Skip to content
Back to announcement

20250110_UNVR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31845057_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
              LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
                PROPERTI BISNIS ES KRIM

                         (PABRIK ES KRIM)

                                         DI

             JL. JABABEKA IX-B NO.29 BLOK D1
           KAWASAN INDUSTRI JABABEKA ESTATE
               KELURAHAN WANGUNHARJA
              KECAMATAN CIKARANG UTARA
                      KOTA BEKASI
                   PROPINSI JAWA BARAT

                           MILIK/ATAS NAMA

            PT UNILEVER INDONESIA Tbk

                         TANGGAL PENILAIAN
                          30 SEPTEMBER 2024




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                      Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                    Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
                                                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                            Jakarta Selatan 12750
Penilai Properti dan Bisnis                                  T (021) 7970913 / 7994521
                                                                    E ocky@srrkjpp.com
                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
             SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
             KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                  Kantor Cabang Jakarta
             Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
             Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
             Penilai Properti dan Bisnis                                                   Jakarta Selatan 12750
                                                                                      T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                             E ocky@srrkjpp.com
                                                                                Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                       Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00573/2.0059-02/PI/04/0242/1/XI/2024                                        21 Oktober 2024



     Kepada Yth.

     PT UNILEVER INDONESIA Tbk
     Grha Unilever
     Green Office Park Kav. 3
     Jl. BSD Boulevard Barat
     BSD City, Tangerang
     Banten 15345

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim
           Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR”, “Penerima Tugas”, atau “kami”), oleh
     manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”), untuk
     memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar (market value) dari
     properti bisnis es krim milik/atas nama Perseroan yang berupa pabrik es krim (tanah
     [61.526,00 m²], bangunan [35.128,19 m²], mesin-mesin dan peralatan, peralatan
     komputer, perabotan dan peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan aset dalam
     penyelesaian [construction in progress/CIP]) yang terletak di Jl. Jababeka IX-B No. 29
     Blok D1, Kawasan Industri Jababeka Estate, Kelurahan Wangunharja, Kecamatan
     Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Obyek Penilaian”), sesuai
     dengan proposal kami No. 240909.002/SRR-JK/SPN-A/UNVR/OR tanggal 9 September
     2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami sebagai
     KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyatakan bahwa kami
     telah melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan
     pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk                   1
Page 3
     RUANG LINGKUP PENUGASAN

     1. Status Penilai

         Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
         SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
         Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
         di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
         Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
         (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penilaian secara
         obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
         penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     2. Pemberi Tugas

         Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Jl. Jababeka IX-B No. 29 Blok D1, Kawasan Industri Jababeka
                           Estate, Kelurahan Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
                           Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
         Bidang usaha    : Usaha produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang
                           konsumsi yang antara lain meliputi sabun, deterjen, makanan,
                           es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
                           pokok teh dan minuman sari buah
         Nomor telepon : (021) 80827000
         Nomor faksimile : (021) 80827002
         Alamat email    : unvr.indonesia@unilever.com
         Alamat website : www.unilever.co.id

     3. Pengguna Laporan

         Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Jl. Jababeka IX-B No. 29 Blok D1, Kawasan Industri Jababeka
                           Estate, Kelurahan Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara,
                           Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
         Bidang usaha    : Usaha produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang
                           konsumsi yang antara lain meliputi sabun, deterjen, makanan,
                           es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
                           pokok teh dan minuman sari buah.
         Nomor telepon : (021) 80827000
         Nomor faksimile : (021) 80827002
         Alamat email    : unvr.indonesia@unilever.com
         Alamat website : www.unilever.co.id

Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   2
Page 4
     4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti bisnis
         es krim milik/atas nama Perseroan yang berupa pabrik es krim (tanah [61.526,00
         m²], bangunan [35.128,19 m²], mesin-mesin dan peralatan, peralatan komputer,
         perabotan dan peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan CIP) yang terletak di
         Jl. Jababeka IX-B No. 29 Blok D1, Kawasan Industri Jababeka Estate, Kelurahan
         Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

         Obyek Penilaian merupakan aset operasional dari Perseroan. Berdasarkan Peraturan
         OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian dan
         Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
         operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
         perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
         didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
         atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
         investasi”.

         Obyek Penilaian dilengkapi dengan 2 (dua) buah dokumen kepemilikan tanah
         sebagai berikut:

         a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00034 yang diterbitkan di Bekasi
            pada tanggal 15 Juli 1992 dan akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2042, terakhir
            tercatat atas nama PT Unilever Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, dan
            Gambar Situasi No. 11531/1992 tanggal 11 Mei 1992, yang terletak di Desa
            Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa
            Barat, seluas 42.880,00 m².

         b. SHGB No. 00035 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 15 Juli 1992 dan akan
            berakhir pada tanggal 29 Juni 2042, terakhir tercatat atas nama PT Unilever
            Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, dan Gambar Situasi No. 11532/1992
            tanggal 11 Mei 1992, yang terletak di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang
            Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, seluas 73.450,00 m²

         Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut di atas adalah
         116.330,00 m², namun berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, luas yang
         diperhitungkan dalam penilaian ini adalah tanah yang digunakan untuk bisnis es
         krim yaitu 61.526,00,00 m².

     5. Mata Uang yang Digunakan

         Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024 dinyatakan dalam
         mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI)
         untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian
         adalah 1 US$ = Rp 15.138,00.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   3
Page 5
     6. Tujuan dan Maksud Penugasan

         Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
         pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024 yang dinyatakan dalam
         mata uang Rupiah.

         Adapun maksud dari penugasan penilaian atas Obyek Penilaian dilaksanakan
         sebagai dokumen pendukung dalam penilaian bisnis es krim Perseroan, terkait
         dengan rencana penjualan bisnis es krim Perseroan.

     7. Dasar Nilai

         Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
         dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
         POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
         (cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
         obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
         menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
         layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
         dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.

     8. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih
         atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

         Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
         6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, kecuali
         terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
         5% (lima persen).

     9. Tingkat Kedalaman Investigasi

         Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
         penugasan di atas adalah sebagai berikut:

         a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
            Obyek Penilaian.

         b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
            termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
            lainya.

         c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
            yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk    4
Page 6
     10. Sifat dan Sumber Informasi

         Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
         diantaranya berasal dari:

         a. BI;

         b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
            terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;

         c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau

         d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.

     11. Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
         berikut:

         a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

         b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
            dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

         c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
            divalidasi oleh MAPPI.

         d. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas pelaksanaan
            penilaian.

         e. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
            yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

         f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
            ini dan kesimpulan nilai akhir.

         g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
            hukum Obyek Penilaian.

         h. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
            seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
            bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
            bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan.

         i. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
            Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini

Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   5
Page 7
             dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
             Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
             terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
             tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
             yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
             kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

         j. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
            penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
            dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
            penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
            mengakibatkan terjadinya kesalahan.

         k. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
            Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari
            Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP
            Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan
            yang tidak terlihat. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak berkewajiban
            untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
            lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi
            dengan baik.

         l. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
            lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
            penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
            tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
            pembangunan.

         m. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
            memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
            dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari
            segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
            terselesaikan.

         n. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
            secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
            termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
            pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan Obyek
            Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
            melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Obyek Penilaian secara detail,
            namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima
            dari Perseroan.

         o. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
            yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.



Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   6
Page 8
         p. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
            KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.

     12. Asumsi-Asumsi Pokok

         Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
         pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
         Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018
         (“KEPI & SPI”).

         Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:

         a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
            yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
            tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
            tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
            terjadinya kesalahan.

         b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
            Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
            dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
            ini.

         c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
            ini.

         Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
         kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
         kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.

         Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
         dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
         ini maupun di masa yang akan datang.

     13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

         KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
         ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
         edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
         tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan dan/atau Pemberi Tugas.

     14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI

         Penilaian ini      dilaksanakan     dengan     memenuhi       ketentuan-ketentuan    dalam
         KEPI & SPI.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk      7
Page 9
     INSPEKSI OBYEK PENILAIAN

     Inspeksi atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024.


     DATA YANG PERLU DITELITI

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
     kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
     data dan informasi sebagai berikut:

     1. Salinan bukti-bukti kepemilikan tanah Obyek Penilaian,

     2. Daftar aset tetap Obyek Penilaian per tanggal 30 September 2024,

     3. Spesifikasi mesin-mesin dan peralatan pabrik es krim,

     4. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT
        PBB),

     5. Peta rincikan Obyek Penilaian;

     6. Data hasil inspeksi lapangan, dan

     7. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     hasil penilaian secara signifikan.


     PENDEKATAN PENILAIAN

     Secara keseluruhan, pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan
     biaya (cost approach) yang di dalamnya termasuk pendekatan pasar (market approach),
     yang diuraikan sebagai berikut:

     -   Pendekatan Pasar (Market Approach)

         Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
         atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek Penilaian
         yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
         penyesuaian.



Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   8
Page 10
         Pendekatan pasar dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan data
         penjualan dan atau data penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta
         memiliki kesamaan karakteristik baik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk
         tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis
         sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai
         (accessibility), serta lain-lain bila ada. Data tersebut kemudian dianalisa dengan
         memberikan penyesuaian-penyesuaian/adjustment terhadap perbedaan dan kesamaan
         karakteristik dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang
         berhadapan dengan jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi,
         keadaan permukaan tanah, dan mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), serta
         lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian yang berupa tanah dengan data
         pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai pasar
         Obyek Penilaian yang berupa tanah.

         Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Tanah dengan mempertimbangkan
         bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti
         yang sebanding dan sejenis dengan Tanah yang dapat digunakan dalam proses
         penilaian.

     -   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
         Obyek Penilaian yang berupa bangunan, mesin-mesin dan peralatan, peralatan
         komputer, perabotan dan peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan CIP
         berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti
         baru (“BPB”) (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off date) setelah
         dikurangi dengan penyusutan.

         Biaya reproduksi baru/BPB dihitung dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang
         dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
         pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi
         atau instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
         asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
         termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

         Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian bangunan, mesin-mesin dan peralatan,
         peralatan komputer, perabotan dan peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan
         CIP dengan mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/BPB dan penyusutan
         dari bangunan, mesin-mesin dan peralatan, peralatan komputer, perabotan dan
         peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan CIP dapat diperkirakan.

     Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian ini mengingat bahwa Obyek Penilaian
     merupakan properti industri yang berupa pabrik pembuatan es krim.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   9
Page 11
     Kami telah memeriksa sendiri Obyek Penilaian, menyelidiki kondisi pasar setempat, dan
     memberi perhatian atas:

          BPB dari bangunan, mesin-mesin dan peralatan, peralatan komputer, perabotan dan
          peralatan kantor, kabinet pendingin, moulds, dan CIP berdasarkan harga pasaran
          properti yang sebanding dan sejenis pada tanggal penilaian.

          Jumlah depresiasi yang meliputi:

          - Penyusutan Fisik

             Aus karena pemakaian, lapuk, kering, retak-retak, dan kerusakan struktural
             dengan memperhatikan umur dan kondisi fisik yang terlihat;

          - Keusangan Fungsional atau Teknis

             Perencanaan yang kurang/tidak memadai, ketidakmampuan atau kelebihan
             kemampuan karena besarnya, macam, umur dan sebagainya;

          - Keusangan Ekonomis atau Eksternal

             Disebabkan karena perubahan dari luar terhadap properti, seperti infiltrasi
             lingkungan oleh masyarakat atau penggunaan properti yang tidak harmonis,
             perundang-undangan, dan sebagainya.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   10
Page 12
     KESIMPULAN PENILAIAN

     Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penilaian,
     kami berkesimpulan bahwa:

                                        Rp 2.552.711.686.000,00

     ( DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR TUJUH RATUS
       SEBELAS JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH )

     merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 September 2024.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654
     OR/af




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   11
Page 13
                                        RESUME PENILAIAN



         No.                U r a i a n                                                Nilai Pasar
                                                                                       (Rp Ribu)


         -     Pabrik Es Krim di
               Jl. Jababeka IX-B No. 29 Blok D1
               Kawasan Industri Jababeka Estate
               Kelurahan Wangunharja
               Kecamatan Cikarang Utara
               Kota Bekasi
               Propinsi Jawa Barat


         1.    Tanah (61.526,00 m²)                                                     178.425.400
         2.    Bangunan (35.128,19 m²)                                                  423.671.286
         3.    Mesin-Mesin dan Peralatan                                              1.397.117.170
         4.    Peralatan Komputer                                                        12.699.425
         5.    Perabotan dan Peralatan Kantor                                             8.861.179
         6.    Kabinet Pendingin                                                        470.762.899
         7.    Moulds                                                                     6.302.109
         8.    CIP                                                                       54.872.218
                                                                                      ──────────
               Total                                                                  2.552.711.686
                                                                                     ═════════




                                        ********************




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk      12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published10 Jan 2025
Pages13
Characters28,597
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×57
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×12
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2 ×15
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.6 ×15
unresolved org Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.8
unresolved — SPI. Laporan Ringk · Penilai p.8
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.12
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2591 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result