Skip to content
Back to announcement

20250116_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31846326_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                             Notaris Di Jakarta
                 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                       Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                      Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                   e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



                                                                           Jakarta, 14 Januari 2025

Nomor          : 04/NOT/I/2025
Hal            : Resume Rapat Umum
                 Pemegang Saham Luar Biasa, dan
                 Rapat Umum Pemegang Saham
                 Independen
                 PT UNILEVER INDONESIA, Tbk

Kepada Yth :
Direksi
PT UNILEVER INDONESIA, Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3,
Jl. BSD Boulevard Barat BSD City Tangerang 15345 - Indonesia

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan
Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT UNILEVER
INDONESIA, Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal            : Selasa, 14 Januari 2025
Waktu                   : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
                          Dibuka pukul 14.07 WIB dan ditutup pukul 15.17 WIB
                          Rapat Umum Pemegang Saham Independen :
                          Dibuka pukul 15.28 WIB dan ditutup pukul 15.55 WIB
Tempat                  : Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan
                          Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Kehadiran               : Anggota Komisaris Perseroan :
                            a Bapak Sanjiv Mehta selaku Presiden Komisaris
                            b Bapak Alexander Rusli selaku Komisaris Independen
                            c Ibu Alissa Wahid selaku Komisaris Independen
                            d Ibu Debora Herawati Sadrach selaku Komisaris Independen
Page 2
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                             Notaris Di Jakarta
                 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                       Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                      Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                   e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



                            e    Bapak Mohamad Fauzi M Ichsan selaku Komisaris Independen
                            f    Bapak Ignasius Jonan selaku Komisaris Independen (hadir secara
                                 virtual)

                          Anggota Direksi Perseroan :
                            a Bapak Benjie Go Yap selaku Presiden Direktur
                            b Ibu Enny Hartati selaku Direktur
                            c Ibu Hernie Raharja selaku Direktur
                            d Bapak Vivek Agarwal selaku Direktur
                            e Bapak Willy Saelan selaku Direktur



                      -    Jumlah Pemegang Saham yang hadir/dikuasakan dalam Rapat Umum
                           Pemegang Saham Luar Biasa :
                           35.787.448.649 saham dengan hak suara yang sah atau (93,807%) dari
                           seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu
                           38.150.000.000 saham.
                      -    Jumlah Pemegang Saham yang hadir/dikuasakan dalam Rapat Umum
                           Pemegang Saham Independen :
                           3.363.061.149 saham Independen dengan hak suara yang sah atau
                           (58,741%) dari seluruh jumlah saham Independen yang telah dikeluarkan
                           Perseroan yaitu 5.725.209.245 saham.



Pimpinan Rapat          : Bapak Sanjiv Mehta selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk kemudian
                          dipimpin oleh Bapak Willy Saelan dan Ibu Padwestiana Kristanti

I. MATA ACARA RAPAT
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
    1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan;
    2. Persetujuan atas rencana perubahan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025;
       dan
    3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan oleh Perseroan atas bisnis
       es krimnya yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
       17/2020”).
Page 3
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                            Notaris Di Jakarta
                Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                      Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                     Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                  e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
    - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krim
      kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang memiliki hubungan
      afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
      (“POJK 42/2020”) di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli
      adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat dan mata acara Rapat
       kepada Otoritas Jasa Keuangan (atau "OJK"), PT Bursa Efek Indonesia (atau "BEI") dan PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau "KSEI"), ketiga-tiganya pada tanggal 29 November
       2024;
    2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI),
       situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024; dan
    3. Pemanggilan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI), situs web BEI dan
       situs web Perseroan, pada tanggal 23 Desember 2024.
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat dan mata
       acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (atau "OJK"), PT Bursa Efek Indonesia
       (atau "BEI") dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (atau "KSEI"), ketiga-tiganya
       pada tanggal 29 November 2024;
    2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi
       eASY.KSEI), situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 6 Desember 2024;
       dan
    3. Pemanggilan Rapat ini di situs web KSEI (termasuk aplikasi eASY.KSEI), situs web BEI
       dan situs web Perseroan, pada tanggal 23 Desember 2024.

III. KESEMPATAN TANYA JAWAB
     Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
     saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat
      - pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, dalam Mata Acara Pertama, Mata Acara
        Kedua, dan Mata Acara Ketiga Rapat terdapat 7 (tujuh) pertanyaan dari pemegang saham
        dalam Perseroan.
Page 4
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                             Notaris Di Jakarta
                 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                       Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                      Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                   e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



    - pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen, dalam Mata Acara Rapat terdapat 3 (tiga)
      pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan.

IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA :
    1. Sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan tiap saham berhak untuk
       mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat.
    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 15 ayat 7 Anggaran Dasar
       Perseroan, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan
       suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
       pemegang saham yang mengeluarkan suara.
    3. Sebagai tambahan, perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 40 POJK 15/2020 dan
       Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang diajukan untuk semua mata
       acara Rapat ini harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat
       tercapai mufakat, maka :
       - untuk mata acara pertama dan kedua rapat, keputusan Rapat harus diambil dengan
           pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
           jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat sesuai dengan Pasal 41 POJK
           15/2020 dan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dan kuasa
           pemegang saham Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian jumlah
           suara.
       - untuk mata acara ketiga rapat, keputusan Rapat harus diambil dengan pemungutan
           suara berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara
           yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat sesuai dengan Pasal 43 POJK 15/2020 dan
           Pasal 20 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dan kuasa pemegang
           saham Perseroan yang mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian jumlah suara.
       Namun demikian, oleh karena keputusan yang akan diusulkan berkaitan dengan orang, maka
       keputusan akan diambil dengan pemungutan suara secara tertutup, dengan mekanisme
       yang akan dijelaskan setelah selesainya pembahasan mata acara Rapat dan pembahasan
       pertanyaan yang diajukan (jika ada).
    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN :
    - sesuai dengan Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham
       independen dan kuasa pemegang saham independen Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2
       (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen dengan hak suara yang sah
       yang dimiliki oleh pemegang saham independen Perseroan .
Page 5
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                            Notaris Di Jakarta
                Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                      Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                     Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                  e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



V. KEPUTUSAN RAPAT
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
   Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk :
    a. Mata acara Pertama Rapat :
        Setuju               35.195.195.262      98,345%
        Tidak Setuju         1.523.147           0,004%
        Abstain              590.730.240         1,651%

    b. Mata acara Kedua Rapat :
        Setuju                34.525.014.556               96,472%
        Tidak Setuju          517.858.953                  1,447%
        Abstain               744.575.140                  2,081%

    c. Mata acara Ketiga Rapat :
        Setuju                 35.196.628.609              98,349%
        Tidak Setuju           98.900                      0,000%
        Abstain                590.721.140                 1,651%

    * Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
      pemegang saham yang mengeluarkan suara.

    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
    Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat :
        Setuju                 2.620.599.779
        Abstain                742.353.670
        Total                  3.362.953.449
      atau 58,74% dari seluruh jumlah saham Independen yang telah dikeluarkan Perseroan.

       Tidak Setuju            107.700
       Tidak Hadir             2.362.148.096
       Total                   2.362.255.796
      atau 41,26% dariseluruh jumlah saham independen yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 6
                     Andalia Farida, S.H., M.H.
                        Notaris Di Jakarta
            Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                  Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



   * Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
   pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Note :
   Jumlah Pemegang saham yang hadir 3.363.061.149 (58,741 %) dari 5.725.209.245 seluruh
   jumlah saham independen yang dikeluarkan Perseroan.

Hasil Keputusan Rapat
Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri: 1) Ibu Hernie Raharja dari jabatannya sebagai Direktur
   Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; 2) Bapak Ainul Yaqin dari jabatannya
   sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; dan 3)
   Bapak Vivek Agarwal dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
   tanggal 1 Maret 2025, serta memberikan pelepasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya kepada beliau, untuk semua tindakan pengurusan dan
   pelaksanaan kewenangan selama masa jabatannya selaku Direktur Perseroan,
   sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku Perseroan.
2. Mengangkat: 1) Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha sebagai Direktur
   Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; 2) Ibu Vandana Suri sebagai Direktur
   Perseroan, efektif sejak tanggal 14 Januari 2025; dan 3) Bapak Neeraj Lal sebagai
   Direktur Perseroan efektif sejak tanggal 1 Maret 2025, sampai dengan ditutupnya
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2025, dimana usulan ini
   mengacu berdasarkan Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan.
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan:
   Efektif sejak tanggal 14 Januari 2025 hingga ditutupnya Rapat Umum PemegangSaham
   Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak
   Rapat          Umum             Pemegang         Saham        Perseroan          untuk
   memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
          Presiden Direktur: Bapak Benjie Go Yap;
          Direktur: Ibu Enny Hartati;
          Direktur: Bapak Willy Saelan;
          Direktur: Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha;
          Direktur: Ibu Vandana Suri; dan
          Direktur: Bapak Vivek Agarwal
Page 7
                     Andalia Farida, S.H., M.H.
                        Notaris Di Jakarta
            Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                  Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



   Efektif sejak tanggal 1 Maret 2025 hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan tidak
   mengurangi        hak    Rapat      Umum     Pemegang      Saham      Perseroan   untuk
   memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
          Presiden Direktur: Bapak Benjie Go Yap;
          Direktur: Ibu Enny Hartati;
          Direktur: Bapak Willy Saelan;
          Direktur: Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha;
          Direktur: Ibu Vandana Suri; dan
          Direktur: Bapak Neeraj Lal
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang, swasta,
   baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
    1) Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
        Rapat ini di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
    2) Memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
        mata acara Rapat ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku dan membuat perubahan dan/atau
        penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan
    3) Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa
        ada tindakan yang dikecualikan.
    Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
        pihak lain;
    2) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan
        pemberian kuasa; dan
    3) Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
        penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menetapkan penyesuaian remunerasi anggota Direksi Perseroan sebesar 2% (dua
   persen) pada tahun 2025, dan memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada
   Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian alokasi pembagiannya
   bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Page 8
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                             Notaris Di Jakarta
                 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                       Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                      Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                   e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com



   2. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan besarnya remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
      buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan rincian alokasi
      pembagiannya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.

   Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
   Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan oleh Perseroan
   atas bisnis es krimnya yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

   Rapat Umum Pemnegang Saham Independen, Rapat memutuskan :
   Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas bisnis es krim
   kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia (“Pembeli”) yang memiliki hubungan
   afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
   42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
   (“POJK 42/2020”) di mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Pembeli
   adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 14 Januari 2025 di
bawah nomor 03 dan 04, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                                     Hormat Saya
                                                                     Notaris di Jakarta




                                                                     ANDALIA FARIDA, S.H., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published16 Jan 2025
Pages8
Characters20,220
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Jan 2025 · 14:07–
Present35,787,448,649 (93.81%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT UNILEVER INDONESIA p.1 ×5
linked person Mohamad Fauzi M Ichsan · Komisaris Independen p.2
linked person Hernie Raharja · Direktur p.2 ×3
linked person Willy Saelan · Direktur p.2 ×9
linked person Ainul Yaqin p.6
possible person Alexander Rusli · Komisaris Independen p.1
possible person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×9
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person Alissa Wahid · Komisaris Independen p.1
unresolved person Debora Herawati Sadrach · Komisaris Independen p.1
unresolved person Benjie Go Yap · Presiden Direktur p.2 ×7
unresolved person Enny Hartati · Direktur p.2 ×5
unresolved person Vivek Agarwal · Direktur p.2 ×4
unresolved person Bapak Sanjiv Mehta selaku · Pimpinan Rapat p.2 ×4
unresolved person Padwestiana Kristanti I. p.2
unresolved org PT The Magnum Ice Cream Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved person Alejandro Meinardo Santos Concha · Direktur p.6 ×5
unresolved person Vandana Suri · Direktur p.6 ×5
unresolved person Neeraj Lal · Direktur p.6 ×3
unresolved person Enrico Sihotang p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 847 ms 12 Sep 2026 22:54

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-01-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.807',
 'shares_present': '35787448649',
 'shares_total_voting': '38150000000',
 'time_start': '14:07:00',
 'venue': 'Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, '
          'Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota '
          'Jakarta 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result