Back to announcement
20260626_BIPI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32105151_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BIPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.937
PERUBAHAN DAN/ ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasehat profesional lainny Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera menyerahkan Informasi Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek yang menjadi perantara penjualan saham tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan. A (Astrindo Nusantara Infrastruktur PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR TBK Kegiatan Usaha Infrastruktur energi dan sumber daya terintegrasi dengan portofolio investasi dan aset pada sektor jasa pertambangan batu bara melalui Anak Perusahaan Kantor Gedung Sopo Del Office Tower & Lifestyle Lantai 21, Tower B JI. Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6 Jakarta Selatan 12950, Indonesia Tel: 462-21 50815252 Fax : 462-21 50815253 Email: corsec@astrindonusantara.com Website: ww Indonusantara.com Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi penjualan seluruh saham PT Sintesa Bara Gemilang merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Pemberitahuan mengenai RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 di Jakarta melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta situs web Perseroan. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Luar Biasa adalah yang namanya tercatat dalam daftar Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Perseroan menganjurkan pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan atau pihak lainnya baik dengan surat kuasa konvesional atau dengan mekanisme surat kuasa elektronik (E-proxy) yang tersedia pada fasilitas cASY-KSEI. Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026
Page 2 OCR 0.913
A (Astrindo Nusantara Infrastruktur Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Dewan Komisaris Komisaris Utama : Achmad Widjaja Komisaris Independen : Dwi Wahyu Daryoto Komisaris : Andi Ariefandra Putra Jakile Direksi Direktur Utama : Ray Anthony Gerungan Direktur : Michael Wong Direktur : Ferdy Yustianto Direktur : Andreas Kastono Ahadi Jakarta, 26 Juni 2026 Kepada Yth ! Para Pemegang Saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (“Perseroan”) Perihal : Perubahan Dan/ Atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan Dengan hormat, Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan menerbitkan Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham ini, yang diharapkan dapat membantu para Pemegang Saham dalam mengambil keputusan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi penjualan kepemilikan saham Perseroan pada PT Sintesa Bara Gemilang (“SBG”) merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/Pojk.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Direksi Perseroan juga memastikan bahwa penjualan kepemilikan saham Perseroan pada SBG ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pasar modal dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Hormat kami, (@atas Nama Direksi Perseroan ay Anthony Gerungan Michael Wong Direktur Utama Direktur PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk Sopo Del Offfice Tower B, 215" Floor - Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10 1-6 - Kawasan Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950 Phone :62 2150815252 Fax: 462 21 50815253 www.astrindonusantara.com 022-200 AO NN NN NN
Page 3 OCR 0.950
DEFINISI DAN SINGKATAN Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut: AAJ Anak Perusahaan BEI Perseroan IDR atau Rp. IPB KR Masyarakat OJK Pemegang Saham POJK 17/2020 POJK 42/2020 RUPS SBG USD UUPM UUPT Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, RSM Indonesia yang mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 31 Desember 2025 dengan Opini Tanpa Modifikasian, yang ditandatangani oleh Rudi Hartono Purba sebagai signing partner. Dan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sintesa Bara Gemilang, Anak Perusahaan, 31 Desember 2025 dengan Opini Tanpa Modifikasian, yang ditandatangani oleh Lith Alfansuri sebagai signing partner. Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 5096 atau apabila Perseroan memiliki 5095 atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut dan dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan. PT Bursa Efek Indonesia, bursa efek yang berbasis di Jakarta — Indonesia. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, serta terdaftar di BEI. Rupiah, mata uang yang sah dan berlaku di negara Republik Indonesia. PT Indo Panca Borneo suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,. Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, An Independent Member Firm of Morison Global yang melakukan reviu Laporan Keuangan Proforma, dengan kesimpulan wajar yang ditandatangani oleh Janto sebagai signing partner, Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas transaksi. Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 540. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rapat Umum Pemegang Saham. PT Sintesa Bara Gemilang, perusahaan didirikan di Indonesia yang 99,905 sahamnya dimiliki Perseroan. Dollar Amerika Serikat. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.956
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menjual 99,904 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen) saham SBG yang dimiliki
oleh Perseroan ("Rencana Transaksi").
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena IPB
bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan maupun SBG.
Selain itu, Rencana Transaksi juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan/atau pengendali Perseroan yang
dapat merugikan Perseroan.
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 sehingga wajib
memperoleh persetujuan RUPS Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
untuk memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta memenuhi seluruh
kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020, termasuk penyampaian dokumen kepada OJK dan pelaksanaan
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
AL Latar Belakang, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan secara berkala melakukan evaluasi strategis atas portofolio investasi dan kegiatan usahanya guna
memastikan penggunaan modal yang optimal serta sejalan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud melakukan penjualan atas kepemilikan saham pada SBG
kepada pihak ketiga, yaitu IPB.
Rencana Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan untuk meningkatkan nilai investasi
pada aset yang telah berkembang, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas keuangan, serta
membuka ruang bagi Perseroan untuk mengalokasikan sumber daya pada peluang usaha lain yang dinilai memiliki
prospek pertumbuhan dan tingkat pengembalian yang menarik.
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif terhadap kondisi
keuangan Perseroan serta mendukung pengembangan usaha Perseroan ke depan.
Bahwa sumber pendapatan Perseroan dengan dijualnya SBG akan berasal dari kontribusi entitas anak lain yang
bergerak dalam aktivitas infrastruktur jasa pertambangan batubara.
Transaksi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha Perseroan ke depan melalui peningkatan fleksibilitas
keuangan, penguatan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta tersedianya sumber pendanaan yang dapat
digunakan untuk pengembangan usaha dan peluang investasi baru yang memiliki prospek pertumbuhan yang baik.
Dengan demikian, Perseroan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menciptakan sumber pendapatan baru dan
meningkatkan nilai bagi pemegang saham dalam jangka panjang.
SBG merupakan Anak Perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang investasi pada sektor batu bara, pertambangan,
dan usaha terkait lainnya melalui sejumlah Anak Perusahaan yang memiliki portofolio aset dan area konsesi
pertambangan.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek komersial, strategis, dan keuangan, Perseroan menilai Rencana
Transaksi merupakan langkah yang sejalan dengan kepentingan terbaik Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait rencana transaksi sampai saat ini.
Adapun struktur sebelum dan sesudah Rencana Transaksi nantinya adalah sebagai berikut:
Informasi Kepada Pemegang Saham 2
Page 5 OCR 0.930
Sebelum Rencana Transaksi: uwOeR ENERGI ANDALAN Ta (nan) PT MAHAKARYA PRATAMA ABADI B. Objek dan Nilai Transaksi Objek Rencana Transaksi adalah seluruh saham SBG yang masing-masing dimiliki oleh Perseroan sebanyak 4.995 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) lembar saham yang mewakili 99,90Yo saham SBG. Saham Perseroan pada SBG yang menjadi objek rencana transaksi saat ini tidak dalam sengketa, dan sedang dijaminkan di institusi keuangan. Jaminan atas saham tersebut akan dilepaskan pada saat kewajiban kepada institusi keuangan diselesaikan. Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp1.788.210.000.000 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah) dimana nilai tersebut merupakan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena merupakan 84,194 dari total pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh AAJ berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor: 00914/2.1030/AU.1/02/0501-3/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan Opini Tanpa Modifikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian SBG untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang juga telah diaudit oleh AAJ berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor: 00885/2.1030/AU.1/02/1950-2/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 dengan Opini Tanpa Modifikasian. Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 6 OCR 0.929
Nilai transaksi tersebut disyaratkan untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. MATERIALITAS Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dengan menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp16.782, maka nilai rencana transaksi setara dengan USD106.555.238 dan perhitungan materialitas adalah sebagai berikut : Lo kasio JI Uraian JI | Heran (Kota Aset SBG II 626.331.798) 22 Jftotal Aset Perseroan JI 1.599.786.088) (Pendapatan Usaha SBG II 197.918.034) 841996 (Pendapatan Usaha Perseroan II 235.089.682) C. Tujuan dan Manfaat Rencana Transaksi dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan portofolio usaha, memperkuat struktur permodalan, serta menurunkan risiko keuangan, sejalan dengan strategi jangka panjang Perseroan dalam menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham. Melalui pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut: 1. Memperkuat posisi keuangan dan likuiditas Perseroan melalui pengurangan beban utang dan peningkatan arus kas positif. 2. Meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menangkap peluang usaha dan/atau investasi baru dengan struktur modal yang lebih sehat dan efisien. 3. Mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dengan fokus pada segmen bisnis inti yang memiliki prospek lebih tinggi dan margin lebih stabil. 4. Mengurangi profil risiko keuangan sehingga meningkatkan ketahanan Perseroan terhadap dinamika pasar dan kondisi ekonomi yang berubah. Saat ini Perseroan sedang dalam penjajakan pada beberapa proyek potensial yang mana diharapkan akan mendorong Perseroan pada pengembangan bisnis energi berkelanjutan. Perseroan akan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk keterbukaan informasi kepada publik. Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam memperkuat portofolio energi berkelanjutan, sejalan dengan arah transformasi bisnis Perseroan menuju sektor energi yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi Environmental Social and Governance. D. Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJB) Sehubungan dengan Rencana Transaksi maka Perseroan dan IPB telah menandatangani PJB pada tanggal 21 Mei 2026, adapun ringkasan penting PJB adalah sebagai berikut : Para Pihak « Perseroan sebagai Penjual: - IPB sebagai Pembeli. Jumlah Saham Seluruh saham yang dimiliki Perseroan dalam SBG sebanyak 4.995 lembar saham (99,905) Nilai Transaksi Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp1.788.210.000.000 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah). Tanggal Penyelesaian Rencana Transaksi Selambat-lambatnya pada tanggal 21 Desember 2026. Syarat Pendahuluan dan Penyelesaian Penyelesaian transaksi tunduk pada terpenuhinya atau dikesampingkannya syarat-syarat pendahuluan, sebagai berikut: a. tidak adanya Proses Pengadilan, sengketa material, tidak terdapat gugatan, tuntutan, klaim, pemerikasaan atau proses hukum material terhadap Perusahaan Target yang dapat menghambat transaksi: &- Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 7 OCR 0.953
b. Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, dan mendapatkan hasil penilaian dan fairness opinion dari penilai independent tersebut, c. pengumuman pada surat kabar yang beredar di Indonesia mengenai rencana jual beli saham Perusahaan Target: d. hasil uji tuntas yang memuaskan bagi Pembeli termasuk tidak adanya Dampak Material Merugikan yang dapat menghambat transaksi: e. diperolehnya persetujuan korporasi dan persetujuan pihak ketiga yang diperlukan, f telah dilakukannya pelunasan atas kewajiban-kewajiban tertentu yang ada di Perusahaan Target dan Anak Usaha, &. telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan Anak Usaha yang berdomisili diluar Indonesia. Perseroan telah menyelesaikan Syarat Pendahuluan pada huruf a, b, dan c. Hak dan Kewajiban Para Pihak Sampai dengan tanggal penyelesaian, Penjual wajib menjalankan kegiatan usaha SBG dalam kegiatan usaha normal dan menjaga kelangsungan usaha secara wajar. Pada tanggal penyelesaian, Penjual wajib menyerahkan saham, dokumen korporasi, dokumen keuangan dan perpajakan, serta dokumen pendukung lainnya, sedangkan Pembeli wajib melunasi harga pembelian sesuai ketentuan PJB. Jaminan Kesungguhan Setelah proses uji tuntas selesai dan memenuhi ekspektasi Pembeli, selanjutnya Pembeli wajib membayar jaminan kesungguhan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) kepada Penjual ke rekening bank yang ditentukan oleh Penjual atau ditunjuk oleh Penjual. Pada saat penyelesaian transaksi, jumlah tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi. Hukum yang Berlaku PJB tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyelesaian Sengketa Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Jakarta Selatan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). JII.KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG BERTRANSAKSI Keterangan mengenai para pihak dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: 1. Perseroan Riwayat Singkat Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada 19 April 2007 dengan nama PT Macau Oil Engineering and Technology di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 19 April 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Elvie Sahdalena S.H., M.H., Notaris di Kotamadya Bekasi dan telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 25 Juni 2007 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor W8-01763.HT.01.01-TH.2007, dan telah didaftarkan dan diumumkan pada Daftar Perseroan No.AHU- 0055386.AH.01.09.TAHUN 2009 tanggal 26 Agustus 2009. Anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 32/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 (“POJK No. 32/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dimana Anggaran Dasar Perseroan diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 81 tertanggal 19 Nopember 2015 yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham melalui surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0988563 tertanggal 16 Desember 2015. Perubahan terakhir anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk No. 44 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta terkait dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan modal ditempatkan dan disetor atas pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD. u Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 8 OCR 0.947
Kemudian Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagaiman tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk Nomor 78 tertanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H.,S.E.,M.Kn. Notaris di Jakarta. Perseroan berdomisili di DKI Jakarta, dengan kantor berlokasi di Sopo Del Office & Lifestyle Lantai 21, Tower B, Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10.1-6. Jakarta Selatan 12950. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis: pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, dan pengadaan listrik, gas uap/ air panas dan udara dingin. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Kegiatan usaha utama Perseroan 1. Aktivitas kantor pusat 2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya b. Kegiatan usaha penunjang Perseroan Pertambangan batu bara Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya Industri produk dari batu bara Pengadaan gas alam dan buatan . Industri briket batu bara 7. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara Ayun Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana maksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan antara lain tapi tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain baik dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau mengambil bagian maupun melakykan pelepasan atau saham-saham perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung: atau memberikan pendanaan dan atau pembiayaan serta dukungan yang dibutuhkan oleh anak perusahaan dan perusahaan lain dalam melakukan penyertaan modal atau melakukan kegiatan dalam bidang-bidang usaha di atas selama tidak melanggar ketentutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha Perseroan yang dilakukan saat ini adalah aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen lainnya. Selanjutnya Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI tahun 2025 (apabila ada perubahan) Struktur Permodalan dan Kepei an Saham Struktur permodalan berdasarkan Akta No. 44 tanggal 19 Juni 2023 adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Saham Nominal Modal dasar Saham Seri A — nominal Rp100/ saham 72.000.000.000 Rp 7.200.000.000.000 Saham Seri B — nominal Rp50/ saham 20.000.000.000 Rp 1.000.000.000.000 Jumlah Modal Dasar 92.000.000.000 Rp 8.200.000.000.000 Total Modal ditempatkan dan disetor penuh 63.710.196.917 Rp 6.188.478.841.700 Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 9 OCR 0.916
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 yang diperoleh dari PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut: Total Modal Keterangan Jumlah Saham Ditempatkan dan Ya Disetor Modal ditempatkan dan disetor penuh Saham Seri A Direktur — Michael Wong 1.500.000 Rp150.000.000 0,0040 PT Bakrie Capital Indonesia 4.500.000.000 Rp450.000.000.000 7,27Y0 CGS International Securities MauritiusLtd 8.095.170.100 Rp809.517.010.000 — 13,08Y9 PT Indotambang Perkasa 12.352.555.813 Rp1.235.255.581.300 — 19,96Y0 Masyarakat di bawah 56 35.110.154.004 Rp3.511.015.400.400 — 56,73Yo Saham Seri B Masyarakat di bawah 54 3.650.817.000 Rp182.540.850.000 2,95Yo Total Modal ditempatkan dan disetor penuh 63.710.196.917 Rp 6.188.478.841.700 100,004 Susunan Pengurus dan Pengawas Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 25 Juni 2025. tentang pengangkatan Dewan isaris dan Direksi. yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H.,S.E.,M.Kn. Notaris di Jakarta. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Achmad Widjaja Komisaris Independen : Dwi Wahyu Daryoto Komisaris : Andi Aricfanda Putra Jakile Direksi Direktur Utama : Raymond Anthony Gerungan Direktur : Wong Michael Direktur : Ferdy Yustianto Direktur : Andreas Kastono Ahadi Pihak Pengendali Utama dan Pemilik Manfaat adalah Halim Jusuf, yang telah dilaporkan kepada Menkum pada tanggal 8 Juli 2024. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Perseroan Data keuangan pada tabel di bawah dirangkumkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 31 Desember 2025, dengan nomor laporan 00914/2.1030/AU.1/02/0501-3/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, RSM Indonesia dengan Opini Tanpa Modifikasian, yang ditandatangani oleh Rudi Hartono Purba sebagai signing partner. Posisi Keuangan 31 Desember 2025 Aset Aset Lancar 566.057.321 Aset Tidak Lancar 1.033.728.767 Jumlah Aset 1.599.786.088 itas dan Ekuitas 452.040.384 Liabilitas Jangka Panjang 553.760.395 Jumlah Liabilitas 1.005.800.779 s 593.985.309 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.599.786.088 Informasi Kepada Pemegang Saham 7
Page 10 OCR 0.946
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 31 Desember 2025 Pendapatan 235.089.682 Beban Pokok Pendapatan (200.443.257) Laba Bruto 34.646.425 Beban umum dan administrasi (01.925.180) Beban lain-lain - neto (7.265.881 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 15.455.356 Beban pajak penghasilan (13.959.250) Laba Tahun Berjalan 1.496.106 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 1.088.961 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 2.585.067 Rasio Keuangan 31 Desember 2025 Rasio Lancar 12596 Rasio Liabilitas terhadap Aset 628700 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 16970 Rasio Ekuitas terhadap Aset 37,139 2. SBG Riwayat Singkat SBG didirikan berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, No. 90 tanggal 30 September 2019. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU 0050368.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Oktober 2019. Terdapat beberapa kali perubahan anggaran dasar SBG. Perubahan terakhir anggaran dasar SBG berdasarkan Akta No. 55 tanggal 13 Desember 2022, dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0090732.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 14 Desember 2022, yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang dikelola oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran AHU-0251819.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Desember 2022. SBG beralamat kantor di Sopo Del Office Tower B Lantai 21, Jl. Mega Kuningan Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta Selatan. Kegiatan Usaha Ruang lingkup kegiatan usaha SBG adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penjualan bahan bakar, pertambangan batu bara, dan jasa konsultasi manajemen. Kegiatan usaha SBG yang telah dijalankan saat ini adalah pertambangan batu bara dan jasa konsultasi manajemen. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 129 tanggal 30 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn, Susunan pemegang saham SBG adalah sebagai berikut Pemegang Saham Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham Saham Rupiah Yo Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk 4.995 4.995.000.000 99.90 PT Bara Ekatama Abadi 5 5.000.000 0.10 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100 Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000 100 Informasi Kepada Pemegang Saham 8
Page 11 OCR 0.938
Susunan Pengurus dan Pengawas Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 129 tanggal 30 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH, M.Kn., susunan Dewan Komisaris dan Direksi SBG adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Raymond Anthony Gerungan Direksi Direktur Utama : Wong Michael Direktur : Ferdy Yustianto Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Data keuangan pada tabel di bawah dirangkumkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian SBG 31 Desember 2025, dengan nomor laporan 00885/2.1030/AU.1/02/1950-2/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, RSM Indonesia dengan Opini Tanpa Modifikasian, yang ditandatangani oleh Lith Alfansuri sebagai signing partner. Posisi Keuangan 31 Desember 2025 Aset Aset Lancar 96,092,489 Aset Tidak Lancar 530,239,309 Jumlah Aset 626,331,798 Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Jangka Pendek 177,716,405 Liabilitas Jangka Panjang 332,625,005 Jumlah Liabilitas 510,341,410 Jumlah Ekuitas 115,990,388 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 626,331,798 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 31 Desember 2025 Pendapatan 197.918.034 Beban Pokok Pendapatan (184,487,108) Laba Bruto 13,430,926 Beban umum dan administrasi (5.440.450) Beban lain-lain - neto (6,350,161) Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1,640,315 Beban pajak penghasilan (9,890,270) Laba Tahun Berjalan (8,249,955) Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak (84.615) Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan (8,334,570) Rasio Keuangan 31 Desember 2025 Rasio Lancar 54.074 Rasio Liabilitas terhadap Aset 814849 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 439.990 Rasio Ekuitas terhadap Aset 18.520 3. IPB Riwayat Singkat IPB adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan, berdasarkan dan diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 9 Januari 2026 yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 4 Februari 2026 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0010154.AH.01.01.Tahun 2026. IPB berdomisili di DKI Jakarta, dengan beralamat di Gedung Graha Mampang Lt.2 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Informasi Kepada Pemegang Saham 9
Page 12 OCR 0.928
Kegiatan Usaha Ruang lingkup kegiatan usaha IPB adalah bergerak dalam bidang (i) Pertambangan dan Penggalian: (ii) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis: dan (iii) Pertambangan Batu bara. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 12 tanggal 10 April 2026 struktur permodalan, pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham IPB dibuat dihadapan Notaris Panji Kresna, S.H., MKn., adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham Pemegang Saham T Saham Rupiah Ya Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 5.000 5.000.000.000 PT DMS Investama 50 50.000.000 1 PT Papan Daya Utama 4.950 4.950.000.000 99 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 Saham dalam Portepel 5.000.000.000 Susunan Pengurus dan Pengawas Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 12 tanggal 10 April 2026 dibuat dihadapan Notaris Panji Kresna, S.H., MKn. susunan Dewan Komisaris dan Direksi IPB adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Pradjoto, SH., Master of Arts Komisaris : Eris Widodo Yuliastono Komisaris : Ir. Onny Hendro A Komisaris Independen — : Nengah Rama Gautama Direksi Direktur Utama : Mohamad Prapanca Direktur : Fuad Helmy Direktur : Gema Pratama, SH Direktur : Hendri Kris Hartanto IV.PROFORMA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Ringkasan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian sebelum dan setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah sebagaimana disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia per 31 Desember 2025 yang telah ditelaah oleh TT sebagaimana termuat dalam Laporan Nomor J-009/T&T-RR/INT/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Janto sebagai signing partner, dengan opini informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria yang dijelaskan dalam Laporan Keuangan Proforma. Informasi Ringkasan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian tidak menunjukkan posisi keuangan dan kinerja keuangan yang akan tercapai jika transaksi terjadi pada tanggal tersebut dan tidak menunjukkan indikasi atau berbeda dengan posisi keuangan dan hasil operasi di masa depan. Berikut ini adalah Ringkasan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025, dalam satuan penuh USD: Posisi Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Aset Aset Lancar 566,057,321 49128967 | — 615.186.288 Aset Tidak Lancar 1.033.728.767 | (287,589,808) 746,138,959 Jumlah Aset 1,599,786,088 | (238,460,841) | 1,361,325,247 Informasi Kepada Pemegang Saham 10
Page 13 OCR 0.830
Posisi Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Jangka Pendek 452040384 | 103.191272| 555.231.656 Liabilitas Jangka Panjang 553,760,395 | (332216963) | 221.543.432 Jumlah Liabilitas 1,005,800,779 | (229,025,691) | — 776,775,088 Jumlah Ekuitas 593,985,309 435,150) | 584.550,159 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.599,786,088 | (238,460,841) | 1,361,325,247 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Sebelum Penyesuaian Proforma Pendapatan 235,089,682 -I 235,089,682 Beban Pokok Pendapatan (200.443.257) 2 000443257 Laba Bruto 3,646,425 - 34,646,425 Beban umum dan administrasi (1,925,180) 5 a1.925.1807 Bagian laba usaha dari ventura Bersama 14,051,213 : 14,051,213 Biaya keuangan 1,427,253 - 11.427,253 Keuntungan atas pelepasan entitas anak (69.101.255) 5,828,749 | (63.272.500) Pendapatan lain-lain — neto 36,356,900 - 36,356,900 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 15.455,356 5,828,749 21,284,105 Beban pajak penghasilan (13.959,250) -| 03959250 Laba Tahun Berjalan 1,496,106 5,828,749 7,324,855 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 1,088,961 - 1,088,961 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun 2,585,067 s,828.749 8,413,816 Berjalan Rasio Keuangan Sebelum Proforma Rasio Lancar 125Y9 11196 Rasio Liabilitas terhadap Aset 62,87Y0 570640 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 169Y4 13396 Rasio Ekuitas terhadap Aset 37,13Y0 42,949 Marjin Laba Bersih 0,64Yo 3,12Y4 Tingkat Pengembalian Aset (ROA) 0,09Y0 0,54Y9 Tingkat Pengembalian Ekuitas (ROE) 0,25Y0 1,259 Pelaksanaan Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut tercermin dari membaiknya Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas dari 1696 menjadi 133Yo dan Rasio Liabilitas terhadap Aset dari 62,876 menjadi 57,06Y6. Selain itu, Rasio Ekuitas terhadap Aset meningkat dari 37,136 menjadi 42,94y6 yang menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat setelah pelaksanaan Rencana Transaksi. Dari sisi profitabilitas, Marjin Laba Bersih meningkat dari 0,6496 menjadi 3,12Y6, Tingkat Pengembalian Aset (ROA) meningkat dari 0,09Ys menjadi 0,546, dan Tingkat Pengembalian Ekuitas (ROE) meningkat dari 0,25Yo menjadi 1,256. Rasio lancar mengalami penurunan dari 12544 menjadi 11196, sehingga menunjukkan bahwa Perseroan tetap memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap struktur keuangan, tingkat leverage dan profitabilitas Perseroan. V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN Para pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah: 1. TT yang melaksanakan penelaahan terbatas atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal 21 Mei 2026. 2. KR yang melakukan penilaian atas nilai Rencana Transaksi serta memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi. Informasi Kepada Pemegang Saham 11 T |
Page 14 OCR 0.940
VI.RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI KR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 tanggal 21 Mei 2026 atas nama Willy D. Kusnanto penilai bisnis, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,90» saham SBG serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260415-001 tanggal 15 April 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan. A. Ringkasan Laporan Penilaian 99,99 Saham SBG Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 99,9Yo saham SBG sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 99,94, Saham SBG No. 00117/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan ringkasan sebagai berikut: 1. Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IPB. 2. Objek Penilaian Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,996 saham SBG. 3. Tujuan dan Maksud Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020. Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SP1300, SP1310, SPI320, SP1330 (SPP). 4. Tanggal Efektif Penilaian Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan SBG yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian SBG untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini. 5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan Tiger Energi Trading Pte. Ltd (“TETPL”), PT Kemilau Rindang Abadi (“KRA”), dan PT Jembaran Muarabara (“JM”) yang disusun oleh manajemen TETPL, KRA, dan JM. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja TETPL, KRA, dan JM pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja TETPL, KRA, dan JM yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja TETPL, KRA, dan JM yang dinilai dan telah mencerminkan Informasi Kepada Pemegang Saham 12
Page 15 OCR 0.957
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis TETPL, KRA, dan JM dan informasi manajemen TETPL, KRA, dan JM terhadap proyeksi laporan keuangan TETPL, KRA, dan JM tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SBG dan kesimpulan nilai akhir. Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan SBG atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SBG bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SBG. Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SBG berdasarkan anggaran dasar SBG. 6. Metode Penilaian yang Digunakan Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash Slow (DCFJ method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method). Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh TETPL, KRA, dan JM di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha TETPL, KRA, dan JM. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi TETPL, KRA, dan JM diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha TETPL, KRA, dan JM. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, Informasi Kepada Pemegang Saham 13
Page 16 OCR 0.778
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh TETPL, KRA, dan JM. Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SBG. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan. 7. Kesimpulan Penilaian Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD 103,12 juta atau setara dengan Rp 1.73 triliun dengan menggunakan asumsi kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 16.782, dengan rincian sebagai berikut: Dilan bumn USD) Keterangan 96 Saham | Pendekatan Penilaian Metode dan Bobot Nilai Pasar PT Sintesa Bara Gemilang 950 Asa Metode penyesuaian set bersih (100,0026) 103.125 Nusantara Mining Ld, 100, Aset Metode penyesuaian aset bersih (IOI I8 da2" Sakari Resources Ld. 967m Aset Metode penyesuaian aset bersih (OK Ta 863" (PT Bahari Perdana Persada 100,001 Aset Metode penyesuaian set bersih (10 Wates» PT Bahari Putra Perdana 100.005 Aset (Metode penyesuaian set bersih (1 yags3 » PT Reska Wahana Diudiaya 100,005 Asa Metode penvesuatan aset bersih (LODL 1as01 » Tiger Energy Trading PI. Lad 1000096 | pasar dan Pendapatan | Metode pembanding perusahaan teretat di bursa efek (1004) | Metode diskonin arus kas 2010024) 16017» PT Bahari Cakrowala Sebuku 100.001 Aset Metode penyesuaian aset bersih (10050?) 24282" PT Bumibomeo Pertiwi Nusantara | 100.0006, Aset Metode penyesuaian asct bersih (100009) “2407 » (PT Karbon Mahakam 1000056 Aset Metode penyesuaian aset bersih (100,0) (6448) PT Metlindo Bumi Raya 1000 Aset Metode penyesuaian aset bersih (100.014) (01201) PT Bono Civapeniwi Nusantara | 100.0006 Aset Metode penyesuaian aset bersih (10,004) Sasopi " PT Tin Tunggal Lestan Bersama | 1000016 Aset Metode penyesuaian aset bersih (100O1 0540) PT Sentika Mira Persada 10020096 Aset Metode penyesuaian aset bersih (1000 Cop» PT Mutiara Kapuas Aset Metode penyesuaian aset bersih (100 Cn PT Separ Energy Aset Metode penyesuaian aset bersih (L09O1 ana - PT Kemilau Rindang Abadi Pasar dan Pendapatan | Meiode pembanding perusahaan tercatat Metode diskonto arus has (00100 21308 » PT Jembaan Muarabara Pasar dan Pendapatan | Metode pembanding perusahaan tercatat Metode diskonto arus kas (20.00 220937 “ PT Arjara Borindo Energitama Aset Metode penyesuaian aset bersih (1001 Isap PT Bumi Bomeo Metalindo Aset Metode penyesuaian aset bersih (100 (6230 PT Cita Pertiwi Nusantara 100.096 Aset Metode penyesuaian aset bersih (1001 633 “akar Maine and Infrastructure Pte, La | 10020006, Aset Metode penyesuaian aset bersih (10,01 371 » PT Sinerys Consukaney Services | 1000016 Aset Motode penyesuaian aset bersih (100,01 (139) Yoftord Holdings 1001094 Aset Metode penyesuaian aset bersih (100,01 @613) “ Madagasear Consolidaed Mining SA | 00016 Aset Metode penyesuaian aset bersih (10001 (6465) “Indikasi Nilai Pasar B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi dari KR sebagaimana dituangkan dalam laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00118/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan ringkasan sebagai berikut: 1. Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IPB. 2. Objek Pendapat Kewajaran Objek pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk menjual dan mengalihkan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,9Y6 saham SBG dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun kepada IPB. 3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020. Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI. Informasi Kepada Pemegang Saham 14
Page 17 OCR 0.961
4. Tanggal Pendapat Kewajaran Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. 5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SBG berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SBG. Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi- transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Informasi Kepada Pemegang Saham 15
Page 18 OCR 0.938
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda. 6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: 8 Analisis atas Rencana Transaksi Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, penjualan dan pengalihan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,90Yo saham SBG dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun kepada IPB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. @ Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri batu bara yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri batu bara di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan SBG berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 — 2025 yang telah diaudit dan laporan keuangan SBG untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 — 2025 yang telah diaudit. Selanjutnya, KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan Informasi keuangan konsolidasian proforma tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dengan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah direviu oleh KAP, Perseroan berpotensi menurunkan rasio dehf to eguity (DER ratio) Perseroan dari 169,33 menjadi 132,88 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. @ Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Analisis atas kewajaran Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 99,906 saham SBG. Berdasarkan PJB, Perseroan merencanakan untuk menjual dan mengalihkan atas 4.995 saham atau setara dengan 99,906 saham SBG dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun, kepada IPB, pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KR terhadap 99,905 saham SBG sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00117/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai pasar 99,906 saham SBG adalah sebesar USD 103,12 juta atau setara dengan Rp 1,73 triliun dengan menggunakan asumsi Kurs BI. Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 1,79 triliun adalah lebih tinggi dari nilai pasar 99,90”s saham SBG sebesar Rp 1,73 triliun, sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,3396 tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,506 dari nilai pasar 99,90Yo saham SBG sebesar Rp 1,73 triliun. Informasi Kepada Pemegang Saham 16
Page 19 OCR 0.937
7. Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa : a. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020. Dimana transaksi penjualan seluruh saham SBG ini merupakan transaksi material dengan nilai transaksi sebesar 84,1994 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh AAJ. b. Transaksi penjualan seluruh saham SBG ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020. c. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang benar dan tidak menyesatkan, serta telah memuat seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi. VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) Sesuai dengan penjelasan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan para pemegang saham terlebih dahulu, maka Perseroan akan mengadakan RUPSLB dengan rincian sebagai berikut: Hari & Tanggal » Selasa, 30 Juni 2026 Waktu 1 13:00 WIB Tempat «Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (cASY.KSEI) dan - Gedung Sopo Del Office Tower & Lifestyle Lantai 21 dan 22, Tower B, Jl. Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6, Jakarta Selatan Mata Acara RUPSLB 1 Persetujuan divestasi atas seluruh saham SBG Kuorum 1 Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB dilakukan dengan mengikuti ketentuan: a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara haidr atau diwakili. c. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Informasi Kepada Pemegang Saham 17
Page 20 OCR 0.930
Para pemegang saham yang berhak hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026. IX. INFORMASI TAMBAHAN Apabila para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretaris Perseroan pada hari kerja dan jam 09:00-18:00 WIB dengan alamat sebagai berikut: PT ASTRINDO NUSANTARA INFRASTRUKTUR TBK Gedung Sopo Del Office Tower & Lifestyle Lantai 21, Tower B Jl. Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6 Jakarta Selatan 12950, Indonesia Tel : 462-21 50815252 Fax : 462-21 50815253 Email: corsec@astrindonusantara.com Website: www.astrindonusantara.com Informasi Kepada Pemegang Saham 18 '
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sintesa Bara Gemilang
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1 ×2
unresolved
person
Dwi Wahyu Daryoto
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Andi Ariefandra Putra Jakile
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ray Anthony Gerungan
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Ferdy Yustianto
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Andreas Kastono Ahadi
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
ay Anthony Gerungan Michael Wong
· Direktur Utama Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Indo Panca Borneo
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT MAHAKARYA PRATAMA ABADI B.
p.5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Macau Oil Engineering
p.7
unresolved
person
Elvie Sahdalena S.H.
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×4
unresolved
org
PT Indotambang Perkasa
p.9
unresolved
person
Andi Aricfanda Putra Jakile
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Raymond Anthony Gerungan
· Direktur Utama
p.9 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Humberg Lie
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
p.10 ×3
unresolved
org
PT Bara Ekatama Abadi
p.10
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.11
unresolved
person
Panji Kresna
p.12 ×2
unresolved
org
PT Papan Daya Utama
p.12
unresolved
person
Eris Widodo Yuliastono
· Komisaris
p.12
unresolved
person
Ir. Onny Hendro A
· Komisaris
p.12
unresolved
person
Hendri Kris Hartanto
· Direktur
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14
unresolved
org
Tiger Energi Trading Pte. Ltd
p.14
unresolved
org
PT Kemilau Rindang Abadi
p.14
unresolved
org
PT Jembaran Muarabara
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Bahari Perdana Persada
p.16
unresolved
org
PT Bahari Putra Perdana
p.16
unresolved
org
PT Reska Wahana Diudiaya
p.16
unresolved
org
PT Bahari Cakrowala Sebuku
p.16
unresolved
org
PT Bumibomeo Pertiwi Nusantara
p.16
unresolved
org
PT Karbon Mahakam
p.16
unresolved
org
PT Metlindo Bumi Raya
p.16
unresolved
org
PT Bono Civapeniwi Nusantara
p.16
unresolved
org
PT Tin Tunggal Lestan Bersama
p.16
unresolved
org
PT Sentika Mira Persada
p.16
unresolved
org
PT Mutiara Kapuas Aset Metode
p.16
unresolved
org
PT Separ Energy Aset Metode
p.16
unresolved
org
PT Kemilau Rindang Abadi Pasar
p.16
unresolved
org
PT Jembaan Muarabara Pasar
p.16
unresolved
org
PT Arjara Borindo Energitama Aset Metode
p.16
unresolved
org
PT Bumi Bomeo Metalindo Aset Metode
p.16
unresolved
org
PT Cita Pertiwi Nusantara
p.16
unresolved
org
PT Sinerys Consukaney Services
p.16
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
34 ms
13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}