Back to announcement
20260529_BAYU_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32095604_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BAYUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL (“POJK 17/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN AKUISISI 100%
KEPEMILIKAN SAHAM DI PT MANDALA PRIMA PERKASA OLEH PERSEROAN
(“TRANSAKSI”).
PT BAYU BUANA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda III No. 2,
Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, RT 009/ RW 002, Kota Jakarta Pusat, 10120
Telepon: (021) 23509999
Website: https://bayubuanatravel.com/;
Email: hardy.karuniawan@bayubuanatravel.com ; siti.fatonah@bayubuanatravel.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar
Pemegang Saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan juga dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Keterbukaan
Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham oleh
Perseroan atas 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus)
lembar saham PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) yang mewakili 100% (seratus) saham dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor di MPP yang dimiliki oleh PT Triputra Milenia Perkasa
(“TMP”) dan PT Trisurya Inti Pratama (“TIP”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan juga bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Transaksi oleh Perseroan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat lini
“Travel & Hospitality” dan untuk melakukan integrasi bisnis secara vertikal sebagai upaya
Perseroan untuk memperluas bisnis/diversifikasi usaha di bidang pariwisata serta
mendukung bisnis utama Perusahaan dalam bidang agen perjalanan wisata dan penyedia
layanan perjalanan korporat.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan,
khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksi, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
dengan dikonsolidasikannya MPP ke dalam laporan keuangan Perseroan serta
meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi telah
dianalisis secara komprehensif dan dinilai Wajar dalam Laporan Kewajaran.
1
Page 3
Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi
bagi Perseroan.
Seluruh Pemegang Saham Disarankan Untuk Berkonsultasi Dengan Penasihat Pajak Masing-
Masing Untuk Menentukan Konsekuensi Pajak Yang Mungkin Timbul Sehubungan Dengan
Penjualan Saham Mereka Di Perseroan.
III. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima
ratus) lembar saham MPP dengan nilai Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam
milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen)
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MPP.
Keterangan Mengenai MPP
1) Riwayat Singkat MPP
PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 15 Juli
2002 berdasarkan Akta No. 121 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-24154 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16
Desember 2002.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir adalah berdasarkan Akta No. 11 tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan
oleh Notaris Yuli Kristi, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Bekasi.
2) Alamat MPP
PT Mandala Prima Perkasa merupakan perseroan dengan status perseroan terbatas
yang beralamat di Jl. Maipa No. 8, Lokasi – Ujung Pandang, Kota Makassar.
3) Kegiatan Usaha MPP
Bidang usaha PT Mandala Prima Perkasa berdasarkan Akta Pendirian No. 121 tanggal
15 Juli 2002 adalah berusaha di bidang aktivitas perusahaan dan menjalankan usaha
di bidang pembangunan, perdagangan, industri, pertambangan, transportasi darat,
pertanian, percetakan, perbengkelan, jasa kecuali jasa dibidang hukum dan pajak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan bertindak sebagai
pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksaan dan pemborongan pada
umunya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan
2
Page 4
(real estat) kawasan industri (industrial estat), gedung-gedung, apartemen,
kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk
mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan
dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, serta
pembangunan gedung, konstruksi, lapangan, jembatan, jalan, taman,
bendungan, pengairan/irigasi, landasan, dermaga, pemasangan instalasi
instalasi listrik (elektrikal), gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner,
sistem pengaman dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin (mekanikal).
2. Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan, yang meliputi perdagangan
impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal, bertindak sebagai agen, ritel,
grosir, waralaba, commision house, leveransir, supplier, distributor dan sebagai
perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam
maupun luar negeri, untuk berbagai jenis barang dagangan baik barang-barang
hasil produksi sendiri maupun hasil produksi perusahaan lain, serta
perdagangan yang berhubungan denga usaha real estat yaitu penjualan dan
pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung, perkantoran, gedung
bertokoan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan
kantor, ruangan pertokoan.
3. Menjalankan usaha-usaha dibidang industri, yang meliputi berbagai macam
industri antara lain industri elektronika, termasuk komputer, alat komunikasi,
industri makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan (coldstorage),
keramik, kulit, karet, kertas, tekstil, pakaian jadi (garmen), kimia, farmasi dan
obat-obatan, kosmetika, alat kesehatan, meubel (furniture), kendaraan
bermotor termasuk mesin-mesin dan suku cadangnya, alat-alat rumah tangga,
kerajinan tangan.
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertambangan, yang meliputi
pertambangan nikel, batubara, timah, emas, perak, tembaga, bauksit, mangan,
bijih uranium dan thorium, pasir besi dan bijih besi, batuan tambang yaitu
marmer, granit, andesit, koral, split, tanah liat, pasir dan pertambahan non
migas dan mineral.
5. Menjalankan usaha-usaha dibidang transportasi darat, termasuk angkutan
untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan.
6. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk agroindustri yang
meliputi pembibitan, budidaya dan pengolahan pasca panen industri
pertanian, peternakan, perikanan darat/laut, perkebunan, hortikultura,
kehitanan.
7. Menjalankan usaha-usaha dibidang percetakan, meliputi penjilidan dan
penerbitan buku-buku, desain dan cetak grafis, sablon, offset.
8. Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan, yang meliputi kegiatan
perawatan, pemeliharaan, perbaikan (maintenance) dan showroom kendaraan
bermotor, berbagai jenis mesin-mesin dan alat alat berat.
3
Page 5
9. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi berbagai macam jasa
antara lain jasa persewaan dan pengelolaan bangunan-bangunan, ruangan-
ruangan kantor dan ruangan-ruangan pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya,
jasa konsultasi manajemen dan administrasi, periklanan, persewaan kendaraan
bermotor, jasa komputer dan internet termasuk pembuatan paket program
komputer (software), pelatihan komputer, instalasi dan perbaikan/perawatan
komputer, jaringan komputer, uninterruptible power supply, panel kontrol
serta alat telekomunikasi, jasa teknologi informasi termasuk multimedia,
desain sistem informasi, pengolahan data, jasa penyediaan makanan dan
minuman (catering), perawatan dan kebersihan (cleaning service), kecuali jasa
dibidang hukum dan pajak.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MPP
Bahwa berdasarkan Akta No. 11 tertanggal 31 Desember 2025, modal dasar
Perusahaan adalah Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam milyar empat
puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan 226.040.500 (dua ratus dua
puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham dengan total modal
ditempatkan dan disetor adalah Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam
milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan 226.040.500 (dua
ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham.
Perusahaan memiliki saham dengan total sebesar 226.040.500 lembar saham dengan
nilai nominal Rp1.000,- per saham. Komposisi pemegang saham MPP berdasarkan
Akta Perubahan Terakhir yang telah disebutkan adalah sebagai berikut:
(1) PT Triputra Milenia Perkasa memiliki 178.307.500 (seratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp178.307.500.000
(seratus tujuh puluh delapan milyar tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
atau setara dengan 78,88% (tujuh puluh delapan koma delapan puluh delapan
persen);
(2) PT Trisurya Inti Pratama memiliki 47.733.000 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus
tiga puluh tiga ribu) lembar saham senilai Rp47.733.000.000 (empat puluh tujuh
miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) atau setara dengan 21,12% (dua
puluh satu koma dua belas persen).
5) Susunan Pengurus
Dewan Komisaris
Komisaris : Tjhin Leeris Harni
Direksi
Direktur : Suryadi Danajaya
4
Page 6
6) Informasi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 71.719.755.002 77.057.403.338
Total Liabilitas 2.848.306.639 107.941.929.682
Total Ekuitas 68.871.448.363 (30.884.526.344)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 13.906.435.121 18.967.376.400
Laba Bruto 6.472.991.961 9.289.754.191
Laba Komprehensif Periode (6.952.025.293) (5.670.177.319)
Berjalan
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : MPP
Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi:
- Informasi Pembeli
1) Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bayu Buana Travel Service LTD
pada tahun 1972 berdasarkan Akta Pendirian PT Bayu Buana Travel Service LTD
No. 22 tanggal 7 Oktober 1972, yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/556/8 tanggal 26 November 1976. Akta
Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29
tanggal 12 April 1977, Tambahan No. 225.
Anggaran Dasar Perseroran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
yang dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., L.LM., Nomor 82 tanggal 25 Juni
2021. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0429991 tanggal 21 Juli 2021.
Akta perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. No. 25
tanggal 16 Mei 2025. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0295891 tanggal 10 Juni 2025.
5
Page 7
2) Alamat Perseroan
Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor berkedudukan di Jl. Ir. H.
Juanda III No. 2 Jakarta Pusat 10210.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan
Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa biro perjalanan wisata
dan agen perjalanan wisata. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata,
yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata
lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia, dalam bentuk paket
wisata;
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata melalui agen perjalanan
dan/atau langsung kepada wisatawan dan konsumen;
- Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata
yang dijual;
- Penyediaan layanan angkutan wisata;
- Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni
budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;
- Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain
yang dipersamakan;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama;
- Penyelenggaraan perjalanan insentif.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Modal dasar Perseroan adalah Rp480.000.000.000 (empat ratus delapan puluh
miliar rupiah) atau setara dengan 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta)
lembar saham dengan total modal ditempatkan dan disetor adalah
Rp176.610.390.000 (seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta
tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setara dengan 353.220.780 (tiga ratus
lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar
saham.
Perseroan memiliki saham dengan total sebesar 353.220.780 lembar saham
dengan nilai nominal Rp500 per saham. Komposisi pemegang saham Perseroan
pada tanggal Cut Off 31 Desember 2025 sebagai berikut :
6
Page 8
(1) PT Graha Sentosa Persada pemegang 99.170.686 (sembilan puluh sembilan
juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus delapan puluh enam) lembar saham
atau setara dengan Rp49.585.343.000 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang
mewakili 28.08% (dua puluh delapan koma nol delapan persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
(2) Union Bancaire Privee UBP SA Singapore Branch pemegang 35.551.851 (tiga
puluh lima juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu)
lembar saham senilai Rp17.775.925.500 (tujuh belas miliar tujuh ratus tujuh
puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang
mewakili 10.07% (sepuluh koma nol tujuh persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
(3) Bank Julius Baer and CO Ltd Singapore pemegang 27.914.815 (dua puluh
tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus lima belas) lembar
saham senilai Rp13.957.407.500 (tiga belas miliar sembilan ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yang mewakili 7.90%
(tujuh koma sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan;
(4) Bank Of Singapore Limited pemegang 23.447.900 (dua puluh tiga juta empat
ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus) lembar saham senilai
Rp11.723.950.000 (sebelas miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah) yang mewakili 6.64% (enam koma enam puluh
empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan;
(5) Masyarakat (kepemilikan kurang dari 5%) pemegang 167.135.528 (seratus
enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh
delapan) lembar saham senilai Rp83.567.764.000 (delapan puluh tiga miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah)
yang mewakili 47.31% (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu persen) dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
5) Susunan Pengurus
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bayu Buana Tbk No. 25
tertanggal 16 Mei 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Thio Gwan Po Micky
Komisaris Independen : Pranowo Gumulia
Komisaris : Bostomi Suharman
7
Page 9
Direksi
Direktur Utama : Agustinus Kasjaya Pake Seko
Direktur Independen : Hardy Karuniawan
Direktur : Kusuwandi Tamin
- Informasi Penjual
Penjual adalah MPP, di mana informasi terkait MPP telah diuraikan pada huruf A
tentang Objek Transaksi di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Baik pada tanggal Keterbukaan Informasi ini maupun dalam hal Transaksi, tidak terdapat
hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan MPP.
Transaksi ini juga tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah Rp112.500.000.000 (seratus dua belas milyar lima ratus juta rupiah)
yang diperoleh berdasarkan:
Penilaian per 31 Desember 2025
Hasil Penilaian KJPP
Jumlah Saham MPP 226.040.500 lembar saham
Nilai Pasar Saham Rp117.521.392.000
Perhitungan Nilai Transaksi
Pembelian Saham 226.040.500 lembar saham
Harga Transaksi Rp112.500.000.000
E. Kesimpulan Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi material
yang nilainya adalah 20,16% (dua puluh enam koma enam belas persen) ekuitas
Perseroan. Hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Ekuitas Perseroan
Deskripsi Nilai Transaksi % Kesimpulan
31 Desember 2025
Akuisisi Saham Transaksi
Rp112.500.000.000 Rp558.170.847.193 20,16
100% MPP Material
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Perseroan tidak
membutuhkan persetujuan RUPS terakit pelaksanaan Transaksi.
8
Page 10
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI OLEH PERSEROAN
A. Struktur MPP sebelum Transaksi
Struktur Pemegang Saham MPP sebelum Transaksi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal Saham % Kepemilikan
PT Triputra Milenia Perkasa 178.307.500 Rp178.307.500.000 78,88%
PT Trisurya Inti Pratama 47.733.000 Rp47.733.000.000 21,12%
Total 226.040.500 Rp226.040.500.000 100%
B. Struktur MPP setelah Transaksi
Struktur Pemegang Saham MPP setelah efektifnya Transaksi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal Saham % Kepemilikan
PT Bayu Buana Tbk 226.040.500 Rp226.040.500.000 100%
Total 226.040.500 Rp226.040.500.000 100%
V. RINGKASAN PENILAIAN BISNIS DAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP”) sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian bisnis dan aset Perseroan serta memberikan pendapat kewajaran
atas
Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.
A. Penilaian Bisnis
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis MPP yang dituangkan dalam laporan
No. 00154/2.0131-09/BS/10/0643/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026 :
9
Page 11
1. Objek Penilaian
Jenis Properti : Bisnis
Objek Penilaian : 100% Saham PT Mandala Prima Perkasa
Bentuk Kepemilikan : Kepemilikan Saham dengan Kendali
Alamat : Jl. Maipa No. 8, Makassar, Sulawesi Selatan
Asumsi Penilaian : Going Concern
2. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market
Value) saham untuk tujuan Transaksi Pada Perusahaan Terbuka dalam rangka
mendukung Laporan Pendapat Kewajaran.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion.
• Perusahaan diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan
melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
• Perusahaan diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar
dapat melakukan kegiatan operasional;
• Laporan keuangan audit maupun laporan keuangan interim yang digunakan
sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan akurat dan benar serta tidak
ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
• Laporan keuangan interim yang digunakan sebagai dasar penilaian ini diasumsikan
tidak akan berbeda signifikan terhadap laporan keuangan audit (jika ada). Dalam
hal terdapat perbedaan signifikan yang mempengaruhi hasil penilaian, maka hasil
penilaian ini menjadi tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang;
• Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai;
• Untuk tujuan penilaian, telah dilengkapi data yang disediakan oleh manajemen
Perusahaan serta data verbal yang didapatkan selama investigasi dan data tersebut
diasumsikan akurat dan benar;
• Proyeksi harga, volume penjualan, dan informasi keuangan lainnya didasarkan atas
informasi keuangan prospektif yang disiapkan oleh manajemen yang telah
disesuaikan dan diasumsikan dapat dicapai;
• Dalam hal penilaian laporan penilaian properti yang telah diterbitkan oleh Penilai
lain, kami berasumsi penilaian tersebut telah sesuai dengan kaidah umum dan
standar penilaian yang berlaku.
10
Page 12
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penilaian ekuitas PT Mandala Prima
Perkasa adalah Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya/Aset. Pendapatan
digunakan dengan pertimbangan PT Mandala Prima Perkasa adalah perusahaan yang
masih beroperasi dan akan terus melanjutkan kegiatan usahanya dan Pendekatan
Biaya digunakan dengan pertimbangan perusahaan yang heavy asset dengan aset
tetap lebih dari 90% jumlah aset Perusahaan
Penilaian ini menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan metode Discounted Cash
Flow (DCF) dan Pendekatan Biaya dengan metode Penyesuaian Aktiva Bersih (Adjusted
Book Value Method (ABVM).
5. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan,
kondisi pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan
dengan penilaian dan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka
Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari objek penilaian pada tanggal 31 Desember
2025 adalah:
Rp 117.521.392.000,-
(Seratus Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga ratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
B. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Perseroan yang dituangkan
dalam laporan No. 00155/2.0131-09/BS-FO/10/0643/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam Transaksi ini adalah Perseroan sebagai
Pembeli dan PT Mandala Prima Perkasa sebagai Penjual.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah akuisisi saham 100% PT
Mandala Prima Perkasa.
3. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
dengan tujuan memenuhi POJK No.17/POJK.04/2020 sesuai dengan SEOJK No.
17/SEOJK.04/2020.
11
Page 13
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan, diantaranya:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
• Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
diberikan dan dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
• Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
kemampuan yang kami miliki;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan;
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan;
• Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran;
• Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilai menggunakan pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran Transaksi yang
mencakup Analisis atas Trasaksi, Analisis Kualitatif atas Transaksi, Analisis Kuantitatif
atas Transaksi, Analisis Kewajaran Nilai Transaksi.
12
Page 14
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi POJK
17/2020 dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia
dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta POJK 35/2020.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp112.500.000.000 sedangkan jumlah ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp558.170.847.193 dengan demikian Transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan.
Berdasarkan peraturan No.35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, suatu transaksi dikategorikan wajar apabila transaksi
tersebut berada pada kisaran batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% dari Nilai Pasar.
Perbandingan nilai Transaksi dengan batas atas dan batas bawah disajikan sebagai
berikut:
Keterangan Nilai Pasar (Rp)
Nilai Pasar 117.521.392.000
Batas Atas Nilai Pasar 126.335.496.400
Batas Bawah Nilai Pasar 108.707.287.600
Nilai Transaksi 112.500.000.000
Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rangkaian Transaksi penjualan
ini dimana batas atas 7,5% adalah Rp126.335.496.400 sedangkan batas bawah 7,5%
adalah Rp108.707.287.600 sedangkan nilai Transaksi adalah Rp112.500.000.000,
dapat disimpulkan Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
penilaian tersebut terpenuhi.
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi, dengan melihat alasan-alasan, manfaat,
risiko dan analisis kewajaran transaksi, KJPP berpendapat bahwa harga pembelian
berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% (tujuh
koma lima persen) dan dengan memperhatikan kesimpulan transaksi diatas, KJPP
menyimpulkan bahwa secara Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
Wajar.
13
Page 15
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Berdasarkan aktivitas Pro Forma Perseroan, pembelian seluruh kepemilikan saham MPP oleh
Perseroan akan berdampak pada kenaikan aset Perusahaan sebesar Rp40.168.332.104,
kenaikan liabilitas sebesar Rp2.848.306.639, kenaikan ekuitas sebesar Rp37.320.025.465.
Penyusunan pro forma ini telah sesuai dengan kriteria, estimasi serta asumsi yang mendasari
yang digunakan manajemen.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah wajar dan benar serta tidak
ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
VIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi,
pemegang saham dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:
Jl. Ir. H. Juanda III No. 2,
Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, RT 009/ RW 002, Kota Jakarta Pusat, 10120
Telepon: (021) 23509999
Website: https://bayubuanatravel.com/
Email: hardy.karuniawan@bayubuanatravel.com ; siti.fatonah@bayubuanatravel.com
14
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MANDALA PRIMA PERKASA OLEH
p.1
unresolved
person
Ir. H. Juanda III
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Triputra Milenia Perkasa
p.2 ×3
unresolved
org
PT Trisurya Inti Pratama
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Yuli Kristi
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Bayu Buana Travel Service LTD
p.6 ×2
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
p.6 ×2
unresolved
org
PT Graha Sentosa Persada
p.8
unresolved
org
CO Ltd
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.10
unresolved
org
PT Mandala Prima Perkasa Bentuk Kepemilikan
p.11
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1992 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'di atas.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'di atas.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '112500000000'}