Back to announcement
20250307_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31867582_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
Page 2
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PAKUAN TBK (“PERSEROAN”)
TAHUN 2025
A. Umum
1. Apabila ada kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi
agar dilengkapi dan diperbaiki.
Tanggapan Emiten:
Kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi telah
dilengkapi dan diperbaiki.
2. Sehubungan dengan rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan
anak Perseroan, yaitu PT Vasamty Land Sawangan (VLS), agar penyajian dan
pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi disesuaikan mengacu
pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian disesuaikan mengacu
pada POJK No. 35/2020 serta pengungkapan pada seluruh dokumen agar
konsisten.
Tanggapan Emiten:
Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
disesuaikan mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian
disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020, dan telah konsisten dalam
semua dokumen.
3. Sehubungan dengan rencana transaksi, agar diklarifikasi ada/tidaknya
penerbitan kembali atas Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan
untuk Periode 1 (satu) Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian)
sampai dengan Tanggal 30 September 2024. Selanjutnya, agar disampaikan
Laporan Keuangan Interima terkini (bila ada).
Tanggapan Emiten:
Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan yang telah diaudit untuk
Periode 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal 30 September
2024 dengan nomor laporan auditor independen No.
00002/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025,
kemudian telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No.
00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025, telah
disampaikan melalui SPE OJK pada tanggal 13 Februari 2025. Saat ini, PT
Vasamty Land Sawangan sedang melakukan audit atas laporan keuangan untuk
periode 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan 31 Desember 2024.
1
Page 3
4. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah pembelian tanah
Perseroan oleh VLS merupakan satu rangkaian transaksi sebagaimana
dimaksud di dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Tanggapan Emiten:
Dalam pengertian awal kami, penjualan tanah Perseroan kepada VLS
merupakan transaksi kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan yang dikecualikan (sesuai Pasal 13 POJK 17/2020 dan
Pasal 8 POJK 42/2020) dari pemenuhan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020 dan Pasal
4 ayat 1 POJK 42/2020. Transaksi pembelian tanah ini, kami interpretasikan
merupakan satu rangkaian dengan transaksi penyetoran uang muka investasi
modal, yang ikut dikecualikan dari proses RUPS tersebut.
Namun, berdasarkan koordinasi kami dengan pihak OJK dan penelaahan lebih
lanjut atas POJK yang berlaku, diketahui bahwa interpretasi kami diatas dalam
kerangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 adalah tidak tepat,
dimana transaksi uang muka investasi modal tidak dikecualikan dari
pemenuhan POJK.
Selain itu, kami melihat bahwa transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal
diawal dan Peningkatan Modal VLS melalui konversi Uang Muka Investasi Modal
juga merupakan satu kesatuan Rencana Transaksi, dimana peningkatan modal
yang akan dilakukan adalah konversi atas Uang Muka Investasi Modal diawal
yang telah disetorkan sebelumnya.
Berdasarkan kondisi diatas, hanya transaksi penjualan tanah oleh Perseroan
kepada VLS yang memenuhi unsur pengecualian terkait pemenuhan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
transaksi Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan Modal Melalui
Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan Rencana Transaksi
yang tidak dikecualikan.
5. Sehubungan dengan transaksi penyetoran uang yang telah dilakukan oleh
Perseroan kepada VLS, dapat kami sampaikan:
Penjelasan pasal 2 POJK Nomor 17/POJK.04/2020
Yang dimaksud dengan “Transaksi Material” antara lain:
5.Pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya
Pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
2
Page 4
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material
kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen);
Laporan Keuangan VLS periode 30 September 2024
Pada catatan atas laporan keuangan angka 10, terdapat pengakuan atas utang
lain-lain PT Pakuan Tbk sebesar Rp219.601.500.000 dan Samty Asia Investment
Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000.
Advance Share Subscription Agreement tanggal 9 Mei 2024
Perjanjian sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8
Mei 2025.
Sehubungan dengan transaksi pemberian utang lain-lain dari Perseroan kepada
VLS yang telah dilakukan pada tanggal 16 Mei 2025, agar diklarifikasi
pemenuhan pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Selanjutnya, agar
diklarifikasi penggunaan dana atas utang lain-lain dimaksud oeh VLS hingga
saat ini serta manfaat yang diterima oleh Perseroan terkait dengan pemberian
utang lain-lain kepada VLS.
Tanggapan Emiten:
Sebagaimana dijelaskan pada poin 4 diatas, pengertian awal kami, penjualan
tanah Perseroan kepada VLS serta pemberian utang lain-lain (Uang Muka
Investasi Modal) merupakan satu rangkaian transaksi kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan yang dikecualikan (sesuai Pasal
13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020) dari pemenuhan Pasal 6 ayat 1
POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.
Transaksi pembelian tanah serta pemberian utang lain-lain (uang muka
investasi modal) ini, kami interpretasikan merupakan satu rangkaian dengan
transaksi Uang Muka Investasi Modal, yang ikut dikecualikan dari proses RUPS
tersebut.
Namun, berdasarkan koordinasi kami dengan pihak OJK dan penelaahan lebih
lanjut atas POJK yang berlaku, diketahui bahwa interpretasi kami diatas dalam
kerangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 adalah tidak tepat,
dimana transaksi Uang Muka Investasi Modal tidak dikecualikan dari
pemenuhan POJK.
Selain itu, kami melihat bahwa transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal
diawal dan Peningkatan Modal VLS melalui konversi Uang Muka Investasi Modal
juga merupakan satu kesatuan Rencana Transaksi, dimana peningkatan modal
yang akan dilakukan adalah konversi atas Uang Muka Investasi Modal diawal
yang telah disetorkan sebelumnya.
Pada saat itu berdasarkan Perjanjian Pembentukan JV tertanggal 27 Maret
2024, disepakati bahwa pemenuhan penyetoran modal VLS akan dilakukan
3
Page 5
segera setelah dibukanya rekening bank VLS dengan tenggat waktu 10 Mei 2024.
Selanjutnya, melihat tenggat yang akan segera terlampaui sedangkan proses
peningkatan modal belum dapat segera dijalankan, Perseroan dan SAI
memutuskan untuk menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka
(“Advance Share Subscription Agreement”) tertanggal 9 Mei 2024. Atas
pertimbangan inilah, pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dilakukan penyetoran
Uang Muka Investasi Modal diawal oleh Perseroan dan SAI ke dalam VLS.
Berdasarkan kondisi diatas, hanya transaksi penjualan tanah oleh Perseroan
kepada VLS yang memenuhi unsur pengecualian terkait pemenuhan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020.
Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan
Modal Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan
Rencana Transaksi yang tidak dikecualikan.
Penggunaan dana atas utang lain-lain (Uang Muka Investasi Modal) adalah
sebagai berikut:
Deskripsi Modal Kerja Operasional
Jumlah utang lain – lain 429.150.000.000
1. Uang Muka Investasi Modal 427.650.000.000*
2. Akrual Jasa Bantuan Teknis 1.500.000.000
Rincian Penggunaan Dana Uang Muka Investasi Modal*
Pembelian tanah termasuk pajak terkait 383.320.432.432 -
Dana tersisa akan digunakan untuk modal
44.329.567.568
kerja (perencanaan dan pra pengembangan)
Pemberian uang muka ini pada dasarnya akan digunakan untuk akuisisi tanah
dari Perseroan dan cadangan modal kerja VLS, demi menunjang pengembangan
yang akan dilakukan oleh VLS. Selanjutnya, uang muka yang telah diberikan
ini, direncanakan untuk meningkatkan modal VLS (sebagaimana dimaksud
dalam Rencana Transaksi), sehingga struktur permodalan Perseroan secara
konsolidasi akan menjadi lebih sehat karena adanya konversi Uang Muka
Investasi Modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas. Selain itu, konversi Uang
Muka Investasi Modal dari SAI menjadi ekuitas akan mengikat komitmen lebih
dari SAI sebagai pemegang saham VLS terhadap pengembangan yang akan
dilakukan oleh VLS.
6. Berdasarkan pengungkapan pada Laporan Keuangan VLS periode
30 September 2024, terdapat pengakuan atas utang lain-lain PT Pakuan Tbk
sebesar Rp219.601.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia
Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total
liabilitas). Selanjutnya, diklarifikasi atas perbedaan pengungkapan nilai
4
Page 6
transaksi di Perjanjian yang menyatakan bahwa Pakuan telah menyetor modal
ke VLS sebesar Rp218.101.500,- dan SAI telah menyetor modal ke VLS sebesar
Rp209.548.500.
Tanggapan Emiten:
Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:
Rincian Jumlah Pihak Ket.
Transaksi
Uang Muka Rp209.548.500.000 Samty Asia CALK
Investasi Modal Investment 11.a
Pte., Ltd
Uang Muka Rp218.101.500.000 PT Pakuan Tbk. CALK
Investasi Modal 11.a
Jasa Profesional Rp1.500.000.000 PT Pakuan Tbk. CALK 10
Bantuan teknis dan 11.b
Total Rp429.150.000.000
Perbedaan pengungkapan nilai transaksi pada Laporan Keuangan VLS Periode
30 September 2024 dan Perjanjian Advance Share Subscription Agreement
(“Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka”) yang menyatakan bahwa Pakuan telah
menyetor modal ke VLS sebesar Rp218.101.500,- dan SAI telah menyetor modal
ke VLS sebesar Rp209.548.500 dikarenakan adanya kesalahan penulisan dalam
Advance Share Subscription Agreement dimana seharusnya tertulis
penyetoran oleh SAI adalah sebesar Rp209.548.500.000 (tertulis
Rp209.548.500) dan penyetoran oleh Perseroaan sebesar Rp218.101.500.000
(tertulis Rp218.101.500).
Selain itu, selisih sebesar Rp1.500.000.000 antara saldo utang lain-lain PT
Pakuan Tbk (Rp219.601.500.000) dengan saldo setoran Perseroan kedalam VLS
berdasarkan Advance Share Subscription Agreement (Rp218.101.500.000)
dikarenakan adanya pengakuan biaya akrual atas Jasa Profesional Bantuan
Teknis.
7. Sehubungan dengan terdapatnya pemberian jasa professional yang diterima oleh
Perseroan dari VLS sebesar Rp1.500.000.000, agar diklarifikasi jawaban
Perseroan yang menyatakan bahwa transaksi ini tidak wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dari POJK Nomor 42/POJK.04/2020,dikarenakan
imbalan ini merupakan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin
berulang dan/atau berkelanjutan. Hal ini mengingat, Perseroan melakukan
kegiatan usaha dalam bidang aktivitas penyediaan akomodasi real estat,
aktivitas olah raga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
Tanggapan Emiten:
Salah satu konsep dasar dari bisnis model Perseroan adalah adanya
kesinambungan untuk menarik investor asing yang kredibel (baik secara
reputasi, komitmen maupun permodalan) untuk berpartisipasi dalam
pengembangan yang dilakukan oleh Perseroaan, dalam hal ini proyek Shila at
Sawangan. Kami menyakini bahwa bisnis model seperti ini memberikan manfaat
5
Page 7
bagi Perseroaan dalam meminimalisir dan berbagi risiko, disamping memberikan
nilai tambah bagi proyek yang dikembangkan oleh Perseroaan.
Salah satu keterbatasan pihak investor dalam mengembangkan proyek di
Indonesia adalah terbatasnya pengetahuan dan pengalaman terkait aktivitas
operasional dan komersial di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan
dukungan/asistensi dari pihak Perseroaan selama umur proyek yang
diakomodir dalam bentuk jasa profesional bantuan teknis (mencakup
pengurusan perizinan, pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen
proyek) yang diberikan oleh Perseroan kepada unit usaha kerjasama dengan
investor tersebut.
Pada dasarnya, peran/dukungan yang dikerjakan oleh Perseroan ini merupakan
aktivitas yang lazim dan wajib dilakukan oleh Perseroan dalam mengelola proyek
yang dikembangkannya (baik proyek pengembangan dilakukan sendiri oleh
Perseroan maupun bersama – sama dengan investor), dalam hubungannya
dengan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas penyediaan akomodasi real estat,
aktivitas olah raga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Contoh dari aktivitas
tersebut termasuk juga merencanakan aktivitas komersial, pemasaran, dan
penjualan, perencanaan dan pengawasan proyek, memastikan dipenuhinya
segala perizinan, dll.
Dalam kerjasama pengembangan proyek bersama – sama dengan investor ini,
Perseroan diminta untuk memimpin proses pelaksanaan aktivitas operasional
dan komersial proyek yang seharusnya dilakukan secara bersama - sama
dengan pihak investor, oleh karena itu Perseroan mendapatkan imbal balik
berupa penggantian biaya jasa yang diberikan.
Sebelumnya, pada tahun 2021, transaksi dengan sifat yang sama juga dilakukan
oleh Perseroan sampai saat ini bersamaan dengan masuknya investasi dari
Mitsubishi Corporation melalui pembentukan KSO Vasanta Diamond Sawangan,
dimana Perseroan juga memberikan jasa profesional bantuan teknis, dan
mendapatkan penggantian biaya jasa yang diberikan sebesar Rp5.880.000.000
pada tahun 2022, Rp13.140.000.000 pada tahun 2023, dan Rp12.750.000.000
pada periode Januari - September 2024 (sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 Perseroan dengan nomor Laporan
Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/XII/2024
tertanggal 23 Desember 2024).
Atas dasar pertimbangan diatas, Perseroan berpendapat bahwa jasa yang
dilakukan merupakan aktivitas yang lazim dan wajib dilakukan dalam
pengembangan proyek (baik pengembangan proyek dikerjakan sendiri maupun
bersama – sama dengan investor), serta pendapatan yang diperoleh Perseroan
bersifat berulang selama masa proyek tersebut merupakan penggantian biaya
jasa yang diberikan oleh Perseroan.
8. Sehubungan dengan dokumen rekening koran VLS yang disampaikan kepada
OJK, agar dijelaskan dan diklarifikasi:
a. Rincian atas saldo kredit sebesar Rp214.448.500.000 pada tanggal 15 Mei
2024 yang berasal dari SAI, dikaitkan dengan pengungkapan pada
Keterbukaan Informasi sebesar Rp209.548.500.000.
b. Rincian atas saldo kredit dengan total Rp223.201.500.000 pada tanggal 15
6
Page 8
Mei 2024 dan 16 Mei 2024 yang berasal dari Perseroan, dikaitkan dengan
pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar Rp218.101.500.000.
c. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar
Rp179.568.585.000 pada tanggal 15 Mei 2024.
d. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar Rp16.503.500.000
pada tanggal 16 Mei 2024.
e. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar Rp86.897.915.000
pada tanggal 16 Mei 2024.
f. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar
Rp100.000.000.000 pada tanggal 16 Mei 2024.
Tanggapan Emiten:
a. Perbedaan sebesar Rp4.900.000.000 antara saldo kredit sebesar
Rp214.448.500.000 pada tanggal 15 Mei 2024 yang berasal dari SAI dengan
pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar Rp209.548.500.000
merupakan setoran modal awal pada saat pendirian (untuk 49% porsi SAI)
yang disetorkan kembali oleh SAI. Penyetoran kembali oleh SAI dilakukan
karena pada saat pendirian, VLS belum memiliki rekening bank sehingga
setoran awal SAI dititipkan kepada Direksi VLS (sebagai komitmen dari SAI
terkait pendirian VLS). Oleh karena itu, setelah rekening bank VLS
terbentuk, Direksi VLS mengembalikan setoran modal awal tersebut secara
tunai yang kemudian disetorkan kembali oleh SAI ke dalam VLS. Penyetoran
kembali secara penuh oleh SAI kedalam VLS sebesar Rp214.448.500.000
dilakukan untuk menunjukkan mutasi bank secara penuh atas setoran
yang harus dilakukan oleh SAI kedalam VLS, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27 Maret 2024.
b. Perbedaan sebesar Rp5.100.000.000 antara saldo kredit sebesar
Rp223.201.500.000 pada tanggal 15 Mei 2024 dan 16 Mei 2024 yang berasal
dari Perseroan dengan pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar
Rp218.101.500.000 merupakan setoran modal awal pada saat pendirian
(untuk 51% porsi Perseroan) yang disetorkan kembali oleh Perseroan.
Penyetoran kembali oleh Perseroan dilakukan karena pada saat pendirian,
VLS belum memiliki rekening bank sehingga setoran awal Perseroan
dititipkan kepada Direksi VLS (sebagai komitmen dari Perseroan terkait
pendirian VLS). Oleh karena itu, setelah rekening bank VLS terbentuk,
Direksi VLS mengembalikan setoran modal awal tersebut secara tunai yang
kemudian disetorkan kembali oleh Perseroan ke dalam VLS. Penyetoran
kembali secara penuh oleh Perseroan ke dalam VLS sebesar
Rp223.201.500.000 dilakukan untuk menunjukkan mutasi bank secara
penuh atas setoran yang harus dilakukan oleh Perseroan ke dalam VLS,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27
Maret 2024.
c. Transfer atas saldo debet sebesar Rp179.568.585.000 pada tanggal 15 Mei
2024 diterima oleh Perseroan sebagai uang muka pembelian tanah.
d. Transfer atas saldo debet sebesar Rp16.503.500.000 pada tanggal 16 Mei
2024 diterima oleh rekening penerimaan pajak untuk pembayaran Bea
Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehubungan dengan
pembelian tanah Perseroan oleh VLS.
7
Page 9
e. Transfer atas saldo debet sebesar Rp86.897.915.000 pada tanggal 16 Mei
2024 diterima oleh Perseroan sebagai uang muka pembelian tanah.
f. Transfer atas saldo debet sebesar Rp100.000.000.000 pada tanggal 16 Mei
2024 diterima oleh Perseroan sebagai pelunasan transaksi pembelian tanah.
9. Sehubungan dengan pengungkapan bahwa sumber dana terkait muka
peningkatan investasi modal dari Perseroan berasal dari kas internal hasil
penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000 tanggal 17
Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang muka peningkatan investasi
modal, agar dijelaskan kronologis transaksi berdasarkan waktu kejadian
transaksi serta diklarifikasi dalam tabel atas pemenuhan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 atas masing-masing
rangkaian transaksi dimaksud. Selanjutnya, agar diklarifikasi sumber dana VLS
dikaitkan dengan posisi kas VLS berdasarkan LK per 30 September 2024 sebesar
Rp54.531.151.069, rekonsiliasi kas setara kas, dan mutasi transaksi pada
rekening koran.
Tanggapan Emiten:
Pihak Pihak Pemenuhan Pemenuhan
Tanggal Transaksi Nominal
Penyetor Penerima POJK 17 POJK 42
Setoran
Modal
15 Mei dan Uang
214.448.500.000 SAI VLS A N/A
2024 Muka
Investasi
Modal SAI
Setoran
Modal
dan Uang
15 Mei
Muka 23.000.000.000 Perseroan VLS A A
2024
Investasi
Modal
Perseroan
Uang
15 Mei Muka
179.568.585.000 VLS Perseroan B B
2024 Pembelian
Tanah
Uang
Muka
15 Mei
Investasi 100.000.000.000 Perseroan VLS A A
2024
Modal
Perseroan
Uang
16 Mei Muka
86.897.915.000 VLS Perseroan B B
2024 Pembelian
Tanah
Uang
Muka
16 Mei
Investasi 100.201.500.000 Perseroan VLS A A
2024
Modal
Perseroan
Pelunasan
16 Mei
Pembelian 100.000.000.000 VLS Perseroan B B
2024
Tanah
8
Page 10
A: Sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 dan 5 diatas, Perseroan tidak tepat
dalam menginterpretasikan bahwa transaksi – transaksi setoran Uang Muka
Investasi Modal dari SAI dan Perseroan kepada VLS; dan transaksi pembelian
tanah merupakan satu rangkaian transaksi yang dikecualikan sesuai dengan
Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020.
Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan
Modal Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan
Rencana Transaksi yang tidak dikecualikan.
B: Material dan afiliasi, namun dikecualikan karena penjualan tanah oleh
Perseroan merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan sesuai dengan Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8
POJK 42/2020.
N/A: tidak berlaku
Rekonsiliasi saldo kas VLS dari awal pendirian 3 April 2024 sampai dengan 30
September 2024 sebagai berikut:
Tanggal Deskripsi Kas Rp Bank Rp
3 Apr 2024 Setoran Modal Pendirian secara tunai 10.000.000.000 -
Setoran awal Pembukaan rekening VLS di
7 Mei 2024 - 10.000.000
Bank BCA oleh Perseroan
Setoran awal Pembukaan rekening VLS di
8 Mei 2024 - 10.000.000
Bank BTPN oleh Perseroan
Pengembalian setoran modal tunai kepada
15 Mei 2024 SAI serta Setoran Modal dan Uang Muka (4.900.000.000) 214.448.500.000
Investasi Modal SAI
Pengembalian setoran modal tunai kepada
15 Mei 2024 Perseroan serta Setoran Modal dan Uang (5.100.000.000) 23.000.000.000
Muka Investasi Modal Perseroan
15 Mei 2024 Uang Muka Pembelian Tanah - (179.568.585.000)
15 Mei 2024 Uang Muka Investasi Modal Perseroan - 100.000.000.000
16 Mei 2024 Pembayaran BPHTB - (16.503.500.000)
16 Mei 2024 Uang Muka Pembelian Tanah - (86.897.915.000)
16 Mei 2024 Uang Muka Investasi Modal Perseroan - 100.201.500.000
16 Mei 2024 Pelunasan Pembelian Tanah - (100.000.000.000)
25 Mei 2024 Pendapatan Bunga Giro Mei ‘24 - 14.234.915
29 Mei 2024 Pengembalian Utang ke Perseroan - (20.000.000)
Mei 2024 Biaya Admin Bulan Mei - (727.900)
10 Jun 2024 Biaya Notaris - (330.150.000)
10 Jun 2024 Biaya sewa dibayar dimuka - (10.100.000)
25 Jun 2024 Pendapatan Bunga Giro Juni ‘24 - 37.002.237
Jun 2024 Biaya Admin Bulan Juni - (145.400)
10 Jul 2024 Biaya Operasional – reimbursement entertain - (3.817.275)
10 Jul 2024 Pembayaran PPh Masa Juni ‘24 - (20.282.432)
9
Page 11
17 Jul 2024 Biaya Notaris Jasa Akta Pendirian VLS - (9.750.000)
25 Jul 2024 Pembayaran gaji Periode Juli 2024 - (31.963.710)
25 Jul 2024 Pendapatan Bunga Giro Juli ‘24 - 10.456.802
Jul 2024 Biaya Admin Bulan Juli - (665.000)
1 Aug 2024 Pendapatan Bunga Deposito Aug ‘24 - 179.375.342
9 Aug 2024 Pembayaran PPh Masa Juli ‘24 - (6.452.580)
22 Aug 2024 Biaya General Audit LK per April ‘24 - (21.800.000)
26 Aug 2024 Pembayaran gaji Periode Agustus 2024 - (39.845.000)
25 Aug 2024 Pendapatan Bunga Giro Aug ‘24 - 7.505.441
Aug 2024 Biaya Admin Bulan Aug - (110.800)
4 Sep 2024 Pembayaran Payroll Services - (2.561.500)
5 Sep 2024 Pendapatan Bunga Deposito Sep ‘24 - 245.628.415
9 Sep 2024 Pembayaran PPh Masa Aug ‘24 - (8.560.000)
18 Sep 2024 Pembayaran Payroll Services - (381.500)
25 Sep 2024 Pembayaran konsultan - (88.150.000)
25 Sep 2024 Pendapatan Bunga Giro Sep ‘24 - 2.332.547
26 Sep 2024 Pembayaran gaji Periode September 2024 (69.861.133)
Sep 2024 Biaya Admin Bulan Sep - (60.400)
Saldo akhir per 30 September 2024 - 54.531.151.069
B. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Atas Rencana Transaksi
Penyetoran Modal
1. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
a. Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam subbab tersendiri terkait
dengan rencana pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan, sehingga
informasi yang diungkapkan di keterbukaan informasi menjadi lebih
terstruktur dan komprehensif.
Tanggapan Emiten:
Perseroan telah mengungkapkan rencana pembelian tanah oleh VLS dari
Perseroan dalam Bagian 2 tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi
subbab 4 tentang Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan terkait,
sehingga informasi yang diungkapkan di Keterbukaan Informasi menjadi
lebih terstruktur dan komprehensif.
b. Nilai Rencana Transaksi
1) Sehubungan dengan pengungkapan atas sumber dana untuk rencana
transaksi berasal dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan
kepada VLS, agar dijelaskan dan diklarifikasi sumber dana VLS dalam
transaksi jual beli tanah Perseroan dimaksud.
Tanggapan Emiten:
Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari Uang Muka
Investasi Modal dari Perseroan yang bersumber dari kas internal hasil
penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000,-
tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai Uang Muka
Investasi Modal. Sedangkan, sumber dana VLS untuk melakukan
pembelian tanah Perseroan berasal dari kas internal VLS hasil dari
perputaran setoran Uang Muka Investasi Modal SAI dan Perseroan yang
dilakukan secara bertahap.
10
Page 12
Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI,
sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal.
Penjelasan tersebut diatas telah kami ungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi bagian II. Uraian Mengenai Rencana Transaksi subbab 6.
Sumber Dana untuk Rencana Transaksi.
2) Sehubungan dengan pengungkapan pada surat jawaban bahwa atas
mekanisme penempatan investasi pada VLS yang dilakukan tunai dan
dicatat sebagai piutang oleh VLS. Agar dijelaskan kesesuaian penyajian
dan pengungkapan setoran penempatan investasi dimaksud sebagai
piutang pada VLS dari kronologis awal kejadian s.d. dibukanya rekening
bank untuk menerima setoran modal.
Tanggapan Emiten:
Penjelasan atas kesesuaian penyajian dan pengungkapan setoran
penempatan investasi dimaksud sebagai piutang pada VLS dari
kronologis awal kejadian s.d. dibukanya rekening bank untuk menerima
setoran modal adalah sebagai berikut:
Tanggal Kronologis Transaksi Pencatatan VLS
Penyetoran modal ke dalam
VLS oleh SAI Dr. Kas
(Rp4.900.000.000) dan
Perseroan (Rp5.100.000.000) Cr. Modal disetor
3 April secara tunai
Pendirian VLS
2024
Setoran modal tunai
dititipkan kepada Direksi Dr. Piutang
VLS sebagai kuasa pemegang Cr. Kas
saham
Pembukaan Dr. Bank
Setoran awal Rp10.000.000
8 Mei 2024 rekening VLS di
ditalangi oleh Perseroan Cr. Utang Berelasi
Bank BTPN
Pengembalian Setoran modal tunai
setoran modal dikembalikan kepada SAI
tunai kepada (Rp4.900.000.000) dan
pemegang saham Perseroan (Rp5.100.000.000)
15 Mei Dr. Bank
Setoran modal *Setoran modal tunai yang
2024 kembali oleh diterima oleh pemegang Cr. Piutang
pemegang saham saham disetorkan kembali
ke rekening bank oleh SAI (Rp4.900.000.000)
VLS di Bank dan Perseroan
BTPN (Rp5.100.000.000)
*: penyetoran kembali setoran modal awal oleh pemegang saham senilai
tersebut diatas, dilakukan bersaman dengan pemberian Uang Muka
Investasi Modal oleh SAI (Rp214.448.500.000) dan sebagian/bertahap
Uang Muka Investasi Modal Perseroan (Rp23.000.000.000).
3) Selanjutnya, atas tanggapan Peseroan pada surat jawaban terkait nilai
tambah bagi Perseroan, agar dijelaskan dan diklarifikasi atas
pengungkapan bahwa “secara konsolidasi, struktur permodalan
Perseroan akan menjadi lebih sehat karena adanya konversi uang muka
peningkatan/investasi modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas,
mengingat posisi Perseroan yang menyetorkan dana (aset bagi
Perseroan).” Selanjutnya, atas bagian terkait pada Keterbukaan
11
Page 13
Informasi agar disesuaikan.
Tanggapan Emiten:
Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Uang Muka Investasi
Modal yang disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak
dikonversi menjadi ekuitas akan terus tersaji dalam laporan keuangan
konsolidasian Perseroan sebagai utang lain-lain (liabilitas). Hal ini akan
meningkatkan rasio Debt to Equity dari Perseroan secara signifikan.
Pengungkapan diatas telah disesuaikan pada dokumen Keterbukaan
Informasi bagian III tentang Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Dilakukannya Rencana Transaksi Serta Dampak Rencana Transaksi
sub bab 2 tentang Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan
Rencana Transaksi.
c. Keterangan Pihak-Pihak Yang Melakukan Rencana Transaksi.
1) Halaman 8, sehubungan dengan pengungkapan pertimbangan
Perseroan melakukan rencana tranaksi serta tanggapan Perseroan pada
surat jawaban, Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi:
a) Agar diungkapkan uraian atas Akta Jual Beli No.6 tanggal 17 Mei
2024 terkait dengan pembelian tanah oleh VLS.
Tanggapan Emiten:
Adapun uraian atas Akta Jual Beli No.6 tanggal 17 Mei 2024 terkait
dengan pembelian tanah oleh VLS adalah sebagai berikut:
Pihak-pihak dalam AJB PT Pakuan Tbk selaku Penjual
(Perseroan)
PT Vasamty Land Sawangan selaku
Pembeli (VLS)
Objek Tanah dalam AJB Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
02286 yang terdaftar atas nama PT
Pakuan Tbk sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tertanggal 13 Mei
2024 Nomor
04857/SAWANGAN/2024, seluas
55.025 m2, dengan Nomor Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan
Bangunan (SPPTPBB):
32.78.006.007.009-0211.0, yang
terletak di:
- Provinsi : Jawa Barat;
- Kota : Depok;
- Kecamatan : Sawangan;
- Kelurahan : Sawangan;
yang merupakan sebidang tanah
darat kosong.
Harga Jual Beli Tanah Jual Beli Tanah dilakukan dengan
harga Rp330.150.000.000,-
Ketentuan lain-lain - Sejak tanggal AJB maka objek jual
12
Page 14
beli telah menjadi milik VLS
dengan segala keuntungan serta
kerugiannya;
- Perseroan menjamin bahwa objek
jual beli tersebut tidak tersangkut
dalam sengketa, bebas dari sitaan,
tidak dijaminkan, dan bebas dari
beban lain dan Perseroan berhak
dan berwenang untuk
mengalihkan objek jual beli
tersebut dan belum pernah
dialihkan kepada pihak manapun
sebelumnya;
- Kewajiban atas pajak-pajak atas
jual beli tanah ditanggung oleh
masing-masing pihak dalam AJB,
yang mana Pajak Penghasilan
ditanggung oleh Perseroan selaku
Penjual, dan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan
ditanggung oleh VLS selaku
Pembeli;
- Perseroan dan VLS memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan
tidak berubah pada Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Kota
Depok.
Hal ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
bagian II tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi sub bab 4
tentang Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan.
b) Dijelaskan proses periode terkini atas Perizinan yang belum dan
sedang dilakukan pengurusan, serta target penyelesaian atas proses
perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan
usahanya.
Tanggapan Emiten:
Berikut proses terkini atas Perizinan yang telah diperoleh dan
sedang dilakukan pengurusan serta target penyelesaian atas proses
perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan
usahanya:
TARGET
NO PERIZINAN STATUS
SELESAI
1 NIB, PKKPR, Sertifikat Standar Selesai 01/07/2024
2 Informasi Tata Ruang Selesai 30/09/2024
3 Izin Pemanfaatan Ruang Selesai 31/01/2025
Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil
4 Dalam proses 30/04/2025
Banjir
Rekomendasi Sistem Proteksi
5 Dalam proses 30/04/2025
Kebakakaran
13
Page 15
Rekomendasi Analisa Dampak
6 Dalam proses 30/04/2025
Lalu Lintas
Rekomendasi Pemenuhan Baku
7 Dalam proses 30/04/2025
Mutu Air Limbah
Rekomendasi Rincian Teknis
8 Dalam proses 30/04/2025
Penyimpanan Limbah B3
Menunggu Rekomendasi
9 AMDAL nomor 4-8, AMDAL baru dapat 31/05/2025
diproses
Menunggu nomor 4-9 selesai,
10 Pengesahan Site plan 30/06/2025
Site Plan baru dapat disahkan
Dapat dilakukan
pengurusannya setelah
11 IMB/PBG 31/07/2025
Pengesahan Site Plan
diperoleh
yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site
Plan diatas akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini,
instansi/dinas pemerintah kota sedang melakukan verifikasi dan
evaluasi terhadap dokumen yang telah disampaikan. Proses ini
mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan tata ruang,
aspek teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang
untuk memastikan kelancaran tahapan ini.
Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
diatas (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan
dengan pengurusan AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan
keluarnya dokumen Site Plan (target 30 Juni 2025). Setelah
diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan dilanjutkan
dengan pengurusan penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).
Informasi ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan
Informasi bagian II tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi sub
bab 3 b.
c) Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
perbedaan tabel rincian biaya dan modal kerja sampai dengan
target operasi tahun 2026 pada halaman 9, yaitu sebesar
Rp41.740.000.000 dengan pengungkapan bahwa Perseroan akan
menggunakan sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568.
Selanjutnya, agar diklarifikasi sumber dana untuk melakukan
Pembangunan atas tanah kosong yang akan dibeli oleh VLS,
mengingat di dalam tabel rincian biaya modal kerja dan operasi
tidak terdapat biaya untuk pembangunan.
Tanggapan Emiten:
Berikut merupakan rincian atas penggunaan untuk kebutuhan
operasional dan modal kerja sebagai berikut:
14
Page 16
Deskripsi Modal Kerja Operasional
Jumlah nilai Uang Muka
Investasi Modal yang akan
427.650.000.000
dikonversi menjadi setoran
modal
Rincian Penggunaan Dana
Pembelian tanah termasuk
383.320.432.432 -
pajak terkait
Dana tersisa akan digunakan
untuk modal kerja
44.329.567.568
(perencanaan dan pra
pengembangan)
Berdasarkan perencanaan biaya pra pembangunan (Biaya Konsultan,
Biaya Legal dan Perizinan dan Biaya Umum dan Administrasi), VLS
hanya membutuhkan dana sebesar Rp41.740.000.000 dari total dana
tersisa VLS (total Uang Muka Investasi Modal yang akan dikonversi
menjadi setoran modal, setelah dikurangi porsi penggunaan pembelian
tanah termasuk pajak terkait) sebesar Rp44.329.567.568.
Sumber dana untuk melakukan pembangunan terutama akan dibiayai
oleh arus kas operasional hasil penjualan produk kepada konsumen
(pre-sales). Oleh karena itu, VLS akan melakukan dan merencanakan
manajemen risiko, dalam hal ini VLS akan merencanakan
pembangunan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang telah
terjual.
2) Agar dijelaskan proses dan perkembangan terkini atas pemenuhan
rekomendasi dari Dinas Pemerintah Kota Depok dalam mendukung
pengurusan Site Plan serta Izin Mendirikan Bangunan.
Tanggapan Emiten:
Saat ini VLS telah mengajukan permohonan atas rekomendasi-
rekomendasi sebagai pendukung pengurusan Site Plan dan IMB, yaitu
sebagai berikut:
- Analisa Dampak Lalu Lintas diajukan ke Dinas Perhubungan Kota
Depok;
- Sistem Proteksi Kebakaran diajukan ke Pemadam Kebakaran Kota
Depok;
- Petunjuk Teknis Peil Banjir diajukan ke Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kota Depok;
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah diajukan ke
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok;
- Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 diajukan ke Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok;
yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
diatas akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas
15
Page 17
pemerintah kota sedang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
dokumen yang telah disampaikan. Proses ini mencakup pengecekan
kesesuaian dengan peraturan tata ruang, aspek teknis, serta
rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Perusahaan secara aktif
berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan
kelancaran tahapan ini.
Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
diatas (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan
pengurusan AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya
dokumen Site Plan (target 30 Juni 2025). Setelah diterimanya
persetujuan Site Plan , perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan
penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
Dampak Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan pengungkapan pada pertimbangan dan alasan Perseroan
melakukan rencana transaksi, agar diklarifikasi lebih jelas atas nilai
manfaatnya bagi Perseroan dikaitkan pengungkapan belum menggambarkan
nilai manfaat yang diperoleh Perseroan atas urgensi pentingnya pelaksanaan
rencana transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan
Perseroan serta pemegang saham.
Tanggapan Emiten:
Klarifikasi yang lebih rinci atas nilai manfaat bagi Perseroan terkait urgensi
pentingnya pelaksanaan rencana transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan,
kinerja keuangan Perseroan serta pemegang saham adalah sebagai berikut:
• Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Uang Muka Investasi Modal
yang disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak dikonversi
menjadi ekuitas akan terus tersaji dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan sebagai utang lain-lain (liabilitas). Pelaksanaan Rencana
Transaksi akan memberikan struktur permodalan yang lebih sehat dengan
menurunnya rasio Debt to Equity dari Perseroan secara signifikan, dimana
utang lain-lain (liabilitas) dari SAI akan terkonversi menjadi kepentingan
non-pengendali (ekuitas).
• Selanjutnya bagi pemegang saham Perseroan, struktur permodalan yang
lebih kuat akan memberikan nilai valuasi yang lebih baik atas nilai saham
Perseroan yang diharapkan kemudian dapat meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan.
• Uang Muka Investasi Modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi
ekuitas akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh
SAI dalam proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil
bagian. Dalam hal Uang Muka Investasi Modal terkonversi menjadi ekuitas,
Perseroan memiliki hak lebih dalam memutuskan jatuh
tempo/pengembalian modal tersebut (yang harus diputuskan melalui RUPS
VLS), yang mana Perseroan tidak memiliki keleluasaan yang sama dalam hal
Uang Muka Investasi Modal tetap bersifat sebagai liabilitas dan SAI
memutuskan untuk meminta pembayaran kembali atas uang muka
16
Page 18
tersebut.
• Investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada
proyek yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi
dengan komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah
harus dibiayai dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan
modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di
Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga;
Hal ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi bagian III
tentang Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Serta Dampak Rencana Transaksi sub bab 2 tentang Pertimbangan dan Alasan
Perseroan melakukan Rencana Transaksi
3. Ringkasan Pendapat Pihak Independen
a. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas atas masing-
masing Ringkasan Pendapat Pihak Independen disesuaikan dengan POJK
Nomor 28/POJK.04/2021 dan POJK Nomor 35/2020.
Tanggapan Emiten:
Pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas atas masing- masing
Ringkasan Pendapat Pihak Independen telah disesuaikan dengan POJK
Nomor 28/POJK.04/2021 dan POJK Nomor 35/2020 dalam dokumen
Keterbukaan Informasi.
b. Agar ditambahkan analisis ringkas atas faktor pembanding yang wajib
dipertimbangkan pada masing-masing Ringkasan Pendapat Pihak
Independen.
Tanggapan Emiten:
Telah ditambahkan analisis ringkas atas faktor pembanding yang wajib
dipertimbangkan pada masing-masing Ringkasan Pendapat Pihak
Independen pada dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV tentang
Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 1 tentang Ringkasan dari
Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan
Nomor 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025
yang disusun oleh KJPP FSR.
c. Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
metode analisis penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran
mengacu pada POJK Nomor 35/2020.
Tanggapan Emiten:
Telah ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
metode analisis penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran
mengacu pada POJK Nomor 35/2020 pada dokumen Keterbukaan Informasi
bagian IV tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen subbab 2 tentang
Ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land
Sawangan Nomor 00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26
Februari 2025 yang disusun oleh KJPP FSR.
17
Page 19
d. Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkasan atas Pendekatan dan
Metode Pendapat Kewajaran atas Laporan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi.
Tanggapan Emiten:
Telah ditambahkan pengungkapan analisis ringkasan atas Pendekatan dan
Metode Pendapat Kewajaran atas Laporan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi pada dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV
tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 3 tentang
Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Uang
Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan
Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal No. 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang disusun oleh
KJPP FSR:
e. Selanjutnya, agar pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
dan Laporan KJPP disampaikan konsisten.
Tanggapan Emiten:
Dokumen Keterbukaan Informasi dan Laporan KJPP telah disesuaikan
pengungkapannya.
4. Kesimpulan. Agar dijelaskan rincian perhitungan atas angka proforma
pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun
2024 – 2028, dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi dan menghasilkan
pendapatan s.d. tahun 2025.
Tanggapan Emiten:
Rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan laba bersih
Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028 sebelum dan
setelah dilakukan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif sebelum
Rencana Transaksi:
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan
526.453.014.118
Perseroan 356.784.832.337 634.699.591.401 494.318.260.304 195.296.794.398
Pendapatan
- - 884.709.888.016
VLS 248.065.713.699 758.074.943.261
Kumulatif
Pendapatan 356.784.832.337 634.699.591.401 742.383.974.003 953.371.737.658 1.411.162.902.134
Laba Bersih
366.125.207.460
Perseroan 143.323.516.552 290.591.079.644 270.956.889.795 56.987.948.015
Laba Bersih
-4.000.000.000 -26.010.497.034 253.258.749.071
VLS 46.976.662.418 212.420.662.026
Kumulatif
Laba Bersih 139.323.516.552 264.580.582.610 317.933.552.213 269.408.610.041 619.383.956.531
18
Page 20
Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif setelah
Rencana Transaksi:
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan
356.784.832.337 634.699.591.401 494.318.260.304 195.296.794.398 526.453.014.118
Perseroan
Pendapatan
- - 248.065.713.699 758.074.943.261 884.709.888.016
VLS
Kumulatif
953.371.737.658
Pendapatan 356.784.832.337 634.699.591.401 742.383.974.003 1.411.162.902.134
Laba Bersih
143.323.516.552 290.591.079.644 270.956.889.795 56.987.948.015 366.125.207.460
Perseroan
Laba Bersih
-4.000.000.000 -18.676.299.534 61.645.057.418 227.089.057.026 267.927.144.071
VLS
Kumulatif
284.077.005.041
Laba Bersih 139.323.516.552 271.914.780.110 332.601.947.213 634.052.351.531
Hal ini telah ditambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV
tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 3 tentang Ringkasan
dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
Uang Muka Investasi Modal No. 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
tanggal 26 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP FSR.
5. Perseroan agar menambahkan dan menyesuaikan penyajian serta
pengungkapan atas informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan
penilaian aset, ringkasan laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada
revisi atas masing-masing dokumen.
Tanggapan Emiten:
Telah ditambahkan dan disesuaikan penyajian serta pengungkapan atas
informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan penilaian aset,
ringkasan laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas
masing-masing dokumen.
C. Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Peningkatan Modal PT
Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi Modal oleh
KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor Laporan 00114/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK 35/2020.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sesuai
dengan acuan POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan penjelasan
diterbitkanya revisi laporan pada halaman viii.
2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
19
Page 21
kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
dan diperbaiki.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sesuai
dengan acuan POJK 35/2020 dan selanjutnya telah disesuaikan pada laporan
shortform dan Keterbukaan Informasi.
3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian
disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dimana
penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah
disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No.
35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
4. Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran dimaksud merupakan revisi atas oleh
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
00058/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Tanggapan Emiten:
Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
Uang Muka Investasi Modal oleh KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor
Laporan 00114/2.0109- 05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
merupakan revisi atas oleh Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan
Nomor Laporan 00058/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari
2025.
5. Agar disampaikan dokumen business plan Perseroan.
Tanggapan Emiten:
Business plan yang dimaksud adalah Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan yang
digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kewajaran. Proyeksi Laporan
Keuangan Perseroan telah disampaikan di dalam file dengan nama “Kertas
Kerja_Pendapat Kewajaran.xlsx” dalam Gdrive dengan link sebagai berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-
4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1
6. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran.
a. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan atas kronologis transaksi dan
penjelasan penilai atas pengaruh transaksi terhadap Rencana Transaksi,
agar dijelaskan pemenuhan kesesuaian transaksi setoran uang muka
20
Page 22
investasi dimaksud dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No.
42/POJK.04/2020.
Tanggapan Emiten:
Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal
Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang
Muka Investasi Modal merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk
memenuhi kesepakatan (underlying) atas uang muka investasi modal sesuai
dengan kesepakatan Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27 Maret
2024 yang dilanjutkan dengan Advance Share Subscription Agreement.
Menurut informasi dari pihak manajemen Perseroan, Perseroan tidak tepat
dalam menginterpretasikan bahwa transaksi – transaksi setoran Uang Muka
Investasi Modal dari SAI dan Perseroan kepada VLS; dan transaksi
pembelian tanah merupakan satu rangkaian transaksi yang dikecualikan
sesuai dengan Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020.
Selanjutnya Penilai telah melakukan revisi dalam dokumen Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan
Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang
Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
transaksi Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan Modal
Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan Rencan
Transaksi yang tidak dikecualikan.
b. Agar dijelaskan rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan
laba bersih Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028,
dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi dan menghasilkan pendapatan
s.d. tahun 2025.
Tanggapan Emiten:
Rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan laba bersih
Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028 sebelum dan
setelah dilakukan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif sebelum
Rencana Transaksi:
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan
356.784.832.337 634.699.591.401 494.318.260.304 195.296.794.398 526.453.014.118
Perseroan
Pendapatan
- - 248.065.713.699 758.074.943.261 884.709.888.016
VLS
Kumulatif
356.784.832.337 634.699.591.401 742.383.974.003 953.371.737.658 1.411.162.902.134
Pendapatan
Laba Bersih
143.323.516.552 290.591.079.644 270.956.889.795 56.987.948.015 366.125.207.460
Perseroan
Laba Bersih
-4.000.000.000 -26.010.497.034 46.976.662.418 212.420.662.026 253.258.749.071
VLS
Kumulatif
139.323.516.552 264.580.582.610 317.933.552.213 269.408.610.041 619.383.956.531
Laba Bersih
21
Page 23
Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif setelah
Rencana Transaksi:
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028
Pendapatan
356.784.832.337 634.699.591.401 494.318.260.304 195.296.794.398 526.453.014.118
Perseroan
Pendapatan
- - 248.065.713.699 758.074.943.261 884.709.888.016
VLS
Kumulatif
356.784.832.337 634.699.591.401 742.383.974.003 953.371.737.658 1.411.162.902.134
Pendapatan
Laba Bersih
143.323.516.552 290.591.079.644 270.956.889.795 56.987.948.015 366.125.207.460
Perseroan
Laba Bersih
-4.000.000.000 -18.676.299.534 61.645.057.418 227.089.057.026 267.927.144.071
VLS
Kumulatif
139.323.516.552 271.914.780.110 332.601.947.213 284.077.005.041 634.052.351.531
Laba Bersih
Hal ini telah ditambahkan dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT
Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal
dengan nomor laporan 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal
26 Februari 2025 pada halaman v dan Bagian 3 Kesimpulan.
7. Halaman 7. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan disesuaikan
dengan pasal 35 POJK No. 35/2020.
Tanggapan Emiten:
Pada Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, penilai telah
mengungkapkan asumsi dan kondisi pembatas yang telah disesuaikan sesuai
dengan pasal 35 POJK No. 35/2020 pada Bagian 1 Pendahuluan subbab 12.2
tentang Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas sebagai berikut:
“1.12 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam penyusunan Laporan Pendapat kewajaran ini menggunakan asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
• Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
• KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
• KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
• KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
22
Page 24
Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
• KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian
dari pemberi tugas.”
8. Halaman 34. Analisis Nilai Tambah. Agar diklarifikasi atas pengungkapan bahwa
konstruksi fisik Pembangunan dilakukan secara bertahap yang setiap tahapan
Pembangunan diperkirakan memakan waktu 12 bulan dan serah terima paling
lambat pada Q4 2026, sehingga VLS dapat membukukan pendapatan mulai
tahun 2026 yang diserap Perseroan, dikaitkan dengan timeline rencana bisnis
Perseroan dan syarat kondisi serah terima transaksi jual beli produk di
Perseroan.
Tanggapan Emiten:
Berdasarkan proyeksi Perseroan:
• PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
Juli 2025.
• Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan.
• Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di
estimasikan selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap
dilakukan, VLS dapat membukukan pendapatan secara bertahap pula.
Proses serahterima ini mempertimbangkan syarat dan kondisi transaksi jual beli
produk di Perseroan yang mensyaratkan keterbangunan fisik unit yang
diperjualbelikan, pelunasan dari konsumen atau sudah dilakukannya akad KPR
antara konsumen dengan bank.
Hal ini telah ditambahkan dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT
Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan
nomor laporan 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari
2025 pada Bagian 2 subbab 6.2 tentang Analisis Nilai Tambah
9. Agar pengungkapan keseluruhan transaksi konsisten dengan pengungkapan
pada Keterbukaan Informasi.
Tanggapan Emiten:
Telah ditambahkan dan disesuaikan penyajian serta pengungkapan pada
Keterbukaan Informasi.
23
Page 25
D. Laporan 100% Penilaian Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP
Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00113/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025
1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK No. 35/2020.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT
Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 sesuai dengan acuan
POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan penjelasan diterbitkanya revisi
laporan pada halaman iv.
2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
dan diperbaiki.
Tanggapan Emiten:
Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah
disesuaikan dengan revisi laporan longform dengan nomor laporan
00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, serta
kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen telah dilengkapi
dan diperbaiki.
3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian
disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT
Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, dimana penyajian,
penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah disesuaikan
mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No. 35/2020
dan SEOJK No. 17/2020.
4. Laporan Penilaian Ekuitas dimaksud merupakan revisi atas oleh Laporan KJPP
Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Tanggapan Emiten:
Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP
Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00113/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 merupakan revisi atas oleh
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
00057/2.0109- 05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
24
Page 26
5. Agar disampaikan dokumen serta bisnis plan yang disusun oleh manajemen.
Tanggapan Emiten:
Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan
saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra
pengembangan dan Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena
pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan
kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai dengan SEOJK No. 17/2020 dan
POJK 35 tahun 2020 pasal 75 seperti dijelaskan dibawah ini.
Metode arus kas hanya dapat digunakan untuk menilai:
• Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional satu tahun atau lebih
atau,
• Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional kurang dari satu
tahun namun merupakan Perusahaan yang dibentuk untuk menjalankan
kontrak penjualan atau penyediaan jasa dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, Penilai menggunakan pendekatan asset (Metode Adjusted Book
Value) dan pendekatan pasar (Metode Guideline Publicly Trade Company) sehingga
Penilai tidak menggunakan bisnis plan yang disusun manajemen.
Namun sebagai tambahan informasi, dokumen Business plan VLS ada di dalam
Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan dengan nama file “Kertas Kerja_Pendapat
Kewajaran.xlsx” pada sheet “2. VLS wo. Rencana Transaksi” dan “3. VLS w.
Rencana Transaksi”. Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan telah disampaikan di
dalam Gdrive dengan link sebagai berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-
4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1
6. Halaman 9. Pelaksanaan Wawancara. Agar dijelaskan pihak lain yang dianggap
layak dan relevan dalam pelaksanaan wawancara dimaksud.
Tanggapan Emiten:
Pihak lain yang dimaksud dalam proses pelaksanaan wawancara adalah Jody
Susanto sebagai Manager Planning and Operation Perseroan dari proyek Shila at
Sawangan.
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
Perusahaan Subbab 2.2 tentang Pelaksanaan Wawancara.
7. Halaman 10. Perijinan. Agar diklarifikasi perkembangan terkini atas perizinan
yang masih dalam proses pengurusan dan target penyelesaian perizinan
dimaksud.
Tanggapan Emiten:
Berikut proses terkini atas Perizinan yang telah diperoleh dan sedang dilakukan
pengurusan serta target penyelesaian atas proses perizinan yang dibutuhkan
oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya:
25
Page 27
TARGET
NO PERIZINAN STATUS
SELESAI
1 NIB, PKKPR, Sertifikat Standar Selesai 01/07/2024
2 Informasi Tata Ruang Selesai 30/09/2024
3 Izin Pemanfaatan Ruang Selesai 31/01/2025
Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil
4 Dalam proses 30/04/2025
Banjir
Rekomendasi Sistem Proteksi
5 Dalam proses 30/04/2025
Kebakakaran
Rekomendasi Analisa Dampak
6 Dalam proses 30/04/2025
Lalu Lintas
Rekomendasi Pemenuhan Baku
7 Dalam proses 30/04/2025
Mutu Air Limbah
Rekomendasi Rincian Teknis
8 Dalam proses 30/04/2025
Penyimpanan Limbah B3
Menunggu Rekomendasi nomor 4-
9 AMDAL 31/05/2025
8, AMDAL baru dapat diproses
Menunggu nomor 4-9 selesai, Site
10 Pengesahan Site plan 30/06/2025
Plan baru dapat disahkan
Dapat dilakukan pengurusannya
11 IMB/PBG setelah Pengesahan Site Plan 31/07/2025
diperoleh
yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas
akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas pemerintah
kota sedang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang telah
disampaikan. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan
tata ruang, aspek teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk
memastikan kelancaran tahapan ini.
Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas
(target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan
AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya dokumen Site Plan (target
30 Juni 2025). Setelah diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan
dilanjutkan dengan pengurusan penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
Perusahaan Subbab 2.3 d. tentang Perijinan.
8. Halaman 11. Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan. Agar diklarifikasi
perkembangan terkini atas proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB
02286. Selanjutnya, agar dijelaskan atas progress tahap perencanaan dan pra-
pengembangan yang saat ini berlangsung di Perseroan dan target dimulainya
aktivitas konstruksi fisik dan penyelesaian residensial dimaksud serta target
penjualan dari produk tersebut.
26
Page 28
Tanggapan Emiten:
Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses
balik nama di Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik.
Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses
terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang
berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat
terjadi paling lambat di bulan April 2025
Tahapan perencanaan dan pra pengembangan yang saat ini berlangsung sampai
dengan penyelesaian konstruksi fisik terutama terkait pengurusan perizinan
dengan target sebagai berikut:
• PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
Juli 2025.
• Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan dengan target penjualan
sebesar kurang lebih Rp248 miliar untuk 143 unit.
• Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di
estimasikan selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap
dilakukan, VLS dapat membukukan pendapatan secara bertahap pula.
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
Perusahaan Subbab 2.3 f. tentang Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan.
9. Halaman 10. Persaingan Usaha. Agar dijelaskan dasar pertimbangan dan
analisis atas pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat persaingan
usaha yang relatif sedang, dengan dikaitkan pada Perusahaan sejenis di sektor
yang sama dengan Perseroan.
Tanggapan Emiten:
Dasar pertimbangan Penilai atas analisis bahwa Perusahaan (VLS) memiliki
tingkat persaingan usaha yang relatif sedang:
1. Tahun 2024 pasar properti Indonesia diprediksi masih akan
mempertahankan alur yang stabil dan positif. Proyeksi Bank Indonesia
menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024
akan berada dikisaran 4,7% hingga 5,5%. Sementara itu, pertumbuhan
ekonomi diharapkan terus meningkat hingga 5,6% pada tahun 2025. Hal ini
memberikan dampak positif bagi sektor properti yang sangat bergantung
pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
2. Strategi Perusahaan untuk menangani risiko persaingan adalah dengan
secara terus-menerus berinovasi dengan program dan produk yang
27
Page 29
kompetitif, serta memperluas jaringan pemasaran agar dapat
mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar Perusahaan. Dengan
kondisi backlog untuk penyediaan residensial dan mempertimbangkan
pengembangan dalam area Shila at Sawangan yang sudah terbentuk dan
relatif kompetitif dibandingkan pengembangan di kawasan sekitar.
Atas dasar faktor-faktor diatas:
• Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan Bank Indonesia
memberikan ruang bagi ekosistem industri properti untuk dapat tetap
bergerak dan potensi untuk tumbuh, serta
• Strategi manajemen risiko dan perkembangan terkini dari pengembangan
kawasan Shila at Sawangan menjadi modal bagi Perusahaan untuk
menghadapi persaingan di kemudian hari,
Maka kami menyimpulkan bahwa Perusahaan memiliki tingkat persaingan
usaha yang relatif sedang jika dikaitkan dengan perusahaan sejenis.
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
Perusahaan Subbab 2.3 j. tentang Persaingan Usaha.
10. Halaman 11. Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait Obyek Penilaian.
Agar dijelaskan target pelaksanaan operasional Perusahaan secara komersil,
dikaitkan dengan periode perolehan pendapatan berdasarkan proyeksi
keuangan yang disusun dan periode proyeksi keuangan yang digunakan.
Tanggapan Emiten:
Target pelaksanaan operasional VLS secara komersil dikaitkan dengan periode
perolahan pendapatan berdasarkan proyeksi yang disusun dan periode proyeksi
yang digunakan adalah sebagai berikut:
• PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
Juli 2025.
• Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan dengan target penjualan
sebesar kurang lebih Rp248 miliar untuk 143 unit.
Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di estimasikan
selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap dilakukan, VLS dapat
membukukan pendapatan secara bertahap pula.
Selanjutnya, untuk tahun 2027 dan 2028, VLS menargetkan pendapatan
sebesar Rp758 miliar (437 unit) dan Rp885 miliar (510 unit).
28
Page 30
Strategi manajemen risiko yang akan diterapkan oleh Perusahaan adalah
pembangunan akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang
telah terjual untuk memitigasi risiko selisih arus kas.
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
Perusahaan Subbab 2.3 l. tentang Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait
Obyek Penilaian.
E. Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk Periode 1 (satu)
Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal
30 September 2024 dengan Nomor Laporan 00002/2.1030/AU.1/03/0501-
1/1/I/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Laporan Auditor Independen telah disampaikan dengan Nomor
00002/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan opini
wajar tanpa modifikasian. Pada tanggapan Perseroan pada surat jawaban
dinyatakan bahwa terdapat penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan VLS
dengan Nomor 00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari
2025. Selanjutnya, Perseroan diminta menyampaikan Laporan Auditor Independen
atas VLS terkini sebagaimana dimaksud.
Tanggapan Emiten:
Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan kembali dengan Nomor
00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah
disampaikan melalui SPE OJK.
F. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan
dengan Nomor Laporan 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 05
Februari 2025
1. Perlu kami ingatkan dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilaian
Properti, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Properti
dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Properti dimaksud. (POJK No.
28/2021 dan SEOJK No. 33/2021).
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik
PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan sebelumnya 00112/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 menjadi 00216/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 beserta dengan alasan
dan penjelasan diterbitkanya revisi laporan penilaian aset.
2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
dan diperbaiki.
Tanggapan Emiten:
Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah
disesuaikan dengan revisi laporan longform dengan nomor laporan
29
Page 31
00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, serta
kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen telah dilengkapi
dan diperbaiki.
3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti
disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021.
Tanggapan Emiten:
Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik
PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00216/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, dimana penyajian,
penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah disesuaikan
mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No. 28/2021
dan SEOJK No. 33/2021.
4. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong dimaksud merupakan revisi atas oleh
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Tanggapan Emiten:
Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan oleh
KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00112/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 merupakan revisi atas oleh
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025.
5. Halaman 2 dan Halaman 10. Objek Penilaian dan Kepemilikan. Agar diklarifikasi
atas perkembangan terkini dari proses balik nama tanah menjadi atas nama
VLS.
Tanggapan Emiten:
Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses
balik nama di Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik.
Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses
terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang
berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat
terjadi paling lambat di bulan April 2025
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian Aset Tanah
Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00216/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab I
Pendahuluan Subbab 4 tentang Objek Penilaian dan Kepemilikan.
6. Halaman 6. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan asumsi
disesuaikan dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagaimana pasal 31 POJK
No. 28/2021.
Tanggapan Emiten:
Pada laporan 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari
2025, Penilai telah mengungkapkan asumsi dan kondisi pembatas yang telah
disesuaikan sesuai dengan pasal 31 POJK No. 28/2021 pada Bab 1 Pendahuluan
30
Page 32
subbab 13 tentang Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas sebagai berikut:
“Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti sebagai
berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen
yang digunakan dalam proses Penilaian;
3. Mencerminkan Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan
dikaji dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
5. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan
Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
6. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional perusahaan;
7. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
Properti dan kesimpulan Nilai; dan
8. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status
hukum objek Penilaian.”
7. Halaman 24. Penilaian. Agar dijelaskan dan diklarifikasi atas analisis terhadap
faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan pendekatan
pasar.
Tanggapan Emiten:
Faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan Pendekatan
Pasar pada penilaian ini antara lain adalah:
1. Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding
2. Kondisi Penjualan
3. Kondisi Pasar
4. Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar row jalan) dan fasilitas
5. Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah
6. Peruntukan Tanah
Dalam melakukan penyesuaian data properti pembanding sehingga memenuhi
syarat atau Asumsi dalam Nilai Pasar, Penilai Properti harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1. Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
objek Penilaian dengan data properti pembanding;
2. Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
bentuk penyesuaian sebagai berikut:
a. Penyesuaian bentuk persentase; atau
b. Penyesuaian bentuk satuan uang; dan
31
Page 33
3. Melakukan rangkaian penyesuaian (sequence of adjustment) dengan cara
menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam
bentuk persentase.
Dalam penilaian ini kami menggunakan Penyesuaian Bentuk Persentase.
Penyesuaian bentuk persentase digunakan untuk menyesuaikan perbedaan
antara data objek Penilaian dengan data properti pembanding. Penyesuaian
dilakukan dengan menghitung perbedaan kelebihan atau kekurangan dalam
bentuk persentase. Teknik yang digunakan dalam melakukan penyesuaian
adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses
Minuses). Teknik tambah kurang secara menyeluruh (Overall Adjusment /
Pluses Minuses) dilakukan dengan langsung membandingkan secara
keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari objek Penilaian dengan properti
pembanding.
Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian Aset Tanah
Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan
00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam
Bab 3 Penilaian Aset Subbab 5 tentang Data Pembanding.
G. Tambahan Informasi/dokumen yang wajib disampaikan
1. Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini agar ditulis lengkap
dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.
Tanggapan Emiten:
Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini telah ditulis lengkap
dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.
2. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
dengan tanggapan OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas
materai yang cukup.
Tanggapan Emiten:
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang telah disesuaikan dengan
tanggapan OJK telah ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas materai
yang cukup.
3. Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki.
Tanggapan Emiten:
Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki telah di upload.
PT Pakuan Tbk.
Depok, 5 Maret 2025
32
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka
p.3 ×14
unresolved
org
Bank Rp
p.10
unresolved
org
Bank BCA
p.10
unresolved
person
Dr. Piutang VLS
p.12
unresolved
org
ke rekening bank
p.12
unresolved
org
VLS di Bank
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Depok. Hal
p.14
unresolved
org
Pemerintah Kota Depok
p.16
unresolved
org
KJPP FSR.
p.18 ×11
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang
p.20
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.20 ×12
unresolved
org
Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.21 ×6
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.25 ×4
unresolved
org
PT Vasamty
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.28 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
9391 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}