Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102721_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1 OCR 0.954
KJPP Edi Andesta dan Rekan LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PERSONAL PROPERTI Alat Berat dan Kendaraan Lokasi : Area Tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Dipersiapkan untuk: PT Fitra Hotel International Tbk.
Page 2 OCR 0.926
mM “) Mm — N 2 n t n m KJPP Edi Andesta dan Rekan No. 1 00232/2.0053-00/PP/05/0506/1/V/2026 Jakarta, 18 Mei 2026 Lampiran : Laporan Ringkas Penilaian Properti Kepada, PT Hotel Fitra International Tbk Jalan KH. Abdul Halim No. 88 Kel. Majalengka Kulon, Kec. Majalengka Kab. Majalengka, Prov. Jawa Barat 45418 Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti Dengan Hormat. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian Personal Properti No. 134/P-Andesta!!II/2026 tertanggal 16 Maret 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Hotel Fitra International Tbk (selanjutnya disebut “Pemberi Tugas” / “FITT”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang bersifat independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai Penilai Independen untuk melaksanakan penilaian personal properti. Penilaian ini telah dibuat dengan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Personal Properti di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. LATAR BELAKANG PENILAIAN Pemberi Tugas adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan yang beroperasi di Kabupaten Majelengka, Provinsi Jawa Barat. Pemberi Tugas bermaksud ingin mengetahui nilai pasar aset tetap berupa Alat Berat dan Kendaraan milik PT Venturi Tambang Perkasa , yang akan digunakan untuk kepentingan akusisi saham. Sehubungan dengan hal tersebut manajemen Pemberi Tugas memerlukan jasa penilaian atas aset tersebut. PT Fitra Hotel International Tbk.” Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 2
Page 3 OCR 0.935
KJPP Edi Andesta dan Rekan KESIMPULAN NILAI Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar tanggal 31 Desember 2025 adalah : Rp. 56.830.569.000,- | Lima Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian, kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih Hormat Kami, KJPP Edi apa lgro Haikal Sulaiman, YE., MAPPI (Cert) Rekan Ijin Penilai Publik P-1.18.00506 MAPPI 11-5-03175 Register RMK-2017.00719 Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022 Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022 Lisensi BPN No.PP1.0020.23 Klasifikasi Penilai Properti PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti
Page 4 OCR 0.914
A PP RA 3 KJPP Edi Andesta dan Rekan RINGKASAN EKSEKUTIF # Status Penilai # Pemberi Tugas e Pengguna Laporan » Objek Penilaian # Jenis Mata Uang Yang Digunakan # Maksud dan Tujuan Penilaian # Dasar Nilai e Tanggal Inspeksi # Tanggal Penilaian # Tingkat Kedalaman Investigasi PT Fitra Hotel International Tbk. Penugasan dilaksanakan oleh Igro Haikal Sulaiman, SE, MAPPI (Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta, bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi Properti sesuai izin No. P-1.18.00506, terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian personal properti. PT Fitra Hotel International Tbk PT Fitra Hotel International Tbk 64 unit alat berat dan 7 unit kendaraan milik PT Venturi Tambang Perkasa yang terletak di wilayah tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Rupiah Memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan kepentingan jual beli dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya. Nilai Pasar. 10 s/d 11 April 2026. 31 Desember 2025. Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapan lainnya diperoleh dari Pemberi Tugas, inspeksi dilaksanakan tanpa ada pembatasan akses terhadap properti dan Pemberi Tugas mengetahui surat tugas dan menandatangani berita acara inspeksi. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | —..
Page 5 OCR 0.920
KJPP Edi Andesta dan Rekan Penilai — melaksanakan — verifikasi — terhadap keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian, dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilakukan. # Sifat dan Sumber Informasi : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa Yang Dapat Diandalkan memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas yang disebutkan sebagai berikut: a. Bank Indonesia. b. Biro Pusat Statistik. Cc. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi terkait dengan properti. d. Media tulis dan elektronik resmi. e Asumsi dan Asumsi Khusus 1. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan personal properti dalam penilaian Cc. Properti dinilai untuk tujuan jual beli, sesuai dengan permintaan pemberi tugas, maka penilaian dilakukan dalam kondisi in-situ (tidak untuk dipindahkan ke tempat lain), berdasarkan informasi dari pihak pemberi tugas kondisi unit mesin dalam kondisi cukup baik dan dapat digunakan/dioperaikan. Pada saat dilakukan inspeksi unit mesin dalam keadaan beroperasi. e Persyaratan Atas Persetujuan : Laporan penilaian merupakan laporan untuk Untuk Publikasi kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian, sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan untuk dipublikasikan secara umum. PT Fitra Hotel International Tbk.” Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 5
Page 6 OCR 0.919
A P PRA SA KJPP Edi Andesta dan Rekan e Konfirmasi Bahwa Penilaian : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang Dilakukan Berdasarkan telah disepakati sebagai surat perjanjian kerja, dinyatakan bahwa penilaian ini dilakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 (POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi VII tahun 2018. « Pendekatan dan Metode 1 Penilaian Alat Berat dan Kendaraan menggunakan Penilaian Pendekatan Pasar metode Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan metode GIM (Gross Income Muttiplier). # Opini Nilai Pasar | Rp. 56.830.569.000,- Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya dibaca secara terpisah. PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti Tn
Page 7 OCR 0.935
w Mm 4 ks) » Ra w NN » KJPP Edi Andesta dan Rekan PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa : L 10. ha 13. PT Fitra Hotel International Tbk. Pernyataan, analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat dan kami bertanggung jawab atas laporan ini. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian / properti pada tanggal penilaian (cut off date). Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian properti Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian properti diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini penilai properti dapat dipertanggungjawabkan. Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subseguent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang dinilai. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut : Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian). - Pengumpulan data dan wawancara. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1
Page 8 OCR 0.936
15. 16. Analisis data. KJPP Edi Andesta dan Rekan - Estimasi dengan menggunakan Pendekatan Penilaian. - Penulisan laporan. . Penilai atau pelaksana inspeksi (surveyor) telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek penilaian / properti. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan ketentuan POJK 28, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan KEPI dan SPI, serta tunduk pada ketentuan - ketentuan yang berlaku Igro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert.) Rekan MAPPI 11-S-03175 Ijin Penilai P-1.18.00506 Registrasi RMK-2017.00719 Agung Triono, SE Pengendali Mutu 1 MAPPI 10-T-02706 Registrasi RMK-2017.00715 Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu Pengendali Mutu 2 MAPPI 16-T-07092 Registrasi RMK-2017.00720 Purwadi, S.E. Penilai MAPPI 11-T-02988 Register RMK-2017.00716 Heru Krismayani, S.H. Penilai MAPPI. 17-P-07867 Register RMK-2017.02704 PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 2
Page 9 OCR 0.949
KJPP Edi Andesta dan Rekan DASAR ASUMSI DAN SYARAT-SYARAT PEMBATAS 1. Laporan penilaian personal properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai Independen KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi Tugas. Pihak-pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan investasi apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini. 2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya 3. Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar merupakan objek penilaian. 4. Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta. 5. Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda. 6. Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai Penilai dan pembuat Laporan. 7. Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Pasar dengan kondisi pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat. 8. Opini Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable). PT Fitra Hotel International Tbk.” oo PEN Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 9
Page 10 OCR 0.951
Mm 10. 1. 12. 13. 14 15. 16. KJPP Edi Andesta dan Rekan Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya, yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari objek penilaian saja. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian personal properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggungjawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas. Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan pengecekan keabsahan dokumen yang ada. Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini. Data dan informasi yang diterima meliputi : - Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian. - Copy Invoice pembelian alat berat dan copy STNK / BPKB kendaraan. - List aset yang terdiri dari list alat berat dan kendaraan. - Wawancara yang dilakukan dengan Bapak Jun Wang yang mewakili PT Venturi Tambang Perkasa sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek penilaian PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | | 10
Page 11 OCR 0.951
17. 18. 19. 20. 21. 22. 2. 24. PT Fitra Hotel International Tbk. KJPP Edi Andesta dan Rekan Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini. Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara lain: - Hal-hal yang berkaitan dengan hukum. - Permasalahan perundang-undangan. - Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang mungkin relevan. Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait. Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah menyangkut opini Nilai Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi- asumsi tersebut. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang belum/tidak Kami terima. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan dari KJPP Andesta secara tertulis. KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai personal properti/objek penilaian. Setiap akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi Tugas diluar tujuan penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan penilaian merupakan tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti "
Page 12 OCR 0.939
14. 1.2. 13, PENDAHULUAN KJPP Edi Andesta dan Rekan Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00232/2.0053- 00/PP/05/0506/1/V/2026 dan tanggal laporan penilaian 18 Mei 2026. Pemberi Tugas Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut: Nama Perusahaan Bidang Usaha Alamat No. Telp Email Website PT Hotel Fitra International Tbk Industri Perhotelan Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat 0233-8292888 reservation @fitrahotel.co.id www fitratbk.co.id Pengguna Laporan Penilaian Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut : Nama Perusahaan Bidang Usaha Alamat No. Telp Email Website PT Hotel Fitra International Tbk Industri Perhotelan Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat 0233-8292888 reservation@fitrahotel.co.id www fitratbk.co.id PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 12
Page 13 OCR 0.952
KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.4. Dasar Penilaian Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas untuk melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan proposal penawaran jasa penilaian No. 134/P/Andesta/IlI/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat perintah kerja. Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SEOJK 33 dan SPI VIII edisi Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi: Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas Opini Nilai Pasar, dalam bentuk Laporan Penilaian. 1.5. Objek Penilaian Sesuai data dan informasi dari pemberi tugas, objek penilaian berupa 64 unit alat berat dan 7 unit kendaraan milik PT Venturi Tambang Perkasa yang terletak di wilayah tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. 1.6. Tanggal Inspeksi Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui dan disepakati sebagai Surat Perjanjian Kerja, Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek penilaian pada tanggal 10 s/d 11 April 2026, sehubungan dengan kemungkinan adanya perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi objek penilaian, maka laporan penilaian ini hanya dapat mempresentasikan tentang opini Nilai Pasar pada saat tanggal penilaian. Kami berasumsi bahwa kondisi objek penilaian pada saat tanggal penilaian sama dengan pada saat inspeksi lapangan. 1.7. Tanggal Penilaian Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Pada Laporan Penilaian ini yang ditetapkan sebagai tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025. 1.8. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memperoleh pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk menunjang penilaian saham menggunakan pendekatan aset dan tidak dipergunakan untuk maksud dan tujuan lainnya. PT Fitra Hotel International Tbk.” Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 13
Page 14 OCR 0.940
mM KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.9. Ruang Lingkup Penilaian Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian yang akan kami laksanakan mencakup: a. b. Cc. d. Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar. Menganalisa asumsi dasar yang digunakan Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek Penilaian. Membuat laporan penilaian. Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Identifikasi Masalah Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik, kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi. Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen) Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data yang diperlukan diantaranya adalah copy list aset operasional, copy invoice pembelian alat berat dan STNK beserta BPKB kendaraan. Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: 1) Kondisi fisik personal properti. 2) Spesifikasi teknis personal properti. Pengumpulan data meliputi: 1) Data jumlah personal properti 2) Fungsi dari personal properti Analisa Data Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan. Penentuan Nilai dan Pelaporan Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan dalam bentuk Laporan Penilaian. PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1 — uu
Page 15 OCR 0.951
KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.10. Dasar Nilai Tujuan penilaian berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui sebagai surat perjanjian kerja, adalah untuk Penunjang Laporan Saham, dengan demikian dasar nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai Pasar sesuai SPI Edisi VII Tahun 2018. 1.11. Definisi dan Istilah Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat didefinisikan sebagai berikut: a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date). b. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset), Aset Surplus, atau Aset Investasi. e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian. f Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu. 9. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian. h. Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. PT Fitra Hotel International Tbk.” | Tan KN Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 13
Page 16 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan i. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang didasarkan pada proses perbandingan dan penyesuaian j. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu, yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan. k. Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan. |. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian. m. Metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) adalah metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Objek Penilaian yang akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto. n. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost MethodlMetode DRC) adalah metode yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. 0. Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date). p. Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan oleh adanya kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional (functional obsolescence) dan keusangan ekonomis (economic obsolescence). 9. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. T. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan ditandatangani oleh Penilai Properti. s. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini profesional atas nilai Objek Penilaian. PT Fitra Hotel International Tbk.” : Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 16
Page 17 OCR 0.954
KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari list aset yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas. b. Pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan PT Venturi Tambang Perkasa sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek penilaian. 1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya Objek Penilaian Alat Berat dan Kendaraan Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/ 2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan 2 (dua) Pendekatan Penilaian, Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Pasar Metode Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan Metode Gross Income Multiplier (GIM). Adapun pemilihan Pendekatan, Metode dan Teknik berdasarkan pertimbangan berikut : a. Properti yang menjadi objek penilaian adalah properti merupakan properti yang menghasilkan (income producing property) sebagai aset operasional PT Venturi Tambang Perkasa. b. Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungking diterapkan. Ketersediaan dari informasi yang andal dibutuhkan dalam penerapan metode atau beberapa metode. PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1
Page 18 OCR 0.952
KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.14. Pernyataan Independensi Penilaian Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. 1.15. Status Penilai Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai Independen 1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh terhadap Objek penilaian. 1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan) Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi Vll-Tahun 2018 butir 5.8 1.18. Jenis Mata Uang Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.). 1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan personal properti dalam penilaian. PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 0 18
Page 19 OCR 0.944
In KJPP Edi Andesta dan Rekan c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian atau yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas. d. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen-dokumen, oleh karenanya data/informasi yang kami terima tersebut dianggap benar. e. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Personal properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum diselesaikan. f. Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan wajar serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran dan keabsahannya Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan Penilai dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan. Sehubungan tujuan penilaian adalah untuk penunjang laporan saham, maka dasar yang digunakan adalah Nilai Pasar. Opini Nilai Pasar yang Kami simpulkan, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari asumsi-asumsi khusus yang disampaikan di atas. PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | | 19
Page 20 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan 2. PENDEKATAN PENILAIAN Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada penilaian itu sendiri. a. PT Fitra Hotel International Tbk. Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian, Penilai Properti wajib: 1) Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian: dan 2) Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat dan objektif Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari: 1) Pendekatan Pasar (Market Approach): 2) Pendekatan Pendapatan (Income Approach), 3) Pendekatan Biaya (Cost Approach) Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan 2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b. Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian tersebut. Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan Penilaian Properti. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian: 1) tanah kosong, Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | — na
Page 21 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan: dan b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau kapling per kapling. 2) Unit properti dengan status strata title: 3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transfer/BOT). 4) Properti industri Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis 5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, 6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office eguipment): 7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property): 8) Ruko: dan 9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi. Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam Laporan Penilaian Properti. 21. Pendekatan Pasar (Market Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a PT Fitra Hotel International Tbk. Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah ditransaksikan atau ditawarkan. Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | — Kn 1
Page 22 OCR 0.942
PT Fitra Hotel International Tbk. KJPP Edi Andesta dan Rekan Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) properti. Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal- hal sebagai berikut: 1) Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding, 2) Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek penilaian dengan utilitas properti yang serupa, 3) Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding: dan 4) Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa: 1) Data transaksi atau penawaran: 2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3) Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek penilaian. Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau penawaran yang bersifat layak dan Pasar. Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding. Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling kurang: 1) melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara Objek penilaian dengan properti pembanding, 2) melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu: a) Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa, b) Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat menyebabkan transaksi tidak Pasar, c) Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan dalam transaksi, dan d) Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi. 3) Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis perbandingan untuk setiap faktor pembanding: dan Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 0 Na »
Page 23 OCR 0.929
Tn 2 g N N w Rn F. KJPP Edi Andesta dan Rekan 4) Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding. Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah sebagai berikut: 1) Pengumpulan Data 2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada hurufj point (1) dilakukan dengan cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis. Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang terhadap faktor: 1) Lokasi, 2) Peruntukan (zoning). 3) Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1. a) Tanah, b) Bangunan: dan c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek Penilaian. Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi: 1) Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding, 2) Kondisi penjualan: 3) Kondisi pasar, 4) Lokasi, dan 5) Karakteristik fisik. Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf n point (2). PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 23
Page 24 OCR 0.949
22. PT Fitra Hotel International Tbk. KJPP Edi Andesta dan Rekan Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n point (3) Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud pada pada huruf n point (4) Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5). Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2), Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data objek penilaian dengan data properti pembanding. 2) Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan bentuk penyesuaian sebagai berikut: a) Penyesuaian bentuk persentase b) Penyesuaian bentuk satuan uang Melakukan rangkaian penyesuaian (seguence of adjustment) dengan cara menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk persentase atau satuan uang Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal. Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap objek yang dinilai Pendekatan Pendapatan (Income Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property): a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi, dan Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti Kn 1 P1
Page 25 OCR 0.926
KJPP Edi Andesta dan Rekan b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau digunakan sendiri (owner occupied). 2) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan pendapatan, atau 3) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian (kapling per kapling). b. Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan. C. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah sebagai berikut: 1) metode diskonto arus kas (discounted cash flow method): 2) metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method): 3) metode penyisaan (residual technigue method): dan 4) Gross Income Muttiplier (GIM) Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode Gross Income Muttiplier (GIM), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan Pendapatan kotor tahunan (potential gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan dimasa yang akan datang dengan konstanta tertentu. b. Dalam melakukan penilaian dengan menggunakan gross income multiplier method wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: 1) Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan sejenis, 2) Properti pembanding yang dianalisis dengan objek penilaian wajib sebanding dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, dan 3) Data pendapatan yang digunakan properti pembanding wajib sesuai dengan data pendapatan yang digunakan objek penilaian. Cc. Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan gross income muttiplier method, paling kurang: 1) Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian: PT Fitra Hotel International Tbk. ”—— Ka Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 23
Page 26 OCR 0.949
KJPP Edi Andesta dan Rekan 2) Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian: 3) Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor potensial properti sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross income multiplier: 4) Mengestimasi pendapatan kotor potensial objek penilaian: dan 5) Mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial objek penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai objek penilaian. 2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost Approach), 1) Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New):penilaian tanah, 2) Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian: 3) Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian: 4) Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada point (3): dan 5) Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf (4). b. Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menggunakan salah satu metode berikut: 1) Metode Survei Kuantitas (Ouantity Survey Method). 2) Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method). 3) Metode Meter Persegi (Sguare Meter Method). 4) Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method). C. Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 16
Page 27 OCR 0.931
E SCclIENTIF FE A PP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya pembangunan objek Penilaian. d. Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang sebanding dan sejenis. e. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat pembangunan. f. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian. g. Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut: 1) Metode ekstraksi pasar, 2) Metode umur ekonomis, 3) Metode breakdown h. Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya dapat digunakan jika: 1) Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia, 2) Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan sejenis, dan 3) Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti pembanding dapat dilakukan dengan akurat. i. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah: 1) Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi penilai, 2) Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding, 3) Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding: 4) Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1
Page 28 OCR 0.946
KJPP Edi Andesta dan Rekan 5) Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan: dan 6) Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding. Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih dahulu memperoleh data sebagai berikut: 1) Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian, 2) Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis, 3) Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis, Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis adalah: 1) Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian: dan 2) Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian. Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3), penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu: 1) Kemunduran fisik (physical deterioration): 2) Keusangan fungsional (functional obsolescence), dan 3) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 28
Page 29 OCR 0.931
1) 2) 3) 4 PT Fitra Hotel International Tbk.” KJPP Edi Andesta dan Rekan Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: a) Umur, b) Intensitas penggunaan, c) Cara pemeliharaan, atau d) Kondisi terlihat. Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical deterioration), sebagai berikut: a) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki (incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi umur efektif dengan umur ekonomis: atau b) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable) didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan. Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional obsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor- faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut: (1) Perencanaan yang tidak baik: (2) Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya, (3) Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman: (4) Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada: (5) Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula, atau (6) Ketertinggalan teknologi (model) b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal, atau memperkirakan inefisiensi operasional. Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor- faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut: (1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku: Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 5 — 29
Page 30 OCR 0.943
KJPP Edi Andesta dan Rekan (2) Perubahan peruntukan, (3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi, (4) Kondisi keamanan: (5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan melekat, (6) Kelangkaan bahan baku, dan (7) Isu lingkungan hidup. b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic Oobsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut: (1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence), (2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut, dan (3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut. 0. Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan dan volume pada objek penilaian 2) Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk penyesuaian sebagai berikut: a) Penyesuaian bentuk persentase, b) Penyesuaian bentuk satuan uang. p. Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek Penilaian. 9. Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1), digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 30
Page 31 OCR 0.926
H4 mm EYE N FU Cc AP PRESS A KJPP Edi Andesta dan Rekan persentase. r. Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2), digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk satuan uang. s. Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market Value) objek Penilaian, maka: 1) Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi penyusutan: 2) Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar. 2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian PT Fitra Hotel International Tbk. Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut diatas, setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Objek Penilaian Alat Berat dan Kendaraan Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan 2 (dua) Pendekatan Penilaian: Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut diatas, setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Pasar metode Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan metode Gross Income Multiplier (GIM). Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 3
Page 32 OCR 0.780
E SCYENI AFI A PP RA KJPP Edi Andesta dan Rekan 3. KESIMPULAN NILAI PASAR Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor- faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan bahwa opini Nilai Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah: Rp. 56.830.569.000,- Lima Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah Lampiran Penilaian: No. Keterangan Tahun sada Nilai Pasar (Rp) (5 Excavator Sanyi SY 215 C 51112023 5.417 865.923.000 2 | excavator Sanyi Sv 2150 51112023 6233 824.740.000 | “3 | erearaor Sanyi SY 215C NE NN shnogg T 6.513 694.565.000 al Excavator Sanyi SY 215C . 5/1/2023 5.656 692.326.000 5 | Excavator Sanyi SY 215C — 5/1/2023 4021 — — 698375000 | 6 | excavator Sanyi SY 215C 5/1/2023 6058 “TI 692.269.000 7 | Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 4.520 695. 366 000 8 lexevaorsanisv2tsc — | smmo23 | 5582 | s92sas.o00 | 9 | Excavator Sanyi SY 215C 8112023 5.485 683.179.000 | | 10 Excavator Sanyi SY 215 c Ta IN 5/112023 5.885 691192000 | n) Excavator Sanyi SY 215C ——r saos” | 5.699 692.138.000 12 | Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 5.091 695.124.000 13 | Excavator Sanyi SY 215C 5/1/2023 5.008 “885.530.000 “ Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 4.863 694.154.000 15 | Excavator Sanyi sv215 Cc 5/1/2023 5.692 6921 70.000 | Excavator Sanyi SY 365 HPRO 5/1/2023 4.669 1.495.101.000 7 Excavator Sanyi SY 365 HPRO 5/1/2023 3.622 — 1 481.515.000 | PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 32
Page 33 OCR 0.785
CMWE SS COTEM Le AG APP RAISA 1 KJPP Edi Andesta dan Rekan No, Keterangan Tahun jonbasekla Nilai Pasar (Rp) 18 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/112023 5.398 1.415.245.000 19 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 3.789 1.436.507.000 20 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 6.034 1.408.833.000 | 24 | Excavator Sanyi SY 365 HPRO s/1023 4.149 1.430.988.000 22 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 5.748 1.404.514.000 23 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 3 5/1/2023 5.324 1.417.494.000 24 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 5.468 1.413.133.000 25 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO sinog 4.328 1.434.181.000 2 Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4.055 1.441.893.000 27 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4.030 1.442.607.000 28 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4722” 1.422.577.000 29 | Excavator Sanji SY 365 HPRO 5112023 3828 1.435.297.000 Hal Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 3.758 2 “14an 404000 3 Diimp Tuk Shieman F300” 1 91/2023 65.513 549.568.000 3 Dump Truk Shacman F300 91/2023 33.390 659.063.000 33 | Dump Truk Shacman F300 — 91m33 TT 61225 564.177.000 34 | Dump Truk Shacman F300 a1a023 | 043 570.181.000 35 | Dump Truk Shacman F300 ag 91/2023 65.500 549.642.000 38 | bumpTrukShacmanFa0o | 071023 26.560 682.332.000 37 | Dump Truk Shacman F300 91112023 60.125 567.946.000 | 3g Dump Truk Shacman F300 9/1/2023 26.852 681.284.000 39 | Dump Truk Shacman F300 91112023 24.558 680.088.000 a0 Dump Truk Shacman F300 91112023 . 21.375 699.717.000 41 | Dump Truk Shacman F300 0 | 10/4/2023 52 365 593.930.000 Dump Truk Shacman F300 (Unit Laka, 42 | Rusak Pada Bagian Depan, Mesin 10/4/2023 55.162 74.460.000 || Tidak utun) Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 52.966 591.860.000 44 | Dump Truk Shacman F300 10/412023 51.455 597.144.000 45 | Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 14258 Po “622664.000 | PT Fitra Hotel International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 33
Page 34 OCR 0.780
CE SOTENAAU KIE APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan No. Keterangan Ta Ar Gan | Ni Pasar (Rp) 46 | Dump Truk Shacman F300 10/412023 26670 684.876.000 47 | Dump Truk Shacman F300 | 10/4/2023 40.368 636.402.000 48 | Dump Truk Shacman F300 Tn T ma 51.554 597.128.000 49 | Dump Truk Shacman F300 1014/2023 50.622 600.245. oo 50 | Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 26.601 684.795.000 51 | Dump Truk Shacman F300 31/25/2025 48.236 791.053.000 52 | “Dump Truk 'Shacman F300 — 312512025 31.484 778.835.000 3 “Loime Truk Shacman F300 3/2512025 36419 790.809.000 54 | Dump Truk Shacman F300 31/25/2025 20.145 796.637.000 s5 | Dump Truk Shacman F300 3125/2025 18.461 767.818.000 58 | Dam Truk Shacman F300 3/25/2025 29.064 756.819.000 57 | Dump Truk Shacman F300 312512025 61.999 765.260.000 59 | Dump Truk Shacman F300 3/2512025 33.782 798.577.000 an Dump Truk Shacman Fa 2 312512025 : 31.528 801.770.000 61 | Mobil Hilux 5/29/2023 54.896 338.339.000 62 | Mobil Hilux 5129/2023 — ertas T— 317.324.000 63 | Mobil Hilux 5/9/2023 —mast To 296.031.000 64 | Mobil Hilux 5/9/2023 91.607 269.883.000 65 | Mobil Hilux 4123/2025 40.099 427.828.000 85 | movi Tn 41/23/2025 42.923 428.664.000 67 | Mobil Pic Up Suzuki 6/5/2023 51.518 117.782.000 69 | Bulidozer Liugong CLGB 230 5/1/2023 2058 809 243.000 70 | Single Drum Roller Sanyi SSR260C-8 51112023 2568 781.460.000 74 | Motor Grader Sanyi GTG230C-8S 51112023 2.649 997.762.000 Total 56.830.569.000 PT Fitra Hotel International Tbk. PN Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 34
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.1 ×23
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.1 ×31
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa Desa Siuna
p.1
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×15
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
· Penilai
p.2 ×23
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.2 ×6
unresolved
person
lgro Haikal Sulaiman, YE., MAPPI (Cert)
· Rekan
p.3
unresolved
person
Igro Haikal Sulaiman
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
A P PRA SA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.6
unresolved
person
Agung Triono
p.8
unresolved
person
Purwadi
p.8
unresolved
person
Heru Krismayani
p.8
unresolved
person
H. Penilai MAPPI.
p.8
unresolved
—
PEN Laporan Ringk
· Penilai
p.9
unresolved
person
Jun Wang
p.10
unresolved
org
KJPP Andesta. Asumsi-asumsi
p.11
unresolved
org
PENDAHULUAN KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.12
unresolved
—
Tan KN
· Penilai
p.15
unresolved
org
In KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.19
unresolved
org
Rn F. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.23
unresolved
—
Ka Laporan Ringk
· Penilai
p.25
unresolved
org
A PP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.27
unresolved
org
Cc AP PRESS A KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.31
unresolved
org
AFI A PP RA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.32
unresolved
org
SOTENAAU KIE APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.34
unresolved
org
Fitra Hotel International Tbk. PN
· Penilai
p.34
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1164 ms
13 Sep 2026 17:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}