Back to announcement
20241224_INOV_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831101_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INOVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Page 2
DEFINISI
Hasil Penilaian Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berupa :
KJPP Laporan Penilaian Properti No. 00212/2.0131-09/PI/04/0532/1/XII/2024
tanggal 16 Desember 2024, dan
Pendapat Kewajaran untuk transaksi PT. Inocycle Technology Group,
Tbk, No. 00214/2.0131-09/BS-FO/04/0532/1/XII/2024 tanggal 16
Desember 2024.
Kedua Laporan tersebut disusun oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan,
OJK Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Otoritas Jasa tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Keuangan/ POJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
yang terkait Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang
Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu.
Perseroan Badan hukum yang dalam hal ini adalah PT Inocycle Technology Group
Tbk., berkedudukan di Tangerang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
Kegiatan Usaha 1. Industri pengolah di bidang industri non woven (bukan tenunan ) dengan
Utama termasuk KBLI 13993
nomor KBLI 2. Industri Pengolahn di bidang industri serat staple buatan dengan KBLI
(Klasifikasi Baku 20302
Lapangan Usaha 3. Industri Pengolahan di bidang industri pemulihan material non logam
Indonesia) dengan KBLI 38302
Perseroan, 4. Industri Pengolahan di bidang industri pembuatan bantal dan sejenisnya
sesuai dengan dengan KBLI 13923
Berita Acara 5. Industri Pengolahan di bidang industri Furniture yang bahan utamanya
RUPSLB PT bukan kayu, rotan, bambu, logam dan plastic dengan KBLI 31009
Inocycle 6. Industri Pengolahan di bidang industri persiapan serat tekstil dengan
Technology KBLI 13111
Group Tbk 7. Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku
Nomor 1 cadang dan perlengkapannya dengan KBLI 46591
tertanggal 4 8. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya
Desember 2024. dengan KBLI 46599
9. Industri mesin tekstil dengan KBLI 28263
10. Industri mesin keperluan khusus lainnya dengan KBLI 28299
11. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL dengan KBLI
74090
12. Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri dengan KBLI 70204
13. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dengan KBLI 71102
14. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan KBLI 70209
15. Jasa Inspeksi Teknik Instalasi dengan KBLI 71024
16. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus dengan KBLI 33122
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi/restrukturisasi dan/atau pengelompokkan aset
yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan memaksimalkan aset sesuai dengan
fungsinya. Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan saat ini merupakan aset non-operasional yang
telah disewakan kepada afiliasi. Aset ini tidak digunakan dalam operasional utama Perseroan dan
hanya menghasilkan pendapatan sewa dari anak perusahaan tersebut. Meskipun demikian, Aset
Tetap tersebut memiliki potensi untuk digunakan secara lebih optimal oleh Afiliasi, yang
memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan bisnis mereka. Dalam rangka meningkatkan
efisiensi pengelolaan aset dan untuk mendukung strategi bisnis yang lebih berkelanjutan, Perseroan
memutuskan untuk melakukan penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi.
Aset tetap lebih bermanfaat jika dijual kepada Afiliasi yang sudah familiar dengan penggunaannya
dan berencana untuk mengembangkan atau memanfaatkannya lebih lanjut untuk kebutuhan
operasional mereka. Penjualan Aset Tetap ini memberikan tambahan kas yang dapat digunakan oleh
Perseroan untuk investasi pada area yang lebih menguntungkan. Perseroan mendapatkan
keuntungan atas penjualan aset tersebut secara langsung, dimana akan meningkatkan laba
Perseroan dan juga akan menimbulkan pengurangan biaya penyusutan atas aset Perseroan.
Transaksi ini telah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2024, melalui Perjanjian Pengikatan Jual
Beli yang masing-masing di tandatangani oleh Jaehyuk Choi, Direktur Utama Perseroan selaku
Penjual dan Victor Seng Hyeok Choi, Presiden Direktur PT Urecel Indonesia selaku Pembeli.
Dengan rincian sebagai berikut:
a. Jual beli atas Aset Tetap sebesar Rp105.000.000.000 (Seratus Lima Milyar Rupiah)
b. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga transaksi atau sebesar
Rp5.250.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Pelunasan sebesar Rp99.750.000.000 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah).
Lokasi Properti Obyek Transaksi : Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dimana terdiri dari Tanah, Bangunan berupa Pabrik, dan
Sarana Pelengkap dengan luas tanah 47.651 meter persegi dan luas bangunan ± 23.307 meter
persegi dengan penggunaan saat ini sebagai Pabrik. Properti dinilai sebagai satu kesatuan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi. Perseroan juga
menyediakan data serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN (SELAKU PENJUAL)
1. PROFIL PERSEROAN
PT Inocycle Technology Group Tbk (“Perseroan”) sebelumnya PT Hilon Felt didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tanggal 17 Juli 2001 yang dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius
Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-13811 HT.01.01.TH.2001 tanggal 21 November
2001 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5018 Tambahan tanggal 20
Maret 2002. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Bastian Harijanto,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, mengenai pernyataan keputusan pemegang saham sirkuler.
Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038250 tanggal 18 Januari 2022.
3
Page 4
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Entitas induk Perseroan adalah PT Samudera
Industri dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Sambros Invesco International, keduanya
didirikan di Indonesia.
2. BIDANG USAHA
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Berita Acara RUPSLB PT Inocycle
Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember 2024 yang disusun oleh Notaris Bastian
Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, maka ruang lingkup
kegiatan Perseroan meliputi :
Kegiatan usaha utama :
• Industri Persiapan Serat Tekstil, yang mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling
(pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan
karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran
(carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan
artifisial), dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13111;
• Industri Bantal dan Sejenisnya, yang mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya,
seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan
lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya, dengan Kode KBLI 13923;
• Industri Non Woven (bukan Tenunan), yang mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa
dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi
(surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi;
dan pembalut luka non woven, dengan Kode KBLI 13993;
• Industri Serat Stapel Buatan, yang mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti
poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas
dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan
yang dipotong pendek-pendek, dengan Kode KBLI 20302;
• Industri Furnitur Lainnya, yang mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya
bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap
matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal
atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik
atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran
dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, dengan Kode KBLI 31009;
• Pemulihan Material Barang Bukan Logam, yang mencakup usaha pengolahan barang bekas
dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari
daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai
bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada
kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan
ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran,
penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai
menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah
bukan logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder,
barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok
industri yang sesuai, dengan Kode KBLI 38302;
• Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan
perlengkapannya dengan Kode KBLI 46591
• Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya dengan Kode KBLI
46599
• Industri mesin tekstil dengan Kode KBLI 28263
• Industri mesin keperluan khusus lainnya dengan Kode KBLI 28299
• Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL dengan Kode KBLI 74090
• Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri dengan Kode KBLI 70204
• Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dengan Kode KBLI 71102
• Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan Kode KBLI 70209
• Jasa Inspeksi Teknik Instalasi dengan Kode KBLI 71024
• Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus dengan Kode KBLI 33122
Kegiatan usaha penunjang:
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan, untuk
mendukung terlaksananya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
4
Page 5
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dasar hukum yang menjadi dasar pengungkapan Strukur Permodalan dan Pemegang Saham
adalah Akta Pendirian Perseroan nomor 118 tertanggal 15 April 2019 yang dibuat oleh Notaris
Chistina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, dimana sebagai
berikut :
Modal Dasar Rp336.750.000.000 (Tiga Ratus Dengan jumlah lembar saham
Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh sebanyak 3.367.500.000 (Tiga
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Miliar Tuga Ratus Enam Puluh
Tujuh Juta Lima Ratus Ribu) atau
Nilai Nominal Rp100 (Seratus
Rupiah)
Modal Ditempatkan Rp180.822.190.000 (Seratus Dengan jumlah lembar saham
Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Sembilan Ratus)
Modal Disetor Rp180.822.190.000 (Seratus Dengan jumlah lembar saham
Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Sembilan Ratus)
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa
Korpora, No LB-01/INOV/122024 tanggal 5 Desember 2024, sbb :
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) Presentase (%)
PT Samudera Industri 1.200.221.900 120.022.190.000 66,38%
Sandiana Soemarko 201.325.000 20.132.500.000 11,13%
Kepemilikan 406.675.000 40.667.500.000 22,49%
Masyarakat dibawah
5%".
Jumlah/ Total 1.808.221.900 180.822.190.000 100%
5
Page 6
Pihak yang menjadi Pengendali adalah Jae Hyuk Choi, Won Hyuk Choi dan Victor Seng
Hyeok.
Bapak Jae Hyuk Choi, Bapak Won Hyuk Choi dan Bapak Victor Seng Hyeok adalah 3 orang
atas nama pribadi masing-masing. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Jung
Hyo Choi selaku Komisaris Utama yang merupakan bapak kandung mereka serta terdapat
hubungan afiliasi selaku Direksi Perseroan yang ketiganya merupakan saudara kandung
(kakak beradik).
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dasar Hukum yang menjadi dasar pengungkapan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
adalah Berita Acara RUPSLB PT Inocycle Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember
2024 dan dibuat oleh Notaris Bastian Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Dimana
sebagai berikut :
Komisaris
Komisaris Utama : Jung Hyo Choi
Komisaris Independen : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja
Direksi
Direktur Utama : Jae Hyuk Choi
Direktur : Won Hyuk Choi
Direktur : Victor Seng Hyeok Choi
Direktur : Suhendra Setiadi
Direktur : Lee Yong Hwa
Komite Audit
Ketua : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja
Anggota : Bobby Suryo Herlambang
Anggota : Gautama Ashok Kumar
Corporate Secretary Perseroan sampai sekarang dijabat oleh Erwin Prayudi Suyudono. Pada
tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan memiliki karyawan tetap
sebanyak 274 dan 265 orang.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Sebagai informasi tambahan, terlampir Ikhtisar data keuangan dan informasi terkait rasio
keuangan penting Perseroan, sebagai berikut :
6
Page 7
III. IDENTIFIKASI PIHAK PEMBELI
PT. Urecel Indonesia
a. Riwayat Singkat
PT Urecel Indonesia merupakan merupakan salah satu bagian dari PT. Sambros Invesco
International. yang merupakan anak usaha dan dimiliki oleh PT. Sambros Invesco
International dan PT. Inocycle Technology Group, Tbk. PT Urecel Indonesia (Perusahaan)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 22 Juli 2002 yang dibuat di hadapan
Yohanes Irson Purba, S.H., Notaris di Tangerang. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.C-18069.HT.01.01 tanggal 18
September 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 92
Tambahan No. 13828/2002 tanggal 15 November 2002.
b. Alamat Kantor Perusahaan
Kantor pusat dan pabrik Perusahaan berlokasi di Tangerang, Banten. Perusahaan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2002.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan
PT Sambros Invesco International 54,20% 13.550
PT Inocycle Technology Group Tbk 45,80% 11.450
Total 100,0% 25.000
d. Susunan Pengurus Perusahaan
Komisaris : Jung Hyo Choi
Presiden Direktur : Victor Seng Hyeok Choi
Dewan Direksi : Jae Hyuk Choi
: Kumagai Kenichi
: Joachim Kari Albrecht
: Park Yong Jun
e. Kegiatan Usaha
Perusahaan bergerak dalam bidang perindustrian dan perdagangan. Produk utama
Perusahaan adalah polyurethane.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan Laporan Penilaian Properti No. 00212/2.0131-09/PI/04/0532/1/XII/2024 tanggal 16
Desember 2024, dan Pendapat Kewajaran untuk transaksi PT. Inocycle Technology Group, Tbk,
No. 00214/2.0131-09/BS-FO/04/0532/1/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Penilai Publik yang bertanda tangan didalam Laporan Penilaian tersebut diatas adalah Ginanjar
Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert) merupakan Penilai Publik Properti dan Bisnis dengan
Nomor Izin No. P-1.18.00532 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
782/KM.1/2018 Tanggal 17 Desember 2018 dan Nomor Izin Penilai Publik No. B-1.23.00643
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KM.1/2023 Tanggal 17 Mei 2023,
bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan yang
memperoleh Izin Usaha dari Kementrian Keuangan No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No.
722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015.
Penilai Publik terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan nomor izin STTD.PPB-
47/PM.02/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang tergabung dalam KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17
November 2015.
7
Page 8
1. Objek Studi Kelayakan
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran Transaksi
dengan tujuan memenuhi POJK No.17/POJK.04/2020, POJK No.42/POJK.04/2020 dan SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020.
Objek Penilaian
Jenis Properti : Real Properti
Jenis Pengembangan : Pabrik
Komponen yang dinilai : Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
Lokasi : Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Bentuk Kepemilikan : Tunggal
Asumsi Penilaian : Dinilai sebagai satu kesatuan
Lokasi dan Deskripsi Properti :
Lokasi Properti Obyek Transaksi : Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Properti yang dinilai adalah Real Property, terdiri dari Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap
berupa Pabrik, dan Sarana Pelengkap dengan luas tanah 47.651 meter persegi dan luas
bangunan ± 23.307 meter persegi dengan penggunaan saat ini sebagai Pabrik. Properti dinilai
sebagai satu kesatuan.
Hak Kepemilikan :
Berdasarkan copy sertifikat yang kami terima, properti yang dinilai telah dilengkapi dengan 7
(Tujuh) dokumen kepemilikan yang terdiri dari :
Surat Ukur/
Dikeluarkan Berakhir Terdaftar Luas
NO. Surat Tanah Gambar
Tanggal Tanggal Atas Nama (m2)
Situasi
23/Bojong/2000 06
11 Januari
1. SHGB No. 68 05 Desember November PT. Hilon Felt 885
2001
2000 2037
25/Bojong/2000 08 06
2. SHGB No. 69 Desember November PT. Hilon Felt 655
10 Januari 2001 2001 2037
24/Bojong/2000 06
11 Januari
3. SHGB No. 70 05 Desember November PT. Hilon Felt 2.700
2001
2000 2037
27/Bojong/2013
SHGB No. 29 Januari 29 Januari
4. 24 Desember PT. Hilon Felt 4.929
108 2014 2044
2013
28/Bojong/2013
SHGB No. 29 Januari 29 Januari
5. 24 Desember PT. Hilon Felt 8.051
109 2014 2044
2013
29/Bojong/2013
29 Januari 29 Januari
6. SHGB No. 110 24 Desember PT. Hilon Felt 10.181
2014 2044
2013
No. 3155
7. SHGB No. 2 01 Juni 1989 31 Mei 2039 PT. Hilon Felt 20.250
10 Maret 1989
Luas Total 47.651
8
Page 9
Catatan : nama yang tercantum dalam sertifikat adalah PT. Hilon Felt merupakan nama
sebelumnya dari PT. Inocycle Technology Group, Tbk.
Pendekatan Penilaian
Dalam penilaian ini kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan Metode
Biaya Pengganti yaitu dengan menjumlahkan dari masing-masing agregasi penilaian yang terdiri
dari tanah, bangunan & sarana pelengkap menjadi satu kesatuan opini nilai.
Metode Penilaian Tanah
Dalam melakukan penilaian tanah, kami menggunakan Teknik perbandingan data pasar
(Market Data Comparison Technique). Dalam Teknik Perbandingan Data Pasar, penilaian
Tanah melibatkan perbandingan langsung dari properti yang dinilai dengan bidang tanah yang
sejenis dimana data aktual untuk transaksi pasar terakhir tersedia. Meskipun data transaksi
adalah sangat penting, analisis dari penawaran dan harga yang ditawarkan untuk bidang tanah
yang sejenis merupakan properti pesaing dapat memberikan pemahaman yang lebih baik
terhadap pasar.
Untuk data pasar berupa tanah kosong kami melakukan analisis perbandingan dan penyesuaian
secara langsung, sedangkan untuk data pasar tanah yang sudah dikembangankan kami
melakukan ekstraksi atas bangunan kemudian melakukan analisis perbandingan dan
penyesuaian dengan asumsi tanah dalam keadaan belum dikembangkan/kosong
Elemen Perbandingan
Elemen perbandingan mengidentifikasi karakteristik khusus dari properti dan transaksi yang
dapat menjelaskan variasi harga. Analisis pasar mengidentifikasi elemen yang secara khusus
bersifat sensitif. Elemen perbandingan berikut ini dianggap mendasar dalam analisis
perbandingan data pasar meliputi:
- Hak atas properti yang dialihkan.
- Syarat Pembiayaan
- Kondisi Penjualan
- Pengeluaran yang dilakukan segera setelah pembelian
- Kondisi pasar
- Lokasi
- Karakter fisik
- Karakteristik ekonomi
- Penggunaan Komponen non-realty dalam penjualan.
Kesimpulan Nilai Tanah
Berdasarkan pertimbangan di atas serta faktor – faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami
berkesimpulan bahwa Indikasi Nilai Tanah tersebut pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp. 52.892.610.000,- (Lima Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam
Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
9
Page 10
Metode Penilaian Bangunan dan Sarana Lengkap
Dalam melakukan Penilaian Bangunan dan Sarana Pelengkap, kami menghitung Biaya
Reproduksi Bangunan setelah penyusutan. Biaya Reproduksi Baru bangunan dihitung
menggunakan metode Unit Terpasang (Unit in Place). Data dan informasi mengenai biaya unit
terpasang bangunan mengacu kepada Biaya Teknis Bangunan (BTB) Tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam melakukan penilaian
sarana pelengkap kami menghitung Biaya Reproduksi sarana pelengkap setelah penyusutan.
Penyusutan dihitung menggunakan metode Breakdown yang membagi penyusutan menjadi tiga
(3) aspek yaitu :
1. Penyusutan Fisik
2. Keusangan Fungsional
3. Keusangan Ekonomis
Rincian perhitungan Indikasi Nilai Bangunan properti adalah sebagai berikut:
Biaya Pengganti Nilai Pasar
Unit Bangunan
Baru (Rp) (Rp)
Bangunan
- Pos Jaga, Ruang Driver dan Musholla 163.248.000 57.137.000
- Kantor, Ruang Dokumen dan Lab 3.026.169.000 1.059.159.000
- Warehouse 1 dan Berria 5.258.880.000 2.454.144.000
- Warehouse 2 5.673.096.000 3.025.651.000
- Warehouse 3 5.673.096.000 3.592.961.000
- Rebounded F21 dan Warehouse 4 5.329.854.000 2.842.589.000
- Foaming 1 dan Foaming 2 8.331.120.000 4.720.968.000
- Tanky dan F7 4.244.904.000 2.688.439.000
- Cutting 1 dan Cutting 2, 5.970.636.000 2.786.297.000
- Area Carbon dan Compriband 2.829.312.000 1.791.898.000
- Warehouse 7, Sewing 1 dan Vakum 12.239.040.000 6.309.020.000
- Sewing 2 dan Bengkel 7.617.024.000 4.824.115.000
- Atap Gudang Jalan Lingkungan 1.878.120.000 1.314.684.000
Total Bangunan 68.234.499.000 37.467.062.000
Sarana Pelengkap
- Listrik 94.400.000 94.400.000
- Perkerasan 19.015.287.830 12.835.319.285
- Pagar 156.743.160 54.860.106
Total Sarana Pelengkap 19.266.431.000 12.984.579.000
Total Bangunan dan Sarana Pelengkap 87.500.930.000 50.451.641.000
Kesimpulan Nilai Bangunan dan Sarana Lengkap
Berdasarkan pertimbangan diatas serta faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami
berkesimpulan bahwa Indikasi Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar Rp. 50.451.641.000,- (Lima Puluh Miliar Empat Ratus Lima Puluh
Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kesimpulan Nilai Properti
Dari beberapa metode dan teknik yang telah diterapkan dalam perhitungan atas setiap unit
penilaian properti dalam penilaian ini yang terdiri dari:
Biaya Pengganti Baru Nilai Pasar
Unit Penilaian
(Rp) (Rp)
Tanah 52.892.610.000 52.892.610.000
Bangunan dan Sarana Pelengkap 87.500.930.000 50.451.641.000
TOTAL 140.393.540.000 103.344.251.000
PEMBULATAN 140.394.000.000 103.344.000.000
10
Page 11
Berdasarkan praktek penilaian yang normal dan berdasarkan informasi yang relevan, kondisi
pasar, perhitungan serta analisa yang di lakukan serta faktor lain yang berkaitan dengan
penilaian dan berpedoman pada kondisi pembatas dalam laporan ini, maka representasi Nilai
Pasar dari aset/properti tersebut pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar :
Rp. 103.344.000.000,- (Seratus Tiga Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar dari properti yang dinilai
untuk tujuan Transaksi pada Perusahaan Terbuka. Serta memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi dalam Rangkaian Transaksi dengan tujuan memenuhi POJK
No.17/POJK.04/2020, POJK No.42/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020
Sedangkan maksud dan tujuan dari dilakukan Rencana Transaksi ini adalah Optimalisasi
Aset, Penyederhanaan Struktur Keuangan, Pemanfaatan Dana, dan Mendukung
Pertumbuhan Afiliasi. Perseroan akan mendapatkan keuntungan atas penjualan aset
tersebut secara langsung, dimana akan meningkatkan laba Perseroan dan juga akan
menimbulkan pengurangan biaya penyusutan atas aset Perseroan.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date)
Pendapat kewajaran dilaksanakan per tanggal 30 Juni 2024, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 30 Juni 2024.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan antara
lain sebagai berikut:
1. Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil
dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Penilai dalam rangka pemberian pendapat kewajaran
ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa
dokumen-dokumen yang diberikan kepada Penilai dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau
salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta
sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan
oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada Penilai untuk tujuan pemberian pendapat
kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;
4. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa Penilai berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang
dianalisis;
5. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek
yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan
dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
6. Bahwa tanggung jawab Penilai terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan Penilai tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini
7. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki;
8. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
9. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Pendapat Kewajaran.
10. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
11. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan.
12. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
11
Page 12
5. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Terkait dengan Rencana
Transaksi
Optimalisasi Aset: Aset Tetap yang saat ini hanya menghasilkan pendapatan sewa akan lebih
bermanfaat jika dijual kepada Afiliasi yang sudah familiar dengan penggunaannya dan
berencana untuk mengembangkan atau memanfaatkannya lebih lanjut untuk kebutuhan
operasional mereka.
Penyederhanaan Struktur Keuangan: Penjualan Aset Tetap ini akan mengurangi beban
pengelolaan aset tidak produktif bagi Perseroan, sehingga fokus dapat lebih diarahkan pada
pengelolaan aset operasional yang lebih strategis dan produktif.
Pemanfaatan Dana: Penjualan Aset Tetap ini dapat memberikan tambahan kas yang dapat
digunakan oleh Perseroan untuk investasi pada area yang lebih menguntungkan.
Mendukung Pertumbuhan Afiliasi: Afiliasi yang telah menyewa Aset Tetap ini memiliki
pemahaman dan rencana yang jelas mengenai penggunaan Aset Tetap tersebut. Penjualan
akan memberikan mereka kontrol penuh, memungkinkan pengembangan lebih lanjut yang
dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang.
6. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang tentang transaksi
afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu, Peraturan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dan Peraturan POJK
No. 35/POJK.04/2020, tertanggal 2 Juli 2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, maka dalam penugasan laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang mencakup hal hal sebagai
berikut:
1. Melakukan analisis Rencana Transaksi Perseroan.
2. Melakukan analisis kualitatif dari Rencana Transaksi Perseroan.
3. Melakukan analisis kuantitstif dari Rencana Transaksi Perseroan.
4. Melakukan analisis kewajaran dari Rencana Transaksi Perseroan.
7. Hubungan dari segi kepengurusan
Berdasarkan struktur kepemilikan saham dari pihak-pihak yang akan melakukan Rencana
Transaksi, terdapat keterkaitan dari segi kepengurusan di antara pihak-pihak tersebut.
Jaekyuk Choi yang merupakan Direktur Utama di Perseroan juga menjabat sebagai Direksi
di PT. Urecel Indonesia. Victor Seng Hyeok Choi yang merupakan Direksi di Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Urecel Indonesia. Jung Hyo Choi menjabat
sebagai Komisaris di Perseroan dan PT. Urecel Indonesia.
PT. Inocycle Technology Group Tbk PT. URECEL INDONESIA
Victor Seng Hyeok Choi
DIREKTUR UTAMA Jaehyuk Choi
Wonhyuk Choi Jaehyuk Choi
DIREKSI Victor Seng Hyeok Choi PARK YONG JUN
JOACHIM KARL ALBRECHT MUETZELFELDT
Suhendra
Jung Hyo Choi (Komisaris Utama)
KOMISARIS Jung Hyo Choi
Widhyawan Prawiraatmadja (Komisaris
Independent)
Ditinjau dari hubungan dari segi kepengurusan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 transaksi ini termasuk kepada transaksi afiliasi.
12
Page 13
Rencana Transaksi transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Memperhatikan definisi Benturan kepentingan di atas (yang merugikan perusahaan) dan
alasan yang telah dikemukakan serta harga transaksi yang akan dilaksanakan, maka
Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, karena memberikan
solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
8. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 746/W/XII/2024 yang telah didaftar dalam
buku pendaftaran oleh Euis Hartati, Sarjana Hukum, Noratis di Kabupaten Tangerang pada
tanggal 20 Desember 2024 Perseroan dan PT. Urecel Indonesia sepakat atas Rencana
Transaksi dengan rincian biaya sebagai berikut:
a. Jual beli atas Aset Tetap sebesar Rp105.000.000.000 (Seratus Lima Milyar Rupiah)
b. Tahap Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga transaksi atau sebesar
Rp5.250.000.000 (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Pelunasan sebesar Rp99.750.000.000 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Analisis Manfaat Transaksi
Perseroan akan mendapatkan keuntungan atas penjualan aset tersebut secara langsung,
dimana akan Penjualan Aset Tetap akan menghasilkan kas yang bisa digunakan untuk
mendanai proyek strategis lainnya atau mengurangi beban utang, Mengurangi keterlibatan
dalam pengelolaan aset non-operasional memungkinkan Perseroan lebih fokus pada
kegiatan operasional utama, Dengan menjual aset non-operasional, perusahaan induk
dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan pengelolaan Aset Tetap yang tidak digunakan
secara maksimal, meningkatkan laba Perseroan dan juga akan menimbulkan pengurangan
biaya penyusutan atas aset Perseroan.
10. Analisis Risiko Transaksi Bagi Perseroan
Berikut adalah risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan Rencana Transaksi:
1. Risiko Peraturan
Perseroan harus memastikan bahwa transaksi ini mematuhi peraturan yang berlaku,
terutama mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi. Ini meliputi persetujuan yang
diperlukan dari pihak terkait, seperti dewan komisaris dan pemegang saham.
2. Risiko Penggunaan Aset oleh Afiliasi
Afiliasi yang membeli Aset Tetap tersebut harus memastikan bahwa mereka memiliki
rencana yang tepat untuk penggunaan aset, termasuk pengelolaan jangka panjang dan
pemanfaatan Aset Tetap secara optimal.
3. Perubahan dalam Hubungan Bisnis
Setelah transaksi penjualan, Afiliasi akan memiliki kontrol penuh atas Aset Tetap
tersebut, yang mungkin berdampak pada hubungan bisnis yang sudah ada antara
Perseroan dan Afiliasi. Ini dapat mempengaruhi pengelolaan properti dan kesepakatan-
keputusan bisnis lainnya.
11. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi Dilakukan
Posisi proforma Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi,
yang disampaikan manajemen Perseroan, diuraikan sebagai berikut:
13
Page 14
Proforma Laporan Posisi Keuangan
(Dalam Ribu Rupiah)
Sebelum Transaksi Penyesuaian Sesudah Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Balance Sheet
Aset Lancar
Kas Setara Kas 93.140.868 5.827.500 98.968.368
Piutang Usaha 165.785.043 165.785.043
Persediaan 129.189.770 129.189.770
Pajak Dibayar Dimuka 4.344.797 2.625.000 6.969.797
Uang Muka 3.402.653 3.402.653
Biaya Dibayar Dimuka 6.158.491 6.158.491
Dana Dibatasi Penggunaannya 13.136.800 13.136.800
Aset Lancar Lain-Lain 20.667.826 20.667.826
Jumlah Aset Lancar 435.826.248 8.452.500 444.278.748
Aset Tidak Lancar
Aset T etap 483.708.025 (20.583.950) 463.124.075
Piutang Kepada Pihak berelasi 470.903 470.903
Piutang PT Urecel - 110.722.500 110.722.500
Aset Pajak T angguhan 22.783.556 22.783.556
Investasi pada Entitas Asosiasi 16.527.605 16.527.605
Properti Investasi 16.130.406 16.130.406
Aset T idak Berwujud 112.832 112.832
Aset T idak Lancar Lainnya 3.630.726 3.630.726
Capex - -
Jumlah Aset Tidak Lancar 543.364.053 90.138.550 633.502.603
Jumlah Aset 979.190.301 98.591.050 1.077.781.351
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha 41.916.159 41.916.159
Utang Bank Jangka Pendek 558.681.227 558.681.227
Akrual 32.611.737 32.611.737
Utang Pajak 5.427.223 14.175.000 19.602.223
Utang Lain Lain 3.464.768 3.464.768
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 10.234.543 10.234.543
Bagian Jangka Pendek dari Liabilitas Jangka Panjang 56.886.497 56.886.497
Biaya yang Masih Harus Dibayar - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 709.222.154 14.175.000 723.397.154
Liabilitas Jangka Panjang -
Utang Bank Jangka Panjang 30.813.403 30.813.403
Liabilitas Pajak T angguhan - -
Utang Pihak Berelasi Non-Usaha - -
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 4.447.218 4.447.218
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.260.621 - 35.260.621
Jumlah Liabilitas 744.482.775 14.175.000 758.657.775
Ekuitas -
Modal Dasar 180.822.190 180.822.190
Selisih Kurs (7.086.962) (7.086.962)
T ambahan Modal Disetor 81.670.488 81.670.488
Komponen Ekuitas Lainnya 2.396.460 2.396.460
Saldo Laba (23.094.650) 84.416.050 61.321.400
Jumlah Ekuitas 234.707.526 84.416.050 319.123.576
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 979.190.301 98.591.050 1.077.781.351
Berdasarkan proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi Kas & Setara Kas
mengalami kenaikan menjadi Rp 98.068.368 hal ini disebabkan oleh adanya pembayaran DP
sebesar 5% oleh pembeli aset tetap sebesar Rp 5.827.500.000.
Pajak dibayar dimuka mengalami kenaikan sebesar Rp2.625.000. hal ini disebabkan pajak
PPH 2,5% dari nilai penjualan aset tetap. Aset Tetap mengalami penurunan sebesar
(Rp20.583.950.000) hal ini disebabkan penjualan aset tetap dengan nilai perolehan aset tetap
sebesar Rp20.583.950.000. Hasil penjualan aset tetap sebesar Rp110.722.500.000 menjadi
Piutang PT Urecel dikarenakan pembayaran dilakukan dengan metode selama 7 Tahun.
Dari sisi Liabilitas, terjadi kenaikan utang pajak sebesar Rp14.175.000.000 hal ini disebabkan
utang PPN sebesar 11% dari nilai transaksi penjualan aset tetap.
Dari sisi Ekuitas, terjadi kenaikan saldo laba sebesar 84.416.050 hal ini disebabkan hasil
penjualan aset tetap.
14
Page 15
Proforma Laba Rugi
(Dalam Ribu Rupiah)
Sebelum Transaksi Penyesuaian Sesudah Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Income Statement
Pendapatan 306.609.876 306.609.876
Beban Pokok Pendapatan (240.315.252) (240.315.252)
Laba Bruto 66.294.624 66.294.624
Beban Penjualan Umum dan Adm (42.711.422) (42.711.422)
EBITDA 23.583.202 - 23.583.202
Depresiasi dan Amortisasi (19.078.045) (19.078.045)
EBIT 4.505.157 - 4.505.157
Biaya Keuangan (26.589.806) (26.589.806)
Bagian Laba dari Entitas Asosiasi 4.599.937 4.599.937
Penghasilan (Beban) Lainnya (23.233.166) (23.233.166)
Pendapatan Sewa 900.000 - 900.000
Keuntungan Penjualan Aset Tetap 84.416.050 84.416.050
EBT (39.817.878) 84.416.050 44.598.172
Beban Pajak Penghasilan 9.713.600 9.713.600
EAT (30.104.278) 84.416.050 54.311.772
Imbalan Pasca Kerja - -
Pajak Penghasilan Terkait - -
Jumlah Laba Komprehensif (30.104.278) 84.416.050 54.311.772
Berdasarkan proforma Laba Rugi Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi,
terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi mengakibatkan kenaikan keuntungan
penjualan aset tetap sebesar Rp84.416.050.000.
12. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
a) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan penilaian atas transaksi yang akan
dilakukan;
Berdasarkan Laporan Penilaian yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Sugianto Prasodjo Dan Rekan dengan nomor: 00212/2.0131-09/PI/04/0532/1/XII/2024
tanggal 16 Desember 2024, Nilai Pasar dari objek transaksi adalah senilai
Rp103.344.000.000 dengan rincian sebagai berikut
Keterangan Nilai Pasar
Tanah 52.892.610.000
Bangunan 37.467.062.000
Sarana dan Prasarana 12.984.579.000
Jumlah 103.344.000.000
Berdasarkan informasi dari Perseroan, rencana nilai transaksi dari objek transaksi adalah
sebesar Rp. 105.000.000.000
b) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan;
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan, Rencana Transaksi akan
meningkatkan laba bersih Perseroan di masa depan, selain itu rasio-rasio keuangan
Perseroan juga mengalami peningkatan akibat dari Rencana Transaksi ini.
c) Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian
Berdasarkan peraturan No.35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, suatu transaksi dikategorikan wajar apabila transaksi
tersebut berada pada kisaran batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% dari Nilai Pasar.
Perbandingan nilai Rencana Transaksi dengan batas atas dan batas bawah disajikan
sebagai berikut:
15
Page 16
Keterangan Nilai Pasar
Nilai Pasar 103.344.000.000
Batas Atas 111.094.800.000
Batas Bawah 95.593.200.000
Nilai Rencana Transaksi 105.000.000.000
Dengan mempertimbangkan batas atas dan batas bawah pada tabel di atas, maka nilai
dari Rencana Transaksi tersebut adalah wajar.
13. Kesimpulan
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi
ini adalah Perseroan dan Pembeli. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan Pembeli memiliki beberapa
pengurus atau pemegang saham yang sama. Rencana Transaksi yang akan dilakukan
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan
usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku dan menguntungkan Perseroan.
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp105.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Audited per 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp234.707.526.000 dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan. Namun dibawah
50% dari ekuitas, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Secara umum, manfaat dari dilakukannya Perseroan dapat melakukan pembayaran utang
kepada pihak ketiga dan mendapatkan tambahan modal kerja untuk mendukung
operasional Perseroan.
Secara kuantitatif Rencana Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas, aktivitas, dan
solvabilitas Perseroan. Rencana Transaksi juga memberikan manfaat efisiensi pada beban
pokok penjualan Perseroan.
Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rencana Transaksi penjualan ini dimana
batas atas adalah Rp111.094.800.000 sedangkan batas bawah adalah Rp95.593.200.000
sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah Rp105.000.000.000, dapat disimpulkan Rencana
Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.
Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif, kuantitatif, dan
kelayakan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI INI
Alasan dilakukannya Transaksi
Optimalisasi Aset: Aset Tetap yang saat ini hanya menghasilkan pendapatan sewa akan lebih
bermanfaat jika dijual kepada Afiliasi yang sudah familiar dengan penggunaannya dan
berencana untuk mengembangkan atau memanfaatkannya lebih lanjut untuk kebutuhan
operasional mereka.
Penyederhanaan Struktur Keuangan: Penjualan Aset Tetap ini akan mengurangi beban
pengelolaan aset tidak produktif bagi Perseroan, sehingga fokus dapat lebih diarahkan pada
pengelolaan aset operasional yang lebih strategis dan produktif.
Pemanfaatan Dana: Penjualan Aset Tetap ini dapat memberikan tambahan kas yang dapat
digunakan oleh Perseroan untuk investasi pada area yang lebih menguntungkan.
Mendukung Pertumbuhan Afiliasi: Afiliasi yang telah menyewa Aset Tetap ini memiliki
pemahaman dan rencana yang jelas mengenai penggunaan Aset Tetap tersebut. Penjualan akan
memberikan mereka kontrol penuh, memungkinkan pengembangan lebih lanjut yang dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang.
16
Page 17
Keuntungan dan Kerugian Transaksi Secara Kualitatif
Keuntungan : 1. Peningkatan Likuiditas: Penjualan Aset Tetap akan
menghasilkan kas yang bisa digunakan untuk
mendanai proyek strategis lainnya atau mengurangi
beban utang.
2. Fokus pada Bisnis Utama: Mengurangi keterlibatan
dalam pengelolaan aset non-operasional
memungkinkan Perseroan lebih fokus pada kegiatan
operasional utama.
3. Pengelolaan Aset yang Lebih Efisien: Dengan
menjual aset non-operasional, perusahaan induk
dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan
pengelolaan Aset Tetap yang tidak digunakan secara
maksimal.
Kerugian : Tidak ada kerugian yang ditimbulkan
VI. PENJELASAN TAMBAHAN TENTANG PENGARUH TRANSAKSI INI USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi ini akan menurunkan rasio lancar perusahaan karena hasil penjualan aset tetap
menjadi aset tidak lancar dan kenaikan utang pajak lebih besar dibandingkan penerimaan kas
setara kas dari penjualan aset tetap. Quick ratio perusahaan mengalami kenaikan karena
kenaikan liabilitas atas utang pajak lebih besar dibandingkan penerimaan aset lancar
Debt to equity ratio dan debt to assets Perseroan mengalami penurunan karena ekuitas
mengalami kenaikan akibat keuntungan dari penjualan aset tetap.
Return on Asset dan Return on equity Perseroan mengalami kenaikan karena mengalami
kenaikan laba akibat keuntungan dari penjualan aset tetap.
Sebelum Transaksi Penyesuaian Sesudah Transaksi
30 Juni 2024 30 Juni 2024
Rasio Keuangan
Rasio Likuiditas
Rasio Lancar 61,5% -0,04% 61,4%
Quick Rasio 43,2% 0,32% 43,6%
Rasio Solvabilitas
Debt Equity Ratio 317,2% -79,46% 237,7%
Debt to Assets 76,0% -5,64% 70,4%
Rasio Profitabilitas
Return On Asset -3,1% 8,11% 5,0%
Return On Equity -12,8% 29,85% 17,0%
17
Page 18
VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI INI
Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan Traksaksi ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00, dengan alamat:
PT INOCYCLE TECHNOLOGY GROUP TBK.
Kantor Pusat :
Kawasan Industri Pasar Kemis
Jl. Putera Utama No. 10,
Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang, Banten 15560, Indonesia
Telp. : (62-21) 590-9626
Fax : (62-21) 590-3310
Website : www.inocycle.com
Email : info@inocycle.com
Tangerang, 24 Desember 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
18
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Group Tbk
p.2
unresolved
org
PT Urecel Indonesia
p.3 ×6
unresolved
org
PT Hilon Felt
p.3 ×9
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Bastian Harijanto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sambros Invesco International
p.4 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
person
Jae Hyuk Choi
p.6
unresolved
person
Won Hyuk Choi
p.6
unresolved
person
Yohanes Irson Purba
· Notaris
p.7
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
person
Ginanjar Rizki Tarekat
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
PT. Urecel Indonesia. Victor Seng Hyeok Choi
p.12 ×2
unresolved
org
PT. Urecel Indonesia. Jung Hyo Choi
p.12
unresolved
org
PT Urecel
p.14 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2650 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, '
'Kecamatan Cikupa,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Jalan Lingkungan Kp. Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}