Back to announcement
20260626_MAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104812_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MITRA ADIPERKASA TBK
Direksi PT Mitra Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), dengan rincian sebagai berikut:
A. Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
Hari & tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Tempat pelaksanaan : Hotel Ayana Midplaza
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta Pusat 10220
Waktu : 11.27 - 12.29 WIB
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
4. a. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi serta
penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI 2025).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Hadir secara fisik:
- Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
1
Page 2
- Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
- Direktur : Susiana Latif
- Direktur : Handaka Santosa
- Direktur : Sjeniwati Gusman
- Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
- Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH H. Prabukusumo, S.Psi.
- Komisaris : Sintia Kolonas
- Komisaris : Johanes Ridwan
Hadir secara virtual:
- Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
- Komisaris : Zoee Ho Ziwei
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Sri Indrastuti Hadiputranto selaku Presiden Komisaris Independen
Perseroan.
D. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
13.527.805.511 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu lima ratus
sebelas) saham atau setara dengan 81,49% (delapan puluh satu koma empat sembilan persen) dari
total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul
16.15 Waktu Indonesia Barat.
E. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait mata acara Rapat:
Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat:
Mata Pertanyaan/
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju
Acara Pendapat
1 18.181.825 339.616.776 13.170.006.910 13.509.623.686 Tidak ada.
2 3.272.570 368.971.276 13.155.561.665 13.524.532.941 Tidak ada.
3 1.348.559.996 368.971.276 11.810.274.239 12.179.245.515 Tidak ada.
4 1.581.618.357 368.971.276 11.577.215.878 11.946.187.154 Tidak ada.
2
Page 3
5 3.017.703.362 368.971.476 10.141.130.673 10.510.102.149 Tidak ada.
H. Keputusan Rapat:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan",
member of Deloitte Southeast Asia Limited, sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor
00092/2.1460/AU.1/05/0556-5/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa
Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
Mata Acara 2:
1. Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
Rp166.000.000.000,- (seratus enam puluh enam miliar Rupiah) atau Rp10,- (sepuluh Rupiah)
per saham bagi total 16.600.000.000 (enam belas miliar enam ratus juta) saham yang telah
dikeluarkan Perseroan.
2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan
yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
3. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari nilai laba bersih Perseroan akan dialokasikan
sebagai Dana Cadangan Perseroan.
4. Sisa dari laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
Mata Acara 3:
1. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berdasarkan
pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
3
Page 4
Mata Acara 4:
Untuk Mata Acara Ke-4 butir a:
1. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan susunan
sebagai berikut:
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Arthur Lee Han Teik
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH H. Prabukusumo
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Sean Gustav Standish Hughes
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Keempat butir a Rapat ke dalam suatu
akta notaris, dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Mata Acara Ke-4 butir b:
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi,
untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham, menetapkan pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
2. a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan;
b. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah keseluruhan
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya;
c. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara 5
1. Menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025,
sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagaimana termuat dalam
Konsep Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar.
4
Page 5
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Kelima Rapat ke dalam
suatu akta Notaris tersendiri, termasuk membuat dan menandatangani dokumen maupun akta
penegasan sehubungan dengan keputusan mata acara Kelima Rapat, dan selanjutnya untuk
memohon persetujuan dan/atau memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut,
termasuk melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, demikian dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 02 Juli 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 03 Juli 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 06 Juli 2026
4. Recording Date (tanggal penentuan pemegang saham yang 06 Juli 2026
berhak atas Dividen)
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 07 Juli 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 06 Juli 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
di Indonesia.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
5
Page 6
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam
atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi
PT Mitra Adiperkasa Tbk
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 11:27–12:29 |
| Present | 13,527,805,511 (81.49%) |
| Chair | Sri Indrastuti Hadiputranto |
Agenda 1
approved
For
13,170,006,910
—
Against
18,181,825
—
Abstain
339,616,776
—
Agenda 2
approved
For
13,155,561,665
—
Against
3,272,570
—
Abstain
368,971,276
—
Agenda 3
approved
For
11,810,274,239
—
Against
1,348,559,996
—
Abstain
368,971,276
—
Agenda 4
approved
For
11,577,215,878
—
Against
1,581,618,357
—
Abstain
368,971,276
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Prabukusumo
p.2 ×2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.3
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
971 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '339616776',
'votes_against': '18181825',
'votes_for': '13170006910',
'votes_in_favor_total': '13509623686'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '368971276',
'votes_against': '3272570',
'votes_for': '13155561665',
'votes_in_favor_total': '13524532941'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mpat butir a Rapat ke dalam suatu akta '
'notaris, dan selanjutnya memberitahukan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
'mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta '
'untuk maksud tersebut melakukan segala '
'tindakan yang disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Untuk',
'seq': 3,
'votes_abstain': '368971276',
'votes_against': '1348559996',
'votes_for': '11810274239',
'votes_in_favor_total': '12179245515'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ima Rapat ke dalam suatu akta Notaris '
'tersendiri, termasuk membuat dan '
'menandatangani dokumen maupun akta penegasan '
'sehubungan dengan keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '368971276',
'votes_against': '1581618357',
'votes_for': '11577215878',
'votes_in_favor_total': '11946187154'}],
'chair_name': 'Sri Indrastuti Hadiputranto',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.49',
'record_date': '2026-07-06',
'shares_present': '13527805511',
'time_end': '12:29:00',
'time_start': '11:27:00'}