Skip to content
Back to announcement

20260626_MAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104812_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed MAPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT MITRA ADIPERKASA TBK

Direksi PT Mitra Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), dengan rincian sebagai berikut:

A.   Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:

     Hari & tanggal             : Rabu, 24 Juni 2026
     Tempat pelaksanaan         : Hotel Ayana Midplaza
                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
                                  Jakarta Pusat 10220
     Waktu                      : 11.27 - 12.29 WIB

     Mata Acara Rapat :
     1.      Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
             tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
             2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
             dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
             pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
             Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
             tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
             telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.      Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
             pada tanggal 31 Desember 2025.
     3.      Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
             untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
             kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
             serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
     4.      a.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
             b.   Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi serta
                  penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
                  Perseroan.
     5.      Persetujuan atas rencana penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud
             dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
             Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
             (KBLI 2025).


B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

     Hadir secara fisik:
     - Presiden Direktur                       : Herman Bernhard Leopold Mantiri

                                                                                                    1
Page 2
      -    Wakil Presiden Direktur             : Virendra Prakash Sharma
      -    Direktur                            : Susiana Latif
      -    Direktur                            : Handaka Santosa
      -    Direktur                            : Sjeniwati Gusman
      -    Presiden Komisaris Independen       : Sri Indrastuti Hadiputranto
      -    Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH H. Prabukusumo, S.Psi.
      -    Komisaris                           : Sintia Kolonas
      -    Komisaris                           : Johanes Ridwan

     Hadir secara virtual:
     - Direktur                                  : Sean Gustav Standish Hughes
     - Komisaris                                 : Zoee Ho Ziwei


C.   Pemimpin Rapat:

     Rapat dipimpin oleh Sri Indrastuti Hadiputranto selaku Presiden Komisaris Independen
     Perseroan.

D.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
     persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:

     Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
     13.527.805.511 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu lima ratus
     sebelas) saham atau setara dengan 81,49% (delapan puluh satu koma empat sembilan persen) dari
     total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
     berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pukul
     16.15 Waktu Indonesia Barat.

E.   Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     pendapat terkait mata acara Rapat:

     Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
     dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait dengan mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:

     Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
     Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.

G.   Hasil pengambilan keputusan Rapat:


          Mata                                                                         Pertanyaan/
                  Tidak Setuju       Abstain           Setuju         Total Setuju
          Acara                                                                         Pendapat

            1      18.181.825      339.616.776      13.170.006.910   13.509.623.686      Tidak ada.

            2       3.272.570      368.971.276      13.155.561.665   13.524.532.941      Tidak ada.

            3     1.348.559.996    368.971.276      11.810.274.239   12.179.245.515      Tidak ada.

            4     1.581.618.357    368.971.276      11.577.215.878   11.946.187.154      Tidak ada.


                                                                                                       2
Page 3
          5       3.017.703.362    368.971.476     10.141.130.673   10.510.102.149    Tidak ada.




H.   Keputusan Rapat:

     Mata Acara 1:
     1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
          2025.
     2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
          Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan",
          member of Deloitte Southeast Asia Limited, sebagaimana ternyata dalam Laporannya nomor
          00092/2.1460/AU.1/05/0556-5/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa
          Modifikasian”.
     3.   Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
          Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
     4.   Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
          Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
          untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 anggaran dasar
          Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
          seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
          Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama
          tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
          Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
          2025.

     Mata Acara 2:
     1.   Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
          Rp166.000.000.000,- (seratus enam puluh enam miliar Rupiah) atau Rp10,- (sepuluh Rupiah)
          per saham bagi total 16.600.000.000 (enam belas miliar enam ratus juta) saham yang telah
          dikeluarkan Perseroan.
     2.   Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan
          yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
     3.   Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
          Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari nilai laba bersih Perseroan akan dialokasikan
          sebagai Dana Cadangan Perseroan.
     4.   Sisa dari laba bersih Perseroan akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.

     Mata Acara 3:
     1.   Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berdasarkan
          pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan
          mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan
          Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
     2.   Menyetujui memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
          honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan
          penunjukan tersebut.


                                                                                                   3
Page 4
Mata Acara 4:
Untuk Mata Acara Ke-4 butir a:
1.   Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa
     jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan susunan
     sebagai berikut:
     Direksi Perseroan:
     Presiden Direktur                    : Herman Bernhard Leopold Mantiri
     Wakil Presiden Direktur              : Virendra Prakash Sharma
     Direktur                             : Susiana Latif
     Direktur                             : Arthur Lee Han Teik
     Direktur                             : Handaka Santosa
     Direktur                             : Sjeniwati Gusman
     Dewan Komisaris Perseroan:
     Presiden Komisaris Independen       : Sri Indrastuti Hadiputranto
     Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH H. Prabukusumo
     Komisaris                           : Sintia Kolonas
     Komisaris                           : Sean Gustav Standish Hughes
     Komisaris                           : Zoee Ho Ziwei
     Komisaris                           : Johanes Ridwan
     Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan
     peraturan yang berlaku.
2.   Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
     kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Keempat butir a Rapat ke dalam suatu
     akta notaris, dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
     mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan
     yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Mata Acara Ke-4 butir b:
1.   Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi,
     untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham, menetapkan pembagian tugas dan
     wewenang setiap anggota Direksi Perseroan.
2.   a.   Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
          gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan;
     b.   Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
          secara keseluruhan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah keseluruhan
          honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan
          untuk tahun buku sebelumnya;
     c.   Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
          pembagian honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Dewan
          Komisaris Perseroan.

Mata Acara 5
1.   Menyetujui penyesuaian ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025,
     sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagaimana termuat dalam
     Konsep Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar.




                                                                                             4
Page 5
   2.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
          menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Kelima Rapat ke dalam
          suatu akta Notaris tersendiri, termasuk membuat dan menandatangani dokumen maupun akta
          penegasan sehubungan dengan keputusan mata acara Kelima Rapat, dan selanjutnya untuk
          memohon persetujuan dan/atau memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada Menteri
          Hukum Republik Indonesia atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut,
          termasuk melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang
          diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, demikian dengan
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                JADWAL DAN TATA CARA
                        PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai


    No.                                KEGIATAN                                    TANGGAL
     1.    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                       02 Juli 2026
     2.    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                        03 Juli 2026
     3.    Cum Dividen di Pasar Tunai                                             06 Juli 2026
     4.    Recording Date (tanggal penentuan pemegang saham yang                  06 Juli 2026
           berhak atas Dividen)
     5.    Ex Dividen di Pasar Tunai                                              07 Juli 2026
     6.    Pembayaran Dividen Tunai                                               24 Juli 2026


B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1. Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 06 Juli 2026.
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
      dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
      mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
      Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
      pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
      pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
      di Indonesia.
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
      dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
      (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
      tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
      pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
      objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik

                                                                                                    5
Page 6
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
   di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh
   tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam
   atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
   sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                 Jakarta, 26 Juni 2026
                                         Direksi
                                PT Mitra Adiperkasa Tbk




                                                                                             6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Jun 2026
Pages6
Characters17,359
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 11:27–12:29
Present13,527,805,511 (81.49%)
ChairSri Indrastuti Hadiputranto
Agenda 1 approved
For
13,170,006,910
—
Against
18,181,825
—
Abstain
339,616,776
—
Agenda 2 approved
For
13,155,561,665
—
Against
3,272,570
—
Abstain
368,971,276
—
Agenda 3 approved
For
11,810,274,239
—
Against
1,348,559,996
—
Abstain
368,971,276
—
Agenda 4 approved
For
11,577,215,878
—
Against
1,581,618,357
—
Abstain
368,971,276
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ADIPERKASA TBK p.1 ×8
linked person Virendra Prakash Sharma p.2 ×2
linked person Susiana Latif p.2 ×2
linked person Sjeniwati Gusman p.2 ×2
linked person GBPH H. Prabukusumo · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Johanes Ridwan p.2 ×2
linked person Sean Gustav Standish Hughes p.2 ×2
linked person Zoee Ho Ziwei p.2 ×2
linked person Sri Indrastuti Hadiputranto · Presiden Komisaris p.2 ×3
possible person Handaka Santosa p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.1
unresolved person H. Prabukusumo p.2 ×2
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.3
unresolved — Sintia Kolon · Komisaris p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 971 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '339616776',
             'votes_against': '18181825',
             'votes_for': '13170006910',
             'votes_in_favor_total': '13509623686'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '368971276',
             'votes_against': '3272570',
             'votes_for': '13155561665',
             'votes_in_favor_total': '13524532941'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mpat butir a Rapat ke dalam suatu akta '
                                'notaris, dan selanjutnya memberitahukan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
                                'mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta '
                                'untuk maksud tersebut melakukan segala '
                                'tindakan yang disyaratkan oleh peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Untuk',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '368971276',
             'votes_against': '1348559996',
             'votes_for': '11810274239',
             'votes_in_favor_total': '12179245515'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ima Rapat ke dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri, termasuk membuat dan '
                                'menandatangani dokumen maupun akta penegasan '
                                'sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '368971276',
             'votes_against': '1581618357',
             'votes_for': '11577215878',
             'votes_in_favor_total': '11946187154'}],
 'chair_name': 'Sri Indrastuti Hadiputranto',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.49',
 'record_date': '2026-07-06',
 'shares_present': '13527805511',
 'time_end': '12:29:00',
 'time_start': '11:27:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result