Back to announcement
20260629_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105980_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 99,99% SAHAM
PT SURYA FAJAR INVESTAMA
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
Page 2
No. : 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 25 Juni 2026 Kepada Yth. PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 99,99% Saham PT Surya Fajar Investama Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 99,99% saham PT Surya Fajar Investama (selanjutnya disebut “SFI”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026, menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 99,99% saham SFI (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha. Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak
dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:
PT Surya Fajar
Corpora (SFC)
71,24%
Perseroan
99,99% 92,50% 51,95%
PT Digitalisasi
PT Surya Fajar Urun
SFI Perangkat Indonesia
Dana (SFUD)
(DPI)
99,37%
PT Mareco Prima
Mandiri (MPM)
SFI, SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.
SFI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFI terutama meliputi usaha bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
ii
Page 4
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
Sebelumnya, Perseroan, DPI, PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut “GIA”),
SFUD, dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”) merencanakan untuk
melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA dan TMB telah menandatangani Perjanjian Pinjaman,
di mana DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk memperoleh pinjaman
masing-masing sebesar Rp 53,66 miliar dan Rp 0,34 miliar yang tidak dikenakan bunga
(selanjutnya disebut “Uang Pinjaman”) dari TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang Pinjaman adalah harus dan
wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A, 822.915.500
saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham
sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI
(selanjutnya disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta 31.249.500
saham seri B dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham atau setara
dengan 0,64% saham MPM milik GIA kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh
hari sejak penandatanganan PP atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank
Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB (selanjutnya disebut “Rencana
Pinjaman”).
• Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
menandatangani Perjanjian Gadai Saham (selanjutnya disebut “PGS”), di mana DPI
merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Gadai Saham”).
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat, di mana DPI setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki
oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari
Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar yang akan dibayarkan DPI
kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”).
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
Saham Bersyarat, di mana setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI
merencanakan untuk memesan 50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang
Dipesan”) dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham
Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai transaksi
sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI (selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).
iii
Page 5
Perseroan merencanakan untuk menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau
setara dengan 99,99% saham SFI kepada SFC (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur
organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk
menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam entitas
kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur
kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam rangka
memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang. Rencana
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis
Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan sumber
pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan mengambil langkah
strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang ada sehingga seluruh
kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis
Perseroan.
Melalui Rencana Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih
efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih sederhana
setelah Rencana Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak afiliasi,
Perseroan memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat dilakukan dan
sinergi yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama oleh Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan
secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung
pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup yang
lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil Rencana
Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan
datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
struktur organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan
untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
iv
Page 6
• Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam entitas
kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur
kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam rangka
memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
Rencana Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio
bisnis Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan
sumber pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
mengambil langkah strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang
ada sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah
pengembangan bisnis Perseroan.
• Melalui Rencana Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
operasional, memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja
keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur
grup yang lebih sederhana setelah Rencana Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan
integrasi kepada pihak afiliasi, Perseroan memandang masih memungkinkan adanya
kerja sama yang dapat dilakukan dan sinergi yang dapat diperoleh karena adanya
pengendalian yang sama oleh Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya
peningkatan secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena
stuktur grup yang lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha
Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
tersebut merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat SFI adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham SFI bersifat tidak likuid.
v
Page 7
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa SFI adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan SFI ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan SFI. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
vi
Page 8
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan SFI yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan SFI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 99,99% saham PT Surya Fajar Investama ini merupakan laporan
terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
99,99% saham PT Surya Fajar Investama tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang Saham
MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A, 22.500.000
saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta 31.249.500
saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai
berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
vii
Page 9
Selanjutnya, Perseroan, DPI, GIA, SFUD, dan TMB merencanakan untuk melakukan
beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Gadai Saham.
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi.
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk melakukan
Rencana Pemesanan Saham.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Miranti Sensi Idris
(selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00031/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
2. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00009/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00038/3.0341/AU.1/05/0323-5/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00017/3.0341/AU.1/05/0323-4/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
6. Anggaran dasar SFI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 13
tanggal 6 September 2022 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai
perubahan pengurus dan perubahan maksud dan tujuan SFI.
viii
Page 10
7. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
8. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan SFI serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan.
9. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
10. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
11. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
12. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan SFI atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari SFI. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba
mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
ix
Page 11
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan SFI yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penyesuaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan SFI
yang telah diaudit dan informasi manajemen SFI terhadap laporan keuangan SFI tersebut.
Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan SFI atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFI bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan SFI.
x
Page 12
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFI berdasarkan anggaran dasar SFI.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif SFI, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki SFI. Prospek SFI di masa yang akan datang kami
evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya.
Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
xi
Page 13
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh SFI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SFI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 99,99% Saham SFI Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham SFI sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 8,25 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka indikasi nilai
pasar 100,00%, maka nilai pasar 100,00% saham SFI adalah sebesar Rp 4,95 miliar.
Dengan demikian, nilai pasar 99,99% saham SFI berdasarkan metode penyesuaian
aset bersih adalah sebesar Rp 4,95 miliar.
II. Nilai Pasar 99,99% Saham SFI Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham SFI sebelum diskon likuiditas pasar adalah
sebesar Rp 10,77 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai
pasar 100,00% saham SFI adalah sebesar Rp 6,46 miliar. Dengan demikian, nilai
pasar 99,99% saham SFI berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek adalah sebesar Rp 6,46 miliar.
xii
Page 14
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 10,00% untuk
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena
data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih yang kami
gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi
yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 5,10 miliar.
xiii
Page 15
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 5,10 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan SFI serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak
ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai pasar tersebut
secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas SFI. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian SFI tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xiv
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xv
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYA FAJAR INVESTAMA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun SFI
p.3
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.3
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×4
unresolved
person
Humberg Lie
p.8 ×2
unresolved
org
MSI
p.9 ×4
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1692 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '13.88'}