Skip to content
Back to announcement

20260630_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106672_lamp1.pdf

Listing Text extracted WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 483

Page 1
                       P R O S P E K T U S
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP 1 TAHUN 2026

                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                        Tanggal Efektif                                             :      24 Juni 2026                      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :           30 Juni 2026
                                                                                        Masa Penawaran Umum                                         :      25 Juni 2026                      Tanggal Distribusi Obligasi                              :           30 Juni 2026
                                                                                        Tanggal Penjatahan                                          :      26 Juni 2026                      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia               :             1 Juli 2026
                                                                                        Tanggal Pembayaran dari Investor                            :      29 Juni 2026
                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                         KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                         PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                         DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                         INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                 Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Kegiatan Pembiayaan Lainnya serta Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                      Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
                                                                                                                                     Kantor Pusat:                                                                            Kantor Cabang:
                                                                                                                         Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                                Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 195 Kantor
                                                                                                             Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya                         Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang
                                                                                                          Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350                         yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC
                                                                                                                           Telp: (021) 2188 2400 (hunting)                                      yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan,
                                                                                                                                 Faks: (021) 2188 2420                                                                 Sulawesi, Bangka, dan Batam.
                                                                                                                               Website: www.wom.co.id
                                                                                                                       E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE
                                                                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                    BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang
                                                                                        Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus
                                                                                        tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                                                                                        Seri A          : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                          tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                                                                          Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                        Seri B          : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                          7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                                                                          penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                        Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                                                                        (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                                                                        untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
                                                                                        dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk
                                                                                        Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP II DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                         OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                         BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                         UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG
                                                                                         MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                         YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI SURAT BERHARGA YANG DAPAT
                                                                                         DIJUAL KEMBALI, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                         DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. SELAMBAT-LAMBATNYA 2
                                                                                         (DUA) HARI KERJA SETELAH DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT PADA
                                                                                         SITUS WEB EMITEN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                                                                                         PEMBELIAN KEMBALI DIURAIKAN DALAM BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DIMANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN
                                                                                         INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.

                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                         DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                         DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
                                                                                                                                                                         idAAA (TRIPLE A)
                                                                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                               PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                        PT BRI Danareksa Sekuritas         PT KB Valbury Sekuritas   PT Mandiri Sekuritas   PT Maybank Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                   PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2026.
                                                                                                                                                                        1
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0302/III/DIR-WOM/2026 tanggal
25 Maret 2026 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”)

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Perseroan
berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026” dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan
telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-06426/BEI.PP1/05-2026
tanggal 29 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan
dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang mensyaratkan Direksi untuk memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris untuk meminjam uang atas nama Perseroan, maka sehubungan dengan rencana PUB VI Tahap I,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan Surat Persetujuan
tertanggal 23 Februari 2026. Dengan diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris tersebut, maka Perseroan telah
memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan dalam rangka PUB VI Tahap I.Semua Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan
sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara
PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
 MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49 TAHUN 2020.




                                                          2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .....................................................................................................................................................     i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..............................................................................................................................               ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................      xiv
I.        PENAWARAN UMUM ...........................................................................................................................                1
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..........................................                                                      26
III.      PERNYATAAN UTANG ...........................................................................................................................             29
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................... 39
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...............................................................................                                   45
VI.       FAKTOR RISIKO ....................................................................................................................................       65
VII.      KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................                                                        70
VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
          PROSPEK USAHA .................................................................................................................................. 71
          1.    RIWAYAT PERSEROAN ....................................................................................................................... 71
          2.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................... 73
          3.    PERIZINAN ........................................................................................................................................ 74
          4.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .................................................................................................. 75
          5.    TATA KELOLA YANG BAIK .................................................................................................................. 96
          6.    SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................. 106
          7.    STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ............................................................................................... 111
          8.    HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
                PEMEGANG SAHAM ......................................................................................................................... 112
          9.    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................... 116
          10.   PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................... 119
          11.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................ 234
          12.   DAFTAR ASET TETAP PERSEROAN ..................................................................................................... 234
          13.   AKTIVA TIDAK BERWUJUD (HAK INTELEKTUAL) ............................................................................... 235
          14.   ASURANSI ......................................................................................................................................... 236
          15.   PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI ..................... 239
          16.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA .......................... 245
IX.       PERPAJAKAN ........................................................................................................................................ 271
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................. 272
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM .............. 274
XII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 277
XIII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ...................................................................................................... 282
XIV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................ 286
XV.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................................................................................. 287
XVI.      LAPORAN KEUANGAN ......................................................................................................................... 315




                                                                                   i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                           tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                           atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                           pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
                           secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                           puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian
                      tertulis oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana
                      didefinisikan di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran jumlah yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga
                      Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada)
                      kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
                      dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                      Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                      Perjanjian Perwaliamanatan.

“Aset Tetap”        : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan
                      aset tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.

“Akuntan Publik”    : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
                      sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                      akuntan publik dan terdaftar di OJK.

“Bank Kustodian”    : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                      dari OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
                      perundang-undangan mengenai Pasar Modal.




                                                                                                        ii
                                                   ii
Page 5
“BEI” atau “Bursa   : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
Efek”                 ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.

“Bunga Obligasi”    : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                      tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                      bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                       a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                          persen) per tahun; dan
                       b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima
                          persen) per tahun.

“Daftar Pemegang    : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”             kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
                      yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                      pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                      oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”             : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                      masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                      secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                      (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dewan Komisaris”   : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
                      dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
                      Direksi.

“Direksi”           : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                      pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
                      Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
                      dengan ketentuan anggaran dasar.

“Dokumen Emisi”     : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi
                      tambahan lainnya (jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi
                      Tambahan dan/atau perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan,
                      penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta
                      dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”              : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                      digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                      hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                      memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu
                      berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                      dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.



                                                                                                     iii
                                              iii
Page 6
“Emisi”                : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

”Emiten”               : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum

“Force Majeure”        : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

”Gearing Ratio”        : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan
                         dalam suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio
                         antara pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.

“Hari Bursa”           : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu
                         Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                         atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”        : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
                         termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”           : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                         suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                         bukan Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”      : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                         lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
                         Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi            : Berarti surat konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis”                Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                         pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                         menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                         Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                         Obligasi.

“Konsultan Hukum”      : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
                         terdaftar di OJK.

”KSEI”                 : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                         Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi
                         Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                         Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                         Perjanjian Agen Pembayaran.

”KTUR”         atau    : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi Tertulis     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
untuk RUPO”              menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan
                         memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                                                                          iv
                                                     iv
Page 7
”Kustodian”       : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                    dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                    lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                    Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                    ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

”Manajer          : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan”         ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan
                    apabila jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
                    dalam Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT Maybank
                    Sekuritas Indonesia.

“Masa Penawaran   : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum”               Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
                    Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
                    Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
                    kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                    melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                    dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum
                    adalah tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 26 Juni 2026.

Masyarakat        : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                    dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum
                    Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                    bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri.

“Modal”           : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.

“Notaris”         : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
                    OJK.

”Obligasi”        : Berarti Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, yaitu surat
                    berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat
                    selaku Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                    Tahap I sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah
                    Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                    Rupiah) Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
                    Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga
                    miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                    penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
                    sebagai berikut:
                    a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar lima ratus
                         sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                         (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
                         370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                         jatuh tempo.;
                    b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                        Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen)
                        per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                        Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                        pada saat jatuh tempo.



                                                                                                          v
                                             v
Page 8
                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
                         enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                         kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
                         effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                         tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                         tersebut.

                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                         dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

”OJK”           atau   : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas       Jasa     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan”                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
                         perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.

”Pasar Modal”          : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                         a) penawaran umum dan transaksi efek;
                         b) pengelolaan investasi;
                         c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                            diterbitkannya; dan
                         d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

                         sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

”Pemegang              : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026
Obligasi”                yaitu Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
                         (a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b)
                         Masyarakat yang melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening.

”Pemegang              : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”                meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang
                         disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

”Pemegang Saham        : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama”                   sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                         hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih
                         kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam
                         UUP2SK.

”Pemeringkat”          : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
                         pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat
                         lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

”Pemerintah”           : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”       : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                         Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
                         pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
                         dan tingkat Bunga Obligasi.



                                                                                                         vi
                                                    vi
Page 9
”Penawaran             : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum”                    Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
                         cara yang diatur dalam UUP2SK.

”Penawaran Umum        : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Berkelanjutan”           secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
                         Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
                         mengacu pada POJK No. 36 Tahun 2014.

“Pengakuan Utang”      : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah utang yang
                         diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
                         Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026
                         yang akan dibuat setelah ditentukan kepastian atas porsi penjaminan Best Effort.

”Pengendali”           : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
                         untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
                         tertentu yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa
                         keuangan, Emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk
                         mempengaruhi tindakan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak
                         tertentu tersebut, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penitipan Kolektif”   : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                         dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin      Emisi   : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi”                Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I bagi kepentingan Perseroan
                         berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan
                         jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal
                         (bookbuilding) sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam hal ini adalah PT BRI
                         Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                         Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin              : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana      Emisi     penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal
Obligasi”                sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                         Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                         Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Peraturan Nomor       : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2”                  122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                         Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45
                         Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                         Publik tanggal 27 Desember 2024.

“Peraturan IX.A.7”     : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
                         691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                         dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen       : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran”              pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                         beserta Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen




                                                                                                       vii
                                                vii
Page 10
                         Pembayaran No. 16 tanggal 4 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                         Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran Efek         Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-028/KSEI/0226 tanggal 4 Maret
Bersifat Utang di        2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”

“Perjanjian            : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan     Emisi     Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi”                Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap
                         I Tahun 2026 No. 15 tanggal 4 Maret 2026 juncto Akta Addendum I Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No.
                         34 tanggal 16 April 2026 juncto Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No 20 tanggal 20 Mei
                         2026 juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Juni 2026
                         juncto Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI
                         WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 59 tanggal 22 Juni 2026, yang seluruhnya
                         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di
                         Jakarta.

“Perjanjian            : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan”         sebagaimana ternyata dari Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 4 Maret 2026
                         juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI
                         WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No 33 Tanggal 16 April 2026 juncto Akta
                         Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance
                         Tahap I Tahun 2026 No. 19 Tanggal 20 Mei 2026 juncto Akta Addendum III
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I
                         Tahun 2026 No. 2 Tanggal 2 Juni 2026 juncto Akta Addendum IV Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 No.
                         58 Tanggal 22 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                         Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Pernyataan              Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Penawaran Umum           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI WOM
Berkelanjutan”           Finance No. 13 tanggal 4 Maret 2026, juncto Akta Addendum I Pernyataan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM Finance No. 18 tanggal 20 Mei 2026
                         juncto Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM
                         Finance No. 1 tanggal 2 Juni 2026, juncto Akta Addendum III Pernyataan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan VI WOM Finance No. 57 tanggal 22 Juni 2026
                         yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
                         Notaris di Jakarta.

“Pernyataan            : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No:
Pendaftaran”             IX.A.I Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011
                         tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                         Pendaftaran dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada
                         Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang
                         Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara
                         Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017, serta dengan memperhatikan POJK No. 36
                         Tahun 2014, berikut dokumen dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada
                         Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada



                                                                                                      viii
                                                   viii
Page 11
                        Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                        pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pernyataan          : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
Efektif”               yaitu:
                       a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                           lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK;
                           atau
                       b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                           Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                           penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                           tanggal diterimanya perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.

“Perseroan”          : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan
                       terbatas PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota
                       Administrasi Jakarta Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                       Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Efek”    : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                       Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
                       UUP2SK.

“Perusahaan          : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik”                pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,-
                       (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
                       ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
                       Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I
                       Tahun 2026.

“Pihak”              : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
                       yang terorganisasi.

“Piutang”            : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap
                       pihak ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian
                       pembiayaan konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang
                       dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang
                       belum jatuh tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan
                       puluh) Hari Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.

“POJK No. 33 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014”                  Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014”                  Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014”                  Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
2015”                  Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
2015“                  tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                                                                         ix
                                                ix
Page 12
“POJK No. 7 Tahun    : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017”                  Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                       Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 Tahun    : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017”                  Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                       Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 23 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
2017”                  Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 17 Tahun     Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
2020”                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
2020”                  Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
2020”                  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 49 Tahun   : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
2020”                  Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.40 Tahun    : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
2025”                  Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Pokok Obligasi”     : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                       Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi dengan
                       jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
                       triliun Rupiah), Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                       nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan
                       puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                       kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang
                       ditawarkan sebagai berikut:
                       a. Obligasi Seri A sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua
                             miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                             sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                             Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran
                             Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                             persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                       b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
                             lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma
                             enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
                             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                             (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

                       Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
                       enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                       kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
                       effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                       tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                       Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian



                                                                                                           x
                                                  x
Page 13
                          kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”           : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                         sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                         Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                         Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.

“PSAK”                 : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”        : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                         Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                         Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                         ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp” atau “Rupiah”     : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

“RUPO”                 : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.

“Satuan                : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”          Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan                : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,-
Perdagangan”             (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”        : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
                         a. Obligasi Seri A sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua
                            miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                            sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                            adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi
                            dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                            Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                         b. Obligasi Seri B sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
                            lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam
                            lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                            (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

                          Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus
                          enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
                          kesanggupan terbaik (best effort).

                          Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                          dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                          sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                          Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat    Jumbo   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Obligasi”                yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                         kepentingan Pemegang Obligasi.

“Tanggal Distribusi”   : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                         kepada KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara



                                                                                                           xi
                                                  xi
Page 14
                        elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan,
                        kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”      : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                       Perseroan kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana
                       dicantumkan dalam Prospektus.

“Tanggal Pelunasan   : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                       dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 10 Juli
                       2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B dengan
                       memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal             : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga       Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi”              melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
                       dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                       pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
                       Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
                       Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 30 Juni 2029
                       untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

“Tanggal             : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 26 Juni 2026.
Penjatahan”

“Undang-Undang       : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau      Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
“UUPM”                 No. 3608.

UU Cipta Kerja       : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                       2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.

"UUP2SK”             : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

“UUPT”               : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                       Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                       Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Utang”              : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna
                       usaha, utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan
                       Anak Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau
                       gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain
                       diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak
                       Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank
                       sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen
                       sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan
                       menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam




                                                                                                       xii
                                                  xii
Page 15
                  Perseroan, yang tercantum dalam neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang
                  muka, Utang pajak, Utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).

“Wali Amanat”   : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                  yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa
                  dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
                  seluruh Pemegang Obligasi.




                                                                                                  xiii
                                         xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan
keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN

   Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan berkantor pusat di Altira Office Tower,
   Lantai 32, 33, 35 Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi
   Jakarta Utara 14350, didirikan semula dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan
   terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982,
   yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru
   Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru
   Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23 Desember
   1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut
   dibawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
   Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.81
   tanggal 30 Maret 2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
   yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
   No.AHU-0023806.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 14 April 2026
   dengan      No.AHU-AH.01.03-0106796,         dan      didaftarkan        dalam      Daftar       Perseroan
   No.AHU0077704.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, (“Akta 81/2026”) mengenai perubahan
   beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait penyesuaian terhadap Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

   Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
   1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
      ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
      ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
      ● Pembiayaan Proyek;
      ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

   2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);



                                                                                                           xiv
                                                      xiv
Page 17
   ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
   ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
   ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
   ● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
   ● Fasilitas Dana; dan/atau
   ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK

5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
   kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
   ● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Murabahah;
      - Salam; dan/atau
      - Istishna’.
   ● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Mudharabah;
      - Musyarakah;
      - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
      - Musyarakah Mutanaqisah.
   ● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Ijarah;
      - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
      - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
      - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
      - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
      - Ju’alah; dan/atau
      - Qardh.

Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.




                                                                                                xv
                                              xv
Page 18
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan
  kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
  per tanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah
  sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                          Persentase
  Nama Pemegang Saham                                                               Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham (lembar)                                     (%)
                                                                                          (Rp)
  Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                           5.000.000.000           500.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                             2.349.646.729         234.964.672.900,-        67,49
    PT Wahana Makmur Sejati                                     870.600.000          87.060.000.000,-        25,01
    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                           261.234.751          26.123.475.100,-         7,50
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                  3.481.481.480         348.148.148.000,-       100,00
  Saham Dalam Portepel                                        1.518.518.520         151.851.852.000,-


3. RENCANA PENGGUNAAN DANA

  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
  akan digunakan untuk:

  1. Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
     pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A. Sumber dana untuk
     membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar
     Rp10.660.416.667 adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan; dan
  2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional
     Perseroan yang mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
     serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

4. PROSPEK USAHA PERSEROAN

  Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan industri perusahaan
  pembiayaan di Indonesia yang masih menunjukkan pertumbuhan. Industri multifinance pada tahun 2026
  diproyeksikan dapat bertumbuh sebesar 6% – 8% (sumber: https://amp.kontan.co.id/news/ojk-proyeksi-
  piutang-pembiayaan-multifinance-tumbuh-6-8-ini-kata-clipan-finance), yang berpotensi didorong oleh
  kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Dalam konteks tersebut, Perseroan, yang
  bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor serta pembiayaan multiguna, memiliki cakupan pasar
  yang secara langsung selaras dengan sumber pertumbuhan utama industri.

  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif,
  masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, fokus
  Perseroan pada segmen konsumen ritel, termasuk masyarakat menengah dan pelaku usaha, memberikan
  basis permintaan yang relatif stabil. Selain itu, keberadaan jaringan operasional Perseroan yang tersebar di
  berbagai wilayah memungkinkan Perseroan untuk menjangkau pasar dengan karakteristik yang beragam
  serta menyesuaikan strategi penyaluran pembiayaan sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing
  daerah.

  Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan
  berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen.
  Perseroan secara bertahap mengembangkan inisiatif digital untuk mendukung proses bisnis tersebut, yang
  diharapkan dapat memperkuat daya saing di tengah meningkatnya kompetisi dalam industri. Namun
  demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut tetap bergantung pada kesiapan sistem dan
  pengelolaan risiko yang memadai.



                                                                                                                xvi
                                                     xvi
Page 19
  Di sisi lain, industri multifinance termasuk perseroan, tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural
  dan kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,
  serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku, Selain itu, Perseroan juga menghadapi
  risiko eksternal, termasuk sensitivitas terhadap daya beli masyarakat dan kualitas pembiayaan. Oleh karena
  itu, Perseroan menerapkan prinsip analisis risiko pembiayaan yang prudent, pemantauan kualitas aset,
  serta pengelolaan portofolio yang terdiversifikasi.

  Secara keseluruhan, prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 berada dalam kondisi yang relatif stabil,
  dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan
  masyarakat, khususnya pada segmen pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan multiguna.
  Keberlanjutan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kemampuan dalam menjaga kualitas pembiayaan,
  meningkatkan efisiensi operasional, serta beradaptasi terhadap dinamika pasar dan ketentuan regulator.

5. STRATEGI USAHA PERSEROAN

  Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
  kondisi terkini, sebagai berikut:

  ● Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
    memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
    masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
  ● Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
    skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
    dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
  ● Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
    mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
  ● Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra strategis
    serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di berbagai segmen.
  ● Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
    pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
    customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
  ● Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
    dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan pengembangan
    credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat menjaga kualitas
    portofolio yang sehat dan bertumbuh.
  ● Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka maupun
    melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong peningkatan
    produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.

6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

  Nama Obligasi                 :   Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026

  Jumlah Pokok Obligasi         :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                                    Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

  Jangka Waktu                  :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun.

  Seri Obligasi                 :   Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                     sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan
                                                     puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta
                                                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%



                                                                                                         xvii
                                                   xvii
Page 20
                                              (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                              Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                              Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                              Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                              saat jatuh tempo.

                               Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                              sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus
                                              delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                              tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen)
                                              per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga)
                                              tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                              Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                              saat jatuh tempo.

                              Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,-
                              (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
                              dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                              kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                              maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                              Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                               Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                               pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                               pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
                               Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
                               masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A,
                               dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran           :    100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan          :    Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
                               Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan     :    Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                               Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                               Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga    :    Triwulanan.

Rencana Penggunaan Dana   :    1.  Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
                                   Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan pokok Obligasi
                                   Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A. Sumber
                                   dana untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM
                                   Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A sebesar Rp10.660.416.667
                                   adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan; dan
                               2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh
                                  kegiatan usaha dan operasional Perseroan yang mencakup antara
                                  lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
                                  serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa
                                  Keuangan.

Hasil Pemeringkatan       :    idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia




                                                                                                    xviii
                                              xviii
Page 21
Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
                                maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
                                di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                                1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
                                Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
                                akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak Senioritas atas Utang   :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
                                hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
                                kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
                                yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
                                Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
                                untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
                                memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
                                Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
                                kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
                                pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
                                Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
                                Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
                                kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
                                mengumumkan perihal rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
                                pada: (i) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
                                asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
                                bahasa Inggris; dan (ii) Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
                                harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Keterangan
                                lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam Bab I
                                Prospektus ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.

Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                                                                     xix
                                            xix
Page 22
7. FAKTOR RISIKO

  A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

     Risiko Perekonomian

  B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     1. Risiko Pasar
     2. Risiko Likuiditas
     3. Risiko Kredit
     4. Risiko Operasional
     5. Risiko Reputasi
     6. Risiko Hukum
     7. Risiko Strategis
     8. Risiko Kepatuhan


  C. RISIKO UMUM
     1. Risiko Perekonomian yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan
     2. Risiko Persaingan
     3. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait Dengan Bidang
        Usaha
     5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     6. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang–undangan yang Berlaku Dalam
        Industrinya
     7. Risiko Sosial dan Keamanan
     8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

  D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
     Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
     1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
         disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
     2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
         hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
         ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
         kinerja dan perkembangan usaha Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memitigasi risiko
         tersebut dengan selalu menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban
         Perusahaan terhadap pihak lain (Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu serta
         menerapkan proses pembiayaan yang mengedepankan asas prudent financing yang menghasilkan
         tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak mengganggu kondisi arus kas Perusahaan terutama
         dalam upaya penyelesaian segala kewajiban Perusahaan pada pihak lain (Bank, investor) secara
         tepat waktu.

8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

  Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
  dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan
  2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
  Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
  Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
  peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
  Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7



                                                                                                       xx
                                                   xx
Page 23
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani
oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga
tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain”
mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal
audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas
piutang pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi
(piutang pembiayaan) merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang
paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii)
bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.


IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
Keterangan
                                                       2025                                  2024
Total Aset                                                         7.368.668                              6.946.341
Total Liabilitas                                                   5.385.496                              5.054.240
Total Ekuitas                                                      1.983.172                              1.892.101
Total Liabilitas dan Ekuitas                                       7.368.668                              6.946.341


IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
                                                       2025                                  2024
Total Pendapatan                                                   2.169.601                              2.166.940
Total Beban                                                        1.990.143                              1.833.698
Laba Sebelum Beban Pajak Final            dan
  Beban Pajak Penghasilan                                            179.458                               333.242
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                 174.709                               329.013
Laba Tahun Berjalan                                                  142.553                               262.915
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
  Neto Setelah Pajak                                                  27.393                                 4.182
Total Penghasilan Komprehensif
  Tahun Berjalan                                                     169.946                               267.097
Laba Per Saham Dasar
  (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                                40,95                                 75,52




                                                                                                               xxi
                                                xxi
Page 24
IKHTISAR RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                   2025                                 2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
                                                                   8,05%                               15,18%
  Total Pendapatan
Laba Tahun Berjalan/
                                                                   6,57%                               12,13%
  Total Pendapatan
Imbal Hasil Ekuitas                                              7,45%                                 14,93%
Imbal Hasil Investasi                                            2,41%                                 4,67%
Total Pendapatan/Total Aset                                      29,44%                                31,20%

Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                    2,72x                                 2,67x
Total Liabilitas/Total Aset                                       0,73x                                 0,73x
Financing to Asset Ratio(1)                                      87,73%                                86,28%
Gearing Ratio(2)                                                  2,32x                                 2,24x
Current Ratio                                                   181,92%                               160,38%
Interest Coverage Ratio (3)                                     175,17%                               215,08%
Debt Service Coverage Ratio(4)                                   11,48%                                15,16%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
   Pinjaman                                                     128,90%                               129,42%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
   Pembiayaan        Modal     Kerja  terhadap
   Total Saldo Piutang Pembiayaan                                51,58%                                44,00%
Rasio Permodalan                                                 38,10%                                37,71%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor                         569,63%                               543,48%

Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan                                                   0,12%                                   8,60%
Laba Tahun Berjalan                                               (45,78)%                                 11,21%
Total Aset                                                         6,08%                                   4,68%
Total Liabilitas                                                   6,55%                                   2,32%
Total Ekuitas                                                      4,81%                                   11,57%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
    pembiayaan investasi-neto dengan total aset pada akhir periode.
(2) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
    modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(3) Interest Coverage Ratio: EBITDA(5)/Beban bunga.
(4) Debt Service Coverage Ratio: EBITDA (5)/Total utang pokok + beban bunga
(5) EBITDA: Laba usaha + beban penyusutan + beban bunga


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA

                                                                                             31 Desember
 Uraian dan Keterangan          Persyaratan Keuangan
                                                                                   2025                         2024
Gearing Ratio (1)               Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1            2,32x                        2,24x
                                    Di atas 90 (sembilan puluh) hari
Non-Performing Loan - gross                                                        2,17%                        1,96
                                        maksimal 4,00% - 5,00%
                                 Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh)
Non-Performing Loan - Net          hari dan 90 (sembilan puluh) hari               0,95%                       0,88%
                                        maksimal 3,00% -5,00%
Current Ratio                              Minimal 100,00%                       181,92%                    160,38%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
    modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
    menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio : perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.




                                                                                                                         xxii
                                                            xxii
Page 25
  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah
  mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan bank.

  PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

     Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha                 Ketentuan            31 Desember 2025           31 Desember 2024

  Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
                                                           Minimal 40,00%              87,73%                       86,28%
   total aset

  Rasio Non-Performing Financing-neto                      Maksimal 5,00%               0,95%                        0,88%

  Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
   pembiayaan modal kerja terhadap total saldo             Minimal 10,00%              51,58%                       44,00%
   piutang pembiayaan

  Rasio permodalan                                         Minimal 10,00%              38,10%                       37,71%

  Rasio modal inti terhadap modal disetor                  Minimal 50,00%              569,63%                      543,48%

  Gearing Ratio                                             Maksimal 10x                2,32x                        2,24x


  Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
  dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
  1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
  2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
  3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
  4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
  5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan

  Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
  menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp70.978 juta, sedangkan cadangan
  kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
  Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp280.253 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
  ketentuan Peraturan OJK diatas.

  Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
  Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
  Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.

9. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                                                         Jumlah
                                            Jumlah Pokok       Bunga                    Jangka                           Obligasi
            Obligasi             Seri                                        Rating                  Jatuh Tempo
                                              (Rp juta)      (per tahun)                Waktu                           Terutang
                                                                                                                        (Rp Juta)
   Obligasi Berkelanjutan V     Seri B        119.555           6,95%       AAA(idn)    3 tahun       2 Juli 2027       119.555
   WOM Finance Tahap I
   Tahun 2024
   Obligasi Berkelanjutan V     Seri A        595.000           6,45%       AAA(idn)    370 Hari      4 Juli 2026       595.000
   WOM Finance Tahap II                                                                 Kalender
   Tahun 2025
   Obligasi Berkelanjutan V     Seri B        905.000           6,85%       AAA(idn)    3 Tahun      24 Juni 2028       905.000
   WOM Finance Tahap II
   Tahun 2025




                                                                                                                                xxiii
                                                             xxiii
Page 26
                                                                                                                      Jumlah
                                        Jumlah Pokok       Bunga                        Jangka                        Obligasi
            Obligasi           Seri                                      Rating                    Jatuh Tempo
                                          (Rp juta)      (per tahun)                    Waktu                        Terutang
                                                                                                                     (Rp Juta)
   Obligasi Berkelanjutan V    Seri A    1.270.000          4,95%       AAA(idn)    370 Hari      13 Maret 2027      1.270.000
   WOM Finance Tahap III                                                            Kalender
   Tahun 2026
   Obligasi Berkelanjutan V    Seri B     230.000           5,50%       AAA(idn)        3 Tahun    3 Maret 2029      230.000
   WOM Finance Tahap III
   Tahun 2026


  Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:

                                                                                                  Pemenuhan Rasio berdasarkan
                                                     Pembatasan Rasio dari Perjanjian
                   Instrumen                                                                          Laporan Keuangan
                                                           Perwaliamanatan
                                                                                                      31 Desember 2025
  Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance      Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
  Tahap III Tahun 2023                          melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)                       2,32x
  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance       Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
  Tahap I Tahun 2024                            melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)                       2,32x
  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance       Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
  Tahap II Tahun 2025                           melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)                       2,32x
  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance       Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
  Tahap III Tahun 2026                          melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)                       2,32x


  Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya
  dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN




                                                                                                                             xxiv
                                                            xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM




                                           PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                          Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah

                                             Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia

                                     Kantor Pusat:                                                             Kantor Cabang:
                        Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                  Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 195 Kantor
            Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya        Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang
         Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350           melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC yang
                          Telp: (021) 2188 2400 (hunting)                     tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
                                Faks: (021) 2188 2420                                                       Bangka, dan Batam.
                              Website: www.wom.co.id
                      E-mail: corporate_secretary@wom.co.id


                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE
                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
                                                RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)

  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
           DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                       (“OBLIGASI”)
  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
  Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
  Obligasi, dimana sebesar Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
  dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

    Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp782.590.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
                    lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                    tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
    Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar seratus delapan puluh
                    lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
                    Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                    (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta
    Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
    sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
    Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
    Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
    jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.

      DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
                   HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
                                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                  idAAA (TRIPLE A)
         Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini




                                                                                                                                                             1
                                                                          1
Page 28
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI
   PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI
   DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI

1. PEMENUHAN PERATURAN OJK

  Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
  Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi
  ketentuan dalam POJK No. 36 Tahun 2014 sebagai berikut:
  • Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
  • Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2026 dan oleh Kantor Akuntan Publik dengan
     Laporan No. 00153/2.1505/JL.0/09/0703-5/1/IV/2026 Tanggal 16 April 2026.
  • Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
     4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
     yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
     hasil pemeringkatan idAAA (Triple A) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-0138/PEF-DIR/II/2026
     tanggal 25 Februari 2026.

2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

  NAMA OBLIGASI

  ”OBLIGASI BERKELANJUTAN VI WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2026”.

  JENIS OBLIGASI

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
  atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
  Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
  Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
  Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
  HARGA PENAWARAN

  100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

  HASIL PEMERINGKATAN

  Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
  melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

  Berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) No. RC-0138/PEF-DIR/II/2026 tanggal 25
  Februari 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance, Obligasi
  Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 telah mendapat peringkat:

                                                       idAAA
                                                  (Triple A)


                                                                                                           2
                                                        2
Page 29
  Hasil Pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 25 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
  2027.
  Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
  langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

  Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
  induk Perseroan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
  kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi
  dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA” YANG
 BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.

3. SYARAT – SYARAT OBLIGASI

  JUMLAH POKOK OBLIGASI

    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas
    nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
    ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana sebesar
    Rp783.775.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
    akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang
    ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp782.590.000.000,- (tujuh
               ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
               adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

  Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.185.000.000,- (satu miliar
               seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,65% (tujuh
               koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
               pada saat jatuh tempo.

  Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua
  ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
  kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
  tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi
  dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
  Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
  terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi Seri
  A dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.




                                                                                                               3
                                                   3
Page 30
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 30 September 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 10 Juli 2027 untuk Obligasi
Seri A, dan 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         Bunga Ke-
                                               Seri A                             Seri B
              1                         30 September 2026                   30 September 2026
              2                         30 Desember 2026                    30 Desember 2026
              3                           30 Maret 2027                       30 Maret 2027
              4                             10 Juli 2027                       30 Juni 2027
              5                                   -                         30 September 2027
              6                                   -                         30 Desember 2027
              7                                   -                           30 Maret 2028
              8                                   -                            30 Juni 2028
              9                                   -                         30 September 2028
             10                                   -                         30 Desember 2028
             11                                   -                           30 Maret 2029
             12                                   -                            30 Juni 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JUMLAH SATUAN PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                                                           4
                                                    4
Page 31
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
   Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
   oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
   Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
   pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
   jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
   tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
   pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.



                                                                                                       5
                                               5
Page 32
   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
   Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
   Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas
   Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana
   tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
   memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen
   Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai
   dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                       Investment Services Group
                               Trust and Corporate Services Department
                                         BRI II Building 6th Floor
                                      Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                                              Jakarta 10210
                                            Tel. (021) 575 8144
                                      tcsoperation@corp.bri.co.id
                                              www.bri.co.id

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
   yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
   Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun
   di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
   tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
   Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
   berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui



                                                                                                      6
                                                  6
Page 33
   Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
   diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
     berikut:
       i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima
           oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
           izinnya;
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
         peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan: (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
         usahanya sama dengan Perseroan, (ii) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
         Perseroan, (iii) tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok
         Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, dan (iv) sepanjang semua syarat dan kondisi
         Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
         mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
         peleburan.
     2. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang
         yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
         Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
     3. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
           i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan
              Anggaran Dasar;
         iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
               pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     4. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
     5. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
         ("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
         permohonan kepailitan pihak lain.
     7. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
         usaha Perseroan sehari-hari berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan atau mengadakan perjanjian
         manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
         diatur oleh pihak lain.

2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
   untuk:



                                                                                                          7
                                               7
Page 34
 i.    a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1
          (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang
          sama.

          Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
          Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
          Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender sampai
          dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.

          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
          dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
          yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
       b. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
          tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
          jatuh tempo dengan sendirinya.
 ii.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
       menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari
       Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
       dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
       Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
       dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
       keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia.
iii.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
       keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
       yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
       bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1 (sepuluh
       berbanding satu).
iv.    Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku. Mempertahankan perizinan Perseroan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
       usaha Perseroan serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
       undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
       Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan atau
       dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
       ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
       usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka
       kondisi tersebut akan mengakibatkan Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
v.     Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
       harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
       yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
       dengan Perseroan;




                                                                                                     8
                                                8
Page 35
vii.    Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta
        oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal
        lain-lain.
viii.   Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
        pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
        memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
        melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
        dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
        berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
 ix.    Menyampaikan kepada Wali Amanat:
        1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
            keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
            disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari pemberitahuan
            atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
            Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
            atas.
        2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
            dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
            Perseroan.
        3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
            Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
            Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan
            keuangan tahunan Perseroan.
        4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
            Otoritas Jasa Keuangan.
        5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
            setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
  x.    Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
        berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
 xi.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
        berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
        berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
        juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan Perseroan
        sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
        Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xii.    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
        1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
            jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
        2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
            pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
            Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
            Perseroan;
        3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
            sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
        4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
            Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan



                                                                                                      9
                                              9
Page 36
           pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
           dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
           diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
           apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
           tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
           untuk memperbaiki kejadian tersebut.
        Dalam hal Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan dinyatakan
        dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya.
xiv.    Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
        dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
        1. Pemeringkatan Tahunan
           i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
               Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
               masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
               kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
               kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
               Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
               terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
        2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
               kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
               ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) Peringkat baru; dan
               b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
           ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
               Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                  Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
        4. Pemeringkatan Ulang
           i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
               dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xvi)
               angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil



                                                                                                      10
                                                 10
Page 37
                 Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
                 lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                 peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
                 kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                 atau laman (website) Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud.
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
         perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
  xv.    Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
         Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat
         berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu-
         Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
         ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
  xvi.   Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
         penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga- dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
         a) situs web Perseroan dan
         b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
         paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta
         material tersebut.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
      kembali dengan harga pasar.
   b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
   c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
      tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
   g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
      Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi tersebut.
   h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi.
   i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
      1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
      2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
      6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan



                                                                                                      11
                                              11
Page 38
       9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
    j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
       Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
       Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
    k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
       disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
    l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
           masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
           Perseroan; dan
       3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
           dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
           ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
    m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
       Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu
       paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
    n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
       terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
    o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
    p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
    q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
       1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
           suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
           jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
           menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
           Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
    RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
       1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional.
    b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
       1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.



                                                                                                        12
                                                   12
Page 39
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.

KELALAIAN PERSEROAN

(1) Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Angka 2 dibawah ini, huruf a, c dan d serta sub bab “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
       Kewajiban Perseroan” ayat 2 butir xi dan butir xii alinea 2 dan keadaan atau kejadian tersebut
       berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
       Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
       disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Angka 2 huruf b pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30
       (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
       kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat; atau
    c. Angka 2 huruf e dibawah ini (namun selain dari kewajiban yang diatur pada sub bab “Pembatasan-
       Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan” butir I huruf b, butir iv, butir xi, butir xii alinea 2
       dan butir xv) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari
       Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
       keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
       dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

       maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
       Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
       berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
       Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.

   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat
   melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud dalam
   huruf a, b dan c ini.

   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
   sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
   dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
   Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

   Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
   Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
   penagihan kepada Perseroan.




                                                                                                         13
                                                13
Page 40
(2) Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
    hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
    b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
    c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
        krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh
        persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
        yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
        dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
        (akselerasi pembayaran kembali); atau
    d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
        peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
    e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

(3) Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure
    sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
     kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum
     pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara
     elektronik.
2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
     dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
     Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
          atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking
          fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan
          Peraturan OJK Nomor: 20.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.



                                                                                                    14
                                                 14
Page 41
5.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
            lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
            Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
            kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      b) Emiten;
      c) Wali Amanat; atau
      d) OJK.
6.    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
      secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
      harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
      yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
      akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
      dari Wali Amanat.
7.    Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
      diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
8.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk melaksanakan
      RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat wajib
      memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
      kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9.    Persiapan RUPO dan Materi RUPO
      (1) Wali Amanat wajib:
            a. mempersiapkan acara RUPO;
            b. menyediakan materi RUPO; dan
            c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      (2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib:
            a. mempersiapkan acara RUPO;
            b. menyediakan materi RUPO; dan
            c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
      (3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat 9.(2) dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
            Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
      (4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara Emiten
            dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan
            dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5).
10.   Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
      Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
      pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) Pengumuman:
            Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pengumuman
            RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
            pemanggilan.
      (2) Pemanggilan:
            a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
                Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
                hari sebelum RUPO.
            b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
                b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
                   mencapai kuorum.



                                                                                                           15
                                                 15
Page 42
               c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
                    sedikit:
                     i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                    ii. agenda/mata acara RUPO;
                   iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                   iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                    v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
                         RUPO.
      (3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama
           21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
      (4) Ralat Pemanggilan RUPO:
           a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
               dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
               10.(2).c.
           b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat
               perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali
               Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
               sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3).
           c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
               penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
               perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
               sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidak mengakibatkan
               pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
               dilakukan pemanggilan ulang.
11.   Sebelum pelaksanaan RUPO :
      a. Emiten berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
           Afiliasinya kepada Wali Amanat.
      b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
           atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
12.   Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
      a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus
           RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3).
      b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
           untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
      c) Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah;
      d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           pelaksanaan RUPO;
      e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
           hadir:
           1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam
               Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
           2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
               merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4
               (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
      f)   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).



                                                                                                     16
                                                  16
Page 43
      g)   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           pelaksanaan RUPO.
      h) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
           dalam ayat 10.(4).c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
           Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.d).
      i)   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
           Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
           penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
           Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      j)   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
           penyelenggara RUPO;
      k) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
      ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13.   Pimpinan RUPO:
      (1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
      (2) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah.
      b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
           dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1)     Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan RUPO dengan
                   ketentuan sebagai berikut:
                   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                        empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                   b) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                        dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                            dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
                   c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                        diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                        belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                        disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                        dalam RUPO.
                   d) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                        dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
                            dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                            ketiga.



                                                                                                           17
                                                 17
Page 44
      e)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
           diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
           pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
           informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
           diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
      diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
           bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
           dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
           pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
           informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
           diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
      Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
               dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
               dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.



                                                                                             18
                                      18
Page 45
      c)  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
              dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
          pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
          informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
          diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
      dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
              dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
          dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik,
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          berdasarkan keputusan suara terbanyak.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
          tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
      g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah




                                                                                             19
                                   19
Page 46
                          dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                          oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
                      h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
                          RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
                          10.
             (5)      Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
                      hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
                      mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15.   Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Emiten wajib membayar biaya
      penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
      biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
16.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Emiten dan Wali Amanat, karenanya
      Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
      dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian 102 Perwaliamanatan maka Para
      Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan
      perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
      Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
      utang yang baru.
17.   Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
      a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
          RUPO/berita acara RUPO.
      b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
          bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan
          untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26).
18.   Ringkasan Risalah RUPO:
      Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling
      sedikit:
      a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
          acara RUPO;
      b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO, jika
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO; dan
      c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
          persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
      d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
          pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
           i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
                 pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
          ii. jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                 terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
         iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
                 setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
                 dan
          v. keputusan RUPO.
19.   Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 wajib disampaikan oleh Wali Amanat
      kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
      setelah RUPO diselenggarakan.



                                                                                                      20
                                                  20
Page 47
20.   Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas
      waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
      penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
      penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
      pada ayat 19.
21.   Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
      Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
      pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 wajib
      dilakukan melalui paling sedikit:
      a. situs web Penyedia Sistem;
      b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
      c. situs web Emiten;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit bahasa Inggris.
      Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
      dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
      dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
      Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
      yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi dalam
      Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22.   Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
      1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik,
            kecuali dinyatakan secara tegas.
      2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
            Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
            Peraturan 1053) OJK Nomor: 14.
      3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
            (1)     Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
                    secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            (2)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3) (1) dapat
                    dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
                    atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat
                    menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
            (3)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) harus
                    dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
                    Elektronik.
            (4)     Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
                    pemberian kuasa secara elektronik.
            (5)     Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi mencantumkan
                    pilihan suara.
            (6)     Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
                    dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
                    Elektronik.
            (7)     Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
                    Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
            (8)     Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) di atas
                    wajib:
                    a. cakap menurut hukum; dan



                                                                                                      21
                                              21
Page 48
            b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                 Emiten.
     (9)    Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) harus
            telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten,
            dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
            Emiten.
     (10)   Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
            langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas
            nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
     (11)   Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
            perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal
            Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten, dianggap
            sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah
            kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
     (12)   Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
            perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
     (13)   Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO
            yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
            kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
            standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
     (14)   Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
            Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4)   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     (1)    Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
            RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan
            penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
     (2)    Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
            a. Penyedia Sistem; atau
            b. Emiten.
            Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
            Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
     (3)    Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
            Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
            a. Wali Amanat; dan
            b. Notaris;
            di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
     (4)    Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
            Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
            a. Emiten; dan
            b. Notaris;
            di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
     (5)    Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
            Rapat Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
            22.4).(3) dan ayat 22.4.(4).
     (6)    Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
            fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
            atau Emiten.
     (7)    Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
            hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh
            Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima



                                                                                             22
                                           22
Page 49
       Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
       lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
       dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8)    Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
       Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan
       kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
       kehadiran.
(9)    RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
       memuat kegiatan paling sedikit:
       a. pembukaan;
       b. penetapan kuorum kehadiran;
       c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
       d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
           keputusan; dan
       e. penutupan.
(10)   Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang
       Obligasi harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
(11)   Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
       harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12)   Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib
       memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
       a. kondisi umum Emiten secara singkat;
       b. mata acara rapat; dan
       c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13)   Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan
       ayat 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik sebagian
       maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14)   Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) ditetapkan oleh
       Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15)   Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
       Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) tempat penyelenggaraan RUPO
       Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat
       kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara
       Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(16)   Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
       RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan
       keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
(17)   Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
       dimaksud pada ayat 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18)   Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
       Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
(19)   Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
       dimaksud pada ayat 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
       sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
       mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
(20)   Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
       atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum
       Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan
       keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.



                                                                                        23
                                  23
Page 50
           (21)     Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
                    tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
                    memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
                    abstain.
            (22)    Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Emiten salinan cetakan
                    yang memuat paling sedikit:
                    a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
                    b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
                    c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
                    b. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk
                        dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
            (23)    Wali Amanat, atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat 22.4).22) kepada Notaris.
            (24)    Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
                    RUPO yang disediakan Emiten.
            (25)    Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                    22.4).22) kepada notaris.
            (26)    Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) tidak
                    membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
                    pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
            (27)    Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
                    yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para
                    peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
      Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
      perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
      selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
      diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
      berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPO.
24.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
      mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
      di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
      berlaku.

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum diterbitkannya Prospektus, maka
   perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
   perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
   tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
   undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                                                       24
                                                  24
Page 51
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
   RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
   ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan
   terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
   perwaliamanatan.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.

                     Perseroan                                     Wali Amanat Obligasi
     PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                    Investment Services Group
      Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0,              Trust and Corporate Services Department
              Kelurahan Sunter Jaya                               BRI II Building 6th Floor
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta             Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                   Utara 14350                                         Jakarta 10210
         Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
               Fax: (021) 21882420
            Website: www.wom.co.id
    E-mail: corporate_secretary@wom.co.id

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                                                                   25
                                             25
Page 52
II. PENGGUNAAN DANA                           YANG          DIPEROLEH              DARI         HASIL
    PENAWARAN UMUM
  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
  akan digunakan untuk:

  1. Sebesar Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan untuk
     pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A dengan keterangan
     sebagai berikut:

               Keterangan                                              Penjelasan
     Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025
                                              Seri A
     Jumlah nilai pokok Obligasi saat ini :   Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
                                              Rupiah)
     Jangka waktu (tenor)                 :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalendar
     Jatuh tempo                          :   4 Juli 2026
     Tingkat kupon                        :   6,45% (enam koma empat lima persen)
     Penggunaan dana                      :   setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan
                                              seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh
                                              kegiatan usaha Perseroan yang mencakup Pembiayaan
                                              Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna
                                              dan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
                                              persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
     Jumlah utang yang akan dibayarkan :      Rp595.000.000.000 (lima ratus sembilan puluh lima miliar
                                              Rupiah)
     Sisa    saldo    utang      setelah :    -
     pembayaran
     Sifat hubungan afiliasi dengan wali :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali
     amanat                                   Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
                                              dengan Perseroan.
     Riwayat kewajiban                    :   Pada tanggal 25 Juni 2025 Perseroan menerbitkan Obligasi
                                              Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri A,
                                              dengan jumlah pokok sebesar Rp595.000.000.000 (lima
                                              ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
                                              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalendar.
     Prosedur    dan       persyaratan :      1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok Obligasi.
     pembayaran sisa utang                    2. Pembayaran pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
                                                  melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                                  Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                  berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                              3. Perseroan akan menyetorkan dana yang diperlukan
                                                  untuk pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo
                                                  kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                                  Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                                                  Obligasi ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali
                                                  Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada
                                                  hari yang sama.




                                                                                                       26
                                                 26
Page 53
     Sumber dana untuk membayar bunga Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri
     A sebesar Rp10.660.416.667 adalah Kas dari aktivitas usaha Perseroan.

2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional
   Perseroan yang mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah,
   serta kegiatan pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Penggunaan Dana I bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
maupun Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pembayaran utang merupakan
pelaksanaan dari kewajiban yang timbul dari penerbitan Obligasi pada PUB V Tahap II Tahun 2025 Seri A.
Penggunaan Dana II merupakan kegiatan usaha Perseroan sehingga:

a.   Dalam hal penggunaan dana hasil PUB VI Tahap I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai
     ketentuan POJK No.17/2020, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No.17/2020, Perseroan tidak
     wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No.17/2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
     POJK No.17/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
     keuangan tahunan Perseroan; dan

b.   Dalam hal penggunaan dana hasil PUB VI Tahap I tersebut memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai
     ketentuan POJK No.42/2020, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No.42/2020, Perseroan tidak
     wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No.42/2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK
     No.42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan
     keuangan tahunan Perseroan.

Dalam hal penggunaan dana II tersebut merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka wajib memenuhi ketentuan POJK No.42/2020.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2025.

Rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau tahap selanjutnya direncanakan
akan dipergunakan terutama untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha dan operasional Perseroan yang
mencakup antara lain penyaluran pembiayaan konvensional dan Pembiayaan Syariah, serta kegiatan
pembiayaan lainnya yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pelunasan atau pembayaran obligasi
yang jatuh tempo diantaranya:

               Nama Obligasi                    Tanggal Jatuh Tempo                 Jumlah
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap          13 Maret 2027                   Rp1.270.000.000.000
III Tahun 2026 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I         02 Juli 2027                     Rp119.555.000.000
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap          24 Juni 2028                      Rp905.000.000.000
II Tahun 2025 Seri B
Total                                                                               Rp 2.294.555.000.000
% terhadap sisa PUB                                                                              57,36%




                                                                                                      27
                                               27
Page 54
dimana rencana penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
(jika ada) tersebut akan ditetapkan dikemudian hari yang disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya.

Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh kurang lebih setara dengan
0,4994% dari total dana emisi yang meliputi:
a. Imbalan jasa penyelenggaraan (management fee) yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi yaitu sebesar 0,1200% dari nilai Obligasi yang diterbitkan.
b. Imbalan jasa penjaminan (underwriting fee) dialokasikan kepada Penjamin Emisi Obligasi atas jumlah
   yang dijamin Penjamin Emisi Obligasi yaitu sebesar 0,0250%.
c. Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang dijamin oleh Penjamin Emisi Obligasi, yaitu sebesar
   0,0250%.
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1494%, yang terdiri dari :
   ● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0250%
   ● Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,1200%
   ● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0044%
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0677% yang terdiri dari :
   ● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0083%
   ● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0594%;
f. Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK sekitar 0,0750%
g. Biaya BEI dan KSEI sekitar 0,0141%, terdiri dari BEI sekitar 0,0130% dan KSEI sekitar 0,0011%;
h. Biaya percetakan, serta biaya-biaya emisi lainnya sekitar 0,0232%.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM
Finance Tahap III Tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana
Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026
dengan surat nomor 009/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026, dan

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan
dana, sebagai mana Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per
tanggal 6 Januari 2026 dengan surat nomor 008/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026.




                                                                                                         28
                                                 28
Page 55
III. PERNYATAAN UTANG
   Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
   disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
   mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
   Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
   pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
   (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
   Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan
   disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP
   PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
   dalam laporan auditor independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026,
   yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen
   tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
   “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan
   kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i)
   penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang
   pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang
   dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini
   dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam
   audit. Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.385.496 juta, yang terdiri dari:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
   Keterangan
                                                                                 2025
   Utang Bank
   Pihak Ketiga                                                                                       2.419.878
   Total Utang Bank                                                                                   2.419.878

   Biaya yang Masih Harus Dibayar
   Pihak Ketiga                                                                                          64.262
   Pihak-pihak Berelasi                                                                                   1.333
   Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                                                                  65.595

   Utang Pajak                                                                                           19.926

   Utang Lain-lain
   Pihak Ketiga                                                                                         152.094
   Pihak-pihak Berelasi                                                                                  20.199
   Total Utang Lain-lain                                                                                172.293

   Liabilitas Sewa
   Pihak Ketiga                                                                                          23.768
   Total Liabilitas Sewa                                                                                 23.768

   Utang Obligasi
   Pihak Ketiga                                                                                       2.375.285
   Pihak Berelasi                                                                                        19.956
   Total Utang Obligasi - Neto                                                                        2.395.241

   Liabilitas Imbalan Kerja                                                                              88.795

   Utang Subordinasi                                                                                    200.000

   TOTAL LIABILITAS                                                                                   5.385.496




                                                                                                            29
                                                 29
Page 56
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

Utang Bank

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                              Pembayaran Pokok Utang
                                        Suku Bunga               Jumlah Pinjaman       Jatuh Tempo             Bank untuk Tahun yang
            Utang Bank                   per Tahun            (dalam jutaan Rupiah)      Pinjaman                  Berakhir pada
                                     31 Desember 2025           31 Desember 2025    31 Desember 2025           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk                    6,75% - 7,25%                    770.586        12 Mei 2028                           659.477
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                        6,00%                    488.447 10 Desember 2027                              10.417
PT Bank Digital BCA                         6,825% - 7,25%                    303.718      22 Maret 2028                           245.833
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                6,30% - 7,35%                    215.698          2 Mei 2027                          250.000
PT Bank DBS Indonesia                        6,80% - 7,00%                    178.882      24 Maret 2028                            87.500
PT Bank QNB Indonesia Tbk                    6,85% - 7,15%                    173.407     21 Januari 2028                           88.889
PT Bank IBK Indonesia Tbk                    6,75% - 7,00%                    164.255       6 Maret 2028                            84.920
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                        7,00%                     70.925 25 September 2026                             98.333
PT Bank KEB Hana Indonesia                   7,00% - 7,25%                     28.970       4 Maret 2026                           177.773
PT Bank DKI                                          7,25%                     24.990          9 Juni 2026                          75.000
PT Bank Shinhan Indonesia                                 -                         -                    -                          29.167
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah                            -                         -                    -                           9.810
PT Bank Permata Tbk                                       -                         -                    -                           2.778

Total                                                                       2.419.878                                            1.819.897


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank yang belum ditarik dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                     Jumlah Fasilitas
                                                                                   Jumlah Fasilitas
                                 Jenis                                Tanggal                       yang Belum Ditarik
         Nama Bank                           Nomor Perjanjian                       (dalam Jutaan                      Jatuh Tempo Fasilitas
                               Pinjaman                              Perjanjian                       (dalam Jutaan
                                                                                       Rupiah)
                                                                                                         Rupiah)
                                          002/IBD-
                            Pasar Uang                               27 Mei 2025          200.000            200.000       28 Mei 2026
                                          MM/LEG/19/Per.X
                              Rekening    002/IBD-
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                          27 Mei 2025             50.000             50.000       28 Mei 2026
                              Koran       PRK/LEG/19/Per.X
                              Pinjaman
                                            23                  4 Desember 2025           800.000            800.000    4 September 2029
                              Tetap
                              Kredit Jangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               WCO-KP/302/KJP/2022   12 Juni 2025            100.000            100.000       15 Juni 2026
                              Pendek
                              Kredit Modal
PT Bank KEB Hana Indonesia                  209                  26 Maret 2025            250.000            250.000      26 Maret 2028
                              Kerja
                                                                                                                     Masih berlaku sampai
PT Bank HSBC Indonesia      Pasar Uang    CDT/2020/03/0420           16 Mei 2019          200.000            200.000
                                                                                                                     informasi lebih lanjut
                              Pinjaman
PT Bank Shinhan Indonesia                  06                    20 Agustus 2025          200.000            200.000     20 Agustus 2028
                              Korporasi
                              Pinjaman
PT Bank Maspion Indonesia Tbk              83                    30 Oktober 2025          200.000            200.000     30 Oktober 2028
                              Tetap
                              Kredit Modal                        18 Desember
PT Bank INA Perdana Tbk                    37                                             200.000            200.000    18 Desember 2028
                              Kerja                                   2025
PT Bank Central Asia Tbk      Kredit Lokal 40059/GBK/2026        14 Januari 2026           25.000             25.000       20 April 2026


Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran
cicilan pokok dan bunga sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp1.297.220 juta pada
tanggal 31 Desember 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp294.222 juta pada tanggal 31
Desember 2025, dan piutang pembiayaan Investasi sebesar Rp766.994 juta pada tanggal 31 Desember
2025.



                                                                                                                                           30
                                                                30
Page 57
Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas, mensyaratkan Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal
berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan konsolidasi,
merger, akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset Perseroan; melakukan investasi baru; perubahan
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun perusahaan
lainnya di luar transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada pihak lain atau
menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain; pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang saham;
penawaran umum atas saham Perseroan atau pembelian kembali saham Perseroan; perubahan bentuk
usaha Perseroan; menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan memperoleh pinjaman atau kredit dari
lembaga keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang normal.

Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
seperti gearing ratio dan Non-Performing Loan ratio. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah
memenuhi persyaratan dan kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman bank seperti berikut ini:

                              Rasio                                          Rasio Maksimal
Gearing Ratio                                        Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1
Non-Performing Loan - gross                          Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% - 5,00%
                                                     Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90 (sembilan
Non-Performing Loan - net
                                                     puluh) hari maksimal 3,00% - 5,00%
Current Ratio                                        Minimal 100,00%


Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan. Seluruh utang
bank adalah dengan pihak ketiga. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh
persyaratan penting termasuk mempertahankan rasio-rasio keuangan sehubungan dengan perjanjian
dengan bank-bank tersebut di atas.

Utang Subordinasi

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                 31 Desember 2025
Pihak berelasi
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)                                                                         200.000
Tingkat suku bunga efektif tahunan                                                                              7,35%


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 12,00% per
tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan atau perkembangan pasar uang dan suku
bunga yang berlaku di bank. Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan berakhir pada tanggal 28 November
2024.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per tahun dan
dapat diubah sewaktu-waktu dengan kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank sebelumnya untuk
disesuaikan dengan kondisi pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada
tanggal 29 November 2029.

Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang Saham (BMI)
diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024) terhadap tagihan dari kreditur Perseroan yang lain.




                                                                                                                     31
                                              31
Page 58
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar Rp14.904 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp1.307 juta.

Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:

Pembatasan Keuangan
Gearing ratio                                                 :   ≤8:1
Non-Performing Loan                                           :   ≤ 6,00%


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan persyaratan yang diberikan oleh BMI tersebut di atas.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                  31 Desember 2025
Pihak ketiga
  Komisi dan bonus karyawan                                                                                   40.000
  Bunga                                                                                                       21.750
  Lain-lain                                                                                                    2.512
  Subtotal                                                                                                    64.262

Pihak berelasi
  Bunga
   Utang Subordinasi                                                                                           1.307
   Utang obligasi                                                                                                 26
  Subtotal                                                                                                     1.333
Total                                                                                                         65.595


Perpajakan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                  31 Desember 2025
Utang pajak:
PPN                                                                                                              892
Pajak penghasilan
 Pasal 29                                                                                                     18.128
 Pasal 23                                                                                                        510
 Pasal 21                                                                                                        241
 Pasal 4 (2)                                                                                                     155
Total                                                                                                         19.926


Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                  31 Desember 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
  penghasilan komprehensif lain                                                                              174.709

Ditambah (dikurangi):
Beda temporer
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
  piutang karyawan, dan uang muka lain-lain                                                                   36.348
Penyisihan imbalan kerja                                                                                      19.651
Sewa gedung kantor                                                                                            (2.261)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud                                                        5.820




                                                                                                                 32
                                                         32
Page 59
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                           31 Desember 2025

Beda tetap
Sumbangan                                                                                                                        35
Biaya yang tidak dapat dikurangkan                                                                                          (4.152)
Pendapatan bunga giro                                                                                                      (23.744)
Pajak penghasilan final atas pendapatan bunga giro                                                                            4.749
Laba kena pajak                                                                                                            211.155

Beban pajak penghasilan                                                                                                     46.454
 Dikurangi:
 Pajak dibayar dimuka                                                                                                      (28.326)
Utang pajak penghasilan                                                                                                      18.128


Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum
beban pajak dengan beban pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                           31 Desember 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
  penghasilan komprehensif lain                                                                                            174.709

Beban pajak dengan tarif pajak yang berlaku                                                                                 38.436
Pengaruh pajak atas beda tetap pada tarif pajak yang berlaku                                                                (5.085)
Penyesuaian pajak tangguhan                                                                                                 (1.195)
Beban pajak penghasilan                                                                                                     32.156
Tarif pajak efektif                                                                                                         18,41%

Beban pajak penghasilan:
 Kini                                                                                                                        46.454
 Tangguhan                                                                                                                 (14.298)
Total                                                                                                                        32.156

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                           31 Desember2025
Pengaruh pajak atas beda temporer pada tarif pajak maksimum yang berlaku:
 Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
   piutang karyawan, dan uang muka lain-lain                                                                                (7.997)
 Penyisihan imbalan kerja                                                                                                   (4.323)
 Sewa gedung kantor                                                                                                             497
 Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud                                                                   (1.280)
 Penyesuaian pajak tangguhan                                                                                                (1.195)
Total manfaat pajak tangguhan                                                                                              (14.298)


Rincian aset pajak tangguhan - neto Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                      31 Desember 2025
                                                                 (Dibebankan)/         Dikreditkan ke
                                                                 dikreditkan ke         ekuitas dari
Keterangan                                     Saldo Awal                                                          Saldo akhir
                                                               laporan laba rugi        pendapatan
                                                                 tahun berjalan       komprehensif lain
Aset pajak tangguhan:
 Penyisihan piutang aset tarikan,
   piutang     pembiayaan,      piutang
   pengembalian asuransi, giro, piutang
   karyawan, dan uang muka lain-lain                      6.637               7.997                     -                   14.634
 Penyisihan imbalan kerja                                22.939               4.323               (7.726)                   19.536
 Sewa gedung kantor                                         159               (497)                     -                    (338)
 Penyusutan aset tetap dan amortisasi
   aset tidak berwujud                                   (5.044)              2.475                       -                 (2.569)




                                                                                                                                 33
                                                          33
Page 60
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                               31 Desember 2025
                                                          (Dibebankan)/      Dikreditkan ke
                                                          dikreditkan ke      ekuitas dari
Keterangan                              Saldo Awal                                                     Saldo akhir
                                                        laporan laba rugi     pendapatan
                                                          tahun berjalan    komprehensif lain
Aset pajak tangguhan - neto                      24.691              14.298             (7.726)                 31.263


Utang lain-lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                 31 Desember 2025
Pihak ketiga
  Utang promosi                                                                                                 27.257
  Utang dealer                                                                                                  24.761
  Utang asuransi                                                                                                17.108
  Provisi biaya pemulihan                                                                                       13.052
  Setoran dana Ta’zir                                                                                            8.836
  Setoran konsumen                                                                                               2.913
  Lain-lain                                                                                                     58.167
  Subtotal                                                                                                     152.094

Pihak-pihak berelasi
  Utang pembiayaan - kendaraan                                                                                  16.846
  Utang asuransi                                                                                                 2.652
  Utang dealer                                                                                                     701
  Subtotal                                                                                                      20.199
Total                                                                                                          172.293


Utang promosi merupakan utang untuk berbagai program promosi dalam rangka meningkatkan penjualan
dan branding Perseroan.

Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan
bermotor roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan multiguna.

Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Setoran konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.

Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya operasional Perseroan.

Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari PT
Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi dengan bunga efektif tahunan sebesar 9,63% - 16,34% untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Liabilitas Sewa

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                 31 Desember 2025
Jatuh tempo dalam waktu
Pihak ketiga
  1-5 tahun                                                                                                        421
  > 5 tahun                                                                                                     23.347
Total Liabilitas Sewa                                                                                           23.768




                                                                                                                     34
                                                  34
Page 61
 Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                          31 Desember 2025
 Saldo awal                                                                                                             32.014
 Penambahan selama tahun berjalan                                                                                          151
 Penghentian selama tahun berjalan                                                                                       (208)
 Penambahan bunga                                                                                                        1.992
 Pembayaran                                                                                                           (10.181)
 Subtotal                                                                                                               23.768
 Dikurangi: bagian lancar                                                                                                (373)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                                  23.395


 Utang Obligasi

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                          31 Desember 2025
 Nilai nominal obligasi
  Pihak ketiga                                                                                                         2.378.555
  Pihak berelasi                                                                                                          20.000
                                                                                                                       2.398.555
 Dikurangi biaya emisi obligasi ditangguhkan
   (setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp7.696)
     Pihak ketiga                                                                                                         (3.270)
     Pihak berelasi                                                                                                          (44)
                                                                                                                          (3.314)
 Total Utang Obligasi - neto                                                                                           2.395.241

 Keterangan                                                                                          31 Desember 2025
 Kisaran suku bunga kontraktual tahunan                                                                        6,45% - 7,00%

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                          31 Desember 2025
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                                                                   779.000
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                                                                      119.555
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                                                   1.500.000
                                                                                                                     2.398.555
 Dikurangi:
 Beban emisi yang belum diamortisasi:
   Saldo awal                                                                                                             (3.881)
   Penambahan                                                                                                             (3.940)
   Amortisasi                                                                                                               4.507
                                                                                                                          (3.314)
 Total                                                                                                                 2.395.241


 Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2025 menurut tahun jatuh temponya adalah
 sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                  Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
              Tahun                                                                                            Total
                                       IV Tahap III            V Tahap I              V Tahap II
PiPihak ketiga
    2026                                         779.000                      -                595.000                 1.374.000
    2027                                               -                119.555                      -                   119.555
    2028                                               -                      -                885.000                   885.000
  Subtotal                                       779.000                119.555              1.480.000                 2.378.555
  Pihak berelasi
    2028                                               -                      -                 20.000                    20.000
  Subtotal                                             -                      -                 20.000                    20.000
  Total                                          779.000                119.555              1.500.000                 2.398.555




                                                                                                                             35
                                                              35
Page 62
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, biaya bunga yang dikenakan atas transaksi
utang obligasi dengan pihak berelasi sebesar Rp6.270 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat bunga obligasi yang masih harus dilunasi kepada
pihak berelasi sebesar Rp26 juta.

Hal lainnya:

Seluruh penerbitan obligasi dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia dengan piutang
Perseroan kepada pihak ketiga dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari
jumlah pokok obligasi yang terutang untuk piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp125.452 juta pada
tanggal 31 Desember 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp13.154 juta pada tanggal 31
Desember 2025, dan piutang pembiayaan investasi sebesar Rp328.794 juta pada tanggal 31 Desember
2025.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Tahap II diterbitkan secara clean basis.

Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan
usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali
pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi
jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.

Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 10 : 1.

Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.


Liabilitas Imbalan Kerja

Perseroan mencatat liabilitas imbalan kerja dan jangka panjang lainnya pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp88.795.

Rekonsiliasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2025
Karyawan tetap dan kontrak
Kewajiban imbalan pasti pada awal tahun                                                                78.649
Beban imbalan kerja karyawan
 selama tahun berjalan                                                                                 19.616
Arus kas
 Iuran pemberi kerja                                                                                   (9.000)
 Pembayaran langsung imbalan pemberi kerja                                                             (1.974)
Jumlah yang diakui di penghasilan komprehensif lainnya                                                (35.119)
Kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun                                                                52.172




                                                                                                          36
                                                         36
Page 63
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                            31 Desember 2025

Karyawan alih daya dan kontrak
Kewajiban imbalan pasti pada awal tahun                                                                 25.614
Beban imbalan kerja karyawan
  selama tahun berjalan                                                                                 12.072
Arus kas
  Pembayaran imbalan langsung pemberi kerja                                                             (1.063)
Kewajiban imbalan pasti pada akhir tahun                                                                36.623
Liabilitas imbalan kerja                                                                                88.795


Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai Investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen pasar uang PPUKP
sebesar Rp14.579.

Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perseroan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan AIA Financial (pihak ketiga) terkait dengan pengelolaan program pensiun untuk kompensasi
pesangon. Program tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program.

Komitmen dan Kontijensi

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontijensi.

Ikatan dan Perjanjian Penting lainnya

Setelah tanggal laporan keuangan, Perseroan telah melakukan penambahan liabilitas material melalui
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan dengan jaminan clean
basis dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan rincian sebagai berikut:
•    Seri A:
     - Jumlah Pokok: Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
     - Tingkat Bunga: 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun.
     - Jangka Waktu: 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
     - Metode Pembayaran: Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pelunasan pokok dilakukan secara
         penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 13 Maret 2027.
•     Seri B:
     - Jumlah Pokok: Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah).
     - Tingkat Bunga: 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
     - Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                                                                           37
                                                37
Page 64
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE
COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                                                   38
                                      38
Page 65
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
   Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan
   Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

   Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip
   dari dan harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan
   2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
   Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
   Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta
   peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu
   Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7
   tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
   disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
   seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
   dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
   01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir
   (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
   Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan
   kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
   Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
   (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang
   pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang
   dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini
   dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam
   audit.

   IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
   Keterangan
                                                        2025                            2024
   ASET
   Kas dan Setara Kas
   Kas                                                                5.569                             5.640
   Bank
    Pihak Ketiga                                                    137.793                           163.965
    Pihak Berelasi                                                  366.728                           370.611
   Total Kas dan Setara Kas                                         510.090                           540.216
   Cadangan Kerugian
    Penurunan Nilai                                                   (295)                             (492)
   Neto                                                             509.795                           539.724

   Piutang Pembiayaan Multiguna
   Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto                            4.308.568                        4.527.843
   Pendapatan        Pembiayaan        Multiguna
      yang Belum Diakui                                          (1.042.718)                       (1.054.012)
   Piutang Pembiayaan Multiguna                                    3.265.850                         3.473.831
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                               (147.220)                         (130.986)
   Neto                                                            3.118.630                         3.342.845

   Piutang Pembiayaan Modal Kerja
   Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto                          1.147.130                          621.028




                                                                                                          39
                                                   39
Page 66
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                        2025                   2024
Pendapatan     Pembiayaan     Modal       Kerja
   yang Belum Diakui                                           (241.973)                   (119.266)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja                                   905.157                     501.762
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                               (24.168)                    (10.484)
Neto                                                             880.989                     491.278

Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto                           3.567.114                  3.061.539
Pendapatan        Pembiayaan           Investasi
   yang Belum Diakui                                           (993.402)                  (833.355)
Piutang Pembiayaan Investasi                                   2.573.712                  2.228.184
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                              (108.865)                    (69.243)
Neto                                                           2.464.847                  2.158.941

Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                                   83.121                      77.252
  Pihak-pihak Berelasi                                             3.183                         802
Total Piutang Lain-lain                                          86.304                      78.054
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                (8.528)                     (4.103)
Neto                                                             77.776                      73.951

Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                               17.111                      36.552

Aset Tetap - Neto                                                84.013                      86.017

Aset Hak-Guna - Neto                                             93.864                      98.064

Aset Tidak Berwujud - Neto                                       45.485                      49.284

Aset Pajak Tangguhan - Neto                                      31.263                      24.691

Aset Lain-lain                                                   44.895                      44.994

TOTAL ASET                                                     7.368.668                  6.946.341

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
  Pihak Ketiga                                                 2.419.878                  2.190.467
Total Utang Bank                                               2.419.878                  2.190.467

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Pihak Ketiga                                                   64.262                      84.564
  Pihak-pihak Berelasi                                            1.333                       3.228
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                             65.595                      87.792

Utang Pajak                                                      19.926                      32.733

Utang Lain-lain
 Pihak Ketiga                                                   152.094                     145.683
 Pihak-pihak Berelasi                                            20.199                      21.169
Total Utang Lain-lain                                           172.293                     166.852

Liabilitas Sewa
  Pihak Ketiga                                                   23.768                      31.980
  Pihak Berelasi                                                      -                          34
Total Liabilitas Sewa                                            23.768                      32.014




                                                                                                40
                                                   40
Page 67
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                      2025                                  2024
Utang Obligasi
 Pihak Ketiga                                                     2.375.285                              2.116.246
 Pihak Berelasi                                                      19.956                                123.873
Total Utang Obligasi - Neto                                       2.395.241                              2.240.119

Liabilitas Imbalan Kerja                                             88.795                               104.263

Utang Subordinasi                                                   200.000                               200.000

TOTAL LIABILITAS                                                  5.385.496                              5.054.240

EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 348.148                               348.148
Modal Disetor Lainnya                                               160.190                               160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
   Neto Setelah Pajak Tangguhan                                      77.175                                 49.782
Saldo Laba
  Cadangan Umum                                                      27.500                                 25.000
  Belum Ditentukan Penggunaannya                                  1.370.159                              1.308.981

TOTAL EKUITAS                                                     1.983.172                              1.892.101

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      7.368.668                              6.946.341


IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
                                                      2025                                  2024
PENDAPATAN
 Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
   Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto                         1.808.849                             1.819.420
 Administrasi                                                        39.841                                37.387
 Bunga Bank                                                          23.744                                21.145
 Lain-lain                                                          297.167                               288.988
Total Pendapatan                                                  2.169.601                             2.166.940

BEBAN
 Umum dan Administrasi                                              671.410                               618.188
 Pembentukan Cadangan
   Kerugian Penurunan Nilai                                         452.770                               357.231
 Gaji dan Tunjangan                                                 406.912                               410.387
 Beban Pendanaan dan Keuangan                                       353.162                               356.319
 Penyusutan dan Amortisasi                                           90.769                                81.052
 Lain-lain                                                           15.120                                10.521
Total Beban                                                       1.990.143                             1.833.698

Laba Sebelum Beban Pajak          Final   dan
  Beban Pajak Penghasilan                                           179.458                               333.242

Beban Pajak Final                                                     4.749                                 4.229

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                174.709                               329.013
Beban Pajak Penghasilan                                              32.156                                66.098
Laba Tahun Berjalan                                                 142.553                               262.915




                                                                                                               41
                                                41
Page 68
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
                                                                2025                                  2024
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi         ke
 Laba Rugi
 Keuntungan Aktuarial                                                           35.119                                   5.361
 Pajak Penghasilan                                                              (7.726)                                (1.179)
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
 Neto Setelah Pajak                                                             27.393                                  4.182

Total Penghasilan Komprehensif
 Tahun Berjalan                                                                169.946                                267.097

Laba Per Saham Dasar
  (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                                          40,95                                  75,52


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                 2025                                   2024
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
                                                                8,05%                                  15,18%
  Total Pendapatan
Laba Tahun Berjalan/
                                                                6,57%                                  12,13%
  Total Pendapatan
Imbal Hasil Ekuitas                                            7,45%                                   14,93%
Imbal Hasil Investasi                                          2,41%                                   4,67%
Total Pendapatan/Total Aset                                    29,44%                                  31,20%

Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                   2,72x                                  2,67x
Total Liabilitas/Total Aset                                      0,73x                                  0,73x
Financing to Asset Ratio(1)                                     87,73%                                 86,28%
Gearing Ratio(2)                                                 2,32x                                  2,24x
Current Ratio                                                  181,92%                                160,38%
Interest Coverage Ratio (3)                                    175,17%                                215,08%
Debt Service Coverage Ratio(4)                                  11,48%                                 15,16%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
   Pinjaman                                                    128,90%                                129,42%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
   Pembiayaan        Modal     Kerja  terhadap
   Total Saldo Piutang Pembiayaan                               51,58%                                 44,00%
Rasio Permodalan                                                38,10%                                 37,71%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor                        569,63%                                543,48%

Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan                                                   0,12%                                   8,60%
Laba Tahun Berjalan                                               (45,78)%                                 11,21%
Total Aset                                                         6,08%                                   4,68%
Total Liabilitas                                                   6,55%                                   2,32%
Total Ekuitas                                                      4,81%                                   11,57%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
    pembiayaan investasi-neto dengan total aset pada akhir periode .
(2) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
    modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(3) Interest Coverage Ratio: EBITDA(5)/Beban bunga.
(4) Debt Service Coverage Ratio: EBITDA (5)/Total utang pokok + beban bunga
(5) EBITDA: Laba usaha + beban penyusutan + beban bunga




                                                                                                                           42
                                                         42
Page 69
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA

                                                                                             31 Desember
 Uraian dan Keterangan           Persyaratan Keuangan
                                                                                   2025                       2024
Gearing Ratio (1)                Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1           2,32x                      2,24x
                                      Di atas 90 (sembilan puluh) hari
Non-Performing Loan - gross                                                        2,17%                      1,96
                                          maksimal 4,00% - 5,00%
                                  Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh)
Non-Performing Loan – Net           hari dan 90 (sembilan puluh) hari              0,95%                      0,88%
                                         maksimal 3,00% -5,00%
Current Ratio                                Minimal 100,00%                      181,92%                   160,38%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
    modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
    menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio : perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.


Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan telah
mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan bank.

PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

   Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha               Ketentuan           31 Desember 2025          31 Desember 2024

Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
                                                      Minimal 40,00%              87,73%                     86,28%
 total aset

Rasio Non-Performing Financing-neto                   Maksimal 5,00%               0,95%                     0,88%

Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
 pembiayaan modal kerja terhadap total saldo          Minimal 10,00%              51,58%                     44,00%
 piutang pembiayaan

Rasio permodalan                                      Minimal 10,00%              38,10%                     37,71%

Rasio modal inti terhadap modal disetor               Minimal 50,00%              569,63%                   543,48%

Gearing Ratio                                           Maksimal 10x               2,32x                      2,24x


Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan

Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp70.978 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp280.253 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.




                                                                                                                           43
                                                          43
Page 70
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN.




                                                                                                 44
                                             44
Page 71
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
   Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-
   sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan
   keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di
   bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

   Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan laporan
   keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang
   bersumber dari laporan keuangan Perseroan 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang seluruhnya
   tercantum dalam Prospektus ini.

   Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
   tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
   Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
   Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di
   bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
   (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
   Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
   uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
   No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
   Akuntan Publik No. AP. 0703). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
   menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor
   independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen
   atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian
   penurunan nilai atas piutang pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan
   investasi (piutang pembiayaan) merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang
   paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana
   hal audit utama tersebut direspons dalam audit.

   Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini
   dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement)
   dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa
   mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
   diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha.

   Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
   dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

   1. UMUM

      Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan
      dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982
      tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing
      sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
      327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha, kegiatan usaha meliputi:




                                                                                                            108
                                                       45
Page 72
  ● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
    usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan
    kepada debitur.
  ● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu
    siklus aktivitas usaha debitur.
  ● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk pemakaian/konsumsi
    dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
  ● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

  Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
  pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda. Dalam
  perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan pembiayaan
  kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan permintaan pasar yang
  semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan portofolionya dengan
  memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merk selain Honda, seperti Yamaha,
  Suzuki dan Kawasaki. Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 188 kantor cabang termasuk 46 kantor
  cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 kantor selain kantor cabang (KSKC)
  yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan
  bermotor di Indonesia.

  Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan
  yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh
  Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur
  berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama di
  daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.

  Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai wujud
  komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan telah
  meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu, Perseroan juga
  menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.

2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
  Keterangan
                                                          2025                                  2024
  PENDAPATAN
   Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
     dan Pembiayaan Investasi - Neto                                  1.808.849                             1.819.420
   Administrasi                                                          39.841                                37.387
   Bunga Bank                                                            23.744                                21.145
   Lain-lain                                                            297.167                               288.988
  Total Pendapatan                                                    2.169.601                             2.166.940

  BEBAN
   Umum dan Administrasi                                                671.410                               618.188
   Pembentukan Cadangan
     Kerugian Penurunan Nilai                                           452.770                               357.231
   Gaji dan Tunjangan                                                   406.912                               410.387
   Beban Pendanaan dan Keuangan                                         353.162                               356.319
   Penyusutan dan Amortisasi                                             90.769                                81.052
   Lain-lain                                                             15.120                                10.521
  Total Beban                                                         1.990.143                             1.833.698

  Laba   Sebelum     Beban    Pajak   Final   dan
    Beban Pajak Penghasilan                                             179.458                               333.242

  Beban Pajak Final                                                       4.749                                 4.229




                                                                                                               109
                                                    46
Page 73
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                          Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
                                                           2025                                  2024
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                     174.709                               329.013
Beban Pajak Penghasilan                                                   32.156                                 66.098
Laba Tahun Berjalan                                                      142.553                               262.915

Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak        Akan    Direklasifikasi   ke
 Laba Rugi
 Keuntungan Aktuarial                                                     35.119                                  5.361
 Pajak Penghasilan                                                        (7.726)                               (1.179)
Penghasilan Komprehensif Lainnya -
 Neto Setelah Pajak                                                       27.393                                 4.182

Total Penghasilan Komprehensif
 Tahun Berjalan                                                          169.946                               267.097

Laba Per Saham Dasar
  (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                                    40,95                                 75,52

A. Pendapatan

    Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
    pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan
    bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang
    lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut
    merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.

    Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang merupakan
    pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2025, pendapatan pembiayaan yang berasal dari pembiayaan multiguna, pembiayaan modal
    kerja, dan pembiayaan investasi - neto mencapai Rp1.808.849 juta atau setara dengan 83,37% dari total
    pendapatan Perseroan sebesar Rp2.169.601 juta.

    Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
    Tanggal 31 Desember 2024

    Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi - neto

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.808.849 juta, di mana
    terjadi penurunan sebesar Rp10.571 juta atau setara dengan 0,58% dibandingkan dengan tahun
    sebelumnya sebesar Rp1.819.420 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
    portofolio pembiayaan multiguna.

    Pendapatan Administrasi

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp39.841 juta di mana terjadi
    peningkatan sebesar Rp2.454 juta atau 6,56% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp37.387
    juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan volume transaksi baru yang dikenakan
    biaya administrasi.

    Pendapatan Bunga Bank

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.744 juta di mana terjadi
    peningkatan sebesar Rp2.599 juta atau setara dengan 12,29% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
    sebesar Rp21.145 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank
    dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.



                                                                                                                110
                                                     47
Page 74
  Pendapatan Lain-lain

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp297.167 juta di mana terjadi
  peningkatan sebesar Rp8.179 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp288.988
  juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan kembali piutang yang telah
  dihapusbukukan.

B. Beban

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
  Tanggal 31 Desember 2024

  Beban Umum dan Administrasi

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp671.410 juta di mana terjadi
  peningkatan sebesar Rp53.222 juta atau 8,61% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
  Rp618.188 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian
  agunan yang ditarik kembali.

  Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp452.770 juta di mana terjadi
  peningkatan sebesar Rp95.539 juta atau 26,74% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
  Rp357.231 juta. Peningkatan tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam memperkuat
  pencadangan atas risiko pembiayaan.

  Beban Gaji dan Tunjangan

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp406.912 juta di mana terjadi
  penurunan sebesar Rp3.475 juta atau 0,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp410.387
  juta. Penurunan tersebut terkait dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan kepada karyawan.

  Beban Pendanaan dan Keuangan

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp353.162 juta di mana terjadi
  penurunan sebesar Rp3.157 juta atau 0,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp356.319
  juta. Penurunan tersebut terkait dengan penurunan beban bunga subordinasi dan obligasi.

  Beban Penyusutan dan Amortisasi

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp90.769 juta di mana terjadi
  peningkatan sebesar Rp9.717 juta atau 11,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp81.052
  juta. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud
  yang diperoleh selama tahun berjalan.

  Beban Lain-lain

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.120 juta, di mana terjadi
  peningkatan sebesar Rp4.599 juta atau 43,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp10.521
  juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban operasional lain-lain Perseroan.




                                                                                                    111
                                               48
Page 75
  C. Laba Perseroan

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2024

     Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp179.458 juta, mengalami
     penurunan sebesar Rp153.784 juta atau 46,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
     Rp333.242 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pembentukan
     cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.

     Laba Tahun Berjalan

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp142.553 juta di mana terjadi
     penurunan sebesar Rp120.362 juta atau setara dengan 45,78% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
     sebesar Rp262.915 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban
     pembentukan cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.

     Penghasilan Komprehensif Lain

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.393 juta di mana terjadi
     peningkatan sebesar Rp23.211 juta atau 55,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp4.182
     juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh dampak perubahan demografi dan penyesuaian
     pengalaman seiring dengan perubahan turnover rate karyawan, yang meningkat pada usia dibawah 30
     tahun dari 10% menjadi 15%.

     Laba Komprehensif Tahun Berjalan

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp169.946 juta di mana terjadi
     penurunan sebesar Rp97.151 juta atau 36,37% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
     Rp267.097 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pembentukan
     cadangan kerugian nilai selama tahun berjalan.

3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

  A. Aset
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
     Keterangan
                                                          2025                          2024
     ASET
     Kas dan Setara Kas
     Kas                                                              5.569                            5.640
     Bank
      Pihak Ketiga                                                  137.793                          163.965
      Pihak Berelasi                                                366.728                          370.611
     Total Kas dan Setara Kas                                       510.090                          540.216
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                (295)                            (492)
     Neto                                                           509.795                          539.724

     Piutang Pembiayaan Multiguna
     Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto                          4.308.568                       4.527.843
     Pendapatan        Pembiayaan        Multiguna
        yang Belum Diakui                                        (1.042.718)                      (1.054.012)
     Piutang Pembiayaan Multiguna                                  3.265.850                        3.473.831
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                             (147.220)                        (130.986)
     Neto                                                          3.118.630                        3.342.845




                                                                                                        112
                                                     49
Page 76
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                        2025                      2024
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto                         1.147.130                       621.028
Pendapatan     Pembiayaan     Modal       Kerja
   yang Belum Diakui                                           (241.973)                      (119.266)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja                                   905.157                        501.762
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                               (24.168)                       (10.484)
Neto                                                             880.989                        491.278

Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto                           3.567.114                     3.061.539
Pendapatan        Pembiayaan           Investasi
   yang Belum Diakui                                           (993.402)                     (833.355)
Piutang Pembiayaan Investasi                                   2.573.712                     2.228.184
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                              (108.865)                       (69.243)
Neto                                                           2.464.847                     2.158.941

Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                                   83.121                         77.252
  Pihak-pihak Berelasi                                             3.183                            802
Total Piutang Lain-lain                                          86.304                         78.054
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                (8.528)                        (4.103)
Neto                                                             77.776                         73.951

Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                               17.111                         36.552

Aset Tetap - Neto                                                84.013                         86.017

Aset Hak-Guna - Neto                                             93.864                         98.064

Aset Tidak Berwujud - Neto                                       45.485                         49.284

Aset Pajak Tangguhan - Neto                                      31.263                         24.691

Aset Lain-lain                                                   44.895                         44.994

TOTAL ASET                                                     7.368.668                     6.946.341


Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.368.668 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp422.327 juta atau setara dengan 6,08% dibandingkan dengan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan piutang pembiayaan modal kerja yang dimiliki Perseroan sebesar 79,33%.

Kas dan Setara Kas - Neto

Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp509.795 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp29.929 juta atau setara dengan 5,55% dibandingkan dengan kas dan
setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.724 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh aktivitas operasi Perseroan terkait pembayaran kas untuk transaksi
sehubungan dengan pembiayaan.

Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto

Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.118.630 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp224.215 juta atau setara dengan 6,71%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 10,52% selama tahun berjalan.



                                                                                                  113
                                                   50
Page 77
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto

Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp880.989 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp389.711 juta atau setara dengan 79,33%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp491.278 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 101,05% selama tahun berjalan.

Piutang Pembiayaan Investasi - Neto

Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.464.847 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp305.906 juta atau setara dengan 14,17%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.158.941 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran
pembiayaan baru sebesar 14,16% selama tahun berjalan.

Piutang Lain-lain - Neto

Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.776 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp3.825 juta atau setara dengan 5,17% dibandingkan dengan piutang lain-
lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang aset tarikan sebesar Rp10.098 juta.

Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka

Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp17.111
juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp19.441 juta atau setara dengan 53,19% dibandingkan dengan
biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.552 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan uang muka perangkat lunak, perangkat keras,
dan lisensi sebesar Rp8.912 juta.

Aset Tetap - Neto

Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp84.013 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp2.004 juta atau setara dengan 2,33% dibandingkan dengan aset tetap - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan akumulasi penyusutan selama tahun berjalan.

Aset Hak-Guna - Neto

Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp93.864 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp4.200 juta atau setara dengan 4,28% dibandingkan dengan aset hak-guna -
neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan akumulasi penyusutan selama tahun berjalan.

Aset Tidak Berwujud - Neto

Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp45.485 juta di
mana terjadi penurunan sebesar Rp3.799 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan dengan aset tidak
berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan akumulasi amortisasi selama tahun berjalan.




                                                                                                 114
                                            51
Page 78
   Aset Pajak Tangguhan - Neto

   Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31.263 juta di
   mana terjadi peningkatan sebesar Rp6.572 juta atau setara dengan 26,62% dibandingkan dengan aset
   pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta. Peningkatan
   tersebut terutama disebabkan oleh beda temporer penyisihan piutang pembiayaan.

   Aset Lain-lain

   Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp44.895 juta di mana terjadi
   penurunan sebesar Rp99 juta atau setara dengan 0,22% dibandingkan dengan aset lain-lain Perseroan
   pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
   penurunan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp420 juta.

B. Liabilitas

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
   Keterangan
                                                        2025                           2024
   Utang Bank
    Pihak Ketiga                                                  2.419.878                        2.190.467
   Total Utang Bank                                               2.419.878                        2.190.467

   Biaya yang Masih Harus Dibayar
     Pihak Ketiga                                                   64.262                            84.564
     Pihak-pihak Berelasi                                            1.333                             3.228
   Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                             65.595                            87.792

   Utang Pajak                                                      19.926                            32.733

   Utang Lain-lain
    Pihak Ketiga                                                   152.094                           145.683
    Pihak-pihak Berelasi                                            20.199                            21.169
   Total Utang Lain-lain                                           172.293                           166.852

   Liabilitas Sewa
     Pihak Ketiga                                                   23.768                            31.980
     Pihak Berelasi                                                      -                                34
   Total Liabilitas Sewa                                            23.768                            32.014

   Utang Obligasi
    Pihak Ketiga                                                  2.375.285                        2.116.246
    Pihak Berelasi                                                   19.956                          123.873
   Total Utang Obligasi - Neto                                    2.395.241                        2.240.119

   Liabilitas Imbalan Kerja                                         88.795                           104.263

   Utang Subordinasi                                               200.000                           200.000

   TOTAL LIABILITAS                                               5.385.496                        5.054.240


   Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.385.496 juta dimana terjadi
   peningkatan sebesar Rp331.256 juta atau setara dengan 6,55% dibandingkan dengan total liabilitas
   Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Peningkatan tersebut terutama
   disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari utang bank sebesar Rp2.050.000
   juta dan penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.




                                                                                                        115
                                                52
Page 79
Utang Bank

Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.419.878 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp229.411 juta atau setara dengan 10,47% dibandingkan dengan utang bank
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari utang bank sebesar Rp2.050.000
juta.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

Biaya yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp65.595 juta
di mana terjadi penurunan sebesar Rp22.197 juta atau setara dengan 25,28% dibandingkan dengan biaya
yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp87.792 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp17.500 juta.

Utang Pajak

Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp19.926 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp12.807 juta atau setara dengan 39,13% dibandingkan dengan utang pajak Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.733 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pajak penghasilan pasal 29 sebesar Rp12.188 juta.

Utang Lain-lain

Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp172.293 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp5.441 juta atau setara dengan 3,26% dibandingkan dengan utang lain-lain
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan utang dealer sebesar Rp7.495 juta.

Liabilitas Sewa

Liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp23.768 juta di mana terjadi
penurunan sebesar Rp8.246 juta atau setara dengan 25,76% dibandingkan dengan liabilitas sewa
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.014 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran sewa gedung yang jatuh tempo dibandingkan dengan
penambahan sewa gedung baru selama tahun berjalan.

Utang Obligasi - Neto

Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.395.241 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp155.122 juta atau setara dengan 6,92% dibandingkan dengan utang obligasi
- neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan dari penerbitan utang
obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.

Liabilitas Imbalan Kerja

Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp88.795 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp15.468 juta atau setara dengan 14,84% dibandingkan dengan liabilitas
imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp104.263 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan kewajiban imbalan pasti karyawan tetap dan kontrak sebesar
Rp26.477 juta.




                                                                                                 116
                                            53
Page 80
  C. Ekuitas
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
      Keterangan
                                                              2025                                2024
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  348.148                             348.148
      Modal Disetor Lainnya                                                160.190                             160.190
      Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
         Neto Setelah Pajak Tangguhan                                       77.175                              49.782
      Saldo Laba
        Cadangan Umum                                                        27.500                             25.000
        Belum Ditentukan Penggunaannya                                    1.370.159                          1.308.981

      TOTAL EKUITAS                                                       1.983.172                          1.892.101


      Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.983.172 juta di mana terjadi
      peningkatan sebesar Rp91.071 juta atau setara dengan 4,81% dibandingkan dengan total ekuitas
      Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Peningkatan tersebut terutama
      disebabkan oleh pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2025 sebesar Rp142.553 juta.

4. LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
  Keterangan
                                                                2025                              2024
  Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
    operasi                                                                (252.262)                           239.589
  Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                              (69.872)                           (98.107)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan                                292.008                             54.967
  (Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas                              (30.126)                           196.449
  Kas dan setara kas awal tahun                                              540.216                           343.767
  Kas dan setara kas akhir tahun                                             510.090                           540.216


  Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
  Tanggal 31 Desember 2024

  Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
  2025 adalah sebesar Rp252.262 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp491.851 juta atau setara dengan
  205,29% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
  pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp239.589 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
  meningkatnya pengeluaran kas operasional, khususnya pembayaran terkait transaksi sehubungan dengan
  pembiayaan sebesar Rp439.799 juta.

  Pola arus kas Perseroan dari aktivitas operasi sebagian besar dipengaruhi oleh penyaluran pembiayaan
  kepada konsumen serta penerimaan angsuran pokok dan bunga dari piutang pembiayaan.

  Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
  Tanggal 31 Desember 2024

  Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
  2025 adalah sebesar Rp69.872 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp28.235 juta atau setara dengan
  28,78% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.107 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
  oleh penurunan perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud sebesar Rp10.249 juta atau setara dengan
  32,52%.


                                                                                                                  117
                                                        54
Page 81
Pola arus kas Perseroan dari aktivitas investasi sebagian besar dipengaruhi oleh pengadaan aset tetap dan
investasi pada aset pendukung operasional, seperti pengembangan sistem teknologi informasi dan jaringan
kantor.

Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024

Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp292.008 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp237.041 juta atau setara dengan
431,24% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.967 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh aktivitas pendanaan Perseroan terkait penerimaan utang bank sebesar Rp2.050.000 juta dan penerbitan
utang obligasi sebesar Rp1.500.000 juta.

Pola arus kas Perseroan dari aktivitas pendanaan sebagian besar dipengaruhi oleh penerimaan dan
pembayaran pinjaman bank, serta penerbitan atau pelunasan surat utang dan obligasi sebagai sumber
pendanaan utama.

Imbal hasil Investasi

Imbal hasil investasi adalah kemampuan aset Perseroan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dari
laba bersih tahun berjalan dibagi dengan jumlah aset Perseroan pada akhir tahun.

Rasio imbal hasil investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                      2025                            2024
Imbal Hasil Investasi                                 2,41%                           4,67%


Penurunan rasio imbal hasil investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan laba tahun berjalan.

Imbal hasil Ekuitas

Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal
yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih tahun berjalan dengan ekuitas
Perseroan pada akhir tahun.

Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah sebagai berikut:

                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                             2024
 Imbal Hasil Ekuitas                                  7,45%                           14,93%


Penurunan rasio imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh
penurunan laba tahun berjalan.




                                                                                                     118
                                                55
Page 82
5. KUALITAS PENDAPATAN

  Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen dan selisih bunga bersih atas
  transaksi pembiayaan bersama konsumen. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan
  antara lain adalah:
  • Mengembangkan potensi wilayah dan kanal distribusi secara berkelanjutan terutama wilayah Timur.
  • Optimalisasi database atas konsumen potensial Perusahaan melalui program khusus sesuai kategori
     konsumen.
  • Mengoptimalkan pengembangan aplikasi KAWAN dengan fokus pada peningkatan manfaat bagi
     konsumen.
  • Pengembangan program khusus bagi perusahaan yang berada di bawah naungan induk perusahaan serta
     mitra strategisnya, dengan tetap memastikan inklusivitas keuangan bagi seluruh konsumen.
  • Terus melakukan pengembangan produk dan diversifikasi serta menjalankan program-program berbasis
     ESG seperti pembiayaan Motor Listrik dan Pembiayaan HajiKu.

6. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

  Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
  ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
  keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
  2024.

7. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

  Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan
  dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas
  keluar.

  Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan
  fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar
  transaksi pembiayaan konsumen kepada Dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta
  membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.

  Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang berasal
  dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan
  bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
  dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan
  saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi
  Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
  dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun
  pendanaan melalui pasar modal.

  Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
  penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan
  berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi, Pinjaman bank dan modal sendiri. Saat
  ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan
  komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk, sebagai perusahaan induk yang terus-menerus
  menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.

  Sampai dengan 31 Desember 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
  - Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp2 triliun.
  - Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp50 miliar.
  - Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp200 miliar.
  - Fasilitas Pinjaman Tetap dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp800 miliar.
  - Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.


                                                                                                        119
                                                   56
Page 83
  -   Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dari PT Bank Shinhan Indonesia sebesar Rp200 miliar.
  -   Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp25 miliar.
  -   Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100 miliar
  -   Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.
  -   Fasilitas Fixed Loan dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar Rp200 miliar.
  -   Fasilitas Kredit Modal Kerja - Angsuran (Executing) dari PT Bank Ina Perdana Tbk sebesar Rp200 miliar.

  Sampai dengan Prospektus ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 15 bank,
  termasuk fasilitas subordinasi dan Joint Financing dengan Bank Maybank Indonesia, dengan total Outstanding
  Utang bank per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2,6 triliun.

  Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
  monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
  Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila
  dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang siap
  digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.

  Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
  ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
  likuiditas Perseroan.

8. PENGELUARAN BELANJA MODAL

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, pengeluaran belanja
  modal Perseroan masing-masing sejumlah Rp41.089 juta dan Rp40.603 juta.

  Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan perabot
  kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk pembelian
  kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi
  barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian proses pembangunan dalam
  rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

  Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil
  usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.

9. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN

  Perusahaan telah menerapkan PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 yang dianggap relevan
  terhadap laporan keuangan sebagai berikut:
  • Pilar Standar Akuntansi Keuangan
     Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas untuk menerapkan standar akuntansi
     keuangan yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4 (empat) standar
     akuntansi keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
     1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
     2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
     3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
        Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
     4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.




                                                                                                          120
                                                   57
Page 84
  •   Standar Akuntansi Keuangan Internasional
      Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
      diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
      Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.

  •   Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
      Standar ini ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
      yang diterbitkan oleh DSAK IAI.

  Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban timbul
  dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda penyelesaian
  bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu 12 (dua belas) bulan.

  •   Amandemen PSAK No. 116 (dahulu PSAK No. 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
      Amandemen PSAK No. 116 (dahulu PSAK No. 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-
      penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk
      memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait
      dengan hak guna yang dipertahankan.

  •   Amandemen PSAK No. 207 dan PSAK No. 107: Pengaturan Pembiayaan Pemasok
      Amandemen PSAK No. 207 dan PSAK No. 107 mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan
      pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok tersebut.
      Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan
      keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, dan
      eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.

  Perusahaan telah menganalisis penerapan standar akuntansi di atas dan tidak memiliki dampak yang
  signifikan terhadap laporan keuangan.

  Perseroan telah menerapkan PSAK yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 yang
  dianggap relevan terhadap laporan keuangan sebagai berikut:
  • Amandemen PSAK No. 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran
     Amandemen PSAK No. 221 mengatur ketika kondisi ekonomi suatu negara memburuk, misalnya
     hiperinflasi, akan menyebabkan kesulitan dalam menentukan apakah mata uang negara tersebut
     tertukarkan menjadi mata uang lain serta kurs yang digunakan ketika mata uang tersebut tidak
     tertukarkan.

  Perseroan telah menganalisis penerapan standar akuntansi di atas dan tidak memiliki dampak yang signifikan
  terhadap jumlah yang dilaporkan di tahun sebelumnya. Tidak terdapat Perubahan Kebijakan Akuntansi dalam
  jangka waktu 2 tahun buku terakhir.

10. MANAJEMEN RISIKO

  Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-
  risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat
  diklasifikasikan menjadi risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, yang terdiri dari risiko kredit,
  operasional, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, dan strategis, kemudian risiko ekonomi yang
  berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan risiko investasi yang berkaitan dengan Obligasi.

  Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktivitas usaha
  Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Risiko bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang
  terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang
  peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam
  seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early warning dan prinsip kehati-hatian yang
  merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif


                                                                                                             121
                                                     58
Page 85
   dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku,
   melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment
   yang ketat serta tidak mentoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan
   operasional Perseroan.

   Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:

   a. Terkelolanya rasio Piutang bermasalah (NPF) bruto dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 2,17% pada 31
      Desember 2025, dan 1,96% pada tahun 2024.
   b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam
      memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya ditunjukkan dengan gearing ratio yang
      mengalami pertumbuhan. Perbandingan gearing ratio Perseroan mengalami pertumbuhan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar 2,32x; dan
      2,24x.
   c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar
      Perseroan terutama ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga
      dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat bunga
      tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan
      beban dana. Perseroan mengatur agar suku bunga pinjaman dari bank dan Obligasi menggunakan suku
      bunga tetap agar dapat menyesuaikan suku bunga tetap kepada konsumen;
   d. Selain itu dengan pola aktivitas usaha yang dijalankan Perseroan saat ini risiko pasar Perseroan adalah
      minimal. Perseroan tidak mempunyai kegiatan usaha pembiayaan konsumen dalam bentuk suku bunga
      mengambang maupun menggunakan mata uang asing;
   e. Perseroan memiliki Legal Counsel & Anti Fraud Division yang membawahi Legal Department untuk yang
      bertanggung jawab melakukan pengelolaan risiko hukum yang antara lain meliputi penanganan dan
      pengelolaan seluruh aspek hukum terkait dengan aktivitas dan operasional Perseroan. Memberikan
      pertimbangan hukum kepada Manajemen serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terkait
      dengan paparan risiko hukum bagi Perseroan. Dalam struktur organisasi Legal Counsel & Anti Fraud
      Division bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur Perseroan dengan harapan Legal Counsel
      & Anti Fraud Division dapat lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan risiko hukum Perseroan;
   f. Selain itu, Legal Counsel & Anti Fraud Division juga membawahi Compliance Department yang memiliki
      tanggung jawab membuat perencanaan, pemantauan, analisa, dan pelaporan untuk memastikan agar
      seluruh kegiatan usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku guna menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan strategi yang telah
      ditetapkan.

11. SOLVABILITAS

   Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban tercermin dari
   perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan modal (Gearing Ratio).

   Perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan modal untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebagai berikut:

                                                                          31 Desember
   Keterangan
                                                            2025                              2024
   Solvabilitas                                             2,32x                             2,24x


   Peningkatan solvabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke tanggal 31
   Desember 2024 terutama dipengaruhi oleh adanya peningkatan total pinjaman Perseroan.




                                                                                                             122
                                                     59
Page 86
12. SEGMEN OPERASI

  Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan di beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor, Depok, dan
  Bekasi - disingkat Jabodebek, Banten, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi, Jawa
  Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera), baik untuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk pinjaman multiguna
  dengan jaminan dari konsumen berupa BPKB dari kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, penyediaan
  kendaraan bermotor roda dua, logam mulia, dan jasa ijarah. Untuk itu, informasi segmen operasi disajikan
  sebagai bentuk primer pelaporan segmen.

  Segmen operasi menurut daerah geografis Pemasaran adalah sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                                     Jawa Timu,
                                                      Bali, Nusa
  Keterangan                           Jabodebek,                      Jawa                                             Jumlah -
                                                      Tenggara,                  Jawa Barat Sumatera       Total
                                         Banten                       Tengah                                              Neto
                                                    Kalimantan,
                                                    dan Sulawesi
  Pendapatan segmen                       481.193           658.482    273.830      189.292      510.361 2.113.158       2.113.158
  Pendapatan tidak dapat dialokasi                                                                                          56.443
  Total Pendapatan                        481.193           658.482    273.830      189.292      510.361 2.113.158       2.169.601

  Beban segmen:
   Beban usaha                            181.049         233.227      98.885      64.639      170.708     748.508        748.508
   Beban pendanaan dan keuangan            76.587         114.672      43.358      31.944       85.251     351.812        351.812
   Pembentukan          cadangan
     kerugian penurunan nilai              75.580         150.181      59.738      43.330      124.060      452.889       452.889
   Beban penyusutan                        12.859          16.997       8.300       4.918       10.843       53.917        53.917
  Total beban                             346.075         515.077     210.281     144.831      390.862    1.607.126     1.607.126
  Hasil segmen                            135.118         143.405      63.549      44.461      119.499      506.032       562.475

  Beban tidak dapat dialokasi                                                                                             344.934
  Beban pendanaan dan keuangan
    tidak dapat dialokasi                                                                                                   1.350
  Beban penyusutan dan amortisasi
  tidak dapat dialokasi                                                                                                    36.852
  Pembalikan cadangan kerugian
    penurunan nilai tidak dapat
    dialokasi                                                                                                                (119)

  Laba sebelum beban pajak final
    dan beban pajak penghasilan                                                                                           179.458
  Beban pajak final                                                                                                         4.749

  Laba sebelum beban           pajak
    penghasilan                                                                                                           174.709
  Beban pajak penghasilan                                                                                                  32.156

  Laba tahun berjalan                                                                                                     142.553

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                                     Jawa Timu,
                                                      Bali, Nusa
  Keterangan                           Jabodebek,                      Jawa                                             Jumlah -
                                                      Tenggara,                  Jawa Barat Sumatera       Total
                                         Banten                       Tengah                                              Neto
                                                    Kalimantan,
                                                    dan Sulawesi
  Aset segmen                           1.260.779        2.154.627     814.030      584.204 1.487.801 6.301.441          6.301.441
  Aset tidak dapat dialokasi                                                                                             1.067.227
  Total aset                                                                                                             7.368.668

  Liabilitas segmen                        40.972          47.255      20.097      17.135       37.160     162.619        162.619
  Liabilitas
    tidak dapat dialokasi                                                                                               5.222.877
  Total Liabilitas                                                                                                      5.385.496



                                                                                                                             123
                                                              60
Page 87
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                                    Jawa Timu,
                                                     Bali, Nusa
Keterangan                           Jabodebek,                       Jawa                                             Jumlah -
                                                     Tenggara,                  Jawa Barat Sumatera       Total
                                       Banten                        Tengah                                              Neto
                                                   Kalimantan,
                                                   dan Sulawesi

Perolehan       aset         tetap
 segmen                                   3.283               8.304         1.443        770       1.318       15.118           15.118

Perolehan       aset         tetap
 kantor pusat                                                                                                                   25.971

Total perolehan aset tetap                                                                                                      41.089

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                                                   Jawa
                                                Timu, Bali,
                                                   Nusa
Keterangan                           Jabodebe                    Jawa         Jawa                             Dikurangi      Jumlah -
                                                Tenggara,                               Sumatera    Total
                                     k, Banten                  Tengah        Barat                            Hak Bank         Neto
                                                Kalimanta
                                                  n, dan
                                                 Sulawesi
Pendapatan segmen                       495.713   613.621        288.786      194.576    517.411   2.110.107            (3)   2.110.104
Pendapatan tidak dapat dialokasi                                                                                                 56.836
Total Pendapatan                       495.713     613.621       288.786      194.576    517.411   2.110.107            (3)   2.166.940

Beban segmen:
 Beban usaha                           177.563     201.033         95.683      64.120    167.478    705.877               -    705.877
 Beban pendanaan dan keuangan           73.805     107.098         49.046      33.792     90.355    354.096             (2)    354.094
 Pembentukan           cadangan
   kerugian penurunan nilai             61.080      91.358        60.050       37.101    107.648   357.237             -        357.237
 Beban penyusutan                       12.982      14.187         8.372        5.353     11.038    51.932             -         51.932
Total beban                            325.430     413.676       213.151      140.366    376.519 1.469.142           (2)      1.469.140
Hasil segmen                           170.283     199.945        75.635       54.210    140.892   640.965           (1)        697.800

Beban tidak dapat dialokasi                                                                                                    333.219
Beban pendanaan dan keuangan
  tidak dapat dialokasi                                                                                                          2.225
Beban penyusutan dan amortisasi
tidak dapat dialokasi                                                                                                           29.120
Pembalikan cadangan kerugian
  penurunan nilai tidak dapat
  dialokasi                                                                                                                         (6)

Laba sebelum beban pajak final
  dan beban pajak penghasilan                                                                                                  333.242
Beban pajak final                                                                                                                4.229

Laba sebelum beban           pajak
  penghasilan                                                                                                                  329.013
Beban pajak penghasilan                                                                                                         66.098

Laba tahun berjalan                                                                                                            262.915




                                                                                                                                  124
                                                              61
Page 88
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                                                     Jawa Timu,
                                                      Bali, Nusa
  Keterangan                           Jabodebek,                      Jawa                                             Jumlah -
                                                      Tenggara,                  Jawa Barat Sumatera       Total
                                         Banten                       Tengah                                              Neto
                                                    Kalimantan,
                                                    dan Sulawesi
  Aset segmen                           1.214.370        1.864.468     800.070      545.772 1.516.309 5.940.989          5.940.989
  Aset tidak dapat dialokasi                                                                                             1.005.352
  Total aset                                                                                                             6.946.341

  Liabilitas segmen                        33.048          37.038      16.191      13.294       32.141     131.712        131.712
  Liabilitas
    tidak dapat dialokasi                                                                                               4.922.528
  Total Liabilitas                                                                                                      5.054.240

  Perolehan         aset       tetap
   segmen                                   4.142           9.758       2.003         154        4.997       21.054        21.054

  Perolehan         aset       tetap
   kantor pusat                                                                                                            19.549

  Total perolehan aset tetap                                                                                               40.603


  Segmen operasi menurut segmen pembiayaan adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                            Kontribusi Pendapatan 31 Desember 2025     Kontribusi Pendapatan 31 Desember 2024
  Keterangan
                                           Dalam Jutaan Rupiah            %           Dalam Jutaan Rupiah             %
  Pendapatan Pembiayaan Multiguna                      1.004.780         55,55                    1.169.739          64,29
  Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja                      255.224         14,11                      140.201          7,71
  Pendapatan Pembiayaan Investasi                        548.845         30,34                      509.480          28,00
  Total                                                1.808.849        100,00                    1.819.420         100,00


  Tidak terdapat produksi dalam kegiatan Perseroan karena Perseroan merupakan Perusahaan pembiayaan.
  Pendapatan Perseroan terdiri dari pendapatan pembiayaan multiguna, pendapatan pembiayaan modal kerja,
  dan pendapatan pembiayaan investasi. Kontribusi pendapatan pembiayaan multiguna untuk tahun yang
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar 55,55%, pendapatan pembiayaan modal kerja sebesar
  14,11%, dan pendapatan pembiayaan investasi sebesar 30,34%. Kontribusi pendapatan pembiayaan
  multiguna untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar 64,29%, pendapatan
  pembiayaan modal kerja sebesar 7,71%, dan pendapatan pembiayaan investasi sebesar 28,00%. Tidak
  terdapat peningkatan atau penurunan kapasitas produksi karena Perseroan merupakan Perusahaan
  pembiayaan.

13. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL

  Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.

14. PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN PERUBAHAN KURS MATA UANG ASING ATAU SUKU BUNGA ACUAN

  Perseroan tidak memiliki risiko dalam hal terjadi perubahan harga, inflasi, perubahan fluktuasi kurs mata uang
  asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten
  pada masa yang akan datang dan tidak terdapat pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang
  dinyatakan dalam mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.




                                                                                                                             125
                                                              62
Page 89
15. PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH

  Penyaluran pembiayaan Perseroan pada tahun 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 9,35% dengan total
  penyaluran mencapai Rp5,94 triliun. Produk Sewa Pembiayaan memberikan kontribusi terbesar terhadap
  total penyaluran pembiayaan baru Perseroan, yaitu sebesar Rp3,15 triliun atau 53,14% dari total pembiayaan
  baru.

  Peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut didorong oleh kondisi pasar yang mulai membaik pasca
  pandemi Covid-19, meningkatnya daya beli konsumen, serta penyesuaian strategi Perseroan yang salah
  satunya berfokus pada pembiayaan dana tunai.

16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
    DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
    PERSEROAN

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
  jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
  profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik,
  sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.

17. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN

  Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan adalah:

  Pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi dinyatakan sebesar
  pendapatan neto setelah dikurangi dengan bagian pendapatan milik bank sehubungan dengan transaksi-
  transaksi kerjasama pembiayaan bersama.

  Keuntungan murabahah diakui selama periode akad berdasarkan pengakuan margin dari piutang pembiayaan
  murabahah.

  Pendapatan ijarah diakui selama masa akad secara merata.

  Pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan konsumen diakui pada saat
  realisasi.

  Pelunasan sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir dianggap sebagai suatu pembatalan kontrak
  pembiayaan konsumen dan laba atau rugi yang timbul, diakui sebagai laba rugi tahun berjalan.

  Perusahaan berhak menentukan suku bunga yang lebih tinggi ke konsumen daripada suku bunga yang
  ditetapkan oleh bank sehubungan dengan transaksi kerjasama pembiayaan bersama. Selisihnya merupakan
  pendapatan dari transaksi-transaksi tersebut bagi Perusahaan dan disajikan sebagai “Pendapatan
  Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto” pada laporan laba rugi
  dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.

  Bunga bank merupakan pendapatan yang diperoleh Perusahaan atas penempatan giro pada bank yang diakui
  pada saat diperoleh atau saat terjadinya.

  Pendapatan dan beban administrasi, kecuali biaya-biaya atau pendapatan yang timbul pertama kali yang
  terkait langsung dengan kredit pembiayaan konsumen diakui pada saat diperoleh atau terjadinya.




                                                                                                       126
                                                  63
Page 90
18. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

  Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh tempo liabilitas yang dipengaruhi oleh tingkat suku bunga:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                                         Bunga tetap                               Tidak
  Keterangan
                                    Kurang dari satu                                            dikenakan           Total
                                                          1-5 tahun       Lebih dari 5 tahun
                                        tahun                                                     bunga
  Utang bank                               1.424.125             995.753                    -                -       2.419.878
  Biaya          yang       masih
    harus dibayar - bunga                     23.083                  -                   -                 -          23.083
  Utang lain-lain                                  -             16.847                   -           155.446         172.293
  Liabilitas sewa                                  -                421              23.347                 -          23.768
  Utang obliasi - neto                     1.372.102          1.023.139                   -                 -       2.395.241
  Utang subordinasi                                -            200.000                   -                 -         200.000
  Total Liabilitas                         2.819.310          2.236.160              23.347           155.446       5.234.263


  Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga
  6,00% - 7,35% per tahun.

  Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga
  6,45% – 7,00% per tahun.

  Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 5,78% -
  8,30% per tahun.
  Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank, obligasi, obligasi subordinasi dan
  Lembaga keuangan lainnya terdiri dari mata uang Rupiah.

19. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
    DAN POLITIK YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN

  Terdapat salah satu kebijakan baru terkait ekonomi publik dari Pemerintah yang berdampak langsung kepada
  keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan yaitu Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan
  Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, namun dampak yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan
  dalam mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.




                                                                                                                          127
                                                           64
Page 91
VI. FAKTOR RISIKO
    Dalam menjalankan aktivitas usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha baik secara makro
    maupun mikro yang dapat mempengaruhi hasil usahanya. Berikut adalah beberapa risiko yang dihadapi
    Perseroan yang telah disusun dari paling berat hingga paling ringan berdasarkan bobot risiko dan dampak
    keuangan pada Perseroan. Sesuai dengan bobot risiko dan dampak keuangan yang dijelaskan dibawah ini, risiko
    utama yang akan dihadapi perseroan adalah risiko pembiayaan yaitu risiko yang timbul jika nasabah/debitur
    mengalami kesulitan dalam membayar angsuran dari fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, dan apabila
    jumlahnya material dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.

    A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
       PERSEROAN

       RISIKO PEREKONOMIAN

       Kondisi perekonomian menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan industri keuangan saat ini dikarenakan
       pertumbuhannya yang tidak pasti. Persaingan usaha juga semakin ketat, perubahan customer behaviour,
       perkembangan teknologi dan munculnya kompetitor baru, serta pengaturan yang lebih ketat dalam industri
       keuangan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan yang ingin menjadi Perseroan berkelanjutan.
       Ekonomi yang bergerak melambat secara signifikan cukup mempengaruhi kondisi usaha debitur.

    B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

       1. RISIKO PASAR
          Risiko Pasar merupakan risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif
          termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Kondisi pasar dalam
          hal ini Perseroan terdampak hanya dari pergerakan suku bunga dikarenakan Perseroan tidak memiliki
          hutang ataupun asset Piutang dalam bentuk valuta asing atau risiko yang timbul akibat adanya pergerakan
          variabel pasar dari portofolio atau investasi yang dimiliki oleh Perseroan yang dinilai dapat merugikan
          Perseroan (adverse movement).

       2. RISIKO LIKUIDITAS
          Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya yang
          jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah
          dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Kewajiban yang
          dimaksudkan adalah yang akan jatuh tempo dalam jangka pendek ataupun kewajiban yang telah jatuh
          tempo. Kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya
          dalam keadaan baik dengan Current Ratio sebesar 181,92% dan Cash Ratio sebesar 17,18% pada
          Desember 2025.

       3. RISIKO KREDIT
          Risiko kredit merupakan jenis risiko yang dapat muncul dan memberikan dampak kerugian finansial
          perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dapat terjadi akibat kegagalan debitur dalam memenuhi
          kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan. Kegagalan dalam mengelola risiko ini dapat
          mengakibatkan kerugian, serta kemungkinan risiko tersebut akan menjadi semakin besar, yang kemudian
          berdampak negatif bagi posisi keuangan perusahaan pembiayaan. Risiko ini terjadi apabila struktur kredit,
          kelayakan konsumen, serta Piutang tidak dikelola secara hati-hati. Dalam rangka penilaian risiko kredit,
          Perseroan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

          Komposisi portofolio pembiayaan dan tingkat konsentrasi diversifikasi produk pembiayaan Perseroan
          memainkan peran penting dalam mengurangi potensi risiko kredit yang akan timbul, terutama pada
          tingkat komposisi dan konsentrasi portofolio pembiayaan yang diberikan.




                                                                                                              128
                                                        65
Page 92
   • Strategi penyaluran pembiayaan upaya menjaga pertumbuhan aset pembiayaan senantiasa dilakukan
     oleh Perseroan selain melakukan optimalisasi portofolio produk pembiayaan pada beberapa produk
     unggulan yang mendatangkan tingkat keuntungan signifikan.
   • Rasio Piutang pembiayaan bermasalah (NPL gross) per Desember 2025 sebesar 2,17%. Kualitas aset
     pembiayaan Perseroan masih pada taraf cukup baik dan terkendali.

   Kondisi ekonomi terutama tingkat inflasi sebesar 2,92% pada Desember 2025 sangat mempengaruhi
   kualitas pembiayaan Perseroan menimbang bahwa mayoritas debitur merupakan segmen middle-low
   yang sangat sensitif terhadap perubahan atau kenaikan harga barang.

4. RISIKO OPERASIONAL
   Risiko operasional merupakan risiko-risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak
   berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau problem eksternal yang bisa
   mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko operasional umumnya dapat menimbulkan kerugian
   keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta kerugian potensial atas hilangnya
   kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional dapat melekat pada aktivitas fungsional
   Perseroan seperti perkreditan (penyediaan dana), teknologi sistem informasi dan sistem informasi
   manajemen, serta pengelolaan sumber daya manusia. Perseroan telah menerapkan pengelolaan risiko
   operasional, yaitu proses yang mengidentifikasi secara sistematis penyebab kegagalan dalam kegiatan
   operasional sehari-hari suatu organisasi, menilai risiko kerugian dan mengambil tindakan yang tepat untuk
   meminimalisir dampak kerugian tersebut

5. RISIKO REPUTASI
   Risiko Reputasi adalah risiko yang muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan
   yang muncul adanya reputasi negatif terhadap Perseroan seperti pemberitaan media dan/atau rumor
   yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi yang kurang efektif.

6. RISIKO HUKUM
   Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum,
   seperti ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti
   tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian.

   Penerapan Manajemen Risiko bagi Risiko Hukum adalah untuk meminimalkan kemungkinan dampak
   negatif dari kelemahan yuridis, ketiadaan dan/atau perubahan perundang-undangan maupun proses
   litigasi.

7. RISIKO STRATEGIS
   Risiko Strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi
   Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya
   perusahaan terhadap perubahan eksternal yang mengakibatkan tidak tercapainya target yang sudah
   ditetapkan oleh Perseroan.

8. RISIKO KEPATUHAN
   Risiko Kepatuhan adalah risiko yang terjadi akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak
   melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Risiko
   kepatuhan merupakan salah satu jenis risiko yang wajib dikelola oleh Perseroan mengingat kegagalan
   dalam mengelola risiko kepatuhan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari regulator kepada Perseroan
   baik berupa Denda dan/atau sanksi lainnya yang berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan,
   sehingga dapat mempengaruhi tata kelola Perseroan. Risiko Kepatuhan dapat bersumber dari:
   ● Perilaku hukum yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau melanggar dari
       ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; dan
   ● Perilaku organisasi yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau bertentangan dari
       standar yang berlaku secara umum.




                                                                                                       129
                                                  66
Page 93
C. RISIKO UMUM

  1. RISIKO PEREKONOMIAN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     Seluruh pendapatan Perseroan pada saat ini diperoleh dari kegiatan usaha di Indonesia dan mungkin akan
     terus berasal dari kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang akan datang. Negara berkembang seperti
     Indonesia memiliki sejarah ditandai oleh dinamika kondisi politik, sosial dan ekonomi yang memiliki
     karakteristik tersendiri. Risiko-risiko terkait dengan perekonomian Indonesia yang berdampak material
     terhadap bisnis Perseroan meliputi:

     ● ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
     ● volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
     ● perang, terorisme dan konflik sipil;
     ● intervensi kebijakan Pemerintah pada perdagangan barang yang meliputi bea cukai, proteksionisme
       dan subsidi;
     ● perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
     ● perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
     ● kualitas sumber daya manusia.

  2. RISIKO PERSAINGAN
     Risiko Persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh kompetisi dari perusahaan pembiayaan yang
     menjalankan salah satu dari segmen usaha Perseroan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal
     kerja atau pembiayaan multiguna. Persaingan dari kompetitor tersebut berpotensi menurunkan
     pendapatan Perseroan akibat dari menurunnya pangsa pasar, volume dan nilai pembiayaan Perseroan.

     Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Indonesia memiliki banyak lembaga jasa Keuangan non-bank.
     Persaingan ketat di sektor multifinance menyebabkan setiap Perseroan harus merumuskan strategi yang
     tepat dalam memetakan sasaran yang sudah ditentukan. Perseroan harus memperhatikan peta
     persaingan dan kondisi multifinance di Indonesia, karena kesalahan dalam menentukan strategi kompetitif
     akan berdampak negatif bagi Perseroan.

  3. RISIKO INVESTASI ATAU AKSI KORPORASI
     Risiko Investasi atau Aksi Korporasi adalah risiko yang muncul sebagai hasil dari aksi korporasi yang
     dilakukan oleh Perseroan yang berdampak langsung terhadap investor atau pemegang saham. Perseroan
     saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum pada bab VIII Prospektus ini.
     Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia yang bersifat dinamis, tidak menutup
     kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan
     perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan.

     Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari waktu
     ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum dalam
     Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan di masa yang akan datang. Apabila salah satu risiko yang
     disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha,
     kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.

     Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
     nasional secara umum yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
     Perseroan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai
     tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Risiko ini mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung
     kepada Perseroan seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang
     selanjutnya berdampak pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.

     Kondisi Politik, ekonomi, dan intervensi kebijakan Pemerintah/regulator yang tiba-tiba akan berdampak
     pada ketidakpastian iklim usaha, Bagi Perseroan akan mengalami tidak tercapainya target sales dan
     ekspansi bisnis serta pemburukan kualitas aset pembiayaan (NPF). Perseroan berkomitmen untuk
     memitigasi risiko tersebut dengan melakukan penurunan/revisi target bisnis Perseroan, penundaan



                                                                                                         130
                                                   67
Page 94
   ekspansi bisnis, semisal penundaan pembukaan kantor jaringan baru ataupun produk baru, dan terus
   berkonsentrasi pada penanganan kualitas eksisting portofolio pembiayaan (NPF).

4. RISIKO KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERKAIT
   DENGAN BIDANG USAHA
   Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
   berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar
   pelayanan, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib
   mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek pelayanan, penetapan
   harga, serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi
   seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
   perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau
   pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan masih memiliki
   risiko untuk dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk serta
   sanksi-sanksi pidana lainnya.

   Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
   mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
   hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
   Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara massal. Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh
   Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam melaksanakan, menerapkan
   peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan
   usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.

5. RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM
   Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai Pihak dengan kepentingan berbeda-
   beda, mulai dari pengguna jasa, Pihak pelabuhan, hingga karyawan Perseroan. Seluruh hubungan tersebut
   dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti
   ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap Pihak yang telah
   disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan
   salah satu Pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada Pihak lainnya. Setiap tuntutan
   atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat,
   salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain
   gugatan dari pengguna jasa yang diakibatkan oleh keterlambatan pelayanan atau kerusakan yang
   diakibatkan oleh kelalaian Pihak Perseroan.

6. RISIKO KEGAGALAN EMITEN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU
   DALAM INDUSTRINYA
   Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
   berlaku. Peraturan-peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cakupan
   pelayanan, standar baku usaha, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan.
   Industri Perseroan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah memiliki
   wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja, izin penyelenggaraan usaha, hingga
   evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan demikian, Perseroan terpapar oleh risiko
   kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan di bidang usaha yang digeluti Perseroan.

   Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
   mengenai upah minimum juga dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi Perseroan dalam
   pemenuhan hak-hak karyawannya, dimana kegagalan dalam mengelola risiko tersebut dapat
   menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan antara Perseroan dengan karyawan.




                                                                                                   131
                                                68
Page 95
     7. RISIKO SOSIAL DAN KEAMANAN
        Gejolak sosial dan keamanan dapat berdampak luas pada sektor ekonomi. Gejolak ini mengakibatkan
        turunnya berbagai kegiatan di berbagai sektor industri termasuk sektor kendaraan bermotor. Apabila hal
        tersebut terjadi maka mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan menurunkan pendapatan Perseroan.

     8. RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
        Peraturan Negara lain juga dapat berdampak pada bisnis Perseroan khususnya pada kebijakan ekonomi.
        Misalnya peraturan Pemerintah Amerika Serikat yang memberlakukan kebijakan tarif dagang untuk
        beberapa negara. Kebijakan ini memicu gejolak perekonomian secara global sehingga mempengaruhi
        kondisi perekonomian global. Beberapa kebijakan negara-negara kuat seperti Amerika Serikat mendorong
        persepsi investor untuk menanamkan modal di Amerika Serikat menjadi positif. Sementara, negara lain,
        terutama negara-negara berkembang menjadi kurang menarik sehingga arus modal akan kembali ke
        Amerika Serikat. Sehingga kondisi ini mempengaruhi kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang negara-
        negara lain terutama dolar. Pelemahan Rupiah ini dapat memicu menurunnya daya beli masyarakat. Hal
        ini akan berdampak kepada penurunan penjualan kendaraan bermotor yang dapat berakibat kepada
        menurunnya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan. Perseroan tidak terpapar langsung atas risiko
        kondisi krisis global, dan jikapun terjadi maka menjadi risiko bersama yang dihadapi oleh semua pelaku
        industri pembiayaan.

  D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
     Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
     1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
         karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
     2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
         pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
         ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
         perkembangan usaha Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk memitigasi risiko tersebut dengan selalu
         menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban Perusahaan terhadap pihak
         lain (Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu serta menerapkan proses pembiayaan yang
         mengedepankan asas prudent financing yang menghasilkan tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak
         mengganggu kondisi arus kas Perusahaan terutama dalam upaya penyelesaian segala kewajiban
         Perusahaan pada pihak lain (Bank, investor) secara tepat waktu.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.




                                                                                                         132
                                                     69
Page 96
VII. KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK
    Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan Perseroan tanggal
    31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tercantum
    dalam Prospektus ini, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
    Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
    IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01423/2.1505/AU.1/09/0703-5/1/V/2026
    tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703).




                                                                                                             133
                                                   70
Page 97
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
    1. RIWAYAT PERSEROAN

      Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan berkantor pusat di Altira Office Tower, Lantai
      32, 33, 35 Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta
      Utara 14350, didirikan semula dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan terbatas yang
      didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta
      Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki
      dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15
      Desember 1982, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya
      dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan
      dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 dan No. 22
      tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997,
      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.

      Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                Saham Prioritas             Saham Biasa
                                                 (Nilai Nominal            (Nilai Nominal
                                            Rp1.000.000,- per Saham)      Rp1.000.000,- per                     Total
                                                                                                   Total
      Nama Pemegang Saham                                                      Saham)                      Nilai Nominal   (%)
                                                                                                  Saham
                                                         Jumlah                      Jumlah                      (Rp)
                                            Jumlah                     Jumlah
                                                      Nilai Nominal               Nilai Nominal
                                            Saham                      Saham
                                                           (Rp)                        (Rp)
      Modal Dasar                              100      100.000.000       650      650.000.000       750    750.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       1. PT Kawaguchi Indonesia                51        51.000.000      204     204.000.000        255    255.000.000    51
       2. PT Alam Raya Sewing Machine &         47        47.000.000      188     188.000.000        235    235.000.000    47
           Metal Industries Ltd.,
       3. Thamrin Siregar                        2         2.000.000        8        8.000.000        10     10.000.000    2
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                            100      100.000.000       400     400.000.000        500    500.000.000    100
      Saham dalam Portepel                       0                0       250     250.000.000        250    250.000.000


      Nama Perseroan berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Anna Wong, S.H., Notaris di Tangerang yang telah
      mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan
      No. C-7437 HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
      Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan
      telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan
      Berita Negara Republik Indonesia No. 5731.

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir
      berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Ottomitra Multiartha
      Tbk No.81 tanggal 30 Maret 2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
      Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
      Keputusan No.AHU-0023806.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, diberitahukan kepada Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 14
      April 2026 dengan No.AHU-AH.01.03-0106796, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
      0077704.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 April 2026, (“Akta 81/2026”), mengenai perubahan beberapa
      ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Republik Indonesia No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
      Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.


                                                                                                                           134
                                                             71
Page 98
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
   ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
   ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
   ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
   ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
   ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
   ● Pembiayaan Proyek;
   ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
   ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
   ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
   ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
   ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
   ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
   ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
   ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
   ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
   ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
   ● Fasilitas Dana; dan/atau
   ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
   kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
   ● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Murabahah;
      - Salam; dan/atau
      - Istishna’.
   ● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Mudharabah;
      - Musyarakah;
      - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
      - Musyarakah Mutanaqisah
   ● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
      - Ijarah;
      - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
      - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
      - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
      - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
      - Ju’alah; dan/atau
      - Qardh.

Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.



                                                                                                135
                                               72
Page 99
  Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2017, riwayat Perseroan sehubungan dengan keterangan perubahan dalam
  susunan pemegang saham dan kepemilikan saham yang disampaikan dalam Prospektus mencakup susunan
  pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
  Pendaftaran, yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
  Perseroan.

  Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal
  13 Maret 2015, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 17 Maret 2015
  dengan No.AHU-AH.01.03-0016894, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0031593.AH.01.11.Tahun
  2015 tanggal 17 Maret 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27
  November 2015, Tambahan No.1962 (“Akta 26/2015”).

  Tahun 2024

  Struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024 adalah berdasarkan Akta 26/2015 dengan susunan
  pemegang saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang
  Ditempatkan dan Disetor Penuh per tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
  dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                  Persentase
  Nama Pemegang Saham                                                        Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                  (Rp)
  Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                      5.000.000.000        500.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                        2.349.646.729        234.964.672.900,-     67,49
    PT Wahana Makmur Sejati                                870.600.000         87.060.000.000,-     25,01
    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                      261.234.751         26.123.475.100,-     7,50
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             3.481.481.480        348.148.148.000,-    100,00
  Saham Dalam Portepel                                   1.518.518.520        151.851.852.000,-

  Tahun 2025

  Struktur permodalan Perseroan pada tahun 2025 adalah berdasarkan Akta 26/2015 dengan susunan
  pemegang saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Dari Saham Yang
  Ditempatkan dan Disetor Penuh per tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita,
  dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                  Persentase
  Nama Pemegang Saham                                                        Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                  (Rp)
  Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                      5.000.000.000        500.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                        2.349.646.729        234.964.672.900,-     67,49
    PT Wahana Makmur Sejati                                870.600.000         87.060.000.000,-     25,01
    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                      261.234.751         26.123.475.100,-     7,50
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             3.481.481.480        348.148.148.000,-    100,00
  Saham Dalam Portepel                                   1.518.518.520        151.851.852.000,-



                                                                                                            136
                                                   73
Page 100
3. PERIZINAN

  Berikut ini adalah perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:

    No               Jenis Izin                                           Keterangan
                                               Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
         Izin    Usaha            Perusahaan   135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Pemberian
    1
         Pembiayaan                            Ijin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana
                                               Ottomitra Multiartha Tbk.
    2    NPWP                                  No. 0013 1191 0209 1000
                                               Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                                               252/NB.223/2015, tanggal 13 Juli 2015, tentang Pemberian Izin
         Izin Pembukaan Unit Usaha             Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, untuk
    3
         Syariah Perusahaan Pembiayaan         menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha
                                               berdasarkan prinsip Syariah. Ijin ini berlaku selama Perseroan
                                               menjalankan Unit Usaha Syariah.
                                               No.9120000230269 tanggal 6 Februari 2019 perubahan ke 1
                                               tanggal 23 Agustus 2022 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
    4    Nomor Induk Berusaha (NIB)            Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
                                               dicetak tanggal 12 Maret 2024. NIB berlaku selama Perseroan
                                               menjalankan kegiatan usaha.
                                               Surat Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan Perusahaan
                                               Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya No.S-
         Pencatatan atas Penggunaan
                                               88/PL.021/2025 tanggal 3 Februari 2025 Perihal Pencatatan atas
    5    Akad Ijarah dan Akad Ijarah
                                               Penggunaan Akad Ijarah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
         Muntahiyah Bittamlik
                                               Dalam Rangka Pembiayaan Porsi Haji dan Pembiayaan IMBT
                                               Unit Usaha Syariah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
                                               Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
                                               Dan         Jaminan           Sosial        Tenaga        Kerja
                                               No.KEP.4/HI.00.00/00.0000.250314011/P-1/VII/2025 Tentang
    6    Peraturan Perusahaan
                                               Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Wahana Ottomitra
                                               Multiartha Tbk tanggal 14 Juli 2025, yang mulai berlaku
                                               terhitung tanggal 14 Juli 2025 sampai 13 Juli 2027
                                               Yang telah dicatatkan pada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja,
                                               Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan
                                               No.001/LKS-B/JU/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 , dengan
    7    Pembentukan Lembaga Bipartit          kepengurusan LKS Bipartit Perseroan yang telah dicatat oleh
                                               Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota
                                               Administrasi Jakarta Utara dengan No.1773/KT.18.03 tanggal 5
                                               Maret 2024 dengan masa kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.




                                                                                                           137
                                                     74
Page 101
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

  DEWAN KOMISARIS

  Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H.,
  Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
  termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) No.79
  tanggal 30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 79/2026”)
  adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris                             :    Steffano Ridwan
  Komisaris                                      :    Thilagavathy Nadason
  Komisaris                                      :    Taufik Aulia
  Komisaris Independen                           :    Sarastri Baskoro
  Komisaris Independen                           :    Rallyati A. Wibowo, S.E.

  Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah:

  Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33 Tahun 2014, Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan
  pengawasan antara kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan, jalannya pengurusan pada umumnya,
  baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi guna
  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Lebih lanjut mengenai tugas dan
  tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan telah diatur di dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan
  Komisaris yang dapat dilihat www.wom.co.id.

  Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris pada tahun 2025:
  - Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris telah melaksanakan laporan pengawasan rencana bisnis
     Perseroan Semester I-2025 dan Semester II-2025;
  - Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip tata
     kelola yang baik di Perseroan secara independen, sebagaimana telah diatur dengan aturan hukum,
     kebijakan dan perundang- undangan yang terkait;
  - Sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan
     pemberian nasehat, dengan memberikan masukan serta rekomendasi mengenai pelaksanaan rencana
     bisnis dan pencapaian target Perseroan;
  - Selain itu, pengawasan aktif Dewan Komisaris terlihat dalam pelaksanaan rapat koordinasi bersama
     Direksi, maupun komite-komite. Untuk membantu tugas dalam rangka pengawasan terhadap jalannya
     Perseroan, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta
     Komite Pemantau Risiko.

  Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris

   No    Nama Komisaris          Sertifikasi/Pelatihan        Tempat             Tanggal    Penyelenggara
    1    Steffano Ridwan*                  -                      -                 -              -

                                  Seminar Nasional
                                    “Transformasi             Ballroom
                                    Pembiayaan di               Hotel       12 Februari
    2    Sarastri Baskoro                                                                        APPI
                                Indonesia: Perspektif        Kempinski,        2026
                                Regulasi OJK 2026 dan          Jakarta
                                  Skema Non-PPSA”
         Thilagavathy              Seminar Nasional           Ballroom      12 Februari
    3                                                                                            APPI
         Nadason                    “Transformasi              Hotel           2026



                                                                                                          138
                                                     75
Page 102
 No    Nama Komisaris         Sertifikasi/Pelatihan      Tempat          Tanggal       Penyelenggara
                                 Pembiayaan di          Kempinski,
                             Indonesia: Perspektif       Jakarta
                             Regulasi OJK 2026 dan
                               Skema Non-PPSA”
                               Seminar Nasional
                                 “Transformasi           Ballroom
                                 Pembiayaan di             Hotel       12 Februari
  4    Taufik Aulia                                                                         APPI
                             Indonesia: Perspektif      Kempinski,        2026
                             Regulasi OJK 2026 dan        Jakarta
                               Skema Non-PPSA”
                               Seminar Nasional
                                 “Transformasi           Ballroom
       Rallyati A.               Pembiayaan di             Hotel       12 Februari
  5                                                                                         APPI
       Wibowo S.E.           Indonesia: Perspektif      Kempinski,        2026
                             Regulasi OJK 2026 dan        Jakarta
                               Skema Non-PPSA”
*) Steffano Ridwan diangkat menjadi Presien Komisaris Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, berdasarkan
   Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di
   Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
   termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal
   30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris sepanjang tahun 2026:

                                                         Rapat Dewan Komisaris
 Nc              Nama                                                                  Persentase
                                       Jumlah Rapat             Kehadiran
                                                                                      Kehadiran (%)
  1     Steffano Ridwan                       1                     1                    100%
  2     Thilagavathy Nadason                  3                     2                     67%
  3     Taufik Aulia                          3                     2                     67%
  4     Sarastri Baskoro                      3                     3                    100%
  5     Rallyati A. Wibowo, S.E               3                     3                    100%
Keterangan:
Periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Komisaris telah melaksanakan 2 (dua) kali rapat dengan
komposisi sebelumnya dan 1 (satu) kali rapat dengan komposisi yang baru yang efektif sejak 30 Maret 2026.




                                                                                                      139
                                                76
Page 103
Profil Singkat Dewan Komisaris
                                 Steffano Ridwan, Presiden Komisaris

                                 Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Indonesia.
                                 Meraih gelar Bachelor of Science in Bussiness Administration Oklahoma
                                 State University, Stillwater, United States

                                 Pengalaman Kerja
                                                        Sales Supervisor, Herbalife International Inc.,
                                 1994 - 1995        :
                                                        Stillwater Oklahoma, USA

                                                        Management in Trainee, Builders Square, Tulsa,
                                 1995               :
                                                        Oklahoma, USA

                                                        Citiphone Banking Office/Liabilities Product &
                                 1996 - 1998        :   Complaint
                                                        Resolution Champion – Assistant Manager

                                                        Branch & ATM Expansion Project - Assistant
                                 1998 - 1999
                                                        Manager

                                 1999 - 2000        :   Bank Card Sales Manager Citibank

                                 2001               :   Bank Card Deputy Regional Sales Manager Citibank

                                                        Bank Card Regional Sales Manager for Jakarta Area -
                                 2001 - 2002        :
                                                        Assistant Vice Manager

                                                        Head of National Sales, Consumer Banking
                                 2003 - 2006        :
                                                        Starndard Chartered Bank

                                                        Value Centre General Manager Shared Distribution
                                 2006 - 2007        :
                                                        Consumer Banking Standard Chartered Bank

                                                        Retail Banking Lending Head – Senior Vice President
                                 2007 - 2008        :
                                                        PT Bank Danamon Indonesia Tbk

                                                        Managing Director, Director of Commercial & SME
                                 2008 - 2018        :
                                                        Banking PT Bank DBS Indonesia

                                                        Head of Business Banking (Board of Management)
                                 2018 - 2020        :
                                                        PT Bank BTPN Tbk.

                                                        Direktur Community Financial Services PT Bank
                                 2020 - 2024        :
                                                        Maybank Indonesia Tbk.

                                 2021 - 2025        :   Komisaris PT Maybank Indonesia Finance

                                 2024 - saat ini    :   President Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

                                 Maret 2026 -
                                                    :   Presiden Komisaris Perseroan
                                 saat ini



                                                                                                        140
                                                   77
Page 104
Thilagavathy Nadason, Komisaris

Warga Negara Malaysia, 64 tahun, lahir di Singapura, 24 September 1961.
Meraih gelar Sarjana Accounting dari National University of Singapore,
Singapura (1985).


Pengalaman Kerja
1985 - 1992      :      Manager Assurance dan Pelatihan Pricewaterhouse
                        Coopers Singapore

1993 - 1997         :   Senior Manager        Assurance    Pricewaterhouse
                        Coopers Hongkong

1998 - 2005         :   Partner Transaction     Services   Pricewaterhouse
                        Coopers Indonesia

2005 - 2008         :   Direktur, Chief Finance Officer, Direktur Operations
(sebelum                and Branch Service Center PT Bank Lippo Tbk (2005
merger)                 – 2008, sebelum merger) – PT Bank CIMB Niaga Tbk
2008 - 2009             (2008-2009, setelah merger).
(setelah merger)

2009 - 2024         :   Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk

2015 - saat ini     :   Komisaris Perseroan

2024 - saat ini     :   Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan

2024 -     Maret    :   Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
2026                    Perseroan

Taufik Aulia, Komisaris

Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Jakarta, 12 Agustus 1968.
Meraih gelar Bachelor of Science Industrial Engineering, Special
Concentration: Management and Finance dari University of Wisconsin
– Madison (1991).

Pengalaman Kerja
1996 - 2001      :      Manager Investor Relation & Business PT Prasidha
                        Aneka Niaga Tbk.

2001 - 2006         :   General Manager Finance PT Wahana Makmur
                        Sejati

2005 - 2023         :   Direktur PT Anugrah Sukses Development

2006 - 2023         :   Direktur PT Wahana Makmur Sejati




                                                                        141
                   78
Page 105
2006 - 2023        :   Komisaris PT Gandamitra Sukses Development

2007 - 2023        :   Direktur PT Wahanaartha Harsaka

2007 - saat ini    :   Komisaris PT Kalenesia

2010 - saat ini    :   Komisaris PT Dua Kawan Selaras

2011 - 2023        :   Komisaris PT Sahari Multi Investama

2012 - saat ini    :   Komisaris PT Oretin

2013 - saat ini    :   Komisaris PT Star Industrial Supplies

2013 - 2023        :   Direktur Utama PT Graha Sahari Wangi

2013 - 2024        :   Direktur Utama PT Kalimas Multikarsa

2014 - 2023        :   Komisaris PT Sahari Sukses Sejahtera

2014 - saat ini    :   Komisaris PT Mitra Cassia Transport

2014 - saat ini    :   Direktur PT Deronesia

2016 - saat ini    :   Komisaris PT Sahari Raya Investama

2017 - saat ini    :   Komisaris PT Patra Tian Energy

2018 - saat ini    :   Komisaris PT Sima Graha Utama

2019 - saat ini    :   Komisaris PT Sahari Makmur Sejahtera

2019 - saat ini    :   Komisaris PT Sahari Sejahtera Sejati

2020 - saat ini    :   Komisaris PT Graha Sahari Utama

2022 - saat ini    :   Komisaris Utama PT Sahari Makmur Sejati

2023 - saat ini    :   Direktur PT Mitrajaya Amanah Cemerlang

2023 - saat ini    :   Direktur PT Mitra Amanah Investama

2023 - saat ini    :   Direktur Utama PT Wahanaartha Harsaka

2023 - saat ini    :   Direktur Utama PT Wahana Makmur Sejati

2023 - saat ini    :   Direktur PT Sahari Multi Investama




                                                                    142
                  79
Page 106
2023 - saat ini      :   Anggota Pembina Yayasan Wahanaartha

2023 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Wahanaartha Ritelindo

2023 - saat ini      :   Komisaris PT Anugrah Sukses Development

2023 - saat ini      :   Direktur PT Gandamitra Sukses Development

2023 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Islaverde Bioinnovation Utama

2023 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Graha Sahari Wangi

2023 - saat ini      :   Komisaris PT Sahari Investama Sejahtera

2023 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Sahari Sukses Sejahtera

2024 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Kalimas Multikarsa

2024 - saat ini      :   Komisaris PT Kyochon Indonesia

2024 - saat ini      :   Komisaris Perseroan

2024 - saat ini      :   Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan

2024 - saat ini      :   Komisaris Utama PT Sahari Inovasi Investama

April 2025 - saat    : Komisaris PT Candi Magelang Persada
ini

Sarastri Baskoro, Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Jakarta, 14 September 1960.
Meraih gelar Bachelor of Arts dari York University, Toronto, Canada (1983)
dan Post Graduate Banking & Finance dari Monash University, Australia
(1996)

Pengalaman Kerja
                         Assistant Vice President - Credit Cycle Head, Citibank
1983 - 1990          :   Card Center, Citibank, N.A. (saat ini telah diakuisisi
                         oleh PT Bank UOB Indonesia)

                         Consumer Banking Director PT Bank Papan
1996 - 1997          :
                         Sejahtera Tbk

                         Division Head CRM Retail, PT Bank Mandiri (Persero)
2000 - 2001          :
                         Tbk

                         Group Head Consumer Loans PT Bank Mandiri
2001 - 2016          :
                         (Persero) Tbk



                                                                           143
                    80
Page 107
2009 - 2017        :   Komisaris PT Mandiri Tunas Finance

                       Executive Relationship Officer PT Bank Mandiri
2016               :
                       (Persero) Tbk

2016 - 2018        :   Komisaris Independen PT Heksa Solution Insurance

2018 - 2023        :   Komisaris Independen PT Tunas Ridean



2022          -
                   :   Advisor PT Ringkas Asia Technology
Desember 2025

                       Presiden      Komisaris/Komisaris      Independen
2024 - saat ini    :
                       Perseroan

2024 - saat ini    :   Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan

2024          -
                   :   Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
September 2025

Oktober 2025 -
                   :   Ketua Komite Pemantau Risiko
saat ini

Maret 2026 -
                   :   Komisaris Independen Perseroan
saat ini

Rallyati A. Wibowo, S.E., Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Jakarta, 22 Februari 1960.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta (1985) dan meraih gelar Magister Akuntansi dari Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta (2010).

Pengalaman Kerja
1986 - 1992      :     Senior Assistant – Assistant Manager, Kantor
                       Akuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan (saat ini
                       bernama Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
                       Rianto & Rekan)

1986 - saat ini    :   Staff Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
                       Universitas Indonesia

1992 - 1995        :   Vice President - Financial Controller, PT Sewu New
                       York Life (perusahaan telah diakuisisi dan saat ini
                       bernama PT Asuransi Jiwa Sequis Life)

1995 - 2005        :   Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi, PT Kustodian
                       Sentral Efek Indonesia (KSEI)



                                                                       144
                  81
Page 108
                               2005 - 2009        :   Kepala Divisi Akuntansi, Keuangan dan SDM, Risk
                                                      Management, PT Surya Citra Media Tbk

                               2010 - 2011        :   Anggota Komite Audit PT Tugu Pratama Indonesia
                                                      (saat ini bernama PT Asuransi Tugu Pratama
                                                      Indonesia Tbk)

                               2012               :   Finance & Administration Director, PT Indospec Asia

                               2012 - 2015        :   Direktur Logistik dan Umum, PT Adi Sarana Armada
                                                      Tbk

                               2014 - 2019        :   Anggota Komite Audit Universitas Indonesia

                               2016 - 2023        :   Anggota Komite Audit PT Krakatau Steel (Persero)
                                                      Tbk

                               2019 - 2022        :   Anggota Dewan Pengurus, Ikatan Komite Audit
                                                      Indonesia

                               2021 - saat ini    :   Anggota Komite Audit PT Bank Central Asia Tbk

                               2022 - Oktober     :   Anggota Dewan Pengurus, Ikatan Komite Audit
                               2025                   Indonesia

                               2024 - saat ini    :   Komisaris Independen Perseroan

                               2024 - saat ini    :   Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan

                               2024          -    :   Anggota Komite Audit PT Mitrabara Adiperdana
                               September 2025         Tbk

                               2024 - saat ini    :   Ketua Komite Audit Perseroan

Masa Jabatan Dewan Komisaris

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang efektif menjabat saat ini,berakhir pada saat ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31 Desember
   2026.
2) Masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir pada saat
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
3) Masa jabatan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir
   pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.

Pengangkatan tersebut tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum jabatannya
berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali.




                                                                                                      145
                                                 82
Page 109
DIREKSI

Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Direksi Perseroan sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) No.79 tanggal
30 Maret 2026, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta 79/2026”) adalah
sebagai berikut:

Direksi
Direktur                                      :   Cincin Lisa Hadi
Direktur                                      :   Ir. Paulus Cholot Janala
Direktur                                      :   Hendrik Progo

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi

Sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014, Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya
melakukan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan lebih detail diatur dalam
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi yang dapat diakses pada situs web resmi Perseroan: www.wom.co.id.

Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi

 No         Nama Direksi        Sertifikasi/Pelatihan       Tempat            Tanggal       Penyelenggara
                                                                                                 Pusat
                                                                                            Pengembangan
                                                                                               Akuntansi
                                Training “Chartered
                                                                             24 Januari    Fakultas Ekonomi
                                 Accountant (Level           online
                                                                               2026           dan Bisnis -
                                   Professional)”
                                                                                              Universitas
            Cincin Lisa                                                                     Indonesia - PPA
      1                                                                                         FEB UI
            Hadi
                                 Seminar Nasional
                                  “Transformasi             Ballroom
                             Pembiayaan di Indonesia:         Hotel          12 Februari
                                                                                                APPI
                              Perspektif Regulasi OJK      Kempinski,           2026
                               2026 dan Skema Non-           Jakarta
                                      PPSA”
            Ir. Paulus
      2     Cholot                        -                     -                 -               -
            Janala*

            Hendrik
      3                                   -                     -                 -               -
            Progo*

*) Paulus Cholot Janala dan Hendrik Progo diangkat menjadi Direksi Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026
    Berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani,
    S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan Direksi Perseroan sebagaimana
    termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal
    30 Maret 2026




                                                                                                        146
                                                  83
Page 110
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi sepanjang Tahun 2026:

                                                                  Rapat Direksi
  Nc                 Nama                                                                   Persentase
                                             Jumlah Rapat            Kehadiran
                                                                                           Kehadiran (%)
   1      Cincin Lisa Hadi*                      10                     10                    100%
   2      Ir. Paulus Cholot Janala**              0                      0                      0%
   3      Hendrik Progo**                         0                      0                      0%
Catatan:
*) Periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Direksi telah melaksanakan 10 (sepuluh) kali rapat dengan
     komposisi sebelumnya.
**) Direksi dengan susunan baru yang efektif sejak 30 Maret 2026 belum melaksanakan rapat untuk periode
     1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, sehingga frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota tercatat
     nihil.

Profil Singkat Direksi:

                               Cincin Lisa Hadi, Direktur

                               Warga Negara Indonesia, 47 tahun, lahir di Pangkal Pinang, 14 Mei 1978.
                               Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Akuntansi dari STIE
                               Trisakti (2000).

                               Pengalaman Kerja
                               2001 - 2002      :      Junior Auditor (Assistant-1) PT Deloitte Advisory
                                                       (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu)

                               2002 - 2004         :   Associate Auditor KAP Dedy Muliadi & Rekan
                                                       (Moore Stephens)

                               2005 - 2010         :   Consolidated Reporting Manager PT Bank Maybank
                                                       Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
                                                       Tbk)

                               2010 - 2014         :   Financial Reporting Head PT Bank Maybank
                                                       Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
                                                       Tbk)

                               2014 - 2017         :   Head of Financial Reporting PT Bank Maybank
                                                       Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
                                                       Tbk)

                               2017 - 2021         :   Head of Finance & Accounting PT Bank Maybank
                                                       Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
                                                       Tbk)

                               2021 - 2022         :   Chief Financial Officer Perseroan

                               2021 - saat ini     :   Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
                                                       Perseroan

                               2022 - saat ini     :   Direktur Perseroan


                                                                                                       147
                                                 84
Page 111
2022 - saat ini    :   Sekretaris Perusahaan Perseroan

2022 - saat ini    :   Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan

Ir. Paulus Cholot Janala, Direktur

Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Purwokerto, 11 September
1970. Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Arsitektur
Pertamanan dari Institut Pertanian Bogor (1996) dan pendidikan
pascasarjana jurusan Magister Komputer dari Swiss German University
(2021).

Pengalaman Kerja
1997 - 2000      :     Business Manager PT Bank Bali Tbk

2002 - 2003        :   Sales and Marketing Head PT Garuda Mataram
                       Motor

2004 - 2006        :   Division Head Marketing Direct 4W PT Indomobil
                       Finance .

2007 - 2014        :   Secured Loan Distribution Head PT Bank OCBC NISP
                       Tbk

2014 - 2015        :   Automotive Business Group Head PT Bank CIMB
                       Niaga Tbk

2017 - 2021        :   Direktur Utama PT MNC Guna Usaha Indonesia

2021 - 2023        :   Head of SME Plus Banking - Executive Vice President
                       PT Bank Maybank Indonesia Tbk

2024 - 2026        :   Head of Non Retail Strategic Partnership - Executive
                       Vice President PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Maret 2026 -       :   Direktur Peseroan
saat ini

Hendrik Progo, Direktur

Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Samarinda, 28 April 1969.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Manajemen dari
Universitas Mulawarman (1992).

Pengalaman Kerja
1993 - 1995      :     Petugas Pembukuan PT Bank Maybank Indonesia
                       Tbk

1995 - 1997        :   Auditor Cabang PT Bank Maybank Indonesia



                                                                       148
                  85
Page 112
                               1997 - 2000        :   Deputy Branch Manager PT Bank Maybank
                                                      Indonesia Tbk

                               2000 - 2003        :   Deputy Branch Manager PT Bank Maybank
                                                      Indonesia Tbk

                               2003 - 2007        :   Regional Operations Head PT Bank Maybank
                                                      Indonesia Tbk

                               2007 - 2008        :   Branch Network Head PT Bank Maybank Indonesia
                                                      Tbk

                               2008 - 2011            Loan Operation Head PT Bank Maybank Indonesia
                                                      Tbk

                               2011 - 2014            Trade Service & Loan Operation Head PT Bank
                                                      Maybank Indonesia Tbk

                               2014 - 2019            Operation Processing Center Head PT Bank Maybank
                                                      Indonesia Tbk

                               2019 - 2025            Branch Operations Assurance Head PT Bank
                                                      Maybank Indonesia Tbk

                               2026 - saat ini        Direktur Perseroan

Masa Jabatan Direksi

Masa jabatan seluruh anggota Direksi yang efektif menjabat saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2029, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan seorang atau lebih anggota Direksi pada setiap waktu sebelum
jabatannya berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa anggota Direksi yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali.

Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi, tidak
terdapat perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan dan/atau Pihak lain.

Seluruh anggota dewan Direksi dan dewan Komisaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota
Direksi dan Komisaris Perseroan lainnya serta Pemegang Saham Perseroan.

Remunerasi Dewan Komisaris Dan Direksi

Direksi menerima remunerasi tetap dan tidak tetap yang terdiri dari gaji, tunjangan dan bonus atas jasanya
kepada Perseroan. Anggota Dewan Komisaris menerima remunerasi dalam bentuk honorarium.

Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2025, telah diberikan wewenang kepada:
a. Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota
   Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
   Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


                                                                                                     149
                                                 86
Page 113
b. Presiden Komisaris Perseroan untuk menentukan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Remunerasi yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 masing - masing adalah sebesar Rp4.512 juta dan Rp16.627 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 masing - masing adalah sebesar Rp3.631 juta dan Rp15.003 juta.

Komite Audit

Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan Susunan
Komite Audit PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.016/III/BOD-WOM/2026 tanggal 30 Maret 2026,
sebagai berikut:
a. Rallyati A. Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Leo Susanto, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E., sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Audit.

Untuk masa tugas anggota Komite Audit Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 Keputusan ini,
dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur pada
Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan ketentuan sebagai berikut:.
a. Masa tugas Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berakhir pada saat
   ditutupnya RUPST tahun 2027.
b. Penetapan susunan Komite Audit Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
   Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir
   dengan tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.

Profil Singkat Komite Audit

Rallyati A. Wibowo, S.E., - Ketua Komite Audit;
Rallyati A. Wibowo, S.E. merupakan Komisaris Independen Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada
bagian Profil Singkat Dewan Komisaris

Leo Susanto - Anggota Komite Audit
Lahir di Jakarta, 22 Juli 1964. Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada
tahun 1990, MBA dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) International Business School
pada tahun 2002. Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Internal
Audit Director di PT. Indopoly Swakarsa Industry Tbk (2008-2011), Anggota Komite Audit di PT. Keramika
Indonesia Assosiasi Tbk (2011), Anggota Komite Audit di PT Kokoh Inti Arebama Tbk (2011), CFO Parent
Company di PT Caturkarsa Mega Tunggal Tbk (2011- 2021), Chief Financial Officer di PT Taman Safari Indonesia
(2023-2024) dan Anggota Komite Audit di PT Wahana Ottomitra Multiartha (2024-sekarang).

Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E. – Anggota Komite Audit Lahir di Malang, 01 Januari 1978.
Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Trisakti pada tahun 1996 - 2000 dan melanjutkan
gelar Magister Management in Business Management (S2) dari Prasetiya Mulya Business School. Beliau
memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai Senior Auditor di HARYANTO SAHARI & REKAN (PwC
Jakarta, Indonesia) Member of PricewaterhouseCoopers, Registered Public Accountants - Assurance and
Business Advisory Service (2000-2005), Accounting & Administration Manager di PT FLOWSERVE (INDONESIA)
- A SUBSIDIARY OF FLOWSERVE CORPORATION, USA (2005-2006), Audit Manager di PURWANTONO,
SARWOKO & SANDJAJA Member of Ernst & Young Global Assurance and Advisory Business Service (2007-
2009), Audit Committee Member di PT Danareksa (Persero) (2009-2014), Audit Committee Member di PT Bank
ICB Bumiputera Tbk. (2010-2013), Audit Committee Member di PT Dahana (Persero) (2014-2014), Head of
Internal Audit di PT Danareksa (Persero) (2014-2018), Head of Finance di PT Danareksa (Persero) (2018-2021),
Financial Controller di PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) A Member of TMT Group (2021-2021),
Audit Committee Member di PT Bank ICBC Indonesia (2021-2023), Audit Committee Member di PT Kliring



                                                                                                       150
                                                 87
Page 114
Penjaminan Efek Indonesia (IDCLear) (2023-2025), Audit Committee Member & Risk and Governance
Committee Member di PT Mandiri Sekuritas (2023-2025), Financial Advisory Services to the Finance Director
of PT Patra Jasa di PT Patra Jasa (2024-2025), Audit Committee Member di PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
(2022-saat ini), Audit Committee Member di PT ITSEC Asia (2023-saat ini), Independent Commissioner &
Chairwoman of Nomination and Remuneration Committee di PT Wicaksana Overseas International, Tbk.
(2023-2026).

Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit

Komite Audit Perseroan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan
terutama atas hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal Perseroan,
pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam menjalankan fungsi Komite Audit yang telah disebutkan sebelumnya, Komite Audit Perseroan memiliki
tugas dan tanggung jawab antara lain:

1. Informasi Keuangan
   a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan kepada publik
       dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan lainnya
       sehubungan dengan informasi keuangan Perseroan.
   b. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
       sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Perseroan.

2. Audit Internal
   a. Mengevaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi atas Piagam Audit Internal Perseroan kepada Dewan
      Komisaris Perseroan sebelum disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
   b. Mengevaluasi rencana kerja tahunan Unit Audit Internal Perseroan serta memberikan masukan-
      masukan yang diperlukan atas rencana kerja tersebut.
   c. Memastikan Unit Audit Internal Perseroan bekerja secara independen dan menjunjung tinggi integritas
      dalam pelaksanaan tugasnya.
   d. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan yang diperlukan secara cepat
      untuk mengatasi kelemahan pengendalian, Fraud, masalah ketidakpatuhan terhadap kebijakan,
      Undang-Undang, dan peraturan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh Unit Audit
      Internal Perseroan.
   e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas pengangkatan, dan/atau penggantian,
      dan/atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
   f. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan
      Unit Audit internal Perseroan, Akuntan Publik (‘AP’) dan/atau Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) dan hasil
      pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
      hal-hal yang perlu menjadi perhatian dari Dewan Komisaris dan dalam rangka untuk menilai kecukupan
      pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan.

3. Audit Eksternal
   a. Sehubungan dengan pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan Perseroan yang dilakukan oleh
      AP dan/atau KAP, Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab:
      ● Mengawasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh AP dan/atau KAP dan memastikan AP dan/ atau
          KAP mengkomunikasikan segera hal-hal/ temuan-temuan yang signifikan kepada Komite Audit
          Perseroan untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
      ● Memastikan Manajemen Perseroan melakukan tindak lanjut atas hasil temuan AP dan/atau KAP.
   b. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan pendapat independen dalam hal terjadi:
      ● Perbedaan pendapat antara Manajemen Perseroan dan AP dan/atau KAP atas jasa yang
          diberikannya.
      ● Ketidaksesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/ atau KAP dengan standar audit yang berlaku.




                                                                                                      151
                                                 88
Page 115
  c. Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
     Perseroan mengenai penunjukan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi
     keuangan historis tahunan.
  d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
     tahunan oleh AP dan /atau KAP.
  e. Terhadap evaluasi yang telah dilakukan oleh Komite Audit Perseroan sebagaimana dimaksud pada
     huruf (d) angka ini di atas, Komite Audit Perseroan bertugas dan bertanggung jawab:
     ● Menyusun dan menerbitkan laporan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit
        atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP tersebut sesuai format yang
        ditentukan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku sehubungan dengan penggunaan
        jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan; dan
     ● Menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud poin i huruf ini di atas kepada Dewan Komisaris
        Perseroan dengan tembusan kepada Direksi Perseroan. Selanjutnya atas laporan tersebut, Direksi
        Perseroan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memenuhi kewajiban pelaporan
        berdasarkan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku sehubungan dengan
        penggunaan jasa AP dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan.

4. Kepatuhan atas Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
   Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan
   perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan termasuk dan tidak terbatas
   pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan/atau tata kelola perusahaan yang baik
   (Good Corporate Governance).

5. Kode Etik
   Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab mentaati Kode etik yang ditetapkan perusahaan.

6. Tugas Lainnya
   Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan tugas khusus dari Dewan Komisaris
   Perseroan yang disampaikan dalam bentuk tertulis sepanjang tugas tersebut tidak bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan
   Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit sepanjang tahun 2026:

                                                                Rapat Komite Audit
 No.                  Nama                                                             Persentase
                                             Jumlah Rapat         Kehadiran
                                                                                      Kehadiran (%)
  1      Rallyati A. Wibowo, S.E.,                   3                 3                 100%
  2      Rijanti Witarsa                             3                 3                 100%
  3      Anang Yudiansyah, S.E.,                     3                 3                 100%
  4      Leo Susanto                                 0                 0                   0%
         Arini Imamawati Anang Yudiansyah
  5                                                  0                 0                    0%
         S.E.
Catatan:
Ibu Rijanti Witarsa dan Bpk. Anang Yudiansyah, S.E., sejak tanggal 30 Maret 2026 sudah tidak lagi menjabat
sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan.

Pada tahun 2025, Komite Audit telah menjalankan fungsinya guna membantu Dewan Komisaris dengan
berpedoman pada Piagam Komite Audit antara lain:

● Mendorong dan terus memantau agar rencana kerja audit internal dapat dicapai dengan efisien dan
  efektif.
● Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
  Pihak otoritas.



                                                                                                      152
                                                89
Page 116
● Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan oleh RUPS Tahunan mengenai
  penunjukan Akuntan Publik (AP) yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan
  imbalan jasa. Rekomendasi didasarkan pula pada hasil evaluasi terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa
  Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan periode tahun sebelumnya.
● Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
  tindak lanjut hasil audit, baik audit oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) maupun auditor ekstern dan
  regulator, dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern.

Unit Audit Internal

Perseroan telah memenuhi POJK 56 Tahun 2015, yaitu dengan membuat Piagam Unit Audit Internal tertanggal
1 Maret 2026 dan mengangkat Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan
Internal Audit Division Head (Kepala Unit Audit Internal) Perseroan tanggal 31 Agustus 2018, yaitu Ignatius
Prasetya.

Piagam Audit Internal

Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, Audit Internal berpedoman pada Piagam
Audit Internal yang disusun berdasarkan POJK No. 56 Tahun 2015 yang mencakup Struktur, Tugas dan
Tanggung Jawab, Wewenang, Persyaratan dan Kriteria, Independensi. Piagam Audit Internal disetujui Direksi
pada tanggal 1 Maret 2026 dan ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 1 Maret 2026.

Wewenang Audit Internal

a. Memiliki akses yang tak terbatas untuk memperoleh informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di
   lingkungan Perusahaan, informasi ini berupa dokumen, data soft file, catatan maupun keterangan dari unit
   kerja dan karyawan yang dimaksud selama relevan dengan lingkup pemeriksaan tanpa campur tangan dari
   pihak manapun.
b. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode, dan frekuensi audit secara independen.
c. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
d. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit.
e. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Audit Internal dalam satu grup Perusahaan (Maybank)
   dalam rangka mencapai tata kelola yang terintegrasi.
f. Melakukan penugasan audit investigasi tanpa perlu mengkomunikasikan penugasan tersebut kepada
   pihak-pihak lainnya dalam Perusahaan. Komunikasi hanya dilakukan dengan Presiden Direktur dan Komite
   Audit.
g. Jika diperlukan, Audit Internal dapat meminta pendapat dari tenaga ahli (profesional) dari dalam maupun
   luar WOM Finance.

Ruang Lingkup Internal Audit

Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup tugas Audit Internal mencakup aspek-aspek berikut:
a. Mengevaluasi efektivitas dan kecukupan pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola
   perusahaan yang telah didesain manajemen pada setiap tingkatan, aktivitas, proses dan sistem informasi
   Perusahaan.
b. Mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan serta sistem dan prosedur yang berlaku, yang
   memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan Perusahaan.
c. Menilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam hal perolehan dan penggunaan sarana-sarana dan aset
   Perusahaan serta menilai kecukupan pengamanan aset. Jika diperlukan, mengidentifikasi dan verifikasi
   keberadaan aset maupun mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi setiap kemungkinan
   penghematan biaya.
d. Mengevaluasi kehandalan dan integritas dari informasi keuangan dan sistem teknologi Perusahaan.
e. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan penyelidikan dan
   pengungkapan kecurangan atas penyimpangan dan ketidaktaatan peraturan yang berlaku berdasarkan
   permintaan atau rekomendasi Direksi atau Komite Audit.



                                                                                                      153
                                                 90
Page 117
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit

Tugas dan Tanggung jawab Audit Internal adalah:
a. Menyusun strategi dan rencana kerja Internal Audit dengan pendekatan risiko (risk-based approach) yang
   memadai. Rencana ini harus konsisten dengan Piagam Internal Audit dan tujuan bisnis Perseroan, serta
   disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
b. Mengimplementasikan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tersebut di atas, termasuk
   penugasan audit khusus atas permintaan Presiden Direktur maupun Dewan Komisaris melalui Komite
   Audit.
c. Membuat analisa, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya melalui
   pemeriksaan langsung (on site audit) dan pengawasan secara tidak langsung dan berkelanjutan
   (continuous audit) dalam mencapai misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan.
d. Melakukan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan
   reviu dan evaluasi terhadap pengendalian internal pada semua unit kegiatan di lingkungan Perusahaan.
e. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
   tingkatan manajemen dalam rangka penyempurnaan sistem, prosedur, anggaran dan kebijakan.
f. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan
   Komisaris melalui Komite Audit.
g. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak laniut perbaikan yang telah disarankan.
h. Menyusun rencana sumber daya manusia Internal Audit (manpower planning) dan memelihara
   profesionalisme Internal Audit dengan pengetahuan, keterampilan, pengalaman serta program sertifikasi
   yang memadai melalui pendidikan yang berkesinambungan dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi
   profesi.
i. Membantu tata kelola yang baik di Perusahaan (Good Governance in the company), efektivitas manajemen
   risiko dan implementasi kode etik.
j. Menyusun dan mengkinikan pedoman serta sistem dan prosedur kerja lnternal Audit secara berkala.
k. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas mutu kegiatan audit (quality assurance) yang
   dilakukan melalui supervisi terhadap pekerjaan Internal Audit dan mewajibkan Internal Audit untuk
   mereviu kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta memperhatikan penilaian mutu kegiatan audit yang
   dilakukan oleh Pihak Eksternal.

Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
No.004/V/BOD-WOM/2022 tanggal 9 Mei 2022, Perseroan telah mengangkat dan menetapkan Cincin Lisa
Hadi selaku Sekretaris Perusahaan dari Perseroan yang pengangkatannya telah sesuai dengan POJK Nomor
35/POJK.04/ 2014.

Alamat           :   Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
                     Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
                     Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14350
Telepon          :   (021) 2188 2400
Email            :   corporate_secretary@wom.co.id

Cincin Lisa Hadi merupakan Direktur Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada bagian Profil Singkat
Direksi.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2014
antara lain sebagai berikut:
a. Memberikan saran kepada Direksi tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan Perseroan terhadap
   undang-undang, ketentuan dan prosedur serta peraturan yang berdampak pada Direksi dan praktik-
   praktik terbaik tata kelola perusahaan.
b. Bertanggung jawab memberikan saran kepada Direksi mengenai tugas dan kewajiban dalam
   mengungkapkan kepentingan terkait dampak benturan kepentingan dalam transaksi yang melibatkan


                                                                                                       154
                                                 91
Page 118
   Perseroan, larangan dalam transaksi efek dan larangan pengungkapan informasi yang dapat
   mempengaruhi harga.
c. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
   Modal.
d. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
   ● Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Website;
   ● Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
   ● Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
   ● Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   ● Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
e. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku
   kepentingan lainnya.

Program Pelatihan Sekretaris Perseroan

Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perseroan, telah mengikuti berbagai pelatihan yang tercantum dalam
Program Peningkatan Kompetensi Direksi. Adapun pelatihan yang dimaksud meliputi:

1.   Seminar Nasional "Will Trade War Create Financial Turmoil?", pada tanggal 6 Mei 2025 yang
     diselenggarakan oleh APPI.
2.   Seminar Nasional “Economic Outlook 2026” pada tanggal 2 September 2025 yang diselenggarakan oleh
     APPI.

Dewan Pengawas Syariah

Susunan anggota Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Surat Keterangan No.29/III/2026 tanggal 30 Maret
2026, dikeluarkan oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa Susunan
Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.79 tanggal 30 Maret 2026, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yaitu sebagai berikut:

Ketua        :     Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.
Anggota      :     Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen

Profil Singkat Dewan Pengawas Syariah (Per 31 Maret 2026)

Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. - Ketua

Menyelesaikan pendidikan dari Universitas Al-Azhar, Kairo dengan gelar Sarjana di Fakultas Ushuluddin, dan
meraih gelar Doktor di bidang Kajian Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau
memiliki pengalaman professional yakni pernah menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Agama Islam
Attaqwa, sebagai Dosen Tidak Tetap Ilmu Pendidikan Islam pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syahid, Jakarta, dan
sampai sekarang masih menjabat sebagai Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama Islam Attaqwa, Bekasi,, dan
sampai sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan.


Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen - Anggota

Menyelesaikan pendidikan dari Institut Pertanian Bogor dengan gelar Sarjana Peternakan, meraih gelar
master di bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan dari Institut Pertanian Bogor, Post
Graduate Advance Studies in Human Ecology, meraih gelar Master dan Doktor Ekonomi dari University of
New England, Australia. Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Staff
Bina Program Dinas Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Seksi Perumusan dan Pengendalian Program Dinas
Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Bidang Teknologi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati,
Kementerian Riset dan Teknologi, Dosen Ekonomi Islam di UIN Jakarta, sebagai Ketua Pusat Pengkajian dan



                                                                                                        155
                                                  92
Page 119
Pengembangan Ekonomi Islam UIN Jakarta, sebagai Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Produk Halal,
UIN Jakarta, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah MUI periode 2020-2025, dan Sekretaris
Dewan Halal MUI periode 2025, serta sampai sekarang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

Masa jabatan Dewan Pengawas Syariah adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2026.

Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut diatas ditunjuk berdasarkan rekomendasi
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: U-0877/DSN-
MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Pengawas Syariah per 31 Maret 2026:

                                                               Rapat Dewan Pengawas Syariah
 No                     Nama                                                             Persentase
                                                      Jumlah Rapat      Kehadiran
                                                                                       Kehadiran (%)
  1    Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.                      1                1               100%
  2    Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen             1                1               100%

Laporan Singkat Kegiatan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) tahun 2025:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Rapat Dewan Pengawas Syariah
   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
   Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya,, Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah menyelenggarakan rapat dengan Direksi,
   Pejabat Eksekutif, dan/atau pimpinan UUS secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 2 (dua) bulan
   pada periode tahun 2025. POJK No. 48 Tahun 2024 Pasal 61 ayat 1 menyebutkan Dewan Pengawas Syariah
   paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi,
   mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Unit Usaha Syariah
   (UUS) agar sesuai dengan prinsip syariah.
2. Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan produk
   pembiayaan syariah telah memenuhi prinsip syariah sepanjang tahun 2025. Selain itu, mengawasi proses
   pengembangan produk pembiayaan baru syariah agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
   Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik.

Komite Pemantau Risiko

Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan
Susunan Komite Pemantau Risiko PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.017/III/BOD-WOM/2026 tanggal
30 Maret 2026, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
c. Steffano Ridwan, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
d. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
e. Rallyati A. Wibowo, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
f. Amalia Setianti Lestari sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
Untuk masa tugas anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1
Keputusan ini, dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST") tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan
ketentuan sebagai berikut:.
a. Masa tugas Sarastri Baskoro sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan dan Rallyati Arianto
   Wibowo, S.E., sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berakhir pada saat ditutupnya RUPST
   tahun 2027.
b. Masa tugas Thilagavathy Nadason sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026.


                                                                                                     156
                                                 93
Page 120
Penetapan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir dengan
tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.

Sarastri Baskoro, Thilagavathy Nadason, Taufik Aulia, dan Rallyati A. Wibowo, S.E., Steffano Ridwan
merupakan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Riwayat hidup beliau dapat dilihat pada bagian Profil
Singkat Dewan Komisaris.

Amalia Setianti Lestari – Anggota Komite Pemantau Risiko
Lahir di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1988 serta
memiliki berbagai sertifikasi profesional di bidang akuntansi, audit internal, manajemen risiko, dan tata kelola.
Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang audit, kepatuhan, dan manajemen risiko, antara lain
sebagai Anggota Komite Audit PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2021–2025) dan PT Indointernet Tbk (2025–
sekarang), Head of Internal Audit Universitas Indonesia (2020–2025), serta Anggota Komite Audit dan Komite
Pemantau Risiko di PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan PT Bank Rabobank International Indonesia. Sebelumnya
menjabat di JP Morgan Chase Bank, NA, PT Bank Rabobank International Indonesia, serta KPMG Hanadi
Sudjendro & Rekan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Pemantau Risiko sepanjang Tahun 2026:

                                                       Rapat Komite Pemantau Risiko
 No                  Nama                                                     Persentase Kehadiran
                                         Jumlah Rapat           Kehadiran
                                                                                        (%)
1    Sarastri Baskoro                           1                   1                  100%
2    Thilagavathy Nadason                       1                   1                  100%
3    Steffano Ridwan*                           1                   0                    0
4    Taufik Aulia                               1                   0                    0
5    Rallyati A. Wibowo, S.E.                   1                   1                  100%
6    Amalia Setianti Lestari*                   1                   1                  100%
*) Steffano Ridwan dan Amalia Setianti Lestari selaku Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko dan Anggota
   Komite Pemantau Risiko baru diangkat pada tanggal 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Keputusan
   Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.017/III/BOD-
   WOM/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko bertugas memberikan pendapat profesional terhadap laporan atau hal-hal yang
disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris. Juga mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Komisaris, antara lain:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perseroan.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen
    Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan kepada Dewan
    Komisaris untuk mendapat persetujuan.
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perusahaan dan penerapan
    manajemen risiko oleh Direksi.
5. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Perusahaan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurang-
    kurangnya secara triwulan.
7. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perusahaan yang dimiliki.
8. Membuat, mengingkari dan memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
    secara periodik.
9. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal dalam
    ruang lingkup tugas terkait.




                                                                                                            157
                                                    94
Page 121
Sepanjang tahun 2025, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan tugasnya diantaranya adalah:
1. Pemantauan terhadap penilain Tingkat Kesehatan Keuangan perusahaan.
2. Melakukan review dan evaluasi terhadap kebijakan manajemen risiko perusahaan.
3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja
   manajemen risiko.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Penetapan
Susunan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.018/III/BOD-WOM/2026
tanggal 30 Maret 2026, sebagai berikut:

a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Steffano Ridwan, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Reni Astuti Dewi, sebagai Anggota dan merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi;

a. Untuk masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
   angka 1 Keputusan ini, dengan mempertimbangkan ketentuan masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
   sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2029 dengan
   ketentuan sebagai berikut:Masa jabatan Sarastri Baskoro sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan berakhir pada saat ditutupnya RUPST tahun 2027
b. Penetapan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut tidak mengurangi hak dan
   wewenang Direksi Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa
   jabatannya berakhir dengan tetap berdasarkan adanya keputusan Dewan Komisaris.

Sarastri Baskoro dan Steffano Ridwan juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan, riwayat hidup beliau
dapat dilihat pada Profil singkat Dewan Komisaris.

Reni Astuti Dewi, sebagai Anggota dan merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, umur 47 tahun, lahir di Ciamis pada tanggal 16 November 1978. Menamatkan
pendidikan di Institut Manajemen Koperasi Indonesia Jurusan Manajemen Keuangan. Menjabat sebagai Chief
Human Capital Officer sejak 1 April 2026.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi sepanjang Tahun 2026:

                                                         Rapat Komite Pemantau Risiko
 No                 Nama                                                       Persentase Kehadiran
                                            Jumlah Rapat         Kehadiran
                                                                                       (%)
 1      Sarastri Baskoro*                        1                  1                 100%
 2      Steffano Ridwan**                        0                  0                   0
 3      Reni Astuti Dewi**                       1                  0                   0
Catatan:
 *) Sepanjang tahun 2026, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan 1 (satu) kali rapat dengan
     komposisi sebelum nya dan persentasi kehadiran Komite sebesar 100%.
 **) Komite Nominasi dan Remunerasi yang efektif sejak 30 Maret 2026 belum melaksanakan rapat, sehingga
     frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota tercatat nihil.




                                                                                                     158
                                                95
Page 122
5. TATA KELOLA YANG BAIK

  Dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan dinamika industri pembiayaan yang semakin kompleks dan
  berbasis digital, Perseroan berkomitmen untuk memastikan operasional dan bisnis Perseroan tetap dijalankan
  secara prudent dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Penerapan prinsip tata kelola
  yang baik dilakukan secara efektif dan berkelanjutan dalam setiap pengambilan keputusan dan strategi
  Perseroan dengan disertai penguatan ekosistem digital yang memiliki peran penting dalam mendukung
  komitmen Perseroan untuk memperkuat daya saing, meningkatkan kinerja operasional, dan menjaga
  pertumbuhan bisnis Perseroan yang berkelanjutan.

  Selama tahun 2025, Perseroan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap penerapan tata kelola
  yang baik dengan mengacu pada ketentuan regulator dan best practices yang berlaku yaitu dengan melakukan
  penyesuaian dan penyempurnaan terhadap kebijakan dan prosedur operasional untuk mematuhi peraturan
  yang berlaku dan mengadopsi praktik terbaik industri, mengembangkan sistem, serta meningkatkan
  awareness seluruh insan Perseroan. Selain itu, melalui pemanfaatan teknologi, tata kelola berbasis data, dan
  peningkatan kompetensi pengawasan, Perseroan terus memperkuat efektivitas pengendalian internal,
  memastikan kualitas proses bisnis, serta menjaga pelindungan menyeluruh bagi konsumen dan pemangku
  kepentingan. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan regulator dan perkembangan praktik
  keberlanjutan global, menegaskan tekad Perseroan untuk menciptakan nilai jangka panjang yang tidak hanya
  tercermin dalam kinerja keuangan, tetapi juga dalam kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha.

  Dengan berlandaskan tata kelola yang kuat, budaya integritas yang melekat, dan pengawasan yang
  berkesinambungan, Perseroan berkomitmen untuk melangkah menuju masa depan sebagai perusahaan
  pembiayaan yang kompetitif, kredibel, dan berkelanjutan.

  Dasar-Dasar Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik

  Perseroan telah melaksanakan tata kelola yang baik dengan mengacu pada ketentuan regulator, ketentuan
  internal, serta best practices yang berlaku. Selain itu, kebijakan dan ketentuan internal terkait penerapan tata
  kelola yang baik juga mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan sehingga kebijakan yang disusun tidak hanya
  mematuhi regulasi yang ada namun juga sejalan dengan Anggaran Dasar Perseroan.

  Peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik di Perseroan
  antara lain:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  4. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) antara lain:
     a. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
     b. POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
     c. POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
     d. POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
     e. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
     f. POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
        Internal.




                                                                                                             159
                                                      96
Page 123
g. POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
   Jasa Keuangan.
h. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
   telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46
   Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
   Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
i. POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
   Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor
   35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
   Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal
   Ventura.
j. POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka.
k. POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
l. POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
   dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 35 Tahun
   2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
   Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
m. POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi
   Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
n. POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
   Kegiatan Jasa Keuangan.
o. POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
   Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
p. POJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
   Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
q. SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
r. SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan
   Perusahaan Pembiayaan Syariah.
s. SEOJK No. 22/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi
   Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
t. SEOJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
u.   SEOJK Nomor 28/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga
     Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
     Lainnya.




                                                                                             160
                                          97
Page 124
Penerapan Prinsip Tata Kelola yang Baik

Perseroan berkomitmen secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang meliputi:
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.

Penjelasan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di atas dan penerapannya secara umum di lingkup Perseroan
adalah sebagai berikut:

     Prinsip Dasar                    Penjelasan                    Penerapan di Lingkup Perseroan
     Keterbukaan       Keterbukaan mencakup keterbukaan ● Perseroan mengungkapkan informasi
    (Transparency)     dalam proses pengambilan keputusan material yang relevan dan tepat waktu,
                       dan keterbukaan dalam pengungkapan serta mudah diakses oleh para
                       dan penyediaan informasi yang relevan pemangku kepentingan melalui website
                       dan mudah diakses oleh pemangku Perseroan, antara lain Laporan Tahunan,
                       kepentingan.                              Laporan Keuangan, Keputusan Rapat
                                                                 Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
                                                                 keterbukaan informasi lainnya terkait
                                                                 kegiatan usaha Perseroan.
                                                              ● Penerapan keterbukaan dalam proses
                                                                 pengambilan keputusan pada rapat
                                                                 Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan
                                                                 rapat komite-komite di bawah Dewan
                                                                 Komisaris ataupun Direksi.
                                                              ● Seluruh      stakeholders      Perseroan
                                                                mempunyai akses terhadap informasi
                                                                sesuai dengan prinsip keterbukaan.
    Akuntabilitas      Akuntabilitas mencakup kejelasan ● Perseroan menetapkan kejelasan fungsi,
   (Accountability)    fungsi         dan         pelaksanaan struktur,             sistem,          dan
                       pertanggungjawaban.                      pertanggungjawaban        masing-masing
                                                                organ dalam Perseroan yang selaras
                                                                dengan visi, misi, sasaran strategi, dan
                                                                usaha Perseroan yang dapat dilihat pada
                                                                struktur organisasi Perseroan.
                                                              ● Direksi dan Dewan Komisaris wajib
                                                                mempertanggungjawabkan kinerjanya
                                                                kepada pemegang saham melalui RUPS
                                                                Tahunan.
                                                              ● Perseroan menetapkan Kode Etik dan
                                                                Pedoman Tingkah Laku, kebijakan
                                                                mengenai sistem penghargaan dan
                                                                hukuman, serta kebijakan mengenai
                                                                sistem pendeteksian dini di Perseroan.
                                                              ● Perseroan membentuk komite untuk
                                                                membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
                                                                Direksi ataupun Dewan Komisaris.
                                                              ● Perseroan menetapkan check and
                                                                balance system dalam pengelolaan
                                                                Perseroan.
   Tanggung Jawab      Tanggung         jawab      kesesuaian ● Perseroan       menetapkan         Policy
    (Responsibility)   pengelolaan       dengan     ketentuan Manajemen Risiko, membentuk fungsi
                       peraturan perundang-undangan dan manajemen risiko, Komite Manajemen
                       nilai etika serta standar, prinsip, dan Risiko dan Komite Pemantau Risiko
                       praktik.                                 sebagai bentuk tanggung jawab Direksi
                                                                terhadap penerapan manajemen risiko.




                                                                                                      161
                                                 98
Page 125
                                                               ● Perseroan      melaksanakan     program
                                                                 Corporate Social Responsibility sebagai
                                                                 bentuk      kontribusi     berkelanjutan
                                                                 Perseroan kepada konsumen atau
                                                                 masyarakat      sekitar    yang    dapat
                                                                 memberikan dampak positif bagi
                                                                 lingkungan.
    Independensi       Independensi mencakup keadaan yang ● Perseroan dikelola secara mandiri dan
   (Independency)      dikelola secara mandiri dan profesional profesional serta bebas dari segala
                       serta bebas dari benturan kepentingan tekanan dan intervensi dari pihak lain.
                       dan pengaruh atau tekanan dari pihak ● Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh
                       manapun yang tidak sesuai dengan personil Perseroan senantiasa berupaya
                       ketentuan peraturan perundang- menghindari segala bentuk benturan
                       undangan dan nilai etika serta standar, kepentingan         dalam     pengambilan
                       prinsip, dan praktik.                      keputusan sebagaimana yang diatur
                                                                  dalam Kode Etik dan Pedoman Tingkah
                                                                  Laku Perseroan.
      Kewajaran        Kewajaran mencakup kesetaraan, ● Perseroan senantiasa memperhatikan
      (Fairness)       keseimbangan, dan keadilan di dalam kepentingan              seluruh    pemangku
                       memenuhi hak pemangku kepentingan kepentingan                 berdasarkan     asas
                       yang timbul berdasarkan perjanjian, kewajaran.
                       ketentuan peraturan perundang- ● Perseroan memberikan kesempatan
                       undangan, dan nilai etika serta standar, kepada Pemegang Saham untuk
                       prinsip, dan praktik.                      menghadiri dan memberikan suara
                                                                  dalam RUPS sesuai dengan ketentuan
                                                                  yang berlaku.
                                                               ● Perseroan menghadirkan kondisi kerja
                                                                  yang baik bagi seluruh personil
                                                                  Perseroan sesuai dengan kemampuan
                                                                  Perseroan dan peraturan perundang-
                                                                  undangan yang berlaku, serta adanya
                                                                  penilaian kinerja secara periodik dan
                                                                  kesempatan promosi yang sama bagi
                                                                  seluruh karyawan.

Pelaksanaan Tata Kelola yang Baik 2025

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan
memperkuat penerapan tata kelola yang baik antara lain sebagai berikut:

1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata
   Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
   Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

2. Penunjukan dan pengangkatan untuk periode selanjutnya terhadap anggota:
   a. Komite Pemantau Risiko.

3. Penyempurnaan dan/atau penyusunan kebijakan internal Perseroan terkait GCG, seperti:
   a. Piagam Komite Pemantau Risiko.
   b. Piagam Nominasi dan Remunerasi.
   c. Kebijakan ketentuan layanan Legal Counsel & Anti Fraud Division.




                                                                                                      162
                                                99
Page 126
4. Kegiatan Teknologi Informasi:
    a. Pengembangan sistem terkait produk Syariah.
    b. Pengembangan sistem Sentralisasi Operasional;
   c. Pengembangan fitur pada aplikasi “KAWAN”;
    d. Penyesuaian sistem terkait kebijakan Pelindungan Data Konsumen;
   e. Peremajaan perangkat Pusat Pemulihan Bencana;
   f. Pembaharuan perangkat jaringan Perseroan;
    g. Peningkatan perangkat keamanan IT Perseroan.

5. Melaksanakan sosialisasi tata kelola yang baik pada Perseroan mengenai:
   a. Peraturan baru yang diterbitkan oleh regulator dalam rangka penerapan kepatuhan Perseroan
      terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   b. Nilai-nilai perusahaan.
   c. Budaya anti korupsi dan anti gratifikasi.

Penilaian Penerapan Tata Kelola yang Baik

Penilaian Internal

Dalam upaya menegakkan praktik tata kelola yang baik yang unggul, Perseroan secara sistematis dan berkala
mengevaluasi kualitas penerapannya. Hasil evaluasi dijadikan dasar strategis untuk merumuskan langkah
perbaikan dan penguatan implementasi tata kelola yang baik, terutama pada area yang masih memerlukan
penyempurnaan. Setiap tahun buku, penilaian internal dilaksanakan melalui metode self assessment
menggunakan kertas kerja penilaian internal. Pelaksanaan penilaian ini dilakukan berdasarkan:
a) POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
b) POJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
   Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
c) SEOJK No. 28/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga
   Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Penilaian tata kelola yang baik berfungsi sebagai alat strategis bagi manajemen untuk menilai kekuatan
sekaligus area yang perlu diperkuat dalam penerapan tata kelola yang baik. Kegiatan ini mendorong
peningkatan kualitas implementasi secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap aspek yang diukur
mendukung tata kelola perusahaan yang efektif dan transparan.

Prosedur

Berdasarkan ketentuan OJK, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri terhadap 3 (tiga) aspek tata kelola,
yaitu:
a. Struktur Tata Kelola
    Penilaian struktur tata kelola bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola
    perusahaan agar proses penerapan prinsip tata kelola yang baik menghasilkan outcome yang sesuai
    dengan harapan para pemangku kepentingan perusahaan.
b. Proses Tata Kelola
    Penilaian proses tata kelola bertujuan untuk menilai efektivitas proses penerapan prinsip tata kelola yang
    didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan sehingga menghasilkan
    outcome yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
c. Hasil Penerapan Tata Kelola
    Penilaian hasil penerapan tata kelola bertujuan untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan
    pemangku kepentingan perusahaan sebagai hasil proses penerapan prinsip tata kelola yang baik dan
    didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola perusahaan.




                                                                                                         163
                                                  100
Page 127
Kriteria Penilaian

Kriteria yang digunakan dalam penilaian adalah sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 28/ SEOJK.05/2025
tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dalam rangka penerapan 5 (lima) prinsip
dasar tata kelola yang baik, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) yang paling sedikit
meliputi 16 (enam belas) faktor penilaian penerapan tata kelola yang baik yaitu:

a. Pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi.
c. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris.
d. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah.
e. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite.
f. Penerapan manajemen risiko.
g. Penerapan strategi anti fraud.
h. Penerapan fungsi kepatuhan.
i. Penerapan fungsi audit dan internal dan audit eksternal.
j. Penanganan Benturan Kepentingan.
k. Penerapan kebijakan remunerasi.
l. Keterbukaan informasi.
m. Etika bisnis.
n. Kebijakan pembiayaan.
o. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan
p. Rencana bisnis.

Pihak yang Melakukan Penilaian

Perseroan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola yang baik dengan
melibatkan antara lain Direksi, Internal Audit Division, serta fungsi atau unit kerja lainnya yang terkait di
Perseroan untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan terstruktur atas efektivitas penerapan tata
kelola Perseroan.

Hasil Penilaian

Dalam upaya memastikan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan tiga aspek utama
governance sebagai dasar penilaian tata kelola yang baik. Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan
penilaian sendiri terhadap penerapan tata kelola yang baik, dengan hasil penilaian sebagai berikut:

     Indikator             Peringkat                               Definisi Peringkat
    Individual                 2             Mencerminkan manajemen Perseroan telah melakukan
                                             penerapan tata kelola yang baik yang secara umum baik. Hal
                                             ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip tata
                                             kelola yang baik. Dalam hal terdapat kelemahan dalam
                                             penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka
                                             secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat
                                             diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen
                                             Perseroan.

Penilaian Eksternal

Pada Tahun 2025, selain melakukan penilaian sendiri, penerapan tata kelola yang baik juga dinilai oleh pihak
eksternal dengan mengikuti kegiatan apresiasi/award sebagai berikut:
● Indonesia Good Corporate Governance Award IX 2025
   - Pihak Penyelenggara:
       Economic Review
   - Pihak yang melakukan penilaian:
       Dewan Juri Indonesia GCG Awards - IX - 2025


                                                                                                         164
                                                 101
Page 128
   -   Kriteria Penilaian:
       Aspek penilaian meliputi antara lain sistem, Website, Annual Report 2023 (publikasi 2024),
       Implementasi GCG, manajemen risiko, manajemen kepatuhan dan data publik pada Perseroan
   -   Hasil penilaian:
       Perseroan berhasil meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award - IX - 2025 Gold Award (B)
       Excellent (4 Star****) dengan rincian sebagai berikut:
        Kategori         : Public Company - Multifinance - Asset > Rp.7 T
        Sektor           : Multifinance
        Nilai            : 86.50 (dari 100)
        Tingkat          : Excellent
        Penilaian        : Aspek penilaian meliputi antara lain sistem, Website, Annual Report 2023
                           (publikasi 2024), implementasi GCG, manajemen risiko, manajemen kepatuhan,
                           serta data publik di perusahaannya, yang berada pada tingkat UNGGUL, sehingga
                           mencerminkan tingkat kematangan tata kelola yang sangat tinggi serta
                           efektivitas pengelolaan perusahaan dalam mendukung keberlanjutan usaha,
                           peningkatan kinerja bisnis, dan penguatan kepercayaan para pemangku
                           kepentingan.


Mitigasi Risiko

Perseroan menghadapi sejumlah risiko yang harus dikelola dengan baik, yang diuraikan dalam Bab VI
Prospektus mengenai Faktor Risiko. Dalam menghadapi risiko-risiko usaha tersebut, Perseroan menerapkan
manajemen risiko Perseron seperti di bawah ini.

          Nama Risiko                                        Mitigasi Risiko
                                 Kondisi perekonomian yang tidak stabil, termasuk perlambatan
                                 pertumbuhan, inflasi, serta perubahan perilaku konsumen, berpotensi
                                 mempengaruhi kemampuan bayar debitur yang pada akhirnya dapat
                                 berdampak terhadap kualitas aset pembiayaan dan pendapatan
                                 Perseroan. Selain itu, peningkatan persaingan usaha dan perubahan
                                 lanskap industri juga dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan bisnis
                                 dan perolehan pendapatan Perseroan.
 Risiko Perekonomian
                                 Dalam rangka memitigasi risiko tersebut, Perseroan secara berkelanjutan
                                 melakukan penyesuaian strategi bisnis dan kebijakan pembiayaan
                                 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan profil risiko debitur.
                                 Perseroan juga melakukan pengelolaan portofolio pembiayaan secara
                                 selektif serta penyelarasan risk appetite guna menjaga keseimbangan
                                 antara pertumbuhan dan kualitas aset, sehingga diharapkan dapat
                                 mendukung       keberlangsungan pendapatan Perseroan             secara
                                 berkelanjutan.
                                 Perubahan suku bunga pasar dapat berdampak terhadap biaya dana dan
                                 tingkat pengembalian pembiayaan, yang pada akhirnya dapat
                                 mempengaruhi margin dan profitabilitas Perseroan. Ketidaksesuaian
                                 waktu penyesuaian suku bunga antara aset dan liabilitas (repricing gap)
                                 juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pendapatan Perseroan.

 Risiko Pasar                    Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap repricing gap
                                 antara aset dan liabilitas berbunga serta mengkaji dampaknya terhadap
                                 posisi keuangan dan profitabilitas. Selain itu, Perseroan menerapkan
                                 strategi pendanaan yang prudent melalui diversifikasi sumber pendanaan
                                 dan pengelolaan struktur jatuh tempo yang optimal, guna mengantisipasi
                                 fluktuasi suku bunga dan meminimalkan potensi tekanan terhadap
                                 margin.



                                                                                                     165
                                               102
Page 129
         Nama Risiko                                  Mitigasi Risiko
                       Risiko likuiditas dapat timbul apabila Perseroan tidak memiliki kecukupan
                       kas atau aset likuid untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, yang
                       berpotensi mengganggu kelangsungan operasional dan kemampuan
                       Perseroan dalam menyalurkan pembiayaan sebagai sumber pendapatan.
                       Selain itu, keterbatasan likuiditas dapat mendorong Perseroan untuk
                       memperoleh pendanaan dengan biaya yang lebih tinggi, yang pada
                       akhirnya dapat mempengaruhi profitabilitas.
Risiko Likuiditas
                       Perseroan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap rasio
                       likuiditas serta arus kas operasional secara berkala. Perseroan juga
                       menjaga proyeksi liquidity gap dalam kondisi yang memadai serta
                       memiliki fasilitas emergency credit line dari perbankan sebagai sumber
                       likuiditas tambahan. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk
                       mendukung kelancaran operasional dan menjaga stabilitas pendapatan
                       Perseroan.
                       Risiko kredit merupakan risiko utama yang dapat berdampak langsung
                       terhadap pendapatan Perseroan, terutama melalui peningkatan
                       pembiayaan bermasalah yang dapat menurunkan pendapatan bunga dan
                       meningkatkan kebutuhan pencadangan. Kondisi ekonomi dan
                       karakteristik debitur, khususnya pada segmen tertentu, dapat
                       mempengaruhi kualitas portofolio pembiayaan Perseroan.
Risiko Kredit
                       Perseroan menerapkan pengelolaan risiko kredit secara komprehensif
                       baik pada tingkat individual maupun portofolio, termasuk penerapan
                       prinsip dual control dan segregation of duties antara unit bisnis dan
                       manajemen risiko. Perseroan juga secara berkala melakukan evaluasi
                       portofolio, penyempurnaan kebijakan risk appetite, serta penetapan limit
                       pembiayaan yang prudent. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu
                       menjaga kualitas aset dan mendukung stabilitas pendapatan Perseroan.
                       Risiko operasional yang timbul akibat ketidakcukupan proses internal,
                       kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau kejadian eksternal dapat
                       mengakibatkan kerugian finansial maupun gangguan terhadap kegiatan
                       usaha Perseroan, termasuk potensi kehilangan peluang pendapatan.

                       Perseroan melakukan penguatan kerangka manajemen risiko operasional
Risiko Operasional     melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang memadai, peningkatan
                       kesadaran risiko, serta pengendalian internal yang berkesinambungan.
                       Selain itu, Perseroan menerapkan Business Continuity Management
                       (BCM), dan Risk Contol Self Assessment (RCSA) guna meningkatkan
                       ketahanan operasional dan meminimalkan dampak gangguan terhadap
                       kegiatan usaha, sehingga potensi dampak terhadap pendapatan dapat
                       diminimalisir.
                       Risiko reputasi yang timbul akibat pemberitaan negatif atau
                       ketidakpuasan pemangku kepentingan dapat mempengaruhi tingkat
                       kepercayaan terhadap Perseroan, yang berpotensi berdampak pada
                       penurunan volume bisnis dan pendapatan.

Risiko Reputasi        Perseroan mengelola risiko reputasi melalui fungsi komunikasi yang
                       terintegrasi, termasuk pemantauan media, pengelolaan pengaduan
                       pelanggan melalui berbagai kanal, serta penyampaian informasi yang
                       transparan kepada pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk
                       menjaga kepercayaan pasar dan mendukung keberlangsungan kegiatan
                       usaha Perseroan.



                                                                                            166
                                     103
Page 130
          Nama Risiko                                       Mitigasi Risiko
                                  Risiko hukum yang timbul dari tuntutan hukum, kelemahan perjanjian,
                                  atau perubahan regulasi dapat menimbulkan kerugian finansial serta
                                  mengganggu kegiatan usaha Perseroan, yang pada akhirnya dapat
                                  mempengaruhi pendapatan.

 Risiko Hukum                     Perseroan melakukan mitigasi melalui fungsi Legal Counsel & Anti Fraud
                                  Division yang memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar hukum
                                  yang memadai. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap aspek legalitas
                                  produk dan perjanjian secara berkala serta pengelolaan proses litigasi
                                  secara terukur, guna meminimalkan potensi dampak negatif terhadap
                                  kinerja keuangan Perseroan.
                                  Risiko strategis dapat timbul akibat ketidaktepatan dalam penetapan dan
                                  pelaksanaan strategi bisnis atau kurang responsif terhadap perubahan
                                  lingkungan usaha, yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya target
                                  kinerja dan mempengaruhi pendapatan Perseroan.

 Risiko Strategis                 Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap strategi bisnis
                                  dengan mempertimbangkan kondisi pasar, regulasi, dan posisi Perseroan
                                  dalam industri. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui
                                  pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, serta penyesuaian
                                  rencana bisnis yang berkelanjutan, guna mendukung pencapaian kinerja
                                  yang optimal.
                                  Risiko kepatuhan yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan
                                  perundang-undangan dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun
                                  pembatasan kegiatan usaha, yang berpotensi berdampak terhadap
                                  operasional dan pendapatan Perseroan.

 Risiko Kepatuhan                 Perseroan menerapkan budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi
                                  melalui sosialisasi regulasi, identifikasi dan pemantauan risiko kepatuhan,
                                  serta pelaksanaan tindakan korektif apabila diperlukan. Selain itu,
                                  Perseroan melakukan evaluasi terhadap ketentuan baru dan penyesuaian
                                  kebijakan internal, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi
                                  sanksi dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal merupakan suatu mekanisme proses pengawasan yang ditetapkan oleh
Manajemen Perseroan secara berkesinambungan yang kualitas desain dan pelaksanaannya dipengaruhi oleh
Dewan Komisaris, Direksi, serta seluruh pejabat dan pegawai Perseroan. Sistem Pengendalian Internal
dirancang untuk mampu memberikan keyakinan yang memadai guna mencapai tujuan Perseroan dalam
menjaga dan mengamankan harta kekayaan Perseroan, menjamin tersedianya laporan yang akurat dan andal,
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian keuangan,
penyimpangan termasuk kecurangan fraud dan pelanggaran aspek kehati-hatian, serta meningkatkan
efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.

Sistem Pengendalian Internal

COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) adalah sebuah Komisi
Internasional yang dibentuk untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan dan
membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO menekankan Pengendalian Internal
sebagai suatu proses yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis entitas yang berkelanjutan
(on going business activities). Untuk tujuan pelaporan manajemen kepada publik, COSO framework telah
menjadi acuan perusahaan publik sebagai model best practices pengendalian internal. COSO framework
memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan sistem pengendalian internal yang efektif dan efisien.


                                                                                                         167
                                                 104
Page 131
COSO dapat memberikan:

Cara untuk menerapkan pengendalian internal dalam setiap entitas, tanpa memperhatikan industri atau
struktur legal pada setiap tingkatan dari entitas, unit operasi atau fungsi. KTUR legal pada setiap tingkatan
dari entitas, unit operasi atau fungsi.

● Pendekatan prinsip memberikan kemudahan dan memperkenankan untuk membuat,
  mengimplementasikan dan melaksanakan pengendalian internal – prinsip dapat diterapkan pada
  tingkatan entitas, operasi dan fungsi.
● Syarat untuk sistem pengendalian internal yang efektif dengan mempertimbangkan bagaimana komponen
  dan prinsip tersebut ada dan berfungsi dan bagaimana komponen beroperasi secara bersamaan.
● Cara untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko dan untuk mengembangkan serta mengelola reaksi
  risiko secara tepat sampai dengan tingkatan yang diterima dan dengan fokus terbaik dalam pengukuran
  anti-fraud.
● Kesempatan untuk mengembangkan penerapan pengendalian internal laporan keuangan dan laporan
  lainnya untuk mencapai tujuan laporan, operasional dan kepatuhan.
● Kesempatan untuk mengurangi ketidakefektifan, pengulangan atau ketidakefisienan pengendalian yang
  memberikan nilai minimal dalam mengurangi risiko untuk mencapai tujuan perusahaan.

Dalam mengevaluasi pengendalian internal yang dilaksanakan perusahaan, Divisi Audit Internal menggunakan
COSO framework. Framework ini terdiri dari 3 (tiga) dimensi atau kategori tujuan yang memperkenankan
perusahaan untuk fokus pada aspek pengendalian internal:

1. Operasi – efektif dan efisiensi operasional perusahaan, termasuk pencapaian kinerja operasional dan
   keuangan serta keamanan asset dibandingkan dengan kerugian.
2. Laporan Keuangan – Laporan Keuangan dan Non-Keuangan internal dan eksternal meliputi kehandalan,
   ketepatan waktu, transparansi, atau syarat lainnya yang ditetapkan oleh regulator, standar yang diakui,
   maupun kebijakan perusahaan.
3. Kepatuhan – ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga dimensi atau kriteria tujuan tersebut memiliki 5 (lima) komponen untuk mengevaluasi pengendalian
internal perusahaan, yaitu:
1. Pengendalian Lingkungan Hal-hal yang menjadi perhatian audit internal adalah:
    a. Integritas dan nilai-nilai etika;
    b. Kompetensi dari orang-orang yang ada di perusahaan;
    c. Filosofi perusahaan;
    d. Pelaksanaan tanggung jawab atas tugas yang dibebankan;
    e. Perhatian dan bimbingan yang diberikan oleh komisi perusahaan;
2. Penaksiran Risiko beberapa atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah:
    a. Prediksi ataupun penaksiran risiko atas tujuan yang telah ditetapkan, hubungan hubungan risiko
        tersebut kepada bagian-bagian yang ada dalam perusahaan;
    b. Identifikasi dan analisis atas risiko yang relevan atas tujuan (objectives) yang telah ditetapkan;
    c. Bentuk dasar atas penentuan bagaimana seharusnya penanganan risiko yang ada;
    d. Mekanisme yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi risiko khusus yang tidak terlepas dari perubahan
        yang ada;
3. Aktivitas Pengendalian Atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah kebijakan dan prosedur dalam
    setiap aktivitas perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi
    untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. Informasi dan komunikasi beberapa atribut yang menjadi perhatian audit internal adalah:
   a. Identifikasi informasi yang berhubungan, rekam dan komunikasikan dalam bentuk yang
       memungkinkan setiap orang dalam perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya;
   b. Masukkan informasi yang berasal dari dalam dan dari luar perusahaan mengenai suatu kejadian,
       kondisi yang mungkin dibutuhkan dalam pembuatan keputusan bisnis atau bahkan laporan kepada
       pihak luar;



                                                                                                        168
                                                 105
Page 132
     c. Aliran informasi yang mendukung kesuksesan pengendalian dari instruksi pada tanggung jawab
        manajemen sampai kepada perangkuman temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen
        perusahaan.

6. SUMBER DAYA MANUSIA

  Komposisi Jumlah Karyawan

  Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sejumlah 2.170 orang yang tersebar di Kantor
  Pusat dan Kantor-kantor Cabang. Dari jumlah tersebut, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 2.066
  orang, dan karyawan tidak tetap/kontrak sebanyak 104 orang.

  Komposisi karyawan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

  Menurut Jenjang Pendidikan
                                                              31 Desember
  Keterangan
                                                2025                               2024
  Pasca sarjana (S2 & S3)                         39                                 35
  Sarjana (S1)                                  1.696                              1.760
  Diploma                                        174                                191
  SMU atau sederajat                             260                                286
  Sampai dengan SLTP                              1                                  2
  Total                                         2.170                              2.274

  Menurut Status Kepegawaian
                                                              31 Desember
  Keterangan
                                                2025                               2024
  Tetap                                         2.066                              2.268
  Tidak Tetap/Kontrak                            104                                 6
  Total                                         2.170                              2.274

  Menurut Jenjang Manajemen
                                                              31 Desember
  Keterangan
                                                 2025                              2024
  Staf & Non-staf                                 239                               311
  Eksekutif                                      1.538                             1587
  Manajemen                                       344                               328
  Senior Manajemen                                 49                                48
  Total                                          2.170                             2.274

  Menurut Jenjang Usia
                                                              31 Desember
  Keterangan
                                                 2025                              2024
  <25                                             185                               246
  25 – 34                                        1.215                             1.172
  35 – 49                                         700                               771
  >-50                                             70                                85
  Total                                          2.170                             2.274




                                                                                                   169
                                                106
Page 133
Menurut Aktivitas Utama
                                                               31 Desember
Keterangan
                                                 2025                                2024
Finance Directorate                                64                                  63
Human Capital Directorate                         134                                 128
Marketing Directorate                             545                                 617
Non Directorate                                   347                                 351
Operations Directorate                            520                                 549
Risk Management Directorate                       172                                 566
Vice President Directorate                        388                                   -
Total                                            2.170                               2.274

Menurut Lokasi
                                                               31 Desember
Keterangan
                                                 2025                                2024
Jabodebek                                         199                                 218
Jawa Barat                                        119                                 138
Kalimantan                                        93                                  86
Sulawesi                                          127                                 116
Jawa Tengah Selatan                               121                                 139
Jawa Tengah Utara                                 115                                 130
Jawa     Timur,     Bali,     dan
Nusa Tenggara                                     233                                 237
Sumbagut                                          155                                 169
Sumbagsel                                         149                                 183
Banten                                            175                                 189
Kantor Pusat                                      684                                 669
Total                                            2.170                               2.274

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang
mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan secara signifikan.

Pelatihan dan Pengembangan

Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan senantiasa
berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap pegawai Perseroan
diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat penunjang pekerjaan,
persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun eksternal), kursus, seminar,
lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital menetapkan langkah-langkah strategis yang
diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis
Perseroan, serta menciptakan Employee Experience Journey. Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan
sebagai berikut:

a. Employer Branding
   Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi sebagai
   tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan sebelum proses
   perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human Capital membangun branding
   perusahaan sesuai dengan EVP (Employee Value Proposition) yang diusung dengan tag line “special place
   to work and grow”, hal ini ditunjukkan dengan membangun sistem rekrutmen yang kompetitif melalui
   pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat yang efektif dan
   penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara konsisten dan terus


                                                                                                   170
                                               107
Page 134
   menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada seluruh karyawan (internal) maupun
   kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).

b. Learning Journey
   Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
   memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap mengutamakan
   kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk memanfaatkan teknologi berupa
   aplikasi Learning Management System yang mendukung proses pembelajaran dan pencatatan pelatihan
   karyawan yang lebih baik dan efektif.

   Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring juga
   menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
   pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta tepat
   sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.

c. Career Development
   Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan kompetensi
   serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung kesejahteraan karyawan
   melalui program manajemen talenta dan suksesi. Program ini bertujuan untuk mengembangkan dan
   mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap menjadi suksesor di posisi kritikal perusahaan.

   Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan Individual
   Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang diharapkan mampu
   mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap mengisi posisi berikutnya sesuai
   career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga menetapkan standar tertentu dalam
   pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan administratif, standar potensi dan kompetensi
   karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan karyawan siap menjabat di posisi yang lebih tinggi.

d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
   Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh struktur
   organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan, agar proses bisnis
   lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian terhadap produktivitas dilakukan
   untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan yang tepat dan menghasilkan kinerja
   produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.

   Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam rangka
   meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis berupaya mendorong
   pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif, diantaranya yaitu:
   - Mengelola New Workplace Arrangement
   - Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
   - Mengelola Perubahan Budaya

Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia

Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi
karyawan dapat tercapai.

Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai metode
Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task Question, Online
Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan dengan memanfaatkan
fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.



                                                                                                           171
                                                   108
Page 135
Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh karyawan
mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang merupakan salah satu
pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan internalisasi nilai-nilai Perseroan pada
karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap memberikan pengembangan Reguler baik
secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing jenjang pelatihan.

Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior Managerial
Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development Program akan
menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan memastikan bahwa
seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu tingkat dibawah jajaran
Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang penagihan juga memiliki sertifikasi
profesi penagihan.

Sistem Remunerasi

Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan kinerja
Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk memastikan
keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit kerja dan karyawan
yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP).

Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang diawali
dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang oleh atasan
terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan proses pengelolaan
SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian kinerja menjadi faktor
penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan penerimaan remunerasi
karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila diperlukan.

Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay for
Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Selain itu, sistem remunerasi juga menitikberatkan pada
hasil kinerja, dimana kompensasi variabel bagi karyawan yang berkontribusi langsung terhadap kegiatan
usaha disesuaikan dengan capaian dan kontribusinya, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan.

Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk memberikan
benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor karyawan, tempat
tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat, bantuan beasiswa pendidikan
bagi karyawan dan program beasiswa anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
fasilitas benefit telekomunikasi, serta layanan konsultasi khusus yang mencakup kesehatan mental, keuangan,
dan nutrisi.

Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga menyediakan
sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas
karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh Perseroan mencakup:

● Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan
  jaminan hari tua;
● Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari penuh,
  terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;



                                                                                                        172
                                                109
Page 136
● Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota keluarganya;
● Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle Ownership
  Program) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai dengan
  ketentuan yang berlaku;
● Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sarjana
  (S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
● Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
● Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari masing-
  masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.
● Menyediakan layanan konsultasi khusus yang mencakup kesehatan mental, keuangan, dan nutrisi bagi
  karyawan yang ingin berkonsultasi terkait ketiga program tersebut, dengan pendampingan dari tim
  profesional di bidangnya masing-masing.

Serikat Pekerja

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya, namun telah menerapkan Peraturan
Perusahaan (PP) yang menjadi pedoman dalam mengatur hubungan kerja dengan seluruh karyawan.
Peraturan tersebut mencakup hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan serta tata cara penyelesaian
perselisihan perburuhan dan hubungan industrial, sehingga memastikan hubungan kerja yang harmonis dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




                                                                                                   173
                                               110
Page 137
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN


  Struktur Organisasi Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:




                                                                               174
                                                111
Page 138
8.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM


     Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:




        Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Maybank
        Indonesia Tbk.




                                                                                                    175
                                                     112
Page 139
Catatan:
i) Malayan Banking Berhad (MBB) selaku pengendali tidak langsung Perseroan melalui Sorak Financial
    Holding pte Ltd dan Maybank Offshore Corporate Service (Labuan) Sdn Bhd.merupakan perusahaan
    terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Malaysia. Berdasarkan informasi yang
    dipublikasikan secara resmi oleh Bursa Malaysia, pemegang saham MBB dengan kepemilikan mencapai
    5% atau lebih adalah AmanahRaya Trustees Berhad, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd Employees
    Provident Fund Board, Permodalan Nasional Berhad, dan Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan).
ii) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai kepemilikan saham sampai dengan tingkat
    individu atas pihak-pihak tersebut, mengingat tidak tersedia informasi publik lebih lanjut yang dapat
    diakses oleh Perseroan (termasuk di dalam situs web Bursa Malaysia), yang didukung pada fakta bahwa
    berdasarkan:
   (1)
         Informasi pada situs resmi AmanahRaya Trustees Berhad (https://www.artrustees.my), AmanahRaya
         Trustees Berhad merupakan perusahaan trustee yang terdaftar di Malaysia dan bertindak sebagai
         nominee/wali amanat untuk dan atas nama pihak-pihak yang diwakilinya;
   (2)
         informasi publik, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd merupakan nominee dari Employees
         Provident Fund Board yang merupakan dana pensiun nasional Malaysia;
   (3)
         informasi pada situs resmi Permodalan Nasional Berhad (https://www.pnb.com.my, Permodalan
         Nasional Berhad merupakan perusahaan pengelola investasi milik Pemerintah Malaysia;
   (4)
         situs resmi Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (https://www.kwap.gov.my/), Kumpulan
         Wang Persaraan (Diperbadankan) merupakan dana pensiun pegawai negeri Malaysia yang mengelola
         dana pensiun sektor publik.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku pemegang saham pengendali Perseroan dan PT Wahana Makmur
Sejati yang memiliki 25,01% saham dalam Perseroan selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 POJK 47/2020 telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan
kepatutan sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, dengan demikian telah memenuhi ketentuan
POJK No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 yang diundangkan tanggal 19 November 2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK 30/2014”) juncto POJK
No.29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan tanggal 22 April 2020 yang
diundangkan tanggal 29 April 2020 (“POJK 29/2020”), khususnya ketentuan wajib lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 30/2014, dan POJK No.4/POJK.05/2013 tanggal 21
November 2013 yang diundangkan tanggal 23 Desember 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan
Penjaminan (“POJK 4/2013”) juncto POJK No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 yang diundangkan tanggal
27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
27/2016”), serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.31/SEOJK.05/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (“SE OJK
31/2016”).

Di dalam PT Bank Maybank Indonesia Tbk, selaku pemegang saham pengendali Perseroan, tidak terdapat
orang perseorangan yang dapat dilaporkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5
Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
13/2018”). Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan lampiran dari Declaration of Ultimate Beneficiary Owner
(UBO) Reference to Ownership of PT Bank Maybank Indonesia Tbk tanggal 9 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, diterangkan mengenai struktur kelompok kepemilikan dari PT
Bank Maybank Indonesia Tbk per 31 Desember 2025, yang menunjukkan bahwa PT Bank Maybank Indonesia
Tbk, dimiliki secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad melalui Sorak Financial Holdings Pte Ltd,
sebesar 45,02 % dan Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd sebesar 33,96%, di mana
pemegang saham Malayan Banking Berhad terdiri dari 5 entitas pemegang saham yaitu:
a. Amanah Raya Trustees Berhad (B/O: Amanah Saham Bumiputera) sebesar 27,86%;



                                                                                                      176
                                                113
Page 140
  b. Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd (B/O: Employees Provident Fund Board) sebesar 11,41%;
  c. Permodalan Nasional Berhad sebesar 6,43%;
  d. Kumpulan Wang Persaran (Diperbadankan) sebesar 5,38%
  e. Lainnya: Pemegang Saham Korporasi dan Ritel sebesar 48,92%.

  Berdasarkan Pernyataan Kepemilikan Manfaat PT Bank Maybank Indonesia Tbk tanggal 12 Januari 2026
  dinyatakan bahwa pemilik manfaat PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah Dato Sri Khairussaleh Ramli selaku
  Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan President & Group Chief Executive Officer of Malayan
  Banking Berhad, yang memenuhi huruf d Perpres 13/2018.

Merujuk pada kondisi di atas, Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018
tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 4 Februari 2026, yaitu sebagai
berikut: (1) Bellynawaty (2) Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana
Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11)
Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, dimana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah
kepemilikan tidak langsung melalui PT Wahana Makmur Sejati sebagai pemegang saham pengendali (PSP)
sebesar 25,01% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 POJK 47/POJK.05/2020; serta guna memenuhi
administrasi pelaporan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018 melaporkan (13) Dato
Khairussaleh Ramli (selaku Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan pemilik manfaat yang
dilaporkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada tanggal 14 Januari 2026 yang memenuhi huruf d Perpres
13/2018).




                                                                                                            177
                                                    114
Page 141
                                                                                             Hubungan dengan
                                Jabatan pada                                              Wahana                                   Wahana Artha
                                                         PT Bank Maybank                                 Wahanaartha
          Nama                    Perseroan                                            Makmur Sejati                                 Mandiri
                                                          Indonesia Tbk.                                Harsaka (WAH)
                                                                                           (WMS)                                     (WAM)
Steffano Ridwan              Presiden Komisaris          Presiden Direktur                    -                -                        -
Thilagavathy Nadason              Komisaris                      -                            -                -                        -
Taufik Aulia                      Komisaris                      -                     Direktur Utama   Direktur Utama                  -
Rallyati A. Wibowo, S.E.    Komisaris Independen                 -                            -                -                        -
Sarastri Baskoro            Komisaris Independen                 -                            -                -                        -
Cincin Lisa Hadi                   Direktur                      -                            -                -                        -
Ir. Paulus Cholot Janala           Direktur                      -                            -                -                        -
Hendrik Progo                      Direktur                      -                            -                -                        -


Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2014, Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak melakukan
perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan pembiayaan lain.

Sifat Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan

Per 31 Maret 2026, anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama Perseroan, serta terdapat anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang memiliki hubungan keuangan dengan Pemegang Saham Utama Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:

Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Dewan Komisaris:
                                                              Hubungan Keuangan                                Hubungan Keluarga
                                                                                        Pemegang                               Pemegang
                                                Dewan                                                  Dewan
      Nama                 Jabatan                                   Direksi              Saham                     Direksi      Saham
                                               Komisaris                                              Komisaris
                                                                                          Utama                                  Utama
                                               Ya        Tidak      Ya    Tidak         Ya Tidak     Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Steffano
                     Presiden Komisaris                   √                    √         √                   √                 √             √
Ridwan
Thilagavathy
                           Komisaris                      √                    √               √             √                 √             √
Nadason
Taufik Aulia               Komisaris                      √                    √         √                   √                 √             √
Rallyati     A.
                    Komisaris Independen                  √                    √               √             √                 √             √
Wibowo, S.E.
Sarastri
                    Komisaris Independen                  √                    √               √             √                 √             √
Baskoro


Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Direksi:
                                              Hubungan Keuangan                                            Hubungan Keluarga
                                   Dewan                               Pemegang                Dewan                                 Pemegang
      Nama          Jabatan                          Direksi                                                     Direksi
                                  Komisaris                          Saham Utama              Komisaris                            Saham Utama
                                 Ya   Tidak         Ya     Tidak      Ya    Tidak            Ya    Tidak      Ya      Tidak         Ya    Tidak
Cincin Lisa Hadi    Direktur            √                    √                √                       √                 √                   √
Ir. Paulus Cholot
                    Direktur              √                    √                   √                 √                     √                √
Janala
Hendrik Progo       Direktur              √                    √                   √                 √                     √                √




                                                                                                                                            178
                                                                   115
Page 142
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

  PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“MBI”)

  Riwayat Singkat

  MBI didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bank Internasional Indonesia (PT Internasional Bank
  of Indonesia Limited) No.53 tanggal 15 Mei 1959, dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita pengganti dari
  Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, juncto Akta Perubahan No.9 tanggal 4 Agustus 1959 juncto Akta Perubahan
  No.21 tanggal 6 Oktober 1959, keduanya dibuat di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah
  disahkan oleh Menteri Muda Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.J.A.5/112/18 tanggal 2
  November 1959, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.2116 tanggal 5 November
  1959, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.37 tanggal 6 Mei 1960, Tambahan No.122.

  Anggaran dasar MBI terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
  Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk No.3 tanggal 1 April 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
  di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 1 April 2024 dengan Surat No.AHU-
  AH.01.03-0078981 dan tanggal 1 April 2024 dengan Surat No.AHU-AH.01.09-0130703, dan didaftarkan dalam
  Daftar Perseroan No.AHU-0067438.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 April 2024, dan diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2024, Tambahan No.15925 (“Akta 3/2024”)

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  No.33 tanggal 24 Juli 2018, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
  pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan No.AHU-AH.01.03-0234513, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No.AHU-0109514.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018, dan diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No.78 tanggal 28 September 2018, Tambahan No.3460/L, dan Daftar Pemegang Saham
  Maybank Indonesia tertanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham Maybank Indonesia adalah sebagai berikut:

                                                          Modal Saham
                                              Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp900,- (sembilan ratus Rupiah) untuk per saham Seri A,
                               Rp225,- (dua ratus dua puluh lima Rupiah) untuk per saham Seri B,
                             Dan Rp22,50 (dua puluh dua koma lima Rupiah) untuk per saham Seri D

                                                                                                         Nilai Nominal
                                                                                        Persentase
   Keterangan                                                Jumlah Saham                                (dalam jutaan
                                                                                            (%)
                                                                                                            Rupiah)
   Modal Dasar:
   Berdasarkan Seri:
   Saham Seri A                                                      388.146.231                  0,08            349.332
   Saham Seri B                                                    8.891.200.000                  1,87          2.000.520
   Saham Seri D                                                  467.329.511.000                 98,05         10.514.913
   Jumlah                                                        476.608.857.231                100,00         12.864.765

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Berdasarkan Seri:
   Saham Seri A                                                      388.146.231                   0,5            349.332
   Saham Seri B                                                    8.891.200.000                  11,7          2.000.520
   Saham Seri D                                                   66.935.849.590                  87,8          1.506.056
   Jumlah                                                         76.215.195.821                100,00          3.855.908




                                                                                                                         179
                                                          116
Page 143
                                                                                               Nilai Nominal
                                                                             Persentase
 Keterangan                                            Jumlah Saham                            (dalam jutaan
                                                                                 (%)
                                                                                                  Rupiah)
 Berdasarkan Susunan Pemegang Saham:
   1. Sorak Financial Holding Pte Ltd                       34.312.479.550           45,02
   2. Maybank Offshore Corporate Services (Labuan)
      Sdn Bhd                                               25.882.393.996           33,96
   3. Vital Solution Fund                                    6.653.168.749            8,73
   4. Masyarakat di bawah 5%                                 9.367.153.526           12,29
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 76.215.195.821          100,00            3.855.908
 Jumlah Modal dalam Portepel                               400.393.661.410                            9.008.858


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Maybank Indonesia Tbk No.27 tanggal 11 April 2025,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
pada tanggal 14 April 2025 dengan No.AHU-AH.01.09-0186564, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0080124.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 14 April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Maybank Indonesia, adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                                      :   Steffano Ridwan
Direktur                                               :   Irvandi Ferizal
Direktur                                               :   Effendi, S.T.
Direktur                                               :   Widya Permana, S.E., M.B.A
Direktur                                               :   Ricky Antariksa
Direktur                                               :   Bambang Andri Irawan
Direktur                                               :   Shaiful Adhli Bin Yazid
Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan             :   Yessika Effendi
Direktur Unit Usaha Syariah                            :   Romy Hardiansyah
Direktur                                               :   Bianto Surodjo

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                                     :   Dato’ Sri Khairussaleh Ramli
Komisaris                                              :   Edwin Gerungan
Komisaris                                              :   Datuk Lim Hong Tat
Komisaris                                              :   Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
Komisaris Independen                                   :   Hendar
Komisaris Independen                                   :   Drs. Putut Eko Bayuseno
Komisaris Independen                                   :   Marina R. Tusin
Komisaris Independen                                   :   Daniel James Rompas

Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                                  :   M. Sa’ad Ih
Anggota                                                :   Dr. Sodikun., M.Si
Anggota                                                :   Dr. Haji Ahmad Satori

PT Wahana Makmur Sejati (“WMS”)

Riwayat Singkat

WMS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Wahana Makmur Sejati No.1 tanggal 1 Maret 1984
juncto Akta Perubahan No.30 tanggal 12 Oktober 1987, keduanya dibuat di hadapan Raden Muhammad
Hendarmawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No.C2-7353 HT.01.01.Th87 tanggal 17 November 1987, didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2601/1987 tanggal 10 Desember 1987, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.1 tanggal 2 Januari 1988, Tambahan No.17.



                                                                                                               180
                                                     117
Page 144
   Anggaran dasar WMS terakhir diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa Perseroan Terbatas PT Wahana Makmur Sejati No.09 tanggal 6 September 2023, dibuat di hadapan
   Meigawati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0054063.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 8 September 2023,
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0177686.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 8 September 2023, dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.016 tanggal 23 Februari 2024, Tambahan No.006272
   (“Akta 09/2023”), yang menerangkan mengenai keputusan pemegang saham WMS yaitu menyetujui dan
   mengesahkan perubahan bidang usaha WMS sehingga merubah Pasal 3 Anggaran Dasar WMS tentang
   maksud dan tujuan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Makmur Sejati No.86 tanggal 14 Juni 2010, dibuat
   di hadapan Doktor Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
   38929.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
   0058990.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   WMS adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100,00 per saham
                                                       Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal          (%)
   Modal Dasar                                              5.000.000.000                   500.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Wahana Artha Harsaka                                  2.999.775.000                  299.977.500.000      99,99
2. PT Wahana Artha Mandiri                                        225.000                       22.500.000       0,01
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               3.000.000.000                  300.000.000.000       100
   Saham dalam Portepel                                     2.000.000.000                  200.000.000.000


   Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Makmur Sejati No.12 tanggal 18 Agustus 2023,
   dibuat di hadapan Doktor Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, S.H., M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
   dan dicatat pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0157277, dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No.AHU-0169453.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, susunan Direksi dan Komisaris
   WMS adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama                                      :   Taufik Aulia
   Direktur                                            :   Edi Setiawan Surja
   Direktur                                            :   Michael Christian Soekamto

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                                     :   Garibaldi Thohir
   Komisaris                                           :   Sunaga Kasiman
   Komisaris                                           :   Susianty Pranata
   Komisaris                                           :   Cornelia Patsy Budiman




                                                                                                                    181
                                                     118
Page 145
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA


  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa
  perjanjian material dengan pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
  modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa perjanjian material antara Perseroan dengan pihak ketiga:

  Perjanjian Kredit

  Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank sebagai berikut:

  PT BANK PAN INDONESIA TBK (PT BANK PANIN TBK)

  1) Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
     Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
     Kredit Dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-PRK/LEG/19/Per.XI tanggal 26 Mei 2026, yang mengatur hal-
     hal sebagai berikut:

      Para Pihak                   :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                       Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit, Jumlah,    :   1. Bank menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Rekening
      dan Suku Bunga                       Koran (PRK) kepada Debitur hingga jumlah pokok yang tidak
                                           melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
                                       2. Suku Bunga: 10,5% (sepuluh koma lima puluh persen) p.a. dengan
                                           ketentuan: (i) wajib dibayar secara efektif oleh Debitur kepada
                                           Kreditur setiap bulan pada tanggal pembayaran bunga, yang
                                           dihitung berdasarkan rata-rata harian saldo negatif pada bulan
                                           bersangkutan; (ii) dihitung berdasarkan faktor 360 hari setahun
                                           dihitung dari hari ke hari atas jumlah hari-hari yang benar-benar
                                           berlaku; (iii) tarif suku bunga sewaktu-waktu dapat diubah oleh
                                           Kreditur jika terdapat perubahan suku bunga dasar kredit di
                                           Kreditur dan hal tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh
                                           Kreditur kepada Debitur melalui surat pemberitahuan yang
                                           merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                           Perjanjian, dalam jangka waktu 30 hari kerja sebelum berlakunya
                                           perubahan tarif suku bunga tersebut; (iv) Debitur dapat memilih
                                           untuk melakukan negosiasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 7
                                           hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan; (v) jika
                                           sampai dengan berakhirnya jangka waktu untuk melakukan
                                           negosiasi tersebut tidak tercapai kesepakatan mengenai tarif
                                           suku bunga yang akan berlaku terhadap fasilitas kredit, maka
                                           Debitur dapat memilih untuk (1) mengakhiri perjanjian dan
                                           melunasi seluruh utang dalam jangka waktu 7 hari kalender
                                           terhitung sejak berakhirnya jangka waktu untuk melakukan
                                           negosiasi, (2) tetap melanjutkan fasilitas kredit yang diberikan
                                           kepada Debitur dengan ketentuan tarif suku bunga yang berlaku
                                           berdasarkan surat pemberitahuan.
      Penggunaan                   :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank akan digunakan untuk
                                       cadangan modal kerja.
      Jangka Waktu                 :   Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk jangka
                                       waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai tanggal Jatuh
                                       Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei 2027.
      Jatuh Tempo                  :   28 Mei 2027




                                                                                                         182
                                                 119
Page 146
Denda Keterlambatan     :   Atas setiap keterlambatan pembayaran atau kelebihan penarikan
                            Fasilitas PRK. Debitur wajib membayar denda sebesar 2% (dua
                            persen) per bulan yang wajib dibayar selambat-lambatnya 1 (satu)
                            minggu setelah Debitur menerima surat pemberitahuan pertama dari
                            Kreditur, dengan dasar perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                            puluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                            hari.
Jaminan                 :   Tagihan piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur
                            dengan dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk
                            dan isi yang disetujui oleh Kreditur.

                            Jaminan fidusia telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas
                            Tagihan No.38 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri
                            Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                            No.W10.240818.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 10 September 2013
                            yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Jaminan Fidusia
                            No.W10.00398136.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 3 Agustus 2017.
Pembatasan-pembatasan   :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur
                            tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                               penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
                               Pengadilan Niaga;
                            2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
                               mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali,
                               yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan
                               saham Debitur;
                            3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
                               guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta
                               kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
                               transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
                               telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
                            4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak
                               ketiga;
                            5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
                               ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
                            6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham
                               Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
                               kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
                            7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
                               anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian
                               Kredit ini atau mengubah bidang usaha Debitur.

                            Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
                            melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga
                               atau menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan
                               gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila
                               tambahan pinjaman/kredit yang dimaksud tersebut di atas, tidak
                               mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali,
                               maka Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
                               Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
                               menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;



                                                                                               183
                                       120
Page 147
                          2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
                              hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun pihak ketiga
                              lainnya (termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
                              afiliasi/subsidiary maupun pihak ketiga lainnya) dimana
                              keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25%
                              (dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
                          3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
                          4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
                              kepada Kreditur;
                          5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan
                              maksud apapun kepada pihak ketiga;
                          6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
                              yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
                              saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51%
                              (lima puluh satu persen) dari total modal disetor;
                          7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para
                              peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
                              maupun yang akan timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha
                              yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
                          8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
                              mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
                          9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
                              Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
                              Debitur;
                          10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
                              lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan
                              oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
                              material terhadap kegiatan usaha Debitur;
                          11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
                              ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi
                              pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
                              berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di luar izin usaha yang dimiliki
                              oleh Debitur;
                          12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
                              Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
                          13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
                              setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
                              transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban   :   1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian;
                          2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                              perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
                          3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
                              memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
                              pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
                              pemberitahuan terlebih dahulu;
                          4. Menyerahkan kepada Kreditur:
                              a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
                                    oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                    bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
                              b. Laporan keuangan interim triwulanan (in house) yang telah
                                    ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
                                    (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya triwulan yang
                                    bersangkutan;




                                                                                              184
                                     121
Page 148
   c.    Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
         (aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan daftar
         pelunasan atau prepayment piutang setiap 3 (tiga) bulan dan
         diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
         kalender sejak berakhirnya triwulan sebelumnya;
5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total
    ekuitas (Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt melebihi 3%
    (tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
    tagihan lain yang bebas dari bad debt. Piutang yang termasuk
    dalam kategori bad debt adalah piutang/tagihan yang dimiliki
    Debitur terhadap konsumennya yang mempunyai tunggakan
    bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari 90 (sembilan
    puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
    dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
    berkaitang dengan piutang pembiayaan konsumen yang
    dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
    perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
    (BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
    dokumen lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
    pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
    melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
    dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
    piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
    Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB, faktur
    pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
    yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
    waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
    a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
    b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
         pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
         ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
         yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
         penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
         pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian
         Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
         dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar
         kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan,
         bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan
         terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
         telah dibayarkan karena kelalaian atau keterlambatan
         Debitur dalam membayar pajak, pungutan, bea dan biaya
         tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
    berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
    Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
    dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
    apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
    Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari




                                                                  185
           122
Page 149
    total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
    outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
    saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
    ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
    sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
    sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
    sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
    secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
    memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit termasuk
    tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
    pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
    pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit
    serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan
    perjanjian kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
    notarial, biaya administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
    hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
    kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
    oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
    kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
    berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa
    grosse pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
    diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
    jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk untuk
    melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur
    dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
    Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
    selambat-lambatnya 3 hari kerja tentang;
    a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
         berpengaruh secara material terhadap asset Debitur;
    b. Semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
         krediturnya kepada pengadilan niaga;
    c. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
         pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
         Debitur;
    d. Suatu kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian kredit atas
         suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
         pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadikan
         kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
    dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
    pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
    yang umum dan diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
    sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa




                                                                  186
          123
Page 150
                                         para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
                                         tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
                                     24. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
                                         oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
                                         bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
                                         Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
                                         usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
                                         serta aset/kekayaan Debitur;
                                     25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
                                         defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
                                     26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
                                         lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
                                         timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
                                         Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                         perjanjian kredit;
                                     27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
                                         kredit dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam
                                         perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji;
                                     28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
                                         risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                         hari kalender sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut
                                         bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
                                         Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-
                                         surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
                                         instansi yang berwenang kepada Kreditur;
                                     29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
                                         dengan pihak ketiga;
                                     30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
                                         apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
                                         Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
                                         ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh
                                         Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                                         sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
                                     31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                         mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                         membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
                                         saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
                                         Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
                                     32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                         hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
                                         agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
                                         perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                                         serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
                                     33. Mentaati ketentuan UUPT.
      Domisili Hukum              : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)

2)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri
     Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
     Kredit Dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-MM/LEG/19/Per.XI tanggal 26 Mei 2026, yang mengatur hal-
     hal sebagai berikut:

      Para Pihak                   :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                       Perseroan (Debitur)



                                                                                                        187
                                                  124
Page 151
Fasilitas Kredit, Jumlah,   :   1. Fasilitas Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok yang tidak
dan Suku Bunga                      melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
                                    Fasilitas kredit bersifat revolving dan uncommited.
                                2. Suku Bunga:
                                    Debitur wajib membayar bunga atau Fasilitas PMM yang
                                    besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan pada saat
                                    penarikan pinjaman sesuai dengan kondisi pasar uang yang
                                    berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                    a. bunga atas setiap pinjaman wajib dibayar oleh Debitur secara
                                         efektif setiap bulan dibelakang (in rear) pada Tanggal
                                         Pembayaran Bunga;
                                    b. bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari
                                         setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu
                                         dihitung dari hari ke hari.
Penggunaan                  :   Untuk keperluan modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu                :   Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk jangka
                                waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai tanggal Jatuh
                                Tempo Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Mei 2027.
Jatuh Tempo                 :   28 Mei 2027
Denda Keterlambatan         :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
                                dibayarkan berdasarkan perjanjian, baik utang pokok, bunga, provisi,
                                dan biaya-biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik tanggal
                                pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana
                                tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka Debitur wajib
                                membayar denda kepada Kreditur sebesar 2% p.a di atas tingkat suku
                                bunga pinjaman yang berlaku, yang dihitung dari jumlah uang yang
                                terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
                                sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, yang
                                dihitung atas dasar bahwa satu bulan adalah 30 hari atau satu tahun
                                adalah 360 hari, dan wajib dibayar selambatnya 1 minggu setelah
                                Debitur menerima surat pemberitahuan/permintaan pertama dari
                                Kreditur.
Jaminan                     :   Tagihan piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur
                                dengan dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk
                                dan isi yang disetujui oleh Kreditur.
                                Catatan:
                                Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia berdasarkan Akta
                                Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.76 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di
                                hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No.W10.00441662.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14
                                Juli 2014 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan
                                Jaminan Fidusia No.W10.00403022.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 7
                                Agustus 2017.
Pembatasan-pembatasan       :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur
                                tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                                   penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
                                   Pengadilan Niaga;
                                2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
                                   mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali,
                                   yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan
                                   saham Debitur;



                                                                                                 188
                                          125
Page 152
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
   guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta
   kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
   transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
   telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan pihak
   ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
   ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham
   Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
   kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
   anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian
   Kredit ini atau mengubah bidang usaha Debitur.

Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak ketiga
    atau menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan
    gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila
    tambahan pinjaman/kredit yang dimaksud tersebut di atas, tidak
    mengakibatkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali,
    maka Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
    Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
    menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
    hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun pihak ketiga
    lainnya (termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
    afiliasi/subsidiari maupun pihak ketiga lainnya) dimana
    keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25%
    (dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
    kepada Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan
    maksud apapun kepada pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
    yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
    saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51%
    (lima puluh satu persen) dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para
    peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
    maupun yang akan timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha
    yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
    mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
    Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
    Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
    lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan
    oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang
    material terhadap kegiatan usaha Debitur;



                                                                    189
           126
Page 153
                          11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
                              ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi
                              pengembalian jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
                              berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di luar izin usaha yang dimiliki
                              oleh Debitur;
                          12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
                              Debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
                          13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
                              setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
                              transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban   :   1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian;
                          2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                              perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
                          3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
                              memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
                              pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
                              pemberitahuan terlebih dahulu;
                          4. Menyerahkan kepada Kreditur:
                              a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
                                   oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                   bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
                              b. Laporan keuangan interim triwulanan (in house) yang telah
                                   ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
                                   (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya triwulan yang
                                   bersangkutan;
                              c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
                                   (aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan daftar
                                   pelunasan atau prepayment piutang setiap 3 (tiga) bulan dan
                                   diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                                   kalender sejak berakhirnya triwulan sebelumnya;
                          5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total
                              ekuitas (Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
                          6. Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt yang
                              melebihi 3% (tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang
                              tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari bad debt. Piutang
                              yang termasuk dalam kategori bad debt adalah piutang/tagihan
                              yang dimiliki Debitur terhadap konsumennya yang mempunyai
                              tunggakan bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari 90
                              (sembilan puluh) hari;
                          7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
                              dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
                              berkaitang dengan piutang pembiayaan konsumen yang
                              dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
                              perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
                              (BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
                              dokumen lainnya;
                          8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
                              pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
                              melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
                              dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
                              piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
                              Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB, faktur
                              pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;




                                                                                              190
                                     127
Page 154
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
    yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
    waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
    a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
    b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
         pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
         ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
         yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
         penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
         pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian
         Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
         dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar
         kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan,
         bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan
         terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua denda yang
         telah dibayarkan karena kelalaian atau keterlambatan
         Debitur dalam membayar pajak, pungutan, bea dan biaya
         tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
    berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
    Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
    dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
    apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
    Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
    total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
    outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
    saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
    ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
    sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
    sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
    sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
    secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
    memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit termasuk
    tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
    pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
    pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit
    serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan
    perjanjian kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
    notarial, biaya administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
    hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
    kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
    oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
    kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
    berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa
    grosse pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
    diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
    jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;


                                                                  191
           128
Page 155
19. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk untuk
    melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur
    dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
    Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
    selambat-lambatnya 3 hari kerja tentang;
    a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
         berpengaruh secara material terhadap aset Debitur;
    b. Semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
         krediturnya kepada pengadilan niaga;
    c. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
         pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
         Debitur;
    d. Suatu kejadian kelalaian atas suatu kejadian yang dengan
         lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
         akan menjadikan kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
    dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
    pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
    yang umum dan diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
    sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa
    para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
    tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
24. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
    oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
    bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
    Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
    usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
    serta aset/kekayaan Debitur;
25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
    defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-
    lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
    timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
    Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
    perjanjian kredit;
27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
    kredit dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam
    perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji;
28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
    risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari kalender sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut
    bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-
    surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari
    instansi yang berwenang kepada Kreditur;
29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
    dengan pihak ketiga;
30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
    apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
    Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
    ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh


                                                                   192
           129
Page 156
                                         Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                                         sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
                                     31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                         mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                         membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
                                         saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
                                         Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
                                     32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                         hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
                                         agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
                                         perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                                         serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
                                     33. Mentaati ketentuan UUPT.
      Domisili Hukum              : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)

     Catatan:
     Dalam memperoleh kedua pinjaman tersebut di atas (angka 1 dan 2), Direksi Perseroan telah memperoleh
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Persetujuan tanggal 28 April 2026,
     dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, serta dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Tangerang dengan No: LEG.22/IV/2026 tanggal 28 April 2026, yang menerangkan memberikan
     persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk bertindak atas nama Perseroan yaitu:
     a) Memperoleh fasilitas kredit, dan/atau memperpanjang jangka waktu, mengubah bentuk/jenis
          fasilitas kredit, syarat dan ketentuan pemberian fasilitas kredit sehubungan dengan pemberian
          fasilitas:
          (i) Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
               ratus miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28
               Mei 2014 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, berikut semua
               perubahannya;
          (ii) Pinjaman Rekening Koran hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima
               puluh miliar Rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11
               Juni 2013, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta, berikut semua
               perubahannya, yang telah diberikan oleh PT Bank Panin Tbk.
     b) Menjaminkan piutang pembiayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank dengan
          ketentuan: (i) untuk Pinjaman Money Market setinggi-tingginya sebesar 60% dari nilai outstanding
          fasilitas Pinjaman Money Market; (ii) untuk Pinjaman Rekening Koran setinggi-tingginya sebesar
          100% dari plafond fasilitas Pinjaman Rekening Koran; sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran
          kembali atas segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank
          sehubungan dengan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank kepada Perseroan dan masih
          berlaku pada tanggal surat ini.
     c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal
          tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan dan/atau
          modifikasinya dari waktu ke waktu.

3)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.13 tanggal 31 Januari 2024 dibuat di hadapan Sri
     Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta juncto Surat PT Bank Panin Tbk No.023/IBD/EXT/24 tanggal 29
     Januari 2024 Perihal Fasilitas Pinjaman Tetap 20 Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM
     Finance”), yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                       :   Perseroan (Debitur);
                                           PT Bank Panin Tbk (Kreditur).
      Fasilitas Kredit dan Jumlah      :   Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 20 (PT 20) hingga jumlah pokok
                                           tidak melebihi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                           Rupiah).



                                                                                                          193
                                                   130
Page 157
Penggunaan              :   Modal kerja pembiayaan.
Jatuh Tempo Fasilitas   :   42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal pengikatan atau tanggal
                            12 Februari 2027
Jangka Waktu            :   Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk
                            jangka waktu 30 (tigapuluh) bulan terhitung sejak Tanggal
                            Pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi
                            seluruhnya pada Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
Suku Bunga              :   Jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun: 7.00% p.a
                            Jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun: 7.25% p.a
                            Dengan ketentuan:
                            - Tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
                                 (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
                            - Kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
                                 dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
                            - Bunga wajib dibayar secara efektif oleh Debitur pada tanggal
                                 pembayaran bunga.
                            - Bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari
                                 setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu
                                 dihitung dari hari ke hari.
Denda                   :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang
                            wajib dibayarnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian, baik
                            hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain pada tanggal
                            pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
                            ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal pembayaran
                            menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar denda kepada
                            Kreditur sebesar 4% (empat persen) per bulan dari jumlah yang
                            terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo
                            pembayaran sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas
                            seluruhnya, dengan dasar perhitungan bahwa 1 (satu) bulan
                            adalah 30 (tigapuluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus
                            enampuluh) hari dan wajib dibayar selambat-lambatnya 1 (satu)
                            minggu setelah Debitur menerima surat pemberitahuan pertama
                            dari Kreditur, denda mana dapat dibebankan langsung ke dalam
                            Rekening Debitur.
Pembayaran Lebih Awal   :   Debitur diperkenankan melakukan pembayaran lebih awal atas
                            setiap pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya dengan
                            dikenakan denda atau penalty sebesar 1.0% flat dari jumlah pokok
                            pinjaman yang akan dibayar lebih awal dengan ketentuan:
                            - Debitur memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kreditur
                                 selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran lebih
                                 awal.
                            - Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
                                 Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam
                                 kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau senilai
                                 pinjaman yang masih outstanding.
                            - pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran
                                 hutang pokok atau Tanggal Pembayaran Bunga dan akan
                                 diperhitungkan dengan kewajiban angsuran terakhir.
                            - Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat
                                 dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan                 :   Untuk menjamin pembayaran dan pembayaran kembali yang
                            lunas, tertib dan secara sebagaimana mestinya atas hutang, maka




                                                                                             194
                                    131
Page 158
                                   Debitur dengan ini menyediakan jaminan tersebut di bawah ini
                                   kepada dan untuk kepentingan Kreditur, yaitu berupa:
                                   1) Pemberian jaminan fidusia atas Tagihan Piutang, sebagaimana
                                       pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Fidusia Atas
                                       Tagihan
                                   2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa
                                       apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak
                                       ketiga manapun apabila diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
                                   Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
                                   pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00082956.AH.05.01
                                   Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Hal-hal     Yang       Wajib   :   Selain tunduk kepada segala petunjuk dan ketentuan yang telah
Dilaksanakan Debitur               maupun yang masih akan ditetapkan kemudian oleh Kreditur
                                   sehubungan dengan Perjanjian, Debitur dengan ini berjanji dan
                                   mengikat diri untuk selama berlakunya Perjanjian dan Hutang
                                   belum dilunasi, melaksanakan hal-hal tersebut di bawah ini:
                                   a) Mempergunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
                                      dimaksud dalam pasal 2 ayat 2.3 Perjanjian dan tidak untuk
                                      pembiayaan pengadaan dan/atau pengolahan tanah seperti
                                      yang dilarang dalam/berdasarkan POJK.
                                   b) Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                      Perjanjian dan akta jaminan fidusia atas Tagihan Piutang.
                                   c) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja
                                      memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh
                                      Debitur, pada kantor pusat maupun kantor cabang Debitur
                                      dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
                                   d) Menyerahkan kepada Kreditur:
                                      - laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
                                          oleh akuntan publik independen, selambat-lambatnya 3
                                          (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku yang
                                          bersangkutan;
                                      - laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
                                          ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya
                                          60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang
                                          bersangkutan;
                                      - laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur
                                          piutang (aging schedule), daftar kolektibilitas piutang dan
                                          daftar pelunasan atau prepayment piutang, setiap 3 (tiga)
                                          bulan dan diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari
                                          sejak berakhirnya triwulan sebelumnya.
                                   e) Selama Hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
                                      menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
                                      (i) Gearing ratio: Total hutang berbunga dibagi Total ekuitas
                                          (Debt to Equity ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali,
                                          dimana:
                                          - Total hutang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
                                              surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani
                                              bunga dan kewajiban contingent;
                                          - Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
                                              ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
                                              ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
                                              hasilnya dikurangi goodwill (dan aktiva tak berwujud
                                              lainnya (other intangible asset));




                                                                                                  195
                                           132
Page 159
      -     pemenuhan gearing ratio mengikuti ketentuan Otoritas
            Jasa Keuangan (OJK);
   (ii) rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing
        Financing/NPF net) maksimum 3% (tiga persen), di mana
        pembiayaan bermasalah secara neto adalah piutang
        pembiayaan yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau
        tunggakan angsuran pokok lebih dari 90 (sembilan puluh)
        hari dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
f) Jika terdapat piutang yang termasuk dalam kategori "bad debt"
   melebihi 3% (tiga persen), maka Debitur wajib mengganti
   piutang tersebut dengan tagihan lain yang bebas dari bad debt
   sehingga piutang yang berkategori bad debt menjadi tidak
   melebihi 3% (tiga persen). Yang dimaksud dengan "bad debt"
   adalah piutang nasabah yang telah memiliki tunggakan bunga
   dan/atau angsuran hutang pokok lebih dari 90 (sembilan
   puluh) hari;
g) Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
   pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
   dokumen asli yang berkaitan dengan piutang pembiayaan yang
   dijaminkan kepada Kreditur, termasuk namun tidak terbatas
   pada perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan
   Bermotor (BPKB), invoice, faktur pembelian, polis asuransi dan
   kelengkapan dokumen lainnya.
h) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja
   dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
   memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran
   laporan-laporan yang dikirimkan Debitur, terutama tentang
   kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan, perjanjian
   pembiayaan asli antara Debitur dan nasabah/debitur dari
   Debitur, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, faktur
   pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya.
i) Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
   informasi yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara
   tertulis dari waktu ke waktu.
j) Membayar dan melunasi:
   - setiap hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga;
   - setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
        pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang
        telah dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
        yang berwenang sehubungan dengan persiapan,
        pembuatan, penandatanganan, penyerahan, penata-
        usahaan serta pelaksanaan (dimuka atau diluar Pengadilan)
        Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
        dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib membayar
        kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak,
        pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah
        dibayarkan terlebih dahulu oleh Kreditur, termasuk semua
        denda yang telah dibayarkan karena kelalaian atau
        kelambatan Debitur dalam pembayaran pajak, pungutan,
        bea dan biaya tersebut.
k) Memonitor setiap ijin usaha dan pendaftaran agar usaha
   Debitur berjalan berkesinambungan.
l) Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
   Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
   Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga


                                                               196
          133
Page 160
   "MAYBANK") dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
   dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
   apabila porsi saham MAYBANK dalam Debitur menjadi kurang
   dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor,
   maka Debitur wajib melunasi sisa outstanding seluruh
   Pinjaman.
m) Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
   saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari aka
   nada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali
   pinjaman      sehubungan       dengan     kebutuhan      modal
   kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
n) Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
   sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian.
o) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
   secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
   dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
   termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran,
   kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan sebagainya.
p) Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan
   dan pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas
   Kredit serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan
   dengan Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
   notaris, biaya administrasi, bea materai.
q) Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani
   di hadapan Notaris rekanan Kreditur, Surat Hutang untuk
   kepentingan Kreditur (sebagaimana dimaksud dalam pasal 224
   Reglement Indonesia Yang Diperbaharui) dengan format dan isi
   yang dapat diterima oleh Kreditur, berisikan pengakuan bahwa
   Debitur berhutang kepada Kreditur dalam jumlah uang yang
   terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian dan Debitur
   menyetujui bahwa Grosse Pertama dari Surat Hutang tersebut
   akan diterbitkan dan diberikan kepada Kreditur.
r) Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
   jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke
   waktu.
s) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada
   Kreditur tentang:
   - Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
       berpengaruh secara material terhadap aset Debitur.
   - Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
       pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap
       aset Debitur.
   - Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
       lewatnya waktu atau pemberitahuan atau keduanya akan
       menjadi kejadian kelalaian.
t) Menyalurkan aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan
   menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif.
u) Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
   pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip
   akuntansi yang umum dan diterima di Indonesia
v) Memelihara dan mempertahankan eksistensi, ijin dan
   lisensinya sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung
   jawab bahwa para pemegang saham Debitur atau instansi yang
   berwenang tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur.




                                                               197
        134
Page 161
                               w) Memberi izin kepada Kreditur atau pihak lain -yang ditunjuk
                                   oleh Kreditur, untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam
                                   bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai
                                   Debitur untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
                                   aktivitas usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan
                                   administrasi) serta aset/kekayaan Debitur.
                               x) Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak
                                   terjadi defisit akumulasi atas arus kas Debitur
                               y) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
                                   lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah mengetahui terjadi atau
                                   timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
                                   Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                   Perjanjian.
                               z) Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
                                   Perjanjian dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang
                                   dalam Perjanjian agar tidak wanprestasi/cidera janji.
                               aa) Memberikan semua fotokopi sesuai asli Salinan akta (akta-
                                   akta) risalah (risalah-risalah) rapat, selambat-lambatnya 30
                                   (tigapuluh) hari sejak ditandatanganinya akta (akta-akta)
                                   tersebut bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi
                                   dan Dewan Komisaris dan/atau anggaran dasar Debitur,
                                   berikut surat (surat-surat) persetujuan/pengesahan beserta
                                   Berita Negaranya dari instansi yang berwenang kepada
                                   Kreditur.
                               bb) Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
                                   dengan pihak ketiga.
                               cc) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
                                   apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
                                   Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan, dengan
                                   ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis
                                   oleh Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari
                                   kalender sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan.
                               dd) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila
                                   Debitur mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham
                                   untuk membayarkan/membagikan dividen kepada para
                                   pemegang saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                   dari laba bersih Debitur untuk setiap tahun buku berjalan.
                               ee) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila
                                   Debitur hendak mengadakan rapat umum pemegang saham
                                   dengan agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama
                                   mengenai perubahan struktur permodalan dan susunan
                                   pemegang saham serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
                                   Debitur.
                               ff) Mentaati ketentuan UUPT.
Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, Debitur
Dilakukan Debitur              tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
                               a) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                                    penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance
                                    van betaling) kepada pengadilan niaga.
                               b) Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
                                    mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
                                    kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk atau
                                    kepemilikan saham Debitur.
                               c) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate
                                    guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta


                                                                                              198
                                      135
Page 162
   kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
   transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur dan/atau yang
   telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan.
d) Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
   pihak ketiga.
e) Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
   ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
f) Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
   saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
   kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
g) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
   anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani perjanjian
   ini atau mengubah bidang usaha Debitur.

Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur
tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak
    ketiga atau menerbitkan surat berharga yang dapat
    menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10
    kali. Sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
    dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan Gearing Ratio
    Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib
    memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambatnya
    30 hari setelah Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit
    tersebut.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki
    hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur) termasuk kepada
    para pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiary, dimana
    keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi
    25% dari total ekuitas Debitur.
c) Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga.
d) Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan
    kepada Kreditur.
e) Memindahtangankan Perseroan dalam bentuk apapun dan
    dengan maksud apapun, kepada pihak ketiga.
f) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
    yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
    kepemilikan saham Maybank menjadi kurang dari 51% dari
    total modal disetor.
g) Membayar hutang kepada pemegang saham dan/atau para
    peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
    maupun yang akan timbul dikemudian hari, kecuali hutang
    usaha yang timbul dari kegiatan usaha normal Debitur.
h) Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
    mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur.
i) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
    Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
    Debitur.
j) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
    lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitur
    dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan
    dampak negative yang material terhadap kegiatan usaha
    Debitur.
k) Melakukan pelunasan atau penyempitan bidang usaha selain
    yang telah ditentukan dalam izin usaha Debitur atau investasi


                                                              199
        136
Page 163
                                             baru pada perusahaan-perusahaan lain yang dapat
                                             mempengaruhi pengembalian jumlah hutang Debitur kepada
                                             Kreditur berdasarkan perjanjian diluar izin usaha yang dimiliki
                                             Debitur.
                                          l) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
                                             Debitur berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
                                          m) Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas
                                             setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk
                                             transaksi-transaksi umum dalam perusahaan Debitur.
      Domisili Hukum                   :  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Catatan:
      Berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 24 Januari 2024, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan
      dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.kn., Notaris di Kota Tangerang, diterangkan mengenai
      persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
      a) Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Panin Tbk berupa
           Fasilitas Pinjaman Tetap 20 (Fasilitas PT 20) hingga jumlah pokok tidak melebihi
           Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) atau jumlah lain yang disetujui oleh Bank.
      b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
          i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan terhadap
              pihak ketiga sehubungan dengan usaha Perseroan baik yang sekarang telah maupun dikemudian
              hari akan ada.
          ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta dan disyaratkan oleh Bank, sebagai jaminan
              pembayaran dan pembayaran kembali atas segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar
              oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan Fasilitas PT 20 yang diberikan oleh Bank
              kepada Perseroan dikemudian hari.
      c) Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
           hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
           dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp43.000.000.000,- (empat puluh
      tiga miliar Rupiah)

4)   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.08 tanggal 13 November 2024, dibuat di hadapan Sri
     Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                        Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Kreditur dengan ini memberikan fasilitas kredit kepada Debitur
                                        berupa Fasilitas PT 21 hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                        Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah), bersifat Non
                                        Revolving.
      Penggunaan                    :   Untuk modal kerja pembiayaan.
      Jangka Waktu                  :   42 (empat puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan (13
                                        November 2024) dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi
                                        seluruhnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit (13 Mei 2028).
      Jatuh Tempo                   :   12 Mei 2028
      Suku Bunga                    :   7,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun;
                                        8% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun.
      Denda Keterlambatan           :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
                                        dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik hutang
                                        pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lain pada tanggal
                                        pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
                                        ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal pembayaran
                                        menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar denda kepada


                                                                                                         200
                                                  137
Page 164
                            Kreditur sebesar 4% per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar,
                            terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
                            jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan dasar perhitungan
                            bahwa 1 bulan adalah 30 hari atau 1 tahun adalah 360 hari dan wajib
                            dibayar selambatnya 1 minggu setelah Debitur menerima surat
                            pemberitahuan pertama dari Kreditur, denda mana dapat
                            dibebankan langsung ke dalam rekening Debitur.
Pembayaran Dipercepat   :   Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih awal atas
                            setiap pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya, dengan
                            dikenakan denda penalti sebesar 1% flat dari jumlah pokok pinjaman
                            yang akan dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
                            a) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
                                selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran lebih
                                awal;
                            b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
                                Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam
                                kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai
                                pinjaman yang masih outstanding;
                            c) Pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran
                                hutang pokok atau tanggal pembayaran bunga dan akan
                                diperhitungkan dengan kewajiban angsuran terakhir;
                            d) Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat
                                dipinjam lagi oleh Debitur.
Jaminan                 :   1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang, sebagaimana
                                pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Jaminan Fidusia
                                Atas Tagihan No.09 tanggal 13 November 2024, dibuat di
                                hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan
                                Sertifikat         Perubahan         Jaminan           Fidusia
                                No.W10.00215364.AH.05.02.Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025;
                            2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun
                                yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga
                                manapun apabila diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
Pembatasan-pembatasan   :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
                            A.   Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
                                 1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                                      penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya kepada
                                      Pengadilan Niaga;
                                 2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
                                      mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
                                      kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk
                                      atau kepemilikan saham Debitur;
                                 3. Mengikatkan         diri  sebagai    penjamin/penanggung
                                      (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                      menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
                                      pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
                                      dalam Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas
                                      kredit diberikan;
                                 4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
                                      pihak ketiga;
                                 5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
                                      ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3
                                      perjanjian;




                                                                                            201
                                       138
Page 165
     6.   Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
          saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
          kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
          Debitur;
     7.   Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
          anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani
          Perjanjian ini atau mengubah bidang usaha Debitur.


B.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
     1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau pihak
          ketiga atau menerbitkan surat berharga yang dapat
          menyebabkan gearing ratio Debitur menjadi lebih dari 10
          kali sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
          dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan gearing
          ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur
          wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
          selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Debitur
          menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
     2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang
          memiliki hubungan afiliasi (kecuali karyawan Debitur)
          termasuk kepada para pemegang saham, perusahaan
          afiliasi/subsidiary maupun pihak ketiga lainnya) dimana
          keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
          melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total ekuitas
          Debitur;
     3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada pihak ketiga;
     4. Memindahtangankan/mengalihkan              agunan      yang
          dijaminkan kepada Kreditur;
     5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan
          dengan maksud apapun kepada pihak ketiga;
     6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
          saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
          berkurangnya kepemilikan saham PT Bank Maybank
          Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
          persen) dari total modal disetor;
     7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau
          para peseronya dalam bentuk apapun juga yang sekarang
          telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari
          kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan usaha
          normal Debitur;
     8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga
          mengubah komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
     9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar
          aset Debitur kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
          dalam Debitur;
     10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
          serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
          Debitur dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
          mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
          kegiatan usaha Debitur;
     11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha
          selain yang ditentukan dalam izin usaha Debitur atau
          investasi baru pada perusahaan-perusahaan lain yang



                                                                202
          139
Page 166
                                              dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
                                              Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian di luar izin
                                              usaha yang dimiliki oleh Debitur;
                                       12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
                                              kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada pihak
                                              lain;
                                       13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo
                                              atas setiap hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau
                                              untuk transaksi-transaksi umum dalam perusahaan
                                              Debitur.
Hal-hal    Yang     Wajib   :   1.   Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dalam
Dilaksanakan Debitur                 Perjanjian dan tidak untuk pembiayaan pengadaan dan/atau
                                     pengolahan tanah seperti yang dilarang dalam/berdasarkan
                                     POJK;
                                2.   Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                     perjanjian dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
                                3.   Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja
                                     memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur,
                                     pada kantor pusat maupun cabang Debitur dengan
                                     pemberitahuan terlebih dahulu;
                                4.   Menyerahkan kepada Kreditur:
                                     a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan
                                         oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                         bulan sejak berakhirnya tahun buku bersangkutan;
                                     b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
                                         ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60
                                         (enam puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang
                                         bersangkutan;
                                     c. Laporan daftar piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang
                                         (aging schedule), daftar kolektibilitas piutang, daftar
                                         kolektibilitas piutang dan daftar pelunasan atau prepayment
                                         piutang setiap 3 (tiga) bulan dan diserahkan selambat-
                                         lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
                                         sebelumnya;
                                5.   Sebelum hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
                                     menjaga rasio keuangan Debitur sebagai berikut:
                                     a) Total hutang dibagi total ekuitas tidak melebihi 10 kali,
                                          dimana:
                                          (i) Total hutang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
                                                surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani
                                                bunga dan kewajiban contingent;
                                          (ii) Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
                                                ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
                                                ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
                                                hasilnya dikurangi aktiva tak berwujud lainnya;
                                          (iii) Rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap
                                                total    piutang    pembiayaan      (Non     Performing
                                                Financing/NPF net) maksimum 3% dimana pembiayaan
                                                bermasalah secara neto adalah piutang pembiayaan
                                                yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggakan
                                                angsuran pokok lebih dari 90 hari dikurangi cadangan
                                                kerugian penurunan nilai.
                                6.   Jika terdapat piutang yang termasuk dalam bad debt melebihi 3%
                                     (tiga persen), Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
                                     tagihan lain yang bebas dari bad debt sehingga piutang yang


                                                                                                      203
                                             140
Page 167
    berkategori bad debt menjadi tidak melebihi 3%. Yang dimaksud
    dengan bad debt adalah piutang nasabah yang telah memiliki
    tunggakan bunga dan/atau angsuran hutang pokok lebih dari 90
    hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
    dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
    berkaitan dengan piutang pembiayaan yang dijaminkan kepada
    Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
    pembiayaan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice
    faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen
    lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada hari kerja dengan
    pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
    melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
    dikirimkan oleh Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas
    piutang yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara
    Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB asli, faktur
    pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
    yang dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari
    waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
    a. Setiap hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga;
    b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax),
         pungutan, bea dan biaya berupa apapun yang sekarang telah
         ada dan/atau dikemudian hari akan dipungut oleh instansi
         yang berwenang sehubungan dengan persiapan, pembuatan,
         penandatanganan, penyerahan, penatausahaan serta
         pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan) Perjanjian ini
         atau dokumen lain sehubungan atau bertalian dengan
         Perjanjian dan juga Debitur wajib membayar kembali kepada
         Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan, bea dan biaya
         yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih dahulu
         oleh Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayarkan
         karena kelalaian atau keterlambatan Debitur dalam
         membayar pajak, pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
    berjalan berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
    Indonesia Tbk dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang
    dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, dan
    apabila porsi saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam
    Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
    total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
    outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang
    saham Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan
    ada terhadap hutang Debitur kepada Kreditur kecuali pinjaman
    sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha
    sehari-hari Debitur;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
    sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
    secara material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
    memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian termasuk tetapi


                                                                  204
          141
Page 168
    tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
    pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
    pelaksanaan perjanjian dan/atau pemberian fasilitas kredit serta
    dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan perjanjian,
    termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notarial, biaya
    administrasi, bea materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
    hadapan Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk
    kepentingan Kreditur dengan format dan isi yang dapat diterima
    oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
    kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
    berdasarkan perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa grosse
    pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan
    diberikan kepada Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen
    jaminan atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
    tentang;
    a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang
         berpengaruh secara material terhadap asset Debitur;
    b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
         pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
         Debitur;
    c. Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
         lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
         akan menjadikan kejadian kelalaian.
20. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur
    dan menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
21. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem
    pengawasan keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
    yang umum dan diterima di Indonesia;
22. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya
    sebagai suatu perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa
    para pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang
    tidak akan membubarkan atau melikuidasi Debitur;
23. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk
    oleh Kreditur, untuk setiap hari kerja, masuk dan berada dalam
    bangunan, kantor, atau tempat yang digunakan atau dikuasai
    Debitur, untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas
    usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi)
    serta aset/kekayaan Debitur;
24. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
    defisit akumulasi atas arus kas Debitur;
25. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
    lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah mengetahui terjadi atau
    timbulnya peristiwa atau kejadian yang dapat mengakibatkan
    Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan
    perjanjian;
26. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
    dan memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
    agar tidak wanprestasi/cidera janji;
27. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta)
    risalah (risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari sejak ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut bilamana


                                                                   205
           142
Page 169
                                     terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                     dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-surat)
                                     persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari instansi
                                     yang berwenang kepada Kreditur;
                                 28. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang
                                     dengan pihak ketiga;
                                 29. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang
                                     apabila total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas
                                     Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan, dengan
                                     ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh
                                     Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                                     sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
                                 30. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                     mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                     membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang
                                     saham Debitur lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
                                     Debitur untuk setiap tahun buku berjalan;
                                 31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
                                     hendak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan
                                     agenda perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai
                                     perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                                     serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur;
                                 32. Menyerahkan surat pernyataan (letter of undertaking);
                                 33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum                  :Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam
Surat Persetujuan tanggal 22 Oktober 2024 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup serta
dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dengan No.Leg.25/X/2024 tanggal
22 Oktober 2024, yang menerangkan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
bertindak atas nama Perseroan yaitu:
a)    Memperoleh fasilitas kredit dari dan dalam bentuk yang disetujui oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk
      (“Bank”) berupa Fasilitas Pinjaman Tetap 21 (Fasilitas PT 21) hingga jumlah pokok yang tidak
      melebihi Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) atau jumlah lain yang disetujui oleh
      Bank;
b) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada dan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa:
      (i) Tagihan, hak dan tuntutan/piutang bersih pembiayaan bersih yang dimiliki Perseroan
            terhadap pihak ketiga sehubungan dengan usaha Perseroan baik yang sekarang telah
            maupun dikemudian hari akan ada;
      (ii) Aset-aset Perseroan lainnya sesuai yang diminta dan disyaratkan oleh Bank,
      Sebagai jaminan pembayaran dan pembayaran kembali atas segala sesuatu yang terhutang dan
      wajib dibayar oleh Perseroan kepada Bank sehubungan dengan Fasilitas PT 21 yang diberikan oleh
      Bank kepada Perseroan.
     Jaminan tersebut diberikan juga untuk menjamin setiap fasilitas kredit tambahan dan/atau
     limit/plafon tambahan yang mungkin diberikan oleh Bank kepada Perseroan dikemudian hari;
c)    Menandatangani setiap akta, surat dan/atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan hal-
      hal tersebut di atas berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan, pembaharuan
      dan/atau modifikasinya dari waktu ke waktu.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp571.000.000.000,- (lima ratus
tujuh puluh satu miliar Rupiah)




                                                                                                    206
                                            143
Page 170
5)   Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
     di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                     :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                         Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah    :   Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan jumlah
                                         pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
                                         Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang (non revolving).
      Penggunaan                     :   Untuk modal kerja pembiayaan.
      Jangka Waktu       Fasilitas   :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur mempunyai
      Kredit                             jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan terhitung sejak tanggal
                                         penarikan sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dengan
                                         ketentuan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit untuk masing-masing
                                         pinjaman tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit,
                                         dan karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
                                         selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit dengan
                                         kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran angsuran jumlah
                                         pokok.
      Jatuh Tempo                    :   4 Desember 2029
      Suku Bunga                     :   Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur, maka
                                         Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh Kreditur pada
                                         saat penarikan pinjaman mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
                                         -   untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga sebesar 6,25%
                                             per tahun;
                                         - untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga sebesar 6,5%
                                             per tahun.
      Denda Keterlambatan            :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
                                         dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik jumlah
                                         pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-biaya lain pada tanggal
                                         pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
                                         ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran
                                         menjadi lebih awal), maka Debitur akan dikenakan denda yang wajib
                                         dibayar sekaligus lunas bersamaan dengan jumlah uang yang
                                         tertunggak pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
                                         jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
      Pembayaran Dipercepat          :   Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali yang
                                         dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman, baik sebagian maupun
                                         seluruhnya dengan dikenakan denda atau penalti sebesar 1% flat dari
                                         jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal, dengan
                                         ketentuan:
                                         a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
                                            Kreditur selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran
                                            lebih awal dilakukan;
                                         b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
                                            Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan dalam kelipatan
                                            Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman
                                            yang masih outstanding;
                                         c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku efektif pada
                                            saat tanggal pembayaran angsuran atau pada tanggal
                                            pembayaran bunga dan akan diperhitungkan dengan
                                            kewajiban/angsuran terakhir pada saat pembayaran dipercepat
                                            dilakukan;


                                                                                                             207
                                                    144
Page 171
                            d) jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
                            e) apabila suatu kewajiban pembayaran Debitur kepada Kreditur
                                berdasarkan perjanjian, jatuh pada hari yang bukan hari kerja,
                                maka pembayaran tersebut wajib dilakukan pada hari kerja
                                terdekat sebelumnya, kecuali pembayaran tersebut menjadi
                                jatuh di bulan sebelumnya, maka pembayaran wajib dilakukan
                                pada hari kerja terdekat sesudahnya;
                            f) Semua pembayaran dan pembayaran kembali atas utang wajib
                                dilakukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang
                                telah diberikan sebagai pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur,
                                kepada dan di kantor Kreditur atau kepada kantor/tempat lainnya
                                yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur.
Jaminan                 :   1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang, sebagaimana
                                pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Jaminan Fidusia
                                Atas Piutang No.24 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan
                                Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
                                Catatan:
                                Atas jaminan tersebut, telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                No.W10.01034539.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 10 Desember
                                2025.
                            2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun
                                yang diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga
                                manapun.
Pembatasan-pembatasan   :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
                            A.   Debitur tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan
                                 pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya
                                 kepada Pengadilan Niaga.
                            B.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu terhitung sejak
                                 diterimanya surat permohonan Debitur oleh Kreditur (dilewati
                                 jangka waktu tersebut akan diartikan sebagai penolakan
                                 Kreditur terhadap permohonan Debitur) maka Debitur tidak
                                 boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                 1. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
                                       mengizinkan setiap penggabungan atau restrukturisasi
                                       kembali, yang mana keseluruhannya mengubah bentuk
                                       atau kepemilikan saham Debitur;
                                 2. Mengikatkan          diri  sebagai    penjamin/penanggung
                                       (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                       menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
                                       pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
                                       dalam Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas
                                       kredit diberikan;
                                 3. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan
                                       pihak ketiga;
                                 4. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari
                                       ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3
                                       perjanjian;
                                 5. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang
                                       saham Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan
                                       kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari
                                       Debitur;
                                 6. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam
                                       anggaran dasar Debitur pada saat ditandatangani
                                       Perjanjian ini atau mengubah bidang usaha Debitur.



                                                                                                208
                                       145
Page 172
C.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain dari
          ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
     2) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
          modal ditempatkan dan modal disetor Debitur.
     3) Mengikatkan         diri    sebagai     penanggung/penjamin
          (borg/avalist) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan,
          menggadaikan aset Debitur kecuali yang telah ada
          sebelum fasilitas kredit ini diberikan.
     4) Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
          dapat mengganggu kewajiban pengembalian jumlah utang
          Debitur kepada Kreditur.
     5) Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
          pemegang saham Debitur, perusahaan afiliasi, anak
          perusahaan, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
          yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
          mendukung kegiatan usaha Debitur dan/atau dalam
          transaksi perbankan sehari-hari).
     6) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
          aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
          perusahaan atau dalam rangka menjalankan kegiatan
          usaha Debitur.
     7) Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
          perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara
          apapun juga dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
          ketiga.
     8) Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
          Debitur yang dipergunakan sebagai jaminan atas Fasilitas
          Kredit berdasarkan Perjanjian.
     9) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
          kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada pihak
          lain.
     10) Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
          kembali modal yang telah disetor.
     11) Menjaminkan atau menggadaikan saham Debitur.
     12) Melakukan penggabungan usaha (merger) sehingga
          mengubah komposisi kepemilikan saham atau konsolidasi
          atau membeli atau dengan cara lain memperoleh
          perusahaan atau saham-saham dalam perseroan lain atau
          menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau
          menyewakan semua atau sebagian besar perusahaan atau
          kekayaannya kecuali untuk keperluan aktifitas pokok
          Debitur.
     13) Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitur.
     14) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
          bidang usaha yang ditetapkan dalam anggaran dasar
          Debitur pada saat penandatanganan perjanjian.
     15) Memberikan pinjaman kepada pihak lain (termasuk
          kepada pemegang saham Debitur, perusahaan afiliasi,
          anak perusahaan maupun pihak ketiga lainnya) yang akan
          timbul dikemudian hari, kecuali dalam rangka
          menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
     16) Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau
          mengijinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi


                                                                209
          146
Page 173
                                            atau restrukturisasi kembali yang berakibat mengubah
                                            bentuk atau kepemilikan saham dalam Debitur.
                                      17) Mengubah Anggaran Dasar Debitur mengenai maksud dan
                                            tujuan usaha Debitur, serta kegiatan usaha (kecuali
                                            perubahan maksud dan tujuan serta perubahan kegiatan
                                            usaha     tersebut     untuk     menyesuaikan    dengan
                                            ketentuan/peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa
                                            Keuangan (OJK)) dan pemegang saham Debitur.
                                      18) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
                                            saham yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
                                            kepemilikan saham Maybank pada Debitur, baik secara
                                            langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51%
                                            (lima puluh satu) persen dari total saham.
Hal-hal    Yang     Wajib   :   1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dalam
Dilaksanakan Debitur                Perjanjian.
                                2. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dipersyaratkan
                                    dalam perjanjian.
                                3. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan
                                    disahkan oleh Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3
                                    (tiga) bulan setelah periode berakhir.
                                4. Menyerahkan laporan keuangan triwulan (internal) yang telah
                                    ditandatangani oleh pejabat perusahaan Debitur selambat-
                                    lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode
                                    berakhir.
                                5. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur
                                    untuk melakukan pemeriksaan atas aktivitas usaha dan kondisi
                                    keuangan Debitur, serta melakukan kunjungan ke kantor pusat,
                                    kantor cabang Debitur, atau tempat usaha Debitur yang
                                    digunakan atau dikuasai oleh Debitur pada Hari Kerja dan jam
                                    kerja, dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu paling
                                    lambat minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan
                                    atau kunjungan.
                                6. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
                                    mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
                                    kewajibannya berdasarkan Perjanjian termasuk tetapi tidak
                                    terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan
                                    karyawan, dan sebagainya.
                                7. Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan ijin-ijin yang
                                    sekarang dimiliki oleh Debitur serta memonitor setiap ijin usaha
                                    dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan berkesinambungan.
                                8. Menandatangani akta pengakuan utang Notariil segera setelah
                                    diminta Kreditur (Surat Utang), dengan format yang dapat
                                    diterima oleh Kreditur dan bersedia/memperbolehkan untuk
                                    dikeluarkan Grosse Pertama yang berkekuatan eksekutorial titel
                                    atas akta Surat Utang tersebut dalam kaitannya dengan pasal 224
                                    Reglemen Indonesia Diperbarui (HIR).
                                9. Membuat dan menandatangani setiap perubahan Perjanjian yang
                                    diperlukan dari waktu ke waktu.
                                10. Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
                                    dipotong (withholding tax) dan pungutan-pungutan lain yang
                                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau instansi
                                    yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pajak-pajak
                                    sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penandatanganan,
                                    penyerahan, penata-usahaan serta pelaksanaan (di muka atau di
                                    luar Pengadilan) Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan


                                                                                                 210
                                          147
Page 174
    atau bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
    membayar kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak,
    pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayar
    oleh Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayar oleh
    Kreditur, termasuk semua denda yang telah dibayar karena
    kelalaian atau keterlambatan dalam pembayaran pajak,
    pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memberitahukan dengan segera kepada Kreditur selambatnya 3
    hari kerja tentang;
    (i) semua perkara perdata yang melibatkan Debitur, yang
          nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
          usaha Debitur.
    (ii) semua permohonan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban
          Pembayaran Utang yang diajukan oleh Debitur atau
          krediturnya kepada pengadilan niaga.
    (iii) suatu perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi
          Pemerintah yang nilainya secara material dapat
          mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
    (iv) suatu Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
          lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
          akan menjadi Kejadian Kelalaian yang memiliki dampak
          material dan dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
12. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian utang
    dengan pihak ketiga.
13. Memelihara dan oleh karena itu Debitur berjanji dan mengikatkan
    diri terhadap Kreditur untuk menjaga rasio keuangan Debitur
    sebagai berikut:
     - total utang berbanding/dibagi total ekuitas (debt to equity
          ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali, dimana:
          (i) total utang adalah seluruh pinjaman bank, obligasi,
                surat utang, instrumen utang lainnya yang dibebani
                bunga dan kewajiban contingent.
          (ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
                ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba
                ditahan, pinjaman subordinasi, dan dikurangi aktiva tak
                berwujud lainnya (intangible assets).
     - rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap total
          piutang pembiayaan (Non Performing Financing/NPF net)
          maksimum 3% (tiga persen), di mana pembiayaan
          bermasalah secara neto adalah piutang pembiayaan yang
          mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggakan angsuran
          pokok lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dikurangi
          Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
14. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
    yang dibutuhkan Kreditur dari waktu ke waktu.
15. Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
    dengan lancar sesuai yang disepakati dengan pihak ketiga
    tersebut.
16. Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
    Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
17. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
    berdasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya
    (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia)




                                                                    211
           148
Page 175
    yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
    siapapun juga.
18. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
    lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila Debitur menerima fasilitas
    kredit atau pinjaman uang atau fasilitas keuangan lain dalam
    bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa
    guna usaha/finance lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak
    lain, atau menerbitkan surat utang/obligasi atau surat aksep
    dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
19. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
    Perjanjian.
20. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
    tindakan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian.
21. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-
    lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi perubahan susunan
    pengurus dalam Debitur.
22. Menyerahkan fotokopi salinan akta-akta perusahaan setiap ada
    perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
    akta-akta perubahan tersebut selesai.
23. Membayar semua biaya yang timbul karena pembuatan dan
    pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas Kredit serta
    dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan Perjanjian.
24. Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar
    Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak akhir
    triwulan sebelumnya.
25. Melakukan pelunasan untuk menurunkan sisa (outstanding)
    utang apabila total sisa (outstanding) pinjaman Debitur melebihi
    Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan.
26. Khusus untuk membagikan dividen kepada para pemegang
    saham, Debitur harus melakukan pemberitahuan tertulis kepada
    Kreditur selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah dividen
    dibagikan atau pemberitahuan tertulis apabila Debitur hendak
    melakukan pembagian dividen yang telah mendapat persetujuan
    sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Debitur.
27. Debitur telah menyerahkan surat pernyataan (letter of
    undertaking) yang dibuat dengan akta notariil, yang menyatakan
    :
     - Debitur bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
        pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
        dokumen asli      yang      berkaitan      dengan     piutang
        pembiayaan konsumen          yang      dijaminkan     kepada
        Kreditur, termasuk      namun      tidak     terbatas    pada
        perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, Buku Pemilik
        Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, faktur, polis asuransi
        atas kendaraan yang dibiayai dan kelengkapan dokumen
        lainnya;
     - Debitur menjamin bahwa piutang pembiayaan konsumen
        yang diserahkan kepada Kreditur tidak dalam keadaan
        dijaminkan kepada pihak lain.
28. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
    Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
    Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga "Maybank")
    dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang dari 51% (lima
    puluh satu persen) dari total modal disetor, dan apabila porsi


                                                                  212
          149
Page 176
                                           saham MAYBANK dalam Debitur menjadi kurang dari 51% (lima
                                           puluh satu persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib
                                           melunasi sisa outstanding seluruh Pinjaman.
      Domisili Hukum              :     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
      Catatan:
      Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
      telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
      Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi
      Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.13/XI/2025 tanggal 28
      November 2025.
      Jumalh outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)

     Penerbitan PUB VI Tahap I Tahun 2026 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10
     kali (hal mana didukung dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-
     perjanjian kredit.

PT BANK IBK INDONESIA TBK

1)   Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.64 tanggal 8 September 2023 dibuat di hadapan Hannywati
     Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta juncto Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 8 September 2023
     dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.00102/PK-
     KMK/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   1) PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank);
                                        2) Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Fasilitas Working Capital Executing (Fasilitas WCE) dengan plafond
                                        fasilitas sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
                                        Rupiah).
      Jangka Waktu Fasilitas        :   36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
      Jatuh Tempo Hutang            :   8 November 2026.
      Penggunaan                    :   Modal kerja.
      Suku Bunga                    :   7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) tetap (fixed) selama masa
                                        kredit.
      Denda                         :   Denda Keterlambatan:
                                        3% (tiga persen) per bulan di atas suku bunga yang berlaku, akan
                                        dibebankan untuk seluruh jumlah tidak dibayar pada saat jatuh
                                        tempo, terhitung dari tanggal jatuh tempo tak terbayar sampai
                                        dengan tanggal pembayaran dilakukan.
                                        Denda Perlunasan Dipercepat:
                                        2% (dua persen) dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai
                                        ketentuan internal yang berlaku).
      Jaminan                       :   Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas (-fasilitas) Kredit
                                        (hutang) Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian dengan lunas
                                        dan penuh, maka:
                                        1) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan memberikan jaminan kepada
                                             Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam Perjanjian (-
                                             perjanjian) Jaminan yang dibuat antara Pemilik Jaminan
                                             dan/atau Penjamin dan Bank, dimana Perjanjian Jaminan
                                             tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan



                                                                                                       213
                                                   150
Page 177
                               dengan Perjanjian Kredit, yang bentuk dan jumlahnya sebagai
                               berikut:
                               - Piutang Dagang berdasarkan Daftar Piutang Dagang/List
                                   Account Receivable (AR) atas nama Debitur senilai setinggi-
                                   tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
                                   miliar Rupiah).
                          2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan menyatakan berjanjian dan
                               mengikatkan diri untuk melangsungkan pengikatan dan
                               penyerahan jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
                               pernyataan bahwa Debitur/Pemberi Jaminan adalah pemilik
                               jaminan yang benar dan sah sesuai dengan peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.
                          3) Bank dalam menentukan besarnya nilai jaminan ditentukan
                               berdasarkan peraturan yang berlaku.
                          Catatan:
                          Atas jaminan tersebut, telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia
                          No.W10.00489496.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 29 September
                          2023.
Kewajiban-kewajiban   :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank untuk
                          melakukan hal-hal sebagai berikut:
                          1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
                               pembiayaan antara lain:
                               a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
                               b) Non Performing Financing (NPF) nett maksimal 4% (empat
                                    persen);
                               c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
                               d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
                               e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
                                    puluh persen);
                               f) Tangible net worth minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus
                                    miliar Rupiah);
                               g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima persen)
                                    dari total piutang.
                          2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen kepada
                               Bank, sebagai berikut:
                               a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada Bank
                                    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
                                    periode pelaporan;
                               b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
                                    kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
                                    puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
                               c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga) bulan
                                    maksimal 60 (enam puluh) hari kalender setelah periode
                                    pelaporan;
                               d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
                                    (jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) hari
                                    kalender setelah periode pelaporan.
                          3) Debitur wajib melakukan pembaharuan daftar piutang per
                               triwulanan maksimal 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
                               pelaporan yang sekurang-kurangnya memuat informasi
                               mengenai jenis pembiayaan, outstanding pembiayaan, tenor
                               pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan kolektibilitas
                               pinjaman.



                                                                                            214
                                    151
Page 178
                            4)   Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
                                 kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
                                 selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
                                 Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari setelah
                                 seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai (mana yang
                                 lebih dahulu). Jika instansi terkait mengharuskan perubahan
                                 daftar piutang dengan pengikatan fidusia menggunakan
                                 perubahan akta notarial, maka Debitur wajib menandatangani
                                 akta perubahan tersebut dan seluruh biaya ditanggung oleh
                                 Debitur.
                            5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0 (nol)
                                 hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender. Apabila
                                 terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
                                 menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari kalender),
                                 maka Debitur wajib untuk mengganti piutang yang
                                 kolektibilitasnya menurun dengan piutang lancar dan/atau
                                 melunasi outstanding piutang yang kolektibilitasnya menurun.
                            6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan dengan
                                 pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur selambat-
                                 lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap pembukuan
                                 dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan ke
                                 Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang pembiayaan
                                 konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli antara Debitur
                                 dengan end user, polis asuransi, verifikasi dokumentasi, dan
                                 verifikasi kepada end user. Inspeksi on-the-spot atau random
                                 sampling dapat dilakukan secara berkala.
                            7) Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan kepada
                                 Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan diberikan
                                 kepada end user setelah melalui proses/Analisa dengan
                                 sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan
                                 persyaratan yang ada pada Debitur.
                            8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
                                 persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
                                 pembayaran angsuran bulanan.
                            9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
                                 meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
                                 Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
                                 dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan   :   Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
                            wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                            apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut
                            pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur
                            kepada Bank yaitu:
                            1) Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain;
                            2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
                                 atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha sehari-
                                 harinya;
                            3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
                                 menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
                                 jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
                                 mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
                            4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan
                                 membayar Debitur kepada Bank;




                                                                                               215
                                       152
Page 179
                                        5)  Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
                                            terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang
                                            terhutang kepada Bank;
                                        6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan berlaku
                                            pula ketentuan sebagai berikut:
                                            a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
                                                 dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain
                                                 atau memperoleh sebagian besar dari asset atau saham
                                                 dari perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya;
                                            b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung
                                                 kewajiban dari setiap atau seluruh asset atau usaha orang
                                                 lain, firma, atau perusahaan, yang berbeda dengan
                                                 kegiatan usaha normal dari Debitur;
                                            c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain
                                                 melepaskan asset yang dimiliki dimana hal tersebut secara
                                                 material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari
                                                 Debitur;
                                            d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
                                                 saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
                                                 pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
      Domisili Hukum                :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh
      enam miliar Rupiah)


2)   Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.117 tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di hadapan Hannywati
     Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank);
                                        Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan).
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Working Capital Executing 2 (Fasilitas WCE 2) dengan plafon fasilitas
                                        sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
      Jangka Waktu Fasilitas        :   36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
      Jatuh Tempo Hutang            :   6 Maret 2028.
      Tujuan Penggunaan             :   Modal kerja.
      Suku Bunga                    :   7,5% per tahun.
      Denda Keterlambatan           :   3% per bulan diatas suku bunga yang berlaku, akan dibebankan untuk
                                        seluruh jumlah belum dibayar pada saat jatuh tempo.
      Denda            Perlunasan   :   2% dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai ketentuan internal
      Dipercepat                        yang berlaku).
      Jaminan                       :   Debitur dan/atau pemilik jaminan memberikan jaminan kepada Bank
                                        yang akan diikat secara tersendiri dalam perjanjian (-perjanjian)
                                        jaminan yang dibuat antara pemilik jaminan dan Bank dimana
                                        perjanjian jaminan tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak
                                        terpisahkan dengan perjanjian kredit, yang bentuk dan jumlahnya
                                        sebagai berikut:
                                        -    Piutang Dagang sebagaimana ternyata dari Piutang Dagang/List
                                             Account Receivable (AR) milik pemilik jaminan dengan nilai objek
                                             sampai setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus



                                                                                                            216
                                                   153
Page 180
                             lima puluh miliar Rupiah) dan selanjutnya nilai penjaminan adalah
                             sebesar 100% dari baki debet/outstanding fasilitas yang belum
                             dilunasi sebagaimana ternyata dari Akta Jaminan Fidusia No.118
                             tanggal 9 Oktober 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
                             S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                             No.W10.01200964.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 18 Oktober
                             2024.
Kewajiban-kewajiban   :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank untuk
                          melakukan hal-hal sebagai berikut:
                          1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa
                               pembiayaan antara lain:
                               a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
                               b) Non Performing Financing (NPF) nett maksimal 4% (empat
                                    persen);
                               c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
                               d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
                               e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam
                                    puluh persen);
                               f) Tangible net worth minimal Rp1.000.000.000.000 (satu
                                    triliun Rupiah);
                               g) Minimal piutang lancar 85% (delapan puluh lima persen)
                                    dari total piutang.
                          2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen kepada
                               Bank, sebagai berikut:
                               a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada Bank
                                    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
                                    periode pelaporan;
                               b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
                                    kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
                                    puluh) hari kalender setelah periode pelaporan;
                               c) Laporan umur piutang (aging schedule) per 3 (tiga) bulan
                                    maksimal 60 (enam puluh) hari setelah periode pelaporan;
                               d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
                                    (jika ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) hari
                                    setelah periode pelaporan.
                          3) Debitur wajib melakukan pembaharuan terhadap daftar
                               piutang yang dilakukan per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam
                               puluh) hari sejak tanggal pelaporan yang sekurang-kurangnya
                               memuat informasi mengenai jenis pembiayaan, outstanding
                               pembiayaan, tenor pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan
                               kolektibilitas pinjaman.
                          4) Daftar akhir piutang dalam rangka perubahan daftar piutang
                               kepada instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank
                               selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
                               Availability Period berakhir atau 60 (enam puluh) hari setelah
                               seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai (mana yang
                               lebih dahulu). Jika instansi terkait mengharuskan perubahan
                               fidusia dengan menggunakan perubahan akta notarial, maka
                               Debitur wajib menandatangani akta perubahan tersebut dan
                               seluruh biaya ditanggung Debitur.
                          5) Piutang lancar adalah piutang yang memiliki kolektibilitas 0
                               (nol) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila
                               terdapat penurunan kolektibilitas piutang yang dijaminkan
                               menjadi tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 hari), maka
                               Debitur wajib untuk mengganti piutang yang kolektibilitasnya


                                                                                            217
                                     154
Page 181
     menurun dengan piutang lancar dan/atau melunasi
     outstanding piutang yang kolektibilitasnya menurun.
6)   Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan dengan
     pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur selambat-
     lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhadap pembukuan
     dan verifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan ke
     Bank, seperti catatan pembayaran atas piutang pembiayaan
     konsumen yang dijaminkan, perjanjian asli antara Debitur
     dengan end user, polis asuransi, verifikasi dokumentasi, dan
     verifikasi kepada end user. Inspeksi on-the-spot atau random
     sampling dapat dilakukan secara berkala.
7)   Debitur wajib menjamin bahwa piutang yang diberikan kepada
     Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan diberikan
     kepada end user setelah melalui proses/Analisa dengan
     sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan
     persyaratan yang ada pada Debitur.
8)   Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
     persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
     pembayaran angsuran bulanan.
9)   Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
     meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika
     Debitur tidak dapat memenuhi persyaratan yang
     dipersyaratkan Bank dalam Perjanjian Kredit.


Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
dan/atau Penjamin:
1)   Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
     selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja apabila akan
     melakukan tindakan menerima pinjaman maupun fasilitas
     keuangan dari pihak lain;
2)   Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
     diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras
     dengan pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku
     sebelumnya serta pembukaan tersebut senantiasa
     mencerminkan secara faktual dan wajar keadaan keuangan,
     kekayaan dan hasil usaha Perseroan;
3)   Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara
     lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya laporan
     keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba) tahunan
     Debitur dan/atau Penjamin yang telah disahkan oleh akuntan
     publik dan laporan keuangan semesteran Debitur yang telah
     disahkan Direksi Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-
     lambatnya 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan setelah
     berakhirnya periode laporan keuangan, atau pada waktu
     lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
     dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku di Bank dan
     Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4)   Debitur dan atau Penjamin perorangan wajib menyerahkan
     laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5)   Debitur wajib melakukan pelunasan atau pembayaran secara
     penuh, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
     pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah dan yang


                                                                218
          155
Page 182
     berhubungan dengan usaha Debitur sehari-hari, sebelum
     tetunggak, gagal bayar atau mempercepat pembayaran
     sepanjang hal tersebut dimungkinkan, termasuk semua hutang
     yang ada dan pajak-pajak, kecuali hutang yang sedang dalam
     proses peninjauan berdasarkan itikat baik dan disetujui Bank.
6)   Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-
     pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak Bank Indonesia
     dan atau OJK pada waktu (-waktu) yang layak (sebagaimana
     akan ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan
     usaha Debitur dan atau Penjamin serta Barang Jaminan dan
     memeriksa/mengaudit        pembukuan,       data-data    dalam
     komputer, catatan-catatan dan atau administrasi Debitur dan
     atau Penjamin dan atau membuat salinan-salinan atau foto
     copy atau print out dari padanya.
7)   Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga (i) kekayaannya yang
     penting untuk kegiatan usahanya, (ii) kelangsungan eksistensi
     Debitur dan atau Penjamin secara hukum, (iii) eksistensi semua
     hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), asset
     dan hal-hal lain yang perlu untuk melaksanakan usahanya
     secara legal, tertib dan efisien sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku.
8)   Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
     kerja wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank
     dalam hal Debitur dan atau Penjamin:
     a) Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan
         Komisaris;
     b) Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran
         dasar Debitur dan atau Penjamin, baik yang wajib
         dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau
         dilaporkan kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang
         namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan
         pemegang saham harus mendapat persetujuan tertulis
         terlebih dahulu dari Bank;
     c) Mengalami kejadian:
          - Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan
              atau Penjamin yang nilainya bagi Debitur bersifat
              material (sama dengan atau lebih dari 20% dari ekuitas
              Debitur);
          - Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang
              terjadi antara Debitur dan atau Penjamin dengan suatu
              badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya
              yang bersifat material (sama dengan atau lebih dari
              20% dari ekuitas Debitur). Segera memberitahukan
              kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai
              dengan keadaan senyatanya mengenai segala sesuatu
              yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan
              kewajibannya berdasarkan perjanjian;
          - Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya
              waktu atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya
              akan menjadikan kejadian kelalaian.
     d) Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku namun termasuk dan tidak terbatas pada
         ketentuan-ketentuan dalam UUPT yaitu UU No.40 Tahun


                                                                 219
          156
Page 183
                                         2007 termasuk perubahan, penambahan, pembaharuan
                                         atau penggantiannya yang dari waktu ke waktu dibuat
                                         terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan
                                         perlaksanaannya.
                                     e) Barang jaminan yang layak diasuransikan wajib ditutup
                                         asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi
                                         kerugian rekanan Debitur, dengan ketentuan jenis risiko,
                                         nilai dan jangka waktu asuransi ditentukan oleh Bank
                                         dengan ketentuan: (i) minimal pertanggungan TLO, (ii)
                                         jangka waktu dan nilai pertanggungan cukup untuk
                                         menutup pembiayaan yang diberikan, (iii) perusahaan
                                         asuransi yang digunakan adalah perusahaan rekanan
                                         Debitur.
Pembatasan-pembatasan       :   Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
                                wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank,
                                apabila akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut
                                pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur
                                kepada Bank yaitu:
                                1) Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain;
                                2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan
                                     atau melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan usaha sehari-
                                     harinya;
                                3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi,
                                     menjual, mengalihkan atau melepaskan barang (-barang)
                                     jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan
                                     mengindahkan ketentuan angka 1 di atas;
                                4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan
                                     membayar Debitur kepada Bank;
                                5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
                                     terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang
                                     terhutang kepada Bank;
                                6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan berlaku
                                     pula ketentuan sebagai berikut:
                                     a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
                                         dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain
                                         atau memperoleh sebagian besar dari asset atau saham
                                         dari perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya;
                                     b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung
                                         kewajiban dari setiap atau seluruh asset atau usaha orang
                                         lain, firma, atau perusahaan, yang berbeda dengan
                                         kegiatan usaha normal dari Debitur;
                                     c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain
                                         melepaskan asset yang dimiliki dimana hal tersebut secara
                                         material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari
                                         Debitur;
                                     d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
                                         saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
                                         pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum              :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp103.000.000.000,- (seratus tiga
miliar Rupiah)




                                                                                               220
                                          157
Page 184
     Catatan:
     Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk keduanya masing-
     masing tanggal 16 Agustus 2023, dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Dewi
     Adriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dengan No.LEG.07/VIII/2023 dan No.LEG.06/V/2023
     tanggal 16 Agustus 2023, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
     a) Untuk menerima fasilitas kredit/pinjaman dari PT Bank IBK Indonesia Tbk berupa Working Capital
          Executing setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) berikut
          dengan perpanjangan, penambahan dan/atau perubahannya.
     b) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan yang
          dimiliki Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% dari nilai outstanding fasilitas sesuai
          dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagao jaminan untuk fasilitas.
     Guna keperluan itu Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang berwenang,
     mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan syarat dan perjanjiannya, membuat
     dan menandatangani perjanjian kredit dengan judul apapun, berikut perjanjian jaminannya serta akta-
     akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, memilih domisili hukum dan selanjutnya
     melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lain yang dianggap perlu, penting dan
     berguna untuk maksud tersebut di atas.

PT BANK DIGITAL BCA

1)   Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Perjanjian Kredit No.004/ADD/BCAD/2023 tanggal 4
     Desember 2023, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   1) PT Bank Digital BCA (Bank);
                                        2) Perseroan (Debitur).
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Fasilitas Installment Loan dengan jumlah pokok sebesar
                                        Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan bersifat non-
                                        revolving, dimana atas fasilitas kredit yang telah ditarik dan sudah
                                        dilunasi tidak dapat dipergunakan/ditarik kembali.
      Penggunaan                    :   Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja pembiayaan
                                        Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas
                                        penggunaan fasilitas kredit tersebut.
      Jangka Waktu Fasilitas        :   3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit
                                        (Tanggal Jatuh Tempo).
      Jatuh Tempo                   :   22 Juni 2026*
      Suku Bunga                    :   7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun efektif, berlaku
                                        tetap (fixed) selama jangka waktu fasilitas kredit.
      Denda                         :   Jika Debitur lalai membayar hutang karena sebab apapun pada
                                        tanggal jatuh waktunya sebagaimana diatur pada jadwal angsuran,
                                        maka Debitur wajib membayar denda atas jumlah yang lalai dibayar
                                        itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai
                                        jumlah tersebut dibayar seluruhnya, dengan ketentuan:
                                        1) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen) per
                                            tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat dibayar;
                                        2) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas suku
                                            bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
      Jaminan                       :   1) Untuk menjamin pembayaran utang, Debitur wajib
                                              menyerahkan agunan berupa hak atas tagihan (piutang) senilai
                                              100% (seratus persen) dari outstanding pokok pinjaman, yang
                                              telah dibebankan penjaminan secara fidusia pada suatu



                                                                                                         221
                                                   158
Page 185
                                      perjanjian jaminan tersendiri secara notariil melalui Notaris
                                      yang ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
                                      Fidusia (sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.21
                                      tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
                                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                      No.W10.00305730.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023.
                                 2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
                                      disyaratkan oleh Bank, maka hak jaminan tersebut dalam angka
                                      1 di atas akan tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur
                                      kepada Bank, meskipun salah satu fasilitas kredit yang
                                      terhutang tersebut telah dibayar lunas oleh Debitur (Cross
                                      Collateral).
Hal-hal    Yang      Wajib   :   Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
Dilaksanakan Debitur             untuk:
                                 1)   Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya untuk
                                      keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit;
                                 2)   Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
                                      kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah
                                      yang berlaku terhadap Debitur;
                                 3)   Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang
                                      adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata,
                                      tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
                                      pidana yang bersifat material sehingga akan mempengaruhi
                                      usaha maupun harta kekayaan Debitur untuk membayar
                                      kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit;
                                 4)   Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
                                      pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                                      ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
                                      tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
                                 5)   Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
                                      berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan agunan;
                                 6)   Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak
                                      cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
                                      Debitur;
                                 7)   Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
                                      dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
                                      yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
                                      menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
                                      keuangan serta hasil usaha Debitur;
                                 8)   Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
                                      Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
                                      yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
                                      kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
                                      oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
                                      memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Debitur
                                      dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tindakan
                                      tersebut dilaksanakan;
                                 9)   Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial covenant)
                                      Debitur sebagai berikut:
                                      a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
                                      b) Non Performing Financing (NPF)/Non Performing Loan
                                           (NPL) gross di bawah 5% (lima persen); dan
                                      c) Posisi total hutang bank dan obligasi lebih kecil dari piutang
                                           (A/R).



                                                                                                    222
                                           159
Page 186
                               10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
                                    melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi perubahan
                                    susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur paling lambat 14
                                    (empat belas) hari kalender setelah dokumen bukti penerimaan
                                    pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan
                                    Komisaris dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh
                                    Debitur;
                               11) Memperbaharui dan menyerahkan daftar piutang yang menjadi
                                    agunan setiap 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak
                                    tanggal pengikatan terhadap agunan kepada Bank;
                               12) Debitur wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang
                                    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                                    selambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah
                                    periode buku, disertai dengan laporan jatuh tempo piutang
                                    (aging schedule) atas piutang perusahaan serta menyerahkan
                                    Laporan Keuangan Internal tahun berjalan setiap semester
                                    paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah periode
                                    buku;
                               13) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
                                    wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
                                    diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
                                    yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
                                    mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
                                    kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari
                                    pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
                                    informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
                                    atau pengetahuan umum di ranah publik.
Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Dilaksanakan Debitur           penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
                               Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut
                               dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                               1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
                                    kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
                                    (a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
                                          kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya perjanjian
                                          ini dan/atau
                                    (b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan Debitur
                                          yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20% (dua puluh
                                          persen) dari total aset Debitur, dan/atau
                                    (c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
                                          menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari, dan/atau
                                    (d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena adanya
                                          kerjasama pembiayaan (joint financing).
                               2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                                    termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
                                    afiliasinya,dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang
                                    melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
                                    length principle) peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                    di Indonesia.
                               3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
                                    untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                    atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan
                                    peningkatan modal disetor cukup dengan pemberitahuan
                                    tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
                                    setelah adanya perubahan.


                                                                                                  223
                                          160
Page 187
                                        4)  Melakukan perubahan pemegang saham mayoritas dengan
                                            kepemilikan > 50% (lebih dari lima puluh persen).
                                        5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
                                            (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau spin off aktivitas
                                            usaha.
                                        6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                                            pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
                                            (pengadilan).
      Domisili Hukum                :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Catatan:
      Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk dibuat dibawah
      tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada Direksi,
      dalam hal:
      1) Menerima pinjaman uang dan/atau fasilitas kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT
           Bank Digital BCA dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-revolving) dengan jumlah fasilitas
           setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dalam bentuk dan jangka
           waktu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan dan/atau
           penambahannya.
      2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan Perseroan berupa piutang pembiayaan yang
           dimiliki Perseroan sampai senilai tinggi-tingginya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
           sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
      Dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan/atau
      yang disyaratkan oleh Bank, oleh karenanya berhak menghadap dimanapun dan dihadapan siapapun
      juga, memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani akta/perjanjian
      kredit/perjanjian pembiayaan/perjanjian pemberian fasilitas perbankan, perjanjian jaminan dan akta-
      akta, serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan berikut seluruh perubahannya dan/atau
      penambahannya, dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya baik yang dibuat secara
      notarial maupun secara dibawah tangan atau melakukan tindakan apapun juga yang diperlukan dan
      dianggap baik oleh Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut diatas, tidak ada yang
      dikecualikan.
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp42.000.000.000,- (empat puluh
      dua miliar Rupiah)


2)   Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Kredit No.007/ADD/BCAD/2025 tanggal
     23 Juni 2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   1) PT Bank Digital BCA (Bank);
                                        2) Perseroan (Debitur).
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok sebesar
                                        Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Fasilitas kredit
                                        bersifat non-revolving, dimana atas fasilitas kredit yang telah ditarik
                                        dan sudah dilunasi, tidak dapat dipergunakan/ditarik kembali.
      Penggunaan                    :   Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja pembiayaan
                                        Debitur. Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas
                                        penggunaan fasilitas kredit tersebut.
      Jangka Waktu Fasilitas        :   3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.
                                        Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah 6
                                        (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
                                        kredit ini.




                                                                                                            224
                                                   161
Page 188
Jatuh Tempo Hutang           :   22 Maret 2028.
Suku Bunga                   :   7,5% per tahun dengan ketentuan:
                                 a) Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan paling lambat 2
                                      hari kerja sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit; dan
                                 b) Suku bunga akan berlaku tetap sampai masa angsuran selesai.
Denda                        :   Apabila Debitur lalai membayar hutang karena sebab apapun pada
                                 tanggal angsuran, maka Debitur wajib membayar denda atas jumlah
                                 yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib
                                 dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya:
                                 a) Denda tunggakan utang pokok sebesar 6% (enam persen) per
                                      tahun terhitung dari nilai angsuran yang terlambat dibayar;
                                 b) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas suku
                                      bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Pembayaran Dipercepat        :   Debitur dapat membayar kembali sebagian atau seluruh jumlah uang
                                 yang terutang sebelum tanggal jatuh waktu sebagaimana ditentukan
                                 dalam daftar angsuran, tanpa dikenakan denda sepanjang
                                 mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
                                 a) Debitur memberitahukan secara tertulis kepada Bank sekurang-
                                      kurangya 2 hari kerja sebelumnya tentang rencana untuk
                                      melakukan pembayaran kembali yang dipercepat, dengan
                                      menyebutkan jumlah dan tanggal pembayaran akan
                                      dilaksanakan;
                                 b) Pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Debitur;
                                 c) Dilakukan pada tanggal angsuran pada bulan berjalan;
                                 d) Jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali atau
                                      dipergunakan kembali dengan alasan apapun.
Jaminan                      :   1) Pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada Debitur
                                      berdasarkan perjanjian kredit ini dilaksanakan dengan adanya
                                      pemberian suatu agunan dan/atau jaminan kepada Bank
                                      berupa hak atas tagihan (piutang) sebesar 100% dari nilai plafon
                                      fasilitas kredit atau sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
                                      miliar Rupiah), yang akan dibebani dengan fidusia secara
                                      notariil melalui notaris yang ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan
                                      di Kantor Pendaftaran Fidusia. Setiap penarikan fasilitas kredit,
                                      Debitur wajib untuk menyerahkan pembaharuan daftar piutang
                                      dengan nilai minimal sebesar 100% dari jumlah total penarikan
                                      fasilitas kredit.
                                      (sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia No.10 tanggal 2
                                      Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
                                      M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                      No.W10.01040067.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 4 Oktober
                                      2024).
                                 2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan
                                      disyaratkan oleh Bank maka hak jaminan tersebut di atas akan
                                      tetap berlaku untuk menjamin utang Debitur kepada Bank,
                                      meskipun salah satu fasilitas kredit yang terhutang tersebut
                                      telah dibayar lunas oleh Debitur (cross collateral).
Hal-hal    Yang      Wajib   :   Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
Dilaksanakan Debitur             untuk:
                                 1)   Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya untuk
                                      keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit;




                                                                                                    225
                                            162
Page 189
2)    Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
      kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah
      yang berlaku terhadap Debitur;
3)    Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang
      adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata,
      tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
      pidana akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
      Debitur;
4)    Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
      pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
      ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
      tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
5)    Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
      berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan agunan;
6)    Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak
      cipta, paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
      Debitur;
7)    Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
      dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
      yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
      menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
      keuangan serta hasil usaha Debitur;
8)    Mengizinkan Bank, pihak regulator atau Otoritas Pengawas
      Perbankan (baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun pihak
      yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu untuk memeriksa
      kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
      oleh Debitur dengan ketentuan bahwa Bank wajib
      memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Debitur
      dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tindakan
      tersebut dilaksanakan;
9)    Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial covenant)
      Debitur sebagai berikut:
      a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
      b) Non Performing Financing (NPF) gross di bawah 5% (lima
           persen); dan
      c) Posisi utang bank dan utang obligasi lebih kecil dari total
           piutang pembiayaan bersih.
10)   Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
      melampirkan dokumen pendukung apabila terjadi perubahan
      susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur paling lambat 14
      (empat belas) hari kalender setelah dokumen bukti penerimaan
      pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan
      Komisaris dari Kementerian Hukum dan HAM diterima oleh
      Debitur;
11)   Menyerahkan daftar piutang yang merupakan agunan setiap
      180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal
      pengikatan atas agunan minimal sebesar 100% dari outstanding
      pokok utang kepada Bank;
12)   Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambatnya setiap
      180 hari kalender setelah periode buku;
13)   Menyerahkan Laporan Keuangan Internal setiap semester
      paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah periode
      buku;




                                                                  226
           163
Page 190
                               14) Menyerahkan laporan jatuh tempo piutang atas piutang
                                    Debitur paling lambat 90 hari kalender setelah periode buku;
                               15) Debitur termasuk para karyawan dan/atau afiliasi Debitur,
                                    wajib memperlakukan semua informasi dan/atau data yang
                                    diperoleh terkait dengan perjanjian kredit sebagai informasi
                                    yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan untuk
                                    mengungkapkan kembali informasi dan/atau data apapun
                                    kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari
                                    pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk
                                    informasi dan/atau data yang telah menjadi suatu informasi
                                    atau pengetahuan umum di ranah publik;
                               16) Aset yang dibiayai dan utang Debitur berdasarkan perjanjian
                                    kredit ini harus tercermin/tertulis pada laporan keuangan
                                    Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
Dilaksanakan Debitur           penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
                               Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
                               bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                               1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta
                                    kekayaan Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
                                    (a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan
                                         kepada pihak ketiga sebelum ditandatanganinya perjanjian
                                         ini dan/atau
                                    (b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan Debitur
                                         yang nilai per transaksinya tidak lebih dari 20% (dua puluh
                                         persen) dari total aset Debitur, dan/atau
                                    (c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka
                                         menjalankan kegiatan usaha Debitur sehari-hari, dan/atau
                                    (d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena adanya
                                         kerjasama pembiayaan (joint financing).
                               2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                                    termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
                                    dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
                                    prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)
                                    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                    Indonesia.
                               3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali
                                    untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                    atau penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan
                                    peningkatan modal disetor cukup dengan pemberitahuan
                                    kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
                                    adanya perubahan.
                               4) PT Bank Maybank Indonesia Tbk tidak diperkenankan
                                    melepaskan kepemilikan saham pada Debitur dan tetap
                                    mempertahankan kepemilikannya minimum 51%. Apabila
                                    kepemilikannya saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                    menjadi kurang dari 51%, maka Bank berhak untuk meminta
                                    Debitur melunasi seluruh fasilitas kredit yang dimiliki Debitur
                                    kepada Bank baik berdasarkan perjanjian kredit ini maupun
                                    berdasarkan perjanjian kredit lainnya antara Bank dan Debitur.
                               5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan
                                    (merger) atau pengambilalihan (akuisisi) atau pembubaran atau
                                    spin off aktivitas usaha.




                                                                                                 227
                                          164
Page 191
                                  6)  Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                                      pembayaran utang kepada instansi yang berwenang
                                      (pengadilan).
Gratifikasi                   :   1) Dalam rangka mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti
                                      Penyuapan (SMAP), Para Pihak sepakat untuk menjaga
                                      komitmen terhadap pencegahan tindak penyuapan dan
                                      gratifikasi dalam bentuk apapun berkaitan dengan transaksi,
                                      proyek, aktivitas, atau hubungan yang relevan, yang dapat
                                      mempengaruhi kinerja, obyektivitas, dan kelancaran
                                      pelaksanaan perjanjian kredit ini.
                                  2) Selama berlangsungnya perjanjian kredit ini, Para Pihak sepakat
                                      untuk senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang
                                      berlaku terkait anti penyuapan dan/atau anti korupsi. Dalam hal
                                      dibutuhkan upaya penegakan pencegahan tindak penyuapan
                                      dan gratifikasi yang dilakukan oleh perwakilan dari suatu Pihak,
                                      maka Para Pihak wajib menerapkan prinsip perlindungan
                                      keamanan dan kerahasiaan terhadap perwakilan tersebut,
                                      sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                  3) Apabila terdapat indikasi dan/atau laporan tindakan penyuapan
                                      sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas atau hubungan
                                      yang relevan, maka masing-masing Pihak berhak melakukan
                                      pemeriksaan lebih lanjut kepada Pihak lainnya untuk
                                      menyelidiki indikasi dan/atau laporan terkait.
                                  4) Hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam angka 3,
                                      dapat menjadi bahan pertimbangan masing-masing Pihak untuk
                                      mengambil keputusan mengakhiri dan/atau menunda
                                      pelaksanaan perjanjian kredit.
Domisili Hukum                :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 September 2024 dan telah
dilegalisasi oleh Dewi Adriani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang menerangkan bahwa Dewan
Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk:
1) Menerima pinjaman uang dan/atau fasilitas kredit/pembiayaan/keuangan/perbankan dari PT
      Bank Digital BCA, dengan jenis fasilitas Installment Loan (non-revolving), dengan jumlah fasilitas
      setinggi-tingginya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dalam bentuk dan
      jangka waktu fasilitas yang ditetapkan oleh Bank berikut seluruh perubahan, perpanjangan
      dan/atau penambahannya;
2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
      yang dimiliki Perseroan sampai senilai setinggi-tingginya 100% dari nilai fasilitas sesuai dengan
      syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk fasilitas,
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan/atau
yang disyaratkan oleh Bank, oleh karenanya berhak menghadap dimanapun dan di hadapan siapapun
juga, menerima keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani akta/perjanjian
kredit/perjanjian pembiayaan/perjanjian pemberian fasilitas perbankan, perjanjian jaminan dan akta-
akta serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan, berikut seluruh perubahannya, dan/atau
penambahannya, dan/atau pembaharuannya, dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara
notarial maupun secara di bawah tangan, atau melakukan tindakan apapun juga yang diperlukan dan
dianggap baik oleh Direksi Perseroan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, tidak ada yang
dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp196.000.000.000,- (seratus
sembilan puluh enam miliar Rupiah)




                                                                                                     228
                                            165
Page 192
PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No.40059/GBK/2026 tanggal
14 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                      :   PT Bank Central Asia Tbk (Bank)
                                     Perseroan (Debitur)
 Fasilitas Kredit, Jumlah, dan   :   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
 Suku Bunga
                                     a. Jumlah: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).
                                     b. Suku Bunga: 8,75% per tahun yang dihitung dari utang yang timbul
                                         dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
 Penggunaan                      :   Fasilitas Kredit diberikan untuk digunakan oleh Debitur sebagai
                                     pembiayaan modal kerja.
 Batas Waktu Penarikan           :   Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 dan berakhir pada tanggal 20
 dan/atau         Penggunaan         April 2026.
 Fasilitas Kredit                    Catatan:
                                     Berdasarkan Surat Bank No.40266/GBK/2026 tanggal 15 April 2026
                                     Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                     Penggunaan Fasilitas Kredit, yang menerangkan bahwa Bank telah
                                     menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                     Penggunaan Fasilitas Kredit terhitung sejak tanggal 20 April 2026 dan
                                     berakhir tanggal 20 Juli 2026.
 Jangka Waktu dan Jatuh          :   20 April 2026
 Tempo
 Jaminan                         :   Untuk lebih menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib,
                                     maka Debitur dengan ini menyerahkan jaminan sekurang-kurangnya
                                     sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari pagu kredit Fasilitas Kredit
                                     Lokal dalam kondisi lancar.


                                     Telah dilakukan pengikatan jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
                                     No.38 tanggal 13 Maret 2019, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
                                     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                     No.W10.00203319.AH.05.01.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019.
 Pembatasan-pembatasan           :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu
                                     penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir, Debitur
                                     tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
                                     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                                     1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
                                         mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
                                         dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
                                         Debitur, kecuali apabila setelah memperhitungkan pinjaman
                                         tersebut Gearing Ratio menjadi tidak lebih dari 8 kali, maka Debitur
                                         cukup memberitahukan tertulis kepada Bank;
                                     2. Mengagunkan agunan yang sudah diagunkan kepada Bank termasuk
                                         BPKB kepada pihak lain;
                                     3. Meminjamkan uang termasuk namun tidak terbatas kepada pihak
                                         afiliasi dari Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-
                                         hari atau kepada Direksi, Komisaris, dan karyawan dari Debitur;




                                                                                                           229
                                                    166
Page 193
                          4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak, termasuk
                             tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                             berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan yang ada;
                          5. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain
                             usaha yang telah ada;
                          6. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan
                             utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
                             menjalankan usahanya sehari-hari;
                          7. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
                             pembubaran;
                          8. Mengubah status Debitur menjadi Perseroan Tertutup dan
                             mengubah anggaran dasar kecuali susunan Direksi dan Komisaris.
Kewajiban-kewajiban   :   Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib
                          untuk:
                          1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan Bank hanya untuk
                             keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
                          2. Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
                             pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
                             terhadap Debitur;
                          3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
                             setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
                             negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang
                             secara material mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
                             Debitur;
                          4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
                             pemberian Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                             ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit
                             tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
                          5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
                             berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan agunan;
                          6. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak
                             cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
                          7. Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
                             pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
                             diterima di Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus
                             untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
                             serta hasil usaha Debitur;
                          8. Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank pada setiap
                             waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
                             lain yang dibuat oleh Debitur, yang menurut Bank diperlukan dalam
                             membuat analisa keuangan Debitur;
                          9. Menyampaikan kepada Bank dalam bentuk dan dengan rincian yang
                             dapat diterima oleh Bank:
                             a. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan laba rugi)
                                  yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar di
                                  Bapepam atau Bank Indonesia dalam bentuk long form audited
                                  report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus
                                  delapan puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
                             b. home statement (neraca dan perhitungan laba rugi) semesteran
                                  yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
                                  puluh) hari setelah tanggal laporan;
                             c. laporan balance overdue yang wajib disampaikan setiap 6
                                  (enam) bulan;
                             d. laporan mengenai pelepasan pembiayaan per bulan yang wajib
                                  disampaikan setiap 6 (enam) bulan;


                                                                                            230
                                       167
Page 194
                                         e.   laporan mengenai posisi pinjaman yang wajib disampaikan
                                              setiap 6 (enam) bulan.
                                     10. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank
                                         berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit, termasuk
                                         memberikan kesempatan kepada Bank untuk setiap saat melakukan
                                         pemeriksaan guna mencocokkan daftar piutang pembiayaan yang
                                         dijadikan agunan dengan bukti BPKB;
                                     11. Menjaga dan memelihara rasio keuangan Debitur selama hutang
                                         Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas
                                         sebagai berikut:
                                         a. Gearing Ratio maksimal 8 kali;
                                         b. Non Performing Loan di atas 60 (enam puluh) hari maksimal
                                              adalah 5% (lima persen) terhadap nilai total piutang.
                                     12. Memberitahu secara tertulis kepada Bank apabila Debitur mengubah
                                         susunan Direksi dan Komisaris selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
                                         kerja terhitung sejak berlaku efektifnya perubahan tersebut;
                                     13. Mempertahankan kepemilikan saham (ultimate shareholder) PT Bank
                                         Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, baik secara langsung maupun
                                         tidak langsung minimal 51% (lima puluh satu persen).
 Domisili Hukum                  :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 Catatan                         :   Penerbitan PUB VI Tahap I Tahun 2026 tidak menyebabkan Gearing Ratio
                                     Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana didukung dengan konfirmasi
                                     Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian
                                     kredit
 Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)


PT BANK MASPION INDONESIA TBK

1)   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.18 tanggal 8 Juni 2023 juncto Akta Syarat Dan Ketentuan Umum Fasilitas
     Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan Doktor
     Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai
     berikut:

      Para Pihak                     :   1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
                                         2) Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah    :   Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding (FL-S) dengan jumlah
                                         plafon kredit sebesar Rp295.000.000.000,00 (dua ratus sembilan
                                         puluh lima miliar Rupiah).

      Penggunaan                     :   Untuk penyaluran pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
                                         roda 2 (dua) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).

      Suku Bunga                     :   7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun (tetap). Suku
                                         bunga adalah floating, dimana Tingkat bunga akan ditentukan paling
                                         lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penarikan.

      Jangka    Waktu    Fasilitas   :   12 (dua belas) bulan sampai dengan maksimal 36 (tiga puluh enam)
      Kredit                             bulan. Terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas sampai dengan
                                         berakhirnya fasilitas.

      Jatuh Tempo                    :   25 September 2026

      Periode Ketersediaan           :   12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas kredit.




                                                                                                           231
                                                    168
Page 195
Denda Keterlambatan         :   2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.

Pembayaran Dipercepat       :   Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
                                pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelunasan
                                dilaksanakan.

Agunan dan/atau Jaminan         Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank berupa:

                                - Fidusia atas piutang atas semua dan setiap hak, wewenang,
                                  tagihan-tagihan serta klaim-klaim yang sekarang telah dimiliki oleh
                                  Debitur dan/atau dikemudian hari akan dimiliki, diperoleh dan
                                  dapat dijalankan oleh Debitur terhadap pihak ketiga siapapun juga
                                  berdasarkan perjanjian-perjanjian yang sekarang telah dan/atau
                                  dikemudian hari akan dibuat oleh Debitur dengan pihak ketiga
                                  manapun juga, satu dan lainnya sebesar Rp236.000.000.000,00
                                  (dua ratus tiga puluh enam miliar Rupiah).

                                Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
                                No.19 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz
                                Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan
                                Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata
                                pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00308354.AH.05.01 TAHUN
                                2023 tanggal 20 Juni 2023 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat
                                Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00098665.AH.05.02 TAHUN
                                2024 tanggal 26 Februari 2024.

Hal-hal    Yang     Wajib   :   1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini selama
Dilaksanakan Debitur               masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
                                   a) Gearing Ratio (Interest Bearing Debt/Equity) maksimal 8 kali;
                                   b) Gross NPF Ratio maksimal 5%.
                                2) Positive Covenant:
                                   a) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku;
                                   b) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                       penggunaan;
                                   c) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
                                       melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
                                       Debitur;
                                   d) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
                                       kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
                                       pemerintah yang berlaku;
                                   e) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki dalam
                                       menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
                                       perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh tempo;
                                   f) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
                                       perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
                                       negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana
                                       yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
                                       kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya
                                       berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
                                       administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
                                       prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang
                                       diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
                                       secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
                                       Debitur.


                                                                                                  232
                                          169
Page 196
                                   h) Menyampaikan:
                                       - Laporan keuangan tahunan (audited) selambatnya 270
                                           hari kalender sejak berakhirnya periode laporan;
                                       - Laporan keuangan yang dikirim secara triwulanan,
                                           selambatnya 90 hari kalender sejak berakhirnya periode
                                           laporan dimana laporan bulanan terdiri dari Laporan
                                           keuangan triwulanan (in-house).
                                   i) Fidusia atas piutang pembiayaan dengan kondisi piutang
                                      lancar atau tidak menunggak lebih dari 30 hari dan dengan
                                      kapanpun memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah
                                      penarikan Fasilitas Kredit.
                                   j) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
                                      setiap 3 bulanan, dimana piutang pembiayaan yang dijadikan
                                      jaminan tidak sedang dalam keadaan dijaminkan dan/atau
                                      dijadikan jaminan kepada pihak lain. Piutang pembiayaan
                                      yang dijaminkan wajib didaftarkan kembali ke Kantor
                                      Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila terdapat
                                      perubahan atas dasar piutang yang dijadikan jaminan.
                                   k) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
                                      pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari,
                                      maka Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
                                      piutang lancar atau piutang yang tidak menunggak lebih dari
                                      30 hari atau Debitur harus melakukan pembayaran kembali
                                      untuk mengurangi outstanding kredit dan menjaga rasio
                                      Security Coverage Ratio minimum 80% dari total penarikan
                                      fasilitas kredit.
                                   l) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki
                                      hak untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen
                                      agunan yang dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan
                                      maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan ketentuan Bank
                                      memberkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
                                      Debitur paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal audit
                                      dilakukan.
                                   m) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang
                                      terhutang dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada
                                      Bank:
                                       - Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
                                           kredit yang terhutang kepada Bank sehingga minimum
                                           Security Coverage Ratio adalah 80%;
                                       - Atau Debitur menyerahkan tambahan piutang
                                           pembiayaan sebagai jaminan untuk menjaga minimum
                                           Security Coverage Ratio adalah 80%.

Hal-hal Yang Tidak Boleh    :   1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
Dilakukan         Debitur          dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
(Negative Covenant)                a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                                       diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
                                       penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
                                       dalam menjalankan kegiatan usahanya;
                                   b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
                                       kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau jasa
                                       dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
                                   c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi yang
                                       diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya sehari-hari.




                                                                                                233
                                           170
Page 197
                                        2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                                           termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
                                           dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
                                           arm’s length principle.
                                        3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
                                           pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
                                        4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
                                           tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
                                        5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
                                           berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.

      Domisili Hukum                :   Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau dimuka
                                        pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
      Catatan:
      Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 17 Mei
      2023, yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris Perseroan memberikan persetujuan kepada Direksi
      Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

      1) Untuk menerima fasilitas kredit/pinjaman dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank) berupa
         Fasilitas Kredit Fixed Loan Sliding setinggi-tingginya sebesar Rp295.000.000.000,00 (dua ratus
         sembilan puluh lima miliar Rupiah) berikut dengan perpanjangan, penambahan, dan/atau
         perubahannya.
      2) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan
         yang dimiliki Perseroan sampai nilai setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari nilai
         outstanding fasilitas sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank sebagai jaminan untuk
         fasilitas.

      Guna keperluan tersebut di atas, Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang
      berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan syarat dan
      perjanjiannya, membuat dan menandatanganinya perjanjian kredit dengan judul apapun berikut
      perjanjian jaminannya serta akta-akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, memilih
      domisili hukum dan selanjutnya melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya
      yang dianggap perlu, penting dan berguna untuk maksud tersebut di atas.

      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp46.000.000.000,- (empat puluh
      enam miliar Rupiah)

2)   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.83 tanggal 30 Oktober 2025, dengan Akta Syarat Dan Ketentuan Umum
     Fasilitas Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan
     Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal
     sebagai berikut:

      Para Pihak                    :   1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
                                        2) Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding 2 (FL-S 2) dengan jumlah
                                        plafon kredit sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).

      Penggunaan                    :   Untuk membiayai modal kerja Debitur untuk penyaluran pembiayaan
                                        dengan jaminan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan kendaraan
                                        bermotor roda 4 (empat).

      Suku Bunga                    :   6,85% per tahun dan akan disesuaikan sesuai dengan kondisi pasar
                                        pada saat penarikan dana, berdasarkan perjanjian tertulis antara
                                        Debitur dan Bank, dengan catatan:

                                        -   semua jenis bunga akan dihitung berdasarkan 360 hari per tahun;


                                                                                                             234
                                                   171
Page 198
                                 -   suku bunga untuk setiap pinjaman yang ditarik (yang masih
                                     outstanding) tetap sama selama masa pinjaman.

Jangka   Waktu   Fasilitas   :   Tenor pinjaman minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36 (tiga
Kredit                           puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan.

Jatuh Tempo                  :   30 Oktober 2028

Periode Ketersediaan         :   12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas kredit.

Denda Keterlambatan          :   2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.

Pembayaran Dipercepat        :   Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
                                 pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelunasan
                                 dilaksanakan.

Agunan dan/atau Jaminan          Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank termasuk namun
                                 tidak terbatas pada:

                                 - Fidusia dengan piutang pembiayaan dengan kolektibilitas lancar
                                   atau dengan keterlambatan tidak lebih dari 30 hari.

                                 Kondisi lainnya untuk agunan:

                                 a) Fidusia atas piutang pembayaran dengan kondisi piutang lancar
                                    atau tidak menunggak lebih dari 30 hari, dan dengan kapanpun
                                    memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah penarikan
                                    fasilitas kredit.
                                 b) Tenor pinjaman pada daftar piutang yang dijaminkan kepada
                                    Bank memiliki tenor tidak lebih dari 36 bulan.
                                 c) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
                                    setiap 3 bulanan dengan batas waktu pemenuhan 1 bulan sejak
                                    tanggal periode pelaporan terakhir, dimana piutang yang
                                    dijadikan jaminan tidak sedang dalam keadaan dijaminkan
                                    dan/atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Piutang
                                    pembiayaan yang dijaminkan wajib didaftarkan kembali ke Kantor
                                    Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila terdapat perubahan
                                    atas daftar piutang yang dijadikan jaminan.
                                 d) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
                                    pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari, maka
                                    Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan piutang lancar
                                    atau piutang yang tidak menunggak lebih dari 30 hari, atau
                                    Debitur harus melakukan pembayaran kembali untuk mengurangi
                                    outstanding kredit dan menjaga rasio Security Coverage minimal
                                    80% dari total penarikan fasilitas kredit.
                                 e) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki hak
                                    untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen agunan yang
                                    dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan maksimal 2 kali dalam
                                    1 tahun dengan ketentuan Bank memberikan pemberitahuan
                                    tertulis terlebih dahulu kepada Debitur paling lambat 7 hari kerja
                                    sebelum tanggal audit dilakukan.
                                 f) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang terhutang
                                    dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada Bank:
                                     - Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
                                          yang terhutang kepada Bank sehingga minimal Collateral
                                          Coverage Ratio adalah 80%;




                                                                                                   235
                                            172
Page 199
                                    -      atau, Debitur menyerahkan tambahan piutang pembiayaan
                                           sebagai jaminan untuk menjaga nilai minimum Collateral
                                           Coverage Ratio adalah 80%.
                                Catatan:

                                Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
                                No.84 tanggal 30 Oktober 2025, dibuat di hadapan Doktor Kemas
                                Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
                                juncto Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00928689.AH.05.01.Tahun
                                2025 tanggal 6 November 2025.

Hal-hal    Yang     Wajib   :   1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini selama
Dilaksanakan Debitur               masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
                                   a) Laporan keuangan audit tahunan; disampaikan kepada Bank
                                       paling lambat 180 hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
                                   b) Laporan keuangan triwulan; disampaikan kepada Bank paling
                                       lambat 90 hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
                                   c) Rasio Gearing maksimal 8 kali.
                                   d) Piutang tertunggak > 90 hari; maksimal 5%.
                                   e) Piutang bermasalah bersih; maksimal 5%.
                                2) Positive Covenant:
                                   Debitur wajib memenuhi kewajiban untuk, termasuk namun tidak
                                   terbatas pada:
                                   a) Senantiasa menjaga komposisi kepemilikan saham PT Bank
                                       Maybank Indonesia Tbk baik secara langsung maupun tidak
                                       langsung, paling sedikit 51% dalam komposisi pemegang
                                       saham Debitur.
                                   b) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku;
                                   c) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                       penggunaan;
                                   d) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
                                       melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
                                       Debitur;
                                   e) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
                                       kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
                                       pemerintah yang berlaku;
                                   f) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki dalam
                                       menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
                                       perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh tempo;
                                   g) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
                                       perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
                                       negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana
                                       yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
                                       kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya
                                       berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   h) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
                                       administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
                                       prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang
                                       diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
                                       secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
                                       Debitur.




                                                                                                236
                                            173
Page 200
      Hal-hal Yang Tidak Boleh        :    1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk
      Dilakukan         Debitur               dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
      (Negative Covenant)                     a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                                                  diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
                                                  penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
                                                  dalam menjalankan kegiatan usahanya;
                                              b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
                                                  kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau jasa
                                                  dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
                                              c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi yang
                                                  diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya sehari-hari.
                                           2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                                              termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
                                              dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang melanggar
                                              arm’s length principle.
                                           3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
                                              pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
                                           4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
                                              tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
                                           5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
                                              berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.

      Domisili Hukum                  :    Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau di muka
                                           pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
      Catatan:
      Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
      telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
      Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.11/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp194.000.000.000,- (seratus
      sembilan puluh empat miliar Rupiah)


PT BANK DKI

1)   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.28 tanggal 22 Mei 2023, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                  :       1) PT Bank DKI (Bank)
                                          2) Perseroan (Debitur)
      Fasilitas    Kredit   dan   :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing dengan limit kredit maksimal
      Jumlah                              sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah),
                                          dengan sifat fasilitas kredit adalah Non Revolving (Fasilitas Kredit tidak
                                          dapat ditarik berulang).

      Penggunaan                  :       Tambahan modal kerja Debitur untuk disalurkan kepada konsumen
                                          (end user) Debitur dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan
                                          bermotor roda 2 (dua) merk Jepang dengan kondisi baru dan/atau
                                          bekas dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Jepang dengan
                                          kondisi bekas.

      Suku Bunga                  :       Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar dengan
                                          perincian:




                                                                                                                 237
                                                        174
Page 201
                             - Suku bunga 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per annum
                               efektif untuk penarikan kredit di bulan Mei 2023;
                             - Suku bunga 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) per annum efektif
                               untuk penarikan kredit setelah bulan Mei 2023,
                             yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

Jangka Waktu Fasilitas   :   Fasilitas Kredit diberikan untuk jangka waktu maksimal 42 (empat puluh
Kredit                       dua) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian yaitu
                             tanggal 22 Mei 2023 dan berakhir tanggal 22 November 2026.

Jangka Waktu Pelunasan   :   Jangka waktu pelunasan fasilitas kredit adalah maksimum 36 (tiga
                             puluh enam) bulan sejak pencairan dan tidak melewati jangka waktu
                             perjanjian kredit.

Jatuh Tempo              :   9 Juni 2026*

Denda                    :   Atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pada tanggal
                             yang telah ditentukan, Debitur dikenakan denda tunggakan atau denda
                             keterlambatan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) diatas suku bunga
                             kredit yang berlaku dari total biaya bunga selama menunggak.

Pembayaran Dipercepat    :   Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat dikenakan biaya
                             sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pelunasan apabila pelunasan
                             bukan berasal dari sumber internal Debitur.

Agunan        dan/atau       Agunan yang diserahkan:
Jaminan
                             Piutang atau tagihan milik Debitur kepada Konsumen (end user) dengan
                             nilai pengikatan/nilai penjaminan minimal sebesar 100% (seratus
                             persen) dari outstanding/hutang pokok kredit di Bank. Piutang atau
                             tagihan dimaksud dilakukan pengikatan secara fidusia notariil dan
                             didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan ketentuan
                             sebagai berikut:

                             a) Piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk
                                Jepang dengan kondisi baru dan/atau bekas dengan usia
                                kendaraan bermotor roda 2 (dua) maksimal 6 (enam) tahun saat
                                lunas dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk Jepang dengan
                                kondisi bekas dengan usia kendaraan bermotor roda 4 (empat)
                                maksimal 10 (sepuluh) tahun saat lunas.
                             b) Kolektibilitas piutang atau tagihan dimaksud pada saat pencairan
                                adalah lancar dan bukan merupakan piutang atau tagihan yang
                                direstrukturisasi. Apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas
                                piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas
                                piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank memiliki
                                overdue lebih dari 90 hari; atau terdapat end user Debitur yang
                                melakukan pelunasan dipercepat; atau terdapat piutang atau
                                tagihan yang dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka
                                Debitur wajib melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar
                                porsi utang yang agunan/jaminannya memiliki kolektibitas piutang
                                atau tagihan dengan overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan
                                pelunasan; atau mengganti dan memperbaharui lampiran daftar
                                rincian atas piutang atau tagihan milik Debitur yang dijaminkan
                                sebelumnya kepada Bank dengan piutang atau tagihan milik
                                Debitur kepada End User-nya yang sejenis dan memiliki



                                                                                                 238
                                            175
Page 202
                                  kolektibilitas piutang atau tagihan yang lancar yang
                                  direstrukturisasi dengan baki debet atau outstandingnya lebih atau
                                  sama (setara atau lebih) dari piutang atau tagihan yang digantikan
                                  tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender
                                  sejak tanggal terjadinya peristiwa tersebut, yang mana apabila
                                  tanggal dimaksud jatuh pada hari libur, maka Debitur akan
                                  melaksanakan kewajibannya tersebut pada hari kerja sebelumnya.
                              c) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank tidak dalam
                                  keadaan dijaminkan atau tidak sedang dijaminkan kepada pihak
                                  manapun dan tidak bermasalah.
                              d) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank merupakan
                                  piutang atau tagihan net (hutang pokok tidak termasuk
                                  bunga/marjin keuntungan) dengan down payment sesuai
                                  ketentuan yang berlaku;
                              e) Debitur wajib menyerahkan Daftar Piutang atau tagihan yang
                                  ditandatangani oleh pejabat berwenang di atas materai Rp10.000,-
                                  (sepuluh ribu Rupiah).
                              f) Pengikatan jaminan secara fidusia agar mengacu ketentuan
                                  Undang-Undang No.42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah
                                  No.21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
                                  dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
                              Catatan:
                              Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
                              Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.29 tanggal 22 Mei 2023, dibuat
                              di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                              Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00256443.AH.05.01
                              Tahun 2023 tanggal 23 Mei 2023 sebagaimana diubah dengan Sertifkat
                              Perubahan Jaminan Fidusia No.W10.00354653.AH.05.02.Tahun 2023
                              tanggal 17 Juli 2023.
Hal-hal   Yang    Wajib   :   1) Mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dikeluarkan oleh Bank,
Dilaksanakan Debitur              Pemerintah Republik Indonesia, atau ketentuan umum prakterk
                                  bisnis.
                              2) Menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan penggunaan kredit.
                              3) Membayar semua kewajiban pajak pada saat kewajiban tersebut
                                  harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
                              4) Memastikan jaminan tagihan/piutang yang di agunkan kepada
                                  Bank sesuai dengan syarat yang diberikan oleh Bank.
                              5) Debitur wajib melakukan analisa kemampuan bayar end user
                                  dengan baik dan menjaga kelancaran pembiayaan yang diberikan
                                  kepada end user.
                              6) Penyaluran pembiayaan kepada end user sepenuhnya sesuai
                                  dengan prosedur yang berlaku di Debitur dengan prinsip kehati-
                                  hatian.
                              7) Mengamankan dengan baik jaminan yang diberikan oleh end user
                                  dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.
                              8) Asli BPKB disimpan dan dikelola Debitur.
                              9) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
                                  a) Laporan keuangan unaudited triwulanan paling lambat 60 hari
                                       kalender setelah akhir laporan.
                                  b) Laporan keuangan audited tahunan paling lambat 180 hari
                                       kalender setelah akhir periode laporan yang diaudit oleh
                                       Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, apabila
                                       penyampaian melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka
                                       terhadap kualitas pembiayaan Debitur akan diturunkan



                                                                                                 239
                                           176
Page 203
        setinggi-tingginya berada pada kualitas kredit kurang lancar
        (kolektibilitas 3).
    c) Laporan NPF baik yang menggunakan fasilitas Bank maupun
        pembiayaan keseluruhan setiap 3 bulan sekali.
    d) Daftar piutang atau tagihan milik Debitur kepada end user-nya
        dengan overdue tidak lebih dari 90 hari, setiap 3 bulan atau
        sewaktu-waktu bilamana dipersyaratkan oleh Bank dengan
        nilai minimum sebesar 100% dari outstanding kredit yang
        ditandatangani oleh pejabat Debitur yang berwenang di atas
        materai Rp10.000,- dan akan dibuatkan berita acara
        pemeriksaan dan penaksiran nilai agunan oleh Bank.
10) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank
    apabila:
    a) Terjadi hal-hal material yang mengakibatkan terjadinya risiko
       kredit/pembiayaan sehingga dapat mengganggu kelancaran
       pembayaran angsuran kepada Bank;
    b) Terjadi perubahan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi)
       ataupun anggaran dasar perusahaan termasuk namun tidak
       terbatas pada perubahan bentuk, status hukum dan bidang
       usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
       menyerahkan copy dokumen legalitas Perseroan terkini
       berupa akta Debitur berikut Surat Keputusan Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bank.

11) Debitur wajib menjamin kelancaran angsuran ke Bank, menjaga
    kualitas, reputasi, itikad baik organisasi.
12) Debitur      memberikan         kuasa      kepada    Bank    untuk
    memindahkan/mendebit dana dari rekening giro, pinjaman atau
    deposito atas nama Debitur untuk pembayaran kewajiban-
    kewajiban kepada Bank.
13) Debitur harus menyiapkan dana di rekening gironya sebesar 1 kali
    angsuran (pokok dan bagi hasil) sesuai jadwal angsuran dan telah
    tersedia 1 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo angsuran, jika
    tanggal angsuran tidak jatuh pada hari kerja, maka tanggal
    pembayaran angsuran tersebut akan jatuh pada tanggal hari kerja
    sebelum hari libur.
14) Debitur menjamin bahwa kewajiban pembayaran angsuran ke
    Bank pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan
    kewajiban kepada seluruh kreditur/pembiayaan lain.
15) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
    pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur,
    pembukuan,memperoleh informasi atau data yang dibutuhkan
    sehubungan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank serta
    pemeriksaan terhadap seluruh agunan/jaminan dengan
    pemberitahuan secara tertulis minimal 5 hari kerja sebelum
    dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, Debitur wajib memberikan
    bantukan kepada Bank demi terlaksananya pelaksanaan
    pemeriksaan tersebut, dimana biaya yang timbul sehubungan
    dengan pemeriksaan tersebut menjadi beban masing-masing
    pihak.
16) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
    penarikan fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur
    menggunakan fasilitas kredit secara tidak wajar dan/atau
    menyimpang dari tujuan kredit sesuai dengan perjanjian kredit



                                                                    240
            177
Page 204
    atau kondisi fasilitas kredit Debitur menurun menjadi kurang
    lancar, diragukan atau macet menurut ketentuan OJK.
17) Bahwa apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas piutang
    atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas piutang
    atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank memiliki overdue lebih
    dari 90 hari, atau terdapat End User Debitur yang melakukan
    pelunasan dipercepat, atau terdapat piutang atau tagihan yang
    dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka Debitur wajib
    melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar porsi utang yang
    agunan/jaminannya memiliki kolektibilitas piutang atau tagihan
    dengan overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan pelunasan, atau
    mengganti dan memperbaharui lampiran daftar rincian atas
    piutang atau tagihan milik Debitur yang dijaminkan sebelumnya
    kepada Bank dengan piutang atau tagihan milik Debitur kepada End
    User-nya yang sejenis dan memiliki kolektibilitas piutang atau
    tagihan yang lancar serta bukan merupakan piutang atau tagihan
    yang direstrukturisasi dengan baki debet atau outstandingnya
    setara atau lebih dari piutang atau tagihan yang digantikan
    tersebut dalam jangka waktu selambatnya 30 hari kalender sejak
    tanggal terjadinya peristiwa tersebut, yang mana apabila tanggal
    dimaksud jatuh pada hari libur, maka Debitur akan melaksanakan
    kewajibannya tersebut pada hari kerja sebelumnya.
18) Melakukan review secara berkala terhadap agunan yang
    dijaminkan kepada Bank berupa piutang atau tagihan milik Debitur
    kepada End User-nya, setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu
    bilamana dipersyaratkan oleh Bank, dimana dalam hal terdapat
    perubahan terhadap lampiran daftar rincian atas agunan berupa
    piutang atau tagihan milik Debitur kepada End User-nya yang
    dijaminkan sebelumnya kepada Bank, maka Debitur wajib
    mengganti dan memperbaharui lampiran daftar rincian atas
    agunan berupa piutang atau tagihan milik Debitur kepada End
    User-nya yang dijaminkan kepada Bank sesuai dengan kriteria
    agunan yang ditentukan oleh Bank serta dilakukan pendaftaran
    ulang terhadap lampiran daftar rincian atas agunan berupa piutang
    atau tagihan milik Debitur kepada End User dimaksud ke Kantor
    Pendaftaran Fidusia dengan biaya menjadi beban Debitur.
19) Melaksanakan ketentuan pemerintah Republik Indonesia,
    termasuk ketentuan OJK.
20) Debitur wajib menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan minimal
    dalam kategori predikat sehat atau peringkat komposit 2 (PK-2).
21) Apabila dikemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan agunan
    yang dijaminkan oleh Debitur kepada Bank atau tindakan lain
    dalam rangka pelaksanaan pengikatan agunan mengalami
    hambatan, maka Debitur wajib mengganti agunan dimaksud
    dengan agunan lainnya yang nilainya minimal sama dengan nilai
    agunan yang semual dijaminkan oleh Debitur kepada Bank dan
    dapat dilakukan pengikatan secara fidusia sempurna sesuai dengan
    ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22) Dalam hal terjadi penurunan kolektibilitas kredit, Debitur
    mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
    pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur, pembukuan
    dan catatan-catatan yang dibuat oleh Debitur dalam memenuhi
    seluruh kewajibannya kepada pemberi fasilitas kredit (Kreditur);
    meminta informasi dari pihak ketiga lainnya; serta melakukan




                                                                  241
             178
Page 205
    pemeriksaan terhadap seluruh agunan dan biaya-biaya yang timbul
    untuk melaksanakan kegiatan tersebut merupakan beban Debitur.
23) Menjamin keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen yang
    diberikan kepada Bank.
24) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila
    terjadi hal-hal yang mengakibatkan terjadinya risiko kredit,
    termasuk tidak terbatas terkait adanya setiap perkara yang
    menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan
    pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan menimbulkan
    Dampak Merugikan yang Material.
25) Memberitahu Bank mengenai:
    a) Setiap cidera janji (serta langkah-langkah, apabila ada, yang
         sedang diambil untuk mengatasinya) segera setelah
         mengetahui kejadiannya.
    b) Setiap kejadian lain sehubungan dengannya (termasuk klaim
         atau kewajiban terhadap pihak ketiga) yang mempunyai atau
         berkemungkinan besar memiliki dampak merugikan secara
         material.
    c) Setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan atau
         ketentuan undang-undang atau undang-undang, peraturan
         atau ketentuan undang-undang yang baru yang mempunyai
         atau berkemungkinan besar mempunyai dampak merugikan
         secara material segera setelah mengetahui terjadinya
         peristiwa tersebut.
    Segera setelah diminta oleh Bank, Debitur akan memberikan
    kepada Bank sertifikat yang ditandatangani oleh Direkturnya yang
    menyatakan bahwa, sepanjang pengetahuannya, tidak ada cidera
    janji yang sedang berlangsung (atau apabila ada cidera janji yang
    sedang berlangsung, menyatakan adanya peristiwa tersebut serta
    langkah-langkah apabila ada, yang sedang diambil untuk
    mengatasinya).

26) Memastikan setiap saat, bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan
    tidak tersubordinasi oleh Bank terhadap dokumen transaksi
    mempunyai peringkat yang setidaknya pari passu dengan klaim
    semua kreditur tidak terjamin dan tidak tersubordinasinya kecuali
    kredit yang klaimnya diprioritaskan oleh siapapun.
27) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah
    dilakukannya perubahan anggaran dasar perusahaan, termasuk
    tidak terbatas pada mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau
    Dewan Komisaris), mengubah status hukum dan lingkup usaha
    serta penerbitan obligasi/surat berharga/pinjaman/pembiayaan
    dari Bank/lembaga keuangan lainnya, termasuk namun tidak
    terbatas pada mengubah bentuk, status badan hukum dan lingkup
    usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
    menyerahkan copy dokumen legalitas perseroan terkini berupa
    akta berikut surat keputusan kementerian hukum dan hak asasi
    manusia kepada Bank.
28) Memenuhi seluruh kewajiban dan membayar semua biaya yang
    timbul serta berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit
    berikut pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
    perjanjian meskipun fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau
    perjanjian ini diakhiri dan/atau dibatalkan.
29) Kewajiban Finansial:




                                                                  242
            179
Page 206
                                   a) Menjaga agar total utang Debitur maksimum sebesar 10
                                      (sepuluh) kali ekuitas/Gearing Ratio (total liabilitas
                                      dibandingkan dengan total ekuitas).
                                   b) Menjaga agar Current Ratio (current asset dibandingkan current
                                      liabilities) minimal 100%.
                                   c) Non Performance Financing (NPF) (total pembiayaan macet
                                      dibandingkan dengan total pembiayaan end user) – nett
                                      maksimal 3%.
                                   d) Total piutang terdapat total aktiva minimal sebesar 50%.
                                   e) Rasio permodalan minimal sebesar 10%.
                                   f) Memelihara cash flow Debitur.
                                   g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
                                      dan pengawasan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi
                                      yang berlaku di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus
                                      untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
                                      keuangan serta hasil usaha Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Selama Fasilitas Kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank terlebih
Dilakukan        Debitur       dahulu Debitur tidak diperkenankan untuk:
(Negative Covenant)
                               1) Pelepasan Aset
                                   Menjual atau melepaskan atau mengalihkan atau memindahkan
                                   dengan nama apapun harta kekayaan Debitur kecuali dalam rangka
                                   menjalankan usahanya, dengan nilai pasar di atas 50% (lima puluh
                                   persen) baik dalam satu atau beberapa transaksi dalam jangka
                                   waktu 1 (satu) tahun sejak setiap dilakukannya penjualan atau
                                   pelepasan atas harta kekayaan Debitur. Untuk menghindari
                                   keragu-raguan, setiap penjualan atau pelepasan atau pengalihan
                                   atas harta tidak bergerak atau harta kekayaan Debitur dalam
                                   jumlah melebihi 50% (lima puluh persen), Debitur harus
                                   menyerahkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-
                                   lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum penjualan atau
                                   pelepasan atau pengalihan tersebut dilakukan.
                               2) Larangan Penjaminan (Negative Pledge)
                                   Mengikat diri sebagai penjamin utang (kecuali dalam rangka
                                   kegiatan sehari-hari) atau menjaminkan harta kekayaannya yang
                                   sudah dijaminkan ke Bank kepada pihak lain.
                               3) Menjaminkan harta kekayaan Debitur yang sudah dijaminkan
                                   kepada Bank kepada pihak lain.
                               4) Menggunakan Fasilitas Kredit selain untuk tujuan penggunaan
                                   kredit.
                               5) Menyalahi sebagian/seluruh ketentuan-ketentuan perjanjian pada
                                   Bank.
                               6) Memindahtangankan jaminan yang terkait Fasilitas Kredit ini.
                               7) Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                                   seluruhnya atas hak dan kewajibannya yang timbul berkaitan
                                   dengan fasilitas kredit yang diberikan.
                               8) Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
                                   kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan PT Bank DKI ke pihak
                                   lain.
                               9) Membayar/melunasi utang pemegang saham kecuali untuk
                                   kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
                               10) Melakukan perubahan pemegang saham yang menyebabkan PT
                                   Bank Maybank Indonesia Tbk tidak menjadi pemegang saham
                                   mayoritas.



                                                                                                 243
                                            180
Page 207
                                      11) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan
                                          pencairan fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur,
                                          menggunakan fasilitas kredit secara tidak wajar dan/atau
                                          menyimpang dari tujuan atau kondisi fasilitas kredit Debitur,
                                          menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
      Domisili Hukum             :    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Catatan:
      Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal 17 Mei
      2023, dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
      Komisaris kepada Direksi, dalam hal:

      1) Untuk dan atas nama Perseroan memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai modal kerja Perseroan
         dalam bentuk fasilitas pembiayaan kredit modal kerja – executing dari PT Bank DKI, dengan jumlah
         setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-
         syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
      2) Membuka hubungan pembiayaan antara Perseroan dengan PT Bank DKI dan menyetujui syarat-
         syarat umum perjanjian pembiayaan PT Bank DKI dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh
         Direksi Perseroan.
      3) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
         sebesar 100% dari outstanding Fasilitas Pembiayaan yang belum dilunasi, dengan syarat-syarat
         yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
      Untuk maksud tersebut, Direksi untuk dan atas nama Perseroan berhak dan berwenang untuk hadir
      bilamana diperlukan untuk meminta/memberikan segala informasi, menyerahkan dan
      menandatangani semua dokumen baik notaris maupun unnotariil, termasuk namun tidak terbatas
      pada perjanjian fasilitas pembiayaan, pengikatan agunan, jaminan, surat jaminan dan akhirnya
      mengambil semua tindakan yang umumnya dianggap dan berguna untuk tujuan di atas tanpa
      pengecualian.

      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas
      miliar Rupiah)

PT BANK HSBC INDONESIA

Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/100450/U/00149781 tanggal 6 Oktober 2010, yang
terakhir kali diubah dengan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/190257/U/180823
tanggal 16 Mei 2019, yang menerangkan mengenai:

 Para Pihak                      :   PT Bank HSBC Indonesia (Bank)
                                     Perseroan (Debitur)
 Fasilitas Kredit, Jumlah, dan   :   1. Pinjaman Berulang (Revolving Loan) sebesar Rp200.000.000.000,00
 Suku Bunga                              (dua ratus miliar Rupiah);
                                     2. Suku Bunga: Bunga akan dibebankan tetap atas setiap penarikan dan
                                         secara harian terlebih dahulu oleh Debitur dan Bank yang harus
                                         dibayarkan dengan mendebit rekening manapun milik Debitur yang
                                         ada di Bank.
 Penggunaan                      :   Fasilitas Kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka
                                     pendek Debitur.
 Jangka Waktu                    :   9 Maret 2020.

                                     Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian ini
                                     dan akan terus berlaku hingga Bank secara tertulis membatalkan,
                                     menghentikan atau membebaskan Debitur dari kewajibannya
                                     berdasarkan perjanjian ini atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.



                                                                                                           244
                                                   181
Page 208
                                  Catatan:
                                  Berdasarkan Surat PT Bank HSBC Indonesia No.CDT/2026/04/7573
                                  tanggal 13 April 2026, ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan
                                  bahwa Perjanjian Fasilitas Kredit merupakan perjanjian berkelanjutan
                                  dan oleh karena itu fasilitas-fasilitas yang telah ada yang disebut dalam
                                  perjanjian masih berlaku.
Jaminan                       :   Jaminan atas Fidusia Tagihan senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
                                  miliar Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari sisa saldo pinjaman pokok.
                                  Catatan:
                                  Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
                                  Akta Jaminan Fidusia (Tagihan) No.33 tanggal 13 Juni 2017, dibuat di
                                  hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Pembatasan-pembatasan         :   Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu,
                                  persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
                                  1. Membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan
                                      atas aktiva tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan
                                      apapun juga atas properti, baik yang saat ini atau yang akan
                                      diperoleh dikemudian hari; atau
                                  2. Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau
                                      orang lain siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara
                                      independen dan lugas dalam praktek bisnis sehari-hari.


                                  Debitur tidak dapat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank:
                                  1. Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan
                                      modal atau kekayaan kepada pemegang saham dan/atau Direksi dari
                                      Debitur; atau
                                  2. Membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui suatu hutang
                                      ataupun kewajiban apapun (termasuk kewajiban sewa atau jaminan)
                                      kecuali untuk (i) hutang yang timbul berdasarkan pada perjanjian
                                      kredit ini dan (ii) hutang dagang yang timbul dalam praktek bisnis
                                      sehari-hari.
Kewajiban-kewajiban           :   Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau terkait dengan
                                  perjanjian kredit ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis.

                                  Debitur setuju untuk mensubordinasi seluruh pinjaman pemegang
                                  saham yang akan ditanggung dikemudian hari terhadap fasilitas yang
                                  diberikan oleh Bank, kecuali untuk pembiayaan bersama dan fasilitas
                                  pinjaman modal kerja.
                                  Debitur harus membayar jumlah yang sedang berjalan dari pinjamannya
                                  jika kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur
                                  kurang dari 50,03%.

                                 Debitur juga akan menjaga Ratio Debt to Equity maksimal 10 kali.
Domisili Hukum               : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)




                                                                                                         245
                                                 182
Page 209
PT BANK SHINHAN INDONESIA

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.06 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                          :   Perseroan (Debitur);
                                         PT Bank Shinhan Indonesia (Bank).
 Fasilitas Kredit dan Jumlah         :   Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dengan batas
                                         penggunaan maksimum (jumlah pokok) sebesar Rp200.000.000.000,-
                                         (dua ratus miliar Rupiah).
 Penggunaan                          :   Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur sesuai dengan
                                         kegiatan usahanya.
 Jangka Waktu                        :   Diberikan selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk setiap pencairan
                                         fasilitas kredit dengan masa penarikan kredit selama 6 (enam) bulan
                                         sejak tanggal pengikatan kredit.
 Jatuh Tempo                         :   22 Januari 2029
 Suku Bunga                          :   Sebesar 6,85% per tahun, dengan ketentuan:
                                         -   tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
                                             (outstanding), berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman
                                             tersebut;
                                         - kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik,
                                             dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
                                         Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga atas penggunaan
                                         fasilitas kredit maka akan dikenakan denda sebesar 2% per tahun di
                                         atas tingkat suku bunga yang berlaku terhitung dari jumlah kewajiban
                                         pembayaran angsuran atau bunga yang tertunggak untuk setiap hari
                                         keterlambatan.
 Pelunasan Dipercepat                :   Debitur melakukan pembayaran atas denda pengakhiran dan
                                         pelunasan dipercepat atas fasilitas kredit, dengan ketentuan
                                         pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
                                         dikenakan penalty. Pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan oleh
                                         Debitur pada tanggal pembayaran angsuran pokok dan tanggal
                                         pembayaran bunga dengan menyerahkan surat pemberitahuan
                                         tertulis kepada Bank paling lambat 3 hari kerja sebelum tanggal
                                         pembayaran awal.
 Jaminan                             :   Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya
                                         semua dan setiap kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank
                                         berdasarkan dokumen kredit, maka Debitur menyerahkan jaminan
                                         kredit yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum
                                         yang berlaku, yaitu berupa barang (masing-masing) dari jaminan di
                                         bawah ini:
                                         -   Memberikan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan Debitur
                                             dan mendaftarkannya pada instansi yang berwenang kepada dan
                                             demi kepentingan Bank hingga nilai yang dianggap mencukupi
                                             oleh Bank atas piutang pembiayaan atas nama Debitur dengan
                                             nilai penjaminan sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan
                                             puluh miliar Rupiah) atau sebesar 90% dari nilai total outstanding
                                             fasilitas kredit.
                                             Catatan:
                                             Jaminan tersebut di atas sebagaimana dalam Akta Jaminan
                                             Fidusia (Piutang Pembiayaan) No.07 tanggal 20 Agustus 2025,



                                                                                                            246
                                                    183
Page 210
                                         dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta junto
                                         Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00724519.AH.05.01.Tahun
                                         2025 tanggal 27 Agustus 2025.
Hal-hal yang wajib dilaksanakan   :   1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai
Debitur                                   dengan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
                                      2) Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara di bawah tangan
                                          maupun dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
                                      3) Debitur (jika berbadan hukum), wajib memberitahukan secara
                                          tertulis kepada Bank apabila merubah bentuk/status hukum
                                          perusahaan, anggaran dasar, susunan pengurus dan susunan
                                          pemegang saham Debitur;
                                      4) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi kriteria
                                          yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                          Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005
                                          tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, termasuk setiap
                                          perubahan dan penggantinya, wajib menyampaikan laporan
                                          keuangan tahunan audited dan harus diserahkan selambatnya
                                          akhir semester I tahun berikutnya;
                                      5) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya
                                          dengan rajin, baik dan efisien sesuai dengan praktek keuangan
                                          dan usaha yang berlaku dan senantiasa menaati semua
                                          peraturan-peraturan yang berlaku;
                                      6) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan
                                          biaya yang memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-
                                          catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan
                                          wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Debitur sesuai dengan
                                          prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan yang
                                          ditetapkan secara terus menerus;
                                      7) Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha
                                          Debitur dan hal-hal yang dianggap dapat membahayakan
                                          keadaan usaha Debitur kepada Bank serta mengizinkan dan
                                          memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang
                                          ditunjuk Bank untuk setia waktu pada jam kerja Debitur meninjau
                                          usaha Debitur, memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan
                                          catatan-catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
                                          oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam memenuhi
                                          seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan segala
                                          biaya yang timbul untuk keperluan tersebut merupakan beban
                                          Debitur;
                                      8) Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana
                                          terjadi perubahan dalam ruang lingkup usaha Debitur yang dapat
                                          mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur;
                                      9) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah, buruh, pada
                                          waktunya dan dengan secara sebagaimana mestinya;
                                      10) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan dan asli
                                          persetujuan-persetujuan yang dipersyaratkan oleh Bank untuk
                                          membuat, menyerahkan, dan melaksanakan perjanjian,
                                          dokumen jaminan, dan perjanjian jaminan serta perjanjian-
                                          perjanjian lain yang berkaitan;
                                      11) Bank berhak untuk meminta:
                                          - Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu
                                              tahun buku Debitur, laporan-laporan keuangan Debitur (yang
                                              dinyatakan sah oleh Direksi Debitur) untuk 6 bulan yang
                                              bersangkutan paling sedikit terdiri atas neraca dan



                                                                                                        247
                                                 184
Page 211
        perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
        akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan
        secara terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca
        dan perhitungan laba rugi untuk jangka waktu yang lalu;
    - Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku,
        laporan keuangan Debitur (yang telah diaudit/diperiksa) oleh
        Akuntan Publik yang disetujui oleh Bank untuk tahun buku
        yang baru lalu, paling sedikit terdiri atas neraca dan
        perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
        akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan
        secara terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca
        dan perhitungan laba rugi untuk tahun buku tahun buku yang
        lalu.
12) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau
    rekening penampungan serta mengalihkan seluruh aktivitas
    melalui rekening Debitur pada Bank;
13) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung
    kepada Bank untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi
    tidak terbatas pada jumlah pokok, bunga, denda-denda, dan
    biaya-biaya yang menjadi kewajiban Debitur;
14) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit
    berdasarkan perjanjian fasilitas kredit sesuai dengan yang
    ditetapkan dalam perjanjian ini;
15) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan
    yang dijaminkan kepada Bank;
16) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang
    diminta oleh Bank untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank
    berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan,
    perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
17) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
18) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank
    atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa
    fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-catatan yang dibuat
    oleh Debitur yang dianggap perlu oleh Bank guna menilai
    kemampuan Debitur dalam memenuhi seluruh kewajibannya
    berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan,
    perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan
    dan segala biaya yang timbul untuk keperluan tersebut
    merupakan beban Debitur;
19) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi
    proses perkara, baik perdata maupun pidana yang
    mempengaruhi usaha Debitur maupun harta kekayaannya yang
    bersifat material. Lebih lanjut, Debitur akan dengan segera
    memberikan pemberitahuan kepada Bank mengenai terjadinya
    setiap peristiwa kelalaian/cidera janji, atau peristiwa yang,
    dengan diberikannya pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau
    keduanya, akan merupakan suatu peristiwa kelalaian/cidera
    janji;
20) Menjamin bahwa kewajibannya untuk melaksanakan
    pembayarannya kepada Bank berdasarkan perjanjian fasilitas
    kredit dan perjanjian jaminan serta dokumen jaminan
    mempunyai kedudukan yang diutamakan terhadap kewajiban
    pembayarannya atas pinjaman-pinjaman lainnya, termasuk




                                                                  248
          185
Page 212
                                          tetapi tidak terbatas pada pinjaman pemegang saham baik yang
                                          sekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari;
                                      21) Melaksanakan pengikatan atas barang jaminan sesuai peraturan
                                          yang berlaku dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan
                                          oleh Bank berdasarkan perjanjian;
                                      22) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan
                                          pemberian fasilitas kredit berdasarkan perjanjian fasilitas kredit
                                          serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian;
                                      23) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit dan/atau hutang
                                          sebagaimana yang diminta/disyaratkan Bank, dihadapan notaris
                                          dan/atau PPAT yang ditunjuk oleh Bank, apabila Bank meminta
                                          penambahan jaminan, atau biaya Debitur;
                                      24) Melaksanakan pengikatan jaminan sesuai dengan ketentuan dan
                                          hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal      yang      dilarang   :   Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama perjanjian
dilaksanakan Debitur                  berlangsung mulai dari perjanjian ini ditandatangani sampai dengan
                                      total utang dan kewajiban dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank,
                                      Debitur dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                      1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha
                                          Debitur;
                                      2) Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan dan/atau
                                          melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur kecuali dalam
                                          rangka kegiatan usaha yang normal;
                                      3) Mengikat diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak lain
                                          dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya
                                          kepada pihak lain, atau kewajiban-kewajiban tersebut timbul
                                          atas dasar keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
                                          hukum yang tetap dan pasti, setelah tanggal perjanjian ini kecuali
                                          dalam rangka kegiatan usaha yang normal;
                                      4) Menjamin, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang
                                          jaminan kredit yang dijaminkan kepada Bank;
                                      5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                                          penundaan pembayaran atas hutang-hutang (surseance van
                                          betaling);
                                      6) Melakukan investasi dengan menjadi pemegang saham pada
                                          perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya
                                          yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap
                                          pengelolaan usaha Debitur;
                                      7) Menjadi penjamin hutang pihak lain;
                                      8) Lalai untuk membayar hutang Debitur kepada pihak lain
                                          berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan
                                          antara Debitur dengan dengan Bank atau bank dan/atau institusi
                                          keuangan lainnya.
                                      9) Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga.
                                      10) Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan cara
                                          apapun juga.
Ketentuan-ketentuan Lain          :   Kententuan lain-lain dalam perjanjian ini termasuk namun tidak
                                      terbatas pada hal ketentuan di bawah ini:
                                      Debitur wajib dan menyetujui:
                                      Financial Covenant:
                                      a)   Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited
                                           maksimum 120 hari setelah akhir periode keuangan dan
                                           laporan keuangan inhouse bulan Juni maksimum 90 hari setelah
                                           akhir periode keuangan.


                                                                                                         249
                                                 186
Page 213
                                      b)   Debitur wajib menjaga ratio di bawah ini setiap saat, sebagai
                                           berikut:
                                           - Gearing ratio maksimum 8.0 x (delapan) kali;
                                           - Gross non-performing loan (NPL) maksimum 4.0% (empat
                                              persen).
                                           pemenuhan covenant tersebut akan direview oleh Bank setiap
                                           semester.
                                      Shareholders Covenant:
                                      -   Debitur wajib menjaga kepemilikan langsung/tidak langsung
                                          dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, minimal
                                          51%. Apabila terjadi pelanggaran, maka Debitur wajib melunasi
                                          seluruh outstanding pinjaman fasilitas kredit.
                                      Kondisi Lain:
                                      a) Pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
                                          dikenakan penalty.
                                      b) Bunga penalty sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga
                                          yang berlaku apabila Debitur tidak memenuhi kewajiban
                                          membayar pokok dan bunga.
                                      c) Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, susunan
                                          kepengurusan dan kepemilikan, maka Debitur wajib
                                          memberitahukan kepada Bank.
                                      d) Setiap tahun wajib menyerahkan laporan keuangan (neraca)
                                          dan laporan laba/rugi kepada Bank.
                                      e) Bank akan melakukan informasi Debitur ulang pada SLIK OJK
                                          untuk proses pengikatan kredit dan/atau pencairan fasilitas
                                          kredit baru/tambahan yang dilakukan setelah tanggal 12 setiap
                                          bulannya.
                                      f)  Untuk memenuhi semua kelengkapan dokumen legal yang
                                          dibutuhkan untuk pelaksanaan penandatanganan akta
                                          perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian jaminan.
                                      g) Bilamana Bank memandang perlu, Bank berhak untuk meminta
                                          keterangan-keterangan, memeriksa serta meminta data-
                                          data/bukti-bukti dari keadaan usaha Debitur dengan
                                          pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari sebelumnya.
                                      h) Untuk membuka rekening di Bank sebelum dilakukan
                                          penandatanganan akta perjanjian fasilitas kredit dan pencairan
                                          fasilitas pinjaman tersebut di atas akan disalurkan melalui
                                          rekening Debitur yang ada di Bank.
                                      i)  Semua biaya, antara lain seperti biaya administrasi dan
                                          sebagainya menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya dan
                                          menyetujui semuanya langsung dibebankan ke dalam rekening
                                          Debitur yang ada di Bank.
Domisili Hukum                   :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan telah
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.10/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp188.000.000.000,- (seratus delapan
puluh delapan miliar Rupiah)




                                                                                                       250
                                                187
Page 214
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK

1)   Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/2558/KMK/2024, No.185 tanggal 25 September 2024, dibuat di
     hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai
     berikut:

      Para Pihak                  :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
                                      Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit, Jumlah,   :   1. Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar
      dan Suku Bunga                      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Limit kredit
                                          revolving selama masa penarikan dan tiap batch penarikan
                                          bersifat non-revolving (bersifat non-revolving, apabila jangka
                                          waktu penarikan telah berakhir atau Bank telah memberikan
                                          tambahan/limit baru fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur);
                                      2. Suku Bunga:
                                          a. Tenor sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,25% pe
                                              annum;
                                          b. Tenor diatas 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
                                              sebesar 7,25% per annum;
                                          c. Tenor diatas 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun
                                              sebesar 7,35% per annum;
                                          d. Tenor diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun
                                              sebesar 7,35% per annum;
                                          e. Tenor diatas 4 (empat) tahun sampai 5 (lima) tahun sebesar
                                              7,50% per annum.
      Penggunaan                  :   Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan
                                      bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
      Jangka Waktu                :   Jangka waktu fasilitas 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal
                                      penandatanganan Perjanjian (25 September 2024) sampai dengan
                                      tanggal 24 September 2029 dengan ketentuan sebagai berikut:
                                      a. Jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai
                                          tanggal penandatanganan Perjanjian (25 September 2024)
                                          sampai dengan tanggal 24 September 2025;
                                      b. Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh delapan)
                                          bulan sejak tanggal Penarikan Fasilitas Kredit.
      Jatuh Tempo                 :   23 September 2026
      Pelunasan Dipercepat        :   Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan
                                      sebagian (per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalti
                                      sebesar 1% dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal.
      Denda                       :   Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau
                                      terlambat membayar angsuran Baki Debet Pokok, Bunga dan/atau
                                      biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, yang cukup
                                      dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka atas jumlah yang tidak atau
                                      terlambat dibayar atau dibayar tetapi kurang tersebut, Debitur
                                      dikenakan denda sebesar 2% per annum di atas suku bunga kredit
                                      yang berlaku atas penarikan kredit yang bersangkutan untuk setiap
                                      keterlambatan pembayaran kewajiban Debitur serta ongkos-ongkos
                                      yang dibayar lebih dahulu oleh Bank yang seharusnya merupakan
                                      beban Debitur.
      Jaminan                     :   Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
                                      sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab
                                      apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank




                                                                                                        251
                                                 188
Page 215
                                berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau pemilik agunan dengan ini
                                menyerahkan agunan berupa:

                                a)    Piutang kepada End User dengan umur tunggakan sampai
                                      dengan 90 hari yang diikat Fidusia secara yuridis sempurna
                                      dilampiri daftar piutang agunan dengan nilai pengikatan
                                      minimal sebesar 100% dari limit kredit;
                                b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai
                                      yang tercantum pada butir a di atas, maka Debitur berkewajiban
                                      untuk menyesuaikan jumlah agunan sehingga security coverage
                                      minimal tetap sebesar 100%.
                                Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.186
                                tanggal 25 September 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
                                S.H., Notaris di Jakarta, dan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                No.W10.00950215.AH.05.01.Tahun 2024 tanggal 25 September
                                2024.

Hal-hal    Yang     Wajib   :   1. Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30 hari
Dilaksanakan Debitur                setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy
                                    yang terdiri atas:
                                    - laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara
                                        keseluruhan;
                                    - Realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan
                                        unit.
                                2. Menyampaikan triwulanan berupa laporan keuangan inhouse
                                    selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan dalam
                                    bentuk hardcopy atau softcopy;
                                3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat
                                    oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat
                                    diterima Bank 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                4. Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila
                                    gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk
                                    menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang belum
                                    ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 kali, maka Debitur
                                    harus melakukan action plan berupa top up/setoran modal atas
                                    gearing ratio tersebut;
                                5. Menjaga kemampuan bayar;
                                6. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                                    kredit;
                                7. Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                                    menjalankan kegiatan operasional perusahaan, menjalankan
                                    kegiatan operasional perusahaan secara legal serta mematuhi
                                    seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan/kebijakan
                                    pemerintah/regulator yang berlaku;
                                8. Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh
                                    tempo dan menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3
                                    bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo;
                                9. Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
                                10. Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
                                    mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
                                    berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening tersebut
                                    selambatnya pada tanggal pembayaran;
                                11. Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan copy
                                    KTP/SIM end user, copy perjanjian dan copy BPKB (jika telah ada);



                                                                                                   252
                                           189
Page 216
                               12. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh
                                   kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu melakukan
                                   pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan usaha, laporan
                                   keuangan, dan dokumen pembiayaan aktivitas usaha, dokumen
                                   pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan obyek
                                   pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank dengan
                                   terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Debitur
                                   7 hari kerja sebelumnya;
                               13. Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir
                                   bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
                                   berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar piutang tidak
                                   kurang dari 100% dari outstanding fasilitas kredit;
                               14. Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
                                   Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur
                                   kurang dari 51%), apabila menurut penilaian Bank terdapat
                                   peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham baru
                                   tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan pelunasan atas
                                   seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di Bank.
Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara
Dilakukan Debitur              tertulis kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal sebagai
                               berikut:
                               1. Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
                                   pemegang saham mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham),
                                   pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham;
                               2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali
                                   dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha
                                   Debitur yang normal dan transaksi yang wajar;
                               3. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
                                   harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan
                                   untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal;
                               4. Melunasi hutang perusahaan kepada pemilik/pemegang saham
                                   mayoritas (>50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
                                   berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal;
                               5. Melakukan merger atau akuisisi.

                               Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
                               persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen
                               selama Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada
                               Bank.

                               Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih
                               Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
                               Bank paling lambat 30 hari kalender.

Domisili Hukum               : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No.029/VI/BOC-WOM/2024 tanggal 13 Juni 2024,
dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
kepada Direksi Perseroan dalam hal:

1)   Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah Rp500.000.000.000,-
     (lima ratus miliar Rupiah) dan menyetujui perpanjangan jangka waktu fasilitas Kredit Jangka
     Pendek dari Bank Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut
     perjanjian turutannya termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaharuannya dikemudian
     hari.




                                                                                                253
                                          190
Page 217
      2)    Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset perusahaan) berupa
            piutang pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok utang atau
            outstanding kepada Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh Bank
            Mandiri berikut perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap perlu.
      3) Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
      4) Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notariil dan melakukan
            segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di
            atas tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
      miliar Rupiah)

2)   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/1015/KMK/2023 No.167 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di
     hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak             :   1) Perseroan (Debitur);
                                 2) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
      Fasilitas Kredit dan   :   Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing 5 dengan limit sebesar
      Jumlah                     Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), bersifat Revolving selama
                                 masa penarikan, sehingga dalam hal Debitur telah membayar baki debet
                                 pokok atau sebagian dari padanya maka jumlah yang telah dibayarkan
                                 tersebut dapat digunakan/dipinjam kembali oleh Debitur dan tiap batch
                                 penarikan bersifat Non Revolving.
                                 Sifat limit kredit menjadi Non Revolving apabila:
                                 a) Jangka waktu penarikan telah berakhir;
                                 b) Bank telah memberikan tambahan (limit baru) Fasilitas Kredit Modal
                                     Kerja kepada Debitur.
      Penggunaan             :   Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan
                                 bermotor sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
      Jangka        Waktu    :   60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan
      Fasilitas                  perjanjian ini, yaitu tanggal 26 Juli 2023 sampai tanggal 25 Juli 2028.
                                 Jangka waktu fasilitas kredit tersebut diberikan dengan ketentuan (i)
                                 jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal
                                 penandatanganan perjanjian ini, (ii) jangka waktu angsuran maksimal 48
                                 (empat puluh delapan) bulan, sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
      Jatuh Tempo            :   2 Mei 2027
      Suku Bunga             :   Suku bunga adalah minimal sebagai berikut:
                                 a) Untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,10% per
                                     annum;
                                 b) Untuk jangka waktu di atas 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun sebesar
                                     7,25% per annum;
                                 c) Untuk jangka waktu di atas 2 (dua) tahun sampai 3 (tiga) tahun sebesar
                                     7,35% per annum;
                                 d) Untuk jangka waktu di atas 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun
                                     sebesar 7,60% per annum.
                                 Bunga dihitung hari demi hari secara efektif berdasarkan ketentuan 1
                                 (satu) tahun sama dengan 360 hari atau dengan cara lain yang ditentukan
                                 oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan
                                 Bank.
      Pelunasan Dipercepat   :   Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan sebagian
                                 (per batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalty sebesar 1% (satu
                                 persen) dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal.



                                                                                                        254
                                                 191
Page 218
                        Pelunasan dipercepat karena ditake over oleh bank/lembaga keuangan lain
                        dikenakan penalty 3% (tiga persen) dari jumlah baki debet yang dipercepat
                        pelunasannya.
Denda               :   Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat
                        membayar angsuran baki debet pokok, bunga dan/atau biaya-biaya
                        lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian, yang cukup dibuktikan dengan
                        lewatnya waktu, maka atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar atau
                        dibayar tetapi kurang tersebut, Debitur dikenakan denda sebesar 2% (dua
                        persen) per annum di atas suku bunga yang berlaku atas penarikan kredit
                        yang bersangkutan.
Jaminan             :   1) Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
                            sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab
                            apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank
                            berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau pemilik agunan dengan ini
                            menyerahkan agunan berupa:
                            a) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan sampai dengan
                                90 hari yang diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar
                                piutang agunan dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100%
                                dari limit kredit.
                            b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
                                tercantum pada angka 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk
                                menyesuaikan jumlah agunan sehingga security coverage minimal
                                tetap sebesar 100%.
                        2) Piutang yang digunakan berupa piutang pembiayaan kepada End User
                            dengan kriteria sebagai berikut:
                            a) Obyek jaminan pembiayaan: (i) sepeda motor kondisi baru dan
                                bekas seluruh merk buatan Jepang dengan umur maksimal 7
                                (tujuh) tahun pada saat pembiayaan lunas, (ii) mobil kondisi baru
                                dan bekas seluruh merk Amerika, Eropa, dan Jepang dengan umur
                                maksimal 10 (sepuluh) tahun pada saat pembiayaan lunas.
                            b) End User: (i) perorangan, (ii) badan usaha.
                        Catatan:
                        Telah dilakukan pemberian jaminan secara fidusia sebagaimana dalam
                        Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.168 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di
                        hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
                        Jaminan Fidusia No.W10.00374974.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Juli
                        2023.
Kewajiban Debitor   :   1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir
                           bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang terdiri atas
                           (i) laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara keseluruhan,
                           (ii) realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
                        2) Menyampaikan laporan keuangan inhouse triwulanan selambatnya 30
                           hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
                        3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh
                           Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat diterima
                           Bank 180 hari setelah akhir periode laporan.
                        4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila gearing
                           ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk menangguhkan
                           penarikan atau sisa limit kredit yang belum ditarik. Apabila gearing
                           ratio telah mencapai 7 kali, maka Debitur harus melakukan action plan
                           berupa top up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
                        5) Menjaga kemampuan bayar.



                                                                                                 255
                                         192
Page 219
                            6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
                            7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam
                                menjalankan kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan
                                operasional Debitur secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan
                                hukum dan perundang-undangan/kebijakan pemerintah/regulator
                                yang berlaku.
                            8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo
                                dan menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah
                                legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
                            9) Syarat lainnya sesuai Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
                            10) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan
                                yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagai
                                dasar pembaharuan daftar piutang tidak kurang dari 100% dari
                                outstanding fasilitas kredit.
                            11) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
                                persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen
                                selama Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada
                                Bank. Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih
                                Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
                                Bank paling lambat 30 hari kalender.
                            12) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di Debitur
                                (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur kurang dari
                                51%), apabila menurut penilaian Bank terdapat peningkatan risiko
                                dengan adanya pemegang saham baru tersebut, maka Debitur
                                bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding
                                fasilitas kredit di Bank.
 Negative Covenant      :   Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara tertulis
                            kepada Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang
                               saham mayoritas (lebih dari 50% jumlah kepemilikan saham),
                               pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham.
                            2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain kecuali
                               dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur
                               yang normal dan transaksi yang wajar.
                            3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
                               kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk
                               mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal.
                            4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham mayoritas
                               (lebih dari 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan
                               dengan transaksi perbankan yang normal.
                            5) Melakukan merger atau akuisisi.
 Domisili Hukum         :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp94.000.000.000,- (sembilan
 puluh empat miliar Rupiah)


Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No.023/V/BOC-WOM/2023 tanggal 31 Mei 2023, dibuat
di bawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris kepada
Direksi, dalam hal:
a) Memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Mandiri sejumlah Rp500.000.000.000,- (lima
    ratus miliar Rupiah) dan menyetujui perpanjangan jangka waktu fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP)




                                                                                                  256
                                            193
Page 220
        dari Bank Mandiri sejumlah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berikut perjanjian turutannya
        termasuk segala perubahan/perpanjangan/pembaruannya dikemudian hari.
     b) Menyerahkan dan/atau mengikat harta kekayaan milik Perseroan (aset Perusahaan) berupa piutang
        pembiayaan milik Perseroan minimal sebesar 100% dari sisa pokok hutang atau outstanding kepada
        Bank Mandiri sebagai jaminan untuk fasilitas yang akan diberikan oleh Bank Mandiri berikut
        perpanjangan/perubahan atas jumlah dan kondisi yang dianggap perlu.
     c) Menyetujui syarat-syarat umum perjanjian kredit dari Bank Mandiri.
     d) Menandatangani segala surat dan akta baik di bawah tangan maupun notarial dan melakukan segala
        tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas tanpa
        ada tindakan yang dikecualikan.

PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (Terafiliasi)

Akta Perjanjian Kredit No.21 tanggal 29 November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master
of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan
mengenai hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                      :   PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Bank)
                                     Perseroan (Debitur)
 Fasilitas Kredit, Jumlah, dan   :   Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya
 Suku Bunga                          sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
                                     Suku bunga sebesar 7,35% per tahun, dibayar per 3 (tiga) bulan.
 Denda                           :   Jika Debitur lalai untuk membayar sesuatu jumlah yang terhutang kepada
                                     Bank berdasarkan perjanjian kredit, baik berupa jumlah pokok, bunga,
                                     biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka
                                     Debitur wajib membayar denda sebesar 48% per tahun diperhitungkan
                                     dari tanggal Debitur menunggak hingga tanggal pelunasan secara penuh
                                     dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, terhitung sejak (dan
                                     termasuk) tanggal pinjaman tersebut sudah wajib dibayar hingga tanggal
                                     jumlah pinjaman tersebut dibayar lunas seluruhnya kepada Bank.
 Penggunaan                      :   Untuk memperkuat struktur permodalan.
 Jangka Waktu                    :   60 (enam puluh) bulan dari tanggal penarikan Fasilitas Pinjaman
                                     Subordinasi yaitu mulai sejak tanggal 29 November 2024 dan akan
                                     berakhir pada tanggal 29 November 2029.
 Jatuh Tempo                     :   29 November 2029
 Pelunasan Dipercepat            :   Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum jatuh
                                     tempo jangka waktu Fasilitas Kredit dengan menggunakan internal Cash
                                     Flow diperbolehkan, dan tidak akan dikenakan penalty.
 Jaminan                         :   Fasilitas Kredit ini tidak dijamin secara khusus apapun.
                                     Catatan:
                                     Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No.22 tanggal 29
                                     November 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master
                                     of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law),
                                     Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa pemegang saham
                                     diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan pemegang saham
                                     (berdasarkan Perjanjian Kredit) terhadap tagihan dari Kreditur(-Kreditur)
                                     Debitur yang lain.
 Kewajiban-kewajiban             :   Debitur berjanji dan setuju bahwa selama Fasilitas Kredit hingga
                                     pembayaran lunas seluruh pinjaman, Debitur wajib:
                                     1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Perjanjian ini;
                                     2. Laporan Keuangan:
                                          a) Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
                                               publik dengan afiliasi internasional, dalam waktu 90 hari dari



                                                                                                           257
                                                    194
Page 221
          akhir tahun dan un-audited laporan keuangan dalam waktu 60
          hari setiap triwulan;
    b) (i) Memberikan segala informasi keuangan, perkembangan
          usaha/bisnis, dan informasi lainnya yang dapat mempengaruhi
          kelangsungan usaha Debitur serta kemampuan bayar Debitur,
          dan (ii) Menyiapkan/memberikan setiap informasi dan
          dokumentasi sesuai bentuk yang dibutuhkan oleh Bank dari
          waktu ke waktu.
3. Debitur wajib mengaktifkan secara proporsional transaksi aktivitas
    keuangan Debitur melalui rekening operasional Debitur di Bank dan
    menyalurkan aktivitas keuangan lainnya melalui Bank serta
    diusahakan menggunakan produk perbankan yang disediakan oleh
    Bank termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas keuangan
    ekspor/impor dan transaksi lainnya;
4. Memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan dengan benar
    dalam bentuk dokumen/surat atau dalam bentuk lainnya termasuk
    namun tidak terbatas mengenai keadaan keuangan Debitur yang
    sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
5. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
    mengenai usaha yang wajib dijalankan/diusahakan oleh Debitur
    menurut prinsip dan praktek akuntansi di Indonesia dan diterapkan
    secara terus menerus;
6. (i) Mengizinkan pegawai atau wakil Bank untuk (a) memasuki kantor,
    gedung, pabrik atau lokasi usaha Debitur dan/atau penjamin/pemilik
    jaminan untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur dan/atau
    penjamin/pemilik jaminan serta barang agunan/jaminan, termasuk
    namun tidak terbatas untuk melakukan pemeriksaan ulang atas
    barang agunan/jaminan jika terjadi perubahan tingkat kolektibilitas
    Fasilitas Kredit dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas kurang dari
    1, (b) melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diminta
    oleh Bank terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit ini (baik berupa
    asli dan salinan), (c) memeriksa/ mengaudit pembukuan, catatan dan
    administrasi Debitur dan/atau penjamin/pemilik jaminan serta
    membuat salinan (copy) atau catatan dari padanya, termasuk
    melakukan verifikasi terhadap transaksi/kontrak/perjanjian antara
    yang menjadi dasar pemberian Fasilitas Kredit (jika ada), dan
    (ii) Debitur memastikan bahwa pemilik jaminan akan memberikan
    izin kepada Bank dan/atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh
    Bank untuk mengawasi/berkunjung/memeriksa/menguasai barang
    jaminan terkait dengan pemberian Fasilitas Kredit;
7. Memelihara dan menjaga (i) kekayaan yang penting untuk kegiatan
    usaha Debitur; (ii) kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; (iii)
    eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain yang perlu untuk
    melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien;
8. Setiap pembayaran dalam fasilitas ini akan dibuat bebas dan bersih
    dari pajak saat ini dan masa datang, pemotongan dan pengurangan
    apapun;
9. Mematuhi semua ketentuan hukum, perundang-undangan,
    kebijakan pemerintah yang berlaku dan menjalankan usaha menurut
    cara yang layak, efisien dan teratur;
10. Pinjaman pemegang saham atau hutang afiliasi yang ada dan yang
    akan timbul dimasa yang akan datang, harus disubordinasikan
    terhadap kewajiban ke Bank kecuali apabila pinjaman pemegang
    saham atau hutang ke afiliasi dialihkan menjadi modal disetor
    perusahaan (dibuatkan akta perubahan);


                                                                          258
               195
Page 222
                            11. Debitur harus memberikan akses penuh kepada Bank dalam hal ini
                                Bank untuk mengunjungi Debitur yang dibiayai dengan
                                pemberitahuan terlebih dahulu;
                            12. Menyerahkan laporan piutang (laporan Account Receivable) setiap
                                triwulanan selambat-lambatnya 2 minggu setelah akhir bulan;
                            13. Menyerahkan laporan aktivitas usaha dan informasi lainnya yang
                                dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur bila diminta oleh
                                Bank;
                            14. Melaporkan setiap kejadian yang bersifat material yang dapat secara
                                langsung atau secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan
                                Debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank
                                seperti tertera pada perjanjian kredit, termasuk namun tidak
                                terbatas pada kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
                                dan lain-lain.
                            15. Debitur wajib memberitahukan/menyampaikan secara tertulis
                                kepada Bank, berupa dokumen, laporan dan jika terjadi kejadian atau
                                melakukan hal-hal berikut ini:
                                a) Setiap tuntutan perkara terhadap Debitur dengan nilai gugatan
                                     materiil minimal 1/3 dari pagu fasilitas kredit yang diperoleh;
                                b) Sesuatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
                                     Debitur dengan suatu badan/instansi pemerintah;
                                c) Suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
                                     pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
                                     kelalaian ke pihak lain;
                                d) Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-
                                     undangan yang berlaku;
                                e) Atas seluruh kejadian yang bersifat material yang dapat
                                     mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
                                     kewajiban pembayaran kepada Bank selambatnya 1 minggu
                                     setelah terjadinya peristiwa;
                                f) Melakukan perubahan, jajaran Direksi atau jajaran Komisaris dan
                                     perubahan substansial lainnya dalam kebijakan perusahaan;
                                g) Mendapatkan fasilitas kredit dalam bentuk apapun dari pihak
                                     manapun, baik untuk kredit investasi maupun kredit modal kerja
                                     kecuali untuk keperluan transaksi usaha sehari-hari dan
                                     pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
                                h) Melakukan pembagian dividen dengan nilai lebih kecil sama
                                     dengan 40% dari nett profit of the year, sedangkan jika nilai
                                     pembagian dividen lebih besar dari 40% dari nett profit of the
                                     year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari Bank.
                            16. Pengajuan penerbitan fasilitas kredit harus sesuai dengan ketentuan
                                yang berlaku di Bank;
                            17. Debitur wajib membuka dan mengaktifkan rekening opersional (jika
                                rekening operasional berbeda dengan rekening Debitur) atau
                                mengaktifkan rekening Debitur di Bank dalam mata uang sesuai
                                dengan mata uang fasilitas kredit dengan layanan/fasilitas corporate
                                online banking dan layanan/fasilitas M2E untuk melakukan aktivitas
                                bisnis Debitur;
                            18. (i) Gearing ratio lebih kecil dari 8 kali; dan (ii) Non Performing
                                Financing (NPF) dengan hari menunggak di atas 90 hari lebih kecil
                                dari 6%.
Pembatasan-pembatasan   :   Meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam hal-hal
                            sebagai berikut:




                                                                                                 259
                                           196
Page 223
                                 1) Melakukan investasi atau menjalankan kegiatan usaha yang tidak
                                     berhubungan dengan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan
                                     perubahan usaha yang dapat mempengaruhi pembayaran pinjaman;
                                 2) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan
                                     Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran
                                     hutang (surseance van betalling);
                                 3) Merger, akuisisi, menjual atau mengalihkan hak atas aset Debitur;
                                 4) Menarik modal yang telah disetor;
                                 5) Melakukan perubahan core business/bentuk usaha atau melakukan
                                     investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional
                                     usaha;
                                 6) Mengalihkan secara bertahap atau seluruh hak dan kewajiban
                                     Debitur atas fasilitas kredit ini ke lembaga lain;
                                 7) Mengubah atau mengganti anggaran dasar Debitur khususnya dalam
                                     hal maksud dan tujuan perusahaan serta permodalan;
                                 8) Memberikan dana atau pinjaman kepada anak perusahaan kecuali
                                     untuk transaksi operasional Debitur;
                                 9) Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada pihak lain
                                     ataupun pihak terafiliasi;
                                 10) Merubah pemegang saham mayoritas/pengendali.
Domisili Hukum               :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 November 2024 dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup, dan dilegalisasi oleh Prima Hedy, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarat dengan
No.004/Leg/PH/N/XI/2024 tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
kepada Direksi, dalam hal:
1) Menerima fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dengan maksimal nilai plafon fasilitas kredit
   dan/atau fasilitas pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) untuk tujuan
   memperkuat struktur permodalan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan memberikan jaminan
   sesuai yang dipersyaratkan oleh Maybank (jika ada) serta dengan syarat-syarat dan ketentuan yang
   dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
2) Menandatangani akta perjanjian kredit dan/atau perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan Bank
   berikut dengan segala perpanjangan dan/atau penambahan, penurunan maupun pembaharuannya yang
   akan dibuat dikemudian hari termasuk menandatangani perjanjian jaminan dan dokumen terkait
   dengan penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit dan/atau fasilitas pembiayaan dan/atau
   perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan/atau fasilitas
   pembiayaan kepada Perseroan baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta yang dibuat di
   hadapan notaris.
3) Melakukan segala perbuatan termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap dimuka pejabat-pejabat
   negara (termasuk namun tidak terbatas pada notaris/PPAT), memberikan keterangan-keterangan,
   menandatangani surat-surat dan/atau dokumen-dokumen dan/atau menerima syarat-syarat apapun
   yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan yang disyaratkan oleh Bank.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah)




                                                                                                     260
                                               197
Page 224
PT BANK DBS INDONESIA

1)   Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.03 tanggal 7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja,
     S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta, yang
     mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                   :   PT Bank DBS Indonesia (Bank);
                                       Perseroan (Nasabah).
      Fasilitas Kredit             :   Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas tersedia
                                       maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
                                       miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
      Tujuan Penggunaan            :   Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
                                       kegiatan usaha Nasabah.
      Jangka Waktu                 :   3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
                                       penandatanganan perjanjian ini, yaitu atau tanggal lain dimana
                                       Fasilitas Perbankan diakhir lebih awal oleh Bank berdasarkan
                                       ketentuan pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 perjanjian ini dan/atau Pasal
                                       B.22 Peristiwa Cidera Janji dari Ketentuan-ketentuan Standar, mana
                                       yang lebih dahulu terjadi.
      Jatuh Tempo                  :   2 April 2027
      Suku Bunga                   :   Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
                                       pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
                                       tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
                                       dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
                                       tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
                                       temponya.

                                       Bunga pelanggaran: sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga
                                       yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank
                                       dan Bank dari waktu ke waktu berhak memilih dan memutuskan
                                       untuk menghitungnya secara bulanan, dengan pemberitahuan
                                       terlebih dahulu kepada Nasabah.
      Kewajiban Nasabah            :   Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
                                       masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
                                       akan:
                                       a)   Menyerahkan kepada Bank:
                                            (i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
                                                 Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
                                                 keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
                                                 daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
                                                 Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
                                                 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                                 berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar akuntan
                                                 segera setelah laporan tersebut tersedia, akan tetapi tidak
                                                 lebih lama dari 180 hari kalender setelah berakhirnya
                                                 tahun buku berjalan.
                                            (ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
                                                 sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
                                                 dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
                                                 setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
                                                 tidak lebih lama dari 90 hari kalender setelah berakhirnya
                                                 triwulanan berjalan.



                                                                                                         261
                                                  198
Page 225
                      (iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari Nasabah
                            yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
                            terhutang/outstanding), selambatnya 30 hari kalender
                            setelah akhir periode setiap triwulanan.
                      (iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
                            relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
                            perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke waktu
                            akan tetapi tidak lebih lama dari 30 hari kalender setelah
                            informasi tersebut di atas tersedia.
                 b)   Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
                      selambatnya dalam waktu 30 hari kalender, apabila mengetahui
                      terjadinya hal-hal sebagai berikut:
                      (i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau administratif,
                            proses perkara baik perdata maupun pidana maupun
                            perkara yang berhubungan dengan kewajiban pajak
                            Nasabah atau proses perkara di peradilan manapun yang
                            dapat mempengaruhi dan bersifat material terhadap
                            usaha Nasabah.
                      (ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
                            tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
                            pengurus Nasabah.
                      (iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
                            usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
                            dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
                            pembayaran kepada Bank.
                 c)   Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
                      dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
                      Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
                      anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
                 d)   Menjaga dan mempertahankan:
                      (i) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x.
                      (ii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai mayoritas
                            pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
                            langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
                            sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
                            persen).
                 e)   Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
                      selambatnya dalam waktu 14 hari kalender apabila Nasabah
                      membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
                      apapun kepada para pemegang saham Nasabah, dengan
                      ketentuan Nasabah wajib memenuhi ketentuan di bawah ini:
                      (i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
                            kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
                            dan
                      (ii) Nasabah tidak memiliki hutang di Bank yang telah jatuh
                            tempo.
                      apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
                      huruf e diatas, maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan
                      tertulis dari Bank sebelumnya untuk membagikan dan/atau
                      membayar dividen dalam bentuk apapun kepada para
                      pemegang saham Nasabah.
Pembatasan   :   Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
                 masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan perjanjian
                 ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang



                                                                                    262
                           199
Page 226
              terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa persetujuan tertulis
              terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
              a)   Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
              b)   Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
                   material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
                   pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
                   pihak yang disebutkan sebelumnya.
              c)   Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
                   terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
              d)   Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                   permohonan penundaan pembayaran.
              e)   Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
                   melikuidasi,    meleburkan,      menggabungkan,      membuat
                   diambilalihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan
                   usaha Nasabah dan melakukan restrukturisasi hutang untuk
                   kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
                   hutang menjadi penyertaan modal Nasabah.
              f)   Membayar hutangnya kepada para pemegang saham
                   pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
                   perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang sekarang
                   telah ada maupun yang akan timbul di kemudian hari, kecuali
                   untuk fasilitas pinjaman/hutang yang berhubungan dengan
                   kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
              g)   Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
                   hak secara fidusia, surat pengakuan hutang, hak tanggungan,
                   pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang), gadai
                   atau penjaminan lain yang pada intinya mempunyai pengaruh
                   yang sama terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari
                   tagihan Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika
                   ada) atau yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank,
                   kecuali untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
                   usaha Nasabah sehari-hari.
              h)   Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
                   apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
                   diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
                   untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan   :   -    Jaminan kebendaan fidusia atau tagihan/piutang milik Nasabah
                   untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
                   Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan sekurang-
                   kurangnya sejumlah 100% dari jumlah terhutang (outstanding)
                   Fasilitas Perbankan sebagaimana akan diikat dengan perjanjian
                   jaminan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan
                   Perjanjian Fasilitas Perbankan ini yang akan ditandatangani
                   bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas
                   Perbankan ini (Fidusia Tagihan).
                   Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.4
                   tanggal 7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica
                   Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master
                   of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta dan Sertifikat
                   Jaminan Fidusia No.W10.00152615.AH.05.01 Tahun 2024
                   tanggal 27 Maret 2024 juncto Sertifikat Perubahan Jaminan




                                                                               263
                         200
Page 227
                                           Fidusia No.W10.00161753.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 2 April
                                           2024.
                                      Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah masih
                                      berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah akan
                                      mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security coverage ratio)
                                      atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terhutang (outstanding)
                                      Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
      Domisili Hukum              :   Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
                                      tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
                                      melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
                                      Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
                                      musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, makan
                                      akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
      Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp54.000.000.000,- (lima puluh
      empat miliar Rupiah)


2)   Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.22 tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
     Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris di
     Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                  :   PT Bank DBS Indonesia (Bank);
                                      Perseroan (Nasabah).
      Fasilitas Kredit            :   Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas tersedia
                                      maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
                                      miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
      Tujuan Penggunaan           :   Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
                                      kegiatan usaha Nasabah.
      Jangka Waktu                :   3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
                                      penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2024
                                      sampai dengan tanggal 30 Maret 2028, atau tanggal lain dimana
                                      Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank berdasarkan
                                      ketentuan Pasal 1.02 dan/atau Pasal 5 Perjanjian ini dan/atau Pasal
                                      B.22 Peristiwa Cidera Janji dari ketentuan-ketentuan standar, mana
                                      yang lebih dahulu terjadi.
      Jatuh Tempo                 :   25 Maret 2028
      Suku Bunga                  :   Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum
                                      pencairan Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga
                                      tersebut wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama
                                      dengan tanggal pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk
                                      tiap-tiap penarikan akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh
                                      temponya.
                                      Bunga pelanggaran: sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga
                                      yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank
                                      dan Bank dari waktu ke waktu berhak memilih dan memutuskan
                                      untuk menghitungnya secara bulanan, dengan pemberitahuan
                                      terlebih dahulu kepada Nasabah.
      Kewajiban Nasabah           :   Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
                                      masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
                                      akan:
                                      a)   Menyerahkan kepada Bank:


                                                                                                       264
                                                201
Page 228
     (i)   Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan
           Nasabah yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa
           keuangan independen (auditor) yang termasuk dalam
           daftar panel Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh
           Bank, dan laporan tahunan konsolidasi (jika ada) yang
           dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dasar akuntan
           segera setelah laporan tersebut tersedia, akan tetapi tidak
           lebih lama dari 180 hari kalender setelah berakhirnya
           tahun buku berjalan.
     (ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah
           sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan yang
           dipersiapkan secara internal dan laporan laba rugi untuk
           setiap akhir triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi
           tidak lebih lama dari 90 hari kalender setelah berakhirnya
           triwulanan berjalan.
     (iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari Nasabah
           yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
           terhutang/outstanding), selambatnya 30 hari kalender
           setelah akhir periode setiap triwulanan.
     (iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
           relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
           perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke waktu
           akan tetapi tidak lebih lama dari 30 hari kalender setelah
           informasi tersebut di atas tersedia.
b)   Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank
     selambatnya dalam waktu 30 hari kalender, apabila mengetahui
     terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau administratif,
           proses perkara baik perdata maupun pidana maupun
           perkara yang berhubungan dengan kewajiban pajak
           Nasabah atau proses perkara di peradilan manapun yang
           dapat mempengaruhi dan bersifat material terhadap
           usaha Nasabah.
     (ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun
           tidak terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau
           pengurus Nasabah.
     (iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi
           usaha Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah
           dan/atau kemampuan Nasabah melakukan kewajiban
           pembayaran kepada Bank.
c)   Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan
     dalam bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur,
     Komisaris, pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau
     anak perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d)   Menjaga dan mempertahankan:
     (i) Gross Non Performing Loan (NPL) Ratio tunggakan
           (overdue) lebih dari 90 hari kalender sebesar-besarnya 4%;
     (ii) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x;
     (iii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai mayoritas
           pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
           langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
           sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu
           persen).




                                                                   265
           202
Page 229
                 e)   Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
                      selambatnya dalam waktu 14 hari kalender apabila Nasabah
                      membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk
                      apapun kepada para pemegang saham Nasabah, dengan
                      ketentuan Nasabah wajib memenuhi ketentuan di bawah ini:
                      (i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
                           kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
                           dan
                      (ii) Nasabah tidak memiliki hutang di Bank yang telah jatuh
                           tempo.
                      apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut
                      huruf e di atas, maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan
                      tertulis dari Bank sebelumnya untuk membagikan dan/atau
                      membayar dividen dalam bentuk apapun kepada para
                      pemegang saham Nasabah.
Pembatasan   :   Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
                 masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan perjanjian
                 ini, perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang
                 terkait dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa persetujuan tertulis
                 terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
                 a)   Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga.
                 b)   Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
                      material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
                      pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan
                      pihak yang disebutkan sebelumnya.
                 c)   Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan
                      terjadinya pengeluaran modal yang bersifat material.
                 d)   Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                      permohonan penundaan pembayaran.
                 e)   Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah,
                      melikuidasi,   meleburkan,     menggabungkan,        membuat
                      diambilalihnya, membubarkan dan/atau memisahkan badan
                      usaha Nasabah dan melakukan restrukturisasi hutang untuk
                      kepentingan kreditur Nasabah selain Bank berupa konversi
                      hutang menjadi penyertaan modal Nasabah.
                 f)   Memindahtangankan sebagian besar aset (major asset) atau
                      aset penting (material asset) yaitu aset secara material
                      berkontribusi pada lebih dari 20% total pendapatan Nasabah
                      dan/atau aset stategis yang berdampak signifikan pada
                      kelangsungan usaha (dengan lebih dari 20% ekuitas Nasabah)
                      dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan
                      maksud apapun juga kepada pihak ketiga kecuali dalam rangka
                      pendanaan untuk mendukung pembiayaan pada kegiatan usaha
                      Nasabah.
                 g)   Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
                      apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
                      diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau
                      untuk memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha
                      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 h)   Membayar hutangnya kepada para pemegang saham
                      pengendali, Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak
                      perusahaan Nasabah dalam bentuk apapun juga yang sekarang
                      telah ada maupun yang akan timbul dikemudian hari, kecuali



                                                                                  266
                           203
Page 230
                                    untuk fasilitas pinjaman/hutang yang berhubungan dengan
                                    kegiatan usaha Nasabah sehari-hari.
                               i)   Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan
                                    hak secara fidusia, surat pengakuan hutang, hak tanggungan,
                                    pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang), gadai
                                    atau penjaminan lain dan/atau perjanjian dan/atau pengaturan
                                    lain yang pada intinya mempunyai pengaruh yang sama
                                    terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari tagihan
                                    Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika ada) atau
                                    yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank, kecuali
                                    untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha
                                    Nasabah sehari-hari.
Jaminan                    :   -    Jaminan kebendaan fidusia atas tagihan/piutang milik Nasabah
                                    untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
                                    Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan sekurang-
                                    kurangnya sejumlah 100% dari jumlah terhutang (outstanding)
                                    Fasilitas Perbankan sebagaimana akan diikat dengan perjanjian
                                    jaminan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan
                                    Perjanjian ini yang akan ditandatangani bersamaan dengan
                                    penandatanganan Perjanjian ini (Fidusia Tagihan).
                                    Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.23
                                    tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan Veronica
                                    Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration, Master
                                    of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta dan Sertifikat
                                    Jaminan Fidusia No.W10.01150811.AH.05.01.Tahun 2024
                                    tanggal 11 Oktober 2024.


                               Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah masih
                               berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah akan
                               mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security coverage ratio)
                               atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terhutang (outstanding)
                               Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
Domisili Hukum             :   Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau
                               tuntutan-tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau
                               melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
                               Keuangan (LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara
                               musyawarah untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, maka
                               akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah)




                                                                                              267
                                         204
Page 231
     Catatan:
     Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No.009/II/BOC-WOM/2024 tanggal 22
     Februari 2024 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
     Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
     1) Memperoleh fasilitas perbankan dalam bentuk committed term loan facility dari PT Bank DBS
          Indonesia, dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
          miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi;
     2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya
          Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan syarat-syarat yang dianggap baik
          oleh Direksi.
     Untuk keperluan tersebut, Direksi dan/atau kuasanya untuk dan atas nama Perseroan berwenang untuk
     menghadap siapapun juga dan/atau Notaris dan/atau pejabat lain yang berwenang, memberikan
     dan/atau meminta keterangan, menyerahkan dan/atau menerima, membuat dan/atau meminta
     dibuatkan, menandatangani surat-surat, perjanjian-perjanjian dan/atau akta-akta yang diperlukan,
     termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian kredit, perjanjian jaminan dan dokumen-dokumen lainnya
     yang mungkin dibuat dikemudian hari, baik notarial maupun di bawah tangan, yang seluruhnya
     merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan akhirnya untuk melakukan segala tindakan yang
     umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas tanpa ada
     tindakan yang dikecualikan.
     Persetujuan ini dibuat guna memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, dan berlaku secara
     terus menerus baik disebabkan karena perpanjangan jangka waktu pinjaman, perubahan, penambahan,
     pembaharuan hutang dan tidak akan dicabut selama Perseroan masih mempunyai kewajiban terhadap
     Bank.

PT BANK QNB INDONESIA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit
No.057/PK-1114/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                        :   PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank);
                                       Perseroan (Debitur)
 Fasilitas Kredit                  :   Fasilitas Kredit dalam bentuk Term Loan Committed sejumlah
                                       Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
 Tujuan Penggunaan                 :   Hanya dapat digunakan Debitur sepanjang tidak bertentangan
                                       dengan hukum yang berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum,
                                       semata-mata untuk tujuan pembiayaan untuk modal kerja.
 Jangka Waktu                      :   Jangka waktu fasilitas selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari tanggal
                                       pencairan kredit.
                                       Masa ketersediaan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Januari
                                       2025.
                                       Catatan:
                                       Berdasarkan informasi Perseroan: jangka waktu adalah 36 bulan
                                       terhitung sejak tanggal masing-masing pencairan berikut: I) sejak
                                       tanggal 27 Juni 2024; II) 18 Desember 2024 dan III) sejak tanggal 22
                                       Januari 2025.
 Jatuh Tempo                       :   21 Januari 2028
 Pelunasan Dipercepat              :   Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum
                                       jatuh tempo jangka waktu fasilitas kredit, dikenakan denda
                                       pelunasan dipercepat sebesar 1% yang akan dikenakan dari jumlah
                                       pembayaran di muka jika pinjaman diambil alih oleh bank lain. Tidak
                                       ada biaya pembayaran di muka yang dikenakan jika pembayaran
                                       menggunakan ekuitas atau arus kas internal.



                                                                                                         268
                                                 205
Page 232
Suku Bunga                    :   Indicative all ini rate per tanggal 15 Maret 2023 adalah fixed 7.00%
                                  per annum.
Denda Keterlambatan           :   Apabila Debitur lalai untuk membayar jumlah terutang apapun pada
                                  saat jatuh tempo, maka Debitur wajib membayar denda
                                  keterlambatan sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga yang
                                  berlaku yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah
                                  terutang itu terhitung sejak (dan termasuk) tanggal jatuh tempo
                                  sampai tanggal jumlah terutang tersebut dibayar lunas seluruhnya
                                  oleh Debitur kepada Bank.
Kewajiban-kewajiban Debitur   :   Debitur berjanji dan menyetujui selama perjanjian kredit dan syarat-
                                  syarat khusus berlangsung sampai dengan seluruh jumlah terutang
                                  dinyatakan lunas oleh Bank maka Debitur wajib melakukan hal-hal
                                  sebagai berikut:
                                  1)   Debitur wajib untuk mendapatkan, mematuhi dan
                                       melaksanakan segala hal yang dianggap perlu untuk menjamin
                                       keberlakuannya, seluruh persetujuan, pengesahan, perizinan
                                       dan/atau lisensi yang diperlukan dan dipersyaratkan bagi
                                       Debitur agar mempunyai kuasa penuh dan wewenang untuk
                                       melaksanakan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam
                                       Dokumen Transaksi dan untuk memastikan legalitas,
                                       keabsahan, keberlakuan atau dapat diterimanya Dokumen
                                       Transaksi sebagai bukti yang sah di Republik Indonesia.
                                  2)   Debitur harus menyediakan kepada Bank:
                                       (i) Segera setelah tersedia, dalam jangka waktu selambat-
                                             lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
                                             laporan keuangan tahunan dan/atau semester
                                             (konsolidasi, apabila ada) Debitur yang telah disusun
                                             sesuai dengan kaidah prinsip akuntansi yang diterima
                                             secara umum di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan
                                             publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk
                                             periode tertentu tersebut.
                                       (ii) Penyampaian Laporan Keuangan Internal Triwulanan
                                             (Maret, Juni, September) dalam jangka waktu selambat-
                                             lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak akhir
                                             periode laporan triwulanan, tanggal permintaan oleh
                                             Bank, keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis
                                             dalam bentuk dokumen dokumen, surat-surat atau dalam
                                             bentuk apapun juga mengenai keadaan keuangan Debitur
                                             dan/atau pihak lainnya sebagaimana relevan yang
                                             sewaktu-waktu dapat diminta oleh Bank.
                                  3)   Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
                                       yang cukup mengenai           usaha                       yang
                                       dijalankan/diusahakan oleh Debitur sesuai dengan dan menurut
                                       prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang umum
                                       diterima di Republik Indonesia         dan yang diterapkan
                                       secara terus-menerus.
                                  4)   Debitur wajib mengizinkan dan/atau memperoleh izin dari
                                       pihak manapun yang memungkinkan pegawai-pegawai atau
                                       wakil-wakil Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank atau
                                       pejabat Bank yang berwenang dengan pemberitahuan tertulis
                                       terlebih dahulu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, untuk
                                       memasuki kantor-kantor, gedung-gedung, atau lokasi usaha
                                       Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                       Debitur dan memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-


                                                                                                   269
                                             206
Page 233
    catatan dan administrasi Debitur dan membuat salinan-salinan
    atau foto copy atau catatan-catatan dari padanya. Segala biaya
    yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan tersebut menjadi
    beban dan akan ditanggung oleh Debitur.
5) Menjaga kekayaan (aset) Debitur untuk menunjang kegiatan
    usahanya dan kelangsungan eksistensi usaha Debitur secara
    hukum.
6) Membayar semua kewajiban-kewajiban pajak dan beban-beban
    lainnya yang ditetapkan pemerintah sebagaimana mestinya
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan/atau kaidah hukum yang berlaku.
8) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
    (i) segera, seluruh pengumuman, pemberitahuan atau
          dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan
          perwakilan sah dari Debitur yang dilengkapi dengan
          spesimen tanda tangan yang baru;
    (ii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau
          tuntutan hukum perdata (termasuk permohonan
          PKPU/Kepailitan) maupun pidana, arbitrase dan/atau
          perkara administratif yang bersifat material yang ada saat
          ini, tertunda atau yang dikemudian hari yang akan menjadi
          ancaman bagi Debitur sehingga dapat mempengaruhi
          pemenuhan kewajiban Debitur kepada Bank;
    (iii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau
          tuntutan hukum perdata termasuk permohonan
          PKPU/Kepailitan) maupun pidana, arbitrase dan/atau
          perkara administratif yang ada saat ini, tertunda atau yang
          dikemudian hari akan menjadi ancaman bagi Debitur yang
          dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban Debitur
          kepada Bank;
    (iv) segera, dalam hal terjadinya suatu kejadian kelalaian
          berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya dimana Debitur
          menjadi pihak di dalamnya atau Debitur melakukan
          tindakan yang melanggar ketentuan peraturan
          perundang-undangan dan/atau kaidah hukum yang
          berlaku yang berdasarkan pertimbangan yang wajar dan
          objektif dari Debitur dianggap dapat mempengaruhi
          kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.
9) Debitur harus memastikan bahwa kewajiban pembayarannya
    berdasarkan Perjanjian Kredit tetap berperingkat sekurang-
    kurangnya pari passu dengan klaim seluruh kreditur non-
    preferen dan kreditur yang bukan berdasarkan perjanjian
    subordinasi, kecuali terhadap kewajiban yang wajib
    didahulukan dan berlaku bagi perusahaan pada umumnya
    berdasarkan hukum yang berlaku.
10) Debitur wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
    mengenai lingkungan hidup dalam segala aspek materiil,
    mendapatkan dan mempertahankan perizinan terkait
    lingkungan hidup yang dipersyaratkan bagi Debitur dan Debitur
    wajib mengambil        semua langkah yang diperlukan untuk
    mengantisipasi perubahan atau kemungkinan perubahan
    terhadap kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan peraturan




                                                                  270
          207
Page 234
      perundang-undangan dan perizinan mengenai lingkungan
      hidup.
11)   Debitur harus, segera setelah mengetahui hal-hal di bawah ini,
      secara tertulis memberitahukan kepada Bank tentang:
      (i) segala klaim mengenai aspek lingkungan yang diajukan
            terhadap Debitur yang bersifat material sehingga dapat
            mempengaruhi pemenuhan kewajiban pembayaran
            Debitur kepada Bank atau (sejauh pengetahuan dan
            keyakinan Debitur) dapat menjadi ancaman bagi Debitur;
      (ii) setiap fakta atau peristiwa yang secara wajar dapat
            menimbulkan klaim apapun mengenai aspek lingkungan
            yang diajukan atau dapat menjadi ancaman, yang mana
            klaim tersebut apabila dilaksanakan oleh Debitur dapat
            mempengaruhi kemampuan membayar Debitur kepada
            Bank
12)   Standar pembiayaan semacam ini, termasuk namun tidak
      terbatas pada:
      (i) Dokumen konstitutif (dokumen akta pendirian dan
            anggaran dasar yang berlaku) dan otorisasi perusahaan
            (termasuk Keputusan dewan, dan jika diperlukan,
            keputusan pemegang saham) dari Debitur yang
            membuktikan bahwa semua persetujuan Debitur/
            Penjamin telah diperoleh.
      (ii) Penyerahan dokumentasi hukum yang diperlukan.
      (iii) Debitur telah membuka semua rekening yang diperlukan
            dengan Bank.
13)   PT Bank Maybank Indonesia Tbk wajib mempertahankan
      kepemilikan saham mayoritas atas Debitur.
14)   Debitur dengan ini setuju bahwa sejak tanggal
      penandatanganan perjanjian fasilitas dan dalam hal Fasilitas
      terhutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib
      menyampaikan/memberitahukan kejadian berikut di bawah ini
      dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya:
15)   Dengan:
      a) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank
            tentang adanya perubahan susunan Direksi dan/atau
            Dewan Komisaris.
      b) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank
            tentang Peristiwa Cidera Janji atau peristiwa yang dapat
            berdampak negatif secara material terhadap kemampuan
            keuangan Debitur untuk memenuhi kewajiban hutangnya.
            Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari
            20% (dua puluh persen) dari ekuitas Debitur.
      c) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk
            membayar atau menyatakan bahwa dividen atau bagi hasil
            dapat dibayarkan dalam bentuk apapun atas saham yang
            dikeluarkan oleh Debitur.
      d) Memberikan rincian litigasi material, arbitrase atau proses
            administrasi yang tertunda dan tidak diselesaikan yang
            berdampak material terhadap kewajiban pembayaran
            debitur kepada Bank.
            Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari
            20% (dua puluh persen) dari ekuitas Debitur.




                                                                 271
            208
Page 235
                                        e)    Penyampaian informasi lain seperti dokumentasi hukum,
                                              informasi keuangan dan informasi operasi Debitur yang
                                              dapat diminta oleh Bank secara wajar.
                                        f) Memberitahukan setiap peminjaman baru atau
                                              pemberian pinjaman kepada pihak lain kecuali yang
                                              berkaitan dengan kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
                                        g) Bank memiliki hak setiap waktu untuk melakukan
                                              kunjungan due diligence minimal satu kali setahun dengan
                                              lingkup kerja untuk melakukan pengecekan dokumen
                                              jaminan atas jaminan yang dijaminkan dengan
                                              pemberitahuan tertulis 7 hari kerja sebelumnya ke
                                              Debitur.
                                              Catatan: Due Diligence pertama kali akan diadakan 3 (tiga)
                                              bulan setelah pencairan fasilitas seluruhnya dan akan
                                              dijadwalkan satu kali setiap tahun.
                                   16) Untuk diuji secara triwulanan berdasarkan laporan keuangan
                                        Debitur yang telah diaudit & laporan keuangan internal
                                        triwulanan (Maret, Juni, September):
                                        (i) Debt to Equity maksimal 8,0x (delapan koma nol kali).
                                              Rasio ini didefinisikan sebagai hutang berbunga dibagi
                                              dengan total ekuitas untuk periode atau tahun yang
                                              bersangkutan.
                                        (ii) Days Past Due (DPD > 90 (lebih dari sembilan puluh) hari
                                              kalender gross maksimal 4,0% (empat koma nol persen);
                                   17) Persyaratan pelaporan wajib untuk fasilitas ini termasuk tetapi
                                        tidak terbatas pada: Penyampaian daftar Account Receivable
                                        termasuk Account Receivable Aging secara triwulanan paling
                                        lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Hal-hal     Dilarang   Tanpa   :   Debitur dilarang melakukan hal-hal dibawah ini tanpa mendapatkan
Persetujuan Bank                   persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                                   1)   Menjual, menyewakan, mengalihkan, hak memindahkan
                                        (kecuali dimaksudkan untuk menukarkan harta kekayaan yang
                                        sejenis atau lebih baik jenis, nilai dan kualitasnya) menghapus
                                        atau menggadaikan/menjaminkan barang-barang bergerak
                                        atau tidak bergerak milik Debitur yang berupa piutang
                                        pembiayaan dan/atau aset lain yang bersifat material, dengan
                                        cara apapun dan kepada orang/pihak manapun (kecuali dalam
                                        rangka menjalankan karakteristik usaha yang normal)
                                   2)   Mengubah maksud dan tujuan Debitur dan/atau kegiatan usaha
                                        yang dilakukan oleh Debitur (kecuali untuk menyesuaikan
                                        dengan peraturan perundang-undangan antara lain peraturan
                                        penyelenggaraan usaha atau peraturan perizinan berusaha
                                        yang berlaku)
                                   3)   Melakukan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan
                                        atau investasi lain atau melakukan kegiatan usaha yang tidak
                                        berkaitan dengan usaha yang sedang berjalan atau memperluas
                                        atau mempersempit usaha yang dapat mempengaruhi
                                        pengembalian Fasilitas Kredit Debitur kepada Bank.
                                   4)   Melakukan merger dengan badan usaha atau badan hukum lain,
                                        peleburan usaha (peleburan) dengan badan usaha atau badan
                                        hukum lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham dalam badan
                                        usaha atau badan hukum lain.
                                   5)   Restrukturisasi pinjaman Debitur kepada Bank, tidak termasuk
                                        restrukturisasi organisasi perusahaan.



                                                                                                     272
                                             209
Page 236
                                        6)     Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
                                               Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 Jaminan                            :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan
                                        sebagaimana dimaksud di dalam Lampiran Jaminan yang mana tanpa
                                        jaminan tersebut Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini
                                        tidak akan diberikan oleh Bank.
                                        Sebagaimana dalam Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Piutang No.55
                                        tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan
                                        Fidusia No.W10.00148576.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 26 Maret
                                        2024 yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Jaminan Fidusia
                                        No.W10.00057238.AH.05.02 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025.
 Domisili Hukum                    :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Catatan:
 Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Oktober 2023 dibuat di bawah tangan
 dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.10/X/2023 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn.,
 Notaris di Kota Tangerang tanggal 26 Oktober 2023, diterangkan mengenai persetujuan Dewan Komisaris
 kepada Direksi, dalam hal untuk:
 1) Memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk berupa fasilitas kredit Term Loan sebesar
     Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) untuk tujuan modal kerja pembiayaan;
 2) Menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa account receivable/piutang pembiayaan milik
     Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar 100% dari sisa pokok hutang/outstanding hutang kepada
     Bank dengan pembebanan jaminan fidusia.
 Guna keperluan itu Direksi Perseroan berhak menghadap pada notaris/pejabat yang berwenang,
 mengadakan pembicaraan, memberi/minta keterangan, menetapkan, syarat dan perjanjiannya, membuat
 dan menandatangani perjanjian kredit dengan judul apapun, berikut perjanjian jaminannya serta akta-
 akta/surat-surat/dokumen-dokumen lain yang diperlukan, berikut dengan semua perubahan, perpanjangan,
 dan/atau pembaharuannya dikemudian hari, memilih domisili hukum dan selanjutnya melakukan tindakan-
 tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan berguna untuk maksud
 tersebut di atas.
 Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp151.000.000.000,- (seratus lima
 puluh satu miliar Rupiah)

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.181 tanggal 16 Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., .M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak                         :   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank);
                                        Perseroan (Debitur).
 Fasilitas dan Jumlah Kredit        :   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (Fasilitas KAB) –
                                        Uncommitted/Non Revolving, jumlah Rp500.000.000.000,- (lima
                                        ratus miliar Rupiah).
 Jangka Waktu Fasilitas             :   3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit atau
                                        sejak setiap tanggal pencairan atau tanggal 10 Desember 2027
 Jatuh Tempo Fasilitas              :   10 November 2027.
 Suku Bunga                         :   Berdasarkan konfirmasi Bank dan kesepakatan kedua belah pihak
                                        sebelum penarikan pinjaman, dengan ketentuan:
                                        -    tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik
                                             (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman;




                                                                                                         273
                                                    210
Page 237
                              -    kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik
                                   dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Denda Keterlambatan       :   3% per tahun di atas suku bunga yang berlaku, yang akan dikenakan
                              pada setiap keterlambatan pembayaran sejak tanggal jatuh
                              temponya hingga tanggal dimana pembayaran tersebut diterima oleh
                              Bank.
Tujuan Penggunaan         :   Pembiayaan modal kerja.
Pembayaran Dipercepat     :   Pembayaran lebih awal akan dikenakan penalti sebesar 1% flat dari
                              jumlah yang harus dibayar lebih awal tersebut.
Hal-hal Yang Diwajibkan   :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian
                              ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh
                              Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur wajib
                              melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
                              1)   Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai
                                   dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
                                   yang berlaku.
                              2)   Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
                                   sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
                              3)   Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas
                                   yang diberi kuasa oleh Bank untuk (i) melakukan peninjauan ke
                                   dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang
                                   digunakan Debitur; (ii) melakukan pemeriksaan terhadap
                                   catatan keuangan dan administrasi Debitur; (iii) melakukan
                                   collateral inspection minimal 1 kali setiap 6 bulan.
                              4)   Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan
                                   membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
                                   keuangan perusahaan Debitur yang sesungguhnya serta hasil
                                   pengoperasian perusahaan Debitur yang sesuai dengan prinsip-
                                   prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai
                                   dengan prinsip-prinsip akutansi Indonesia yang mencerminkan
                                   kewajaran dan dilaksanakan secara konsisten.
                              5)   Memberikan               kepada            Bank        segala
                                   dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi
                                   tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur), yaitu:
                                   a. legalitas perusahaan, laporan keuangan dan data-data
                                         Debitur yang berkaitan dengan fasilitas untuk dapat
                                         menunjang fasilitas kredit Debitur.
                                   b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha
                                         Debitur dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau
                                         keadaan yang berdampak sama dengan atau lebih dari
                                         20% nilai ekuitas Debitur.
                                   c. anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
                                         pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh
                                         dan kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran
                                         kepada pihak yang berwenang dan pengumuman dalam
                                         Berita Negara Republik Indonesia, perubahan pemegang
                                         saham yang tercatat diatas 7,50% dan kepemilikan
                                         sahamnya atau pendiri dan modal yang disetorkan,
                                         susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus dan
                                         pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat
                                         dan/atau lingkup usaha Debitur.
                                   d. peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi sama
                                         dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur baik
                                         keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau


                                                                                                274
                                        211
Page 238
         keuangan Debitur, termasuk kelalaian Debitur kepada
         pihak ketiga.
6) Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
    memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya perizinan
    yang harus dimiliki oleh Debitur dalam rangka menjalankan
    usahanya dan menyerahkan fotokopi dari perizinan tersebut
    kepada Bank serta menyimpan sebaik-baiknya perizinan dan
    persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh dari pihak yang
    berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan
    perizinan dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur
    wajib segera mengurus dan memperolehnya.
7) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
    ditetapkan oleh pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan
    semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitur
    sehubungan dengan usahanya yang sebagaimana mestinya.
8) Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
    ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan
    kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi pemerintah
    lainnya yang mengatur mengenai Ketentuan Batas Maksimum
    Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal pemberian fasilitas kredit
    kepada Debitur menurut perjanjian ini atau grup Debitur
    (termasuk afiliasi, anak perusahaan atau pihak terkait) dalam
    perjanjian-perjanjian lain yang ada pada Bank ternyata
    melampaui BMPK.
9) Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari
    Debitur (termasuk pada Bank) adalah tetap pada kolektibilitas 1
    (satu) sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK.
10) Memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 5 hari kerja
    apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun dimana
    Debitur menjadi salah satu pihak yang terlibat dimana
    berdampak sama dengan atau lebih dari 20% nilai ekuitas
    Debitur yang sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur
    untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, (ii)
    setiap peristiwa atau keadaan yang berdampak sama dengan
    atau lebih dari 20% nilai ekuitas Debitur sehingga
    mempengaruhi kondisi keuangan Debitur, kelangsungan usaha
    Debitur, atau kemampuan Debitur untuk memenuhi
    kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
11) Menyerahkan kepada Bank:
    a. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
         (audited) segera setelah diminta oleh Bank selambatnya
         180 hari kalender sejak tanggal akhir periode laporan
         keuangan yang berlaku untuk Debitur berbentuk
         Perseroan Terbatas dengan asset dan/atau jumlah
         peredaran usaha dengan jumlah nilai lebih dari atau sama
         dengan Rp50.000.000.000,-.
    b. Laporan Keuangan Tahunan (un-audited), termasuk
         neraca dan perhitungan laba rugi, segera setelah diminta
         oleh Bank, selambatnya 90 hari sejak tanggal akhir periode
         laporan keuangan yang ditandatangani oleh Debitur.
    c. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan
         fasilitas kredit sebagaimana dimintakan oleh Bank
         sewaktu-waktu.




                                                                275
           212
Page 239
                            12) Harta yang dijaminkan yang layak diasuransikan wajib ditutup
                                  asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi kerugian
                                  rekanan Debitur.
                            13) Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang
                                  terhutang pada Bank, Debitur wajib menjaga ketentuan atau
                                  rasio keuangan sebagai berikut:
                                  - Gearing Ratio maksimum 8 kali.
                                  - NPL Gross kurang dari 4%.
Hal-hal Yang Dilarang   :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian
                            ini sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh
                            Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, maka tanpa
                            persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang
                            melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1)   Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
                                 menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                                 kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang bergerak maupun
                                 tidak bergerak milik Debitur, kecuali pelaksanaan hal tersebut
                                 terkait secara langsung dengan kegiatan usaha utama Debitur
                                 sebagaimana tercantum di dalam anggaran dasar Debitur.
                            2)   Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
                                 kekayaan Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali
                                 menjaminkan/mengagunkan           kekayaan    kepada      Bank
                                 sebagaimana termaktub dalam perjanjian (-perjanjian) jaminan.
                            3)   Mengadakan perjanjian di luar lini bisnis yang dapat
                                 menimbulkan kewajiban Debitur dengan beban bunga dan/atau
                                 jatuh tempo untuk membayar kepada pihak ketiga dan
                                 melakukan investasi.
                            4)   Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak lainnya,
                                 kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                                 diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan
                                 transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam
                                 menjalankan usaha.
                            5)   Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari
                                 pihak lain termasuk menerima pinjaman dari pemegang saham
                                 atau group berelasi dari Debitur kecuali dalam rangka
                                 menjalankan usaha Debitur sehari-hari.
                            6)   Mengadakan perubahan yang material dari sifat dan kegiatan
                                 usaha utama Debitur seperti yang tercantum di dalam anggaran
                                 dasar perusahaan sebelumnya, perubahan yang material
                                 meliputi namun tidak terbatas pada, perubahan jenis usaha,
                                 penambahan atau penghapusan objek usaha yang secara
                                 signifikan mengubah profil risiko Debitur.
                            7)   Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha
                                 lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan
                                 usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham pemisahan usaha
                                 (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
                            8)   Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
                                 RUPS.
                            9)   Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
                                 piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
                                 dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
                                 Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
                                 uang yang wajib dibayar.




                                                                                              276
                                      213
Page 240
                                      10) Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui
                                          bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya atas setiap
                                          transaksi yang telah dibiayai oleh Bank.
                                      11) Memberikan                                                    uang/
                                          komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/ parsel/fasilitas
                                          atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga
                                          yang sejenis dengan itu kepada karyawan Bank atau
                                          keluarganya atau pihak-pihak lain yang memiliki hubungan
                                          khusus dengan karyawan Bank tersebut, yang akan
                                          mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atau
                                          patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan keputusan
                                          karyawan Bank tersebut secara langsung maupun tidak
                                          langsung dalam bertindak mewakili kepentingan Bank
                                          berdasarkan perjanjian ini atau sehubungan dengan
                                          diberikannya fasilitas kredit ini dan/atau fasilitas kredit lainnya
                                          dari Bank kepada Debitur.
Jaminan                           :   Untuk menjamin pelunasan utang, maka Debitur wajib menyerahkan
                                      kepada Bank jaminan berupa:
                                      -   Piutang usaha minimum 90% dari outstanding fasilitas dengan
                                          piutang yang dijaminkan adalah piutang yang tidak memiliki
                                          tunggakan bunga dan/atau angsuran pokok lebih dari 90 hari.
                                      Seluruh perjanjian (-perjanjian) jaminan tersebut juga terikat secara
                                      Cross Collateralized terhadap fasilitas (-fasilitas) kredit lainnya yang
                                      diberikan oleh Bank kepada Debitur yang diuraikan dalam perjanjian
                                      (-perjanjian) terpisah antara Bank dan Debitur.


                                      Telah diikat dengan Akta Jaminan Fidusia No.182 tanggal 16
                                      Desember 2024, dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn.,
                                      Notaris    di  Jakarta     dan    Sertifikat   Jaminan       Fidusia
                                      No.W10.00024861.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 7 Januari 2025.
Domisili Hukum                    : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal [tidak tertera] dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup dan telah dilegalisasi dengan No.LEG.01/XI/2024 oleh Dewi Adriani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 26 November 2024, diterangkan mengenai persetujuan Dewan
Komisaris kepada Direksi, dalam hal:
 1) Untuk dan atas nama Perseroan meminjam yang kepada PT Bank Danamin Indonesia Tbk, sampai jumlah
    setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan dengan syarat-syarat dan
    ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Pihak Yang Diberi Persetujuan dan menandatangani
    perjanjian kredit dan/atau Akta Pengakuan Hutang baik yang dibuat Notariil maupun di bawah tangan
    berikut perpanjangan, perubahan, penambahan dan memperbaharui fasilitas kredit yang diberikan.
 2) Menjaminkan harta kekayaan milik Perseroan berupa piutang pembiayaan setinggi-tingginya 90% dari
    nilai outstanding fasilitas kredit dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
3) Menandatangani surat promes dan/atau surat-surat berharga lainnya dan/atau dokumen-dokumen lain
    yang terkait sehubungan dengan diterimanya fasilitas kredit oleh Perseroan dari Bank, tidak ada satupun
    yang dikecualikan.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp426.000.000.000,- (empat ratus dua
puluh enam miliar Rupiah)




                                                                                                           277
                                                  214
Page 241
PT BANK INA PERDANA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.37 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

 Para Pihak               :   PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank);
                              Perseroan (Debitur).
 Fasilitas Kredit   dan   :   Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah pokok tidak lebih dari
 Jumlah                       Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
 Penggunaan               :   Hanya untuk modal kerja yang akan disalurkan kepada end user pembiayaan
                              konsumsi, modal usaha, sale and lease back.
 Suku Bunga               :   Debitur wajib membayar bunga atas setiap jumlah penarikan yang terhutang
                              terhitung sejak tanggal suatu penarikan dilakukan sampai dengan dibayarnya
                              jumlah tersebut sebesar tingkat bunga pada tanggal pembayaran bunga.
 Denda Keterlambatan      :   Apabila Debitur gagal melakukan setiap pembayaran pada waktunya kepada
                              Bank berdasarkan perjanjian atas setiap jumlah kewajban termasuk tetapi
                              tidak terbatas pada jumlah pokok penarikan, bunga, denda dan biaya-biaya
                              lainnya, Debitur wajib membayar denda sebesar 3% per bulan atas jumlah yang
                              terlambat dibayarkan, terhitung sejak 1 hari kalender setelah tanggal jatuh
                              temponya sampai dengan tanggal dibayarnya jumlah yang terlambat
                              dibayarkan beserta dendanya tersebut secara penuh.
 Jangka Waktu             :   Maksimum selama 3 (tiga) tahun yang dimulai sejak tanggal setiap Pencairan
                              sampai dengan Tanggal Akhir;
 Jatuh Tempo              :   18 Desember 2028
 Jaminan                  :   1)   Piutang/tagihan usaha Debitur terhadap pihak end user yang timbul dari
                                   kegiatan usaha pembiayaan konsumsi, modal usaha, sale and lease back,
                                   baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
                                   sejumlah minimal 80% dari baki debet/outstanding atau sejumlah
                                   maksimal Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) atau
                                   jumlah lain yang ditentukan/disetujui oleh Bank termasuk semua
                                   penambahan/perubahan/pembaharuan/perpanjangannya dari waktu ke
                                   waktu tidak ada dikecualikan sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia
                                   Atas Piutang No.38 tanggal 18 Desember 2025 dibuat di hadapan Sri
                                   Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan/atau
                              2) Jaminan lain sebagaimana akan diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
 Hal-hal Yang Harus       :   Debitur setuju sejak penandatanganan perjanjian sampai dengan selama
 Dilaksanakan Debitur         kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian belum dibayar
                              seluruhnya, Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
                              1)   Debitur wajib menggunakan fasilitas pinjaman semata-mata hanya untuk
                                   keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian dan tidak untuk
                                   keperluan lain;
                              2)   Mengadakan perubahan struktur modal, dan/atau susunan anggota
                                   Direksi dan Komisaris dengan pemberitahuan secara tertulis maksimal 7
                                   hari kerja setelah tanggal akta perubahan dilakukan;
                              3)   Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
                                   a) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan
                                        publik terdaftar yang independen dalam jangka waktu paling lambat
                                        180 hari kalender setelah berakhir setiap tahun buku yang terdiri dari
                                        neraca dan laporan laba rugi, sebagai berikut:
                                        (i) Laporang keuangan (Audited);
                                        (ii) Laporan Rencana Bisnis Tahunan berikutnya;




                                                                                                           278
                                                  215
Page 242
         (iii) Laporan hasil Self Assesment dan hitungan tingkat kesehatan
               keuangan per tahun dengan minimum predikat “Sehat”;
         (iv) Laporan Realisasi Pembiayaan Tahunan vs Target.
    b) Laporan Keuangan Tiga Bulanan (Maret, Juni, September,
         Desember). Laporan keuangan tiga bulanan dalam jangka waktu
         paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya setiap
         periode tiga bulanan tersebut, yang terdiri dari neraca dan laporan
         laba rugi, sebagai berikut:
         (i)     Laporan Keuangan Inhouse (kecuali laporan keuangan
                 Desember);
         (ii) Laporan Sumber Pendanaan;
         (iii) Laporan Target dan Realisasi Penjualan;
         (iv) Laporan Aging Schedule atas portofolio yang dikelola;
         (v) Laporan AYDA dan Write-Off;
         (vi) Laporan outstanding Piutang (AR) jaminan Bank minimal
                 sebesar 80% (delapan puluh persen) dari outstanding kredit;
         (vii) Laporan lainnya apabila diminta Bank.
4) Debitur wajib, segera setelah tanggal Perjanjian ini tetapi tidak kurang
    dari tanggal Penarikan pertama dilakukan, membuka rekening koran
    pada kantor atau kantor-kantor Bank dan mengaktifkan transaksi
    keuangan usahanya melalui rekening atau rekening-rekening yang dibuka
    pada Bank.
5) Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa
    dari Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan
    terhadap kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan
    aktivitas usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
    kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank
    dengan pemberitahuan dahulu secara tertulis kepada Debitur maksimal
    7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
6) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
    terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi perselisihan, sengketa atau
    perkara dimana Debitur menjadi pihak atau terlibat yang menyangkut
    sejumlah uang atau harta kekayaan Debitur dan berdampak material
    terhadap kemampuan Debitur dalam melaksanakan kewajibannya
    berdasarkan Perjanjian dan dokumen lain yang berkaitan dengan
    Perjanjian.
7) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
    terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi Kejadian Pelanggaran
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian atau kejadian lain yang
    dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau keduanya, akan
    merupakan suatu Kejadian Pelanggaran, termasuk sifat dari kejadian
    tersebut dan langkah yang diambil oleh Debitur untuk
    menanggulanginya.
8) Debitur wajib menggunakan laba usaha dan sumber-sumber dana
    operasional lain untuk pembayaran kewajiban Debitur kepada Bank
    berdasarkan Perjanjian.
9) Debitur wajib, mengelola sistem pencatatan pembukuan dan mengawasi
    pengeluaran biaya serta pencatatan transaksi keuangan lainnya dengan
    benar dan jujur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.
10) Debitur wajib, membayar tepat pada waktunya pajak-pajak dan beban-
    beban lain seperti itu yang wajib dibayar oleh Debitur, baik atas
    pendapatan yang diperoleh maupun atas harta kekayaan Debitur.
11) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
    terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi kerugian atau kerusakan-
    kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang berkaitan dengan


                                                                            279
                     216
Page 243
        kegiatan usaha Debitur yang dibiayai oleh Bank sehingga
      mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Debitur.
12)   Debitur wajib mematuhi dan mentaati setiap peraturan perundang-
      undangan yang berlaku serta menjaga dan memelihara izin-izin dan
      persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang
      yang perlu untuk melaksanakan kegiatan operasional usahanya secara
      tertib, diantaranya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Nomor
      Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain yang
      diwajibkan untuk bidang usahanya.
13)   Debitur wajib, atas biayanya sendiri, mengurus, membuat dan
      mendapatkan izin, persetujuan atau dokumen lain yang disyaratkan
      dikemudian hari oleh, dan harus melakukan pemberitahuan atau laporan
      yang diperlukan dikemudian hari kepada, setiap badan pemerintah yang
      berwenang guna melaksanakan pengoperasian usaha atau melaksanakan
      kegiatan usahanya dan membuat serta melaksanakan perjanjian ini
      (apabila ada), dan tepat pada waktunya mengirimkan salinan
      daripadanya kepada Bank.
14)   Atas permintaan Bank dan atas biayanya sendiri Debitur wajib membuat
      dan menandatangani setiap Dokumen Jaminan yang disyaratkan oleh
      Bank dalam Perjanjian ini.
15)   Debitur harus mengikat atau menyebabkan diikatnya Jaminan
      berdasarkan Perjanjian menurut ketentuan hukum dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat
      memberikan hak preferensi kepada Bank.
16)   Debitur wajib menjaga :
      a) Harta kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
      b) Kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; dan
      c) Eksistensi hak-hak, izin-izin dan, kepentingan yang perlu untuk
           melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib dan efisien.
17)   Debitur wajib, tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank,
      menandatangani,       mengakui,     memenuhi,     memohonkan        dan
      mendaftarkan atas biayanya sendiri semua perjanjian-perjanjian,
      dokumen-dokumen, sertifikat dan surat-surat tambahan guna
      melaksanakan Perjanjian-Perjanjian pengikatan jaminan sebagaimana
      yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit, daftar tagihan/AR dan
      syarat-syarat pencairan yang berkaitan dengan Perjanjian yang harus
      dibuat selanjutnya serta melakukan tindakan-tindakan seperti itu
      sebagaimana yang harus atau wajar dilakukan guna melaksanakan
      perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian.
18)   Debitur wajib, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
      tanggal permintaan oleh Bank, menyampaikan kepada Bank, setiap
      informasi, sehubungan dengan Perjanjian dan kegiatan operasional
      usahanya sebagaimana Bank setiap saat memintanya.
19)   Penyesuaian anggaran dasar:
      a) Debitur wajib, untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya
           dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas dan menyerahkan akta penyesuaian anggaran dasar
           tersebut berikut persetujuan dan bukti pemberian persetujuan
           penyesuaian anggaran dasar tersebut dari Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia.
      b) Debitur wajib, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
           tanggal akta untuk menyampaikan kepada Bank akta perubahan
           anggaran dasarnya setiap kali ada perubahan berikut bukti
           persetujuan/pelaporannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia.


                                                                           280
                    217
Page 244
                            20) Ketentuan Lainnya:
                                a) Debitur wajib menjaga, memelihara dan mempertahankan rasio
                                    keuangan sebagai berikut :
                                    (i) Gearing Ratio maksimal 8x (delapan kali).
                                    (ii) Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5% (lima persen).

                                 b) Menyerahkan laporan Aging Schedule atas jaminan di-refresh per
                                     triwulan, apabila terdapat Piutang (AR) dengan DPD ≥ 30 (tiga puluh
                                     hari), Debitur wajib mengganti dengan Piutang (AR) baru. Jika
                                     Debitur tidak dapat melakukan pelunasan atas Piutang (AR) tersebut
                                     maksimal 30 (tiga puluh hari) sejak pelaporan DPD atas portofolio
                                     triwulanan Debitur diterima Bank.
                                 c) Apabila terdapat Piutang (AR) jatuh tempo sebelum tenor pencairan
                                     fasilitas berakhir, maka Piutang (AR) tersebut wajib ditukar dengan
                                     Piutang (AR) lancar yang belum jatuh tempo.
Hal-hal Yang Dilarang   :   Debitur setuju sejak penandatanganan Perjanjian sampai dengan dan selama
                            kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian belum dibayar penuh,
                            tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang
                            melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            1)   Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor.
                            2)   Perubahan struktur modal dan pemegang saham:
                                 a) Mengadakan perubahan struktur modal, susunan Pemegang Saham
                                      apabila porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
                                      menjadi < 51% (kurang dari lima puluh satu persen). Dalam hal terjadi
                                      perubahan pemegang saham pengendali PT Bank Maybank
                                      Indonesia, Tbk kurang dari 51% (lima puluh satu persen), maka
                                      apabila menurut penilaian Bank terdapat peningkatan risiko dengan
                                      adanya pemegang saham baru tersebut, maka Debitur dengan ini
                                      bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding
                                      fasilitas kredit di Bank.
                                 b) Apabila porsi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tetap terjaga ≥ 51%
                                      (lebih dari lima puluh satu persen) maka perubahan pemegang
                                      saham dan perubahan modal cukup dengan pemberitahuan tertulis
                                      kepada Bank maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Akta
                                      perusahaan.
                            3)   Melakukan perubahan bidang atas jenis kegiatan usahanya atau badan
                                 hukum usahanya.
                            4)   Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pembubaran,
                                 Penggabungan, Pengambil-alihan Usaha, Pemisahan Dan Peleburan
                                 Usaha:
                                 a) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
                                      pembayaran hutang;
                                 b) Membubarkan perusahaan, dan
                                 c) Melakukan atau mengizinkan usaha dilakukan penggabungan usaha,
                                      pengambilalihan usaha, pemisahan atau peleburan usaha.
                            5)   Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang
                                 Saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman
                                 kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh
                                 pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan
                                 dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahaan Debitur.
                            6)   Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang baru,
                                 baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jaminan atau tidak,
                                 dari bank, lembaga keuangan maupun pihak lain, kecuali pinjaman
                                 subordinasi dari pemegang saham atau pinjaman yang memang biasa dan



                                                                                                        281
                                                218
Page 245
                                 harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan operasional
                                 perusahaan Debitur apabila Gearing Ratio > 8x (lebih dari delapan kali).
                           7) Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain
                                 menyebabkan beralihnya saham dalam perusahaan Debitur kepada pihak
                                 lain.
                           8) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau
                                 menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain.
                           9) Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya
                                 (termasuk aset yang akan diperoleh dikemudian hari) untuk dijual,
                                 dijaminkan, disewakan, atau dengan cara lain mengalihkan harta
                                 kekayaannya/barang modal, kecuali dalam rangka kegiatan usaha dan
                                 operasional perusahaan Debitur.
                           10) Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha kepada siapapun.
                           11) Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di
                                 dalam perusahaan lain atau membuat anak perusahaan.
                           12) Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas
                                 kewajiban hutang kepada pemegang saham dan/atau pihak
                                 terafiliasi/grup usahanya sebelum Debitur menyelesaikan kewajiban
                                 hutang kepada Bank, kecuali pembayaran tersebut tidak mengurangi
                                 kemampuan kewajiban Debitur di Bank.
                           13) Melakukan pembelian harta tetap, kecuali dalam rangka kegiatan usaha
                                 dan operasional perusahaan Debitur dan sepanjang mempengaruhi
                                 kewajiban Debitur pada Bank.
                           14) Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang atas pembayaran
                                 kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali
                                 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan tidak
                                 mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
                           15) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada perusahaan
                                 afiliasi atau kepada Pemegang Saham, yang dilakukan dengan cara selain
                                 dari praktek dan kebiasaan usaha yang wajar serta berdasarkan prinsip
                                 perdagangan yang bebas, dan tidak melakukan pembelian di mana
                                 Debitur diwajibkan untuk membayar lebih, atau melakukan penjualan
                                 dimana Debitur diwajibkan untuk menjual di bawah harga pasar yang
                                 berlaku.
                           16) Mengalihkan, menjual, melepaskan hak, menjaminkan, menghibahkan,
                                 menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain dan/atau mengubah
                                 bentuk dan jenis Jaminan.
Domisili Hukum          : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan                 : Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di
                           atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris
                           Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
                           S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.14/XI/2025
                           tanggal 28 November 2025.
Jumlah outstanding utang Perseroan per Maret 2026 adalah sebesar Rp0,- (nol Rupiah)




                                                                                                      282
                                                219
Page 246
Catatan:
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan oleh masing-masing kreditur Perseroan
sebagaimana disebutkan pada masing-masing Perjanjian Kredit di atas, hingga tanggal Laporan Pemeriksaan
Hukum ini Perseroan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada masing-masing kreditur sebagaimana
diatur dalam masing-masing Perjanjian Kredit serta Perseroan telah menjaga rasio keuangan sesuai yang
dipersyaratkan pada masing-masing Perjanjian kredit sebagai berikut:

      Uraian dan Keterangan                      Persyaratan Keuangan                   31 Desember 2025
 Gearing Ratio                       Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1                  2,32x
 Non - Performing Loan - Gross       Di atas 90 (sembiilan puluh) hari maksimal
                                                                                             2,17%
                                     4,00% - 5,00%
 Non - Performing Loan - Net         Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan
                                     90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00% -               0,95%
                                     5,00%
 Current Ratio                       Minimal 100,00%                                     181,92%
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih
     antara penjumlahan modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen)
     dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio Non - Performing Loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi:
     perbandingan jumlah piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal
     kerja, dan investasi.
(3) Current Ratio: perbandingan nilai aset lancar dengan nilai liabilitas lancar.

*Untuk memenuhi seluruh kewajiban pelunasan fasilitas kredit tersebut, Perseroan akan menggunakan kas
internal yang bersumber dari kegiatan operasional Perseroan. Sebagian besar dari arus kas tersebut diperoleh
dari aktivitas penerimaan pembayaran pembiayaan (cash collection) yang dikelola secara rutin oleh Perseroan.

Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB VI Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin Tbk) berdasarkan Surat Perseroan
    No.0280/II/DIR-WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
2) Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0281/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
3) Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0282/II/DIR-WOM/2026
    tanggal 27 Februari 2026;
4) Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0283/II/DIR-WOM/2026
    tanggal 27 Februari 2026;
5) Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0284/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
6) Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0285/II/DIR-WOM/2026 tanggal 27
    Februari 2026;
7) Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0286/II/DIR-WOM/2026
    tanggal 27 Februari 2026;
8) Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0289/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
9) Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0292/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
10) Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0293/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
11) Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0290/III/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026;
12) Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0291/II/DIR-WOM/2026
    tanggal 27 Februari 2026;



                                                                                                       283
                                                  220
Page 247
13) Pemberitahuan kepada PT Bank Shinhan Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0288/II/DIR-
    WOM/2026 tanggal 27 Februari 2026.
14) Pemberitahuan kepada PT Bank Ina Perdana Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0294/II/DIR-WOM/2026
    tanggal 27 Februari 2026.

 Selain dari pemberitahuan yang telah dilakukan kepada kreditur Perseroan sebagaimana telah diungkapkan
 di atas, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
 Perseroan lainnya.

 Perjanjian Kerja Sama

 Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

                                                                                                                            Jangka
   No.           Nama Perjanjian                    Para Pihak                         Ruang Lingkup
                                                                                                                            Waktu
   1.    Akta Perjanjian Kredit No.26             PT Bank Maybank      Kerjasama pembiayaan Bersama fasilitas KKB           Sampai
         tertanggal 21 Februari 2003, dibuat    Indonesia Tbk (Bank)                                                       dengan 15
         di hadapan Etty Nugrahawati, S.H.,            dengan          Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar           Maret
         Notaris     di     Kota     Be kasi,                          Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh         2026
         sebagaimana telah diubah diubah             Perseroan         miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua
         terakhir     dengan      Perjanjian                           ratus dua Rupiah) yang bersifat uncommitted
         Kerjasama Pembiayaan Bersama                                  line revolving dengan rincian sebagai berikut:
         Pemberian Fasilitas Kendaraan                                 i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas KKB adalah
         Bermotor       No.SPj.2025.175/DIR                                 sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
         Global Banking – FIG tanggal 12                                    Rupiah) yang juga merupakan bagian dari
         Maret 2025                                                         alokasi dana Bank pada kerjasama
                                                                            pembiayaan bersama pemberian fasilitas
                                                                            multiguna dengan jaminan kendaraan roda
                                                                            dua maupun roda 4;
                                                                       ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas KKB
                                                                            adalah sebesar Rp20.202.020.202,00 (dua
                                                                            puluh miliar dua ratus dua juta dua puluh
                                                                            ribu dua ratus dua Rupiah)

   2.    Perjanjian           Kerjasama           PT Bank Maybank      Kerjasama    pembiayaan     Bersama     Fasilitas    Sampai
         Pembiayaan Bersama Pemberian           Indonesia Tbk (Bank)   multiguna.                                          dengan 15
         Fasilitas  Multiguna    Dengan                dengan                                                                Maret
         Jaminan Kendaraan Bermotor                                    Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar           2026
         Roda Dua & Roda Empat                       Perseroan         Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh
         No.SPj.2024.005/DIR      Global                               miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua
         Banking-FIG tanggal 6 Maret                                   ratus dua Rupiah) yang bersifat uncommitted
         2024, yang terakhir kali diubah                               line revolving dengan rincian sebagai berikut:
         dengan Perjanjian Kerjasama
                                                                       i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas Multiguna
         Pembiayaan Bersama Pemberian
                                                                           dengan jaminan kendaraan roda dua dan roda
         Fasilitas  Multiguna    Dengan
                                                                           empat              adalah           sebesar
         Jaminan Kendaraan Bermotor
                                                                           Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
         Roda Dua & Roda Empat
                                                                           yang juga merupakan bagian dari alokasi dana
         No.SPj.2025.176/DIR      Global
                                                                           Bank pada kerjasama pembiayaan bersama
         Banking-FIG tanggal 12 Maret
                                                                           pemberian fasilitas KKB;
         2025
                                                                       ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas
                                                                           Multiguna dengan jaminan kendaraan roda
                                                                           dua dan roda empat adalah sebesar
                                                                           Rp20.202.020.202,00 (dua puluh miliar dua
                                                                           ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus dua
                                                                           Rupiah);

 Catatan:
 Berdasarkan Surat PT Bank Maybank Indonesia Tbk No. S.2026.214/DIR Global Banking-FIG Perihal Keterangan Perpanjangan Perjanjian
 Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tanggal 8 April 2026, yang menerangkan pada pokoknya
 bahwa perpanjangan perjanjian sedang dalam proses.




                                                                                                                                 284
                                                              221
Page 248
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Perangkat Komputer

 No.           Nama Perjanjian                 Para Pihak                 Ruang Lingkup                     Jangka Waktu
  1.   Perjanjian          Kerjasama    PT Javas Karya Tungga      1) WOM dengan ini               Terhitung     sejak     tanggal
       Pengadaan            Perangkat   (JKT) dengan Perseroan         setuju menunjuk JKT         ditandatanganinya Perjanjian
       Komputer Antara PT Javas Karya   (WOM).                         untuk menyediakan           ini dan berlaku terus menerus
       Tungga Dengan PT Wahana                                         perlengkapan                dengan ketentuan WOM berhak
       Ottomitra    Multiartha    Tbk                                  komponen computer           untuk sewaktu-waktu meninjau
       No.WOM:       007/WOM/LGL-                                      (“Barang”)           yang   atau mengakhiri Perjanjian ini.
       PROCUREMENT/2023 tanggal                                        diperlukan         WOM,     Catatan:
       18 September 2023.                                              termasuk dan tidak          Berdasarkan          informasi
                                                                       terbatas sebagaimana        Perseroan, perjanjian masih
                                                                       dirinci dalam masing-       berlaku.
                                                                       masing              Surat
                                                                       Pemesanan
                                                                       (“Spesifikasi Barang”).
                                                                   2) Jangka              waktu
                                                                       penunjukan JKT oleh
                                                                       WOM        berdasarkan
                                                                       Perjanjian ini terhitung
                                                                       sejak             tanggal
                                                                       ditandatanganinya
                                                                       Perjanjian ini dan
                                                                       berlaku terus menerus
                                                                       dengan        ketentuan
                                                                       WOM berhak untuk
                                                                       sewaktu-waktu
                                                                       meninjau             atau
                                                                       mengakhiri Perjanjian
                                                                       ini.
  2.   Perjanjian         Kerjasama     PT Bhakti Solusindo (BS) 1) WOM dengan ini setuju          Terhitung     sejak     tanggal
       Pengadaan           Perangkat    dengan        Perseroan      menunjuk BS untuk             ditandatanganinya Perjanjian
       Komputer Antara PT Bhakti        (WOM).                       menyediakan                   ini dan berlaku terus menerus
       Solusindo Dengan PT Wahana                                    perlengkapan                  dengan ketentuan WOM berhak
       Ottomitra   Multiartha    Tbk                                 komponen         komputer     untuk sewaktu-waktu meninjau
       No.WOM:       008/WOM/LGL-                                    (“Barang”)            yang    atau mengakhiri Perjanjian ini.
       PROCUREMENT/2023 tanggal                                      diperlukan           WOM,     Catatan:
       18 September 2023.                                            termasuk dan tidak            Berdasarkan          informasi
                                                                     terbatas sebagaimana          Perseroan, perjanjian masih
                                                                     dirinci dalam masing-         berlaku.
                                                                     masing                Surat
                                                                     Pemesanan (“Spesifikasi
                                                                     Barang”).
                                                                 2) Jangka                waktu
                                                                     penunjukan BS oleh
                                                                     WOM          berdasarkan
                                                                     Perjanjian ini terhitung
                                                                     sejak               tanggal
                                                                     ditandatanganinya
                                                                     Perjanjian      ini     dan
                                                                     berlaku terus menerus
                                                                     dengan ketentuan WOM
                                                                     berhak untuk sewaktu-
                                                                     waktu meninjau atau
                                                                     mengakhiri Perjanjian
                                                                     ini.




                                                                                                                              285
                                                          222
Page 249
Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Sistem Aplikasi

                                                                                                                 Hukum yang berlaku
     Nama dan Nomor
                                             Ruang Lingkup                            Jangka Waktu                dan Penyelesaian
        Perjanjian
                                                                                                                     Perselisihan
 Perjanjian       Kerjasama    GMS adalah suatu perusahaan yang                Jangka waktu penunjukan         Hukum Negara Republik
 Pengadaan Barang antara       memiliki kegiatan usaha di bidang               GMS        oleh    Perseroan    Indonesia.
 Perseroan dengan PT           pengadaan CCTV security dan Alarm               berdasarkan perjanjian ini
 Global Mandiri Sekurindo      System yang telah memiliki izin dari            terhitung sejak tanggal 1       Para Pihak dengan ini
 No.009/WOM/LGL-               pihak yang berwenang berdasarkan                Januari 2023 dan berlaku        sepakat untuk memilih
 PROCUREMENT/2018              peraturan hukum yang berlaku. Bahwa             terus menerus sepanjang         domisili tetap pada
 tanggal 23 Agustus 2018,      Perseroan bermaksud menggunakan                 tidak      ada    perubahan     Kantor         Panitera
 sebagaimana         diubah    jasa GMS untuk pengadaan CCTV                   ketentuan dalam perjanjian,     Pengadilan      Negeri
 terakhir dengan Perubahan     security dan Alarm System sesuai                dengan ketentuan akan           Jakarta Pusat.
 Keenam           Perjanjian   kebutuhan Perseroan (“Barang”) dan              dilakukan review terhadap
 Kerjasama       Pengadaan     berdasarkan         syarat-syarat       dan     pelaksanaan perjanjian ini
 Barang antara Perseroan       ketentuan-ketentuan yang diatur dalam           setiap 6 (enam) bulan.
 dengan PT Global Mandiri      Perjanjian ini. Perseroan dengan ini
 Sekurindo            (GMS)    setuju menunjuk GMS untuk pengadaan             Catatan:
 No.001/WOM/LGL-               Barang dan GMS dengan ini menyetujui            Berdasarkan      informasi
 PROCUREMENT/2023              penunjukan tersebut. Pengadaan Barang           Perseroan, perjanjian ini
 tanggal 11 Januari 2023.      dilaksanakan oleh GMS sesuai dengan             masih berlaku.
                               kebutuhan dari Perseroan dengan
                               spesifikasi lebih lanjut dalam Perjanjian
                               ini.
 Perjanjian      Kerjasama     WOM        menunjuk         MMI      untuk      Perjanjian diperpanjang dan     Hukum Negara Republik
 Pengadaan Sistem Aplikasi     menyediakan sistem aplikasi berikut             berlaku sejak 22 Januari 2026   Indonesia.
 antara Perseroan dengan       dengan pekerjaan implementasi atas              sampai 21 Januari 2027
 PT     Mobitech     Media     sistem aplikasi. MMI menerima                                                   Para Pihak dengan ini
 Integrasi       No.WOM:       penunjukan WOM tersebut, WOM                                                    sepakat untuk memilih
 010/WOM/LGL-                  dalam perjanjian ini merupakan                                                  domisili tetap pada
 OPERATION/2022,               pengguna akhir dengan ruang lingkup                                             Kantor         Panitera
 No.MMI:          004/PKS-     sebagai berikut:                                                                Pengadilan      Negeri
 eFAM/MMI-WOM/0922             a) Pengadaan produk, yang terdiri dari                                          Jakarta Utara.
 tanggal 13 Oktober 2022,           (i) penyediaan sistem aplikasi, (ii)
 yang terakhir kali diubah          maintenance yang terdiri atas
 dengan Addendum Ketiga             garansi produk dan pemeliharaan.
 Perjanjian      Kerjasama     b) Implementasi yang terdiri atas (i)
 Pengadaan Sistem Aplikasi          user         requirement,           (ii)
 Fixed Asset Management             documentation,         (iii)   system
 (Efam) antara Perseroan            configuration, (iv) development and
 dengan PT Mobitech Media           testing, (v) UAT and training, (vi)
 Integrasi       No.WOM:            migration, (vii) live preparation.
 004/WOM/LGL-IT/2026,          c) Training.
 No.MMI:         001/ADM-
 MAINT/MMI-
 WOM/022026 tanggal 18
 Februari 2026




                                                                                                                                   286
                                                               223
Page 250
Perjanjian Keanggotaan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“LPIP”)

                                                                                                                   Hukum yang berlaku dan
     Nama dan Nomor
                                                Ruang Lingkup                            Jangka Waktu                   Penyelesaian
        Perjanjian
                                                                                                                         Perselisihan
 PCB             Subscription      Dengan menandatangani perjanjian ini,        Perjanjian ini berlaku selama      Hukum Negara Republik
 Agreement        (Perjanjian      Anggota memberikan dan diberikan             2 (dua) tahun, terhitung sejak     Indonesia.
 Anggota LPIP) PT Kredit           informasi untuk tujuan penilaian atas        tanggal perjanjian ini, dan
 Biro Indonesia Jaya (selaku       kelayakan Nasabah/Debitur Anggota            akan diperpanjang secara           Para Pihak dengan ini
 LPIP atau KBIJ) dengan            dan tujuan lainnya sesuai ketentuan          otomatis untuk jangka waktu        harus     tunduk    pada
 Perseroan (selaku Anggota)        yang diatur dari waktu ke waktu, oleh        2 (dua) tahun selanjutnya,         yuridiksi        eksklusif
 No.43/VII/PKS/2022,               otoritas dan peraturan perundangan           dengan ketentuan tidak ada         Pengadilan Indonesia.
 003/WOM/LGL-                      terkait yang berlaku.                        Pihak yang mengakhiri.
 CREDIT/2022 tanggal 20
 Juli 2022, yang terakhir kali                                                  Catatan:
 diubah              dengan                                                     Berdasarkan      informasi
 Amandemen Ketiga atas                                                          Perseroan, perjanjian ini
 Perjanjian     Keanggotaan                                                     masih berlaku.
 No.KBIJ:
 43/VII/PKS/2022/III/PKS/2
 025,              No.WOM:
 003/WOM/LGL-
 REMEDIAL/2025 tanggal 29
 Juli 2025.


Perjanjian Pengadaan Dan Pemeliharaan Sistem Data Loss Prevention

     Nama dan Nomor
                                         Ruang Lingkup                    Jangka Waktu          Biaya Pekerjaan              Lain-lain
        Perjanjian
 Perjanjian Pengadaan            1. WOM dengan ini menunjuk          Perjanjian ini berlaku   Biaya             atas    Hukum         Negara
 dan        Pemeliharaan            MII untuk memenuhi               surut sejak tanggal 2    pemeliharaan              Republik Indonesia.
 Sistem     Data      Loss          kebutuhan WOM atas               Mei 2025 dan berakhir    produk dibayarkan         Apabila
 Prevention antara PT               produk, dengan spesifikasi       pada tanggal 1 Mei       WOM kepada MII            penyelesaian
 Wahana          Ottomitra          dan      ruang       lingkup     2026     dan    dapat    sesuai dengan harga       perselisihan
 Multiartha Tbk dengan              pemeliharaan                     diperpanjang sesuai      dan            termin     sebagaimana dalam
 PT    Mitra      Integrasi         sebagaimana tercantum            dengan kesepakatan       pembayaran yang           perjanjian ini tidak
 Informatika No.WOM:                dalam       lampiran        2    Para Pihak.              diatur          dalam     menemui
 019/WOM/LGL-IT/2025,               perjanjian, dengan ruang                                  lampiran             3    kesepakatan untuk
 No.MII:                            lingkup          penyediaan                               perjanjian dengan         mufakat/tidak
 0691/MII/MTN/VII/2025              termasuk juga dengan                                      ketentuan MII telah       tercapai       dalam
 tanggal 16 Juli 2025.              layanan sebagai berikut:                                  menerbitkan       dan     kurun waktu 30 hari
                                    a. penyediaan lisensi atas                                mengirimkan        asli   kalender,       maka
                                         produk.                                              tagihan/invoice           segala        bentuk
                                    b. maintenance           atas                             bermaterai cukup          perselisihan yang
                                         produk.                                              dan asli faktur pajak.    terjadi     diantara
                                 2. Para Pihak setuju bahwa                                                             kedua belah pihak
                                    tata cara dan ruang lingkup                                                         termasuk apabila
                                    pemeliharaan produk akan                                                            terdapat pihak yang
                                    dilaksanakan berdasarkan                                                            ingin mengajukan
                                    ketentuan-ketentuan                                                                 gugatan       karena
                                    sebagaimana diatur dalam                                                            alasan pelanggaran
                                    lampiran 2 perjanjian.                                                              hukum           akan
                                 3. MII       setuju       untuk                                                        diselelsaikan
                                    memberikan upaya terbaik                                                            melalui Pengadilan
                                    dalam         melaksanakan                                                          Negeri        Jakarta
                                    kewajiban dan tanggung                                                              Utara.
                                    jawab           berdasarkan
                                    perjanjian ini.




                                                                                                                                         287
                                                                    224
Page 251
Perjanjian Kerjasama Mitra Kerja

                                                                                                              Hukum yang berlaku
     Nama dan Nomor
                                           Ruang Lingkup                            Jangka Waktu               dan Penyelesaian
        Perjanjian
                                                                                                                 Perselisihan
 Perjanjian       Kerjasama   Perseroan    sepakat     mengadakan           Jangka waktu kerjasama          Hukum Negara Republik
 No.053/H/BU                  kerjasama dengan MMM sebagai dealer           berdasarkan Perjanjian ini      Indonesia.
 I/JAKARTA/I/2017 antara      untuk menjadi mitra kerja dalam               terhitung sejak tanggal 5
 Perseroan dengan PT          memasarkan produk Perseroan berupa            Januari      2017     dengan    Para Pihak dengan ini
 Margo      Mulyo    Megah    jasa pembiayaan konsumen untuk                ketentuan Perseroan berhak      sepakat untuk memilih
 (MMM) tanggal 05 Januari     pembelian kendaraan oleh konsumen.            untuk sewaktu-waktu untuk       domisili tetap pada
 2017.                                                                      meninjau atau mengakhiri        Kantor          Panitera
                                                                            Perjanjian ini sebelum jangka   Pengadilan        Negeri
                                                                            waktu tersebut berakhir.        Jakarta Pusat di Jakarta
                                                                                                            dengan             tidak
                                                                            Catatan:                        mengurangi hak Para
                                                                            Berdasarkan     keterangan      Pihak untuk mengajukan
                                                                            Perseroan, perjanjian ini       gugatan terhadap pihak
                                                                            masih berlaku dan tidak ada     lainnya dalam wilayah
                                                                            masa berakhirnya.               hukum pengadilan lain
                                                                                                            dalam wilayah Republik
                                                                                                            Indonesia maupun di
                                                                                                            luar Indonesia.


Perjanjian Penyediaan Fasilitas Car Ownership Program

                                                                                                                    Hukum yang
   Nama dan Nomor                                                                                                   berlaku dan
                                  Ruang Lingkup                      Jangka Waktu         Biaya Kerjasama
      Perjanjian                                                                                                    Penyelesaian
                                                                                                                    Perselisihan
 Perjanjian Kerjasama    BII       Finance          Center     Perjanjian ini berlaku   Perseroan berjanji       Hukum        Negara
 Penyediaan Fasilitas    menyediakan               fasilitas   sejak 3 Februari 2014    dan      mengikatkan     Republik Indonesia.
 Car        Ownership    pembayaran        COP       tanpa     dan akan terus berlaku   diri           untuk
 Program       (“COP”)   batasan      jumlah       kepada      secara terus menerus     membayar kembali         Para Pihak sepakat
 No.001/LGL-HC/2014      Perseroan      dan      Perseroan     sampai diakhiri oleh     sejumlah uang untuk      untuk
 tanggal 3 Februari      mengikatkan        diri     untuk     salah    satu    pihak   seluruh      Fasilitas   menyelesaikan
 2014 antara Perseroan   menerima fasilitas pembiayaan         mengakhiri.              Pembiayaan       COP     setiap perselisihan
 dengan PT BII Finance   COP tersebut dan membayar                                      yang dicairkan oleh      yang           timbul
 Center (“BII Finance    kembali sejumlah uang kepada          Catatan:                 BII Finance Center       sehubungan dengan
 Center”).               BII Finance Center.                   Berdasarkan informasi    beserta bunga yang       Perjanjian ini secara
                                                               Perseroan, perjanjian    ditentukan         BII   musyawarah untuk
                                                               ini masih berlaku.       Finance Center dan       mencapai mufakat.
                                                                                        disetujui        oleh    Apabila          tidak
                                                                                        Perseroan dengan         tercapai mufakat,
                                                                                        cara      mengangsur     maka akan diajukan
                                                                                        setiap bulan sesuai      ke        Pengadilan
                                                                                        dengan       tanggal     Negeri        Jakarta
                                                                                        pembayaran               Pusat.
                                                                                        Angsuran        yang
                                                                                        ditentukan dalam
                                                                                        Surat Persetujuan
                                                                                        Pembiayaan dengan
                                                                                        ketentuan     jangka
                                                                                        waktu
                                                                                        pengembalian tiap
                                                                                        Fasilitas Pembiayaan
                                                                                        COP yang dicairkan
                                                                                        adalah tidak lebih
                                                                                        dari 60 bulan sejak
                                                                                        tanggal pencairan
                                                                                        Fasilitas Pembiayaan
                                                                                        COP.




                                                                                                                                   288
                                                               225
Page 252
Perjanjian Program Pensiun

                                                                                                                 Hukum yang
   Nama dan Nomor                                               Jangka Waktu            Ruang Lingkup            berlaku dan
                                 Tujuan Perjanjian
      Perjanjian                                                  Perjanjian              Perjanjian             Penyelesaian
                                                                                                                 Perselisihan
 Perjanjian Pengelolaan    Bahwa Perseroan bermaksud        Perjanjian ini mulai      Ruang        lingkup    Hukum        Negara
 Program         Pensiun   untuk menunjuk DPLK AIA          berlaku sejak tanggal 1   Perjanjian              Republik Indonesia.
 No.18D14883 antara        FINANCIAL             selaku     Juni 2018 dan Para        mencakup
 Perseroan        dengan   penyelenggara dan pengelola      Pihak            dapat    pengelolaan             Jika           terjadi
 Dana            Pensiun   program     pension    untuk     mengakhiri Perjanjian     program      pension    perselisihan     akan
 Lembaga      Keuangan     karyawannya sesuai dengan        ini dengan atau tanpa     karyawan Perseroan      diselesaikan melalui
 AIA Financial (“DPLK      peraturan         perundang-     alasan apapun dengan      oleh     DPLK    AIA    musyawarah.
 AIA       FINANCIAL”)     undangan yang berlaku di         pemberitahuan             FINANCIAL        dan    Apabila,
 tanggal 23 Juli 2018.     bidang Dana Pensiun.             tertulis kepada Pihak     dengan                  musyawarah
                                                            lain dalam jangka         memperhatikan           tersebut         tidak
                                                            waktu        sekurang-    peraturan               mencapai mufakat,
                                                            kurangnya            90   perundang-              maka perselisihan
                                                            (sembilan puluh) hari     undangan di bidang      akan     diselesaikan
                                                            kalender       sebelum    Dana Pensiun yang       melalui     Lembaga
                                                            tanggal pengakhiran       berlaku di wilayah      Alternatif
                                                            yang dimaksud.            Negara      Republik    Penyelesaian
                                                                                      Indonesia.              Sengketa         yang
                                                            Catatan:                                          ditetapkan oleh OJK.
                                                            Berdasarkan informasi
                                                            Perseroan, perjanjian
                                                            ini masih berlaku
 Perjanjian Kerjasama      Bahwa Perseroan bermaksud        Perjanjian ini mulai      Para Pihak dengan       Hukum        Negara
 Pengelolaan Program       untuk menunjuk DPLK AIA          berlaku sejak tanggal     ini setuju bahwa        Republik Indonesia.
 Pensiun         Untuk     FINANCIAL               selaku   30 Juli 2018 dan Para     PPUKP           akan
 Kompensasi Pesangon       penyelenggara dan pengelola      Pihak             dapat   diselenggarakan dan     Jika           terjadi
 No.18DPP61252             Program    Pensiun      Untuk    mengakhiri Perjanjian     dikelola oleh DPLK      perselisihan     akan
 antara      Perseroan     Kompensasi          Pesangon     ini dengan atau tanpa     AIA Financial sesuai    diselesaikan melalui
 dengan Dana Pensiun       (“PPUKP”)   bagi    karyawan     alasan apapun dengan      dengan peraturan        musyawarah.
 Lembaga      Keuangan     Perseroan   sesuai     dengan    pemberitahuan             dana pensiun dan        Apabila,
 AIA Financial (“DPLK      peraturan         perundang-     tertulis kepada Pihak     dengan                  musyawarah
 AIA       FINANCIAL”)     undangan yang berlaku.           lain dalam jangka         memperhatikan           tersebut         tidak
 tanggal 19 Oktober                                         waktu        sekurang-    perundang-              mencapai mufakat,
 2018.                                                      kurangnya            90   undangan        yang    maka perselisihan
                                                            (sembilan puluh) hari     berlaku.      Tujuan    akan     diselesaikan
                                                            kalender       sebelum    Perseroan               melalui     Lembaga
                                                            tanggal pengakhiran       menyelenggarakan        Alternatif
                                                            yang dimaksud.            PPUKP         adalah    Penyelesaian
                                                                                      sebagai sarana bagi     Sengketa         yang
                                                            Catatan:                  Perseroan      untuk    ditetapkan oleh OJK.
                                                            Berdasarkan informasi     mendanakan
                                                            Perseroan, perjanjian     kewajibannya atas
                                                            ini masih berlaku         manfaat        sesuai
                                                                                      ketentuan UU 13
                                                                                      Tahun 2003 tentang
                                                                                      ketenagakerjaan
                                                                                      dan        peraturan
                                                                                      perusahaan, dalam
                                                                                      upaya      mengelola
                                                                                      dan      mengurangi
                                                                                      risiko keuangan dan
                                                                                      arus kas dalam hal
                                                                                      terjadi PHK. PPUKP
                                                                                      ini hanya dapat
                                                                                      dipergunakan untuk
                                                                                      keperluan
                                                                                      pembayaran
                                                                                      kewajiban       yang
                                                                                      timbul       sebagai
                                                                                      akibat PHK terhadap
                                                                                      peserta.
                                                                                      Penyelenggaraan
                                                                                      dan      pengelolaan



                                                                                                                                289
                                                            226
Page 253
                                                                                                                  Hukum yang
   Nama dan Nomor                                                 Jangka Waktu           Ruang Lingkup            berlaku dan
                                Tujuan Perjanjian
      Perjanjian                                                    Perjanjian             Perjanjian             Penyelesaian
                                                                                                                  Perselisihan
                                                                                       PPUKP ini dilakukan
                                                                                       berdasarkan Prinsip
                                                                                       Pooled Fund.




Perjanjian Collecting Agent

                                                                                                                   Hukum yang
   Nama dan Nomor                                                                                                  berlaku dan
                                 Ruang Lingkup                    Jangka Waktu            Biaya Admin
      Perjanjian                                                                                                   Penyelesaian
                                                                                                                   Perselisihan
 Perjanjian Kerjasama    1.   Penerimaan angsuran dari      3      (tiga)     tahun    Setiap     penyetor     Hukum         Negara
 antara PT Wahana             penyetor pada setiap gerai    terhitung sejak tanggal    dibebankan biaya        Republik Indonesia.
 Ottomitra Multiartha         yang disepakati yang dapat    19 Februari 2024           administrasi sebesar    Apabila         tidak
 Tbk dengan PT Midi           dilakukan tunai maupun        sampai dengan 18           Rp3.500,-      untuk    tercapai
 Utama Indonesia Tbk          dengan              sarana    Februari 2027 dan          setiap     transaksi    penyelesaian secara
 tentang Penerimaan           penerimaan pembayaran         dapat      diperpanjang    penerimaan              musyawarah
 Pembayaran Angsuran          lain yang ditetapkan MIDI     secara terus menerus       pembayaran              sebagaimana dalam
 Secara         Online        (misal electronic data        sepanjang          tidak   angsuran        yang    perjanjian ini, maka
 No.WOM:                      capture)                      diakhiri oleh salah satu   dibayarkan secara       Para Pihak sepakat
 006/WOM/LGL-            2.   Perjanjian ini berlaku        pihaj atau diakhiri        bersamaan dengan        untuk
 IT/2024,    No.MIDI:         untuk seluruh gerai yang      sebagaimana                pembayaran              menyelesaiakan
 MIDI-                        disepakati Para Pihak, baik   ketentuan pasal 17         angsuran        oleh    perselisihan melalui
 WOM/BUSDEV/ONLIN             yang saat ini ada dan gerai   perjanjian ini.            penyetor.               pengadilan        dan
 E                            baru yang akan dibuka                                                            memilih       tempat
 PAYMENT/II/2024/006          dikemudian hari.                                                                 kedudukan
 tanggal 19 Februari                                                                                           (domisili) hukum di
 2024.                                                                                                         Kepaniteraan
                                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                                                               Jakarta Utara.
 Perjanjian Kerjasama    1.   Penerimaan angsuran dari      5      (lima)     tahun    Setiap     penyetor     Hukum         Negara
 antara PT Wahana             penyetor pada setiap gerai    terhitung sejak tanggal    dibebankan biaya        Republik Indonesia.
 Ottomitra Multiartha         yang disepakati yang dapat    ditandatangani             administrasi sebesar
 Tbk dengan PT Sumber         dilakukan tunai maupun        perjanjian ini dan         Rp3.500,-      untuk    Apabila         tidak
 Alfaria Trijaya Tbk          dengan              sarana    dapat      diperpanjang    setiap     transaksi    tercapai
 tentang Penerimaan           penerimaan pembayaran         dengan kesepakatan         penerimaan              penyelesaian secara
 Pembayaraan                  lain yang ditetapkan SAT      Para Pihak.                angsuran        oleh    musyawarah
 Angsuran       Secara        (misal electronic data                                   penyetor.               sebagaimana dalam
 Online     No.WOMF:          capture)                                                                         perjanjian ini, maka
 019/WOM/LGL-            2.   Perjanjian ini berlaku                                                           Para Pihak sepakat
 IT/2024, No.SAT: SAT-        untuk seluruh gerai yang                                                         untuk
 WOM                          disepakati Para Pihak, baik                                                      menyelesaiakan
 FINANCE/ES/PEMBAY            yang saat ini ada dan gerai                                                      perselisihan melalui
 ARAN                         baru yang akan dibuka                                                            pengadilan        dan
 ANGSURAN/VII/2024/           dikemudian hari.                                                                 memilih       tempat
 CM1-224 tanggal 24                                                                                            kedudukan
 Juli 2024                                                                                                     (domisili) hukum di
                                                                                                               Kepaniteraan
                                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                                                               Tangerang.
 Perjanjian Kerjasama    Perjanjian ini berlaku secara      Jangka           waktu     Biaya administrasi      Hukum         Negara
 Penerimaan              nasional untuk seluruh Gerai       kerjasama ini berlaku 2    yang akan diterima      Republik Indonesia.
 Pembayaran Angsuran     yang disepakati Para Pihak, baik   tahun terhitung sejak      oleh Indomar untuk
 Secara Online antara    yang saat ini ada dan gerai yang   tanggal                    setiap transaksi yang   Para Pihak sepakat
 PT Wahana Ottomitra     akan dibuka di kemudian hari.      ditandatanganinya          dilakukan        oleh   untuk
 Multiartha        Tbk                                      Perjanjian ini dan akan    konsumen/pembaya        menyelesaikan
 (“Perseroan”) dengan    Penerimaan        pembayaran       berlaku terus menerus      r adalah sebesar        setiap perselisihan
 PT         Indomarco    angsuran    oleh    konsumen       hingga         terdapat    Rp3.500.                yang           timbul
 Prismatama              dan/atau pembayar secara           pengakhiran dari salah                             sehubungan dengan
 (“Indomar”)             tunai dan sarana pembiayaan        satu Pihak.                                        Perjanjian ini secara
 No.2261/CLG-VII/2014    lainnya yang ditentukan oleh                                                          musyawarah untuk
 No.008/CGL-             Indomar di Gerai.                  Catatan:                                           mencapai mufakat.
                                                                                                               Apabila          tidak



                                                                                                                                 290
                                                            227
Page 254
                                                                                                                      Hukum yang
  Nama dan Nomor                                                                                                      berlaku dan
                                   Ruang Lingkup                   Jangka Waktu              Biaya Admin
     Perjanjian                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                                      Perselisihan
Operations/2014                                                Berdasarkan informasi                              tercapai mufakat,
tanggal 18 Juli 2014.                                          Perseroan, perjanjian                              maka akan diajukan
                                                               ini masih berlaku.                                 ke        Pengadilan
                                                                                                                  Negeri        Jakarta
                                                                                                                  Pusat.
Perjanjian Kerjasama       Rintis menyediakan System           Perjanjian ini berlaku    Sehubungan dengan        Hukum         Negara
System        Payment      Payment        Online       untuk   minimum 3 tahun           pelaksanaan              Republik Indonesia.
Online Melalui Fasilitas   memfasilitasi pemberian data        terhitung sejak tanggal   Perjanjian ini, Rintis
BCA antara PT Rintis       tagihan konsumen Perseroan          ditandatanganinya         berhak          untuk    Para Pihak sepakat
Sejahtera     (“Rintis”)   kepada         BCA.        Untuk    Perjanjian dan tetap      mengenakan biaya-        untuk
dengan       Perseroan     meningkatkan          penggunaan    berlaku         sampai    biaya,        sebagai    menyelesaikan
No.Rintis:RS-SWC-          Fasilitas BCA, dimana BCA           dengan          adanya    berikut :                setiap perselisihan
1110-0002;                 sudah melakukan kerjasama           pengakhiran               (a) Biaya Transaksi      yang           timbul
No.WOM:032/LGL-            dengan Rintis sesuai Perjanjian     Perjanjian oleh Para            Pembayaran         sehubungan dengan
FINANCE/X/2011             Kerjasama BCA-Rintis dalam          Pihak.                          sebesar Rp500      Perjanjian ini secara
tanggal 12 Oktober         pengembangan system yang                                            (lima      ratus   musyawarah untuk
2011.                      disebut      fasilitas    System    Catatan:                        Rupiah)      per   mencapai mufakat.
                           Payment Online.                     Berdasarkan informasi           Transaksi          Apabila          tidak
                           Selanjutnya        Rintis     dan   Perseroan, perjanjian           Pembayaran,        tercapai mufakat,
                           Perseroan       dapat      secara   ini masih berlaku.              dengan             maka akan diajukan
                           bersama-sama maupun sendiri-                                        ketentuan          ke        Pengadilan
                           sendiri melaksanakan kegiatan                                       Perseroan          Negeri        Jakarta
                           publikasi (advertensi, promosi,                                     wajib              Pusat.
                           sosialisasi dan edukasi) tentang                                    membayar
                           layanan dimaksud di atas, yang                                      Biaya Minimum
                           pelaksanaannya akan diatur                                          Transaksi pada
                           lebih lanjut dan disetujui oleh                                     awal tahun ke-
                           Para Pihak.                                                         3, jika terjadi
                                                                                               Transaksi
                                                                                               Pembayaran di
                                                                                               bawah      5000
                                                                                               (lima      ribu)
                                                                                               Transaksi
                                                                                               Pembayaran
                                                                                               per bulan.
                                                                                         (b) Biaya
                                                                                               koneksitas
                                                                                               sebesar
                                                                                               Rp3.000.000
                                                                                               (tiga       juta
                                                                                               Rupiah).
                                                                                         (c) Biaya instalasi
                                                                                               kepada
                                                                                               Perseroan
                                                                                               sebesar
                                                                                               Rp3.000.000
                                                                                               (tiga       juta
                                                                                               Rupiah).
Perjanjian Kerjasama       BCA menyediakan fasilitas           Perjanjian ini berlaku    Sehubungan dengan        Hukum        Negara
Tentang Penerimaan         penerimaan          Pembayaran      terhitung sejak tanggal   fasilitas penerimaan     Republik Indonesia.
Pembayaran Angsuran        Angsuran       melalui     menu     ditandatanganinya         Pembayaran
Kredit Melalui Fasilitas   pembayaran angsuran yang            Perjanjian ini sampai     Angsuran         yang    Para Pihak sepakat
BCA Secara Online          tersedia pada Fasilitas BCA.        dengan          tanggal   disediakan oleh BCA      untuk
Nomor                      Hasil penerimaan Pembayaran         diakhirinya Perjanjian    pada Fasilitas BCA,      menyelesaikan
BCA:116/PKS/BCA/201        Angsuran akan dikreditkan           oleh Para Pihak.          maka        Perseroan    setiap perselisihan
1;              Nomor      secara otomatis oleh BCA ke                                   wajib       membayar     yang           timbul
Perseroan:027/LGL-         Rekening      Perseroan      dan    Catatan:                  biaya-biaya berikut :    sehubungan dengan
FINANCE/IX/2011            selanjutnya BCA dan Perseroan       Berdasarkan informasi     (a) Biaya transaksi      Perjanjian ini secara
tanggal 15 September       dapat secara bersama-sama           Perseroan, perjanjian           sebesar Rp500      musyawarah untuk
2011.                      maupun            sendiri-sendiri   ini masih berlaku.              (lima      ratus   mencapai mufakat.
                           melaksanakan            kegiatan                                    Rupiah) belum      Apabila          tidak
                           publikasi (advertensi, promosi,                                     termasuk PPN       tercapai mufakat,
                           sosialisasi dan edukasi) tentang                                    untuk     setiap   maka akan diajukan
                           layanan dimaksud di atas yang                                       Pembayaran         ke        Pengadilan
                           pelaksanaannya akan diatur                                          Angsuran oleh



                                                                                                                                    291
                                                               228
Page 255
                                                                                                                    Hukum yang
  Nama dan Nomor                                                                                                     berlaku dan
                                   Ruang Lingkup                   Jangka Waktu            Biaya Admin
     Perjanjian                                                                                                     Penyelesaian
                                                                                                                     Perselisihan
                           lebih lanjut dan disetujui oleh                                  konsumen             Negeri        Jakarta
                           Para Pihak.                                                      Perseroan.           Pusat.
                                                                                       (b) Biaya tahunan
                                                                                            (annual       fee)
                                                                                            sebesar
                                                                                            Rp25.000.000
                                                                                            (dua puluh lima
                                                                                            juta     Rupiah)
                                                                                            belum
                                                                                            termasuk PPN
                                                                                            pertahun.
                                                                                       (c) Biaya
                                                                                            pengembangan
                                                                                            sebesar
                                                                                            Rp50.000.000
                                                                                            (lima puluh juta
                                                                                            Rupiah) belum
                                                                                            termasuk PPN.
                                                                                       (d) Minimal Biaya
                                                                                            Transaksi per
                                                                                            bulan sebesar
                                                                                            Rp50.000.000
                                                                                            belum
                                                                                            termasuk PPN
                                                                                            atau         total
                                                                                            keseluruhan
                                                                                            transaksi
                                                                                            pembayaran
                                                                                            offline       dan
                                                                                            online adalah
                                                                                            10.000
                                                                                            transaksi
                                                                                            pembayaran.
                                                                                            Apabila total
                                                                                            Biaya Transaksi
                                                                                            perbulan tidak
                                                                                            tercapai, maka
                                                                                            Perseroan
                                                                                            wajib
                                                                                            membayar
                                                                                            sebesar
                                                                                            minimal Biaya
                                                                                            Transaksi yang
                                                                                            telah
                                                                                            ditetapkan.
Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat bahwa          Perjanjian ini berlaku    Setelah dana yang         Hukum        Negara
Layanan BII Virtual        ruang lingkup Perjanjian ini      efektif terhitung sejak   dibayarkan        oleh    Republik Indonesia.
Account         Melalui    mencakup     Penyelenggaraan      tanggal                   nasabah          Bank
Fasilitas     Electronic   layanan            penerimaan     penandatanganan           Maybank atau non          Para Pihak sepakat
Banking          antara    pembayaran Tagihan pada           Perjanjian dan akan       Bank         Maybank      untuk
Perseroan dengan PT        Perseroan yang disediakan oleh    terus berlaku sampai      berhasil dikreditkan      menyelesaikan
Bank          Maybank      Bank Maybank kepada para          dengan diakhiri oleh      secara       realtime     setiap perselisihan
Indonesia Tbk (D/H PT      pelanggan Perseroan yang juga     Para Pihak dan/atau       online ke dalam           yang           timbul
Bank      Internasional    sekaligus merupakan nasabah       salah satu Pihak.         Rekening                  sehubungan dengan
Indonesia Tbk) (“Bank      Bank Maybank atau nasabah                                   Penampungan,              Perjanjian ini secara
Maybank”)        Nomor     non Bank Maybank.                 Catatan:                  maka Bank Maybank         musyawarah untuk
Biller:051/LGL-                                              Berdasarkan               berhak          secara    mencapai mufakat.
OPR/2012;        Nomor     Penerimaan       pembayaran       keterangan Perseroan,     langsung mendebet         Apabila          tidak
Bank                       tagihan pada Perseroan dapat      perjanjian     masih      sejumlah         biaya    tercapai mufakat,
Maybank:SPJ.2012.03        dilakukan melalui Fasilitas       berlaku.                  sebagai imbalan atas      maka akan diajukan
8/DIR SME-Elektronic       Electronic Banking Maybank                                  jasa          layanan     ke        Pengadilan
Banking-Transaction &      yakni Maybank ATM dan juga                                  penerimaan                Negeri        Jakarta
Business tanggal 6         jasa penerimaan pembayaran                                  pembayaran                Pusat.
Desember 2012.             tagihan tersebut dapat juga                                 tagihan. Para Pihak
                                                                                       sepakat        bahwa



                                                                                                                                   292
                                                             229
Page 256
                                                                                                                       Hukum yang
   Nama dan Nomor                                                                                                      berlaku dan
                                   Ruang Lingkup                  Jangka Waktu                Biaya Admin
      Perjanjian                                                                                                       Penyelesaian
                                                                                                                       Perselisihan
                          dilakukan melalui Fasilitas                                     besarnya biaya jasa
                          Electronic Channel Bank lain.                                   yang       dikenakan
                                                                                          terhadap          jasa
                                                                                          layanan       adalah
                                                                                          sebesar Rp0 (nol
                                                                                          Rupiah)            per
                                                                                          transaksi.
 Perjanjian Kerjasama     Meliputi:                          Berlaku selama 3 (tiga)      Dalam hal jumlah           Pengadilan Negeri
 antara PT Wahana         1) Penerimaan angsuran dari        tahun terhitung sejak        transaksi dalam 1          Jakarta Utara.
 Ottomitra Multiartha         penyetor pada setiap           ditandatanganinya            (satu)          bulan
 Tbk dengan PT Pos            kantor     pos   dan/atau      perjanjian ini sampai        sebanyak        4.000
 Indonesia    (Persero)       delivery    channel    pos     tanggal 11 Juli 2026         (empat ribu) atau
 tentang Penerimaan           lainnya yang disepakati        dan             dapat        lebih, maka Pos
 Pembayaran Angsuran          dapat dilakukan secara         diperpanjang      atas       berhak atas biaya
 Secara          Online       tunai maupun dengan            persetujuan       Para       administrasi sebesar
 No.007/WOM/LGL-              sarana         penerimaan      Pihak.                       Rp4.000,00 (empat
 IT/2023                      pembayaran lain yang                                        ribu Rupiah) per
 No.PKS.164/DIR-              ditetapkan Pos (misalnya                                    transaksi        yang
 4/0723 tanggal 12 Juli       Electronic            Data                                  dibebankan kepada
 2023 juncto Berita           Capture/EDC)     dan/atau                                   penyetor          dan
 Acara     Kesepakatan        Quick Response Code                                         dibayarkan
 tentang Penerimaan           Indonesian       Standard                                   bersamaan dengan
 Pembayaran Angsuran          (QRIS).                                                     pembayaran
 Kredit Secara Online     2) Perjanjian ini berlaku                                       angsuran       secara
 No.Pihak       Kesatu:       untuk seluruh kantor pos                                    online           oleh
 006/WOM/LGL-                 dan/atau delivery channel                                   penyetor.       Total
 IT/2023      No.Pihak        lainnya yang disepakati                                     transaksi minimal
 Kedua:605/DIR-               Para Pihak baik yang saat                                   dalam 1 (satu) bulan
 4/0623 tanggal 19 Juni       ini ada dan kantor pos                                      berjalan yang harus
 2023                         dan/atau delivery channel                                   dipenuhi oleh Wom
                              lainnya baru yang akan                                      Finance       adalah
                              dibuka dikemudian hari.                                     4.000 (empat ribu)
                                                                                          transaksi.


Perjanjian Penutupan Asuransi Terkait Pembiayaan Kepada Debitur

 Nama dan Nomor            Tujuan         Jangka Waktu           Objek dan Jenis            Premi Asuransi dan             Lain-lain
     Perjanjian          Perjanjian          Perjanjian          Pertanggungan                  Biaya Lain
 Perjanjian           Untuk               Perjanjian ini    Objek      pertanggungan        Harga                     Untuk semua jenis
 Kerjasama antara     melaksanakan        mulai berlaku     adalah kendaraan roda 2         pertanggungan             penutupan
 PT         Wahana    penutupan           sejak             yang meliputi segala jenis      yang diasuransikan        asuransi,     Simas
 Ottomitra            asuransi            ditandatangani    merk, tipe atau jenis, baik     adalah     sebesar        akan memberikan
 Multiartha     Tbk   terhadap            dan akan terus    dalam     kondisi     baru      harga on the road         biaya       akuisisi
 (“Perseroan”)        kendaraan yang      berlaku sampai    maupun bekas.                   untuk kendaraan           berupa       komisi
 dengan PT Sinar      dibeli Debitur      dibatalkan                                        baru dan harga            kepada Perseroan
 Mas      (“Simas”)   melalui fasilitas   oleh      Simas   Jenis pertanggungan yang        pembelian untuk           yang
 Tentang       Jasa   pembiayaan          maupun            dapat ditutup adalah            kendaraan bekas           diperhitungkan
 Penutupan            dari Perseroan.     Perseroan.        kondisi Total Loss Only         pakai.                    dari premi (tidak
 Asuransi Kerugian                                          (“TLO”)    dengan     luas                                termasuk      biaya)
 No.001/ADD.PKS-                          Catatan:          jaminan sesuai syarat-           Untuk           harga    yang      besarnya
 LS/WOM-                                  Berdasarkan       syarat yang berlaku dalam        pertanggungan            untuk       semua
 ASM/III/2014;                            informasi         Polis Standar Kendaraan          tahun berikutnya         kategori
 No.002/LGL-                              Perseroan,        Bermotor         Indonesia       diperhitungkan           kendaraan adalah
 INSURANCE/2014                           perjanjian ini    (“PSKBI”).                       berdasarkan              25% (dua puluh
 tanggal         28                       masih berlaku.                                     penyusutan, untuk        lima persen).
 Februari 2014.                                             Objek      pertanggungan         besarannya
                                                            digunakan          untuk         sebagaimana yang
                                                            pemakaian         pribadi        diatur        dalam
                                                            dan/atau dinas dan/atau          Perjanjian ini.
                                                            untuk        penggunaan
                                                            komersil.
 Perjanjian           Untuk               Catatan:          Jenis     Pertanggungan:         Harga pertanggungan: Harga on the road
 Kerjasama            melakukan           Berdasarkan       Asuransi       Kendaraan         (kendaraan baru) dan harga pasar
 Penutupan            penutupan           informasi         Bermotor.                        (kendaraan bekas).



                                                                                                                                       293
                                                             230
Page 257
Nama dan Nomor           Tujuan     Jangka Waktu          Objek dan Jenis          Premi Asuransi dan                      Lain-lain
    Perjanjian         Perjanjian     Perjanjian          Pertanggungan                Biaya Lain
Asuransi             asuransi       Perseroan,
Kendaraan            kendaraan.     perjanjian ini   Objek    Pertanggungan:       Harga pertanggungan untuk tahun
Bermotor antara                     masih berlaku    Kendaraan bermotor roda       berikutnya diperhitungkan berdasarkan
PT        Wahana                                     2 (kendaraan bermotor         penyusutan sehingga besarnya harga
Ottomitra                                            berbahan     bakar    dan     pertanggungan adalah sebagai berikut:
Multiartha     Tbk                                   kendaraan listrik berbasis    - Tahun I: 100% dari harga baru/harga
(“Perseroan”)                                        baterai)                        pembelian;
dengan PT Zurich                                                                   - Tahun II: 85% dari harga baru/harga
Asuransi                                             Definisi Kendaraan yaitu        pembelian;
Indonesia      Tbk                                   kendaraan bermotor roda       - Tahun III: 75% dari harga baru/harga
No.001/LGL-                                          2      (dua)   diantaranya      pembelian;
INSURANCE/2023,                                      kendaraan        bermotor     - Tahun IV: 65% dari harga baru/harga
No.059/ZAI-LEG-                                      berbahan             bakar      pembelian;
AGR/II/2023                                          maksimum s/d 500 cc dan       - Tahun V: 60% dari harga baru/harga
tanggal         21                                   kendaraan listrik berbasis      pembelian.
Februari 2023.                                       baterai, yang memiliki izin
                                                     untuk digunakan di jalan      Tarif Premi:
                                                     umum dan tidak termasuk        Tenor
                                                                                    (bulan)
                                                                                              Harga Pertanggungan     Tarif Bawah Wilayah Roda Dua
                                                                                                                      1           2          3
                                                     kendaraan bergerak di atas     0-12      100% dari OTR Tahun I
                                                                                                                      (%)
                                                                                                                      1.760
                                                                                                                                  (%)
                                                                                                                                  1.800
                                                                                                                                             (%)
                                                                                                                                             0.67
                                                     rel, yang pembeliannya         > 12-18
                                                                                    > 18-24
                                                                                              85% dari OTR Tahun I
                                                                                              85% dari OTR Tahun I
                                                                                                                      2.508
                                                                                                                      3.256
                                                                                                                                  2.565
                                                                                                                                  3.330
                                                                                                                                             0.955
                                                                                                                                             1.240
                                                     dibiayai oleh WOM dan          > 24-30   75% dari OTR Tahun I    3.916       4.005      1.491
                                                                                    > 30-36   75% dari OTR Tahun I    4.576       4.680      1.742
                                                     merupakan jaminan atas         > 36-42   65% dari OTR Tahun I    5.148       5.265      1.960
                                                                                    > 42-48   65% dari OTR Tahun I    5.720       5.850      2.178
                                                     pelunasan atas pelunasan       > 48-54   60% dari OTR Tahun I    6.248       6.390      2.379

                                                     fasilitas pembiayaan yang      > 54-60   60% dari OTR Tahun I    6.776       6.930      2.580


                                                     diberikan WOM kepada          Tarif premi berdasarkan lokasi kendaraan
                                                     Debitur.                      bermotor beroperasi, dengan pembagian
                                                                                   sebagai berikut:
                                                                                   Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan
                                                                                   sekitarnya;
                                                                                   Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat dan
                                                                                   Banten;
                                                                                   Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

                                                                                   Komisi untuk semua kategori kendaraan
                                                                                   adalah 25%, PPN ditanggung oleh Zurich
                                                                                   dan PPh ditanggung oleh WOM.

                                                                                   Risiko Sendiri sebesar Rp150.000,- (seratus
                                                                                   lima puluh ribu Rupiah) setiap kejadian
                                                                                   dengan syarat semua dokumen klaim
                                                                                   lengkap dan dilampirkan Blokir atau
                                                                                   dokumen Surat Keterangan Kadit Serse
                                                                                   (salah satu).
                                                                                   Dikenakan penalty Rp500.000,- (lima ratus
                                                                                   ribu Rupiah) setiap kejadian apabila Blokir
                                                                                   atau dokumen Surat Keterangan Kadit
                                                                                   Serse (kecuali Jawa Barat, karena wajib
                                                                                   dilengkapi).

                                                                                   Ketentuan khusus Kendaraan Listrik
                                                                                   Berbasis Baterai:
                                                                                   Jaminan pertanggungan kerugian total
                                                                                   (total loss only/TLO) atas Kendaraan Listrik
                                                                                   Berbasis terhitung dengan kerugian diatas
                                                                                   75% dari harga sebenarnya, sehingga
                                                                                   apabila hanya baterai yang mengalami
                                                                                   kerusakan atau kehilangan sementara unit
                                                                                   kendaraan tidak rusak atau hilang
                                                                                   seluruhnya, maka tidak ada penggantian
                                                                                   terhadap kerusakan atau kehilangan
                                                                                   baterai dari Zurich.
Perjanjian           Untuk          Perjanjian ini   Objek      pertanggungan       Harga                   Perseroan berhak
Kerjasama            melakukan      berlaku sejak    adalah         kendaraan       pertanggungan           atas komisi sebesar
Penutupan            penutupan      tanggal    10    bermotor roda empat baru       untuk                   25% dari Premi
Asuransi             asuransi       November         atau bekas pakai dengan        pertanggungan           (gross)        yang
Kendaraan            kendaraan.     2016 sampai      ketentuan usia kendaraan       konvensional            diterima Adira.
Bermotor antara                     dengan                                          disepakati




                                                                                                                                              294
                                                     231
Page 258
 Nama dan Nomor          Tujuan          Jangka Waktu            Objek dan Jenis          Premi Asuransi dan             Lain-lain
     Perjanjian         Perjanjian         Perjanjian            Pertanggungan                 Biaya Lain
 PT        Wahana                        Perjanjian ini     bermotor roda empat           sejumlah        nilai
 Ottomitra                               diakhiri oleh      sebagai berikut :             kendaraan (On The
 Multiartha     Tbk                      salah      satu    1. Usia maksimal 10           Road) pada saat
 (“Perseroan”)                           Pihak      atau        tahun untuk jaminan       dilakukan
 dengan          PT                      Para      Pihak        comprehensive             penutupan
 Asuransi     Adira                      secara tertulis.       dengan                    asuransi.
 Dinamika                                                       memperhitungkan
 (“Adira”)                               Catatan:               tenor pertanggungan.
 No.004/LGL-                             Berdasarkan        2. Usia maksimal 15
 Insurance/2016                          informasi              tahun untuk jaminan
 tertanggal      10                      Perseroan,             total loss only dengan
 November 2016.                          perjanjian ini         memperhitungkan
                                         masih berlaku          tenor pertanggungan.

                                                            Penggunaan          objek
                                                            pertanggungan      adalah
                                                            untuk         penggunaan
                                                            pribadi, penggunaan dinas
                                                            dan           penggunaan
                                                            komersial dengan plat
                                                            nomor berwarna dasar
                                                            hitam.

                                                            Jenis pertanggungan yang
                                                            berlaku adalah Kerugian
                                                            Total (total loss only/TLO)
                                                            dan comprehensive.
 Perjanjian           Melakukan          Perjanjian ini     Objek       pertanggungan     Harga                    Komisi     sebesar
 Kerjasama            penutupan          mulai berlaku      adalah           kendaraan    pertanggungan            25% diberikan oleh
 Penutupan            asuransi           sejak              bermotor roda empat baru      yang     tercantum       Simas      kepada
 Asuransi             kendaraan          ditandatangani     atau bekas pakai dengan       dalam          polis     Perseroan.
 Kendaraan            bermotor atas      oleh       Para    ketentuan :                   dan/atau sertifikat
 Bermotor Roda        objek              Pihak dan akan     • Usia maksimal 10            asuransi yang telah
 Empat antara PT      pertanggungan.     berlaku terus           tahun dihitung dari      disesuaikan
 Wahana                                  menerus                 tahun                    berdasarkan
 Ottomitra                               sampai diakhiri         produksi/pembuatan       lamanya
 Multiartha     Tbk                      oleh salah satu         (untuk jenis Truck).     pertanggungan
 (“Perseroan”)                           dari       Para    •    Usia maksimal 15         yang          sudah
 dengan          PT                      Pihak.                  tahun yang dihitung      berjalan      ketika
 Asuransi     Sinar                                              dari             tahun   terjadinya kerugian
 Mas      (“Simas”)                                              produksi/pembuatan       dan        besarnya
 No.095/PKS-                                                     (Non Truck).             penyesuaian
 LS/WFM-                                                                                  tersebut dihitung
 ASM/IV/2014                                                                              dari     persentase
 No.001/LGL-                                                                              harga
 INSURANCE/2014                                                                           pertanggungan
 tanggal         28                                                                       sebagaimana yang
 Februari 2014.                                                                           diatur       dalam
                                                                                          Perjanjian.


Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Dan Penyediaan Tenaga Kerja

             Nama dan Nomor
 No.                                        Ruang Lingkup                  Jangka Waktu                           Lain-lain
                 Perjanjian
 1.     Perjanjian        Kerjasama     Perubahan Kesepuluh         Jangka waktu kerjasama         WOM akan membayar biaya-
        Penyediaan Tenaga Kerja         Perjanjian   Kerjasama      berdasarkan Perjanjian ini     biaya kepada MSB yang meliputi:
        antara Perseroan dengan PT      Penyediaan      Tenaga      berlaku 3 (tiga) tahun sejak
        Multiusaha         Sejahtera    Kerja antara Perseroan      tanggal 1 Februari 2025        a) Biaya penggantian tenaga
        Bersama        No.003/LGL-      dengan PT Multiusaha        sampai dengan tanggal 31          kerja sebagaimana yang
        HC/2014 tanggal 2 Mei 2014      Sejahtera Bersama (“PT      Januari    2028,     dengan       ditetapkan    dalam    surat
        yang terakhir kali diubah       MSB”)                       ketentuan Perseroan berhak        permintaan tenaga kerja yang
                                                                                                      terdiri atas:
        dengan            Perubahan     No.010/WOM/LGL-             sewaktu-waktu meninjau
                                                                                                      - Biaya penggantian tetap
        Kesepuluh          Perjanjian   HC/2025 tanggal 19          atau mengakhiri Perjanjian
                                                                                                        yaitu biaya penggantian
        Kerjasama        Penyediaan     Februari    2025    ini
                                                                                                        upah, BPJS Kesehatan, BPJS
        Tenaga     Kerja      antara    mengubah     ketentuan



                                                                                                                                     295
                                                             232
Page 259
           Nama dan Nomor
No.                                      Ruang Lingkup               Jangka Waktu                       Lain-lain
               Perjanjian
      Perseroan     dengan      PT   mengenai jangka waktu      ini sebelum jangka waktu        Ketenagakerjaan             dan
      Multiusaha         Sejahtera   beserta    biaya    atas   berakhir.                       overtime (jika ada);
      Bersama      (“PT     MSB”)    Perjanjian    Kerjasama                                  - Biaya penggantian tidak
      No.010/WOM/LGL-HC/2025         Penyediaan       Tenaga                                    tetap         yaitu       biaya
      tanggal 19 Februari 2025.      Kerja antara Perseroan                                     penggantian insentif, travel
                                     dengan      PT      MSB                                    (jika ada) dan biaya lain-lain
                                     No.003/LGL-HC/2014                                         (jika ada).
                                     tertanggal 2 Mei 2014                                 b) Management Fee;
                                     sebagaimana        telah                                    Biaya penggantian tenaga
                                     diubah terakhir dengan                                      kerja dan management fee
                                                                                                 sebesar 5% secara bersama-
                                     Perubahan Kesembilan
                                     Perjanjian    Kerjasama                                     sama disebut juga biaya-
                                     Penyediaan       Tenaga                                     biaya.
                                                                                           c) Uang kompensasi dengan
                                     Kerja antara Perseroan
                                                                                              ketentuan:
                                     dengan PT Multiusaha
                                                                                              - Uang kompensasi diberikan
                                     Sejahtera Bersama (“PT
                                                                                                kepada tenaga kerja sesuai
                                     MSB”)
                                                                                                dengan                 kriteria,
                                     No.019/WOM/LGL-                                            pelaksanaan dan besaran
                                     HC/2024 tanggal 12                                         yang ditentukan dalam
                                     Agustus 2024.                                              peraturan           perundang-
                                                                                                undangan yang mengatur
                                     Perjanjian    Kerjasama
                                                                                                mengenai uang kompensasi
                                     Penyediaan       Tenaga                                    bagi pekerja PKWT.
                                     Kerja antara Perseroan                                   - Pembayaran                 uang
                                     dengan PT MSB tersebut                                     kompensasi kepada tenaga
                                     pada dasarnya mengatur                                     kerja      ditanggung      oleh
                                     mengenai penyediaan                                        Perseroan               dengan
                                     tenaga kerja oleh PT                                       mekanisme sebagai berikut:
                                     MSB kepada Perseroan                                       (i) MSB wajib membayar
                                     untuk      dipekerjakan                                         uang          kompensasi
                                     sesuai       kebutuhan                                          kepada tenaga kerja
                                     Perseroan.                                                      terlebih           dahulu
                                                                                                     kemudian MSB dapat
                                                                                                     menyampaikan tagihan
                                                                                                     kepada Perseroan untuk
                                                                                                     mendapatkan
                                                                                                     penggantian dana uang
                                                                                                     kompensasi       tersebut.
                                                                                                     Ketentuan ini mulai
                                                                                                     berlaku untuk tenaga
                                                                                                     kerja yang masa kerjanya
                                                                                                     berakhir per tanggal 1
                                                                                                     April      2024        dan
                                                                                                     seterusnya;
                                                                                                (ii) Pembayaran            uang
                                                                                                     kompensasi            akan
                                                                                                     dibayarkan kepada MSB
                                                                                                     oleh Perseroan paling
                                                                                                     lambat 30 hari kalender
                                                                                                     setelah               MSB
                                                                                                     menyampaikan invoice
                                                                                                     dan      tanda      terima
                                                                                                     pembayaran            uang
                                                                                                     kompensasi         kepada
                                                                                                     tenaga kerja;
                                                                                           Jika dalam waktu 2 tahun sejak
                                                                                           berakhirnya masa kerja, tenaga
                                                                                           kerja tersebut tidak menagihkan
                                                                                           haknya atas uang kompensasi
                                                                                           kepada MSB, maka Perseroan
                                                                                           tidak wajib mengganti kepada
                                                                                           MSB terhadap uang kompensasi
                                                                                           tersebut.




                                                                                                                            296
                                                         233
Page 260
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

   Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang
   mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
   bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama pembiayaan dan perjanjian kerjasama untuk
   mendukung operasional Perseroan. Seluruh transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan
   ketentuan yang wajar apabila transaksi sejenis tersebut dilakukan dengan Pihak Afiliasi lainnya (arms’ length
   atau dengan ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak Afiliasi adalah
   sebagai berikut:

              Pihak Berelasi                          Sifat dari Hubungan                         Sifat dari Transaksi
                                                                                         Rekening giro, utang obligasi,
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk              Pemegang saham mayoritas                  perjanjian kerjasama pembiayaan,
    (“BMI”)                                    Perseroan                                 utang subordinasi, pendapatan
                                                                                         bunga dan beban pendanaan
    PT Maybank      Indonesia     Finance      Hubungan entitas pengendali
                                                                                         Fasilitas pembiayaan-kendaraan
    (“MIF”)                                    dengan Perseroan
                                                                                         Liabilitas sewa, beban bunga atas
    PT Wahanaartha Ritelindo (“WARI”)          Hubungan afiliasi dengan Perseroan
                                                                                         liabilitas sewa, dan utang daeler
    PT Asuransi Etiqa        Internasional     Mempunyai pemegang akhir yang
                                                                                         Utang asuransi
    Indonesia (“Etiqa”)                        sama

   Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak-pihak yang
   tidak terafiliasi.

12. DAFTAR ASET TETAP PERSEROAN

   Perseroan memiliki bidang-bidang tanah di berbagai lokasi di Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa
   Hak Guna Bangunan sebanyak 7 (tujuh) sertipikat seluas total 1.669 m2 (seribu enam ratus enam puluh
   sembilan meter persegi), dimana 4 bidang tanah HGB dipergunakan untuk kantor cabang Yogyakarta,
   Samarinda dan kantor selain kantor cabang Waru, yang seluruhnya masih berlaku dan tercatat atas nama
   Perseroan sebagai berikut:

    No                                                  Atas                                 Berakhirnya       Peruntukan
           Bukti Pemilikan            Lokasi                      SU/GS      Luas (m2)
     .                                                  Nama                                     Hak
    1.   Sertipikat Hak Guna    Kelurahan             Perseroan   No.002      1.221         23 September       Business Unit
         Bangunan (“SHGB”)      Tegalpanggung,                    90/Tega                       2040       (kantor penghubung
         No. 00023              Kecamatan                         lpanggu                                      regional) dan
                                Danurejan,    Kota                ng/04                                     Centralized (kantor
                                Yogyakarta, Daerah                                                          sentra pengelolaan
                                Istimewa                                                                     dokumen) Jateng
                                Yogyakarta.                                                                       Selatan

    2.   SHGB No. 449           Kelurahan             Perseroan   No.379/       75            4 Januari     Business Unit dan
                                Sawotratap,                       16.14/2                       2027        Centralized Jatim
                                Kecamatan                         003
                                Gedangan,
                                Kabupaten
                                Sidoarjo,      Jawa
                                Timur

    3.   SHGB No. 450           Kelurahan             Perseroan   No.380/       75            4 Januari     Business Unit dan
                                Sawotratap,                       16.14/2                       2027        Centralized Jatim
                                Kecamatan                         003
                                Gedangan,
                                Kabupaten
                                Sidoarjo,      Jawa
                                Timur




                                                                                                                             297
                                                           234
Page 261
    No                                                      Atas                             Berakhirnya          Peruntukan
           Bukti Pemilikan            Lokasi                            SU/GS    Luas (m2)
     .                                                      Nama                                 Hak
    4.   SHGB No. 424           Kelurahan                 Perseroan    No.          74        7 Agustus        Business Unit dan
                                Sidodadi,                              4688/1                   2026              Centralized
                                Kecamatan                              996                                        Kalimantan
                                Samarinda     Ulu,
                                Kotamadya
                                Samarinda,
                                Kalimantan Timur

    5.   SHGB No. 03764         Desa     Lengkong         Perseroan    No.291/      75       15 Juli 2027      Centralized Banten
                                Wetan, Kecamatan                       Lengko
                                Serpong,                               ng
                                Kabupaten                              Wetan/
                                Tangerang, Banten                      2005

    6.   SHGB No. 03763         Desa     Lengkong         Perseroan    No.290/      75       15 Juli 2027      Centralized Banten
                                Wetan, Kecamatan                       Lengko
                                Serpong,                               ng/Wet
                                Kabupaten                              an/200
                                Tangerang, Banten                      5

    7.   SHGB No. 10.990        Kelurahan Sunter          Perseroan    No.134       74        2 Agustus           Centralized
                                Agung, Kecamatan                       66/                      2027              Jabodebek
                                Tanjung     Priok,                     Sunter
                                Kotamadya Jakarta                      Agung/
                                Utara,     Daerah                      2006
                                Khusus    Ibukota
                                Jakarta



13. AKTIVA TIDAK BERWUJUD (HAK INTELEKTUAL)

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa merek
  yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
  Hak Asasi Manusia, sebanyak 16 merek yang terdaftar atas nama Perseroan sebagai berikut:

                                                  Kelas                                          Tanggal           Jangka Waktu
    No                  Merek                                         Nomor Pendaftaran
                                               Barang/Jasa                                     Penerimaan          Perlindungan
                      kawan
    1.                                               16                 IDM000477943          14 April 2019        14 April 2029
              kartu WOM bermanfaat
                   WOMFinance                                                                                       19 Juli 2026
    2.                                               36                 IDM000800918           19 Juli 2016
           a member of maybank group
                   WOMFinance
    3.                                               36                 IDM000800919           19 Juli 2016         19 Juli 2026
           a member of maybank group
                     MobilKu
    4.     Solusi Pembiayaan Multiguna               36                 IDM000718896           12 Juli 2018         12 Juli 2028
                       Anda
                     MotorKu
    5.     Solusi Pembiayaan Multiguna               36                 IDM000718943           12 Juli 2018         12 Juli 2028
                       Anda
                     MobilKu
    6.                                               36                 IDM000527195         28 Maret 2014        28 Maret 2034
           Solusi Kebutuhan Dana Anda
                     MotorKu
    7.                                               36                 IDM000527196         28 Maret 2014        28 Maret 2034
           Solusi Kebutuhan Dana Anda
                                                                                                                   11 Oktober
    8.             WOMBASTIS                         35                 IDM000847519         11 Oktober 2019
                                                                                                                      2029
    9.        AGENCY WOM FINANCE                   36                   IDM000983660          19 Mei 2021          19 Mei 2031
   10.                kawan                        36                   IDM000965330         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   11.                kawan                        36                   IDM000965331         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   12.                kawan                        36                   IDM000979234         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   13.                kawan                        36                   IDM000979233         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   14.                kawan                        36                   IDM000965329         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   15.                kawan                        36                   IDM000965332         26 Maret 2021        26 Maret 2031
   16.            HajiKu Syariah               36 (NCL 11)              IDM001381001         20 Maret 2025        20 Maret 2035




                                                                                                                                298
                                                              235
Page 262
14. ASURANSI

  Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan
  perincian sebagai berikut:


          Jenis Asuransi                             Obyek
                                   Masa                                   Total Nilai                                         Perusahaa
    No.      No. dan                            Pertanggungan/                               Tertanggung     Total Premi
                                  Berlaku                               Pertanggungan                                         n Asuransi
          Tanggal Polis                          Lokasi Risiko

    1.      Public Liability     1 Agustus       Pihak ketiga dan      Rp1.400.000.000,00     Perseroan    Rp10.045.000,00        PT
           Insurance Policy     2025 sampai     kerusakan Properti                                                             Asuransi
          No.100100125080         dengan 1          Perseroan                                                                  Central
                000069          Agustus 2026                                                                                     Asia
    2.    Fidelity Guarantee     1 Agustus           Kerugian          Rp3.500.000.000,00     Perseroan    Rp23.045.000,00        PT
           Insurance Policy     2025 sampai         Perseroan                                                                  Asuransi
          No.100150225080         dengan 1         disebabkan                                                                  Central
                000011          Agustus 2026       kecurangan                                                                    Asia
                                                    karyawan
    3.    Property All Risk            18        250 lokasi usaha     Rp75.364.322.025,41     Perseroan    Rp62.807.638,00        PT
             No.Polis:           September          Perseroan                                                                  Asuransi
          01099012501576        2025 sampai                                                                                   Bina Dana
                                  dengan 18                                                                                    Arta Tbk
                                 September
                                     2026
    4.    Property All Risk       1 Agustus      192 lokasi usaha     Rp154.914.450.000,00    Perseroan    Rp129.739.072,99       PT
             No.Polis:          2025 sampai         Perseroan                                                                  Asuransi
          01099012501453          dengan 1                                                                                    Bina Dana
                                Agustus 2026                                                                                   Arta Tbk
    5.      Directors and        31 Juli 2025   Tuntutan terhadap     Rp140.000.000.000,00    Perseroan    Rp218.500.000,00       PT
           Officers Liability       sampai       anggota Direksi                                                               Asuransi
              Insurance           dengan 31        dan Pejabat                                                                  Allianz
          No.JKT00-G-1808-         Juli 2026        Perseroan                                                                   Utama
            07O0188196                             sehubungan                                                                 Indonesia
                                                   pelaksanaan
                                                 tanggung jawab
    6.                          17 Mei 2026
          All Risk Insurance                                                                                                      PT
                                   sampai            635 unit
               No. Polis:                                              Rp5.774.156.175,-      Perseroan     Rp66.258.442,-     Asuransi
                                  dengan 17      laptop/notebook
          12600000994687                                                                                                      Sinar Mas
                                  Mei 2027
    7.        Asuransi          31 Desember     39 unit kendaraan      Rp1.968.445.145,-      Perseroan    Rp15.556.340,73    PT Zurich
             Kendaraan           2025 s/d 31     bermotor roda 4                                                               Asuransi
             Bermotor             Desember            untuk                                                                   Indonesia
              No.Polis:             2026        dinas/operasional                                                                Tbk
          3302260000195
    8.        Asuransi          31 Desember     82 unit kendaraan       Rp759.707.560,-       Perseroan     Rp8.742.243,05    PT Zurich
             Kendaraan           2025 s/d 31     bermotor roda 2                                                               Asuransi
           Bermotor No.           Desember            untuk                                                                   Indonesia
               Polis:               2026        dinas/operasional                                                                Tbk
          3302260000844
    9.    Property All Risk     31 Desember     DRC MGK Gedung          Total USD295.524      Perseroan       USD264,54           PT
              No.Polis           2025 s/d 31     Cyber 1 Lt.2, Jl.                                                             Asuransi
          01099012600467          Desember       Kuningan Barat                                                               Bina Dana
                                    2026        Raya No.8 RT 001                                                              Artha Tbk
                                                  RW 003, Kec.
                                                   Mampang
                                                Prapatan, Jakarta
                                                    Selatan;

                                                  DC Bintaro, XL
                                                Data Center-Server
                                                   Di Lt.3, Jl. PD.
                                                Pucung Raya No.88
                                                  RT 1 RW 1, PD.
                                                 Pucung, Kec. PD.
                                                    Aren, Kota
                                                Tangerang Selatan

                                                 DRC DHI - Digital
                                                   Hyperspace



                                                                                                                                    299
                                                                      236
Page 263
      Jenis Asuransi                          Obyek
                            Masa                                    Total Nilai                                      Perusahaa
No.      No. dan                         Pertanggungan/                              Tertanggung    Total Premi
                           Berlaku                                Pertanggungan                                      n Asuransi
      Tanggal Polis                       Lokasi Risiko

                                          J5HV+J7V, Jalan
                                          GIIC Boulevard,
                                          Sukamahi, Kec.
                                          Cikarang Pusat,
                                            Kab. Bekasi

10.   Property All Risk   31 Desember      Gedung Cyber 1               Total         Perseroan    Rp25.514.570,67       PT
         No.Polis:         2025 s/d 31    Lt.2 dari total 11      Rp28.784.175.123                                    Asuransi
      01099012600388        Desember     Lantai, Jl. Kuningan                                                        Bina Dana
                              2026       Barat Raya No.8 RT                                                          Artha Tbk
                                          001 RW 003, Kec.
                                              Mampang
                                          Prapatan, Jakarta
                                               Selatan;

                                           XL Data Center
                                          Bintaro Lt.3 dari
                                            total 4 lantai,
                                          Pondok Raya, Jl.
                                          PD. Pucung Raya
                                         No.88 RT 1 RW 1,
                                          PD. Pucung, Kec.
                                           PD. Aren, Kota
                                         Tangerang Selatan

                                          DRC DHI - Digital
                                            Hyperspace
                                          J5HV+J7V, Jalan
                                          GIIC Boulevard,
                                           Sukamahi, Kec.
                                          Cikarang Pusat,
                                             Kab. Bekasi

11.     Earthquake        31 Desember      Gedung Cyber 1               Total         Perseroan    Rp40.550.987,01       PT
         Insurance         2025 s/d 31    Lt.2 dari total 11      Rp28.784.175.123                                    Asuransi
          No.Polis:         Desember     Lantai, Jl. Kuningan                                                        Bina Dana
      01099012600389          2026       Barat Raya No.8 RT                                                          Artha Tbk
                                          001 RW 003, Kec.
                                              Mampang
                                          Prapatan, Jakarta
                                               Selatan;

                                           XL Data Center
                                          Bintaro Lt.3 dari
                                            total 4 lantai,
                                          Pondok Raya, Jl.
                                          PD. Pucung Raya
                                         No.88 RT 1 RW 1,
                                          PD. Pucung, Kec.
                                           PD. Aren, Kota
                                         Tangerang Selatan

                                          DRC DHI - Digital
                                            Hyperspace
                                          J5HV+J7V, Jalan
                                          GIIC Boulevard,
                                           Sukamahi, Kec.
                                          Cikarang Pusat,
                                             Kab. Bekasi

12.     Earthquake        31 Desember      Gedung Cyber 1         Total USD295.524    Perseroan      USD426,21           PT
         Insurance         2025 s/d 31    Lt.2 dari total 11                                                          Asuransi
          No.Polis:         Desember     Lantai, Jl. Kuningan                                                        Bina Dana
      01099012600468          2026       Barat Raya No.8 RT                                                          Artha Tbk
                                          001 RW 003, Kec.
                                              Mampang
                                          Prapatan, Jakarta
                                               Selatan;




                                                                                                                           300
                                                                237
Page 264
       Jenis Asuransi                           Obyek
                               Masa                                 Total Nilai                                              Perusahaa
No.       No. dan                          Pertanggungan/                              Tertanggung          Total Premi
                              Berlaku                             Pertanggungan                                              n Asuransi
       Tanggal Polis                        Lokasi Risiko


                                             XL Data Center
                                            Bintaro Lt.3 dari
                                              total 4 lantai,
                                            Pondok Raya, Jl.
                                            PD. Pucung Raya
                                           No.88 RT 1 RW 1,
                                            PD. Pucung, Kec.
                                             PD. Aren, Kota
                                           Tangerang Selatan

                                           DRC DHI - Digital
                                             Hyperspace
                                           J5HV+J7V, Jalan
                                           GIIC Boulevard,
                                            Sukamahi, Kec.
                                           Cikarang Pusat,
                                              Kab. Bekasi

13.    Property All Risks     1 Agustus    192 lokasi usaha     Rp154.914.450.000,00     Perseroan        Rp200.593.802,50       PT
          Insurance         2025 sampai       Perseroan                                                                       Asuransi
              No.             dengan 1                                                                                       Bina Dana
       01099012501454       Agustus 2026                                                                                     Artha Tbk
14.     Cash In Transit     31 Desember    204 lokasi kantor    Rp35.600.000.000,00       Perseroan        Rp8.871.000,00        PT.
          Insurance          2025 s/d 31      Perseroan                                    dan/atau                           Malacca
              No.             Desember                                                      terkait                             Trust
      200308012600000           2026                                                       dan/atau                          Wuwunga
               3                                                                             anak                                 n
                                                                                         perusahaan                          Insurance
                                                                                           dan/atau                              Tbk
                                                                                         perusahaan
                                                                                            afiliasi
                                                                                       termasuk yang
                                                                                        diakuisisi atau
                                                                                           didirikan
                                                                                       selama periode
                                                                                       asuransi untuk
                                                                                         hak masing-
                                                                                         masing dan
                                                                                            minat
15.      Cash In Safe       31 Desember    204 lokasi kantor    Rp16.840.000.000,00       Perseroan       Rp11.848.000,00        PT.
          Insurance          2025 s/d 31      Perseroan                                    dan/atau                           Malacca
             No.              Desember                                                      terkait                             Trust
      201203012600000           2026                                                       dan/atau                          Wuwunga
              1                                                                              anak                                 n
                                                                                         perusahaan                          Insurance
                                                                                           dan/atau                              Tbk
                                                                                         perusahaan
                                                                                            afiliasi
                                                                                       termasuk yang
                                                                                        diakuisisi atau
                                                                                           didirikan
                                                                                       selama periode
                                                                                       asuransi untuk
                                                                                         hak masing-
                                                                                         masing dan
                                                                                            minat
16.                                                                 Stock Motor:                                                 PT
      All Risk Insurance      31 Januari
                                           Motor dan mobil        Rp6.259.000.000                          Rp55.726.253,      Asuransi
           No. Polis:        2026 s/d 31                                                 Perseroan
                                             Perseroan              Stock Mobil:                             Rp20.000        Bina Dana
      01099012601754        Januari 2027
                                                                 Rp45.325.000.000                                             Arta Tbk
17.     Earthquake              18         205 lokasi kantor    Rp75.364.322.025,41      Perseroan        Rp100.937.977,15       PT
         Insurance          September         Perseroan                                                                       Asuransi
          No.Polis:         2025 s/d 18                                                                                      Bina Dana
      01099012501585        September                                                                                         Arta Tbk
                               2026




                                                                                                                                   301
                                                                238
Page 265
               Jenis Asuransi                            Obyek
                                     Masa                                    Total Nilai                                                       Perusahaa
   No.            No. dan                           Pertanggungan/                                  Tertanggung           Total Premi
                                    Berlaku                                Pertanggungan                                                       n Asuransi
               Tanggal Polis                         Lokasi Risiko

   18.           Earthquake                                                  Stock Motor:                                                          PT
                                    31 Januari
                  Insurance                          Motor dan mobil       Rp6.259.000.000                               Rp47.061.143,          Asuransi
                                   2026 s/d 31                                                        Perseroan
                  No. Polis:                           Perseroan             Stock Mobil:                              add cost Rp20.000       Bina Dana
                                  Januari 2027
               01099012601755                                              Rp45.325.000.000                                                     Arta Tbk


  Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan seluruh pihak asuransi yang telah diungkapkan diatas

15. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung
  dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 18 Juni 2026:

  1. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek
     perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh
     wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia;
     kecuali:

         No.        Latar Belakang Perkara          Registrasi Perkara           Para Pihak                  Pokok Perkara                 Status Perkara
         1.      Perkara ini disebabkan          No.41/Pdt.G/2025/PN      ● Mulyati (Penggugat I)      Penggugat                       Proses Kasasi di
                 Mulyati dan Ferry Oktaviadi     Pbr yang terdaftar di    ● Ferry Oktaviadi            mengajukan         Gugatan      Mahkamah Agung
                 (“Konsumen”) mengajukan         Pengadilan Negeri          (Penggugat II)             Perihal Perbuatan Melawan       Republik Indonesia
                 Gugatan Perbuatan Melawan       Pekanbaru                ● Perseroan (Tergugat)       Hukum          dikarenakan
                 Hukum terhadap WOM                                       ● OJK (Turut Tergugat)       dugaan kesalahan proses
                 Finance (“Perseroan”)                                                                 pemberian           fasilitas
                                                                                                       pembiayaan
         2.      Perkara ini disebabkan M.       No.65/Pdt.G/2025/PN      ● M. Iqbal (Penggugat)       Mengajukan         Gugatan      Proses Kasasi di
                 Iqbal (“Non Konsumen/Pihak      Pdg yang terdaftar di    ● Perseroan Cabang           Perihal Perbuatan Melawan       Mahkamah Agung
                 Ketiga”) mengajukan Gugatan     Pengadilan Negeri          Padang (Tergugat-I)        Hukum          dikarenakan
                 Perbuatan Melawan Hukum         Padang                   ● Yevit Rendra (Tergugat-    Penggugat          mengaku
                 terhadap WOM Finance                                       II/Konsumen)               sebagai pemilik Kendaraan
                 Cabang Padang (“Perseroan”)                              ● Edison (Tergugat-III)      Bermotor dan meminta
                                                                                                       pengembalian kendaraan
                                                                          ● Tatik Merdeka Sari
                                                                                                       bermotor             kepada
                                                                            (Tergugat-IV)
                                                                                                       Penggugat dan meminta
                                                                                                       ganti materiil sebesar Rp
                                                                                                       115.000.000,- (seratus lima
                                                                                                       belas juta rupiah) dan
                                                                                                       kerugian immateriil sebesar
                                                                                                       Rp 250.000.000,- (dua ratus
                                                                                                       lima puluh juta rupiah)

         3.      Perkara ini disebabkan Drg.     No.897/Pdt.G/2025/PN     ● Drg. Bujurngena            Penggugat       mengajukan Proses Kasasi di
                 Bujurngena Ginting (“Non        Tng yang terdaftar di      Ginting (“Penggugat)       Gugatan Perihal Perbuatan Mahkamah Agung
                 Konsumen/Orangtua               Pengadilan Negeri        ● Ermida Br Tarigan          Melawan              Hukum
                 Konsumen”) mengajukan           Tangerang                  (Tergugat-I)               dikarenakan       Konsumen
                 Gugatan Perbuatan Melawan                                ● Perseroan (“Tergugat-      sudah meninggal dunia dan
                 Hukum terhadap WOM                                         II”)                       Penggugat merasa memiliki
                 Finance (“Perseroan”)                                                                 Kendaraan Bermotor milik
                                                                                                       Konsumen dan meminta
                                                                                                       ganti rugi materil sebesar
                                                                                                       Rp 354.800.000,- (tiga ratus
                                                                                                       lima puluh empat juta
                                                                                                       delapan ratus ribu rupiah)
                                                                                                       dan kerugian immateriil
                                                                                                       sebesar Rp 1.000.000.000,-
                                                                                                       (satu milyar rupiah)




                                                                                                                                                      302
                                                                         239
Page 266
No.      Latar Belakang Perkara          Registrasi Perkara              Para Pihak                 Pokok Perkara                 Status Perkara
4.    Perkara ini disebabkan          No.450/Pdt.G/2025/PN        ● Desyani Pranatalia        Penggugat       mengajukan      Proses Banding di
      Desyani Pranatalia Panekenan    Mnd yang terdaftar di         Panekenan                 Gugatan Perihal Perbuatan       Pengadilan Tinggi
      (“Konsumen”) mengajukan         Pengadilan Negeri             (“Penggugat)              Melawan               Hukum     Manado
      Gugatan Perbuatan Melawan       Manado                      ● Perseroan Cabang          dikarenakan       Penggugat
      Hukum terhadap WOM                                            Manado (“Tergugat”)       merasa keberatan atas
      Finance Cabang Manado                                                                   penyelamatan Kendaraan
      (“Perseroan”)                                                                           Bermotor yang dilakukan
                                                                                              Tergugat dan meminta
                                                                                              ganti rugi materiil sebesar
                                                                                              Rp 55.000.000,- (lima puluh
                                                                                              lima juta rupiah) dan ganti
                                                                                              rugi immateriil sebesar Rp
                                                                                              100.000.000,- (seratus juta
                                                                                              rupiah)
5.    Perkara ini disebabkan May      No.251/Pdt.G/2025/PN        ● May Syarah                Penggugat       mengajukan      Proses Persidangan di
      Syarah (“Konsumen”)             Bpp yang terdaftar di         (“Penggugat)              Gugatan Perihal Perbuatan       PN Balikpapan
      mengajukan Gugatan              Pengadilan Negeri           ● Kepala Cabang Kantor      Melawan               Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum         Balikpapan                    BCA Finance               dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM Finance                                          Balikpapan (Turut         merasa keberatan atas
      Cabang Balikpapan                                             Tergugat-I)               penagihan       pembayaran
      (“Perseroan”)                                               ● Kepala Cabang Kantor      kepada Penggugat dan
                                                                    FIF Group Balikpapan      meminta ganti rugi materiil
                                                                    (Turut tergugat-II)       sebesar Rp 200.000.000,-
                                                                  ● Kepala Cabang Kantor      (dua ratus juta rupiah) dan
                                                                    Bussan Auto Finance       ganti     rugi     immateriil
                                                                    Balikpapan (Turut         sebesar Rp 500.000.000,-
                                                                    Tergugat-III)             (lima ratus juta rupiah)
                                                                  ● Kepala Cabang
                                                                    Perseroan Balikpapan
                                                                    (“Turut Tergugat-IV”)

6.    Perkara ini disebabkan Sudi     No.103/Pdt.G/2025/PN        ● Sudi Era Mulyani          Penggugat       mengajukan      Proses Banding di
      Era Mulyani (“Non               Tsm yang terdaftar di         (“Penggugat)              Gugatan Perihal Perbuatan       Pengadilan Tinggi
      Konsumen/Pihak Ketiga”)         Pengadilan Negeri           ● Perseroan Cabang          Melawan              Hukum      Bandung
      mengajukan Gugatan              Tasikmalaya                   Tasikmalaya               dikarenakan       Penggugat
      Perbuatan Melawan Hukum                                       (“Tergugat-I”)            merasa keberatan atas
      terhadap WOM Finance                                        ● PT Veronica Jaya Abadi    penagihan yang dilakukan
      Cabang Tasikmalaya                                            (Tergugat-II)             Tergugat-I dan meminta
      (“Perseroan”)                                               ● Agung (Tergugat-III)      ganti rugi materiil sebesar
                                                                                              Rp 75.000.000,- (tujuh
                                                                                              puluh lima juta rupiah)
7.    Perkara ini disebabkan Irving   No.1291/Pdt.G/2025/PN       ● Irving Artemas            Penggugat       mengajukan      Proses Persidangan di
      Artemas (“Konsumen”)            Jkt.Sel yang terdaftar di     (“Penggugat)              Gugatan Perihal Perbuatan       PN Jakarta Selatan
      mengajukan Gugatan              Pengadilan Negeri           ● Perseroan Cabang          Melawan              Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum         Jakarta Selatan               Jakarta Selatan 1 Pasar   dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM Finance                                          Minggu (“Tergugat”)       merasa keberatan atas
      Cabang Jakarta Selatan 1                                                                penyelamatan Kendaraan
      Pasar Minggu (“Perseroan”)                                                              Bermotor dan meminta
                                                                                              ganti rugi materiil sebesar
                                                                                              Rp 150.000.000,- (seratus
                                                                                              lima puluh juta rupiah) dan
                                                                                              ganti     rugi    immateriil
                                                                                              sebesar Rp 200.000.000,-
                                                                                              (dua ratus juta rupiah)
8.    Perkara ini disebabkan Ilham    No.90/Pdt.G/2025/PN         ● Ilham R.H. Pontoh,        Penggugat       mengajukan      Proses Persidangan di
      R.H. Pontoh, Budiyawan          Gto yang terdaftar di         Budiyawan Ointu, Fajar    Gugatan Perihal Perbuatan       PN Gorontalo
      Ointu, Fajar ilham Huntua,      Pengadilan Negeri             ilham Huntua,             Melawan              Hukum
      Mohamad Ilham, Halim Gani,      Gorontalo                     Mohamad Ilham, Halim      dikarenakan             Para
      Carles Dama (“Non                                             Gani, Carles Dama         Penggugat            merasa
      Konsumen/Pihak Ketiga”)                                       (“Para Penggugat)         keberatan atas pembelian
      mengajukan Gugatan                                          ● Perseroan Cabang          kendaraan bermotor dari
      Perbuatan Melawan Hukum                                       Gorontalo (“Tergugat-     hasil lelang dan meminta
      terhadap WOM Finance                                          I”)                       ganti rugi materiil sebesar
      Cabang Gorontalo                                            ● Hardi Hardian Pantu       Rp 267.029.000,- (dua ratus
      (“Perseroan”)                                                 (Tergugat-II)             enam puluh tujuh juta dua
                                                                  ● Uswatun Niswah (Turut     puluh sembilan ribu rupiah)
                                                                    Tergugat-I)               dan ganti rugi immateriil
                                                                  ● Ayub Hasan (Turut         sebesar Rp 880.000.000,-
                                                                    Tergugat-II)              (delapan ratus delapan
                                                                                              puluh juta rupiah)




                                                                                                                                             303
                                                              240
Page 267
No.      Latar Belakang Perkara           Registrasi Perkara           Para Pihak                  Pokok Perkara                  Status Perkara
 9.   Perkara ini disebabkan           No.61/Pdt.G/2025/PN      ● Kusnanto (“Penggugat)      Penggugat       mengajukan       Proses Persidangan di
      Kusnanto (“Konsumen”)            Pml yang terdaftar di    ● Tarsono (Tergugat-I)       Gugatan Perihal Perbuatan        PN Pemalang
      mengajukan Gugatan               Pengadilan Negeri        ● Perseroan (“Tergugat-      Melawan               Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum          Pemalang                   II”)                       dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM Finance                                      ● OJK (Tergugat-III)         merasa keberatan atas
      (“Perseroan”)                                                                          pengajuan            fasilitas
                                                                                             pembiayaan menggunakan
                                                                                             nama      Penggugat       dan
                                                                                             meminta ganti rugi materiil
                                                                                             sebesar Rp 90.000.000,-
                                                                                             (sembilan     puluh      juta
                                                                                             rupiah)    dan      kerugian
                                                                                             immateril     sebesar      Rp
                                                                                             100.000.000,- (seratus juta
                                                                                             rupiah)
10.   Perkara ini disebabkan           No.1393/Pdt.G/2025/PN    ● Endang Sri                 Penggugat       mengajukan       Proses Persidangan di
      Endang Sri Utaminingsih          Sby yang terdaftar di      Utaminingsih               Gugatan Perihal Perbuatan        PN Surabaya
      (“Konsumen”) mengajukan          Pengadilan Negeri          (“Penggugat”)              Melawan               Hukum
      Gugatan Perbuatan Melawan        Surabaya                 ● Perseroan (“Tergugat”)     dikarenakan       Penggugat
      Hukum terhadap WOM                                                                     merasa keberatan dengan
      Finance (“Perseroan”)                                                                  proses        penyelamatan
                                                                                             Kendaraan Bemotor yang
                                                                                             dilakukan oleh Tergugat
                                                                                             dan meminta ganti rugi
                                                                                             materiil     sebesar       Rp
                                                                                             750.000,- (tujuh ratus lima
                                                                                             puluh ribu rupiah) per hari
11.   Perkara ini disebabkan Nursita   No.2/Pdt.Bth/2026/PN     ● Nursita Widyastuti         Penggugat       mengajukan       Proses Banding di
      Widyastuti (“Konsumen”)          Wng yang terdaftar di      (“Penggugat”) [saat ini    Gugatan         Perlawanan       Pengadilan Tinggi Jawa
      mengajukan Gugatan               Pengadilan Negeri          menjadi Pembanding]        Eksekusi        dikarenakan      Tengah
      Perlawanan Eksekusi terhadap     Wonogiri                 ● Perseroan Cabang           Penggugat keberatan atas
      WOM Finance (“Perseroan”)                                   Wonogiri (“Tergugat”)      Proses         Permohonan
                                                                  [saat ini menjadi          Eksekusi yang diajukan oleh
                                                                  Terbanding]                WOMF

12.   Perkara ini disebabkan           No.39/Pdt.G/2026/PN      ● Muhamad Kadafi             Penggugat      mengajukan        Proses persidangan di
      Muhamad Kadafi                   Ckr yang terdaftar di      (“Penggugat”)              Gugatan          Perbuatan       PN Cikarang
      (“Konsumen”) mengajukan          Pengadilan Negeri        ● Perseroan Cabang           Melawan              Hukum
      Gugatan Perbuatan Melawan        Cikarang                   Bekasi 2 (“Tergugat I”)    dikarenakan      Penggugat
      Hukum terhadap WOM                                        ● Derwin Prabangkara         keberatan atas Proses
      Finance (“Perseroan”)                                       Putra (“Tergugat II”)      penyelamatan Kendaraan
                                                                ● Sucipto (”Tergugat III”)   Bermotor yang dilakukan
                                                                                             oleh Tergugat dan meminta
                                                                                             ganti rugi materiil sebesar
                                                                                             Rp 300.000.000,- (tiga ratus
                                                                                             juta rupiah) dan kerugian
                                                                                             immateriil sebesar Rp
                                                                                             1.000.000.000,- (satu miliar
                                                                                             rupiah)
13.   Perkara ini disebabkan Johan     No. 22/Pdt.G/2026/PN     ● Johan Khaedar              Para             Penggugat       Proses persidangan di
      Khaedar (“Suami Konsumen”)       Kwg yang terdaftar di      (“Penggugat I”)            mengajukan         Gugatan       PN Karawang
      dan R Mimi Zamilah               Pengadilan Negeri        ● R Mimi Zamilah             Perbuatan         Melawan
      (“Konsumen”) mengajukan          Karawang                   (“Penggugat II”)           Hukum          dikarenakan
      Gugatan Perbuatan Melawan                                 ● Nelson Arianto Purba       Penggugat keberatan atas
      Hukum terhadap WOM                                          (“Tergugat I”)             Proses       penyelamatan
      Finance (“Perseroan”)                                     ● Perseroan Cabang           Kendaraan Bermotor dan
                                                                  Karawang(“Tergugat         lelang yang dilakukan oleh
                                                                  II”)                       WOMF dan meminta ganti
                                                                                             kerugian materiil sebesar
                                                                                             Rp 282.130.000,- (dua ratus
                                                                                             delapan puluh dua juta
                                                                                             seratus tiga puluh ribu
                                                                                             rupiah)    dan     kerugian
                                                                                             immateriil sebesar Rp
                                                                                             100.000.000,- (seratus juta
                                                                                             rupiah)




                                                                                                                                             304
                                                               241
Page 268
No.      Latar Belakang Perkara           Registrasi Perkara           Para Pihak                Pokok Perkara                Status Perkara
14.   Perkara ini disebabkan Kustini   No.12/Pdt.G/2026/PN      ● Kustini (“Penggugat”)    Penggugat       mengajukan     Proses persidangan di
      (“Non Konsumen”)                 Tlg yang terdaftar di    ● Perseroan Cabang         Gugatan           Perbuatan    PN Tulungagung
      mengajukan Gugatan               Pengadilan Negeri          Tulungagung(“Tergugat    Melawan              Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum          Tulungagung                ”)                       dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM                                                                         keberatan atas Proses
      Finance (“Perseroan”)                                                                penyelamatan Kendaraan
                                                                                           Bermotor yang dilakukan
                                                                                           oleh Tergugat dan meminta
                                                                                           ganti kerugian materiil
                                                                                           sebesar Rp 90.000.000,-
                                                                                           (sembilan      puluh    juta
                                                                                           rupiah)     dan     kerugian
                                                                                           immateriil sebesar Rp
                                                                                           500.000.000,- (lima ratus
                                                                                           juta rupiah)
15.   Perkara ini disebabkan Yosua     No.186/Pdt.G/2026/PN     ● Yosua Gideon             Penggugat       mengajukan     Proses persidangan di
      Gideon (“Konsumen”)              Sby yang terdaftar di      (“Penggugat”)            Gugatan           Perbuatan    PN Surabaya
      mengajukan Gugatan               Pengadilan Negeri        ● Perseroan Pusat Cq.      Melawan              Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum          Surabaya                   Cabang                   dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM                                                Sukomanunggal            keberatan      atas    sikap
      Finance (“Perseroan”)                                       (“Tergugat I”)           petugas penagihan yang
                                                                ● OJK (“Turut Tergugat”)   dilakukan oleh WOMF dan
                                                                                           meminta ganti kerugian
                                                                                           materiil Rp 467.460.000,-
                                                                                           (empat ratus enam puluh
                                                                                           tujuh juta empat ratus
                                                                                           enam puluh ribu rupiah)
                                                                                           dan kerugian immateriil
                                                                                           sebesar Rp 2.000.000.000,-
                                                                                           (dua miliar rupiah)
16.   Perkara ini disebabkan           No.13/Pdt.G/2026/PN      ● Giyanto (“Penggugat”)    Penggugat       mengajukan     Proses persidangan di
      Giyanto (“Konsumen”)             Tlg yang terdaftar di    ● Perseroan Cabang         Gugatan           Perbuatan    PN Tulungagung
      mengajukan Gugatan               Pengadilan Negeri          Tulungagung(“Tergugat    Melawan              Hukum
      Perbuatan Melawan Hukum          Tulungagung                ”)                       dikarenakan       Penggugat
      terhadap WOM                                                                         keberatan atas Proses
      Finance (“Perseroan”)                                                                penyelamatan Kendaraan
                                                                                           Bermotor dan meminta
                                                                                           ganti kerugian materiil Rp
                                                                                           291.895.000,- (dua ratus
                                                                                           sembilan puluh satu juta
                                                                                           delapan ratus sembilan
                                                                                           puluh lima ribu rupiah) dan
                                                                                           Rp 1.000.000.000 (satu
                                                                                           miliar rupiah)
17.   Perkara ini disebabkan           No.73/Pdt.G/2026/PN      ● Adefachrizal Amran       Penggugat       mengajukan     Proses persidangan di
      Adefachrizal Amran               Btm yang terdaftar di      (“Penggugat”)            Gugatan           Perbuatan    PN Batam
      (“Konsumen”) mengajukan          Pengadilan Negeri        ● Perseroan Cabang         Melawan              Hukum
      Gugatan Perbuatan Melawan        Batam                      Batam (“Tergugat”)       dikarenakan       Penggugat
      Hukum terhadap WOM                                                                   merasa keberatan atas
      Finance (“Perseroan”)                                                                penyelamatan Kendaraan
                                                                                           Bermotor dan meminta
                                                                                           ganti kerugian sebesar Rp
                                                                                           150.000.000,- (seratus lima
                                                                                           puluh juta rupiah) dan
                                                                                           kerugian immateriil sebesar
                                                                                           Rp 500.000.000,- (lima
                                                                                           ratus juta rupiah)
18.   Perkara ini disebabkan           No. 10/Pdt.G/2026/PN     ● Samuel Frengky S         Penggugat       mengajukan     Proses persidangan di
      Samuel Frengky S                 Png yang terdaftar di      (“Penggugat”)            Gugatan           Perbuatan    PN Ponorogo
      (“Konsumen”) mengajukan          Pengadilan Negeri        ● Perseroan Cabang         Melawan              Hukum
      Gugatan Perbuatan Melawan        Ponorogo                   Ponorogo (“Tergugat”)    dikarenakan       Penggugat
      Hukum terhadap WOM                                                                   merasa keberatan atas
      Finance (“Perseroan”)                                                                penyelamatan Kendaraan
                                                                                           Bermotor dan meminta
                                                                                           ganti kerugian sebesar Rp
                                                                                           65.000.000,- (enam puluh
                                                                                           lima juta rupiah) dan
                                                                                           kerugian immateriil sebesar
                                                                                           Rp 500.000.000,- (lima
                                                                                           ratus juta rupiah)




                                                                                                                                         305
                                                               242
Page 269
    No.       Latar Belakang Perkara          Registrasi Perkara           Para Pihak                 Pokok Perkara                Status Perkara
    19.    Perkara ini disebabkan          No. 17/Pdt.G.S/2026/PN   ● Tasroni Bh Caslim         Penggugat      mengajukan      Proses persidangan di
           Tasroni Bh Caslim               Bbs yang terdaftar di      (“Penggugat”)             Gugatan       Wanprestasi      PN Brebes
           (“Konsumen”) mengajukan         Pengadilan Negeri        ● Perseroan (“Tergugat”)    dikarenakan     Penggugat
           Gugatan Wanprestasi             Brebes                                               merasa keberatan atas
           terhadap WOM                                                                         biaya    pelunasan     dan
           Finance (“Perseroan”)                                                                meminta ganti rugi materiil
                                                                                                sebesar Rp 10.500.000,-
                                                                                                (sepuluh juta lima ratus
                                                                                                ribu rupiah) untuk 4
                                                                                                angsuran.
    20.    Perkara ini disebabkan Ririn    No. 16/Pdt.G/2026/PN     ● Ririn Rahayuningsih       Penggugat      mengajukan      Proses persidangan di
           Rahayuningsih (“Konsumen”)      Ngw yang terdaftar di      (“Penggugat”)             Gugatan         Perbuatan      PN Ngawi
           mengajukan Gugatan              Pengadilan Negeri        ● Perseroan (“Tergugat”)    Melawan            Hukum
           Wanprestasi terhadap WOM        Ngawi                                                dikarenakan     Penggugat
           Finance (“Perseroan”)                                                                merasa keberatan atas
                                                                                                penyelamatan Kendaraan
                                                                                                Bermotor
    21.    Perkara ini disebabkan          No. 132/Pdt.G/2026/PN    ● Muhamad Fais Adam         Penggugat      mengajukan      Proses persidangan di
           Muhamad Fais Adam (Ketua        Mtr yang terdaftar di      (Ketua Yayasan LPKRI)     Gugatan         Perbuatan      PN Mataram
           Yayasan LPKRI) (“Non            Pengadilan Negeri          (“Penggugat”)             Melawan            Hukum
           Konsumen”) mengajukan           Mataram                  ● Perseroan (“Tergugat”)    dikarenakan     Penggugat
           Gugatan Wanprestasi                                                                  mewakili Konsumen yang
           terhadap WOM                                                                         merasa keberatan atas
           Finance (“Perseroan”)                                                                pembiayaan yang diberikan
                                                                                                WOM Finance kepada
                                                                                                Konsumen            karena
                                                                                                Konsumen merasa tidak
                                                                                                pernah menandatangani
                                                                                                Surat    Kuasa    Jaminan
                                                                                                Fidusia


2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek
   sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha
   Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun
   sebagai Tergugat II Intervensi;

3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan tercatat di
   Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi lainnya baik di dalam
   maupun di luar wilayah Republik Indonesia;

4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah diajukan
   permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak
   sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di seluruh
   wilayah Republik Indonesia;

5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali:

    No.      Latar Belakang Perkara         Registrasi Perkara           Para Pihak                Pokok Perkara                Status Perkara

      1.    Perseroan         selaku      No.004019.15/2023/P       ● Perseroan                Perseroan mengajukan           Pengajuan Banding
            PENGGUGAT                     P yang terdaftar di         (“Penggugat”)            banding    atas surat          Masih Diproses
            mengajukan       banding      Pengadilan     Pajak      ● Direktorat Jenderal      ketetapan pajak
            atas           keputusan      Jakarta Pusat               Pajak (“Tergugat”)
            ketetapan Pajak Kurang
            Bayar PPh Badan Periode
            Tahun      2017      yang
            dikeluarkan          oleh
            Direktorat Jenderal Pajak
            selaku TERGUGAT




                                                                                                                                              306
                                                                   243
Page 270
5)   Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
     di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

      Para Pihak                     :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                         Perseroan (Debitur)
      Fasilitas Kredit dan Jumlah    :   Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan jumlah
                                         pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
                                         Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang (non revolving).
      Penggunaan                     :   Untuk modal kerja pembiayaan.
      Jangka Waktu       Fasilitas   :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur mempunyai
      Kredit                             jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan terhitung sejak tanggal
                                         penarikan sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dengan
                                         ketentuan tanggal jatuh tempo fasilitas kredit untuk masing-masing
                                         pinjaman tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit,
                                         dan karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
                                         selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit dengan
                                         kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran angsuran jumlah
                                         pokok.
      Jatuh Tempo                    :   4 Desember 2029
      Suku Bunga                     :   Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur, maka
                                         Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh Kreditur pada
                                         saat penarikan pinjaman mengacu kepada ketentuan sebagai berikut:
                                         -   untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga sebesar 6,25%
                                             per tahun;
                                         - untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga sebesar 6,5%
                                             per tahun.
      Denda Keterlambatan            :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
                                         dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan perjanjian, baik jumlah
                                         pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-biaya lain pada tanggal
                                         pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah
                                         ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran
                                         menjadi lebih awal), maka Debitur akan dikenakan denda yang wajib
                                         dibayar sekaligus lunas bersamaan dengan jumlah uang yang
                                         tertunggak pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
                                         jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
      Pembayaran Dipercepat          :   Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran kembali yang
                                         dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman, baik sebagian maupun
                                         seluruhnya dengan dikenakan denda atau penalti sebesar 1% flat dari
                                         jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal, dengan
                                         ketentuan:
                                         a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
                                            Kreditur selambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran
                                            lebih awal dilakukan;
                                         b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
                                            Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan dalam kelipatan
                                            Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman
                                            yang masih outstanding;
                                         c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku efektif pada
                                            saat tanggal pembayaran angsuran atau pada tanggal
                                            pembayaran bunga dan akan diperhitungkan dengan
                                            kewajiban/angsuran terakhir pada saat pembayaran dipercepat
                                            dilakukan;


                                                                                                             207
                                                    244
Page 271
  Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung dengan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi
  dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Februari 2026 dan 15 April 2026 masing-masing anggota Direksi
  dan Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan baik selaku pribadi maupun selaku Komisaris Perseroan: a)
  tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa
  yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya atau mediasi
  lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
  sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi
  atau klaim; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
  diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha
  Tidak Sehat; c) tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB VI Tahap I Perseroan dan
  penggunaan dananya.

16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA

  A. KEGIATAN USAHA

     Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional
     perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah antara
     lain sebagai berikut:
     a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001
         tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha.
     b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli 2015
         tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Wahana
         Ottomitra Multiartha Tbk.
     c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Pembukaan
         Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
     d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan
         Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023,
         perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah

     Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
     1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
        ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
        ● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
        ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
        ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
        ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
        ● Pembiayaan Proyek;
        ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

     2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
        ● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
        ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
        ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
        ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
        ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

     3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
        ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
        ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
        ● Fasilitas Dana; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.


                                                                                                         308
                                                  245
Page 272
  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

  5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
     kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
     ● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Murabahah;
        - Salam; dan/atau
        - Istishna’.
     ● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Mudharabah;
        - Musyarakah;
        - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
        - Musyarakah Mutanaqisah
     ● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Ijarah;
        - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
        - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
        - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
        - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
        - Ju’alah; dan/atau
        - Qardh.

  Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
  penunjang lainnya sebagai berikut:
  a. Sewa operasi (operating lease);
  b. Kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
  c. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

  Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

A. PEMASARAN

  Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan berbagai
  saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan optimalisasi aplikasi maupun
  situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran langsung kepada konsumen untuk
  membangun hubungan yang lebih personal dan meningkatkan loyalitas pelanggan.

  Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
  Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan,
  Sulawesi, Sumatera.




                                                                                                  309
                                               246
Page 273
Berikut merupakan penyaluran pembiayaan Perseroan berdasarkan:

 i.    daerah pemasaran berdasarkan tahun 2024




ii.    daerah pemasaran berdasarkan tahun 2025




iii.   daerah pemasaran berdasarkan kegiatan pembiayaan dan jenis produk untuk tahun 2025 dan 2024

                                                                         2025                              2024
            Kegiatan
                                      Jenis Produk                           Dalam Juta                           Dalam Juta
           Pembiayaan                                         Dalam Unit                      Dalam Unit
                                                                              Rupiah                               Rupiah
       Pembiayaan             Pembiayaan Motor Baru
                                                                  36.853         900.881           39.320             919.023
       Multiguna Barang       (PPSA)
                              Pembiayaan Multiguna
                                                                   8.066          91.142           49.729             568.820
                              MotorKu (PPSA)
       Pembiayaan             Fasilitas Dana MotorKu              48.561         609.179           50.841             612.631
       Multiguna Jasa         Pembiayaan Multiguna
                                                                       0                  0                0                   0
                              MobilKu (PPSA)
                              Fasilitas Dana MobilKu              11.437         973.193           10.499             836.486
       Pembiayaan Investasi   Sale and Leaseback MobilKu          17.247       1.982.316           14.391           1.736.538
                              Fasilitas Modal Usaha MobilKu            0               0                0                   0



                                                                                                                         310
                                                      247
Page 274
                                                                       2025                           2024
            Kegiatan
                                      Jenis Produk                         Dalam Juta                        Dalam Juta
           Pembiayaan                                       Dalam Unit                   Dalam Unit
                                                                            Rupiah                            Rupiah
       Pembiayaan             Sale and Leaseback MobilKu         6.368         623.013         5.403             508.252
       Modal Kerja            Sale and Leaseback MotorKu        44.159         549.487         6.134              74.928
                              Pembiayaan Syariah Motor
                                                                 7.559        181.243          7.198             163.863
       Pembiayaan Jual Beli   Baru
       (Akad Murabahah)       Pembiayaan Syariah Logam
                                                                   861         15.350           833                8.948
                              Mulia "MasKu"
       Pembiayaan Jasa
                              Pembiayaan Syariah "HajiKu"          460         11.286                 0               0
       (Akad Ijarah)
                              Total                            181.571       5.937.087       184.348           5.429.489


  Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah,
  meliputi:

  1. Pembiayaan Konvensional
     a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di
        bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan proses
        yang mudah dan cepat.
     b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan
        jaminan BPKB, terdiri atas:
        ● Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
        ● Pembiayaan Multiguna MobilKu;
        ● Fasilitas Dana MotorKu;
        ● Fasilitas Dana Mobilku.
     c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang dan/atau jasa
        yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan jaminan BPKB Mobil.
     d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja (produktif)
        dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha, terdiri atas:
        ● Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
        ● Sale and Leaseback MobilKu;
        ● Sale and Leaseback MotorKu.

  2. Pembiayaan Syariah
     a. Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di bidang
        pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan menggunakan prinsip syariah.
     b. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli), terdiri atas:
        ● Pembiayaan Syariah Motor Baru;
        ● Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
     c. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri atas :
        ● Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)


A. STRATEGI USAHA

  Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
  kondisi terkini, sebagai berikut:
  • Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
     memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
     masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
  • Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
     skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
     dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
  • Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
     mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor




                                                                                                                    311
                                                      248
Page 275
       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang
       sehat.
  •    Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra strategis
       serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di berbagai
       segmen.
  •    Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
       pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
       customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
  •    Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
       dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan
       pengembangan credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat
       menjaga kualitas portofolio yang sehat dan bertumbuh.
  •    Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka
       maupun melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong
       peningkatan produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.

B. JARINGAN KERJA

  Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target usaha,
  Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah berhasil
  meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survey yang cukup mendalam
  sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya.

  Per 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki 195 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 188 kantor cabang
  termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 7 KSKC yang
  tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka, dan Batam.
  Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat khususnya pulau Jawa,
  Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar wilayah utama pemasaran sepeda
  motor.

  Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan pembiayaan
  sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja Perseroan seiring
  dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan dari tahun 2020 sampai
  dengan akhir periode 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                        31 Desember
  Keterangan
                                    2025            2024            2023          2022       2021      2020
  Kantor Pusat                        1               1               1              1         1        1
  Kantor Cabang                      188             180             162           127        123      119
  KSKC                                7              31              40             37        43        56
  Jumlah Jaringan Usaha              196             212             203           165        167      176


  Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai dengan 31
  Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                         31 Desember
      No                                Region
                                                                                2025          2024     2023
       1   Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek)            21            23       22
       2   Regional 3 – Jawa Barat (Jabar)                                       15            17       17
       3   Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan)                     18            22       23
       4   Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT)                35            38       36
       5   Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)                         21            23       22
       6   Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)                      21            24       23
       7   Regional 9 - Sulawesi                                                 18            18       15
       8   Regional 13 - Banten                                                  17            17       17
       9   Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara)                        15            17       17
      10   Regional 15 - Kalimantan                                              14            12       10
                                     Total                                       195           211     164



                                                                                                              312
                                                        249
Page 276
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah Republik
Indonesia per posisi 31 Desember 2025:

  No.       Wilayah                                            Alamat                                          Status
 Kantor Pusat
                       Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter Jaya,
  1.       Jakarta                                                                                             Sewa
                       Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
  Kantor Cabang dan KSKC
                       Ruko Naga Kencana Sakti , Jalan Raya Daan Mogot KM 14 No 6H, Kelurahan Cengkareng
  1.                                                                                                           Sewa
                       Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
                       Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36, Kelurahan Kenari,
  2.                                                                                                           Sewa
                       Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
                       Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan Pondok Bambu,
  3.                                                                                                           Sewa
                       Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                       Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor
  4.                                                                                                           Sewa
                       Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
                       Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005 RW 012,
  5.                                                                                                           Sewa
                       Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan Cikarang,
  6.                                                                                                           Sewa
                       Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                       Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan
  7.                                                                                                           Sewa
                       Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                       Kompleks Topaz Commercial Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Barat Blok TC Nomor
  8.                   A17, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa         Sewa
                       Barat.
                       Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa
  9.                                                                                                           Sewa
                       Barat
                       Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa Sukamakmur,
  10.                                                                                                          Sewa
                       Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan Cimanggu 1,
  11.     Regional 1                                                                                           Sewa
                       Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu,
  12.                                                                                                          Sewa
                       Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                       Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun, Kecamatan Tambun
  13.                                                                                                          Sewa
                       Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                       Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura,
  14.                                                                                                          Sewa
                       Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
                       Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan
  15.                                                                                                          Sewa
                       Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
                       Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan Kebayoran Lama
  16.                                                                                                          Sewa
                       Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                       Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih,
  17.                                                                                                          Sewa
                       Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                       Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan
  18.                                                                                                          Sewa
                       Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan Penjaringan,
  19.                                                                                                          Sewa
                       Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
                       Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol,
  20.                                                                                                          Sewa
                       Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
                       Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT 008 RW 007,
  21.                  Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah           Sewa
                       Khusus Ibu Kota Jakarta
                       Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol, Kota Bandung,
  1.                                                                                                           Sewa
                       Provinsi Jawa Barat
                       Komp CSB (Cirebon Super Blok)Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr. Cipto
  2.                   Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa      Sewa
                       Barat
                       Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari, Kabupaten
  3.                                                                                                           Sewa
          Regional 3   Indramayu, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota
  4.                                                                                                           Sewa
                       Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
                       Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara,
  5.                                                                                                           Sewa
                       Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
                       Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari, Kecamatan
  6.                                                                                                           Sewa
                       Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat



                                                                                                                      313
                                                      250
Page 277
No.    Wilayah                                            Alamat                                          Status
                   Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan
7.                                                                                                        Sewa
                   Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan Cijoho,
8.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi
9.                                                                                                        Sewa
                   Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan
10.                                                                                                       Sewa
                   Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan
11.                                                                                                       Sewa
                   Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
12.                                                                                                       Sewa
                   Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Terusan Kopo Ketapang No. 611 KM. 13,2 Ruko No. 07, Desa Pangauban,
13.                                                                                                       Sewa
                   Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
                   Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota
14.                                                                                                       Sewa
                   Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-16, RT 03 RW
15.                02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa       Sewa
                   Barat
                   Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh, Kecamatan
1.                                                                                                        Sewa
                   Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan Bancar, Kecamatan
2.                                                                                                        Sewa
                   Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta,
3.                                                                                                        Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Pringgokusuman,
4.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan Kebonmanis,
5.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli, Kecamatan Klaten
6.                                                                                                        Sewa
                   Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
                   Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan
7.                                                                                                        Sewa
                   Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen,
8.                                                                                                        Sewa
                   Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8. Kelurahan Mertoyudan,
9.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
      Regional 5
                   Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan
10.                                                                                                       Sewa
                   Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten
11.                                                                                                       Sewa
                   Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang,
12.                                                                                                       Sewa
                   Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan Kutabanjarnegara,
13.                                                                                                       Sewa
                   Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang,
14.                                                                                                       Sewa
                   Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong, Kabupaten
15.                                                                                                       Sewa
                   Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul,
16.                                                                                                       Sewa
                   Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan
17.                                                                                                       Sewa
                   Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan
18.                                                                                                       Sewa
                   Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan Singowingnyo, Kelurahan
1.                                                                                                        Sewa
                   Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail, Kecamatan
2.                                                                                                        Sewa
                   Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan
3.    Regional 6                                                                                          Sewa
                   Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan Sukorejo,
4.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
5.                                                                                                        Sewa
                   Gresik, Provinsi Jawa Timur




                                                                                                                 314
                                                251
Page 278
No.   Wilayah                                          Alamat                                           Status
                Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor 6 dan 7,
6.              Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa          Sewa
                Timur
                Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kota Kediri,
7.                                                                                                      Sewa
                Provinsi Jawa Timur
                Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen, Kecamatan
8.                                                                                                      Sewa
                Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten
9.                                                                                                      Sewa
                Magetan, Provinsi Jawa Timur
                Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi,
10.                                                                                                     Sewa
                Provinsi Jawa Timur
                Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan
11.                                                                                                     Sewa
                Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota
12.                                                                                                     Sewa
                Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW 01, Kelurahan
13.                                                                                                     Sewa
                Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan Klampisngasem,
14.                                                                                                     Sewa
                Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan, Kecamatan
15.                                                                                                     Sewa
                Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk,
16.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan Pekuncen,
17.                                                                                                     Sewa
                Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan
18.                                                                                                     Sewa
                Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur, Kecamatan
19.                                                                                                     Sewa
                Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
                Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan Kediri,
20.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
                Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan
21.                                                                                                     Sewa
                Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
                Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan
22.                                                                                                     Sewa
                Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut Kidul,
23.                                                                                                     Sewa
                Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan Mangkujayan,
24.                                                                                                     Sewa
                Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
25.                                                                                                     Sewa
                Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul, Kecamatan
26.                                                                                                     Sewa
                Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Raya Waru, Ruko Gateway B-18, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan,
27.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen,
28.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari,
29.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota
30.                                                                                                     Sewa
                Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
                The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan,
31.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul,
32.                                                                                                     Sewa
                Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten
33.                                                                                                     Sewa
                Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat,
34.                                                                                                     Sewa
                Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
                Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota
35.                                                                                                     Sewa
                Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota
1.                                                                                                      Sewa
                Batam, Provinsi Kepulauan Riau



                                                                                                               315
                                              252
Page 279
No.    Wilayah                                            Alamat                                           Status
                   Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota
2.                                                                                                         Sewa
                   Binjai, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten
3.                                                                                                         Sewa
                   Langkat, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk
4.                                                                                                         Sewa
                   Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan Sri Padang,
5.                                                                                                         Sewa
                   Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,
6.    Regional 7                                                                                           Sewa
                   Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur,
7.                                                                                                         Sewa
                   Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,
8.                                                                                                         Sewa
                   Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang
9.                                                                                                         Sewa
                   Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
                   Jalan Arifin Ahmad RW.005/RT.002 No.100 A15-16 Kelurahan Sidomulyo Timur,
10.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
                   Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim, Kota
11.                                                                                                        Sewa
                   Pekanbaru, Provinsi Riau
                   Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi
12.                                                                                                        Sewa
                   Riau
                   Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera Makmur,
13.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
                   Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,
14.                                                                                                        Sewa
                   Provinsi Riau
                   Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan
15.                                                                                                        Sewa
                   Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
                   Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang Harum,
16.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
                   Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu,
17.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten
18.                                                                                                        Sewa
                   Toba, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi
19.                                                                                                        Sewa
                   Sumatera Utara
                   Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung Uncang,
20.                                                                                                        Sewa
                   Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                   Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar
21.                                                                                                        Sewa
                   Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan
1.                                                                                                         Sewa
                   Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
                   Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III,
2.                                                                                                         Sewa
                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau
3.                                                                                                         Sewa
                   Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang
4.                                                                                                         Sewa
                   Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
                   Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
5.                                                                                                         Sewa
                   Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
                   Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur,
6.    Regional 8                                                                                           Sewa
                   Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
7.                                                                                                         Sewa
                   Sumatera Selatan
                   Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya, Kecamatan Baturaja
8.                                                                                                         Sewa
                   Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung,
9.                                                                                                         Sewa
                   Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing,
10.                                                                                                        Sewa
                   Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan,
11.                                                                                                        Sewa
                   Kota Jambi, Provinsi Jambi




                                                                                                                  316
                                                253
Page 280
No.     Wilayah                                            Alamat                                           Status
                    Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara
12.                                                                                                         Sewa
                    Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
                    Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu, Kecamatan Ilir
13.                                                                                                         Sewa
                    Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimiya, Kota
14.                                                                                                         Sewa
                    Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                    Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin,
15.                                                                                                         Sewa
                    Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi
16.                                                                                                         Sewa
                    Jambi
                    Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim,
17.                                                                                                         Sewa
                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat
18.                                                                                                         Sewa
                    1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                    Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu Timur,
19.                                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
                    Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten
20.                                                                                                         Sewa
                    Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
                    Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung
21.                                                                                                         Sewa
                    Jabung Barat, Provinsi Jambi
                    Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota
1.                                                                                                          Sewa
                    Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
                    Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota
2.                                                                                                          Sewa
                    Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                    Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota
3.                                                                                                          Sewa
                    Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten
4.                                                                                                          Sewa
                    Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten
5.                                                                                                          Sewa
                    Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10, Kelurahan Talise,
6.                                                                                                          Sewa
                    Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
                    Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota
7.                                                                                                          Sewa
                    Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07, Lingkungan
8.                  Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten              Sewa
                    Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,
9.                                                                                                          Sewa
      Regional 9    Provinsi Sulawesi Tenggara
                    Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado,
10.                                                                                                         Sewa
                    Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten
11.                                                                                                         Sewa
                    Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor 15, Kelurahan
12.                                                                                                         Sewa
                    Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,
13.                                                                                                         Sewa
                    Provinsi Gorontalo
                    Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari,
14.                                                                                                         Sewa
                    Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu
15.                                                                                                         Sewa
                    Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan
16.                                                                                                         Sewa
                    Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
                    Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate
17.                                                                                                         Sewa
                    Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
                    Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten
18.                                                                                                         Sewa
                    Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                    Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka Putih,
1.                                                                                                          Sewa
                    Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                    Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan Pondok Cabe
2.    Regional 13                                                                                           Sewa
                    Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                    Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100, Kelurahan Mekar
3.                                                                                                          Sewa
                    Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten



                                                                                                                   317
                                                  254
Page 281
No.     Wilayah                                            Alamat                                          Status
                    Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
4.                                                                                                         Sewa
                    Provinsi Banten
                    Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang
5.                                                                                                         Sewa
                    Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan
6.                                                                                                         Sewa
                    Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Jl. Raya Pasar Kemis, Square Ruko No. A18, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab.
7.                                                                                                         Sewa
                    Tangerang, Banten
                    Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota
8.                                                                                                         Sewa
                    Serang, Provinsi Banten
                    Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,
9.                                                                                                         Sewa
                    Provinsi Banten
                    Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan Pakulonan Barat,
10.                                                                                                        Sewa
                    Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                    The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan Sampora,
11.                                                                                                        Sewa
                    Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002 RW 002, Desa
12.                                                                                                        Sewa
                    Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                    Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota
13.                                                                                                        Sewa
                    Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                    Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan
14.                                                                                                        Sewa
                    Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan N01, Kelurahan
15.                 Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banteneroktog, Kecamatan         Sewa
                    Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Kranggot Blok 014, RT 008/RW 004, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang,
16.                                                                                                        Sewa
                    Kota Cilegon, Provinsi Banten
                    Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru, Kecamatan
17.                                                                                                        Sewa
                    Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                    Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa Ngembal Kulon,
1.                                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
                    Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa,
2.                                                                                                         Sewa
                    Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                    Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan Pantura, Desa
3.                                                                                                         Sewa
                    Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
                    Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan Lamper Kidul,
4.                                                                                                         Sewa
                    Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran
5.                                                                                                         Sewa
                    Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri,
6.                                                                                                         Sewa
                    Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten
7.                                                                                                         Sewa
                    Tegal, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten
8.    Regional 14                                                                                          Sewa
                    Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten
9.                                                                                                         Sewa
                    Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
                    Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan,
10.                                                                                                        Sewa
                    Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara,
11.                                                                                                        Sewa
                    Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
                    Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten
12.                                                                                                        Sewa
                    Brebes, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal,
13.                                                                                                        Sewa
                    Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal, Kecamatan
14.                                                                                                        Sewa
                    Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan
15.                                                                                                        Sewa
                    Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota
1.                                                                                                         Sewa
                    Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan




                                                                                                                  318
                                                 255
Page 282
  No.     Wilayah                                            Alamat                                           Status
                      Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota
  2.                                                                                                          Sewa
                      Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
                      Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota
  3.                                                                                                          Sewa
                      Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota
  4.                                                                                                          Sewa
                      Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten
  5.                                                                                                          Sewa
                      Berau, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,
  6.                                                                                                          Sewa
                      Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau, Kecamatan
  7.                                                                                                          Sewa
                      Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot,
  8.    Regional 15                                                                                           Sewa
                      Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
                       Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan
  9.                                                                                                          Sewa
                      Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
                      Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan,
  10.                                                                                                         Sewa
                      Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
                      Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan Menteng,
  11.                                                                                                         Sewa
                      Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
                      Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara,
  12.                                                                                                         Sewa
                      Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
                      Jalan Ir. P. H. Moch Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten
  13.     1                                                                                                   Sewa
                      Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
                      Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
  14.     1                                                                                                   Sewa
                      Kalimantan Tengah
Catatan: Seluruh sewa yang dilakukan pada kantor pusat dan cabang masih berlaku.

Dalam upaya meningkatkan jumlah kantor cabang, Perseroan senantiasa memperhatikan tingkat
pendapatan masyarakat setempat serta jumlah dealer yang beroperasi di wilayah tersebut. Di samping
itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakteristik khusus masyarakat setempat, antara lain tingkat
disiplin dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, serta besarnya minat
masyarakat untuk melakukan pembelian sepeda motor secara kredit.

Perseroan terus-menerus berupaya meningkatkan efektivitas jaringan usahanya melalui pembentukan
Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah melakukan kajian,
analisis, dan survei terhadap lokasi-lokasi jaringan usaha, baik untuk penentuan lokasi jaringan usaha baru
maupun evaluasi terhadap jaringan usaha yang telah beroperasi. Hasil dari kegiatan tersebut digunakan
sebagai dasar pengembangan jaringan usaha Perseroan agar semakin luas, optimal, dan produktif.

Sementara itu, pada setiap hari kerja, telah menjadi budaya di setiap cabang, KSKC, maupun Titik
Pelayanan di seluruh unit kerja untuk melaksanakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin oleh
atasan masing-masing bagian. Pertemuan ini dilaksanakan sebelum dimulainya aktivitas kerja harian
dengan tujuan untuk membahas permasalahan atau kendala yang terjadi dan/atau dialami oleh karyawan
pada hari sebelumnya, serta merumuskan solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Melalui pelaksanaan
pertemuan rutin ini, Perseroan berupaya untuk senantiasa menjaga kualitas layanan terbaik kepada
konsumen, sekaligus memastikan kelancaran kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perseroan secara berkelanjutan.




                                                                                                                     319
                                                    256
Page 283
C. OPERASIONAL

  A. Proses Pembiayaan

     Pelaksanaan penerimaan calon Konsumendiawali dengan adanya informasi pengajuan aplikasi kredit
     dari Dealer yang telah bekerjasama dengan WOM Finance. Credit Marketing Officer berkoordinasi
     dengan Branch Marketing Head melakukan pooling order dan pemeriksaan data-data calon Konsumen
     di database untuk mengetahui apakah masuk di daftar Konsumen dalam perhatian atau tidak, apabila
     masuk di daftar Konsumen dalam perhatian, maka aplikasi akan ditolak; dan apabila tidak masuk di
     daftar Konsumen dalam perhatian, maka Credit Marketing Officer WOM Finance akan melakukan
     survei atas calon Konsumen yang bersangkutan dengan melakukan kunjungan langsung. Kunjungan
     tersebut dimaksudkan untuk menilai kelayakan kredit calon Konsumen dengan mencermati kondisi
     lingkungan sekitar tempat tinggal calon KOnsumen dan melakukan verifikasi atas kelayakan kredit
     calon Konsumen. Selanjutnya dilakukan proses evaluasi kelayakan kredit oleh Credit Analyst Centralize.
     Hal yang sangat diperhatikan dalam analisa kredit tersebut adalah karakter dan kemampuan calon
     Konsumen yang bersangkutan dalam melakukan pembayarannya. Berdasarkan hasil dari analisa kredit
     tersebut, Credit Analyst Centralize akan memberikan rekomendasi pemberian kredit untuk
     mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit sesuai dengan wewenang dan batasan persetujuan
     kredit yang telah ditetapkan Perseroan untuk setiap tingkat jabatan Komite Kredit. Setelah
     mendapatkan persetujuan, maka WOM Finance akan menerbitkan pesanan pembelian (Purchase
     Order) kepada Dealer. Berdasarkan pesanan pembelian Dealer menyerahkan unit sepeda motor
     kepada calon Konsumen yang bersangkutan. Apabila terjadi penolakan pemberian kredit, aplikasi
     calon Konsumen dan dokumen pendukungnya akan ditempatkan pada database Konsumen dalam
     perhatian.




                                                                                                      320
                                               257
Page 284
1. Alur proses dari pembiayaan terangkum dalam diagram berikut:
   a. Alur Proses Pembiayaan Motor Baru




                                                                  321
                                       258
Page 285
b. Alur Proses Pembiayaan MotorKu




                                          322
                                    259
Page 286
c. Alur Proses Pembiayaan MobilKu




                                          323
                                    260
Page 287
d. Alur Proses Pembiayaan Logam Mulia (MasKu)




                                                324
                                  261
Page 288
   e. Alur Proses Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)




1. Alur Proses Pembayaran ke Dealer




                                                   325
                                         262
Page 289
2. Proses Pembayaran ke Dealer
   a. Compliance Staff / KOS / Branch Operations Head
      a.1 Menerima dokumen-dokumen dari Dealer, berupa dokumen tagihan (seperti: kuitansi OTR
           bermaterai / kuitansi DP,BASTK yang sudah ditandatangani konsumen) dan dokumen
           kendaraan (seperti: Cover Note BPKB, gesekan no. rangka dan no. mesin).
      a.2 Memeriksa kelengkapan dan memastikan kesesuaian data dokumen tagihan dan dokumen
           kendaraan yang diterima dari Dealer dengan dokumen yang terdapat di dokumen
           aplikasi/dokumen internal.
      a.3 Melakukan pengecekan pada menu informasi pembayaran Dealer/Laporan Saldo Hutang
           Dealer untuk mengetahui Dealer Payment Pusat sudah melakukan pembayaran pada H+1.
      a.4 Menarik laporan penjualan dan mencocokkan antara dokumen aplikasi yang diterima
           dengan data penjualan (secara harian).
      a.5 Melakukan arsip dokumen aplikasi.
      a.6 Menerima BPKB dari Dealer (New Bike).
      a.7 Melakukan pengecekan dan verifikasi atas BPKB yang diterima dari Dealer
      a.8 Melakukan penginputan data BPKB di sistem
      a.9 Melakukan penyimpanan BPKB di Brankas Cabang/Khasanah.
   b. Finance Kantor Pusat
      b.1 Melakukan proses pembayaran Dealer di system Wise dengan cara memilih AP Type Name,
           Product, Bank tujuan dan sumber Bank pada menu pembayaran hutang Dealer.
      b.2 Cetak Voucher (BDV) pembayaran Dealer.
      b.3 Upload data yang akan dibayar ke Internet Banking masing-masing Bank.
      b.4 Menyerahkan BDV ke Section Head untuk proses approval BDV dan pembayaran Dealer
           pada Internet Banking, dan kemudian dilanjutkan ke Dept Head dan Div Head.
      b.5 Section Head dan Dept Head memastikan jumlah yang di upload sesuai dengan BDV.
      b.6 Melakukan approval BDV dan otorisasi data yang telah di-upload di internet banking.
      b.7 Menyerahkan BDV ke accounting untuk di arsip.
   c. Asuransi Pusat
      c.1 Melakukan penarikan data penjualan di sistem.
      c.2 Melakukan pengajuan pendaftaran Asuransi kendaraan Konsumen ke Maskapai asuransi
           melalui email/Fax dengan melampirkan dokumen:
           ● Laporan Rekapitulasi Pengajuan Penjaminan Asuransi (PPA) dan
           ● Surat Pengajuan Penjaminan Asuransi
      c.3 Melakukan konfirmasi terhadap pengajuan asuransi kepada Maskapai Asuransi.
      c.4 Menerima nomor polis kemudian dilakukan Upload dan kuitansi tagihan premi asuransi
           dari Maskapai Asuransi
      c.5 Berkoordinasi dengan Finance Pusat perihal pembayaran premi asuransi ke Maskapai
           Asuransi.
      c.6 Menerima Softcopy berupa polis PDF individu khusus kendaraan roda empat khusus all risk
           dan dikirim kepada Konsumen.
           Catatan: Pengiriman polis individu selain all risk hanya dapat dilakukan, jika Konsumen
           melakukan permintaan atas polis individu di kantor cabang.
   d. Transaksional (Centro)
      d.1 Menginput data-data pada dokumen tagihan dan dokumen kendaraan ke dalam sistem,
           seperti: Tipe Motor, Nomor Rangka dan Nomor Mesin, Tanggal BASTK,dll.
      d.2 Melakukan verifikasi dan validasi data yang terdapat pada dokumen pembiayaan.
      d.3 Melakukan proses Delivery Order dan Go live atas aplikasi pembiayaan konsumen.

3. Proses Penagihan Piutang
   Untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran, Perseroan menyediakan
   fasilitas penerimaan pembayaran angsuran yang terdiri dari:
   a. Loket Kantor Cabang / Kapos
       Perseroan membuka cabang yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia, dimana konsumen
       dapat melakukan pembayaran angsuran dan menerima pelayanan lain yang disediakan
       perusahaan.



                                                                                             326
                                        263
Page 290
        b. Loket PT.POS Indonesia
           Perseroan bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk menerima pembayaran angsuran
           konsumen. Dengan cakupan area PT POS Indonesia yang luas, konsumen dapat dengan mudah
           melakukan pembayaran angsuran di PT POS Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal
           atau di tempat konsumen beraktivitas.
        c. Loket Bank
           Perseroan bekerjasama dengan BRI untuk menerima pembayaran angsuran konsumen di loket
           bank tersebut dan agen-agen yang ditunjuk. Konsumen dapat melakukan pembayaran angsuran
           konsumen pada saat melakukan transaksi di bank tersebut atau khusus untuk melakukan
           transaksi pembayaran angsuran konsumen saja. Dengan bertambahnya tempat pembayaran
           angsuran ini diharapkan konsumen akan semakin mudah dan nyaman dalam
        d. ATM dan Internet Banking
           Perseroan memanfaatkan perkembangan teknologi perbankan, dan bekerjasama dengan
           beberapa bank untuk menyediakan fasilitas pembayaran melalui ATM bank-bank tersebut.
           Dengan penyediaan fasilitas pembayaran melalui ATM, konsumen diberikan kemudahan untuk
           melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja melalui ATM bank- bank tersebut. Bank
           yang bekerjasama dengan Perseroan sampai dengan saat ini adalah Maybank, BCA, BRI dan
           Bank Mandiri. Khusus untuk internet banking, dapat dilayani melalui fasilitas internet banking
           di Bank BCA
        e. Alfa Retalindo
           Perseroan bekerjasama dengan Alfa Retailindo, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di
           Indonesia, sehingga memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran di grup Alfa
           (Alfamart, Alfamidi, Alfa Express).
        f. Gerai Indomaret
           Perseroan bekerjasama dengan Indomaret, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di
           Indonesia, sehingga memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran.
        g. QRIS (Quick Responses Indonesia Standard)
           Pembayaran menggunakan QRIS (Quick Responses Indonesia Standard) merupakan
           pembayaran digital menggunakan QR Code yang dapat dilakukan dengan OVO, Gopay, LinkAja,
           M2U, Sakuku, DANA, ShopeePay dan aplikasi pembayaran digital lainnya.
        h. Pembayaran Online (Merchant yang telah bekerjasama dengan WOM Finance)
           Perseroan bekerjasama dengan aplikasi pembayaran online diantaranya Tokopedia, Bukalapak,
           Shopee sehingga memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran.
        i. Collector
           Sebagai bukti keseriusan Perseroan dalam melayani konsumen, Perseroan menyediakan
           fasilitas penagihan angsuran konsumen langsung ke tempat tinggal atau tempat bekerja, sesuai
           dengan lokasi yang dipilih konsumen.

D. TEKNOLOGI INFORMASI

  Pengembangan teknologi informasi Perseroan pada tahun 2025 lebih menitikberatkan kepada
  pengembangan proses bisnis, dan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan
  kepada pelanggan. Secara garis besar, pengembangan TI Perseroan meliputi solusi, infrastruktur
  perangkat keras (hardware), dan keamanan (security).

  Perseroan memfokuskan pengembangan teknologi dalam mendukung proses bisnis agar lebih cepat dan
  tepat untuk meningkatkan pembiayaan berkualitas. Implementasi strategi dalam mendukung kebutuhan
  bisnis dan operasional Perseroan melalui pengembangan aplikasi inti (Core System). Perseroan juga terus
  mengembangkan digitalisasi dalam berbagai aspek dengan senantiasa memperhatikan aspek keamanan
  data dan kesesuaian dengan regulasi terkait yang berlaku di Indonesia.

  Perseroan juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti dalam mengakses data kependudukan
  yang membantu profiling calon konsumen dalam menghasilkan credit scoring secara lebih presisi.
  Ketepatan dalam credit scoring ini mendukung proses akuisisi yang lebih clean sehingga kualitas
  pembiayaan dapat terjaga.



                                                                                                    327
                                               264
Page 291
  Kerja sama dengan beberapa vendor pengembang aplikasi dilakukan Perseroan untuk menyempurnakan
  sistem seperti credit scoring sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk mendukung keandalan teknologi,
  Perseroan juga terus melakukan pembaruan perangkat komputasi yang digunakan oleh karyawan dan
  infrastruktur Core System.

  Perseroan juga mengembangkan sistem terkait produk syariah, sentralisasi operasional, dan fitur pada
  aplikasi “KAWAN”. Selain itu, Perseroan melalui Divisi Teknologi Informasi juga telah melakukan
  penyesuaian sistem terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
  yang berlaku mulai 17 Oktober 2024. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam
  melindungi data konsumen sesuai dengan ketentuan pemerintah dan regulator jasa keuangan.

  Dalam aspek security, Perseroan telah meningkatkan fitur keamanan data berbasis Application
  Programming Interface (API). Pendekatan API ini terutama untuk melindungi data-data penting Perseroan
  dari serangan cyber. Perseroan juga terus meningkatkan level keamanan pengembangan aplikasi.

  Untuk memastikan keandalan operasional teknologi informasi, Perseroan melaksanakan renewal
  Sertifikasi ISO 27001:2022 pada tahun 2025 guna menjaga keberlanjutan standar keamanan informasi dan
  kesiapan menghadapi tantangan teknologi.

  Sosialisasi mengenai IT Security Awareness dan pengembangan aplikasi baru juga terus dilakukan
  Perseroan kepada seluruh karyawan. Selain itu, Perseroan mengikutsertakan karyawan yang terkait
  teknologi informasi dalam kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

  Rencana penting terkait dengan pengembangan teknologi informasi yang telah terealisasi oleh
  Perusahaan pada tahun 2025 adalah:
  1. Pengembangan sistem terkait produk Syariah.
  2. Pengembangan sistem Sentralisasi Operasional.
  3. Pengembangan fitur pada aplikasi “KAWAN”.
  4. Penyesuaian sistem terkait kebijakan Pelindungan Data Konsumen.
  5. Peremajaan perangkat Pusat Pemulihan Bencana.
  6. Pembaharuan perangkat jaringan perusahaan.
  7. Peningkatan perangkat keamanan IT perusahaan.

E. PROSPEK USAHA

  Prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan industri perusahaan
  pembiayaan di Indonesia yang masih menunjukkan pertumbuhan. Industri multifinance pada tahun 2026
  diproyeksikan dapat bertumbuh sebesar 6% – 8% (sumber: https://amp.kontan.co.id/news/ojk-proyeksi-
  piutang-pembiayaan-multifinance-tumbuh-6-8-ini-kata-clipan-finance), yang berpotensi didorong oleh
  kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Dalam konteks tersebut, Perseroan, yang
  bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor serta pembiayaan multiguna, memiliki cakupan
  pasar yang secara langsung selaras dengan sumber pertumbuhan utama industri.

  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif,
  masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, fokus
  Perseroan pada segmen konsumen ritel, termasuk masyarakat menengah dan pelaku usaha, memberikan
  basis permintaan yang relatif stabil.. Selain itu, keberadaan jaringan operasional Perseroan yang tersebar
  di berbagai wilayah memungkinkan Perseroan untuk menjangkau pasar dengan karakteristik yang
  beragam serta menyesuaikan strategi penyaluran pembiayaan sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-
  masing daerah.

  Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan
  berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi
  konsumen. Perseroan secara bertahap mengembangkan inisiatif digital untuk mendukung proses bisnis



                                                                                                       328
                                               265
Page 292
  tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat daya saing di tengah meningkatnya kompetisi dalam
  industri. Namun demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut tetap bergantung pada kesiapan
  sistem dan pengelolaan risiko yang memadai.

  Di sisi lain, industri multifinance termasuk perseroan, tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural
  dan kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,
  serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku., Selain itu, Perseroan juga menghadapi
  risiko eksternal, termasuk sensitivitas terhadap daya beli masyarakat dan kualitas pembiayaan. Oleh
  karena itu, Perseroan menerapkan prinsip analisis risiko pembiayaan yang prudent, pemantauan kualitas
  aset, serta pengelolaan portofolio yang terdiversifikasi.

  Secara keseluruhan, prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 berada dalam kondisi yang relatif stabil,
  dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan
  masyarakat, khususnya pada segmen pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan multiguna.
  Keberlanjutan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kemampuan dalam menjaga kualitas pembiayaan,
  meningkatkan efisiensi operasional, serta beradaptasi terhadap dinamika pasar dan ketentuan regulator.

F. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

  Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
  penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
  Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
  diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
  pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
  menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
  kondisi keuangan masa datang.

G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN

  Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan untuk berperan
  serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
  bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
  Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut, Perseroan melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan
  di sejumlah bidang, antara lain sosial dan lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan
  masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap pelaksanaan program tanggung jawab
  sosial perusahaan dengan selalu mengacu pada kebutuhan masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi
  dan misi perusahaan agar kegiatan yang dilaksanakan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.

  Dalam memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, Perseroan terus
  berupaya membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan stakeholder terkait.
  Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan baik
  ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran tersebut dilandasi oleh pemahaman bahwa selain
  berperan sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan bagian dari institusi sosial yang diharapkan
  dapat tumbuh dan berkembang secara selaras serta harmonis bersama masyarakat.

  Dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan memfokuskan perhatiannya
  pada penerapan konsep triple bottom line, yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan
  (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang
  berkelanjutan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga
  mampu meningkatkan nilai dan reputasi Perseroan di mata publik sebagai entitas usaha yang beretika dan
  bertanggung jawab.




                                                                                                        329
                                                266
Page 293
Sampai dengan 31 Desember 2025, program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dilaksanakan
oleh Perseroan antara lain:
1. Literasi Keuangan
   a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 Januari 2025
   b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 25 - 28 Februari
       2025
   c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Desa Ciangsana, Bogor pada tanggal 13 Maret 2025
   d. Periode IV : dilaksanakansecara langsung di Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24 April
       2025
   e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di SMA Islam Darussalam, Depok pada tanggal 21 Mei
       2025
   f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di MTs Al Irfan, Purwakarta pada tanggal 11 Juni 2025
       dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
   g. Periode VI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 12-13 Juni 2025
       dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
   h. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18 Juni
       2025
   i. Periode VI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 18-19 Juni 2025
       dalam rangka Bulan Literasi Keuangan
   j. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta Timur
       pada tanggal 15 Juli 2025
   k. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada tanggal 19
       Agustus 2025
   l. Periode IX : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 September
       2025
   m. Periode X : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 10-31 Oktober
       2025
   n. Periode XI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Internal Perseroan pada tanggal 13-30
       November 2025
   o. Periode XII : dilaksanakan secara digital melalui website dan media sosial Perseroan pada tanggal
       11-31 Desember 2025
2. Inklusi Keuangan
   a. Periode I : dilaksanakan secara langsung di sekitar Kantor Cabang WOM Finance wilayah Surabaya
       pada tanggal 30 Januari 2025.
   b. Periode II : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada tanggal 13
       Februari 2025
   c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret 2025
   d. Periode IV : dilaksanakan secara langsung di Kantor Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24
       April 2025
   e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di Cetiya Anurudha, Tangerang pada tanggal 15 Mei 2025
   f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18 Juni
       2025
   g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta Timur
       pada tanggal 15 Juli 2025
   h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di RPTRA Sunter Jaya Berseri, Jakarta Utara pada tanggal
       20 Agustus 2025
   i. Periode IX : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Sukakarya, Garut pada tanggal 25
       September 2025
   j. Periode X : dilaksanakan secara langsung di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Surakarta pada
       tanggal 16 Oktober 2025
   k. Periode XI : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 10-30
       November 2025
   l. Periode XII : dilaksanakan secara langsung di Aula Desa Bandar Khalipah, Medan pada tanggal 17
       Desember 2025




                                                                                                      330
                                              267
Page 294
3. Hari Raya Imlek : dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 1-12
    Februari 2025
4. Ramadan 1446 H
    Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17-28 Maret 2025
5. Operasi Katarak
    a. Periode I : dilaksanakan di RSUD Kusuma Ungaran, RSI Muhammadiyah Kendal dan RS Mata
        Achmad Wardi Serang pada tanggal 14 Maret dan 22 April 2025
    b. Periode II : dilaksanakan di RS Mata Achmad Wardi Serang pada tanggal 5 Agustus 2025
6. Safety Riding
    a. Periode I : dilaksanakan di Safety Riding Center MPM Surabaya pada tanggal 15-16 April 2025
    b. Periode II : dilaksanakan di Safety Riding Center Astra Yogyakarta pada tanggal 24-25 Juni 2025
7. Hari Raya Nyepi
    Dilaksanakan di Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan pada tanggal 17 April 2025
8. Donor Darah
    a. Periode I : dilaksanakan di 18 Kantor Cabang dan 1 Kantor Regional WOM Finance pada tanggal 15
        April - 8 Mei 2025
    b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 23 Juli 2025
    c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 25 September 2025
    d. Periode IV : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 4 Desember 2025
9. Hari Raya Waisak
    Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 15 Mei-4 Juni 2025
10. Idul Adha 1446 H : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 7-9 Juni 2025
11. Beasiswa Pendidikan
    Dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance dengan pelaksanaan seremonial pada tanggal 13 Agustus
    2025. Periode beasiswa pendidikan berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Agustus 2029
12. Global CR Day (partisipasi)
    Dilaksanakan di Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta pada tanggal 27 September 2025
13. Hari Raya Natal
    Dilaksanakan di Panti Asuhan Permata Hati Suci, Bekasi pada tanggal 11 Desember 2025




          Beasiswa Pendidikan Tahun 2025                     Donor Darah Tahun 2025
            Kantor Pusat WOM Finance                        Kantor Pusat WOM Finance




              Safety Riding Tahun 2025                     Operasi Katarak Tahun 2025
        Safety Riding Center Astra Yogyakarta               RS Achmad Wardi, Serang




                                                                                                 331
                                            268
Page 295
     Literasi Keuangan Tahun 2025                Inklusi Keuangan Tahun 2025
         Desa Ciangsana, Bogor                    Kelurahan Sukakarya, Garut




Global CR Day Tahun 2025 (participation)           Hari Raya Nyepi Tahun 2025
   Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta        Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan




     Hari Raya Imlek Tahun 2025                  Hari Raya Waisak Tahun 2025
 Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang             Cetiya Anurudha, Tangerang




       Hari Raya Natal Tahun 2025
 Panti Asuhan Permata Hati Suci, Bekasi




                                                                                      332
                                     269
Page 296
H. PERSAINGAN USAHA

  Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pada Kuartal IV 2025 penjualan sepeda
  motor domestik di Indonesia berhasil mencatatkan performa positif dengan total kumulatif mencapai
  6.412.769 unit sepanjang tahun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 1,25% dibandingkan
  capaian tahun 2024 yang tercatat sebanyak 6.333.310 unit.

  Berdasarkan kondisi tersebut, dinamika industri sepeda motor nasional masih dipengaruhi oleh berbagai
  faktor eksternal dan struktural. Dalam konteks ini, pengembangan kinerja industri ke depan akan sangat
  bergantung pada koordinasi antar pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai industri, termasuk
  peran kebijakan Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri perlu melakukan penyesuaian berkelanjutan
  terhadap strategi dan model bisnis, termasuk pemanfaatan teknologi yang telah berkembang dalam
  beberapa tahun terakhir, guna menjaga efektivitas operasional dan kesinambungan usaha.

  Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan pentingnya
  kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga hilir. Sinergi ini perlu
  melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga dituntut untuk tetap tangguh
  di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang adaptif serta memperkuat model bisnis
  yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan kompeten. Pemanfaatan teknologi yang telah
  berkembang pesat selama masa pandemi pun akan terus dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan
  bisnis.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menghadapi persaingan usaha dan menyesuaikan dengan kondisi
  pasar yang ada, Perseroan telah menjalankan sejumlah inisiatif operasional dan strategis, antara lain:

  ● Memperluas jangkauan bisnis ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk
    memperkuat posisi Perusahaan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang adaptif terhadap kebutuhan
    masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
  ● Terus meningkatkan kerja sama dengan mitra strategis Perusahaan melalui berbagai program serta
    skema insentif yang menarik untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis melalui pendekatan kolaboratif
    dan segmentasi pasar yang tepat sasaran.
  ● Fokus untuk terus memperkuat sinergi dengan ekosistem Maybank Group di Indonesia dalam rangka
    mendorong pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, serta meningkatkan pembiayaan bagi
    sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio
    yang sehat.
  ● Penetrasi pasar syariah dengan berfokus pada produk HajiKu melalui kerja sama dengan mitra
    strategis serta ekosistem syariah untuk mendorong pertumbuhan bisnis syariah Perusahaan di
    berbagai segmen.
  ● Fokus pada penguatan ekosistem digital melalui pengembangan aplikasi KAWAN dan aplikasi
    pembiayaan dengan mitra bisnis untuk meningkatkan efisiensi proses akuisisi, serta meningkatkan
    customer experience, baik untuk konsumen maupun mitra bisnis Perusahaan.
  ● Terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit
    dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur kredit, serta terus melakukan
    pengembangan credit scoring system untuk meningkatkan akurasi analisa risiko kredit agar dapat
    menjaga kualitas portofolio yang sehat dan bertumbuh.
  ● Melakukan pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan, baik melalui metode tatap muka
    maupun melalui digital platform yang berfokus pada peningkatan kompetensi untuk mendorong
    peningkatan produktivitas dalam rangka pencapaian target bisnis Perusahaan.

  Berdasarkan Direktori Lembaga Pembiayaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga
  akhir Desember 2025, jumlah perusahaan pembiayaan yang berizin dan tercatat adalah sebanyak 144
  perusahaan. Dari sisi skala bisnis, Perseroan mengukuhkan posisinya dalam kelompok perusahaan
  pembiayaan elit dengan total aset di atas Rp5 triliun.




                                                                                                       333
                                                270
Page 297
IX. PERPAJAKAN
   Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
   diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
   Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
   dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
   diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
   yaitu:

   a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
   b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
   c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
      Obligasi.

   Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang diterima
   atau diperoleh Wajib Pajak:
   a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
      telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
      Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
   b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

   Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
   a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan diskonto yang diterima
      pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
   b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
      atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
   c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
      diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
      melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud
      dalam huruf b.

   Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
   Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
   9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima
   atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga
   Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan kupon dan diskonto Obligasi tanpa
   bunga

   CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
   KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
   BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
   INI.

   PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

   Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
   kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
   berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                                                                                334
                                                        271
Page 298
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
   Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
   Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para Penjamin
   Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
   sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp783.775.000.000,-
   (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
   penuh (full commitment).

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
   perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para
   pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full
   commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                                                         Persentase
  Penjamin Emisi Obligasi               Seri A (Rupiah)       Seri B (Rupiah)        Total (Rupiah)
                                                                                                             (%)
  PT BRI Danareksa Sekuritas                57.000.000.000                     -        57.000.000.000       7,27
  PT KB Valbury Sekuritas                  227.000.000.000                     -       227.000.000.000      28,96
  PT Mandiri Sekuritas                     201.150.000.000         1.185.000.000       202.335.000.000      25,82
  PT Maybank Sekuritas Indonesia           120.000.000.000                     -       120.000.000.000      15,31
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      177.440.000.000                     -       177.440.000.000      22,64
  Total                                    782.590.000.000         1.185.000.000       783.775.000.000     100,00


   Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp216.225.000.000,- (dua ratus enam belas miliar dua ratus dua
   puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
   terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
   menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

   Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
   melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
   Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 adalah
   PT Maybank Sekuritas Indonesia.

   Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
   Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
   atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

   a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
      vertikal;
   b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
   c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
      yang sama;
   d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
      dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
   e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
      yang sama; atau
   f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.




                                                                                                                335
                                                      272
Page 299
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham
tidak langsung oleh Maybank.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil
Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi)). Tingkat yield Surat Utang Negara yang
dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 18 Juni 2026, dengan yield sebesar 7,156% untuk tenor 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 7,074% untuk tenor 3 (tiga) tahun (sumber: Bloomberg)




                                                                                                        336
                                                  273
Page 300
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
    RANGKA PENAWARAN UMUM
   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
   berikut:

   Akuntan Publik        :   Purwanto Susanti dan Surja
                             Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2, 7th Floor
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190
                             Telp           : (021) 52895000
                             Faks           : (021) 52894100
   Rekan yang Ditunjuk       Yasir

                             No. STTD                      : STTD.KAP-17/PM.021/2025 tanggal 18 Juli
                                                             2025
                             Pedoman Kerja                : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
                             Nama & Nomor Asosiasi        : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
                                                             No.AP.0703
   Pedoman kerja         :   Standar Profesional Akuntan Publik (“SPAP”) yang ditetapkan oleh IAPI

   Tugas Pokok           :   Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut
                             Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
                             merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
                             memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
                             audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
                             jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
                             meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
                             signifikan yg dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
                             laporan keuangan secara keseluruhan.

   Penunjukan            :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0013/PSS/03/2026, tanggal 5 Maret
   Perseroan                 2026

   Konsultan Hukum       :   Irma & Solomon Law Firm
                             Sequis Tower Lt. 17
                             Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 – Indonesia
                             Telp            : (021) 50860400
                                               (021) 79193389
                             Faks            : (021) 79193389
   Rekan yang Ditunjuk   :   Mathilda Irma Untadi
                             Sihar Solomon Siahaan

                             No. STTD                      :   KH-52/PJ-1/PM.02/2023        tanggal    20
                                                               Februari 2023 a.n. Mathilda Irma Untadi
                             No. Anggota Himpunan          :   200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
                             Konsultan Hukum Sektor
                             Keuangan          dahulu
                             Himpunan      Konsultan
                             Hukum Pasar Modal




                                                                                                       337
                                                 274
Page 301
                    No. STTD                    :   KH-53/PJ-1/PM.02/2023        tanggal   20
                                                    Februari 2023 a.n. Sihar Solomon Siahaan
                    No. Anggota Himpunan        :   200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
                    Konsultan Hukum Sektor
                    Keuangan          dahulu
                    Himpunan      Konsultan
                    Hukum Pasar Modal

Pedoman kerja   :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Tugas Pokok     :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
                    dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                    keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                    Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                    yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
                    obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                    Prospektus sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                    Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
                    Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan
                    Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dan
                    Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Penunjukan      :   Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0156/II/DIR-WOM/2026 tanggal 4
Perseroan           Februari 2026

Wali Amanat     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                    Investment Services Group
                    Trust and Corporate Services Department
                    BRI II Building 6th Floor
                    Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                    Jakarta 10210

                    No. STTD                    :   No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
                                                    1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                                    (Persero) Tbk

Pedoman kerja   :   Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                    peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.

Tugas Pokok     :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                    pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                    Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                    ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                    khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

Penunjukan      :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.157-INV/TCS/TCB/02/2026
Perseroan           tanggal 10 Februari 2026




                                                                                            338
                                       275
Page 302
Notaris                :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
                           Jl. Panglima Polim V / 11
                           Kebayoran Baru
                           Jakarta 12160

                           No. STTD                     : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
                                                          Maret 2023
                           Keanggotaan Asosiasi        : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
                           Pedoman Kerja               : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok            :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                           Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, antara lain Perjanjian
                           Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           serta akta-akta pengubahannya.
Penunjukan             :   Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0157/II/DIR-WOM/2026 tanggal 4
Perseroan                  Februari 2026.

Lembaga               :    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat                Equity Tower 30th Floor
                           Sudirman Central Business District Lot.9
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                           Jakarta 12190

Izin Kegiatan Usaha   :    KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha di
                           Bidang Penasehat Investasi

Pedoman Kerja         :    Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
                           Pemeringkat Efek
Tugas Pokok           :    Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Obligasi.
Penunjukan            :    Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 032/PPJP/PEF-DIR/II/2026 tanggal 20
Perseroan                  Februari 2026.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.

Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dengan Wali Amanat.




                                                                                                  339
                                               276
Page 303
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026, PT Bank Rakyat
    Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang
    diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
    UUPM.

    BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

    Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
    dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan menyatakan hal-hal
    sebagai berikut:
    • ⁠Surat Pernyataan No. B.227-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah
       melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
       Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
    • ⁠Surat pernyataan No. B.228-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan
       selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
       1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
       2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
       3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
           penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI WOM Finance Tahap I Tahun 2026.
       4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat
           selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
           Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.

    1. Umum
       Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
       Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
       Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
       beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
       tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
       pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
       diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,
       Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah
       mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
       dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
       dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

    2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
       Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
       2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
       Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
       Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per
       31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan
       pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:



                                                                                                           340
                                                    277
Page 304
                                                                           Nilai Nominal Rp50 per Saham
  Keterangan
                                                            Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
  Modal Dasar
  - Saham Seri A Dwi Warna                                                   1                              50      0,00
  - Saham Biasa Atas Nama Seri B                               299.999.999.999              14.999.999.999.950    100,00
  Jumlah Modal Dasar                                           300.000.000.000              15.000.000.000.000    100,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Saham Seri A Dwiwarna
  NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                                    1                             50         0,00
  Saham Seri B
  PT Danantara Asset Management (Persero)                        79.804.867.107              3.990.243.355.350     52,65
  Badan Pengaturan Badan Usaha                                      806.109.769                 40.305.488.450      0,53
  Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan                      69.963.950.828              3.498.197.541.400     46,16
  dibawah 5%
  Saham Treasuri                                                   984.073.900                  49.203.695.000      0,64
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   151.559.001.604               7.577.950.080.200    100,00


3. Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam
  akta tanggal 05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
  yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
  Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-
  AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama                                               : Kartika Wirjoatmodjo
  Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                  : Parman Nataatmadja
  Komisaris                                                     : Awan Nurmawan Nuh
  Komisaris                                                     : Helvi Yuni Moraza
  Komisaris Independen                                          : Edi Susianto
  Komisaris Independen                                          : Lukmanul Khakim

  Direksi

  Direktur Utama                                                : Hery Gunardi
  Wakil Direktur Utama                                          : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
  Direktur Legal & Compliance                                   : Mahdi Yusuf(1)
  Direktur Operations                                           : Hakim Putratama
  Direktur Corporate Banking                                    : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
  Direktur Network dan Retail Funding                           : Aquarius Rudianto
  Direktur Treasury dan International Banking                   : Farida Thamrin
  Direktur Micro                                                : Akhmad Purwakajaya
  Direktur Commercial Banking                                   : Alexander Dippo Paris Y S
  Direktur Consumer Banking                                     : Aris Hartanto(1)
  Direktur Finance & Strategy                                   : Achmad Royadi(1)
  Direktur Manajemen Risiko                                     : Ety Yuniarti(1)
  Direktur Information Technology                               : Saladin Dharma Nugraha Effendi
  Catatan:
  (1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                                                                                        341
                                                         278
Page 305
4. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
   Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
   1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
   melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
    No.    Perusahaan Anak                                                                         Persentase Kepemilikan
     1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)                         86,85%
     2.    BRI Global Financial Services Co. Ltd.                                                         100,00%
     3.    PT Asuransi BRI Life                                                                            51,00%
     4.    PT BRI Multifinance Indonesia                                                                   99,88%
     5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                      67,00%
     6.    PT BRI Ventura Investama                                                                        99,97%
     7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                                                       90,00%
     8.    PT Permodalan Nasional Madani                                                                   99,99%
     9.    PT Pegadaian                                                                                    99,99%
     10.   PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management)                             65,00%

   Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
   ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security agent).

   Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai berikut:
     No.                                          Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi
      1.    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                8-Jan-25
      2.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                10-Jan-25
      3.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                        13-Feb-25
      4.    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                             14-Feb-25
      5.    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                 25-Feb-25
      6.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                     28-Feb-25
      7.    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025       13-Mar-25
      8.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                               14-Mar-25
      9.    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                              20-Mar-25
     10.    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                    17-Mar-25
     11.    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                  26-Mar-25
     12.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                       15-Apr-25
     13.    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                15-Apr-25
     14.    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                            17-Apr-25
     15.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                        17-Apr-25
     16.    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                  24-Apr-25
     17.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                               12-Jun-25
     18.    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                         24-Jun-25
     19.    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                      24-Jun-25
     20.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                  24-Jun-25
     21.    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                  4-Jul-25
            Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I        4-Jul-25
     22.
            Tahun 2025
     23.    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                              8-Jul-25
     24.    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                      8-Jul-25
     25.    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                 8-Jul-25
     26.    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                 4-Jul-25
     27.    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                      8-Jul-25
     28.    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                            10-Jul-25
     29.    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                             4-Jul-25
     30.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                 4-Jul-25
            Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I      8-Jul-25
     31.
            Tahup 2025
     32.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                             8-Jul-25
     33.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                     8-Jul-25
     34.    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                4-Jul-25



                                                                                                                         342
                                                       279
Page 306
     No.                                           Nama Obligasi/Sukuk                                     Tanggal Emisi
     35.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                          20-Aug-25
     36.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                  20-Aug-25
     37.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                        26-Aug-25
     38.    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                           29-Aug-25
     39.    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025        3-Sep-25
     40     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                     12-Sep-25
     41.    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                24-Sep-25
     42.    Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                   22-Sep-25
     43.    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                     15-Oct-25
     44.    OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                              24-Oct-25
            Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II    11-Nov-25
      45.
            Tahun 2025
      46.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                   27-Nov-25
      49.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                              15-Dec-25
      50.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                          9-Dec-25
      51.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                  9-Dec-25
      52.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                          12-Dec-25
      53.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                12-Dec-25
      54.   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                   19-Dec-25
      55.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                 18-Dec-25


5. Perizinan
   a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
      Perusahaan Perseroan;
   b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
   c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
      Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
   d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
      Bank Devisa;
   e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat
   Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
   dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
   Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
   Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
   Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
   tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
   a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
   b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
      - Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
      - Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
      - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
         dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
      - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
      - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
      - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan Pasar Modal;




                                                                                                                        343
                                                        280
Page 307
      -  Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
      - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
         Tahun 2020 ; atau
      - Atas permintaan Pemegang Obligasi;
   c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
      - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
         menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
      - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
         tempo pokok Obligasi;
      - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat
   Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-
   tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

   Laporan posisi keuangan konsolidasian
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
                       Keterangan
                                                    2025                   2024                   2023
    Total Aset                                      2.135.371.105        1.992.983.447          1.965.007.030
    Total Liabilitas                                1.804.429.671        1.669.794.400          1.648.534.888
    Total Ekuitas                                     330.941.434          323.189.047            316.472.142

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
                       Keterangan
                                                       2025                 2024                 2023
    Pendapatan bunga dan syariah - neto                 150.498.429         142.658.657         135.183.487
    Pendapatan penjualan emas - neto                      2.398.966             703.197             703.197
    Pendapatan operasional lainnya                       53.681.192          53.948.329          43.407.251
    Laba operasional                                     73.247.881          78.215.847          76.828.737
    Laba sebelum beban pajak                             72.792.819          77.252.194          76.429.712
    Laba bersih periode/tahun berjalan                   57.132.365          60.306.346          60.425.048

9. Informasi

                                                Alamat Wali Amanat
                                    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                            Investment Services Group
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                  Gedung BRI II Lt.6
                                           Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 - Indonesia
                                                 Tel. (021) 575 8143
                                                  tcs_aet@bri.co.id
                                                    www.bri.co.id




                                                                                                           344
                                                 281
Page 308
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
     Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
     mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:

     1. Pemesan Yang Berhak

        Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
        tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
        berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

     2. Pemesanan Pembelian Obligasi

        Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
        Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum
        dalam Bab XIII Prospektus. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut
        beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa
        kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XIII Prospektus. Pemesanan yang
        telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk
        menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan
        memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

     3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

        Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
        yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

     4. Masa Penawaran Umum Obligasi

        Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 15.00
        WIB.

     5. Pendaftaran

        Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
        berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
        Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
        ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
        a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
            diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
            diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
            Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
        b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
            bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
            kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
        c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
            selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
        d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
            pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
            yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya
            yang melekat pada Obligasi;
        e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
            Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
            jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam



                                                                                                                 345
                                                  282
Page 309
      Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
      Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
      oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
      Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
   f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
      memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
   g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
      tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
      RUPO;
   h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
   selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
   maupun softcopy melalui email.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

   Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
   akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk
   hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
   tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026
   dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
   melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
   tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
   formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan
   IX.A.7.

   Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
   paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

   Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan
   menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
   penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
   oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling
   lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                                                                         346
                                                   283
Page 310
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
   pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
   melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
   Obligasi selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

       PT BRI Danareksa Sekuritas                PT KB Valbury Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas
         Bank Maybank Indonesia                  Bank Maybank Indonesia           Bank Maybank Indonesia
         Cabang Thamrin Jakarta                    Wisma KEIAI, Jakarta               Cabang Thamrin
             No. 200 356 3922                       No. 215 900 0301                  No. 2003070479
       Atas nama: PT BRI Danareksa          Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas     Atas nama: PT Mandiri
                 Sekuritas                                                               Sekuritas

                PT Maybank Sekuritas Indonesia           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Bank Maybank Indonesia                     Bank Maybank Indonesia
                  Cabang Bursa Efek Indonesia                    Cabang Summitmas
                       No. 2170 417 377                           No. 217.043.1142
                Atas nama: PT Maybank Sekuritas           Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia                                Indonesia, Tbk

   Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
   dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2026 (in good funds)
   pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban
   Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

   Selanjutnya, setelah dana diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai
   dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 Juni 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                   PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
                                      PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
                                              Cabang: Thamrin
                                         No. Rekening: 2003001485
                              Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
   untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
   mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
   rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data
   dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

   Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
   untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 2% (dua
   persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
   (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
   seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
   atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.




                                                                                                           347
                                                      284
Page 311
11. Lain-lain

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
   secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
   uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
   kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
   keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
   seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
   dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
   ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender.

   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
   mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
   Obligasi.

13. Agen Pembayaran

   Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
   ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
   pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan
   setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
   sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

   Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                 Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                     Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 5299 1099
                                          Faksimili: (021) 5299 1199




                                                                                                          348
                                                   285
Page 312
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI
    Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Prospektus Obligasi dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum yaitu
    25 Juni 2026 dikantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:

                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

           PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT KB Valbury Sekuritas                       PT Mandiri Sekuritas

                 Gedung BRI II Lt. 23          Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,           Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46      Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat,       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
              Jakarta 10210, Indonesia                       DKI Jakarta 10220                             Jakarta 12190
                Tel. : (021) 5091 4100                   Telepon: (021) 2509 8300                    Telepon: (021) 526 3445
              Faksimile: (021) 2520 990                 Faksimile: (021) 2509 8400                  Faksimile: (021) 527 5701
                         Email:                       Email: dcm.ib@kbvalbury.com             Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
               IB-Group1@brids.co.id
          debtcapitalmarket@brids.co.id



                           PT Maybank Sekuritas Indonesia               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                        Gedung Sentral Senayan III Lantai 22               Gedung Artha Graha Lantai 18
                                  Jalan Asia Afrika No. 8                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                               Gelora Bung Karno, Senayan                   Gelora Bung Karno, Senayan
                                      Jakarta 10270                                 Jakarta 12190
                                Telepon: (021) 8066 8500                      Telepon: (021) 2924 9088
                                        Faksimile: -                         Faksimile: (021) 2924 9150
                     Email: fixedincome.indonesia@maybank.com                Email:fit@trimegah.com




                                                                                                                                    349
                                                       286
Page 313
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                     Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                       350
                             287
Page 314
Halaman ini sengaja dikosongkan.




             288
Page 315
289
Page 316
290
Page 317
291
Page 318
292
Page 319
293
Page 320
294
Page 321
295
Page 322
296
Page 323
297
Page 324
298
Page 325
299
Page 326
300
Page 327
301
Page 328
302
Page 329
303
Page 330
304
Page 331
305
Page 332
306
Page 333
307
Page 334
308
Page 335
309
Page 336
310
Page 337
311
Page 338
312
Page 339
313
Page 340
314
Page 341
XVI. LAPORAN KEUANGAN




                        Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                          351
                               315
Page 342
Halaman ini sengaja dikosongkan.




             316
Page 343
PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk

Laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements
as of December 31, 2025 and 2024
and for the years then ended
with independent auditor’s report




                          317
Page 344
                                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                    Indonesian language.


       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
               LAPORAN KEUANGAN                                                                FINANCIAL STATEMENTS
        TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                 AS OF DECEMBER 31, 2025 AND 2024
         DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                           AND FOR THE YEARS
         PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT                                                              THEN ENDED
                BESERTA LAPORAN                                                                  WITH INDEPENDENT
               AUDITOR INDEPENDEN                                                                 AUDITOR’S REPORT

                                 Daftar Isi                                                               Table of Contents



                                                                         Halaman/
                                                                          Page

Surat Pernyataan Direksi                                                                                                      Directors’ Statements

Laporan Auditor Independen                                                                                          Independent Auditor’s Report

Laporan Posisi Keuangan .........................................          1-4        ................................ Statements of Financial Position

Laporan Laba Rugi dan                                                                                               Statements of Profit or Loss and
    Penghasilan Komprehensif Lain ........................                 5-6        ............................Other Comprehensive Income

Laporan Perubahan Ekuitas .....................................             7         ............................... Statements of Changes in Equity

Laporan Arus Kas .....................................................     8-9        ......................................... Statements of Cash Flows

Catatan atas Laporan Keuangan ..............................             10-128       ............................. Notes to the Financial Statements



                                                                 ************************




                                                                           318
Page 345
319
Page 346
                                                                           The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                                          language.

 Laporan Audit or Independen                                          Independent Audit or’s Report

 Laporan No.                     01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-       Report No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026                                                        5/ 1/ V/ 2026


 Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi                         The Shareholders, t he Board of Commissioners,
 PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk                              and Direct ors
                                                                      PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk

 Opini                                                                Opinion

 Kami telah mengaudit           laporan keuangan                      We have audited the accompanying financial
 PT     Wahana       Ottomitra     Multiartha      Tbk                statements of PT Wahana Ottomitra Multiartha
 (“ Perusahaan” ) terlampir, yang terdiri dari laporan                Tbk (the “ Company” ), which comprise the
 posisi keuangan tanggal-tanggal 31 Desember                          statements of financial position as of
 2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan                           31 December 2025 and 2024, and the
 penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan                     statements of profit or loss and other
 ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang                       comprehensive income, statements of changes in
 berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta                        equity, and statements of cash flows for the years
 catatan atas laporan keuangan, termasuk                              then ended, and notes to the financial
 informasi kebijakan akuntansi material.                              statements, including material accounting policy
                                                                      information.

 Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir                       In our opinion, the accompanying financial
 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang                        statements present fairly, in all material
 material, posisi keuangan Perusahaan tanggal                         respects, the financial position of the Company as
 31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja                             of 31 December 2025 and 2024, and its financial
 keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang                            performance and cash flows for the years then
 berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai                       ended, in accordance with Indonesian Financial
 dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.                      Accounting Standards.




KAP Purwanto Susanti dan Surja
Registered Public Accountants KMK No. 69/ MK/ SK/ 2025
                                                                  i
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                              320
Page 347
                                                             The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                            language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-     Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                               5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Basis opini                                            Basis for opinion

 Kami melaksanakan audit kami berdasarkan               We conducted our audit in accordance with
 Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut            Standards on Auditing est ablished by the
 Akuntan Publik Indonesia (“ IAPI” ). Tanggung          Indonesian Institute of          Certified Public
 jawab kami menurut standar tersebut diuraikan          Accountants (“ IICPA” ). Our responsibilities
 lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab             under those standards are furt her described in
 Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan           the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
 pada laporan kami. Kami independen terhadap            Financial Statements paragraph of our report.
 Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang            We are independent of the Company in
 relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di      accordance with the ethical requirements
 Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung            relevant to our audit of the financial statements
 jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan              in Indonesia, and we have fulfilled our other
 tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah      ethical responsibilities in accordance with such
 kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk              requirements. We believe that the audit evidence
 menyediakan suatu basis bagi opini kami.               we have obtained is sufficient and appropriate to
                                                        provide a basis for our opinion.

 Hal audit ut ama                                       Key audit mat t er

 Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut           Key audit matters are those matters that, in our
 pertimbangan profesional kami, merupakan hal-hal       professional judgment, were of most significance
 paling signifikan dalam audit kami atas laporan        in our audit of the financial statements of the
 keuangan periode kini. Hal audit utama tersebut        current period. Such key audit matters were
 disampaikan dalam konteks audit kami atas              addressed in the context of our audit of the
 laporan keuangan secara keseluruhan dan dalam          financial statements taken as a whole and in
 merumuskan opini audit kami terhadapnya, dan           forming our audit opinion thereon, and we do not
 kami tidak menyatakan suatu opini audit terpisah       provide a separate audit opinion on such key
 atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit         audit matters. For the key audit matter below,
 utama di bawah ini, penjelasan kami tentang            our description of how our audit addressed such
 bagaimana audit kami merespons hal tersebut            key audit matter is provided in such context.
 disampaikan dalam konteks tersebut.

 Kami telah memenuhi tanggung jawab yang                We have fulfilled the responsibilities described in
 dijelaskan dalam paragraf Tanggung Jawab               the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
 Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan           Financial Statements paragraph of our report,
 pada laporan kami, termasuk sehubungan dengan          including in relation to the key audit matter
 hal audit utama yang dikomunikasikan di bawah ini.     communicated below. Accordingly, our audit
 Oleh karena itu, audit kami mencakup pelaksanaan       included the performance of procedures
 prosedur yang dirancang untuk merespons                designed to respond to our assessment of the
 penilaian kami atas risiko kesalahan penyajian         risks of material misst atement of the
 material dalam laporan keuangan terlampir. Hasil       accompanying financial statements. The results
 prosedur audit kami, termasuk prosedur yang            of our audit procedures, including the procedures
 dilakukan untuk merespons hal audit utama di           performed to address the key audit matter below,
 bawah ini, memberikan dasar bagi opini kami atas       provide the basis for our opinion on the
 laporan keuangan terlampir.                            accompanying financial statements.

                                                  ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                  321
Page 348
                                                              The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                             language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                 Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-      Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                                5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Hal audit ut ama (lanjut an)                            Key audit mat t er (cont inued)

 Cadangan kerugian penur unan nilai at as piut ang       Allowance      for   impairment     losses    on
 pembiayaan mult iguna, piut ang pembiayaan              mult ipurpose financing receivables, working
 modal kerja dan piut ang pembiayaan invest asi          capit al financing receivables and invest ment
 (piut ang pembiayaan)                                   financing receivables (financing receivables)

 Penjelasan atas hal audit utama:                        Description of the key audit matter:

Seperti tercantum dalam Cat atan 5, 6, dan 7 atas        As stated in Notes 5, 6, and 7 to the
laporan keuangan, nilai tercatat atas piutang            accompanying financial statements, the carrying
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal           value of multipurpose financing receivables,
kerja, piutang pembiayaan investasi dan cadangan         working capital financing receivables, investment
kerugian penurunan nilai terkaitnya adalah               financing receivables and the related allowances
signifikan terhadap laporan keuangan Perusahaan          are significant to the Company’s accompanying
terlampir. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai          financial statement s. As of 31 December 2025,
cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang           the amounts of allowance for impairment losses
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal           for multipurpose financing receivables, working
kerja dan piutang pembiayaan investasi adalah            capital financing receivables and investment
masing-masing sebesar Rp147 miliar, Rp24 miliar,         financing receivables are Rp147 billion, Rp24
dan Rp109 miliar. Informasi kebijakan akuntansi          billion, and Rp109 billion, respectively. The
material atas cadangan kerugian penurunan nilai          material accounting policy information of
aset keuangan diungkapkan dalam Catatan 2                allowance for impairment losses of financial
dalam laporan keuangan terlampir.                        assets are disclosed in Note 2 to the
                                                         accompanying financial statements.

Penentuan cadangan kerugian penurunan nilai              Determination of allowance for impairment
aset keuangan tersebut di atas, memerlukan               losses of the above-mentioned financial assets
pertimbangan     dan  memiliki   ketidakpastian          requires judgement and is subject to estimation
estimasi mencakup penentuan model untuk                  uncertainty which includes determining the
menghitung cadangan kerugian penurunan nilai,            model to calculate allowance for impairment
identifikasi eksposur kredit yang mengalami              losses, identification of credit exposures with
penurunan kualitas kredit yang signifikan, dan           significant deterioration in credit quality, and
penentuan asumsi yang digunakan dalam model              determining assumptions used in the allowance
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai,           for impairment losses calculation models,
termasuk faktor ekonomi makro berorientasi masa          including    forward-looking     macroeconomic
depan.                                                   factors.

Karena penentuan cadangan kerugian penurunan             Because the determination of allowance for
nilai piutang pembiayaan multiguna, piutang              impairment losses on multipurpose financing
pembiayaan modal kerja dan piutang pembiayaan            receivables, working capital financing receivables
investasi melibatkan pertimbangan dan estimasi           and investment financing receivables involves
signifikan dari manajemen dan nilai tercatat yang        significant judgement s and estimates from the
signifikan, maka hal ini adalah hal audit utama bagi     management and the carrying amounts are
kami.                                                    significant, it is a key audit matter for us.



                                                   iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                   322
Page 349
                                                             The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                            language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-     Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                               5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Hal audit ut ama (lanjut an)                           Key audit mat t er (cont inued)

 Cadangan kerugian penur unan nilai at as piut ang      Allowance      for   impairment   losses    on
 pembiayaan mult iguna, piut ang pembiayaan             mult ipurpose financing receivables, working
 modal ker ja dan piut ang pembiayaan invest asi        capit al financing receivables and invest ment
 (piut ang pembiayaan) (lanjut an)                      financing receivables (financing receivables)
                                                        (cont inued)

 Respon audit:                                          Audit response:

Kami menguji kontrol utama atas proses                  We tested the key controls over the process of
pemberian, pencatatan, dan pengawasan piutang           origination, recording, and monitoring of the
pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal          multipurpose financing receivables, working
kerja dan piutang pembiayaan investasi. Kami            capital financing receivables and investment
memperoleh pemahaman, menilai metodologi                financing      receivables.     We      obtained
pengukuran penurunan nilai, dan melakukan               understanding      and   assessed    impairment
validasi model pencadangan kerugian penurunan           measurement methodologies, and validated
nilai, serta data masukan, dasar dan menilai            allowance for impairment losses’ models, inputs,
kewajaran atas asumsi signifikan yang digunakan         and bases and assessed reasonableness of
oleh Perusahaan dalam menghitung cadangan               significant assumptions used by the Company in
kerugian penurunan nilai. Kami menguji tiga             calculating the allowance for impairment losses.
tahapan kualitas kredit portofolio sesuai dengan        We tested the credit classification into three
kriteria tingkatan (staging) yang disusun oleh          stage credit quality of loan portfolios in
Perusahaan untuk piutang pembiayaan multiguna,          accordance with staging criteria developed by
piutang pembiayaan modal kerja dan piutang              the Company for multipurpose financing
pembiayaan investasi. Kami membandingkan                receivables,     working     capital   financing
pengalaman historis dengan keadaan saat ini dan         receivables     and     investment     financing
kerugian terkini yang terjadi dalam portofolio,         receivables. We compared the historical
serta menilai kewajaran atas penyesuaian                experience with the current circumstances and
berorientasi masa depan, analisis faktor ekonomi        the recent losses incurred in the portfolios, and
makro, dan beberapa skenario probabilitas               assessed reasonableness of forward-looking
tertimbang untuk piutang pembiayaan multiguna,          adjustments, macroeconomic factor analysis,
piutang pembiayaan modal kerja dan piutang              and probability-weighted multiple scenarios for
pembiayaan investasi.                                   multipurpose financing receivables, working
                                                        capital financing receivables and investment
                                                        financing receivables.

 Kami memeriksa keakurasian perhitungan jumlah          We checked the accuracy of the calculation of the
 cadangan kerugian penurunan nilai dengan               allowance for impairment losses amount by
 melakukan perhitungan ulang atas keseluruhan           recalculating the collective impairment for the
 portofolio yang penurunan nilainya dinilai secara      entire portfolio. We assessed whether the
 kolektif. Kami menilai apakah pengungkapan di          financial statements disclosures are adequately
 laporan keuangan cukup dan secara memadai              and appropriately reflecting the Company’s
 mencerminkan eksposur Perusahaan terhadap              exposures to credit risk. We involved our auditor’s
 risiko kredit. Kami melibatkan pakar auditor           internal expert to assist us in t he performance of
 internal kami untuk membantu kami dalam                the above procedures where their specific skills
 melakukan prosedur-prosedur di atas ketika             are needed.
 keahlian spesifik mereka diperlukan.

                                                  iv
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                  323
Page 350
                                                             The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                            language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-     Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                               5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Hal lain                                               Ot her mat t er

 Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan              We have previously issued our independent
 auditor             independen               kami      auditors                 report                 No.
 No. 00626/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-5/ 1/ IV/ 2026       001626/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-5/ 1/ IV/ 2026
 bertanggal 16 April 2026 atas laporan keuangan         dated April 16, 2026 on the financial statements
 Perusahaan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024           of the Company as of December 31,2025 and
 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-            2024 and for the years then ended, prior to the
 tanggal tersebut, sebelum penerbitan kembali           reissuance of such financial statements with
 laporan keuangan tersebut dengan tambahan              certain additional disclosures in connection with
 pengungkapan tertentu sehubungan dengan                the proposed offering of the debt securities of the
 rencana penawaran efek utang Perusahaan di             Company in Indonesia in reliance on rules and
 Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan          regulations of the Indonesia Financial Services
 Otoritas Jasa Keuangan.                                Authority.

 Tanggung jawab manajemen dan pihak yang                Responsibilit ies of management and t hose
 bert anggung jawab at as t at a kelola t erhadap       charged wit h governance for t he financial
 laporan keuangan                                       st at ement s

 Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan            Management is responsible for the preparation
 dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut          and fair presentation of financial statements in
 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di            accordance with Indonesian Financial Accounting
 Indonesia, dan atas pengendalian internal yang         Standards, and for such internal control as
 dianggap    perlu    oleh   manajemen      untuk       management determines is necessary to enable
 memungkinkan penyusunan laporan keuangan               the preparation of financial statements that are
 yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik     free from material misstat ement, whether due to
 yang disebabkan oleh kecurangan maupun                 fraud or error.
 kesalahan.

 Dalam penyusunan laporan keuangan , manajemen          In    preparing     the    financial    statements,
 bertanggung jawab untuk menilai kemampuan              management is responsible for assessing the
 Perusahaan          dalam          mempertahankan      Company’s ability to continue as a going concern,
 kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai           disclosing, as applicable, matters related to going
 dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan       concern, and using the going concern basis of
 kelangsungan usaha, dan menggunakan basis              accounting, unless management either intends to
 akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen        liquidate the Company or to cease its operations,
 memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau     or has no realistic alternative but to do so.
 menghentikan operasinya atau tidak memiliki
 alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
 Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola          Those charged with governance are responsible
 bertanggung jawab untuk mengawasi proses               for overseeing the Company’s financial reporting
 pelaporan keuangan Perusahaan.                         process.




                                                  v
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                  324
Page 351
                                                              The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                             language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                 Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-      Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                                5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as           Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
 laporan keuangan                                        financial st at ement s

 Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan            Our objectives are to obtain reasonable
 memadai tentang apakah laporan keuangan secara          assurance about         whet her    the financial
 keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian              statements taken as a whole are free from
 material, baik yang disebabkan oleh kecurangan          material misst atement, whether due to fraud or
 maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan                 error, and to issue an independent auditor’s
 laporan auditor independen yang mencakup opini          report that includes our opinion. Reasonable
 kami. Keyakinan memadai merupakan suatu                 assurance is a high level of assurance, but is not
 tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan         a guarantee that an audit conducted in
 suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan             accordance with Standards on Auditing
 berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh          established by the IICPA will always detect a
 IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian         material    misstatement      when     it   exists.
 material ketika hal tersebut ada.     Kesalahan         Misstatements can arise from fraud or error and
 penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan              are considered material if, individually or in the
 maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik       aggregate, t hey could reasonably be expect ed t o
 secara individual maupun agregat, dapat                 influence the economic decisions of users taken
 diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi           on the basis of these financial statements.
 keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
 berdasarkan laporan keuangan tersebut.

 Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan             As part of an audit in accordance with Standards
 Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami           on Auditing established by the IICPA, we exercise
 menerapkan pertimbangan profesional dan                 professional judgment and maintain professional
 mempertahankan skeptisisme profesional selama           scepticism throughout the audit. We also:
 audit. Kami juga:

      Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan        Ident ify and assess the risks of material
       penyajian material dalam laporan keuangan,            misstatement of the financial statements,
       baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun           whether due to fraud or error, design and
       kesalahan, mendesain dan melaksanakan                 perform audit procedures responsive to such
       prosedur audit yang responsif terhadap risiko         risks, and obtain audit evidence that is
       tersebut, serta memeroleh bukti audit yang            sufficient and appropriate to provide a basis
       cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi          for our opinion. The risk of not detecting a
       opini kami. Risiko tidak terdeteksinya suatu          material misst atement resulting from fraud is
       kesalahan penyajian material yang disebabkan          higher than for one resulting from error, as
       oleh kecurangan lebih tinggi dari yang                fraud may involve collusion, forgery,
       disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan          intentional omissions, misrepresentations, or
       dapat     melibatkan    kolusi,    pemalsuan,         override of internal control.
       penghilangan secara sengaja, pernyataan
       salah, atau pengabaian atas pengendalian
       internal.




                                                   vi
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                   325
Page 352
                                                                 The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                                language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                    Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-         Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                                   5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as              Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
 laporan keuangan (lanjut an)                               financial st at ement s (cont inued)

 Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan                As part of an audit in accordance with Standards
 Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami              on Auditing established by the IICPA, we exercise
 menerapkan pertimbangan profesional dan                    professional judgment and maintain professional
 mempertahankan skeptisisme profesional selama              scepticism throughout the audit.        We also:
 audit. Kami juga: (lanjutan)                               (continued)

      Memeroleh     suatu   pemahaman       tentang           Obtain an understanding of internal control
       pengendalian internal yang relevan dengan                relevant to the audit in order to design audit
       audit untuk mendesain prosedur audit yang                procedures that are appropriate in the
       tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan             circumstances, but not for the purpose of
       untuk    tujuan   menyatakan     opini    atas           expressing an opinion on t he effect iveness of
       keefektivitasan     pengendalian      internal           the Company’s internal control.
       Perusahaan.

      Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi              Evaluate the appropriateness of accounting
       yang digunakan serta kewajaran estimasi                  policies used and the reasonableness of
       akuntansi dan pengungkapan terkait yang                  accounting estimates and related disclosures
       dibuat oleh manajemen.                                   made by management.

      Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis                 Conclude on the appropriateness of
       akuntansi     kelangsungan       usaha     oleh          management's use of the going concern basis
       manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang              of accounting and, based on the audit
       diperoleh,     apakah      terdapat       suatu          evidence obtained, whether a material
       ketidakpastian material yang terkait dengan              uncertainty exists related to events or
       peristiwa    atau    kondisi     yang    dapat           conditions that may cast significant doubt on
       menyebabkan keraguan          signifikan atas            the Company's ability to continue as a going
       kemampuan           Perusahaan           untuk           concern. If we conclude that a material
       mempertahankan kelangsungan usahanya.                    uncertainty exists, we are required to draw
       Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat                  attention in our independent auditor’s report
       suatu ketidakpastian material, kami diharuskan           to the related disclosures in the financial
       untuk menarik perhatian dalam laporan auditor            statements or, if such disclosures are
       independen kami ke pengungkapan terkait                  inadequate, to modify our opinion. Our
       dalam     laporan    keuangan      atau,    jika         conclusion is based on the audit evidence
       pengungkapan tersebut tidak memadai,                     obtained up to the date of our independent
       memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami                 auditor’s report. However, future events or
       didasarkan pada bukti audit yang diperoleh               conditions may cause the Company to cease
       hingga tanggal laporan auditor independen                to continue as a going concern.
       kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
       depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
       dapat      mempertahankan         kelangsungan
       usahanya.




                                                      vii
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                      326
Page 353
                                                              The original report included herein is in the Indonesian
                                                                                                             language.

 Laporan Audit or Independen (lanjut an)                 Independent Audit or’s Report (cont inued)

 Laporan No.         01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-      Report No. 01423/ 2.1505/ AU.1/ 09/ 0703-
 5/ 1/ V/ 2026 (lanjutan)                                5/ 1/ V/ 2026 (continued)


 Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as           Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
 laporan keuangan (lanjut an)                            financial st at ement s (cont inued)

 Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan             As part of an audit in accordance with Standards
 Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami           on Auditing established by the IICPA, we exercise
 menerapkan pertimbangan profesional dan                 professional judgment and maintain professional
 mempertahankan skeptisisme profesional selama           scepticism throughout the audit.        We also:
 audit. Kami juga: (lanjutan)                            (continued)

      Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi            Evaluate the overall presentation, structure,
       laporan   keuangan    secara    keseluruhan,          and content of the financial statements,
       termasuk pengungkapannya, dan apakah                  including the disclosures, and whether the
       laporan keuangan mencerminkan transaksi dan           financial statements represent the underlying
       peristiwa yang mendasarinya dengan suatu              transactions and events in a manner that
       cara yang mencapai penyajian wajar.                   achieves fair present ation.

 Kami mengomunikasikan kepada pihak yang                 We communicate with those charged with
 bertanggung jawab atas tata kelola mengenai,            governance regarding, among other matters, the
 antara lain, ruang lingkup dan saat yang                planned scope and timing of the audit and
 direncanakan atas audit serta temuan audit              significant audit findings, including any
 signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan       significant deficiencies in internal control that we
 dalam pengendalian internal yang teridentifikasi        identify during our audit.
 oleh kami selama audit.

 Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada            We also provide those charged with governance
 pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola           with a statement that we have complied with
 bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang          relevant    ethical  requirements    regarding
 relevan       mengenai      independensi,     dan       independence, and to communicate with them all
 mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh          relationships and other matters that may
 hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara       reasonably be thought to bear on our
 wajar berpengaruh terhadap independensi kami,           independence, and where applicable, related
 dan, jika relevan, pengamanan terkait.                  safeguards.




                                                  viii
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                  327
Page 354
A member firm of Ernst & Young Global Limited




                                                328
Page 355
                                                                                     The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                           Indonesian language.

        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
              LAPORAN POSISI KEUANGAN                                           STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
           Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      As of December 31, 2025 and 2024
             (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                       (Expressed in millions of Rupiah,
                 kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)


                                        31 Desember/          Catatan/        31 Desember/
                                      December 31, 2025        Notes        December 31, 2024

ASET                                                                                                                                ASSETS

KAS DAN SETARA KAS                                          2b,2c,2d,2e,                             CASH AND CASH EQUIVALENTS
Kas                                                5.569    3,4,32,34,35                5.640                       Cash on hand
Bank                                                                                                                Cash in banks
   Pihak ketiga                                 137.793                               163.965                       Third parties
   Pihak berelasi                               366.728                               370.611                      Related party

Total Kas dan Setara Kas                        510.090                               540.216          Total Cash and Cash Equivalents
Cadangan kerugian                                                                                                        Allowance for
   penurunan nilai                                  (295)                                (492)                     impairment losses

Neto                                            509.795                               539.724                                             Net


PIUTANG PEMBIAYAAN                                           2d,2e,2h,                                    MULTIPURPOSE FINANCING
    MULTIGUNA                                                3,5,14,20,                                             RECEIVABLES
Piutang pembiayaan                                           34,35,37                                           Multipurpose financing
    multiguna - bruto                          4.308.568                            4.527.843                    receivables - gross
Pendapatan pembiayaan                                                                                          Unearned multipurpose
    multiguna yang belum diakui               (1.042.718)                          (1.054.012)                     financing income

Piutang pembiayaan multiguna                   3.265.850                            3.473.831         Multipurpose financing receivables
Cadangan kerugian                                                                                                          Allowance for
    penurunan nilai                             (147.220)                            (130.986)                      impairment losses

Neto                                           3.118.630                            3.342.845                                             Net


PIUTANG PEMBIAYAAN                                          2d,2e,2h,3,6,                             WORKING CAPITAL FINANCING
    MODAL KERJA                                             14,20,34,35                                            RECEIVABLES
Piutang pembiayaan                                                                                          Working capital financing
    modal kerja - bruto                        1.147.130                              621.028                  receivables - gross
Pendapatan pembiayaan                                                                                       Unearned working capital
    modal kerja yang belum diakui               (241.973)                            (119.266)                   financing income

Piutang pembiayaan modal kerja                  905.157                               501.762      Working capital financing receivables
Cadangan kerugian                                                                                                          Allowance for
    penurunan nilai                              (24.168)                             (10.484)                      impairment losses

Neto                                            880.989                               491.278                                             Net


PIUTANG PEMBIAYAAN                                          2d,2e,2h,3,7                                      INVESTMENT FINANCING
    INVESTASI                                               14,20,34,35                                              RECEIVABLES
Piutang pembiayaan                                                                                                  Investment financing
    investasi - bruto                          3.567.114                            3.061.539                      receivables - gross
Pendapatan pembiayaan                                                                                              Unearned investment
    investasi yang belum diakui                 (993.402)                            (833.355)                        financing income

Piutang pembiayaan investasi                   2.573.712                            2.228.184           Investment financing receivables
Cadangan kerugian                                                                                                          Allowance for
    penurunan nilai                             (108.865)                             (69.243)                      impairment losses

Neto                                           2.464.847                            2.158.941                                             Net




       Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                      The accompanying notes to the financial statements
             bagian integral dari laporan keuangan.                            form an integral part of these financial statements.

                                                                 1




                                                                 329
Page 356
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
              LAPORAN POSISI KEUANGAN                                          STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
                          (lanjutan)                                                          (continued)
           Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
             (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      (Expressed in millions of Rupiah,
                 kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)


                                        31 Desember/          Catatan/       31 Desember/
                                      December 31, 2025        Notes       December 31, 2024

ASET (lanjutan)                                                                                                     ASSETS (continued)

PIUTANG LAIN-LAIN                                           2c,2d,2e,2i,                                         OTHER RECEIVABLES
   Pihak ketiga                                   83.121    3,8,32,34,35              77.252                            Third parties
   Pihak-pihak berelasi                            3.183                                 802                          Related parties
Total Piutang Lain-lain                           86.304                              78.054                     Total Other Receivables
Cadangan kerugian                                                                                                          Allowance for
   penurunan nilai                                (8.528)                             (4.103)                       impairment losses

Neto                                              77.776                              73.951                                             Net


BIAYA DIBAYAR DIMUKA                                            2j,9                                               PREPAID EXPENSES
   DAN UANG MUKA                                  17.111                              36.552                         AND ADVANCES


ASET TETAP -                                                   2k,3,                                  PROPERTY AND EQUIPMENT -
  Setelah dikurangi akumulasi                                  10,18                                          Net of accumulated
  penyusutan masing-masing                                                                                        depreciation of
  sebesar Rp219.635 dan                                                                                          Rp219,635 and
  Rp208.025 pada tanggal                                                                                        Rp208,025 as of
  31 Desember 2025 dan                                                                                    December 31, 2025 and
  2024                                            84.013                              86.017                   2024, respectively


ASET HAK-GUNA -                                                2l,11,                                        RIGHT-OF-USE ASSETS -
  Setelah dikurangi akumulasi                                  19,29                                              Net of accumulated
  penyusutan masing-masing                                                                                            depreciation of
  sebesar Rp103.695 dan                                                                                               Rp103,695 and
  Rp92.386 pada tanggal                                                                                               Rp92,386 as of
  31 Desember 2025 dan                                                                                        December 31, 2025 and
  2024                                            93.864                              98.064                       2024, respectively


ASET TIDAK BERWUJUD -                                         2m,3,12                                           INTANGIBLE ASSETS -
  Setelah dikurangi akumulasi                                                                                      Net of accumulated
  amortisasi masing-masing                                                                                             amortization of
  sebesar Rp55.497 dan                                                                                                  Rp55,497 and
  Rp50.030 pada tanggal                                                                                                Rp50,030 as of
  31 Desember 2025 dan                                                                                         December 31, 2025 and
  2024                                            45.485                              49.284                        2024, respectively


ASET PAJAK TANGGUHAN - Neto                       31.263      2s,3,17                 24.691           DEFERRED TAX ASSETS - Net


ASET LAIN-LAIN                                    44.895     2d,13,17                 44.994                             OTHER ASSETS

TOTAL ASET                                     7.368.668                           6.946.341                             TOTAL ASSETS




       Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                     The accompanying notes to the financial statements
             bagian integral dari laporan keuangan.                           form an integral part of these financial statements.

                                                                 2




                                                                 330
Page 357
                                                                                      The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                            Indonesian language.

      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
            LAPORAN POSISI KEUANGAN                                              STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
                        (lanjutan)                                                              (continued)
         Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         As of December 31, 2025 and 2024
           (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)


                                         31 Desember/         Catatan/         31 Desember/
                                       December 31, 2025       Notes         December 31, 2024

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                         LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS                                                                                                                      LIABILITIES

UTANG BANK                                              2f,5,6,7,14,16,                                                       BANK LOANS
  Pihak ketiga                                2.419.878 29,34,35,38,41               2.190.467                                Third parties

Total Utang Bank                              2.419.878                              2.190.467                             Total Bank Loans

BIAYA YANG MASIH HARUS                                        2c,2f,14,
   DIBAYAR                                                    16,20,32                                             ACCRUED EXPENSES
   Pihak ketiga                                  64.262                                 84.564                           Third parties
   Pihak-pihak berelasi                           1.333                                  3.228                         Related parties

Total Biaya yang Masih Harus Dibayar             65.595                                 87.792                     Total Accrued Expenses


UTANG PAJAK                                      19.926       2s,3,17                   32.733                           TAXES PAYABLE


UTANG LAIN-LAIN                                              2c,2f,2p,                                                 OTHER PAYABLES
  Pihak ketiga                                  152.094      10,18,31,                 145.683                             Third parties
  Pihak-pihak berelasi                           20.199      32,34,35                   21.169                           Related parties

Total Utang Lain-lain                           172.293                                166.852                         Total Other Payables


LIABILITAS SEWA                                               2c,2f,2l,                                                LEASE LIABILITIES
   Pihak ketiga                                  23.768      19,29,32,                  31.980                              Third parties
   Pihak berelasi                                     -      34, 35,38                      34                             Related party

Total Liabilitas Sewa                            23.768                                 32.014                        Total Lease Liabilities


UTANG OBLIGASI                                              2c,2f,2o,5,6,                                                BONDS PAYABLE
  Pihak ketiga                                2.375.285     7,16,20,29,              2.116.246                              Third parties
  Pihak berelasi                                 19.956      32,34,35,                 123.873                             Related party
                                                               38,41
Total Utang Obligasi - Neto                   2.395.241                              2.240.119                   Total Bonds Payable - Net


LIABILITAS IMBALAN                                            2w,3,33                                                  LIABILITY FOR
   KERJA                                         88.795                                104.263                  EMPLOYEE BENEFITS

                                                           2c,2f,15,16,29,
UTANG SUBORDINASI                               200.000     32,34,35,41                200.000                    SUBORDINATED LOAN


TOTAL LIABILITAS                              5.385.496                              5.054.240                         TOTAL LIABILITIES




     Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                         The accompanying notes to the financial statements
           bagian integral dari laporan keuangan.                               form an integral part of these financial statements.

                                                                 3




                                                                 331
Page 358
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
           LAPORAN POSISI KEUANGAN                                     STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
                       (lanjutan)                                                     (continued)
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
              kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


                                      31 Desember/      Catatan/     31 Desember/
                                    December 31, 2025    Notes     December 31, 2024

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                               LIABILITIES AND EQUITY
   (lanjutan)                                                                                                   (continued)

EKUITAS                                                                                                                 EQUITY
Modal saham - nilai nominal                                                                                       Capital stock -
   Rp100 (dalam nilai penuh)                                                                           Rp100 (in full amount)
   per saham                                                                                               par value per share
   Modal dasar - 5.000.000.000                                                                     Authorized - 5,000,000,000
        saham                                                                                                        shares
   Modal ditempatkan dan
        disetor penuh -                                                                                Issued and fully paid -
        3.481.481.480 saham                  348.148     2u,21               348.148                3,481,481,480 shares
Modal disetor lainnya                        160.190      22                 160.190                   Additional paid-in capital
Pengukuran kembali liabilitas                                                                    Remeasurement of liability for
   imbalan kerja -                                                                                       employee benefits -
   neto setelah pajak tangguhan                77.175    2w,33                49.782                       net of deferred tax
Saldo laba                                                                                                   Retained earnings
   Cadangan umum                               27.500     23                  25.000         Appropriated for general reserve
   Belum ditentukan penggunaannya           1.370.159     2v               1.308.981                          Unappropriated

TOTAL EKUITAS                               1.983.172                      1.892.101                              TOTAL EQUITY

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                7.368.668                      6.946.341        TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




    Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                The accompanying notes to the financial statements
          bagian integral dari laporan keuangan.                      form an integral part of these financial statements.

                                                           4




                                                           332
Page 359
                                                                                 The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                       Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                LAPORAN LABA RUGI                                            STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
      DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                     AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
              Untuk tahun yang berakhir                                           For the years then ended
   pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                December 31, 2025 and 2024
           (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
                                                Years ended December 31,
                                                            Catatan/
                                           2025              Notes            2024
PENDAPATAN                                                                                                                  REVENUES

Pembiayaan multiguna,                                                                                        Multipurpose financing,
  pembiayaan modal kerja,                                 2c,2h,2q,5,6,                                 working capital financing,
  dan pembiayaan investasi - neto            1.808.849     7,24,31,37           1.819.420          and investment financing - net

Administrasi                                    39.841      2h,2q,25                 37.387                               Administration

Bunga bank                                      23.744     2c,2q,4,32                21.145                         Interest from banks

Lain-lain                                     297.167       2h,2q,26              288.988                                          Others
Total Pendapatan                             2.169.601                          2.166.940                              Total Revenues


BEBAN                                                                                                                       EXPENSES

Umum dan administrasi                         671.410          27                 618.188                  General and administrative

Pembentukan cadangan                                        2e,2h,3,                                                     Provision for
  kerugian penurunan nilai                    452.770       4,5,6,7,8             357.231                        impairment losses

Gaji dan tunjangan                            406.912     2c,28,32,33             410.387                         Salaries and benefits

                                                           2c,2f,15,                                                Financing costs and
Beban pendanaan dan keuangan                  353.162     19,20,29,32             356.319                         financing charges

                                                            2k,2l,2m,
Penyusutan dan amortisasi                       90.769     3,10,11,12                81.052            Depreciation and amortization

Lain-lain                                       15.120       30,32                   10.521                                        Others
Total Beban                                  1.990.143                          1.833.698                              Total Expenses


LABA SEBELUM                                                                                                   INCOME BEFORE
  BEBAN PAJAK FINAL DAN                                                                              FINAL TAX EXPENSE AND
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     179.458                             333.242               INCOME TAX EXPENSE

Beban pajak final                                 4.749     2s,4,17                   4.229                           Final tax expense


LABA SEBELUM                                                                                                    INCOME BEFORE
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     174.709                             329.013                INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         32.156       2s,17                   66.098                  INCOME TAX EXPENSE
LABA TAHUN BERJALAN                           142.553                             262.915                  INCOME FOR THE YEAR




     Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                    The accompanying notes to the financial statements
           bagian integral dari laporan keuangan.                          form an integral part of these financial statements.

                                                               5




                                                               333
Page 360
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
               LAPORAN LABA RUGI                                         STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
     DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                 AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
                     (lanjutan)                                                      (continued)
             Untuk tahun yang berakhir                                        For the years then ended
  pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                            December 31, 2025 and 2024
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
              kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


                                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
                                               Years ended December 31,
                                                         Catatan/
                                          2025            Notes          2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                            OTHER COMPREHENSIVE
  LAIN                                                                                                         INCOME

Pos yang tidak akan direklasifikasi                                                         Items that will not be reclassified
   ke laba rugi                                                                                              to profit or loss
Keuntungan aktuarial                           35.119     2w,33                  5.361                            Actuarial gain
Pajak penghasilan                              (7.726)    2s,17                 (1.179)                              Income tax

Penghasilan komprehensif lainnya -                                                             Other comprehensive income -
   neto setelah pajak                          27.393                           4.182                           net of tax


TOTAL PENGHASILAN                                                                                    TOTAL COMPREHENSIVE
  KOMPREHENSIF                                                                                               INCOME FOR
  TAHUN BERJALAN                             169.946                         267.097                           THE YEAR

                                                                                                              BASIC EARNINGS
LABA PER SAHAM DASAR                                                                                              PER SHARE
  (dinyatakan dalam nilai                                                                                    (expressed in full
  Rupiah penuh)                                  40,95    2u,21                 75,52                          Rupiah amount)




    Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                The accompanying notes to the financial statements
          bagian integral dari laporan keuangan.                      form an integral part of these financial statements.

                                                            6




                                                            334
Page 361
           The original financial statements included herein are in the
                                                 Indonesian language.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       BASIC EARNINGS
                                                                                                                                                                                                                  Items that will not be reclassified




                                                                                                                                                                                                                                                                                               TOTAL COMPREHENSIVE
                                                                                                                                                                                                                                           Income tax

                                                                                                                                                                                                                                                          Other comprehensive income -
                                                                                                                                                                                                                                        Actuarial gain
                                                                                                                                                                                       OTHER COMPREHENSIVE




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Rupiah amount)
                                                                                                                                                                                                                                                                           net of tax




                                                                                                                                                                                                                                                                                                         THE YEAR
                                                                                                                                                                                                                                   to profit or loss
                                                                                                                                                                                                  INCOME




                                                                                                                                                                                                                                                                                                       INCOME FOR



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PER SHARE
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      (expressed in full
                                                                          PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       The accompanying notes to the financial statements
                                                                            AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        form an integral part of these financial statements.
                                                                              STATEMENT OF PROFIT OR LOSS




                                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
                                                                                 December 31, 2025 and 2024




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   The original financial statements included herein are in the
                                                                                   For the years then ended


                                                                                   unless otherwise stated)




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Indonesian language.
                                                                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                                                                                                                                                                                                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                                                                                  LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                                                                                                                                                                                          STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
                                                                                          (continued)




                                                                                      Untuk tahun yang berakhir                                                                                                                                                                                                                                                            For the years then ended
                                                                           pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                                                                                                                                                                                December 31, 2025 and 2024
                                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                                                                                                                                                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
                                                                                       kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                                                                                                                            unless otherwise stated)
                                                                                                                                                                                                                                    (1.179)
                                                                                                                                                                                                                                     5.361



                                                                                                                                                                                                                                                                            4.182




                                                                                                                                                                                                                                                                                                            267.097




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           75,52
                                                                                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/




                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pengukuran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Kembali
                                                                                                                                                                               2024




                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Liabilitas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Imbalan Kerja -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Neto
                                                                                                                                    Years ended December 31,




                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Setelah Pajak
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Tangguhan/
                                                                                                                                                             Modal Saham                                                                   Modal                                                   Remeasurement
                                                                                                                                                            Ditempatkan dan                                                               Disetor                                                     of Liability                                                    Saldo Laba/
                                                                                                                                                             Disetor Penuh/                                                               Lainnya/                                                  for Employee                                                   Retained Earnings                             Total
                                                                                                                                                                           Catatan/




                                                                                                                                                               Issued and                                                                Additional                                                    Benefits -                                     Cadangan Umum/            Belum Ditentukan                Ekuitas/
                                                                                                                                                                            Notes




                                                                                                                                                                                                                                    2w,33




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           2u,21
                                                                                                                                                                                                                                    2s,17



                                                                                                         Catatan/                                               Fully Paid                                                                 Paid-in                                                 Net of Deferred                                    Appropriated For           Penggunaannya/                  Total




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               6
                                                                                                          Notes                                               Capital Stock                                                                Capital                                                        Tax                                         General Reserve             Unappropriated                 Equity




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   335
Saldo 31 Desember 2023                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Balance December 31, 2023
                                                                          pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024




                                                                                                                                                                                      348.148                                                            160.190                                                      45.600                                     22.500                 1.119.484                    1.695.922
                                                                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk

                                                                             DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN




Pencadangan laba untuk                                                                                                                                                                                                              (7.726)                                                                                                                                                                                               Appropriated earnings for
                                                                                                                                                                                                                                    35.119




                                                                                                                                                                                                                                                                                                            169.946




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           40,95
                                                                                                                                                                                                                                                                            27.393




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan
 cadangan umum                                                                                                23                                                                                             -                                                                       -                                          -                                 2.500                    (2.500)                             -                 general reserve
Keuntungan aktuarial -                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Actuarial gain -
                                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah,




                                                                                                                                                                               2025




 neto setelah pajak                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            net of deferred tax




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             bagian integral dari laporan keuangan.
 tangguhan                                                                                                   2w                                                                                              -                                                                       -                                 4.182                                          -                        -                           4.182
                                                                                     Untuk tahun yang berakhir


                                                                                      kecuali dinyatakan lain)
                                                                                       LAPORAN LABA RUGI




Dividen                                                                                                    2v,23                                                                                             -                                                                       -                                          -                                     -                   (70.918)                     (70.918)                           Dividend
Total laba tahun berjalan                                                                                                                                                                                    -                                                                       -                                          -                                     -                   262.915                     262.915             Total income for the year
                                                                                             (lanjutan)




                                                                                                                                                                                                                                                          Penghasilan komprehensif lainnya -
Saldo 31 Desember 2024                                                                                                                                                                348.148                                                            160.190                                                      49.782                                     25.000                 1.308.981                    1.892.101        Balance December 31, 2024




                                                                                                                                                                                                                  Pos yang tidak akan direklasifikasi
                                                                                                                                                                                       PENGHASILAN KOMPREHENSIF
Pencadangan laba untuk                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Appropriated earnings for
 cadangan umum                                                                                                23                                                                                             -                                                                       -                                          -                                 2.500                    (2.500)                             -                 general reserve




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          LABA PER SAHAM DASAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (dinyatakan dalam nilai
Keuntungan aktuarial -
 neto setelah pajak                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Actuarial gain -




                                                                                                                                                                                                                                                                                               TOTAL PENGHASILAN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                 TAHUN BERJALAN
 tangguhan                                                                                                   2w                                                                                              -                                                                       -                                27.393                                          -                            -                   27.393                  net of deferred tax




                                                                                                                                                                                                                                                             neto setelah pajak



                                                                                                                                                                                                                                                                                                 KOMPREHENSIF
                                                                                                                                                                                                                  Keuntungan aktuarial
Dividen                                                                                                    2v,23                                                                                             -                                                                       -                                          -                                     -                   (78.875)                     (78.875)                           Dividend




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Rupiah penuh)
                                                                                                                                                                                                                  Pajak penghasilan
                                                                                                                                                                                                                     ke laba rugi
Total laba tahun berjalan                                                                                                                                                                                    -                                                                       -                                          -                                     -                   142.553                     142.553             Total income for the year
Saldo 31 Desember 2025                                                                                                                                                                348.148                                                            160.190                                                      77.175                                     27.500                 1.370.159                    1.983.172        Balance December 31, 2025




                                                                                                                                                                                         LAIN
                                                                                        Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                                                                                                                                                                                                                           The accompanying notes to the financial statements
                                                                                              bagian integral dari laporan keuangan.                                                                                                                                                                                                                                 form an integral part of these financial statements.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      7
Page 362
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
               LAPORAN ARUS KAS                                              STATEMENTS OF CASH FLOWS
             Untuk tahun yang berakhir                                          For the years then ended
  pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                              December 31, 2025 and 2024
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
              kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


                                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
                                               Years ended December 31,
                                                           Catatan/
                                           2025             Notes           2024
ARUS KAS DARI                                                                                                  CASH FLOWS FROM
   AKTIVITAS OPERASI                                                                                    OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari:                                                                                              Cash receipts from:
   Konsumen                                 6.377.422                         6.443.958                                  Consumers
   Bank sehubungan dengan                                                                                 Bank in connections with
    transaksi kerjasama                                                                                  the transaction of joint
    pembiayaan bersama                              -                                  33                 financing cooperation
   Pendapatan administrasi                     39.841        25                    37.387                    Administration income
   Pendapatan bunga bank                       18.995         4                    16.916              Interest income from banks
   Pendapatan denda                            84.899        26                    88.005                           Penalty income
   Penerimaan kembali piutang                                                                              Collection of receivables
    yang telah dihapusbukukan                  81.944        26                    61.827                  previously written-off
   Pendapatan pelunasan awal                                                                         Income from early consumer
    konsumen                                   46.857        26                    54.617                             repayment
   Lain-lain                                  133.523                              88.542                                     Others

Total penerimaan kas                        6.783.481                         6.791.285                            Total cash receipts

Pembayaran kas untuk/kepada:                                                                           Cash disbursements for/to:
  Transaksi sehubungan dengan                                                                                    Financing related
   pembiayaan                              (5.481.357)                       (5.041.558)                              transaction
  Bank sehubungan                                                                                        Bank in connection with
   dengan transaksi                                                                                          the transaction of
   kerjasama pembiayaan                                                                                           joint financing
   bersama                                          -                               (33)                             cooperation
  Beban gaji dan tunjangan                   (439.880)                         (391.368)          Salaries and benefit expenses
  Beban umum dan administrasi                                                                        General and administrative
   serta beban lain-lain                     (691.882)                         (634.715)        expenses and other expenses
  Bank sehubungan                                                                                              Bank in connection
   dengan hak bank atas                                                                                   with the bank rights
   pendapatan pembiayaan                                                                                           on consumer
   konsumen                                            -                               (3)                    financing income
  Beban pendanaan                                                                                           Financing costs and
   dan keuangan                              (344.984)                         (349.380)                    financing charges
  Beban pajak                                 (58.642)                          (94.813)                             Tax expenses
  Lain-lain                                   (18.998)                          (39.826)                                     Others

Total pengeluaran kas                      (7.035.743)                       (6.551.696)                Total cash disbursements
Kas Neto (Digunakan untuk)                                                                                      Net Cash (Used in)
   Diperoleh dari                                                                                                    Provided by
   Aktivitas Operasi                         (252.262)                          239.589                       Operating Activities

ARUS KAS DARI                                                                                               CASH FLOWS FROM
  AKTIVITAS INVESTASI                                                                                  INVESTING ACTIVITIES
                                                                                                            Proceeds from sales of
Hasil penjualan aset tetap                        2.883      10                     1.486               property and equipment
Perolehan aset tetap dan                                                                                Acquisition of property and
   aset tidak berwujud                        (21.270)                          (31.519)         equipment and intangible assets
Penambahan nilai aset hak-guna                (33.145)       11                 (39.240)             Addition of right-of-use assets
Uang muka renovasi gedung                     (10.263)                          (16.532)           Advance for building renovation
Uang muka perangkat lunak,                                                                                   Advance for software,
   perangkat keras, dan lisensi                (8.077)                          (12.302)                 hardware, and licenses

Kas Neto Digunakan untuk                                                                                          Net Cash Used in
   Aktivitas Investasi                        (69.872)                          (98.107)                      Investing Activities




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                  The accompanying notes to the financial statements
         bagian integral dari laporan keuangan.                        form an integral part of these financial statements.

                                                              8




                                                              336
Page 363
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
               LAPORAN ARUS KAS                                             STATEMENTS OF CASH FLOWS
                     (lanjutan)                                                       (continued)
             Untuk tahun yang berakhir                                         For the years then ended
  pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                             December 31, 2025 and 2024
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
              kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
                                                Years ended December 31,
                                                           Catatan/
                                            2025            Notes          2024
ARUS KAS DARI                                                                                               CASH FLOWS FROM
   AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                 FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan utang bank                        2.050.000       38              1.625.000                  Proceeds from bank loans
Penerimaan dari penerbitan                                                                                          Proceeds from
   utang obligasi                             1.500.000     20,38            1.000.000                        issuance of bonds
Penerimaan utang subordinasi                          -      15                200.000            Proceeds from subordinated loan
Pembayaran utang bank                        (1.819.897)    14,38           (2.061.468)                  Repayment of bank loans
Pembayaran utang obligasi                    (1.345.445)     38               (419.000)              Repayment of bonds payable
Pembayaran utang subordinasi                          -      15               (200.000)           Repayment of subordinated loan
Pembayaran liabilitas sewa                      (10.181)    19,38              (14.230)                 Payment of lease liabilities
Pembayaran emisi obligasi                        (3.940)     20                 (4.890)                  Bonds emission payment
Pembayaran dividen                              (78.529)     23                (70.445)                          Dividend payment

Kas Neto Diperoleh dari                                                                                      Net Cash Provided by
   Aktivitas Pendanaan                         292.008                            54.967                     Financing Activities


(PENURUNAN) KENAIKAN NETO                                                                     NET (DECREASE) INCREASE IN
   KAS DAN SETARA KAS                           (30.126)                       196.449      CASH AND CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS
  AWAL TAHUN                                   540.216                         343.767             AT BEGINNING OF YEAR

KAS DAN SETARA KAS                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS
  AKHIR TAHUN                                  510.090                         540.216                   AT END OF YEAR


KAS DAN SETARA KAS                                                                             CASH AND CASH EQUIVALENTS
   TERDIRI DARI:                                                                                              CONSIST OF:
Kas dan bank                                   510.090                         540.216               Cash on hand and in banks

Kas dan setara kas                             510.090                         540.216                 Cash and cash equivalents




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                  The accompanying notes to the financial statements
   bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                 form an integral part of these financial statements
                   secara keseluruhan.                                                 taken as a whole.

                                                              9




                                                              337
Page 364
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


1.   UMUM                                                          1.   GENERAL

     a.   Pendirian Perusahaan                                          a.   The Company’s Establishment

          PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                                 PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
          (“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia                     (“the Company”) was established in the
          dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing                               Republic of Indonesia as PT Jakarta-Tokyo
          berdasarkan Akta No. 179 tanggal 23 Maret                          Leasing based on the Notarial Deed
          1982 dan kemudian diubah dengan Akta                               No. 179 dated March 23, 1982 of Kartini
          Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal                          Muljadi, S.H., Notary in Jakarta, which was
          15 Desember 1982, keduanya dibuat di                               subsequently amended by the Notarial Deed
          hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di                          No. 96 dated December 15, 1982 of the same
          Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh                          notary. The deed of establishment was
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam                         approved by the Ministry of Justice of the
          Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82                           Republic of Indonesia in its Decision Letter
          tanggal 23 Desember 1982 dan diumumkan                             No. C2-3167-HT01.01.TH82 dated December
          dalam Berita Negara Republik Indonesia                             23, 1982 and was published in the State
          No. 26, Tambahan No. 1248, tanggal 1 April                         Gazette No. 26, Supplement No. 1248 dated
          1997.                                                              April 1, 1997.

          Nama Perusahaan mengalami beberapa kali                            The Company’s name has been changed
          perubahan, terakhir dengan Akta No. 5 tanggal                      several times, the latest of which was covered
          15 Maret 2000 yang dibuat di hadapan Anna                          by the Notarial Deed No. 5 dated March 15,
          Wong, S.H., Notaris di Tangerang, dimana                           2000 of Anna Wong, S.H., Notary in
          nama Perusahaan diubah dari PT Wahana                              Tangerang, in which the Company’s name was
          Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana                             changed from PT Wahana Ometraco Multi
          Ottomitra Multiartha. Perubahan nama ini telah                     Artha to PT Wahana Ottomitra Multiartha. This
          disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-                        changes of name was approved by the Ministry
          undangan Republik Indonesia dalam Surat                            of Laws and Regulations of the Republic of
          Keputusan      No.    C-7437.HT.01.04.Th.2000                      Indonesia      in     its    Decision    Letter
          tanggal 27 Maret 2000.                                             No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 dated March 27,
                                                                             2000.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami                          The Company’s Articles of Association
          beberapa kali perubahan dan perubahan                              has been amended several times and the
          Anggaran Dasar yang memuat seluruh                                 last     amendment        of      Articles      of
          ketentuan Anggaran Dasar terakhir termuat                          Association contained all provision of Articles of
          dalam Akta No. 10 tanggal 25 Maret 2025 yang                       Association which was covered by the
          dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,                   Notarial Deed No. 10 dated March 25, 2025
          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,                      of    Aryanti     Artisari,     S.H.,      M.Kn.,
          yang telah mendapatkan persetujuan Menteri                         Notary in South Jakarta, which has
          Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat                         obtained approval from Ministry of Law
          Keputusan      tanggal    15      April    2025                    of Republic of Indonesia based on
          No. AHU-0024157.AH.01.02.TAHUN 2025.                               Decree Letter dated April 15, 2025
                                                                             No. AHU-0024157.AH.01.02.TAHUN 2025.

          Penerimaan      Pemberitahuan    Perubahan                         Receipt of Notification of Amendment to the
          Anggaran Dasar Perusahaan telah diterima dan                       Company’s Articles of Association has been
          dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan                         accepted and recorded in Legal Entity
          Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia                         Administration System of Ministry of Law of the
          berdasarkan Surat tanggal 15 April 2025                            Republic of Indonesia based on Letter dated
          No. AHU-AH.01.03-0102025      dan       telah                      April 15, 2025 No. AHU-AH.01.03-0102025 and
          diumumkan dalam Berita Negara Republik                             has been announced in the State Gazette of the
          Indonesia tanggal 20 Mei 2025 No. 40,                              Republic of Indonesia dated May 20, 2025
          Tambahan No. 13232.                                                No. 40, Supplement No. 13232.




                                                             10




                                                             338
Page 365
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                             1.   GENERAL (continued)

     a.   Pendirian Perusahaan (lanjutan)                             a.   The Company’s Establishment (continued)

          Kegiatan    usaha       utama     Perusahaan                     The Company’s main business activities as
          sebagaimana termuat pada Akta Anggaran                           stated in Notarial Deed mentioned above are as
          Dasar tersebut di atas adalah sebagai berikut:                   follows:

          a. Pembiayaan Investasi yang dilakukan                           a.   Investment Financing is carried out in form:
             dengan cara:
             - Sewa Pembiayaan;                                                 - Finance Lease;
             - Jual dan Sewa-Balik;                                             - Sale and Leaseback;
             - Anjak Piutang dengan Pemberian                                   - Factoring With Recourse;
               Jaminan dari Penjual Piutang;
             - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan                            - Factoring Without Recourse;
               dari Penjual Piutang;
             - Pembelian dengan Pembayaran secara                               - Installment Purchases;
               Angsuran;
             - Pembiayaan Proyek;                                               - Project Financing;
             - Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau                               - Infrastructure Financing; and/or
             - Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu                          - Other financing activities approved by
               mendapatkan persetujuan dari Otoritas                              Financial Services Authority.
               Jasa Keuangan.

          b. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan                         b.   Working Capital Financing is carried out in
             dengan cara:                                                       form:
             - Jual dan Sewa-Balik;                                             - Sale and Leaseback;
             - Pembelian dengan Pembayaran secara                               - Installment Purchases;
               Angsuran;
             - Anjak Piutang dengan Pemberian                                   - Factoring With Recourse;
               Jaminan dari Penjual Piutang;
             - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan                            - Factoring Without Recourse;
               dari Penjual Piutang;
             - Fasilitas Modal Usaha; dan/atau                                  - Working Capital Facilities; and/or
             - Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu                          - Other financing activities approved by
               mendapatkan persetujuan dari Otoritas                              Financial Services Authority.
               Jasa Keuangan.

          c. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan                            c. Multipurpose Financing is carried out in
             dengan cara:                                                      form:
             - Sewa Pembiayaan;                                                - Finance Lease;
             - Pembelian dengan Pembayaran secara                              - Installment Purchases;
               Angsuran;
             - Fasilitas Dana; dan/atau                                         - Fund Facilities; and/or
             - Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu                          - Other financing activities approved by
               mendapatkan persetujuan dari Otoritas                              Financial Services Authority.
               Jasa Keuangan.

          d. Kegiatan   usaha     pembiayaan        lain                    d. Other   financing   business    activities
             berdasarkan persetujuan Otoritas      Jasa                        approved by Financial Services Authority.
             Keuangan.




                                                           11




                                                           339
Page 366
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                            1.   GENERAL (continued)

     a. Pendirian Perusahaan (lanjutan)                              a.   The Company’s Establishment (continued)

        Kegiatan    usaha       utama    Perusahaan                       The Company’s main business activities as
        sebagaimana termuat pada Akta Anggaran                            stated in Notarial Deed mentioned above are as
        Dasar tersebut di atas adalah sebagai berikut:                    follows: (continued)
        (lanjutan)

        e. Menyediakan       pembiayaan       dan/atau                    e. Provide financing and/or conduct business
           melakukan kegiatan usaha berdasarkan                              activities based on sharia principles in
           prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan                          accordance with the regulation stipulated
           yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa                                by      Financial    Services     Authority,
           Keuangan, Pemerintah dan/atau Lembaga                             Government and/or Institutions that have
           yang     memiliki   kewenangan        dalam                       the authority to issue fatwas in the field of
           penetapan fatwa di bidang syariah sebagai                         sharia as follows:
           berikut:
           a) Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan                              a) Buy and Sell Financing is carried out
                dengan menggunakan akad:                                          by using a contract:
               - Murabahah;                                                       - Murabahah;
               - Salam; dan/atau                                                  - Salam; and/or
               - Istishna’.                                                       - Istishna’.
           b) Pembiayaan Investasi yang dilakukan                              b) Investment Financing is carried out by
                dengan menggunakan akad:                                          using a contract:
               - Mudharabah;                                                      - Mudharabah;
               - Musyarakah;                                                      - Musyarakah;
               - Mudharabah Musytarakah; dan/atau                                 - Mudharabah Musytarakah; and/or
               - Musyarakah Mutanaqisah.                                          - Musyarakah Mutanaqisah.
            c) Pembiayaan Jasa yang dilakukan                                  c) Service Financing is carried out by
                dengan menggunakan akad:                                          using a contract:
               - Ijarah;                                                          - Ijarah;
               - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;                                     - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
               - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;                                  - Hawalah or Hawalah bil Ujrah;
               - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;                                  - Wakalah or Wakalah bil Ujrah;
               - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;                                  - Kafalah or Kafalah bil Ujrah;
               - Ju’alah; dan/atau                                                - Ju’alah; and/or
               - Qardh.                                                           - Qardh.

         Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai                         The Company obtained a license to operate as
         lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan                         a financing company from the Ministry of
         Republik Indonesia melalui Surat Keputusan                       Finance of the Republic of Indonesia in its
         No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001                        Decision Letter No. 135/KMK.06/2001 dated
         yang merupakan kelanjutan dari izin usaha                        March 20, 2001 which was an extension of
         seperti yang dimaksud dalam Surat Keputusan                      a previous license granted as mentioned in the
         Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982                          Decision Letter of the Ministry of Finance
         tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin                      No. KEP-028/KM.11/1982 dated June 30, 1982
         Usaha Dalam Bidang Leasing kepada                                regarding the Granting of the Operating License
         PT Jakarta-Tokyo Leasing. Izin usaha ini telah                   as a Leasing Company to PT Jakarta-Tokyo
         beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan                      Leasing. This license was subsequently
         Surat     Keputusan    Menteri     Keuangan                      extended several times, the latest of which by
         No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 7 Juli 1988                       the Decision Letter of the Ministry of Finance
         dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri                        No. KEP-105/KM.13/1988 dated July 7, 1988
         Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal                            and changed by the Decision Letter of the
         21 Juli 1997. Pada saat ini, izin usaha                          Ministry of Finance No. 327/KMK.017/1997
         Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan                           dated July 21, 1997. Currently, the Company’s
         Menteri Keuangan No. 135/KMK.06/2001                             license is based on Decision Letter of the
         tanggal 20 Maret 2001.                                           Ministry of Finance No. 135/KMK.06/2001
                                                                          dated March 20, 2001.



                                                          12




                                                          340
Page 367
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                              1.   GENERAL (continued)

     a. Pendirian Perusahaan (lanjutan)                                a.   The Company’s Establishment (continued)

          Kantor pusat Perusahaan beralamat di Altira                       The Company’s head office is located at Altira
          Office Tower (lantai 32, 33, dan 35)                              Office Tower (32, 33, and 35 floor) Jl. Yos
          Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung                     Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
          Priok, Jakarta Utara 14350. Perusahaan                            Jakarta Utara 14350. The Company has totally
          memiliki kantor cabang dan kantor selain kantor                   195 (one hundred and ninety five) branch and
          cabang dengan total 195 (seratus sembilan                         non branch offices located in, among others,
          puluh lima) lokasi yang antara lain di wilayah                    DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Jawa
          DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Jawa                       Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Jawa
          Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Jawa                           Tengah, Jawa Barat, Sumatera, and Nusa
          Tengah, Jawa Barat, Sumatera, dan Nusa                            Tenggara (unaudited).
          Tenggara (tidak diaudit).

          Perusahaan merupakan entitas anak dari                            The Company is a subsidiary of PT Bank
          PT Bank Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’)                           Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’) with
          dengan persentase kepemilikan sebesar                             ownership percentage of 67.49%. The ultimate
          67,49%. Pemegang saham akhir BMI adalah                           shareholder of BMI is Malayan Banking Berhad
          Malayan Banking Berhad (‘’Maybank’’), yang                        (‘’Maybank’’), which is a bank based in
          merupakan bank yang berkedudukan di                               Malaysia.
          Malaysia.

          Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan                         The Company’s business activities are as
          adalah sebagai berikut:                                           follows:
          - Pembiayaan investasi;                                           - Investment financing;
          - Pembiayaan modal kerja;                                         - Working capital financing;
          - Pembiayaan multiguna; dan                                       - Multipurpose financing; and
          - Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.                         - Sharia based on sharia principles.

     b.   Penawaran Umum Saham Perusahaan                              b.   The Company’s Public Offerings

          Pada tanggal 30 November 2004, Perusahaan                         On November 30, 2004, the Company obtained
          memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran                         the Effective Letter of the Registration
          Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua                           Statement for the Initial Public Offering of
          Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”)                            Shares          from        the        Chairman
          dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk                             of     the     Capital    Market    Supervisory
          melakukan penawaran 200.000.000 lembar                            Agency       (“BAPEPAM”)       in   its    Letter
          saham dengan total nilai nominal Rp20.000                         No. S-3551/PM/2004 for 200,000,000 shares
          atau Rp100 (dalam nilai penuh) per lembar                         with a total nominal value of Rp20,000 or Rp100
          saham dan harga penawaran sebesar Rp700                           (in full amount) per share and initial offering
          (dalam nilai penuh) per lembar saham. Saham                       price of Rp700 (in full amount) per share. The
          Perusahaan telah dicatatkan di Bursa Efek                         Company’s shares were listed in the Jakarta
          Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek                         and Surabaya Stock Exchange (now Indonesia
          Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004.                         Stock Exchange) on December 13, 2004.

          Pada tanggal 5 Februari 2015, Perusahaan                          On February 5, 2015, the Company obtained the
          memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran                         Effective Letter of the Registration Statement for
          Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) kepada                        the Right Issue I (“PUT I”) of Shares to the
          para pemegang saham Perusahaan dalam                              shareholders of the Company in order to issue
          rangka penerbitan Hak Memesan Efek                                Rights based on Letter No. S-39/D.04/2015 for
          Terlebih Dahulu (“HMETD”) berdasarkan Surat                       1,481,481,480 shareholders’ new common
          No. S-39/D.04/2015, sejumlah 1.481.481.480                        shares with a nominal value of Rp148,148 or
          lembar saham biasa atas nama yang                                 Rp100 (in full amount) per share and initial
          merupakan saham baru dengan nilai nominal                         offering price of Rp135 (in full amount) per share.
          Rp148.148 atau Rp100 (dalam nilai penuh) per                      The Company’s shares were listed in Indonesia
          lembar saham dan harga penawaran sebesar                          Stock Exchange on February 23, 2015.
          Rp135 (dalam nilai penuh) per lembar saham.
          Saham Perusahaan telah dicatatkan di Bursa
          Efek Indonesia pada tanggal 23 Februari 2015.

                                                            13




                                                            341
Page 368
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                             1.     GENERAL (continued)

     c.   Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                            c.   The Company’s Bonds Offerings

                                       Jumlah Pokok                                                           Tanggal dan Tempat
                                         Obligasi/                                                              Obligasi Dicatat/
                  Obligasi/           Nominal Value of                Pernyataan Efektif/                      Date and Place of
                   Bonds                  Bonds                       The Decision Letter                        Listed Bonds

          Obligasi I WOM Finance               300.000/    Tanggal     31     Oktober    2003             12 November 2003 di Bursa
          Tahun     2003  Dengan                300,000    berdasarkan Surat Keputusan Badan              Efek Surabaya (sekarang
          Tingkat    Suku  Bunga                           Pengawas Pasar Modal dan Lembaga               Bursa Efek Indonesia)/
          Tetap/                                           Keuangan (“BAPEPAM-LK”) No. S-                 November 12, 2003 in
          Bonds I WOM Finance                              2645/PM/2003/                                  Surabaya Stock Exchange
          Year 2003 With Fixed                             On October 31, 2003 based on                   (now     Indonesia     Stock
          Interest Rate                                    Decision Letter No. S-2645/PM/2003             Exchange)
                                                           of Capital Market and Financial
                                                           Institution  Supervisory    Agency
                                                           (“BAPEPAM-LK”)

          Obligasi II WOM Finance              500.000/    Tanggal 26 Mei 2005 berdasarkan                8 Juni 2005 di Bursa Efek
          Tahun     2005   Dengan               500,000    Surat   Keputusan   BAPEPAM-LK                 Surabaya (sekarang Bursa
          Tingkat     Suku  Bunga                          No. S-1346/PM/2005/                            Efek Indonesia)/
          Tetap/                                           On May 26, 2005 based on Decision              June 8, 2005 in Surabaya
          Bonds II WOM Finance                             Letter No. S-1346/PM/2005 of                   Stock     Exchange     (now
          Year 2005 With Fixed                             BAPEPAM-LK                                     Indonesia Stock Exchange)
          Interest Rate

          Obligasi III WOM Finance             825.000/    Tanggal 24 Mei 2006 berdasarkan                8 Juni 2006 di Bursa Efek
          Tahun     2006   Dengan               825,000    Surat   Keputusan    BAPEPAM-LK                Surabaya (sekarang Bursa
          Tingkat     Suku  Bunga                          No. S-138/BL/2006/                             Efek Indonesia)/
          Tetap/                                           On May 24, 2006 based on Decision              June 8, 2006 in Surabaya
          Bonds III WOM Finance                            Letter   No.   S-138/BL/2006   of              Stock     Exchange     (now
          Year 2006 With Fixed                             BAPEPAM-LK                                     Indonesia Stock Exchange)
          Interest Rate

          Obligasi IV WOM Finance             1.000.000/   Tanggal 14 Mei 2007 berdasarkan                30 Mei 2007 di Bursa Efek
          Tahun     2007  Dengan              1,000,000    Surat   Keputusan    BAPEPAM-LK                Surabaya (sekarang Bursa
          Tingkat    Suku  Bunga                           No. S-2265/BL/2007/                            Efek Indonesia)/
          Tetap/                                           On May 14, 2007 based on Decision              May 30, 2007 in Surabaya
          Bonds IV WOM Finance                             Letter  No.    S-2265/BL/2007  of              Stock     Exchange     (now
          Year 2007 With Fixed                             BAPEPAM-LK                                     Indonesia Stock Exchange)
          Interest Rate

          Obligasi V WOM Finance              1.400.000/   Tanggal     23    Februari    2011             7 Maret 2011 di Bursa Efek
          Tahun     2011  Dengan              1,400,000    berdasarkan     Surat    Keputusan             Indonesia/
          Tingkat    Suku  Bunga                           BAPEPAM-LK No. S-1766/BL/2011/                 March 7, 2011 in Indonesia
          Tetap/                                           On February 23, 2011 based on                  Stock Exchange
          Bonds V WOM Finance                              Decision Letter No. S-1766/BL/2011
          Year 2011 With Fixed                             of BAPEPAM-LK
          Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan I             600.000/    Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan               26 Juni 2014 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap I                   600,000    Surat Keputusan Otoritas Jasa                  Indonesia/
          Tahun    2014     Dengan                         Keuangan        (“OJK”)      (dahulu           June 26, 2014 in Indonesia
          Tingkat    Suku     Bunga                        BAPEPAM-LK) No. S-272/D.04/2014/               Stock Exchange
          Tetap/                                           On June 17, 2014 based on Decision
          Continuing Bonds I Phase                         Letter No. S-272/D.04/2014 of
          I WOM Finance Year 2014                          Financial Services Authority (“OJK”)
          With Fixed Interest Rate                         (formerly BAPEPAM-LK)




                                                           14




                                                           342
Page 369
                                                                                 The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                       Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                                1.     GENERAL (continued)

     c.   Penawaran      Umum         Obligasi   Perusahaan                c.   The Company’s Bonds Offerings (continued)
          (lanjutan)

                                          Jumlah Pokok                                                           Tanggal dan Tempat
                                            Obligasi/                                                              Obligasi Dicatat/
                  Obligasi/              Nominal Value of                Pernyataan Efektif/                      Date and Place of
                   Bonds                     Bonds                       The Decision Letter                        Listed Bonds

          Obligasi Berkelanjutan I                 800.000/   Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan               8 Desember 2014 di Bursa
          WOM Finance Tahap II                      800,000   Surat         Keputusan         OJK            Efek Indonesia/
          Tahun    2014    Dengan                             No. S-272/D.04/2014/                           December     8,   2014   in
          Tingkat   Suku     Bunga                            On June 17, 2014 based on Decision             Indonesia Stock Exchange
          Tetap/                                              Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
          Continuing Bonds I Phase
          II WOM Finance Year
          2014 With Fixed Interest
          Rate

          Obligasi Berkelanjutan I               1.000.000/   Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan               6 April 2015 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap III                  1,000,000    Surat         Keputusan         OJK            Indonesia/
          Tahun    2015    Dengan                             No. S-272/D.04/2014/                           April 6, 2015 in Indonesia
          Tingkat   Suku     Bunga                            On June 17, 2014 based on Decision             Stock Exchange
          Tetap/                                              Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
          Continuing Bonds I Phase
          III WOM Finance Year
          2015 With Fixed Interest
          Rate

          Obligasi Berkelanjutan I                 600.000/   Tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan               23 Desember 2015 di Bursa
          WOM Finance Tahap IV                      600,000   Surat         Keputusan         OJK            Efek Indonesia/
          Tahun    2015    Dengan                             No. S-272/D.04/2014/                           December 23, 2015 in
          Tingkat   Suku     Bunga                            On June 17, 2014 based on Decision             Indonesia Stock Exchange
          Tetap/                                              Letter No. S-272/D.04/2014 of OJK
          Continuing Bonds I Phase
          IV WOM Finance Year
          2015 With Fixed Interest
          Rate

          Obligasi Berkelanjutan II                665.000/   Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan               27 Juni 2016 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap I                       665,000   Surat         Keputusan         OJK            Indonesia/
          Tahun    2016     Dengan                            No. S-295/D.04/2016/                           June 27, 2016 in Indonesia
          Tingkat    Suku     Bunga                           On June 16, 2016 based on Decision             Stock Exchange
          Tetap/                                              Letter No. S-295/D.04/2016 of OJK
          Continuing Bonds II Phase
          I WOM Finance Year 2016
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan II                720.500/   Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan               23 Agustus 2017 di Bursa
          WOM Finance Tahap II                      720,500   Surat         Keputusan         OJK            Efek Indonesia/
          Tahun    2017    Dengan                             No. S-295/D.04/2016/                           August 23, 2017 in Indonesia
          Tingkat    Suku     Bunga                           On June 16, 2016 based on Decision             Stock Exchange
          Tetap/                                              Letter No. S-295/D.04/2016 of OJK
          Continuing Bonds II Phase
          II WOM Finance Year
          2017 With Fixed Interest
          Rate




                                                              15




                                                              343
Page 370
                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                        Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                               and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                     then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                       (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                                  1.    GENERAL (continued)

     c.   Penawaran       Umum       Obligasi   Perusahaan                  c.   The Company’s Bonds Offerings (continued)
          (lanjutan)

                                            Jumlah Pokok                                                         Tanggal dan Tempat
                                              Obligasi/                                                            Obligasi Dicatat/
                    Obligasi/              Nominal Value of                Pernyataan Efektif/                    Date and Place of
                     Bonds                     Bonds                       The Decision Letter                      Listed Bonds

          Obligasi Berkelanjutan II                 867.500/     Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan            7 Desember 2017 di Bursa
          WOM Finance Tahap III                      867,500     Surat       Keputusan       OJK             Efek Indonesia/
          Tahun 2017 Dengan Tingkat                              No. S-295/D.04/2016/                        December     7,   2017   in
          Suku Bunga Tetap/                                      On June 16, 2016 based on                   Indonesia Stock Exchange
          Continuing Bonds II Phase III                          Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2017                                  No. S-295/D.04/2016 of OJK
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan II                 793.000/     Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan            9 April 2018 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap IV                       793,000     Surat       Keputusan       OJK             Indonesia/
          Tahun 2018 Dengan Tingkat                              No. S-295/D.04/2016/                        April 9, 2018 in Indonesia
          Suku Bunga Tetap/                                      On June 16, 2016 based on                   Stock Exchange
          Continuing Bonds II Phase IV                           Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2018                                  No. S-295/D.04/2016 of OJK
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan II                 360.500/     Tanggal 16 Juni 2016 berdasarkan            20 Juni 2018 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap V                        360,500     Surat       Keputusan       OJK             Indonesia/
          Tahun 2018 Dengan Tingkat                              No. S-295/D.04/2016/                        June 20, 2018 in Indonesia
          Suku Bunga Tetap/                                      On June 16, 2016 based on                   Stock Exchange
          Continuing Bonds II Phase V                            Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2018                                  No. S-295/D.04/2016 of OJK
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan III                570.500/     Tanggal 14 Desember 2018                    21 Desember 2018 di Bursa
          WOM Finance Tahap I Tahun                  570,500     berdasarkan Surat Keputusan OJK             Efek Indonesia/
          2018 Dengan Tingkat Suku                               No. S-184/D.04/2018/                        December 21, 2018 in
          Bunga Tetap/                                           On December 14, 2018 based on               Indonesia Stock Exchange
          Continuing Bonds III Phase I                           Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2018                                  No. S-184/D.04/2018 of OJK
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan III               1.675.000/    Tanggal 14 Desember 2018                    31 Mei 2019 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap II                     1,675,000     berdasarkan Surat Keputusan OJK             Indonesia/
          Tahun 2019 Dengan Tingkat                              No. S-184/D.04/2018/                        May 31, 2019 in Indonesia
          Suku Bunga Tetap/                                      On December 14, 2018 based on               Stock Exchange
          Continuing Bonds III Phase II                          Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2019                                  No. S-184/D.04/2018 of OJK
          With Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan III                260.300/     Tanggal 14 Desember 2018                    29 Mei 2020 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap III                      260,300     berdasarkan Surat Keputusan OJK             Indonesia/
          Tahun 2020 Dengan Tingkat                              No. S-184/D.04/2018/                        May 29, 2020 in Indonesia
          Suku Bunga Tetap/                                      On December 14, 2018 based on               Stock Exchange
          Continuing Bonds III Phase III                         Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2020                                  No. S-184/D.04/2018 of OJK
          With Fixed Interest Rate




                                                                16




                                                                344
Page 371
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                               1.    GENERAL (continued)

     c.   Penawaran      Umum      Obligasi   Perusahaan                c.   The Company’s Bonds Offerings (continued)
          (lanjutan)

                                          Jumlah Pokok                                                          Tanggal dan Tempat
                                            Obligasi/                                                             Obligasi Dicatat/
                   Obligasi/              Nominal Value                 Pernyataan Efektif/                      Date and Place of
                    Bonds                   of Bonds                    The Decision Letter                        Listed Bonds

          Obligasi Berkelanjutan III             500.000/     Tanggal    14   Desember    2018              11 September 2020 di Bursa
          WOM Finance Tahap IV                    500,000     berdasarkan Surat Keputusan OJK               Efek Indonesia/
          Tahun 2020 Dengan Tingkat                           No. S-184/D.04/2018/                          September 11, 2020 in
          Suku Bunga Tetap/                                   On December 14, 2018 based on                 Indonesia Stock Exchange
          Continuing Bonds III Phase IV                       Decision                   Letter
          WOM Finance Year 2020 With                          No. S-184/D.04/2018 of OJK
          Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan IV              500.000/     Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan              29 Juli 2021 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap I Tahun               500,000     Surat         Keputusan        OJK            Indonesia/
          2021 Dengan Tingkat Suku                            No. S-113/D.04/2021/                          July 29, 2021 in Indonesia
          Bunga Tetap/                                        On July 16, 2021 based on Decision            Stock Exchange
          Continuing Bonds IV Phase I                         Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
          WOM Finance Year 2021 With
          Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan IV              800.000/     Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan              11 April 2022 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap II Tahun              800,000     Surat         Keputusan        OJK            Indonesia/
          2022 Dengan Tingkat Suku                            No. S-113/D.04/2021/                          April 11, 2022 in Indonesia
          Bunga Tetap/                                        On July 16, 2021 based on Decision            Stock Exchange
          Continuing Bonds IV Phase II                        Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
          WOM Finance Year 2022 With
          Fixed Interest Rate

          Obligasi Berkelanjutan IV             1.000.000/    Tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan              12 April 2023 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap III Tahun           1,000,000     Surat         Keputusan        OJK            Indonesia/
          2023 Dengan Tingkat Suku                            No. S-113/D.04/2021/                          April 12, 2023 in Indonesia
          Bunga Tetap/                                        On July 16, 2021 based on Decision            Stock Exchange
          Continuing Bonds IV Phase III                       Letter No. S-113/D.04/2021 of OJK
          WOM Finance Year 2023 With
          Fixed Interest Rate

          Obligasi    Berkelanjutan V           1.000.000/    Tanggal 21 Juni 2024 berdasarkan              3 Juli 2024 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap I Tahun             1,000,000     Surat         Keputusan       OJK             Indonesia/
          2024 Dengan Tingkat Suku                            No. S-70/D.04/2024/                           July 3, 2024 in Indonesia
          Bunga Tetap/                                        On June 21, 2024 based on Decision            Stock Exchange
          Continuing Bonds V Phase I                          Letter No. S-70/D.04/2024 OJK
          WOM Finance Year 2024 With
          Fixed Interest Rate

          Obligasi    Berkelanjutan V           1.500.000/    Tanggal 21 Juni 2024 berdasarkan              25 Juni 2025 di Bursa Efek
          WOM Finance Tahap II Tahun            1,500,000     Surat         Keputusan       OJK             Indonesia/
          2025 Dengan Tingkat Suku                            No. S-70/D.04/2024/                           June 25, 2025 in Indonesia
          Bunga Tetap/                                        On June 21, 2024 based on Decision            Stock Exchange
          Continuing Bonds V Phase II                         Letter No. S-70/D.04/2024 OJK
          WOM Finance Year 2025 With
          Fixed Interest Rate




                                                             17




                                                             345
Page 372
                                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                           unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                                                1.   GENERAL (continued)

     d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan                                         d. The Boards of Commissioners and Directors
                                                                                            and Employees

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                                         Based on Notarial Deed No. 1 dated October 1,
        Perusahaan No. 1 tanggal 1 Oktober 2025                                             2025 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
        yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,                                         Jakarta, which the notification of data changes
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,                                       has been accepted and recorded in Legal Entity
        yang pemberitahuan perubahan datanya telah                                          Administration System of Ministry of Law of
        diterima dan dicatat di dalam Sistem                                                Republic of Indonesia dated October 3, 2025
        Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum                                          No. AHU-AH.01.09-0346165 and Resolution
        Republik Indonesia tanggal 3 Oktober 2025 No.                                       Letter of Board of Commissioners concerning
        AHU-AH.01.09-0346165 dan Surat Keputusan                                            Determination Audit Committee Composition
        Dewan Komisaris tentang Penetapan Susunan                                           No. 056/XI/BOC-WOM/2024 dated November
        Komite     Audit   No. 056/XI/BOC-WOM/2024                                          26, 2024, the composition of the Company’s
        tanggal 26 November 2024, susunan anggota                                           Board of Commissioners, Directors, Sharia
        Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas                                            Supervisory Board, and Audit Committee as of
        Syariah, dan Komite Audit Perusahaan pada                                           December 31, 2025 is as follows:
        tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
        berikut:
        Dewan Komisaris                                                                                                Board of Commissioners
        Presiden Komisaris                                                                                               President Commissioner
         (Komisaris Independen)                :               Sarastri Baskoro                                  :(Independent Commissioner)
        Komisaris                              :            Thilagavathy Nadason                                 :                 Commissioner
        Komisaris                              :                  Taufik Aulia                                   :                 Commissioner
        Komisaris Independen                   :         Rallyati Arianto Wibowo, S.E.                           :    Independent Commissioner
        Direksi                                                                                                                        Directors
        Presiden Direktur                      :           Djaja Suryanto Sutandar                               :             President Director
        Wakil Presiden Direktur                :              Njauw Vido Onadi*                                  :        Vice President Director
        Direktur Keuangan                      :               Cincin Lisa Hadi                                  :              Finance Director
        Direktur Pemasaran                     :                   Wibowo                                        :             Marketing Director
        Direktur Operasional                   :         Anthony Yuarez Panggabean                               :            Operations Director
        Dewan Pengawas Syariah                                                                                         Sharia Supervisory Board
        Ketua                  :       Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.         :                                                        Chairman
        Anggota                : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen :                                                         Member
        Komite Audit                                                                                                                 Audit Committee
        Ketua                                  :         Rallyati Arianto Wibowo, S.E.                           :                          Chairman
        Anggota                                :                 Rijanti Witarsa                                 :                           Member
        Anggota                                :           Anang Yudiansyah, S.E.                                :                           Member
       *   Pengangkatan Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur                    *    The appointment of Njauw Vido Onadi as Vice President Director of
           Perusahaan, yang juga membawahi fungsi Manajemen Risiko, telah                        the Company, which also supervise Risk Management function, has
           mendapat persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal                      been approved by OJK and effective as of February 5, 2025.
           5 Februari 2025.




                                                                              18




                                                                              346
Page 373
                                                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                             Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                          As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                  and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                                        then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                                                      1.   GENERAL (continued)
     d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan                                               d. The Boards of Commissioners and Directors
        (lanjutan)                                                                                and Employees (continued)
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                                                  Based on Notarial Deed No. 38 dated
        Perusahaan No. 38 tanggal 31 Oktober 2024                                                    October 31, 2024 of Aulia Taufani, S.H., Notary
        yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,                                                  in South Jakarta, which the notification of data
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,                                                changes has been accepted and recorded in
        yang pemberitahuan perubahan datanya telah                                                   Legal Entity Administration System of Ministry of
        diterima dan dicatat di dalam Sistem                                                         Law and Human Rights of Republic of Indonesia
        Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum                                                   dated         November           4,        2024
        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                                                     No. AHU-AH.01.09-0271508 and Resolution
        tanggal        4        November        2024                                                 Letter of Board of Commissioners concerning
        No.    AHU-AH.01.09-0271508      dan   Surat                                                 Determination Audit Committee Composition
        Keputusan Dewan Komisaris tentang Penetapan                                                  No.        056/XI/BOC-WOM/2024            dated
        Susunan     Komite    Audit No. 056/XI/BOC-                                                  November 26, 2024, the composition of the
        WOM/2024 tanggal 26 November 2024,                                                           Company’s Board of Commissioners, Directors,
        susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi,                                                    Sharia Supervisory Board, and Audit Committee
        Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Audit                                                     as of December 31, 2024 is as follows:
        Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024
        adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris                                                                                                        Board of Commissioners
        Presiden Komisaris                                                                                                       President Commissioner
         (Komisaris Independen)                   :                Sarastri Baskoro*                                     :(Independent Commissioner)
        Komisaris                                 :             Thilagavathy Nadason                                     :                 Commissioner
        Komisaris                                 :                  Taufik Aulia**                                      :                 Commissioner
        Komisaris Independen                      :        Rallyati Arianto Wibowo, S.E.***                              :    Independent Commissioner
        Komisaris Independen                      :          Myrnie Zachraini Tamin****                                  :    Independent Commissioner
        Direksi                                                                                                                                Directors
        Presiden Direktur                         :            Djaja Suryanto Sutandar                                   :             President Director
        Wakil Presiden Direktur                   :             Njauw Vido Onadi*****                                    :        Vice President Director
        Direktur Keuangan                         :                Cincin Lisa Hadi                                      :              Finance Director
        Direktur Pemasaran                        :                    Wibowo                                            :             Marketing Director
        Direktur Operasional                      :          Anthony Yuarez Panggabean                                   :            Operations Director
        Direktur Manajemen Risiko                 :             Njauw Vido Onadi*****                                    :     Risk Management Director
        Dewan Pengawas Syariah                                                                                                 Sharia Supervisory Board
        Ketua                  :       Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.         :                                                                Chairman
        Anggota                : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen :                                                                 Member
        Komite Audit                                                                                                                          Audit Committee
        Ketua                                     :       Rallyati Arianto Wibowo, S.E.******                            :                           Chairman
        Anggota                                   :                  Rijanti Witarsa                                     :                            Member
        Anggota                                   :            Anang Yudiansyah, S.E.                                    :                            Member
        *      Pengangkatan         Sarastri    Baskoro     sebagai      Presiden               *     The    appointment   of     Sarastri   Baskoro     as President
               Komisaris/Komisaris Independen Perusahaan telah mendapat                               Commissioner/Independent Commissioner of the Company has been
               persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal 17 Oktober                     approved by OJK and effective as of October 17, 2024.
               2024.
        **     Pengangkatan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perusahaan efektif                   **    The appointment of Taufik Aulia as Commissioner of the Company
               menjabat sejak tanggal 9 Oktober 2024.                                                 effective as of October 9, 2024.
        ***    Pengangkatan Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris                     *** The appointment of Rallyati Arianto Wibowo, S.E. as Independent
               Independen Perusahaan telah mendapat persetujuan dari OJK dan                          Commissioner of the Company has been approved by OJK and
               efektif menjabat sejak tanggal 2 Oktober 2024.                                         effective as of October 2, 2024.
        **** Pengangkatan kembali Myrnie Zachraini Tamin sebagai Komisaris                      **** Reappointment of Myrnie Zachraini Tamin as Independent
               Independen Perusahaan efektif sejak tanggal 1 Oktober 2024.                            Commissioner of the Company effective as of October 1, 2024.
        ***** Selama persetujuan dari OJK belum diperoleh, Njauw Vido Onadi                     ***** As long as the approval from OJK has not been obtained, Njauw Vido
               tetap menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko. Pengangkatan                         Onadi will continue to serve as Risk Management Director. The
               Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur telah mendapat                        appointment of Njauw Vido Onadi as Vice President Director has been
               persetujuan dari OJK dan efektif menjabat sejak tanggal 5 Februari                     approved by OJK and effective as of February 5, 2025 accordance
               2025 sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                                     with Notarial Deed No. 12 dated February 12, 2025 of Aulia Taufani,
               Perusahaan No. 12 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di                              S.H., Notary in South Jakarta which the notification of data changes
               hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta                      has been accepted and recorded in Legal Entity Administration
               Selatan yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan                        System of Ministry of Law of Republic of Indonesia - Directorate
               dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian                           General          of        General      Legal          Administration
               Hukum Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi                            No. AHU-AH.01.09-0080187 dated February 14, 2025.
               Hukum Umum No. AHU-AH.01.09-0080187 tertanggal 14 Februari
               2025.
        ****** Pengangkatan Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Ketua Komite                  ****** The appointment of Rallyati Arianto Wibowo, S.E. as Chairman Audit
               Audit efektif sejak tanggal 26 November 2024.                                           Committee of the Company effective as of November 26, 2024.
                                                                                    19




                                                                                    347
Page 374
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


1.   UMUM (lanjutan)                                           1.   GENERAL (continued)

     d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan                    d. The Boards of Commissioners and Directors
        (lanjutan)                                                     and Employees (continued)

       Pembentukan Sekretaris Perusahaan telah                           The establishment of the Company’s Corporate
       sesuai   dengan    Peraturan    OJK    No.                        Secretary is in compliance with OJK Regulation
       35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014.                          No. 35/POJK.04/2014 dated December 8, 2014.

       Berdasarkan Surat Keputusan Perubahan                             Based on Decision Letter Concerning
       Sekretaris Perusahaan    No.    004/V/BOD-                        Change       of      Corporate     Secretary
       WOM/2022      tanggal   9     Mei     2022,                       No. 004/V/BOD-WOM/2022 dated May 9, 2022,
       Sekretaris  Perusahaan     pada     tanggal                       the Corporate Secretary as of December 31,
       31 Desember 2025 dan 2024 adalah Cincin Lisa                      2025 and 2024 is Cincin Lisa Hadi.
       Hadi.

       Pembentukan Divisi Audit Internal Perusahaan                      The establishment of the Company’s Internal
       sudah sesuai dengan Peraturan OJK No.                             Audit Division is in compliance with OJK
       56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015.                         Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated
                                                                         December 23, 2015.

       Berdasarkan  Surat   Keputusan    Direksi                         Based on Directors’ Decision Letter of the
       Perusahaan tanggal 31 Agustus 2018,                               Company dated August 31, 2018, the Internal
       Kepala Unit Audit Internal pada tanggal                           Audit Division Head as of December 31, 2025
       31 Desember 2025 dan 2024 adalah Ignatius                         and 2024 is Ignatius Prasetya.
       Prasetya.

       Perusahaan memiliki masing-masing 2.170                           The Company has a total of 2,170 and 2,274
       dan    2.274   karyawan      pada     tanggal                     employees as of December 31, 2025 and 2024,
       31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit).                        respectively (unaudited).

     e. Penyelesaian Laporan Keuangan                               e.   Completion of the Financial Statements

       Manajemen Perusahaan bertanggung jawab                            The management of the Company is
       atas penyusunan laporan keuangan ini yang                         responsible for the preparation of the
       telah diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit                   accompanying financial statements which were
       oleh Direksi Perusahaan pada tanggal                              completed and authorized for issue by the
       22 Mei 2026.                                                      Company’s Directors on May 22, 2026.

2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                    2.   SUMMARY OF MATERIAL                           ACCOUNTING
     MATERIAL                                                       POLICIES INFORMATION

     a. Pernyataan    kepatuhan     dan         dasar               a.   Statement of compliance and basis of
        penyusunan laporan keuangan                                      preparation of the financial statements

       Laporan keuangan telah disusun dan disajikan                      The financial statements have been prepared
       sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan                          and presented in accordance with Financial
       (“SAK”) dan Standar Akuntansi Keuangan                            Accounting Standards (“FAS”) and Sharia
       Syariah di Indonesia, yang mencakup                               Financial Accounting Standards in Indonesia,
       Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan                      which     comprise    the    Statements     and
       oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan                         Interpretations issued by the Board of Financial
       Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan                              Accounting Standards and Board of Sharia
       Indonesia serta peraturan regulator pasar modal                   Standards of the Indonesian Institute of
       yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian                    Accountants and capital market regulator
       dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten                          Regulation No. VIII.G.7 regarding Company’s
       atau Perusahaan Publik yang terdapat dalam                        Financial Statements        Presentation and
       Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK                               Disclosure as included in the Appendix of the
       No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012.                         Decree of the Chairman of BAPEPAM-LK
                                                                         No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012.




                                                         20




                                                         348
Page 375
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                          2.    SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                   POLICIES INFORMATION (continued)

     a.   Pernyataan    kepatuhan    dan      dasar                       a.   Statement of compliance and basis of
          penyusunan laporan keuangan (lanjutan)                               preparation of the financial statements
                                                                               (continued)

          Laporan keuangan disusun berdasarkan                                 The financial statements have been prepared
          konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas,                        on the accrual basis except for the statement of
          dan menggunakan konsep biaya perolehan                               cash flows, and using the historical cost
          (historical cost), kecuali seperti yang disebutkan                   concept of accounting, except as disclosed in
          dalam catatan atas laporan keuangan yang                             the relevant notes to the financial statements.
          relevan.

          Laporan arus kas menyajikan informasi                                The statement of cash flows presents
          penerimaan dan pengeluaran kas dan setara                            information on receipts and payments of cash
          kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas                         and cash equivalents classified into operating,
          operasi, investasi, dan pendanaan dengan                             investing, and financing activities using the
          menggunakan metode langsung.                                         direct method.

          Kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh                             The accounting policies adopted by the
          Perusahaan adalah konsisten bagi tahun yang                          Company are consistently applied for the years
          dicakup oleh laporan keuangan Perusahaan,                            covered by the Company’s financial
          kecuali untuk standar akuntansi baru dan revisi                      statements, except for new and revised
          seperti diungkapkan pada Catatan 2x dibawah                          accounting standards as disclosed in the
          ini.                                                                 following Notes 2x.

          Mata uang penyajian yang digunakan dalam                             The presentation currency used in the financial
          penyusunan laporan keuangan ini adalah mata                          statements is Indonesian Rupiah, which is the
          uang Rupiah yang merupakan mata uang                                 functional currency.
          fungsional.

          Seluruh angka dalam laporan keuangan ini,                            All figures in the financial statements are
          dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan                        rounded to and stated in millions of Rupiah,
          Rupiah, kecuali dinyatakan lain.                                     unless otherwise stated.

     b.   Kas dan setara kas                                              b.   Cash and cash equivalents

          Kas dan setara kas terdiri dari kas dan bank,                        Cash and cash equivalents consist of cash on
          dan tidak digunakan sebagai jaminan atas                             hand and cash in banks, and not used as
          utang serta tidak dibatasi penggunaannya.                            collateral for loans nor restricted.

     c.   Transaksi dengan pihak-pihak berelasi                           c.   Transactions with related parties

          Perusahaan menerapkan PSAK No. 224,                                  The Company applied SFAS No. 224, “Related
          “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK                            Parties Disclosures”. The revised SFAS
          revisi   ini  mensyaratkan   pengungkapan                            requires disclosure of related parties
          hubungan, transaksi, dan saldo pihak-pihak                           relationships, transactions, and outstanding
          berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan                           balances, including commitments, in the
          keuangan.                                                            financial statements.

          Transaksi    ini  dilakukan     berdasarkan                          The transactions are entered into based on
          persyaratan yang disetujui oleh kedua belah                          terms agreed by the parties, such terms may
          pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin                           not be the same as those transactions with
          tidak sama dengan transaksi lain yang                                unrelated parties.
          dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak
          berelasi.




                                                               21




                                                               349
Page 376
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                       2.    SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                POLICIES INFORMATION (continued)

     c. Transaksi    dengan     pihak-pihak     berelasi               c.   Transactions           with        related         parties
        (lanjutan)                                                          (continued)

        Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang                       A related party is a person or entity that is
        terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan                      related to the entity that is preparing its financial
        keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk                        statements (reporting entity). Related parties
        pihak berelasi sebagai berikut:                                     are:

        1)    Orang atau anggota keluarga terdekat                          1)   A person or a close member of that
              mempunyai relasi dengan entitas pelapor                            person’s family is related to a reporting
              jika orang tersebut:                                               entity if that person:
              a) Memiliki         pengendalian   atau                            a) Has control or joint control of the
                    pengendalian bersama atas entitas                                  reporting entity;
                    pelapor;
              b) Memiliki pengaruh signifikan atas                               b)    Has significant influence over the
                    entitas pelapor; atau                                              reporting entity; or
              c) Merupakan personil manajemen                                    c)    Is a member of the key management
                    kunci entitas pelapor atau entitas                                 personnel of the reporting entity or of
                    induk entitas pelapor.                                             a parent of the reporting entity.

         2)   Entitas mempunyai relasi dengan entitas                       2) An entity is related to a reporting entity if
              pelapor jika entitas memenuhi salah satu                         any of the following conditions applies:
              hal berikut:
              a) Entitas dan entitas pelapor adalah                              a) The entity and the reporting entity are
                   anggota dari kelompok usaha yang                                 members of the same group (which
                   sama (artinya entitas induk, entitas                             means that each parent, subsidiary
                   anak, dan entitas anak berikutnya                                and fellow subsidiary is related to the
                   terkait dengan entitas lain);                                    others);
              b) Suatu entitas adalah entitas asosiasi                           b) One entity is an associate or joint
                   atau ventura bersama dari entitas lain                           venture of the other entity (or an
                   (atau entitas asosiasi atau ventura                              associate or joint venture of a member
                   bersama yang merupakan anggota                                   of a group of which the other entity is
                   suatu kelompok usaha, yang mana                                  a member);
                   entitas    lain     tersebut   adalah
                   anggotanya);
              c) Kedua entitas tersebut adalah                                   c) Both entities are joint ventures of the
                   ventura bersama dari pihak ketiga                                same third party;
                   yang sama;
              d) Suatu       entitas    adalah   ventura                         d) One entity is a joint venture of a third
                   bersama dari entitas ketiga dan                                  entity and the other entity is an
                   entitas yang lain adalah entitas                                 associate of the third entity;
                   asosiasi dari entitas ketiga;
              e) Entitas tersebut adalah suatu                                   e) The entity is a employee benefit plan
                   program imbalan kerja untuk imbalan                              for the benefit of employees of either
                   kerja dari salah satu entitas pelapor                            the reporting entity or an entity related
                   atau entitas yang terkait dengan                                 to the reporting entity. If the reporting
                   entitas pelapor. Jika entitas pelapor                            entity is it self such a plan, the
                   adalah            entitas       yang                             sponsoring employers are also related
                   menyelenggarakan program tersebut,                               to the reporting entity;
                   maka entitas sponsor juga berelasi
                   dengan entitas pelapor;
              f) Entitas yang dikendalikan atau                                  f)   The entity is controlled or jointly
                   dikendalikan bersama oleh orang                                    controlled by a person identified in 1);
                   yang diidentifikasi sebagaimana
                   dimaksud dalam angka 1);



                                                            22




                                                            350
Page 377
                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                        Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                              and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                    then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                           2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                   POLICIES INFORMATION (continued)

     c. Transaksi       dengan     pihak-pihak     berelasi                c.   Transactions            with        related         parties
        (lanjutan)                                                              (continued)

          Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang                         A related party is a person or entity that is
          terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan                        related to the entity that is preparing its financial
          keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk                          statements (reporting entity). Related parties
          pihak berelasi sebagai berikut: (lanjutan)                            are: (continued)

          2)   Entitas mempunyai relasi dengan entitas                          2) An entity is related to a reporting entity if any
               pelapor jika entitas memenuhi salah satu                            of the following conditions applies:
               hal berikut: (lanjutan)                                             (continued)
               g) Orang            yang        diidentifikasi                      g) A person identified in 1) a) has significant
                    sebagaimana dimaksud dalam angka                                  influence over the entity or is a member
                    1) huruf a) memiliki pengaruh                                     of the key management personnel of the
                    signifikan     atas     entitas     atau                          entity (or a parent of the entity); or
                    merupakan personil manajemen
                    kunci entitas (atau entitas induk dari
                    entitas); atau
               h) Entitas, atau anggota dari kelompok                              h) The entity, or any member of a group of
                    di mana entitas merupakan bagian                                  which it is a part, provides key
                    dari kelompok tersebut, menyediakan                               management personnel services to the
                    jasa personil manajemen kunci                                     reporting entity or to the parent of the
                    kepada entitas pelapor atau kepada                                reporting entity.
                    entitas induk dari entitas pelapor.

          Seluruh transaksi dan saldo yang material                             All significant transactions and balances with
          dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan                               related parties are disclosed in the relevant
          dalam catatan atas laporan keuangan yang                              notes to the financial statements.
          relevan.

     d.   Aset keuangan                                                    d. Financial assets

          Klasifikasi                                                           Classification

          Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset                           Financial assets have been classified as
          keuangan yang diukur berdasarkan biaya                                financial assets measured at amortized cost,
          perolehan diamortisasi, aset keuangan diukur                          financial assets measured at fair value through
          dengan nilai wajar melalui penghasilan                                other comprehensive income, and financial
          komprehensif lain, dan aset keuangan diukur                           assets measured at fair value through profit or
          dengan nilai wajar melalui laba rugi.                                 loss.




                                                                23




                                                                351
Page 378
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                         2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                 POLICIES INFORMATION (continued)

     d.   Aset keuangan (lanjutan)                                       d.   Financial assets (continued)

          Penilaian model bisnis                                              Business model assessment

          Perusahaan melakukan penilaian terhadap                             The Company makes an assessment of the
          tujuan model bisnis dari kepemilikan suatu aset                     objective of a business model in which an asset
          pada tingkatan portofolio, karena hal ini yang                      is held at a portfolio level because this best
          paling mencerminkan cara bisnis dikelola dan                        reflects the way the business is managed and
          informasi diberikan kepada manajemen.                               information is provided to management. The
          Informasi yang dipertimbangkan meliputi:                            information considered includes:
          - Kebijakan dan tujuan yang dinyatakan untuk                         - The stated policies and objectives for the
             portofolio dan pengoperasian kebijakan                               portfolio and the operation of those policies
             tersebut dalam praktiknya. Secara khusus,                            in    practice.   In    particular,  whether
             apakah strategi manajemen berfokus pada                              management’s strategy focuses on earning
             menghasilkan        pendapatan        bunga                          contractual interest revenue, matching the
             kontraktual, mencocokkan durasi aset                                 duration of the financial assets to the
             keuangan dengan durasi kewajiban yang                                duration of the liabilities that are funding
             mendanai aset tersebut atau realisasi arus                           those assets or realizing cash flows through
             kas melalui penjualan aset;                                          the sale of the assets;
          - Bagaimana kinerja portofolio dievaluasi dan                        - How the performance of the portfolio is
             dilaporkan kepada manajemen Perusahaan;                              evaluated and reported to the Company’s
                                                                                  management;
          - Risiko yang mempengaruhi kinerja model                             - The risks that affect the performance of the
            bisnis (dan aset keuangan yang dimiliki dalam                         business model (and the financial assets
            model bisnis itu) dan strateginya untuk                               held within that business model) and its
            bagaimana risiko tersebut dikelola.                                   strategy how those risks are managed.

          Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya                         Assessment of whether contractual cash flows
          pembayaran pokok dan bunga semata (“SPPI”)                          are solely payment of principal and interest
                                                                              (“SPPI”)

          Untuk tujuan penilaian ini, “pokok” didefinisikan                   For the purposes of this assessment, “principal”
          sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada                         is defined as the fair value of the financial
          pengakuan     awal.     “Bunga”     didefinisikan                   assets on initial recognition. “Interest” is defined
          sebagai:                                                            as:
          - Imbalan untuk nilai waktu atas uang;                               - Consideration for the time value of money;
          - Risiko kredit yang terkait dengan jumlah                           - Credit risk associated with the principal
             pokok yang terutang selama periode waktu                            amount outstanding during a particular
             tertentu;                                                           period of time;
          - Risiko dan biaya pinjaman dasar lainnya                            - Other basic lending risks and costs (e.g.
             (misalnya risiko likuiditas dan biaya                               liquidity risk and administrative costs); and
             administrasi); dan
          - Marjin keuntungan.                                                - Profit margin.




                                                              24




                                                              352
Page 379
                                                                                     The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                           Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                      then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                             2.    SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                      POLICIES INFORMATION (continued)

     d.   Aset keuangan (lanjutan)                                            d.   Financial assets (continued)

          Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya                              Assessment of whether contractual cash flows
          pembayaran pokok dan bunga semata (“SPPI”)                               are solely payment of principal and interest
          (lanjutan)                                                               (“SPPI”) (continued)

          Dalam menilai apakah arus kas kontraktual                                In assessing whether the contractual cash flows
          adalah SPPI, Perusahaan mempertimbangkan                                 are SPPI, the Company considers the
          ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Hal                            contractual terms of the instrument. This
          ini termasuk menilai apakah aset keuangan                                includes assessing whether the financial assets
          mengandung ketentuan kontraktual yang dapat                              contains a contractual term that could change
          mengubah waktu atau jumlah arus kas                                      the timing or amount of contractual cash flows
          kontraktual sehingga tidak memenuhi kondisi                              such that it would not meet this condition. In
          ini. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan                               making the assessment, the Company
          mempertimbangkan:                                                        considers:
          - Peristiwa kontinjensi yang akan mengubah                                - Contingent events that would change the
             jumlah dan waktu arus kas;                                               amount and timing of cash flows;
          - Ketentuan percepatan pelunasan dan                                      - Prepayment and extension terms.
             perpanjangan.

          Tabel berikut menyajikan klasifikasi instrumen                           The following table presents classification of
          keuangan          Perusahaan       berdasarkan                           financial instruments of the Company based on
          karakteristik dari instrumen keuangan tersebut:                          characteristic of those financial instruments:

                                                                            Golongan
                    Kategori yang didefinisikan
                                                                  (ditentukan oleh Perusahaan)/                     Subgolongan/
                        oleh PSAK No. 109/
                                                                    Class (as determined by the                      Subclasses
                Category as defined by SFAS No. 109
                                                                            Company)
                                                                  Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
                                                                  - Bank/Cash in banks
                                                                  Piutang pembiayaan multiguna/Multipurpose financing receivables
                            Aset keuangan yang diukur             Piutang pembiayaan modal kerja/Working capital financing
           Aset keuangan/
                             pada biaya perolehan yang              receivables
            Financial
                             diamortisasi/Financial assets        Piutang pembiayaan investasi/Investment financing receivables
            assets
                             at amortized cost
                                                                  Piutang lain-lain/Other receivables
                                                                  Aset lain-lain/Other assets
                                                                  - Uang jaminan/Security deposits
                                                                  Utang bank/Bank loans

           Liabilitas       Liabilitas keuangan yang diukur       Biaya yang masih harus dibayar/Accrued expenses
            keuangan/        pada        biaya    perolehan       Utang lain-lain/Other payables
            Financial        diamortisasi/Financial liabilities   Liabilitas sewa/Lease liabilities
            liabilities      at amortized cost
                                                                  Utang obligasi/Bonds payable
                                                                  Utang subordinasi/Subordinated loan

          Pengakuan dan Pengukuran                                                 Recognition and Measurement

          Klasifikasi aset keuangan menggunakan                                    The classification of financial assets uses the
          pendekatan model bisnis dan karakteristik arus                           business model approach and contractual cash
          kas kontraktual dari aset keuangan tersebut.                             flow characteristic of the financial assets. After
          Setelah pengakuan awal, aset keuangan diukur                             initial recognition, financial assets are
          dengan biaya perolehan diamortisasi, nilai                               measured at amortized cost, fair value through
          wajar melalui penghasilan komprehensif lain,                             other comprehensive income, and fair value
          dan nilai wajar melalui laba rugi.                                       through profit or loss.




                                                                  25




                                                                  353
Page 380
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                        2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                POLICIES INFORMATION (continued)

     d.   Aset keuangan (lanjutan)                                      d.   Financial assets (continued)

          Pengakuan dan Pengukuran (lanjutan)                                Recognition and Measurement (continued)

          Semua instrumen keuangan pada saat                                 All financial instruments are measured initially
          pengakuan awal diukur sebesar nilai wajarnya.                      at their fair value. In the case that financial
          Dalam hal aset keuangan atau liabilitas                            assets or financial liabilities are not designated
          keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui                     at fair value through profit or loss, the fair value
          laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya                     should be added with attributable transaction
          transaksi yang dapat diatribusikan secara                          costs directly from acquisition or issuance of
          langsung dengan perolehan atau penerbitan aset                     financial assets or financial liabilities.
          keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.

          Aset keuangan dalam kelompok biaya perolehan                       Financial asset classified as amortized cost and
          diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya                       other financial liabilities are measured at
          diukur pada biaya perolehan diamortisasi                           amortized cost using the effective interest rate
          dengan menggunakan metode suku bunga                               method.
          efektif.

          Penghentian Pengakuan                                              Derecognition

          Perusahaan menghentikan pengakuan aset                             The Company derecognizes a financial asset, if
          keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual                     and only if, the contractual rights to receive
          untuk menerima arus kas yang berasal dari aset                     cash flows from the asset have expired; or the
          keuangan tersebut berakhir; atau Perusahaan                        Company has transferred its rights to receive
          mentransfer hak untuk menerima arus kas yang                       cash flows from the asset or has assumed an
          berasal dari aset keuangan atau menanggung                         obligation to pay the received cash flows in full
          kewajiban untuk membayarkan arus kas yang                          without material delay to a third party under
          diterima tersebut secara penuh tanpa                               a pass through arrangement; and either (a) the
          penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah                     Company has transferred substantially all the
          kesepakatan       pelepasan     (pass   through                    risks and rewards of the asset, or (b) the
          arrangement); dan (a) Perusahaan telah                             Company has neither transferred nor retained
          mentransfer secara substansial seluruh risiko                      substantially all the risks and rewards of the
          dan manfaat atas aset, atau (b) Perusahaan                         asset, but has transferred control of the asset.
          tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara
          substansial seluruh risiko dan manfaat atas
          aset, tetapi telah mentransfer pengendalian atas
          aset.

     e.   Cadangan kerugian penurunan nilai atas                        e.   Allowance for            Impairment         losses       on
          aset keuangan                                                      financial assets

          Perhitungan      cadangan    kerugian   kredit                     Calculation of allowances for expected credit
          ekspektasian (“ECL”) atas aset keuangan dinilai                    losses (“ECL”) on financial assets assessed
          secara kolektif yang dikelompokan berdasarkan                      collectively is grouped based on similar credit
          karakteristik risiko kredit yang sejenis dan                       risk characteristic and taking into account the
          mempertimbangkan segmentasi pembiayaan                             financing segmentation based on future loss
          berdasarkan model kerugian masa depan.                             model.




                                                             26




                                                             354
Page 381
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                         2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                 POLICIES INFORMATION (continued)

     e.   Cadangan kerugian penurunan nilai atas                         e. Allowance for Impairment losses on financial
          aset keuangan (lanjutan)                                          assets (continued)

          Perusahaan mengukur cadangan kerugian aset                        The Company should measure the loss
          keuangan       sejumlah     kerugian       kredit                 allowance of financial assets as much as
          ekspektasian sepanjang umur (“ECL Lifetime”)                      lifetime expected credit losses (“Lifetime ECL”)
          aset keuangan jika risiko kredit atas aset                        of financial assets if credit risk of the financial
          keuangan tersebut telah meningkat secara                          assets has increased significantly since the
          signifikan sejak pengakuan awal. Jika pada                        initial recognition. If at the reporting date, the
          tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen                   credit risk of the financial assets has not
          keuangan tidak meningkat secara signifikan                        increased significantly since the initial
          sejak pengakuan awal, Perusahaan akan                             recognition, the Company measures the loss
          mengukur cadangan kerugian untuk instrumen                        allowance for the financial assets as much as
          keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan.                          12-month ECL.

          ECL 12 Bulan dan ECL Lifetime                                     12-Month ECL and Lifetime ECL

          ECL 12 bulan adalah bagian dari ECL lifetime                      12-month ECL is the portion of the lifetime ECL
          yang merepresentasikan ECL yang timbul dari                       that represents the ECL that results from default
          peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang                     events on a financial assets that is possible
          mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal                    within 12 months after the reporting date (or a
          pelaporan (atau periode yang lebih pendek jika                    shorter period if the expected life of the financial
          umur aset keuangan yang diharapkan kurang                         assets is less than 12 months). 12-month ECL
          dari 12 bulan). ECL 12 bulan dibobot dengan                       is weighted by the probability of such a default
          probabilitas terjadinya default dimaksud.                         occurring.

          ECL lifetime adalah kerugian kredit ekpektasian                   Lifetime ECL is the expected credit losses that
          yang dihasilkan dari semua kejadian default                       result from all possible default events over the
          yang mungkin terjadi selama perkiraan umur                        expected life of the financial instruments.
          dari instrumen keuangan.

          Staging Criteria                                                  Staging Criteria

          Aset keuangan harus dialokasikan ke salah                          Financial assets have to be allocated to one of
          satu dari tiga tahap penurunan nilai (stage 1,                     the three impairment stages (stage 1, stage 2,
          stage 2, stage 3) dengan menentukan apakah                         stage 3) by determining whether a significant
          terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan                  increase in credit risk has occurred on financial
          atas instrumen keuangan sejak pengakuan                            instruments since initial recognition or whether
          awal atau apakah fasilitas tersebut gagal bayar                    the facility is defaulted on each reporting date.
          pada setiap tanggal pelaporan.

          Stage 1: mencakup instrumen keuangan yang                          Stage 1: includes financial instruments that
          tidak memiliki peningkatan signifikan atas risiko                  have not had a significant increase in credit risk
          kredit sejak pengakuan awal atau memiliki                          since initial recognition or that have low credit
          risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan.                       risk at the reporting date. For these assets, 12-
          Untuk aset ini, ECL 12 bulan akan dihitung.                        month ECL is recognized.

          Aset keuangan yang dikategorikan sebagai                          Financial assets categorized as stage 1 is
          stage 1 adalah aset keuangan dengan hari                          financial assets with days overdue less or equal
          tunggakan kurang atau sama dengan                                 than 30 (thirty) days.
          30 (tiga puluh) hari.




                                                              27




                                                              355
Page 382
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                        2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                POLICIES INFORMATION (continued)

     e.   Cadangan kerugian penurunan nilai atas                        e. Allowance for Impairment losses on financial
          aset keuangan (lanjutan)                                         assets (continued)

          Staging Criteria (lanjutan)                                      Staging Criteria (continued)

          Stage 2: mencakup instrumen keuangan yang                         Stage 2: includes financial instruments that not
          tidak hanya mengalami peningkatan signifikan                      only have had a significant increase in credit
          atas risiko kredit sejak pengakuan awal (kecuali                  risk since initial recognition (unless they have
          jika memiliki risiko kredit rendah pada tanggal                   low credit risk at the reporting date), but also do
          pelaporan), tetapi juga tidak memiliki bukti                      not have objective evidence of impairment. For
          penurunan nilai yang objektif. Untuk aset ini,                    these assets, lifetime ECL is recognized.
          ECL lifetime dihitung. ECL lifetime adalah                        Lifetime ECL is the expected credit losses that
          kerugian kredit ekpektasian yang dihasilkan                       result from all possible default events over the
          dari semua kejadian default yang mungkin                          expected life of the financial instruments.
          terjadi selama perkiraan umur dari instrumen
          keuangan.

          Aset keuangan yang dianggap telah mengalami                       Financial assets considered to experience
          peningkatan risiko kredit yang signifikan dan                     significant increase in credit risk and
          dikategorikan sebagai stage 2 adalah aset                         categorized as stage 2 is financial assets with
          keuangan dengan hari tunggakan dari 31 (tiga                      days overdue 31 (thirty one) to 90 (ninety) days.
          puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh)
          hari.

          Aset keuangan yang telah mengajukan                               Financial instrument that has proposed
          program restrukturisasi, juga dianggap telah                      restructure program, will be considered to
          mengalami peningkatan risiko kredit yang                          experience significant increase in credit risk, so
          signifikan sehingga akan dikategorikan minimal                    will be categorised minimum as stage 2 during
          sebagai stage 2 selama periode tertentu.                          certain period.

          Stage 3: mencakup instrumen keuangan yang                         Stage 3: includes financial instruments
          memiliki bukti objektif penurunan nilai pada                      that      have      objective      evidence      of
          tanggal pelaporan. Tahap ini berisi debitur yang                  impairment at the reporting date. This stage has
          telah impaired (gagal bayar). Faktor utama                        obligors that already impaired (defaulted).
          dalam     menentukan      apakah      instrumen                   The key factor in determining whether a
          keuangan memerlukan ECL 12 bulan (stage 1)                        financial instrument attracts 12-month ECL
          atau ECL lifetime (stage 2) disebut dengan                        (stage 1) or lifetime ECL (stage 2) is called by
          kriteria Peningkatan Signifikan dalam Risiko                      the criteria of Significant Increase in Credit Risk
          Kredit (“SICR”). Penentuan kriteria SICR                          (“SICR”). Determining SICR criteria involves
          memerlukan pengkajian apakah telah terjadi                        assessment of whether there has been
          peningkatan risiko kredit yang signifikan pada                    a significant increase in credit risk on each
          setiap tanggal pelaporan.                                         reporting date.

          Aset keuangan yang dikategorikan sebagai                          Financial assets categorized as stage 3 is
          stage 3 adalah aset keuangan dengan hari                          financial assets with days overdue more than
          tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari,                    90 (ninety) days, repossessed asset, and asset
          aset pembiayaan yang ditarik, dan aset dengan                     with status claim insurances.
          status klaim asuransi.

          Perusahaan menetapkan definisi peningkatan                        The Company has determined the definition of
          risiko kredit instrumen keuangan secara                           a significant increase in credit risk of financial
          signifikan sejak pengakuan awal sesuai dengan                     instruments since initial recognition in
          praduga (rebuttable presumption) PSAK No.                         accordance with presumption (rebuttable
          109, yaitu ketika pembayaran kontraktual                          presumption) SFAS No. 109, is when
          tertunggak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.                       contractual payments are overdue for more
                                                                            than 30 (thirty) days.


                                                             28




                                                             356
Page 383
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                       2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                               POLICIES INFORMATION (continued)

     e.   Cadangan kerugian penurunan nilai atas                       e. Allowance for Impairment losses on financial
          aset keuangan (lanjutan)                                        assets (continued)

          Staging Criteria (lanjutan)                                     Staging Criteria (continued)

          PSAK No. 109 mensyaratkan penyertaan                             SFAS No. 109 requires inclusion of information
          informasi tentang kejadian masa lalu, kondisi                    about past events, current conditions, and
          saat ini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa                     forecasts of future economic conditions. The
          depan. Perkiraan perubahan dalam ECL harus                       estimates of changes in ECL should reflect, and
          mencerminkan, dan secara langsung konsisten                      be directionally consistent with, changes in
          dengan, perubahan dalam data terkait yang                        related observable data from period to period.
          diobservasi    dari   periode    ke  periode.                    The calculation of ECL requires estimation of
          Perhitungan ECL ini membutuhkan estimasi                         forward-looking from Probability of Default
          forward-looking dari Probability of Default                      (“PD”), Loss Given Default (“LGD”), and
          (“PD”), Loss Given Default (“LGD”), dan                          Exposure At Default (“EAD”).
          Exposure At Default (“EAD”).

          Cadangan kerugian penurunan nilai atas                           Allowance for impairment losses on murabahah
          piutang murabahah dan piutang ijarah                             receivables and ijarah receivables

          Berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi                       In accordance with Interpretation of Financial
          Keuangan (ISAK) No. 402 “Penurunan Nilai                         Accounting Standard (IFAS) No. 402
          Piutang Murabahah”, PSAK No. 407 “Akuntansi                      “Impairment of Murabahah Receivables”, SFAS
          Ijarah”, dan PSAK No. 109 tidak diterapkan                       No. 407 “Ijarah Accounting”, and SFAS No. 109
          untuk penurunan nilai dari aset yang berasal                     is not applied to impairment of assets from
          dari transaksi berbasis syariah.                                 sharia-based transactions.

          Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan,                     At each date of the statement of financial
          Perusahaan mengevaluasi apakah terdapat                          position, the Company assesses whether there
          bukti objektif bahwa piutang murabahah dan                       is objective evidence that murabahah
          piutang ijarah telah mengalami penurunan nilai.                  receivables and ijarah receivables are
          Piutang murabahah dan piutang ijarah                             impaired. Murabahah receivables and ijarah
          mengalami penurunan nilai jika bukti objektif                    receivables are impaired when objective
          menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan                       evidence demonstrates that loss event has
          telah terjadi setelah pengakuan awal dan                         occurred after the initial recognition and the loss
          peristiwa tersebut berdampak pada arus kas                       event has an impact on the future cash flows
          masa datang yang dapat diestimasi secara                         that can be estimated reliably.
          handal.

          Perusahaan mengevaluasi penurunan nilai                          The Company assessed the impairment of
          piutang murabahah dan piutang ijarah secara                      murabahah receivables and ijarah receivables
          kolektif. Cadangan kerugian penurunan nilai                      on collective basis. Calculation of allowance for
          atas piutang murabahah dan piutang ijarah                        impairment losses of murabahah receivables
          yang      dinilai  secara    kolektif  dihitung                  and ijarah receivables are collectively
          berdasarkan pengalaman kerugian historis.                        evaluated on the basis of historical loss
          Pengalaman kerugian historis disesuaikan                         experience. Historical loss experience is
          menggunakan dasar data yang dapat                                adjusted on the basis of current observable
          diobservasi untuk mencerminkan efek dari                         data to reflect the effects of current conditions
          kondisi saat ini terhadap Perusahaan. Piutang                    affecting the Company. Murabahah receivables
          murabahah dan piutang ijarah dikelompokkan                       and ijarah receivables are grouped on the basis
          berdasarkan karakteristik risiko kredit yang                     of similar credit risk characteristics by
          sejenis dengan mempertimbangkan, antara                          considering, among others, past due status of
          lain, tunggakan debitur. Perhitungan penurunan                   the debtors. The calculation of impairment
          nilai ini membutuhkan estimasi PD, LGD, dan                      losses requires estimation of PD, LGD, and
          EAD.                                                             EAD.



                                                            29




                                                            357
Page 384
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                        2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                POLICIES INFORMATION (continued)

     f.   Liabilitas keuangan                                           f.   Financial liabilities

          Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai                       Financial liabilities are classified as financial
          liabilitas keuangan yang diukur pada biaya                         liabilities measured at amortized cost and
          perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan                     financial liabilities measured at fair value
          yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.                    through profit or loss.

          Perusahaan menentukan klasifikasi atas                             The Company determines the classification of
          liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.                      its financial liabilities in initial recognition.

          Pada saat pengakuan awal liabilitas keuangan                       Financial liabilities are recognized initially at fair
          diukur pada nilai wajarnya.                                        value.

          Dalam hal liabilitas keuangan diukur pada biaya                    In the case of financial liabilities measured at
          perolehan diamortisasi, pada awalnya diakui                        amortized cost, these are initially recorded at
          pada nilai wajar dikurangi dengan biaya                            fair value less directly attributable transaction
          transaksi yang dapat diatribusikan secara                          costs and are subsequently measured at
          langsung dan selanjutnya diukur pada biaya                         amortized cost, using the effective interest rate
          perolehan diamortisasi, menggunakan suku                           method unless the effect of discounting would
          bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak                   be immaterial, in which case they are stated at
          material, maka dinyatakan pada biaya                               cost. The related interest expense is
          perolehan. Beban bunga diakui dalam “Beban                         recognized within “Financing Costs and
          Pendanaan dan Keuangan” dalam laporan laba                         Financing Charges” in the statement of profit or
          rugi dan penghasilan komprehensif lain.                            loss and other comprehensive income. Gains or
          Keuntungan atau kerugian diakui sebagai laba                       losses are recognized in the profit or loss when
          rugi ketika liabilitas keuangan tersebut                           the financial liabilities are derecognized as well
          dihentikan pengakuannya dan melalui proses                         as through the amortization process.
          amortisasi.

          Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya                        A financial liability is derecognized when the
          ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak                     obligation specified in the contract is discharged
          ditunaikan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.                       or cancelled or expired.

     g.   Saling hapus instrumen keuangan                               g.   Offsetting financial instruments

          Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling                       Financial assets and financial liabilities are
          hapus dan nilai netonya dilaporkan dalam                           offset and the net amount are reported in the
          laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika,                      statements of financial position if, and only if,
          terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk                          there is currently enforceable legal right to
          saling hapus atas jumlah yang diakui dan                           offset the recognized amounts and there is an
          terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto,                     intention to settle on a net basis, or to realize
          atau   untuk      merealisasikan    aset  dan                      the assets and settle the liabilities
          menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.                         simultaneously.

          Hal yang berkekuatan hukum harus tidak                             The legally enforceable right must not be
          kontinjen atas peristiwa di masa depan dan                         contingent on future events and must been
          harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis                     forceable in the normal course of business and
          yang normal dan peristiwa kegagalan,                               in the event of default, insolvency, or
          kepailitan, atau kebangkrutan dari entitas atas                    bankruptcy of the company or all the
          seluruh pihak lawan.                                               counterparties.

          Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah                        Income and expenses are presented on a net
          neto hanya jika diperkenankan oleh Standar                         basis only when permitted by the Financial
          Akuntansi Keuangan.                                                Accounting Standards.




                                                             30




                                                             358
Page 385
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                        2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                              POLICIES INFORMATION (continued)

     h.   Piutang pembiayaan multiguna, piutang                      h.   Multipurpose      financing   receivables,
          pembiayaan     modal     kerja,  piutang                        working capital financing receivables,
          pembiayaan investasi, piutang pembiayaan                        investment      financing     receivables,
          murabahah, piutang ijarah, dan cadangan                         murabahah financing receivables, ijarah
          kerugian penurunan nilai                                        receivables, and allowance for impairment
                                                                          losses

          Piutang pembiayaan multiguna, piutang                           Multipurpose financing receivables, working
          pembiayaan modal kerja, dan piutang                             capital financing receivables, and investment
          pembiayaan investasi merupakan jumlah                           financing receivables are presented net of
          piutang setelah dikurangi dengan pendapatan                     unearned financing income and allowance for
          pembiayaan yang belum diakui dan cadangan                       impairment losses.
          kerugian penurunan nilai.

          Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan                   Credit restructuring can be done by extending
          cara perpanjangan tenor, penundaan pokok,                       the tenor, postponing the principal payment, or
          atau kombinasi keduanya.                                        a combination of both.

          Kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit                Losses on loan restructuring in respect of
          yang berkaitan dengan modifikasi persyaratan                    modification of the terms of the loans are
          kredit hanya diakui bila nilai tunai penerimaan                 recognized only if the cash value of total future
          kas masa depan yang telah ditentukan dalam                      cash receipt specified in the new terms of the
          persyaratan kredit yang baru, termasuk                          loans, including both receipts designated as
          penerimaan yang diperuntukkan sebagai bunga                     interest, and those designated as loan principal,
          maupun pokok, adalah lebih kecil dari nilai                     are less than the recorded amounts of loans
          kredit yang diberikan yang tercatat sebelum                     before restructuring in financial statements.
          restrukturisasi di laporan keuangan.
          Pendapatan         pembiayaan       multiguna,                  Unearned income on multipurpose financing,
          pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan                          working capital financing, and investment
          investasi yang belum diakui, yang merupakan                     financing, which are the excess of the
          selisih antara jumlah keseluruhan pembayaran                    aggregate installment payments to be received
          angsuran yang akan diterima dari konsumen                       from the consumers over the principal amount
          dengan jumlah pokok pembiayaan, diakui                          financed, is recognized as income over the term
          sebagai pendapatan sesuai dengan jangka                         of the respective agreement using the effective
          waktu kontrak pembiayaan berdasarkan tingkat                    interest rate method.
          suku bunga efektif piutang pembiayaan.
          Selisih neto antara pendapatan administrasi                     The net difference between the administration
          yang diperoleh dari konsumen pada saat                          income earned from the consumer at the first
          pertama      kali   perjanjian    pembiayaan                    time the financing agreement is signed and
          ditandatangani dan biaya-biaya yang timbul                      initial direct costs related to financing facility is
          pertama kali yang terkait langsung dengan                       deferred and presented as part of “Multipurpose
          kredit pembiayaan ditangguhkan dan disajikan                    Financing Receivables, Working Capital
          sebagai bagian dari “Piutang Pembiayaan                         Financing Receivables, and Investment
          Multiguna, Piutang Pembiayaan Modal Kerja,                      Financing Receivables” in the statement of
          dan Piutang Pembiayaan Investasi” pada                          financial position and recognized as an
          laporan posisi keuangan dan diakui sebagai                      adjustment to the yield received throughout the
          penyesuaian atas imbal hasil selama periode                     financing period using effective interest rate
          pembiayaan berdasarkan tingkat suku bunga                       method and presented as a part of
          efektif dan disajikan sebagai bagian dari                       “Multipurpose Financing, Working Capital
          “Pendapatan       Pembiayaan        Multiguna,                  Financing, and Investment Financing Income -
          Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan                          Net” in the statement of profit or loss and other
          Investasi - Neto” pada laporan laba rugi dan                    comprehensive income for the current period.
          penghasilan     komprehensif   lain   periode
          berjalan.



                                                             31




                                                             359
Page 386
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                     2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                             POLICIES INFORMATION (continued)

     h.   Piutang pembiayaan multiguna, piutang                      h.   Multipurpose      financing   receivables,
          pembiayaan     modal       kerja,   piutang                     working capital financing receivables,
          pembiayaan investasi, piutang pembiayaan                        investment      financing     receivables,
          murabahah, piutang ijarah, dan cadangan                         murabahah financing receivables, ijarah
          kerugian penurunan nilai (lanjutan)                             receivables, and allowance for impairment
                                                                          losses (continued)

          Piutang yang tak tertagih dihapuskan                            Receivables are written-off when they are
          berdasarkan evaluasi manajemen Perusahaan                       deemed to be uncollectible based on
          dan pada umumnya setelah menunggak lebih                        Company’s management evaluation and
          dari 210 (dua ratus sepuluh) hari. Penerimaan                   generally when they are overdue for more than
          dari piutang yang telah dihapusbukukan diakui                   210 (two hundred and ten) days. Collection of
          sebagai pendapatan lain-lain pada saat                          receivables previously written-off is recognized
          terjadinya.                                                     as other income at the time of occurrence.

          Bunga yang dikenakan kepada pelanggan                           Total interest earned from customers is
          dicatat sebagai bagian dari pendapatan                          recorded as part of multipurpose financing,
          pembiayaan multiguna, pembiayaan modal                          working capital financing, and investment
          kerja, dan pembiayaan investasi - neto,                         financing income - net, while interest charged
          sedangkan bunga yang dikenakan penyedia                         by the creditors is recorded as financing costs
          dana dicatat sebagai beban pendanaan dan                        and financing charges.
          keuangan.

          Murabahah adalah akad jual beli barang                          Murabahah is goods sell-buy contract with
          dengan harga jual sebesar biaya perolehan                       a sold price amounting to acquisition cost plus
          ditambah keuntungan yang disepakati dan                         agreed margin and the Company must disclose
          Perusahaan harus mengungkapkan biaya                            the acquisition cost to customer.
          perolehan barang tersebut kepada konsumen.

          Pada saat akad murabahah, piutang                               When the murabahah contract is signed,
          pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya                       murabahah     financing     receivables   are
          perolehan ditambah keuntungan (margin).                         recognized as at acquisition cost plus agreed
                                                                          margin.

          Keuntungan murabahah diakui selama periode                      Murabahah margins are recognized over the
          akad berdasarkan pengakuan margin dari                          period of the contract based on margin of the
          piutang pembiayaan murabahah.                                   murabahah financing receivables.

          Akad murabahah secara substansi merupakan                       Substantially,     murabahah     contract      is
          suatu pembiayaan, sehingga pengakuan                            a financing, so that margin recognition is based
          margin dilakukan berdasarkan standar yang                       on standards which regulate financing, as
          mengatur pembiayaan, seperti yang disebutkan                    mentioned in multipurpose financing policy.
          di kebijakan pembiayaan multiguna.




                                                          32




                                                          360
Page 387
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                         2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                 POLICIES INFORMATION (continued)

     h.   Piutang pembiayaan multiguna, piutang                          h.   Multipurpose      financing   receivables,
          pembiayaan     modal       kerja,   piutang                         working capital financing receivables,
          pembiayaan investasi, piutang pembiayaan                            investment      financing     receivables,
          murabahah, piutang ijarah, dan cadangan                             murabahah financing receivables, ijarah
          kerugian penurunan nilai (lanjutan)                                 receivables, and allowance for impairment
                                                                              losses (continued)

          Pada setiap akhir periode laporan keuangan,                         At the end of each period of financial
          piutang pembiayaan murabahah disajikan                              statements, murabahah financing receivables
          sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu                    are stated at net realizable value, consist of
          saldo piutang murabahah dikurangi margin                            outstanding murabahah receivables less
          yang ditangguhkan dan cadangan kerugian                             unearned margin and allowance for impairment
          penurunan nilai.                                                    losses.

          Ijarah adalah akad ijarah multijasa antara                          Ijarah is the multi-services ijarah contract
          penerima jasa (musta’jir) dengan pihak yang                         between the recipient of the service (musta'jir)
          memberikan jasa (ajir) untuk mempertukarkan                         and the party who provide the service (ajir) to
          manfaat dan ujrah.                                                  exchange benefits and ujrah.

          Piutang ijarah multijasa adalah porsi pokok atas                    Multi-services ijarah receivables are the
          pendapatan ijarah yang belum dibayar sampai                         principal portion of unpaid ijarah income at
          dengan jatuh tempo. Cadangan kerugian                               maturity. Allowance for impairment losses
          penurunan nilai atas piutang ijarah multijasa                       accounts on multi-services ijarah receivables
          disajikan sebagai pos lawan piutang ijarah                          are presented as a contra account of
          multijasa. Perusahaan mencatat ujrah ijarah                         multi-services ijarah receivables. The Company
          multijasa yang akan diterima sebagai piutang                        records         ujrah       receivables     of
          ujrah.                                                              multi-services ijarah as ujrah receivables.

     i.   Piutang aset tarikan                                           i.   Receivables from foreclosed collateral

          Piutang ini merupakan piutang yang berasal                          This receivable represents receivables derived
          dari jaminan piutang milik konsumen untuk                           from collaterals owned by the customer for
          pelunasan piutang pembiayaan multiguna,                             settlement of their multipurpose financing,
          pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan                              working capital financing, and investment
          investasi, yang dinyatakan sebesar nilai                            financing receivables, which is presented at the
          terendah antara nilai tercatat piutang atau nilai                   lower of the carrying value of the related
          realisasi neto dari jaminan milik konsumen                          receivables or the net realizable value of the
          tersebut.                                                           collaterals.

          Selisih antara nilai tercatat dan nilai realisasi                   The difference between the carrying value and
          neto piutang dicatat sebagai penyisihan                             the net realizable value of receivables is
          kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dan                      recorded as provision for impairment losses of
          dibebankan pada laporan laba rugi dan                               other assets and is charged to the current year
          penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.                       statement of profit or loss and other
                                                                              comprehensive income.

          Konsumen memberi kuasa kepada Perusahaan                            The customers give the right to the Company to
          untuk menjual jaminan ataupun melakukan                             sell the collaterals or take any other actions to
          tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian                           settle the outstanding multipurpose financing,
          piutang pembiayaan multiguna, pembiayaan                            working capital financing, and investment
          modal kerja, dan pembiayaan investasi bila                          financing receivables in the events of default.
          terjadi  wanprestasi  terhadap  perjanjian
          pembiayaan.




                                                              33




                                                              361
Page 388
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                       2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                               POLICIES INFORMATION (continued)

     i.   Piutang aset tarikan (lanjutan)                              i.   Receivables           from      foreclosed         collateral
                                                                            (continued)

          Konsumen berhak atas selisih lebih antara nilai                   Customers are entitled to the positive difference
          penjualan dengan saldo piutang pembiayaan                         between the proceeds from sale of the
          multiguna, pembiayaan modal kerja, dan                            collaterals and the outstanding multipurpose
          pembiayaan investasi. Jika terjadi selisih                        financing, working capital financing, and
          kurang, kerugian yang terjadi dibebankan pada                     investment financing receivables. If the
          laporan    laba     rugi   dan     penghasilan                    difference is negative, the resulting loss is
          komprehensif lain tahun berjalan.                                 charged to the current year statement of profit
                                                                            or loss and other comprehensive income.

     j.   Biaya dibayar dimuka                                         j.   Prepaid expenses

          Biaya dibayar dimuka diamortisasi dan                             Prepaid expenses are amortized and charged to
          dibebankan sesuai masa manfaat masing-                            operations over the periods benefited.
          masing biaya yang bersangkutan.

     k.   Aset tetap                                                   k.   Property and equipment

          Aset tetap pada awalnya dinyatakan sebesar                        Property and equipment are initially stated at
          harga perolehan. Setelah pengukuran awal,                         acquisition cost. After initial measurement,
          aset tetap diukur dengan model biaya. Aset                        property and equipment are measured using
          tetap, kecuali tanah, dicatat pada harga                          the cost model. Property and equipment, except
          perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan                      land, are carried at its cost less accumulated
          rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk                    depreciation and impairment losses. Such
          biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya                    acquisition cost includes the cost of replacing
          tersebut terjadi jika memenuhi kriteria                           part of the property and equipment when that
          pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi                        cost is incurred if the recognition criterias are
          yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu                     met. Likewise, when a major inspection is
          diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying                         performed, its cost is recognized in the carrying
          amount) aset tetap sebagai suatu penggantian                      amount of the property and equipment as a
          jika memenuhi kriteria pengakuan.                                 replacement if the recognition criterias are
                                                                            satisfied.

          Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang                       All other repairs and maintenance costs that do
          tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui                          not meet the recognition criterias are
          sebagai laba rugi pada saat terjadinya.                           recognized in the profit or loss as incurred.

          Penyusutan dihitung dengan menggunakan                            Depreciation is computed using the straight-line
          metode garis lurus berdasarkan estimasi umur                      method over the estimated useful lives of the
          manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:                      asset as follows:
                                                                  Persentase/
                                              Tahun/Year          Percentage

          Bangunan                                        10           10,00%                                              Buildings
          Renovasi kantor                             1 - 10 10,00% - 100,00%                              Leasehold improvement
          Kendaraan                                    3 - 4 25,00% - 33,00%                                                Vehicles
          Peralatan kantor                                 4           25,00%                                      Office equipment
          Perabot kantor                                   4           25,00%                           Office furniture and fixtures
          Peralatan dalam proses instalasi dinyatakan                       Equipment under installation is stated at cost
          sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai                     and presented as part of the property and
          bagian dari aset tetap. Akumulasi biaya                           equipment. The accumulated cost will be
          perolehan       akan      dipindahkan      ke                     reclassified to the appropriate property and
          masing-masing akun aset tetap yang                                equipment account when the installation is
          bersangkutan pada saat aset tersebut selesai                      substantially completed and the asset is ready
          dikerjakan dan siap digunakan.                                    for its intended use.
                                                            34




                                                            362
Page 389
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                      2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                              POLICIES INFORMATION (continued)

     k.   Aset tetap (lanjutan)                                       k.   Property and equipment (continued)

          Apabila aset tetap dihentikan pengakuannya                       When assets are derecognized (retired or
          (tidak dipergunakan lagi atau dijual), biaya                     otherwise disposed of), their costs and the
          perolehan beserta akumulasi penyusutan yang                      related accumulated depreciation are removed
          terkait dikeluarkan dari kelompok aset tetap                     from the accounts and any resulting gains or
          yang bersangkutan dan keuntungan atau                            losses are recognized as profit or loss for the
          kerugian yang timbul diakui sebagai laba atau                    current year.
          rugi tahun berjalan.

          Pada setiap akhir periode pelaporan estimasi                     At every reporting date the estimated useful
          umur manfaat ekonomis, metode penyusutan,                        lives, depreciation method, and residual values
          dan nilai residu dikaji ulang.                                   are reviewed.

     l.   Aset hak-guna                                               l.   Right-of-use assets

          PSAK No. 116 memperkenalkan model                                SFAS No. 116 introduces a single lessee
          akuntansi penyewa tunggal dan mensyaratkan                       accounting model and requires a lessee to
          penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas                       recognize assets and liabilities for all leases
          untuk semua sewa dengan pengecualian sewa                        with the exemptions of short-term leases and
          jangka pendek dan aset dengan nilai rendah.                      the underlying asset is of low value. A lessee is
          Penyewa diharuskan untuk mengakui aset hak-                      required to recognize a right-of-use asset
          guna    yang      mewakili    haknya   untuk                     representing its right to use the underlying
          menggunakan aset sewaan dan liabilitas sewa                      leased asset and a lease liability representing
          yang mewakili kewajibannya untuk melakukan                       its obligation to make lease payments. SFAS
          pembayaran sewa. PSAK No. 116 secara                             No. 116 substantially carries forward the lessor
          substansial masih menggunakan persyaratan                        accounting       requirements      in      SFAS
          akuntansi atas pesewa (lessor) sesuai PSAK                       No. 30 Leases. Accordingly, a lessor continues
          No. 30 Sewa. Oleh karena itu, pesewa masih                       to classify its leases as operating leases or
          akan menggunakan klasifikasi sewa dalam                          finance leases, and to account for those two
          sewa operasi atau pembiayaan, dan perlakuan                      types of leases differently.
          atas kedua tipe sewa tersebut.

          Perusahaan mengakui liabilitas sewa, sebagai                     The Company recognized a lease liability,
          pembayaran sewa yang tersisa termasuk atas                       being the remaining lease payments including
          opsi perpanjangan dimana perpanjangan                            extensions options where renewal is
          hampir dapat dipastikan, didiskontokan                           reasonably certain, discounted using the
          menggunakan      tingkat    bunga     pinjaman                   incremental borrowing rate at the date of initial
          inkremental pada tanggal penerapan awal. Aset                    application. The corresponding right-of-use
          hak-guna yang diakui adalah jumlah yang sama                     asset recognized was an amount equal to the
          dengan liabilitas sewa, yang disesuaikan                         lease liability, adjusted by the amount of
          dengan jumlah pembayaran sewa dibayar                            prepaid or accrued lease payments relating to
          dimuka atau terutang terkait sewa tersebut.                      those leases.

          Beban keuangan dicatat dalam laporan laba                        Finance expense is recorded in the statement
          rugi dan penghasilan komprehensif lain. Aset                     of profit or loss and other comprehensive
          sewa disusutkan selama jangka waktu yang                         income. Leased assets are depreciated over
          lebih pendek antara umur manfaat aset sewa                       the shorter of the estimated useful life of the
          dan periode masa sewa, jika tidak ada                            assets and the lease term, if there is no
          kepastian yang memadai bahwa Perusahaan                          reasonable certainty that the Company will
          akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir                      obtain ownership by the end of the lease term.
          masa sewa.




                                                           35




                                                           363
Page 390
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                      2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                              POLICIES INFORMATION (continued)

     m. Aset tidak berwujud                                           m. Intangible assets

        Aset tidak berwujud terdiri atas perangkat                        Intangible assets consist of software.
        lunak.

        Aset tidak berwujud diakui jika, dan hanya jika,                  Intangible assets are recognized if, and only if
        biaya perolehan aset tersebut dapat diukur                        when its cost can be measured reliably and it is
        secara andal dan kemungkinan besar                                probable that expected future economic
        Perusahaan akan memperoleh manfaat                                benefits that are attributable to it will flow to the
        ekonomis masa depan dari aset tersebut.                           Company.

        Perangkat lunak                                                  Software

        Perangkat lunak yang bukan merupakan bagian                      Software which is not an integral part of
        integral dari perangkat keras yang terkait                       a related hardware is recorded as intangible
        dicatat sebagai aset tidak berwujud dan                          assets and stated at carrying amount, which is
        dinyatakan sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar                 cost less accumulated amortization.
        harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
        amortisasi.

        Biaya perolehan perangkat lunak terdiri dari                     Cost of software consists of all expenses
        seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan                         directly attributable cost to the preparation of
        langsung dalam persiapan perangkat lunak                         such software and ready to be used for their
        tersebut dan siap digunakan sesuai dengan                        intended purpose.
        tujuannya.

        Pengeluaran setelah perolehan perangkat                          Subsequent expenditure on software can be
        lunak dapat ditambahkan pada biaya perolehan                     added to the software acquisition cost or is
        perangkat lunak atau dikapitalisasi sebagai                      capitalized as software only if those
        perangkat lunak hanya jika pengeluaran                           expenditure increases the future economic
        tersebut menambah manfaat ekonomis masa                          benefits of the software, so that it becomes
        depan dari perangkat lunak yang bersangkutan                     larger than originally expected performance
        sehingga menjadi lebih besar dari standar                        standards. Expenditure with no addition of
        kinerja yang diperkirakan semula. Pengeluaran                    future economic benefits from the software is
        yang tidak menambah manfaat ekonomis masa                        directly recognized as expenses when incurred.
        depan dari perangkat lunak diakui sebagai
        beban pada saat terjadinya.

        Perangkat    lunak    diamortisasi dengan                        Software is amortized by using straight-line
        menggunakan metode garis lurus selama                            method over the estimated useful life of
        estimasi umur manfaatnya, yaitu 4 (empat)                        software, which is 4 (four) to 10 (ten) years.
        sampai 10 (sepuluh) tahun.

        Amortisasi perangkat lunak diakui dalam                          Amortization is recognized in the statement of
        laporan    laba    rugi   dan    penghasilan                     profit or loss and other comprehensive income
        komprehensif lain, sejak tanggal perangkat                       from the date those software is available for use
        lunak tersebut tersedia untuk dipakai sampai                     until the economic benefits of software is
        berakhirnya masa manfaat ekonomis dari                           ended.
        perangkat lunak tersebut.




                                                           36




                                                           364
Page 391
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                         2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                 POLICIES INFORMATION (continued)

     m. Aset tidak berwujud (lanjutan)                                   m. Intangible assets (continued)

          Aset tidak berwujud dihentikan pengakuannya                         Intangible assets are derecognized when
          jika dilepas atau ketika tidak terdapat                             disposed or when no future economic benefits
          lagi    manfaat    ekonomi     masa      depan                      are expected from its use or disposal. The gain
          yang diharapkan dari penggunaan atau                                or loss arising from the derecognition of
          pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang                         intangible assets are determined as the
          muncul dari penghentian pengakuan aset tidak                        difference between the net disposal proceeds,
          berwujud ditentukan sebagai selisih antara hasil                    if any, and the carrying amount of the asset.
          neto pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat                       Gains and losses are recognized in the
          aset. Keuntungan atau kerugian diakui dalam                         statement profit or loss and other
          laporan    laba    rugi   dan      penghasilan                      comprehensive income when the asset is
          komprehensif lain ketika aset tersebut                              derecognized.
          dihentikan pengakuannya.

     n.   Penurunan nilai aset non-keuangan                              n. Impairment of non-financial assets

          Suatu aset mengalami penurunan nilai jika nilai                     Assets are considered as impaired when the
          tercatat aset lebih besar daripada nilai yang                       carrying value of assets exceed the recoverable
          dapat dipulihkan. Nilai tercatat dari aset non-                     amount. The carrying amount of non-financial
          keuangan, kecuali aset pajak tangguhan, biaya                       assets, except for deferred tax assets, prepaid
          dibayar dimuka, dan uang muka ditelaah setiap                       expenses, and advances are reviewed each
          periode, untuk menentukan apakah terdapat                           period to determine whether there is any
          indikasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi                    indication of impairment. If any such indication
          penurunan nilai, Perusahaan akan melakukan                          exists, the Company will estimate the assets
          estimasi jumlah nilai aset yang dapat                               recoverability.
          dipulihkan.

     o.   Biaya penerbitan emisi efek ekuitas dan                        o.   Stock and bonds issuance costs
          emisi obligasi

          Biaya penerbitan efek ekuitas disajikan sebagai                     Stock issuance costs are presented as
          pengurang modal disetor lainnya dalam bagian                        deduction from additional paid-in capital in the
          ekuitas pada laporan posisi keuangan.                               equity section in the statement of financial
                                                                              position.

          Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan                          Costs incurred relating to the bonds issuance
          penerbitan obligasi dicatat sebagai pengurang                       are presented as deduction from the issuance
          terhadap hasil penerbitan dan diamortisasi                          proceeds and amortized using the effective
          dengan menggunakan suku bunga efektif                               interest rate over the term of the bonds
          selama jangka waktu obligasi (Catatan 2f).                          (Note 2f).

     p.   Provisi                                                        p.   Provision

          Provisi diakui jika Perusahaan memiliki                             Provision are recognized when the Company
          kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun                          has a present obligation (legal or constructive),
          bersifat konstruktif), yang akibat peristiwa masa                   where as a result of a past event, it is probable
          lalu, besar kemungkinannya penyelesaian                             that an outflow of resources embodying
          kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar                        economic benefits will be required to settle the
          sumber daya yang mengandung manfaat                                 obligation and a reliable estimate can be made
          ekonomi dan estimasi yang andal mengenai                            of the amount of the obligation.
          jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.




                                                              37




                                                              365
Page 392
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                      2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                              POLICIES INFORMATION (continued)

     p.   Provisi (lanjutan)                                          p.   Provision (continued)

          Provisi ditelaah pada setiap akhir periode                       Provision are reviewed at each reporting date
          pelaporan      dan     disesuaikan      untuk                    and adjusted to reflect the current best
          mencerminkan estimasi kini terbaik. Jika tidak                   estimate. If it is no longer probable that an
          terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya                     outflow of resources embodying economic
          yang mengandung manfaat ekonomi untuk                            benefits will be required to settle the obligation,
          menyelesaikan kewajiban tersebut, provisi                        the provision is reversed.
          dipulihkan.

     q.   Pengakuan pendapatan dan beban                              q. Revenue and expense recognition

          Perusahaan menerapkan PSAK No. 109                               The Company applied SFAS No. 109 “Financial
          “Instrumen Keuangan” atau PSAK No. 115                           Instrument” or SFAS No. 115 “Revenue from
          “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”                       Contracts with Customers” for recognition and
          untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan                        measurement of certain revenue and
          dan beban tertentu. Perlakuan akuntansi dan                      expenses. Accounting treatment and disclosure
          pengungkapan transaksi berbasis syariah,                         for sharia-based transactions, the Company
          Perusahaan menerapkan PSAK Syariah                               applied Sharia SFAS No. 405 “Accounting for
          No. 405 “Akuntansi Ijarah” dan PSAK Syariah                      Ijarah” and Sharia SFAS No. 402 “Accounting
          No. 402 “Akuntansi Murabahah”.                                   for Murabahah”.

          Perusahaan mengakui pendapatan atas                              The Company recognizes revenue on
          pembiayaan konsumen seperti yang dijelaskan                      consumer financing as explained in Note 2h
          pada Catatan 2h di atas.                                         above.

          Pendapatan        pembiayaan      multiguna,                     The multipurpose financing, working capital
          pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan                           financing, and investment financing income are
          investasi dinyatakan sebesar pendapatan neto                     presented net of amounts of the bank portion on
          setelah dikurangi dengan bagian pendapatan                       such income relating to the cooperation
          milik bank sehubungan dengan transaksi-                          transactions of joint financing.
          transaksi kerjasama pembiayaan bersama.

          Keuntungan murabahah diakui selama periode                       Murabahah margins are recognized over the
          akad berdasarkan pengakuan margin dari                           period of the contract based on margin of the
          piutang pembiayaan murabahah.                                    murabahah financing receivables.

          Pendapatan ijarah diakui selama masa akad                        Income     from      ijarah    is    recognised
          secara merata.                                                   proportionately over the contract period.

          Pendapatan denda          atas keterlambatan                     Penalty income arising from late payments of
          pembayaran angsuran pembiayaan konsumen                          consumer financing installments is recognized
          diakui pada saat realisasi.                                      when realized.

          Pelunasan sebelum         masa    pembiayaan                     Early termination is treated as cancellation of
          konsumen berakhir dianggap sebagai suatu                         an existing agreement and the resulting gain or
          pembatalan kontrak pembiayaan konsumen                           loss is recognized as profit or loss for the
          dan laba atau rugi yang timbul, diakui sebagai                   current year.
          laba rugi tahun berjalan.




                                                           38




                                                           366
Page 393
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                          2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                  POLICIES INFORMATION (continued)

     q.   Pengakuan       pendapatan        dan     beban                 q. Revenue     and              expense          recognition
          (lanjutan)                                                         (continued)

          Perusahaan berhak menentukan suku bunga                              The Company has the right to set higher
          yang lebih tinggi ke konsumen daripada suku                          interest rates to customers than that stated by
          bunga yang ditetapkan oleh bank sehubungan                           the bank for the cooperation transactions of
          dengan transaksi kerjasama pembiayaan                                joint financing. The difference is recognized as
          bersama. Selisihnya merupakan pendapatan                             revenue from such transactions and presented
          dari    transaksi-transaksi     tersebut    bagi                     as “Multipurpose Financing, Working Capital
          Perusahaan       dan      disajikan      sebagai                     Financing, and Investment Financing Income -
          “Pendapatan        Pembiayaan         Multiguna,                     Net” in the statement of profit or loss and other
          Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan                               comprehensive income for the current year.
          Investasi - Neto” pada laporan laba rugi dan
          penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.

          Bunga bank merupakan pendapatan yang                                 Interest from banks represents income obtained
          diperoleh Perusahaan atas penempatan giro                            by the Company from its placement of current
          pada bank yang diakui pada saat diperoleh atau                       account in banks which is recognized when
          saat terjadinya.                                                     earned or incurred.

          Pendapatan dan beban administrasi, kecuali                           Administration income and expenses, except
          biaya-biaya atau pendapatan yang timbul                              for the initial direct costs or income relating to
          pertama kali yang terkait langsung dengan                            the consumer financing as explained in Note
          kredit pembiayaan konsumen seperti dijelaskan                        2h, are recognized when earned or incurred.
          pada Catatan 2h, diakui pada saat diperoleh
          atau terjadinya.

     r.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing                       r.   Foreign currency transactions and balances

          Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam                        Transactions involving foreign currencies are
          Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada                            recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
          saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode                         exchange prevailing at the time the transactions
          pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam                         are made. At the reporting date, monetary
          mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah                           assets and liabilities denominated in foreign
          berdasarkan rata-rata kurs jual dan kurs beli                        currencies are adjusted to Indonesian Rupiah
          yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang                            to reflect the average of selling and buying
          berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi                        exchange rate at such date as published by
          kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan                         Bank Indonesia. Any resulting gains or losses
          sebagai laba rugi tahun berjalan.                                    are credited or charged to the profit or loss for
                                                                               current year.

          Pada 31 Desember 2025 dan 2024, rata-rata                            As of December 31, 2025 and 2024, the
          kurs jual dan kurs beli yang diterbitkan oleh                        average of selling and buying exchange rates
          Bank Indonesia yang digunakan masing-                                used at such date as published by Bank
          masing sebesar Rp16.782 (dalam nilai penuh)                          Indonesia were Rp16,782 (in full amount) and
          dan Rp16.162 (dalam nilai penuh) untuk ASD1                          Rp16,162 (in full amount) to USD1 (in full
          (dalam nilai penuh).                                                 amount), respectively.

     s.   Perpajakan                                                      s.   Taxation

          Perusahaan menerapkan PSAK No. 212,                                  The Company applied SFAS No. 212,
          “Pajak Penghasilan”, yang mengharuskan                               “Accounting for Income Tax”, which requires
          Perusahaan        untuk        memperhitungkan                       the Company to account for the current and
          konsekuensi pajak kini dan pajak masa depan                          future tax consequences of the future recovery
          atas pemulihan di masa depan (penyelesaian)                          (settlement) of the carrying amount of assets
          dari jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui                   (liabilities) that are recognized in the statement
          dalam laporan posisi keuangan dan transaksi-                         of financial position and transactions and other
          transaksi serta peristiwa lain yang terjadi dalam                    events of the current period.
          periode berjalan.
                                                               39




                                                               367
Page 394
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                          2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                  POLICIES INFORMATION (continued)

     s.   Perpajakan (lanjutan)                                           s.   Taxation (continued)

          Pajak Final                                                          Final Tax

          Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur                           Tax regulation in Indonesia determined that
          beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak                           certain taxable income is subject to final tax.
          yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan                      Final tax applied to the gross value of
          atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan                           transactions is applied even when the parties
          walaupun atas transaksi tersebut pelaku                              carrying the transaction recognizing losses.
          transaksi mengalami kerugian.

          Mengacu pada revisi PSAK No. 212 yang                                Referring to revised SFAS No. 212 as
          disebutkan di atas, pajak final tersebut tidak                       mentioned above, final tax is no longer
          termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK                         governed by SFAS No. 212. Therefore, the
          No. 212. Oleh karena itu, Perusahaan                                 Company has decided to present all of the final
          memutuskan untuk menyajikan beban pajak                              tax arising from time deposits and current
          final sehubungan dengan deposito dan giro                            account as separate line item.
          sebagai pos tersendiri.

          Pajak Kini                                                           Current Tax

          Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan                              Current tax expense is provided based on the
          taksiran penghasilan kena pajak periode                              estimated taxable income for the period.
          berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan                        Deferred tax assets and liabilities are
          diakui atas perbedaan temporer antara aset                           recognized for temporary differences between
          dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk                      commercial and tax bases of assets and
          tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan.                          liabilities at each reporting date. Future tax
          Manfaat pajak di masa mendatang, seperti nilai                       benefit, such as the carry-forward of unused tax
          terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum                            losses, if any, is also recognized to the extent
          digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi                    that realization of such tax benefit is probable.
          atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.

          Pajak Tangguhan                                                      Deferred Tax
          Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada                      Deferred tax assets and liabilities are measured
          tarif pajak yang diharapkan akan digunakan                           at the tax rates that are expected to apply to the
          pada periode ketika aset direalisasi atau ketika                     period when the assets are realized or the
          liabilitas dilunasi, berdasarkan tarif pajak (dan                    liabilities are settled, based on the applicable
          peraturan perpajakan) yang berlaku atau                              tax rates (and tax laws) that have been enacted
          secara substansial telah diberlakukan pada                           or substantively enacted at the statement of
          tanggal laporan posisi keuangan.                                     financial position date.

          Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak                   Changes in the carrying amount of deferred tax
          tangguhan yang disebabkan oleh perubahan                             assets and liabilities due to a change in tax
          tarif pajak dibebankan pada periode operasi                          rates is charged to current period operations,
          berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang                     except to the extent that it relates to items
          sebelumnya telah langsung dibebankan atau                            previously charged or credited to equity.
          dikreditkan ke ekuitas.

          Koreksi terhadap liabilitas perpajakan dicatat                       Amendments to taxation obligations are
          pada saat diterimanya surat ketetapan pajak                          recorded when an assessment letter is received
          atau apabila diajukan permohonan keberatan                           or objection or appeal is submitted, or the result
          atau banding, atau ketika hasil keberatan atau                       of the objection or appeal has been determined,
          banding sudah ditetapkan, kecuali jika ada                           unless there is significant uncertainty as to the
          ketidakpastian yang signifikan mengenai hasil                        outcome of such appeal, in which event the
          dari banding tersebut, di mana dampak dari                           impact of the amendment of tax obligations
          amandemen kewajiban pajak berdasarkan                                based on an assessment is recognized at the
          ketetapan pajak tersebut diakui pada saat                            time of making such appeal.
          mengajukan banding.
                                                               40




                                                               368
Page 395
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                     2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                             POLICIES INFORMATION (continued)

     t.   Segmen operasi                                             t.   Operating segment

          Segmen      adalah   bagian     khusus   dari                   A segment is a distinguishable component
          Perusahaan yang terlibat baik menyediakan                       of the Company that is engaged either in
          produk dan jasa (segmen usaha), maupun                          providing certain products and services
          dalam menyediakan produk dan jasa dalam                         (business segment), or providing products and
          lingkungan    ekonomi     tertentu   (segmen                    services within a particular economic
          geografis), yang memiliki risiko dan imbalan                    environment (geographical segment), which is
          yang berbeda dari segmen lainnya.                               subject to risks and reward that are different
                                                                          from those of other segments.

          Jumlah setiap unsur segmen dilaporkan                           The amount of each segment item reported is
          merupakan ukuran yang dilaporkan kepada                         the measure reported to the chief operation
          pengambil keputusan operasional (Direktur)                      decision maker (Directors) for the purposes of
          untuk tujuan pengambilan keputusan untuk                        making decisions about allocating resources to
          mengalokasikan sumber daya kepada segmen                        the segment and assessing its performance.
          dan menilai kinerjanya.

          Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas                   Segment revenue, expenses, result, assets,
          segmen termasuk item-item yang dapat                            and liabilities include items directly attributable
          diatribusikan langsung kepada suatu segmen                      to a segment as well as those that can be
          serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan                    allocated on a reasonable basis to that
          dasar yang sesuai kepada segmen tersebut.                       segment.

          Informasi keuangan dilaporkan berdasarkan                       Financial information is reported based on the
          informasi yang digunakan oleh manajemen                         information used by management in evaluating
          dalam mengevaluasi kinerja setiap segmen dan                    the performance of each segment and
          menentukan pengalokasian sumber daya.                           determining the allocation of resources. In this
          Sehubungan dengan ini, segmen operasi dalam                     respect, the business operating segment in the
          laporan keuangan disajikan berdasarkan                          financial statements are presented based on
          pengklasifikasian  umum        atas   daerah                    general classification of marketing areas
          pemasaran sebagai segmen geografis. Rincian                     as geographical segments. The details of
          segmen operasi tersebut diungkapkan dalam                       operating segment are disclosed in Note 39.
          Catatan 39.

     u.   Laba per saham dasar                                       u.   Basic earnings per share

          Laba per saham dasar dihitung dengan                            Basic earnings per share is computed by
          membagi laba tahun berjalan dengan jumlah                       dividing income for the year with the weighted
          rata-rata tertimbang saham yang beredar pada                    average number of shares outstanding during
          tahun yang bersangkutan yaitu sejumlah                          the year, which is 3,481,481,480 (in full
          3.481.481.480 (dalam nilai penuh) saham untuk                   amount) shares for the year ended December
          tahun      yang    berakhir   pada    tanggal                   31, 2025 and 2024, respectively.
          31 Desember 2025 dan 2024.

     v.   Dividen                                                    v.   Dividends

          Pembagian dividen kepada pemegang saham                         Dividend distribution to the Company’s
          Perusahaan diakui sebagai suatu liabilitas                      shareholders is recognized as a liability in the
          dalam laporan keuangan pada periode ketika                      financial statements in the period in which the
          dividen tersebut diumumkan dan disetujui oleh                   dividends are declared and approved by the
          para pemegang saham Perusahaan.                                 Company’s shareholders.




                                                          41




                                                          369
Page 396
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                        2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                POLICIES INFORMATION (continued)

     w. Liabilitas imbalan kerja                                        w. Liability for employee benefits

         Perusahaan menerapkan PSAK No. 219,                                The Company adopted SFAS No. 219,
         “Imbalan Kerja”, yang mengatur perlakuan                           “Employee     Benefits”,   which    regulates
         akuntansi dan pengungkapan atas imbalan                            accounting treatment and disclosure employee
         kerja, untuk jangka pendek dan jangka panjang.                     benefits, for both short-term and long-term
                                                                            employee benefits.

         Perusahaan mengakui seluruh imbalan kerja                          The Company recognizes employee benefits
         yang diberikan melalui program atau perjanjian                     under formal and informal programs or
         formal dan informal, peraturan perundang-                          agreements, legislative requirements or
         undangan atau peraturan industri, yang                             through industry arrangements, including
         mencakup imbalan kerja dan pesangon                                employee benefits and termination benefits.
         pemutusan hubungan kerja.

         Perusahaan mencatat penyisihan manfaat pasti                       The Company made provision for defined
         untuk memenuhi imbalan minimum yang harus                          benefit in order to meet the minimum benefits
         dibayar kepada karyawan-karyawan sesuai                            required to be paid to the qualified employees
         dengan peraturan Perusahaan, Undang-                               under Company’s regulation, Job Creation Law
         undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 tanggal                        No. 6 year 2023 dated March 31, 2023 (“The
         31 Maret 2023 (“Undang-undang Cipta Kerja”),                       Job Creation Law”), and Government
         dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.                        Regulation No. 35 year 2021. The said
         Penyisihan    tersebut   diestimasi dengan                         provision are estimated using actuarial
         menggunakan perhitungan aktuarial metode                           calculations using the “Projected Unit Credit”
         “Projected Unit Credit”.                                           method.

         Perkiraan liabilitas pada tanggal laporan posisi                   The estimated liabilities as of the statement of
         keuangan merupakan nilai kini imbalan pasti                        financial position date represents the present
         pada tanggal laporan posisi keuangan dikurangi                     value of the defined benefit obligation as of the
         nilai wajar aset program.                                          statement of financial position date less the fair
                                                                            value of plan assets.

         Biaya imbalan kerja yang diakui selama periode                     The employee benefits expense recognized
         berjalan terdiri dari biaya jasa dalam laba rugi,                  during the current period consists of service
         bunga neto atas liabilitas imbalan pasti neto                      cost in profit and loss, net interest on the net
         dalam laba rugi dan pengukuran kembali                             defined benefit liability in profit and loss and
         liabilitas imbalan pasti neto dalam penghasilan                    remeasurement of the net defined benefit
         komprehensif lain.                                                 liabilities in other comprehensive income.

         Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                       Remeasurements of the net defined benefit
         terdiri atas:                                                     liability consists of:
         1. Keuntungan dan kerugian aktuarial.                             1. Actuarial gains and losses.
         2. Imbal hasil atas aset program, tidak                           2. Return on plan assets, excluding amount
              termasuk jumlah yang dimasukkan dalam                            included in net interest on the net defined
              bunga neto atas liabilitas imbalan pasti                         benefit liability.
              neto.
         3. Setiap perubahan dampak batas atas aset,                       3. Any change in effect of the asset ceiling,
              tidak termasuk jumlah yang dimasukkan                           excluding amount included in net interest on
              dalam bunga neto atas liabilitas imbalan                        the net defined benefit liability.
              pasti neto.




                                                             42




                                                             370
Page 397
                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                        Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                         2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                                 POLICIES INFORMATION (continued)

     w. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan)                              w. Liability for employee benefits (continued)

          Pengukuran kembali atas liabilitas (aset)                           Remeasurement of net defined benefit liabilities
          imbalan pasti neto, yang diakui sebagai                             (assets), which is recognized as other
          penghasilan      komprehensif lain  tidak                           comprehensive income are not reclassified to
          direklasifikasi ke laba rugi pada tahun                             profit or loss in subsequent years.
          berikutnya.

          Perusahaan telah memiliki program pensiun                           The Company has a pension program for
          untuk kompensasi pesangon yang mana                                 severance compensation where the Company
          Perusahaan membayar iuran ke Dana Pensiun                           pays contributions to a Financial Institution
          Lembaga Keuangan (“DPLK”) yang dihitung                             Pension Plan (“DPLK”) which is calculated at
          berdasarkan jumlah tertentu dari penghasilan                        a certain amount of fixed income of employees
          tetap yang diterima karyawan yang sudah                             who meet the Company’s criteria. The
          memenuhi       kriteria    yang    ditetapkan                       accumulated DPLK balance contributed by the
          Perusahaan. Akumulasi saldo DPLK yang                               Company is used to off set normal retirement
          berasal dari kontribusi Perusahaan digunakan                        benefit under the defined benefit plan.
          untuk membiayai imbalan pensiun normal
          sesuai dengan program imbalan pasti.

          Perusahaan memberikan imbalan kerja jangka                          The Company provides other long-term
          panjang lainnya berupa penghargaan masa                             employee benefits in the form of long service
          kerja yang ditentukan sesuai dengan Peraturan                       award which is determined in compliance with
          Perusahaan. Perkiraan beban imbalan ini                             the Company’s Regulation. The expected costs
          dihitung dan diakui sepanjang masa kerja                            of these benefits are calculated and recognized
          karyawan dengan menggunakan metode yang                             over the year of employment, using a method
          diterapkan dalam menghitung liabilitas imbalan                      which is applied in calculating liability for
          kerja. Liabilitas ini dihitung minimum satu tahun                   employee benefits. These liabilities are
          sekali oleh aktuaris independen. Imbalan kerja                      calculated minimum once a year by an
          jangka panjang lainnya yang telah menjadi hak                       independent      actuary.    Other     long-term
          karyawan diakui segera sebagai beban dalam                          employee benefits that are vested, are
          laporan      laba      rugi    dan   penghasilan                    recognized as expense immediately in the
          komprehensif lain.                                                  statement of profit or loss and other
                                                                              comprehensive income.

     x.   Perubahan  kebijakan          akuntansi     dan                x.   Change in              accounting          policies       and
          pengungkapan                                                        disclosures

          Perusahaan telah menerapkan PSAK yang                               The Company adopted SFAS which effective on
          berlaku efektif pada atau setelah tanggal                           or after January 1, 2025 which is considered
          1 Januari 2025 yang dianggap relevan terhadap                       relevant to the financial statements as follows:
          laporan keuangan sebagai berikut:

              Amandemen PSAK No. 221: Pengaruh                                      Amendment of SFAS No. 221: the Impact
               Perubahan Kurs Valuta Asing -                                          of Changes in Foreign Exchange Rates -
               Kekurangan Ketertukaran                                                Lack of Exchangeability

               Amandemen PSAK No. 221 mengatur                                        The amendment of SFAS No. 221
               ketika kondisi ekonomi suatu negara                                    regulated when a country's economic
               memburuk, misalnya hiperinflasi, akan                                  conditions      deteriorate,     such    as
               menyebabkan           kesulitan     dalam                              hyperinflation, it can cause difficulties in
               menentukan apakah mata uang negara                                     determining     whether      the   country's
               tersebut tertukarkan menjadi mata uang                                 currency is exchangeable into another
               lain serta kurs yang digunakan ketika mata                             currency, as well as the exchange rate to
               uang tersebut tidak tertukarkan.                                       be used when the currency is not
                                                                                      exchangeable.


                                                              43




                                                              371
Page 398
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI                       2.   SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
     MATERIAL (lanjutan)                                               POLICIES INFORMATION (continued)

     x.   Perubahan  kebijakan    akuntansi         dan                x.   Change in accounting                    policies       and
          pengungkapan (lanjutan)                                           disclosures (continued)

          Perusahaan telah menganalisis penerapan                           The Company has assessed that the adoption
          standar akuntansi di atas dan tidak memiliki                      of the above-mentioned accounting standards
          dampak yang signifikan terhadap laporan                           and does not have significant impact to the
          keuangan.                                                         financial statements.


 3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN                                3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY

     Pertimbangan                                                      Judgements

     Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan                         The preparation of financial statements, in conformity
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia                           with Financial Accounting Standards in Indonesia
     mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi                       requires management to make estimations and
     dan asumsi yang mempengaruhi jumlah-jumlah                        assumptions that affect amounts reported therein.
     yang dilaporkan dalam laporan keuangan.                           Uncertainty about these assumptions and estimation
     Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi                       could result material adjustments to the carrying
     tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian                          amount of assets and liabilities within the next
     material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas              financial reporting year.
     dalam tahun pelaporan berikutnya.

     Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen                    The following judgements are made by management
     dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi                        in the process of applying the Company’s accounting
     Perusahaan yang memiliki pengaruh paling                          policies that have the most significant effects on the
     signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan                  amounts recognized in the financial statements:
     keuangan:

     Usaha yang berkelanjutan                                          Going concern

     Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian                    The Company’s management has made an
     atas kemampuan Perusahaan untuk melanjutkan                       assessment of the Company’s ability to continue as
     kelangsungan usahanya dan berkeyakinan bahwa                      a going concern and is satisfied that the Company
     Perusahaan memiliki sumber daya untuk                             has the resources to continue in business for the
     melanjutkan usahanya di masa mendatang. Selain                    foreseeable future. Furthermore, the management is
     itu, manajemen tidak mengetahui adanya                            not aware of any material uncertainties that may cast
     ketidakpastian material yang dapat menimbulkan                    significant doubt upon the Company’s ability to
     keraguan yang signifikan terhadap kemampuan                       continue as a going concern. Therefore, the financial
     Perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan                         statements continue to be prepared on the going
     usahanya. Oleh karena itu, laporan keuangan telah                 concern basis.
     disusun atas dasar usaha yang berkelanjutan.

     Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan                 Classification of financial assets and financial
                                                                       liabilities

     Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan                   The Company determines the classifications of
     liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan                     certain assets and liabilities as financial assets and
     liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan                       financial liabilities by judging if they meet the
     apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 109                      definition set forth in SFAS No. 109. Accordingly, the
     dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan                      financial assets and financial liabilities are accounted
     liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan                for in accordance with the Company’s accounting
     akuntansi Perusahaan seperti diungkapkan pada                     policies disclosed in Note 2.
     Catatan 2.




                                                            44




                                                            372
Page 399
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


3.   SUMBER        ESTIMASI        KETIDAKPASTIAN                 3.   SOURCE OF          ESTIMATION            UNCERTAINTY
     (lanjutan)                                                        (continued)

     Pertimbangan (lanjutan)                                           Judgements (continued)

     Nilai wajar instrumen keuangan                                    Fair value of financial instruments

     Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas                     When the fair values of financial assets and financial
     keuangan yang tercatat pada laporan posisi                        liabilities recorded on the statement of financial
     keuangan tidak tersedia di pasar aktif, nilainya                  position cannot be derived from active markets, they
     ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik                     are determined using a variety of valuation
     penilaian termasuk penggunaan model matematika.                   techniques that include the use of mathematical
     Masukan (input) untuk model ini berasal dari data                 models. The inputs to these models are derived from
     pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut                   observable market data where possible, but when
     tersedia, bila data pasar yang bisa diamati tersebut              observable market data are not available,
     tidak tersedia, pertimbangan manajemen diperlukan                 management judgement is required to establish fair
     untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan                        values. The management judgements include
     manajemen tersebut mencakup pertimbangan                          considerations of liquidity and model inputs such as
     likuiditas dan masukan model seperti volatilitas                  volatility for long-term derivatives and discount
     untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu                    rates, early payment rates, and default rate
     panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan                   assumptions.
     dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.

     Estimasi dan asumsi                                               Estimates and assumptions

     Asumsi utama masa depan dan sumber utama                          The key assumptions concerning the future and other
     estimasi ketidakpastian lain pada tanggal                         key sources of estimation uncertainty at the reporting
     pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi                    date that have a significant risk of causing a material
     penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat                 adjustment to the carrying amounts of assets and
     aset dan liabilitas untuk tahun pelaporan keuangan                liabilities within the next financial reporting year are
     berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Perusahaan                  disclosed below. The Company based its
     mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter                    assumptions and estimates on parameters which are
     yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.                 available when the financial statements were
                                                                       prepared.

     Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa                     Existing assumptions and circumstances about future
     depan mungkin berubah akibat perubahan pasar                      development, may change due to market changes or
     atau situasi diluar kendali Perusahaan. Perubahan                 circumstances arising beyond the control of the
     tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada                    Company. Such changes are reflected in the
     saat terjadinya.                                                  assumptions as they occur.

     Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset                       Allowance for impairment losses on financial assets
     keuangan

     Evaluasi atas cadangan kerugian penurunan nilai                   Allowance for impairment losses on financial assets
     atas aset keuangan yang dicatat pada biaya                        carried at amortized cost are evaluated as explained
     perolehan diamortisasi dijelaskan pada Catatan 2e                 in Notes 2e and 2h.
     dan 2h.




                                                            45




                                                            373
Page 400
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


3.   SUMBER          ESTIMASI         KETIDAKPASTIAN                3.   SOURCE OF             ESTIMATION            UNCERTAINTY
     (lanjutan)                                                          (continued)

     Estimasi dan asumsi (lanjutan)                                      Estimates and assumptions (continued)

     Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset                         Allowance for impairment losses on financial assets
     keuangan (lanjutan)                                                 (continued)

     Evaluasi cadangan kerugian penurunan nilai                          Evaluation of allowance for impairment losses
     secara kolektif mencakup kerugian kredit yang                       collectively assessed includes inherent credit losses
     melekat pada portofolio piutang pembiayaan                          in multipurpose financing receivables, working capital
     multiguna, piutang pembiayaan modal kerja, dan                      financing receivables, and investment financing
     piutang pembiayaan investasi dengan karakteristik                   receivables portfolios with similar credit risk
     risiko kredit yang sejenis ketika terdapat bukti                    characteristics when objective evidence of
     objektif bahwa telah terjadi penurunan nilai piutang                impairment exist for those portfolios. In assessing the
     dalam portofolio tersebut. Dalam menentukan                         need for collective allowance for impairment losses,
     perlunya untuk membentuk cadangan kerugian                          management considers factors such as credit quality,
     penurunan nilai secara kolektif, manajemen                          portfolio size, credit concentrations, and economic
     mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas                     factors.
     kredit, besarnya portofolio, konsentrasi kredit, dan
     faktor-faktor ekonomi.

     Dalam mengestimasi cadangan yang dibutuhkan,                        In order to estimate the required allowance,
     asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model                         assumptions are made to define the way inherent
     kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter                      losses are modeled and to determine the required
     input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman                       input parameters, based on historical experience and
     historis dan keadaan ekonomi saat ini. Ketepatan                    current economic conditions. The accuracy of the
     dari cadangan ini bergantung pada asumsi model                      allowances depends on the model assumptions and
     dan parameter yang digunakan dalam penentuan                        parameters used in determining collective
     cadangan kolektif.                                                  allowances.

     Metodologi dan asumsi yang digunakan dalam                          The methodology and assumptions used for
     mengestimasi cadangan kerugian penurunan nilai                      estimating the allowance for impairment losses are
     dikaji ulang secara berkala untuk mengurangi                        reviewed regularly to reduces any differences
     selisih antara estimasi kerugian dengan kerugian                    between loss estimate and actual loss experience.
     aktual yang dialami.

     Liabilitas imbalan kerja                                            Liability for employee benefits

     Penentuan liabilitas imbalan kerja Perusahaan                       The determination of the Company’s liability for
     bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan                     employee benefits is dependent on its selection of
     oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-                   certain assumptions used by the independent
     jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara                    actuaries in calculating such accounts. Those
     lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan,              assumptions include among others, discount rates,
     tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat                  annual salary increase rate, annual employee
     kecacatan, umur pensiun, dan tingkat kematian.                      turn-over rate, disability rate, retirement age, and
                                                                         mortality rate.

     Walaupun Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi                       While the Company believes that its assumptions
     tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan                         are reasonable and appropriate, significant
     signifikan pada hasil aktual atau perubahan                         differences in the Company’s actual results or
     signifikan    dalam    asumsi  yang   ditetapkan                    significant changes in the Company’s assumptions
     Perusahaan dapat mempengaruhi secara material                       may materially affect its estimated liability for
     liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan kerja                    employee benefits and net employee benefits
     neto.                                                               expense.




                                                              46




                                                              374
Page 401
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


3.   SUMBER         ESTIMASI        KETIDAKPASTIAN               3.   SOURCE OF             ESTIMATION            UNCERTAINTY
     (lanjutan)                                                       (continued)

     Estimasi dan asumsi (lanjutan)                                   Estimates and assumptions (continued)

     Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak                  Depreciation of property and                 equipment        and
     berwujud                                                         amortization of intangible assets

     Biaya perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud               The costs of property and equipment and intangible
     disusutkan dan diamortisasi dengan menggunakan                   assets are depreciated and amortized on a straight-
     metode garis lurus berdasarkan estimasi masa                     line method over their estimated useful lives.
     manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi                      Management properly estimates the useful lives of
     masa manfaat ekonomis aset tetap dan aset tidak                  these property and equipment and intangible assets
     berwujud antara 1 (satu) sampai dengan                           ranging from 1 (one) to 10 (ten) years. These are
     10 (sepuluh) tahun. Ini adalah umur yang secara                  common life expectancies applied in the industries
     umum       diharapkan dalam industri dimana                      where the Company conducts its businesses.
     Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan                      Changes in the expected level of usage and
     tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi                     technological development could impact the
     dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan                     economic useful lives and the residual values of
     nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan dan              these assets, and therefore future depreciation and
     amortisasi masa depan mungkin direvisi.                          amortization charges could be revised.

     Perpajakan                                                       Taxation

     Pertimbangan   signifikan  dilakukan    dalam                    Significant judgement is involved in determining the
     menentukan penyisihan atas pajak Perusahaan.                     Company’s provision for tax. The Company
     Perusahaan menentukan penyisihan atas pajak                      provides tax provision based on estimates whether
     penghasilan badan berdasarkan estimasi atas                      the additional taxes.
     kemungkinan adanya tambahan beban pajak.

     Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah              Where the final tax outcome of these matters is
     yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan                different from the amounts that were initially
     berdampak pada laba rugi. Perusahaan mengakui                    recorded, such differences will impact the profit and
     liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan              loss. The Company recognizes liabilities for
     estimasi penghasilan kena pajak badan.                           corporate income tax issues based on estimates of
                                                                      corporate taxable income.

     Pajak tangguhan                                                  Deferred tax

     Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak                    Deferred tax assets are recognized for the future
     penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode               recoverable taxable income arising from temporary
     mendatang sebagai akibat perbedaan temporer                      difference which can be deducted.
     yang boleh dikurangkan.

     Justifikasi    manajemen      diperlukan   untuk                 Management judgement is required to determine
     menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang                      the amount of deferred tax assets that can be
     dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat dan                 recognized, based upon the likely timing on level of
     tingkat laba fiskal di masa mendatang sejalan                    future taxable profits together with future strategic
     dengan strategi rencana perpajakan ke depan.                     tax planning.




                                                           47




                                                           375
Page 402
                                                                                   The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                         Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                               and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                     then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                       (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)


4. KAS DAN SETARA KAS                                                4.    CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                31 Desember/December 31,
                                                2025                      2024

  Kas                                                   5.569                    5.640                                      Cash on Hand


  Bank                                                                                                                  Cash in Banks
  Pihak ketiga                                                                                                           Third parties
    PT Bank Central Asia Tbk                           64.468                48.955                        PT Bank Central Asia Tbk
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                      27.785                34.897                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    PT Bank Rakyat Indonesia                                                                               PT Bank Rakyat Indonesia
       (Persero) Tbk                                   17.711                17.506                                 (Persero) Tbk
    PT Bank Pan Indonesia Tbk                          13.751                 6.322                      PT Bank Pan Indonesia Tbk
    PT Bank Negara Indonesia                                                                              PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk                                    7.346                 5.865                                 (Persero) Tbk
    PT Bank Sinarmas Tbk                                5.015                     -                           PT Bank Sinarmas Tbk
    PT Bank Mega Syariah                                1.280                     -                           PT Bank Mega Syariah
    PT Bank Hibank Indonesia                                4                50.004                        PT Bank Hibank Indonesia
    Lain-lain (masing-masing
       dibawah Rp500)                                    433                      416                      Others (each below Rp500)

    Subtotal                                        137.793                 163.965                                               Subtotal

  Pihak berelasi                                                                                                       Related party
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                    PT Bank Maybank Indonesia Tbk
      (Catatan 32)                                  366.728                 370.611                                    (Note 32)

    Subtotal                                        366.728                 370.611                                               Subtotal

  Total Bank                                        504.521                 534.576                                  Total Cash in Banks


  Cadangan kerugian penurunan nilai                                                                    Allowance for impairment losses
    Pihak ketiga                                         (103)                    (183)                                 Third parties
    Pihak berelasi (Catatan 32)                          (192)                    (309)                       Related party (Note 32)

  Total cadangan kerugian penurunan nilai                (295)                    (492)          Total allowance for impairment losses
  Total Bank - neto                                 504.226                 534.084                            Total Cash in Banks - net

  Total                                             509.795                 539.724                                                    Total


  Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan                  An analysis of change in the gross carrying amount
  cadangan kerugian penurunan nilai terkait bank                          and the corresponding allowance for impairment
  adalah sebagai berikut:                                                 losses of cash in banks are as follows:

                                         31 Desember/                    31 Desember/
                                       December 31, 2025              December 31, 2024
                                           Stage 1                         Stage 1
                                                                                                                         Beginning gross
  Nilai tercatat bruto awal                         534.576                               338.755                      carrying amount
  Perubahan neto                                    (33.524)                              145.813                            Net change
  Aset yang baru diterbitkan                          7.710                                50.195                   New assets originated
  Aset dihentikan
    pengakuannya
    (selain karena                                                                                                    Assets derecognized
    penghapusbukuan)                                   (4.241)                               (187)                   (other than write-off)
                                                                                                                             Ending gross
  Nilai tercatat bruto akhir                        504.521                               534.576                      carrying amount




                                                                48




                                                            376
Page 403
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                                    4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)

  Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan              An analysis of change in the gross carrying amount
  cadangan kerugian penurunan nilai terkait bank                      and the corresponding allowance for impairment
  adalah sebagai berikut: (lanjutan)                                  losses of cash in banks are as follows: (continued)

                                       31 Desember/                     31 Desember/
                                     December 31, 2025               December 31, 2024
                                         Stage 1                          Stage 1
  Saldo awal                                          492                            797                           Beginning balance
  Perubahan neto                                     (201)                          (360)                                 Net change
  Aset yang baru diterbitkan                            4                             55                         New assets originated
  Cadangan kerugian                                                                                                   Allowance for
    penurunan nilai                                     295                              492                    impairment losses

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                       For the years ended December 31, 2025 and 2024,
  31 Desember 2025 dan 2024, pembalikan cadangan                       reversal provision for impairment losses during the
  kerugian penurunan nilai selama tahun berjalan                       current year amounted to Rp197 and Rp305,
  masing-masing sebesar Rp197 dan Rp305.                               respectively.

  Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah cadangan                          Management believes that the allowance for
  kerugian penurunan nilai atas bank telah memadai.                     impairment losses on cash in banks is adequate.

                                               31 Desember/December 31,
                                               2025                   2024

  Giro                                       0,10% - 4,00%          0,25% - 4,50%                                    Current accounts

  Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                  Statement of profit or loss and other comprehensive
  menyajikan saldo berikut berkaitan dengan bank:                      income shows the following amounts related to cash
                                                                       in banks:

                                                  Tahun yang berakhir
                                               pada tanggal 31 Desember/
                                               Years ended December 31,

                                                2025                  2024
  Pendapatan bunga bank                                                                                  Interest income from banks
    Pihak ketiga                                       2.495               2.675                                     Third parties
    Pihak berelasi (Catatan 32)                       21.249              18.470                         Related party (Note 32)

     Subtotal                                         23.744              21.145                                           Subtotal
  Pajak penghasilan final                                                                                          Final income tax
     Pihak ketiga                                        499                   535                                 Third parties
     Pihak berelasi (Catatan 32)                       4.250                 3.694                       Related party (Note 32)

     Subtotal                                          4.749                 4.229                                         Subtotal

  Total pendapatan bunga bank -                                                                Total interest income from banks -
     neto setelah pajak final                         18.995              16.916                                 net of final tax




                                                               49




                                                           377
Page 404
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                                  4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)

  Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                         As of December 31, 2025 and 2024, there are no
  terdapat jumlah saldo kas dan setara kas yang                         cash and cash equivalent that is restricted and
  dibatasi penggunaannya dan yang dijaminkan oleh                       collaterized by the Company.
  Perusahaan.

  Lihat Catatan 32 untuk rincian transaksi dan saldo                    Refer to Note 32 for details of transactions and
  dengan pihak-pihak berelasi.                                          balances with related parties.

  Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar kas dan                Information with respect to the classification and fair
  setara kas diungkapkan pada Catatan 35.                               value of cash and cash equivalents is disclosed in
                                                                        Note 35.

5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA                                   5.    MULTIPURPOSE FINANCING RECEIVABLES

                                               31 Desember/December 31,

                                               2025                    2024

  Pihak ketiga                                                                                                      Third parties
     Piutang pembiayaan                                                                                  Multipurpose financing
       multiguna - bruto                         4.308.568              4.527.843                         receivables - gross
     Pendapatan pembiayaan                                                                      Unearned multipurpose financing
       multiguna yang belum diakui              (1.042.718)             (1.054.012)                                  income

    Piutang pembiayaan multiguna                 3.265.850              3.473.831             Multipurpose financing receivables

    Cadangan kerugian penurunan nilai             (147.220)              (130.986)               Allowance for impairment losses
  Piutang Pembiayaan                                                                                      Multipurpose Financing
    Multiguna - neto                             3.118.630              3.342.845                              Receivables - net


                                               31 Desember/December 31,

                                               2025                    2024

  Tingkat suku bunga efektif                                                                                       Average effective
     rata-rata tahunan                             31,79%                 33,07%                               annual interest rates

  Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga                       This      account     represents       interest-bearing
  yang timbul dari kegiatan pembiayaan multiguna                        receivables arising from multipurpose financing
  dengan cara fasilitas dana, pembelian dengan                          activities in the form of fund facilities, with
  pembayaran secara angsuran, piutang yang                              installment purchases, margin-bearing receivables
  dikenakan margin yang timbul dari kegiatan usaha                      arising from business activities based on sharia
  berdasarkan   prinsip     syariah   dengan    cara                    principles in the form of buy and sell financing of
  pembiayaan jual beli logam mulia dan kendaraan                        precious metal and two-wheeled by using a contract
  bermotor roda dua yang dilakukan dengan                               murabahah, and service fee-bearing receivables
  menggunakan akad murabahah, dan piutang yang                          arising from service financing activities is carried out
  dikenakan imbal jasa dari kegiatan pembiayaan jasa                    by using a contract ijarah.
  dengan menggunakan akad ijarah.




                                                             50




                                                           378
Page 405
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                   and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                         then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                  unless otherwise stated)


5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan)                             5.     MULTIPURPOSE             FINANCING          RECEIVABLES
                                                                              (continued)

  Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                          An analysis of change in the gross carrying amount
  dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                               and the corresponding allowance for impairment
  piutang pembiayaan multiguna adalah sebagai                                 losses of multipurpose financing receivables are as
  berikut:                                                                    follows:

                                                                 31 Desember/
                                                               December 31, 2025
                                                                                      Syariah/            Total/
                                 Stage 1        Stage 2             Stage 3            Sharia             Total
                                                                                                                                    Beginning gross
  Nilai tercatat bruto awal       3.100.345         89.947              72.027           211.512           3.473.831            carrying amount
  Transfer ke stage 1                 5.032         (4.222)                 (810)                -                 -             Transfer to stage 1
  Transfer ke stage 2                (93.030)       93.282                  (252)                -                 -             Transfer to stage 2
  Transfer ke stage 3                (61.739)       (3.277)             65.016                   -                 -             Transfer to stage 3
  Perubahan neto                   (718.217)       (41.176)           178.261             (48.200)          (629.332)                   Net change
  Aset yang baru diterbitkan      1.980.422         26.331              21.634           178.518           2.206.905         New assets originated
  Aset dihentikan pengakuannya
      (selain karena                                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)            (1.356.749)      (77.250)            (70.757)           (66.627)        (1.571.383)       (other than write-off)
  Penghapusbukuan                          -             -            (200.928)           (13.243)          (214.171)                       Write-off
                                                                                                                                      Ending gross
  Nilai tercatat bruto akhir      2.856.064         83.635              64.191           261.960           3.265.850           carrying amount


                                                                 31 Desember/
                                                               December 31, 2025
                                                                                     Syariah/             Total/
                                 Stage 1        Stage 2             Stage 3           Sharia              Total
  Saldo awal                         56.724         17.796              45.127           11.339             130.986              Beginning balance
  Transfer ke stage 1                 1.268           (773)                 (495)                -                 -            Transfer to stage 1
  Transfer ke stage 2                 (2.911)        3.045                  (134)                -                 -            Transfer to stage 2
  Transfer ke stage 3                 (1.840)         (620)              2.460                   -                 -            Transfer to stage 3
  Perubahan neto                     (10.135)        9.038            225.407             16.105            240.415                     Net change
  Aset yang baru diterbitkan         44.497          8.526             14.442             11.178             78.643          New assets originated
  Aset dihentikan pengakuannya
      (selain karena                                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)               (22.345)       (15.374)           (44.371)            (6.563)          (88.653)        (other than write-off)
  Penghapusbukuan                          -              -           (200.928)           (13.243)         (214.171)                       Write-off
  Cadangan kerugian                                                                                                                  Allowance for
      penurunan nilai                65.258         21.638             41.508             18.816            147.220          impairment losses

                                                                 31 Desember/
                                                               December 31, 2024
                                                                                      Syariah/            Total/
                                 Stage 1        Stage 2             Stage 3            Sharia             Total
                                                                                                                                    Beginning gross
  Nilai tercatat bruto awal       3.368.093        106.127              94.495           176.599           3.745.314            carrying amount
  Transfer ke stage 1                 5.507         (4.779)                 (728)                -                 -             Transfer to stage 1
  Transfer ke stage 2              (102.830)       103.175                  (345)                -                 -             Transfer to stage 2
  Transfer ke stage 3                (67.346)       (4.034)             71.380                   -                 -             Transfer to stage 3
  Perubahan neto                   (782.980)       (47.722)           205.312             (43.432)          (668.822)                   Net change
  Aset yang baru diterbitkan      2.137.526         28.120              25.719           154.657           2.346.022         New assets originated
  Aset dihentikan pengakuannya
      (selain karena                                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)            (1.457.625)      (90.940)            (93.179)           (65.546)        (1.707.290)       (other than write-off)
  Penghapusbukuan                          -             -            (230.627)           (10.766)          (241.393)                       Write-off
                                                                                                                                      Ending gross
  Nilai tercatat bruto akhir      3.100.345         89.947              72.027           211.512           3.473.831           carrying amount




                                                               51




                                                               379
Page 406
                                                                                     The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                           Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                 and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                       then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                unless otherwise stated)


5.   PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan)                            5.     MULTIPURPOSE             FINANCING          RECEIVABLES
                                                                               (continued)

     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                        An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                             and the corresponding allowance for impairment
     piutang pembiayaan multiguna adalah sebagai                               losses of multipurpose financing receivables are as
     berikut: (lanjutan)                                                       follows: (continued)

                                                                   31 Desember/
                                                                 December 31, 2024
                                                                                       Syariah/            Total/
                                    Stage 1       Stage 2             Stage 3           Sharia             Total
     Saldo awal                         62.919        20.379              58.209           10.184            151.691              Beginning balance
     Transfer ke stage 1                 1.280           (882)               (398)               -                  -            Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2                (3.486)        3.684                 (198)               -                  -            Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3                (2.022)          (752)             2.774                 -                  -            Transfer to stage 3
     Perubahan neto                    (14.687)        6.318            234.446            12.664            238.741                    Net change
     Aset yang baru diterbitkan         36.678         6.593             16.610             6.965             66.846          New assets originated
     Aset dihentikan pengakuannya
       (selain karena                                                                                                           Assets derecognized
        penghapusbukuan)               (23.958)      (17.544)            (35.689)           (7.708)           (84.899)       (other than write-off)
     Penghapusbukuan                         -             -            (230.627)          (10.766)          (241.393)                      Write-off
     Cadangan kerugian                                                                                                                Allowance for
       penurunan nilai                  56.724        17.796             45.127            11.339            130.986          impairment losses


     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                            For the years ended December 31, 2025 and 2024,
     31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan                                    provision for impairment losses during the current
     cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun                            year amounted to Rp230,405 and Rp220,688,
     berjalan masing-masing sebesar Rp230.405 dan                              respectively.
     Rp220.688.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah                            As of December 31, 2025 and 2024, the directly
     pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan                         attributable transaction fee to the origination of
     pemberian pembiayaan multiguna masing-masing                              multipurpose financing accounts amounted to
     sebesar Rp12.113 dan Rp16.401.                                            Rp12,113 and Rp16,401, respectively.

     Angsuran piutang yang akan diterima dari konsumen                         Installment receivables which will be collected from
     sesuai tanggal jatuh tempo kontraktualnya adalah                          consumers in accordance with the contractual due
     sebagai berikut:                                                          dates are as follows:

                                                  31 Desember/December 31,
     Jatuh tempo dalam waktu                      2025                       2024                                                       Due in

     Telah jatuh tempo                                 69.579                     76.997                                                  Due
     < 1 tahun                                      2.413.505                  2.734.034                                              < 1 year
     1 - 2 tahun                                    1.246.869                  1.248.111                                           1 - 2 years
     > 2 tahun                                        578.615                    468.701                                            > 2 years

     Total Piutang Pembiayaan                                                                             Total Multipurpose Financing
       Multiguna - bruto                            4.308.568                  4.527.843                         Receivables - gross




                                                                 52




                                                                 380
Page 407
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


5. PIUTANG PEMBIAYAAN MULTIGUNA (lanjutan)                        5.    MULTIPURPOSE             FINANCING          RECEIVABLES
                                                                        (continued)

  Pengelompokan piutang pembiayaan multiguna -                          Classification of multipurpose financing receivables
  bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai berikut:                  - gross based on overdue days are as follows:

                                               31 Desember/December 31,
                                               2025                    2024

  Tidak ada tunggakan                            3.775.183              3.960.366                                            Current
  1-90 hari                                        442.572                470.589                                          1-90 days
  91-120 hari                                       26.724                 27.695                                        91-120 days
  121-180 hari                                      40.232                 43.273                                       121-180 days
  > 180 hari                                        23.857                 25.920                                         > 180 days

  Total Piutang Pembiayaan                                                                         Total Multipurpose Financing
     Multiguna - bruto                           4.308.568              4.527.843                         Receivables - gross


  Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh                       As of December 31, 2025 and 2024, all multipurpose
  piutang pembiayaan multiguna dinilai secara kolektif                  financing receivables were collectively assessed for
  penurunan nilainya.                                                   impairment.

  Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah                        The Company’s management believes that the
  cadangan kerugian penurunan nilai di atas adalah                      above allowance for impairment losses is adequate
  memadai untuk menutup kemungkinan kerugian                            to cover possible losses that may arise from
  yang timbul dari tidak tertagihnya piutang                            uncollectible multipurpose financing receivables.
  pembiayaan multiguna.

  Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang                       As of December 31, 2025 and 2024, the
  pembiayaan multiguna masing-masing sebesar                            multipurpose financing receivables amounted to
  Rp1.297.220 dan Rp1.874.246 digunakan sebagai                         Rp1,297,220 and Rp1,874,246, respectively, are
  jaminan atas utang bank dan masing-masing                             pledged as collateral to the bank loans and
  sebesar Rp125.452 dan Rp219.676 sebagai jaminan                       amounted to Rp125,452 and Rp219,676 as
  atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20).                              collateral to the bonds payable, respectively (Notes
                                                                        14 and 20).

  Sebagai jaminan atas pembiayaan multiguna yang                        As collateral to the multipurpose financing
  diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari                           receivables, the Company receives collateral from
  konsumen berupa kendaraan bermotor roda dua                           consumers in the form of Ownership Certificates
  atau roda empat dengan dokumen bukti kepemilikan                      (“BPKB”) of the two-wheeled or four-wheeled motor
  atas agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan                             vehicles and precious metal which are the object of
  Bermotor (“BPKB”) dan logam mulia yang menjadi                        financing with the ownership certificate of the object
  objek pembiayaan dengan dokumen bukti                                 financing in the form of electronic recording in the
  kepemilikan atas objek pembiayaan dalam bentuk                        goods provider’s information system.
  pencatatan secara elektronik pada sistem informasi
  milik penyedia barang.

  Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar piutang                Information with respect to the classification and fair
  pembiayaan multiguna - neto diungkapkan pada                          value of multipurpose financing receivables - net is
  Catatan 35.                                                           disclosed in Note 35.




                                                             53




                                                           381
Page 408
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                      then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)


6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL KERJA                                    6.    WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES

                                                  31 Desember/December 31,
                                                  2025                    2024

  Pihak ketiga                                                                                                             Third parties
     Piutang pembiayaan                                                                                       Working capital financing
        modal kerja - bruto                         1.147.130                621.028                             receivables - gross
     Nilai sisa terjamin                              666.167                401.401                         Guaranteed residual value
     Pendapatan pembiayaan                                                                                    Unearned working capital
        modal kerja yang belum diakui                (241.973)               (119.266)                             financing income
     Simpanan jaminan                                (666.167)               (401.401)                                Security deposits

     Piutang pembiayaan modal kerja                   905.157                501.762             Working capital financing receivables

     Cadangan kerugian penurunan nilai                (24.168)                (10.484)                 Allowance for impairment losses
  Piutang Pembiayaan                                                                                         Working Capital Financing
     Modal Kerja - neto                              880.989                 491.278                                Receivables - net


                                                  31 Desember/December 31,

                                                  2025                    2024
  Tingkat suku bunga efektif                                                                                            Average effective
     rata-rata tahunan                                30,87%                  25,55%                              annual interest rates

  Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga                         This account represents interest-bearing receivables
  yang timbul dari kegiatan pembiayaan modal kerja                        arising from working capital financing activities in the
  dengan cara fasilitas modal usaha dan jual dan sewa                     form of working capital facilities and sale and lease
  balik kepada konsumen dengan pembayaran                                 back to consumers with periodic installment payment
  angsuran secara berkala dan jaminan berupa                              schedule and as collateral is two-wheeled and four-
  kendaraan roda dua dan roda empat.                                      wheeled motor vehicles.

  Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                      An analysis of change in the gross carrying amount
  dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                           and the corresponding allowance for impairment
  piutang pembiayaan modal kerja adalah sebagai                           losses of working capital financing receivables are as
  berikut:                                                                follows:

                                                         31 Desember/
                                                       December 31, 2025
                                  Stage 1           Stage 2       Stage 3                 Total/Total
                                                                                                                           Beginning gross
  Nilai tercatat bruto awal            483.479           10.905             7.378              501.762                   carrying amount
  Transfer ke stage 1                      395             (373)              (22)                   -                  Transfer to stage 1
  Transfer ke stage 2                  (12.476)          12.530               (54)                   -                  Transfer to stage 2
  Transfer ke stage 3                   (6.621)            (202)            6.823                    -                  Transfer to stage 3
  Perubahan neto                      (106.084)          (6.224)           12.938              (99.370)                         Net change
  Aset yang baru
    diterbitkan                         781.363          12.722             6.184              800.269               New assets originated
  Aset dihentikan
    pengakuannya
    (selain karena                                                                                                     Assets derecognized
    penghapusbukuan)                  (264.831)       (10.013)             (7.301)             (282.145)             (other than write-off)
  Penghapusbukuan                            -              -             (15.359)              (15.359)                           Write-off
  Nilai tercatat                                                                                                              Ending gross
    bruto akhir                         875.225          19.345            10.587              905.157                  carrying amount




                                                                54




                                                              382
Page 409
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


6.   PIUTANG         PEMBIAYAAN     MODAL        KERJA          6.   WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
     (lanjutan)                                                      (continued)

     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto              An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                   and the corresponding allowance for impairment
     piutang pembiayaan modal kerja adalah sebagai                   losses of working capital financing receivables are as
     berikut: (lanjutan)                                             follows: (continued)

                                                        31 Desember/
                                                     December 31, 2025
                                   Stage 1        Stage 2        Stage 3            Total/Total
     Saldo awal                        5.760          1.528           3.196              10.484                   Beginning balance
     Transfer ke stage 1                   62            (53)             (9)                   -                 Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2                (310)           332             (22)                    -                 Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3                (140)            (29)           169                     -                 Transfer to stage 3
     Perubahan neto                     (986)           826          17.438              17.278                          Net change
     Aset yang baru
       diterbitkan                    13.126          2.486            3.578              19.190              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                          Assets derecognized
       penghapusbukuan)                (2.849)       (1.410)          (3.166)             (7.425)             (other than write-off)
     Penghapusbukuan                        -             -          (15.359)            (15.359)                           Write-off
     Cadangan kerugian                                                                                                Allowance for
       penurunan nilai                14.663          3.680            5.825              24.168              impairment losses

                                                       31 Desember/
                                                     December 31, 2024
                                   Stage 1        Stage 2       Stage 3             Total/Total
                                                                                                                    Beginning gross
     Nilai tercatat bruto awal       488.500         21.546            5.156             515.202                  carrying amount
     Transfer ke stage 1               1.084           (946)            (138)                  -                 Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2              (9.835)         9.869              (34)                  -                 Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3              (7.180)        (2.345)           9.525                   -                 Transfer to stage 3
     Perubahan neto                 (101.429)        (5.625)          13.021             (94.033)                        Net change
     Aset yang baru
       diterbitkan                   392.216          5.457            2.294             399.967              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                           Assets derecognized
       penghapusbukuan)             (279.877)       (17.051)           (4.965)          (301.893)             (other than write-off)
     Penghapusbukuan                       -              -           (17.481)           (17.481)                           Write-off
     Nilai tercatat                                                                                                    Ending gross
       bruto akhir                   483.479         10.905            7.378             501.762                carrying amount

                                                        31 Desember/
                                                     December 31, 2024
                                   Stage 1        Stage 2        Stage 3            Total/Total
     Saldo awal                         5.724         2.805           2.110              10.639                   Beginning balance
     Transfer ke stage 1                  138            (83)           (55)                    -                 Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2                 (240)          254             (14)                    -                 Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3                 (122)         (286)            408                     -                 Transfer to stage 3
     Perubahan neto                    (1.338)          263          20.137              19.062                          Net change
     Aset yang baru
       diterbitkan                     4.632              847          1.021               6.500              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                           Assets derecognized
       penghapusbukuan)                (3.034)       (2.272)          (2.930)             (8.236)             (other than write-off)
     Penghapusbukuan                        -             -          (17.481)            (17.481)                           Write-off
     Cadangan kerugian                                                                                                Allowance for
       penurunan nilai                 5.760          1.528            3.196              10.484             impairment losses




                                                           55




                                                          383
Page 410
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


6.   PIUTANG       PEMBIAYAAN      MODAL      KERJA              6.   WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
     (lanjutan)                                                       (continued)

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                   For the years ended December 31, 2025 and 2024,
     31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan                           provision for impairment losses during the current
     cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun                   year amounted to Rp29,043 and Rp17,326,
     berjalan masing-masing sebesar Rp29.043 dan                      respectively.
     Rp17.326.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah                   As of December 31, 2025 and 2024, the directly
     pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan                attributable transaction fee to the origination of
     pemberian pembiayaan modal kerja masing-                         working capital financing accounts amounted to
     masing sebesar Rp33.180 dan Rp15.714.                            Rp33,180 and Rp15,714, respectively.

     Persentase piutang pembiayaan modal kerja                        The percentage of restructured working capital
     yang      direstrukturisasi  pada     tanggal                    financing receivables as of December 31, 2025 and
     31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar                         2024 is 0.00% and 0.09% of the working capital
     0,00% dan 0,09% dari saldo piutang pembiayaan                    financing receivables balance - net.
     modal kerja - neto.

     Metode restrukturisasi yang dilakukan Perusahaan                 The restructuring method carried out by the Company
     adalah    dengan       memberikan      keringanan                is to provide relief of principal and interest including
     pembayaran pokok dan bunga termasuk                              additional in tenor payments for 6-12 months by
     penambahan tenor selama 6-12 bulan dengan                        adjusting to the debtor's financial condition.
     menyesuaikan kondisi keuangan debitur.

     Angsuran piutang yang akan diterima dari                         Installment receivables which will be collected from
     konsumen      sesuai    tanggal    jatuh tempo                   consumers in accordance with the contractual due
     kontraktualnya adalah sebagai berikut:                           dates are as follows:

                                              31 Desember/December 31,

     Jatuh tempo dalam waktu                   2025                   2024                                                       Due in
     Telah jatuh tempo                             15.402                 8.437                                                    Due
     < 1 tahun                                    824.322               429.374                                                < 1 year
     1 - 2 tahun                                  279.791               160.023                                             1 - 2 years
     > 2 tahun                                     27.615                23.194                                              > 2 years

     Total Piutang Pembiayaan                                                                   Total Working Capital Financing
        Modal Kerja - bruto                     1.147.130               621.028                          Receivables - gross


     Pengelompokan piutang pembiayaan modal kerja -                    Classification of working capital financing receivables
     bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai                       - gross based on overdue days are as follows:
     berikut:

                                              31 Desember/December 31,
                                               2025                   2024

     Tidak ada tunggakan                        1.031.229               564.450                                               Current
     1-90 hari                                    103.287                48.507                                             1-90 days
     91-120 hari                                    3.569                 3.566                                           91-120 days
     121-180 hari                                   5.368                 3.010                                          121-180 days
     > 180 hari                                     3.677                 1.495                                            > 180 days

     Total Piutang Pembiayaan                                                                   Total Working Capital Financing
        Modal Kerja - bruto                     1.147.130               621.028                          Receivables - gross




                                                            56




                                                         384
Page 411
                                                                                 The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                       Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


6.   PIUTANG        PEMBIAYAAN            MODAL    KERJA             6.    WORKING CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
     (lanjutan)                                                            (continued)

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh                       As of December 31, 2025 and 2024, all working
     piutang pembiayaan modal kerja dinilai secara                         capital financing receivables were collectively
     kolektif penurunan nilainya.                                          assessed for impairment.

     Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa                               The Company’s management believes that the above
     jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas                      allowance for impairment losses is adequate to cover
     adalah memadai untuk menutup kemungkinan                              possible losses that may arise from uncollectible
     kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang                   working capital financing receivables.
     pembiayaan modal kerja.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang                      As of December 31, 2025 and 2024, the working
     pembiayaan modal kerja masing-masing sebesar                         capital financing receivables amounted to Rp294,222
     Rp294.222 dan Rp56.434 digunakan sebagai                             and Rp56,434, respectively, are pledged as collateral
     jaminan atas utang bank dan masing-masing                            to the bank loans and amounted to Rp13,154 and
     sebesar Rp13.154 dan Rp54.585 sebagai jaminan                        Rp54,585 as collateral to the bonds payable,
     atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20).                             respectively (Notes 14 and 20).

     Sebagai jaminan atas pembiayaan modal kerja                          As collateral to the working capital financing
     yang diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari                     receivables, the Company receives the ownership
     konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan                               certificates (“BPKB”) of the two-wheeled and four-
     Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda                       wheeled motor vehicles.
     dua dan roda empat.

     Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar                       Information with respect to the classification and fair
     piutang pembiayaan modal kerja - neto                                value of working capital financing receivables - net is
     diungkapkan pada Catatan 35.                                         disclosed in Note 35.

7.   PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI                                    7.    INVESTMENT FINANCING RECEIVABLES

                                                  31 Desember/December 31,
                                                  2025                    2024
     Pihak ketiga                                                                                                       Third parties
        Piutang pembiayaan                                                                                     Investment financing
            investasi - bruto                       3.567.114              3.061.539                          receivables - gross
        Nilai sisa terjamin                         1.524.384              1.207.461                      Guaranteed residual value
        Pendapatan pembiayaan                                                                                 Unearned investment
            investasi yang belum diakui              (993.402)              (833.355)                           financing income
        Simpanan jaminan                           (1.524.384)            (1.207.461)                              Security deposits

        Piutang pembiayaan investasi                2.573.712              2.228.184               Investment financing receivables

        Cadangan kerugian penurunan nilai            (108.865)               (69.243)               Allowance for impairment losses
     Piutang Pembiayaan Investasi - neto           2.464.847               2.158.941      Investment Financing Receivables - net


                                                  31 Desember/December 31,

                                                  2025                    2024
     Tingkat suku bunga efektif                                                                                     Average effective
        rata-rata tahunan                             24,01%                 24,34%                             annual interest rates

     Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga                       This    account      represents    interest-bearing
     yang timbul dari kegiatan pembiayaan dengan cara                      receivables arising from financing activities in the
     jual dan sewa balik kendaraan roda empat kepada                       form of sale and leaseback of four-wheeled motor
     konsumen dengan pembayaran angsuran secara                            vehicles to consumers with periodic installment
     berkala.                                                              payment schedule.


                                                                57




                                                            385
Page 412
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


7.   PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan)                    7.   INVESTMENT            FINANCING             RECEIVABLES
                                                                     (continued)

     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto              An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                   and the corresponding allowance for impairment
     piutang pembiayaan investasi adalah sebagai                     losses of investment financing receivables are as
     berikut:                                                        follows:

                                                       31 Desember/
                                                     December 31, 2025
                                   Stage 1        Stage 2       Stage 3            Total/Total
                                                                                                                 Beginning gross
     Nilai tercatat bruto awal     2.111.726          68.999          47.459          2.228.184                carrying amount
     Transfer ke stage 1               7.772          (6.394)         (1.378)                 -                Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2             (95.148)         95.385            (237)                 -                Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3             (67.896)         (2.688)         70.584                  -                Transfer to stage 3
     Perubahan neto                 (377.381)        (28.276)        136.663           (268.994)                     Net change
     Aset yang baru diterbitkan    1.601.402          26.243          14.877          1.642.522              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                         Assets derecognized
       penghapusbukuan)             (780.934)        (52.072)         (45.522)         (878.528)             (other than write-off)
     Penghapusbukuan                       -               -         (149.472)         (149.472)                          Write-off
     Nilai tercatat                                                                                                  Ending gross
       bruto akhir                 2.399.541        101.197           72.974          2.573.712                 carrying amount

                                                        31 Desember/
                                                      December 31, 2025
                                   Stage 1         Stage 2        Stage 3           Total/Total
     Saldo awal                       36.660          12.087         20.496              69.243                Beginning balance
     Transfer ke stage 1                1.473           (882)           (591)                   -              Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2               (2.838)         2.939            (101)                   -              Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3               (1.655)          (355)         2.010                     -              Transfer to stage 3
     Perubahan neto                       425         12.015        175.008             187.448                       Net change
     Aset yang baru diterbitkan       32.225           6.309          6.934              45.468              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                         Assets derecognized
       penghapusbukuan)               (14.595)        (9.557)         (19.670)           (43.822)           (other than write-off)
     Penghapusbukuan                        -              -         (149.472)          (149.472)                         Write-off
     Cadangan kerugian                                                                                              Allowance for
       penurunan nilai                51.695         22.556            34.614            108.865            impairment losses

                                                       31 Desember/
                                                     December 31, 2024
                                   Stage 1        Stage 2       Stage 3            Total/Total
                                                                                                                 Beginning gross
     Nilai tercatat bruto awal     1.810.218          48.238          29.580          1.888.036                carrying amount
     Transfer ke stage 1               6.635          (5.696)           (939)                 -                Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2             (61.400)         61.478             (78)                 -                Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3             (37.323)         (2.499)         39.822                  -                Transfer to stage 3
     Perubahan neto                 (318.049)        (17.348)         90.767           (244.630)                      Net change
     Aset yang baru diterbitkan    1.369.989          21.309          14.982          1.406.280              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                         Assets derecognized
       penghapusbukuan)             (658.344)        (36.483)         (28.562)         (723.389)            (other than write-off)
     Penghapusbukuan                       -               -          (98.113)          (98.113)                          Write-off
     Nilai tercatat                                                                                                  Ending gross
       bruto akhir                 2.111.726         68.999           47.459          2.228.184               carrying amount




                                                          58




                                                          386
Page 413
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


7.   PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan)                        7.    INVESTMENT            FINANCING             RECEIVABLES
                                                                          (continued)
     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                   An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                        and the corresponding allowance for impairment
     piutang pembiayaan investasi adalah sebagai                          losses of investment financing receivables are as
     berikut: (lanjutan)                                                  follows: (continued)
                                                          31 Desember/
                                                        December 31, 2024
                                   Stage 1           Stage 2        Stage 3              Total/Total
     Saldo awal                       29.573             8.645         12.140                 50.358                 Beginning balance
     Transfer ke stage 1                1.225             (847)           (378)                      -              Transfer to stage 1
     Transfer ke stage 2               (1.513)           1.544             (31)                      -              Transfer to stage 2
     Transfer ke stage 3                 (864)            (452)         1.316                        -              Transfer to stage 3
     Perubahan neto                    (1.123)           5.812        115.901                120.590                       Net change
     Aset yang baru diterbitkan       21.624             4.228          6.492                 32.344              New assets originated
     Aset dihentikan
       pengakuannya
       (selain karena                                                                                              Assets derecognized
       penghapusbukuan)               (12.262)          (6.843)            (16.831)            (35.936)          (other than write-off)
     Penghapusbukuan                        -                -             (98.113)            (98.113)                        Write-off
     Cadangan kerugian                                                                                                   Allowance for
       penurunan nilai                36.660            12.087              20.496             69.243            impairment losses

     Untuk tahun berakhir pada tanggal-tanggal                            For the years ended December 31, 2025 and 2024,
     31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan                               provision for impairment losses during the current
     cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun                       year amounted to Rp189,094 and Rp116,998,
     berjalan masing-masing sebesar Rp189.094 dan                         respectively.
     Rp116.998.
     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah                       As of December 31, 2025 and 2024, the directly
     pendapatan transaksi yang terkait langsung dengan                    attributable transaction fee to the origination of
     pemberian pembiayaan investasi masing-masing                         investment financing accounts amounted to
     sebesar Rp65.548 dan Rp51.641.                                       Rp65,548 and Rp51,641, respectively.
     Persentase piutang pembiayaan investasi yang                         The percentage of restructured investment financing
     direstrukturisasi pada tanggal 31 Desember 2025                      receivables as of December 31, 2025 and 2024 is
     dan 2024 adalah sebesar 0,68% dan 2,01% dari                         0.68% and 2.01% of the investment financing
     saldo piutang pembiayaan investasi - neto.                           receivables balance - net.
     Metode restrukturisasi yang dilakukan Perusahaan                     The restructuring method carried out by the
     adalah    dengan       memberikan      keringanan                    Company is to provide relief of principal and interest
     pembayaran     pokok     dan    bunga    termasuk                    including additional in tenor payments for
     penambahan tenor selama 6-12 bulan dengan                            6-12 months by adjusting to the debtor's financial
     menyesuaikan kondisi keuangan debitur.                               condition.
     Angsuran piutang yang akan diterima dari                             Installment receivables which will be collected from
     konsumen      sesuai    tanggal    jatuh tempo                       consumers in accordance with the contractual due
     kontraktualnya adalah sebagai berikut:                               dates are as follows:
                                                 31 Desember/December 31,

     Jatuh tempo dalam waktu                     2025                    2024                                                     Due in

     Telah jatuh tempo                                48.095                 33.000                                                  Due
     < 1 tahun                                     1.439.160              1.258.523                                              < 1 year
     1 - 2 tahun                                   1.152.215              1.027.545                                           1 - 2 years
     > 2 tahun                                       927.644                742.471                                            > 2 years

     Total Piutang Pembiayaan                                                                            Total Investment Financing
      Investasi - bruto                            3.567.114              3.061.539                           Receivables - gross




                                                               59




                                                           387
Page 414
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


7.   PIUTANG PEMBIAYAAN INVESTASI (lanjutan)                       7.    INVESTMENT            FINANCING             RECEIVABLES
                                                                         (continued)

     Pengelompokan piutang pembiayaan investasi -                        Classification of investment financing receivables -
     bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai                         gross based on overdue days are as follows:
     berikut:
                                                31 Desember/December 31,

                                                 2025                   2024

     Tidak ada tunggakan                          2.943.230              2.568.031                                            Current
     1-90 hari                                      526.941                433.922                                          1-90 days
     91-120 hari                                     25.429                 23.419                                        91-120 days
     121-180 hari                                    50.502                 25.926                                       121-180 days
     > 180 hari                                      21.012                 10.241                                         > 180 days

     Total Piutang Pembiayaan                                                                          Total Investment Financing
        Investasi - bruto                         3.567.114              3.061.539                          Receivables - gross


     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh                     As of December 31, 2025 and 2024, all investment
     piutang pembiayaan investasi dinilai secara kolektif                financing receivables were collectively assessed for
     penurunan nilainya.                                                 impairment.
     Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa                             The Company’s management believes that the
     jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas                    above allowance for impairment losses is adequate
     adalah memadai untuk menutup kemungkinan                            to cover possible losses that may arise from
     kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang                 uncollectible investment financing receivables.
     pembiayaan investasi.
     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang                     As of December 31, 2025 and 2024, the investment
     pembiayaan investasi masing-masing sebesar                          financing receivables amounted to Rp766,994 and
     Rp766.994 dan Rp241.000 digunakan sebagai                           Rp241,000, respectively, are pledged as collateral
     jaminan atas utang bank dan masing-masing                           to the bank loans and amounted to Rp328,794 and
     sebesar Rp328.794 dan Rp472.140 sebagai                             Rp472,140 to the bonds payable, respectively
     jaminan atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20).                    (Notes 14 and 20).

     Sebagai jaminan atas pembiayaan investasi yang                      As collateral to the investment financing
     diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari                         receivables, the Company receives the ownership
     konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan                              certificates (“BPKB”) of the four-wheeled motor
     Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda                      vehicles.
     empat.

     Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar                      Information with respect to the classification and fair
     piutang pembiayaan investasi - neto diungkapkan                     value of investment financing receivables - net is
     pada Catatan 35.                                                    disclosed in Note 35.




                                                              60




                                                            388
Page 415
                                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                             Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                 and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                       then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                unless otherwise stated)


8.   PIUTANG LAIN-LAIN                                                   8.    OTHER RECEIVABLES

                                                  31 Desember/December 31,
                                                   2025                       2024

     Pihak ketiga                                                                                                               Third parties
        Piutang aset tarikan                              60.691                   50.593          Receivables from foreclosed collateral
        Piutang penerimaan                                                                                          Consumer installment
          angsuran konsumen                               18.158                   21.563                            receipt receivables
        Piutang transaksi insentif remedial                2.030                    1.931      Incentive remedial transaction receivables
        Piutang pengembalian premi asuransi                1.857                    2.022           Insurance premium refund receivable
        Pinjaman karyawan                                    288                      445                             Loans to employees
        Lain-lain                                             97                      698                                           Others

       Subtotal                                           83.121                   77.252                                            Subtotal

       Cadangan kerugian penurunan nilai -                                                             Allowance for impairment losses -
         pengembalian premi asuransi                                                             insurance premium refund receivable
         dan pinjaman karyawan                                (8)                       (22)                   and loans to employees
       Cadangan kerugian penurunan nilai -                                                             Allowance for impairment losses -
         piutang aset tarikan                             (8.409)                    (4.061)     receivables from foreclosed collateral

       Subtotal                                           (8.417)                    (4.083)                                         Subtotal

       Pihak ketiga - neto                                74.704                   73.169                                 Third parties - net


     Pihak-pihak berelasi                                                                                                  Related parties
        Pinjaman karyawan (Catatan 32)                     3.183                       802                 Loans to employees (Note 32)
        Cadangan kerugian penurunan nilai -                                                            Allowance for impairment losses -
          pinjaman karyawan                                 (111)                       (20)                       loans to employees

       Pihak-pihak berelasi - neto                         3.072                       782                             Related parties - net
     Total                                                77.776                   73.951                                                  Total


     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                        An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                             and the corresponding allowance for impairment
     piutang aset tarikan, piutang pengembalian premi                          losses of receivables from foreclosed collateral,
     asuransi, dan pinjaman karyawan adalah sebagai                            insurance premium refund receivable, and loans to
     berikut:                                                                  employees are as follows:

                                                            31 Desember/
                                                          December 31, 2025
                                        Stage 1                Stage 3                       Total/Total
                                                                                                                              Beginning gross
     Nilai tercatat bruto awal                3.269                     50.593                       53.862                carrying amount
     Perubahan neto                            (376)                         -                         (376)                      Net change
     Aset yang baru diterbitkan               4.457                     57.944                       62.401              New assets originated
     Aset dihentikan
      pengakuannya
      (selain karena                                                                                                      Assets derecognized
      penghapusbukuan)                        (2.022)                   (47.846)                    (49.868)            (other than write-off)
     Nilai tercatat                                                                                                              Ending gross
      bruto akhir                             5.328                     60.691                       66.019                carrying amount




                                                                   61




                                                               389
Page 416
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


8.   PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan)                                 8.   OTHER RECEIVABLES (continued)

     Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto                An analysis of change in the gross carrying amount
     dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait                     and the corresponding allowance for impairment
     piutang aset tarikan, piutang pengembalian premi                  losses of receivables from foreclosed collateral,
     asuransi, dan pinjaman karyawan adalah sebagai                    insurance premium refund receivable, and loans to
     berikut: (lanjutan)                                               employees are as follows: (continued)

                                                        31 Desember/
                                                      December 31, 2025
                                     Stage 1               Stage 3              Total/Total

     Saldo awal                                42                 4.061                    4.103                Beginning balance
     Perubahan neto                            (1)                  167                      166                       Net change
     Aset yang baru diterbitkan                93                 7.772                    7.865              New assets originated
     Aset dihentikan
      pengakuannya
      (selain karena                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)                         (15)               (3.591)                 (3.606)            (other than write-off)
     Cadangan kerugian                                                                                               Allowance for
      penurunan nilai                          119                8.409                    8.528             impairment losses

                                                        31 Desember/
                                                      December 31, 2024
                                     Stage 1               Stage 3              Total/Total
                                                                                                                   Beginning gross
     Nilai tercatat bruto awal             3.243                 23.098                  26.341                 carrying amount
     Perubahan neto                           26                      -                      26                        Net change
     Aset yang baru diterbitkan                -                 49.137                  49.137               New assets originated
     Aset dihentikan
      pengakuannya
      (selain karena                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)                           -               (21.642)               (21.642)             (other than write-off)
     Nilai tercatat                                                                                                   Ending gross
      bruto akhir                          3.269                 50.593                  53.862                 carrying amount

                                                        31 Desember/
                                                      December 31, 2024
                                     Stage 1               Stage 3              Total/Total

     Saldo awal                                43                 1.821                    1.864                Beginning balance
     Perubahan neto                            (1)                   12                       11                       Net change
     Aset yang baru diterbitkan                 -                 3.592                    3.592              New assets originated
     Aset dihentikan
      pengakuannya
      (selain karena                                                                                           Assets derecognized
      penghapusbukuan)                           -                (1.364)                 (1.364)            (other than write-off)
     Cadangan kerugian                                                                                               Allowance for
      penurunan nilai                          42                 4.061                    4.103              impairment losses



     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                    For the years ended December 31, 2025 and 2024,
     31 Desember 2025 dan 2024, pembentukan                            provision for impairment losses during the current
     cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun                    year amounted to Rp4,425 and Rp2,239,
     berjalan masing-masing sebesar Rp4.425 dan                        respectively.
     Rp2.239.




                                                           62




                                                           390
Page 417
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


8.   PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan)                                8.   OTHER RECEIVABLES (continued)

     Piutang     penerimaan       angsuran     konsumen               Consumer installment receipt receivables are
     merupakan pembayaran angsuran konsumen                           consumer installment payments through collecting
     melalui collecting agents seperti PT Pos Indonesia,              agents which are PT Pos Indonesia, PT Sumber
     PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama                     Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Indonesia Tbk,
     Indonesia Tbk, PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti              PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti Bandhana, PT
     Bandhana, PT Indomarco Prismatama, dan PT                        Indomarco Prismatama, and PT Sinar Digital
     Sinar Digital Terdepan yang akan dibayarkan ke                   Terdepan which will be paid to the Company by
     Perusahaan melalui transfer ke rekening bank                     transfer to bank account within 1 (one) day up to 5
     dengan jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 5                (five) working days from the date of receipt of the
     (lima) hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan              consumer installment.
     angsuran konsumen.

     Pinjaman karyawan terdiri dari pinjaman karyawan                 Loans to employees consist of loans to employees
     dan pinjaman kepada direktur. Pinjaman karyawan                  and loans to directors. Loans to employees
     merupakan pinjaman tanpa bunga yang diangsur                     represent non-interest bearing loans, which are
     melalui pemotongan gaji setiap bulan dengan                      repaid through monthly salary deductions over the
     jangka waktu pinjaman berkisar antara 1 (satu)                   loan periods ranging from 1 (one) year to 3 (three)
     tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Pinjaman                     years. Loans to directors which bear annual interest
     kepada direktur dikenakan bunga sebesar 5,00%                    rate at 5.00% per annum, are repaid through
     per tahun, yang diangsur melalui pemotongan gaji                 monthly salary deductions over the loan period of 10
     setiap bulan dengan jangka waktu pinjaman                        (ten) years to 15 (fifteen) years.
     10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas)
     tahun.

     Nilai wajar dari pinjaman karyawan dinilai                       The fair value of employee loans is determined by
     menggunakan diskonto arus kas berdasarkan                        discounting cash flows using the market interest
     tingkat suku bunga pasar.                                        rate.

     Piutang pengembalian premi asuransi merupakan                    Insurance premium refund receivables represents
     tagihan yang diajukan kepada perusahaan asuransi                 receivables from insurance companies related to
     atas kelebihan pembayaran premi asuransi.                        excess payment of insurance premium.


     Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa                          The Company’s management believes that all
     semua piutang pengembalian premi asuransi dapat                  insurance premium refund receivables can be
     tertagih.                                                        collected.

     Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa                          The Company’s management believes that the
     jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas                 above allowance for impairment losses is adequate
     adalah memadai untuk menutup kemungkinan                         to cover possible losses that may arise from
     kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang              uncollectible other receivables.
     lain-lain.

     Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar                   Information with respect to the classification and fair
     piutang lain-lain diungkapkan pada Catatan 35.                   value of other receivables is disclosed in
                                                                      Note 35.




                                                           63




                                                           391
Page 418
                                                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                              Indonesian language.

     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                          As of December 31, 2025 and 2024
        dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                  and for the years
              tanggal-tanggal tersebut                                                                        then ended
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


9.   BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN UANG MUKA                                                   9.    PREPAID EXPENSES AND ADVANCES

                                                                    31 Desember/December 31,
                                                                    2025                       2024

     Biaya dibayar dimuka:                                                                                                                    Prepaid expenses:
        Pemeliharaan sistem                                                 2.955                     3.509                               System maintenance
        Sewa gedung                                                         2.754                     5.623                                       Office rental
        Asuransi                                                              843                       914                                         Insurance
        Lain-lain                                                           4.591                     5.899                                              Other

          Subtotal                                                         11.143                  15.945                                                 Subtotal

     Uang muka:                                                                                                                                      Advances:
        Perangkat lunak,                                                                                                                            Software,
          perangkat keras, dan lisensi                                      2.210                  11.122                          hardware, and licenses
        Dealer                                                              1.718                   4.292                                             Dealer
        Renovasi gedung                                                     1.709                   4.534                               Building renovations
        Lain-lain                                                             331                     659                                              Other

          Subtotal                                                          5.968                  20.607                                                 Subtotal

     Total                                                                 17.111                  36.552                                                      Total


     Biaya dibayar dimuka - lain-lain terutama terdiri dari                                     Prepaid expenses - others mainly consist of prepaid
     biaya    dibayar  dimuka       terkait  operasional                                        expenses related to the Company’s operational
     Perusahaan.                                                                                expenses.

     Uang muka - lain-lain terutama terdiri dari uang                                           Advances - others mainly consist of advances for the
     muka terkait karyawan internal.                                                            internal employees.

10. ASET TETAP                                                                            10. PROPERTY AND EQUIPMENT

                                                                    31 Desember/December 31, 2025
                                                  Saldo awal/                                                 Saldo akhir/
                                                  Beginning          Penambahan/         Pengurangan/           Ending
                                                   balance             Additions          Deductions            balance

      Biaya Perolehan                                                                                                                                             Cost
         Kepemilikan langsung:                                                                                                                     Direct ownership:
           Tanah                                            798                   -                   -                 798                                  Land
           Bangunan                                       5.115                   -                   -               5.115                             Buildings
           Renovasi Kantor                               96.442              13.080             (14.314)             95.208             Leasehold improvement
           Kendaraan                                     39.926               5.156              (7.556)             37.526                              Vehicles
           Peralatan kantor                             127.268              21.720*)            (8.876)            140.112                     Office equipment
           Perabot kantor                                24.493               1.133                (737)             24.889          Office furniture and fixtures

     Total Biaya Perolehan                              294.042              41.089             (31.483)            303.648                                 Total Cost


     Akumulasi Penyusutan                                                                                                                  Accumulated Depreciation
        Kepemilikan langsung:                                                                                                                      Direct ownership:
          Bangunan                                        (5.115)                 -                   -              (5.115)                            Buildings
          Renovasi Kantor                                (64.936)           (14.413)             14.249             (65.100)            Leasehold improvement
          Kendaraan                                      (19.527)            (8.037)              5.506             (22.058)                             Vehicles
          Peralatan kantor                               (96.766)           (17.168)              8.778            (105.156)                    Office equipment
          Perabot kantor                                 (21.681)            (1.242)                717             (22.206)         Office furniture and fixtures

     Total Akumulasi Penyusutan                         (208.025)           (40.860)             29.250            (219.635)        Total Accumulated Depreciation

     Jumlah Tercatat                                      86.017                                                      84.013                          Carrying Amount

     *) Termasuk reklasifikasi dari uang muka perangkat keras                                   *) Includes reclassification from hardware advances




                                                                                    64




                                                                                 392
Page 419
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                 and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                       then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                unless otherwise stated)


10. ASET TETAP (lanjutan)                                               10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)

                                                  31 Desember/December 31, 2024
                                  Saldo awal/                                               Saldo akhir/
                                  Beginning        Penambahan/         Pengurangan/           Ending
                                   balance           Additions          Deductions            balance

    Biaya Perolehan                                                                                                                        Cost
       Kepemilikan langsung:                                                                                                Direct ownership:
         Tanah                             798                  -                  -                 798                              Land
         Bangunan                        5.115                  -                  -               5.115                         Buildings
         Renovasi Kantor                81.505             15.162               (225)             96.442         Leasehold improvement
         Kendaraan                      34.311             13.044             (7.429)             39.926                          Vehicles
         Peralatan kantor              122.850             10.773             (6.355)            127.268                 Office equipment
         Perabot kantor                 22.992              1.624               (123)             24.493      Office furniture and fixtures

   Total Biaya Perolehan               267.571             40.603            (14.132)            294.042                            Total Cost


   Akumulasi Penyusutan                                                                                             Accumulated Depreciation
      Kepemilikan langsung:                                                                                                 Direct ownership:
        Bangunan                        (5.115)                 -                 -                (5.115)                       Buildings
        Renovasi Kantor                (51.778)           (13.383)              225               (64.936)       Leasehold improvement
        Kendaraan                      (19.147)            (6.743)            6.363               (19.527)                        Vehicles
        Peralatan kantor               (88.895)           (14.082)            6.211               (96.766)               Office equipment
        Perabot kantor                 (20.867)              (929)              115               (21.681)    Office furniture and fixtures

   Total Akumulasi Penyusutan         (185.802)           (35.137)           12.914              (208.025)   Total Accumulated Depreciation

   Jumlah Tercatat                      81.769                                                    86.017                   Carrying Amount



    Beban penyusutan adalah masing-masing sebesar                           Depreciation charged to operations amounting to
    Rp40.860 dan Rp35.137 untuk tahun yang berakhir                         Rp40,860 and Rp35,137 for the years ended
    pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                         December 31, 2025 and 2024, respectively.

    Pengurangan aset tetap di atas termasuk penjualan                       The above deductions in fixed assets include sale of
    aset dengan rincian sebagai berikut:                                    assets with details as follows:

                                                     Tahun yang berakhir
                                                  pada tanggal 31 Desember/
                                                  Years ended December 31,

                                                   2025                    2024

                                                                                                                    Proceeds from sale of
    Hasil penjualan aset tetap                            2.883                   1.486                         property and equipment
                                                                                                                        Net book value of
    Nilai buku aset tetap                              (2.096)                    (1.180)                       property and equipment

                                                                                                                        Gain on sale of
    Laba penjualan aset tetap                              787                      306                       property and equipment


    Laba penjualan aset tetap disajikan sebagai bagian                      Gain on sale of property and equipment is recorded
    dari “Pendapatan Lain-lain - Lain-lain” pada laporan                    as part of “Other Revenues - Others” in the
    laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.                            statement of profit or loss and other comprehensive
                                                                            income.

    Perusahaan mencatat penghapusbukuan aset                                The Company recorded a write-off of property and
    tetap dengan nilai buku masing-masing sebesar                           equipment with net book value amounted to Rp137
    Rp137 dan Rp38 untuk tahun yang berakhir pada                           and Rp38 for the years ended December 31, 2025
    tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                              and 2024, respectively. The expense for the write-
    Beban penghapusbukuan aset tetap tersebut                               off of property and equipment is recorded as part of
    disajikan sebagai bagian dari “Beban Lain-lain -                        “Other Expenses - Others” in the statement of profit
    Lain-lain” pada laporan laba rugi dan penghasilan                       or loss and other comprehensive income.
    komprehensif lain.
                                                                  65




                                                              393
Page 420
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


10. ASET TETAP (lanjutan)                                      10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)

    Hak Guna Bangunan (“HGB”) atas tanah dan                      Rights to Use the Building (“Hak Guna Bangunan -
    bangunan yang berlokasi di Sunter, Jakarta seluas             HGB”) covering the land and buildings located at
    74 meter persegi, Tangerang (Banten) seluas 150               Sunter, Jakarta with area of 74 square metres,
    meter persegi, Sidoarjo (Jawa Timur) seluas 150               Tangerang (Banten) with area of 150 square
    meter persegi, Samarinda (Kalimantan Timur)                   metres, Sidoarjo (East Java) with area of 150 square
    seluas 74 meter persegi, dan Daerah Istimewa                  metres, Samarinda (East Kalimantan) with area of
    Yogyakarta seluas 1.221 meter persegi akan                    74 square metres, and Yogyakarta Province with
    berakhir masing-masing pada tanggal 2 Agustus                 area of 1,221 square metres will expire on August 2,
    2027, 15 Juli 2027, 4 Januari 2027, 7 Agustus                 2027, July 15, 2027, January 4, 2027, August 7,
    2026, dan 23 September 2040. Manajemen                        2026, and September 23, 2040, respectively. The
    Perusahaan berkeyakinan bahwa HGB-HGB di                      Company’s management believes that the above
    atas dapat diperpanjang pada saat masa                        HGBs can be renewed at the expiry dates.
    berlakunya berakhir.

    Berdasarkan penelaahan penurunan nilai atas aset              Based on the assessment for impairment of the
    tetap, manajemen Perusahaan berkeyakinan                      property   and     equipment,   the  Company’s
    bahwa    tidak  ada     kejadian-kejadian    atau             management believes that there are no events or
    perubahan-perubahan         keadaan         yang              changes in circumstances, which may indicate that
    mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin               the carrying amounts of these assets are not
    tidak   dapat    terpulihkan    pada      tanggal             recoverable as of December 31, 2025 and 2024.
    31 Desember 2025 dan 2024.

    Aset tetap telah diasuransikan terhadap risiko                Property and equipment are covered by insurance
    kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai                     against losses from fire and other risks for a total
    pertanggungan keseluruhan sebesar Rp114.834                   coverage of Rp114,834 and USD295,524 (in full
    dan ASD295.524 (dalam nilai penuh) dan                        amount) and Rp166,454 and USD2,463,455 (in full
    Rp166.454 dan ASD2.463.455 (dalam nilai penuh)                amount) as of December 31, 2025 and 2024
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (tidak                 (unaudited). As of December 31, 2025 and 2024,
    diaudit). Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                   property and equipment are insured through
    2024, aset tetap tersebut diasuransikan melalui PT            PT Asuransi Sinar Mas, PT Zurich Asuransi
    Asuransi Sinar Mas, PT Zurich Asuransi Indonesia              Indonesia Tbk, and PT Asuransi Bina Dana Arta
    Tbk, dan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.                      Tbk.

    Seluruh perusahaan asuransi tersebut di atas                  All the above insurance companies are third parties.
    adalah pihak ketiga.

    Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa nilai                 The Company’s management believes that
    pertanggungan asuransi tersebut telah memadai                 the sum insured is adequate to cover the possible
    untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset                  losses from these insured risks.
    tetap yang dipertanggungkan.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset                  As of December 31, 2025 and 2024, property and
    tetap dengan harga perolehan masing-masing                    equipment with acquisition cost amounting to
    sebesar Rp107.811 dan Rp143.509 telah                         Rp107,811 and Rp143,509, respectively, have been
    disusutkan penuh dan masih digunakan oleh                     fully depreciated and are still being used by the
    Perusahaan (tidak diaudit).                                   Company (unaudited).

    Selama belum lunas, aset tetap berupa kendaraan               Until fully paid, property and equipment in the form
    yang diperoleh melalui fasilitas pembiayaan                   of vehicles which are acquired through financing
    digunakan sebagai jaminan atas fasilitas                      facilities are used as collateral to the vehicles
    pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari                      financing facilities obtained from PT Maybank
    PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi                  Indonesia Finance, a related party (Note 32).
    (Catatan 32).




                                                         66




                                                         394
Page 421
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                      As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                              and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                    then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)


10. ASET TETAP (lanjutan)                                            10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)

    Estimasi nilai wajar tanah dan bangunan                              The estimated fair value of the Company’s land and
    Perusahaan masing-masing berdasarkan nilai jual                      building based on tax object sale value as of
    objek pajak pada tanggal 31 Desember 2025 dan                        December 31, 2025 and 2024 are Rp22,757 and
    2024 adalah masing-masing sebesar Rp22.757                           Rp22,539, respectively.
    dan Rp22.539.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                        As of December 31, 2025 and 2024, there are no
    terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara                     property and equipment that temporary unused or
    atau dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak                      have been discontinued from active use and are not
    diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.                      classified as available for sale.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak                        As of December 31, 2025 and 2024, there are no
    terdapat aset tetap yang berasal dari hibah dan                      property and equipment originating from grants and
    tidak terdapat komitmen kontraktual signifikan                       there are no significant contractual commitments in
    dalam perolehan aset tetap.                                          acquiring property and equipment.

11. ASET HAK-GUNA                                                   11. RIGHT-OF-USE ASSETS

    Rekonsiliasi kelompok-kelompok utama aset hak-                      The reconciliation of right-of-use assets by major
    guna adalah sebagai berikut:                                        classifications is as follows:

                                                 31 Desember/December 31, 2025
                                  Saldo awal/                                         Saldo akhir/
                                  Beginning       Penambahan/       Pengurangan/        Ending
                                   balance          Additions        Deductions         balance

    Aset hak-guna:                                                                                                  Right-of-use assets:
      Bangunan                                                                                                               Premises
          Nilai bruto                 190.450             33.145          (26.036)          197.559                  Gross balance
          Akumulasi penyusutan        (92.386)           (37.106)          25.797          (103.695)       Accumulated depreciation

    Neto                                98.064            (3.961)           (239)           93.864                                     Net


                                                 31 Desember/December 31, 2024
                                  Saldo awal/                                         Saldo akhir/
                                  Beginning       Penambahan/       Pengurangan/        Ending
                                   balance          Additions        Deductions         balance

    Aset hak-guna:                                                                                                  Right-of-use assets:
      Bangunan                                                                                                               Premises
          Nilai bruto                 181.961             39.240          (30.751)         190.450                   Gross balance
          Akumulasi penyusutan        (89.688)           (35.990)          33.292          (92.386)        Accumulated depreciation

    Neto                                92.273            3.250            2.541            98.064                                     Net


    Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                       Statements of profit or loss and other comprehensive
    lain menyajikan saldo berikut berkaitan dengan                       income shows the following amounts related to
    sewa:                                                                leases:

                                                    Tahun yang berakhir
                                                 pada tanggal 31 Desember/
                                                 Years ended December 31,

                                                  2025                  2024

                                                                                                                Depreciation expense
    Beban penyusutan aset hak-guna                   37.106                  35.990                         of right-of-use assets
    Beban bunga (Catatan 19 dan 29)                   1.992                   2.673              Interest expense (Notes 19 and 29)

    Total                                            39.098                  38.663                                                 Total




                                                              67




                                                             395
Page 422
                                                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                             Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                           As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                   and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                         then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


12. ASET TIDAK BERWUJUD                                                                   12. INTANGIBLE ASSETS

   Aset tidak berwujud terdiri dari perangkat lunak.                                          Intangible assets consist of software.
                                                                    31 Desember/December 31, 2025
                                                 Saldo awal/                                                 Saldo akhir/
                                                 Beginning           Penambahan/         Pengurangan/          Ending
                                                  balance              Additions          Deductions           balance

   Perangkat lunak:                                                                                                                                     Software:
     Biaya perolehan                                     99.314              10.258*)           (8.590)             100.982                              At cost
     Akumulasi amortisasi                               (50.030)            (12.803)             7.336              (55.497)             Accumulated amortization

   Jumlah Tercatat                                       49.284              (2.545)            (1.254)               45.485                        Carrying Amount


                                                                    31 Desember/December 31, 2024
                                                 Saldo awal/                                                 Saldo akhir/
                                                 Beginning           Penambahan/         Pengurangan/          Ending
                                                  balance              Additions          Deductions           balance

   Perangkat lunak:                                                                                                                                     Software:
     Biaya perolehan                                     89.568               9.746                    -              99.314                             At cost
     Akumulasi amortisasi                               (40.105)             (9.925)                   -             (50.030)            Accumulated amortization

   Jumlah Tercatat                                       49.463                (179)                   -              49.284                        Carrying Amount

   *) Termasuk reklasifikasi dari uang muka perangkat lunak dan lisensi                       *) Includes reclassification from software and license advances

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                                             Statements of profit or loss and other comprehensive
   lain menyajikan saldo berikut berkaitan dengan aset                                        income shows the following amounts related to
   tidak berwujud:                                                                            intangible assets:
                                                                      Tahun yang berakhir
                                                                   pada tanggal 31 Desember/
                                                                   Years ended December 31,

                                                                     2025                    2024

   Beban amortisasi aset tidak berwujud                                    12.803                   9.925           Amortization expense of intangible assets
   Total                                                                   12.803                   9.925                                                       Total


   Perusahaan mencatat penghapusbukuan aset tidak                                             The Company recorded a write-off of intangible
   berwujud dengan nilai buku sebesar Rp1.254 untuk                                           assets with net book value amounted to Rp1,254 for
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                               the year ended December 31, 2025. The expense for
   2025. Beban penghapusbukuan aset tidak berwujud                                            the write-off of intangible assets is recorded as part
   tersebut disajikan sebagai bagian dari “Beban Lain-                                        of “Other Expenses - Others” in the statement of profit
   lain - Lain-lain” pada laporan laba rugi dan                                               or loss and other comprehensive income.
   penghasilan komprehensif lain.

13. ASET LAIN-LAIN                                                                        13. OTHER ASSETS
                                                                   31 Desember/December 31,
                                                                    2025                     2024
   Taksiran tagihan pajak (Catatan 17)                                                                                              Claim for tax refund (Note 17)
     Tahun pajak 2018                                                         691                     691                                      Fiscal year 2018
     Tahun pajak 2017                                                      36.346                  36.346                                      Fiscal year 2017
     Tahun pajak 2016                                                         622                     622                                      Fiscal year 2016
   Uang jaminan                                                             4.725                   4.487                                        Security deposits
   PPh 21 dibayar dimuka                                                    2.400                   2.820                                  Prepaid income tax 21
   Lain-lain                                                                  111                      28                                                   Others

   Total                                                                   44.895                  44.994                                                       Total


   Manajemen Perusahaan berkeyakinan                                  bahwa                   The Company’s management believes that all other
   semua aset lain-lain dapat terpulihkan.                                                    assets are recoverable.
                                                                                    68




                                                                                396
Page 423
                                                                                                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                          Indonesian language.
                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                        As of December 31, 2025 and 2024
         dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                            and for the years then ended
                       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
                           kecuali dinyatakan lain)                                                                                                unless otherwise stated)
14. UTANG BANK                                                                                                  14. BANK LOANS
   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang                                        As of December 31, 2025 and 2024, the Company has bank loan facilities with
   bank dengan rincian sebagai berikut:                                                                               details as follows:
                                                                                                                                                                                      Pembayaran Pokok Utang Bank untuk
                                                                                                                                                                                           Tahun Yang Berakhir Pada/
                                         Suku Bunga per Tahun/                        Jumlah Pinjaman/                                Jatuh Tempo Pinjaman/                           Payment of Bank Loans Principal for
                                        Interest Rate per Annum                          Loan Amount                                     Maturity Date Loan                                    the Years Ended
                                  31 Desember/            31 Desember/       31 Desember/          31 Desember/             31 Desember/                   31 Desember/               31 Desember/          31 Desember/
     Utang Bank/Bank Loans      December 31, 2025      December 31, 2024   December 31, 2025     December 31, 2024        December 31, 2025             December 31, 2024           December 31, 2025     December 31, 2024
   Pihak ketiga/Third parties
                                                                                                                                                   12 Februari/
   PT Bank Pan Indonesia Tbk         6,75% - 7,25%         6,75% - 7,40%             770.586                630.497   12 Mei/May 12, 2028                                                       659.477               515.980
                                                                                                                                                   February 12, 2027




                                                                                                                                                                                                                                   397
   PT Bank Danamon Indonesia                                                                                          10 Desember/
                                            6,00%                      -             488.447                      -                                -                                             10.417                      -
    Tbk                                                                                                               December 10, 2027
                                                                                                                                                   22 Desember/
   PT Bank Digital BCA              6,825% - 7,25%         6,85% - 7,25%             303.718                299.556   22 Maret/March 22, 2028                                                   245.833               166.667
                                                                                                                                                   December 22, 2027
   PT Bank Mandiri (Persero)
                                     6,30% - 7,35%         7,00% - 7,35%             215.698                365.386   2 Mei/May 2, 2027            2 Mei/May 2, 2027                            250.000               480.465
    Tbk
   PT Bank DBS Indonesia             6,80% - 7,00%                7,00%              178.882                116.449   24 Maret/March 24, 2028      2 April/April 2, 2027                         87.500                33.333
                                                                                                                      21 Januari/
   PT Bank QNB Indonesia Tbk         6,85% - 7,15%         6,85% - 7,15%             173.407                162.117                                25 Juni/June 25, 2027                         88.889                12.500
                                                                                                                      January 21, 2028
                                                                                                                                                   8 November/
   PT Bank IBK Indonesia Tbk         6,75% - 7,00%                7,00%              164.255                 99.265   6 Maret/March 6, 2028                                                      84.920                46.825
                                                                                                                                                   November 8, 2026
   PT Bank Maspion Indonesia                                                                                          25 September/                25 September/
                                            7,00%                 7,00%               70.925                169.054                                                                              98.333                98.333
    Tbk                                                                                                               September 25, 2026           September 25, 2026
   PT Bank KEB Hana Indonesia        7,00% - 7,25%         6,00% - 7,25%              28.970                206.510   4 Maret/March 4, 2026        4 Maret/March 4, 2026                        177.773               210.463
   PT Bank DKI                              7.25%          6,00% - 7,25%              24.990                 99.893   9 Juni/June 9, 2026          9 Juni/June 9, 2026                           75.000                83.333
   PT Bank Shinhan Indonesia                     -                6,00%                    -                 29.152   -                            20 Juli/July 20, 2025                         29.167                50.000
   PT Bank DKI Unit Usaha                                                                                                                          16 September/
                                                 -                6,00%                    -                  9.810   -                                                                           9.810                13.569
    Syariah                                                                                                                                        September 16, 2025
                                                                                                                                                   20 Januari/
   PT Bank Permata Tbk                           -                6,50%                    -                  2.778   -                                                                           2.778                50.000
                                                                                                                                                   January 20, 2025
   PT Bank Hibank Indonesia                      -                6,30%                    -                      -   -                            1 Juli/July 1, 2024                                -               100.000
   PT Bank HSBC Indonesia                        -                     -                   -                      -   -                            -                                                  -               200.000
   Total/Total                                                                     2.419.878              2.190.467                                                                           1.819.897              2.061.468
                                                                                                       69
Page 424
                                                                                                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                Indonesian language.
                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                 As of December 31, 2025 and 2024
          dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                     and for the years then ended
                        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
                            kecuali dinyatakan lain)                                                                                         unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan)                                                                                     14. BANK LOANS (continued)
   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang                                      As of December 31, 2025 and 2024, the Company has unused bank loan facilities
   bank yang belum ditarik dengan rincian sebagai berikut:                                                          with details as follows:
                                                                                            31 Desember/December 31, 2025
                                                                                                                                                           Jumlah Fasilitas
                                                                                                                                                          yang Belum Ditarik/




                                                                                                                                                                                                                          398
               Nama Bank/                  Jenis Pinjaman/                  Nomor Perjanjian/             Tanggal Perjanjian/       Jumlah Fasilitas/       Unused Facility                Jatuh Tempo Fasilitas/
               Bank Name                     Loan Type                      Agreement Number               Agreement Date           Facility Amount            Amount                       Maturity Date Facility
   Pihak ketiga/Third parties
                                                                    002/IBD-MM/LEG/19/Per.X/                                                   200.000/                200.000/
   PT Bank Pan Indonesia Tbk       Pasar Uang/Money Market                                            27 Mei/May 27, 2025                                                          28 Mei/May 28, 2026
                                                                    002/IBD-MM/LEG/19/Per.X                                                    200,000                 200,000
                                                                    002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X/                                                   50.000/                 50.000/
                                   Rekening Koran/Overdraft                                           27 Mei/May 27, 2025                                                          28 Mei/May 28, 2026
                                                                    002/IBD-PRK/LEG/19/Per.X                                                     50,000                  50,000
                                                                                                      4 Desember/                              800.000/                800.000/
                                   Pinjaman Tetap/Fixed Loan        23/23                                                                                                          4 September/September 4, 2029
                                                                                                      December 4, 2025                         800,000                 800,000
                                   Kredit Jangka Pendek/            WCO-KP/302/KJP/2022/                                                       100.000/                100.000/
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      12 Juni/June 12, 2025                                                        15 Juni/June 15, 2026
                                   Short Term Loan                  WCO-KP/302/KJP/2022                                                        100,000                 100,000
                                   Kredit Modal Kerja/                                                                                         250.000/                250.000/
   PT Bank KEB Hana Indonesia                                       209/209                           26 Maret/March 26, 2025                                                      26 Maret/March 26, 2028
                                   Working Capital Installment                                                                                 250,000                 250,000
                                                                    CDT/2020/03/0420/                                                          200.000/                200.000/    Masih berlaku sampai informasi lebih
   PT Bank HSBC Indonesia          Pasar Uang/Money Market                                            16 Mei/May 16, 2019
                                                                    CDT/2020/03/0420                                                           200,000                 200,000     lanjut/Still valid
                                   Pinjaman Korporasi/                                                                                         200.000/                200.000/
   PT Bank Shinhan Indonesia                                        06/06                             20 Agustus/August 20, 2025                                                   20 Agustus/August 20, 2028
                                   Corporate Loan                                                                                              200,000                 200,000
                                                                                                                                               200.000/                200.000/
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk   Pinjaman Tetap/Fixed Loan        83/83                             30 Oktober/October 30, 2025                                                  30 Oktober/October 30, 2028
                                                                                                                                               200,000                 200,000
                                   Kredit Modal Kerja/                                                18 Desember/                             200.000/                200.000/
   PT Bank INA Perdana Tbk                                          37/37                                                                                                          18 Desember/December 18, 2028
                                   Working Capital Facility                                           December 18, 2025                        200,000                 200,000
                                   Kredit Lokal (Rekening Koran)/   40059/GBK/2026/                                                             25.000/                 25.000/
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                           14 Januari/January 14, 2026                                                  20 April/April 20, 2026
                                   Local Credit (Current Account)   40059/GBK/2026                                                               25,000                 25,000
Page 425
                                                                                                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                Indonesian language.
                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                 As of December 31, 2025 and 2024
          dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                     and for the years then ended
                        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
                            kecuali dinyatakan lain)                                                                                         unless otherwise stated)
14. UTANG BANK (lanjutan)                                                                                     14. BANK LOANS (continued)
   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki fasilitas utang                                      As of December 31, 2025 and 2024, the Company has unused bank loan facilities
   bank yang belum ditarik dengan rincian sebagai berikut: (lanjutan)                                               with details as follows: (continued)
                                                                                            31 Desember/December 31, 2024
                                                                                                                                                           Jumlah Fasilitas
                                                                                                                                                          yang Belum Ditarik/
               Nama Bank/                  Jenis Pinjaman/                  Nomor Perjanjian/             Tanggal Perjanjian/       Jumlah Fasilitas/       Unused Facility                Jatuh Tempo Fasilitas/
               Bank Name                     Loan Type                      Agreement Number               Agreement Date           Facility Amount            Amount                       Maturity Date Facility
   Pihak ketiga/Third parties
                                                                    002/IBD-MM/LEG/19/Per.IX/                                                  200.000/                200.000/
   PT Bank Pan Indonesia Tbk       Pasar Uang/Money Market                                            12 Agustus/August 12, 2024                                                   28 Mei/May 28, 2025
                                                                    002/IBD-MM/LEG/19/Per.IX                                                   200,000                 200,000
                                                                    002/IBD-PRK/LEG/19/Per.IX/                                                  50.000/                 50.000/
                                   Rekening Koran/Overdraft                                           12 Agustus/August 12, 2024                                                   28 Mei/May 28, 2025




                                                                                                                                                                                                                          399
                                                                    002/IBD-PRK/LEG/19/Per.IX                                                    50,000                  50,000
                                                                                                      13 November/                             800.000/                800.000/
                                   Pinjaman Tetap/Term Loan         08/08                                                                                                          13 Mei/May 13, 2028
                                                                                                      November 13, 2024                        800,000                 800,000
                                   Kredit Jangka Pendek/            WCO-KP/302/KJP/2022/                                                       100.000/                100.000/
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      13 Juni/June 13, 2024                                                        15 Juni/June 15, 2025
                                   Short Term Loan                  WCO-KP/302/KJP/2022                                                        100,000                 100,000
                                   Kredit Modal Kerja/                                                25 September/                            500.000/                500.000/
                                                                    185/185                                                                                                        25 September/September 25, 2029
                                   Working Capital Loan                                               September 25, 2024                       500,000                 500,000
                                                                                                      30 September/                            150.000/                150.000/
   PT Bank DBS Indonesia           Pinjaman Berjangka/Term Loan     22/22                                                                                                          30 Maret/March 30, 2028
                                                                                                      September 30, 2024                       150,000                 150,000
                                                                                                                                               275.000/                100.000/
   PT Bank QNB Indonesia Tbk       Pinjaman Berjangka/Term Loan     54/54                             25 Maret/March 25, 2024                                                      17 Desember/December 17, 2027
                                                                                                                                               275,000                 100,000
                                                                    1516/MM/ADD/VI/2024/CG6/                                                   200.000/                200.000/
   PT Bank Permata Tbk             Pasar Uang/Money Market                                            11 Juni/June 11, 2024                                                        30 April/April 30, 2025
                                                                    1516/MM/ADD/VI/2024/CG6                                                    200,000                 200,000
                                                                                                                                               100.000/                100.000/
   PT Bank HIBank Indonesia        Pinjaman Berjangka/Term Loan     20/20                             13 Maret/March 13, 2024                                                      13 Maret/March 13, 2025
                                                                                                                                               100,000                 100,000
                                   Kredit Lokal (Rekening Koran)/   038/Add-KCK/2024/                                                           25.000/                 25.000/
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                           29 Januari/January 29, 2024                                                  20 April/April 20, 2025
                                   Local Credit (Current Account)   038/Add-KCK/2024                                                             25,000                 25,000
                                                                    CDT/2020/03/0420/                                                          200.000/                200.000/    Masih berlaku sampai informasi lebih
   PT Bank HSBC Indonesia          Pasar Uang/Money Market                                            16 Mei/May 16, 2019
                                                                    CDT/2020/03/0420                                                           200,000                 200,000     lanjut/Still valid
                                   Fasilitas Pinjaman/                                                                                         300.000/                250.000/
   PT Bank Digital BCA                                              09/09                             2 Oktober/October 2, 2024                                                    22 Desember/December 22, 2027
                                   Installment Loan                                                                                            300,000                 250,000
                                   Kredit Modal Kerja/                                                                                         150.000/                150.000/
   PT Bank IBK Indonesia Tbk                                        117/117                           9 Oktober/October 9, 2024                                                    22 Desember/December 22, 2027
                                   Working Capital Loan                                                                                        150,000                 150,000
                                   Kredit Angsuran Berjangka/                                         16 Desember/                             500.000/                500.000/
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                    181/181                                                                                                        16 Desember/December 16, 2027
                                   Term Installment Credit                                            December 16, 2024                        500,000                 500,000
                                                                                                    71
Page 426
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


14. UTANG BANK (lanjutan)                                      14. BANK LOANS (continued)

   Selama tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                During the years ended December 31, 2025 and
   31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah                    2024, the Company has paid the loan principal and
   melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga                   interest installments on schedule.
   sesuai jadwal yang ditetapkan.

   Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang                These loans are secured by multipurpose financing
   pembiayaan multiguna masing-masing sebesar                     receivables amounting to Rp1,297,220 and
   Rp1.297.220 dan Rp1.874.246 pada tanggal                       Rp1,874,246 as of December 31, 2025 and 2024,
   31 Desember 2025 dan 2024, piutang pembiayaan                  respectively, working capital financing receivables
   modal kerja masing-masing sebesar Rp294.222 dan                amounting to Rp294,222 and Rp56,434 as of
   Rp56.434 pada tanggal 31 Desember 2025 dan                     December 31, 2025 and 2024, respectively, and
   2024, dan piutang pembiayaan investasi masing-                 investment financing receivables amounting to
   masing sebesar Rp766.994 dan Rp241.000 pada                    Rp766,994 and Rp241,000 as of December 31,
   tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 5, 6,               2025 and 2024, respectively (Notes 5, 6, and 7).
   dan 7).

   Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas,                Under the agreements with banks mentioned above,
   mensyaratkan Perusahaan untuk tidak melakukan                  without prior approval from those banks, is not
   hal-hal berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan            allowed to, among others, enter into consolidation,
   dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan                merger, acquisitions or investments in shares of
   konsolidasi, merger, akuisisi atau penyertaan                  stock; sell the Company’s assets; enter into new
   saham; penjualan aset Perusahaan; melakukan                    investments; change the Articles of Association
   investasi baru; perubahan Anggaran Dasar berupa                relating to capital reduction; provide financing to
   penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan                  other related parties and unrelated parties other than
   berelasi maupun perusahaan lainnya di luar                     in the normal course of business; act as a guarantor
   transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri                  of or collateralize the Company’s assets to other
   sebagai penanggung kepada pihak lain atau                      parties; repay the loans to all stockholders; float the
   menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain;                 Company’s shares to the public or buy back the
   pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang                     Company’s shares; alter the Company’s nature of
   saham; penawaran umum atas saham Perusahaan                    business; pledge the same BPKB as collateral to
   atau pembelian kembali saham Perusahaan;                       other parties and obtain loans or credits from other
   perubahan         bentuk     usaha     Perusahaan;             financial institutions except in the normal course of
   menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan                 business.
   memperoleh pinjaman atau kredit dari lembaga
   keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang
   normal.

   Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perusahaan                 Under the loan agreements, the Company is also
   juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan                     obliged to comply with financial covenants such as
   keuangan seperti gearing ratio dan Non-Performing              gearing ratio and Non-Performing Loan ratio. As of
   Loan ratio. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan                  December 31, 2025 and 2024, the Company has
   2024, Perusahaan telah memenuhi persyaratan dan                complied with the terms and conditions set forth in
   kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman             the bank loan agreement as follows:
   bank seperti berikut ini:

                     Rasio/Ratio                                         Ratio maksimal/Maximum ratio
   Gearing ratio                                                 Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1/Varied
                                                                 from maximum 10:1 and 8:1

   Non-Performing Loan - gross                                   Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% -
                                                                 5,00%/Above 90 (ninety) days maximum of 4.00% -
                                                                 5.00%

   Non-Performing Loan - net                                     Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90
                                                                 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00% -
                                                                 5,00%/Varied from above 60 (sixty) days and 90
                                                                 (ninety) days maximum of 3.00% - 5.00%

   Current Ratio                                                 Minimal 100,00%/Minimum 100.00%
                                                         72




                                                         400
Page 427
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
         Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
         dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
               tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
           (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
                kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


 14. UTANG BANK (lanjutan)                                           14. BANK LOANS (continued)

      Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk               The loan facilities are used as a working capital for
      modal kerja kegiatan usaha Perusahaan.                            the Company’s business activities.

      Seluruh utang bank adalah dengan pihak ketiga.                    All the bank loans are to third parties.

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                           As of December 31, 2025 and 2024, the Company
      Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan                     has complied with all significant loan covenants
      penting termasuk mempertahankan rasio-rasio                       include maintaining financial ratios as required in the
      keuangan sehubungan dengan perjanjian dengan                      agreement with the aforementioned banks.
      bank-bank tersebut di atas.

15.   UTANG SUBORDINASI                                              15. SUBORDINATED LOAN

                                                31 Desember/December 31,
                                                 2025                  2024

      Pihak berelasi (Catatan 32)                                                                       Related party (Note 32)
       PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)        200.000               200.000       PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)


                                                31 Desember/December 31,
                                                 2025                  2024

      Tingkat suku bunga efektif tahunan                7,35%                 7,35%                    Effective annual interest rates

      Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal                 Based on Credit Agreement Deed No. 14 dated
      27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan                     November 27, 2019, BMI agreed to provide a Term
      fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah                        Loan facility at the maximum amount of Rp200,000,
      maksimum sebesar Rp200.000, yang digunakan                        which was used for strengthening the Company’s
      untuk     memperkuat      struktur   permodalan                   capital structure. This facility has fixed interest rate
      Perusahaan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga                    at 12.00% per annum and subject to change at any
      tetap sebesar 12,00% per tahun dan dapat berubah                  time following changes in money market and
      sewaktu-waktu     mengikuti    perubahan     atau                 interest rates applied in bank. Interest was paid
      perkembangan pasar uang dan suku bunga yang                       every 3 (three) months and due on November 28,
      berlaku di bank. Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga)                 2024.
      bulan dan berakhir pada tanggal 28 November
      2024.

      Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal                 Based on Credit Agreement Deed No. 21 dated
      29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan                     November 29, 2024, BMI agreed to provide a Term
      fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah                        Loan facility with a maximum amount of Rp200,000,
      maksimum sebesar Rp200.000, yang digunakan                        which is used to strengthen the capital structure.
      untuk memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini               This facility bears a fixed interest rate of 7.35% per
      dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per                      year and can be changed at any time with prior
      tahun dan dapat diubah sewaktu-waktu dengan                       written agreement between the Company and the
      kesepakatan tertulis antara Perusahaan dan Bank                   Bank to suit money market conditions. Interest will
      sebelumnya untuk disesuaikan dengan kondisi                       be paid every 3 (three) months and will end on
      pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga)                 November 29, 2029.
      bulan dan      akan berakhir      pada    tanggal
      29 November 2029.




                                                                73




                                                            401
Page 428
                                                                                     The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                           Indonesian language.

      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
         Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
         dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
               tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
           (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
                kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


15.   UTANG SUBORDINASI (lanjutan)                                     15. SUBORDINATED LOAN (continued)

      Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi                       Based on Subordination Loan Agreement Deed
      No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang                           No. 22 dated November 29, 2024, Shareholders
      Saham (BMI) diwajibkan untuk mensubordinasikan                      (BMI) are required to subordinate the entire bill of
      seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan                         Shareholders (pursuant to the Deed of Credit
      Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November                   Agreement No. 21 dated November 29, 2024) of the
      2024) terhadap tagihan dari kreditur Perusahaan                     bills of other creditors.
      yang lain.

      Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman                           Interest incurred for this facility is amounting to
      tersebut masing-masing sebesar Rp14.904 dan                         Rp14,904 and Rp17,032 for the years ended
      Rp17.032 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-                    December 31, 2025 and 2024, respectively (Notes
      tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 29                       29 and 32).
      dan 32).

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                             As of December 31, 2025 and 2024, the Company
      Perusahaan mencatat bunga masih harus dilunasi                      recorded accrued interest amounting to Rp1,307
      masing-masing sebesar Rp1.307 dan Rp1.307                           and Rp1,307, respectively (Notes 16 and 32).
      (Catatan 16 dan 32).

      Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perusahaan                   During the period of the agreement is still
      harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:                    outstanding, the Company is obliged to maintain its
                                                                          financial position as follows:

      Pembatasan keuangan                                                                                           Financial Covenants
      Gearing ratio                               :          ≤8:1                :                                         Gearing ratio
      Non-Performing Loan                         :         ≤ 6,00%              :                                 Non-Performing Loan

      Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                             As of December 31, 2025 and 2024, the Company
      Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan                       has complied with all significant loan covenants
      penting sehubungan dengan persyaratan yang                          required by BMI.
      diberikan oleh BMI tersebut di atas.


 16. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR                                    16. ACCRUED EXPENSES

                                                 31 Desember/December 31,

                                                  2025                   2024

      Pihak ketiga                                                                                                       Third parties
        Komisi dan bonus karyawan                        40.000             57.500                Employees’ commissions and bonus
        Bunga                                            21.750             24.506                                          Interest
        Lain-lain                                         2.512              2.558                                           Others

        Subtotal                                         64.262             84.564                                                 Subtotal

      Pihak berelasi                                                                                                        Related party
        Bunga                                                                                                                  Interests
          Utang subordinasi                                                                                         Subordinated loan
             (Catatan 15 dan 32)                          1.307                 1.307                             (Notes 15 and 32)
          Utang obligasi                                                                                               Bonds payable
             (Catatan 20 dan 32)                             26                 1.921                             (Notes 20 and 32)

        Subtotal                                          1.333                 3.228                                              Subtotal

      Total                                              65.595             87.792                                                       Total


      Lain-lain terutama terdiri dari iuran Jamsostek yang                Others mainly consist of accrued Jamsostek
      masih harus dibayar oleh Perusahaan.                                contribution of the Company.



                                                                  74




                                                              402
Page 429
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN                                                   17. TAXATION

                                            31 Desember/December 31,
                                            2025                   2024

  Utang pajak:                                                                                                      Taxes payable:
  PPN                                                892                  1.114                                                VAT
  Pajak penghasilan                                                                                                    Income tax
    Pasal 29                                       18.128             30.316                                           Article 29
    Pasal 23                                          510                429                                           Article 23
    Pasal 21                                          241                193                                           Article 21
    Pasal 4 (2)                                       155                681                                         Article 4 (2)

   Total                                           19.926             32.733                                                    Total


   Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak                     A reconciliation between income before tax
   sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan                expense, as shown in the statement of profit or loss
   penghasilan komprehensif lain dengan taksiran                    and other comprehensive income and estimated
   penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir                 taxable income for the years ended December 31,
   pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                   2025 and 2024 are as follows:
   adalah sebagai berikut:

                                               Tahun yang berakhir
                                            pada tanggal 31 Desember/
                                            Years ended December 31,

                                             2025                  2024

   Laba sebelum                                                                                                    Income before
     beban pajak penghasilan                                                                              income tax expense
     sebagaimana disajikan dalam                                                                               as shown in the
        laporan laba rugi dan penghasilan                                                        statement of profit or loss and
        komprehensif lain                      174.709               329.013                      other comprehensive income

   Ditambah (dikurangi):                                                                                            Add (deduct):
   Beda temporer                                                                                           Temporary differences
   Penyisihan piutang aset tarikan,                                                   Provision for receivables from foreclosed
      piutang pembiayaan,                                                                    collateral, financing receivables,
      piutang pengembalian asuransi,                                                           insurance refunds receivables,
      giro, piutang karyawan,                                                         current account, employee receivables,
      dan uang muka lain-lain                      36.348              3.629                      and other advance payment
   Penyisihan imbalan kerja                        19.651             16.733                     Provision for employee benefits
   Sewa gedung kantor                              (2.261)              (117)                                Office building rental
   Penyusutan aset tetap dan                                                          Property and equipment depreciation and
      amortisasi aset tidak berwujud                5.820                 2.370                 intangible assets amortization

   Beda tetap                                                                                             Permanent differences
   Sumbangan                                         35                   169                                          Donations
   Biaya yang tidak dapat dikurangkan            (4.152)               17.270                          Non-deductible expenses
   Pendapatan bunga giro                        (23.744)              (21.145)            Interest income from current accounts
   Pajak penghasilan final atas                                                              Final income tax on interest income
     pendapatan bunga giro                          4.749                 4.229                         from current accounts

   Laba kena pajak                             211.155               352.151                                      Taxable income


   Beban pajak penghasilan                         46.454             77.473                                  Income tax expense
     Dikurangi:                                                                                                           Less:
     Pajak dibayar di muka                      (28.326)              (47.157)                                    Prepaid taxes

   Utang pajak penghasilan                         18.128             30.316                                  Income tax payable




                                                            75




                                                        403
Page 430
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                         17. TAXATION (continued)

   Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan                   The Minister of Finance of the Republic of Indonesia
   Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 74 pada                    issued Minister of Finance Regulation (“PMK”) No.
   tanggal 10 Oktober 2024. Berdasarkan peraturan                    74 on October 10, 2024. Based on this regulation,
   tersebut, Perusahaan harus menghitung cadangan                    the Company must calculate reserves for bad debts
   piutang tak tertagih sesuai dengan batasan tertentu               in accordance with certain limits regulated in PMK
   yang diatur di dalam PMK No. 74. Perusahaan juga                  No. 74. The Company must also implement the
   harus mulai menerapkan perhitungan nilai cadangan                 calculation of the reserves for bad debts starting
   piutang tak tertagih tersebut mulai tanggal 1 Januari             January 1, 2024. On January 1, 2024, there is an
   2024. Pada tanggal 1 Januari 2024, terdapat selisih               excess value of reserves per fiscal amounting to
   lebih nilai cadangan per fiskal sebesar Rp23.883.                 Rp23,883. In accordance with the provisions in PMK
   Sesuai dengan ketentuan di dalam PMK No. 74,                      No. 74, the Company decided to charge the excess
   maka        Perusahaan       memutuskan         untuk             difference in the 2024 income tax calculation.
   membebankan selisih lebih tersebut di dalam
   perhitungan pajak penghasilan tahun 2024.

   Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan                   Reconciliation between the tax expense calculated
   menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba                    by applying the applicable tax rates to the income
   sebelum beban pajak dengan beban pajak,                           before tax expense and the tax expense, as shown
   sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan                 in the statements of profit or loss and other
   penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang                    comprehensive income for the years ended
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025                    December 31, 2025 and 2024 are as follows:
   dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                  Tahun yang berakhir
                                               pada tanggal 31 Desember/
                                               Years ended December 31,

                                                2025                2024
   Laba sebelum beban                                                                                               Income before
     pajak penghasilan                                                                                   income tax expense
     sebagaimana disajikan dalam                                                                              as shown in the
     laporan laba rugi dan penghasilan                                                          statement of profit or loss and
     komprehensif lain                             174.709             329.013                   other comprehensive income

   Beban pajak dengan                                                                                         Tax expense at the
     tarif pajak yang berlaku                       38.436              72.383                            applicable tax rates
   Pengaruh pajak atas beda tetap pada                                                     Tax effects on permanent differences
     tarif pajak yang berlaku                       (5.085)                   115                   at the applicable tax rate
   Penyesuaian pajak tangguhan                      (1.195)                (6.400)                      Deferred tax assessment

   Beban pajak penghasilan                          32.156              66.098                                Income tax expense

   Tarif pajak efektif                             18,41%              20,09%                                     Effective tax rate




                                                             76




                                                           404
Page 431
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                      17. TAXATION (continued)

   Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan                Reconciliation between the tax expense calculated
   menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba                 by applying the applicable tax rates to the income
   sebelum beban pajak dengan beban pajak,                        before tax expense and the tax expense, as shown
   sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan              in the statement of profit or loss and other
   penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang                 comprehensive income for the years ended
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025                 December 31, 2025 and 2024 are as follows:
   dan 2024 adalah sebagai berikut: (lanjutan)                    (continued)

                                                Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 31 Desember/
                                             Years ended December 31,

                                              2025               2024

   Beban pajak penghasilan:                                                                                Income tax expense:
     Kini                                         46.454             77.473                                         Current
     Tangguhan                                   (14.298)           (11.375)                                       Deferred

   Total                                         32.156              66.098                                                    Total


                                                Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 31 Desember/
                                             Years ended December 31,

                                              2025               2024

   Pengaruh pajak atas beda temporer pada                                                Tax effects on temporary differences
     tarif pajak maksimum yang berlaku:                                              at the applicable maximum tax rate:
     Penyisihan piutang aset tarikan,                                           Provision for receivables from foreclosed
        piutang pembiayaan,                                                            collateral, financing receivables,
        piutang pengembalian asuransi,                                                   insurance refunds receivables,
        giro, piutang karyawan,                                                 current account, employee receivables,
        dan uang muka lain-lain                   (7.997)                 (798)             and other advance payment
     Penyisihan imbalan kerja                     (4.323)               (3.681)            Provision for employee benefits
     Sewa gedung kantor                              497                    25                         Office building rental
     Penyusutan aset tetap                                                          Property and equipment depreciation
        dan amortisasi aset tidak berwujud        (1.280)                 (521)      and intangible assets amortization
     Penyesuaian pajak tangguhan                  (1.195)               (6.400)                  Deferred tax assessment

   Total manfaat pajak tangguhan                 (14.298)           (11.375)                         Total deferred tax benefit




                                                          77




                                                       405
Page 432
                                                                                                     The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                           Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                       As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                               and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                     then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                                            17. TAXATION (continued)

   Rincian aset pajak tangguhan - neto Perusahaan                                          The details of the Company’s deferred tax assets -
   sebagai berikut:                                                                        net are as follows:
                                                                 31 Desember/December 31, 2025

                                                                                       Dikreditkan
                                                                  (Dibebankan)/         ke ekuitas
                                                                    dikreditkan            dari
                                                                     ke laporan        pendapatan
                                                                      laba rugi       komprehensif
                                                                 tahun berjalan/           lain/
                                                                     (Charged)/        Charged to
                                                                    credited to        equity from
                                                Saldo awal/        statement of           other            Saldo akhir/
                                                Beginning          profit or loss    comprehensive           Ending
                                                 balance            for the year         income              balance

    Aset (liabilitas) pajak tangguhan:                                                                                               Deferred tax assets (liabilities):
      Penyisihan piutang aset tarikan,                                                                                     Provision for receivables from foreclosed
           piutang pembiayaan,                                                                                                    collateral, financing receivables,
           piutang pengembalian asuransi,                                                                                           insurance refunds receivables,
           giro, piutang karyawan,                                                                                         current account, employee receivables,
           dan uang muka lain-lain                      6.637               7.997                 -                14.634              and other advance payment
      Penyisihan imbalan kerja                         22.939               4.323            (7.726)               19.536           Provision for employee benefits
      Sewa gedung kantor                                  159                (497)                -                  (338)                       Office building rental
      Penyusutan aset tetap                                                                                                   Property and equipment depreciation
           dan amortisasi aset tidak berwujud          (5.044)              2.475                 -                (2.569)      and intangible assets amortization

    Aset pajak tangguhan - neto                        24.691             14.298             (7.726)               31.263                   Deferred tax assets - net




                                                                 31 Desember/December 31, 2024
                                                                                       Dikreditkan
                                                                  (Dibebankan)/         ke ekuitas
                                                                    dikreditkan            dari
                                                                     ke laporan        pendapatan
                                                                      laba rugi       komprehensif
                                                                 tahun berjalan/           lain/
                                                                     (Charged)/        Charged to
                                                                    credited to        equity from
                                                Saldo awal/        statement of           other            Saldo akhir/
                                                Beginning          profit or loss    comprehensive           Ending
                                                 balance            for the year         income              balance

    Aset (liabilitas) pajak tangguhan:                                                                                               Deferred tax assets (liabilities):
      Penyisihan piutang aset tarikan,                                                                                     Provision for receivables from foreclosed
           piutang pembiayaan,                                                                                                    collateral, financing receivables,
           piutang pengembalian asuransi,                                                                                           insurance refunds receivables,
           giro, piutang karyawan,                                                                                         current account, employee receivables,
           dan uang muka lain-lain                          -               6.637                 -                 6.637              and other advance payment
      Penyisihan imbalan kerja                         20.437               3.681            (1.179)               22.939            Provision for employee benefits
      Sewa gedung kantor                                  184                 (25)                -                   159                        Office building rental
      Penyusutan aset tetap                                                                                                    Property and equipment depreciation
           dan amortisasi aset tidak berwujud          (6.126)              1.082                 -                (5.044)      and intangible assets amortization

    Aset pajak tangguhan - neto                        14.495             11.375             (1.179)               24.691                   Deferred tax assets - net




   Manajemen berkeyakinan bahwa aset                              pajak                    Management believes that the deferred tax assets
   tangguhan seluruhnya dapat dipulihkan.                                                  are fully realizable.




                                                                               78




                                                                              406
Page 433
                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                             Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                              As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                      and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                            then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                     17. TAXATION (continued)

   Pemeriksaan tahun pajak 2016                                  Tax assessment for fiscal year 2016

   Perusahaan telah menerima Surat Keputusan                     The Company has received a Judicial Review
   Peninjauan Kembali tanggal 16 Oktober 2024 yang               Decision Letter dated October 16, 2024 which is fully
   isinya menolak seluruhnya permohonan peninjauan               rejected the judicial review filed by the Director
   kembali yang diajukan Direktur Jenderal Pajak.                General of Tax. This Supreme Court decision is final
   Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan                        and binding. Based on Judicial Review Decision
   keputusan yang akhir dan mengikat. Berdasarkan                Letter, the Company has filled refund of Tax
   Keputusan        Peninjauan   Kembali    tersebut,            Collection Letter (“STP”) on Value Added Tax
   Perusahaan telah mengajukan permohonan                        (“VAT”) Underpayment Assessment Letter period
   pengembalian Surat Tagihan Pajak (“STP”) atas                 December 2016 amounted to Rp622 and still
   Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan                awaiting refund from the tax office. Those tax refund
   Nilai (“PPN”) masa Desember 2016 sebesar Rp622                request is recorded as claim for tax refund in other
   dan masih menunggu pengembalian dari kantor                   assets (Note 13).
   pajak. Permohonan pengembalian pajak tersebut
   telah dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada
   aset lain-lain (Catatan 13).

   Pemeriksaan tahun pajak 2017                                  Tax assessment for fiscal year 2017

   Pada tanggal 11 Januari 2022, Perusahaan                      On January 11, 2022, the Company received Tax
   menerima Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) atas                   Assessment Letters for fiscal year 2017 for
   pemeriksaan pajak tahun 2017 untuk Pajak                      Corporate Income Tax (“CIT”), Income Tax Article
   Penghasilan (“PPh”) Badan, Pajak Penghasilan                  21, Income Tax Article 23, Income Tax Article 4.2,
   Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak Penghasilan Pasal            and VAT. Based on the Assessment Letters, the tax
   23 (“PPh Pasal 23”), Pajak Penghasilan Pasal 4.2              office confirmed the underpayment of tax with
   (“PPh Pasal 4.2”), dan PPN. Berdasarkan SKP                   aggregating amount to Rp45,914 and has been fully
   tersebut, kantor pajak menetapkan kurang bayar                paid by the Company.
   pajak dengan jumlah keseluruhan sebesar
   Rp45.914 dan telah dibayarkan seluruhnya oleh
   Perusahaan.

   Atas ketetapan kurang bayar PPh Badan sebesar                 For the CIT underpayment assessment amounting
   Rp39.326, Perusahaan mengajukan keberatan                     to Rp39,326, the Company submitted tax objection
   dengan hasil kantor pajak yang hanya menyetujui               with the result that the tax office only partially agreed
   keberatan pajak tersebut sebesar Rp2.980. Atas                the objection amounting to Rp2,980. On the rejected
   hasil keberatan pajak yang ditolak sebesar                    result amounted Rp36,346, the Company filed an
   Rp36.346, Perusahaan mengajukan banding.                      appeal. Those CIT underpayment is recorded as
   Pembayaran SKP atas PPh badan tersebut telah                  claim for tax refund in other assets (Note 13).
   dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset
   lain-lain (Catatan 13).

   Sampai dengan tanggal laporan keuangan                        Up to the issuance date of the financial statements,
   diterbitkan, Perusahaan belum menerima putusan                the Company has not received decision from the
   dari Pengadilan Pajak.                                        Tax Court.




                                                        79




                                                        407
Page 434
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                      17. TAXATION (continued)

   Pemeriksaan tahun pajak 2018                                   Tax assessment for fiscal year 2018

   Perusahaan telah menerima Surat Keputusan                      The Company has received The Supreme Court
   Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas Surat                   Judicial Review Decision Letter on CIT
   Ketetapan Kurang Bayar PPh Badan tahun 2018                    Underpayment Assessment Letter year 2018 and
   dan Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa                      VAT Underpayment Assessment Letter period
   Desember 2018 tanggal 18 September 2024 dan 16                 December 2018 dated September 18, 2024 and
   Oktober 2024 yang isinya menolak seluruhnya                    October 16, 2024 which is fully rejected the judicial
   permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh               review filed by the Director General of Tax. The
   Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan telah                      Company has filed refund of STP on VAT
   mengajukan permohonan pengembalian STP atas                    Underpayment Assessment Letter period December
   Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa                          2018 amounted to Rp691 and still awaiting refund
   Desember 2018 sebesar Rp691 dan masih                          from the tax office. Those tax refund request is
   menunggu pengembalian dari kantor pajak.                       recorded as claim for tax refund in other assets
   Permohonan pengembalian pajak tersebut telah                   (Note 13). This Supreme Court decision is final and
   dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset               binding. On April 7, 2026, the Company has
   lain-lain (Catatan 13). Keputusan Mahkamah Agung               received the refund of STP from the tax office.
   ini merupakan keputusan yang akhir dan mengikat.
   Pada tanggal 7 April 2026, Perusahaan telah
   menerima pengembalian STP dari kantor pajak.

   Pemeriksaan tahun pajak 2023                                   Tax assessment for fiscal year 2023

   Pada tanggal 6 Januari 2026, Perusahaan                        On January 6, 2026, the Company received a letter
   menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak                  from the Directorate General of Taxes (“DJP”)
   (“DJP”) No. S-16/RIKSIS/KPP.1901/2026 perihal                  No. S-16/RIKSIS/KPP.1901/2026 regarding the
   Pemberitahuan Pemeriksaan untuk seluruh jenis                  Audit Notification for all types of taxes in 2023. Up to
   pajak tahun 2023. Sampai dengan tanggal laporan                the issuance date of the financial statements,
   keuangan     diterbitkan, Perusahaan      masih                the Company is still being reviewed by the Tax
   menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Pajak.                  Office.

   Dampak Penerapan Pilar Dua Organization for                    The Impact of Pillar Two of Organization for
   Economic Co-operation and Development                          Economic Co-operation and Development
   (“OECD”)                                                       ("OECD")

   Grup Malayan Banking Berhad (selanjutnya disebut               Malayan Banking Berhad Group (the “Group")
   "Grup"), termasuk Perusahaan, berada dalam                     including The Company is within the scope of the
   lingkup aturan model Pilar Dua OECD. Pada tanggal              OECD Pillar Two model rules. As at the reporting
   laporan, Indonesia telah memberlakukan PMK                     date, Indonesia has enacted PMK No. 136 Year
   No. 136 Tahun 2024 untuk implementasi Pilar Dua                2024 for its Pillar Two implementation effective from
   yang berlaku mulai 1 Januari 2025.                             January 1, 2025.

   Pada tahun ini, penilaian dilakukan berdasarkan                In the current year, an assessment was conducted
   informasi keuangan 2025 untuk entitas konstituen di             based on the 2025 financial information for the
   Indonesia dengan mengadopsi ketentuan Transisi                  constituent entities in Indonesia by adopting the
   Safe Harbour. Oleh karena itu, pajak tambahan                   Transitional Safe Harbour rules. Accordingly, the
   dianggap nihil. Pengadopsian ini tidak berdampak                top-up tax deemed to be nil. The adoption did not
   pada jumlah yang dilaporkan dalam laporan                       have any impact on the amount reported in these
   keuangan ini. Perusahaan juga telah menerapkan                  financial statements. The Company has also applied
   pengecualian untuk mengungkapkan informasi                      the exception to disclosing any information about
   tentang pajak tangguhan yang berkaitan dengan                   deferred tax relating to Pillar Two income taxes.
   pajak penghasilan Pilar Dua.




                                                         80




                                                         408
Page 435
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


17. PERPAJAKAN (lanjutan)                                         17. TAXATION (continued)

   Administrasi                                                      Administration

   Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang                         Under the prevailing Taxation Laws of Indonesia,
   berlaku di Indonesia, Perusahaan menghitung,                      the Company calculates, determines, and pays tax
   menetapkan, dan membayar sendiri besarnya                         payable based on self-assessment. DJP may
   jumlah pajak yang terutang. DJP dapat menetapkan                  assess or amend taxes within 5 (five) years from the
   atau mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5                time the tax becomes due for the fiscal year 2008
   (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak untuk                   and subsequent years.
   tahun fiskal 2008 dan tahun-tahun selanjutnya.

   Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2025 dan                 Taxable income after reconciliation for the year 2025
   2024 menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan                    and 2024 is the basis for filling out the Company’s
   PPh Badan yang telah disampaikan kepada otoritas                  Annual Corporate Income Tax Return which has
   perpajakan.                                                       been submitted to the tax authority.

18. UTANG LAIN-LAIN                                               18. OTHER PAYABLES

                                            31 Desember/December 31,
                                             2025                   2024

    Pihak ketiga                                                                                                     Third parties
      Utang promosi                                 27.257              23.998                             Promotion payables
      Utang dealer                                  24.761              17.601                               Dealers payables
      Utang asuransi                                17.108              17.395                             Insurance payables
      Provisi biaya pemulihan                       13.052              12.363                                Restoration cost
      Setoran dana Ta’zir                            8.836               8.774                              Ta'zir fund deposit
      Setoran konsumen                               2.913               3.450                           Consumers’ advances
      Lain-lain                                     58.167              62.102                                           Others

     Subtotal                                   152.094                145.683                                           Subtotal


   Pihak-pihak berelasi (Catatan 32)                                                                  Related parties (Note 32)
     Utang pembiayaan -                                                                                     Financing loans -
       kendaraan                                    16.846              19.987                                     vehicles
     Utang asuransi                                  2.652                 432                           Insurance payables
     Utang dealer                                      701                 366                             Dealers payables
     Utang atas transaksi pembiayaan                                                               Payables on joint financing
       bersama (Catatan 32)                              -                 384                                    (Note 32)

    Subtotal                                        20.199              21.169                                           Subtotal

   Total                                        172.293                166.852                                                 Total


   Utang promosi merupakan utang untuk berbagai                      Promotion payables represent payables for various
   program promosi dalam rangka meningkatkan                         promotional programs in order to increase sales and
   penjualan dan branding Perusahaan.                                Company’s branding.

   Utang dealer merupakan utang kepada dealer                        Dealers payables represent payables in connection
   sehubungan    dengan     transaksi pembelian                      with purchase transactions of two-wheeled motor
   kendaraan bermotor roda dua oleh Perusahaan                       vehicles by the Company for multipurpose financing.
   untuk pembiayaan multiguna.

   Utang asuransi merupakan premi asuransi yang                      Insurance payables represent insurance premiums
   belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.                      that have not been paid yet to the insurance
                                                                     company.




                                                             81




                                                         409
Page 436
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                           As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                   and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                         then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                  unless otherwise stated)


18. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan)                                             18. OTHER PAYABLES (continued)

   Setoran konsumen merupakan utang yang timbul                               Consumers’ advances represent payables in
   sehubungan dengan penerimaan angsuran dari                                 connection with the installment payment from
   konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang                              customers and cash received from sales of
   ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.                           repossessed motor vehicles from dealers that have
                                                                              not been settled.

   Lain-lain terutama terdiri      dari      akrual     biaya                 Others mainly consist of accruals for the Company’s
   operasional Perusahaan.                                                    operational expenses.

   Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas                           Financing loans - vehicles represent vehicles
   pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari                                   financing facilities obtained from PT Maybank
   PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi                               Indonesia Finance, a related party (Note 32) with
   (Catatan 32) dengan bunga efektif tahunan sebesar                          annual effective interest rates of 9.63% - 16.34% for
   9,63% - 16,34% untuk tahun yang berakhir pada                              the years ended December 31, 2025 and 2024.
   tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

19. LIABILITAS SEWA                                                        19. LEASE LIABILITIES

   Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:                      Maturity analysis of lease liabilities is as follows:

                                                  31 Desember/December 31,

                                                      2025                   2024
   Pihak ketiga                                                                                                                Third parties
   Jatuh tempo dalam waktu                                                                                                           Due in
    1-5 tahun                                                   421                 710                                         1-5 years
    > 5 tahun                                                23.347              31.270                                         > 5 years

    Subtotal                                                 23.768              31.980                                           Subtotal
   Pihak berelasi (Catatan 32)                                                                                     Related party (Note 32)
    1-5 tahun                                                     -                  34                                        1-5 years

    Subtotal                                                      -                  34                                           Subtotal
   Total Liabilitas Sewa                                     23.768              32.014                            Total Lease Liabilities


   Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa:                                    Movement of Lease Liabilities:

                                                  31 Desember/December 31,
                                                      2025                   2024
   Saldo awal                                             32.014                 41.142                                Beginning balance
   Penambahan selama tahun berjalan                          151                  2.429                     Additions for the current year
   Penghentian selama tahun berjalan                        (208)                     -                   Termination for the current year
   Penambahan bunga (Catatan 11)                           1.992                  2.673                    Accretion of interest (Note 11)
   Pembayaran                                            (10.181)               (14.230)                                        Payments

   Subtotal                                                  23.768              32.014                                            Subtotal
   Dikurangi: bagian lancar                                    (373)               (168)                               Less: current portion

   Bagian Jangka Panjang                                     23.395              31.846                                 Long-term Portion




                                                                      82




                                                                  410
Page 437
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


20. UTANG OBLIGASI                                               20. BONDS PAYABLE

                                             31 Desember/December 31,
                                              2025                 2024

   Nilai nominal obligasi                                                                                 Nominal value of bonds
     Pihak ketiga                               2.378.555            2.120.000                                    Third parties
     Pihak berelasi (Catatan 32)                   20.000              124.000                          Related party (Note 32)

                                                2.398.555            2.244.000
   Dikurangi biaya emisi obligasi
     ditangguhkan (setelah dikurangi                                                     Less unamortized bonds issuance costs
     akumulasi amortisasi sebesar                                                         (net of accumulated amortization of
     Rp7.696 dan Rp4.527                                                                               Rp7,696 and Rp4,527
     pada tanggal 31 Desember 2025                                                                  as of December 31, 2025
     dan 2024)                                                                                        and 2024, respectively)
        Pihak ketiga                                 (3.270)              (3.754)                             Third parties
        Pihak berelasi (Catatan 32)                     (44)                (127)                   Related party (Note 32)

                                                     (3.314)              (3.881)

   Total Utang Obligasi - neto                  2.395.241            2.240.119                         Total Bonds Payable - net



                                             31 Desember/December 31,

                                              2025                 2024
   Kisaran suku bunga kontraktual tahunan   6,45% - 7,00%        6,30% - 7,00%        Range of contractual annual interest rates


                                             31 Desember/December 31,

                                              2025                 2024
   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                   -              465.000                      Continuing Bonds IV Phase II
   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III            779.000              779.000                      Continuing Bonds IV Phase III
   Obligasi Berkelanjutan V Tahap I               119.555            1.000.000                       Continuing Bonds V Phase I
   Obligasi Berkelanjutan V Tahap II            1.500.000                    -                       Continuing Bonds V Phase II

                                                2.398.555            2.244.000
   Dikurangi:                                                                                                               Less:
   Beban emisi yang belum diamortisasi:                                                                Unamortized issuance cost:
      Saldo awal                                     (3.881)              (2.747)                          Beginning balance
      Penambahan                                     (3.940)              (4.890)                                    Additions
      Amortisasi                                      4.507                3.756                                 Amortization

                                                     (3.314)              (3.881)

   Total                                        2.395.241            2.240.119                                                   Total




                                                            83




                                                          411
Page 438
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                 PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                   As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                           and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                 then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)


20. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                  20.     BONDS PAYABLE (continued)

    Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal                  The details of nominal value of the bonds payable
    31 Desember 2025 dan 2024 menurut tahun jatuh                      as of December 31, 2025 and 2024, by year of
    temponya adalah sebagai berikut:                                   maturity are as follows:

                                                      31 Desember/
                                                     December 31, 2025

                            Obligasi           Obligasi                Obligasi
                          Berkelanjutan      Berkelanjutan           Berkelanjutan
                               IV                  V                       V
                            Tahap III/         Tahap I/                Tahap II/
                           Continuing         Continuing              Continuing
                            Bonds IV           Bonds V                 Bonds V                 Total/
   Tahun                    Phase III           Phase I                Phase II                Total                                Year

   Pihak ketiga                                                                                                             Third parties
    2026                          779.000                  -                 595.000             1.374.000                        2026
    2027                                -            119.555                       -               119.555                        2027
    2028                                -                  -                 885.000               885.000                        2028
   Subtotal                       779.000            119.555               1.480.000             2.378.555                      Subtotal
   Pihak berelasi                                                                                                          Related party
     (Catatan 32)                                                                                                            (Note 32)
    2028                                -                  -                  20.000                20.000                       2028
   Subtotal                             -                  -                  20.000                20.000                      Subtotal
   Total                          779.000            119.555               1.500.000             2.398.555                        Total

                                                      31 Desember/
                                                     December 31, 2024

                            Obligasi           Obligasi                Obligasi
                          Berkelanjutan      Berkelanjutan           Berkelanjutan
                               IV                 IV                       V
                            Tahap II/          Tahap III/              Tahap I/
                           Continuing         Continuing              Continuing
                            Bonds IV           Bonds IV                Bonds V                 Total/
   Tahun                    Phase II           Phase III                Phase I                Total                                Year

   Pihak ketiga                                                                                                             Third parties
    2025                          435.000                  -                 880.445             1.315.445                        2025
    2026                                -            685.000                       -               685.000                        2026
    2027                                -                  -                 119.555               119.555                        2027
   Subtotal                       435.000            685.000               1.000.000             2.120.000                      Subtotal
   Pihak berelasi                                                                                                          Related party
     (Catatan 32)                                                                                                            (Note 32)
    2025                           30.000                  -                       -                30.000                       2025
    2026                                -             94.000                       -                94.000                       2026
   Subtotal                        30.000             94.000                       -               124.000                      Subtotal
   Total                          465.000            779.000               1.000.000             2.244.000                        Total




                                                         84




                                                        412
Page 439
                                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                   Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                 As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                         and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                               then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                        unless otherwise stated)


20. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                                20.     BONDS PAYABLE (continued)

   Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 31                              The details of nominal value of the bonds payable
   Desember 2025 dan 2024 menurut peringkat dan                                      as of December 31, 2025 and 2024, by ratings and
   Perusahaan pemeringkatnya adalah sebagai                                          the ratings Company are as follows:
   berikut:
                                                                        Peringkat dan
                                                                         Perusahaan
                                                                        Pemeringkat/              Tanggal
                                          Suku bunga/                    Ratings and           jatuh tempo/
           Nama/                  Seri/     Coupon       Nominal/           Rating                Maturity        Total/              Keterangan/
           Name                  Series      rate        Nominal          Company                  date           Total               Description

   Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap I WOM Finance       Seri A/          5,50%/      302.000/                         8 Agustus/
     Tahun 2021/               Series A          5.50%       302,000              AA (idn)   August 8, 2022                        Telah dilunasi sesuai
                                                                             Fitch Ratings                        500.000/         tanggal jatuh tempo/
   Continuing Bonds IV                                                       8 Desember/                           500,000         Has been fully paid at
     Phase I WOM Finance       Seri B/          7,00%/      198.000/         December 8,     28 Juli/                                  maturity date
     Year 2021                 Series B          7.00%       198,000                 2023    July 28, 2024

                                                                                                                                   Telah dilunasi sesuai
   Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                                       tanggal jatuh tempo/
     Tahap II WOM Finance      Seri A/          4,25%/      335.000/                         18 April/                             Has been fully paid at
     Tahun 2022/               Series A          4.25%       335,000              AA (idn)   April 18, 2023                            maturity date
                                                                             Fitch Ratings                        800.000/
   Continuing Bonds IV                                                      29 November/                           800,000         Telah dilunasi pada
     Phase II WOM Finance      Seri B/          6,30%/      465.000/        November 29,     8 April/                                tanggal 27 Maret/
     Year 2022                 Series B          6.30%       465,000                 2024    April 8, 2025                        Has been fully paid at
                                                                                                                                    March 27, 2025

                                                                                                                                  Telah dilunasi sesuai
   Obligasi Berkelanjutan IV                                                                                                      tanggal jatuh tempo/
     Tahap III WOM Finance     Seri A/          5,95%/      221.000/                         21 April/                            Has been fully paid at
     Tahun 2023/               Series A          5.95%      221,000              AA+ (idn)   April 21, 2024                           maturity date
                                                                             Fitch Ratings                       1.000.000/
   Continuing Bonds IV                                                      21 November/                          1,000,000        Belum jatuh tempo/
     Phase III WOM Finance     Seri B/          7,00%/      779.000/        November 21,     11 April/                               Not yet mature
     Year 2023                 Series B          7.00%      779,000                  2025    April 11, 2026

                                                                                                                                  Telah dilunasi sesuai
   Obligasi Berkelanjutan V                                                                                                       tanggal jatuh tempo/
     Tahap I WOM Finance       Seri A/          6,75%/      880.445/                         12 Juli/                             Has been fully paid at
     Tahun 2024/               Series A          6.75%      880,445            AAA (idn)     July 12, 2025                            maturity date
                                                                                 Pefindo                         1.000.000/
   Continuing Bonds V                                                         2 Februari/                         1,000,000        Belum jatuh tempo/
     Phase I WOM Finance       Seri B/          6,95%/      119.555/          February 2,    2 Juli/                                 Not yet mature
     Year 2024                 Series B          6.95%       119,555               2026      July 2, 2027

   Obligasi Berkelanjutan V
     Tahap II WOM Finance      Seri A/          6,45%/      595.000/                         4 Juli/
     Tahun 2025/               Series A          6.45%       595,000           AAA (idn)     July 4, 2026
                                                                                 Pefindo                         1.500.000/        Belum jatuh tempo/
   Continuing Bonds V                                                         2 Februari/                         1,500,000          Not yet mature
     Phase II WOM Finance      Seri B/          6,85%/      905.000/          February 2,    24 Juni/
     Year 2025                 Series B          6.85%       905,000               2026      June 24, 2028




                                                                       85




                                                                       413
Page 440
                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                             Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                              As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                      and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                            then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)


20. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                 20. BONDS PAYABLE (continued)

   Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan (tiga               The bonds payable interest is paid on a quarterly
   bulan) sejak tanggal emisi dan jadwal pembayaran              basis (three-month) starting from the issuance date
   bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal-                 and the interest payment schedule for the years
   tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah                      ended December 31, 2025 and 2024 are as follow:
   sebagai berikut:

                                                                                      Awal-Akhir Pembayaran Bunga/
                                                                       Seri/                   Interest Payment
                           Nama/Name                                  Series                    Starting-Ending
                                                                                     28 Oktober/October 28, 2021
                                                                         A
   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Tahun 2021/                         8 Agustus/August 8, 2022
   The Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance Year 2021                             28 Oktober/October 28, 2021
                                                                         B
                                                                                     28 Juli/July 28, 2024
                                                                                     8 Juli/July 8, 2022
                                                                         A
   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Tahun 2022/                        18 April/April 18, 2023
   The Continuing Bonds IV Phase II WOM Finance Year 2022                            8 Juli/July 8, 2022
                                                                         B
                                                                                     8 April/April 8, 2025
                                                                                     11 Juli/July 11, 2023
                                                                         A
   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance Tahun 2023/                       21 April/April 21, 2024
   The Continuing Bonds IV Phase III WOM Finance Year 2023                           11 Juli/July 11, 2023
                                                                         B
                                                                                     11 Oktober/October 11, 2025
                                                                                     2 Oktober/October 2, 2024
                                                                         A
   Obligasi Berkelanjutan V Tahap I WOM Finance Tahun 2024/                          12 Juli/July 12, 2025
   The Continuing Bonds V Phase I WOM Finance Year 2024                              2 Juli/July 2, 2024
                                                                         B
                                                                                     30 Desember/December 30, 2025
                                                                                     24 September/September 24, 2025
                                                                         A
   Obligasi Berkelanjutan V Tahap II WOM Finance Tahun 2025/                         24 Desember/December 24, 2025
   The Continuing Bonds V Phase II WOM Finance Year 2025                             24 September/September 24, 2025
                                                                         B
                                                                                     24 Desember/December 24, 2025

   Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                  For the years ended December 31, 2025 and 2024,
   31 Desember 2025 dan 2024, biaya bunga yang                    interest expense incurred for bonds payable
   dikenakan atas transaksi utang obligasi dengan                 transaction with related party amounting to Rp6,270
   pihak berelasi masing-masing sebesar Rp6.270 dan               and Rp8,470, respectively (Notes 29 and 32).
   Rp8.470 (Catatan 29 dan 32)

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the Company
   Perusahaan mencatat bunga obligasi yang masih                  recorded accrued interest of bonds to related party
   harus dilunasi kepada pihak berelasi masing-masing             amounting to Rp26 and Rp1,921, respectively
   sebesar Rp26 dan Rp1.921 (Catatan 16 dan 32).                  (Notes 16 and 32).

   Hal lainnya:                                                  Other matters:

   Seluruh penerbitan obligasi dilakukan sesuai                   All of the issuance of bonds are covered in the
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara              Trusteeship Agreement of Bonds between the
   Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia                     Company and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   (Persero) Tbk, pihak ketiga.                                   Tbk, a third party.




                                                        86




                                                        414
Page 441
                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


20. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                    20. BONDS PAYABLE (continued)

   Hal lainnya: (lanjutan)                                          Other matters: (continued)

   Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I,                     Issuance of The Continuing Bonds IV Phase I,
   Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia                    Phase II, and Phase III are secured by the fiduciary
   dengan piutang Perusahaan kepada pihak ketiga                     transfers of the Company’s current receivables from
   dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak                third parties with an aggregate amount of not less
   kurang dari 60,00% dari jumlah pokok obligasi yang                than 60.00% of the principal amount of bonds
   terutang untuk piutang pembiayaan multiguna                       payable for multipurpose financing receivables
   masing-masing sebesar Rp125.452 dan Rp219.676                     amounting to Rp125,452 and Rp219,676 as of
   pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang                   December 31, 2025 and 2024, respectively, working
   pembiayaan modal kerja masing-masing sebesar                      capital financing receivables amounting to
   Rp13.154     dan    Rp54.585      pada     tanggal                Rp13,154 and Rp54,585 as of December 31, 2025
   31 Desember 2025 dan 2024, dan piutang                            and 2024, respectively, and investment financing
   pembiayaan investasi masing-masing sebesar                        receivables amounting to Rp328,794 and
   Rp328.794 dan Rp472.140 pada tanggal                              Rp472,140 as of December 31, 2025 and 2024,
   31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 5, 6, dan 7).                  respectively (Notes 5, 6, and 7).

   Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan                   The issuance of The Continuing Bonds V Phase I
   Tahap II diterbitkan secara clean basis.                          and Phase II are issued on a clean basis.

   Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga                        Prior to the redemption of the entire Bonds principal
   Obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi                    and payments of the interest and other charges
   tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan                      which are the responsibility of the Company in
   penerbitan obligasi, Perusahaan tanpa persetujuan                connection with the issuance of the bonds, the
   tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan                    Company, without the written consent of the Trustee
   melakukan      tindakan-tindakan,    antara     lain,            shall not undertake, among others, merger or
   melakukan penggabungan atau peleburan usaha                      business       combination,    which     will   have
   yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap                 a negative effect to the Company, obtain new loans
   Perusahaan, melakukan peminjaman utang baru                      which have more priority position than those arising
   yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari                        from the bonds, except loans obtained to finance the
   kedudukan utang yang timbul berdasarkan obligasi,                Company’s business, declare or pay dividends as
   kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha                          long as the Company failed in servicing the loans
   Perusahaan,       menyatakan    atau     membayar                based on the Trusteeship Agreement, change the
   pembagian dividen selama Perusahaan lalai                        main business of the Company and pledge any of
   dalam melakukan pembayaran jumlah terutang                       the present or future assets including the rights on
   berdasarkan        Perjanjian     Perwaliamanatan,               the Company’s revenues which became the
   mengubah bidang usaha utama Perusahaan dan                       collateral based on the Trusteeship Agreement and
   menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan                    Indebtedness Agreement.
   Perusahaan, baik yang ada sekarang maupun yang
   akan diperoleh di masa yang akan datang yang
   menjadi      jaminan     berdasarkan      Perjanjian
   Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.

   Perusahaan wajib mempertahankan gearing ratio                    The Company is obliged to maintain the gearing
   tidak lebih dari 10 : 1.                                         ratio not more than 10 : 1.

   Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan yang                    The Company has complied with the covenants in
   diwajibkan dalam perjanjian untuk tahun yang                      those agreements for the years ended December
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025                    31, 2025 and 2024.
   dan 2024.




                                                           87




                                                           415
Page 442
                                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                    Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                         unless otherwise stated)


21. MODAL SAHAM                                                               21. CAPITAL STOCK

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, rincian                                    As of December 31, 2025 and 2024, the details of
   kepemilikan saham Perusahaan dengan nilai                                          the Company’s shares of stock with a par value of
   nominal sebesar Rp100 (dalam nilai penuh) per                                      Rp100 (in full amount) per share are as follows:
   lembar saham adalah sebagai berikut:
                                                          31 Desember 2025 dan 2024/
                                                          December 31, 2025 and 2024
                                     Jumlah Saham
                                       Ditempatkan
                                    dan Disetor Penuh/           Persentase
                                    Number of Shares             Pemilikan/
                                       Issued and               Percentage of                Jumlah/
   Pemegang Saham                       Fully Paid               Ownership                   Amount                                      Shareholders
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk        2.349.646.729                    67,49%                     234.965           PT Bank Maybank Indonesia Tbk
   PT Wahana Makmur Sejati                870.600.000                    25,01%                      87.060                PT Wahana Makmur Sejati
   Masyarakat umum (masing-masing
    dibawah 5,00%)                        261.234.751                        7,50%                   26.123                  Public (each below 5.00%)
   Total                                3.481.481.480                   100,00%                     348.148                                        Total


   Berikut ini adalah data yang digunakan sebagai                                     The computation of earnings per share is based on
   dasar untuk perhitungan laba per saham dasar:                                      following data:

                                                        Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Desember/
                                                     Years ended December 31,

                                                         2025                        2024

   Laba tahun berjalan                                      142.553                    262.915                                   Income for the year


   Jumlah saham biasa yang beredar                                                                                      Number of ordinary shares
     (dalam nilai penuh)                           3.481.481.480                3.481.481.480                        outstanding (in full amount)

   Laba per saham dasar                                                                                                 Basic earnings per share
     (dalam nilai Rupiah penuh)                                 40,95                       75,52                       (in full Rupiah amount)




22. MODAL DISETOR LAINNYA                                                      22. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL

   Modal disetor lainnya merupakan selisih antara                                     Additional paid-in capital represents the difference
   jumlah harga jual dengan jumlah nilai nominal                                      between the selling price and the par value of the
   saham yang ditawarkan kepada masyarakat setelah                                    shares offered to the public after being deducted
   dikurangi dengan seluruh beban yang berhubungan                                    with the total expenses related to the public
   dengan penawaran umum saham Perusahaan.                                            issuance of the Company’s shares. The details as of
   Rincian pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     December 31, 2025 and 2024 are as follows:
   adalah sebagai berikut:

                                                     31 Desember/December 31,

                                                         2025                        2024

   Selisih lebih harga jual                                                                                                 Excess of selling price
      atas nilai nominal                                    171.852                     171.852                               over par the value
   Dikurangi beban emisi efek ekuitas                       (11.662)                    (11.662)                         Less stock issuance costs

   Neto                                                     160.190                     160.190                                                     Net


   Seluruh biaya emisi efek berasal dari penawaran                                    All stock issuance costs arose from the public
   umum yang dilakukan pada tahun 2015 dan 2004.                                      offering conducted in 2015 and 2004.


                                                                        88




                                                                     416
Page 443
                                                                      The original financial statements included herein are in the
                                                                                                            Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                           PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                             As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                     and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                           then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                             (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)


23. SALDO LABA YANG TELAH DITENTUKAN                         23. APPROPRIATION OF RETAINED EARNINGS
    PENGGUNAANNYA DAN DIVIDEN KAS                                AND CASH DIVIDENDS

  Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum                      Based on Deed of Minutes of Annual General
  Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan No. 7 tanggal                 Meeting of Shareholders (“AGMS”) No. 7, dated
  25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Aryanti                  March 25, 2025 of Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.
  Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi            Notary in South Jakarta, the Shareholders approved
  Jakarta Selatan, para pemegang saham menyetujui               additional appropriation of retained earnings for
  penambahan cadangan umum dari laba bersih                     general reserves amounting to Rp2,500 and
  Perusahaan sebesar Rp2.500 serta pembagian                    distribute cash dividend for the year ended
  dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada             December 31, 2024 with maximum amount of
  tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai maksimal                Rp78,875 or as high as 30.00% of Company’s net
  sebesar Rp78.875 atau setinggi-tingginya 30,00%               income with dividend around Rp22.66 per share.
  dari laba bersih Perusahaan dengan dividen sekitar            The cash dividends have been paid on April 25,
  sebesar Rp22,66 per lembar saham. Dividen tunai               2025 amounted to Rp78,529.
  telah dibayarkan pada tanggal 25 April 2025
  sebesar Rp78.529.

  Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan                    Based on Deed of Minutes of AGMS No. 44, dated
  No. 44 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di                   March 28, 2024 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
  hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota                  South Jakarta, the Shareholders approved
  Administrasi Jakarta Selatan, para pemegang                   additional appropriation of retained earnings for
  saham menyetujui penambahan cadangan umum                     general reserves amounting to Rp2,500 and
  dari laba bersih Perusahaan sebesar Rp2.500 serta             distribute cash dividend for the year ended
  pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang                 December 31, 2023 with maximum amount of
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan                 Rp70,922 or as high as 30.00% of Company’s net
  nilai maksimal sebesar Rp70.922 atau setinggi-                income with dividend around Rp20.37 per share.
  tingginya 30,00% dari laba bersih Perusahaan                  The cash dividends have been paid on May 2, 2024
  dengan dividen sekitar sebesar Rp20,37 per lembar             amounted to Rp70,445.
  saham. Dividen tunai telah dibayarkan pada tanggal
  2 Mei 2024 sebesar Rp70.445.

  Perusahaan dipersyaratkan oleh Undang-Undang                  The Company is also required by the Limited
  Perseroan No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan                 Liability Company Law No. 40 Year 2007 to
  dan mempertahankan suatu dana cadangan yang                   contribute and maintain a non-distributable reserve
  tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan              fund until the said reserve reaches 20.00% of the
  tersebut mencapai 20,00% dari modal saham                     issued and fully paid share capital. The Company
  diterbitkan dan dibayar penuh. Perusahaan akan                will continue to build this reserve until such time the
  terus menambah cadangan ini sampai cadangan                   amount reaches the level required by Law.
  tersebut mencapai jumlah yang diatur oleh Undang-
  Undang.




                                                       89




                                                       417
Page 444
                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                             Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                          PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                            As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                    and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                          then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                            (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                   unless otherwise stated)


24. PENDAPATAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA,                       24. MULTIPURPOSE     FINANCING, WORKING
    PEMBIAYAAN    MODAL  KERJA, DAN                            CAPITAL FINANCING, AND INVESTMENT
    PEMBIAYAAN INVESTASI                                       FINANCING INCOME

                                              Tahun yang berakhir
                                           pada tanggal 31 Desember/
                                           Years ended December 31,

                                            2025              2024
  Pendapatan pembiayaan multiguna            1.004.780         1.169.742                 Multipurpose financing income
  Pendapatan pembiayaan modal kerja            255.224           140.201                Working capital financing income
  Pendapatan pembiayaan investasi              548.845           509.480                   Investment financing income
  Total pendapatan pembiayaan multiguna,                                                    Total multipurpose financing,
    pembiayaan modal kerja, dan                                                         working capital financing, and
    pembiayaan investasi - bruto             1.808.849         1.819.423          investment financing income - gross
  Dikurangi hak bank                                                                    Less amounts of the bank rights
    sehubungan dengan transaksi                                                         on such income relating to the
    kerjasama pembiayaan                                                                  transaction of joint financing
    bersama (Catatan 31)                             -                  (3)                      cooperation (Note 31)

  Pendapatan Pembiayaan Multiguna,                                                            Multipurpose Financing,
    Pembiayaan Modal Kerja, dan                                                      Working Capital Financing, and
    Pembiayaan Investasi - neto              1.808.849         1.819.420          Investment Financing Income - net


  Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                For the years ended December 31, 2025 and 2024,
  31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada pendapatan              the Company has no multipurpose financing,
  pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja,                working capital financing, and investment financing
  dan pembiayaan investasi dari satu konsumen saja             income from one customer exceeding of 10.00% of
  yang melebihi 10,00% dari total pendapatan                   total consumer financing income.
  konsumen.

  Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                For the years ended December 31, 2025 and 2024,
  31 Desember 2025 dan 2024, pendapatan                        multipurpose financing, working capital financing,
  pembiayaan pembiayaan multiguna, pembiayaan                  and investment financing income includes
  modal kerja, dan pembiayaan investasi termasuk               amortization of income and transaction cost of
  amortisasi atas pendapatan dan biaya transaksi               multipurpose financing, working capital financing,
  piutang pembiayaan pembiayaan multiguna,                     and investment financing receivables amounting to
  pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi             Rp132,090 and Rp106,919, respectively.
  masing-masing     sebesar     Rp132.090     dan
  Rp106.919.

  Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal                For the years ended December 31, 2025 and 2024,
  31 Desember 2025 dan 2024, pendapatan margin                 margin income from murabahah financing activities
  dari kegiatan pembiayaan murabahah dan                       and service fee income from multi-service ijarah
  pendapatan imbal jasa dari kegiatan pembiayaan               financing activities was presented as part of
  ijarah multijasa disajikan sebagai bagian dari               multipurpose financing income amounting to
  pendapatan pembiayaan multiguna masing-masing                Rp78,100 and Rp62,584, respectively (Note 37).
  sebesar Rp78.100 dan Rp62.584 (Catatan 37).




                                                     90




                                                     418
Page 445
                                                                         The original financial statements included herein are in the
                                                                                                               Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                              As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                      and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                            then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)


25. PENDAPATAN ADMINISTRASI                                    25. ADMINISTRATION INCOME

                                                Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 31 Desember/
                                             Years ended December 31,

                                              2025               2024

   Pendapatan komisi asuransi                    39.841             37.387                     Insurance commission income

   Total                                         39.841             37.387                                                   Total


26. PENDAPATAN LAIN-LAIN                                       26. OTHER REVENUES
                                                Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 31 Desember/
                                             Years ended December 31,

                                              2025               2024
   Pendapatan denda                              84.899             88.005                                 Penalty income
   Penerimaan kembali piutang                                                                     Collection of receivables
     yang telah dihapusbukukan                   81.944             61.827                          previously written-off
   Pendapatan pelunasan awal konsumen            46.857             54.617          Income from early consumer repayment
   Pendapatan klaim asuransi                     10.946             11.464                         Insurance claim income
   Lain-lain                                     72.521             73.075                                           Others

   Total                                        297.167            288.988                                                   Total


27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                27. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
                                                Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 31 Desember/
                                             Years ended December 31,

                                              2025               2024

   Alih daya                                    318.809            299.531                                     Outsourcing
   Kerugian agunan yang ditarik kembali         100.808             71.853           Losses on repossessed motor vehicle
   Premi asuransi                                37.146             35.679                             Insurance premium
   Transportasi dan komunikasi                   34.656             33.140             Transportation and communication
   Pemasangan jaringan                           29.250             26.164                            Network installation
   Perbaikan dan pemeliharaan                    29.110             29.443                      Repairs and maintenance
   Sewa                                          22.168             21.034                                           Rentals
   Promosi penjualan                             21.323             20.494                               Sales promotions
   Legalitas                                     11.056             10.023                                             Legal
   Pelatihan                                     10.564              9.826                                          Training
   Listrik dan air                               10.452             10.412                               Electricity & water
   Biaya aplikasi kredit                          7.047             12.111                      Application credit expense
   Penanganan dan rugi fraud                      6.724              5.199                   Fraud settlement and losses
   Materai                                        6.045              6.920                                            Stamp
   Biaya aplikasi digital                         5.209              5.541                     Application digital expense
   BPKB/STNK kendaraan                            4.051              3.606                         Vehicle’s BPKB/STNK
   Iuran keanggotaan                              3.634              3.849                          Membership expense
   Perlengkapan kantor                            2.713              2.681                                  Office supplies
   Perjamuan tamu                                 2.688              2.018                                   Entertainment
   Honorarium konsultan                           2.512              2.688                               Consultancy fees
   Percetakan                                     1.739              2.402                                           Printing
   Alat tulis kantor                              1.477              1.457                                        Stationery
   Kebersihan lingkungan                            585                581                                Cleaning Service
   Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500)        1.644              1.536                    Others (each below Rp500)

  Total                                         671.410            618.188                                                 Total




                                                          91




                                                       419
Page 446
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


28. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN                                       28. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                              Years ended December 31,

                                               2025                  2024

   Gaji dan tunjangan                            386.819               390.673                                  Salaries and benefits
   Insentif                                       20.093                19.714                                             Incentives

   Total                                         406.912               410.387                                                     Total


   Beban gaji dan tunjangan adalah termasuk                           Salaries and benefits include compensation
   kompensasi yang diterima Dewan Komisaris dan                       received  by    the    Company’s     Board   of
   Direksi Perusahaan dan beban imbalan kerja                         Commissioners and Directors and employee benefit
   karyawan (Catatan 32 dan 33).                                      expense (Notes 32 and 33).

29. BEBAN PENDANAAN DAN KEUANGAN                                   29. FINANCING COSTS AND FINANCING CHARGES

                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                              Years ended December 31,

                                               2025                  2024
   Bunga                                                                                                                Interests
     Pihak ketiga                                319.161               317.474                                   Third parties
     Pihak-pihak berelasi                                                                                      Related parties
      Utang subordinasi (Catatan 15 dan 32)       14.904                17.032         Subordinated loan (Notes 15 and 32)
      Utang obligasi (Catatan 20 dan 32)           6.270                 8.470           Bonds payable (Notes 20 and 32)
   Amortisasi biaya-biaya emisi obligasi           5.483                 4.664            Amortization on bonds issuance costs
   Provisi dan administrasi                                                                             Bank provision fees and
     bank                                             5.352                 6.006                      administration charges
   Beban bunga atas liabilitas sewa                                                          Interest expense on lease liabilities
     Pihak ketiga (Catatan 11)                        1.992                 2.663                        Third party (Note 11)
     Pihak berelasi (Catatan 11,19, dan 32)               -                    10        Related party (Notes 11, 19, and 32)

   Total                                         353.162               356.319                                                    Total


30. BEBAN LAIN-LAIN                                                30. OTHER EXPENSES

                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                              Years ended December 31,

                                               2025                  2024

   Biaya balai lelang                                 4.267                 3.570                                       Auction fee
   Bunga atas utang pembiayaan - kendaraan                                                     Interest on financing loans - vehicle
     Pihak berelasi (Catatan 32)                      2.027                 1.965                        Related party (Note 32)
   Lain-lain                                          8.826                 4.986                                            Others

   Total                                          15.120                10.521                                                    Total




                                                              92




                                                          420
Page 447
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


31. PERJANJIAN-PERJANJIAN KERJASAMA                            31. COOPERATION AGREEMENTS

   PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)                          PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)

   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penerusan                     Based on the Credit Channeling Cooperation
   Kredit No. 2 tanggal 1 November 2004, Perusahaan               Agreement No. 2 dated November 1, 2004, the
   telah memperoleh persetujuan kerjasama dari BMI                Company has obtained an approval letter from BMI
   dimana fasilitas kerjasama untuk penyaluran kredit             in which the cooperation facility for the credit
   kendaraan bermotor roda dua ditingkatkan dari                  channeling of two-wheeled motor vehicles was
   Rp300.000 menjadi Rp500.000.                                   increased from Rp300,000 to Rp500,000.

   Seluruh fasilitas tersebut bersifat berulang                   All of facility was on a revolving basis. The financing
   (revolving). Porsi pembiayaan BMI dan Perusahaan               portion of BMI and the Company is 99.00% and
   masing-masing 99,00% dan 1,00% (Catatan 32).                   1.00%, respectively (Note 32).

   Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali                   The agreement has been amended several times,
   perubahan,      terakhir   Perubahan     Perjanjian            the latest Amendment to the Joint Financing
   Kerjasama Pembiayaan Bersama Pemberian                         Cooperation Agreement of Vehicle Credit Facility
   Fasilitas Kendaraan Bermotor antara BMI dengan                 between       BMI     and        the      Company
   Perusahaan No. SPj.2025.175/DIR Global Banking                 No. SPj.2025.175/DIR Global Banking - FIG and
   - FIG dan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan                      Joint Financing Cooperation Agreement of Two-
   Bersama Pemberian Fasilitas Multiguna Dengan                   Wheeled and Four-Wheeled Motor Vehicle
   Jaminan Kendaraan Roda Dua dan Roda                            Multipurpose Credit Facility between BMI and the
   Empat      antara    BMI     dengan    Perusahaan              Company No. SPj.2025.176/DIR Global Banking -
   No. SPj.2025.176/DIR Global Banking - FIG tanggal              FIG dated March 12, 2025, the facility was changed
   12 Maret 2025, fasilitas kerjasama tersebut diubah             to Rp2,000,000 with maturity date on March 15,
   menjadi Rp2.000.000 dengan tanggal jatuh tempo                 2026.
   pada tanggal 15 Maret 2026.

   Tingkat suku bunga efektif yang diberlakukan oleh              The effective interest rate charged by BMI to the
   BMI kepada Perusahaan adalah berkisar antara                   Company are ranging from 11.75% to 14.25% per
   11,75% sampai dengan 14,25% per tahun. Sebagai                 annum. The motor vehicles financed by BMI through
   jaminan adalah kendaraan bermotor yang dibiayai                the Company serve as collateral. In addition, the
   oleh BMI melalui Perusahaan. Selain itu,                       Company is obliged to maintain the gearing ratio on-
   Perusahaan wajib mempertahankan nilai rasio                    shore and off-shore of not more than 10 : 1.
   perbandingan jumlah seluruh kewajiban terhadap
   jumlah modal disetor (gearing ratio) on-shore dan
   off-shore tidak lebih dari 10 : 1.

   Perjanjian dengan BMI adalah perjanjian without               The arrangement with BMI is on a without recourse
   recourse sehingga utang bank dan piutang                      basis therefore the related bank loans and
   pembiayaan multiguna yang terkait disajikan secara            multipurpose financing receivables are presented at
   neto.                                                         net.

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the Company
   Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan                  has complied with all significant terms and condition
   penting sehubungan dengan persyaratan yang                     related to cooperation agreement as required by
   diberikan oleh BMI.                                            BMI.

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                        As of December 31, 2025 and 2024, the Company
   Perusahaan tidak memiliki saldo piutang atas                   had no outstanding receivable balances related to
   transaksi pembiayaan bersama.                                  joint financing transactions.




                                                         93




                                                         421
Page 448
                                                                                 The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                       Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                               and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                                     then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                       (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)


32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                                 32. TRANSACTIONS    AND                   BALANCES             WITH
    PIHAK BERELASI                                                        RELATED PARTIES

   Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan                                In the normal course of business, the Company is
   melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.                       engaged in transactions with related parties.
   Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah                         The related parties and nature of relationship are as
   sebagai berikut:                                                       follows:

             Pihak berelasi/                        Sifat dari hubungan/                               Sifat dari transaksi/
             Related parties                        Nature of relationship                            Nature of transaction

   PT Bank Maybank Indonesia Tbk           Pemegang        saham          mayoritas       Rekening giro, utang obligasi, perjanjian
   (“BMI”)                                 Perusahaan/The majority shareholder of the     kerjasama pembiayaan, utang subordinasi,
                                           Company                                        pendapatan        bunga,     dan      beban
                                                                                          pendanaan/Current       accounts,     bonds
                                                                                          payable, joint financing, subordinated loan,
                                                                                          interest income, and financing cost

   PT Maybank Indonesia Finance (“MIF”)    Hubungan entitas pengendali dengan             Fasilitas pembiayaan-kendaraan/Financing
                                           Perusahaan/Under common ownership with         facilities-vehicles
                                           the Company

   PT Wahanaartha Ritelindo (”WARI”)       Hubungan        afiliasi             dengan    Liabilitas sewa, beban bunga atas liabilitas
                                           Perusahaan/Under affiliation      with the     sewa, dan utang dealer/Lease liabilities,
                                           Company                                        interest expense on lease liabilities, and
                                                                                          dealers payables

   PT Asuransi Etiqa       Internasional   Mempunyai   pemegang       akhir   yang        Utang asuransi/Insurance payables
   Indonesia (”Etiqa”)                     sama/Owned by the same ultimate holder

   Dewan Komisaris dan Direksi/Boards      Personil    manajemen             kunci/Key    Pinjaman      karyawan,     gaji      dan
   of Commissioners and Directors          management personnel                           tunjangan/Loans to employee, salaries and
                                                                                          benefits

  Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan                         The summary of related parties balances and
  persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi                            percentages of related parties balances to total
  terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan                    assets, liabilities, revenues and expenses are as
  beban adalah sebagai berikut:                                           follows:

  Laporan Posisi Keuangan                                                 Statement of Financial Position

                                                 31 Desember/December 31,

                                                  2025                  2024

  ASET                                                                                                                     ASSETS
  Kas dan setara kas                                                                                     Cash and cash equivalents
    Bank (Catatan 4)                                 366.536                 370.302                       Cash in banks (Note 4)
  Piutang lain-lain                                                                                               Other receivables
    Pinjaman karyawan (Catatan 8)                        3.072                   782                  Loans to employees (Note 8)

  Persentase terhadap total aset                                                                          Percentage to total assets
  Kas dan setara kas                                                                                       Cash and cash equivalents
    Bank                                                 4,97%                 5,33%                                Cash in banks
  Piutang lain-lain                                                                                                Other receivables
    Pinjaman karyawan                                    0,04%                 0,01%                           Loans to employees




                                                                 94




                                                             422
Page 449
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                              32. TRANSACTIONS    AND    BALANCES                         WITH
    PIHAK BERELASI (lanjutan)                                          RELATED PARTIES (continued)

  Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan                     The summary of related parties balances and
  persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi                        percentages of related parties balances to total
  terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan                assets, liabilities, revenues and expenses are as
  beban adalah sebagai berikut: (lanjutan)                            follows: (continued)

  Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)                                  Statement of Financial Position (continued)

  LIABILITAS                                                                                                       LIABILITIES
  Biaya yang masih harus dibayar - bunga                                                         Accrued expenses - interest
     Utang subordinasi (Catatan 15 dan 16)            1.307              1.307         Subordinated loan (Notes 15 and 16)
     Utang obligasi (Catatan 16 dan 20)                  26              1.921           Bonds payable (Notes 16 and 20)
  Utang obligasi - neto (Catatan 20)                 19.956             19.956                 Bonds payable - net (Note 20)
  Utang subordinasi (Catatan 15)                    200.000            200.000                   Subordinated loan (Note 15)
  Liabilitas sewa (Catatan 19)                            -                 34                      Lease liabilities (Note 19)
  Utang lain-lain                                                                                              Other payables
     Utang pembiayaan - kendaraan                                                                Financing loans - vehicles
        (Catatan 18)                                 16.846             19.987                                  (Note 18)
     Utang asuransi (Catatan 18)                      2.652                432               Insurance payables (Note 18)
     Utang dealer (Catatan 18)                          701                366                 Dealers payables (Note 18)
     Utang atas transaksi pembiayaan                                                                       Payables on joint
        bersama (Catatan 18)                               -               384                        financing (Note 18)

  Persentase terhadap total liabilitas                                                           Percentage to total liabilities
  Biaya yang masih harus dibayar - bunga                                                           Accrued expenses - interest
     Utang subordinasi                               0,02%               0,03%                            Subordinated loan
     Utang obligasi                                  0,00%               0,04%                               Bonds payable
  Utang obligasi - neto                              0,37%               2,45%                            Bonds payable - net
  Utang subordinasi                                  3,71%               3,96%                              Subordinated loan
  Liabilitas sewa                                         -              0,00%                                 Lease liabilities
  Utang lain-lain                                                                                              Other payables
     Utang pembiayaan - kendaraan                    0,31%               0,40%                    Financing loans - vehicles
     Utang asuransi                                  0,05%               0,01%                          Insurance payables
     Utang dealer                                    0,01%               0,01%                             Dealers payables
     Utang atas transaksi pembiayaan                                                                       Payables on joint
        bersama                                            -             0,01%                                  financing

  Laporan  Laba     Rugi            dan      Penghasilan              Statement of Profit or                Loss       and      Other
  Komprehensif Lain                                                   Comprehensive Income

  PENDAPATAN                                                                                                       REVENUES
  Bunga bank - neto setelah pajak final                                                    Interest from banks - net of final tax
    (Catatan 4)                                      16.999             14.776                                       (Note 4)

  Persentase terhadap total pendapatan                                                           Percentage to total revenues
  Bunga bank - neto setelah pajak final              0,78%               0,68%              Interest from banks - net of final tax




                                                              95




                                                           423
Page 450
                                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                             Indonesian language.

       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
         CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
          Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        As of December 31, 2025 and 2024
          dan untuk tahun yang berakhir pada                                                and for the years
                tanggal-tanggal tersebut                                                      then ended
            (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        (Expressed in millions of Rupiah,
                 kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)


32.    TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                                    32. TRANSACTIONS    AND     BALANCES                            WITH
       PIHAK BERELASI (lanjutan)                                                RELATED PARTIES (continued)

       Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan                          The summary of related parties balances and
       persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi                             percentages of related parties balances to total
       terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan                     assets, liabilities, revenues and expenses are as
       beban adalah sebagai berikut: (lanjutan)                                 follows: (continued)

       Laporan  Laba      Rugi    dan            Penghasilan                    Statement of Profit or Loss and                             Other
       Komprehensif Lain (lanjutan)                                             Comprehensive Income (continued)

                                                       Tahun yang berakhir
                                                    pada tanggal 31 Desember/
                                                     Year ended December 31,

                                                      2025                    2024

       BEBAN                                                                                                                     EXPENSES
       Beban bunga atas                                                                                                Interest expense on
         liabilitas sewa (Catatan 29)                            -                      10                     lease liabilities (Note 29)
       Beban pendanaan atas                                                                                             Financing costs on
         utang subordinasi (Catatan 15 dan 29)           14.904                   17.032           subordinated loan (Notes 15 and 29)
       Beban pendanaan atas utang obligasi                                                              Financing cost on bonds payable
         (Catatan 20 dan 29)                                 6.270                   8.470                            (Notes 20 and 29)
       Beban lain-lain - bunga atas                                                                          Other expenses - interest on
         utang pembiayaan - kendaraan                                                                         financing loans - vehicles
         (Catatan 18 dan 30)                                 2.027                   1.965                            (Notes 18 and 30)

       Persentase terhadap total beban                                                                      Percentage to total expenses
       Beban bunga atas                                                                                                 Interest expense on
         liabilitas sewa                                         -                   0,00%                                 lease liabilities
       Beban pendanaan atas                                                                                              Financing costs on
         utang subordinasi                               0,75%                       0,93%                             subordinated loan
       Beban pendanaan atas utang obligasi               0,32%                       0,46%                Financing cost on bonds payable
       Beban lain-lain - bunga atas                                                                           Other expenses - interest on
         utang pembiayaan - kendaraan                    0,10%                       0,11%                     financing loans - vehicles

                                                       Tahun yang berakhir
                                                    pada tanggal 31 Desember/
                                                     Year ended December 31,

                                                      2025                    2024
                                                     Dewan                    Dewan
                                                   Komisaris/               Komisaris/
                                                    Board of                 Board of
                                                 Commissioners            Commissioners

      Imbalan kerja jangka pendek - gaji                     3.260                   2.931      Short term employment benefits - salaries
      Imbalan kerja jangka pendek -                                                                      Short term employment benefits -
         tunjangan lainnya                                   1.252                     700                              others benefits

      Total                                                  4.512                   3.631                                                 Total




                                                                     96




                                                                 424
Page 451
                                                                                   The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                         Indonesian language.

      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
        CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
         Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
         dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
               tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
           (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
                kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


32.   TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK-                                32. TRANSACTIONS    AND     BALANCES                             WITH
      PIHAK BERELASI (lanjutan)                                            RELATED PARTIES (continued)

      Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan                      The summary of related parties balances and
      persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi                         percentages of related parties balances to total
      terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan                 assets, liabilities, revenues and expenses are as
      beban adalah sebagai berikut: (lanjutan)                             follows: (continued)

      Laporan  Laba      Rugi    dan        Penghasilan                    Statement of Profit or Loss and                              Other
      Komprehensif Lain (lanjutan)                                         Comprehensive Income (continued)

                                                    Tahun yang berakhir
                                                 pada tanggal 31 Desember/
                                                  Year ended December 31,

                                                  2025                   2024

                                                 Direksi/               Direksi/
                                                Directors              Directors

      Imbalan kerja jangka pendek - gaji                  8.896                 8.270       Short term employment benefits - salaries
      Imbalan kerja jangka pendek -                                                                  Short term employment benefits -
        tunjangan lainnya                                 7.731                 6.733                               others benefits

      Total                                              16.627               15.003                                                   Total


      Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak-                      All significant transactions with related parties are
      pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan                      conducted under commercial terms and condition
      kondisi usaha pada umumnya yang mungkin tidak                        which may not be similar to those conducted with
      sejenis sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga                    third parties (Note 2c).
      (Catatan 2c).


 33. LIABILITAS IMBALAN KERJA                                          33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS

      Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan                     The Company accrued the liability for employee
      imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal                          benefits and other long-term benefits as of
      31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing                              December 31, 2025 and 2024 amounting to
      sebesar Rp88.795 dan Rp104.263.                                      Rp88,795 and Rp104,263, respectively.

      Nilai yang diakui di laporan posisi keuangan adalah                  Amounts recognized in the statement of financial
      sebagai berikut:                                                     position are as follows:

                                                 31 Desember/December 31,

                                                  2025                   2024


      Karyawan tetap dan kontrak                                                                      Permanent and contract employee
      Kewajiban imbalan pasti                          66.751                 89.999                         Defined benefit obligation
      Nilai wajar aset program                        (14.579)               (11.350)                        Fair value of plan assets

      Status pendanaan                                52.172                  78.649                                         Funded status

      Liabilitas imbalan pasti - neto                 52.172                  78.649                      Net defined benefit liabilities


      Karyawan alih daya dan kontrak                                                                Outsourcing and contract employee
      Kewajiban imbalan pasti -                                                                              Defined benefit obligation -
        karyawan kontrak dan alih daya                   36.623               25.614            contract and outsourcing employees
      Liabilitas imbalan kerja                        88.795                 104.263                    Liability for employee benefits




                                                                  97




                                                              425
Page 452
                                                                                The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                      Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                              33. LIABILITY         FOR         EMPLOYEE              BENEFITS
                                                                         (continued)

   Perubahan nilai kewajiban imbalan pasti adalah                       The changes in the defined benefit obligation are as
   sebagai berikut:                                                     follows:

                                                  Tahun yang berakhir
                                               pada tanggal 31 Desember/
                                               Years ended December 31,

                                                   2025                2024
   Kewajiban imbalan                                                                                                  Defined benefit
      pasti pada awal tahun                               89.999           87.879           obligation at the beginning of the year
   Biaya jasa kini                                        12.642           12.026                                Current service cost
   Kerugian atas penyelesaian                              1.478                -                                Loss on settlements
   Biaya bunga                                             6.262            5.315                                        Interest cost
   Arus kas                                                                                                                Cash flows
      Pembayaran imbalan dari aset program                (5.007)             (7.487)          Benefit payments from plan assets
      Pembayaran imbalan dari pemberi kerja               (1.974)             (1.301)            Benefit payments from employer
      Pembayaran penyelesaian dari aset
       program                                         (1.478)                     -       Settlement payments from plan assets
   Pengukuran kembali                                 (35.171)                (6.433)                            Remeasurements

   Kewajiban imbalan pasti                                                                                 Defined benefit obligation
     pada akhir tahun                                 66.751               89.999                               at the end of year



   Perubahan nilai wajar atas aset program selama                       The changes in the fair value of plan assets of the
   tahun berjalan adalah sebagai berikut:                               year are as follows:

                                               31 Desember/December 31,
                                                   2025                2024

   Nilai wajar aset program                                                                                 Fair value of plan assets
       pada awal tahun                                    11.350           10.202                    at the beginning of the year
   Penghasilan bunga                                         766              697                                    Interest income
   Arus kas                                                                                                                Cash flow
       Iuran pemberi kerja                                 9.000               8.000                      Employer contributions
       Pembayaran langsung imbalan pemberi kerja           1.832                   -           Employer direct benefit payments
       Pembayaran imbalan dari aset program               (5.007)             (7.487)         Benefit payments from plan assets
       Pembayaran imbalan dari pemberi kerja              (1.832)                  -            Benefit payments from employer
       Pembayaran penyelesaian dari aset program          (1.478)                  -      Settlement payments from plan assets
       Pengukuran kembali                                                                                          Remeasurements
       Imbal hasil atas aset program                                                                       Return on plan assets
         (tidak termasuk penghasilan bunga)                  (52)                (62)             (excluding interest income)
   Nilai wajar aset program                                                                                 Fair value of plan assets
      pada akhir tahun                                    14.579           11.350                               at the end of year




                                                                98




                                                               426
Page 453
                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                     Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                    As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                            and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                  then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)


33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                             33. LIABILITY         FOR         EMPLOYEE              BENEFITS
                                                                        (continued)

   Rekonsiliasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai                The reconciliation in the liabilities for employee
   berikut:                                                            benefits are as follows:

                                              31 Desember/December 31,
                                               2025                   2024

   Karyawan tetap dan kontrak                                                                     Permanent and contract employee
     Kewajiban imbalan                                                                                       Defined benefit liability
        pasti pada awal tahun                      78.649                 77.677                     at the beginning of the year
     Beban imbalan kerja karyawan                                                                      Employee benefits expense
        selama tahun berjalan                         19.616              15.634                          during the current year
     Arus kas                                                                                                             Cash flow
     Iuran pemberi kerja                              (9.000)                (8.000)                      Employer contributions
     Pembayaran langsung imbalan
        pemberi kerja                                 (1.974)                (1.301)              Employer direct benefit payments
     Jumlah yang diakui di                                                                             Total amount recognized in
        penghasilan komprehensif lainnya          (35.119)                   (5.361)               other comprehensive income

     Kewajiban imbalan                                                                                               Defined benefit
       pasti pada akhir tahun                      52.172                 78.649                  liability at the end of the year


   Karyawan alih daya dan kontrak                                                                Outsourcing and contract employee
     Kewajiban imbalan                                                                                       Defined benefit liability
       pasti pada awal tahun                          25.614              15.214                     at the beginning of the year
     Beban imbalan kerja karyawan                                                                      Employee benefits expense
       selama tahun berjalan                          12.072              10.502                          during the current year
     Arus kas                                                                                                            Cash flows
     Pembayaran imbalan                                                                                          Employer direct
       langsung pemberi kerja                         (1.063)                 (102)                          benefit payments

     Kewajiban imbalan pasti                                                                               Defined benefit liability
       Pada akhir tahun                            36.623                 25.614                           at the end of the year

     Liabilitas imbalan kerja                      88.795                104.263                   Liability for employee benefits


   Total beban yang diakui pada laba rugi atas imbalan                 The total expense recognized in the profit or loss for
   kerja karyawan adalah sebagai berikut:                              employee benefits are as follows:

                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                              Years ended December 31,

                                               2025                   2024

   Biaya jasa kini                                    12.642              12.026                              Current service cost
   Kerugian atas penyelesaian                          1.478                   -                              Loss on settlements
   Biaya bunga - neto                                  5.496               4.617                                 Interest cost - net
   Pengukuran kembali dari imbalan                                                                         Remeasurement of other
     kerja jangka panjang lainnya                          -                 (1.009)               long-term employee benefits

   Beban imbalan kerja karyawan                                                                       Employee benefits expense
    selama tahun berjalan                          19.616                 15.634                       during the current year




                                                               99




                                                           427
Page 454
                                                                             The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                   Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                          33. LIABILITY          FOR         EMPLOYEE              BENEFITS
                                                                     (continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai                       As of December 31, 2025 and 2024, investment
   investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen                quoted in active market for Money Market instrument
   pasar uang PPUKP masing-masing sebesar                              PPUKP amounting to Rp14,579 and Rp11,350,
   Rp14.579 dan Rp11.350.                                              respectively.

   Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perusahaan                         Starting from October 19, 2018, the Company
   melakukan perjanjian kerjasama dengan Dana                        entered into Cooperation Agreement with Dana
   Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (pihak                     Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (third
   ketiga) terkait dengan pengelolaan program                        party) for the management of pension program for
   pensiun untuk kompensasi pesangon. Program                        severance compensation. The program meets the
   tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program.                  criteria of plan assets.

   Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan                  The Company accrued the liability for employee
   imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal 31                    benefits and other long-term benefits as of December
   Desember      2025     dan   2024   berdasarkan                   31, 2025 and 2024, based on the independent
   perhitungan aktuaris independen yang dilakukan                    actuarial calculation prepared by Kantor Aktuaria I
   oleh Kantor Aktuaria I Gde Eka Sarmaja, FSAI dan                  Gde Eka Sarmaja, FSAI dan Rekan, an independent
   Rekan berdasarkan laporannya pada tanggal                         actuary based on their report dated January 14, 2026
   14 Januari 2026 No. 091/KKAGD/LAP/I/26 dan                        No. 091/KKAGD/LAP/I/26 and based on the
   perhitungan aktuaris independen yang dilakukan                    independent actuarial calculation prepared by Kantor
   oleh Kantor Aktuaria Yusi dan Rekan berdasarkan                   Aktuaria Yusi dan Rekan, an independent actuary
   laporannya pada tanggal 8 Januari 2025 Nomor                      based on their report dated January 8, 2025 Number
   0126/KYR/I/25, menggunakan metode “Projected                      0126/KYR/I/25, applied the “Projected Unit Credit”
   Unit Credit” dan asumsi-asumsi sebagai berikut:                   method and the following assumptions:

                                              31 Desember/December 31,
                                               2025                 2024

   Tingkat diskonto (per tahun)                     6,25%         6,88% - 7,13%                         Discount rate (per annum)
   Tingkat kenaikan gaji tahunan                    6,00%                  7,00%                          Annual salary increases
   Tingkat mortalitas                     Tabel Mortalitas Indonesia (TMI) 2019/                                     Mortality rate
                                           Indonesia Mortality Table (TMI) 2019
   Tingkat cacat                                  10,00% dari TMI 2019                                                 Disability rate
                                                 10.00% from TMI 2019
   Tingkat pengunduran diri                                                                                        Resignation rate
     dari karyawan sebelum                                                                                   for employee before
     usia 30 tahun dan                                                                                          the age of 30 and
     menurun secara linier                                                                                             will linearly
     sampai dengan                                                                                                  decrease until
     0,00% pada umur 54 tahun             10,00% - 15,00%                10,00%                           0.00% at the age of 54
     Usia pensiun                                  56 tahun/56 years                                              Retirement age

   Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas                          The following tables summarize the sensitivity to
   kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar,                     areasonably possible change in market interest
   dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap                       rates, with all other variables held constant, of the
   liabilitas imbalan    kerja     pada       tanggal                  liability for employee benefits as of December 31,
   31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit):                          2025 and 2024 (unaudited):

                                              31 Desember/December 31,

                                               2025                 2024

   Kenaikan suku bunga dalam 1%                       (3.796)              (7.764)                   Increase in interest rate in 1%
   Penurunan suku bunga dalam 1%                       4.219                8.865                   Decrease in interest rate in 1%




                                                           100




                                                           428
Page 455
                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                  Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                               PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                 As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                         and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                               then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)


33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                          33. LIABILITY         FOR         EMPLOYEE              BENEFITS
                                                                     (continued)

   Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas                        The following tables summarize the sensitivity to
   kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji masa                  areasonably possible change in future salary
   depan, dengan variabel lain dianggap tetap,                       incremental rates, with all other variables held
   terhadap liabilitas imbalan kerja pada tanggal                    constant, of the liability for employee benefits as of
   31 Desember 2025 dan 2024 (tidak diaudit):                        December 31, 2025 and 2024 (unaudited):

                                              31 Desember/December 31,
                                               2025                2024

   Kenaikan gaji dalam 1%                              4.331               8.351                           Increase in salary in 1%
   Penurunan gaji dalam 1%                            (3.965)             (7.473)                         Decrease in salary in 1%

   Jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja yang tidak              The maturity of the undiscounted liability for
   didiskontokan adalah sebagai berikut (tidak diaudit):             employee benefits are as follows (unaudited):

                                              31 Desember/December 31,
                                               2025                2024

   1 tahun                                          8.775                4.519                                              1 year
   Antara 1 - 2 tahun                               8.063                5.981                                 Between 1 - 2 years
   Antara 2 - 5 tahun                              23.458               26.412                                 Between 2 - 5 years
   Antara 5 - 10 tahun                             62.608               62.987                                Between 5 - 10 years
   Diatas 10 tahun                                160.914            1.113.605                                        Up 10 years

   Total                                          263.818            1.213.504                                                  Total


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN                                    34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT

   Perusahaan dihadapkan pada risiko pasar (tingkat                  The Company is exposed to market risk (interest
   suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas.                rate risk), credit risk, and liquidity risk.

   Kerangka Manajemen Risiko                                         Risk Management Framework

   Perusahaan memiliki Komite Pemantau Risiko (Risk                  The Company has in place the Risk Oversight
   Oversight Committee/”ROC”) yang membantu                          Committee (“ROC”) that assists the Board of
   Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan                       Commissioners in effective and comprehensive
   evaluasi pelaksanaan proses manajemen risiko                      oversight and evaluation of the Company’s risk
   Perusahaan secara efektif dan menyeluruh. Selain                  management process. In addition, the Company has
   itu, Perusahaan juga telah membentuk Komite                       also established the Risk Management Committee
   Manajemen      Risiko      (Risk   Management                     (“RMC”) to assist the Directors in implementing daily
   Committee/”RMC”) untuk membantu Direksi dalam                     risk management in the Company.
   rangka penerapan manajemen risiko Perusahaan
   sehari-hari.

   Perusahaan telah menerapkan prinsip three lines                   The Company has implemented the three lines
   model     dalam    pengendalian      risiko  secara               model principle in comprehensive and reliable risk
   menyeluruh dan handal. Unit Kerja Bisnis sebagai                  control. Business Unit as the first line has direct
   lini pertama memiliki tanggung jawab terkait                      responsibility on risk management. The Risk
   pengelolaan risiko secara langsung. Unit Kerja                    Management Unit as the second line ensures the
   Manajemen Risiko sebagai lini kedua yang                          adequacy of risk system, procedures, and
   memastikan kecukupan adanya sistem, prosedur,                     methodology that are used. The Internal Audit Unit
   dan metodologi risiko yang digunakan. Unit Kerja                  as the third line has a role as independent
   Audit Internal sebagai lini ketiga berperan sebagai               assurance.
   independent assurance.




                                                           101




                                                           429
Page 456
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                  As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                          and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                          34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Kerangka Manajemen Risiko (lanjutan)                              Risk Management Framework (continued)

   Untuk    mengakomodasi        tren    Perusahaan                  To accommodate the financing Company business
   pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, Perusahaan                     trend and growth, the Company has developed risk
   telah menyusun pedoman manajemen risiko dalam                     management      guidelines   in  ensuring    the
   memastikan setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai                management of business activities with prudential
   dengan prinsip kehati-hatian. Berikut adalah pilar                principle. The following is the Company’s risk
   kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan:                       management framework pillars:

   Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan                     Pillar 1: Active Supervision by the Board of
   Direksi                                                           Commissioners and the Directors

   Pengawasan aktif tercermin sejak perencanaan                      Active supervision is reflected since annual business
   bisnis tahunan, yang mencakup:                                    planning, which includes:
   a) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan                            a) Responsibility and authority of the Company’s
       Komisaris:                                                        Board of Commissioner:
       - Komite Audit;                                                   - Audit Committee;
       - Komite Pemantau Risiko;                                         - Risk Oversight Committee;
       - Komite Nominasi dan Remunerasi.                                 - Nomination Committee and Remuneration.
   b) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi:                         b) Responsibility and authority of the Company’s
                                                                         Directors:
       -   Komite Manajemen Risiko;                                      - Risk Management Committee;
       -   Komite Pengarah Teknologi Informasi.                          - Information          Technology        Steering
                                                                             Committee.

   Pilar 2: Kecukupan Kebijakan dan Prosedur                         Pillar 2: Risk Management Policy and Procedures
   Manajemen Risiko serta Penetapan Limit                            and Limit Setup Sufficiency
   Manajemen Risiko

   Perusahaan mengambil langkah-langkah proaktif                     The Company takes proactive measures in
   dalam pengelolaan profil risiko sebagai akibat                    managing risk profiles to address competition and
   tingkat kompetisi dan perubahan lingkungan bisnis.                business environment evolution. The Company has
   Perusahaan telah merumuskan risk appetite,                        formulated the risk appetite, policy and procedures,
   kebijakan dan prosedur, dan penetapan batasan                     and determined maximum risk thresholds that can
   risiko maksimal yang dapat diambil.                               be taken.

   Pilar 3: Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran,               Pillar 3: Risk Identification, Measurement, Control
   Pengendalian dan Pemantauan Risiko, serta Sistem                  and Monitoring, and Risk Management Information
   Informasi Manajemen Risiko                                        System Sufficiency

   Perusahaan memastikan semua risiko yang terjadi                   The Company ensures that all risks can be
   dapat teridentifikasi, terukur, terpantau, dan dapat              identified, measured, monitored, and controlled at
   dikendalikan sedini mungkin secara tepat dan baik                 the earliest in an accurate and proper manner, which
   yang mencakup:                                                    includes:
   -   Reviu produk baru, credit test, risk control self             - Reviewing new product, credit test, risk control
       assessment, stress test;                                          self assessment, stress test;
   -   Credit scoring, liquidity gap, repricing mismatch,            - Credit scoring, liquidity gap, repricing mismatch,
       ECL (PD, LGD, EAD);                                               ECL (PD, LGD, EAD);
   -   Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan                      - Management Information System and Risk
       Manajemen Risiko, fraud monitoring activities;                    Management Reporting, fraud monitoring
                                                                         activities;
   -   Aktivitas audit internal dan eksternal, mekanisme             - Internal       and    external   audit    activities,
       whistleblowing, segregation of duties.                            whistleblowing mechanism, segregation of
                                                                         duties.




                                                            102




                                                            430
Page 457
                                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                        Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                             and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                   then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                            unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                           34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Kerangka Manajemen Risiko (lanjutan)                                                     Risk Management Framework (continued)

   Untuk      mengakomodasi      tren    Perusahaan                                         To accommodate the financing Company business
   pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, Perusahaan                                            trend and growth, the Company has developed risk
   telah menyusun pedoman manajemen risiko dalam                                            management      guidelines   in   ensuring   the
   memastikan setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai                                       management of business activities with prudential
   dengan prinsip kehati-hatian. Berikut adalah pilar                                       principle. The following is the Company’s risk
   kerangka kerja manajemen risiko Perusahaan:                                              management framework pillars: (continued)
   (lanjutan)
   Pilar 4: Kecukupan Sumber Daya dan Infrastruktur                                         Pillar 4: Resources and Infrastructure Sufficiency

   Keberhasilan fungsi dan tugas satuan kerja                                               The success of risk management unit function and
   manajemen      risiko    termasuk   di    dalamnya                                       duties includes the availability of infrastructure and
   ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia                                       human resources (“HR”) with professional risk
   (“SDM”) di bidang manajemen risiko yang                                                  management field. Excellent HR and good support
   profesional. SDM yang unggul dan didukung                                                of infrastructure become the benchmark of
   infrastruktur yang baik menjadi tolak ukur                                               successful risk management application process in
   keberhasilan proses penerapan manajemen risiko                                           the Company.
   Perusahaan.

   Risiko pasar (tingkat suku bunga)                                                        Market risk (interest rate risk)

   Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai                                      Interest rate risk is the risk that the fair value or future
   wajar atau arus kas masa datang atas instrumen                                           cash flows of a financial instrument will fluctuate
   keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku                                         because of changes in market interest rates. The
   bunga pasar. Kebijakan Perusahaan mengatur agar                                          Company’s policy is to manage its loans or bonds’
   suku bunga pinjaman dari bank atau obligasi (cost of                                     interest rate (cost of fund) using fixed rate in order to
   fund) menggunakan suku bunga tetap (fixed rate)                                          match the fixed interest rate which are charged to
   agar dapat menyesuaikan dengan suku bunga tetap                                          consumers.
   yang dikenakan kepada konsumen.

   Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh                                            The following table represents a breakdown of
   tempo aset dan liabilitas Perusahaan yang                                                maturity dates of the Company’s assets and liabilities
   dipengaruhi oleh tingkat suku bunga:                                                     which are affected by interest rate:
                                                          31 Desember/December 31, 2025

                                                      Bunga tetap/Fixed rate
                                                                                                   Tidak
                                Bunga       Kurang dari                        Lebih dari       dikenakan
                              mengambang/   satu tahun/                         5 tahun/        bunga/Non
                                 Floating    Less than     1-5 tahun/          More than         interest         Total/
                                  rate       one year      1-5 years            5 years          bearing          Total

   ASET                                                                                                                                                ASSETS
   Kas dan setara kas             504.521             -                 -                   -         5.569         510.090           Cash and cash equivalents
   Piutang pembiayaan                                                                                                                    Multipurpose financing
     multiguna                          -     1.778.754       1.487.096                     -               -     3.265.850                      receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                                  Working capital financing
     modal kerja                        -       642.796         262.361                     -               -       905.157                      receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                                      Investment financing
     investasi                          -       950.077       1.623.635                  -                -       2.573.712                      receivables
   Piutang lain-lain                    -           627             905              1.938           82.834          86.304                   Other receivables
   Uang jaminan                         -             -               -                  -            4.725           4.725                   Security deposits

   Total aset                     504.521     3.372.254       3.373.997              1.938           93.128       7.345.838                        Total assets


   LIABILITAS                                                                                                                                     LIABILITIES
   Utang bank                           -     1.424.125         995.753                     -               -     2.419.878                         Bank loans
   Biaya yang masih                                                                                                                         Accrued expenses -
      harus dibayar - bunga             -        23.083               -                  -                -          23.083                         interest
   Utang lain-lain                      -             -          16.847                  -          155.446         172.293                     Other payables
   Liabilitas sewa                      -             -             421             23.347                -          23.768                     Lease liabilities
   Utang obligasi - neto                -     1.372.102       1.023.139                  -                -       2.395.241                 Bonds payable - net
   Utang subordinasi                    -             -         200.000                  -                -         200.000                  Subordinated loan

   Total liabilitas                     -     2.819.310       2.236.160             23.347          155.446       5.234.263                     Total liabilities

   Neto                           504.521       552.944       1.137.837            (21.409)         (62.318)      2.111.575                                  Net


                                                                            103




                                                                            431
Page 458
                                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                        Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                             and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                   then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                            unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                           34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko pasar (tingkat suku bunga) (lanjutan)                                             Market risk (interest rate risk) (continued)

   Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh                                            The following table represents a breakdown of
   tempo aset dan liabilitas Perusahaan yang                                                maturity dates of the Company’s assets and liabilities
   dipengaruhi oleh tingkat suku bunga: (lanjutan)                                          which are affected by interest rate: (continued)
                                                          31 Desember/December 31, 2024

                                                      Bunga tetap/Fixed rate
                                                                                                   Tidak
                                Bunga       Kurang dari                        Lebih dari       dikenakan
                              mengambang/   satu tahun/                         5 tahun/        bunga/Non
                                 Floating    Less than     1-5 tahun/          More than         interest         Total/
                                  rate       one year      1-5 years            5 years          bearing          Total

   ASET                                                                                                                                                ASSETS
   Kas dan setara kas             534.576             -                 -                   -         5.640         540.216           Cash and cash equivalents
   Piutang pembiayaan                                                                                                                    Multipurpose financing
      multiguna                         -     2.056.940       1.416.891                     -               -     3.473.831                      receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                                  Working capital financing
      modal kerja                       -       345.206         156.556                     -               -       501.762                      receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                                      Investment financing
      investasi                         -       825.706       1.402.478                  -                -       2.228.184                      receivables
   Piutang lain-lain                    -            57             621                570           76.806          78.054                   Other receivables
   Uang jaminan                         -             -               -                  -            4.487           4.487                   Security deposits

   Total aset                     534.576     3.227.909       2.976.546                570           86.933       6.826.534                        Total assets


   LIABILITAS                                                                                                                                     LIABILITIES
   Utang bank                           -     1.456.091         734.376                     -               -     2.190.467                         Bank loans
   Biaya yang masih                                                                                                                         Accrued expenses -
      harus dibayar - bunga             -        27.734               -                  -                -          27.734                         interest
   Utang lain-lain                      -             -          19.987                  -          146.865         166.852                     Other payables
   Liabilitas sewa                      -             -             744             31.270                -          32.014                     Lease liabilities
   Utang obligasi - neto                -     1.343.118         897.001                  -                -       2.240.119                 Bonds payable - net
   Utang subordinasi                    -             -         200.000                  -                -         200.000                  Subordinated loan

   Total liabilitas                     -     2.826.943       1.852.108             31.270          146.865       4.857.186                     Total liabilities

   Neto                           534.576       400.966       1.124.438            (30.700)         (59.932)      1.969.348                                  Net



   Analisis sensitivitas                                                                    Sensitivity analysis

   Manajemen risiko suku bunga terhadap batas                                               The management of interest rate risk against interest
   kesenjangan suku bunga dilengkapi dengan                                                 rate gap limits is supplemented by monitoring the
   pemantauan sensitivitas aset dan liabilitas                                              sensitivity of the Company’s financial assets and
   keuangan Perusahaan terhadap berbagai skenario                                           liabilities    to    various          standard        and
   suku bunga baku maupun non-baku. Skenario baku                                           non-standard interest rate scenarios. Standard
   bulanan mencakup analisis kenaikan atau                                                  scenarios that are considered on a monthly basis
   penurunan kurva imbal hasil sebesar 0,5%.                                                include a 0.5% parallel fall or rise in all yield curves.

   Dalam menyusun analisis sensitivitas, Perusahaan                                         In preparing a sensitivity analysis, the Company uses
   menggunakan perubahan tingkat suku bunga pasar                                           changes in market interest rate of 0.5%, with other
   sebesar 0,5%, dengan variabel lain dianggap tetap                                        variables considered fixed on multipurpose
   terhadap pendapatan pembiayaan multiguna,                                                financing, working capital financing, and investment
   pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan                                                   financing income, and financing costs and financing
   investasi, dan beban pendanaan dan keuangan.                                             charges.




                                                                            104




                                                                            432
Page 459
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                        34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko pasar (tingkat suku bunga) (lanjutan)                    Market risk (interest rate risk) (continued)

   Analisis sensitivitas (lanjutan)                                Sensitivity analysis (continued)

   Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas                     The following tables demonstrates the sensitivity to
   kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar,                 a reasonably possible change in market interest
   dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap                   rates, with all other variables held constant, of the
   pendapatan pembiayaan multiguna, pembiayaan                     multipurpose financing, working capital financing,
   modal kerja, dan pembiayaan investasi:                          and investment financing income:

                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                               Year ended December 31,

                                               2025               2024
   Kenaikan suku bunga dalam 0,5%                  23.552               18.672                  Increase in interest rate in 0.5%
   Penurunan suku bunga dalam 0,5%                (23.477)             (18.608)                Decrease in interest rate in 0.5%

   Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas                     The following table demonstrates the sensitivity to a
   kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar,                 reasonably possible change in market interest
   dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap                   rates, with all other variables held constant, of the
   beban pendanaan dan keuangan:                                   financing costs and financing charges:

                                                 Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 31 Desember/
                                               Year ended December 31,

                                               2025               2024

   Kenaikan suku bunga dalam 0,5%                  26.449               23.227                  Increase in interest rate in 0.5%
   Penurunan suku bunga dalam 0,5%                (26.420)             (23.172)                Decrease in interest rate in 0.5%

   Risiko kredit                                                   Credit risk

   Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak            Credit risk is the risk that a counterparty will not meet
   memenuhi kewajibannya dalam kontrak konsumen,                   its obligations under a customer contract, leading to
   yang      menyebabkan         kerugian   keuangan.              a financial loss. The Company has maintained
   Perusahaan melakukan analisis dan persetujuan                   prudent analysis and credit approval, and also
   kredit yang hati-hati, dan juga pengawasan terhadap             monitored        financing      receivable      balances
   saldo piutang pembiayaan dilakukan secara                       continuously in order to minimize the exposure to
   berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang                   bad debts.
   yang tidak dapat ditagih.

      Eksposur maksimum terhadap risiko kredit                         Maximum exposure to credit risk

       Eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit                        The Company’s exposure to credit risk mainly
       hampir seluruhnya berasal dari piutang                            comes from the multipurpose financing
       pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan                          receivables,     working      capital  financing
       modal kerja, dan piutang pembiayaan investasi,                    receivables,     and     investment    financing
       dimana eksposur maksimum terhadap risiko                          receivables, of which the maximum exposure to
       kredit sama dengan nilai tercatat.                                credit risk equals to the carrying amount.




                                                          105




                                                          433
Page 460
                                                                         The original financial statements included herein are in the
                                                                                                               Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                        34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko kredit (lanjutan)                                        Credit risk (continued)

      Jaminan dan perlindungan kredit lainnya                        Collateral and other credit enhancements

       Nilai dan jenis jaminan yang dibutuhkan                         The amount and type of collateral required
       tergantung pada penilaian risiko kredit dari                    depends on an assessment of the credit risk of
       pihak lawan. Panduan tentang jenis jaminan                      the counterparty. Guidelines are implemented
       dan parameter penilaian yang bisa diterima                      regarding the acceptability of types of collateral
       telah diimplementasikan.                                        and valuation parameters.

       Umumnya, jaminan diperlukan dalam setiap                        Generally, collateral is required for all credits
       pemberian kredit sebagai sumber terakhir                        extended as a secondary source of credit
       pelunasan kredit dan sebagai salah satu bentuk                  repayment and also as a form of credit risk
       mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan                  mitigation. The primary source of credit
       kredit adalah dari hasil usaha ataupun                          repayment is the funds generated from
       pendapatan debitur.                                             business operations or income of the
                                                                       borrowers.

       Jaminan yang dapat diterima oleh Perusahaan                     Collaterals acceptable by the Company from
       dari konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan                     debtor is the Certificate of Ownership (“BPKB”)
       Bermotor (“BPKB”) atas kendaraan dan                            of the vehicles and electronic recording in the
       pencatatan secara elektronik pada sistem                        goods provider’s information system of the
       informasi milik penyedia barang atas logam                      precious metal financed by the Company. The
       mulia yang dibiayai oleh Perusahaan.                            Company performs an internal assessment of
       Perusahaan melakukan penilaian internal                         collateral unit during the credit initiation
       terhadap unit jaminan pada saat proses inisiasi                 process.
       kredit.

       Perusahaan menerapkan kebijakan minimum                         The Company applies minimum down payment
       uang muka atas pembiayaan multiguna sebesar                     policy on multipurpose financing at minimum of
       10% atau maksimum nilai pinjaman atas                           10% or maximum loan to value asset at
       pembiayaan maksimal sebesar 90%.                                maximum of 90%.

      Analisis konsentrasi risiko kredit                             Concentration of credit risk analysis

       Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah                Concentrations of credit risk arise when
       debitur bergerak dari aktivitas usaha yang                      a number of customers are engaged in similar
       sejenis atau aktivitas dalam wilayah geografis                  business activities or activities within the same
       yang sama, atau ketika mereka memiliki                          geographic region, or when they have similar
       karakteristik   yang sejenis       yang akan                    characteristics that would cause their ability to
       menyebabkan kemampuan untuk memenuhi                            meet contractual obligations to be similarly
       kewajiban       kontraktualnya       sama-sama                  affected by changes in economic or other
       dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi                      conditions.
       atau yang lainnya.

       Perusahaan bergerak di bidang usaha                             The Company is currently engaged in
       pembiayaan multiguna, pembiayaan modal                          multipurpose financing, working capital
       kerja, dan pembiayaan investasi yang                            financing, and investment financing business
       pelanggannya kebanyakan adalah individu dan                     which the customers are mainly individuals
       tidak terkonsentrasi pada wilayah geografis                     and they are not concentrated in the specific
       tertentu.                                                       geographic region.




                                                          106




                                                          434
Page 461
                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                 Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                        34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko kredit (lanjutan)                                        Credit risk (continued)

   Tabel berikut menggambarkan jumlah risiko kredit                The following table sets out the total credit risk and
   dan konsentrasi risiko berdasarkan tipe pihak lawan             risk concentration based on type of counterparty of
   atas kas dan setara kas, piutang pembiayaan                     cash and cash equivalents, multipurpose financing
   multiguna, piutang pembiayaan modal kerja, piutang              receivables, working capital financing receivables,
   pembiayaan investasi, piutang lain-lain, dan uang               investment financing receivables, other receivables,
   jaminan yang dimiliki Perusahaan:                               and security deposits of the Company:

                                             31 Desember/December 31,

                                              2025                2024
   Kas dan setara kas - neto                                                                   Cash and cash equivalents - net
    Bank                                         504.226             534.084                                Cash in banks

   Piutang pembiayaan multiguna - neto                                                Multipurpose financing receivables - net
     Korporasi                                     6.380              16.735                                     Corporate
     Individual                                3.112.250           3.326.110                                     Individual

     Subtotal                                  3.118.630           3.342.845                                            Subtotal

   Piutang pembiayaan modal kerja - neto                                           Working capital financing receivables - net
     Korporasi                                    38.757              35.426                                     Corporate
     Individual                                  842.232             455.852                                     Individual

     Subtotal                                    880.989             491.278                                            Subtotal

   Piutang pembiayaan investasi - neto                                                   Investment financing receivables - net
     Korporasi                                   140.435             188.628                                      Corporate
     Individual                                2.324.412           1.970.313                                      Individual

     Subtotal                                  2.464.847           2.158.941                                            Subtotal

   Piutang lain-lain - neto                                                                               Other receivables - net
      Korporasi                                      20.047           23.928                                        Corporate
     Individual                                      57.729           50.023                                        Individual

     Subtotal                                        77.776           73.951                                            Subtotal

   Uang jaminan                                                                                                  Security deposits
     Korporasi                                        3.095              3.095                                       Corporate
     Individual                                       1.630              1.392                                       Individual

     Subtotal                                         4.725              4.487                                          Subtotal
   Total                                       7.051.193           6.605.586                                                   Total


   Dalam menentukan cadangan kerugian penurunan                    In determining the allowance for impairment losses
   nilai  atas    aset   keuangan,       Perusahaan                on financial assets, the Company considers the
   mempertimbangkan faktor hari tunggakan, yaitu                   factor of day past due, which is financial assets
   aset keuangan yang dikategorikan mengalami                      categorized as impaired (having a late payment of
   penurunan     nilai  (memiliki      keterlambatan               principal and/or interest that has exceeded 90
   pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah                      (ninety) calendar days).
   melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender).




                                                          107




                                                          435
Page 462
                                                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                              Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko kredit (lanjutan)                                                                       Credit risk (continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 eksposur                                                As of December 31, 2025 and 2024, credit risk
   risiko kredit atas aset keuangan terbagi atas:                                                 exposure of financial assets is divided into:


                                                             31 Desember/December 31, 2025
                                                       Jatuh tempo                                       Cadangan
                                 Belum jatuh             dan tidak                                        kerugian
                              tempo dan tidak           mengalami                                       penurunan
                                 mengalami              penurunan                 Mengalami                 nilai/
                                 penurunan             nilai/Past due             penurunan            Allowance for
                              nilai/Neither past           but not                   nilai/             impairment                Total/
                              due nor impaired            impaired                 Impaired                losses                 Total

   ASET KEUANGAN                                                                                                                                    FINANCIAL ASSETS
                                                                                                                                                            Cash and cash
   Kas dan setara kas -                                                                                                                            equivalents - cash in
      bank - neto                       504.521                         -                     -                  (295)              504.226                  banks - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                              Multipurpose financing
      multiguna - neto               2.839.390                355.914                  70.546               (147.220)             3.118.630             receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                             Working capital financing
      modal kerja - neto                809.553                85.017                  10.587                 (24.168)              880.989             receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                                Investment financing
      investasi - neto               2.087.308                413.430                  72.974               (108.865)             2.464.847             receivables - net
   Piutang lain-lain - neto             25.613                      -                  60.691                 (8.528)                77.776        Other receivables - net
   Uang jaminan                          4.725                      -                       -                      -                  4.725               Security deposits
   Total                             6.271.110                854.361                 214.798               (289.076)             7.051.193                          Total




                                                             31 Desember/December 31, 2024
                                                       Jatuh tempo                                       Cadangan
                                 Belum jatuh             dan tidak                                        kerugian
                              tempo dan tidak           mengalami                                       penurunan
                                 mengalami              penurunan                 Mengalami                 nilai/
                                 penurunan             nilai/Past due             penurunan            Allowance for
                              nilai/Neither past           but not                   nilai/             impairment                Total/
                              due nor impaired            impaired                 Impaired                losses                 Total
                                                                                                                                                              FINANCIAL
   ASET KEUANGAN                                                                                                                                                ASSETS
                                                                                                                                                            Cash and cash
   Kas dan setara kas -                                                                                                                            equivalents - cash in
      bank - neto                       534.576                         -                     -                  (492)              534.084                  banks - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                              Multipurpose financing
      multiguna - neto               3.014.978                383.140                  75.713               (130.986)             3.342.845             receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                             Working capital financing
      modal kerja - neto                454.177                40.207                   7.378                 (10.484)              491.278             receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                                Investment financing
      investasi - neto               1.850.740                329.985                  47.459                 (69.243)            2.158.941             receivables - net
   Piutang lain-lain - neto             27.439                      -                  50.615                  (4.103)               73.951        Other receivables - net
   Uang jaminan                          4.487                      -                       -                       -                 4.487               Security deposits
   Total                             5.886.397                753.332                 181.165               (215.308)             6.605.586                          Total


   Tabel berikut menunjukkan analisis umur piutang                                                The following tables summarizes the aging analysis
   pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal                                                 of multipurpose financing receivables, working
   kerja, dan piutang pembiayaan investasi yang telah                                             capital financing receivables, and investment
   jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai:                                            financing receivables which are past due but not
                                                                                                  impaired:

                                                                  31 Desember/December 31, 2025

                                            1-30 hari/days     31-60 hari/days        61-90 hari/days          Total/Total

   Piutang pembiayaan                                                                                                                          Multipurpose financing
    multiguna - neto                               266.217                   58.896                30.801              355.914                     receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                         Working capital financing
    modal kerja - neto                              65.672                   13.717                 5.628                85.017                    receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                            Investment financing
    investasi - neto                               312.233                   61.422                39.775              413.430                     receivables - net

   Total                                           644.122                  134.035                76.204              854.361                                     Total




                                                                                108




                                                                                436
Page 463
                                                                                  The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                        Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                       As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                               and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                     then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                       (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                             34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko kredit (lanjutan)                                                Credit risk (continued)

   Tabel berikut menunjukkan analisis umur piutang                         The following tables summarizes the aging
   pembiayaan multiguna, piutang pembiayaan modal                          analysis of multipurpose financing receivables,
   kerja, dan piutang pembiayaan investasi yang telah                      working capital financing receivables, and
   jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai:                     investment financing receivables which are past
   (lanjutan)                                                              due but not impaired: (continued)

                                                    31 Desember/December 31, 2024

                                 1-30 hari/days   31-60 hari/days   61-90 hari/days    Total/Total

   Piutang pembiayaan                                                                                            Multipurpose financing
     multiguna - neto                   288.999           64.723            29.418           383.140                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                           Working capital financing
     modal kerja - neto                  29.302             7.350            3.555            40.207                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                              Investment financing
     investasi - neto                   260.986           45.344            23.655           329.985                 receivables - net

   Total                                579.287          117.417            56.628           753.332                                Total



   Pengukuran kerugian kredit ekspektasian                                 Measurement of expected credit losses

   Perusahaan       telah    menerapkan       klasifikasi                  The Company has implemented classification of
   penurunan       nilai    berdasarkan       ketentuan                    impairment based on SFAS No. 109 since January
   PSAK No. 109 sejak Januari 2020. Klasifikasi                            2020. Impairment classification consist of 3 (three)
   penurunan nilai terdiri dari 3 (tiga) stage: stage 1                    stage: stage 1 or performing loan or nonimpaired
   atau performing loan atau nonimpaired loan yaitu                        loan, stage 2 or under performing loan or
   kredit yang tidak mengalami penurunan nilai, stage                      nonimpaired loan but have significant increase in
   2 atau under performing loan yaitu kredit belum                         credit risk since the origination, and stage 3 or non-
   mengalami penurunan nilai namun mengalami                               performing or impaired loan. The classification for
   peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak                       credit places more emphasis on whether there is
   pengakuan awal, dan stage 3 atau non-performing                         an indication of a significant increase in credit risk
   atau kredit telah mengalami penurunan nilai.                            since initial recognition or risk of default at each
   Klasifikasi untuk kredit lebih menekankan pada                          reporting date.
   apakah terdapat indikasi peningkatan risiko kredit
   yang signifikan sejak pengakuan awal atau risiko
   gagal bayar pada setiap tanggal pelaporan.

   Perusahaan melakukan pengukuran kerugian kredit                         The Company specifically requires to measure
   ekspektasian (“ECL”) tidak hanya menggunakan                            expected credit losses (“ECL”) using not only past
   informasi masa lalu dan saat ini, tetapi juga                           and current information, but also including forecast
   termasuk informasi prakiraan (forward looking).                         information (forward looking). The model is
   Model dibangun untuk setiap portofolio dengan                           developed for each portfolio by modelling quarterly
   memodelkan Observed Default Rate (“ODR”) setiap                         portfolio-level Observed Default Rate (“ODR”) with
   tahun pada tingkat portofolio dengan berbagai                           a range of annually macroeconomic variables base
   variabel makro ekonomi dengan metode statistik                          on statistical method with multiple logistic of
   regresi berganda. Oleh karena itu perhitungan ECL                       regression. The ECL calculations are therefore
   diharapkan memasukkan penyesuaian berwawasan                            expected to include Forward-looking Adjustment
   kedepan (Forward-looking Adjustment/”FLA”) yang                         (“FLA”) accounting for the expected future
   konsisten dengan kondisi makro ekonomi.                                 macroeconomic conditions.

   Estimasi perubahan ECL harus mencerminkan, dan                          Estimates of changes in ECL should reflect, and be
   secara konsisten dengan, perubahan dalam data                           directionally consistent with, changes in related
   observasi terkait dari periode ke periode (seperti                      observable data from period to period (such as
   perubahan tingkat pengangguran yang merupakan                           changes in unemployment rates that are indicative
   indikasi kerugian kredit atas instrumen keuangan                        of credit losses on the financial instrument or in the
   atau kelompok instrumen keuangan dan besarnya                           group of financial instruments and in the magnitude
   perubahan tersebut).                                                    of those changes).


                                                              109




                                                              437
Page 464
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                  and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                        then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko likuiditas                                                         Liquidity risk

   Risiko likuiditas adalah risiko atas kekurangan dana                      Liquidity risk is the risk of a shortage of funds and
   dan untuk memitigasinya, Perusahaan telah                                 to mitigate the risk, the Company has applied
   menggunakan perangkat rencana likuiditas.                                 liquidity planning tool. This tool considers the
   Perangkat ini mempertimbangkan jatuh tempo untuk                          maturity of its financial assets, which is
   aset keuangan yaitu piutang pembiayaan multiguna,                         multipurpose financing, working capital financing,
   pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi                          and investment financing receivables and prepare
   dan membuat rencana arus kas dari operasi.                                projected cash flows from operations. The
   Perusahaan mempunyai jangka waktu pinjaman dari                           Company has term bank loan facilities which are
   bank yang disesuaikan dengan jangka waktu                                 adjusted with the tenure of financing given to
   pembiayaan yang diberikan kepada konsumen.                                consumers.

   Tabel di bawah ini menggambarkan profil jatuh                             The tables below summarizes the maturity profile
   tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan                        of the Company’s financial assets and liabilities as
   masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025                               of December 31, 2025 and 2024, respectively,
   dan 2024 berdasarkan sisa jatuh tempo kontraktual                         based on contractual remaining maturity
   (tidak didiskontokan):                                                    (undiscounted):

                                                 31 Desember/December 31, 2025

                               Kurang dari                  Lebih dari       Lebih dari
                                 3 bulan/                   1-5 tahun/        5 tahun/
                                Less than     3-12 bulan/   More than        More than          Total/
                                3 months     3-12 months    1-5 years         5 years           Total

   ASET                                                                                                                           ASSETS
   Kas dan setara kas -                                                                                        Cash and cash equivalents -
       bank                        504.521              -                -                -       504.521                  cash in banks
   Piutang pembiayaan                                                                                               Multipurpose financing
       multiguna                   760.074      1.723.010     1.825.230              254        4.308.568                    receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                            Working capital financing
       modal kerja                 257.702        582.022      307.406                    -     1.147.130                    receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                 Investment financing
       investasi                   420.005      1.067.251     2.079.786               72        3.567.114                    receivables
   Piutang lain-lain                83.031            581         1.359            2.488           87.459                Other receivables
   Uang jaminan                          -             75         4.650                -            4.725                 Security deposits

   Total aset keuangan           2.025.333      3.372.939     4.218.431            2.814        9.619.517           Total financial assets


   LIABILITAS                                                                                                                LIABILITIES
   Utang bank                      527.107      1.011.612     1.039.130                   -     2.577.849                      Bank loans
   Utang lain-lain                 171.043          4.177        11.266                   -       186.486                  Other payables
   Liabilitas sewa                   3.006          8.187        13.330                   -        24.523                  Lease liabilities
   Utang obligasi                   40.802      1.451.019     1.121.698                   -     2.613.519                   Bonds payable
   Utang subordinasi                 3.716         11.188       244.753                   -       259.657                Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan       745.674      2.486.183     2.430.177                   -     5.662.034         Total financial liabilities

   Perbedaan jatuh tempo         1.279.659        886.756     1.788.254            2.814        3.957.483                     Maturity gap




                                                               110




                                                               438
Page 465
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                        PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                          As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                  and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                        then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)


34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Risiko likuiditas (lanjutan)                                              Liquidity risk (continued)

   Tabel di bawah ini menggambarkan profil jatuh                             The tables below summarizes the maturity profile
   tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan                        of the Company’s financial assets and liabilities as
   masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025                               of December 31, 2025 and 2024, respectively,
   dan 2024 berdasarkan sisa jatuh tempo kontraktual                         based on contractual remaining maturity
   (tidak didiskontokan): (lanjutan)                                         (undiscounted): (continued)

                                                 31 Desember/December 31, 2024

                               Kurang dari                  Lebih dari       Lebih dari
                                 3 bulan/                   1-5 tahun/        5 tahun/
                                Less than     3-12 bulan/   More than        More than          Total/
                                3 months     3-12 months    1-5 years         5 years           Total

   ASET                                                                                                                           ASSETS
   Kas dan setara kas -                                                                                        Cash and cash equivalents -
      bank                         534.576              -                -                -       534.576                  cash in banks
   Piutang pembiayaan                                                                                               Multipurpose financing
      multiguna                    868.403      1.942.628     1.716.812                   -     4.527.843                    receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                            Working capital financing
      modal kerja                  133.502        304.309      183.217                    -       621.028                    receivables
   Piutang pembiayaan                                                                                                 Investment financing
      investasi                    352.356        939.167     1.770.016                -        3.061.539                    receivables
   Piutang lain-lain                76.809             54           621              570           78.054                Other receivables
   Uang jaminan                         10             30         4.372               75            4.487                 Security deposits

   Total aset keuangan           1.965.656      3.186.188     3.675.038              645        8.827.527           Total financial assets


   LIABILITAS                                                                                                                LIABILITIES
   Utang bank                      428.338      1.136.997      764.110                    -     2.329.445                      Bank loans
   Utang lain-lain                 167.698          4.040       14.669                    -       186.407                  Other payables
   Liabilitas sewa                   2.573          8.082       24.250                    -        34.905                  Lease liabilities
   Utang obligasi                   37.891      1.414.756      938.284                    -     2.390.931                   Bonds payable
   Utang subordinasi                 3.716         11.188      259.658                    -       274.562                Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan       640.216      2.575.063     2.000.971                   -     5.216.250         Total financial liabilities

   Perbedaan jatuh tempo         1.325.440        611.125     1.674.067              645        3.611.277                     Maturity gap




                                                               111




                                                               439
Page 466
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                         As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                                 and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                                       then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                                unless otherwise stated)


35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN                                       35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY

   Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas                         The tables below present a comparison by class of
   nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen                        the carrying amounts and fair value of the Company’s
   keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan                         financial instrument that are carried in the financial
   keuangan:                                                               statements:

                                                      31 Desember/December 31, 2025

                                          Aset          Liabilitas
                                        keuangan        keuangan
                                      diukur pada     diukur pada
                                          biaya            biaya
                                       perolehan       perolehan
                                      diamortisasi/   diamortisasi/
                                        Financial       Financial
                                         assets         liabilities
                                      measured at     measured at     Nilai tercatat/
                                       amortized       amortized        Carrying          Nilai wajar/
                                          cost             cost           value           Fair value
   ASET KEUANGAN                                                                                                      FINANCIAL ASSETS
   Kas dan setara kas -                                                                                          Cash and cash equivalents -
       bank - neto                         504.226                -         504.226            504.226               cash in banks - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                 Multipurpose financing
       multiguna - neto                  3.118.630                -       3.118.630          3.070.350                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                              Working capital financing
       modal kerja - neto                  880.989                -         880.989            897.422                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                   Investment financing
       investasi - neto                  2.464.847                -       2.464.847          2.501.981                 receivables - net
   Piutang lain-lain - neto                 77.776                -          77.776             76.563                Other receivables - net
   Uang jaminan                              4.725                -           4.725              4.725                      Security deposits
   Total aset keuangan                   7.051.193                -       7.051.193          7.055.267                 Total financial assets


   LIABILITAS KEUANGAN                                                                                             FINANCIAL LIABILITIES
   Utang bank                                     -      2.419.878        2.419.878          2.462.358                         Bank loans
   Biaya yang masih harus dibayar -
       bunga                                      -         23.083           23.083             23.083           Accrued expenses - interest
   Utang lain-lain                                -        172.293          172.293            172.293                      Other payables
   Liabilitas sewa                                -         23.768           23.768             23.768                      Lease liabilities
   Utang obligasi - neto                          -      2.395.241        2.395.241          2.434.514                  Bonds payable - net
   Utang subordinasi                              -        200.000          200.000            200.663                    Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan                      -      5.234.263        5.234.263          5.316.679              Total financial liabilities


                                                      31 Desember/December 31, 2024

                                          Aset          Liabilitas
                                        keuangan        keuangan
                                      diukur pada     diukur pada
                                          biaya            biaya
                                       perolehan       perolehan
                                      diamortisasi/   diamortisasi/
                                        Financial       Financial
                                         assets         liabilities
                                      measured at     measured at     Nilai tercatat/
                                       amortized       amortized        Carrying          Nilai wajar/
                                          cost             cost           value           Fair value
   ASET KEUANGAN                                                                                                      FINANCIAL ASSETS
   Kas dan setara kas -                                                                                          Cash and cash equivalents -
       bank - neto                         534.084                -         534.084            534.084               cash in banks - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                 Multipurpose financing
       multiguna - neto                  3.342.845                -       3.342.845          3.290.022                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                              Working capital financing
       modal kerja - neto                  491.278                -         491.278            510.644                 receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                   Investment financing
       investasi - neto                  2.158.941                -       2.158.941          2.181.956                 receivables - net
   Piutang lain-lain - neto                 73.951                -          73.951             73.886                Other receivables - net
   Uang jaminan                              4.487                -           4.487              4.487                      Security deposits
   Total aset keuangan                   6.605.586                -       6.605.586          6.595.079                 Total financial assets



                                                                112




                                                                440
Page 467
                                                                                    The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                          Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                      PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                        As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                      then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)


35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)                            35. FINANCIAL            INSTRUMENTS              BY      CATEGORY
                                                                          (continued)
   Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas                         The tables below present a comparison by class of
   nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen                        the carrying amounts and fair value of the Company’s
   keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan                         financial instrument that are carried in the financial
   keuangan: (lanjutan)                                                    statements: (continued)
                                                      31 Desember/December 31, 2024

                                          Aset          Liabilitas
                                        keuangan        keuangan
                                      diukur pada     diukur pada
                                          biaya            biaya
                                       perolehan       perolehan
                                      diamortisasi/   diamortisasi/
                                        Financial       Financial
                                         assets         liabilities
                                      measured at     measured at     Nilai tercatat/
                                       amortized       amortized        Carrying          Nilai wajar/
                                          cost             cost           value           Fair value
   LIABILITAS KEUANGAN                                                                                              FINANCIAL LIABILITIES
   Utang bank                                     -      2.190.467        2.190.467          2.255.820                         Bank loans
   Biaya yang masih harus dibayar -
     bunga                                        -         27.734           27.734             27.734           Accrued expenses - interest
   Utang lain-lain                                -        166.852          166.852            166.852                      Other payables
   Liabilitas sewa                                -         32.014           32.014             32.014                      Lease liabilities
   Utang obligasi - neto                          -      2.240.119        2.240.119          2.235.207                  Bonds payable - net
   Utang subordinasi                              -        200.000          200.000            200.758                    Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan                      -      4.857.186        4.857.186          4.918.385              Total financial liabilities


   Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk                           The following methods and assumptions are used to
   estimasi nilai wajar:                                                    estimate the fair value:
   Nilai wajar kas dan setara kas - bank, piutang lain-                     Fair value of cash and cash equivalents - cash in
   lain, uang jaminan, biaya yang masih harus dibayar                       banks, other receivables, security deposits, accrued
   - bunga, liabilitas sewa, dan utang lain-lain                            expenses - interest, lease liabilities, and other
   mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh                       payables approximate their carrying amounts largely
   tempo yang singkat atas instrumen keuangan                               due to short-term maturities of these instruments.
   tersebut.
   Nilai wajar dari piutang pembiayaan multiguna,                           The fair value of multipurpose financing receivables,
   piutang pembiayaan modal kerja, dan piutang                              working capital financing receivables, and
   pembiayaan investasi, ditentukan menggunakan                             investment financing receivables are determined by
   diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga                         discounted cash flow using contractual interest rate
   kontraktual pada tanggal 31 Desember 2025 dan                            as of December 31, 2025 and 2024.
   2024.
   Nilai wajar dari utang bank, utang obligasi, dan                         The fair value of bank loans, bonds payable, and
   utang subordinasi ditentukan menggunakan                                 subordinated loan are determined by discounted
   diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga                         cash flow using market interest rate as of December
   pasar pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                            31, 2025 and 2024.
   Hirarki nilai wajar instrumen keuangan                                   Fair value hierarchy of financial instruments
   Perusahaan menggunakan hirarki berikut untuk                             The Company adopts the following hierarchy for
   menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari                            determining and disclosing the fair value of financial
   instrumen keuangan dengan teknik penilaian:                              instruments by valuation technique:

   1.   Tingkat 1: dikutip (tidak dapat disesuaikan) dari                   1. Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
        harga pasar aktif untuk aset dan liabilitas                            markets for identical assets or liabilities;
        keuangan yang identik;




                                                                113




                                                                441
Page 468
                                                                                               The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                     Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                    As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                            and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                  then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                           unless otherwise stated)


35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)                                        35. FINANCIAL           INSTRUMENTS              BY      CATEGORY
                                                                                      (continued)

   Hirarki nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan)                                   Fair value hierarchy of financial instruments
                                                                                       (continued)

   Perusahaan menggunakan hirarki berikut untuk                                        The Company adopts the following hierarchy for
   menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari                                       determining and disclosing the fair value of financial
   instrumen keuangan dengan teknik penilaian:                                         instruments by valuation technique: (continued)
   (lanjutan)

   2.   Tingkat 2: teknik lain dimana semua input yang                                 2.     Level 2: other techniques for which all inputs
        memiliki efek signifikan dalam pencatatan nilai                                       which have a significant effect on the recorded
        wajar dapat diobservasi, baik secara langsung                                         fair value are observable, either directly or
        maupun tidak langsung; dan                                                            indirectly; and

   3.   Tingkat 3: teknik lain dimana menggunakan                                      3.     Level 3: other techniques which use inputs
        input yang memiliki efek signifikan dalam                                             which have significant effect on the recorded fair
        pencatatan nilai wajar, tidak berdasarkan pada                                        value that are not based on observable market
        data yang diobservasi di pasar.                                                       data.

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai                                       As of December 31, 2025 and 2024, the carrying
   tercatat dari aset dan liabilitas keuangan                                          value of the Company’s financial assets and
   Perusahaan memiliki nilai yang hampir sama                                          liabilities approximates their fair value except for the
   dengan nilai wajarnya kecuali untuk instrumen                                       following financial instruments:
   keuangan berikut:

                                                        31 Desember/December 31, 2025

                                   Total nilai                      Nilai wajar/Fair value
                                    tercatat/
                                  Total carrying   Tingkat 1/        Tingkat 2/        Tingkat 3/         Total/
                                     amount         Level 1           Level 2           Level 3           Total
   ASET KEUANGAN                                                                                                                 FINANCIAL ASSETS
   Aset yang tidak diukur                                                                                                         Assets not measured
      pada nilai wajar                                                                                                                  at fair value
   Piutang pembiayaan                                                                                                           Multipurpose financing
      multiguna - neto                3.118.630                 -                  -     3.070.350         3.070.350               receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                          Working capital financing
      modal kerja - neto               880.989                  -                  -         897.422         897.422               receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                             Investment financing
      Investasi - neto                2.464.847                 -                  -     2.501.981         2.501.981               receivables - net

   Total aset keuangan                6.464.466                 -                  -     6.469.753         6.469.753              Total financial assets


   LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                         FINANCIAL LIABILITIES
   Liabilitas yang tidak diukur                                                                                                  Liabilities not measured
      pada nilai wajar                                                                                                                     at fair value
   Utang bank                         2.419.878                 -       2.462.358                   -      2.462.358                            Bank loans
   Utang obligasi - neto              2.395.241                 -       2.434.514                   -      2.434.514                 Bonds payable - net
   Utang subordinasi                    200.000                 -         200.663                   -        200.663                   Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan          5.015.119                 -       5.097.535                   -      5.097.535           Total financial liabilities




                                                                         114




                                                                         442
Page 469
                                                                                                   The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                         Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                     As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                             and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                                   then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                            unless otherwise stated)


35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)                                          35. FINANCIAL             INSTRUMENTS              BY      CATEGORY
                                                                                        (continued)

   Hirarki nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan)                                     Fair value hierarchy of financial instruments
                                                                                         (continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai                                         As of December 31, 2025 and 2024, the carrying
   tercatat dari aset dan liabilitas keuangan                                            value of the Company’s financial assets and
   Perusahaan memiliki nilai yang hampir sama                                            liabilities approximates their fair value except for the
   dengan nilai wajarnya kecuali untuk instrumen                                         following financial instruments: (continued)
   keuangan berikut: (lanjutan)

                                                         31 Desember/December 31, 2024
                                   Total nilai                        Nilai wajar/Fair value
                                    tercatat/
                                  Total carrying    Tingkat 1/         Tingkat 2/        Tingkat 3/           Total/
                                     amount          Level 1            Level 2           Level 3             Total
   ASET KEUANGAN                                                                                                                     FINANCIAL ASSETS
   Aset yang tidak diukur                                                                                                             Assets not measured
      pada nilai wajar                                                                                                                      at fair value
   Piutang pembiayaan                                                                                                               Multipurpose financing
      multiguna - neto                3.342.845                  -                  -      3.290.022           3.290.022               receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                              Working capital financing
      modal kerja - neto               491.278                   -                  -           510.644          510.644               receivables - net
   Piutang pembiayaan                                                                                                                 Investment financing
      Investasi - neto                2.158.941                  -                  -      2.181.956           2.181.956               receivables - net

   Total aset keuangan                5.993.064                  -                  -      5.982.622           5.982.622              Total financial assets


   LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                             FINANCIAL LIABILITIES
   Liabilitas yang tidak diukur                                                                                                      Liabilities not measured
      pada nilai wajar                                                                                                                         at fair value
   Utang bank                         2.190.467                  -          2.255.820                  -       2.255.820                            Bank loans
   Utang obligasi - neto              2.240.119                  -          2.235.207                  -       2.235.207                 Bonds payable - net
   Utang subordinasi                    200.000                  -            200.758                  -         200.758                   Subordinated loan

   Total liabilitas keuangan          4.630.586                  -          4.691.785                  -       4.691.785           Total financial liabilities




36. LIABILITAS KONTINJENSI                                                          36. CONTINGENT LIABILITY

   Perusahaan tidak memiliki liabilitas kontinjensi                                      The Company did not have any significant contingent
   yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2025                                         liability as of December 31, 2025 and 2024.
   dan 2024.


37. INFORMASI    KEUANGAN                         TAMBAHAN              -           37. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
    UNIT SYARIAH                                                                        SHARIA UNIT

                                                          31 Desember/December 31,
                                                           2025                         2024

   PIUTANG PEMBIAYAAN                                                                                                       MURABAHAH FINANCING
     MURABAHAH                                                                                                                       RECEIVABLES
   Piutang pembiayaan murabahah -                                                                                      Murabahah financing receivables -
     bruto                                                       327.176                   276.972                                              gross
   Pendapatan pembiayaan murabahah                                                                                                Unearned murabahah
     yang belum diakui                                               (75.551)                  (65.460)                             financing income
   Cadangan kerugian                                                                                                                      Allowance for
     penurunan nilai                                                 (18.490)                  (11.339)                            impairment losses

   Piutang pembiayaan murabahah -                                                                                 Murabahah financing receivables -
     neto                                                        233.135                   200.173                                           net



                                                                             115




                                                                             443
Page 470
                                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                      unless otherwise stated)


37. INFORMASI    KEUANGAN                    TAMBAHAN          -             37. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
    UNIT SYARIAH (lanjutan)                                                      SHARIA UNIT (continued)

                                                     31 Desember/December 31,
                                                      2025                       2024

   PIUTANG PEMBIAYAAN                                                                                                MULTI-SERVICE IJARAH
     IJARAH MUTIJASA                                                                                           FINANCING RECEIVABLES
   Piutang pembiayaan ijarah multijasa -                                                            Multi-service ijarah financing receivables -
     bruto                                                   10.460                          -                                          gross
   Pendapatan pembiayaan ijarah multijasa                                                                        Unearned multi-service ijarah
     yang belum diakui                                         (125)                         -                              financing income
   Cadangan kerugian                                                                                                              Allowance for
     penurunan nilai                                           (326)                         -                             impairment losses

   Piutang pembiayaan ijarah multijasa -                                                          Multi-service ijarah financing receivables -
     neto                                                    10.009                          -                                         net


                                                        Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 31 Desember/
                                                      Year ended December 31,

                                                       2025                      2024

   PENDAPATAN SYARIAH                                                                                                        SHARIA INCOME
     Pendapatan margin dari                                                                                              Margin income from
       kegiatan pembiayaan murabahah                         77.692                   62.584              murabahah financing activities
     Pendapatan imbal jasa dari                                                                                     Service fee income from
       kegiatan pembiayaan ijarah multijasa                    408                           -    Multi-service Ijarah financing activities

   Total pendapatan syariah                                  78.100                   62.584                               Total sharia income



38. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS                                              38. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION

   Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas                           Changes in liabilities arising from financing activities
   pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai                                 in the cash flow statement are as follows:
   berikut:
                                                                                  Perubahan
                             1 Januari/        Kas masuk/      Kas keluar/       non-kas/Non-       31 Desember/
                           January 1, 2025      Cash in         Cash out         cash changes     December 31, 2025

   Utang bank                  2.190.467         2.050.000         (1.819.897)            (692)        2.419.878                      Bank loans
   Utang obligasi - neto       2.240.119         1.500.000         (1.345.445)             567         2.395.241               Bonds payable - net
   Liabilitas sewa                32.014                 -            (10.181)           1.935            23.768                   Lease liabilities

   Total                       4.462.600         3.550.000         (3.175.523)           1.810         4.838.887                               Total


                                                                                 Perubahan
                           1 Januari/          Kas masuk/      Kas keluar/        non-kas/Non-      31 Desember/
                           January 1, 2024      Cash in         Cash out         cash changes     December 31, 2024

   Utang bank                  2.626.237         1.625.000         (2.061.468)             698         2.190.467                       Bank loans
   Utang obligasi - neto       1.660.253         1.000.000           (419.000)          (1.134)        2.240.119               Bonds payable - net
   Liabilitas sewa                41.142                 -            (14.230)           5.102            32.014                   Lease liabilities

    Total                      4.327.632         2.625.000         (2.494.698)           4.666         4.462.600                               Total




                                                                    116




                                                                     444
Page 471
                                                                      The original financial statements included herein are in the
                                                                                                            Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                           PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                             As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                     and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                           then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                             (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)


39. SEGMEN OPERASI                                           39. OPERATING SEGMENT

   Perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di                  The Company has financing activities in several
   beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor,               geographical areas in Indonesia (Jakarta,
   Depok, dan Bekasi - disingkat Jabodebek, Banten,             Bogor, Depok, and Bekasi - abbreviated
   Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan              Jabodebek, Banten, East Java, Bali, Nusa
   Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan                       Tenggara,       Kalimantan      and       Sulawesi,
   Sumatera), baik untuk kegiatan pembiayaan dalam              Central Java, West Java, and Sumatera), for
   bentuk pinjaman multiguna dengan jaminan dari                financing activities in the form of multipurpose
   konsumen berupa BPKB dari kendaraan bermotor                 financing with BPKB of the two-wheeled and
   roda dua dan roda empat, penyediaan kendaraan                four-wheeled motor vehicles as collateral, providing
   bermotor roda dua, logam mulia, dan ijarah                   two-wheeled motor vehicles, precious metal, and
   multijasa. Untuk itu, informasi segmen operasi               multi-service ijarah. Therefore, geographical
   disajikan sebagai bentuk primer pelaporan segmen.            operating segment is presented as the primary basis
                                                                of segment reporting.




                                                       117




                                                       445
Page 472
                                                                                                                                                         The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                               Indonesian language.
                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                              As of December 31, 2025 and 2024
          dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                  and for the years then ended
                        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
                            kecuali dinyatakan lain)                                                                                      unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                             39. OPERATING SEGMENT (continued)
   Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut:                                     The operating segment based on marketing geographical are as follows:
                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/Year ended December 31, 2025
                                                       Jawa Timur, Bali,
                                                        Nusa Tenggara,
                                                        Kalimantan, dan
                                      Jabodebek,      Sulawesi/East Java,
                                        Banten/       Bali, Nusa Tenggara,
                                      Jabodebek,           Kalimantan,       Jawa Tengah/          Jawa Barat/          Sumatera/             Total/          Jumlah - Neto/
                                        Banten            and Sulawesi        Central Java          West Java           Sumatera              Total            Amount - Net




                                                                                                                                                                                                                             446
   Pendapatan segmen                        481.193               658.482             273.830             189.292              510.361           2.113.158           2.113.158                        Segment revenues
   Pendapatan tidak dapat dialokasi                                                                                                                                     56.443                      Unallocated revenues
   Total pendapatan                         481.193               658.482             273.830             189.292              510.361           2.113.158           2.169.601                             Total revenues
   Beban segmen:                                                                                                                                                                                      Segment expenses:
     Beban usaha                            181.049               233.227              98.885              64.639              170.708             748.508             748.508                    Operating expenses
     Beban pendanaan dan                                                                                                                                                                          Financing costs and
        keuangan                             76.587               114.672              43.358              31.944               85.251             351.812             351.812                    financing charges
     Pembentukan cadangan                                                                                                                                                                                 Provision for
        kerugian penurunan nilai             75.580               150.181              59.738              43.330              124.060             452.889             452.889                   impairment losses
     Beban penyusutan                        12.859                16.997               8.300               4.918               10.843              53.917              53.917                  Depreciation expenses
   Total beban                              346.075               515.077             210.281             144.831              390.862           1.607.126           1.607.126                            Total expenses
   Hasil segmen                             135.118               143.405              63.549              44.461              119.499             506.032             562.475                         Segment Results
   Beban tidak dapat dialokasi                                                                                                                                         344,934                     Unallocated expenses
   Beban pendanaan dan                                                                                                                                                                    Unallocated financing costs and
     keuangan tidak dapat dialokasi                                                                                                                                      1.350                      financing charges
   Beban penyusutan dan amortisasi                                                                                                                                                          Unallocated depreciation and
     tidak dapat dialokasi                                                                                                                                              36.852                  amortization expenses
   Pembalikan cadangan
     kerugian penurunan nilai                                                                                                                                                                                Reversal on
     tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                (119)          unallocated impairment losses
   Laba sebelum beban pajak final                                                                                                                                                          Income before final tax expense
      dan beban pajak penghasilan                                                                                                                                      179.458                 and income tax expense
   Beban pajak final                                                                                                                                                     4.749                          Final tax expense
   Laba sebelum                                                                                                                                                                                           Income before
      beban pajak penghasilan                                                                                                                                          174.709                    income tax expense
   Beban pajak penghasilan                                                                                                                                              32.156                       Income tax expense
   Laba tahun berjalan                                                                                                                                                 142.553                       Income for the year
                                                                                                   118
Page 473
                                                                                                                                                            The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                  Indonesian language.
                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                             As of December 31, 2025 and 2024
            dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                 and for the years then ended
                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
                              kecuali dinyatakan lain)                                                                                    unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                              39. OPERATING SEGMENT (continued)
   Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut:                                          The operating segment based on marketing geographical are as follows:
   (lanjutan)                                                                                                         (continued)
                                                                                     31 Desember/December 31, 2025
                                                        Jawa Timur, Bali,
                                                         Nusa Tenggara,
                                                         Kalimantan, dan
                                      Jabodebek,       Sulawesi/East Java,
                                        Banten/        Bali, Nusa Tenggara,
                                      Jabodebek,             Kalimantan,      Jawa Tengah/        Jawa Barat/             Sumatera/       Total/               Jumlah - Neto/
                                        Banten             and Sulawesi        Central Java        West Java              Sumatera        Total                 Amount - Net




                                                                                                                                                                                                                                 447
   Aset segmen                             1.260.779             2.154.627            814.030            584.204              1.487.801      6.301.441                 6.301.441                            Segment assets
   Aset tidak dapat dialokasi                                                                                                                                          1.067.227                         Unallocated assets
   Total aset                                                                                                                                                          7.368.668                               Total assets
   Liabilitas segmen                         40.972                 47.255             20.097             17.135                 37.160        162.619                  162.619                           Segment liabilities
   Liabilitas
      tidak dapat dialokasi                                                                                                                                            5.222.877                       Unallocated liabilities
   S
   Total liabilitas                                                                                                                                                    5.385.496                            Total liabilities
   Perolehan aset tetap                                                                                                                                                                Segment acquisitions of property and
      segmen                                  3.283                  8.304              1.443                   770               1.318            15.118                15.118                              equipment
   Perolehan aset tetap                                                                                                                                                               Acquisitions of property and equipment
      kantor pusat                                                                                                                                                       25.971                              in head office
   Total perolehan                                                                                                                                                                      Total acquisitions of property and
      aset tetap                                                                                                                                                         41.089                             equipment
                                                                                                  119
Page 474
                                                                                                                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                                Indonesian language.
                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                                         PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                       Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                                          As of December 31, 2025 and 2024
             untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                                and for the years then ended
                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
                             kecuali dinyatakan lain)                                                                                                 unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                                             39. OPERATING SEGMENT (continued)
   Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut:                                                      The operating segment based on marketing geographical are as follows:
   (lanjutan)                                                                                                                     (continued)
                                                                                Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/Year ended December 31, 2024
                                                     Jawa Timur, Bali,
                                     Jabodebek,      Kalimantan, dan                                                                                    Dikurangi Hak
                                       Banten/      Sulawesi/East Java,                                                                                     Bank/
                                     Jabodebek,      Bali, Kalimantan,    Jawa Tengah/        Jawa Barat/         Sumatera/              Total/             Less               Jumlah - Neto/
                                       Banten          and Sulawesi        Central Java        West Java          Sumatera               Total          Banks’ Rights           Amount - Net




                                                                                                                                                                                                                                              448
  Pendapatan segmen                       495.713             613.621            288.786            194.576             517.411             2.110.107                   (3)            2.110.104                       Segment revenues
  Pendapatan tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                        56.836                     Unallocated revenues
  Total pendapatan                        495.713             613.621            288.786            194.576             517.411             2.110.107                   (3)            2.166.940                            Total revenues
  Beban segmen:                                                                                                                                                                                                         Segment expenses:
    Beban usaha                           177.563             201.033              95.683            64.120             167.478              705.877                     -              705.877                     Operating expenses
    Beban pendanaan dan                                                                                                                                                                                              Financing costs and
       keuangan                            73.805             107.098              49.046            33.792              90.355              354.096                    (2 )            354.094                    financing charges
    Pembentukan cadangan
       kerugian penurunan                                                                                                                                                                                                  Provision for
       nilai                               61.080              91.358              60.050            37.101             107.648              357.237                     -              357.237                   impairment losses
    Beban penyusutan                       12.982              14.187               8.372             5.353              11.038               51.932                     -               51.932                  Depreciation expenses
  Total beban                             325.430             413.676            213.151            140.366             376.519             1.469.142                   (2 )           1.469.140                            Total expenses
  Hasil segmen                            170.283             199.945              75.635            54.210             140.892              640.965                    (1 )            697.800                          Segment results
  Beban tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                           333.219                      Unallocated expenses
  Beban pendanaan dan                                                                                                                                                                                       Unallocated financing costs and
    keuangan tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                        2.225                       financing charges
  Beban penyusutan dan amortisasi                                                                                                                                                                             Unallocated depreciation and
    tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                                29.120                   amortization expenses
  Pembalikan cadangan
    kerugian penurunan nilai                                                                                                                                                                                                   Reversal on
    tidak dapat dialokasi                                                                                                                                                                       (6)        unallocated impairment losses
  Laba sebelum beban pajak final                                                                                                                                                                            Income before final tax expense
     dan beban pajak penghasilan                                                                                                                                                        333.242                 and income tax expense
  Beban pajak final                                                                                                                                                                       4.229                          Final tax expense
  Laba sebelum                                                                                                                                                                                                              Income before
     beban pajak penghasilan                                                                                                                                                            329.013                     income tax expense
  Beban pajak penghasilan                                                                                                                                                                66.098                        Income tax expense
  Laba tahun berjalan                                                                                                                                                                   262.915                       Income for the year
                                                                                                                120
Page 475
                                                                                                                                                           The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                                                                                 Indonesian language.
                    PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                                           PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
                      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
                        Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                                            As of December 31, 2025 and 2024
            dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut                                                                and for the years then ended
                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
                              kecuali dinyatakan lain)                                                                                   unless otherwise stated)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                             39. OPERATING SEGMENT (continued)
   Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut:                                         The operating segment based on marketing geographical are as follows:
   (lanjutan)                                                                                                        (continued)
                                                                                    31 Desember/December 31, 2024
                                                        Jawa Timur, Bali,
                                      Jabodebek,        Kalimantan, dan
                                        Banten/        Sulawesi/East Java,
                                      Jabodebek,        Bali, Kalimantan,    Jawa Tengah/        Jawa Barat/             Sumatera/       Total/               Jumlah - Neto/
                                        Banten            and Sulawesi        Central Java        West Java              Sumatera        Total                 Amount - Net
   Aset segmen                             1.214.370             1.864.468           800.070            545.772              1.516.309      5.940.989                 5.940.989                            Segment assets




                                                                                                                                                                                                                                449
   Aset tidak dapat dialokasi                                                                                                                                         1.005.352                         Unallocated assets
   Total aset                                                                                                                                                         6.946.341                               Total assets
   Liabilitas segmen                         33.048                37.038             16.191             13.294                 32.141        131.712                  131.712                           Segment liabilities
   Liabilitas
      tidak dapat dialokasi                                                                                                                                           4.922.528                       Unallocated liabilities
   S
   Total liabilitas                                                                                                                                                   5.054.240                            Total liabilities
   Perolehan aset tetap                                                                                                                                                               Segment acquisitions of property and
      segmen                                  4.142                 9.758              2.003                   154               4.997            21.054                21.054                              equipment
   Perolehan aset tetap                                                                                                                                                              Acquisitions of property and equipment
      kantor pusat                                                                                                                                                      19.549                              in head office
   Total perolehan                                                                                                                                                                     Total acquisitions of property and
      aset tetap                                                                                                                                                        40.603                             equipment
                                                                                                121
Page 476
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


40. STANDAR    AKUNTANSI YANG TELAH                            40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
    DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU                                YET EFFECTIVE
    EFEKTIF

  Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai                 The accounting standards that have been issued
  tanggal penerbitan laporan keuangan Perusahaan                  up to the date of issuance of the Company’s
  namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut                 financial statements, but not yet effective are
  ini. Manajemen bermaksud untuk menerapkan                       disclosed below. The Management intends to
  standar-standar tersebut yang dipertimbangkan                   adopt these standards that are considered relevant
  relevan terhadap Perusahaan pada saat efektif, dan              to the Company when they become effective, and
  dampaknya terhadap posisi dan kinerja keuangan                  the impact to the financial position and
  Perusahaan masih diestimasi sampai tanggal                      performance of the Company is still being
  laporan keuangan:                                               estimated until the report date:

  Mulai efektif    pada    atau    setelah   tanggal              Effective beginning on or after January 1, 2026
  1 Januari 2026

  PSAK No. 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK                     SFAS No. 109, "Financial Instruments" and SFAS
  No. 107, "Instrumen Keuangan: Pengungkapan",                    No. 107, "Financial Instruments: Disclosures",
  tentang "Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen                   about the "Classification and Measurement of
  Keuangan"                                                       Financial Instruments"

  Amandemen ini menambahkan dan mengklarifikasi                   These amendments adding and clarify statement in
  ketentuan dalam PSAK No. 109 terkait penghentian                SFAS No. 109 regarding derecognition of financial
  pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi            liabilities, as well as clarify the assessment of cash
  penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan            flow characteristics for financial assets with ESG-
  dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur             linked features, financial assets with non-recourse
  non-recourse, dan instrumen yang terikat secara                 features, and contractually bound instruments such
  kontraktual seperti tranche. Amandemen ini juga                 as tranche. The amendments also revise the
  mengubah ketentuan dalam PSAK No. 107 terkait                   statement in SFAS No. 107 regarding the
  persyaratan     pengungkapan        investasi   pada            disclosure requirements for investments in equity
  instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar                  instruments measured at fair value through other
  melalui penghasilan komprehensif lain dan                       comprehensive income and adding statements
  menambah ketentuan terkait instrumen keuangan                   related to financial instruments with contractual
  dengan persyaratan kontraktual yang mengubah                    terms that alter the timing or amount of contractual
  waktu atau jumlah arus kas kontraktual.                         cash flows.

  Amandemen berlaku secara retrospektif untuk                     The amendment applies retrospectively to annual
  periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau                reporting periods beginning on or after January 1,
  setelah 1 Januari 2026. Penerapan dini                          2026. Earlier application is permitted. The
  diperkenankan. Perusahaan saat ini sedang menilai               Company is currently assessing the impact of the
  dampak     dari   amandemen     tersebut   untuk                amendment to determine the impact they will have
  menentukan dampaknya terhadap pelaporan                         on the Company’s financial reporting.
  keuangan Perusahaan.




                                                         122




                                                         450
Page 477
                                                                        The original financial statements included herein are in the
                                                                                                              Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                              PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                        and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                              then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)


40. STANDAR       AKUNTANSI YANG TELAH                          40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
    DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU                                 YET EFFECTIVE (continued)
    EFEKTIF (lanjutan)

   Mulai efektif    pada    atau    setelah   tanggal             Effective beginning on or after January 1, 2027
   1 Januari 2027

  PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan                       SFAS No. 118, “Presentation and Disclosure of
  Laporan Keuangan”                                               Financial Statements”

   PSAK No. 118 menggantikan PSAK No. 201,                        SFAS No. 118 which replaces SFAS No. 201,
   memperkenalkan persyaratan baru untuk penyajian                introduces new requirements for presentation
   dalam laporan laba rugi, termasuk total dan subtotal           within the statement of profit or loss, including
   yang ditentukan. PSAK ini juga mengharuskan                    specified totals and subtotals. It also requires
   pengungkapan ukuran kinerja yang ditentukan oleh               disclosure of management-defined performance
   manajemen dalam catatan dan mencakup                           measures in the notes and includes new
   persyaratan baru untuk agregasi dan disagregasi                requirements for aggregation and disaggregation of
   informasi keuangan berdasarkan 'peran' yang                    financial information based on the identified ‘roles’
   diidentifikasi dari laporan keuangan utama dan                 of the primary financial statements and the notes.
   catatan.

   Amandemen berlaku secara retrospektif untuk                    The amendment applies retrospectively to annual
   periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau               reporting periods beginning on or after 1 January
   setelah 1 Januari 2027. Penerapan dini                         2027. Earlier application is permitted. The
   diperkenankan. Perusahaan saat ini sedang menilai              Company is currently assessing the impact of the
   dampak     dari   amandemen     tersebut   untuk               amendment to determine the impact they will have
   menentukan dampaknya terhadap pelaporan                        on the Company’s financial reporting.
   keuangan Perusahaan.

  PSAK No. 413, “Penurunan Nilai”                                 SFAS No. 413, “Impairment”

   Pada tanggal 24 Juli 2024, DSAS IAI telah                      On July 24, 2024, DSAS IAI has ratified SFAS
   mengesahkan PSAK No. 413 tentang Penurunan                     No. 413 related to Impairment. This SFAS regulates
   Nilai. PSAK ini mengatur tentang penurunan nilai               the impairment of financial instruments, namely
   atas instrumen keuangan yaitu aset keuangan                    sharia-based financial asset and kafalah for credit
   berbasis syariah dan kafalah untuk penjaminan                  risk guarantees.
   risiko kredit.

   Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai                The accounting standards that have been issued up
   tanggal penerbitan laporan keuangan Perusahaan                 to the date of issuance of the Company’s financial
   namun belum berlaku efektif diungkapkan.                       statements, but not yet effective are disclosed. The
   Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar                   management intends to adopts this standard that
   tersebut yang dipertimbangkan relevan terhadap                 are considered relevant to the non-bank financial
   industri jasa keuangan non bank pada saat efektif              services industry when they become effective, and
   dan dampaknya terhadap posisi dan kinerja                      the impact to the financial position and performance
   keuangan industri jasa keuangan non bank masih                 of the non-bank financial services industry still
   diestimasi pada tanggal 31 Desember 2025.                      being estimated as of December 31, 2025.

   PSAK No. 413 diterapkan pada aset keuangan                     SFAS No. 413 is applied to sharia financial assets
   syariah berupa hak tagih yang jumlah kas dan waktu             in the form of collection rights whose cash amount
   pembayarannya sudah ditentukan dalam akad.                     and scheduled payment have been determined in
   Perhitungan penurunan nilai pada PSAK No. 413                  the contract. The calculation of impairment in SFAS
   menggunakan       konsep     ekspektasi   kerugian             No. 413 uses the concept of expected loss whose
   (expected loss) yang perhitungannya mencerminkan               calculation reflects the unbiased and probability-
   jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang                  weighted amount and reasonable and supportable
   (unbiased and probability-weighted amount) dan                 information.
   informasi wajar dan tersokong (reasonable and
   supportable information).




                                                          123




                                                          451
Page 478
                                                                       The original financial statements included herein are in the
                                                                                                             Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                            PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                              As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                      and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                            then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)


40. STANDAR      AKUNTANSI YANG TELAH                       40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT YET
    DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU                             EFFECTIVE (continued)
    EFEKTIF (lanjutan)

   Mulai efektif pada atau setelah tanggal                     Effective beginning on or after January 1, 2027
   1 Januari 2027 (lanjutan)                                   (continued)

   PSAK No. 413, “Penurunan Nilai” (lanjutan)                  SFAS No. 413, “Impairment” (continued)

   Perhitungan tersebut tidak mencerminkan nilai               This calculation does not reflect the time value of
   waktu atas uang (time value of money). Kafalah              money. The credit risk guarantee kafalah is
   penjaminan risiko kredit ditentukan jumlah yang             determined buy the higher amount between the
   lebih tinggi antara jumlah provisi yang dihitung            provision amount calculated based on SFAS
   berdasarkan PSAK No. 413 dengan jumlah                      No. 413 and the amount of liabilities that have been
   liabilitas yang telah dibentuk. PSAK No. 413                formed. SFAS No. 413 is effective for financial years
   berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai               starting on or after January 1, 2027, and early
   pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 dan                adoption is allowed.
   dapat diterapkan dini.

   Manajemen masih melakukan persiapan dalam                   The management intends to adopt these new
   penerapan standar baru tersebut yang                        standards that are considered relevant to the
   dipertimbangkan relevan terhadap Perusahaan                 Company when they become effective, and the
   pada saat efektif, dan pengaruhnya terhadap                 impact to the financial position and performance of
   posisi dan kinerja keuangan Perusahaan masih                the Company is still being estimated until the report
   diestimasi sampai tanggal laporan keuangan.                 date.

41. INFORMASI TAMBAHAN                                      41. ADDITIONAL INFORMATION

   Informasi tambahan berikut merupakan informasi              The following additional information is information
   yang tidak dipersyaratkan untuk diungkapkan                 that is not required to be disclosed by Financial
   oleh Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.               Accounting Standards in Indonesia. Such additional
   Informasi tersebut disusun sesuai dengan                    information was prepared in accordance with
   regulasi Otoritas Jasa Keuangan (tidak diaudit).            regulations of Financial Services Authority
                                                               (unaudited).

   MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN                                   FINANCIAL RISK MANAGEMENT

   Pengelolaan modal                                          Capital management

   Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan                   The primary objective of the Company’s capital
   adalah untuk memastikan terpeliharanya rasio                management is to ensure that healthy capital ratios
   modal yang sehat untuk mendukung usaha dan                  are maintained in order to support its business and
   memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.                  maximize shareholders value.

   Perusahaan mengelola struktur permodalan dan                The Company manages its capital structure and
   melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan                makes adjustments to it, in light of changes in
   kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan                       economic conditions. To maintain or adjust the capital
   menyesuaikan struktur permodalan, Perusahaan                structure, the Company may adjust the dividend
   dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada                payment to shareholders, issue new shares or raise
   pemegang saham, menerbitkan saham baru atau                 debt financing. No changes were made in the
   mengusahakan pendanaan melalui pinjaman.                    objectives, policies or processes during the year
   Tidak ada perubahan atas tujuan, kebijakan                  presented.
   maupun proses selama tahun penyajian.




                                                      124




                                                      452
Page 479
                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan)                              41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)

   MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                           FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Pengelolaan modal (lanjutan)                                   Capital management (continued)

   Dalam      mengelola    permodalan,  Perusahaan                In managing capital, the Company pays attention to
   memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa                the enactments of Financial Services Authority
   Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang                    Regulation (POJK) No. 35/POJK.05/2018 regarding
   Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan                    Business Operation of Multifinance Company as
   sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35                 last amended to POJK No. 35 Year 2025 regarding
   Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46                  amendement of POJK No. 46 Year 2024 regarding
   Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan                  Development and Strengthening of Multifinance
   Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan                   Company, Infrastructure Multifinance Company,
   Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura yang               and Venture Capital Company which have some
   diantaranya mengatur ketentuan sebagai berikut:                provision as follows:

      Modal inti Perusahaan minimum sebesar                       The Company’s core capital minimum of
       Rp100.000;                                                   Rp100,000;
      Rasio modal inti Perusahaan terhadap modal                  The Company’s core capital ratio amounting to
       disetor paling rendah sebesar 50,00%;                        minimum 50.00% of fully paid capital;
      Rasio permodalan Perusahaan mínimum                         The Company’s capital ratio of minimum
       sebesar 10,00%;                                              10.00%;
      Jumlah pinjaman yang dimiliki Perusahaan                    The amount of the Company’s loan to capital
       dibandingkan dengan selisih antara penjumlahan               and subordinated loan (set at a maximum of
       modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan                   50.00% of fully paid capital) deducted by
       paling tinggi 50,00% dari modal disetor)                     investment (gearing ratio) is the minimum of 0
       dikurangi penyertaan (gearing ratio) ditetapkan              (zero) and the maximum of 10 (ten) times.
       serendah-rendahnya 0 (nol) dan setinggi-
       tingginya 10 (sepuluh) kali.

   Gearing ratio pada tanggal 31 Desember 2025 dan                Gearing ratio as of December 31, 2025 and
   2024 yang dihitung berdasarkan POJK No.                        2024,     calculated    based     on  the  POJK
   35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah terakhir                    No. 35/POJK.05/2018 as last amended to POJK
   dengan POJK No. 35 Tahun 2025 tentang                          No. 35 Year 2025 regarding amendement of POJK
   Perubahan atas POJK No. 46 Tahun 2024 tentang                  No. 46 Year 2024 regarding Development and
   Pengembangan dan Penguatan Perusahaan                          Strengthening      of    Multifinance   Company,
   Pembiayaan,          Perusahaan       Pembiayaan               Infrastructure Multifinance Company, and Venture
   Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura adalah             Capital Company are as follows:
   sebagai berikut:

                                             31 Desember/December 31,
                                              2025               2024

   Pinjaman:                                                                                                      Borrowing:
    Utang bank                                  2.419.878         2.190.467                                     Bank loans
    Utang obligasi                              2.395.241         2.240.119                                 Bonds payable
    Utang subordinasi                             200.000           200.000                               Subordinated loan

   Total pinjaman                               5.015.119         4.630.586                                     Total borrowing

   Modal                                        1.983.172         1.892.101                                           Capital
   Utang subordinasi                              174.074           174.074                                 Subordinated loan

   Total modal dan                                                                                           Total capital and
    utang subordinasi                           2.157.246         2.066.175                               subordinated loan

   Gearing ratio                                     2,32x              2,24x                                    Gearing ratio




                                                         125




                                                         453
Page 480
                                                                              The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                    Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                     As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                             and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                                   then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)


41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan)                                   41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)

   MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                 FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Rasio Keuangan Tertentu                                              Several Financial Ratios

   Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.05/2018                               In accordance with the POJK No. 35/POJK.05/2018
   sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35                       as last amended to POJK No. 35 Year 2025
   Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46                        regarding amendement of POJK No. 46 Year 2024
   Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan                        regarding Development and Strengthening of
   Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan                         Multifinance Company, Infrastructure Multifinance
   Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura,                         Company, and Venture Capital Company, the
   gearing ratio yang diperbolehkan serendah-                           minimum gearing ratio allowable is 0 (zero) and
   rendahnya 0 (nol) dan setinggi-tingginya adalah 10                   maximum gearing ratio allowable is 10 (ten) times.
   (sepuluh) kali. Dengan demikian Perusahaan telah                     Hence, the Company has complied with the POJK.
   mematuhi POJK.

   Informasi lainnya                                                    Other Information

   Berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang                          Based     on    the     enactments      of    POJK
   Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan                           No. 35/POJK.05/2018 regarding Business
   sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 35                        Operation of Multifinance Company as last
   Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK No. 46                         amended to POJK No. 35 Year 2025 regarding
   Tahun 2024 tentang Pengembangan dan                                   amendement of POJK No. 46 Year 2024 regarding
   Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan                           Development and Strengthening of Multifinance
   Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal                        Company, Infrastructure Multifinance Company,
   Ventura, Perusahaan diharuskan untuk memenuhi                         and Venture Capital Company, the Company is
   sejumlah rasio keuangan tertentu. Rasio-rasio diatur                  required to comply with several financial ratios.
   dengan rincian sebagai berikut:                                       The ratios are set with the following detail:

                                                                     Ketentuan/
                                                Nilai/Value         Requirement

   Rasio piutang pembiayaan
      terhadap total aset                             40,00%     Minimal/Minimum                         Financing to asset ratio
   Rasio Non-Performing Financing - neto               5,00%    Maksimal/Maximum           Non-Performing Financing ratio - net
   Rasio saldo piutang pembiayaan                                                                      Investment financing and
     investasi dan pembiayaan modal kerja                                                         working capital financing to
      terhadap total saldo piutang pembiayaan         10,00%     Minimal/Minimum              total financing receivables ratio
   Rasio permodalan                                   10,00%     Minimal/Minimum                                     Capital ratio
   Rasio modal inti terhadap modal disetor            50,00%     Minimal/Minimum           Core capital to fully paid capital ratio
   Gearing ratio                                          10x   Maksimal/Maximum                                    Gearing ratio




                                                              126




                                                              454
Page 481
                                                                          The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                Indonesian language.

   PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                             PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                               As of December 31, 2025 and 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada                                       and for the years
            tanggal-tanggal tersebut                                             then ended
        (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                               (Expressed in millions of Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)


41. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan)                              41. ADDITIONAL INFORMATION (continued)

   MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                           FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   Informasi lainnya (lanjutan)                                   Other Information (continued)

   Rasio-rasio selain yang disebutkan di atas tidak               Ratios other than stated above are not regulated
   diatur batas minimal atau maksimal. Rasio-rasio ini            for the minimum or maximum limit. These ratios
   dibuat oleh Perusahaan berdasarkan formula                     have been prepared by the Company based on the
   sebagaimana ditentukan dalam POJK untuk tujuan                 formula as prescribed in the said POJK for
   kepatuhan terhadap peraturan, dimana rasio                     regulatory compliance purposes, where such
   tersebut dapat berbeda jika rasio tersebut dihitung            ratios may different than the ratios been computed
   berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia               based on Indonesian financial accounting
   (tidak diaudit).                                               standards (unaudited).

                                               31 Desember/December 31,
                                               2025              2024

   Rasio piutang pembiayaan
     terhadap total aset                           87,73%           86,28%                          Financing to asset ratio
   Rasio Non-Performing Financing - neto            0,95%            0,88%            Non-Performing Financing ratio - net
   Rasio Non-Performing Financing - bruto           2,17%            1,96%          Non-Performing Financing ratio - gross
   Rasio saldo piutang pembiayaan neto                                                          Net financing receivables to
     terhadap pinjaman                            128,90%          129,42%                               borrowings ratio
   Rasio saldo piutang pembiayaan                                                                 Investment financing and
     investasi dan pembiayaan modal kerja                                                    working capital financing to
     terhadap total saldo piutang pembiayaan       51,58%           44,00%               total financing receivables ratio
   Rasio permodalan                                38,10%           37,71%                                      Capital ratio
   Rasio modal inti terhadap modal disetor        569,63%          543,48%            Core capital to fully paid capital ratio
   Gearing ratio                                     2,32x            2,24x                                    Gearing ratio




                                                         127




                                                         455
Page 482
                                                                                                   The original financial statements included herein are in the
                                                                                                                                         Indonesian language.

  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk                                                       PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
     Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                         As of December 31, 2025 and 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada                                                                 and for the years
           tanggal-tanggal tersebut                                                                       then ended
       (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
            kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


42. PERISTIWA SETELAH                       TANGGAL             PERIODE                  42. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
    PELAPORAN

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat                                              Based on Notarial Deed No. 79 dated March 30,
   Perusahaan No. 79 tanggal 30 Maret 2026                                                  2026 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South Jakarta
   yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris                                      and Resolution Letter concerning Determination of
   di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Surat                                           Audit Committee Composition No. 016/III/BOD-
   Keputusan tentang Penetapan Susunan Komite                                               WOM/2026 dated March 30, 2026, the composition
   Audit No. 016/III/BOD-WOM/2026 tanggal 30 Maret                                          of the Company’s Board of Commissioners,
   2026, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi,                                          Directors, Sharia Supervisory Board, and Audit
   Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Audit                                                 Committee as of March 30, 2026 is as follows:
   Perusahaan pada tanggal 30 Maret 2026 adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris                                                                                                              Board of Commissioners
   Presiden Komisaris                             :                Steffano Ridwan*                                    :          President Commissioner
   Komisaris                                      :             Thilagavathy Nadason                                   :                    Commissioner
   Komisaris                                      :                   Taufik Aulia                                     :                    Commissioner
   Komisaris Independen                           :                Sarastri Baskoro                                    :       Independent Commissioner
   Komisaris Independen                           :          Rallyati Arianto Wibowo, S.E.                             :       Independent Commissioner
   Direksi                                                                                                                                     Directors
   Direktur                                       :                 Cincin Lisa Hadi                                   :                         Director
   Direktur                                       :            Ir. Paulus Cholot Janala**                              :                         Director
   Direktur                                       :                 Hendrik Progo***                                   :                         Director
   Dewan Pengawas Syariah                                                                                                     Sharia Supervisory Board
   Ketua                                          :       Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.         :                                            Chairman
   Anggota                                        : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen :                                             Member
   Komite Audit                                                                                                                              Audit Committee
   Ketua                                          :          Rallyati Arianto Wibowo, S.E.                             :                            Chairman
   Anggota                                        :                   Leo Susanto                                      :                             Member
   Anggota                                        :                 Arini Imamawati                                    :                             Member
   *   Steffano Ridwan selaku Presiden Komisaris telah memperoleh persetujuan                 * Steffano Ridwan as President Commissioner has been approved by
       dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 9 Maret 2026 dan efektif                          Otoritas Jasa Keuangan on March 9, 2026 and effective from the date
       menjabat pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)                           of appointment at the Annual General Meeting of Shareholders
       Tahunan tanggal 30 Maret 2026.                                                             (“AGMS”) on March 30, 2026.
   ** Ir. Paulus Cholot Janala selaku Direktur telah memperoleh persetujuan dari              ** Ir. Paulus Cholot Janala as Director has been approved by Otoritas Jasa
       Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 11 Februari 2026 dan efektif                          Keuangan on February 11, 2026 and effective from the date of
       menjabat pada saat ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 30 Maret 2026.                         appointment at the AGMS on March 30, 2026.
   *** Hendrik Progo selaku Direktur telah memperoleh persetujuan dari Otoritas              *** Hendrik Progo as Director has been approved by Otoritas Jasa
       Jasa Keuangan pada tanggal 11 Februari 2026 dan efektif menjabat pada                     Keuangan on February 11, 2026 and effective from the date of
       saat ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 30 Maret 2026.                                       appointment at the AGMS on March 30, 2026.




43. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN                                                     43. PURPOSE OF                    THE      PREPARATION AND
    KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                                                                 REISSUANCE                    OF        THE    FINANCIAL
                                                                                             STATEMENTS

   Perusahaan telah menerbitkan laporan keuangan ini                                        The Company has reissued these financial
   dengan tambahan pengungkapan tertentu dalam                                              statements with certain additional disclosures in
   Catatan 1a, 2a, 2h, 2q, 9, 10, 16, 17, dan 42 atas                                       Notes 1a, 2a, 2h, 2q, 9, 10, 16, 17, and 42 to the
   laporan keuangan, sehubungan dengan rencana                                              financial statements, in connection with the
   penawaran efek utang Perusahaan di Indonesia                                             proposed offering of the debt securities of the
   berdasarkan peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa                                        Company in Indonesia in reliance on rules and
   Keuangan.                                                                                regulations of the Indonesia Financial Services
                                                                                            Authority.




                                                                                   128




                                                                                   456
Page 483
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK

Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya
Kecamatan Tanjung Priok
Kota Administrasi Jakarta Utara 14350

Telp: (021) 2188 2400 (hunting)
Faks: (021) 2188 2420
Website: www.wom.co.id




                                               457

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.9 MB
Published30 Jun 2026
Pages483
Characters2,200,127
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 154 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK p.1 ×60
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.18 ×54
linked org PT Wahana Makmur Sejati p.18 ×11
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.56 ×10
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.56 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.56 ×8
linked org PT Bank DBS Indonesia p.56 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.56 ×2
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.56 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.56 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.56 ×5
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.56 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.56 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.56 ×3
linked org Bank INA Perdana Tbk p.56 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.56 ×8
linked org Dana Pensiun p.63 ×2
linked person Thilagavathy Nadason · Komisaris p.101 ×9
linked person Taufik Aulia · Anggota p.101 ×10
linked person Sarastri Baskoro · Komisaris Independen p.101 ×18
linked — Standard Chartered p.103
linked org Surya Citra Media Tbk p.108 ×2
linked org Adi Sarana Armada Tbk p.108 ×2
linked org PT Mitrabara Adiperdana p.108
linked person Rallyati Arianto Wibowo · Komisaris Independen p.108 ×6
linked person Cincin Lisa Hadi · Sekretaris Perusahaan p.109 ×9
linked org Indopoly Swakarsa Industry Tbk p.113 ×2
linked org Keramika Indonesia Assosiasi Tbk p.113 ×2
linked org Kokoh Inti Arebama Tbk p.113 ×2
linked org PT ITSEC Asia p.114
linked person Rijanti Witarsa p.115 ×2
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.120 ×2
linked org Malayan Banking Berhad p.139 ×3
linked org Sorak Financial p.139 ×3
linked — Vital Solution p.143
linked person Irvandi Ferizal p.143
linked person Bambang Andri Irawan p.143
linked person Romy Hardiansyah p.143
linked person Sri Khairussaleh Ramli p.143
linked person Lim Hong Tat p.143
linked person Zulkiflee Abbas Abdul Hamid p.143
linked person Drs. Putut Eko Bayuseno p.143
linked person Daniel James Rompas p.143
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×40
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible — BMI · Pemegang Saham p.57
possible person Steffano Ridwan* · Anggota p.101 ×15
possible org Bank BTPN Tbk. p.103 ×2
possible org Krakatau Steel (Persero) Tbk p.108 ×2
possible person Ir. Paulus p.109
possible person HARYANTO SAHARI p.113
possible org PT Danareksa (Persero) p.113 ×3
possible org Sawit Sumbermas Sarana Tbk. p.114 ×2
possible org Indointernet Tbk p.120 ×2
possible — Maybank Offshore p.139 ×3
possible person Wibowo p.141
possible person Effendi p.143
possible person Widya Permana p.143
possible person Ricky Antariksa p.143
possible person Yessika Effendi p.143
possible person Bianto Surodjo p.143
possible person Edwin Gerungan p.143
possible person Marina R. Tusin p.143
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Bapepam p.9 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×11
unresolved org PT Jakarta-Tokyo Leasing p.16 ×5
unresolved org PT Fuji Semeru Leasing p.16 ×4
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.16 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.16 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.16 ×23
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved org Menteri p.16
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.22 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.23 ×5
unresolved org Young Global Limited p.23 ×5
unresolved org PSS p.23 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan p.34
unresolved org PT Bank Digital BCA p.56
unresolved org PT Bank DKI p.56
unresolved org PT Bank DKI Unit Usaha Syariah p.56
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial p.63
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.71
unresolved org Menteri Keuangan p.71 ×3
unresolved org PT Kawaguchi Indonesia p.97
unresolved org PT Alam Raya Sewing Machine p.97
unresolved org Metal Industries Ltd. p.97
unresolved person Anna Wong · Notaris p.97
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.97
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.99
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.99
unresolved person Sertifikasi · Komisaris p.101 ×2
unresolved org Herbalife International Inc. p.103
unresolved org Bank Card Sales Manager Citibank p.103
unresolved org Bank Card Deputy Regional Sales Manager Citibank Bank p.103
unresolved org Bank Value Centre General Manager Shared Distribution p.103
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Head p.103
unresolved org Maybank Indonesia Tbk. p.103
unresolved org PT Tugu Pratama Indonesia p.108
unresolved org PT Indospec Asia p.108
unresolved person Ir. Paulus Cholot Janala · Direktur p.109 ×4
unresolved — Cholot p.109
unresolved org PT Deloitte Advisory p.110
unresolved org Associate Auditor KAP Dedy Muliadi & Rekan p.110
unresolved org Dedy Muliadi p.110
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.110 ×8
unresolved — Leo Susanto · Anggota Komite Audit p.113
unresolved person Arini Imamawati Anang Yudiansyah S.E. · Anggota p.113 ×10
unresolved person Profil Singkat Komite Audit Rallyati A. Wibowo · Ketua Komite Audit p.113 ×20
unresolved org Caturkarsa Mega Tunggal Tbk p.113 ×2
unresolved org HARYANTO SAHARI & REKAN p.113
unresolved org PT FLOWSERVE p.113
unresolved org Bank ICB Bumiputera Tbk. p.113 ×2
unresolved org PT Dahana (Persero) p.113
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.113
unresolved org PT Kliring p.113
unresolved org PT Patra Jasa p.114 ×2
unresolved person Dr. H. Abdul Jabar Majid p.118 ×3
unresolved person Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen Profil Singkat Dewan Pengawas p.118 ×2
unresolved org Kementerian Riset dan Teknologi p.118
unresolved — UIN · Ketua p.118
unresolved — Pengembangan Ekonomi Islam UIN · Ketua p.119
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen p.119
unresolved — Amalia Setianti Lestari · Anggota p.119
unresolved org PT Bank Rabobank International Indonesia. Sebelumnya p.120
unresolved org PT Bank Rabobank International Indonesia p.120
unresolved org KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan p.120
unresolved — Reni Astuti Dewi · Anggota p.121 ×2
unresolved org Koperasi Indonesia Jurusan Manajemen Keuangan. Menjabat p.121
unresolved org Sorak Financial Holdings Pte Ltd p.139
unresolved org Mandiri Indonesia Tbk. p.141
unresolved person Hendrik Progo · Direktur p.141 ×2
unresolved org Sorak Financial Holding Pte Ltd p.143
unresolved — Daniel James Romp · Dewan Pengawas Syariah p.143
unresolved person Dr. Sodikun. p.143 ×2
unresolved person Dr. Haji Ahmad Satori PT Wahana Makmur Sejati p.143
unresolved person Raden Muhammad Hendarmawan · Notaris p.143
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.143

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result