Skip to content
Back to announcement

20260624_SFAN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104189_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SFAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
LAPORAN PENILAIAN 99,36% SAHAM
   PT MARECO PRIMA MANDIRI

  PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk

      TANGGAL PENILAIAN
       31 DESEMBER 2025
Page 2
No. : 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026                                    19 Juni 2026



Kepada Yth,

PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5
Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4
Mega Kuningan
Jakarta 12950

U.p. : Direksi

Hal : Ringkasan Penilaian 99,37% Saham PT Mareco Prima Mandiri


Dengan hormat,

Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Surya Fajar Capital Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri (selanjutnya disebut “MPM”).
Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal
17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis),
menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 99,37% saham MPM
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat
mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian 99,37% saham MPM
dengan No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Namun demikian,
sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan
penilaian 99,37% saham MPM, maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan penilaian
99,37% saham MPM. Perubahan tersebut adalah penambahan pengungkapan pada analisis
risiko.

Perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan penilaian atas 99,37% saham MPM.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen
dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 22513339,
dan email: corporate@sfcapital.co.id.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak
dengan struktur kepemilikan sebagai berikut:



                                        Perseroan


                       92,50%                                        51,95%

                                                             PT Digitalisasi
             PT Surya Fajar Urun
                                                          Perangkat Indonesia
                Dana (SFUD)
                                                                 (DPI)

                                                                     99,37%


                                                                  MPM




SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak Perseroan”.

SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).

DPI     merupakan     suatu    perseroan    terbatas   berstatus  perusahaan     tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.

MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).




                                            ii
Page 4
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan Liyanti (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham
seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM
serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya
disebut “GIA”), maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:

                                                                               (Dalam Rupiah)
                                                           Persentase
             Pemegang Saham            Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                           Kepemilikan
Saham biasa seri A
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia         120.000.000           0,77%       4.800.000.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia              67.500.000           0,44%       2.700.000.000
Sub-jumlah                                   187.500.000           1,21%       7.500.000.000
Saham biasa seri B
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia         822.915.500           5,29%       8.229.155.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia              31.249.500           0,20%         312.495.000
Sub-jumlah                                   854.165.000           5,49%       8.541.650.000
Saham biasa seri C
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia      14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Sub-jumlah                                14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Jumlah                                    15.541.665.000          100,00%     45.041.650.000



Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk
mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui
anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan
restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh
fokus usaha yang lebih terarah dengan melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:

•   DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari
    PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”), di mana pinjaman tersebut
    selanjutnya wajib hanya dilakukan melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
    822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan
    saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik
    DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta
    31.249.500 saham seri B dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham
    atau setara dengan 0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”)
    kepada TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DPI (selanjutnya
    disebut “Rencana Pinjaman”).




                                            iii
Page 5
•   DPI merencanakan untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah
    138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan yang akan
    dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026
    atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana
    Akuisisi”).

•   Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk memesan
    50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”) dan SFUD
    merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan kepada
    DPI (selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pinjaman,
Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rencana Transaksi”.

Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB.
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat
balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM
sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.

Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping,
terintegrasi, dan efisien.

Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung pendanaan
dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham
tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD
secara berkelanjutan.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi
lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.




                                            iv
Page 6
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya
    untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa,
    konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
    maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap
    pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di
    masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
    untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan
    guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.

•   Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
    GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
    Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
    dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
    penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
    bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
    konsolidasian Perseroan.

•   Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
    merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
    Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
    Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
    melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
    dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
    ramping, terintegrasi, dan efisien.

•   Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
    DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
    pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
    bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
    guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
    Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
    kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
    dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.




                                             v
Page 7
•   Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
    portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
    sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
    Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
    memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
    lebih efektif dan berkelanjutan.

•   Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
    kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
    maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
    seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
    menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
    pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
    tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa DPI
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,95% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham tersebut bukan merupakan transaksi material,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK
17/2020”). Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 17/2020.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.

Mengingat MPM adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham MPM bersifat tidak likuid.


PREMIS PENILAIAN

Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa MPM adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.




                                            vi
Page 8
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN

Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.

Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).


DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN

Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.

Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan MPM ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan MPM. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.




                                             vii
Page 9
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN

Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan MPM yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan MPM
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.


JENIS LAPORAN

Jenis laporan penilaian 99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri ini merupakan laporan
terinci.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
99,37% saham PT Mareco Prima Mandiri tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:

Berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang
Saham MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A,
22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta
31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah
sebagai berikut:

                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                            Persentase
             Pemegang Saham             Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                            Kepemilikan
Saham biasa seri A
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia         120.000.000            0,77%       4.800.000.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia              67.500.000            0,44%       2.700.000.000
Sub-jumlah                                   187.500.000            1,21%       7.500.000.000
Saham biasa seri B
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia         822.915.500            5,29%       8.229.155.000
 PT Garudapreneur Investasi Asia              31.249.500            0,20%         312.495.000
Sub-jumlah                                   854.165.000            5,49%       8.541.650.000
Saham biasa seri C
 PT Digitalisasi Perangkat Indonesia       14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Sub-jumlah                                 14.500.000.000           93,30%     29.000.000.000
Jumlah                                     15.541.665.000          100,00%     45.041.650.000




                                            viii
Page 10
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:

1. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
   telah diaudit oleh KAP Miranti Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00039/3.0341/AU.1/09/0322-4/1/III/2026 tanggal
   17 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.

2. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00012/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.

3. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00013/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.

4. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00033/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian.

5. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
   telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00019/3.0341/AU.1/09/0323-5/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.

6. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
   17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., mengenai perubahan
   struktur kepemilikan saham pada MPM.

7. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
   dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
   terkait dengan Rencana Transaksi.

8. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak lain yang
   relevan untuk penugasan.

9. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
   website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
   Bloomberg.




                                           ix
Page 11
10. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

11. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

12. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.

13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari MPM. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.

Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan MPM yang telah diaudit. Kami telah melakukan penilaian
terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan MPM yang
telah diaudit dan informasi manajemen MPM terhadap laporan keuangan MPM tersebut. Kami
juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai akhir.




                                            x
Page 12
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan MPM.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM berdasarkan anggaran dasar MPM.




                                            xi
Page 13
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.


PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif MPM, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki MPM. Prospek MPM di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya.
Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.

Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.


METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh MPM.




                                            xii
Page 14
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.


RINGKASAN HASIL PENILAIAN

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:

I.     Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset Bersih

       Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
       pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
       Rp 7,03 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
       100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 4,22 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
       99,37% saham MPM berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar
       Rp 4,19 miliar.

II.    Nilai Pasar 99,37% Saham MPM Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
       Tercatat di Bursa Efek

       Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
       bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM sebelum diskon likuiditas pasar
       adalah sebesar Rp 16,59 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka
       indikasi nilai pasar 100,00% saham MPM adalah sebesar Rp 9,95 miliar. Dengan
       demikian, nilai pasar 99,37% saham MPM berdasarkan metode pembanding
       perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar Rp 9,89 miliar.

III.   Rekonsiliasi Nilai

       Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
       digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
       terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
       dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 10,00% untuk
       metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.




                                            xiii
Page 15
       Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
       10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena
       data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih yang kami
       gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi
       yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
       informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
       efek.

       Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
       Penilaian adalah sebesar Rp 4,76 miliar.


KESIMPULAN PENILAIAN

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 4,76 miliar.

Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan MPM serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.

Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas MPM. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian MPM tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.




                                            xiv
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN

Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.

Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.

Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.

Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.


Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            xv

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published24 Jun 2026
Pages16
Characters38,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA FAJAR CAPITAL Tbk p.1 ×8
linked org Surya Fajar p.3
possible person Prof. Dr. Satrio p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.10 ×3
unresolved org PT MARECO PRIMA MANDIRI p.1 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Surya Fajar Urun Perangkat Indonesia Dana p.3
unresolved person Humberg Lie p.4 ×3
unresolved org PT Garudapreneur Investasi Asia p.4 ×5
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa p.4
unresolved org Miranti Sensi Idris p.10
unresolved org MSI p.10 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.16 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.16
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2129 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result