Skip to content
Back to announcement

20250214_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31862467_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 143

Page 1
                                                                                                                            JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                           :             19 April 2022      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                :           6 Februari 2024
                       Masa Penawaran Umum                                                       :          1 Februari 2024       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                          :           6 Februari 2024
                       Tanggal Penjatahan                                                        :          2 Februari 2024       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                               7 Februari 2024

                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                        INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMA SI TAM BAHAN
                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                        PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
                        DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                               PT PEGADAIAN
                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama
                                                                                               Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                                                           Kantor Pusat
                                                                                                                        Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                          Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                            Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah

                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
                                                                                                            DAN
                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                            DAN
                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                            DAN
                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2024
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP791.805.000.000 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
                       dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                       Seri A   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
                                  ditawarkan adalah sebesar Rp590.615.000.000 (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah).
                       Seri B   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                  Rp201.190.000.000 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi
                       Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 16 Februari 2025 untuk Seri
                       A dan 6 Februari 2027 untuk Seri B.
                                                                          Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
                        BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                        UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
                        YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
                        MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                        INFORMASI TAMBAHAN.

                        PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
                        SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
                        SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                        BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES
                        INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

                        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                        KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                        BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
                                                                                       DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                         AAA (Triple A)
                                                                                                                        id

                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                                                             OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                               PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                                                                                   danareksa
                                                                                                                                   sekuritas


                                         PT BCA Sekuritas                       PT BNI Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                  (Terafiliasi)                         (Terafiliasi)                         (Terafiliasi)
                                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                                     PT Bank Mega Tbk


                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran
ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua
puluh sembilan miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah),
dan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.433.160.000.000 (dua
triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan
Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan
yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian
dicantumkan pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan
standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                           i

DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                   iii

RINGKASAN                                                                          ix

I.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2024         1

II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                    12

III.   PERNYATAAN UTANG                                                            13

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                              15

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                           20

VI.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN     27
       PROSPEK USAHA

       1.   RIWAYAT PERSEROAN                                                      27
       2.   PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                  28
       3.   PERJANJIAN PENTING                                                     31
       4.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN                                    39
       5.   TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)                 41
       6.   SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)                                              42
       7.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI    47
            PERSEROAN, DAN ENTITAS
       8.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI         48
       9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA           58
       10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM   76
           UTAMA SERTA ENTITAS

VII.   PERPAJAKAN                                                                  77

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                    78

IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                   79

X.     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                             81




                                                 i
Page 4
XI.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                        92

XII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI   94

XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                             95




                                              ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
 Afiliasi                    :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                         secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                         1. suami atau istri;
                                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                bersangkutan; atau
                                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                         horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                         1. orang tua dan anak;
                                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                         3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                         tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                         anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                         dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                         tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                         dimaksud;
                                  f.     hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsun g
                                         maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                         dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                         langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                         saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran atau KSEI   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
                                 ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                                 melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda
                                 (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                                 Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan
                                 mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

 Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                                 dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                                 persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan
                                 tersebut dan perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                 sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

 Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

 Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                                 dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                 Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                                 Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                 Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                 Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
                                 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                                 penerima hak dan kewajibannya.

 Bunga Obligasi              :   Berarti bunga O bligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang O bligasi
                                 kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Angka 4.a
                                 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu:
                                 Sifat dan besarnya tingkat bunga:
                                 - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen)
                                    per tahun; dan
                                 - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen)
                                    per tahun.

 Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                 mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                 memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas



                                                      iii
Page 6
                               PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                               Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                               pembayaran Bunga Obligasi dan/ atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                               tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                               dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                               kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
                               1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                               30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
                               Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
                               Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran O bligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
                               Pencatatan Obligasi, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                               dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                       :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
                               atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                               pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                               dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                               yang dapat dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK.

Efektif                    :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
                               Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                   i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                         secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                         peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                         Umum; atau
                                   ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                         Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                               b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                     tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                      :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                               Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Hari Bursa                 :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                               menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
                               ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender              :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                               termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                               Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                 :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                               oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan         :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                               Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

Jumlah Terutang            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang O bligasi
                               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                               berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                               Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian         :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                               dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.

Konfirmasi Tertulis        :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                               diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan



                                                     iv
Page 7
                                      Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                      Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                      Obligasi dan hak -hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis untuk RUPO    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
atau KTUR                             Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                                      diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan E fek dan harta lain yang berkaitan dengan E fek
                                      serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
                                      menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                      nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                                      Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                        :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Manajer Penjatahan                :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                                      ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
                                      Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                      Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Obligasi                          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
                                      Tahap V Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo O bligasi, yang dikeluarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                                      merupakan penerbitan tahap V dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang
                                      terdiri dari:
                                       –      Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                              persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
                                              Emisi. Jumlah Pokok O bligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp590.615.000. 000 (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta
                                              Rupiah); dan
                                       –      Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                              persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                              Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.190. 000. 000 (dua
                                              ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
                                       dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                                       tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                       pelunasan O bligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo O bligasi sesuai
                                       dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                      disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
                                      dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di O toritas Jasa Keuangan yang
                                      disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.

Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
                                      Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                                      diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh



                                                            v
Page 8
                                        Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                                        Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Penitipan Kolektif                  :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                        kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Penjamin Emisi Obligasi             :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                        Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                                        Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
                                        yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                        Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
                                        dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa
                                        Sekuritas (Terafiliasi), P T Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi),
                                        semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                        dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                        LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                        Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                        LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                        Efek dalam Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 7/2017            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                        Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                                        Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan O toritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                        tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                        Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 20/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
                                        Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/2015           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                        2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                        2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Perseroan.

Peraturan OJK No. 36/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                        2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 49/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                        dan/ atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015           :   Berarti Peraturan O toritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 14 tanggal 17 Januari 2024,
Obligasi                                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                        berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                        pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                        bersangkutan di kemudian hari.




                                                              vi
Page 9
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara P erseroan dengan KSEI sebagaimana dimuat
KSEI                                     dalam Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-126/OBL/KSEI/0124 tanggal
                                         17 Januari 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                         Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
Obligasi                                 Tahun 2024 No. 13 tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana diubah dengan Akta
                                         Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
                                         Tahun 2024 No. 33 tanggal 30 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Penjamin Emisi
                                         Obligasi.

Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
Obligasi                                 Tahun 2024 No. 11 tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana diubah dengan Akta
                                         Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
                                         Tahun 2024 No. 31 tanggal 30 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat.

Perseroan atau Perseroan             :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Pegadaian, berkedudukan
                                         di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara           :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                         (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                                                maupun tidak langsung; atau
                                           (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                                Indonesia.
                                         Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Pokok Obligasi                       :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
                                         dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
                                         yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp791. 805. 000.000 (tujuh
                                         ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
                                         - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp590.615. 000. 000 (lima ratus sembilan
                                              puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah); dan
                                         - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp201.190. 000.000 (dua ratus satu miliar
                                              seratus sembilan puluh juta Rupiah).
                                         Jumlah Pokok O bligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                         Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek                        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                                         Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                         berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                                         Obligasi.

RUPO                                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                         Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
                                         dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi            :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau
                                         tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                         Rekening.

Tanggal Emisi                        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
                                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari
                                         Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                                         Emisi Obligasi kepada Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi     :   Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
                                         tempo yang wajib dibayar oleh P erseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                         Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan
                                         dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Bunga             :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi                                 kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening



                                                             vii
Page 10
                                    melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Emisi        :   Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah
                                    disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                    berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Obligasi.

Tanggal Penjatahan              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 2 Februari 2024.

UUPM                            :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                    tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                    Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peraturan-peraturan
                                    pelaksanaannya.

Undang-undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
dan Penguatan Sektor Keuangan       Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023
atau UUPPSK                         Tambahan Nomor 6845.

Wali Amanat                     :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                                    dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan P erjanjian
                                    Perwaliamanatan.




                                                         viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
mata uang Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
 di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga
pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan,
yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara
mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang
membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang
Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi
dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990
dilakukan pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan
hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011,
dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun
2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan
No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor
B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran



                                                                ix
Page 12
dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksanakan usaha pergadaian, baik
secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk
Berusaha-Risk Based Approach (NIB-RBA) atas nama Perseroan yaitu Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Portal Web
dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji Teknis Lainnya.

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                         : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi Tahap V         : Sebesar Rp791.805.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima juta
                                        Rupiah)

Jangka Waktu                          : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri dan Kupon Obligasi               : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
                                         nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                                         untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
                                         ditawarkan sebagai berikut:
                                         Seri A:     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen)
                                                     per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                     Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                     Rp590.615.000.000 (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta
                                                     Rupiah); dan
                                         Seri B:     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen)
                                                     per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                     Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.190.000.000 (dua ratus
                                                     satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
                                        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                        Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                        pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                        tanggal 6 Mei 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                        tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 16 Februari 2025 untuk Seri A dan 6 Februari 2027 untuk
                                        Seri B.

Harga Penawaran                       : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga              : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                      : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                               : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                        ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                                        sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.




                                                                 x
Page 13
Penggunaan Dana                        : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                                         Pegadaian Tahap V, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk
                                         tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad
                                         konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Peringkat Efek                         :   idAAA (Triple A) dari Pefindo.


Wali Amanat                            : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                         pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                         penggunaan dana.

Pembelian Kembali                      : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
                                         Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
                                         seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
                                         disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan
                                         tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                         dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk perusahaan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari
                            a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                  nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                            b.    Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                  sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                  juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                  dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                            a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                            b.    Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                  puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                  ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                     Jumlah Saham                        Nilai Saham
                                                                                                                        Persentase
           Nama Pemegang Saham                      Seri                        Seri A                 Seri B
                                                            Seri B                                                         (%)
                                                     A                      @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                  1 24.999.999            1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia                              1              0         1.000.000,00                       0            0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                 0      6.249.999                    0    6.249.999.000.000,00           99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             1      6.249.999         1.000.000,00    6.249.999.000.000,00          100,00
Saham Dalam Portepel                                   -     18.750.000                    -   18.750.000.000.000,00



                                                                   xi
Page 14
5.    RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2023, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 September
2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023,
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi
pada Surat Pernyataan Direksi tanggal 18 Oktober 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global
EY) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410
“Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam dalam Laporan Auditor Independen no. 00053/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/I/2023 tanggal
31 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam Laporan Auditor Independen no. A220307001/DC2/LLS/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy
Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September*                    31 Desember
 Keterangan
                                                                                2023                   2022                2021
 Jumlah aset                                                                        80.743.211         73.329.790         65.775.938
 Jumlah liabilitas                                                                  49.323.335         44.911.304         39.516.937
 Jumlah ekuitas                                                                     31.419.876         28.418.486         26.259.001
 Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                      80.743.211         73.329.790         65.775.938
 * tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September*                        31 Desember
 Keterangan
                                                               2023                  2022               2022              2021
 Jumlah pendapatan usaha                                      17.790.220          16.864.341          22.876.587         20.639.861
 Jumlah beban usaha                                           13.523.036          13.723.069          18.551.282         17.403.139
 Laba Usaha                                                    4.267.184           3.141.273           4.325.305          3.236.722
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                4.269.266           3.141.943           4.329.204          3.244.435
 Laba Bersih Periode Berjalan                                  3.218.927           2.375.183           3.298.945          2.427.310
 Laba Komprehensif                                             3.001.389           2.635.390           3.616.060          2.679.265
 Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                514.948             379.975             527.730            388.283
 * tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                           30 September*                     31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2023                  2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan
 Total aset                                                                            10,11%            11,48%              -7.97%
 Total liabilitas                                                                       9,82%            13,65%             -15,68%
 Total ekuitas                                                                         10,56%             8,22%               6,73%




                                                                 xii
Page 15
                                                                                  30 September*                       31 Desember
                                Keterangan
                                                                                       2023                      2022             2021
 Pendapatan                                                                                  5,49%                  10,84%           -6,03%
 Laba bersih periode berjalan                                                               35,52%                  35,91%          20,02%
 Laba rugi komprehensif                                                                     13,89%                  34,96%          45,94%

 Rasio Keuangan
 Marjin laba usaha                                                                           23,99%                    18,91%              15,68%
 Marjin EBITDA(1)                                                                            37,40%                    29,83%              29,70%
 Rasio lancar (Current ratio)                                                               149,36%                   149,70%             173,85%
 Non-performing loan (NPL)                                                                    1,31%                     1,21%               1,21%
 Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                             375,95%                   402,58%             277,14%
 Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                        18,09%                    14,42%              11,76%
 Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                                 5,58%                     4,80%               3,55%
 Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                             14,31%                    12,13%               9,53%
 Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                         1,37x                     1,33x               1,27x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                      1,57x                     1,58x               1,50x
 Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                               0,61x                     0,61x               0,60x
 Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                  5,56x                     6,58x               6,45x
 Interest Coverage Ratio                                                                       3,41x                     3.55x               2,47x
 Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3)                                3,24x                     3,18x               2,45x
* tidak diaudit
 (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)



6.   EFEK UTANG YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                                                                 Nilai
                                                                                                                Tingkat
                                                 Jangka                                Tanggal Jatuh                                           Nominal
                  Obligasi                                     Tanggal Mulai                                  Bunga Tetap        Peringkat
                                                 Waktu                                    Tempo                                                  (juta
                                                                                                               per Tahun
                                                                                                                                               Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C        5 Tahun        08 Juli 2020             08 Juli 2025                7,95%        idAAA           142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B        3 Tahun       06 April 2021             06 April 2024               6,20%        idAAA        1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B          3 Tahun       26 April 2022             26 April 2025               5,35%        idAAA           598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B         3 Tahun      16 Agustus 2022          16 Agustus 2025               5,75%        idAAA           276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri A        370 Hari       16 Juni 2023             26 Juni 2024                5,80%        idAAA        1.595.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B        3 Tahun        16 Juni 2023             16 Juni 2026                6,20%        idAAA           400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri A         370 Hari     24 Agustus 2023         4 September 2024               5,90%        idAAA        2 .205.135
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B         3 Tahun      24 Agustus 2023          24 Agustus 2026               5,90%        idAAA           228.025
Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                                            6.551.660

                                                                                                                                                Nilai
                                                                                                              Tingkat Imbal
                                                 Jangka                                Tanggal Jatuh                                           Nominal
                   Sukuk                                       Tanggal Mulai                                   Hasil Tetap Peringkat
                                                 Waktu                                    Tempo                                                 (juta
                                                                                                                per Tahun
                                                                                                                                               Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C            5 Tahun        08 Juli 2020             08 Juli 2025                7,95%       idAAA(sy)        80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B            3 Tahun       06 April 2021            06 April 2024                6,20%       idAAA(sy)       165.800
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B            3 Tahun       26 April 2022            26 April 2025                5,35%       idAAA(sy)       320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II Seri B           3 Tahun      16 Agustus 2022          16 Agustus 2025               5,75%       idAAA(sy)       245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap III                 370 Hari       16 Juni 2023             26 Juni 2024                5,80%       idAAA(sy)       605.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV                  3 Tahun      24 Agustus 2023          24 Agustus 2026               5,90%       idAAA(sy)       235.040
Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                                               1.651.340




                                                                        xiii
Page 16
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xiv
Page 17
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2024
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

              PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
                                                         DAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)
                                                         DAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR
                                                       RUPIAH)
                                                         DAN
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.433.160.000.000 (DUA TRILIUN EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA MILIAR SERATUS ENAM
                                                PULUH JUTA RUPIAH)

    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP791.805.000.000 (TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS LIMA
                                            JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                 ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                 Rp590.615.000.000 (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah); dan
Seri B     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                 tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.190.000.000 (dua ratus
                 satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 6 Mei 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
16 Februari 2025 untuk Seri A dan 6 Februari 2027 untuk Seri B.

             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari Pefindo:
                                                             idAAA (Triple A)
                                         Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                                 PT PEGADAIAN

                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                             Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia

                                                                       Kantor Pusat
                                                                    Jl.Kramat Raya 162
                                                              Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                       Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                             E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM,
DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.




                                                                         1
Page 18
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sesuai Peraturan OJK
     No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 16 Januari 2024;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi merupakan Obligasi yang memiliki peringkat yang
     termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
     peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun
2024”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp791.805.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima juta
Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
               ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
               Rp590.615.000.000 (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah); dan
Seri B     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
               tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp201.190.000.000 (dua ratus
               satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 6 Mei 2024. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
16 Februari 2025 untuk Seri A dan 6 Februari 2027 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                   2
Page 19
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                                                        Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke
                                          Seri A                                                   Seri B
         1                          6 Mei 2024                                               6 Mei 2024
         2                        6 Agustus 2024                                           6 Agustus 2024
         3                       6 November 2024                                          6 November 2024
         4                       16 Februari 2025                                          6 Februari 2025
         5                                                                                   6 Mei 2025
         6                                                                                 6 Agustus 2025
         7                                                                                6 November 2025
         8                                                                                 6 Februari 2026
         9                                                                                   6 Mei 2026
        10                                                                                 6 Agustus 2026
        11                                                                                6 November 2026
        12                                                                                 6 Februari 2027

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
       Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
       Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
       oleh Pemegang Obligasi.
b.     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c.     Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
       pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
       berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak
       tanggal pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
       enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
       dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
       Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
       yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
       sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.     RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
          i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
             Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
             ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
         ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
             dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
             akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
        iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
        iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
             yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
             Peraturan OJK No.20/2020; dan
         v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam




                                                                  3
Page 20
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
   hal-hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
       ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
       sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran
       berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban
       untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas
       kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang
       merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
       Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang
       sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
       buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
       operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
       Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
       mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
          i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
              selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
              bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
              memperhatikan peraturan Pasar Modal;
         ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
              laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
              berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
       perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k. Memberi izin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
       milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
       faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
       Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n. Memelihara :
       - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
       - berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
            Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian
            Perwaliamanatan.
   o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta
       menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama



                                                                   4
Page 21
       apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan
       kepada Wali Amanat;
    p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020, yang
       wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
       a) Pemeringkatan Tahunan
             i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
                Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
                kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
                terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                1) peringkat baru; dan
                2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
             i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
            ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
                     periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
                     36/POJK.04/2014.
       d) Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
                karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib
                menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2
                (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                diterimanya peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
        Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
        adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus
        dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
        atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
        Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
   pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
   Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan.
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
   tersebut.
   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
   berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
   Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
   keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
   penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
   di bawah ini :




                                                                  5
Page 22
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
        Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
        yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
        terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
        dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
        dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
        kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau
   lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
   kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu
   Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
   Dalam hal demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   b) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   c) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   d) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
       ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   e) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   f) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
   g) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
   h) Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
   i) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
       huruf h), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal pemerintah);
   j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
       penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
       dapat dibeli kembali;
   k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Obligasi;




                                                                 6
Page 23
     l)   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf
          h) dengan ketentuan
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
                beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
          mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
          Obligasi
     n) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi
          yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
          jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
     q) Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
                memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
                dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
                untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g) dan h) wajib dilakukan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir m) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:

1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
      Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
      ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      20/POJK.04/2020.
   b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
      dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
      akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
      yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
   e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia.

2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
      dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
      Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan
      tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
      yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.




                                                                   7
Page 24
         Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
         Amanat.
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) Otoritas Jasa Keuangan.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
     melakukan panggilan untuk RUPO.
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
         dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) agenda RUPO;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6)   Tata cara RUPO:
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
         suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
         (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
         adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
         Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak
         memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
           Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
               Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
           Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
           Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
               yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
               (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
     j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.
     l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan
         atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
         dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                    namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat



                                                                     8
Page 25
           apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
           empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
           ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
           empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
   (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
           belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
           namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
           bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
           bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
   (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
           belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
           namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
           di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
           Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
           dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
           Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
       namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya



                                                              9
Page 26
               jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi).
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
               namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
               keempat;
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
               oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
               dimaksud dalam angka 5) diatas;
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang
      terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi
      tanggung jawab Wali Amanat.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
      Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
      Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
      Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta
      Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan akta
      pengakuan utang yang baru.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
      ayat 8 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
12)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
      tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
      suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
      Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPO.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15)   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
      (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh)
      (selanjutnya disebut “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola
      penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik
      menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI.

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.




                                                                    10
Page 27
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-055/PEF-DIR/I/2024 tanggal
29 Januari 2024 dan surat penegasan No. RTG-019/PEF-DIR/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, hasil pemeringkatan atas Penawaran
Umum Berkelanjutan ini untuk periode 29 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 adalah:

                                                        idAAA (Triple A); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                         PERSEROAN                                                         WALI AMANAT
                         PT Pegadaian                                                     PT Bank Mega Tbk
                         Divisi Tresuri
                      Jl.Kramat Raya 162                                                  Menara Bank Mega Lt. 16
                Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                       Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
         Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                                          Jakarta 12790
                E-mail: humas@pegadaian.co.id                                Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                 Website: www.pegadaian.co.id                                     E-mail: waliamanat@bankmega.com

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                                  11
Page 28
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad
konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas , maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat s etelah
Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV pada tahun 2023. A tas
penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara
berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor : 2490/ 00023. 00/2023 Tanggal 8 November 2023 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Tahap IV Tahun 2023 P T Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan
dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang
lebih setara dengan 0,2004% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,0800% , yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
     0,0500% , biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0150% , dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0150% ;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0252% , yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0, 0070% , dan biaya jasa
     Konsultan Hukum sebesar 0,0182% ;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0551% , yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0113% dan biaya jasa
     Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438% ;
4. Biaya lain-lain sebesar 0, 0401% , yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0210% ; biaya Kustodian sebesar 0,0028% ;
     biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan
     biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0, 0163% .




                                                                12
Page 29
III.       PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 September
2023 yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu PT Balai Lelang Artha Gasia, PT Pesonna Optima Jasa,
PT Pesonna Indonesia Jaya, dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp49.323. 335 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam jut aan Rupiah)
Keterangan                                                                                                       Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah                                                                                                           215. 159
Utang usaha                                                                                                                    755. 167
Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                                                                                      172. 691
   Pajak lain-lain                                                                                                               58.006
Liabiltas pajak tangguhan                                                                                                         4.408
Akrual                                                                                                                        2.399.951
Pendapatan diterima dimuka                                                                                                       45.028
Liabilitas lain-lain                                                                                                              2.443
Pinjaman bank                                                                                                                   905. 052
   Pihak Berelasi
   Pihak ketiga                                                                                                              20.324.815
Surat berharga yang diterbitkan                                                                                              14.390.477
Pinjaman dari pemerintah                                                                                                      8.196.282
Liabilitas sewa                                                                                                                  90.371
Liabilitas imbalan kerja                                                                                                      1.763.486
JUMLAH LIABILITAS                                                                                                            49.323.335

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Tidak terdapat tambahan liabilitas baru yang diperoleh Perseroan setelah tanggal 30 September 2023 hingga saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan.

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                  Kreditur / Fasilitas Pinjaman                        Jumlah         Jatuh Tempo               Keterangan
                       Bank BRI - FPJP                                  4.500.000        Feb-24                   Rollover
                      Bank BCA - PBMM                                  10.500.000        Feb-24                   Rollover
                    Bank BNI KMK Promes                                 3.200.000        Feb-24                   Rollover
                       Bank Mandiri KJP                                10.500.000        Feb-24                   Rollover
                     Bank BSI Line Facility                               700. 000       Feb-24                   Rollover
                  Bank Permata Mutanaqisah                                300. 000       Feb-24                   Rollover
                        Bank Maybank                                      800. 000       Feb-24                   Rollover
                          Bank BTPN                                     1.500.000        Feb-24                   Rollover
           Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B                    1.107.500        Apr-24
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Seri B                   165. 800       Apr-24
                            Jumlah                                     33.273.300

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK
ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU
SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS -LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERS EROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYAT AKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.



                                                                  13
Page 30
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.




                                             14
Page 31
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2023, serta
31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023,
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi
pada Surat Pernyataan Direksi tanggal 18 Oktober 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global
EY) tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) atau reviu
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”
atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2023 dan untuk periode yang
berakhir pada tanggal tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam Laporan Auditor Independen no. 00053/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam Laporan Auditor Independen no. A220307001/DC2/LLS/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy
Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2023*                 2022               2021
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                                      171.899            249.601            270.222
    Pihak ketiga                                                                        165.237            129.149            168.351
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                                    61.736.041         55.347.852         48.961.730
 Piutang lain-lain - bersih                                                             998.952            837.521            777.569
 Persediaan                                                                             701.164            466.876            393.059
 Pendapatan yang masih harus diterima                                                 2.647.117          2.379.068          2.236.095
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                          77.153             43.812            109.567
 Beban dibayar dimuka                                                                   104.132             66.228             96.239
 Penyertaan langsung                                                                    385.399             11.869              5.725
 Aset hak guna                                                                           15.347            302.521            260.120
 Properti investasi                                                                     180.025            180.025            180.025
 Aset tetap - bersih                                                                 11.858.498         11.576.765         10.670.919
 Aset tak berwujud - bersih                                                             147.348            125.327             77.430
 Aset pajak tangguhan                                                                 1.551.493          1.613.176          1.568.695
 Aset lain-lain                                                                           3.405                  -                192
 JUMLAH ASET                                                                         80.743.211         73.329.790         65.775.938

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                   215.159            179.994            152.728
 Utang usaha                                                                            755.167            587.745            587.445
 Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                                              172.691            174.939             17.062



                                                                 15
Page 32
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September             31 Desember
  Keterangan
                                                                               2023*           2022               2021
     Pajak lain-lain                                                                 58.006       115.006             87.525
  Liabilitas pajak tangguhan                                                          4.408         4.424              5.768
  Akrual                                                                          2.399.951     3.200.367          2.533.206
  Pendapatan diterima dimuka                                                         45.028        54.042             58.426
  Liabilitas sewa                                                                     2.443         1.775                  -
  Liabilitas lain-lain                                                              905.052       918.749            842.489
  Pinjaman bank
     Pihak berelasi                                                             20.324.815     15.186.612        12.866.853
     Pihak ketiga                                                               14.390.477     10.083.959        10.381.300
  Surat berharga yang diterbitkan                                                8.196.282     12.291.310         9.240.972
  Pinjaman dari pemerintah                                                          90.371        372.184           810.871
  Liabilitas imbalan kerja                                                       1.763.486      1.740.198         1.932.292
  JUMLAH LIABILITAS                                                             49.323.335     44.911.304        39.516.937

  EKUITAS
  Modal saham
     Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
  Modal dasar
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022
     dan 2021
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember                               6.250.000         6.250.000
    2022 dan 2021                                                                6.250.000
  Cadangan revaluasi aset                                                        7.713.238      7.782.152         7.698.904
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                         (876.200)      (658.661)         (803.358)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                             14.785.544     11.487.231        10.516.523
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                              3.543.583      3.554.555         2.593.843
                                                                                31.416.165     28.415.277        26.255.912
  Kepentingan nonpengendali                                                          3.711          3.209             3.089
  JUMLAH EKUITAS                                                                31.419.876     28.418.486        26.259.001
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 80.743.211     73.329.790        65.775.938
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                  31 Desember
  Keterangan
                                                                   2023*        2022*           2022              2021
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                          11.734.124      10.701.807   14.362.644        13.808.210
  Pendapatan penjualan emas                                        5.755.028       5.910.652    8.175.457         6.510.686
  Pendapatan usaha lainnya                                           301.068         251.883      338.486           320.965
  Jumlah pendapatan usaha                                         17.790.220      16.864.341   22.876.587        20.639.861

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                  5.529.393      5.701.743     7.898.383        6.283.211
  Beban pegawai                                                     3.172.541      3.083.505     4.531.692        3.896.562
  Beban bunga dan bagi hasil                                        1.770.006      1.227.584     1.695.144        2.211.950
  Beban administrasi dan umum                                       2.620.276      2.802.344     3.764.004        3.577.817
  Beban pemasaran                                                      91.187         80.750       167.245          152.757
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                   339.633        827.143       494.814        1.280.842
  Jumlah beban usaha                                              13.523.036      13.723.069   18.551.282        17.403.139
  Laba usaha                                                        4.267.184      3.141.273     4.325.305        3.236.722
  Pendapatan lain-lain bersih                                           2.082            671         3.899            7.713
  Laba sebelum pajak penghasilan                                    4.269.266      3.141.943     4.329.204        3.244.435
  Beban pajak penghasilan                                         (1.050.339)      (766.760)   (1.030.259)        (822.356)
  Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan          3.218.927      2.375.183     3.298.945        2.422.079

  Operasi yang dihentikan
  Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                  -               -            -             5.231
  Laba bersih tahun berjalan                                       3.218.927       2.375.184    3.298.945         2.427.310



                                                             16
Page 33
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 September                       31 Desember
  Keterangan
                                                                                  2023*        2022*                2022              2021

  Penghasilan komprehensif lain:
    Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                     (278.744)              76.129        185.509          323.038
    - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                            -             186.622        186.622                 -
    - Efek pajak terkait                                                            61.206              (2.545)       (55.016)         (71.083)
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                    (217.538)             260.207        317.115          251.955
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                 3.001.389           2.635.389      3.616.060        2.679.265

  Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                        3.218.425           2.374.845      3.298.312        2.426.771
    Kepentingan non-pengendali                                                         502                 337            633              539
                                                                                 3.218.927           2.375.183      3.298.945        2.427.310

  Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
  kepada:
    Pemilik entitas induk                                                        3.000.887           2.635.052      3.615.427        2.678.726
    Kepentingan non-pengendali                                                         502                 337            633              539
                                                                                 3.001.389           2.635.390      3.616.060        2.679.265
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                                    514.948            379.975        527.730          388.283
  penuh)
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                              30 September              31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                  2023*             2022            2021
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset                                                                                            10,11%         11,48%            -7.97%
  Total liabilitas                                                                                       9,82%         13,65%           -15,68%
  Total ekuitas                                                                                         10,56%          8,22%             6,73%
  Pendapatan                                                                                             5,49%         10,84%            -6,03%
  Laba bersih periode berjalan                                                                          35,52%         35,91%            20,02%
  Laba rugi komprehensif                                                                                13,89%         34,96%            45,94%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha                                                                                    23,99%          18,91%           15,68%
  Marjin EBITDA(1)                                                                                     37,40%          29,83%           29,70%
  Rasio lancar (Current ratio)                                                                        149,36%         149,70%          173,85%
  Non-performing loan (NPL)                                                                             1,31%           1,21%            1,21%
  Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                                      375,95%         402,58%          277,14%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                                 18,09%          14,42%           11,76%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                                          5,58%           4,80%            3,55%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                                      14,31%          12,13%            9,53%
  Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                                  1,37x           1,33x            1,27x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                               1,57x           1,58x            1,50x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                                        0,61x           0,61x            0,60x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                           5,56x           6,58x            6,45x
  Interest Coverage Ratio                                                                                3,41x           3,55x            2,47x
  Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3)                                          3,24x           3,18x            2,45x
*tidak diaudit
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)



Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

Keterangan
Bank BRI                                              Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Negative Covenant                                     Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh dibanding 1)


Bank BNI                                              Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial Covenant).




                                                                           17
Page 34
Keterangan
Financial Covenant                     a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
                                       b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
                                       c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.

Bank Mandiri                           Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April 2022 (Affirmative
                                       Covenant)
Affirmative Covenant                   a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri
                                       b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
                                          (sepuluh) kali modal sendiri.
                                       c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang diberikan.

Bank BCA                               Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023                    (Syarat
                                       Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitor).
Affirmative Covenant                   a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.
                                       b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.

Bank Permata & Permata Syariah         Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11 September 2023
                                       (Financial Covenant).
Affirmative Covenant                   a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
                                           (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
                                       b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
                                           triwulanan.

Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah   Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
                                       (Financial Covenant).
Financial Covenant                     a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali).
                                       b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).

Bank BSI                               Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat Lain-Lain,
                                       Financial Covenant).
Financial Covenant                     a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.
                                       b. Current Ratio minimal 110%.
                                       c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen).

Bank DKI syariah                       Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat Lain-Lain,
                                       Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant                   a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali
                                       b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%
                                       c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%.

Bank DKI (Konvensional)                Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat Lain-lain,
                                       Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant                   a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali
                                       b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%
                                       c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%.

Bank Maybank                           Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02 November 2020 (Syarat
                                       dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant                   a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.
                                       b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh bank
                                          minimum 100%.
                                       c. NPL Net maksimum 3,00%.

Bank Danamon - Konvensional            Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso, SH (Pasal
                                       11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant                     a. Menjaga DER Max. 10x
                                       b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.

Bank Danamon - Syariah                 Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso, SH (Pasal 7,
                                       Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant                     a. Menjaga DER Max. 10x
                                       b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.




                                                        18
Page 35
Keterangan
Bank Muamalat        Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021 (Persyaratan)
Financial Covenant   a. Gearing Ratio / DER <10 x
                     b. Current Ratio > 1,1x
                     c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ).

Bank BTPN            Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban keuangan).
Financial Covenant   Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuaitas maksimum 10,0 banding 1,0




                                      19
Page 36
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) pada periode
yang berakhir pada 30 September 2023 (tidak diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam Laporan Auditor Independen
no. 00053/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam Laporan Auditor Independen no. A220307001/DC2/LLS/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana
Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                                     2023*           2022*              2022            2021
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                               11.734.124      10.701.807       14.362.644      13.808.210
 Pendapatan penjualan emas                                             5.755.028       5.910.652        8.175.457       6.510.686
 Pendapatan usaha lainnya                                                301.068         251.883          338.486         320.965
 Jumlah pendapatan usaha                                              17.790.220      16.864.341       22.876.587      20.639.861

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                       5.529.393      5.701.743         7.898.383      6.283.211
 Beban pegawai                                                          3.172.541      3.083.505         4.531.692      3.896.562
 Beban bunga dan bagi hasil                                             1.770.006      1.227.584         1.695.144      2.211.950
 Beban administrasi dan umum                                            2.620.276      2.802.344         3.764.004      3.577.817
 Beban pemasaran                                                           91.187         80.750           167.245        152.757
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                        339.633        827.143           494.814      1.280.842
 Jumlah beban usaha                                                   13.523.036      13.723.069       18.551.282      17.403.139
 Laba usaha                                                             4.267.184      3.141.273         4.325.305      3.236.722
 Pendapatan lain-lain bersih                                                2.082            671             3.899          7.713
 Laba sebelum pajak penghasilan                                         4.269.266      3.141.943         4.329.204      3.244.435
 Beban pajak penghasilan                                              (1.050.339)      (766.760)       (1.030.259)      (822.356)
 Laba bersih periode/tahun berjalan                                     3.218.927      2.375.183         3.298.945      2.422.079

 Operasi yang dihentikan
 Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                       -                -               -            5.231
 Laba bersih tahun berjalan                                            3.218.927        2.375.184       3.298.945        2.427.310

 Penghasilan komprehensif lain:
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                            (278.744)           76.129         185.509          323.038
   - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                   -          186.622         186.622                 -
   - Efek pajak terkait                                                   61.206           (2.545)        (55.016)         (71.083)
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak           (217.538)          260.207         317.115          251.955
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                3.001.389        2.635.389       3.616.060        2.679.265

 Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                               3.218.425        2.374.845       3.298.312        2.426.771
   Kepentingan non-pengendali                                                502              337             633              539
                                                                       3.218.927        2.375.183       3.298.945        2.427.310

 Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan
 kepada:
   Pemilik entitas induk                                               3.000.887        2.635.052       3.615.427        2.678.726
   Kepentingan non-pengendali                                                502              337             633              539
                                                                       3.001.389        2.635.390       3.616.060        2.679.265



                                                                20
Page 37
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September                       31 Desember
  Keterangan
                                                                    2023*           2022*              2022            2021
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam
                                                                        514.948          379.975         527.730         388.283
  Rupiah penuh)
*tidak diaudit

a.    Pendapatan Usaha

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp17.790.220 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp925.879 juta atau sebesar 5,49% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp16.864.341 juta. Hal ini disebabkan karena naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada September 2023
sebesar Rp1.032.316 juta atau sebesar 9,65% yoy, dimana kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi ini di topang oleh naiknya
Outstanding Loan secara yoy.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.876.587 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp2.236.726 juta atau sebesar 10,84% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp20.639.861 juta. Hal ini disebabkan naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Desember
2022 sebesar Rp554.433 juta atau sebesar 4,02% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1.664.771 juta atau sebesar
25,57%.

b.    Beban Harga Pokok Penjualan Emas

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp5.529.393 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp172.350 juta atau sebesar 3,02% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp5.701.743 juta. Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas atau Outstanding
Loan secara yoy.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.898.383 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp1.615.172 juta atau sebesar 25,71% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.283.211 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya penjualan emas dan harga
emas pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 sehingga mempengaruhi pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.

c.    Beban Pegawai

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp3.172.541 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp89.036 atau sebesar 2,89% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp3.083.505 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan atau upah pokok pensiun pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.531.692 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp635.130 juta atau sebesar 16,30% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp3.896.562 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan dan pendidikan karyawan.

d.    Beban Bunga dan Bagi Hasil

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.770.006 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp542.422 juta atau sebesar 44,19% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp1.227.584 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya hutang pendanaan secara yoy, dimana
peningkatan hutang pendanaan ini digunakan untuk penyaluran pinjaman.



                                                               21
Page 38
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.695.144 juta
mengalami penurunan sebesar Rp516.806 juta atau sebesar 23,36% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.211.950 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan Wacof (Weighted Average Cost
of Funds Method) pada tahun 2022.

e.   Beban Administrasi dan Umum

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp2.620.276 juta mengalami
penurunan sebesar Rp182.068 juta atau sebesar 6,50% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp2.802.344 juta. Hal ini disebabkan oleh turunnya biaya administrasi pajak serta turunya biaya
diskon penjualan pada tahun 2023.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.764.004 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp186.187 juta atau sebesar 5,20% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.577.817 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya diskon penjualan untuk
meningkatkan Outstanding Loan pada tahun 2022.

f.   Pendapatan Lain-lain (Bersih)

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp2.082 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.411 juta atau sebesar 210,28% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp671 juta. Hal ini disebabkan oleh penjualan aset kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak
perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.899 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.814 juta atau sebesar 49,45% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp7.713 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi
imbalan kerja.

g.   Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp3.218.927 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp843.744 juta atau sebesar 35,52% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp2.375.183 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha
sebesar 5,49% dan terdapat efisiensi biaya atau penurunan biaya usaha sebesar 1,46 % yoy.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.298.945 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp871.635 juta atau sebesar 35,91% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp2.427.310 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar
10,84% dan terdapat efisiensi biaya atau penurunan biaya bunga sebesar 23,36% jika dibandingkan tahun lalu.

h.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022

Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp3.001.389 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp366.000 juta atau sebesar 13,89% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp2.635.389 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan laba bersih YoY
sebesar 35,52% atau sebesar Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya.



                                                                22
Page 39
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp3.616.060 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp936.795 juta atau sebesar 34,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.679.265 juta. Hal ini terutama disebabkan karena
pada tahun 2022 Perseroan melakukan revaluasi aset tanah dan bangunan.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                                                            2023*                2022               2021
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                               171.899            249.601           270.222
    Pihak ketiga                                                                 165.237            129.149           168.351
 Pinjaman yang diberikan - bersih                                             61.736.041         55.347.852        48.961.730
 Piutang lain-lain - bersih                                                      998.952            837.521           777.569
 Persediaan                                                                      701.164            466.876           393.059
 Pendapatan yang masih harus diterima                                          2.647.117          2.379.068         2.236.095
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                   77.153             43.812           109.567
 Beban dibayar dimuka                                                            104.132             66.228            96.239
 Penyertaan langsung                                                             385.399             11.869             5.725
 Aset hak guna                                                                    15.347            302.521           260.120
 Properti investasi                                                              180.025            180.025           180.025
 Aset tetap - bersih                                                          11.858.498         11.576.765        10.670.919
 Aset tak berwujud - bersih                                                      147.348            125.327            77.430
 Aset pajak tangguhan                                                          1.551.493          1.613.176         1.568.695
 Aset lain-lain                                                                    3.405                  -               192
 JUMLAH ASET                                                                  80.743.211         73.329.790        65.775.938

 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                            215.159            179.994           152.728
 Utang usaha                                                                     755.167            587.745           587.445
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                      172.691            174.939            17.062
    Pajak lain-lain                                                               58.006            115.006            87.525
 Liabilitas pajak tangguhan                                                        4.408              4.424             5.768
 Akrual                                                                        2.399.951          3.200.367         2.533.206
 Pendapatan diterima dimuka                                                       45.028             54.042            58.426
 Liabilitas sewa                                                                   2.443              1.775                 -
 Liabilitas lain-lain                                                            905.052            918.749           842.489
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                            20.324.815         15.186.612        12.866.853
    Pihak ketiga                                                              14.390.477         10.083.959        10.381.300
 Surat berharga yang diterbitkan                                               8.196.282         12.291.310         9.240.972
 Pinjaman dari pemerintah                                                         90.371            372.184           810.871
 Liabilitas imbalan kerja                                                      1.763.486          1.740.198         1.932.292
 JUMLAH LIABILITAS                                                            49.323.335         44.911.304        39.516.937

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022
    dan 2021
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
  - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
  - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember
    2022 dan 2021                                                              6.250.000          6.250.000         6.250.000
 Cadangan revaluasi aset                                                       7.713.238          7.782.152         7.698.904
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                        (876.200)          (658.661)         (803.358)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                            14.785.544         11.487.231        10.516.523
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                             3.543.583          3.554.555         2.593.843
                                                                              31.416.165         28.415.277        26.255.912
 Kepentingan nonpengendali                                                         3.711              3.209             3.089



                                                              23
Page 40
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 September                  31 Desember
  Keterangan
                                                                              2023*                2022                2021
  JUMLAH EKUITAS                                                                31.419.876         28.418.486         26.259.001
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 80.743.211         73.329.790         65.775.938
*tidak diaudit

Aset

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp80.743.210 juta, meningkat sebesar Rp7.413.420 juta
atau 10,11% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh naiknya Outstanding loan sebesar 11,12% ytd dan naiknya pendapatan yang masih harus diterima sebesar
11,27% ytd.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta, naik sebesar Rp7.553.852 juta atau 11,48% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp6.386.122 juta atau sebesar 11,54%
dibandingkan 31 Desember 2021.

a.     Pinjaman yang Diberikan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp61.736.041 juta, meningkat
sebesar Rp6.388.189 juta atau 11,54% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp55.347.852 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya Nasabah aktif dan
ditopang kenaikan harga emas serta naiknya produk produk berbasis fidusia.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau
10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp54.696.744 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas
serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan.

b.     Pendapatan yang Masih Harus Diterima

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp2.647.117 juta,
meningkat sebesar Rp268.049 juta atau 11,27% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Naiknya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh
naiknya pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta, meningkat sebesar
Rp142.973 juta atau 6,39% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah.

c.     Aset Tetap

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp11.858.498 juta meningkat sebesar Rp281.733
juta atau 2,43% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765
juta. Hal ini disebabkan karena penambahan belanja modal bangunan tower dan kendaraan bermotor.




                                                               24
Page 41
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta, meningkat sebesar Rp905.846 juta atau 8,49%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal pembangunan tower dan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan.

d.   Aset Pajak Tangguhan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.551.493 juta, penurunan sebesar
Rp61.683 juta atau 3,82% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp1.613.176 juta. Hal ini disebabkan karena hasil perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta, meningkat sebesar Rp44.481 juta atau
61,86% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.568.695 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.

Liabilitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp49.323.336 juta, meningkat sebesar Rp4.412.032
juta atau 9,82% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304
juta. Hal ini disebabkan terutama karena peningkatan pinjaman bank sebesar 37,37% ytd untuk memenuhi pendanaan dalam penyaluran
kredit.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta, meningkat sebesar Rp5.394.367 juta atau 13,65%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga obligasi dan sukuk.

a.   Pinjaman Bank

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp34.715.292 juta, meningkat sebesar
Rp9.444.721 juta atau 37,37% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp25.270.571 juta. Hal ini disebabkan karena kenaikan penyaluran PYD (Pinjaman Yang Diberikan) kepada nasabah.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta, meningkat sebesar Rp2.022.418 juta atau 8,70%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank yang sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada
nasabah.

b.   Surat Berharga yang Diterbitkan

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp8.196.282 juta, menurun
sebesar Rp4.094.928 juta atau 33,32% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta. Hal ini disebabkan karena pelunasan surat berharga yang sudah jatuh tempo sampai
dengan periode 30 September 2023 lebih besar size nya dibandingkan penerbitan Surat Berharga sampai dengan periode 30 September
2023.




                                                                25
Page 42
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta, meningkat sebesar
Rp3.050.338 juta atau 33,01% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penerbitan Surat Berharga pada tahun 2022 dengan
size yang lebih besar dibandingkan pelunasan Surat Berharga yang jatuh tempo pada tahun 2022.

c.   Liabilitas Imbalan Kerja

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.763.486 juta, meningkat sebesar
Rp23.288 juta atau 1,34% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
sebesar Rp1.740.198 juta. Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaris oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta, menurun sebesar Rp192.094 juta atau
9,94% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar
Rp1.932.292 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

Ekuitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022

Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp31.419.876 juta meningkat sebesar Rp3.001.390
juta atau 10,56% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486
juta. Hal ini disebabkan karena penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai
dividen.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta, meningkat sebesar Rp2.159.485 juta atau 8,22%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba atas laba bersih tahun 2021 yang tidak dibagi
sebagai dividen.




                                                                26
Page 43
VI.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
            KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN

      Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

      Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak
      jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah.
      Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan
      didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

      Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
      Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian
      berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum
      Pegadaian adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun
      2000”).

      Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan
      Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132,
      bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

      Pendirian PT Pegadaian (Persero)

      Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
      menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan
      dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
      Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
      Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
      Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

      Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum
      (Perum) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP
      No. 51 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal
      1 April 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
      17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
      tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525
      (“Akta Pendirian”).

      Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
      No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
      memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
      diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam
      Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).




                                                                  27
Page 44
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

   PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

   No.                                           Izin                                                    Masa Berlaku
    1.   Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)          Berlaku selama Perseroan menjalankan
         No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin                         kegiatan usaha
         Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
   2.    Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)            Berlaku selama Perseroan menjalankan
         tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                       kegiatan usaha
         terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
   3.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012          Berlaku selama Perseroan menjalankan
         tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun                      kegiatan usaha
         Dari Dana Pensiun Pegadaian.
   4.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-                       Berlaku selama Perseroan menjalankan
         864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana                      kegiatan usaha
         Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
         Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
   5.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
         00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                             kegiatan usaha
         dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
         Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
   6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000              Berlaku selama Perseroan menjalankan
         atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                       kegiatan usaha
   7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
         01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1                        kegiatan usaha
         Mei 2012.
   8.    Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839              Berlaku selama Perseroan menjalankan
         tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan                                 kegiatan usaha
         Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
         Indonesia (KBLI):
          a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
          b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
          c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
          d. 64922 (Pergadaian Syariah)
   9.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
         Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                                    kegiatan usaha
         812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
         Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
         Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
         Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
   10.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
         No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan lokasi                        tanggal penerbitan
         usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
         Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas tanah 200
         m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA

   PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

   No.                                            Izin                                                   Masa Berlaku
                                                     PT Pegadaian Galeri Dua Empat
   1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada                 Berlaku selama masih menjalankan
         tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022                    kegiatan usaha
         atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan
         usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
         Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
   2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha             Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
         No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22                                  tahun
         Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
   3.    NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak             Berlaku selama masih menjalankan
         Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE                                kegiatan usaha
         berlangsung.
   4.    SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang                     Berlaku selama masih menjalankan
         diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor               kegiatan usaha
         Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT



                                                               28
Page 45
No.                                           Izin                                                Masa Berlaku
      PGDE berlangsung.
5.    SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang              Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP              kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
6.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018     Berlaku selama masih menjalankan
      tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu             kegiatan usaha
      Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
7.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup          Berlaku selama tidak ada perubahan
      (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                        dalam UKL-UPL
      Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal
      21 Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL-UPL
8.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu           Berlaku selama masih menjalankan
      Satu        Pintu       Kota      Administrasi      Jakarta      Timur      No.             kegiatan usaha
      60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
      Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
      Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara, Kecamatan
      Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21
      Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE berlangsung
                                                   PT Pesonna Indonesia Jaya
1.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
      perubahan ke-2 (kesatu) tanggal 17 Mei 2022 atas nama PT Pesonna Indonesia        Berlaku selama masih menjalankan
      Jaya dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang dikeluarkan               kegiatan usaha
      oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
      OSS.
2.    NPWP No. 72.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib        Berlaku selama masih menjalankan
      Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ                       kegiatan usaha
      berlangsung.
3.    SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama PT        Berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan                   kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4.    SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT           Berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib                  kegiatan usaha
      Pajak Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
      (“SPPL”) untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor Bukti                Berlaku selama masih menjalankan
      14/15.17/31.71.04.1002.03.006.PI/3/-1.774.15/2020 yang diterbitkan pada tanggal             kegiatan usaha
      6 Juli 2020 milik PT PIJ yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman
      Modal dan PTSP Kecamatan Senen.
6.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan      Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di                       kegiatan usaha
      Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat
7.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan      Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41013 dan KBLI No. 41017 dengan lokasi usaha di                       kegiatan usaha
      Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
8.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan      Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41014, KBLI No. 41015, KBLI No. 41016, KBLI No. 41017,                kegiatan usaha
      dan KBLI No. 41019 dengan lokasi usaha di Gedung Menara Salemba, Jl.
      Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
      Jakarta Pusat.
9.    KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan       Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di                       kegiatan usaha
      Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
      Kota Administrasi Jakarta Pusat.
10.   . KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan     Berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 82301 dengan lokasi usaha di Menara Salemba, Jl.                      kegiatan usaha
      Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi
      Jakarta Pusat.
11.   Sertifikat Biro Perjalanan Wisata No. EAS-ASL-2021 atas nama PT PIJ yang          Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh PT Ekualindo Artha Sinergi pada tanggal 12 November 2021                   kegiatan usaha
      dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02, Kelurahan Kenari,
      Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.



                                                           29
Page 46
No.                                        Izin                                                 Masa Berlaku
                                                   PT Pesonna Optima Jasa
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT              Berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.               kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 21 Oktober 2022 berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2.    NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang             Berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen                  kegiatan usaha
      Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3.    NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib               kegiatan usaha
      Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
4.    NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak                  kegiatan usaha
      Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
5.    NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk          Berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib                 kegiatan usaha
      Pajak Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
6.    SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama          Berlaku selama masih menjalankan
      PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen,                 kegiatan usaha
      Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
      berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
7.    SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang               Berlaku selama masih menjalankan
      dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah              kegiatan usaha
      DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
      berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8.    SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor             Berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                    kegiatan usaha
      Balikpapan, kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen
      Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
9.    SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor       Berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                      kegiatan usaha
      Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen
      Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
10.   Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama     Berlaku selama 2 (dua) tahun
      PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
      Penyediaan Tenaga Pengamanan
11.   Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT PT        Berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.               kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan kode
      KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
      Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
12.    Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan      Berlaku selama masih menjalankan
       pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ                kegiatan usaha
       melaksanakan kegiatan usahanya.
13.    Kartu Tanda Anggota Biasa Lainnya Kamar Dagang dan Industri dengan No.            Berlaku sampai 5 Januari 2026
       Anggota 20201-14097513 dan Nomor Registrasi Nasional 240105-097513 atas
       nama PT POJ tanggal 7 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang
       dan Industri Indonesia.
14.    Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No. 1-0901-      Berlaku sampai 23 Januari 2025
       000-1084304 dan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT POJ tanggal 23
       Januari 2024 untuk jasa pembersih yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan
       Industri Indonesia.
15.    Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No. 1-0901-      Berlaku sampai 23 Januari 2025
       000-1084303 dan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT POJ tanggal 23



                                                          30
Page 47
     No.                                            Izin                                                  Masa Berlaku
             Januari 2024 untuk jasa perawatan taman yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang
             dan Industri.
     16.     Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No. 1-0901-         Berlaku sampai 29 Agustus 2024
             000- 1083297 dan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT POJ tanggal 29
             Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk
             bidang usaha penyedia tenaga kerja keamanan, jasa penyewaan, jasa
             pengepakan, ekspedisi dan pengurusan kepabeanan, dan peralatan keamanan.
     17.     Sertifikat No. MSAC-OHS-0040B tanggal 10 Juli 2023 atas nama PT POJ untuk              Berlaku sampai 9 Juli 2026
             Occupational Helath and Safety Management System pada bidang penyewaan
             mesin motor dan komputer dengan No. SNI ISO 45001:2018
     18.     Sertifikat No. MSAC-QMS-0097 tanggal 22 Mei 2023 atas nama PT POJ untuk               Berlaku sampai 21 Mei 2026
             Quality Management System dalam bidang keamanan swasta, cleaning service,
             dan supir dengan No. SNI ISO 9001:2015
     19.     Sertifikat No. MSAC-OHS-0040 tanggal 10 Juli 2023 atas nama PT POJ untuk               Berlaku sampai 9 Juli 2026
             Occuptional Health and Safety Management System dalam bidang usaha
             keamanan swasta, cleaning service, dan supir dengan No. SNI ISO 45001:2018
     20.     Sertifikat No. MSAC-QMS-0097B tanggal 22 Mei 2023 atas nama PT POJ untuk              Berlaku sampai 21 Mei 2026
             Quality Management System dalam bidang penyewaan mesin motor dan
             komputer dengan No. SNI ISO 9001:2015
     21.     Sertifikat No. MSAC-EMS-033 tanggal 22 Juli 2022 atas nama PT POJ untuk               Berlaku sampai 21 Juli 2026
             Environmental Management System dalam bidang keamanan swasta, cleaning
             services, supir dan penyewaan mesin motor dan komputer dengan No. SNI ISO
             14001:2015
                                                         PT Balai Lelang Artha Gasia
     1.      Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                            -
             Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
     2.      Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                           -
             November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
     3.      Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-                                    -
             37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai
             Lelang Artha Gasia
     4.      NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta                       -
             Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
     5.      SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013                                     -
             diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
             usaha berlangsung.
     6.      TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                         -
             Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
             Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     7       SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                           -
             dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
             Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
             No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

3. PERJANJIAN PENTING

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
     oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
     berikut:

                                                                           Nilai Outstanding      Pihak
No             Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                          30 September 2023       Ketiga
1.       Akta Perjanjian Pemberian        Jumlah        dan     Tujuan    Rp200.000.000.000        Bank       a. Jangka         waktu
         Line       Facility      Untuk   Penggunaan                                             Muamalat        kelonggaran
         Pembiayaan          Musyarakah   Untuk             kepentingan                                          (availibity   period)
         Nomor 01 tanggal 2 Juni 2021     Perrseroan, maka Bank                                                  Line Facility sampai
         yang dibuat dihadapan Ashoya     Muamalat        menyediakan                                            dengan tanggal 2
         Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di   fasilitas Pembiayaan Line                                              Juni 2023.
         Jakarta sebagaimana telah        Facility dengan jumlah                                              b. Jangka waktu setiap
         diubah dengan Addendum           setinggi-tingginya sebesar                                             Pembiayaan
         Perjanjian Pemberian Line        Rp200.000.000.000,00 (dua                                              Musyarakah yang
         Facility Untuk Pembiayaan        ratus puluh miliar Rupiah),                                            direalisasikan dalam
         Musyarakah                 No.   yang akan digunakan untuk                                              kurun          waktu
         523A/BMI/WLO/X/2022              Pembiayaan Musyarakah.                                                 sebagaimana
         tanggal 11 Oktober 2022, yang                                                                           dimaksud



                                                                    31
Page 48
                                                                            Nilai Outstanding      Pihak
No         Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                           30 September 2023       Ketiga
     dibuat di bawah tangan,           Sifat                                                                  maksimum 6 (enam)
     bermeterai cukup, oleh dan        Revolving                                                              bulan terhitung sejak
     diantara PT Bank Muamalat                                                                                tanggal realisasi.
     (“Bank Muamalat”) dan
     Perseroan.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit
     di atas, Perseroan wajib untuk
     melakukan        pemberitahuan
     kepada Bank Muamalat terkait
     Obligasi Berkelanjutan V
     Pegadaian Tahap V Tahun
     2024 setelah diperolehnya
     verbal clearance dari Otoritas
     Jasa Keuangan.
2.   Perjanjian Fasilitas Kredit No.   Perjanjian Fasilitas Kredit          Rp 0 (tidak memiliki    BTPN     Tanggal Jatuh Tempo
     BTPN/NS/0151 tanggal 26           No. BTPN/NS/0151 tanggal            outstanding pinjaman)              maksimum 3 (tiga)
     Agustus 2022 yang dibuat di       26 Agustus 2022 yang                                                  bulan setelah tanggal
     bawah tangan, bermeterai          dibuat di bawah tangan,                                                Penarikan terakhir
     cukup, oleh dan antara PT         bermeterai cukup, oleh dan                                                  Fasilitas
     Bank BTPN Tbk (“BTPN”) dan        antara PT Bank BTPN Tbk
     Perseroan.                        (“BTPN”) dan Perseroan.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit     Berdasarkan           Perjanjian
     di atas, Perseroan wajib untuk    Kredit di atas, Perseroan
     melakukan        pemberitahuan    wajib untuk melakukan
     kepada BTPN paling lambat 30      pemberitahuan           kepada
     (tiga puluh) hari kalender        BTPN paling lambat 30 (tiga
     terkait Obligasi Berkelanjutan    puluh) hari kalender terkait
     V Pegadaian Tahap V Tahun         Obligasi Berkelanjutan V
     2024 setelah diperolehnya         Pegadaian Tahap IV Tahun
     verbal clearance dari Otoritas    2023          dan         Sukuk
     Jasa Keuangan.                    Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Pegadaian Tahap IV Tahun
                                       2023 setelah diperolehnya
                                       verbal       clearance      dari
                                       Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Akta Akad Line Fasilitas          Fasilitas           Pembiayaan       Rp 0 (tidak memiliki   Maybank     20 Agustus 2024
     Pembiayaan Musyarakah iB          Musyarakah                          outstanding pinjaman)
     No. 54 tanggal 21 Februari        Modal Musyarakah sebesar
     2018, dibuat di hadapan Adi       Rp66.575.938.000.000,00
     Triharso, S.H., Notaris di        (enam puluh enam triliun
     Jakarta Selatan sebagaimana       lima ratus tujuh puluh lima
     diubah terakhir kali dengan       miliar sembilan ratus tiga
     Perubahan Akad Line Fasilitas     puluh delapan juta Rupiah),
     Pembiayaan Musyarakah iB          dengan rincian sebagai
     No. 108/PrbMusy/CDU1/2023         berikut:
     tanggal 30 Agustus 2023,            i. Modal Bank maksimal
     dibuat di bawah tangan dan             sebesar
     bermeterai cukup oleh dan              Rp800.000.000.000,00
     antara PT Bank Maybank                 (delapan ratus miliar
     Indonesia Tbk (“Maybank”)              Rupiah).
     dan Perseroan                     ii. Modal             Perseroan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit           sebesar
     di atas, Perseroan wajib untuk          Rp65.775.938.000.000,
     melakukan       pemberitahuan           00 (enam puluh lima
     kepada      Maybank     terkait         triliun tujuh ratus tujuh
     Obligasi Berkelanjutan V                puluh       lima     miliar
     Pegadaian Tahap V Tahun                 sembilan ratus tiga
     2024 setelah diperolehnya               puluh delapan juta
     verbal clearance dari Otoritas          Rupiah).
     Jasa Keuangan.
                                       Tujuan Fasilitas
                                       Fasilitas        pembiayaan
                                       musyarakah yang diberikan
                                       oleh      Maybank   kepada
                                       Perseroan digunakan untuk



                                                                    32
Page 49
                                                                         Nilai Outstanding   Pihak
No         Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                          Jatuh Tempo
                                                                        30 September 2023    Ketiga
                                      membiayai kebutuhan modal
                                      kerja syariah Perseroan,
                                      termasuk namun tidak
                                      terbatas pada pelunasan
                                      pembiayaan di bank lain dan
                                      pembayaran          kepada
                                      nasabah untuk penyaluran
                                      pembiayaan.

                                      Nisbah
                                      Besarnya Nisbah Bagi Hasil
                                      ditentukan dan diatur lebih
                                      lanjut pada setiap penarikan
                                      pembiayaan             melalui
                                      dokumen               realisasi
                                      pembiayaan musyarakah.
4.   Akta Perjanjian Pembiayaan       Penyertaan              Modal     Rp400.000.000.000     Bank     25 Oktober 2024
     Musyarakah Mutanaqisah No.       Perseroan      dan       Bank                          Permata
     56 tanggal 21 Maret 2019,        Permata
     dibuat di hadapan Susanna        a. Penyertaan Perseroan:
     Tanu, S.H., Notaris di Jakarta      maksimum           sebesar
     sebagaimana diubah terakhir         Rp6.250.000.000.000,00
     kali dengan Akta Addendum           (enam triliun dua ratus
     Perjanjian        Pembiayaan        lima puluh miliar Rupiah);
     Musyarakah Mutanaqisah PT        b. Penyertaan           Bank:
     Pegadaian No. 19 Tanggal 20         maksimum           sebesar
     Oktober 2023, yang dibuat di        Rp600.000.000.000,00
     hadapan Ashoya Ratam, S.H.,         (enam      ratus      miliar
     M.Kn., Notaris di Jakarta           Rupiah).
     Selatan, oleh dan antara
     Perseroan     dengan     Bank    Tujuan
     Permata.                         Membiayai         usaha
     Berdasarkan Perjanjian Kredit    pembiayaan modal kerja
     di atas, Perseroan wajib untuk   syariah Perseroan
     melakukan       pemberitahuan
     kepada Bank Permata terkait      Nisbah Bagi Hasil
     Obligasi Berkelanjutan V         Cost of Fund + 0,50%. Besar
     Pegadaian Tahap V Tahun          Bagi Hasil dapat berubah
     2024 setelah diperolehnya        setiap saat sesuai ketetapan
     verbal clearance dari Otoritas   Bank Permata dengan
     Jasa Keuangan.                   pemberitahuan sebelumnya
                                      kepada Perseroan
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 13    Limit Fasilitas                   Rp650.000.000.000     Bank     25 Oktober 2024
     tanggal 25 Februari 2010,        Fasilitas      kredit   yang                           Permata
     dibuat di hadapan Imas           diberikan oleh Bank Permata
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris    kepada Perseroan sejumlah
     di     Jakarta    sebagaimana    Rp1.150.000.000.000,00
     terakhir kali dengan      Akta   (satu triliun seratus lima
     Addendum Perjanjian Kredit       puluh miliar Rupiah).
     Fasilitas Money Market PT
     Pegadaian No. 18 tanggal 20      Tujuan Fasilitas
     Oktober 2023, yang dibuat di     Tujuan fasilitas kredit adalah
     hadapan Ashoya Ratam S.H.,       untuk membiayai usaha
     M.Kn., Notaris di Jakarta        pembiayaan modal kerja
     Selatan, oleh dan antara PT      Perseroan.
     Bank Permata, Tbk. (“Bank
     Permata”) dan Perseroan.         Bunga
     Berdasarkan Perjanjian Kredit    Cost of Fund + 0,50%.
     di atas, Perseroan wajib untuk
     melakukan       pemberitahuan
     kepada       Bank     Permata
     selambat-lambatnya 30 (tiga
     puluh) hari terkait Obligasi
     Berkelanjutan V Pegadaian
     Tahap V Tahun 2024 setelah



                                                                  33
Page 50
                                                                            Nilai Outstanding   Pihak
No          Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                          Jatuh Tempo
                                                                           30 September 2023    Ketiga
     diperolehnya verbal clearance
     dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.   Akta Perjanjian Penyediaan         Jumlah                             Rp750.000.000.000    CIMB       16 Mei 2024
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei    CIMB Niaga menyetujui                                   Niaga
     2016, dibuat di hadapan            untuk menyediakan fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,         pinjaman tetap bersifat
     Notaris di Jakarta, yang telah     interchangeable       dengan
     beberapa kali diubah dan           Fasilitas        Pembiayaan
     terakhir kali diubah dengan        Transaksi              Khusus
     Perubahan Ke-7 (Ketujuh)           Musyarakah – Fasilitas
     Perjanjian          Penyediaan     Pembiayaan Langsung – On
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei    Revolving        Basis       –
     2016 tanggal 10 Agustus 2022       Uncommitted yang bersifat
     dan Surat PT Bank CIMB             sublimit dengan Fasilitas
     Niaga                        Tbk   Pembiayaan          Transaksi
     No.143/EXT/WS/CBTVIII/CBGI         Khusus Ekstra Musyarakah
     I/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023      – Fasilitas Pembiayaan
     Perihal Surat Penawaran            Langsung – On Revolving
     Kredit-Perpanjangan Fasilitas,     Basis      –    Uncommitted
     dibuat di bawah tangan dan         dengan jumlah maksimal
     bermaterai cukup oleh dan          sebesar
     antara Perseroan dan PT Bank       Rp750.000.000.000,00
     CIMB Niaga Tbk (“CIMB              (tujuh ratus lima puluh miliar
     Niaga”)                            Rupiah).
     Berdasarkan           Perjanjian
     Pembiayaan         di      atas,   Tujuan
     Perseroan tidak memiliki           Perjanjian dibuat oleh para
     kewajiban untuk memperoleh         pihak sehubungan dengan
     persetujuan             dan/atau   pembiayaan modal kerja
     pemberitahuan       dari    dan    untuk unit usaha syariah
     kepada CIMB Niaga terkait          nasabah Perseroan.
     Obligasi Berkelanjutan V
     Pegadaian Tahap V Tahun
     2024 serta Perseroan telah
     memenuhi seluruh kewajiban,
     termasuk tidak terbatas pada
     pemenuhan kewajiban untuk
     menjaga rasio keuangan yang
     timbul atas adanya Perjanjian
     Pembiayaan dengan CIMB
     Niaga.
7.   Akta Addendum XXI (Kedua           Tujuan Penggunaan dan              Rp53.254.004.920      BSI     10 Februari 2024
     Puluh Satu) dan Pernyataan         Jumlah                Fasilitas
     Kembali Akad Musyarakah            Pembiayaan
     Pembiayaan Rekening Nomor          Untuk            kepentingan
     12 tanggal 9 Februari 2022         Perseroan,      maka        BSI
     yang dibuat di hadapan             menyediakan            fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,         Pembiayaan          Rekening
     Notaris di Jakarta oleh dan        Koran (PRK) yang bersifat
     antara PT Bank Syariah             revolving kepada Perseroan
     Indonesia       (“BSI”)      dan   dengan limit pembiayaan
     Perseroan.                         sebesar
                                        Rp300.000.000.000,00 (tiga
                                        ratus miliar Rupiah). Fasilitas
                                        PRK        tersebut       akan
                                        digunakan sebagai modal
                                        kerja untuk operasional
                                        usaha Perseroan.

                                        Bagi Hasil
                                        Nisbah bagi hasil terhadap
                                        pendapatan objek akad
                                        untuk masing-masing pihak
                                        adalah:
                                        a. 99,02% (sembilan puluh



                                                                     34
Page 51
                                                                        Nilai Outstanding    Pihak
No         Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                          Jatuh Tempo
                                                                       30 September 2023     Ketiga
                                          sembilan koma nol dua
                                          persen) untuk Penerima
                                          Pembiayaan.
                                       b. 0,98%      (nol    koma
                                          sembilan puluh delapan
                                          persen) untuk Pemberi
                                          Pembiayaan.
8.   Akta Perubahan II (Kedua) dan     Tujuan Penggunaan dan           Rp700.000.000.000      BSI      10 Februari 2024
     Pernyataan Kembali Perjanjian     Jumlah             Fasilitas
     Line Facility Pembiayaan          Pembiayaan
     Berdasarkan Prinsip Syariah       Untuk           kepentingan
     Nomor 13 tanggal 9 Februari       Perseroan,     maka      BSI
     2022 yang dibuat di hadapan       menyediakan         fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,        Pembiayaan Berdasarkan
     Notaris di Jakarta oleh dan       Prinsip Musyarakah yang
     diantara Perseroan dan BSI        bersifat revolving dengan
     (“PK     BSI     Pembiayaan       limit pembiayaan sebesar
     Syariah”).                        Rp800.000.000.000,00
                                       (delapan     ratus    miliar
                                       Rupiah). Fasilitas tersebut
                                       akan     digunakan    untuk
                                       operasional usaha Unit
                                       Usaha Syariah Perseroan.

                                       Bagi Hasil
                                       Nisbah bagi hasil untuk
                                       masing-masing           pihak
                                       adalah:
                                       a. 98,26% (Sembilan puluh
                                          delapan koma dua puluh
                                          enam persen) untuk
                                          Penerima Pembiayaan.
                                       b. 1,74% (satu koma tujuh
                                          puluh empat persen)
                                          untuk              Pemberi
                                          Pembiayaan.
9.   Akta Perjanjian Kredit No. 22     Maksimum Kredit                 Rp200.000.000.000    Bank DKI     19 Mei 2024
     tanggal 19 Mei 2016, dibuat di    Maksimum kredit yang akan
     hadapan Nanette Cahyanie          diberikan Bank DKI kepada
     Handari Adi Warsito, S.H.,        Perseroan adalah sebesar
     Notaris       di       Jakarta    Rp200.000.000.000        (dua
     sebagaimana telah diubah          ratus miliar Rupiah).
     beberapa kali dan terakhir kali
     diubah dengan Surat PT Bank       Tujuan Fasilitas
     DKI No. 725/SPPK/925/V/2023       Tujuan kredit ini adalah
     tanggal 9 Mei 2023 Perihal        untuk Tambahan Modal
     Surat           Pemberitahuan     Kerja untuk operasional
     Persetujuan Kredit (SPPK) an.     Perseroan.
     PT Pegadaian oleh dan antara
     Perseroan dan PT Bank DKI         Bunga
     (“Bank DKI”).                     Tingkat    bunga        akan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit     ditetapkan   pada       saat
     di atas, Perseroan memiliki       pencairan.
     kewajiban untuk melakukan
     pemberitahuan kepada Bank         Denda
     DKI       terkait     Obligasi    Perseroan dikenakan denda
     Berkelanjutan V Pegadaian         sebesar 1,5 (satu koma lima)
     Tahap V Tahun 2024 serta          kali dari suku bunga kredit
     Perseroan telah memenuhi          yang berlaku dari besarnya
     seluruh kewajiban, termasuk       jumlah yang tertunggak dan
     tidak      terbatas      pada     lamanya tunggakan.
     pemenuhan kewajiban untuk
     menjaga rasio keuangan yang
     timbul atas adanya Perjanjian
     Kredit dengan Bank DKI.



                                                                 35
Page 52
                                                                           Nilai Outstanding       Pihak
No           Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                            Jatuh Tempo
                                                                          30 September 2023        Ketiga
10.   Akta Perjanjian No. 43 tanggal     Jumlah Fasilitas                 Rp750.000.000.000       Bank DKI   19 Mei 2024
      20 September 2011 tentang          Perseroan        memperoleh
      Akad Fasilitas Pembiayaan          fasilitas        pembiayaan
      Musyarakah,      dibuat       di   musyarakah dari Bank DKI
      hadapan Dinah, S.H., Notaris       maksimal            sebesar
      di    Jakarta    sebagaimana       Rp750.000.000.000 (tujuh
      diubah       dengan       Akta     ratus lima puluh miliar
      Addendum XIV (Keempat              Rupiah).
      Belas)      Akad      Fasilitas
      Pembiayaan Musyarakah No.          Tujuan Fasilitas
      43 tanggal 17 Mei 2023, dibuat     Tujuan fasilitas pembiayaan
      di hadapan Ashoya Ratam,           adalah tambahan modal
      S.H., M.H., Notaris di Jakarta     kerja pembiayaan untuk
      oleh dan antara Perseroan dan      disalurkan            kepada
      PT Bank DKI Jakarta (“Bank         konsumen produk gadai
      DKI”).                             Perseroan        berdasarkan
      Berdasarkan          Perjanjian    prinsip syariah.
      Pembiayaan        di      atas,
      Perseroan      wajib     untuk     Nisbah
      melakukan       pemberitahuan      Perhitungan bagi hasil (profit
      kepada Bank DKI terkait            share) Musyarakah adalah:
      Obligasi Berkelanjutan V           a. 2,16% : 97,84% (Bank
      Pegadaian Tahap V Tahun               DKI Unit Usaha Syariah :
      2024 serta Perseroan telah            Perseroan)
      memenuhi seluruh kewajiban,        b. Nisbah      menggunakan
      termasuk tidak terbatas pada          profit sharing, dengan
      pemenuhan kewajiban untuk             beracuan pada RKAP
      menjaga rasio keuangan yang           Laba sebelum pajak 2023
      timbul atas adanya Perjanjian         dan akseptasi bank
      Pembiayaan dengan Bank                sebesar 40%, nisbah
      DKI.                                  dapat di review dan
                                            dievaluasi            atas
                                            kesepakatan para pihak.
11.   Akta Perjanjian Pembiayaan         Fasilitas        Pembiayaan       Rp 0 (tidak memiliki   Danamon    20 Maret 2024
      Musyarakah No. 33 tanggal 15       Musyarakah                       outstanding pinjaman)
      Juni 2020, dibuat di hadapan       Jenis fasilitas pembiayaan
      Adi Triharso, S.H., Notaris di     dalam Perjanjian adalah
      Jakarta Selatan sebagaimana        pembiayaan modal kerja
      diubah terakhir kali dengan        musyarakah, uncommitted,
      Addendum            Perjanjian     revolving dengan jumlah limit
      Pembiayaan Musyarakah No.          pembiayaan            sebesar
      138/PP/EB-Syariah/0523             Rp500.000.000.000,00 (lima
      tanggal 15 Mei 2023, dibuat di     ratus miliar Rupiah).
      bawah tangan dan bermeterai
      cukup oleh dan antara              Tujuan Penggunaan
      Perseroan dan PT Bank              Tujuan penggunaan fasilitas
      Danamon Indonesia Tbk              pembiayaan    musyarakah
      (“Danamon”).                       adalah untuk pembiayaan
      Berdasarkan         Perjanjian     modal kerja.
      Pembiayaan       di      atas,
      Perseroan tidak memiliki           Nisbah Bagi Hasil
      kewajiban untuk memperoleh         Akan       direview oleh
      persetujuan          dan/atau      Danamon dari waktu ke
      pemberitahuan     dari    dan      waktu sesuai kesepakatan
      kepada Danamon terkait             para pihak.
      Obligasi Berkelanjutan V
      Pegadaian Tahap V Tahun            Denda
      2024.                              Denda         keterlambatan
                                         sebesar Rp30.000 (tiga
                                         puluh ribu Rupiah) per
                                         kelipatan Rp1.000.000 (satu
                                         juta Rupiah) atau setara
                                         dengan 3,0% (tiga koma nol
                                         persen) per tahun diatas
                                         ekuivalen Bagi Hasil yang



                                                                    36
Page 53
                                                                              Nilai Outstanding      Pihak
No           Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                             30 September 2023       Ketiga
                                         berlaku. Denda ini bukan
                                         menjadi            pendapatan
                                         Danamon, melainkan masuk
                                         ke dalam dana kebajikan.
12.   Akta Perjanjian Kredit No. 32      Fasilitas Kredit                    Rp 0 (tidak memiliki   Danamon   Fasilitas    Kredit
      tanggal 20 Maret 2020, dibuat      Jenis      fasilitas      dalam    outstanding pinjaman)             Berjangka 1 berlaku
      di hadapan Adi Triharso, S.H.,     Perjanjian adalah Kredit                                             sampai dengan 20
      Notaris di Jakarta Selatan         Berjangka dengan kategori                                            Maret 2024
      sebagaimana diubah terakhir        uncommitted          (revolving)
      kali     dengan       Perjanjian   yang terdiri dari:
      Perubahan              Terhadap    Fasilitas Kredit Berjangka 1,
      Perjanjian       Kredit     No.    untuk modal kerja, dengan
      139/PP/EB/0523 tanggal 15          jumlah                  sebesar
      Mei 2023, dibuat di bawah          Rp500.000.000.000,00 (lima
      tangan oleh dan antara             ratus miliar Rupiah).
      Perseroan dan PT Bank
      Danamon Indonesia Tbk              Bunga
      Berdasarkan Perjanjian Kredit      Suku bunga Fasilitas Kredit
      di atas, Perseroan tidak           Berjangka 1 akan disepakati
      memiliki kewajiban untuk           sebelum penarikan kredit.
      memperoleh          persetujuan
      dan/atau pemberitahuan dari        Denda
      dan kepada Danamon terkait         Denda          keterlambatan
      Obligasi Berkelanjutan V           sebesar 3,0% (tiga koma nol
      Pegadaian Tahap V Tahun            persen) per tahun.
      2024 serta Perseroan telah
      memenuhi seluruh kewajiban,
      termasuk tidak terbatas pada
      pemenuhan kewajiban untuk
      menjaga rasio keuangan yang
      timbul atas adanya Perjanjian
      Kredit dengan Danamon.
13.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 7     BCA memberikan fasilitas           Rp11.212.350.659.126     BCA      Berdasarkan         Surat
      tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat    Pinjaman Berjangka berupa                                            BCA                   No.
      di hadapan Erly Soehandjojo,       Fasilitas A (penambahan                                              40045/GBK/2024
      S.H., Notaris di Jakarta           dan pengalihan sebagian                                              tanggal 23 Januari
      sebagaimana terakhir diubah        plafon dari fasilitas time loan                                      2024             Perihal
      dengan       Surat PT Bank         revolving) dengan plafon                                             Pemberitahuan
      Central     Asia    Tbk     No.    akhir                                                                Perpanjangan Batas
      40045/GBK/2024 tanggal 23          Rp17.00.000.000.000,00                                               Waktu          Penarikan
      Januari       2024       Perihal   dengan tingkat suku bunga                                            dan/atau Penggunaan
      Pemberitahuan Perpanjangan         yang ditentukan saat dealing                                         Fasilitas Kredit, BCA
      Batas      Waktu      Penarikan    fasilitas,       Fasilitas B                                         setuju              untuk
      dan/atau Penggunaan Fasilitas      (Perpanjangan)          dengan                                       memperpanjang batas
      Kredit, oleh dan antara PT         plafon     kredit       sebesar                                      waktu          penarikan
      Bank Central Asia (“BCA”)          Rp300.000.000.000,00                                                 dan/atau penggunaan
      dengan Perseroan                   dengan tingkat suku bunga                                            fasilitas kredit menjadi
                                         sebesar7,00% per tahun,                                              sebagai berikut:
                                         Fasilitas C (Pengurangan                                             a. Fasilitas Kredit Lokal
                                         dan perpanjangan) dengan                                                (Rekening Koran),
                                         jumlah plafon akhir sebesar                                             akan berakhir pada
                                         Rp1.000.000.000.000,00                                                  tanggal 26 April
                                         dengan tingkat suku bunga                                               2024;
                                         sebesar 7,00% per tahun.                                             b. Fasilias Time Loan
                                                                                                                 Revolving,        akan
                                                                                                                 berakhir         pada
                                                                                                                 tanggal 26 April
                                                                                                                 2024;
                                                                                                              c. Faslitas PBMM yang
                                                                                                                 tidak        mengikat
                                                                                                                 (uncommitted) akan
                                                                                                                 berakhir         pada
                                                                                                                 tanggal 26 April
                                                                                                                 2024.




                                                                      37
Page 54
                                                                            Nilai Outstanding     Pihak
No          Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                               Jatuh Tempo
                                                                           30 September 2023      Ketiga
14.   Akta                 Perjanjian   Pusat Investasi Pemerintah         Rp 0 (tidak memiliki            Pinjaman/Pembiayaan
      Pinjaman/Pembiayaan No. 103       Kementerian       Keuangan        outstanding pinjaman)            wajib dilunasi oleh
      tanggal 31 Juli 2019, dibuat di   Republik          Indonesia                                        Perseroan          dalam
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,       menyediakan         fasilitas                                      jangka waktu 36 (tiga
      M.Kn., Notaris di Jakarta         Pinjaman/Pembiayaan                                                puluh enam) bulan atau
      Selatan oleh dan antara           kepada Perseroan dengan                                            3 (tiga) tahun terhitung
      Perseroan dan Pusat Investasi     plafond pinjaman maksimum                                          sejak            tanggal
      Pemerintah        Kementerian     sebesar                                                            pencairan dana efektif
      Keuangan Republik Indonesia       Rp300.000.000.000,00 (tiga                                         di rekening Perseroan
                                        ratus miliar Rupiah) dalam
                                        bentuk executing.

                                        Fasilitas
                                        Pinjaman/Pembiayaan
                                        dipergunakan untuk:
                                         a. Modal kerja Pinjaman/
                                             Pembiayaan       kepada
                                             Perseroan           yang
                                             diperuntukkan        bagi
                                             pelaku usaha Ultra
                                             Mikro (UMi) dengan
                                             nilai
                                             Pinjaman/Pembiayaan
                                             sebesar baki debet
                                             (outstanding)      paling
                                             banyak
                                             Rp10.000.000,00
                                             (sepuluh juta Rupiah).
                                         b. Target            minimal
                                             sebanyak          85.700
                                             (delapan puluh lima ribu
                                             tujuh ratus) debitur
                                             selama 3 (tiga) tahun
                                             dengan memperhatikan
                                             dana bergulir sejak
                                             dicairkan ke rekening
                                             Perseroan.
15.   Akta Perjanjian Pembiayaan        Pusat Investasi Pemerintah         Rp38.709.677.419                Pinjaman/Pembiayaan
      No. 52 tanggal 25 Juni 2020,      Kementerian        Keuangan                                        wajib dilunasi oleh
      dibuat di hadapan Adi             Republik            Indonesia                                      Perseroan          dalam
      Triharso, S.H., Notaris di        menyediakan           fasilitas                                    jangka waktu 36 (tiga
      Jakarta Selatan oleh dan          pembiayaan            kepada                                       puluh enam) bulan atau
      antara Perseroan dan Pusat        Perseroan                                                          3 (tiga) tahun terhitung
      Investasi          Pemerintah     sebesar                                                            sejak            tanggal
      Kementerian         Keuangan      Rp300.000.000.000,00 (tiga                                         pencairan dana efektif
      Republik Indonesia                ratus miliar Rupiah) dalam                                         di rekening Perseroan
                                        bentuk executing.

                                        Fasilitas         Pembiayaan
                                        dipergunakan untuk:
                                        a. Modal kerja Pembiayaan
                                           kepada Perseroan yang
                                           diperuntukan bagi pelaku
                                           usaha ultra mikro (UMi)
                                           dengan nilai pembiayaan
                                           sebesar       baki   debet
                                           (outstanding)        paling
                                           banyak Rp10.000.000,00
                                           (sepuluh juta Rupiah).
                                        b. Target sebanyak 315.421
                                           (tiga ratus lima belas ribu
                                           empat ratus dua puluh
                                           satu) debitur.




                                                                    38
Page 55
                                                                              Nilai Outstanding        Pihak
No              Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                     Jatuh Tempo
                                                                             30 September 2023         Ketiga
16.        Akta Perjanjian Pembiayaan      Pusat Investasi Pemerintah         Rp12.903.225.807                     Pinjaman/Pembiayaan
           Mudharabah Muqayyadah No.       Kementerian      Keuangan                                               wajib dilunasi oleh
           53 tanggal 25 Juni 2020,        Republik         Indonesia                                              Perseroan          dalam
           dibuat di hadapan Adi           menyediakan         fasilitas                                           jangka waktu 36 (tiga
           Triharso, S.H., Notaris di      pembiayaan           kepada                                             puluh enam) bulan atau
           Jakarta Selatan oleh dan        Perseroan           sebesar                                             3 (tiga) tahun terhitung
           antara Perseroan dan Pusat      Rp100.000.000.000,00                                                    sejak            tanggal
           Investasi Pemerintah            (seratus miliar Rupiah)                                                 pencairan dana efektif
           Kementerian Keuangan            dalam bentuk executing.                                                 di rekening Perseroan
           Republik Indonesia
                                           Fasilitas        Pembiayaan
                                           dipergunakan untuk:
                                           a. Modal kerja Pembiayaan
                                           kepada       Persero     yang
                                           diperuntukan bagi pelaku
                                           usaha ultra mikro (Umi)
                                           dengan nilai Pembiayaan
                                           sebesar       baki      debet
                                           outstanding paling banyak
                                           Rp10.000.000,00 (sepuluh
                                           juta Rupiah).
                                           b. Target sebanyak 157.710
                                           (seratus lima puluh tujuh ribu
                                           tujuh ratus sepuluh) debitur.

4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                                         : Loto Srinaita Ginting
            Komisaris Independen                                    : Makmur Keliat
            Komisaris Independen                                    : Nezar Patria
            Komisaris Independen                                    : Yudi Priambodo Purnomo
            Komisaris Independen                                    : Muhammad Isnaini*)
            Komisaris                                               : Umiyatun Hayati Triastuti
            Komisaris                                               : Sudarto
            Komisaris                                               : Rini Widyantini

            Direksi
            Direktur Utama                                          : Damar Latri Setiawan
            Direktur Umum                                           : Gunawan Sulistyo
            Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                : Eka Pebriansyah
            Direktur Teknologi Informasi dan Digital                : Teguh Wahyono
            Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk              : Elvi Rofiqotul Hidayah
            Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis             : Ferdian Timur Satyagraha
            Direktur Human Capital                                  : Erry Rizal Achmad Taufiq
            Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan         : Udin Salahudin
      *)    Pada tanggal Informasi Tambahan ini, anggota Dewan Komisaris Perseroan atas nama Muhammad Isnaini selaku Komisaris Independen
            Perseroan belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
            No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
            No. 27/POJK.03/2016”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
            Independen, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Komisaris.

      Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
      Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

      Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
      untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

      Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.




                                                                      39
Page 56
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
      laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
      tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
      8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
      tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02
      tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
      pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020
      dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan
      dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
      Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
      Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020
      tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
      PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
      Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
      tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
      tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
      pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
      pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-
      DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
      Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang
      Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
      Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
      tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
      sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
      dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-
      DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
      Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
      pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
      pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis,
      dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai
      Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan
      Pengembangan Produk.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
      Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal
      22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian
      sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan
      Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak



                                                             40
Page 57
         Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai
         Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
  (viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni
         2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
         Direksi PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
         Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
         Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
         Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang
         dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan
         dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan
         Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen
         Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
  (ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan
         Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
         Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
         Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan
         Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan
         telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan
         pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen Perseroan.

  Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
  dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
  Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali
  Muhammad Isnaini sebagai Komisaris Independen, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

  Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
  Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
  20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

  Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
  telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
  Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022, Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
  Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023
  serta Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023.

  Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat Hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir
  Informasi Tambahan oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:

 KOMISARIS

                             Muhammad Isnaini, Komisaris Independen
                             Warga Negara Indonesia. Lahir di Temanggung. Saat ini berusia 54 tahun.

                             Memperoleh gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1996.

                             Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Human Capital berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
                             Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor :
                             SK-281/MBU/10/2023 dan Nomor : 1068-DIR/HCB/10/2023 Pengangkatan Anggota dewan Komisaris
                             PT Pegadaian.

                             Sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris merangkap Ketua Komite Audit.


5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

  Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
  dengan tata kelola perusahaan telah diungkapkan dalam Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
  Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I



                                                              41
Page 58
   Tahun 2022, Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran
   Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
   Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023.
   Perubahan informasi terkait dengan tata kelola perusahaan setelah penerbitan terakhir Informasi Tambahan oleh Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   a. Komite Nominasi dan Remunerasi

       Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
       dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
       dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang
       Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                             : Nezar Patria
       Anggota                           : Loto Srinaita Ginting
                                           Rini Widyantini
                                           Arry Ekananta
                                           Yuni Setyaningsih

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
       POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah
       menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan
       Remunerasi tanggal 10 September 2020.

   b. Sekretaris Perusahaan

      Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik juncto
      Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan
      No. I-A, dimana Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan berdasarkan Surat
      Keputusan Direksi No. 1015 /KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior
      Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.

       Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                             Kantor Pusat
                                                         Jl. Kramat Raya 162
                                                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                            Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                   E-mail: sekper@pegadaian.co.id

       Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Tresuri.

6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

   Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
   itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban
   yang diembannya.

   Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional,
   berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang
   mencapai tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan
   kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

   Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan
   SDM diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau
   latar belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada
   beberapa Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen,
   namun juga mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

   Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
   sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
   demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
   pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.




                                                                   42
Page 59
  Pada tanggal 30 September 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.652 karyawan, tidak termasuk Direksi
  dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

  Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
  segmentasi:

                                Kategori                                30 September 2023          31 Desember 2022
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                                                          12.652                     12.368
Pegawai Tidak Tetap                                                                     1.010                        582
Total                                                                                  13.662                     12.950
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                                                                            2.487                      2.689
Diploma (DI - D3)                                                                       1.662                      1.537
Sarjana (D4 - S1)                                                                       7.939                      8.138
Pascasarjana (S2/Master)                                                                  564                        586
Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                                    0                          0
Total                                                                                  12.652                     12.950
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17                                                                                    1                          1
Grade 16                                                                                   44                         49
Grade 15                                                                                   10                          8
Grade 14                                                                                  110                        117
Grade 13                                                                                  403                        404
Grade 12                                                                                  788                        833
Grade 11                                                                                  785                        742
Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                               10.511                     10.214
Total                                                                                  12.652                     12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                                                                      196                        201
25 - 30                                                                                 2.153                      1.892
31 - 35                                                                                 2.700                      3.074
36 - 40                                                                                 3.904                      3.581
41 - 45                                                                                 1.125                        973
46 - 50                                                                                 1.063                      1.176
>50                                                                                     1.511                      1.471
Total                                                                                  12.652                     12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                                                                            1.351                      1.340
Kantor Wilayah                                                                            581                        552
Kantor Area                                                                               641                        586
Kantor Cabang                                                                           4.402                      3.143
Kantor Cabang Syariah                                                                     687                        429
Unit Pelayanan Cabang                                                                   4.187                      4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah                                                             794                        862
Kantor Cabang Bisnis Mikro                                                                  8                        347
Unit Bisnis Mikro                                                                           1                        650
Total                                                                                  12.652                     12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   SEVP/KSPI setingkat                                                                        1                        2
   Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat                                            67                       66
   Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat                                320                      411
   Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager) setingkat                         432                      329
   Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) setingkat                       742                      745
   Administrator Setingkat                                                                  192                      165
   Auditor                                                                                  187                      174
B. Kantor Area
   Deputy Bisnis                                                                             61                       63
   Kepala Departemen Setingkat                                                              138                      116
   Credit Risk Support                                                                       54                       55
   Marketing & Sales Plan                                                                   124                      121
   Operational Support                                                                      104                      107
   Sales Channel                                                                             71                       58




                                                                43
Page 60
                                       Kategori                                       30 September 2023               31 Desember 2022
          Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager) setingkat                               45                            34
          Marketing Executive                                                                               2                             2
          Administrator Setingkat                                                                          42                             6
       C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
          Pemimpin Cabang Setingkat                                                                       538                            614
          Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                                                     1                            109
          Manager Gadai                                                                                   234                              0
          Manager Non Gadai                                                                               535                              0
          Manager Operasional                                                                              34                              0
          Sales Head                                                                                        0                             68
          Penaksir setingkat                                                                            1.325                          1.349
          Relationship Officer                                                                              0                              4
          Pengelola Agunan Setingkat                                                                      458                            532
          Account Officer                                                                                 742                              0
          Customer Service Officer                                                                          1                              4
          Kasir setingkat                                                                                 534                            463
       D. Kantor UPC/UPS
          Pemimpin Cabang Setingkat                                                                       112                           103
          Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                                                     0                            10
          Manager Gadai                                                                                    31                             0
          Manager Non Gadai                                                                                97                             0
          Manager Operasional                                                                               1                             0
          Sales Head                                                                                        0                             7
          Penaksir setingkat                                                                              154                           147
          Relationship Officer                                                                              0                             1
          Pengelola Agunan Setingkat                                                                       96                            89
          Account Officer                                                                                 136                             0
          Kasir setingkat                                                                                  60                            72
       E. Unit Pelayanan Cabang
          Pengelola Unit Setingkat                                                                      3.046                          3.015
          Pengelola Agunan Setingkat                                                                      112                             88
          Kasir Setingkat                                                                               1.029                          1.356
       F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
          Pengelola Unit Setingkat                                                                        565                           570
          Pengelola Agunan Setingkat                                                                       16                            11
          Kasir Setingkat                                                                                 213                           281
       G. CBM
          Kepala Cabang Mikro Setingkat                                                                     2                           139
          Admin Mikro Setingkat                                                                             6                           209
       H. UBM
          Kepala Unit Mikro                                                                                 1                            649
       Total                                                                                           12.652                         12.368

          Jumlah Karyawan di aktivitas utama per Desember 2022 sejumlah 12.329 belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak
          Perusahaan dikarenakan aktivitas utamanya ada di Anak Perusahaan yakni sebanyak 39 karyawan, sehingga total menjadi 12.368.
          Sedangkan untuk per September 2023 sejumlah 12.636 belum termasuk yang ditugaskan di anak perusahaan, yakni sebanyak 16
          karyawan sehingga total menjadi 12.652.

          Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.

                   PT Balai Lelang Artha Gasia        PT Pesonna Optima Jasa         PT Pegadaian Galeri Dua Empat       PT Pesonna Indonesia Jaya
   Kategori      30 September      31 Desember     30 September    31 Desember       30 September     31 Desember      30 September     31 Desember
                      2023             2022            2023            2022              2023             2022             2023             2022
Status Kepegawaian
Tetap                          0               0            100                89             129               40                7               7
Penugasan dari
                               0               0               7                 7               7              28                2               4
Induk
Kontrak                        0               0             53                 54            264               304             248             224
Outsourcing                    0               0             21                 18             67                64               7               8
Total                          0               0            181                168            467               436             264             243




                                                                       44
Page 61
                     PT Balai Lelang Artha Gasia        PT Pesonna Optima Jasa     PT Pegadaian Galeri Dua Empat      PT Pesonna Indonesia Jaya
    Kategori       30 September      31 Desember     30 September    31 Desember   30 September     31 Desember      30 September    31 Desember
                        2023             2022            2023            2022          2023             2022             2023            2022
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3                 0               0              0              0               0                0                0            0
Sarjana Strata 2                 0               0              3              3               1                0                1            1
Sarjana Strata 1                 0               0             73             70             102                3                5            5
Diploma (D1-D3)                  0               0              8              7              16               35                1            1
SMA                              0               0             16             16              10                2                0            0
Total                            0               0            100             89             129               40                7            7

                     PT Balai Lelang Artha Gasia        PT Pesonna Optima Jasa     PT Pegadaian Galeri Dua Empat      PT Pesonna Indonesia Jaya
    Kategori        30 September     31 Desember     30 September    31 Desember   30 September     31 Desember      30 September    31 Desember
                        2023             2022            2023            2022          2023             2022             2023            2022
Usia
> 50 tahun                      0               0               0              0               0                0                1            1
40 tahun – 50
                                0               0              17             17               5                1                4            4
tahun
30 – 40 tahun                   0               0              40             38              31                5                1            1
20 – 30 tahun                   0               0              43             34              93               34                1            1
Total                           0               0             100             89             129               40                7            7

                     PT Balai Lelang Artha Gasia        PT Pesonna Optima Jasa     PT Pegadaian Galeri Dua Empat      PT Pesonna Indonesia Jaya
    Kategori        30 September     31 Desember     30 September    31 Desember   30 September     31 Desember      30 September    31 Desember
                        2023             2022            2023            2022          2023             2022             2023            2022
Lokasi Kerja
Kantor Pusat                    0               0              42             30              45               24                7            7
Kantor Wilayah                  0               0              46             50               0                0                0            0
Kantor Area                     0               0              12              9               0                0                0            0
Kantor Cabang
                                0               0               0              0              84               16                0            0
(Distro)
Total                           0               0             100             89             129               40                7            7

                     PT Balai Lelang Artha Gasia        PT Pesonna Optima Jasa     PT Pegadaian Galeri Dua Empat      PT Pesonna Indonesia Jaya
    Kategori        30 September     31 Desember     30 September    31 Desember   30 September     31 Desember      30 September    31 Desember
                        2023             2022            2023            2022          2023             2022             2023            2022
Aktivitas Utama
General Manajer
                                0               0               1              1               1                1                0            0
setingkat
Senior Manager                  0               0               0              0               0                0                0            0
Manajer Setingkat               0               0               4              5               2                1                2            2
Asisstant
Manager                         0               0               9              8               0                3                1            1
setingkat
Pegawai
                                0               0              74             66             126               35                4            4
Setingkat
Staf Administrasi
                                0               0              12              9               0                0                0            0
& Umum
Total                           0               0             100             89             129               40                7            7

           Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
           berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

           Tenaga Kerja Ahli

           Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
           dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

           Pelatihan dan Pengembangan

           Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
           kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
           Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
           menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi
           tinggi dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program
           pelatihan yang bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

           Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang
           mampu menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi
           Perseroan. Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk



                                                                       45
Page 62
dukungan terhadap proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah
mengembangkan beberapa produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran
di level operasional sebagai upaya mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program
pelatihan dan pengembangkan SDM yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada semester II tahun 2023 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi
Pegadaian Corporate University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Well-being
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
12. Pelatihan dan sertifikasi Penaksir baru
13. Pengembangan metode pembelajaran dalam bentuk gammification

Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University
sebagai sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan
dinamika bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang
memadai. Perbaikan dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan
yang baru yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian
pengembangan learning culture yang baru dalam Perseroan.

Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3
(tiga) kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM
yang bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan.
Dengan pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan
peningkatan kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.

Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp79.491.204.907,- pada kuartal III
tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.

Kesejahteraan Sosial Karyawan

Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja.
Imbalan kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan
dan program pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan,
yaitu BPJS Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth atau BRI Life. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan
jaminan rasa aman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

Serikat Pekerja

Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja, dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan
Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung
antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak,
dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.

Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.




                                                             46
Page 63
                         Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
                 Ketua Umum                                           : Ketut Suhardiono
                 Ketua I                                              : Mufriandi
                 Ketua II                                             : Marshali Aritonang
                 Sekretaris Jenderal                                  : Rosyid Hamidi
                 Wakil Sekretaris Jenderal                            : Susetyo Adi
                 Bendahara                                            : Nur Fadilah Achyani
                 Wakil Bendahara                                      : Merina Wulandari

7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata, dengan keterangan mengenai
   perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Perkara      Pengaruh Terhadap
   No.                  Pokok Perkara                       Status Penyelesaian
                                                                                                  (Rp)          Kondisi Perseroan
   1.      Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Dalam proses kasasi pada             3.874.500.000,00    Reputasi Perseroan
           kepada Bambang Susito sebagai upaya         Mahkamah Agung Republik
           hukum pengembalian kerugian atas            Indonesia
           putusan pengadilan terhadap kasus
           penggelapan yang telah dilakukan oleh
           Bambang Susito
   2.      Upaya perlawanan eksekusi atas aset         Dalam proses Banding di              5.796.000.000,00     Reputasi Perseroan
           tanah dan bangunan Kantor Cabang            Pengadilan Tinggi Jakarta
           Syariah Dewi Sartika dengan termohon        Pusat
           atas nama Veronika, Fauzy, dkk (Kanwil
           Jakarta 1)
   3.      Upaya hukum gugatan perbuatan               Dalam proses persidangan di          2.153.796.475,00     Reputasi Perseroan
           melawan hukum yang diajukan PT              Pengadilan Negeri Nabire
           Pegadaian kepada alm. M. Syafrie Razak
           (mantan pimpinan cabang nabire)
           sehubungan dengan dugaan tindak
           pidana korupsi yang dilakukannya,
           namun yang bersangkutan meninggal
           pada saat proses pemeriksaan di
           kejaksaan. Adapun proses masih
           berjalan di tahap persidangan di
           Pengadilan Negeri Nabire

  Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
  signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan
  Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
  penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah
  ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak
  terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
  Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
  Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
  atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
  pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
  pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
  sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan
  dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

  Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
  berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.

   Entitas Anak, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
   penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak
   pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
   tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
   Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
   Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
   atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
   pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
   pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan




                                                                 47
Page 64
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
      sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan
      dan kelangsungan usaha Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

8.    KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

      Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
      Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                         Per 30 September 2023
                                                                                                                                                 Total Laba (Rugi)
                                                                                                          Total Aset        Total Liabilitas      Sebelum Pajak
                    Tahun
                                                                                                       Perusahaan Anak     Perusahaan Anak       Perusahaan Anak
        Nama      Beroperasi                               Tahun      Tahun    Persentase    Status
                                Kegiatan Usaha                                                          terhadap Total      terhadap Total        terhadap Total
     Perusahaan     Secara                                Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                                             Aset              Liabilitas           Laba (Rugi)
                  Komersial
                                                                                                        Konsolidasian       Konsolidasian         Sebelum Pajak
                                                                                                          Perseroan           Perseroan           Konsolidasian
                                                                                                                                                    Perseroan
     Perusahaan Anak
     PT      Balai   2012          Jasa Lelang              2000      2000       99,99%      Dalam          0,00%               0,00%                 0,00%
     Lelang Artha                                                                            Proses
     Gasia                                                                                  Likuidasi
     PT Pesonna      2014      (i)          Aktivitas       2014      2014       99,00%    Beroperasi       1,06%               1,16%                 1,44%
     Optima Jasa               ketenagakerjaan,
                               (ii)         Aktivitas
                               keamanan           dan
                               penyelidikan, (iii)
                               Aktivitas
                               administrasi kantor,
                               aktivitas penunjang
                               kantor dan aktivitas
                               penunjang usaha
                               lainnya,           (iv)
                               Aktivitas       rumah
                               tangga        sebagai
                               pemberi kerja dari
                               personil domestik,
                               (v)          Aktivitas
                               penyedia jasa untuk
                               gedung             dan
                               pertamanan,        (vi)
                               Aktivitas
                               penyewaan          dan
                               sewa guna usaha
                               tanpa hak opsi, (vii)
                               Reparasi komputer
                               dan            barang
                               keperluan pribadi
                               dan perlengkapan
                               rumah tangga, (viii)
                               Aktivitas
                               pemrogaman,
                               konsultasi komputer
                               dan kegiatan Yang
                               Berhubungan
                               Dengan Itu (YBDI),
                               (ix) Aktivitas kantor
                               pusat              dan
                               konsultasi
                               manajemen,          (x)
                               Perdagangan,
                               reparasi           dan
                               perawatan        mobil
                               dan sepeda motor,
                               (xi) Aktivitas pos
                               dan kurir, (xii)
                               Angkutan darat dan
                               angkutan melalui
                               saluran pipa, (xiii)
                               Periklanan         dan
                               penelitian      pasar,
                               (xiv) Pendidikan,
                               (xv) Perdagangan
                               besar, bukan mobil
                               dan sepeda motor,
                               (xvi) Perdagangan
                               eceran,         bukan
                               mobil dan motor,
                               (xvii) Pergudangan
                               dan          aktivitas
                               penunjang
                               angkutan,        (xviii)
                               Aktivitas




                                                                                 48
Page 65
                                                                                                                     Per 30 September 2023
                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                      Total Aset        Total Liabilitas      Sebelum Pajak
               Tahun
                                                                                                   Perusahaan Anak     Perusahaan Anak       Perusahaan Anak
   Nama      Beroperasi                                Tahun      Tahun    Persentase    Status
                           Kegiatan Usaha                                                           terhadap Total      terhadap Total        terhadap Total
Perusahaan     Secara                                 Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                                         Aset              Liabilitas           Laba (Rugi)
             Komersial
                                                                                                    Konsolidasian       Konsolidasian         Sebelum Pajak
                                                                                                      Perseroan           Perseroan           Konsolidasian
                                                                                                                                                Perseroan
                          penerbitan,      (xix)
                          Industri percetakan
                          dan        reproduksi
                          media       rekaman,
                          (xx)         Aktivitas
                          professional, ilmiah
                          dan teknis lainnya,
                          (xxi)        Aktivitas
                          arsitektur        dan
                          keinsinyuran;
                          analisis dan        uji
                          teknis, (xxii) Real
                          estat,          (xxiii)
                          Konstruksi gedung,
                          (xxiv)     Konstruksi
                          khusus          (xxv)
                          Optimalisasi
                          pemanfaatan
                          sumber daya yang
                          dimiliki Perseroan
                          untuk menghasilkan
                          barang       dan/atau
                          jasa yang bermutu
                          tinggi dan berdaya
                          saing kuat.

                          Sampai         dengan
                          tanggal Tambahan
                          Informasi           ini,
                          kegiatan        usaha
                          yang dijalankan PT
                          POJ       yaitu Jasa
                          Umum               dan
                          Perdagangan.
PT Pesonna     2015       (i)       penyediaan          2015      2014       99,00%    Beroperasi       0,17%               0,19%                 0,10%
Indonesia                 akomodasi;           (ii)
Jaya                      aktivitas
                          profesional, ilmiah
                          dan teknis lainnya;
                          (iii) aktivitas agen
                          perjalanan,
                          penyelenggara tur
                          dan jasa reservasi
                          lainnya;            (iv)
                          aktivitas       kantor
                          pusat              dan
                          konsultan
                          manajemen;           (v)
                          penyediaan
                          makanan            dan
                          minuman;            (vi)
                          perdagangan
                          eceran,         bukan
                          mobil dan motor;
                          (vii)         aktivitas
                          penyewaan          dan
                          sewa guna usaha
                          tanpa hak opsi; (viii)
                          aktivitas penyedia
                          jasa untuk gedung
                          dan pertamanan;
                          (ix)          aktivitas
                          administrasi kantor,
                          aktivitas penunjang
                          kantor dan aktivitas
                          penunjang usaha
                          lainnya; (x) real
                          estat;              (xi)
                          pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan;          (xii)
                          aktivitas olahraga
                          dan           rekreasi
                          lainnya;          (xiii)
                          aktivitas arsitektur
                          dan keinsinyuran,
                          analisis dan uji




                                                                             49
Page 66
                                                                                                                     Per 30 September 2023
                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                      Total Aset        Total Liabilitas      Sebelum Pajak
               Tahun
                                                                                                   Perusahaan Anak     Perusahaan Anak       Perusahaan Anak
   Nama      Beroperasi                                Tahun      Tahun    Persentase    Status
                           Kegiatan Usaha                                                           terhadap Total      terhadap Total        terhadap Total
Perusahaan     Secara                                 Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                                         Aset              Liabilitas           Laba (Rugi)
             Komersial
                                                                                                    Konsolidasian       Konsolidasian         Sebelum Pajak
                                                                                                      Perseroan           Perseroan           Konsolidasian
                                                                                                                                                Perseroan
                          teknis;         (xiv)
                          konstruksi gedung;
                          (xv)      konstruksi
                          bangunan sipil; (xvi)
                          konstruksi khusus;
                          (xvii) optimalisasi
                          pemanfaatan
                          sumber daya yang
                          dimiliki PT PIJ
                          untuk menghasilkan
                          jasa yang bermutu
                          tinggi dan berdaya
                          saing kuat

                          Sampai         dengan
                          tanggal Tambahan
                          Informasi            ini,
                          kegiatan        usaha
                          yang dijalankan PT
                          PIJ               yaitu
                          Konstruksi, Building
                          Management, dan
                          Pengelolaan Cafe.
PT             2018       (i)     perdagangan           2018      2018       99,99%    Beroperasi       1,06%               0,65%                 2,80%
Pegadaian                 besar, bukan mobil
Galeri Dua                dan sepada motor;
Empat                     (ii)    perdagangan
                          eceran,         bukan
                          mobil dan motor;
                          (iii)         reparasi
                          komputer           dan
                          barang keperluan
                          pribadi            dan
                          perlengkapan
                          rumah tangga; (iv)
                          aktivitas
                          penyewaan          dan
                          sewa guna usaha
                          tanpa hak opsi; (v)
                          industri        logam
                          dasar; (vi) industri
                          pengolahan
                          lainnya;            (vii)
                          aktivitas penunjang
                          jasa       keuangan,
                          asuransi dan dana
                          pensiun;           (viii)
                          pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan;(ix)
                          aktivitas arsitektur
                          dan keinsinyuran,
                          analisis dan uji
                          teknis; (x) aktivitas
                          professional, ilmiah
                          dan teknis lainnya;
                          (xi)      optimalisasi
                          pemanfaatan
                          sumber daya yang
                          dimiliki PT PGDE
                          untuk menghasilkan
                          barang       dan/atau
                          jasa yang bermutu
                          tinggi dan berdaya
                          saing kuat.

                          Sampai       dengan
                          tanggal Tambahan
                          Informasi         ini,
                          kegiatan      usaha
                          yang dijalankan PT
                          PGDE yaitu: (i)
                          Industri Pembuatan
                          Logam         Dasar
                          Bukan Besi; (ii)
                          Jasa Sertifikasi; (iii)
                          Jasa      Pengujian




                                                                             50
Page 67
                                                                                                                    Per 30 September 2023
                                                                                                                                            Total Laba (Rugi)
                                                                                                     Total Aset        Total Liabilitas      Sebelum Pajak
                Tahun
                                                                                                  Perusahaan Anak     Perusahaan Anak       Perusahaan Anak
   Nama       Beroperasi                              Tahun      Tahun    Persentase    Status
                            Kegiatan Usaha                                                         terhadap Total      terhadap Total        terhadap Total
Perusahaan      Secara                               Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                                        Aset              Liabilitas           Laba (Rugi)
              Komersial
                                                                                                   Konsolidasian       Konsolidasian         Sebelum Pajak
                                                                                                     Perseroan           Perseroan           Konsolidasian
                                                                                                                                               Perseroan
                           Laboratorium; (iv)
                           Aktivitas
                           Perancangan
                           khusus; (v) Aktivitas
                           Penyewaan        dan
                           Sewa Guna Usaha
                           Tanpa Hak Opsi
                           Barang Keperluan
                           Rumah Tangga dan
                           Pribadi;           (vi)
                           Reparasi Barang
                           Rumah Tangga dan
                           Pribadi      Lainnya;
                           (vii)       Lembaga
                           Kliring           dan
                           Penjaminan
                           Berjangka;       (viii)
                           Industri Pembuatan
                           Logam           Dasar
                           Mulia; (ix) Industri
                           barang lainnya dari
                           Logam Mulia; (x)
                           Industri      Barang
                           Perhiasan         dari
                           Logam Mulia bukan
                           untuk      Keperluan
                           Pribadi; (xi) Industri
                           Perhiasan Imitasi
                           dan           Barang
                           Sejenis;          (xii)
                           Industri Perhiasan
                           Mutiara;         (xiii)
                           Industri Permata;
                           (xiv)         Industri
                           Barang Perhiasan
                           dari Logam Mulia
                           untuk      Keperluan
                           Pribadi; (xv) Industri
                           Pembuatan Logam
                           Dasar Mulia; (xvi)
                           Perdagangan Besar
                           Logam dan Bijih
                           Logam.
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
                2015       Jasa Credit Rating          2014      2015       13,88%    Beroperasi       0,43%               0,10%                 1,21%
Biro Kredit

 Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

 A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)

       Riwayat Singkat

       PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal
       26 Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal
       3 Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat
       dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41
       tanggal 22 Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami
       perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha
       Gasia No.23 tanggal 28 Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008
       tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta
       Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016
       dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016,
       dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.




                                                                            51
Page 68
   Kegiatan Usaha

   Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
   dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
   26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
   perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah
   sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                 Keterangan
                                                   Jumlah Saham                 Jumlah Nilai Nominal                  Persentase (%)
    Modal Dasar                                                  40.000                       4.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    Penuh Perseroan
    PT Pegadaian                                                  14.999                         1.499.900.000                  99,99%
    Drs. Deddy Kusdedi                                                 1                               100.000                   0,01%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                  15.000                         1.500.000.000                 100,00%
    Modal Disetor Penuh Perseroan
    Saham Dalam Portepel                                          25.000                         2.500.000.000

B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)

   Riwayat Singkat

   PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014
   dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah
   mengalami perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham POJ No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
   yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.

   Kegiatan Usaha

   PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
   administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai
   pemberi kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan
   sewa guna usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii)
   Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan
   konsultasi manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii)
   Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan
   besar, bukan mobil dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas
   penunjang angkutan, (xviii) Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas
   profesional, ilmiah dan teknis lainnya, (xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii)
   Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
   menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi
   ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT POJ yaitu Jasa Umum dan Perdagangan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
   Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                 Keterangan
                                                    Jumlah Saham                 Jumlah Nilai Nominal                  Persentase (%)
    Modal Dasar                                                 100.000                      100.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    Penuh Perseroan




                                                                52
Page 69
                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                Keterangan
                                                 Jumlah Saham                 Jumlah Nilai Nominal               Persentase (%)
     PT Pegadaian                                             99.000                       99.000.000.000                    99,00%
     Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                           1.000                        1.000.000.000                     1,00%
     Permata
     Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                              100.000                      100.000.000.000                  100,00%
     Modal Disetor Penuh Perseroan
     Saham Dalam Portepel                                            -                                   -
   Pengurusan dan Pengawasan

   Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.

   Dewan Komisaris
   Komisaris                                     :    Alfian Noor

   Direksi
   Direktur Utama                                :    Agus Priyabodo
   Direktur                                      :    Yul Afian

   Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
   a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan
      Nanda Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yang menyetujui pengangkatan Yul Alfian sebagai Direktur PT POJ.
   b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14
      tanggal 17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
      memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan
      Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.
   c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT POJ tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT POJ No. 11 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat
      di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0049544 tanggal 31 Agustus 2022 dan dicatat dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0171264.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, yang menyetujui pengangkatan Agus
      Priyabodo sebagai Direktur Utama PT POJ.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT POJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT POJ.

C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)

   Riwayat Singkat

   PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan
   di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat
   di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015
   tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal
   6 Februari 2015 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian
   PT PIJ”).

   Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
   Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran
   Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal
   22 November 2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
   persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019
   tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
   27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta
   No. 12/2019”).

   Kegiatan Usaha

   PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii)
   aktivitas agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v)
   penyediaan makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas
   penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (xii)



                                                             53
Page 70
aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung;
(xv) konstruksi bangunan sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha
yang dijalankan PT PIJ yaitu Konstruksi, Building Management, dan Pengelolaan Cafe.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
               Keterangan
                                                    Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal               Persentase (%)
 Modal Dasar                                                     200.000                      200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Penuh
 Perseroan                                                         49.500                        49.500.000.000                 99,00%
 Yayasan     Kesejahteraan  Pegadaian                                 500                           500.000.000                  1,00%
 Permata
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                   50.000                        50.000.000.000               100,00%
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                                             150.000                      150.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                 :     Ismail Ilyas
Komisaris                                       :     Agus Suharyono
Direksi
Direktur Utama                                  :     Muhammad Nurkasan
Direktur                                        :     Muharam Yudyarto

Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai
   Komisaris PT PIJ.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 92 tanggal 28 Maret
   2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
   pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
   0104643 tanggal 29 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062023.AH.01.11 Tahun 2023
   tanggal 29 Maret 2023, yang mengangkat Muhammad Nurkasan sebagai Direktur PT PIJ.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
   PT PIJ No. 13 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
   yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
   dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0190634 tanggal 29 November 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0241380.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023, yang:
   1) Mengalihkan penugasan Ismail Ilyas semula sebagai Komisaris menjadi Komisaris Utama PT PIJ;
   2) Mengangkat Agus Suharyono sebagai Komisaris Independen PT PIJ.
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
   PT PIJ No. 12 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
   yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
   dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0190600 tanggal 29 November 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0241305.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023, yang:
   1) Mengalihkan penugasan Muhammad Nurkasan semula sebagai Direktur menjadi Direktur Utama PT PIJ;
   2) Mengangkat Muharam Yudyarto sebagai Direktur PT PIJ.

 Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PIJ, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
 selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
 waktu. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
 PT PIJ.




                                                             54
Page 71
D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

   Riwayat Singkat

   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
   0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
   Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No.96 Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).

   Kegiatan Usaha

   PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (ii) perdagangan eceran,
   bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas
   penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas
   arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
   pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
   saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
   Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan
   Logam Mulia. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan PT PGDE yaitu: (i) Industri
   Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi; (ii) Jasa Sertifikasi; (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Aktivitas Perancangan khusus;
   (v) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi; (vi) Reparasi
   Barang Rumah Tangga dan Pribadi Lainnya; (vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka; (viii) Industri Pembuatan Logam
   Dasar Mulia; (ix) Industri barang lainnya dari Logam Mulia; (x) Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia bukan untuk
   Keperluan Pribadi; (xi) Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis; (xii) Industri Perhiasan Mutiara; (xiii) Industri Permata; (xiv)
   Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi; (xv) Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia; (xvi)
   Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, susunan pemegang saham PT PGDE untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah
   sebagai berikut:

   a. Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Saham (Rp)               Persentase
                          Keterangan                           Jumlah Saham
                                                                                           @Rp1.000.000,00                   (%)
       Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                                 500.000               500.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       PT Pegadaian                                                     132.699                  132.699.000.000,00             99,999
       PT Pesonna Optima Jasa                                               1                          1.000.000,00              0,001
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                               132.700                  132.700.000.000,00            100,000
       Disetor
       Saham Dalam Portepel                                             367.300                  367.300.000.000,00

       Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
       nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
       Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
       i. PT Pegadaian telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
           dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta
           Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
       ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
           sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

   b. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
      dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan



                                                                55
Page 72
        disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-
        AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun
        2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham
        PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut
        telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada
        Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal
        16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan
        pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
   c.
                                                          Jumlah                                              Persentase
                        Keterangan                                  Nilai Saham (Rp) @Rp1.000.000,00
                                                          Saham                                                  (%)
        Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                  500.000                500.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        PT Pegadaian                                       132.699                     132.699.000.000,00          99,999
        Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                1                             1.000.000,00           0,001
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                 132.700                     132.700.000.000,00         100,000
        Disetor
        Saham Dalam Portepel                               367.300                     367.300.000.000,00

        Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT PGDE telah
        membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 8 Mei 2023. Pada tanggal Informasi Tambahan, struktur permodalan dan
        susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pengurusan dan Pengawasan

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                                  :    Luh Putu Andarini
   Direksi
   Direktur                                   :    Endah Susiani

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
   a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
      PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
      Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
      No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022.
   b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal
      28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
      diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
   PT PGDE.

E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")

   Riwayat Singkat

   PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



                                                          56
Page 73
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89,
Tambahan No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

Kegiatan Usaha

PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal
31 Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi
pemberian informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi
perkreditan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK
adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
              Keterangan                        Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal        Persentase (%)
Modal Dasar                                                 400.000                 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Bursa Efek Indonesia                                        36.896                36.896.000.000               25,52%
PT Pemeringkat Efek Indonesia                                  36.800                36.800.000.000               25,45%
PT Pegadaian                                                   20.060                20.060.000.000               13,88%
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                           18.227                18.227.000.000               12,61%
Dana Pensiun Bank Indonesia                                     9.478                 9.478.000.000                6,56%
PT Sigma Cipta Caraka                                           8.500                 8.500.000.000                5,88%
PT Taspen (Persero)                                             8.500                 8.500.000.000                5,88%
PT Cipta Alami Rintisan Digital                                 4.590                 4.590.000.000                3,17%
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia                        1.518                 1.518.000.000                1,01%
(APPI)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                              144.569              144.569.000.000               100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel                                          255.431              255.431.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                             :    Tirta Segara
Komisaris                                   :    Hendy Sulistiyowaty
Direksi
Direktur Utama                              :    Yohanes Arts Abimanyu
Direktur                                    :    Wahyu Trenggono
Direktur                                    :    Liauw Yohanes

Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat
   di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
   Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456
   tanggal 05 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli
   2022, yang mengangkat:
   - Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK*;
   - Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK*;
   - Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
   - Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
   - Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
   Keterangan:
   *) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maka pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal
   dengan sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat
   di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam



                                                         57
Page 74
            Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399
            tanggal 24 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
            24 Agustus 2022, yang mengangkat:
            - Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK
            - Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK
         c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat
            di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima
            dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
            AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, yang menerima pengunduran diri Anis Radianis sebagai Direktur
            PT PBK dan mengangkat Liauw Yohanes sebagai Direktur PT PBK.
         d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
            dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima
            dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
            AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, yang:
            1) Menyetujui pengunduran diri Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK;
            2) Mengangkat Tirta Segara sebagai Komisaris Utama PT PBK.

9.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

     Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
     mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
     Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
     lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
     yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
     investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
     bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
     Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
     Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
     administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
     Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
     sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
     Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
     badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67,
     Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
     Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
     di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
     dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang
     Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris
     di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
     Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
     dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).




                                                                58
Page 75
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




1. Bisnis Gadai

    a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)

        Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
        dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
        elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
        KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
        - Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman)
           per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum
           yang diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp2.000,- hingga maksimum
           Rp125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
           sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
        - Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
           0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp2.000,- hingga maksimum Rp125.000,-.
        - Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
           0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
           modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp100.000,-. Jenis barang
           jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
        - Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
           dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
           hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
        - Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
           Rp10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka
           nasabah akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa




                                                             59
Page 76
          diberikan adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp20.000
          sampai Rp50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.

   b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)

       Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
       tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
       pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp1.000.000,- hingga Rp250.000.000,-. Tarif
       sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
       yang dikenakan mulai dari Rp10.000,- hingga Rp200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
       jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
       - Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
          administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp2.000,- hingga maksimum Rp25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
          30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
       - Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
          tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp2.000,- hingga maksimum
          Rp25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
          yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.

   c. Pegadaian Gadai Titipan Emas

       Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
       melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
       Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
       0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.

   d. Pegadaian Gadai Efek

       Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
       berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
       kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp1.000.000,- sampai dengan Rp5 Miliar
       untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp20 Miliar. Jangka waktu
       yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75%
       per 90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya
       administrasi sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian
       dan aplikasi Pegadaian Digital.

2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia

   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)

       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
       skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
       usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan.
       Produk Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna,
       dan Kreasi Express Loan.
       - Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp10.100.000,- hingga Rp500.000.000,-. Tarif sewa
         modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
         dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah 12,
         18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
         Tempat Usaha (SHPTU).
       - Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu
         pinjaman fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil
         dan menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
       - Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dengan jangka waktu
         pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
         14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
         yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
         pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
       - Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dengan jangka waktu 1
         sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
         startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
         melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
       - Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 dengan jangka waktu
         pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
         sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.




                                                             60
Page 77
         Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
         formal.

   b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif

       Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum
       jatuh tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
       berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah
       di akseptasi dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website
       digilend.pegadaian.co.id atau aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp10.000.000,- hingga
       Rp2 Miliar dengan sewa modal 14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang
       pinjaman. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 15 – 180 hari.

   c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja

       Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
       Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
       Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
       20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 – 180 hari.

   d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)

       Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan
       outsourcing guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran
       dalam jangka waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk
       kebutuhan investasi).

3. Bisnis Syariah

   a. Pegadaian Rahn

       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan
       aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa
       perhiasan emas, emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik
       lainnya. Produk ini terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra
       Mikro, dan Rahn Angsuran.
       - Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
           mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat
           diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan
           perhitungan mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari
           Rp2.000,- hingga Rp125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
       - Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per
           hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp2.000,- hingga maksimum Rp125.000,-.
       - Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
           per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
           sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp100.000,-,
           sementara tarif premi yang dikenakan adalah Rp1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini
           adalah Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
       - Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
           dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
           hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
       - Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
           Rp10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka
           nasabah akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan
           adalah 0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp20.000 sampai
           Rp50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.

   b. Pegadaian Syariah Arrum Emas

       Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
       angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
       waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp1.000.000,- hingga
       Rp500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah
       akad yang dikenakan adalah Rp70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah
       Perhiasan Emas atau Logam Mulia.




                                                           61
Page 78
c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas

     Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan
     nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada
     di Pegadaian. Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan
     yang dikenakan sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp2.000,- hingga
     maksimum Rp25.000,- dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.

d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah

     Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
     pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1.000.000
     sampai dengan Rp200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
     hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
     dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
     pengecekan keaslian sertifikat antara Rp50.000,- sampai Rp300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca akad
     adalah biaya administrasi sebesar Rp70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
     antara Rp350.000,- hingga Rp700.000,-.

e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji

     Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas
     atau Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
     disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
     berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang
     dikenakan adalah Rp270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp70.000,- hingga
     maksimum Rp412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel
     Pegadaian baik syariah maupun konvensional.

f.   Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi

     Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas
     36ystem36n, perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip
     prinsip syariat Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
     sebesar 0,65% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
     Biaya administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp100.000,- per transaksi.

g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB

     Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan
     Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan 36ystem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan
     bermotor sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp1.000.000,-
     hingga maksimum Rp400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah
     pemeliharaan yang dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan
     adalah 0,7% dari taksiran. Pinjaman di atas Rp100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas
     biaya administrasi.

h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

     Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
     profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
     diberikan mulai dari Rp3.000.000,- sampai dengan Rp450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
     sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga
     kendaraan. Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp70.000,- untuk motor sementara Rp200.000,- untuk mobil.

i.   Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

     Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan
     layak menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000
     dengan jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6%
     p.a. Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.




                                                         62
Page 79
4. Bisnis Emas

   a. Pegadaian Cicil Emas

        Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
        angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
        yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
        kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah
        0,92% dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
        dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.

   b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi

        Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
        asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
        kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
        karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
        dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin
        yang dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka
        sebesar 20% dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp50.000,-.

5. Aneka Jasa Lainnya

   a. Pegadaian Tabungan Emas

        Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas
        secara mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram,
        dimana pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24
        karat dan dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
        pengelolaan rekening sebesar Rp30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
        Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).

   b. Pegadaian Titipan Emas

        Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan
        berupa fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat
        yang memiliki aset emas senilai minimal Rp20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu
        penitipan adalah 6 dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp100.000,- hingga Rp1.000.000,- yang bergantung pada nilai
        barang yang dititipkan. Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.

   c. Pegadaian Properti

        Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna
        berbagai keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk
        kegiatan ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).

   d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online

        Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
        pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan
        solusi pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
        Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian.

   e. Pegadaian Jasa Taksiran

        Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
        emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif
        terjangkau. Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.

   f.   Pegadaian Jasa Titipan

        Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
        kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp10.000,-
        bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan.




                                                            63
Page 80
   g. Pegadaian Safe Deposit Box

          Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
          khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan
          tahan api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.

   h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang

          Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
          bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
          Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, dan Delima.

   i.     Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab

          Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
          identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
          menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari
          Rp60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
          Pegadaian, yaitu:
          • Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
          • Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
          • Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

1. Prospek Usaha

   Pada tahun 2024 kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai tukar Rupiah dengan dolar Amerika,
   diproyeksikan lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023. Proyeksi tersebut dilatarbelakangi oleh
   keberhasilan upaya Pemerintah yang dapat menjaga momentum pertumbuhan, menekan tingkat inflasi, dan keputusan kebijakan
   pada bulan Oktober pada tahun 2023 untuk mengurangi depresiasi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global dan potensi
   krisis. Di sisi lain, perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia
   diproyeksikan mengalami volatilitas tinggi pada tahun 2024. Meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat
   setiap bulannya. Melalui analisis teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada
   penyusunan RKAP 2024 diasumsikan dengan nilai Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 917.811-
   Rp 966.667.

   Ditengah kenaikan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia, perusahaan dihadapkan pada tantangan terhadap
   efisiensi BOPO. Sehingga perusahaan telah menyusun strategi efisiensi untuk prospek usaha going concern sebagai berikut:
   1) Sentralisasi Reward: program reward baik untuk unit kerja maupun individu saat ini masih terdistribusi baik di Kantor Pusat
        maupun di Kantor Wilayah sehingga nantinya akan dibuatkan kebijakan reward yang tersentralisasi.
   2) Sentralisasi BPO: BPO atau tim penjualan di tingkat cabang saat ini cukup beragam yang terdiri dari BPO KUR, BPO, Mikro,
        CRO, MO, Petugas Agen Pegadaian (PAP) sehingga setiap proses bisnis memiliki BPO tersendiri. Melalui program
        sentralisasi BPO, akan dibuatkan suatu tim penjualan yang terstruktur dan terarah untuk penjualan produk setiap bulannya
        (tematik).
2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
   Berdasarkan data OJK periode September 2023, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97,33% dari seluruh
   penyaluran kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia.
   Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.




        Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan 2024



                                                               64
Page 81
3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan

    Dengan mempertimbangkan kondisi makro Indonesia dan global, semangat sinergi Holding Ultra Mikro, tranformasi, serta ikut
    berperan dan menuju mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2024, perusahaan mengusung tema: Going Beyond –
    Maximixing Financial Ecosystem & Establish New Business Capabilities, sehingga tahun depan arah perusahaan adalah
    bertumbuh secara eksponensial melalui pengoptimalan sinergi Holding Ultra Mikro dan modernisasi proses bisnis eksisting serta
    pembangunan kapabilitas pada lini bisnis baru. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah langkah awal
    perusahaan untuk menjadi The Leader in The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi sebagai key
    player dalam rencana pengembangan bullion services di Indonesia. Adapun strategi perusahaan pada tahun 2024 yang
    merupakan turunan grand strategy RJPP tahun 2024-2028 terdiri dari:
    1. Sales Model Analytic: meliputi penguatan produk/fitur dan proses bisnis melalui model penjualan berbasis data dan
        teknologi guna mendorong akuisisi nasabah, retensi dan awareness.
    2. Brand Repositioning: menyelaraskan operasional & value preposition dari “penyedia dana darurat” menjadi “mitra
        keuangan kepercayaan masyarakat”.
    3. Modernisasi Business Model: meliputi modernisasi gadai digital dan mempersiapkan proses brenchmarking produk yang
        komprehensif.
    4. Branch Transformation: melalui transformasi outlet dan modernisasi front end & back end untuk memfasilitasi multi product
        customer journey seiring dengan ekspansi bisnis baru.
    5. Peningkatan Agent’s Capability: yaitu peningkatan kapabilitas dan kontribusi keagenan serta mitra strategis yang
        potensial.
    6. Penguatan Sinergi Holding: meliputi penguatan sinergi BRI Group dan Pegadaian Group melalui optimalisasi sales
        channel & product bundling serta peningkatan kapabilitas fungsi pendukung bisnis.
    7. Bullion Services: membangun, meluncurkan dan meningkatkan infrastruktur operasional pada layanan bullion.
    8. Akselerasi Pegadaian Group: mengakselerasi pertumbuhan bisnis melalui jalur organik dan anorganik yang relevan.
    9. Attract, Retain & High Perform HC: meliputi fokus penguatan talent management untuk membangun budaya berkinerja
        tinggi.
    10. Integrated & Lean HC: mengintegrasikan sistem HC yang beragam untuk meningkatkan time to deliver serta perbaikan
        operasional HC.
    11. Peningkatan Arsitektur TI: peningkatan arsitektur untuk mendukung pengembangan bisnis baru dengan core system yang
        menunjang.
    12. Next Gen Data Management: mebangun next-gen data management untuk mewujudkan digital dividend.
    13. Penguatan Pegadaian Digital: melalui peningkatan kinerja dan memperbaharui fungsionalitas & stabilitas aplikasi
        Pegadaian Digital.
    14. Culture Transformation: meluncurkan kembali transformasi budaya untuk menginspirasi perubahan mindset didalam
        organisasi.
    15. Penguatan Risk Foundation: yaitu meningkatkan dan menerapkan framework GRC (Governance, Risk dan Compliance).
    16. Reshaping ESG Compliance: yaitu merumuskan strategi ESG yang berfokus pada keuangan berkelanjutan dan inklusi
        keuangan.

PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai

Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem
gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektronik, dan kendaraan
bermotor. Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan
dengan sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara
syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah
Rohani dengan jaminan emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.




                                                            65
Page 82
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                                 Konvensional                                                   Syariah
         Uraian                       30 September                                                    30 September
                            Produk                        2022              2021          Produk                          2022         2021
                                          2023                                                            2023
Jumlah Rekening             KCA            9.476.309     9.130.150          8.959.472   RAHN              1.390.935      1.358.264    1.337.329
                            Krasida          204.480       174.451            151.133   Arrum Emas           42.845         38.438       34.038
                            Efek                 136           155                145   Arrum Haji           40.429         42.107       46.176
                                                                                        Arrum Safar             150            177           11
                            Total         9.680.925      9.304.756          9.110.950   Total             1.474.359      1.438.986    1.417.554
Pinjaman yang disalurkan    KCA         111.984.082    136.902.598        128.677.262   RAHN             20.323.586     24.553.782   23.336.498
(Rp Juta)                   Krasida       3.669.092      4.023.237          3.390.003   Arrum Emas          891.021      1.003.624      895.066
                            Efek            325.532        670.851            465.620   Arrum Haji          178.500        219.998      149.100
                                                                                        Arrum Safar           2.880          9.016            -
                            Total       115.978.706    141.596.686        132.532.884   Total            21.395.987     25.786.420   24.380.664
Pendapatan Sewa Modal –     KCA           7.597.222      9.469.957          9.137.635   RAHN              1.327.542      1.697.644    1.639.422
Konvensional                Krasida         362.216        423.518            359.989   Arrum Emas           96.251        113.009       99.764
Pendapatan      Mu’nah –    Efek             13.083         19.318             17.021   Arrum Haji           90.737        135.390      147.381
Syariah (Rp Juta)                                                                       Arrum Safar             276            136           59
                            Total         7.972.521      9.912.793          9.514.645   Total             1.514.806      1.946.180    1.886.625
Outstanding Pinjaman yang   KCA          42.365.442     39.684.808         36.327.168   RAHN              7.272.521      6.719.359    6.110.590
Diberikan (Rp Juta)*        Krasida       2.198.025      1.825.064          1.737.393   Arrum Emas          572.798        537.271      500.943
                            Efek            102.614        164.484            118.488   Arrum Haji          533.552        554.841      652.556
                                                                                        Arrum Safar           5.529          7.751          163
                            Total        44.666.081     41.674.357         38.183.050   Total             8.384.399      7.819.222    7.264.252
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi
sewaktu-waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan
system pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama,
yaitu Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:




 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
 **) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

Bisnis Emas

Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi
batu mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.




                                                                     66
Page 83
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:

                                                                           Konvensional dan Syariah
          Uraian
                                           Produk               31 September 2023                   2022                 2021
Jumlah Rekening                   MULIA                                        185.068                      194.670               106.297
                                  Emasku                                        62.833                       36.716                20.243
                                  Gadai Tabungan Emas                          134.035                      115.018                96.037
                                  Krasida Tabungan Emas                          1.498                        1.436                 1.394
                                  Tabungan Emas Rencana                            900                            -                     -
                                  Tabungan Emas                              9.965.206                    9.681.349             9.096.846
                                  Total                                     10.349.540                   10.029.189             9.320.817
Pinjaman yang disalurkan (Rp      MULIA                                      1.664.365                    2.914.558             1.585.844
Juta)                             Emasku                                        42.579                       38.917                25.625
                                  Gadai Tabungan Emas                        1.820.740                    1.975.646             1.605.897
                                  Krasida Tabungan Emas                         22.772                       31.676                23.839
                                  Tabungan Emas Rencana                          6.905                            -                     -
                                  Tabungan Emas                              2.206.044                    2.917.337             3.425.019
                                  Total                                      5.763.404                    7.878.134             6.666.225
Pendapatan Sewa Modal (Rp         MULIA                                        245.017                      257.817               133.940
Jut)                              Emasku                                         4.733                        4.192                 4.168
                                  Gadai Tabungan Emas                           51.586                       61.748                53.571
                                  Krasida Tabungan Emas                          1.851                        2.199                 1.053
                                  Tabungan Emas Rencana                            145                            -                     -
                                  Tabungan Emas                                      -                            -                     -
                                  Total                                        303.331                      325.956               138.108
Outstanding Pinjaman yang         MULIA                                      1.160.163                    1.568.765               775.151
Diberikan (Rp Juta)*              Emasku                                        23.602                       13.310                 4.786
                                  Gadai Tabungan Emas                          437.913                      403.465               300.887
                                  Krasida Tabungan Emas                         14.809                       14.334                11.015
                                  Tabungan Emas Rencana                          3.378                            -                     -
                                  Tabungan Emas                                      -                            -                     -
                                  Total                                      1.639.864                    1.999.875             1.091.840
 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

Nasabah

Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                                          Uraian                          September 2023                     2022
                                         Nasabah                             23.489.997                  21.856.936

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
Perseroan.

JARINGAN OPERASIONAL

Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              Kantor Cabang          Unit Pelayanan   Unit Pelayanan
No.                       Wilayah                         Kantor Cabang
                                                                                 Syariah                Cabang        Cabang Syariah
1.     Kanwil Wilayah I Medan                                  37                   13                     167               66
2.     Kanwil Wilayah II Pekanbaru                             23                    5                     159               35
3.     Kanwil Wilayah III Palembang                            27                    5                     164               33
4.     Kanwil Wilayah IV Balikpapan                            47                    6                     252               30
5.     Kanwil Wilayah V Manado                                 42                    7                     209               33
6.     Kanwil Wilayah VI Makassar                              63                    8                     288               44
7.     Kanwil Wilayah VII Denpasar                             57                    7                     329               32
8.     Kanwil Wilayah VIII Jakarta                             48                    7                     274               47
9.     Kanwil Wilayah IX Jakarta                               44                    8                     255               40
10.    Kanwil Wilayah X Bandung                                47                   10                     190               49
11.    Kanwil Wilayah XI Semarang                              54                    7                     320               42
12.    Kanwil Wilayah XII Surabaya                             51                   19                     277              109
                               Total                          540                  102                    2884              560




                                                                     67
Page 84
     ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN

     Tanah

     Perseroan memiliki bidang-bidang tanah per 30 September 2023 sejumlah 1.145 (seribu seratus empat puluh lima) bidang tanah
     dengan rincian 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 4 (empat) bidang tanah dengan Sertifikat
     Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dengan nilai Rp10.184.949.401.540,- (sepuluh triliun seratus delapan puluh
     empat miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Kepemilikan dan/atau
     penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha
     berupa cabang operasional. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status
     sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha
     Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah
     oleh Perseroan.

     TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
     oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK. Transaksi-transaksi tersebut antara lain
     adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Outstanding         Sifat
                                                                                                               Peran Pihak      Jatuh
No       Nama Perjanjian            Ruang Lingkup Transaksi             Per 30 September        Hubungan
                                                                                                                Terafiliasi    Tempo
                                                                               2023              Afiliasi
1.    Akta Perubahan dan          Limit Kredit                         Rp8.750.000.000.000   Secara            Bank Mandiri    13 Mei
      Pernyataan Kembali          Bank Mandiri setuju untuk                                  langsung          selaku           2024
      (Restatement)               memberikan fasilitas kredit                                dan/atau tidak    Kreditur dan
      Addendum               X    dengan         limit     sebesar                           langsung          Perseroan
      (Kesepuluh)         atas    Rp10.500.000.000.000                                       dikendalikan      selaku
      Perjanjian        Kredit    (sepuluh triliun lima ratus miliar                         oleh pemegang     Debitur
      Modal Kerja No. CRO-        Rupiah).                                                   saham      yang
      KP/050/PK-KMK/12                                                                       sama
      No. 04 tanggal 06 Mei       Sifat dan Tujuan
      2021,      dibuat      di   a. Fasilitas   kredit     dalam
      hadapan Ir. Nanette            Perjanjian            bersifat
      Cahyanie Handari Adi           uncommitted, advised, dan
      Warsito, S.H., Notaris         revolving plafond sehingga
      di              Jakarta        dalam hal Perseroan telah
      sebagaimana diubah             membayar baki debet pokok
      terakhir kali dengan           atau sebagian daripadanya
      Surat       Penawaran          maka jumlah yang sudah
      Pemberian         Kredit       dibayarkan tersebut dapat
      (SPPK)               No.       dipergunakan/ dipinjam lagi
      CBG.CB5/SPPK.MI.0              oleh Perseroan.
      69/2023 tanggal 8 Mei       b. Perjanjian     ini     dibuat
      2023,        bermeterai        sehubungan dengan fasilitas
      cukup, oleh dan                kredit oleh Bank Mandiri
      antara PT Bank                 kepada Perseroan untuk
      Mandiri (Persero) Tbk          membiayai          kebutuhan
      (“Bank Mandiri”) dan           modal kerja jasa pinjaman
      Perseroan.                     gadai.
      Berdasarkan
      Perjanjian Kredit di        Bunga
      atas, Perseroan tidak       Atas fasilitas kredit, suku
      memiliki      kewajiban     bunga akan ditetapkan pada
      untuk     memperoleh        saat penarikan dan dan
      persetujuan dan/atau        berlaku sampai dengan tanggal
      pemberitahuan dari          berakhirnya kredit yang ditarik.
      dan kepada Bank
      Mandiri           terkait   Denda
      Obligasi Berkelanjutan      2% (dua persen) per annum
      V Pegadaian Tahap V         ditambah di atas suku bunga
      Tahun 2024 serta            tertinggi  selama      periode
      Perseroan          telah    keterlambatan Perjanjian.
      memenuhi        seluruh
      kewajiban, termasuk
      tidak terbatas pada



                                                                       68
Page 85
                                                                   Nilai Outstanding        Sifat
                                                                                                          Peran Pihak      Jatuh
No     Nama Perjanjian           Ruang Lingkup Transaksi           Per 30 September       Hubungan
                                                                                                           Terafiliasi    Tempo
                                                                          2023             Afiliasi
     pemenuhan
     kewajiban        untuk
     menjaga           rasio
     keuangan yang timbul
     atas           adanya
     Perjanjian       Kredit
     dengan Bank Mandiri.
2.   Akta Perubahan dan         Limit Kredit                      Rp385.614.147.522     Secara            Bank Mandiri     13 Mei
     Pernyataan Kembali         a. Fasilitas KMK Revolving I                            langsung            selaku          2024
     (Restatement)                 dengan       limit   sebesar                         dan/atau tidak    Kreditur dan
     Addendum           XVII       Rp1.250.000.000.000 (satu                            langsung           Perseroan
     (Ketujuh Belas) atas          triliun dua ratus lima puluh                         dikendalikan        selaku
     Perjanjian       Kredit       miliar Rupiah).                                      oleh pemegang       Debitur
     Modal Kerja No. KP-        b. Fasilitas KMK Revolving II                           saham      yang
     CRO/016/PK-                   dengan       limit   sebesar                         sama
     KMK/2008 No. 03               Rp250.000.000.000       (dua
     tanggal 06 Mei 2021           ratus lima puluh miliar
     dibuat di hadapan Ir.         Rupiah).
     Nanette     Cahyanie
     Handari Adi Warsito,       Sifat dan Tujuan
     S.H.,    Notaris     di    a. Fasilitas     kredit   yang
     Jakarta sebagaimana           diberikan Bank Mandiri
     diubah terakhir kali          kepada Perseroan adalah
     dengan           Surat        kredit modal kerja yang
     Penawaran                     bersifat commited, advised
     Pemberian        Kredit       dan revolving.
     (SPPK)              No.    b. Perjanjian dibuat para pihak
     CBG.CB5/SPPK.MI.0             sehubungan           dengan
     69/2023 tanggal 8 Mei         pemberian fasilitas kredit
     2023,      bermeterai         oleh Bank Mandiri untuk
     cukup, oleh dan               Perseroan untuk membiayai
     antara PT Bank                ketentuan Modal Kerja Jasa
     Mandiri (Persero) Tbk         Pinjaman Gadai.
     (“Bank Mandiri”) dan
     Perseroan                  Bunga
                                6,50% (enam koma lima nol
     Berdasarkan                persen) per annum.
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan tidak      Denda
     memiliki     kewajiban     2% (dua persen) per annum
     untuk     memperoleh       ditambah di atas suku bunga
     persetujuan dan/atau       kredit tertinggi selama periode
     pemberitahuan dari         keterlambatan       berdasarkan
     dan kepada Bank            Perjanjian.
     Mandiri          terkait
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap V
     Tahun 2024 serta
     Perseroan          telah
     memenuhi        seluruh
     kewajiban, termasuk
     tidak terbatas pada
     pemenuhan
     kewajiban         untuk
     menjaga           rasio
     keuangan yang timbul
     atas            adanya
     Perjanjian       Kredit
     dengan Bank Mandiri.
3.   Akta Perjanjian Kredit     Jumlah Fasilitas Kredit           Rp5.103.862.813.581   Secara            BRI selaku     28 Februari
     Nomor 70 tanggal 14        a. KMK       dengan     plafond                         langsung          Kreditur dan      2024
     Oktober 1989 yang             sebesar                                              dan/atau tidak     Perseroan
     dibuat di hadapan             Rp1.500.000.000.000 (satu                            langsung             selaku
     Sutjipto, S.H., Notaris       triliun lima ratus miliar                            dikendalikan        Debitur



                                                                  69
Page 86
                                                                 Nilai Outstanding         Sifat
                                                                                                         Peran Pihak      Jatuh
No     Nama Perjanjian          Ruang Lingkup Transaksi          Per 30 September        Hubungan
                                                                                                          Terafiliasi    Tempo
                                                                        2023              Afiliasi
     di             Jakarta       Rupiah).                                            oleh pemegang
     sebagaimana terakhir      b. Fasilitas Kredit Jangka                             saham      yang
     diubah dengan Akta           Pendek (FFJP) dengan                                sama         dan
     Addendum             I       plafond           sebesar                           merupakan
     (Pertama)                    Rp4.500.000.000.000                                 pemegang
     Persetujuan                  (empat triliun lima ratus                           saham
     Perpanjangan Waktu           miliar Rupiah)                                      Perseroan
     Kredit Modal Kerja
     dan     Perpanjangan      Tujuan Penggunaan
     Waktu        Pinjaman     Tujuan Penggunaan untuk
     Jangka Pendek PT          keperluan tambahan modal
     Pegadaian No. 41          kerja penyaluran kredit gadai
     tanggal 17 April 2023
     dibuat di hadapan
     Ashoya Ratam, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta
     Selatan, oleh dan
     antara PT Bank
     Rakyat      Indonesia
     (Persero) Tbk (“BRI”)
     dengan Perseroan

     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan wajib
     untuk      melakukan
     pemberitahuan/pelapo
     ran kepada BRI paling
     lambat 10 (sepuluh)
     hari kerja terkait
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap V
     Tahun 2024 setelah
     Perseroan
     diperolehnya
     pernyataan efektif dari
     Otoritas          Jasa
     Keuangan.
4.   Perjanjian Kredit No.     BNI       menyetujui    untuk    Rp1.500.000.000.000   Secara             BNI selaku        Sejak
     012/BIN/PK/2018           menyediakan fasilitas bersifat                         langsung           Kreditur dan   tanggal 15
     tanggal 26 Maret          plafond/uncommitted dengan                             dan/atau tidak      Perseroan       Januari
     2018 yang dibuat          maksimum       kredit    yang                          langsung              selaku         2024
     dibawah tangan dan        diberikan     BNI     kepada                           dikendalikan         Debitur        sampai
     bermaterai      cukup     Perseroan maksimum sebesar                             oleh pemegang                     dengan 14
     sebagaimana terakhir      Rp4.100.000.000.000                                    saham      yang                     Januari
     kali diubah dengan                                                               sama                                 2025
     Persetujuan
     Perubahan Perjanjian
     Kredit     No.      (9)
     012/BIN/PK/2018
     Kredit Modal Kerja
     Maksimum
     Rp4.100.000.000.000
     tanggal 10 Januari
     2024, dibuat dibawah
     tangan             dan
     bermaterai cukup oleh
     dan antara Perseroan
     dan PT Bank Negara
     Indonesia (Persero),
     Tbk




                                                                70
Page 87
                                                                   Nilai Outstanding           Sifat
                                                                                                             Peran Pihak         Jatuh
 No       Nama Perjanjian          Ruang Lingkup Transaksi         Per 30 September          Hubungan
                                                                                                              Terafiliasi       Tempo
                                                                          2023                Afiliasi
 5.    Perjanjian Kredit No.     BNI     menyetujui     untuk      Rp632.861.348.388      Secara             BNI selaku          Sejak
       013/BIN/PK/2018           menyediakan fasilitas Kredit                             langsung           Kreditur dan     tanggal 15
       tanggal 26 Maret          Modal      Kerja     dengan                              dan/atau tidak      Perseroan         Januari
       2018 yang dibuat di       maksimum             sebesar                             langsung              selaku           2024
       bawah tangan dan          Rp1.000.000.000.000                                      dikendalikan         Debitur          sampai
       bermaterai      cukup                                                              oleh pemegang                       dengan 14
       yang telah diubah                                                                  saham      yang                       Januari
       beberapa           kali                                                            sama                                   2025
       sebagaimana terakhir
       kali diubah dengan
       Persetujuan
       Perubahan Perjanjian
       Kredit    No.     (10)
       013/BIN/PK/2018
       tanggal 10 Januari
       2024 yang dibuat di
       bawah         tangan,
       bermeterai cukup oleh
       dan antara Perseroan
       dan PT Bank Negara
       Indonesia (Persero)
       Tbk

      ASURANSI

      Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
      barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan
      oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi,
      sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai
      pertanggungan asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.

      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
      Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

          Jenis Asuransi,                                                                                  Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.     Nomor, dan Jangka        Obyek Pertanggungan                                 Tertanggung          Kontribusi          Penanggung
                                                                      (Rp)
              Waktu                                                                                          (Rp)
1.     Asuransi                  a. Barang       Jaminan     200.000.000.000,00     Seluruh Kantor/      641.630.268,00     a. PT        BRI
       Kebongkaran                  produk       berbasis                           Kantor Cabang/                             Asuransi
       (Konvensional) No.           Gadai,        Fidusia,                           UPC/ Outlet                               Indonesia
       2115120123000025             perdagangan emas                                  Perseroan                                (70%);
       tanggal 4 Mei 2023,          dan jasa lainnya                                                                        b. PT Asuransi
       berlaku sejak tanggal        termasuk       barang                                                                      Kredit
       1 Mei 2023 sampai            jaminan jatuh tempo                                                                        Indonesia
       dengan 30 April 2024         yang            belum                                                                      (20%);
                                    diselesaikan, barang                                                                    c. PT Asuransi
                                    jaminan yang dalam                                                                         Jasa Indonesia
                                    proses pemberian                                                                           (10%).
                                    kredit           atau
                                    pemeriksaan
                                    sertifikasi taksiran
                                    dan barang jaminan
                                    yang telah dilunasi
                                    namun           belum
                                    diambil           oleh
                                    nasabah.
                                 b. Barang jaminan atas
                                    setiap      transaksi
                                    yang dilakukan oleh
                                    Perseroan sebagai
                                    berikut:
                                    i. KCA terdiri dari
                                         Barang Emas



                                                                  71
Page 88
       Jenis Asuransi,                                                                                 Premi/
                                                              Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung       Kontribusi            Penanggung
                                                                       (Rp)
           Waktu                                                                                        (Rp)
                                       dan Non Emas.
                                  ii. Kreasi/Krista:BP
                                        KB,      Sertifikat
                                        Hak Pemakaian
                                        Tempat Usaha
                                        (SHPTU).
                                  iii. Kresna Sertifikat
                                        Tanah, BPKB,
                                        Emas Batangan,
                                        Perhiasan
                                        Emas.
                                  iv. Krasida: Barang
                                        Kantong        dan
                                        Barang Gudang.
                                  v. Kagum:            SK,
                                        Barang Gudang
                                        lainnya.
                                  vi. Mulia:        Emas
                                        Batangan.
                                  vii. Jasa       Titipan:
                                        Barang Kantong
                                        dan        Barang
                                        Gudang         dan
                                        Dokumen
                                        penting.
                                  viii. PT Pegadaian
                                        Galeri 24, Distri
                                        G24 dan J-Store
                                        Galeri 24: Emas
                                        Batangan dan
                                        Perhiasan Emas
                                        dan/atau yang
                                        menjadi
                                        tanggung jawab
                                        PT Pegadaian
                                        Galeri 24.
                                  ix. Produk
                                        Tabungan
                                        Emas:       Emas
                                        Batangan.
                                  x. Produk lainnya
                                        yang
                                        mensyaratkan
                                        barang jaminan.
2.    Polis        Asuransi   Barang jaminan atas             200.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   561.426.484,27   a.    PT       BRI
      Kebongkaran             setiap transaksi syariah                              Kantor Cabang/                           Asuransi
      (Syariah)         No.   yang dilakukan oleh                                    UPS/ Outlet                             Indonesia
      2115120123000014        Perseroan           sebagai                             Perseroan                              (70%);
      tanggal 4 Mei 2023,     berikut:                                                                                 b.    PT Asuransi
      berlaku sejak tanggal   a. Rahn terdiri dari                                                                           Kredit
      1 Mei 2023 sampai          Barang Kantong dan                                                                          Indonesia
      dengan 30 April 2024       Barang Gudang.                                                                              (20%);
                              b. Kresna          Syariah:                                                              c.    PT Asuransi
                                 Sertifikat        Tanah,                                                                    Jasa
                                 BPKB,              Emas                                                                     Indonesia
                                 Batangan, Perhiasan                                                                         (10%).
                                 Emas.
                              c. Arrum BPKB: BPKB,
                                 Sertifikat Tanah dan
                                 Perhiasan Emas.
                              d. Rahn               Emas:
                                 Perhiasan Emas.
                              e. Amanah: BPKB.



                                                                   72
Page 89
       Jenis Asuransi,                                                                                 Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan                                  Tertanggung        Kontribusi        Penanggung
                                                                      (Rp)
           Waktu                                                                                        (Rp)
                              f. Mulia:            Emas
                                  Batangan.
                              g. Jasa Titipan Syariah
                                  (Wadi’ah):      Barang
                                  Kantorng dan Barang
                                  Gudang              dan
                                  Dokumen penting.
                              h. Arrahmah:            SK,
                                  BPKB,               LM,
                                  Perhiasan Emas PT
                                  Pegadaian        Galeri
                                  Dua Empat, Distro
                                  G24 dan J-Store
                                  Galeri 24: Emas
                                  Batangan            dan
                                  Perhiasan        Emas
                                  dan/atau           yang
                                  menjadi       tanggung
                                  jawab PT Pegadaian
                                  Galeri 24;
                              i. Produk       Tabungan
                                  Emas:            Emas
                                  Batangan.
                              j. Produk lainnya yang
                                  mensyaratkan
                                  jaminan.
3.    Polis Asuransi Cash     Seluruh uang (uang              20.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   120.000.000,00   a. PT        BRI
      in     Safe       No.   kertas, surat berharga/                              Kantor Cabang/                        Asuransi
      2115120323000018        deposit/ cek/ giral/ uang                              UPC/ UPS/                           Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,     coin) yang disimpan di                                   Outlet                            (70%);
      berlaku sejak tanggal   dalam lemari (petty                                    Perseroan                        b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai       cash), kotak uang (cash                                                                    Kredit
      dengan 30 April 2024    box), lemari besi (stong                                                                   Indonesia
                              room),      laci,      yang                                                                (20%);
                              terdapat di seluruh                                                                     c. PT Asuransi
                              Kantor Perseroan dan                                                                       Jasa Indonesia
                              Kantor afiliasi di bawah                                                                   (10%).
                              pengawasan Perseroan
4.    Polis Asuransi Cash     Pertanggungan           atas    20.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   180.000.000,00   a. PT        BRI
      in    Transit     No.   uang (uang kertas, surat                             Kantor Cabang/                        Asuransi
      2115030823000011        berharga/ deposito, cek/                               UPC/ UPS/                           Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,     giral, postal orders,                                    Outlet                            (70%);
      berlaku sejak tanggal   money orders, uang                                     Perseroan                        b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai       koin)     dalam       tugas                                                                Kredit
      dengan 30 April 2024    pribadi karyawan yang                                                                      Indonesia
                              diberi wewenang oleh                                                                       (20%);
                              Perseroan            dalam                                                              c. PT Asuransi
                              pengambilan/                                                                               Jasa Indonesia
                              pengiriman uang                                                                            (10%).
5.    Polis        Asuransi     Data Center Perseroan        200.316.618.234,00    Seluruh Kantor/   135.093.041,29   a. PT        BRI
      Electronic Equipment                                                         Kantor Cabang/                        Asuransi
      Insurance         No.                                                          UPC/ UPS/                           Indonesia
      2115080423000013                                                                 Outlet                            (70%);
      tanggal 4 Mei 2023,                                                            Perseroan                        b. PT Asuransi
      berlaku sejak tanggal                                                                                              Kredit
      1 Mei 2023 sampai                                                                                                  Indonesia
      dengan 30 Maret                                                                                                    (20%);
      2024                                                                                                            c. PT Asuransi
                                                                                                                         Jasa Indonesia
                                                                                                                         (10%).
6.    Polis      Asuransi     a. Barang      jaminan         900.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   390.605.838,09   a. PT        BRI
      Gempa Bumi No.             produk     berbasis                               Kantor Cabang/                        Asuransi
      2115011123000089           Gadai, Fidusia, dan                                UPC/ Outlet                          Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,        Jasa         lainnya                                Perseroan                           (70%);



                                                                  73
Page 90
        Jenis Asuransi,                                                                                    Premi/
                                                               Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka        Obyek Pertanggungan                                   Tertanggung         Kontribusi         Penanggung
                                                                        (Rp)
             Waktu                                                                                          (Rp)
      berlaku sejak tanggal         termasuk        Barang                                                                 b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai             Jaminan           Jatuh                                                                   Kredit
      dengan 30 April 2024          Tempo yang belum                                                                          Indonesia
                                    diselesaikan, Barang                                                                      (20%);
                                    Jaminan yang dalam                                                                     c. PT Asuransi
                                    proses      pemberian                                                                     Jasa Indonesia
                                    kredit             atau                                                                   (10%).
                                    pemeriksaan
                                    sertifikasi    taksiran
                                    dan barang jaminan
                                    yang telah dilunasi
                                    namun belum diambil
                                    oleh nasabah.
                                b. Barang jaminan atas
                                    setiap transaksi yang
                                    dilakukan           oleh
                                    Perseroan        sesuai
                                    dengan        kegiatan
                                    usaha Perseroan.
7.    Polis        Asuransi     a. Seluruh          Kantor/    900.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   2.168.141.807,56   a. PT        BRI
      Gempa Bumi No.                Gedung/ Bangunan                                  Kantor Cabang/                          Asuransi
      2115011123000067              milik atau disewa                                  UPC/ Outlet                            Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,           oleh Perseroan dan                                  Perseroan                             (70%);
      berlaku sejak tanggal         Kantor Afiliasi yang                                                                   b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai             berada di Indonesia.                                                                      Kredit
      dengan 30 April 2024      b. Inventaris       Kantor                                                                    Indonesia
                                    yang berada di dalam                                                                      (20%);
                                    kantor/       gedung/                                                                  c. PT Asuransi
                                    bangunan           yang                                                                   Jasa Indonesia
                                    tersebut di atas.                                                                         (10%).
8.    Polis        Asuransi     Barang produk bisnis           900.000.000.000,00     Seluruh Kantor/    45.530.068,61     a. PT        BRI
      Gempa Bumi No.            syariah, bisnis fidusia,                              Kantor Cabang/                          Asuransi
      2115011123000078          dan jasa keuangan                                      UPS/ Outlet                            Indonesia
      tanggal 3 Mei 2023,       lainnya          termasuk                               Perseroan                             (70%);
      berlaku sejak tanggal     Barang Jaminan Jatuh                                                                       b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai         Tempo yang belum                                                                              Kredit
      dengan 30 April 2024      diselesaikan,       Barang                                                                    Indonesia
                                Jaminan yang dalam                                                                            (20%);
                                proses pemberian kredit                                                                    c. PT Asuransi
                                atau          pemeriksaan                                                                     Jasa Indonesia
                                sertifikasi taksiran dan                                                                      (10%).
                                barang jaminan yang
                                telah dilunasi namun
                                belum diambil oleh
                                nasabah.
9.    Polis Asuransi Fidelity   Perlindungan terhadap            5.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   4.600.000.000,00   a. PT        BRI
      Guarantee         No.     penggelapan/                                          Kantor Cabang/                          Asuransi
      2115120223000016          kecurangan/                                             UPC/ UPS/                             Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,       ketidakjujuran         yang                               Outlet                              (70%);
      berlaku sejak tanggal     dilakukan oleh karyawan                                 Perseroan/                         b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai         Perseroan.                                               Galeri 24                            Kredit
      dengan 30 April 2024                                                                                                    Indonesia
                                                                                                                              (20%);
                                                                                                                           c. PT Asuransi
                                                                                                                              Jasa Indonesia
                                                                                                                              (10%).
10.   Polis Asuransi Gold in    Seluruh     persediaan         1.800.000.000.000,00   Seluruh Kantor/   120.000.000,00     a. PT        BRI
      Safe              No.     barang dagangan dan                                   Kantor Cabang/                          Asuransi
      2115120323000029          barang titipan emas/                                    UPC/ UPS/                             Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,       emas         batangan/                                    Outlet                              (70%);
      berlaku sejak tanggal     perhiasan emas dan non                                  Perseroan/                         b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai         perhiasan         milik                                  Galeri 24                            Kredit
      dengan 30 April 2024      Perseroan/          PT                                                                        Indonesia
                                Pegadaian Galeri Dua                                                                          (20%);



                                                                     74
Page 91
       Jenis Asuransi,                                                                                  Premi/
                                                             Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka        Obyek Pertanggungan                                 Tertanggung         Kontribusi         Penanggung
                                                                      (Rp)
           Waktu                                                                                         (Rp)
                               Empat        (konsinyasi,                                                                c. PT Asuransi
                               titipan emas nasabah)                                                                       Jasa Indonesia
                               baik yang disimpan di                                                                       (10%).
                               Perseroan maupun di
                               tempat lain.
11.   Polis Asuransi Gold in   Pengiriman          emas      600.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   686.004.548,00     a. PT        BRI
      Transit           No.    batangan dan perhiasan                              Kantor Cabang/                          Asuransi
      2115030823000022         emas (baik dengan                                     UPC/ UPS/                             Indonesia
      tanggal 4 Mei 2023,      ekspedisi atau tidak).                                  Outlet                              (70%);
      berlaku sejak tanggal                                                          Perseroan/                         b. PT Asuransi
      1 Mei 2023 sampai                                                               Galeri 24                            Kredit
      dengan 30 April 2024                                                                                                 Indonesia
                                                                                                                           (20%);
                                                                                                                        c. PT Asuransi
                                                                                                                           Jasa Indonesia
                                                                                                                           (10%).
12.   Polis        Asuransi    a. Barang          jaminan    372.092.760.000,00    Seluruh Kantor/   237.232.691,94     a. PT        BRI
      Property All Risk            produk        berbasis                          Kantor Cabang/                          Asuransi
      Barang Jaminan Non           gadai, fidusia, dan                              UPC/ Outlet                            Indonesia
      Emas (Konvensional)          jasa            lainnya                           Perseroan/                            (70%);
      No.                          termasuk        barang                             Galeri 24                         b. PT Asuransi
      2115010323000106             jaminan jatuh tempo                                                                     Kredit
      tanggal 4 Mei 2023,          yang             belum                                                                  Indonesia
      berlaku sejak tanggal        diselesaikan, barang                                                                    (20%);
      1 Mei 2023 sampai            jaminan yang dalam                                                                   c. PT Asuransi
      dengan 30 April 2024         proses      pemberian                                                                   Jasa Indonesia
                                   kredit             atau                                                                 (10%).
                                   pemeriksaan
                                   sertifikasi    taksiran
                                   dan barang jaminan
                                   yang telah dilunasi
                                   namun belum diambil
                                   oleh nasabah.
                               b. Barang jaminan atas
                                   setiap transaksi yang
                                   dilakukan          oleh
                                   Perseroan        sesuai
                                   dengan        kegiatan
                                   usaha Perseroan.
13.   Polis        Asuransi    a. Seluruh          kantor/   900.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   1.580.325.960,88   a. PT        BRI
      Property All Risk            gedung/ bangunan                                Kantor Cabang/                          Asuransi
      Gedung            dan        milik atau disewa                                 UPC/ UPS/                             Indonesia
      Inventaris        No.        oleh Perseroan dan                                  Outlet                              (70%);
      2115010323000083             Kantor Afiliasi yang                              Perseroan/                         b. PT Asuransi
      tanggal 4 Mei 2023,          berada di seluruh                                  Galeri 24                            Kredit
      berlaku sejak tanggal        Indonesia.                                                                              Indonesia
      1 Mei 2023 sampai        b. Inventaris        kantor                                                                 (20%);
      dengan 31 April 2024         yang berada di dalam                                                                 c. PT Asuransi
                                   kantor/       gedung/                                                                   Jasa Indonesia
                                   bangunan tersebut di                                                                    (10%).
                                   atas.
14.   Polis        Asuransi    Barang produk bisnis           41.703.850.000,00    Seluruh Kantor/    26.467.305,05     a. PT        BRI
      Property All Risk        syariah, bisnis fidusia,                            Kantor Cabang                           Asuransi
      Barang Jaminan Non       dan jasa keuangan                                    / UPS/ Outlet                          Indonesia
      Emas (Syariah) No.       lainnya,         termasuk                              Perseroan/                           (70%);
      2115010322000206         barang jaminan jatuh                                    Galeri 24                        b. PT Asuransi
      tanggal 4 Mei 2023,      tempo yang belum                                                                            Kredit
      berlaku sejak tanggal    diselesaikan,       barang                                                                  Indonesia
      1 Mei 2023 sampai        jaminan yang dalam                                                                          (20%);
      dengan 30 April 2024     proses          pemberian                                                                c. PT Asuransi
                               pinjaman               atau                                                                 Jasa Indonesia
                               pemeriksaan sertifikasi                                                                     (10%).
                               taksiran dan barang




                                                                  75
Page 92
         Jenis Asuransi,                                                                               Premi/
                                                            Nilai Pertanggungan
No.     Nomor, dan Jangka       Obyek Pertanggungan                               Tertanggung         Kontribusi          Penanggung
                                                                     (Rp)
             Waktu                                                                                      (Rp)
                                jaminan yang telah
                                dilunasi namun belum
                                diambil oleh nasabah.
15.     Polis        Asuransi   Pengiriman       Barang      125.000.000.000,00   Seluruh Kantor/    79.315.000,00     a. PT        BRI
        Pemindahan Barang       Jaminan.                                          Kantor Cabang                           Asuransi
        Jaminan           No.                                                      / UPC/ UPS/                            Indonesia
        2115031123000016                                                              Outlet                              (70%);
        tanggal 4 Mei 2023,                                                         Perseroan/                         b. PT Asuransi
        berlaku sejak tanggal                                                        Galeri 24                            Kredit
        1 Mei 2023 sampai                                                                                                 Indonesia
        dengan 30 April 2024                                                                                              (20%);
                                                                                                                       c. PT Asuransi
                                                                                                                          Jasa Indonesia
                                                                                                                          (10%).

      Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
      Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
      pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.

 10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS

      Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                                        Pesonna       Pesonna       Pegadaian        Pefindo
                                                       Balai Lelang
                  Nama                   Perseroan                       Optima      Indonesia      Galeri Dua         Biro
                                                       Artha Gasia
                                                                          Jasa          Jaya          Empat           Kredit
      Loto Srinaita Ginting                 KU               -              -             -             -               -
      Makmur Keliat                         KI               -              -             -             -               -
      Sudarto                                K               -              -             -             -               -
      Rini Widyantini                        K               -              -             -             -               -
      Umiyatun Hayati Triastuti              K               -              -             -             -               -
      Nezar Patria                          KI               -              -             -             -               -
      Yudi Priambodo Purnomo Sidi           KI               -              -             -             -               -
      Muhammad Isnaini                      KI               -              -             -             -               -
      Damar Latri Setiawan                  DU               -              -             -             -               -
      Teguh Wahyono                          D               -              -             -             -               -
      Gunawan Sulistyo                       D               -              -             -             -               -
      Ridwan Arbian Syah                     D               -              -             -             -               -
      Ferdian Timur Satyagraha               D               -              -             -             -               -
      Eka Pebriansyah                        D               -              -             -             -               -
      Elvi Rofiqotul Hidayah                 D               -              -             -             -               -
      Erry Rizal Achmad Taufiq               D               -              -             -             -               -
      Udin Salahudin                         D               -              -             -             -               -
      Ismail Ilyas                           -               -              -            KU             -               -
      Agus Suharyono                         -               -              -            KI             -               -
      Muhammad Nurkasan                      -               -              -            DU             -               -
      Muharam Yudyarto                       -               -              -            D              -               -
      Hening Cahyani                         -               D              -             -             -               -
      Tugiatmoko                             -               K              -             -             -               -
      Alfian Noor                            -               -              K             -             -               -
      Yul Afian                              -               -             D              -             -               -
      Agus Priyabodo                         -               -             DU             -             -               -
      Luh Putu Andarini                      -               -              -             -             K               -
      Endah Susiani                          -               -              -             -             D               -

      Keterangan:
      KU: Komisaris Utama         DU:      Direktur Utama
      KI:    Komisaris Independen WDU:     Wakil Direktur Utama
      WKU: Wakil Komisaris Utama D:        Direktur
      K:     Komisaris




                                                                  76
Page 93
VII.      PERPAJAKAN
Umum

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
 Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
    (BUT) dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
    Penduduk / berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
    sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
 Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
    atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
    berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
    di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
 Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
    dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
    Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
    atau nominal di atas harga perolehan obligasi.
 Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
    5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
    Tahun 2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
 Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan
   memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
   pelaksanaannya;
 Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan
yang sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa
pajak telah diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga
keputusan sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan
di tahun 2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak
Pegadaian telah dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.




                                                                  77
Page 94
 VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
 Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
 Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp791.805.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus lima juta Rupiah) yang
 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

 Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah
 dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
 Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
 Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                              Porsi Penjaminan (Rp Juta)            Jumlah Penjaminan     Persentase
                        Nama
                                                             Seri A                  Seri B             (Rp Juta)             (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
 PT BCA Sekuritas                                                  137.000               116.000               253.000         31,95
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                     25.100                10.100                35.200          4,45
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                           70.120                30.005               100.125         12,64
 PT Indo Premier Sekuritas                                         195.320                    85               195.405         24,68
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                163.075                45.000               208.075         26,28
 Jumlah                                                            590.615               201.190               791.805        100,00

 Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi ini telah sepakat untuk melaksanakan
 tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
 PT Mandiri Sekuritas.

 PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi
 adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
 sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

 Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

 Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi
 Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
 pemeringkatan Obligasi.




                                                                 78
Page 95
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

Wali Amanat                 :   PT Bank Mega Tbk
                                Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                                Jakarta 12790
                                Telepon: (021) 7917 5000
                                Faksimili: (021) 7990 720

                                 No. STTD                 :   20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                                 Keanggotaan Asosiasi     :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                                              Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                                 Pedoman Kerja            :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
                                                              ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                                              UUPM dan peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 90/00023.00/2024 tanggal 10 Januari
                                                              2024
                                 Tugas Pokok              :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                              di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
                                                              dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                                              syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                              yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                              Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
                                                              Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
                                                              Amanat menyatakan tidak akan:
                                                              (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                    lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                    bersifat utang; dan/atau
                                                              (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                    dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                    Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                    diterbitkan oleh Perseroan.

Konsultan Hukum             :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                Office 8, Lantai 15, Suite H
                                Jl. Senopati Raya No. 8B Jakarta 12190, Indonesia
                                Telp: (021) 2933 2858
                                Faks: (021) 2933 2857

                                 No. STTD                 :   STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas nama
                                                              Helen Joni Marsinih
                                 Keanggotaan Asosiasi     :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                                              Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                 Pedoman Kerja            :   Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                              sebagaimana       dimaksud      dalam     Keputusan      HKHPM
                                                              No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana diubah
                                                              dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012 tanggal
                                                              6 Desember 2012
                                 Surat Penunjukan         :   Surat Perintah Kerja Nomor 2883/00023.00/2023 tanggal
                                                              29 Desember 2023
                                 Tugas Pokok              :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                              Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                              segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain
                                                              yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                              Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                              Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                              Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                                              menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi
                                                              yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.




                                                               79
Page 96
Notaris                    :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                               Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                               Jakarta Selatan 12160
                               Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                               Faksimili : (021) 726 5090

                                 No. STTD                :   STTD.N-41/PJ-1//PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                                 Keanggotaan Asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                                 Pedoman Kerja           :   Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                             Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                 Surat Penunjukan        :   Surat Perintah Kerja Nomor 1639/00023.00/2023 tanggal
                                                             29 Desember 2023
                                 Tugas Pokok             :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                             Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
                                                             terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                             Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                             Obligasi, serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan
                                                             Obligasi berikut perubahan-perubahannya.

Perusahaan                 :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat                    Panin Tower Senayan City, lantai 17
                               Jalan Asia Afrika Lot. 19
                               Jakarta, 10270

                                 Tugas Pokok             :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                             for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
                                                             International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                             Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                             negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                             Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                             yang didirikan oleh Asian credit rating.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan bahwa tidak memiliki
hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah
    Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi; dan
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
    hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
    kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.




                                                             80
Page 97
X.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang telah terdaftar
di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020,
dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat Pernyataan
No. 0203/CAMS-WA/24 tanggal 17 Januari 2024. Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan No. 0182/CAMS-
WA/24 tanggal 16 Januari 2024. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020 dan Wali Amanat tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang
efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 0181/CAMS-WA/24 tanggal 16 Januari 2024.

A. Riwayat Singkat

     PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
     tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya
     dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
     Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal
     13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

     PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
     Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman
     diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan
     di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah
     mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

     Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
     Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
     Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas
     Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

     Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
     Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
     tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan
     perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

     Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
     PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
     pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
     17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
     Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
     suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

     Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 28 Juli 2023 Nomor 07 yang
     dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah
     diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0151049 tanggal 14 Agustus 2023.




                                                                81
Page 98
B. Permodalan

   Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 November 2023 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan
   disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/XI/2023-
   9438 tanggal 2 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                          Keterangan                                Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar                                                            27.000.000.000            13.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Mega Corpora                                                      6.812.223.614              3.406.111.807.000     58,02
        Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                               4.928.699.751              2.464.349.875.500     41,98
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             11.740.923.365              5.870.461.682.500    100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                            15.259.076.635              7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
   No. 7 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

   Komisaris
   Komisaris Utama                           :   Chairul Tanjung
   Wakil Komisaris Utama                     :   Yungky Setiawan
   Komisaris Independen                      :   Achjadi Ranuwisastra
   Komisaris Independen                      :   Lambock V. Nahattands
   Komisaris Independen                      :   Hizbullah

   Direksi
   Direktur Utama                            :   Kostaman Thayib
   Wakil Direktur Utama                      :   Indivara Erni
   Wakil Direktur Utama                      :   Lay Diza Larentie
   Direktur                                  :   Yuni Lastianto
   Direktur                                  :   Madi Darmadi Lazuardi
   Direktur                                  :   Martin Mulwanto
   Direktur                                  :   Ir.C. Guntur Triyudianto
   Direktur Independen                       :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha
   Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
   menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa
   keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga
   terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal
   2 Agustus 2000.
   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
   Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
   Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card,
   Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan
   Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
   profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per
   30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor
   Fungsional sebanyak 380 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
   Wali Amanat (Trustee):
    Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
    Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
    Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
    Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
    Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003



                                                               82
Page 99
 Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
 Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
 Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
 Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
 Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
 Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
 Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
 Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
 Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
 Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
 Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
 Obligasi Great River International I Tahun 2003
 Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
 Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
 Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
 Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
 Obligasi PLN VIII Tahun 2006
 Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
 Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
 Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
 Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
 Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
 Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
 Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
 Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
 Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
 Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
 Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
 Obligasi IV Adhi Tahun 2007
 Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
 Obligasi Japfa I Tahun 2007
 Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
 Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
 Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
 Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
 Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
 Obligasi II Danareksa Tahun 2007
 Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
 Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
 Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
 Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
 Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
 Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
 Obligasi III Danareksa Tahun 2008
 Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
 Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
 Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
 Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
 Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
 Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
 Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
 Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
 Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
 Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
 Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009



                                                          83
Page 100
 Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
 Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
 Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
 Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
 Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
 Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
 Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
 Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
 Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
 Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
 Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
 Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
 Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
 Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
 Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
 Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
 Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
 Obligasi V Danareksa Tahun 2010
 Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
 Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
 Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
 Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
 Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
 Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
 Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
 Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
 Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
 Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
 Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
 Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
 Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
 Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
 Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
 Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
 Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
 Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
 Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
 Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013



                                                          84
Page 101
 Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
 Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
 Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
 Obligasi II PNM Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
 Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
 Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
 Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
 Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
 Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
 Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
 Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
 Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
 Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
 Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
 Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
 Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
 Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016



                                                           85
Page 102
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
 Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
 Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
 Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
 Obligasi I Moratelindo Th. 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019



                                                           86
Page 103
 Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
 Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
 Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
 Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
 Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022



                                                          87
Page 104
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
 Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023

Agen Jaminan (Security Agent):
 Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
 Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013



                                                          88
Page 105
    Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
    Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
    Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
    Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
    Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
    Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
    Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

F. Tugas Pokok Wali Amanat

   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain
   adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
       Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat

   Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali
   Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan;
   b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
      oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
   j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
   k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah
      Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2023 serta untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan
   diambil dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen Bank Mega
   sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo &
   Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Denny Susanto, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
   oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
   tercantum dalam laporannya tanggal 27 Januari 2023 serta laporan keuangan Bank Mega per tanggal 30 September 2023 yang



                                                               89
Page 106
disusun oleh manajemen Bank Mega (interim), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 30 Oktober 2023 sebagai berikut:
NERACA
                                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
                                                                       30 September                   31 Desember
                                     Pos-Pos
                                                                           2023              2022                    2021
ASET
Kas                                                                           943.109             901.616                   900.919
Giro pada Bank Indonesia                                                    8.545.695           8.691.986                 6.126.614
Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                                1106                   101                     104
   Pihak ketiga                                                               711.024               758.672                 753.987
Total                                                                         712.130               758.773                 754.091
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (833)                (1.153)                 (2.198)
Giro pada bank lain - neto                                                    711.297               757.620                 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak berelasi                                                                   -                   -                         -
   Pihak ketiga                                                                77.275           9.164.176                 9.810.711
Efek-efek
   Pihak berelasi                                                             199.178             192.200                   207.922
   Pihak ketiga                                                            31.726.751          38.985.741                25.480.314
Total                                                                      31.925.929          39.177.941                25.688.236
   Dikurangi:
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                            (843)               (915)                     (969)
Efek-efek - neto                                                           31.925.086          39.177.026                25.687.267
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
   Pihak berelasi                                                                   -                   -                   630.099
   Pihak ketiga                                                                     -           3.254.705                19.156.221
Total                                                                      31.925.086           3.254.705                19.786.320
Tagihan derivatif                                                              11.798              10.119                    50.532
Kredit yang diberikan
   Pihak berelasi                                                             842.932             880.897                   205.644
   Pihak ketiga                                                            64.509.468          69.430.406                60.535.250
   Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                               -             (21.946)                  (63.479)
Total Kredit yang diberikan                                                65.352.400          70.289.357                60.677.415
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (605.777)           (572.030)                 (507.139)
Kredit yang diberikan - neto                                               64.746.623          69.717.327                60.170.276
Tagihan akseptasi
   Pihak berelasi                                                                     -                   -                       -
   Pihak ketiga                                                                       -              53.031                 525.823
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                                -                 (66)                    (431)
Tagihan akseptasi - neto                                                            -              52.965                   525.392
Aset tetap                                                                  8.082.072           7.999.048                 7.594.102
   Dikurangi:
   Akumulasi penyusutan                                                    (1.854.357)         (1.632.305)              (1.938.277)
Aset tetap - neto                                                            6.227.715           6.366.743                5.655.825
Aset lain-lain
   Pihak berelasi                                                              13.914              13.848                  190.193
   Pihak ketiga                                                             3.644.095           3.642.318                3.223.448
TOTAL ASET                                                                116.846.607         141.750.449              132.879.390

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                             304.120            245.593                    169.559
Simpanan dari nasabah
   Giro
        Pihak berelasi                                                        422.876            470.942                  473.042
        Pihak ketiga                                                        7.522.038         12.347.900               15.886.768
   Tabungan
        Pihak berelasi                                                        105.162            145.624                  101.320
        Pihak ketiga                                                       15.598.747         14.585.937               14.350.105
   Deposito berjangka
        Pihak berelasi                                                      1.357.474            1.827.590                2.717.539
        Pihak ketiga                                                       55.221.932           73.571.674               65.378.237
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                           1.032.813               568.738                  56.992
   Pihak ketiga                                                             3.664.368               977.958               2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                           7.296.586
   Pihak berelasi                                                                   -                    -                        -
   Pihak ketiga                                                                     -           13.263.387               10.158.035
Liabilitas derivatif                                                           22.944               66.818                   27.895
Utang pajak penghasilan                                                        60.023              143.076                  110.754




                                                          90
Page 107
                                                                                30 September               31 Desember
                                     Pos-Pos
                                                                                    2023          2022                   2021
Utang akseptasi                                                                              -          53.031                   525.823
Pinjaman yang diterima                                                               1.772.750       1.856.213                   285.050
Liabilitas pajak tangguhan                                                              71.715          48.996                    37.090
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                         218.638         241.747                   225.227
Obligasi Subordinasi - neto
  Pihak berelasi                                                                        38.000            38.000                   50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain                                 12.000
   Pihak berelasi                                                                                        5.547                   6.564
   Pihak ketiga                                                                          3.353         645.998                 968.186
TOTAL LIABILITAS                                                                     1.417.578     121.116.769             113.734.926

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham                              5.870.462       5.870.462               3.481.888
Tambahan modal disetor                                                               6.347.491       6.347.491               2.048.761
Cadangan umum                                                                            1.716           1.639                   1.587
Saldo laba                                                                           4.544.970       5.272.162              10.473.226
Penghasilan komprehensif lain                                                        3.046.812       3.141.926               3.139.002
TOTAL EKUITAS                                                                       20.703.490      20.633.680              19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       116.846.607     141.750.449             132.879.390

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 September           31 Desember
                                     Pos-Pos
                                                                                    2023          2022                2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                      7.730.469        9.069.057             8.110.291
Beban bunga                                                                         (3.388.686)      (3.199.931)           (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                               4.341.783        5.869.126             4.841.076

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                   1.267.046           1.925.229              2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                  501.357             430.738                946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                              53.258            128.506                 68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                             (16.393)              1.466                 (4.029)
Lain-lain                                                                                 8.526             11.339                   9.072
Total pendapatan operasional lainnya                                                 1.813.794           2.497.278              3.139.775

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                     (8.730)            (11.749)               (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan          (145.546)           (147.840)
                                                                                                                                (104.083)
- neto
Beban umum dan administrasi                                                         (1.475.527)      (1.846.500)           (1.600.044)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                    (1.075.382)      (1.358.753)           (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                         3.450.392        5.001.562             4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                        13.202           26.508                 9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                              3.463.594        5.028.070             4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO                                                                    (668.671)        (975.392)             (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                   2.794.923        4.052.678             4.008.051

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                                (39.105)               (39.730)
Surplus revaluasi aset                                                                                    589.592                       -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-          111.705
  efek yang tersedia untuk dijual - neto                                                                 (313.949)              (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                -           4.289.216              3.036.314
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                   2.906.628                 345                    341

                                            Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
                                                          PT BANK MEGA Tbk.
                                                      Menara Bank Mega. Lantai 16
                                                 Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                              Jakarta 12790
                                               Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                                       website: www.bankmega.com
                                                  e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                       U.p.: Capital Market Services



                                                                  91
Page 108
       XI.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
       1. PEMESAN YANG BERHAK
          Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
          atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yurisdiksi setempat.

       2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
          Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak
          untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
          Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
          dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

       3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
          Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000
          (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

       4. MASA PENAWARAN UMUM
          Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 1 Februari 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

       5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
          Sebelum Masa Penawaran Obligasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
          selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII
          Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

       6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
          Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
          Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
          tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

       7. PENJATAHAN OBLIGASI
          Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan
          sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
          Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 2 Februari 2024.

             Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
             formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
             Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
             bersangkutan.

             Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
             Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

             Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
             OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua
             Bapepam Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau
             Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang
             Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
             Umum.

       8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
          Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
          dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
          PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari
          2024 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan
          pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, ditujukan pada rekening di bawah ini:

    PT BCA Sekuritas           PT BNI Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas     PT Mandiri Sekuritas
        Bank BCA                   Bank BNI                          Bank BRI                        Bank Permata               Bank Mandiri
       Cabang KCK           Cabang Mega Kuningan             Cabang Bursa Efek Jakarta         Cabang Sudirman Jakarta    Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 014-003-4143    No. Rekening : 0671.01.000692.30.1   No. Rekening : 0701528093 No. Rekening : 1020005566028
       Atas Nama :                Atas Nama                         Atas Nama :                       Atas Nama :               Atas Nama :
     PT BCA Sekuritas           PT BNI Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas     PT Mandiri Sekuritas




                                                                        92
Page 109
    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
    pembayaran tidak dipenuhi.

9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
   Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
   Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
   Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata
   menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI
   untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
   sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
   dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-
   mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
    Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
    Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
    maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
        Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
        lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 6 Februari 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
        merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
    b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
        dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
    c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
        Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
    d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
        nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
        maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
        Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
        bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
        KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak
        dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
        berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
    f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
    keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
    Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga)
    setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Efek dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
    dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun
    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Kompensasi keterlambatan dikenakan terhitung sejak Tanggal Pembayaran yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
    Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Kompensasi
    keterlambatan) dengan ketentuan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
    adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jumlah yang harus dibayar dan Kompensasi keterlambatan tersebut harus dibayar sekaligus
    lunas atas permintaan pertama Perseroan.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
    Emisi Obligasi, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
    maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
    kepada para pemesan Obligasi.

12. LAIN-LAIN
    Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                  93
Page 110
XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada
tanggal 1 Februari 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

          PT BCA Sekuritas                            PT BNI Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                 Gedung BRI II, Lt. 23
        Jl. M.H. Thamrin No. 1                Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
             Jakarta 10310                              Jakarta 12910                                Jakarta 10210
         Tel. (021) 23587222                         Tel. (021) 2554 3946                         Tel. (021) 50914100
  Faks. (021) 23587300, 23587250                    Faks. (021) 5793 6934                         Faks. (021) 2520990
   e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id             e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id        e-mail: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
   Website: www.bcasekuritas.co.id            Website: www.bnisekuritas.co.id       debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                      Website: www.bridanareksasekuritas.co.id


                        PT Indo Premier Sekuritas                                       PT Mandiri Sekuritas
                 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                          Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
                Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55
                           Jakarta Selatan 12190                                            Jakarta 12190
                            Tel. (021) 50887168                                          Tel. (021) 526 3445
                           Faks. (021) 50887167                                         Faks. (021) 527 5701
                       e-mail: fixed.income@ipc.co.id                            e-mail: divisi-FI@mandirisek.co.id
                      Website: www.indopremier.com                              Website: www.mandirisekuritas.co.id




                                                               94
Page 111
XIII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar
Law Office.




                                                             95
Page 112
Halaman ini sengaja dikosongkan




              96
Page 113
Ref. No.: 8033/MMI-HJM/I/2024                                                           Jakarta, 30 Januari 2024


Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024:


PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10210, Indonesia

PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)                            PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25                             Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia


Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
         BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2024


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 2883/00023.00/2023
tanggal 29 Desember 2023, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan
membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan
pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa
Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian”
dengan total target dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah),
yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

1.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun dua puluh
       sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I”) terdiri dari:




                                                   97
Page 114
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -

       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
              Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu
              370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga
              tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar Rp598.000.000.000,00
              (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,35% (lima koma tiga
              lima persen) per tahun.

2.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.877.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
       tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II”)
       terdiri dari:

       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
              Rp1.601.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga
              ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
              sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar Rp276.000.000.000,00
              (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
              persen) per tahun.

3.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap III Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.995.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
       sembilan puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III”)
       terdiri dari:

       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar
              Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka
              waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku
              bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam jumlah sebesar Rp400.000.000.000,00
              (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
              tingkat suku bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun.

4.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah pokok sebesar Rp2.433.160.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga
       puluh tiga miliar seratus enam puluh juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V
       Pegadaian Tahap IV”) terdiri dari:

       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar
              Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah),
              berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
              tingkat suku bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah sebesar Rp228.025.000.000,00
              (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
              sembilan nol persen) per tahun.

5.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap V Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp791.805.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh
       satu miliar delapan ratus lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap V”) terdiri dari:

                                                    98
Page 115
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -



       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Seri A dalam jumlah sebesar Rp590.615.000.000,00
              (lima ratus sembilan puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga
              ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
              sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Seri B dalam jumlah sebesar Rp201.190.000.000,00
              (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
              persen) per tahun.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan
kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 11 tanggal 17 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 31
tanggal 30 Januari 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut “Penjamin
Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 13 tanggal 17 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 33 tanggal 30
Januari 2024, yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan prinsip-prinsip good
corporate governance (GCG).

Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024. Berdasarkan Surat Pefindo No.
RTG-019/PEF-DIR/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap V Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.665.840.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh
lima miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai
rencana plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat
sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-055/PEF-DIR/I/2024 tanggal 29
Januari 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode
29 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah).

Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

                                                    99
Page 116
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024, Perseroan
menyampaikan informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022, Tambahan Laporan Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap
II Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 No. 8182/MMI-HJM/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023 No. 8085/MMI-HJM/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, Tambahan Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V
Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 No. 8126/MMI-
HJM/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum terhadap PT Pegadaian
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Tahap V Tahun 2024 No. 8018/MMI-HJM/I/2024
tanggal 18 Januari 2024 serta Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum terhadap PT Pegadaian Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Tahap V Tahun 2024 No. 8032/MMI-HJM/I/2024 tanggal 30
Januari 2024 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun
2024 Ref. No. 8019/MMI-HJM/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.

ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
       adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
       dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain
       adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
       keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
       kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap,
       tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
       material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
       bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
       ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
       sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
       termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang
       Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar

                                                 100
Page 117
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

       Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
       dimaksud dalam Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana
       diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar
       Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
       dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum
       Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji
       Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai
       berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap, Laporan Uji Tuntas Lengkap, dan Tambahan Laporan Uji
              Tuntas atas perusahaan anak yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
              mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh
              saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan
              hukum Indonesia dimana Perseroan mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan
              anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);

       2.2    Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
              memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
              dikeluarkan oleh asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
              ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
              saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.

      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
              maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
              Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
              yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 30 Januari 2024.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 sehubungan dengan
       Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan ketentuan-
       ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
       Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana

                                                101
Page 118
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
       yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
       substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
       kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
       Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
       pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
       sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
       pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
       diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
       yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 dan atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup,
pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Tambahan Laporan Uji Tuntas
Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
       Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
       hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
       Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
       Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan

                                                102
Page 119
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

       Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
       Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
       menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
       tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
       Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
       KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
       (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
       Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
       Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).

       Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
       saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
       rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
       Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
       700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
       database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
       (”Akta Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No.
       B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar
       sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan
       anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat
       (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
       Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)

                                                 103
Page 120
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -

       mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
       mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
       ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat
       (3) anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
       Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
       Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada
       POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan
       sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya
       ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
       dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No.
       33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa
       Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
       dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
       disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
       menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
       meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:

       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:

       a.     Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
              berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
              perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
       Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
       Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
       Perseroan tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
       keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
       Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin
       Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
       Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
       dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
       (BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang

                                                 104
Page 121
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

       menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan
       melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan
       pemerintah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan
       pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum
       disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
       Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha
       OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22
       Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni
       2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
       hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai
       berikut:

       Modal Dasar            :   Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :

                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                         Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                         juta Rupiah);
                                  b.     Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                         sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                                         sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                         juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                         sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                         Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:

                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                         seri A Dwiwarna;
                                  b.     Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                         miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
                                         terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                         sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
       dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
       tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
       pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai

                                                  105
Page 122
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
       tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
       milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
       Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
       dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
       yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
       Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                                                                                               Persentase
                                            Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                   (%)
               Keterangan
                                                                    Seri A                  Seri B
                                      Seri A       Seri B
                                                                @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
      Modal Dasar –                          1    24.999.999         1.000.000,00      24.999.999.000.000,00
      Rp25.000.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Negara Republik Indonesia              1              0        1.000.000,00                         0          0,01
      PT Bank Rakyat Indonesia
                                             0     6.249.999                    0      6.249.999.000.000,00         99,99
      (Persero) Tbk
      Jumlah Modal Ditempatkan               1     6.249.999         1.000.000,00      6.249.999.000.000,00        100,00
      dan Modal Disetor
      Saham Dalam Portepel                   -    18.750.000                    -     18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
       benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
       berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
       Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
       saham seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
       langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
       pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
       2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
       Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan
       Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
       perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan,
       pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.

                                                      106
Page 123
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
       Republik Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 16 Januari 2023, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
       Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
       memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
       dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
       Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
       Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
       baru.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2022, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
       Rp11.487.231.499.648,00 (sebelas triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu
       juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah) yang merupakan
       184% (seratus delapan puluh empat persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini telah
       melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Perseroan Terbatas.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                        : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                   : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                   : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris Independen                                   : Muhammad Isnaini *)
       Komisaris                                              : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                              : Sudarto
       Komisaris                                              : Rini Widyantini

       Direksi
       Direktur Utama                                         : Damar Latri Setiawan
       Direktur Umum                                          : Gunawan Sulistyo
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan               : Eka Pebriansyah
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital               : Teguh Wahyono
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk             : Elvi Rofiqotul Hidayah
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis            : Ferdian Timur Satyagraha
       Direktur Human Capital                                 : Erry Rizal Achmad Taufiq
       Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan         : Udin Salahudin

                                                  107
Page 124
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -



       *)     Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
       berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
              2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
              S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
              Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
              dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
              tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
              Sudarto sebagai Komisaris.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
              diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
              Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
              tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
              hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
              pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
              (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
              Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020


                                                108
Page 125
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

              tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
              Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei
              2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
              Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan
              Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
              Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i)
              pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur
              Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan
              Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
              Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan
              Pengembangan Produk.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang
              Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan
              Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5
              September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September
              2022, Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan
              sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
              Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
              Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk,
              Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No.
              0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan

                                                 109
Page 126
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

              Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023,
              yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data
              Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-
              AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
              pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
              Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
              nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

       i.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-
              281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT
              Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
              Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No.
              1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
              dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober
              2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023
              tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai
              Komisaris Independen Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
       PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK
       No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, kecuali Muhammad Isnaini
       sebagai Komisaris Independen, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No.
       27/POJK.03/2016. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Muhammad
       Isnaini sebagai Komisaris Independen, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai
       anggota Dewan Komisaris.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
       anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai
       Sekretaris Perusahaan Perseroan.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-11/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
       tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                      : Yudi Priambodo Purnomo
       Anggota                    : Makmur Keliat
       Anggota                    : Sudarto


                                                 110
Page 127
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

       Anggota                         : Alpin Napitupulu
       Anggota                         : Vicky Taufik

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
       Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
       34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
       Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-09/KP/DK.GD/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang
       Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan
       sebagai berikut:

       Ketua                  : Nezar Patria
       Anggota                : Loto Srinaita Ginting
                                Rini Widyantini
                                Arry Ekananta

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-10/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT
       Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022 dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Makmur Keliat
       Anggota                : Yudi Priambodo Purnomo
                                Umiyatun Hayati Triastuti
                                Humbul Kristiawan
                                Charles R. Vorst

13.    Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
       148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
       Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
       Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
       Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
       Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
       Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
       2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
       Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas
       Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan
       Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Ketua                  : M. Cholil Nafish
       Anggota                : M. Asrorun Ni’am Sholeh


                                                        111
Page 128
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

       a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
              27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:

              i.     Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                     selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;

              ii.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.

       b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
              sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
              20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish
              belum diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan ujian, maka sesuai Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 (“POJK No. 18/POJK.04/2015”) tanggal 10
              November 2015 tentang Penerbitan Sukuk dan Persyaratan Sukuk jo. Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk maka sesuai
              ketentuan dalam Pasal 14 POJK No. 18/POJK.04/2015, dengan tidak mengurangi ketentuan
              pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
              administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK No.
              18/POJK.04/2015 berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
              uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha;
              pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
       tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
       dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
       Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata
       Kerja PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit
       Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi
       No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat
       Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
       POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan
       pengangkatan Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem
       Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
       6/00013.02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan
       Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-
       53/DK-GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.

15.    Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
       memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam

                                                112
Page 129
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -

       Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran
       Perusahan (RKAP) Tahun 2023 No. 498/00013.00/2023 tanggal 18 April 2023 dan Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian No. 16 tanggal 16 Mei 2023 yang dibuat di
       hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta persetujuan Dewan
       Komisaris dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
       sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-54/DK.GD/12/2023 tanggal 18
       Desember 2023 perihal Persetujuan Dewan Komisaris terkait Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang
       Bersifat Berkelanjutan, MTN, SBK, dan Surat Utang Lainnya Tahun 2024-2025.

       Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian dikarenakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya
       persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan
       terkait penerbitan Obligasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.

16.    Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V
       Pegadaian Tahap V Tahun 2024. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-019/PEF-DIR/I/2024 tanggal 29
       Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2024
       yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo memberikan konfirmasi
       bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
       senilai maksimum Rp2.665.840.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar delapan ratus
       empat puluh juta Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022
       yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi
       senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana
       telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-055/PEF-DIR/I/2024 tanggal 29 Januari
       2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode
       29 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap
       Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas
       triliun Rupiah).

17.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
       Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
       (seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
       empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 560 (lima ratus enam puluh sembilan) Unit
       Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
       dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
       pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
       Perseroan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan,
       seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
       undangan dan seluruhnya masih berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian
       Mandiri terhadap 34 (tiga puluh empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam
       Pasal 7 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam
       Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh
       Perseroan, sehingga Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala
       Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.

18.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       18.1 Sejumlah 1.141 (seribu seratus empat puluh satu) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna
            Bangunan dan 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya.
            Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
            dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan

                                                 113
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

              tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
              mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
              aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

       18.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
            Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20
            (dua puluh) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain
            industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
            kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
            penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

       18.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
            Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
            Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
            kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
            tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

19.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
       Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
       PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan
       jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
       tanggal 2 Maret 2022. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana
       Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih
       berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

20.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No.
       99/DPP-SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian
       Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur
       Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
       KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian
       dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28 Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20
       November 2023 sampai dengan 19 November 2025.

21.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
       seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
       mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
       Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
       cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

22.    Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
       (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
       Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
       02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
       tanggal 10 Desember 2014.

23.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan.

24.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara

                                                     114
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

       Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
       organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
       Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
       dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
       Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.

25.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam
       rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan
       industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan
       PT Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal
       10 Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
       Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, masa kerja
       keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.

26.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       26.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
            Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
                     berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
                     pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                     dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
                     Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
                     Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                     Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
                     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
                     ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PGDE.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:




                                                 115
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

                     i.       Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                              dan
                     ii.      Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
                              No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                              Perusahaan Bisnis Emas.

              b.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
                     terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
                     Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan
                     Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas
                     PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda
                     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
                     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
                     ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
                     sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PIJ.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
                     (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                     i.       Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                              dan
                     ii.      Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
                              Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
                              Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
                              Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                              selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
                              670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                              Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
                              Umum.

              c.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
                     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
                     40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ

                                                   116
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

                     telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                     Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
                     22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                     Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
                     AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
                     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
                     2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
                     No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
                     saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh
                     sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
                     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
                     Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
                     Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
                     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
                     0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:

                     i.       Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                              dan
                     ii.      Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
                              tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
                              Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.

              d.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
                     Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG
                     pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
                     Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
                     0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
                     tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
                     Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,

                                                   117
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
                     2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.

                     Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
                     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal tersebut
                     dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan Perseroan perlu
                     melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan yang berada di Solo,
                     Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 37/00033.00/2022 tanggal
                     18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG tidak memiliki
                     konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
                     undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak
                     Asasi Manusia Republik Indonesia.

                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
                     Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
                     Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
                     oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
                     tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
                     dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
                     Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
                     4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
                     9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.

              Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
              menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              (“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
              tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
              Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
              saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan dan berdasarkan Pasal 36
              ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan
              Modal oleh Bank Umum (“POJK No. 22/2022”), dalam hal perusahaan anak melakukan
              penyertaan modal, Bank wajib memastikan bahwa kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan
              Anak dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan/atau penunjang jasa
              keuangan. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
              Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT PIJ dan PT
              POJ; dan (ii) likuidasi PT BLAG sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan
              No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris terhadap
              Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT
              Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober
              2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana
              Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta Perseroan sedang menunggu persetujuan korporasi
              yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Surat BRI No. 0927-DIR/SBM/09/2023 tanggal 12
              September 2023 Perihal Batasan atau Threshold atas Tindakan Direksi PT Pegadaian untuk
              melakukan aksi-aksi korporasi tersebut.

              Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
              ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
              dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
              7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
              Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
              pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.

       26.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
            persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
            terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas

                                                  118
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -

              PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
              34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
              Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
              PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan
              terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
              Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan
              telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli
              2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896
              (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.

              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan
              persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan
              Akta PBK No. 33/2020.

              Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
              Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
              Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:

              a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                     Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                     Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
                     Pefindo Biro Kredit; dan
              b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                     tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                     pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                     Dewan Komisaris.

       Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
       dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
       rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
       bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
       Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
       serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.

27.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
       dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
       ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
       masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
       PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
       demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

                                                 119
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

28.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
       pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
       disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
       (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
       Asosiasi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi
       hukum bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan
       serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.

29.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
       diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

30.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
       mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

31.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
       seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
       diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
       kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
       OSS-RBA untuk PT BLAG.

32.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       32.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
            Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
            berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.

       32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
            Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
            merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
            Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
            kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
            kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
            dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
            1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

       32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
            mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
            dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
            Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT BLAG, yang tidak memiliki karyawan
            sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan
            perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
            Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan
            Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

       32.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
            dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
            13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
            untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
            apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum

                                                 120
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

              membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
              administratif.

33.    PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
       penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 311
       (tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor milik PT POJ yang sedang dijaminkan dalam Akad Rahn
       Tasjily pada Pegadaian Amanah, jaminan PT POJ tersebut dalam hal dieksekusi tidak akan berdampak
       material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan. Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ
       tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

34.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
       dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
       Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Obligasi, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun
       2024, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

35.    Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
       sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
       dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di
       hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
       perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
       kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta
       tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan Perseroan serta rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
       dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
       kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
       tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
       mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
       dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V, dalam hal
       ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT Bank DKI, PT Bank Permata Tbk, PT Bank
       Maybank Indonesia Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
       Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 memperoleh verbal clearance dari Otoritas Jasa
       Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-
       ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat
       merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan dapat menghalangi penawaran umum
       berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 serta merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Obligasi.

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       37.1 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
            (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                                 121
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -



       37.2 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
            Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3
            (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.3 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
            (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
            terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.4 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
            (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhitung
            sejak Tanggal Emisi.

       37.5 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi
            Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu
            triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
            hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III
            Seri B dalam jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.6 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi
            Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.205.135.000.000,00 (dua
            triliun dua ratus lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
            tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V
            Pegadaian Tahap IV Seri B dalam jumlah Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan
            miliar dua puluh lima juta Rupiah, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
            Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
            sejak Tanggal Emisi.

       37.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
            Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
            Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
            Tanggal Emisi.

       37.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
             Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       37.11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
             Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
             puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.

       37.12 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
             Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
             3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
       aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
       dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
       barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
       khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024

                                                  122
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

       secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
       Indonesia.

       Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
       dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
       pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi yang
       diterbitkan oleh Perseroan.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi tersebut yang dapat membatasi
       maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       Pegadaian Tahap V maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024, mengingat Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap
       V Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih
       terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-
       masing obligasi tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing
       obligasi.

38.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk.

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024, Perseroan
       telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:

       39.1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 11
            tanggal 17 Januari 2024 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 31 tanggal 30
            Januari 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.

       39.2 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 12 tanggal
            17 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Akta Pengakuan Utang No. 32
            tanggal 30 Januari 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

       39.3 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
            No. 13 tanggal 17 Januari 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
            Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 No. 33 tanggal 30
            Januari 2024, seluruhnya dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.

       39.4 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 tanggal 17 Januari 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.

       39.5 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-126/OBL/KSEI/0124 tanggal 17 Januari
            2024, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia dan Perseroan.

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
       Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
       Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi

                                                123
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -

       dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 sebagaimana
       disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 serta pendaftaran dan
       pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material
       dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

40.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
       Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2
       (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan
       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
       k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani
       oleh Perseroan tanggal 16 Januari 2024.

       Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki
       peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
       dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
       Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal.

41.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V
       Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja
       kegiatan usaha pembiayaan seluruh produk Perseroan (skema akad konvensional) dengan menerapkan
       prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
       dana hasil Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi; (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi; dan (iii)
       menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi.

       Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024, masing-masing anggota
       Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan
       kepentingan terkait dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
       sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota
       Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024.

42.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata, sehubungan
       dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak
       material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan
       yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024.

       Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
       terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
       gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan

                                                  124
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
       dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
       Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
       terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
       Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
       perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
       hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap V Tahun 2024.

43.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan
       Informasi Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan
       Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan
       yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung
       sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun
       2024 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan
       Pendapat Hukum.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan




                                                 125
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan




             126
Page 143
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.      : (021) 315 5550
Faks.     : (021) 391 4221
E-mail : humas@pegadaian.co.id
Website : www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.69 MB
Published14 Feb 2025
Pages143
Characters722,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 243 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×70
linked org Bank Mandiri p.29 ×2
linked org Bank Permata p.29 ×16
linked org Bank CIMB Niaga p.34
linked org Bank Danamon p.34 ×3
linked org Dana Pensiun p.44 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.47 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.53 ×2
linked org Bank Central Asia p.53
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.55 ×7
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.55 ×7
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.55 ×7
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.55 ×6
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.55 ×7
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.55 ×5
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.55 ×5
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.55 ×5
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.55 ×5
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.55 ×4
linked person Erry Rizal Achmad Taufiq · Direktur p.55 ×5
linked person Udin Salahudin · Direktur p.55 ×5
linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.55 ×16
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.56
linked person Yuni Setyaningsih p.58
linked person Zulfan Adam · Sekretaris Perusahaan p.58 ×3
linked org Yayasan Kesejahteraan p.69 ×5
linked person Ismail Ilyas · Komisaris p.70 ×3
linked person Achjadi Ranuwisastra p.98
linked person Lambock V. Nahattands p.98
linked person Kostaman Thayib p.98
linked person Lay Diza Larentie p.98
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.98
linked person YB Hariantono p.98
linked org Unggul Indah Cahaya p.98
linked person Alpin Napitupulu p.127
linked person Humbul Kristiawan p.127
linked person Hermawan Aries Andi p.128 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.137 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.137 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×73
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×85
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×95
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×18
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.13 ×91
possible org Bank BTPN Tbk p.48 ×5
possible — Sudarto · Komisaris p.56 ×2
possible person Dewi Sartika p.63
possible person Mengangkat Agus Suharyono · Komisaris Independen p.70 ×2
possible org PT Taspen (Persero) p.73
possible person Hasan Fawzi · Komisaris Utama p.73 ×5
possible org PT Mega Bank p.97 ×2
possible org PT Mega Corpora p.98
possible person Chairul Tanjung p.98
possible person Yungky Setiawan p.98
possible person Indivara Erni p.98
possible person Yuni Lastianto p.98
possible person Martin Mulwanto p.98
possible person C. Guntur Triyudianto p.98
possible org Adhi Karya p.98
possible org Panin Sekuritas p.98
possible — M. Asrorun Ni’am Sholeh · Anggota p.127
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.5 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×9
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.11 ×2
unresolved org Perusahaan Umum p.11 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.11 ×95
unresolved org PT Pegadaian No. RIS- p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×17
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.11 ×47
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×26
unresolved org PT Pegadaian Nomor SK- p.11 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.13 ×2
unresolved — Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 p.13
unresolved org Purwantono p.14 ×2
unresolved org Tanudiredja p.14 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.14 ×3
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.14 ×3
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.29 ×16
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.29 ×31
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.29 ×14
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.29 ×16
unresolved org Bank BRI p.29 ×2
unresolved org Bank BCA p.29 ×2
unresolved org Bank BNI KMK Promes p.29
unresolved org Bank Mandiri KJP p.29
unresolved org Bank BSI Line Facility p.29
unresolved org Bank Permata Mutanaqisah p.29
unresolved org Bank BSI p.34
unresolved org Bank DKI p.34 ×13
unresolved person Adi Triharso p.34 ×4
unresolved org Bank Muamalat p.35 ×6
unresolved org PN Pegadaian p.43
unresolved org Umum p.43 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.43 ×20
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.43 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.44 ×5
unresolved org Dana Pensiun Pegadaian. p.44
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.44
unresolved org PT PGDE p.44 ×34
unresolved org PT Jiep p.45 ×2
unresolved org PT Pesonna Indonesia p.45
unresolved org PT PIJ p.45 ×44
unresolved org PT Ekualindo Artha Sinergi p.45
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.46 ×4
unresolved org PT POJ p.46 ×39
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.46 ×4
unresolved org Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan p.46
unresolved org Pemasokan Barang dan Jasa p.46 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.47
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.47
unresolved org PT BLAG. p.47 ×17
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.47
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.47
unresolved person Ratam p.47
unresolved org Fasilitas Bank BTPN Tbk p.48
unresolved person Triharso p.48 ×3
unresolved org Indonesia Tbk p.48
unresolved person Tanu p.49
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.49 ×18
unresolved org Bank Permata Fatimah · Notaris p.49
unresolved org Niaga Tbk p.50
unresolved org PT Bank Syariah p.50
unresolved person Dinah · Notaris p.52
unresolved org Bank Pegadaian Tahap V Tahun p.52
unresolved org Danamon Indonesia Tbk p.52
unresolved — Rini Widyantini · Komisaris p.56 ×2
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.56 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.56
unresolved org PT Pegadaian No. SKI- p.57 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.57 ×8
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.57 ×2
unresolved org Milik Negara p.57 ×3
unresolved — Penunjukkan Beliau · Direktur p.57
unresolved org Menteri BUMN p.57
unresolved org PT Pegadaian. Sebelumnya p.57
unresolved org Departemen Setingkat p.59
unresolved person H. UBM Kepala Unit Mikro p.60
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya Kategori p.60 ×5
unresolved org Mahkamah Agung p.63
unresolved org Pengadilan Negeri Nabire Pegadaian p.63
unresolved org Pengadilan Negeri Nabire Perkara p.63
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.63 ×4
unresolved org PT Pesonna p.64 ×2
unresolved org PT Pefindo p.67
unresolved org PT Balai Lelang Pegadaian p.67 ×3
unresolved person Zacharias Omawele · Notaris p.67
unresolved person Elly Halida · Notaris p.67
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.67 ×17
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.67 ×16
unresolved org Menteri p.67
unresolved person Drs. Deddy Kusdedi p.68
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian p.69
unresolved — Yul Alfian · Direktur p.69
unresolved — Alfian Noor · Komisaris p.69 ×2
unresolved — Agus Priyabodo · Direktur Utama p.69
unresolved org PT POJ. C. p.69
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.69 ×2
unresolved — Ismail Ily · Komisaris p.70
unresolved person Muhammad Nurkasan · Direktur p.70
unresolved — Mengangkat Muharam Yudyarto · Direktur p.70
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU- AH. p.72
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan p.72
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas p.72
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata p.72 ×2
unresolved org PT PGDE. E. p.72
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.72 ×10
unresolved org PT PBK p.72 ×27
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.73
unresolved org Dana Pensiun Bank Indonesia p.73
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.73
unresolved org PT Cipta Alami Rintisan Digital p.73
unresolved org Republik Indonesia p.73 ×4
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.73 ×2
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.73
unresolved — Wahyu Trenggono · Direktur p.73
unresolved — Anis Radianis · Direktur p.73 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.74 ×3
unresolved — Liauw Yohanes · Direktur p.74
unresolved — Mengangkat Tirta Segara · Komisaris Utama p.74
unresolved org PT Bank Karman p.97 ×4
unresolved person Oe Siang Djie p.97
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.97 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.97
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.97
unresolved person Masjuki p.97
unresolved person Imas Fatimah p.97
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.97 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.98
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.98
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.98 ×2
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.120 ×17
unresolved org Pusat Statistik p.120
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.120
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.122
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.123
unresolved org Kementerian p.123 ×3
unresolved person Anggota-Anggota · Komisaris p.125
unresolved — Yudi Priambodo Purnomo · Komisaris Independen p.125
unresolved — Pelaksana Tug · Anggota p.127 ×2
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah p.127
unresolved person M. Cholil Nafis · Ketua p.127
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.129 ×2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.129 ×2
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.130
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.130
unresolved org Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan p.130
unresolved org Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan p.130
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja p.130
unresolved org PT Balai Lelang Artha Grasia p.133
unresolved person Zachrias Omawale · Notaris p.133
unresolved org PT Optima Jasa p.134
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.135
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.135
unresolved person Suwhono p.135
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga p.135
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.136
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.136
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan p.136 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.136 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan p.136
unresolved org Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia p.136
unresolved org Menteri Ketenegakerjaan p.136
unresolved person MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih p.141
unresolved person H. STTD No. STTD. p.141

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result