Back to announcement
20260629_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105980_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
TRANSAKSI
JUNI 2026
Page 2
No. : 00134/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 26 Juni 2026 Kepada Yth. PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dengan hormat, Berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan No. 97 tanggal 26 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Akta 97”), PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Surya Fajar Corpora (selanjutnya disebut “SFC”) telah sepakat di mana Perseroan telah menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham PT Surya Fajar Investama (selanjutnya disebut “SFI”) kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan entitas induk dari SFI dengan kepemilikan sebesar 99,99%. Selanjutnya, SFC merupakan entitas induk dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24%. Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan
bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon:
(021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
dan penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
SFC
71,24%
Perseroan
99,99% 92,50% 51,95%
PT Digitalisasi
PT Surya Fajar Urun
SFI Perangkat Indonesia
Dana (SFUD)
(DPI)
99,37%
PT Mareco Prima
Mandiri (MPM)
SFI, SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.
SFI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFI terutama meliputi usaha bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
2
Page 4
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan,
pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
Sebelumnya, Perseroan, DPI, PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut “GIA”),
SFUD, dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”) merencanakan untuk
melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA dan TMB telah menandatangani Perjanjian
Pinjaman, di mana DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk
memperoleh pinjaman masing-masing sebesar Rp 53,66 miliar dan Rp 0,34 miliar yang
tidak dikenakan bunga (selanjutnya disebut “Uang Pinjaman”) dari TMB, pihak ketiga
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang
Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000
saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan
jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan
99,37% saham MPM milik DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000
saham seri A serta 31.249.500 saham seri B dengan jumlah keseluruhan saham
sebanyak 98.749.500 saham atau setara dengan 0,64% saham MPM milik GIA kepada
TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
• Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
menandatangani Perjanjian Gadai Saham (selanjutnya disebut “PGS”), di mana DPI
merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Gadai Saham”).
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat, di mana DPI setuju untuk membeli saham biasa yang
dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham
SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar yang akan
dibayarkan DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026 atau
tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana
Akuisisi”).
3
Page 5
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
Saham Bersyarat, di mana setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI
merencanakan untuk memesan 50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham
Yang Dipesan”) dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan
Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai
transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI(selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan
Saham”).
Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur
organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk
menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam entitas
kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur
kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam rangka
memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang. Transaksi
dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis Perseroan
dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan sumber pendanaan
yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan mengambil langkah strategis
dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang ada sehingga seluruh kegiatan
Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan.
Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih
efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih sederhana
setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak afiliasi, Perseroan
memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat dilakukan dan sinergi
yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama oleh Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan secara
efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung pengelolaan
kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup yang lebih
sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil Transaksi untuk
fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
4
Page 6
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
struktur organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan
untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
• Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam
entitas kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
struktur kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam
rangka memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis
Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan
sumber pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
mengambil langkah strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya
yang ada sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan
arah pengembangan bisnis Perseroan.
• Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih
sederhana setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak
afiliasi, Perseroan memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat
dilakukan dan sinergi yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama
oleh Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan
secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung
pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup
yang lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa SFC
merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Transaks merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 138,32 miliar. Selanjutnya, berdasarkan Akta 97, nilai
transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 5,15 miliar.
5
Page 7
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroan telah menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan
99,99% saham SFI kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
6
Page 8
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan.
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00060/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00061/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00049/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00042/3.0341/AU.1/05/0323-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00032/3.0341/AU.1/05/0323-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00031/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
8. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00009/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
7
Page 9
9. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
10. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00038/3.0341/AU.1/05/0323-5/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
11. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00017/3.0341/AU.1/05/0323-4/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
12. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang
disusun oleh manajemen Perseroan.
13. Laporan penilaian 99,99% saham SFI per 31 Desember 2025 yang disusun
oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026.
14. Akta 97.
15. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 16
tanggal 9 Mei 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
16. Anggaran dasar SFI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 13 tanggal
6 September 2022 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta terkait
perubahan pengurus dan perubahan maksud dan tujuan SFI.
17. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi.
18. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang.
19. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.
8
Page 10
20. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
21. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
22. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
23. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
24. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
9
Page 11
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SFI berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan SFI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
10
Page 12
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
11
Page 13
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat
Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang Saham
MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A, 22.500.000
saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta 31.249.500
saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai
berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Selanjutnya, Perseroan, DPI, GIA, SFUD, dan TMB merencanakan untuk melakukan
beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Gadai Saham.
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi.
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk melakukan
Rencana Pemesanan Saham.
12
Page 14
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
13
Page 15
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Akta 97, Perseroan dan SFC telah sepakat di mana Perseroan telah
menjual dan menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham
SFI kepada SFC dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 99,99%
saham SFI sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026, nilai pasar 99,99%
saham SFI adalah sebesar Rp 5,10 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 5,15 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
pasar 99,99% saham SFI sebesar Rp 5,10 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 1,00% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99%
saham SFI sebesar Rp 5,10 miliar.
2. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.322 42.702 49.662 56.288 64.755
Beban pokok pendapatan 416 842 1.286 1.762 2.336
Laba kotor 32.906 41.860 48.376 54.525 62.419
Beban usaha 39.414 43.167 47.152 49.789 52.817
Rugi (laba) usaha (6.508) (1.307) 1.224 4.736 9.602
Pendapatan lain-lain 1.217 2.370 2.438 2.518 2.744
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (5.291) 1.063 3.662 7.254 12.346
Pajak penghasilan - - (2.192) (3.436) (4.553)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.071 44.491 50.809 57.074 65.122
Beban pokok pendapatan 235 550 882 1.215 1.613
Laba kotor 32.836 43.941 49.927 55.858 63.509
Beban usaha 34.285 37.192 41.086 43.510 46.335
Rugi (laba) usaha (1.449) 6.749 8.841 12.349 17.175
Pendapatan (beban) lain-lain (1.792) 2.607 2.856 3.023 3.264
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (3.241) 9.356 11.697 15.372 20.439
Pajak penghasilan - (306) (2.648) (3.915) (5.060)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (3.241) 9.050 9.050 11.457 15.379
14
Page 16
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba laba
bersih Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 246,73 miliar
dan Rp 8,85 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba laba bersih Perseroan setelah
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 250,57 miliar dan Rp 41,69 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba
bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.
3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar Rp 4,49 miliar dan Rp 31,38
miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian
Perseroan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun
berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan nilai kini, digunakan
tingkat diskonto sebesar 11,17%, yang merupakan biaya modal ekuitas Perseroan, yang
ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan menggunakan
persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
Di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
15
Page 17
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah
dengan jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan
digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Januari 2026.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya
modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini digunakan RPm
yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, di mana RBDS sebesar 1,62%
digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2025 sebesar
0,38 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk
memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan tersebut dengan
formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
16
Page 18
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 206,38% untuk memperoleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 22,00%. Dengan demikian, maka diperoleh beta
Perseroan sebesar 0,99 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,38 x (1 + (1 – 22,00%) x 206,38%) = 0,99
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62% diperoleh biaya modal
atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,17% + ( 0,99 x 6,69% ) – 1,62%
= 11,17%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (5.018) 907 1.128 2.635 4.838
Jumlah nilai kini 4.491
SetelahTransaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih (3.241) 9.050 9.050 11.457 15.379
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (3.074) 7.721 6.945 7.908 9.549
Jumlah nilai kini 29.048
4. Transaksi merupakan salah satu langkah strategi bisnis Perseroan dalam upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
struktur organisasi dan Entitas Anak Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan
untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
17
Page 19
5. Sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan nilai investasi dalam
entitas kelompok usaha, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
struktur kepemilikan, portofolio investasi, serta pengelolaan aset yang dimiliki dalam
rangka memastikan keselarasan dengan strategi pengembangan usaha jangka panjang.
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan evaluasi atas portofolio bisnis
Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa SFI masih membutuhkan dukungan
sumber pendanaan yang kuat pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
mengambil langkah strategis dengan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya
yang ada sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan
arah pengembangan bisnis Perseroan.
6. Melalui Transaksi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh stuktur grup yang lebih
sederhana setelah Transaksi dilakukan. Selain itu, dengan integrasi kepada pihak
afiliasi, Perseroan memandang masih memungkinkan adanya kerja sama yang dapat
dilakukan dan sinergi yang dapat diperoleh karena adanya pengendalian yang sama
oleh Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
7. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan adanya peningkatan
secara efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis bisnis, serta mendukung
pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan karena stuktur grup
yang lebih sederhana. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
19
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Surya Fajar Investama
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun SFI
p.3
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.3
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
MSI
p.8 ×10
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.9 ×4
unresolved
org
KJPP KR
p.15
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.20
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2572 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '13.88'}