Skip to content
Back to announcement

20260629_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105980_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review SFAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                                     KETERBUKAAN INFORMASI
                               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                        PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK


                                                    Kegiatan Usaha
  Bergerak dalam bidang investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan serta bergerak
                             dibidang Jasa Keuangan lainnya melalui Perusahaan Anak

                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                     Kantor
                              Satrio Tower Lantai 14, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. C4
                            Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                             Tel. +62 21 2251 3339
                                             Fax. +62 21 2598 1342
                                        Email: corporate@sfcapital.co.id
                                          Website: www.sfcapital.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026




                                                                                                                    1
Page 2
                                                        DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:

 Perseroan                                 :   PT Surya Fajar Capital Tbk.
 SFI                                       :   PT Surya Fajar Investama.
 SFC                                       :   PT Surya Fajar Corpora.
 KJPP KR                                   :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
 Perjanjian Jual Beli Saham                :   Perjanjian Jual Beli Saham yang akan ditandatangani oleh Para Pihak,
                                               secara di bawah tangan maupun di hadapan Notaris yang mengakibatkan
                                               beralihnya Saham dari Penjual kepada Pembeli.
 OJK                                       :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
                                               independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                               pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                               Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                               Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian
                                               dengan UUP2SK.
 POJK 17/2020                              :   Peraturan      Otoritas    Jasa     Keuangan      Republik     Indonesia
                                               Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
                                               Kegiatan Usaha.
 POJK 35/2020                              :   Peraturan      Otoritas    Jasa     Keuangan      Republik     Indonesia
                                               Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                               Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 POJK 42/2020                              :   Peraturan      Otoritas    Jasa     Keuangan      Republik     Indonesia
                                               Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
                                               Benturan Kepentingan.
 SEOJK 17/2020                             :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
                                               17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                               Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
 RUPS                                      :   Rapat Umum Pemegang Saham.
 Entitas Anak                              :   Berarti suatu perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                               baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh
                                               persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan tersebut.
 Transaksi Material                        :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                               terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                               POJK 17/2020.
 Transaksi Pihak Afiliasi                  :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                               terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                               pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                               dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                               perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka
                                               atau Afiliasi dari anggota direksi anggota dewan komisaris, pemegang
                                               saham utama dan Pengendali.
 Pemegang Saham Pengendali                 :   Pemegang Saham Pengendali sebagai badan hukum, orang
                                               perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki setidaknya
                                               25% saham atau modal penyelenggara serta memiliki hak suara.
 Rencana Transaksi                         :   Rencana Perseroan untuk menjual Saham Entitas Anak yang dijual kepada
                                               Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebagaimana diuraikan lebih
                                               lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
 Harga Pembelian                           :   Harga pembelian yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Perseroan
                                               sehubungan dengan pembelian Saham Yang Dijual, dalam mata uang
                                               Rupiah Indonesia.

                                                                                                                          2
Page 3
                                              PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
PT Surya Fajar Capital Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
dengan PT Surya Fajar Corpora (“SFC”).

Transaksi Afiliasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi pengalihan kepemilikan saham
Perseroan. Transaksi jual beli saham dilakukan antara Perseroan dengan SFC dimana Perseroan melakukan penjualan
seluruh saham SFI yang dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% kepada SFC. SFC merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi
Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan
kepada masyarakat. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian atas saham yang ditransaksikan dan memberikan pendapat kewajaran atas tranksi
yang dilakukan.

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal.

                                    URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN

1.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN

     Perseroan berencana melakukan divestasi atas kepemilikan saham langsung pada SFI sebagai bagian dari upaya
     penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha. Langkah ini dilakukan setelah
     Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan Entitas Anak, dengan mempertimbangkan
     kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.

     Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan optimalisasi sumber daya yang ada
     sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan.
     Melalui divestasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis,
     serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh
     stuktur grup yang lebih sederhana setelah divestasi dilakukan.

2.   TANGGAL TRANSAKSI

     Transaksi jual beli saham yang dilakukan antara Perseroan dengan SFC terjadi pada tanggal 26 Juni 2026.

3.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham adalah 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan
     puluh sembilan) saham SFI milik Perseroan yang mencerminkan 99,99% saham dari seluruh modal yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh.




                                                                                                                       3
Page 4
4.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan SFC. Berikut adalah keterangan mengenai pihak-pihak
     yang melakukan transaksi:

     A. Informasi tentang Perseroan
        Riwayat Singkat
        Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
        M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017288.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 5 April
        2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 9 Agustus 2016, Tambahan
        No. 62036.

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei
        2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan
        serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian
        Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
        Surat Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.

        Kegiatan Usaha
        Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bergerak di
        bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak
        usaha.

        Susunan Pengurus dan Pengawas
        Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
        Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0193634 tanggal 10 Mei
        2024, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                       :   Harun Pandapotan
        Komisaris Independen                  :   Syamsul Bahri Ilyas
        Komisaris                             :   Arwani Pranajaya

        Direksi
        Direktur Utama                        :   Ivo Rustandi
        Direktur                              :   Rico Lesmana Sulistyo




                                                                                                                      4
Page 5
   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro
   Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
     Keterangan
                                                        Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)              %
     Modal Dasar                                         3.400.000.000            340.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     1. PT Surya Fajar Corpora                             968.799.430                96.879.943.000      71,235
     2. Steffen                                             33.950.000                 3.395.000.000       2,496
     3. Ivo Rustandi                                            10.000                     1.000.000       0,001
     4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)              357.219.591                35.721.959.100      26,268
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                1.359.934.021               135.993.402.100     100,000
     Saham Dalam Portepel                                2.040.065.979               204.006.597.900

   Ikhtisar Data Keuangan
   Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                   Keterangan                       31 Desember 2025                   31 Desember 2024
     Total Aset                                            208.978.882.855                     178.961.469.284
     Total Liabilitas                                       70.656.861.147                      20.281.631.388
     Total Ekuitas                                         138.322.021.708                     158.679.837.896
     Total Liabilitas dan Ekuitas                          208.978.882.855                     178.961.469.284

   Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                   Keterangan                       31 Desember 2025                   31 Desember 2024
     Pendapatan                                               6.814.975.368                      1.171.568.874
     Laba Kotor                                               6.019.683.258                        171.952.533
     Rugi Usaha                                            (27.373.281.675)                   (42.622.741.867)
     Rugi Sebelum Pajak                                    (15.264.357.228)                   (54.624.609.150)
     Rugi Tahun Berjalan                                   (15.672.272.135)                   (52.740.393.249)
     Jumlah Rugi Komprehensif                              (20.357.816.188)                   (68.415.823.478)

B. Informasi tentang SFC
   Riwayat Singkat
   SFC didirikan berdasarkan Akta No. 76 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
   notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-32201.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 13 Juni
   2013.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 72 tanggal
   20 Desember 2022 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan
   maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
   0092778.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022.

   SFC berdomisili di Komplek Ruko Cempaka Mas, Blok M Nomor 61, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan
   Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

   Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang jasa
   konsultasi manajemen.


                                                                                                                   5
Page 6
    Susunan Pengurus dan Pengawas
    Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
    Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0089428 tanggal
    21 Desember 2022, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris                              :   Henri Widodo

    Direksi
    Direktur Utama                         :   Ivo Rustandi
    Direktur                               :   Marianto

    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
    Berdasarkan Akta No. 27 tanggal 13 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn., notaris di
    Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0095190 tertanggal 15 Februari
    2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SFC adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
     Keterangan
                                                           Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 %
     Modal Dasar                                                  50.000              50.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     1. Steffen                                                     12.736                 12.736.000.000        99,99
     2. Hevy Yafanny                                                     1                      1.000.000         0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           12.737                 12.737.000.100      100,000
     Saham Dalam Portepel                                           37.263                 37.263.000.000

C. Informasi tentang SFI
   Riwayat Singkat
   SFI didirikan berdasarkan Akta No. 159 tanggal 30 November 2018, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
   S.E., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0057659.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal
   3 Desember 2018.

    Anggaran Dasar SFI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 13 tanggal 6 September
    2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan pengurus
    dan perubahan maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0064794.AH.01.02.TAHUN 2022
    tanggal 9 September 2022.

    SFI berdomisili di Satrio Tower Lt. 14, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Kegiatan Usaha
    Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang jasa
    konsultasi manajemen.

    Susunan Pengurus dan Pengawas
    Berdasarkan Akta No. No. 13, tanggal 6 September 2022 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
    notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0053116 tanggal
    9 September 2022, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                                          6
Page 7
        Dewan Komisaris
        Komisaris                            :   Arwani Pranajaya

        Direksi
        Direktur                             :   Rico Lesmana Sulistyo

        Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Berdasarkan Akta No. 31, tanggal 2 April 2020, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di
        Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
        Keputusan No. AHU-0028084.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 6 April 2020 dan telah diterima dan dicatat oleh
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176763 tanggal 6 April 2020, struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham SFI sebelum transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
          Keterangan
                                                               Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
          Modal Dasar                                                100.000             100.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor:
          1. PT Surya Fajar Capital Tbk                               24.999              24.999.000.000        99,99
          2. Steffen                                                       1                   1.000.000         0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        25.000              25.000.000.000      100,000
          Saham Dalam Portepel                                        75.000              75.000.000.000


5.   NILAI TRANSAKSI

     Sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, nilai
     transaksi penjualan seluruh saham SFI yang dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% kepada SFC
     selaku pihak pembeli adalah senilai Rp5,15 miliar.

     Nilai Transaksi tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai wajar SFI,
     dimana nilai tersebut sudah mencerminkan kondisi perusahaan.

     Selain itu, berdasarkan perhitungan batasan nilai materialitas transaksi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
     17/2020, diperoleh hasil sebagai berikut:

            Total Ekuitas Perseroan        Nilai Transasksi               Persentase               Kesimpulan
              Rp138.322.021.708,-          Rp5.149.794.000,-                3,72%            <20%, tidak termasuk
                                                                                             sebagai transaksi material

             Total Aset Perseroan           Total Aset SFI                Persentase               Kesimpulan
             Rp208.978.882.855,-           Rp8.283.434.414,-                3,96%            <20%, tidak termasuk
                                                                                             sebagai transaksi material

             Rugi Bersih Perseroan          Rugi Bersih SFI               Persentase               Kesimpulan
              Rp15.672.272.135,-           Rp3.557.298.506,-                  n/a            <20%, tidak termasuk
                                                                                             sebagai transaksi material




                                                                                                                          7
Page 8
                Pendapatan Usaha               Pendapatan                  Persentase                 Kesimpulan
                   Perseroan                    Usaha SFI
                Rp6.814.975.368,-                 Rp-,-                      0,00%             <20%, tidak termasuk
                                                                                               sebagai transaksi material

      Dengan demikian, rencana transaksi tidak termasuk sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.


6.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

      Dalam transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak penjual yang mengalihkan sahamnya kepada SFC, yang
      merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi.

 RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI DARI PENILAI INDEPENDEN

Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen
Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham SFI dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.

1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS 99,99% SAHAM SFI
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 99,99% saham SFI sebagaimana dituangkan dalam
   Laporan Penilaian 99,99% Saham SFI No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 dengan
   ringkasan sebagai berikut:

     A. Identitas Pihak
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan SFC.

     B. Objek Penilaian
     Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham SFI.

     C. Tujuan dan Maksud Penilaian
     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
     yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

     D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
     peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
     SFI yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat
     mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan
     SFI yang telah diaudit dan informasi manajemen SFI terhadap laporan keuangan SFI tersebut. KJPP KR juga bertanggung
     jawab atas laporan penilaian SFI dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP
     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
     terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
     KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP
     KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.



                                                                                                                            8
Page 9
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
dan SFI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum SFI berdasarkan anggaran dasar SFI.

E. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh SFI.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SFI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

F. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 5,10 miliar.



                                                                                                                      9
Page 10
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT ATAS KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
   Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas transaksi dari KJPP KR sebagaimana dituangkan dalam Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi No.00134/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan ringkasan
   sebagai berikut:

   A. Pihak Yang Bertransaksi
   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SFI, dan SFC.

   B. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan telah menjual dan
   menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham SFI kepada SFC dengan nilai transaksi
   sebesar Rp 5,15 miliar..

   C. Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada
   Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
   yaitu POJK 42/2020.

   D. Tanggal Pendapat Kewajaran
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal
   31 Desember 2025.

   E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
   di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
   telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
   pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
   audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
   aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
   juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SFI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SFI.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
   bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
   lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
   terhadap Transaksi.

                                                                                                                        10
Page 11
   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
   kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
   yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
   yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
   tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
   pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
   Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
   Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
   dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
   yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
   dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
   Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
   Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
   Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
   perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

   F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
   prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I.     Analisis atas Transaksi.
   II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
   III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   G. Kesimpulan
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
   yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
   dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

                         PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN

Dengan dilakukannya transaksi ini, maka Perseroan tidak akan menanggung kerugian yang berkelanjutan akibat SFI yang
belum melakukan kegiatan usaha. Sehingga Perseroan dapat fokus mengelola Entitas Anak yang melakukan operasional
dan meningkatkan kinerjanya.

Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.

Proforma Posisi Keuangan dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Desember 2025.




                                                                                                                      11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                    Historis             Penyesuaian Proforma       Proforma SFC Grup Setelah
                                   SFC Grup                  Divestasi SFI              Rencana Transaksi
 Aset
 Kas
 Setara kas                            42.278.666.247              4.722.305.293                 47.000.971.540
 Deposito berjangka yang
                                       30.562.500.000                                            30.562.500.000
 dibatasi pencairannya
 Portofolio efek - bersih              44.680.425.054             (6.285.697.415)                38.394.727.639
 Piutang transaksi perantara
                                       64.086.459.157                                            64.086.459.157
 pedagang efek
 Piutang lain-lain                      3.048.491.417             (1.617.149.380)                 1.431.342.037
 Uang muka dan biaya dibayar
                                          471.197.759                                              471.197.759
 dimuka
 Pajak dibayar dimuka                     544.692.714                  (247.686)                   544.445.028
 Investasi pada anak
 Penyertaan saham                       9.865.000.000                                             9.865.000.000
 Aset pajak tangguhan                   6.658.473.465                 (2.849.226)                 6.655.624.239
 Aset tetap                             2.667.808.387                                             2.667.808.387
 Aset takberwujud                         712.283.691                                               712.283.691
 Aset lain-lain                         3.402.884.964                                             3.402.884.964

 Jumlah Aset                          208.978.882.855                                           205.795.244.441

 Liabilitas dan Ekuitas
 Utang usaha pihak ketiga                 395.018.461                                               395.018.461
 Utang nasabah - pihak ketiga          62.605.947.165                                            62.605.947.165
 Utang lain-lain pihak ketiga             981.356.208                                               981.356.208
 Utang pajak                              132.219.463                   (405.000)                   131.814.463
 Beban akrual                             533.798.954                (23.750.000)                   510.048.954
 Pendapatan diterima dimuka               103.784.677                                               103.784.677
 Liabilitas sewa                          852.467.088                                               852.467.088
 Liabilitas imbalan kerja jangka
                                        5.052.269.131                (12.951.032)                 5.039.318.099
 panjang
 Total Liabilitas                      70.656.861.147                                            70.619.755.115

 Ekuitas
 Modal saham                          135.993.402.100                                          135.993.402.100
 Tambahan modal disetor                 55.374.203.699                                           55.374.203.699
 Saldo Laba                           (81.853.661.206)            (3.146.532.382)              (85.000.193.588)
 Jumlah Ekuitas                       109.513.944.593                                          106.367.412.211

 Kepentingan Non Pengendali            28.808.077.115                                            28.808.077.115

 Total Liabilitas dan Ekuitas         208.978.882.855                                           205.795.244.441

Laporan Laba Rugi
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                    Historis             Penyesuaian Proforma       Proforma SFC Grup Setelah
                                   SFC Grup                  Divestasi SFI              Rencana Transaksi
 Pendapatan                              6.814.975.368                                            6.814.975.368
 Beban Pokok Pendapatan                    795.292.110                                              795.292.110
 Laba (Rugi) Kotor                       6.019.683.258                                            6.019.683.258
 Beban Usaha                            33.392.964.933                                           33.392.964.933
 Laba (Rugi) Usaha                    (27.373.281.675)                                         (27.373.281.675)
 Penghasilan (beban) lainnya            12.108.924.447            (3.146.532.382)                 8.962.392.065



                                                                                                              12
Page 13
                                          Historis              Penyesuaian Proforma       Proforma SFC Grup Setelah
                                         SFC Grup                   Divestasi SFI              Rencana Transaksi
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                                            (15.264.357.228)                                          (18.410.889.610)
 Penghasilan
 Beban pajak                                   (407.914.907)                                             (407.914.907)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                 (15.672.272.135)                                          (18.818.804.517)


               PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan melakukan divestasi untuk menyederhanakan struktur dan mengurangi kerugian yang timbul di masa yang akan
datang. Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi dengan pihak non-afiliasi namun belum adanya
ketertarikan atas perusahaan yang akan di divestasi oleh Perseroan. Dengan transaksi afiliasi ini masih memungkinkan
adanya kerja sama karena saat ini kedudukannya sama-sama berada di bawah langsung kepemilikan oleh Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.

                              PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.   Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan dalam
     POJK 42/2020.
2.   Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020.
3.   Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4.   Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
5.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa
     Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
6.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
     sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
     dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                               INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:

                                              PT Surya Fajar Capital Tbk.

                                  Satrio Tower Lantai 14, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. C4
                                Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                                 Tel. +62 21 2251 3339
                                                 Fax. +62 21 2598 1342
                                            Email: corporate@sfcapital.co.id
                                              Website: www.sfcapital.co.id




                                                                                                                     13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published29 Jun 2026
Pages13
Characters49,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA FAJAR CAPITAL TBK p.1 ×14
linked org Surya Fajar p.2
linked org Surya Fajar Corpora. p.2 ×4
linked person Ivo Rustandi p.4 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible — Henri Widodo p.6
unresolved org PT Surya Fajar Investama. SFC p.2
unresolved org PT Surya Fajar Corpora. KJPP KR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP KR p.3 ×53
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×5
unresolved — Syamsul Bahri Ily · Komisaris p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org KJPP KR. Oleh p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2683 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi di mana Perseroan telah menjual dan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
                'mana Perseroan telah menjual dan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result