Skip to content
Back to announcement

20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 49

Page 1
              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                      KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                              PT GEOPRIMA SOLUSI TBK (“Perseroan”)
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DIBUAT DALAM
SERANGKAIAN TRANSAKSI GUNA MEMENUHI MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NO.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH
DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”); POJK NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN POJK No. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                   PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
                                               Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                      Kegiatan Usaha Utama:                                                   Kantor Pusat:
     Bergerak di bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan                   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
                        Perlengkapan Lainnya                                         Kel. Kelapa Gading Barat, Kec.
                                                                                   Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                                                                                           Telp: 021- 45850642
                                                                                     Email: corsec@geoprima.co.id;
                                                                                      Website: www.geoprima.co.id

       PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL & AFILIASI DAN PENAMBAHAN SAHAM TANPA
                   MENERBITKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)

1.   Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat
     (1) huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha (“POJK 17/2020”).
2.   Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah seluas 15.400 m2 (lima belas ribu empat ratus
     meter persegi), bangunan-bangunan pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang
     terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan
     Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
     dengan nilai pembelian sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) yang didanai dari
     pinjaman bank dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Pembelian Aset Tetap JIC”).
3.   Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
     sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
     (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
     Rupiah) per saham atau sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh
     Perseroan (“Penambahan Modal”) sebelum dilaksanakan pengumuman Penambahan Modal.

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN TELAH DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA ("BURSA") DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 24 APRIL
2026. PEMANGGILAN RUPSLB DIUMUMKAN PADA TANGGAL 29 MEI 2026 MELALUI MEDIA YANG SAMA. RUPSLB
PERSEROAN RENCANANYA AKAN DISELENGGARAKAN DENGAN MAKSUD ANTARA LAIN MENYETUJUI USULAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) PADA HARI SENIN, TANGGAL 22 JUNI 2026 PUKUL 14.00 WIB.

           Pembeli Siaga dalam Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)

                                                         PT PIMSF PULOGADUNG

       Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026



                                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 1 of 49
Page 2
                                              DEFINISI

“Afiliasi”                 :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                               a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                         yang bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. Orang tua dan anak;
                                   2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
                               c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                   pihak tersebut;
                               d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                   atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                   sama;
                               e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                   pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
                                   yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20 (dua
                                   puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

”BAE”                      :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit
                               efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
                               berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora,
                               berkedudukan di Jakarta Utara.

“Benturan Kepentingan”     :   berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                               kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                               terbuka dimaksud.

“Bursa”                    :   berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
                               diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.

“Keterbukaan Informasi”    :   berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada
                               para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK
                               17/2020, POJK 42/2020 dan POJK 14/2019.

“Menkumham”                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan”
   atau “OJK”              :   berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                               wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                               sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                               Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Penambahan Modal”         :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
                               (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas
                               nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
                               sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan
                               ditempatkan penuh Perseroan.




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 2 of 49
Page 3
“Penilai Independen”
   atau “KJPP”            :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan, penilai independen
                              yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan studi
                              kelayakan (feasibility study) dan penilaian atas nilai pasar pembelian Aset Tetap
                              JIC dan Transaksi Sewa serta pendapat atas Kewajaran terhadap Pembelian
                              Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.

“Pemegang Saham”          :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                              bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di administrasikan
                              dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                              dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang di administrasikan oleh Biro
                              Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.

“Pemegang Saham
   Independen”            :   berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi pribadi
                              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan merupakan
                              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan
                              Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                              Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali.

“Perusahaan Terkendali”   :   berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
                              langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“POJK 42/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 17/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                              Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 15/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
                              Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
                              Perusahaan Terbuka.

“Rencana Transaksi”       :   berarti Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.

“Rupiah” atau “Rp”        :   berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik
                              Indonesia.

“RUPS”                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Transaksi Pembelian
   Aset Tetap JIC”        :   berarti transaksi pembelian aset tetap yang dimiliki oleh JIC oleh Perseroan
                              berupa tanah bangunan beserta dengan mesin fasilitas produksi yang berlokasi
                              di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi
                              Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada
                              tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
                              JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus
                              1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus) meter
                              persegi.

“Transaksi Sewa”          :   berarti transaksi sewa menyewa yang akan dilakukan oleh JIC atas tanaha
                              bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah bangunan beserta dengan
                              mesin fasilitas produksi yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                              Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak
                              Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada
                              tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar
                              Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400
                              M2 (lima belas ribu empat ratus) meter persegi.

“Transaksi Afiliasi”      :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
                              Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                              Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                              dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                              Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari
                              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
                              Pengendali.

                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 3 of 49
Page 4
“Transaksi Material”   :   Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                           Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana diatur
                           dalam POJK No. 17/2020.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.




                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 4 of 49
Page 5
Singkatan untuk Entitas Perusahaan

“JIC”                        :   berarti PT Jaya Indah Casting

“Perseroan”                  :   berarti PT Geoprima Solusi Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
                                 didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                 berkedudukan di Jakarta Utara.

“PIMSF”                      :   berarti PT PIMSF Pulogadung




                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 5 of 49
Page 6
       PENDAHULUAN ATAS PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN
                PENAMBAHAN MODAL DAN DALAM SERANGKAIAN TRANSAKSI

PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol; Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan
Pemetaan; Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI;
Aktivitas Fotografi; Aktivitas Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis Lainnya.

PIMSF telah merampungkan akuisisi Perseroan pada bulan November 2025 dan pada tanggal 13 Februari 2026,
PIMSF telah melaksanakan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada masyarakat
dengan demikian PIMSF merupakan pengendali baru pada Perseroan. PIMSF yang merupakan bagian dari
kelompok usaha Tjokro Group berencana untuk melakukan transformasi usaha berkelanjutan bersama dengan
Perseroan. Kedepannya PIMSF melalui Perseroan akan menjadi suatu perusahaan yang mentransformasikan Tjokro
Group dengan semangat dari grup usaha Tjokro Group untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan pertumbuhan
ditengah dinamika pasar yang bertumbuh secara cepat. PIMSF melalui Perseroan akan memiliki arah bisnis baru
untuk menjadi pemain utama dan pemimpin di industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dengan
menjadi pioneer dan terdepan di bisnis solusi layanan mekanikal terpadu menjadikan Perseroan sebagai distributor
seluruh produk-produk Tjokro Group. Perseroan bersama dengan PIMSF merupakan bagian dari Tjokro Group telah
menjadi pemimpin dan pemain utama di Indonesia dengan fokus kepada kepada solusi mekanikal terpadu (Indonesia
Leading one stop solution for mechanical) yang memiliki pengalaman lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun menjadi
bagian yang sangat penting untuk pertumbuhan industri dan ekonomi di tanah air. Akuisisi PIMSF pada Perseroan
menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Tjokro Group untuk melakukan transformasi dan kondolidasi bisnis dengan
tujuan untuk memperkuat struktur permodalan grup usaha serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
pemegang saham Perseroan.

Sebagai bagian dari Tjokro Group, PIMSF melalui Perseroan akan melaksanakan konsolidasi bisnis untuk membawa
arah strategi baru melalui Perseroan dalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining). Hal ini
dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan khususnya permodalan guna memenangkan persaingan di industri
saat ini yang semakin ketat baik domestik maupun global. Melalui transformasi bisnis yang dilaksanakan, Perseroan
bersama dengan Tjokro Group berencana untuk mengamankan logistik dan rantai pasok (supply chain) di industri
solusi mekanikal komponen dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Tujuan dari rencana bisnis dari
Perseroan merupakan langkah strategis yang diambil untuk mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup
usaha dan penguasaan pangsa pasar yang lebih luas dalam upayanya untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan
kepercayaan dimata para pelanggan Perseroan dan Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal
yang lebih kompleks.

Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 46591 tentang
PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA dan
KBLI 68129 tentang AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI
ATAU SEWA sebagai tambahan kegiatan usaha yang baru dalam mendukung kebijakan usaha dari PIMSF sebagai
pengendali baru dari Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan merubah KBLI yang dimiliki Perseroan
sebelumnya yakni KBLI 7 KBLI 74201 sebagai KBLI utama dan KBLI 63111 KBLI 74202 sebagai KBLI pendukung
tidak akan digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.

Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa.

Selain itu bersamaan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, sebagai arah strategi bisnis yang baru untuk
masuk kedalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK 42/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan pada tahap awal dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 23 April 2026 sebagaimana telah di
addendum berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tertanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Jual Beli Tanah, Bangunan, dan Mesin antara Perseroan selaku pembeli dengan JIC selaku penjual
(“Transaksi Pembelian Aset JIC”). Transaksi Pembelian Aset JIC ini merupakan satu kesatuan untuk melakukan
transformasi dari Perseroan kedepannya.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 6 of 49
Page 7
Berdasarkan Perjanjian atas Transaksi Pembelian Aset JIC tersebut, Perseroan akan melakukan pembelian aset
berupa:

1. Tanah yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten
   Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli
   1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
   19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter
   persegi);
2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dengan luas bangunan seluas 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus
   tujuh meter persegi);
3. Mesin dan/atau peralatan pendukung untuk produksi besi tuang cetak (ferro casting).

dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).

Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020, mengingat terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan JIC selaku penjual, yaitu dimana baik
Perseroan dan JIC dimiliki oleh pihak yang sama yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.

Berdasarkan perhitungan terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, nilai Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar
lima ratus juta Rupiah) tersebut mencapai sebesar 183,95% (seratus delapan puluh tiga koma sembilan lima persen)
dari ekuitas Perseroan dan/atau parameter lainnya sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Dengan demikian,
Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Pembiayaan atas pembelian Aset Tetap JIC ini akan dibiayai dari pinjaman perbankan dan berasal dari Penambahan
Modal seperti yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”) selaku Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
penilaian atas Studi Kelayakan dan penilaian nilai pasar aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC serta
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa ini. Berdasarkan
Laporan Penilai sebagai berikut:

   1. No. 00243/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, nilai wajar atas objek Pembelian Aset
      Tetap JIC adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta
      enam belas ribu Rupiah);

   2. No. 00244/2.0053-00/PI/04/0506/1/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, nilai wajar atas sewa adalah sebesar
      Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun;

   3. No. 00271/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026tertanggal 15 Juni 2026, Laporan Studi Kelayakan atas
      Perubahan Kegiatan Usaha;

   4. No. 00272/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026tertanggal 15 Juni 2026, Laporan Kewajaran Transaksi
      (Fairness Opinion) atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.

Pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC ini akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham
Independen dalam RUPS, apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Ringkasan atas Studi Kelayakan dari Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan oleh Penilai Independen dan Ringkasan
Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran oleh Penilai Independen atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC
dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, maksud dan tujuan serta alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha,
pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC dan Penambahan Modal merupakan serangkaian transaksi yang
dilaksanakan.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 7 of 49
Page 8
             KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN

A. URAIAN SINGKAT MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yakni menjadi sebagai berikut:

  Sebelumnya

                                                        Kegiatan Usaha Utama
      No.     No KBLI                                                    Perincian KBLI
       1.      70209                                   AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
       2.      33131                  REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
       3.      74201                                                AKTIVITAS FOTOGRAFI
       4.      46599                    PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA


                                                       Kegiatan Usaha Penunjang
      No.      No KBLI                                                    Perincian KBLI
       1.       63111                                              Aktivitas Pengolahan Data
             (Pendukung)
       2.      74202                           Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
       3.      46599                     PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA



  Menjadi

                                                         Kegiatan Usaha Utama
       No.     No             Perincian KBLI                                   Cakupan KBLI                               Keterangan
              KBLI
       1.     70209      AKTIVITAS   KONSULTASI        Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan         KBLI Lama
                         MANAJEMEN LAINNYA             dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
                                                       manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                                                       organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
                                                       kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
                                                       manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
                                                       produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                                                       nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                                                       manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
                                                       agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
                                                       rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
                                                       akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
                                                       pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
                                                       masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
                                                       dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan
                                                       dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi
                                                       risiko, dan lain lain.
       2.     46591      PERDAGANGAN      BESAR        Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan         KBLI Baru
                         MESIN    KANTOR    DAN        mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya:
                         INDUSTRI, SUKU CADANG         a.   perdagangan besar mesin industri, seperti mesin
                         DAN PERLENGKAPANNYA                pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan;
                                                            mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya);
                                                            mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin
                                                            industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya);
                                                       b. perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali
                                                            komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir,
                                                            kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke
                                                            komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan
                                                            anjungan tunai mandiri (ATM).
       3.     68129       AKTIVITAS REAL ESTAT         Kelompok ini mencakup                                              KBLI Baru
                         (BANGUNAN DAN LAHAN)           a.  penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri
                         NONHUNIAN LAINNYA MILIK            atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk
                         SENDIRI ATAU SEWA                  pusat data
                                                        b. Pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya
                                                            untuk dioperasikan sendiri;
                                                        c.  Pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya
                                                            untuk dijual;
                                                        d. Penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan
                                                            maupun tidak;


                                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 8 of 49
Page 9
     No.    No           Perincian KBLI                               Cakupan KBLI                              Keterangan
           KBLI
                                                Kelompok ini juga mencakup:
                                                Penyewaan atap bangunan nohunian, misalnya untuk instalasi
                                                panel tenaga surga.


                                                Kegiatan Usaha Penunjang
     No.   No KBLI             Perincian KBLI                                  Cakupan                          Keterangan
      1.   46599     PERDAGANGAN  BESAR   MESIN,           Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan           KBLI Lama
                     PERALATAN DAN PERLENGKAPAN            besar mesin dan peralatan serta perlengkapan
                     LAINNYA                               yang belum diklasifikasikan dalam kelompok
                                                           46591 s.d. 46594:
                                                           a.   perdagangan besar mesin penggerak mula,
                                                                turbin, mesin pembangkit listrik;
                                                           b. perdagangan besar robot-robot produksi
                                                                selain untuk pengolahan;
                                                           c.   perdagangan besar mesin-mesin lain yang
                                                                tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk
                                                                perdagangan dan navigasi serta jasa
                                                                lainnya;
                                                           d. perdagangan besar kabel dan sakelar serta
                                                                instalasi peralatan lain;
                                                           e.   perdagangan besar perkakas mesin
                                                                berbagai jenis dan untuk berbagai bahan;
                                                           f.   perdagangan besar senjata, sistem
                                                                persenjataan, dan amunisi, termasuk tank
                                                                dan kendaraan tempur lapis baja;
                                                           g.   perdagangan besar perkakas mesin yang
                                                                dikendalikan komputer selain untuk
                                                                pengolahan;
                                                           h.   perdagangan besar peralatan dan
                                                                perlengkapan pengukuran;
                                                           i.   perdagangan besar mesin dan peralatan
                                                                pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil,
                                                                seperti mesin pengeruk;
                                                           j.   perdagangan besar pembatas lalu lintas,
                                                                bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas,
                                                                rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus
                                                                dan trem.
      2.   33131     REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT        Kelompok ini mencakup reparasi dan                   KBLI Lama
                     UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN       pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam
                     NAVIGASI DAN PENGONTROL               golongan     2651,    seperti     reparasi     dan
                                                           pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara,
                                                           peralatan pengujian emisi mobil, peralatan
                                                           meteorologi,     peralatan      pengujian      dan
                                                           pemeriksaan perlengkapan secara fisik listrik dan
                                                           kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan
                                                           pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan
                                                           sejenisnya.


Rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk
memuat Penambahan Kegiatan Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan
tujuan Perseroan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar
perlu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terlebih dahulu. Setelah diperolehnya
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka
kegiatan usaha tambahan dapat dijalankan.

Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha akan
dimintakan dalam RUPSLB Tahun 2026 Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan di Hotel Santika –
Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta
Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, pada tanggal 22 Juni 2026.



                                                                       KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 9 of 49
Page 10
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Perseroan merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
  Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol; Aktivitas Konsultasi
  Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan Pemetaan; Aktivitas Konsultasi
  Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; Aktivitas Fotografi; Aktivitas
  Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya.

  Perseroan kedepannya akan membawa kegiatan usaha yang baru dibidang perdagangan komponen mekanikal.
  Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan dengan bersinergi dengan Tjokro Group serta
  memperkuat permodalan untuk memenangkan persaingan di industri saat ini yang semakin ketat baik domestik
  maupun global. Melalui kegiatan usaha yang baru, Perseroan bersama dengan sinergi dari Tjokro Group
  berencana untuk mengamankan semua rantai pasok (supply chain) termasuk logistic di industri solusi mekanikal
  komponen dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream) melalui kegiatan usaha perdagangan dan distribusi
  untuk komponen mekanikal untuk memperluas pasar. Kegiatan usaha yang baru tersebut merupakan langkah
  strategis yang diambil dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup usaha dan
  penguasaan pangsa pasar yang lebih luas untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan kepercayaan dimata para
  pelanggan Perseroan dan Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal yang lebih kompleks
  untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pelanggan.

  Proses bisnis yang dilakukan oleh kelompok usaha Tjokro Group saat ini adalah pembuatan mekanikal komponen
  yang terintegrasi dimulai dari casting (proses besi tuang cetak) ataupun forging (proses penempaan) kemudian
  masuk dalam proses machining (proses permesinan dan pembubutan) serta terdapat jasa untuk pembentukan
  komponen mekanikal dan reparasi (services), adalah serangkaian proses digunakan untuk pembuatan komponen
  mekanikal yang terpadu. Dalam kegiatan usaha dari Tjokro Group tersebut, dikerjakan oleh entitas perusahaan
  yang tergabung dalam kelompok usaha Tjokro Group untuk melaksanakan proses bisnis tersebut seperti casting,
  forging dan machining serta services yang memiliki kualitas terbaik dalam prosesnya tersebut. Kedepannya,
  sebagai bagian dari Tjokro Group, dalam rangka sinergi usaha tersebut, Perseroan akan mengambil produk-
  produk tersebut untuk dibeli sebagai persediaan dan pembelian barang untuk perdagangan dan dijual kembali ke
  customer/pelanggan Perseroan, sehingga akan memberikan nilai tambah dan pertumbuhan untuk Perseroan.
  Sinergi tersebut akan diciptakan oleh Perseroan untuk menciptakan penguasaan logistik dan rantai pasok yang
  terpadu agar menciptakan efisiensi dan nilai tambah kepada para pelanggan Perseroan. Perseroan akan
  menawaran solusi terpadu dengan dukungan dari kelompok usaha Tjokro Group untuk meraih pelanggan-
  pelanggan baru yang membutuhkan produk mekanikal komponen.

  Dalam rantai pasok (supply chain) tersebut, Perseroan direncanakan akan memiliki peran yang cukup strategis
  pengembangan usaha kedepannya yang meliputi perencanaan penjualan produk, pengaturan logistik yang
  optimal, pencarian sumberdaya dan pembiayaan yang efisien atas produk-produk komponen mekanikal, serta
  pengembangan kedepannya sesuai dengan kesiapan operasional dan kebutuhan bisnis Perseroan. Pada tahap
  awal, Perseroan akan berfokus pada pengelolaan dan optimalisasi aset industri yang menjadi objek transaksi,
  termasuk melalui penyewaan aset industri kepada PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) guna menjaga
  kesinambungan operasional fasilitas produksi yang telah berjalan. Melalui pengelolaan aset industri tersebut,
  Perseroan juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan pada sektor distribusi
  dan perdagangan secara bertahap dan berkelanjutan bersama dengan ekosistem usaha Tjokro Group.

  Perseroan memiliki kesiapan integrasi dalam masa transisi konsolidasi usaha dengan Tjokro Group dengan
  menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, tim manajemen yang profesional dan transparansi sebagai perusahaan
  terbuka, senantiasa untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai perusahaan publik
  serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya dibidang pasar modal. Kedepannya, Perseroan
  akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menciptakan keberlanjutan usaha dengan melakukan rencana
  rencana akuisisi/konsolidasi entitas yang tergabung didalam Tjokro Group untuk lebih meningkatkan nilai tambah
  (value added) kepada Perseroan dan para pemegang saham Perseroan.

  Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
  tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 46591 tentang
  PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA dan
  KBLI 68129 tentang AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK
  SENDIRI ATAU SEWA sebagai tambahan kegiatan usaha utama yang baru dalam mendukung kebijakan usaha
  dari PIMSF sebagai pengendali baru dari Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan merubah KBLI yang
  dimiliki Perseroan sebelumnya yakni KBLI 74201 sebagai KBLI utama KBLI 63111 dan KBLI 74202 sebagai KBLI
  pendukung tidak akan digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 10 of 49
Page 11
  Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf
  (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material
  dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
  rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
  Pemegang Saham Luar Biasa.

C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DARI PENILAI INDEPENDEN

  Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) yang telah ditunjuk oleh Direksi
  Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No.
  004/2.0053/BS-LK/IV/2026, tanggal 23 April 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas
  Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).

  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
  usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
  Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).

  Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan telah
  menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama                              :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
     STTD OJK                          :   STTD Sektor Jasa Keuanghan No. KEP-30/KS.13/2026
     Alamat Kantor Penilai Bisnis      :   Jalan Ciputat Raya No. 89-B
     Telepon                           :   021-75931015
     Email                             :   kjpp_maj@yahoo.com
     Nama Rekan Penilai Publik         :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
     No. Ijin Penilai Publik           :   PB-1.09.00095

  Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di Indonesia
  Perseroan No. 00271/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026, tanggal 15 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Andesta:

  1. Objek Studi Kelayakan

     Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Perubahan bidang usaha dalam KBLI 68111 (Aktivitas Real Estat
     (Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa), dan KBLI 46591 (Perdagangan Besar Mesin Kantor
     Dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya) dalam bidang usahanya.

  2. Maksud dan Tujuan

     Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana penambahan
     kegiatan usaha KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), & KBLI 46591 (Perdagangan
     Besar Mesin Kantor Dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya) dalam bidang usahanya
     , sehubungan dengan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
     yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh
     penilai, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi
     Kelayakan Bisnis untuk keperluan perubahann kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.

  3. Tanggal Batas Pisah (Cut off) Studi Kelayakan Bisnis

     Tanggal batas pisah (cut off) Studi Kelayakan Bisnis adalah tanggal 31 Desember 2025.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion.
     b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
        proses Penilaian;
     c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
     d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary duty);
     e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia yang perusahaan;



                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 11 of 49
Page 12
  g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan
     Nilai; dan.
  h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
     pemberi tugas.

5. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis

  Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia aspek pasar, aspek teknis,
  aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. Metodologi yang digunakan dalam
  menyusun laporan studi kelayakan ini yaitu:

   1. Analisis kajian kelayakan aspek pasar merupakan analisis terhadap potensi pertumbuhan sektor
      industri manufaktur nasional serta permintaan komponen mekanikal dan jasa estate management, untuk
      memastikan bahwa pasar yang ditargetkan memiliki prospek yang baik dan mampu mendukung
      pertumbuhan usaha Perseroan.

    2. Analisis kajian kelayakan aspek teknis merupakan analisis untuk menilai kemampuan dan kesiapan
       operasional Perseroan dalam menjalankan kegiatan produksi komponen mekanikal dan pengelolaan
       properti, yang didukung oleh ketersediaan bahan baku domestik, proses produksi terintegrasi, serta
       dukungan sumber daya manusia dan sinergi dengan Tjokro Group.

    3. Analisis kajian kelayakan aspek pola bisnis merupakan analisis yang menilai model operasional
       Perseroan yang mengintegrasikan kegiatan industri dan estate management, dengan penguasaan
       rantai pasok dari hulu hingga hilir sehingga memungkinkan efisiensi biaya, pengendalian kualitas, serta
       peningkatan daya saing di pasar.

    4. Analisis kajian kelayakan aspek model manajemen merupakan analisis yang menilai kemampuan
       sumber daya manusia dan struktur organisasi Perseroan, dimana didukung oleh tenaga kerja yang
       kompeten, sistem pengelolaan yang terstruktur, serta sinergi dengan Tjokro Group yang memperkuat
       kapasitas operasional dan pengembangan usaha.

    5. Analisis kajian kelayakan aspek keuangan merupakan analisis yang dilakukan untuk mengukur
       prospek usaha dan tingkat pengembalian investasi yang diperoleh Perseroan, melalui evaluasi terhadap
       sumber dan target pendapatan, struktur biaya operasional dan investasi, serta indikator kelayakan
       finansial seperti NPV, IRR, Profitability Index, dan Payback Period.

  Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
  metode yaitu:

   a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini (present value)
      dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas masuk (cash inflow) dari
      kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat dikatakan layak untuk dilakukan
      apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
   b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya investasi. PBP
      dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode pengembalian lebih lama; atau
      lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan
      investor untuk mencapai titik impas (break even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti
      investasi yang lebih menarik, sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
   c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh berdasarkan nilai kini
      dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari investasi yang dilakukan. Suatu
      proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka IRR lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan
      (dalam Rencana Perseroan ini tingkat pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of
      Capital / WACC).
   d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari investasi
      yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi diperhitungkan dengan
      membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas yang dihasilkan selama periode
      berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek
      setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang
      dihasilkan dari proyek setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih
      kecil dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
      tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila
      nilai P/I lebih dari satu.




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 12 of 49
Page 13
  Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih untuk
  perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan NPV
  dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan WACC.

6. Kesimpulan Studi Kelayakan

   a. Kajian Kelayakan Pasar

       •   Perseroan berencana melakukan transformasi kegiatan usaha menuju industri komponen
           mekanikal, estate management, dan perdagangan komponen, dengan dukungan pengalaman serta
           kapabilitas dari Tjokro Group. Strategi ini diarahkan untuk menangkap peluang pasar yang masih
           luas di sektor manufaktur dan industri nasional.
       •   Dari sisi potensi pasar, Potensi permintaan dan pasar yang di analisis oleh Perseroan dalam Studi
           Kelayakan untuk kurun waktu 10 (sepuluh) tahun adalah sekitar kurang lebih mencapai
           Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus juta Rupiah) yang diperoleh dari penjualan komponen
           mekanikal dan sewa menyewa properti dari berbagai pelanggan di dalam negeri. Perseroan
           berencana untuk menjual hampir 4.000.000 pcs (produk komponen) dalam kurun waktu 1 (satu)
           tahun.
       •   Sasaran pasar utama meliputi perusahaan OEM (Original Equipment Manufacturer) seperti sektor
           otomotif, alat berat, dan manufaktur, serta distributor komponen mekanikal di dalam negeri. Selain
           itu, Perseroan juga menargetkan segmen distributor dan retail untuk produk fast moving guna
           memperluas basis pelanggan.
       •   Dari sisi persaingan, industri ini diisi oleh sejumlah pemain besar baik Tbk maupun non-Tbk. Namun
           demikian, sebagian besar pesaing masih berfokus pada segmen tertentu seperti casting atau suku
           cadang, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh. Tidak terdapat satu pemain yang
           mendominasi pasar, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk masuk dan berkembang.
       •   Perseroan mengusung strategi diferensiasi melalui integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir, mulai
           dari proses casting dan machining hingga distribusi dan layanan purna jual. Strategi pemasaran
           difokuskan pada penetrasi industri OEM dengan memanfaatkan sinergi jaringan dan pengalaman
           Tjokro Group, serta pengembangan pasar distributor dan retail.
       •   Dari sisi keberlanjutan pasar (sustainability), permintaan komponen mekanikal dinilai akan terus
           meningkat seiring pertumbuhan sektor industri. Perseroan juga mengadopsi pendekatan efisiensi
           dan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan bahan baku lokal dan material daur ulang, sehingga
           mendukung keberlanjutan usaha jangka panjang.
       •   Secara aspek pasar menunjukkan potensi yang besar dengan tingkat persaingan yang kompetitif
           namun tidak terdominasi. Dengan strategi integrasi, dukungan grup usaha, dan fokus pada pasar
           OEM serta distributor, Perseroan memiliki peluang yang baik untuk memperoleh pangsa pasar dan
           mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

      b. Kajian Kelayakan Teknis

       •   Perseroan memproyeksikan untuk melakukan penjualan kurang lebih mencapai 3.965.000 pcs
           komponen mekanikal dengan kisaran rata-rata harga penjualan produk komponen mekanikal antara
           Rp45.000,- hingga Rp75.000,- per pcs tergantung dengan jenis dan ukuran dari produk-produk yang
           dijual.
       •   Dari sisi sumber daya, Perseroan menilai bahwa ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, dan
           dukungan operasional yang memadai merupakan faktor utama dalam mendukung pengembangan
           kegiatan usaha. Bahan baku utama untuk produksi komponen mekanikal tersedia secara memadai
           di dalam negeri sehingga Perseroan tidak bergantung pada impor, yang memberikan manfaat
           berupa efisiensi biaya, stabilitas pasokan, serta mitigasi risiko gangguan rantai pasok dan fluktuasi
           nilai tukar.
       •   Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Perseroan mendapatkan produk dari tjokro group yang memiliki
           fasilitas produksi, tenaga kerja teknis, serta pengalaman di bidang manufaktur komponen mekanikal.
           Melalui skema tersebut, sehingga pemasok bertanggung jawab atas pengadaan bahan baku, proses
           produksi, penyediaan tenaga kerja, dan pengendalian mutu, sementara Perseroan berfokus pada
           pengelolaan usaha, pemasaran, pengawasan operasional, serta pengembangan bisnis.
       •   Dari sisi sumber daya manusia, kebutuhan tenaga kerja pada tahap awal operasional relatif terbatas
           dan didukung oleh akses Perseroan terhadap jaringan tenaga kerja yang dimiliki Tjokro Group.
           Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk merekrut tenaga kerja yang kompeten, menyediakan
           program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan, serta menambah personel sesuai kebutuhan
           pengembangan usaha, termasuk 1 (satu) orang Leader dan 2 (dua) orang Manajer untuk mendukung
           fungsi trading dan estate management.
       •   Sehubungan dengan rencana akuisisi aset industri milik JIC yang akan disewakan kembali kepada
           JIC, Perseroan juga memperoleh manfaat berupa pendapatan berulang (recurring income) sekaligus
           menjaga keberlangsungan operasional produksi dan optimalisasi pemanfaatan aset. Dengan

                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 13 of 49
Page 14
         dukungan bahan baku domestik yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia, pengalaman
         operasional JIC, serta struktur kerja sama yang telah terbangun, Perseroan dinilai memiliki kesiapan
         operasional dan dukungan sumber daya yang cukup untuk menjalankan serta mengembangkan
         kegiatan usaha secara berkelanjutan.
 •       Perseroan sesuai Adendum I Kesepakatan Bersama anatara JIC dan Perseroan, dimana Perseroan
         akan memberikan order kepada JIC, serta pihak JIC akan memberikan hak pemesanan esklusif
         kepada Perseroan, sehingga keberlangsungan persedian barang-barang Perseroan akan tersedia
         sepanjang waktu.

c. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
 • Pola bisnis Perseroan terdiri dari dua lini utama, yaitu estate management dan industri komponen
    mekanikal, yang didukung oleh strategi integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir.
 • Pada lini estate management, Perseroan memperoleh pendapatan melalui penyewaan aset properti.
    Proses bisnis dimulai dari penerimaan minat penyewa (LOI), negosiasi, penawaran, hingga
    penandatanganan perjanjian sewa, yang dilanjutkan dengan penagihan sewa secara berkala.
 • Sementara itu, pada lini industri, Perseroan menjalankan produksi komponen mekanikal melalui
    proses terintegrasi mulai dari perancangan, pengecoran (casting), machining, finishing, hingga
    pengendalian kualitas dan distribusi produk kepada pelanggan.
 • Model bisnis Perseroan diperkuat dengan penguasaan rantai pasok secara menyeluruh, yang
    memungkinkan kontrol kualitas yang lebih baik, efisiensi biaya dan waktu, serta kepastian pasokan
    dan pengiriman kepada pelanggan. Selain itu, dukungan Tjokro Group memberikan keunggulan dari
    sisi pengalaman, jaringan, dan kapabilitas produksi.
 • Secara pola bisnis, dirancang untuk menciptakan nilai tambah berkelanjutan, melalui efisiensi
    operasional, peningkatan daya saing, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pelanggan di
    berbagai sektor industri, dan bersinergi dengan Tjokro Group.
 • Tjokro Group yang memiliki pengalaman dan jaringan di sektor industri dan manufaktur. Dukungan
    grup tersebut memberikan nilai tambah berupa jaringan pelanggan dan pasar yang lebih luas.

d. Kajian Kelayakan Model Manajemen
 • Struktur organisasi Perseroan dirancang dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas,
    didukung oleh koordinasi kerja yang terintegrasi guna memastikan efektivitas operasional.
    Penempatan sumber daya manusia dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan keahlian,
    sehingga mendukung pencapaian kinerja yang optimal.
 • Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, Perseroan telah memiliki tim inti yang mencakup fungsi
    operasional, produksi, keuangan, pemasaran, serta sumber daya manusia. Manajemen didukung
    oleh tenaga profesional dengan pengalaman yang relevan di bidang manufaktur, estate
    management, dan fungsi pendukung lainnya, sehingga mampu menjalankan kegiatan usaha secara
    efektif.
 • Perseroan menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan pengaturan jam kerja kantor dan produksi
    (shift), serta membuka peluang penambahan tenaga kerja sesuai kebutuhan pengembangan usaha.
    Proses rekrutmen dilakukan secara terstruktur melalui seleksi administratif, tes kompetensi, dan
    wawancara untuk memastikan kualitas SDM yang direkrut.
 • Dalam pengelolaan SDM, Perseroan menekankan pada pengembangan kompetensi melalui
    pelatihan berkelanjutan, penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, serta pemberian kesempatan
    yang setara bagi seluruh karyawan. Sinergi dengan Tjokro Group juga menjadi nilai tambah dalam
    peningkatan kualitas sumber daya manusia.
 • Dari sisi manajemen risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko utama seperti
    ketergantungan pada siklus industri, fluktuasi nilai tukar, perubahan regulasi, volatilitas harga bahan
    baku, hingga risiko operasional dan teknologi. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan
    menerapkan strategi diversifikasi usaha, efisiensi biaya, penguatan likuiditas, penerapan standar K3,
    serta investasi berkelanjutan pada teknologi dan peralatan produksi.
 • Secara aspek manajemen menunjukkan kesiapan organisasi yang memadai, didukung oleh struktur
    yang jelas, SDM yang kompeten, sistem pengelolaan yang terarah, serta strategi mitigasi risiko yang
    komprehensif untuk mendukung keberlanjutan usaha Perseroan.


e. Kajian Kelayakan Aspek Keuangan
   Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan evaluasi dan
   penyesuaian, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan yang diperoleh gambaran
   variabel yang positif antara lain:

     -      Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
            IRR yang dihasilkan adalah sebesar 38,29% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
            sebesar 14,00%.
     -      Net Present Value (NPV) ≥ 0

                                                         KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 14 of 49
Page 15
                   NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp141.409.000.000,-
               -   Profitability Index (PI) > 1
                   PI yang diperoleh adalah sebesar 2,71 yang berarti lebih besar dari 1.
               -   Payback Period (PP)
                   PP yang dihasilkan diperoleh dalam waktu 5 tahun dan 10 bulan.

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP Andesta terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
     pendapat KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek
     kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan
     adalah layak.


D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Ketersediaan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas tim pelaksana. Perseroan
  senantiasa mengutamakan kebijaksanaan dalam penempatan tenaga kerja, khususnya bagi karyawan yang
  memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai bidangnya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan telah
  memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  Terkait dengan Rencana Penambahan KBLI 46591 dan KBLI 68129, Perseroan dalam menjalankan kegiatan
  usaha tersebut tidak membutuhkan tenaga ahli.


E. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KBLI 68129 AKTIVITAS TENTANG REAL ESTAT
   (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA.

  Dengan dijalankannya rencana Perubahan Kegiatan Usaha, laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami
  peningkatan 400% ditahun pertama karena adanya rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

  Rencana perubahan kegiatan usaha ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
  Perseroan akan mendapatkan pendapatan dan laba bersih setelah pajak sekitar Rp 7,9 miliar sampai Rp33 miliar
  per tahun.

  Hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun
  oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:

  NPV                          :       Rp141.409.000.000,-
  IRR                          :       38,29%
  Profitability Index (PI)     :       2,71 x
  Payback Period               :       5 Tahun 10 Bulan




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 15 of 49
Page 16
      KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN TRANSAKSI SEWA

1.   Latar Belakang Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa JIC

Setelah PIMSF selesai merampungkan akuisisi Perseroan dari pemegang saham sebelumnya yakni Bapak Karnadi
Margaka, Perseroan berencana untuk memperkuat struktur permodalan pada perdagangan komponen mekanikal,
Perseroan bermaksud untuk membeli Aset Tetap JIC serta disewakan kembali untuk menciptakan kesinambungan
arus kas (cash flow) serta pertumbuhan aset dimasa mendatang. Sebagai bagian dari Tjokro Group, Perseroan
bermaksud untuk memperbesar dan memperkuat struktur permodalan Perseroan termasuk aset kedepannya agar
Perseroan dapat memperoleh kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Selain itu juga,
pertimbangan dari pembelian aset adalah untuk mendapatkan pertumbuhan dari aset yang dibeli mengingat aset
yang dibeli berada pada lokasi yang strategis pada kawasan industri yang senantiasa bertumbuh. Oleh karena itu
pada tahap awal, Perseroan akan melakukan pembelian aset tetap dalam rangka belanja modal (capital
expenditure/capex) untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan yang baru setelah
pelaksanaan akuisisi oleh PIMSF atas Perseroan, dimana akan melakukan pembelian aset tetap berupa tanah,
bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak penjual (“Pembelian Aset Tetap JIC”).

Aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek Transaksi berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan
pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING,
Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat
ratus) meter persegi, yang saat ini digunakan/dipersiapkan untuk mendukung kegiatan usaha dari Perseroan untuk
menjadi pemain utama di perdagangan komponen mekanikal dengan presisi dan kompleksitas yang tinggi dimasa
mendatang. Mesin dan/atau peralatan yang termasuk dalam Transaksi merupakan mesin produksi/peralatan
operasional dengan spesifikasi utama untuk besi tuang cetak (ferro casting), yang diperlukan untuk menunjang bisnis
hulu (upstream) peningkatan kapasitas dan efisiensi operasional Perseroan.

Manajemen Perseroan memandang bahwa Transaksi ini memiliki nilai strategis karena:

1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang selama ini digunakan/dibutuhkan dalam
   kegiatan usaha Perseroan;
2. Meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi penggunaan aset tetap;
3. Mendukung rencana ekspansi dan/atau peningkatan kapasitas produksi Perseroan di masa mendatang;
4. Mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas dan/atau sarana produksi.

Perseroan mempertimbangkan bahwa harga pembelian atas aset tersebut adalah wajar berdasarkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Independen sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang bertujuan untuk
memperkuat struktur aset, meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, serta menciptakan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku kepentingan Perseroan.


2.   Objek dan Nilai Transaksi

      a. Objek Transaksi

          Berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli atas Objek Transaksi Tanah, Bangunan, dan Mesin
          Bersyarat tertanggal 23 April 2026 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Addendum I
          Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli tertanggal 5 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku pembeli
          dan JIC selaku penjual (untuk selanjutnya disebut “PPJB Aset JIC”), dan Kesepakatan Bersama
          tertanggal 23 April 2026 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Addendum I Kesepakatan
          Bersama tertanggal 5 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan JIC selaku
          Penyewa (untuk selanjutnya disebut “Kesepakatan Sewa JIC”), objek atas Rencana Transaksi atas
          Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa terdiri dari:

           1. Tanah, dengan rincian sebagai berikut:
              •   Lokasi: Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat
              •   Luas: 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi)
              •   Status hak atas tanah: Hak Guna Bangunan
              •   Nomor sertifikat: 221/Sukaresmi
              •   Atas nama: JIC
              •   Masa berlaku hak atas tanah (apabila berlaku): 7 Mei 2043




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 16 of 49
Page 17
    2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, dengan rincian:
       •   Jenis bangunan: Bangunan Pabrik besi tuang cetak (ferro casting).
       •   Luas bangunan: 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus tujuh meter persegi).
       •   Tahun pembangunan: 1994
       •   Kondisi bangunan: dalam kondisi baik dan sedang dipergunakan.
       •   Perizinan terkait bangunan (IMB): Nomor 503/361/A/BPMPPT tertanggal 11 Desember 1994,
           dikeluarkan oleh Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
           Bekasi.
       •   SLF atas bangunan tersebut sedang dalam proses pengurusan.

    3. Mesin dan/atau Peralatan utama, dengan rincian utama sebagai berikut:

           No.      Tahap Proses                Nama Mesin     Kapasitas       Jumlah Unit       Merek        Tahun
           1.         Melting      Induction Furnace             1,5 Ton           2          Fuji Electric    1995
           2.         Melting      Induction Furnace              3 Ton            2          Fuji Electric    2010
           3.        Moulding      Disamatic Vertical        120 Mould/Hari      2 Line            --          1995
           4.        Moulding      Kanamori Horizontal        80 Mould/Hari      1 Line            --          2012
           5.        Finishing     Shot Blast                     1 Ton            2               --          1995
           6.        Finishing     Shot Blast                     3 Ton            2               --          2012
           7.        Finishing     Cuting                          --              3               --          2012
           8.        Finishing     Grinding                        --              5               --          1995
           9.        Finishing     Painting                        --              1               --          2012


           Hasil Inspeksi dan Uji Tuntas dari Perseroan atas Aset Tetap JIC.

           Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil inspeksi dan penilaian independen yang
           dilakukan oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan, mesin dan peralatan produksi yang menjadi objek
           transaksi pada saat inspeksi berada dalam kondisi operasional dan masih digunakan dalam kegiatan
           produksi.

           Selain itu, berdasarkan penjelasan pengelola operasional fasilitas, sebagian mesin dan peralatan
           produksi telah mengalami overhaul bertahap sehingga kondisi operasional fasilitas produksi masih
           berada dalam kondisi yang memadai untuk mendukung kegiatan produksi. Pada kurun waktu tahun
           2021 sampai dengan 2024 JIC telah melaksanakan overhaul atas mesin-mesin sebesar kurang lebih
           Rp7.388.770.334,- yang dikeluarkan baik untuk komponen sukucadang atau sparepart, jasa maupun
           untuk pendukung guna memberikan nilai tambah.

           Perseroan memahami bahwa sebagian mesin dan peralatan memiliki tahun perolehan antara tahun
           1995 sampai dengan 2012. Namun demikian, umur ekonomis mesin industri tidak semata-mata
           ditentukan berdasarkan usia perolehan, melainkan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional,
           pemeliharaan, overhaul, penggantian komponen (spare parts), serta perawatan berkala yang
           dilakukan terhadap mesin dan peralatan dimaksud.

           Sehubungan dengan hal tersebut, fasilitas produksi yang menjadi objek transaksi sampai saat ini
           masih digunakan dalam kegiatan operasional oleh JIC dan pemeliharaan rutin tetap dilakukan untuk
           menjaga kelayakan operasional mesin dan peralatan produksi.

           Perseroan bersama pengelola operasional fasilitas juga akan terus melakukan evaluasi teknis dan
           pemeliharaan berkala secara berkelanjutan guna menjaga produktivitas dan masa manfaat
           ekonomis aset selama masa penggunaan dan jangka waktu pembiayaan berlangsung.


b. Nilai Rencana Transaksi

    b.1.    Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC

            Nilai keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima
            ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:

                •   Nilai Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap sebesar Rp 58.500.000.000,- (lima puluh
                    delapan miliar lima ratus juta Rupiah);

                •   Nilai mesin dan peralatan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).


                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 17 of 49
Page 18
       Pembayaran atas Transaksi dilakukan dengan ketentuan bahwa dilakukan secara tunai pada saat
       penandatanganan Akta Jual Beli.


b.2.   Transaksi Sewa

       Berikut adalah ketentuan awal atas Transaksi Sewa tersebut:

        Pemberi Sewa                 :   Perseroan
        Penyewa                      :   JIC
        Objek Sew Menyewa            :   a.    Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                                               Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
                                               sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal
                                               08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas
                                               nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
                                               19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas
                                               15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi);
                                         b.    Mesin fasilitas produksi untuk besi tuang cetak (ferro casting).
        Total Biaya Sewa             :   Rp9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun
        Jangka Waktu Sewa            :   10 (sepuluh) tahun
        Ketentuan Umum Sewa          :        Uang sewa pabrik, mesin dan fasilitas pabrik untuk tahun-1
                                               sampai dengan tahun ke-3 adalah sebesar Rp9.300.000.000,-
                                               (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) pertahun. Tagihan sewa
                                               akan ditagihkan oleh Perseroan kepada JIC setiap bulannya;
                                              Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal
                                               kenaikan Uang Sewa 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa
                                               sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun selanjutnya demikian
                                               seterusnya.
                                              Perseroan akan memberikan order pekerjaan komponen casting
                                               dan kepada JIC dan sebaliknya JIC akan memberikan hak
                                               pemesanan secara eksklusif kepada Perseroan untuk
                                               mengerjakan komponen casting dengan prinsip saling
                                               menguntungkan dan sistem bagi hasil yang akan ditentukan
                                               kemudian.
        Persyaratan Pendahuluan               Tidak terdapat perjanjian dan syarat serta kondisi yang harus
                                               dipenuhi oleh Perseroan kepada JIC maupun pihak ketiga dalam
                                               rangka pembelian aset JIC selain pembayaran JIC kepada PT
                                               Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sesuai dengan surat dari
                                               Bank Ganesha No. 012/COR/IV/2026 tertanggal 13 April 2026
                                               perihal Surat Keterangan Informasi Terkait Pelunasan Fasilitas
                                               Kredit an. PT Jaya Indah Casting.
                                              Selain itu juga, Transaksi pembelian Aset Tetap JIC oleh
                                               Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                                               Pemegang Saham Perseroan sesuai yang telah diungkapkan
                                               oleh Perseroan.




                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 18 of 49
Page 19
b.3.   Ketentuan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan

       Berdasarkan Kesepakatan Awal Sewa JIC, pihak yang bertanggungjawab terhadap perawatan
       dan/atau penggantian aset dalam hal terdapat kendala operasional aset selama masa sewa serta
       ketentuan terkait pembatalan selama masa sewa.

              Komponen Aset             Maintenance dan Perawatan                 Penggantian Aset
          Tanah dan Bangunan           Perseroan akan menanggung untuk          Untuk Penggantian Objek Sewa
                                       perawatan dan juga renovasi (untuk        berupa Tanah dan Bangunan
                                       major renovation). Sementara untuk        dalam rangka Renovasi Besar
                                       renovasi minor akan ditanggung oleh       (seperti atap bocor, genteng
                                       JIC sebagai penyewa.                      rubuh atau terkait dengan fisik
                                                                                 bangunan dan pondasi yang
                                                                                 harus diganti akan diganti oleh
                                                                                 Perseroan.
                                                                                Kendati demikian dalam kondisi
                                                                                 kerusakan       major     secara
                                                                                 investigasi dilakukan oleh JIC
                                                                                 selaku penyewa akan diganti
                                                                                 oleh JIC selaku Penyewa.
                                                                                Dalam hal terjadi Force Majeure
                                                                                 seperti     kebakaran,       civil
                                                                                 commotion (unjuk rasa dari
                                                                                 karyawan atau lingkungan)) dan
                                                                                 faktor lainnya sesuai dengan
                                                                                 Insurance      Clause      tanah
                                                                                 bangunan akan diganti oleh
                                                                                 Asuransi. Objek Sewa berupa
                                                                                 Tanah dan Bangunan sudah
                                                                                 dilaksanakan           penutupan
                                                                                 Asuransi yang memadai untuk
                                                                                 mencegah        Risiko     Force
                                                                                 Majeure.
          Mesin                        Maintanance dan Perawatan Mesin          Penggantian       Objek    Sewa
                                       akan ditanggung oleh JIC selaku           apabila mesin terjadi kegagalan
                                       Penyewa.                                  fungsi operasi akan ditanggung
                                                                                 oleh JIC selaku Penyewa dalam
                                                                                 hal terjadi kelalaian oleh pihak
                                                                                 JIC selaku Penyewa.
                                                                                Dalam hal terjadi Force Majeure
                                                                                 seperti      kebakaran,      civil
                                                                                 commotion (unjuk rasa dari
                                                                                 karyawan atau lingkungan)) dan
                                                                                 faktor lainnya sesuai dengan
                                                                                 Insurance Clause mesin-mesin
                                                                                 fasilitas produksi tersebut akan
                                                                                 diganti oleh Asuransi. Objek
                                                                                 Sewa berupa mesin sudah
                                                                                 dilaksanakan           penutupan
                                                                                 Asuransi yang memadai untuk
                                                                                 mencegah        Risiko     Force
                                                                                 Majeure.


       Perseroan telah mencadangkan dana dalam bentuk Aset Tidak Lancar Lainnya pada posisi
       keuangan yang merupakan dana cadangan untuk mengantisipasi biaya perawatan, perbaikan, dan
       penggantian mesin gagal fungsi selama masa sewa. Pembentukan cadangan ini didasarkan pada
       ketentuan perjanjian yang mengatur bahwa tanggung jawab atas perawatan dan penggantian
       mesin pada kondisi mesin gagal fungsi operasi yang menjadi tanggung jawab Perseroan, kecuali
       jika kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian JIC, dimana menjadi tanggung jawab JIC sendiri
       dan pada kondisi force majeure akan ditanggung oleh pihak asuransi.




                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 19 of 49
Page 20
     c. Klasifikasi atas Rencana Transaksi berdasarkan Peraturan yang Berlaku

           Berikut ini adalah persentasi klasifikasi atas Transaksi Material terhadap Pembelian Aset Tetap JIC dan
           Transaksi Sewa sebagai berikut:

                                            Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa
                                                                             % Nilai Pembelian Aset
                                                                             Tetap JIC dan Transaksi
              Nilai Ekuitas Perseroan per       Nilai Pembelian Aset Tetap     Sewa terhadap Nilai           Parameter Kategori
              tanggal 31 Desember 2025           JIC dan Transaksi Sewa       Ekuitas Perseroan per             Materialitas
                                                                              tanggal 31 Desember
                                                                                       2025
                  Rp42.673.943.189,-            Pembelian Aset Tetap JIC:            205,76%            1.    Merupakan
                                                Rp78.500.000.000,-                                            Transaksi   Afiliasi
                                                                                                              sebagaimana
                                                                                                              dimaksud     dalam
                                                Transaksi Sewa:                                               POJK 42/2020; dan
                                                Rp9.300.000.000,-
                                                                                                        2.    Dikategorikan
                                                                                                              sebagai Transaksi
                                                Total Transaksi:                                              Material
                                                Rp87.800.000.000,-                                            sebagaimana
                                                                                                              dimaksud      dalam
                                                                                                              POJK 17/2020


          Rencana Pembelian Aset Tetap JIC termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
          42/2020 dan memenuhi kriteria materialitas sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, sehingga
          berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, selain wajib
          menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan mengumumkan keterbukaan informasi, Perseroan
          juga wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS sesuai ketentuan yang
          berlaku.

          Rencana Transaksi Sewa JIC termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
          dan memenuhi kriteria materialitas dalam satu rangkaian transaksi dengan Pembelian Aset Tetap JIC
          sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Transaksi Sewa JIC tersebut merupakan kegiatan usaha KBLI
          68129 yang nantinya akan dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
          rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) POJK 17/2020 dan Pasal
          8 ayat (1) POJK 42/2020. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK 17/2020 dan Pasal 9 ayat
          (1) POJK 42/2020 rencana Transaksi Sewa JIC tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau
          laporan keuangan tahunan Perseroan.


3.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi

     a.    Uraian Singkat Tentang Perseroan selaku Pembeli dan Pemberi Sewa

           Perseroan didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15 tanggal 6
           Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
           mendapatkan penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri
           Kehakiman Republik Indonesia No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur
           mengenai pendirian Perseroan (“Akta Pendirian Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang
           terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 60 tanggal 12 Mei 2008 yang
           dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
           persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
           berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
           dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni
           2008.

           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta Notaris
           No. 11 tanggal 22 September 2021 dari Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai
           perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU 0162523.AH.01.11TAHUN2021 tanggal
           22 September 2021, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
           AH.01.03-0451366 tanggal 22 September 2021.




                                                                         KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 20 of 49
Page 21
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan.

Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang bidang Industri Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat kantor pusat di Rukan Artha Gading Niaga Blok
D-9, Kelapa Gading.


Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
Perseroan per tanggal 20 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                                 Struktur Permodalan Berdasarkan DPS 31 Maret 2026
                   Uraian                                                Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                           %
                                                                             Rp50,-
Modal dasar                                      2.000.000.000                 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
PT PIMSF Pulogadung                                246.369.600                  12.318.480.000     36,95
Masyarakat                                         420.371.503                  21.018.575.150     63,05
Total modal ditempatkan dan disetor                666.741.103                  33.337.055.150     100,00
Saham dalam portepel                             1.333.258.897                  66.662.944.850


Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.

Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                :     Karnadi Margaka
 Komisaris                      :     Adi Sulaiman
 Komisaris Independen           :     Purawan Habibie Siswanto

 Direksi
 Direktur Utama                 :     Dionysius Tjokro
 Direktur                       :     Axel Tobias Joel


Ikhtisar Data Laporan Keuangan Penting

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 Laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody
Tanumihardja & Rekan yang ditandatangani oleh AP Drs. Dody Hapsoro, CPA., CA (Izin Akuntan Publik
AP.0325) dengan opini tanpa modifikasian tanggal 31 Maret 2026 dengan Nomor Opini
00018/2.0627/AU.1/05/0325-3/1/III/2026.




                                                   KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 21 of 49
Page 22
     Laporan posisi keuangan

                              Keterangan                        31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                       (Rp)                         (Rp)
      Jumlah Aset Lancar                                                 26.227.063.540             30.635.970.303
      Jumlah Aset Tidak Lancar                                           22.664.271.851             25.063.428.290
      JUMLAH ASET                                                        48.891.335.391             55.699.398.593
      Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                     2.496.603.075              6.498.967.931
      Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    3.720.789.127              3.641.205.730
      JUMLAH LIABILITAS                                                   6.217.789.127             10.140.173.661
      JUMLAH EKUITAS                                                     42.673.943.189             45.559.224.932



     Laporan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain

                              Keterangan                        31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                       (Rp)                         (Rp)
      Penjualan                                                           5.491.334.475             10.185.970.833
      Laba Kotor                                                          3.359.528.919              5.060.180.128
      Laba Operasi                                                       (4.638.136.969)            (5.169.659.580)
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                     (2.378.574.783)            (1.947.967.921)
      Rugi Tahun Berjalan                                                (2.259.562.186)            (7.117.627.501)
      Jumlah Rugi Komprehensif                                           (2.885.281.743)            (5.594.294.521)
      Laba per Saham Dasar                                                         (4,76)                    (8,73)


     Laporan arus kas

                              Keterangan                        31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                       (Rp)                         (Rp)
      Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                              876.750419            (8.552.002.298)
      Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                        (181.420.690)                977.737.175
      Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                         (632.014.796)              1.173.808.032



b.   Uraian Singkat Tentang PT Jaya Indah Casting (“JIC”) selaku Penjual dan Penyewa

     JIC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Februari 1995, dibuat dihadapan Chairunnisa
     Said Selenggang, SH Notaris di Kota Bekasi (“Akta Pendirian PT JIC”), akta-akta mana telah mendapat
     pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-1649.HT.01.01.TH’96 tanggal 7
     Februari 1996.

     Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar JIC telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
     Akta No. 03 tanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat,S.H., Notaris di Jakarta,
     mengenai perubahan pemegang saham serta perubahan Dewan Komisaris dan Direksi yang telah
     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Keputusan No. AHU-AH.01.09-0349017 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta 03/2025”)

     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian JIC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JIC adalah
     membuat/memproduksi hasil produksi cor dan hasil produksi yang berkaitan dengan produksi tersebut.

     Kantor pusat JIC saat ini beralamat di EJIP Industrial Park Plot 8 M-2, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
     dengan Nomor Telepon 0218970430.




                                                          KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 22 of 49
Page 23
         Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIC

         Berdasarkan Akta 03/2025 JIC, struktur kepemilikan saham JIC adalah sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Nominal
              No.                  Pemegang Saham                 Jumlah Saham                                            %
                                                                                        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
              Modal Dasar
              Modal ditempatkan dan disetor:
              Saham Seri A (Nilai Nominal Rp2.207,- per saham)
               1     PT Morita Tjokro Gearindo                           9.750.000                 21.518.250.000      67,80%
               2     Kurniawan Eddy Tjokro                                 250.000                    551.750.000      1,74%
              Saham Seri B (Nilai Nominal Rp14.000,- per saham)
               1     PT Morita Tjokro Gearindo                           4.380.572                 61.328.008.000      30,46%
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                14.380.572                 83.398.008.000     100,00%



         Sebagai tambahan informasi, JIC tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury- stock.

         Pengurus dan Pengawasan JIC

         Berdasarkan Akta Pendirian JIC, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama :                     Sutrisno Eddy Tjokro
           Komisaris       :                     Arwijanto Tjokro

           Direksi
           Presiden Direktur :                   Cassandra Purwada
           Direktur          :                   Izurman, SH.


4.   Kondisi Pra-Syarat Transaksi

     a. Kondisi Pra-Syarat Pembelian Aset Tetap JIC

         Penyelesaian atas pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC tunduk kepada pemenuhan Perseroan dan
         JIC atas Kondisi Pra-Syarat sebagai berikut:

         1)     Kondisi Pra-Syarat JIC selaku Penjual:
                a) Telah diperolehnya persetujuan korporasi JIC berupa persetujuan dari para pemegang saham
                   atas Pembelian Aset Tetap JIC;
                b) Telah diperolehnya persetujuan dari para kreditor JIC terkait dengan rencana Pembelian Aset
                   Tetap JIC;
                c) Objek Transaksi yang saat ini sedang dibebani jaminan
                d) kredit pada PT Bank Ganesha Tbk, telah dilakukan penghapusan jaminan (roya), dan bebas dari
                   segala pembebanan jaminan dalam bentuk apapun;
                e) JIC telah melakukan pembayaran atas segala kewajiban tagihan-tagihan dan/atau perpajakan
                   atas Objek Transaksi yang timbul sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, termasuk namun
                   tidak terbatas pada pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
                   Bangunan (SPPT PBB);
                f) Asli Sertipikat atas Objek Transaksi telah diserahkan kepada Perseroan.

                JIC telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) atas rencana
                Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan sebagaimana berdasarkan Surat No. 018/COR/VI/2026
                tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Bank Ganesha (“Surat Bank Ganesha”).

                Selanjutnya berdasarkan Surat Bank Ganesha, Bank Ganesha akan menerbitkan dokumen yang
                diperlukan untuk proses roya atau pencoretan hak tanggungan sesuai ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku setelah seluruh kewajiban JIC kepada Bank Ganesha terkait
                dengan Aset Tetap JIC telah dipenuhi, dan seluruh persyaratan administrasi, legal, dan ketentuan
                internal Bank Ganesha telah dipenuhi.


                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 23 of 49
Page 24
                Berdasarkan informasi yang diperoleh dari JIC, saat ini JIC dalam proses pemenuhan persyaratan
                yang ditentukan oleh Bank Ganesha tersebut, sehingga JIC menjamin roya dapat dilakukan sebelum
                pelaksanaan Akta Jual Beli.

                Bahwa tidak terdapat risiko kehilangan aset bagi Perseroan karena Aset Tetap JIC tersebut terlebih
                dahulu dilakukan roya sebelum dilakukan Akta Jual Beli. Perseroan dan JIC telah menyepakati roya
                sebagai kondisi pra-syarat untuk dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli.

           2)   Kondisi Pra-Syarat Perseroan selaku Pembeli:
                a) Telah diperolehnya persetujuan korporasi Perseroan sesuai anggaran dasar dan ketentuan
                   peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu persetujuan pemegang saham independen
                   Perseroan;
                b) Telah menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar atas Objek Transaksi;
                c) Telah mengumumkan keterbukaan informasi;
                d) Perseroan telah memperoleh pencairan kredit dari PT Bank China Construction Bank Indonesia
                   Tbk (“Bank CCB”) sebagai salah satu sumber pendanaan Pembelian Aset Tetap JIC;
                e) Perseroan telah memperoleh realisasi penambahan modal dari PMTHMETD Perseroan sebagai
                   salah satu sumber pendanaan Pembelian Aset Tetap JIC.

     b. Kondisi Pra-Syarat Penyewaan kepada JIC

           Penyelesaian atas pelaksanaan Penyewaan kepada JIC tunduk kepada pemenuhan Perseroan dan JIC
           atas Kondisi Pra-Syarat sebagai berikut:

           1)   Pembelian Aset Tetap JIC telah selesai dilaksanakan dengan ditandatanganinya suatu akta jual beli,
                yang mengakibatkan Objek Transaksi telah beralih kepemilikannya kepada Perseroan secara sah
                berdasarkan hukum yang berlaku;

           2)   Perseroan telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha KBLI 68129;


5.   Manfaat dari Pembelian Aset Tetap JIC dan Penyewaan kepada JIC tersebut adalah sebagai berikut:

     Beberapa manfaat dari pembelian Aset Tetap JIC bagi Perseroan adalah sebagai berikut:

      a. Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC akan memberikan dampak
         positif secara operasional dimana Perseroan memiliki kepastian operasional dalam jangka panjang
         dimana Perseroan kedepannya dapat beroperasi tanpa kekhawatiran akan berakhirnya masa sewa atau
         pengusiran oleh pemilik lahan sehingga kesinambungan dan kepastian pendapatan dimasa mendatang
         dapat di proyeksikan secara pasti oleh Perseroan.

      b. Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC oleh Perseroan akan
         memberikan dampak positif Aset Investasi yang dimiliki oleh Perseroan dengan adanya kenaikan
         investasi (capital gain) dimana Perseroan berkeyakinan bahwa nilai properti aset yang dimiliki oleh
         Perseroan khususnya tanah akan cenderung meningkat seiring waktu yang berlokasi di kawasan industri
         strategis, menjadikannya aset Perseroan yang berharga dan bisa memberikan keuntungan bagi
         Perseroan dan pemegang saham dimasa mendatang.

      c.   Dengan pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin Perseroan dapat memperkuat struktur
           permodalannya dan dapat menciptakan kesinambungan arus kas (cash flow) serta pertumbuhan aset
           dimasa mendatang yang berasal dari pengelolaan arus kas.

     Sementara itu, beberapa manfaat dari Penyewaan aset Perseroan kepada JIC akan membawa manfaat
     sebagai berikut:

      a. Penyewaan aset kembali kepada JIC akan dapat menciptakan pendapatan bagi Perseroan setelah
         Perseroan menguasai aset berupa tanah, bangunan dan mesin. Perseroan pada tahun 2026 dapat
         langsung mencatatkan pendapatan mengingat Perseroan dapat langsung menggunakan seluruh
         sumberdaya yang dimiliki oleh JIC tanpa harus melakukan set up pabrik baru apabila dilakukan pembelian
         fasilitas/pabrik baru untuk besi tuang cetak. Perseroan akan melakukan kerjasama subcon untuk
         menciptakan pendapatan yang efisien sehingga pada efektif dilaksanakan Pembelian Aset Tetap JIC,
         Perseroan dapat membukukan penjualan dengan kerjasama yang dilakukan antara Perseroan dengan
         JIC.



                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 24 of 49
Page 25
      b. Selain itu, dengan penyewaan kembali yang dilakukan oleh JIC, Perseroan memiliki efisiensi dari
         sumberdaya yang dimiliki dari Kelompok Usaha Tjokro Group dimana Perseroan tidak perlu
         mengeluarkan beberapa biaya tambahan seperti biaya survey, biaya set-up dan biaya lainnya yang akan
         lebih tinggi dan mahal termasuk efisiensi atas bahan baku yang sudah dapat disediakan oleh penyewa
         yakni JIC.


6.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan JIC dimiliki oleh pihak yang sama
     Perseroan yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.

     Berikut adalah gambaran struktur dari Hubungan Afiliasi antara Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi
     sebagai berikut:

                                  Diagram Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan JIC




                                                                                           (DPS Perseroan per tanggal 20 Mei 2026)



     Berikut adalah hubungan afiliasi dari pengurus Perseroan, PIMSF dan JIC.

                                              Perseroan                       PIMSF                           JIC
     Sutrisno Eddy Tjokro                         --                            KU                            KU
     Ratna Dewi Eddy Tjokro                       --                             K                             --
     Adi Sulaiman                                 K                             DU                             --
     Dionysius Tjokro                            DU                             D                              --
     Karnadi Margaka                             KU                              --                            --
     Purawan Habibie Siswanto                     KI                             --                            --
     Axel Tobias Joel                             D                              --                            --
     Arwijanto Tjokro                             --                             --                            K
     Cassandra Purwada                            --                             --                           DU
     Izurman, SH.                                  -                             -                             D
     Kurniawan Eddy Tjokro                       UBO                           UBO                            UBO

      Keterangan
      KU                    Komisaris Utama
      K                     Komisaris
      KI                    Komisaris Independen
      DU                    Direktur Utama
      D                     Direktur
      UBO                   Ultimate Beneficiary Owner/Pemilik Manfaat Akhir dan Pemegang Saham Pengendali




                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 25 of 49
Page 26
     RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PEMBELIAN ASET TETAP JIC & TRANSAKSI SEWA

Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) selaku penilai independen resmi berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa
Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian
Tanah, Bangunan, dan Mesin-Mesin (“Pembelian Aset Tetap JIC”) dan Rencana Transaksi Sewa Menyewa Aset
Tetap yang dibeli (“Transaksi Sewa”) sesuai dengan surat penugasan No. 095/P-Andesta/II/2026, tanggal 19
Pebruari 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan
Transaksi Sewa (selanjutnya Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa disebut “Rencana Transaksi”)
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00272/2.0162.00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:

a.     Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah PT Geoprima Solusi Tbk. (“Perseroan”) sebagai
       pihak pembeli dan sekaligus pihak yang akan menyewakan dan PT Jaya Indah Casting (“JIC”) sebagai pihak
       penjual dan sekaligus sebagai pihak penyewa.

b.     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

       Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
       memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
       penugasan profesional meliputi:

        1) Nilai dari objek yang ditransaksikan
        2) Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
           saham.
        3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana Transaksi
           yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

c.     Status Penilai

       Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
       bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095,
       terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
       benturan kepentingan dengan subjek maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
       opini pendapat kewajaran.

d.     Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

        Pemberi Tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran, dengan data-data diuraikan sebagai berikut:
        Nama Perusahaan        :   PT. Geoprima Solusi, Tbk.
        Bidang Usaha           :   Pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan, pengadaan
                                   barang, jasa dan perindustrian.
        Alamat                 :   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
                                   Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI
                                   Jakarta.

e.     Objek Pendapat Kewajaran

       Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi, berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di
       Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,
       Provinsi Jawa Barat.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 26 of 49
Page 27
f.   Jenis Matra Uang Yang Digunakan

     Mata uang yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).


g.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana Transaksi antara
     Perseroan dengan JIC, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana
     Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya.

h.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan
     yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.

i.   Tingkat dan Kelaman Investigasi

     Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
     opini nilai, KJPP Andesta terima dari Perseroan termasuk hal-hal yang menyangkut status hukum kepemilikan
     serta hal-hal yang relevan lainnya. KJPP Andesta berasumsi bahwa informasi dan data yang diterima tersebut,
     sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.

     Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak kepemilikan
     serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan merupakan ruang
     lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam
     Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan
     hukum. Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:

     1) Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
        penghitungan dan analisis.
     2) Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
        tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
     3) Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat
        kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi
        secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam laporan pendapat kewajaran.

j.   Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan

      Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data
      yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
      sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
      tersebut antara lain:

      1)   Bank Indonesia.
      2)   Badan Pusat Statistik.
      3)   Data riset dari pihak independen.
      4)   Informasi dari media cetak dan elektronik.

k.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1)    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2)    KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
           Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
           terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
     3)    KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
           dipercaya keakuratannya.
     4)    KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen Perseroan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan
           dan kesimpulan nilai akhir.
     5)    Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
           terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     6)    Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.


                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 27 of 49
Page 28
l.   Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

     Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga jual beli dengan nilai pasar dari
     hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak
     melebihi 7,5% sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar
     dan tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya.

     1)    Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)

           a). Sumber Dana berasal dari PMTHMETD, dan sisanya diperoleh dari pinjaman bank.
           b). Dari dana yang diperoleh, akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin.

     2)    Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi

           a). Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
               (1) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No. 00243/2.0053-
                   00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Pasar adalah Rp.
                   83.861.016.000,-.(delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu
                   Rupiah).

              (2) Berdasarkan PPJB, tanggal 23 April 2026, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026, harga jual beli
                  tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JPIC, adalah sebesar Rp. 78.500.000.000,-
                  (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah).

           b). Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin

              (1) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No. 00244/2.0053-
                  00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Sewa Pasar adalah Rp.
                  9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per
                  tahun.

              (2) Berdasarkan Kesepakatan Bersama, tanggal 23 April 2026, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026,
                  harga sewa menyewa tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JIC, adalah sebesar
                  Rp. 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun.

     3) Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah

          Pendapatan Perseroan akan bersumber dari 3 (tiga) sumber pendapatan yakni:

          a). Penjualan dari produk Tjokro Group (design, spek dan lain-lain dari Tjokro Group) diproduksi dengan
              sistem sub-con ke JIC (JIC memanfaatkan tanah, bangunan dan mesin-mesin yang disewa dari
              Perseroan)
          b). Pendapatan dari sewa tanah bangunan dan mesin mesin dari JIC.
          c). Pendapatan dari Jasa trading dimana Tokro Group membeli komponen mekanikal kepada pihak ketiga
              dan dijual kepada pelanggan Tjokro Group
          d). Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

              Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
              Rencana Transaksi, bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi jual beli dan sewa menyewan
              tanah, bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dengan JIC, rasio liabilitas terhadap total aset akan
              terjadi kenaikan dari semula 0,13 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar
              0,44. Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari semula 0,15 dibandingkan dengan sesudah
              Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,79.

              Hal ini dapat memperkuat struktur kapital yang dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya dapat
              menambah kapasitas pinjaman kepada pihak ketiga (perbankan), jika diperlukan untuk
              pengembangan usaha pada masa yang akan datang.
          e). Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

              (1)   Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
                    Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin, lebih rendah 6,83%
                    dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel
                    berikut:




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 28 of 49
Page 29
                                                                             Nilai Rencana
                                               Deskripsi
                                                                            Transaksi (Rp.)


                  Batas atas                                                    90.150.592.200
                  Nilai Pasar                                                   83.861.016.000
                  Batas Bawah                                                   77.571.439.800

                  Nilai Rencana Transaksi                                       78.500.000.000
                  Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar                     6,83%


            (2)   Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
                  Rencana Transaksi sewa menyewa tanah, bangunan dan mesin-mesini, lebih tinggi 2,36%
                  dibandingkan dengan Nilai Sewa Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel
                  berikut:

                                                                             Nilai Rencana
                                               Deskripsi
                                                                            Transaksi (Rp.)


                  Batas atas                                                      9.761.620.275
                  Nilai Sewa Pasar per tahun                                      9.080.577.000
                  Batas Bawah                                                     8.399.533.725

                  Nilai Sewa Rencana Transaksi                                    9.300.000.000
                  Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Sewa Pasar                2,36%




m.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
     dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
     berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
     menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.




                                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 29 of 49
Page 30
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC TERHADAP
                                  PERSEROAN

Penjelasan atas Pertimbangan dan Alasan Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan yang bersifat
berkelanjutan, Perseroan akan melakukan pembelian tanah, bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak terafiliasi
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).

Aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC merupakan aset yang secara strategis diperlukan untuk
menunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang perdagangan komponen mekanikal dan permesinan (Machining),
termasuk untuk peningkatan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan optimalisasi penggunaan aset tetap
Perseroan.

Perseroan mempertimbangkan bahwa Transaksi ini memberikan manfaat antara lain:

   1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang mendukung kegiatan operasional
      Perseroan;
   2. Meningkatkan efisiensi biaya dalam jangka panjang dibandingkan alternatif sewa atau pengadaan baru;
   3. Memperkuat struktur aset Perseroan sehingga mendukung peningkatan kinerja dan daya saing usaha;
   4. Mendukung rencana ekspansi usaha Perseroan di masa mendatang;
   5. Perseroan dapat memperoleh ketersediaan arus kas secara berulang;
   6. Perseroan juga memperoleh pertumbuhan dari pembelian aset berupa tanah.

Sebelum memutuskan untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap alternatif lain,
termasuk pembelian dari pihak non-afiliasi dan/atau pembangunan fasilitas baru secara mandiri. Berdasarkan
pertimbangan aspek harga, lokasi, kesiapan operasional, efisiensi waktu, dan hasil penilaian independen,
manajemen Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini memberikan nilai ekonomi yang kompetitif dan wajar bagi
Perseroan.

Harga pembelian atas objek Transaksi telah dibandingkan dengan nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP
Edi Andesta dan Rekan No. 00243/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa
nilai pasar atas tanah, bangunan, dan mesin tersebut adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah). Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa harga Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham
Independen.

Lebih lanjut, Tarif penyewaan kembali setelah dilaksanakan pembelian Aset Tetap JIC telah dibandingkan dengan
nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Edi Andesta dan Rekan No. 00244/2.0053-
00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa nilai pasar atas sewa tanah, bangunan, dan
mesin tersebut adalah sebesar Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah). Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat bahwa harga penyewaan kepada JIC atas Aset
Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham Independen.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi ini akan dilakukan setelah dipenuhinya
seluruh ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, termasuk apabila dipersyaratkan, setelah diperolehnya
persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS.


Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga namun
terhadap Pihak Afiliasi

Berikut adalah Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga
namun terhadap Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

1. Aset tetap yang dibeli berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dibeli oleh Perseroan sudah dalam
   keadaan/kondisi siap produksi. Aset Tetap sudah berjalan secara operasional oleh karena itu dibandingkan
   Perseroan harus mencari lagi sesuai dengan spesifikasi tersebut, Perseroan membutuhkan waktu yang cukup
   lama untuk mencari aset yang sejenis dibandingkan pembelian dengan pihak afiliasi Perseroan.

2. Lebih lanjut, pertimbangan Perseroan tidak membeli dari pihak ketiga adalah terkait dengan biaya. Perseroan
   dalam rangka membeli aset JIC dibutuhkan biaya yang pasti akan lebih tinggi dibandingkan dengan pembelian
   dari pihak afiliasi. Hal tersebut dikarenakan Perseroan harus mengeluarkan tambahan seperti biaya survey,
   biaya set-up dan biaya lainnya yang akan lebih tinggi dan mahal dibandingkan dengan membeli langsung dari


                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 30 of 49
Page 31
    pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yang sudah tersedia.

    Berikut adalah estimasi dari biaya-biaya set-up awal sehubungan dengan pendirian pabrik besi tuang cetak
    (ferro casting):

                    Perincian                              Estimasi Biaya                                     Keterangan
     Legalitas Badan Usaha                Pembuatan akta notaris, SK Kemenkumham,               --
                                          dan NIB berkisar antara Rp 7.000.000 -
                                          Rp15.000.000. Modal disetor minimal untuk PT
                                          lokal menengah umumnya di atas Rp 500 juta,
                                          sedangkan untuk PMA minimal Rp 10 Miliar.
     Persetujuan Lingkungan (AMDAL /      arena pengecoran besi menghasilkan emisi              --
     UKL-UPL)                             udara dan limbah B3 (slag baja), dokumen ini
                                          wajib hukumnya. Biaya penyusunan dokumen
                                          hingga sidang kelayakan berkisar antara
                                          Rp80.000.000 - Rp 250.000.000.
     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)    Pengganti IMB untuk arsitektur pabrik berat           --
     & SLF                                berkisar antara Rp 30.000.000 -Rp 100.000.000
                                          tergantung luas lantai bangunan.
     Sertifikat Standar Terverifikasi &   Pendaftaran Akun Sistem Informasi Industri            --
     Akun                                 Nasional (SIINas) gratis, namun pemenuhan
     SIINas                               standar teknis dan verifikasi lapangan dari
                                          Kementerian Perindustrian memerlukan biaya
                                          operasional sekitar Rp 15.000.000 – Rp
                                          35.000.000.
     Izin Khusus K3 Kebakaran & Bejana    Mengingat pabrik menggunakan tungku induksi           --
     Tekan                                (induction furnace) berkapasitas besar,
                                          diperlukan sertifikasi instalasi proteksi kebakaran
                                          dan pemeriksaan alat berat (Disnakertrans DKI
                                          Jakarta) sekitar Rp 20.000.000 - Rp 50.000.000.
     Sewa/Akuisisi Lahan                               Rp2M – Rp8M / tahun                      Logistik di Kawasan Industri Jakarta
                                                                                                (asumsi luas minimal 2.000 – 5.000m2)
     Konstruksi Hanggar Pabrik                             Rp4M – Rp10M                         Bangunan berstruktur baja berat,
                                                                                                pondasi mesin getaran tinggi, lantai
                                                                                                beton bertulang tebal.
     Mesin Tungku Induksi                                  Rp3M – Rp12M                         Induction Furnace kapasitas 1 hingga 5
                                                                                                ton per tap (impor atau lokal).


     Sistem Cetak & Laboratorium                           Rp2M – Rp5M                          Mesin pembuat cetakan pasir (sand
                                                                                                molding system), shot blasting, alat uji
                                                                                                spektrometer komposisi logam.
     Instalasi Polusi & Energi                            Rp1,5M – Rp4M                         Dust       collector,   cyclone    system
                                                                                                pembatasan emisi udara, serta gardu
                                                                                                listrik trafo daya tinggi (kebutuhan listrik
                                                                                                pengecoran sangat besar).
     Modal Kerja Awal                                      Rp2M – Rp6M                          Pembelian bahan baku (besi tua/scrap,
                                                                                                pig iron, ferosilikon), gas, dan upah
                                                                                                tenaga kerja awal.


3. Selain itu, terkait dengan perizinan saat ini, Perseroan memiliki informasi bahwa tidak terdapat pihak-pihak yang
   memiliki perizinan besi tuang cetak (ferro casting) sehingga akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan
   juga biaya yang sangat tinggi dibandingkan dilakukan dengan Pihak Ketiga.


Pengaruh Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut disampaikan informasi keuangan proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020.

Penyusunan informasi keuangan proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari Transaksi terhadap
laporan keuangan Perseroan dengan asumsi seolah-olah Transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.

Penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penyusunan dan
     diyakini wajar oleh manajemen;
  2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak Transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan;
  3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil oleh
     Perseroan setelah penyelesaian Transaksi.


                                                                       KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 31 of 49
Page 32
Secara umum, dampak Transaksi terhadap laporan posisi keuangan Perseroan antara lain:

  1.   Peningkatan pada pos aset tetap sebesar Rp78.500.000.000,-;
  2.   Penurunan pada pos kas dan setara kas sebesar Rp78.500.000.000,-
  3.   Peningkatan liabilitas sebesar Rp50.000.000.000,-.
  4.   Peningkatan ekuitas sebesar Rp28.469.798.000,-.

Transaksi pembelian aset tetap JIC secara tersendiri tidak secara langsung mengubah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. Namun demikian, dalam rangka pendanaan keseluruhan transaksi, Perseroan juga akan
melaksanakan PMTHMETD yang dapat mengakibatkan perubahan struktur permodalan Perseroan serta potensi
dilusi kepemilikan bagi pemegang saham Perseroan selain PT PIMSF Pulogadung.

Analisa proforma Transaksi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan disajikan lebih lanjut
dalam bagian berikut Keterbukaan Informasi ini.

Tabel berikut ini menyajikan Laporan Posisi Keuangan Proforma Tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Dan
Laporan Reviu Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) SLAMET RIYANTO, ARYANTO & REKAN yang
ditandatangani oleh AP Abdul Muslim, SE., AK., M.Ak., CA., CPA., CBV (Izin Akuntan Publik AP.1550) tanggal 21
Mei 2026 dengan Nomor Laporan 100-GPSO/SLR JGC-AM/V/2026.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 32 of 49
Page 33
1.     Laporan Posisi Keuangan Proforma 31 Desember 2025


                                                  Historis              Penyesuaian               Proforma

     ASET

     ASET LANCAR
     Kas dan bank                                   833.687.279               (30.202.000 )          803.485.279
     Piutang usaha
        Pihak berelasi – neto                     1.753.390.963                          -         1.753.390.963
        Pihak ketiga – neto                         234.508.464                          -           234.508.464
     Piutang lain-lain
        Pihak berelasi                            6.894.363.399                          -         6.894.363.399
        Pihak ketiga                                 79.100.000                          -            79.100.000
     Persediaan                                  16.425.635.918                          -        16.425.635.918
     Uang muka dan beban dibayar di muka              6.377.517                          -             6.377.517

     Jumlah Aset Lancar                          26.227.063.540               (30.202.000 )       26.196.861.540


     ASET TIDAK LANCAR
     Aset tetap – neto                           19.733.589.208           78.500.000.000          98.233.589.208
     Aset takberwujud                                 6.386.892                        -               6.386.892
     Aset pajak tangguhan                         2.924.295.751                        -           2.924.295.751

     Jumlah Aset Tidak Lancar                    22.664.271.851           78.500.000.000         101.164.271.851

     JUMLAH ASET                                 48.891.335.391           78.469.798.000         127.361.133.391



                                                 Historis               Penyesuaian               Proforma

     LIABILITAS DAN EKUITAS

     LIABILITAS
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
     Utang usaha - pihak ketiga                    534.986.306                          -            534.986.306
     Utang lain-lain
        Pihak berelasi                             769.049.000                          -            769.049.000
        Pihak ketiga                               752.103.987                          -            752.103.987
     Beban masih harus dibayar                      90.721.034                          -             90.721.034
     Utang pajak                                   349.742.748                          -            349.742.748

     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek             2.496.603.075                          -          2.496.603.075


     LIABILITAS JANGKA PANJANG
     Utang bank                                                 -         50.000.000.000          50.000.000.000
     Liabilitas diestimasi atas
        imbalan kerja karyawan                   3.720.789.127                          -          3.720.789.127

     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            3.720.789.127            50.000.000.000          53.720.789.127

     JUMLAH LIABILITAS                           6.217.392.202            50.000.000.000          56.217.392.202


     EKUITAS
     Modal saham                                33.337.055.150             3.333.700.000          36.670.755.150
     Tambahan modal disetor                     15.898.758.600            25.136.098.000          41.034.856.600
     Saldo laba
        Ditentukan penggunaannya                  5.000.000.000                         -          5.000.000.000
        Belum ditentukan penggunaannya          (12.102.675.033)                        -        (12.102.675.033)
     Komponen ekuitas lainnya                       540.804.472                         -            540.804.472

     JUMLAH EKUITAS                             42.673.943.189            28.469.798.000          71.143.741.189

     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              48.891.335.391            78.469.798.000        127.361.133.391




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 33 of 49
Page 34
2.      Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma 31 Desember 2025


                                                    Historis               Penyesuaian               Proforma

     PENJUALAN                                      5.491.334.475                          -          5.491.334.475

     BEBAN POKOK PENJUALAN                          (2.131.805.556 )                       -         (2.131.805.556 )

     LABA KOTOR                                     3.359.528.919                          -          3.359.528.919

     Beban penjualan                                (1.002.648.091 )                       -         (1.002.648.091 )
     Beban umum dan administrasi                    (6.995.017.797 )                       -         (6.995.017.797 )
     Jumlah beban usaha                             (7.997.665.888 )                       -         (7.997.665.888 )

     RUGI OPERASI                                   (4.638.136.969 )                       -         (4.638.136.969 )

     Pendapatan (beban) lain-lain                   2.378.574.783                          -          2.378.574.783

     RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                 (2.259.562.186 )                       -         (2.259.562.186 )

     MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
     Kini                                                       -                          -                      -
     Tangguhan                                       (915.950.348 )                        -           (915.950.348 )

     BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         (915.950.348 )                        -           (915.950.348 )
     RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                     (3.175.512.534 )                       -         (3.175.512.534 )

     PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
     Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
       laba rugi
       Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
           pasca kerja                                372.090.758                          -            372.090.758
       Pajak penghasilan terkait                      (81.859.967 )                        -            (81.859.967 )

     Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain             290.230.791                          -            290.230.791
     JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
       TAHUN BERJALAN                               (2.885.281.743 )                       -         (2.885.281.743 )

     RUGI PER SAHAM DASAR                                      (4,76 )                     -                    (4,76 )




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 34 of 49
Page 35
Keterangan mengenai Pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC

Berikut adalah keterangan mengenai pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan sebagai berikut:

        1. Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) bersumber dari Pinjaman Bank. Perseroan telah
           memperoleh Surat Penawaran Indikatif Pembelian Kredit Investasi dari Bank CCB, tertanggal 17 April 2026
           dengan perincian ketentuan kredit sebagai berikut:

             Pemberi Pinjaman                 :   Bank CCB
             Penerima Pinjaman                :   Perseroan
             Fasilitas Kredit                 :   Kredit Investasi (Un Revolving)
             Jumlah Kredit yang diberikan     :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
             Jangka Waktu Kredit              :   120 (seratus dua puluh) bulan
             Suku Bunga                       :   9% (sembilan persen) p.a.
             Tujuan Pemberian Kredit          :   Pembiayaan Pembelian Tanah dan Bangunan milik JIC yang terletak di
                                                  Kawasan Industri EJIP Industrial Park Lot. 8 M-2, Sukaresmi, Cikarang
                                                  Selatan.
             Jaminan                          :      a. Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                                                        Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
                                                        sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08
                                                        Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
                                                        JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22
                                                        Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat
                                                        ratus meter persegi);
                                                     b. Corporate Guarantee PIMSF.
                                                     a. Telah menyetujui seluruh isi Surat Persetujuan Pemberian Kredit
             Syarat Yang Harus Dipenuhi       :
                                                        (SPPK) yang diterbitkan oleh Bank CCB dan mengembalikan SPPK
             Sebelum Akad Kredit (Condition
                                                        tersebut setelah ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang,
             of Precedent)
                                                        paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal SPPK. Dalam hal
                                                        dikembalikan lewat dari 10 hari kerja, maka akan menandatangani
                                                        SPPK baru.
                                                     b. Telah membuka rekening di Bank CCB dan membayar semua biaya-
                                                        biaya yang timbul dan menjadi tanggungan Perseroan selaku debitor
                                                        sepenuhnya sebelum akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud disini
                                                        antara lain: biaya provisi, biaya administrasi kredit, biaya asuransi,
                                                        biaya notaris dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pemberian
                                                        fasilitas kredit.
                                                     c. Melakukan pengecekan keabsahan jaminan.

        2. Sebesar Rp28.469.798.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh
           ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) berasal dari Penambahan Modal; dan

        3. Sisanya sebesar Rp30.202.000,- (tiga puluh juta dua ratus dua ribu Rupiah) berasal dari arus kas
           internal Perseroan.

        4. Sehubungan dengan transaksi ini akan menimbulkan beban bunga bank sebesar 9% p.a. dari Rp50
           miliar (sekitar Rp4,5 miliar per tahun). Pendapatan berulang dari transaksi penyewaan aset kepada
           PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) diharapkan dapat mendukung kemampuan Perseroan dalam
           memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman bank. Selain itu, struktur pinjaman
           jangka panjang dengan tenor sampai dengan 10 tahun memberikan fleksibilitas pengelolaan arus
           kas Perseroan sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalisir. Perseroan juga akan melakukan
           pengelolaan arus kas dan tingkat utang secara berkala guna menjaga kondisi keuangan dan
           kelangsungan usaha Perseroan.
[...]




                                                                      KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 35 of 49
Page 36
    LATAR BELAKANG MANFAAT DAN ALASAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
           MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)

Sebagai upaya Perseroan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan konsolidasi usaha kelompok usaha
Tjokro Group dalam Perseroan, sebagai langkah awal rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Aset
Tetap JIC, Perseroan membutuhkan dukungan permodalan untuk mewujudkan rencana Perseroan bersama dengan
kelompok usaha Tjokro Group. Dalam upayanya untuk mendukung ekspansi usaha yang efisien dari sisi waktu,
Perseroan berencana untuk melakukan pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) (“Penambahan Modal”). Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek
untuk membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan saat ini. Perseroan menilai dan memandang
bahwa Penambahan Modal sebagaimana dimaksud diatas merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif
pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC.

Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut:

   1. Dengan dilaksanakan Penambahan Modal, Perseroan dapat meningkatkan dan memperkuat struktur
      permodalan Perseroan. Dengan struktur permodalan yang kuat, Perseroan akan lebih dipercaya oleh para
      pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga Perseroan dapat meningkatkan kompetensi di industri
      komponen mekanikal yang lebih presisi.

   2. Mengingat Penggunaan Dana dari Penambahan Modal digunakan untuk melakukan pembayaran Aset Tetap
      JIC, Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Aset Tetap JIC tersebut yang merupakan aset produktif
      dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dimasa mendatang untuk menciptakan pertumbuhan yang
      berkelanjutan bagi Perseroan.




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 36 of 49
Page 37
  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MELAKSANAKAN HAK
          MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)

Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan Perseroan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Persetujuan Pencatatan Saham Tambahan dari
Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan

Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,00% (sepuluh koma
nol persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk No. 23 tanggal 13 Juni 2023 dan DPS Perseroan tertanggal 31
Maret 2026 dengan jumlah modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham sehingga Perseroan berencana akan menerbitkan
saham baru melalui Penambahan Modal sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh
empat) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).

Saham baru yang akan dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dengan saham
biasa Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya dan saham baru ini akan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia.

Harga Pelaksanaan Penambahan Modal

Penentuan harga pelaksanaan Penambahan Modal mengacu pada Peraturan BEI No. I-A yakni Harga pelaksanaan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari harga rata-rata penutupan saham Perseroan dalam kurun waktu 25
(dua puluh lima) hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal Permohonan Pencatatan Saham
tambahan hasil Penambahan Modall dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas
saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI
No. II -A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu

 No.                                       Keterangan Aktivitas                                                    Tanggal
  1.   Pengumuman RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                                   24 April 2026
  2.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait Penambahan Modal di situs web BEI, KSEI dan Perseroan           24 April 2026
  3.   Daftar Pemegang Saham yang behak hadir dalam RUPSLB                                                       26 Mei 2026
  4.   Panggilan RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                                     29 Mei 2026
  5.   Penyelenggaraan RUPSLB                                                                                   22 Juni 2026
  6.   Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                   24 Juni 2026


Jika Penambahan Modal ini dilaksanakan, Perseroan akan mengumumkan kepada Masyarakat, serta
memberitahukan kepada OJK dan BEI mengenai Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum Pelaksanaan Penambahan Modal dan Hasil Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Pelaksanaan Penambahan Modal. Pengumuman akan dilakukan di situs web BEI dan web Perseroan.

Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan segera setelah Perseroan mendapatkan persetujuan RUPSLB
untuk Penambahan Modal, dan setelah Perseroan memperoleh persetujuan pencatatan saham tambahan daru
Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari hasil keputusan
RUPSLB.

Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana hasil dari Penambahan Modal ini seluruhnya akan digunakan pembayaran sebagian atas Pembelian
Aset Tetap JIC.

Risiko Penerbitan Saham Baru

Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor sebanyak 10% (sepuluh persen), maka jumlah
saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham (selain
PIMSF) akan mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak 9,09% (sembilan koma nol sembilan
persen).




                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 37 of 49
Page 38
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal

Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada Kreditur Perseroan.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 38 of 49
Page 39
                            KETERANGAN MENGENAI PEMBELI PMTHMETD ATAU PEMODAL

PT PIMSF PULOGADUNG (“PIMSF”)

RIWAYAT SINGKAT

PIMSF didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di
hadapan R. Soeratman Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Hukum dan
Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.

KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan PIMSF berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian PIMSF adalah Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan
Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri pengolahan (ii) Konstruksi (iii)
Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real Estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, namun kegiatan usaha PIMSF yang saat ini benar-benar dijalankan adalah Jasa Konstruksi Sipil, Mekanikal
& Elektrikal.

Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri
pengolahan (ii) Konstruksi (iii) Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real
Estat yang dimiliki sendiri atau disewa.

Saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan oleh PIMSF adalah
jasa konstruksi sipil, mekanikal & elektrikal.


SUSUNAN PENGURUS

Berdasarkan Akta Pendirian PIMSF, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIMSF adalah sebagai berikut:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama :                Sutrisno Eddy Tjokro
   Komisaris       :                Ratna Dewi Eddy Tjokro

   DEWAN DIREKSI
   Direktur Utama            :      Adi Sulaiman
   Direktur                  :      Dionysius Tjokro


SUSUNAN PERMODALAN

Berdasarkan Akta PIMSF No. 16 tanggal 13 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn.
Notaris di Kota Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2019 (“Akta 16/2018”), struktur Permodalan PIMSF
adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
                   Pemegang Saham
                                                       Jumlah saham                Jumlah Nominal (Rp)                  %
 Modal dasar                                                      30.000                         30.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Kurniawan Eddy Tjokro                                            12.000                         12.000.000.000        40,00
 Ratna Dewi Eddy Tjokro                                            6.000                          6.000.000.000        20,00
 Sutrisno Eddy Tjokro                                              6.000                          6.000.000.000        20,00
 Lima Hariati Eddy Tjokro                                          6.000                          6.000.000.000        20,00
 Total modal ditempatkan dan disetor                              30.000                         30.000.000.000    100,00
 Saham dalam portepel                                                  -                                       -




                                                                  KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 39 of 49
Page 40
HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan dengan Perseroan

PIMSF merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sebesar 36,95% (tiga puluh enam koma sembilan lima
persen) saham pada Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 20 Mei 2026.

Berikut adalah Diagram Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PIMSF.


                  Sutrisno Eddy        Ratna Dewi Eddy        Lima Hariati Eddy         Kurniawan Eddy
                      Tjokro               Tjokro                  Tjokro                   Tjokro

                          20,0%            20,0%                         20,0%          40,0%




                                                             PT PIMSF
                             Publik
                                                            Pulogadung

                                  63,05%                  36,95%




                                              Perseroan



Bahwa Perseroan telah menetapkan pihak yang bertindak sebagai pengendali dan pemilik manfaat terakhir (ultimate
beneficial owner) Perseroan adalah Kurniawan Eddy Tjokro serta Perseroan telah melaporkan pengkinian data
pemilik manfaat Perseroan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
melalui Notaris. Hal tersebut didasari Kurniawan Eddy Tjokro merupakan pihak yang memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun, dan menerima manfaat dari Perseroan. Dengan demikian, Kurniawan Eddy Tjokro terkualifikasi sebagai
pihak pengendali sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 1 angka 4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Pasal
18 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN MODAL OLEH PIMSF

Dalam kondisi saat ini, Perseroan dalam melaksanakan bidang usahanya di bidang periklanan, serta peusahaan
holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital dan jaringan serat optik
melalui Entitas Anak memerlukan tambahan modal kerja anatara lain untuk biaya sewa space iklan, perlengkapan
penunjang usaha periklanan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead.

Saat ini Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek untuk membiayai pembelian mesin dan
pembayaran sebagian aset tanah dan bangunan untuk mendukung kinerja Perseroan dimasa mendatang. Perseroan
saat ini menilai dan memandang bahwa pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka
waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dan Pinjaman Bank.

Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut :

   1. Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan.
   2. Meningkatkan aset produktif dalam bentuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal
      yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.




                                                                   KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 40 of 49
Page 41
                 PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN MODAL PADA STRUKTUR PERSEROAN

PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SEBELUM DILAKSANAKAN DAN
SESUDAH DILAKSANAKAN PENAMBAHAN MODAL (PMTHMETD)

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 20 Mei 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                                Sesudah dilaksanakannya Penambahan
                                 Sebelum dilaksanakannya Penambahan Modal
                                                                                         Modal PMTHMETD
               Uraian
                                   Jumlah         Nilai Nominal                  Jumlah          Nilai Nominal
                                                                       %                                              %
                                   Saham              Rp50,-                     Saham               Rp50,-
 Modal dasar                     2.000.000.000     100.000.000.000            2.000.000.000       100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 PT PIMSF Pulogadung              246.369.600       12.318.480.000   36,95      313.043.600        15.652.180.000   42,68
 Masyarakat                       420.371.503       21.018.575.150   63,05      420.371.503        21.018.575.150   57,32
 Total modal ditempatkan dan
                                  666.741.103       33.337.055.150   100,00     733.415.103       36.670.0755.150   100,00
 disetor
 Saham dalam portepel            1.333.258.897      66.662.944.850            1.266.584.897        63.329.244.850


Sehubungan Penambahan Modal oleh PT PIMSF Pulogadung, tidak terdapat perubahan pengendali Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.




                                                                  KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 41 of 49
Page 42
                            DAMPAK KEUANGAN DARI RENCANA PENAMBAHAN MODAL

Angka-angka yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari proforma laporan posisi
keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dengan mengasumsikan Rencana Pembelian Aset
Tetap JIC dan Penambahan Modal telah terjadi sejak tanggal 31 Desember 2025. Proforma laporan keuangan
disusun berdasarkan informasi keuangan historis pada tanggal 31 Desember 2025 disusun berdasarkan laporan
keuangan historis Perseroan.

                                                                                                    31 Desember 2025
                                                 31 Desember 2025
                                                                            Penyesuaian                (Sesudah
                      Keterangan                    (Sebelum             Penambahan Modal          Penambahan Modal
                                                Penambahan Modal)
                                                                                                      PMTHMETD)
                                                       (Rp)                      (Rp)                      (Rp)
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                                   26.227.063.540               (30.202.000)           26.196.861.540
 Jumlah Aset Tidak Lancar                             22.664.271.851             78.500.000.000          101.164.271.851
 JUMLAH ASET                                          48.891.335.391             78.469.798.000          127.361.133.391


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                       2.496.603.075                          -            2.496.603.075
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                      3.720.789.127             50.000.000.000           53.720.789.127
 JUMLAH LIABILITAS                                     6.217.392.202             50.000.000.000           56.217.392.202


 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50,- per saham
   modal dasar - 2.000.000.000 saham.
 Modal ditempatkan dan disetor                        33.337.055.150              3.333.700.000           36.670.755.150
 Tambahan modal disetor                               15.898.758.600             25.136.098.000           41.034.856.600
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                            5.000.000.000                          -            5.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                    (12.102.675.033)                         -         (12.102.675.033)
 Komponen ekuitas lainnya                                540.804.472                          -              540.804.472
 JUMLAH EKUITAS                                       42.673.943.189             28.469.798.000           71.143.741.189
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        48.891.335.391             78.469.798.000          127.361.133.391




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 42 of 49
Page 43
ASUMSI

Tabel berikut adalah Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-rata Harga Penutupan
(closing) Perseroan (GPSO) selama 25 (dua puluh lima) hari berturut turut per tanggal 23 April 2026 atau 1 (satu)
hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret 2026.


                                              No            Tanggal              Penutupan
                                               1           23-Apr-26             Rp    344
                                               2           22-Apr-26             Rp    344
                                               3           21-Apr-26             Rp    352
                                               4           20-Apr-26             Rp    358
                                               5           17-Apr-26             Rp    348
                                               6           16-Apr-26             Rp    336
                                               7           15-Apr-26             Rp    324
                                               8           14-Apr-26             Rp    318
                                               9           13-Apr-26             Rp    306
                                              10           10-Apr-26             Rp    316
                                              11           09-Apr-26             Rp    314
                                              12           08-Apr-26             Rp    314
                                              13           07-Apr-26             Rp    314
                                              14           06-Apr-26             Rp    316
                                              15           02-Apr-26             Rp    314
                                              16           01-Apr-26             Rp    318
                                              17           31-Mar-26             Rp    308
                                              18           30-Mar-26             Rp    308
                                              19           27-Mar-26             Rp    330
                                              20           26-Mar-26             Rp    328
                                              21           25-Mar-26             Rp    318
                                              22           17-Mar-26             Rp    306
                                              23           16-Mar-26             Rp    300
                                              24           13-Mar-26             Rp    300
                                              25           12-Mar-26             Rp    326
                                             Rata-Rata 25 Hari Bursa             Rp 322,40
                                             Pembulatan                          Rp 323,00



   Jumlah lembar saham yang diterbitkan                                                                             66.674.000 saham
   Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-
   rata Harga Penutupan (closing) Perseroan (GPSO) selama 25 (dua
   puluh lima) hari berturut turut per tanggal 23 April 2026 atau 1 (satu)
   hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan
   Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
   Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
   tertanggal 31 Maret 2026.                                                                                                  Rp323,-
   Harga Pelaksanaan yang ditetapkan                                                                                          Rp427,-
   Nilai Penambahan Modal                                                                                          Rp28.469.798.000,-
   Nilai nominal per saham                                                                                                     Rp50,-
   Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                                              Rp3.333.700.000,-
   Tambahan modal disetor                                                                                          Rp25.136.098.000,-




                                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 43 of 49
Page 44
ANALISIS DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN
SESUDAH TRANSAKSI

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan
Modal mengalami kenaikan sebesar Rp3.333.700.000,- atau naik sebesar 10,00% dari Rp33.337.055.150,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp36.670.755.150,- sesudah Penambahan Modal.

Tambahan Modal Disetor

Tambahan modal disetor sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal
mengalami kenaikan sebesar Rp25.013.538.000,- atau naik sebesar 158,1% dari Rp15.898.758.600,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp41.034.856.600,- sesudah Penambahan Modal.

Total Ekuitas

Total ekuitas sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal mengalami kenaikan
sebesar Rp28.469.798.000,- atau naik sebesar 66,7% dari Rp 42.673.943.189,- sebelum Penambahan Modal
menjadi sebesar Rp71.143.741.189,- sesudah Penambahan Modal.

DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP RASIO KEUANGAN

                                                                                    31 Desember 2025
                               Keterangan                           Sebelum Penambahan        Setelah Penambahan
                                                                           Modal                     Modal
 Profitabilitas (%)
 Return on Assets (ROA)                                                    -6,50%                      -2,49%
 Return on Equity (ROE)                                                    -7,44%                      -4,46%


 Solvabilitas (%)
 Liabilitas terhadap Aset                                                  12,72%                      44,14%
 Liabilitas terhadap Ekuitas                                               14,57%                      79,02%




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 44 of 49
Page 45
                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan berupa Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Material dan Afiliasi berupa Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan pelaksanaan Penambahan Modal yang akan
dilaksanakan, Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga
   dapat mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.

2. Rencana transaksi Pembelian Aset Tetap JIC merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
   kepentingan yaitu perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
   anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
   Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (‘POJK
   42/2020”). Perseroan telah melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
   dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum, diantaranya
   menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar, mengumumkan keterbukaan informasi, dan memperoleh
   persetujuan para pemegang saham independen. Dengan demikian, Perseroan menyatakan bahwa harga
   Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham
   Independen.

Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh informasi material yang
wajib diungkapkan kepada masyarakat sehubungan dengan Serangkaian Transaksi ini telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat
menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Perseroan telah melaksanakan prosedur internal yang berlaku, termasuk penunjukan Penilai Independen serta
evaluasi terhadap kewajaran harga dan manfaat ekonomi Transaksi, untuk memastikan bahwa Transaksi Pembelian
Tanah, Bangunan, dan Mesin ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbailk bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham
untuk menyetujui usulan seluruh rencana Perseroan dalam RUPSLB.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 45 of 49
Page 46
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Tanah, Bangunan, dan Mesin sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari, Tanggal         :       Senin, 22 Juni 2026
     Waktu                 :       14.00 WIB – selesai
     Tempat                :       Hotel Santika – Kelapa Gading (Lantai 5, Ruang Kelapa Gading 3 & 5)
                                   Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat
                                   Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

1.    Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf (c)
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan dan penjelasan seluruh
      informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi.

2.    Persetujuan untuk melakukan transaksi pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan pabrik dan
      mesin peralatan pendukung dari JIC yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1
      (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, berikut
      transaksi sewa kembali atas aset dimaksud kepada JIC, dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan
      Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Sewa JIC”), termasuk pembahasan laporan
      studi kelayakan, laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam
      Keterbukaan Informasi.

3.    Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
      (PMTHMETD) sesuai desttngan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
      14/2019”).

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sehubungan dengan dilaksanakan serangkaian transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam
hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih
dari 50% (lima puluh persen), yang juga masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi dan ketentuan Pasal 8A ayat (2)
POJK No. 14/POJK.4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebh Dahulu (selanjutnya disebut POJK No.14/2019, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK
17/2020, yang menentukan bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan atas RUPS adalah sebagai
berikut:

     Agenda          Mata Acara                                            Kuorum RUPS
       1.      Persetujuan Perubahan      a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
               Kegiatan Usaha Utama            mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
               guna          memenuhi          dengan hak suara yang sah;
               ketentuan dalam pasal      b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
               22 ayat (1) huruf (c)           oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
               Peraturan Otoritas Jasa         yang hadir dalam RUPS;
               Keuangan         Nomor     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
               17/POJK.04/2020                 kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
               tentang       Transaksi         mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
               Material dan Perubahan          mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
               Kegiatan          Usaha         dengan hak suara yang sah;
               (“POJK        17/2020”),
               termasuk pembahasan        d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
               laporan studi kelayakan         dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
               dan penjelasan seluruh          dan



                                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 46 of 49
Page 47
Agenda         Mata Acara                                              Kuorum RUPS
         informasi yang termuat       e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf
         dalam      Keterbukaan            c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
         Informasi.                        sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
                                           saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                                           keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
                                           Perusahaan Terbuka.
  2.     Persetujuan         untuk    a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
         melakukan      transaksi          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         pembelian aset tetap              Pemegang Saham Independen;
         berupa             tanah,    b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
         bangunan-bangunan                 oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         pabrik     dan     mesin          suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
         peralatan    pendukung       c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
         dari PT Jakarta Indah             kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
         Casting (“JIC”) yang              bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         terletak di Kawasan               Pemegang Saham Independen;
         EJIP (East Jakarta
         Industrial Park) Blok        d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua)
         8.M.1 (d/h Kav. B.M-2),           bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
         Desa         Sukaresmi,           Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
         Kecamatan                    e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
         Lemahabang,                       huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
         Kabupaten Bekasi –                RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
         Provinsi Jawa Barat,              Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
         berikut transaksi sewa            kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
         kembali     atas     aset         Perusahaan Terbuka; dan
         dimaksud kepada JIC,         f.   keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
         dimana JIC merupakan              Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
         pihak yang terafiliasi            dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
         dengan        Perseroan
         (“Transaksi Pembelian
         Aset      Tetap       dan
         Transaksi Sewa JIC”)
         termasuk pembahasan
         laporan              studi
         kelayakan,       laporan
         penilaian,     pendapat
         kewajaran,          serta
         penjelasan       seluruh
         informasi yang termuat
         dalam       Keterbukaan
         Informasi.
  3.     Persetujuan                  a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
         pelaksanaan                       bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         Penambahan        Modal           pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
         Tanpa Melaksanakan                pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
         Hak Memesan Efek                  Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         Terlebih         Dahulu      b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
         (PMTHMETD) sesuai                 oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         dengan ketentuan yang             suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
         diatur dalam Peraturan            saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
         Otoritas Jasa Keuangan            anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
         No. 32/POJK.04/2015               Pengendali.
         tentang Penambahan           c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
         Modal       Perusahaan            kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
         Terbuka         Dengan            bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         Memberikan          Hak           pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
         Memesan Efek Terlebih             pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
         Dahulu          (“POJK            Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         32/2015”) sebagaimana
         diubah          dengan       d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
         Peraturan Otoritas Jasa           perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
         Keuangan            No.           dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
         14/POJK.04/2019                   merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
         tentang perubahan atas            anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
         Peraturan Otoritas Jasa           hadir dalam RUPS.
         Keuangan            No.      e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
         32/POJK.04/2015                   huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
         tentang Penambahan                RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
         Modal       Perusahaan            saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
                                           terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan


                                                                  KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 47 of 49
Page 48
  Agenda          Mata Acara                                               Kuorum RUPS
             Terbuka      Dengan               Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
             Memberikan       Hak              suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
             Memesan Efek Terlebih             Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
             Dahulu        (“POJK         f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
             14/2019”).                        independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
                                               dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                               pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
                                               puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
                                               pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
                                               Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
                                               atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Seluruh rangkaian transaksi Perseroan yang meliputi Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi, serta PMTHMETD merupakan satu kesatuan transaksi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, apabila salah
satu mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS tidak memperoleh persetujuan atau tidak memenuhi kuorum
sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dapat tidak melaksanakan keseluruhan rangkaian transaksi
dimaksud.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.


                                                   RENCANA JADWAL

 Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                                                             17 April 2026
 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Tahunan kepada Pemegang
 Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
 Perseroan                                                                                                    24 April 2026
 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang
 Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
 Perseroan                                                                                                    24 April 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih
 dahulu melalui web BEI dan situs web Perseroan                                                               24 April 2026
 Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK                                                25 April 2026
 Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa                                                                         26 Mei 2026
 Pemanggilan RUPS Luar Biasa                                                                                   29 Mei 2026
 Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                                                                   22 Juni 2026




                                                                    KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 48 of 49
Page 49
                                          TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:


                                        PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk

                                                  Kantor Pusat:
                                     Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
                        Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                                               Telp: 021- 45850642
                                          Email:corsec@geoprima.co.id
                                          Website: www.geoprima.co.id

                                           U.P.: Corporate Secretary

                                             Jakarta, 17 Juni 2026

                                    Direksi PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk




                                            DIONYSIUS TJOKRO
                                               Direktur Utama




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 49 of 49

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published18 Jun 2026
Pages49
Characters194,223
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GEOPRIMA SOLUSI TBK · Nama Perusahaan p.1 ×174
linked person Karnadi Margaka p.16 ×3
linked org Bank Ganesha Tbk p.18 ×28
linked person Adi Sulaiman p.21 ×3
linked person Dionysius Tjokro p.21 ×4
linked person Axel Tobias Joel p.21 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×27
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org PT PIMSF PULOGADUNG p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Eddy | Kurniawan p.40
unresolved org PT Jakarta Indah Casting p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.3 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT JAYA INDAH CASTING p.3 ×10
unresolved org PT PIMSF Pulogadung KETERBUKAAN INFORMASI p.5
unresolved org Edi Andesta dan Rekan p.7 ×5
unresolved org KJPP Andesta p.7 ×18
unresolved org Pusat Statistik p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Ir. Edi Andesta p.11 ×6
unresolved — STTD p.11
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.11
unresolved — Ijin Penilai Publik p.11
unresolved org KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan p.15
unresolved person Jimmy Simanungkalit · Notaris p.20
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.20
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.20
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.20
unresolved person Rahayu Ningsih p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20
unresolved org Herman Dody Tanumihardja & Rekan p.21
unresolved person AP Drs. Dody Hapsoro p.21 ×2
unresolved person CPA. p.21
unresolved person Chairunnisa Said Selenggang · Notaris p.22
unresolved org PT JIC p.22
unresolved org Menteri Kehakiman p.22
unresolved person Lusia Hutabarat · Notaris p.22
unresolved org PT Morita Tjokro Gearindo p.23 ×2
unresolved person Izurman p.23
unresolved org Bank Indonesia p.24 ×2
unresolved org Bank CCB p.24 ×4
unresolved person DU Izurman p.25
unresolved org SEWA Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.26
unresolved org Menteri Keuangan p.26
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.26
unresolved org Kementerian Perindustrian p.31
unresolved org PT PIMSF Pulogadung. Analisa p.32
unresolved org ARYANTO & REKAN p.32
unresolved person AP Abdul Muslim p.32
unresolved org Bank CCB Penerima Pinjaman p.35
unresolved person R. Soeratman · Notaris p.39
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.39
unresolved org PT PIMSF Publik Pulogadung p.40
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.40
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.40
unresolved org PT Jakarta Indah p.47

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6055 ms 12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dengan rincian sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dengan rincian sebagai berikut:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '78500000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result