Skip to content
Back to announcement

20260629_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105980_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SFAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
  PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk

         TRANSAKSI

          JUNI 2026
Page 2
No. : 00134/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026                                 26 Juni 2026



Kepada Yth.

PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5
Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4
Mega Kuningan
Jakarta 12950

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi


Dengan hormat,

Berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan No. 97 tanggal 26 Juni 2026 (selanjutnya
disebut “Akta 97”), PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan
PT Surya Fajar Corpora (selanjutnya disebut “SFC”) telah sepakat di mana Perseroan telah
menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham
PT Surya Fajar Investama (selanjutnya disebut “SFI”) kepada SFC dengan nilai transaksi
sebesar Rp 5,15 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan
entitas induk dari SFI dengan kepemilikan sebesar 99,99%. Selanjutnya, SFC merupakan
entitas induk dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24%.

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan
bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon:
(021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
dan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:



                                           SFC



                                                71,24%


                                        Perseroan



                        99,99%                  92,50%              51,95%

                                                            PT Digitalisasi
                                    PT Surya Fajar Urun
                     SFI                                  Perangkat Indonesia
                                       Dana (SFUD)
                                                                 (DPI)

                                                                    99,37%

                                                           PT Mareco Prima
                                                             Mandiri (MPM)




SFI, SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.

SFI     merupakan    suatu   perseroan   terbatas  berstatus   perusahaan   tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFI terutama meliputi usaha bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.

SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).




                                            2
Page 4
DPI     merupakan    suatu    perseroan    terbatas  berstatus    perusahaan   tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan,
pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya.

MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).

Sebelumnya, Perseroan, DPI, PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut “GIA”),
SFUD, dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”) merencanakan untuk
melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:

•   Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA dan TMB telah menandatangani Perjanjian
    Pinjaman, di mana DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk
    memperoleh pinjaman masing-masing sebesar Rp 53,66 miliar dan Rp 0,34 miliar yang
    tidak dikenakan bunga (selanjutnya disebut “Uang Pinjaman”) dari TMB, pihak ketiga
    yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang
    Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000
    saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan
    jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan
    99,37% saham MPM milik DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000
    saham seri A serta 31.249.500 saham seri B dengan jumlah keseluruhan saham
    sebanyak 98.749.500 saham atau setara dengan 0,64% saham MPM milik GIA kepada
    TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
    diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
    (selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).

•   Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
    menandatangani Perjanjian Gadai Saham (selanjutnya disebut “PGS”), di mana DPI
    merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
    (selanjutnya disebut “Rencana Gadai Saham”).

•   Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
    Pembelian Saham Bersyarat, di mana DPI setuju untuk membeli saham biasa yang
    dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham
    SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar yang akan
    dibayarkan DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026 atau
    tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana
    Akuisisi”).




                                           3
Page 5
•   Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
    Saham Bersyarat, di mana setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI
    merencanakan untuk memesan 50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham
    Yang Dipesan”) dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan
    Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI(selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan
    Saham”).

Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur
organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk
menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.

Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam entitas
kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur
kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam rangka
memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang. Transaksi
dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis Perseroan
dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan sumber pendanaan
yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan mengambil langkah strategis
dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang ada sehingga seluruh kegiatan
Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan.

Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih
efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih sederhana
setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak afiliasi, Perseroan
memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat dilakukan dan sinergi
yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama oleh Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.

Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan secara
efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung pengelolaan
kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup yang lebih
sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil Transaksi untuk
fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.




                                            4
Page 6
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
    penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
    Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
    struktur organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan
    untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.

•   Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam
    entitas kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
    struktur kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam
    rangka memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
    Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis
    Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan
    sumber pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
    mengambil langkah strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya
    yang ada sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan
    arah pengembangan bisnis Perseroan.

•   Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
    memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
    lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih
    sederhana setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak
    afiliasi, Perseroan memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat
    dilakukan dan sinergi yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama
    oleh Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

•   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan
    secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung
    pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup
    yang lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
    Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
    diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
    masa yang akan datang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa SFC
merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Transaks merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 138,32 miliar. Selanjutnya, berdasarkan Akta 97, nilai
transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 5,15 miliar.




                                             5
Page 7
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan
99,99% saham SFI kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.




                                           6
Page 8
JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
   Perseroan.

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00060/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00061/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00049/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00042/3.0341/AU.1/05/0323-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00032/3.0341/AU.1/05/0323-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

7. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00031/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.

8. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00009/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.




                                           7
Page 9
9. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00016/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.

10. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
    telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00038/3.0341/AU.1/05/0323-5/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian.

11. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
    telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
    No. 00017/3.0341/AU.1/05/0323-4/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
    wajar tanpa modifikasian.

12. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang
    disusun oleh manajemen Perseroan.

13. Laporan penilaian 99,99% saham SFI per 31 Desember 2025 yang disusun
    oleh     KJPP       KR      sebagaimana        tertuang      dalam laporannya
    No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026.

14. Akta 97.

15. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 16
    tanggal 9 Mei 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
    penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

16. Anggaran dasar SFI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 13 tanggal
    6 September 2022 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta terkait
    perubahan pengurus dan perubahan maksud dan tujuan SFI.

17. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Transaksi.

18. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
    masa mendatang.

19. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.




                                            8
Page 10
20. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg.

21. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg.

22. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg.

23. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
    untuk penugasan.

24. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.



KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.




                                          9
Page 11
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SFI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SFI.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.




                                             10
Page 12
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.




                                            11
Page 13
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang Saham
MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A, 22.500.000
saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta 31.249.500
saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai
berikut:

                                                                              (Dalam Rupiah)
                                                          Persentase
             Pemegang Saham            Jumlah Saham                        Jumlah Modal
                                                          Kepemilikan
Saham biasa seri A
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia       120.000.000            0,77%       4.800.000.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia            67.500.000            0,44%       2.700.000.000
Sub-jumlah                                 187.500.000            1,21%       7.500.000.000
Saham biasa seri B
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia       822.915.500            5,29%       8.229.155.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia            31.249.500            0,20%         312.495.000
Sub-jumlah                                 854.165.000            5,49%       8.541.650.000
Saham biasa seri C
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia     14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Sub-jumlah                               14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Jumlah                                   15.541.665.000          100,00%     45.041.650.000



Selanjutnya, Perseroan, DPI, GIA, SFUD, dan TMB merencanakan untuk melakukan
beberapa aksi korporasi sebagai berikut:

•   DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pinjaman.

•   DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Gadai Saham.

•   DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi.

•   Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk melakukan
    Rencana Pemesanan Saham.




                                          12
Page 14
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:

I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.




                                               13
Page 15
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Akta 97, Perseroan dan SFC telah sepakat di mana Perseroan telah
   menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham
   SFI kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar.

   Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 99,99%
   saham         SFI       sebagaimana          termuat      dalam         laporannya
   No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026, nilai pasar 99,99%
   saham SFI adalah sebesar Rp 5,10 miliar.

   Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
   pasar 99,99% saham SFI sebesar Rp 5,10 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
   membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 1,00% tersebut telah sesuai
   dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99%
   saham SFI sebesar Rp 5,10 miliar.

2. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:

   Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                          (Dalam jutaan Rupiah)

                           Keterangan       31/12/26      31/12/27      31/12/28      31/12/29      31/12/30

    Pendapatan usaha                           33.322        42.702        49.662        56.288         64.755
    Beban pokok pendapatan                        416           842         1.286         1.762          2.336
    Laba kotor                                 32.906        41.860        48.376        54.525         62.419
    Beban usaha                                39.414        43.167        47.152        49.789         52.817
    Rugi (laba) usaha                           (6.508)       (1.307)       1.224         4.736          9.602
    Pendapatan lain-lain                         1.217         2.370        2.438         2.518          2.744
    Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan       (5.291)       1.063          3.662         7.254        12.346
    Pajak penghasilan                                -            -         (2.192)       (3.436)       (4.553)
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan           (5.291)       1.063         1.470         3.818          7.793




   Setelah Rencana Transaksi
                                                                                          (Dalam jutaan Rupiah)

                            Keterangan      31/12/26      31/12/27      31/12/28      31/12/29      31/12/30

    Pendapatan usaha                           33.071        44.491         50.809        57.074        65.122
    Beban pokok pendapatan                        235           550            882         1.215         1.613
    Laba kotor                                 32.836        43.941         49.927        55.858        63.509
    Beban usaha                                34.285        37.192         41.086        43.510        46.335
    Rugi (laba) usaha                           (1.449)        6.749         8.841        12.349        17.175
    Pendapatan (beban) lain-lain                (1.792)        2.607         2.856         3.023         3.264
    Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan       (3.241)        9.356        11.697        15.372        20.439
    Pajak penghasilan                                -          (306)       (2.648)       (3.915)       (5.060)
    Laba (rugi) bersih tahun berjalan           (3.241)        9.050         9.050        11.457        15.379




                                                       14
Page 16
   Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba laba
   bersih Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 246,73 miliar
   dan Rp 8,85 miliar.

   Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba laba bersih Perseroan setelah
   Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 250,57 miliar dan Rp 41,69 miliar.

   Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
   setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba
   bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030,
   sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
   akan datang.

3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
   sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar Rp 4,49 miliar dan Rp 31,38
   miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian
   Perseroan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
   Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun
   berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan nilai kini, digunakan
   tingkat diskonto sebesar 11,17%, yang merupakan biaya modal ekuitas Perseroan, yang
   ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan menggunakan
   persamaan sebagai berikut:

   ke =       Rf + ( β x RPm ) – RBDS

   Di mana:

   ke         =   Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
                  modal ekuitas/saham biasa
   Rf         =   Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
                  rate)
   β          =   Beta
   RPm        =   Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)




                                             15
Page 17
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah
dengan jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan
digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.

RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Januari 2026.

Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya
modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini digunakan RPm
yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, di mana RBDS sebesar 1,62%
digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.

Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.

Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2025 sebesar
0,38 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk
memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan tersebut dengan
formula sebagai berikut:

βL =      βU x (1 + (1-T) x DER)




                                        16
Page 18
   Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
   perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 206,38% untuk memperoleh beta
   Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang
   berlaku umum adalah sebesar 22,00%. Dengan demikian, maka diperoleh beta
   Perseroan sebesar 0,99 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

   βL =                0,38 x (1 + (1 – 22,00%) x 206,38%) = 0,99

   Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
   memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62% diperoleh biaya modal
   atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:

   ke =                Rf + ( β x RPm ) – RBDS
      =                6,17% + ( 0,99 x 6,69% ) – 1,62%
      =                11,17%

   Perhitungan   jumlah   nilai   kini   dari    proyeksi laba tahun berjalan
   konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:

   Sebelum Transaksi
                                                                                        (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Proyeksi
                        Keterangan
                                              31/12/26      31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
   Laba bersih                                   (5.291)        1.063       1.470       3.818          7.793
   Faktor diskonto                               0,9484        0,8531      0,7674      0,6903         0,6209
   Nilai kini                                     (5.018)         907       1.128       2.635          4.838
   Jumlah nilai kini                              4.491




   SetelahTransaksi
                                                                                        (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Proyeksi
                        Keterangan
                                              31/12/26      31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
   Laba bersih                                   (3.241)        9.050       9.050      11.457         15.379
   Faktor diskonto                               0,9484        0,8531      0,7674      0,6903         0,6209
   Nilai kini                                     (3.074)       7.721       6.945       7.908          9.549
   Jumlah nilai kini                             29.048




4. Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
   penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
   Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
   struktur organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan
   untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.




                                                         17
Page 19
5. Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam
   entitas kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
   struktur kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam
   rangka memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
   Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis
   Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan
   sumber pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
   mengambil langkah strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya
   yang ada sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan
   arah pengembangan bisnis Perseroan.

6. Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
   memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
   lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih
   sederhana setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak
   afiliasi, Perseroan memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat
   dilakukan dan sinergi yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama
   oleh Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

7. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan
   secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung
   pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup
   yang lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
   Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
   diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
   masa yang akan datang.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                           18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published29 Jun 2026
Pages20
Characters44,845
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA FAJAR CAPITAL Tbk p.1 ×8
linked org PT Surya Fajar Corpora p.2
linked org Surya Fajar p.2 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.10 ×3
unresolved org PT Surya Fajar Investama p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Surya Fajar Urun SFI p.3
unresolved org PT Mareco Prima Mandiri p.3
unresolved org PT Garudapreneur Investasi Asia p.4 ×3
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa p.4
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×4
unresolved org MSI p.8 ×10
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.9 ×4
unresolved org KJPP KR p.15
unresolved org KJPP Kusnanto p.20 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.20
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 2572 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi di mana'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
                'mana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '13.88'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result