Back to announcement
20260629_SFAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105980_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan serta bergerak
dibidang Jasa Keuangan lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Satrio Tower Lantai 14, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. C4
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Tel. +62 21 2251 3339
Fax. +62 21 2598 1342
Email: corporate@sfcapital.co.id
Website: www.sfcapital.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:
Perseroan : PT Surya Fajar Capital Tbk.
SFI : PT Surya Fajar Investama.
SFC : PT Surya Fajar Corpora.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Perjanjian Jual Beli Saham : Perjanjian Jual Beli Saham yang akan ditandatangani oleh Para Pihak,
secara di bawah tangan maupun di hadapan Notaris yang mengakibatkan
beralihnya Saham dari Penjual kepada Pembeli.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Entitas Anak : Berarti suatu perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan tersebut.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
Transaksi Pihak Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali.
Pemegang Saham Pengendali : Pemegang Saham Pengendali sebagai badan hukum, orang
perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki setidaknya
25% saham atau modal penyelenggara serta memiliki hak suara.
Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk menjual Saham Entitas Anak yang dijual kepada
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebagaimana diuraikan lebih
lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Harga Pembelian : Harga pembelian yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Perseroan
sehubungan dengan pembelian Saham Yang Dijual, dalam mata uang
Rupiah Indonesia.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
PT Surya Fajar Capital Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan oleh Perseroan
dengan PT Surya Fajar Corpora (“SFC”).
Transaksi Afiliasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi pengalihan kepemilikan saham
Perseroan. Transaksi jual beli saham dilakukan antara Perseroan dengan SFC dimana Perseroan melakukan penjualan
seluruh saham SFI yang dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% kepada SFC. SFC merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi
Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan
kepada masyarakat. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai penilai
independen untuk melakukan penilaian atas saham yang ditransaksikan dan memberikan pendapat kewajaran atas tranksi
yang dilakukan.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar Modal.
URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
Perseroan berencana melakukan divestasi atas kepemilikan saham langsung pada SFI sebagai bagian dari upaya
penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha. Langkah ini dilakukan setelah
Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan Entitas Anak, dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.
Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan optimalisasi sumber daya yang ada
sehingga seluruh kegiatan Perseroan akan memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan.
Melalui divestasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis,
serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Perseroan akan memperoleh
stuktur grup yang lebih sederhana setelah divestasi dilakukan.
2. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi jual beli saham yang dilakukan antara Perseroan dengan SFC terjadi pada tanggal 26 Juni 2026.
3. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham adalah 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham SFI milik Perseroan yang mencerminkan 99,99% saham dari seluruh modal yang telah
ditempatkan dan disetor penuh.
3
Page 4
4. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan SFC. Berikut adalah keterangan mengenai pihak-pihak
yang melakukan transaksi:
A. Informasi tentang Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017288.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 5 April
2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 9 Agustus 2016, Tambahan
No. 62036.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei
2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian
Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bergerak di
bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak
usaha.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0193634 tanggal 10 Mei
2024, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harun Pandapotan
Komisaris Independen : Syamsul Bahri Ilyas
Komisaris : Arwani Pranajaya
Direksi
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
4
Page 5
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.400.000.000 340.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Surya Fajar Corpora 968.799.430 96.879.943.000 71,235
2. Steffen 33.950.000 3.395.000.000 2,496
3. Ivo Rustandi 10.000 1.000.000 0,001
4. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 357.219.591 35.721.959.100 26,268
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.359.934.021 135.993.402.100 100,000
Saham Dalam Portepel 2.040.065.979 204.006.597.900
Ikhtisar Data Keuangan
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 208.978.882.855 178.961.469.284
Total Liabilitas 70.656.861.147 20.281.631.388
Total Ekuitas 138.322.021.708 158.679.837.896
Total Liabilitas dan Ekuitas 208.978.882.855 178.961.469.284
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 6.814.975.368 1.171.568.874
Laba Kotor 6.019.683.258 171.952.533
Rugi Usaha (27.373.281.675) (42.622.741.867)
Rugi Sebelum Pajak (15.264.357.228) (54.624.609.150)
Rugi Tahun Berjalan (15.672.272.135) (52.740.393.249)
Jumlah Rugi Komprehensif (20.357.816.188) (68.415.823.478)
B. Informasi tentang SFC
Riwayat Singkat
SFC didirikan berdasarkan Akta No. 76 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-32201.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 13 Juni
2013.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 72 tanggal
20 Desember 2022 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan
maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
0092778.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 21 Desember 2022.
SFC berdomisili di Komplek Ruko Cempaka Mas, Blok M Nomor 61, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan
Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang jasa
konsultasi manajemen.
5
Page 6
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0089428 tanggal
21 Desember 2022, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Henri Widodo
Direksi
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Marianto
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 27 tanggal 13 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., M.Kn., notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0095190 tertanggal 15 Februari
2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SFC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Steffen 12.736 12.736.000.000 99,99
2. Hevy Yafanny 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.737 12.737.000.100 100,000
Saham Dalam Portepel 37.263 37.263.000.000
C. Informasi tentang SFI
Riwayat Singkat
SFI didirikan berdasarkan Akta No. 159 tanggal 30 November 2018, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0057659.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal
3 Desember 2018.
Anggaran Dasar SFI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 13 tanggal 6 September
2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan pengurus
dan perubahan maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0064794.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 9 September 2022.
SFI berdomisili di Satrio Tower Lt. 14, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang jasa
konsultasi manajemen.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. No. 13, tanggal 6 September 2022 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0053116 tanggal
9 September 2022, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris : Arwani Pranajaya
Direksi
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 31, tanggal 2 April 2020, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0028084.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 6 April 2020 dan telah diterima dan dicatat oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176763 tanggal 6 April 2020, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SFI sebelum transaksi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Surya Fajar Capital Tbk 24.999 24.999.000.000 99,99
2. Steffen 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000 25.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
5. NILAI TRANSAKSI
Sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, nilai
transaksi penjualan seluruh saham SFI yang dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% kepada SFC
selaku pihak pembeli adalah senilai Rp5,15 miliar.
Nilai Transaksi tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai wajar SFI,
dimana nilai tersebut sudah mencerminkan kondisi perusahaan.
Selain itu, berdasarkan perhitungan batasan nilai materialitas transaksi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
17/2020, diperoleh hasil sebagai berikut:
Total Ekuitas Perseroan Nilai Transasksi Persentase Kesimpulan
Rp138.322.021.708,- Rp5.149.794.000,- 3,72% <20%, tidak termasuk
sebagai transaksi material
Total Aset Perseroan Total Aset SFI Persentase Kesimpulan
Rp208.978.882.855,- Rp8.283.434.414,- 3,96% <20%, tidak termasuk
sebagai transaksi material
Rugi Bersih Perseroan Rugi Bersih SFI Persentase Kesimpulan
Rp15.672.272.135,- Rp3.557.298.506,- n/a <20%, tidak termasuk
sebagai transaksi material
7
Page 8
Pendapatan Usaha Pendapatan Persentase Kesimpulan
Perseroan Usaha SFI
Rp6.814.975.368,- Rp-,- 0,00% <20%, tidak termasuk
sebagai transaksi material
Dengan demikian, rencana transaksi tidak termasuk sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Dalam transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak penjual yang mengalihkan sahamnya kepada SFC, yang
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen
Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham SFI dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/260507-001 tanggal 7 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS 99,99% SAHAM SFI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas 99,99% saham SFI sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian 99,99% Saham SFI No. 00133/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
A. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan SFC.
B. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham SFI.
C. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
SFI yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat
mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan
SFI yang telah diaudit dan informasi manajemen SFI terhadap laporan keuangan SFI tersebut. KJPP KR juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian SFI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
8
Page 9
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
dan SFI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum SFI berdasarkan anggaran dasar SFI.
E. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net
asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham
perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh SFI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SFI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
F. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 5,10 miliar.
9
Page 10
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT ATAS KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas transaksi dari KJPP KR sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi No.00134/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:
A. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, SFI, dan SFC.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan telah menjual dan
menyerahkan sebanyak 24.999 lembar atau setara dengan 99,99% saham SFI kepada SFC dengan nilai transaksi
sebesar Rp 5,15 miliar..
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada
Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 42/2020.
D. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025.
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SFI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SFI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Transaksi.
10
Page 11
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
F. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
G. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
Dengan dilakukannya transaksi ini, maka Perseroan tidak akan menanggung kerugian yang berkelanjutan akibat SFI yang
belum melakukan kegiatan usaha. Sehingga Perseroan dapat fokus mengelola Entitas Anak yang melakukan operasional
dan meningkatkan kinerjanya.
Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Proforma Posisi Keuangan dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Desember 2025.
11
Page 12
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Historis Penyesuaian Proforma Proforma SFC Grup Setelah
SFC Grup Divestasi SFI Rencana Transaksi
Aset
Kas
Setara kas 42.278.666.247 4.722.305.293 47.000.971.540
Deposito berjangka yang
30.562.500.000 30.562.500.000
dibatasi pencairannya
Portofolio efek - bersih 44.680.425.054 (6.285.697.415) 38.394.727.639
Piutang transaksi perantara
64.086.459.157 64.086.459.157
pedagang efek
Piutang lain-lain 3.048.491.417 (1.617.149.380) 1.431.342.037
Uang muka dan biaya dibayar
471.197.759 471.197.759
dimuka
Pajak dibayar dimuka 544.692.714 (247.686) 544.445.028
Investasi pada anak
Penyertaan saham 9.865.000.000 9.865.000.000
Aset pajak tangguhan 6.658.473.465 (2.849.226) 6.655.624.239
Aset tetap 2.667.808.387 2.667.808.387
Aset takberwujud 712.283.691 712.283.691
Aset lain-lain 3.402.884.964 3.402.884.964
Jumlah Aset 208.978.882.855 205.795.244.441
Liabilitas dan Ekuitas
Utang usaha pihak ketiga 395.018.461 395.018.461
Utang nasabah - pihak ketiga 62.605.947.165 62.605.947.165
Utang lain-lain pihak ketiga 981.356.208 981.356.208
Utang pajak 132.219.463 (405.000) 131.814.463
Beban akrual 533.798.954 (23.750.000) 510.048.954
Pendapatan diterima dimuka 103.784.677 103.784.677
Liabilitas sewa 852.467.088 852.467.088
Liabilitas imbalan kerja jangka
5.052.269.131 (12.951.032) 5.039.318.099
panjang
Total Liabilitas 70.656.861.147 70.619.755.115
Ekuitas
Modal saham 135.993.402.100 135.993.402.100
Tambahan modal disetor 55.374.203.699 55.374.203.699
Saldo Laba (81.853.661.206) (3.146.532.382) (85.000.193.588)
Jumlah Ekuitas 109.513.944.593 106.367.412.211
Kepentingan Non Pengendali 28.808.077.115 28.808.077.115
Total Liabilitas dan Ekuitas 208.978.882.855 205.795.244.441
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
Historis Penyesuaian Proforma Proforma SFC Grup Setelah
SFC Grup Divestasi SFI Rencana Transaksi
Pendapatan 6.814.975.368 6.814.975.368
Beban Pokok Pendapatan 795.292.110 795.292.110
Laba (Rugi) Kotor 6.019.683.258 6.019.683.258
Beban Usaha 33.392.964.933 33.392.964.933
Laba (Rugi) Usaha (27.373.281.675) (27.373.281.675)
Penghasilan (beban) lainnya 12.108.924.447 (3.146.532.382) 8.962.392.065
12
Page 13
Historis Penyesuaian Proforma Proforma SFC Grup Setelah
SFC Grup Divestasi SFI Rencana Transaksi
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
(15.264.357.228) (18.410.889.610)
Penghasilan
Beban pajak (407.914.907) (407.914.907)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (15.672.272.135) (18.818.804.517)
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan melakukan divestasi untuk menyederhanakan struktur dan mengurangi kerugian yang timbul di masa yang akan
datang. Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi dengan pihak non-afiliasi namun belum adanya
ketertarikan atas perusahaan yang akan di divestasi oleh Perseroan. Dengan transaksi afiliasi ini masih memungkinkan
adanya kerja sama karena saat ini kedudukannya sama-sama berada di bawah langsung kepemilikan oleh Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan dalam
POJK 42/2020.
2. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
5. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa
Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
6. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:
PT Surya Fajar Capital Tbk.
Satrio Tower Lantai 14, Jalan Prof. DR. Satrio Kav. C4
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Tel. +62 21 2251 3339
Fax. +62 21 2598 1342
Email: corporate@sfcapital.co.id
Website: www.sfcapital.co.id
13
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Surya Fajar Investama. SFC
p.2
unresolved
org
PT Surya Fajar Corpora. KJPP KR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×53
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×5
unresolved
—
Syamsul Bahri Ily
· Komisaris
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2683 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana Perseroan telah menjual dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana Perseroan telah menjual dan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}