Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102721_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1 OCR 0.954
KJPP Edi Andesta dan Rekan

LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN PERSONAL PROPERTI

Alat Berat dan Kendaraan
Lokasi :

Area Tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa
Desa Siuna, Kecamatan Pagimana,
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

Dipersiapkan untuk:
PT Fitra Hotel International Tbk.
Page 2 OCR 0.926
mM
“)
Mm
—
N
2
n
t
n
m

KJPP Edi Andesta dan Rekan

No. 1 00232/2.0053-00/PP/05/0506/1/V/2026 Jakarta, 18 Mei 2026
Lampiran : Laporan Ringkas Penilaian Properti

Kepada,

PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88

Kel. Majalengka Kulon, Kec. Majalengka
Kab. Majalengka, Prov. Jawa Barat 45418

Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Personal
Properti

Dengan Hormat.

Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian Personal Properti No. 134/P-Andesta!!II/2026
tertanggal 16 Maret 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Hotel Fitra International Tbk (selanjutnya
disebut “Pemberi Tugas” / “FITT”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang bersifat
independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai Penilai
Independen untuk melaksanakan penilaian personal properti.

Penilaian ini telah dibuat dengan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Personal Properti di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII Tahun 2018.

LATAR BELAKANG PENILAIAN

Pemberi Tugas adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan yang beroperasi di
Kabupaten Majelengka, Provinsi Jawa Barat. Pemberi Tugas bermaksud ingin mengetahui nilai
pasar aset tetap berupa Alat Berat dan Kendaraan milik PT Venturi Tambang Perkasa , yang
akan digunakan untuk kepentingan akusisi saham. Sehubungan dengan hal tersebut
manajemen Pemberi Tugas memerlukan jasa penilaian atas aset tersebut.

PT Fitra Hotel International Tbk.”
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 2

Page 3 OCR 0.935
KJPP Edi Andesta dan Rekan
KESIMPULAN NILAI

Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada
dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan
bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai
yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar tanggal
31 Desember 2025 adalah :

Rp. 56.830.569.000,-
| Lima Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta
Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah

Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian,
kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami,

KJPP Edi apa

lgro Haikal Sulaiman, YE., MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai Publik P-1.18.00506

MAPPI 11-5-03175

Register RMK-2017.00719

Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022
Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022
Lisensi BPN No.PP1.0020.23

Klasifikasi Penilai Properti

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti
Page 4 OCR 0.914
A PP RA 3

KJPP Edi Andesta dan Rekan

RINGKASAN EKSEKUTIF

# Status Penilai

# Pemberi Tugas
e Pengguna Laporan

» Objek Penilaian

# Jenis Mata Uang Yang
Digunakan

# Maksud dan Tujuan Penilaian

# Dasar Nilai
e Tanggal Inspeksi
# Tanggal Penilaian

# Tingkat Kedalaman Investigasi

PT Fitra Hotel International Tbk.

Penugasan dilaksanakan oleh Igro Haikal Sulaiman,
SE, MAPPI (Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti sesuai izin No. P-1.18.00506, terdaftar pada
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan
merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara
independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam
melakukan penilaian personal properti.

PT Fitra Hotel International Tbk
PT Fitra Hotel International Tbk

64 unit alat berat dan 7 unit kendaraan milik PT
Venturi Tambang Perkasa yang terletak di wilayah
tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa, Desa Siuna,
Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah

Rupiah

Memberikan pendapat yang objektif mengenai opini
Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan
kepentingan jual beli dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

Nilai Pasar.
10 s/d 11 April 2026.
31 Desember 2025.

Data dan informasi atas objek penilaian dan
kelengkapan lainnya diperoleh dari Pemberi Tugas,
inspeksi dilaksanakan tanpa ada pembatasan akses
terhadap properti dan Pemberi Tugas mengetahui
surat tugas dan menandatangani berita acara
inspeksi.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | —..

Page 5 OCR 0.920
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Penilai — melaksanakan — verifikasi — terhadap
keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang
diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian.

Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian,
dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil
penilaian yang dilakukan.

# Sifat dan Sumber Informasi : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa
Yang Dapat Diandalkan memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas
yang disebutkan sebagai berikut:

a. Bank Indonesia.

b. Biro Pusat Statistik.

Cc. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang
mempublikasi data informasi terkait dengan
properti.

d. Media tulis dan elektronik resmi.

e Asumsi dan Asumsi Khusus 1. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.

b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh
Pemberi Tugas adalah benar merupakan personal
properti dalam penilaian

Cc. Properti dinilai untuk tujuan jual beli, sesuai
dengan permintaan pemberi tugas, maka penilaian
dilakukan dalam kondisi in-situ (tidak untuk
dipindahkan ke tempat lain), berdasarkan
informasi dari pihak pemberi tugas kondisi unit
mesin dalam kondisi cukup baik dan dapat
digunakan/dioperaikan. Pada saat dilakukan
inspeksi unit mesin dalam keadaan beroperasi.

e Persyaratan Atas Persetujuan : Laporan penilaian merupakan laporan untuk
Untuk Publikasi kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Penilaian, sebagaimana yang dimaksud dalam
Lingkup Penugasan dan bukan untuk dipublikasikan

secara umum.

PT Fitra Hotel International Tbk.”
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 5

Page 6 OCR 0.919
A P PRA SA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

e Konfirmasi Bahwa Penilaian : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang
Dilakukan Berdasarkan telah disepakati sebagai surat perjanjian kerja,
dinyatakan bahwa penilaian ini dilakukan Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021

(POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021

tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan

Penilaian Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi

VII tahun 2018.
« Pendekatan dan Metode 1 Penilaian Alat Berat dan Kendaraan menggunakan
Penilaian Pendekatan Pasar metode Perbandingan Data
Pasar dan Pendekatan Pendapatan metode GIM
(Gross Income Muttiplier).
# Opini Nilai Pasar | Rp. 56.830.569.000,-

Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya

dibaca secara terpisah.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti Tn
Page 7 OCR 0.935
w
Mm
4
ks)
»
Ra
w
NN
»

KJPP Edi Andesta dan Rekan

PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :

L

10.

ha

13.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Pernyataan, analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami,
adalah benar dan akurat dan kami bertanggung jawab atas laporan ini.

Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian / properti pada
tanggal penilaian (cut off date).

Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian
properti

Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai

Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.

Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian properti diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini penilai properti dapat dipertanggungjawabkan.

Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi
oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang
mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak
memiliki benturan kepentingan.

Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan
kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.

Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subseguent event) yang
berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.

Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
industri yang dinilai.
Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :

Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan
tanggal penilaian).
- Pengumpulan data dan wawancara.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1

Page 8 OCR 0.936
15.

16.

Analisis data.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

- Estimasi dengan menggunakan Pendekatan Penilaian.

- Penulisan laporan.

. Penilai atau pelaksana inspeksi (surveyor) telah melakukan inspeksi lapangan yang
merupakan objek penilaian / properti.

Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang

dinyatakan dalam laporan penilaian ini.

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan ketentuan POJK 28, tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan KEPI dan SPI, serta tunduk pada

ketentuan - ketentuan yang berlaku

Igro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert.)

Rekan

MAPPI 11-S-03175

Ijin Penilai P-1.18.00506
Registrasi RMK-2017.00719

Agung Triono, SE
Pengendali Mutu 1
MAPPI 10-T-02706
Registrasi RMK-2017.00715

Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu
Pengendali Mutu 2

MAPPI 16-T-07092

Registrasi RMK-2017.00720

Purwadi, S.E.

Penilai

MAPPI 11-T-02988
Register RMK-2017.00716

Heru Krismayani, S.H.
Penilai

MAPPI. 17-P-07867
Register RMK-2017.02704

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 2

Page 9 OCR 0.949
KJPP Edi Andesta dan Rekan

DASAR ASUMSI DAN SYARAT-SYARAT PEMBATAS

1. Laporan penilaian personal properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai
Independen KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi
Tugas. Pihak-pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan
investasi apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian
lebih lanjut. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada
Pemberi Tugas untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini.

2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan
yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya

3. Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar
merupakan objek penilaian.

4. Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut
para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan
salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak
memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan
apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta.

5. Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan
berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.

6. Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di
media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai
Penilai dan pembuat Laporan.

7. Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Pasar dengan kondisi
pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat.

8. Opini Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik,
persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi
bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable).

PT Fitra Hotel International Tbk.” oo PEN
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 9

Page 10 OCR 0.951
Mm

10.

1.

12.

13.

14

15.

16.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.

KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian

KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya,
yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari
objek penilaian saja.

Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian personal properti yang

terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.

Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta
beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat
pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini
ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah
disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak
bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya.

Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tanggungjawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada di pihak Pemberi Tugas.

Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu
evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat
evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan
pengecekan keabsahan dokumen yang ada.

Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar
dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini.

Data dan informasi yang diterima meliputi :

- Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian.

- Copy Invoice pembelian alat berat dan copy STNK / BPKB kendaraan.
- List aset yang terdiri dari list alat berat dan kendaraan.

- Wawancara yang dilakukan dengan Bapak Jun Wang yang mewakili PT Venturi
Tambang Perkasa sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek penilaian

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | | 10
Page 11 OCR 0.951
17.

18.

19.

20.

21.

22.

2.

24.

PT Fitra Hotel International Tbk.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap
keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini.

Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara
lain:

- Hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
- Permasalahan perundang-undangan.

- Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang
mungkin relevan.

Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta
pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait.

Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah
menyangkut opini Nilai Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara
pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari
penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta.

Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi
apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-
asumsi tersebut.

KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh
kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang
belum/tidak Kami terima.

Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP
Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan
dari KJPP Andesta secara tertulis.

KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban
yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku

Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup
penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai
dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai personal properti/objek
penilaian. Setiap akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi
Tugas diluar tujuan penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan
penilaian merupakan tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Penilaian

Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti "
Page 12 OCR 0.939
14.

1.2.

13,

PENDAHULUAN

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian

Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00232/2.0053-
00/PP/05/0506/1/V/2026 dan tanggal laporan penilaian 18 Mei 2026.

Pemberi Tugas

Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan
Bidang Usaha
Alamat

No. Telp
Email
Website

PT Hotel Fitra International Tbk

Industri Perhotelan

Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
0233-8292888

reservation @fitrahotel.co.id

www fitratbk.co.id

Pengguna Laporan Penilaian

Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :

Nama Perusahaan
Bidang Usaha
Alamat

No. Telp
Email
Website

PT Hotel Fitra International Tbk

Industri Perhotelan

Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
0233-8292888

reservation@fitrahotel.co.id

www fitratbk.co.id

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 12
Page 13 OCR 0.952
KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.4. Dasar Penilaian

Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas untuk
melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan proposal
penawaran jasa penilaian No. 134/P/Andesta/IlI/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang
disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat perintah kerja.

Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SEOJK 33 dan SPI VIII edisi
Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi: Verifikasi dan identifikasi data,
pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas Opini Nilai Pasar,
dalam bentuk Laporan Penilaian.

1.5. Objek Penilaian

Sesuai data dan informasi dari pemberi tugas, objek penilaian berupa 64 unit alat berat
dan 7 unit kendaraan milik PT Venturi Tambang Perkasa yang terletak di wilayah
tambang Nikel PT Penta Dharma Karsa, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten
Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

1.6. Tanggal Inspeksi

Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui dan disepakati
sebagai Surat Perjanjian Kerja, Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek
penilaian pada tanggal 10 s/d 11 April 2026, sehubungan dengan kemungkinan adanya
perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi objek penilaian, maka laporan
penilaian ini hanya dapat mempresentasikan tentang opini Nilai Pasar pada saat tanggal
penilaian. Kami berasumsi bahwa kondisi objek penilaian pada saat tanggal penilaian
sama dengan pada saat inspeksi lapangan.

1.7. Tanggal Penilaian

Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Pada Laporan Penilaian ini yang
ditetapkan sebagai tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.

1.8. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memperoleh pendapat
yang objektif mengenai opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk menunjang
penilaian saham menggunakan pendekatan aset dan tidak dipergunakan untuk
maksud dan tujuan lainnya.

PT Fitra Hotel International Tbk.”
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 13

Page 14 OCR 0.940
mM

KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.9. Ruang Lingkup Penilaian

Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian
yang akan kami laksanakan mencakup:

a.
b.
Cc.

d.

Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar.
Menganalisa asumsi dasar yang digunakan

Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek
Penilaian.

Membuat laporan penilaian.

Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.

Identifikasi Masalah

Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik,
kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi.

Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen)

Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data
yang diperlukan diantaranya adalah copy list aset operasional, copy invoice
pembelian alat berat dan STNK beserta BPKB kendaraan.

Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data

Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1) Kondisi fisik personal properti.

2) Spesifikasi teknis personal properti.

Pengumpulan data meliputi:

1) Data jumlah personal properti

2) Fungsi dari personal properti

Analisa Data

Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan
menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.

Penentuan Nilai dan Pelaporan

Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan
untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan
dalam bentuk Laporan Penilaian.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1 — uu
Page 15 OCR 0.951
KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.10. Dasar Nilai

Tujuan penilaian berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui
sebagai surat perjanjian kerja, adalah untuk Penunjang Laporan Saham, dengan
demikian dasar nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai Pasar
sesuai SPI Edisi VII Tahun 2018.

1.11. Definisi dan Istilah

Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat
didefinisikan sebagai berikut:

a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu
barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi
berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

b. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date),
antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan.

c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan.

d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan
dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset),
Aset Surplus, atau Aset Investasi.

e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti
yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian.

f Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai
yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu.

9. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian.

h. Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana
informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.

PT Fitra Hotel International Tbk.” | Tan KN
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 13

Page 16 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan

i. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) adalah Pendekatan Penilaian
yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan
sejenis dengan Objek Penilaian yang didasarkan pada proses perbandingan dan
penyesuaian

j. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang
didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu,
yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan.

k. Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk
mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada
Tanggal Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan.

|. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
Penilaian.

m. Metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) adalah
metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu
pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Objek Penilaian yang
akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto.

n. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti
Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost MethodlMetode DRC) adalah metode
yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang
serupa dengan utilitas yang setara.

0. Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk
membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga
pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

p. Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan
oleh adanya kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional
(functional obsolescence) dan keusangan ekonomis (economic obsolescence).

9. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian,
atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.

T. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan
ditandatangani oleh Penilai Properti.

s. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan
mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini
profesional atas nilai Objek Penilaian.

PT Fitra Hotel International Tbk.” :
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 16
Page 17 OCR 0.954
KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis

Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami
anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya.

a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari list aset yang
diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas.

b. Pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan PT
Venturi Tambang Perkasa sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
penilaian.

1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya

Objek Penilaian Alat Berat dan Kendaraan

Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/ 2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
2 (dua) Pendekatan Penilaian,

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Pasar Metode
Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan Metode Gross Income
Multiplier (GIM).

Adapun pemilihan Pendekatan, Metode dan Teknik berdasarkan pertimbangan berikut :

a. Properti yang menjadi objek penilaian adalah properti merupakan properti yang
menghasilkan (income producing property) sebagai aset operasional PT Venturi
Tambang Perkasa.

b. Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungking
diterapkan.

Ketersediaan dari informasi yang andal dibutuhkan dalam penerapan metode atau
beberapa metode.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1

Page 18 OCR 0.952
KJPP Edi Andesta dan Rekan
1.14. Pernyataan Independensi Penilaian

Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini.

1.15. Status Penilai

Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat
Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai
Independen

1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event)

Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh
terhadap Objek penilaian.

1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)

Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi
objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam
jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi Vll-Tahun 2018 butir 5.8

1.18. Jenis Mata Uang
Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).
1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus

a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan adalah
sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya

b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar
merupakan personal properti dalam penilaian.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 0 18

Page 19 OCR 0.944
In

KJPP Edi Andesta dan Rekan

c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian atau
yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas.

d. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak
melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen-dokumen, oleh karenanya
data/informasi yang kami terima tersebut dianggap benar.

e. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
transaksi penjualan tersebut. Personal properti yang dinilai berdasarkan asumsi
bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum
diselesaikan.

f. Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan wajar
serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran dan
keabsahannya

Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan
Penilai dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan.
Sehubungan tujuan penilaian adalah untuk penunjang laporan saham, maka dasar yang
digunakan adalah Nilai Pasar. Opini Nilai Pasar yang Kami simpulkan, menjadi bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari asumsi-asumsi khusus yang disampaikan di atas.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | | 19

Page 20 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan

2. PENDEKATAN PENILAIAN

Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu
properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis
properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau
terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh

pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada
penilaian itu sendiri.

a.

PT Fitra Hotel International Tbk.

Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur

penilaian, Penilai Properti wajib:

1) Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan
prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi
Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian: dan

2) Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh
hasil penilaian yang akurat dan objektif

Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari:
1) Pendekatan Pasar (Market Approach):

2) Pendekatan Pendapatan (Income Approach),

3) Pendekatan Biaya (Cost Approach)

Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan
2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan
menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian
tersebut.

Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan 1
(satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan
Penilaian Properti.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang
memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan
menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian:

1) tanah kosong,

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | — na

Page 21 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan

a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan: dan
b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau
kapling per kapling.
2) Unit properti dengan status strata title:
3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transfer/BOT).
4) Properti industri
Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang
tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis
5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha,
6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office eguipment):

7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang
menghasilkan pendapatan (income producing property):

8) Ruko: dan

9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi.

Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian

properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1

(satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f.

Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam

Laporan Penilaian Properti.

21. Pendekatan Pasar (Market Approach)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a

PT Fitra Hotel International Tbk.

Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan
menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding.

Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan
properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah
ditransaksikan atau ditawarkan.

Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek
penilaian dengan data pasar properti pembanding.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti | — Kn 1

Page 22 OCR 0.942
PT Fitra Hotel International Tbk.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit

berjumlah 3 (tiga) properti.

Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal-

hal sebagai berikut:

1) Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding,

2) Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek
penilaian dengan utilitas properti yang serupa,

3) Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding: dan

4) Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian

Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa:

1) Data transaksi atau penawaran:

2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

3) Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek
penilaian.

Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau
kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau
penawaran yang bersifat layak dan Pasar.

Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang
signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding.
Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling
kurang:
1) melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara
Objek penilaian dengan properti pembanding,
2) melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau
asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu:
a) Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa,

b) Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat
menyebabkan transaksi tidak Pasar,

c) Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil
keputusan dalam transaksi, dan

d) Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi.

3) Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis
perbandingan untuk setiap faktor pembanding: dan

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 0 Na »
Page 23 OCR 0.929
Tn
2
g
N
N
w
Rn
F.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

4) Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap
faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar
Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding.

Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market

Approach) adalah sebagai berikut:

1) Pengumpulan Data

2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach)

Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada hurufj point (1) dilakukan dengan

cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data

penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis.

Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai.

Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang

terhadap faktor:

1) Lokasi,

2) Peruntukan (zoning).

3) Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1.

a) Tanah,
b) Bangunan: dan

c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek
Penilaian.

Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
1) Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding,
2) Kondisi penjualan:
3) Kondisi pasar,
4) Lokasi, dan
5) Karakteristik fisik.
Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian
dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih
untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan
hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding.
Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud
pada huruf n point (2).

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 23

Page 24 OCR 0.949
22.

PT Fitra Hotel International Tbk.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual
properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n
point (3)
Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud
pada pada huruf n point (4)
Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal
terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek
Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5).
Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2),
Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
objek penilaian dengan data properti pembanding.
2) Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
bentuk penyesuaian sebagai berikut:
a) Penyesuaian bentuk persentase
b) Penyesuaian bentuk satuan uang
Melakukan rangkaian penyesuaian (seguence of adjustment) dengan cara
menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk
persentase atau satuan uang
Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai
indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti
pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan
berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
objek yang dinilai

Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach),
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk
melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property):
a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi, dan

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti Kn 1 P1

Page 25 OCR 0.926
KJPP Edi Andesta dan Rekan

b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau
digunakan sendiri (owner occupied).

2) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan
pendapatan, atau

3) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi
bagian (kapling per kapling).

b. Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan.
C. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
sebagai berikut:

1) metode diskonto arus kas (discounted cash flow method):

2) metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method):

3) metode penyisaan (residual technigue method): dan

4) Gross Income Muttiplier (GIM)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode Gross Income Muttiplier (GIM), maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkonversikan Pendapatan kotor
tahunan (potential gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan
tahunan dimasa yang akan datang dengan konstanta tertentu.

b. Dalam melakukan penilaian dengan menggunakan gross income multiplier method
wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

1) Tersedianya data pasar penjualan dan sewa properti yang sebanding dan
sejenis,

2) Properti pembanding yang dianalisis dengan objek penilaian wajib sebanding
dalam hal fisik, lokasi, dan karakteristik investasi, dan

3) Data pendapatan yang digunakan properti pembanding wajib sesuai dengan
data pendapatan yang digunakan objek penilaian.

Cc. Langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam penggunaan gross income muttiplier
method, paling kurang:

1)  Mengestimasi nilai jual dari properti yang sebanding dan sejenis dengan objek
penilaian:

PT Fitra Hotel International Tbk. ”—— Ka
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 23

Page 26 OCR 0.949
KJPP Edi Andesta dan Rekan

2) Mengestimasi pendapatan kotor potensial dari properti yang sebanding dan
sejenis dengan objek penilaian:

3) Membagi nilai jual properti sebanding dengan pendapatan kotor potensial
properti sebanding dan sejenis untuk memperoleh gross income multiplier:

4)  Mengestimasi pendapatan kotor potensial objek penilaian: dan

5)  Mengalikan gross income multiplier dengan pendapatan kotor potensial objek
penilaian untuk memperoleh indikasi Nilai objek penilaian.

2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost

Approach),

1) Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New):penilaian tanah,

2) Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian:

3) Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian:

4) Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
sebagaimana dimaksud pada point (3): dan

5) Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan
ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada huruf (4).

b. Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti

Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib

menggunakan salah satu metode berikut:

1) Metode Survei Kuantitas (Ouantity Survey Method).
2) Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method).

3) Metode Meter Persegi (Sguare Meter Method).

4) Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method).

C. Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti
wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 16
Page 27 OCR 0.931
E SCclIENTIF FE A PP RAISA L

KJPP Edi Andesta dan Rekan

sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya
pembangunan objek Penilaian.

d. Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila
diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang
sebanding dan sejenis.

e. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara
membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat
pembangunan.

f. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara
membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan
sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian.

g. Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan
menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut:

1) Metode ekstraksi pasar,
2) Metode umur ekonomis,
3) Metode breakdown

h. Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya

dapat digunakan jika:

1) Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia,

2) Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan
sejenis, dan

3) Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost
New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti
pembanding dapat dilakukan dengan akurat.

i. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar
sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah:

1) Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi
penilai,

2) Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding,

3) Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost
of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta
prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau
penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding:

4) Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya
Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding

PT Fitra Hotel International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 1

Page 28 OCR 0.946
KJPP Edi Andesta dan Rekan

5) Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)
properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan:
dan

6)  Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding.

Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis

sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih

dahulu memperoleh data sebagai berikut:

1) Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti
selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian,

2) Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual
berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti
dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa
sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis,

3) Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara
menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan
estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara
ekonomis,

Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif

objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat.

Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
adalah:

1) Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian: dan

2) Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian.

Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3),
penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu:

1)  Kemunduran fisik (physical deterioration):

2)  Keusangan fungsional (functional obsolescence), dan

3)  Keusangan ekonomis (economic obsolescence)

Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration)
sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 28
Page 29 OCR 0.931
1)

2)

3)

4

PT Fitra Hotel International Tbk.”

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor
sebagai berikut:

a) Umur,

b) Intensitas penggunaan,

c) Cara pemeliharaan, atau

d) Kondisi terlihat.

Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical
deterioration), sebagai berikut:

a) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki
(incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis: atau

b) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable)
didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara
memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan.

Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
obsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut:
(1) Perencanaan yang tidak baik:
(2) Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya,
(3) Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman:
(4) Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada:
(5) Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula, atau
(6) Ketertinggalan teknologi (model)

b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya
yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal,
atau memperkirakan inefisiensi operasional.

Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut:

(1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 5 — 29

Page 30 OCR 0.943
KJPP Edi Andesta dan Rekan

(2) Perubahan peruntukan,
(3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi,
(4) Kondisi keamanan:
(5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan
melekat,
(6) Kelangkaan bahan baku, dan
(7) Isu lingkungan hidup.
b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
Oobsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut:

(1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari
besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum
terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan
pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic
obsolescence),

(2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka
dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut, dan

(3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung
dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut.

0. Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan
dan volume pada objek penilaian

2) Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi
terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk
penyesuaian sebagai berikut:

a) Penyesuaian bentuk persentase,
b) Penyesuaian bentuk satuan uang.
p. Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase
atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction

Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek
Penilaian.

9. Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 30

Page 31 OCR 0.926
H4

mm

EYE N FU Cc AP PRESS A

KJPP Edi Andesta dan Rekan

persentase.

r. Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
satuan uang.

s. Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market
Value) objek Penilaian, maka:

1) Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi
penyusutan:

2) Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan
berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di
pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar.

2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian

PT Fitra Hotel International Tbk.

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut diatas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi
terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Objek Penilaian Alat Berat dan Kendaraan

Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
2 (dua) Pendekatan Penilaian:

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut diatas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Pasar metode
Perbandingan Data Pasar dan Pendekatan Pendapatan metode Gross Income
Multiplier (GIM).

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 3

Page 32 OCR 0.780
E SCYENI AFI A PP RA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

3. KESIMPULAN NILAI PASAR

Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor-
faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan

bahwa opini Nilai Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah:

Rp. 56.830.569.000,-

Lima Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta
Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah

Lampiran Penilaian:

No. Keterangan Tahun sada Nilai Pasar (Rp)
(5 Excavator Sanyi SY 215 C 51112023 5.417 865.923.000
2 | excavator Sanyi Sv 2150 51112023 6233 824.740.000 |
“3 | erearaor Sanyi SY 215C NE NN shnogg T 6.513 694.565.000
al Excavator Sanyi SY 215C . 5/1/2023 5.656 692.326.000
5 | Excavator Sanyi SY 215C — 5/1/2023 4021 — — 698375000 |
6 | excavator Sanyi SY 215C 5/1/2023 6058 “TI 692.269.000
7 | Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 4.520 695. 366 000
8 lexevaorsanisv2tsc — | smmo23 | 5582 | s92sas.o00 |
9 | Excavator Sanyi SY 215C 8112023 5.485 683.179.000 |
| 10 Excavator Sanyi SY 215 c Ta IN 5/112023 5.885 691192000 |
n) Excavator Sanyi SY 215C ——r saos” | 5.699 692.138.000
12 | Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 5.091 695.124.000
13 | Excavator Sanyi SY 215C 5/1/2023 5.008 “885.530.000
“ Excavator Sanyi SY 215 C 5/1/2023 4.863 694.154.000
15 | Excavator Sanyi sv215 Cc 5/1/2023 5.692 6921 70.000
| Excavator Sanyi SY 365 HPRO 5/1/2023 4.669 1.495.101.000
7 Excavator Sanyi SY 365 HPRO 5/1/2023 3.622 — 1 481.515.000 |

PT Fitra Hotel International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 32
Page 33 OCR 0.785
CMWE SS COTEM Le AG APP RAISA 1

KJPP Edi Andesta dan Rekan

No, Keterangan Tahun jonbasekla Nilai Pasar (Rp)
18 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/112023 5.398 1.415.245.000
19 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 3.789 1.436.507.000
20 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 6.034 1.408.833.000
| 24 | Excavator Sanyi SY 365 HPRO s/1023 4.149 1.430.988.000
22 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 5.748 1.404.514.000
23 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 3 5/1/2023 5.324 1.417.494.000
24 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 5.468 1.413.133.000
25 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO sinog 4.328 1.434.181.000
2 Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4.055 1.441.893.000
27 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4.030 1.442.607.000
28 | Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 4722” 1.422.577.000
29 | Excavator Sanji SY 365 HPRO 5112023 3828 1.435.297.000
Hal Excavator Sanyi SY 365 H PRO 5/1/2023 3.758 2 “14an 404000
3 Diimp Tuk Shieman F300” 1 91/2023 65.513 549.568.000
3 Dump Truk Shacman F300 91/2023 33.390 659.063.000
33 | Dump Truk Shacman F300 — 91m33 TT 61225 564.177.000
34 | Dump Truk Shacman F300 a1a023 | 043 570.181.000
35 | Dump Truk Shacman F300 ag 91/2023 65.500 549.642.000
38 | bumpTrukShacmanFa0o | 071023 26.560 682.332.000
37 | Dump Truk Shacman F300 91112023 60.125 567.946.000
| 3g Dump Truk Shacman F300 9/1/2023 26.852 681.284.000
39 | Dump Truk Shacman F300 91112023 24.558 680.088.000
a0 Dump Truk Shacman F300 91112023 . 21.375 699.717.000
41 | Dump Truk Shacman F300 0 | 10/4/2023 52 365 593.930.000
Dump Truk Shacman F300 (Unit Laka,
42 | Rusak Pada Bagian Depan, Mesin 10/4/2023 55.162 74.460.000
|| Tidak utun)
Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 52.966 591.860.000
44 | Dump Truk Shacman F300 10/412023 51.455 597.144.000
45 | Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 14258 Po “622664.000 |

PT Fitra Hotel International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 33

Page 34 OCR 0.780
CE SOTENAAU KIE APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

No. Keterangan Ta Ar Gan | Ni Pasar (Rp)
46 | Dump Truk Shacman F300 10/412023 26670 684.876.000
47 | Dump Truk Shacman F300 | 10/4/2023 40.368 636.402.000
48 | Dump Truk Shacman F300 Tn T ma 51.554 597.128.000
49 | Dump Truk Shacman F300 1014/2023 50.622 600.245. oo
50 | Dump Truk Shacman F300 10/4/2023 26.601 684.795.000
51 | Dump Truk Shacman F300 31/25/2025 48.236 791.053.000
52 | “Dump Truk 'Shacman F300 — 312512025 31.484 778.835.000
3 “Loime Truk Shacman F300 3/2512025 36419 790.809.000
54 | Dump Truk Shacman F300 31/25/2025 20.145 796.637.000
s5 | Dump Truk Shacman F300 3125/2025 18.461 767.818.000
58 | Dam Truk Shacman F300 3/25/2025 29.064 756.819.000
57 | Dump Truk Shacman F300 312512025 61.999 765.260.000
59 | Dump Truk Shacman F300 3/2512025 33.782 798.577.000
an Dump Truk Shacman Fa 2 312512025 : 31.528 801.770.000
61 | Mobil Hilux 5/29/2023 54.896 338.339.000
62 | Mobil Hilux 5129/2023 — ertas T— 317.324.000
63 | Mobil Hilux 5/9/2023 —mast To 296.031.000
64 | Mobil Hilux 5/9/2023 91.607 269.883.000
65 | Mobil Hilux 4123/2025 40.099 427.828.000
85 | movi Tn 41/23/2025 42.923 428.664.000
67 | Mobil Pic Up Suzuki 6/5/2023 51.518 117.782.000
69 | Bulidozer Liugong CLGB 230 5/1/2023 2058 809 243.000
70 | Single Drum Roller Sanyi SSR260C-8 51112023 2568 781.460.000
74 | Motor Grader Sanyi GTG230C-8S 51112023 2.649 997.762.000
Total 56.830.569.000

PT Fitra Hotel International Tbk. PN
Laporan Ringkas Penilaian Personal Properti 34

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.33 MB
Published19 Jun 2026
Pages34
Characters63,912
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk p.2 ×8
possible org Fitra Hotel International Tbk. · Penilai p.1 ×90
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.1 ×23
unresolved org KJPP Edi Andesta p.1 ×31
unresolved org PT Penta Dharma Karsa Desa Siuna p.1
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×15
unresolved person KH. Abdul Halim p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org KJPP Andesta · Penilai p.2 ×23
unresolved org Kementerian Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.2 ×6
unresolved person lgro Haikal Sulaiman, YE., MAPPI (Cert) · Rekan p.3
unresolved person Igro Haikal Sulaiman p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Penta Dharma Karsa p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org A P PRA SA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.6
unresolved person Agung Triono p.8
unresolved person Purwadi p.8
unresolved person Heru Krismayani p.8
unresolved person H. Penilai MAPPI. p.8
unresolved — PEN Laporan Ringk · Penilai p.9
unresolved person Jun Wang p.10
unresolved org KJPP Andesta. Asumsi-asumsi p.11
unresolved org PENDAHULUAN KJPP Edi Andesta dan Rekan p.12
unresolved — Tan KN · Penilai p.15
unresolved org In KJPP Edi Andesta dan Rekan p.19
unresolved org Rn F. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.23
unresolved — Ka Laporan Ringk · Penilai p.25
unresolved org A PP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan p.27
unresolved org Cc AP PRESS A KJPP Edi Andesta dan Rekan p.31
unresolved org AFI A PP RA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.32
unresolved org SOTENAAU KIE APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.34
unresolved org Fitra Hotel International Tbk. PN · Penilai p.34

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1164 ms 13 Sep 2026 17:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result