Back to announcement
20250324_BTPS_Pemanggilan RUPS_31870824_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis / 17 April 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024; dan
c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab ( Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 66, 67, 68 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT-2007”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2024 dan Laporan Keberlanjutan
Tahunan 2024;
2) Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diperiksa atau
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 14 Maret 2024 dengan
opini:
“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal
31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan
penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
3) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 70 dan 71 UUPT-2007.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan diputuskan oleh Rapat.
3. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun
2025;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf e, Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT-2007; POJK Nomor 59/POJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya disebut “POJK-59/2017”);
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk:
1) Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah tahun 2025 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2) Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris dalam penetapan jumlah total gross Remunerasi bagi
Dewan Komisaris untuk tahun 2025, dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan
Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian
jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf f Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan memperhatikan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai
penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
Tahun 2025 merupakan tahun keenam KAP dan tahun keempat AP melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan.
2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk
sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP
Pengganti tersebut.
3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:
i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit
Perusahaan perbankan
ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.
4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan
Sehubungan dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 19, 21 dan 22 UUPT-2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK No.26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan junto POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan
Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK No.26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan juncto POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas
termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta mengumumkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan
melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan; POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah, Rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia serta Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui pengangkatan H CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec. sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat,
dengan masa jabatan yang bersangkutan adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah lain yang menjabat yaitu sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang
berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : HADI WIBOWO
Direktur Kepatuhan : ARIEF ISMAIL
Direktur : DWIYONO BAYU WINANTIO
Direktur : FACHMY ACHMAD
Direktur : DEWI NUZULIANTI
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama / : KEMAL AZIS STAMBOEL
Independen
Komisaris Independen : MULYA EFFENDI SIREGAR
Komisaris Independen : DEWIE PELITAWATI
Komisaris : ONGKI WANADJATI DANA
Page 3
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : H. IKHWAN ABIDIN, MA
Anggota : H. MUHAMAD FAIZ, MA
Anggota : H CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec.*
Dengan catatan (*):
i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut (tanggal
efektif);
ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan
tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali.
2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas
dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
Penjelasaan:
Sehubungan dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum;
Perseroan telah menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) kepada OJK melalui Surat Nomor S.419/DIR/RM/XI/2024 tanggal
28 November 2024.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui Kebijakan dan Dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
2) Dalam hal OJK meminta Perseroan untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Aksi Pemulihan yang telah disampaikan dan disetujui pada Rapat,
maka Rencana Aksi Pemulihan yang digunakan oleh Perseroan adalah Rencana Aksi Pemulihan yang telah disesuaikan dengan Rekomendasi dari OJK
dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut, tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali
8. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2024;
Penjelasan:
Sehubungan dengan POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan peralihan bagi Perusahaan Terbuka yang telah
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan
saham hasil pembelian kembali sebelum POJK Nomor 29 Tahun 2023 mulai berlaku, maka tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK Nomor
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka;
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan menginformasikan kepada Rapat atas Laporan Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang bersifat variable melalui
Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan, telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Jumlah sisa Saham Treasuri Perseroan setelah pengalihan adalah 0 (Nol) lembar saham.
Pemegang Saham yang berhak hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara 1 sampai dengan 4 dan Mata Acara 6 sampai dengan 7
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
ii. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut
“POJK-15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan
suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara 5
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
ii. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK-15/2020. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
3. Mata Acara 8
Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak memerlukan pengambilan keputusan.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan
undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020
Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web KSEI (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
(www.btpnsyariah.com).
2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”) Jo Pasal 10 ayat 1 huruf c.)
Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.
Page 4
4. Untuk menghadirkan kenyamanan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip tata Kelola yang baik, Perseroan menghimbau Pemegang Saham:
• Dapat hadir pada Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.a; atau
• Melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dibawah.
Persyaratan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI sebagai berikut:
a. Merupakan Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
c. Mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 16 April 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi
Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan
pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara
fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran
sebelum memasuki tempat Rapat.
7. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa
dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa,
secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat
menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
Syariah, dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020, atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
(https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
ii. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikin ya dengan suara
yang berbeda;
iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
Pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus
telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro
Administrasi Efek (BAE) :
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120
Tel: +62 21 350 8077 (Hunting) Fax: +62 21 350 8078
e-mail: dm@datindo.com , Situs Web: www.datindo.com
v. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan
tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
8. Demi menghadirkan kenyamanan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat maka Perseroan menetapkan protokol
jalannya rapat, sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat.
9. Selain pemberian kuasa secara elektronik, Pemegang Saham dapat juga melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang
ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap
mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
10. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB, karena meja registrasi akan ditutup tepat pada
pukul 09:50 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Page 5
11. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya berupa dokumen elektronik yang telah tersedia di situs Web
Perseroan (www.btpnsyariah.com) dan Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
Dalam mendukung pengurangan barang cetakan, Perseroan tidak lagi menyediakan materi Rapat dalam bentuk Salinan cetak kepada pemegang saham pada
saat pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan
https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham) sejak tanggal Pemanggilan.
13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan
terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan
https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham).
14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu
pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat
mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 24 Maret 2025
Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Siddharta Widjaja dan Rekan
p.1
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
person
Novie
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
H CECEP MASKANUL HAKIM
p.2 ×2
unresolved
person
H. MUHAMAD FAIZ
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.