Skip to content
Back to announcement

20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
        LAPORAN RINGKAS
       PENILAIAN PROPERTI
   Tanah, Bangunan Pabrik, Sarana Pelengkap,
              Mesin dan Peralatan
                       Lokasi :
Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1
                Jalan Citanduy 5,
   Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan
      Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                  Dipersiapkan untuk:
              PT Geoprima Solusi Tbk.
Page 2
No.      : 00243/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026                       Jakarta, 21 Mei 2026
Lampiran : Laporan Penilaian

Kepada,
PT Geoprima Solusi Tbk
Komplek Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A
Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading,
Jakarta Utara – DKI Jakarta 14240


Perihal : Laporan Penilaian Properti
Dengan Hormat.

Berdasarkan       Surat    Proposal       Penawaran       Jasa     Penilaian     Properti
No : 037/P-Andesta/I/2026, tertanggal 21 Januari 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Edi
Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Geoprima Solusi
Tbk (“Pemberi Tugas” / “GPSO”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang bersifat
independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai Penilai
Independen untuk melaksanakan penilaian properti.

Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas isi laporan dan tunduk kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 (POJK 28) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI dan SPI Edisi-VII tahun 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI).

Sebelumnya kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian berupa tanah, bangunan
pabrik, sarana pelengkap serta mesin dan peralatan yang akan dibeli oleh GPSO,
No. 00209/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, dengan demikian laporan
sebelumnya kami batalkan dan diganti dengan laporan baru, adapun alasan laporan diterbitkan
kembali diantaranya adalah :

1. Pengungkapan mengenai pemenuhan laporan penilaian sebagaimana diatur dalam POJK
   No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021. Pada halaman 7, 8, 12, 19.


PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       2
Page 3
2. Pengungkapan mengenai perizinan bangunan serta perizinan industri sehubungan dengan
   objek penilaian pada halaman 39.
3. Pengungkapan data pembanding dilengkapi dengan peta lokasi yang menunjukkan lokasi
   data pembanding dan objek penilaian pada halaman 54 dan 55.
4. Pengungkapan atau dilampirkan kertas kerja perhitungan penilaian tanah dimaksud pada
   halaman 53 sampai 57, 60 sampai dengan 67.
5. Pengungkapan mengenai spesifik teknis bangunan, penyusutan serta historis perbaikan
   dalam rangka meningkatkan umur manfaat bangunan pada halaman 41 sampaii dengan
   halaman 53.

LATAR BELAKANG PENILAIAN

Pemberi tugas perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan. Pemberi tugas berencana akan melakukan aksi korporasi untuk membeli asset
tetap berupa tanah, bangunan pabrik, sarana pelengkap serta mesin dan peralatan, yang
terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1, Jalan Citanduy 5, Desa
Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemberi tugas memerlukan jasa penilaian atas aset tersebut.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       3
Page 4
KESIMPULAN NILAI

Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada
dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan
bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai
yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar Objek
Penilaian tertanggal 31 Desember 2025 adalah :


Nilai Pasar :

                         Rp. 83.861.016.000,-
   Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Belas Ribu Rupiah


Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian,
kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan




Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert)
Rekan
Ijin Penilai Publik P-1.18.00506
MAPPI 11-S-03175
Register RMK-2017.00719
Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022
Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022
Lisensi BPN No.PP1.0020.23
Klasifikasi Penilai Properti




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       4
Page 5
                         RINGKASAN EKSEKUTIF

• Status Penilai                     : Penugasan dilaksanakan oleh Iqro Haikal Sulaiman,
                                       SE, MAPPI (Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta,
                                       bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
                                       Properti sesuai izin No. P-1.18.00506, terdaftar pada
                                       Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan
                                       merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai
                                       Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara
                                       independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
                                       benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
                                       penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam
                                       melakukan penilaian properti.
• Pemberi Tugas                      : PT Geoprima Solusi Tbk.
• Pengguna Laporan                   : PT Geoprima Solusi Tbk.
• Objek Penilaian                    : Objek penilaian berupa tanah, bangunan pabrik,
                                       sarana pelengkap serta mesin dan peralatan, dengan
                                       luas tanah 15.400 m² dan luas bangunan ± 9.207 m²
                                       yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta
                                       Industrial Park) Blok M-8-1, Jalan Citanduy 5, Desa
                                       Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
                                       Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
• Jenis Mata Uang Yang               : Rupiah
   Digunakan
• Maksud dan Tujuan Penilaian        : Memberikan pendapat yang objektif mengenai opini
                                       Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan
                                       kepentingan jual beli dan oleh karenanya tidak
                                       direkomendasikan untuk tujuan lainnya.
• Dasar Nilai                        : Nilai Pasar.
• Tanggal Inspeksi                   : 26 s/d 27 Januari 2026.
• Tanggal Penilaian                  : 31 Desember 2025.
• Tingkat Kedalaman Investigasi      : Data dan informasi atas objek penilaian dan
                                       kelengkapan lainnya diperoleh dari Pemberi Tugas,
                                       inspeksi dilaksanakan tanpa ada pembatasan akses
                                       terhadap properti dan Pemberi Tugas mengetahui
                                       surat tugas dan menandatangani berita acara
                                       inspeksi.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                        5
Page 6
                                       Penilai     melaksanakan      verifikasi  terhadap
                                       keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang
                                       diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian.
                                       Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian,
                                       dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil
                                       penilaian yang dilakukan.

• Sifat dan Sumber Informasi         : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa
  Yang Dapat Diandalkan                memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas
                                       yang disebutkan sebagai berikut:

                                       a. Bank Indonesia.
                                       b. Biro Pusat Statistik.
                                       c. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang
                                          mempublikasi data informasi terkait dengan
                                          properti.
                                       d. Media tulis dan elektronik resmi.

• Asumsi dan Asumsi Khusus           : a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah
                                          hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
                                          dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
                                       b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh
                                          Pemberi Tugas adalah benar merupakan personal
                                          properti dalam penilaian.
                                       c. Properti dinilai untuk tujuan jual beli, sesuai
                                          dengan permintaan pemberi tugas, maka penilaian
                                          dilakukan dalam kondisi in-situ (tidak untuk
                                          dipindahkan ke tempat lain), berdasarkan
                                          informasi dari pihak pemberi tugas kondisi unit
                                          mesin dalam kondisi cukup baik dan dapat
                                          digunakan/dioperaikan. Pada saat dilakukan
                                          inspeksi unit mesin dalam keadaan beroperasi.

• Persyaratan Atas Persetujuan       : Laporan penilaian merupakan laporan untuk
  Untuk Publikasi                      kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
                                       Penilaian, sebagaimana yang dimaksud dalam
                                       Lingkup Penugasan dan bukan untuk dipublikasikan
                                       secara umum.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                      6
Page 7
• Konfirmasi Bahwa Penilaian         : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang
  Dilakukan Berdasarkan                telah disepakati sebagai surat perjanjian kerja,
                                       dinyatakan bahwa penilaian ini dilakukan Peraturan
                                       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021
                                       (POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
                                       tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                       Penilaian Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi
                                       VII tahun 2018.

• Pendekatan dan Metode              : Pendekatan Biaya metode Biaya Pengganti.
  Penilaian

• Opini Nilai Pasar                  : Rp. 83.861.016.000,-

Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          7
Page 8
                            PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :
1.   Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal
     Penilaian;
2.   Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian
     Properti;
3.   Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang undangan;
4.   Telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian;
5.   Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional kesimpulan Nilai;
6.   Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
7.   Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas;
8.   Seluruh data dan informasi            yang    diungkapkan      dalam   laporan    dapat
     dipertanggungjawabkan; dan
9.   Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian.


     Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert.)
     Rekan
     MAPPI 11-S-03175
     Ijin Penilai P-1.18.00506
     Registrasi RMK-2017.00719                                   ..………………………………

     Agung Triono, SE
     Pengendali Mutu 1
     MAPPI 10-T-02706
     Registrasi RMK-2017.00715                                   ..………………………………
     Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu
     Pengendali Mutu 2
     MAPPI 16-T-07092
     Registrasi RMK-2017.00720                                   ..………………………………
     Kiki Sukmaji, A.Md.Ak.
     Penilai
     MAPPI 12-T-03761
     Registrasi RMK-2017.01255                                   ..………………………………

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                         8
Page 9
          Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis
             Yang Secara Langsung Memengaruhi Penilaian
1.   Laporan penilaian properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai Independen
     KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi Tugas. Pihak-
     pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan investasi
     apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut.
     Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas
     untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini.
2.   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
     penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
     pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
     asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
     tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan
     yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
     melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
     sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
     dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
     penilaian sebelumnya.
3.   Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar
     merupakan objek penilaian.
4.   Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut
     para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan
     salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak
     memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan
     apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta.
5.   Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
     penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan
     berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.
6.   Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di
     media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai
     Penilai dan pembuat Laporan.
7.   Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Pasar dengan kondisi
     pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          9
Page 10
8.   Opini Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
     memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
     transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik,
     persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi
     bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
     adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable).
9.   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
10. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
    dalam proses penilaian.
11. KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
    terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya,
    yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari
    objek penilaian saja.
12. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk
    publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan.
13. Properti yang terkait dengan objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/
    penguasaan yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran
    apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan
    ataupun pengeluaran tidak Pasar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan properti
    yang terkait dengan objek penilaian dalam Laporan, KJPP Andesta tidak melakukan
    pengukuran ulang terhadap luasan properti yang terkait dengan objek penilaian secara
    detail, namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar situasi yang diterima dari
    Pemberi Tugas.
14. Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan
    yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta
    beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat
    pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini
    ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
15. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah
    disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak
    bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
    hal yang sesungguhnya.



PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                         10
Page 11
    Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
    KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
    dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggungjawab untuk memeriksa kembali
    kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
16. KJPP Andesta telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak
    berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari objek
    penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Andesta tidak
    memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau kerusakan
    yang tidak terlihat. KJPP Andesta tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan
    terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya, kecuali diinformasikan lain, pada penilaian,
    KJPP Andesta berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
17. Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu
    evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat
    evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan
    pengecekan keabsahan dokumen yang ada.
18. Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar
    dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini.
    Data dan informasi yang diterima meliputi :
    -   Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian.
    -   Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan
    -   List asset tetap berupa mesin dan peralatan
    -   Wawancara yang dilakukan dengan Pak Izurman perwakilan yang mewakili PT
        Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
        penilaian
    Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap
    keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan
    merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini.
19. Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara
    lain:
    - Hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
    - Permasalahan perundang-undangan.
    - Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang
      mungkin relevan.
    Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta
    pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait.


PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       11
Page 12
20. Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah
    menyangkut opini Nilai Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara
    pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari
    penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta.
21. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi
    apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-
    asumsi tersebut.
22. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh
    kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang
    belum/tidak Kami terima.
23. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
    untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP
    Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
    kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan
    dari KJPP Andesta secara tertulis.
24. KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban
    yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
    dengan peraturan yang berlaku.
25. Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup
    penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai
    dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai properti/objek penilaian. Setiap
    akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi Tugas diluar tujuan
    penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan penilaian merupakan
    tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian.
26. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          12
Page 13
1.    PENDAHULUAN

1.1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian

      Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00209/2.0053-
      00/PI/05/0506/1/IV/2026 dan tanggal laporan penilaian 22 April 2026.

1.2. Pemberi Tugas

      Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut:
      Nama Perusahaan        : PT Geoprima Solusi Tbk
      Bidang Usaha           : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
      Alamat                 : Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok D No. 15A
                               Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
                               Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
      No. Telp               : 021-45850642
      Email                  : corsec@geoprima.co.id
      Website                : www.geoprima.co.id

1.3. Pengguna Laporan Penilaian

      Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :
      Nama Perusahaan        : PT Geoprima Solusi Tbk
      Bidang Usaha           : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
      Alamat                 : Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok D No. 15A
                               Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
                               Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
      No. Telp               : 021-45850642
      Email                  : corsec@geoprima.co.id
      Website                : www.geoprima.co.id

1.4. Dasar Penilaian

      Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas untuk
      melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan Proposal
      Penawaran Jasa Penilaian Properti No. Surat Penawaran No : 037/P-Andesta/I/2026,
      tertanggal 21 Januari 2026, yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat
      perintah kerja.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                    13
Page 14
      Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SE OJK 33 2021, KEPI dan
      SPI Edisi VII Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi; Verifikasi dan
      identifikasi data, pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas
      Opini Nilai Pasar, dalam bentuk Laporan Penilaian.


1.5. Objek Penilaian
      Objek Penilaian berupa tanah, bangunan pabrik, sarana pelengkap serta mesin dan
      peralatan dengan luas tanah 15.400 m² dan luas bangunan ± 9.207 m², yang terletak di
      Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1, Jalan Citanduy 5, Desa
      Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

1.6. Tanggal Inspeksi
      Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui dan disepakati
      sebagai Surat Perjanjian Kerja, Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek
      penilaian pada tanggal 26 s/d 27 Januari 2026, sehubungan dengan kemungkinan
      adanya perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi objek penilaian, maka
      laporan penilaian ini hanya dapat mempresentasikan tentang opini Nilai Pasar pada saat
      tanggal penilaian. Kami berasumsi bahwa kondisi objek penilaian pada saat tanggal
      penilaian sama dengan pada saat inspeksi lapangan.

1.7. Tanggal Penilaian
      Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
      dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Pada Laporan Penilaian ini yang
      ditetapkan sebagai tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.

1.8. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat
      yang objektif mengenai opini Nilai Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian, yang
      akan digunakan untuk tujuan kepentingan jual beli dan oleh karenanya tidak
      direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

1.9. Ruang Lingkup Penilaian
      Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian
      yang akan kami laksanakan mencakup:
      a.   Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                         14
Page 15
      b.   Menganalisa asumsi dasar yang digunakan.
      c.   Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek
           Penilaian.
      d.   Membuat laporan penilaian.

      Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut:

      a.   Identifikasi Masalah
           Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik,
           kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi.

      b.   Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen)
           Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data
           yang diperlukan diantaranya adalah copy sertifikat kepemilikan properti, daftar
           mesin dan peralatan.

      c.   Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data
           Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
           1) Kondisi fisik properti.
           2) Batas dan bentuk properti.
           3) Kondisi lingkungan dan potensinya.

           Pengumpulan data meliputi:
           1) Data pasar setempat mengenai jenis Objek Penilaian.
           2) Ketentuan tata ruang yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
      d.   Analisa Data
           Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan
           menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
      e.   Penentuan Nilai dan Pelaporan
           Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan
           untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan
           dalam bentuk Laporan Penilaian.

1.10. Dasar Nilai
      Sesuai informasi yang kami peroleh dari pemberi tugas mengenai maksud dan tujuan
      penilaian ini, dasar nilai yang kami gunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai
      Pasar.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          15
Page 16
1.11. Definisi dan Istilah

      Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat
      didefinisikan sebagai berikut:

      a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu
         barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi
         berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian
         pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

      b. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
         hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date),
         antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual, dalam
         suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
         kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
         kehati-hatian dan tanpa paksaan.

      c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
         digunakan secara berkelanjutan.

      d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan
         dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset),
         Aset Surplus, atau Aset Investasi.

      e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti
         yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan
         informasi tentang proses penilaian.

      f. Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai
         yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu.

      g. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
         menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian.

      h. Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
         membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana
         informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.

      i. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) adalah Pendekatan Penilaian
         yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas property yang sebanding dan
         sejenis dengan Objek Penilaian yang didasarkan pada proses perbandingan dan
         penyesuaian.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                        16
Page 17
      j. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang
         didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu,
         yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan.

      k. Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah Pendekatan Penilaian untuk
         mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru
         (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada
         Tanggal Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan.

      l. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
         Penilaian.

      m. Metode diskonto arus kas (discounted cash flow method) adalah
         metode Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu
         pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang atas Objek Penilaian yang
         akan diterima, dengan suatu tingkat diskonto.

      n. Metode Biaya Pengganti dikenal juga dengan metode Biaya Pengganti
         Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost Method/Metode DRC) adalah metode
         yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang
         serupa dengan utilitas yang setara.

      o. Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) adalah estimasi biaya untuk
         membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga
         pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

      p. Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan
         oleh adanya kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional
         (functional obsolescence) dan keusangan ekonomis (economic obsolescence).

      q. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian,
         atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.

      r. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan
         ditandatangani oleh Penilai Properti.

      s. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan
         mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini
         profesional atas nilai Objek Penilaian.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                      17
Page 18
1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis

      Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami
      anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya.
      a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari Pihak Pemberi
         Tugas dan media elektronik yang sudah dipublish.
      b. Pihak pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan
         PT Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
         penilaian.

1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya

      Objek Penilaian Tanah, Bangunan Pabrik, Sarana Pelengkap, Mesin dan Peralatan
      Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
      No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
      1 (satu) Pendekatan Penilaian;

      Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
      mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
      pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan
      analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
      terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
      paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Biaya metode metode
      Biaya Pengganti karena Objek penilaian saat dilakukan inspeksi termasuk properti
      industri yang terdiri dari tanah, bangunan pabrik, sarana pelengkap serta mesin dan
      peralatan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

1.14. Pernyataan Independensi Penilaian

      Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
      adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang
      terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
      dengan penugasan ini.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                     18
Page 19
1.15. Status Penilai

      Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat
      Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai
      profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai
      Independen.

1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

      Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh
      terhadap Objek penilaian.

1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)

      Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi
      objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
      tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam
      jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi VII-Tahun 2018 butir 5.8

1.18. Jenis Mata Uang

      Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).


1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus

   a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan adalah
      sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.

   b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar merupakan
      properti dalam penilaian.

   c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian atau
      yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas.
   d. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luasan tanah, luasan berdasarkan yang
      tercantum dalam sertifikat kepemilikan.

   e. mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ), dan bagian dari
      bisnis berjalan.



PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          19
Page 20
     f.   Bagian-bagian bangunan yang tidak terlihat seperti struktur, pondasi dan tingkat
          kekerasan dinding terpenuhi sebagaimana mestinya dan berfungsi dengan baik.

     g. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak melakukan
        pengecekan terhadap keabsahan sertifikat, oleh karenanya data/informasi yang kami
        terima tersebut dianggap benar.

     h. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa
        memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
        transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari
        segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum diselesaikan.

     i.   Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan wajar
          serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran dan
          keabsahannya.

     Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan Penilai
     dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan. Sehubungan
     tujuan penilaian adalah untuk transaksi jual beli, maka dasar yang digunakan adalah Nilai
     Pasar. Opini Nilai Pasar yang Kami simpulkan, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan
     dari asumsi-asumsi khusus yang disampaikan di atas.


1.20. Uraian mengenai Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli dalam Hal
      Penilai Properti mendasarkan Penilaian Pada Hasil Kerja Tenaga Ahli

     a. Penilai Publik memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak
        memerlukan bantuan tenaga ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan.

     b. Dalam penugasan penilaian ini, penilai tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari
        luar.

     c. Seluruh penilai, dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
        penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penaggungjawab laporan penilaian.

     d. Penilai yang terlibat:
        1) Agung Triono, SE, MAPPI 10-T-02706, RMK-2017.00715, Pengendali Mutu 1

          2) Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu, MAPPI 16-T-07092, RMK-2017.00720, Pengendali
             Mutu 2.

          3) Kiki Sukmaji, A.Md.Ak. MAPPI 12-T-03761, RMK-2017.01255, Penilai.

  PT Geoprima Solusi Tbk.
  Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       20
Page 21
2.    PENDEKATAN PENILAIAN
      Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu
      properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis
      properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau
      terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh
      pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada
      penilaian itu sendiri.
      a.   Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur
           penilaian, Penilai Properti wajib:
           1)   Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan
                prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi
                Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian; dan
           2)   Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh
                hasil penilaian yang akurat dan objektif.
      b.   Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari:
           1)   Pendekatan Pasar (Market Approach);
           2)   Pendekatan Pendapatan (Income Approach);
           3)   Pendekatan Biaya (Cost Approach).
      c.   Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan
           2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak
           memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu)
           Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
      d.   Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
           sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan
           menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian
           tersebut.
      e.   Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan
           1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan
           Penilaian Properti.
      f.   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang
           memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu)
           Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       21
Page 22
      g.   Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan
           menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian:
           1) tanah kosong;
              a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
                   dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan; dan
              b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
                   dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau
                   kapling per kapling.
           2) Unit properti dengan status strata title;
           3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transfer/BOT);
           4) Properti industri
              Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang
              tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
              bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis.
           5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha;
           6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office equipment);
           7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang
              menghasilkan pendapatan (income producing property);
           8) Ruko; dan
           9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi.
      h.   Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian
           properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1
           (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f.

      i.   Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
           huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam
           Laporan Penilaian Properti.

2.1. Pendekatan Pasar (Market Approach)

      Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka
      berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a.   Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan
           menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                           22
Page 23
      b.   Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan
           properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah
           ditransaksikan atau ditawarkan.
      c.   Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek
           penilaian dengan data pasar properti pembanding.
      d.   Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit
           berjumlah 3 (tiga) properti.
      e.   Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal-
           hal sebagai berikut:
           1)   Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding;
           2)   Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek
                penilaian dengan utilitas properti yang serupa;
           3)   Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding; dan
           4)   Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian.
      f.   Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa:

           1)   Data transaksi atau penawaran;
           2)   Peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
           3)   Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek
                penilaian.
      g.   Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau
           kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau
           penawaran yang bersifat layak dan Pasar.
      h.   Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang
           signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding.
      i.   Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling
           kurang:
           1)   melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara
                Objek penilaian dengan properti pembanding;
           2)   melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau
                asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu:
                a)   Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa;
                b)   Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat
                     menyebabkan transaksi tidak Pasar;
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                        23
Page 24
                c)   Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil
                     keputusan dalam transaksi; dan
                d)   Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi.
           3)   Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis
                perbandingan untuk setiap faktor pembanding; dan
           4)   Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap
                faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar
                Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding.
      j.   Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market
           Approach) adalah sebagai berikut:
           1)   Pengumpulan Data
           2)   Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach)
      k.   Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf j point (1) dilakukan dengan
           cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data
           penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis.
      l.   Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai.
      m. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang
         terhadap faktor:
           1)   Lokasi;
           2)   Peruntukan (zoning);
           3)   Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1.
                a) Tanah;
                b) Bangunan; dan
                c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek
                   Penilaian.
      n.   Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
           1)   Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding;
           2)   Kondisi penjualan;
           3)   Kondisi pasar;
           4)   Lokasi; dan
           5)   Karakteristik fisik.


PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                        24
Page 25
      o.   Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian
           dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih
           untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan
           hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding.
      p.   Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
           jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud
           pada huruf n point (2).
      q.   Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual
           properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n
           point (3).
      r.   Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
           jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud
           pada pada huruf n point (4)
      s.   Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal
           terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek
           Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5).
      t.   Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2),
           Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           1)   Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
                objek penilaian dengan data properti pembanding.
           2)   Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
                bentuk penyesuaian sebagai berikut:
                a) Penyesuaian bentuk persentase
                b) Penyesuaian bentuk satuan uang
      u.   Melakukan rangkaian penyesuaian (sequence of adjustment) dengan cara
           menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
           dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk
           persentase atau satuan uang.
      v.   Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai
           indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti
           pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
      w. Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan
         berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
         objek yang dinilai.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                        25
Page 26
2.2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

      Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach),
      maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a.   Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk
           melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
           1)   Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property):
                a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi; dan
                b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau
                   digunakan sendiri (owner occupied).
           2)   Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
                best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan
                pendapatan; atau
           3)   Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
                best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi
                bagian (kapling per kapling).
      b.   Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan.
      c.   Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
           sebagai berikut:
           1)   metode diskonto arus kas (discounted cash flow method);
           2)   metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method);
           3)   metode penyisaan (residual technique method); dan
           4)   Gross Income Multiplier (GIM)

      Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
      flow method), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

      a.   Nilai objek Dalam hal proyeksi tingkat pendapatan tidak atau belum stabil dan
           dengan periode pendapatan terbatas (tidak kekal/tidak perpetuity), Penilai Properti
           harus menggunakan metode diskonto arus kas.
      b.   Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran
           pendapatan dimasa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi
           nilai sekarang.
      c.   Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus
           kas, paling sedikit:
           1)   Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari objek Penilaian dan
                properti pembanding;
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                         26
Page 27
           2)   Menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income)
                dengan memperhatikan, paling sedikit:
                a) keandalan Asumsi yang digunakan;
                b) data historis yang digunakan; dan
                c) biaya sewa dan luas area bangunan.
      d.   Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk
           mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak.
      e.   Menentukan Tingkat Diskonto;
      f.   Menentukan prosedur pendiskontoan;
      g.   Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk
           mengestimasi indikasi Nilai objek Penilaian; dan
      h.   Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi
           Nilai, Penilai Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam
           perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada
           periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk
           memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) atau
           menggunakan nilai sisa dari properti.

2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

      Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka
      berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a.   Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost
           Approach),
           1)   Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
                (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New);
                penilaian tanah;
           2)   Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
                dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian;
           3)   Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian;
           4)   Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
                dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
                sebagaimana dimaksud pada point (3); dan
           5)   Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan
                ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan
                sebagaimana dimaksud pada huruf (4).

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          27
Page 28
      b.   Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti
           Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
           menggunakan salah satu metode berikut:
           1)   Metode Survei Kuantitas (Quantity Survey Method).
           2)   Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method).
           3)   Metode Meter Persegi (Square Meter Method).
           4)   Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method).
      c.   Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti
           wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan
           sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya
           pembangunan objek Penilaian.
      d.   Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila
           diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang
           sebanding dan sejenis.
      e.   Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara
           membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat
           pembangunan.
      f.   Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara
           membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan
           sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian.
      g.   Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan
           menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut:
           1)   Metode ekstraksi pasar;
           2)   Metode umur ekonomis;
           3)   Metode breakdown.
      h.   Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya
           dapat digunakan jika:
           1)   Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia;
           2)   Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan
                sejenis; dan
           3)   Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost
                New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti
                pembanding dapat dilakukan dengan akurat.
      i.   Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar
           sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah:
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                            28
Page 29
           1)   Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi
                penilai;
           2)   Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding;
           3)   Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost
                of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta
                prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau
                penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding;
           4)   Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya
                Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding
           5)   Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru
                (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)
                properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan;
                dan
           6)   Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
                penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau
                Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding.
      j.   Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
           sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih
           dahulu memperoleh data sebagai berikut:
           1)   Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti
                selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian;
           2)   Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual
                berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti
                dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa
                sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis;
           3)   Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara
                menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan
                estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara
                ekonomis;
      k.   Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif
           objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat.
      l.   Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
           adalah:
           1)   Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian; dan
           2)   Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
                umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       29
Page 30
      m. Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3),
         penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu:
           1)   Kemunduran fisik (physical deterioration);
           2)   Keusangan fungsional (functional obsolescence); dan
           3)   Keusangan ekonomis (economic obsolescence)
      n.   Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration)
           sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal
           sebagai berikut:
           1)   Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor
                sebagai berikut:
                a)    Umur;
                b)    Intensitas penggunaan;
                c)    Cara pemeliharaan; atau
                d)    Kondisi terlihat.
           2)   Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical
                deterioration), sebagai berikut:
                a)    Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki
                      (incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi
                      umur efektif dengan umur ekonomis; atau
                b)    Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable)
                      didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara
                      memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan.
           3)   Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
                obsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib
                memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor-
                   faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut:
                     (1)   Perencanaan yang tidak baik;
                     (2)   Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya;
                     (3)   Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman;
                     (4)   Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada;
                     (5)   Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula; atau
                     (6)   Ketertinggalan teknologi (model)

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                          30
Page 31
                b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
                   obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya
                   yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal,
                   atau memperkirakan inefisiensi operasional.
           4)   Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
                obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib
                memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor-
                   faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut:
                   (1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                   (2) Perubahan peruntukkan;
                   (3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi;
                   (4) Kondisi keamanan;
                   (5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan
                       melekat;
                   (6) Kelangkaan bahan baku; dan
                   (7) Isu lingkungan hidup.

                b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
                   obsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut:
                   (1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari
                       besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum
                       terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan
                       pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic
                       obsolescence);
                   (2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka
                       dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan
                       memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut; dan
                   (3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung
                       dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan
                       memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut.
      o.   Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan
           sebagai berikut:
           1)   Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan
                dan volume pada objek penilaian.

PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                      31
Page 32
           2)   Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi
                terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk
                penyesuaian sebagai berikut:
                a) Penyesuaian bentuk persentase;
                b) Penyesuaian bentuk satuan uang.

      p.   Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase
           atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction
           Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek
           Penilaian.
      q.   Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1),
           digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
           persentase.
      r.   Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2),
           digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
           satuan uang.
      s.   Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market
           Value) objek Penilaian, maka:
           1)   Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
                New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi
                penyusutan;
           2)   Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru
                (Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan
                berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di
                pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar.


2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian

      Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
      mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
      pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut di atas, setelah melakukan
      analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi
      terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
      paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian adalah sebagai berikut:



PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                      32
Page 33
      Objek Penilaian Tanah, Bangunan Pabrik, Sarana Pelengkap, Mesin dan Peratalan.

      Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
      No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
      1 (satu) Pendekatan Penilaian;

      Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
      mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
      pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan
      analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
      terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
      paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Biaya metode Biaya
      Pengganti.




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                     33
Page 34
  3. KESIMPULAN NILAI PASAR

      Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor-
      faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan
      bahwa opini Nilai Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah:

                                                                         Nilai Pasar
       No.               Keterangan                   Luas
                                                                            (Rp.)
        1    Tanah                                 15.400    m²   Rp         47.740.000.000
        2    Bangunan                               9.207    m²   Rp         14.375.325.000
        3    Sarana Pelengkap                           1    Ls   Rp            595.627.000
        4    Mesin dan Peralatan                        1    Ls   Rp         21.150.064.000
             Jumlah                                               Rp         83.861.016.000


                              Rp. 83.861.016.000,-
                   Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta
                                     Enam Belas Ribu Rupiah




PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti                                                       34

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published18 Jun 2026
Pages34
Characters72,547
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Geoprima Solusi Tbk. · Penilai p.1 ×153
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org KJPP Andesta · Penilai p.2 ×29
unresolved org Kementerian Keuangan p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Edi Andesta p.4
unresolved org Rekan Iqro Haikal Sulaiman p.4
unresolved person Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert) · Rekan p.4 ×2
unresolved org Properti PT Geoprima Solusi Tbk. · Penilai p.4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved person Penilaian. Iqro Haikal Sulaiman p.8
unresolved person Agung Triono p.8 ×2
unresolved person Izurman p.11
unresolved org Penilaian. PT Geoprima Solusi Tbk. · Penilai p.17 ×2
unresolved org Penilai. PT Geoprima Solusi Tbk. · Penilai p.20
unresolved org Pengganti. PT Geoprima Solusi Tbk. · Penilai p.33

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3839 ms 12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result