Back to announcement
20250110_UNVR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31845057_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00705/2.0059-02/BS/04/0242/1/XII/2024 27 Desember 2024
Kepada Yth.
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jl. BSD Boulevard Barat
BSD City, Tangerang
Banten 15345
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai” atau
“Penerima Tugas”), oleh manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran aksi korporasi Perseroan berupa rencana pengalihan bisnis es krim milik
Perseroan (“Bisnis Es Krim”) kepada pihak afiliasi, yaitu PT The Magnum Ice Cream
Indonesia (“Magnum”), sesuai dengan Order No. PO15908458 – Quotation KJPP SRR –
Project Verdi dan proposal kami No. 240909.001/SRR-JK/SPN-BF/UNVR/OR tanggal
9 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini
kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan
pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana pengalihan Bisnis Es Krim kepada
Magnum (“Rencana Transaksi”).
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan meliputi bidang usaha
produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi
sabun, deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
pokok teh dan minuman sari buah. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan kantor di
Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, dengan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.
Magnum merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-
held company) yang bergerak dalam bidang (i) industri pengolahan es krim dan (ii)
industri pengolahan es yang dapat dimakan dan produk sejenis. Magnum beralamat di
Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15345, Indonesia.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi. Dalam Rencana Transaksi, Bisnis
Es Krim yang akan dialihkan terdiri dari aset dan kewajiban sebagai berikut:
a. Aset
Semua properti, hak dan aset yang dimiliki oleh Perseroan dan digunakan, dinikmati
atau dilaksanakan secara eksklusif sehubungan dengan Bisnis Es Krim yang
dijalankan oleh Perseroan, termasuk:
1. goodwill,
2. kontrak-kontrak Perseroan terkait sewa pembiayaan atau sewa guna usaha (atau
yang setara dengan itu),
3. HKI terdaftar dan tidak terdaftar yang dimiliki oleh Perseroan,
4. hak-hak berdasarkan kontrak HKI yang ditandatangani oleh atau atas nama
Perseroan,
5. nama domain dan akun media sosial atas nama atau dikelola atas nama
Perseroan,
6. pabrik dan peralatan,
7. kabinet es krim,
8. tanah dan bangunan pabrik indonesia, dan
9. aset penelitian dan pengembangan (R&D) yang dimiliki oleh Perseroan,
tetapi tidak termasuk aset-aset yang dikecualikan, yaitu: (a) kontrak-kontrak apa pun
(meskipun ini akan dialihkan kepada Magnum pada akhir periode transisi pasca-
penyelesaian); (b) persediaan apa pun (meskipun ini akan dialihkan kepada Pembeli
pada akhir periode transisi pasca-penyelesaian); (c) saldo kas yang dimiliki oleh atau
atas nama Perseroan pada saat penyelesaian sehubungan dengan Bisnis Es Krim; (d)
manfaat dari klaim apa pun yang dibuat oleh Perseroan untuk fasilitas dari
pemerintah, otoritas lokal atau publik mana pun kecuali fasilitas tersebut secara
eksklusif berkaitan dengan suatu aset bisnis; (e) piutang usaha apa pun; (f) kontrak
derivatif, lindung nilai, swap atau kontrak berjangka atau aset keuangan apa pun
yang dimiliki oleh atau atas nama Perseroan pada saat penyelesaian sehubungan
dengan Bisnis Es Krim; (g) utang yang jatuh tempo kepada Perseroan dari otoritas
pajak terkait mana pun sehubungan dengan perpajakan; (h) semua HKI dalam
merek-merek tertentu terkait dengan merek “Unilever”, “Unilever Food Solutions”,
“Buavita, “Delikat”, “Equilibra”, “Eurolayer Foods”, “Klik”, “Knorr”, “La
Dulceria”, “Mae Terra”, “Partzufim”, “Sir Kensington”, dan “The Vegetarian
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Butcher”.; dan (i) aset-aset yang dikecualikan berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis (Business Transfer Agreement atau “BTA”).
b. Kewajiban
Semua kewajiban, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dideskripsikan, baik yang
berasal dari kontrak, perbuatan melawan hukum, hukum yang berlaku umum,
undang-undang atau lainnya, baik saat ini atau di masa depan, aktual, yang masih
harus dibayar atau kontinjen, dipastikan atau tidak dipastikan atau disengketakan,
baik yang terutang atau timbul secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau
sebagai prinsipal atau penjamin, dan baik yang berkaitan dengan jangka waktu
sebelum atau setelah penyelesaian yang ditimbulkan oleh Perseroan terkait dengan
atau sehubungan dengan Bisnis Es Krim, termasuk aset yang disebutkan di atas
kecuali (i) kewajiban yang secara tegas dicadangkan untuk Perseroan, (ii) setiap
utang usaha, (iii) kewajiban apa pun sehubungan dengan uang yang dipinjam, atau
hutang yang bersifat pinjaman yang timbul, oleh Perseroan sehubungan dengan
Bisnis Es Krim, atau jaminan, penanggungan, comfort atau akomodasi keuangan
lainnya sehubungan dengan uang atau utang tersebut, (iv) kewajiban apa pun
sehubungan dengan perpajakan, (v) kewajiban apa pun jika dan sepanjang terkait
dengan aset yang dikecualikan, dan (vi) setiap kewajiban yang mana Perseroan dapat
memperoleh pemulihan berdasarkan suatu polis asuransi berbasis kejadian
(occurrence-based policy) yang berlaku pada saat atau sebelum penyelesaian.
c. kontrak-kontrak dan persediaan yang digunakan, dinikmati atau dilaksanakan secara
eksklusif sehubungan dengan Bisnis Es Krim yang akan dialihkan pada akhir
periode transisi pasca-penyelesaian.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana Transaksi,
yaitu sebesar Rp 7.000.000 juta, merupakan 203,72% dari nilai buku ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja &
Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.436.080 juta, atau melebihi 50% dari nilai buku
ekuitas Perseroan.
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa pada tanggal
penandatanganan BTA, Magnum merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”) di
mana perusahaan induk akhir dari Perseroan dan Magnum adalah pihak yang sama,
yaitu Unilever PLC. Namun demikian, salah satu persyaratan pendahuluan dalam BTA
adalah penyelesaian pemisahan eksternal yang akan menyebabkan Magnum tidak lagi
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan pada saat Rencana Transaksi akan
dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan BTA.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi material, POJK 17/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Bisnis Es Krim)
dan laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
REVISI LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi PT Unilever Indonesia Tbk No. 00575/2.0059-
02/BS/04/0242/1/XI/2024 tanggal 25 November 2024, namun, sehubungan dengan
adanya penjelasan dan pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, maka dengan ini kami menerbitkan
perbaikan atas laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Unilever
Indonesia Tbk No. 00575/2.0059-02/BS/04/0242/1/XI/2024 tanggal 25 November 2024.
Penambahan pengungkapan dan penjelasan tidak mengakibatkan perubahan pada
kesimpulan sebagaimana tercantum dalam laporan Pendapat Kewajaran
No. 00575/2.0059-02/BS/04/0242/1/XI/2024 tanggal 25 November 2024.
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
Nomor telepon : (021) 80827000
Nomor faksimile : (021) 80827002
Website : www.unilever.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
Nomor telepon : (021) 80827000
Nomor faksimile : (021) 80827002
Website : www.unilever.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 30 September
2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang
diaudit oleh SWR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September
2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi (“Draft
Keterbukaan Informasi”);
2. Salinan BTA;
3. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh SWR;
4. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember 2020, dan
31 Desember 2019 yang diaudit oleh SWR;
5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
Transaksi tahun 2024–2029 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
6. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;
7. Laporan Penilaian Bisnis Es Krim No. 00704/2.0059-02/BS/04/0242/1/XII/2024
tanggal 27 Desember 2024 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Bisnis Es
Krim”);
8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, mengenai alasan,
latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
11. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan keuangan proforma
yang disajikan dalam Pendapat Kewajaran.
7. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
9. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR dan
pemberi tugas.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019–30 September 2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
tinggi 6,48% dari nilai pasar Bisnis Es Krim, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT The Magnum Ice Cream Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP SRR
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
PT Unilever
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.8
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.12
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2874 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}