Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102721_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan

LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN PROPERTI

Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka
(On Progress)

Jalan Jaladustan — Ujung Jaya
Desa Palasah, Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Dipersiapkan untuk:

PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2 OCR 0.913
Mm
uv
Mm
Ps
4
ks)
ng
as)
NX
N
m

KJPP Edi Andesta dan Rekan

No. : 00231/2.0053-00/PW/05/0506/1/V/2026 Jakarta, 18 Mei 2026
Lampiran : Laporan Ringkas Penilaian Properti

Kepada,

PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88

Kel. Munjul, Kecamatan Majalengka

Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat 45418

Yth. Bapak / Ibu Direksi

Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Properti

Dengan Hormat.

Berdasarkan Surat — Proposal Penawaran — Jasa Penilaian — Properti
No : 133/P-Andesta/!l/2026, tertanggal 16 Maret 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik
Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Hotel Fitra
International, Tbk (“FITT” / "Pemberi Tugas”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang
bersifat independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai
Penilai Independen untuk melaksanakan penilaian properti.

Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas isi laporan dan tunduk kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 (POJK 28) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI dan SPI Edisi-VII tahun 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI).

LATAR BELAKANG PENILAIAN

Pemberi Tugas adalah perusahaan yang bergerak dibidang bidang Pariwisata dan
Pengelolaan Hotel. Pemberi Tugas bermaksud ingin mengetahui opini Nilai Pasar saham
PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”) yang akan digunakan untuk kepentingan divestasi saham.
Salah satu pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian saham adalah pendekatan aset
sehingga diperlukan opini Nilai Pasar atas aset tetap FAW.

PT Hotel Fitra International Tbk. 0 0 — Ka
Laporan Ringkas Penilaian Properti 2

Page 3 OCR 0.910
£ 3 CTL NN Eakh II APP RA1SAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

KESIMPULAN NILAI

Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada
dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan
bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai
yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar Objek
Penilaian tertanggal 31 Desember 2025 adalah :

Nilai Pasar :

Rp. 6.155.290.000,-

Enam Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta

Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah

Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian,
kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

lgro Haikal Sulaiman,S.E., MAPPI (Cert!

Rekan

Ijin Penilai Publik P-1.18.00506

MAPPI 11-5-03175

Register RMK-2017.00719

Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022
Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022
Lisensi BPN No.PP1.0020.23

Klasifikasi Penilai Properti

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 3

Page 4 OCR 0.881
E S C 1 E AN TT EF 1 Dn PU PK At SA h

KJPP Edi Andesta dan Rekan

RINGKASAN EKSEKUTIF

e Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Igro Haikal Sulaiman, SE, MAPPI
(Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta, bertindak sebagai Penilai
Publik dengan Kualifikasi Properti sesuai izin No. P-1.18.00506,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan
merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia,
melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif,
tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek
maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam
melakukan penilaian properti.

e Pemberi Tugas : PT Hotel Fitra International Tbk.
e PenggunaLaporan — : PT Hotel Fitra International Tbk

e Objek Penilaian : Objek Penilaian berupa Asset berwujud (tangible assets) milik PT
Fitra Amanah Wisata berupa bangunan Kertajati Umroh Park
Majalengka yang berada di Jalan Jaladustan — Ujung Jaya, Desa
Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi
Jawa Barat.

# Jenis Mata Uang : Rupiah
Yang Digunakan
e Maksud dan Tujuan — : Untuk memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai
Penilaian Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang akan
digunakan untuk Penunjang Penilaian Saham dan oleh karenanya
tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

e Dasar Nilai : Nilai Pasar

e Tanggal Inspeksi : 10 s/d 12 April 2026.

e Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025.

# Tingkat Kedalaman — : Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapan lainnya
Investigasi diperoleh dari Pemberi Tugas, inspeksi dilaksanakan tanpa ada

pembatasan akses terhadap properti dan Pemberi Tugas
mengetahui surat tugas dan menandatangani berita acara
inspeksi.

PT Hotel Fitra International Tbk. Ta
Laporan Ringkas Penilaian Properti 2

Page 5 OCR 0.913
£ SS CGCT1TEN TAPI APP RAISA.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Penilai melaksanakan verifikasi terhadap keseluruhan atau bagian
dari objek penilaian, yang diperlukan dan penting dalam
pelaksanaan penilaian.

Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian, dicatatkan
sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang

dilakukan.
e Sifat dan Sumber : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa memerlukan
Informasi Yang verifikasi meliputi dan tidak terbatas yang disebutkan sebagai
Dapat Diandalkan berikut:

a. Bank Indonesia.

b. Biro Pusat Statistik.

C. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang mempublikasi
data informasi terkait dengan properti.

d. Media tulis dan elektronik resmi.

e Asumsi dan Asumsi — : a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan
Khusus hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan
dapat dialihkan haknya.

b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh Pemberi Tugas
adalah benar merupakan objek penilaian.

e Persyaratan Atas : Laporan penilaian merupakan laporan untuk kepentingan Pemberi
Persetujuan Untuk Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian, sebagaimana yang
Publikasi dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan untuk

dipublikasikan secara umum.

# Konfirmasi Bahwa : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah
Penilaian Dilakukan disepakati sebagai surat perjanjian kerja, dinyatakan bahwa
Berdasarkan penilaian ini dilakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

28IPOJK.04/2021 (POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi VII tahun 2018.

e Pendekatan dan : Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti.
Metode Penilaian
# Opini Nilai Pasar : Rp. 6.155.290.000,-

Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti HJ

Page 6 OCR 0.943
E SCTEN TIRI APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :

1. Pernyataan, analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami,
adalah benar dan akurat dan kami bertanggung jawab atas laporan ini.

2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian / properti pada
tanggal penilaian (cut off date).

3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian
properti

4. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai
Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas

Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian properti diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini penilai properti dapat dipertanggungjawabkan.

7. Analisi, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak
memiliki benturan kepentingan.

8. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan
kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.

9. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.

10. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subseguent event) yang
berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.

11. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

12. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
industri yang dinilai.

13. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :

- Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan
tanggal penilaian).

PT Hotel Fitra International Tbk. Tn
Laporan Ringkas Penilaian Properti 6

Page 7 OCR 0.922
E SC IE N TAPI APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Pengumpulan data dan wawancara.

- Analisis data.
Estimasi dengan menggunakan Pendekatan Penilaian.
Penulisan laporan.

14. Penilai atau pelaksana inspeksi (surveyor) telah melakukan inspeksi lapangan yang
merupakan objek penilaian / properti.

15. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
dinyatakan dalam laporan penilaian ini.

16. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan ketentuan POJK 28, tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan KEPI dan SPI, serta tunduk pada
ketentuan - ketentuan yang berlaku

Igro Haikal Sulaiman, S.E., MAPPI (Cert.)
Rekan

MAPPI 11-S-03175

Ijin Penilai P-1.18.00506

Registrasi RMK-2017.00719

Ahmad Firdaus, S.Pd., MAPPI (Cert.)
Pengendali Mutu 1

MAPPI 04-S-01814

Registrasi RMK-2017.00718

Agung Triono, S.E.
Pengendali Mutu 2

MAPPI 10-T-02706
Registrasi RMK-2017.00715

Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu.
Penilai

MAPPI 16-T-07092

Registrasi RMK-2017.00720

Kiki Sukmaji, A.Md.Ak.

Penilai

MAPPI 12-T-03761

Registrasi RMK-2017.01255
PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti

Page 8 OCR 0.946
E SC!ENTEIFIC APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

DASAR ASUMSI DAN SYARAT-SYARAT PEMBATAS

1. Laporan penilaian properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai Independen
KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi Tugas. Pihak-
pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan investasi
apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut
Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas
untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini.

2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan
yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.

3. Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar
merupakan objek penilaian.

4. Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut
para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan
salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak
memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan
apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta.

5. 'Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan
berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.

6. Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di
media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai
Penilai dan pembuat Laporan.

7. Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Pasar dengan kondisi
pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat.

PT Hotel Fitra International Tbk.”
Laporan Ringkas Penilaian Properti 8

Page 9 OCR 0.940
H

E

10.

11.

12.

13.

14.

15.

PT

SC T1E N TTL AP PF RASA L

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Opini Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik,
persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi
bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable).

Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.

KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.

KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya,
yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari
objek penilaian saja.

Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.

Properti yang terkait dengan objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/
penguasaan yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran
apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan
ataupun pengeluaran tidak Pasar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan properti
yang terkait dengan objek penilaian dalam Laporan, KJPP Andesta tidak melakukan
pengukuran ulang terhadap luasan properti yang terkait dengan objek penilaian secara
detail, namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar situasi yang diterima dari
Pemberi Tugas

Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta
beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat
pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini
ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah
disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak
bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya.

Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti 9

Page 10 OCR 0.949
16

17

18.

19.

S CTLENTKENC APP RA(1/SAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggungjawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.

KJPP Andesta telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari objek
penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Andesta tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau kerusakan
yang tidak terlihat. KJPP Andesta tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan
terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya, kecuali diinformasikan lain, pada penilaian,
KJPP Andesta berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.

Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu
evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat
evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan
pengecekan keabsahan dokumen yang ada.

Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar
dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini.

Data dan informasi yang diterima meliputi :

- Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian.

- RAB Kertajati Umroh Park Majalengka.

- Lay out Bangunan.

- Wawancara yang dilakukan dengan Pak Hidayah (0823-1599-XXX) yang mewakili
PT Fitra Amanah Wisata dan Pak Asep (0821-2331-XXX) perwakilan yang mewakili
PT Hotel Fitra Internasional, Tbk dan sebagai pihak yang mendampingi pada saat
inspeksi objek penilaian

Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap

keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan

merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini.

Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara

lain:

- Hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

- Permasalahan perundang-undangan.

- Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang
mungkin relevan.

Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta

pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait.

PT Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti 10

Page 11 OCR 0.942
H

F5

20.

21,

22.

23.

24.

25.

26.

S CTENTIFIC APP MAISA LL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah
menyangkut opini Nilai Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara
pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari
penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta.

Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi
apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-
asumSi tersebut.

KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh
kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang
belum/tidak Kami terima.

Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP
Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan
dari KJPP Andesta secara tertulis.

KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban
yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup
penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai
dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai properti/objek penilaian. Setiap
akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi Tugas diluar tujuan
penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan penilaian merupakan
tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian.

Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah.

PT Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti

Page 12 OCR 0.928
14.

1.2.

13.

14.

S CIEN TAIFE1C APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

PENDAHULUAN
Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian

Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00231/2.0053-
00/P1/05/0506/11V/2026 dan tanggal laporan penilaian 18 Mei 2026.

Status Penilai

Penilai adalah KJPP Andesta dan Individu Penilai dalam posisi untuk memberikan
penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau
benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau
objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus
dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung
jawab Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan
(SPI Edisi VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3).

Pemberi Tugas

Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Bidang Usaha : Industri Perhotelan
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,

Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka,
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

No. Telp 10233 - 8292 888
Email : reservation fitrahotel.co.id
Website - www.fitratbk.co.id

Pengguna Laporan Penilaian

Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :

Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Bidang Usaha : Industri Perhotelan

PT Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti | 12
Page 13 OCR 0.945
15.

1.6.

PT Hotel Fitra International Tbk.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka,

Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

No. Telp 10233 - 8292 888
Email : reservation @fitrahotel.co.id
Website : www fitratbk.co.id

Dasar Penilaian

Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas
untuk melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan
Proposal Penawaran Jasa Penilaian Properti No : 133/P-Andesta!/!ll/2026, tertanggal
16 Maret 2026, yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat perintah kerja.

Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SE OJK 33 2021, KEPI dan
SPI Edisi VII Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi Verifikasi dan
identifikasi data, pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas
Opini Nilai Pasar, dalam bentuk Laporan Penilaian.

Ruang Lingkup Penilaian

Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian
yang akan kami laksanakan mencakup :

a. Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar.

b. Menganalisa asumsi dasar yang digunakan.

Cc. Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek
Penilaian.

d. Membuat laporan penilaian.

Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Identifikasi Masalah

Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik,
kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi.

b. Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen)
Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data

yang diperlukan diantaranya adalah RAB Kertajati Umroh Park Majalengka dan lay
out bangunan.

Laporan Ringkas Penilaian Properti | 13

Page 14 OCR 0.928
£ SC (EN FTAIF1C A PP RAT SAtL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Cc. Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data

Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1) Kondisi fisik properti.

2) Batas dan bentuk properti.

3) Kondisi lingkungan dan potensinya

Pengumpulan data meliputi:

1) Data pasar setempat mengenai jenis Objek Penilaian.
2) Ketentuan tata ruang yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

d. Analisa Data

Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan
menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.

e. Penentuan Nilai dan Pelaporan

Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan
untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan
dalam bentuk Laporan Penilaian.

1.7. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat
yang objektif mengenai opini Nilai Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang
akan digunakan untuk penunjang penilaian saham dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

1.8. Objek Penilaian

Objek Penilaian Objek Penilaian berupa Asset berwujud (tangible assets) milik
PT Fitra Amanah Wisata berupa bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka yang
berada di Jalan Jalan Jaladustan — Ujung Jaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

1.9. Bentuk Kepemilikan Objek Penilaian

Sesuai informasi dan data yang kami terima dari Pemberi Tugas, properti berdiri di atas
bidang tanah seluas 93.520 m? dengan luas yang dikerjasamakan seluas 40.000 m?,
kepemilkan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten
Majalengka dengan PT Fitra Amanah Wisata dengan Nomor: KE.0012460-BKADI2023

PT Hotel Fitra International Tbk. ”—— —
Laporan Ringkas Penilaian Properti 14

Page 15 OCR 0.944
E SS GC I1EN Tr APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

dan Nomor: 028/FAW!/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan jangka waktu
perjanjian kerja sama pemanfaatan bentuk KSP ditetapkan selama 30 (tiga puluh) tahun
sejak perjanjian ditandatangani terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai
dengan tanggal 12 Desember 2053. Hubungan Pemberi Tugas dan Pemilik, PT Hotel
Fitra International, Tbk selaku Pemberi Tugas dan Pemilik aset adalah PT Fitra
Amanah Wisata.

1.10. Dasar Nilai

Tujuan penilaian berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui
sebagai surat perjanjian kerja, adalah untuk Penunjang Laporan Saham, dengan
demikian dasar nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai Pasar
sesuai SPI Edisi VII Tahun 2018

1.11. Definisi dan Istilah

Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat
didefinisikan sebagai berikut:

a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu
barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi
berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date)

b. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date),
antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan

c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan.

d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan
dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset),
Aset Surplus, atau Aset Investasi.

e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti
yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian.

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 1

Page 16 OCR 0.940
E SC IENTIFIE APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

f. Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai
yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu.

9. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian.

h. Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana
informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.

i. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) adalah Pendekatan Penilaian
yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas property yang sebanding dan
sejenis dengan Objek Penilaian yang didasarkan pada proses perbandingan dan
penyesuaian.

j. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang
didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu,
yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan.

k. Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk
mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada
Tanggal Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan.

|. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
Penilaian.

m. Metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) adalah
metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu
pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Objek Penilaian yang
akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto.

n. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti
Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost Method/Metode DRC) adalah metode
yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang
serupa dengan utilitas yang setara.

o. Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk
membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga
pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 16

Page 17 OCR 0.926
E SS CTEN TA EA AP PRANSA LL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

p. Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan
oleh adanya kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional
(functional obsolescence) dan keusangan ekonomis (economic obsolescence).

9. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian,
atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.

r. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan
ditandatangani oleh Penilai Properti.

s. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan
mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini
profesional atas nilai Objek Penilaian.

1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis

Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami
anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya.

a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari Pihak Pemberi
Tugas dan media elektronik yang sudah dipublish.

b. Pihak pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan
PT Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
penilaian.

1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya

Objek Penilaian berupa Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka

Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian,

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Biaya metode Biaya
Pengganti.

PT Hotel Fitra International Tbk.” '
Laporan Ringkas Penilaian Properti 1

Page 18 OCR 0.936
E SC lLEMN Ti 1C APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Adapun pemilihan Pendekatan, Metode dan Teknik berdasarkan pertimbangan berikut :

a. Properti yang menjadi objek penilaian adalah berupa bangunan Kertajati Umroh Park
Majalengka yang masih dalam proses pembangunan (On Progress)

b. Dasar dan premi nilai yang sesuai ditentukan oleh persyaratan dan tujuan penugasan
penilaian.

Cc. Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin
diterapkan.

d. Penilai melakukan perhitungan seluruh biaya-biaya yang diperlukan untuk
pengadaan, pembangunan/pengganti properti berupa bangunan, yang setara dengan
objek penilaian lalu melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhitungkan
penyusutan-penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik properti, dengan
demikian metode penilaian berdasarkan Pendekatan Biaya dengan metode Biaya
Pengganti dapat digunakan dalam penilaian ini.

1.14. Pernyataan Independensi Penilaian

Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini.

1.15. Status Penilai

Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat
Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai
Independen.

1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event)

Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh
terhadap Objek penilaian.

1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)

Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi
objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam
jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi VIl-Tahun 2018 butir 5.8

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 18

Page 19 OCR 0.947
£ SS CTEN Td4F IC APP RAISA.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.18. Jenis Mata Uang

Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).

1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus

a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan adalah
sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.

b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.

c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian atau
yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas.

d. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luasan tanah, luasan berdasarkan yang
tercantum dalam surat perjanjian kerjasama.

e. Bagian-bagian bangunan yang tidak terlihat seperti struktur, pondasi dan tingkat
kekerasan dinding terpenuhi sebagaimana mestinya dan berfungsi dengan baik

f. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak
melakukan pengecekan terhadap keabsahan surat perjanjian, oleh karenanya
data/informasi yang kami terima tersebut dianggap benar.

9. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari
segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum diselesaikan.

h. Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan wajar
serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran dan
keabsahannya.

Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan
Penilai dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan.
Sehubungan tujuan penilaian adalah untuk penunjang laporan saham, maka dasar yang

digunakan adalah Nilai Pasar. Opini Nilai Pasar yang Kami simpulkan, menjadi bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari asumsi-asumsi khusus yang disampaikan di atas

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 19

Page 20 OCR 0.935
H

£

Si. IEMN Trio AP KA SA ik

KJPP Edi Andesta dan Rekan

2. PENDEKATAN PENILAIAN

Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu
properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis
properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau
terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh
pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada
penilaian itu sendiri.

a

Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur

penilaian, Penilai Properti wajib:

1) Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan
prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi
Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian, dan

2) Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh
hasil penilaian yang akurat dan objektif.

Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari:

1) Pendekatan Pasar (Market Approach),
2) Pendekatan Pendapatan (Income Approach),
3) Pendekatan Biaya (Cost Approach).

Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan
2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan
menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian
tersebut.

Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan
Penilaian Properti

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang
memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PT Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti 20

Page 21 OCR 0.931
E Ss CLEN TAEFIE APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

9. Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan
menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian:

1) tanah kosong,

a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan: dan
b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau
kapling per kapling.
2) Unit properti dengan status strata title,

3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transferIBOT),
4) Properti industri

Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang
tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis.

5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha,
6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office eguipment):

7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang
menghasilkan pendapatan (income producing property),

8) Ruko, dan
9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi.

h. Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian
properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1
(satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f.

i. Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam
Laporan Penilaian Properti.

21. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan
menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding.

PT Hotel Fitra International Tbk. '
Laporan Ringkas Penilaian Properti 1

Page 22 OCR 0.924
E£ SC. (BEN TMC A PP RAINSAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

b. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan
properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah
ditransaksikan atau ditawarkan.

C. Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek
penilaian dengan data pasar properti pembanding.

d. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit
berjumlah 3 (tiga) properti.

e. Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal-
hal sebagai berikut
1) Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding:
2) Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek

penilaian dengan utilitas properti yang serupa:

3) Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding, dan
4) Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian.

f Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa:

1) Data transaksi atau penawaran:

2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

3) Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek
penilaian.

9. Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau
kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau
penawaran yang bersifat layak dan Pasar.

h. Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang
signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding

i. Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling
kurang:

1) melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara
Objek penilaian dengan properti pembanding:
2) melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau
asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu:
a) Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa,
b) Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat
menyebabkan transaksi tidak Pasar,

PT Hotel Fitra International Tbk. 3
Laporan Ringkas Penilaian Properti 2

Page 23 OCR 0.896
E SC I1EN TIPU APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

c) Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil
keputusan dalam transaksi, dan

d) Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi.

3) Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis
perbandingan untuk setiap faktor pembanding: dan

4) Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap
faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar
Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding.

j. Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market
Approach) adalah sebagai berikut:
1) Pengumpulan Data
2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach)

k. Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf point (1) dilakukan dengan

cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data
penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis.

|. Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai.

m. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang
terhadap faktor:
1) Lokasi,
2) Peruntukan (zoning):
3) Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1.
a) Tanah,
b) Bangunan, dan
c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek
Penilaian.
n. Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi:

1) Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding:

»

)

) Kondisi penjualan,
) Kondisi pasar,

) Lokasi, dan

5) Karakteristik fisik.

$£ &

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 23

Page 24 OCR 0.933
£E SOE TERI APPRArSsSAaAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

O. Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian
dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih
untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan
hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding.

p. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud
pada huruf n point (2).

9. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual
properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n
point (3).

r. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud
pada pada huruf n point (4)

s. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal
terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek
Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5)

t Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2),
Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
objek penilaian dengan data properti pembanding.

2) Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
bentuk penyesuaian sebagai berikut:
a) Penyesuaian bentuk persentase
b) Penyesuaian bentuk satuan uang

U. Melakukan rangkaian penyesuaian (seguence of adjustment) dengan cara
menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk
persentase atau satuan uang.

v. Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai
indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti
pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.

w. Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan
berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
objek yang dinilai

PT Hotel Fitra International Tbk. '
Laporan Ringkas Penilaian Properti 2

Page 25 OCR 0.936
£ SS CTEMW TAPI APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

2.2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach),
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk
melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut

1) Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property):

a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi, dan
b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau
digunakan sendiri (owner occupied).

2) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan
pendapatan, atau

3) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi
bagian (kapling per kapling).

b. Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan.

C. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
sebagai berikut:

metode diskonto arus kas (discounted cash flow method),

)
2) metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method),
3) metode penyisaan (residual technigue method): dan
4) Gross Income Multiplier (GIM)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
flow method), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai objek Dalam hal proyeksi tingkat pendapatan tidak atau belum stabil dan
dengan periode pendapatan terbatas (tidak kekal/tidak perpetuity), Penilai Properti
harus menggunakan metode diskonto arus kas.

b. Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran
pendapatan dimasa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi
nilai sekarang.

Cc. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus
kas, paling sedikit:

1) Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari objek Penilaian dan
properti pembanding,

PT Hotel Fitra International Tbk. 0
Laporan Ringkas Penilaian Properti 25

Page 26 OCR 0.928
E sc te MX Ed EC AP PRAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

2) Menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income)
dengan memperhatikan, paling sedikit:
a) keandalan Asumsi yang digunakan:
b) data historis yang digunakan: dan
c) biaya sewa dan luas area bangunan.

d. Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk
mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak.

@. Menentukan Tingkat Diskonto,
f. Menentukan prosedur pendiskontoan:

9. Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk
mengestimasi indikasi Nilai objek Penilaian: dan

h. Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi
Nilai, Penilai Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam
perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada
periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk
memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) atau
menggunakan nilai sisa dari properti.

2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost
Approach),

1) Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New),
penilaian tanah:

2) Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian:
3) Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian:

4) Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
sebagaimana dimaksud pada point (3): dan

5) Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan
ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada huruf (4).

PT Hotel Fitra International Tbk. |
Laporan Ringkas Penilaian Properti 26

Page 27 OCR 0.932
E SC 'LEN TIFU1TC APP RA1/SAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

b. Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti
Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
menggunakan salah satu metode berikut:

1) Metode Survei Kuantitas (@uantity Survey Method).
2) Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method).

3) Metode Meter Persegi (Sguare Meter Method).

4) Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method).

Cc. Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti
wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan
sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya
pembangunan objek Penilaian.

d. Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila
diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang
sebanding dan sejenis.

e. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara
membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat
pembangunan.

f. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara
membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan
sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian.

g. Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan
menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut:
1) Metode ekstraksi pasar,
2) Metode umur ekonomis,
3) Metode breakdown.
h. Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya
dapat digunakan jika:
1) Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia,
2) Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan
sejenis, dan
3) Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost

New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti
pembanding dapat dilakukan dengan akurat.
Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar
sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah:
PT Hotel Fitra International Tbk. :
Laporan Ringkas Penilaian Properti 2

Page 28 OCR 0.936
SC T1ENTIE1C APP RAI/SAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

1) Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi
penilai,

2) Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding:

3) Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost
of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta
prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau
penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding:

4) Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya
Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding

5) Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)
properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan:
dan

6)  Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding.

j. Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih
dahulu memperoleh data sebagai berikut:

1) Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti
selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian:

2) Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual
berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti
dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa
sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis,

3) Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara
menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan
estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara
ekonomis,

k. Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif
objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat.

IL. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
adalah:

1) Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian, dan

2) Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi

umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian.
(PT Hotel Fitra International Tbk.”
Laporan Ringkas Penilaian Properti 28

Page 29 OCR 0.906
SC. lEMN Tar 1 Cc A PP RAI SAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

m. Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3),
penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu:

1) Kemunduran fisik (physical deterioration):
2)  Keusangan fungsional (functional obsolescence): dan
3)  Keusangan ekonomis (economic obsolescence)

n. Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration)
sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:

1) Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor
sebagai berikut:

a) Umur,

b) Intensitas penggunaan,
c) Cara pemeliharaan: atau
d) Kondisi terlihat.

2) Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical
deterioration), sebagai berikut:

a) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki
(incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis, atau

b)  Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable)
didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara
memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan.

3) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
Oobsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut:

(1) Perencanaan yang tidak baik,

(2) Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya,

(3) Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman,
(4) Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada,

(5) Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula: atau

(6) Ketertinggalan teknologi (model)

PT Hotel Fitra International Tbk. PN
Laporan Ringkas Penilaian Properti 29

Page 30 OCR 0.931
Es SC TE NA TAEIC A PP RANSAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
Obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya
yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal,
atau memperkirakan inefisiensi operasional.

4) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
Obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut:
(1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(2) Perubahan peruntukkan:
(3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi,
(4) Kondisi keamanan,

(5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan
melekat:

(6) Kelangkaan bahan baku, dan
(7) Isu lingkungan hidup

b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
Oobsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut:

(1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari
besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum
terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan
pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic
obsolescence):

(2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka
dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut: dan

(3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung
dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut.

0. Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan
dan volume pada objek penilaian.

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 30

Page 31 OCR 0.928
& Se le w Kran 1S APP RAISA.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

2) Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi
terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk
penyesuaian sebagai berikut:

a) Penyesuaian bentuk persentase:

b) Penyesuaian bentuk satuan uang.

p. Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase
atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction
Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek
Penilaian.

9. Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
persentase.

r. Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
satuan uang.

s. Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market
Value) objek Penilaian, maka:

1) Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi
penyusutan:

2) Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan
berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di
pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar.

2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut di atas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi
terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian adalah sebagai berikut:

PT Hotel Fitra International Tbk.

Laporan Ringkas Penilaian Properti 31

Page 32 OCR 0.910
- S5 C YEN TEIEF1c A P PR RMATSA L

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Objek Penilaian berupa Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka (On Progress)

Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian:

Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, objek penilaian
merupakan properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and
transfer!BOT), setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima
serta setelah melakukan inspeksi terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat
bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah
Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti.

PT Hotel Fitra International Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 32

Page 33 OCR 0.807
H

£ s

CItIE N

3. KESIMPULAN NILAI PASAR

AP

P RA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor-
faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan
bahwa opini Nilai Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah:

Bobot |
No. | Uraian Pekerjaan Luas (m?) RAB ia Ta Nilai Pasar (Rp)
(0)
| | Pekerjaan Persiapan |
1 | Persiapan 1 Lot | 1,3796 0,469
Sub Total Pekerjaan Hi
Persiapan 1,370 0,460
IL | BANGUNAN —
1 | Gerbang Utama 141,00 m 3.946 1,3255 Rp 222.920.000
2 | Gedung Klinik 37114 m 5,264 15096 Rp 552.260.000
3 | Serbaguna 432,00 m 2,139 0,63#o Rp 397.010.000
Pendaftaran, Gedung
4 | Imigrasi, Mushola,” |101277 m2 | 16651 | 20156 Rp 837.580.000
Souvenir
5 | Kios (Bazar) 321,64 m3 44970 1,379 Rp 394.650.000
6 | Masjidil Haram 2.560,82 m2? 26,07 Yo 5,3696 Rp 3.270.170.000
7 | Masjid Nabawi 527,55 m 10,666 09176 Rp 261.660.000
8 | Pujasera 108,00 m 0159 0,014 Rp 2.480.000
9 | Toilet Area Manasik | 255,38 m3 2874 0,287 Rp 68.950.000
10 | Toilet Kebun Kurma 270,42 m? 2,504 0,354 Rp 115.740.000
11 | Mina 451,36 m 1,284 0,024 Rp 10.380.000
12 | Lempar Jumroh 23,34 m3 0149 0,00 Rp 3.410.000
13 | Jabal Rahmah 229,10 m3 0,221 0,034 Rp 18.100.000
14 | Siteplan 1,00 Lot 5919 0,507o
15 | Landscape 1871532 m3 13,807 0119
Pekerjaan Vac, Cctv,
16 Sound, Data 1,00 Lot 2,56Y 0,007
Total 6.704,52 100,00”4 | 148870 Rp 6.155.290.000
Rp. 6.155.290.000,-
Enam Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta
Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah
PT Hotel Fitra International Tbk. 0
Laporan Ringkas Penilaian Properti 33

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.81 MB
Published19 Jun 2026
Pages33
Characters63,624
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk · Penilai p.1 ×94
linked org Geoprima Solusi Tbk p.17 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.1 ×5
unresolved org KJPP Edi Andesta p.1 ×32
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×14
unresolved person KH. Abdul Halim p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org KJPP Andesta · Penilai p.2 ×29
unresolved org Kementerian Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.2 ×6
unresolved — Ka Laporan Ringk · Penilai p.2
unresolved person lgro Haikal Sulaiman,S.E., MAPPI (Cert! · Rekan p.3 ×2
unresolved person Igro Haikal Sulaiman p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Hotel Fitra International Tbk. Ta · Penilai p.4
unresolved org TAPI APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org SCTEN TIRI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.6
unresolved org Hotel Fitra International Tbk. Tn · Penilai p.6
unresolved org N TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.7
unresolved person Agung Triono p.7
unresolved org ENTEIFIC APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.8
unresolved org PT SC T p.9
unresolved org AP PF RASA L KJPP Edi Andesta dan Rekan p.9
unresolved org SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.10 ×3
unresolved person Hidayah p.10
unresolved person Asep p.10
unresolved org PT Hotel Fitra Internasional p.10
unresolved org CTENTIFIC APP MAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.11
unresolved org KJPP Andesta. Asumsi-asumsi p.11
unresolved org APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.12 ×3
unresolved org A PP RAT SAtL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.14
unresolved org Tr APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.15
unresolved org SC IENTIFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.16
unresolved org EA AP PRANSA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.17
unresolved org IC APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.19
unresolved org CLEN TAEFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.21
unresolved org TMC A PP RAINSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.22
unresolved org TIPU APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.23
unresolved org E SOE TERI APPRArSsSAaAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.24
unresolved org CTEMW TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.25
unresolved org Ed EC AP PRAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.26
unresolved org A PP RAI SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.29
unresolved org Hotel Fitra International Tbk. PN · Penilai p.29
unresolved org TAEIC A PP RANSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.30
unresolved org P PR RMATSA L KJPP Edi Andesta dan Rekan p.32
unresolved org PASAR AP P RA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.33

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 20 ms 13 Sep 2026 14:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result