Skip to content
Back to announcement

20260529_BAYU_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32095604_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BAYU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI
       DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
           17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL (“POJK 17/2020”)


  INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN AKUISISI 100%
         KEPEMILIKAN SAHAM DI PT MANDALA PRIMA PERKASA OLEH PERSEROAN
                                  (“TRANSAKSI”).




                                PT BAYU BUANA TBK
                                   (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
             Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata

                              Berkedudukan di Jakarta

                                        Kantor Pusat:
                                Jl. Ir. H. Juanda III No. 2,
      Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, RT 009/ RW 002, Kota Jakarta Pusat, 10120
                               Telepon: (021) 23509999
                       Website: https://bayubuanatravel.com/;
  Email: hardy.karuniawan@bayubuanatravel.com ; siti.fatonah@bayubuanatravel.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
            DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
       HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI
MENYESATKAN.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2026
Page 2
                                 I.     PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar
Pemegang Saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan juga dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Keterbukaan
Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham oleh
Perseroan atas 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus)
lembar saham PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) yang mewakili 100% (seratus) saham dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor di MPP yang dimiliki oleh PT Triputra Milenia Perkasa
(“TMP”) dan PT Trisurya Inti Pratama (“TIP”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan juga bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   II.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
                 PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
   Transaksi oleh Perseroan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat lini
   “Travel & Hospitality” dan untuk melakukan integrasi bisnis secara vertikal sebagai upaya
   Perseroan untuk memperluas bisnis/diversifikasi usaha di bidang pariwisata serta
   mendukung bisnis utama Perusahaan dalam bidang agen perjalanan wisata dan penyedia
   layanan perjalanan korporat.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
   Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
   sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
   diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan,
   khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.

   Dengan dilakukannya Transaksi, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
   dengan dikonsolidasikannya MPP ke dalam laporan keuangan Perseroan serta
   meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi telah
   dianalisis secara komprehensif dan dinilai Wajar dalam Laporan Kewajaran.




                                             1
Page 3
Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi
bagi Perseroan.

Seluruh Pemegang Saham Disarankan Untuk Berkonsultasi Dengan Penasihat Pajak Masing-
Masing Untuk Menentukan Konsekuensi Pajak Yang Mungkin Timbul Sehubungan Dengan
Penjualan Saham Mereka Di Perseroan.


                                 III.   URAIAN TRANSAKSI

A. Objek Transaksi
   Objek Transaksi adalah 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima
   ratus) lembar saham MPP dengan nilai Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam
   milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen)
   yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MPP.

   Keterangan Mengenai MPP
    1) Riwayat Singkat MPP
       PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 15 Juli
       2002 berdasarkan Akta No. 121 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.
       Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-24154 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16
       Desember 2002.

       Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
       terakhir adalah berdasarkan Akta No. 11 tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
       oleh Notaris Yuli Kristi, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Bekasi.

    2) Alamat MPP
       PT Mandala Prima Perkasa merupakan perseroan dengan status perseroan terbatas
       yang beralamat di Jl. Maipa No. 8, Lokasi – Ujung Pandang, Kota Makassar.

    3) Kegiatan Usaha MPP
       Bidang usaha PT Mandala Prima Perkasa berdasarkan Akta Pendirian No. 121 tanggal
       15 Juli 2002 adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan dan menjalankan usaha
       di bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi darat,
       pertanian, percetakan, perbengkelan, jasa kecuali jasa dibidang hukum dan pajak.
       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
          1. Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan bertindak sebagai
               pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksaan dan pemborongan pada
               umunya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan


                                            2
Page 4
     (real estat) kawasan industri (industrial estat), gedung-gedung, apartemen,
     kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk
     mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan
     dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, serta
     pembangunan gedung, konstruksi, lapangan, jembatan, jalan, taman,
     bendungan, pengairan/irigasi, landasan, dermaga, pemasangan instalasi
     instalasi listrik (elektrikal), gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner,
     sistem pengaman dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin (mekanikal).
2.   Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan, yang meliputi perdagangan
     impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal, bertindak sebagai agen, ritel,
     grosir, waralaba, commision house, leveransir, supplier, distributor dan sebagai
     perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam
     maupun luar negeri, untuk berbagai jenis barang dagangan baik barang-barang
     hasil produksi sendiri maupun hasil produksi perusahaan lain, serta
     perdagangan yang berhubungan denga usaha real estat yaitu penjualan dan
     pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung, perkantoran, gedung
     bertokoan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan
     kantor, ruangan pertokoan.
3.   Menjalankan usaha-usaha dibidang industri, yang meliputi berbagai macam
     industri antara lain industri elektronika, termasuk komputer, alat komunikasi,
     industri makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan (coldstorage),
     keramik, kulit, karet, kertas, tekstil, pakaian jadi (garmen), kimia, farmasi dan
     obat-obatan, kosmetika, alat kesehatan, meubel (furniture), kendaraan
     bermotor termasuk mesin-mesin dan suku cadangnya, alat-alat rumah tangga,
     kerajinan tangan.
4.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pertambangan, yang meliputi
     pertambangan nikel, batubara, timah, emas, perak, tembaga, bauksit, mangan,
     bijih uranium dan thorium, pasir besi dan bijih besi, batuan tambang yaitu
     marmer, granit, andesit, koral, split, tanah liat, pasir dan pertambahan non
     migas dan mineral.
5.   Menjalankan usaha-usaha dibidang transportasi darat, termasuk angkutan
     untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan.
6.   Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk agroindustri yang
     meliputi pembibitan, budidaya dan pengolahan pasca panen industri
     pertanian, peternakan, perikanan darat/laut, perkebunan, hortikultura,
     kehitanan.
7.   Menjalankan usaha-usaha dibidang percetakan, meliputi penjilidan dan
     penerbitan buku-buku, desain dan cetak grafis, sablon, offset.
8.   Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan, yang meliputi kegiatan
     perawatan, pemeliharaan, perbaikan (maintenance) dan showroom kendaraan
     bermotor, berbagai jenis mesin-mesin dan alat alat berat.


                                     3
Page 5
      9. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi berbagai macam jasa
         antara lain jasa persewaan dan pengelolaan bangunan-bangunan, ruangan-
         ruangan kantor dan ruangan-ruangan pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya,
         jasa konsultasi manajemen dan administrasi, periklanan, persewaan kendaraan
         bermotor, jasa komputer dan internet termasuk pembuatan paket program
         komputer (software), pelatihan komputer, instalasi dan perbaikan/perawatan
         komputer, jaringan komputer, uninterruptible power supply, panel kontrol
         serta alat telekomunikasi, jasa teknologi informasi termasuk multimedia,
         desain sistem informasi, pengolahan data, jasa penyediaan makanan dan
         minuman (catering), perawatan dan kebersihan (cleaning service), kecuali jasa
         dibidang hukum dan pajak.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MPP
   Bahwa berdasarkan Akta No. 11 tertanggal 31 Desember 2025, modal dasar
   Perusahaan adalah Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam milyar empat
   puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan 226.040.500 (dua ratus dua
   puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham dengan total modal
   ditempatkan dan disetor adalah Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam
   milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan 226.040.500 (dua
   ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham.

   Perusahaan memiliki saham dengan total sebesar 226.040.500 lembar saham dengan
   nilai nominal Rp1.000,- per saham. Komposisi pemegang saham MPP berdasarkan
   Akta Perubahan Terakhir yang telah disebutkan adalah sebagai berikut:
    (1) PT Triputra Milenia Perkasa memiliki 178.307.500 (seratus tujuh puluh delapan
        juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp178.307.500.000
        (seratus tujuh puluh delapan milyar tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
        atau setara dengan 78,88% (tujuh puluh delapan koma delapan puluh delapan
        persen);
    (2) PT Trisurya Inti Pratama memiliki 47.733.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus
        tiga puluh tiga ribu) lembar saham senilai Rp47.733.000.000 (empat puluh tujuh
        miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) atau setara dengan 21,12% (dua
        puluh satu koma dua belas persen).

5) Susunan Pengurus
   Dewan Komisaris
   Komisaris   : Tjhin Leeris Harni

   Direksi
   Direktur      : Suryadi Danajaya




                                         4
Page 6
   6) Informasi Keuangan
      Laporan Posisi Keuangan
       Keterangan                          31 Desember 2025           31 Desember 2024
       Total Aset                                71.719.755.002             77.057.403.338
       Total Liabilitas                           2.848.306.639           107.941.929.682
       Total Ekuitas                             68.871.448.363           (30.884.526.344)

       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
        Keterangan                      31 Desember 2025              31 Desember 2024
        Pendapatan                            13.906.435.121               18.967.376.400
        Laba Bruto                              6.472.991.961                9.289.754.191
        Laba Komprehensif Periode             (6.952.025.293)              (5.670.177.319)
        Berjalan

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli : Perseroan
   Penjual   : MPP

   Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi:
    - Informasi Pembeli
        1) Riwayat Singkat Perseroan
            Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bayu Buana Travel Service LTD
            pada tahun 1972 berdasarkan Akta Pendirian PT Bayu Buana Travel Service LTD
            No. 22 tanggal 7 Oktober 1972, yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris
            di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
            berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/556/8 tanggal 26 November 1976. Akta
            Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29
            tanggal 12 April 1977, Tambahan No. 225.

           Anggaran Dasar Perseroran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
           terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
           yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., L.LM., Nomor 82 tanggal 25 Juni
           2021. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
           Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0429991 tanggal 21 Juli 2021.

           Akta perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
           Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. No. 25
           tanggal 16 Mei 2025. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0295891 tanggal 10 Juni 2025.


                                             5
Page 7
2) Alamat Perseroan
   Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di Jl. Ir. H.
   Juanda III No. 2 Jakarta Pusat 10210.

3) Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan
   Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa biro perjalanan wisata
   dan agen perjalanan wisata. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
   Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
    - Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata,
       yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata
       lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket
       wisata;
    - Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata melalui agen perjalanan
       dan/atau langsung kepada wisatawan dan konsumen;
    - Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata
       yang dijual;
    - Penyediaan layanan angkutan wisata;
    - Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni
       budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
    - Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain
       yang dipersamakan;
    - Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama;
    - Penyelenggaraan perjalanan insentif.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
   Modal dasar Perseroan adalah Rp480.000.000.000 (empat ratus delapan puluh
   miliar rupiah) atau setara dengan 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta)
   lembar saham dengan total modal ditempatkan dan disetor adalah
   Rp176.610.390.000 (seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta
   tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setara dengan 353.220.780 (tiga ratus
   lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar
   saham.

   Perseroan memiliki saham dengan total sebesar 353.220.780 lembar saham
   dengan nilai nominal Rp500 per saham. Komposisi pemegang saham Perseroan
   pada tanggal Cut Off 31 Desember 2025 sebagai berikut :




                                     6
Page 8
   (1) PT Graha Sentosa Persada pemegang 99.170.686 (sembilan puluh sembilan
       juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh enam) lembar saham
       atau setara dengan Rp49.585.343.000 (empat puluh sembilan miliar lima
       ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang
       mewakili 28.08% (dua puluh delapan koma nol delapan persen) dari seluruh
       saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
   (2) Union Bancaire Privee UBP SA Singapore Branch pemegang 35.551.851 (tiga
       puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu)
       lembar saham senilai Rp17.775.925.500 (tujuh belas miliar tujuh ratus tujuh
       puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang
       mewakili 10.07% (sepuluh koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang
       ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
   (3) Bank Julius Baer and CO Ltd Singapore pemegang 27.914.815 (dua puluh
       tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus lima belas) lembar
       saham senilai Rp13.957.407.500 (tiga belas miliar sembilan ratus lima puluh
       tujuh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yang mewakili 7.90%
       (tujuh koma sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
       dan disetor penuh dalam Perseroan;
   (4) Bank Of Singapore Limited pemegang 23.447.900 (dua puluh tiga juta empat
       ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus) lembar saham senilai
       Rp11.723.950.000 (sebelas miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan
       ratus lima puluh ribu rupiah) yang mewakili 6.64% (enam koma enam puluh
       empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
       dalam Perseroan;
   (5) Masyarakat (kepemilikan kurang dari 5%) pemegang 167.135.528 (seratus
       enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh
       delapan) lembar saham senilai Rp83.567.764.000 (delapan puluh tiga miliar
       lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah)
       yang mewakili 47.31% (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu persen) dari
       seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

5) Susunan Pengurus
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bayu Buana Tbk No. 25
   tertanggal 16 Mei 2025, adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Thio Gwan Po Micky
   Komisaris Independen : Pranowo Gumulia
   Komisaris            : Bostomi Suharman



                                    7
Page 9
              Direksi
              Direktur Utama          : Agustinus Kasjaya Pake Seko
              Direktur Independen     : Hardy Karuniawan
              Direktur                : Kusuwandi Tamin

    -     Informasi Penjual
          Penjual adalah MPP, di mana informasi terkait MPP telah diuraikan pada huruf A
          tentang Objek Transaksi di atas.

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Baik pada tanggal Keterbukaan Informasi ini maupun dalam hal Transaksi, tidak terdapat
   hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MPP.
   Transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

D. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi adalah Rp112.500.000.000 (seratus dua belas milyar lima ratus juta rupiah)
   yang diperoleh berdasarkan:

   Penilaian per 31 Desember 2025
    Hasil Penilaian KJPP
    Jumlah Saham MPP                              226.040.500 lembar saham
    Nilai Pasar Saham                             Rp117.521.392.000

   Perhitungan Nilai Transaksi
    Pembelian Saham                 226.040.500 lembar saham
    Harga Transaksi                 Rp112.500.000.000

E. Kesimpulan Transaksi
   Sehubungan dengan Transaksi dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
   Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi material
   yang nilainya adalah 20,16% (dua puluh enam koma enam belas persen) ekuitas
   Perseroan. Hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:

                                              Ekuitas Perseroan
          Deskripsi        Nilai Transaksi                            %      Kesimpulan
                                              31 Desember 2025
        Akuisisi Saham                                                        Transaksi
                         Rp112.500.000.000 Rp558.170.847.193 20,16
          100% MPP                                                            Material

    Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak
    membutuhkan persetujuan RUPS terakit pelaksanaan Transaksi.


                                              8
Page 10
         IV.   STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI OLEH PERSEROAN

A. Struktur MPP sebelum Transaksi
   Struktur Pemegang Saham MPP sebelum Transaksi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:


            Pemegang Saham             Jumlah Saham    Nominal Saham      % Kepemilikan
    PT Triputra Milenia Perkasa          178.307.500 Rp178.307.500.000       78,88%
    PT Trisurya Inti Pratama              47.733.000   Rp47.733.000.000      21,12%
                               Total     226.040.500 Rp226.040.500.000        100%


B. Struktur MPP setelah Transaksi
   Struktur Pemegang Saham MPP setelah efektifnya Transaksi oleh Perseroan adalah
   sebagai berikut:


            Pemegang Saham             Jumlah Saham    Nominal Saham      % Kepemilikan
    PT Bayu Buana Tbk                    226.040.500 Rp226.040.500.000        100%
                               Total     226.040.500 Rp226.040.500.000        100%


       V.       RINGKASAN PENILAIAN BISNIS DAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI


Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP”) sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian bisnis dan aset Perseroan serta memberikan pendapat kewajaran
atas
Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

A. Penilaian Bisnis
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis MPP yang dituangkan dalam laporan
   No. 00154/2.0131-09/BS/10/0643/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026 :




                                               9
Page 11
1. Objek Penilaian
    Jenis Properti               :   Bisnis
    Objek Penilaian              :   100% Saham PT Mandala Prima Perkasa
    Bentuk Kepemilikan           :   Kepemilikan Saham dengan Kendali
    Alamat                       :   Jl. Maipa No. 8, Makassar, Sulawesi Selatan
    Asumsi Penilaian             :   Going Concern

2. Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market
   Value) saham untuk tujuan Transaksi Pada Perusahaan Terbuka dalam rangka
   mendukung Laporan Pendapat Kewajaran.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
   • Perusahaan diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan
      melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
   • Perusahaan diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
      undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar
      dapat melakukan kegiatan operasional;
   • Laporan keuangan audit maupun laporan keuangan interim yang digunakan
      sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan akurat dan benar serta tidak
      ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
   • Laporan keuangan interim yang digunakan sebagai dasar penilaian ini diasumsikan
      tidak akan berbeda signifikan terhadap laporan keuangan audit (jika ada). Dalam
      hal terdapat perbedaan signifikan yang mempengaruhi hasil penilaian, maka hasil
      penilaian ini menjadi tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang;
   • Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
      memadai;
   • Untuk tujuan penilaian, telah dilengkapi data yang disediakan oleh manajemen
      Perusahaan serta data verbal yang didapatkan selama investigasi dan data tersebut
      diasumsikan akurat dan benar;
   • Proyeksi harga, volume penjualan, dan informasi keuangan lainnya didasarkan atas
      informasi keuangan prospektif yang disiapkan oleh manajemen yang telah
      disesuaikan dan diasumsikan dapat dicapai;
   • Dalam hal penilaian laporan penilaian properti yang telah diterbitkan oleh Penilai
      lain, kami berasumsi penilaian tersebut telah sesuai dengan kaidah umum dan
      standar penilaian yang berlaku.




                                         10
Page 12
   4. Pendekatan dan Metode Penilaian
      Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penilaian ekuitas PT Mandala Prima
      Perkasa adalah Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya/Aset. Pendapatan
      digunakan dengan pertimbangan PT Mandala Prima Perkasa adalah perusahaan yang
      masih beroperasi dan akan terus melanjutkan kegiatan usahanya dan Pendekatan
      Biaya digunakan dengan pertimbangan perusahaan yang heavy asset dengan aset
      tetap lebih dari 90% jumlah aset Perusahaan

      Penilaian ini menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan metode Discounted Cash
      Flow (DCF) dan Pendekatan Biaya dengan metode Penyesuaian Aktiva Bersih (Adjusted
      Book Value Method (ABVM).

   5. Kesimpulan Nilai
      Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan,
      kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan
      dengan penilaian dan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka
      Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari objek penilaian pada tanggal 31 Desember
      2025 adalah:

                                       Rp 117.521.392.000,-
              (Seratus Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga ratus
                               Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)

B. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Perseroan yang dituangkan
   dalam laporan No. 00155/2.0131-09/BS-FO/10/0643/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026:

   1. Identitas Pihak
      Pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam Transaksi ini adalah Perseroan sebagai
      Pembeli dan PT Mandala Prima Perkasa sebagai Penjual.

   2. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah akuisisi saham 100% PT
      Mandala Prima Perkasa.

   3. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
      Maksud dan tujuan penugasan adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
      dengan tujuan memenuhi POJK No.17/POJK.04/2020 sesuai dengan SEOJK No.
      17/SEOJK.04/2020.




                                              11
Page 13
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan Pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan, diantaranya:
   • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
   • Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
      dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
   • Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
      atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
      diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
   • Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
      pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
      dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
      karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
      kemampuan yang kami miliki;
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penyusunan Pendapat Kewajaran;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
      keakuratannya;
   • Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
      proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty);
   • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
      kewajaran proyeksi keuangan;
   • Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
      terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
      Perseroan;
   • Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
      Kewajaran;
   • Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
      dalam perjanjian perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Penilai menggunakan pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran Transaksi yang
   mencakup Analisis atas Trasaksi, Analisis Kualitatif atas Transaksi, Analisis Kuantitatif
   atas Transaksi, Analisis Kewajaran Nilai Transaksi.




                                           12
Page 14
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi POJK
   17/2020 dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia
   dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta POJK 35/2020.

   Nilai Transaksi adalah sebesar Rp112.500.000.000 sedangkan jumlah ekuitas
   Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp558.170.847.193 dengan demikian Transaksi tersebut merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan.

   Berdasarkan peraturan No.35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, suatu transaksi dikategorikan wajar apabila transaksi
   tersebut berada pada kisaran batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% dari Nilai Pasar.
   Perbandingan nilai Transaksi dengan batas atas dan batas bawah disajikan sebagai
   berikut:

                        Keterangan                              Nilai Pasar (Rp)
        Nilai Pasar                                                      117.521.392.000
        Batas Atas Nilai Pasar                                           126.335.496.400
        Batas Bawah Nilai Pasar                                          108.707.287.600
        Nilai Transaksi                                                  112.500.000.000

   Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rangkaian Transaksi penjualan
   ini dimana batas atas 7,5% adalah Rp126.335.496.400 sedangkan batas bawah 7,5%
   adalah Rp108.707.287.600 sedangkan nilai Transaksi adalah Rp112.500.000.000,
   dapat disimpulkan Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.

   Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
   serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
   bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
   penilaian tersebut terpenuhi.

   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, dengan melihat alasan-alasan, manfaat,
   risiko dan analisis kewajaran transaksi, KJPP berpendapat bahwa harga pembelian
   berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% (tujuh
   koma lima persen) dan dengan memperhatikan kesimpulan transaksi diatas, KJPP
   menyimpulkan bahwa secara Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
   Wajar.




                                         13
Page 15
  VI.   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)


Berdasarkan aktivitas Pro Forma Perseroan, pembelian seluruh kepemilikan saham MPP oleh
Perseroan akan berdampak pada kenaikan aset Perusahaan sebesar Rp40.168.332.104,
kenaikan liabilitas sebesar Rp2.848.306.639, kenaikan ekuitas sebesar Rp37.320.025.465.
Penyusunan pro forma ini telah sesuai dengan kriteria, estimasi serta asumsi yang mendasari
yang digunakan manajemen.


              VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah wajar dan benar serta tidak
ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                                     VIII. LAIN-LAIN


Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi,
pemegang saham dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:

                                 Jl. Ir. H. Juanda III No. 2,
       Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, RT 009/ RW 002, Kota Jakarta Pusat, 10120
                                Telepon: (021) 23509999
                         Website: https://bayubuanatravel.com/
   Email: hardy.karuniawan@bayubuanatravel.com ; siti.fatonah@bayubuanatravel.com




                                            14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published23 Jun 2026
Pages15
Characters34,669
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA PRIMA PERKASA p.1 ×17
linked org BAYU BUANA TBK p.1 ×10
linked person Tjhin Leeris Harni p.5
linked — Graha Sentosa p.8
linked — Union Bancaire p.8
linked org Bank Of Singapore Limited p.8
linked person Thio Gwan Po Micky p.8
linked person Pranowo Gumulia · Komisaris Independen p.8
linked person Bostomi Suharman p.8
linked person Agustinus Kasjaya Pake p.9
linked person Hardy Karuniawan p.9
linked person Kusuwandi Tamin p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6
possible org Bank Julius Baer p.8
unresolved org PT MANDALA PRIMA PERKASA OLEH p.1
unresolved person Ir. H. Juanda III p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Triputra Milenia Perkasa p.2 ×3
unresolved org PT Trisurya Inti Pratama p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Yuli Kristi · Notaris p.3
unresolved org PT Bayu Buana Travel Service LTD p.6 ×2
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved person Mala Mukti p.6 ×2
unresolved org PT Graha Sentosa Persada p.8
unresolved org CO Ltd p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.10
unresolved org PT Mandala Prima Perkasa Bentuk Kepemilikan p.11
unresolved person VII. · KOMISARIS p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1992 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'di atas.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'di atas.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '112500000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result