Skip to content
Back to announcement

20260624_SFAN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104189_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review SFAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1

          
Page 2
                                                          DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:

Akuntan Publik                              :   Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan
                                                global Moore Stephens).

DPI                                         :   PT Digitalisasi Perangkat Indonesia, anak perusahaan Perseroan, yang
                                                sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 51,95% (lima puluh satu koma
                                                sembilan lima persen)

Dewan Komisaris                             :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                                Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Direksi                                     :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                                Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Hari Kerja                                  :   Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, dimana bank-
                                                bank umum di Indonesia, buka untuk menjalankan kegiatan usaha.

Keterbukaan Informasi                       :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
                                                pengumuman ini.

KJPP KR                                     :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.

MPM                                         :   PT Mareco Prima Mandiri, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya
                                                dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui DPI sebesar 99,365%
                                                (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen).

OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
                                                independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                                pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                                Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                                Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
                                                UUP2SK.

Perseroan                                   :   PT Surya Fajar Capital Tbk.

POJK 17/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                                                Usaha.

POJK 35/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
                                                di Pasar Modal.

POJK 42/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
                                                Kepentingan.

Perjanjian Pinjaman                         :   Perjanjian Pinjaman yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2026 antara DPI
                                                sebagai penerima pinjaman dan TMB sebagai pemberi pinjaman, dimana
                                                TMB merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afliasi dengan
                                                Perseroan maupun DPI.

RUPS                                        :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS Independen                             :   Pihak independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.



                                                                                                                             2
Page 3
SFUD                                       :   PT Surya Fajar Urun Dana, anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya
                                               dimiliki oleh Perseroan sebesar 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol
                                               persen).

TMB                                        :   PT Trans Mutasi Bangsa.

PSP                                        :   Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

RBSP                                       :   Rencana Bisnis Sistem Pembayaran.

PJP                                        :   Penyedia Jasa Pembayaran.

LSB                                        :   Lembaga Selain Bank.

PIP                                        :   Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.

                                                     PENDAHULUAN

Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Trans Mutasi Bangsa (“TMB”),
disamping itu pada tanggal yang sama Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat
(“Perjanjian Pembelian”) dengan DPI terkait pengalihan SFUD serta Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat (“Perjanjian
Pemesanan”) antara DPI dengan SFUD.

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman oleh DPI (selaku Entitas Anak yang dikendalikan Perseroan) dengan TMB, yang merupakan pihak ketiga
dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun DPI. DPI akan menggunakan dana yang diperoleh dari
pinjaman TMB untuk modal kerja dan pengembangan usaha Entitas Anak. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut, pada
saat jatuh tempo, seluruh jumlah terutang wajib dilunasi melalui pengalihan seluruh saham MPM yang dimiliki oleh DPI yang
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebesar 99,365% (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen) kepada
TMB (”Rencana Transaksi 1”).

Sementara itu, DPI juga berencana untuk mengakuisisi SFUD, yang akan dilakukan melalui (i) pembelian saham SFUD yang
dimiliki oleh Perseroan, yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini mewakili 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam SFUD; dan (ii) pengambilan bagian atas saham baru yang akan
diterbitkan oleh SFUD sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- per saham yang
seluruhnya akan diambil oleh DPI (”Rencana Transaksi 2”).

Pelaksanaan masing-masing Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 memiliki tujuan, objek, pertimbangan komersial,
serta dasar pelaksanaan yang berbeda dan berdiri sendiri. Masing-masing transaksi tersebut tidak saling mensyaratkan, tidak
saling bergantung, dan tidak menjadi prasyarat bagi terlaksananya transaksi lainnya. Dengan demikian, kegagalan atau tidak
terlaksananya salah satu transaksi tidak secara otomatis mengakibatkan batal atau tidak terlaksananya transaksi yang
lainnya. Meskipun demikian, sebagian dana yang diperoleh DPI dari pelaksanaan Rencana Transaksi 1 direncanakan akan
digunakan untuk melakukan pengambilan bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh SFUD dalam Rencana Transaksi 2.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan suatu rangkaian transaksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b POJK 17/2020.

Sebagai suatu rangkaian transaksi, Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dimana total nilai Rencana Transaksi 1 dan nilai Rencana Transaksi 2 adalah
sebesar Rp72.532.100.000,- (tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu Rupiah) yang nilainya sama
dengan 52,44% (lima puluh dua koma empat puluh empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025, yaitu
sebesar Rp138.322.021.708,- (seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh dua juta dua puluh satu ribu tujuh ratus
delapan Rupiah). Selain itu, mengingat penyelesaian Rencana Transaksi 1 akan mengakibatkan Perseroan melepaskan
pengendaliannya atas MPM, penentuan materialitas transaksi mengacu pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020
dengan turut mempertimbangkan (i) perbandingan total aset yang menjadi objek transaksi terhadap total aset Perseroan, (ii)
perbandingan laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseoran, dan (iii) perbandingan nilai usaha objek transaksi
terhadap pendapatan usaha Perseroan. Oleh karenanya, perhitungan tingkat materialitas untuk Rencana Transaksi 1 lebih
lanjut disajikan pada tabel berikut.




                                                                                                                          3
Page 4
     Total Aset Perseroan              Total Aset MPM                Persentase                  Kesimpulan
      Rp208.978.882.855,-      Rp 7.825.806.186                        3,74%             <20%, tidak termasuk sebagai
                                                                                              transaksi material

         Rugi Bersih                  Rugi Bersih MPM                Persentase                  Kesimpulan
          Perseroan
      Rp15.672.272.135,-       Rp 4.483.068.323                        28,61%              >20%, termasuk sebagai
                                                                                              transaksi material

      Pendapatan Usaha             Pendapatan Usaha MPM              Persentase                  Kesimpulan
          Perseroan
       Rp6.814.975.368,-       Rp 338.168.487                           4,96%            <20%, tidak termasuk sebagai
                                                                                              transaksi material


Sehubungan dengan hal di atas, Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi material yang
membutuhkan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Mengingat Rencana Transaksi 1 dan Rencana
Transaksi 2 merupakan suatu serangkaian transaksi (dan mempertimbangkan Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi
material yang mengandung transaksi afiliasi), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Independen dalam RUPS untuk keperluan pelaksanaan
Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2. Lebih lanjut, Perseroan juga telah menunjuk KJPP KR sebagai penilai
independen untuk menentukan nilai pasar dari objek Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 serta kewajaran masing-
masing transaksi tersebut. Sesuai laporan KJPP KR nomor 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan
laporan KJPP KR nomor 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, KJPP KR memberikan kesimpulan
bahwa Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 tidak wajar namun transaksi tersebut menguntungkan bagi Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk
menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 26 Juni 2026. Pengumuman RUPS Independen telah dilakukan
bersamaan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi ini sebagaimana diisyaratkan dalam POJK 17/2020.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak-pihak yang keberatan terkait dengan pelaksanaan
Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 yang akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak.
                                    URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN

Berikut adalah keterangan mengenai Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan:

1.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Rencana Transaksi Perseroan terbagi atas 2 (dua) transaksi sebagai berikut:

     A. Rencana Transaksi 1

         Yang menjadi obyek transaksi atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian pinjaman berdasarkan Perjanjian
         Pinjaman tertanggal 19 Mei 2026 dari TMB kepada DPI (selaku Entitas Anak yang dikendalikan oleh Perseroan),
         yang pada saat tanggal jatuh tempo wajib dilunasi melalui pengalihan atas 120.000.000 (seratus dua puluh juta)
         saham Seri A, 822.915.500 (delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus) saham Seri
         B dan 14.500.000.000 (empat belas miliar lima ratus juta) saham Seri C, saham MPM yang dimiliki oleh DPI dimana
         yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini jumlah saham tersebut mewakili 99,365% (sembilan puluh sembilan
         koma tiga enam lima persen) dari total seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh oleh MPM. Tidak
         ada jaminan/sengketa pada Objek Transaksi, selain jaminan gadai saham yang diberikan oleh DPI kepada TMB
         sehubungan dengan Rencana Transaksi 1 yang bertujuan untuk melindungi kepentingan TMB bahwa saham akan
         berada tetap dalam kepemilikan DPI sampai dengan diterimanya persetujuannya Bank Indonesia. Setelah
         diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia tersebut, gadai atas saham MPM akan dilepaskan sehingga DPI
         dapat mengalihkan saham MPM tersebut kepada TMB sebagai bentuk pelunasan yang telah disepakati antara DPI
         dan TMB. Keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman adalah sebagai berikut:




                                                                                                                        4
Page 5
 Penerima Pinjaman:             DPI
 Pemberi Pinjaman:              TMB
 Jumlah Pinjaman:               Rp 53.657.100.000,-
 Jangka Waktu:                    (a) Selambat-lambatnya pada hari ke-90 sejak tanggal perjanjian; atau
                                  (b) Tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas
                                        pengambilalihan MPM oleh TMB.
                                Para pihak dapat melakukan perubahan terhadap tanggal jatuh tempo
                                perjanjian pinjaman melalui suatu kesepakatan tertulis.
 Bunga:                         Tidak ada
 Pembayaran:                    Jumlah pinjaman wajib dibayar penuh pada saat mana yang lebih dulu antara
                                (i) selambat-lambatnya hari ke-90 sejak tanggal Perjanjian Pinjaman; atau
                                (ii) tanggal diperolehnya Persetujuan BI atas pengambilalihan MPM oleh TMB.
                                Pelunasan jumlah pinjaman wajib dilakukan hanya melalui pengalihan saham
                                MPM yang dimiliki DPI sebagai berikut:
                                       No.      Nominal per         Saham                  Nilai
                                                Share (Rp)                                 (Rp)
                                     Seri A         40,-         120.000.000          4.800.000.000
                                     Seri B         10,-         822.915.500          8.229.155.000
                                     Seri C          2,-        14.500.000.000       29.000.000.000
                                   Jumlah             -         15.442.915.500       42.029.155.000
                                Yang merupakan saham MPM yang dimiliki oleh DPI dimana yang pada tanggal
                                Keterbukaan Informasi ini jumlah saham tersebut mewakili 99,365% (sembilan
                                puluh sembilan koma tiga enam lima persen) dari total seluruh saham yang
                                telah diterbitkan dan disetor penuh oleh MPM.
 Jaminan:                       Gadai saham MPM dari DPI kepada TMB
 Pembatasan:                    Tidak ada

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia 10/2025:
1. Pasal 114 Ayat 1 “PSP wajib mencantumkan rencana aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan,
    pemisahan, dan/atau pengambilalihan terhadap PSP dalam RBSP”
2. Pasal 114 Ayat (2) “Rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
    ketentuan: PSP berupa PJP dan PIP berbentuk LSB wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank
    Indonesia”

Lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia 10/2025, dijabarkan proses permohonan persetujuan dari Bank
Indonesia sehubungan dengan adanya aksi korporasi tersebut disertai dengan penyampaian kepada Bank
Indonesia:
   a. Latar belakang aksi korporasi;
   b. Pihak yang akan melakukan aksi korporasi;
   c. Target waktu dan pelaksanaan aksi korporasi;
   d. Susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan
   e. Rencana bisnis penyelenggaraan Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi.

Perseroan melalui MPM telah melakukan komunikasi non-formal dengan Bank Indonesia sehubungan dengan
penyampaian rencana aksi korporasi MPM. Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, MPM telah
menerima undangan untuk diskusi dengan Bank Indonesia berkaitan dengan rencana aksi korporasi MPM yang
akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2026.

Pengajuan permohonan persetujuan secara formal kepada Bank Indonesia akan dilakukan setelah Perseroan
memperoleh persetujuan RUPS Independen yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2026.

Perseroan memiliki keyakinan bahwa persetujuan Bank Indonesia akan diperoleh berdasarkan beberapa
pertimbangan, antara lain: (i) tidak terdapat informasi yang diketahui Perseroan yang menunjukkan adanya
ketidakpatuhan atau faktor lain yang berpotensi menghambat pemberian persetujuan oleh Bank Indonesia; serta
(ii) masuknya TMB sebagai pemegang saham pengendali diharapkan dapat memperkuat permodalan, tata kelola,
dan pengembangan usaha MPM sehingga memberikan dampak positif terhadap operasional dan keberlangsungan
usaha MPM di masa mendatang. Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa persetujuan Bank Indonesia atas
rencana masuknya TMB sebagai pemegang saham pengendali MPM dapat diperoleh setelah seluruh persyaratan
dan prosedur yang berlaku dipenuhi.



                                                                                                              5
Page 6
         Untuk memitigasi risiko tidak terpenuhinya persetujuan dari Bank Indonesia, berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Para
         Pihak sepakat untuk berdiskusi dengan itikad baik guna mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah,
         tindakan, dan/atau pengaturan yang perlu dilakukan oleh Para Pihak dalam rangka meratifikasi dan/atau
         menyelesaikan peristiwa dimaksud sampai dengan dilakukannya pelunasan penuh atas uang pinjaman dalam
         bentuk penyerahan saham MPM kepada TMB. Status Perjanjian Pinjaman akan terus berlaku dan Para Pihak telah
         sepakat untuk melakukan perubahan terhadap tanggal jatuh tempo Perjanjian Pinjaman sampai diperolehnya
         persetujuan dari Bank Indonesia.

     B. Rencana Transaksi 2

         Yang menjadi obyek transaksi atas Rencana Transaksi 2 berdasarkan Perjanjian Pembelian antara DPI dengan
         Perseroan dan Perjanjian Pemesanan antara DPI dengan SFUD, yang keduanya ditandatangani tertanggal
         19 Mei 2026, adalah sebagai berikut:
         (i)      seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada SFUD yang akan dialihkan ke DPI. Pada tanggal
                  Keterbukaan Informasi ini dilakukan, Perseroan memiliki 138.750 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh
                  ratus lima puluh) saham SFUD, yang mewakili 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol persen) dari
                  total seluruh saham yang diterbitkan oleh SFUD. DPI akan membeli saham tersebut dengan cara berutang
                  dengan tanggal jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Desember 2026, dimana atas utang tersebut
                  dikenakan bunga sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun; dan
         (ii)     saham baru yang diterbitkan oleh SFUD senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
                  50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per
                  saham. DPI merencanakan mengambil bagian atas seluruh saham baru tersebut setelah Rencana
                  Transaksi 2 menjadi efektif.

2.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai transaksi atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

     A. Rencana Transaksi 1
        Nilai transaksi adalah sebesar Rp 53.657.100.000,- (lima puluh tiga miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus
        ribu Rupiah).

     B. Rencana Transaksi 2
        Total nilai transaksi adalah sebesar Rp18.875.000.000,- (delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
        Rupiah) merupakan keseluruhan/total transaksi pelepasan 92,50% saham atau sebanyak 138.750 saham SFUD
        senilai Rp13.875.000.000,- dan penerbitan saham baru SFUD senilai Rp5.000.000.000,- yang terbagi atas 50.000
        lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,-.

3.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Rencana Transaksi 1
     a. DPI selaku pihak penerima pinjaman; dan
     b. TMB selaku pihak pemberi pinjaman.

     Rencana Transaksi 2
     a. Rencana jual beli saham
         1. Perseroan selaku pihak penjual; dan
         2. DPI selaku pihak pembeli.
     b. Rencana penerbitan saham baru
         1. SFUD selaku pihak penerbit; dan
         2. DPI selaku pihak pengambil bagian.

     A. DPI

         Riwayat Singkat
         DPI didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Hj. Herlina, S.H., M.Kn., notaris
         di Tangerang. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021664.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 11 Mei 2017.

         Anggaran Dasar DPI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 86 tanggal 20 Desember
         2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal ditempatkan

                                                                                                                         6
Page 7
dan disetor. Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0160664 tanggal 21 Desember 2023.

Perusahaan berdomisili di Indonesia Stock Exchange Tower II, Lantai 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan 12190.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar DPI, ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah aktivitas kantor pusat
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 November 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0278107 tanggal 21 November 2024,
susunan pengurus DPI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                      :   Ing Ing Cindy Eva
 Komisaris                            :   Lie Kienata

Direksi
 Direktur                             :   Marianto

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 86 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dihapadan Humberg Lie, S.H., M.Kn., notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0160664 tertanggal 21 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPI adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                              Jumlah Nilai
                                                     Jumlah Saham                                  %
                                                                         Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                           1.000.000.000     100.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Surya Fajar Capital Tbk                            296.867.000       29.686.700.000           51,9517
   PT Venteny Fortuna International Tbk                  171.428.600       17.142.860.000           30,0000
   Hevy Yafanny                                           52.533.000        5.253.300.000            9,1933
   Ing Ing Cindy Eva                                      31.039.000        3.103.900.000            5,4318
   Ryan Filbert Wijaya                                    15.000.000        1.500.000.000            2,6250
   Rusdi                                                   2.960.000          296.000.000            0,5180
   Fandy Gunawan                                             800.000           80.000.000            0,1400
   Harianto Zheng                                            800.000           80.000.000            0,1400
   PT Surya Fajar Corpora                                      1.000              100.000            0,0002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         571.428.600       57.142.860.000          100,0000
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                             428.571.400       42.857.140.000

Ikhtisar Data Keuangan

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
            Keterangan                    31 Desember 2025                     31 Desember 2024
  Total Aset                                        28.087.147.938                       38.830.658.185
  Total Liabilitas                                    1.972.485.363                        5.601.365.941
  Total Ekuitas                                     26.114.662.575                       33.229.292.244
  Total Liabilitas dan Ekuitas                      28.087.147.938                       38.830.658.185




                                                                                                           7
Page 8
   Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
              Keterangan                   31 Desember 2025                          31 Desember 2024
     Pendapatan                                       1.505.925.684                             2.342.426.765
     Laba Kotor                                       1.423.859.160                             2.188.171.671
     Rugi Usaha                                    (10.727.870.298)                          (11.713.207.922)
     Rugi Sebelum Pajak                             (7.244.597.534)                           (9.588.130.386)
     Rugi Tahun Berjalan                            (7.210.215.291)                          (10.185.691.659)
     Rugi Komprehensif                              (7.114.629.669)                          (10.220.958.537)

   Hubungan dengan Perseroan
   DPI merupakan Entitas Anak Perseroan yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebanyak 51,95%
   kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

B. Perseroan

   Riwayat Singkat
   Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
   M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017288.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 5 April
   2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 9 Agustus 2016, Tambahan
   No. 62036.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei
   2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian
   Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
   Surat Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.

   Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bergerak di
   bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak
   usaha.

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
   Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0193634 tanggal 10 Mei
   2024, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                       :   Harun Pandapotan
    Komisaris Independen                  :   Syamsul Bahri Ilyas
    Komisaris                             :   Arwani Pranajaya

   Direksi
    Direktur Utama                        :   Ivo Rustandi
    Direktur                              :   Rico Lesmana Sulistyo

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro
   Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:




                                                                                                                 8
Page 9
                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
   Keterangan                                                             Jumlah Nilai
                                                      Jumlah Saham                                     %
                                                                          Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                          3.400.000.000     340.000.000.000

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Surya Fajar Corpora                                 968.754.430       96.875.443.000               71,235
     Steffen                                                 33.950.000        3.395.000.000                2,496
     Ivo Rustandi – Direktur Utama                               10.000            1.000.000                0,001
     Masyarakat (masing-masing di bawah
                                                            357.219.591       35.721.959.100               26,268
     5%)
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                           1.359.934.021     135.993.402.100          100,0000
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                             2.040.065.979     204.006.597.900

C. TMB

  Riwayat Singkat
  TMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H.,
  M.Kn, Notaris di Kabupaten Pangandaran. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
  Hukum Republik Indonesia No. AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No. AHU-0179102.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025.

  Perusahaan berdomisil di Plaza Aminta Lt.5/504 Jl. Let. Jend. TB Simatupang Kav. 10 Jakarta Selatan, 12310.

  Kegiatan Usaha
  Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar TMB, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah KBLI No. 64200, yaitu
  Aktivitas Perusahaan Holding.

  Susunan Pengurus dan Pengawas
  Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H., M.Kn, Notaris di
  Kabupaten Pangandaran dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No.
  AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025, susunan pengurus TMB adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris       :           Patrick Abednego Jaya

  Direksi
  Direktur           :        Bayu Prasetyanto

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H., M.Kn, Notaris di
  Kabupaten Pangandaran dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
  No. AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TMB adalah
  sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
   Keterangan                                                             Jumlah Nilai
                                                      Jumlah Saham                                     %
                                                                          Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                             15.000.000       15.000.000.000

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Bayu Prasetyanto                                         1.837.500        1.837.500.000                49,00
     Patrick Abednego Jaya                                    1.912.500        1.912.500.000                51,00
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                              3.750.000        3.750.000.000               100,00
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                               11.250.000       11.250.000.000

  Hubungan dengan Perseroan
  TMB tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

                                                                                                                9
Page 10
    D. SFUD

         Riwayat Singkat
         SFUD didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 23 Juli 2019 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di Jakarta Timur. Akta
         pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
         No. AHU-0038557.AH.01.01. tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019. Serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
         Indonesia No. 68 tanggal 23 Agustus 2019, Tambahan No. 24726.

         Anggaran Dasar SFUD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 19 tanggal 8
         September 2023 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan peningkatan modal
         ditempatkan dan modal disetor. Penyesuaian anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No. AHU-AH.01.03-0118112 tanggal 15 September 2023.

         Kegiatan Usaha
         Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar SFUD, ruang lingkup kegiatan SFUD terutama meliputi usaha di bidang
         penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).

         Susunan Pengurus
         Berdasarkan Akta No. 90, tanggal 19 Desember 2025 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, yang
         telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0366240 tanggal 29 Desember 2025, susunan pengurus
         SFUD adalah sebagai berikut:


         Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                        :   Arwani Pranajaya
          Komisaris                              :   Sammy T.S Lala Mentik

         Direksi
          Direktur Utama                         :   Ivo Rustandi
          Direktur                               :   Adi Putera Widjaja

         Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
         Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 8 September 2023 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, yang
         telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0118112 tanggal 15 September
         2023, struktur permodalan dan kepemilikan SFUD adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100.000 per saham
          Keterangan                                                           Jumlah Nilai
                                                          Jumlah Saham                                          %
                                                                               Nominal (Rp)
          Modal Dasar                                             400.000       40.000.000.000

          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Surya Fajar Capital Tbk                              138.750         13.875.000.000                   92,50
            Darius Sutanto                                            7.500            750.000.000                    5,00
            Hary Herdiyanto                                           3.750            375.000.000                    2,50
          Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                    150.000         15.000.000.000                  100,00
          Disetor Penuh
          Jumlah Saham dalam Portepel                               250.000         25.000.000.000

        Hubungan dengan Perseroan
        SFUD merupakan Entitas Anak Perseroan yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebanyak 92,50%
        kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

                      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI

Perseroan berencana melakukan divestasi atas kepemilikan saham tidak langsung pada MPM melalui transaksi pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan kepemilikan saham langsung pada SFUD sebagai bagian dari upaya penyederhanaan

                                                                                                                          10
Page 11
struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk
menciptakan struktur usaha yang lebih ramping, terintegrasi, dan efisien.

Rencana Transaksi 1 merupakan transaksi material yang menguntungkan bagi DPI maupun Perseroan. Berdasarkan
perjanjian, pada saat jatuh tempo Perjanjian Pinjaman wajib ditukar dengan saham MPM yang dimiliki oleh DPI dimana nilai
Perjanjian Pinjaman lebih tinggi dari nilai saham MPM.

Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi afiliasi guna menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang
teknologi. Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi karena secara pengendalian masih dipegang oleh Perseroan sehingga
sinergi antar perusahaan di bawah Perseroan masih dapat dilakukan, dibandingkan transaksi dilakukan dengan pihak ketiga.
Disamping itu belum ada pihak ketiga yang mau melakukan penawaran dengan nilai transaksi sebesar nilai rencana transaksi
jual beli saham antara DPI dengan Perseroan. Untuk mendukung kegiatan usaha SFUD, DPI berencana akan melakukan
penambahan modal pada SFUD.

Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan optimalisasi portofolio investasi serta
memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis
Perseroan. Melalui divestasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

                                  PENGARUH TRANSAKSI PADA KEUANGAN PERSEROAN

Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebelum dan sesudah transaksi, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris berdasarkan
Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma
No. 00001/3.0341/AK/05/2098/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026.

Laporan Posisi Keuangan                                                                                          (dalam Rupiah)
                                          Historis                     Penyesuaian Proforma                      Proforma
                                                                                                                 SFC Grup
                                                                                               Pembelian          Setelah
                                                         Pelaksanaan        Pengalihan
                                         SFC Grup                                              Tambahan           Rencana
                                                          Pinjaman         Saham SFUD
                                                                                              Saham SFUD         Transaksi
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                     42.278.666.247   49.635.834.101                  -                 -    91.914.500.348
 Deposito berjangka yang
                                        30.562.500.000     (62.500.000)                  -                 -    30.500.000.000
 dibatasi penggunaannya
 Portofolio efek - bersih               44.680.425.054   (2.325.983.715)                 -                 -    42.354.441.339
 Piutang transaksi perantara
                                        64.086.459.157                 -                 -                 -    64.086.459.157
 pedagang efek - pihak ketiga
 Piutang lain-lain pihak ketiga          3.048.491.417    (327.784.569)                  -                 -     2.720.706.848
 Uang muka dan biaya dibayar dimuka       471.197.759     (185.084.466)                  -                 -      286.113.293
 Pajak dibayar dimuka                     544.692.714     (357.034.663)                  -                 -      187.658.051
 Penyertaan saham                        9.865.000.000                 -                 -                 -     9.865.000.000
 Aset pajak tangguhan                    6.658.473.465        1.305.026                  -                 -     6.659.778.491
 Aset tetap - bersih                     2.667.808.387    (312.514.496)                  -                 -     2.355.293.891
 Aset takberwujud - bersih                712.283.691                  -                 -                 -      712.283.691
 Aset lain-lain                          3.402.884.964    (233.638.378)                  -                 -     3.169.246.586
 JUMLAH ASET                           208.978.882.855   45.832.598.840                  -                 -   254.811.481.695


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang usaha pihak ketiga                 395.018.461                  -                 -                 -      395.018.461
 Utang transaksi perantara
                                        62.605.947.165                 -                 -                 -    62.605.947.165
 pedagang efek - pihak ketiga
 Utang lain-lain pihak ketiga             981.356.208     (579.364.513)                  -                 -      401.991.695
 Utang pajak                              132.219.463        (6.203.968)                 -                 -      126.015.495
 Beban akrual                             533.798.957      (95.269.890)                  -                 -      438.529.067
 Pendapatan diterima dimuka               103.784.677                  -                 -                 -      103.784.677


                                                                                                                            11
Page 12
                                               Historis                      Penyesuaian Proforma                            Proforma
                                                                                                                             SFC Grup
                                                                                                      Pembelian               Setelah
                                                               Pelaksanaan         Pengalihan
                                              SFC Grup                                                Tambahan               Rencana
                                                                Pinjaman          Saham SFUD
                                                                                                     Saham SFUD              Transaksi
 Liabilitas sewa                               852.467.085       (89.400.125)                   -                    -        763.066.960
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang     5.052.269.131       (20.920.431)                   -                    -      5.031.348.700
 Jumlah Liabilitas                          70.656.861.147      (791.158.927)                   -                    -     69.865.702.220


 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
 kepada
 Pemilik Entitas Induk
 Modal saham                               135.993.402.100                    -                 -                    -    135.993.402.100
 Tambahan modal disetor                     55.374.203.699      1.853.682.802                   -                    -     57.227.886.501
 Selisih transaksi dengan pihak
                                             8.026.681.207                    -                 -     (287.010.416)         7.739.670.791
 nonpengendali
 Ekuitas pada kerugian
  belum direalisasi atas penurunan
  nilai investasi yang diukur pada nilai    (9.770.887.104)                   -                 -                    -     (9.770.887.104)
 wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain
 Investasi dalam instrumen ekuitas           7.365.000.000                    -                 -                    -      7.365.000.000
 Saldo laba (defisit)
 Ditentukan penggunaannya                    3.000.000.000                    -                 -                    -      3.000.000.000
 Tidak ditentukan penggunaannya            (90.474.455.309)    22.376.424.658                   -                    -    (68.098.030.651)
 Jumlah                                    109.513.944.593     24.230.107.460                   -     (287.010.416)       133.457.041.637
 Kepentingan Nonpengendali                  28.808.077.115     22.393.650.307                   -      287.010.416         51.488.737.838
 Jumlah Ekuitas                            138.322.021.708     46.623.757.767                   -                    -    184.945.779.475
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS             208.978.882.855     45.832.598.840                   -                    -    254.811.481.695


Laporan Laba Rugi                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                Historis                     Penyesuaian Proforma                           Proforma
                                                                                                                            SFC Grup
                                                                                  Pengalihan         Pembelian           Setelah Rencana
                                                               Pelaksanaan
                                               SFC Grup                             Saham            Tambahan               Transaksi
                                                                Pinjaman
                                                                                    SFUD            Saham SFUD

 PENDAPATAN USAHA                             6.814.975.368                   -             -                    -          6.814.975.368
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                        (795.292.110)                  -             -                    -          (795.292.110)
 LABA KOTOR                                   6.019.683.258                   -             -                    -          6.019.683.258
 BEBAN USAHA                                (33.392.964.933)                  -             -                    -        (33.392.964.933)
 RUGI USAHA                                 (27.373.281.675)                  -             -                    -        (27.373.281.675)
 Penghasilan lainnya                         15.630.495.380    44.814.763.808               -                    -         60.445.259.188
 Beban lainnya                               (3.129.046.376)                  -             -                    -         (3.129.046.376)
 Beban bunga dan keuangan lainnya              (392.524.557)                  -             -                    -          (392.524.557)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                  (15.264.357.228)   44.814.763.808               -                    -         29.550.406.580
 BEBAN PAJAK                                   (407.914.907)                  -             -                    -          (407.914.907)
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                 (15.672.272.135)   44.814.763.808               -                    -         29.142.491.673
 RUGI KOMPREHENSIF LAIN
  SETELAH PAJAK                              (4.685.544.053)                  -             -                    -         (4.685.544.053)
 JUMLAH PENGHASILAN
  (RUGI) KOMPREHENSIF                       (20.357.816.188)   44.814.763.808               -                    -         24.456.947.620
 JUMLAH LABA (RUGI) TAHUN
 BERJALAN
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                      (12.036.098.401)   22.362.287.236               -                    -         10.326.188.835



                                                                                                                                        12
Page 13
                                           Historis                  Penyesuaian Proforma                     Proforma
                                                                                                              SFC Grup
                                                                            Pengalihan     Pembelian       Setelah Rencana
                                                          Pelaksanaan
                                          SFC Grup                            Saham        Tambahan           Transaksi
                                                           Pinjaman
                                                                              SFUD        Saham SFUD
 Kepentingan nonpengendali              (3.636.173.734)   22.452.476.572              -                -     18.816.302.838
                                       (15.672.272.135)   44.814.763.808              -                -     29.142.491.673

 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                 (16.765.568.862)   22.376.424.658              -                -      5.610.855.796
 Kepentingan nonpengendali              (3.592.247.326)   22.438.339.150              -                -     18.846.091.824
                                       (20.357.816.188)   44.814.763.808              -                -     24.456.947.620

 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                     (8,85)                 -             -                -               7,59

Berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan akan
mengalami dampak sebagai berikut:
• Peningkatan jumlah aset menjadi Rp254.811.481.695,- dari sebelumnya dari Rp208.978.882.855,-.
• Penurunan jumlah liabilitas menjadi Rp69.865.702.220,- dari sebelumnya Rp70.656.861.147,-.
• Penguatan struktur permodalan dengan dampak peningkatan Ekuitas dan Kepentingan Nonpengendali masing-masing
    menjadi Rp133.457.041.637,- dan Rp51.488.737.838 dari sebelumnya Rp109.513.944.593,- dan Rp28.808.077.115,-.
• Laba tahun berjalan menjadi sebesar Rp29.142.491.673,- dari sebelumnya rugi tahun berjalan sebesar
    Rp15.672.272.135,-.

Perseroan berkeyakinan dengan dampak penguatan fundamental secara finansial dari peningkatan aset, ekuitas, laba dan
kas internal yang diiringi penurunan liabilitas secara grup, dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan di waktu
mendatang. Didukung peningkatan ketersediaan kas internal, postur keuangan ini akan memperkokoh ketahanan (resilience)
dan skalabilitas Perseroan sebagai penyedia ekosistem keuangan digital yang komprehensif di Indonesia, serta
mengakselerasi penciptaan nilai (value creation) jangka panjang bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).

                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN

Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,365% saham MPM dan nilai pasar 92,50% saham SFUD serta
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 sesuai dengan surat penugasan
KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,365% saham MPM, laporan penilaian 92,50% saham SFUD, serta laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

1.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,365% SAHAM MPM
     Berikut adalah ringkasan penilai 99,365% (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen) saham MPM
     berdasarkan laporan penilaian No.: 00121/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026.

     A. IDENTITAS PIHAK
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DPI dan TMB.

     B. OBJEK PENILAIAN
        Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,365% saham MPM.

     C. TUJUAN PENILAIAN
        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
        Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                                                                                         13
Page 14
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan
     keuangan MPM yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar
     dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan
     keuangan MPM yang telah diaudit dan informasi manajemen MPM terhadap laporan keuangan MPM tersebut. KJPP
     KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
     penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
     digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
     informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM
     bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
     KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
     atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
     material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
     sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh
     karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
     hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
     telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
     jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
     diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
     opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
     dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MPM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
     keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
     pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
     Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM berdasarkan anggaran dasar
     MPM.

E.   METODE PENILAIAN
     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
     (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
     company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
     liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
     menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
     diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
     liabilitas.


                                                                                                                    14
Page 15
          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
          saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
          yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
          perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh MPM.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
          penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk
          diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.


     F.   KESIMPULAN PENILAIAN
          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR,
          nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,76 miliar.


2.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 92,50% SAHAM SFUD
     Berikut adalah ringkasan penilai 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol persen) saham SFUD berdasarkan laporan
     penilai No.: 00122/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026.

     A. IDENTITAS PIHAK
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan DPI.

     B. OBJEK PENILAIAN
        Objek Penilaian adalah nilai pasar 92,50% saham SFUD.

     C. TUJUAN PENILAIAN
        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
        Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

     D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan
          keuangan SFUD yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar
          dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan
          keuangan SFUD yang telah diaudit dan informasi manajemen SFUD terhadap laporan keuangan SFUD tersebut.
          KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFUD dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
          KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
          penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
          digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
          peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

          Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
          kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
          Perseroan dan SFUD atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
          menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
          informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFUD
          bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
          KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.



                                                                                                                         15
Page 16
         Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
         atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
         material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
         kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
         sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

         Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
         perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh
         karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
         hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
         telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
         jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
         diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
         dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
         opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFUD.

         Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
         dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
         keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
         pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
         Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFUD berdasarkan anggaran dasar
         SFUD.

    E.   METODE PENILAIAN
         Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
         (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
         company method).

         Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
         liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
         menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
         diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
         liabilitas.

         Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
         saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
         yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
         perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh SFUD.

         Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
         penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SFUD. Tidak tertutup kemungkinan untuk
         diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

         Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

    F.   KESIMPULAN PENILAIAN
         Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
         mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR,
         nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 0,00.

                                 RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 berdasarkan
laporan No.: 00123/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026:


                                                                                                                        16
Page 17
A. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, DPI, TMB, SFUD, dan MPM.

B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 adalah sebagai
   berikut:
     •   DPI merencanakan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar yang tidak dikenakan bunga dari
         TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme mekanisme pelunasan atas
         pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
         822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak
         15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI kepada TMB selambat-lambatnya
         sembilan puluh hari sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari
         Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB.

     •   DPI merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB sehubungan dengan
         Rencana Gadai Saham.

         DPI merencanakan untuk memesan 50.000 saham SFUD dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan
         mengalokasikan Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai
         transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI.

C. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2
   adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dalam Laporan Pendapat Kewajaran
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
   tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

E.   KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
     keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR
     oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
     informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
     KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2 disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
     keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
     Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Secara garis besar, tidak ada
     penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2. Jasa-jasa
     yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2
     hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
     Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan
     Rencana Transaksi 2 hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana

                                                                                                               17
Page 18
     Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
     publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
     Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, SFUD, dan MPM
     berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SFUD, dan MPM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 tidak merupakan dan
     tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
     mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2 yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
     terhadap Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.
     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
     serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 pada tanggal
     Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
     semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2. Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi 1 dan
     Rencana Transaksi 2 yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
     informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
     menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
     melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
     tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP
     KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
     terhadap Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
     perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
     dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
     tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
     Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 mungkin berbeda.

F.   PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 ini, KJPP KR telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2 dari hal-hal sebagai berikut:
     -   Analisis atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.
     -   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.
     -   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.




                                                                                                                 18
Page 19
    G. KESIMPULAN
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
       Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
       1 dan Rencana Transaksi 2 sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat
       bahwa Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 adalah tidak wajar.

                                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 merupakan
suatu rangkaian transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang mengandung transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan memastikan bahwa Rencana Transaksi 2 ini senantiasa dilakukan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

                               INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS INDEPENDEN

Untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen sebagai
berikut:

 Hari, Tanggal     :   Jumat, 26 Juni 2026
 Waktu             :   09.00 WIB – Selesai
 Tempat            :   Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950

Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPS Independen Perseroan:

 Penyampaian agenda ke OJK                                                                   :               11 Mei 2026
 Pengumuman RUPS pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                                      :               20 Mei 2026
 Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPS (recording date)                    :                3 Juni 2026
 Pemanggilan pada situs web BEI dan situs web Perseroan                                      :                4 Juni 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan Transaksi Material                              :               24 Juni 2026
 RUPS                                                                                        :               26 Juni 2026
 Pengumuman hasil ringkasan RUPS pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                      :               30 Juni 2026

Agenda RUPS Independen Perseroan

Mata acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:

    1.   Persetujuan atas rencana penerimaan pinjaman oleh Entitas Anak Perseroan, termasuk atas syarat dan ketentuan
         pelaksanaan pinjaman tersebut, seperti penggadaian saham Entitas Anak Perseroan dan pengalihan saham Entitas
         Anak Perseroan dalam rangka pembayaran pinjaman.

    2.   Persetujuan atas rencana divestasi dan/atau pengalihan saham milik Perseroan, baik secara langsung maupun
         tidak langsung, pada Entitas Anak Perseroan, termasuk segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
         transaksi dimaksud.

    Ketentuan Kuorum dan Persetujuan RUPS Independen

    Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan agenda RUPS Independen Perseroan terkait Rencana Transaksi 1 dan 2 di
    atas akan mengikuti ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    RUPS Independen Pertama:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Rapat ini adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.


                                                                                                                        19
Page 20
    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

    RUPS Independen Kedua:

    Mata Acara 1 dan Mata Acara 2

    Rapat ini adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

    Keputusan rapat ini adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
    dari dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen yang hadir
    dalam RUPS Independen.

    RUPS Independen Ketiga:
    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPS Independen kedua tidak dapat mencapai kuorum yang
    dipersyaratkan, maka RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah
    dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang
    sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK.

    Keputusan rapat sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS
    Independen.

                                              INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

                                            PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
                                            Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6,
                        Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, Indonesia
                                                  Telp. +62 21 2251 3339
                                              Email: corporate@sfcapital.co.id
                                               Situs web: www.sfcapital.co.id

                                                 Jakarta, 24 Juni 2026
                                                  Direksi Perseroan




                                                                                                                        20

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published24 Jun 2026
Pages20
Characters83,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Fajar Capital Tbk. p.2 ×11
linked org Surya Fajar p.3
linked — Ing Cindy Eva p.7 ×2
linked org PT Surya Fajar Corpora p.7 ×3
linked person Ivo Rustandi p.8 ×3
linked person Adi Putera Widjaja p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Lie Kienata p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.19 ×2
unresolved — | Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan · Akuntan Publik p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×78
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org PT Mareco Prima Mandiri p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Surya Fajar Urun Dana p.3
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa. PSP p.3
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×17
unresolved person Hj. Herlina p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.6 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved — Syamsul Bahri Ily · Komisaris p.8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.8
unresolved person Bramasto · Notaris p.9 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.9 ×3
unresolved person Rini Yulianti p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org KJPP KR. Oleh p.14 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 7688 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian '
                            'pinjaman berdasarkan Perjanjian'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian pinjaman '
                'berdasarkan Perjanjian',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result