Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102721_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka (On Progress) Jalan Jaladustan — Ujung Jaya Desa Palasah, Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Dipersiapkan untuk: PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2 OCR 0.913
Mm uv Mm Ps 4 ks) ng as) NX N m KJPP Edi Andesta dan Rekan No. : 00231/2.0053-00/PW/05/0506/1/V/2026 Jakarta, 18 Mei 2026 Lampiran : Laporan Ringkas Penilaian Properti Kepada, PT Hotel Fitra International Tbk Jalan KH. Abdul Halim No. 88 Kel. Munjul, Kecamatan Majalengka Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat 45418 Yth. Bapak / Ibu Direksi Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Dengan Hormat. Berdasarkan Surat — Proposal Penawaran — Jasa Penilaian — Properti No : 133/P-Andesta/!l/2026, tertanggal 16 Maret 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Hotel Fitra International, Tbk (“FITT” / "Pemberi Tugas”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang bersifat independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai Penilai Independen untuk melaksanakan penilaian properti. Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas isi laporan dan tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 (POJK 28) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI Edisi-VII tahun 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). LATAR BELAKANG PENILAIAN Pemberi Tugas adalah perusahaan yang bergerak dibidang bidang Pariwisata dan Pengelolaan Hotel. Pemberi Tugas bermaksud ingin mengetahui opini Nilai Pasar saham PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”) yang akan digunakan untuk kepentingan divestasi saham. Salah satu pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian saham adalah pendekatan aset sehingga diperlukan opini Nilai Pasar atas aset tetap FAW. PT Hotel Fitra International Tbk. 0 0 — Ka Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 3 OCR 0.910
£ 3 CTL NN Eakh II APP RA1SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan KESIMPULAN NILAI Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar Objek Penilaian tertanggal 31 Desember 2025 adalah : Nilai Pasar : Rp. 6.155.290.000,- Enam Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian, kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami lgro Haikal Sulaiman,S.E., MAPPI (Cert! Rekan Ijin Penilai Publik P-1.18.00506 MAPPI 11-5-03175 Register RMK-2017.00719 Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022 Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022 Lisensi BPN No.PP1.0020.23 Klasifikasi Penilai Properti PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 3
Page 4 OCR 0.881
E S C 1 E AN TT EF 1 Dn PU PK At SA h KJPP Edi Andesta dan Rekan RINGKASAN EKSEKUTIF e Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Igro Haikal Sulaiman, SE, MAPPI (Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta, bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi Properti sesuai izin No. P-1.18.00506, terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian properti. e Pemberi Tugas : PT Hotel Fitra International Tbk. e PenggunaLaporan — : PT Hotel Fitra International Tbk e Objek Penilaian : Objek Penilaian berupa Asset berwujud (tangible assets) milik PT Fitra Amanah Wisata berupa bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka yang berada di Jalan Jaladustan — Ujung Jaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. # Jenis Mata Uang : Rupiah Yang Digunakan e Maksud dan Tujuan — : Untuk memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Penilaian Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang akan digunakan untuk Penunjang Penilaian Saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya. e Dasar Nilai : Nilai Pasar e Tanggal Inspeksi : 10 s/d 12 April 2026. e Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025. # Tingkat Kedalaman — : Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapan lainnya Investigasi diperoleh dari Pemberi Tugas, inspeksi dilaksanakan tanpa ada pembatasan akses terhadap properti dan Pemberi Tugas mengetahui surat tugas dan menandatangani berita acara inspeksi. PT Hotel Fitra International Tbk. Ta Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 5 OCR 0.913
£ SS CGCT1TEN TAPI APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan Penilai melaksanakan verifikasi terhadap keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian, dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilakukan. e Sifat dan Sumber : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa memerlukan Informasi Yang verifikasi meliputi dan tidak terbatas yang disebutkan sebagai Dapat Diandalkan berikut: a. Bank Indonesia. b. Biro Pusat Statistik. C. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi terkait dengan properti. d. Media tulis dan elektronik resmi. e Asumsi dan Asumsi — : a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan Khusus hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan objek penilaian. e Persyaratan Atas : Laporan penilaian merupakan laporan untuk kepentingan Pemberi Persetujuan Untuk Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian, sebagaimana yang Publikasi dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan untuk dipublikasikan secara umum. # Konfirmasi Bahwa : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah Penilaian Dilakukan disepakati sebagai surat perjanjian kerja, dinyatakan bahwa Berdasarkan penilaian ini dilakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28IPOJK.04/2021 (POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi VII tahun 2018. e Pendekatan dan : Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti. Metode Penilaian # Opini Nilai Pasar : Rp. 6.155.290.000,- Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya dibaca secara terpisah. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti HJ
Page 6 OCR 0.943
E SCTEN TIRI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa : 1. Pernyataan, analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat dan kami bertanggung jawab atas laporan ini. 2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian / properti pada tanggal penilaian (cut off date). 3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian properti 4. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian properti diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini penilai properti dapat dipertanggungjawabkan. 7. Analisi, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. 8. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. 9. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas. 10. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subseguent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud. 11. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 12. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang dinilai. 13. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut : - Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian). PT Hotel Fitra International Tbk. Tn Laporan Ringkas Penilaian Properti 6
Page 7 OCR 0.922
E SC IE N TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan Pengumpulan data dan wawancara. - Analisis data. Estimasi dengan menggunakan Pendekatan Penilaian. Penulisan laporan. 14. Penilai atau pelaksana inspeksi (surveyor) telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek penilaian / properti. 15. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini. 16. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan ketentuan POJK 28, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan KEPI dan SPI, serta tunduk pada ketentuan - ketentuan yang berlaku Igro Haikal Sulaiman, S.E., MAPPI (Cert.) Rekan MAPPI 11-S-03175 Ijin Penilai P-1.18.00506 Registrasi RMK-2017.00719 Ahmad Firdaus, S.Pd., MAPPI (Cert.) Pengendali Mutu 1 MAPPI 04-S-01814 Registrasi RMK-2017.00718 Agung Triono, S.E. Pengendali Mutu 2 MAPPI 10-T-02706 Registrasi RMK-2017.00715 Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu. Penilai MAPPI 16-T-07092 Registrasi RMK-2017.00720 Kiki Sukmaji, A.Md.Ak. Penilai MAPPI 12-T-03761 Registrasi RMK-2017.01255 PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti
Page 8 OCR 0.946
E SC!ENTEIFIC APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan DASAR ASUMSI DAN SYARAT-SYARAT PEMBATAS 1. Laporan penilaian properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai Independen KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi Tugas. Pihak- pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan investasi apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini. 2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya. 3. Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar merupakan objek penilaian. 4. Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta. 5. 'Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda. 6. Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai Penilai dan pembuat Laporan. 7. Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Pasar dengan kondisi pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat. PT Hotel Fitra International Tbk.” Laporan Ringkas Penilaian Properti 8
Page 9 OCR 0.940
H E 10. 11. 12. 13. 14. 15. PT SC T1E N TTL AP PF RASA L KJPP Edi Andesta dan Rekan Opini Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable). Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya, yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari objek penilaian saja. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Properti yang terkait dengan objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/ penguasaan yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun pengeluaran tidak Pasar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan properti yang terkait dengan objek penilaian dalam Laporan, KJPP Andesta tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti yang terkait dengan objek penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar situasi yang diterima dari Pemberi Tugas Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 9
Page 10 OCR 0.949
16 17 18. 19. S CTLENTKENC APP RA(1/SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggungjawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas. KJPP Andesta telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Andesta tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Andesta tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya, kecuali diinformasikan lain, pada penilaian, KJPP Andesta berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik. Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan pengecekan keabsahan dokumen yang ada. Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini. Data dan informasi yang diterima meliputi : - Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian. - RAB Kertajati Umroh Park Majalengka. - Lay out Bangunan. - Wawancara yang dilakukan dengan Pak Hidayah (0823-1599-XXX) yang mewakili PT Fitra Amanah Wisata dan Pak Asep (0821-2331-XXX) perwakilan yang mewakili PT Hotel Fitra Internasional, Tbk dan sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek penilaian Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini. Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara lain: - Hal-hal yang berkaitan dengan hukum. - Permasalahan perundang-undangan. - Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang mungkin relevan. Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 10
Page 11 OCR 0.942
H F5 20. 21, 22. 23. 24. 25. 26. S CTENTIFIC APP MAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah menyangkut opini Nilai Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi- asumSi tersebut. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang belum/tidak Kami terima. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan dari KJPP Andesta secara tertulis. KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai properti/objek penilaian. Setiap akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi Tugas diluar tujuan penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan penilaian merupakan tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti
Page 12 OCR 0.928
14. 1.2. 13. 14. S CIEN TAIFE1C APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan PENDAHULUAN Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00231/2.0053- 00/P1/05/0506/11V/2026 dan tanggal laporan penilaian 18 Mei 2026. Status Penilai Penilai adalah KJPP Andesta dan Individu Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3). Pemberi Tugas Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut: Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk Bidang Usaha : Industri Perhotelan Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat No. Telp 10233 - 8292 888 Email : reservation fitrahotel.co.id Website - www.fitratbk.co.id Pengguna Laporan Penilaian Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut : Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk Bidang Usaha : Industri Perhotelan PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti | 12
Page 13 OCR 0.945
15. 1.6. PT Hotel Fitra International Tbk. KJPP Edi Andesta dan Rekan Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat No. Telp 10233 - 8292 888 Email : reservation @fitrahotel.co.id Website : www fitratbk.co.id Dasar Penilaian Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas untuk melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Properti No : 133/P-Andesta!/!ll/2026, tertanggal 16 Maret 2026, yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat perintah kerja. Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SE OJK 33 2021, KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas Opini Nilai Pasar, dalam bentuk Laporan Penilaian. Ruang Lingkup Penilaian Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian yang akan kami laksanakan mencakup : a. Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar. b. Menganalisa asumsi dasar yang digunakan. Cc. Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek Penilaian. d. Membuat laporan penilaian. Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Identifikasi Masalah Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik, kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi. b. Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen) Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data yang diperlukan diantaranya adalah RAB Kertajati Umroh Park Majalengka dan lay out bangunan. Laporan Ringkas Penilaian Properti | 13
Page 14 OCR 0.928
£ SC (EN FTAIF1C A PP RAT SAtL KJPP Edi Andesta dan Rekan Cc. Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut: 1) Kondisi fisik properti. 2) Batas dan bentuk properti. 3) Kondisi lingkungan dan potensinya Pengumpulan data meliputi: 1) Data pasar setempat mengenai jenis Objek Penilaian. 2) Ketentuan tata ruang yang dikeluarkan oleh instansi terkait. d. Analisa Data Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan. e. Penentuan Nilai dan Pelaporan Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan dalam bentuk Laporan Penilaian. 1.7. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang akan digunakan untuk penunjang penilaian saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya. 1.8. Objek Penilaian Objek Penilaian Objek Penilaian berupa Asset berwujud (tangible assets) milik PT Fitra Amanah Wisata berupa bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka yang berada di Jalan Jalan Jaladustan — Ujung Jaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. 1.9. Bentuk Kepemilikan Objek Penilaian Sesuai informasi dan data yang kami terima dari Pemberi Tugas, properti berdiri di atas bidang tanah seluas 93.520 m? dengan luas yang dikerjasamakan seluas 40.000 m?, kepemilkan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra Amanah Wisata dengan Nomor: KE.0012460-BKADI2023 PT Hotel Fitra International Tbk. ”—— — Laporan Ringkas Penilaian Properti 14
Page 15 OCR 0.944
E SS GC I1EN Tr APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan dan Nomor: 028/FAW!/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan jangka waktu perjanjian kerja sama pemanfaatan bentuk KSP ditetapkan selama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani terhitung mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2053. Hubungan Pemberi Tugas dan Pemilik, PT Hotel Fitra International, Tbk selaku Pemberi Tugas dan Pemilik aset adalah PT Fitra Amanah Wisata. 1.10. Dasar Nilai Tujuan penilaian berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui sebagai surat perjanjian kerja, adalah untuk Penunjang Laporan Saham, dengan demikian dasar nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai Pasar sesuai SPI Edisi VII Tahun 2018 1.11. Definisi dan Istilah Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat didefinisikan sebagai berikut: a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date) b. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset), Aset Surplus, atau Aset Investasi. e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 1
Page 16 OCR 0.940
E SC IENTIFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan f. Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu. 9. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian. h. Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. i. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas property yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang didasarkan pada proses perbandingan dan penyesuaian. j. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu, yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan. k. Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan. |. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian. m. Metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) adalah metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Objek Penilaian yang akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto. n. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost Method/Metode DRC) adalah metode yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara. o. Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date). PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 16
Page 17 OCR 0.926
E SS CTEN TA EA AP PRANSA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan p. Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan oleh adanya kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional (functional obsolescence) dan keusangan ekonomis (economic obsolescence). 9. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. r. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan ditandatangani oleh Penilai Properti. s. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini profesional atas nilai Objek Penilaian. 1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari Pihak Pemberi Tugas dan media elektronik yang sudah dipublish. b. Pihak pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan PT Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek penilaian. 1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya Objek Penilaian berupa Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti. PT Hotel Fitra International Tbk.” ' Laporan Ringkas Penilaian Properti 1
Page 18 OCR 0.936
E SC lLEMN Ti 1C APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan Adapun pemilihan Pendekatan, Metode dan Teknik berdasarkan pertimbangan berikut : a. Properti yang menjadi objek penilaian adalah berupa bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka yang masih dalam proses pembangunan (On Progress) b. Dasar dan premi nilai yang sesuai ditentukan oleh persyaratan dan tujuan penugasan penilaian. Cc. Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin diterapkan. d. Penilai melakukan perhitungan seluruh biaya-biaya yang diperlukan untuk pengadaan, pembangunan/pengganti properti berupa bangunan, yang setara dengan objek penilaian lalu melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhitungkan penyusutan-penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik properti, dengan demikian metode penilaian berdasarkan Pendekatan Biaya dengan metode Biaya Pengganti dapat digunakan dalam penilaian ini. 1.14. Pernyataan Independensi Penilaian Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. 1.15. Status Penilai Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai Independen. 1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh terhadap Objek penilaian. 1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan) Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi VIl-Tahun 2018 butir 5.8 PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 18
Page 19 OCR 0.947
£ SS CTEN Td4F IC APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.18. Jenis Mata Uang Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.). 1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya. b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan properti dalam penilaian. c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian atau yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas. d. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luasan tanah, luasan berdasarkan yang tercantum dalam surat perjanjian kerjasama. e. Bagian-bagian bangunan yang tidak terlihat seperti struktur, pondasi dan tingkat kekerasan dinding terpenuhi sebagaimana mestinya dan berfungsi dengan baik f. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahan surat perjanjian, oleh karenanya data/informasi yang kami terima tersebut dianggap benar. 9. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum diselesaikan. h. Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan wajar serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran dan keabsahannya. Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan Penilai dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan. Sehubungan tujuan penilaian adalah untuk penunjang laporan saham, maka dasar yang digunakan adalah Nilai Pasar. Opini Nilai Pasar yang Kami simpulkan, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari asumsi-asumsi khusus yang disampaikan di atas PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 19
Page 20 OCR 0.935
H £ Si. IEMN Trio AP KA SA ik KJPP Edi Andesta dan Rekan 2. PENDEKATAN PENILAIAN Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada penilaian itu sendiri. a Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian, Penilai Properti wajib: 1) Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian, dan 2) Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat dan objektif. Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari: 1) Pendekatan Pasar (Market Approach), 2) Pendekatan Pendapatan (Income Approach), 3) Pendekatan Biaya (Cost Approach). Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan 2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b. Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian tersebut. Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan Penilaian Properti Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 20
Page 21 OCR 0.931
E Ss CLEN TAEFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan 9. Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian: 1) tanah kosong, a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan: dan b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau kapling per kapling. 2) Unit properti dengan status strata title, 3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transferIBOT), 4) Properti industri Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis. 5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, 6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office eguipment): 7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property), 8) Ruko, dan 9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi. h. Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f. i. Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam Laporan Penilaian Properti. 21. Pendekatan Pasar (Market Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding. PT Hotel Fitra International Tbk. ' Laporan Ringkas Penilaian Properti 1
Page 22 OCR 0.924
E£ SC. (BEN TMC A PP RAINSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan b. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah ditransaksikan atau ditawarkan. C. Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding. d. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) properti. e. Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal- hal sebagai berikut 1) Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding: 2) Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek penilaian dengan utilitas properti yang serupa: 3) Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding, dan 4) Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian. f Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa: 1) Data transaksi atau penawaran: 2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3) Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek penilaian. 9. Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau penawaran yang bersifat layak dan Pasar. h. Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding i. Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling kurang: 1) melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara Objek penilaian dengan properti pembanding: 2) melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu: a) Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa, b) Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat menyebabkan transaksi tidak Pasar, PT Hotel Fitra International Tbk. 3 Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 23 OCR 0.896
E SC I1EN TIPU APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan c) Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan dalam transaksi, dan d) Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi. 3) Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis perbandingan untuk setiap faktor pembanding: dan 4) Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding. j. Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah sebagai berikut: 1) Pengumpulan Data 2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach) k. Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf point (1) dilakukan dengan cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis. |. Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai. m. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang terhadap faktor: 1) Lokasi, 2) Peruntukan (zoning): 3) Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1. a) Tanah, b) Bangunan, dan c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek Penilaian. n. Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi: 1) Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding: » ) ) Kondisi penjualan, ) Kondisi pasar, ) Lokasi, dan 5) Karakteristik fisik. $£ & PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 23
Page 24 OCR 0.933
£E SOE TERI APPRArSsSAaAL KJPP Edi Andesta dan Rekan O. Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding. p. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf n point (2). 9. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n point (3). r. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud pada pada huruf n point (4) s. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5) t Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2), Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data objek penilaian dengan data properti pembanding. 2) Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan bentuk penyesuaian sebagai berikut: a) Penyesuaian bentuk persentase b) Penyesuaian bentuk satuan uang U. Melakukan rangkaian penyesuaian (seguence of adjustment) dengan cara menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk persentase atau satuan uang. v. Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal. w. Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap objek yang dinilai PT Hotel Fitra International Tbk. ' Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 25 OCR 0.936
£ SS CTEMW TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan 2.2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut 1) Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property): a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi, dan b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau digunakan sendiri (owner occupied). 2) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan pendapatan, atau 3) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian (kapling per kapling). b. Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan. C. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah sebagai berikut: metode diskonto arus kas (discounted cash flow method), ) 2) metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method), 3) metode penyisaan (residual technigue method): dan 4) Gross Income Multiplier (GIM) Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow method), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Nilai objek Dalam hal proyeksi tingkat pendapatan tidak atau belum stabil dan dengan periode pendapatan terbatas (tidak kekal/tidak perpetuity), Penilai Properti harus menggunakan metode diskonto arus kas. b. Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran pendapatan dimasa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi nilai sekarang. Cc. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus kas, paling sedikit: 1) Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari objek Penilaian dan properti pembanding, PT Hotel Fitra International Tbk. 0 Laporan Ringkas Penilaian Properti 25
Page 26 OCR 0.928
E sc te MX Ed EC AP PRAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan 2) Menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income) dengan memperhatikan, paling sedikit: a) keandalan Asumsi yang digunakan: b) data historis yang digunakan: dan c) biaya sewa dan luas area bangunan. d. Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak. @. Menentukan Tingkat Diskonto, f. Menentukan prosedur pendiskontoan: 9. Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk mengestimasi indikasi Nilai objek Penilaian: dan h. Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi Nilai, Penilai Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) atau menggunakan nilai sisa dari properti. 2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach) Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost Approach), 1) Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), penilaian tanah: 2) Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian: 3) Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian: 4) Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada point (3): dan 5) Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf (4). PT Hotel Fitra International Tbk. | Laporan Ringkas Penilaian Properti 26
Page 27 OCR 0.932
E SC 'LEN TIFU1TC APP RA1/SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan b. Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menggunakan salah satu metode berikut: 1) Metode Survei Kuantitas (@uantity Survey Method). 2) Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method). 3) Metode Meter Persegi (Sguare Meter Method). 4) Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method). Cc. Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya pembangunan objek Penilaian. d. Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang sebanding dan sejenis. e. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat pembangunan. f. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian. g. Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut: 1) Metode ekstraksi pasar, 2) Metode umur ekonomis, 3) Metode breakdown. h. Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya dapat digunakan jika: 1) Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia, 2) Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan sejenis, dan 3) Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti pembanding dapat dilakukan dengan akurat. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah: PT Hotel Fitra International Tbk. : Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 28 OCR 0.936
SC T1ENTIE1C APP RAI/SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan 1) Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi penilai, 2) Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding: 3) Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding: 4) Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding 5) Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan: dan 6) Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding. j. Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih dahulu memperoleh data sebagai berikut: 1) Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian: 2) Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis, 3) Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis, k. Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat. IL. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis adalah: 1) Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian, dan 2) Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian. (PT Hotel Fitra International Tbk.” Laporan Ringkas Penilaian Properti 28
Page 29 OCR 0.906
SC. lEMN Tar 1 Cc A PP RAI SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan m. Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3), penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu: 1) Kemunduran fisik (physical deterioration): 2) Keusangan fungsional (functional obsolescence): dan 3) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) n. Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: a) Umur, b) Intensitas penggunaan, c) Cara pemeliharaan: atau d) Kondisi terlihat. 2) Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical deterioration), sebagai berikut: a) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki (incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi umur efektif dengan umur ekonomis, atau b) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable) didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan. 3) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional Oobsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor- faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut: (1) Perencanaan yang tidak baik, (2) Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya, (3) Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman, (4) Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada, (5) Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula: atau (6) Ketertinggalan teknologi (model) PT Hotel Fitra International Tbk. PN Laporan Ringkas Penilaian Properti 29
Page 30 OCR 0.931
Es SC TE NA TAEIC A PP RANSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional Obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal, atau memperkirakan inefisiensi operasional. 4) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic Obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor- faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut: (1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) Perubahan peruntukkan: (3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi, (4) Kondisi keamanan, (5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan melekat: (6) Kelangkaan bahan baku, dan (7) Isu lingkungan hidup b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic Oobsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut: (1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence): (2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut: dan (3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut. 0. Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan dan volume pada objek penilaian. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 30
Page 31 OCR 0.928
& Se le w Kran 1S APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan 2) Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk penyesuaian sebagai berikut: a) Penyesuaian bentuk persentase: b) Penyesuaian bentuk satuan uang. p. Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek Penilaian. 9. Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1), digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk persentase. r. Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2), digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk satuan uang. s. Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market Value) objek Penilaian, maka: 1) Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi penyusutan: 2) Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar. 2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut di atas, setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian adalah sebagai berikut: PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 31
Page 32 OCR 0.910
- S5 C YEN TEIEF1c A P PR RMATSA L KJPP Edi Andesta dan Rekan Objek Penilaian berupa Bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka (On Progress) Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian: Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021 mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan- pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, objek penilaian merupakan properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transfer!BOT), setelah melakukan analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti. PT Hotel Fitra International Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 32
Page 33 OCR 0.807
H £ s CItIE N 3. KESIMPULAN NILAI PASAR AP P RA KJPP Edi Andesta dan Rekan Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor- faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan bahwa opini Nilai Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah: Bobot | No. | Uraian Pekerjaan Luas (m?) RAB ia Ta Nilai Pasar (Rp) (0) | | Pekerjaan Persiapan | 1 | Persiapan 1 Lot | 1,3796 0,469 Sub Total Pekerjaan Hi Persiapan 1,370 0,460 IL | BANGUNAN — 1 | Gerbang Utama 141,00 m 3.946 1,3255 Rp 222.920.000 2 | Gedung Klinik 37114 m 5,264 15096 Rp 552.260.000 3 | Serbaguna 432,00 m 2,139 0,63#o Rp 397.010.000 Pendaftaran, Gedung 4 | Imigrasi, Mushola,” |101277 m2 | 16651 | 20156 Rp 837.580.000 Souvenir 5 | Kios (Bazar) 321,64 m3 44970 1,379 Rp 394.650.000 6 | Masjidil Haram 2.560,82 m2? 26,07 Yo 5,3696 Rp 3.270.170.000 7 | Masjid Nabawi 527,55 m 10,666 09176 Rp 261.660.000 8 | Pujasera 108,00 m 0159 0,014 Rp 2.480.000 9 | Toilet Area Manasik | 255,38 m3 2874 0,287 Rp 68.950.000 10 | Toilet Kebun Kurma 270,42 m? 2,504 0,354 Rp 115.740.000 11 | Mina 451,36 m 1,284 0,024 Rp 10.380.000 12 | Lempar Jumroh 23,34 m3 0149 0,00 Rp 3.410.000 13 | Jabal Rahmah 229,10 m3 0,221 0,034 Rp 18.100.000 14 | Siteplan 1,00 Lot 5919 0,507o 15 | Landscape 1871532 m3 13,807 0119 Pekerjaan Vac, Cctv, 16 Sound, Data 1,00 Lot 2,56Y 0,007 Total 6.704,52 100,00”4 | 148870 Rp 6.155.290.000 Rp. 6.155.290.000,- Enam Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah PT Hotel Fitra International Tbk. 0 Laporan Ringkas Penilaian Properti 33
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.1 ×32
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×14
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
· Penilai
p.2 ×29
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.2 ×6
unresolved
—
Ka Laporan Ringk
· Penilai
p.2
unresolved
person
lgro Haikal Sulaiman,S.E., MAPPI (Cert!
· Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Igro Haikal Sulaiman
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Hotel Fitra International Tbk. Ta
· Penilai
p.4
unresolved
org
TAPI APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
SCTEN TIRI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.6
unresolved
org
Hotel Fitra International Tbk. Tn
· Penilai
p.6
unresolved
org
N TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.7
unresolved
person
Agung Triono
p.7
unresolved
org
ENTEIFIC APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.8
unresolved
org
PT SC T
p.9
unresolved
org
AP PF RASA L KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.9
unresolved
org
SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.10 ×3
unresolved
person
Hidayah
p.10
unresolved
person
Asep
p.10
unresolved
org
PT Hotel Fitra Internasional
p.10
unresolved
org
CTENTIFIC APP MAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP Andesta. Asumsi-asumsi
p.11
unresolved
org
APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.12 ×3
unresolved
org
A PP RAT SAtL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.14
unresolved
org
Tr APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.15
unresolved
org
SC IENTIFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.16
unresolved
org
EA AP PRANSA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.17
unresolved
org
IC APP RAISA. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.19
unresolved
org
CLEN TAEFIE APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.21
unresolved
org
TMC A PP RAINSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.22
unresolved
org
TIPU APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.23
unresolved
org
E SOE TERI APPRArSsSAaAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.24
unresolved
org
CTEMW TAPI APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.25
unresolved
org
Ed EC AP PRAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.26
unresolved
org
A PP RAI SAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.29
unresolved
org
Hotel Fitra International Tbk. PN
· Penilai
p.29
unresolved
org
TAEIC A PP RANSAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.30
unresolved
org
P PR RMATSA L KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.32
unresolved
org
PASAR AP P RA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.33
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
20 ms
13 Sep 2026 14:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}