Skip to content
Back to announcement

20241220_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830361_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          RINGKASAN RISALAH
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                        PT KDB TIFA FINANCE Tbk

Direksi PT KDB Tifa Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disebut (“Rapat”) pada :

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
   Hari/tanggal : Rabu, 18 Desember 2024
   Tempat       : Pacific Century Place Function Room B, Level B1,
                  Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
   Pukul        : 10.24 – 10.43 WIB

    Mata Acara Rapat :
    Perubahan Pengurus Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang Hadir
   Presiden Direktur    : Tn. Cho Jaeseong
   Direktur             : Tn. Eun Seonghyuk
   Direktur             : Ny. Ester Gunawan
   Direktur             : Ny. Ina Dashinta Hamid

    Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala
    Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik

C. Pemimpin Rapat
   Rapat dipimpin oleh Tn. Antonius Hanifah Komala, selaku Komisaris Independen
   Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mewakili 3.008.787.071 saham atau 84,701% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
   dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
   dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
   dengan pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara
   - Jumlah suara abstain           : 93 suara
   - Jumlah suara tidak setuju      : - suara
   - Jumlah suara setuju            : 3.008.786.978 suara.
Page 2
    - Sehingga total suara setuju : 3.008.787.071 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
      dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

H. Hasil Keputusan Rapat
   a. Menyetujui perubahan susunan dan komposisi Direksi Perseroan sebagai berikut :
       i. Mengangkat Ny. Ade Rafida Saulina Samosir, Sarjana Ekonomi, selaku Direktur
          Perseroan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
          menerima persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT
          Direktur”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang
          dibuat di hadapan Notaris. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang
          bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Direktur, dan untuk itu tidak
          diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      ii. Memberhentikan dengan hormat Ny. Ester Gunawan selaku Direktur Perseroan,
          dengan ucapan terima kasih atas kontribusi yang diberikan dan memberikan
          pelepasan penuh kepada Ny. Ester Gunawan selaku Direktur Perseroan dari
          tanggung jawab dan tindakan pengurusan Perseroan sepanjang tercatat dalam
          Laporan Tahunan Perseroan yang berlaku efektif sejak dikeluarkannya FPT
          Direktur dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris.

    b. Menyetujui perubahan susunan dan komposisi Dewan Pengawas Syariah sebagai
        berikut :
        i. Mengangkat Tn. AM Hasan Ali, selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan
           untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan menerima
           persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT Ketua
           Dewan Pengawas Syariah”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
           Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 dan dinyatakan/dituangkan
           dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pengangkatan tersebut menjadi batal
           apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Ketua Dewan
           Pengawas Syariah, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum
           Pemegang Saham Perseroan.
       ii. Mengangkat Tn. Asrori Subchi Karni, selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah
           Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan
           menerima persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT
           Anggota Dewan Pengawas Syariah”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
           Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 dan
           dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pengangkatan
           tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT
           Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari
           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      iii. Memberhentikan dengan hormat Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Tn. Jaenal
           Effendi dengan ucapan terima kasih atas kontribusi yang diberikan dan
           memberikan pelepasan penuh kepada Tn. Jaenal Effendi selaku Dewan Pengawas
           Syariah Perseroan dari tanggung jawab dan tindakan pengawasan Perseroan
           sepanjang tercatat dalam Laporan Tahunan Perseroan yang berlaku efektif sejak
           dikeluarkannya FPT Ketua Dewan Pengawas Syariah dan/atau FPT Anggota
           Dewan Pengawas Syariah dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat di
           hadapan Notaris.
Page 3
c. Berdasarkan keputusan huruf a butir i dan ii serta huruf b butir i, ii dan iii tersebut di
   atas, maka terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan dan komposisi Direksi,
   Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :
   Direksi
   Presiden Direktur           : Tn. Cho Jaeseong **)
   Direktur                    : Tn. Eun Seonghyuk **)
   Direktur                    : Ny. Ina Dashinta Hamid **)
   Direktur                    : Ny. Ester Gunawan ****)

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris             : Tn. Kwon Younghoon *)
   Komisaris Independen           : Tn. Choi Jung Sik **)
   Komisaris Independen           : Tn. Antonius Hanifah Komala ***)

   Dewan Pengawas Syariah         : Tn. Jaenal Effendi *****)

   Keterangan :
   *)     dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025;
   **)    dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
   ***)   dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
   ****) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Direktur dan
          dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris;
   *****) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Ketua Dewan
          Pengawas Syariah dan/atau FPT Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
          dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris.

d. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh, dengan hak substitusi
   kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan mengenai
   susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
   tersebut, ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan /
   menyatakan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
   Perseroan, setelah diterimanya hasil FPT Direktur, FPT Ketua Dewan Pengawas
   Syariah, FPT Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan selanjutnya melakukan
   pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala
   hal yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan /
   pemberitahuan kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                             Jakarta, 20 Desember 2024
                           PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published20 Dec 2024
Pages3
Characters8,309
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Dec 2024 · 10:24–10:43
Present3,008,787,071 (84.70%)
ChairTn. Antonius Hanifah Komala
Agenda 1
For
3,008,786,978
—
Against
—
—
Abstain
93
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×8
linked person Cho Jaeseong p.1 ×3
linked person Eun Seonghyuk p.1 ×3
linked person Ester Gunawan · Direktur p.1 ×8
linked person Ina Dashinta Hamid p.1 ×3
linked person Ade Rafida Saulina Samosir p.2
linked person Kwon Younghoon p.3
possible person Antonius Hanifah Komala · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved person Choi Jung Sik C. Pemimpin · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved — Sarjana Ekonomi · Direktur p.2
unresolved person AM Hasan Ali · Ketua p.2
unresolved person Asrori Subchi Karni · Anggota p.2
unresolved person Jaenal Effendi p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 319 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan mata acara dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. G. Hasil Pemungutan Suara - '
                                'Jumlah suara abstain : 93 suara - Jumlah '
                                'suara tidak setuju : - suara - Jumlah suara '
                                'setuju : 3.008.786.978 suara. - Sehingga '
                                'total suara setuju : 3.008.787.071 suara, '
                                'atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian '
                                'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
                                'secara sah dalam Rapat. H. Hasil Keputusan '
                                'Rapat a. Menyetujui perubahan susunan dan '
                                'komposisi Direksi Perseroan sebagai berikut : '
                                'i. Mengangkat Ny. Ade Rafida Saulina Samosir, '
                                'Sarjana Ekonomi, selaku Direktur Perseroan '
                                'untuk masa jabatan 2 (dua) tahun terhitung '
                                'sejak yang bersangkutan menerima persetujuan '
                                'atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari '
                                'OJK (“FPT Direktur”), yaitu sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan pada tahun 2026 dan '
                                'dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris. Pengangkatan tersebut '
                                'menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak '
                                'mendapat persetujuan FPT Direktur, dan untuk '
                                'itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perseroan. ii. '
                                'Memberhentikan dengan hormat Ny. Ester '
                                'Gunawan selaku Direktur Perseroan, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas kontribusi yang '
                                'diberikan dan memberikan pelepasan penuh '
                                'kepada Ny. Ester Gunawan selaku Direktur '
                                'Perseroan dari tanggung jawab dan tindakan '
                                'pengurusan Perseroan sepanjang tercatat dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan yang berlaku '
                                'efektif sejak dikeluarkannya FPT Direktur dan '
                                'dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris. b. Menyetujui perubahan '
                                'susunan dan komposisi Dewan Pengawas Syariah '
                                'sebagai berikut : i. Mengangkat Tn. AM Hasan '
                                'Ali, selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun '
                                'terhitung sejak yang bersangkutan menerima '
                                'persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan '
                                'Kepatutan dari OJK (“FPT Ketua Dewan Pengawas '
                                'Syariah”), yaitu sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2027 dan dinyatakan/dituangkan '
                                'dalam Akta yang dibuat di hadapan Notaris. '
                                'Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila '
                                'yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan '
                                'FPT Ketua Dewan Pengawas Syariah, dan untuk '
                                'itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perseroan. ii. Mengangkat '
                                'Tn. Asrori Subchi Karni, selaku Anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan '
                                '3 (tiga) tahun terhitung sejak yang '
                                'bersangkutan menerima persetujuan atas '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK '
                                '(“FPT Anggota Dewan Pengawas Syariah”), yaitu '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 dan '
                                'dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris. Pengangkatan tersebut '
                                'menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak '
                                'mendapat persetujuan FPT Anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah, dan untuk itu tidak '
                                'diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Perseroan. iii. Memberhentikan dengan '
                                'hormat Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Tn. '
                                'Jaenal Effendi dengan ucapan terima kasih '
                                'atas kontribusi yang diberikan dan memberikan '
                                'pelepasan penuh kepada Tn. Jaenal Effendi '
                                'selaku Dewan Pengawas Syariah Perseroan dari '
                                'tanggung jawab dan tindakan pengawasan '
                                'Perseroan sepanjang tercatat dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan yang berlaku efektif sejak '
                                'dikeluarkannya FPT Ketua Dewan Pengawas '
                                'Syariah dan/atau FPT Anggota Dewan Pengawas '
                                'Syariah dan dinyatakan/dituangkan dalam Akta '
                                'yang dibuat di hadapan Notaris. c. '
                                'Berdasarkan keputusan huruf a butir i dan ii '
                                'serta huruf b butir i, ii dan iii tersebut di '
                                'atas, maka terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini susunan dan komposisi Direksi, Dewan '
                                'Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan adalah sebagai berikut : Direksi '
                                'Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong **) '
                                'Direktur : Tn. Eun Seonghyuk **) Direktur : '
                                'Ny. Ina Dashinta Hamid **) Direktur : Ny. '
                                'Ester Gunawan ****) Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris : Tn. Kwon Younghoon *) Komisaris '
                                'Independen : Tn. Choi Jung Sik **) Komisaris '
                                'Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala ***) '
                                'Dewan Pengawas Syariah : Tn. Jaenal Effendi '
                                '*****) Keterangan : *) dengan masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025; **) '
                                'dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2026; ***) dengan masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027; '
                                '****) dengan masa jabatan sampai dengan '
                                'dikeluarkannya FPT Direktur dan '
                                'dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris; *****) dengan masa '
                                'jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT '
                                'Ketua Dewan Pengawas Syariah dan/atau FPT '
                                'Anggota Dewan Pengawas Syariah dan '
                                'dinyatakan/dituangkan dalam Akta yang dibuat '
                                'di hadapan Notaris. d. Menyetujui dan '
                                'memberikan wewenang dan kuasa penuh, dengan '
                                'hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan mengenai susunan '
                                'anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan tersebut, ke dalam '
                                'akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk '
                                'menuangkan / menyatakan susunan Direksi, '
                                'Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan, setelah diterimanya hasil FPT '
                                'Direktur, FPT Ketua Dewan Pengawas Syariah, '
                                'FPT Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan '
                                'selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia serta '
                                'melakukan segala hal yang dianggap perlu '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban '
                                'pelaporan / pemberitahuan kepada instansi '
                                'berwenang sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 20 Desember 2024 PT KDB '
                                'TIFA FINANCE Tbk Direksi',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '93',
             'votes_for': '3008786978',
             'votes_in_favor_total': '3008786978'}],
 'chair_name': 'Tn. Antonius Hanifah Komala',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-12-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '84.701',
 'shares_present': '3008787071',
 'shares_total_voting': '3552213000',
 'time_end': '10:43:00',
 'time_start': '10:24:00',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jl. Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result