Back to announcement
20250116_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31846326_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Jakarta, 14 Januari 2025
Nomor : 04/NOT/I/2025
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, dan
Rapat Umum Pemegang Saham
Independen
PT UNILEVER INDONESIA, Tbk
Kepada Yth :
Direksi
PT UNILEVER INDONESIA, Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3,
Jl. BSD Boulevard Barat BSD City Tangerang 15345 - Indonesia
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan
Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT UNILEVER
INDONESIA, Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 14 Januari 2025
Waktu : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Dibuka pukul 14.07 WIB dan ditutup pukul 15.17 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Independen :
Dibuka pukul 15.28 WIB dan ditutup pukul 15.55 WIB
Tempat : Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Kehadiran : Anggota Komisaris Perseroan :
a Bapak Sanjiv Mehta selaku Presiden Komisaris
b Bapak Alexander Rusli selaku Komisaris Independen
c Ibu Alissa Wahid selaku Komisaris Independen
d Ibu Debora Herawati Sadrach selaku Komisaris Independen
Page 2
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
e Bapak Mohamad Fauzi M Ichsan selaku Komisaris Independen
f Bapak Ignasius Jonan selaku Komisaris Independen (hadir secara
virtual)
Anggota Direksi Perseroan :
a Bapak Benjie Go Yap selaku Presiden Direktur
b Ibu Enny Hartati selaku Direktur
c Ibu Hernie Raharja selaku Direktur
d Bapak Vivek Agarwal selaku Direktur
e Bapak Willy Saelan selaku Direktur
- Jumlah Pemegang Saham yang hadir/dikuasakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa :
35.787.448.649 saham dengan hak suara yang sah atau (93,807%) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu
38.150.000.000 saham.
- Jumlah Pemegang Saham yang hadir/dikuasakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Independen :
3.363.061.149 saham Independen dengan hak suara yang sah atau
(58,741%) dari seluruh jumlah saham Independen yang telah dikeluarkan
Perseroan yaitu 5.725.209.245 saham.
Pimpinan Rapat : Bapak Sanjiv Mehta selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk kemudian
dipimpin oleh Bapak Willy Saelan dan Ibu Padwestiana Kristanti
I. MATA ACARA RAPAT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana perubahan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025;
dan
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan oleh Perseroan atas bisnis
es krimnya yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
Page 3
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krim
kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”) di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli
adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat dan mata acara Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (atau "OJK"), PT Bursa Efek Indonesia (atau "BEI") dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau "KSEI"), ketiga-tiganya pada tanggal 29 November
2024;
2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI),
situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024; dan
3. Pemanggilan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI), situs web BEI dan
situs web Perseroan, pada tanggal 23 Desember 2024.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat dan mata
acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (atau "OJK"), PT Bursa Efek Indonesia
(atau "BEI") dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau "KSEI"), ketiga-tiganya
pada tanggal 29 November 2024;
2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi
eASY.KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024;
dan
3. Pemanggilan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI), situs web BEI
dan situs web Perseroan, pada tanggal 23 Desember 2024.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat
- pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dalam Mata Acara Pertama, Mata Acara
Kedua, dan Mata Acara Ketiga Rapat terdapat 7 (tujuh) pertanyaan dari pemegang saham
dalam Perseroan.
Page 4
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
- pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen, dalam Mata Acara Rapat terdapat 3 (tiga)
pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan.
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
1. Sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tiap saham berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 15 ayat 7 Anggaran Dasar
Perseroan, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan
suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
3. Sebagai tambahan, perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 40 POJK 15/2020 dan
Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang diajukan untuk semua mata
acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat
tercapai mufakat, maka :
- untuk mata acara pertama dan kedua rapat, keputusan Rapat harus diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat sesuai dengan Pasal 41 POJK
15/2020 dan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dan kuasa
pemegang saham Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian jumlah
suara.
- untuk mata acara ketiga rapat, keputusan Rapat harus diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat sesuai dengan Pasal 43 POJK 15/2020 dan
Pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dan kuasa pemegang
saham Perseroan yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian jumlah suara.
Namun demikian, oleh karena keputusan yang akan diusulkan berkaitan dengan orang, maka
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara secara tertutup, dengan mekanisme
yang akan dijelaskan setelah selesainya pembahasan mata acara Rapat dan pembahasan
pertanyaan yang diajukan (jika ada).
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
- sesuai dengan Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham
independen dan kuasa pemegang saham independen Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh pemegang saham independen Perseroan .
Page 5
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
V. KEPUTUSAN RAPAT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk :
a. Mata acara Pertama Rapat :
Setuju 35.195.195.262 98,345%
Tidak Setuju 1.523.147 0,004%
Abstain 590.730.240 1,651%
b. Mata acara Kedua Rapat :
Setuju 34.525.014.556 96,472%
Tidak Setuju 517.858.953 1,447%
Abstain 744.575.140 2,081%
c. Mata acara Ketiga Rapat :
Setuju 35.196.628.609 98,349%
Tidak Setuju 98.900 0,000%
Abstain 590.721.140 1,651%
* Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat :
Setuju 2.620.599.779
Abstain 742.353.670
Total 3.362.953.449
atau 58,74% dari seluruh jumlah saham Independen yang telah dikeluarkan Perseroan.
Tidak Setuju 107.700
Tidak Hadir 2.362.148.096
Total 2.362.255.796
atau 41,26% dariseluruh jumlah saham independen yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 6
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
* Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Note :
Jumlah Pemegang saham yang hadir 3.363.061.149 (58,741 %) dari 5.725.209.245 seluruh
jumlah saham independen yang dikeluarkan Perseroan.
Hasil Keputusan Rapat
Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri: 1) Ibu Hernie Raharja dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; 2) Bapak Ainul Yaqin dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; dan 3)
Bapak Vivek Agarwal dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
tanggal 1 Maret 2025, serta memberikan pelepasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada beliau, untuk semua tindakan pengurusan dan
pelaksanaan kewenangan selama masa jabatannya selaku Direktur Perseroan,
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan.
2. Mengangkat: 1) Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha sebagai Direktur
Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; 2) Ibu Vandana Suri sebagai Direktur
Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; dan 3) Bapak Neeraj Lal sebagai
Direktur Perseroan efektif sejak tanggal 1 Maret 2025, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025, dimana usulan ini
mengacu berdasarkan Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan:
Efektif sejak tanggal 14 Januari 2025 hingga ditutupnya Rapat Umum PemegangSaham
Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur: Bapak Benjie Go Yap;
Direktur: Ibu Enny Hartati;
Direktur: Bapak Willy Saelan;
Direktur: Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha;
Direktur: Ibu Vandana Suri; dan
Direktur: Bapak Vivek Agarwal
Page 7
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Efektif sejak tanggal 1 Maret 2025 hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur: Bapak Benjie Go Yap;
Direktur: Ibu Enny Hartati;
Direktur: Bapak Willy Saelan;
Direktur: Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha;
Direktur: Ibu Vandana Suri; dan
Direktur: Bapak Neeraj Lal
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang, swasta,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
1) Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
Rapat ini di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
2) Memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
mata acara Rapat ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan membuat perubahan dan/atau
penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan
3) Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa
ada tindakan yang dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
pihak lain;
2) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan
pemberian kuasa; dan
3) Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menetapkan penyesuaian remunerasi anggota Direksi Perseroan sebesar 2% (dua
persen) pada tahun 2025, dan memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada
Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian alokasi pembagiannya
bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Page 8
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
2. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besarnya remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan rincian alokasi
pembagiannya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan oleh Perseroan
atas bisnis es krimnya yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Rapat Umum Pemnegang Saham Independen, Rapat memutuskan :
Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krim
kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”) di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli
adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.
Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 14 Januari 2025 di
bawah nomor 03 dan 04, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya
Notaris di Jakarta
ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Jan 2025 · 14:07– |
| Present | 35,787,448,649 (93.81%) |
| Chair | — |
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×9
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Alissa Wahid
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Debora Herawati Sadrach
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Benjie Go Yap
· Presiden Direktur
p.2 ×7
unresolved
person
Enny Hartati
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
Vivek Agarwal
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Bapak Sanjiv Mehta selaku
· Pimpinan Rapat
p.2 ×4
unresolved
person
Padwestiana Kristanti I.
p.2
unresolved
org
PT The Magnum Ice Cream Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Alejandro Meinardo Santos Concha
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
person
Vandana Suri
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
person
Neeraj Lal
· Direktur
p.6 ×3
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
847 ms
12 Sep 2026 22:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-01-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.807',
'shares_present': '35787448649',
'shares_total_voting': '38150000000',
'time_start': '14:07:00',
'venue': 'Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, '
'Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota '
'Jakarta 10270'}