Back to announcement
20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin Antara PT. Geoprima Solusi Tbk. Dengan PT. Jaya Indah Casting Disiapkan Untuk PT. Geoprima Solusi Tbk.
Page 2 OCR 0.813
KJPP Edi Andesta dan Rekan
No. : 00272/2,0053-00/B5/05/0095/1/V1/2026 Jakarta, 15 Juni 2026
Kepada,
PT Geoprima Solusi Tbk
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.154
Kel. Kelapa Gading Barat, Kec, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Up. - Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan
Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin, antara
PT Geoprima Solusi Tbk dengan PT Jaya Indah Casting
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan ("KJPP Andesta'” Kami"), oleh manajemen PT Geoprima Solusi Tbk (“GPSO'" Perseroan”)
untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal penawaran jasa
pendapat kewajaran No. 095/P-Andesta!!I/2026, tanggal 19 Pebruari 2026, maka dengan ini Kami
sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal
15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(Pendapat Kewajaran”) Rencana Transaksi jual beli bangunan dan mesin-mesin kemudian tanah,
bangunan dan mesin-mesin tersebut dilakukan Rencana Transaksi sewa menyewa antara GPSO
dengan PT Jaya Indah Casting ("JIC”), yang keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Tjokro
Group melalui PT PIMSF Pulogadung (“PIMSF”), selanjutnya rangkaian rencana tersebut kemudian
disebut ("Rencana Transaksi”)
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan Laporan Pendapatan Kewajaran atas Rencana
Transaksi dengan laporan No. 00211/2.0053.00/B8/05/0095/1/1V/2026, tanggal 23 April 2026, laporan
No. 245/20053.00/B5/05/0095/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dan No. 00264/20053.0785/05!
0095/1/V1/2025, tanggal 5 Juni 2026 namun demikian sehubungan adanya hal-hal yang belum dungkap
diantaranya adalah:
1. Mengenai kewajiban JIC akan memberikan hak pemesanan secara eksklusif kepada GPSO untuk
mengerjakan komponen casting.
2. Pengungkapan GPSO akan mencadangkan biaya perawatan besar dan termasuk penggantian
mesin, jika mesin mengalami gagal fungsi yang tercermin pada proyeksi posisi keuangan..
Nilavah Kerja » Seluruh tudonesia Kor Meli Me KM AISI Wa ip 208 DOK
Merta Jaan Fonaai Pubilh EH Artonta Ape Motan
san Ceutat Kaya No HD
(mtar Belang Unane
| Manyatatet Penta, Perta Inacnwaa MAPAN ! #enta Prapemn Ponna Unang. Happninan
Tan mamoti 1
1 Paru Pen Pena bentar (FPOM) 1 Penta ara
Page 3 OCR 0.941
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Maka Kami membatalkan taporan Pendapat Kewajaran sebelumnya dan menerbitkan kembali laporan
Pendapatan Kewajaran atas Rencana Transaksi dengan No. 00272/2.0053.00/BS/05/0095/1/VI/2025,
tanggal 15 Juni 2026, untuk memenuhi hal tersebut. Setelah melakukan analisis lebih lanjut terjadi
penambahan/perubahan hal-hal yang belum Kami ungkap, dan tidak merubah kesimpulan akhir dari
Pendapat Kewajaran ini, sehingga perlu Kami lakukan revisi dan menerbitkan kembali laporan
Pendapat Kewajaran ini
1 Latar Belakang
GPSO adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang
bergerak dibidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, reparasi
alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol: aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan: aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdii: aktivitas fotografi,
aklivitas pengolahan data, pendidikan tehnik swasta: dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis lainnya, akan melakukan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ("PMTHMETD”) selanjutnya dana yang diperoleh akan dilakukan Rencana
Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin dengan JIC, yang keduanya merupakan
perusahaan terkendak dari Tjokro Group melalui PIMSF, selanjutnya oleh GPSO tanah,
bangunan dan mesin-mesin tersebut akan dilakukan Rencana Transaksi sewa menyewa
dengan JIC.
GPSO juga akan merubah bidang usaha menjadi aktivitas utama berupa aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang
dan perlengkapannya, aktivitas real estat (bangunan dan lahan) nonhunian lainnya milik sendiri
atau sewa serta aktivitas penunjang berupa perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.
GPSO akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD. Saham-saham yang akan
dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,004 (sepuluh koma nol
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah
modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh enam
Juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham, dengan demikian GPSO berencana
akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam
juta enam ratus tujuh puluh empat) saham baru dengan nilai nominal Rp. 427,- (empat ratus
dua puluh tujuh Rupiah) rata-rata harga penutupan saham GPSO selama kurun waktu 25 (dua
puluh ima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler
PT, Geoprima Solusi, Tbk.
Page 4 OCR 0.925
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD sebesar Rp. 28.469.798.000.- (dua puluh delapan
miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah)
kekurangan dana akan menggunakan pinjaman bank sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar Rupiah) dimana saat ini GPSO sudah mendapatkan surat penawaran kredit dari
Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. dan kas Perseroan sebesar Rp. 30 202.000,-
(tiga puluh juta dua ratus dua ribu Rupiah). selanjutnya dan dana yang diperoleh akan
digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di Kawasan EJIP
Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rencana Transaksi jual beli sebesar
Rp. 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah).
Setelah Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin terealisasi, selanjutnya
tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut akan disewakan oleh GPSO kepada JIC dengan
harga sewa sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun
Berdasarkan pelaporan keuangan GPSO per 31 Desember 2025, GPSO hanya mencatat
pendapatan sebesar Rp. 5,49 miliar dan mencatat rugi sebesar Rp. 2.88 miliar, saat ini GPSO
sudah mengumumkan terjadinya perubahan pengendalian, Transaksi pembelian aset dan
akan disewakan kembali serta perubahan KBLI akan menjadi sumber pendapatan utama bagi
GPSO kedepan, sehingga tranksaksi tersebut menjadi satu rangkaian transaksi
Berdasarkan laporan keuangan GPSO yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit
Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody Tanumihardja & Rekan. nilai buku ekuitas
GPSO sebesar Rp. 42.673.943.189,-. Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 87.800.000.000,-
atau 205,757, dari nilai buku ekuitas GPSO per tanggal 31 Desember 2025,
Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga GPSO wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("Peraturan No.
17/POJK.04/2020”).
Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi. sehingga GPSO wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
No, 42/POJK.04/2020”).
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 5 OCR 0.943
KJPP Edi Andesta dan Rekan Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020. pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Iransaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, GPSO telah menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut 2. Kesimpulan Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau "Transaksi" ini sebagaimana diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar", PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 6 OCR 0.929
KJPP Edi Andesta dan Rekan & Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan KJPP Andesta. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai indonesia yang berlaku Hormat Kami, FF. Penilai Properti dan Bisnis Register RMK-2017.00091 Izin Penilai Publik PB-1.09.00095 Registrasi STTD Sektor Jasa Keuangan No. KEP-30/XS-13/2026 Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VI1/2019 PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 7 OCR 0.913
KJPP Edi Andesta dan Rekan Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah Ini menyatakan bahwa 1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini 2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan No, 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku 3, Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran. 4 Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date) 5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan Pendapat Kewajaran. 6, Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir. 7. Lingkup penugasan dan data yang dianaliss telah diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran 8, Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas. 9, Data ekonomi dan indusin dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dan berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan 10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran Penilai : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) Pemimpin Rekan MAPPI 94-5-0411 Register : RMK-2017.00091 Ahmad Firdaus Suparvisi MAPPI 04-T-01814 Register : RMK-2017.00718 Igro Haikal Sulaiman Pendai MAPPI 11-7-03175 Register - RMK-2017.00719 PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 8 OCR 0.888
KJPP Edi Andesta dan Rekan
RINGKASAN EKSEKUTIF
# Status Penilai
@ Ruang Lingkup Pendapat
Kewajaran
Pemberi Tugas
e Pengguna Laporan
# Objek Pendapat Kewajaran
# Jenis Mata Uang Yang Digunakan
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
| Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI
(Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti dan Bisnis sesuai zin No. PB-1.0900095,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian
secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
Opini pendapat kewajaran
1 Sehubungan dengan Peraturan No. 35!POJK.04/2020,
berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran ("Fainess Opinion”)
atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
penugasan profesional meliputi:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang
telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham
Cc. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh
manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham
: PT. Geoprima Solusi Tbk.
PT. Geoprima Solusi Tbk.
:. Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi,
berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di
Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa
Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Rupiah
Page 9 OCR 0.906
KJPP Edi Andesta dan Rekan # Maksuddan Tujuan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk Kewajaran memberikan opini atas kewajaran Rencana Transaksi antara GPSO dengan JIC, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya. # Tanggal Pendapat Kewajaran — : 31 Desember 2025 # Tingkat Kedalaman Investigasi : Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang Opini nitai, Karni terima dari Pemberi Tugas termasuk hal- hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal- hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini. Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada: a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksiiwawancara, penelaahan, penghitungan dan analisis. b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tdak ada informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan C. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan data. terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Peniiai tidak dapat melakukan investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam laporan pendapat kewajaran, PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 10 OCR 0.901
« Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan «Asumsi dan Kondisi Pembatas PT. Geoprima Solusi, Tbk. KJPP Edi Andesta dan Rekan Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kari juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan — venfikasi Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui, sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional, sumber data tersebut antara lain: Bank Indonesia Badan Pusat Statistik, Data Riset dan pihak independen. Informasi dari media cetak dan elektronik. a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat nan- disclaimer opinion b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya Cc. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen Perseroan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir, e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. ! Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030, Ao r&»
Page 11 OCR 0.913
KJPP Edi Andesta dan Rekan e Persyaratan Atas Persetujuan Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Untuk Publikasi Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta. kecuali untuk GPSO dan JIC sesuai dengan penugasan ini. e Konfirmasi Bahwa Pendapat Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran Dilakukan Sesuai Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa Peraturan Yang Berlaku Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan Peraturan No, 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun 2018 # Konfirmasi Penugasan Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset Bersamaan (Berdekatan) atau kabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII- Tahun 2018 butir 5.8.C.4 e Analisis Kewajaran Rencana — : Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan Transaksi membandingkan antara harga jual beli dengan nilai pasar dari hasil penilaian, Apabila harga jual beli berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,596 sesuai Peraturan No. 35IPOJK.04/2020. maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya. a, Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) 1) Sumber Dana berasal dari PMTHMETD, dan sisanya diperoleh dari pinjaman bank. 2) Dari dana yang diperoleh, akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin, b. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi 1) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin- Mesin PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 12 OCR 0.923
KJPP Edi Andesta dan Rekan a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta. No, 00243/2.0053-00/PW0510506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Pasar adalah Rp. 83.861.016.000,-.(delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah) bj Berdasarkan PPJB, tanggal 23 April 2025, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026, harga jual beli tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JPIC, adalah sebesar Rp. 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) 2) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No. 0024412 0053-00/P1/0510506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Sewa Pasar adalah Rp. 9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun. b) Berdasarkan Kesepakatan Bersama, tanggal 23 Apni 2025, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026, harga sewa menyewa tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JIC, adalah sebesar Rp. 9.300.000.000.- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun C. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah Pendapatan Perseroan akan bersumber dari 3 (tiga) sumber pendapatan yakni. 1) Penjualan dari produk Tjokro Group (design, spek dan lam-lain dari Tjokro Group) diproduksi dengan sistem sub-con ke JIC (JIC memanfaatkan tanah, bangunan dan mesin- mesin yang disewa dari Perseroan)
Page 13 OCR 0.928
KJPP Edi Andesta dan Rekan 2) Pendapatan dari sewa tanah bangunan dan mesin mesin dari JIC, 3) Pendapatan dari Jasa trading dimana Tokro Group membeli komponen mekanikal kepada pihak ketiga dan dijual kepada pelanggan Tjokro Group 4) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi jual beli dan sewa menyewan tanah, bangunan dan mesin- mesin, antara GPSO dengan JIC, rasio liabilitas terhadap total aset akan terjadi kenaikan dari semula 0,13 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 044. Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari semula 0.15 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 0.79. Hal ini dapat memperkuat struktur kapital yang dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya dapat menambah kapasitas pinjaman kepada pihak ketaa (perbankan), jika diperlukan untuk pengembangan usaha pada masa yang akan datang 5) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai a) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin, lebih rendah 6,834 dibandingkan dengan Nilai Pasar hasi penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut: PT. Geoprima Solusi, Tbk, g
Page 14 OCR 0.809
KJPP Edi Andesta dan Rekan to Kewara. -. 3 pena Lo sara aan santana ——— mas na Tea — ea atuh Ya Vancara Irawan dangan Mn Pama & b) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin Rencana Transaksi sewa menyewa tanah, bangunan dan mesin-mesini, lebih tinggi 2364 dibandingkan dengan Nilai Sewa Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut ya Ba en — S3 # Kesimpulan Pendapat Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi Kewajaran atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan anaksis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah lepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”, Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya dibaca secara terpisah. PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.1 ×13
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.1 ×17
unresolved
org
PT. Jaya Indah Casting Disiapkan
p.1
unresolved
org
PT Jaya Indah Casting
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta'
p.2 ×15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia Badan Pusat Statistik
p.10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
19 ms
13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}