Back to announcement
20250327_BTPN_Pemanggilan RUPS_31872161_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 135
Page 1
Rancangan Usulan Perubahan Anggaran Dasar
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Tanggal 22 April 2025
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bank SMBC Indonesia Tbk” Tidak ada perubahan.
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan
“Perseroan”), bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
2. Pasal 2 Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. Tidak ada perubahan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
3. Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank Tidak ada perubahan.
umum.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
1 / 69
Page 2
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
A. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata
uang asing;
b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam
bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah
maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya
yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam
mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
b. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat dimaksud;
3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan
Pemerintah;
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5. Obligasi;
6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu
sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
2 / 69
Page 3
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
sampai dengan 1 (satu) tahun;
c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah;
d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau
dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;
j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
k. Melakukan penyertaan modal pada bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang dalam bidang perbankan;
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
3 / 69
Page 4
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk
bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan;
o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan;
p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam
berbagai bentuk dan Bank garansi;
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Modal
4. Pasal 4 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus Tidak ada perubahan.
miliar rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh
rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pemegang
saham sejumlah 10.645.945.748 (sepuluh miliar enam ratus empat
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
4 / 69
Page 5
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
empat puluh delapan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp212.918.914.960,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan
ratus delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
ratus enam puluh rupiah) yang telah disetor penuh kepada
Perseroan oleh para pemegang saham.
3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut
keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga
serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya
disebut “RUPS”).
Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui
penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang
dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
membeli saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada
setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap
persentase kepemilikan sahamnya.
5. Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau
efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
Pasal ini tidak berlaku dalam hal Perseroan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek
bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
a. Perbaikan posisi keuangan;
b. Selain perbaikan posisi keuangan;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
5 / 69
Page 6
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. Penerbitan saham bonus yang:
i. Merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang
dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau
ii. Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio
saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi
modal.
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
6. Setiap penyetoran atas saham dalam simpanan yang dikeluarkan
oleh Perseroan harus disetor penuh dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya.
7. a. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak
dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a Pasal ini.
b. Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain
selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang
dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
ii. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai
wajar dari penyetoran saham dalam bentuk selain uang dan
kewajaran transaksi penyetoran saham dalam bentuk selain
uang.
c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib
diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS
mengenai penyetoran tersebut;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
6 / 69
Page 7
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ii. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal tidak
dijaminkan dengan cara apapun juga;
iii. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan,
agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih
Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir
yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada OJK
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
8. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam
simpanan memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan
yang akan dikeluarkan, maka RUPS melimpahkan kewenangan
kepada Dewan Komisaris guna menentukan jumlah penambahan
modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan
oleh RUPS dalam rangka pengeluaran saham dalam simpanan.
9. HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
10. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan RUPS.
- Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal
dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Saham
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
7 / 69
Page 8
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
5. Pasal 5 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas Tidak ada perubahan.
nama.
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau
tanpa nilai nominal.
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau badan hukum
sebagai pemilik 1 (satu) saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
orang, maka mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk
menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk
seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau
diberi kuasa tersebut yang berhak menggunakan hak yang
diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
6. Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para
pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam
RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham tersebut
ditangguhkan.
7. Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada Anggaran Dasar ini
dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS serta peraturan perundang-undangan.
8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di
Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan
dicatatkan.
9. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif
pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan
wajib memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham
atau surat kolektif saham kepada pemegang saham yang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
8 / 69
Page 9
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
bersangkutan.
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan
2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang
saham.
11. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Nilai nominal saham;
d. Tanggal pengeluaran surat saham.
12. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Nomor surat saham dan jumlah saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
13. Surat saham dan surat kolektif saham ditandatangani oleh Direktur
Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya.
14. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat
Perseroan, agar dapat dilihat oleh para pemegang saham:
a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai
nomor urut saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan
alamat para pemegang saham serta keterangan lain yang oleh
peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Daftar
Pemegang Saham; dan
b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam
Perseroan dan atau perseroan lain serta tanggal perolehan
saham serta keteranganlain yang oleh peraturan perundang-
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
9 / 69
Page 10
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
undangan wajib dimuat dalam Daftar Khusus.
Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi kewenangan
kepada Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan
menyimpan, serta melaksanakan pencatatan mengenai saham
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham harus dilakukan
sesuai dengan Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan.
Pengganti Surat Saham
6. Pasal 6 1. Dalam hal surat saham rusak, pengganti surat saham tersebut Tidak ada perubahan.
dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah
memberikan penggantian surat saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut
dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari
Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi
Perseroan; dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
10 / 69
Page 11
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah
diumumkan di Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan
dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum
pengeluaran pengganti surat saham.
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang
dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham
ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6. Ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5
Pasal ini berlaku pula bagi surat kolektif saham.
Pemindahan Hak Atas Saham
7. Pasal 7 1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik Tidak ada perubahan.
asli yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham harus tetap
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru
telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan
tidak mengurangi izin pihak yang berwenang dan peraturan
perundang-undangan serta peraturan Bursa Efek di tempat saham
Perseroan dicatatkan.
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan
dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang
memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima
pemindahan hak atas saham yangbersangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan
Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang
diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
11 / 69
Page 12
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas
saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara yang
disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila
salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau
hal lain yang disyaratkan, oleh pihak yang berwenang tidak
terpenuhi.
5. Apabila Direksi menolak mencatatkan pemindahan hak atas saham,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan
untuk pencatatan tersebut diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi
wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang
akan memindahkan haknya.Mengenai saham Perseroan yang
tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat
pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek
ditempat saham Perseroan dicatatkan.
6. Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkannya panggilan untuk
RUPS tahunan atau RUPS luar biasa sampai dengan penutupan
rapat tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
7. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang
pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan
kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan
mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktuwaktu disyaratkan
oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
dicatat sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima
baik bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
12 / 69
Page 13
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan.
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu
ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
9. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran
Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan
pencatatan pemindahan hak atas saham berlaku pula terhadap
peralihan hak atas saham menurut ayat 7 Pasal ini.
Penitipan Kolektif
8. Pasal 8 1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Tidak ada perubahan.
Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanandan Penyelesaian, maka
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
13 / 69
Page 14
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk
kontrakinvestasi kolektif tersebut.
4. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar
Pemegang Saham Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi
kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi
atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro
Administasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek atau
kepemilikan saham yang berada dalam Penitipan Kolektif.
7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang
sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
dipertukarkan antarasatu dan yang lain.
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali
pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut benar sebagai
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
14 / 69
Page 15
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau
musnah.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita
berdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan
perkara pidana.
10. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan
Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening
tersebut.
11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam
RUPS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek, 1 (satu) hari kerja sebelum
panggilan RUPS, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek
kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang
Saham yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam
RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
15 / 69
Page 16
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi
tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum panggilan RUPS.
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain
sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan
Kolektif pada LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian dan
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan
dividen, saham bonus, atau hak lain kepada Bank Kustodian atau
kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing
pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
tersebut.
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain
sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian.
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak
untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya
sehubungan dengan kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif
ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang
rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada
tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
16 / 69
Page 17
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan
pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham
bonus atau hak lainnya tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham
9. Pasal 9 1. RUPS adalah: Tidak ada perubahan.
a. RUPS tahunan, dan
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS
luar
biasa.
2. Dalam Anggaran Dasar ini, istilah RUPS berarti keduanya, yaitu
RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali jika dengan tegas
ditentukan lain.
3. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat Laporan
Keuangan,laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal
lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Diputuskan mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan,
termasuk pengesahan Laporan Keuangan;
c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh
Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan atau penggunaan
laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai perubahan susunan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
17 / 69
Page 18
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem
dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan
honorarium, atau tunjangan kepada para anggota Dewan
Komisaris;
f. Diputuskan mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan tahun berjalan; dan
g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan dengan
sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan,
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
5. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
sejauh tindakan tersebut tercermin -dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan
tindak pidana lainnya.
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan
kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara
rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud dalam ayat 4 huruf
a, huruf b dan huruf c Pasal ini.
7. RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau
pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam UUPT,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
18 / 69
Page 19
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Anggaran Dasar ini.
8. Semua biaya dan ongkos untuk menyelenggarakan RUPS sesuai
dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan,
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
ditanggung dan dibayar oleh Perseroan.
Tempat, Pengumuman, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
10. Pasal 10 1. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Tidak ada perubahan.
ini, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di
tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau
dalam ibu kota provinsi di mana terletak tempat kedudukan
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan, atau dalam
provinsi di mana terletak tempat kedudukan Bursa Efek
ditempat saham Perseroan dicatatkan.
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini wajib
dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara
elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
- Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:
i. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS
secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS
kepada OJK, pengumuman RUPS, dan pemanggilan
RUPS; dan
ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
19 / 69
Page 20
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
paling sedikit oleh:
a) Pimpinan RUPS;
b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang
anggota Dewan Komisaris; dan
c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu
pelaksanaan RUPS.
2. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada
pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal
pemanggilan RUPS.
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
dilakukan paling kurang melalui:
i. situs web penyedia e-RUPS;
ii. situs web Bursa Efek; dan
iii. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
lainnya.
c. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
memuat paling sedikit:
i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
RUPS;
ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan
mata acara RUPS;
iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS;
iv. Tanggal pemanggilan RUPS; dan
v. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
20 / 69
Page 21
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris; apabila
RUPS diselenggarakan karena adanya permintaan dari
pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris.
3. Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara
rapat yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila:
a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;
b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
dikeluarkan Perseroan;
c. Dilakukan dengan itikad baik;
d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
e. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
f. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS; dan
g. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
5. a. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini
dilakukan paling kurang melalui:
i. situs web penyedia e-RUPS;
ii. situs web Bursa Efek; dan
iii. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
lainnya.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
21 / 69
Page 22
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
b. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:
i. Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS;
ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
RUPS;
iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata
acara tersebut;
iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia
bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS
diselenggarakan; dan
v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan
kuasa melalui e-RUPS.
6. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS. Dalam pemanggilan untuk RUPS
kedua harus disebut bahwa telah dipanggil RUPS yang pertama,
akan tetapi RUPS tersebut tidak dapat dilangsungkan oleh karena
kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini
tidak tercapai.
Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat
4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan
RUPS kedua.
7. Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat
diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS
sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
22 / 69
Page 23
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Pasar Modal.
8. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
atau berhalangan hadir, maka RUPS akan dipimpin oleh anggota
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Jika semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak
atau berhalangan hadir maka RUPS akan dipimpin oleh salah
seorang pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh
pemegang saham yang hadir. Ketidakhadiran seorang dalam RUPS
tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
9. Jika anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan
mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan
dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lain yang tidak
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direksi.
Jika anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang
akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan dipimpin oleh
anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan
dan ditunjuk oleh Direksi. Jika semua anggota Direksi mempunyai
benturan kepentingan, maka RUPS akan dipimpin oleh salah
seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh
mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam rapat.
Kuorum, Hak Suara, Keputusan dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
23 / 69
Page 24
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
11. Pasal 11 1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS tersebut dihadiri oleh Tidak ada perubahan.
pemegang saham atau kuasanya lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
kecuali apabila peraturan perundang-undangan dan/atau
Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
ini tidak tercapai, maka dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh)
hari, akan tetapi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah
tanggal RUPS yang pertama, dapat diadakan RUPS yang kedua.
c. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
d. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana
dimaksud huruf d ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan
dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
2. a. Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan,
maupun diwakili dengan surat kuasa atau surat kuasa secara
elektronik melalui e-RUPS yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
24 / 69
Page 25
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud
huruf a ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum penyelenggaraan RUPS.
c. Pemegang saham dapat pula mencantumkan pilihan suara
pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara
elektronik.
d. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
pilihan suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan
suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS.
3. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili
pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat
diadakan.
4. Dalam rapat, setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham atau
wakil pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang
memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 5%
(lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
7. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
25 / 69
Page 26
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini
ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju
sama banyak, maka usul ditolak.
8. RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
yang hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
26 / 69
Page 27
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan; dan
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang
saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
yang hadir dalam RUPS.
9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
10. Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan,
paling kurang melalui:
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan;
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya.
11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu)
orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat ini tidak disyaratkan
apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara
RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh
pemegang saham independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam
bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang
terdaftar di OJK.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
27 / 69
Page 28
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar
12. Pasal 12 1. Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS yang dihadiri Tidak ada perubahan.
oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta
notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdiri
Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang
ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang
tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di
atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
28 / 69
Page 29
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau
diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
5. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini
tidak tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan
oleh OJK.
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan
secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dengan
diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar
harian yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentangpengurangan
modal tersebut.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
13. Pasal 13 1. a. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, Tidak ada perubahan.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan,
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang
sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
ini tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
29 / 69
Page 30
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
c. Dalam hal kuorum yang dimaksud dalam huruf b ayat ini tidak
tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil
keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaran RUPS
ketiga ditetapkan oleh OJK.
2. Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam:
(i) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit
atau beredar secara nasional;
(ii) situs web Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan;
dan
(ii) situs web Perseroan mengenai rencana penggabungan,
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Direksi
14. Pasal 14 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas paling Tidak ada perubahan.
sedikit 3 (tiga) anggota Direksi, yakni seorang Direktur Utama,
seorang atau lebih Wakil Direktur Utama, seorang atau lebih
Direktur, demikian itu dengantidak mengurangi peraturan
perundang-undangan.
2. a. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang
dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
30 / 69
Page 31
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diselenggarakan
setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang
bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian demikian berlaku sejak saat ditutupnya RUPS
yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah perorangan
Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang
memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai
anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
4. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan
oleh RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas
dan wewenang Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
Direksi tersebut ditetapkan berdasarkankeputusan Direksi.
Ketentuan mengenai besar dan jenis gaji, tunjangan, tantiem
dan/atau bonus (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh
RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
5. Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
31 / 69
Page 32
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Komisaris.
6. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat
diangkat kembali.
7. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain dalam Anggaran Dasar ini.
8. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan
anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya,
atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah
anggota Direksi yang menjabat, adalah sama dengan sisa masa
jabatan anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan atau
yang menyebabkannya terjadinya lowongan atau sisa masa jabatan
anggota Direksi lain yang menjabat.
9. Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
maka untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
mengirim pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
mengenai permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
pengunduran diri, demikian dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan
dibidang Pasar Modal.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
32 / 69
Page 33
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
11. Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi yang akan
mengakibatkan bahwa jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari
3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila RUPS
menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
Direksi yang baru sehingga jumlah anggota Direksi Perseroan yang
menjabat memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain
dalam Anggaran Dasar ini.
12. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara
oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara, demikian dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini. Dengan
lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau RUPS
tidak dapat mengambil keputusan,pemberhentian sementara
karena hukum menjadi batal.
13. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
(a) Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 10 Pasal ini;
(b) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan;
(c) Meninggal dunia;
(d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
14. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau
pengunduran diri serta pemenuhan jabatan anggota Direksi diatur
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
33 / 69
Page 34
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan
Tata Tertib Kerja Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Tugas dan Wewenang Direksi
15. Pasal 15 1. Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perbaikan typo, seharusnya “atau” bukan “atas”
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroanyang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung
jawab Direksi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian,
dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau
fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan
timbulnya pinjaman uang, (i) kepada pihak terkait
sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) yang melebihi jumlah
yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan
Komisaris;
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung
hutang (borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab
atas kewajiban pembayaran, pihak lain, (i) yang merupakan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
34 / 69
Page 35
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
pihak terkait sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) dalam
jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar
penyertaan modal (kecuali penambahan penyertaan modal
sehubungan dengan penerbitan dividen saham atau saham
bonus atas atau sehubungan dengan upaya penyelamatan
kredit), atau mengurangi penyertaan modal dalam perseroan
lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang
berwenang;
d. Meminjam uang dari pihak lain (yang tidak termasuk dalam
huruf a ayat ini) atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas
perbankan lain yang mengakibatkan peminjaman uang
kepada pihak lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari
waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
e. Menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan
dari pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
ditentukan oleh Dewan Komisaris;
f. Mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih
piutang Perseroan yang telah dihapusbukukan melebihi
jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan
Komisaris;
g. Membeli, menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak,
atau mengagunkan atau menjaminkan, kekayaan Perseroan
baik dalam satu transaksi maupun dalam beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
35 / 69
Page 36
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dengan tidak mengurangi
ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini);
h. Menyetujui kebijakan utama Perseroan dan kebijakan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis
yang secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan
Perseroan, sebagaimana yang ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh Dewan Komisaris.
Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu, atau
dokumen yang berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan
Komisaris; persetujuan tersebut dapat diberikan untuk melakukan
satu tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari waktu ke
waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan.
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lain, harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri
oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
5. a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal
ini tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diselenggarakan
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
36 / 69
Page 37
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
satu) hari terhitung sejak RUPS pertama, dengan persyaratan
dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS
pertama dan panggilan harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua
sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran,
jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan
waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK.
6. a. Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang anggota
Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka Wakil Direktur Utama bersama 1 (satu) orang
anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; dalam hal Wakil
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
37 / 69
Page 38
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
7. Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal disyaratkan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
8. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka
Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perseroan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
dalam hal ini Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisarismempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk
oleh RUPS.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk
perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan
syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa
khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai
dengan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan.
10. Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat,
atau jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
38 / 69
Page 39
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini berlaku
terhadap, dan akan dilaksanakan oleh sisa anggota Direksi yang
menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini.
Rapat Direksi
16. Pasal 16 1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu Tidak ada perubahan.
apabila dipandang perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. Atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris; atau
c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib
mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang
akan diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut,
sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Untuk
penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan
sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini tidak diperlukan
pemanggilan rapat terlebih dahulu.
2. Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh anggota Direksi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
39 / 69
Page 40
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi
disampaikan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal,
waktu dantempat rapat.
Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah
disusun, bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat
paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
3. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan
Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. Apabila semua
anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di
manapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
4. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; dalam hal Wakil Direktur
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
antara anggota Direksi yang hadir.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
40 / 69
Page 41
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
5. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya
oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa.
6. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam rapat.
7. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat.
8. Jika suara setuju dan tidak setuju berimbang, maka suara Ketua
Rapat Direksi yang akan menentukan.
9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi
lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara
terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
10. a. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir
dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
ditandatangani oleh semua anggota Direksi yang hadir dan atau
diwakili dalam rapat dan harus disampaikan kepada seluruh
anggota Direksi yang menjabat. Jika terjadi perselisihan
mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat Direksi,
maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
41 / 69
Page 42
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau
diwakili dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti
yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain
mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
bersangkutan.
b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam
Rapat Direksi berikut alasannya wajib dicantumkan /dicatat
dalam risalah Rapat Direksi.
c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
diperlukan.
11. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui
telepon konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi sejenis
yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang
hadir dalam rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu
sama lain. Partisipasi anggota Direksi yang bersangkutan dengan
cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam
menentukan kuorum rapat tersebut.
Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan
dengan cara demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat
Direksi di mana anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang
diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan ketentuan
tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal 16 Anggaran Dasar
ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
42 / 69
Page 43
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak
sebagai Ketua rapat;
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi
dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat;
c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak
mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara
mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis;
d. Risalah Rapat Direksi di mana terdapat partisipasi dengan
menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau
peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
antara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat
untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat dalam
bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
tersebut tidak diperlukan.
12. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun,
baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai
kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
diusulkan dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya,
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
43 / 69
Page 44
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi
dan anggota Direksi tersebut tidak berhak untuk ikut dalam
pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan
transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali
Rapat Direksi menentukan lain.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua
anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Direksi memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang
diajukan dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Direksi.
14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi
menyelenggarakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan
Komisaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
15. Mekanisme dan tata cara Rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam
Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib Kerja
Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke waktu, serta
ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank
Umum.
Dewan Komisaris
17. Pasal 17 1. Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tidak ada perubahan.
Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara
anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
44 / 69
Page 45
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
2. a. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka
waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai
dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang
diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota
Dewan Komisaris yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
b. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada
setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian
dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian demikian belaku sejak saat ditutupnya RUPS
yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
c. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir
dapat diangkat kembali.
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah
perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara
Asing yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
4. Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium, dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
5. a. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
semua anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
45 / 69
Page 46
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut,
dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan
termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan Anggaran Dasar ini.
b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk
menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau
dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan atau
untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang
menjabat adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisaris lain yang menjabat.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksud tersebut kepada Perseroan. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
pengunduran diri, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang akan
mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang
dari 3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila, RUPS
menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
Dewan Komisaris yang baru sehingga jumlah dan susunan anggota
Dewan Komisaris yang menjabat akan memenuhi persyaratan
jumlah dan susunan anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini.
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
46 / 69
Page 47
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
9. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
18. Pasal 18 1. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan Tidak ada perubahan.
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
serta memberikan nasihat kepada Direksi, demikian itu dengan
tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian, dengan mematuhi
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
2. Anggota Dewan Komisaris, baik bersamasama maupun sendiri-
sendiri, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
digunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
47 / 69
Page 48
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya,
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dilakukan
Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta
oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan
Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam
Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memutuskan
pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota
Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini dan atau peraturan perundang-
undangan atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara tersebut, disertai alasannya, harus
diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang
bersangkutan.
6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
menyelenggarakan RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah
anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya
atau dikembalikan kepada kedudukannya semula.
Dalam RUPS luar biasa tersebut, anggota Direksi yang
diberhentikan sementara harus diberikan kesempatan untuk hadir
untuk membela diri.
7. RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini harus dipimpin oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
48 / 69
Page 49
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
tidak ada anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat karena
sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham yang dipilih
dari antara para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang
saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.
8. Apabila RUPS yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, (i) tidak
diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah
pemberhentian sementara anggota Direksi, atau (ii) membatalkan
keputusan pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan
Komisaris, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal
demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali
jabatannya semula.
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara
dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi yang
menjabat,maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan
Komisaris atas tanggung jawabnya sendiri berdasarkan keputusan
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
sementara waktu kepada seorang atau lebih dari antara mereka
untuk mengurus Perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan
atas nama Perseroan, demikian itu dengan tidak
mengurangiketentuan dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris, atau jumlah
anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang
ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala
tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
akan berlaku terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota
Dewan Komisaris yang menjabat, demikian dengan tidak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
49 / 69
Page 50
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar ini.
Rapat Dewan Komisaris
19. Pasal 19 1. Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan pada setiap waktu Tidak ada perubahan.
apabila dipandang perlu:
a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi; atau
c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan Komisaris
wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal
mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk
tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
Untuk penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris yang telah
dijadwalkan sebagaimana telah ditetapkan dalam ayat ini tidak
diperlukan pemanggilan rapat terlebih dahulu.
2. Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar
jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dilakukan oleh
Komisaris Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
3. Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat 2 Pasal ini
dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima. Pemanggilan
harus dikirim kepada (para) anggota Dewan Komisaris dalam waktu
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
50 / 69
Page 51
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat Dewan
Komisaris dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan Rapat Dewan
Komisaris itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan
tempat Rapat Dewan Komisaris. Untuk Rapat Dewan Komisaris
yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan
rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
sebelum rapat diselenggarakan.
4. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di
tempat kedudukan Bursa Efek ditempat saham Perseroan
dicatatkan.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam
rapat tersebut, maka panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama; jika
Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, karena sebab
apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
Rapat Dewan Komisaris dipimpin seorang anggota Dewan
Komisaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Komisaris
yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat
Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
51 / 69
Page 52
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat
Dewan Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan adalah sah jika diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
9. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua
rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang
diwakilinya dengan sah.
b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam hal mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat
kepentingan dalam Rapat Dewan Komisaris dan yang
bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara
mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi, kontrak
atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
Komisaris menentukan lain.
c. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari dan berdasarkan
suara terbanyak dari yang hadir.
d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
52 / 69
Page 53
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
11 a. Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang
hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang
hadir dan atau diwakili dalam rapat dan harus disampaikan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang menjabat. Jika
terjadi perselisihan mengenai hal yang dicantumkan dalam
risalah Rapat Dewan Komisaris, maka hal tersebut harus
diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili
dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah
untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak lain
mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
bersangkutan.
b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan
Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya
wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Dewan
Komisaris.
c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
diperlukan.
12. Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan
Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem
komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat
semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling
melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
53 / 69
Page 54
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Partisipasi anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan
cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris
dan dihitung dalam menentukan kuorum rapat tersebut. Keputusan
yang diambil dalam RapatDewan Komisaris yang diadakan dengan
cara demikian adalah sah danmengikat. Terhadap Rapat Dewan
Komisaris dimana anggota DewanKomisaris berpartisipasi dengan
cara yang diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan
ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam
Pasal 19 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
Dewan Komisaris dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
tidak dapat bertindak sebagai Ketua rapat;
b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang
diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah yang
dikeluarkan dalam rapat;
c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
sarana komunikasi yang sejenis maka hal tersebut tidak
mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
Dewan Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak
memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat
tersebut setelah terjadinyakerusakan atau kegagalan pada
telepon konferensi atau video konferensi atau sarana
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
54 / 69
Page 55
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
komunikasi yang sejenis;
d. Risalah Rapat Dewan Komisaris di mana terdapat partisipasi
dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi
atau peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
antara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi
dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat
dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
tersebut tidak diperlukan.
13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara
tertulis mengenai usul yangdiajukan, dengan cara menandatangani
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris
akan menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan
Direksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
15. Mekanisme dan tata cara Rapat Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
bagi Bank Umum.
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
55 / 69
Page 56
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
20. Pasal 20 1. Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga Tidak ada perubahan.
anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang
akan datang. Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana
kerja tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang
sama. Pada akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan
ditutup.
4. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham
terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.
5. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan
berperedaran nasional sesuaidengan peraturan perundang-
undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
21. Pasal 21 1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum Tidak ada perubahan.
dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan
dan merupakan saldo laba yang positif, digunakan menurut cara
yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
2. Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
56 / 69
Page 57
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus
ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen, dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa
Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk suatu
saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang
ditentukan oleh atau atas kewenangan dari RUPS yang mengambil
keputusan pembagian dividen tersebut. Hari pembayaran dividen
harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
3. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
kerugian tersebut akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat
dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya.
4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam
waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan,
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukan
untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya
jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya
atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun
akan menjadi hak Perseroan.
5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan
Dewan Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara
(interim) kepada pemegang saham, dengan ketentuan bahwa
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
57 / 69
Page 58
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
dividen sementara (interim) tersebut harus diperhitungkan dengan
dividen yang dibagikan berdasarkankeputusan RUPS tahunan yang
berikut yang diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini,
demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan antara lain UUPT, peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
tempat saham Perseroan dicatatkan. Ketentuan mengenai
pengumuman pembayaran dividen yang termuat dalam ayat 2
Pasal ini berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara
(interim).
Pembentukan dan Penggunaan Cadangan
22. Pasal 22 1. Perseroan wajib menetapkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap Tidak ada perubahan.
tahun untuk cadangan. Kewajiban menetapkan cadangan tersebut
berlaku jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Penetapan tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan.
2. Cadangan yang belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam
ayat 1 Pasal ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian
yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
3. Penetapan cadangan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dan
penggunaan cadangan di atas jumlah yang dimaksud dalam ayat 2
Pasal ini, akan ditentukan oleh RUPS.
Konglomerasi Keuangan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
58 / 69
Page 59
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
25. Pasal 25 - 1. Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa
Keuangan (“LJK”) yang berada dalam satu group atau
kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau
pengendalian.
LJK adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pension, modal ventura, Lembaga keuangan mikro,
Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan
lainnya
2. Perseroan ditetapkan sebagai Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dalam
Konglomerasi Keuangan SMBC.
Anggota Konglomerasi Keuangan SMBC terdiri dari
LJK yang ditetapkan karena kepemilikan mayoritas
Perseroan dan/atau pengendalian yang dilakukan
Perseroan atau berdasarkan ketetapan OJK.
Perseroan menetapkan kebijakan dan prosedur
dalam Konglomerasi Keuangan yang dituangkan
dalam Piagam Korporasi dan disepakati oleh semua
anggota konglomerasi.
3. PIKK bertugas untuk:
a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan
bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
Konglomerasi Keuangan SMBC;
b. melakukan penyertaan modal sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
Peraturan perundang undangan lain bagi LJK
dimaksud;
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
59 / 69
Page 60
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. melaksanakan jasa manajemen untuk
meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi
usaha; dan
d. mendukung optimalisasi keuangan atas
Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di
atas, PIKK memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam Panduan Tata Kelola
terintegrasi, Piagam Korporasi dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
4. Anggota Direksi yang ditetapkan Perseroan untuk
menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan terkait
Konglomerasi Keuangan wajib memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang membawahi Konglomerasi Keuangan mengikuti
masa jabatan yang berlaku terhadap Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
6. Direksi PIKK wajib paling sedikit:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek
kehati-hatian;
b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan
pemenuhan permodalan Konglomerasi
Keuangan secara terintegrasi;
c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa
Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga
terkait; dan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
60 / 69
Page 61
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
d. menyampaikan laporan dan informasi yang
diperlukan Otoritas Jasa KeuangaN.
7. Direktur Utama Perseroan bertanggung jawab di
dalam membawahkan fungsi atau kordinator dari
Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Direktur Utama memiliki kewenangan di dalam
menjalankan fungsi Chief Executive Officer (CEO)
Grup, yaitu:
1) Melakukan Koordinasi atas semua kegiatan
dalam konglomerasi keuangan yang terbagi
dalam :
Chief Finance Officer/CFO Grup
Chief Strategy Officer/CSO Grup
Chief Risk Officer/CRO Grup
Chief Compliance Officer/CCO Grup
Chief Human Resources Officer/CHRO Grup
Chief Information Officer/CIO Grup
Chief Digital Innovation Officer/CDIO
Grup
Chief Business Operations Officer CBOO Grup
Chief Audit Executive/CAE Grup
2) Kebijakan Dasar
a. Penyusunan arah strategis keseluruhan untuk
PIKK (SMBCI) dan semua LJK dalam
Konglomerasi Keuangan Grup SMBC, untuk
disampaikan kepada Direksi.
b. Memberitahukan PIKK (SMBCI) dan semua
LJK dalam Konglomerasi Keuangan Grup
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
61 / 69
Page 62
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
SMBC, tentang arah strategis keseluruhan
dan memberikan bimbingan/pedoman yang
diperlukan.
c. Persetujuan rencana manajemen, termasuk
mendukung, dan memberikan
bimbingan/pedoman, biladiperlukan, pada
rencana manajemen yang disusun oleh
semua LJK dalam Konglomerasi Keuangan
Grup SMBC.
d. Mengumpulkan informasi tentang kemajuan
rencana manajemen/arah strategis
keseluruhan dan memberikan
bimbingan/pedoman yang diperlukan.
e. Melaporkan kepada Direksi tentang
kemajuan arah strategis keseluruhan.
f. Mengkoordinasikan dan umumnya
mengawasi peran & tanggung jawab semua
Grup CxOs.
3) pembentukan kerangka kerja
a. Penyusunan struktur organisasi yang
berkaitan dengan arah strategis keseluruhan.
b. Pemeliharaan sistem pengumpulan informasi
yang berkaitan dengan arah strategis
keseluruhan.
c. Memberikan persetujuan untuk perubahan
penting dari arah strategis keseluruhan,
termasuk mendukung, dan memberikan
bimbingan/pedoman, bila diperlukan, pada
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
62 / 69
Page 63
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
perubahan hal-hal penting yang berkaitan
dengan kinerja dan operasi semua LJK dalam
Konglomerasi Keuangan Grup SMBC
(termasuk pembentukan dan revisi aturan
penting dan perubahan dalam struktur
organisasi).
d. Menjaga dan mengoperasikan kerangka kerja
pertemuan yang berkaitan dengan arah
strategis keseluruhan.
4) Melakukan bentuk pengawasan lainnya yang
diatur lebih lanjut dalam Panduan Tata Kelola
terintegrasi, Piagam Korporasi dan kesepakatan
dalam Rapat Direksi Perseroan.
8. Berdasarkan persetujuan Rapat Direksi Direktur
Utama menetapkan tugas dan wewenang anggota
Direksi lainnya sesuai bidang tugas terkait dengan
kelompok Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
Apabila Direktur Utama berhalangan menjalankan
tugasnya terkait Konglomerasi Keuangan karena satu
dan lain hal, salah satu anggota Direksi yang ditunjuk
melalui Rapat Direksi, dapat bertindak sebagai
pengganti.
9. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat
membentuk satuan kerja atau tim khusus yang
terkait, yang bertanggung jawab dan memberikan
laporan secara berkala kepada Direksi.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
63 / 69
Page 64
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
10. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap
Tindakan Direksi dan memberikan nasehat atas
kegiatan terkait Konglomerasi Keuangan.
Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit:
a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-
hatian;
b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan
PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh
direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan
bertanggung jawab atas pengawasan tersebut;
dan
c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan
strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
keputusan rapat umum pemegang saham.
11. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris
dapat dibantu oleh Komite yang memberikan laporan
secara berkala kepada Dewan Komisaris.
12. a. Direksi Perseroan melakukan Rapat secara berkala
dengan Direksi LJK yang menjadi anggota
Konglomerasi Keuangan.
b. Direksi Perseroan menyampaikan laporan
pelaksanaan Konglomerasi Keuangan melalui
Rapat Koordinasi dengan Dewan Komisaris
Perseroan.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
64 / 69
Page 65
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
c. Pengaturan Rapat sebagaimana tersebut di atas
dan rapat pelaksanaan lainnya diatur lebih lanjut
dalam dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan dalam Piagam Korporasi.
13. Pelaporan dalam Konglomerasi Keuangan diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan Piagam Korporasi.
14. Penambahan atau pengurangan anggota
Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan merujuk
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
15. Pengaturan lebih lanjut mengenai Konglomerasi
Keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
dituangkan dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
dan dalam Piagam Korporasi yang merupakan
Kesepakatan antara Perseroan dengan LJK yang
menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
16. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi
Keuangan:
a. Larangan Menjaminkan Saham Pemegang Saham
Pengendali dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau
menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada
pihak lain.
b. Rangkap jabatan Direktur yang yang membawahi
Konglomerasi Keuangan dilarang merangkap
jabatan pada:
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
65 / 69
Page 66
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
(i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau
(ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
c. Kepemililkan silang LJK yang menjadi anggota
Konglomerasi Keuangan SMBC dilarang untuk
menjadi pemegang saham pada:
(i) PIKK, dan/atau
(ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan
SMBC.
Terkecuali dalam hal:
(i) LJK tersebut menjadi pemegang saham
minoritas pada anggota Konglomerasi
Keuangan SMBC; dan/atau
(ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
Keuangan SMBC menjadi pemegang saham
nggota Konglomerasi Keuangan lain dalam
Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam
hubungan perusahaan induk dan perusahaan
anak.
sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
undangan.
Pembubaran dan Likuidasi
24. Pasal 24 1. Dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan maka Tidak ada perubahan.
pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
66 / 69
Page 67
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham atau
kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah saham yang
dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
2. a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat
diselenggarakan RUPS kedua dengan cara yang sama seperti
rapat pertama. Pemanggilan rapat harus dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua, tidak
termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
Untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan
pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua
harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka
yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dalam RUPS yang
bersangkutan.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
tercapai, maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan
persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga akan
ditetapkan oleh OJK.
3. Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
67 / 69
Page 68
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
telah berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka
harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
4. Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka
Direksi bertindak sebagai likuidator.
5. Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan
Pengadilan.
6. Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan
dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita
Negara dandalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau
beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
usaha utama Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal Perseroan dibubarkan.
7. Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap
berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi
oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya kepada para likuidator.
8. Sisa perhitungan likuidasi dibagi di antara para pemegang saham,
masing-masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu.
9. Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses
likuidasi dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat
kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan.
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
68 / 69
Page 69
No. Pasal Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku Usul Perubahan
Ketentuan Penutup
25. Pasal 25 Mengenai hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Tidak ada perubahan.
Dasar ini berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
termasuk (tetapi tidak terbatas) peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal. Jika tidak ada pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan, maka hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini akan diputus oleh RUPS.
Pertanyaan terkait rancangan perubahan Anggaran Dasar dapat menghubungi Corporate Secretary PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dengan alamat Menara SMBC, Lantai 29,
CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; situs web: www.smbci.com
Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
69 / 69
Page 70
Draft Amendment to the Articles of Association
at the Annual General Meeting of Shareholders
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
22 April 2025
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Name and Domicile
1. Article 1 1. The Limited Liability Company is named “PT Bank SMBC Indonesia No change.
Tbk” (hereinafter in this Articles of Association shall be referred to as
the “Company”), having its domicile and principal office in South
Jakarta.
2. The Company may open branches or representatives in other place,
either within or outside the territory of the Republic of Indonesia as
shall be determined by the Board of Directors, subject to the laws and
regulations including the laws and regulations of the Capital Market.
Duration of Establishment of the Company
2. Article 2 The Company is established for an indefinite period. No change.
Purpose and Objective as well as Business Activities
3. Article 3 1. The purpose and objective of the Company is to operate as a No change.
commercial bank.
2. In order to achieve said purpose and objective, the Company may
engage in the following main business activities and the supporting
business activities:
A. Main Business Activities
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
1 / 66
Page 71
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. To collect funds from public in the form of current account, time
deposit, certificate of deposit, saving and/or other forms similar
thereto, either in Rupiah currency or in foreign currency;
b. To distribute the funds collected from public in the form of loan,
either long term, middle term or short term, or loan in any other
forms commonly provided in banking business, either in Rupiah
currency or in foreign currency.
B. Supporting Business Activities
a. To issue acknowledgement of debt.
b. To purchase, sell, or secure for its own risk or for the interest,
and upon the order of its customer:
1. Drafts, including drafts accepted by the Bank which has a
validity period not longer than those applicable in the
normal trade of such drafts;
2. Acknowledgement of debt and other negotiable
instruments having validity period not longer than those
applicable in the normal trade of such instruments;
3. State treasury notes and government guarantees;
4. Certificate of Bank Indonesia (SBI);
5. Bonds;
6. Tradable and/or promissory notes with validity period up to
1 (one) year;
7. Other negotiable instruments with validity period up to 1
(one) year;
c. To transfer money either for its own interest or for the interest
of customers.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
2 / 66
Page 72
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
d. To place funds at, borrow funds from, or lend funds to other
banks, either by mean of letters, telecommunication facilities,
or sight draft, checks or other facilities.
e. To receive payment from the collection of securities, and make
settlement with or among third parties;
f. To provide safe deposit boxes for valuable things and securities;
g. To provide depository services for the interest of other parties
pursuant to contract and/or agreement;
h. To make placement of funds from customers to other
customers in the form of securities, either listed or not listed in
the Stock Exchange;
i. To purchase collaterals through auction or by other means,
either entirely or partly, in the event the debtor fails to perform
its obligations to the Bank, provided that the purchased
collateral shall be liquidated without delay;
j. To perform activities in factoring, credit card business and
trusteeship;
k. To participate in the capital of banks carrying on business
pursuant to sharia principles, in accordance with regulations
issued by the authorized institutions in banking sector;
l. To perform activities in foreign exchange, subject to regulations
issued by the competent authorities;
m. To participate in the capital of banks (including sharia banking)
or other companies carrying on business in the field of finance,
such as leasing, venture capital, Securities Company, insurance,
clearing and guarantee, and settlement and depository
institution, subject to the provisions of the competent
authorities;
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
3 / 66
Page 73
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
n. To perform activities in temporary capital investment to
overcome the effect of non-performing loan and/or failure in
other financing, provided that such investments shall be
withdrawn in accordance with the provisions issued by Financial
Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan (hereinafter referred
to as “OJK”);
o. To perform activities as founder of pension fund and as the
management of pension fund, subject to prevailing laws and
regulations;
p. To issue documentary credits (letter of credit) of any kinds and
bank guarantees;
q. To perform other activities normally performed by banks,
provided not in violation of laws and regulations.
Capital
4. Article 4 1. The authorized capital of the Company is Rp300,000,000,000 (three No change.
hundred billion Rupiah), divided into 15,000,000,000 (fifteen billion)
shares, each having a nominal value of Rp20 (twenty Rupiah).
2. From the authorized capital has been subscribed by the shareholders
of 10,645,945,748 (ten billion six hundred forty-five million nine
hundred forty-five thousand seven hundred forty-eight) shares,
having an aggregate nominal value of Rp212,918,914,960 (two
hundred twelve billion nine hundred eighteen million nine hundred
fourteen thousand nine hundred sixty Rupiah).
3. The unissued shares shall be issued in accordance with the working
capital requirements of the Company, at such time and in such
manner, such price and conditions as shall be determined by the
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
4 / 66
Page 74
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Board of Directors with the approval of the General Meeting of
Shareholders (hereinafter shall be referred to as the “GMS”).
- Attendance quorum and resolutions taken in GMS as mentioned
above shall be conducted in accordance with laws and regulation
in the Capital Market.
4. If the Company intends to increase capital by way of issuance of shares
and/or other Securities With Equity Character either it can be
converted into shares or it gives rights to purchase shares, thus the
Company shall be obliged to grant Priority Right to Purchase Shares
(Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) (hereinafter referred to as
“HMETD”) to each shareholder according to certain ratio towards
percentage of shares ownership.
5. The obligation to grant HMETD in issuance of shares and/or other
securities with equity character as specified in paragraph 4 of this
Article shall not be applicable in the event the Company increases
capital by way of issuance of shares and/or other securities with equity
character for:
a. Improvement of financial position;
b. Other than improvement of financial position;
c. Issuance of bonus shares which:
i. shall be the shares dividend as the results of retained earnings
capitalized into capital; and/or
ii. shall not be shares dividend as the results of shares surplus
(agio) or other equity capitalized into capital
by referring to the laws and regulations in the Capital Market.
6. Each payment for shares issued by the Company must be fully paid up
in the form of money and/or other forms.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
5 / 66
Page 75
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
7. a. Payment on a share other than money cannot be made if it is to
increase capital of the Company as specified in paragraph 5 letter
a of this Article.
b. In the event the payment on a share other than money, such
payment in the form other than money shall comply with the
following provisions:
i. Directly related to the plan of fund utilization; and
ii. Using independent appraisal to determine a fair value from
such payment in the form other than money and the transaction
fairness of such payment on the share other than money.
c. The payment on the share in the form other than money either
tangible or intangible goods shall comply with the following
provisions:
i. The goods that shall be made as payment of the said capital
shall be announced to public at the time of the invitation of
GMS concerning such payment;
ii. The goods used as payment of the capital shall not be
encumbered in any forms whatsoever;
iii. In the event such payment is made from retained earnings,
shares surplus (agio), the net profit of the Company, and/or
own equity, thus such retained earnings, shares surplus (agio),
the net profit of the Company and/or other parts of the equity
have been set forth in the latest Annual Financial Statements
audited by an Accountant registered at OJK which has issued a
fair and unqualified opinion.
8. In the event GMS which approves the issuance of the unissued shares
resolves the maximum number of the unissued shares that shall be
issued, then such GMS must delegate its authority to Board of
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
6 / 66
Page 76
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Commissioners in order to determine the amount of capital increase
not exceeding the maximum limit resolved by GMS in relation to the
issuance of the unissued shares.
9. HMETD shall be a transferable right subject to the prevailing laws and
regulations in the Capital Market.
10. The increase of the authorized capital of the Company shall only be
made pursuant to a resolution of the GMS.
- The amendment of the Articles of Association in relation to the
amendment of the authorized capital shall be approved by the
Minister of Law and Human Rights.
Shares
5. Article 5 1. The shares issued by the Company are registered shares. No change.
2. The Company may issue shares with or without nominal value.
3. The issuance of shares without nominal value shall be made in
accordance with the prevailing laws and regulations in the Capital
Market.
4. The Company shall only acknowledge 1 (one) person or legal entity as
owner of 1 (one) share.
5. If for whatsoever reasons a share is owned by several persons, then
those persons having joint ownership shall appoint in writing one
person from among them or another person as their joint
representative and only such authorized or appointed person shall be
entitled to exercise all the rights conferred by law upon such share.
6. For as long as the provisions referred to in the paragraph 5 of this
Article have not been complied with, the said shareholders shall not
be entitled to cast vote at the GMS and payment of dividend in respect
of such shares shall be postponed.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
7 / 66
Page 77
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
7. Each shareholder shall by operation of law comply with these Articles
of Association and with all resolutions legally adopted in the GMS and
the prevailing laws and regulations.
8. Shares of the Company which are registered in the Stock Exchange in
Indonesia shall be subject to regulations of the Stock Exchange where
the shares of the Company are registered.
9. If a share of the Company is not in a Collective Deposit with the
Settlement and Depository Institution, the Company is obliged to give
evidence of ownership of shares in the form of a share certificate or
collective share certificate to the relevant shareholders.
10. A collective share certificate may be issued as evidence of ownership
of 2 (two) or more shares held by a shareholder.
11. A share certificate shall at least mention:
a. The name and address of the shareholder;
b. The serial number of the share certificate;
c. The nominal value of the share;
d. The date of issuance of the share certificate.
12. A collective share certificate shall at least mention:
a. The name and address of the shareholder;
b. The serial number of the collective share certificate;
c. The number of share certificate and the number of shares;
d. The nominal value of the share;
e. The date of issuance of the collective share certificate.
13. A share certificate or collective share certificate shall be signed by the
President Director or 2 (two) other members of the Board of Directors.
14. The Board of Directors is obliged to make and maintain at the head
office of the Company, which shall be available for inspection by the
shareholders:
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
8 / 66
Page 78
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. A Register of Shareholder, containing records regarding the serial
number of the shares, the number of shares owned and the name
and address of the shareholders and other information which
pursuant to prevailing laws and regulations are required to be
mentioned in the Register of Shareholders, and
b. A Special Register, containing information on the shares owned by
members of the Board of Directors and the Board of
Commissioners and their family in the Company and or in other
companies and the date of acquisition of such shares and other
information which pursuant to prevailing laws and regulations are
required to be mentioned in the Special Register.
The Board of Directors of the Company may appoint and empower
a Securities Administration Bureau to maintain and keep, and also
to implement the registration of shares in the Register of
Shareholders and the Special Register. Each registration in the
Register of Shareholders and the Special Register shall be made in
accordance with these Articles of Association, the laws and
regulations in the Capital Market and regulations in the Stock
Exchange where the shares of the Company have been listed.
Replacement of Shares Certificate
6. Article 6 1. If a share certificate is damaged, a replacement shall be issued if: No change.
a. The party submitting the request for a replacement of the share
certificate is the owner of such share certificate, and
b. The Company has received the damaged share certificate.
2. The Company is obliged to destroy the damaged share certificate after
issuance of a replacement share certificate.
3. If a share certificate is lost, replacement thereof may be made if:
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
9 / 66
Page 79
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. The applicant of replacement share certificate is the owner of the
relevant share certificate;
b. The Company shall have received a document of report on a lost
share certificate issued by the Police of the Republic of Indonesia;
c. The applicant of the lost share certificate has given such guarantee
as considered sufficient by the Board of Directors of the Company;
and
d. The plan for the issuance of replacement share certificate has been
announced at the Stock Exchange where the shares of the
Company have been listed at least 14 (fourteen) days prior to the
issuance of replacement share certificate.
4. Upon the issuance of a replacement share certificate, the original
share certificate shall be invalid to the Company.
5. All cost payable for the issuance of a replacement share certificate
shall be borne by the concerned shareholders.
6. The provisions concerning shares in paragraph 1 up to 5 of this Article
shall be applicable for collective share certificate as well.
Transfer of Shares
7. Article 7 1. In case of change of ownership of a share, the original owner No change.
registered in the Register of Shareholders shall be deemed to remain
the owner of such share until the name of the new owner has been
registered in the Register of Shareholders of the Company, subject to
the consent of the competent authority and prevailing laws and
regulations and the regulations in the Stock Exchange in Indonesia
where the shares of the Company are listed.
2. All transfer of shares shall be evidenced by a document signed by or
on behalf of the transferor and the transferee of the concerned share.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
10 / 66
Page 80
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
The document of share transfer shall comply with prevailing
regulations of the Stock Exchange where the Company’s shares are
listed, subject to prevailing laws and regulations.
3. The form and procedure for a transfer of shares which are traded in
the Capital Market shall comply with the regulations in the Capital
Market.
4. The Board of Directors may refuse to register the transfer of shares in
the Register of Shareholders of the Company, if the provisions in these
Articles of Association are not complied with, or in the event of non-
compliance of a condition in the approval granted by the competent
authority to the Company, or otherwise as required by the competent
authority.
5. If the Board of Directors refuses to register the transfer of shares, the
Board of Directors shall, within a period of 30 (thirty) days after the
date of the request for registration is received by the Board of
Directors of the Company, send a notice of such refusal to the
transferor. With respect to shares of the Company which are listed in
the Stock Exchange in Indonesia, each refusal to register a transfer of
shares shall comply with prevailing regulations in the Stock Exchange
where the shares of the Company are listed.
6. A registration of transfer of a share may not be performed from the
date the invitation of an Annual GMS or an Extraordinary GMS is
issued until the closing of such Meeting subject to the prevailing laws
and regulations in the Capital Market.
7. Any person acquiring rights to a share in consequence of death of a
shareholder or by other reasons where ownership of a share is
transferred by operation of law may, upon producing such evidence
of his title to such share as may from time to time be required by the
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
11 / 66
Page 81
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Board of Directors, apply in writing to be registered as the holder of
such share.
The registration shall only be made if the evidences of such title are
acceptable to the Board of Directors, subject to the provisions of these
Articles of Association and the prevailing laws and regulations in the
Stock Exchange where the Company’s shares are listed.
8. The transfer of shares which are in Collective Deposit shall be made
by transfer from a Security account to another Security account with
the Depository and Settlement Institution, the Custodian Bank and the
Securities Company.
9. All restrictions, prohibitions and provisions in these Articles of
Association with respect to the transfer of shares and the registration
of transfer of shares shall be applicable also for each transfer of title
pursuant to paragraph 7 of this Article.
Collective Deposit
8. Article 8 1. Shares which are in Collective Deposit at the Depository and No change.
Settlement Institution shall be recorded in the Register of
Shareholders of the Company in the name of Depository Settlement
Institution for the interest of the account holder with Depository and
Settlement Institution.
2. Shares which are in Collective Deposit at a Custodian Bank or a
Securities Company shall be recorded in the Securities account with
Depository and Settlement Institution in the name of the Custodian
Bank or the Securities Company for the interest of the account holders
at the said Custodian Bank or Securities Company.
3. If the shares which are in Collective Deposit with a Custodian Bank are
parts of the securities portfolio of a Mutual Fund which is a collective
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
12 / 66
Page 82
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
investment account and not being in the collective Deposit with the
Depository and Settlement Institution, the Company shall record such
shares in the Register of Shareholders of the Company in the name of
the Custodian Bank for the interest of the owners of Investment Units
of the Mutual Funds which constitute a collective investment contract.
4. The Company is obliged to issue a certificate or written confirmation
to Depository and Settlement Institution as referred to in paragraph 1
of this Article or the Custodian Bank as referred to in paragraph 3 of
this Article, as evidence of the registration in the Register of
Shareholders of the Company.
5. The Company shall change the shares in the Collective Deposit
registered under name of Depository and Settlement Institution or a
Custodian Bank for the benefit of a Mutual Fund which is a collective
investment contract in the Register of Shareholders of the Company,
into the name of the party appointed by Depository and Settlement
Institution or the concerned Custodian Bank.
The request for modification shall be submitted by Depository and
Settlement Institution or the Custodian Bank to the Company or the
Securities Administration Bureau appointed by the Company.
6. The Depository and Settlement Institution, the Custodian Bank or the
Securities Company shall issue a written confirmation to the account
holder evidencing the registration in the securities account or shares
ownership which are in Collective Deposit.
7. In the Collective Deposit each share from similar type and
classification issued by the Company are equal to and exchangeable
one with the other.
8. The Company shall refuse the registration of shares in Collective
Deposit, if the share certificate of such shares is lost or destroyed,
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
13 / 66
Page 83
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
unless the party requesting such registration is able to provide
sufficient evidence that such party is a true shareholder and that such
shares certificates are completely lost or destroyed.
9. The Company shall refuse the registration of shares into a Collective
Deposit if such shares are encumbered, under attachment pursuant to
a court order, or seized for investigation in a criminal case.
10. The Holder of the securities account whose securities are registered in
a Collective Deposit shall be entitled to be present and/or to cast votes
at the GMS in accordance with the number of shares owned in such
securities account.
11. Holders of securities account which shall be entitled to cast votes in a
GMS shall be those whose names are recorded in the Depository and
Settlement Institution or a Custodian Bank or a Securities Company,
not later than 1 (one) working day prior to the issuance of invitation
of the GMS, the Depository and Settlement Institution, or the
Custodian Bank or the Securities Company, within such period
determined by the prevailing laws and regulations in the Capital
Market, shall submit a list of securities account holders to the
Company to be registered in the Register of the Shareholders
especially made for the GMS within such period determined by the
laws and regulations in the Capital Market.
12. The Investment Manager shall be entitled to attend and cast votes at
the GMS in respect of the Company’s shares which are in the Collective
Deposit with the Custodian Bank, constituting part of the securities
portfolio of a Mutual Fund which constitute a collective investment
contract and not in Collective Deposit with the Depository and
Settlement Institution, provided that the Custodian Bank shall notify
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
14 / 66
Page 84
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
the name of the Investment Manager to the Company not later than
1 (one) working day prior to the issuance of invitation of the GMS.
13. The Company shall pay dividend, bonus shares or other rights related
to a share ownership to the Depository and Settlement Institution for
those shares which are in Collective Deposit with the Depository and
Settlement Institution and thereafter Depository and Settlement
Institution shall pay such dividend, bonus shares or other entitlements
to the Custodian Bank or the Securities Company for the interest of
the respective account holders with said Custodian Bank or Securities
Company.
14. The Company shall pay dividend, bonus shares or other rights related
a share ownership to the Custodian Bank for the shares which are in
Collective Deposit with the Custodian Bank constituting part of the
securities portfolio of a Mutual Fund which is a collective investment
contract and not in the Collective Deposit with the Depository and
Settlement Institution.
15. The determination as the time pursuant to which holders of securities
account will be entitled to receive dividend, bonus shares or other
rights related to a share ownership with respect to shares which are in
Collective Deposit shall be resolved by the GMS, provided that the
Custodian Bank and the Securities Company shall submit a list of
securities account holders and the number of the Company’s shares
owned by the respective securities account holders to the Depository
and Settlement Institution not later than the date which constitutes
the basis for determination of the shareholders entitled to receive
dividend, bonus shares or other entitlements, further delivered to the
Company not later than 1 (one) working day after the date which
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
15 / 66
Page 85
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
constitutes as the basis of determination for the shareholder entitled
to receive such dividend, bonus share or other entitlements.
General Meeting of Shareholders
9. Article 9 1. GMS is: No change.
a. Annual GMS, and
b. Other GMS, in these Articles of Association shall be referred as
extraordinary GMS.
2. In these Articles of Association, the term GMS shall mean both, the
annual GMS and extraordinary GMS, unless expressly otherwise.
3. The annual GMS shall be convened not later than 6 (six) months after
the end of the financial year.
4. In the annual GMS:
a. the Board of Directors shall submit the Annual Report which has
been reviewed by the Board of Commissioners, which shall at least
contain the Financial Statements, a report on the supervision
performed by the Board of the Commissioners and other items as
provided by prevailing laws and regulations;
b. shall be resolved on the approval of the Annual Report, including
the ratification of the Financial Statements;
c. shall be resolved on the appropriation of the net profit acquired
by the Company in the preceding financial year and/or the
accumulated un-appropriated retained earnings of the Company,
if the Company has a positive profit balance;
d. if required, shall be resolved concerning the changes of the
composition of members of the Board of Directors and/or the
Board of Commissioners of the Company;
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
16 / 66
Page 86
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
e. shall be resolved on the determination of salary, allowances,
tantieme and/or bonus to members of the Board of Directors and
the determinations of honorarium, allowances, tantieme and/or
bonus to members of the Board of Commissioners;
f. shall be resolved on the appointment of the Public Accountant
and/or Public Accountant Office registered at OJK as proposed by
the Board of Commissioners to audit the Financial Statements of
the current year; and
g. shall be resolved on other matters properly brought forward at
the meeting in accordance with these Articles of Association and
the prevailing laws and regulations, including laws and regulations
in the Capital Market.
5. The approval of the Annual Report, including the ratification of the
Financial Statements, by the Annual GMS shall release the members
of the Board of Directors and Board of Commissioners from all
responsibilities and liabilities (acquit et de charge) for the management
and supervision performed during the previous financial year, to the
extent such actions are recorded in the Annual Report and the
Financial Statements, unless for fraud, embezzlement, and other
criminal acts.
6. The extraordinary GMS may be convened at any time as required to
discuss and resolve any items of its agenda in the meeting, unless for
the agenda of the meeting referred to in paragraph 4 letter a, letter b
and letter c of this Article.
7. A GMS shall be convened by the Board of Directors or the Board of
Commissioners or the shareholders, in accordance with the provisions
of the Company Law, the laws and regulations in the Capital Market
and these Articles of Association.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
17 / 66
Page 87
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
8. All costs and expenses incurred for convening the GMS in accordance
with these Articles of Association and the prevailing laws and
regulations in the Capital Market shall be borne and paid by the
Company.
Place, Announcement, Invitation and Chairman of General Meeting of Shareholders
10. Article 10 1. a. Without prejudice to the other provisions in these Articles of No change.
Association, a GMS shall be convened at the domicile of the
Company or at a place of the main business activities of the
Company, or in the capital of the province where the place of
domicile of the Company is located, or in the province of the place
of domicile of the Stock Exchange in Indonesia where the shares of
the Company are listed.
b. The GMS referred to in letter a of this paragraph shall be convened
in the territory of the Republic of Indonesia.
c. Beside the holding of GMS as referred to in letter a of this
paragraph, a GMS may be convened electronically in accordance
with the laws and regulations in the Capital Market.
- In holding GMS electronically, the Company shall:
i. Contain information concerning the planning of holding
GMS electronically in the notification of the agenda of
GMS to OJK, announcement of GMS, and the invitation of
GMS; and
ii. Holding the GMS physically and attended at least by:
a) Chairman of the GMS;
b) 1 (one) member of Board of Directors and/or 1 (one)
member of Board of Commissioners; and
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
18 / 66
Page 88
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
c) Capital market supporting professions that assist the
holding of GMS.
2. a. The Company shall issue an announcement of GMS to the
shareholders not later than 14 (fourteen) days prior to the date of
invitation of a GMS, without taking into account for the date of
announcement and the date of invitation of the GMS.
b. The announcement of GMS as referred to in letter a of this
paragraph is carried out at least through:
i. the website of e-GMS provider;
ii. the website of Stock Exchange; and
iii. the website of the Company;
in Indonesian Language and English Language and if it is necessary
it shall be added in other foreign languages.
c. Such announcement of GMS as referred to in letter a of this
paragraph shall at least contain:
i. The provisions regarding the shareholders who shall be entitled
to attend the GMS;
ii. The provisions regarding the shareholders entitled to propose
the agenda of the GMS;
iii. The date of holding of the GMS;
iv. The date of invitation of the GMS
v. Information that GMS is convened upon the request from the
shareholder and/or Board of Commissioners; if the GMS is
convened upon the request from the shareholder and/or the
Board of Commissioners.
3. Proposal by the shareholders shall be included in the agenda of the
meeting contained in the invitation of the GMS if:
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
19 / 66
Page 89
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. Proposed in writing to Board of Directors not later than 7 (seven)
days prior to the date of invitation of the GMS;
b. Proposed by 1 (one) or more shareholder represent 1/20 (one per
twentieth) parts or more of the total number of shares with valid
voting rights that have been issued by the Company;
c. Done in good faith;
d. Considering the interest of the Company;
e. Shall be the agenda which requires the resolutions of the GMS;
f. Delivering the reasons and proposed material for the agenda of
GMS; and
g. Not in violation of the prevailing laws and regulations and the
Articles of Association of the Company.
4. The invitation of GMS shall be issued at least 21 (twenty-one) days
prior to the date of the GMS, without taking into account for the date
of invitation and the date of GMS.
5. a. The invitation as referred to in paragraph 4 of this Article shall be
carried out at least through:
i. the website of e-GMS provider;
ii. the website of Stock Exchange; and
iii. the website of the Company;
in Indonesian Language and English Language and if it is necessary
it shall be added in other foreign languages.
b. Such notice shall contain information at least:
i. The date, time and place of the holding of GMS;
ii. The provisions regarding the shareholders who shall be entitled
to attend the GMS;
iii. the agenda of GMS including the explanation in each agenda;
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
20 / 66
Page 90
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
iv. information that the material related to the agenda of the GMS
are available for the shareholders as of the date of the invitation
of the GMS until the GMS is convened;
v. Information that the shareholder is able to grant the authority
through e-GMS.
6. The invitation for the second GMS shall be issued not later than 7
(seven) days prior to the date of the second GMS, without taking into
account for the date of invitation and the date of the GMS. In the
invitation for the second GMS shall be mentioned that invitation for
the first GMS has been issued, however the said GMS could not be
convened due to insufficiency of the quorum required by the Articles
of Association.
The provisions on the invitation for the GMS set forth in paragraph 4
and 5 of this Article shall be applicable mutatis mutandis for the
invitation of the second GMS.
7. The material of the agenda of the GMS is available for the
shareholders which can be accessed and downloaded through website
of the Company and/or e-GMS as of the invitation of the GMS until
the holding of GMS in accordance with the laws and regulations
including the laws and regulations in the Capital Market.
8. A GMS shall be chaired by a member of the Board of Commissioners
appointed by the Board of the Commissioners. In the event that all
members of the Board of Commissioners are absent or not available,
the GMS shall be chaired by a member of the Board of Directors
appointed by the Board of Directors.
If all members of the Board of Commissioners and the Board of
Directors are absent or not available, the GMS shall be chaired by one
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
21 / 66
Page 91
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
of the present shareholders and appointed by the attending
shareholders.
The absence of a person in a GMS is not required to be proven to third
parties.
9. If a member of the Board of Commissioners appointed by the Board
of Commissioners to chair a GMS has a conflict of interest with the
business that shall be resolved at the GMS, such GMS shall be presided
by a member of the Board of Commissioners which has no conflict of
interest and appointed by the Board of Commissioners. If all members
of the Board of Commissioners have conflict of interest, then the GMS
shall be chaired by a member of the Board of Directors appointed by
the Board of Directors.
If the member of Board of Directors appointed to chair the GMS has a
conflict of interest with the agenda that will be resolved in the GMS,
then the GMS shall be chaired by another member of the Board of
Directors which has no conflict of interest and appointed by the Board
of Directors. If all members of the Board of Directors have conflict of
interest, then the GMS shall be chaired by a shareholder who is not a
controlling shareholder and appointed by the other majority
shareholders attending the meeting.
Quorum, Voting Rights, and Resolutions of General Meeting of Shareholders
11. Article 11 1. a. A GMS may be convened if in the meeting are attended by the No change.
shareholders or their representatives more than 1/2 (half) of the
total number of shares having legal voting rights, unless the laws
and regulations and/or these Articles of Association require a
larger quorum.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
22 / 66
Page 92
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
b. If the quorum provided in letter a of this paragraph is not acquired,
then at least 10 (ten) days, however not more than 21 (twenty-one)
days, after the date of the first GMS, a second GMS may be
convened.
c. The invitation for the second GMS shall be issued in accordance
with the provisions in Article 10 paragraph 6 of these Articles of
Association.
d. The second GMS shall be legal and authorized to adopt legal and
binding resolutions, if such GMS was attended by the shareholders
or their representatives at least 1/3 (one third) of the total number
of the issued shares with valid voting rights.
e. If quorum for the second GMS as referred to in letter d of this
Article is not acquired, the third GMS can be convened provided
that the third GMS shall be legal and authorized to adopt
resolutions if attended by the shareholders or their representatives
with valid voting rights in the attendance quorum and numbers of
voting to adopt the resolution, the invitation and the time of
holding will be determined by OJK upon the request from the
Company.
2. a. A shareholder is entitled to attend a GMS of the Company, or
represented by a power of attorney or electronic power of attorney
through e-GMS subject to laws and regulations in the Capital
Market.
b. The granted of power of attorney electronically as referred to in
letter a of this paragraph shall be carried out not later than 1 (one)
working day prior to the holding of the GMS.
c. The shareholders may also state the vote for every agenda in the
granting of power of attorney electronically.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
23 / 66
Page 93
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
d. The shareholder may change the power of attorney including the
vote if the shareholder states the vote not later than 1 (one)
working day prior to the holding of GMS.
3. The Chairman of the GMS is entitled to require that the power of
attorney to represent a shareholder to be shown and given to him at
the meeting.
4. In the GMS, each share shall give the rights to its holder to cast for 1
(one) vote.
5. Member of the Board of Directors, the Board of Commissioners and
employees of the Company may act as the proxies at the GMS,
however, vote cast by them as proxies shall not be counted in a voting.
6. Voting shall be conducted verbally, unless otherwise determined by
the chairman of the meeting without any objection by the
shareholders or the representative of the shareholders attending the
meeting owning at least 5% (five percent) of the total number of the
issued shares with valid voting rights.
7. All resolutions of the GMS shall be adopted by deliberation to reach
consensus. In case the resolution cannot be adopted by deliberation
to reach consensus, the resolution shall be adopted by voting based
on the affirmative votes of more than 1/2 (one half) of the total
number of shares with valid voting rights present and/or represented
at the meeting, unless otherwise provided in these Articles of
Association. In case of equality of votes, the proposal shall be deemed
rejected.
8. GMS which is only attended by independent shareholder convened
under the following provisions:
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
24 / 66
Page 94
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. GMS may be convened if such GMS is attended by more than 1/2
(one half) of the total number of shares with valid voting rights
owned by the independent shareholder;
b. Resolution of GMS as referred to in letter a of this paragraph shall
be valid if approved by more than 1/2 (one half) of the total
number of shares with valid voting rights owned by the
independent shareholder;
c. In the event the quorum as referred to in letter a of this paragraph
has not been acquired, the second GMS can be convened if GMS
is attended by more than 1/2 (one half) of the total number of
shares with valid voting rights owned by the independent
shareholder;
d. The resolution of the second GMS shall be valid if approved by
more than 1/2 (one half) of the total number of shares with valid
voting rights owned by the independent shareholder attending the
GMS;
e. In the event the attendance quorum at the second GMS as referred
to letter c of this paragraph has not been acquired, the third GMS
can be convened provided that the third GMS shall be legal and
authorized to adopt resolution if attended by the independent
shareholder of the shares with valid voting rights, in the attendance
quorum determined by OJK upon the request from the Company;
and
f. The resolution of the third GMS shall be valid if approved by the
independent shareholders representing more than 50% (fifty
percent) of shares owned by the independent shareholders
attending the GMS.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
25 / 66
Page 95
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
9. The shareholders with valid voting rights which are present in a GMS,
however does not cast their votes (abstain) shall be deemed to have
cast the same votes as those cast by the majority shareholders.
10. The Summary of the Minutes of GMS is obliged to be announced to
public not later than 2 (two) working days after a GMS is convened, at
least through:
a. the website of e-GMS provider;
b. the website of Stock Exchange; and
c. the website of the Company;
in Indonesian Language and English Language and if it is necessary it
shall be added in other foreign languages.
11. The Company shall be obliged to provide Minutes of GMS made and
signed by the Chairman of the GMS and at least 1 (one) shareholder
appointed by the participant of GMS. The signing as referred to in this
paragraph is not required if such minutes of GMS made in the form of
a deed of minutes of GMS made by Notary registered at OJK.
In the event GMS is a GMS attended by independent shareholder only,
the minutes of GMS shall be made in the form of deed of minutes of
GMS drawn up by Notary registered at OJK.
Amendment of the Articles of Association
12. Article 12 1. Amendments to the Articles of Association shall be resolved by the No change.
GMS, in which meeting shall be present or represented at least 2/3
(two-third) of the total number of the total issued shares with valid
voting rights and the resolution shall be approved by more than 2/3
(two-third) of the total number of shares with valid voting rights
present or represented at the meeting. Amendment of the Articles of
Association shall be made in a notarial deed and in Bahasa Indonesia.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
26 / 66
Page 96
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
2. Amendment of the Articles of Association concerning the change of
name and/or domicile of the Company, the objective and purpose and
business activities, the period of the Company, the amount of the
authorized capital, the reduction of the issued capital and paid-up
capital and the change of the status from a private Company to
become a public Company or vice versa, shall be approved by the
Minister of Laws and Human Rights of the Republic of Indonesia.
3. Amendment of the Articles of Association on matters other than
those referred to in paragraph 2 of this Article shall be reported to the
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.
4. If the required quorum as referred to in paragraph 1 of this Article is
not acquired, then a second GMS can be convened provided that the
second GMS shall be legal and authorized to adopt resolution if such
GMS attended by the shareholders and/or their representatives
representing at least 3/5 (three-fifth) of the total number of the issued
shares with valid voting rights and be approved by more than 1/2
(half) of the total number of shares with valid voting rights present
and/or represented at the concerned GMS.
5. If the quorum as referred to in paragraph 4 of this Article is not
acquired, upon the request of Board of Directors on behalf of the
Company, the quorum requirement, the number of votes required to
adopt a resolution, the invitation and the period of time to convene
the third GMS shall be determined by OJK.
6. A resolution on the reduction of the capital shall be notified in writing
to all creditors of the Company and announced by the Board of
Directors in 1 (one) or more daily newspapers having national
circulation not later than 7 (seven) days commencing from the date of
the resolution on reduction of capital is adopted.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27 / 66
Page 97
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Merger, Consolidation, Acquisition and Split Up
13. Article 13 1. a. Subject to prevailing laws and regulations, a merger, consolidation, No change.
acquisition or split up may only be effected pursuant to a
resolution of the GMS attended by the shareholders or their valid
representatives representing at least 3/4 (three-fourth) of total
number of the issued shares with valid voting rights and such
resolution shall be approved by more than 3/4 (three-fourth) of the
total number of shares with valid voting rights who are present or
represented at such GMS.
b. If the quorum referred to in letter a of this paragraph is not
acquired, then a second GMS shall be legal and authorized to
adopt legal and binding resolutions if in such meeting are present
or represented the shareholders owning at least 2/3 (two-third) of
the total number of the issued shares with valid voting rights and
such resolution shall be approved by more than 3/4 (three-fourth)
of the total number of shares with valid voting rights present or
represented at the concerned GMS.
c. If the quorum referred to in letter b of this paragraph is not
acquired, upon the request of the Board of Directors on behalf of
the Company, the quorum requirement, the number of votes
required to adopt a resolution, invitation and time for holding the
third GMS shall be determined by OJK.
2. The Board of Directors shall announce at least in:
(i) 1 (one) daily newspaper in Indonesian Language which published
or having national circulation;
(ii) in the website of Stock Exchange where the shares of the
Company have been listed, and
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
28 / 66
Page 98
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
(iii) in the website of the Company regarding the plan of merger,
consolidation, acquisition or split up of the Company not later
than 30 (thirty) days prior to the invitation of the GMS.
The Board of Directors
14. Article 14 1. The Company shall be managed and directed by a Board of Directors, No change.
consisting of at least 3 (three) members of Board of Directors, namely
one President Director, one or more Deputy President Director, and
one or more Directors, subject to prevailing laws and regulations.
2. a. Members of the Board of Directors shall be appointed by the GMS
each for a term commencing from the date determined in the GMS
appointing such members of the Board of Directors until the
closing of the third GMS convened after the GMS which appoints
such members of the Board of Directors, without prejudice to the
laws and regulations including the regulations in the Capital
Market and other provisions in these Articles of Association.
b. The GMS is entitled at any time to dismiss the members of the
Board of Directors before their term of office are expired, subject
to the prevailing laws and regulations. Such dismissal shall take
effect from the closing of the GMS which resolve on such dismissal,
unless if the GMS determines another dismissal date.
3. Those who may be appointed as members of the Board of Directors
are Indonesian Citizen and/or Foreign Citizen who are eligible to be
appointed as members of the Board of Directors of the Company
pursuant to the applicable laws and regulations, including the laws
and regulations in the Capital Market.
4. The segregation of duties and authorities for each member of the
Board of Directors shall be resolved by the GMS, subject to prevailing
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
29 / 66
Page 99
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
laws and regulations. If no such resolution is made by the GMS, the
segregation of duties and authorities among members of the Board
of Directors shall be resolved by a resolution of the Board of Directors.
5. The provisions concerning the amount and form of the salaries,
allowances, tantieme and/or bonus (if any) for members of the Board
of Directors shall be determined by the GMS, subject to the prevailing
laws and regulations.
Such authority may be delegated by the GMS to the Board of
Commissioners.
6. Members of the Board of Directors whose terms of office has been
expired maybe re-elected.
7. If for any reasons, positions of one or more or all members of the
Board of Directors are vacant, then within a period 90 (ninety) days
after the occurrence of such vacancy a GMS shall be convened, to fill
such vacancy, subject to applicable laws and regulations and other
provisions in these Articles of Association.
8. The term of office of a member of the Board of Directors appointed
to replace another member of the Board of Directors who has resigned
or dismissed from his position, or to fill a vacancy, or to increase the
number of members of the Board of Directors, shall be similar to the
remaining term of office of the member of the Board of Directors who
has resigned or dismissed or causing the vacancy or the remaining
term of office of the incumbent members of the Board of Directors.
9. If for any reasons whatsoever all positions in the Board of Directors
are vacant, the Company shall be temporarily managed by members
of the Board of the Commissioners appointed by the Board of
Commissioners Meeting.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
30 / 66
Page 100
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
10. A member of the Board of Directors may resign from his position by
giving prior written notice of his intention to the Company.
The Company is obliged to convene a GMS to resolve on the request
for the resignation of a member of the Board of Directors within a
period of 90 (ninety) days after the date of receipt of notice of
resignation, subject to the applicable laws and regulations, including
the regulations in the Capital Market.
11. In the event the resignation of a member of the Board of Directors
which shall result that the number of the remaining members of the
Board of Directors to become less than 3 (three) members, shall be
valid and take effect, and if the GMS has approved such resignation
and new members of the Board of Directors have been appointed to
comply with the minimum number of members of the Board of
Directors, subject to the prevailing laws and regulations including the
regulations in the Capital Market and other provisions in these Articles
of Association.
12. In the event of suspension of a member of the Board of Directors by
the Board of Commissioners, the Company is obliged to convene a
GMS within a period of not later than 90 (ninety) days after the date
of the suspension, without prejudice to the provision in Article 18 of
these Articles of Association. By the lapse of time of convening the
GMS as provided in these Articles of Association or the GMS does not
make any resolutions, the suspension of such member of the Board of
Directors shall by operation of law cancelled.
13. The term of office of a member of the Board of Directors shall
terminate in the event of:
(a) Resignation pursuant to provision in paragraph 10 of this Article;
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
31 / 66
Page 101
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
(b) Non-compliance with the requirements of the prevailing laws and
regulations;
(c) Death;
(d) Dismissed pursuant to a resolution of the GMS.
14. Criteria, mechanism, and other procedures in relation to the
appointment, replacement, dismissal, and/or resignation and also the
fulfilment of office of the members of the Board of Directors will be
further regulated in the Corporate Governance Manual and Guidance
of Rule of Order for the Board of Directors which will be reviewed
periodically from time to time, and also provisions of laws and
regulations concerning governance for Commercial Bank.
Duties and Authorities of The Board of Directors
15. Article 15 1. The Board of Directors shall be fully responsible in the management Correction of typo, should be “or” not “upon”
of the Company for the interest of the Company, in accordance with
the objectives and purposes specified in these Article of Association.
2. Each member of the Board of Directors shall perform his duties and
responsibilities of the Board of Directors as specified in paragraph 1
of this Article in good faith, with full responsibility and prudence, by
complying with the prevailing laws and regulations.
3. The Board of Directors shall represent the Company in and outside the
court of law with regards to all matters and in any events, to bind the
Company to another party and another party to the Company and to
performs all acts concerning the management or ownership, however
subject to the following limitations:
a. To lend money or to grant credit facility or other banking facility
which is similar to or which result in the lending of the money, (i)
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
32 / 66
Page 102
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
to a related party as provided in POJK regarding Legal Lending
Limit of Commercial Bank, or (ii)exceeding the amount from time
to time determined by the Board of Commissioners;
b. To bind the Company as a surety or guarantor (borgtocht), or
otherwise to be responsible for the payment of obligation of other
party, (i) which constitutes a related party as provided in POJK
regarding Legal Lending Limit of the Commercial Bank, or (ii)
exceeding the amount from time to time determined by the Board
of Commissioners;
c. To establish a new company, to make or to increase the
participation in the capital (except the increase of participation in
the capital in connection with the issuance of stock dividend or
bonus shares upon or in connection with efforts on credit
recovery), or to decrease the participation of the capital in other
company, subject to the approval of the competent authority;
d. To borrow money from other party (not included in letter a of this
paragraph) or to receive a credit facility or other banking facility
which results in the borrowing of money to other party in the
amount exceeding the amount from time to time determined by
the Board of Commissioners;
e. To write off or to take out from the Company’s records the
Company’s receivables exceeding the amount from time to time
determined by the Board of Commissioners;
f. To transfer or release the Company’s rights to demand payment of
receivables that have been written off exceeding the amount from
time to time determined by the Board of Commissioners;
g. To buy, sell or transfer or release the title, or to provide for security
or collateral, the assets of the Company either in one transaction
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
33 / 66
Page 103
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
or in several independent or inter related transactions, in amount
exceeding the amount from time to time determined by the Board
of Commissioners (without prejudice to paragraph 4 of this Article);
h. To approve the Company’s main policies and other policies in
accordance with the prevailing laws and regulations.
i. To perform a strategic act or transaction which significantly shall
effect the continuity of the Company, as shall from time to time be
determined by the Board of Commissioners.
The Board of Directors shall obtain the prior written approval of, or
the relevant document shall be countersigned by the Board of
Commissioners; which approval may be issued for one transaction or
more than one transactions and from time to time may be reviewed,
subject to the prevailing laws and regulations.
4. Legal act to transfer, release of rights or encumbrance for security of
the asset of the Company which constitutes more than 50% (fifty
percent) of the Company’s net asset value in one financial year, either
in a single transaction or several independent or inter related
transaction, shall obtain the approval of the GMS in which are present
and/or represented the shareholders owning at least 3/4 (three-
fourth)of the total number of the shares having valid voting rights
issued by the Company and the resolution is approved by more than
3/4 (three-fourth) of the total number of shares with valid voting rights
present and/or represented at the said GMS.
5. a. If the quorum as specified in paragraph 4 of this Article is not
acquired, a second GMS may be convened at the earliest of 10 (ten)
days and not later than 21 (twenty-one) days after the first
meeting, subject to the same conditions and agenda as the first
GMS, and the invitation shall have to be delivered at least 7 (seven)
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
34 / 66
Page 104
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
calendar days prior to the second GMS, without taking into
account for the date of invitation and the date of the GMS.
The second GMS may be convened provided that the second GMS
is legal and authorized to adopt resolution if such GMS is attended
or represented by the shareholders and/or the authorized
representative owning at least 2/3 (two-third) of the total number
of the shares with valid voting rights and the resolution of the GMS
is approved by more than 3/4 (three-fourth) of the total number of
shares with valid voting rights present or represented in the said
GMS.
b. If the attendance quorum at the second GMS as referred to in letter
a of this paragraph is not acquired, the third GMS may be
convened provided that the third GMS shall be legal and
authorized to adopt the resolution if attended by the shareholders
or their representatives with valid voting rights in the attendance
quorum, the number of votes required for the adoption of the
resolution, the invitation and time for convening the subsequent
GMS shall be determined by OJK.
6. a. The President Director and 1 (one) member of the Board of Directors
jointly shall be entitled and authorized to act for and on behalf of
the Board of Directors, and to represent the Company.
b. If the President Director is not present or unavailable for whatever
reasons, no evidence of such fact to other parties shall be required
to be given, the Deputy President Director and 1 (one) member of
the Board of Directors jointly shall be entitled and authorized to
act for and on behalf of the Board of Directors and therefore to
represent the Company; if the Deputy President Director is also not
present or unavailable for whatever reasons, then 2 (two) members
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
35 / 66
Page 105
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
of the Board of Directors jointly shall be entitled and authorized to
act for and on behalf of the Board of Directors and therefore to
represent the Company.
7. To perform a legal act containing a conflict of interest as provided by
prevailing laws and regulations in the Capital Market is subject to the
approval of the GMS as referred to in Article 11 paragraph 8 of these
Articles of Association.
8. If the Company has a conflict of interest with the interest of the
individual member of the Board of Directors, the Company shall be
represented by another member of the Board of Directors and if the
Company has a conflict of interest of all members of the Board of
Directors, thus the Company shall be represented by one of the
members of the Board of Commissioners appointed based on
resolution of the Board of Commissioners. If all members of the Board
of Directors and/or the Board of Commissioners have conflict of
interest with the Company, thus the Company shall be represented by
another party as shall be designated by the GMS.
9. Without affecting its responsibility, the Board of Directors shall, for
specific act, be entitled to appoint one or more attorneys with such
powers as provided in a specific power of attorney; such authorization
shall comply with the Articles of Association and the prevailing laws
and regulations.
10. In the occurrence of a vacancy in the members of the Board of
Directors, or the number of the incumbent members of the Board of
Directors is less than those required in Article 14 paragraph 1 of these
Articles of Association, then all duties and responsibilities granted to
the Board of Directors by applicable laws and regulation, including the
laws and regulations in the Capital Market, and these Articles of
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
36 / 66
Page 106
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Association shall be performed by the remaining incumbent members
of the Board of Directors, without prejudice to Article 14 paragraph 7
of these Articles of Association.
Meeting of the Board of Directors
16. Article 16 1. A Meeting of the Board of Directors may be convened at any time No change.
when deemed necessary:
a. By one or more members of the Board of Directors;
b. If requested in writing by 1 (one) or more members of the Board
of Commissioners; or
c. If requested in writing by 1 (one) or more of shareholders
collectively owning 1/10 (one-tenth) or more of the total number
of the issued shares with valid voting rights.
Subject to the foregoing provisions, the Board of Directors is obliged
to convene a Meeting of the Board of Directors periodically, at least 1
(one) time every month and to make a schedule on Meetings of the
Board of Directors that will be convened periodically during the
subsequent financial year, prior to the ending of the current financial
year. For convening a meeting of the Board of Directors that has been
scheduled in this Article, invitation of meeting is not required.
2. Invitation of Meeting of the Board of Directors other than the
scheduled meeting referred to in paragraph 1 of this Article held by
the member of the Board of Directors who are entitled to act for and
on behalf of the Board of Directors pursuant to provisions in Article
15 of these Articles of Association. An invitation of the Meeting of the
Board of Directors shall be made in writing by registered mail or
facsimile or other communication tools (among others but not limited
to electronic mail) delivered directly to each member of the Board of
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
37 / 66
Page 107
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Directors with proper receipt at least 3 (three) days before the date of
the meeting. Without taking into account for the date of summon and
the date of meeting.
The invitation of the Meeting of the Board of Directors shall mention
the agenda, date, time and venue of the meeting.
For the Meetings of the Board of Directors other than the scheduled
meetings, material of the meeting shall be delivered to the attendants
of the meeting before the meeting is convened.
3. The Meeting of the Board of Directors shall be convened at the
domicile of the Company or at a location where the Company runs its
main business activities or at a place of domicile of the Stock Exchange
where the shares of the Company are listed. If all members of the
Board of Directors are present or represented, prior notice is not
required and the Meeting of the Board of Directors may be held at
any places and shall be entitled to adopt legal and binding resolutions.
4. The Meeting of the Board of Directors shall be chaired by the
President Director; if the President Director is absent or unavailable
for any reasons whatsoever which is not required to be proven to third
parties, the Meeting of the Board of Directors shall be chaired by the
Deputy President Directors; if the Deputy President Director is absent
or unavailable for any reasons whatsoever which is not required to be
proven to third parties, the Meeting of the Board of Directors shall be
chaired by one member of the Board of Directors elected by and from
those members of Board of Directors who are present.
5. A member of the Board of Directors may be represented at the
Meeting of the Board of Directors only by another member of the
Board of Directors pursuant to a power of attorney.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
38 / 66
Page 108
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
6. A Meeting of the Board of Directors shall be legal and entitled to
adopt binding resolutions if more than 1/2 (half) of the total number
of members of the Board of Directors are present or represented in
the meeting.
7. Resolution of the Meeting of the Board of Directors shall be adopted
by mutual consent through deliberation. If such mutual consent
through deliberation is not obtained, then the resolutions shall be
adopted by the affirmative votes of more than 1/2 (half) of the total
number of votes cast in the meeting.
8. In the event of equal number of votes, the Chairman of the Meeting
of the Board of Directors shall have the casting vote.
9. a. Each member of the Board of Directors present shall have the right
to cast 1 (one) vote and 1 (one) additional vote for each other
member of the Board of Directors who represented.
b. Voting shall be conducted verbally, unless the Chairman of the
Meeting of the Board of Directors determines otherwise, without
any objection by the majority of those present in the meeting.
c. Blank or void votes shall be considered not legally cast and
therefore being non-existent and shall not be counted in the
determination of the number of votes cast.
10. a. Minutes of the Meeting of the Board of Directors shall be drawn up
by a person present at and appointed by the Chairman of the
meeting and shall be signed by all members of the Board of
Directors present or represented in the meeting and submitted to
all incumbent members of the Board of Directors. In the event of
dispute with respect to matters mentioned in the minutes of the
Meeting of the Board of Directors, then such dispute shall be
resolved in a Meeting of the Board of Directors and the resolution
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
39 / 66
Page 109
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
shall be approved by more than 1/2 (half) of the total number of
members of the Board of Directors present and/or represented in
the meeting. The minutes of the Meeting of the Board of Directors
shall be served as a legal evidence to the members of the Board of
Directors and third parties concerning resolutions adopted in the
meeting.
b. Dissenting opinion proposed in writing by one or more members
of the Board of Directors in the Meeting of the Board of Directors
and the reason of such dissenting opinion shall be recorded in the
minutes of the Meeting of the Board of Directors.
c. If the minutes of meeting is made in a notarial deed, thus the
signature required in letter a of this article is not necessary.
11. A member of the Board of Directors may participate in a Meeting of
the Board of Directors by conference call or conference video or a
similar communication tools which enables all participants in the
meeting to see, to hear and to speak with each other. The participation
of such member of the Board of Directors shall be equal to a personal
attendance in a Meeting of the Board of Directors and shall be
computed in the determination of the quorum of the said meeting.
The resolution adopted in the Meeting of the Board of Directors
convened in aforesaid manner shall be legal and binding. With respect
to the Meeting of the Board of Directors where a member of the Board
of Directors participates in the manner as provided in Article 16 of
these Articles of Association, subject to the following:
a. The member of the Board of Directors participating in the Meeting
of the Board of Directors in the manner referred in this paragraph
may not act as Chairman of the meeting.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
40 / 66
Page 110
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
b. Votes cast by the member of the Board of Directors which
participate in the Meeting of the Board of Directors in the manner
referred to in this paragraph shall be equal to votes legally cast in
a Meeting of the Board of Directors;
c. If during the meeting there is damages or failure in conference call
or conference video or other similar communication tools, thus
such matters will not have impacts to the quorum of the meeting
that has been acquired prior to such damages or failure on the
conference call or conference video or other similar
communication tools. The members of the Board of Directors
participating in the Meeting of the Board of Directors in the
manner as aforesaid shall be deemed not to cast any vote in
respect of proposal made after the damages or failure on the
conference call or conference video or other similar
communication tools.
d. The minutes of the Meeting of the Board of Directors in which
participation is made by conference call or conference video or
other telecommunication tools as specified in this paragraph shall
be prepared in writing and distributed to and be signed by those
attending the meeting. If the minutes of the Meeting of the Board
of Directors is made in the form of a notarial deed, the signing
referred to in this paragraph is not required.
12. A member of the Board of Directors who in whatever manner,
individually, directly or indirectly, has an interest in the transaction,
contract or proposed contract in which the Company is one of the
Parties, shall declare the nature of his interest in a Meeting of the
Board of Directors and is not entitled to participate in the voting with
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
41 / 66
Page 111
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
respect to matters related to said transaction or contract, except if the
Meeting of the Board of Directors determines otherwise.
13. The Board of Directors may also adopt legal and binding resolutions
without holding a Meeting of the Board of Directors, provided that all
members of the Board of Directors have been notified in writing and
all members of the Board of Directors shall have given their approvals
in writing to the proposal by signing such approval. Resolutions
adopted in such manner shall have the same power as resolutions
legally adopted at a Meeting of the Board of Directors.
14. At least 1 (one) time in every 4 (four) months, the Board of Directors
shall convene a Meeting of Board of Directors with the Board of
Commissioners, in accordance with the applicable laws and
regulations, including the laws and regulations in the Capital Market.
15. Mechanism and procedures of a Meeting of Board of Directors will be
further regulated in the Corporate Governance Manual and Guidance
of Rule of Order for the Board of Directors which will be reviewed
periodically from time to time, and also provisions of laws and
regulations concerning governance for Commercial Bank.
Meeting of the Board of DCommissioners
17. Article 17 1. The Board of Commissioners shall consist of at least 3 (three) members No change.
of the Board of Commissioners, provided that one of the members of
Board of Commissioners shall be appointed as the President
Commissioner.
2. a. Members of the Board of Commissioners shall be appointed by the
GMS each for a term commencing from the date determined in the
GMS appointing such members of the Board of the Commissioners
until the closing of the third annual GMS convened after the GMS
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
42 / 66
Page 112
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
which appoint such members of the Board of Commissioners,
subject to the prevailing laws and regulations and other provisions
in these Articles of Association.
b. The GMS is entitled at any time to dismiss the members of the
Board of Commissioners before their term of office are expired,
subject to the prevailing laws and regulations. such dismissal shall
take effect from the closing of the General Meeting of shareholders
which resolves on such dismissal, unless if the GMS determines
another date of dismissal.
c. A member of the Board of Commissioners whose term of
office has expired may be re-elected.
3. Those who may be appointed as members of the Board of
Commissioners are Indonesian Citizen and/or Foreign Citizen, who are
eligible to be appointed as members of the Board of Commissioners
as specified in the prevailing laws and regulations including laws and
regulation in the Capital Market.
4. The provisions concerning salary or honorarium, and allowances for
members of the Board of Commissioners shall be determined by the
GMS, subject to the prevailing laws and regulations.
5. a. If for any reasons whatsoever, the positions one or more or all
members of the Board of Commissioners are vacant, then within
90 (ninety) days after the occurrence of such vacancy a GMS shall
be convened to fill such vacancy, subject to applicable laws and
regulations in the Capital Market and other provisions in these
Articles of Association.
b. The term of office of a member of the Board of Commissioners
appointed to replace another member of the Board of
Commissioners who has resigned or dismissed from his position,
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
43 / 66
Page 113
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
or to fill a vacancy, or to increase the number of members of the
Board of Commissioners, shall be the remaining term of office of
the member of the Board of Commissioners who has resigned or
dismissed or causing the vacancy or the remaining term of office
of the incumbent members of the Board of Commissioners.
6. A member of the Board of Commissioners may resign from his
position by giving prior written notice of his intention to the Company.
The Company is obliged to convene a GMS to resolve on the request
for the resignation of a member of the Board of Commissioners within
a period of 90 (ninety) days after the date of receipt of notice of
resignation, subject to the applicable laws and regulations, including
the regulations in the Capital Market.
7. In the event the resignation of a member of the Board of
Commissioners which shall result that the number of the remaining
members of the Board of Commissioners to become less than 3 (three)
members, shall take effect at the time, and if the GMS has approved
such resignation and new members of the Board of Commissioners
have been appointed to comply with the minimum number of
members of the Board of Commissioners as specified in these Articles
of Association.\
8. The term of office of a member of the Board of Commissioners shall
terminate in the event of:
(a) Resignation pursuant to provision in paragraph 6 of this Article;
(b) Non-compliance with the requirements of the prevailing laws and
regulations;
(c) Death;
(d) Dismissed pursuant to a resolution of the GMS.
9. Criteria, mechanism, and other procedures in relation to the
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
44 / 66
Page 114
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
appointment, replacement, dismissal, and/or resignation and also the
fulfilment of office of the members of the Board of Commissioners will
be further regulated in the Corporate Governance Manual and
Guidance of Rule of Order for the Board of Commissioners which will
be reviewed periodically from time to time, and also provisions of laws
and regulations concerning governance for Commercial Bank.
Duties and Authorities of the Board of Commissioners
18. Article 18 1. The Board of Commissioners shall have a duty and responsibility to No change.
supervise the policy of management, the general conduct of the
management, either of the Company or its business activities, by and
to provide advises to the Board of Directors, subject to the applicable
laws and regulations, including the laws and regulations in the Capital
Market.
Each member of the Board of Commissioners shall perform his duties
and responsibilities in good faith, with full responsibility and
prudence, subject to the prevailing laws and regulations including the
regulations in the Capital Market.
2. The members of the Board of Commissioners, either jointly or
severally, at any time during the office hours of the Company, shall be
entitled to enter into the buildings, offices and premises used by the
Company and shall have the right to inspect all the books, documents
and other evidences of the Company, and to inspect and check the
cash position and other assets and has the right to be reported of all
actions taken by the Board of Directors.
3. The Board of Directors and each member of the Board of Directors
shall give all relevant information about the Company requested by
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
45 / 66
Page 115
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
the Board of Commissioners as required by the Board of
Commissioners in the discharge of their duties.
4. The Board of Commissioners, pursuant to a resolution adopted in a
Meeting of the Board of Commissioners, may at any time suspend one
or members of the Board of Directors, if such member(s) of the Board
of Directors act(s) in violation of the Articles of Association and/or the
prevailing laws and regulations or harmful to the objective and
purposes of the Company or fails to perform his/her duties.
5. Such suspension, together with the reason thereof, shall have to be
informed in writing to the concerned member(s) of the Board of
Directors.
6. Within the period of 90 (ninety) days after such suspension, the Board
of Commissioners shall convene an extraordinary GMS which shall
resolve whether such member(s) of the Board of Directors shall be
permanently dismissed or reinstated in his/her position.
In such extraordinary GMS, suspended member(s) of the Board of
Directors shall be given opportunity to defend
himself/herself/themselves.
7. The GMS mentioned in paragraph 6 of this Article shall be chaired by
members of the Board of Commissioner appointed by the Board of
Commissioner, in the event no members of the Board of
Commissioner present in the meeting due to any reasons whatsoever
which is not required to be proven to third parties, the GMS shall be
chaired by a shareholder appointed among the shareholders and/or
attorney from all shareholders attending the concerned GMS.
8. If the GMS referred in paragraph 6 of this Article, (i) is not convened
within 90 (ninety) days after such temporary suspension of the
member(s) of the Board of Directors, or (ii) cancels the resolution on
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
46 / 66
Page 116
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
temporary suspension resolved by the Board Commissioners, then
such suspension shall by operation of laws be void and the relevant
person shall be reinstated in his original position.
9. If all members of the Board of Directors are suspended, or for any
reason there are no incumbent members of the Board of Directors,
the Board of Commissioners shall temporarily manage the Company.
In such event, the Board of Commissioners by a resolution of the
Meeting of the Board of Commissioners, at its own responsibility, shall
be entitled to grant temporary power to one or more of its members
to manage and act for and on behalf and to represent the Company,
subject to provisions in Article 18 paragraph 6 of these Articles of
Association.
10. In the occurrence of a vacancy in the members of the Board of
Commissioners, or the number of incumbent members of the Board
of Commissioners are less than those required in Article 17 paragraph
1 of these Articles of Association, thus all duties and authorization
granted to the Board of Commissioners by applicable laws and these
Articles of Association shall be performed by the remaining incumbent
members of the Board of Commissioner, subject to the provisions in
Article 17 paragraph 5 of these Articles of Association.
Meeting of the Board of Commissioners
19. Article 19 1. A Meeting of the Board of Commissioners may be convened at any No change.
time when deemed necessary:
a. By one or more members of the Board of Commissioners;
b. If requested in writing by the Meeting of the Board of Directors; or
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
47 / 66
Page 117
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
c. If requested in writing by 1 (one) or more of shareholders
collectively owning 1/10 (one-tenth) or more of the total number
of the issued shares with valid voting rights.
Subject to the foregoing provisions, the Board of Commissioners is
obliged to convene a Meeting of the Board of Directors periodically,
at least 1 (one) time every 2 (two) months and make a schedule on
meetings of the Board of Directors that will be convened periodically
for the subsequent financial year, before end of the current financial
year. For convening a Meeting of the Board of Commissioner that has
been scheduled in this paragraph, invitation of meeting is not
required.
2. An invitation of the Meeting of the Board of Commissioners other than
the scheduled meeting referred to in paragraph 1 of this article shall
be held by President Commissioner or 2 (two) members of the Board
of Commissioners.
3. An invitation of the Meeting of the Board of Commissioners referred
in paragraph 2 of this Article shall be made in writing by registered
mail or facsimile or other communication tools (among others but not
limited to electronic mail) delivered directly to each member of the
Board of Commissioners with proper receipt. The invitation shall be
submitted to each member of Board of Commissioners at least 3
(three) calendar days before the date of the Meeting of the Board of
Commissioners without taking into account for the date of invitation
and the date of the Meeting of the Board of Commissioners. The
invitation shall mention the agenda, date, time and venue of the Board
of Commissioner Meeting.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
48 / 66
Page 118
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
For the Meetings of the Board of Commissioners other than the
scheduled meetings, material of the meeting shall be delivered to the
attendants of the meeting before the meeting is convened.
4. The Meeting of the Board of Commissioner shall be convened at the
domicile of the Company or at a location where the Company runs its
main business activities or at a place of domicile of the Stock Exchange
where the shares of the Company are listed.
If all members of the Board of Commissioners are present of
represented in such meeting, thus prior invitation is not required and
the Meeting of the Board of Commissioners may be held at any places
and shall be entitled to adopt legal and binding resolutions.
5. The Meeting of the Board of Commissioner shall be chaired by the
President Commissioner; if the President Commissioner is absent or
unavailable for any reasons whatsoever which is not required to be
proven to third parties, the Meeting of the Board of Commissioners
shall be chaired by one member of the Board of Commissioners
elected by and from those members of the Board of Commissioners
present at the meeting.
6. A member of the Board of Commissioners may be represented at the
Meeting of the Board of Commissioners only by another member of
the Board of Commissioner pursuant to a power of attorney.
7. The Meeting of the Board of Commissioners shall be legal and entitled
to adopt binding resolutions if more than 1/2 (one-half) of the total
number of members of the Board of Commissioners are present or
represented in the Board of Commissioners Meeting.
8. Resolution of the Meeting of the Board of Commissioners shall be
adopted by mutual consent through deliberation. If such mutual
consent through deliberation is not acquired then the resolutions shall
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
49 / 66
Page 119
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
be adopted by the affirmative votes of more than 2/3/ (two-third) of
the total number of votes cast in the meeting.
9. In the event of equal number of votes, the Chairman of the Meeting
of the Board of Commissioners shall have the casting vote.
10. a. Each member of the Board of Commissioner present shall have the
right to cast 1 (one) vote and 1 (one) additional vote for each other
member of the Board of Commissioners who legally represented.
b. A member of the Board of Commissioner which in any manner has
a personal interest directly or indirectly in one transaction, contract
or proposed contract where a company is a party, shall declare his
interest to the other members of the Board of Commissioners and
is not entitled to cast any vote in any proposal or resolution with
respect to such transaction, contract or proposed contract, unless
the Board of Commissioners Meeting determines otherwise.
c. Voting shall be conducted verbally, unless the Chairman of the
meeting determines otherwise, without any objection by the
majority of those present in the meeting.
d. Blank or void votes shall be considered not legally cast and
therefore being non-existent and shall not be counted in the
determination of the number of votes cast.
11. a. Minutes of the Meeting of the Board of Commissioners shall be
drawn up by a person present at and appointed by the Chairman
of the meeting and shall be signed by all members of the Board of
Commissioners present or represented in the meeting and
submitted to all incumbent members of the Board of
Commissioner. In the event of dispute with respect to matters
mentioned in the minutes of the Meeting of the Board of
Commissioners, then such dispute shall be resolved in a Meeting
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
50 / 66
Page 120
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
of the Board of Commissioners and the resolution shall be
approved by more than 1/2 (one-half) of the total number of
members of the Board of Commissioners present or represented
in the meeting. The minutes of the Meeting of the Board of
Commissioner shall be served as a legal evidence to the members
of the Board of Commissioner and third parties concerning
resolutions adopted in the meeting.
b. Dissenting opinion proposed in writing by one or more members
of the Board of Commissioners in the Meeting of the Board of
Commissioner and the reason of such dissenting opinion shall be
recorded in the minutes of the Board of Commissioner Meeting.
c. If the minutes of meeting is made in a notarial deed, thus the
signature required in letter a of this article is not necessary.
12. A member of the Board of Commissioner may participate in a Meeting
of the Board of Commissioners by conference call or conference video
or a similar communication tools which enables all participants in the
meeting to see, to hear and to speak with each other.
The participation of such member of the Board of Commissioners shall
be equal to a personal attendance in a Meeting of the Board of
Commissioners and shall be computed in the determination of the
quorum of the said meeting. The resolution adopted in the Meeting
of the Board of Commissioners convened in aforesaid manner shall be
legal and binding. With respect to the Meeting of the Board of
Commissioners where a member of the Board of Commissioner
participates in the manner as provided in Article 19 of these Articles
of Association, subject to the following:
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
51 / 66
Page 121
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
a. The member of the Board of Commissioners participating in the
Meeting of the Board of Commissioner in the manner referred in
this paragraph may not act as Chairman of the meeting.
b. Votes cast by the member of the Board of Commissioner which
participate in the Meeting of the Board of Commissioners in the
manner referred to in this paragraph shall be equal to votes legally
cast in a meeting;
c. If during the meeting there are damages or failure of the
conference call or conference video or other similar
communication tools thus such occurrence shall not effect the
quorum that has been acquired prior to damages or failure of the
conference call or conference video or other similar
communication tools.
The members of the Board of Commissioners participating in the
Meeting of the Board of Commissioner in the manner as aforesaid
shall be deemed not to cast any vote in respect of proposal made
after the damages or failure of the conference call or conference
video or other similar communication tools.
d. The minutes of the Meeting of the Board of Commissioners in
which participation is made by conference call or conference video
or other telecommunication tools as specified in this paragraph
shall be prepared in writing and distributed to and be signed by
those attending the meeting. If the minutes of the Meeting of the
Board of Commissioner is made in the form of a notarial deed, the
signing referred to in this paragraph is not required.
13. The Board of Commissioners may also adopt legal and binding
resolutions without holding a Meeting of the Board of Commissioners,
provided that all members of the Board of Commissioners have been
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
52 / 66
Page 122
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
notified in writing of the proposal concerned and all members of the
Board of Commissioners shall have given their approvals in writing to
the proposal by signing such approval. Resolutions adopted in such
manner shall have the same power as resolutions legally adopted at a
Meeting of the Board of Commissioners.
14. At least 1 (one) time in every 4 (four) months, the Board of
Commissioners shall convene a Meeting of Board of Commissioner
with the Board of Directors, in accordance with the applicable laws
and regulations, including the laws and regulations in the Capital
Market.
15. Mechanism and procedures of a Meeting of Board of Commissioners
will be further regulated in the Corporate Governance Manual and
Guidance of Rule of Order for the Board of Commissioners which will
be reviewed periodically from time to time, and also provisions of laws
and regulations concerning governance for Commercial Bank.
Work Plan, Financial Year and Annual Report
20. Article 20 1. The Board of Directors shall prepare the annual work plan which shall No change.
also contain the annual budget of the Company before the next
financial year started. The work plan shall be submitted by the Board
of Directors to the Board of Commissioners for approval, unless
otherwise provided by the prevailing laws and regulations.
2. If the Board of Directors does not submit the work plan or the work
plan has not been approved by the Board of Commissioners as
referred to in paragraph 1 of this Article, thus the work plan of the
preceding financial year shall be applied.
3. The financial year of the Company shall commence from the 1st (the
first) of January and end on 31st (thirty-first) of December of the same
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
53 / 66
Page 123
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
calendar year. Each year, at the end of December, the books of the
Company shall be closed.
4. The Board of Directors shall prepare the Annual Report and make the
same available at the Company’s office for the examination by the
shareholders commencing from the date of invitation of the Annual
GMS.
5. The Company is obliged to publish the balance sheet and the
statement of income and loss of the Company in a daily newspaper
published in Bahasa Indonesia and having national circulation in
accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations
including the laws and regulations in the Capital Market.
Appropriation of Profit and Distribution of Dividend
21. Article 21 1. The net profit of the Company acquired during a financial year as No change.
stated in the Financial Statements which have been ratified by the
annual GMS and which constitutes a positive profit balance, shall be
appropriated as determined by the said GMS.
2. Dividend shall only be paid pursuant to and in accordance with a
resolution adopted in a GMS, such resolution shall also provide the
time and manner of payment of such dividend, subject to the
applicable laws and regulations, including the regulations in the
Capital Market and the applicable provisions in the Stock Exchange
where the shares of the Company are listed. Dividend of a share shall
be payable to the shareholder in whose name the share is registered
in the Register of Shareholders on the working day to be determined
by or at the authority of the GMS adopting the resolution on
distribution of dividend. The date of payment of dividend shall be
announced by the Board of Directors to all shareholders.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
54 / 66
Page 124
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
3. In case the profit and loss account in a financial year show a loss which
cannot be covered by the reserve fund, such loss shall remain
recorded in the profit and loss account and, further, in the succeeding
years the Company shall be deemed not to have made any profit as
long as the loss recorded in the profit and loss account has not been
fully covered.
4. The profit which is distributed as dividend and not collected within 5
(five) years after available for payment, shall be entered into a reserve
account specifically established for such purpose. The dividend in said
specific reserve account may be collected by the shareholder prior to
5 (five) years, by providing evidences of its rights to said dividend
acceptable to the Board of Directors of the Company. Dividend not
collected within said period of 10 (ten) years shall become the rights
of the Company.
5. Pursuant to a resolution adopted in a Meeting of the Board of
Directors and with the approval of the Board of Commissioners, the
Company may declare the interim dividend to the shareholders,
provided that such interim dividend shall be set off against the
dividend which will be declared by a resolution adopted in the next
GMS convened in accordance with the provisions of these Articles of
Association, and subject to the laws and regulations among others
Company Law, laws and regulations in the Capital Market and the
regulations in the Stock Exchange where the shares of the Company
are listed. The provision regarding announcement on payment of
dividend contained in paragraph 2 of this Article shall also be
applicable with respect to payment of interim dividend.
The Creation and Appropriation of the Reserve Fund
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
55 / 66
Page 125
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
22. Article 22 1. The Company shall each year set aside from the net profit a certain No change.
amount for the reserve fund. The obligation to set aside funds for the
reserve funds shall only be applicable if the Company has a positive
profit balance. The obligation to set aside part of the net profit shall
be carried out until the amount of the reserve fund has at least
become 20% (twenty percent) of the amount of the subscribed and
paid-up capital of the Company.
2. The reserve fund up to the amount referred in paragraph 1 of this
Article may only be used to cover losses suffered by the Company
which are not capable to be covered by other reserves.
3. The creation of the reserve fund referred to in paragraph 1 of this
Article and the appropriation of the amount of the reserve fund which
is in excess of the amount mentioned in paragraph 2 of this Article,
shall be determined by the GMS.
Financial Conglomeration
25. Article 25 - 1. Financial Conglomerate is a Financial Services
Institution (“LJK”) that is in one group or group due
to ownership and/or controlling.
LJK is an institution that carries out activities in the
banking sector, capital markets, insurance, pension
funds, venture capital, microfinance institutions,
financing institutions and other financial services
institutions.
2. The Company is designated as the Operational
Financial Conglomerate Holding Company (“PIKK”)
in the SMBC Financial Conglomerate.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
56 / 66
Page 126
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Members of the SMBC Financial Conglomerate
consist of LJKs designated due to the Company's
majority ownership and/or control exercised by the
Company or based on OJK regulations.
The Company set forth the policy and procedure
within the Financial Conglomerate as stipulated in
Corporate Charter and approved by all Members of
the Financial Conglomerate.
3. PIKK is assigned to:
a. controlling, consolidating, and being responsible
for all activities of the SMBC Financial
Conglomerate;
b. nvesting capital in accordance with the
regulation of Otoritas Jasa Keuangan and other
regulations for the referred LJK;
c. conducting management services to enhance
effective consolidation and business strategy;
and
d. supporting optimalization of financial towards
the controlled Financial Conglomerate.
In carrying out the assignments as mentioned above,
PIKK has duties and responsibilities as regulated in
the Integrated Governance Manual, Corporate
Charter and Financial Services Authority Regulations.
4. Members of the Board of Directors appointed by the
Company to carry out duties, functions and authority
related to the Financial Conglomerate must obtain
approval from the Financial Services Authority.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
57 / 66
Page 127
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
5. The tenure of members of Board of Directors and the
Board of Commissioners who overseeing the
Financial Conglomerate shall follow the tenure
which are applied to the Board of Directors and the
Board of Commissioners of the Company.
6. The Board of Directors of PIKK must at least:
a. carry out duties and responsibilities in
accordance with authority, good faith, and
prudential aspects;
b. carry out governance, risk management, and
fulfill the capital of financial conglomerates in an
integrated manner;
c. support the implementation of the tasks of the
Financial Services Authority, Ministries, and/or
related institutions; and
d. submit reports and information needed by the
Financial Services Authority.
7. The President Director of the Company is
responsible for overseeing the functions or
coordination of Financial Conglomerate
Management.
The President Director carries out the functions of
the Group Chief Executive Officer (CEO), namely:
1) Coordinating all activities in the financial
conglomerate which are divided into:
Group Chief Finance Officer/CFO
Group Chief Strategy Officer/CSO
Group Chief Risk Officer/CRO
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
58 / 66
Page 128
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Group Chief Compliance Officer/CCO
Group Chief Human Resources Officer/CHRO
Group Chief Information Officer/CIO
Group Chief Digital Innovation Officer/CDIO
Group Chief Business Operations
Officer/CBOO
Group Chief Audit Executive/CAE
2) Basic Policy
a. Preparation of the overall strategic direction
for PIKK (SMBCI) and all LJKs in the SMBC
Group Financial Conglomerate, to be
submitted to the Board of Directors.
b. Notifying PIKK (SMBCI) and all LJKs in the
SMBC Group Financial Conglomerate, about
the overall strategic direction and providing
the necessary guidance/guidelines.
c. Approving the management plan, including
supporting, and providing
guidance/guidelines, if necessary, on the
management plan prepared by all LJKs in the
SMBC Group Financial Conglomerate.
d. Collecting information on the progress of the
overall management plan/strategic direction
and providing the necessary
guidance/guidelines.
e. Reporting to the Board of Directors on the
progress of the overall strategic direction.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
59 / 66
Page 129
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
f. Coordinating and generally supervising the
roles & responsibilities of all Group CxOs
3) establishment of a framework
a. Establishing organizational structure related
to overall strategic direction.
b. Maintaining information collection system
related to overall strategic direction.
c. Approving significant changes to overall
strategic direction, including supporting, and
providing guidance/guidelines, when
necessary, on changes to significant matters
related to the performance and operations of
all LJKs in the SMBC Group Financial
Conglomerate (including the establishment
and revision of significant rules and changes
in organizational structure).
d. Maintaining and operating a meeting
framework related to overall strategic
direction.
4) to carry out other supervising forms to be set
forth in further in the Integrated Governance
Manual, Corporate Charter and the agreements
made by the Meeting of Board of Directors of the
Company.
8. Based on the approval of the Company's Board of
Directors Meeting, the President Director
determines the duties and authorities of other
members of the Board of Directors according to the
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
60 / 66
Page 130
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
scope of work related to the Financial Conglomerate
Management group.
If the President Director is unable to carry out his
duties related to the Financial Conglomerate for one
reason or another, one of the members of the Board
of Directors appointed through a Board of Directors
Meeting may act as a substitute.
9. In carrying out its duties, the Board of Directors may
establish related work units or special taskforce, who
are accounted to and periodically report to the
Board of Directors.
10. The Board of Commissioners supervises the Board of
Directors' actions and provides advice on activities
related to the Financial Conglomerate.
The PIKK Board of Commissioners must at least:
a. carry out duties and responsibilities in
accordance with authority, good faith, and
prudential aspects;
b. carry out supervision for the benefit of PIKK over
the policies and management of the board of
directors, provide advice to the board of
directors, and be responsible for such
supervision; and
c. direct, monitor, and evaluate the implementation
of integrated governance, risk management, and
compliance as well as PIKK's strategic policies, in
accordance with the provisions of laws and
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
61 / 66
Page 131
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
regulations, articles of association, and/or
decisions of the general meeting of shareholders.
11. In carrying out its roles, the Board of Commissioners
are supported by Committee who periodically report
to the Board of Commissioners.
12. a. The Company's Board of Directors holds regular
meetings with the Board of Directors of LJK who
are members of the Financial conglomerate.
b. The Company's Board of Directors submits a
report on the implementation of the Financial
Conglomerate through a Coordination Meeting
with the Board of Commissioners of the
Company.
c. The Meeting arrangements as mentioned above
and other implementation meetings are further
regulated in the Integrated Governance Manual
and in the Corporate Charter.
13. Reports of the Financial conglomerate are further
regulated in the Integrated Governance Manual and
in the Corporate Charter.
14. Addition or reduction of members of the Financial
Conglomerate is carried out with reference to the
Financial Services Authority Regulation.
15. Further provisions regarding the Financial
Conglomerate that have not been regulated in the
Articles of Association are set out in the Integrated
Governance Manual and in the corporate charter
which is made as an Agreement between the
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
62 / 66
Page 132
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
Company and the LJK as member of the Financial
Conglomerate.
16. Applicable prohibitions in Financial Conglomerates:
a. Prohibition on Pledge of Shares Controlling
Shareholders and/or Ultimate Controlling
Shareholders are prohibited from pledging or
guaranteeing PIKK shares to other parties.
b. Concurrent positions The Director who oversees
the Financial Conglomerate is prohibited from
holding concurred positions in:
(i) other positions that may cause a conflict of
interest in carrying out duties as a member of
the Operational PIKK Board of Directors;
and/or
(ii) other positions in accordance with the
provisions of laws and regulations.
c. Cross-ownership LJK that are members of the
SMBC Financial Conglomerate are prohibited
from becoming shareholders in:
(i) PIKK, and/or
(ii) LJK that are members of other Financial
Conglomerates in the SMBC Financial
Conglomerate.
Except in the case of:
(i) the LJK becomes a minority shareholder in a
member of the SMBC Financial
Conglomerate; and/or
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
63 / 66
Page 133
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
(ii) LJK which is a member of the SMBC Financial
Conglomerate becomes a shareholder of
another member of the Financial
Conglomerate in the same Financial
Conglomerate, in the relationship between
parent company and subsidiary company,
in accordance with the provisions of laws and
regulations.
Dissolution and Liquidation
24. Article 24 1. Subject to prevailing laws and regulations, the dissolution of the No change.
Company shall only be effected by a resolution adopted in a GMS in
which are present or represented the shareholders owning at least 3/4
(three-fourth) of the total number of the shares with valid voting rights
issued by the Company and the resolution is approved by more than
3/4 (three-fourth) of the total number of votes duly cast in the
meeting.
2. a. If the quorum as referred in paragraph 1 of this Article is not
acquired, at the earliest of 10 (ten) days and not later than 21
(twenty-one) days after the first GMS may be convened a second
GMS in the same manner as the first GMS. The invitation of the
second GMS shall be submitted not later than 7 (seven) days
before the date of the second GMS, excluding the date of the
invitation and the date of the meeting.
For the issuance of invitation of such meeting, prior
notification/announcement of the meeting is not required. The
second GMS shall be attended or represented by the shareholders
owning 2/3 (two-third) of the total number of shares with valid
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
64 / 66
Page 134
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
voting rights issued by the Company and the resolution shall be
legal if it is approved by more than 3/4 (three-fourth) of the total
number of the votes cast in such GMS.
b. If the quorum as referred to in letter a is not acquired, then upon
request of the Board of Directors on behalf of the Company the
quorum requirement, the number of votes required to adopt
resolutions, the invitation and the holding of the GMS shall be
determined by OJK.
3. If the Company is dissolved, either by the duration of its establishment
has been expired or dissolved pursuant a resolution of a GMS, or
pursuant to a resolution of the GMS or due to declared dissolved with
regard to the Court order, then the liquidation shall be carried out by
the liquidator.
4. If the resolution adopted in the GMS or an order as referred to in
paragraph 3 of this Article fails to appoint a liquidator, thus the Board
of Directors shall act as the liquidator.
5. The amount of fee to the liquidator shall be determined by the GMS
or by a Court order.
6. The liquidator is obliged to register the resolution on the dissolution
of the Company in the Register of the Companies, announce such
resolution in the State Gazette of the Republic of Indonesia and in 1
(one) daily newspaper published or having circulation at the domicile
of the Company or a location where the Company runs its main
business activities and notify the Minister of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia not later than 30 (thirty) calendar days
from the date of dissolution of the Company.
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
65 / 66
Page 135
No. Article Current Articles of Association Proposed Amendment
7. The Articles of Association and their amendments remain in force until
the date the accounts of liquidation shall have been duly ratified by a
GMS and full discharge shall be given to the liquidator.
8. The assets left after liquidation shall be distributed among the
shareholders, each to receive in proportion in which the amount of
nominal value of shares owned by each of them bears to aggregate
nominal amount of all the shares issued by the Company at that time.
9. 9. Parties who conduct the liquidation is/are obliged to register the
resolution on the dissolution of the Company in the Register of
Companies and announce such resolution in the State Gazette of the
Republic of Indonesia and 1 (one) daily newspaper published or
having circulation at the domicile of the Company or at the location
where the Company runs its main business.
Closing Provisions
25. Article 25 Matters not or not sufficiently fully covered in these Articles of Association No change.
shall be governed by the applicable laws and regulations, including (but
not limited to) the laws and regulations in the Capital Market. If there is
no or not sufficient provisions under applicable laws and regulations, then
those matters not provided for in these Articles of Association shall be
resolved by the GMS.
Any questions regarding the draft amendment to the Articles of Association may be directed to the Corporate Secretary of PT Bank SMBC Indonesia Tbk, at the address
SMBC Tower, 29th Floor, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; website: www.smbci.com
Legal Disclaimer:
This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
66 / 66
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Sanggahan
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.28 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.68
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.69 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.70 ×61
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights.
p.76 ×2
unresolved
org
Minister of Laws and Human Rights
p.96
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.