Back to announcement
20260624_SFAN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104189_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 101
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 99,36% SAHAM
PT MARECO PRIMA MANDIRI
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
Page 2
No. : 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 19 Juni 2026 Kepada Yth, PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 99,37% Saham PT Mareco Prima Mandiri Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri (selanjutnya disebut “MPM”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 99,37% saham MPM (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025. Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian 99,37% saham MPM dengan No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan penilaian 99,37% saham MPM, maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan penilaian 99,37% saham MPM. Perubahan tersebut adalah penambahan pengungkapan pada analisis risiko. Perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan penilaian atas 99,37% saham MPM.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen
dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 22513339,
dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak
dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
PT Digitalisasi
PT Surya Fajar Urun
Perangkat Indonesia
Dana (SFUD)
(DPI)
99,37%
MPM
SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak Perseroan”.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
ii
Page 4
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan Liyanti (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham
seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM
serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya
disebut “GIA”), maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk
mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui
anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan
restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh
fokus usaha yang lebih terarah dengan melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari
PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”), di mana pinjaman tersebut
selanjutnya wajib hanya dilakukan melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan
saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik
DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta
31.249.500 saham seri B dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham
atau setara dengan 0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”)
kepada TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DPI (selanjutnya
disebut “Rencana Pinjaman”).
iii
Page 5
• DPI merencanakan untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah
138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan yang akan
dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026
atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana
Akuisisi”).
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk memesan
50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”) dan SFUD
merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan kepada
DPI (selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pinjaman,
Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB.
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat
balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM
sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping,
terintegrasi, dan efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung pendanaan
dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham
tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD
secara berkelanjutan.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi
lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
iv
Page 6
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya
untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap
pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di
masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan
guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
v
Page 7
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa DPI
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,95% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham tersebut bukan merupakan transaksi material,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK
17/2020”). Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat MPM adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham MPM bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa MPM adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
vi
Page 8
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan MPM ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan MPM. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
vii
Page 9
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan MPM yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan MPM
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri ini merupakan laporan
terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang
Saham MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A,
22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta
31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah
sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
viii
Page 10
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Miranti Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00039/3.0341/AU.1/09/0322-4/1/III/2026 tanggal
17 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
2. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00012/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00013/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00033/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00019/3.0341/AU.1/09/0323-5/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
6. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., mengenai perubahan
struktur kepemilikan saham pada MPM.
7. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
8. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan.
9. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
ix
Page 11
10. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
11. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
12. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari MPM. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan MPM yang telah diaudit. Kami telah melakukan penilaian
terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan MPM yang
telah diaudit dan informasi manajemen MPM terhadap laporan keuangan MPM tersebut. Kami
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai akhir.
x
Page 12
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan MPM.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM berdasarkan anggaran dasar MPM.
xi
Page 13
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif MPM, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki MPM. Prospek MPM di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya.
Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh MPM.
xii
Page 14
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 7,03 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 4,22 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
99,37% saham MPM berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar
Rp 4,19 miliar.
II. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar
adalah sebesar Rp 16,59 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka
indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 9,95 miliar. Dengan
demikian, nilai pasar 99,37% saham MPM berdasarkan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar Rp 9,89 miliar.
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 10,00% untuk
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
xiii
Page 15
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena
data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih yang kami
gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi
yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 4,76 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas MPM. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian MPM tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xiv
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xv
Page 17
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. KR sama sekali tidak memiliki kepentingan keuangan atau apapun terhadap MPM untuk
sekarang dan masa yang akan datang.
2. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang diperoleh atau yang
tercantum dalam laporan.
3. Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya atas permintaan
pemberi tugas.
4. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan serta
ditujukan terbatas kepada klien dimaksud.
5. Baik seluruh maupun sebagian dari isi laporan ini tidak diizinkan untuk dipublikasikan
melalui iklan atau media lainnya tanpa seizin dari KJPP Kusnanto & rekan.
6. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan KR dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
xvi
Page 18
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan yang
dinilai.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan usaha/saham
perusahaan yang dinilai.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang dinilai.
4. Laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Bernhard Wilfridus .....................................
No. MAPPI : 25-A-13537
xvii
Page 19
SURAT PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan
yang diuraikan di dalamnya adalah benar. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat
pembatasan yang memengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam
laporan ini dan laporan ini telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (SPI) serta telah
dibuat dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
2. KR bertanggung jawab atas laporan penilaian.
3. Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan
sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik KR.
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada tanggal
penilaian yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2025.
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian.
7. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.
8. KR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. KR telah memenuhi pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
11. KR telah memiliki pemahaman mengenai Objek Penilaian yang dinilai.
12. Imbalan jasa yang diterima oleh KR tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses analisis Objek Penilaian.
13. Analisis dan kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
xviii
Page 20
14. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian ini diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini KR dapat dipertanggungjawabkan.
15. Tidak seorangpun selain yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian ini.
16. KR telah melakukan inspeksi dan wawancara dengan manajemen Perseroan terkait
dengan operasional, kinerja, dan prospek dari MPM.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Bernhard Wilfridus .....................................
No. MAPPI : 25-A-13537
xix
Page 21
DAFTAR ISI
HALAMAN
OPINI i
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS xvi
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI xvii
SURAT PERNYATAAN xviii
DAFTAR ISI xx
DAFTAR TABEL xxiii
DAFTAR GRAFIK xxvi
LAMPIRAN xxvii
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
A. Alasan dan Latar Belakang 1
B. Objek serta Tujuan dan Maksud Penilaian 6
C. Premis Penilaian 6
D. Independensi Penilai 6
E. Tanggal Efektif Penilaian 7
F. Profil PT Mareco Prima Mandiri 7
G. Definisi Nilai yang Digunakan 8
H. Pendekatan Penilaian yang Digunakan 8
I. Metode Penilaian yang Digunakan 9
J. Ringkasan Hasil Penilaian 10
K. Kesimpulan Penilaian 11
II. DESKRIPSI PENUGASAN
A. Alasan dan Latar Belakang 12
B. Tujuan dan Maksud Penilaian 16
C. Definisi Nilai yang Digunakan 16
D. Tanggal Efektif Penilaian 17
E. Data dan Informasi yang Digunakan 17
F. Informasi Non-Keuangan 19
G. Jenis Ekuitas 20
H. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok 20
I. Tingkat Kedalaman Investigasi 21
J. Distribusi Laporan Penilaian 22
K. Jenis Laporan 22
L. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events) 22
xx
Page 22
HALAMAN
III. PENJELASAN SINGKAT MENGENAI OBJEK PENILAIAN
A. Latar Belakang PT Mareco Prima Mandiri 24
B. Kegiatan Usaha 24
C. Manajemen 24
D. Kepemilikan Saham 25
E. Data Keuangan Historis 25
IV. KONDISI DAN TINJAUAN EKONOMI
A. Tinjauan Ekonomi Dunia 28
B. Tinjauan Ekonomi Indonesia 31
C. Proyeksi Ekonomi Indonesia 31
D. Tingkat Suku Bunga 32
E. Inflasi 33
F. Nilai Tukar Rupiah 34
V. TINJAUAN INDUSTRI UANG ELEKTRONIK
A. Tinjauan Industri Uang Elektronik di Dunia 36
B. Tinjauan Industri Uang Elektronik di Indonesia 37
VI. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
A. PT Mareco Prima Mandiri 39
B. Analisis atas Common Size PT Mareco Prima Mandiri 49
C. Analisis atas Common Size Industri Penyedia Jasa Pembayaran 51
VII. ANALISIS RISIKO
A. Risiko Persaingan Usaha 57
B. Risiko Pendanaan 57
C. Risiko Perubahan Pola Konsumen 58
D. Risiko Strategik 58
E. Risiko Operasional 58
F. Risiko Kepatuhan 59
G. Risiko Kebijakan Pemerintah 59
VIII. METODE PENILAIAN
A. Metode-Metode Penilaian 60
B. Metode Penilaian yang Digunakan 61
C. Premis Penilaian 62
D. Aplikasi Diskon dan Premi 62
E. Prosedur Penilaian 63
F. Independensi Penilai 63
xxi
Page 23
HALAMAN
IX. PENILAIAN
A. Premi Pengendalian (Premium for Control), Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control) dan Diskon Likuiditas Pasar (Discount for
Lack of Marketabilities) 64
B. Nilai Pasar Objek Penilaian 65
C. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM
Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 67
D. Rekonsiliasi Nilai 70
E. Kesimpulan Penilaian 70
xxii
Page 24
DAFTAR TABEL
HALAMAN
Tabel 1 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mareco Prima Mandiri 2
Tabel 2 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mareco Prima Mandiri 7
Tabel 3 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mareco Prima Mandiri 13
Tabel 4 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mareco Prima Mandiri 23
Tabel 5 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mareco Prima Mandiri 25
Tabel 6 Laporan Posisi Keuangan
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2021 – 2025 26
Tabel 7 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Mareco Prima Mandiri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 27
Tabel 8 Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Dunia 28
Tabel 9 Pertumbuhan Inflasi 29
Tabel 10 Pertumbuhan Suku Bunga Bank Sentral 30
Tabel 11 Kontributor Inflasi Terbesar Berdasarkan Provinsi 34
Tabel 12 Laporan Posisi Keuangan
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2021 – 2025 39
Tabel 13 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Mareco Prima Mandiri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 43
Tabel 14 Laporan Arus Kas
PT Mareco Prima Mandiri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 45
xxiii
Page 25
HALAMAN
Tabel 15 Rasio-rasio Keuangan
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2021 – 2025 48
Tabel 16 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2021 – 2025 49
Tabel 17 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain
PT Mareco Prima Mandiri
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 50
Tabel 18 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT M Cash Integrasi Tbk
Per 31 Desember 2021 – 2025 51
Tabel 19 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT M Cash Integrasi Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 53
Tabel 20 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Hensel Davest Indonesia Tbk
Per 31 Desember 2021 – 2025 53
Tabel 21 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Hensel Davest Indonesia Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 54
Tabel 22 Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Per 31 Desember 2021 – 2025 56
Tabel 23 Analisis Common Size Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2025 56
xxiv
Page 26
HALAMAN
Tabel 24 Nilai Pasar 99,37% Saham
PT Mareco Prima Mandiri
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Per 31 Desember 2025 66
Tabel 25 Uraian Perusahaan Pembanding – Kriteria No. 1 67
Tabel 26 Uraian Perusahaan Pembanding – Kriteria No. 2 68
Tabel 27 Uraian Perusahaan Pembanding – Kriteria No. 3 68
Tabel 28 Uraian Perusahaan Pembanding – Kriteria No. 4 dan No. 5 68
Tabel 29 Data Angka Pengali Perusahaan Pembanding
PT Mareco Prima Mandiri 68
Tabel 30 Nilai Pasar 99,37% Saham
PT Mareco Prima Mandiri
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Per 31 Desember 2025 69
Tabel 31 Rekonsiliasi Nilai
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2025 70
xxv
Page 27
DAFTAR GRAFIK
HALAMAN
Grafik 1 Perkembangan Suku Bunga Bank Indonesia 32
Grafik 2 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Indeks Harga Konsumen
di Indonesia 33
Grafik 3 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing 35
Grafik 4 Nilai Transaksi Pembayaran Digital
Tahun 2026 – 2029 37
xxvi
Page 28
LAMPIRAN
HALAMAN
Lampiran A Nilai Pasar 99,37% Saham
PT Mareco Prima Mandiri
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Per 31 Desember 2025 71
Lampiran B Nilai Pasar 99,37% Saham
PT Mareco Prima Mandiri
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Per 31 Desember 2025 72
Lampiran C Rekonsiliasi Nilai
PT Mareco Prima Mandiri
Per 31 Desember 2025 73
xxvii
Page 29
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
I.A. Alasan dan Latar Belakang
PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan suatu
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company),
didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun
melalui anak usaha. Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit
5, Jalan. Prof. Dr. Satrio, Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
dengan nomor telepon: (021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas
anak dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
PT Digitalisasi
PT Surya Fajar Urun
Perangkat Indonesia
Dana (SFUD)
(DPI)
99,37%
PT Mareco Prima
Mandiri (MPM)
SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak
Perseroan”.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang
pengawasan, pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional
usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang
penyedia jasa pembayaran (PJP).
1
Page 30
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21
tanggal 17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh
Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan
Liyanti (selanjutnya disebut “Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan
masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A, 22.500.000 saham seri A,
11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta 31.249.500
saham seri B MPM kepada PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut
“GIA”), maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:
Tabel 1
PT Mareco Prima Mandiri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi
penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan
keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan
kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki
potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan datang. Sehubungan dengan
hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan restrukturisasi atas
kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh fokus
usaha yang lebih terarah dengan melakukan beberapa aksi korporasi sebagai
berikut:
• DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk memperoleh
pinjaman dari PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”), di mana
pinjaman tersebut selanjutnya wajib hanya dilakukan melalui pengalihan atas
120.000.000 saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000
saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500
saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI (selanjutnya disebut
“Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta 31.249.500 saham seri
B dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham atau setara
dengan 0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”)
kepada TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DPI
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
2
Page 31
• DPI merencanakan untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan
sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari
Perseroan yang akan dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan paling lambat
pada tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati
oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”).
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk
memesan 50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”)
dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham
Yang Dipesan kepada DPI (selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan
Saham”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Pinjaman, Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh
Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam
rangka mengalihkan Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut
“Saham MPM”) kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang
dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan
atas investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung
pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping, terintegrasi, dan
efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha
SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk
mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi
(securities crowdfunding) guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan
kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham tersebut juga akan
digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi
usaha SFUD secara berkelanjutan.
3
Page 32
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis
Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari
sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan
juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil Rencana Transaksi untuk
fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang
akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi
penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan
keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang saat ini
memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak
Perseroan guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh
Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama
dalam rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat
adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat
balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada
MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang
berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
4
Page 33
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha
SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham
untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD
sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik
dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha
Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat
bahwa DPI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar
51,95% pada tanggal 31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana
Pemesanan Saham merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut
“POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak ketiga yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham tersebut bukan merupakan
transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 17/2020.
5
Page 34
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi
material, POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan
penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka
Perseroan menunjuk penilai independen, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya
disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk
melakukan penilaian atas nilai pasar 99,37% saham MPM.
Mengingat MPM adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat
diperjualbelikan di pasar modal, maka saham MPM bersifat tidak likuid.
I.B. Objek serta Tujuan dan Maksud Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 99,37% saham MPM
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”).
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK
35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
I.C. Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis
penilaian bahwa MPM adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
I.D. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan MPM
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan MPM. KR juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali
tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
6
Page 35
I.E. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan MPM yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
I.F. Profil PT Mareco Prima Mandiri
MPM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 26 September 2017. Akta
pendirian awal dibuat dihadapan Hasan, S.H., Notaris di Batam. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0042425.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal
26 September 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 22 September 2023, Tambahan No. 29526.
Anggaran Dasar MPM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 21 tanggal 17 April 2026 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta mengenai perubahan struktur kepemilikan saham pada MPM. Perubahan
anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia dalam Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0232602
tanggal 24 April 2026.
Kantor pusat MPM beralamat di Satrio Tower Lantai. 9 Unit B2 Jalan Prof. Dr.
Satrio Kavling C4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. MPM mulai
beroperasi komersial pada tanggal 6 September 2021.
I.F.1. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 21, susunan pemegang saham MPM berikut dengan
kepemilikannya adalah sebagai berikut:
Tabel 2
PT Mareco Prima Mandiri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
7
Page 36
I.F.2. Struktur Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPM pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ing Ing Cindy Eva
Komisaris : Ivo Rustandi
Direksi
Direktur Utama : Harianto Zheng
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
I.F.3. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang usaha
dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
I.G. Definisi Nilai yang Digunakan
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, maka dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk
digunakan dalam penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan
POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang
dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
I.H. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
internal berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis
atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif MPM,
pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki
MPM. Prospek MPM di masa yang akan datang kami evaluasi berdasarkan
rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
8
Page 37
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya
diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
I.I. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
(berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh MPM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
9
Page 38
I.J. Ringkasan Hasil Penilaian
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah
sebagai berikut:
I.J.1. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset
Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 7,03 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 4,22 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
99,37% saham MPM berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah
sebesar Rp 4,19 miliar.
I.J.2. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh
hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas
pasar adalah sebesar Rp 16,59 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar
40,00%, maka indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM adalah sebesar
Rp 9,95 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 99,37% saham MPM berdasarkan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar
Rp 9,89 miliar.
I.J.3. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian
yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan
pembobotan terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut,
masing-masing dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih
dan 10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu
karena data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih
yang kami gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data
dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan
dengan data dan informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
10
Page 39
I.K. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi
yang kami peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak
lain yang relevan dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi
tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak
terungkap yang akan memengaruhi nilai pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas MPM. Kami tegaskan pula
bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini
maupun di masa mendatang dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian
MPM tidak tergantung pada nilai yang dilaporkan.
11
Page 40
II. DESKRIPSI PENUGASAN
II.A. Alasan dan Latar Belakang
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam
bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan
baik langsung maupun melalui anak usaha. Perseroan berdomisili di Satrio Tower
Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio, Kavling C4, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 22513339, dan email:
corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas
anak dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
SFUD DPI
99,37%
MPM
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang
pengawasan, pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional
usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang
penyedia jasa pembayaran (PJP).
12
Page 41
Sebelumnya, berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Pemegang Saham MPM telah mengalihkan masing-masing
sebesar 30.000.000 saham seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham
seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta 31.249.500 saham seri B MPM
kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:
Tabel 3
PT Mareco Prima Mandiri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi
penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan
keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan
kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki
potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan datang. Sehubungan dengan
hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan restrukturisasi atas
kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh fokus
usaha yang lebih terarah dengan melakukan beberapa aksi korporasi sebagai
berikut:
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi.
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk
melakukan Rencana Pemesanan Saham.
Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh
Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam
rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya
peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat balikan yang
diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga
dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
13
Page 42
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping, terintegrasi, dan
efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha
SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk
mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi
(securities crowdfunding) guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan
kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham tersebut juga akan
digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi
usaha SFUD secara berkelanjutan.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis
Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari
sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan
juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil Rencana Transaksi untuk
fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang
akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi
penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan
keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang saat ini
memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak
Perseroan guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
14
Page 43
• Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh
Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama
dalam rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat
adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat
balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada
MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang
berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha
SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham
untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD
sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik
dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha
Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
15
Page 44
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat
bahwa DPI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar
51,95% pada tanggal 31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana
Pemesanan Saham merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 42/2020. Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan
merupakan transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham tersebut bukan merupakan
transaksi material, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Namun demikian,
berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi
POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi
material, POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan
penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka
Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas
Objek Penilaian.
Mengingat MPM adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat
diperjualbelikan di pasar modal, maka saham MPM bersifat tidak likuid.
II.B. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI.
II.C. Definisi Nilai yang Digunakan
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka, maka dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
16
Page 45
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk
digunakan dalam penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK
35/2020, nilai pasar didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
II.D. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan MPM yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
II.E. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan
prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Miranti Sensi Idris
(selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00039/3.0341/AU.1/09/0322-4/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
2. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00012/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2025 tanggal
10 Maret 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00013/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/II/2024 tanggal
21 Februari 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00033/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2023 tanggal
28 Maret 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00019/3.0341/AU.1/09/0323-5/1/III/2022 tanggal
18 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan
suatu hal.
17
Page 46
6. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
21 tanggal 17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn.,
mengenai perubahan struktur kepemilikan saham pada MPM.
7. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana
Sulistyo dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan
hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
8. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak
lain yang relevan untuk penugasan.
9. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg.
10. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara
lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek
Indonesia, dan Bloomberg.
11. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg.
12. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik
dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MPM
atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari MPM. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek
Penilaian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami
yang berkaitan dengan penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan
Perseroan.
18
Page 47
II.F. Informasi Non-Keuangan
II.F.1. Produk dan/atau Jasa yang Dihasilkan
MPM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dibidang
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dengan demikian, produk/jasa yang dihasilkan
oleh MPM adalah sebagai berikut:
• Layanan pemrosesan transaksi pembayaran digital, termasuk pembayaran
melalui QRIS, transfer bank, dan e-wallet.
• Layanan manajemen transaksi dan settlement dana antara merchant, bank,
dan pengguna.
• Layanan pembelian dan pembayaran tagihan Payment Point Online Bank
seperti listrik, air, dan pulsa.
• Layanan Open Application Programming Interface untuk integrasi sistem
pembayaran secara fleksibel dengan berbagai mitra dan platform digital.
• Platform pencairan dana untuk kebutuhan pembayaran masal seperti payroll,
refund, insentif, dan payout kepada mitra.
II.F.2. Pasar Geografis
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis MPM meliputi seluruh
wilayah Indonesia.
II.F.3. Pemasok Utama dan Pelanggan Kunci
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemasok utama MPM adalah PT Venteny
Fortuna International Tbk
Selanjutnya, dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelanggan kunci MPM
adalah sebagai berikut:
• PT Digitalisasi Perangkat Indonesia.
• PT Tourindo Guide Indonesia Tbk.
• PT Pigijo Travelindo Sakti.
II.F.4. Pesaing Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha MPM adalah sebagai
berikut:
• PT Midtrans.
• PT Ayopop Teknologi Indonesia.
• PT Indobest Artha Kreasi.
19
Page 48
II.F.5. Strategi dan Rencana Masa Depan (Business Plan)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, strategi dan rencana masa depan MPM
adalah sebagai berikut:
• Menghadirkan inovasi berbasis teknologi lanjutan seperti artificial intelligence
untuk fraud detection, data analytics untuk personalisasi layanan, serta
otomatisasi proses bisnis.
• Melakukan peningkatan infrastruktur teknologi, termasuk migrasi server,
peningkatan skalabilitas sistem, serta penguatan monitoring dan reliability.
• Meningkatkan kapabilitas keamanan sistem sesuai dengan standar regulasi
untuk meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas platform.
II.G. Jenis Ekuitas
Saham yang dimiliki MPM merupakan saham biasa, di mana setiap pemegang
saham MPM memiliki 1 hak suara per lembar saham.
II.H. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan MPM yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai
pasarnya. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan
laporan keuangan MPM yang telah diaudit dan informasi manajemen MPM
terhadap laporan keuangan MPM tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
20
Page 49
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MPM
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MPM.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas
status hukum MPM berdasarkan anggaran dasar MPM.
II.I. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian
Objek Penilaian.
21
Page 50
II.J. Distribusi Laporan Penilaian
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya dengan Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip
untuk tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan
oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Walaupun
demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan, mengubah atau melengkapi
hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang relevan setelah tanggal
laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan terhadap hasil
penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan
bersama dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
II.K. Jenis Laporan
Jenis laporan penilaian 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri ini merupakan
laporan terinci.
II.L. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri tidak terdapat kejadian
penting setelah tanggal penilaian (subsequent events) yang secara signifikan
dapat memengaruhi penilaian nilai pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting
sebagai berikut:
22
Page 51
Berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana
Pemegang Saham MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000
saham seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000
saham seri A MPM serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka
struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:
Tabel 4
PT Mareco Prima Mandiri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
23
Page 52
III. PENJELASAN SINGKAT MENGENAI OBJEK PENILAIAN
III.A. Latar Belakang PT Mareco Prima Mandiri
MPM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 26 September 2017. Akta
pendirian awal dibuat dihadapan Hasan, S.H., Notaris di Batam. Akta Pendirian ini
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0042425.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal
26 September 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 22 September 2023, Tambahan No. 29526.
Anggaran Dasar MPM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 21 tanggal 17 April 2026 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta mengenai perubahan struktur kepemilikan saham pada MPM. Perubahan
anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia dalam Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0232602
tanggal 24 April 2026.
Kantor pusat MPM beralamat di Satrio Tower Lantai. 9 Unit B2 Jalan. Prof. Dr.
Satrio Kavling C4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. MPM mulai
beroperasi komersial pada tanggal 6 September 2021.
III.B. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang usaha
dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
III.C. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPM pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ing Ing Cindy Eva
Komisaris : Ivo Rustandi
Direksi
Direktur Utama : Harianto Zheng
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
24
Page 53
III.D. Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 21, susunan pemegang saham MPM berikut dengan
kepemilikannya adalah sebagai berikut:
Tabel 5
PT Mareco Prima Mandiri
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
III.E. Data Keuangan Historis
Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal. Laporan keuangan MPM untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 telah
diaudit oleh KAP MSI masing-masing dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal.
25
Page 54
Ikhtisar data keuangan penting MPM adalah sebagai berikut:
Tabel 6
PT Mareco Prima Mandiri
Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2021 - 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.021 5.632 3.131 2.336 1.283
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 63 - - -
Investasi jangka pendek 2.326 - 4.326 - -
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 17 74 - 2 -
Pihak ketiga 311 88 56 41 97
Biaya dibayar di muka dan uang muka 185 182 5 9 18
Pajak dibayar di muka 357 252 121 - -
Jaminan operasional 39 42 47 88 127
Jumlah Aset Lancar 7.319 6.332 7.687 2.476 1.525
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - 4 12 - -
Aset tetap - bersih 313 276 506 1.116 1.881
Aset takberwujud - bersih - 156 798 1.455 2.612
Jaminan 194 293 255 255 255
Jumlah Aset Tidak Lancar 507 729 1.571 2.825 4.748
JUMLAH ASET 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak berelasi - - - - 239
Pihak ketiga 472 370 277 216 211
Utang lain-lain
Pihak berelasi 83 - - - 500
Pihak ketiga 24 0 9 6 3.507
Utang pajak 6 23 7 7 15
Beban akrual 95 140 59 28 38
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 89 - 216 299 280
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 770 533 569 557 4.790
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - - - 237 536
Liabilitas pajak tangguhan 1 - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21 16 12 68 161
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22 16 12 305 697
JUMLAH LIABILITAS 792 549 581 861 5.487
EKUITAS
Modal saham 45.042 40.042 36.042 26.042 16.042
Defisit (38.008) (33.530) (27.364) (21.602) (15.256)
JUMLAH EKUITAS 7.033 6.512 8.677 4.440 785
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
26
Page 55
Tabel 7
PT Mareco Prima Mandiri
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 338 279 407 23 9
Beban pokok pendapatan 82 154 327 - -
Laba kotor 256 125 80 23 9
Beban umum dan administrasi (5.142) (5.775) (5.763) (6.438) (5.735)
Rugi usaha (4.886) (5.650) (5.683) (6.415) (5.726)
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 326 - (153) - -
Penghasilan bunga dan bagi hasil 111 35 19 9 6
Penghasilan dividen - 24 - - -
Kerugian realisasi atas penurunan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - (503) (22) - -
Beban bunga dan keuangan lainnya (32) (41) (55) (72) (76)
Lain-lain - bersih 2 (26) 59 67 0
Rugi sebelum pajak (4.480) (6.161) (5.835) (6.411) (5.797)
Manfaat (beban) pajak (4) (7) 25 - -
Rugi tahun berjalan (4.483) (6.168) (5.810) (6.411) (5.797)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 5 3 47 65 (12)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (4.479) (6.165) (5.763) (6.346) (5.809)
27
Page 56
IV. KONDISI DAN TINJAUAN EKONOMI
IV.A. Tinjauan Ekonomi Dunia
Prospek pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 diproyeksikan berada
dalam tren melambat, di tengah ketidakpastian pasar keuangan yang masih tinggi.
Perlambatan ini juga diiringi oleh semakin lebarnya divergensi pertumbuhan antar
negara. Menurut laporan yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) yang
berjudul Tinjauan Kebijakan Moneter Februari 2026, perlambatan ekonomi global
terutama dipengaruhi oleh dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS)
serta berlanjutnya tensi geopolitik. Namun demikian, perekonomian AS justru
diproyeksikan mengalami peningkatan, yang didorong oleh besarnya stimulus
fiskal dan tingginya investasi, termasuk pada sektor artificial intelligence (AI).
Di sisi lain, perekonomian Eropa dan Jepang diproyeksikan melambat, sejalan
dengan penurunan kinerja ekspor akibat perlambatan global, serta permintaan
domestik yang masih terbatas, meskipun investasi di bidang AI menunjukkan
peningkatan. Sementara itu, ekonomi Tiongkok diperkirakan tetap dalam tren
melambat karena konsumsi rumah tangga yang belum pulih sepenuhnya. Adapun
ekonomi India juga menunjukkan pelemahan, yang tercermin dari menurunnya
permintaan domestik dan kinerja sektor eksternal. Secara keseluruhan,
pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 diproyeksikan menurun dari 3,3%
pada tahun 2025 menjadi 3,2%, sekaligus menegaskan adanya divergensi
pertumbuhan antar negara.
IV.A.1. Produk Domestik Bruto
Tabel 8
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Dunia
(Dalam %)
Proyeksi
Keterangan
2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Dunia 3,80 3,50 3,30 3,30 3,10 3,10 N/A
Negara Maju
AS 2,50 2,90 2,80 2,10 2,50 2,00 2,00
Hong Kong (3,70) 3,20 2,60 3,50 2,90 2,50 2,30
Inggris 5,30 0,30 1,10 1,40 1,00 1,40 1,50
Jepang 1,30 0,70 (0,20) 1,20 0,80 0,90 0,90
Kanada 4,70 2,00 2,00 1,70 1,20 1,80 1,90
Kawasan Eropa 3,60 0,40 0,90 1,40 1,20 1,50 1,40
Singapura 4,10 1,50 5,40 5,00 3,50 2,50 2,50
Taiwan 2,70 1,10 5,30 8,70 6,40 3,00 3,10
Australia 4,20 2,10 1,00 2,00 2,20 2,20 2,60
Korea Selatan 2,70 1,60 2,00 1,00 2,00 1,90 1,90
Negara Berkembang
Brazil 3,00 3,30 3,40 2,30 1,80 1,80 2,20
India 9,70 9,20 7,20 7,10 7,40 6,80 6,60
Indonesia 5,30 5,00 5,00 5,10 5,10 5,10 5,20
Kolombia 7,50 0,60 1,70 2,60 2,80 2,60 2,80
Malaysia 8,70 3,60 5,10 5,20 4,50 4,30 4,40
Meksiko 3,90 3,30 1,50 0,60 1,50 2,00 2,00
Mesir 6,70 3,80 2,40 4,40 4,80 5,20 5,50
Tiongkok 3,10 5,40 5,00 5,00 4,60 4,40 4,20
Sumber: Bloomberg
28
Page 57
Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah Produk Domestik Bruto (PDB)
di mana PDB digunakan untuk mengukur jumlah nilai produksi barang dan jasa
dalam periode tertentu. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, pada
tahun 2025, PDB di dunia mengalami pertumbuhan sebesar 3,30%. Negara maju
yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB adalah AS,
Hong Kong, Singapura, dan Taiwan masing-masing sebesar 2,10%, 3,50%,
5,00%, dan 8,70%. Sedangkan dari kelompok negara-negara berkembang yang
memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB di dunia yaitu India,
Indonesia, Malaysia, dan Tiongkok masing-masing sebesar 7,10%, 5,10%, 5,20%,
dan 5,00%.
Pada tahun 2026, PDB di dunia diproyeksikan mengalami pertumbuhan sebesar
3,10%. Negara-negara maju yang memberikan kontribusi terbesar terhadap
pertumbuhan PDB tersebut yaitu AS, Hong Kong, Singapura, dan Taiwan
masing-masing sebesar 2,50%, 2,90%, 3,50%, dan 6,40%. Sedangkan untuk
kelompok negara-negara berkembang yang memberikan kontribusi terbesar
terhadap pertumbuhan PDB di dunia yaitu India, Indonesia, Malaysia, Mesir, dan
Tiongkok masing-masing sebesar 7,40%, 5,10%, 4,50%, 4,80%, dan 4,60%.
IV.A.2. Inflasi
Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan
terus-menerus dalam suatu periode tertentu. Inflasi merupakan salah satu
indikator pertumbuhan ekonomi yang juga memegang peranan penting dalam
menentukan perekonomian suatu negara karena berdampak langsung pada daya
beli masyarakat, kestabilan ekonomi, maupun kebijakan moneter dan fiskal suatu
negara.
Tabel 9
Pertumbuhan Inflasi
(Dalam %)
Aktual Proyeksi
Keterangan
2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Dunia 8,70 6,70 5,80 4,10 3,30 3,00 N/A
Negara Maju
AS 8,00 4,10 3,00 2,70 2,70 2,40 2,40
Hong Kong 1,90 2,10 1,80 1,40 1,70 1,80 1,80
Inggris 9,10 7,40 2,50 3,40 2,50 2,20 2,00
Jepang 2,50 3,30 2,70 3,20 1,90 2,00 2,00
Kanada 6,80 3,90 2,40 2,10 2,10 2,00 2,10
Kawasan Eropa 8,40 5,50 2,40 2,10 2,00 1,90 2,10
Singapura 6,10 4,90 2,40 0,90 1,50 1,70 1,60
Taiwan 3,00 2,50 2,20 1,70 1,70 1,70 1,70
Australia 6,60 5,60 3,20 2,80 3,50 2,70 2,40
Korea Selatan 5,10 3,60 2,30 2,10 2,00 1,90 2,00
Negara Berkembang
Brazil 9,30 4,60 4,40 5,00 4,00 3,90 3,60
India 6,70 5,70 5,00 2,20 2,10 3,90 4,20
Indonesia 4,20 3,80 2,30 1,90 2,80 2,60 2,60
Kolombia 10,20 11,80 6,60 5,10 5,70 4,60 3,80
Malaysia 3,40 2,50 1,80 1,40 1,80 2,00 2,30
Meksiko 7,90 5,60 4,70 3,80 3,80 3,80 3,60
Mesir 8,50 24,40 33,30 20,40 11,00 9,30 7,30
Tiongkok 2,00 0,20 0,20 0,10 0,70 1,00 1,50
Sumber: Bloomberg
29
Page 58
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, pada tahun 2025, inflasi di dunia
mengalami pertumbuhan sebesar 4,10%. Negara-negara maju yang memberikan
kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan inflasi yaitu AS, Inggris, Jepang, dan
Australia masing-masing sebesar 2,70%, 3,40%, 3,20%, dan 2,80%. Sedangkan
untuk kelompok negara-negara berkembang yang memberikan kontribusi terbesar
terhadap pertumbuhan inflasi yaitu Brazil, Kolombia, dan Mesir masing-masing
sebesar 5,00%, 5,10%, dan 20,40%.
Selanjutnya, pada tahun 2026, inflasi di dunia diperkirakan mengalami
pertumbuhan sebesar 3,30%. Negara-negara maju yang memberikan kontribusi
terbesar terhadap pertumbuhan inflasi yaitu AS, Inggris, dan Australia
masing-masing sebesar 2,70%, 2,50%, dan 3,50%. Sedangkan untuk kelompok
negara-negara berkembang yang memberikan kontribusi terbesar terhadap
pertumbuhan inflasi yaitu Kolombia dan Mesir masing-masing sebesar 5,70% dan
11,00%.
IV.A.3. Suku Bunga
Suku bunga merupakan instrumen kebijakan moneter yang berperan dalam
menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Bank sentral menyesuaikan suku bunga
untuk mengendalikan inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga nilai
tukar. Kenaikan suku bunga dapat menekan konsumsi dan investasi, tetapi efektif
dalam mengendalikan inflasi, sementara penurunan suku bunga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi namun berisiko meningkatkan inflasi. Oleh karena itu,
kebijakan suku bunga harus dikelola dengan efektif agar tercipta keseimbangan
antara pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas harga.
Tabel 10
Suku Bunga Bank Sentral
(Dalam %)
Aktual Proyeksi
Keterangan
2022 2023 2024 2025 2026 2027
Negara Maju
AS 4,50 5,50 4,50 3,75 3,25 3,25
Hong Kong 4,75 5,75 4,75 4,00 N/A N/A
Inggris 3,50 5,25 4,75 3,75 3,25 3,25
Jepang (0,10) (0,10) 0,25 0,75 1,09 1,34
Kawasan Eropa 2,50 4,50 3,15 2,15 1,99 2,10
Taiwan 1,75 1,88 2,00 2,00 2,02 2,06
Australia 3,10 4,35 4,35 3,60 4,18 4,00
Korea Selatan 3,25 3,50 3,00 2,50 2,42 2,44
Negara Berkembang
Brazil 13,75 11,75 12,25 15,00 12,25 10,50
India 6,25 6,50 6,50 5,25 5,29 5,43
Indonesia 5,50 6,00 6,00 4,75 4,50 4,49
Kolombia 12,00 13,00 9,50 9,25 11,61 10,35
Malaysia 2,75 3,00 3,00 2,75 2,76 2,81
Meksiko 10,50 11,25 10,00 7,00 6,50 6,50
Mesir 16,25 19,25 27,25 20,00 N/A N/A
Tiongkok 3,65 3,45 3,10 3,00 2,83 2,74
Sumber: Bloomberg
30
Page 59
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, pada tahun 2025,
negara-negara maju dengan suku bunga tertinggi yaitu AS, Hong Kong, Inggris,
dan Australia masing-masing sebesar 3,75%, 4,00%, 3,75%, dan 3,60%.
Sedangkan untuk negara berkembang dengan suku bunga tertinggi yaitu Brazil,
Kolombia, dan Mesir masing-masing sebesar 15,00%, 9,25%, dan 20,00%.
Selanjutnya, pada tahun 2026, negara-negara maju dengan suku bunga tertinggi
yaitu AS, Inggris, dan Australia masing-masing sebesar 3,25%, 3,25%, dan 4,18%.
Sedangkan untuk negara berkembang dengan suku bunga tertinggi yaitu Brazil,
Kolombia, dan Meksiko masing-masing sebesar 12,25%, 11,61%, dan 6,50%.
IV.B. Tinjauan Ekonomi Indonesia
Pada triwulan IV 2025, ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi didukung oleh
berbagai kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan BI. Pertumbuhan ekonomi
pada triwulan IV 2025 tercatat sebesar 5,39% secara tahunan, lebih tinggi dari
pertumbuhan pada triwulan sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh
permintaan domestik dari konsumsi rumah tangga dan investasi sejalan dengan
dampak positif berbagai stimulus kebijakan Pemerintah dan bauran kebijakan BI.
Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan pada
tahun 2025 yaitu sebesar 5,11 secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan pada tahun sebelumnya serta diikuti dengan perbaikan kualitas
ketenagakerjaan.
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) Indonesia pada triwulan IV 2025 tetap dalam
kondisi yang baik dan berperan dalam menjaga ketahanan eksternal, ditandai
dengan neraca perdagangan yang tetap mencatat surplus pada Desember 2025
sebesar USD 2,5 miliar serta ekspor berbasis sumber daya alam. Perkembangan
ini mendorong tetap rendahnya defisit transaksi berjalan pada tahun 2025 di
kisaran defisit 0,5% sampai dengan surplus 0,3% dari PDB.
IV.C. Proyeksi Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan meningkat pada triwulan I 2026
dan berlanjut sepanjang tahun. Peningkatan konsumsi rumah tangga didorong
oleh berbagai program stimulus Pemerintah, pelonggaran kebijakan moneter,
serta ekspektasi konsumen yang terus membaik. momentum hari besar
keagamaan nasional, seperti tahun baru imlek, hari suci nyepi, dan idul fitri, turut
memperkuat aktivitas ekonomi pada periode tersebut. Investasi juga diproyeksikan
tumbuh lebih tinggi, didukung oleh peningkatan belanja Pemerintah, termasuk
program hilirisasi sumber daya alam, serta berlanjutnya perbaikan keyakinan
pelaku usaha. Dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan tersebut, BI
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada dalam
kisaran 4,9% – 5,7%, sejalan dengan sinergi kebijakan Pemerintah dan BI dalam
mendorong pertumbuhan.
31
Page 60
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 4,90% – 5,70%
pada 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, BI terus memperkuat bauran
kebijakan melalui penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan
sistem pembayaran yang bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal dan
sektor riil Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan terus
bertahan. Pada tahun 2026, NPI diperkirakan akan terus membaik ditopang oleh
transaksi modal dan finansial yang semakin baik sejalan dengan prospek ekonomi
Indonesia yang positif serta defisit transaksi berjalan yang tetap rendah dalam
kisaran defisit 0,9% sampai dengan 0,1% dari PDB. Selanjutnya, posisi cadangan
devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 meningkat menjadi sebesar
USD 154,60 miliar, setara dengan pembiayaan 6,30 bulan impor atau 6,10 bulan
impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
IV.D. Tingkat Suku Bunga
Fluktuasi suku bunga merupakan bagian dari kebijakan moneter yang dinamis
di mana keseimbangan antara inflasi, stabilitas nilai tukar, dan pertumbuhan
ekonomi harus terjaga agar suku bunga dapat terkendali dan mendukung
perekonomian nasional. Per Januari 2026, suku bunga deposito satu bulan adalah
sebesar 4,13%, mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama
tahun sebelumnya yaitu sebesar 4,81%. Penurunan suku bunga kredit perbankan
cenderung lebih lambat, yaitu sebesar 0,40% di mana sebesar 9,20% pada
periode Januari 2025 menjadi sebesar 8,80% pada Januari 2026.
Grafik 1
Perkembangan Suku Bunga BI
7,00%
6,00%
6,00%
6,00% 4,75%
5,00% 5,50% 4,50%
4,00% 4,49%
3,00%
2,00%
1,00%
0,00%
2022 2023 2024 2025 2026* 2027*
* Proyeksi
Sumber: Bloomberg
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, suku bunga BI pada tahun 2025
adalah sebesar 4,75% di mana mengalami penurunan sebesar 1,25%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026 dan 2027, suku bunga
BI diproyeksikan masing-masing sebesar 4,50% dan 4,49%.
32
Page 61
IV.E. Inflasi
Inflasi secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran dengan inflasi indeks
harga konsumen pada Januari 2026 tercatat sebesar 3,55% secara tahunan.
Sementara itu, inflasi inti tetap terjaga rendah sebesar 2,45% secara tahunan
sejalan dengan kapasitas perekonomian yang masih dapat memenuhi
peningkatan kegiatan ekonomi. Inflasi kelompok volatile food juga terjaga rendah
sebesar 1,14% secara tahunan seiring dengan peningkatan pasokan komoditas
pertanian pada masa panen.
BI memproyeksikan inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap terjaga dalam sasaran
2,5 ± 1%. Inflasi inti diproyeksikan tetap rendah sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
kebijakan moneter BI dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan
sasarannya dan imported inflation yang tetap terkendali. Sementara itu, inflasi
volatile food diproyeksikan tetap terkendali didukung oleh eratnya sinergi antara BI
bersama Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah dan penguatan implementasi
Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera.
Grafik 2
Perkembangan Inflasi Berdasarkan IHK di Indonesia
4,50%
3,80%
4,00%
3,50% 4,20%
2,80%
3,00% 2,60%
2,30%
2,50% 1,90%
2,60%
2,00%
1,50%
1,00%
0,50%
0,00%
2022 2023 2024 2025 2026* 2027* 2028*
* Proyeksi
Sumber: Bloomberg
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, inflasi di Indonesia pada tahun
2026, 2027, dan 2028 diproyeksikan masing-masing sebesar 2,80%, 2,60%, dan
2,60%.
33
Page 62
Tabel 11
Kontributor Inflasi Terbesar
Berdasarkan Provinsi
(Dalam %)
No. Keterangan Inflasi
1 Aceh 6,69
2 Sulawesi Tenggara 5,10
3 Papua Barat 5,02
4 Maluku Utara 4,86
5 Maluku 4,70
6 Kalimantan Selatan 4,66
7 Sulawesi Tengah 4,55
8 Gorontalo 4,53
9 Riau 4,43
10 Sulawesi Barat 4,34
Sumber: Tinjauan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Februari 2026
Menurut laporan yang dipublikasikan oleh BI yang berjudul Tinjauan Kebijakan
Moneter Februari 2026, Provinsi di Indonesia dengan kontribusi inflasi terbesar
yaitu Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat masing-masing sebesar 6,69%,
5,10%, dan 5,02%.
IV.F. Nilai Tukar Rupiah
Menurut laporan yang dipublikasikan oleh BI yang berjudul Tinjauan Kebijakan
Moneter Februari 2026, nilai tukar Rupiah diproyeksikan akan stabil dan
cenderung menguat dengan langkah-langkah stabilisasi yang terus dilakukan
serta didukung oleh kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang tercermin pada
imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi
yang terus meningkat. Nilai tukar Rupiah pada 18 Februari 2026 tercatat sebesar
Rp 16.880 per USD, di mana relatif melemah bila dibandingkan dengan periode
akhir Januari 2026. Pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh
tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah meningkatnya
permintaan valas korporasi domestik sejalan dengan peningkatan kegiatan
ekonomi.
BI memandang nilai tukar Rupiah telah dinilai rendah (undervalued) dibandingkan
dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia, termasuk konsistensi dengan
pengendalian inflasi sesuai sasaran 2,5 ± 1% pada 2026 dan 2027. Untuk itu, BI
terus meningkatkan intensitas stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui intervensi
di pasar non-deliverable forward luar negeri (off-shore) maupun transaksi spot dan
domestic non-deliverable forward di pasar dalam negeri.
34
Page 63
Grafik 3
Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
22.000
20.000
18.000
16.000
14.000
12.000
10.000
8.000
Q2/2026 Q3/2026 Q4/2026 2027 2028
EUR 19.824 20.081 20.160 20.040 19.756
SGD 13.333 13.393 13.440 13.307 13.116
USD 16.800 16.875 16.800 16.700 16.395
Sumber: Bloomberg
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap Euro pada Q2/2026 – 2028 secara
berturut-turut diproyeksikan sebesar Rp 19.824, Rp 20.081, Rp 20.160, Rp 20.040,
dan Rp 19.756.
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap SGD pada Q2/2026 – 2028 secara
berturut-turut diproyeksikan sebesar Rp 13.333, Rp 13.393, Rp 13.440, Rp 13.307,
dan Rp 13.116.
Proyeksi nilai tukar Rupiah terhadap USD pada Q2/2026 – 2028 secara
berturut-turut diproyeksikan sebesar Rp 16.800, Rp 16.875, Rp 16.800, Rp 16.700,
dan Rp 16.395.
35
Page 64
V. TINJAUAN INDUSTRI UANG ELEKTRONIK
V.A. Tinjauan Industri Uang Elektronik di Dunia
Kemajuan teknologi telah memberikan pengaruh besar terhadap berbagai aspek
kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan. Perkembangan
teknologi finansial atau financial technology (fintech) mendorong terciptanya
berbagai inovasi dalam sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
Masyarakat kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada uang tunai dalam
melakukan transaksi, karena pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui
smartphone, kartu elektronik, maupun aplikasi pembayaran online.
Kemajuan teknologi finansial telah membawa dunia menuju sistem pembayaran
tanpa uang tunai atau cashless society melalui penggunaan pembayaran digital
atau uang elektronik. Sistem ini semakin berkembang seiring meningkatnya
penggunaan internet dan perangkat digital di berbagai negara. Selain memberikan
kemudahan dalam transaksi sehari-hari, pembayaran digital juga membantu
meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan
keuangan. Oleh karena itu, pembayaran digital menjadi salah satu bagian penting
dalam perkembangan ekonomi modern di era digital saat ini.
Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah belanja online juga menyebabkan
penggunaan pembayaran digital semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Kemudahan dalam mengakses berbagai platform e-commerce membuat
masyarakat lebih memilih melakukan transaksi secara online dibandingkan
berbelanja secara langsung. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan metode
pembayaran yang praktis sehingga pembayaran digital menjadi pilihan utama
dalam mendukung aktivitas transaksi. Menurut laporan Global
Payments, transaksi e-commerce dan point-of-sale (POS) di Singapura memimpin
pasar pembayaran Singapura pada tahun 2025, yaitu menyumbang sebesar
44,00% dari pengeluaran e-commerce sebesar USD 13,93 miliar dan 40,00% dari
pengeluaran POS sebesar USD 70,95 miliar.
Pada laporan tersebut juga menyatakan bahwa kartu tetap menjadi metode
pembayaran terpopuler, sementara pembayaran antar rekening juga berkembang
dari basis yang lebih rendah. Kemudian, dompet digital menyusul, menyumbang
40,00% dari pengeluaran e-commerce sebesar USD 12,90 miliar dan 36,00% dari
pengeluaran POS sebesar USD 63,21 miliar. Di sisi lain, seluruh kawasan Asia-
Pasifik, dompet digital menyumbang 77,00% dari pengeluaran online sebesar USD
3,48 triliun dan 63,00% sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, total nilai transaksi di pasar
pembayaran digital diproyeksikan mencapai USD 26,89 triliun pada tahun 2026.
Total nilai transaksi pembayaran digital diperkirakan akan mencatat tingkat
pertumbuhan tahunan gabungan (Compound Annual Growth Rate/CAGR)
pada tahun 2026 – 2030 sebesar 7,63%, sehingga total diproyeksikan nilai ukuran
pasar pembayaran digital mencapai USD 36,09 triliun pada tahun 2030.
36
Page 65
Grafik 4
Nilai Transaksi Pembayaran Digital
Tahun 2026 – 2029
(Dalam triliun USD)
40
35
30
25
20
15
10
5
0
2026 2027 2028 2029
Total 26,89 29,53 31,94 34,12
Di pasar Pembayaran Digital, jumlah pengguna diperkirakan akan mencapai 3,81
miliar pengguna pada tahun 2030.
V.B. Tinjauan Industri Uang Elektronik di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi pada alat pembayaran
berbasis kartu telah melahirkan metode pembayaran yang semakin praktis dan
efisien. Salah satu inovasi yang kini berkembang pesat di Indonesia adalah uang
elektronik. Secara fungsi utama uang elektronik tetap sama yaitu sebagai sarana
pembayaran dalam berbagai transaksi. Secara umum, uang elektronik merupakan
alat pembayaran digital yang menyimpan sejumlah nilai uang pada media
elektronik tertentu. Sebelum digunakan, pengguna harus terlebih dahulu
menyetorkan dana kepada pihak penerbit untuk kemudian disimpan dalam media
elektronik atau platform tersebut.
Kehadiran uang elektronik sebagai metode pembayaran yang modern dan praktis
diharapkan mampu mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya
transaksi yang bersifat cepat, luasx, dan bernilai kecil. Oleh karena itu,
penggunaan uang elektronik semakin luas diterapkan, seperti pada pembayaran
jalan tol, transportasi umum termasuk kereta api, serta transaksi di minimarket,
food court, hingga area parkir. Dengan perkembangannya di Indonesia,
penyelenggaraan uang elektronik di dasarkan pada hukum Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik.
37
Page 66
Menurut laporan Indonesia Fintech Trends 2025 yang dirilis Jakpat Insight, survei
membuktikan bahwa dari 2.089 responden pada 14 – 21 November 2025,
menyebutkan ada beberapa metode pembayaran digital yang paling sering
digunakan masyarakat Indonesia. Pertama, yaitu melalui dompet digital (e-wallet)
dengan persentase 80,00% lalu diposisi kedua adalah dengan menggunakan
platform perbankan seperti M-Banking dan bank digital dan penggunaan paylater
sebesar 20,00%
Disisi lain, Bank Indonesia (BI) mencatatkan volume transaksi pembayaran digital
memang terus mengalami pertumbuhan. Pada Agustus 2025, transaksi
pembayaran digital telah mencapai Rp 4,43 miliar transaksi atau tumbuh
39,79% secara tahunan (year-on-year/yoy). Volume transaksi yang menggunakan
aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar
15,86% (yoy) dan 18,85% (yoy). Adapun transaksi menggunakan Quick Response
Code Indonesian Standard (QRIS) tercatat mengalami kenaikan signifikan yaitu
sebanyak 145,07% (yoy). Pada November 2025, jumlah transaksi uang elektronik
di Indonesia telah mencapai Rp 318,06 triliun menjadi titik yang tertinggi
dibandingkan periode-periode sebelumnya. Jumlah transaksi tersebut naik 5,41%
dibanding periode September 2025 yakni Rp 301,74 triliun, tumbuh 49,07%
dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 213,37 triliun.
BI melaporkan bahwa pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital
sampai Februari 2026 dalam volume pembayaran digital tumbuh mencapai
Rp 4,67 miliar transaksi atau tumbuh 40,35% (yoy). Volume transaksi melalui
aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 9,49% (yoy) dan
22,16% (yoy), selanjutnya QRIS yang terus mengalami kenaikan mencapai
133,20% (yoy). Melalui pertumbuhan yang siginifkan ini dapat mendukung
perluasan akseptasi pembayaran digital. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi
ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 434,00 juta transaksi atau tumbuh
31,49% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp1.092 triliun pada Februari 2026.
Ukuran pasar layanan teknologi keuangan Indonesia bernilai USD 20,93 miliar
pada tahun 2025 dan diperkirakan akan tumbuh dari USD 22,76 miliar pada tahun
2026 menjadi USD 34,64 miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 8,76%
selama periode perkiraan (2026-2031). Adopsi smartphone yang kuat, mandat
kode QR nasional, dan standar perbankan API terbuka mempercepat penetrasi
pembayaran digital sekaligus memelihara segmen yang berkembang pesat,
seperti neo-banking dan platform berbasis blockchain. Penyedia produk terus
bergeser ke arah pendapatan berbasis biaya, mendorong adopsi analitik bernilai
tambah dan keuangan terintegrasi ke dalam alur kerja ritel dan usaha mikro.
38
Page 67
VI. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
VI.A. PT Mareco Prima Mandiri
Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal. Laporan keuangan MPM untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 telah
diaudit oleh KAP MSI masing-masing dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal.
Ikhtisar data keuangan penting MPM adalah sebagai berikut:
VI.A.1. Laporan Posisi Keuangan
Tabel 12
PT Mareco Prima Mandiri
Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2021 - 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.021 5.632 3.131 2.336 1.283
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 63 - - -
Investasi jangka pendek 2.326 - 4.326 - -
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 17 74 - 2 -
Pihak ketiga 311 88 56 41 97
Biaya dibayar di muka dan uang muka 185 182 5 9 18
Pajak dibayar di muka 357 252 121 - -
Jaminan operasional 39 42 47 88 127
Jumlah Aset Lancar 7.319 6.332 7.687 2.476 1.525
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - 4 12 - -
Aset tetap - bersih 313 276 506 1.116 1.881
Aset takberwujud - bersih - 156 798 1.455 2.612
Jaminan 194 293 255 255 255
Jumlah Aset Tidak Lancar 507 729 1.571 2.825 4.748
JUMLAH ASET 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
39
Page 68
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak berelasi - - - - 239
Pihak ketiga 472 370 277 216 211
Utang lain-lain
Pihak berelasi 83 - - - 500
Pihak ketiga 24 0 9 6 3.507
Utang pajak 6 23 7 7 15
Beban akrual 95 140 59 28 38
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 89 - 216 299 280
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 770 533 569 557 4.790
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - - - 237 536
Liabilitas pajak tangguhan 1 - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21 16 12 68 161
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22 16 12 305 697
JUMLAH LIABILITAS 792 549 581 861 5.487
EKUITAS
Modal saham 45.042 40.042 36.042 26.042 16.042
Defisit (38.008) (33.530) (27.364) (21.602) (15.256)
JUMLAH EKUITAS 7.033 6.512 8.677 4.440 785
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
VI.A.2. Aset
Jumlah aset MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022,
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 7,83 miliar, Rp 7,06 miliar,
Rp 9,26 miliar, Rp 5,30 miliar, dan Rp 6,27 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset MPM mengalami kenaikan sebesar
Rp 0,77 miliar atau setara dengan 10,83% dibandingkan dengan jumlah aset pada
tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
investasi jangka pendek sebesar Rp 2,33 miliar yang disertai dengan penurunan
kas dan setara kas sebesar Rp 1,61 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 2,20 miliar atau setara dengan 23,73% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan investasi jangka pendek sebesar Rp 4,33 miliar yang disertai dengan
kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp 2,50 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset MPM mengalami kenaikan sebesar
Rp 3,96 miliar atau setara dengan 74,64% dibandingkan dengan jumlah aset pada
tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas
dan setara kas serta investasi jangka pendek masing-masing sebesar
Rp 0,80 miliar dan Rp 4,33 miliar yang disertai dengan penurunan aset
tetap – bersih dan aset takberwujud – bersih masing-masing sebesar
Rp 0,61 miliar dan Rp 0,66 miliar.
40
Page 69
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,97 miliar atau setara dengan 15,48% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap – bersih dan aset takberwujud – bersih masing-masing
sebesar Rp 0,77 miliar dan Rp 1,16 miliar yang disertai dengan kenaikan kas dan
setara kas sebesar Rp 1,05 miliar.
VI.A.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022,
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 0,79 miliar, Rp 0,55 miliar,
Rp 0,58 miliar, Rp 0,86 miliar, dan Rp 5,49 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,24 miliar atau setara dengan 44,34% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan dana pelanggan pihak ketiga, utang lain-lain – pihak berelasi, dan
liabilitas sewa masing-masing sebesar Rp 0,10 miliar, Rp 0,08 miliar, dan
Rp 0,09 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,03 miliar atau setara dengan 5,46% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,22 miliar yang disertai dengan
kenaikan dana pelanggan pihak ketiga dan beban akrual masing-masing sebesar
Rp 0,09 miliar dan Rp 0,08 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,28 miliar atau setara dengan 32,58% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,32 miliar yang disertai dengan
kenaikan dana pelanggan pihak ketiga sebesar Rp 0,06 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 4,63 miliar atau setara dengan 84,30% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang lain-lain – pihak berelasi dan utang lain-lain – pihak ketiga
masing-masing sebesar Rp 0,50 miliar dan Rp 3,50 miliar.
41
Page 70
IV.A.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022,
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 7,03 miliar, Rp 6,51 miliar,
Rp 8,68 miliar, Rp 4,44 miliar, dan Rp 0,79 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,52 miliar atau setara dengan 8,01% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 5,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 4,48 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 2,17 miliar atau setara dengan 24,95% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 6,17 miliar yang disertai
dengan kenaikan modal saham sebesar Rp 4,00 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 4,24 miliar atau setara dengan 95,44% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 5,81 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 3,65 miliar atau setara dengan 465,30% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 6,5 miliar.
42
Page 71
VI.A.5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel 13
PT Mareco Prima Mandiri
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 338 279 407 23 9
Beban pokok pendapatan 82 154 327 - -
Laba kotor 256 125 80 23 9
Beban umum dan administrasi (5.142) (5.775) (5.763) (6.438) (5.735)
Rugi usaha (4.886) (5.650) (5.683) (6.415) (5.726)
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 326 - (153) - -
Penghasilan bunga dan bagi hasil 111 35 19 9 6
Penghasilan dividen - 24 - - -
Kerugian realisasi atas penurunan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - (503) (22) - -
Beban bunga dan keuangan lainnya (32) (41) (55) (72) (76)
Lain-lain - bersih 2 (26) 59 67 0
Rugi sebelum pajak (4.480) (6.161) (5.835) (6.411) (5.797)
Manfaat (beban) pajak (4) (7) 25 - -
Rugi tahun berjalan (4.483) (6.168) (5.810) (6.411) (5.797)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 5 3 47 65 (12)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (4.479) (6.165) (5.763) (6.346) (5.809)
VI.A.6. Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 0,34 miliar, Rp 0,28 miliar, Rp 0,41 miliar, Rp 0,02 miliar, dan Rp 0,01 miliar.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,06 miliar atau setara
dengan 21,15% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 0,13 miliar atau setara
dengan 31,42% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,38 miliar dibandingkan
dengan pendapatan usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,01 miliar atau setara
dengan 164,27% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
43
Page 72
VI.A.7. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 4,48 miliar, Rp 6,17 miliar, Rp 5,81 miliar, Rp 6,41 miliar, dan Rp 5,80 miliar.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 1,69 miliar atau setara
dengan 27,32% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,36 miliar atau setara
dengan 6,17% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 0,60 miliar atau setara
dengan 9,38% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,61 miliar atau setara
dengan 10,60% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
44
Page 73
VI.A.8. Laporan Arus Kas
Tabel 14
PT Mareco Prima Mandiri
Laporan Arus Kas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 338 279 407 23 9
Pembayaran kepada pemasok dan lainnya (1.804) (2.123) (2.007) (1.938) (386)
Pembayaran kepada karyawan (3.119) (3.075) (2.737) (2.641) (2.586)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (4.585) (4.920) (4.337) (4.556) (2.963)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan (kenaikan) jaminan 99 (38) - - (150)
Penerimaan bunga dan bagi hasil 90 22 0 - -
Hasil dari penjualan aset tetap 4 0 3 - -
Penerimaan dividen - 24 - - -
Hasil dari penjualan investasi jangka pendek - 4.158 2.470 - -
Perolehan aset tetap (65) (187) (73) (64) (311)
Perolehan investasi jangka pendek (2.000) (336) (6.970) - -
Penurunan piutang lain-lain - - - - 985
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (1.871) 3.643 (4.571) (64) 524
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan modal saham 5.000 4.000 10.000 10.000 -
Pembayaran atas bunga liabilitas sewa (11) (7) (25) (47) (65)
Pembayaran atas liabilitas sewa (143) (216) (272) (280) (262)
Penerimaan (pembayaran) utang lain-lain - - - (4.000) 4.000
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 4.846 3.777 9.703 5.673 3.673
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (1.611) 2.501 795 1.053 1.234
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 5.632 3.131 2.336 1.283 49
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 4.021 5.632 3.131 2.336 1.283
Arus Kas untuk Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 4,59 miliar, Rp 4,92 miliar, Rp 4,34 miliar,
Rp 4,56 miliar, dan Rp 2,96 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 4,59 miliar terutama berasal
dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran kepada
karyawan masing-masing sebesar Rp 1,80 miliar dan Rp 3,12 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4,92 miliar terutama berasal
dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran kepada
karyawan masing-masing sebesar Rp 2,12 miliar dan Rp 3,08 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,34 miliar terutama berasal
dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran kepada
karyawan masing-masing sebesar Rp 2,01 miliar dan Rp 2,74 miliar.
45
Page 74
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 4,56 miliar terutama berasal
dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran kepada
karyawan masing-masing sebesar Rp 1,94 miliar dan Rp 2,64 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2,96 miliar terutama berasal
dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran kepada
karyawan masing-masing sebesar Rp 0,39 miliar dan Rp 2,59 miliar.
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2023, dan 2022 masing-masing
adalah sebesar Rp 1,87 miliar, Rp 4,57 miliar, dan Rp 0,06 miliar. Arus kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 3,64 miliar dan Rp 0,52 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 1,87 miliar terutama berasal
dari perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 2,00 miliar yang disertai
dengan penurunan jaminan serta penerimaan bunga dan bagi hasil
masing-masing sebesar Rp 0,10 miliar dan Rp 0,09 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,64 miliar terutama berasal
dari hasil dari penjualan investasi jangka pendek sebesar Rp 4,16 miliar yang
disertai dengan perolehan aset tetap dan perolehan investasi jangka pendek
masing-masing sebesar Rp 0,19 miliar dan Rp 0,34 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,57 miliar terutama berasal
dari perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 6,97 miliar yang disertai
dengan hasil dari penjualan investasi jangka pendek sebesar Rp 2,47 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 0,06 miliar yang seluruhnya
berasal dari perolehan aset tetap.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 0,52 miliar terutama berasal
dari penurunan piutang lain-lain sebesar Rp 0,99 miliar yang disertai dengan
perolehan aset tetap sebesar Rp 0,31 miliar.
46
Page 75
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 4,85 miliar, Rp 3,78 miliar, Rp 9,70 miliar,
Rp 5,67 miliar, dan Rp 3,67 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 4,85 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 5,00 miliar yang disertai
dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,14 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,78 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 4,00 miliar yang disertai
dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,22 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 9,70 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang
disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,27 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,67 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang
disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa dan pembayaran utang lain-lain
masing-masing sebesar Rp 0,28 miliar dan Rp 4,00 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 3,67 miliar terutama berasal
dari penerimaan utang lain-lain sebesar Rp 4,00 miliar yang disertai dengan
pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,26 miliar.
47
Page 76
VI.A.9. Rasio-rasio Keuangan
Tabel 15
PT Mareco Prima Mandiri
Rasio-rasio Keuangan
Per 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Rasio Likuiditas
Lancar 9,50 11,88 13,51 4,45 0,32
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,04 0,04 0,04 0,00 0,00
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,90 0,92 0,94 0,84 0,13
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,10 0,08 0,06 0,16 0,87
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 0,11 0,08 0,07 0,19 6,99
Rasio Profitabilitas
Marjin laba kotor 75,73% 44,74% 19,61% 100,00% 100,00%
Marjin rugi usaha -1444,94% -2024,23% -1396,40% -27903,48% -65823,23%
Marjin rugi bersih -1325,69% -2209,92% -1427,46% -27885,58% -66631,31%
Rugi usaha terhadap jumlah aset -62,44% -80,02% -61,39% -121,01% -91,30%
Imbal hasil aset -57,29% -87,36% -62,75% -120,93% -92,42%
Rugi usaha terhadap ekuitas -69,47% -86,77% -65,50% -144,49% -729,11%
Imbal hasil ekuitas -63,74% -94,73% -66,95% -144,40% -738,06%
VI.A.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan MPM dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi MPM. Pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio perputaran jumlah aset
masing-masing adalah 0,04; 0,04; 0,04; 0,00; dan 0,00.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas MPM
terhadap jumlah aset MPM. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021, rasio ekuitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,90;
0,92; 0,94; 0,84; dan 0,13.
VI.A.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan MPM untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset dan melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,10; 0,08; 0,06; 0,16;
dan 0,87, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas masing-masing
adalah 0,11; 0,08; 0,07; 0,19; dan 6,99.
48
Page 77
VI.A.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan MPM dalam menghasilkan laba
bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan MPM dalam menghasilkan
laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
VI.B. Analisis atas Common Size PT Mareco Prima Mandiri
Berikut adalah analisis common size MPM untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021.
Ikhtisar common size MPM adalah sebagai berikut:
Tabel 16
PT Mareco Prima Mandiri
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 51,38% 79,77% 33,82% 44,07% 20,46%
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 0,80% 0,89% 0,00% 0,00% 0,00%
Investasi jangka pendek 29,72% 0,00% 46,73% 0,00% 0,00%
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 0,21% 1,05% 0,00% 0,04% 0,00%
Pihak ketiga 3,98% 1,24% 0,61% 0,78% 1,54%
Biaya dibayar di muka dan uang muka 2,37% 2,58% 0,06% 0,17% 0,29%
Pajak dibayar di muka 4,56% 3,57% 1,31% 0,00% 0,00%
Jaminan operasional 0,50% 0,59% 0,51% 1,65% 2,02%
Jumlah Aset Lancar 93,53% 89,68% 83,03% 46,70% 24,31%
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 0,00% 0,05% 0,13% 0,00% 0,00%
Aset tetap - bersih 3,99% 3,91% 5,47% 21,04% 29,99%
Aset takberwujud - bersih 0,00% 2,21% 8,62% 27,44% 41,64%
Jaminan 2,48% 4,15% 2,75% 4,81% 4,07%
Jumlah Aset Tidak Lancar 6,47% 10,32% 16,97% 53,30% 75,69%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
49
Page 78
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 3,82%
Pihak ketiga 6,04% 5,25% 3,00% 4,08% 3,36%
Utang lain-lain
Pihak berelasi 1,06% 0,00% 0,00% 0,00% 7,97%
Pihak ketiga 0,30% 0,00% 0,10% 0,11% 55,91%
Utang pajak 0,08% 0,32% 0,08% 0,14% 0,24%
Beban akrual 1,22% 1,98% 0,64% 0,54% 0,61%
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 1,14% 0,00% 2,33% 5,63% 4,46%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9,84% 7,55% 6,15% 10,50% 76,37%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 0,00% 0,00% 0,00% 4,47% 8,54%
Liabilitas pajak tangguhan 0,02% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 0,27% 0,23% 0,13% 1,28% 2,56%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 0,28% 0,23% 0,13% 5,75% 11,11%
JUMLAH LIABILITAS 10,13% 7,78% 6,27% 16,25% 87,48%
EKUITAS
Modal saham 575,55% 567,09% 389,31% 491,25% 255,76%
Defisit -485,68% -474,87% -295,58% -407,50% -243,24%
JUMLAH EKUITAS 89,87% 92,22% 93,73% 83,75% 12,52%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 17
PT Mareco Prima Mandiri
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok pendapatan 24,27% 55,26% 80,39% 0,00% 0,00%
Laba kotor 75,73% 44,74% 19,61% 100,00% 100,00%
Beban umum dan administrasi -1520,68% -2068,97% -1416,01% -28003,48% -65923,23%
Rugi usaha -1444,94% -2024,23% -1396,40% -27903,48% -65823,23%
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 96,40% 0,00% -37,62% 0,00% 0,00%
Penghasilan bunga dan bagi hasil 32,82% 12,54% 4,76% 38,38% 65,75%
Penghasilan dividen 0,00% 8,74% 0,00% 0,00% 0,00%
Kerugian realisasi atas penurunan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 0,00% -180,36% -5,42% 0,00% 0,00%
Beban bunga dan keuangan lainnya -9,58% -14,57% -13,43% -311,23% -874,33%
Lain-lain - bersih 0,67% -9,37% 14,48% 290,76% 0,49%
Rugi sebelum pajak -1324,64% -2207,26% -1433,63% -27885,58% -66631,31%
Manfaat (beban) pajak -1,05% -2,65% 6,17% 0,00% 0,00%
Rugi tahun berjalan -1325,69% -2209,92% -1427,46% -27885,58% -66631,31%
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 1,35% 1,10% 11,59% 283,85% -137,58%
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan -1324,35% -2208,81% -1415,86% -27601,73% -66768,89%
50
Page 79
VI.C. Analisis atas Common Size Industri Penyedia Jasa Pembayaran
Berikut adalah analisis common size untuk perusahaan sejenis dengan MPM, yaitu
PT M Cash Integrasi Tbk, PT Hensel Davest Indonesia Tbk, dan PT Cashlez
Worldwide Indonesia Tbk masing-masing untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021.
Ikhtisar common size untuk PT M Cash Integrasi Tbk, PT Hensel Davest Indonesia
Tbk, dan PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk masing-masing adalah sebagai
berikut:
VI.C.1. PT M Cash Integrasi Tbk
Tabel 18
PT M Cash Integrasi Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 8,92% 9,74% 12,37% 15,48% 16,84%
Investasi lainnya 0,30% 1,20% 1,17% 1,45% 12,25%
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 14,58% 9,97% 7,48% 7,90% 6,11%
Pihak berelasi 0,19% 0,47% 0,53% 0,38% 0,87%
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1,28% 1,53% 1,81% 1,62% 2,05%
Persediaan 18,81% 18,48% 19,29% 21,59% 20,27%
Beban dibayar di muka 1,40% 2,82% 1,35% 0,96% 0,58%
Uang muka jangka pendek 12,19% 12,69% 9,90% 9,94% 9,13%
Pajak dibayar di muka - jangka pendek 2,60% 2,19% 2,73% 1,59% 1,65%
Piutang pihak ketiga 1,68% 1,60% 2,02% 2,22% 1,17%
Piutang pihak berelasi - jangka pendek 4,51% 4,01% 4,63% 4,54% 3,48%
Deposito yang dibatasi penggunaannya 0,27% 0,90% 0,85% 0,89% 1,73%
Aset lancar lainnya 0,20% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Jumlah Aset Lancar 66,94% 65,58% 64,13% 68,57% 76,14%
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - neto 16,16% 17,85% 19,63% 17,86% 15,48%
Aset tak berwujud - neto 0,66% 0,85% 1,01% 1,27% 1,01%
Aset hak-guna - neto 0,24% 0,16% 0,19% 0,22% 0,32%
Investasi pada entitas asosiasi 5,79% 5,85% 5,95% 4,35% 3,68%
Investasi saham 4,17% 3,88% 4,01% 2,60% 1,61%
Investasi pada obligasi konversi 2,18% 2,11% 2,01% 2,09% 0,00%
Goodwill 0,66% 0,64% 0,61% 0,64% 0,57%
Piutang pihak berelasi - jangka panjang 0,86% 0,83% 0,79% 0,82% 0,00%
Uang muka jangka panjang 0,45% 0,45% 0,49% 0,58% 0,53%
Pajak dibayar di muka - jangka panjang 0,00% 0,00% 0,17% 0,26% 0,37%
Tagihan restitusi pajak penghasilan 0,21% 0,20% 0,37% 0,29% 0,03%
Aset pajak tangguhan 1,52% 1,36% 0,60% 0,39% 0,23%
Aset tidak lancar lainnya 0,15% 0,23% 0,05% 0,05% 0,02%
Jumlah Aset Tidak Lancar 33,06% 34,42% 35,87% 31,43% 23,86%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
51
Page 80
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2,84% 4,56% 5,32% 3,14% 2,80%
Utang usaha
Pihak ketiga 2,09% 3,51% 3,14% 2,25% 3,21%
Pihak berelasi 10,01% 7,41% 9,28% 6,16% 3,85%
Utang lain-lain - pihak ketiga 0,96% 0,93% 1,05% 0,88% 0,59%
Beban akrual 0,23% 0,28% 0,37% 0,24% 0,09%
Deposit dari pelanggan 2,88% 4,15% 3,56% 6,95% 5,19%
Utang pajak 0,37% 0,25% 0,81% 0,53% 0,72%
Utang pihak ketiga - jangka pendek 1,32% 3,27% 5,15% 5,80% 4,84%
Utang pihak berelasi 5,28% 4,15% 3,63% 2,86% 3,00%
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 0,02% 0,44% 0,85% 1,55% 1,45%
Utang pembiayaan 0,08% 0,02% 0,04% 0,05% 0,05%
Liabilitas sewa 0,05% 0,05% 0,04% 0,12% 0,13%
Surat utang konversi 12,23% 10,47% 6,88% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 38,35% 39,51% 40,12% 30,53% 25,91%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang bank 0,16% 0,15% 0,56% 1,22% 2,48%
Utang pembiayaan 0,15% 0,02% 0,02% 0,03% 0,06%
Liabilitas sewa 0,03% 0,05% 0,03% 0,07% 0,14%
Utang pihak ketiga - jangka panjang 1,37% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Liabilitas imbalan kerja karyawan 0,70% 0,58% 0,48% 0,43% 0,33%
Liabilitas pajak tangguhan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2,41% 0,81% 1,09% 1,75% 3,02%
JUMLAH LIABILITAS 40,76% 40,32% 41,21% 32,28% 28,93%
EKUITAS
Modal saham 4,72% 4,59% 4,36% 4,54% 4,07%
Saham treasuri -0,06% -0,02% 0,00% 0,00% 0,00%
Tambahan modal disetor - neto 16,55% 16,08% 15,37% 16,00% 14,67%
Selisih atas transaksi dengan pihak nonpengendali -35,01% -34,86% -33,13% -28,34% -15,08%
Saldo laba 22,58% 23,97% 22,78% 23,69% 20,05%
Penghasilan komprehensif lain 0,12% 0,09% 0,03% 0,02% 0,01%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 8,91% 9,84% 9,41% 15,90% 23,71%
Kepentingan non-pengendali 50,33% 49,84% 49,38% 51,82% 47,36%
JUMLAH EKUITAS 59,24% 59,68% 58,79% 67,72% 71,07%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
52
Page 81
Tabel 19
PT M Cash Integrasi Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan neto 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok pendapatan 96,12% 97,47% 98,27% 98,27% 98,25%
Laba kotor 3,88% 2,53% 1,73% 1,73% 1,75%
Beban umum dan administrasi -3,13% -2,14% -1,24% -1,04% -0,83%
Beban penjualan -0,49% -0,51% -0,25% -0,26% -0,15%
Laba (rugi) usaha 0,26% -0,11% 0,24% 0,44% 0,77%
Kerugian investasi lainnya -0,36% -0,01% -0,04% 0,00% 0,62%
Beban keuangan -0,33% -0,28% -0,15% -0,15% -0,15%
Rugi selisih kurs - net -0,24% -0,08% 0,00% 0,00% 0,00%
Penyisihan penurunan nilai aset tetap -0,23% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Rugi penghapusan aset tetap -0,09% -0,02% -0,01% 0,00% 0,00%
Penyisihan ECLs -0,06% -0,02% -0,01% 0,00% -0,09%
Bagian atas rugi neto entitas asosiasi -0,05% -0,03% -0,02% -0,04% -0,02%
Rugi penjualan aset tetap -0,04% -0,03% 0,00% 0,00% 0,00%
Pendapatan bunga 0,14% 0,11% 0,08% 0,06% 0,06%
Pendapatan dividen saham 0,11% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Laba (rugi) pelepasan investasi pada entitas asosiasi 0,02% 0,00% 0,00% 0,00% 0,02%
Laba pengurangan aset hak-guna 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Keuntungan pembelian dengan diskon 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Realisasi atas ECLs 0,00% 0,01% 0,00% 0,00% 0,00%
Rugi dari hilang pengendalian entitas anak 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Rugi penjualan entitas anak 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Lain-lain - neto -0,05% -0,02% 0,01% 0,04% 0,02%
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan -0,91% -0,48% 0,10% 0,33% 1,25%
Beban pajak penghasilan -0,33% -0,01% -0,07% -0,12% -0,13%
Operasi yang dihentikan 0,00% 0,00% 0,00% 0,12% 0,00%
Laba (rugi) neto tahun berjalan -1,24% -0,49% 0,02% 0,33% 1,12%
Penghasilan komprehensif lain 0,06% 0,06% 0,00% 0,00% 0,00%
Laba (rugi) bersih komprehensif lain tahun berjalan -1,18% -0,44% 0,03% 0,33% 1,12%
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk -0,81% 0,00% 0,00% 0,20% 0,50%
Kepentingan non-pengendali -0,43% -0,49% 0,02% 0,13% 0,62%
VI.C.2. PT Hensel Davest Indonesia Tbk
Tabel 20
PT Hensel Davest Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 0,08% 0,01% 0,01% 0,05% 0,06%
Piutang usaha - pihak ketiga 35,43% 32,03% 28,72% 20,47% 15,09%
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 8,64% 7,81% 7,31% 4,34% 27,81%
Pihak berelasi 3,76% 3,40% 3,19% 7,72% 0,01%
Persediaan 41,94% 38,98% 42,68% 48,18% 40,50%
Biaya dibayar di muka 0,51% 0,46% 0,61% 0,00% 0,00%
Jumlah Aset Lancar 90,35% 82,69% 82,53% 80,76% 83,47%
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka proyek 0,01% 0,01% 0,01% 0,01% 2,63%
Aset tetap - neto 0,08% 0,07% 0,14% 0,32% 0,44%
Aset tak berwujud - neto 9,49% 17,16% 17,26% 18,85% 13,37%
Aset pajak tangguhan 0,07% 0,07% 0,06% 0,06% 0,02%
Investasi pada entitas asosiasi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,06%
Jumlah Aset Tidak Lancar 9,65% 17,31% 17,47% 19,24% 16,53%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
53
Page 82
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank - pihak ketiga 1,70% 1,53% 1,44% 1,41% 0,75%
Utang pajak 8,15% 7,36% 6,93% 1,20% 0,54%
Biaya yang masih harus dibayar 0,13% 0,12% 0,22% 0,51% 0,17%
Utang lain-lain - pihak ketiga 0,09% 0,07% 0,29% 0,54% 0,41%
Pendapatan diterima dimuka 0,00% 0,00% 0,99% 0,59% 0,43%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 10,06% 9,09% 9,87% 4,24% 2,30%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,01%
Utang non-usaha pihak berelasi 5,72% 5,17% 4,84% 2,07% 21,33%
Liabilitas jangka panjang lainnya 0,84% 2,73% 2,13% 0,21% 0,16%
Liabilitas imbalan pasca kerja 0,24% 0,22% 0,20% 0,20% 0,07%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 6,80% 8,12% 7,17% 2,48% 21,58%
JUMLAH LIABILITAS 16,86% 17,21% 17,04% 6,72% 23,88%
EKUITAS
Modal saham 51,73% 46,78% 43,81% 43,01% 32,82%
Tambahan modal disetor 52,09% 47,10% 44,11% 43,30% 33,04%
Saldo laba -18,96% -12,54% -6,32% 5,68% 9,25%
Koreksi saldo laba -3,33% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Komponen ekuitas lainnya 0,05% 0,05% 0,04% -0,01% 0,01%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 81,58% 81,38% 81,64% 91,98% 75,12%
Kepentingan non-pengendali 1,56% 1,41% 1,32% 1,30% 1,00%
JUMLAH EKUITAS 83,14% 82,79% 82,96% 93,28% 76,12%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 21
PT Hensel Davest Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok pendapatan 100,01% 100,00% 99,96% 99,72% 99,55%
Laba bruto -0,01% 0,00% 0,04% 0,28% 0,45%
Pendapatan bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Beban penjualan 0,00% 0,00% -0,06% -0,27% -0,08%
Beban umum dan administrasi -215,46% -58,72% -1,95% -0,56% -0,54%
Beban bunga dan keuangan lainnya 0,00% 0,00% 0,00% -0,01% -0,01%
Lain-lain 134,24% 0,00% 0,01% 0,01% 0,00%
Rugi sebelum pajak penghasilan -81,23% -58,71% -1,96% -0,56% -0,18%
Manfaat (beban) pajak penghasilan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% -0,02%
Rugi bersih tahun berjalan -81,23% -58,71% -1,96% -0,56% -0,21%
Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya 0,00% 0,00% 0,01% 0,00% 0,00%
Rugi bersih komprehensif lain tahun berjalan -81,23% -58,71% -1,95% -0,56% -0,21%
Rugi yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk -81,23% -58,71% -1,96% -0,56% -0,21%
Kepentingan non-pengendali 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,01%
54
Page 83
VI.C.3. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Tabel 22
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Per 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 26,47% 7,29% 6,68% 4,22% 9,31%
Investasi jangka pendek 0,00% 0,00% 4,88% 4,97% 13,89%
Piutang usaha - neto 9,23% 11,50% 9,64% 5,29% 10,71%
Piutang lain-lain - neto 0,26% 0,76% 0,70% 0,53% 1,07%
Persediaan 6,19% 2,64% 3,69% 4,80% 7,45%
Pajak dibayar di muka 0,11% 0,13% 0,35% 0,80% 0,93%
Uang muka 0,56% 0,05% 0,03% 0,06% 11,68%
Biaya dibayar di muka 0,35% 0,35% 0,20% 0,23% 0,38%
Pekerjaan dalam pelaksanaan 0,00% 0,08% 0,21% 0,67% 0,30%
Aset lancar lainnya 0,21% 0,19% 0,11% 0,11% 0,17%
Biaya ditangguhkan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,06%
Jumlah Aset Lancar 43,38% 22,99% 26,49% 21,69% 55,94%
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain - neto 0,00% 3,96% 0,00% 0,00% 0,00%
Investasi dalam saham 0,46% 0,46% 0,44% 0,47% 0,66%
Goodwill 16,49% 19,17% 19,49% 19,87% 28,90%
Aset tetap - neto 5,02% 6,46% 6,48% 8,64% 8,21%
Aset takberwujud - neto 29,31% 35,91% 39,81% 45,13% 0,43%
Aset pajak tangguhan 5,32% 11,05% 7,30% 4,18% 5,74%
Aset tidak lancar lainnya 0,03% 0,00% 0,00% 0,02% 0,11%
Jumlah Aset Tidak Lancar 56,62% 77,01% 73,51% 78,31% 44,06%
JUMLAH ASET 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
55
Page 84
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2,87% 3,66% 3,46% 2,22% 0,62%
Utang usaha 5,49% 13,24% 9,41% 10,03% 10,77%
Utang lain-lain 5,79% 5,46% 11,28% 2,64% 0,15%
Biaya masih harus dibayar 6,36% 0,26% 4,73% 0,50% 5,99%
Utang pajak 2,53% 0,27% 0,90% 0,46% 0,30%
Uang muka penjualan dan pendapatan diterima di muka 19,39% 0,69% 1,71% 0,96% 12,93%
Liabilitas jangka panjang - bagian jangka pendek:
Utang pembiayaan konsumen 0,04% 0,00% 0,00% 0,00% 0,08%
Liabilitas sewa 0,48% 0,57% 0,11% 0,11% 0,00%
Utang bank 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,22%
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 42,94% 24,16% 31,61% 16,91% 31,07%
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka
pendek:
Utang pembiayaan konsumen 0,05% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Liabilitas sewa 0,06% 0,45% 0,13% 0,24% 0,00%
Utang lain-lain 33,68% 22,63% 0,00% 0,00% 0,00%
Liabilitas imbalan pascakerja 0,44% 0,91% 0,87% 0,73% 1,08%
Liabilitas pajak tangguhan 0,00% 0,00% 0,00% 0,27% 0,00%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 34,22% 23,99% 1,00% 1,25% 1,08%
JUMLAH LIABILITAS 77,16% 48,15% 32,61% 18,16% 32,15%
EKUITAS
Modal saham 6,32% 7,35% 7,47% 7,62% 11,08%
Tambahan modal disetor 50,43% 58,63% 59,59% 60,75% 88,38%
Penghasilan komprehensif lain 30,07% 32,04% 32,35% 32,71% 0,41%
Defisit -72,66% -55,33% -41,56% -29,81% -36,90%
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 14,15% 42,69% 57,85% 71,26% 62,98%
Kepentingan non-pengendali 8,68% 9,16% 9,54% 10,59% 4,88%
JUMLAH EKUITAS 22,84% 51,85% 67,39% 81,84% 67,85%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Tabel 23
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Analisis Common Size Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 - 2025
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
Beban pokok pendapatan 81,69% 86,26% 91,72% 76,83% 80,99%
Laba bruto 18,31% 13,74% 8,28% 23,17% 19,01%
Beban penjualan -1,50% -1,38% -1,33% -1,34% -0,79%
Beban umum dan administrasi -48,40% -38,10% -25,03% -30,00% -23,55%
Kerugian penurunan nilai piutang - neto -10,14% -0,26% -0,99% 1,47% -0,43%
Rugi usaha -41,72% -26,01% -19,07% -6,69% -5,77%
Pendapatan keuangan 0,16% 0,08% 0,09% 0,16% 0,88%
Beban keuangan -9,69% -5,02% -1,24% -0,61% -0,17%
Pendapatan (beban) lain-lain - neto 1,49% -0,16% 0,73% -0,03% 1,03%
Rugi sebelum pajak penghasilan -49,77% -31,10% -19,49% -7,17% -4,03%
Pajak penghasilan -11,71% 5,95% 3,88% -0,43% -0,13%
Rugi tahun berjalan -61,47% -25,16% -15,61% -7,60% -4,16%
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 7,84% 0,75% 0,40% 69,90% -0,26%
Penghasilan (rugi) komprehensif lain tahun berjalan -53,63% -24,41% -15,21% 62,29% -4,42%
Rugi yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk -61,82% -24,38% -14,53% -7,78% -4,93%
Kepentingan non-pengendali 0,35% -0,77% -1,09% 0,18% 0,77%
56
Page 85
VII. ANALISIS RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MPM tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha yang dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap MPM adalah sebagai berikut:
VII.A. Risiko Persaingan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, MPM juga tidak luput dari
persaingan dengan perusahaan dengan industri sejenis. Jika tidak mampu
bersaing secara positif dengan perusahaan lainnya, maka dapat berakibat pada
penurunan hasil operasi MPM.
MPM melakukan pemantauan dan analisis pasar secara berkala untuk memahami
perkembangan industri, kebutuhan pelanggan, dan strategi kompetitor. MPM juga
meningkatkan kualitas produk dan layanan, mengembangkan inovasi, serta
memperkuat strategi pemasaran dan hubungan dengan pelanggan guna menjaga
daya saing. Selain itu, MPM terus meningkatkan efisiensi operasional,
mengembangkan kompetensi sumber daya manusia, serta melakukan evaluasi
kinerja secara berkala untuk memastikan MPM mampu mempertahankan bisnis
yang berkelanjutan.
VII.B. Risiko Pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, MPM membutuhkan sejumlah dana
dalam menunjang kegiatan operasional tersebut. Meskipun selama ini MPM tidak
mengalami kesulitan memperoleh sumber pendanaan untuk mendanai kegiatan
operasional yang sedang dikembangkan namun tidak terdapat jaminan bahwa hal
tersebut tetap berlangsung di masa depan. Ketidakmampuan MPM dalam
memperoleh pendanaan secara tepat waktu, dapat menyebabkan terhambatnya
kegiatan operasional tersebut.
MPM melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan secara efisien untuk
memastikan ketersediaan dana yang cukup dalam mendukung kegiatan
operasional. MPM juga menjaga hubungan yang baik dengan lembaga keuangan
dan pihak penyedia dana lainnya, serta mengupayakan beberapa alternatif
sumber pendanaan untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber
pendanaan tertentu. Selain itu, MPM secara berkala memantau kebutuhan
pendanaan, arus kas, dan kondisi pasar keuangan agar dapat mengantisipasi
potensi kendala pendanaan serta memastikan dana tersedia tepat waktu guna
mendukung kelangsungan operasional dan pengembangan usaha.
57
Page 86
VII.C. Risiko Perubahan Pola Konsumen
Seiring dengan bertambahnya penyedia layanan produk pembayaran digital di
Indonesia yang terus menawarkan berbagai fitur terkini, dapat mempengaruhi
selera konsumen MPM untuk beralih menggunakan produk pembayaran digital
lainnya. Dalam hal ini, MPM dapat secara aktif memperbaharui dan berinovasi
pada fitur yang ada dalam produknya.
MPM secara aktif melakukan pengembangan dan pembaruan fitur produk untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan, preferensi, dan perkembangan teknologi
pembayaran digital. MPM juga melakukan pemantauan terhadap tren pasar dan
inovasi yang dilakukan oleh penyedia layanan sejenis, serta secara berkala
mengevaluasi pengalaman pengguna guna meningkatkan kualitas layanan dan
kepuasan pelanggan. Dengan demikian, MPM dapat menjaga daya saing produk,
mempertahankan loyalitas pelanggan, dan mengurangi risiko perpindahan
konsumen ke layanan pembayaran digital lainnya.
VII.D. Risiko Strategik
Lingkungan industri perbankan terus berubah baik dari sisi mikro maupun makro.
Perubahan-perubahan tersebut dapat berpengaruh pada pendapatan dan
keberlangsungan MPM bila MPM tidak melakukan identifikasi atas risiko dan
merespon perubahan lingkungan yang terjadi.
MPM melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan industri
perbankan, kondisi ekonomi, regulasi, serta faktor eksternal dan internal lainnya
yang dapat memengaruhi kegiatan usaha. MPM juga secara aktif mengidentifikasi,
menilai, dan mengelola risiko yang timbul akibat perubahan lingkungan bisnis,
serta melakukan penyesuaian strategi dan rencana kerja sesuai dengan
perkembangan yang terjadi. Dengan langkah tersebut, MPM dapat mengikuti
perubahan secara tepat waktu, menjaga daya saing perusahaan, serta
meminimalkan dampak negatif terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha.
VII.E. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan
atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan faktor manusia, kegagalan
sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi operasional MPM.
MPM menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang memadai
untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, MPM
secara berkala melakukan evaluasi dan penyempurnaan proses kerja,
meningkatkan kompetensi karyawan melalui pelatihan, serta memastikan sistem
dan infrastruktur teknologi yang digunakan. MPM juga melakukan pemantauan
dan identifikasi risiko operasional secara berkelanjutan serta menyiapkan langkah
penanganan yang diperlukan untuk meminimalkan dampak gangguan operasional
yang dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal.
58
Page 87
VII.F. Risiko Kepatuhan
Sebagai perusahaan perbankan yang berdiri dengan dasar hukum negara
Indonesia, MPM memiliki kewajiban untuk mematuhi segala aspek hukum yang
berlaku, baik secara umum maupun secara khusus yang terbatas pada kegiatan
industri keuangan. Jasa perbankan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab. Penyalahgunaan jasa perbankan tersebut meliputi
namun tidak terbatas pada pencucian uang maupun pendanaan terhadap kegiatan
terorisme, baik dalam skala nasional maupun internasional.
MPM menerapkan program kepatuhan yang mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di sektor jasa keuangan.
MPM juga menjalankan prosedur pemantauan transaksi, serta penerapan program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara konsisten
untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan layanan perbankan. Selain itu,
MPM melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada karyawan secara berkala, serta
memperkuat sistem pengendalian dan pelaporan guna memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum, reputasi, dan
operasional yang dapat timbul akibat penyalahgunaan jasa perbankan.
VII.G. Risiko Kebijakan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha MPM juga dipengaruhi oleh
perubahan peraturan Pemerintah Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung. Setiap perubahan atas peraturan yang berlaku dapat memberikan
dampak negatif terhadap biaya operasi, pendapatan bersih, arus kas, dan
keuntungan MPM.
MPM secara aktif memantau perkembangan peraturan dan kebijakan pemerintah
yang dapat memengaruhi kegiatan usaha perusahaan. MPM juga melakukan
kajian dan evaluasi secara berkala terhadap dampak perubahan regulasi, serta
menyesuaikan kebijakan, prosedur, dan proses bisnis yang diperlukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, MPM
meningkatkan koordinasi dengan regulator, asosiasi industri, dan pihak terkait
lainnya guna memperoleh informasi yang tepat waktu, sehingga potensi dampak
negatif terhadap biaya operasional, pendapatan, arus kas, dan kinerja perusahaan
dapat diminimalkan.
59
Page 88
VIII. METODE PENILAIAN
VIII.A. Metode-Metode Penilaian
VIII.A.1. Metode Penyesuaian Aset Bersih
Metode ini merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset
(asset based approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas (liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan
mengurangkan jumlah yang tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti
tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan konsep penilaian properti
yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak
paten, lisensi, biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan
siap bekerja (pool of employees), dan daftar langganan (pool of captive customer),
juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan
melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar
ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
VIII.A.2. Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode
penilaian yang didasarkan pada pendekatan pasar (market based approach).
Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan berdasarkan harga yang telah
atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan. Nilai
pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan
publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus
sebanding dan sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai
variabel pembanding, antara lain perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal
(leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham
perusahaan yang dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan
perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari perusahaan pembanding,
seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.
60
Page 89
VIII.A.3. Metode Diskonto Arus Kas
Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada
pendekatan pendapatan (income based approach).
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto
(discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa
arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau arus kas bersih untuk
kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang
dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat
diskonto (discount rate) yang tepat.
Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah
diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor
diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan
periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk ekuitas,
maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang
tersebut merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas
bersih untuk kapital, jumlah nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan
(corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai liabilitas untuk
mendapatkan nilai ekuitas.
VIII.B. Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
internal berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis
atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif MPM,
pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki
MPM. Prospek MPM di masa yang akan datang kami evaluasi berdasarkan
rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya
diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan
normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis
yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
61
Page 90
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
(berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh MPM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
VIII.C. Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis
penilaian bahwa MPM adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
VIII.D. Aplikasi Diskon dan Premi
Diskon dan premi merupakan hal-hal yang tak terpisahkan dari proses penilaian
perusahaan tertutup. Diskon dan premi terkait dengan ada/tidaknya tingkat kendali
serta tingkat kemampuan untuk dipasarkan dari saham yang dinilai. Diskon adalah
potongan yang diberikan kepada suatu indikasi nilai dari business interest atau
saham yang berhasil diperkirakan. Pemberian diskon terkait dengan tidak adanya
unsur kendali dalam saham yang dinilai dan disebut dengan Discount for Lack of
Control – DLOC (Diskon Tanpa Pengendalian). Diskon juga terkait dengan tingkat
kesulitan saham tersebut untuk dikonversi secara cepat menjadi uang tunai yang
disebut dengan Discount for Lack of Marketabilities – DLOM (Diskon Likuiditas
Pasar). Sedangkan, premi adalah tambahan nilai yang diberikan kepada indikasi
nilai yang berhasil diperoleh dalam proses penilaian. Pemberian premi terkait
dengan adanya unsur kendali dalam saham perusahaan yang dinilai dan disebut
dengan Premium for Control (Premi Pengendalian).
62
Page 91
VIII.E. Prosedur Penilaian
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian yang telah dipilih untuk
menentukan indikasi nilai pasar Objek Penilaian, kami telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan tinjauan atas faktor internal dan eksternal yang memengaruhi
operasi MPM.
2. Melakukan tinjauan atas laporan keuangan historis dari MPM.
3. Melakukan penelaahan atas data operasional MPM.
4. Melakukan penilaian Objek Penilaian dengan mengaplikasikan metode
penyesuaian aset bersih dengan pendekatan aset dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek dengan pendekatan pasar.
VIII.F. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan MPM
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan MPM. KR juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali
tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis penilaian ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
63
Page 92
IX. PENILAIAN
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, metode penilaian yang digunakan
untuk menilai Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih dan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek. Dalam bab ini, terlebih dahulu
akan dibahas penentuan nilai pasar dengan metode penyesuaian aset bersih, baru
kemudian dilanjutkan dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
IX.A. Premi Pengendalian (Premium for Control), Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control), dan Diskon Likuiditas Pasar (Discount for
Lack of Marketabilities)
Berdasarkan POJK 35/2020, premi pengendalian didefinisikan sebagai “suatu
jumlah atau persentase tertentu yang merupakan penambah dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas objek penilaian”.
Berdasarkan POJK 35/2020, diskon tanpa pengendalian didefinisikan sebagai
“suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari nilai suatu
ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya tingkat pengendalian atas objek
penilaian”.
Premi pengendalian dan diskon tanpa pengendalian mencerminkan penambahan
terhadap nilai dari penyertaan minoritas atau pengurangan terhadap nilai dari
penyertaan mayoritas dalam entitas anak yang dinilai sebagai pengaruh dari
ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas atau
dibatasi pengendaliannya.
Pengurangan diperhitungkan karena pemilik yang dalam kondisi tidak memiliki
kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang berbeda dari
pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya
keleluasaan dari pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat
dengan:
• Menentukan arah perkembangan jangka panjang perusahaan.
• Memilih pengurus inti perusahaan.
• Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
• Menentukan kebijakan investasi.
• Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
• Menentukan besarnya dividen yang akan dibayarkan.
• Menolak usulan-usulan di atas yang berasal dari pemegang saham minoritas.
64
Page 93
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar didefinisikan
sebagai “suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari
nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek penilaian”.
Diskon likuiditas pasar mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari
perusahaan yang dinilai sebagai pengaruh dari tidak likuidnya saham perusahaan
tersebut untuk diperdagangkan.
Untuk penilaian atas MPM, sesuai dengan tujuan penilaian yang dilakukan, yaitu
untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025, oleh karena itu atas indikasi nilai
yang dihasilkan, dilakukan atau diaplikasikan penyesuaian terhadap kondisi
ketidakmampuan untuk dipasarkan dengan cepat (diskon likuiditas pasar),
dikenakan diskon sebesar 40,00%, dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar untuk perusahaan tertutup
bagi pemegang saham mayoritas adalah antara 20,00% - 40,00%.
• MPM merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia.
IX.B. Nilai Pasar Objek Penilaian
IX.B.1. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset
Bersih
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, metode yang digunakan untuk
menentukan nilai pasar 99,37% saham MPM adalah metode penyesuaian aset
bersih. Metode ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
aset. Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Pada tanggal 31 Desember 2025, MPM memiliki aset dan liabilitas masing-masing
sebesar Rp 7,83 miliar dan Rp 0,79 miliar. Indikasi nilai pasar 100,00% saham
MPM kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan
liabilitas. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 2025, indikasi nilai pasar
100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 7,03 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka indikasi nilai
pasar 100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 4,22 miliar. Dengan demikian,
nilai pasar 99,37% saham MPM berdasarkan metode penyesuaian aset bersih
adalah sebesar Rp 4,19 miliar.
65
Page 94
Perincian perhitungan nilai pasar 99,37% saham MPM dengan menggunakan
metode penyesuaian aset bersih adalah sebagai berikut:
Tabel 24
PT Mareco Prima Mandiri
Nilai Pasar 99,37% Saham
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.021 - 4.021
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 - 63
Investasi jangka pendek 2.326 - 2.326
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 17 - 17
Pihak ketiga 311 - 311
Biaya dibayar di muka dan uang muka 185 - 185
Pajak dibayar di muka 357 - 357
Jaminan operasional 39 - 39
Jumlah Aset Lancar 7.319 - 7.319
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 313 - 313
Jaminan 194 - 194
Jumlah Aset Tidak Lancar 507 - 507
JUMLAH ASET 7.826 - 7.826
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak ketiga 472 - 472
Utang lain - lain
Pihak berelasi 83 - 83
Pihak ketiga 24 - 24
Utang pajak 6 - 6
Beban akrual 95 - 95
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 89 - 89
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 770 - 770
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 1 - 1
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21 - 21
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22 - 22
JUMLAH LIABILITAS 792 - 792
EKUITAS 7.033 - 7.033
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.826 - 7.826
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 7.033
Diskon likuiditas pasar (40,00%) (2.813)
Nilai pasar 100,00% saham 4.220
Nilai pasar 99,37% saham 4.193
66
Page 95
IX.C. Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, metode yang digunakan untuk
menentukan nilai pasar 99,37% saham MPM adalah metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek. Metode ini merupakan metode penilaian yang
didasarkan pada pendekatan pasar. Dengan metode ini, indikasi nilai pasar saham
ditetapkan berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan
sejenis yang sebanding dan sepadan. Indikasi nilai pasar dari perusahaan
pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus
sebanding dan sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai
variabel pembanding, antara lain perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal
(leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, indikasi nilai pasar
saham perusahaan yang dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan
perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari perusahaan pembanding,
seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity), P/EBITDA (price/earnings before interest, tax, depreciation, and
amortization), MVIC/S (market value of invested capital/sales), MVIC/BVIC
(market value of invested capital/book value of invested capital), MVIC/EBITDA
(market value of invested capital/earnings before interest, tax, depreciation, and
amortization) dan sebagainya.
Berdasarkan data yang kami peroleh dari laporan keuangan yang tersedia di
publik, berikut adalah uraian kriteria perbandingan yang digunakan sebagai dasar
penentuan perusahaan pembanding:
Tabel 25
Uraian Perusahaan Pembanding - Kriteria No. 1
Sejenis
Keterangan Industri Kegiatan Usaha Produk Risiko Usaha
(√ / -)
Terkait industri
PT Mareco Prima Mandiri Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital
pembayaran
Terkait industri
PT Hensel Davest IndonesiaTbk Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
VGI PCL Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
PT M Cash Integrasi Tbk Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
Richtech Digital Berhad Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
PT Trimegah Karya Pratama Tbk Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
Terkait industri
NETSTARS Co., Ltd. Pembayaran Pembayaran digital Pembayaran digital √
pembayaran
67
Page 96
Tabel 26
Uraian Perusahaan Pembanding - Kriteria No. 2
Rata-rata Pertumbuhan Sejenis
Keterangan DER
Pendapatan Laba Bersih (√ / -)
PT Mareco Prima Mandiri 21,15% -27,32% 11,27%
PT Hensel Davest IndonesiaTbk -42,48% -20,42% 20,28% √
VGI PCL -9,88% -82,28% 8,69% √
PT M Cash Integrasi Tbk -33,68% 66,82% 68,81% –
Richtech Digital Berhad -41,25% -28,25% 11,26% √
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk -20,35% 94,64% 337,87% –
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk -91,67% -102,76% 8,70% –
PT Trimegah Karya Pratama Tbk 17,71% 52,25% 109,45% √
NETSTARS Co., Ltd. 22,71% -1389,35% 402,47% –
Tabel 27
Uraian Perusahaan Pembanding - Kriteria No. 3
Rata-rata Margin Sejenis
Keterangan ROA ROE
EBIT EAT (√ / -)
PT Mareco Prima Mandiri -1734,59% -1767,80% -57,29% -63,74%
PT Hensel Davest IndonesiaTbk -137,09% -69,97% -5,09% -6,13% √
VGI PCL 2,47% 4,40% 0,18% 0,20% √
PT M Cash Integrasi Tbk 0,08% -0,87% -3,20% -5,40% √
Richtech Digital Berhad 24,05% 48,00% 8,27% 9,20% –
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk -33,87% -43,32% -24,94% -109,19% √
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk -19,93% -3,79% 0,25% 0,27% √
PT Trimegah Karya Pratama Tbk -0,06% 0,49% 2,52% 5,28% –
NETSTARS Co., Ltd. 1,98% 4,58% 1,26% 6,35% –
Tabel 28
Uraian Perusahaan Pembanding - Kriteria No. 4 dan No. 5
(Dalam jutaan Rupiah)
Sejenis Sejenis
Keterangan Total Aset Pangsa Pasar
(√ / -) (√ / -)
PT Mareco Prima Mandiri 7.826 4.763
PT Hensel Davest IndonesiaTbk 294.714 √ 114.351 √
VGI PCL 22.045.294 – 10.676.517 –
PT M Cash Integrasi Tbk 1.837.417 – 507.192 –
Richtech Digital Berhad 147.951 √ 171.976 √
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk 271.633 √ 147.406 √
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk 150.469 √ 286.180 √
PT Trimegah Karya Pratama Tbk 217.032 √ 298.022 √
NETSTARS Co., Ltd. 412.655.618 – 182.148.078 –
Dalam metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, digunakan angka
pengali MVIC/BVIC sebesar 1,39 dengan perincian sebagai berikut:
Tabel 29
PT Mareco Prima Mandiri
Data Angka Pengali Perusahaan Pembanding
(Dalam jutaan Rupiah)
Perusahaan MVIC BVIC MVIC/BVIC
PT Hensel Davest IndonesiaTbk 119.351 250.029 0,48
VGI PCL 10.729.776 20.336.034 0,53
PT M Cash Integrasi Tbk 833.412 1.414.674 0,59
Richtech Digital Berhad 171.976 132.976 1,29
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk 262.658 177.288 1,48
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk 286.180 138.429 2,07
PT Trimegah Karya Pratama Tbk 355.146 160.745 2,21
NETSTARS Co., Ltd. 16.930 7.633 2,22
Median 1,39
68
Page 97
Untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, karena angka
pengali di atas diperoleh dari perusahaan tercatat di bursa efek, sehingga
mencerminkan angka pengali untuk transaksi minoritas yang bersifat likuid, maka
di dalam penilaian ini, perlu ditambahkan premi pengendalian yang besarnya
menurut pendapat kami adalah sebesar 70,00%.
Dalam penilaian ini, rasio yang digunakan adalah rasio investasi. Berdasarkan
POJK 35/2020 pasal 65 ayat (1) huruf c, “dalam hal Penilai Bisnis menggunakan
rasio investasi maka dapat mempergunakan rasio market value of invested capital
to gross cash flow before depreciation and taxes (MVIC/GCF), market value of
invested capital to sales (MVIC/sales), market value of invested capital to earning
before interest, taxes, depreciation and amortization (MVIC/EBITDA), market value
of invested capital to earning before interes and, taxes (MVIC/EBIT), dan/atau
market value of invested capital to book value invested capital (MVIC/BVIC).
Sesuai dengan kegiatan usaha MPM dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP), maka rasio ekuitas yang sesuai digunakan dalam penilaian MPM adalah
MVIC/BVIC (market value of invested capital/ book value invested capital).
Berdasarkan laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, BVIC MPM adalah sebesar Rp 7,03 miliar. Dengan demikian,
indikasi nilai pasar 100,00% minoritas MPM adalah sebesar Rp 9,76 miliar.
Selanjutnya, dengan premi pengendalian sebesar 70,00%, maka indikasi nilai
pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
Rp 16,59 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 9,95 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
99,37% saham MPM berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek adalah sebesar Rp 9,89 miliar.
Perincian perhitungan nilai pasar 99,37% saham MPM dengan menggunakan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebagai berikut:
Tabel 30
PT Mareco Prima Mandiri
Nilai Pasar 99,37% Saham
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Angka Variabel
Keterangan Nilai Pasar
Pengali Ekonomi
MVIC/BVIC 1,39 7.033 9.758
Indikasi nilai pasar 100,00% - minoritas 9.758
Premi kendali (70,00%) 6.831
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 16.589
Diskon likuiditas pasar (40,00%) (6.636)
Nilai pasar 100,00% saham 9.953
Nilai pasar 99,37% saham 9.890
69
Page 98
IX.D. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian
yang digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan
pembobotan terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut,
masing-masing dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih
dan 10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu
karena data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih
yang kami gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data
dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan
dengan data dan informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
Tabel 31
PT Mareco Prima Mandiri
Rekonsiliasi Nilai
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Penyesuaian Aset Bersih 4.193 90,00% 3.774
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 9.890 10,00% 989
Nilai Pasar 100,00% 4.763
IX.E. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
70
Page 99
PT Mareco Prima Mandiri Lampiran A
Nilai Pasar 99,37% Saham
Metode Penyesuaian Aset Bersih
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 Penyesuaian Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.021 - 4.021
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 - 63
Investasi jangka pendek 2.326 - 2.326
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 17 - 17
Pihak ketiga 311 - 311
Biaya dibayar di muka dan uang muka 185 - 185
Pajak dibayar di muka 357 - 357
Jaminan operasional 39 - 39
Jumlah Aset Lancar 7.319 - 7.319
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 313 - 313
Jaminan 194 - 194
Jumlah Aset Tidak Lancar 507 - 507
JUMLAH ASET 7.826 - 7.826
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak ketiga 472 - 472
Utang lain - lain
Pihak berelasi 83 - 83
Pihak ketiga 24 - 24
Utang pajak 6 - 6
Beban akrual 95 - 95
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 89 - 89
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 770 - 770
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 1 - 1
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21 - 21
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22 - 22
JUMLAH LIABILITAS 792 - 792
EKUITAS 7.033 - 7.033
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.826 - 7.826
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 7.033
Diskon likuiditas pasar (40,00%) (2.813)
Nilai pasar 100,00% saham 4.220
Nilai pasar 99,37% saham 4.193
71
Page 100
PT Mareco Prima Mandiri Lampiran B
Nilai Pasar 99,37% Saham
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Angka Variabel
Keterangan Nilai Pasar
Pengali Ekonomi
MVIC/BVIC 1,39 7.033 9.758
Indikasi nilai pasar 100,00% - minoritas 9.758
Premi kendali (70,00%) 6.831
Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum diskon likuiditas pasar 16.589
Diskon likuiditas pasar (40,00%) (6.636)
Nilai pasar 100,00% saham 9.953
Nilai pasar 99,37% saham 9.890
72
Page 101
PT Mareco Prima Mandiri Lampiran C
Rekonsiliasi Nilai
Per 31 Desember 2025
(Dalam jutaan Rupiah)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Penyesuaian Aset Bersih 4.193 90,00% 3.774
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 9.890 10,00% 989
Nilai Pasar 100,00% 4.763
73
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MARECO PRIMA MANDIRI
p.1 ×35
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Perangkat Indonesia Dana
p.3 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
p.4 ×9
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.4 ×16
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.4 ×2
unresolved
org
Miranti Sensi Idris
p.10 ×2
unresolved
org
MSI
p.10 ×14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×11
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×4
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
unresolved
person
H. Kondisi Pembatas
p.21
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Per
p.24 ×6
unresolved
org
Bank Sentral
p.24 ×2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Metode Penyesuaian Aset Bersih
p.26 ×2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Metode Pembanding Perusahaan Tercatat
p.26 ×2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Daftar Kepemilikan
p.30 ×5
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri MPM
p.35 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.35 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.35 ×2
unresolved
org
Tourindo Guide Indonesia Tbk.
p.47 ×2
unresolved
org
PT Pigijo Travelindo Sakti. II.
p.47
unresolved
org
PT Midtrans.
p.47
unresolved
org
PT Ayopop Teknologi Indonesia.
p.47
unresolved
org
PT Indobest Artha Kreasi.
p.47
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Rasio-rasio Keuangan Per
p.76
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Berikut
p.77
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Analisis Common Size
p.77 ×2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Nilai Pasar
p.94 ×2
unresolved
org
PT Hensel Davest IndonesiaTbk
p.95 ×5
unresolved
org
NETSTARS Co., Ltd.
p.95 ×5
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Data Angka Pengali Perusahaan
p.96
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Rekonsiliasi Nilai Per
p.98
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
15490 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}