Skip to content
Back to announcement

20250307_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31867582_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                           LAPORAN PENILAIAN ASET
                               PT. PAKUAN, TBK
L APORAN K AJIAN                TANAH KOSONG
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA WLAND
                 MILIK    PT.  VASAMTY       AKTUSAWANGAN
                                                       D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA P EMANFAATAN A SET
                 No. Laporan : 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025
P EMERINTAH P ROVINSI             G ORONTALO G UBERNUR
                                     Terletak di :
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNAN                     G UNA S ERAH )
                                 Perumahan Shila At Sawangan
                          Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Page 2
              Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


Tanggal           : 26 Februari 2025
No. Laporan       : 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025


Kepada Yth.       : PT. Pakuan, Tbk
                    Jalan Raya Muchtar RT. 002 RW. 007
                    Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                    Kota Depok, Jawa Barat

LAPORAN PENILAIAN ASET
TANAH KOSONG
-   Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa
    Barat.

PT. Pakuan, Tbk

Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Penawaran Jasa Pekerjaan Penilaian Aset dengan Nomor 1007B/PNW/PA-BGR-
FSR/XI/2024, tertanggal 13 November 2014 yang telah disetujui, serta dalam batas-batas kemampuan
kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2012
tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020
tertanggal 17 September 2020 untuk memberikan opini nilai atas aset untuk kepentingan PT. Pakuan,
Tbk, yang berupa:
 TANAH KOSONG
    Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang berlokasi di
    Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa
    Barat.
Laporan ini merupakan revisi dari laporan nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 5
Februari 2025 dimana kami telah melakukan revisi pada :
         Melakukan revisi pada Halaman Surat terkait Tujuan Penilaian (hal ii)
         Melakukan revisi pada Ringkasan Eksekutif terkait Tujuan Penilaian (hal vi)
         Melakukan revisi pengungkapan pada Objek Penilaian dan Kepemilikan (Bab 1 poin 1.4 hal 2)
         Melakukan revisi pada Maksud dan Tujuan (Bab 1 poin 1.6 halaman 3)
         Melakukan revisi pada Asumsi dan Kondisi Pembatas (Bab 1 poin 1.13 hal 6)
         Melakukan revisi pada Pengungkapan Atas Aset (Bab 1 poin 1.18 hal 9)
         Melakukan revisi pada Gambaran Umum PT. Pakuan, Tbk. (Bab 2 poin 2.4 hal 18)
         Melakukan revisi pengungkapan pada Penilaian (Bab 3 poin 3.5 hal 29-32)
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melaksanakan inspeksi, melakukan penilaian atas aset
dimaksud, memberikan pendapat seperti tercantum dalam laporan ini, dan menyampaikan laporan ini
kepada PT. Pakuan, Tbk.                                                        Kantor Cabang Bogor
                                                                                          Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                      RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                     Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                     Jawa Barat 16129
                                                                                                                  Telp. : 0251-8397671
                                                                                                           Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                               Website : www.fsr.co.id
                                                                                                                                 i
                                            Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                                  Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 dan tanggal penilaian
(cut-off date) per tanggal 30 September 2024.
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai,
dengan tujuan untuk Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal
VLS Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal. Laporan Penilaian Aset ini digunakan dalam
proses Penilaian Saham VLS.
Perlu kami nyatakan, bahwa kami tidak bertanggung jawab apabila laporan penilaian dipergunakan untuk
tujuan lainnya. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari
laporan lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti.
Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul, surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat
pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan lampiran.
Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Dasar Nilai yang sesuai dengan keperluan atau tujuan Penilaian ini adalah Nilai Pasar. Dalam menentukan
nilai dari aset-aset yang dimaksud, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)




                                                                                                      ii
Page 4
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan pemeriksaan terhadap asset
yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data serta dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari asset tersebut diatas pada tanggal 30 September 2024, serta bergantung pada komentar yang ada di
laporan ini adalah:

                                          Rp. 331.800.800.000,-
        (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Kami menegaskan bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari aset yang kami
nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian
penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik.

Hormat kami,
KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN




Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis
Izin Penilai Publik   No. PB-1.08.00069
MAPPI                 No. 92-S-00252
Register              No. RMK-2017.00069
STTD Pasar Modal      No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




                                                                                                       iii
Page 5
                                                      RINGKASAN EKSEKUTIF
1.1   Status Penilai
      Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP Febriman Siregar
      dan Rekan yang berkedudukan di Kantor Cabang Bogor.
      Penilai dimaksud telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan, memiliki
      memiliki kompetensi untuk melakukan dan memberikan jasa penilaian secara objektif dan
      independen serta tidak mempunyai atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek
      dan atau objek penilaian yang terdaftar atas nama :
       Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
         -       Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia No. PB-1.08.00069
         -       Keanggotaan Profesi Mappi No. 92 - S - 00252
         -       Register No. RMK - 2017.00069
         -       STTD Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
      Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
      penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin atau penanggung jawab penilaian. Dalam pekerjaan
      ini tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar.



1.2   Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
      Pemberi Tugas dan pengguna laporan adalah :
         - Nama              : PT. Pakuan, Tbk
             -    Bidang Usaha     : Real Estat
             -    Alamat           : Jalan Raya Muchtar RT. 002 RW. 007
                                     Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                     Kota Depok, Jawa Barat
             -    Kode Pos         : 16511
             -    Telepon & Fax    : (021) 50100899
             -    Email            : info@ptpakuan.com
             -    Website          : www.ptpakuan.com

1.3   Objek Penilaian dan Kepemilikan
      Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan penilaian aset ini
      meliputi:
       Tanah Kosong
         Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang berlokasi
         di Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,
         Provinsi Jawa Barat.
Page 6
         Pengungkapan atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:
                                              Luas
          No.    Legalitas    Pemegang Hak                Nilai Buku        Nilai Pasar      Pendekatan     Metode
                                              (m²)

                              PT. VASAMTY
                    AJB                                                                      Pendekatan   Perbandingan
           1                      LAND       55.025   330.150.000.000   Rp 331.800.800.000
                No. 06/2024                                                                  Pasar        Data Pasar
                              SAWANGAN




         Pengungkapan atas pemegang hak didasarkan atas dokumen AJB No. 06/2024 , tertanggal 17
         Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.
         Bentuk kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02286/Sawangan,
         terdaftar atas nama PT. Pakuan, Tbk. Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses
         permohonan balik nama (pendaftaran peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land
         Sawangan di Badan Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui kantor
         Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn, sesuai Covernote Notaris No.
         No.CN/02/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan Covernote Notaris No.CN/01/II/2025
         tertanggal 05 Februari 2025.
         Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses balik nama di
         Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik. Informasi yang Penilai dapatkan dari
         manajemen VLS, pada saat ini proses terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses
         alih media yang sedang berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama
         dapat terjadi paling lambat di bulan April 2025.

1.4   Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai,
      dengan tujuan untuk Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan
      Modal VLS Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal. Laporan Penilaian Aset ini
      digunakan dalam proses Penilaian Saham VLS.

1.5   Dasar Nilai
      Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
      Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan memenuhi
      ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun
      2018, dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut:
      Dasar Nilai dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.
      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
      suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
      penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
      secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
      dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
      Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
      dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
Page 7
      dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
      dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101.3.1.)

1.6   Tanggal Penilaian
      Pemeriksaan aset telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024, tanggal penilaian ditetapkan
      pada tanggal 30 September 2024.
1.7   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
      Kami konfirmasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Pemberi Tugas bahwa tidak terdapat
      kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh signifikan
      terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (30 September 2024) sampai dengan
      tanggal inspeksi (19 Desember 2024), hingga diterbitkan laporan penilaian ini.

1.8   Tingkat Kedalaman Investigasi
      Dalam menyelesaikan penugasan penilaian ini kami melakukan survei dan analisa secara
      menyeluruh terhadap Objek Properti, namun dalam melakukan proses investigasi yang akan
      dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut :
      1.   Objek penilaian tersebut adalah Aset Non Operasional milik Perseroan yang mempunyai
           dokumen legalitas berupa sertifikat. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari
           operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang,
           aset surplus, atau aset investasi;
      2.   Kami telah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk memperoleh
           data objek Penilaian berupa :
           a. Salinan legalitas/bukti kepemilikan tanah
           b. Salinan daftar aktiva sesuai Laporan Keuangan
      3.   Kami sudah melakukan identifikasi untuk memperoleh informasi secara objektif atas kondisi
           objek Penilaian;
      4.   Kami sudah melakukan identifikasi legalitas dan bentuk kepemilikan objek Penilaian, berupa
           Akta Jual Beli yang pada saat dilakukan inspeksi dikuasai oleh PT. Vasamty Land Sawangan
           yang juga merupakan pemegang hak atas tanah;
      5.   Kami telah melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian antara data objek Penilaian yang
           diperoleh dari pemberi tugas dengan kondisi objek Penilaian pada saat inspeksi lapangan;
      6.   Kami telah melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas objek Penilaian berupa Daftar
           aset dan/atau bukti kepemilikan lainnya dari pemberi tugas;
      7.   Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari Pemberi Tugas
           dan/atau Pemilik Objek Penilaian.
      8.   Kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap batas, luasan, gambar bidang tanah dari
           Objek Properti. Kami sepenuhnya mengacu kepada dokumen yang kami anggap valid yang
           diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kami mengacu kepada dokumen Sertipikat dan atau
           dokumen yang sah secara hukum.
      9.   Kami mengangap Objek Properti memiliki kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga
           semua tuntutan yang berhubungan dengan opini hukum bila ada kami abaikan.
Page 8
       10. Sesuai dengan Surat Representasi Manajemen yang di terbitkan oleh pemberi tugas, kami
           mengasumsikan bahwa semua informasi dan data yang kami terima dari dari pemberi tugas
           adalah benar adanya dan tidak terdapat kemungkinan unsur tindakan pelanggaran terhadap
           hukum dan peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk di ungkapkan
           dalam laporan ini.
       11. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang di ambil dari sumber yang layak.
       12. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
           informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.



1.9    Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib:
       1. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
       2. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
          dalam proses Penilaian;
       3. Mencerminkan Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari
          dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
       4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji dan/atau
          disesuaikan oleh Penilai Properti;
       5. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
          proyeksi keuangan;
       6. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
       7. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
          kesimpulan Nilai; dan
       8. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.

1.10   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian Yang Digunakan
       Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
       28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
       SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
       Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, kami
       mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu
       Pendekatan Pasar (Market).
       Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1), dalam hal Penilai Properti melakukan
       Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu)
       Pendekatan Penilaian serta mengacu pada SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a,
       dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa
       Tanah Kosong. Pendekatan Penilaian yang kami gunakan adalah Pendekatan Pasar (Market
       Approach), seperti yang kami uraiakan dibawah ini :
Page 9
            Objek Penilaian          Jumlah Pendekatan   Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian

            Tanah Kosong                     1           - Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1),
                                                             dalam hal Penilai Properti melakukan Penilaian Properti atas
                                                             objek Penilaian tertentu, Penilai Properti dapat menggunakan 1
                                                             (satu) Pendekatan Penilaian.

                                                         -   Sesuai dengan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a,
                                                             dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
                                                             dikarenakan Objek Penilaian berupa tanah kosong yang
                                                             memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
                                                             dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan.

                                                         - Kami menemukan data-data pembanding dan informasi yang
                                                             cukup memadai. Data-data pembanding yang kami peroleh
                                                             baik berupa data penawaran dan atau data transaksi dengan
                                                             kondisi wajar yang kami anggap sebanding untuk melakukan
                                                             perhitungan estimasi nilai pasar.


       Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, kami menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
       yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor
       33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan penyesuaian adalah
       Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses). Penyesuaian
       dilakukan dengan langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari
       obyek penilaian dengan properti pembanding.
       Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
       dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
       tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai pendekatan yang
       digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas kondisi terdapatnya aset lain yang
       identik atau sebanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan.
       Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.e, bahwa dalam hal menggunakan
       Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling
       kurang meliputi:
       1)     Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding;
       2)     Kondisi Penjualan;
       3)     Kondisi Pasar;
       4)     Lokasi; dan
       5)     Karakteristik Fisik.

1.11   Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use - HBU)
       Penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) didefinisikan sebagai penggunaan
       yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah
       dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak dan menghasilkan
       nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 10.1)
       Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik
       (highest and best use - HBU) tersebut meliputi:
Page 10
      Aspek Hukum                   : Berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                                       Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok No.
                                       593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 yang dikeluarkan pada tanggal
                                       31 Januari 2025, tanah tersebut diijinkan pemanfaatannya
                                       sebagai Kawasan Perumahan. Berdasarkan website online
                                       ATRBPN (https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/), lokasi aset
                                       tersebut  mempunyai      peruntukkan     sebagai     Kawasan
                                       Perumahan.
                                      Status kepemilikan tanah sudah jelas yaitu dikuasi oleh PT.
                                      Vasamty Land Sawangan, dilengkapi dengan AJB No. 06/2024,
                                      tertanggal 17 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat
                                      Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn., dengan luas
                                      keseluruhan tanah kurang lebih 55.025 meter persegi dan
                                      diasumsikan dapat dipindahtangankan. Sertifikat tanah saat ini
                                      masih dalam proses permohonan balik nama (pendaftaran
                                      peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan
                                      di Badan Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota
                                      Depok melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr.
                                      Suvinah, S.H., M.Kn.
      Aspek Fisik                   : Dengan memperhatikan luas tanah, rencana akses jalan,
                                       kemudahan akses, bentuk tanah maka properti dimaksud layak
                                       memenuhi penggunaan sebagai Perumahan.
      Aspek Finansial               : Dengan      memperhatikan     proyeksi    pertumbuhan      dan
                                       permintaan properti perumahan serta mempertimbangkan tren
                                       harga tanah kosong daerah sekitar, maka pengembangan
                                       sebagai Perumahan merupakan penggunaan yang layak secara
                                       finansial. Indikasi harga pasar properti tanah disekitar lokasi
                                       secara umum berkisar antara Rp 5.797.000,- hingga Rp
                                       6.750.000,- /m².
      Aspek Produktivitas           : penggunaan yang menghasilkan nilai tanah yang tertinggi
                                       dengan memperhatikan aspek hukum, aspek fisik dan aspek
                                       finansial

     Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan tanah di sekitar lokasi dan
     peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah (atrbpn) serta Izin Pemanfaatan Tanah yang
     diberikan oleh Pemerintahan Kota Depok pada PT. Vasamty Land Sawangan, maka dengan
     menerapkan analisis HBU tanah dalam keadaan kosong, kami berpendapat bahwa penggunaan
     lahan saat ini yang merupakan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU)
     adalah sebagai Kawasan Perumahan.
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
     Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perusahaan.
Page 11
1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
     28/POJK.04/2021 dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 serta Standar
     Penilaian Indonesia
       Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
       berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
       dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
       Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

1.14   Pengungkapan Atas Aset
       Properti tersebut diatas adalah Aset Non Operasional milik Perseroan. Aset Non Operasional adalah
       aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada
       masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi.


       Tabel Atas Rincian Aset Objek Penilaian:
        No.      Legalitas      Nomor         Pemegang Hak         Luas (m²)              Jenis Aset
                                             PT. VASAMTY LAND
         1     Akta Jual Beli   06/2024                             55.025     Aset Non Operasional
                                                 SAWANGAN

       Aset tersebut dilengkapi dengan Akta Jual Beli No. 06/2024 , tertanggal 17 Mei 2024 yang
       dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn., dan Covernote
       Notaris No.CN/02/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr.
       Suvinah, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa Sertifikat
       Hak Guna Bangunan masih dalam proses balik nama menjadi a.n PT. Vasamty Land Sawangan.
       Apabila proses balik nama telah selesai diterbitkan, sertifikat akan diserahkan selambat-lambatnya
       30 hari kerja setelah covernote diterbitkan dan pembaharuan covernote melalui Covernote Notaris
       No. CN/01/II/2025 tertanggal 05 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr. Suvinah, S.H.,
       M.Kn., yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
       Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses permohonan balik nama (pendaftaran peralihan
       hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan di Badan Pertanahan Kota Depok, Kantor
       Pertanahan Kota Depok melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H.,
       M.Kn. Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses terbitnya
       sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang berlangsung di BPN. VLS
       menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat terjadi paling lambat di bulan April 2025.

1.15   Kesimpulan Nilai Pasar
       Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
       yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
       maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-aset tersebut di atas, yang berlokasi di
       Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 30 September 2024 adalah sebesar Rp
       331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus
       Ribu Rupiah).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.43 MB
Published7 Mar 2025
Pages11
Characters31,214
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Vasamty Land Sawangan p.6 ×12
possible org PT. PAKUAN p.1 ×8
unresolved org PT. VASAMTY p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×3
unresolved org KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN Ir. Yohn PS. p.4
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu p.4 ×2
unresolved person Msc p.4 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.5
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.5
unresolved org PT. VASAMTY AJB p.6
unresolved person Dr. Suvinah p.6 ×16
unresolved org Pertanahan Kota Depok p.6 ×3
unresolved org PT. VASAMTY LAND p.11
unresolved org PT. Vasamty Land Sawangan. Apabila p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3912 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result