Skip to content
Back to announcement

20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.945
KJPP Edi Andesta dan Rekan

RINGKASAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN

Atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa
Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin
Antara PT. Geoprima Solusi Tbk. Dengan PT. Jaya Indah Casting

Disiapkan Untuk
PT. Geoprima Solusi Tbk.

Page 2 OCR 0.813
KJPP Edi Andesta dan Rekan
No. : 00272/2,0053-00/B5/05/0095/1/V1/2026 Jakarta, 15 Juni 2026

Kepada,

PT Geoprima Solusi Tbk

Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.154

Kel. Kelapa Gading Barat, Kec, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240

Up. - Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan
Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin, antara
PT Geoprima Solusi Tbk dengan PT Jaya Indah Casting

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan ("KJPP Andesta'” Kami"), oleh manajemen PT Geoprima Solusi Tbk (“GPSO'" Perseroan”)
untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal penawaran jasa
pendapat kewajaran No. 095/P-Andesta!!I/2026, tanggal 19 Pebruari 2026, maka dengan ini Kami
sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal
15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(Pendapat Kewajaran”) Rencana Transaksi jual beli bangunan dan mesin-mesin kemudian tanah,
bangunan dan mesin-mesin tersebut dilakukan Rencana Transaksi sewa menyewa antara GPSO
dengan PT Jaya Indah Casting ("JIC”), yang keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Tjokro
Group melalui PT PIMSF Pulogadung (“PIMSF”), selanjutnya rangkaian rencana tersebut kemudian
disebut ("Rencana Transaksi”)

Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan Laporan Pendapatan Kewajaran atas Rencana
Transaksi dengan laporan No. 00211/2.0053.00/B8/05/0095/1/1V/2026, tanggal 23 April 2026, laporan
No. 245/20053.00/B5/05/0095/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dan No. 00264/20053.0785/05!
0095/1/V1/2025, tanggal 5 Juni 2026 namun demikian sehubungan adanya hal-hal yang belum dungkap
diantaranya adalah:

1. Mengenai kewajiban JIC akan memberikan hak pemesanan secara eksklusif kepada GPSO untuk
mengerjakan komponen casting.

2. Pengungkapan GPSO akan mencadangkan biaya perawatan besar dan termasuk penggantian
mesin, jika mesin mengalami gagal fungsi yang tercermin pada proyeksi posisi keuangan..

Nilavah Kerja » Seluruh tudonesia Kor Meli Me KM AISI Wa ip 208 DOK
Merta Jaan Fonaai Pubilh EH Artonta Ape Motan
san Ceutat Kaya No HD

(mtar Belang Unane
| Manyatatet Penta, Perta Inacnwaa MAPAN ! #enta Prapemn Ponna Unang. Happninan
Tan mamoti 1

1 Paru Pen Pena bentar (FPOM) 1 Penta ara
Page 3 OCR 0.941
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Maka Kami membatalkan taporan Pendapat Kewajaran sebelumnya dan menerbitkan kembali laporan
Pendapatan Kewajaran atas Rencana Transaksi dengan No. 00272/2.0053.00/BS/05/0095/1/VI/2025,
tanggal 15 Juni 2026, untuk memenuhi hal tersebut. Setelah melakukan analisis lebih lanjut terjadi
penambahan/perubahan hal-hal yang belum Kami ungkap, dan tidak merubah kesimpulan akhir dari
Pendapat Kewajaran ini, sehingga perlu Kami lakukan revisi dan menerbitkan kembali laporan
Pendapat Kewajaran ini

1 Latar Belakang

GPSO adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang
bergerak dibidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, reparasi
alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol: aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan: aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdii: aktivitas fotografi,
aklivitas pengolahan data, pendidikan tehnik swasta: dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis lainnya, akan melakukan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu ("PMTHMETD”) selanjutnya dana yang diperoleh akan dilakukan Rencana
Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin dengan JIC, yang keduanya merupakan
perusahaan terkendak dari Tjokro Group melalui PIMSF, selanjutnya oleh GPSO tanah,
bangunan dan mesin-mesin tersebut akan dilakukan Rencana Transaksi sewa menyewa
dengan JIC.

GPSO juga akan merubah bidang usaha menjadi aktivitas utama berupa aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang
dan perlengkapannya, aktivitas real estat (bangunan dan lahan) nonhunian lainnya milik sendiri
atau sewa serta aktivitas penunjang berupa perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.

GPSO akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD. Saham-saham yang akan
dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,004 (sepuluh koma nol
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah
modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh enam
Juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham, dengan demikian GPSO berencana
akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam
juta enam ratus tujuh puluh empat) saham baru dengan nilai nominal Rp. 427,- (empat ratus
dua puluh tujuh Rupiah) rata-rata harga penutupan saham GPSO selama kurun waktu 25 (dua
puluh ima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler

PT, Geoprima Solusi, Tbk.

Page 4 OCR 0.925
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Dana yang diperoleh dari PMTHMETD sebesar Rp. 28.469.798.000.- (dua puluh delapan
miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah)
kekurangan dana akan menggunakan pinjaman bank sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar Rupiah) dimana saat ini GPSO sudah mendapatkan surat penawaran kredit dari
Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. dan kas Perseroan sebesar Rp. 30 202.000,-
(tiga puluh juta dua ratus dua ribu Rupiah). selanjutnya dan dana yang diperoleh akan
digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di Kawasan EJIP
Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rencana Transaksi jual beli sebesar
Rp. 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah).

Setelah Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin terealisasi, selanjutnya
tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut akan disewakan oleh GPSO kepada JIC dengan
harga sewa sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun

Berdasarkan pelaporan keuangan GPSO per 31 Desember 2025, GPSO hanya mencatat
pendapatan sebesar Rp. 5,49 miliar dan mencatat rugi sebesar Rp. 2.88 miliar, saat ini GPSO
sudah mengumumkan terjadinya perubahan pengendalian, Transaksi pembelian aset dan
akan disewakan kembali serta perubahan KBLI akan menjadi sumber pendapatan utama bagi
GPSO kedepan, sehingga tranksaksi tersebut menjadi satu rangkaian transaksi

Berdasarkan laporan keuangan GPSO yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit
Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody Tanumihardja & Rekan. nilai buku ekuitas
GPSO sebesar Rp. 42.673.943.189,-. Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 87.800.000.000,-
atau 205,757, dari nilai buku ekuitas GPSO per tanggal 31 Desember 2025,

Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga GPSO wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("Peraturan No.
17/POJK.04/2020”).

Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi. sehingga GPSO wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
No, 42/POJK.04/2020”).

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 5 OCR 0.943
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020. pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi
nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan
Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Iransaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, GPSO telah
menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut

2. Kesimpulan

Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau "Transaksi" ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar",

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 6 OCR 0.929
KJPP Edi Andesta dan Rekan
& Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dan KJPP Andesta.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai indonesia yang berlaku

Hormat Kami,
FF.

Penilai Properti dan Bisnis

Register RMK-2017.00091

Izin Penilai Publik PB-1.09.00095

Registrasi STTD Sektor Jasa Keuangan No. KEP-30/XS-13/2026
Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VI1/2019

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 7 OCR 0.913
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah Ini
menyatakan bahwa

1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini

2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No, 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku

3, Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.

4 Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran
pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date)

5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Pendapat Kewajaran.

6, Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan
sebagai kesimpulan akhir.

7. Lingkup penugasan dan data yang dianaliss telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran

8, Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.

9, Data ekonomi dan indusin dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dan berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan

10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran

Penilai :

Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan

MAPPI 94-5-0411

Register : RMK-2017.00091

Ahmad Firdaus

Suparvisi

MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718

Igro Haikal Sulaiman

Pendai

MAPPI 11-7-03175

Register - RMK-2017.00719
PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 8 OCR 0.888
KJPP Edi Andesta dan Rekan

RINGKASAN EKSEKUTIF

# Status Penilai

@ Ruang Lingkup Pendapat
Kewajaran

Pemberi Tugas
e Pengguna Laporan
# Objek Pendapat Kewajaran

# Jenis Mata Uang Yang Digunakan

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

| Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI

(Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti dan Bisnis sesuai zin No. PB-1.0900095,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian
secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
Opini pendapat kewajaran

1 Sehubungan dengan Peraturan No. 35!POJK.04/2020,

berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk

memberikan Pendapat Kewajaran ("Fainess Opinion”)

atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari

penugasan profesional meliputi:

a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang
telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham

Cc. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh
manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham

: PT. Geoprima Solusi Tbk.

PT. Geoprima Solusi Tbk.

:. Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi,

berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di
Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa
Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Rupiah

Page 9 OCR 0.906
KJPP Edi Andesta dan Rekan

# Maksuddan Tujuan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk
Kewajaran memberikan opini atas kewajaran Rencana Transaksi
antara GPSO dengan JIC, dalam rangka pemenuhan
ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas
Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam

laporan ini, dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya.

# Tanggal Pendapat Kewajaran — : 31 Desember 2025

# Tingkat Kedalaman Investigasi : Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat
Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
Opini nitai, Karni terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-
hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-
hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa
informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang
menyangkut data dan keterangan mengenai objek
Pendapat Kewajaran adalah benar

Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada
hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan
kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan
merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan
tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh
sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini. Kami berasumsi
bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala
permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi
yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:

a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan
data dengan cara inspeksiiwawancara, penelaahan,
penghitungan dan analisis.

b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan
analisis, dan diasumsikan tdak ada informasi yang
tersembunyi atau sengaja disembunyikan

C. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan
ataupun dalam proses pengumpulan data. terdapat
kendala-kendala yang membatasi akses Penilai,
sehingga Peniiai tidak dapat melakukan investigasi
secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan
di dalam laporan pendapat kewajaran,

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 10 OCR 0.901
« Sifat dan Sumber Informasi
Yang Dapat Diandalkan

«Asumsi dan Kondisi Pembatas

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi
Tugas, Kari juga menggunakan informasi dan data yang
relevan namun tidak membutuhkan — venfikasi
Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
tersebut antara lain:

Bank Indonesia
Badan Pusat Statistik,

Data Riset dan pihak independen.
Informasi dari media cetak dan elektronik.

a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat nan-
disclaimer opinion

b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya

Cc. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi
yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan
yang disampaikan manajemen Perseroan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan
bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir,

e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan
Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.

! Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen
Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030,

Ao r&»

Page 11 OCR 0.913
KJPP Edi Andesta dan Rekan

e Persyaratan Atas Persetujuan Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan
Untuk Publikasi Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian
atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya,
maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa
persetujuan tertulis dari KJPP Andesta. kecuali untuk

GPSO dan JIC sesuai dengan penugasan ini.

e Konfirmasi Bahwa Pendapat Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat
Kewajaran Dilakukan Sesuai Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa

Peraturan Yang Berlaku Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan
Peraturan No, 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun

2018
# Konfirmasi Penugasan Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset
Bersamaan (Berdekatan) atau kabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran

tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat
kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat
Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka
waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-

Tahun 2018 butir 5.8.C.4
e Analisis Kewajaran Rencana — : Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan
Transaksi membandingkan antara harga jual beli dengan nilai pasar

dari hasil penilaian, Apabila harga jual beli berada pada
batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak
melebihi 7,596 sesuai Peraturan No. 35IPOJK.04/2020.
maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar

dan tidak merugikan Perseroan atau pemegang
sahamnya.

a, Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
1) Sumber Dana berasal dari PMTHMETD, dan
sisanya diperoleh dari pinjaman bank.
2) Dari dana yang diperoleh, akan digunakan untuk
membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin,

b. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan
Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi

1) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-
Mesin
PT. Geoprima Solusi, Tbk.

Page 12 OCR 0.923
KJPP Edi Andesta dan Rekan

a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang
dikeluarkan oleh KJPP Andesta. No,
00243/2.0053-00/PW0510506/1/V/2026
tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Pasar
adalah Rp. 83.861.016.000,-.(delapan puluh
tiga miliar delapan ratus enam puluh satu
juta enam belas ribu Rupiah)

bj Berdasarkan PPJB, tanggal 23 April 2025,
dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026, harga
jual beli tanah bangunan dan mesin-mesin,
antara GPSO dan JPIC, adalah sebesar Rp.
78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan
miliar lima ratus juta Rupiah)

2) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan
Mesin-Mesin

a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang
dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No.
0024412 0053-00/P1/0510506/1/V/2026
tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Sewa
Pasar adalah Rp. 9.080.577.000,- (sembilan
miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh
puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun.

b) Berdasarkan Kesepakatan Bersama, tanggal
23 Apni 2025, dan addendum 1 tanggal 5 Juni
2026, harga sewa menyewa tanah bangunan
dan mesin-mesin, antara GPSO dan JIC,
adalah sebesar Rp. 9.300.000.000.-
(sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per
tahun

C. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana
Transaksi Memberikan Nilai Tambah

Pendapatan Perseroan akan bersumber dari 3 (tiga)

sumber pendapatan yakni.

1) Penjualan dari produk Tjokro Group (design,
spek dan lam-lain dari Tjokro Group) diproduksi
dengan sistem sub-con ke JIC (JIC
memanfaatkan tanah, bangunan dan mesin-
mesin yang disewa dari Perseroan)

Page 13 OCR 0.928
KJPP Edi Andesta dan Rekan

2) Pendapatan dari sewa tanah bangunan dan
mesin mesin dari JIC,

3) Pendapatan dari Jasa trading dimana Tokro
Group membeli komponen mekanikal kepada
pihak ketiga dan dijual kepada pelanggan Tjokro
Group

4) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana
Transaksi

Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO
per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi, bahwa dengan
dilakukannya Rencana Transaksi jual beli dan
sewa menyewan tanah, bangunan dan mesin-
mesin, antara GPSO dengan JIC, rasio liabilitas
terhadap total aset akan terjadi kenaikan dari
semula 0,13 dibandingkan dengan sesudah
Rencana Transaksi menjadi sebesar 044.
Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari
semula 0.15 dibandingkan dengan sesudah
Rencana Transaksi menjadi sebesar 0.79.

Hal ini dapat memperkuat struktur kapital yang
dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya dapat
menambah kapasitas pinjaman kepada pihak
ketaa (perbankan), jika diperlukan untuk
pengembangan usaha pada masa yang akan
datang

5) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

a) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan
Mesin-Mesin
Rencana Transaksi jual beli tanah,
bangunan dan mesin-mesin, lebih rendah
6,834 dibandingkan dengan Nilai Pasar
hasi penilaian oleh KJPP Andesta,
diuraikan pada tabel berikut:

PT. Geoprima Solusi, Tbk,

g
Page 14 OCR 0.809
KJPP Edi Andesta dan Rekan

to Kewara.
-. 3
pena Lo
sara aan
santana ——— mas
na Tea — ea

atuh Ya Vancara Irawan dangan Mn Pama &

b) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan
dan Mesin-Mesin

Rencana Transaksi sewa menyewa tanah,
bangunan dan mesin-mesini, lebih tinggi
2364 dibandingkan dengan Nilai Sewa
Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta,

diuraikan pada tabel berikut
ya
Ba en — S3
# Kesimpulan Pendapat Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi
Kewajaran atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,

dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan
anaksis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
lepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana
Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”,

Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala

asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.

PT. Geoprima Solusi, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published18 Jun 2026
Pages14
Characters23,195
Text sourceOCR
OCR confidence0.906

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Geoprima Solusi Tbk. p.1 ×41
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT PIMSF Pulogadung p.2
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.1 ×13
unresolved org KJPP Edi Andesta p.1 ×17
unresolved org PT. Jaya Indah Casting Disiapkan p.1
unresolved org PT Jaya Indah Casting p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org KJPP Andesta' p.2 ×15
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved org Herman Dody Tanumihardja & Rekan p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved — KEPI · Penilai p.7
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Bank Indonesia Badan Pusat Statistik p.10
unresolved org Pusat Statistik p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 19 ms 13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result