Back to announcement
20260630_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106672_lamp1.pdf
Listing Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 483
Page 1
P R O S P E K T U S
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP 1 TAHUN 2026
JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 25 Juni 2026 Tanggal Distribusi Obligasi : 30 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026
Tanggal Pembayaran dari Investor : 29 Juni 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Kegiatan Pembiayaan Lainnya serta Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 195 Kantor
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan,
Faks: (021) 2188 2420 Sulawesi, Bangka, dan Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang
Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk
Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP II DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI SURAT BERHARGA YANG DAPAT
DIJUAL KEMBALI, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. SELAMBAT-LAMBATNYA 2
(DUA) HARI KERJA SETELAH DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT PADA
SITUS WEB EMITEN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI DIURAIKAN DALAM BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DIMANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN
INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2026.
1
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0302/III/DIR-WOM/2026 tanggal
25 Maret 2026 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”)
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Perseroan
berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026” dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan
telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-06426/BEI.PP1/05-2026
tanggal 29 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan
dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.
Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan Direksi untuk memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris untuk meminjam uang atas nama Perseroan, maka sehubungan dengan rencana PUB VI Tahap I,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan Surat Persetujuan
tertanggal 23 Februari 2026. Dengan diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris tersebut, maka Perseroan telah
memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan dalam rangka PUB VI Tahap I.Semua Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara
PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN,
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49 TAHUN 2020.
2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. ii
RINGKASAN ................................................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................................... 26
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................... 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................... 39
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................... 45
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................... 65
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................ 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .................................................................................................................................. 71
1. RIWAYAT PERSEROAN ....................................................................................................................... 71
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................... 73
3. PERIZINAN ........................................................................................................................................ 74
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................. 75
5. TATA KELOLA YANG BAIK .................................................................................................................. 96
6. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................. 106
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ............................................................................................... 111
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ......................................................................................................................... 112
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................... 116
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................... 119
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................ 234
12. DAFTAR ASET TETAP PERSEROAN ..................................................................................................... 234
13. AKTIVA TIDAK BERWUJUD (HAK INTELEKTUAL) ............................................................................... 235
14. ASURANSI ......................................................................................................................................... 236
15. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI ..................... 239
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA .......................... 245
IX. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................ 271
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................. 272
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM .............. 274
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 277
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ...................................................................................................... 282
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................ 286
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................................................................................. 287
XVI. LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................................................... 315
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian
tertulis oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana
didefinisikan di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Aset Tetap” : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan
aset tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
“Akuntan Publik” : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
akuntan publik dan terdaftar di OJK.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pasar Modal.
ii
ii
Page 5
“BEI” atau “Bursa : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
Efek” ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen) per tahun; dan
b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima
persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dewan Komisaris” : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
“Direksi” : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi
tambahan lainnya (jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi
Tambahan dan/atau perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan,
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta
dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
iii
iii
Page 6
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum
“Force Majeure” : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
”Gearing Ratio” : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan
dalam suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio
antara pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu
Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi : Berarti surat konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis” Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di OJK.
”KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
”KTUR” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi Tertulis Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
untuk RUPO” menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
iv
iv
Page 7
”Kustodian” : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
”Manajer : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan” ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan
apabila jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
dalam Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT Maybank
Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum” Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum
adalah tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 26 Juni 2026.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
OJK.
”Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, yaitu surat
berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat
selaku Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
Tahap I sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah
Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga
miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
v
v
Page 8
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
”OJK” atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas Jasa pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan” dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.
”Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a) penawaran umum dan transaksi efek;
b) pengelolaan investasi;
c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemegang : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026
Obligasi” yaitu Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
(a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b)
Masyarakat yang melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
”Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
”Pemegang Saham : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama” sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih
kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
”Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
”Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
dan tingkat Bunga Obligasi.
vi
vi
Page 9
”Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum” Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUP2SK.
”Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Berkelanjutan” secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
mengacu pada POJK No. 36 Tahun 2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026
yang akan dibuat setelah ditentukan kepastian atas porsi penjaminan Best Effort.
”Pengendali” : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
tertentu yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa
keuangan, Emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk
mempengaruhi tindakan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
tertentu tersebut, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I bagi kepentingan Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan
jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal
(bookbuilding) sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam hal ini adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana Emisi penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
Obligasi” sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Peraturan Nomor : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2” 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik tanggal 27 Desember 2024.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
vii
vii
Page 10
Pembayaran No. 16 tanggal 4 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran Efek Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-028/KSEI/0226 tanggal 4 Maret
Bersifat Utang di 2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi” Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap
I Tahun 2026 No. 15 tanggal 4 Maret 2026 juncto Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No.
34 tanggal 16 April 2026 juncto Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No 20 tanggal 20 Mei
2026 juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Juni 2026
juncto Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 59 tanggal 22 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan” sebagaimana ternyata dari Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 4 Maret 2026
juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No 33 Tanggal 16 April 2026 juncto Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance
Tahap I Tahun 2026 No. 19 Tanggal 20 Mei 2026 juncto Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I
Tahun 2026 No. 2 Tanggal 2 Juni 2026 juncto Akta Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No.
58 Tanggal 22 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Penawaran Umum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI WOM
Berkelanjutan” Finance No. 13 tanggal 4 Maret 2026, juncto Akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM Finance No. 18 tanggal 20 Mei 2026
juncto Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM
Finance No. 1 tanggal 2 Juni 2026, juncto Akta Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM Finance No. 57 tanggal 22 Juni 2026
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No:
Pendaftaran” IX.A.I Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada
Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara
Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017, serta dengan memperhatikan POJK No. 36
Tahun 2014, berikut dokumen dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
viii
viii
Page 11
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Efektif” yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan
terbatas PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Perusahaan : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik” pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,-
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I
Tahun 2026.
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
“Piutang” : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap
pihak ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian
pembiayaan konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang
dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang
belum jatuh tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.
“POJK No. 33 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014” Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014” Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
2015“ tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix
ix
Page 12
“POJK No. 7 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017” Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017” Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 23 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
2017” Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 17 Tahun Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
2020” Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
2020” Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
2020” Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
2020” Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.40 Tahun : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
2025” Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi dengan
jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah), Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan
puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua
miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma
enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
x
x
Page 13
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” atau “Rupiah” : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
Perdagangan” (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua
miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort).
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Obligasi” yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara
xi
xi
Page 14
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan,
kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
dicantumkan dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 10 Juli
2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi” melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 30 Juni 2029
untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 26 Juni 2026.
Penjatahan”
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
“UUPM” No. 3608.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
"UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Utang” : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna
usaha, utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan
Anak Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau
gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain
diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank
sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen
sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan
menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam
xii
xii
Page 15
Perseroan, yang tercantum dalam neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang
muka, Utang pajak, Utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
xiii
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan
keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan berkantor pusat di Altira Office Tower,
Lantai 32, 33, 35 Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
Jakarta Utara 14350, didirikan semula dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982,
yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru
Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru
Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23 Desember
1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut
dibawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.81
tanggal 30 Maret 2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0023806.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 14 April 2026
dengan No.AHU-AH.01.03-0106796, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU0077704.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, (“Akta 81/2026”) mengenai perubahan
beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait penyesuaian terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
xiv
xiv
Page 17
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
xv
xv
Page 18
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per tanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) (%)
(Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A. Sumber dana untuk
membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar
Rp10.660.416.667 adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional
Perseroan yang mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
4. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan industri perusahaan
pembiayaan di Indonesia yang masih menunjukkan pertumbuhan. Industri multifinance pada tahun 2026
diproyeksikan dapat bertumbuh sebesar 6% – 8% (sumber: https://amp.kontan.co.id/news/ojk-proyeksi-
piutang-pembiayaan-multifinance-tumbuh-6-8-ini-kata-clipan-finance), yang berpotensi didorong oleh
kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Dalam konteks tersebut, Perseroan, yang
bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor serta pembiayaan multiguna, memiliki cakupan pasar
yang secara langsung selaras dengan sumber pertumbuhan utama industri.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif,
masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, fokus
Perseroan pada segmen konsumen ritel, termasuk masyarakat menengah dan pelaku usaha, memberikan
basis permintaan yang relatif stabil. Selain itu, keberadaan jaringan operasional Perseroan yang tersebar di
berbagai wilayah memungkinkan Perseroan untuk menjangkau pasar dengan karakteristik yang beragam
serta menyesuaikan strategi penyaluran pembiayaan sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing
daerah.
Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan
berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen.
Perseroan secara bertahap mengembangkan inisiatif digital untuk mendukung proses bisnis tersebut, yang
diharapkan dapat memperkuat daya saing di tengah meningkatnya kompetisi dalam industri. Namun
demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan
pengelolaan risiko yang memadai.
xvi
xvi
Page 19
Di sisi lain, industri multifinance termasuk perseroan, tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural
dan kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,
serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku, Selain itu, Perseroan juga menghadapi
risiko eksternal, termasuk sensitivitas terhadap daya beli masyarakat dan kualitas pembiayaan. Oleh karena
itu, Perseroan menerapkan prinsip analisis risiko pembiayaan yang prudent, pemantauan kualitas aset,
serta pengelolaan portofolio yang terdiversifikasi.
Secara keseluruhan, prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 berada dalam kondisi yang relatif stabil,
dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan
masyarakat, khususnya pada segmen pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan multiguna.
Keberlanjutan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kemampuan dalam menjaga kualitas pembiayaan,
meningkatkan efisiensi operasional, serta beradaptasi terhadap dinamika pasar dan ketentuan regulator.
5. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
kondisi terkini, sebagai berikut:
● Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
● Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
● Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra strategis
serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di berbagai segmen.
● Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
● Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan pengembangan
credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat menjaga kualitas
portofolio yang sehat dan bertumbuh.
● Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka maupun
melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong peningkatan
produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan
puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
xvii
xvii
Page 20
(tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus
delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,-
(dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A,
dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana : 1. Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan pokok Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A. Sumber
dana untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar Rp10.660.416.667
adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh
kegiatan usaha dan operasional Perseroan yang mencakup antara
lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
xviii
xviii
Page 21
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
mengumumkan perihal rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
pada: (i) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan (ii) Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Keterangan
lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam Bab I
Prospektus ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xix
xix
Page 22
7. FAKTOR RISIKO
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Perekonomian
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pasar
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Kredit
4. Risiko Operasional
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Hukum
7. Risiko Strategis
8. Risiko Kepatuhan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan
2. Risiko Persaingan
3. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait Dengan Bidang
Usaha
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang–undangan yang Berlaku Dalam
Industrinya
7. Risiko Sosial dan Keamanan
8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memitigasi risiko
tersebut dengan selalu menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban
Perusahaan terhadap pihak lain (Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu serta
menerapkan proses pembiayaan yang mengedepankan asas prudent financing yang menghasilkan
tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak mengganggu kondisi arus kas Perusahaan terutama
dalam upaya penyelesaian segala kewajiban Perusahaan pada pihak lain (Bank, investor) secara
tepat waktu.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7
xx
xx
Page 23
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani
oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga
tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain”
mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal
audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas
piutang pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi
(piutang pembiayaan) merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang
paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii)
bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 7.368.668 6.946.341
Total Liabilitas 5.385.496 5.054.240
Total Ekuitas 1.983.172 1.892.101
Total Liabilitas dan Ekuitas 7.368.668 6.946.341
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Pendapatan 2.169.601 2.166.940
Total Beban 1.990.143 1.833.698
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan 179.458 333.242
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 174.709 329.013
Laba Tahun Berjalan 142.553 262.915
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak 27.393 4.182
Total Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 169.946 267.097
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 40,95 75,52
xxi
xxi
Page 24
IKHTISAR RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
8,05% 15,18%
Total Pendapatan
Laba Tahun Berjalan/
6,57% 12,13%
Total Pendapatan
Imbal Hasil Ekuitas 7,45% 14,93%
Imbal Hasil Investasi 2,41% 4,67%
Total Pendapatan/Total Aset 29,44% 31,20%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,72x 2,67x
Total Liabilitas/Total Aset 0,73x 0,73x
Financing to Asset Ratio(1) 87,73% 86,28%
Gearing Ratio(2) 2,32x 2,24x
Current Ratio 181,92% 160,38%
Interest Coverage Ratio (3) 175,17% 215,08%
Debt Service Coverage Ratio(4) 11,48% 15,16%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
Pinjaman 128,90% 129,42%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja terhadap
Total Saldo Piutang Pembiayaan 51,58% 44,00%
Rasio Permodalan 38,10% 37,71%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor 569,63% 543,48%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 0,12% 8,60%
Laba Tahun Berjalan (45,78)% 11,21%
Total Aset 6,08% 4,68%
Total Liabilitas 6,55% 2,32%
Total Ekuitas 4,81% 11,57%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
pembiayaan investasi-neto dengan total aset pada akhir periode.
(2) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(3) Interest Coverage Ratio: EBITDA(5)/Beban bunga.
(4) Debt Service Coverage Ratio: EBITDA (5)/Total utang pokok + beban bunga
(5) EBITDA: Laba usaha + beban penyusutan + beban bunga
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
31 Desember
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan
2025 2024
Gearing Ratio (1) Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1 2,32x 2,24x
Di atas 90 (sembilan puluh) hari
Non-Performing Loan - gross 2,17% 1,96
maksimal 4,00% - 5,00%
Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh)
Non-Performing Loan - Net hari dan 90 (sembilan puluh) hari 0,95% 0,88%
maksimal 3,00% -5,00%
Current Ratio Minimal 100,00% 181,92% 160,38%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio : perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.
xxii
xxii
Page 25
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah
mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha Ketentuan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
Minimal 40,00% 87,73% 86,28%
total aset
Rasio Non-Performing Financing-neto Maksimal 5,00% 0,95% 0,88%
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja terhadap total saldo Minimal 10,00% 51,58% 44,00%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10,00% 38,10% 37,71%
Rasio modal inti terhadap modal disetor Minimal 50,00% 569,63% 543,48%
Gearing Ratio Maksimal 10x 2,32x 2,24x
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp70.978 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp280.253 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.
9. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah
Jumlah Pokok Bunga Jangka Obligasi
Obligasi Seri Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) (per tahun) Waktu Terutang
(Rp Juta)
Obligasi Berkelanjutan V Seri B 119.555 6,95% AAA(idn) 3 tahun 2 Juli 2027 119.555
WOM Finance Tahap I
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V Seri A 595.000 6,45% AAA(idn) 370 Hari 4 Juli 2026 595.000
WOM Finance Tahap II Kalender
Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V Seri B 905.000 6,85% AAA(idn) 3 Tahun 24 Juni 2028 905.000
WOM Finance Tahap II
Tahun 2025
xxiii
xxiii
Page 26
Jumlah
Jumlah Pokok Bunga Jangka Obligasi
Obligasi Seri Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) (per tahun) Waktu Terutang
(Rp Juta)
Obligasi Berkelanjutan V Seri A 1.270.000 4,95% AAA(idn) 370 Hari 13 Maret 2027 1.270.000
WOM Finance Tahap III Kalender
Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan V Seri B 230.000 5,50% AAA(idn) 3 Tahun 3 Maret 2029 230.000
WOM Finance Tahap III
Tahun 2026
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:
Pemenuhan Rasio berdasarkan
Pembatasan Rasio dari Perjanjian
Instrumen Laporan Keuangan
Perwaliamanatan
31 Desember 2025
Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
Tahap III Tahun 2023 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1) 2,32x
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
Tahap I Tahun 2024 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1) 2,32x
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
Tahap II Tahun 2025 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1) 2,32x
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
Tahap III Tahun 2026 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1) 2,32x
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
xxiv
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 195 Kantor
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC yang
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Faks: (021) 2188 2420 Bangka, dan Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA (TRIPLE A)
Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini
1
1
Page 28
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI
PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI
DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI
1. PEMENUHAN PERATURAN OJK
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36 Tahun 2014 sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
• Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2026 dan oleh Kantor Akuntan Publik dengan
Laporan No. 00153/2.1505/JL.0/09/0703-5/1/IV/2026 Tanggal 16 April 2026.
• Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
hasil pemeringkatan idAAA (Triple A) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-0138/PEF-DIR/II/2026
tanggal 25 Februari 2026.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
”OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) No. RC-0138/PEF-DIR/II/2026 tanggal 25
Februari 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Obligasi
Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 telah mendapat peringkat:
idAAA
(Triple A)
2
2
Page 29
Hasil Pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 25 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
2027.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
induk Perseroan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi
dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA” YANG
BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
3. SYARAT – SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh
ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar
seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh
koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri
A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
3
3
Page 30
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi
Seri A, dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 30 September 2026 30 September 2026
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027
4 10 Juli 2027 30 Juni 2027
5 - 30 September 2027
6 - 30 Desember 2027
7 - 30 Maret 2028
8 - 30 Juni 2028
9 - 30 September 2028
10 - 30 Desember 2028
11 - 30 Maret 2029
12 - 30 Juni 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH SATUAN PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4
4
Page 31
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
5
5
Page 32
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen
Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust and Corporate Services Department
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
6
6
Page 33
Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
izinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan: (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
usahanya sama dengan Perseroan, (ii) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan, (iii) tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, dan (iv) sepanjang semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan.
2. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang
yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan
Anggaran Dasar;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
4. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
5. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
permohonan kepailitan pihak lain.
7. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha Perseroan sehari-hari berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan atau mengadakan perjanjian
manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
diatur oleh pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
7
7
Page 34
i. a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai
dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari
Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia.
iii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1 (sepuluh
berbanding satu).
iv. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Mempertahankan perizinan Perseroan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
kondisi tersebut akan mengakibatkan Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
8
8
Page 35
vii. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta
oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal
lain-lain.
viii. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
ix. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
x. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xi. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan Perseroan
sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xii. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
9
9
Page 36
pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
untuk memperbaiki kejadian tersebut.
Dalam hal Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan dinyatakan
dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
xiv. Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
1. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
4. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xvi)
angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
10
10
Page 37
Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
xv. Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu-
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
xvi. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga- dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta
material tersebut.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
11
11
Page 38
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
12
12
Page 39
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
KELALAIAN PERSEROAN
(1) Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 dibawah ini, huruf a, c dan d serta sub bab “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan” ayat 2 butir xi dan butir xii alinea 2 dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf b pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30
(tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf e dibawah ini (namun selain dari kewajiban yang diatur pada sub bab “Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan” butir I huruf b, butir iv, butir xi, butir xii alinea 2
dan butir xv) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat
melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c ini.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
13
13
Page 40
(2) Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh
persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
(3) Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum
pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara
elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking
fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14
14
Page 41
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Emiten;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk melaksanakan
RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO
(1) Wali Amanat wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
(2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
(3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat 9.(2) dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
(4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten
dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan
dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5).
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pengumuman:
Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman
RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
(2) Pemanggilan:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
hari sebelum RUPO.
b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
15
15
Page 42
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda/mata acara RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
(3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
(4) Ralat Pemanggilan RUPO:
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
10.(2).c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali
Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidak mengakibatkan
pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO :
a. Emiten berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus
RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3).
b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
c) Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO;
e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam
Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).
16
16
Page 43
g) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO.
h) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam ayat 10.(4).c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.d).
i) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyelenggara RUPO;
k) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
(1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
(2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan RUPO dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
17
17
Page 44
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
18
18
Page 45
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik,
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
19
19
Page 46
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
10.
(5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Emiten wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Emiten dan Wali Amanat, karenanya
Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian 102 Perwaliamanatan maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
RUPO/berita acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan
untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26).
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling
sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
ii. jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
v. keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPO diselenggarakan.
20
20
Page 47
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat 19.
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 wajib
dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
c. situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi dalam
Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik,
kecuali dinyatakan secara tegas.
2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan 1053) OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3) (1) dapat
dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) harus
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik.
(4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
(5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi mencantumkan
pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) di atas
wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
21
21
Page 48
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Emiten.
(9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) harus
telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten,
dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Emiten.
(10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas
nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal
Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, dianggap
sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah
kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
(14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan
penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Emiten.
Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
(3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Emiten; dan
b. Notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
Rapat Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).(3) dan ayat 22.4.(4).
(6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau Emiten.
(7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh
Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima
22
22
Page 49
Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
(9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang
Obligasi harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
a. kondisi umum Emiten secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan
ayat 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik sebagian
maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) ditetapkan oleh
Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) tempat penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat
kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara
Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
(17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
(19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
23
23
Page 50
(21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Emiten salinan cetakan
yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
b. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk
dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
(23) Wali Amanat, atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) kepada Notaris.
(24) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
RUPO yang disediakan Emiten.
(25) Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).22) kepada notaris.
(26) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(27) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para
peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum diterbitkannya Prospektus, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
24
24
Page 51
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.
Perseroan Wali Amanat Obligasi
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Investment Services Group
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Trust and Corporate Services Department
Kelurahan Sunter Jaya BRI II Building 6th Floor
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Utara 14350 Jakarta 10210
Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
Fax: (021) 21882420
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
25
25
Page 52
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A dengan keterangan
sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
Seri A
Jumlah nilai pokok Obligasi saat ini : Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
Rupiah)
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalendar
Jatuh tempo : 4 Juli 2026
Tingkat kupon : 6,45% (enam koma empat lima persen)
Penggunaan dana : setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh
kegiatan usaha Perseroan yang mencakup Pembiayaan
Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna
dan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Jumlah utang yang akan dibayarkan : Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
Rupiah)
Sisa saldo utang setelah : -
pembayaran
Sifat hubungan afiliasi dengan wali : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali
amanat Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
Riwayat kewajiban : Pada tanggal 25 Juni 2025 Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A,
dengan jumlah pokok sebesar Rp595.000.000.000 (lima
ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalendar.
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok Obligasi.
pembayaran sisa utang 2. Pembayaran pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana yang diperlukan
untuk pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo
kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada
hari yang sama.
26
26
Page 53
Sumber dana untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri
A sebesar Rp10.660.416.667 adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional
Perseroan yang mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Penggunaan Dana I bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
maupun Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pembayaran utang merupakan
pelaksanaan dari kewajiban yang timbul dari penerbitan Obligasi pada PUB V Tahap II Tahun 2025 Seri A.
Penggunaan Dana II merupakan kegiatan usaha Perseroan sehingga:
a. Dalam hal penggunaan dana hasil PUB VI Tahap I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai
ketentuan POJK No.17/2020, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No.17/2020, Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.17/2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
POJK No.17/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan; dan
b. Dalam hal penggunaan dana hasil PUB VI Tahap I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai
ketentuan POJK No.42/2020, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No.42/2020, Perseroan tidak
wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No.42/2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK
No.42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan.
Dalam hal penggunaan dana II tersebut merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka wajib memenuhi ketentuan POJK No.42/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2025.
Rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau tahap selanjutnya direncanakan
akan dipergunakan terutama untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional Perseroan yang
mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah, serta kegiatan
pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pelunasan atau pembayaran obligasi
yang jatuh tempo diantaranya:
Nama Obligasi Tanggal Jatuh Tempo Jumlah
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap 13 Maret 2027 Rp1.270.000.000.000
III Tahun 2026 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I 02 Juli 2027 Rp119.555.000.000
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap 24 Juni 2028 Rp905.000.000.000
II Tahun 2025 Seri B
Total Rp 2.294.555.000.000
% terhadap sisa PUB 57,36%
27
27
Page 54
dimana rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
(jika ada) tersebut akan ditetapkan dikemudian hari yang disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh kurang lebih setara dengan
0,4994% dari total dana emisi yang meliputi:
a. Imbalan jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yaitu sebesar 0,1200% dari nilai Obligasi yang diterbitkan.
b. Imbalan jasa penjaminan (underwriting fee) dialokasikan kepada Penjamin Emisi Obligasi atas jumlah
yang dijamin Penjamin Emisi Obligasi yaitu sebesar 0,0250%.
c. Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijamin oleh Penjamin Emisi Obligasi, yaitu sebesar
0,0250%.
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1494%, yang terdiri dari :
● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0250%
● Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,1200%
● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0044%
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0677% yang terdiri dari :
● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0083%
● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0594%;
f. Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK sekitar 0,0750%
g. Biaya BEI dan KSEI sekitar 0,0141%, terdiri dari BEI sekitar 0,0130% dan KSEI sekitar 0,0011%;
h. Biaya percetakan, serta biaya-biaya emisi lainnya sekitar 0,0232%.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM
Finance Tahap III Tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana
Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026
dengan surat nomor 009/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026, dan
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan
dana, sebagai mana Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per
tanggal 6 Januari 2026 dengan surat nomor 008/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
28
28
Page 55
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026,
yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
“Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan
kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i)
penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang
pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini
dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam
audit. Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.385.496 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.419.878
Total Utang Bank 2.419.878
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 64.262
Pihak-pihak Berelasi 1.333
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 65.595
Utang Pajak 19.926
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 152.094
Pihak-pihak Berelasi 20.199
Total Utang Lain-lain 172.293
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 23.768
Total Liabilitas Sewa 23.768
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.375.285
Pihak Berelasi 19.956
Total Utang Obligasi - Neto 2.395.241
Liabilitas Imbalan Kerja 88.795
Utang Subordinasi 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.385.496
29
29
Page 56
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Pokok Utang
Suku Bunga Jumlah Pinjaman Jatuh Tempo Bank untuk Tahun yang
Utang Bank per Tahun (dalam jutaan Rupiah) Pinjaman Berakhir pada
31 Desember 2025 31 Desember 2025 31 Desember 2025 (dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk 6,75% - 7,25% 770.586 12 Mei 2028 659.477
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 6,00% 488.447 10 Desember 2027 10.417
PT Bank Digital BCA 6,825% - 7,25% 303.718 22 Maret 2028 245.833
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6,30% - 7,35% 215.698 2 Mei 2027 250.000
PT Bank DBS Indonesia 6,80% - 7,00% 178.882 24 Maret 2028 87.500
PT Bank QNB Indonesia Tbk 6,85% - 7,15% 173.407 21 Januari 2028 88.889
PT Bank IBK Indonesia Tbk 6,75% - 7,00% 164.255 6 Maret 2028 84.920
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 7,00% 70.925 25 September 2026 98.333
PT Bank KEB Hana Indonesia 7,00% - 7,25% 28.970 4 Maret 2026 177.773
PT Bank DKI 7,25% 24.990 9 Juni 2026 75.000
PT Bank Shinhan Indonesia - - - 29.167
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah - - - 9.810
PT Bank Permata Tbk - - - 2.778
Total 2.419.878 1.819.897
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank yang belum ditarik dengan rincian
sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas
Jumlah Fasilitas
Jenis Tanggal yang Belum Ditarik
Nama Bank Nomor Perjanjian (dalam Jutaan Jatuh Tempo Fasilitas
Pinjaman Perjanjian (dalam Jutaan
Rupiah)
Rupiah)
002/IBD-
Pasar Uang 27 Mei 2025 200.000 200.000 28 Mei 2026
MM/LEG/19/Per.X
Rekening 002/IBD-
PT Bank Pan Indonesia Tbk 27 Mei 2025 50.000 50.000 28 Mei 2026
Koran PRK/LEG/19/Per.X
Pinjaman
23 4 Desember 2025 800.000 800.000 4 September 2029
Tetap
Kredit Jangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk WCO-KP/302/KJP/2022 12 Juni 2025 100.000 100.000 15 Juni 2026
Pendek
Kredit Modal
PT Bank KEB Hana Indonesia 209 26 Maret 2025 250.000 250.000 26 Maret 2028
Kerja
Masih berlaku sampai
PT Bank HSBC Indonesia Pasar Uang CDT/2020/03/0420 16 Mei 2019 200.000 200.000
informasi lebih lanjut
Pinjaman
PT Bank Shinhan Indonesia 06 20 Agustus 2025 200.000 200.000 20 Agustus 2028
Korporasi
Pinjaman
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 83 30 Oktober 2025 200.000 200.000 30 Oktober 2028
Tetap
Kredit Modal 18 Desember
PT Bank INA Perdana Tbk 37 200.000 200.000 18 Desember 2028
Kerja 2025
PT Bank Central Asia Tbk Kredit Lokal 40059/GBK/2026 14 Januari 2026 25.000 25.000 20 April 2026
Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran
cicilan pokok dan bunga sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp1.297.220 juta pada
tanggal 31 Desember 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp294.222 juta pada tanggal 31
Desember 2025, dan piutang pembiayaan Investasi sebesar Rp766.994 juta pada tanggal 31 Desember
2025.
30
30
Page 57
Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas, mensyaratkan Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal
berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan konsolidasi,
merger, akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset Perseroan; melakukan investasi baru; perubahan
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun perusahaan
lainnya di luar transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada pihak lain atau
menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain; pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang saham;
penawaran umum atas saham Perseroan atau pembelian kembali saham Perseroan; perubahan bentuk
usaha Perseroan; menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan memperoleh pinjaman atau kredit dari
lembaga keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang normal.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
seperti gearing ratio dan Non-Performing Loan ratio. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah
memenuhi persyaratan dan kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman bank seperti berikut ini:
Rasio Rasio Maksimal
Gearing Ratio Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1
Non-Performing Loan - gross Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% - 5,00%
Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90 (sembilan
Non-Performing Loan - net
puluh) hari maksimal 3,00% - 5,00%
Current Ratio Minimal 100,00%
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan. Seluruh utang
bank adalah dengan pihak ketiga. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh
persyaratan penting termasuk mempertahankan rasio-rasio keuangan sehubungan dengan perjanjian
dengan bank-bank tersebut di atas.
Utang Subordinasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak berelasi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) 200.000
Tingkat suku bunga efektif tahunan 7,35%
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 12,00% per
tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan atau perkembangan pasar uang dan suku
bunga yang berlaku di bank. Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan berakhir pada tanggal 28 November
2024.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per tahun dan
dapat diubah sewaktu-waktu dengan kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank sebelumnya untuk
disesuaikan dengan kondisi pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada
tanggal 29 November 2029.
Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang Saham (BMI)
diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024) terhadap tagihan dari kreditur Perseroan yang lain.
31
31
Page 58
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar Rp14.904 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp1.307 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:
Pembatasan Keuangan
Gearing ratio : ≤8:1
Non-Performing Loan : ≤ 6,00%
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan persyaratan yang diberikan oleh BMI tersebut di atas.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Komisi dan bonus karyawan 40.000
Bunga 21.750
Lain-lain 2.512
Subtotal 64.262
Pihak berelasi
Bunga
Utang Subordinasi 1.307
Utang obligasi 26
Subtotal 1.333
Total 65.595
Perpajakan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang pajak:
PPN 892
Pajak penghasilan
Pasal 29 18.128
Pasal 23 510
Pasal 21 241
Pasal 4 (2) 155
Total 19.926
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain 174.709
Ditambah (dikurangi):
Beda temporer
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
piutang karyawan, dan uang muka lain-lain 36.348
Penyisihan imbalan kerja 19.651
Sewa gedung kantor (2.261)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud 5.820
32
32
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Beda tetap
Sumbangan 35
Biaya yang tidak dapat dikurangkan (4.152)
Pendapatan bunga giro (23.744)
Pajak penghasilan final atas pendapatan bunga giro 4.749
Laba kena pajak 211.155
Beban pajak penghasilan 46.454
Dikurangi:
Pajak dibayar dimuka (28.326)
Utang pajak penghasilan 18.128
Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum
beban pajak dengan beban pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain 174.709
Beban pajak dengan tarif pajak yang berlaku 38.436
Pengaruh pajak atas beda tetap pada tarif pajak yang berlaku (5.085)
Penyesuaian pajak tangguhan (1.195)
Beban pajak penghasilan 32.156
Tarif pajak efektif 18,41%
Beban pajak penghasilan:
Kini 46.454
Tangguhan (14.298)
Total 32.156
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember2025
Pengaruh pajak atas beda temporer pada tarif pajak maksimum yang berlaku:
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
piutang karyawan, dan uang muka lain-lain (7.997)
Penyisihan imbalan kerja (4.323)
Sewa gedung kantor 497
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud (1.280)
Penyesuaian pajak tangguhan (1.195)
Total manfaat pajak tangguhan (14.298)
Rincian aset pajak tangguhan - neto Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
(Dibebankan)/ Dikreditkan ke
dikreditkan ke ekuitas dari
Keterangan Saldo Awal Saldo akhir
laporan laba rugi pendapatan
tahun berjalan komprehensif lain
Aset pajak tangguhan:
Penyisihan piutang aset tarikan,
piutang pembiayaan, piutang
pengembalian asuransi, giro, piutang
karyawan, dan uang muka lain-lain 6.637 7.997 - 14.634
Penyisihan imbalan kerja 22.939 4.323 (7.726) 19.536
Sewa gedung kantor 159 (497) - (338)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi
aset tidak berwujud (5.044) 2.475 - (2.569)
33
33
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
(Dibebankan)/ Dikreditkan ke
dikreditkan ke ekuitas dari
Keterangan Saldo Awal Saldo akhir
laporan laba rugi pendapatan
tahun berjalan komprehensif lain
Aset pajak tangguhan - neto 24.691 14.298 (7.726) 31.263
Utang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Utang promosi 27.257
Utang dealer 24.761
Utang asuransi 17.108
Provisi biaya pemulihan 13.052
Setoran dana Ta’zir 8.836
Setoran konsumen 2.913
Lain-lain 58.167
Subtotal 152.094
Pihak-pihak berelasi
Utang pembiayaan - kendaraan 16.846
Utang asuransi 2.652
Utang dealer 701
Subtotal 20.199
Total 172.293
Utang promosi merupakan utang untuk berbagai program promosi dalam rangka meningkatkan penjualan
dan branding Perseroan.
Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan
bermotor roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan multiguna.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Setoran konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.
Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya operasional Perseroan.
Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari PT
Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi dengan bunga efektif tahunan sebesar 9,63% - 16,34% untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Liabilitas Sewa
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Jatuh tempo dalam waktu
Pihak ketiga
1-5 tahun 421
> 5 tahun 23.347
Total Liabilitas Sewa 23.768
34
34
Page 61
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal 32.014
Penambahan selama tahun berjalan 151
Penghentian selama tahun berjalan (208)
Penambahan bunga 1.992
Pembayaran (10.181)
Subtotal 23.768
Dikurangi: bagian lancar (373)
Bagian Jangka Panjang 23.395
Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai nominal obligasi
Pihak ketiga 2.378.555
Pihak berelasi 20.000
2.398.555
Dikurangi biaya emisi obligasi ditangguhkan
(setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp7.696)
Pihak ketiga (3.270)
Pihak berelasi (44)
(3.314)
Total Utang Obligasi - neto 2.395.241
Keterangan 31 Desember 2025
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan 6,45% - 7,00%
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 779.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 119.555
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II 1.500.000
2.398.555
Dikurangi:
Beban emisi yang belum diamortisasi:
Saldo awal (3.881)
Penambahan (3.940)
Amortisasi 4.507
(3.314)
Total 2.395.241
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2025 menurut tahun jatuh temponya adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Tahun Total
IV Tahap III V Tahap I V Tahap II
PiPihak ketiga
2026 779.000 - 595.000 1.374.000
2027 - 119.555 - 119.555
2028 - - 885.000 885.000
Subtotal 779.000 119.555 1.480.000 2.378.555
Pihak berelasi
2028 - - 20.000 20.000
Subtotal - - 20.000 20.000
Total 779.000 119.555 1.500.000 2.398.555
35
35
Page 62
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, biaya bunga yang dikenakan atas transaksi
utang obligasi dengan pihak berelasi sebesar Rp6.270 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat bunga obligasi yang masih harus dilunasi kepada
pihak berelasi sebesar Rp26 juta.
Hal lainnya:
Seluruh penerbitan obligasi dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia dengan piutang
Perseroan kepada pihak ketiga dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari
jumlah pokok obligasi yang terutang untuk piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp125.452 juta pada
tanggal 31 Desember 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp13.154 juta pada tanggal 31
Desember 2025, dan piutang pembiayaan investasi sebesar Rp328.794 juta pada tanggal 31 Desember
2025.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Tahap II diterbitkan secara clean basis.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan
usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali
pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi
jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 10 : 1.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Liabilitas Imbalan Kerja
Perseroan mencatat liabilitas imbalan kerja dan jangka panjang lainnya pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp88.795.
Rekonsiliasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Karyawan tetap dan kontrak
Kewajiban imbalan pasti pada awal tahun 78.649
Beban imbalan kerja karyawan
selama tahun berjalan 19.616
Arus kas
Iuran pemberi kerja (9.000)
Pembayaran langsung imbalan pemberi kerja (1.974)
Jumlah yang diakui di penghasilan komprehensif lainnya (35.119)
Kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun 52.172
36
36
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Karyawan alih daya dan kontrak
Kewajiban imbalan pasti pada awal tahun 25.614
Beban imbalan kerja karyawan
selama tahun berjalan 12.072
Arus kas
Pembayaran imbalan langsung pemberi kerja (1.063)
Kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun 36.623
Liabilitas imbalan kerja 88.795
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen pasar uang PPUKP
sebesar Rp14.579.
Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perseroan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan AIA Financial (pihak ketiga) terkait dengan pengelolaan program pensiun untuk kompensasi
pesangon. Program tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program.
Komitmen dan Kontijensi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontijensi.
Ikatan dan Perjanjian Penting lainnya
Setelah tanggal laporan keuangan, Perseroan telah melakukan penambahan liabilitas material melalui
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan dengan jaminan clean
basis dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A:
- Jumlah Pokok: Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
- Tingkat Bunga: 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun.
- Jangka Waktu: 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Metode Pembayaran: Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pelunasan pokok dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 13 Maret 2027.
• Seri B:
- Jumlah Pokok: Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah).
- Tingkat Bunga: 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
- Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37
37
Page 64
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE
COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
38
38
Page 65
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan
Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan
kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
(i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang
pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini
dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam
audit.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas dan Setara Kas
Kas 5.569 5.640
Bank
Pihak Ketiga 137.793 163.965
Pihak Berelasi 366.728 370.611
Total Kas dan Setara Kas 510.090 540.216
Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (295) (492)
Neto 509.795 539.724
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.308.568 4.527.843
Pendapatan Pembiayaan Multiguna
yang Belum Diakui (1.042.718) (1.054.012)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.265.850 3.473.831
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (147.220) (130.986)
Neto 3.118.630 3.342.845
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.147.130 621.028
39
39
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
yang Belum Diakui (241.973) (119.266)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 905.157 501.762
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (24.168) (10.484)
Neto 880.989 491.278
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.567.114 3.061.539
Pendapatan Pembiayaan Investasi
yang Belum Diakui (993.402) (833.355)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.573.712 2.228.184
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (108.865) (69.243)
Neto 2.464.847 2.158.941
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 83.121 77.252
Pihak-pihak Berelasi 3.183 802
Total Piutang Lain-lain 86.304 78.054
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (8.528) (4.103)
Neto 77.776 73.951
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 17.111 36.552
Aset Tetap - Neto 84.013 86.017
Aset Hak-Guna - Neto 93.864 98.064
Aset Tidak Berwujud - Neto 45.485 49.284
Aset Pajak Tangguhan - Neto 31.263 24.691
Aset Lain-lain 44.895 44.994
TOTAL ASET 7.368.668 6.946.341
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.419.878 2.190.467
Total Utang Bank 2.419.878 2.190.467
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 64.262 84.564
Pihak-pihak Berelasi 1.333 3.228
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 65.595 87.792
Utang Pajak 19.926 32.733
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 152.094 145.683
Pihak-pihak Berelasi 20.199 21.169
Total Utang Lain-lain 172.293 166.852
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 23.768 31.980
Pihak Berelasi - 34
Total Liabilitas Sewa 23.768 32.014
40
40
Page 67
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.375.285 2.116.246
Pihak Berelasi 19.956 123.873
Total Utang Obligasi - Neto 2.395.241 2.240.119
Liabilitas Imbalan Kerja 88.795 104.263
Utang Subordinasi 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.385.496 5.054.240
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
Neto Setelah Pajak Tangguhan 77.175 49.782
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.370.159 1.308.981
TOTAL EKUITAS 1.983.172 1.892.101
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.368.668 6.946.341
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.808.849 1.819.420
Administrasi 39.841 37.387
Bunga Bank 23.744 21.145
Lain-lain 297.167 288.988
Total Pendapatan 2.169.601 2.166.940
BEBAN
Umum dan Administrasi 671.410 618.188
Pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai 452.770 357.231
Gaji dan Tunjangan 406.912 410.387
Beban Pendanaan dan Keuangan 353.162 356.319
Penyusutan dan Amortisasi 90.769 81.052
Lain-lain 15.120 10.521
Total Beban 1.990.143 1.833.698
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan 179.458 333.242
Beban Pajak Final 4.749 4.229
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 174.709 329.013
Beban Pajak Penghasilan 32.156 66.098
Laba Tahun Berjalan 142.553 262.915
41
41
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan Aktuarial 35.119 5.361
Pajak Penghasilan (7.726) (1.179)
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak 27.393 4.182
Total Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 169.946 267.097
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 40,95 75,52
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
8,05% 15,18%
Total Pendapatan
Laba Tahun Berjalan/
6,57% 12,13%
Total Pendapatan
Imbal Hasil Ekuitas 7,45% 14,93%
Imbal Hasil Investasi 2,41% 4,67%
Total Pendapatan/Total Aset 29,44% 31,20%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,72x 2,67x
Total Liabilitas/Total Aset 0,73x 0,73x
Financing to Asset Ratio(1) 87,73% 86,28%
Gearing Ratio(2) 2,32x 2,24x
Current Ratio 181,92% 160,38%
Interest Coverage Ratio (3) 175,17% 215,08%
Debt Service Coverage Ratio(4) 11,48% 15,16%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
Pinjaman 128,90% 129,42%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja terhadap
Total Saldo Piutang Pembiayaan 51,58% 44,00%
Rasio Permodalan 38,10% 37,71%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor 569,63% 543,48%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 0,12% 8,60%
Laba Tahun Berjalan (45,78)% 11,21%
Total Aset 6,08% 4,68%
Total Liabilitas 6,55% 2,32%
Total Ekuitas 4,81% 11,57%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
pembiayaan investasi-neto dengan total aset pada akhir periode .
(2) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(3) Interest Coverage Ratio: EBITDA(5)/Beban bunga.
(4) Debt Service Coverage Ratio: EBITDA (5)/Total utang pokok + beban bunga
(5) EBITDA: Laba usaha + beban penyusutan + beban bunga
42
42
Page 69
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
31 Desember
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan
2025 2024
Gearing Ratio (1) Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1 2,32x 2,24x
Di atas 90 (sembilan puluh) hari
Non-Performing Loan - gross 2,17% 1,96
maksimal 4,00% - 5,00%
Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh)
Non-Performing Loan – Net hari dan 90 (sembilan puluh) hari 0,95% 0,88%
maksimal 3,00% -5,00%
Current Ratio Minimal 100,00% 181,92% 160,38%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio : perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah
mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha Ketentuan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
Minimal 40,00% 87,73% 86,28%
total aset
Rasio Non-Performing Financing-neto Maksimal 5,00% 0,95% 0,88%
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja terhadap total saldo Minimal 10,00% 51,58% 44,00%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10,00% 38,10% 37,71%
Rasio modal inti terhadap modal disetor Minimal 50,00% 569,63% 543,48%
Gearing Ratio Maksimal 10x 2,32x 2,24x
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp70.978 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp280.253 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.
43
43
Page 70
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN.
44
44
Page 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di
bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang
bersumber dari laporan keuangan Perseroan 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di
bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor
independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen
atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian
penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan
investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang
paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana
hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini
dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement)
dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan
dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982
tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing
sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha, kegiatan usaha meliputi:
108
45
Page 72
● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan
kepada debitur.
● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu
siklus aktivitas usaha debitur.
● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk pemakaian/konsumsi
dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda. Dalam
perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan pembiayaan
kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan permintaan pasar yang
semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan portofolionya dengan
memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merk selain Honda, seperti Yamaha,
Suzuki dan Kawasaki. Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 188 kantor cabang termasuk 46 kantor
cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 kantor selain kantor cabang (KSKC)
yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan
bermotor di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan
yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh
Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur
berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama di
daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai wujud
komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan telah
meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu, Perseroan juga
menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.
2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.808.849 1.819.420
Administrasi 39.841 37.387
Bunga Bank 23.744 21.145
Lain-lain 297.167 288.988
Total Pendapatan 2.169.601 2.166.940
BEBAN
Umum dan Administrasi 671.410 618.188
Pembentukan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai 452.770 357.231
Gaji dan Tunjangan 406.912 410.387
Beban Pendanaan dan Keuangan 353.162 356.319
Penyusutan dan Amortisasi 90.769 81.052
Lain-lain 15.120 10.521
Total Beban 1.990.143 1.833.698
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan 179.458 333.242
Beban Pajak Final 4.749 4.229
109
46
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 174.709 329.013
Beban Pajak Penghasilan 32.156 66.098
Laba Tahun Berjalan 142.553 262.915
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan Aktuarial 35.119 5.361
Pajak Penghasilan (7.726) (1.179)
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak 27.393 4.182
Total Penghasilan Komprehensif
Tahun Berjalan 169.946 267.097
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 40,95 75,52
A. Pendapatan
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan
bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang
lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut
merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, pendapatan pembiayaan yang berasal dari pembiayaan multiguna, pembiayaan modal
kerja, dan pembiayaan investasi - neto mencapai Rp1.808.849 juta atau setara dengan 83,37% dari total
pendapatan Perseroan sebesar Rp2.169.601 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi - neto
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.808.849 juta, di mana
terjadi penurunan sebesar Rp10.571 juta atau setara dengan 0,58% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya sebesar Rp1.819.420 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
portofolio pembiayaan multiguna.
Pendapatan Administrasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp39.841 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp2.454 juta atau 6,56% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp37.387
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan volume transaksi baru yang dikenakan
biaya administrasi.
Pendapatan Bunga Bank
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.744 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp2.599 juta atau setara dengan 12,29% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp21.145 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank
dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
110
47
Page 74
Pendapatan Lain-lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp297.167 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp8.179 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp288.988
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan kembali piutang yang telah
dihapusbukukan.
B. Beban
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Beban Umum dan Administrasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp671.410 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp53.222 juta atau 8,61% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
Rp618.188 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian
agunan yang ditarik kembali.
Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp452.770 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp95.539 juta atau 26,74% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
Rp357.231 juta. Peningkatan tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam memperkuat
pencadangan atas risiko pembiayaan.
Beban Gaji dan Tunjangan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp406.912 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp3.475 juta atau 0,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp410.387
juta. Penurunan tersebut terkait dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada karyawan.
Beban Pendanaan dan Keuangan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp353.162 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp3.157 juta atau 0,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp356.319
juta. Penurunan tersebut terkait dengan penurunan beban bunga subordinasi dan obligasi.
Beban Penyusutan dan Amortisasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp90.769 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp9.717 juta atau 11,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp81.052
juta. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud
yang diperoleh selama tahun berjalan.
Beban Lain-lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.120 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp4.599 juta atau 43,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp10.521
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban operasional lain-lain Perseroan.
111
48
Page 75
C. Laba Perseroan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp179.458 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp153.784 juta atau 46,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
Rp333.242 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pembentukan
cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.
Laba Tahun Berjalan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp142.553 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp120.362 juta atau setara dengan 45,78% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp262.915 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban
pembentukan cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.
Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.393 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp23.211 juta atau 55,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp4.182
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh dampak perubahan demografi dan penyesuaian
pengalaman seiring dengan perubahan turnover rate karyawan, yang meningkat pada usia dibawah 30
tahun dari 10% menjadi 15%.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp169.946 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp97.151 juta atau 36,37% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
Rp267.097 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pembentukan
cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.
3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
A. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas dan Setara Kas
Kas 5.569 5.640
Bank
Pihak Ketiga 137.793 163.965
Pihak Berelasi 366.728 370.611
Total Kas dan Setara Kas 510.090 540.216
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (295) (492)
Neto 509.795 539.724
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.308.568 4.527.843
Pendapatan Pembiayaan Multiguna
yang Belum Diakui (1.042.718) (1.054.012)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.265.850 3.473.831
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (147.220) (130.986)
Neto 3.118.630 3.342.845
112
49
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.147.130 621.028
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja
yang Belum Diakui (241.973) (119.266)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 905.157 501.762
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (24.168) (10.484)
Neto 880.989 491.278
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.567.114 3.061.539
Pendapatan Pembiayaan Investasi
yang Belum Diakui (993.402) (833.355)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.573.712 2.228.184
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (108.865) (69.243)
Neto 2.464.847 2.158.941
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 83.121 77.252
Pihak-pihak Berelasi 3.183 802
Total Piutang Lain-lain 86.304 78.054
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (8.528) (4.103)
Neto 77.776 73.951
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 17.111 36.552
Aset Tetap - Neto 84.013 86.017
Aset Hak-Guna - Neto 93.864 98.064
Aset Tidak Berwujud - Neto 45.485 49.284
Aset Pajak Tangguhan - Neto 31.263 24.691
Aset Lain-lain 44.895 44.994
TOTAL ASET 7.368.668 6.946.341
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.368.668 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp422.327 juta atau setara dengan 6,08% dibandingkan dengan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan piutang pembiayaan modal kerja yang dimiliki Perseroan sebesar 79,33%.
Kas dan Setara Kas - Neto
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp509.795 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp29.929 juta atau setara dengan 5,55% dibandingkan dengan kas dan
setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.724 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh aktivitas operasi Perseroan terkait pembayaran kas untuk transaksi
sehubungan dengan pembiayaan.
Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.118.630 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp224.215 juta atau setara dengan 6,71%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 10,52% selama tahun berjalan.
113
50
Page 77
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp880.989 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp389.711 juta atau setara dengan 79,33%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp491.278 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 101,05% selama tahun berjalan.
Piutang Pembiayaan Investasi - Neto
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.464.847 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp305.906 juta atau setara dengan 14,17%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.158.941 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 14,16% selama tahun berjalan.
Piutang Lain-lain - Neto
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.776 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp3.825 juta atau setara dengan 5,17% dibandingkan dengan piutang lain-
lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang aset tarikan sebesar Rp10.098 juta.
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp17.111
juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp19.441 juta atau setara dengan 53,19% dibandingkan dengan
biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.552 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan uang muka perangkat lunak, perangkat keras,
dan lisensi sebesar Rp8.912 juta.
Aset Tetap - Neto
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp84.013 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp2.004 juta atau setara dengan 2,33% dibandingkan dengan aset tetap - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan akumulasi penyusutan selama tahun berjalan.
Aset Hak-Guna - Neto
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp93.864 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp4.200 juta atau setara dengan 4,28% dibandingkan dengan aset hak-guna -
neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan akumulasi penyusutan selama tahun berjalan.
Aset Tidak Berwujud - Neto
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp45.485 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp3.799 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan dengan aset tidak
berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan akumulasi amortisasi selama tahun berjalan.
114
51
Page 78
Aset Pajak Tangguhan - Neto
Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31.263 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp6.572 juta atau setara dengan 26,62% dibandingkan dengan aset
pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh beda temporer penyisihan piutang pembiayaan.
Aset Lain-lain
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.895 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp99 juta atau setara dengan 0,22% dibandingkan dengan aset lain-lain Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp420 juta.
B. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.419.878 2.190.467
Total Utang Bank 2.419.878 2.190.467
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 64.262 84.564
Pihak-pihak Berelasi 1.333 3.228
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 65.595 87.792
Utang Pajak 19.926 32.733
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 152.094 145.683
Pihak-pihak Berelasi 20.199 21.169
Total Utang Lain-lain 172.293 166.852
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 23.768 31.980
Pihak Berelasi - 34
Total Liabilitas Sewa 23.768 32.014
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.375.285 2.116.246
Pihak Berelasi 19.956 123.873
Total Utang Obligasi - Neto 2.395.241 2.240.119
Liabilitas Imbalan Kerja 88.795 104.263
Utang Subordinasi 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.385.496 5.054.240
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.385.496 juta dimana terjadi
peningkatan sebesar Rp331.256 juta atau setara dengan 6,55% dibandingkan dengan total liabilitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari utang bank sebesar Rp2.050.000
juta dan penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.
115
52
Page 79
Utang Bank
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.419.878 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp229.411 juta atau setara dengan 10,47% dibandingkan dengan utang bank
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari utang bank sebesar Rp2.050.000
juta.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Biaya yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp65.595 juta
di mana terjadi penurunan sebesar Rp22.197 juta atau setara dengan 25,28% dibandingkan dengan biaya
yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp87.792 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp17.500 juta.
Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp19.926 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp12.807 juta atau setara dengan 39,13% dibandingkan dengan utang pajak Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.733 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pajak penghasilan pasal 29 sebesar Rp12.188 juta.
Utang Lain-lain
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp172.293 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp5.441 juta atau setara dengan 3,26% dibandingkan dengan utang lain-lain
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan utang dealer sebesar Rp7.495 juta.
Liabilitas Sewa
Liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.768 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp8.246 juta atau setara dengan 25,76% dibandingkan dengan liabilitas sewa
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.014 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran sewa gedung yang jatuh tempo dibandingkan dengan
penambahan sewa gedung baru selama tahun berjalan.
Utang Obligasi - Neto
Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.395.241 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp155.122 juta atau setara dengan 6,92% dibandingkan dengan utang obligasi
- neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari penerbitan utang
obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.
Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp88.795 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp15.468 juta atau setara dengan 14,84% dibandingkan dengan liabilitas
imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp104.263 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan kewajiban imbalan pasti karyawan tetap dan kontrak sebesar
Rp26.477 juta.
116
53
Page 80
C. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
Neto Setelah Pajak Tangguhan 77.175 49.782
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.370.159 1.308.981
TOTAL EKUITAS 1.983.172 1.892.101
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.983.172 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp91.071 juta atau setara dengan 4,81% dibandingkan dengan total ekuitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp142.553 juta.
4. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
operasi (252.262) 239.589
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (69.872) (98.107)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 292.008 54.967
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas (30.126) 196.449
Kas dan setara kas awal tahun 540.216 343.767
Kas dan setara kas akhir tahun 510.090 540.216
Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp252.262 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp491.851 juta atau setara dengan
205,29% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp239.589 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pengeluaran kas operasional, khususnya pembayaran terkait transaksi sehubungan dengan
pembiayaan sebesar Rp439.799 juta.
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas operasi sebagian besar dipengaruhi oleh penyaluran pembiayaan
kepada konsumen serta penerimaan angsuran pokok dan bunga dari piutang pembiayaan.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp69.872 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp28.235 juta atau setara dengan
28,78% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.107 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud sebesar Rp10.249 juta atau setara dengan
32,52%.
117
54
Page 81
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas investasi sebagian besar dipengaruhi oleh pengadaan aset tetap dan
investasi pada aset pendukung operasional, seperti pengembangan sistem teknologi informasi dan jaringan
kantor.
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp292.008 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp237.041 juta atau setara dengan
431,24% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.967 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan utang bank sebesar Rp2.050.000 juta dan penerbitan
utang obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas pendanaan sebagian besar dipengaruhi oleh penerimaan dan
pembayaran pinjaman bank, serta penerbitan atau pelunasan surat utang dan obligasi sebagai sumber
pendanaan utama.
Imbal hasil Investasi
Imbal hasil investasi adalah kemampuan aset Perseroan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dari
laba bersih tahun berjalan dibagi dengan jumlah aset Perseroan pada akhir tahun.
Rasio imbal hasil investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Imbal Hasil Investasi 2,41% 4,67%
Penurunan rasio imbal hasil investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan laba tahun berjalan.
Imbal hasil Ekuitas
Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal
yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih tahun berjalan dengan ekuitas
Perseroan pada akhir tahun.
Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Imbal Hasil Ekuitas 7,45% 14,93%
Penurunan rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan laba tahun berjalan.
118
55
Page 82
5. KUALITAS PENDAPATAN
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen dan selisih bunga bersih atas
transaksi pembiayaan bersama konsumen. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan
antara lain adalah:
• Mengembangkan potensi wilayah dan kanal distribusi secara berkelanjutan terutama wilayah Timur.
• Optimalisasi database atas konsumen potensial Perusahaan melalui program khusus sesuai kategori
konsumen.
• Mengoptimalkan pengembangan aplikasi KAWAN dengan fokus pada peningkatan manfaat bagi
konsumen.
• Pengembangan program khusus bagi perusahaan yang berada di bawah naungan induk perusahaan serta
mitra strategisnya, dengan tetap memastikan inklusivitas keuangan bagi seluruh konsumen.
• Terus melakukan pengembangan produk dan diversifikasi serta menjalankan program-program berbasis
ESG seperti pembiayaan Motor Listrik dan Pembiayaan HajiKu.
6. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024.
7. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan
dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas
keluar.
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan
fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar
transaksi pembiayaan konsumen kepada Dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta
membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan
bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan
saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi
Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun
pendanaan melalui pasar modal.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan
berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi, Pinjaman bank dan modal sendiri. Saat
ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan
komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk, sebagai perusahaan induk yang terus-menerus
menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
Sampai dengan 31 Desember 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
- Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp2 triliun.
- Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar.
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Pinjaman Tetap dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp800 miliar.
- Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
119
56
Page 83
- Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dari PT Bank Shinhan Indonesia sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp25 miliar.
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100 miliar
- Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Fixed Loan dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja - Angsuran (Executing) dari PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp200 miliar.
Sampai dengan Prospektus ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 15 bank,
termasuk fasilitas subordinasi dan Joint Financing dengan Bank Maybank Indonesia, dengan total Outstanding
Utang bank per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2,6 triliun.
Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila
dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang siap
digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
8. PENGELUARAN BELANJA MODAL
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, pengeluaran belanja
modal Perseroan masing-masing sejumlah Rp41.089 juta dan Rp40.603 juta.
Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan perabot
kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk pembelian
kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi
barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian proses pembangunan dalam
rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil
usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.
9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 yang dianggap relevan
terhadap laporan keuangan sebagai berikut:
• Pilar Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas untuk menerapkan standar akuntansi
keuangan yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4 (empat) standar
akuntansi keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.
120
57
Page 84
• Standar Akuntansi Keuangan Internasional
Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.
• Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
yang diterbitkan oleh DSAK IAI.
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban timbul
dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda penyelesaian
bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu 12 (dua belas) bulan.
• Amandemen PSAK No. 116 (dahulu PSAK No. 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
Amandemen PSAK No. 116 (dahulu PSAK No. 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-
penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk
memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait
dengan hak guna yang dipertahankan.
• Amandemen PSAK No. 207 dan PSAK No. 107: Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Amandemen PSAK No. 207 dan PSAK No. 107 mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan
pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok tersebut.
Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan
keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, dan
eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
Perusahaan telah menganalisis penerapan standar akuntansi di atas dan tidak memiliki dampak yang
signifikan terhadap laporan keuangan.
Perseroan telah menerapkan PSAK yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 yang
dianggap relevan terhadap laporan keuangan sebagai berikut:
• Amandemen PSAK No. 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran
Amandemen PSAK No. 221 mengatur ketika kondisi ekonomi suatu negara memburuk, misalnya
hiperinflasi, akan menyebabkan kesulitan dalam menentukan apakah mata uang negara tersebut
tertukarkan menjadi mata uang lain serta kurs yang digunakan ketika mata uang tersebut tidak
tertukarkan.
Perseroan telah menganalisis penerapan standar akuntansi di atas dan tidak memiliki dampak yang signifikan
terhadap jumlah yang dilaporkan di tahun sebelumnya. Tidak terdapat Perubahan Kebijakan Akuntansi dalam
jangka waktu 2 tahun buku terakhir.
10. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-
risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat
diklasifikasikan menjadi risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, yang terdiri dari risiko kredit,
operasional, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, dan strategis, kemudian risiko ekonomi yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan risiko investasi yang berkaitan dengan Obligasi.
Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktivitas usaha
Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Risiko bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang
terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang
peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam
seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early warning dan prinsip kehati-hatian yang
merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif
121
58
Page 85
dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku,
melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment
yang ketat serta tidak mentoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan
operasional Perseroan.
Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:
a. Terkelolanya rasio Piutang bermasalah (NPF) bruto dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 2,17% pada 31
Desember 2025, dan 1,96% pada tahun 2024.
b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya ditunjukkan dengan gearing ratio yang
mengalami pertumbuhan. Perbandingan gearing ratio Perseroan mengalami pertumbuhan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 2,32x; dan
2,24x.
c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar
Perseroan terutama ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga
dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat bunga
tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan
beban dana. Perseroan mengatur agar suku bunga pinjaman dari bank dan Obligasi menggunakan suku
bunga tetap agar dapat menyesuaikan suku bunga tetap kepada konsumen;
d. Selain itu dengan pola aktivitas usaha yang dijalankan Perseroan saat ini risiko pasar Perseroan adalah
minimal. Perseroan tidak mempunyai kegiatan usaha pembiayaan konsumen dalam bentuk suku bunga
mengambang maupun menggunakan mata uang asing;
e. Perseroan memiliki Legal Counsel & Anti Fraud Division yang membawahi Legal Department untuk yang
bertanggung jawab melakukan pengelolaan risiko hukum yang antara lain meliputi penanganan dan
pengelolaan seluruh aspek hukum terkait dengan aktivitas dan operasional Perseroan. Memberikan
pertimbangan hukum kepada Manajemen serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terkait
dengan paparan risiko hukum bagi Perseroan. Dalam struktur organisasi Legal Counsel & Anti Fraud
Division bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur Perseroan dengan harapan Legal Counsel
& Anti Fraud Division dapat lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan risiko hukum Perseroan;
f. Selain itu, Legal Counsel & Anti Fraud Division juga membawahi Compliance Department yang memiliki
tanggung jawab membuat perencanaan, pemantauan, analisa, dan pelaporan untuk memastikan agar
seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan strategi yang telah
ditetapkan.
11. SOLVABILITAS
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban tercermin dari
perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan modal (Gearing Ratio).
Perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan modal untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Solvabilitas 2,32x 2,24x
Peningkatan solvabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke tanggal 31
Desember 2024 terutama dipengaruhi oleh adanya peningkatan total pinjaman Perseroan.
122
59
Page 86
12. SEGMEN OPERASI
Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan di beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi - disingkat Jabodebek, Banten, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi, Jawa
Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera), baik untuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk pinjaman multiguna
dengan jaminan dari konsumen berupa BPKB dari kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, penyediaan
kendaraan bermotor roda dua, logam mulia, dan jasa ijarah. Untuk itu, informasi segmen operasi disajikan
sebagai bentuk primer pelaporan segmen.
Segmen operasi menurut daerah geografis Pemasaran adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jawa Timu,
Bali, Nusa
Keterangan Jabodebek, Jawa Jumlah -
Tenggara, Jawa Barat Sumatera Total
Banten Tengah Neto
Kalimantan,
dan Sulawesi
Pendapatan segmen 481.193 658.482 273.830 189.292 510.361 2.113.158 2.113.158
Pendapatan tidak dapat dialokasi 56.443
Total Pendapatan 481.193 658.482 273.830 189.292 510.361 2.113.158 2.169.601
Beban segmen:
Beban usaha 181.049 233.227 98.885 64.639 170.708 748.508 748.508
Beban pendanaan dan keuangan 76.587 114.672 43.358 31.944 85.251 351.812 351.812
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai 75.580 150.181 59.738 43.330 124.060 452.889 452.889
Beban penyusutan 12.859 16.997 8.300 4.918 10.843 53.917 53.917
Total beban 346.075 515.077 210.281 144.831 390.862 1.607.126 1.607.126
Hasil segmen 135.118 143.405 63.549 44.461 119.499 506.032 562.475
Beban tidak dapat dialokasi 344.934
Beban pendanaan dan keuangan
tidak dapat dialokasi 1.350
Beban penyusutan dan amortisasi
tidak dapat dialokasi 36.852
Pembalikan cadangan kerugian
penurunan nilai tidak dapat
dialokasi (119)
Laba sebelum beban pajak final
dan beban pajak penghasilan 179.458
Beban pajak final 4.749
Laba sebelum beban pajak
penghasilan 174.709
Beban pajak penghasilan 32.156
Laba tahun berjalan 142.553
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jawa Timu,
Bali, Nusa
Keterangan Jabodebek, Jawa Jumlah -
Tenggara, Jawa Barat Sumatera Total
Banten Tengah Neto
Kalimantan,
dan Sulawesi
Aset segmen 1.260.779 2.154.627 814.030 584.204 1.487.801 6.301.441 6.301.441
Aset tidak dapat dialokasi 1.067.227
Total aset 7.368.668
Liabilitas segmen 40.972 47.255 20.097 17.135 37.160 162.619 162.619
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 5.222.877
Total Liabilitas 5.385.496
123
60
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Jawa Timu,
Bali, Nusa
Keterangan Jabodebek, Jawa Jumlah -
Tenggara, Jawa Barat Sumatera Total
Banten Tengah Neto
Kalimantan,
dan Sulawesi
Perolehan aset tetap
segmen 3.283 8.304 1.443 770 1.318 15.118 15.118
Perolehan aset tetap
kantor pusat 25.971
Total perolehan aset tetap 41.089
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jawa
Timu, Bali,
Nusa
Keterangan Jabodebe Jawa Jawa Dikurangi Jumlah -
Tenggara, Sumatera Total
k, Banten Tengah Barat Hak Bank Neto
Kalimanta
n, dan
Sulawesi
Pendapatan segmen 495.713 613.621 288.786 194.576 517.411 2.110.107 (3) 2.110.104
Pendapatan tidak dapat dialokasi 56.836
Total Pendapatan 495.713 613.621 288.786 194.576 517.411 2.110.107 (3) 2.166.940
Beban segmen:
Beban usaha 177.563 201.033 95.683 64.120 167.478 705.877 - 705.877
Beban pendanaan dan keuangan 73.805 107.098 49.046 33.792 90.355 354.096 (2) 354.094
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai 61.080 91.358 60.050 37.101 107.648 357.237 - 357.237
Beban penyusutan 12.982 14.187 8.372 5.353 11.038 51.932 - 51.932
Total beban 325.430 413.676 213.151 140.366 376.519 1.469.142 (2) 1.469.140
Hasil segmen 170.283 199.945 75.635 54.210 140.892 640.965 (1) 697.800
Beban tidak dapat dialokasi 333.219
Beban pendanaan dan keuangan
tidak dapat dialokasi 2.225
Beban penyusutan dan amortisasi
tidak dapat dialokasi 29.120
Pembalikan cadangan kerugian
penurunan nilai tidak dapat
dialokasi (6)
Laba sebelum beban pajak final
dan beban pajak penghasilan 333.242
Beban pajak final 4.229
Laba sebelum beban pajak
penghasilan 329.013
Beban pajak penghasilan 66.098
Laba tahun berjalan 262.915
124
61
Page 88
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jawa Timu,
Bali, Nusa
Keterangan Jabodebek, Jawa Jumlah -
Tenggara, Jawa Barat Sumatera Total
Banten Tengah Neto
Kalimantan,
dan Sulawesi
Aset segmen 1.214.370 1.864.468 800.070 545.772 1.516.309 5.940.989 5.940.989
Aset tidak dapat dialokasi 1.005.352
Total aset 6.946.341
Liabilitas segmen 33.048 37.038 16.191 13.294 32.141 131.712 131.712
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 4.922.528
Total Liabilitas 5.054.240
Perolehan aset tetap
segmen 4.142 9.758 2.003 154 4.997 21.054 21.054
Perolehan aset tetap
kantor pusat 19.549
Total perolehan aset tetap 40.603
Segmen operasi menurut segmen pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Kontribusi Pendapatan 31 Desember 2025 Kontribusi Pendapatan 31 Desember 2024
Keterangan
Dalam Jutaan Rupiah % Dalam Jutaan Rupiah %
Pendapatan Pembiayaan Multiguna 1.004.780 55,55 1.169.739 64,29
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja 255.224 14,11 140.201 7,71
Pendapatan Pembiayaan Investasi 548.845 30,34 509.480 28,00
Total 1.808.849 100,00 1.819.420 100,00
Tidak terdapat produksi dalam kegiatan Perseroan karena Perseroan merupakan Perusahaan pembiayaan.
Pendapatan Perseroan terdiri dari pendapatan pembiayaan multiguna, pendapatan pembiayaan modal kerja,
dan pendapatan pembiayaan investasi. Kontribusi pendapatan pembiayaan multiguna untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar 55,55%, pendapatan pembiayaan modal kerja sebesar
14,11%, dan pendapatan pembiayaan investasi sebesar 30,34%. Kontribusi pendapatan pembiayaan
multiguna untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar 64,29%, pendapatan
pembiayaan modal kerja sebesar 7,71%, dan pendapatan pembiayaan investasi sebesar 28,00%. Tidak
terdapat peningkatan atau penurunan kapasitas produksi karena Perseroan merupakan Perusahaan
pembiayaan.
13. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
14. PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan tidak memiliki risiko dalam hal terjadi perubahan harga, inflasi, perubahan fluktuasi kurs mata uang
asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten
pada masa yang akan datang dan tidak terdapat pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang
dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
125
62
Page 89
15. PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Penyaluran pembiayaan Perseroan pada tahun 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 9,35% dengan total
penyaluran mencapai Rp5,94 triliun. Produk Sewa Pembiayaan memberikan kontribusi terbesar terhadap
total penyaluran pembiayaan baru Perseroan, yaitu sebesar Rp3,15 triliun atau 53,14% dari total pembiayaan
baru.
Peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut didorong oleh kondisi pasar yang mulai membaik pasca
pandemi Covid-19, meningkatnya daya beli konsumen, serta penyesuaian strategi Perseroan yang salah
satunya berfokus pada pembiayaan dana tunai.
16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik,
sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
17. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan adalah:
Pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi dinyatakan sebesar
pendapatan neto setelah dikurangi dengan bagian pendapatan milik bank sehubungan dengan transaksi-
transaksi kerjasama pembiayaan bersama.
Keuntungan murabahah diakui selama periode akad berdasarkan pengakuan margin dari piutang pembiayaan
murabahah.
Pendapatan ijarah diakui selama masa akad secara merata.
Pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan konsumen diakui pada saat
realisasi.
Pelunasan sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir dianggap sebagai suatu pembatalan kontrak
pembiayaan konsumen dan laba atau rugi yang timbul, diakui sebagai laba rugi tahun berjalan.
Perusahaan berhak menentukan suku bunga yang lebih tinggi ke konsumen daripada suku bunga yang
ditetapkan oleh bank sehubungan dengan transaksi kerjasama pembiayaan bersama. Selisihnya merupakan
pendapatan dari transaksi-transaksi tersebut bagi Perusahaan dan disajikan sebagai “Pendapatan
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto” pada laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Bunga bank merupakan pendapatan yang diperoleh Perusahaan atas penempatan giro pada bank yang diakui
pada saat diperoleh atau saat terjadinya.
Pendapatan dan beban administrasi, kecuali biaya-biaya atau pendapatan yang timbul pertama kali yang
terkait langsung dengan kredit pembiayaan konsumen diakui pada saat diperoleh atau terjadinya.
126
63
Page 90
18. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh tempo liabilitas yang dipengaruhi oleh tingkat suku bunga:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Bunga tetap Tidak
Keterangan
Kurang dari satu dikenakan Total
1-5 tahun Lebih dari 5 tahun
tahun bunga
Utang bank 1.424.125 995.753 - - 2.419.878
Biaya yang masih
harus dibayar - bunga 23.083 - - - 23.083
Utang lain-lain - 16.847 - 155.446 172.293
Liabilitas sewa - 421 23.347 - 23.768
Utang obliasi - neto 1.372.102 1.023.139 - - 2.395.241
Utang subordinasi - 200.000 - - 200.000
Total Liabilitas 2.819.310 2.236.160 23.347 155.446 5.234.263
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga
6,00% - 7,35% per tahun.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga
6,45% – 7,00% per tahun.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 5,78% -
8,30% per tahun.
Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank, obligasi, obligasi subordinasi dan
Lembaga keuangan lainnya terdiri dari mata uang Rupiah.
19. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN
Terdapat salah satu kebijakan baru terkait ekonomi publik dari Pemerintah yang berdampak langsung kepada
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan yaitu Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, namun dampak yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan
dalam mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
127
64
Page 91
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan aktivitas usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha baik secara makro
maupun mikro yang dapat mempengaruhi hasil usahanya. Berikut adalah beberapa risiko yang dihadapi
Perseroan yang telah disusun dari paling berat hingga paling ringan berdasarkan bobot risiko dan dampak
keuangan pada Perseroan. Sesuai dengan bobot risiko dan dampak keuangan yang dijelaskan dibawah ini, risiko
utama yang akan dihadapi perseroan adalah risiko pembiayaan yaitu risiko yang timbul jika nasabah/debitur
mengalami kesulitan dalam membayar angsuran dari fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, dan apabila
jumlahnya material dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
RISIKO PEREKONOMIAN
Kondisi perekonomian menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan industri keuangan saat ini dikarenakan
pertumbuhannya yang tidak pasti. Persaingan usaha juga semakin ketat, perubahan customer behaviour,
perkembangan teknologi dan munculnya kompetitor baru, serta pengaturan yang lebih ketat dalam industri
keuangan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan yang ingin menjadi Perseroan berkelanjutan.
Ekonomi yang bergerak melambat secara signifikan cukup mempengaruhi kondisi usaha debitur.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. RISIKO PASAR
Risiko Pasar merupakan risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif
termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Kondisi pasar dalam
hal ini Perseroan terdampak hanya dari pergerakan suku bunga dikarenakan Perseroan tidak memiliki
hutang ataupun asset Piutang dalam bentuk valuta asing atau risiko yang timbul akibat adanya pergerakan
variabel pasar dari portofolio atau investasi yang dimiliki oleh Perseroan yang dinilai dapat merugikan
Perseroan (adverse movement).
2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya yang
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah
dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Kewajiban yang
dimaksudkan adalah yang akan jatuh tempo dalam jangka pendek ataupun kewajiban yang telah jatuh
tempo. Kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya
dalam keadaan baik dengan Current Ratio sebesar 181,92% dan Cash Ratio sebesar 17,18% pada
Desember 2025.
3. RISIKO KREDIT
Risiko kredit merupakan jenis risiko yang dapat muncul dan memberikan dampak kerugian finansial
perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dapat terjadi akibat kegagalan debitur dalam memenuhi
kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan. Kegagalan dalam mengelola risiko ini dapat
mengakibatkan kerugian, serta kemungkinan risiko tersebut akan menjadi semakin besar, yang kemudian
berdampak negatif bagi posisi keuangan perusahaan pembiayaan. Risiko ini terjadi apabila struktur kredit,
kelayakan konsumen, serta Piutang tidak dikelola secara hati-hati. Dalam rangka penilaian risiko kredit,
Perseroan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Komposisi portofolio pembiayaan dan tingkat konsentrasi diversifikasi produk pembiayaan Perseroan
memainkan peran penting dalam mengurangi potensi risiko kredit yang akan timbul, terutama pada
tingkat komposisi dan konsentrasi portofolio pembiayaan yang diberikan.
128
65
Page 92
• Strategi penyaluran pembiayaan upaya menjaga pertumbuhan aset pembiayaan senantiasa dilakukan
oleh Perseroan selain melakukan optimalisasi portofolio produk pembiayaan pada beberapa produk
unggulan yang mendatangkan tingkat keuntungan signifikan.
• Rasio Piutang pembiayaan bermasalah (NPL gross) per Desember 2025 sebesar 2,17%. Kualitas aset
pembiayaan Perseroan masih pada taraf cukup baik dan terkendali.
Kondisi ekonomi terutama tingkat inflasi sebesar 2,92% pada Desember 2025 sangat mempengaruhi
kualitas pembiayaan Perseroan menimbang bahwa mayoritas debitur merupakan segmen middle-low
yang sangat sensitif terhadap perubahan atau kenaikan harga barang.
4. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional merupakan risiko-risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau problem eksternal yang bisa
mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko operasional umumnya dapat menimbulkan kerugian
keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta kerugian potensial atas hilangnya
kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional dapat melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti perkreditan (penyediaan dana), teknologi sistem informasi dan sistem informasi
manajemen, serta pengelolaan sumber daya manusia. Perseroan telah menerapkan pengelolaan risiko
operasional, yaitu proses yang mengidentifikasi secara sistematis penyebab kegagalan dalam kegiatan
operasional sehari-hari suatu organisasi, menilai risiko kerugian dan mengambil tindakan yang tepat untuk
meminimalisir dampak kerugian tersebut
5. RISIKO REPUTASI
Risiko Reputasi adalah risiko yang muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan
yang muncul adanya reputasi negatif terhadap Perseroan seperti pemberitaan media dan/atau rumor
yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi yang kurang efektif.
6. RISIKO HUKUM
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum,
seperti ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti
tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian.
Penerapan Manajemen Risiko bagi Risiko Hukum adalah untuk meminimalkan kemungkinan dampak
negatif dari kelemahan yuridis, ketiadaan dan/atau perubahan perundang-undangan maupun proses
litigasi.
7. RISIKO STRATEGIS
Risiko Strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi
Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya
perusahaan terhadap perubahan eksternal yang mengakibatkan tidak tercapainya target yang sudah
ditetapkan oleh Perseroan.
8. RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang terjadi akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Risiko
kepatuhan merupakan salah satu jenis risiko yang wajib dikelola oleh Perseroan mengingat kegagalan
dalam mengelola risiko kepatuhan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari regulator kepada Perseroan
baik berupa Denda dan/atau sanksi lainnya yang berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan,
sehingga dapat mempengaruhi tata kelola Perseroan. Risiko Kepatuhan dapat bersumber dari:
● Perilaku hukum yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau melanggar dari
ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; dan
● Perilaku organisasi yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau bertentangan dari
standar yang berlaku secara umum.
129
66
Page 93
C. RISIKO UMUM
1. RISIKO PEREKONOMIAN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Seluruh pendapatan Perseroan pada saat ini diperoleh dari kegiatan usaha di Indonesia dan mungkin akan
terus berasal dari kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang akan datang. Negara berkembang seperti
Indonesia memiliki sejarah ditandai oleh dinamika kondisi politik, sosial dan ekonomi yang memiliki
karakteristik tersendiri. Risiko-risiko terkait dengan perekonomian Indonesia yang berdampak material
terhadap bisnis Perseroan meliputi:
● ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
● volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
● perang, terorisme dan konflik sipil;
● intervensi kebijakan Pemerintah pada perdagangan barang yang meliputi bea cukai, proteksionisme
dan subsidi;
● perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
● perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
● kualitas sumber daya manusia.
2. RISIKO PERSAINGAN
Risiko Persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh kompetisi dari perusahaan pembiayaan yang
menjalankan salah satu dari segmen usaha Perseroan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal
kerja atau pembiayaan multiguna. Persaingan dari kompetitor tersebut berpotensi menurunkan
pendapatan Perseroan akibat dari menurunnya pangsa pasar, volume dan nilai pembiayaan Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Indonesia memiliki banyak lembaga jasa Keuangan non-bank.
Persaingan ketat di sektor multifinance menyebabkan setiap Perseroan harus merumuskan strategi yang
tepat dalam memetakan sasaran yang sudah ditentukan. Perseroan harus memperhatikan peta
persaingan dan kondisi multifinance di Indonesia, karena kesalahan dalam menentukan strategi kompetitif
akan berdampak negatif bagi Perseroan.
3. RISIKO INVESTASI ATAU AKSI KORPORASI
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi adalah risiko yang muncul sebagai hasil dari aksi korporasi yang
dilakukan oleh Perseroan yang berdampak langsung terhadap investor atau pemegang saham. Perseroan
saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada bab VIII Prospektus ini.
Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia yang bersifat dinamis, tidak menutup
kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan
perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari waktu
ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum dalam
Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan di masa yang akan datang. Apabila salah satu risiko yang
disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
nasional secara umum yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
Perseroan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Risiko ini mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung
kepada Perseroan seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang
selanjutnya berdampak pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.
Kondisi Politik, ekonomi, dan intervensi kebijakan Pemerintah/regulator yang tiba-tiba akan berdampak
pada ketidakpastian iklim usaha, Bagi Perseroan akan mengalami tidak tercapainya target sales dan
ekspansi bisnis serta pemburukan kualitas aset pembiayaan (NPF). Perseroan berkomitmen untuk
memitigasi risiko tersebut dengan melakukan penurunan/revisi target bisnis Perseroan, penundaan
130
67
Page 94
ekspansi bisnis, semisal penundaan pembukaan kantor jaringan baru ataupun produk baru, dan terus
berkonsentrasi pada penanganan kualitas eksisting portofolio pembiayaan (NPF).
4. RISIKO KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERKAIT
DENGAN BIDANG USAHA
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar
pelayanan, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib
mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek pelayanan, penetapan
harga, serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi
seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau
pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan masih memiliki
risiko untuk dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk serta
sanksi-sanksi pidana lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara massal. Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh
Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam melaksanakan, menerapkan
peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan
usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
5. RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai Pihak dengan kepentingan berbeda-
beda, mulai dari pengguna jasa, Pihak pelabuhan, hingga karyawan Perseroan. Seluruh hubungan tersebut
dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap Pihak yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan
salah satu Pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada Pihak lainnya. Setiap tuntutan
atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat,
salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain
gugatan dari pengguna jasa yang diakibatkan oleh keterlambatan pelayanan atau kerusakan yang
diakibatkan oleh kelalaian Pihak Perseroan.
6. RISIKO KEGAGALAN EMITEN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU
DALAM INDUSTRINYA
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cakupan
pelayanan, standar baku usaha, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan.
Industri Perseroan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah memiliki
wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja, izin penyelenggaraan usaha, hingga
evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan demikian, Perseroan terpapar oleh risiko
kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan di bidang usaha yang digeluti Perseroan.
Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai upah minimum juga dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi Perseroan dalam
pemenuhan hak-hak karyawannya, dimana kegagalan dalam mengelola risiko tersebut dapat
menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan antara Perseroan dengan karyawan.
131
68
Page 95
7. RISIKO SOSIAL DAN KEAMANAN
Gejolak sosial dan keamanan dapat berdampak luas pada sektor ekonomi. Gejolak ini mengakibatkan
turunnya berbagai kegiatan di berbagai sektor industri termasuk sektor kendaraan bermotor. Apabila hal
tersebut terjadi maka mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan menurunkan pendapatan Perseroan.
8. RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Peraturan Negara lain juga dapat berdampak pada bisnis Perseroan khususnya pada kebijakan ekonomi.
Misalnya peraturan Pemerintah Amerika Serikat yang memberlakukan kebijakan tarif dagang untuk
beberapa negara. Kebijakan ini memicu gejolak perekonomian secara global sehingga mempengaruhi
kondisi perekonomian global. Beberapa kebijakan negara-negara kuat seperti Amerika Serikat mendorong
persepsi investor untuk menanamkan modal di Amerika Serikat menjadi positif. Sementara, negara lain,
terutama negara-negara berkembang menjadi kurang menarik sehingga arus modal akan kembali ke
Amerika Serikat. Sehingga kondisi ini mempengaruhi kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang negara-
negara lain terutama dolar. Pelemahan Rupiah ini dapat memicu menurunnya daya beli masyarakat. Hal
ini akan berdampak kepada penurunan penjualan kendaraan bermotor yang dapat berakibat kepada
menurunnya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan. Perseroan tidak terpapar langsung atas risiko
kondisi krisis global, dan jikapun terjadi maka menjadi risiko bersama yang dihadapi oleh semua pelaku
industri pembiayaan.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memitigasi risiko tersebut dengan selalu
menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban Perusahaan terhadap pihak
lain (Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu serta menerapkan proses pembiayaan yang
mengedepankan asas prudent financing yang menghasilkan tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak
mengganggu kondisi arus kas Perusahaan terutama dalam upaya penyelesaian segala kewajiban
Perusahaan pada pihak lain (Bank, investor) secara tepat waktu.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.
132
69
Page 96
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tercantum
dalam Prospektus ini, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026
tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703).
133
70
Page 97
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan berkantor pusat di Altira Office Tower, Lantai
32, 33, 35 Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta
Utara 14350, didirikan semula dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki
dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15
Desember 1982, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya
dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan
dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 dan No. 22
tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Saham Prioritas Saham Biasa
(Nilai Nominal (Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per Saham) Rp1.000.000,- per Total
Total
Nama Pemegang Saham Saham) Nilai Nominal (%)
Saham
Jumlah Jumlah (Rp)
Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham Saham
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 100 100.000.000 650 650.000.000 750 750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Kawaguchi Indonesia 51 51.000.000 204 204.000.000 255 255.000.000 51
2. PT Alam Raya Sewing Machine & 47 47.000.000 188 188.000.000 235 235.000.000 47
Metal Industries Ltd.,
3. Thamrin Siregar 2 2.000.000 8 8.000.000 10 10.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 100 100.000.000 400 400.000.000 500 500.000.000 100
Saham dalam Portepel 0 0 250 250.000.000 250 250.000.000
Nama Perseroan berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Anna Wong, S.H., Notaris di Tangerang yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan
No. C-7437 HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 5731.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Ottomitra Multiartha
Tbk No.81 tanggal 30 Maret 2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0023806.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 14
April 2026 dengan No.AHU-AH.01.03-0106796, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0077704.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, (“Akta 81/2026”), mengenai perubahan beberapa
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
134
71
Page 98
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah
● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
135
72
Page 99
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2017, riwayat Perseroan sehubungan dengan keterangan perubahan dalam
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham yang disampaikan dalam Prospektus mencakup susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal
13 Maret 2015, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Maret 2015
dengan No.AHU-AH.01.03-0016894, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0031593.AH.01.11.Tahun
2015 tanggal 17 Maret 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27
November 2015, Tambahan No.1962 (“Akta 26/2015”).
Tahun 2024
Struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024 adalah berdasarkan Akta 26/2015 dengan susunan
pemegang saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang
Ditempatkan dan Disetor Penuh per tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
Tahun 2025
Struktur permodalan Perseroan pada tahun 2025 adalah berdasarkan Akta 26/2015 dengan susunan
pemegang saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang
Ditempatkan dan Disetor Penuh per tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
136
73
Page 100
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
No Jenis Izin Keterangan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Izin Usaha Perusahaan 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Pemberian
1
Pembiayaan Ijin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana
Ottomitra Multiartha Tbk.
2 NPWP No. 0013 1191 0209 1000
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
252/NB.223/2015, tanggal 13 Juli 2015, tentang Pemberian Izin
Izin Pembukaan Unit Usaha Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, untuk
3
Syariah Perusahaan Pembiayaan menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip Syariah. Ijin ini berlaku selama Perseroan
menjalankan Unit Usaha Syariah.
No.9120000230269 tanggal 6 Februari 2019 perubahan ke 1
tanggal 23 Agustus 2022 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
dicetak tanggal 12 Maret 2024. NIB berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
Surat Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya No.S-
Pencatatan atas Penggunaan
88/PL.021/2025 tanggal 3 Februari 2025 Perihal Pencatatan atas
5 Akad Ijarah dan Akad Ijarah
Penggunaan Akad Ijarah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Muntahiyah Bittamlik
Dalam Rangka Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan IMBT
Unit Usaha Syariah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.250314011/P-1/VII/2025 Tentang
6 Peraturan Perusahaan
Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk tanggal 14 Juli 2025, yang mulai berlaku
terhitung tanggal 14 Juli 2025 sampai 13 Juli 2027
Yang telah dicatatkan pada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan
No.001/LKS-B/JU/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 , dengan
7 Pembentukan Lembaga Bipartit kepengurusan LKS Bipartit Perseroan yang telah dicatat oleh
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Utara dengan No.1773/KT.18.03 tanggal 5
Maret 2024 dengan masa kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
137
74
Page 101
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
DEWAN KOMISARIS
Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) No.79
tanggal 30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 79/2026”)
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Steffano Ridwan
Komisaris : Thilagavathy Nadason
Komisaris : Taufik Aulia
Komisaris Independen : Sarastri Baskoro
Komisaris Independen : Rallyati A. Wibowo, S.E.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah:
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33 Tahun 2014, Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan
pengawasan antara kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan, jalannya pengurusan pada umumnya,
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi guna
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Lebih lanjut mengenai tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan telah diatur di dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan
Komisaris yang dapat dilihat www.wom.co.id.
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris pada tahun 2025:
- Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris telah melaksanakan laporan pengawasan rencana bisnis
Perseroan Semester I-2025 dan Semester II-2025;
- Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik di Perseroan secara independen, sebagaimana telah diatur dengan aturan hukum,
kebijakan dan perundang- undangan yang terkait;
- Sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan
pemberian nasehat, dengan memberikan masukan serta rekomendasi mengenai pelaksanaan rencana
bisnis dan pencapaian target Perseroan;
- Selain itu, pengawasan aktif Dewan Komisaris terlihat dalam pelaksanaan rapat koordinasi bersama
Direksi, maupun komite-komite. Untuk membantu tugas dalam rangka pengawasan terhadap jalannya
Perseroan, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta
Komite Pemantau Risiko.
Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris
No Nama Komisaris Sertifikasi/Pelatihan Tempat Tanggal Penyelenggara
1 Steffano Ridwan* - - - -
Seminar Nasional
“Transformasi Ballroom
Pembiayaan di Hotel 12 Februari
2 Sarastri Baskoro APPI
Indonesia: Perspektif Kempinski, 2026
Regulasi OJK 2026 dan Jakarta
Skema Non-PPSA”
Thilagavathy Seminar Nasional Ballroom 12 Februari
3 APPI
Nadason “Transformasi Hotel 2026
138
75
Page 102
No Nama Komisaris Sertifikasi/Pelatihan Tempat Tanggal Penyelenggara
Pembiayaan di Kempinski,
Indonesia: Perspektif Jakarta
Regulasi OJK 2026 dan
Skema Non-PPSA”
Seminar Nasional
“Transformasi Ballroom
Pembiayaan di Hotel 12 Februari
4 Taufik Aulia APPI
Indonesia: Perspektif Kempinski, 2026
Regulasi OJK 2026 dan Jakarta
Skema Non-PPSA”
Seminar Nasional
“Transformasi Ballroom
Rallyati A. Pembiayaan di Hotel 12 Februari
5 APPI
Wibowo S.E. Indonesia: Perspektif Kempinski, 2026
Regulasi OJK 2026 dan Jakarta
Skema Non-PPSA”
*) Steffano Ridwan diangkat menjadi Presien Komisaris Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, berdasarkan
Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal
30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris sepanjang tahun 2026:
Rapat Dewan Komisaris
Nc Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran (%)
1 Steffano Ridwan 1 1 100%
2 Thilagavathy Nadason 3 2 67%
3 Taufik Aulia 3 2 67%
4 Sarastri Baskoro 3 3 100%
5 Rallyati A. Wibowo, S.E 3 3 100%
Keterangan:
Periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Komisaris telah melaksanakan 2 (dua) kali rapat dengan
komposisi sebelumnya dan 1 (satu) kali rapat dengan komposisi yang baru yang efektif sejak 30 Maret 2026.
139
76
Page 103
Profil Singkat Dewan Komisaris
Steffano Ridwan, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Indonesia.
Meraih gelar Bachelor of Science in Bussiness Administration Oklahoma
State University, Stillwater, United States
Pengalaman Kerja
Sales Supervisor, Herbalife International Inc.,
1994 - 1995 :
Stillwater Oklahoma, USA
Management in Trainee, Builders Square, Tulsa,
1995 :
Oklahoma, USA
Citiphone Banking Office/Liabilities Product &
1996 - 1998 : Complaint
Resolution Champion – Assistant Manager
Branch & ATM Expansion Project - Assistant
1998 - 1999
Manager
1999 - 2000 : Bank Card Sales Manager Citibank
2001 : Bank Card Deputy Regional Sales Manager Citibank
Bank Card Regional Sales Manager for Jakarta Area -
2001 - 2002 :
Assistant Vice Manager
Head of National Sales, Consumer Banking
2003 - 2006 :
Starndard Chartered Bank
Value Centre General Manager Shared Distribution
2006 - 2007 :
Consumer Banking Standard Chartered Bank
Retail Banking Lending Head – Senior Vice President
2007 - 2008 :
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Managing Director, Director of Commercial & SME
2008 - 2018 :
Banking PT Bank DBS Indonesia
Head of Business Banking (Board of Management)
2018 - 2020 :
PT Bank BTPN Tbk.
Direktur Community Financial Services PT Bank
2020 - 2024 :
Maybank Indonesia Tbk.
2021 - 2025 : Komisaris PT Maybank Indonesia Finance
2024 - saat ini : President Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Maret 2026 -
: Presiden Komisaris Perseroan
saat ini
140
77
Page 104
Thilagavathy Nadason, Komisaris
Warga Negara Malaysia, 64 tahun, lahir di Singapura, 24 September 1961.
Meraih gelar Sarjana Accounting dari National University of Singapore,
Singapura (1985).
Pengalaman Kerja
1985 - 1992 : Manager Assurance dan Pelatihan Pricewaterhouse
Coopers Singapore
1993 - 1997 : Senior Manager Assurance Pricewaterhouse
Coopers Hongkong
1998 - 2005 : Partner Transaction Services Pricewaterhouse
Coopers Indonesia
2005 - 2008 : Direktur, Chief Finance Officer, Direktur Operations
(sebelum and Branch Service Center PT Bank Lippo Tbk (2005
merger) – 2008, sebelum merger) – PT Bank CIMB Niaga Tbk
2008 - 2009 (2008-2009, setelah merger).
(setelah merger)
2009 - 2024 : Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk
2015 - saat ini : Komisaris Perseroan
2024 - saat ini : Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan
2024 - Maret : Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
2026 Perseroan
Taufik Aulia, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Jakarta, 12 Agustus 1968.
Meraih gelar Bachelor of Science Industrial Engineering, Special
Concentration: Management and Finance dari University of Wisconsin
– Madison (1991).
Pengalaman Kerja
1996 - 2001 : Manager Investor Relation & Business PT Prasidha
Aneka Niaga Tbk.
2001 - 2006 : General Manager Finance PT Wahana Makmur
Sejati
2005 - 2023 : Direktur PT Anugrah Sukses Development
2006 - 2023 : Direktur PT Wahana Makmur Sejati
141
78
Page 105
2006 - 2023 : Komisaris PT Gandamitra Sukses Development
2007 - 2023 : Direktur PT Wahanaartha Harsaka
2007 - saat ini : Komisaris PT Kalenesia
2010 - saat ini : Komisaris PT Dua Kawan Selaras
2011 - 2023 : Komisaris PT Sahari Multi Investama
2012 - saat ini : Komisaris PT Oretin
2013 - saat ini : Komisaris PT Star Industrial Supplies
2013 - 2023 : Direktur Utama PT Graha Sahari Wangi
2013 - 2024 : Direktur Utama PT Kalimas Multikarsa
2014 - 2023 : Komisaris PT Sahari Sukses Sejahtera
2014 - saat ini : Komisaris PT Mitra Cassia Transport
2014 - saat ini : Direktur PT Deronesia
2016 - saat ini : Komisaris PT Sahari Raya Investama
2017 - saat ini : Komisaris PT Patra Tian Energy
2018 - saat ini : Komisaris PT Sima Graha Utama
2019 - saat ini : Komisaris PT Sahari Makmur Sejahtera
2019 - saat ini : Komisaris PT Sahari Sejahtera Sejati
2020 - saat ini : Komisaris PT Graha Sahari Utama
2022 - saat ini : Komisaris Utama PT Sahari Makmur Sejati
2023 - saat ini : Direktur PT Mitrajaya Amanah Cemerlang
2023 - saat ini : Direktur PT Mitra Amanah Investama
2023 - saat ini : Direktur Utama PT Wahanaartha Harsaka
2023 - saat ini : Direktur Utama PT Wahana Makmur Sejati
2023 - saat ini : Direktur PT Sahari Multi Investama
142
79
Page 106
2023 - saat ini : Anggota Pembina Yayasan Wahanaartha
2023 - saat ini : Komisaris Utama PT Wahanaartha Ritelindo
2023 - saat ini : Komisaris PT Anugrah Sukses Development
2023 - saat ini : Direktur PT Gandamitra Sukses Development
2023 - saat ini : Komisaris Utama PT Islaverde Bioinnovation Utama
2023 - saat ini : Komisaris Utama PT Graha Sahari Wangi
2023 - saat ini : Komisaris PT Sahari Investama Sejahtera
2023 - saat ini : Komisaris Utama PT Sahari Sukses Sejahtera
2024 - saat ini : Komisaris Utama PT Kalimas Multikarsa
2024 - saat ini : Komisaris PT Kyochon Indonesia
2024 - saat ini : Komisaris Perseroan
2024 - saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
2024 - saat ini : Komisaris Utama PT Sahari Inovasi Investama
April 2025 - saat : Komisaris PT Candi Magelang Persada
ini
Sarastri Baskoro, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Jakarta, 14 September 1960.
Meraih gelar Bachelor of Arts dari York University, Toronto, Canada (1983)
dan Post Graduate Banking & Finance dari Monash University, Australia
(1996)
Pengalaman Kerja
Assistant Vice President - Credit Cycle Head, Citibank
1983 - 1990 : Card Center, Citibank, N.A. (saat ini telah diakuisisi
oleh PT Bank UOB Indonesia)
Consumer Banking Director PT Bank Papan
1996 - 1997 :
Sejahtera Tbk
Division Head CRM Retail, PT Bank Mandiri (Persero)
2000 - 2001 :
Tbk
Group Head Consumer Loans PT Bank Mandiri
2001 - 2016 :
(Persero) Tbk
143
80
Page 107
2009 - 2017 : Komisaris PT Mandiri Tunas Finance
Executive Relationship Officer PT Bank Mandiri
2016 :
(Persero) Tbk
2016 - 2018 : Komisaris Independen PT Heksa Solution Insurance
2018 - 2023 : Komisaris Independen PT Tunas Ridean
2022 -
: Advisor PT Ringkas Asia Technology
Desember 2025
Presiden Komisaris/Komisaris Independen
2024 - saat ini :
Perseroan
2024 - saat ini : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
2024 -
: Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
September 2025
Oktober 2025 -
: Ketua Komite Pemantau Risiko
saat ini
Maret 2026 -
: Komisaris Independen Perseroan
saat ini
Rallyati A. Wibowo, S.E., Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Jakarta, 22 Februari 1960.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta (1985) dan meraih gelar Magister Akuntansi dari Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta (2010).
Pengalaman Kerja
1986 - 1992 : Senior Assistant – Assistant Manager, Kantor
Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan (saat ini
bernama Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan)
1986 - saat ini : Staff Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Indonesia
1992 - 1995 : Vice President - Financial Controller, PT Sewu New
York Life (perusahaan telah diakuisisi dan saat ini
bernama PT Asuransi Jiwa Sequis Life)
1995 - 2005 : Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi, PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
144
81
Page 108
2005 - 2009 : Kepala Divisi Akuntansi, Keuangan dan SDM, Risk
Management, PT Surya Citra Media Tbk
2010 - 2011 : Anggota Komite Audit PT Tugu Pratama Indonesia
(saat ini bernama PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk)
2012 : Finance & Administration Director, PT Indospec Asia
2012 - 2015 : Direktur Logistik dan Umum, PT Adi Sarana Armada
Tbk
2014 - 2019 : Anggota Komite Audit Universitas Indonesia
2016 - 2023 : Anggota Komite Audit PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk
2019 - 2022 : Anggota Dewan Pengurus, Ikatan Komite Audit
Indonesia
2021 - saat ini : Anggota Komite Audit PT Bank Central Asia Tbk
2022 - Oktober : Anggota Dewan Pengurus, Ikatan Komite Audit
2025 Indonesia
2024 - saat ini : Komisaris Independen Perseroan
2024 - saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
2024 - : Anggota Komite Audit PT Mitrabara Adiperdana
September 2025 Tbk
2024 - saat ini : Ketua Komite Audit Perseroan
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang efektif menjabat saat ini,berakhir pada saat ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31 Desember
2026.
2) Masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir pada saat
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
3) Masa jabatan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir
pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
Pengangkatan tersebut tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum jabatannya
berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali.
145
82
Page 109
DIREKSI
Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Direksi Perseroan sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) No.79 tanggal
30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 79/2026”) adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Cincin Lisa Hadi
Direktur : Ir. Paulus Cholot Janala
Direktur : Hendrik Progo
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi
Sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014, Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya
melakukan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan lebih detail diatur dalam
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi yang dapat diakses pada situs web resmi Perseroan: www.wom.co.id.
Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi
No Nama Direksi Sertifikasi/Pelatihan Tempat Tanggal Penyelenggara
Pusat
Pengembangan
Akuntansi
Training “Chartered
24 Januari Fakultas Ekonomi
Accountant (Level online
2026 dan Bisnis -
Professional)”
Universitas
Cincin Lisa Indonesia - PPA
1 FEB UI
Hadi
Seminar Nasional
“Transformasi Ballroom
Pembiayaan di Indonesia: Hotel 12 Februari
APPI
Perspektif Regulasi OJK Kempinski, 2026
2026 dan Skema Non- Jakarta
PPSA”
Ir. Paulus
2 Cholot - - - -
Janala*
Hendrik
3 - - - -
Progo*
*) Paulus Cholot Janala dan Hendrik Progo diangkat menjadi Direksi Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026
Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Direksi Perseroan sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal
30 Maret 2026
146
83
Page 110
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi sepanjang Tahun 2026:
Rapat Direksi
Nc Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran (%)
1 Cincin Lisa Hadi* 10 10 100%
2 Ir. Paulus Cholot Janala** 0 0 0%
3 Hendrik Progo** 0 0 0%
Catatan:
*) Periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Direksi telah melaksanakan 10 (sepuluh) kali rapat dengan
komposisi sebelumnya.
**) Direksi dengan susunan baru yang efektif sejak 30 Maret 2026 belum melaksanakan rapat untuk periode
1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, sehingga frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota tercatat
nihil.
Profil Singkat Direksi:
Cincin Lisa Hadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 47 tahun, lahir di Pangkal Pinang, 14 Mei 1978.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Akuntansi dari STIE
Trisakti (2000).
Pengalaman Kerja
2001 - 2002 : Junior Auditor (Assistant-1) PT Deloitte Advisory
(a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu)
2002 - 2004 : Associate Auditor KAP Dedy Muliadi & Rekan
(Moore Stephens)
2005 - 2010 : Consolidated Reporting Manager PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk)
2010 - 2014 : Financial Reporting Head PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk)
2014 - 2017 : Head of Financial Reporting PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk)
2017 - 2021 : Head of Finance & Accounting PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk)
2021 - 2022 : Chief Financial Officer Perseroan
2021 - saat ini : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan
2022 - saat ini : Direktur Perseroan
147
84
Page 111
2022 - saat ini : Sekretaris Perusahaan Perseroan
2022 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan
Ir. Paulus Cholot Janala, Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Purwokerto, 11 September
1970. Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Arsitektur
Pertamanan dari Institut Pertanian Bogor (1996) dan pendidikan
pascasarjana jurusan Magister Komputer dari Swiss German University
(2021).
Pengalaman Kerja
1997 - 2000 : Business Manager PT Bank Bali Tbk
2002 - 2003 : Sales and Marketing Head PT Garuda Mataram
Motor
2004 - 2006 : Division Head Marketing Direct 4W PT Indomobil
Finance .
2007 - 2014 : Secured Loan Distribution Head PT Bank OCBC NISP
Tbk
2014 - 2015 : Automotive Business Group Head PT Bank CIMB
Niaga Tbk
2017 - 2021 : Direktur Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia
2021 - 2023 : Head of SME Plus Banking - Executive Vice President
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
2024 - 2026 : Head of Non Retail Strategic Partnership - Executive
Vice President PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Maret 2026 - : Direktur Peseroan
saat ini
Hendrik Progo, Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Samarinda, 28 April 1969.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Manajemen dari
Universitas Mulawarman (1992).
Pengalaman Kerja
1993 - 1995 : Petugas Pembukuan PT Bank Maybank Indonesia
Tbk
1995 - 1997 : Auditor Cabang PT Bank Maybank Indonesia
148
85
Page 112
1997 - 2000 : Deputy Branch Manager PT Bank Maybank
Indonesia Tbk
2000 - 2003 : Deputy Branch Manager PT Bank Maybank
Indonesia Tbk
2003 - 2007 : Regional Operations Head PT Bank Maybank
Indonesia Tbk
2007 - 2008 : Branch Network Head PT Bank Maybank Indonesia
Tbk
2008 - 2011 Loan Operation Head PT Bank Maybank Indonesia
Tbk
2011 - 2014 Trade Service & Loan Operation Head PT Bank
Maybank Indonesia Tbk
2014 - 2019 Operation Processing Center Head PT Bank Maybank
Indonesia Tbk
2019 - 2025 Branch Operations Assurance Head PT Bank
Maybank Indonesia Tbk
2026 - saat ini Direktur Perseroan
Masa Jabatan Direksi
Masa jabatan seluruh anggota Direksi yang efektif menjabat saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2029, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan seorang atau lebih anggota Direksi pada setiap waktu sebelum
jabatannya berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa anggota Direksi yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali.
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi, tidak
terdapat perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan dan/atau Pihak lain.
Seluruh anggota dewan Direksi dan dewan Komisaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota
Direksi dan Komisaris Perseroan lainnya serta Pemegang Saham Perseroan.
Remunerasi Dewan Komisaris Dan Direksi
Direksi menerima remunerasi tetap dan tidak tetap yang terdiri dari gaji, tunjangan dan bonus atas jasanya
kepada Perseroan. Anggota Dewan Komisaris menerima remunerasi dalam bentuk honorarium.
Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025, telah diberikan wewenang kepada:
a. Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
149
86
Page 113
b. Presiden Komisaris Perseroan untuk menentukan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Remunerasi yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 masing - masing adalah sebesar Rp4.512 juta dan Rp16.627 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 masing - masing adalah sebesar Rp3.631 juta dan Rp15.003 juta.
Komite Audit
Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan Susunan
Komite Audit PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.016/III/BOD-WOM/2026 tanggal 30 Maret 2026,
sebagai berikut:
a. Rallyati A. Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Leo Susanto, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E., sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Audit.
Untuk masa tugas anggota Komite Audit Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Keputusan ini,
dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur pada
Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan ketentuan sebagai berikut:.
a. Masa tugas Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berakhir pada saat
ditutupnya RUPST tahun 2027.
b. Penetapan susunan Komite Audit Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir
dengan tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.
Profil Singkat Komite Audit
Rallyati A. Wibowo, S.E., - Ketua Komite Audit;
Rallyati A. Wibowo, S.E. merupakan Komisaris Independen Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada
bagian Profil Singkat Dewan Komisaris
Leo Susanto - Anggota Komite Audit
Lahir di Jakarta, 22 Juli 1964. Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada
tahun 1990, MBA dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) International Business School
pada tahun 2002. Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Internal
Audit Director di PT. Indopoly Swakarsa Industry Tbk (2008-2011), Anggota Komite Audit di PT. Keramika
Indonesia Assosiasi Tbk (2011), Anggota Komite Audit di PT Kokoh Inti Arebama Tbk (2011), CFO Parent
Company di PT Caturkarsa Mega Tunggal Tbk (2011- 2021), Chief Financial Officer di PT Taman Safari Indonesia
(2023-2024) dan Anggota Komite Audit di PT Wahana Ottomitra Multiartha (2024-sekarang).
Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E. – Anggota Komite Audit Lahir di Malang, 01 Januari 1978.
Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Trisakti pada tahun 1996 - 2000 dan melanjutkan
gelar Magister Management in Business Management (S2) dari Prasetiya Mulya Business School. Beliau
memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai Senior Auditor di HARYANTO SAHARI & REKAN (PwC
Jakarta, Indonesia) Member of PricewaterhouseCoopers, Registered Public Accountants - Assurance and
Business Advisory Service (2000-2005), Accounting & Administration Manager di PT FLOWSERVE (INDONESIA)
- A SUBSIDIARY OF FLOWSERVE CORPORATION, USA (2005-2006), Audit Manager di PURWANTONO,
SARWOKO & SANDJAJA Member of Ernst & Young Global Assurance and Advisory Business Service (2007-
2009), Audit Committee Member di PT Danareksa (Persero) (2009-2014), Audit Committee Member di PT Bank
ICB Bumiputera Tbk. (2010-2013), Audit Committee Member di PT Dahana (Persero) (2014-2014), Head of
Internal Audit di PT Danareksa (Persero) (2014-2018), Head of Finance di PT Danareksa (Persero) (2018-2021),
Financial Controller di PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) A Member of TMT Group (2021-2021),
Audit Committee Member di PT Bank ICBC Indonesia (2021-2023), Audit Committee Member di PT Kliring
150
87
Page 114
Penjaminan Efek Indonesia (IDCLear) (2023-2025), Audit Committee Member & Risk and Governance
Committee Member di PT Mandiri Sekuritas (2023-2025), Financial Advisory Services to the Finance Director
of PT Patra Jasa di PT Patra Jasa (2024-2025), Audit Committee Member di PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
(2022-saat ini), Audit Committee Member di PT ITSEC Asia (2023-saat ini), Independent Commissioner &
Chairwoman of Nomination and Remuneration Committee di PT Wicaksana Overseas International, Tbk.
(2023-2026).
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit
Komite Audit Perseroan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan
terutama atas hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal Perseroan,
pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi Komite Audit yang telah disebutkan sebelumnya, Komite Audit Perseroan memiliki
tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Informasi Keuangan
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan lainnya
sehubungan dengan informasi keuangan Perseroan.
b. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perseroan.
2. Audit Internal
a. Mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi atas Piagam Audit Internal Perseroan kepada Dewan
Komisaris Perseroan sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
b. Mengevaluasi rencana kerja tahunan Unit Audit Internal Perseroan serta memberikan masukan-
masukan yang diperlukan atas rencana kerja tersebut.
c. Memastikan Unit Audit Internal Perseroan bekerja secara independen dan menjunjung tinggi integritas
dalam pelaksanaan tugasnya.
d. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan yang diperlukan secara cepat
untuk mengatasi kelemahan pengendalian, Fraud, masalah ketidakpatuhan terhadap kebijakan,
Undang-Undang, dan peraturan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh Unit Audit
Internal Perseroan.
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas pengangkatan, dan/atau penggantian,
dan/atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
f. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan
Unit Audit internal Perseroan, Akuntan Publik (‘AP’) dan/atau Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) dan hasil
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
hal-hal yang perlu menjadi perhatian dari Dewan Komisaris dan dalam rangka untuk menilai kecukupan
pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan.
3. Audit Eksternal
a. Sehubungan dengan pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan Perseroan yang dilakukan oleh
AP dan/atau KAP, Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab:
● Mengawasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP dan memastikan AP dan/ atau
KAP mengkomunikasikan segera hal-hal/ temuan-temuan yang signifikan kepada Komite Audit
Perseroan untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
● Memastikan Manajemen Perseroan melakukan tindak lanjut atas hasil temuan AP dan/atau KAP.
b. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat independen dalam hal terjadi:
● Perbedaan pendapat antara Manajemen Perseroan dan AP dan/atau KAP atas jasa yang
diberikannya.
● Ketidaksesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/ atau KAP dengan standar audit yang berlaku.
151
88
Page 115
c. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
Perseroan mengenai penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan.
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh AP dan /atau KAP.
e. Terhadap evaluasi yang telah dilakukan oleh Komite Audit Perseroan sebagaimana dimaksud pada
huruf (d) angka ini di atas, Komite Audit Perseroan bertugas dan bertanggung jawab:
● Menyusun dan menerbitkan laporan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP tersebut sesuai format yang
ditentukan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku sehubungan dengan penggunaan
jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan; dan
● Menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud poin i huruf ini di atas kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan tembusan kepada Direksi Perseroan. Selanjutnya atas laporan tersebut, Direksi
Perseroan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memenuhi kewajiban pelaporan
berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku sehubungan dengan
penggunaan jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan.
4. Kepatuhan atas Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan termasuk dan tidak terbatas
pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan/atau tata kelola perusahaan yang baik
(Good Corporate Governance).
5. Kode Etik
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab mentaati Kode etik yang ditetapkan perusahaan.
6. Tugas Lainnya
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan tugas khusus dari Dewan Komisaris
Perseroan yang disampaikan dalam bentuk tertulis sepanjang tugas tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan
Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit sepanjang tahun 2026:
Rapat Komite Audit
No. Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran (%)
1 Rallyati A. Wibowo, S.E., 3 3 100%
2 Rijanti Witarsa 3 3 100%
3 Anang Yudiansyah, S.E., 3 3 100%
4 Leo Susanto 0 0 0%
Arini Imamawati Anang Yudiansyah
5 0 0 0%
S.E.
Catatan:
Ibu Rijanti Witarsa dan Bpk. Anang Yudiansyah, S.E., sejak tanggal 30 Maret 2026 sudah tidak lagi menjabat
sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan.
Pada tahun 2025, Komite Audit telah menjalankan fungsinya guna membantu Dewan Komisaris dengan
berpedoman pada Piagam Komite Audit antara lain:
● Mendorong dan terus memantau agar rencana kerja audit internal dapat dicapai dengan efisien dan
efektif.
● Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
Pihak otoritas.
152
89
Page 116
● Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan oleh RUPS Tahunan mengenai
penunjukan Akuntan Publik (AP) yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan
imbalan jasa. Rekomendasi didasarkan pula pada hasil evaluasi terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa
Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan periode tahun sebelumnya.
● Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
tindak lanjut hasil audit, baik audit oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) maupun auditor ekstern dan
regulator, dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern.
Unit Audit Internal
Perseroan telah memenuhi POJK 56 Tahun 2015, yaitu dengan membuat Piagam Unit Audit Internal tertanggal
1 Maret 2026 dan mengangkat Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan
Internal Audit Division Head (Kepala Unit Audit Internal) Perseroan tanggal 31 Agustus 2018, yaitu Ignatius
Prasetya.
Piagam Audit Internal
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, Audit Internal berpedoman pada Piagam
Audit Internal yang disusun berdasarkan POJK No. 56 Tahun 2015 yang mencakup Struktur, Tugas dan
Tanggung Jawab, Wewenang, Persyaratan dan Kriteria, Independensi. Piagam Audit Internal disetujui Direksi
pada tanggal 1 Maret 2026 dan ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 1 Maret 2026.
Wewenang Audit Internal
a. Memiliki akses yang tak terbatas untuk memperoleh informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di
lingkungan Perusahaan, informasi ini berupa dokumen, data soft file, catatan maupun keterangan dari unit
kerja dan karyawan yang dimaksud selama relevan dengan lingkup pemeriksaan tanpa campur tangan dari
pihak manapun.
b. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode, dan frekuensi audit secara independen.
c. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
d. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit.
e. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Audit Internal dalam satu grup Perusahaan (Maybank)
dalam rangka mencapai tata kelola yang terintegrasi.
f. Melakukan penugasan audit investigasi tanpa perlu mengkomunikasikan penugasan tersebut kepada
pihak-pihak lainnya dalam Perusahaan. Komunikasi hanya dilakukan dengan Presiden Direktur dan Komite
Audit.
g. Jika diperlukan, Audit Internal dapat meminta pendapat dari tenaga ahli (profesional) dari dalam maupun
luar WOM Finance.
Ruang Lingkup Internal Audit
Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup tugas Audit Internal mencakup aspek-aspek berikut:
a. Mengevaluasi efektivitas dan kecukupan pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola
perusahaan yang telah didesain manajemen pada setiap tingkatan, aktivitas, proses dan sistem informasi
Perusahaan.
b. Mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan serta sistem dan prosedur yang berlaku, yang
memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan Perusahaan.
c. Menilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam hal perolehan dan penggunaan sarana-sarana dan aset
Perusahaan serta menilai kecukupan pengamanan aset. Jika diperlukan, mengidentifikasi dan verifikasi
keberadaan aset maupun mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi setiap kemungkinan
penghematan biaya.
d. Mengevaluasi kehandalan dan integritas dari informasi keuangan dan sistem teknologi Perusahaan.
e. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan penyelidikan dan
pengungkapan kecurangan atas penyimpangan dan ketidaktaatan peraturan yang berlaku berdasarkan
permintaan atau rekomendasi Direksi atau Komite Audit.
153
90
Page 117
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Tugas dan Tanggung jawab Audit Internal adalah:
a. Menyusun strategi dan rencana kerja Internal Audit dengan pendekatan risiko (risk-based approach) yang
memadai. Rencana ini harus konsisten dengan Piagam Internal Audit dan tujuan bisnis Perseroan, serta
disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
b. Mengimplementasikan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tersebut di atas, termasuk
penugasan audit khusus atas permintaan Presiden Direktur maupun Dewan Komisaris melalui Komite
Audit.
c. Membuat analisa, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya melalui
pemeriksaan langsung (on site audit) dan pengawasan secara tidak langsung dan berkelanjutan
(continuous audit) dalam mencapai misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan.
d. Melakukan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan
reviu dan evaluasi terhadap pengendalian internal pada semua unit kegiatan di lingkungan Perusahaan.
e. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkatan manajemen dalam rangka penyempurnaan sistem, prosedur, anggaran dan kebijakan.
f. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan
Komisaris melalui Komite Audit.
g. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak laniut perbaikan yang telah disarankan.
h. Menyusun rencana sumber daya manusia Internal Audit (manpower planning) dan memelihara
profesionalisme Internal Audit dengan pengetahuan, keterampilan, pengalaman serta program sertifikasi
yang memadai melalui pendidikan yang berkesinambungan dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi
profesi.
i. Membantu tata kelola yang baik di Perusahaan (Good Governance in the company), efektivitas manajemen
risiko dan implementasi kode etik.
j. Menyusun dan mengkinikan pedoman serta sistem dan prosedur kerja lnternal Audit secara berkala.
k. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas mutu kegiatan audit (quality assurance) yang
dilakukan melalui supervisi terhadap pekerjaan Internal Audit dan mewajibkan Internal Audit untuk
mereviu kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta memperhatikan penilaian mutu kegiatan audit yang
dilakukan oleh Pihak Eksternal.
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
No.004/V/BOD-WOM/2022 tanggal 9 Mei 2022, Perseroan telah mengangkat dan menetapkan Cincin Lisa
Hadi selaku Sekretaris Perusahaan dari Perseroan yang pengangkatannya telah sesuai dengan POJK Nomor
35/POJK.04/ 2014.
Alamat : Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
Telepon : (021) 2188 2400
Email : corporate_secretary@wom.co.id
Cincin Lisa Hadi merupakan Direktur Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada bagian Profil Singkat
Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2014
antara lain sebagai berikut:
a. Memberikan saran kepada Direksi tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan Perseroan terhadap
undang-undang, ketentuan dan prosedur serta peraturan yang berdampak pada Direksi dan praktik-
praktik terbaik tata kelola perusahaan.
b. Bertanggung jawab memberikan saran kepada Direksi mengenai tugas dan kewajiban dalam
mengungkapkan kepentingan terkait dampak benturan kepentingan dalam transaksi yang melibatkan
154
91
Page 118
Perseroan, larangan dalam transaksi efek dan larangan pengungkapan informasi yang dapat
mempengaruhi harga.
c. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal.
d. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
● Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Website;
● Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
● Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
● Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
● Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
e. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku
kepentingan lainnya.
Program Pelatihan Sekretaris Perseroan
Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perseroan, telah mengikuti berbagai pelatihan yang tercantum dalam
Program Peningkatan Kompetensi Direksi. Adapun pelatihan yang dimaksud meliputi:
1. Seminar Nasional "Will Trade War Create Financial Turmoil?", pada tanggal 6 Mei 2025 yang
diselenggarakan oleh APPI.
2. Seminar Nasional “Economic Outlook 2026” pada tanggal 2 September 2025 yang diselenggarakan oleh
APPI.
Dewan Pengawas Syariah
Susunan anggota Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret
2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan
Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal 30 Maret 2026, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yaitu sebagai berikut:
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.
Anggota : Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen
Profil Singkat Dewan Pengawas Syariah (Per 31 Maret 2026)
Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. - Ketua
Menyelesaikan pendidikan dari Universitas Al-Azhar, Kairo dengan gelar Sarjana di Fakultas Ushuluddin, dan
meraih gelar Doktor di bidang Kajian Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau
memiliki pengalaman professional yakni pernah menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Agama Islam
Attaqwa, sebagai Dosen Tidak Tetap Ilmu Pendidikan Islam pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syahid, Jakarta, dan
sampai sekarang masih menjabat sebagai Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama Islam Attaqwa, Bekasi,, dan
sampai sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen - Anggota
Menyelesaikan pendidikan dari Institut Pertanian Bogor dengan gelar Sarjana Peternakan, meraih gelar
master di bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan dari Institut Pertanian Bogor, Post
Graduate Advance Studies in Human Ecology, meraih gelar Master dan Doktor Ekonomi dari University of
New England, Australia. Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Staff
Bina Program Dinas Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Seksi Perumusan dan Pengendalian Program Dinas
Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Bidang Teknologi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati,
Kementerian Riset dan Teknologi, Dosen Ekonomi Islam di UIN Jakarta, sebagai Ketua Pusat Pengkajian dan
155
92
Page 119
Pengembangan Ekonomi Islam UIN Jakarta, sebagai Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Produk Halal,
UIN Jakarta, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah MUI periode 2020-2025, dan Sekretaris
Dewan Halal MUI periode 2025, serta sampai sekarang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Masa jabatan Dewan Pengawas Syariah adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2026.
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut diatas ditunjuk berdasarkan rekomendasi
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: U-0877/DSN-
MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Pengawas Syariah per 31 Maret 2026:
Rapat Dewan Pengawas Syariah
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran (%)
1 Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. 1 1 100%
2 Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen 1 1 100%
Laporan Singkat Kegiatan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) tahun 2025:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Rapat Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya,, Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah menyelenggarakan rapat dengan Direksi,
Pejabat Eksekutif, dan/atau pimpinan UUS secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 2 (dua) bulan
pada periode tahun 2025. POJK No. 48 Tahun 2024 Pasal 61 ayat 1 menyebutkan Dewan Pengawas Syariah
paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi,
mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Unit Usaha Syariah
(UUS) agar sesuai dengan prinsip syariah.
2. Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan produk
pembiayaan syariah telah memenuhi prinsip syariah sepanjang tahun 2025. Selain itu, mengawasi proses
pengembangan produk pembiayaan baru syariah agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik.
Komite Pemantau Risiko
Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan
Susunan Komite Pemantau Risiko PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.017/III/BOD-WOM/2026 tanggal
30 Maret 2026, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
c. Steffano Ridwan, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
d. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
e. Rallyati A. Wibowo, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
f. Amalia Setianti Lestari sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
Untuk masa tugas anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1
Keputusan ini, dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan
ketentuan sebagai berikut:.
a. Masa tugas Sarastri Baskoro sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan dan Rallyati Arianto
Wibowo, S.E., sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berakhir pada saat ditutupnya RUPST
tahun 2027.
b. Masa tugas Thilagavathy Nadason sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
156
93
Page 120
Penetapan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir dengan
tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.
Sarastri Baskoro, Thilagavathy Nadason, Taufik Aulia, dan Rallyati A. Wibowo, S.E., Steffano Ridwan
merupakan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada bagian Profil
Singkat Dewan Komisaris.
Amalia Setianti Lestari – Anggota Komite Pemantau Risiko
Lahir di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1988 serta
memiliki berbagai sertifikasi profesional di bidang akuntansi, audit internal, manajemen risiko, dan tata kelola.
Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang audit, kepatuhan, dan manajemen risiko, antara lain
sebagai Anggota Komite Audit PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2021–2025) dan PT Indointernet Tbk (2025–
sekarang), Head of Internal Audit Universitas Indonesia (2020–2025), serta Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko di PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan PT Bank Rabobank International Indonesia. Sebelumnya
menjabat di JP Morgan Chase Bank, NA, PT Bank Rabobank International Indonesia, serta KPMG Hanadi
Sudjendro & Rekan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Pemantau Risiko sepanjang Tahun 2026:
Rapat Komite Pemantau Risiko
No Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
1 Sarastri Baskoro 1 1 100%
2 Thilagavathy Nadason 1 1 100%
3 Steffano Ridwan* 1 0 0
4 Taufik Aulia 1 0 0
5 Rallyati A. Wibowo, S.E. 1 1 100%
6 Amalia Setianti Lestari* 1 1 100%
*) Steffano Ridwan dan Amalia Setianti Lestari selaku Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko dan Anggota
Komite Pemantau Risiko baru diangkat pada tanggal 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Keputusan
Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.017/III/BOD-
WOM/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko bertugas memberikan pendapat profesional terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris. Juga mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris, antara lain:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perseroan.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen
Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan kepada Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan.
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perusahaan dan penerapan
manajemen risiko oleh Direksi.
5. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Perusahaan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurang-
kurangnya secara triwulan.
7. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perusahaan yang dimiliki.
8. Membuat, mengingkari dan memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
secara periodik.
9. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal dalam
ruang lingkup tugas terkait.
157
94
Page 121
Sepanjang tahun 2025, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan tugasnya diantaranya adalah:
1. Pemantauan terhadap penilain Tingkat Kesehatan Keuangan perusahaan.
2. Melakukan review dan evaluasi terhadap kebijakan manajemen risiko perusahaan.
3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja
manajemen risiko.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan
Susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.018/III/BOD-WOM/2026
tanggal 30 Maret 2026, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Steffano Ridwan, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Reni Astuti Dewi, sebagai Anggota dan merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi;
a. Untuk masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 Keputusan ini, dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan
ketentuan sebagai berikut:Masa jabatan Sarastri Baskoro sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan berakhir pada saat ditutupnya RUPST tahun 2027
b. Penetapan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan
wewenang Direksi Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa
jabatannya berakhir dengan tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.
Sarastri Baskoro dan Steffano Ridwan juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan, riwayat hidup beliau
dapat dilihat pada Profil singkat Dewan Komisaris.
Reni Astuti Dewi, sebagai Anggota dan merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, umur 47 tahun, lahir di Ciamis pada tanggal 16 November 1978. Menamatkan
pendidikan di Institut Manajemen Koperasi Indonesia Jurusan Manajemen Keuangan. Menjabat sebagai Chief
Human Capital Officer sejak 1 April 2026.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang Tahun 2026:
Rapat Komite Pemantau Risiko
No Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
1 Sarastri Baskoro* 1 1 100%
2 Steffano Ridwan** 0 0 0
3 Reni Astuti Dewi** 1 0 0
Catatan:
*) Sepanjang tahun 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan 1 (satu) kali rapat dengan
komposisi sebelum nya dan persentasi kehadiran Komite sebesar 100%.
**) Komite Nominasi dan Remunerasi yang efektif sejak 30 Maret 2026 belum melaksanakan rapat, sehingga
frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota tercatat nihil.
158
95
Page 122
5. TATA KELOLA YANG BAIK
Dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan dinamika industri pembiayaan yang semakin kompleks dan
berbasis digital, Perseroan berkomitmen untuk memastikan operasional dan bisnis Perseroan tetap dijalankan
secara prudent dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Penerapan prinsip tata kelola
yang baik dilakukan secara efektif dan berkelanjutan dalam setiap pengambilan keputusan dan strategi
Perseroan dengan disertai penguatan ekosistem digital yang memiliki peran penting dalam mendukung
komitmen Perseroan untuk memperkuat daya saing, meningkatkan kinerja operasional, dan menjaga
pertumbuhan bisnis Perseroan yang berkelanjutan.
Selama tahun 2025, Perseroan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penerapan tata kelola
yang baik dengan mengacu pada ketentuan regulator dan best practices yang berlaku yaitu dengan melakukan
penyesuaian dan penyempurnaan terhadap kebijakan dan prosedur operasional untuk mematuhi peraturan
yang berlaku dan mengadopsi praktik terbaik industri, mengembangkan sistem, serta meningkatkan
awareness seluruh insan Perseroan. Selain itu, melalui pemanfaatan teknologi, tata kelola berbasis data, dan
peningkatan kompetensi pengawasan, Perseroan terus memperkuat efektivitas pengendalian internal,
memastikan kualitas proses bisnis, serta menjaga pelindungan menyeluruh bagi konsumen dan pemangku
kepentingan. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan regulator dan perkembangan praktik
keberlanjutan global, menegaskan tekad Perseroan untuk menciptakan nilai jangka panjang yang tidak hanya
tercermin dalam kinerja keuangan, tetapi juga dalam kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha.
Dengan berlandaskan tata kelola yang kuat, budaya integritas yang melekat, dan pengawasan yang
berkesinambungan, Perseroan berkomitmen untuk melangkah menuju masa depan sebagai perusahaan
pembiayaan yang kompetitif, kredibel, dan berkelanjutan.
Dasar-Dasar Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik
Perseroan telah melaksanakan tata kelola yang baik dengan mengacu pada ketentuan regulator, ketentuan
internal, serta best practices yang berlaku. Selain itu, kebijakan dan ketentuan internal terkait penerapan tata
kelola yang baik juga mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan sehingga kebijakan yang disusun tidak hanya
mematuhi regulasi yang ada namun juga sejalan dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik di Perseroan
antara lain:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
4. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) antara lain:
a. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
b. POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
c. POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
d. POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
e. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
f. POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
159
96
Page 123
g. POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan.
h. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
i. POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor
35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal
Ventura.
j. POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
k. POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
l. POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 35 Tahun
2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
m. POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi
Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
n. POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.
o. POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
p. POJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
q. SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
r. SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah.
s. SEOJK No. 22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi
Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
t. SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
u. SEOJK Nomor 28/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
160
97
Page 124
Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik
Perseroan berkomitmen secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang meliputi:
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Penjelasan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di atas dan penerapannya secara umum di lingkup Perseroan
adalah sebagai berikut:
Prinsip Dasar Penjelasan Penerapan di Lingkup Perseroan
Keterbukaan Keterbukaan mencakup keterbukaan ● Perseroan mengungkapkan informasi
(Transparency) dalam proses pengambilan keputusan material yang relevan dan tepat waktu,
dan keterbukaan dalam pengungkapan serta mudah diakses oleh para
dan penyediaan informasi yang relevan pemangku kepentingan melalui website
dan mudah diakses oleh pemangku Perseroan, antara lain Laporan Tahunan,
kepentingan. Laporan Keuangan, Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
keterbukaan informasi lainnya terkait
kegiatan usaha Perseroan.
● Penerapan keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan pada rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan
rapat komite-komite di bawah Dewan
Komisaris ataupun Direksi.
● Seluruh stakeholders Perseroan
mempunyai akses terhadap informasi
sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Akuntabilitas Akuntabilitas mencakup kejelasan ● Perseroan menetapkan kejelasan fungsi,
(Accountability) fungsi dan pelaksanaan struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban. pertanggungjawaban masing-masing
organ dalam Perseroan yang selaras
dengan visi, misi, sasaran strategi, dan
usaha Perseroan yang dapat dilihat pada
struktur organisasi Perseroan.
● Direksi dan Dewan Komisaris wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya
kepada pemegang saham melalui RUPS
Tahunan.
● Perseroan menetapkan Kode Etik dan
Pedoman Tingkah Laku, kebijakan
mengenai sistem penghargaan dan
hukuman, serta kebijakan mengenai
sistem pendeteksian dini di Perseroan.
● Perseroan membentuk komite untuk
membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
Direksi ataupun Dewan Komisaris.
● Perseroan menetapkan check and
balance system dalam pengelolaan
Perseroan.
Tanggung Jawab Tanggung jawab kesesuaian ● Perseroan menetapkan Policy
(Responsibility) pengelolaan dengan ketentuan Manajemen Risiko, membentuk fungsi
peraturan perundang-undangan dan manajemen risiko, Komite Manajemen
nilai etika serta standar, prinsip, dan Risiko dan Komite Pemantau Risiko
praktik. sebagai bentuk tanggung jawab Direksi
terhadap penerapan manajemen risiko.
161
98
Page 125
● Perseroan melaksanakan program
Corporate Social Responsibility sebagai
bentuk kontribusi berkelanjutan
Perseroan kepada konsumen atau
masyarakat sekitar yang dapat
memberikan dampak positif bagi
lingkungan.
Independensi Independensi mencakup keadaan yang ● Perseroan dikelola secara mandiri dan
(Independency) dikelola secara mandiri dan profesional profesional serta bebas dari segala
serta bebas dari benturan kepentingan tekanan dan intervensi dari pihak lain.
dan pengaruh atau tekanan dari pihak ● Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh
manapun yang tidak sesuai dengan personil Perseroan senantiasa berupaya
ketentuan peraturan perundang- menghindari segala bentuk benturan
undangan dan nilai etika serta standar, kepentingan dalam pengambilan
prinsip, dan praktik. keputusan sebagaimana yang diatur
dalam Kode Etik dan Pedoman Tingkah
Laku Perseroan.
Kewajaran Kewajaran mencakup kesetaraan, ● Perseroan senantiasa memperhatikan
(Fairness) keseimbangan, dan keadilan di dalam kepentingan seluruh pemangku
memenuhi hak pemangku kepentingan kepentingan berdasarkan asas
yang timbul berdasarkan perjanjian, kewajaran.
ketentuan peraturan perundang- ● Perseroan memberikan kesempatan
undangan, dan nilai etika serta standar, kepada Pemegang Saham untuk
prinsip, dan praktik. menghadiri dan memberikan suara
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
● Perseroan menghadirkan kondisi kerja
yang baik bagi seluruh personil
Perseroan sesuai dengan kemampuan
Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta adanya
penilaian kinerja secara periodik dan
kesempatan promosi yang sama bagi
seluruh karyawan.
Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik 2025
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan
memperkuat penerapan tata kelola yang baik antara lain sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata
Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
2. Penunjukan dan pengangkatan untuk periode selanjutnya terhadap anggota:
a. Komite Pemantau Risiko.
3. Penyempurnaan dan/atau penyusunan kebijakan internal Perseroan terkait GCG, seperti:
a. Piagam Komite Pemantau Risiko.
b. Piagam Nominasi dan Remunerasi.
c. Kebijakan ketentuan layanan Legal Counsel & Anti Fraud Division.
162
99
Page 126
4. Kegiatan Teknologi Informasi:
a. Pengembangan sistem terkait produk Syariah.
b. Pengembangan sistem Sentralisasi Operasional;
c. Pengembangan fitur pada aplikasi “KAWAN”;
d. Penyesuaian sistem terkait kebijakan Pelindungan Data Konsumen;
e. Peremajaan perangkat Pusat Pemulihan Bencana;
f. Pembaharuan perangkat jaringan Perseroan;
g. Peningkatan perangkat keamanan IT Perseroan.
5. Melaksanakan sosialisasi tata kelola yang baik pada Perseroan mengenai:
a. Peraturan baru yang diterbitkan oleh regulator dalam rangka penerapan kepatuhan Perseroan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Nilai-nilai perusahaan.
c. Budaya anti korupsi dan anti gratifikasi.
Penilaian Penerapan Tata Kelola yang Baik
Penilaian Internal
Dalam upaya menegakkan praktik tata kelola yang baik yang unggul, Perseroan secara sistematis dan berkala
mengevaluasi kualitas penerapannya. Hasil evaluasi dijadikan dasar strategis untuk merumuskan langkah
perbaikan dan penguatan implementasi tata kelola yang baik, terutama pada area yang masih memerlukan
penyempurnaan. Setiap tahun buku, penilaian internal dilaksanakan melalui metode self assessment
menggunakan kertas kerja penilaian internal. Pelaksanaan penilaian ini dilakukan berdasarkan:
a) POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
b) POJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
c) SEOJK No. 28/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Penilaian tata kelola yang baik berfungsi sebagai alat strategis bagi manajemen untuk menilai kekuatan
sekaligus area yang perlu diperkuat dalam penerapan tata kelola yang baik. Kegiatan ini mendorong
peningkatan kualitas implementasi secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap aspek yang diukur
mendukung tata kelola perusahaan yang efektif dan transparan.
Prosedur
Berdasarkan ketentuan OJK, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri terhadap 3 (tiga) aspek tata kelola,
yaitu:
a. Struktur Tata Kelola
Penilaian struktur tata kelola bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola
perusahaan agar proses penerapan prinsip tata kelola yang baik menghasilkan outcome yang sesuai
dengan harapan para pemangku kepentingan perusahaan.
b. Proses Tata Kelola
Penilaian proses tata kelola bertujuan untuk menilai efektivitas proses penerapan prinsip tata kelola yang
didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan sehingga menghasilkan
outcome yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
c. Hasil Penerapan Tata Kelola
Penilaian hasil penerapan tata kelola bertujuan untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan
pemangku kepentingan perusahaan sebagai hasil proses penerapan prinsip tata kelola yang baik dan
didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan.
163
100
Page 127
Kriteria Penilaian
Kriteria yang digunakan dalam penilaian adalah sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 28/ SEOJK.05/2025
tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dalam rangka penerapan 5 (lima) prinsip
dasar tata kelola yang baik, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) yang paling sedikit
meliputi 16 (enam belas) faktor penilaian penerapan tata kelola yang baik yaitu:
a. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi.
c. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris.
d. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah.
e. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite.
f. Penerapan manajemen risiko.
g. Penerapan strategi anti fraud.
h. Penerapan fungsi kepatuhan.
i. Penerapan fungsi audit dan internal dan audit eksternal.
j. Penanganan Benturan Kepentingan.
k. Penerapan kebijakan remunerasi.
l. Keterbukaan informasi.
m. Etika bisnis.
n. Kebijakan pembiayaan.
o. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan
p. Rencana bisnis.
Pihak yang Melakukan Penilaian
Perseroan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola yang baik dengan
melibatkan antara lain Direksi, Internal Audit Division, serta fungsi atau unit kerja lainnya yang terkait di
Perseroan untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan terstruktur atas efektivitas penerapan tata
kelola Perseroan.
Hasil Penilaian
Dalam upaya memastikan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan tiga aspek utama
governance sebagai dasar penilaian tata kelola yang baik. Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan
penilaian sendiri terhadap penerapan tata kelola yang baik, dengan hasil penilaian sebagai berikut:
Indikator Peringkat Definisi Peringkat
Individual 2 Mencerminkan manajemen Perseroan telah melakukan
penerapan tata kelola yang baik yang secara umum baik. Hal
ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip tata
kelola yang baik. Dalam hal terdapat kelemahan dalam
penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka
secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat
diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen
Perseroan.
Penilaian Eksternal
Pada Tahun 2025, selain melakukan penilaian sendiri, penerapan tata kelola yang baik juga dinilai oleh pihak
eksternal dengan mengikuti kegiatan apresiasi/award sebagai berikut:
● Indonesia Good Corporate Governance Award IX 2025
- Pihak Penyelenggara:
Economic Review
- Pihak yang melakukan penilaian:
Dewan Juri Indonesia GCG Awards - IX - 2025
164
101
Page 128
- Kriteria Penilaian:
Aspek penilaian meliputi antara lain sistem, Website, Annual Report 2023 (publikasi 2024),
Implementasi GCG, manajemen risiko, manajemen kepatuhan dan data publik pada Perseroan
- Hasil penilaian:
Perseroan berhasil meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award - IX - 2025 Gold Award (B)
Excellent (4 Star****) dengan rincian sebagai berikut:
Kategori : Public Company - Multifinance - Asset > Rp.7 T
Sektor : Multifinance
Nilai : 86.50 (dari 100)
Tingkat : Excellent
Penilaian : Aspek penilaian meliputi antara lain sistem, Website, Annual Report 2023
(publikasi 2024), implementasi GCG, manajemen risiko, manajemen kepatuhan,
serta data publik di perusahaannya, yang berada pada tingkat UNGGUL, sehingga
mencerminkan tingkat kematangan tata kelola yang sangat tinggi serta
efektivitas pengelolaan perusahaan dalam mendukung keberlanjutan usaha,
peningkatan kinerja bisnis, dan penguatan kepercayaan para pemangku
kepentingan.
Mitigasi Risiko
Perseroan menghadapi sejumlah risiko yang harus dikelola dengan baik, yang diuraikan dalam Bab VI
Prospektus mengenai Faktor Risiko. Dalam menghadapi risiko-risiko usaha tersebut, Perseroan menerapkan
manajemen risiko Perseron seperti di bawah ini.
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Kondisi perekonomian yang tidak stabil, termasuk perlambatan
pertumbuhan, inflasi, serta perubahan perilaku konsumen, berpotensi
mempengaruhi kemampuan bayar debitur yang pada akhirnya dapat
berdampak terhadap kualitas aset pembiayaan dan pendapatan
Perseroan. Selain itu, peningkatan persaingan usaha dan perubahan
lanskap industri juga dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan bisnis
dan perolehan pendapatan Perseroan.
Risiko Perekonomian
Dalam rangka memitigasi risiko tersebut, Perseroan secara berkelanjutan
melakukan penyesuaian strategi bisnis dan kebijakan pembiayaan
dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan profil risiko debitur.
Perseroan juga melakukan pengelolaan portofolio pembiayaan secara
selektif serta penyelarasan risk appetite guna menjaga keseimbangan
antara pertumbuhan dan kualitas aset, sehingga diharapkan dapat
mendukung keberlangsungan pendapatan Perseroan secara
berkelanjutan.
Perubahan suku bunga pasar dapat berdampak terhadap biaya dana dan
tingkat pengembalian pembiayaan, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi margin dan profitabilitas Perseroan. Ketidaksesuaian
waktu penyesuaian suku bunga antara aset dan liabilitas (repricing gap)
juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pendapatan Perseroan.
Risiko Pasar Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap repricing gap
antara aset dan liabilitas berbunga serta mengkaji dampaknya terhadap
posisi keuangan dan profitabilitas. Selain itu, Perseroan menerapkan
strategi pendanaan yang prudent melalui diversifikasi sumber pendanaan
dan pengelolaan struktur jatuh tempo yang optimal, guna mengantisipasi
fluktuasi suku bunga dan meminimalkan potensi tekanan terhadap
margin.
165
102
Page 129
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Risiko likuiditas dapat timbul apabila Perseroan tidak memiliki kecukupan
kas atau aset likuid untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, yang
berpotensi mengganggu kelangsungan operasional dan kemampuan
Perseroan dalam menyalurkan pembiayaan sebagai sumber pendapatan.
Selain itu, keterbatasan likuiditas dapat mendorong Perseroan untuk
memperoleh pendanaan dengan biaya yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi profitabilitas.
Risiko Likuiditas
Perseroan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap rasio
likuiditas serta arus kas operasional secara berkala. Perseroan juga
menjaga proyeksi liquidity gap dalam kondisi yang memadai serta
memiliki fasilitas emergency credit line dari perbankan sebagai sumber
likuiditas tambahan. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk
mendukung kelancaran operasional dan menjaga stabilitas pendapatan
Perseroan.
Risiko kredit merupakan risiko utama yang dapat berdampak langsung
terhadap pendapatan Perseroan, terutama melalui peningkatan
pembiayaan bermasalah yang dapat menurunkan pendapatan bunga dan
meningkatkan kebutuhan pencadangan. Kondisi ekonomi dan
karakteristik debitur, khususnya pada segmen tertentu, dapat
mempengaruhi kualitas portofolio pembiayaan Perseroan.
Risiko Kredit
Perseroan menerapkan pengelolaan risiko kredit secara komprehensif
baik pada tingkat individual maupun portofolio, termasuk penerapan
prinsip dual control dan segregation of duties antara unit bisnis dan
manajemen risiko. Perseroan juga secara berkala melakukan evaluasi
portofolio, penyempurnaan kebijakan risk appetite, serta penetapan limit
pembiayaan yang prudent. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu
menjaga kualitas aset dan mendukung stabilitas pendapatan Perseroan.
Risiko operasional yang timbul akibat ketidakcukupan proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau kejadian eksternal dapat
mengakibatkan kerugian finansial maupun gangguan terhadap kegiatan
usaha Perseroan, termasuk potensi kehilangan peluang pendapatan.
Perseroan melakukan penguatan kerangka manajemen risiko operasional
Risiko Operasional melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang memadai, peningkatan
kesadaran risiko, serta pengendalian internal yang berkesinambungan.
Selain itu, Perseroan menerapkan Business Continuity Management
(BCM), dan Risk Contol Self Assessment (RCSA) guna meningkatkan
ketahanan operasional dan meminimalkan dampak gangguan terhadap
kegiatan usaha, sehingga potensi dampak terhadap pendapatan dapat
diminimalisir.
Risiko reputasi yang timbul akibat pemberitaan negatif atau
ketidakpuasan pemangku kepentingan dapat mempengaruhi tingkat
kepercayaan terhadap Perseroan, yang berpotensi berdampak pada
penurunan volume bisnis dan pendapatan.
Risiko Reputasi Perseroan mengelola risiko reputasi melalui fungsi komunikasi yang
terintegrasi, termasuk pemantauan media, pengelolaan pengaduan
pelanggan melalui berbagai kanal, serta penyampaian informasi yang
transparan kepada pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk
menjaga kepercayaan pasar dan mendukung keberlangsungan kegiatan
usaha Perseroan.
166
103
Page 130
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Risiko hukum yang timbul dari tuntutan hukum, kelemahan perjanjian,
atau perubahan regulasi dapat menimbulkan kerugian finansial serta
mengganggu kegiatan usaha Perseroan, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi pendapatan.
Risiko Hukum Perseroan melakukan mitigasi melalui fungsi Legal Counsel & Anti Fraud
Division yang memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar hukum
yang memadai. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap aspek legalitas
produk dan perjanjian secara berkala serta pengelolaan proses litigasi
secara terukur, guna meminimalkan potensi dampak negatif terhadap
kinerja keuangan Perseroan.
Risiko strategis dapat timbul akibat ketidaktepatan dalam penetapan dan
pelaksanaan strategi bisnis atau kurang responsif terhadap perubahan
lingkungan usaha, yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya target
kinerja dan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
Risiko Strategis Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap strategi bisnis
dengan mempertimbangkan kondisi pasar, regulasi, dan posisi Perseroan
dalam industri. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, serta penyesuaian
rencana bisnis yang berkelanjutan, guna mendukung pencapaian kinerja
yang optimal.
Risiko kepatuhan yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun
pembatasan kegiatan usaha, yang berpotensi berdampak terhadap
operasional dan pendapatan Perseroan.
Risiko Kepatuhan Perseroan menerapkan budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi
melalui sosialisasi regulasi, identifikasi dan pemantauan risiko kepatuhan,
serta pelaksanaan tindakan korektif apabila diperlukan. Selain itu,
Perseroan melakukan evaluasi terhadap ketentuan baru dan penyesuaian
kebijakan internal, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi
sanksi dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian Internal merupakan suatu mekanisme proses pengawasan yang ditetapkan oleh
Manajemen Perseroan secara berkesinambungan yang kualitas desain dan pelaksanaannya dipengaruhi oleh
Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh pejabat dan pegawai Perseroan. Sistem Pengendalian Internal
dirancang untuk mampu memberikan keyakinan yang memadai guna mencapai tujuan Perseroan dalam
menjaga dan mengamankan harta kekayaan Perseroan, menjamin tersedianya laporan yang akurat dan andal,
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian keuangan,
penyimpangan termasuk kecurangan fraud dan pelanggaran aspek kehati-hatian, serta meningkatkan
efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Sistem Pengendalian Internal
COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) adalah sebuah Komisi
Internasional yang dibentuk untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan dan
membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO menekankan Pengendalian Internal
sebagai suatu proses yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis entitas yang berkelanjutan
(on going business activities). Untuk tujuan pelaporan manajemen kepada publik, COSO framework telah
menjadi acuan perusahaan publik sebagai model best practices pengendalian internal. COSO framework
memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien.
167
104
Page 131
COSO dapat memberikan:
Cara untuk menerapkan pengendalian internal dalam setiap entitas, tanpa memperhatikan industri atau
struktur legal pada setiap tingkatan dari entitas, unit operasi atau fungsi. KTUR legal pada setiap tingkatan
dari entitas, unit operasi atau fungsi.
● Pendekatan prinsip memberikan kemudahan dan memperkenankan untuk membuat,
mengimplementasikan dan melaksanakan pengendalian internal – prinsip dapat diterapkan pada
tingkatan entitas, operasi dan fungsi.
● Syarat untuk sistem pengendalian internal yang efektif dengan mempertimbangkan bagaimana komponen
dan prinsip tersebut ada dan berfungsi dan bagaimana komponen beroperasi secara bersamaan.
● Cara untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko dan untuk mengembangkan serta mengelola reaksi
risiko secara tepat sampai dengan tingkatan yang diterima dan dengan fokus terbaik dalam pengukuran
anti-fraud.
● Kesempatan untuk mengembangkan penerapan pengendalian internal laporan keuangan dan laporan
lainnya untuk mencapai tujuan laporan, operasional dan kepatuhan.
● Kesempatan untuk mengurangi ketidakefektifan, pengulangan atau ketidakefisienan pengendalian yang
memberikan nilai minimal dalam mengurangi risiko untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dalam mengevaluasi pengendalian internal yang dilaksanakan perusahaan, Divisi Audit Internal menggunakan
COSO framework. Framework ini terdiri dari 3 (tiga) dimensi atau kategori tujuan yang memperkenankan
perusahaan untuk fokus pada aspek pengendalian internal:
1. Operasi – efektif dan efisiensi operasional perusahaan, termasuk pencapaian kinerja operasional dan
keuangan serta keamanan asset dibandingkan dengan kerugian.
2. Laporan Keuangan – Laporan Keuangan dan Non-Keuangan internal dan eksternal meliputi kehandalan,
ketepatan waktu, transparansi, atau syarat lainnya yang ditetapkan oleh regulator, standar yang diakui,
maupun kebijakan perusahaan.
3. Kepatuhan – ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga dimensi atau kriteria tujuan tersebut memiliki 5 (lima) komponen untuk mengevaluasi pengendalian
internal perusahaan, yaitu:
1. Pengendalian Lingkungan Hal-hal yang menjadi perhatian audit internal adalah:
a. Integritas dan nilai-nilai etika;
b. Kompetensi dari orang-orang yang ada di perusahaan;
c. Filosofi perusahaan;
d. Pelaksanaan tanggung jawab atas tugas yang dibebankan;
e. Perhatian dan bimbingan yang diberikan oleh komisi perusahaan;
2. Penaksiran Risiko beberapa atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah:
a. Prediksi ataupun penaksiran risiko atas tujuan yang telah ditetapkan, hubungan hubungan risiko
tersebut kepada bagian-bagian yang ada dalam perusahaan;
b. Identifikasi dan analisis atas risiko yang relevan atas tujuan (objectives) yang telah ditetapkan;
c. Bentuk dasar atas penentuan bagaimana seharusnya penanganan risiko yang ada;
d. Mekanisme yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi risiko khusus yang tidak terlepas dari perubahan
yang ada;
3. Aktivitas Pengendalian Atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah kebijakan dan prosedur dalam
setiap aktivitas perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Informasi dan komunikasi beberapa atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah:
a. Identifikasi informasi yang berhubungan, rekam dan komunikasikan dalam bentuk yang
memungkinkan setiap orang dalam perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya;
b. Masukkan informasi yang berasal dari dalam dan dari luar perusahaan mengenai suatu kejadian,
kondisi yang mungkin dibutuhkan dalam pembuatan keputusan bisnis atau bahkan laporan kepada
pihak luar;
168
105
Page 132
c. Aliran informasi yang mendukung kesuksesan pengendalian dari instruksi pada tanggung jawab
manajemen sampai kepada perangkuman temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen
perusahaan.
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Jumlah Karyawan
Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sejumlah 2.170 orang yang tersebar di Kantor
Pusat dan Kantor-kantor Cabang. Dari jumlah tersebut, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 2.066
orang, dan karyawan tidak tetap/kontrak sebanyak 104 orang.
Komposisi karyawan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pasca sarjana (S2 & S3) 39 35
Sarjana (S1) 1.696 1.760
Diploma 174 191
SMU atau sederajat 260 286
Sampai dengan SLTP 1 2
Total 2.170 2.274
Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Tetap 2.066 2.268
Tidak Tetap/Kontrak 104 6
Total 2.170 2.274
Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Staf & Non-staf 239 311
Eksekutif 1.538 1587
Manajemen 344 328
Senior Manajemen 49 48
Total 2.170 2.274
Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
<25 185 246
25 – 34 1.215 1.172
35 – 49 700 771
>-50 70 85
Total 2.170 2.274
169
106
Page 133
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Finance Directorate 64 63
Human Capital Directorate 134 128
Marketing Directorate 545 617
Non Directorate 347 351
Operations Directorate 520 549
Risk Management Directorate 172 566
Vice President Directorate 388 -
Total 2.170 2.274
Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jabodebek 199 218
Jawa Barat 119 138
Kalimantan 93 86
Sulawesi 127 116
Jawa Tengah Selatan 121 139
Jawa Tengah Utara 115 130
Jawa Timur, Bali, dan
Nusa Tenggara 233 237
Sumbagut 155 169
Sumbagsel 149 183
Banten 175 189
Kantor Pusat 684 669
Total 2.170 2.274
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang
mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan secara signifikan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan senantiasa
berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap pegawai Perseroan
diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat penunjang pekerjaan,
persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun eksternal), kursus, seminar,
lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital menetapkan langkah-langkah strategis yang
diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis
Perseroan, serta menciptakan Employee Experience Journey. Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan
sebagai berikut:
a. Employer Branding
Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi sebagai
tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan sebelum proses
perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human Capital membangun branding
perusahaan sesuai dengan EVP (Employee Value Proposition) yang diusung dengan tag line “special place
to work and grow”, hal ini ditunjukkan dengan membangun sistem rekrutmen yang kompetitif melalui
pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat yang efektif dan
penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara konsisten dan terus
170
107
Page 134
menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada seluruh karyawan (internal) maupun
kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).
b. Learning Journey
Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap mengutamakan
kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk memanfaatkan teknologi berupa
aplikasi Learning Management System yang mendukung proses pembelajaran dan pencatatan pelatihan
karyawan yang lebih baik dan efektif.
Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring juga
menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta tepat
sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.
c. Career Development
Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan kompetensi
serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung kesejahteraan karyawan
melalui program manajemen talenta dan suksesi. Program ini bertujuan untuk mengembangkan dan
mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap menjadi suksesor di posisi kritikal perusahaan.
Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan Individual
Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang diharapkan mampu
mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap mengisi posisi berikutnya sesuai
career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga menetapkan standar tertentu dalam
pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan administratif, standar potensi dan kompetensi
karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan karyawan siap menjabat di posisi yang lebih tinggi.
d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh struktur
organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan, agar proses bisnis
lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian terhadap produktivitas dilakukan
untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan yang tepat dan menghasilkan kinerja
produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.
Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam rangka
meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis berupaya mendorong
pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif, diantaranya yaitu:
- Mengelola New Workplace Arrangement
- Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
- Mengelola Perubahan Budaya
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi
karyawan dapat tercapai.
Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai metode
Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task Question, Online
Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan dengan memanfaatkan
fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.
171
108
Page 135
Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh karyawan
mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang merupakan salah satu
pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan internalisasi nilai-nilai Perseroan pada
karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap memberikan pengembangan Reguler baik
secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing jenjang pelatihan.
Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior Managerial
Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development Program akan
menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan memastikan bahwa
seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu tingkat dibawah jajaran
Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang penagihan juga memiliki sertifikasi
profesi penagihan.
Sistem Remunerasi
Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan kinerja
Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk memastikan
keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit kerja dan karyawan
yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP).
Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang diawali
dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang oleh atasan
terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan proses pengelolaan
SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian kinerja menjadi faktor
penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan penerimaan remunerasi
karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila diperlukan.
Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay for
Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Selain itu, sistem remunerasi juga menitikberatkan pada
hasil kinerja, dimana kompensasi variabel bagi karyawan yang berkontribusi langsung terhadap kegiatan
usaha disesuaikan dengan capaian dan kontribusinya, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan.
Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk memberikan
benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor karyawan, tempat
tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat, bantuan beasiswa pendidikan
bagi karyawan dan program beasiswa anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
fasilitas benefit telekomunikasi, serta layanan konsultasi khusus yang mencakup kesehatan mental, keuangan,
dan nutrisi.
Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga menyediakan
sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas
karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh Perseroan mencakup:
● Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan hari tua;
● Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari penuh,
terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;
172
109
Page 136
● Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota keluarganya;
● Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle Ownership
Program) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
● Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sarjana
(S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
● Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
● Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari masing-
masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.
● Menyediakan layanan konsultasi khusus yang mencakup kesehatan mental, keuangan, dan nutrisi bagi
karyawan yang ingin berkonsultasi terkait ketiga program tersebut, dengan pendampingan dari tim
profesional di bidangnya masing-masing.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya, namun telah menerapkan Peraturan
Perusahaan (PP) yang menjadi pedoman dalam mengatur hubungan kerja dengan seluruh karyawan.
Peraturan tersebut mencakup hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan serta tata cara penyelesaian
perselisihan perburuhan dan hubungan industrial, sehingga memastikan hubungan kerja yang harmonis dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
173
110
Page 137
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
174
111
Page 138
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Maybank
Indonesia Tbk.
175
112
Page 139
Catatan:
i) Malayan Banking Berhad (MBB) selaku pengendali tidak langsung Perseroan melalui Sorak Financial
Holding pte Ltd dan Maybank Offshore Corporate Service (Labuan) Sdn Bhd.merupakan perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Malaysia. Berdasarkan informasi yang
dipublikasikan secara resmi oleh Bursa Malaysia, pemegang saham MBB dengan kepemilikan mencapai
5% atau lebih adalah AmanahRaya Trustees Berhad, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd Employees
Provident Fund Board, Permodalan Nasional Berhad, dan Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan).
ii) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai kepemilikan saham sampai dengan tingkat
individu atas pihak-pihak tersebut, mengingat tidak tersedia informasi publik lebih lanjut yang dapat
diakses oleh Perseroan (termasuk di dalam situs web Bursa Malaysia), yang didukung pada fakta bahwa
berdasarkan:
(1)
Informasi pada situs resmi AmanahRaya Trustees Berhad (https://www.artrustees.my), AmanahRaya
Trustees Berhad merupakan perusahaan trustee yang terdaftar di Malaysia dan bertindak sebagai
nominee/wali amanat untuk dan atas nama pihak-pihak yang diwakilinya;
(2)
informasi publik, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd merupakan nominee dari Employees
Provident Fund Board yang merupakan dana pensiun nasional Malaysia;
(3)
informasi pada situs resmi Permodalan Nasional Berhad (https://www.pnb.com.my, Permodalan
Nasional Berhad merupakan perusahaan pengelola investasi milik Pemerintah Malaysia;
(4)
situs resmi Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (https://www.kwap.gov.my/), Kumpulan
Wang Persaraan (Diperbadankan) merupakan dana pensiun pegawai negeri Malaysia yang mengelola
dana pensiun sektor publik.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku pemegang saham pengendali Perseroan dan PT Wahana Makmur
Sejati yang memiliki 25,01% saham dalam Perseroan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 POJK 47/2020 telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan
kepatutan sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, dengan demikian telah memenuhi ketentuan
POJK No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 yang diundangkan tanggal 19 November 2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK 30/2014”) juncto POJK
No.29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan tanggal 22 April 2020 yang
diundangkan tanggal 29 April 2020 (“POJK 29/2020”), khususnya ketentuan wajib lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 30/2014, dan POJK No.4/POJK.05/2013 tanggal 21
November 2013 yang diundangkan tanggal 23 Desember 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan
Penjaminan (“POJK 4/2013”) juncto POJK No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 yang diundangkan tanggal
27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
27/2016”), serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.31/SEOJK.05/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“SE OJK
31/2016”).
Di dalam PT Bank Maybank Indonesia Tbk, selaku pemegang saham pengendali Perseroan, tidak terdapat
orang perseorangan yang dapat dilaporkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5
Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
13/2018”). Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan lampiran dari Declaration of Ultimate Beneficiary Owner
(UBO) Reference to Ownership of PT Bank Maybank Indonesia Tbk tanggal 9 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, diterangkan mengenai struktur kelompok kepemilikan dari PT
Bank Maybank Indonesia Tbk per 31 Desember 2025, yang menunjukkan bahwa PT Bank Maybank Indonesia
Tbk, dimiliki secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad melalui Sorak Financial Holdings Pte Ltd,
sebesar 45,02 % dan Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd sebesar 33,96%, di mana
pemegang saham Malayan Banking Berhad terdiri dari 5 entitas pemegang saham yaitu:
a. Amanah Raya Trustees Berhad (B/O: Amanah Saham Bumiputera) sebesar 27,86%;
176
113
Page 140
b. Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd (B/O: Employees Provident Fund Board) sebesar 11,41%;
c. Permodalan Nasional Berhad sebesar 6,43%;
d. Kumpulan Wang Persaran (Diperbadankan) sebesar 5,38%
e. Lainnya: Pemegang Saham Korporasi dan Ritel sebesar 48,92%.
Berdasarkan Pernyataan Kepemilikan Manfaat PT Bank Maybank Indonesia Tbk tanggal 12 Januari 2026
dinyatakan bahwa pemilik manfaat PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah Dato Sri Khairussaleh Ramli selaku
Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan President & Group Chief Executive Officer of Malayan
Banking Berhad, yang memenuhi huruf d Perpres 13/2018.
Merujuk pada kondisi di atas, Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018
tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 4 Februari 2026, yaitu sebagai
berikut: (1) Bellynawaty (2) Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana
Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11)
Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, dimana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah
kepemilikan tidak langsung melalui PT Wahana Makmur Sejati sebagai pemegang saham pengendali (PSP)
sebesar 25,01% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 POJK 47/POJK.05/2020; serta guna memenuhi
administrasi pelaporan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018 melaporkan (13) Dato
Khairussaleh Ramli (selaku Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan pemilik manfaat yang
dilaporkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada tanggal 14 Januari 2026 yang memenuhi huruf d Perpres
13/2018).
177
114
Page 141
Hubungan dengan
Jabatan pada Wahana Wahana Artha
PT Bank Maybank Wahanaartha
Nama Perseroan Makmur Sejati Mandiri
Indonesia Tbk. Harsaka (WAH)
(WMS) (WAM)
Steffano Ridwan Presiden Komisaris Presiden Direktur - - -
Thilagavathy Nadason Komisaris - - - -
Taufik Aulia Komisaris - Direktur Utama Direktur Utama -
Rallyati A. Wibowo, S.E. Komisaris Independen - - - -
Sarastri Baskoro Komisaris Independen - - - -
Cincin Lisa Hadi Direktur - - - -
Ir. Paulus Cholot Janala Direktur - - - -
Hendrik Progo Direktur - - - -
Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2014, Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak melakukan
perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan pembiayaan lain.
Sifat Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan
Per 31 Maret 2026, anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama Perseroan, serta terdapat anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang memiliki hubungan keuangan dengan Pemegang Saham Utama Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Dewan Komisaris:
Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga
Pemegang Pemegang
Dewan Dewan
Nama Jabatan Direksi Saham Direksi Saham
Komisaris Komisaris
Utama Utama
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Steffano
Presiden Komisaris √ √ √ √ √ √
Ridwan
Thilagavathy
Komisaris √ √ √ √ √ √
Nadason
Taufik Aulia Komisaris √ √ √ √ √ √
Rallyati A.
Komisaris Independen √ √ √ √ √ √
Wibowo, S.E.
Sarastri
Komisaris Independen √ √ √ √ √ √
Baskoro
Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Direksi:
Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga
Dewan Pemegang Dewan Pemegang
Nama Jabatan Direksi Direksi
Komisaris Saham Utama Komisaris Saham Utama
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Cincin Lisa Hadi Direktur √ √ √ √ √ √
Ir. Paulus Cholot
Direktur √ √ √ √ √ √
Janala
Hendrik Progo Direktur √ √ √ √ √ √
178
115
Page 142
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“MBI”)
Riwayat Singkat
MBI didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bank Internasional Indonesia (PT Internasional Bank
of Indonesia Limited) No.53 tanggal 15 Mei 1959, dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita pengganti dari
Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, juncto Akta Perubahan No.9 tanggal 4 Agustus 1959 juncto Akta Perubahan
No.21 tanggal 6 Oktober 1959, keduanya dibuat di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Muda Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.J.A.5/112/18 tanggal 2
November 1959, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.2116 tanggal 5 November
1959, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.37 tanggal 6 Mei 1960, Tambahan No.122.
Anggaran dasar MBI terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No.3 tanggal 1 April 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 1 April 2024 dengan Surat No.AHU-
AH.01.03-0078981 dan tanggal 1 April 2024 dengan Surat No.AHU-AH.01.09-0130703, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0067438.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 April 2024, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2024, Tambahan No.15925 (“Akta 3/2024”)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk
No.33 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0234513, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0109514.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.78 tanggal 28 September 2018, Tambahan No.3460/L, dan Daftar Pemegang Saham
Maybank Indonesia tertanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Maybank Indonesia adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp900,- (sembilan ratus Rupiah) untuk per saham Seri A,
Rp225,- (dua ratus dua puluh lima Rupiah) untuk per saham Seri B,
Dan Rp22,50 (dua puluh dua koma lima Rupiah) untuk per saham Seri D
Nilai Nominal
Persentase
Keterangan Jumlah Saham (dalam jutaan
(%)
Rupiah)
Modal Dasar:
Berdasarkan Seri:
Saham Seri A 388.146.231 0,08 349.332
Saham Seri B 8.891.200.000 1,87 2.000.520
Saham Seri D 467.329.511.000 98,05 10.514.913
Jumlah 476.608.857.231 100,00 12.864.765
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Berdasarkan Seri:
Saham Seri A 388.146.231 0,5 349.332
Saham Seri B 8.891.200.000 11,7 2.000.520
Saham Seri D 66.935.849.590 87,8 1.506.056
Jumlah 76.215.195.821 100,00 3.855.908
179
116
Page 143
Nilai Nominal
Persentase
Keterangan Jumlah Saham (dalam jutaan
(%)
Rupiah)
Berdasarkan Susunan Pemegang Saham:
1. Sorak Financial Holding Pte Ltd 34.312.479.550 45,02
2. Maybank Offshore Corporate Services (Labuan)
Sdn Bhd 25.882.393.996 33,96
3. Vital Solution Fund 6.653.168.749 8,73
4. Masyarakat di bawah 5% 9.367.153.526 12,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 76.215.195.821 100,00 3.855.908
Jumlah Modal dalam Portepel 400.393.661.410 9.008.858
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank Indonesia Tbk No.27 tanggal 11 April 2025,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
pada tanggal 14 April 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0186564, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0080124.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Maybank Indonesia, adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Steffano Ridwan
Direktur : Irvandi Ferizal
Direktur : Effendi, S.T.
Direktur : Widya Permana, S.E., M.B.A
Direktur : Ricky Antariksa
Direktur : Bambang Andri Irawan
Direktur : Shaiful Adhli Bin Yazid
Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan : Yessika Effendi
Direktur Unit Usaha Syariah : Romy Hardiansyah
Direktur : Bianto Surodjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dato’ Sri Khairussaleh Ramli
Komisaris : Edwin Gerungan
Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
Komisaris Independen : Hendar
Komisaris Independen : Drs. Putut Eko Bayuseno
Komisaris Independen : Marina R. Tusin
Komisaris Independen : Daniel James Rompas
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : M. Sa’ad Ih
Anggota : Dr. Sodikun., M.Si
Anggota : Dr. Haji Ahmad Satori
PT Wahana Makmur Sejati (“WMS”)
Riwayat Singkat
WMS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Wahana Makmur Sejati No.1 tanggal 1 Maret 1984
juncto Akta Perubahan No.30 tanggal 12 Oktober 1987, keduanya dibuat di hadapan Raden Muhammad
Hendarmawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No.C2-7353 HT.01.01.Th87 tanggal 17 November 1987, didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2601/1987 tanggal 10 Desember 1987, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.1 tanggal 2 Januari 1988, Tambahan No.17.
180
117
Page 144
Anggaran dasar WMS terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Makmur Sejati No.09 tanggal 6 September 2023, dibuat di hadapan
Meigawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0054063.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 8 September 2023,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0177686.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.016 tanggal 23 Februari 2024, Tambahan No.006272
(“Akta 09/2023”), yang menerangkan mengenai keputusan pemegang saham WMS yaitu menyetujui dan
mengesahkan perubahan bidang usaha WMS sehingga merubah Pasal 3 Anggaran Dasar WMS tentang
maksud dan tujuan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Makmur Sejati No.86 tanggal 14 Juni 2010, dibuat
di hadapan Doktor Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
38929.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0058990.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
WMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 5.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Wahana Artha Harsaka 2.999.775.000 299.977.500.000 99,99
2. PT Wahana Artha Mandiri 225.000 22.500.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.000.000.000 300.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 2.000.000.000 200.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Makmur Sejati No.12 tanggal 18 Agustus 2023,
dibuat di hadapan Doktor Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0157277, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0169453.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, susunan Direksi dan Komisaris
WMS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Taufik Aulia
Direktur : Edi Setiawan Surja
Direktur : Michael Christian Soekamto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Garibaldi Thohir
Komisaris : Sunaga Kasiman
Komisaris : Susianty Pranata
Komisaris : Cornelia Patsy Budiman
181
118
Page 145
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa perjanjian material antara Perseroan dengan pihak ketiga:
Perjanjian Kredit
Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank sebagai berikut:
PT BANK PAN INDONESIA TBK (PT BANK PANIN TBK)
1) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit Dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-PRK/LEG/19/Per.XI tanggal 26 Mei 2026, yang mengatur hal-
hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, : 1. Bank menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Rekening
dan Suku Bunga Koran (PRK) kepada Debitur hingga jumlah pokok yang tidak
melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
2. Suku Bunga: 10,5% (sepuluh koma lima puluh persen) p.a. dengan
ketentuan: (i) wajib dibayar secara efektif oleh Debitur kepada
Kreditur setiap bulan pada tanggal pembayaran bunga, yang
dihitung berdasarkan rata-rata harian saldo negatif pada bulan
bersangkutan; (ii) dihitung berdasarkan faktor 360 hari setahun
dihitung dari hari ke hari atas jumlah hari-hari yang benar-benar
berlaku; (iii) tarif suku bunga sewaktu-waktu dapat diubah oleh
Kreditur jika terdapat perubahan suku bunga dasar kredit di
Kreditur dan hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh
Kreditur kepada Debitur melalui surat pemberitahuan yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian, dalam jangka waktu 30 hari kerja sebelum berlakunya
perubahan tarif suku bunga tersebut; (iv) Debitur dapat memilih
untuk melakukan negosiasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 7
hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan; (v) jika
sampai dengan berakhirnya jangka waktu untuk melakukan
negosiasi tersebut tidak tercapai kesepakatan mengenai tarif
suku bunga yang akan berlaku terhadap fasilitas kredit, maka
Debitur dapat memilih untuk (1) mengakhiri perjanjian dan
melunasi seluruh utang dalam jangka waktu 7 hari kalender
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu untuk melakukan
negosiasi, (2) tetap melanjutkan fasilitas kredit yang diberikan
kepada Debitur dengan ketentuan tarif suku bunga yang berlaku
berdasarkan surat pemberitahuan.
Penggunaan : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank akan digunakan untuk
cadangan modal kerja.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei 2027.
Jatuh Tempo : 28 Mei 2027
182
119
Page 146
Denda Keterlambatan : Atas setiap keterlambatan pembayaran atau kelebihan penarikan
Fasilitas PRK. Debitur wajib membayar denda sebesar 2% (dua
persen) per bulan yang wajib dibayar selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah Debitur menerima surat pemberitahuan pertama dari
Kreditur, dengan dasar perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari.
Jaminan : Tagihan piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur
dengan dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk
dan isi yang disetujui oleh Kreditur.
Jaminan fidusia telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas
Tagihan No.38 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.240818.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 10 September 2013
yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00398136.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur
tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali,
yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan
saham Debitur;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak
ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian
Kredit ini atau mengubah bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga
atau menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan
gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila
tambahan pinjaman/kredit yang dimaksud tersebut di atas, tidak
mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali,
maka Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
183
120
Page 147
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun pihak ketiga
lainnya (termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
afiliasi/subsidiary maupun pihak ketiga lainnya) dimana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
kepada Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan
maksud apapun kepada pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51%
(lima puluh satu persen) dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para
peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
maupun yang akan timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha
yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan
oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha Debitur;
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi
pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di luar izin usaha yang dimiliki
oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan interim triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya triwulan yang
bersangkutan;
184
121
Page 148
c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
(aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan daftar
pelunasan atau prepayment piutang setiap 3 (tiga) bulan dan
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak berakhirnya triwulan sebelumnya;
5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total
ekuitas (Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt melebihi 3%
(tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
tagihan lain yang bebas dari bad debt. Piutang yang termasuk
dalam kategori bad debt adalah piutang/tagihan yang dimiliki
Debitur terhadap konsumennya yang mempunyai tunggakan
bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
berkaitang dengan piutang pembiayaan konsumen yang
dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
dokumen lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB, faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian
Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar
kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan,
bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan
terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
telah dibayarkan karena kelalaian atau keterlambatan
Debitur dalam membayar pajak, pungutan, bea dan biaya
tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
185
122
Page 149
total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit termasuk
tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit
serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan
perjanjian kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
notarial, biaya administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa
grosse pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
selambat-lambatnya 3 hari kerja tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
berpengaruh secara material terhadap asset Debitur;
b. Semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
krediturnya kepada pengadilan niaga;
c. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
Debitur;
d. Suatu kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian kredit atas
suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadikan
kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum dan diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa
186
123
Page 150
para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
24. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
serta aset/kekayaan Debitur;
25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian kredit;
27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
kredit dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam
perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji;
28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut
bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-
surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
instansi yang berwenang kepada Kreditur;
29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
dengan pihak ketiga;
30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh
Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
2) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit Dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-MM/LEG/19/Per.XI tanggal 26 Mei 2026, yang mengatur hal-
hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
187
124
Page 151
Fasilitas Kredit, Jumlah, : 1. Fasilitas Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok yang tidak
dan Suku Bunga melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Fasilitas kredit bersifat revolving dan uncommited.
2. Suku Bunga:
Debitur wajib membayar bunga atau Fasilitas PMM yang
besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan pada saat
penarikan pinjaman sesuai dengan kondisi pasar uang yang
berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bunga atas setiap pinjaman wajib dibayar oleh Debitur secara
efektif setiap bulan dibelakang (in rear) pada Tanggal
Pembayaran Bunga;
b. bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari
setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu
dihitung dari hari ke hari.
Penggunaan : Untuk keperluan modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei 2027.
Jatuh Tempo : 28 Mei 2027
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
dibayarkan berdasarkan perjanjian, baik utang pokok, bunga, provisi,
dan biaya-biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik tanggal
pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana
tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka Debitur wajib
membayar denda kepada Kreditur sebesar 2% p.a di atas tingkat suku
bunga pinjaman yang berlaku, yang dihitung dari jumlah uang yang
terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, yang
dihitung atas dasar bahwa satu bulan adalah 30 hari atau satu tahun
adalah 360 hari, dan wajib dibayar selambatnya 1 minggu setelah
Debitur menerima surat pemberitahuan/permintaan pertama dari
Kreditur.
Jaminan : Tagihan piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur
dengan dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk
dan isi yang disetujui oleh Kreditur.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.76 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di
hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00441662.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14
Juli 2014 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W10.00403022.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 7
Agustus 2017.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur
tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali,
yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan
saham Debitur;
188
125
Page 152
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak
ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian
Kredit ini atau mengubah bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga
atau menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan
gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila
tambahan pinjaman/kredit yang dimaksud tersebut di atas, tidak
mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali,
maka Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun pihak ketiga
lainnya (termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
afiliasi/subsidiari maupun pihak ketiga lainnya) dimana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
kepada Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan
maksud apapun kepada pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51%
(lima puluh satu persen) dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para
peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
maupun yang akan timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha
yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan
oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha Debitur;
189
126
Page 153
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi
pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di luar izin usaha yang dimiliki
oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan interim triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya triwulan yang
bersangkutan;
c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
(aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan daftar
pelunasan atau prepayment piutang setiap 3 (tiga) bulan dan
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak berakhirnya triwulan sebelumnya;
5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total
ekuitas (Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt yang
melebihi 3% (tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang
tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari bad debt. Piutang
yang termasuk dalam kategori bad debt adalah piutang/tagihan
yang dimiliki Debitur terhadap konsumennya yang mempunyai
tunggakan bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari 90
(sembilan puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
berkaitang dengan piutang pembiayaan konsumen yang
dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
dokumen lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB, faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
190
127
Page 154
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian
Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar
kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan,
bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan
terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
telah dibayarkan karena kelalaian atau keterlambatan
Debitur dalam membayar pajak, pungutan, bea dan biaya
tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit termasuk
tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit
serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan
perjanjian kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
notarial, biaya administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa
grosse pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
191
128
Page 155
19. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
selambat-lambatnya 3 hari kerja tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
berpengaruh secara material terhadap aset Debitur;
b. Semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
krediturnya kepada pengadilan niaga;
c. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
Debitur;
d. Suatu kejadian kelalaian atas suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadikan kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum dan diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa
para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
24. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
serta aset/kekayaan Debitur;
25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian kredit;
27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
kredit dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam
perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji;
28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut
bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-
surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
instansi yang berwenang kepada Kreditur;
29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
dengan pihak ketiga;
30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh
192
129
Page 156
Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
Catatan:
Dalam memperoleh kedua pinjaman tersebut di atas (angka 1 dan 2), Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Persetujuan tanggal 28 April 2026,
dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, serta dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Tangerang dengan No: LEG.22/IV/2026 tanggal 28 April 2026, yang menerangkan memberikan
persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk bertindak atas nama Perseroan yaitu:
a) Memperoleh fasilitas kredit, dan/atau memperpanjang jangka waktu, mengubah bentuk/jenis
fasilitas kredit, syarat dan ketentuan pemberian fasilitas kredit sehubungan dengan pemberian
fasilitas:
(i) Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28
Mei 2014 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, berikut semua
perubahannya;
(ii) Pinjaman Rekening Koran hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11
Juni 2013, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, berikut semua
perubahannya, yang telah diberikan oleh PT Bank Panin Tbk.
b) Menjaminkan piutang pembiayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank dengan
ketentuan: (i) untuk Pinjaman Money Market setinggi-tingginya sebesar 60% dari nilai outstanding
fasilitas Pinjaman Money Market; (ii) untuk Pinjaman Rekening Koran setinggi-tingginya sebesar
100% dari plafond fasilitas Pinjaman Rekening Koran; sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran
kembali atas segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank
sehubungan dengan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank kepada Perseroan dan masih
berlaku pada tanggal surat ini.
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan dan/atau
modifikasinya dari waktu ke waktu.
3) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.13 tanggal 31 Januari 2024 dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta juncto Surat PT Bank Panin Tbk No.023/IBD/EXT/24 tanggal 29
Januari 2024 Perihal Fasilitas Pinjaman Tetap 20 Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM
Finance”), yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Panin Tbk (Kreditur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 20 (PT 20) hingga jumlah pokok
tidak melebihi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah).
193
130
Page 157
Penggunaan : Modal kerja pembiayaan.
Jatuh Tempo Fasilitas : 42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal pengikatan atau tanggal
12 Februari 2027
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
jangka waktu 30 (tigapuluh) bulan terhitung sejak Tanggal
Pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi
seluruhnya pada Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
Suku Bunga : Jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun: 7.00% p.a
Jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun: 7.25% p.a
Dengan ketentuan:
- Tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
(outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
- Kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
- Bunga wajib dibayar secara efektif oleh Debitur pada tanggal
pembayaran bunga.
- Bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari
setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu
dihitung dari hari ke hari.
Denda : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang
wajib dibayarnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian, baik
hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar denda kepada
Kreditur sebesar 4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang
terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas
seluruhnya, dengan dasar perhitungan bahwa 1 (satu) bulan
adalah 30 (tigapuluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus
enampuluh) hari dan wajib dibayar selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah Debitur menerima surat pemberitahuan pertama
dari Kreditur, denda mana dapat dibebankan langsung ke dalam
Rekening Debitur.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur diperkenankan melakukan pembayaran lebih awal atas
setiap pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya dengan
dikenakan denda atau penalty sebesar 1.0% flat dari jumlah pokok
pinjaman yang akan dibayar lebih awal dengan ketentuan:
- Debitur memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kreditur
selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran lebih
awal.
- Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau senilai
pinjaman yang masih outstanding.
- pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran
hutang pokok atau Tanggal Pembayaran Bunga dan akan
diperhitungkan dengan kewajiban angsuran terakhir.
- Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat
dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran dan pembayaran kembali yang
lunas, tertib dan secara sebagaimana mestinya atas hutang, maka
194
131
Page 158
Debitur dengan ini menyediakan jaminan tersebut di bawah ini
kepada dan untuk kepentingan Kreditur, yaitu berupa:
1) Pemberian jaminan fidusia atas Tagihan Piutang, sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Fidusia Atas
Tagihan
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa
apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak
ketiga manapun apabila diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00082956.AH.05.01
Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Hal-hal Yang Wajib : Selain tunduk kepada segala petunjuk dan ketentuan yang telah
Dilaksanakan Debitur maupun yang masih akan ditetapkan kemudian oleh Kreditur
sehubungan dengan Perjanjian, Debitur dengan ini berjanji dan
mengikat diri untuk selama berlakunya Perjanjian dan Hutang
belum dilunasi, melaksanakan hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Mempergunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.3 Perjanjian dan tidak untuk
pembiayaan pengadaan dan/atau pengolahan tanah seperti
yang dilarang dalam/berdasarkan POJK.
b) Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian dan akta jaminan fidusia atas Tagihan Piutang.
c) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja
memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh
Debitur, pada kantor pusat maupun kantor cabang Debitur
dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Menyerahkan kepada Kreditur:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
oleh akuntan publik independen, selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan;
- laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang
bersangkutan;
- laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur
piutang (aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan
daftar pelunasan atau prepayment piutang, setiap 3 (tiga)
bulan dan diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak berakhirnya triwulan sebelumnya.
e) Selama Hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
(i) Gearing ratio: Total hutang berbunga dibagi Total ekuitas
(Debt to Equity ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali,
dimana:
- Total hutang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani
bunga dan kewajiban contingent;
- Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
hasilnya dikurangi goodwill (dan aktiva tak berwujud
lainnya (other intangible asset));
195
132
Page 159
- pemenuhan gearing ratio mengikuti ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK);
(ii) rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing
Financing/NPF net) maksimum 3% (tiga persen), di mana
pembiayaan bermasalah secara neto adalah piutang
pembiayaan yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau
tunggakan angsuran pokok lebih dari 90 (sembilan puluh)
hari dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
f) Jika terdapat piutang yang termasuk dalam kategori "bad debt"
melebihi 3% (tiga persen), maka Debitur wajib mengganti
piutang tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari bad debt
sehingga piutang yang berkategori bad debt menjadi tidak
melebihi 3% (tiga persen). Yang dimaksud dengan "bad debt"
adalah piutang nasabah yang telah memiliki tunggakan bunga
dan/atau angsuran hutang pokok lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari;
g) Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang pembiayaan yang
dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas
pada perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB), invoice, faktur pembelian, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen lainnya.
h) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran
laporan-laporan yang dikirimkan Debitur, terutama tentang
kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan, perjanjian
pembiayaan asli antara Debitur dan nasabah/debitur dari
Debitur, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya.
i) Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara
tertulis dari waktu ke waktu.
j) Membayar dan melunasi:
- setiap hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga;
- setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang
telah dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
yang berwenang sehubungan dengan persiapan,
pembuatan, penandatanganan, penyerahan, penata-
usahaan serta pelaksanaan (dimuka atau diluar Pengadilan)
Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib membayar
kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak,
pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah
dibayarkan terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua
denda yang telah dibayarkan karena kelalaian atau
kelambatan Debitur dalam pembayaran pajak, pungutan,
bea dan biaya tersebut.
k) Memonitor setiap ijin usaha dan pendaftaran agar usaha
Debitur berjalan berkesinambungan.
l) Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga
196
133
Page 160
"MAYBANK") dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
apabila porsi saham MAYBANK dalam Debitur menjadi kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor,
maka Debitur wajib melunasi sisa outstanding seluruh
Pinjaman.
m) Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari aka
nada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
n) Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian.
o) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran,
kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan sebagainya.
p) Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan
dan pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas
Kredit serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan
dengan Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
notaris, biaya administrasi, bea materai.
q) Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani
di hadapan Notaris rekanan Kreditur, Surat Hutang untuk
kepentingan Kreditur (sebagaimana dimaksud dalam pasal 224
Reglement Indonesia Yang Diperbaharui) dengan format dan isi
yang dapat diterima oleh Kreditur, berisikan pengakuan bahwa
Debitur berhutang kepada Kreditur dalam jumlah uang yang
terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian dan Debitur
menyetujui bahwa Grosse Pertama dari Surat Hutang tersebut
akan diterbitkan dan diberikan kepada Kreditur.
r) Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke
waktu.
s) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada
Kreditur tentang:
- Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
berpengaruh secara material terhadap aset Debitur.
- Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap
aset Debitur.
- Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau keduanya akan
menjadi kejadian kelalaian.
t) Menyalurkan aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan
menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif.
u) Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum dan diterima di Indonesia
v) Memelihara dan mempertahankan eksistensi, ijin dan
lisensinya sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung
jawab bahwa para pemegang saham Debitur atau instansi yang
berwenang tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur.
197
134
Page 161
w) Memberi izin kepada Kreditur atau pihak lain -yang ditunjuk
oleh Kreditur, untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai
Debitur untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
aktivitas usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan
administrasi) serta aset/kekayaan Debitur.
x) Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak
terjadi defisit akumulasi atas arus kas Debitur
y) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah mengetahui terjadi atau
timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian.
z) Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
Perjanjian dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang
dalam Perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji.
aa) Memberikan semua fotokopi sesuai asli Salinan akta (akta-
akta) risalah (risalah-risalah) rapat, selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari sejak ditandatanganinya akta (akta-akta)
tersebut bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur,
berikut surat (surat-surat) persetujuan/pengesahan beserta
Berita Negaranya dari instansi yang berwenang kepada
Kreditur.
bb) Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
dengan pihak ketiga.
cc) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan, dengan
ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis
oleh Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari
kalender sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan.
dd) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila
Debitur mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham
untuk membayarkan/membagikan dividen kepada para
pemegang saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari laba bersih Debitur untuk setiap tahun buku berjalan.
ee) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila
Debitur hendak mengadakan rapat umum pemegang saham
dengan agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama
mengenai perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Debitur.
ff) Mentaati ketentuan UUPT.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, Debitur
Dilakukan Debitur tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance
van betaling) kepada pengadilan niaga.
b) Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau
kepemilikan saham Debitur.
c) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta
198
135
Page 162
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan.
d) Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
pihak ketiga.
e) Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
f) Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
g) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani perjanjian
ini atau mengubah bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur
tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak
ketiga atau menerbitkan surat berharga yang dapat
menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10
kali. Sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan Gearing Ratio
Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambatnya
30 hari setelah Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit
tersebut.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) termasuk kepada
para pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiary, dimana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi
25% dari total ekuitas Debitur.
c) Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga.
d) Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
kepada Kreditur.
e) Memindahtangankan Perseroan dalam bentuk apapun dan
dengan maksud apapun, kepada pihak ketiga.
f) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
kepemilikan saham Maybank menjadi kurang dari 51% dari
total modal disetor.
g) Membayar hutang kepada pemegang saham dan/atau para
peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
maupun yang akan timbul dikemudian hari, kecuali hutang
usaha yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur.
h) Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur.
i) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
Debitur.
j) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur
dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan
dampak negative yang material terhadap kegiatan usaha
Debitur.
k) Melakukan pelunasan atau penyempitan bidang usaha selain
yang telah ditentukan dalam izin usaha Debitur atau investasi
199
136
Page 163
baru pada perusahaan-perusahaan lain yang dapat
mempengaruhi pengembalian jumlah hutang Debitur kepada
Kreditur berdasarkan perjanjian diluar izin usaha yang dimiliki
Debitur.
l) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
Debitur berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
m) Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 24 Januari 2024, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan
dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.kn., Notaris di Kota Tangerang, diterangkan mengenai
persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Panin Tbk berupa
Fasilitas Pinjaman Tetap 20 (Fasilitas PT 20) hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) atau jumlah lain yang disetujui oleh Bank.
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan terhadap
pihak ketiga sehubungan dengan usaha Perseroan baik yang sekarang telah maupun dikemudian
hari akan ada.
ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta dan disyaratkan oleh Bank, sebagai jaminan
pembayaran dan pembayaran kembali atas segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan Fasilitas PT 20 yang diberikan oleh Bank
kepada Perseroan dikemudian hari.
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp43.000.000.000,- (empat puluh
tiga miliar Rupiah)
4) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.08 tanggal 13 November 2024, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Kreditur dengan ini memberikan fasilitas kredit kepada Debitur
berupa Fasilitas PT 21 hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah), bersifat Non
Revolving.
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu : 42 (empat puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan (13
November 2024) dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi
seluruhnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit (13 Mei 2028).
Jatuh Tempo : 12 Mei 2028
Suku Bunga : 7,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun;
8% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik hutang
pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar denda kepada
200
137
Page 164
Kreditur sebesar 4% per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar,
terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan dasar perhitungan
bahwa 1 bulan adalah 30 hari atau 1 tahun adalah 360 hari dan wajib
dibayar selambatnya 1 minggu setelah Debitur menerima surat
pemberitahuan pertama dari Kreditur, denda mana dapat
dibebankan langsung ke dalam rekening Debitur.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih awal atas
setiap pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya, dengan
dikenakan denda penalti sebesar 1% flat dari jumlah pokok pinjaman
yang akan dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
a) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran lebih
awal;
b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam
kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai
pinjaman yang masih outstanding;
c) Pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran
hutang pokok atau tanggal pembayaran bunga dan akan
diperhitungkan dengan kewajiban angsuran terakhir;
d) Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat
dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan : 1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang, sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Jaminan Fidusia
Atas Tagihan No.09 tanggal 13 November 2024, dibuat di
hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00215364.AH.05.02.Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025;
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun
yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga
manapun apabila diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
A. Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk
atau kepemilikan saham Debitur;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
(corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas
kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
pihak ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3
perjanjian;
201
138
Page 165
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani
Perjanjian ini atau mengubah bidang usaha Debitur.
B. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak
ketiga atau menerbitkan surat berharga yang dapat
menyebabkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10
kali sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan gearing
ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang
memiliki hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur)
termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
afiliasi/subsidiary maupun pihak ketiga lainnya) dimana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total ekuitas
Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang
dijaminkan kepada Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan
dengan maksud apapun kepada pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
berkurangnya kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau
para peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang
telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari
kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan usaha
normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Debitur dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Debitur;
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha
selain yang ditentukan dalam izin usaha Debitur atau
investasi baru pada perusahaan-perusahaan lain yang
202
139
Page 166
dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian di luar izin
usaha yang dimiliki oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada pihak
lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo
atas setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau
untuk transaksi-transaksi umum dalam perusahaan
Debitur.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dalam
Dilaksanakan Debitur Perjanjian dan tidak untuk pembiayaan pengadaan dan/atau
pengolahan tanah seperti yang dilarang dalam/berdasarkan
POJK;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang
bersangkutan;
c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
(aging schedule), daftar kolektibilitas piutang, daftar
kolektibilitas piutang dan daftar pelunasan atau prepayment
piutang setiap 3 (tiga) bulan dan diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
sebelumnya;
5. Sebelum hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
a) Total hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali,
dimana:
(i) Total hutang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani
bunga dan kewajiban contingent;
(ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
hasilnya dikurangi aktiva tak berwujud lainnya;
(iii) Rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap
total piutang pembiayaan (Non Performing
Financing/NPF net) maksimum 3% dimana pembiayaan
bermasalah secara neto adalah piutang pembiayaan
yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggakan
angsuran pokok lebih dari 90 hari dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai.
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt melebihi 3%
(tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
tagihan lain yang bebas dari bad debt sehingga piutang yang
203
140
Page 167
berkategori bad debt menjadi tidak melebihi 3%. Yang dimaksud
dengan bad debt adalah piutang nasabah yang telah memiliki
tunggakan bunga dan/atau angsuran hutang pokok lebih dari 90
hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
berkaitan dengan piutang pembiayaan yang dijaminkan kepada
Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice
faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen
lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB asli, faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian ini
atau dokumen lain sehubungan atau bertalian dengan
Perjanjian dan juga Debitur wajib membayar kembali kepada
Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan, bea dan biaya
yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih dahulu
oleh Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayarkan
karena kelalaian atau keterlambatan Debitur dalam
membayar pajak, pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali pinjaman
sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
sehari-hari Debitur;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian termasuk tetapi
204
141
Page 168
tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian dan/atau pemberian fasilitas kredit serta
dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan perjanjian,
termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notarial, biaya
administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa grosse
pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
berpengaruh secara material terhadap asset Debitur;
b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
Debitur;
c. Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadikan kejadian kelalaian.
20. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
21. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum dan diterima di Indonesia;
22. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa
para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
23. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
serta aset/kekayaan Debitur;
24. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
25. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian;
26. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
agar tidak wanprestasi/cidera janji;
27. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut bilamana
205
142
Page 169
terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-surat)
persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari instansi
yang berwenang kepada Kreditur;
28. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
dengan pihak ketiga;
29. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh
Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
30. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
32. Menyerahkan surat pernyataan (letter of undertaking);
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum :Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam
Surat Persetujuan tanggal 22 Oktober 2024 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup serta
dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dengan No.Leg.25/X/2024 tanggal
22 Oktober 2024, yang menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
bertindak atas nama Perseroan yaitu:
a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk
(“Bank”) berupa Fasilitas Pinjaman Tetap 21 (Fasilitas PT 21) hingga jumlah pokok yang tidak
melebihi Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) atau jumlah lain yang disetujui oleh
Bank;
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
(i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan usaha Perseroan baik yang sekarang telah
maupun dikemudian hari akan ada;
(ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta dan disyaratkan oleh Bank,
Sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran kembali atas segala sesuatu yang terhutang dan
wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan Fasilitas PT 21 yang diberikan oleh
Bank kepada Perseroan.
Jaminan tersebut diberikan juga untuk menjamin setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau
limit/plafon tambahan yang mungkin diberikan oleh Bank kepada Perseroan dikemudian hari;
c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp571.000.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh satu miliar Rupiah)
206
143
Page 170
5) Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang (non revolving).
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu Fasilitas : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur mempunyai
Kredit jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan terhitung sejak tanggal
penarikan sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dengan
ketentuan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit untuk masing-masing
pinjaman tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit,
dan karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit dengan
kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran angsuran jumlah
pokok.
Jatuh Tempo : 4 Desember 2029
Suku Bunga : Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur, maka
Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh Kreditur pada
saat penarikan pinjaman mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
- untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga sebesar 6,25%
per tahun;
- untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga sebesar 6,5%
per tahun.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik jumlah
pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur akan dikenakan denda yang wajib
dibayar sekaligus lunas bersamaan dengan jumlah uang yang
tertunggak pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali yang
dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman, baik sebagian maupun
seluruhnya dengan dikenakan denda atau penalti sebesar 1% flat dari
jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal, dengan
ketentuan:
a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kreditur selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran
lebih awal dilakukan;
b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan dalam kelipatan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman
yang masih outstanding;
c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku efektif pada
saat tanggal pembayaran angsuran atau pada tanggal
pembayaran bunga dan akan diperhitungkan dengan
kewajiban/angsuran terakhir pada saat pembayaran dipercepat
dilakukan;
207
144
Page 171
d) jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
e) apabila suatu kewajiban pembayaran Debitur kepada Kreditur
berdasarkan perjanjian, jatuh pada hari yang bukan hari kerja,
maka pembayaran tersebut wajib dilakukan pada hari kerja
terdekat sebelumnya, kecuali pembayaran tersebut menjadi
jatuh di bulan sebelumnya, maka pembayaran wajib dilakukan
pada hari kerja terdekat sesudahnya;
f) Semua pembayaran dan pembayaran kembali atas utang wajib
dilakukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang
telah diberikan sebagai pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur,
kepada dan di kantor Kreditur atau kepada kantor/tempat lainnya
yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur.
Jaminan : 1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang, sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Jaminan Fidusia
Atas Piutang No.24 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan
Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Catatan:
Atas jaminan tersebut, telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.01034539.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 10 Desember
2025.
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun
yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga
manapun.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
A. Debitur tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan
pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya
kepada Pengadilan Niaga.
B. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu terhitung sejak
diterimanya surat permohonan Debitur oleh Kreditur (dilewati
jangka waktu tersebut akan diartikan sebagai penolakan
Kreditur terhadap permohonan Debitur) maka Debitur tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk
atau kepemilikan saham Debitur;
2. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
(corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas
kredit diberikan;
3. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
pihak ketiga;
4. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3
perjanjian;
5. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
Debitur;
6. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani
Perjanjian ini atau mengubah bidang usaha Debitur.
208
145
Page 172
C. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain dari
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
2) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Debitur.
3) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
(borg/avalist) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan,
menggadaikan aset Debitur kecuali yang telah ada
sebelum fasilitas kredit ini diberikan.
4) Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
dapat mengganggu kewajiban pengembalian jumlah utang
Debitur kepada Kreditur.
5) Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
pemegang saham Debitur, perusahaan afiliasi, anak
perusahaan, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
mendukung kegiatan usaha Debitur dan/atau dalam
transaksi perbankan sehari-hari).
6) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
perusahaan atau dalam rangka menjalankan kegiatan
usaha Debitur.
7) Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara
apapun juga dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
ketiga.
8) Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
Debitur yang dipergunakan sebagai jaminan atas Fasilitas
Kredit berdasarkan Perjanjian.
9) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada pihak
lain.
10) Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
kembali modal yang telah disetor.
11) Menjaminkan atau menggadaikan saham Debitur.
12) Melakukan penggabungan usaha (merger) sehingga
mengubah komposisi kepemilikan saham atau konsolidasi
atau membeli atau dengan cara lain memperoleh
perusahaan atau saham-saham dalam perseroan lain atau
menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau
menyewakan semua atau sebagian besar perusahaan atau
kekayaannya kecuali untuk keperluan aktifitas pokok
Debitur.
13) Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitur.
14) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
bidang usaha yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Debitur pada saat penandatanganan perjanjian.
15) Memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk
kepada pemegang saham Debitur, perusahaan afiliasi,
anak perusahaan maupun pihak ketiga lainnya) yang akan
timbul dikemudian hari, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
16) Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
mengijinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
209
146
Page 173
atau restrukturisasi kembali yang berakibat mengubah
bentuk atau kepemilikan saham dalam Debitur.
17) Mengubah Anggaran Dasar Debitur mengenai maksud dan
tujuan usaha Debitur, serta kegiatan usaha (kecuali
perubahan maksud dan tujuan serta perubahan kegiatan
usaha tersebut untuk menyesuaikan dengan
ketentuan/peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)) dan pemegang saham Debitur.
18) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
kepemilikan saham Maybank pada Debitur, baik secara
langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51%
(lima puluh satu) persen dari total saham.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dalam
Dilaksanakan Debitur Perjanjian.
2. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian.
3. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan
disahkan oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah periode berakhir.
4. Menyerahkan laporan keuangan triwulan (internal) yang telah
ditandatangani oleh pejabat perusahaan Debitur selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode
berakhir.
5. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur
untuk melakukan pemeriksaan atas aktivitas usaha dan kondisi
keuangan Debitur, serta melakukan kunjungan ke kantor pusat,
kantor cabang Debitur, atau tempat usaha Debitur yang
digunakan atau dikuasai oleh Debitur pada Hari Kerja dan jam
kerja, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu paling
lambat minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan
atau kunjungan.
6. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian termasuk tetapi tidak
terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan
karyawan, dan sebagainya.
7. Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan ijin-ijin yang
sekarang dimiliki oleh Debitur serta memonitor setiap ijin usaha
dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan berkesinambungan.
8. Menandatangani akta pengakuan utang Notariil segera setelah
diminta Kreditur (Surat Utang), dengan format yang dapat
diterima oleh Kreditur dan bersedia/memperbolehkan untuk
dikeluarkan Grosse Pertama yang berkekuatan eksekutorial titel
atas akta Surat Utang tersebut dalam kaitannya dengan pasal 224
Reglemen Indonesia Diperbarui (HIR).
9. Membuat dan menandatangani setiap perubahan Perjanjian yang
diperlukan dari waktu ke waktu.
10. Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
dipotong (withholding tax) dan pungutan-pungutan lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau instansi
yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pajak-pajak
sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penandatanganan,
penyerahan, penata-usahaan serta pelaksanaan (di muka atau di
luar Pengadilan) Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan
210
147
Page 174
atau bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
membayar kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak,
pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayar
oleh Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayar oleh
Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayar karena
kelalaian atau keterlambatan dalam pembayaran pajak,
pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memberitahukan dengan segera kepada Kreditur selambatnya 3
hari kerja tentang;
(i) semua perkara perdata yang melibatkan Debitur, yang
nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
usaha Debitur.
(ii) semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
krediturnya kepada pengadilan niaga.
(iii) suatu perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi
Pemerintah yang nilainya secara material dapat
mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
(iv) suatu Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadi Kejadian Kelalaian yang memiliki dampak
material dan dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
12. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian utang
dengan pihak ketiga.
13. Memelihara dan oleh karena itu Debitur berjanji dan mengikatkan
diri terhadap Kreditur untuk menjaga rasio keuangan Debitur
sebagai berikut:
- total utang berbanding/dibagi total ekuitas (debt to equity
ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali, dimana:
(i) total utang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
surat utang, instrumen utang lainnya yang dibebani
bunga dan kewajiban contingent.
(ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
ditahan, pinjaman subordinasi, dan dikurangi aktiva tak
berwujud lainnya (intangible assets).
- rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap total
piutang pembiayaan (Non Performing Financing/NPF net)
maksimum 3% (tiga persen), di mana pembiayaan
bermasalah secara neto adalah piutang pembiayaan yang
mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggakan angsuran
pokok lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dikurangi
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
14. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
yang dibutuhkan Kreditur dari waktu ke waktu.
15. Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
dengan lancar sesuai yang disepakati dengan pihak ketiga
tersebut.
16. Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
17. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
berdasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya
(kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia)
211
148
Page 175
yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga.
18. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila Debitur menerima fasilitas
kredit atau pinjaman uang atau fasilitas keuangan lain dalam
bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa
guna usaha/finance lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak
lain, atau menerbitkan surat utang/obligasi atau surat aksep
dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
19. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
Perjanjian.
20. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
tindakan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian.
21. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi perubahan susunan
pengurus dalam Debitur.
22. Menyerahkan fotokopi salinan akta-akta perusahaan setiap ada
perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
akta-akta perubahan tersebut selesai.
23. Membayar semua biaya yang timbul karena pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas Kredit serta
dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan Perjanjian.
24. Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar
Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak akhir
triwulan sebelumnya.
25. Melakukan pelunasan untuk menurunkan sisa (outstanding)
utang apabila total sisa (outstanding) pinjaman Debitur melebihi
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan.
26. Khusus untuk membagikan dividen kepada para pemegang
saham, Debitur harus melakukan pemberitahuan tertulis kepada
Kreditur selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah dividen
dibagikan atau pemberitahuan tertulis apabila Debitur hendak
melakukan pembagian dividen yang telah mendapat persetujuan
sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Debitur.
27. Debitur telah menyerahkan surat pernyataan (letter of
undertaking) yang dibuat dengan akta notariil, yang menyatakan
:
- Debitur bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang
pembiayaan konsumen yang dijaminkan kepada
Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, faktur, polis asuransi
atas kendaraan yang dibiayai dan kelengkapan dokumen
lainnya;
- Debitur menjamin bahwa piutang pembiayaan konsumen
yang diserahkan kepada Kreditur tidak dalam keadaan
dijaminkan kepada pihak lain.
28. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga "Maybank")
dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang dari 51% (lima
puluh satu persen) dari total modal disetor, dan apabila porsi
212
149
Page 176
saham MAYBANK dalam Debitur menjadi kurang dari 51% (lima
puluh satu persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib
melunasi sisa outstanding seluruh Pinjaman.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi
Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.13/XI/2025 tanggal 28
November 2025.
Jumalh outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
Penerbitan PUB VI Tahap I Tahun 2026 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10
kali (hal mana didukung dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-
perjanjian kredit.
PT BANK IBK INDONESIA TBK
1) Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.64 tanggal 8 September 2023 dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta juncto Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 8 September 2023
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.00102/PK-
KMK/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank);
2) Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Working Capital Executing (Fasilitas WCE) dengan plafond
fasilitas sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
Jatuh Tempo Hutang : 8 November 2026.
Penggunaan : Modal kerja.
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) tetap (fixed) selama masa
kredit.
Denda : Denda Keterlambatan:
3% (tiga persen) per bulan di atas suku bunga yang berlaku, akan
dibebankan untuk seluruh jumlah tidak dibayar pada saat jatuh
tempo, terhitung dari tanggal jatuh tempo tak terbayar sampai
dengan tanggal pembayaran dilakukan.
Denda Perlunasan Dipercepat:
2% (dua persen) dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai
ketentuan internal yang berlaku).
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas (-fasilitas) Kredit
(hutang) Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian dengan lunas
dan penuh, maka:
1) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan memberikan jaminan kepada
Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam Perjanjian (-
perjanjian) Jaminan yang dibuat antara Pemilik Jaminan
dan/atau Penjamin dan Bank, dimana Perjanjian Jaminan
tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
213
150
Page 177
dengan Perjanjian Kredit, yang bentuk dan jumlahnya sebagai
berikut:
- Piutang Dagang berdasarkan Daftar Piutang Dagang/List
Account Receivable (AR) atas nama Debitur senilai setinggi-
tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar Rupiah).
2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan menyatakan berjanjian dan
mengikatkan diri untuk melangsungkan pengikatan dan
penyerahan jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
pernyataan bahwa Debitur/Pemberi Jaminan adalah pemilik
jaminan yang benar dan sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Bank dalam menentukan besarnya nilai jaminan ditentukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Catatan:
Atas jaminan tersebut, telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00489496.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 29 September
2023.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
pembiayaan antara lain:
a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
b) Non Performing Financing (NPF) nett maksimal 4% (empat
persen);
c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
puluh persen);
f) Tangible net worth minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah);
g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima persen)
dari total piutang.
2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen kepada
Bank, sebagai berikut:
a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
periode pelaporan;
b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga) bulan
maksimal 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode
pelaporan;
d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
(jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) hari
kalender setelah periode pelaporan.
3) Debitur wajib melakukan pembaharuan daftar piutang per
triwulanan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
pelaporan yang sekurang-kurangnya memuat informasi
mengenai jenis pembiayaan, outstanding pembiayaan, tenor
pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan kolektibilitas
pinjaman.
214
151
Page 178
4) Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari setelah
seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai (mana yang
lebih dahulu). Jika instansi terkait mengharuskan perubahan
daftar piutang dengan pengikatan fidusia menggunakan
perubahan akta notarial, maka Debitur wajib menandatangani
akta perubahan tersebut dan seluruh biaya ditanggung oleh
Debitur.
5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0 (nol)
hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender. Apabila
terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari kalender),
maka Debitur wajib untuk mengganti piutang yang
kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar dan/atau
melunasi outstanding piutang yang kolektibilitasnya menurun.
6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap pembukuan
dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan ke
Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang pembiayaan
konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli antara Debitur
dengan end user, polis asuransi, verifikasi dokumentasi, dan
verifikasi kepada end user. Inspeksi on-the-spot atau random
sampling dapat dilakukan secara berkala.
7) Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan kepada
Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan diberikan
kepada end user setelah melalui proses/Analisa dengan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang ada pada Debitur.
8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
pembayaran angsuran bulanan.
9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan : Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut
pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur
kepada Bank yaitu:
1) Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain;
2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha sehari-
harinya;
3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan
membayar Debitur kepada Bank;
215
152
Page 179
5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang
terhutang kepada Bank;
6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan berlaku
pula ketentuan sebagai berikut:
a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain
atau memperoleh sebagian besar dari asset atau saham
dari perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya;
b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung
kewajiban dari setiap atau seluruh asset atau usaha orang
lain, firma, atau perusahaan, yang berbeda dengan
kegiatan usaha normal dari Debitur;
c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain
melepaskan asset yang dimiliki dimana hal tersebut secara
material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari
Debitur;
d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh
enam miliar Rupiah)
2) Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.117 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Working Capital Executing 2 (Fasilitas WCE 2) dengan plafon fasilitas
sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
Jatuh Tempo Hutang : 6 Maret 2028.
Tujuan Penggunaan : Modal kerja.
Suku Bunga : 7,5% per tahun.
Denda Keterlambatan : 3% per bulan diatas suku bunga yang berlaku, akan dibebankan untuk
seluruh jumlah belum dibayar pada saat jatuh tempo.
Denda Perlunasan : 2% dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai ketentuan internal
Dipercepat yang berlaku).
Jaminan : Debitur dan/atau pemilik jaminan memberikan jaminan kepada Bank
yang akan diikat secara tersendiri dalam perjanjian (-perjanjian)
jaminan yang dibuat antara pemilik jaminan dan Bank dimana
perjanjian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak
terpisahkan dengan perjanjian kredit, yang bentuk dan jumlahnya
sebagai berikut:
- Piutang Dagang sebagaimana ternyata dari Piutang Dagang/List
Account Receivable (AR) milik pemilik jaminan dengan nilai objek
sampai setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
216
153
Page 180
lima puluh miliar Rupiah) dan selanjutnya nilai penjaminan adalah
sebesar 100% dari baki debet/outstanding fasilitas yang belum
dilunasi sebagaimana ternyata dari Akta Jaminan Fidusia No.118
tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.01200964.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 18 Oktober
2024.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
pembiayaan antara lain:
a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
b) Non Performing Financing (NPF) nett maksimal 4% (empat
persen);
c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
puluh persen);
f) Tangible net worth minimal Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah);
g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima persen)
dari total piutang.
2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen kepada
Bank, sebagai berikut:
a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
periode pelaporan;
b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga) bulan
maksimal 60 (enam puluh) hari setelah periode pelaporan;
d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
(jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) hari
setelah periode pelaporan.
3) Debitur wajib melakukan pembaharuan terhadap daftar
piutang yang dilakukan per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal pelaporan yang sekurang-kurangnya
memuat informasi mengenai jenis pembiayaan, outstanding
pembiayaan, tenor pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan
kolektibilitas pinjaman.
4) Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari setelah
seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai (mana yang
lebih dahulu). Jika instansi terkait mengharuskan perubahan
fidusia dengan menggunakan perubahan akta notarial, maka
Debitur wajib menandatangani akta perubahan tersebut dan
seluruh biaya ditanggung Debitur.
5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
(nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila
terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari), maka
Debitur wajib untuk mengganti piutang yang kolektibilitasnya
217
154
Page 181
menurun dengan piutang lancar dan/atau melunasi
outstanding piutang yang kolektibilitasnya menurun.
6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap pembukuan
dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan ke
Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang pembiayaan
konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli antara Debitur
dengan end user, polis asuransi, verifikasi dokumentasi, dan
verifikasi kepada end user. Inspeksi on-the-spot atau random
sampling dapat dilakukan secara berkala.
7) Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan kepada
Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan diberikan
kepada end user setelah melalui proses/Analisa dengan
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang ada pada Debitur.
8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
pembayaran angsuran bulanan.
9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
dan/atau Penjamin:
1) Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja apabila akan
melakukan tindakan menerima pinjaman maupun fasilitas
keuangan dari pihak lain;
2) Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras
dengan pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku
sebelumnya serta pembukaan tersebut senantiasa
mencerminkan secara faktual dan wajar keadaan keuangan,
kekayaan dan hasil usaha Perseroan;
3) Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara
lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya laporan
keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba) tahunan
Debitur dan/atau Penjamin yang telah disahkan oleh akuntan
publik dan laporan keuangan semesteran Debitur yang telah
disahkan Direksi Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya periode laporan keuangan, atau pada waktu
lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku di Bank dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4) Debitur dan atau Penjamin perorangan wajib menyerahkan
laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5) Debitur wajib melakukan pelunasan atau pembayaran secara
penuh, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah dan yang
218
155
Page 182
berhubungan dengan usaha Debitur sehari-hari, sebelum
tetunggak, gagal bayar atau mempercepat pembayaran
sepanjang hal tersebut dimungkinkan, termasuk semua hutang
yang ada dan pajak-pajak, kecuali hutang yang sedang dalam
proses peninjauan berdasarkan itikat baik dan disetujui Bank.
6) Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-
pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak Bank Indonesia
dan atau OJK pada waktu (-waktu) yang layak (sebagaimana
akan ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan
usaha Debitur dan atau Penjamin serta Barang Jaminan dan
memeriksa/mengaudit pembukuan, data-data dalam
komputer, catatan-catatan dan atau administrasi Debitur dan
atau Penjamin dan atau membuat salinan-salinan atau foto
copy atau print out dari padanya.
7) Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga (i) kekayaannya yang
penting untuk kegiatan usahanya, (ii) kelangsungan eksistensi
Debitur dan atau Penjamin secara hukum, (iii) eksistensi semua
hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), asset
dan hal-hal lain yang perlu untuk melaksanakan usahanya
secara legal, tertib dan efisien sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
8) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank
dalam hal Debitur dan atau Penjamin:
a) Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan
Komisaris;
b) Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran
dasar Debitur dan atau Penjamin, baik yang wajib
dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau
dilaporkan kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang
namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan
pemegang saham harus mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank;
c) Mengalami kejadian:
- Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan
atau Penjamin yang nilainya bagi Debitur bersifat
material (sama dengan atau lebih dari 20% dari ekuitas
Debitur);
- Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang
terjadi antara Debitur dan atau Penjamin dengan suatu
badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya
yang bersifat material (sama dengan atau lebih dari
20% dari ekuitas Debitur). Segera memberitahukan
kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai
dengan keadaan senyatanya mengenai segala sesuatu
yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan perjanjian;
- Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadikan kejadian kelalaian.
d) Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku namun termasuk dan tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan dalam UUPT yaitu UU No.40 Tahun
219
156
Page 183
2007 termasuk perubahan, penambahan, pembaharuan
atau penggantiannya yang dari waktu ke waktu dibuat
terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan
perlaksanaannya.
e) Barang jaminan yang layak diasuransikan wajib ditutup
asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi
kerugian rekanan Debitur, dengan ketentuan jenis risiko,
nilai dan jangka waktu asuransi ditentukan oleh Bank
dengan ketentuan: (i) minimal pertanggungan TLO, (ii)
jangka waktu dan nilai pertanggungan cukup untuk
menutup pembiayaan yang diberikan, (iii) perusahaan
asuransi yang digunakan adalah perusahaan rekanan
Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut
pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur
kepada Bank yaitu:
1) Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain;
2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
atau melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan usaha sehari-
harinya;
3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan
membayar Debitur kepada Bank;
5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang
terhutang kepada Bank;
6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan berlaku
pula ketentuan sebagai berikut:
a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain
atau memperoleh sebagian besar dari asset atau saham
dari perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya;
b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung
kewajiban dari setiap atau seluruh asset atau usaha orang
lain, firma, atau perusahaan, yang berbeda dengan
kegiatan usaha normal dari Debitur;
c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain
melepaskan asset yang dimiliki dimana hal tersebut secara
material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari
Debitur;
d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp103.000.000.000,- (seratus tiga
miliar Rupiah)
220
157
Page 184
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk keduanya masing-
masing tanggal 16 Agustus 2023, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Dewi
Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dengan No.LEG.07/VIII/2023 dan No.LEG.06/V/2023
tanggal 16 Agustus 2023, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
a) Untuk menerima fasilitas kredit/pinjaman dari PT Bank IBK Indonesia Tbk berupa Working Capital
Executing setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) berikut
dengan perpanjangan, penambahan dan/atau perubahannya.
b) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan yang
dimiliki Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% dari nilai outstanding fasilitas sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagao jaminan untuk fasilitas.
Guna keperluan itu Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang berwenang,
mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan syarat dan perjanjiannya, membuat
dan menandatangani perjanjian kredit dengan judul apapun, berikut perjanjian jaminannya serta akta-
akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, memilih domisili hukum dan selanjutnya
melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lain yang dianggap perlu, penting dan
berguna untuk maksud tersebut di atas.
PT BANK DIGITAL BCA
1) Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Perjanjian Kredit No.004/ADD/BCAD/2023 tanggal 4
Desember 2023, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Digital BCA (Bank);
2) Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Installment Loan dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan bersifat non-
revolving, dimana atas fasilitas kredit yang telah ditarik dan sudah
dilunasi tidak dapat dipergunakan/ditarik kembali.
Penggunaan : Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja pembiayaan
Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas
penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas : 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit
(Tanggal Jatuh Tempo).
Jatuh Tempo : 22 Juni 2026*
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun efektif, berlaku
tetap (fixed) selama jangka waktu fasilitas kredit.
Denda : Jika Debitur lalai membayar hutang karena sebab apapun pada
tanggal jatuh waktunya sebagaimana diatur pada jadwal angsuran,
maka Debitur wajib membayar denda atas jumlah yang lalai dibayar
itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai
jumlah tersebut dibayar seluruhnya, dengan ketentuan:
1) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen) per
tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat dibayar;
2) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas suku
bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Jaminan : 1) Untuk menjamin pembayaran utang, Debitur wajib
menyerahkan agunan berupa hak atas tagihan (piutang) senilai
100% (seratus persen) dari outstanding pokok pinjaman, yang
telah dibebankan penjaminan secara fidusia pada suatu
221
158
Page 185
perjanjian jaminan tersendiri secara notariil melalui Notaris
yang ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia (sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.21
tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00305730.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023.
2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
disyaratkan oleh Bank, maka hak jaminan tersebut dalam angka
1 di atas akan tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur
kepada Bank, meskipun salah satu fasilitas kredit yang
terhutang tersebut telah dibayar lunas oleh Debitur (Cross
Collateral).
Hal-hal Yang Wajib : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
Dilaksanakan Debitur untuk:
1) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya untuk
keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit;
2) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah
yang berlaku terhadap Debitur;
3) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang
adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata,
tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
pidana yang bersifat material sehingga akan mempengaruhi
usaha maupun harta kekayaan Debitur untuk membayar
kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit;
4) Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
5) Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan agunan;
6) Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak
cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Debitur;
7) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
keuangan serta hasil usaha Debitur;
8) Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Debitur
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tindakan
tersebut dilaksanakan;
9) Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial covenant)
Debitur sebagai berikut:
a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
b) Non Performing Financing (NPF)/Non Performing Loan
(NPL) gross di bawah 5% (lima persen); dan
c) Posisi total hutang bank dan obligasi lebih kecil dari piutang
(A/R).
222
159
Page 186
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur paling lambat 14
(empat belas) hari kalender setelah dokumen bukti penerimaan
pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh
Debitur;
11) Memperbaharui dan menyerahkan daftar piutang yang menjadi
agunan setiap 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak
tanggal pengikatan terhadap agunan kepada Bank;
12) Debitur wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
selambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah
periode buku, disertai dengan laporan jatuh tempo piutang
(aging schedule) atas piutang perusahaan serta menyerahkan
Laporan Keuangan Internal tahun berjalan setiap semester
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah periode
buku;
13) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari
pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
atau pengetahuan umum di ranah publik.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Dilaksanakan Debitur penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut
dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
(a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya perjanjian
ini dan/atau
(b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan Debitur
yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari total aset Debitur, dan/atau
(c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari, dan/atau
(d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena adanya
kerjasama pembiayaan (joint financing).
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
afiliasinya,dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang
melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
length principle) peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan
peningkatan modal disetor cukup dengan pemberitahuan
tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah adanya perubahan.
223
160
Page 187
4) Melakukan perubahan pemegang saham mayoritas dengan
kepemilikan > 50% (lebih dari lima puluh persen).
5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
(merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau spin off aktivitas
usaha.
6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
(pengadilan).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi,
dalam hal:
1) Menerima pinjaman uang dan/atau fasilitas kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT
Bank Digital BCA dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-revolving) dengan jumlah fasilitas
setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dalam bentuk dan jangka
waktu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan dan/atau
penambahannya.
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan Perseroan berupa piutang pembiayaan yang
dimiliki Perseroan sampai senilai tinggi-tingginya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
Dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan/atau
yang disyaratkan oleh Bank, oleh karenanya berhak menghadap dimanapun dan dihadapan siapapun
juga, memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani akta/perjanjian
kredit/perjanjian pembiayaan/perjanjian pemberian fasilitas perbankan, perjanjian jaminan dan akta-
akta, serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan berikut seluruh perubahannya dan/atau
penambahannya, dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya baik yang dibuat secara
notarial maupun secara dibawah tangan atau melakukan tindakan apapun juga yang diperlukan dan
dianggap baik oleh Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut diatas, tidak ada yang
dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp42.000.000.000,- (empat puluh
dua miliar Rupiah)
2) Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Kredit No.007/ADD/BCAD/2025 tanggal
23 Juni 2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Digital BCA (Bank);
2) Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Fasilitas kredit
bersifat non-revolving, dimana atas fasilitas kredit yang telah ditarik
dan sudah dilunasi, tidak dapat dipergunakan/ditarik kembali.
Penggunaan : Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja pembiayaan
Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas
penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas : 3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
kredit ini.
224
161
Page 188
Jatuh Tempo Hutang : 22 Maret 2028.
Suku Bunga : 7,5% per tahun dengan ketentuan:
a) Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan paling lambat 2
hari kerja sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit; dan
b) Suku bunga akan berlaku tetap sampai masa angsuran selesai.
Denda : Apabila Debitur lalai membayar hutang karena sebab apapun pada
tanggal angsuran, maka Debitur wajib membayar denda atas jumlah
yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib
dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya:
a) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen) per
tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat dibayar;
b) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas suku
bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Pembayaran Dipercepat : Debitur dapat membayar kembali sebagian atau seluruh jumlah uang
yang terutang sebelum tanggal jatuh waktu sebagaimana ditentukan
dalam daftar angsuran, tanpa dikenakan denda sepanjang
mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a) Debitur memberitahukan secara tertulis kepada Bank sekurang-
kurangya 2 hari kerja sebelumnya tentang rencana untuk
melakukan pembayaran kembali yang dipercepat, dengan
menyebutkan jumlah dan tanggal pembayaran akan
dilaksanakan;
b) Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Debitur;
c) Dilakukan pada tanggal angsuran pada bulan berjalan;
d) Jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali atau
dipergunakan kembali dengan alasan apapun.
Jaminan : 1) Pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Debitur
berdasarkan perjanjian kredit ini dilaksanakan dengan adanya
pemberian suatu agunan dan/atau jaminan kepada Bank
berupa hak atas tagihan (piutang) sebesar 100% dari nilai plafon
fasilitas kredit atau sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar Rupiah), yang akan dibebani dengan fidusia secara
notariil melalui notaris yang ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan
di Kantor Pendaftaran Fidusia. Setiap penarikan fasilitas kredit,
Debitur wajib untuk menyerahkan pembaharuan daftar piutang
dengan nilai minimal sebesar 100% dari jumlah total penarikan
fasilitas kredit.
(sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.10 tanggal 2
Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.01040067.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 4 Oktober
2024).
2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
disyaratkan oleh Bank maka hak jaminan tersebut di atas akan
tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur kepada Bank,
meskipun salah satu fasilitas kredit yang terhutang tersebut
telah dibayar lunas oleh Debitur (cross collateral).
Hal-hal Yang Wajib : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
Dilaksanakan Debitur untuk:
1) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya untuk
keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit;
225
162
Page 189
2) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah
yang berlaku terhadap Debitur;
3) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang
adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata,
tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
pidana akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
Debitur;
4) Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
5) Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan agunan;
6) Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak
cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Debitur;
7) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
keuangan serta hasil usaha Debitur;
8) Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Debitur
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tindakan
tersebut dilaksanakan;
9) Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial covenant)
Debitur sebagai berikut:
a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
b) Non Performing Financing (NPF) gross di bawah 5% (lima
persen); dan
c) Posisi utang bank dan utang obligasi lebih kecil dari total
piutang pembiayaan bersih.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur paling lambat 14
(empat belas) hari kalender setelah dokumen bukti penerimaan
pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh
Debitur;
11) Menyerahkan daftar piutang yang merupakan agunan setiap
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
pengikatan atas agunan minimal sebesar 100% dari outstanding
pokok utang kepada Bank;
12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambatnya setiap
180 hari kalender setelah periode buku;
13) Menyerahkan Laporan Keuangan Internal setiap semester
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah periode
buku;
226
163
Page 190
14) Menyerahkan laporan jatuh tempo piutang atas piutang
Debitur paling lambat 90 hari kalender setelah periode buku;
15) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari
pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
atau pengetahuan umum di ranah publik;
16) Aset yang dibiayai dan utang Debitur berdasarkan perjanjian
kredit ini harus tercermin/tertulis pada laporan keuangan
Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Dilaksanakan Debitur penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
(a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya perjanjian
ini dan/atau
(b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan Debitur
yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari total aset Debitur, dan/atau
(c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari, dan/atau
(d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena adanya
kerjasama pembiayaan (joint financing).
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan
peningkatan modal disetor cukup dengan pemberitahuan
kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
adanya perubahan.
4) PT Bank Maybank Indonesia Tbk tidak diperkenankan
melepaskan kepemilikan saham pada Debitur dan tetap
mempertahankan kepemilikannya minimum 51%. Apabila
kepemilikannya saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
menjadi kurang dari 51%, maka Bank berhak untuk meminta
Debitur melunasi seluruh fasilitas kredit yang dimiliki Debitur
kepada Bank baik berdasarkan perjanjian kredit ini maupun
berdasarkan perjanjian kredit lainnya antara Bank dan Debitur.
5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
(merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran atau
spin off aktivitas usaha.
227
164
Page 191
6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
(pengadilan).
Gratifikasi : 1) Dalam rangka mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP), Para Pihak sepakat untuk menjaga
komitmen terhadap pencegahan tindak penyuapan dan
gratifikasi dalam bentuk apapun berkaitan dengan transaksi,
proyek, aktivitas, atau hubungan yang relevan, yang dapat
mempengaruhi kinerja, obyektivitas, dan kelancaran
pelaksanaan perjanjian kredit ini.
2) Selama berlangsungnya perjanjian kredit ini, Para Pihak sepakat
untuk senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang
berlaku terkait anti penyuapan dan/atau anti korupsi. Dalam hal
dibutuhkan upaya penegakan pencegahan tindak penyuapan
dan gratifikasi yang dilakukan oleh perwakilan dari suatu Pihak,
maka Para Pihak wajib menerapkan prinsip perlindungan
keamanan dan kerahasiaan terhadap perwakilan tersebut,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3) Apabila terdapat indikasi dan/atau laporan tindakan penyuapan
sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas atau hubungan
yang relevan, maka masing-masing Pihak berhak melakukan
pemeriksaan lebih lanjut kepada Pihak lainnya untuk
menyelidiki indikasi dan/atau laporan terkait.
4) Hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam angka 3,
dapat menjadi bahan pertimbangan masing-masing Pihak untuk
mengambil keputusan mengakhiri dan/atau menunda
pelaksanaan perjanjian kredit.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 September 2024 dan telah
dilegalisasi oleh Dewi Adriani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang menerangkan bahwa Dewan
Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk:
1) Menerima pinjaman uang dan/atau fasilitas kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT
Bank Digital BCA, dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-revolving), dengan jumlah fasilitas
setinggi-tingginya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dalam bentuk dan
jangka waktu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan
dan/atau penambahannya;
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
yang dimiliki Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% dari nilai fasilitas sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan/atau
yang disyaratkan oleh Bank, oleh karenanya berhak menghadap dimanapun dan di hadapan siapapun
juga, menerima keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani akta/perjanjian
kredit/perjanjian pembiayaan/perjanjian pemberian fasilitas perbankan, perjanjian jaminan dan akta-
akta serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan, berikut seluruh perubahannya, dan/atau
penambahannya, dan/atau pembaharuannya, dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara
notarial maupun secara di bawah tangan, atau melakukan tindakan apapun juga yang diperlukan dan
dianggap baik oleh Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, tidak ada yang
dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp196.000.000.000,- (seratus
sembilan puluh enam miliar Rupiah)
228
165
Page 192
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No.40059/GBK/2026 tanggal
14 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Central Asia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan : Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
Suku Bunga
a. Jumlah: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).
b. Suku Bunga: 8,75% per tahun yang dihitung dari utang yang timbul
dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Penggunaan : Fasilitas Kredit diberikan untuk digunakan oleh Debitur sebagai
pembiayaan modal kerja.
Batas Waktu Penarikan : Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal 20
dan/atau Penggunaan April 2026.
Fasilitas Kredit Catatan:
Berdasarkan Surat Bank No.40266/GBK/2026 tanggal 15 April 2026
Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit, yang menerangkan bahwa Bank telah
menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit terhitung sejak tanggal 20 April 2026 dan
berakhir tanggal 20 Juli 2026.
Jangka Waktu dan Jatuh : 20 April 2026
Tempo
Jaminan : Untuk lebih menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib,
maka Debitur dengan ini menyerahkan jaminan sekurang-kurangnya
sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari pagu kredit Fasilitas Kredit
Lokal dalam kondisi lancar.
Telah dilakukan pengikatan jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
No.38 tanggal 13 Maret 2019, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00203319.AH.05.01.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019.
Pembatasan-pembatasan : Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir, Debitur
tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Debitur, kecuali apabila setelah memperhitungkan pinjaman
tersebut Gearing Ratio menjadi tidak lebih dari 8 kali, maka Debitur
cukup memberitahukan tertulis kepada Bank;
2. Mengagunkan agunan yang sudah diagunkan kepada Bank termasuk
BPKB kepada pihak lain;
3. Meminjamkan uang termasuk namun tidak terbatas kepada pihak
afiliasi dari Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-
hari atau kepada Direksi, Komisaris, dan karyawan dari Debitur;
229
166
Page 193
4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak, termasuk
tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan yang ada;
5. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain
usaha yang telah ada;
6. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
menjalankan usahanya sehari-hari;
7. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
pembubaran;
8. Mengubah status Debitur menjadi Perseroan Tertutup dan
mengubah anggaran dasar kecuali susunan Direksi dan Komisaris.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
untuk:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan Bank hanya untuk
keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
2. Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap Debitur;
3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang
secara material mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
Debitur;
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit
tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan agunan;
6. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak
cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
7. Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus
untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
serta hasil usaha Debitur;
8. Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank pada setiap
waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
lain yang dibuat oleh Debitur, yang menurut Bank diperlukan dalam
membuat analisa keuangan Debitur;
9. Menyampaikan kepada Bank dalam bentuk dan dengan rincian yang
dapat diterima oleh Bank:
a. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan laba rugi)
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar di
Bapepam atau Bank Indonesia dalam bentuk long form audited
report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
b. home statement (neraca dan perhitungan laba rugi) semesteran
yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal laporan;
c. laporan balance overdue yang wajib disampaikan setiap 6
(enam) bulan;
d. laporan mengenai pelepasan pembiayaan per bulan yang wajib
disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
230
167
Page 194
e. laporan mengenai posisi pinjaman yang wajib disampaikan
setiap 6 (enam) bulan.
10. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank
berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit, termasuk
memberikan kesempatan kepada Bank untuk setiap saat melakukan
pemeriksaan guna mencocokkan daftar piutang pembiayaan yang
dijadikan agunan dengan bukti BPKB;
11. Menjaga dan memelihara rasio keuangan Debitur selama hutang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas
sebagai berikut:
a. Gearing Ratio maksimal 8 kali;
b. Non Performing Loan di atas 60 (enam puluh) hari maksimal
adalah 5% (lima persen) terhadap nilai total piutang.
12. Memberitahu secara tertulis kepada Bank apabila Debitur mengubah
susunan Direksi dan Komisaris selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak berlaku efektifnya perubahan tersebut;
13. Mempertahankan kepemilikan saham (ultimate shareholder) PT Bank
Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, baik secara langsung maupun
tidak langsung minimal 51% (lima puluh satu persen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan : Penerbitan PUB VI Tahap I Tahun 2026 tidak menyebabkan Gearing Ratio
Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana didukung dengan konfirmasi
Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian
kredit
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
PT BANK MASPION INDONESIA TBK
1) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.18 tanggal 8 Juni 2023 juncto Akta Syarat Dan Ketentuan Umum Fasilitas
Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan Doktor
Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai
berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding (FL-S) dengan jumlah
plafon kredit sebesar Rp295.000.000.000,00 (dua ratus sembilan
puluh lima miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk penyaluran pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
roda 2 (dua) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun (tetap). Suku
bunga adalah floating, dimana Tingkat bunga akan ditentukan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penarikan.
Jangka Waktu Fasilitas : 12 (dua belas) bulan sampai dengan maksimal 36 (tiga puluh enam)
Kredit bulan. Terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas sampai dengan
berakhirnya fasilitas.
Jatuh Tempo : 25 September 2026
Periode Ketersediaan : 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas kredit.
231
168
Page 195
Denda Keterlambatan : 2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.
Pembayaran Dipercepat : Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelunasan
dilaksanakan.
Agunan dan/atau Jaminan Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank berupa:
- Fidusia atas piutang atas semua dan setiap hak, wewenang,
tagihan-tagihan serta klaim-klaim yang sekarang telah dimiliki oleh
Debitur dan/atau dikemudian hari akan dimiliki, diperoleh dan
dapat dijalankan oleh Debitur terhadap pihak ketiga siapapun juga
berdasarkan perjanjian-perjanjian yang sekarang telah dan/atau
dikemudian hari akan dibuat oleh Debitur dengan pihak ketiga
manapun juga, satu dan lainnya sebesar Rp236.000.000.000,00
(dua ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
No.19 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan
Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00308354.AH.05.01 TAHUN
2023 tanggal 20 Juni 2023 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00098665.AH.05.02 TAHUN
2024 tanggal 26 Februari 2024.
Hal-hal Yang Wajib : 1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini selama
Dilaksanakan Debitur masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
a) Gearing Ratio (Interest Bearing Debt/Equity) maksimal 8 kali;
b) Gross NPF Ratio maksimal 5%.
2) Positive Covenant:
a) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan;
c) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
Debitur;
d) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku;
e) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh tempo;
f) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana
yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit;
g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang
diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
Debitur.
232
169
Page 196
h) Menyampaikan:
- Laporan keuangan tahunan (audited) selambatnya 270
hari kalender sejak berakhirnya periode laporan;
- Laporan keuangan yang dikirim secara triwulanan,
selambatnya 90 hari kalender sejak berakhirnya periode
laporan dimana laporan bulanan terdiri dari Laporan
keuangan triwulanan (in-house).
i) Fidusia atas piutang pembiayaan dengan kondisi piutang
lancar atau tidak menunggak lebih dari 30 hari dan dengan
kapanpun memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah
penarikan Fasilitas Kredit.
j) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
setiap 3 bulanan, dimana piutang pembiayaan yang dijadikan
jaminan tidak sedang dalam keadaan dijaminkan dan/atau
dijadikan jaminan kepada pihak lain. Piutang pembiayaan
yang dijaminkan wajib didaftarkan kembali ke Kantor
Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila terdapat
perubahan atas dasar piutang yang dijadikan jaminan.
k) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari,
maka Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
piutang lancar atau piutang yang tidak menunggak lebih dari
30 hari atau Debitur harus melakukan pembayaran kembali
untuk mengurangi outstanding kredit dan menjaga rasio
Security Coverage Ratio minimum 80% dari total penarikan
fasilitas kredit.
l) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki
hak untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen
agunan yang dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan
maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan ketentuan Bank
memberkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
Debitur paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal audit
dilakukan.
m) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang
terhutang dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada
Bank:
- Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
kredit yang terhutang kepada Bank sehingga minimum
Security Coverage Ratio adalah 80%;
- Atau Debitur menyerahkan tambahan piutang
pembiayaan sebagai jaminan untuk menjaga minimum
Security Coverage Ratio adalah 80%.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : 1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
Dilakukan Debitur dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
(Negative Covenant) a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
dalam menjalankan kegiatan usahanya;
b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau jasa
dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi yang
diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya sehari-hari.
233
170
Page 197
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
arm’s length principle.
3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.
Domisili Hukum : Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau dimuka
pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 17 Mei
2023, yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1) Untuk menerima fasilitas kredit/pinjaman dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank) berupa
Fasilitas Kredit Fixed Loan Sliding setinggi-tingginya sebesar Rp295.000.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah) berikut dengan perpanjangan, penambahan, dan/atau
perubahannya.
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
yang dimiliki Perseroan sampai nilai setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari nilai
outstanding fasilitas sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk
fasilitas.
Guna keperluan tersebut di atas, Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang
berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan syarat dan
perjanjiannya, membuat dan menandatanganinya perjanjian kredit dengan judul apapun berikut
perjanjian jaminannya serta akta-akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, memilih
domisili hukum dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya
yang dianggap perlu, penting dan berguna untuk maksud tersebut di atas.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp46.000.000.000,- (empat puluh
enam miliar Rupiah)
2) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.83 tanggal 30 Oktober 2025, dengan Akta Syarat Dan Ketentuan Umum
Fasilitas Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan
Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal
sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding 2 (FL-S 2) dengan jumlah
plafon kredit sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja Debitur untuk penyaluran pembiayaan
dengan jaminan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan kendaraan
bermotor roda 4 (empat).
Suku Bunga : 6,85% per tahun dan akan disesuaikan sesuai dengan kondisi pasar
pada saat penarikan dana, berdasarkan perjanjian tertulis antara
Debitur dan Bank, dengan catatan:
- semua jenis bunga akan dihitung berdasarkan 360 hari per tahun;
234
171
Page 198
- suku bunga untuk setiap pinjaman yang ditarik (yang masih
outstanding) tetap sama selama masa pinjaman.
Jangka Waktu Fasilitas : Tenor pinjaman minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36 (tiga
Kredit puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan.
Jatuh Tempo : 30 Oktober 2028
Periode Ketersediaan : 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas kredit.
Denda Keterlambatan : 2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.
Pembayaran Dipercepat : Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelunasan
dilaksanakan.
Agunan dan/atau Jaminan Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank termasuk namun
tidak terbatas pada:
- Fidusia dengan piutang pembiayaan dengan kolektibilitas lancar
atau dengan keterlambatan tidak lebih dari 30 hari.
Kondisi lainnya untuk agunan:
a) Fidusia atas piutang pembayaran dengan kondisi piutang lancar
atau tidak menunggak lebih dari 30 hari, dan dengan kapanpun
memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah penarikan
fasilitas kredit.
b) Tenor pinjaman pada daftar piutang yang dijaminkan kepada
Bank memiliki tenor tidak lebih dari 36 bulan.
c) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
setiap 3 bulanan dengan batas waktu pemenuhan 1 bulan sejak
tanggal periode pelaporan terakhir, dimana piutang yang
dijadikan jaminan tidak sedang dalam keadaan dijaminkan
dan/atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Piutang
pembiayaan yang dijaminkan wajib didaftarkan kembali ke Kantor
Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila terdapat perubahan
atas daftar piutang yang dijadikan jaminan.
d) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari, maka
Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan piutang lancar
atau piutang yang tidak menunggak lebih dari 30 hari, atau
Debitur harus melakukan pembayaran kembali untuk mengurangi
outstanding kredit dan menjaga rasio Security Coverage minimal
80% dari total penarikan fasilitas kredit.
e) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki hak
untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen agunan yang
dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan maksimal 2 kali dalam
1 tahun dengan ketentuan Bank memberikan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Debitur paling lambat 7 hari kerja
sebelum tanggal audit dilakukan.
f) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang terhutang
dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada Bank:
- Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
yang terhutang kepada Bank sehingga minimal Collateral
Coverage Ratio adalah 80%;
235
172
Page 199
- atau, Debitur menyerahkan tambahan piutang pembiayaan
sebagai jaminan untuk menjaga nilai minimum Collateral
Coverage Ratio adalah 80%.
Catatan:
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
No.84 tanggal 30 Oktober 2025, dibuat di hadapan Doktor Kemas
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00928689.AH.05.01.Tahun
2025 tanggal 6 November 2025.
Hal-hal Yang Wajib : 1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini selama
Dilaksanakan Debitur masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
a) Laporan keuangan audit tahunan; disampaikan kepada Bank
paling lambat 180 hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
b) Laporan keuangan triwulan; disampaikan kepada Bank paling
lambat 90 hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
c) Rasio Gearing maksimal 8 kali.
d) Piutang tertunggak > 90 hari; maksimal 5%.
e) Piutang bermasalah bersih; maksimal 5%.
2) Positive Covenant:
Debitur wajib memenuhi kewajiban untuk, termasuk namun tidak
terbatas pada:
a) Senantiasa menjaga komposisi kepemilikan saham PT Bank
Maybank Indonesia Tbk baik secara langsung maupun tidak
langsung, paling sedikit 51% dalam komposisi pemegang
saham Debitur.
b) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan;
d) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
Debitur;
e) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku;
f) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh tempo;
g) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana
yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit;
h) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang
diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
Debitur.
236
173
Page 200
Hal-hal Yang Tidak Boleh : 1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
Dilakukan Debitur dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
(Negative Covenant) a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
dalam menjalankan kegiatan usahanya;
b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau jasa
dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi yang
diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya sehari-hari.
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
arm’s length principle.
3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.
Domisili Hukum : Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau di muka
pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.11/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp194.000.000.000,- (seratus
sembilan puluh empat miliar Rupiah)
PT BANK DKI
1) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.28 tanggal 22 Mei 2023, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank DKI (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing dengan limit kredit maksimal
Jumlah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah),
dengan sifat fasilitas kredit adalah Non Revolving (Fasilitas Kredit tidak
dapat ditarik berulang).
Penggunaan : Tambahan modal kerja Debitur untuk disalurkan kepada konsumen
(end user) Debitur dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan
bermotor roda 2 (dua) merk Jepang dengan kondisi baru dan/atau
bekas dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Jepang dengan
kondisi bekas.
Suku Bunga : Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar dengan
perincian:
237
174
Page 201
- Suku bunga 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per annum
efektif untuk penarikan kredit di bulan Mei 2023;
- Suku bunga 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) per annum efektif
untuk penarikan kredit setelah bulan Mei 2023,
yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Jangka Waktu Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan untuk jangka waktu maksimal 42 (empat puluh
Kredit dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian yaitu
tanggal 22 Mei 2023 dan berakhir tanggal 22 November 2026.
Jangka Waktu Pelunasan : Jangka waktu pelunasan fasilitas kredit adalah maksimum 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak pencairan dan tidak melewati jangka waktu
perjanjian kredit.
Jatuh Tempo : 9 Juni 2026*
Denda : Atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pada tanggal
yang telah ditentukan, Debitur dikenakan denda tunggakan atau denda
keterlambatan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) diatas suku bunga
kredit yang berlaku dari total biaya bunga selama menunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat dikenakan biaya
sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pelunasan apabila pelunasan
bukan berasal dari sumber internal Debitur.
Agunan dan/atau Agunan yang diserahkan:
Jaminan
Piutang atau tagihan milik Debitur kepada Konsumen (end user) dengan
nilai pengikatan/nilai penjaminan minimal sebesar 100% (seratus
persen) dari outstanding/hutang pokok kredit di Bank. Piutang atau
tagihan dimaksud dilakukan pengikatan secara fidusia notariil dan
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk
Jepang dengan kondisi baru dan/atau bekas dengan usia
kendaraan bermotor roda 2 (dua) maksimal 6 (enam) tahun saat
lunas dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Jepang dengan
kondisi bekas dengan usia kendaraan bermotor roda 4 (empat)
maksimal 10 (sepuluh) tahun saat lunas.
b) Kolektibilitas piutang atau tagihan dimaksud pada saat pencairan
adalah lancar dan bukan merupakan piutang atau tagihan yang
direstrukturisasi. Apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas
piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas
piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank memiliki
overdue lebih dari 90 hari; atau terdapat end user Debitur yang
melakukan pelunasan dipercepat; atau terdapat piutang atau
tagihan yang dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka
Debitur wajib melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar
porsi utang yang agunan/jaminannya memiliki kolektibitas piutang
atau tagihan dengan overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan
pelunasan; atau mengganti dan memperbaharui lampiran daftar
rincian atas piutang atau tagihan milik Debitur yang dijaminkan
sebelumnya kepada Bank dengan piutang atau tagihan milik
Debitur kepada End User-nya yang sejenis dan memiliki
238
175
Page 202
kolektibilitas piutang atau tagihan yang lancar yang
direstrukturisasi dengan baki debet atau outstandingnya lebih atau
sama (setara atau lebih) dari piutang atau tagihan yang digantikan
tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak tanggal terjadinya peristiwa tersebut, yang mana apabila
tanggal dimaksud jatuh pada hari libur, maka Debitur akan
melaksanakan kewajibannya tersebut pada hari kerja sebelumnya.
c) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank tidak dalam
keadaan dijaminkan atau tidak sedang dijaminkan kepada pihak
manapun dan tidak bermasalah.
d) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank merupakan
piutang atau tagihan net (hutang pokok tidak termasuk
bunga/marjin keuntungan) dengan down payment sesuai
ketentuan yang berlaku;
e) Debitur wajib menyerahkan Daftar Piutang atau tagihan yang
ditandatangani oleh pejabat berwenang di atas materai Rp10.000,-
(sepuluh ribu Rupiah).
f) Pengikatan jaminan secara fidusia agar mengacu ketentuan
Undang-Undang No.42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah
No.21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.29 tanggal 22 Mei 2023, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00256443.AH.05.01
Tahun 2023 tanggal 23 Mei 2023 sebagaimana diubah dengan Sertifkat
Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00354653.AH.05.02.Tahun 2023
tanggal 17 Juli 2023.
Hal-hal Yang Wajib : 1) Mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dikeluarkan oleh Bank,
Dilaksanakan Debitur Pemerintah Republik Indonesia, atau ketentuan umum prakterk
bisnis.
2) Menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan penggunaan kredit.
3) Membayar semua kewajiban pajak pada saat kewajiban tersebut
harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Memastikan jaminan tagihan/piutang yang di agunkan kepada
Bank sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Bank.
5) Debitur wajib melakukan analisa kemampuan bayar end user
dengan baik dan menjaga kelancaran pembiayaan yang diberikan
kepada end user.
6) Penyaluran pembiayaan kepada end user sepenuhnya sesuai
dengan prosedur yang berlaku di Debitur dengan prinsip kehati-
hatian.
7) Mengamankan dengan baik jaminan yang diberikan oleh end user
dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.
8) Asli BPKB disimpan dan dikelola Debitur.
9) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
a) Laporan keuangan unaudited triwulanan paling lambat 60 hari
kalender setelah akhir laporan.
b) Laporan keuangan audited tahunan paling lambat 180 hari
kalender setelah akhir periode laporan yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, apabila
penyampaian melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka
terhadap kualitas pembiayaan Debitur akan diturunkan
239
176
Page 203
setinggi-tingginya berada pada kualitas kredit kurang lancar
(kolektibilitas 3).
c) Laporan NPF baik yang menggunakan fasilitas Bank maupun
pembiayaan keseluruhan setiap 3 bulan sekali.
d) Daftar piutang atau tagihan milik Debitur kepada end user-nya
dengan overdue tidak lebih dari 90 hari, setiap 3 bulan atau
sewaktu-waktu bilamana dipersyaratkan oleh Bank dengan
nilai minimum sebesar 100% dari outstanding kredit yang
ditandatangani oleh pejabat Debitur yang berwenang di atas
materai Rp10.000,- dan akan dibuatkan berita acara
pemeriksaan dan penaksiran nilai agunan oleh Bank.
10) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank
apabila:
a) Terjadi hal-hal material yang mengakibatkan terjadinya risiko
kredit/pembiayaan sehingga dapat mengganggu kelancaran
pembayaran angsuran kepada Bank;
b) Terjadi perubahan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi)
ataupun anggaran dasar perusahaan termasuk namun tidak
terbatas pada perubahan bentuk, status hukum dan bidang
usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
menyerahkan copy dokumen legalitas Perseroan terkini
berupa akta Debitur berikut Surat Keputusan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bank.
11) Debitur wajib menjamin kelancaran angsuran ke Bank, menjaga
kualitas, reputasi, itikad baik organisasi.
12) Debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk
memindahkan/mendebit dana dari rekening giro, pinjaman atau
deposito atas nama Debitur untuk pembayaran kewajiban-
kewajiban kepada Bank.
13) Debitur harus menyiapkan dana di rekening gironya sebesar 1 kali
angsuran (pokok dan bagi hasil) sesuai jadwal angsuran dan telah
tersedia 1 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo angsuran, jika
tanggal angsuran tidak jatuh pada hari kerja, maka tanggal
pembayaran angsuran tersebut akan jatuh pada tanggal hari kerja
sebelum hari libur.
14) Debitur menjamin bahwa kewajiban pembayaran angsuran ke
Bank pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan
kewajiban kepada seluruh kreditur/pembiayaan lain.
15) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur,
pembukuan,memperoleh informasi atau data yang dibutuhkan
sehubungan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank serta
pemeriksaan terhadap seluruh agunan/jaminan dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum
dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, Debitur wajib memberikan
bantukan kepada Bank demi terlaksananya pelaksanaan
pemeriksaan tersebut, dimana biaya yang timbul sehubungan
dengan pemeriksaan tersebut menjadi beban masing-masing
pihak.
16) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
penarikan fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur
menggunakan fasilitas kredit secara tidak wajar dan/atau
menyimpang dari tujuan kredit sesuai dengan perjanjian kredit
240
177
Page 204
atau kondisi fasilitas kredit Debitur menurun menjadi kurang
lancar, diragukan atau macet menurut ketentuan OJK.
17) Bahwa apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas piutang
atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas piutang
atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank memiliki overdue lebih
dari 90 hari, atau terdapat End User Debitur yang melakukan
pelunasan dipercepat, atau terdapat piutang atau tagihan yang
dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka Debitur wajib
melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar porsi utang yang
agunan/jaminannya memiliki kolektibilitas piutang atau tagihan
dengan overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan pelunasan, atau
mengganti dan memperbaharui lampiran daftar rincian atas
piutang atau tagihan milik Debitur yang dijaminkan sebelumnya
kepada Bank dengan piutang atau tagihan milik Debitur kepada End
User-nya yang sejenis dan memiliki kolektibilitas piutang atau
tagihan yang lancar serta bukan merupakan piutang atau tagihan
yang direstrukturisasi dengan baki debet atau outstandingnya
setara atau lebih dari piutang atau tagihan yang digantikan
tersebut dalam jangka waktu selambatnya 30 hari kalender sejak
tanggal terjadinya peristiwa tersebut, yang mana apabila tanggal
dimaksud jatuh pada hari libur, maka Debitur akan melaksanakan
kewajibannya tersebut pada hari kerja sebelumnya.
18) Melakukan review secara berkala terhadap agunan yang
dijaminkan kepada Bank berupa piutang atau tagihan milik Debitur
kepada End User-nya, setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu
bilamana dipersyaratkan oleh Bank, dimana dalam hal terdapat
perubahan terhadap lampiran daftar rincian atas agunan berupa
piutang atau tagihan milik Debitur kepada End User-nya yang
dijaminkan sebelumnya kepada Bank, maka Debitur wajib
mengganti dan memperbaharui lampiran daftar rincian atas
agunan berupa piutang atau tagihan milik Debitur kepada End
User-nya yang dijaminkan kepada Bank sesuai dengan kriteria
agunan yang ditentukan oleh Bank serta dilakukan pendaftaran
ulang terhadap lampiran daftar rincian atas agunan berupa piutang
atau tagihan milik Debitur kepada End User dimaksud ke Kantor
Pendaftaran Fidusia dengan biaya menjadi beban Debitur.
19) Melaksanakan ketentuan pemerintah Republik Indonesia,
termasuk ketentuan OJK.
20) Debitur wajib menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan minimal
dalam kategori predikat sehat atau peringkat komposit 2 (PK-2).
21) Apabila dikemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan agunan
yang dijaminkan oleh Debitur kepada Bank atau tindakan lain
dalam rangka pelaksanaan pengikatan agunan mengalami
hambatan, maka Debitur wajib mengganti agunan dimaksud
dengan agunan lainnya yang nilainya minimal sama dengan nilai
agunan yang semual dijaminkan oleh Debitur kepada Bank dan
dapat dilakukan pengikatan secara fidusia sempurna sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22) Dalam hal terjadi penurunan kolektibilitas kredit, Debitur
mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur, pembukuan
dan catatan-catatan yang dibuat oleh Debitur dalam memenuhi
seluruh kewajibannya kepada pemberi fasilitas kredit (Kreditur);
meminta informasi dari pihak ketiga lainnya; serta melakukan
241
178
Page 205
pemeriksaan terhadap seluruh agunan dan biaya-biaya yang timbul
untuk melaksanakan kegiatan tersebut merupakan beban Debitur.
23) Menjamin keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen yang
diberikan kepada Bank.
24) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila
terjadi hal-hal yang mengakibatkan terjadinya risiko kredit,
termasuk tidak terbatas terkait adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan menimbulkan
Dampak Merugikan yang Material.
25) Memberitahu Bank mengenai:
a) Setiap cidera janji (serta langkah-langkah, apabila ada, yang
sedang diambil untuk mengatasinya) segera setelah
mengetahui kejadiannya.
b) Setiap kejadian lain sehubungan dengannya (termasuk klaim
atau kewajiban terhadap pihak ketiga) yang mempunyai atau
berkemungkinan besar memiliki dampak merugikan secara
material.
c) Setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan atau
ketentuan undang-undang atau undang-undang, peraturan
atau ketentuan undang-undang yang baru yang mempunyai
atau berkemungkinan besar mempunyai dampak merugikan
secara material segera setelah mengetahui terjadinya
peristiwa tersebut.
Segera setelah diminta oleh Bank, Debitur akan memberikan
kepada Bank sertifikat yang ditandatangani oleh Direkturnya yang
menyatakan bahwa, sepanjang pengetahuannya, tidak ada cidera
janji yang sedang berlangsung (atau apabila ada cidera janji yang
sedang berlangsung, menyatakan adanya peristiwa tersebut serta
langkah-langkah apabila ada, yang sedang diambil untuk
mengatasinya).
26) Memastikan setiap saat, bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan
tidak tersubordinasi oleh Bank terhadap dokumen transaksi
mempunyai peringkat yang setidaknya pari passu dengan klaim
semua kreditur tidak terjamin dan tidak tersubordinasinya kecuali
kredit yang klaimnya diprioritaskan oleh siapapun.
27) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah
dilakukannya perubahan anggaran dasar perusahaan, termasuk
tidak terbatas pada mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau
Dewan Komisaris), mengubah status hukum dan lingkup usaha
serta penerbitan obligasi/surat berharga/pinjaman/pembiayaan
dari Bank/lembaga keuangan lainnya, termasuk namun tidak
terbatas pada mengubah bentuk, status badan hukum dan lingkup
usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
menyerahkan copy dokumen legalitas perseroan terkini berupa
akta berikut surat keputusan kementerian hukum dan hak asasi
manusia kepada Bank.
28) Memenuhi seluruh kewajiban dan membayar semua biaya yang
timbul serta berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit
berikut pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
perjanjian meskipun fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau
perjanjian ini diakhiri dan/atau dibatalkan.
29) Kewajiban Finansial:
242
179
Page 206
a) Menjaga agar total utang Debitur maksimum sebesar 10
(sepuluh) kali ekuitas/Gearing Ratio (total liabilitas
dibandingkan dengan total ekuitas).
b) Menjaga agar Current Ratio (current asset dibandingkan current
liabilities) minimal 100%.
c) Non Performance Financing (NPF) (total pembiayaan macet
dibandingkan dengan total pembiayaan end user) – nett
maksimal 3%.
d) Total piutang terdapat total aktiva minimal sebesar 50%.
e) Rasio permodalan minimal sebesar 10%.
f) Memelihara cash flow Debitur.
g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
dan pengawasan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus
untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
keuangan serta hasil usaha Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama Fasilitas Kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank terlebih
Dilakukan Debitur dahulu Debitur tidak diperkenankan untuk:
(Negative Covenant)
1) Pelepasan Aset
Menjual atau melepaskan atau mengalihkan atau memindahkan
dengan nama apapun harta kekayaan Debitur kecuali dalam rangka
menjalankan usahanya, dengan nilai pasar di atas 50% (lima puluh
persen) baik dalam satu atau beberapa transaksi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak setiap dilakukannya penjualan atau
pelepasan atas harta kekayaan Debitur. Untuk menghindari
keragu-raguan, setiap penjualan atau pelepasan atau pengalihan
atas harta tidak bergerak atau harta kekayaan Debitur dalam
jumlah melebihi 50% (lima puluh persen), Debitur harus
menyerahkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum penjualan atau
pelepasan atau pengalihan tersebut dilakukan.
2) Larangan Penjaminan (Negative Pledge)
Mengikat diri sebagai penjamin utang (kecuali dalam rangka
kegiatan sehari-hari) atau menjaminkan harta kekayaannya yang
sudah dijaminkan ke Bank kepada pihak lain.
3) Menjaminkan harta kekayaan Debitur yang sudah dijaminkan
kepada Bank kepada pihak lain.
4) Menggunakan Fasilitas Kredit selain untuk tujuan penggunaan
kredit.
5) Menyalahi sebagian/seluruh ketentuan-ketentuan perjanjian pada
Bank.
6) Memindahtangankan jaminan yang terkait Fasilitas Kredit ini.
7) Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas hak dan kewajibannya yang timbul berkaitan
dengan fasilitas kredit yang diberikan.
8) Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan PT Bank DKI ke pihak
lain.
9) Membayar/melunasi utang pemegang saham kecuali untuk
kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
10) Melakukan perubahan pemegang saham yang menyebabkan PT
Bank Maybank Indonesia Tbk tidak menjadi pemegang saham
mayoritas.
243
180
Page 207
11) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
pencairan fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur,
menggunakan fasilitas kredit secara tidak wajar dan/atau
menyimpang dari tujuan atau kondisi fasilitas kredit Debitur,
menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 17 Mei
2023, dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
1) Untuk dan atas nama Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai modal kerja Perseroan
dalam bentuk fasilitas pembiayaan kredit modal kerja – executing dari PT Bank DKI, dengan jumlah
setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-
syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
2) Membuka hubungan pembiayaan antara Perseroan dengan PT Bank DKI dan menyetujui syarat-
syarat umum perjanjian pembiayaan PT Bank DKI dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan.
3) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
sebesar 100% dari outstanding Fasilitas Pembiayaan yang belum dilunasi, dengan syarat-syarat
yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
Untuk maksud tersebut, Direksi untuk dan atas nama Perseroan berhak dan berwenang untuk hadir
bilamana diperlukan untuk meminta/memberikan segala informasi, menyerahkan dan
menandatangani semua dokumen baik notaris maupun unnotariil, termasuk namun tidak terbatas
pada perjanjian fasilitas pembiayaan, pengikatan agunan, jaminan, surat jaminan dan akhirnya
mengambil semua tindakan yang umumnya dianggap dan berguna untuk tujuan di atas tanpa
pengecualian.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas
miliar Rupiah)
PT BANK HSBC INDONESIA
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/100450/U/00149781 tanggal 6 Oktober 2010, yang
terakhir kali diubah dengan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/190257/U/180823
tanggal 16 Mei 2019, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank HSBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan : 1. Pinjaman Berulang (Revolving Loan) sebesar Rp200.000.000.000,00
Suku Bunga (dua ratus miliar Rupiah);
2. Suku Bunga: Bunga akan dibebankan tetap atas setiap penarikan dan
secara harian terlebih dahulu oleh Debitur dan Bank yang harus
dibayarkan dengan mendebit rekening manapun milik Debitur yang
ada di Bank.
Penggunaan : Fasilitas Kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka
pendek Debitur.
Jangka Waktu : 9 Maret 2020.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian ini
dan akan terus berlaku hingga Bank secara tertulis membatalkan,
menghentikan atau membebaskan Debitur dari kewajibannya
berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.
244
181
Page 208
Catatan:
Berdasarkan Surat PT Bank HSBC Indonesia No.CDT/2026/04/7573
tanggal 13 April 2026, ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan
bahwa Perjanjian Fasilitas Kredit merupakan perjanjian berkelanjutan
dan oleh karena itu fasilitas-fasilitas yang telah ada yang disebut dalam
perjanjian masih berlaku.
Jaminan : Jaminan atas Fidusia Tagihan senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari sisa saldo pinjaman pokok.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) No.33 tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Pembatasan-pembatasan : Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu,
persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
1. Membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan
atas aktiva tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan
apapun juga atas properti, baik yang saat ini atau yang akan
diperoleh dikemudian hari; atau
2. Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau
orang lain siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara
independen dan lugas dalam praktek bisnis sehari-hari.
Debitur tidak dapat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank:
1. Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan
modal atau kekayaan kepada pemegang saham dan/atau Direksi dari
Debitur; atau
2. Membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui suatu hutang
ataupun kewajiban apapun (termasuk kewajiban sewa atau jaminan)
kecuali untuk (i) hutang yang timbul berdasarkan pada perjanjian
kredit ini dan (ii) hutang dagang yang timbul dalam praktek bisnis
sehari-hari.
Kewajiban-kewajiban : Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau terkait dengan
perjanjian kredit ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis.
Debitur setuju untuk mensubordinasi seluruh pinjaman pemegang
saham yang akan ditanggung dikemudian hari terhadap fasilitas yang
diberikan oleh Bank, kecuali untuk pembiayaan bersama dan fasilitas
pinjaman modal kerja.
Debitur harus membayar jumlah yang sedang berjalan dari pinjamannya
jika kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur
kurang dari 50,03%.
Debitur juga akan menjaga Ratio Debt to Equity maksimal 10 kali.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
245
182
Page 209
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.06 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dengan batas
penggunaan maksimum (jumlah pokok) sebesar Rp200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur sesuai dengan
kegiatan usahanya.
Jangka Waktu : Diberikan selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk setiap pencairan
fasilitas kredit dengan masa penarikan kredit selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pengikatan kredit.
Jatuh Tempo : 22 Januari 2029
Suku Bunga : Sebesar 6,85% per tahun, dengan ketentuan:
- tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
(outstanding), berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman
tersebut;
- kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik,
dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga atas penggunaan
fasilitas kredit maka akan dikenakan denda sebesar 2% per tahun di
atas tingkat suku bunga yang berlaku terhitung dari jumlah kewajiban
pembayaran angsuran atau bunga yang tertunggak untuk setiap hari
keterlambatan.
Pelunasan Dipercepat : Debitur melakukan pembayaran atas denda pengakhiran dan
pelunasan dipercepat atas fasilitas kredit, dengan ketentuan
pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
dikenakan penalty. Pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan oleh
Debitur pada tanggal pembayaran angsuran pokok dan tanggal
pembayaran bunga dengan menyerahkan surat pemberitahuan
tertulis kepada Bank paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran awal.
Jaminan : Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya
semua dan setiap kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank
berdasarkan dokumen kredit, maka Debitur menyerahkan jaminan
kredit yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku, yaitu berupa barang (masing-masing) dari jaminan di
bawah ini:
- Memberikan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan Debitur
dan mendaftarkannya pada instansi yang berwenang kepada dan
demi kepentingan Bank hingga nilai yang dianggap mencukupi
oleh Bank atas piutang pembiayaan atas nama Debitur dengan
nilai penjaminan sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan
puluh miliar Rupiah) atau sebesar 90% dari nilai total outstanding
fasilitas kredit.
Catatan:
Jaminan tersebut di atas sebagaimana dalam Akta Jaminan
Fidusia (Piutang Pembiayaan) No.07 tanggal 20 Agustus 2025,
246
183
Page 210
dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta junto
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00724519.AH.05.01.Tahun
2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Hal-hal yang wajib dilaksanakan : 1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai
Debitur dengan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
2) Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara di bawah tangan
maupun dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
3) Debitur (jika berbadan hukum), wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Bank apabila merubah bentuk/status hukum
perusahaan, anggaran dasar, susunan pengurus dan susunan
pemegang saham Debitur;
4) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi kriteria
yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, termasuk setiap
perubahan dan penggantinya, wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan audited dan harus diserahkan selambatnya
akhir semester I tahun berikutnya;
5) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya
dengan rajin, baik dan efisien sesuai dengan praktek keuangan
dan usaha yang berlaku dan senantiasa menaati semua
peraturan-peraturan yang berlaku;
6) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan
biaya yang memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-
catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan
wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Debitur sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan yang
ditetapkan secara terus menerus;
7) Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha
Debitur dan hal-hal yang dianggap dapat membahayakan
keadaan usaha Debitur kepada Bank serta mengizinkan dan
memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang
ditunjuk Bank untuk setia waktu pada jam kerja Debitur meninjau
usaha Debitur, memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan
catatan-catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam memenuhi
seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan segala
biaya yang timbul untuk keperluan tersebut merupakan beban
Debitur;
8) Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana
terjadi perubahan dalam ruang lingkup usaha Debitur yang dapat
mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur;
9) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah, buruh, pada
waktunya dan dengan secara sebagaimana mestinya;
10) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan dan asli
persetujuan-persetujuan yang dipersyaratkan oleh Bank untuk
membuat, menyerahkan, dan melaksanakan perjanjian,
dokumen jaminan, dan perjanjian jaminan serta perjanjian-
perjanjian lain yang berkaitan;
11) Bank berhak untuk meminta:
- Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu
tahun buku Debitur, laporan-laporan keuangan Debitur (yang
dinyatakan sah oleh Direksi Debitur) untuk 6 bulan yang
bersangkutan paling sedikit terdiri atas neraca dan
247
184
Page 211
perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan
secara terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca
dan perhitungan laba rugi untuk jangka waktu yang lalu;
- Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku,
laporan keuangan Debitur (yang telah diaudit/diperiksa) oleh
Akuntan Publik yang disetujui oleh Bank untuk tahun buku
yang baru lalu, paling sedikit terdiri atas neraca dan
perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan
secara terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca
dan perhitungan laba rugi untuk tahun buku tahun buku yang
lalu.
12) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau
rekening penampungan serta mengalihkan seluruh aktivitas
melalui rekening Debitur pada Bank;
13) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung
kepada Bank untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada jumlah pokok, bunga, denda-denda, dan
biaya-biaya yang menjadi kewajiban Debitur;
14) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit
berdasarkan perjanjian fasilitas kredit sesuai dengan yang
ditetapkan dalam perjanjian ini;
15) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan
yang dijaminkan kepada Bank;
16) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang
diminta oleh Bank untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank
berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan,
perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
17) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
18) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank
atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa
fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-catatan yang dibuat
oleh Debitur yang dianggap perlu oleh Bank guna menilai
kemampuan Debitur dalam memenuhi seluruh kewajibannya
berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan,
perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan
dan segala biaya yang timbul untuk keperluan tersebut
merupakan beban Debitur;
19) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi
proses perkara, baik perdata maupun pidana yang
mempengaruhi usaha Debitur maupun harta kekayaannya yang
bersifat material. Lebih lanjut, Debitur akan dengan segera
memberikan pemberitahuan kepada Bank mengenai terjadinya
setiap peristiwa kelalaian/cidera janji, atau peristiwa yang,
dengan diberikannya pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau
keduanya, akan merupakan suatu peristiwa kelalaian/cidera
janji;
20) Menjamin bahwa kewajibannya untuk melaksanakan
pembayarannya kepada Bank berdasarkan perjanjian fasilitas
kredit dan perjanjian jaminan serta dokumen jaminan
mempunyai kedudukan yang diutamakan terhadap kewajiban
pembayarannya atas pinjaman-pinjaman lainnya, termasuk
248
185
Page 212
tetapi tidak terbatas pada pinjaman pemegang saham baik yang
sekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari;
21) Melaksanakan pengikatan atas barang jaminan sesuai peraturan
yang berlaku dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank berdasarkan perjanjian;
22) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan
pemberian fasilitas kredit berdasarkan perjanjian fasilitas kredit
serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian;
23) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit dan/atau hutang
sebagaimana yang diminta/disyaratkan Bank, dihadapan notaris
dan/atau PPAT yang ditunjuk oleh Bank, apabila Bank meminta
penambahan jaminan, atau biaya Debitur;
24) Melaksanakan pengikatan jaminan sesuai dengan ketentuan dan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal yang dilarang : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama perjanjian
dilaksanakan Debitur berlangsung mulai dari perjanjian ini ditandatangani sampai dengan
total utang dan kewajiban dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank,
Debitur dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha
Debitur;
2) Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan dan/atau
melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur kecuali dalam
rangka kegiatan usaha yang normal;
3) Mengikat diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya
kepada pihak lain, atau kewajiban-kewajiban tersebut timbul
atas dasar keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap dan pasti, setelah tanggal perjanjian ini kecuali
dalam rangka kegiatan usaha yang normal;
4) Menjamin, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang
jaminan kredit yang dijaminkan kepada Bank;
5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutang (surseance van
betaling);
6) Melakukan investasi dengan menjadi pemegang saham pada
perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya
yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap
pengelolaan usaha Debitur;
7) Menjadi penjamin hutang pihak lain;
8) Lalai untuk membayar hutang Debitur kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan
antara Debitur dengan dengan Bank atau bank dan/atau institusi
keuangan lainnya.
9) Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga.
10) Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan cara
apapun juga.
Ketentuan-ketentuan Lain : Kententuan lain-lain dalam perjanjian ini termasuk namun tidak
terbatas pada hal ketentuan di bawah ini:
Debitur wajib dan menyetujui:
Financial Covenant:
a) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited
maksimum 120 hari setelah akhir periode keuangan dan
laporan keuangan inhouse bulan Juni maksimum 90 hari setelah
akhir periode keuangan.
249
186
Page 213
b) Debitur wajib menjaga ratio di bawah ini setiap saat, sebagai
berikut:
- Gearing ratio maksimum 8.0 x (delapan) kali;
- Gross non-performing loan (NPL) maksimum 4.0% (empat
persen).
pemenuhan covenant tersebut akan direview oleh Bank setiap
semester.
Shareholders Covenant:
- Debitur wajib menjaga kepemilikan langsung/tidak langsung
dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, minimal
51%. Apabila terjadi pelanggaran, maka Debitur wajib melunasi
seluruh outstanding pinjaman fasilitas kredit.
Kondisi Lain:
a) Pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
dikenakan penalty.
b) Bunga penalty sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga
yang berlaku apabila Debitur tidak memenuhi kewajiban
membayar pokok dan bunga.
c) Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, susunan
kepengurusan dan kepemilikan, maka Debitur wajib
memberitahukan kepada Bank.
d) Setiap tahun wajib menyerahkan laporan keuangan (neraca)
dan laporan laba/rugi kepada Bank.
e) Bank akan melakukan informasi Debitur ulang pada SLIK OJK
untuk proses pengikatan kredit dan/atau pencairan fasilitas
kredit baru/tambahan yang dilakukan setelah tanggal 12 setiap
bulannya.
f) Untuk memenuhi semua kelengkapan dokumen legal yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan penandatanganan akta
perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian jaminan.
g) Bilamana Bank memandang perlu, Bank berhak untuk meminta
keterangan-keterangan, memeriksa serta meminta data-
data/bukti-bukti dari keadaan usaha Debitur dengan
pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari sebelumnya.
h) Untuk membuka rekening di Bank sebelum dilakukan
penandatanganan akta perjanjian fasilitas kredit dan pencairan
fasilitas pinjaman tersebut di atas akan disalurkan melalui
rekening Debitur yang ada di Bank.
i) Semua biaya, antara lain seperti biaya administrasi dan
sebagainya menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya dan
menyetujui semuanya langsung dibebankan ke dalam rekening
Debitur yang ada di Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan telah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.10/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp188.000.000.000,- (seratus delapan
puluh delapan miliar Rupiah)
250
187
Page 214
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
1) Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/2558/KMK/2024, No.185 tanggal 25 September 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai
berikut:
Para Pihak : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, : 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar
dan Suku Bunga Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Limit kredit
revolving selama masa penarikan dan tiap batch penarikan
bersifat non-revolving (bersifat non-revolving, apabila jangka
waktu penarikan telah berakhir atau Bank telah memberikan
tambahan/limit baru fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur);
2. Suku Bunga:
a. Tenor sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,25% pe
annum;
b. Tenor diatas 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
sebesar 7,25% per annum;
c. Tenor diatas 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun
sebesar 7,35% per annum;
d. Tenor diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun
sebesar 7,35% per annum;
e. Tenor diatas 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun sebesar
7,50% per annum.
Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan
bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan Perjanjian (25 September 2024) sampai dengan
tanggal 24 September 2029 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai
tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
sampai dengan tanggal 24 September 2025;
b. Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh delapan)
bulan sejak tanggal Penarikan Fasilitas Kredit.
Jatuh Tempo : 23 September 2026
Pelunasan Dipercepat : Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan
sebagian (per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalti
sebesar 1% dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
terlambat membayar angsuran Baki Debet Pokok, Bunga dan/atau
biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, yang cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka atas jumlah yang tidak atau
terlambat dibayar atau dibayar tetapi kurang tersebut, Debitur
dikenakan denda sebesar 2% per annum di atas suku bunga kredit
yang berlaku atas penarikan kredit yang bersangkutan untuk setiap
keterlambatan pembayaran kewajiban Debitur serta ongkos-ongkos
yang dibayar lebih dahulu oleh Bank yang seharusnya merupakan
beban Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab
apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank
251
188
Page 215
berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau pemilik agunan dengan ini
menyerahkan agunan berupa:
a) Piutang kepada End User dengan umur tunggakan sampai
dengan 90 hari yang diikat Fidusia secara yuridis sempurna
dilampiri daftar piutang agunan dengan nilai pengikatan
minimal sebesar 100% dari limit kredit;
b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai
yang tercantum pada butir a di atas, maka Debitur berkewajiban
untuk menyesuaikan jumlah agunan sehingga security coverage
minimal tetap sebesar 100%.
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.186
tanggal 25 September 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
S.H., Notaris di Jakarta, dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00950215.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 25 September
2024.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30 hari
Dilaksanakan Debitur setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy
yang terdiri atas:
- laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara
keseluruhan;
- Realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan
unit.
2. Menyampaikan triwulanan berupa laporan keuangan inhouse
selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan dalam
bentuk hardcopy atau softcopy;
3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat
diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan;
4. Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila
gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk
menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang belum
ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 kali, maka Debitur
harus melakukan action plan berupa top up/setoran modal atas
gearing ratio tersebut;
5. Menjaga kemampuan bayar;
6. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit;
7. Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional perusahaan, menjalankan
kegiatan operasional perusahaan secara legal serta mematuhi
seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan/kebijakan
pemerintah/regulator yang berlaku;
8. Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh
tempo dan menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3
bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo;
9. Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
10. Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening tersebut
selambatnya pada tanggal pembayaran;
11. Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan copy
KTP/SIM end user, copy perjanjian dan copy BPKB (jika telah ada);
252
189
Page 216
12. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh
kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan usaha, laporan
keuangan, dan dokumen pembiayaan aktivitas usaha, dokumen
pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan obyek
pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank dengan
terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Debitur
7 hari kerja sebelumnya;
13. Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir
bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar piutang tidak
kurang dari 100% dari outstanding fasilitas kredit;
14. Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur
kurang dari 51%), apabila menurut penilaian Bank terdapat
peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham baru
tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan pelunasan atas
seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di Bank.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara
Dilakukan Debitur tertulis kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
pemegang saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham),
pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham;
2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha
Debitur yang normal dan transaksi yang wajar;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan
untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal;
4. Melunasi hutang perusahaan kepada pemilik/pemegang saham
mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal;
5. Melakukan merger atau akuisisi.
Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen
selama Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada
Bank.
Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih
Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 30 hari kalender.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No.029/VI/BOC-WOM/2024 tanggal 13 Juni 2024,
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
kepada Direksi Perseroan dalam hal:
1) Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dan menyetujui perpanjangan jangka waktu fasilitas Kredit Jangka
Pendek dari Bank Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut
perjanjian turutannya termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaharuannya dikemudian
hari.
253
190
Page 217
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset perusahaan) berupa
piutang pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok utang atau
outstanding kepada Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh Bank
Mandiri berikut perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap perlu.
3) Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
4) Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notariil dan melakukan
segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di
atas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah)
2) Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/1015/KMK/2023 No.167 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) Perseroan (Debitur);
2) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing 5 dengan limit sebesar
Jumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), bersifat Revolving selama
masa penarikan, sehingga dalam hal Debitur telah membayar baki debet
pokok atau sebagian dari padanya maka jumlah yang telah dibayarkan
tersebut dapat digunakan/dipinjam kembali oleh Debitur dan tiap batch
penarikan bersifat Non Revolving.
Sifat limit kredit menjadi Non Revolving apabila:
a) Jangka waktu penarikan telah berakhir;
b) Bank telah memberikan tambahan (limit baru) Fasilitas Kredit Modal
Kerja kepada Debitur.
Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan
bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan
Fasilitas perjanjian ini, yaitu tanggal 26 Juli 2023 sampai tanggal 25 Juli 2028.
Jangka waktu fasilitas kredit tersebut diberikan dengan ketentuan (i)
jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan perjanjian ini, (ii) jangka waktu angsuran maksimal 48
(empat puluh delapan) bulan, sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
Jatuh Tempo : 2 Mei 2027
Suku Bunga : Suku bunga adalah minimal sebagai berikut:
a) Untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,10% per
annum;
b) Untuk jangka waktu di atas 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun sebesar
7,25% per annum;
c) Untuk jangka waktu di atas 2 (dua) tahun sampai 3 (tiga) tahun sebesar
7,35% per annum;
d) Untuk jangka waktu di atas 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun
sebesar 7,60% per annum.
Bunga dihitung hari demi hari secara efektif berdasarkan ketentuan 1
(satu) tahun sama dengan 360 hari atau dengan cara lain yang ditentukan
oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan
Bank.
Pelunasan Dipercepat : Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan sebagian
(per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalty sebesar 1% (satu
persen) dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal.
254
191
Page 218
Pelunasan dipercepat karena ditake over oleh bank/lembaga keuangan lain
dikenakan penalty 3% (tiga persen) dari jumlah baki debet yang dipercepat
pelunasannya.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat
membayar angsuran baki debet pokok, bunga dan/atau biaya-biaya
lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, yang cukup dibuktikan dengan
lewatnya waktu, maka atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar atau
dibayar tetapi kurang tersebut, Debitur dikenakan denda sebesar 2% (dua
persen) per annum di atas suku bunga yang berlaku atas penarikan kredit
yang bersangkutan.
Jaminan : 1) Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab
apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau pemilik agunan dengan ini
menyerahkan agunan berupa:
a) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan sampai dengan
90 hari yang diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar
piutang agunan dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100%
dari limit kredit.
b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum pada angka 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah agunan sehingga security coverage minimal
tetap sebesar 100%.
2) Piutang yang digunakan berupa piutang pembiayaan kepada End User
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Obyek jaminan pembiayaan: (i) sepeda motor kondisi baru dan
bekas seluruh merk buatan Jepang dengan umur maksimal 7
(tujuh) tahun pada saat pembiayaan lunas, (ii) mobil kondisi baru
dan bekas seluruh merk Amerika, Eropa, dan Jepang dengan umur
maksimal 10 (sepuluh) tahun pada saat pembiayaan lunas.
b) End User: (i) perorangan, (ii) badan usaha.
Catatan:
Telah dilakukan pemberian jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.168 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00374974.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Juli
2023.
Kewajiban Debitor : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir
bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang terdiri atas
(i) laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara keseluruhan,
(ii) realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
2) Menyampaikan laporan keuangan inhouse triwulanan selambatnya 30
hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat diterima
Bank 180 hari setelah akhir periode laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila gearing
ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk menangguhkan
penarikan atau sisa limit kredit yang belum ditarik. Apabila gearing
ratio telah mencapai 7 kali, maka Debitur harus melakukan action plan
berupa top up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
255
192
Page 219
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan
operasional Debitur secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan
hukum dan perundang-undangan/kebijakan pemerintah/regulator
yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo
dan menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah
legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
10) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan
yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagai
dasar pembaharuan daftar piutang tidak kurang dari 100% dari
outstanding fasilitas kredit.
11) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen
selama Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada
Bank. Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih
Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 30 hari kalender.
12) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di Debitur
(dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur kurang dari
51%), apabila menurut penilaian Bank terdapat peningkatan risiko
dengan adanya pemegang saham baru tersebut, maka Debitur
bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding
fasilitas kredit di Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara tertulis
kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang
saham mayoritas (lebih dari 50% jumlah kepemilikan saham),
pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur
yang normal dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk
mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal.
4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham mayoritas
(lebih dari 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan
dengan transaksi perbankan yang normal.
5) Melakukan merger atau akuisisi.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp94.000.000.000,- (sembilan
puluh empat miliar Rupiah)
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No.023/V/BOC-WOM/2023 tanggal 31 Mei 2023, dibuat
di bawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada
Direksi, dalam hal:
a) Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dan menyetujui perpanjangan jangka waktu fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP)
256
193
Page 220
dari Bank Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut perjanjian turutannya
termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaruannya dikemudian hari.
b) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset Perusahaan) berupa piutang
pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok hutang atau outstanding kepada
Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh Bank Mandiri berikut
perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap perlu.
c) Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
d) Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notarial dan melakukan segala
tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas tanpa
ada tindakan yang dikecualikan.
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (Terafiliasi)
Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 29 November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master
of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan
mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan : Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya
Suku Bunga sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Suku bunga sebesar 7,35% per tahun, dibayar per 3 (tiga) bulan.
Denda : Jika Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah yang terhutang kepada
Bank berdasarkan perjanjian kredit, baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka
Debitur wajib membayar denda sebesar 48% per tahun diperhitungkan
dari tanggal Debitur menunggak hingga tanggal pelunasan secara penuh
dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, terhitung sejak (dan
termasuk) tanggal pinjaman tersebut sudah wajib dibayar hingga tanggal
jumlah pinjaman tersebut dibayar lunas seluruhnya kepada Bank.
Penggunaan : Untuk memperkuat struktur permodalan.
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan dari tanggal penarikan Fasilitas Pinjaman
Subordinasi yaitu mulai sejak tanggal 29 November 2024 dan akan
berakhir pada tanggal 29 November 2029.
Jatuh Tempo : 29 November 2029
Pelunasan Dipercepat : Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum jatuh
tempo jangka waktu Fasilitas Kredit dengan menggunakan internal Cash
Flow diperbolehkan, dan tidak akan dikenakan penalty.
Jaminan : Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus apapun.
Catatan:
Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No.22 tanggal 29
November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master
of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law),
Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa pemegang saham
diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan pemegang saham
(berdasarkan Perjanjian Kredit) terhadap tagihan dari Kreditur(-Kreditur)
Debitur yang lain.
Kewajiban-kewajiban : Debitur berjanji dan setuju bahwa selama Fasilitas Kredit hingga
pembayaran lunas seluruh pinjaman, Debitur wajib:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Perjanjian ini;
2. Laporan Keuangan:
a) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik dengan afiliasi internasional, dalam waktu 90 hari dari
257
194
Page 221
akhir tahun dan un-audited laporan keuangan dalam waktu 60
hari setiap triwulan;
b) (i) Memberikan segala informasi keuangan, perkembangan
usaha/bisnis, dan informasi lainnya yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Debitur serta kemampuan bayar Debitur,
dan (ii) Menyiapkan/memberikan setiap informasi dan
dokumentasi sesuai bentuk yang dibutuhkan oleh Bank dari
waktu ke waktu.
3. Debitur wajib mengaktifkan secara proporsional transaksi aktivitas
keuangan Debitur melalui rekening operasional Debitur di Bank dan
menyalurkan aktivitas keuangan lainnya melalui Bank serta
diusahakan menggunakan produk perbankan yang disediakan oleh
Bank termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas keuangan
ekspor/impor dan transaksi lainnya;
4. Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan dengan benar
dalam bentuk dokumen/surat atau dalam bentuk lainnya termasuk
namun tidak terbatas mengenai keadaan keuangan Debitur yang
sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
5. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
mengenai usaha yang wajib dijalankan/diusahakan oleh Debitur
menurut prinsip dan praktek akuntansi di Indonesia dan diterapkan
secara terus menerus;
6. (i) Mengizinkan pegawai atau wakil Bank untuk (a) memasuki kantor,
gedung, pabrik atau lokasi usaha Debitur dan/atau penjamin/pemilik
jaminan untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur dan/atau
penjamin/pemilik jaminan serta barang agunan/jaminan, termasuk
namun tidak terbatas untuk melakukan pemeriksaan ulang atas
barang agunan/jaminan jika terjadi perubahan tingkat kolektibilitas
Fasilitas Kredit dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas kurang dari
1, (b) melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diminta
oleh Bank terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit ini (baik berupa
asli dan salinan), (c) memeriksa/ mengaudit pembukuan, catatan dan
administrasi Debitur dan/atau penjamin/pemilik jaminan serta
membuat salinan (copy) atau catatan dari padanya, termasuk
melakukan verifikasi terhadap transaksi/kontrak/perjanjian antara
yang menjadi dasar pemberian Fasilitas Kredit (jika ada), dan
(ii) Debitur memastikan bahwa pemilik jaminan akan memberikan
izin kepada Bank dan/atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Bank untuk mengawasi/berkunjung/memeriksa/menguasai barang
jaminan terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit;
7. Memelihara dan menjaga (i) kekayaan yang penting untuk kegiatan
usaha Debitur; (ii) kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; (iii)
eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain yang perlu untuk
melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien;
8. Setiap pembayaran dalam fasilitas ini akan dibuat bebas dan bersih
dari pajak saat ini dan masa datang, pemotongan dan pengurangan
apapun;
9. Mematuhi semua ketentuan hukum, perundang-undangan,
kebijakan pemerintah yang berlaku dan menjalankan usaha menurut
cara yang layak, efisien dan teratur;
10. Pinjaman pemegang saham atau hutang afiliasi yang ada dan yang
akan timbul dimasa yang akan datang, harus disubordinasikan
terhadap kewajiban ke Bank kecuali apabila pinjaman pemegang
saham atau hutang ke afiliasi dialihkan menjadi modal disetor
perusahaan (dibuatkan akta perubahan);
258
195
Page 222
11. Debitur harus memberikan akses penuh kepada Bank dalam hal ini
Bank untuk mengunjungi Debitur yang dibiayai dengan
pemberitahuan terlebih dahulu;
12. Menyerahkan laporan piutang (laporan Account Receivable) setiap
triwulanan selambat-lambatnya 2 minggu setelah akhir bulan;
13. Menyerahkan laporan aktivitas usaha dan informasi lainnya yang
dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur bila diminta oleh
Bank;
14. Melaporkan setiap kejadian yang bersifat material yang dapat secara
langsung atau secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan
Debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank
seperti tertera pada perjanjian kredit, termasuk namun tidak
terbatas pada kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
dan lain-lain.
15. Debitur wajib memberitahukan/menyampaikan secara tertulis
kepada Bank, berupa dokumen, laporan dan jika terjadi kejadian atau
melakukan hal-hal berikut ini:
a) Setiap tuntutan perkara terhadap Debitur dengan nilai gugatan
materiil minimal 1/3 dari pagu fasilitas kredit yang diperoleh;
b) Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
Debitur dengan suatu badan/instansi pemerintah;
c) Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
kelalaian ke pihak lain;
d) Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
e) Atas seluruh kejadian yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
kewajiban pembayaran kepada Bank selambatnya 1 minggu
setelah terjadinya peristiwa;
f) Melakukan perubahan, jajaran Direksi atau jajaran Komisaris dan
perubahan substansial lainnya dalam kebijakan perusahaan;
g) Mendapatkan fasilitas kredit dalam bentuk apapun dari pihak
manapun, baik untuk kredit investasi maupun kredit modal kerja
kecuali untuk keperluan transaksi usaha sehari-hari dan
pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
h) Melakukan pembagian dividen dengan nilai lebih kecil sama
dengan 40% dari nett profit of the year, sedangkan jika nilai
pembagian dividen lebih besar dari 40% dari nett profit of the
year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari Bank.
16. Pengajuan penerbitan fasilitas kredit harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Bank;
17. Debitur wajib membuka dan mengaktifkan rekening opersional (jika
rekening operasional berbeda dengan rekening Debitur) atau
mengaktifkan rekening Debitur di Bank dalam mata uang sesuai
dengan mata uang fasilitas kredit dengan layanan/fasilitas corporate
online banking dan layanan/fasilitas M2E untuk melakukan aktivitas
bisnis Debitur;
18. (i) Gearing ratio lebih kecil dari 8 kali; dan (ii) Non Performing
Financing (NPF) dengan hari menunggak di atas 90 hari lebih kecil
dari 6%.
Pembatasan-pembatasan : Meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam hal-hal
sebagai berikut:
259
196
Page 223
1) Melakukan investasi atau menjalankan kegiatan usaha yang tidak
berhubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan
perubahan usaha yang dapat mempengaruhi pembayaran pinjaman;
2) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran
hutang (surseance van betalling);
3) Merger, akuisisi, menjual atau mengalihkan hak atas aset Debitur;
4) Menarik modal yang telah disetor;
5) Melakukan perubahan core business/bentuk usaha atau melakukan
investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional
usaha;
6) Mengalihkan secara bertahap atau seluruh hak dan kewajiban
Debitur atas fasilitas kredit ini ke lembaga lain;
7) Mengubah atau mengganti anggaran dasar Debitur khususnya dalam
hal maksud dan tujuan perusahaan serta permodalan;
8) Memberikan dana atau pinjaman kepada anak perusahaan kecuali
untuk transaksi operasional Debitur;
9) Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada pihak lain
ataupun pihak terafiliasi;
10) Merubah pemegang saham mayoritas/pengendali.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 November 2024 dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup, dan dilegalisasi oleh Prima Hedy, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarat dengan
No.004/Leg/PH/N/XI/2024 tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
kepada Direksi, dalam hal:
1) Menerima fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dengan maksimal nilai plafon fasilitas kredit
dan/atau fasilitas pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk tujuan
memperkuat struktur permodalan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan memberikan jaminan
sesuai yang dipersyaratkan oleh Maybank (jika ada) serta dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
2) Menandatangani akta perjanjian kredit dan/atau perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan Bank
berikut dengan segala perpanjangan dan/atau penambahan, penurunan maupun pembaharuannya yang
akan dibuat dikemudian hari termasuk menandatangani perjanjian jaminan dan dokumen terkait
dengan penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan/atau fasilitas
pembiayaan kepada Perseroan baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta yang dibuat di
hadapan notaris.
3) Melakukan segala perbuatan termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap dimuka pejabat-pejabat
negara (termasuk namun tidak terbatas pada notaris/PPAT), memberikan keterangan-keterangan,
menandatangani surat-surat dan/atau dokumen-dokumen dan/atau menerima syarat-syarat apapun
yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan yang disyaratkan oleh Bank.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah)
260
197
Page 224
PT BANK DBS INDONESIA
1) Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.03 tanggal 7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja,
S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank DBS Indonesia (Bank);
Perseroan (Nasabah).
Fasilitas Kredit : Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas tersedia
maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
Tujuan Penggunaan : Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
kegiatan usaha Nasabah.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu atau tanggal lain dimana
Fasilitas Perbankan diakhir lebih awal oleh Bank berdasarkan
ketentuan pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 perjanjian ini dan/atau Pasal
B.22 Peristiwa Cidera Janji dari Ketentuan-ketentuan Standar, mana
yang lebih dahulu terjadi.
Jatuh Tempo : 2 April 2027
Suku Bunga : Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
temponya.
Bunga pelanggaran: sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga
yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank
dan Bank dari waktu ke waktu berhak memilih dan memutuskan
untuk menghitungnya secara bulanan, dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Nasabah.
Kewajiban Nasabah : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
akan:
a) Menyerahkan kepada Bank:
(i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar akuntan
segera setelah laporan tersebut tersedia, akan tetapi tidak
lebih lama dari 180 hari kalender setelah berakhirnya
tahun buku berjalan.
(ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
tidak lebih lama dari 90 hari kalender setelah berakhirnya
triwulanan berjalan.
261
198
Page 225
(iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari Nasabah
yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
terhutang/outstanding), selambatnya 30 hari kalender
setelah akhir periode setiap triwulanan.
(iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke waktu
akan tetapi tidak lebih lama dari 30 hari kalender setelah
informasi tersebut di atas tersedia.
b) Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
selambatnya dalam waktu 30 hari kalender, apabila mengetahui
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau administratif,
proses perkara baik perdata maupun pidana maupun
perkara yang berhubungan dengan kewajiban pajak
Nasabah atau proses perkara di peradilan manapun yang
dapat mempengaruhi dan bersifat material terhadap
usaha Nasabah.
(ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
pengurus Nasabah.
(iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank.
c) Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d) Menjaga dan mempertahankan:
(i) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x.
(ii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai mayoritas
pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
persen).
e) Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambatnya dalam waktu 14 hari kalender apabila Nasabah
membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
apapun kepada para pemegang saham Nasabah, dengan
ketentuan Nasabah wajib memenuhi ketentuan di bawah ini:
(i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
dan
(ii) Nasabah tidak memiliki hutang di Bank yang telah jatuh
tempo.
apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
huruf e diatas, maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan
tertulis dari Bank sebelumnya untuk membagikan dan/atau
membayar dividen dalam bentuk apapun kepada para
pemegang saham Nasabah.
Pembatasan : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan perjanjian
ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang
262
199
Page 226
terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
a) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
b) Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
pihak yang disebutkan sebelumnya.
c) Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
d) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran.
e) Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
melikuidasi, meleburkan, menggabungkan, membuat
diambilalihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan
usaha Nasabah dan melakukan restrukturisasi hutang untuk
kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
hutang menjadi penyertaan modal Nasabah.
f) Membayar hutangnya kepada para pemegang saham
pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang sekarang
telah ada maupun yang akan timbul di kemudian hari, kecuali
untuk fasilitas pinjaman/hutang yang berhubungan dengan
kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
g) Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
hak secara fidusia, surat pengakuan hutang, hak tanggungan,
pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang), gadai
atau penjaminan lain yang pada intinya mempunyai pengaruh
yang sama terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari
tagihan Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika
ada) atau yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank,
kecuali untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Nasabah sehari-hari.
h) Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan : - Jaminan kebendaan fidusia atau tagihan/piutang milik Nasabah
untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan sekurang-
kurangnya sejumlah 100% dari jumlah terhutang (outstanding)
Fasilitas Perbankan sebagaimana akan diikat dengan perjanjian
jaminan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan
Perjanjian Fasilitas Perbankan ini yang akan ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas
Perbankan ini (Fidusia Tagihan).
Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.4
tanggal 7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master
of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00152615.AH.05.01 Tahun 2024
tanggal 27 Maret 2024 juncto Sertifikat Perubahan Jaminan
263
200
Page 227
Fidusia No.W10.00161753.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 2 April
2024.
Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah masih
berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah akan
mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security coverage ratio)
atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terhutang (outstanding)
Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
Domisili Hukum : Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, makan
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp54.000.000.000,- (lima puluh
empat miliar Rupiah)
2) Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.22 tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris di
Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank DBS Indonesia (Bank);
Perseroan (Nasabah).
Fasilitas Kredit : Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas tersedia
maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
Tujuan Penggunaan : Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
kegiatan usaha Nasabah.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2024
sampai dengan tanggal 30 Maret 2028, atau tanggal lain dimana
Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank berdasarkan
ketentuan Pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 Perjanjian ini dan/atau Pasal
B.22 Peristiwa Cidera Janji dari ketentuan-ketentuan standar, mana
yang lebih dahulu terjadi.
Jatuh Tempo : 25 Maret 2028
Suku Bunga : Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
temponya.
Bunga pelanggaran: sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga
yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank
dan Bank dari waktu ke waktu berhak memilih dan memutuskan
untuk menghitungnya secara bulanan, dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Nasabah.
Kewajiban Nasabah : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
akan:
a) Menyerahkan kepada Bank:
264
201
Page 228
(i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar akuntan
segera setelah laporan tersebut tersedia, akan tetapi tidak
lebih lama dari 180 hari kalender setelah berakhirnya
tahun buku berjalan.
(ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
tidak lebih lama dari 90 hari kalender setelah berakhirnya
triwulanan berjalan.
(iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari Nasabah
yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
terhutang/outstanding), selambatnya 30 hari kalender
setelah akhir periode setiap triwulanan.
(iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke waktu
akan tetapi tidak lebih lama dari 30 hari kalender setelah
informasi tersebut di atas tersedia.
b) Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
selambatnya dalam waktu 30 hari kalender, apabila mengetahui
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau administratif,
proses perkara baik perdata maupun pidana maupun
perkara yang berhubungan dengan kewajiban pajak
Nasabah atau proses perkara di peradilan manapun yang
dapat mempengaruhi dan bersifat material terhadap
usaha Nasabah.
(ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
pengurus Nasabah.
(iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank.
c) Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d) Menjaga dan mempertahankan:
(i) Gross Non Performing Loan (NPL) Ratio tunggakan
(overdue) lebih dari 90 hari kalender sebesar-besarnya 4%;
(ii) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x;
(iii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai mayoritas
pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
persen).
265
202
Page 229
e) Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambatnya dalam waktu 14 hari kalender apabila Nasabah
membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
apapun kepada para pemegang saham Nasabah, dengan
ketentuan Nasabah wajib memenuhi ketentuan di bawah ini:
(i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
dan
(ii) Nasabah tidak memiliki hutang di Bank yang telah jatuh
tempo.
apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
huruf e di atas, maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan
tertulis dari Bank sebelumnya untuk membagikan dan/atau
membayar dividen dalam bentuk apapun kepada para
pemegang saham Nasabah.
Pembatasan : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan perjanjian
ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang
terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
a) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
b) Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
pihak yang disebutkan sebelumnya.
c) Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
d) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran.
e) Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
melikuidasi, meleburkan, menggabungkan, membuat
diambilalihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan
usaha Nasabah dan melakukan restrukturisasi hutang untuk
kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
hutang menjadi penyertaan modal Nasabah.
f) Memindahtangankan sebagian besar aset (major asset) atau
aset penting (material asset) yaitu aset secara material
berkontribusi pada lebih dari 20% total pendapatan Nasabah
dan/atau aset stategis yang berdampak signifikan pada
kelangsungan usaha (dengan lebih dari 20% ekuitas Nasabah)
dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan
maksud apapun juga kepada pihak ketiga kecuali dalam rangka
pendanaan untuk mendukung pembiayaan pada kegiatan usaha
Nasabah.
g) Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h) Membayar hutangnya kepada para pemegang saham
pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang sekarang
telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari, kecuali
266
203
Page 230
untuk fasilitas pinjaman/hutang yang berhubungan dengan
kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
i) Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
hak secara fidusia, surat pengakuan hutang, hak tanggungan,
pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang), gadai
atau penjaminan lain dan/atau perjanjian dan/atau pengaturan
lain yang pada intinya mempunyai pengaruh yang sama
terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari tagihan
Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika ada) atau
yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank, kecuali
untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha
Nasabah sehari-hari.
Jaminan : - Jaminan kebendaan fidusia atas tagihan/piutang milik Nasabah
untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan sekurang-
kurangnya sejumlah 100% dari jumlah terhutang (outstanding)
Fasilitas Perbankan sebagaimana akan diikat dengan perjanjian
jaminan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan
Perjanjian ini yang akan ditandatangani bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini (Fidusia Tagihan).
Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.23
tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master
of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.01150811.AH.05.01.Tahun 2024
tanggal 11 Oktober 2024.
Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah masih
berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah akan
mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security coverage ratio)
atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terhutang (outstanding)
Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
Domisili Hukum : Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, maka
akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah)
267
204
Page 231
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.009/II/BOC-WOM/2024 tanggal 22
Februari 2024 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
1) Memperoleh fasilitas perbankan dalam bentuk committed term loan facility dari PT Bank DBS
Indonesia, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi;
2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik
oleh Direksi.
Untuk keperluan tersebut, Direksi dan/atau kuasanya untuk dan atas nama Perseroan berwenang untuk
menghadap siapapun juga dan/atau Notaris dan/atau pejabat lain yang berwenang, memberikan
dan/atau meminta keterangan, menyerahkan dan/atau menerima, membuat dan/atau meminta
dibuatkan, menandatangani surat-surat, perjanjian-perjanjian dan/atau akta-akta yang diperlukan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian kredit, perjanjian jaminan dan dokumen-dokumen lainnya
yang mungkin dibuat dikemudian hari, baik notarial maupun di bawah tangan, yang seluruhnya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan akhirnya untuk melakukan segala tindakan yang
umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
Persetujuan ini dibuat guna memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, dan berlaku secara
terus menerus baik disebabkan karena perpanjangan jangka waktu pinjaman, perubahan, penambahan,
pembaharuan hutang dan tidak akan dicabut selama Perseroan masih mempunyai kewajiban terhadap
Bank.
PT BANK QNB INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit
No.057/PK-1114/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit dalam bentuk Term Loan Committed sejumlah
Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Hanya dapat digunakan Debitur sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum,
semata-mata untuk tujuan pembiayaan untuk modal kerja.
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari tanggal
pencairan kredit.
Masa ketersediaan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Januari
2025.
Catatan:
Berdasarkan informasi Perseroan: jangka waktu adalah 36 bulan
terhitung sejak tanggal masing-masing pencairan berikut: I) sejak
tanggal 27 Juni 2024; II) 18 Desember 2024 dan III) sejak tanggal 22
Januari 2025.
Jatuh Tempo : 21 Januari 2028
Pelunasan Dipercepat : Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum
jatuh tempo jangka waktu fasilitas kredit, dikenakan denda
pelunasan dipercepat sebesar 1% yang akan dikenakan dari jumlah
pembayaran di muka jika pinjaman diambil alih oleh bank lain. Tidak
ada biaya pembayaran di muka yang dikenakan jika pembayaran
menggunakan ekuitas atau arus kas internal.
268
205
Page 232
Suku Bunga : Indicative all ini rate per tanggal 15 Maret 2023 adalah fixed 7.00%
per annum.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar jumlah terutang apapun pada
saat jatuh tempo, maka Debitur wajib membayar denda
keterlambatan sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga yang
berlaku yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah
terutang itu terhitung sejak (dan termasuk) tanggal jatuh tempo
sampai tanggal jumlah terutang tersebut dibayar lunas seluruhnya
oleh Debitur kepada Bank.
Kewajiban-kewajiban Debitur : Debitur berjanji dan menyetujui selama perjanjian kredit dan syarat-
syarat khusus berlangsung sampai dengan seluruh jumlah terutang
dinyatakan lunas oleh Bank maka Debitur wajib melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1) Debitur wajib untuk mendapatkan, mematuhi dan
melaksanakan segala hal yang dianggap perlu untuk menjamin
keberlakuannya, seluruh persetujuan, pengesahan, perizinan
dan/atau lisensi yang diperlukan dan dipersyaratkan bagi
Debitur agar mempunyai kuasa penuh dan wewenang untuk
melaksanakan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam
Dokumen Transaksi dan untuk memastikan legalitas,
keabsahan, keberlakuan atau dapat diterimanya Dokumen
Transaksi sebagai bukti yang sah di Republik Indonesia.
2) Debitur harus menyediakan kepada Bank:
(i) Segera setelah tersedia, dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
laporan keuangan tahunan dan/atau semester
(konsolidasi, apabila ada) Debitur yang telah disusun
sesuai dengan kaidah prinsip akuntansi yang diterima
secara umum di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan
publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk
periode tertentu tersebut.
(ii) Penyampaian Laporan Keuangan Internal Triwulanan
(Maret, Juni, September) dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak akhir
periode laporan triwulanan, tanggal permintaan oleh
Bank, keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis
dalam bentuk dokumen dokumen, surat-surat atau dalam
bentuk apapun juga mengenai keadaan keuangan Debitur
dan/atau pihak lainnya sebagaimana relevan yang
sewaktu-waktu dapat diminta oleh Bank.
3) Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
yang cukup mengenai usaha yang
dijalankan/diusahakan oleh Debitur sesuai dengan dan menurut
prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang umum
diterima di Republik Indonesia dan yang diterapkan
secara terus-menerus.
4) Debitur wajib mengizinkan dan/atau memperoleh izin dari
pihak manapun yang memungkinkan pegawai-pegawai atau
wakil-wakil Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank atau
pejabat Bank yang berwenang dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, untuk
memasuki kantor-kantor, gedung-gedung, atau lokasi usaha
Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
Debitur dan memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-
269
206
Page 233
catatan dan administrasi Debitur dan membuat salinan-salinan
atau foto copy atau catatan-catatan dari padanya. Segala biaya
yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan tersebut menjadi
beban dan akan ditanggung oleh Debitur.
5) Menjaga kekayaan (aset) Debitur untuk menunjang kegiatan
usahanya dan kelangsungan eksistensi usaha Debitur secara
hukum.
6) Membayar semua kewajiban-kewajiban pajak dan beban-beban
lainnya yang ditetapkan pemerintah sebagaimana mestinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau kaidah hukum yang berlaku.
8) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
(i) segera, seluruh pengumuman, pemberitahuan atau
dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan
perwakilan sah dari Debitur yang dilengkapi dengan
spesimen tanda tangan yang baru;
(ii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau
tuntutan hukum perdata (termasuk permohonan
PKPU/Kepailitan) maupun pidana, arbitrase dan/atau
perkara administratif yang bersifat material yang ada saat
ini, tertunda atau yang dikemudian hari yang akan menjadi
ancaman bagi Debitur sehingga dapat mempengaruhi
pemenuhan kewajiban Debitur kepada Bank;
(iii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau
tuntutan hukum perdata termasuk permohonan
PKPU/Kepailitan) maupun pidana, arbitrase dan/atau
perkara administratif yang ada saat ini, tertunda atau yang
dikemudian hari akan menjadi ancaman bagi Debitur yang
dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban Debitur
kepada Bank;
(iv) segera, dalam hal terjadinya suatu kejadian kelalaian
berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya dimana Debitur
menjadi pihak di dalamnya atau Debitur melakukan
tindakan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau kaidah hukum yang
berlaku yang berdasarkan pertimbangan yang wajar dan
objektif dari Debitur dianggap dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.
9) Debitur harus memastikan bahwa kewajiban pembayarannya
berdasarkan Perjanjian Kredit tetap berperingkat sekurang-
kurangnya pari passu dengan klaim seluruh kreditur non-
preferen dan kreditur yang bukan berdasarkan perjanjian
subordinasi, kecuali terhadap kewajiban yang wajib
didahulukan dan berlaku bagi perusahaan pada umumnya
berdasarkan hukum yang berlaku.
10) Debitur wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
mengenai lingkungan hidup dalam segala aspek materiil,
mendapatkan dan mempertahankan perizinan terkait
lingkungan hidup yang dipersyaratkan bagi Debitur dan Debitur
wajib mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
mengantisipasi perubahan atau kemungkinan perubahan
terhadap kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan peraturan
270
207
Page 234
perundang-undangan dan perizinan mengenai lingkungan
hidup.
11) Debitur harus, segera setelah mengetahui hal-hal di bawah ini,
secara tertulis memberitahukan kepada Bank tentang:
(i) segala klaim mengenai aspek lingkungan yang diajukan
terhadap Debitur yang bersifat material sehingga dapat
mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran
Debitur kepada Bank atau (sejauh pengetahuan dan
keyakinan Debitur) dapat menjadi ancaman bagi Debitur;
(ii) setiap fakta atau peristiwa yang secara wajar dapat
menimbulkan klaim apapun mengenai aspek lingkungan
yang diajukan atau dapat menjadi ancaman, yang mana
klaim tersebut apabila dilaksanakan oleh Debitur dapat
mempengaruhi kemampuan membayar Debitur kepada
Bank
12) Standar pembiayaan semacam ini, termasuk namun tidak
terbatas pada:
(i) Dokumen konstitutif (dokumen akta pendirian dan
anggaran dasar yang berlaku) dan otorisasi perusahaan
(termasuk Keputusan dewan, dan jika diperlukan,
keputusan pemegang saham) dari Debitur yang
membuktikan bahwa semua persetujuan Debitur/
Penjamin telah diperoleh.
(ii) Penyerahan dokumentasi hukum yang diperlukan.
(iii) Debitur telah membuka semua rekening yang diperlukan
dengan Bank.
13) PT Bank Maybank Indonesia Tbk wajib mempertahankan
kepemilikan saham mayoritas atas Debitur.
14) Debitur dengan ini setuju bahwa sejak tanggal
penandatanganan perjanjian fasilitas dan dalam hal Fasilitas
terhutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
menyampaikan/memberitahukan kejadian berikut di bawah ini
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya:
15) Dengan:
a) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank
tentang adanya perubahan susunan Direksi dan/atau
Dewan Komisaris.
b) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank
tentang Peristiwa Cidera Janji atau peristiwa yang dapat
berdampak negatif secara material terhadap kemampuan
keuangan Debitur untuk memenuhi kewajiban hutangnya.
Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Debitur.
c) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk
membayar atau menyatakan bahwa dividen atau bagi hasil
dapat dibayarkan dalam bentuk apapun atas saham yang
dikeluarkan oleh Debitur.
d) Memberikan rincian litigasi material, arbitrase atau proses
administrasi yang tertunda dan tidak diselesaikan yang
berdampak material terhadap kewajiban pembayaran
debitur kepada Bank.
Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Debitur.
271
208
Page 235
e) Penyampaian informasi lain seperti dokumentasi hukum,
informasi keuangan dan informasi operasi Debitur yang
dapat diminta oleh Bank secara wajar.
f) Memberitahukan setiap peminjaman baru atau
pemberian pinjaman kepada pihak lain kecuali yang
berkaitan dengan kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
g) Bank memiliki hak setiap waktu untuk melakukan
kunjungan due diligence minimal satu kali setahun dengan
lingkup kerja untuk melakukan pengecekan dokumen
jaminan atas jaminan yang dijaminkan dengan
pemberitahuan tertulis 7 hari kerja sebelumnya ke
Debitur.
Catatan: Due Diligence pertama kali akan diadakan 3 (tiga)
bulan setelah pencairan fasilitas seluruhnya dan akan
dijadwalkan satu kali setiap tahun.
16) Untuk diuji secara triwulanan berdasarkan laporan keuangan
Debitur yang telah diaudit & laporan keuangan internal
triwulanan (Maret, Juni, September):
(i) Debt to Equity maksimal 8,0x (delapan koma nol kali).
Rasio ini didefinisikan sebagai hutang berbunga dibagi
dengan total ekuitas untuk periode atau tahun yang
bersangkutan.
(ii) Days Past Due (DPD > 90 (lebih dari sembilan puluh) hari
kalender gross maksimal 4,0% (empat koma nol persen);
17) Persyaratan pelaporan wajib untuk fasilitas ini termasuk tetapi
tidak terbatas pada: Penyampaian daftar Account Receivable
termasuk Account Receivable Aging secara triwulanan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Hal-hal Dilarang Tanpa : Debitur dilarang melakukan hal-hal dibawah ini tanpa mendapatkan
Persetujuan Bank persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Menjual, menyewakan, mengalihkan, hak memindahkan
(kecuali dimaksudkan untuk menukarkan harta kekayaan yang
sejenis atau lebih baik jenis, nilai dan kualitasnya) menghapus
atau menggadaikan/menjaminkan barang-barang bergerak
atau tidak bergerak milik Debitur yang berupa piutang
pembiayaan dan/atau aset lain yang bersifat material, dengan
cara apapun dan kepada orang/pihak manapun (kecuali dalam
rangka menjalankan karakteristik usaha yang normal)
2) Mengubah maksud dan tujuan Debitur dan/atau kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Debitur (kecuali untuk menyesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan antara lain peraturan
penyelenggaraan usaha atau peraturan perizinan berusaha
yang berlaku)
3) Melakukan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan
atau investasi lain atau melakukan kegiatan usaha yang tidak
berkaitan dengan usaha yang sedang berjalan atau memperluas
atau mempersempit usaha yang dapat mempengaruhi
pengembalian Fasilitas Kredit Debitur kepada Bank.
4) Melakukan merger dengan badan usaha atau badan hukum lain,
peleburan usaha (peleburan) dengan badan usaha atau badan
hukum lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham dalam badan
usaha atau badan hukum lain.
5) Restrukturisasi pinjaman Debitur kepada Bank, tidak termasuk
restrukturisasi organisasi perusahaan.
272
209
Page 236
6) Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jaminan : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan
sebagaimana dimaksud di dalam Lampiran Jaminan yang mana tanpa
jaminan tersebut Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini
tidak akan diberikan oleh Bank.
Sebagaimana dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Piutang No.55
tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.W10.00148576.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 26 Maret
2024 yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00057238.AH.05.02 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Oktober 2023 dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.10/X/2023 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang tanggal 26 Oktober 2023, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
kepada Direksi, dalam hal untuk:
1) Memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk berupa fasilitas kredit Term Loan sebesar
Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) untuk tujuan modal kerja pembiayaan;
2) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa account receivable/piutang pembiayaan milik
Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar 100% dari sisa pokok hutang/outstanding hutang kepada
Bank dengan pembebanan jaminan fidusia.
Guna keperluan itu Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang berwenang,
mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan, syarat dan perjanjiannya, membuat
dan menandatangani perjanjian kredit dengan judul apapun, berikut perjanjian jaminannya serta akta-
akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, berikut dengan semua perubahan, perpanjangan,
dan/atau pembaharuannya dikemudian hari, memilih domisili hukum dan selanjutnya melakukan tindakan-
tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan berguna untuk maksud
tersebut di atas.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp151.000.000.000,- (seratus lima
puluh satu miliar Rupiah)
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.181 tanggal 16 Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., .M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas dan Jumlah Kredit : Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (Fasilitas KAB) –
Uncommitted/Non Revolving, jumlah Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit atau
sejak setiap tanggal pencairan atau tanggal 10 Desember 2027
Jatuh Tempo Fasilitas : 10 November 2027.
Suku Bunga : Berdasarkan konfirmasi Bank dan kesepakatan kedua belah pihak
sebelum penarikan pinjaman, dengan ketentuan:
- tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
(outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman;
273
210
Page 237
- kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Denda Keterlambatan : 3% per tahun di atas suku bunga yang berlaku, yang akan dikenakan
pada setiap keterlambatan pembayaran sejak tanggal jatuh
temponya hingga tanggal dimana pembayaran tersebut diterima oleh
Bank.
Tujuan Penggunaan : Pembiayaan modal kerja.
Pembayaran Dipercepat : Pembayaran lebih awal akan dikenakan penalti sebesar 1% flat dari
jumlah yang harus dibayar lebih awal tersebut.
Hal-hal Yang Diwajibkan : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian
ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh
Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur wajib
melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3) Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas
yang diberi kuasa oleh Bank untuk (i) melakukan peninjauan ke
dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang
digunakan Debitur; (ii) melakukan pemeriksaan terhadap
catatan keuangan dan administrasi Debitur; (iii) melakukan
collateral inspection minimal 1 kali setiap 6 bulan.
4) Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan
membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
keuangan perusahaan Debitur yang sesungguhnya serta hasil
pengoperasian perusahaan Debitur yang sesuai dengan prinsip-
prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai
dengan prinsip-prinsip akutansi Indonesia yang mencerminkan
kewajaran dan dilaksanakan secara konsisten.
5) Memberikan kepada Bank segala
dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi
tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur), yaitu:
a. legalitas perusahaan, laporan keuangan dan data-data
Debitur yang berkaitan dengan fasilitas untuk dapat
menunjang fasilitas kredit Debitur.
b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha
Debitur dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau
keadaan yang berdampak sama dengan atau lebih dari
20% nilai ekuitas Debitur.
c. anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh
dan kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran
kepada pihak yang berwenang dan pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia, perubahan pemegang
saham yang tercatat diatas 7,50% dan kepemilikan
sahamnya atau pendiri dan modal yang disetorkan,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus dan
pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat
dan/atau lingkup usaha Debitur.
d. peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi sama
dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur baik
keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau
274
211
Page 238
keuangan Debitur, termasuk kelalaian Debitur kepada
pihak ketiga.
6) Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya perizinan
yang harus dimiliki oleh Debitur dalam rangka menjalankan
usahanya dan menyerahkan fotokopi dari perizinan tersebut
kepada Bank serta menyimpan sebaik-baiknya perizinan dan
persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh dari pihak yang
berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan
perizinan dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur
wajib segera mengurus dan memperolehnya.
7) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan
semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur
sehubungan dengan usahanya yang sebagaimana mestinya.
8) Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan
kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi pemerintah
lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal pemberian fasilitas kredit
kepada Debitur menurut perjanjian ini atau grup Debitur
(termasuk afiliasi, anak perusahaan atau pihak terkait) dalam
perjanjian-perjanjian lain yang ada pada Bank ternyata
melampaui BMPK.
9) Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari
Debitur (termasuk pada Bank) adalah tetap pada kolektibilitas 1
(satu) sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK.
10) Memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 5 hari kerja
apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun dimana
Debitur menjadi salah satu pihak yang terlibat dimana
berdampak sama dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas
Debitur yang sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, (ii)
setiap peristiwa atau keadaan yang berdampak sama dengan
atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur sehingga
mempengaruhi kondisi keuangan Debitur, kelangsungan usaha
Debitur, atau kemampuan Debitur untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
11) Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
(audited) segera setelah diminta oleh Bank selambatnya
180 hari kalender sejak tanggal akhir periode laporan
keuangan yang berlaku untuk Debitur berbentuk
Perseroan Terbatas dengan asset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai lebih dari atau sama
dengan Rp50.000.000.000,-.
b. Laporan Keuangan Tahunan (un-audited), termasuk
neraca dan perhitungan laba rugi, segera setelah diminta
oleh Bank, selambatnya 90 hari sejak tanggal akhir periode
laporan keuangan yang ditandatangani oleh Debitur.
c. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan
fasilitas kredit sebagaimana dimintakan oleh Bank
sewaktu-waktu.
275
212
Page 239
12) Harta yang dijaminkan yang layak diasuransikan wajib ditutup
asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi kerugian
rekanan Debitur.
13) Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang
terhutang pada Bank, Debitur wajib menjaga ketentuan atau
rasio keuangan sebagai berikut:
- Gearing Ratio maksimum 8 kali.
- NPL Gross kurang dari 4%.
Hal-hal Yang Dilarang : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian
ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh
Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, maka tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang bergerak maupun
tidak bergerak milik Debitur, kecuali pelaksanaan hal tersebut
terkait secara langsung dengan kegiatan usaha utama Debitur
sebagaimana tercantum di dalam anggaran dasar Debitur.
2) Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank
sebagaimana termaktub dalam perjanjian (-perjanjian) jaminan.
3) Mengadakan perjanjian di luar lini bisnis yang dapat
menimbulkan kewajiban Debitur dengan beban bunga dan/atau
jatuh tempo untuk membayar kepada pihak ketiga dan
melakukan investasi.
4) Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya,
kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan
transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam
menjalankan usaha.
5) Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari
pihak lain termasuk menerima pinjaman dari pemegang saham
atau group berelasi dari Debitur kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Debitur sehari-hari.
6) Mengadakan perubahan yang material dari sifat dan kegiatan
usaha utama Debitur seperti yang tercantum di dalam anggaran
dasar perusahaan sebelumnya, perubahan yang material
meliputi namun tidak terbatas pada, perubahan jenis usaha,
penambahan atau penghapusan objek usaha yang secara
signifikan mengubah profil risiko Debitur.
7) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha
lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan
usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham pemisahan usaha
(spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
8) Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
RUPS.
9) Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
uang yang wajib dibayar.
276
213
Page 240
10) Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui
bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
transaksi yang telah dibiayai oleh Bank.
11) Memberikan uang/
komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/ parsel/fasilitas
atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga
yang sejenis dengan itu kepada karyawan Bank atau
keluarganya atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan
khusus dengan karyawan Bank tersebut, yang akan
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atau
patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan keputusan
karyawan Bank tersebut secara langsung maupun tidak
langsung dalam bertindak mewakili kepentingan Bank
berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan
diberikannya fasilitas kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya
dari Bank kepada Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin pelunasan utang, maka Debitur wajib menyerahkan
kepada Bank jaminan berupa:
- Piutang usaha minimum 90% dari outstanding fasilitas dengan
piutang yang dijaminkan adalah piutang yang tidak memiliki
tunggakan bunga dan/atau angsuran pokok lebih dari 90 hari.
Seluruh perjanjian (-perjanjian) jaminan tersebut juga terikat secara
Cross Collateralized terhadap fasilitas (-fasilitas) kredit lainnya yang
diberikan oleh Bank kepada Debitur yang diuraikan dalam perjanjian
(-perjanjian) terpisah antara Bank dan Debitur.
Telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No.182 tanggal 16
Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00024861.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 7 Januari 2025.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal [tidak tertera] dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.01/XI/2024 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
1) Untuk dan atas nama Perseroan meminjam yang kepada PT Bank Danamin Indonesia Tbk, sampai jumlah
setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Yang Diberi Persetujuan dan menandatangani
perjanjian kredit dan/atau Akta Pengakuan Hutang baik yang dibuat Notariil maupun di bawah tangan
berikut perpanjangan, perubahan, penambahan dan memperbaharui fasilitas kredit yang diberikan.
2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya 90% dari
nilai outstanding fasilitas kredit dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
3) Menandatangani surat promes dan/atau surat-surat berharga lainnya dan/atau dokumen-dokumen lain
yang terkait sehubungan dengan diterimanya fasilitas kredit oleh Perseroan dari Bank, tidak ada satupun
yang dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp426.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh enam miliar Rupiah)
277
214
Page 241
PT BANK INA PERDANA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.37 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah pokok tidak lebih dari
Jumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan : Hanya untuk modal kerja yang akan disalurkan kepada end user pembiayaan
konsumsi, modal usaha, sale and lease back.
Suku Bunga : Debitur wajib membayar bunga atas setiap jumlah penarikan yang terhutang
terhitung sejak tanggal suatu penarikan dilakukan sampai dengan dibayarnya
jumlah tersebut sebesar tingkat bunga pada tanggal pembayaran bunga.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur gagal melakukan setiap pembayaran pada waktunya kepada
Bank berdasarkan perjanjian atas setiap jumlah kewajban termasuk tetapi
tidak terbatas pada jumlah pokok penarikan, bunga, denda dan biaya-biaya
lainnya, Debitur wajib membayar denda sebesar 3% per bulan atas jumlah yang
terlambat dibayarkan, terhitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal jatuh
temponya sampai dengan tanggal dibayarnya jumlah yang terlambat
dibayarkan beserta dendanya tersebut secara penuh.
Jangka Waktu : Maksimum selama 3 (tiga) tahun yang dimulai sejak tanggal setiap Pencairan
sampai dengan Tanggal Akhir;
Jatuh Tempo : 18 Desember 2028
Jaminan : 1) Piutang/tagihan usaha Debitur terhadap pihak end user yang timbul dari
kegiatan usaha pembiayaan konsumsi, modal usaha, sale and lease back,
baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
sejumlah minimal 80% dari baki debet/outstanding atau sejumlah
maksimal Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) atau
jumlah lain yang ditentukan/disetujui oleh Bank termasuk semua
penambahan/perubahan/pembaharuan/perpanjangannya dari waktu ke
waktu tidak ada dikecualikan sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia
Atas Piutang No.38 tanggal 18 Desember 2025 dibuat di hadapan Sri
Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan/atau
2) Jaminan lain sebagaimana akan diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
Hal-hal Yang Harus : Debitur setuju sejak penandatanganan perjanjian sampai dengan selama
Dilaksanakan Debitur kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian belum dibayar
seluruhnya, Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menggunakan fasilitas pinjaman semata-mata hanya untuk
keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian dan tidak untuk
keperluan lain;
2) Mengadakan perubahan struktur modal, dan/atau susunan anggota
Direksi dan Komisaris dengan pemberitahuan secara tertulis maksimal 7
hari kerja setelah tanggal akta perubahan dilakukan;
3) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
a) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik terdaftar yang independen dalam jangka waktu paling lambat
180 hari kalender setelah berakhir setiap tahun buku yang terdiri dari
neraca dan laporan laba rugi, sebagai berikut:
(i) Laporang keuangan (Audited);
(ii) Laporan Rencana Bisnis Tahunan berikutnya;
278
215
Page 242
(iii) Laporan hasil Self Assesment dan hitungan tingkat kesehatan
keuangan per tahun dengan minimum predikat “Sehat”;
(iv) Laporan Realisasi Pembiayaan Tahunan vs Target.
b) Laporan Keuangan Tiga Bulanan (Maret, Juni, September,
Desember). Laporan keuangan tiga bulanan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya setiap
periode tiga bulanan tersebut, yang terdiri dari neraca dan laporan
laba rugi, sebagai berikut:
(i) Laporan Keuangan Inhouse (kecuali laporan keuangan
Desember);
(ii) Laporan Sumber Pendanaan;
(iii) Laporan Target dan Realisasi Penjualan;
(iv) Laporan Aging Schedule atas portofolio yang dikelola;
(v) Laporan AYDA dan Write-Off;
(vi) Laporan outstanding Piutang (AR) jaminan Bank minimal
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari outstanding kredit;
(vii) Laporan lainnya apabila diminta Bank.
4) Debitur wajib, segera setelah tanggal Perjanjian ini tetapi tidak kurang
dari tanggal Penarikan pertama dilakukan, membuka rekening koran
pada kantor atau kantor-kantor Bank dan mengaktifkan transaksi
keuangan usahanya melalui rekening atau rekening-rekening yang dibuka
pada Bank.
5) Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa
dari Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan
terhadap kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan
aktivitas usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank
dengan pemberitahuan dahulu secara tertulis kepada Debitur maksimal
7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
6) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi perselisihan, sengketa atau
perkara dimana Debitur menjadi pihak atau terlibat yang menyangkut
sejumlah uang atau harta kekayaan Debitur dan berdampak material
terhadap kemampuan Debitur dalam melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian dan dokumen lain yang berkaitan dengan
Perjanjian.
7) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi Kejadian Pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian atau kejadian lain yang
dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau keduanya, akan
merupakan suatu Kejadian Pelanggaran, termasuk sifat dari kejadian
tersebut dan langkah yang diambil oleh Debitur untuk
menanggulanginya.
8) Debitur wajib menggunakan laba usaha dan sumber-sumber dana
operasional lain untuk pembayaran kewajiban Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian.
9) Debitur wajib, mengelola sistem pencatatan pembukuan dan mengawasi
pengeluaran biaya serta pencatatan transaksi keuangan lainnya dengan
benar dan jujur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.
10) Debitur wajib, membayar tepat pada waktunya pajak-pajak dan beban-
beban lain seperti itu yang wajib dibayar oleh Debitur, baik atas
pendapatan yang diperoleh maupun atas harta kekayaan Debitur.
11) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi kerugian atau kerusakan-
kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang berkaitan dengan
279
216
Page 243
kegiatan usaha Debitur yang dibiayai oleh Bank sehingga
mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Debitur.
12) Debitur wajib mematuhi dan mentaati setiap peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta menjaga dan memelihara izin-izin dan
persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang
yang perlu untuk melaksanakan kegiatan operasional usahanya secara
tertib, diantaranya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Nomor
Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain yang
diwajibkan untuk bidang usahanya.
13) Debitur wajib, atas biayanya sendiri, mengurus, membuat dan
mendapatkan izin, persetujuan atau dokumen lain yang disyaratkan
dikemudian hari oleh, dan harus melakukan pemberitahuan atau laporan
yang diperlukan dikemudian hari kepada, setiap badan pemerintah yang
berwenang guna melaksanakan pengoperasian usaha atau melaksanakan
kegiatan usahanya dan membuat serta melaksanakan perjanjian ini
(apabila ada), dan tepat pada waktunya mengirimkan salinan
daripadanya kepada Bank.
14) Atas permintaan Bank dan atas biayanya sendiri Debitur wajib membuat
dan menandatangani setiap Dokumen Jaminan yang disyaratkan oleh
Bank dalam Perjanjian ini.
15) Debitur harus mengikat atau menyebabkan diikatnya Jaminan
berdasarkan Perjanjian menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat
memberikan hak preferensi kepada Bank.
16) Debitur wajib menjaga :
a) Harta kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
b) Kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; dan
c) Eksistensi hak-hak, izin-izin dan, kepentingan yang perlu untuk
melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib dan efisien.
17) Debitur wajib, tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank,
menandatangani, mengakui, memenuhi, memohonkan dan
mendaftarkan atas biayanya sendiri semua perjanjian-perjanjian,
dokumen-dokumen, sertifikat dan surat-surat tambahan guna
melaksanakan Perjanjian-Perjanjian pengikatan jaminan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit, daftar tagihan/AR dan
syarat-syarat pencairan yang berkaitan dengan Perjanjian yang harus
dibuat selanjutnya serta melakukan tindakan-tindakan seperti itu
sebagaimana yang harus atau wajar dilakukan guna melaksanakan
perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian.
18) Debitur wajib, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal permintaan oleh Bank, menyampaikan kepada Bank, setiap
informasi, sehubungan dengan Perjanjian dan kegiatan operasional
usahanya sebagaimana Bank setiap saat memintanya.
19) Penyesuaian anggaran dasar:
a) Debitur wajib, untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya
dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan menyerahkan akta penyesuaian anggaran dasar
tersebut berikut persetujuan dan bukti pemberian persetujuan
penyesuaian anggaran dasar tersebut dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
b) Debitur wajib, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal akta untuk menyampaikan kepada Bank akta perubahan
anggaran dasarnya setiap kali ada perubahan berikut bukti
persetujuan/pelaporannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
280
217
Page 244
20) Ketentuan Lainnya:
a) Debitur wajib menjaga, memelihara dan mempertahankan rasio
keuangan sebagai berikut :
(i) Gearing Ratio maksimal 8x (delapan kali).
(ii) Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5% (lima persen).
b) Menyerahkan laporan Aging Schedule atas jaminan di-refresh per
triwulan, apabila terdapat Piutang (AR) dengan DPD ≥ 30 (tiga puluh
hari), Debitur wajib mengganti dengan Piutang (AR) baru. Jika
Debitur tidak dapat melakukan pelunasan atas Piutang (AR) tersebut
maksimal 30 (tiga puluh hari) sejak pelaporan DPD atas portofolio
triwulanan Debitur diterima Bank.
c) Apabila terdapat Piutang (AR) jatuh tempo sebelum tenor pencairan
fasilitas berakhir, maka Piutang (AR) tersebut wajib ditukar dengan
Piutang (AR) lancar yang belum jatuh tempo.
Hal-hal Yang Dilarang : Debitur setuju sejak penandatanganan Perjanjian sampai dengan dan selama
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian belum dibayar penuh,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor.
2) Perubahan struktur modal dan pemegang saham:
a) Mengadakan perubahan struktur modal, susunan Pemegang Saham
apabila porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
menjadi < 51% (kurang dari lima puluh satu persen). Dalam hal terjadi
perubahan pemegang saham pengendali PT Bank Maybank
Indonesia, Tbk kurang dari 51% (lima puluh satu persen), maka
apabila menurut penilaian Bank terdapat peningkatan risiko dengan
adanya pemegang saham baru tersebut, maka Debitur dengan ini
bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding
fasilitas kredit di Bank.
b) Apabila porsi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tetap terjaga ≥ 51%
(lebih dari lima puluh satu persen) maka perubahan pemegang
saham dan perubahan modal cukup dengan pemberitahuan tertulis
kepada Bank maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Akta
perusahaan.
3) Melakukan perubahan bidang atas jenis kegiatan usahanya atau badan
hukum usahanya.
4) Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pembubaran,
Penggabungan, Pengambil-alihan Usaha, Pemisahan Dan Peleburan
Usaha:
a) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran hutang;
b) Membubarkan perusahaan, dan
c) Melakukan atau mengizinkan usaha dilakukan penggabungan usaha,
pengambilalihan usaha, pemisahan atau peleburan usaha.
5) Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang
Saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman
kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh
pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan
dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahaan Debitur.
6) Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang baru,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jaminan atau tidak,
dari bank, lembaga keuangan maupun pihak lain, kecuali pinjaman
subordinasi dari pemegang saham atau pinjaman yang memang biasa dan
281
218
Page 245
harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan operasional
perusahaan Debitur apabila Gearing Ratio > 8x (lebih dari delapan kali).
7) Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain
menyebabkan beralihnya saham dalam perusahaan Debitur kepada pihak
lain.
8) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain.
9) Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya
(termasuk aset yang akan diperoleh dikemudian hari) untuk dijual,
dijaminkan, disewakan, atau dengan cara lain mengalihkan harta
kekayaannya/barang modal, kecuali dalam rangka kegiatan usaha dan
operasional perusahaan Debitur.
10) Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha kepada siapapun.
11) Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di
dalam perusahaan lain atau membuat anak perusahaan.
12) Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas
kewajiban hutang kepada pemegang saham dan/atau pihak
terafiliasi/grup usahanya sebelum Debitur menyelesaikan kewajiban
hutang kepada Bank, kecuali pembayaran tersebut tidak mengurangi
kemampuan kewajiban Debitur di Bank.
13) Melakukan pembelian harta tetap, kecuali dalam rangka kegiatan usaha
dan operasional perusahaan Debitur dan sepanjang mempengaruhi
kewajiban Debitur pada Bank.
14) Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang atas pembayaran
kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali
yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan tidak
mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
15) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada perusahaan
afiliasi atau kepada Pemegang Saham, yang dilakukan dengan cara selain
dari praktek dan kebiasaan usaha yang wajar serta berdasarkan prinsip
perdagangan yang bebas, dan tidak melakukan pembelian di mana
Debitur diwajibkan untuk membayar lebih, atau melakukan penjualan
dimana Debitur diwajibkan untuk menjual di bawah harga pasar yang
berlaku.
16) Mengalihkan, menjual, melepaskan hak, menjaminkan, menghibahkan,
menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain dan/atau mengubah
bentuk dan jenis Jaminan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan : Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di
atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.14/XI/2025
tanggal 28 November 2025.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
282
219
Page 246
Catatan:
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan oleh masing-masing kreditur Perseroan
sebagaimana disebutkan pada masing-masing Perjanjian Kredit di atas, hingga tanggal Laporan Pemeriksaan
Hukum ini Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada masing-masing kreditur sebagaimana
diatur dalam masing-masing Perjanjian Kredit serta Perseroan telah menjaga rasio keuangan sesuai yang
dipersyaratkan pada masing-masing Perjanjian kredit sebagai berikut:
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Desember 2025
Gearing Ratio Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1 2,32x
Non - Performing Loan - Gross Di atas 90 (sembiilan puluh) hari maksimal
2,17%
4,00% - 5,00%
Non - Performing Loan - Net Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00% - 0,95%
5,00%
Current Ratio Minimal 100,00% 181,92%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih
antara penjumlahan modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio Non - Performing Loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi:
perbandingan jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal
kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio: perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.
*Untuk memenuhi seluruh kewajiban pelunasan fasilitas kredit tersebut, Perseroan akan menggunakan kas
internal yang bersumber dari kegiatan operasional Perseroan. Sebagian besar dari arus kas tersebut diperoleh
dari aktivitas penerimaan pembayaran pembiayaan (cash collection) yang dikelola secara rutin oleh Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB VI Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin Tbk) berdasarkan Surat Perseroan
No.0280/II/DIR-WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
2) Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0281/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
3) Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0282/II/DIR-WOM/2026
tanggal 27 Februari 2026;
4) Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0283/II/DIR-WOM/2026
tanggal 27 Februari 2026;
5) Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0284/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
6) Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0285/II/DIR-WOM/2026 tanggal 27
Februari 2026;
7) Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0286/II/DIR-WOM/2026
tanggal 27 Februari 2026;
8) Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0289/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
9) Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0292/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
10) Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0293/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
11) Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0290/III/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
12) Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0291/II/DIR-WOM/2026
tanggal 27 Februari 2026;
283
220
Page 247
13) Pemberitahuan kepada PT Bank Shinhan Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0288/II/DIR-
WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026.
14) Pemberitahuan kepada PT Bank Ina Perdana Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0294/II/DIR-WOM/2026
tanggal 27 Februari 2026.
Selain dari pemberitahuan yang telah dilakukan kepada kreditur Perseroan sebagaimana telah diungkapkan
di atas, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
Perseroan lainnya.
Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Jangka
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup
Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit No.26 PT Bank Maybank Kerjasama pembiayaan Bersama fasilitas KKB Sampai
tertanggal 21 Februari 2003, dibuat Indonesia Tbk (Bank) dengan 15
di hadapan Etty Nugrahawati, S.H., dengan Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar Maret
Notaris di Kota Be kasi, Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh 2026
sebagaimana telah diubah diubah Perseroan miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua
terakhir dengan Perjanjian ratus dua Rupiah) yang bersifat uncommitted
Kerjasama Pembiayaan Bersama line revolving dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Fasilitas Kendaraan i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas KKB adalah
Bermotor No.SPj.2025.175/DIR sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Global Banking – FIG tanggal 12 Rupiah) yang juga merupakan bagian dari
Maret 2025 alokasi dana Bank pada kerjasama
pembiayaan bersama pemberian fasilitas
multiguna dengan jaminan kendaraan roda
dua maupun roda 4;
ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas KKB
adalah sebesar Rp20.202.020.202,00 (dua
puluh miliar dua ratus dua juta dua puluh
ribu dua ratus dua Rupiah)
2. Perjanjian Kerjasama PT Bank Maybank Kerjasama pembiayaan Bersama Fasilitas Sampai
Pembiayaan Bersama Pemberian Indonesia Tbk (Bank) multiguna. dengan 15
Fasilitas Multiguna Dengan dengan Maret
Jaminan Kendaraan Bermotor Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar 2026
Roda Dua & Roda Empat Perseroan Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh
No.SPj.2024.005/DIR Global miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua
Banking-FIG tanggal 6 Maret ratus dua Rupiah) yang bersifat uncommitted
2024, yang terakhir kali diubah line revolving dengan rincian sebagai berikut:
dengan Perjanjian Kerjasama
i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas Multiguna
Pembiayaan Bersama Pemberian
dengan jaminan kendaraan roda dua dan roda
Fasilitas Multiguna Dengan
empat adalah sebesar
Jaminan Kendaraan Bermotor
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
Roda Dua & Roda Empat
yang juga merupakan bagian dari alokasi dana
No.SPj.2025.176/DIR Global
Bank pada kerjasama pembiayaan bersama
Banking-FIG tanggal 12 Maret
pemberian fasilitas KKB;
2025
ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas
Multiguna dengan jaminan kendaraan roda
dua dan roda empat adalah sebesar
Rp20.202.020.202,00 (dua puluh miliar dua
ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus dua
Rupiah);
Catatan:
Berdasarkan Surat PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. S.2026.214/DIR Global Banking-FIG Perihal Keterangan Perpanjangan Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tanggal 8 April 2026, yang menerangkan pada pokoknya
bahwa perpanjangan perjanjian sedang dalam proses.
284
221
Page 248
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Perangkat Komputer
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama PT Javas Karya Tungga 1) WOM dengan ini Terhitung sejak tanggal
Pengadaan Perangkat (JKT) dengan Perseroan setuju menunjuk JKT ditandatanganinya Perjanjian
Komputer Antara PT Javas Karya (WOM). untuk menyediakan ini dan berlaku terus menerus
Tungga Dengan PT Wahana perlengkapan dengan ketentuan WOM berhak
Ottomitra Multiartha Tbk komponen computer untuk sewaktu-waktu meninjau
No.WOM: 007/WOM/LGL- (“Barang”) yang atau mengakhiri Perjanjian ini.
PROCUREMENT/2023 tanggal diperlukan WOM, Catatan:
18 September 2023. termasuk dan tidak Berdasarkan informasi
terbatas sebagaimana Perseroan, perjanjian masih
dirinci dalam masing- berlaku.
masing Surat
Pemesanan
(“Spesifikasi Barang”).
2) Jangka waktu
penunjukan JKT oleh
WOM berdasarkan
Perjanjian ini terhitung
sejak tanggal
ditandatanganinya
Perjanjian ini dan
berlaku terus menerus
dengan ketentuan
WOM berhak untuk
sewaktu-waktu
meninjau atau
mengakhiri Perjanjian
ini.
2. Perjanjian Kerjasama PT Bhakti Solusindo (BS) 1) WOM dengan ini setuju Terhitung sejak tanggal
Pengadaan Perangkat dengan Perseroan menunjuk BS untuk ditandatanganinya Perjanjian
Komputer Antara PT Bhakti (WOM). menyediakan ini dan berlaku terus menerus
Solusindo Dengan PT Wahana perlengkapan dengan ketentuan WOM berhak
Ottomitra Multiartha Tbk komponen komputer untuk sewaktu-waktu meninjau
No.WOM: 008/WOM/LGL- (“Barang”) yang atau mengakhiri Perjanjian ini.
PROCUREMENT/2023 tanggal diperlukan WOM, Catatan:
18 September 2023. termasuk dan tidak Berdasarkan informasi
terbatas sebagaimana Perseroan, perjanjian masih
dirinci dalam masing- berlaku.
masing Surat
Pemesanan (“Spesifikasi
Barang”).
2) Jangka waktu
penunjukan BS oleh
WOM berdasarkan
Perjanjian ini terhitung
sejak tanggal
ditandatanganinya
Perjanjian ini dan
berlaku terus menerus
dengan ketentuan WOM
berhak untuk sewaktu-
waktu meninjau atau
mengakhiri Perjanjian
ini.
285
222
Page 249
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Sistem Aplikasi
Hukum yang berlaku
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu dan Penyelesaian
Perjanjian
Perselisihan
Perjanjian Kerjasama GMS adalah suatu perusahaan yang Jangka waktu penunjukan Hukum Negara Republik
Pengadaan Barang antara memiliki kegiatan usaha di bidang GMS oleh Perseroan Indonesia.
Perseroan dengan PT pengadaan CCTV security dan Alarm berdasarkan perjanjian ini
Global Mandiri Sekurindo System yang telah memiliki izin dari terhitung sejak tanggal 1 Para Pihak dengan ini
No.009/WOM/LGL- pihak yang berwenang berdasarkan Januari 2023 dan berlaku sepakat untuk memilih
PROCUREMENT/2018 peraturan hukum yang berlaku. Bahwa terus menerus sepanjang domisili tetap pada
tanggal 23 Agustus 2018, Perseroan bermaksud menggunakan tidak ada perubahan Kantor Panitera
sebagaimana diubah jasa GMS untuk pengadaan CCTV ketentuan dalam perjanjian, Pengadilan Negeri
terakhir dengan Perubahan security dan Alarm System sesuai dengan ketentuan akan Jakarta Pusat.
Keenam Perjanjian kebutuhan Perseroan (“Barang”) dan dilakukan review terhadap
Kerjasama Pengadaan berdasarkan syarat-syarat dan pelaksanaan perjanjian ini
Barang antara Perseroan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam setiap 6 (enam) bulan.
dengan PT Global Mandiri Perjanjian ini. Perseroan dengan ini
Sekurindo (GMS) setuju menunjuk GMS untuk pengadaan Catatan:
No.001/WOM/LGL- Barang dan GMS dengan ini menyetujui Berdasarkan informasi
PROCUREMENT/2023 penunjukan tersebut. Pengadaan Barang Perseroan, perjanjian ini
tanggal 11 Januari 2023. dilaksanakan oleh GMS sesuai dengan masih berlaku.
kebutuhan dari Perseroan dengan
spesifikasi lebih lanjut dalam Perjanjian
ini.
Perjanjian Kerjasama WOM menunjuk MMI untuk Perjanjian diperpanjang dan Hukum Negara Republik
Pengadaan Sistem Aplikasi menyediakan sistem aplikasi berikut berlaku sejak 22 Januari 2026 Indonesia.
antara Perseroan dengan dengan pekerjaan implementasi atas sampai 21 Januari 2027
PT Mobitech Media sistem aplikasi. MMI menerima Para Pihak dengan ini
Integrasi No.WOM: penunjukan WOM tersebut, WOM sepakat untuk memilih
010/WOM/LGL- dalam perjanjian ini merupakan domisili tetap pada
OPERATION/2022, pengguna akhir dengan ruang lingkup Kantor Panitera
No.MMI: 004/PKS- sebagai berikut: Pengadilan Negeri
eFAM/MMI-WOM/0922 a) Pengadaan produk, yang terdiri dari Jakarta Utara.
tanggal 13 Oktober 2022, (i) penyediaan sistem aplikasi, (ii)
yang terakhir kali diubah maintenance yang terdiri atas
dengan Addendum Ketiga garansi produk dan pemeliharaan.
Perjanjian Kerjasama b) Implementasi yang terdiri atas (i)
Pengadaan Sistem Aplikasi user requirement, (ii)
Fixed Asset Management documentation, (iii) system
(Efam) antara Perseroan configuration, (iv) development and
dengan PT Mobitech Media testing, (v) UAT and training, (vi)
Integrasi No.WOM: migration, (vii) live preparation.
004/WOM/LGL-IT/2026, c) Training.
No.MMI: 001/ADM-
MAINT/MMI-
WOM/022026 tanggal 18
Februari 2026
286
223
Page 250
Perjanjian Keanggotaan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”)
Hukum yang berlaku dan
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu Penyelesaian
Perjanjian
Perselisihan
PCB Subscription Dengan menandatangani perjanjian ini, Perjanjian ini berlaku selama Hukum Negara Republik
Agreement (Perjanjian Anggota memberikan dan diberikan 2 (dua) tahun, terhitung sejak Indonesia.
Anggota LPIP) PT Kredit informasi untuk tujuan penilaian atas tanggal perjanjian ini, dan
Biro Indonesia Jaya (selaku kelayakan Nasabah/Debitur Anggota akan diperpanjang secara Para Pihak dengan ini
LPIP atau KBIJ) dengan dan tujuan lainnya sesuai ketentuan otomatis untuk jangka waktu harus tunduk pada
Perseroan (selaku Anggota) yang diatur dari waktu ke waktu, oleh 2 (dua) tahun selanjutnya, yuridiksi eksklusif
No.43/VII/PKS/2022, otoritas dan peraturan perundangan dengan ketentuan tidak ada Pengadilan Indonesia.
003/WOM/LGL- terkait yang berlaku. Pihak yang mengakhiri.
CREDIT/2022 tanggal 20
Juli 2022, yang terakhir kali Catatan:
diubah dengan Berdasarkan informasi
Amandemen Ketiga atas Perseroan, perjanjian ini
Perjanjian Keanggotaan masih berlaku.
No.KBIJ:
43/VII/PKS/2022/III/PKS/2
025, No.WOM:
003/WOM/LGL-
REMEDIAL/2025 tanggal 29
Juli 2025.
Perjanjian Pengadaan Dan Pemeliharaan Sistem Data Loss Prevention
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Pekerjaan Lain-lain
Perjanjian
Perjanjian Pengadaan 1. WOM dengan ini menunjuk Perjanjian ini berlaku Biaya atas Hukum Negara
dan Pemeliharaan MII untuk memenuhi surut sejak tanggal 2 pemeliharaan Republik Indonesia.
Sistem Data Loss kebutuhan WOM atas Mei 2025 dan berakhir produk dibayarkan Apabila
Prevention antara PT produk, dengan spesifikasi pada tanggal 1 Mei WOM kepada MII penyelesaian
Wahana Ottomitra dan ruang lingkup 2026 dan dapat sesuai dengan harga perselisihan
Multiartha Tbk dengan pemeliharaan diperpanjang sesuai dan termin sebagaimana dalam
PT Mitra Integrasi sebagaimana tercantum dengan kesepakatan pembayaran yang perjanjian ini tidak
Informatika No.WOM: dalam lampiran 2 Para Pihak. diatur dalam menemui
019/WOM/LGL-IT/2025, perjanjian, dengan ruang lampiran 3 kesepakatan untuk
No.MII: lingkup penyediaan perjanjian dengan mufakat/tidak
0691/MII/MTN/VII/2025 termasuk juga dengan ketentuan MII telah tercapai dalam
tanggal 16 Juli 2025. layanan sebagai berikut: menerbitkan dan kurun waktu 30 hari
a. penyediaan lisensi atas mengirimkan asli kalender, maka
produk. tagihan/invoice segala bentuk
b. maintenance atas bermaterai cukup perselisihan yang
produk. dan asli faktur pajak. terjadi diantara
2. Para Pihak setuju bahwa kedua belah pihak
tata cara dan ruang lingkup termasuk apabila
pemeliharaan produk akan terdapat pihak yang
dilaksanakan berdasarkan ingin mengajukan
ketentuan-ketentuan gugatan karena
sebagaimana diatur dalam alasan pelanggaran
lampiran 2 perjanjian. hukum akan
3. MII setuju untuk diselelsaikan
memberikan upaya terbaik melalui Pengadilan
dalam melaksanakan Negeri Jakarta
kewajiban dan tanggung Utara.
jawab berdasarkan
perjanjian ini.
287
224
Page 251
Perjanjian Kerjasama Mitra Kerja
Hukum yang berlaku
Nama dan Nomor
Ruang Lingkup Jangka Waktu dan Penyelesaian
Perjanjian
Perselisihan
Perjanjian Kerjasama Perseroan sepakat mengadakan Jangka waktu kerjasama Hukum Negara Republik
No.053/H/BU kerjasama dengan MMM sebagai dealer berdasarkan Perjanjian ini Indonesia.
I/JAKARTA/I/2017 antara untuk menjadi mitra kerja dalam terhitung sejak tanggal 5
Perseroan dengan PT memasarkan produk Perseroan berupa Januari 2017 dengan Para Pihak dengan ini
Margo Mulyo Megah jasa pembiayaan konsumen untuk ketentuan Perseroan berhak sepakat untuk memilih
(MMM) tanggal 05 Januari pembelian kendaraan oleh konsumen. untuk sewaktu-waktu untuk domisili tetap pada
2017. meninjau atau mengakhiri Kantor Panitera
Perjanjian ini sebelum jangka Pengadilan Negeri
waktu tersebut berakhir. Jakarta Pusat di Jakarta
dengan tidak
Catatan: mengurangi hak Para
Berdasarkan keterangan Pihak untuk mengajukan
Perseroan, perjanjian ini gugatan terhadap pihak
masih berlaku dan tidak ada lainnya dalam wilayah
masa berakhirnya. hukum pengadilan lain
dalam wilayah Republik
Indonesia maupun di
luar Indonesia.
Perjanjian Penyediaan Fasilitas Car Ownership Program
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Kerjasama
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
Perjanjian Kerjasama BII Finance Center Perjanjian ini berlaku Perseroan berjanji Hukum Negara
Penyediaan Fasilitas menyediakan fasilitas sejak 3 Februari 2014 dan mengikatkan Republik Indonesia.
Car Ownership pembayaran COP tanpa dan akan terus berlaku diri untuk
Program (“COP”) batasan jumlah kepada secara terus menerus membayar kembali Para Pihak sepakat
No.001/LGL-HC/2014 Perseroan dan Perseroan sampai diakhiri oleh sejumlah uang untuk untuk
tanggal 3 Februari mengikatkan diri untuk salah satu pihak seluruh Fasilitas menyelesaikan
2014 antara Perseroan menerima fasilitas pembiayaan mengakhiri. Pembiayaan COP setiap perselisihan
dengan PT BII Finance COP tersebut dan membayar yang dicairkan oleh yang timbul
Center (“BII Finance kembali sejumlah uang kepada Catatan: BII Finance Center sehubungan dengan
Center”). BII Finance Center. Berdasarkan informasi beserta bunga yang Perjanjian ini secara
Perseroan, perjanjian ditentukan BII musyawarah untuk
ini masih berlaku. Finance Center dan mencapai mufakat.
disetujui oleh Apabila tidak
Perseroan dengan tercapai mufakat,
cara mengangsur maka akan diajukan
setiap bulan sesuai ke Pengadilan
dengan tanggal Negeri Jakarta
pembayaran Pusat.
Angsuran yang
ditentukan dalam
Surat Persetujuan
Pembiayaan dengan
ketentuan jangka
waktu
pengembalian tiap
Fasilitas Pembiayaan
COP yang dicairkan
adalah tidak lebih
dari 60 bulan sejak
tanggal pencairan
Fasilitas Pembiayaan
COP.
288
225
Page 252
Perjanjian Program Pensiun
Hukum yang
Nama dan Nomor Jangka Waktu Ruang Lingkup berlaku dan
Tujuan Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
Perjanjian Pengelolaan Bahwa Perseroan bermaksud Perjanjian ini mulai Ruang lingkup Hukum Negara
Program Pensiun untuk menunjuk DPLK AIA berlaku sejak tanggal 1 Perjanjian Republik Indonesia.
No.18D14883 antara FINANCIAL selaku Juni 2018 dan Para mencakup
Perseroan dengan penyelenggara dan pengelola Pihak dapat pengelolaan Jika terjadi
Dana Pensiun program pension untuk mengakhiri Perjanjian program pension perselisihan akan
Lembaga Keuangan karyawannya sesuai dengan ini dengan atau tanpa karyawan Perseroan diselesaikan melalui
AIA Financial (“DPLK peraturan perundang- alasan apapun dengan oleh DPLK AIA musyawarah.
AIA FINANCIAL”) undangan yang berlaku di pemberitahuan FINANCIAL dan Apabila,
tanggal 23 Juli 2018. bidang Dana Pensiun. tertulis kepada Pihak dengan musyawarah
lain dalam jangka memperhatikan tersebut tidak
waktu sekurang- peraturan mencapai mufakat,
kurangnya 90 perundang- maka perselisihan
(sembilan puluh) hari undangan di bidang akan diselesaikan
kalender sebelum Dana Pensiun yang melalui Lembaga
tanggal pengakhiran berlaku di wilayah Alternatif
yang dimaksud. Negara Republik Penyelesaian
Indonesia. Sengketa yang
Catatan: ditetapkan oleh OJK.
Berdasarkan informasi
Perseroan, perjanjian
ini masih berlaku
Perjanjian Kerjasama Bahwa Perseroan bermaksud Perjanjian ini mulai Para Pihak dengan Hukum Negara
Pengelolaan Program untuk menunjuk DPLK AIA berlaku sejak tanggal ini setuju bahwa Republik Indonesia.
Pensiun Untuk FINANCIAL selaku 30 Juli 2018 dan Para PPUKP akan
Kompensasi Pesangon penyelenggara dan pengelola Pihak dapat diselenggarakan dan Jika terjadi
No.18DPP61252 Program Pensiun Untuk mengakhiri Perjanjian dikelola oleh DPLK perselisihan akan
antara Perseroan Kompensasi Pesangon ini dengan atau tanpa AIA Financial sesuai diselesaikan melalui
dengan Dana Pensiun (“PPUKP”) bagi karyawan alasan apapun dengan dengan peraturan musyawarah.
Lembaga Keuangan Perseroan sesuai dengan pemberitahuan dana pensiun dan Apabila,
AIA Financial (“DPLK peraturan perundang- tertulis kepada Pihak dengan musyawarah
AIA FINANCIAL”) undangan yang berlaku. lain dalam jangka memperhatikan tersebut tidak
tanggal 19 Oktober waktu sekurang- perundang- mencapai mufakat,
2018. kurangnya 90 undangan yang maka perselisihan
(sembilan puluh) hari berlaku. Tujuan akan diselesaikan
kalender sebelum Perseroan melalui Lembaga
tanggal pengakhiran menyelenggarakan Alternatif
yang dimaksud. PPUKP adalah Penyelesaian
sebagai sarana bagi Sengketa yang
Catatan: Perseroan untuk ditetapkan oleh OJK.
Berdasarkan informasi mendanakan
Perseroan, perjanjian kewajibannya atas
ini masih berlaku manfaat sesuai
ketentuan UU 13
Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
dan peraturan
perusahaan, dalam
upaya mengelola
dan mengurangi
risiko keuangan dan
arus kas dalam hal
terjadi PHK. PPUKP
ini hanya dapat
dipergunakan untuk
keperluan
pembayaran
kewajiban yang
timbul sebagai
akibat PHK terhadap
peserta.
Penyelenggaraan
dan pengelolaan
289
226
Page 253
Hukum yang
Nama dan Nomor Jangka Waktu Ruang Lingkup berlaku dan
Tujuan Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
PPUKP ini dilakukan
berdasarkan Prinsip
Pooled Fund.
Perjanjian Collecting Agent
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Admin
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
Perjanjian Kerjasama 1. Penerimaan angsuran dari 3 (tiga) tahun Setiap penyetor Hukum Negara
antara PT Wahana penyetor pada setiap gerai terhitung sejak tanggal dibebankan biaya Republik Indonesia.
Ottomitra Multiartha yang disepakati yang dapat 19 Februari 2024 administrasi sebesar Apabila tidak
Tbk dengan PT Midi dilakukan tunai maupun sampai dengan 18 Rp3.500,- untuk tercapai
Utama Indonesia Tbk dengan sarana Februari 2027 dan setiap transaksi penyelesaian secara
tentang Penerimaan penerimaan pembayaran dapat diperpanjang penerimaan musyawarah
Pembayaran Angsuran lain yang ditetapkan MIDI secara terus menerus pembayaran sebagaimana dalam
Secara Online (misal electronic data sepanjang tidak angsuran yang perjanjian ini, maka
No.WOM: capture) diakhiri oleh salah satu dibayarkan secara Para Pihak sepakat
006/WOM/LGL- 2. Perjanjian ini berlaku pihaj atau diakhiri bersamaan dengan untuk
IT/2024, No.MIDI: untuk seluruh gerai yang sebagaimana pembayaran menyelesaiakan
MIDI- disepakati Para Pihak, baik ketentuan pasal 17 angsuran oleh perselisihan melalui
WOM/BUSDEV/ONLIN yang saat ini ada dan gerai perjanjian ini. penyetor. pengadilan dan
E baru yang akan dibuka memilih tempat
PAYMENT/II/2024/006 dikemudian hari. kedudukan
tanggal 19 Februari (domisili) hukum di
2024. Kepaniteraan
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Perjanjian Kerjasama 1. Penerimaan angsuran dari 5 (lima) tahun Setiap penyetor Hukum Negara
antara PT Wahana penyetor pada setiap gerai terhitung sejak tanggal dibebankan biaya Republik Indonesia.
Ottomitra Multiartha yang disepakati yang dapat ditandatangani administrasi sebesar
Tbk dengan PT Sumber dilakukan tunai maupun perjanjian ini dan Rp3.500,- untuk Apabila tidak
Alfaria Trijaya Tbk dengan sarana dapat diperpanjang setiap transaksi tercapai
tentang Penerimaan penerimaan pembayaran dengan kesepakatan penerimaan penyelesaian secara
Pembayaraan lain yang ditetapkan SAT Para Pihak. angsuran oleh musyawarah
Angsuran Secara (misal electronic data penyetor. sebagaimana dalam
Online No.WOMF: capture) perjanjian ini, maka
019/WOM/LGL- 2. Perjanjian ini berlaku Para Pihak sepakat
IT/2024, No.SAT: SAT- untuk seluruh gerai yang untuk
WOM disepakati Para Pihak, baik menyelesaiakan
FINANCE/ES/PEMBAY yang saat ini ada dan gerai perselisihan melalui
ARAN baru yang akan dibuka pengadilan dan
ANGSURAN/VII/2024/ dikemudian hari. memilih tempat
CM1-224 tanggal 24 kedudukan
Juli 2024 (domisili) hukum di
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri
Tangerang.
Perjanjian Kerjasama Perjanjian ini berlaku secara Jangka waktu Biaya administrasi Hukum Negara
Penerimaan nasional untuk seluruh Gerai kerjasama ini berlaku 2 yang akan diterima Republik Indonesia.
Pembayaran Angsuran yang disepakati Para Pihak, baik tahun terhitung sejak oleh Indomar untuk
Secara Online antara yang saat ini ada dan gerai yang tanggal setiap transaksi yang Para Pihak sepakat
PT Wahana Ottomitra akan dibuka di kemudian hari. ditandatanganinya dilakukan oleh untuk
Multiartha Tbk Perjanjian ini dan akan konsumen/pembaya menyelesaikan
(“Perseroan”) dengan Penerimaan pembayaran berlaku terus menerus r adalah sebesar setiap perselisihan
PT Indomarco angsuran oleh konsumen hingga terdapat Rp3.500. yang timbul
Prismatama dan/atau pembayar secara pengakhiran dari salah sehubungan dengan
(“Indomar”) tunai dan sarana pembiayaan satu Pihak. Perjanjian ini secara
No.2261/CLG-VII/2014 lainnya yang ditentukan oleh musyawarah untuk
No.008/CGL- Indomar di Gerai. Catatan: mencapai mufakat.
Apabila tidak
290
227
Page 254
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Admin
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
Operations/2014 Berdasarkan informasi tercapai mufakat,
tanggal 18 Juli 2014. Perseroan, perjanjian maka akan diajukan
ini masih berlaku. ke Pengadilan
Negeri Jakarta
Pusat.
Perjanjian Kerjasama Rintis menyediakan System Perjanjian ini berlaku Sehubungan dengan Hukum Negara
System Payment Payment Online untuk minimum 3 tahun pelaksanaan Republik Indonesia.
Online Melalui Fasilitas memfasilitasi pemberian data terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, Rintis
BCA antara PT Rintis tagihan konsumen Perseroan ditandatanganinya berhak untuk Para Pihak sepakat
Sejahtera (“Rintis”) kepada BCA. Untuk Perjanjian dan tetap mengenakan biaya- untuk
dengan Perseroan meningkatkan penggunaan berlaku sampai biaya, sebagai menyelesaikan
No.Rintis:RS-SWC- Fasilitas BCA, dimana BCA dengan adanya berikut : setiap perselisihan
1110-0002; sudah melakukan kerjasama pengakhiran (a) Biaya Transaksi yang timbul
No.WOM:032/LGL- dengan Rintis sesuai Perjanjian Perjanjian oleh Para Pembayaran sehubungan dengan
FINANCE/X/2011 Kerjasama BCA-Rintis dalam Pihak. sebesar Rp500 Perjanjian ini secara
tanggal 12 Oktober pengembangan system yang (lima ratus musyawarah untuk
2011. disebut fasilitas System Catatan: Rupiah) per mencapai mufakat.
Payment Online. Berdasarkan informasi Transaksi Apabila tidak
Selanjutnya Rintis dan Perseroan, perjanjian Pembayaran, tercapai mufakat,
Perseroan dapat secara ini masih berlaku. dengan maka akan diajukan
bersama-sama maupun sendiri- ketentuan ke Pengadilan
sendiri melaksanakan kegiatan Perseroan Negeri Jakarta
publikasi (advertensi, promosi, wajib Pusat.
sosialisasi dan edukasi) tentang membayar
layanan dimaksud di atas, yang Biaya Minimum
pelaksanaannya akan diatur Transaksi pada
lebih lanjut dan disetujui oleh awal tahun ke-
Para Pihak. 3, jika terjadi
Transaksi
Pembayaran di
bawah 5000
(lima ribu)
Transaksi
Pembayaran
per bulan.
(b) Biaya
koneksitas
sebesar
Rp3.000.000
(tiga juta
Rupiah).
(c) Biaya instalasi
kepada
Perseroan
sebesar
Rp3.000.000
(tiga juta
Rupiah).
Perjanjian Kerjasama BCA menyediakan fasilitas Perjanjian ini berlaku Sehubungan dengan Hukum Negara
Tentang Penerimaan penerimaan Pembayaran terhitung sejak tanggal fasilitas penerimaan Republik Indonesia.
Pembayaran Angsuran Angsuran melalui menu ditandatanganinya Pembayaran
Kredit Melalui Fasilitas pembayaran angsuran yang Perjanjian ini sampai Angsuran yang Para Pihak sepakat
BCA Secara Online tersedia pada Fasilitas BCA. dengan tanggal disediakan oleh BCA untuk
Nomor Hasil penerimaan Pembayaran diakhirinya Perjanjian pada Fasilitas BCA, menyelesaikan
BCA:116/PKS/BCA/201 Angsuran akan dikreditkan oleh Para Pihak. maka Perseroan setiap perselisihan
1; Nomor secara otomatis oleh BCA ke wajib membayar yang timbul
Perseroan:027/LGL- Rekening Perseroan dan Catatan: biaya-biaya berikut : sehubungan dengan
FINANCE/IX/2011 selanjutnya BCA dan Perseroan Berdasarkan informasi (a) Biaya transaksi Perjanjian ini secara
tanggal 15 September dapat secara bersama-sama Perseroan, perjanjian sebesar Rp500 musyawarah untuk
2011. maupun sendiri-sendiri ini masih berlaku. (lima ratus mencapai mufakat.
melaksanakan kegiatan Rupiah) belum Apabila tidak
publikasi (advertensi, promosi, termasuk PPN tercapai mufakat,
sosialisasi dan edukasi) tentang untuk setiap maka akan diajukan
layanan dimaksud di atas yang Pembayaran ke Pengadilan
pelaksanaannya akan diatur Angsuran oleh
291
228
Page 255
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Admin
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
lebih lanjut dan disetujui oleh konsumen Negeri Jakarta
Para Pihak. Perseroan. Pusat.
(b) Biaya tahunan
(annual fee)
sebesar
Rp25.000.000
(dua puluh lima
juta Rupiah)
belum
termasuk PPN
pertahun.
(c) Biaya
pengembangan
sebesar
Rp50.000.000
(lima puluh juta
Rupiah) belum
termasuk PPN.
(d) Minimal Biaya
Transaksi per
bulan sebesar
Rp50.000.000
belum
termasuk PPN
atau total
keseluruhan
transaksi
pembayaran
offline dan
online adalah
10.000
transaksi
pembayaran.
Apabila total
Biaya Transaksi
perbulan tidak
tercapai, maka
Perseroan
wajib
membayar
sebesar
minimal Biaya
Transaksi yang
telah
ditetapkan.
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku Setelah dana yang Hukum Negara
Layanan BII Virtual ruang lingkup Perjanjian ini efektif terhitung sejak dibayarkan oleh Republik Indonesia.
Account Melalui mencakup Penyelenggaraan tanggal nasabah Bank
Fasilitas Electronic layanan penerimaan penandatanganan Maybank atau non Para Pihak sepakat
Banking antara pembayaran Tagihan pada Perjanjian dan akan Bank Maybank untuk
Perseroan dengan PT Perseroan yang disediakan oleh terus berlaku sampai berhasil dikreditkan menyelesaikan
Bank Maybank Bank Maybank kepada para dengan diakhiri oleh secara realtime setiap perselisihan
Indonesia Tbk (D/H PT pelanggan Perseroan yang juga Para Pihak dan/atau online ke dalam yang timbul
Bank Internasional sekaligus merupakan nasabah salah satu Pihak. Rekening sehubungan dengan
Indonesia Tbk) (“Bank Bank Maybank atau nasabah Penampungan, Perjanjian ini secara
Maybank”) Nomor non Bank Maybank. Catatan: maka Bank Maybank musyawarah untuk
Biller:051/LGL- Berdasarkan berhak secara mencapai mufakat.
OPR/2012; Nomor Penerimaan pembayaran keterangan Perseroan, langsung mendebet Apabila tidak
Bank tagihan pada Perseroan dapat perjanjian masih sejumlah biaya tercapai mufakat,
Maybank:SPJ.2012.03 dilakukan melalui Fasilitas berlaku. sebagai imbalan atas maka akan diajukan
8/DIR SME-Elektronic Electronic Banking Maybank jasa layanan ke Pengadilan
Banking-Transaction & yakni Maybank ATM dan juga penerimaan Negeri Jakarta
Business tanggal 6 jasa penerimaan pembayaran pembayaran Pusat.
Desember 2012. tagihan tersebut dapat juga tagihan. Para Pihak
sepakat bahwa
292
229
Page 256
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
Ruang Lingkup Jangka Waktu Biaya Admin
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
dilakukan melalui Fasilitas besarnya biaya jasa
Electronic Channel Bank lain. yang dikenakan
terhadap jasa
layanan adalah
sebesar Rp0 (nol
Rupiah) per
transaksi.
Perjanjian Kerjasama Meliputi: Berlaku selama 3 (tiga) Dalam hal jumlah Pengadilan Negeri
antara PT Wahana 1) Penerimaan angsuran dari tahun terhitung sejak transaksi dalam 1 Jakarta Utara.
Ottomitra Multiartha penyetor pada setiap ditandatanganinya (satu) bulan
Tbk dengan PT Pos kantor pos dan/atau perjanjian ini sampai sebanyak 4.000
Indonesia (Persero) delivery channel pos tanggal 11 Juli 2026 (empat ribu) atau
tentang Penerimaan lainnya yang disepakati dan dapat lebih, maka Pos
Pembayaran Angsuran dapat dilakukan secara diperpanjang atas berhak atas biaya
Secara Online tunai maupun dengan persetujuan Para administrasi sebesar
No.007/WOM/LGL- sarana penerimaan Pihak. Rp4.000,00 (empat
IT/2023 pembayaran lain yang ribu Rupiah) per
No.PKS.164/DIR- ditetapkan Pos (misalnya transaksi yang
4/0723 tanggal 12 Juli Electronic Data dibebankan kepada
2023 juncto Berita Capture/EDC) dan/atau penyetor dan
Acara Kesepakatan Quick Response Code dibayarkan
tentang Penerimaan Indonesian Standard bersamaan dengan
Pembayaran Angsuran (QRIS). pembayaran
Kredit Secara Online 2) Perjanjian ini berlaku angsuran secara
No.Pihak Kesatu: untuk seluruh kantor pos online oleh
006/WOM/LGL- dan/atau delivery channel penyetor. Total
IT/2023 No.Pihak lainnya yang disepakati transaksi minimal
Kedua:605/DIR- Para Pihak baik yang saat dalam 1 (satu) bulan
4/0623 tanggal 19 Juni ini ada dan kantor pos berjalan yang harus
2023 dan/atau delivery channel dipenuhi oleh Wom
lainnya baru yang akan Finance adalah
dibuka dikemudian hari. 4.000 (empat ribu)
transaksi.
Perjanjian Penutupan Asuransi Terkait Pembiayaan Kepada Debitur
Nama dan Nomor Tujuan Jangka Waktu Objek dan Jenis Premi Asuransi dan Lain-lain
Perjanjian Perjanjian Perjanjian Pertanggungan Biaya Lain
Perjanjian Untuk Perjanjian ini Objek pertanggungan Harga Untuk semua jenis
Kerjasama antara melaksanakan mulai berlaku adalah kendaraan roda 2 pertanggungan penutupan
PT Wahana penutupan sejak yang meliputi segala jenis yang diasuransikan asuransi, Simas
Ottomitra asuransi ditandatangani merk, tipe atau jenis, baik adalah sebesar akan memberikan
Multiartha Tbk terhadap dan akan terus dalam kondisi baru harga on the road biaya akuisisi
(“Perseroan”) kendaraan yang berlaku sampai maupun bekas. untuk kendaraan berupa komisi
dengan PT Sinar dibeli Debitur dibatalkan baru dan harga kepada Perseroan
Mas (“Simas”) melalui fasilitas oleh Simas Jenis pertanggungan yang pembelian untuk yang
Tentang Jasa pembiayaan maupun dapat ditutup adalah kendaraan bekas diperhitungkan
Penutupan dari Perseroan. Perseroan. kondisi Total Loss Only pakai. dari premi (tidak
Asuransi Kerugian (“TLO”) dengan luas termasuk biaya)
No.001/ADD.PKS- Catatan: jaminan sesuai syarat- Untuk harga yang besarnya
LS/WOM- Berdasarkan syarat yang berlaku dalam pertanggungan untuk semua
ASM/III/2014; informasi Polis Standar Kendaraan tahun berikutnya kategori
No.002/LGL- Perseroan, Bermotor Indonesia diperhitungkan kendaraan adalah
INSURANCE/2014 perjanjian ini (“PSKBI”). berdasarkan 25% (dua puluh
tanggal 28 masih berlaku. penyusutan, untuk lima persen).
Februari 2014. Objek pertanggungan besarannya
digunakan untuk sebagaimana yang
pemakaian pribadi diatur dalam
dan/atau dinas dan/atau Perjanjian ini.
untuk penggunaan
komersil.
Perjanjian Untuk Catatan: Jenis Pertanggungan: Harga pertanggungan: Harga on the road
Kerjasama melakukan Berdasarkan Asuransi Kendaraan (kendaraan baru) dan harga pasar
Penutupan penutupan informasi Bermotor. (kendaraan bekas).
293
230
Page 257
Nama dan Nomor Tujuan Jangka Waktu Objek dan Jenis Premi Asuransi dan Lain-lain
Perjanjian Perjanjian Perjanjian Pertanggungan Biaya Lain
Asuransi asuransi Perseroan,
Kendaraan kendaraan. perjanjian ini Objek Pertanggungan: Harga pertanggungan untuk tahun
Bermotor antara masih berlaku Kendaraan bermotor roda berikutnya diperhitungkan berdasarkan
PT Wahana 2 (kendaraan bermotor penyusutan sehingga besarnya harga
Ottomitra berbahan bakar dan pertanggungan adalah sebagai berikut:
Multiartha Tbk kendaraan listrik berbasis - Tahun I: 100% dari harga baru/harga
(“Perseroan”) baterai) pembelian;
dengan PT Zurich - Tahun II: 85% dari harga baru/harga
Asuransi Definisi Kendaraan yaitu pembelian;
Indonesia Tbk kendaraan bermotor roda - Tahun III: 75% dari harga baru/harga
No.001/LGL- 2 (dua) diantaranya pembelian;
INSURANCE/2023, kendaraan bermotor - Tahun IV: 65% dari harga baru/harga
No.059/ZAI-LEG- berbahan bakar pembelian;
AGR/II/2023 maksimum s/d 500 cc dan - Tahun V: 60% dari harga baru/harga
tanggal 21 kendaraan listrik berbasis pembelian.
Februari 2023. baterai, yang memiliki izin
untuk digunakan di jalan Tarif Premi:
umum dan tidak termasuk Tenor
(bulan)
Harga Pertanggungan Tarif Bawah Wilayah Roda Dua
1 2 3
kendaraan bergerak di atas 0-12 100% dari OTR Tahun I
(%)
1.760
(%)
1.800
(%)
0.67
rel, yang pembeliannya > 12-18
> 18-24
85% dari OTR Tahun I
85% dari OTR Tahun I
2.508
3.256
2.565
3.330
0.955
1.240
dibiayai oleh WOM dan > 24-30 75% dari OTR Tahun I 3.916 4.005 1.491
> 30-36 75% dari OTR Tahun I 4.576 4.680 1.742
merupakan jaminan atas > 36-42 65% dari OTR Tahun I 5.148 5.265 1.960
> 42-48 65% dari OTR Tahun I 5.720 5.850 2.178
pelunasan atas pelunasan > 48-54 60% dari OTR Tahun I 6.248 6.390 2.379
fasilitas pembiayaan yang > 54-60 60% dari OTR Tahun I 6.776 6.930 2.580
diberikan WOM kepada Tarif premi berdasarkan lokasi kendaraan
Debitur. bermotor beroperasi, dengan pembagian
sebagai berikut:
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan
sekitarnya;
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan
Banten;
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Komisi untuk semua kategori kendaraan
adalah 25%, PPN ditanggung oleh Zurich
dan PPh ditanggung oleh WOM.
Risiko Sendiri sebesar Rp150.000,- (seratus
lima puluh ribu Rupiah) setiap kejadian
dengan syarat semua dokumen klaim
lengkap dan dilampirkan Blokir atau
dokumen Surat Keterangan Kadit Serse
(salah satu).
Dikenakan penalty Rp500.000,- (lima ratus
ribu Rupiah) setiap kejadian apabila Blokir
atau dokumen Surat Keterangan Kadit
Serse (kecuali Jawa Barat, karena wajib
dilengkapi).
Ketentuan khusus Kendaraan Listrik
Berbasis Baterai:
Jaminan pertanggungan kerugian total
(total loss only/TLO) atas Kendaraan Listrik
Berbasis terhitung dengan kerugian diatas
75% dari harga sebenarnya, sehingga
apabila hanya baterai yang mengalami
kerusakan atau kehilangan sementara unit
kendaraan tidak rusak atau hilang
seluruhnya, maka tidak ada penggantian
terhadap kerusakan atau kehilangan
baterai dari Zurich.
Perjanjian Untuk Perjanjian ini Objek pertanggungan Harga Perseroan berhak
Kerjasama melakukan berlaku sejak adalah kendaraan pertanggungan atas komisi sebesar
Penutupan penutupan tanggal 10 bermotor roda empat baru untuk 25% dari Premi
Asuransi asuransi November atau bekas pakai dengan pertanggungan (gross) yang
Kendaraan kendaraan. 2016 sampai ketentuan usia kendaraan konvensional diterima Adira.
Bermotor antara dengan disepakati
294
231
Page 258
Nama dan Nomor Tujuan Jangka Waktu Objek dan Jenis Premi Asuransi dan Lain-lain
Perjanjian Perjanjian Perjanjian Pertanggungan Biaya Lain
PT Wahana Perjanjian ini bermotor roda empat sejumlah nilai
Ottomitra diakhiri oleh sebagai berikut : kendaraan (On The
Multiartha Tbk salah satu 1. Usia maksimal 10 Road) pada saat
(“Perseroan”) Pihak atau tahun untuk jaminan dilakukan
dengan PT Para Pihak comprehensive penutupan
Asuransi Adira secara tertulis. dengan asuransi.
Dinamika memperhitungkan
(“Adira”) Catatan: tenor pertanggungan.
No.004/LGL- Berdasarkan 2. Usia maksimal 15
Insurance/2016 informasi tahun untuk jaminan
tertanggal 10 Perseroan, total loss only dengan
November 2016. perjanjian ini memperhitungkan
masih berlaku tenor pertanggungan.
Penggunaan objek
pertanggungan adalah
untuk penggunaan
pribadi, penggunaan dinas
dan penggunaan
komersial dengan plat
nomor berwarna dasar
hitam.
Jenis pertanggungan yang
berlaku adalah Kerugian
Total (total loss only/TLO)
dan comprehensive.
Perjanjian Melakukan Perjanjian ini Objek pertanggungan Harga Komisi sebesar
Kerjasama penutupan mulai berlaku adalah kendaraan pertanggungan 25% diberikan oleh
Penutupan asuransi sejak bermotor roda empat baru yang tercantum Simas kepada
Asuransi kendaraan ditandatangani atau bekas pakai dengan dalam polis Perseroan.
Kendaraan bermotor atas oleh Para ketentuan : dan/atau sertifikat
Bermotor Roda objek Pihak dan akan • Usia maksimal 10 asuransi yang telah
Empat antara PT pertanggungan. berlaku terus tahun dihitung dari disesuaikan
Wahana menerus tahun berdasarkan
Ottomitra sampai diakhiri produksi/pembuatan lamanya
Multiartha Tbk oleh salah satu (untuk jenis Truck). pertanggungan
(“Perseroan”) dari Para • Usia maksimal 15 yang sudah
dengan PT Pihak. tahun yang dihitung berjalan ketika
Asuransi Sinar dari tahun terjadinya kerugian
Mas (“Simas”) produksi/pembuatan dan besarnya
No.095/PKS- (Non Truck). penyesuaian
LS/WFM- tersebut dihitung
ASM/IV/2014 dari persentase
No.001/LGL- harga
INSURANCE/2014 pertanggungan
tanggal 28 sebagaimana yang
Februari 2014. diatur dalam
Perjanjian.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Dan Penyediaan Tenaga Kerja
Nama dan Nomor
No. Ruang Lingkup Jangka Waktu Lain-lain
Perjanjian
1. Perjanjian Kerjasama Perubahan Kesepuluh Jangka waktu kerjasama WOM akan membayar biaya-
Penyediaan Tenaga Kerja Perjanjian Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini biaya kepada MSB yang meliputi:
antara Perseroan dengan PT Penyediaan Tenaga berlaku 3 (tiga) tahun sejak
Multiusaha Sejahtera Kerja antara Perseroan tanggal 1 Februari 2025 a) Biaya penggantian tenaga
Bersama No.003/LGL- dengan PT Multiusaha sampai dengan tanggal 31 kerja sebagaimana yang
HC/2014 tanggal 2 Mei 2014 Sejahtera Bersama (“PT Januari 2028, dengan ditetapkan dalam surat
yang terakhir kali diubah MSB”) ketentuan Perseroan berhak permintaan tenaga kerja yang
terdiri atas:
dengan Perubahan No.010/WOM/LGL- sewaktu-waktu meninjau
- Biaya penggantian tetap
Kesepuluh Perjanjian HC/2025 tanggal 19 atau mengakhiri Perjanjian
yaitu biaya penggantian
Kerjasama Penyediaan Februari 2025 ini
upah, BPJS Kesehatan, BPJS
Tenaga Kerja antara mengubah ketentuan
295
232
Page 259
Nama dan Nomor
No. Ruang Lingkup Jangka Waktu Lain-lain
Perjanjian
Perseroan dengan PT mengenai jangka waktu ini sebelum jangka waktu Ketenagakerjaan dan
Multiusaha Sejahtera beserta biaya atas berakhir. overtime (jika ada);
Bersama (“PT MSB”) Perjanjian Kerjasama - Biaya penggantian tidak
No.010/WOM/LGL-HC/2025 Penyediaan Tenaga tetap yaitu biaya
tanggal 19 Februari 2025. Kerja antara Perseroan penggantian insentif, travel
dengan PT MSB (jika ada) dan biaya lain-lain
No.003/LGL-HC/2014 (jika ada).
tertanggal 2 Mei 2014 b) Management Fee;
sebagaimana telah Biaya penggantian tenaga
diubah terakhir dengan kerja dan management fee
sebesar 5% secara bersama-
Perubahan Kesembilan
Perjanjian Kerjasama sama disebut juga biaya-
Penyediaan Tenaga biaya.
c) Uang kompensasi dengan
Kerja antara Perseroan
ketentuan:
dengan PT Multiusaha
- Uang kompensasi diberikan
Sejahtera Bersama (“PT
kepada tenaga kerja sesuai
MSB”)
dengan kriteria,
No.019/WOM/LGL- pelaksanaan dan besaran
HC/2024 tanggal 12 yang ditentukan dalam
Agustus 2024. peraturan perundang-
undangan yang mengatur
Perjanjian Kerjasama
mengenai uang kompensasi
Penyediaan Tenaga bagi pekerja PKWT.
Kerja antara Perseroan - Pembayaran uang
dengan PT MSB tersebut kompensasi kepada tenaga
pada dasarnya mengatur kerja ditanggung oleh
mengenai penyediaan Perseroan dengan
tenaga kerja oleh PT mekanisme sebagai berikut:
MSB kepada Perseroan (i) MSB wajib membayar
untuk dipekerjakan uang kompensasi
sesuai kebutuhan kepada tenaga kerja
Perseroan. terlebih dahulu
kemudian MSB dapat
menyampaikan tagihan
kepada Perseroan untuk
mendapatkan
penggantian dana uang
kompensasi tersebut.
Ketentuan ini mulai
berlaku untuk tenaga
kerja yang masa kerjanya
berakhir per tanggal 1
April 2024 dan
seterusnya;
(ii) Pembayaran uang
kompensasi akan
dibayarkan kepada MSB
oleh Perseroan paling
lambat 30 hari kalender
setelah MSB
menyampaikan invoice
dan tanda terima
pembayaran uang
kompensasi kepada
tenaga kerja;
Jika dalam waktu 2 tahun sejak
berakhirnya masa kerja, tenaga
kerja tersebut tidak menagihkan
haknya atas uang kompensasi
kepada MSB, maka Perseroan
tidak wajib mengganti kepada
MSB terhadap uang kompensasi
tersebut.
296
233
Page 260
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama pembiayaan dan perjanjian kerjasama untuk
mendukung operasional Perseroan. Seluruh transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar apabila transaksi sejenis tersebut dilakukan dengan Pihak Afiliasi lainnya (arms’ length
atau dengan ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak Afiliasi adalah
sebagai berikut:
Pihak Berelasi Sifat dari Hubungan Sifat dari Transaksi
Rekening giro, utang obligasi,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Pemegang saham mayoritas perjanjian kerjasama pembiayaan,
(“BMI”) Perseroan utang subordinasi, pendapatan
bunga dan beban pendanaan
PT Maybank Indonesia Finance Hubungan entitas pengendali
Fasilitas pembiayaan-kendaraan
(“MIF”) dengan Perseroan
Liabilitas sewa, beban bunga atas
PT Wahanaartha Ritelindo (“WARI”) Hubungan afiliasi dengan Perseroan
liabilitas sewa, dan utang daeler
PT Asuransi Etiqa Internasional Mempunyai pemegang akhir yang
Utang asuransi
Indonesia (“Etiqa”) sama
Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak-pihak yang
tidak terafiliasi.
12. DAFTAR ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah di berbagai lokasi di Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa
Hak Guna Bangunan sebanyak 7 (tujuh) sertipikat seluas total 1.669 m2 (seribu enam ratus enam puluh
sembilan meter persegi), dimana 4 bidang tanah HGB dipergunakan untuk kantor cabang Yogyakarta,
Samarinda dan kantor selain kantor cabang Waru, yang seluruhnya masih berlaku dan tercatat atas nama
Perseroan sebagai berikut:
No Atas Berakhirnya Peruntukan
Bukti Pemilikan Lokasi SU/GS Luas (m2)
. Nama Hak
1. Sertipikat Hak Guna Kelurahan Perseroan No.002 1.221 23 September Business Unit
Bangunan (“SHGB”) Tegalpanggung, 90/Tega 2040 (kantor penghubung
No. 00023 Kecamatan lpanggu regional) dan
Danurejan, Kota ng/04 Centralized (kantor
Yogyakarta, Daerah sentra pengelolaan
Istimewa dokumen) Jateng
Yogyakarta. Selatan
2. SHGB No. 449 Kelurahan Perseroan No.379/ 75 4 Januari Business Unit dan
Sawotratap, 16.14/2 2027 Centralized Jatim
Kecamatan 003
Gedangan,
Kabupaten
Sidoarjo, Jawa
Timur
3. SHGB No. 450 Kelurahan Perseroan No.380/ 75 4 Januari Business Unit dan
Sawotratap, 16.14/2 2027 Centralized Jatim
Kecamatan 003
Gedangan,
Kabupaten
Sidoarjo, Jawa
Timur
297
234
Page 261
No Atas Berakhirnya Peruntukan
Bukti Pemilikan Lokasi SU/GS Luas (m2)
. Nama Hak
4. SHGB No. 424 Kelurahan Perseroan No. 74 7 Agustus Business Unit dan
Sidodadi, 4688/1 2026 Centralized
Kecamatan 996 Kalimantan
Samarinda Ulu,
Kotamadya
Samarinda,
Kalimantan Timur
5. SHGB No. 03764 Desa Lengkong Perseroan No.291/ 75 15 Juli 2027 Centralized Banten
Wetan, Kecamatan Lengko
Serpong, ng
Kabupaten Wetan/
Tangerang, Banten 2005
6. SHGB No. 03763 Desa Lengkong Perseroan No.290/ 75 15 Juli 2027 Centralized Banten
Wetan, Kecamatan Lengko
Serpong, ng/Wet
Kabupaten an/200
Tangerang, Banten 5
7. SHGB No. 10.990 Kelurahan Sunter Perseroan No.134 74 2 Agustus Centralized
Agung, Kecamatan 66/ 2027 Jabodebek
Tanjung Priok, Sunter
Kotamadya Jakarta Agung/
Utara, Daerah 2006
Khusus Ibukota
Jakarta
13. AKTIVA TIDAK BERWUJUD (HAK INTELEKTUAL)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa merek
yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, sebanyak 16 merek yang terdaftar atas nama Perseroan sebagai berikut:
Kelas Tanggal Jangka Waktu
No Merek Nomor Pendaftaran
Barang/Jasa Penerimaan Perlindungan
kawan
1. 16 IDM000477943 14 April 2019 14 April 2029
kartu WOM bermanfaat
WOMFinance 19 Juli 2026
2. 36 IDM000800918 19 Juli 2016
a member of maybank group
WOMFinance
3. 36 IDM000800919 19 Juli 2016 19 Juli 2026
a member of maybank group
MobilKu
4. Solusi Pembiayaan Multiguna 36 IDM000718896 12 Juli 2018 12 Juli 2028
Anda
MotorKu
5. Solusi Pembiayaan Multiguna 36 IDM000718943 12 Juli 2018 12 Juli 2028
Anda
MobilKu
6. 36 IDM000527195 28 Maret 2014 28 Maret 2034
Solusi Kebutuhan Dana Anda
MotorKu
7. 36 IDM000527196 28 Maret 2014 28 Maret 2034
Solusi Kebutuhan Dana Anda
11 Oktober
8. WOMBASTIS 35 IDM000847519 11 Oktober 2019
2029
9. AGENCY WOM FINANCE 36 IDM000983660 19 Mei 2021 19 Mei 2031
10. kawan 36 IDM000965330 26 Maret 2021 26 Maret 2031
11. kawan 36 IDM000965331 26 Maret 2021 26 Maret 2031
12. kawan 36 IDM000979234 26 Maret 2021 26 Maret 2031
13. kawan 36 IDM000979233 26 Maret 2021 26 Maret 2031
14. kawan 36 IDM000965329 26 Maret 2021 26 Maret 2031
15. kawan 36 IDM000965332 26 Maret 2021 26 Maret 2031
16. HajiKu Syariah 36 (NCL 11) IDM001381001 20 Maret 2025 20 Maret 2035
298
235
Page 262
14. ASURANSI
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan
perincian sebagai berikut:
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaa
No. No. dan Pertanggungan/ Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan n Asuransi
Tanggal Polis Lokasi Risiko
1. Public Liability 1 Agustus Pihak ketiga dan Rp1.400.000.000,00 Perseroan Rp10.045.000,00 PT
Insurance Policy 2025 sampai kerusakan Properti Asuransi
No.100100125080 dengan 1 Perseroan Central
000069 Agustus 2026 Asia
2. Fidelity Guarantee 1 Agustus Kerugian Rp3.500.000.000,00 Perseroan Rp23.045.000,00 PT
Insurance Policy 2025 sampai Perseroan Asuransi
No.100150225080 dengan 1 disebabkan Central
000011 Agustus 2026 kecurangan Asia
karyawan
3. Property All Risk 18 250 lokasi usaha Rp75.364.322.025,41 Perseroan Rp62.807.638,00 PT
No.Polis: September Perseroan Asuransi
01099012501576 2025 sampai Bina Dana
dengan 18 Arta Tbk
September
2026
4. Property All Risk 1 Agustus 192 lokasi usaha Rp154.914.450.000,00 Perseroan Rp129.739.072,99 PT
No.Polis: 2025 sampai Perseroan Asuransi
01099012501453 dengan 1 Bina Dana
Agustus 2026 Arta Tbk
5. Directors and 31 Juli 2025 Tuntutan terhadap Rp140.000.000.000,00 Perseroan Rp218.500.000,00 PT
Officers Liability sampai anggota Direksi Asuransi
Insurance dengan 31 dan Pejabat Allianz
No.JKT00-G-1808- Juli 2026 Perseroan Utama
07O0188196 sehubungan Indonesia
pelaksanaan
tanggung jawab
6. 17 Mei 2026
All Risk Insurance PT
sampai 635 unit
No. Polis: Rp5.774.156.175,- Perseroan Rp66.258.442,- Asuransi
dengan 17 laptop/notebook
12600000994687 Sinar Mas
Mei 2027
7. Asuransi 31 Desember 39 unit kendaraan Rp1.968.445.145,- Perseroan Rp15.556.340,73 PT Zurich
Kendaraan 2025 s/d 31 bermotor roda 4 Asuransi
Bermotor Desember untuk Indonesia
No.Polis: 2026 dinas/operasional Tbk
3302260000195
8. Asuransi 31 Desember 82 unit kendaraan Rp759.707.560,- Perseroan Rp8.742.243,05 PT Zurich
Kendaraan 2025 s/d 31 bermotor roda 2 Asuransi
Bermotor No. Desember untuk Indonesia
Polis: 2026 dinas/operasional Tbk
3302260000844
9. Property All Risk 31 Desember DRC MGK Gedung Total USD295.524 Perseroan USD264,54 PT
No.Polis 2025 s/d 31 Cyber 1 Lt.2, Jl. Asuransi
01099012600467 Desember Kuningan Barat Bina Dana
2026 Raya No.8 RT 001 Artha Tbk
RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
DC Bintaro, XL
Data Center-Server
Di Lt.3, Jl. PD.
Pucung Raya No.88
RT 1 RW 1, PD.
Pucung, Kec. PD.
Aren, Kota
Tangerang Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
299
236
Page 263
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaa
No. No. dan Pertanggungan/ Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan n Asuransi
Tanggal Polis Lokasi Risiko
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
10. Property All Risk 31 Desember Gedung Cyber 1 Total Perseroan Rp25.514.570,67 PT
No.Polis: 2025 s/d 31 Lt.2 dari total 11 Rp28.784.175.123 Asuransi
01099012600388 Desember Lantai, Jl. Kuningan Bina Dana
2026 Barat Raya No.8 RT Artha Tbk
001 RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
XL Data Center
Bintaro Lt.3 dari
total 4 lantai,
Pondok Raya, Jl.
PD. Pucung Raya
No.88 RT 1 RW 1,
PD. Pucung, Kec.
PD. Aren, Kota
Tangerang Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
11. Earthquake 31 Desember Gedung Cyber 1 Total Perseroan Rp40.550.987,01 PT
Insurance 2025 s/d 31 Lt.2 dari total 11 Rp28.784.175.123 Asuransi
No.Polis: Desember Lantai, Jl. Kuningan Bina Dana
01099012600389 2026 Barat Raya No.8 RT Artha Tbk
001 RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
XL Data Center
Bintaro Lt.3 dari
total 4 lantai,
Pondok Raya, Jl.
PD. Pucung Raya
No.88 RT 1 RW 1,
PD. Pucung, Kec.
PD. Aren, Kota
Tangerang Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
12. Earthquake 31 Desember Gedung Cyber 1 Total USD295.524 Perseroan USD426,21 PT
Insurance 2025 s/d 31 Lt.2 dari total 11 Asuransi
No.Polis: Desember Lantai, Jl. Kuningan Bina Dana
01099012600468 2026 Barat Raya No.8 RT Artha Tbk
001 RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
300
237
Page 264
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaa
No. No. dan Pertanggungan/ Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan n Asuransi
Tanggal Polis Lokasi Risiko
XL Data Center
Bintaro Lt.3 dari
total 4 lantai,
Pondok Raya, Jl.
PD. Pucung Raya
No.88 RT 1 RW 1,
PD. Pucung, Kec.
PD. Aren, Kota
Tangerang Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
13. Property All Risks 1 Agustus 192 lokasi usaha Rp154.914.450.000,00 Perseroan Rp200.593.802,50 PT
Insurance 2025 sampai Perseroan Asuransi
No. dengan 1 Bina Dana
01099012501454 Agustus 2026 Artha Tbk
14. Cash In Transit 31 Desember 204 lokasi kantor Rp35.600.000.000,00 Perseroan Rp8.871.000,00 PT.
Insurance 2025 s/d 31 Perseroan dan/atau Malacca
No. Desember terkait Trust
200308012600000 2026 dan/atau Wuwunga
3 anak n
perusahaan Insurance
dan/atau Tbk
perusahaan
afiliasi
termasuk yang
diakuisisi atau
didirikan
selama periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
15. Cash In Safe 31 Desember 204 lokasi kantor Rp16.840.000.000,00 Perseroan Rp11.848.000,00 PT.
Insurance 2025 s/d 31 Perseroan dan/atau Malacca
No. Desember terkait Trust
201203012600000 2026 dan/atau Wuwunga
1 anak n
perusahaan Insurance
dan/atau Tbk
perusahaan
afiliasi
termasuk yang
diakuisisi atau
didirikan
selama periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
16. Stock Motor: PT
All Risk Insurance 31 Januari
Motor dan mobil Rp6.259.000.000 Rp55.726.253, Asuransi
No. Polis: 2026 s/d 31 Perseroan
Perseroan Stock Mobil: Rp20.000 Bina Dana
01099012601754 Januari 2027
Rp45.325.000.000 Arta Tbk
17. Earthquake 18 205 lokasi kantor Rp75.364.322.025,41 Perseroan Rp100.937.977,15 PT
Insurance September Perseroan Asuransi
No.Polis: 2025 s/d 18 Bina Dana
01099012501585 September Arta Tbk
2026
301
238
Page 265
Jenis Asuransi Obyek
Masa Total Nilai Perusahaa
No. No. dan Pertanggungan/ Tertanggung Total Premi
Berlaku Pertanggungan n Asuransi
Tanggal Polis Lokasi Risiko
18. Earthquake Stock Motor: PT
31 Januari
Insurance Motor dan mobil Rp6.259.000.000 Rp47.061.143, Asuransi
2026 s/d 31 Perseroan
No. Polis: Perseroan Stock Mobil: add cost Rp20.000 Bina Dana
Januari 2027
01099012601755 Rp45.325.000.000 Arta Tbk
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan seluruh pihak asuransi yang telah diungkapkan diatas
15. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung
dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 18 Juni 2026:
1. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek
perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh
wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia;
kecuali:
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perkara ini disebabkan No.41/Pdt.G/2025/PN ● Mulyati (Penggugat I) Penggugat Proses Kasasi di
Mulyati dan Ferry Oktaviadi Pbr yang terdaftar di ● Ferry Oktaviadi mengajukan Gugatan Mahkamah Agung
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri (Penggugat II) Perihal Perbuatan Melawan Republik Indonesia
Gugatan Perbuatan Melawan Pekanbaru ● Perseroan (Tergugat) Hukum dikarenakan
Hukum terhadap WOM ● OJK (Turut Tergugat) dugaan kesalahan proses
Finance (“Perseroan”) pemberian fasilitas
pembiayaan
2. Perkara ini disebabkan M. No.65/Pdt.G/2025/PN ● M. Iqbal (Penggugat) Mengajukan Gugatan Proses Kasasi di
Iqbal (“Non Konsumen/Pihak Pdg yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Perihal Perbuatan Melawan Mahkamah Agung
Ketiga”) mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri Padang (Tergugat-I) Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan Hukum Padang ● Yevit Rendra (Tergugat- Penggugat mengaku
terhadap WOM Finance II/Konsumen) sebagai pemilik Kendaraan
Cabang Padang (“Perseroan”) ● Edison (Tergugat-III) Bermotor dan meminta
pengembalian kendaraan
● Tatik Merdeka Sari
bermotor kepada
(Tergugat-IV)
Penggugat dan meminta
ganti materiil sebesar Rp
115.000.000,- (seratus lima
belas juta rupiah) dan
kerugian immateriil sebesar
Rp 250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah)
3. Perkara ini disebabkan Drg. No.897/Pdt.G/2025/PN ● Drg. Bujurngena Penggugat mengajukan Proses Kasasi di
Bujurngena Ginting (“Non Tng yang terdaftar di Ginting (“Penggugat) Gugatan Perihal Perbuatan Mahkamah Agung
Konsumen/Orangtua Pengadilan Negeri ● Ermida Br Tarigan Melawan Hukum
Konsumen”) mengajukan Tangerang (Tergugat-I) dikarenakan Konsumen
Gugatan Perbuatan Melawan ● Perseroan (“Tergugat- sudah meninggal dunia dan
Hukum terhadap WOM II”) Penggugat merasa memiliki
Finance (“Perseroan”) Kendaraan Bermotor milik
Konsumen dan meminta
ganti rugi materil sebesar
Rp 354.800.000,- (tiga ratus
lima puluh empat juta
delapan ratus ribu rupiah)
dan kerugian immateriil
sebesar Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah)
302
239
Page 266
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
4. Perkara ini disebabkan No.450/Pdt.G/2025/PN ● Desyani Pranatalia Penggugat mengajukan Proses Banding di
Desyani Pranatalia Panekenan Mnd yang terdaftar di Panekenan Gugatan Perihal Perbuatan Pengadilan Tinggi
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri (“Penggugat) Melawan Hukum Manado
Gugatan Perbuatan Melawan Manado ● Perseroan Cabang dikarenakan Penggugat
Hukum terhadap WOM Manado (“Tergugat”) merasa keberatan atas
Finance Cabang Manado penyelamatan Kendaraan
(“Perseroan”) Bermotor yang dilakukan
Tergugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 55.000.000,- (lima puluh
lima juta rupiah) dan ganti
rugi immateriil sebesar Rp
100.000.000,- (seratus juta
rupiah)
5. Perkara ini disebabkan May No.251/Pdt.G/2025/PN ● May Syarah Penggugat mengajukan Proses Persidangan di
Syarah (“Konsumen”) Bpp yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Perbuatan PN Balikpapan
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri ● Kepala Cabang Kantor Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Balikpapan BCA Finance dikarenakan Penggugat
terhadap WOM Finance Balikpapan (Turut merasa keberatan atas
Cabang Balikpapan Tergugat-I) penagihan pembayaran
(“Perseroan”) ● Kepala Cabang Kantor kepada Penggugat dan
FIF Group Balikpapan meminta ganti rugi materiil
(Turut tergugat-II) sebesar Rp 200.000.000,-
● Kepala Cabang Kantor (dua ratus juta rupiah) dan
Bussan Auto Finance ganti rugi immateriil
Balikpapan (Turut sebesar Rp 500.000.000,-
Tergugat-III) (lima ratus juta rupiah)
● Kepala Cabang
Perseroan Balikpapan
(“Turut Tergugat-IV”)
6. Perkara ini disebabkan Sudi No.103/Pdt.G/2025/PN ● Sudi Era Mulyani Penggugat mengajukan Proses Banding di
Era Mulyani (“Non Tsm yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Perbuatan Pengadilan Tinggi
Konsumen/Pihak Ketiga”) Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Melawan Hukum Bandung
mengajukan Gugatan Tasikmalaya Tasikmalaya dikarenakan Penggugat
Perbuatan Melawan Hukum (“Tergugat-I”) merasa keberatan atas
terhadap WOM Finance ● PT Veronica Jaya Abadi penagihan yang dilakukan
Cabang Tasikmalaya (Tergugat-II) Tergugat-I dan meminta
(“Perseroan”) ● Agung (Tergugat-III) ganti rugi materiil sebesar
Rp 75.000.000,- (tujuh
puluh lima juta rupiah)
7. Perkara ini disebabkan Irving No.1291/Pdt.G/2025/PN ● Irving Artemas Penggugat mengajukan Proses Persidangan di
Artemas (“Konsumen”) Jkt.Sel yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Perbuatan PN Jakarta Selatan
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Jakarta Selatan Jakarta Selatan 1 Pasar dikarenakan Penggugat
terhadap WOM Finance Minggu (“Tergugat”) merasa keberatan atas
Cabang Jakarta Selatan 1 penyelamatan Kendaraan
Pasar Minggu (“Perseroan”) Bermotor dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah) dan
ganti rugi immateriil
sebesar Rp 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah)
8. Perkara ini disebabkan Ilham No.90/Pdt.G/2025/PN ● Ilham R.H. Pontoh, Penggugat mengajukan Proses Persidangan di
R.H. Pontoh, Budiyawan Gto yang terdaftar di Budiyawan Ointu, Fajar Gugatan Perihal Perbuatan PN Gorontalo
Ointu, Fajar ilham Huntua, Pengadilan Negeri ilham Huntua, Melawan Hukum
Mohamad Ilham, Halim Gani, Gorontalo Mohamad Ilham, Halim dikarenakan Para
Carles Dama (“Non Gani, Carles Dama Penggugat merasa
Konsumen/Pihak Ketiga”) (“Para Penggugat) keberatan atas pembelian
mengajukan Gugatan ● Perseroan Cabang kendaraan bermotor dari
Perbuatan Melawan Hukum Gorontalo (“Tergugat- hasil lelang dan meminta
terhadap WOM Finance I”) ganti rugi materiil sebesar
Cabang Gorontalo ● Hardi Hardian Pantu Rp 267.029.000,- (dua ratus
(“Perseroan”) (Tergugat-II) enam puluh tujuh juta dua
● Uswatun Niswah (Turut puluh sembilan ribu rupiah)
Tergugat-I) dan ganti rugi immateriil
● Ayub Hasan (Turut sebesar Rp 880.000.000,-
Tergugat-II) (delapan ratus delapan
puluh juta rupiah)
303
240
Page 267
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
9. Perkara ini disebabkan No.61/Pdt.G/2025/PN ● Kusnanto (“Penggugat) Penggugat mengajukan Proses Persidangan di
Kusnanto (“Konsumen”) Pml yang terdaftar di ● Tarsono (Tergugat-I) Gugatan Perihal Perbuatan PN Pemalang
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri ● Perseroan (“Tergugat- Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Pemalang II”) dikarenakan Penggugat
terhadap WOM Finance ● OJK (Tergugat-III) merasa keberatan atas
(“Perseroan”) pengajuan fasilitas
pembiayaan menggunakan
nama Penggugat dan
meminta ganti rugi materiil
sebesar Rp 90.000.000,-
(sembilan puluh juta
rupiah) dan kerugian
immateril sebesar Rp
100.000.000,- (seratus juta
rupiah)
10. Perkara ini disebabkan No.1393/Pdt.G/2025/PN ● Endang Sri Penggugat mengajukan Proses Persidangan di
Endang Sri Utaminingsih Sby yang terdaftar di Utaminingsih Gugatan Perihal Perbuatan PN Surabaya
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Melawan Hukum
Gugatan Perbuatan Melawan Surabaya ● Perseroan (“Tergugat”) dikarenakan Penggugat
Hukum terhadap WOM merasa keberatan dengan
Finance (“Perseroan”) proses penyelamatan
Kendaraan Bemotor yang
dilakukan oleh Tergugat
dan meminta ganti rugi
materiil sebesar Rp
750.000,- (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah) per hari
11. Perkara ini disebabkan Nursita No.2/Pdt.Bth/2026/PN ● Nursita Widyastuti Penggugat mengajukan Proses Banding di
Widyastuti (“Konsumen”) Wng yang terdaftar di (“Penggugat”) [saat ini Gugatan Perlawanan Pengadilan Tinggi Jawa
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri menjadi Pembanding] Eksekusi dikarenakan Tengah
Perlawanan Eksekusi terhadap Wonogiri ● Perseroan Cabang Penggugat keberatan atas
WOM Finance (“Perseroan”) Wonogiri (“Tergugat”) Proses Permohonan
[saat ini menjadi Eksekusi yang diajukan oleh
Terbanding] WOMF
12. Perkara ini disebabkan No.39/Pdt.G/2026/PN ● Muhamad Kadafi Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Muhamad Kadafi Ckr yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perbuatan PN Cikarang
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Melawan Hukum
Gugatan Perbuatan Melawan Cikarang Bekasi 2 (“Tergugat I”) dikarenakan Penggugat
Hukum terhadap WOM ● Derwin Prabangkara keberatan atas Proses
Finance (“Perseroan”) Putra (“Tergugat II”) penyelamatan Kendaraan
● Sucipto (”Tergugat III”) Bermotor yang dilakukan
oleh Tergugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah)
13. Perkara ini disebabkan Johan No. 22/Pdt.G/2026/PN ● Johan Khaedar Para Penggugat Proses persidangan di
Khaedar (“Suami Konsumen”) Kwg yang terdaftar di (“Penggugat I”) mengajukan Gugatan PN Karawang
dan R Mimi Zamilah Pengadilan Negeri ● R Mimi Zamilah Perbuatan Melawan
(“Konsumen”) mengajukan Karawang (“Penggugat II”) Hukum dikarenakan
Gugatan Perbuatan Melawan ● Nelson Arianto Purba Penggugat keberatan atas
Hukum terhadap WOM (“Tergugat I”) Proses penyelamatan
Finance (“Perseroan”) ● Perseroan Cabang Kendaraan Bermotor dan
Karawang(“Tergugat lelang yang dilakukan oleh
II”) WOMF dan meminta ganti
kerugian materiil sebesar
Rp 282.130.000,- (dua ratus
delapan puluh dua juta
seratus tiga puluh ribu
rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp
100.000.000,- (seratus juta
rupiah)
304
241
Page 268
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
14. Perkara ini disebabkan Kustini No.12/Pdt.G/2026/PN ● Kustini (“Penggugat”) Penggugat mengajukan Proses persidangan di
(“Non Konsumen”) Tlg yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Gugatan Perbuatan PN Tulungagung
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri Tulungagung(“Tergugat Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Tulungagung ”) dikarenakan Penggugat
terhadap WOM keberatan atas Proses
Finance (“Perseroan”) penyelamatan Kendaraan
Bermotor yang dilakukan
oleh Tergugat dan meminta
ganti kerugian materiil
sebesar Rp 90.000.000,-
(sembilan puluh juta
rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp
500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah)
15. Perkara ini disebabkan Yosua No.186/Pdt.G/2026/PN ● Yosua Gideon Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Gideon (“Konsumen”) Sby yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perbuatan PN Surabaya
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri ● Perseroan Pusat Cq. Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Surabaya Cabang dikarenakan Penggugat
terhadap WOM Sukomanunggal keberatan atas sikap
Finance (“Perseroan”) (“Tergugat I”) petugas penagihan yang
● OJK (“Turut Tergugat”) dilakukan oleh WOMF dan
meminta ganti kerugian
materiil Rp 467.460.000,-
(empat ratus enam puluh
tujuh juta empat ratus
enam puluh ribu rupiah)
dan kerugian immateriil
sebesar Rp 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah)
16. Perkara ini disebabkan No.13/Pdt.G/2026/PN ● Giyanto (“Penggugat”) Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Giyanto (“Konsumen”) Tlg yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Gugatan Perbuatan PN Tulungagung
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri Tulungagung(“Tergugat Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum Tulungagung ”) dikarenakan Penggugat
terhadap WOM keberatan atas Proses
Finance (“Perseroan”) penyelamatan Kendaraan
Bermotor dan meminta
ganti kerugian materiil Rp
291.895.000,- (dua ratus
sembilan puluh satu juta
delapan ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah) dan
Rp 1.000.000.000 (satu
miliar rupiah)
17. Perkara ini disebabkan No.73/Pdt.G/2026/PN ● Adefachrizal Amran Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Adefachrizal Amran Btm yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perbuatan PN Batam
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Melawan Hukum
Gugatan Perbuatan Melawan Batam Batam (“Tergugat”) dikarenakan Penggugat
Hukum terhadap WOM merasa keberatan atas
Finance (“Perseroan”) penyelamatan Kendaraan
Bermotor dan meminta
ganti kerugian sebesar Rp
150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) dan
kerugian immateriil sebesar
Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah)
18. Perkara ini disebabkan No. 10/Pdt.G/2026/PN ● Samuel Frengky S Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Samuel Frengky S Png yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perbuatan PN Ponorogo
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Melawan Hukum
Gugatan Perbuatan Melawan Ponorogo Ponorogo (“Tergugat”) dikarenakan Penggugat
Hukum terhadap WOM merasa keberatan atas
Finance (“Perseroan”) penyelamatan Kendaraan
Bermotor dan meminta
ganti kerugian sebesar Rp
65.000.000,- (enam puluh
lima juta rupiah) dan
kerugian immateriil sebesar
Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah)
305
242
Page 269
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
19. Perkara ini disebabkan No. 17/Pdt.G.S/2026/PN ● Tasroni Bh Caslim Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Tasroni Bh Caslim Bbs yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Wanprestasi PN Brebes
(“Konsumen”) mengajukan Pengadilan Negeri ● Perseroan (“Tergugat”) dikarenakan Penggugat
Gugatan Wanprestasi Brebes merasa keberatan atas
terhadap WOM biaya pelunasan dan
Finance (“Perseroan”) meminta ganti rugi materiil
sebesar Rp 10.500.000,-
(sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah) untuk 4
angsuran.
20. Perkara ini disebabkan Ririn No. 16/Pdt.G/2026/PN ● Ririn Rahayuningsih Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Rahayuningsih (“Konsumen”) Ngw yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perbuatan PN Ngawi
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri ● Perseroan (“Tergugat”) Melawan Hukum
Wanprestasi terhadap WOM Ngawi dikarenakan Penggugat
Finance (“Perseroan”) merasa keberatan atas
penyelamatan Kendaraan
Bermotor
21. Perkara ini disebabkan No. 132/Pdt.G/2026/PN ● Muhamad Fais Adam Penggugat mengajukan Proses persidangan di
Muhamad Fais Adam (Ketua Mtr yang terdaftar di (Ketua Yayasan LPKRI) Gugatan Perbuatan PN Mataram
Yayasan LPKRI) (“Non Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Melawan Hukum
Konsumen”) mengajukan Mataram ● Perseroan (“Tergugat”) dikarenakan Penggugat
Gugatan Wanprestasi mewakili Konsumen yang
terhadap WOM merasa keberatan atas
Finance (“Perseroan”) pembiayaan yang diberikan
WOM Finance kepada
Konsumen karena
Konsumen merasa tidak
pernah menandatangani
Surat Kuasa Jaminan
Fidusia
2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek
sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha
Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun
sebagai Tergugat II Intervensi;
3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan tercatat di
Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi lainnya baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah diajukan
permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak
sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di seluruh
wilayah Republik Indonesia;
5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali:
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perseroan selaku No.004019.15/2023/P ● Perseroan Perseroan mengajukan Pengajuan Banding
PENGGUGAT P yang terdaftar di (“Penggugat”) banding atas surat Masih Diproses
mengajukan banding Pengadilan Pajak ● Direktorat Jenderal ketetapan pajak
atas keputusan Jakarta Pusat Pajak (“Tergugat”)
ketetapan Pajak Kurang
Bayar PPh Badan Periode
Tahun 2017 yang
dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak
selaku TERGUGAT
306
243
Page 270
5) Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang (non revolving).
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu Fasilitas : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur mempunyai
Kredit jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan terhitung sejak tanggal
penarikan sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dengan
ketentuan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit untuk masing-masing
pinjaman tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit,
dan karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit dengan
kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran angsuran jumlah
pokok.
Jatuh Tempo : 4 Desember 2029
Suku Bunga : Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur, maka
Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh Kreditur pada
saat penarikan pinjaman mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
- untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga sebesar 6,25%
per tahun;
- untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga sebesar 6,5%
per tahun.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik jumlah
pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-biaya lain pada tanggal
pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur akan dikenakan denda yang wajib
dibayar sekaligus lunas bersamaan dengan jumlah uang yang
tertunggak pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali yang
dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman, baik sebagian maupun
seluruhnya dengan dikenakan denda atau penalti sebesar 1% flat dari
jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal, dengan
ketentuan:
a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kreditur selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran
lebih awal dilakukan;
b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan dalam kelipatan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman
yang masih outstanding;
c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku efektif pada
saat tanggal pembayaran angsuran atau pada tanggal
pembayaran bunga dan akan diperhitungkan dengan
kewajiban/angsuran terakhir pada saat pembayaran dipercepat
dilakukan;
207
244
Page 271
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung dengan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Februari 2026 dan 15 April 2026 masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan baik selaku pribadi maupun selaku Komisaris Perseroan: a)
tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa
yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya atau mediasi
lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi
atau klaim; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat; c) tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB VI Tahap I Perseroan dan
penggunaan dananya.
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional
perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah antara
lain sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha.
b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli 2015
tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Wahana
Ottomitra Multiartha Tbk.
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Pembukaan
Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023,
perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
308
245
Page 272
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah
● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
A. PEMASARAN
Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan berbagai
saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan optimalisasi aplikasi maupun
situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran langsung kepada konsumen untuk
membangun hubungan yang lebih personal dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Sumatera.
309
246
Page 273
Berikut merupakan penyaluran pembiayaan Perseroan berdasarkan:
i. daerah pemasaran berdasarkan tahun 2024
ii. daerah pemasaran berdasarkan tahun 2025
iii. daerah pemasaran berdasarkan kegiatan pembiayaan dan jenis produk untuk tahun 2025 dan 2024
2025 2024
Kegiatan
Jenis Produk Dalam Juta Dalam Juta
Pembiayaan Dalam Unit Dalam Unit
Rupiah Rupiah
Pembiayaan Pembiayaan Motor Baru
36.853 900.881 39.320 919.023
Multiguna Barang (PPSA)
Pembiayaan Multiguna
8.066 91.142 49.729 568.820
MotorKu (PPSA)
Pembiayaan Fasilitas Dana MotorKu 48.561 609.179 50.841 612.631
Multiguna Jasa Pembiayaan Multiguna
0 0 0 0
MobilKu (PPSA)
Fasilitas Dana MobilKu 11.437 973.193 10.499 836.486
Pembiayaan Investasi Sale and Leaseback MobilKu 17.247 1.982.316 14.391 1.736.538
Fasilitas Modal Usaha MobilKu 0 0 0 0
310
247
Page 274
2025 2024
Kegiatan
Jenis Produk Dalam Juta Dalam Juta
Pembiayaan Dalam Unit Dalam Unit
Rupiah Rupiah
Pembiayaan Sale and Leaseback MobilKu 6.368 623.013 5.403 508.252
Modal Kerja Sale and Leaseback MotorKu 44.159 549.487 6.134 74.928
Pembiayaan Syariah Motor
7.559 181.243 7.198 163.863
Pembiayaan Jual Beli Baru
(Akad Murabahah) Pembiayaan Syariah Logam
861 15.350 833 8.948
Mulia "MasKu"
Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Syariah "HajiKu" 460 11.286 0 0
(Akad Ijarah)
Total 181.571 5.937.087 184.348 5.429.489
Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah,
meliputi:
1. Pembiayaan Konvensional
a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di
bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan proses
yang mudah dan cepat.
b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan
jaminan BPKB, terdiri atas:
● Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
● Pembiayaan Multiguna MobilKu;
● Fasilitas Dana MotorKu;
● Fasilitas Dana Mobilku.
c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang dan/atau jasa
yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan jaminan BPKB Mobil.
d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja (produktif)
dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha, terdiri atas:
● Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
● Sale and Leaseback MobilKu;
● Sale and Leaseback MotorKu.
2. Pembiayaan Syariah
a. Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di bidang
pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan menggunakan prinsip syariah.
b. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli), terdiri atas:
● Pembiayaan Syariah Motor Baru;
● Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
c. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri atas :
● Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)
A. STRATEGI USAHA
Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
kondisi terkini, sebagai berikut:
• Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
• Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
• Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor
311
248
Page 275
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang
sehat.
• Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra strategis
serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di berbagai
segmen.
• Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
• Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan
pengembangan credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat
menjaga kualitas portofolio yang sehat dan bertumbuh.
• Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka
maupun melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong
peningkatan produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.
B. JARINGAN KERJA
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target usaha,
Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah berhasil
meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survey yang cukup mendalam
sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya.
Per 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki 195 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang
termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC yang
tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka, dan Batam.
Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat khususnya pulau Jawa,
Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar wilayah utama pemasaran sepeda
motor.
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan pembiayaan
sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja Perseroan seiring
dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan dari tahun 2020 sampai
dengan akhir periode 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021 2020
Kantor Pusat 1 1 1 1 1 1
Kantor Cabang 188 180 162 127 123 119
KSKC 7 31 40 37 43 56
Jumlah Jaringan Usaha 196 212 203 165 167 176
Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai dengan 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Desember
No Region
2025 2024 2023
1 Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) 21 23 22
2 Regional 3 – Jawa Barat (Jabar) 15 17 17
3 Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan) 18 22 23
4 Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT) 35 38 36
5 Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 21 23 22
6 Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 21 24 23
7 Regional 9 - Sulawesi 18 18 15
8 Regional 13 - Banten 17 17 17
9 Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara) 15 17 17
10 Regional 15 - Kalimantan 14 12 10
Total 195 211 164
312
249
Page 276
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah Republik
Indonesia per posisi 31 Desember 2025:
No. Wilayah Alamat Status
Kantor Pusat
Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter Jaya,
1. Jakarta Sewa
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kantor Cabang dan KSKC
Ruko Naga Kencana Sakti , Jalan Raya Daan Mogot KM 14 No 6H, Kelurahan Cengkareng
1. Sewa
Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36, Kelurahan Kenari,
2. Sewa
Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan Pondok Bambu,
3. Sewa
Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor
4. Sewa
Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005 RW 012,
5. Sewa
Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan Cikarang,
6. Sewa
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan
7. Sewa
Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Kompleks Topaz Commercial Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Barat Blok TC Nomor
8. A17, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Sewa
Barat.
Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa
9. Sewa
Barat
Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa Sukamakmur,
10. Sewa
Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan Cimanggu 1,
11. Regional 1 Sewa
Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu,
12. Sewa
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun, Kecamatan Tambun
13. Sewa
Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura,
14. Sewa
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan
15. Sewa
Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan Kebayoran Lama
16. Sewa
Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih,
17. Sewa
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan
18. Sewa
Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan Penjaringan,
19. Sewa
Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol,
20. Sewa
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT 008 RW 007,
21. Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah Sewa
Khusus Ibu Kota Jakarta
Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol, Kota Bandung,
1. Sewa
Provinsi Jawa Barat
Komp CSB (Cirebon Super Blok)Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr. Cipto
2. Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari, Kabupaten
3. Sewa
Regional 3 Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota
4. Sewa
Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara,
5. Sewa
Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari, Kecamatan
6. Sewa
Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
313
250
Page 277
No. Wilayah Alamat Status
Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan
7. Sewa
Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan Cijoho,
8. Sewa
Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi
9. Sewa
Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan
10. Sewa
Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan
11. Sewa
Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
12. Sewa
Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Jalan Terusan Kopo Ketapang No. 611 KM. 13,2 Ruko No. 07, Desa Pangauban,
13. Sewa
Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota
14. Sewa
Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-16, RT 03 RW
15. 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh, Kecamatan
1. Sewa
Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan Bancar, Kecamatan
2. Sewa
Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta,
3. Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Pringgokusuman,
4. Sewa
Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan Kebonmanis,
5. Sewa
Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli, Kecamatan Klaten
6. Sewa
Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan
7. Sewa
Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen,
8. Sewa
Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8. Kelurahan Mertoyudan,
9. Sewa
Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Regional 5
Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan
10. Sewa
Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten
11. Sewa
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang,
12. Sewa
Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan Kutabanjarnegara,
13. Sewa
Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang,
14. Sewa
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten
15. Sewa
Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul,
16. Sewa
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan
17. Sewa
Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan
18. Sewa
Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan Singowingnyo, Kelurahan
1. Sewa
Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail, Kecamatan
2. Sewa
Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan
3. Regional 6 Sewa
Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan Sukorejo,
4. Sewa
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
5. Sewa
Gresik, Provinsi Jawa Timur
314
251
Page 278
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor 6 dan 7,
6. Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kota Kediri,
7. Sewa
Provinsi Jawa Timur
Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen, Kecamatan
8. Sewa
Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten
9. Sewa
Magetan, Provinsi Jawa Timur
Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi,
10. Sewa
Provinsi Jawa Timur
Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
11. Sewa
Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota
12. Sewa
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW 01, Kelurahan
13. Sewa
Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan Klampisngasem,
14. Sewa
Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan, Kecamatan
15. Sewa
Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk,
16. Sewa
Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan Pekuncen,
17. Sewa
Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan
18. Sewa
Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur, Kecamatan
19. Sewa
Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri,
20. Sewa
Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan
21. Sewa
Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan
22. Sewa
Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut Kidul,
23. Sewa
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan Mangkujayan,
24. Sewa
Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
25. Sewa
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul, Kecamatan
26. Sewa
Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Waru, Ruko Gateway B-18, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan,
27. Sewa
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen,
28. Sewa
Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari,
29. Sewa
Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota
30. Sewa
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan,
31. Sewa
Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul,
32. Sewa
Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten
33. Sewa
Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat,
34. Sewa
Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota
35. Sewa
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota
1. Sewa
Batam, Provinsi Kepulauan Riau
315
252
Page 279
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota
2. Sewa
Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten
3. Sewa
Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk
4. Sewa
Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan Sri Padang,
5. Sewa
Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,
6. Regional 7 Sewa
Provinsi Sumatera Utara
Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur,
7. Sewa
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,
8. Sewa
Provinsi Sumatera Utara
Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang
9. Sewa
Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Jalan Arifin Ahmad RW.005/RT.002 No.100 A15-16 Kelurahan Sidomulyo Timur,
10. Sewa
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim, Kota
11. Sewa
Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi
12. Sewa
Riau
Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera Makmur,
13. Sewa
Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,
14. Sewa
Provinsi Riau
Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan
15. Sewa
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang Harum,
16. Sewa
Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu,
17. Sewa
Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten
18. Sewa
Toba, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi
19. Sewa
Sumatera Utara
Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung Uncang,
20. Sewa
Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar
21. Sewa
Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan
1. Sewa
Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III,
2. Sewa
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau
3. Sewa
Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang
4. Sewa
Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
5. Sewa
Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur,
6. Regional 8 Sewa
Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
7. Sewa
Sumatera Selatan
Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya, Kecamatan Baturaja
8. Sewa
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung,
9. Sewa
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing,
10. Sewa
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan,
11. Sewa
Kota Jambi, Provinsi Jambi
316
253
Page 280
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara
12. Sewa
Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu, Kecamatan Ilir
13. Sewa
Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimiya, Kota
14. Sewa
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin,
15. Sewa
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi
16. Sewa
Jambi
Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim,
17. Sewa
Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat
18. Sewa
1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu Timur,
19. Sewa
Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten
20. Sewa
Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung
21. Sewa
Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota
1. Sewa
Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota
2. Sewa
Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota
3. Sewa
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten
4. Sewa
Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten
5. Sewa
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10, Kelurahan Talise,
6. Sewa
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota
7. Sewa
Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07, Lingkungan
8. Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Sewa
Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,
9. Sewa
Regional 9 Provinsi Sulawesi Tenggara
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,
10. Sewa
Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten
11. Sewa
Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor 15, Kelurahan
12. Sewa
Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,
13. Sewa
Provinsi Gorontalo
Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari,
14. Sewa
Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu
15. Sewa
Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan
16. Sewa
Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate
17. Sewa
Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten
18. Sewa
Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka Putih,
1. Sewa
Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan Pondok Cabe
2. Regional 13 Sewa
Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100, Kelurahan Mekar
3. Sewa
Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
317
254
Page 281
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
4. Sewa
Provinsi Banten
Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang
5. Sewa
Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan
6. Sewa
Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jl. Raya Pasar Kemis, Square Ruko No. A18, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab.
7. Sewa
Tangerang, Banten
Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota
8. Sewa
Serang, Provinsi Banten
Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,
9. Sewa
Provinsi Banten
Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan Pakulonan Barat,
10. Sewa
Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan Sampora,
11. Sewa
Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002 RW 002, Desa
12. Sewa
Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota
13. Sewa
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan
14. Sewa
Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan N01, Kelurahan
15. Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banteneroktog, Kecamatan Sewa
Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Kranggot Blok 014, RT 008/RW 004, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang,
16. Sewa
Kota Cilegon, Provinsi Banten
Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru, Kecamatan
17. Sewa
Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa Ngembal Kulon,
1. Sewa
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa,
2. Sewa
Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan Pantura, Desa
3. Sewa
Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan Lamper Kidul,
4. Sewa
Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran
5. Sewa
Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri,
6. Sewa
Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten
7. Sewa
Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten
8. Regional 14 Sewa
Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten
9. Sewa
Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan,
10. Sewa
Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara,
11. Sewa
Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten
12. Sewa
Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal,
13. Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal, Kecamatan
14. Sewa
Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan
15. Sewa
Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota
1. Sewa
Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
318
255
Page 282
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota
2. Sewa
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
3. Sewa
Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota
4. Sewa
Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten
5. Sewa
Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,
6. Sewa
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau, Kecamatan
7. Sewa
Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot,
8. Regional 15 Sewa
Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan
9. Sewa
Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan,
10. Sewa
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan Menteng,
11. Sewa
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,
12. Sewa
Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Ir. P. H. Moch Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten
13. 1 Sewa
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
14. 1 Sewa
Kalimantan Tengah
Catatan: Seluruh sewa yang dilakukan pada kantor pusat dan cabang masih berlaku.
Dalam upaya meningkatkan jumlah kantor cabang, Perseroan senantiasa memperhatikan tingkat
pendapatan masyarakat setempat serta jumlah dealer yang beroperasi di wilayah tersebut. Di samping
itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakteristik khusus masyarakat setempat, antara lain tingkat
disiplin dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, serta besarnya minat
masyarakat untuk melakukan pembelian sepeda motor secara kredit.
Perseroan terus-menerus berupaya meningkatkan efektivitas jaringan usahanya melalui pembentukan
Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah melakukan kajian,
analisis, dan survei terhadap lokasi-lokasi jaringan usaha, baik untuk penentuan lokasi jaringan usaha baru
maupun evaluasi terhadap jaringan usaha yang telah beroperasi. Hasil dari kegiatan tersebut digunakan
sebagai dasar pengembangan jaringan usaha Perseroan agar semakin luas, optimal, dan produktif.
Sementara itu, pada setiap hari kerja, telah menjadi budaya di setiap cabang, KSKC, maupun Titik
Pelayanan di seluruh unit kerja untuk melaksanakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin oleh
atasan masing-masing bagian. Pertemuan ini dilaksanakan sebelum dimulainya aktivitas kerja harian
dengan tujuan untuk membahas permasalahan atau kendala yang terjadi dan/atau dialami oleh karyawan
pada hari sebelumnya, serta merumuskan solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Melalui pelaksanaan
pertemuan rutin ini, Perseroan berupaya untuk senantiasa menjaga kualitas layanan terbaik kepada
konsumen, sekaligus memastikan kelancaran kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perseroan secara berkelanjutan.
319
256
Page 283
C. OPERASIONAL
A. Proses Pembiayaan
Pelaksanaan penerimaan calon Konsumendiawali dengan adanya informasi pengajuan aplikasi kredit
dari Dealer yang telah bekerjasama dengan WOM Finance. Credit Marketing Officer berkoordinasi
dengan Branch Marketing Head melakukan pooling order dan pemeriksaan data-data calon Konsumen
di database untuk mengetahui apakah masuk di daftar Konsumen dalam perhatian atau tidak, apabila
masuk di daftar Konsumen dalam perhatian, maka aplikasi akan ditolak; dan apabila tidak masuk di
daftar Konsumen dalam perhatian, maka Credit Marketing Officer WOM Finance akan melakukan
survei atas calon Konsumen yang bersangkutan dengan melakukan kunjungan langsung. Kunjungan
tersebut dimaksudkan untuk menilai kelayakan kredit calon Konsumen dengan mencermati kondisi
lingkungan sekitar tempat tinggal calon KOnsumen dan melakukan verifikasi atas kelayakan kredit
calon Konsumen. Selanjutnya dilakukan proses evaluasi kelayakan kredit oleh Credit Analyst Centralize.
Hal yang sangat diperhatikan dalam analisa kredit tersebut adalah karakter dan kemampuan calon
Konsumen yang bersangkutan dalam melakukan pembayarannya. Berdasarkan hasil dari analisa kredit
tersebut, Credit Analyst Centralize akan memberikan rekomendasi pemberian kredit untuk
mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit sesuai dengan wewenang dan batasan persetujuan
kredit yang telah ditetapkan Perseroan untuk setiap tingkat jabatan Komite Kredit. Setelah
mendapatkan persetujuan, maka WOM Finance akan menerbitkan pesanan pembelian (Purchase
Order) kepada Dealer. Berdasarkan pesanan pembelian Dealer menyerahkan unit sepeda motor
kepada calon Konsumen yang bersangkutan. Apabila terjadi penolakan pemberian kredit, aplikasi
calon Konsumen dan dokumen pendukungnya akan ditempatkan pada database Konsumen dalam
perhatian.
320
257
Page 284
1. Alur proses dari pembiayaan terangkum dalam diagram berikut:
a. Alur Proses Pembiayaan Motor Baru
321
258
Page 285
b. Alur Proses Pembiayaan MotorKu
322
259
Page 286
c. Alur Proses Pembiayaan MobilKu
323
260
Page 287
d. Alur Proses Pembiayaan Logam Mulia (MasKu)
324
261
Page 288
e. Alur Proses Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)
1. Alur Proses Pembayaran ke Dealer
325
262
Page 289
2. Proses Pembayaran ke Dealer
a. Compliance Staff / KOS / Branch Operations Head
a.1 Menerima dokumen-dokumen dari Dealer, berupa dokumen tagihan (seperti: kuitansi OTR
bermaterai / kuitansi DP,BASTK yang sudah ditandatangani konsumen) dan dokumen
kendaraan (seperti: Cover Note BPKB, gesekan no. rangka dan no. mesin).
a.2 Memeriksa kelengkapan dan memastikan kesesuaian data dokumen tagihan dan dokumen
kendaraan yang diterima dari Dealer dengan dokumen yang terdapat di dokumen
aplikasi/dokumen internal.
a.3 Melakukan pengecekan pada menu informasi pembayaran Dealer/Laporan Saldo Hutang
Dealer untuk mengetahui Dealer Payment Pusat sudah melakukan pembayaran pada H+1.
a.4 Menarik laporan penjualan dan mencocokkan antara dokumen aplikasi yang diterima
dengan data penjualan (secara harian).
a.5 Melakukan arsip dokumen aplikasi.
a.6 Menerima BPKB dari Dealer (New Bike).
a.7 Melakukan pengecekan dan verifikasi atas BPKB yang diterima dari Dealer
a.8 Melakukan penginputan data BPKB di sistem
a.9 Melakukan penyimpanan BPKB di Brankas Cabang/Khasanah.
b. Finance Kantor Pusat
b.1 Melakukan proses pembayaran Dealer di system Wise dengan cara memilih AP Type Name,
Product, Bank tujuan dan sumber Bank pada menu pembayaran hutang Dealer.
b.2 Cetak Voucher (BDV) pembayaran Dealer.
b.3 Upload data yang akan dibayar ke Internet Banking masing-masing Bank.
b.4 Menyerahkan BDV ke Section Head untuk proses approval BDV dan pembayaran Dealer
pada Internet Banking, dan kemudian dilanjutkan ke Dept Head dan Div Head.
b.5 Section Head dan Dept Head memastikan jumlah yang di upload sesuai dengan BDV.
b.6 Melakukan approval BDV dan otorisasi data yang telah di-upload di internet banking.
b.7 Menyerahkan BDV ke accounting untuk di arsip.
c. Asuransi Pusat
c.1 Melakukan penarikan data penjualan di sistem.
c.2 Melakukan pengajuan pendaftaran Asuransi kendaraan Konsumen ke Maskapai asuransi
melalui email/Fax dengan melampirkan dokumen:
● Laporan Rekapitulasi Pengajuan Penjaminan Asuransi (PPA) dan
● Surat Pengajuan Penjaminan Asuransi
c.3 Melakukan konfirmasi terhadap pengajuan asuransi kepada Maskapai Asuransi.
c.4 Menerima nomor polis kemudian dilakukan Upload dan kuitansi tagihan premi asuransi
dari Maskapai Asuransi
c.5 Berkoordinasi dengan Finance Pusat perihal pembayaran premi asuransi ke Maskapai
Asuransi.
c.6 Menerima Softcopy berupa polis PDF individu khusus kendaraan roda empat khusus all risk
dan dikirim kepada Konsumen.
Catatan: Pengiriman polis individu selain all risk hanya dapat dilakukan, jika Konsumen
melakukan permintaan atas polis individu di kantor cabang.
d. Transaksional (Centro)
d.1 Menginput data-data pada dokumen tagihan dan dokumen kendaraan ke dalam sistem,
seperti: Tipe Motor, Nomor Rangka dan Nomor Mesin, Tanggal BASTK,dll.
d.2 Melakukan verifikasi dan validasi data yang terdapat pada dokumen pembiayaan.
d.3 Melakukan proses Delivery Order dan Go live atas aplikasi pembiayaan konsumen.
3. Proses Penagihan Piutang
Untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran, Perseroan menyediakan
fasilitas penerimaan pembayaran angsuran yang terdiri dari:
a. Loket Kantor Cabang / Kapos
Perseroan membuka cabang yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia, dimana konsumen
dapat melakukan pembayaran angsuran dan menerima pelayanan lain yang disediakan
perusahaan.
326
263
Page 290
b. Loket PT.POS Indonesia
Perseroan bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk menerima pembayaran angsuran
konsumen. Dengan cakupan area PT POS Indonesia yang luas, konsumen dapat dengan mudah
melakukan pembayaran angsuran di PT POS Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal
atau di tempat konsumen beraktivitas.
c. Loket Bank
Perseroan bekerjasama dengan BRI untuk menerima pembayaran angsuran konsumen di loket
bank tersebut dan agen-agen yang ditunjuk. Konsumen dapat melakukan pembayaran angsuran
konsumen pada saat melakukan transaksi di bank tersebut atau khusus untuk melakukan
transaksi pembayaran angsuran konsumen saja. Dengan bertambahnya tempat pembayaran
angsuran ini diharapkan konsumen akan semakin mudah dan nyaman dalam
d. ATM dan Internet Banking
Perseroan memanfaatkan perkembangan teknologi perbankan, dan bekerjasama dengan
beberapa bank untuk menyediakan fasilitas pembayaran melalui ATM bank-bank tersebut.
Dengan penyediaan fasilitas pembayaran melalui ATM, konsumen diberikan kemudahan untuk
melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja melalui ATM bank- bank tersebut. Bank
yang bekerjasama dengan Perseroan sampai dengan saat ini adalah Maybank, BCA, BRI dan
Bank Mandiri. Khusus untuk internet banking, dapat dilayani melalui fasilitas internet banking
di Bank BCA
e. Alfa Retalindo
Perseroan bekerjasama dengan Alfa Retailindo, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di
Indonesia, sehingga memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran di grup Alfa
(Alfamart, Alfamidi, Alfa Express).
f. Gerai Indomaret
Perseroan bekerjasama dengan Indomaret, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di
Indonesia, sehingga memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran.
g. QRIS (Quick Responses Indonesia Standard)
Pembayaran menggunakan QRIS (Quick Responses Indonesia Standard) merupakan
pembayaran digital menggunakan QR Code yang dapat dilakukan dengan OVO, Gopay, LinkAja,
M2U, Sakuku, DANA, ShopeePay dan aplikasi pembayaran digital lainnya.
h. Pembayaran Online (Merchant yang telah bekerjasama dengan WOM Finance)
Perseroan bekerjasama dengan aplikasi pembayaran online diantaranya Tokopedia, Bukalapak,
Shopee sehingga memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran.
i. Collector
Sebagai bukti keseriusan Perseroan dalam melayani konsumen, Perseroan menyediakan
fasilitas penagihan angsuran konsumen langsung ke tempat tinggal atau tempat bekerja, sesuai
dengan lokasi yang dipilih konsumen.
D. TEKNOLOGI INFORMASI
Pengembangan teknologi informasi Perseroan pada tahun 2025 lebih menitikberatkan kepada
pengembangan proses bisnis, dan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan
kepada pelanggan. Secara garis besar, pengembangan TI Perseroan meliputi solusi, infrastruktur
perangkat keras (hardware), dan keamanan (security).
Perseroan memfokuskan pengembangan teknologi dalam mendukung proses bisnis agar lebih cepat dan
tepat untuk meningkatkan pembiayaan berkualitas. Implementasi strategi dalam mendukung kebutuhan
bisnis dan operasional Perseroan melalui pengembangan aplikasi inti (Core System). Perseroan juga terus
mengembangkan digitalisasi dalam berbagai aspek dengan senantiasa memperhatikan aspek keamanan
data dan kesesuaian dengan regulasi terkait yang berlaku di Indonesia.
Perseroan juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti dalam mengakses data kependudukan
yang membantu profiling calon konsumen dalam menghasilkan credit scoring secara lebih presisi.
Ketepatan dalam credit scoring ini mendukung proses akuisisi yang lebih clean sehingga kualitas
pembiayaan dapat terjaga.
327
264
Page 291
Kerja sama dengan beberapa vendor pengembang aplikasi dilakukan Perseroan untuk menyempurnakan
sistem seperti credit scoring sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk mendukung keandalan teknologi,
Perseroan juga terus melakukan pembaruan perangkat komputasi yang digunakan oleh karyawan dan
infrastruktur Core System.
Perseroan juga mengembangkan sistem terkait produk syariah, sentralisasi operasional, dan fitur pada
aplikasi “KAWAN”. Selain itu, Perseroan melalui Divisi Teknologi Informasi juga telah melakukan
penyesuaian sistem terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
yang berlaku mulai 17 Oktober 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam
melindungi data konsumen sesuai dengan ketentuan pemerintah dan regulator jasa keuangan.
Dalam aspek security, Perseroan telah meningkatkan fitur keamanan data berbasis Application
Programming Interface (API). Pendekatan API ini terutama untuk melindungi data-data penting Perseroan
dari serangan cyber. Perseroan juga terus meningkatkan level keamanan pengembangan aplikasi.
Untuk memastikan keandalan operasional teknologi informasi, Perseroan melaksanakan renewal
Sertifikasi ISO 27001:2022 pada tahun 2025 guna menjaga keberlanjutan standar keamanan informasi dan
kesiapan menghadapi tantangan teknologi.
Sosialisasi mengenai IT Security Awareness dan pengembangan aplikasi baru juga terus dilakukan
Perseroan kepada seluruh karyawan. Selain itu, Perseroan mengikutsertakan karyawan yang terkait
teknologi informasi dalam kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Rencana penting terkait dengan pengembangan teknologi informasi yang telah terealisasi oleh
Perusahaan pada tahun 2025 adalah:
1. Pengembangan sistem terkait produk Syariah.
2. Pengembangan sistem Sentralisasi Operasional.
3. Pengembangan fitur pada aplikasi “KAWAN”.
4. Penyesuaian sistem terkait kebijakan Pelindungan Data Konsumen.
5. Peremajaan perangkat Pusat Pemulihan Bencana.
6. Pembaharuan perangkat jaringan perusahaan.
7. Peningkatan perangkat keamanan IT perusahaan.
E. PROSPEK USAHA
Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan industri perusahaan
pembiayaan di Indonesia yang masih menunjukkan pertumbuhan. Industri multifinance pada tahun 2026
diproyeksikan dapat bertumbuh sebesar 6% – 8% (sumber: https://amp.kontan.co.id/news/ojk-proyeksi-
piutang-pembiayaan-multifinance-tumbuh-6-8-ini-kata-clipan-finance), yang berpotensi didorong oleh
kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Dalam konteks tersebut, Perseroan, yang
bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor serta pembiayaan multiguna, memiliki cakupan
pasar yang secara langsung selaras dengan sumber pertumbuhan utama industri.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif,
masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, fokus
Perseroan pada segmen konsumen ritel, termasuk masyarakat menengah dan pelaku usaha, memberikan
basis permintaan yang relatif stabil.. Selain itu, keberadaan jaringan operasional Perseroan yang tersebar
di berbagai wilayah memungkinkan Perseroan untuk menjangkau pasar dengan karakteristik yang
beragam serta menyesuaikan strategi penyaluran pembiayaan sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-
masing daerah.
Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan
berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi
konsumen. Perseroan secara bertahap mengembangkan inisiatif digital untuk mendukung proses bisnis
328
265
Page 292
tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat daya saing di tengah meningkatnya kompetisi dalam
industri. Namun demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut tetap bergantung pada kesiapan
sistem dan pengelolaan risiko yang memadai.
Di sisi lain, industri multifinance termasuk perseroan, tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural
dan kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,
serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku., Selain itu, Perseroan juga menghadapi
risiko eksternal, termasuk sensitivitas terhadap daya beli masyarakat dan kualitas pembiayaan. Oleh
karena itu, Perseroan menerapkan prinsip analisis risiko pembiayaan yang prudent, pemantauan kualitas
aset, serta pengelolaan portofolio yang terdiversifikasi.
Secara keseluruhan, prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 berada dalam kondisi yang relatif stabil,
dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan
masyarakat, khususnya pada segmen pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan multiguna.
Keberlanjutan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kemampuan dalam menjaga kualitas pembiayaan,
meningkatkan efisiensi operasional, serta beradaptasi terhadap dinamika pasar dan ketentuan regulator.
F. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan untuk berperan
serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut, Perseroan melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan
di sejumlah bidang, antara lain sosial dan lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan
masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap pelaksanaan program tanggung jawab
sosial perusahaan dengan selalu mengacu pada kebutuhan masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi
dan misi perusahaan agar kegiatan yang dilaksanakan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.
Dalam memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, Perseroan terus
berupaya membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan stakeholder terkait.
Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan baik
ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran tersebut dilandasi oleh pemahaman bahwa selain
berperan sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan bagian dari institusi sosial yang diharapkan
dapat tumbuh dan berkembang secara selaras serta harmonis bersama masyarakat.
Dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan memfokuskan perhatiannya
pada penerapan konsep triple bottom line, yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan
(planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang
berkelanjutan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga
mampu meningkatkan nilai dan reputasi Perseroan di mata publik sebagai entitas usaha yang beretika dan
bertanggung jawab.
329
266
Page 293
Sampai dengan 31 Desember 2025, program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dilaksanakan
oleh Perseroan antara lain:
1. Literasi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 Januari 2025
b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 25 - 28 Februari
2025
c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Desa Ciangsana, Bogor pada tanggal 13 Maret 2025
d. Periode IV : dilaksanakansecara langsung di Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24 April
2025
e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di SMA Islam Darussalam, Depok pada tanggal 21 Mei
2025
f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di MTs Al Irfan, Purwakarta pada tanggal 11 Juni 2025
dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
g. Periode VI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 12-13 Juni 2025
dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
h. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18 Juni
2025
i. Periode VI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 18-19 Juni 2025
dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
j. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta Timur
pada tanggal 15 Juli 2025
k. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada tanggal 19
Agustus 2025
l. Periode IX : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 September
2025
m. Periode X : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 10-31 Oktober
2025
n. Periode XI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Internal Perseroan pada tanggal 13-30
November 2025
o. Periode XII : dilaksanakan secara digital melalui website dan media sosial Perseroan pada tanggal
11-31 Desember 2025
2. Inklusi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan secara langsung di sekitar Kantor Cabang WOM Finance wilayah Surabaya
pada tanggal 30 Januari 2025.
b. Periode II : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada tanggal 13
Februari 2025
c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret 2025
d. Periode IV : dilaksanakan secara langsung di Kantor Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24
April 2025
e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di Cetiya Anurudha, Tangerang pada tanggal 15 Mei 2025
f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18 Juni
2025
g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta Timur
pada tanggal 15 Juli 2025
h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di RPTRA Sunter Jaya Berseri, Jakarta Utara pada tanggal
20 Agustus 2025
i. Periode IX : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Sukakarya, Garut pada tanggal 25
September 2025
j. Periode X : dilaksanakan secara langsung di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Surakarta pada
tanggal 16 Oktober 2025
k. Periode XI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 10-30
November 2025
l. Periode XII : dilaksanakan secara langsung di Aula Desa Bandar Khalipah, Medan pada tanggal 17
Desember 2025
330
267
Page 294
3. Hari Raya Imlek : dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 1-12
Februari 2025
4. Ramadan 1446 H
Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17-28 Maret 2025
5. Operasi Katarak
a. Periode I : dilaksanakan di RSUD Kusuma Ungaran, RSI Muhammadiyah Kendal dan RS Mata
Achmad Wardi Serang pada tanggal 14 Maret dan 22 April 2025
b. Periode II : dilaksanakan di RS Mata Achmad Wardi Serang pada tanggal 5 Agustus 2025
6. Safety Riding
a. Periode I : dilaksanakan di Safety Riding Center MPM Surabaya pada tanggal 15-16 April 2025
b. Periode II : dilaksanakan di Safety Riding Center Astra Yogyakarta pada tanggal 24-25 Juni 2025
7. Hari Raya Nyepi
Dilaksanakan di Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan pada tanggal 17 April 2025
8. Donor Darah
a. Periode I : dilaksanakan di 18 Kantor Cabang dan 1 Kantor Regional WOM Finance pada tanggal 15
April - 8 Mei 2025
b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 23 Juli 2025
c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 25 September 2025
d. Periode IV : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 4 Desember 2025
9. Hari Raya Waisak
Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 15 Mei-4 Juni 2025
10. Idul Adha 1446 H : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 7-9 Juni 2025
11. Beasiswa Pendidikan
Dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance dengan pelaksanaan seremonial pada tanggal 13 Agustus
2025. Periode beasiswa pendidikan berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Agustus 2029
12. Global CR Day (partisipasi)
Dilaksanakan di Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta pada tanggal 27 September 2025
13. Hari Raya Natal
Dilaksanakan di Panti Asuhan Permata Hati Suci, Bekasi pada tanggal 11 Desember 2025
Beasiswa Pendidikan Tahun 2025 Donor Darah Tahun 2025
Kantor Pusat WOM Finance Kantor Pusat WOM Finance
Safety Riding Tahun 2025 Operasi Katarak Tahun 2025
Safety Riding Center Astra Yogyakarta RS Achmad Wardi, Serang
331
268
Page 295
Literasi Keuangan Tahun 2025 Inklusi Keuangan Tahun 2025
Desa Ciangsana, Bogor Kelurahan Sukakarya, Garut
Global CR Day Tahun 2025 (participation) Hari Raya Nyepi Tahun 2025
Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan
Hari Raya Imlek Tahun 2025 Hari Raya Waisak Tahun 2025
Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang Cetiya Anurudha, Tangerang
Hari Raya Natal Tahun 2025
Panti Asuhan Permata Hati Suci, Bekasi
332
269
Page 296
H. PERSAINGAN USAHA
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pada Kuartal IV 2025 penjualan sepeda
motor domestik di Indonesia berhasil mencatatkan performa positif dengan total kumulatif mencapai
6.412.769 unit sepanjang tahun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 1,25% dibandingkan
capaian tahun 2024 yang tercatat sebanyak 6.333.310 unit.
Berdasarkan kondisi tersebut, dinamika industri sepeda motor nasional masih dipengaruhi oleh berbagai
faktor eksternal dan struktural. Dalam konteks ini, pengembangan kinerja industri ke depan akan sangat
bergantung pada koordinasi antar pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai industri, termasuk
peran kebijakan Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri perlu melakukan penyesuaian berkelanjutan
terhadap strategi dan model bisnis, termasuk pemanfaatan teknologi yang telah berkembang dalam
beberapa tahun terakhir, guna menjaga efektivitas operasional dan kesinambungan usaha.
Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan pentingnya
kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga hilir. Sinergi ini perlu
melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga dituntut untuk tetap tangguh
di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang adaptif serta memperkuat model bisnis
yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan kompeten. Pemanfaatan teknologi yang telah
berkembang pesat selama masa pandemi pun akan terus dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan
bisnis.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menghadapi persaingan usaha dan menyesuaikan dengan kondisi
pasar yang ada, Perseroan telah menjalankan sejumlah inisiatif operasional dan strategis, antara lain:
● Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
● Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
● Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi
sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio
yang sehat.
● Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra
strategis serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di
berbagai segmen.
● Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
● Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan
pengembangan credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat
menjaga kualitas portofolio yang sehat dan bertumbuh.
● Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka
maupun melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong
peningkatan produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.
Berdasarkan Direktori Lembaga Pembiayaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga
akhir Desember 2025, jumlah perusahaan pembiayaan yang berizin dan tercatat adalah sebanyak 144
perusahaan. Dari sisi skala bisnis, Perseroan mengukuhkan posisinya dalam kelompok perusahaan
pembiayaan elit dengan total aset di atas Rp5 triliun.
333
270
Page 297
IX. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga
Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan kupon dan diskonto Obligasi tanpa
bunga
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
334
271
Page 298
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp783.775.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full
commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Persentase
Penjamin Emisi Obligasi Seri A (Rupiah) Seri B (Rupiah) Total (Rupiah)
(%)
PT BRI Danareksa Sekuritas 57.000.000.000 - 57.000.000.000 7,27
PT KB Valbury Sekuritas 227.000.000.000 - 227.000.000.000 28,96
PT Mandiri Sekuritas 201.150.000.000 1.185.000.000 202.335.000.000 25,82
PT Maybank Sekuritas Indonesia 120.000.000.000 - 120.000.000.000 15,31
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 177.440.000.000 - 177.440.000.000 22,64
Total 782.590.000.000 1.185.000.000 783.775.000.000 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 adalah
PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
335
272
Page 299
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil
Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi)). Tingkat yield Surat Utang Negara yang
dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 18 Juni 2026, dengan yield sebesar 7,156% untuk tenor 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 7,074% untuk tenor 3 (tiga) tahun (sumber: Bloomberg)
336
273
Page 300
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : Purwanto Susanti dan Surja
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2, 7th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp : (021) 52895000
Faks : (021) 52894100
Rekan yang Ditunjuk Yasir
No. STTD : STTD.KAP-17/PM.021/2025 tanggal 18 Juli
2025
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Nama & Nomor Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
No.AP.0703
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (“SPAP”) yang ditetapkan oleh IAPI
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yg dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0013/PSS/03/2026, tanggal 5 Maret
Perseroan 2026
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Tower Lt. 17
Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 – Indonesia
Telp : (021) 50860400
(021) 79193389
Faks : (021) 79193389
Rekan yang Ditunjuk : Mathilda Irma Untadi
Sihar Solomon Siahaan
No. STTD : KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20
Februari 2023 a.n. Mathilda Irma Untadi
No. Anggota Himpunan : 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dahulu
Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
337
274
Page 301
No. STTD : KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20
Februari 2023 a.n. Sihar Solomon Siahaan
No. Anggota Himpunan : 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
Konsultan Hukum Sektor
Keuangan dahulu
Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Penunjukan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0156/II/DIR-WOM/2026 tanggal 4
Perseroan Februari 2026
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust and Corporate Services Department
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
No. STTD : No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.157-INV/TCS/TCB/02/2026
Perseroan tanggal 10 Februari 2026
338
275
Page 302
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
serta akta-akta pengubahannya.
Penunjukan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0157/II/DIR-WOM/2026 tanggal 4
Perseroan Februari 2026.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
Bidang Penasehat Investasi
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
Penunjukan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 032/PPJP/PEF-DIR/II/2026 tanggal 20
Perseroan Februari 2026.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.
339
276
Page 303
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
• Surat Pernyataan No. B.227-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Surat pernyataan No. B.228-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026.
4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per
31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
340
277
Page 304
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,53
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
dibawah 5%
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tanggal 05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-
AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
341
278
Page 305
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security agent).
Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
7. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 13-Mar-25
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I 4-Jul-25
22.
Tahun 2025
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I 8-Jul-25
31.
Tahup 2025
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
342
279
Page 306
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 3-Sep-25
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II 11-Nov-25
45.
Tahun 2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
5. Perizinan
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
343
280
Page 307
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.135.371.105 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 330.941.434 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657 135.183.487
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197 703.197
Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329 43.407.251
Laba operasional 73.247.881 78.215.847 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 72.792.819 77.252.194 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 57.132.365 60.306.346 60.425.048
9. Informasi
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
344
281
Page 308
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum
dalam Bab XIII Prospektus. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut
beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa
kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XIII Prospektus. Pemesanan yang
telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk
menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 15.00
WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
345
282
Page 309
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026
dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan
IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
346
283
Page 310
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta Cabang Thamrin
No. 200 356 3922 No. 215 900 0301 No. 2003070479
Atas nama: PT BRI Danareksa Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas nama: PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 2170 417 377 No. 217.043.1142
Atas nama: PT Maybank Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia, Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2026 (in good funds)
pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban
Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai
dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 Juni 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Cabang: Thamrin
No. Rekening: 2003001485
Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 2% (dua
persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
347
284
Page 311
11. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
348
285
Page 312
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Prospektus Obligasi dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum yaitu
25 Juni 2026 dikantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC, Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia DKI Jakarta 10220 Jakarta 12190
Tel. : (021) 5091 4100 Telepon: (021) 2509 8300 Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 2509 8400 Faksimile: (021) 527 5701
Email: Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
IB-Group1@brids.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: - Faksimile: (021) 2924 9150
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email:fit@trimegah.com
349
286
Page 313
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
350
287
Page 314
Halaman ini sengaja dikosongkan.
288
Page 315
289
Page 316
290
Page 317
291
Page 318
292
Page 319
293
Page 320
294
Page 321
295
Page 322
296
Page 323
297
Page 324
298
Page 325
299
Page 326
300
Page 327
301
Page 328
302
Page 329
303
Page 330
304
Page 331
305
Page 332
306
Page 333
307
Page 334
308
Page 335
309
Page 336
310
Page 337
311
Page 338
312
Page 339
313
Page 340
314
Page 341
XVI. LAPORAN KEUANGAN
Halaman ini sengaja dikosongkan
351
315
Page 342
Halaman ini sengaja dikosongkan.
316
Page 343
PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk
Laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements
as of December 31, 2025 and 2024
and for the years then ended
with independent auditor’s report
317
Page 344
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 AS OF DECEMBER 31, 2025 AND 2024
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS
PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
BESERTA LAPORAN WITH INDEPENDENT
AUDITOR INDEPENDEN AUDITOR’S REPORT
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statements
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Posisi Keuangan ......................................... 1-4 ................................ Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Statements of Profit or Loss and
Penghasilan Komprehensif Lain ........................ 5-6 ............................Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas ..................................... 7 ............................... Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas ..................................................... 8-9 ......................................... Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan .............................. 10-128 ............................. Notes to the Financial Statements
************************
318
Page 345
319
Page 346
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen Independent Audit or’s Report
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 5/ 1/ V/ 2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders, t he Board of Commissioners,
PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk and Direct ors
PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk statements of PT Wahana Ottomitra Multiartha
(“ Perusahaan” ) terlampir, yang terdiri dari laporan Tbk (the “ Company” ), which comprise the
posisi keuangan tanggal-tanggal 31 Desember statements of financial position as of
2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan 31 December 2025 and 2024, and the
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan statements of profit or loss and other
ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang comprehensive income, statements of changes in
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta equity, and statements of cash flows for the years
catatan atas laporan keuangan, termasuk then ended, and notes to the financial
informasi kebijakan akuntansi material. statements, including material accounting policy
information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material
material, posisi keuangan Perusahaan tanggal respects, the financial position of the Company as
31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja of 31 December 2025 and 2024, and its financial
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang performance and cash flows for the years then
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai ended, in accordance with Indonesian Financial
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
KAP Purwanto Susanti dan Surja
Registered Public Accountants KMK No. 69/ MK/ SK/ 2025
i
A member firm of Ernst & Young Global Limited
320
Page 347
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing est ablished by the
Akuntan Publik Indonesia (“ IAPI” ). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Accountants (“ IICPA” ). Our responsibilities
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab under those standards are furt her described in
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
pada laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
Hal audit ut ama Key audit mat t er
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal-hal professional judgment, were of most significance
paling signifikan dalam audit kami atas laporan in our audit of the financial statements of the
keuangan periode kini. Hal audit utama tersebut current period. Such key audit matters were
disampaikan dalam konteks audit kami atas addressed in the context of our audit of the
laporan keuangan secara keseluruhan dan dalam financial statements taken as a whole and in
merumuskan opini audit kami terhadapnya, dan forming our audit opinion thereon, and we do not
kami tidak menyatakan suatu opini audit terpisah provide a separate audit opinion on such key
atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit audit matters. For the key audit matter below,
utama di bawah ini, penjelasan kami tentang our description of how our audit addressed such
bagaimana audit kami merespons hal tersebut key audit matter is provided in such context.
disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
dijelaskan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Financial Statements paragraph of our report,
pada laporan kami, termasuk sehubungan dengan including in relation to the key audit matter
hal audit utama yang dikomunikasikan di bawah ini. communicated below. Accordingly, our audit
Oleh karena itu, audit kami mencakup pelaksanaan included the performance of procedures
prosedur yang dirancang untuk merespons designed to respond to our assessment of the
penilaian kami atas risiko kesalahan penyajian risks of material misst atement of the
material dalam laporan keuangan terlampir. Hasil accompanying financial statements. The results
prosedur audit kami, termasuk prosedur yang of our audit procedures, including the procedures
dilakukan untuk merespons hal audit utama di performed to address the key audit matter below,
bawah ini, memberikan dasar bagi opini kami atas provide the basis for our opinion on the
laporan keuangan terlampir. accompanying financial statements.
ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
321
Page 348
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Hal audit ut ama (lanjut an) Key audit mat t er (cont inued)
Cadangan kerugian penur unan nilai at as piut ang Allowance for impairment losses on
pembiayaan mult iguna, piut ang pembiayaan mult ipurpose financing receivables, working
modal kerja dan piut ang pembiayaan invest asi capit al financing receivables and invest ment
(piut ang pembiayaan) financing receivables (financing receivables)
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Seperti tercantum dalam Cat atan 5, 6, dan 7 atas As stated in Notes 5, 6, and 7 to the
laporan keuangan, nilai tercatat atas piutang accompanying financial statements, the carrying
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal value of multipurpose financing receivables,
kerja, piutang pembiayaan investasi dan cadangan working capital financing receivables, investment
kerugian penurunan nilai terkaitnya adalah financing receivables and the related allowances
signifikan terhadap laporan keuangan Perusahaan are significant to the Company’s accompanying
terlampir. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai financial statement s. As of 31 December 2025,
cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang the amounts of allowance for impairment losses
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal for multipurpose financing receivables, working
kerja dan piutang pembiayaan investasi adalah capital financing receivables and investment
masing-masing sebesar Rp147 miliar, Rp24 miliar, financing receivables are Rp147 billion, Rp24
dan Rp109 miliar. Informasi kebijakan akuntansi billion, and Rp109 billion, respectively. The
material atas cadangan kerugian penurunan nilai material accounting policy information of
aset keuangan diungkapkan dalam Catatan 2 allowance for impairment losses of financial
dalam laporan keuangan terlampir. assets are disclosed in Note 2 to the
accompanying financial statements.
Penentuan cadangan kerugian penurunan nilai Determination of allowance for impairment
aset keuangan tersebut di atas, memerlukan losses of the above-mentioned financial assets
pertimbangan dan memiliki ketidakpastian requires judgement and is subject to estimation
estimasi mencakup penentuan model untuk uncertainty which includes determining the
menghitung cadangan kerugian penurunan nilai, model to calculate allowance for impairment
identifikasi eksposur kredit yang mengalami losses, identification of credit exposures with
penurunan kualitas kredit yang signifikan, dan significant deterioration in credit quality, and
penentuan asumsi yang digunakan dalam model determining assumptions used in the allowance
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai, for impairment losses calculation models,
termasuk faktor ekonomi makro berorientasi masa including forward-looking macroeconomic
depan. factors.
Karena penentuan cadangan kerugian penurunan Because the determination of allowance for
nilai piutang pembiayaan multiguna, piutang impairment losses on multipurpose financing
pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan receivables, working capital financing receivables
investasi melibatkan pertimbangan dan estimasi and investment financing receivables involves
signifikan dari manajemen dan nilai tercatat yang significant judgement s and estimates from the
signifikan, maka hal ini adalah hal audit utama bagi management and the carrying amounts are
kami. significant, it is a key audit matter for us.
iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
322
Page 349
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Hal audit ut ama (lanjut an) Key audit mat t er (cont inued)
Cadangan kerugian penur unan nilai at as piut ang Allowance for impairment losses on
pembiayaan mult iguna, piut ang pembiayaan mult ipurpose financing receivables, working
modal ker ja dan piut ang pembiayaan invest asi capit al financing receivables and invest ment
(piut ang pembiayaan) (lanjut an) financing receivables (financing receivables)
(cont inued)
Respon audit: Audit response:
Kami menguji kontrol utama atas proses We tested the key controls over the process of
pemberian, pencatatan, dan pengawasan piutang origination, recording, and monitoring of the
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal multipurpose financing receivables, working
kerja dan piutang pembiayaan investasi. Kami capital financing receivables and investment
memperoleh pemahaman, menilai metodologi financing receivables. We obtained
pengukuran penurunan nilai, dan melakukan understanding and assessed impairment
validasi model pencadangan kerugian penurunan measurement methodologies, and validated
nilai, serta data masukan, dasar dan menilai allowance for impairment losses’ models, inputs,
kewajaran atas asumsi signifikan yang digunakan and bases and assessed reasonableness of
oleh Perusahaan dalam menghitung cadangan significant assumptions used by the Company in
kerugian penurunan nilai. Kami menguji tiga calculating the allowance for impairment losses.
tahapan kualitas kredit portofolio sesuai dengan We tested the credit classification into three
kriteria tingkatan (staging) yang disusun oleh stage credit quality of loan portfolios in
Perusahaan untuk piutang pembiayaan multiguna, accordance with staging criteria developed by
piutang pembiayaan modal kerja dan piutang the Company for multipurpose financing
pembiayaan investasi. Kami membandingkan receivables, working capital financing
pengalaman historis dengan keadaan saat ini dan receivables and investment financing
kerugian terkini yang terjadi dalam portofolio, receivables. We compared the historical
serta menilai kewajaran atas penyesuaian experience with the current circumstances and
berorientasi masa depan, analisis faktor ekonomi the recent losses incurred in the portfolios, and
makro, dan beberapa skenario probabilitas assessed reasonableness of forward-looking
tertimbang untuk piutang pembiayaan multiguna, adjustments, macroeconomic factor analysis,
piutang pembiayaan modal kerja dan piutang and probability-weighted multiple scenarios for
pembiayaan investasi. multipurpose financing receivables, working
capital financing receivables and investment
financing receivables.
Kami memeriksa keakurasian perhitungan jumlah We checked the accuracy of the calculation of the
cadangan kerugian penurunan nilai dengan allowance for impairment losses amount by
melakukan perhitungan ulang atas keseluruhan recalculating the collective impairment for the
portofolio yang penurunan nilainya dinilai secara entire portfolio. We assessed whether the
kolektif. Kami menilai apakah pengungkapan di financial statements disclosures are adequately
laporan keuangan cukup dan secara memadai and appropriately reflecting the Company’s
mencerminkan eksposur Perusahaan terhadap exposures to credit risk. We involved our auditor’s
risiko kredit. Kami melibatkan pakar auditor internal expert to assist us in t he performance of
internal kami untuk membantu kami dalam the above procedures where their specific skills
melakukan prosedur-prosedur di atas ketika are needed.
keahlian spesifik mereka diperlukan.
iv
A member firm of Ernst & Young Global Limited
323
Page 350
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Hal lain Ot her mat t er
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued our independent
auditor independen kami auditors report No.
No. 00626/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-5/ 1/ IV/ 2026 001626/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-5/ 1/ IV/ 2026
bertanggal 16 April 2026 atas laporan keuangan dated April 16, 2026 on the financial statements
Perusahaan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 of the Company as of December 31,2025 and
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- 2024 and for the years then ended, prior to the
tanggal tersebut, sebelum penerbitan kembali reissuance of such financial statements with
laporan keuangan tersebut dengan tambahan certain additional disclosures in connection with
pengungkapan tertentu sehubungan dengan the proposed offering of the debt securities of the
rencana penawaran efek utang Perusahaan di Company in Indonesia in reliance on rules and
Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan regulations of the Indonesia Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan. Authority.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilit ies of management and t hose
bert anggung jawab at as t at a kelola t erhadap charged wit h governance for t he financial
laporan keuangan st at ement s
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk management determines is necessary to enable
memungkinkan penyusunan laporan keuangan the preparation of financial statements that are
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik free from material misstat ement, whether due to
yang disebabkan oleh kecurangan maupun fraud or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan , manajemen In preparing the financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the
Perusahaan dalam mempertahankan Company’s ability to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate the Company or to cease its operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasinya atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
v
A member firm of Ernst & Young Global Limited
324
Page 351
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan financial st at ement s
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whet her the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misst atement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan error, and to issue an independent auditor’s
laporan auditor independen yang mencakup opini report that includes our opinion. Reasonable
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu assurance is a high level of assurance, but is not
tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan a guarantee that an audit conducted in
suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect a
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, t hey could reasonably be expect ed t o
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of these financial statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama scepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Ident ify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error, design and
kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to such
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is
tersebut, serta memeroleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi for our opinion. The risk of not detecting a
opini kami. Risiko tidak terdeteksinya suatu material misst atement resulting from fraud is
kesalahan penyajian material yang disebabkan higher than for one resulting from error, as
oleh kecurangan lebih tinggi dari yang fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, override of internal control.
penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah, atau pengabaian atas pengendalian
internal.
vi
A member firm of Ernst & Young Global Limited
325
Page 352
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama scepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on t he effect iveness of
keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait dengan uncertainty exists related to events or
peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertainty exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report. However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya.
vii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
326
Page 353
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan) 5/ 1/ V/ 2026 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama scepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and events in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair present ation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
viii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
327
Page 354
A member firm of Ernst & Young Global Limited
328
Page 355
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
ASET ASSETS
KAS DAN SETARA KAS 2b,2c,2d,2e, CASH AND CASH EQUIVALENTS
Kas 5.569 3,4,32,34,35 5.640 Cash on hand
Bank Cash in banks
Pihak ketiga 137.793 163.965 Third parties
Pihak berelasi 366.728 370.611 Related party
Total Kas dan Setara Kas 510.090 540.216 Total Cash and Cash Equivalents
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (295) (492) impairment losses
Neto 509.795 539.724 Net
PIUTANG PEMBIAYAAN 2d,2e,2h, MULTIPURPOSE FINANCING
MULTIGUNA 3,5,14,20, RECEIVABLES
Piutang pembiayaan 34,35,37 Multipurpose financing
multiguna - bruto 4.308.568 4.527.843 receivables - gross
Pendapatan pembiayaan Unearned multipurpose
multiguna yang belum diakui (1.042.718) (1.054.012) financing income
Piutang pembiayaan multiguna 3.265.850 3.473.831 Multipurpose financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (147.220) (130.986) impairment losses
Neto 3.118.630 3.342.845 Net
PIUTANG PEMBIAYAAN 2d,2e,2h,3,6, WORKING CAPITAL FINANCING
MODAL KERJA 14,20,34,35 RECEIVABLES
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - bruto 1.147.130 621.028 receivables - gross
Pendapatan pembiayaan Unearned working capital
modal kerja yang belum diakui (241.973) (119.266) financing income
Piutang pembiayaan modal kerja 905.157 501.762 Working capital financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (24.168) (10.484) impairment losses
Neto 880.989 491.278 Net
PIUTANG PEMBIAYAAN 2d,2e,2h,3,7 INVESTMENT FINANCING
INVESTASI 14,20,34,35 RECEIVABLES
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - bruto 3.567.114 3.061.539 receivables - gross
Pendapatan pembiayaan Unearned investment
investasi yang belum diakui (993.402) (833.355) financing income
Piutang pembiayaan investasi 2.573.712 2.228.184 Investment financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (108.865) (69.243) impairment losses
Neto 2.464.847 2.158.941 Net
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
1
329
Page 356
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
PIUTANG LAIN-LAIN 2c,2d,2e,2i, OTHER RECEIVABLES
Pihak ketiga 83.121 3,8,32,34,35 77.252 Third parties
Pihak-pihak berelasi 3.183 802 Related parties
Total Piutang Lain-lain 86.304 78.054 Total Other Receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (8.528) (4.103) impairment losses
Neto 77.776 73.951 Net
BIAYA DIBAYAR DIMUKA 2j,9 PREPAID EXPENSES
DAN UANG MUKA 17.111 36.552 AND ADVANCES
ASET TETAP - 2k,3, PROPERTY AND EQUIPMENT -
Setelah dikurangi akumulasi 10,18 Net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of
sebesar Rp219.635 dan Rp219,635 and
Rp208.025 pada tanggal Rp208,025 as of
31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and
2024 84.013 86.017 2024, respectively
ASET HAK-GUNA - 2l,11, RIGHT-OF-USE ASSETS -
Setelah dikurangi akumulasi 19,29 Net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of
sebesar Rp103.695 dan Rp103,695 and
Rp92.386 pada tanggal Rp92,386 as of
31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and
2024 93.864 98.064 2024, respectively
ASET TIDAK BERWUJUD - 2m,3,12 INTANGIBLE ASSETS -
Setelah dikurangi akumulasi Net of accumulated
amortisasi masing-masing amortization of
sebesar Rp55.497 dan Rp55,497 and
Rp50.030 pada tanggal Rp50,030 as of
31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and
2024 45.485 49.284 2024, respectively
ASET PAJAK TANGGUHAN - Neto 31.263 2s,3,17 24.691 DEFERRED TAX ASSETS - Net
ASET LAIN-LAIN 44.895 2d,13,17 44.994 OTHER ASSETS
TOTAL ASET 7.368.668 6.946.341 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
2
330
Page 357
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
UTANG BANK 2f,5,6,7,14,16, BANK LOANS
Pihak ketiga 2.419.878 29,34,35,38,41 2.190.467 Third parties
Total Utang Bank 2.419.878 2.190.467 Total Bank Loans
BIAYA YANG MASIH HARUS 2c,2f,14,
DIBAYAR 16,20,32 ACCRUED EXPENSES
Pihak ketiga 64.262 84.564 Third parties
Pihak-pihak berelasi 1.333 3.228 Related parties
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 65.595 87.792 Total Accrued Expenses
UTANG PAJAK 19.926 2s,3,17 32.733 TAXES PAYABLE
UTANG LAIN-LAIN 2c,2f,2p, OTHER PAYABLES
Pihak ketiga 152.094 10,18,31, 145.683 Third parties
Pihak-pihak berelasi 20.199 32,34,35 21.169 Related parties
Total Utang Lain-lain 172.293 166.852 Total Other Payables
LIABILITAS SEWA 2c,2f,2l, LEASE LIABILITIES
Pihak ketiga 23.768 19,29,32, 31.980 Third parties
Pihak berelasi - 34, 35,38 34 Related party
Total Liabilitas Sewa 23.768 32.014 Total Lease Liabilities
UTANG OBLIGASI 2c,2f,2o,5,6, BONDS PAYABLE
Pihak ketiga 2.375.285 7,16,20,29, 2.116.246 Third parties
Pihak berelasi 19.956 32,34,35, 123.873 Related party
38,41
Total Utang Obligasi - Neto 2.395.241 2.240.119 Total Bonds Payable - Net
LIABILITAS IMBALAN 2w,3,33 LIABILITY FOR
KERJA 88.795 104.263 EMPLOYEE BENEFITS
2c,2f,15,16,29,
UTANG SUBORDINASI 200.000 32,34,35,41 200.000 SUBORDINATED LOAN
TOTAL LIABILITAS 5.385.496 5.054.240 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
3
331
Page 358
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ Catatan/ 31 Desember/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock -
Rp100 (dalam nilai penuh) Rp100 (in full amount)
per saham par value per share
Modal dasar - 5.000.000.000 Authorized - 5,000,000,000
saham shares
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - Issued and fully paid -
3.481.481.480 saham 348.148 2u,21 348.148 3,481,481,480 shares
Modal disetor lainnya 160.190 22 160.190 Additional paid-in capital
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of liability for
imbalan kerja - employee benefits -
neto setelah pajak tangguhan 77.175 2w,33 49.782 net of deferred tax
Saldo laba Retained earnings
Cadangan umum 27.500 23 25.000 Appropriated for general reserve
Belum ditentukan penggunaannya 1.370.159 2v 1.308.981 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 1.983.172 1.892.101 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.368.668 6.946.341 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
4
332
Page 359
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun yang berakhir For the years then ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2025 Notes 2024
PENDAPATAN REVENUES
Pembiayaan multiguna, Multipurpose financing,
pembiayaan modal kerja, 2c,2h,2q,5,6, working capital financing,
dan pembiayaan investasi - neto 1.808.849 7,24,31,37 1.819.420 and investment financing - net
Administrasi 39.841 2h,2q,25 37.387 Administration
Bunga bank 23.744 2c,2q,4,32 21.145 Interest from banks
Lain-lain 297.167 2h,2q,26 288.988 Others
Total Pendapatan 2.169.601 2.166.940 Total Revenues
BEBAN EXPENSES
Umum dan administrasi 671.410 27 618.188 General and administrative
Pembentukan cadangan 2e,2h,3, Provision for
kerugian penurunan nilai 452.770 4,5,6,7,8 357.231 impairment losses
Gaji dan tunjangan 406.912 2c,28,32,33 410.387 Salaries and benefits
2c,2f,15, Financing costs and
Beban pendanaan dan keuangan 353.162 19,20,29,32 356.319 financing charges
2k,2l,2m,
Penyusutan dan amortisasi 90.769 3,10,11,12 81.052 Depreciation and amortization
Lain-lain 15.120 30,32 10.521 Others
Total Beban 1.990.143 1.833.698 Total Expenses
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
BEBAN PAJAK FINAL DAN FINAL TAX EXPENSE AND
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 179.458 333.242 INCOME TAX EXPENSE
Beban pajak final 4.749 2s,4,17 4.229 Final tax expense
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 174.709 329.013 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 32.156 2s,17 66.098 INCOME TAX EXPENSE
LABA TAHUN BERJALAN 142.553 262.915 INCOME FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
5
333
Page 360
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN LABA RUGI STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun yang berakhir For the years then ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2025 Notes 2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Keuntungan aktuarial 35.119 2w,33 5.361 Actuarial gain
Pajak penghasilan (7.726) 2s,17 (1.179) Income tax
Penghasilan komprehensif lainnya - Other comprehensive income -
neto setelah pajak 27.393 4.182 net of tax
TOTAL PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME FOR
TAHUN BERJALAN 169.946 267.097 THE YEAR
BASIC EARNINGS
LABA PER SAHAM DASAR PER SHARE
(dinyatakan dalam nilai (expressed in full
Rupiah penuh) 40,95 2u,21 75,52 Rupiah amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
6
334
Page 361
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
BASIC EARNINGS
Items that will not be reclassified
TOTAL COMPREHENSIVE
Income tax
Other comprehensive income -
Actuarial gain
OTHER COMPREHENSIVE
Rupiah amount)
net of tax
THE YEAR
to profit or loss
INCOME
INCOME FOR
PER SHARE
(expressed in full
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
The accompanying notes to the financial statements
AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
form an integral part of these financial statements.
STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
(Expressed in millions of Rupiah,
December 31, 2025 and 2024
The original financial statements included herein are in the
For the years then ended
unless otherwise stated)
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
(continued)
Untuk tahun yang berakhir For the years then ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
(1.179)
5.361
4.182
267.097
75,52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Pengukuran
Kembali
2024
Liabilitas
Imbalan Kerja -
Neto
Years ended December 31,
Setelah Pajak
Tangguhan/
Modal Saham Modal Remeasurement
Ditempatkan dan Disetor of Liability Saldo Laba/
Disetor Penuh/ Lainnya/ for Employee Retained Earnings Total
Catatan/
Issued and Additional Benefits - Cadangan Umum/ Belum Ditentukan Ekuitas/
Notes
2w,33
2u,21
2s,17
Catatan/ Fully Paid Paid-in Net of Deferred Appropriated For Penggunaannya/ Total
6
Notes Capital Stock Capital Tax General Reserve Unappropriated Equity
335
Saldo 31 Desember 2023 Balance December 31, 2023
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
348.148 160.190 45.600 22.500 1.119.484 1.695.922
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pencadangan laba untuk (7.726) Appropriated earnings for
35.119
169.946
40,95
27.393
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
cadangan umum 23 - - - 2.500 (2.500) - general reserve
Keuntungan aktuarial - Actuarial gain -
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,
2025
neto setelah pajak net of deferred tax
bagian integral dari laporan keuangan.
tangguhan 2w - - 4.182 - - 4.182
Untuk tahun yang berakhir
kecuali dinyatakan lain)
LAPORAN LABA RUGI
Dividen 2v,23 - - - - (70.918) (70.918) Dividend
Total laba tahun berjalan - - - - 262.915 262.915 Total income for the year
(lanjutan)
Penghasilan komprehensif lainnya -
Saldo 31 Desember 2024 348.148 160.190 49.782 25.000 1.308.981 1.892.101 Balance December 31, 2024
Pos yang tidak akan direklasifikasi
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
Pencadangan laba untuk Appropriated earnings for
cadangan umum 23 - - - 2.500 (2.500) - general reserve
LABA PER SAHAM DASAR
(dinyatakan dalam nilai
Keuntungan aktuarial -
neto setelah pajak Actuarial gain -
TOTAL PENGHASILAN
TAHUN BERJALAN
tangguhan 2w - - 27.393 - - 27.393 net of deferred tax
neto setelah pajak
KOMPREHENSIF
Keuntungan aktuarial
Dividen 2v,23 - - - - (78.875) (78.875) Dividend
Rupiah penuh)
Pajak penghasilan
ke laba rugi
Total laba tahun berjalan - - - - 142.553 142.553 Total income for the year
Saldo 31 Desember 2025 348.148 160.190 77.175 27.500 1.370.159 1.983.172 Balance December 31, 2025
LAIN
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
7
Page 362
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir For the years then ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipts from:
Konsumen 6.377.422 6.443.958 Consumers
Bank sehubungan dengan Bank in connections with
transaksi kerjasama the transaction of joint
pembiayaan bersama - 33 financing cooperation
Pendapatan administrasi 39.841 25 37.387 Administration income
Pendapatan bunga bank 18.995 4 16.916 Interest income from banks
Pendapatan denda 84.899 26 88.005 Penalty income
Penerimaan kembali piutang Collection of receivables
yang telah dihapusbukukan 81.944 26 61.827 previously written-off
Pendapatan pelunasan awal Income from early consumer
konsumen 46.857 26 54.617 repayment
Lain-lain 133.523 88.542 Others
Total penerimaan kas 6.783.481 6.791.285 Total cash receipts
Pembayaran kas untuk/kepada: Cash disbursements for/to:
Transaksi sehubungan dengan Financing related
pembiayaan (5.481.357) (5.041.558) transaction
Bank sehubungan Bank in connection with
dengan transaksi the transaction of
kerjasama pembiayaan joint financing
bersama - (33) cooperation
Beban gaji dan tunjangan (439.880) (391.368) Salaries and benefit expenses
Beban umum dan administrasi General and administrative
serta beban lain-lain (691.882) (634.715) expenses and other expenses
Bank sehubungan Bank in connection
dengan hak bank atas with the bank rights
pendapatan pembiayaan on consumer
konsumen - (3) financing income
Beban pendanaan Financing costs and
dan keuangan (344.984) (349.380) financing charges
Beban pajak (58.642) (94.813) Tax expenses
Lain-lain (18.998) (39.826) Others
Total pengeluaran kas (7.035.743) (6.551.696) Total cash disbursements
Kas Neto (Digunakan untuk) Net Cash (Used in)
Diperoleh dari Provided by
Aktivitas Operasi (252.262) 239.589 Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sales of
Hasil penjualan aset tetap 2.883 10 1.486 property and equipment
Perolehan aset tetap dan Acquisition of property and
aset tidak berwujud (21.270) (31.519) equipment and intangible assets
Penambahan nilai aset hak-guna (33.145) 11 (39.240) Addition of right-of-use assets
Uang muka renovasi gedung (10.263) (16.532) Advance for building renovation
Uang muka perangkat lunak, Advance for software,
perangkat keras, dan lisensi (8.077) (12.302) hardware, and licenses
Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Investasi (69.872) (98.107) Investing Activities
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian integral dari laporan keuangan. form an integral part of these financial statements.
8
336
Page 363
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun yang berakhir For the years then ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank 2.050.000 38 1.625.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan dari penerbitan Proceeds from
utang obligasi 1.500.000 20,38 1.000.000 issuance of bonds
Penerimaan utang subordinasi - 15 200.000 Proceeds from subordinated loan
Pembayaran utang bank (1.819.897) 14,38 (2.061.468) Repayment of bank loans
Pembayaran utang obligasi (1.345.445) 38 (419.000) Repayment of bonds payable
Pembayaran utang subordinasi - 15 (200.000) Repayment of subordinated loan
Pembayaran liabilitas sewa (10.181) 19,38 (14.230) Payment of lease liabilities
Pembayaran emisi obligasi (3.940) 20 (4.890) Bonds emission payment
Pembayaran dividen (78.529) 23 (70.445) Dividend payment
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Pendanaan 292.008 54.967 Financing Activities
(PENURUNAN) KENAIKAN NETO NET (DECREASE) INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS (30.126) 196.449 CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 540.216 343.767 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 510.090 540.216 AT END OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
TERDIRI DARI: CONSIST OF:
Kas dan bank 510.090 540.216 Cash on hand and in banks
Kas dan setara kas 510.090 540.216 Cash and cash equivalents
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan form an integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
9
337
Page 364
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
(“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia (“the Company”) was established in the
dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing Republic of Indonesia as PT Jakarta-Tokyo
berdasarkan Akta No. 179 tanggal 23 Maret Leasing based on the Notarial Deed
1982 dan kemudian diubah dengan Akta No. 179 dated March 23, 1982 of Kartini
Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal Muljadi, S.H., Notary in Jakarta, which was
15 Desember 1982, keduanya dibuat di subsequently amended by the Notarial Deed
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di No. 96 dated December 15, 1982 of the same
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh notary. The deed of establishment was
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam approved by the Ministry of Justice of the
Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82 Republic of Indonesia in its Decision Letter
tanggal 23 Desember 1982 dan diumumkan No. C2-3167-HT01.01.TH82 dated December
dalam Berita Negara Republik Indonesia 23, 1982 and was published in the State
No. 26, Tambahan No. 1248, tanggal 1 April Gazette No. 26, Supplement No. 1248 dated
1997. April 1, 1997.
Nama Perusahaan mengalami beberapa kali The Company’s name has been changed
perubahan, terakhir dengan Akta No. 5 tanggal several times, the latest of which was covered
15 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Anna by the Notarial Deed No. 5 dated March 15,
Wong, S.H., Notaris di Tangerang, dimana 2000 of Anna Wong, S.H., Notary in
nama Perusahaan diubah dari PT Wahana Tangerang, in which the Company’s name was
Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana changed from PT Wahana Ometraco Multi
Ottomitra Multiartha. Perubahan nama ini telah Artha to PT Wahana Ottomitra Multiartha. This
disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang- changes of name was approved by the Ministry
undangan Republik Indonesia dalam Surat of Laws and Regulations of the Republic of
Keputusan No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 Indonesia in its Decision Letter
tanggal 27 Maret 2000. No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 dated March 27,
2000.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association
beberapa kali perubahan dan perubahan has been amended several times and the
Anggaran Dasar yang memuat seluruh last amendment of Articles of
ketentuan Anggaran Dasar terakhir termuat Association contained all provision of Articles of
dalam Akta No. 10 tanggal 25 Maret 2025 yang Association which was covered by the
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notarial Deed No. 10 dated March 25, 2025
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, of Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Notary in South Jakarta, which has
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat obtained approval from Ministry of Law
Keputusan tanggal 15 April 2025 of Republic of Indonesia based on
No. AHU-0024157.AH.01.02.TAHUN 2025. Decree Letter dated April 15, 2025
No. AHU-0024157.AH.01.02.TAHUN 2025.
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Receipt of Notification of Amendment to the
Anggaran Dasar Perusahaan telah diterima dan Company’s Articles of Association has been
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan accepted and recorded in Legal Entity
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Administration System of Ministry of Law of the
berdasarkan Surat tanggal 15 April 2025 Republic of Indonesia based on Letter dated
No. AHU-AH.01.03-0102025 dan telah April 15, 2025 No. AHU-AH.01.03-0102025 and
diumumkan dalam Berita Negara Republik has been announced in the State Gazette of the
Indonesia tanggal 20 Mei 2025 No. 40, Republic of Indonesia dated May 20, 2025
Tambahan No. 13232. No. 40, Supplement No. 13232.
10
338
Page 365
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Kegiatan usaha utama Perusahaan The Company’s main business activities as
sebagaimana termuat pada Akta Anggaran stated in Notarial Deed mentioned above are as
Dasar tersebut di atas adalah sebagai berikut: follows:
a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan a. Investment Financing is carried out in form:
dengan cara:
- Sewa Pembiayaan; - Finance Lease;
- Jual dan Sewa-Balik; - Sale and Leaseback;
- Anjak Piutang dengan Pemberian - Factoring With Recourse;
Jaminan dari Penjual Piutang;
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan - Factoring Without Recourse;
dari Penjual Piutang;
- Pembelian dengan Pembayaran secara - Installment Purchases;
Angsuran;
- Pembiayaan Proyek; - Project Financing;
- Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau - Infrastructure Financing; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Financial Services Authority.
Jasa Keuangan.
b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan b. Working Capital Financing is carried out in
dengan cara: form:
- Jual dan Sewa-Balik; - Sale and Leaseback;
- Pembelian dengan Pembayaran secara - Installment Purchases;
Angsuran;
- Anjak Piutang dengan Pemberian - Factoring With Recourse;
Jaminan dari Penjual Piutang;
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan - Factoring Without Recourse;
dari Penjual Piutang;
- Fasilitas Modal Usaha; dan/atau - Working Capital Facilities; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Financial Services Authority.
Jasa Keuangan.
c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan c. Multipurpose Financing is carried out in
dengan cara: form:
- Sewa Pembiayaan; - Finance Lease;
- Pembelian dengan Pembayaran secara - Installment Purchases;
Angsuran;
- Fasilitas Dana; dan/atau - Fund Facilities; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Financial Services Authority.
Jasa Keuangan.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain d. Other financing business activities
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa approved by Financial Services Authority.
Keuangan.
11
339
Page 366
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Kegiatan usaha utama Perusahaan The Company’s main business activities as
sebagaimana termuat pada Akta Anggaran stated in Notarial Deed mentioned above are as
Dasar tersebut di atas adalah sebagai berikut: follows: (continued)
(lanjutan)
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau e. Provide financing and/or conduct business
melakukan kegiatan usaha berdasarkan activities based on sharia principles in
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan accordance with the regulation stipulated
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa by Financial Services Authority,
Keuangan, Pemerintah dan/atau Lembaga Government and/or Institutions that have
yang memiliki kewenangan dalam the authority to issue fatwas in the field of
penetapan fatwa di bidang syariah sebagai sharia as follows:
berikut:
a) Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan a) Buy and Sell Financing is carried out
dengan menggunakan akad: by using a contract:
- Murabahah; - Murabahah;
- Salam; dan/atau - Salam; and/or
- Istishna’. - Istishna’.
b) Pembiayaan Investasi yang dilakukan b) Investment Financing is carried out by
dengan menggunakan akad: using a contract:
- Mudharabah; - Mudharabah;
- Musyarakah; - Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau - Mudharabah Musytarakah; and/or
- Musyarakah Mutanaqisah. - Musyarakah Mutanaqisah.
c) Pembiayaan Jasa yang dilakukan c) Service Financing is carried out by
dengan menggunakan akad: using a contract:
- Ijarah; - Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik; - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah; - Hawalah or Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah; - Wakalah or Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah; - Kafalah or Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau - Ju’alah; and/or
- Qardh. - Qardh.
Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai The Company obtained a license to operate as
lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan a financing company from the Ministry of
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Finance of the Republic of Indonesia in its
No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 Decision Letter No. 135/KMK.06/2001 dated
yang merupakan kelanjutan dari izin usaha March 20, 2001 which was an extension of
seperti yang dimaksud dalam Surat Keputusan a previous license granted as mentioned in the
Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982 Decision Letter of the Ministry of Finance
tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin No. KEP-028/KM.11/1982 dated June 30, 1982
Usaha Dalam Bidang Leasing kepada regarding the Granting of the Operating License
PT Jakarta-Tokyo Leasing. Izin usaha ini telah as a Leasing Company to PT Jakarta-Tokyo
beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Leasing. This license was subsequently
Surat Keputusan Menteri Keuangan extended several times, the latest of which by
No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 7 Juli 1988 the Decision Letter of the Ministry of Finance
dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri No. KEP-105/KM.13/1988 dated July 7, 1988
Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal and changed by the Decision Letter of the
21 Juli 1997. Pada saat ini, izin usaha Ministry of Finance No. 327/KMK.017/1997
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan dated July 21, 1997. Currently, the Company’s
Menteri Keuangan No. 135/KMK.06/2001 license is based on Decision Letter of the
tanggal 20 Maret 2001. Ministry of Finance No. 135/KMK.06/2001
dated March 20, 2001.
12
340
Page 367
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Kantor pusat Perusahaan beralamat di Altira The Company’s head office is located at Altira
Office Tower (lantai 32, 33, dan 35) Office Tower (32, 33, and 35 floor) Jl. Yos
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Priok, Jakarta Utara 14350. Perusahaan Jakarta Utara 14350. The Company has totally
memiliki kantor cabang dan kantor selain kantor 195 (one hundred and ninety five) branch and
cabang dengan total 195 (seratus sembilan non branch offices located in, among others,
puluh lima) lokasi yang antara lain di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Jawa
DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Jawa
Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, and Nusa
Tengah, Jawa Barat, Sumatera, dan Nusa Tenggara (unaudited).
Tenggara (tidak diaudit).
Perusahaan merupakan entitas anak dari The Company is a subsidiary of PT Bank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’) Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’) with
dengan persentase kepemilikan sebesar ownership percentage of 67.49%. The ultimate
67,49%. Pemegang saham akhir BMI adalah shareholder of BMI is Malayan Banking Berhad
Malayan Banking Berhad (‘’Maybank’’), yang (‘’Maybank’’), which is a bank based in
merupakan bank yang berkedudukan di Malaysia.
Malaysia.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan The Company’s business activities are as
adalah sebagai berikut: follows:
- Pembiayaan investasi; - Investment financing;
- Pembiayaan modal kerja; - Working capital financing;
- Pembiayaan multiguna; dan - Multipurpose financing; and
- Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. - Sharia based on sharia principles.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. The Company’s Public Offerings
Pada tanggal 30 November 2004, Perusahaan On November 30, 2004, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran the Effective Letter of the Registration
Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Statement for the Initial Public Offering of
Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) Shares from the Chairman
dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk of the Capital Market Supervisory
melakukan penawaran 200.000.000 lembar Agency (“BAPEPAM”) in its Letter
saham dengan total nilai nominal Rp20.000 No. S-3551/PM/2004 for 200,000,000 shares
atau Rp100 (dalam nilai penuh) per lembar with a total nominal value of Rp20,000 or Rp100
saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (in full amount) per share and initial offering
(dalam nilai penuh) per lembar saham. Saham price of Rp700 (in full amount) per share. The
Perusahaan telah dicatatkan di Bursa Efek Company’s shares were listed in the Jakarta
Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek and Surabaya Stock Exchange (now Indonesia
Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004. Stock Exchange) on December 13, 2004.
Pada tanggal 5 Februari 2015, Perusahaan On February 5, 2015, the Company obtained the
memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran Effective Letter of the Registration Statement for
Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) kepada the Right Issue I (“PUT I”) of Shares to the
para pemegang saham Perusahaan dalam shareholders of the Company in order to issue
rangka penerbitan Hak Memesan Efek Rights based on Letter No. S-39/D.04/2015 for
Terlebih Dahulu (“HMETD”) berdasarkan Surat 1,481,481,480 shareholders’ new common
No. S-39/D.04/2015, sejumlah 1.481.481.480 shares with a nominal value of Rp148,148 or
lembar saham biasa atas nama yang Rp100 (in full amount) per share and initial
merupakan saham baru dengan nilai nominal offering price of Rp135 (in full amount) per share.
Rp148.148 atau Rp100 (dalam nilai penuh) per The Company’s shares were listed in Indonesia
lembar saham dan harga penawaran sebesar Stock Exchange on February 23, 2015.
Rp135 (dalam nilai penuh) per lembar saham.
Saham Perusahaan telah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 23 Februari 2015.
13
341
Page 368
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
Jumlah Pokok Tanggal dan Tempat
Obligasi/ Obligasi Dicatat/
Obligasi/ Nominal Value of Pernyataan Efektif/ Date and Place of
Bonds Bonds The Decision Letter Listed Bonds
Obligasi I WOM Finance 300.000/ Tanggal 31 Oktober 2003 12 November 2003 di Bursa
Tahun 2003 Dengan 300,000 berdasarkan Surat Keputusan Badan Efek Surabaya (sekarang
Tingkat Suku Bunga Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Bursa Efek Indonesia)/
Tetap/ Keuangan (“BAPEPAM-LK”) No. S- November 12, 2003 in
Bonds I WOM Finance 2645/PM/2003/ Surabaya Stock Exchange
Year 2003 With Fixed On October 31, 2003 based on (now Indonesia Stock
Interest Rate Decision Letter No. S-2645/PM/2003 Exchange)
of Capital Market and Financial
Institution Supervisory Agency
(“BAPEPAM-LK”)
Obligasi II WOM Finance 500.000/ Tanggal 26 Mei 2005 berdasarkan 8 Juni 2005 di Bursa Efek
Tahun 2005 Dengan 500,000 Surat Keputusan BAPEPAM-LK Surabaya (sekarang Bursa
Tingkat Suku Bunga No. S-1346/PM/2005/ Efek Indonesia)/
Tetap/ On May 26, 2005 based on Decision June 8, 2005 in Surabaya
Bonds II WOM Finance Letter No. S-1346/PM/2005 of Stock Exchange (now
Year 2005 With Fixed BAPEPAM-LK Indonesia Stock Exchange)
Interest Rate
Obligasi III WOM Finance 825.000/ Tanggal 24 Mei 2006 berdasarkan 8 Juni 2006 di Bursa Efek
Tahun 2006 Dengan 825,000 Surat Keputusan BAPEPAM-LK Surabaya (sekarang Bursa
Tingkat Suku Bunga No. S-138/BL/2006/ Efek Indonesia)/
Tetap/ On May 24, 2006 based on Decision June 8, 2006 in Surabaya
Bonds III WOM Finance Letter No. S-138/BL/2006 of Stock Exchange (now
Year 2006 With Fixed BAPEPAM-LK Indonesia Stock Exchange)
Interest Rate
Obligasi IV WOM Finance 1.000.000/ Tanggal 14 Mei 2007 berdasarkan 30 Mei 2007 di Bursa Efek
Tahun 2007 Dengan 1,000,000 Surat Keputusan BAPEPAM-LK Surabaya (sekarang Bursa
Tingkat Suku Bunga No. S-2265/BL/2007/ Efek Indonesia)/
Tetap/ On May 14, 2007 based on Decision May 30, 2007 in Surabaya
Bonds IV WOM Finance Letter No. S-2265/BL/2007 of Stock Exchange (now
Year 2007 With Fixed BAPEPAM-LK Indonesia Stock Exchange)
Interest Rate
Obligasi V WOM Finance 1.400.000/ Tanggal 23 Februari 2011 7 Maret 2011 di Bursa Efek
Tahun 2011 Dengan 1,400,000 berdasarkan Surat Keputusan Indonesia/
Tingkat Suku Bunga BAPEPAM-LK No. S-1766/BL/2011/ March 7, 2011 in Indonesia
Tetap/ On February 23, 2011 based on Stock Exchange
Bonds V WOM Finance Decision Letter No. S-1766/BL/2011
Year 2011 With Fixed of BAPEPAM-LK
Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan I 600.000/ Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan 26 Juni 2014 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap I 600,000 Surat Keputusan Otoritas Jasa Indonesia/
Tahun 2014 Dengan Keuangan (“OJK”) (dahulu June 26, 2014 in Indonesia
Tingkat Suku Bunga BAPEPAM-LK) No. S-272/D.04/2014/ Stock Exchange
Tetap/ On June 17, 2014 based on Decision
Continuing Bonds I Phase Letter No. S-272/D.04/2014 of
I WOM Finance Year 2014 Financial Services Authority (“OJK”)
With Fixed Interest Rate (formerly BAPEPAM-LK)
14
342
Page 369
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings (continued)
(lanjutan)
Jumlah Pokok Tanggal dan Tempat
Obligasi/ Obligasi Dicatat/
Obligasi/ Nominal Value of Pernyataan Efektif/ Date and Place of
Bonds Bonds The Decision Letter Listed Bonds
Obligasi Berkelanjutan I 800.000/ Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan 8 Desember 2014 di Bursa
WOM Finance Tahap II 800,000 Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
Tahun 2014 Dengan No. S-272/D.04/2014/ December 8, 2014 in
Tingkat Suku Bunga On June 17, 2014 based on Decision Indonesia Stock Exchange
Tetap/ Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
Continuing Bonds I Phase
II WOM Finance Year
2014 With Fixed Interest
Rate
Obligasi Berkelanjutan I 1.000.000/ Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan 6 April 2015 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap III 1,000,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2015 Dengan No. S-272/D.04/2014/ April 6, 2015 in Indonesia
Tingkat Suku Bunga On June 17, 2014 based on Decision Stock Exchange
Tetap/ Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
Continuing Bonds I Phase
III WOM Finance Year
2015 With Fixed Interest
Rate
Obligasi Berkelanjutan I 600.000/ Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan 23 Desember 2015 di Bursa
WOM Finance Tahap IV 600,000 Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
Tahun 2015 Dengan No. S-272/D.04/2014/ December 23, 2015 in
Tingkat Suku Bunga On June 17, 2014 based on Decision Indonesia Stock Exchange
Tetap/ Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
Continuing Bonds I Phase
IV WOM Finance Year
2015 With Fixed Interest
Rate
Obligasi Berkelanjutan II 665.000/ Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan 27 Juni 2016 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap I 665,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2016 Dengan No. S-295/D.04/2016/ June 27, 2016 in Indonesia
Tingkat Suku Bunga On June 16, 2016 based on Decision Stock Exchange
Tetap/ Letter No. S-295/D.04/2016 of OJK
Continuing Bonds II Phase
I WOM Finance Year 2016
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan II 720.500/ Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan 23 Agustus 2017 di Bursa
WOM Finance Tahap II 720,500 Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
Tahun 2017 Dengan No. S-295/D.04/2016/ August 23, 2017 in Indonesia
Tingkat Suku Bunga On June 16, 2016 based on Decision Stock Exchange
Tetap/ Letter No. S-295/D.04/2016 of OJK
Continuing Bonds II Phase
II WOM Finance Year
2017 With Fixed Interest
Rate
15
343
Page 370
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings (continued)
(lanjutan)
Jumlah Pokok Tanggal dan Tempat
Obligasi/ Obligasi Dicatat/
Obligasi/ Nominal Value of Pernyataan Efektif/ Date and Place of
Bonds Bonds The Decision Letter Listed Bonds
Obligasi Berkelanjutan II 867.500/ Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan 7 Desember 2017 di Bursa
WOM Finance Tahap III 867,500 Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
Tahun 2017 Dengan Tingkat No. S-295/D.04/2016/ December 7, 2017 in
Suku Bunga Tetap/ On June 16, 2016 based on Indonesia Stock Exchange
Continuing Bonds II Phase III Decision Letter
WOM Finance Year 2017 No. S-295/D.04/2016 of OJK
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan II 793.000/ Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan 9 April 2018 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap IV 793,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2018 Dengan Tingkat No. S-295/D.04/2016/ April 9, 2018 in Indonesia
Suku Bunga Tetap/ On June 16, 2016 based on Stock Exchange
Continuing Bonds II Phase IV Decision Letter
WOM Finance Year 2018 No. S-295/D.04/2016 of OJK
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan II 360.500/ Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan 20 Juni 2018 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap V 360,500 Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2018 Dengan Tingkat No. S-295/D.04/2016/ June 20, 2018 in Indonesia
Suku Bunga Tetap/ On June 16, 2016 based on Stock Exchange
Continuing Bonds II Phase V Decision Letter
WOM Finance Year 2018 No. S-295/D.04/2016 of OJK
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan III 570.500/ Tanggal 14 Desember 2018 21 Desember 2018 di Bursa
WOM Finance Tahap I Tahun 570,500 berdasarkan Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
2018 Dengan Tingkat Suku No. S-184/D.04/2018/ December 21, 2018 in
Bunga Tetap/ On December 14, 2018 based on Indonesia Stock Exchange
Continuing Bonds III Phase I Decision Letter
WOM Finance Year 2018 No. S-184/D.04/2018 of OJK
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan III 1.675.000/ Tanggal 14 Desember 2018 31 Mei 2019 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap II 1,675,000 berdasarkan Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2019 Dengan Tingkat No. S-184/D.04/2018/ May 31, 2019 in Indonesia
Suku Bunga Tetap/ On December 14, 2018 based on Stock Exchange
Continuing Bonds III Phase II Decision Letter
WOM Finance Year 2019 No. S-184/D.04/2018 of OJK
With Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan III 260.300/ Tanggal 14 Desember 2018 29 Mei 2020 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap III 260,300 berdasarkan Surat Keputusan OJK Indonesia/
Tahun 2020 Dengan Tingkat No. S-184/D.04/2018/ May 29, 2020 in Indonesia
Suku Bunga Tetap/ On December 14, 2018 based on Stock Exchange
Continuing Bonds III Phase III Decision Letter
WOM Finance Year 2020 No. S-184/D.04/2018 of OJK
With Fixed Interest Rate
16
344
Page 371
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings (continued)
(lanjutan)
Jumlah Pokok Tanggal dan Tempat
Obligasi/ Obligasi Dicatat/
Obligasi/ Nominal Value Pernyataan Efektif/ Date and Place of
Bonds of Bonds The Decision Letter Listed Bonds
Obligasi Berkelanjutan III 500.000/ Tanggal 14 Desember 2018 11 September 2020 di Bursa
WOM Finance Tahap IV 500,000 berdasarkan Surat Keputusan OJK Efek Indonesia/
Tahun 2020 Dengan Tingkat No. S-184/D.04/2018/ September 11, 2020 in
Suku Bunga Tetap/ On December 14, 2018 based on Indonesia Stock Exchange
Continuing Bonds III Phase IV Decision Letter
WOM Finance Year 2020 With No. S-184/D.04/2018 of OJK
Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan IV 500.000/ Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan 29 Juli 2021 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap I Tahun 500,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
2021 Dengan Tingkat Suku No. S-113/D.04/2021/ July 29, 2021 in Indonesia
Bunga Tetap/ On July 16, 2021 based on Decision Stock Exchange
Continuing Bonds IV Phase I Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
WOM Finance Year 2021 With
Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan IV 800.000/ Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan 11 April 2022 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap II Tahun 800,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
2022 Dengan Tingkat Suku No. S-113/D.04/2021/ April 11, 2022 in Indonesia
Bunga Tetap/ On July 16, 2021 based on Decision Stock Exchange
Continuing Bonds IV Phase II Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
WOM Finance Year 2022 With
Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan IV 1.000.000/ Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan 12 April 2023 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap III Tahun 1,000,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
2023 Dengan Tingkat Suku No. S-113/D.04/2021/ April 12, 2023 in Indonesia
Bunga Tetap/ On July 16, 2021 based on Decision Stock Exchange
Continuing Bonds IV Phase III Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
WOM Finance Year 2023 With
Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan V 1.000.000/ Tanggal 21 Juni 2024 berdasarkan 3 Juli 2024 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap I Tahun 1,000,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
2024 Dengan Tingkat Suku No. S-70/D.04/2024/ July 3, 2024 in Indonesia
Bunga Tetap/ On June 21, 2024 based on Decision Stock Exchange
Continuing Bonds V Phase I Letter No. S-70/D.04/2024 OJK
WOM Finance Year 2024 With
Fixed Interest Rate
Obligasi Berkelanjutan V 1.500.000/ Tanggal 21 Juni 2024 berdasarkan 25 Juni 2025 di Bursa Efek
WOM Finance Tahap II Tahun 1,500,000 Surat Keputusan OJK Indonesia/
2025 Dengan Tingkat Suku No. S-70/D.04/2024/ June 25, 2025 in Indonesia
Bunga Tetap/ On June 21, 2024 based on Decision Stock Exchange
Continuing Bonds V Phase II Letter No. S-70/D.04/2024 OJK
WOM Finance Year 2025 With
Fixed Interest Rate
17
345
Page 372
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and Directors
and Employees
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 1 dated October 1,
Perusahaan No. 1 tanggal 1 Oktober 2025 2025 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Jakarta, which the notification of data changes
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, has been accepted and recorded in Legal Entity
yang pemberitahuan perubahan datanya telah Administration System of Ministry of Law of
diterima dan dicatat di dalam Sistem Republic of Indonesia dated October 3, 2025
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.09-0346165 and Resolution
Republik Indonesia tanggal 3 Oktober 2025 No. Letter of Board of Commissioners concerning
AHU-AH.01.09-0346165 dan Surat Keputusan Determination Audit Committee Composition
Dewan Komisaris tentang Penetapan Susunan No. 056/XI/BOC-WOM/2024 dated November
Komite Audit No. 056/XI/BOC-WOM/2024 26, 2024, the composition of the Company’s
tanggal 26 November 2024, susunan anggota Board of Commissioners, Directors, Sharia
Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Supervisory Board, and Audit Committee as of
Syariah, dan Komite Audit Perusahaan pada December 31, 2025 is as follows:
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris President Commissioner
(Komisaris Independen) : Sarastri Baskoro :(Independent Commissioner)
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris : Taufik Aulia : Commissioner
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E. : Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar : President Director
Wakil Presiden Direktur : Njauw Vido Onadi* : Vice President Director
Direktur Keuangan : Cincin Lisa Hadi : Finance Director
Direktur Pemasaran : Wibowo : Marketing Director
Direktur Operasional : Anthony Yuarez Panggabean : Operations Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Rallyati Arianto Wibowo, S.E. : Chairman
Anggota : Rijanti Witarsa : Member
Anggota : Anang Yudiansyah, S.E. : Member
* Pengangkatan Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur * The appointment of Njauw Vido Onadi as Vice President Director of
Perusahaan, yang juga membawahi fungsi Manajemen Risiko, telah the Company, which also supervise Risk Management function, has
mendapat persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal been approved by OJK and effective as of February 5, 2025.
5 Februari 2025.
18
346
Page 373
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and Directors
(lanjutan) and Employees (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 38 dated
Perusahaan No. 38 tanggal 31 Oktober 2024 October 31, 2024 of Aulia Taufani, S.H., Notary
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., in South Jakarta, which the notification of data
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, changes has been accepted and recorded in
yang pemberitahuan perubahan datanya telah Legal Entity Administration System of Ministry of
diterima dan dicatat di dalam Sistem Law and Human Rights of Republic of Indonesia
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dated November 4, 2024
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0271508 and Resolution
tanggal 4 November 2024 Letter of Board of Commissioners concerning
No. AHU-AH.01.09-0271508 dan Surat Determination Audit Committee Composition
Keputusan Dewan Komisaris tentang Penetapan No. 056/XI/BOC-WOM/2024 dated
Susunan Komite Audit No. 056/XI/BOC- November 26, 2024, the composition of the
WOM/2024 tanggal 26 November 2024, Company’s Board of Commissioners, Directors,
susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Sharia Supervisory Board, and Audit Committee
Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Audit as of December 31, 2024 is as follows:
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris President Commissioner
(Komisaris Independen) : Sarastri Baskoro* :(Independent Commissioner)
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris : Taufik Aulia** : Commissioner
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E.*** : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin**** : Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar : President Director
Wakil Presiden Direktur : Njauw Vido Onadi***** : Vice President Director
Direktur Keuangan : Cincin Lisa Hadi : Finance Director
Direktur Pemasaran : Wibowo : Marketing Director
Direktur Operasional : Anthony Yuarez Panggabean : Operations Director
Direktur Manajemen Risiko : Njauw Vido Onadi***** : Risk Management Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Rallyati Arianto Wibowo, S.E.****** : Chairman
Anggota : Rijanti Witarsa : Member
Anggota : Anang Yudiansyah, S.E. : Member
* Pengangkatan Sarastri Baskoro sebagai Presiden * The appointment of Sarastri Baskoro as President
Komisaris/Komisaris Independen Perusahaan telah mendapat Commissioner/Independent Commissioner of the Company has been
persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal 17 Oktober approved by OJK and effective as of October 17, 2024.
2024.
** Pengangkatan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perusahaan efektif ** The appointment of Taufik Aulia as Commissioner of the Company
menjabat sejak tanggal 9 Oktober 2024. effective as of October 9, 2024.
*** Pengangkatan Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris *** The appointment of Rallyati Arianto Wibowo, S.E. as Independent
Independen Perusahaan telah mendapat persetujuan dari OJK dan Commissioner of the Company has been approved by OJK and
efektif menjabat sejak tanggal 2 Oktober 2024. effective as of October 2, 2024.
**** Pengangkatan kembali Myrnie Zachraini Tamin sebagai Komisaris **** Reappointment of Myrnie Zachraini Tamin as Independent
Independen Perusahaan efektif sejak tanggal 1 Oktober 2024. Commissioner of the Company effective as of October 1, 2024.
***** Selama persetujuan dari OJK belum diperoleh, Njauw Vido Onadi ***** As long as the approval from OJK has not been obtained, Njauw Vido
tetap menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko. Pengangkatan Onadi will continue to serve as Risk Management Director. The
Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur telah mendapat appointment of Njauw Vido Onadi as Vice President Director has been
persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal 5 Februari approved by OJK and effective as of February 5, 2025 accordance
2025 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat with Notarial Deed No. 12 dated February 12, 2025 of Aulia Taufani,
Perusahaan No. 12 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di S.H., Notary in South Jakarta which the notification of data changes
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta has been accepted and recorded in Legal Entity Administration
Selatan yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan System of Ministry of Law of Republic of Indonesia - Directorate
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian General of General Legal Administration
Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi No. AHU-AH.01.09-0080187 dated February 14, 2025.
Hukum Umum No. AHU-AH.01.09-0080187 tertanggal 14 Februari
2025.
****** Pengangkatan Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Ketua Komite ****** The appointment of Rallyati Arianto Wibowo, S.E. as Chairman Audit
Audit efektif sejak tanggal 26 November 2024. Committee of the Company effective as of November 26, 2024.
19
347
Page 374
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and Directors
(lanjutan) and Employees (continued)
Pembentukan Sekretaris Perusahaan telah The establishment of the Company’s Corporate
sesuai dengan Peraturan OJK No. Secretary is in compliance with OJK Regulation
35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014. No. 35/POJK.04/2014 dated December 8, 2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Perubahan Based on Decision Letter Concerning
Sekretaris Perusahaan No. 004/V/BOD- Change of Corporate Secretary
WOM/2022 tanggal 9 Mei 2022, No. 004/V/BOD-WOM/2022 dated May 9, 2022,
Sekretaris Perusahaan pada tanggal the Corporate Secretary as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah Cincin Lisa 2025 and 2024 is Cincin Lisa Hadi.
Hadi.
Pembentukan Divisi Audit Internal Perusahaan The establishment of the Company’s Internal
sudah sesuai dengan Peraturan OJK No. Audit Division is in compliance with OJK
56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015. Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated
December 23, 2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on Directors’ Decision Letter of the
Perusahaan tanggal 31 Agustus 2018, Company dated August 31, 2018, the Internal
Kepala Unit Audit Internal pada tanggal Audit Division Head as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 adalah Ignatius and 2024 is Ignatius Prasetya.
Prasetya.
Perusahaan memiliki masing-masing 2.170 The Company has a total of 2,170 and 2,274
dan 2.274 karyawan pada tanggal employees as of December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit). respectively (unaudited).
e. Penyelesaian Laporan Keuangan e. Completion of the Financial Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab The management of the Company is
atas penyusunan laporan keuangan ini yang responsible for the preparation of the
telah diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit accompanying financial statements which were
oleh Direksi Perusahaan pada tanggal completed and authorized for issue by the
22 Mei 2026. Company’s Directors on May 22, 2026.
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the financial statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan and presented in accordance with Financial
(“SAK”) dan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (“FAS”) and Sharia
Syariah di Indonesia, yang mencakup Financial Accounting Standards in Indonesia,
Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretations issued by the Board of Financial
Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Accounting Standards and Board of Sharia
Indonesia serta peraturan regulator pasar modal Standards of the Indonesian Institute of
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian Accountants and capital market regulator
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Regulation No. VIII.G.7 regarding Company’s
atau Perusahaan Publik yang terdapat dalam Financial Statements Presentation and
Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Disclosure as included in the Appendix of the
No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012. Decree of the Chairman of BAPEPAM-LK
No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012.
20
348
Page 375
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan (lanjutan) preparation of the financial statements
(continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan The financial statements have been prepared
konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas, on the accrual basis except for the statement of
dan menggunakan konsep biaya perolehan cash flows, and using the historical cost
(historical cost), kecuali seperti yang disebutkan concept of accounting, except as disclosed in
dalam catatan atas laporan keuangan yang the relevant notes to the financial statements.
relevan.
Laporan arus kas menyajikan informasi The statement of cash flows presents
penerimaan dan pengeluaran kas dan setara information on receipts and payments of cash
kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas and cash equivalents classified into operating,
operasi, investasi, dan pendanaan dengan investing, and financing activities using the
menggunakan metode langsung. direct method.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh The accounting policies adopted by the
Perusahaan adalah konsisten bagi tahun yang Company are consistently applied for the years
dicakup oleh laporan keuangan Perusahaan, covered by the Company’s financial
kecuali untuk standar akuntansi baru dan revisi statements, except for new and revised
seperti diungkapkan pada Catatan 2x dibawah accounting standards as disclosed in the
ini. following Notes 2x.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the financial
penyusunan laporan keuangan ini adalah mata statements is Indonesian Rupiah, which is the
uang Rupiah yang merupakan mata uang functional currency.
fungsional.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, All figures in the financial statements are
dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan rounded to and stated in millions of Rupiah,
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
b. Kas dan setara kas b. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas dan bank, Cash and cash equivalents consist of cash on
dan tidak digunakan sebagai jaminan atas hand and cash in banks, and not used as
utang serta tidak dibatasi penggunaannya. collateral for loans nor restricted.
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
Perusahaan menerapkan PSAK No. 224, The Company applied SFAS No. 224, “Related
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK Parties Disclosures”. The revised SFAS
revisi ini mensyaratkan pengungkapan requires disclosure of related parties
hubungan, transaksi, dan saldo pihak-pihak relationships, transactions, and outstanding
berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan balances, including commitments, in the
keuangan. financial statements.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan The transactions are entered into based on
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah terms agreed by the parties, such terms may
pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin not be the same as those transactions with
tidak sama dengan transaksi lain yang unrelated parties.
dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak
berelasi.
21
349
Page 376
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
(lanjutan) (continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan related to the entity that is preparing its financial
keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk statements (reporting entity). Related parties
pihak berelasi sebagai berikut: are:
1) Orang atau anggota keluarga terdekat 1) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person’s family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
a) Memiliki pengendalian atau a) Has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
b) Memiliki pengaruh signifikan atas b) Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
c) Merupakan personil manajemen c) Is a member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or of
induk entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
2) Entitas mempunyai relasi dengan entitas 2) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika entitas memenuhi salah satu any of the following conditions applies:
hal berikut:
a) Entitas dan entitas pelapor adalah a) The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan entitas anak berikutnya and fellow subsidiary is related to the
terkait dengan entitas lain); others);
b) Suatu entitas adalah entitas asosiasi b) One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a member
bersama yang merupakan anggota of a group of which the other entity is
suatu kelompok usaha, yang mana a member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
c) Kedua entitas tersebut adalah c) Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
d) Suatu entitas adalah ventura d) One entity is a joint venture of a third
bersama dari entitas ketiga dan entity and the other entity is an
entitas yang lain adalah entitas associate of the third entity;
asosiasi dari entitas ketiga;
e) Entitas tersebut adalah suatu e) The entity is a employee benefit plan
program imbalan kerja untuk imbalan for the benefit of employees of either
kerja dari salah satu entitas pelapor the reporting entity or an entity related
atau entitas yang terkait dengan to the reporting entity. If the reporting
entitas pelapor. Jika entitas pelapor entity is it self such a plan, the
adalah entitas yang sponsoring employers are also related
menyelenggarakan program tersebut, to the reporting entity;
maka entitas sponsor juga berelasi
dengan entitas pelapor;
f) Entitas yang dikendalikan atau f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in 1);
yang diidentifikasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1);
22
350
Page 377
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
(lanjutan) (continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan related to the entity that is preparing its financial
keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk statements (reporting entity). Related parties
pihak berelasi sebagai berikut: (lanjutan) are: (continued)
2) Entitas mempunyai relasi dengan entitas 2) An entity is related to a reporting entity if any
pelapor jika entitas memenuhi salah satu of the following conditions applies:
hal berikut: (lanjutan) (continued)
g) Orang yang diidentifikasi g) A person identified in 1) a) has significant
sebagaimana dimaksud dalam angka influence over the entity or is a member
1) huruf a) memiliki pengaruh of the key management personnel of the
signifikan atas entitas atau entity (or a parent of the entity); or
merupakan personil manajemen
kunci entitas (atau entitas induk dari
entitas); atau
h) Entitas, atau anggota dari kelompok h) The entity, or any member of a group of
di mana entitas merupakan bagian which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to the
jasa personil manajemen kunci reporting entity or to the parent of the
kepada entitas pelapor atau kepada reporting entity.
entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All significant transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in the relevant
dalam catatan atas laporan keuangan yang notes to the financial statements.
relevan.
d. Aset keuangan d. Financial assets
Klasifikasi Classification
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets have been classified as
keuangan yang diukur berdasarkan biaya financial assets measured at amortized cost,
perolehan diamortisasi, aset keuangan diukur financial assets measured at fair value through
dengan nilai wajar melalui penghasilan other comprehensive income, and financial
komprehensif lain, dan aset keuangan diukur assets measured at fair value through profit or
dengan nilai wajar melalui laba rugi. loss.
23
351
Page 378
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Penilaian model bisnis Business model assessment
Perusahaan melakukan penilaian terhadap The Company makes an assessment of the
tujuan model bisnis dari kepemilikan suatu aset objective of a business model in which an asset
pada tingkatan portofolio, karena hal ini yang is held at a portfolio level because this best
paling mencerminkan cara bisnis dikelola dan reflects the way the business is managed and
informasi diberikan kepada manajemen. information is provided to management. The
Informasi yang dipertimbangkan meliputi: information considered includes:
- Kebijakan dan tujuan yang dinyatakan untuk - The stated policies and objectives for the
portofolio dan pengoperasian kebijakan portfolio and the operation of those policies
tersebut dalam praktiknya. Secara khusus, in practice. In particular, whether
apakah strategi manajemen berfokus pada management’s strategy focuses on earning
menghasilkan pendapatan bunga contractual interest revenue, matching the
kontraktual, mencocokkan durasi aset duration of the financial assets to the
keuangan dengan durasi kewajiban yang duration of the liabilities that are funding
mendanai aset tersebut atau realisasi arus those assets or realizing cash flows through
kas melalui penjualan aset; the sale of the assets;
- Bagaimana kinerja portofolio dievaluasi dan - How the performance of the portfolio is
dilaporkan kepada manajemen Perusahaan; evaluated and reported to the Company’s
management;
- Risiko yang mempengaruhi kinerja model - The risks that affect the performance of the
bisnis (dan aset keuangan yang dimiliki dalam business model (and the financial assets
model bisnis itu) dan strateginya untuk held within that business model) and its
bagaimana risiko tersebut dikelola. strategy how those risks are managed.
Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya Assessment of whether contractual cash flows
pembayaran pokok dan bunga semata (“SPPI”) are solely payment of principal and interest
(“SPPI”)
Untuk tujuan penilaian ini, “pokok” didefinisikan For the purposes of this assessment, “principal”
sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada is defined as the fair value of the financial
pengakuan awal. “Bunga” didefinisikan assets on initial recognition. “Interest” is defined
sebagai: as:
- Imbalan untuk nilai waktu atas uang; - Consideration for the time value of money;
- Risiko kredit yang terkait dengan jumlah - Credit risk associated with the principal
pokok yang terutang selama periode waktu amount outstanding during a particular
tertentu; period of time;
- Risiko dan biaya pinjaman dasar lainnya - Other basic lending risks and costs (e.g.
(misalnya risiko likuiditas dan biaya liquidity risk and administrative costs); and
administrasi); dan
- Marjin keuntungan. - Profit margin.
24
352
Page 379
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya Assessment of whether contractual cash flows
pembayaran pokok dan bunga semata (“SPPI”) are solely payment of principal and interest
(lanjutan) (“SPPI”) (continued)
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash flows
adalah SPPI, Perusahaan mempertimbangkan are SPPI, the Company considers the
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Hal contractual terms of the instrument. This
ini termasuk menilai apakah aset keuangan includes assessing whether the financial assets
mengandung ketentuan kontraktual yang dapat contains a contractual term that could change
mengubah waktu atau jumlah arus kas the timing or amount of contractual cash flows
kontraktual sehingga tidak memenuhi kondisi such that it would not meet this condition. In
ini. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan making the assessment, the Company
mempertimbangkan: considers:
- Peristiwa kontinjensi yang akan mengubah - Contingent events that would change the
jumlah dan waktu arus kas; amount and timing of cash flows;
- Ketentuan percepatan pelunasan dan - Prepayment and extension terms.
perpanjangan.
Tabel berikut menyajikan klasifikasi instrumen The following table presents classification of
keuangan Perusahaan berdasarkan financial instruments of the Company based on
karakteristik dari instrumen keuangan tersebut: characteristic of those financial instruments:
Golongan
Kategori yang didefinisikan
(ditentukan oleh Perusahaan)/ Subgolongan/
oleh PSAK No. 109/
Class (as determined by the Subclasses
Category as defined by SFAS No. 109
Company)
Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
- Bank/Cash in banks
Piutang pembiayaan multiguna/Multipurpose financing receivables
Aset keuangan yang diukur Piutang pembiayaan modal kerja/Working capital financing
Aset keuangan/
pada biaya perolehan yang receivables
Financial
diamortisasi/Financial assets Piutang pembiayaan investasi/Investment financing receivables
assets
at amortized cost
Piutang lain-lain/Other receivables
Aset lain-lain/Other assets
- Uang jaminan/Security deposits
Utang bank/Bank loans
Liabilitas Liabilitas keuangan yang diukur Biaya yang masih harus dibayar/Accrued expenses
keuangan/ pada biaya perolehan Utang lain-lain/Other payables
Financial diamortisasi/Financial liabilities Liabilitas sewa/Lease liabilities
liabilities at amortized cost
Utang obligasi/Bonds payable
Utang subordinasi/Subordinated loan
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
Klasifikasi aset keuangan menggunakan The classification of financial assets uses the
pendekatan model bisnis dan karakteristik arus business model approach and contractual cash
kas kontraktual dari aset keuangan tersebut. flow characteristic of the financial assets. After
Setelah pengakuan awal, aset keuangan diukur initial recognition, financial assets are
dengan biaya perolehan diamortisasi, nilai measured at amortized cost, fair value through
wajar melalui penghasilan komprehensif lain, other comprehensive income, and fair value
dan nilai wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
25
353
Page 380
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan) Recognition and Measurement (continued)
Semua instrumen keuangan pada saat All financial instruments are measured initially
pengakuan awal diukur sebesar nilai wajarnya. at their fair value. In the case that financial
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas assets or financial liabilities are not designated
keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui at fair value through profit or loss, the fair value
laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya should be added with attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs directly from acquisition or issuance of
langsung dengan perolehan atau penerbitan aset financial assets or financial liabilities.
keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
Aset keuangan dalam kelompok biaya perolehan Financial asset classified as amortized cost and
diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya other financial liabilities are measured at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi amortized cost using the effective interest rate
dengan menggunakan metode suku bunga method.
efektif.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset, if
keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual and only if, the contractual rights to receive
untuk menerima arus kas yang berasal dari aset cash flows from the asset have expired; or the
keuangan tersebut berakhir; atau Perusahaan Company has transferred its rights to receive
mentransfer hak untuk menerima arus kas yang cash flows from the asset or has assumed an
berasal dari aset keuangan atau menanggung obligation to pay the received cash flows in full
kewajiban untuk membayarkan arus kas yang without material delay to a third party under
diterima tersebut secara penuh tanpa a pass through arrangement; and either (a) the
penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah Company has transferred substantially all the
kesepakatan pelepasan (pass through risks and rewards of the asset, or (b) the
arrangement); dan (a) Perusahaan telah Company has neither transferred nor retained
mentransfer secara substansial seluruh risiko substantially all the risks and rewards of the
dan manfaat atas aset, atau (b) Perusahaan asset, but has transferred control of the asset.
tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara
substansial seluruh risiko dan manfaat atas
aset, tetapi telah mentransfer pengendalian atas
aset.
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on
aset keuangan financial assets
Perhitungan cadangan kerugian kredit Calculation of allowances for expected credit
ekspektasian (“ECL”) atas aset keuangan dinilai losses (“ECL”) on financial assets assessed
secara kolektif yang dikelompokan berdasarkan collectively is grouped based on similar credit
karakteristik risiko kredit yang sejenis dan risk characteristic and taking into account the
mempertimbangkan segmentasi pembiayaan financing segmentation based on future loss
berdasarkan model kerugian masa depan. model.
26
354
Page 381
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on financial
aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Perusahaan mengukur cadangan kerugian aset The Company should measure the loss
keuangan sejumlah kerugian kredit allowance of financial assets as much as
ekspektasian sepanjang umur (“ECL Lifetime”) lifetime expected credit losses (“Lifetime ECL”)
aset keuangan jika risiko kredit atas aset of financial assets if credit risk of the financial
keuangan tersebut telah meningkat secara assets has increased significantly since the
signifikan sejak pengakuan awal. Jika pada initial recognition. If at the reporting date, the
tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen credit risk of the financial assets has not
keuangan tidak meningkat secara signifikan increased significantly since the initial
sejak pengakuan awal, Perusahaan akan recognition, the Company measures the loss
mengukur cadangan kerugian untuk instrumen allowance for the financial assets as much as
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. 12-month ECL.
ECL 12 Bulan dan ECL Lifetime 12-Month ECL and Lifetime ECL
ECL 12 bulan adalah bagian dari ECL lifetime 12-month ECL is the portion of the lifetime ECL
yang merepresentasikan ECL yang timbul dari that represents the ECL that results from default
peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang events on a financial assets that is possible
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal within 12 months after the reporting date (or a
pelaporan (atau periode yang lebih pendek jika shorter period if the expected life of the financial
umur aset keuangan yang diharapkan kurang assets is less than 12 months). 12-month ECL
dari 12 bulan). ECL 12 bulan dibobot dengan is weighted by the probability of such a default
probabilitas terjadinya default dimaksud. occurring.
ECL lifetime adalah kerugian kredit ekpektasian Lifetime ECL is the expected credit losses that
yang dihasilkan dari semua kejadian default result from all possible default events over the
yang mungkin terjadi selama perkiraan umur expected life of the financial instruments.
dari instrumen keuangan.
Staging Criteria Staging Criteria
Aset keuangan harus dialokasikan ke salah Financial assets have to be allocated to one of
satu dari tiga tahap penurunan nilai (stage 1, the three impairment stages (stage 1, stage 2,
stage 2, stage 3) dengan menentukan apakah stage 3) by determining whether a significant
terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan increase in credit risk has occurred on financial
atas instrumen keuangan sejak pengakuan instruments since initial recognition or whether
awal atau apakah fasilitas tersebut gagal bayar the facility is defaulted on each reporting date.
pada setiap tanggal pelaporan.
Stage 1: mencakup instrumen keuangan yang Stage 1: includes financial instruments that
tidak memiliki peningkatan signifikan atas risiko have not had a significant increase in credit risk
kredit sejak pengakuan awal atau memiliki since initial recognition or that have low credit
risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan. risk at the reporting date. For these assets, 12-
Untuk aset ini, ECL 12 bulan akan dihitung. month ECL is recognized.
Aset keuangan yang dikategorikan sebagai Financial assets categorized as stage 1 is
stage 1 adalah aset keuangan dengan hari financial assets with days overdue less or equal
tunggakan kurang atau sama dengan than 30 (thirty) days.
30 (tiga puluh) hari.
27
355
Page 382
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on financial
aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Staging Criteria (lanjutan) Staging Criteria (continued)
Stage 2: mencakup instrumen keuangan yang Stage 2: includes financial instruments that not
tidak hanya mengalami peningkatan signifikan only have had a significant increase in credit
atas risiko kredit sejak pengakuan awal (kecuali risk since initial recognition (unless they have
jika memiliki risiko kredit rendah pada tanggal low credit risk at the reporting date), but also do
pelaporan), tetapi juga tidak memiliki bukti not have objective evidence of impairment. For
penurunan nilai yang objektif. Untuk aset ini, these assets, lifetime ECL is recognized.
ECL lifetime dihitung. ECL lifetime adalah Lifetime ECL is the expected credit losses that
kerugian kredit ekpektasian yang dihasilkan result from all possible default events over the
dari semua kejadian default yang mungkin expected life of the financial instruments.
terjadi selama perkiraan umur dari instrumen
keuangan.
Aset keuangan yang dianggap telah mengalami Financial assets considered to experience
peningkatan risiko kredit yang signifikan dan significant increase in credit risk and
dikategorikan sebagai stage 2 adalah aset categorized as stage 2 is financial assets with
keuangan dengan hari tunggakan dari 31 (tiga days overdue 31 (thirty one) to 90 (ninety) days.
puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh)
hari.
Aset keuangan yang telah mengajukan Financial instrument that has proposed
program restrukturisasi, juga dianggap telah restructure program, will be considered to
mengalami peningkatan risiko kredit yang experience significant increase in credit risk, so
signifikan sehingga akan dikategorikan minimal will be categorised minimum as stage 2 during
sebagai stage 2 selama periode tertentu. certain period.
Stage 3: mencakup instrumen keuangan yang Stage 3: includes financial instruments
memiliki bukti objektif penurunan nilai pada that have objective evidence of
tanggal pelaporan. Tahap ini berisi debitur yang impairment at the reporting date. This stage has
telah impaired (gagal bayar). Faktor utama obligors that already impaired (defaulted).
dalam menentukan apakah instrumen The key factor in determining whether a
keuangan memerlukan ECL 12 bulan (stage 1) financial instrument attracts 12-month ECL
atau ECL lifetime (stage 2) disebut dengan (stage 1) or lifetime ECL (stage 2) is called by
kriteria Peningkatan Signifikan dalam Risiko the criteria of Significant Increase in Credit Risk
Kredit (“SICR”). Penentuan kriteria SICR (“SICR”). Determining SICR criteria involves
memerlukan pengkajian apakah telah terjadi assessment of whether there has been
peningkatan risiko kredit yang signifikan pada a significant increase in credit risk on each
setiap tanggal pelaporan. reporting date.
Aset keuangan yang dikategorikan sebagai Financial assets categorized as stage 3 is
stage 3 adalah aset keuangan dengan hari financial assets with days overdue more than
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, 90 (ninety) days, repossessed asset, and asset
aset pembiayaan yang ditarik, dan aset dengan with status claim insurances.
status klaim asuransi.
Perusahaan menetapkan definisi peningkatan The Company has determined the definition of
risiko kredit instrumen keuangan secara a significant increase in credit risk of financial
signifikan sejak pengakuan awal sesuai dengan instruments since initial recognition in
praduga (rebuttable presumption) PSAK No. accordance with presumption (rebuttable
109, yaitu ketika pembayaran kontraktual presumption) SFAS No. 109, is when
tertunggak lebih dari 30 (tiga puluh) hari. contractual payments are overdue for more
than 30 (thirty) days.
28
356
Page 383
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on financial
aset keuangan (lanjutan) assets (continued)
Staging Criteria (lanjutan) Staging Criteria (continued)
PSAK No. 109 mensyaratkan penyertaan SFAS No. 109 requires inclusion of information
informasi tentang kejadian masa lalu, kondisi about past events, current conditions, and
saat ini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa forecasts of future economic conditions. The
depan. Perkiraan perubahan dalam ECL harus estimates of changes in ECL should reflect, and
mencerminkan, dan secara langsung konsisten be directionally consistent with, changes in
dengan, perubahan dalam data terkait yang related observable data from period to period.
diobservasi dari periode ke periode. The calculation of ECL requires estimation of
Perhitungan ECL ini membutuhkan estimasi forward-looking from Probability of Default
forward-looking dari Probability of Default (“PD”), Loss Given Default (“LGD”), and
(“PD”), Loss Given Default (“LGD”), dan Exposure At Default (“EAD”).
Exposure At Default (“EAD”).
Cadangan kerugian penurunan nilai atas Allowance for impairment losses on murabahah
piutang murabahah dan piutang ijarah receivables and ijarah receivables
Berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi In accordance with Interpretation of Financial
Keuangan (ISAK) No. 402 “Penurunan Nilai Accounting Standard (IFAS) No. 402
Piutang Murabahah”, PSAK No. 407 “Akuntansi “Impairment of Murabahah Receivables”, SFAS
Ijarah”, dan PSAK No. 109 tidak diterapkan No. 407 “Ijarah Accounting”, and SFAS No. 109
untuk penurunan nilai dari aset yang berasal is not applied to impairment of assets from
dari transaksi berbasis syariah. sharia-based transactions.
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each date of the statement of financial
Perusahaan mengevaluasi apakah terdapat position, the Company assesses whether there
bukti objektif bahwa piutang murabahah dan is objective evidence that murabahah
piutang ijarah telah mengalami penurunan nilai. receivables and ijarah receivables are
Piutang murabahah dan piutang ijarah impaired. Murabahah receivables and ijarah
mengalami penurunan nilai jika bukti objektif receivables are impaired when objective
menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan evidence demonstrates that loss event has
telah terjadi setelah pengakuan awal dan occurred after the initial recognition and the loss
peristiwa tersebut berdampak pada arus kas event has an impact on the future cash flows
masa datang yang dapat diestimasi secara that can be estimated reliably.
handal.
Perusahaan mengevaluasi penurunan nilai The Company assessed the impairment of
piutang murabahah dan piutang ijarah secara murabahah receivables and ijarah receivables
kolektif. Cadangan kerugian penurunan nilai on collective basis. Calculation of allowance for
atas piutang murabahah dan piutang ijarah impairment losses of murabahah receivables
yang dinilai secara kolektif dihitung and ijarah receivables are collectively
berdasarkan pengalaman kerugian historis. evaluated on the basis of historical loss
Pengalaman kerugian historis disesuaikan experience. Historical loss experience is
menggunakan dasar data yang dapat adjusted on the basis of current observable
diobservasi untuk mencerminkan efek dari data to reflect the effects of current conditions
kondisi saat ini terhadap Perusahaan. Piutang affecting the Company. Murabahah receivables
murabahah dan piutang ijarah dikelompokkan and ijarah receivables are grouped on the basis
berdasarkan karakteristik risiko kredit yang of similar credit risk characteristics by
sejenis dengan mempertimbangkan, antara considering, among others, past due status of
lain, tunggakan debitur. Perhitungan penurunan the debtors. The calculation of impairment
nilai ini membutuhkan estimasi PD, LGD, dan losses requires estimation of PD, LGD, and
EAD. EAD.
29
357
Page 384
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Liabilitas keuangan f. Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost and
perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan financial liabilities measured at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
Perusahaan menentukan klasifikasi atas The Company determines the classification of
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. its financial liabilities in initial recognition.
Pada saat pengakuan awal liabilitas keuangan Financial liabilities are recognized initially at fair
diukur pada nilai wajarnya. value.
Dalam hal liabilitas keuangan diukur pada biaya In the case of financial liabilities measured at
perolehan diamortisasi, pada awalnya diakui amortized cost, these are initially recorded at
pada nilai wajar dikurangi dengan biaya fair value less directly attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs and are subsequently measured at
langsung dan selanjutnya diukur pada biaya amortized cost, using the effective interest rate
perolehan diamortisasi, menggunakan suku method unless the effect of discounting would
bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak be immaterial, in which case they are stated at
material, maka dinyatakan pada biaya cost. The related interest expense is
perolehan. Beban bunga diakui dalam “Beban recognized within “Financing Costs and
Pendanaan dan Keuangan” dalam laporan laba Financing Charges” in the statement of profit or
rugi dan penghasilan komprehensif lain. loss and other comprehensive income. Gains or
Keuntungan atau kerugian diakui sebagai laba losses are recognized in the profit or loss when
rugi ketika liabilitas keuangan tersebut the financial liabilities are derecognized as well
dihentikan pengakuannya dan melalui proses as through the amortization process.
amortisasi.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya A financial liability is derecognized when the
ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak obligation specified in the contract is discharged
ditunaikan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. or cancelled or expired.
g. Saling hapus instrumen keuangan g. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are
hapus dan nilai netonya dilaporkan dalam offset and the net amount are reported in the
laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, statements of financial position if, and only if,
terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk there is currently enforceable legal right to
saling hapus atas jumlah yang diakui dan offset the recognized amounts and there is an
terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, intention to settle on a net basis, or to realize
atau untuk merealisasikan aset dan the assets and settle the liabilities
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak The legally enforceable right must not be
kontinjen atas peristiwa di masa depan dan contingent on future events and must been
harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis forceable in the normal course of business and
yang normal dan peristiwa kegagalan, in the event of default, insolvency, or
kepailitan, atau kebangkrutan dari entitas atas bankruptcy of the company or all the
seluruh pihak lawan. counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah Income and expenses are presented on a net
neto hanya jika diperkenankan oleh Standar basis only when permitted by the Financial
Akuntansi Keuangan. Accounting Standards.
30
358
Page 385
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Piutang pembiayaan multiguna, piutang h. Multipurpose financing receivables,
pembiayaan modal kerja, piutang working capital financing receivables,
pembiayaan investasi, piutang pembiayaan investment financing receivables,
murabahah, piutang ijarah, dan cadangan murabahah financing receivables, ijarah
kerugian penurunan nilai receivables, and allowance for impairment
losses
Piutang pembiayaan multiguna, piutang Multipurpose financing receivables, working
pembiayaan modal kerja, dan piutang capital financing receivables, and investment
pembiayaan investasi merupakan jumlah financing receivables are presented net of
piutang setelah dikurangi dengan pendapatan unearned financing income and allowance for
pembiayaan yang belum diakui dan cadangan impairment losses.
kerugian penurunan nilai.
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan Credit restructuring can be done by extending
cara perpanjangan tenor, penundaan pokok, the tenor, postponing the principal payment, or
atau kombinasi keduanya. a combination of both.
Kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit Losses on loan restructuring in respect of
yang berkaitan dengan modifikasi persyaratan modification of the terms of the loans are
kredit hanya diakui bila nilai tunai penerimaan recognized only if the cash value of total future
kas masa depan yang telah ditentukan dalam cash receipt specified in the new terms of the
persyaratan kredit yang baru, termasuk loans, including both receipts designated as
penerimaan yang diperuntukkan sebagai bunga interest, and those designated as loan principal,
maupun pokok, adalah lebih kecil dari nilai are less than the recorded amounts of loans
kredit yang diberikan yang tercatat sebelum before restructuring in financial statements.
restrukturisasi di laporan keuangan.
Pendapatan pembiayaan multiguna, Unearned income on multipurpose financing,
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan working capital financing, and investment
investasi yang belum diakui, yang merupakan financing, which are the excess of the
selisih antara jumlah keseluruhan pembayaran aggregate installment payments to be received
angsuran yang akan diterima dari konsumen from the consumers over the principal amount
dengan jumlah pokok pembiayaan, diakui financed, is recognized as income over the term
sebagai pendapatan sesuai dengan jangka of the respective agreement using the effective
waktu kontrak pembiayaan berdasarkan tingkat interest rate method.
suku bunga efektif piutang pembiayaan.
Selisih neto antara pendapatan administrasi The net difference between the administration
yang diperoleh dari konsumen pada saat income earned from the consumer at the first
pertama kali perjanjian pembiayaan time the financing agreement is signed and
ditandatangani dan biaya-biaya yang timbul initial direct costs related to financing facility is
pertama kali yang terkait langsung dengan deferred and presented as part of “Multipurpose
kredit pembiayaan ditangguhkan dan disajikan Financing Receivables, Working Capital
sebagai bagian dari “Piutang Pembiayaan Financing Receivables, and Investment
Multiguna, Piutang Pembiayaan Modal Kerja, Financing Receivables” in the statement of
dan Piutang Pembiayaan Investasi” pada financial position and recognized as an
laporan posisi keuangan dan diakui sebagai adjustment to the yield received throughout the
penyesuaian atas imbal hasil selama periode financing period using effective interest rate
pembiayaan berdasarkan tingkat suku bunga method and presented as a part of
efektif dan disajikan sebagai bagian dari “Multipurpose Financing, Working Capital
“Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Financing, and Investment Financing Income -
Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Net” in the statement of profit or loss and other
Investasi - Neto” pada laporan laba rugi dan comprehensive income for the current period.
penghasilan komprehensif lain periode
berjalan.
31
359
Page 386
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Piutang pembiayaan multiguna, piutang h. Multipurpose financing receivables,
pembiayaan modal kerja, piutang working capital financing receivables,
pembiayaan investasi, piutang pembiayaan investment financing receivables,
murabahah, piutang ijarah, dan cadangan murabahah financing receivables, ijarah
kerugian penurunan nilai (lanjutan) receivables, and allowance for impairment
losses (continued)
Piutang yang tak tertagih dihapuskan Receivables are written-off when they are
berdasarkan evaluasi manajemen Perusahaan deemed to be uncollectible based on
dan pada umumnya setelah menunggak lebih Company’s management evaluation and
dari 210 (dua ratus sepuluh) hari. Penerimaan generally when they are overdue for more than
dari piutang yang telah dihapusbukukan diakui 210 (two hundred and ten) days. Collection of
sebagai pendapatan lain-lain pada saat receivables previously written-off is recognized
terjadinya. as other income at the time of occurrence.
Bunga yang dikenakan kepada pelanggan Total interest earned from customers is
dicatat sebagai bagian dari pendapatan recorded as part of multipurpose financing,
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal working capital financing, and investment
kerja, dan pembiayaan investasi - neto, financing income - net, while interest charged
sedangkan bunga yang dikenakan penyedia by the creditors is recorded as financing costs
dana dicatat sebagai beban pendanaan dan and financing charges.
keuangan.
Murabahah adalah akad jual beli barang Murabahah is goods sell-buy contract with
dengan harga jual sebesar biaya perolehan a sold price amounting to acquisition cost plus
ditambah keuntungan yang disepakati dan agreed margin and the Company must disclose
Perusahaan harus mengungkapkan biaya the acquisition cost to customer.
perolehan barang tersebut kepada konsumen.
Pada saat akad murabahah, piutang When the murabahah contract is signed,
pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya murabahah financing receivables are
perolehan ditambah keuntungan (margin). recognized as at acquisition cost plus agreed
margin.
Keuntungan murabahah diakui selama periode Murabahah margins are recognized over the
akad berdasarkan pengakuan margin dari period of the contract based on margin of the
piutang pembiayaan murabahah. murabahah financing receivables.
Akad murabahah secara substansi merupakan Substantially, murabahah contract is
suatu pembiayaan, sehingga pengakuan a financing, so that margin recognition is based
margin dilakukan berdasarkan standar yang on standards which regulate financing, as
mengatur pembiayaan, seperti yang disebutkan mentioned in multipurpose financing policy.
di kebijakan pembiayaan multiguna.
32
360
Page 387
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Piutang pembiayaan multiguna, piutang h. Multipurpose financing receivables,
pembiayaan modal kerja, piutang working capital financing receivables,
pembiayaan investasi, piutang pembiayaan investment financing receivables,
murabahah, piutang ijarah, dan cadangan murabahah financing receivables, ijarah
kerugian penurunan nilai (lanjutan) receivables, and allowance for impairment
losses (continued)
Pada setiap akhir periode laporan keuangan, At the end of each period of financial
piutang pembiayaan murabahah disajikan statements, murabahah financing receivables
sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu are stated at net realizable value, consist of
saldo piutang murabahah dikurangi margin outstanding murabahah receivables less
yang ditangguhkan dan cadangan kerugian unearned margin and allowance for impairment
penurunan nilai. losses.
Ijarah adalah akad ijarah multijasa antara Ijarah is the multi-services ijarah contract
penerima jasa (musta’jir) dengan pihak yang between the recipient of the service (musta'jir)
memberikan jasa (ajir) untuk mempertukarkan and the party who provide the service (ajir) to
manfaat dan ujrah. exchange benefits and ujrah.
Piutang ijarah multijasa adalah porsi pokok atas Multi-services ijarah receivables are the
pendapatan ijarah yang belum dibayar sampai principal portion of unpaid ijarah income at
dengan jatuh tempo. Cadangan kerugian maturity. Allowance for impairment losses
penurunan nilai atas piutang ijarah multijasa accounts on multi-services ijarah receivables
disajikan sebagai pos lawan piutang ijarah are presented as a contra account of
multijasa. Perusahaan mencatat ujrah ijarah multi-services ijarah receivables. The Company
multijasa yang akan diterima sebagai piutang records ujrah receivables of
ujrah. multi-services ijarah as ujrah receivables.
i. Piutang aset tarikan i. Receivables from foreclosed collateral
Piutang ini merupakan piutang yang berasal This receivable represents receivables derived
dari jaminan piutang milik konsumen untuk from collaterals owned by the customer for
pelunasan piutang pembiayaan multiguna, settlement of their multipurpose financing,
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan working capital financing, and investment
investasi, yang dinyatakan sebesar nilai financing receivables, which is presented at the
terendah antara nilai tercatat piutang atau nilai lower of the carrying value of the related
realisasi neto dari jaminan milik konsumen receivables or the net realizable value of the
tersebut. collaterals.
Selisih antara nilai tercatat dan nilai realisasi The difference between the carrying value and
neto piutang dicatat sebagai penyisihan the net realizable value of receivables is
kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dan recorded as provision for impairment losses of
dibebankan pada laporan laba rugi dan other assets and is charged to the current year
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Konsumen memberi kuasa kepada Perusahaan The customers give the right to the Company to
untuk menjual jaminan ataupun melakukan sell the collaterals or take any other actions to
tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian settle the outstanding multipurpose financing,
piutang pembiayaan multiguna, pembiayaan working capital financing, and investment
modal kerja, dan pembiayaan investasi bila financing receivables in the events of default.
terjadi wanprestasi terhadap perjanjian
pembiayaan.
33
361
Page 388
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
i. Piutang aset tarikan (lanjutan) i. Receivables from foreclosed collateral
(continued)
Konsumen berhak atas selisih lebih antara nilai Customers are entitled to the positive difference
penjualan dengan saldo piutang pembiayaan between the proceeds from sale of the
multiguna, pembiayaan modal kerja, dan collaterals and the outstanding multipurpose
pembiayaan investasi. Jika terjadi selisih financing, working capital financing, and
kurang, kerugian yang terjadi dibebankan pada investment financing receivables. If the
laporan laba rugi dan penghasilan difference is negative, the resulting loss is
komprehensif lain tahun berjalan. charged to the current year statement of profit
or loss and other comprehensive income.
j. Biaya dibayar dimuka j. Prepaid expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi dan Prepaid expenses are amortized and charged to
dibebankan sesuai masa manfaat masing- operations over the periods benefited.
masing biaya yang bersangkutan.
k. Aset tetap k. Property and equipment
Aset tetap pada awalnya dinyatakan sebesar Property and equipment are initially stated at
harga perolehan. Setelah pengukuran awal, acquisition cost. After initial measurement,
aset tetap diukur dengan model biaya. Aset property and equipment are measured using
tetap, kecuali tanah, dicatat pada harga the cost model. Property and equipment, except
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan land, are carried at its cost less accumulated
rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk depreciation and impairment losses. Such
biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya acquisition cost includes the cost of replacing
tersebut terjadi jika memenuhi kriteria part of the property and equipment when that
pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi cost is incurred if the recognition criterias are
yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu met. Likewise, when a major inspection is
diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying performed, its cost is recognized in the carrying
amount) aset tetap sebagai suatu penggantian amount of the property and equipment as a
jika memenuhi kriteria pengakuan. replacement if the recognition criterias are
satisfied.
Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang All other repairs and maintenance costs that do
tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui not meet the recognition criterias are
sebagai laba rugi pada saat terjadinya. recognized in the profit or loss as incurred.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the straight-line
metode garis lurus berdasarkan estimasi umur method over the estimated useful lives of the
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut: asset as follows:
Persentase/
Tahun/Year Percentage
Bangunan 10 10,00% Buildings
Renovasi kantor 1 - 10 10,00% - 100,00% Leasehold improvement
Kendaraan 3 - 4 25,00% - 33,00% Vehicles
Peralatan kantor 4 25,00% Office equipment
Perabot kantor 4 25,00% Office furniture and fixtures
Peralatan dalam proses instalasi dinyatakan Equipment under installation is stated at cost
sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai and presented as part of the property and
bagian dari aset tetap. Akumulasi biaya equipment. The accumulated cost will be
perolehan akan dipindahkan ke reclassified to the appropriate property and
masing-masing akun aset tetap yang equipment account when the installation is
bersangkutan pada saat aset tersebut selesai substantially completed and the asset is ready
dikerjakan dan siap digunakan. for its intended use.
34
362
Page 389
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Aset tetap (lanjutan) k. Property and equipment (continued)
Apabila aset tetap dihentikan pengakuannya When assets are derecognized (retired or
(tidak dipergunakan lagi atau dijual), biaya otherwise disposed of), their costs and the
perolehan beserta akumulasi penyusutan yang related accumulated depreciation are removed
terkait dikeluarkan dari kelompok aset tetap from the accounts and any resulting gains or
yang bersangkutan dan keuntungan atau losses are recognized as profit or loss for the
kerugian yang timbul diakui sebagai laba atau current year.
rugi tahun berjalan.
Pada setiap akhir periode pelaporan estimasi At every reporting date the estimated useful
umur manfaat ekonomis, metode penyusutan, lives, depreciation method, and residual values
dan nilai residu dikaji ulang. are reviewed.
l. Aset hak-guna l. Right-of-use assets
PSAK No. 116 memperkenalkan model SFAS No. 116 introduces a single lessee
akuntansi penyewa tunggal dan mensyaratkan accounting model and requires a lessee to
penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas recognize assets and liabilities for all leases
untuk semua sewa dengan pengecualian sewa with the exemptions of short-term leases and
jangka pendek dan aset dengan nilai rendah. the underlying asset is of low value. A lessee is
Penyewa diharuskan untuk mengakui aset hak- required to recognize a right-of-use asset
guna yang mewakili haknya untuk representing its right to use the underlying
menggunakan aset sewaan dan liabilitas sewa leased asset and a lease liability representing
yang mewakili kewajibannya untuk melakukan its obligation to make lease payments. SFAS
pembayaran sewa. PSAK No. 116 secara No. 116 substantially carries forward the lessor
substansial masih menggunakan persyaratan accounting requirements in SFAS
akuntansi atas pesewa (lessor) sesuai PSAK No. 30 Leases. Accordingly, a lessor continues
No. 30 Sewa. Oleh karena itu, pesewa masih to classify its leases as operating leases or
akan menggunakan klasifikasi sewa dalam finance leases, and to account for those two
sewa operasi atau pembiayaan, dan perlakuan types of leases differently.
atas kedua tipe sewa tersebut.
Perusahaan mengakui liabilitas sewa, sebagai The Company recognized a lease liability,
pembayaran sewa yang tersisa termasuk atas being the remaining lease payments including
opsi perpanjangan dimana perpanjangan extensions options where renewal is
hampir dapat dipastikan, didiskontokan reasonably certain, discounted using the
menggunakan tingkat bunga pinjaman incremental borrowing rate at the date of initial
inkremental pada tanggal penerapan awal. Aset application. The corresponding right-of-use
hak-guna yang diakui adalah jumlah yang sama asset recognized was an amount equal to the
dengan liabilitas sewa, yang disesuaikan lease liability, adjusted by the amount of
dengan jumlah pembayaran sewa dibayar prepaid or accrued lease payments relating to
dimuka atau terutang terkait sewa tersebut. those leases.
Beban keuangan dicatat dalam laporan laba Finance expense is recorded in the statement
rugi dan penghasilan komprehensif lain. Aset of profit or loss and other comprehensive
sewa disusutkan selama jangka waktu yang income. Leased assets are depreciated over
lebih pendek antara umur manfaat aset sewa the shorter of the estimated useful life of the
dan periode masa sewa, jika tidak ada assets and the lease term, if there is no
kepastian yang memadai bahwa Perusahaan reasonable certainty that the Company will
akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir obtain ownership by the end of the lease term.
masa sewa.
35
363
Page 390
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset tidak berwujud m. Intangible assets
Aset tidak berwujud terdiri atas perangkat Intangible assets consist of software.
lunak.
Aset tidak berwujud diakui jika, dan hanya jika, Intangible assets are recognized if, and only if
biaya perolehan aset tersebut dapat diukur when its cost can be measured reliably and it is
secara andal dan kemungkinan besar probable that expected future economic
Perusahaan akan memperoleh manfaat benefits that are attributable to it will flow to the
ekonomis masa depan dari aset tersebut. Company.
Perangkat lunak Software
Perangkat lunak yang bukan merupakan bagian Software which is not an integral part of
integral dari perangkat keras yang terkait a related hardware is recorded as intangible
dicatat sebagai aset tidak berwujud dan assets and stated at carrying amount, which is
dinyatakan sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar cost less accumulated amortization.
harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
amortisasi.
Biaya perolehan perangkat lunak terdiri dari Cost of software consists of all expenses
seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan directly attributable cost to the preparation of
langsung dalam persiapan perangkat lunak such software and ready to be used for their
tersebut dan siap digunakan sesuai dengan intended purpose.
tujuannya.
Pengeluaran setelah perolehan perangkat Subsequent expenditure on software can be
lunak dapat ditambahkan pada biaya perolehan added to the software acquisition cost or is
perangkat lunak atau dikapitalisasi sebagai capitalized as software only if those
perangkat lunak hanya jika pengeluaran expenditure increases the future economic
tersebut menambah manfaat ekonomis masa benefits of the software, so that it becomes
depan dari perangkat lunak yang bersangkutan larger than originally expected performance
sehingga menjadi lebih besar dari standar standards. Expenditure with no addition of
kinerja yang diperkirakan semula. Pengeluaran future economic benefits from the software is
yang tidak menambah manfaat ekonomis masa directly recognized as expenses when incurred.
depan dari perangkat lunak diakui sebagai
beban pada saat terjadinya.
Perangkat lunak diamortisasi dengan Software is amortized by using straight-line
menggunakan metode garis lurus selama method over the estimated useful life of
estimasi umur manfaatnya, yaitu 4 (empat) software, which is 4 (four) to 10 (ten) years.
sampai 10 (sepuluh) tahun.
Amortisasi perangkat lunak diakui dalam Amortization is recognized in the statement of
laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive income
komprehensif lain, sejak tanggal perangkat from the date those software is available for use
lunak tersebut tersedia untuk dipakai sampai until the economic benefits of software is
berakhirnya masa manfaat ekonomis dari ended.
perangkat lunak tersebut.
36
364
Page 391
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset tidak berwujud (lanjutan) m. Intangible assets (continued)
Aset tidak berwujud dihentikan pengakuannya Intangible assets are derecognized when
jika dilepas atau ketika tidak terdapat disposed or when no future economic benefits
lagi manfaat ekonomi masa depan are expected from its use or disposal. The gain
yang diharapkan dari penggunaan atau or loss arising from the derecognition of
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang intangible assets are determined as the
muncul dari penghentian pengakuan aset tidak difference between the net disposal proceeds,
berwujud ditentukan sebagai selisih antara hasil if any, and the carrying amount of the asset.
neto pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat Gains and losses are recognized in the
aset. Keuntungan atau kerugian diakui dalam statement profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income when the asset is
komprehensif lain ketika aset tersebut derecognized.
dihentikan pengakuannya.
n. Penurunan nilai aset non-keuangan n. Impairment of non-financial assets
Suatu aset mengalami penurunan nilai jika nilai Assets are considered as impaired when the
tercatat aset lebih besar daripada nilai yang carrying value of assets exceed the recoverable
dapat dipulihkan. Nilai tercatat dari aset non- amount. The carrying amount of non-financial
keuangan, kecuali aset pajak tangguhan, biaya assets, except for deferred tax assets, prepaid
dibayar dimuka, dan uang muka ditelaah setiap expenses, and advances are reviewed each
periode, untuk menentukan apakah terdapat period to determine whether there is any
indikasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi indication of impairment. If any such indication
penurunan nilai, Perusahaan akan melakukan exists, the Company will estimate the assets
estimasi jumlah nilai aset yang dapat recoverability.
dipulihkan.
o. Biaya penerbitan emisi efek ekuitas dan o. Stock and bonds issuance costs
emisi obligasi
Biaya penerbitan efek ekuitas disajikan sebagai Stock issuance costs are presented as
pengurang modal disetor lainnya dalam bagian deduction from additional paid-in capital in the
ekuitas pada laporan posisi keuangan. equity section in the statement of financial
position.
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan Costs incurred relating to the bonds issuance
penerbitan obligasi dicatat sebagai pengurang are presented as deduction from the issuance
terhadap hasil penerbitan dan diamortisasi proceeds and amortized using the effective
dengan menggunakan suku bunga efektif interest rate over the term of the bonds
selama jangka waktu obligasi (Catatan 2f). (Note 2f).
p. Provisi p. Provision
Provisi diakui jika Perusahaan memiliki Provision are recognized when the Company
kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun has a present obligation (legal or constructive),
bersifat konstruktif), yang akibat peristiwa masa where as a result of a past event, it is probable
lalu, besar kemungkinannya penyelesaian that an outflow of resources embodying
kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar economic benefits will be required to settle the
sumber daya yang mengandung manfaat obligation and a reliable estimate can be made
ekonomi dan estimasi yang andal mengenai of the amount of the obligation.
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
37
365
Page 392
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Provisi (lanjutan) p. Provision (continued)
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode Provision are reviewed at each reporting date
pelaporan dan disesuaikan untuk and adjusted to reflect the current best
mencerminkan estimasi kini terbaik. Jika tidak estimate. If it is no longer probable that an
terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya outflow of resources embodying economic
yang mengandung manfaat ekonomi untuk benefits will be required to settle the obligation,
menyelesaikan kewajiban tersebut, provisi the provision is reversed.
dipulihkan.
q. Pengakuan pendapatan dan beban q. Revenue and expense recognition
Perusahaan menerapkan PSAK No. 109 The Company applied SFAS No. 109 “Financial
“Instrumen Keuangan” atau PSAK No. 115 Instrument” or SFAS No. 115 “Revenue from
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” Contracts with Customers” for recognition and
untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan measurement of certain revenue and
dan beban tertentu. Perlakuan akuntansi dan expenses. Accounting treatment and disclosure
pengungkapan transaksi berbasis syariah, for sharia-based transactions, the Company
Perusahaan menerapkan PSAK Syariah applied Sharia SFAS No. 405 “Accounting for
No. 405 “Akuntansi Ijarah” dan PSAK Syariah Ijarah” and Sharia SFAS No. 402 “Accounting
No. 402 “Akuntansi Murabahah”. for Murabahah”.
Perusahaan mengakui pendapatan atas The Company recognizes revenue on
pembiayaan konsumen seperti yang dijelaskan consumer financing as explained in Note 2h
pada Catatan 2h di atas. above.
Pendapatan pembiayaan multiguna, The multipurpose financing, working capital
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan financing, and investment financing income are
investasi dinyatakan sebesar pendapatan neto presented net of amounts of the bank portion on
setelah dikurangi dengan bagian pendapatan such income relating to the cooperation
milik bank sehubungan dengan transaksi- transactions of joint financing.
transaksi kerjasama pembiayaan bersama.
Keuntungan murabahah diakui selama periode Murabahah margins are recognized over the
akad berdasarkan pengakuan margin dari period of the contract based on margin of the
piutang pembiayaan murabahah. murabahah financing receivables.
Pendapatan ijarah diakui selama masa akad Income from ijarah is recognised
secara merata. proportionately over the contract period.
Pendapatan denda atas keterlambatan Penalty income arising from late payments of
pembayaran angsuran pembiayaan konsumen consumer financing installments is recognized
diakui pada saat realisasi. when realized.
Pelunasan sebelum masa pembiayaan Early termination is treated as cancellation of
konsumen berakhir dianggap sebagai suatu an existing agreement and the resulting gain or
pembatalan kontrak pembiayaan konsumen loss is recognized as profit or loss for the
dan laba atau rugi yang timbul, diakui sebagai current year.
laba rugi tahun berjalan.
38
366
Page 393
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
q. Pengakuan pendapatan dan beban q. Revenue and expense recognition
(lanjutan) (continued)
Perusahaan berhak menentukan suku bunga The Company has the right to set higher
yang lebih tinggi ke konsumen daripada suku interest rates to customers than that stated by
bunga yang ditetapkan oleh bank sehubungan the bank for the cooperation transactions of
dengan transaksi kerjasama pembiayaan joint financing. The difference is recognized as
bersama. Selisihnya merupakan pendapatan revenue from such transactions and presented
dari transaksi-transaksi tersebut bagi as “Multipurpose Financing, Working Capital
Perusahaan dan disajikan sebagai Financing, and Investment Financing Income -
“Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Net” in the statement of profit or loss and other
Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan comprehensive income for the current year.
Investasi - Neto” pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Bunga bank merupakan pendapatan yang Interest from banks represents income obtained
diperoleh Perusahaan atas penempatan giro by the Company from its placement of current
pada bank yang diakui pada saat diperoleh atau account in banks which is recognized when
saat terjadinya. earned or incurred.
Pendapatan dan beban administrasi, kecuali Administration income and expenses, except
biaya-biaya atau pendapatan yang timbul for the initial direct costs or income relating to
pertama kali yang terkait langsung dengan the consumer financing as explained in Note
kredit pembiayaan konsumen seperti dijelaskan 2h, are recognized when earned or incurred.
pada Catatan 2h, diakui pada saat diperoleh
atau terjadinya.
r. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing r. Foreign currency transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode exchange prevailing at the time the transactions
pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam are made. At the reporting date, monetary
mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah assets and liabilities denominated in foreign
berdasarkan rata-rata kurs jual dan kurs beli currencies are adjusted to Indonesian Rupiah
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang to reflect the average of selling and buying
berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi exchange rate at such date as published by
kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan Bank Indonesia. Any resulting gains or losses
sebagai laba rugi tahun berjalan. are credited or charged to the profit or loss for
current year.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, rata-rata As of December 31, 2025 and 2024, the
kurs jual dan kurs beli yang diterbitkan oleh average of selling and buying exchange rates
Bank Indonesia yang digunakan masing- used at such date as published by Bank
masing sebesar Rp16.782 (dalam nilai penuh) Indonesia were Rp16,782 (in full amount) and
dan Rp16.162 (dalam nilai penuh) untuk ASD1 Rp16,162 (in full amount) to USD1 (in full
(dalam nilai penuh). amount), respectively.
s. Perpajakan s. Taxation
Perusahaan menerapkan PSAK No. 212, The Company applied SFAS No. 212,
“Pajak Penghasilan”, yang mengharuskan “Accounting for Income Tax”, which requires
Perusahaan untuk memperhitungkan the Company to account for the current and
konsekuensi pajak kini dan pajak masa depan future tax consequences of the future recovery
atas pemulihan di masa depan (penyelesaian) (settlement) of the carrying amount of assets
dari jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui (liabilities) that are recognized in the statement
dalam laporan posisi keuangan dan transaksi- of financial position and transactions and other
transaksi serta peristiwa lain yang terjadi dalam events of the current period.
periode berjalan.
39
367
Page 394
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Perpajakan (lanjutan) s. Taxation (continued)
Pajak Final Final Tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax.
yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan Final tax applied to the gross value of
atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan transactions is applied even when the parties
walaupun atas transaksi tersebut pelaku carrying the transaction recognizing losses.
transaksi mengalami kerugian.
Mengacu pada revisi PSAK No. 212 yang Referring to revised SFAS No. 212 as
disebutkan di atas, pajak final tersebut tidak mentioned above, final tax is no longer
termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK governed by SFAS No. 212. Therefore, the
No. 212. Oleh karena itu, Perusahaan Company has decided to present all of the final
memutuskan untuk menyajikan beban pajak tax arising from time deposits and current
final sehubungan dengan deposito dan giro account as separate line item.
sebagai pos tersendiri.
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan Current tax expense is provided based on the
taksiran penghasilan kena pajak periode estimated taxable income for the period.
berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and liabilities are
diakui atas perbedaan temporer antara aset recognized for temporary differences between
dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk commercial and tax bases of assets and
tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. liabilities at each reporting date. Future tax
Manfaat pajak di masa mendatang, seperti nilai benefit, such as the carry-forward of unused tax
terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum losses, if any, is also recognized to the extent
digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi that realization of such tax benefit is probable.
atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada Deferred tax assets and liabilities are measured
tarif pajak yang diharapkan akan digunakan at the tax rates that are expected to apply to the
pada periode ketika aset direalisasi atau ketika period when the assets are realized or the
liabilitas dilunasi, berdasarkan tarif pajak (dan liabilities are settled, based on the applicable
peraturan perpajakan) yang berlaku atau tax rates (and tax laws) that have been enacted
secara substansial telah diberlakukan pada or substantively enacted at the statement of
tanggal laporan posisi keuangan. financial position date.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan assets and liabilities due to a change in tax
tarif pajak dibebankan pada periode operasi rates is charged to current period operations,
berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang except to the extent that it relates to items
sebelumnya telah langsung dibebankan atau previously charged or credited to equity.
dikreditkan ke ekuitas.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan dicatat Amendments to taxation obligations are
pada saat diterimanya surat ketetapan pajak recorded when an assessment letter is received
atau apabila diajukan permohonan keberatan or objection or appeal is submitted, or the result
atau banding, atau ketika hasil keberatan atau of the objection or appeal has been determined,
banding sudah ditetapkan, kecuali jika ada unless there is significant uncertainty as to the
ketidakpastian yang signifikan mengenai hasil outcome of such appeal, in which event the
dari banding tersebut, di mana dampak dari impact of the amendment of tax obligations
amandemen kewajiban pajak berdasarkan based on an assessment is recognized at the
ketetapan pajak tersebut diakui pada saat time of making such appeal.
mengajukan banding.
40
368
Page 395
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Segmen operasi t. Operating segment
Segmen adalah bagian khusus dari A segment is a distinguishable component
Perusahaan yang terlibat baik menyediakan of the Company that is engaged either in
produk dan jasa (segmen usaha), maupun providing certain products and services
dalam menyediakan produk dan jasa dalam (business segment), or providing products and
lingkungan ekonomi tertentu (segmen services within a particular economic
geografis), yang memiliki risiko dan imbalan environment (geographical segment), which is
yang berbeda dari segmen lainnya. subject to risks and reward that are different
from those of other segments.
Jumlah setiap unsur segmen dilaporkan The amount of each segment item reported is
merupakan ukuran yang dilaporkan kepada the measure reported to the chief operation
pengambil keputusan operasional (Direktur) decision maker (Directors) for the purposes of
untuk tujuan pengambilan keputusan untuk making decisions about allocating resources to
mengalokasikan sumber daya kepada segmen the segment and assessing its performance.
dan menilai kinerjanya.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas Segment revenue, expenses, result, assets,
segmen termasuk item-item yang dapat and liabilities include items directly attributable
diatribusikan langsung kepada suatu segmen to a segment as well as those that can be
serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan allocated on a reasonable basis to that
dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. segment.
Informasi keuangan dilaporkan berdasarkan Financial information is reported based on the
informasi yang digunakan oleh manajemen information used by management in evaluating
dalam mengevaluasi kinerja setiap segmen dan the performance of each segment and
menentukan pengalokasian sumber daya. determining the allocation of resources. In this
Sehubungan dengan ini, segmen operasi dalam respect, the business operating segment in the
laporan keuangan disajikan berdasarkan financial statements are presented based on
pengklasifikasian umum atas daerah general classification of marketing areas
pemasaran sebagai segmen geografis. Rincian as geographical segments. The details of
segmen operasi tersebut diungkapkan dalam operating segment are disclosed in Note 39.
Catatan 39.
u. Laba per saham dasar u. Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan dengan jumlah dividing income for the year with the weighted
rata-rata tertimbang saham yang beredar pada average number of shares outstanding during
tahun yang bersangkutan yaitu sejumlah the year, which is 3,481,481,480 (in full
3.481.481.480 (dalam nilai penuh) saham untuk amount) shares for the year ended December
tahun yang berakhir pada tanggal 31, 2025 and 2024, respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
v. Dividen v. Dividends
Pembagian dividen kepada pemegang saham Dividend distribution to the Company’s
Perusahaan diakui sebagai suatu liabilitas shareholders is recognized as a liability in the
dalam laporan keuangan pada periode ketika financial statements in the period in which the
dividen tersebut diumumkan dan disetujui oleh dividends are declared and approved by the
para pemegang saham Perusahaan. Company’s shareholders.
41
369
Page 396
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
w. Liabilitas imbalan kerja w. Liability for employee benefits
Perusahaan menerapkan PSAK No. 219, The Company adopted SFAS No. 219,
“Imbalan Kerja”, yang mengatur perlakuan “Employee Benefits”, which regulates
akuntansi dan pengungkapan atas imbalan accounting treatment and disclosure employee
kerja, untuk jangka pendek dan jangka panjang. benefits, for both short-term and long-term
employee benefits.
Perusahaan mengakui seluruh imbalan kerja The Company recognizes employee benefits
yang diberikan melalui program atau perjanjian under formal and informal programs or
formal dan informal, peraturan perundang- agreements, legislative requirements or
undangan atau peraturan industri, yang through industry arrangements, including
mencakup imbalan kerja dan pesangon employee benefits and termination benefits.
pemutusan hubungan kerja.
Perusahaan mencatat penyisihan manfaat pasti The Company made provision for defined
untuk memenuhi imbalan minimum yang harus benefit in order to meet the minimum benefits
dibayar kepada karyawan-karyawan sesuai required to be paid to the qualified employees
dengan peraturan Perusahaan, Undang- under Company’s regulation, Job Creation Law
undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 tanggal No. 6 year 2023 dated March 31, 2023 (“The
31 Maret 2023 (“Undang-undang Cipta Kerja”), Job Creation Law”), and Government
dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Regulation No. 35 year 2021. The said
Penyisihan tersebut diestimasi dengan provision are estimated using actuarial
menggunakan perhitungan aktuarial metode calculations using the “Projected Unit Credit”
“Projected Unit Credit”. method.
Perkiraan liabilitas pada tanggal laporan posisi The estimated liabilities as of the statement of
keuangan merupakan nilai kini imbalan pasti financial position date represents the present
pada tanggal laporan posisi keuangan dikurangi value of the defined benefit obligation as of the
nilai wajar aset program. statement of financial position date less the fair
value of plan assets.
Biaya imbalan kerja yang diakui selama periode The employee benefits expense recognized
berjalan terdiri dari biaya jasa dalam laba rugi, during the current period consists of service
bunga neto atas liabilitas imbalan pasti neto cost in profit and loss, net interest on the net
dalam laba rugi dan pengukuran kembali defined benefit liability in profit and loss and
liabilitas imbalan pasti neto dalam penghasilan remeasurement of the net defined benefit
komprehensif lain. liabilities in other comprehensive income.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurements of the net defined benefit
terdiri atas: liability consists of:
1. Keuntungan dan kerugian aktuarial. 1. Actuarial gains and losses.
2. Imbal hasil atas aset program, tidak 2. Return on plan assets, excluding amount
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam included in net interest on the net defined
bunga neto atas liabilitas imbalan pasti benefit liability.
neto.
3. Setiap perubahan dampak batas atas aset, 3. Any change in effect of the asset ceiling,
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan excluding amount included in net interest on
dalam bunga neto atas liabilitas imbalan the net defined benefit liability.
pasti neto.
42
370
Page 397
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
w. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) w. Liability for employee benefits (continued)
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of net defined benefit liabilities
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai (assets), which is recognized as other
penghasilan komprehensif lain tidak comprehensive income are not reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi pada tahun profit or loss in subsequent years.
berikutnya.
Perusahaan telah memiliki program pensiun The Company has a pension program for
untuk kompensasi pesangon yang mana severance compensation where the Company
Perusahaan membayar iuran ke Dana Pensiun pays contributions to a Financial Institution
Lembaga Keuangan (“DPLK”) yang dihitung Pension Plan (“DPLK”) which is calculated at
berdasarkan jumlah tertentu dari penghasilan a certain amount of fixed income of employees
tetap yang diterima karyawan yang sudah who meet the Company’s criteria. The
memenuhi kriteria yang ditetapkan accumulated DPLK balance contributed by the
Perusahaan. Akumulasi saldo DPLK yang Company is used to off set normal retirement
berasal dari kontribusi Perusahaan digunakan benefit under the defined benefit plan.
untuk membiayai imbalan pensiun normal
sesuai dengan program imbalan pasti.
Perusahaan memberikan imbalan kerja jangka The Company provides other long-term
panjang lainnya berupa penghargaan masa employee benefits in the form of long service
kerja yang ditentukan sesuai dengan Peraturan award which is determined in compliance with
Perusahaan. Perkiraan beban imbalan ini the Company’s Regulation. The expected costs
dihitung dan diakui sepanjang masa kerja of these benefits are calculated and recognized
karyawan dengan menggunakan metode yang over the year of employment, using a method
diterapkan dalam menghitung liabilitas imbalan which is applied in calculating liability for
kerja. Liabilitas ini dihitung minimum satu tahun employee benefits. These liabilities are
sekali oleh aktuaris independen. Imbalan kerja calculated minimum once a year by an
jangka panjang lainnya yang telah menjadi hak independent actuary. Other long-term
karyawan diakui segera sebagai beban dalam employee benefits that are vested, are
laporan laba rugi dan penghasilan recognized as expense immediately in the
komprehensif lain. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
x. Perubahan kebijakan akuntansi dan x. Change in accounting policies and
pengungkapan disclosures
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang The Company adopted SFAS which effective on
berlaku efektif pada atau setelah tanggal or after January 1, 2025 which is considered
1 Januari 2025 yang dianggap relevan terhadap relevant to the financial statements as follows:
laporan keuangan sebagai berikut:
Amandemen PSAK No. 221: Pengaruh Amendment of SFAS No. 221: the Impact
Perubahan Kurs Valuta Asing - of Changes in Foreign Exchange Rates -
Kekurangan Ketertukaran Lack of Exchangeability
Amandemen PSAK No. 221 mengatur The amendment of SFAS No. 221
ketika kondisi ekonomi suatu negara regulated when a country's economic
memburuk, misalnya hiperinflasi, akan conditions deteriorate, such as
menyebabkan kesulitan dalam hyperinflation, it can cause difficulties in
menentukan apakah mata uang negara determining whether the country's
tersebut tertukarkan menjadi mata uang currency is exchangeable into another
lain serta kurs yang digunakan ketika mata currency, as well as the exchange rate to
uang tersebut tidak tertukarkan. be used when the currency is not
exchangeable.
43
371
Page 398
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
x. Perubahan kebijakan akuntansi dan x. Change in accounting policies and
pengungkapan (lanjutan) disclosures (continued)
Perusahaan telah menganalisis penerapan The Company has assessed that the adoption
standar akuntansi di atas dan tidak memiliki of the above-mentioned accounting standards
dampak yang signifikan terhadap laporan and does not have significant impact to the
keuangan. financial statements.
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Pertimbangan Judgements
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan The preparation of financial statements, in conformity
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia with Financial Accounting Standards in Indonesia
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi requires management to make estimations and
dan asumsi yang mempengaruhi jumlah-jumlah assumptions that affect amounts reported therein.
yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Uncertainty about these assumptions and estimation
Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi could result material adjustments to the carrying
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian amount of assets and liabilities within the next
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas financial reporting year.
dalam tahun pelaporan berikutnya.
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen The following judgements are made by management
dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi in the process of applying the Company’s accounting
Perusahaan yang memiliki pengaruh paling policies that have the most significant effects on the
signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan amounts recognized in the financial statements:
keuangan:
Usaha yang berkelanjutan Going concern
Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian The Company’s management has made an
atas kemampuan Perusahaan untuk melanjutkan assessment of the Company’s ability to continue as
kelangsungan usahanya dan berkeyakinan bahwa a going concern and is satisfied that the Company
Perusahaan memiliki sumber daya untuk has the resources to continue in business for the
melanjutkan usahanya di masa mendatang. Selain foreseeable future. Furthermore, the management is
itu, manajemen tidak mengetahui adanya not aware of any material uncertainties that may cast
ketidakpastian material yang dapat menimbulkan significant doubt upon the Company’s ability to
keraguan yang signifikan terhadap kemampuan continue as a going concern. Therefore, the financial
Perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan statements continue to be prepared on the going
usahanya. Oleh karena itu, laporan keuangan telah concern basis.
disusun atas dasar usaha yang berkelanjutan.
Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial
liabilities
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan The Company determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial assets and
liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 109 definition set forth in SFAS No. 109. Accordingly, the
dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan financial assets and financial liabilities are accounted
liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan for in accordance with the Company’s accounting
akuntansi Perusahaan seperti diungkapkan pada policies disclosed in Note 2.
Catatan 2.
44
372
Page 399
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgements (continued)
Nilai wajar instrumen keuangan Fair value of financial instruments
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas When the fair values of financial assets and financial
keuangan yang tercatat pada laporan posisi liabilities recorded on the statement of financial
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, nilainya position cannot be derived from active markets, they
ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik are determined using a variety of valuation
penilaian termasuk penggunaan model matematika. techniques that include the use of mathematical
Masukan (input) untuk model ini berasal dari data models. The inputs to these models are derived from
pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut observable market data where possible, but when
tersedia, bila data pasar yang bisa diamati tersebut observable market data are not available,
tidak tersedia, pertimbangan manajemen diperlukan management judgement is required to establish fair
untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan values. The management judgements include
manajemen tersebut mencakup pertimbangan considerations of liquidity and model inputs such as
likuiditas dan masukan model seperti volatilitas volatility for long-term derivatives and discount
untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu rates, early payment rates, and default rate
panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan assumptions.
dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and other
estimasi ketidakpastian lain pada tanggal key sources of estimation uncertainty at the reporting
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi date that have a significant risk of causing a material
penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat adjustment to the carrying amounts of assets and
aset dan liabilitas untuk tahun pelaporan keuangan liabilities within the next financial reporting year are
berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Perusahaan disclosed below. The Company based its
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter assumptions and estimates on parameters which are
yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. available when the financial statements were
prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa Existing assumptions and circumstances about future
depan mungkin berubah akibat perubahan pasar development, may change due to market changes or
atau situasi diluar kendali Perusahaan. Perubahan circumstances arising beyond the control of the
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada Company. Such changes are reflected in the
saat terjadinya. assumptions as they occur.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset Allowance for impairment losses on financial assets
keuangan
Evaluasi atas cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses on financial assets
atas aset keuangan yang dicatat pada biaya carried at amortized cost are evaluated as explained
perolehan diamortisasi dijelaskan pada Catatan 2e in Notes 2e and 2h.
dan 2h.
45
373
Page 400
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset Allowance for impairment losses on financial assets
keuangan (lanjutan) (continued)
Evaluasi cadangan kerugian penurunan nilai Evaluation of allowance for impairment losses
secara kolektif mencakup kerugian kredit yang collectively assessed includes inherent credit losses
melekat pada portofolio piutang pembiayaan in multipurpose financing receivables, working capital
multiguna, piutang pembiayaan modal kerja, dan financing receivables, and investment financing
piutang pembiayaan investasi dengan karakteristik receivables portfolios with similar credit risk
risiko kredit yang sejenis ketika terdapat bukti characteristics when objective evidence of
objektif bahwa telah terjadi penurunan nilai piutang impairment exist for those portfolios. In assessing the
dalam portofolio tersebut. Dalam menentukan need for collective allowance for impairment losses,
perlunya untuk membentuk cadangan kerugian management considers factors such as credit quality,
penurunan nilai secara kolektif, manajemen portfolio size, credit concentrations, and economic
mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas factors.
kredit, besarnya portofolio, konsentrasi kredit, dan
faktor-faktor ekonomi.
Dalam mengestimasi cadangan yang dibutuhkan, In order to estimate the required allowance,
asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model assumptions are made to define the way inherent
kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter losses are modeled and to determine the required
input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman input parameters, based on historical experience and
historis dan keadaan ekonomi saat ini. Ketepatan current economic conditions. The accuracy of the
dari cadangan ini bergantung pada asumsi model allowances depends on the model assumptions and
dan parameter yang digunakan dalam penentuan parameters used in determining collective
cadangan kolektif. allowances.
Metodologi dan asumsi yang digunakan dalam The methodology and assumptions used for
mengestimasi cadangan kerugian penurunan nilai estimating the allowance for impairment losses are
dikaji ulang secara berkala untuk mengurangi reviewed regularly to reduces any differences
selisih antara estimasi kerugian dengan kerugian between loss estimate and actual loss experience.
aktual yang dialami.
Liabilitas imbalan kerja Liability for employee benefits
Penentuan liabilitas imbalan kerja Perusahaan The determination of the Company’s liability for
bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan employee benefits is dependent on its selection of
oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah- certain assumptions used by the independent
jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara actuaries in calculating such accounts. Those
lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, assumptions include among others, discount rates,
tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat annual salary increase rate, annual employee
kecacatan, umur pensiun, dan tingkat kematian. turn-over rate, disability rate, retirement age, and
mortality rate.
Walaupun Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi While the Company believes that its assumptions
tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan are reasonable and appropriate, significant
signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Company’s actual results or
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan significant changes in the Company’s assumptions
Perusahaan dapat mempengaruhi secara material may materially affect its estimated liability for
liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan kerja employee benefits and net employee benefits
neto. expense.
46
374
Page 401
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak Depreciation of property and equipment and
berwujud amortization of intangible assets
Biaya perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud The costs of property and equipment and intangible
disusutkan dan diamortisasi dengan menggunakan assets are depreciated and amortized on a straight-
metode garis lurus berdasarkan estimasi masa line method over their estimated useful lives.
manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi Management properly estimates the useful lives of
masa manfaat ekonomis aset tetap dan aset tidak these property and equipment and intangible assets
berwujud antara 1 (satu) sampai dengan ranging from 1 (one) to 10 (ten) years. These are
10 (sepuluh) tahun. Ini adalah umur yang secara common life expectancies applied in the industries
umum diharapkan dalam industri dimana where the Company conducts its businesses.
Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan Changes in the expected level of usage and
tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi technological development could impact the
dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan economic useful lives and the residual values of
nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan dan these assets, and therefore future depreciation and
amortisasi masa depan mungkin direvisi. amortization charges could be revised.
Perpajakan Taxation
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgement is involved in determining the
menentukan penyisihan atas pajak Perusahaan. Company’s provision for tax. The Company
Perusahaan menentukan penyisihan atas pajak provides tax provision based on estimates whether
penghasilan badan berdasarkan estimasi atas the additional taxes.
kemungkinan adanya tambahan beban pajak.
Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah Where the final tax outcome of these matters is
yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan different from the amounts that were initially
berdampak pada laba rugi. Perusahaan mengakui recorded, such differences will impact the profit and
liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan loss. The Company recognizes liabilities for
estimasi penghasilan kena pajak badan. corporate income tax issues based on estimates of
corporate taxable income.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak Deferred tax assets are recognized for the future
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode recoverable taxable income arising from temporary
mendatang sebagai akibat perbedaan temporer difference which can be deducted.
yang boleh dikurangkan.
Justifikasi manajemen diperlukan untuk Management judgement is required to determine
menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang the amount of deferred tax assets that can be
dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat dan recognized, based upon the likely timing on level of
tingkat laba fiskal di masa mendatang sejalan future taxable profits together with future strategic
dengan strategi rencana perpajakan ke depan. tax planning.
47
375
Page 402
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/December 31,
2025 2024
Kas 5.569 5.640 Cash on Hand
Bank Cash in Banks
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 64.468 48.955 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 27.785 34.897 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 17.711 17.506 (Persero) Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 13.751 6.322 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 7.346 5.865 (Persero) Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 5.015 - PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Mega Syariah 1.280 - PT Bank Mega Syariah
PT Bank Hibank Indonesia 4 50.004 PT Bank Hibank Indonesia
Lain-lain (masing-masing
dibawah Rp500) 433 416 Others (each below Rp500)
Subtotal 137.793 163.965 Subtotal
Pihak berelasi Related party
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(Catatan 32) 366.728 370.611 (Note 32)
Subtotal 366.728 370.611 Subtotal
Total Bank 504.521 534.576 Total Cash in Banks
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
Pihak ketiga (103) (183) Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) (192) (309) Related party (Note 32)
Total cadangan kerugian penurunan nilai (295) (492) Total allowance for impairment losses
Total Bank - neto 504.226 534.084 Total Cash in Banks - net
Total 509.795 539.724 Total
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan An analysis of change in the gross carrying amount
cadangan kerugian penurunan nilai terkait bank and the corresponding allowance for impairment
adalah sebagai berikut: losses of cash in banks are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2025 December 31, 2024
Stage 1 Stage 1
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 534.576 338.755 carrying amount
Perubahan neto (33.524) 145.813 Net change
Aset yang baru diterbitkan 7.710 50.195 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (4.241) (187) (other than write-off)
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 504.521 534.576 carrying amount
48
376
Page 403
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan An analysis of change in the gross carrying amount
cadangan kerugian penurunan nilai terkait bank and the corresponding allowance for impairment
adalah sebagai berikut: (lanjutan) losses of cash in banks are as follows: (continued)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, 2025 December 31, 2024
Stage 1 Stage 1
Saldo awal 492 797 Beginning balance
Perubahan neto (201) (360) Net change
Aset yang baru diterbitkan 4 55 New assets originated
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 295 492 impairment losses
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pembalikan cadangan reversal provision for impairment losses during the
kerugian penurunan nilai selama tahun berjalan current year amounted to Rp197 and Rp305,
masing-masing sebesar Rp197 dan Rp305. respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai atas bank telah memadai. impairment losses on cash in banks is adequate.
31 Desember/December 31,
2025 2024
Giro 0,10% - 4,00% 0,25% - 4,50% Current accounts
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Statement of profit or loss and other comprehensive
menyajikan saldo berikut berkaitan dengan bank: income shows the following amounts related to cash
in banks:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Pendapatan bunga bank Interest income from banks
Pihak ketiga 2.495 2.675 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) 21.249 18.470 Related party (Note 32)
Subtotal 23.744 21.145 Subtotal
Pajak penghasilan final Final income tax
Pihak ketiga 499 535 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) 4.250 3.694 Related party (Note 32)
Subtotal 4.749 4.229 Subtotal
Total pendapatan bunga bank - Total interest income from banks -
neto setelah pajak final 18.995 16.916 net of final tax
49
377
Page 404
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat jumlah saldo kas dan setara kas yang cash and cash equivalent that is restricted and
dibatasi penggunaannya dan yang dijaminkan oleh collaterized by the Company.
Perusahaan.
Lihat Catatan 32 untuk rincian transaksi dan saldo Refer to Note 32 for details of transactions and
dengan pihak-pihak berelasi. balances with related parties.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar kas dan Information with respect to the classification and fair
setara kas diungkapkan pada Catatan 35. value of cash and cash equivalents is disclosed in
Note 35.
5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA 5. MULTIPURPOSE FINANCING RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - bruto 4.308.568 4.527.843 receivables - gross
Pendapatan pembiayaan Unearned multipurpose financing
multiguna yang belum diakui (1.042.718) (1.054.012) income
Piutang pembiayaan multiguna 3.265.850 3.473.831 Multipurpose financing receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (147.220) (130.986) Allowance for impairment losses
Piutang Pembiayaan Multipurpose Financing
Multiguna - neto 3.118.630 3.342.845 Receivables - net
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tingkat suku bunga efektif Average effective
rata-rata tahunan 31,79% 33,07% annual interest rates
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing
yang timbul dari kegiatan pembiayaan multiguna receivables arising from multipurpose financing
dengan cara fasilitas dana, pembelian dengan activities in the form of fund facilities, with
pembayaran secara angsuran, piutang yang installment purchases, margin-bearing receivables
dikenakan margin yang timbul dari kegiatan usaha arising from business activities based on sharia
berdasarkan prinsip syariah dengan cara principles in the form of buy and sell financing of
pembiayaan jual beli logam mulia dan kendaraan precious metal and two-wheeled by using a contract
bermotor roda dua yang dilakukan dengan murabahah, and service fee-bearing receivables
menggunakan akad murabahah, dan piutang yang arising from service financing activities is carried out
dikenakan imbal jasa dari kegiatan pembiayaan jasa by using a contract ijarah.
dengan menggunakan akad ijarah.
50
378
Page 405
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan) 5. MULTIPURPOSE FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan multiguna adalah sebagai losses of multipurpose financing receivables are as
berikut: follows:
31 Desember/
December 31, 2025
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 3.100.345 89.947 72.027 211.512 3.473.831 carrying amount
Transfer ke stage 1 5.032 (4.222) (810) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (93.030) 93.282 (252) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (61.739) (3.277) 65.016 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (718.217) (41.176) 178.261 (48.200) (629.332) Net change
Aset yang baru diterbitkan 1.980.422 26.331 21.634 178.518 2.206.905 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.356.749) (77.250) (70.757) (66.627) (1.571.383) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (200.928) (13.243) (214.171) Write-off
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 2.856.064 83.635 64.191 261.960 3.265.850 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2025
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo awal 56.724 17.796 45.127 11.339 130.986 Beginning balance
Transfer ke stage 1 1.268 (773) (495) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (2.911) 3.045 (134) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (1.840) (620) 2.460 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (10.135) 9.038 225.407 16.105 240.415 Net change
Aset yang baru diterbitkan 44.497 8.526 14.442 11.178 78.643 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (22.345) (15.374) (44.371) (6.563) (88.653) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (200.928) (13.243) (214.171) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 65.258 21.638 41.508 18.816 147.220 impairment losses
31 Desember/
December 31, 2024
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 3.368.093 106.127 94.495 176.599 3.745.314 carrying amount
Transfer ke stage 1 5.507 (4.779) (728) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (102.830) 103.175 (345) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (67.346) (4.034) 71.380 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (782.980) (47.722) 205.312 (43.432) (668.822) Net change
Aset yang baru diterbitkan 2.137.526 28.120 25.719 154.657 2.346.022 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.457.625) (90.940) (93.179) (65.546) (1.707.290) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (230.627) (10.766) (241.393) Write-off
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 3.100.345 89.947 72.027 211.512 3.473.831 carrying amount
51
379
Page 406
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan) 5. MULTIPURPOSE FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan multiguna adalah sebagai losses of multipurpose financing receivables are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2024
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo awal 62.919 20.379 58.209 10.184 151.691 Beginning balance
Transfer ke stage 1 1.280 (882) (398) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (3.486) 3.684 (198) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (2.022) (752) 2.774 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (14.687) 6.318 234.446 12.664 238.741 Net change
Aset yang baru diterbitkan 36.678 6.593 16.610 6.965 66.846 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (23.958) (17.544) (35.689) (7.708) (84.899) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (230.627) (10.766) (241.393) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 56.724 17.796 45.127 11.339 130.986 impairment losses
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan provision for impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp230,405 and Rp220,688,
berjalan masing-masing sebesar Rp230.405 dan respectively.
Rp220.688.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, the directly
pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan attributable transaction fee to the origination of
pemberian pembiayaan multiguna masing-masing multipurpose financing accounts amounted to
sebesar Rp12.113 dan Rp16.401. Rp12,113 and Rp16,401, respectively.
Angsuran piutang yang akan diterima dari konsumen Installment receivables which will be collected from
sesuai tanggal jatuh tempo kontraktualnya adalah consumers in accordance with the contractual due
sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2025 2024 Due in
Telah jatuh tempo 69.579 76.997 Due
< 1 tahun 2.413.505 2.734.034 < 1 year
1 - 2 tahun 1.246.869 1.248.111 1 - 2 years
> 2 tahun 578.615 468.701 > 2 years
Total Piutang Pembiayaan Total Multipurpose Financing
Multiguna - bruto 4.308.568 4.527.843 Receivables - gross
52
380
Page 407
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan) 5. MULTIPURPOSE FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Pengelompokan piutang pembiayaan multiguna - Classification of multipurpose financing receivables
bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai berikut: - gross based on overdue days are as follows:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tidak ada tunggakan 3.775.183 3.960.366 Current
1-90 hari 442.572 470.589 1-90 days
91-120 hari 26.724 27.695 91-120 days
121-180 hari 40.232 43.273 121-180 days
> 180 hari 23.857 25.920 > 180 days
Total Piutang Pembiayaan Total Multipurpose Financing
Multiguna - bruto 4.308.568 4.527.843 Receivables - gross
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh As of December 31, 2025 and 2024, all multipurpose
piutang pembiayaan multiguna dinilai secara kolektif financing receivables were collectively assessed for
penurunan nilainya. impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah The Company’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai di atas adalah above allowance for impairment losses is adequate
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian to cover possible losses that may arise from
yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible multipurpose financing receivables.
pembiayaan multiguna.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang As of December 31, 2025 and 2024, the
pembiayaan multiguna masing-masing sebesar multipurpose financing receivables amounted to
Rp1.297.220 dan Rp1.874.246 digunakan sebagai Rp1,297,220 and Rp1,874,246, respectively, are
jaminan atas utang bank dan masing-masing pledged as collateral to the bank loans and
sebesar Rp125.452 dan Rp219.676 sebagai jaminan amounted to Rp125,452 and Rp219,676 as
atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). collateral to the bonds payable, respectively (Notes
14 and 20).
Sebagai jaminan atas pembiayaan multiguna yang As collateral to the multipurpose financing
diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari receivables, the Company receives collateral from
konsumen berupa kendaraan bermotor roda dua consumers in the form of Ownership Certificates
atau roda empat dengan dokumen bukti kepemilikan (“BPKB”) of the two-wheeled or four-wheeled motor
atas agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan vehicles and precious metal which are the object of
Bermotor (“BPKB”) dan logam mulia yang menjadi financing with the ownership certificate of the object
objek pembiayaan dengan dokumen bukti financing in the form of electronic recording in the
kepemilikan atas objek pembiayaan dalam bentuk goods provider’s information system.
pencatatan secara elektronik pada sistem informasi
milik penyedia barang.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar piutang Information with respect to the classification and fair
pembiayaan multiguna - neto diungkapkan pada value of multipurpose financing receivables - net is
Catatan 35. disclosed in Note 35.
53
381
Page 408
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL KERJA 6. WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - bruto 1.147.130 621.028 receivables - gross
Nilai sisa terjamin 666.167 401.401 Guaranteed residual value
Pendapatan pembiayaan Unearned working capital
modal kerja yang belum diakui (241.973) (119.266) financing income
Simpanan jaminan (666.167) (401.401) Security deposits
Piutang pembiayaan modal kerja 905.157 501.762 Working capital financing receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (24.168) (10.484) Allowance for impairment losses
Piutang Pembiayaan Working Capital Financing
Modal Kerja - neto 880.989 491.278 Receivables - net
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tingkat suku bunga efektif Average effective
rata-rata tahunan 30,87% 25,55% annual interest rates
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing receivables
yang timbul dari kegiatan pembiayaan modal kerja arising from working capital financing activities in the
dengan cara fasilitas modal usaha dan jual dan sewa form of working capital facilities and sale and lease
balik kepada konsumen dengan pembayaran back to consumers with periodic installment payment
angsuran secara berkala dan jaminan berupa schedule and as collateral is two-wheeled and four-
kendaraan roda dua dan roda empat. wheeled motor vehicles.
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan modal kerja adalah sebagai losses of working capital financing receivables are as
berikut: follows:
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 483.479 10.905 7.378 501.762 carrying amount
Transfer ke stage 1 395 (373) (22) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (12.476) 12.530 (54) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (6.621) (202) 6.823 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (106.084) (6.224) 12.938 (99.370) Net change
Aset yang baru
diterbitkan 781.363 12.722 6.184 800.269 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (264.831) (10.013) (7.301) (282.145) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (15.359) (15.359) Write-off
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 875.225 19.345 10.587 905.157 carrying amount
54
382
Page 409
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL KERJA 6. WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
(lanjutan) (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan modal kerja adalah sebagai losses of working capital financing receivables are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 5.760 1.528 3.196 10.484 Beginning balance
Transfer ke stage 1 62 (53) (9) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (310) 332 (22) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (140) (29) 169 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (986) 826 17.438 17.278 Net change
Aset yang baru
diterbitkan 13.126 2.486 3.578 19.190 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (2.849) (1.410) (3.166) (7.425) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (15.359) (15.359) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 14.663 3.680 5.825 24.168 impairment losses
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 488.500 21.546 5.156 515.202 carrying amount
Transfer ke stage 1 1.084 (946) (138) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (9.835) 9.869 (34) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (7.180) (2.345) 9.525 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (101.429) (5.625) 13.021 (94.033) Net change
Aset yang baru
diterbitkan 392.216 5.457 2.294 399.967 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (279.877) (17.051) (4.965) (301.893) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (17.481) (17.481) Write-off
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 483.479 10.905 7.378 501.762 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 5.724 2.805 2.110 10.639 Beginning balance
Transfer ke stage 1 138 (83) (55) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (240) 254 (14) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (122) (286) 408 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (1.338) 263 20.137 19.062 Net change
Aset yang baru
diterbitkan 4.632 847 1.021 6.500 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (3.034) (2.272) (2.930) (8.236) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (17.481) (17.481) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 5.760 1.528 3.196 10.484 impairment losses
55
383
Page 410
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL KERJA 6. WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan provision for impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp29,043 and Rp17,326,
berjalan masing-masing sebesar Rp29.043 dan respectively.
Rp17.326.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, the directly
pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan attributable transaction fee to the origination of
pemberian pembiayaan modal kerja masing- working capital financing accounts amounted to
masing sebesar Rp33.180 dan Rp15.714. Rp33,180 and Rp15,714, respectively.
Persentase piutang pembiayaan modal kerja The percentage of restructured working capital
yang direstrukturisasi pada tanggal financing receivables as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar 2024 is 0.00% and 0.09% of the working capital
0,00% dan 0,09% dari saldo piutang pembiayaan financing receivables balance - net.
modal kerja - neto.
Metode restrukturisasi yang dilakukan Perusahaan The restructuring method carried out by the Company
adalah dengan memberikan keringanan is to provide relief of principal and interest including
pembayaran pokok dan bunga termasuk additional in tenor payments for 6-12 months by
penambahan tenor selama 6-12 bulan dengan adjusting to the debtor's financial condition.
menyesuaikan kondisi keuangan debitur.
Angsuran piutang yang akan diterima dari Installment receivables which will be collected from
konsumen sesuai tanggal jatuh tempo consumers in accordance with the contractual due
kontraktualnya adalah sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2025 2024 Due in
Telah jatuh tempo 15.402 8.437 Due
< 1 tahun 824.322 429.374 < 1 year
1 - 2 tahun 279.791 160.023 1 - 2 years
> 2 tahun 27.615 23.194 > 2 years
Total Piutang Pembiayaan Total Working Capital Financing
Modal Kerja - bruto 1.147.130 621.028 Receivables - gross
Pengelompokan piutang pembiayaan modal kerja - Classification of working capital financing receivables
bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai - gross based on overdue days are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tidak ada tunggakan 1.031.229 564.450 Current
1-90 hari 103.287 48.507 1-90 days
91-120 hari 3.569 3.566 91-120 days
121-180 hari 5.368 3.010 121-180 days
> 180 hari 3.677 1.495 > 180 days
Total Piutang Pembiayaan Total Working Capital Financing
Modal Kerja - bruto 1.147.130 621.028 Receivables - gross
56
384
Page 411
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL KERJA 6. WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh As of December 31, 2025 and 2024, all working
piutang pembiayaan modal kerja dinilai secara capital financing receivables were collectively
kolektif penurunan nilainya. assessed for impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that the above
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas allowance for impairment losses is adequate to cover
adalah memadai untuk menutup kemungkinan possible losses that may arise from uncollectible
kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang working capital financing receivables.
pembiayaan modal kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang As of December 31, 2025 and 2024, the working
pembiayaan modal kerja masing-masing sebesar capital financing receivables amounted to Rp294,222
Rp294.222 dan Rp56.434 digunakan sebagai and Rp56,434, respectively, are pledged as collateral
jaminan atas utang bank dan masing-masing to the bank loans and amounted to Rp13,154 and
sebesar Rp13.154 dan Rp54.585 sebagai jaminan Rp54,585 as collateral to the bonds payable,
atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). respectively (Notes 14 and 20).
Sebagai jaminan atas pembiayaan modal kerja As collateral to the working capital financing
yang diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari receivables, the Company receives the ownership
konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan certificates (“BPKB”) of the two-wheeled and four-
Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda wheeled motor vehicles.
dua dan roda empat.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and fair
piutang pembiayaan modal kerja - neto value of working capital financing receivables - net is
diungkapkan pada Catatan 35. disclosed in Note 35.
7. PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI 7. INVESTMENT FINANCING RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - bruto 3.567.114 3.061.539 receivables - gross
Nilai sisa terjamin 1.524.384 1.207.461 Guaranteed residual value
Pendapatan pembiayaan Unearned investment
investasi yang belum diakui (993.402) (833.355) financing income
Simpanan jaminan (1.524.384) (1.207.461) Security deposits
Piutang pembiayaan investasi 2.573.712 2.228.184 Investment financing receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (108.865) (69.243) Allowance for impairment losses
Piutang Pembiayaan Investasi - neto 2.464.847 2.158.941 Investment Financing Receivables - net
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tingkat suku bunga efektif Average effective
rata-rata tahunan 24,01% 24,34% annual interest rates
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing
yang timbul dari kegiatan pembiayaan dengan cara receivables arising from financing activities in the
jual dan sewa balik kendaraan roda empat kepada form of sale and leaseback of four-wheeled motor
konsumen dengan pembayaran angsuran secara vehicles to consumers with periodic installment
berkala. payment schedule.
57
385
Page 412
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan) 7. INVESTMENT FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan investasi adalah sebagai losses of investment financing receivables are as
berikut: follows:
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 2.111.726 68.999 47.459 2.228.184 carrying amount
Transfer ke stage 1 7.772 (6.394) (1.378) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (95.148) 95.385 (237) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (67.896) (2.688) 70.584 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (377.381) (28.276) 136.663 (268.994) Net change
Aset yang baru diterbitkan 1.601.402 26.243 14.877 1.642.522 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (780.934) (52.072) (45.522) (878.528) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (149.472) (149.472) Write-off
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 2.399.541 101.197 72.974 2.573.712 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 36.660 12.087 20.496 69.243 Beginning balance
Transfer ke stage 1 1.473 (882) (591) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (2.838) 2.939 (101) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (1.655) (355) 2.010 - Transfer to stage 3
Perubahan neto 425 12.015 175.008 187.448 Net change
Aset yang baru diterbitkan 32.225 6.309 6.934 45.468 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (14.595) (9.557) (19.670) (43.822) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (149.472) (149.472) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 51.695 22.556 34.614 108.865 impairment losses
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 1.810.218 48.238 29.580 1.888.036 carrying amount
Transfer ke stage 1 6.635 (5.696) (939) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (61.400) 61.478 (78) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (37.323) (2.499) 39.822 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (318.049) (17.348) 90.767 (244.630) Net change
Aset yang baru diterbitkan 1.369.989 21.309 14.982 1.406.280 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (658.344) (36.483) (28.562) (723.389) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (98.113) (98.113) Write-off
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 2.111.726 68.999 47.459 2.228.184 carrying amount
58
386
Page 413
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan) 7. INVESTMENT FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang pembiayaan investasi adalah sebagai losses of investment financing receivables are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 29.573 8.645 12.140 50.358 Beginning balance
Transfer ke stage 1 1.225 (847) (378) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (1.513) 1.544 (31) - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (864) (452) 1.316 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (1.123) 5.812 115.901 120.590 Net change
Aset yang baru diterbitkan 21.624 4.228 6.492 32.344 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (12.262) (6.843) (16.831) (35.936) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (98.113) (98.113) Write-off
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 36.660 12.087 20.496 69.243 impairment losses
Untuk tahun berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan provision for impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp189,094 and Rp116,998,
berjalan masing-masing sebesar Rp189.094 dan respectively.
Rp116.998.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, the directly
pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan attributable transaction fee to the origination of
pemberian pembiayaan investasi masing-masing investment financing accounts amounted to
sebesar Rp65.548 dan Rp51.641. Rp65,548 and Rp51,641, respectively.
Persentase piutang pembiayaan investasi yang The percentage of restructured investment financing
direstrukturisasi pada tanggal 31 Desember 2025 receivables as of December 31, 2025 and 2024 is
dan 2024 adalah sebesar 0,68% dan 2,01% dari 0.68% and 2.01% of the investment financing
saldo piutang pembiayaan investasi - neto. receivables balance - net.
Metode restrukturisasi yang dilakukan Perusahaan The restructuring method carried out by the
adalah dengan memberikan keringanan Company is to provide relief of principal and interest
pembayaran pokok dan bunga termasuk including additional in tenor payments for
penambahan tenor selama 6-12 bulan dengan 6-12 months by adjusting to the debtor's financial
menyesuaikan kondisi keuangan debitur. condition.
Angsuran piutang yang akan diterima dari Installment receivables which will be collected from
konsumen sesuai tanggal jatuh tempo consumers in accordance with the contractual due
kontraktualnya adalah sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2025 2024 Due in
Telah jatuh tempo 48.095 33.000 Due
< 1 tahun 1.439.160 1.258.523 < 1 year
1 - 2 tahun 1.152.215 1.027.545 1 - 2 years
> 2 tahun 927.644 742.471 > 2 years
Total Piutang Pembiayaan Total Investment Financing
Investasi - bruto 3.567.114 3.061.539 Receivables - gross
59
387
Page 414
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan) 7. INVESTMENT FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Pengelompokan piutang pembiayaan investasi - Classification of investment financing receivables -
bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai gross based on overdue days are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tidak ada tunggakan 2.943.230 2.568.031 Current
1-90 hari 526.941 433.922 1-90 days
91-120 hari 25.429 23.419 91-120 days
121-180 hari 50.502 25.926 121-180 days
> 180 hari 21.012 10.241 > 180 days
Total Piutang Pembiayaan Total Investment Financing
Investasi - bruto 3.567.114 3.061.539 Receivables - gross
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh As of December 31, 2025 and 2024, all investment
piutang pembiayaan investasi dinilai secara kolektif financing receivables were collectively assessed for
penurunan nilainya. impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas above allowance for impairment losses is adequate
adalah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses that may arise from
kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible investment financing receivables.
pembiayaan investasi.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang As of December 31, 2025 and 2024, the investment
pembiayaan investasi masing-masing sebesar financing receivables amounted to Rp766,994 and
Rp766.994 dan Rp241.000 digunakan sebagai Rp241,000, respectively, are pledged as collateral
jaminan atas utang bank dan masing-masing to the bank loans and amounted to Rp328,794 and
sebesar Rp328.794 dan Rp472.140 sebagai Rp472,140 to the bonds payable, respectively
jaminan atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). (Notes 14 and 20).
Sebagai jaminan atas pembiayaan investasi yang As collateral to the investment financing
diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari receivables, the Company receives the ownership
konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan certificates (“BPKB”) of the four-wheeled motor
Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda vehicles.
empat.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and fair
piutang pembiayaan investasi - neto diungkapkan value of investment financing receivables - net is
pada Catatan 35. disclosed in Note 35.
60
388
Page 415
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN 8. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Piutang aset tarikan 60.691 50.593 Receivables from foreclosed collateral
Piutang penerimaan Consumer installment
angsuran konsumen 18.158 21.563 receipt receivables
Piutang transaksi insentif remedial 2.030 1.931 Incentive remedial transaction receivables
Piutang pengembalian premi asuransi 1.857 2.022 Insurance premium refund receivable
Pinjaman karyawan 288 445 Loans to employees
Lain-lain 97 698 Others
Subtotal 83.121 77.252 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
pengembalian premi asuransi insurance premium refund receivable
dan pinjaman karyawan (8) (22) and loans to employees
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
piutang aset tarikan (8.409) (4.061) receivables from foreclosed collateral
Subtotal (8.417) (4.083) Subtotal
Pihak ketiga - neto 74.704 73.169 Third parties - net
Pihak-pihak berelasi Related parties
Pinjaman karyawan (Catatan 32) 3.183 802 Loans to employees (Note 32)
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
pinjaman karyawan (111) (20) loans to employees
Pihak-pihak berelasi - neto 3.072 782 Related parties - net
Total 77.776 73.951 Total
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang aset tarikan, piutang pengembalian premi losses of receivables from foreclosed collateral,
asuransi, dan pinjaman karyawan adalah sebagai insurance premium refund receivable, and loans to
berikut: employees are as follows:
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 3.269 50.593 53.862 carrying amount
Perubahan neto (376) - (376) Net change
Aset yang baru diterbitkan 4.457 57.944 62.401 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (2.022) (47.846) (49.868) (other than write-off)
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 5.328 60.691 66.019 carrying amount
61
389
Page 416
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait and the corresponding allowance for impairment
piutang aset tarikan, piutang pengembalian premi losses of receivables from foreclosed collateral,
asuransi, dan pinjaman karyawan adalah sebagai insurance premium refund receivable, and loans to
berikut: (lanjutan) employees are as follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2025
Stage 1 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 42 4.061 4.103 Beginning balance
Perubahan neto (1) 167 166 Net change
Aset yang baru diterbitkan 93 7.772 7.865 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (15) (3.591) (3.606) (other than write-off)
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 119 8.409 8.528 impairment losses
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 3 Total/Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 3.243 23.098 26.341 carrying amount
Perubahan neto 26 - 26 Net change
Aset yang baru diterbitkan - 49.137 49.137 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - (21.642) (21.642) (other than write-off)
Nilai tercatat Ending gross
bruto akhir 3.269 50.593 53.862 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2024
Stage 1 Stage 3 Total/Total
Saldo awal 43 1.821 1.864 Beginning balance
Perubahan neto (1) 12 11 Net change
Aset yang baru diterbitkan - 3.592 3.592 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - (1.364) (1.364) (other than write-off)
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 42 4.061 4.103 impairment losses
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan provision for impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp4,425 and Rp2,239,
berjalan masing-masing sebesar Rp4.425 dan respectively.
Rp2.239.
62
390
Page 417
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (continued)
Piutang penerimaan angsuran konsumen Consumer installment receipt receivables are
merupakan pembayaran angsuran konsumen consumer installment payments through collecting
melalui collecting agents seperti PT Pos Indonesia, agents which are PT Pos Indonesia, PT Sumber
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Indonesia Tbk,
Indonesia Tbk, PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti Bandhana, PT
Bandhana, PT Indomarco Prismatama, dan PT Indomarco Prismatama, and PT Sinar Digital
Sinar Digital Terdepan yang akan dibayarkan ke Terdepan which will be paid to the Company by
Perusahaan melalui transfer ke rekening bank transfer to bank account within 1 (one) day up to 5
dengan jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 5 (five) working days from the date of receipt of the
(lima) hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan consumer installment.
angsuran konsumen.
Pinjaman karyawan terdiri dari pinjaman karyawan Loans to employees consist of loans to employees
dan pinjaman kepada direktur. Pinjaman karyawan and loans to directors. Loans to employees
merupakan pinjaman tanpa bunga yang diangsur represent non-interest bearing loans, which are
melalui pemotongan gaji setiap bulan dengan repaid through monthly salary deductions over the
jangka waktu pinjaman berkisar antara 1 (satu) loan periods ranging from 1 (one) year to 3 (three)
tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Pinjaman years. Loans to directors which bear annual interest
kepada direktur dikenakan bunga sebesar 5,00% rate at 5.00% per annum, are repaid through
per tahun, yang diangsur melalui pemotongan gaji monthly salary deductions over the loan period of 10
setiap bulan dengan jangka waktu pinjaman (ten) years to 15 (fifteen) years.
10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas)
tahun.
Nilai wajar dari pinjaman karyawan dinilai The fair value of employee loans is determined by
menggunakan diskonto arus kas berdasarkan discounting cash flows using the market interest
tingkat suku bunga pasar. rate.
Piutang pengembalian premi asuransi merupakan Insurance premium refund receivables represents
tagihan yang diajukan kepada perusahaan asuransi receivables from insurance companies related to
atas kelebihan pembayaran premi asuransi. excess payment of insurance premium.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that all
semua piutang pengembalian premi asuransi dapat insurance premium refund receivables can be
tertagih. collected.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas above allowance for impairment losses is adequate
adalah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses that may arise from
kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible other receivables.
lain-lain.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and fair
piutang lain-lain diungkapkan pada Catatan 35. value of other receivables is disclosed in
Note 35.
63
391
Page 418
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
9. BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN UANG MUKA 9. PREPAID EXPENSES AND ADVANCES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Biaya dibayar dimuka: Prepaid expenses:
Pemeliharaan sistem 2.955 3.509 System maintenance
Sewa gedung 2.754 5.623 Office rental
Asuransi 843 914 Insurance
Lain-lain 4.591 5.899 Other
Subtotal 11.143 15.945 Subtotal
Uang muka: Advances:
Perangkat lunak, Software,
perangkat keras, dan lisensi 2.210 11.122 hardware, and licenses
Dealer 1.718 4.292 Dealer
Renovasi gedung 1.709 4.534 Building renovations
Lain-lain 331 659 Other
Subtotal 5.968 20.607 Subtotal
Total 17.111 36.552 Total
Biaya dibayar dimuka - lain-lain terutama terdiri dari Prepaid expenses - others mainly consist of prepaid
biaya dibayar dimuka terkait operasional expenses related to the Company’s operational
Perusahaan. expenses.
Uang muka - lain-lain terutama terdiri dari uang Advances - others mainly consist of advances for the
muka terkait karyawan internal. internal employees.
10. ASET TETAP 10. PROPERTY AND EQUIPMENT
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Biaya Perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 798 - - 798 Land
Bangunan 5.115 - - 5.115 Buildings
Renovasi Kantor 96.442 13.080 (14.314) 95.208 Leasehold improvement
Kendaraan 39.926 5.156 (7.556) 37.526 Vehicles
Peralatan kantor 127.268 21.720*) (8.876) 140.112 Office equipment
Perabot kantor 24.493 1.133 (737) 24.889 Office furniture and fixtures
Total Biaya Perolehan 294.042 41.089 (31.483) 303.648 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan (5.115) - - (5.115) Buildings
Renovasi Kantor (64.936) (14.413) 14.249 (65.100) Leasehold improvement
Kendaraan (19.527) (8.037) 5.506 (22.058) Vehicles
Peralatan kantor (96.766) (17.168) 8.778 (105.156) Office equipment
Perabot kantor (21.681) (1.242) 717 (22.206) Office furniture and fixtures
Total Akumulasi Penyusutan (208.025) (40.860) 29.250 (219.635) Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 86.017 84.013 Carrying Amount
*) Termasuk reklasifikasi dari uang muka perangkat keras *) Includes reclassification from hardware advances
64
392
Page 419
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Biaya Perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 798 - - 798 Land
Bangunan 5.115 - - 5.115 Buildings
Renovasi Kantor 81.505 15.162 (225) 96.442 Leasehold improvement
Kendaraan 34.311 13.044 (7.429) 39.926 Vehicles
Peralatan kantor 122.850 10.773 (6.355) 127.268 Office equipment
Perabot kantor 22.992 1.624 (123) 24.493 Office furniture and fixtures
Total Biaya Perolehan 267.571 40.603 (14.132) 294.042 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan (5.115) - - (5.115) Buildings
Renovasi Kantor (51.778) (13.383) 225 (64.936) Leasehold improvement
Kendaraan (19.147) (6.743) 6.363 (19.527) Vehicles
Peralatan kantor (88.895) (14.082) 6.211 (96.766) Office equipment
Perabot kantor (20.867) (929) 115 (21.681) Office furniture and fixtures
Total Akumulasi Penyusutan (185.802) (35.137) 12.914 (208.025) Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 81.769 86.017 Carrying Amount
Beban penyusutan adalah masing-masing sebesar Depreciation charged to operations amounting to
Rp40.860 dan Rp35.137 untuk tahun yang berakhir Rp40,860 and Rp35,137 for the years ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
Pengurangan aset tetap di atas termasuk penjualan The above deductions in fixed assets include sale of
aset dengan rincian sebagai berikut: assets with details as follows:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Proceeds from sale of
Hasil penjualan aset tetap 2.883 1.486 property and equipment
Net book value of
Nilai buku aset tetap (2.096) (1.180) property and equipment
Gain on sale of
Laba penjualan aset tetap 787 306 property and equipment
Laba penjualan aset tetap disajikan sebagai bagian Gain on sale of property and equipment is recorded
dari “Pendapatan Lain-lain - Lain-lain” pada laporan as part of “Other Revenues - Others” in the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. statement of profit or loss and other comprehensive
income.
Perusahaan mencatat penghapusbukuan aset The Company recorded a write-off of property and
tetap dengan nilai buku masing-masing sebesar equipment with net book value amounted to Rp137
Rp137 dan Rp38 untuk tahun yang berakhir pada and Rp38 for the years ended December 31, 2025
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. and 2024, respectively. The expense for the write-
Beban penghapusbukuan aset tetap tersebut off of property and equipment is recorded as part of
disajikan sebagai bagian dari “Beban Lain-lain - “Other Expenses - Others” in the statement of profit
Lain-lain” pada laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income.
komprehensif lain.
65
393
Page 420
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
Hak Guna Bangunan (“HGB”) atas tanah dan Rights to Use the Building (“Hak Guna Bangunan -
bangunan yang berlokasi di Sunter, Jakarta seluas HGB”) covering the land and buildings located at
74 meter persegi, Tangerang (Banten) seluas 150 Sunter, Jakarta with area of 74 square metres,
meter persegi, Sidoarjo (Jawa Timur) seluas 150 Tangerang (Banten) with area of 150 square
meter persegi, Samarinda (Kalimantan Timur) metres, Sidoarjo (East Java) with area of 150 square
seluas 74 meter persegi, dan Daerah Istimewa metres, Samarinda (East Kalimantan) with area of
Yogyakarta seluas 1.221 meter persegi akan 74 square metres, and Yogyakarta Province with
berakhir masing-masing pada tanggal 2 Agustus area of 1,221 square metres will expire on August 2,
2027, 15 Juli 2027, 4 Januari 2027, 7 Agustus 2027, July 15, 2027, January 4, 2027, August 7,
2026, dan 23 September 2040. Manajemen 2026, and September 23, 2040, respectively. The
Perusahaan berkeyakinan bahwa HGB-HGB di Company’s management believes that the above
atas dapat diperpanjang pada saat masa HGBs can be renewed at the expiry dates.
berlakunya berakhir.
Berdasarkan penelaahan penurunan nilai atas aset Based on the assessment for impairment of the
tetap, manajemen Perusahaan berkeyakinan property and equipment, the Company’s
bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau management believes that there are no events or
perubahan-perubahan keadaan yang changes in circumstances, which may indicate that
mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin the carrying amounts of these assets are not
tidak dapat terpulihkan pada tanggal recoverable as of December 31, 2025 and 2024.
31 Desember 2025 dan 2024.
Aset tetap telah diasuransikan terhadap risiko Property and equipment are covered by insurance
kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai against losses from fire and other risks for a total
pertanggungan keseluruhan sebesar Rp114.834 coverage of Rp114,834 and USD295,524 (in full
dan ASD295.524 (dalam nilai penuh) dan amount) and Rp166,454 and USD2,463,455 (in full
Rp166.454 dan ASD2.463.455 (dalam nilai penuh) amount) as of December 31, 2025 and 2024
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (tidak (unaudited). As of December 31, 2025 and 2024,
diaudit). Pada tanggal 31 Desember 2025 dan property and equipment are insured through
2024, aset tetap tersebut diasuransikan melalui PT PT Asuransi Sinar Mas, PT Zurich Asuransi
Asuransi Sinar Mas, PT Zurich Asuransi Indonesia Indonesia Tbk, and PT Asuransi Bina Dana Arta
Tbk, dan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Tbk.
Seluruh perusahaan asuransi tersebut di atas All the above insurance companies are third parties.
adalah pihak ketiga.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa nilai The Company’s management believes that
pertanggungan asuransi tersebut telah memadai the sum insured is adequate to cover the possible
untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset losses from these insured risks.
tetap yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As of December 31, 2025 and 2024, property and
tetap dengan harga perolehan masing-masing equipment with acquisition cost amounting to
sebesar Rp107.811 dan Rp143.509 telah Rp107,811 and Rp143,509, respectively, have been
disusutkan penuh dan masih digunakan oleh fully depreciated and are still being used by the
Perusahaan (tidak diaudit). Company (unaudited).
Selama belum lunas, aset tetap berupa kendaraan Until fully paid, property and equipment in the form
yang diperoleh melalui fasilitas pembiayaan of vehicles which are acquired through financing
digunakan sebagai jaminan atas fasilitas facilities are used as collateral to the vehicles
pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari financing facilities obtained from PT Maybank
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi Indonesia Finance, a related party (Note 32).
(Catatan 32).
66
394
Page 421
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
Estimasi nilai wajar tanah dan bangunan The estimated fair value of the Company’s land and
Perusahaan masing-masing berdasarkan nilai jual building based on tax object sale value as of
objek pajak pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024 are Rp22,757 and
2024 adalah masing-masing sebesar Rp22.757 Rp22,539, respectively.
dan Rp22.539.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara property and equipment that temporary unused or
atau dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak have been discontinued from active use and are not
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. classified as available for sale.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat aset tetap yang berasal dari hibah dan property and equipment originating from grants and
tidak terdapat komitmen kontraktual signifikan there are no significant contractual commitments in
dalam perolehan aset tetap. acquiring property and equipment.
11. ASET HAK-GUNA 11. RIGHT-OF-USE ASSETS
Rekonsiliasi kelompok-kelompok utama aset hak- The reconciliation of right-of-use assets by major
guna adalah sebagai berikut: classifications is as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Aset hak-guna: Right-of-use assets:
Bangunan Premises
Nilai bruto 190.450 33.145 (26.036) 197.559 Gross balance
Akumulasi penyusutan (92.386) (37.106) 25.797 (103.695) Accumulated depreciation
Neto 98.064 (3.961) (239) 93.864 Net
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Aset hak-guna: Right-of-use assets:
Bangunan Premises
Nilai bruto 181.961 39.240 (30.751) 190.450 Gross balance
Akumulasi penyusutan (89.688) (35.990) 33.292 (92.386) Accumulated depreciation
Neto 92.273 3.250 2.541 98.064 Net
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Statements of profit or loss and other comprehensive
lain menyajikan saldo berikut berkaitan dengan income shows the following amounts related to
sewa: leases:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Depreciation expense
Beban penyusutan aset hak-guna 37.106 35.990 of right-of-use assets
Beban bunga (Catatan 19 dan 29) 1.992 2.673 Interest expense (Notes 19 and 29)
Total 39.098 38.663 Total
67
395
Page 422
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET TIDAK BERWUJUD 12. INTANGIBLE ASSETS
Aset tidak berwujud terdiri dari perangkat lunak. Intangible assets consist of software.
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Perangkat lunak: Software:
Biaya perolehan 99.314 10.258*) (8.590) 100.982 At cost
Akumulasi amortisasi (50.030) (12.803) 7.336 (55.497) Accumulated amortization
Jumlah Tercatat 49.284 (2.545) (1.254) 45.485 Carrying Amount
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Perangkat lunak: Software:
Biaya perolehan 89.568 9.746 - 99.314 At cost
Akumulasi amortisasi (40.105) (9.925) - (50.030) Accumulated amortization
Jumlah Tercatat 49.463 (179) - 49.284 Carrying Amount
*) Termasuk reklasifikasi dari uang muka perangkat lunak dan lisensi *) Includes reclassification from software and license advances
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Statements of profit or loss and other comprehensive
lain menyajikan saldo berikut berkaitan dengan aset income shows the following amounts related to
tidak berwujud: intangible assets:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Beban amortisasi aset tidak berwujud 12.803 9.925 Amortization expense of intangible assets
Total 12.803 9.925 Total
Perusahaan mencatat penghapusbukuan aset tidak The Company recorded a write-off of intangible
berwujud dengan nilai buku sebesar Rp1.254 untuk assets with net book value amounted to Rp1,254 for
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember the year ended December 31, 2025. The expense for
2025. Beban penghapusbukuan aset tidak berwujud the write-off of intangible assets is recorded as part
tersebut disajikan sebagai bagian dari “Beban Lain- of “Other Expenses - Others” in the statement of profit
lain - Lain-lain” pada laporan laba rugi dan or loss and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
13. ASET LAIN-LAIN 13. OTHER ASSETS
31 Desember/December 31,
2025 2024
Taksiran tagihan pajak (Catatan 17) Claim for tax refund (Note 17)
Tahun pajak 2018 691 691 Fiscal year 2018
Tahun pajak 2017 36.346 36.346 Fiscal year 2017
Tahun pajak 2016 622 622 Fiscal year 2016
Uang jaminan 4.725 4.487 Security deposits
PPh 21 dibayar dimuka 2.400 2.820 Prepaid income tax 21
Lain-lain 111 28 Others
Total 44.895 44.994 Total
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that all other
semua aset lain-lain dapat terpulihkan. assets are recoverable.
68
396
Page 423
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. UTANG BANK 14. BANK LOANS
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang As of December 31, 2025 and 2024, the Company has bank loan facilities with
bank dengan rincian sebagai berikut: details as follows:
Pembayaran Pokok Utang Bank untuk
Tahun Yang Berakhir Pada/
Suku Bunga per Tahun/ Jumlah Pinjaman/ Jatuh Tempo Pinjaman/ Payment of Bank Loans Principal for
Interest Rate per Annum Loan Amount Maturity Date Loan the Years Ended
31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Utang Bank/Bank Loans December 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga/Third parties
12 Februari/
PT Bank Pan Indonesia Tbk 6,75% - 7,25% 6,75% - 7,40% 770.586 630.497 12 Mei/May 12, 2028 659.477 515.980
February 12, 2027
397
PT Bank Danamon Indonesia 10 Desember/
6,00% - 488.447 - - 10.417 -
Tbk December 10, 2027
22 Desember/
PT Bank Digital BCA 6,825% - 7,25% 6,85% - 7,25% 303.718 299.556 22 Maret/March 22, 2028 245.833 166.667
December 22, 2027
PT Bank Mandiri (Persero)
6,30% - 7,35% 7,00% - 7,35% 215.698 365.386 2 Mei/May 2, 2027 2 Mei/May 2, 2027 250.000 480.465
Tbk
PT Bank DBS Indonesia 6,80% - 7,00% 7,00% 178.882 116.449 24 Maret/March 24, 2028 2 April/April 2, 2027 87.500 33.333
21 Januari/
PT Bank QNB Indonesia Tbk 6,85% - 7,15% 6,85% - 7,15% 173.407 162.117 25 Juni/June 25, 2027 88.889 12.500
January 21, 2028
8 November/
PT Bank IBK Indonesia Tbk 6,75% - 7,00% 7,00% 164.255 99.265 6 Maret/March 6, 2028 84.920 46.825
November 8, 2026
PT Bank Maspion Indonesia 25 September/ 25 September/
7,00% 7,00% 70.925 169.054 98.333 98.333
Tbk September 25, 2026 September 25, 2026
PT Bank KEB Hana Indonesia 7,00% - 7,25% 6,00% - 7,25% 28.970 206.510 4 Maret/March 4, 2026 4 Maret/March 4, 2026 177.773 210.463
PT Bank DKI 7.25% 6,00% - 7,25% 24.990 99.893 9 Juni/June 9, 2026 9 Juni/June 9, 2026 75.000 83.333
PT Bank Shinhan Indonesia - 6,00% - 29.152 - 20 Juli/July 20, 2025 29.167 50.000
PT Bank DKI Unit Usaha 16 September/
- 6,00% - 9.810 - 9.810 13.569
Syariah September 16, 2025
20 Januari/
PT Bank Permata Tbk - 6,50% - 2.778 - 2.778 50.000
January 20, 2025
PT Bank Hibank Indonesia - 6,30% - - - 1 Juli/July 1, 2024 - 100.000
PT Bank HSBC Indonesia - - - - - - - 200.000
Total/Total 2.419.878 2.190.467 1.819.897 2.061.468
69
Page 424
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang As of December 31, 2025 and 2024, the Company has unused bank loan facilities
bank yang belum ditarik dengan rincian sebagai berikut: with details as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Jumlah Fasilitas
yang Belum Ditarik/
398
Nama Bank/ Jenis Pinjaman/ Nomor Perjanjian/ Tanggal Perjanjian/ Jumlah Fasilitas/ Unused Facility Jatuh Tempo Fasilitas/
Bank Name Loan Type Agreement Number Agreement Date Facility Amount Amount Maturity Date Facility
Pihak ketiga/Third parties
002/IBD-MM/LEG/19/Per.X/ 200.000/ 200.000/
PT Bank Pan Indonesia Tbk Pasar Uang/Money Market 27 Mei/May 27, 2025 28 Mei/May 28, 2026
002/IBD-MM/LEG/19/Per.X 200,000 200,000
002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X/ 50.000/ 50.000/
Rekening Koran/Overdraft 27 Mei/May 27, 2025 28 Mei/May 28, 2026
002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X 50,000 50,000
4 Desember/ 800.000/ 800.000/
Pinjaman Tetap/Fixed Loan 23/23 4 September/September 4, 2029
December 4, 2025 800,000 800,000
Kredit Jangka Pendek/ WCO-KP/302/KJP/2022/ 100.000/ 100.000/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12 Juni/June 12, 2025 15 Juni/June 15, 2026
Short Term Loan WCO-KP/302/KJP/2022 100,000 100,000
Kredit Modal Kerja/ 250.000/ 250.000/
PT Bank KEB Hana Indonesia 209/209 26 Maret/March 26, 2025 26 Maret/March 26, 2028
Working Capital Installment 250,000 250,000
CDT/2020/03/0420/ 200.000/ 200.000/ Masih berlaku sampai informasi lebih
PT Bank HSBC Indonesia Pasar Uang/Money Market 16 Mei/May 16, 2019
CDT/2020/03/0420 200,000 200,000 lanjut/Still valid
Pinjaman Korporasi/ 200.000/ 200.000/
PT Bank Shinhan Indonesia 06/06 20 Agustus/August 20, 2025 20 Agustus/August 20, 2028
Corporate Loan 200,000 200,000
200.000/ 200.000/
PT Bank Maspion Indonesia Tbk Pinjaman Tetap/Fixed Loan 83/83 30 Oktober/October 30, 2025 30 Oktober/October 30, 2028
200,000 200,000
Kredit Modal Kerja/ 18 Desember/ 200.000/ 200.000/
PT Bank INA Perdana Tbk 37/37 18 Desember/December 18, 2028
Working Capital Facility December 18, 2025 200,000 200,000
Kredit Lokal (Rekening Koran)/ 40059/GBK/2026/ 25.000/ 25.000/
PT Bank Central Asia Tbk 14 Januari/January 14, 2026 20 April/April 20, 2026
Local Credit (Current Account) 40059/GBK/2026 25,000 25,000
Page 425
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang As of December 31, 2025 and 2024, the Company has unused bank loan facilities
bank yang belum ditarik dengan rincian sebagai berikut: (lanjutan) with details as follows: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah Fasilitas
yang Belum Ditarik/
Nama Bank/ Jenis Pinjaman/ Nomor Perjanjian/ Tanggal Perjanjian/ Jumlah Fasilitas/ Unused Facility Jatuh Tempo Fasilitas/
Bank Name Loan Type Agreement Number Agreement Date Facility Amount Amount Maturity Date Facility
Pihak ketiga/Third parties
002/IBD-MM/LEG/19/Per.IX/ 200.000/ 200.000/
PT Bank Pan Indonesia Tbk Pasar Uang/Money Market 12 Agustus/August 12, 2024 28 Mei/May 28, 2025
002/IBD-MM/LEG/19/Per.IX 200,000 200,000
002/IBD-PRK/LEG/19/Per.IX/ 50.000/ 50.000/
Rekening Koran/Overdraft 12 Agustus/August 12, 2024 28 Mei/May 28, 2025
399
002/IBD-PRK/LEG/19/Per.IX 50,000 50,000
13 November/ 800.000/ 800.000/
Pinjaman Tetap/Term Loan 08/08 13 Mei/May 13, 2028
November 13, 2024 800,000 800,000
Kredit Jangka Pendek/ WCO-KP/302/KJP/2022/ 100.000/ 100.000/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 13 Juni/June 13, 2024 15 Juni/June 15, 2025
Short Term Loan WCO-KP/302/KJP/2022 100,000 100,000
Kredit Modal Kerja/ 25 September/ 500.000/ 500.000/
185/185 25 September/September 25, 2029
Working Capital Loan September 25, 2024 500,000 500,000
30 September/ 150.000/ 150.000/
PT Bank DBS Indonesia Pinjaman Berjangka/Term Loan 22/22 30 Maret/March 30, 2028
September 30, 2024 150,000 150,000
275.000/ 100.000/
PT Bank QNB Indonesia Tbk Pinjaman Berjangka/Term Loan 54/54 25 Maret/March 25, 2024 17 Desember/December 17, 2027
275,000 100,000
1516/MM/ADD/VI/2024/CG6/ 200.000/ 200.000/
PT Bank Permata Tbk Pasar Uang/Money Market 11 Juni/June 11, 2024 30 April/April 30, 2025
1516/MM/ADD/VI/2024/CG6 200,000 200,000
100.000/ 100.000/
PT Bank HIBank Indonesia Pinjaman Berjangka/Term Loan 20/20 13 Maret/March 13, 2024 13 Maret/March 13, 2025
100,000 100,000
Kredit Lokal (Rekening Koran)/ 038/Add-KCK/2024/ 25.000/ 25.000/
PT Bank Central Asia Tbk 29 Januari/January 29, 2024 20 April/April 20, 2025
Local Credit (Current Account) 038/Add-KCK/2024 25,000 25,000
CDT/2020/03/0420/ 200.000/ 200.000/ Masih berlaku sampai informasi lebih
PT Bank HSBC Indonesia Pasar Uang/Money Market 16 Mei/May 16, 2019
CDT/2020/03/0420 200,000 200,000 lanjut/Still valid
Fasilitas Pinjaman/ 300.000/ 250.000/
PT Bank Digital BCA 09/09 2 Oktober/October 2, 2024 22 Desember/December 22, 2027
Installment Loan 300,000 250,000
Kredit Modal Kerja/ 150.000/ 150.000/
PT Bank IBK Indonesia Tbk 117/117 9 Oktober/October 9, 2024 22 Desember/December 22, 2027
Working Capital Loan 150,000 150,000
Kredit Angsuran Berjangka/ 16 Desember/ 500.000/ 500.000/
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 181/181 16 Desember/December 16, 2027
Term Installment Credit December 16, 2024 500,000 500,000
71
Page 426
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Selama tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal During the years ended December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah 2024, the Company has paid the loan principal and
melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga interest installments on schedule.
sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang These loans are secured by multipurpose financing
pembiayaan multiguna masing-masing sebesar receivables amounting to Rp1,297,220 and
Rp1.297.220 dan Rp1.874.246 pada tanggal Rp1,874,246 as of December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, piutang pembiayaan respectively, working capital financing receivables
modal kerja masing-masing sebesar Rp294.222 dan amounting to Rp294,222 and Rp56,434 as of
Rp56.434 pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, respectively, and
2024, dan piutang pembiayaan investasi masing- investment financing receivables amounting to
masing sebesar Rp766.994 dan Rp241.000 pada Rp766,994 and Rp241,000 as of December 31,
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 5, 6, 2025 and 2024, respectively (Notes 5, 6, and 7).
dan 7).
Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas, Under the agreements with banks mentioned above,
mensyaratkan Perusahaan untuk tidak melakukan without prior approval from those banks, is not
hal-hal berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan allowed to, among others, enter into consolidation,
dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan merger, acquisitions or investments in shares of
konsolidasi, merger, akuisisi atau penyertaan stock; sell the Company’s assets; enter into new
saham; penjualan aset Perusahaan; melakukan investments; change the Articles of Association
investasi baru; perubahan Anggaran Dasar berupa relating to capital reduction; provide financing to
penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan other related parties and unrelated parties other than
berelasi maupun perusahaan lainnya di luar in the normal course of business; act as a guarantor
transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri of or collateralize the Company’s assets to other
sebagai penanggung kepada pihak lain atau parties; repay the loans to all stockholders; float the
menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain; Company’s shares to the public or buy back the
pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang Company’s shares; alter the Company’s nature of
saham; penawaran umum atas saham Perusahaan business; pledge the same BPKB as collateral to
atau pembelian kembali saham Perusahaan; other parties and obtain loans or credits from other
perubahan bentuk usaha Perusahaan; financial institutions except in the normal course of
menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan business.
memperoleh pinjaman atau kredit dari lembaga
keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang
normal.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perusahaan Under the loan agreements, the Company is also
juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan obliged to comply with financial covenants such as
keuangan seperti gearing ratio dan Non-Performing gearing ratio and Non-Performing Loan ratio. As of
Loan ratio. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, the Company has
2024, Perusahaan telah memenuhi persyaratan dan complied with the terms and conditions set forth in
kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman the bank loan agreement as follows:
bank seperti berikut ini:
Rasio/Ratio Ratio maksimal/Maximum ratio
Gearing ratio Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1/Varied
from maximum 10:1 and 8:1
Non-Performing Loan - gross Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% -
5,00%/Above 90 (ninety) days maximum of 4.00% -
5.00%
Non-Performing Loan - net Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00% -
5,00%/Varied from above 60 (sixty) days and 90
(ninety) days maximum of 3.00% - 5.00%
Current Ratio Minimal 100,00%/Minimum 100.00%
72
400
Page 427
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk The loan facilities are used as a working capital for
modal kerja kegiatan usaha Perusahaan. the Company’s business activities.
Seluruh utang bank adalah dengan pihak ketiga. All the bank loans are to third parties.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant loan covenants
penting termasuk mempertahankan rasio-rasio include maintaining financial ratios as required in the
keuangan sehubungan dengan perjanjian dengan agreement with the aforementioned banks.
bank-bank tersebut di atas.
15. UTANG SUBORDINASI 15. SUBORDINATED LOAN
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 32) Related party (Note 32)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) 200.000 200.000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tingkat suku bunga efektif tahunan 7,35% 7,35% Effective annual interest rates
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal Based on Credit Agreement Deed No. 14 dated
27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan November 27, 2019, BMI agreed to provide a Term
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah Loan facility at the maximum amount of Rp200,000,
maksimum sebesar Rp200.000, yang digunakan which was used for strengthening the Company’s
untuk memperkuat struktur permodalan capital structure. This facility has fixed interest rate
Perusahaan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga at 12.00% per annum and subject to change at any
tetap sebesar 12,00% per tahun dan dapat berubah time following changes in money market and
sewaktu-waktu mengikuti perubahan atau interest rates applied in bank. Interest was paid
perkembangan pasar uang dan suku bunga yang every 3 (three) months and due on November 28,
berlaku di bank. Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) 2024.
bulan dan berakhir pada tanggal 28 November
2024.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal Based on Credit Agreement Deed No. 21 dated
29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan November 29, 2024, BMI agreed to provide a Term
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah Loan facility with a maximum amount of Rp200,000,
maksimum sebesar Rp200.000, yang digunakan which is used to strengthen the capital structure.
untuk memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini This facility bears a fixed interest rate of 7.35% per
dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per year and can be changed at any time with prior
tahun dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan written agreement between the Company and the
kesepakatan tertulis antara Perusahaan dan Bank Bank to suit money market conditions. Interest will
sebelumnya untuk disesuaikan dengan kondisi be paid every 3 (three) months and will end on
pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) November 29, 2029.
bulan dan akan berakhir pada tanggal
29 November 2029.
73
401
Page 428
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. UTANG SUBORDINASI (lanjutan) 15. SUBORDINATED LOAN (continued)
Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi Based on Subordination Loan Agreement Deed
No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang No. 22 dated November 29, 2024, Shareholders
Saham (BMI) diwajibkan untuk mensubordinasikan (BMI) are required to subordinate the entire bill of
seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Shareholders (pursuant to the Deed of Credit
Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November Agreement No. 21 dated November 29, 2024) of the
2024) terhadap tagihan dari kreditur Perusahaan bills of other creditors.
yang lain.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman Interest incurred for this facility is amounting to
tersebut masing-masing sebesar Rp14.904 dan Rp14,904 and Rp17,032 for the years ended
Rp17.032 untuk tahun yang berakhir pada tanggal- December 31, 2025 and 2024, respectively (Notes
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 29 29 and 32).
dan 32).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan mencatat bunga masih harus dilunasi recorded accrued interest amounting to Rp1,307
masing-masing sebesar Rp1.307 dan Rp1.307 and Rp1,307, respectively (Notes 16 and 32).
(Catatan 16 dan 32).
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perusahaan During the period of the agreement is still
harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut: outstanding, the Company is obliged to maintain its
financial position as follows:
Pembatasan keuangan Financial Covenants
Gearing ratio : ≤8:1 : Gearing ratio
Non-Performing Loan : ≤ 6,00% : Non-Performing Loan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant loan covenants
penting sehubungan dengan persyaratan yang required by BMI.
diberikan oleh BMI tersebut di atas.
16. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 16. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Komisi dan bonus karyawan 40.000 57.500 Employees’ commissions and bonus
Bunga 21.750 24.506 Interest
Lain-lain 2.512 2.558 Others
Subtotal 64.262 84.564 Subtotal
Pihak berelasi Related party
Bunga Interests
Utang subordinasi Subordinated loan
(Catatan 15 dan 32) 1.307 1.307 (Notes 15 and 32)
Utang obligasi Bonds payable
(Catatan 20 dan 32) 26 1.921 (Notes 20 and 32)
Subtotal 1.333 3.228 Subtotal
Total 65.595 87.792 Total
Lain-lain terutama terdiri dari iuran Jamsostek yang Others mainly consist of accrued Jamsostek
masih harus dibayar oleh Perusahaan. contribution of the Company.
74
402
Page 429
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
31 Desember/December 31,
2025 2024
Utang pajak: Taxes payable:
PPN 892 1.114 VAT
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 29 18.128 30.316 Article 29
Pasal 23 510 429 Article 23
Pasal 21 241 193 Article 21
Pasal 4 (2) 155 681 Article 4 (2)
Total 19.926 32.733 Total
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak A reconciliation between income before tax
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan expense, as shown in the statement of profit or loss
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran and other comprehensive income and estimated
penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir taxable income for the years ended December 31,
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 2025 and 2024 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Laba sebelum Income before
beban pajak penghasilan income tax expense
sebagaimana disajikan dalam as shown in the
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain 174.709 329.013 other comprehensive income
Ditambah (dikurangi): Add (deduct):
Beda temporer Temporary differences
Penyisihan piutang aset tarikan, Provision for receivables from foreclosed
piutang pembiayaan, collateral, financing receivables,
piutang pengembalian asuransi, insurance refunds receivables,
giro, piutang karyawan, current account, employee receivables,
dan uang muka lain-lain 36.348 3.629 and other advance payment
Penyisihan imbalan kerja 19.651 16.733 Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor (2.261) (117) Office building rental
Penyusutan aset tetap dan Property and equipment depreciation and
amortisasi aset tidak berwujud 5.820 2.370 intangible assets amortization
Beda tetap Permanent differences
Sumbangan 35 169 Donations
Biaya yang tidak dapat dikurangkan (4.152) 17.270 Non-deductible expenses
Pendapatan bunga giro (23.744) (21.145) Interest income from current accounts
Pajak penghasilan final atas Final income tax on interest income
pendapatan bunga giro 4.749 4.229 from current accounts
Laba kena pajak 211.155 352.151 Taxable income
Beban pajak penghasilan 46.454 77.473 Income tax expense
Dikurangi: Less:
Pajak dibayar di muka (28.326) (47.157) Prepaid taxes
Utang pajak penghasilan 18.128 30.316 Income tax payable
75
403
Page 430
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan The Minister of Finance of the Republic of Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 74 pada issued Minister of Finance Regulation (“PMK”) No.
tanggal 10 Oktober 2024. Berdasarkan peraturan 74 on October 10, 2024. Based on this regulation,
tersebut, Perusahaan harus menghitung cadangan the Company must calculate reserves for bad debts
piutang tak tertagih sesuai dengan batasan tertentu in accordance with certain limits regulated in PMK
yang diatur di dalam PMK No. 74. Perusahaan juga No. 74. The Company must also implement the
harus mulai menerapkan perhitungan nilai cadangan calculation of the reserves for bad debts starting
piutang tak tertagih tersebut mulai tanggal 1 Januari January 1, 2024. On January 1, 2024, there is an
2024. Pada tanggal 1 Januari 2024, terdapat selisih excess value of reserves per fiscal amounting to
lebih nilai cadangan per fiskal sebesar Rp23.883. Rp23,883. In accordance with the provisions in PMK
Sesuai dengan ketentuan di dalam PMK No. 74, No. 74, the Company decided to charge the excess
maka Perusahaan memutuskan untuk difference in the 2024 income tax calculation.
membebankan selisih lebih tersebut di dalam
perhitungan pajak penghasilan tahun 2024.
Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan Reconciliation between the tax expense calculated
menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba by applying the applicable tax rates to the income
sebelum beban pajak dengan beban pajak, before tax expense and the tax expense, as shown
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan in the statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang comprehensive income for the years ended
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and 2024 are as follows:
dan 2024 adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Laba sebelum beban Income before
pajak penghasilan income tax expense
sebagaimana disajikan dalam as shown in the
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain 174.709 329.013 other comprehensive income
Beban pajak dengan Tax expense at the
tarif pajak yang berlaku 38.436 72.383 applicable tax rates
Pengaruh pajak atas beda tetap pada Tax effects on permanent differences
tarif pajak yang berlaku (5.085) 115 at the applicable tax rate
Penyesuaian pajak tangguhan (1.195) (6.400) Deferred tax assessment
Beban pajak penghasilan 32.156 66.098 Income tax expense
Tarif pajak efektif 18,41% 20,09% Effective tax rate
76
404
Page 431
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan Reconciliation between the tax expense calculated
menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba by applying the applicable tax rates to the income
sebelum beban pajak dengan beban pajak, before tax expense and the tax expense, as shown
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan in the statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang comprehensive income for the years ended
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and 2024 are as follows:
dan 2024 adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Beban pajak penghasilan: Income tax expense:
Kini 46.454 77.473 Current
Tangguhan (14.298) (11.375) Deferred
Total 32.156 66.098 Total
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Pengaruh pajak atas beda temporer pada Tax effects on temporary differences
tarif pajak maksimum yang berlaku: at the applicable maximum tax rate:
Penyisihan piutang aset tarikan, Provision for receivables from foreclosed
piutang pembiayaan, collateral, financing receivables,
piutang pengembalian asuransi, insurance refunds receivables,
giro, piutang karyawan, current account, employee receivables,
dan uang muka lain-lain (7.997) (798) and other advance payment
Penyisihan imbalan kerja (4.323) (3.681) Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor 497 25 Office building rental
Penyusutan aset tetap Property and equipment depreciation
dan amortisasi aset tidak berwujud (1.280) (521) and intangible assets amortization
Penyesuaian pajak tangguhan (1.195) (6.400) Deferred tax assessment
Total manfaat pajak tangguhan (14.298) (11.375) Total deferred tax benefit
77
405
Page 432
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Rincian aset pajak tangguhan - neto Perusahaan The details of the Company’s deferred tax assets -
sebagai berikut: net are as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Dikreditkan
(Dibebankan)/ ke ekuitas
dikreditkan dari
ke laporan pendapatan
laba rugi komprehensif
tahun berjalan/ lain/
(Charged)/ Charged to
credited to equity from
Saldo awal/ statement of other Saldo akhir/
Beginning profit or loss comprehensive Ending
balance for the year income balance
Aset (liabilitas) pajak tangguhan: Deferred tax assets (liabilities):
Penyisihan piutang aset tarikan, Provision for receivables from foreclosed
piutang pembiayaan, collateral, financing receivables,
piutang pengembalian asuransi, insurance refunds receivables,
giro, piutang karyawan, current account, employee receivables,
dan uang muka lain-lain 6.637 7.997 - 14.634 and other advance payment
Penyisihan imbalan kerja 22.939 4.323 (7.726) 19.536 Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor 159 (497) - (338) Office building rental
Penyusutan aset tetap Property and equipment depreciation
dan amortisasi aset tidak berwujud (5.044) 2.475 - (2.569) and intangible assets amortization
Aset pajak tangguhan - neto 24.691 14.298 (7.726) 31.263 Deferred tax assets - net
31 Desember/December 31, 2024
Dikreditkan
(Dibebankan)/ ke ekuitas
dikreditkan dari
ke laporan pendapatan
laba rugi komprehensif
tahun berjalan/ lain/
(Charged)/ Charged to
credited to equity from
Saldo awal/ statement of other Saldo akhir/
Beginning profit or loss comprehensive Ending
balance for the year income balance
Aset (liabilitas) pajak tangguhan: Deferred tax assets (liabilities):
Penyisihan piutang aset tarikan, Provision for receivables from foreclosed
piutang pembiayaan, collateral, financing receivables,
piutang pengembalian asuransi, insurance refunds receivables,
giro, piutang karyawan, current account, employee receivables,
dan uang muka lain-lain - 6.637 - 6.637 and other advance payment
Penyisihan imbalan kerja 20.437 3.681 (1.179) 22.939 Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor 184 (25) - 159 Office building rental
Penyusutan aset tetap Property and equipment depreciation
dan amortisasi aset tidak berwujud (6.126) 1.082 - (5.044) and intangible assets amortization
Aset pajak tangguhan - neto 14.495 11.375 (1.179) 24.691 Deferred tax assets - net
Manajemen berkeyakinan bahwa aset pajak Management believes that the deferred tax assets
tangguhan seluruhnya dapat dipulihkan. are fully realizable.
78
406
Page 433
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Pemeriksaan tahun pajak 2016 Tax assessment for fiscal year 2016
Perusahaan telah menerima Surat Keputusan The Company has received a Judicial Review
Peninjauan Kembali tanggal 16 Oktober 2024 yang Decision Letter dated October 16, 2024 which is fully
isinya menolak seluruhnya permohonan peninjauan rejected the judicial review filed by the Director
kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak. General of Tax. This Supreme Court decision is final
Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan and binding. Based on Judicial Review Decision
keputusan yang akhir dan mengikat. Berdasarkan Letter, the Company has filled refund of Tax
Keputusan Peninjauan Kembali tersebut, Collection Letter (“STP”) on Value Added Tax
Perusahaan telah mengajukan permohonan (“VAT”) Underpayment Assessment Letter period
pengembalian Surat Tagihan Pajak (“STP”) atas December 2016 amounted to Rp622 and still
Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan awaiting refund from the tax office. Those tax refund
Nilai (“PPN”) masa Desember 2016 sebesar Rp622 request is recorded as claim for tax refund in other
dan masih menunggu pengembalian dari kantor assets (Note 13).
pajak. Permohonan pengembalian pajak tersebut
telah dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada
aset lain-lain (Catatan 13).
Pemeriksaan tahun pajak 2017 Tax assessment for fiscal year 2017
Pada tanggal 11 Januari 2022, Perusahaan On January 11, 2022, the Company received Tax
menerima Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) atas Assessment Letters for fiscal year 2017 for
pemeriksaan pajak tahun 2017 untuk Pajak Corporate Income Tax (“CIT”), Income Tax Article
Penghasilan (“PPh”) Badan, Pajak Penghasilan 21, Income Tax Article 23, Income Tax Article 4.2,
Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak Penghasilan Pasal and VAT. Based on the Assessment Letters, the tax
23 (“PPh Pasal 23”), Pajak Penghasilan Pasal 4.2 office confirmed the underpayment of tax with
(“PPh Pasal 4.2”), dan PPN. Berdasarkan SKP aggregating amount to Rp45,914 and has been fully
tersebut, kantor pajak menetapkan kurang bayar paid by the Company.
pajak dengan jumlah keseluruhan sebesar
Rp45.914 dan telah dibayarkan seluruhnya oleh
Perusahaan.
Atas ketetapan kurang bayar PPh Badan sebesar For the CIT underpayment assessment amounting
Rp39.326, Perusahaan mengajukan keberatan to Rp39,326, the Company submitted tax objection
dengan hasil kantor pajak yang hanya menyetujui with the result that the tax office only partially agreed
keberatan pajak tersebut sebesar Rp2.980. Atas the objection amounting to Rp2,980. On the rejected
hasil keberatan pajak yang ditolak sebesar result amounted Rp36,346, the Company filed an
Rp36.346, Perusahaan mengajukan banding. appeal. Those CIT underpayment is recorded as
Pembayaran SKP atas PPh badan tersebut telah claim for tax refund in other assets (Note 13).
dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset
lain-lain (Catatan 13).
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Up to the issuance date of the financial statements,
diterbitkan, Perusahaan belum menerima putusan the Company has not received decision from the
dari Pengadilan Pajak. Tax Court.
79
407
Page 434
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Pemeriksaan tahun pajak 2018 Tax assessment for fiscal year 2018
Perusahaan telah menerima Surat Keputusan The Company has received The Supreme Court
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas Surat Judicial Review Decision Letter on CIT
Ketetapan Kurang Bayar PPh Badan tahun 2018 Underpayment Assessment Letter year 2018 and
dan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa VAT Underpayment Assessment Letter period
Desember 2018 tanggal 18 September 2024 dan 16 December 2018 dated September 18, 2024 and
Oktober 2024 yang isinya menolak seluruhnya October 16, 2024 which is fully rejected the judicial
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh review filed by the Director General of Tax. The
Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan telah Company has filed refund of STP on VAT
mengajukan permohonan pengembalian STP atas Underpayment Assessment Letter period December
Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa 2018 amounted to Rp691 and still awaiting refund
Desember 2018 sebesar Rp691 dan masih from the tax office. Those tax refund request is
menunggu pengembalian dari kantor pajak. recorded as claim for tax refund in other assets
Permohonan pengembalian pajak tersebut telah (Note 13). This Supreme Court decision is final and
dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset binding. On April 7, 2026, the Company has
lain-lain (Catatan 13). Keputusan Mahkamah Agung received the refund of STP from the tax office.
ini merupakan keputusan yang akhir dan mengikat.
Pada tanggal 7 April 2026, Perusahaan telah
menerima pengembalian STP dari kantor pajak.
Pemeriksaan tahun pajak 2023 Tax assessment for fiscal year 2023
Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan On January 6, 2026, the Company received a letter
menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak from the Directorate General of Taxes (“DJP”)
(“DJP”) No. S-16/RIKSIS/KPP.1901/2026 perihal No. S-16/RIKSIS/KPP.1901/2026 regarding the
Pemberitahuan Pemeriksaan untuk seluruh jenis Audit Notification for all types of taxes in 2023. Up to
pajak tahun 2023. Sampai dengan tanggal laporan the issuance date of the financial statements,
keuangan diterbitkan, Perusahaan masih the Company is still being reviewed by the Tax
menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Pajak. Office.
Dampak Penerapan Pilar Dua Organization for The Impact of Pillar Two of Organization for
Economic Co-operation and Development Economic Co-operation and Development
(“OECD”) ("OECD")
Grup Malayan Banking Berhad (selanjutnya disebut Malayan Banking Berhad Group (the “Group")
"Grup"), termasuk Perusahaan, berada dalam including The Company is within the scope of the
lingkup aturan model Pilar Dua OECD. Pada tanggal OECD Pillar Two model rules. As at the reporting
laporan, Indonesia telah memberlakukan PMK date, Indonesia has enacted PMK No. 136 Year
No. 136 Tahun 2024 untuk implementasi Pilar Dua 2024 for its Pillar Two implementation effective from
yang berlaku mulai 1 Januari 2025. January 1, 2025.
Pada tahun ini, penilaian dilakukan berdasarkan In the current year, an assessment was conducted
informasi keuangan 2025 untuk entitas konstituen di based on the 2025 financial information for the
Indonesia dengan mengadopsi ketentuan Transisi constituent entities in Indonesia by adopting the
Safe Harbour. Oleh karena itu, pajak tambahan Transitional Safe Harbour rules. Accordingly, the
dianggap nihil. Pengadopsian ini tidak berdampak top-up tax deemed to be nil. The adoption did not
pada jumlah yang dilaporkan dalam laporan have any impact on the amount reported in these
keuangan ini. Perusahaan juga telah menerapkan financial statements. The Company has also applied
pengecualian untuk mengungkapkan informasi the exception to disclosing any information about
tentang pajak tangguhan yang berkaitan dengan deferred tax relating to Pillar Two income taxes.
pajak penghasilan Pilar Dua.
80
408
Page 435
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Administrasi Administration
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang Under the prevailing Taxation Laws of Indonesia,
berlaku di Indonesia, Perusahaan menghitung, the Company calculates, determines, and pays tax
menetapkan, dan membayar sendiri besarnya payable based on self-assessment. DJP may
jumlah pajak yang terutang. DJP dapat menetapkan assess or amend taxes within 5 (five) years from the
atau mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 time the tax becomes due for the fiscal year 2008
(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak untuk and subsequent years.
tahun fiskal 2008 dan tahun-tahun selanjutnya.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2025 dan Taxable income after reconciliation for the year 2025
2024 menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan and 2024 is the basis for filling out the Company’s
PPh Badan yang telah disampaikan kepada otoritas Annual Corporate Income Tax Return which has
perpajakan. been submitted to the tax authority.
18. UTANG LAIN-LAIN 18. OTHER PAYABLES
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Utang promosi 27.257 23.998 Promotion payables
Utang dealer 24.761 17.601 Dealers payables
Utang asuransi 17.108 17.395 Insurance payables
Provisi biaya pemulihan 13.052 12.363 Restoration cost
Setoran dana Ta’zir 8.836 8.774 Ta'zir fund deposit
Setoran konsumen 2.913 3.450 Consumers’ advances
Lain-lain 58.167 62.102 Others
Subtotal 152.094 145.683 Subtotal
Pihak-pihak berelasi (Catatan 32) Related parties (Note 32)
Utang pembiayaan - Financing loans -
kendaraan 16.846 19.987 vehicles
Utang asuransi 2.652 432 Insurance payables
Utang dealer 701 366 Dealers payables
Utang atas transaksi pembiayaan Payables on joint financing
bersama (Catatan 32) - 384 (Note 32)
Subtotal 20.199 21.169 Subtotal
Total 172.293 166.852 Total
Utang promosi merupakan utang untuk berbagai Promotion payables represent payables for various
program promosi dalam rangka meningkatkan promotional programs in order to increase sales and
penjualan dan branding Perusahaan. Company’s branding.
Utang dealer merupakan utang kepada dealer Dealers payables represent payables in connection
sehubungan dengan transaksi pembelian with purchase transactions of two-wheeled motor
kendaraan bermotor roda dua oleh Perusahaan vehicles by the Company for multipurpose financing.
untuk pembiayaan multiguna.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang Insurance payables represent insurance premiums
belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi. that have not been paid yet to the insurance
company.
81
409
Page 436
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 18. OTHER PAYABLES (continued)
Setoran konsumen merupakan utang yang timbul Consumers’ advances represent payables in
sehubungan dengan penerimaan angsuran dari connection with the installment payment from
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang customers and cash received from sales of
ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi. repossessed motor vehicles from dealers that have
not been settled.
Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya Others mainly consist of accruals for the Company’s
operasional Perusahaan. operational expenses.
Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas Financing loans - vehicles represent vehicles
pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari financing facilities obtained from PT Maybank
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi Indonesia Finance, a related party (Note 32) with
(Catatan 32) dengan bunga efektif tahunan sebesar annual effective interest rates of 9.63% - 16.34% for
9,63% - 16,34% untuk tahun yang berakhir pada the years ended December 31, 2025 and 2024.
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
19. LIABILITAS SEWA 19. LEASE LIABILITIES
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut: Maturity analysis of lease liabilities is as follows:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Jatuh tempo dalam waktu Due in
1-5 tahun 421 710 1-5 years
> 5 tahun 23.347 31.270 > 5 years
Subtotal 23.768 31.980 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 32) Related party (Note 32)
1-5 tahun - 34 1-5 years
Subtotal - 34 Subtotal
Total Liabilitas Sewa 23.768 32.014 Total Lease Liabilities
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa: Movement of Lease Liabilities:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Saldo awal 32.014 41.142 Beginning balance
Penambahan selama tahun berjalan 151 2.429 Additions for the current year
Penghentian selama tahun berjalan (208) - Termination for the current year
Penambahan bunga (Catatan 11) 1.992 2.673 Accretion of interest (Note 11)
Pembayaran (10.181) (14.230) Payments
Subtotal 23.768 32.014 Subtotal
Dikurangi: bagian lancar (373) (168) Less: current portion
Bagian Jangka Panjang 23.395 31.846 Long-term Portion
82
410
Page 437
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI 20. BONDS PAYABLE
31 Desember/December 31,
2025 2024
Nilai nominal obligasi Nominal value of bonds
Pihak ketiga 2.378.555 2.120.000 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) 20.000 124.000 Related party (Note 32)
2.398.555 2.244.000
Dikurangi biaya emisi obligasi
ditangguhkan (setelah dikurangi Less unamortized bonds issuance costs
akumulasi amortisasi sebesar (net of accumulated amortization of
Rp7.696 dan Rp4.527 Rp7,696 and Rp4,527
pada tanggal 31 Desember 2025 as of December 31, 2025
dan 2024) and 2024, respectively)
Pihak ketiga (3.270) (3.754) Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) (44) (127) Related party (Note 32)
(3.314) (3.881)
Total Utang Obligasi - neto 2.395.241 2.240.119 Total Bonds Payable - net
31 Desember/December 31,
2025 2024
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan 6,45% - 7,00% 6,30% - 7,00% Range of contractual annual interest rates
31 Desember/December 31,
2025 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - 465.000 Continuing Bonds IV Phase II
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 779.000 779.000 Continuing Bonds IV Phase III
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 119.555 1.000.000 Continuing Bonds V Phase I
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II 1.500.000 - Continuing Bonds V Phase II
2.398.555 2.244.000
Dikurangi: Less:
Beban emisi yang belum diamortisasi: Unamortized issuance cost:
Saldo awal (3.881) (2.747) Beginning balance
Penambahan (3.940) (4.890) Additions
Amortisasi 4.507 3.756 Amortization
(3.314) (3.881)
Total 2.395.241 2.240.119 Total
83
411
Page 438
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal The details of nominal value of the bonds payable
31 Desember 2025 dan 2024 menurut tahun jatuh as of December 31, 2025 and 2024, by year of
temponya adalah sebagai berikut: maturity are as follows:
31 Desember/
December 31, 2025
Obligasi Obligasi Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan
IV V V
Tahap III/ Tahap I/ Tahap II/
Continuing Continuing Continuing
Bonds IV Bonds V Bonds V Total/
Tahun Phase III Phase I Phase II Total Year
Pihak ketiga Third parties
2026 779.000 - 595.000 1.374.000 2026
2027 - 119.555 - 119.555 2027
2028 - - 885.000 885.000 2028
Subtotal 779.000 119.555 1.480.000 2.378.555 Subtotal
Pihak berelasi Related party
(Catatan 32) (Note 32)
2028 - - 20.000 20.000 2028
Subtotal - - 20.000 20.000 Subtotal
Total 779.000 119.555 1.500.000 2.398.555 Total
31 Desember/
December 31, 2024
Obligasi Obligasi Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan
IV IV V
Tahap II/ Tahap III/ Tahap I/
Continuing Continuing Continuing
Bonds IV Bonds IV Bonds V Total/
Tahun Phase II Phase III Phase I Total Year
Pihak ketiga Third parties
2025 435.000 - 880.445 1.315.445 2025
2026 - 685.000 - 685.000 2026
2027 - - 119.555 119.555 2027
Subtotal 435.000 685.000 1.000.000 2.120.000 Subtotal
Pihak berelasi Related party
(Catatan 32) (Note 32)
2025 30.000 - - 30.000 2025
2026 - 94.000 - 94.000 2026
Subtotal 30.000 94.000 - 124.000 Subtotal
Total 465.000 779.000 1.000.000 2.244.000 Total
84
412
Page 439
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 31 The details of nominal value of the bonds payable
Desember 2025 dan 2024 menurut peringkat dan as of December 31, 2025 and 2024, by ratings and
Perusahaan pemeringkatnya adalah sebagai the ratings Company are as follows:
berikut:
Peringkat dan
Perusahaan
Pemeringkat/ Tanggal
Suku bunga/ Ratings and jatuh tempo/
Nama/ Seri/ Coupon Nominal/ Rating Maturity Total/ Keterangan/
Name Series rate Nominal Company date Total Description
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I WOM Finance Seri A/ 5,50%/ 302.000/ 8 Agustus/
Tahun 2021/ Series A 5.50% 302,000 AA (idn) August 8, 2022 Telah dilunasi sesuai
Fitch Ratings 500.000/ tanggal jatuh tempo/
Continuing Bonds IV 8 Desember/ 500,000 Has been fully paid at
Phase I WOM Finance Seri B/ 7,00%/ 198.000/ December 8, 28 Juli/ maturity date
Year 2021 Series B 7.00% 198,000 2023 July 28, 2024
Telah dilunasi sesuai
Obligasi Berkelanjutan IV tanggal jatuh tempo/
Tahap II WOM Finance Seri A/ 4,25%/ 335.000/ 18 April/ Has been fully paid at
Tahun 2022/ Series A 4.25% 335,000 AA (idn) April 18, 2023 maturity date
Fitch Ratings 800.000/
Continuing Bonds IV 29 November/ 800,000 Telah dilunasi pada
Phase II WOM Finance Seri B/ 6,30%/ 465.000/ November 29, 8 April/ tanggal 27 Maret/
Year 2022 Series B 6.30% 465,000 2024 April 8, 2025 Has been fully paid at
March 27, 2025
Telah dilunasi sesuai
Obligasi Berkelanjutan IV tanggal jatuh tempo/
Tahap III WOM Finance Seri A/ 5,95%/ 221.000/ 21 April/ Has been fully paid at
Tahun 2023/ Series A 5.95% 221,000 AA+ (idn) April 21, 2024 maturity date
Fitch Ratings 1.000.000/
Continuing Bonds IV 21 November/ 1,000,000 Belum jatuh tempo/
Phase III WOM Finance Seri B/ 7,00%/ 779.000/ November 21, 11 April/ Not yet mature
Year 2023 Series B 7.00% 779,000 2025 April 11, 2026
Telah dilunasi sesuai
Obligasi Berkelanjutan V tanggal jatuh tempo/
Tahap I WOM Finance Seri A/ 6,75%/ 880.445/ 12 Juli/ Has been fully paid at
Tahun 2024/ Series A 6.75% 880,445 AAA (idn) July 12, 2025 maturity date
Pefindo 1.000.000/
Continuing Bonds V 2 Februari/ 1,000,000 Belum jatuh tempo/
Phase I WOM Finance Seri B/ 6,95%/ 119.555/ February 2, 2 Juli/ Not yet mature
Year 2024 Series B 6.95% 119,555 2026 July 2, 2027
Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II WOM Finance Seri A/ 6,45%/ 595.000/ 4 Juli/
Tahun 2025/ Series A 6.45% 595,000 AAA (idn) July 4, 2026
Pefindo 1.500.000/ Belum jatuh tempo/
Continuing Bonds V 2 Februari/ 1,500,000 Not yet mature
Phase II WOM Finance Seri B/ 6,85%/ 905.000/ February 2, 24 Juni/
Year 2025 Series B 6.85% 905,000 2026 June 24, 2028
85
413
Page 440
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (tiga The bonds payable interest is paid on a quarterly
bulan) sejak tanggal emisi dan jadwal pembayaran basis (three-month) starting from the issuance date
bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal- and the interest payment schedule for the years
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah ended December 31, 2025 and 2024 are as follow:
sebagai berikut:
Awal-Akhir Pembayaran Bunga/
Seri/ Interest Payment
Nama/Name Series Starting-Ending
28 Oktober/October 28, 2021
A
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Tahun 2021/ 8 Agustus/August 8, 2022
The Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance Year 2021 28 Oktober/October 28, 2021
B
28 Juli/July 28, 2024
8 Juli/July 8, 2022
A
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Tahun 2022/ 18 April/April 18, 2023
The Continuing Bonds IV Phase II WOM Finance Year 2022 8 Juli/July 8, 2022
B
8 April/April 8, 2025
11 Juli/July 11, 2023
A
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance Tahun 2023/ 21 April/April 21, 2024
The Continuing Bonds IV Phase III WOM Finance Year 2023 11 Juli/July 11, 2023
B
11 Oktober/October 11, 2025
2 Oktober/October 2, 2024
A
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I WOM Finance Tahun 2024/ 12 Juli/July 12, 2025
The Continuing Bonds V Phase I WOM Finance Year 2024 2 Juli/July 2, 2024
B
30 Desember/December 30, 2025
24 September/September 24, 2025
A
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II WOM Finance Tahun 2025/ 24 Desember/December 24, 2025
The Continuing Bonds V Phase II WOM Finance Year 2025 24 September/September 24, 2025
B
24 Desember/December 24, 2025
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, biaya bunga yang interest expense incurred for bonds payable
dikenakan atas transaksi utang obligasi dengan transaction with related party amounting to Rp6,270
pihak berelasi masing-masing sebesar Rp6.270 dan and Rp8,470, respectively (Notes 29 and 32).
Rp8.470 (Catatan 29 dan 32)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan mencatat bunga obligasi yang masih recorded accrued interest of bonds to related party
harus dilunasi kepada pihak berelasi masing-masing amounting to Rp26 and Rp1,921, respectively
sebesar Rp26 dan Rp1.921 (Catatan 16 dan 32). (Notes 16 and 32).
Hal lainnya: Other matters:
Seluruh penerbitan obligasi dilakukan sesuai All of the issuance of bonds are covered in the
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Trusteeship Agreement of Bonds between the
Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Company and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk, pihak ketiga. Tbk, a third party.
86
414
Page 441
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Hal lainnya: (lanjutan) Other matters: (continued)
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Issuance of The Continuing Bonds IV Phase I,
Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia Phase II, and Phase III are secured by the fiduciary
dengan piutang Perusahaan kepada pihak ketiga transfers of the Company’s current receivables from
dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak third parties with an aggregate amount of not less
kurang dari 60,00% dari jumlah pokok obligasi yang than 60.00% of the principal amount of bonds
terutang untuk piutang pembiayaan multiguna payable for multipurpose financing receivables
masing-masing sebesar Rp125.452 dan Rp219.676 amounting to Rp125,452 and Rp219,676 as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang December 31, 2025 and 2024, respectively, working
pembiayaan modal kerja masing-masing sebesar capital financing receivables amounting to
Rp13.154 dan Rp54.585 pada tanggal Rp13,154 and Rp54,585 as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024, dan piutang and 2024, respectively, and investment financing
pembiayaan investasi masing-masing sebesar receivables amounting to Rp328,794 and
Rp328.794 dan Rp472.140 pada tanggal Rp472,140 as of December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 5, 6, dan 7). respectively (Notes 5, 6, and 7).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan The issuance of The Continuing Bonds V Phase I
Tahap II diterbitkan secara clean basis. and Phase II are issued on a clean basis.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Prior to the redemption of the entire Bonds principal
Obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi and payments of the interest and other charges
tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan which are the responsibility of the Company in
penerbitan obligasi, Perusahaan tanpa persetujuan connection with the issuance of the bonds, the
tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan Company, without the written consent of the Trustee
melakukan tindakan-tindakan, antara lain, shall not undertake, among others, merger or
melakukan penggabungan atau peleburan usaha business combination, which will have
yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap a negative effect to the Company, obtain new loans
Perusahaan, melakukan peminjaman utang baru which have more priority position than those arising
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari from the bonds, except loans obtained to finance the
kedudukan utang yang timbul berdasarkan obligasi, Company’s business, declare or pay dividends as
kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha long as the Company failed in servicing the loans
Perusahaan, menyatakan atau membayar based on the Trusteeship Agreement, change the
pembagian dividen selama Perusahaan lalai main business of the Company and pledge any of
dalam melakukan pembayaran jumlah terutang the present or future assets including the rights on
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, the Company’s revenues which became the
mengubah bidang usaha utama Perusahaan dan collateral based on the Trusteeship Agreement and
menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan Indebtedness Agreement.
Perusahaan, baik yang ada sekarang maupun yang
akan diperoleh di masa yang akan datang yang
menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.
Perusahaan wajib mempertahankan gearing ratio The Company is obliged to maintain the gearing
tidak lebih dari 10 : 1. ratio not more than 10 : 1.
Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan yang The Company has complied with the covenants in
diwajibkan dalam perjanjian untuk tahun yang those agreements for the years ended December
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 31, 2025 and 2024.
dan 2024.
87
415
Page 442
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM 21. CAPITAL STOCK
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, rincian As of December 31, 2025 and 2024, the details of
kepemilikan saham Perusahaan dengan nilai the Company’s shares of stock with a par value of
nominal sebesar Rp100 (dalam nilai penuh) per Rp100 (in full amount) per share are as follows:
lembar saham adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025 dan 2024/
December 31, 2025 and 2024
Jumlah Saham
Ditempatkan
dan Disetor Penuh/ Persentase
Number of Shares Pemilikan/
Issued and Percentage of Jumlah/
Pemegang Saham Fully Paid Ownership Amount Shareholders
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 67,49% 234.965 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 25,01% 87.060 PT Wahana Makmur Sejati
Masyarakat umum (masing-masing
dibawah 5,00%) 261.234.751 7,50% 26.123 Public (each below 5.00%)
Total 3.481.481.480 100,00% 348.148 Total
Berikut ini adalah data yang digunakan sebagai The computation of earnings per share is based on
dasar untuk perhitungan laba per saham dasar: following data:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Laba tahun berjalan 142.553 262.915 Income for the year
Jumlah saham biasa yang beredar Number of ordinary shares
(dalam nilai penuh) 3.481.481.480 3.481.481.480 outstanding (in full amount)
Laba per saham dasar Basic earnings per share
(dalam nilai Rupiah penuh) 40,95 75,52 (in full Rupiah amount)
22. MODAL DISETOR LAINNYA 22. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Modal disetor lainnya merupakan selisih antara Additional paid-in capital represents the difference
jumlah harga jual dengan jumlah nilai nominal between the selling price and the par value of the
saham yang ditawarkan kepada masyarakat setelah shares offered to the public after being deducted
dikurangi dengan seluruh beban yang berhubungan with the total expenses related to the public
dengan penawaran umum saham Perusahaan. issuance of the Company’s shares. The details as of
Rincian pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Selisih lebih harga jual Excess of selling price
atas nilai nominal 171.852 171.852 over par the value
Dikurangi beban emisi efek ekuitas (11.662) (11.662) Less stock issuance costs
Neto 160.190 160.190 Net
Seluruh biaya emisi efek berasal dari penawaran All stock issuance costs arose from the public
umum yang dilakukan pada tahun 2015 dan 2004. offering conducted in 2015 and 2004.
88
416
Page 443
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. SALDO LABA YANG TELAH DITENTUKAN 23. APPROPRIATION OF RETAINED EARNINGS
PENGGUNAANNYA DAN DIVIDEN KAS AND CASH DIVIDENDS
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on Deed of Minutes of Annual General
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan No. 7 tanggal Meeting of Shareholders (“AGMS”) No. 7, dated
25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Aryanti March 25, 2025 of Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.
Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Notary in South Jakarta, the Shareholders approved
Jakarta Selatan, para pemegang saham menyetujui additional appropriation of retained earnings for
penambahan cadangan umum dari laba bersih general reserves amounting to Rp2,500 and
Perusahaan sebesar Rp2.500 serta pembagian distribute cash dividend for the year ended
dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada December 31, 2024 with maximum amount of
tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai maksimal Rp78,875 or as high as 30.00% of Company’s net
sebesar Rp78.875 atau setinggi-tingginya 30,00% income with dividend around Rp22.66 per share.
dari laba bersih Perusahaan dengan dividen sekitar The cash dividends have been paid on April 25,
sebesar Rp22,66 per lembar saham. Dividen tunai 2025 amounted to Rp78,529.
telah dibayarkan pada tanggal 25 April 2025
sebesar Rp78.529.
Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Based on Deed of Minutes of AGMS No. 44, dated
No. 44 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di March 28, 2024 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota South Jakarta, the Shareholders approved
Administrasi Jakarta Selatan, para pemegang additional appropriation of retained earnings for
saham menyetujui penambahan cadangan umum general reserves amounting to Rp2,500 and
dari laba bersih Perusahaan sebesar Rp2.500 serta distribute cash dividend for the year ended
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang December 31, 2023 with maximum amount of
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan Rp70,922 or as high as 30.00% of Company’s net
nilai maksimal sebesar Rp70.922 atau setinggi- income with dividend around Rp20.37 per share.
tingginya 30,00% dari laba bersih Perusahaan The cash dividends have been paid on May 2, 2024
dengan dividen sekitar sebesar Rp20,37 per lembar amounted to Rp70,445.
saham. Dividen tunai telah dibayarkan pada tanggal
2 Mei 2024 sebesar Rp70.445.
Perusahaan dipersyaratkan oleh Undang-Undang The Company is also required by the Limited
Perseroan No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan Liability Company Law No. 40 Year 2007 to
dan mempertahankan suatu dana cadangan yang contribute and maintain a non-distributable reserve
tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan fund until the said reserve reaches 20.00% of the
tersebut mencapai 20,00% dari modal saham issued and fully paid share capital. The Company
diterbitkan dan dibayar penuh. Perusahaan akan will continue to build this reserve until such time the
terus menambah cadangan ini sampai cadangan amount reaches the level required by Law.
tersebut mencapai jumlah yang diatur oleh Undang-
Undang.
89
417
Page 444
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PENDAPATAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA, 24. MULTIPURPOSE FINANCING, WORKING
PEMBIAYAAN MODAL KERJA, DAN CAPITAL FINANCING, AND INVESTMENT
PEMBIAYAAN INVESTASI FINANCING INCOME
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Pendapatan pembiayaan multiguna 1.004.780 1.169.742 Multipurpose financing income
Pendapatan pembiayaan modal kerja 255.224 140.201 Working capital financing income
Pendapatan pembiayaan investasi 548.845 509.480 Investment financing income
Total pendapatan pembiayaan multiguna, Total multipurpose financing,
pembiayaan modal kerja, dan working capital financing, and
pembiayaan investasi - bruto 1.808.849 1.819.423 investment financing income - gross
Dikurangi hak bank Less amounts of the bank rights
sehubungan dengan transaksi on such income relating to the
kerjasama pembiayaan transaction of joint financing
bersama (Catatan 31) - (3) cooperation (Note 31)
Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Multipurpose Financing,
Pembiayaan Modal Kerja, dan Working Capital Financing, and
Pembiayaan Investasi - neto 1.808.849 1.819.420 Investment Financing Income - net
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada pendapatan the Company has no multipurpose financing,
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, working capital financing, and investment financing
dan pembiayaan investasi dari satu konsumen saja income from one customer exceeding of 10.00% of
yang melebihi 10,00% dari total pendapatan total consumer financing income.
konsumen.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pendapatan multipurpose financing, working capital financing,
pembiayaan pembiayaan multiguna, pembiayaan and investment financing income includes
modal kerja, dan pembiayaan investasi termasuk amortization of income and transaction cost of
amortisasi atas pendapatan dan biaya transaksi multipurpose financing, working capital financing,
piutang pembiayaan pembiayaan multiguna, and investment financing receivables amounting to
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi Rp132,090 and Rp106,919, respectively.
masing-masing sebesar Rp132.090 dan
Rp106.919.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024, pendapatan margin margin income from murabahah financing activities
dari kegiatan pembiayaan murabahah dan and service fee income from multi-service ijarah
pendapatan imbal jasa dari kegiatan pembiayaan financing activities was presented as part of
ijarah multijasa disajikan sebagai bagian dari multipurpose financing income amounting to
pendapatan pembiayaan multiguna masing-masing Rp78,100 and Rp62,584, respectively (Note 37).
sebesar Rp78.100 dan Rp62.584 (Catatan 37).
90
418
Page 445
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PENDAPATAN ADMINISTRASI 25. ADMINISTRATION INCOME
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Pendapatan komisi asuransi 39.841 37.387 Insurance commission income
Total 39.841 37.387 Total
26. PENDAPATAN LAIN-LAIN 26. OTHER REVENUES
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Pendapatan denda 84.899 88.005 Penalty income
Penerimaan kembali piutang Collection of receivables
yang telah dihapusbukukan 81.944 61.827 previously written-off
Pendapatan pelunasan awal konsumen 46.857 54.617 Income from early consumer repayment
Pendapatan klaim asuransi 10.946 11.464 Insurance claim income
Lain-lain 72.521 73.075 Others
Total 297.167 288.988 Total
27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 27. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Alih daya 318.809 299.531 Outsourcing
Kerugian agunan yang ditarik kembali 100.808 71.853 Losses on repossessed motor vehicle
Premi asuransi 37.146 35.679 Insurance premium
Transportasi dan komunikasi 34.656 33.140 Transportation and communication
Pemasangan jaringan 29.250 26.164 Network installation
Perbaikan dan pemeliharaan 29.110 29.443 Repairs and maintenance
Sewa 22.168 21.034 Rentals
Promosi penjualan 21.323 20.494 Sales promotions
Legalitas 11.056 10.023 Legal
Pelatihan 10.564 9.826 Training
Listrik dan air 10.452 10.412 Electricity & water
Biaya aplikasi kredit 7.047 12.111 Application credit expense
Penanganan dan rugi fraud 6.724 5.199 Fraud settlement and losses
Materai 6.045 6.920 Stamp
Biaya aplikasi digital 5.209 5.541 Application digital expense
BPKB/STNK kendaraan 4.051 3.606 Vehicle’s BPKB/STNK
Iuran keanggotaan 3.634 3.849 Membership expense
Perlengkapan kantor 2.713 2.681 Office supplies
Perjamuan tamu 2.688 2.018 Entertainment
Honorarium konsultan 2.512 2.688 Consultancy fees
Percetakan 1.739 2.402 Printing
Alat tulis kantor 1.477 1.457 Stationery
Kebersihan lingkungan 585 581 Cleaning Service
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500) 1.644 1.536 Others (each below Rp500)
Total 671.410 618.188 Total
91
419
Page 446
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN 28. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Gaji dan tunjangan 386.819 390.673 Salaries and benefits
Insentif 20.093 19.714 Incentives
Total 406.912 410.387 Total
Beban gaji dan tunjangan adalah termasuk Salaries and benefits include compensation
kompensasi yang diterima Dewan Komisaris dan received by the Company’s Board of
Direksi Perusahaan dan beban imbalan kerja Commissioners and Directors and employee benefit
karyawan (Catatan 32 dan 33). expense (Notes 32 and 33).
29. BEBAN PENDANAAN DAN KEUANGAN 29. FINANCING COSTS AND FINANCING CHARGES
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Bunga Interests
Pihak ketiga 319.161 317.474 Third parties
Pihak-pihak berelasi Related parties
Utang subordinasi (Catatan 15 dan 32) 14.904 17.032 Subordinated loan (Notes 15 and 32)
Utang obligasi (Catatan 20 dan 32) 6.270 8.470 Bonds payable (Notes 20 and 32)
Amortisasi biaya-biaya emisi obligasi 5.483 4.664 Amortization on bonds issuance costs
Provisi dan administrasi Bank provision fees and
bank 5.352 6.006 administration charges
Beban bunga atas liabilitas sewa Interest expense on lease liabilities
Pihak ketiga (Catatan 11) 1.992 2.663 Third party (Note 11)
Pihak berelasi (Catatan 11,19, dan 32) - 10 Related party (Notes 11, 19, and 32)
Total 353.162 356.319 Total
30. BEBAN LAIN-LAIN 30. OTHER EXPENSES
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Biaya balai lelang 4.267 3.570 Auction fee
Bunga atas utang pembiayaan - kendaraan Interest on financing loans - vehicle
Pihak berelasi (Catatan 32) 2.027 1.965 Related party (Note 32)
Lain-lain 8.826 4.986 Others
Total 15.120 10.521 Total
92
420
Page 447
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. PERJANJIAN-PERJANJIAN KERJASAMA 31. COOPERATION AGREEMENTS
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penerusan Based on the Credit Channeling Cooperation
Kredit No. 2 tanggal 1 November 2004, Perusahaan Agreement No. 2 dated November 1, 2004, the
telah memperoleh persetujuan kerjasama dari BMI Company has obtained an approval letter from BMI
dimana fasilitas kerjasama untuk penyaluran kredit in which the cooperation facility for the credit
kendaraan bermotor roda dua ditingkatkan dari channeling of two-wheeled motor vehicles was
Rp300.000 menjadi Rp500.000. increased from Rp300,000 to Rp500,000.
Seluruh fasilitas tersebut bersifat berulang All of facility was on a revolving basis. The financing
(revolving). Porsi pembiayaan BMI dan Perusahaan portion of BMI and the Company is 99.00% and
masing-masing 99,00% dan 1,00% (Catatan 32). 1.00%, respectively (Note 32).
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali The agreement has been amended several times,
perubahan, terakhir Perubahan Perjanjian the latest Amendment to the Joint Financing
Kerjasama Pembiayaan Bersama Pemberian Cooperation Agreement of Vehicle Credit Facility
Fasilitas Kendaraan Bermotor antara BMI dengan between BMI and the Company
Perusahaan No. SPj.2025.175/DIR Global Banking No. SPj.2025.175/DIR Global Banking - FIG and
- FIG dan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Joint Financing Cooperation Agreement of Two-
Bersama Pemberian Fasilitas Multiguna Dengan Wheeled and Four-Wheeled Motor Vehicle
Jaminan Kendaraan Roda Dua dan Roda Multipurpose Credit Facility between BMI and the
Empat antara BMI dengan Perusahaan Company No. SPj.2025.176/DIR Global Banking -
No. SPj.2025.176/DIR Global Banking - FIG tanggal FIG dated March 12, 2025, the facility was changed
12 Maret 2025, fasilitas kerjasama tersebut diubah to Rp2,000,000 with maturity date on March 15,
menjadi Rp2.000.000 dengan tanggal jatuh tempo 2026.
pada tanggal 15 Maret 2026.
Tingkat suku bunga efektif yang diberlakukan oleh The effective interest rate charged by BMI to the
BMI kepada Perusahaan adalah berkisar antara Company are ranging from 11.75% to 14.25% per
11,75% sampai dengan 14,25% per tahun. Sebagai annum. The motor vehicles financed by BMI through
jaminan adalah kendaraan bermotor yang dibiayai the Company serve as collateral. In addition, the
oleh BMI melalui Perusahaan. Selain itu, Company is obliged to maintain the gearing ratio on-
Perusahaan wajib mempertahankan nilai rasio shore and off-shore of not more than 10 : 1.
perbandingan jumlah seluruh kewajiban terhadap
jumlah modal disetor (gearing ratio) on-shore dan
off-shore tidak lebih dari 10 : 1.
Perjanjian dengan BMI adalah perjanjian without The arrangement with BMI is on a without recourse
recourse sehingga utang bank dan piutang basis therefore the related bank loans and
pembiayaan multiguna yang terkait disajikan secara multipurpose financing receivables are presented at
neto. net.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant terms and condition
penting sehubungan dengan persyaratan yang related to cooperation agreement as required by
diberikan oleh BMI. BMI.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan tidak memiliki saldo piutang atas had no outstanding receivable balances related to
transaksi pembiayaan bersama. joint financing transactions.
93
421
Page 448
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan In the normal course of business, the Company is
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. engaged in transactions with related parties.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah The related parties and nature of relationship are as
sebagai berikut: follows:
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Pemegang saham mayoritas Rekening giro, utang obligasi, perjanjian
(“BMI”) Perusahaan/The majority shareholder of the kerjasama pembiayaan, utang subordinasi,
Company pendapatan bunga, dan beban
pendanaan/Current accounts, bonds
payable, joint financing, subordinated loan,
interest income, and financing cost
PT Maybank Indonesia Finance (“MIF”) Hubungan entitas pengendali dengan Fasilitas pembiayaan-kendaraan/Financing
Perusahaan/Under common ownership with facilities-vehicles
the Company
PT Wahanaartha Ritelindo (”WARI”) Hubungan afiliasi dengan Liabilitas sewa, beban bunga atas liabilitas
Perusahaan/Under affiliation with the sewa, dan utang dealer/Lease liabilities,
Company interest expense on lease liabilities, and
dealers payables
PT Asuransi Etiqa Internasional Mempunyai pemegang akhir yang Utang asuransi/Insurance payables
Indonesia (”Etiqa”) sama/Owned by the same ultimate holder
Dewan Komisaris dan Direksi/Boards Personil manajemen kunci/Key Pinjaman karyawan, gaji dan
of Commissioners and Directors management personnel tunjangan/Loans to employee, salaries and
benefits
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: follows:
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
31 Desember/December 31,
2025 2024
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Bank (Catatan 4) 366.536 370.302 Cash in banks (Note 4)
Piutang lain-lain Other receivables
Pinjaman karyawan (Catatan 8) 3.072 782 Loans to employees (Note 8)
Persentase terhadap total aset Percentage to total assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Bank 4,97% 5,33% Cash in banks
Piutang lain-lain Other receivables
Pinjaman karyawan 0,04% 0,01% Loans to employees
94
422
Page 449
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Laporan Posisi Keuangan (lanjutan) Statement of Financial Position (continued)
LIABILITAS LIABILITIES
Biaya yang masih harus dibayar - bunga Accrued expenses - interest
Utang subordinasi (Catatan 15 dan 16) 1.307 1.307 Subordinated loan (Notes 15 and 16)
Utang obligasi (Catatan 16 dan 20) 26 1.921 Bonds payable (Notes 16 and 20)
Utang obligasi - neto (Catatan 20) 19.956 19.956 Bonds payable - net (Note 20)
Utang subordinasi (Catatan 15) 200.000 200.000 Subordinated loan (Note 15)
Liabilitas sewa (Catatan 19) - 34 Lease liabilities (Note 19)
Utang lain-lain Other payables
Utang pembiayaan - kendaraan Financing loans - vehicles
(Catatan 18) 16.846 19.987 (Note 18)
Utang asuransi (Catatan 18) 2.652 432 Insurance payables (Note 18)
Utang dealer (Catatan 18) 701 366 Dealers payables (Note 18)
Utang atas transaksi pembiayaan Payables on joint
bersama (Catatan 18) - 384 financing (Note 18)
Persentase terhadap total liabilitas Percentage to total liabilities
Biaya yang masih harus dibayar - bunga Accrued expenses - interest
Utang subordinasi 0,02% 0,03% Subordinated loan
Utang obligasi 0,00% 0,04% Bonds payable
Utang obligasi - neto 0,37% 2,45% Bonds payable - net
Utang subordinasi 3,71% 3,96% Subordinated loan
Liabilitas sewa - 0,00% Lease liabilities
Utang lain-lain Other payables
Utang pembiayaan - kendaraan 0,31% 0,40% Financing loans - vehicles
Utang asuransi 0,05% 0,01% Insurance payables
Utang dealer 0,01% 0,01% Dealers payables
Utang atas transaksi pembiayaan Payables on joint
bersama - 0,01% financing
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and Other
Komprehensif Lain Comprehensive Income
PENDAPATAN REVENUES
Bunga bank - neto setelah pajak final Interest from banks - net of final tax
(Catatan 4) 16.999 14.776 (Note 4)
Persentase terhadap total pendapatan Percentage to total revenues
Bunga bank - neto setelah pajak final 0,78% 0,68% Interest from banks - net of final tax
95
423
Page 450
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and Other
Komprehensif Lain (lanjutan) Comprehensive Income (continued)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
BEBAN EXPENSES
Beban bunga atas Interest expense on
liabilitas sewa (Catatan 29) - 10 lease liabilities (Note 29)
Beban pendanaan atas Financing costs on
utang subordinasi (Catatan 15 dan 29) 14.904 17.032 subordinated loan (Notes 15 and 29)
Beban pendanaan atas utang obligasi Financing cost on bonds payable
(Catatan 20 dan 29) 6.270 8.470 (Notes 20 and 29)
Beban lain-lain - bunga atas Other expenses - interest on
utang pembiayaan - kendaraan financing loans - vehicles
(Catatan 18 dan 30) 2.027 1.965 (Notes 18 and 30)
Persentase terhadap total beban Percentage to total expenses
Beban bunga atas Interest expense on
liabilitas sewa - 0,00% lease liabilities
Beban pendanaan atas Financing costs on
utang subordinasi 0,75% 0,93% subordinated loan
Beban pendanaan atas utang obligasi 0,32% 0,46% Financing cost on bonds payable
Beban lain-lain - bunga atas Other expenses - interest on
utang pembiayaan - kendaraan 0,10% 0,11% financing loans - vehicles
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
Dewan Dewan
Komisaris/ Komisaris/
Board of Board of
Commissioners Commissioners
Imbalan kerja jangka pendek - gaji 3.260 2.931 Short term employment benefits - salaries
Imbalan kerja jangka pendek - Short term employment benefits -
tunjangan lainnya 1.252 700 others benefits
Total 4.512 3.631 Total
96
424
Page 451
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and Other
Komprehensif Lain (lanjutan) Comprehensive Income (continued)
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
Direksi/ Direksi/
Directors Directors
Imbalan kerja jangka pendek - gaji 8.896 8.270 Short term employment benefits - salaries
Imbalan kerja jangka pendek - Short term employment benefits -
tunjangan lainnya 7.731 6.733 others benefits
Total 16.627 15.003 Total
Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak- All significant transactions with related parties are
pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan conducted under commercial terms and condition
kondisi usaha pada umumnya yang mungkin tidak which may not be similar to those conducted with
sejenis sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga third parties (Note 2c).
(Catatan 2c).
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan The Company accrued the liability for employee
imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal benefits and other long-term benefits as of
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing December 31, 2025 and 2024 amounting to
sebesar Rp88.795 dan Rp104.263. Rp88,795 and Rp104,263, respectively.
Nilai yang diakui di laporan posisi keuangan adalah Amounts recognized in the statement of financial
sebagai berikut: position are as follows:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Karyawan tetap dan kontrak Permanent and contract employee
Kewajiban imbalan pasti 66.751 89.999 Defined benefit obligation
Nilai wajar aset program (14.579) (11.350) Fair value of plan assets
Status pendanaan 52.172 78.649 Funded status
Liabilitas imbalan pasti - neto 52.172 78.649 Net defined benefit liabilities
Karyawan alih daya dan kontrak Outsourcing and contract employee
Kewajiban imbalan pasti - Defined benefit obligation -
karyawan kontrak dan alih daya 36.623 25.614 contract and outsourcing employees
Liabilitas imbalan kerja 88.795 104.263 Liability for employee benefits
97
425
Page 452
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Perubahan nilai kewajiban imbalan pasti adalah The changes in the defined benefit obligation are as
sebagai berikut: follows:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Kewajiban imbalan Defined benefit
pasti pada awal tahun 89.999 87.879 obligation at the beginning of the year
Biaya jasa kini 12.642 12.026 Current service cost
Kerugian atas penyelesaian 1.478 - Loss on settlements
Biaya bunga 6.262 5.315 Interest cost
Arus kas Cash flows
Pembayaran imbalan dari aset program (5.007) (7.487) Benefit payments from plan assets
Pembayaran imbalan dari pemberi kerja (1.974) (1.301) Benefit payments from employer
Pembayaran penyelesaian dari aset
program (1.478) - Settlement payments from plan assets
Pengukuran kembali (35.171) (6.433) Remeasurements
Kewajiban imbalan pasti Defined benefit obligation
pada akhir tahun 66.751 89.999 at the end of year
Perubahan nilai wajar atas aset program selama The changes in the fair value of plan assets of the
tahun berjalan adalah sebagai berikut: year are as follows:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Nilai wajar aset program Fair value of plan assets
pada awal tahun 11.350 10.202 at the beginning of the year
Penghasilan bunga 766 697 Interest income
Arus kas Cash flow
Iuran pemberi kerja 9.000 8.000 Employer contributions
Pembayaran langsung imbalan pemberi kerja 1.832 - Employer direct benefit payments
Pembayaran imbalan dari aset program (5.007) (7.487) Benefit payments from plan assets
Pembayaran imbalan dari pemberi kerja (1.832) - Benefit payments from employer
Pembayaran penyelesaian dari aset program (1.478) - Settlement payments from plan assets
Pengukuran kembali Remeasurements
Imbal hasil atas aset program Return on plan assets
(tidak termasuk penghasilan bunga) (52) (62) (excluding interest income)
Nilai wajar aset program Fair value of plan assets
pada akhir tahun 14.579 11.350 at the end of year
98
426
Page 453
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Rekonsiliasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai The reconciliation in the liabilities for employee
berikut: benefits are as follows:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Karyawan tetap dan kontrak Permanent and contract employee
Kewajiban imbalan Defined benefit liability
pasti pada awal tahun 78.649 77.677 at the beginning of the year
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 19.616 15.634 during the current year
Arus kas Cash flow
Iuran pemberi kerja (9.000) (8.000) Employer contributions
Pembayaran langsung imbalan
pemberi kerja (1.974) (1.301) Employer direct benefit payments
Jumlah yang diakui di Total amount recognized in
penghasilan komprehensif lainnya (35.119) (5.361) other comprehensive income
Kewajiban imbalan Defined benefit
pasti pada akhir tahun 52.172 78.649 liability at the end of the year
Karyawan alih daya dan kontrak Outsourcing and contract employee
Kewajiban imbalan Defined benefit liability
pasti pada awal tahun 25.614 15.214 at the beginning of the year
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 12.072 10.502 during the current year
Arus kas Cash flows
Pembayaran imbalan Employer direct
langsung pemberi kerja (1.063) (102) benefit payments
Kewajiban imbalan pasti Defined benefit liability
Pada akhir tahun 36.623 25.614 at the end of the year
Liabilitas imbalan kerja 88.795 104.263 Liability for employee benefits
Total beban yang diakui pada laba rugi atas imbalan The total expense recognized in the profit or loss for
kerja karyawan adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 12.642 12.026 Current service cost
Kerugian atas penyelesaian 1.478 - Loss on settlements
Biaya bunga - neto 5.496 4.617 Interest cost - net
Pengukuran kembali dari imbalan Remeasurement of other
kerja jangka panjang lainnya - (1.009) long-term employee benefits
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 19.616 15.634 during the current year
99
427
Page 454
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai As of December 31, 2025 and 2024, investment
investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen quoted in active market for Money Market instrument
pasar uang PPUKP masing-masing sebesar PPUKP amounting to Rp14,579 and Rp11,350,
Rp14.579 dan Rp11.350. respectively.
Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perusahaan Starting from October 19, 2018, the Company
melakukan perjanjian kerjasama dengan Dana entered into Cooperation Agreement with Dana
Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (pihak Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (third
ketiga) terkait dengan pengelolaan program party) for the management of pension program for
pensiun untuk kompensasi pesangon. Program severance compensation. The program meets the
tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program. criteria of plan assets.
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan The Company accrued the liability for employee
imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal 31 benefits and other long-term benefits as of December
Desember 2025 dan 2024 berdasarkan 31, 2025 and 2024, based on the independent
perhitungan aktuaris independen yang dilakukan actuarial calculation prepared by Kantor Aktuaria I
oleh Kantor Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, an independent
Rekan berdasarkan laporannya pada tanggal actuary based on their report dated January 14, 2026
14 Januari 2026 No. 091/KKAGD/LAP/I/26 dan No. 091/KKAGD/LAP/I/26 and based on the
perhitungan aktuaris independen yang dilakukan independent actuarial calculation prepared by Kantor
oleh Kantor Aktuaria Yusi dan Rekan berdasarkan Aktuaria Yusi dan Rekan, an independent actuary
laporannya pada tanggal 8 Januari 2025 Nomor based on their report dated January 8, 2025 Number
0126/KYR/I/25, menggunakan metode “Projected 0126/KYR/I/25, applied the “Projected Unit Credit”
Unit Credit” dan asumsi-asumsi sebagai berikut: method and the following assumptions:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Tingkat diskonto (per tahun) 6,25% 6,88% - 7,13% Discount rate (per annum)
Tingkat kenaikan gaji tahunan 6,00% 7,00% Annual salary increases
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia (TMI) 2019/ Mortality rate
Indonesia Mortality Table (TMI) 2019
Tingkat cacat 10,00% dari TMI 2019 Disability rate
10.00% from TMI 2019
Tingkat pengunduran diri Resignation rate
dari karyawan sebelum for employee before
usia 30 tahun dan the age of 30 and
menurun secara linier will linearly
sampai dengan decrease until
0,00% pada umur 54 tahun 10,00% - 15,00% 10,00% 0.00% at the age of 54
Usia pensiun 56 tahun/56 years Retirement age
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following tables summarize the sensitivity to
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, areasonably possible change in market interest
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap rates, with all other variables held constant, of the
liabilitas imbalan kerja pada tanggal liability for employee benefits as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit): 2025 and 2024 (unaudited):
31 Desember/December 31,
2025 2024
Kenaikan suku bunga dalam 1% (3.796) (7.764) Increase in interest rate in 1%
Penurunan suku bunga dalam 1% 4.219 8.865 Decrease in interest rate in 1%
100
428
Page 455
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following tables summarize the sensitivity to
kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji masa areasonably possible change in future salary
depan, dengan variabel lain dianggap tetap, incremental rates, with all other variables held
terhadap liabilitas imbalan kerja pada tanggal constant, of the liability for employee benefits as of
31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit): December 31, 2025 and 2024 (unaudited):
31 Desember/December 31,
2025 2024
Kenaikan gaji dalam 1% 4.331 8.351 Increase in salary in 1%
Penurunan gaji dalam 1% (3.965) (7.473) Decrease in salary in 1%
Jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja yang tidak The maturity of the undiscounted liability for
didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak diaudit): employee benefits are as follows (unaudited):
31 Desember/December 31,
2025 2024
1 tahun 8.775 4.519 1 year
Antara 1 - 2 tahun 8.063 5.981 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 23.458 26.412 Between 2 - 5 years
Antara 5 - 10 tahun 62.608 62.987 Between 5 - 10 years
Diatas 10 tahun 160.914 1.113.605 Up 10 years
Total 263.818 1.213.504 Total
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Perusahaan dihadapkan pada risiko pasar (tingkat The Company is exposed to market risk (interest
suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. rate risk), credit risk, and liquidity risk.
Kerangka Manajemen Risiko Risk Management Framework
Perusahaan memiliki Komite Pemantau Risiko (Risk The Company has in place the Risk Oversight
Oversight Committee/”ROC”) yang membantu Committee (“ROC”) that assists the Board of
Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan Commissioners in effective and comprehensive
evaluasi pelaksanaan proses manajemen risiko oversight and evaluation of the Company’s risk
Perusahaan secara efektif dan menyeluruh. Selain management process. In addition, the Company has
itu, Perusahaan juga telah membentuk Komite also established the Risk Management Committee
Manajemen Risiko (Risk Management (“RMC”) to assist the Directors in implementing daily
Committee/”RMC”) untuk membantu Direksi dalam risk management in the Company.
rangka penerapan manajemen risiko Perusahaan
sehari-hari.
Perusahaan telah menerapkan prinsip three lines The Company has implemented the three lines
model dalam pengendalian risiko secara model principle in comprehensive and reliable risk
menyeluruh dan handal. Unit Kerja Bisnis sebagai control. Business Unit as the first line has direct
lini pertama memiliki tanggung jawab terkait responsibility on risk management. The Risk
pengelolaan risiko secara langsung. Unit Kerja Management Unit as the second line ensures the
Manajemen Risiko sebagai lini kedua yang adequacy of risk system, procedures, and
memastikan kecukupan adanya sistem, prosedur, methodology that are used. The Internal Audit Unit
dan metodologi risiko yang digunakan. Unit Kerja as the third line has a role as independent
Audit Internal sebagai lini ketiga berperan sebagai assurance.
independent assurance.
101
429
Page 456
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Kerangka Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Framework (continued)
Untuk mengakomodasi tren Perusahaan To accommodate the financing Company business
pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, Perusahaan trend and growth, the Company has developed risk
telah menyusun pedoman manajemen risiko dalam management guidelines in ensuring the
memastikan setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai management of business activities with prudential
dengan prinsip kehati-hatian. Berikut adalah pilar principle. The following is the Company’s risk
kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan: management framework pillars:
Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Pillar 1: Active Supervision by the Board of
Direksi Commissioners and the Directors
Pengawasan aktif tercermin sejak perencanaan Active supervision is reflected since annual business
bisnis tahunan, yang mencakup: planning, which includes:
a) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan a) Responsibility and authority of the Company’s
Komisaris: Board of Commissioner:
- Komite Audit; - Audit Committee;
- Komite Pemantau Risiko; - Risk Oversight Committee;
- Komite Nominasi dan Remunerasi. - Nomination Committee and Remuneration.
b) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi: b) Responsibility and authority of the Company’s
Directors:
- Komite Manajemen Risiko; - Risk Management Committee;
- Komite Pengarah Teknologi Informasi. - Information Technology Steering
Committee.
Pilar 2: Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Pillar 2: Risk Management Policy and Procedures
Manajemen Risiko serta Penetapan Limit and Limit Setup Sufficiency
Manajemen Risiko
Perusahaan mengambil langkah-langkah proaktif The Company takes proactive measures in
dalam pengelolaan profil risiko sebagai akibat managing risk profiles to address competition and
tingkat kompetisi dan perubahan lingkungan bisnis. business environment evolution. The Company has
Perusahaan telah merumuskan risk appetite, formulated the risk appetite, policy and procedures,
kebijakan dan prosedur, dan penetapan batasan and determined maximum risk thresholds that can
risiko maksimal yang dapat diambil. be taken.
Pilar 3: Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pillar 3: Risk Identification, Measurement, Control
Pengendalian dan Pemantauan Risiko, serta Sistem and Monitoring, and Risk Management Information
Informasi Manajemen Risiko System Sufficiency
Perusahaan memastikan semua risiko yang terjadi The Company ensures that all risks can be
dapat teridentifikasi, terukur, terpantau, dan dapat identified, measured, monitored, and controlled at
dikendalikan sedini mungkin secara tepat dan baik the earliest in an accurate and proper manner, which
yang mencakup: includes:
- Reviu produk baru, credit test, risk control self - Reviewing new product, credit test, risk control
assessment, stress test; self assessment, stress test;
- Credit scoring, liquidity gap, repricing mismatch, - Credit scoring, liquidity gap, repricing mismatch,
ECL (PD, LGD, EAD); ECL (PD, LGD, EAD);
- Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan - Management Information System and Risk
Manajemen Risiko, fraud monitoring activities; Management Reporting, fraud monitoring
activities;
- Aktivitas audit internal dan eksternal, mekanisme - Internal and external audit activities,
whistleblowing, segregation of duties. whistleblowing mechanism, segregation of
duties.
102
430
Page 457
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Kerangka Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Framework (continued)
Untuk mengakomodasi tren Perusahaan To accommodate the financing Company business
pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, Perusahaan trend and growth, the Company has developed risk
telah menyusun pedoman manajemen risiko dalam management guidelines in ensuring the
memastikan setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai management of business activities with prudential
dengan prinsip kehati-hatian. Berikut adalah pilar principle. The following is the Company’s risk
kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan: management framework pillars: (continued)
(lanjutan)
Pilar 4: Kecukupan Sumber Daya dan Infrastruktur Pillar 4: Resources and Infrastructure Sufficiency
Keberhasilan fungsi dan tugas satuan kerja The success of risk management unit function and
manajemen risiko termasuk di dalamnya duties includes the availability of infrastructure and
ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia human resources (“HR”) with professional risk
(“SDM”) di bidang manajemen risiko yang management field. Excellent HR and good support
profesional. SDM yang unggul dan didukung of infrastructure become the benchmark of
infrastruktur yang baik menjadi tolak ukur successful risk management application process in
keberhasilan proses penerapan manajemen risiko the Company.
Perusahaan.
Risiko pasar (tingkat suku bunga) Market risk (interest rate risk)
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai Interest rate risk is the risk that the fair value or future
wajar atau arus kas masa datang atas instrumen cash flows of a financial instrument will fluctuate
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku because of changes in market interest rates. The
bunga pasar. Kebijakan Perusahaan mengatur agar Company’s policy is to manage its loans or bonds’
suku bunga pinjaman dari bank atau obligasi (cost of interest rate (cost of fund) using fixed rate in order to
fund) menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) match the fixed interest rate which are charged to
agar dapat menyesuaikan dengan suku bunga tetap consumers.
yang dikenakan kepada konsumen.
Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh The following table represents a breakdown of
tempo aset dan liabilitas Perusahaan yang maturity dates of the Company’s assets and liabilities
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga: which are affected by interest rate:
31 Desember/December 31, 2025
Bunga tetap/Fixed rate
Tidak
Bunga Kurang dari Lebih dari dikenakan
mengambang/ satu tahun/ 5 tahun/ bunga/Non
Floating Less than 1-5 tahun/ More than interest Total/
rate one year 1-5 years 5 years bearing Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 504.521 - - - 5.569 510.090 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - 1.778.754 1.487.096 - - 3.265.850 receivables
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - 642.796 262.361 - - 905.157 receivables
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - 950.077 1.623.635 - - 2.573.712 receivables
Piutang lain-lain - 627 905 1.938 82.834 86.304 Other receivables
Uang jaminan - - - - 4.725 4.725 Security deposits
Total aset 504.521 3.372.254 3.373.997 1.938 93.128 7.345.838 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank - 1.424.125 995.753 - - 2.419.878 Bank loans
Biaya yang masih Accrued expenses -
harus dibayar - bunga - 23.083 - - - 23.083 interest
Utang lain-lain - - 16.847 - 155.446 172.293 Other payables
Liabilitas sewa - - 421 23.347 - 23.768 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 1.372.102 1.023.139 - - 2.395.241 Bonds payable - net
Utang subordinasi - - 200.000 - - 200.000 Subordinated loan
Total liabilitas - 2.819.310 2.236.160 23.347 155.446 5.234.263 Total liabilities
Neto 504.521 552.944 1.137.837 (21.409) (62.318) 2.111.575 Net
103
431
Page 458
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (tingkat suku bunga) (lanjutan) Market risk (interest rate risk) (continued)
Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh The following table represents a breakdown of
tempo aset dan liabilitas Perusahaan yang maturity dates of the Company’s assets and liabilities
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga: (lanjutan) which are affected by interest rate: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Bunga tetap/Fixed rate
Tidak
Bunga Kurang dari Lebih dari dikenakan
mengambang/ satu tahun/ 5 tahun/ bunga/Non
Floating Less than 1-5 tahun/ More than interest Total/
rate one year 1-5 years 5 years bearing Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 534.576 - - - 5.640 540.216 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - 2.056.940 1.416.891 - - 3.473.831 receivables
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - 345.206 156.556 - - 501.762 receivables
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - 825.706 1.402.478 - - 2.228.184 receivables
Piutang lain-lain - 57 621 570 76.806 78.054 Other receivables
Uang jaminan - - - - 4.487 4.487 Security deposits
Total aset 534.576 3.227.909 2.976.546 570 86.933 6.826.534 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank - 1.456.091 734.376 - - 2.190.467 Bank loans
Biaya yang masih Accrued expenses -
harus dibayar - bunga - 27.734 - - - 27.734 interest
Utang lain-lain - - 19.987 - 146.865 166.852 Other payables
Liabilitas sewa - - 744 31.270 - 32.014 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 1.343.118 897.001 - - 2.240.119 Bonds payable - net
Utang subordinasi - - 200.000 - - 200.000 Subordinated loan
Total liabilitas - 2.826.943 1.852.108 31.270 146.865 4.857.186 Total liabilities
Neto 534.576 400.966 1.124.438 (30.700) (59.932) 1.969.348 Net
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Manajemen risiko suku bunga terhadap batas The management of interest rate risk against interest
kesenjangan suku bunga dilengkapi dengan rate gap limits is supplemented by monitoring the
pemantauan sensitivitas aset dan liabilitas sensitivity of the Company’s financial assets and
keuangan Perusahaan terhadap berbagai skenario liabilities to various standard and
suku bunga baku maupun non-baku. Skenario baku non-standard interest rate scenarios. Standard
bulanan mencakup analisis kenaikan atau scenarios that are considered on a monthly basis
penurunan kurva imbal hasil sebesar 0,5%. include a 0.5% parallel fall or rise in all yield curves.
Dalam menyusun analisis sensitivitas, Perusahaan In preparing a sensitivity analysis, the Company uses
menggunakan perubahan tingkat suku bunga pasar changes in market interest rate of 0.5%, with other
sebesar 0,5%, dengan variabel lain dianggap tetap variables considered fixed on multipurpose
terhadap pendapatan pembiayaan multiguna, financing, working capital financing, and investment
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan financing income, and financing costs and financing
investasi, dan beban pendanaan dan keuangan. charges.
104
432
Page 459
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (tingkat suku bunga) (lanjutan) Market risk (interest rate risk) (continued)
Analisis sensitivitas (lanjutan) Sensitivity analysis (continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following tables demonstrates the sensitivity to
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, a reasonably possible change in market interest
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap rates, with all other variables held constant, of the
pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan multipurpose financing, working capital financing,
modal kerja, dan pembiayaan investasi: and investment financing income:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
Kenaikan suku bunga dalam 0,5% 23.552 18.672 Increase in interest rate in 0.5%
Penurunan suku bunga dalam 0,5% (23.477) (18.608) Decrease in interest rate in 0.5%
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap rates, with all other variables held constant, of the
beban pendanaan dan keuangan: financing costs and financing charges:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
Kenaikan suku bunga dalam 0,5% 26.449 23.227 Increase in interest rate in 0.5%
Penurunan suku bunga dalam 0,5% (26.420) (23.172) Decrease in interest rate in 0.5%
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak Credit risk is the risk that a counterparty will not meet
memenuhi kewajibannya dalam kontrak konsumen, its obligations under a customer contract, leading to
yang menyebabkan kerugian keuangan. a financial loss. The Company has maintained
Perusahaan melakukan analisis dan persetujuan prudent analysis and credit approval, and also
kredit yang hati-hati, dan juga pengawasan terhadap monitored financing receivable balances
saldo piutang pembiayaan dilakukan secara continuously in order to minimize the exposure to
berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang bad debts.
yang tidak dapat ditagih.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit Maximum exposure to credit risk
Eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit The Company’s exposure to credit risk mainly
hampir seluruhnya berasal dari piutang comes from the multipurpose financing
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan receivables, working capital financing
modal kerja, dan piutang pembiayaan investasi, receivables, and investment financing
dimana eksposur maksimum terhadap risiko receivables, of which the maximum exposure to
kredit sama dengan nilai tercatat. credit risk equals to the carrying amount.
105
433
Page 460
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Jaminan dan perlindungan kredit lainnya Collateral and other credit enhancements
Nilai dan jenis jaminan yang dibutuhkan The amount and type of collateral required
tergantung pada penilaian risiko kredit dari depends on an assessment of the credit risk of
pihak lawan. Panduan tentang jenis jaminan the counterparty. Guidelines are implemented
dan parameter penilaian yang bisa diterima regarding the acceptability of types of collateral
telah diimplementasikan. and valuation parameters.
Umumnya, jaminan diperlukan dalam setiap Generally, collateral is required for all credits
pemberian kredit sebagai sumber terakhir extended as a secondary source of credit
pelunasan kredit dan sebagai salah satu bentuk repayment and also as a form of credit risk
mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan mitigation. The primary source of credit
kredit adalah dari hasil usaha ataupun repayment is the funds generated from
pendapatan debitur. business operations or income of the
borrowers.
Jaminan yang dapat diterima oleh Perusahaan Collaterals acceptable by the Company from
dari konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan debtor is the Certificate of Ownership (“BPKB”)
Bermotor (“BPKB”) atas kendaraan dan of the vehicles and electronic recording in the
pencatatan secara elektronik pada sistem goods provider’s information system of the
informasi milik penyedia barang atas logam precious metal financed by the Company. The
mulia yang dibiayai oleh Perusahaan. Company performs an internal assessment of
Perusahaan melakukan penilaian internal collateral unit during the credit initiation
terhadap unit jaminan pada saat proses inisiasi process.
kredit.
Perusahaan menerapkan kebijakan minimum The Company applies minimum down payment
uang muka atas pembiayaan multiguna sebesar policy on multipurpose financing at minimum of
10% atau maksimum nilai pinjaman atas 10% or maximum loan to value asset at
pembiayaan maksimal sebesar 90%. maximum of 90%.
Analisis konsentrasi risiko kredit Concentration of credit risk analysis
Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah Concentrations of credit risk arise when
debitur bergerak dari aktivitas usaha yang a number of customers are engaged in similar
sejenis atau aktivitas dalam wilayah geografis business activities or activities within the same
yang sama, atau ketika mereka memiliki geographic region, or when they have similar
karakteristik yang sejenis yang akan characteristics that would cause their ability to
menyebabkan kemampuan untuk memenuhi meet contractual obligations to be similarly
kewajiban kontraktualnya sama-sama affected by changes in economic or other
dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi conditions.
atau yang lainnya.
Perusahaan bergerak di bidang usaha The Company is currently engaged in
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal multipurpose financing, working capital
kerja, dan pembiayaan investasi yang financing, and investment financing business
pelanggannya kebanyakan adalah individu dan which the customers are mainly individuals
tidak terkonsentrasi pada wilayah geografis and they are not concentrated in the specific
tertentu. geographic region.
106
434
Page 461
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Tabel berikut menggambarkan jumlah risiko kredit The following table sets out the total credit risk and
dan konsentrasi risiko berdasarkan tipe pihak lawan risk concentration based on type of counterparty of
atas kas dan setara kas, piutang pembiayaan cash and cash equivalents, multipurpose financing
multiguna, piutang pembiayaan modal kerja, piutang receivables, working capital financing receivables,
pembiayaan investasi, piutang lain-lain, dan uang investment financing receivables, other receivables,
jaminan yang dimiliki Perusahaan: and security deposits of the Company:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Kas dan setara kas - neto Cash and cash equivalents - net
Bank 504.226 534.084 Cash in banks
Piutang pembiayaan multiguna - neto Multipurpose financing receivables - net
Korporasi 6.380 16.735 Corporate
Individual 3.112.250 3.326.110 Individual
Subtotal 3.118.630 3.342.845 Subtotal
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Working capital financing receivables - net
Korporasi 38.757 35.426 Corporate
Individual 842.232 455.852 Individual
Subtotal 880.989 491.278 Subtotal
Piutang pembiayaan investasi - neto Investment financing receivables - net
Korporasi 140.435 188.628 Corporate
Individual 2.324.412 1.970.313 Individual
Subtotal 2.464.847 2.158.941 Subtotal
Piutang lain-lain - neto Other receivables - net
Korporasi 20.047 23.928 Corporate
Individual 57.729 50.023 Individual
Subtotal 77.776 73.951 Subtotal
Uang jaminan Security deposits
Korporasi 3.095 3.095 Corporate
Individual 1.630 1.392 Individual
Subtotal 4.725 4.487 Subtotal
Total 7.051.193 6.605.586 Total
Dalam menentukan cadangan kerugian penurunan In determining the allowance for impairment losses
nilai atas aset keuangan, Perusahaan on financial assets, the Company considers the
mempertimbangkan faktor hari tunggakan, yaitu factor of day past due, which is financial assets
aset keuangan yang dikategorikan mengalami categorized as impaired (having a late payment of
penurunan nilai (memiliki keterlambatan principal and/or interest that has exceeded 90
pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah (ninety) calendar days).
melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender).
107
435
Page 462
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 eksposur As of December 31, 2025 and 2024, credit risk
risiko kredit atas aset keuangan terbagi atas: exposure of financial assets is divided into:
31 Desember/December 31, 2025
Jatuh tempo Cadangan
Belum jatuh dan tidak kerugian
tempo dan tidak mengalami penurunan
mengalami penurunan Mengalami nilai/
penurunan nilai/Past due penurunan Allowance for
nilai/Neither past but not nilai/ impairment Total/
due nor impaired impaired Impaired losses Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas - equivalents - cash in
bank - neto 504.521 - - (295) 504.226 banks - net
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 2.839.390 355.914 70.546 (147.220) 3.118.630 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 809.553 85.017 10.587 (24.168) 880.989 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 2.087.308 413.430 72.974 (108.865) 2.464.847 receivables - net
Piutang lain-lain - neto 25.613 - 60.691 (8.528) 77.776 Other receivables - net
Uang jaminan 4.725 - - - 4.725 Security deposits
Total 6.271.110 854.361 214.798 (289.076) 7.051.193 Total
31 Desember/December 31, 2024
Jatuh tempo Cadangan
Belum jatuh dan tidak kerugian
tempo dan tidak mengalami penurunan
mengalami penurunan Mengalami nilai/
penurunan nilai/Past due penurunan Allowance for
nilai/Neither past but not nilai/ impairment Total/
due nor impaired impaired Impaired losses Total
FINANCIAL
ASET KEUANGAN ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas - equivalents - cash in
bank - neto 534.576 - - (492) 534.084 banks - net
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 3.014.978 383.140 75.713 (130.986) 3.342.845 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 454.177 40.207 7.378 (10.484) 491.278 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 1.850.740 329.985 47.459 (69.243) 2.158.941 receivables - net
Piutang lain-lain - neto 27.439 - 50.615 (4.103) 73.951 Other receivables - net
Uang jaminan 4.487 - - - 4.487 Security deposits
Total 5.886.397 753.332 181.165 (215.308) 6.605.586 Total
Tabel berikut menunjukkan analisis umur piutang The following tables summarizes the aging analysis
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal of multipurpose financing receivables, working
kerja, dan piutang pembiayaan investasi yang telah capital financing receivables, and investment
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai: financing receivables which are past due but not
impaired:
31 Desember/December 31, 2025
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total/Total
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 266.217 58.896 30.801 355.914 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 65.672 13.717 5.628 85.017 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 312.233 61.422 39.775 413.430 receivables - net
Total 644.122 134.035 76.204 854.361 Total
108
436
Page 463
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Tabel berikut menunjukkan analisis umur piutang The following tables summarizes the aging
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal analysis of multipurpose financing receivables,
kerja, dan piutang pembiayaan investasi yang telah working capital financing receivables, and
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai: investment financing receivables which are past
(lanjutan) due but not impaired: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total/Total
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 288.999 64.723 29.418 383.140 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 29.302 7.350 3.555 40.207 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 260.986 45.344 23.655 329.985 receivables - net
Total 579.287 117.417 56.628 753.332 Total
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
Perusahaan telah menerapkan klasifikasi The Company has implemented classification of
penurunan nilai berdasarkan ketentuan impairment based on SFAS No. 109 since January
PSAK No. 109 sejak Januari 2020. Klasifikasi 2020. Impairment classification consist of 3 (three)
penurunan nilai terdiri dari 3 (tiga) stage: stage 1 stage: stage 1 or performing loan or nonimpaired
atau performing loan atau nonimpaired loan yaitu loan, stage 2 or under performing loan or
kredit yang tidak mengalami penurunan nilai, stage nonimpaired loan but have significant increase in
2 atau under performing loan yaitu kredit belum credit risk since the origination, and stage 3 or non-
mengalami penurunan nilai namun mengalami performing or impaired loan. The classification for
peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak credit places more emphasis on whether there is
pengakuan awal, dan stage 3 atau non-performing an indication of a significant increase in credit risk
atau kredit telah mengalami penurunan nilai. since initial recognition or risk of default at each
Klasifikasi untuk kredit lebih menekankan pada reporting date.
apakah terdapat indikasi peningkatan risiko kredit
yang signifikan sejak pengakuan awal atau risiko
gagal bayar pada setiap tanggal pelaporan.
Perusahaan melakukan pengukuran kerugian kredit The Company specifically requires to measure
ekspektasian (“ECL”) tidak hanya menggunakan expected credit losses (“ECL”) using not only past
informasi masa lalu dan saat ini, tetapi juga and current information, but also including forecast
termasuk informasi prakiraan (forward looking). information (forward looking). The model is
Model dibangun untuk setiap portofolio dengan developed for each portfolio by modelling quarterly
memodelkan Observed Default Rate (“ODR”) setiap portfolio-level Observed Default Rate (“ODR”) with
tahun pada tingkat portofolio dengan berbagai a range of annually macroeconomic variables base
variabel makro ekonomi dengan metode statistik on statistical method with multiple logistic of
regresi berganda. Oleh karena itu perhitungan ECL regression. The ECL calculations are therefore
diharapkan memasukkan penyesuaian berwawasan expected to include Forward-looking Adjustment
kedepan (Forward-looking Adjustment/”FLA”) yang (“FLA”) accounting for the expected future
konsisten dengan kondisi makro ekonomi. macroeconomic conditions.
Estimasi perubahan ECL harus mencerminkan, dan Estimates of changes in ECL should reflect, and be
secara konsisten dengan, perubahan dalam data directionally consistent with, changes in related
observasi terkait dari periode ke periode (seperti observable data from period to period (such as
perubahan tingkat pengangguran yang merupakan changes in unemployment rates that are indicative
indikasi kerugian kredit atas instrumen keuangan of credit losses on the financial instrument or in the
atau kelompok instrumen keuangan dan besarnya group of financial instruments and in the magnitude
perubahan tersebut). of those changes).
109
437
Page 464
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko atas kekurangan dana Liquidity risk is the risk of a shortage of funds and
dan untuk memitigasinya, Perusahaan telah to mitigate the risk, the Company has applied
menggunakan perangkat rencana likuiditas. liquidity planning tool. This tool considers the
Perangkat ini mempertimbangkan jatuh tempo untuk maturity of its financial assets, which is
aset keuangan yaitu piutang pembiayaan multiguna, multipurpose financing, working capital financing,
pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi and investment financing receivables and prepare
dan membuat rencana arus kas dari operasi. projected cash flows from operations. The
Perusahaan mempunyai jangka waktu pinjaman dari Company has term bank loan facilities which are
bank yang disesuaikan dengan jangka waktu adjusted with the tenure of financing given to
pembiayaan yang diberikan kepada konsumen. consumers.
Tabel di bawah ini menggambarkan profil jatuh The tables below summarizes the maturity profile
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan of the Company’s financial assets and liabilities as
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 of December 31, 2025 and 2024, respectively,
dan 2024 berdasarkan sisa jatuh tempo kontraktual based on contractual remaining maturity
(tidak didiskontokan): (undiscounted):
31 Desember/December 31, 2025
Kurang dari Lebih dari Lebih dari
3 bulan/ 1-5 tahun/ 5 tahun/
Less than 3-12 bulan/ More than More than Total/
3 months 3-12 months 1-5 years 5 years Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas - Cash and cash equivalents -
bank 504.521 - - - 504.521 cash in banks
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna 760.074 1.723.010 1.825.230 254 4.308.568 receivables
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja 257.702 582.022 307.406 - 1.147.130 receivables
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi 420.005 1.067.251 2.079.786 72 3.567.114 receivables
Piutang lain-lain 83.031 581 1.359 2.488 87.459 Other receivables
Uang jaminan - 75 4.650 - 4.725 Security deposits
Total aset keuangan 2.025.333 3.372.939 4.218.431 2.814 9.619.517 Total financial assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank 527.107 1.011.612 1.039.130 - 2.577.849 Bank loans
Utang lain-lain 171.043 4.177 11.266 - 186.486 Other payables
Liabilitas sewa 3.006 8.187 13.330 - 24.523 Lease liabilities
Utang obligasi 40.802 1.451.019 1.121.698 - 2.613.519 Bonds payable
Utang subordinasi 3.716 11.188 244.753 - 259.657 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 745.674 2.486.183 2.430.177 - 5.662.034 Total financial liabilities
Perbedaan jatuh tempo 1.279.659 886.756 1.788.254 2.814 3.957.483 Maturity gap
110
438
Page 465
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini menggambarkan profil jatuh The tables below summarizes the maturity profile
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan of the Company’s financial assets and liabilities as
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 of December 31, 2025 and 2024, respectively,
dan 2024 berdasarkan sisa jatuh tempo kontraktual based on contractual remaining maturity
(tidak didiskontokan): (lanjutan) (undiscounted): (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Kurang dari Lebih dari Lebih dari
3 bulan/ 1-5 tahun/ 5 tahun/
Less than 3-12 bulan/ More than More than Total/
3 months 3-12 months 1-5 years 5 years Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas - Cash and cash equivalents -
bank 534.576 - - - 534.576 cash in banks
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna 868.403 1.942.628 1.716.812 - 4.527.843 receivables
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja 133.502 304.309 183.217 - 621.028 receivables
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi 352.356 939.167 1.770.016 - 3.061.539 receivables
Piutang lain-lain 76.809 54 621 570 78.054 Other receivables
Uang jaminan 10 30 4.372 75 4.487 Security deposits
Total aset keuangan 1.965.656 3.186.188 3.675.038 645 8.827.527 Total financial assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank 428.338 1.136.997 764.110 - 2.329.445 Bank loans
Utang lain-lain 167.698 4.040 14.669 - 186.407 Other payables
Liabilitas sewa 2.573 8.082 24.250 - 34.905 Lease liabilities
Utang obligasi 37.891 1.414.756 938.284 - 2.390.931 Bonds payable
Utang subordinasi 3.716 11.188 259.658 - 274.562 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 640.216 2.575.063 2.000.971 - 5.216.250 Total financial liabilities
Perbedaan jatuh tempo 1.325.440 611.125 1.674.067 645 3.611.277 Maturity gap
111
439
Page 466
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas The tables below present a comparison by class of
nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen the carrying amounts and fair value of the Company’s
keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan financial instrument that are carried in the financial
keuangan: statements:
31 Desember/December 31, 2025
Aset Liabilitas
keuangan keuangan
diukur pada diukur pada
biaya biaya
perolehan perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial Financial
assets liabilities
measured at measured at Nilai tercatat/
amortized amortized Carrying Nilai wajar/
cost cost value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Kas dan setara kas - Cash and cash equivalents -
bank - neto 504.226 - 504.226 504.226 cash in banks - net
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 3.118.630 - 3.118.630 3.070.350 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 880.989 - 880.989 897.422 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 2.464.847 - 2.464.847 2.501.981 receivables - net
Piutang lain-lain - neto 77.776 - 77.776 76.563 Other receivables - net
Uang jaminan 4.725 - 4.725 4.725 Security deposits
Total aset keuangan 7.051.193 - 7.051.193 7.055.267 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank - 2.419.878 2.419.878 2.462.358 Bank loans
Biaya yang masih harus dibayar -
bunga - 23.083 23.083 23.083 Accrued expenses - interest
Utang lain-lain - 172.293 172.293 172.293 Other payables
Liabilitas sewa - 23.768 23.768 23.768 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 2.395.241 2.395.241 2.434.514 Bonds payable - net
Utang subordinasi - 200.000 200.000 200.663 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - 5.234.263 5.234.263 5.316.679 Total financial liabilities
31 Desember/December 31, 2024
Aset Liabilitas
keuangan keuangan
diukur pada diukur pada
biaya biaya
perolehan perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial Financial
assets liabilities
measured at measured at Nilai tercatat/
amortized amortized Carrying Nilai wajar/
cost cost value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Kas dan setara kas - Cash and cash equivalents -
bank - neto 534.084 - 534.084 534.084 cash in banks - net
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 3.342.845 - 3.342.845 3.290.022 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 491.278 - 491.278 510.644 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
investasi - neto 2.158.941 - 2.158.941 2.181.956 receivables - net
Piutang lain-lain - neto 73.951 - 73.951 73.886 Other receivables - net
Uang jaminan 4.487 - 4.487 4.487 Security deposits
Total aset keuangan 6.605.586 - 6.605.586 6.595.079 Total financial assets
112
440
Page 467
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas The tables below present a comparison by class of
nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen the carrying amounts and fair value of the Company’s
keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan financial instrument that are carried in the financial
keuangan: (lanjutan) statements: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Aset Liabilitas
keuangan keuangan
diukur pada diukur pada
biaya biaya
perolehan perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial Financial
assets liabilities
measured at measured at Nilai tercatat/
amortized amortized Carrying Nilai wajar/
cost cost value Fair value
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank - 2.190.467 2.190.467 2.255.820 Bank loans
Biaya yang masih harus dibayar -
bunga - 27.734 27.734 27.734 Accrued expenses - interest
Utang lain-lain - 166.852 166.852 166.852 Other payables
Liabilitas sewa - 32.014 32.014 32.014 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 2.240.119 2.240.119 2.235.207 Bonds payable - net
Utang subordinasi - 200.000 200.000 200.758 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - 4.857.186 4.857.186 4.918.385 Total financial liabilities
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk The following methods and assumptions are used to
estimasi nilai wajar: estimate the fair value:
Nilai wajar kas dan setara kas - bank, piutang lain- Fair value of cash and cash equivalents - cash in
lain, uang jaminan, biaya yang masih harus dibayar banks, other receivables, security deposits, accrued
- bunga, liabilitas sewa, dan utang lain-lain expenses - interest, lease liabilities, and other
mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh payables approximate their carrying amounts largely
tempo yang singkat atas instrumen keuangan due to short-term maturities of these instruments.
tersebut.
Nilai wajar dari piutang pembiayaan multiguna, The fair value of multipurpose financing receivables,
piutang pembiayaan modal kerja, dan piutang working capital financing receivables, and
pembiayaan investasi, ditentukan menggunakan investment financing receivables are determined by
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga discounted cash flow using contractual interest rate
kontraktual pada tanggal 31 Desember 2025 dan as of December 31, 2025 and 2024.
2024.
Nilai wajar dari utang bank, utang obligasi, dan The fair value of bank loans, bonds payable, and
utang subordinasi ditentukan menggunakan subordinated loan are determined by discounted
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga cash flow using market interest rate as of December
pasar pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. 31, 2025 and 2024.
Hirarki nilai wajar instrumen keuangan Fair value hierarchy of financial instruments
Perusahaan menggunakan hirarki berikut untuk The Company adopts the following hierarchy for
menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari determining and disclosing the fair value of financial
instrumen keuangan dengan teknik penilaian: instruments by valuation technique:
1. Tingkat 1: dikutip (tidak dapat disesuaikan) dari 1. Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
harga pasar aktif untuk aset dan liabilitas markets for identical assets or liabilities;
keuangan yang identik;
113
441
Page 468
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Hirarki nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) Fair value hierarchy of financial instruments
(continued)
Perusahaan menggunakan hirarki berikut untuk The Company adopts the following hierarchy for
menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari determining and disclosing the fair value of financial
instrumen keuangan dengan teknik penilaian: instruments by valuation technique: (continued)
(lanjutan)
2. Tingkat 2: teknik lain dimana semua input yang 2. Level 2: other techniques for which all inputs
memiliki efek signifikan dalam pencatatan nilai which have a significant effect on the recorded
wajar dapat diobservasi, baik secara langsung fair value are observable, either directly or
maupun tidak langsung; dan indirectly; and
3. Tingkat 3: teknik lain dimana menggunakan 3. Level 3: other techniques which use inputs
input yang memiliki efek signifikan dalam which have significant effect on the recorded fair
pencatatan nilai wajar, tidak berdasarkan pada value that are not based on observable market
data yang diobservasi di pasar. data.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai As of December 31, 2025 and 2024, the carrying
tercatat dari aset dan liabilitas keuangan value of the Company’s financial assets and
Perusahaan memiliki nilai yang hampir sama liabilities approximates their fair value except for the
dengan nilai wajarnya kecuali untuk instrumen following financial instruments:
keuangan berikut:
31 Desember/December 31, 2025
Total nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Total carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Total/
amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset yang tidak diukur Assets not measured
pada nilai wajar at fair value
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 3.118.630 - - 3.070.350 3.070.350 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 880.989 - - 897.422 897.422 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
Investasi - neto 2.464.847 - - 2.501.981 2.501.981 receivables - net
Total aset keuangan 6.464.466 - - 6.469.753 6.469.753 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Liabilitas yang tidak diukur Liabilities not measured
pada nilai wajar at fair value
Utang bank 2.419.878 - 2.462.358 - 2.462.358 Bank loans
Utang obligasi - neto 2.395.241 - 2.434.514 - 2.434.514 Bonds payable - net
Utang subordinasi 200.000 - 200.663 - 200.663 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 5.015.119 - 5.097.535 - 5.097.535 Total financial liabilities
114
442
Page 469
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Hirarki nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) Fair value hierarchy of financial instruments
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai As of December 31, 2025 and 2024, the carrying
tercatat dari aset dan liabilitas keuangan value of the Company’s financial assets and
Perusahaan memiliki nilai yang hampir sama liabilities approximates their fair value except for the
dengan nilai wajarnya kecuali untuk instrumen following financial instruments: (continued)
keuangan berikut: (lanjutan)
31 Desember/December 31, 2024
Total nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Total carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Total/
amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset yang tidak diukur Assets not measured
pada nilai wajar at fair value
Piutang pembiayaan Multipurpose financing
multiguna - neto 3.342.845 - - 3.290.022 3.290.022 receivables - net
Piutang pembiayaan Working capital financing
modal kerja - neto 491.278 - - 510.644 510.644 receivables - net
Piutang pembiayaan Investment financing
Investasi - neto 2.158.941 - - 2.181.956 2.181.956 receivables - net
Total aset keuangan 5.993.064 - - 5.982.622 5.982.622 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Liabilitas yang tidak diukur Liabilities not measured
pada nilai wajar at fair value
Utang bank 2.190.467 - 2.255.820 - 2.255.820 Bank loans
Utang obligasi - neto 2.240.119 - 2.235.207 - 2.235.207 Bonds payable - net
Utang subordinasi 200.000 - 200.758 - 200.758 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 4.630.586 - 4.691.785 - 4.691.785 Total financial liabilities
36. LIABILITAS KONTINJENSI 36. CONTINGENT LIABILITY
Perusahaan tidak memiliki liabilitas kontinjensi The Company did not have any significant contingent
yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2025 liability as of December 31, 2025 and 2024.
dan 2024.
37. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - 37. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
UNIT SYARIAH SHARIA UNIT
31 Desember/December 31,
2025 2024
PIUTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH FINANCING
MURABAHAH RECEIVABLES
Piutang pembiayaan murabahah - Murabahah financing receivables -
bruto 327.176 276.972 gross
Pendapatan pembiayaan murabahah Unearned murabahah
yang belum diakui (75.551) (65.460) financing income
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (18.490) (11.339) impairment losses
Piutang pembiayaan murabahah - Murabahah financing receivables -
neto 233.135 200.173 net
115
443
Page 470
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - 37. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
UNIT SYARIAH (lanjutan) SHARIA UNIT (continued)
31 Desember/December 31,
2025 2024
PIUTANG PEMBIAYAAN MULTI-SERVICE IJARAH
IJARAH MUTIJASA FINANCING RECEIVABLES
Piutang pembiayaan ijarah multijasa - Multi-service ijarah financing receivables -
bruto 10.460 - gross
Pendapatan pembiayaan ijarah multijasa Unearned multi-service ijarah
yang belum diakui (125) - financing income
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (326) - impairment losses
Piutang pembiayaan ijarah multijasa - Multi-service ijarah financing receivables -
neto 10.009 - net
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2025 2024
PENDAPATAN SYARIAH SHARIA INCOME
Pendapatan margin dari Margin income from
kegiatan pembiayaan murabahah 77.692 62.584 murabahah financing activities
Pendapatan imbal jasa dari Service fee income from
kegiatan pembiayaan ijarah multijasa 408 - Multi-service Ijarah financing activities
Total pendapatan syariah 78.100 62.584 Total sharia income
38. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 38. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai in the cash flow statement are as follows:
berikut:
Perubahan
1 Januari/ Kas masuk/ Kas keluar/ non-kas/Non- 31 Desember/
January 1, 2025 Cash in Cash out cash changes December 31, 2025
Utang bank 2.190.467 2.050.000 (1.819.897) (692) 2.419.878 Bank loans
Utang obligasi - neto 2.240.119 1.500.000 (1.345.445) 567 2.395.241 Bonds payable - net
Liabilitas sewa 32.014 - (10.181) 1.935 23.768 Lease liabilities
Total 4.462.600 3.550.000 (3.175.523) 1.810 4.838.887 Total
Perubahan
1 Januari/ Kas masuk/ Kas keluar/ non-kas/Non- 31 Desember/
January 1, 2024 Cash in Cash out cash changes December 31, 2024
Utang bank 2.626.237 1.625.000 (2.061.468) 698 2.190.467 Bank loans
Utang obligasi - neto 1.660.253 1.000.000 (419.000) (1.134) 2.240.119 Bonds payable - net
Liabilitas sewa 41.142 - (14.230) 5.102 32.014 Lease liabilities
Total 4.327.632 2.625.000 (2.494.698) 4.666 4.462.600 Total
116
444
Page 471
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI 39. OPERATING SEGMENT
Perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di The Company has financing activities in several
beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor, geographical areas in Indonesia (Jakarta,
Depok, dan Bekasi - disingkat Jabodebek, Banten, Bogor, Depok, and Bekasi - abbreviated
Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Jabodebek, Banten, East Java, Bali, Nusa
Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Tenggara, Kalimantan and Sulawesi,
Sumatera), baik untuk kegiatan pembiayaan dalam Central Java, West Java, and Sumatera), for
bentuk pinjaman multiguna dengan jaminan dari financing activities in the form of multipurpose
konsumen berupa BPKB dari kendaraan bermotor financing with BPKB of the two-wheeled and
roda dua dan roda empat, penyediaan kendaraan four-wheeled motor vehicles as collateral, providing
bermotor roda dua, logam mulia, dan ijarah two-wheeled motor vehicles, precious metal, and
multijasa. Untuk itu, informasi segmen operasi multi-service ijarah. Therefore, geographical
disajikan sebagai bentuk primer pelaporan segmen. operating segment is presented as the primary basis
of segment reporting.
117
445
Page 472
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/Year ended December 31, 2025
Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara,
Kalimantan, dan
Jabodebek, Sulawesi/East Java,
Banten/ Bali, Nusa Tenggara,
Jabodebek, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Total/ Jumlah - Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total Amount - Net
446
Pendapatan segmen 481.193 658.482 273.830 189.292 510.361 2.113.158 2.113.158 Segment revenues
Pendapatan tidak dapat dialokasi 56.443 Unallocated revenues
Total pendapatan 481.193 658.482 273.830 189.292 510.361 2.113.158 2.169.601 Total revenues
Beban segmen: Segment expenses:
Beban usaha 181.049 233.227 98.885 64.639 170.708 748.508 748.508 Operating expenses
Beban pendanaan dan Financing costs and
keuangan 76.587 114.672 43.358 31.944 85.251 351.812 351.812 financing charges
Pembentukan cadangan Provision for
kerugian penurunan nilai 75.580 150.181 59.738 43.330 124.060 452.889 452.889 impairment losses
Beban penyusutan 12.859 16.997 8.300 4.918 10.843 53.917 53.917 Depreciation expenses
Total beban 346.075 515.077 210.281 144.831 390.862 1.607.126 1.607.126 Total expenses
Hasil segmen 135.118 143.405 63.549 44.461 119.499 506.032 562.475 Segment Results
Beban tidak dapat dialokasi 344,934 Unallocated expenses
Beban pendanaan dan Unallocated financing costs and
keuangan tidak dapat dialokasi 1.350 financing charges
Beban penyusutan dan amortisasi Unallocated depreciation and
tidak dapat dialokasi 36.852 amortization expenses
Pembalikan cadangan
kerugian penurunan nilai Reversal on
tidak dapat dialokasi (119) unallocated impairment losses
Laba sebelum beban pajak final Income before final tax expense
dan beban pajak penghasilan 179.458 and income tax expense
Beban pajak final 4.749 Final tax expense
Laba sebelum Income before
beban pajak penghasilan 174.709 income tax expense
Beban pajak penghasilan 32.156 Income tax expense
Laba tahun berjalan 142.553 Income for the year
118
Page 473
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2025
Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara,
Kalimantan, dan
Jabodebek, Sulawesi/East Java,
Banten/ Bali, Nusa Tenggara,
Jabodebek, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Total/ Jumlah - Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total Amount - Net
447
Aset segmen 1.260.779 2.154.627 814.030 584.204 1.487.801 6.301.441 6.301.441 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasi 1.067.227 Unallocated assets
Total aset 7.368.668 Total assets
Liabilitas segmen 40.972 47.255 20.097 17.135 37.160 162.619 162.619 Segment liabilities
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 5.222.877 Unallocated liabilities
S
Total liabilitas 5.385.496 Total liabilities
Perolehan aset tetap Segment acquisitions of property and
segmen 3.283 8.304 1.443 770 1.318 15.118 15.118 equipment
Perolehan aset tetap Acquisitions of property and equipment
kantor pusat 25.971 in head office
Total perolehan Total acquisitions of property and
aset tetap 41.089 equipment
119
Page 474
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as follows:
(lanjutan) (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/Year ended December 31, 2024
Jawa Timur, Bali,
Jabodebek, Kalimantan, dan Dikurangi Hak
Banten/ Sulawesi/East Java, Bank/
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Total/ Less Jumlah - Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total Banks’ Rights Amount - Net
448
Pendapatan segmen 495.713 613.621 288.786 194.576 517.411 2.110.107 (3) 2.110.104 Segment revenues
Pendapatan tidak dapat dialokasi 56.836 Unallocated revenues
Total pendapatan 495.713 613.621 288.786 194.576 517.411 2.110.107 (3) 2.166.940 Total revenues
Beban segmen: Segment expenses:
Beban usaha 177.563 201.033 95.683 64.120 167.478 705.877 - 705.877 Operating expenses
Beban pendanaan dan Financing costs and
keuangan 73.805 107.098 49.046 33.792 90.355 354.096 (2 ) 354.094 financing charges
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan Provision for
nilai 61.080 91.358 60.050 37.101 107.648 357.237 - 357.237 impairment losses
Beban penyusutan 12.982 14.187 8.372 5.353 11.038 51.932 - 51.932 Depreciation expenses
Total beban 325.430 413.676 213.151 140.366 376.519 1.469.142 (2 ) 1.469.140 Total expenses
Hasil segmen 170.283 199.945 75.635 54.210 140.892 640.965 (1 ) 697.800 Segment results
Beban tidak dapat dialokasi 333.219 Unallocated expenses
Beban pendanaan dan Unallocated financing costs and
keuangan tidak dapat dialokasi 2.225 financing charges
Beban penyusutan dan amortisasi Unallocated depreciation and
tidak dapat dialokasi 29.120 amortization expenses
Pembalikan cadangan
kerugian penurunan nilai Reversal on
tidak dapat dialokasi (6) unallocated impairment losses
Laba sebelum beban pajak final Income before final tax expense
dan beban pajak penghasilan 333.242 and income tax expense
Beban pajak final 4.229 Final tax expense
Laba sebelum Income before
beban pajak penghasilan 329.013 income tax expense
Beban pajak penghasilan 66.098 Income tax expense
Laba tahun berjalan 262.915 Income for the year
120
Page 475
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut and for the years then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Jawa Timur, Bali,
Jabodebek, Kalimantan, dan
Banten/ Sulawesi/East Java,
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Total/ Jumlah - Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total Amount - Net
Aset segmen 1.214.370 1.864.468 800.070 545.772 1.516.309 5.940.989 5.940.989 Segment assets
449
Aset tidak dapat dialokasi 1.005.352 Unallocated assets
Total aset 6.946.341 Total assets
Liabilitas segmen 33.048 37.038 16.191 13.294 32.141 131.712 131.712 Segment liabilities
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 4.922.528 Unallocated liabilities
S
Total liabilitas 5.054.240 Total liabilities
Perolehan aset tetap Segment acquisitions of property and
segmen 4.142 9.758 2.003 154 4.997 21.054 21.054 equipment
Perolehan aset tetap Acquisitions of property and equipment
kantor pusat 19.549 in head office
Total perolehan Total acquisitions of property and
aset tetap 40.603 equipment
121
Page 476
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE
EFEKTIF
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued
tanggal penerbitan laporan keuangan Perusahaan up to the date of issuance of the Company’s
namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut financial statements, but not yet effective are
ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan disclosed below. The Management intends to
standar-standar tersebut yang dipertimbangkan adopt these standards that are considered relevant
relevan terhadap Perusahaan pada saat efektif, dan to the Company when they become effective, and
dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan the impact to the financial position and
Perusahaan masih diestimasi sampai tanggal performance of the Company is still being
laporan keuangan: estimated until the report date:
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1, 2026
1 Januari 2026
PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK SFAS No. 109, "Financial Instruments" and SFAS
No. 107, "Instrumen Keuangan: Pengungkapan", No. 107, "Financial Instruments: Disclosures",
tentang "Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen about the "Classification and Measurement of
Keuangan" Financial Instruments"
Amandemen ini menambahkan dan mengklarifikasi These amendments adding and clarify statement in
ketentuan dalam PSAK No. 109 terkait penghentian SFAS No. 109 regarding derecognition of financial
pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi liabilities, as well as clarify the assessment of cash
penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan flow characteristics for financial assets with ESG-
dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur linked features, financial assets with non-recourse
non-recourse, dan instrumen yang terikat secara features, and contractually bound instruments such
kontraktual seperti tranche. Amandemen ini juga as tranche. The amendments also revise the
mengubah ketentuan dalam PSAK No. 107 terkait statement in SFAS No. 107 regarding the
persyaratan pengungkapan investasi pada disclosure requirements for investments in equity
instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar instruments measured at fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain dan comprehensive income and adding statements
menambah ketentuan terkait instrumen keuangan related to financial instruments with contractual
dengan persyaratan kontraktual yang mengubah terms that alter the timing or amount of contractual
waktu atau jumlah arus kas kontraktual. cash flows.
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk The amendment applies retrospectively to annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau reporting periods beginning on or after January 1,
setelah 1 Januari 2026. Penerapan dini 2026. Earlier application is permitted. The
diperkenankan. Perusahaan saat ini sedang menilai Company is currently assessing the impact of the
dampak dari amandemen tersebut untuk amendment to determine the impact they will have
menentukan dampaknya terhadap pelaporan on the Company’s financial reporting.
keuangan Perusahaan.
122
450
Page 477
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1, 2027
1 Januari 2027
PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan SFAS No. 118, “Presentation and Disclosure of
Laporan Keuangan” Financial Statements”
PSAK No. 118 menggantikan PSAK No. 201, SFAS No. 118 which replaces SFAS No. 201,
memperkenalkan persyaratan baru untuk penyajian introduces new requirements for presentation
dalam laporan laba rugi, termasuk total dan subtotal within the statement of profit or loss, including
yang ditentukan. PSAK ini juga mengharuskan specified totals and subtotals. It also requires
pengungkapan ukuran kinerja yang ditentukan oleh disclosure of management-defined performance
manajemen dalam catatan dan mencakup measures in the notes and includes new
persyaratan baru untuk agregasi dan disagregasi requirements for aggregation and disaggregation of
informasi keuangan berdasarkan 'peran' yang financial information based on the identified ‘roles’
diidentifikasi dari laporan keuangan utama dan of the primary financial statements and the notes.
catatan.
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk The amendment applies retrospectively to annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau reporting periods beginning on or after 1 January
setelah 1 Januari 2027. Penerapan dini 2027. Earlier application is permitted. The
diperkenankan. Perusahaan saat ini sedang menilai Company is currently assessing the impact of the
dampak dari amandemen tersebut untuk amendment to determine the impact they will have
menentukan dampaknya terhadap pelaporan on the Company’s financial reporting.
keuangan Perusahaan.
PSAK No. 413, “Penurunan Nilai” SFAS No. 413, “Impairment”
Pada tanggal 24 Juli 2024, DSAS IAI telah On July 24, 2024, DSAS IAI has ratified SFAS
mengesahkan PSAK No. 413 tentang Penurunan No. 413 related to Impairment. This SFAS regulates
Nilai. PSAK ini mengatur tentang penurunan nilai the impairment of financial instruments, namely
atas instrumen keuangan yaitu aset keuangan sharia-based financial asset and kafalah for credit
berbasis syariah dan kafalah untuk penjaminan risk guarantees.
risiko kredit.
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued up
tanggal penerbitan laporan keuangan Perusahaan to the date of issuance of the Company’s financial
namun belum berlaku efektif diungkapkan. statements, but not yet effective are disclosed. The
Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar management intends to adopts this standard that
tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap are considered relevant to the non-bank financial
industri jasa keuangan non bank pada saat efektif services industry when they become effective, and
dan dampaknya terhadap posisi dan kinerja the impact to the financial position and performance
keuangan industri jasa keuangan non bank masih of the non-bank financial services industry still
diestimasi pada tanggal 31 Desember 2025. being estimated as of December 31, 2025.
PSAK No. 413 diterapkan pada aset keuangan SFAS No. 413 is applied to sharia financial assets
syariah berupa hak tagih yang jumlah kas dan waktu in the form of collection rights whose cash amount
pembayarannya sudah ditentukan dalam akad. and scheduled payment have been determined in
Perhitungan penurunan nilai pada PSAK No. 413 the contract. The calculation of impairment in SFAS
menggunakan konsep ekspektasi kerugian No. 413 uses the concept of expected loss whose
(expected loss) yang perhitungannya mencerminkan calculation reflects the unbiased and probability-
jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang weighted amount and reasonable and supportable
(unbiased and probability-weighted amount) dan information.
informasi wajar dan tersokong (reasonable and
supportable information).
123
451
Page 478
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT YET
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1, 2027
1 Januari 2027 (lanjutan) (continued)
PSAK No. 413, “Penurunan Nilai” (lanjutan) SFAS No. 413, “Impairment” (continued)
Perhitungan tersebut tidak mencerminkan nilai This calculation does not reflect the time value of
waktu atas uang (time value of money). Kafalah money. The credit risk guarantee kafalah is
penjaminan risiko kredit ditentukan jumlah yang determined buy the higher amount between the
lebih tinggi antara jumlah provisi yang dihitung provision amount calculated based on SFAS
berdasarkan PSAK No. 413 dengan jumlah No. 413 and the amount of liabilities that have been
liabilitas yang telah dibentuk. PSAK No. 413 formed. SFAS No. 413 is effective for financial years
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai starting on or after January 1, 2027, and early
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 dan adoption is allowed.
dapat diterapkan dini.
Manajemen masih melakukan persiapan dalam The management intends to adopt these new
penerapan standar baru tersebut yang standards that are considered relevant to the
dipertimbangkan relevan terhadap Perusahaan Company when they become effective, and the
pada saat efektif, dan pengaruhnya terhadap impact to the financial position and performance of
posisi dan kinerja keuangan Perusahaan masih the Company is still being estimated until the report
diestimasi sampai tanggal laporan keuangan. date.
41. INFORMASI TAMBAHAN 41. ADDITIONAL INFORMATION
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional information is information
yang tidak dipersyaratkan untuk diungkapkan that is not required to be disclosed by Financial
oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards in Indonesia. Such additional
Informasi tersebut disusun sesuai dengan information was prepared in accordance with
regulasi Otoritas Jasa Keuangan (tidak diaudit). regulations of Financial Services Authority
(unaudited).
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Pengelolaan modal Capital management
Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan terpeliharanya rasio management is to ensure that healthy capital ratios
modal yang sehat untuk mendukung usaha dan are maintained in order to support its business and
memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. maximize shareholders value.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company manages its capital structure and
melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan makes adjustments to it, in light of changes in
kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan economic conditions. To maintain or adjust the capital
menyesuaikan struktur permodalan, Perusahaan structure, the Company may adjust the dividend
dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada payment to shareholders, issue new shares or raise
pemegang saham, menerbitkan saham baru atau debt financing. No changes were made in the
mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. objectives, policies or processes during the year
Tidak ada perubahan atas tujuan, kebijakan presented.
maupun proses selama tahun penyajian.
124
452
Page 479
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Pengelolaan modal (lanjutan) Capital management (continued)
Dalam mengelola permodalan, Perusahaan In managing capital, the Company pays attention to
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa the enactments of Financial Services Authority
Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Regulation (POJK) No. 35/POJK.05/2018 regarding
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Business Operation of Multifinance Company as
sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35 last amended to POJK No. 35 Year 2025 regarding
Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46 amendement of POJK No. 46 Year 2024 regarding
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Development and Strengthening of Multifinance
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Company, Infrastructure Multifinance Company,
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura yang and Venture Capital Company which have some
diantaranya mengatur ketentuan sebagai berikut: provision as follows:
Modal inti Perusahaan minimum sebesar The Company’s core capital minimum of
Rp100.000; Rp100,000;
Rasio modal inti Perusahaan terhadap modal The Company’s core capital ratio amounting to
disetor paling rendah sebesar 50,00%; minimum 50.00% of fully paid capital;
Rasio permodalan Perusahaan mínimum The Company’s capital ratio of minimum
sebesar 10,00%; 10.00%;
Jumlah pinjaman yang dimiliki Perusahaan The amount of the Company’s loan to capital
dibandingkan dengan selisih antara penjumlahan and subordinated loan (set at a maximum of
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan 50.00% of fully paid capital) deducted by
paling tinggi 50,00% dari modal disetor) investment (gearing ratio) is the minimum of 0
dikurangi penyertaan (gearing ratio) ditetapkan (zero) and the maximum of 10 (ten) times.
serendah-rendahnya 0 (nol) dan setinggi-
tingginya 10 (sepuluh) kali.
Gearing ratio pada tanggal 31 Desember 2025 dan Gearing ratio as of December 31, 2025 and
2024 yang dihitung berdasarkan POJK No. 2024, calculated based on the POJK
35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah terakhir No. 35/POJK.05/2018 as last amended to POJK
dengan POJK No. 35 Tahun 2025 tentang No. 35 Year 2025 regarding amendement of POJK
Perubahan atas POJK No. 46 Tahun 2024 tentang No. 46 Year 2024 regarding Development and
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Strengthening of Multifinance Company,
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastructure Multifinance Company, and Venture
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura adalah Capital Company are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 31,
2025 2024
Pinjaman: Borrowing:
Utang bank 2.419.878 2.190.467 Bank loans
Utang obligasi 2.395.241 2.240.119 Bonds payable
Utang subordinasi 200.000 200.000 Subordinated loan
Total pinjaman 5.015.119 4.630.586 Total borrowing
Modal 1.983.172 1.892.101 Capital
Utang subordinasi 174.074 174.074 Subordinated loan
Total modal dan Total capital and
utang subordinasi 2.157.246 2.066.175 subordinated loan
Gearing ratio 2,32x 2,24x Gearing ratio
125
453
Page 480
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Rasio Keuangan Tertentu Several Financial Ratios
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.05/2018 In accordance with the POJK No. 35/POJK.05/2018
sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35 as last amended to POJK No. 35 Year 2025
Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46 regarding amendement of POJK No. 46 Year 2024
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan regarding Development and Strengthening of
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Multifinance Company, Infrastructure Multifinance
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, Company, and Venture Capital Company, the
gearing ratio yang diperbolehkan serendah- minimum gearing ratio allowable is 0 (zero) and
rendahnya 0 (nol) dan setinggi-tingginya adalah 10 maximum gearing ratio allowable is 10 (ten) times.
(sepuluh) kali. Dengan demikian Perusahaan telah Hence, the Company has complied with the POJK.
mematuhi POJK.
Informasi lainnya Other Information
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Based on the enactments of POJK
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan No. 35/POJK.05/2018 regarding Business
sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35 Operation of Multifinance Company as last
Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46 amended to POJK No. 35 Year 2025 regarding
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan amendement of POJK No. 46 Year 2024 regarding
Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Development and Strengthening of Multifinance
Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Company, Infrastructure Multifinance Company,
Ventura, Perusahaan diharuskan untuk memenuhi and Venture Capital Company, the Company is
sejumlah rasio keuangan tertentu. Rasio-rasio diatur required to comply with several financial ratios.
dengan rincian sebagai berikut: The ratios are set with the following detail:
Ketentuan/
Nilai/Value Requirement
Rasio piutang pembiayaan
terhadap total aset 40,00% Minimal/Minimum Financing to asset ratio
Rasio Non-Performing Financing - neto 5,00% Maksimal/Maximum Non-Performing Financing ratio - net
Rasio saldo piutang pembiayaan Investment financing and
investasi dan pembiayaan modal kerja working capital financing to
terhadap total saldo piutang pembiayaan 10,00% Minimal/Minimum total financing receivables ratio
Rasio permodalan 10,00% Minimal/Minimum Capital ratio
Rasio modal inti terhadap modal disetor 50,00% Minimal/Minimum Core capital to fully paid capital ratio
Gearing ratio 10x Maksimal/Maximum Gearing ratio
126
454
Page 481
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Informasi lainnya (lanjutan) Other Information (continued)
Rasio-rasio selain yang disebutkan di atas tidak Ratios other than stated above are not regulated
diatur batas minimal atau maksimal. Rasio-rasio ini for the minimum or maximum limit. These ratios
dibuat oleh Perusahaan berdasarkan formula have been prepared by the Company based on the
sebagaimana ditentukan dalam POJK untuk tujuan formula as prescribed in the said POJK for
kepatuhan terhadap peraturan, dimana rasio regulatory compliance purposes, where such
tersebut dapat berbeda jika rasio tersebut dihitung ratios may different than the ratios been computed
berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia based on Indonesian financial accounting
(tidak diaudit). standards (unaudited).
31 Desember/December 31,
2025 2024
Rasio piutang pembiayaan
terhadap total aset 87,73% 86,28% Financing to asset ratio
Rasio Non-Performing Financing - neto 0,95% 0,88% Non-Performing Financing ratio - net
Rasio Non-Performing Financing - bruto 2,17% 1,96% Non-Performing Financing ratio - gross
Rasio saldo piutang pembiayaan neto Net financing receivables to
terhadap pinjaman 128,90% 129,42% borrowings ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan Investment financing and
investasi dan pembiayaan modal kerja working capital financing to
terhadap total saldo piutang pembiayaan 51,58% 44,00% total financing receivables ratio
Rasio permodalan 38,10% 37,71% Capital ratio
Rasio modal inti terhadap modal disetor 569,63% 543,48% Core capital to fully paid capital ratio
Gearing ratio 2,32x 2,24x Gearing ratio
127
455
Page 482
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada and for the years
tanggal-tanggal tersebut then ended
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PERIODE 42. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
PELAPORAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 79 dated March 30,
Perusahaan No. 79 tanggal 30 Maret 2026 2026 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South Jakarta
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris and Resolution Letter concerning Determination of
di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Surat Audit Committee Composition No. 016/III/BOD-
Keputusan tentang Penetapan Susunan Komite WOM/2026 dated March 30, 2026, the composition
Audit No. 016/III/BOD-WOM/2026 tanggal 30 Maret of the Company’s Board of Commissioners,
2026, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Directors, Sharia Supervisory Board, and Audit
Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Audit Committee as of March 30, 2026 is as follows:
Perusahaan pada tanggal 30 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Steffano Ridwan* : President Commissioner
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris : Taufik Aulia : Commissioner
Komisaris Independen : Sarastri Baskoro : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E. : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur : Cincin Lisa Hadi : Director
Direktur : Ir. Paulus Cholot Janala** : Director
Direktur : Hendrik Progo*** : Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Rallyati Arianto Wibowo, S.E. : Chairman
Anggota : Leo Susanto : Member
Anggota : Arini Imamawati : Member
* Steffano Ridwan selaku Presiden Komisaris telah memperoleh persetujuan * Steffano Ridwan as President Commissioner has been approved by
dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 9 Maret 2026 dan efektif Otoritas Jasa Keuangan on March 9, 2026 and effective from the date
menjabat pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) of appointment at the Annual General Meeting of Shareholders
Tahunan tanggal 30 Maret 2026. (“AGMS”) on March 30, 2026.
** Ir. Paulus Cholot Janala selaku Direktur telah memperoleh persetujuan dari ** Ir. Paulus Cholot Janala as Director has been approved by Otoritas Jasa
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 Februari 2026 dan efektif Keuangan on February 11, 2026 and effective from the date of
menjabat pada saat ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 30 Maret 2026. appointment at the AGMS on March 30, 2026.
*** Hendrik Progo selaku Direktur telah memperoleh persetujuan dari Otoritas *** Hendrik Progo as Director has been approved by Otoritas Jasa
Jasa Keuangan pada tanggal 11 Februari 2026 dan efektif menjabat pada Keuangan on February 11, 2026 and effective from the date of
saat ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 30 Maret 2026. appointment at the AGMS on March 30, 2026.
43. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 43. PURPOSE OF THE PREPARATION AND
KEMBALI LAPORAN KEUANGAN REISSUANCE OF THE FINANCIAL
STATEMENTS
Perusahaan telah menerbitkan laporan keuangan ini The Company has reissued these financial
dengan tambahan pengungkapan tertentu dalam statements with certain additional disclosures in
Catatan 1a, 2a, 2h, 2q, 9, 10, 16, 17, dan 42 atas Notes 1a, 2a, 2h, 2q, 9, 10, 16, 17, and 42 to the
laporan keuangan, sehubungan dengan rencana financial statements, in connection with the
penawaran efek utang Perusahaan di Indonesia proposed offering of the debt securities of the
berdasarkan peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Company in Indonesia in reliance on rules and
Keuangan. regulations of the Indonesia Financial Services
Authority.
128
456
Page 483
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya
Kecamatan Tanjung Priok
Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
Telp: (021) 2188 2400 (hunting)
Faks: (021) 2188 2420
Website: www.wom.co.id
457
Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×11
unresolved
org
PT Jakarta-Tokyo Leasing
p.16 ×5
unresolved
org
PT Fuji Semeru Leasing
p.16 ×4
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.16 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.16 ×23
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
Menteri
p.16
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.22 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.23 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.23 ×5
unresolved
org
PSS
p.23 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.34
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.56
unresolved
org
PT Bank DKI
p.56
unresolved
org
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah
p.56
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial
p.63
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.71
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.71 ×3
unresolved
org
PT Kawaguchi Indonesia
p.97
unresolved
org
PT Alam Raya Sewing Machine
p.97
unresolved
org
Metal Industries Ltd.
p.97
unresolved
person
Anna Wong
· Notaris
p.97
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.97
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.99
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.99
unresolved
person
Sertifikasi
· Komisaris
p.101 ×2
unresolved
org
Herbalife International Inc.
p.103
unresolved
org
Bank Card Sales Manager Citibank
p.103
unresolved
org
Bank Card Deputy Regional Sales Manager Citibank Bank
p.103
unresolved
org
Bank Value Centre General Manager Shared Distribution
p.103
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Head
p.103
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk.
p.103
unresolved
org
PT Tugu Pratama Indonesia
p.108
unresolved
org
PT Indospec Asia
p.108
unresolved
person
Ir. Paulus Cholot Janala
· Direktur
p.109 ×4
unresolved
—
Cholot
p.109
unresolved
org
PT Deloitte Advisory
p.110
unresolved
org
Associate Auditor KAP Dedy Muliadi & Rekan
p.110
unresolved
org
Dedy Muliadi
p.110
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.110 ×8
unresolved
—
Leo Susanto
· Anggota Komite Audit
p.113
unresolved
person
Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E.
· Anggota
p.113 ×10
unresolved
person
Profil Singkat Komite Audit Rallyati A. Wibowo
· Ketua Komite Audit
p.113 ×20
unresolved
org
Caturkarsa Mega Tunggal Tbk
p.113 ×2
unresolved
org
HARYANTO SAHARI & REKAN
p.113
unresolved
org
PT FLOWSERVE
p.113
unresolved
org
Bank ICB Bumiputera Tbk.
p.113 ×2
unresolved
org
PT Dahana (Persero)
p.113
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.113
unresolved
org
PT Kliring
p.113
unresolved
org
PT Patra Jasa
p.114 ×2
unresolved
person
Dr. H. Abdul Jabar Majid
p.118 ×3
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen Profil Singkat Dewan Pengawas
p.118 ×2
unresolved
org
Kementerian Riset dan Teknologi
p.118
unresolved
—
UIN
· Ketua
p.118
unresolved
—
Pengembangan Ekonomi Islam UIN
· Ketua
p.119
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen
p.119
unresolved
—
Amalia Setianti Lestari
· Anggota
p.119
unresolved
org
PT Bank Rabobank International Indonesia. Sebelumnya
p.120
unresolved
org
PT Bank Rabobank International Indonesia
p.120
unresolved
org
KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan
p.120
unresolved
—
Reni Astuti Dewi
· Anggota
p.121 ×2
unresolved
org
Koperasi Indonesia Jurusan Manajemen Keuangan. Menjabat
p.121
unresolved
org
Sorak Financial Holdings Pte Ltd
p.139
unresolved
org
Mandiri Indonesia Tbk.
p.141
unresolved
person
Hendrik Progo
· Direktur
p.141 ×2
unresolved
org
Sorak Financial Holding Pte Ltd
p.143
unresolved
—
Daniel James Romp
· Dewan Pengawas Syariah
p.143
unresolved
person
Dr. Sodikun.
p.143 ×2
unresolved
person
Dr. Haji Ahmad Satori PT Wahana Makmur Sejati
p.143
unresolved
person
Raden Muhammad Hendarmawan
· Notaris
p.143
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.143
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.