Skip to content
Back to announcement

20250324_BTPS_Pemanggilan RUPS_31870824_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                      PEMANGGILAN
                                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                                PT BANK BTPN SYARIAH Tbk

Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 17 April 2025
Waktu          : 10.00 WIB - selesai
Tempat         : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
                 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme      : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI

                                                         Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat

1.   Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024; dan
     c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab ( Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
         Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 66, 67, 68 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (“UUPT-2007”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1)        Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
               Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2024 dan Laporan Keberlanjutan
               Tahunan 2024;

     2)        Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diperiksa atau
               diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 14 Maret 2024 dengan
               opini:

               “Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal
               31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan
               penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
               tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”

     3)        Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat
               dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
               Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
               sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
               buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 70 dan 71 UUPT-2007.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk penentuan jumlah penyisihan
     untuk cadangan diputuskan oleh Rapat.

3.   Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun
     2025;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf e, Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT-2007; POJK Nomor 59/POJK.03/2017
     tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya disebut “POJK-59/2017”);

     Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
     untuk:

          1)     Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
                 Pengawas Syariah tahun 2025 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan
                 Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
                 Pengawas Syariah tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;

          2)     Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris dalam penetapan jumlah total gross Remunerasi bagi
                 Dewan Komisaris untuk tahun 2025, dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan
                 Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian
                 jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Page 2
4.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf f Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan memperhatikan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan
        audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai
        penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan
        memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
        Tahun 2025 merupakan tahun keenam KAP dan tahun keempat AP melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan.

     2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk
        sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2025, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP
        Pengganti tersebut.

     3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:

          i.    KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit
                Perusahaan perbankan
          ii.   KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.

     4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
        termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.

5.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

     Penjelasan

     Sehubungan dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 19, 21 dan 22 UUPT-2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
     Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK No.26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan junto POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan
     Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
        Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK No.26 tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan juncto POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang
        Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

     2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas
        termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
        persetujuan dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta mengumumkannya
        dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
        diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan
        melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan; POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum
     Syariah dan Unit Usaha Syariah, Rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia serta Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1)    Menyetujui pengangkatan H CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec. sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat,
           dengan masa jabatan yang bersangkutan adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah lain yang menjabat yaitu sampai
           dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang
           berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

           Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
           menjadi sebagai berikut:

                    DIREKSI
                    Direktur Utama         :   HADI WIBOWO
                    Direktur Kepatuhan     :   ARIEF ISMAIL
                    Direktur               :   DWIYONO BAYU WINANTIO
                    Direktur               :   FACHMY ACHMAD
                    Direktur               :   DEWI NUZULIANTI

                    DEWAN KOMISARIS
                    Komisaris Utama /      : KEMAL AZIS STAMBOEL
                    Independen
                    Komisaris Independen   : MULYA EFFENDI SIREGAR
                    Komisaris Independen   : DEWIE PELITAWATI
                    Komisaris              : ONGKI WANADJATI DANA
Page 3
               DEWAN PENGAWAS SYARIAH
               Ketua            : H. IKHWAN ABIDIN, MA
               Anggota          : H. MUHAMAD FAIZ, MA
               Anggota          : H CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec.*

                Dengan catatan (*):
                i. Bagi yang belum menerima Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan, maka masa jabatan akan efektif setelah mendapat persetujuan dari
                    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut (tanggal
                    efektif);
                ii. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan tersebut atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan
                    tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali.

     2)   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas
          dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang
          diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.   Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;

     Penjelasaan:

     Sehubungan dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum;
     Perseroan telah menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) kepada OJK melalui Surat Nomor S.419/DIR/RM/XI/2024 tanggal
     28 November 2024.

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:

     1)   Menyetujui Kebijakan dan Dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
     2)   Dalam hal OJK meminta Perseroan untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Aksi Pemulihan yang telah disampaikan dan disetujui pada Rapat,
          maka Rencana Aksi Pemulihan yang digunakan oleh Perseroan adalah Rencana Aksi Pemulihan yang telah disesuaikan dengan Rekomendasi dari OJK
          dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK tersebut, tanpa diperlukan persetujuan RUPS kembali

8.   Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2024;

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan peralihan bagi Perusahaan Terbuka yang telah
     memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan
     saham hasil pembelian kembali sebelum POJK Nomor 29 Tahun 2023 mulai berlaku, maka tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK Nomor
     30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka;

     Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan menginformasikan kepada Rapat atas Laporan Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang bersifat variable melalui
     Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan, telah dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

     Jumlah sisa Saham Treasuri Perseroan setelah pengalihan adalah 0 (Nol) lembar saham.

                                                            Pemegang Saham yang berhak hadir

Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.

                                                         Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat

1. Mata Acara 1 sampai dengan 4 dan Mata Acara 6 sampai dengan 7
      i.  Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     ii.  Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut
          “POJK-15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan
          suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.

2.   Mata Acara 5
       i.  Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
      ii.  Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK-15/2020. Dalam hal keputusan berdasarkan
           musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh
           saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.

3. Mata Acara 8
   Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak memerlukan pengambilan keputusan.

                                                                      Ketentuan Umum

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan
   undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020
   Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web KSEI (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
   (www.btpnsyariah.com).

2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
   (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”) Jo Pasal 10 ayat 1 huruf c.)
   Anggaran Dasar Perseroan.

3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
   Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
    b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.
Page 4
4.   Untuk menghadirkan kenyamanan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip tata Kelola yang baik, Perseroan menghimbau Pemegang Saham:
      • Dapat hadir pada Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.a; atau
      • Melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dibawah.

     Persyaratan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI sebagai berikut:
         a. Merupakan Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
         b. Harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
            diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
         c. Mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.

5.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal
     sebagai berikut:

     a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 16 April 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran;

     b. Untuk:
         i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
              acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi
              Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu
              Deklarasi Kehadiran;
         iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan
              pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;

         wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09.00 WIB.

     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak
        dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

6.   Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara
     fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran
     sebelum memasuki tempat Rapat.

7.   Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:

     a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa
        dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa,
        secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat
        menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
        Syariah, dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020, atau

     b. Memberikan        kuasa      dengan     mengisi     formulir     Surat      Kuasa       yang      dapat    diunduh    dari   situs  web   Perseroan
        (https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham), dengan ketentuan:
        i.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
             namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
        ii.  Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikin ya dengan suara
             yang berbeda;
        iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
             Pemerintah Republik Indonesia setempat;
        iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus
             telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro
             Administrasi Efek (BAE) :
             PT Datindo Entrycom
             Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120
             Tel: +62 21 350 8077 (Hunting) Fax: +62 21 350 8078
             e-mail: dm@datindo.com , Situs Web: www.datindo.com
        v.   Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
              a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
              b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
              kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan
              tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.

8.   Demi menghadirkan kenyamanan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat maka Perseroan menetapkan protokol
     jalannya rapat, sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat.

9.   Selain pemberian kuasa secara elektronik, Pemegang Saham dapat juga melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang
     ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap
     mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.

10. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB, karena meja registrasi akan ditutup tepat pada
    pukul 09:50 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan
    alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Page 5
11. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen pendukung lainnya berupa dokumen elektronik yang telah tersedia di situs Web
    Perseroan (www.btpnsyariah.com) dan Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
    Dalam mendukung pengurangan barang cetakan, Perseroan tidak lagi menyediakan materi Rapat dalam bentuk Salinan cetak kepada pemegang saham pada
    saat pelaksanaan Rapat.

12. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan
    https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham) sejak tanggal Pemanggilan.

13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan
    terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan
    https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham).

14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan
    Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.

Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu
pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat
mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.


                                                                   Jakarta, 24 Maret 2025
                                                                           Direksi
                                                                PT Bank BTPN Syariah Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published24 Mar 2025
Pages5
Characters28,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH Tbk p.1 ×8
linked person HADI WIBOWO p.2
linked person ARIEF ISMAIL p.2
linked person DWIYONO BAYU WINANTIO p.2
linked person FACHMY ACHMAD p.2
linked person DEWI NUZULIANTI p.2
linked person KEMAL AZIS STAMBOEL p.2
linked person MULYA EFFENDI SIREGAR p.2
linked person DEWIE PELITAWATI p.2
linked person ONGKI WANADJATI DANA p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person H. IKHWAN ABIDIN p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Siddharta Widjaja dan Rekan p.1
unresolved org Bank Umum Syariah p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Siddharta Widjaja p.2
unresolved person Novie · Akuntan Publik p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person H CECEP MASKANUL HAKIM p.2 ×2
unresolved person H. MUHAMAD FAIZ p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result