Back to announcement
20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 49
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT GEOPRIMA SOLUSI TBK (“Perseroan”)
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DIBUAT DALAM
SERANGKAIAN TRANSAKSI GUNA MEMENUHI MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NO.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH
DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”); POJK NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN POJK No. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama: Kantor Pusat:
Bergerak di bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
Perlengkapan Lainnya Kel. Kelapa Gading Barat, Kec.
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp: 021- 45850642
Email: corsec@geoprima.co.id;
Website: www.geoprima.co.id
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL & AFILIASI DAN PENAMBAHAN SAHAM TANPA
MENERBITKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
1. Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat
(1) huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
2. Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah seluas 15.400 m2 (lima belas ribu empat ratus
meter persegi), bangunan-bangunan pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang
terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
dengan nilai pembelian sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) yang didanai dari
pinjaman bank dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Pembelian Aset Tetap JIC”).
3. Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
(enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per saham atau sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh
Perseroan (“Penambahan Modal”) sebelum dilaksanakan pengumuman Penambahan Modal.
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN TELAH DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA ("BURSA") DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 24 APRIL
2026. PEMANGGILAN RUPSLB DIUMUMKAN PADA TANGGAL 29 MEI 2026 MELALUI MEDIA YANG SAMA. RUPSLB
PERSEROAN RENCANANYA AKAN DISELENGGARAKAN DENGAN MAKSUD ANTARA LAIN MENYETUJUI USULAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) PADA HARI SENIN, TANGGAL 22 JUNI 2026 PUKUL 14.00 WIB.
Pembeli Siaga dalam Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
PT PIMSF PULOGADUNG
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 1 of 49
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20 (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
”BAE” : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit
efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora,
berkedudukan di Jakarta Utara.
“Benturan Kepentingan” : berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
“Bursa” : berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada
para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK
17/2020, POJK 42/2020 dan POJK 14/2019.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan”
atau “OJK” : berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Penambahan Modal” : berarti rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
(enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas
nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan
ditempatkan penuh Perseroan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 2 of 49
Page 3
“Penilai Independen”
atau “KJPP” : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan, penilai independen
yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan studi
kelayakan (feasibility study) dan penilaian atas nilai pasar pembelian Aset Tetap
JIC dan Transaksi Sewa serta pendapat atas Kewajaran terhadap Pembelian
Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.
“Pemegang Saham” : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di administrasikan
dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang di administrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
“Pemegang Saham
Independen” : berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan merupakan
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan
Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali.
“Perusahaan Terkendali” : berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 15/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
Perusahaan Terbuka.
“Rencana Transaksi” : berarti Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Transaksi Pembelian
Aset Tetap JIC” : berarti transaksi pembelian aset tetap yang dimiliki oleh JIC oleh Perseroan
berupa tanah bangunan beserta dengan mesin fasilitas produksi yang berlokasi
di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi
Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada
tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus
1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus) meter
persegi.
“Transaksi Sewa” : berarti transaksi sewa menyewa yang akan dilakukan oleh JIC atas tanaha
bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah bangunan beserta dengan
mesin fasilitas produksi yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak
Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada
tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar
Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400
M2 (lima belas ribu empat ratus) meter persegi.
“Transaksi Afiliasi” : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
Pengendali.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 3 of 49
Page 4
“Transaksi Material” : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 4 of 49
Page 5
Singkatan untuk Entitas Perusahaan
“JIC” : berarti PT Jaya Indah Casting
“Perseroan” : berarti PT Geoprima Solusi Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Utara.
“PIMSF” : berarti PT PIMSF Pulogadung
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 5 of 49
Page 6
PENDAHULUAN ATAS PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN
PENAMBAHAN MODAL DAN DALAM SERANGKAIAN TRANSAKSI
PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol; Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan
Pemetaan; Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI;
Aktivitas Fotografi; Aktivitas Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis Lainnya.
PIMSF telah merampungkan akuisisi Perseroan pada bulan November 2025 dan pada tanggal 13 Februari 2026,
PIMSF telah melaksanakan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada masyarakat
dengan demikian PIMSF merupakan pengendali baru pada Perseroan. PIMSF yang merupakan bagian dari
kelompok usaha Tjokro Group berencana untuk melakukan transformasi usaha berkelanjutan bersama dengan
Perseroan. Kedepannya PIMSF melalui Perseroan akan menjadi suatu perusahaan yang mentransformasikan Tjokro
Group dengan semangat dari grup usaha Tjokro Group untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan pertumbuhan
ditengah dinamika pasar yang bertumbuh secara cepat. PIMSF melalui Perseroan akan memiliki arah bisnis baru
untuk menjadi pemain utama dan pemimpin di industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dengan
menjadi pioneer dan terdepan di bisnis solusi layanan mekanikal terpadu menjadikan Perseroan sebagai distributor
seluruh produk-produk Tjokro Group. Perseroan bersama dengan PIMSF merupakan bagian dari Tjokro Group telah
menjadi pemimpin dan pemain utama di Indonesia dengan fokus kepada kepada solusi mekanikal terpadu (Indonesia
Leading one stop solution for mechanical) yang memiliki pengalaman lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun menjadi
bagian yang sangat penting untuk pertumbuhan industri dan ekonomi di tanah air. Akuisisi PIMSF pada Perseroan
menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Tjokro Group untuk melakukan transformasi dan kondolidasi bisnis dengan
tujuan untuk memperkuat struktur permodalan grup usaha serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
pemegang saham Perseroan.
Sebagai bagian dari Tjokro Group, PIMSF melalui Perseroan akan melaksanakan konsolidasi bisnis untuk membawa
arah strategi baru melalui Perseroan dalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining). Hal ini
dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan khususnya permodalan guna memenangkan persaingan di industri
saat ini yang semakin ketat baik domestik maupun global. Melalui transformasi bisnis yang dilaksanakan, Perseroan
bersama dengan Tjokro Group berencana untuk mengamankan logistik dan rantai pasok (supply chain) di industri
solusi mekanikal komponen dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Tujuan dari rencana bisnis dari
Perseroan merupakan langkah strategis yang diambil untuk mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup
usaha dan penguasaan pangsa pasar yang lebih luas dalam upayanya untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan
kepercayaan dimata para pelanggan Perseroan dan Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal
yang lebih kompleks.
Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 46591 tentang
PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA dan
KBLI 68129 tentang AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK SENDIRI
ATAU SEWA sebagai tambahan kegiatan usaha yang baru dalam mendukung kebijakan usaha dari PIMSF sebagai
pengendali baru dari Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan merubah KBLI yang dimiliki Perseroan
sebelumnya yakni KBLI 7 KBLI 74201 sebagai KBLI utama dan KBLI 63111 KBLI 74202 sebagai KBLI pendukung
tidak akan digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.
Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa.
Selain itu bersamaan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, sebagai arah strategi bisnis yang baru untuk
masuk kedalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK 42/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan pada tahap awal dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 23 April 2026 sebagaimana telah di
addendum berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tertanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Jual Beli Tanah, Bangunan, dan Mesin antara Perseroan selaku pembeli dengan JIC selaku penjual
(“Transaksi Pembelian Aset JIC”). Transaksi Pembelian Aset JIC ini merupakan satu kesatuan untuk melakukan
transformasi dari Perseroan kedepannya.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 6 of 49
Page 7
Berdasarkan Perjanjian atas Transaksi Pembelian Aset JIC tersebut, Perseroan akan melakukan pembelian aset
berupa:
1. Tanah yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten
Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli
1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter
persegi);
2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dengan luas bangunan seluas 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus
tujuh meter persegi);
3. Mesin dan/atau peralatan pendukung untuk produksi besi tuang cetak (ferro casting).
dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).
Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020, mengingat terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan JIC selaku penjual, yaitu dimana baik
Perseroan dan JIC dimiliki oleh pihak yang sama yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
Berdasarkan perhitungan terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, nilai Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar
lima ratus juta Rupiah) tersebut mencapai sebesar 183,95% (seratus delapan puluh tiga koma sembilan lima persen)
dari ekuitas Perseroan dan/atau parameter lainnya sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Dengan demikian,
Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Pembiayaan atas pembelian Aset Tetap JIC ini akan dibiayai dari pinjaman perbankan dan berasal dari Penambahan
Modal seperti yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”) selaku Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
penilaian atas Studi Kelayakan dan penilaian nilai pasar aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC serta
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa ini. Berdasarkan
Laporan Penilai sebagai berikut:
1. No. 00243/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, nilai wajar atas objek Pembelian Aset
Tetap JIC adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta
enam belas ribu Rupiah);
2. No. 00244/2.0053-00/PI/04/0506/1/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, nilai wajar atas sewa adalah sebesar
Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun;
3. No. 00271/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026tertanggal 15 Juni 2026, Laporan Studi Kelayakan atas
Perubahan Kegiatan Usaha;
4. No. 00272/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026tertanggal 15 Juni 2026, Laporan Kewajaran Transaksi
(Fairness Opinion) atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.
Pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC ini akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham
Independen dalam RUPS, apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Ringkasan atas Studi Kelayakan dari Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan oleh Penilai Independen dan Ringkasan
Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran oleh Penilai Independen atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC
dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, maksud dan tujuan serta alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha,
pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC dan Penambahan Modal merupakan serangkaian transaksi yang
dilaksanakan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 7 of 49
Page 8
KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yakni menjadi sebagai berikut:
Sebelumnya
Kegiatan Usaha Utama
No. No KBLI Perincian KBLI
1. 70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
2. 33131 REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
3. 74201 AKTIVITAS FOTOGRAFI
4. 46599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Kegiatan Usaha Penunjang
No. No KBLI Perincian KBLI
1. 63111 Aktivitas Pengolahan Data
(Pendukung)
2. 74202 Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
3. 46599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Menjadi
Kegiatan Usaha Utama
No. No Perincian KBLI Cakupan KBLI Keterangan
KBLI
1. 70209 AKTIVITAS KONSULTASI Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan KBLI Lama
MANAJEMEN LAINNYA dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan
dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi
risiko, dan lain lain.
2. 46591 PERDAGANGAN BESAR Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan KBLI Baru
MESIN KANTOR DAN mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya:
INDUSTRI, SUKU CADANG a. perdagangan besar mesin industri, seperti mesin
DAN PERLENGKAPANNYA pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan;
mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya);
mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin
industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya);
b. perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali
komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir,
kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke
komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan
anjungan tunai mandiri (ATM).
3. 68129 AKTIVITAS REAL ESTAT Kelompok ini mencakup KBLI Baru
(BANGUNAN DAN LAHAN) a. penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri
NONHUNIAN LAINNYA MILIK atau sewa, seperti gedung nonhunian lainnya, termasuk
SENDIRI ATAU SEWA pusat data
b. Pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya
untuk dioperasikan sendiri;
c. Pengembangan proyek bangunan nonhunian lainnya
untuk dijual;
d. Penyewaan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan
maupun tidak;
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 8 of 49
Page 9
No. No Perincian KBLI Cakupan KBLI Keterangan
KBLI
Kelompok ini juga mencakup:
Penyewaan atap bangunan nohunian, misalnya untuk instalasi
panel tenaga surga.
Kegiatan Usaha Penunjang
No. No KBLI Perincian KBLI Cakupan Keterangan
1. 46599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan KBLI Lama
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN besar mesin dan peralatan serta perlengkapan
LAINNYA yang belum diklasifikasikan dalam kelompok
46591 s.d. 46594:
a. perdagangan besar mesin penggerak mula,
turbin, mesin pembangkit listrik;
b. perdagangan besar robot-robot produksi
selain untuk pengolahan;
c. perdagangan besar mesin-mesin lain yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk
perdagangan dan navigasi serta jasa
lainnya;
d. perdagangan besar kabel dan sakelar serta
instalasi peralatan lain;
e. perdagangan besar perkakas mesin
berbagai jenis dan untuk berbagai bahan;
f. perdagangan besar senjata, sistem
persenjataan, dan amunisi, termasuk tank
dan kendaraan tempur lapis baja;
g. perdagangan besar perkakas mesin yang
dikendalikan komputer selain untuk
pengolahan;
h. perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan pengukuran;
i. perdagangan besar mesin dan peralatan
pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil,
seperti mesin pengeruk;
j. perdagangan besar pembatas lalu lintas,
bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas,
rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus
dan trem.
2. 33131 REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT Kelompok ini mencakup reparasi dan KBLI Lama
UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam
NAVIGASI DAN PENGONTROL golongan 2651, seperti reparasi dan
pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara,
peralatan pengujian emisi mobil, peralatan
meteorologi, peralatan pengujian dan
pemeriksaan perlengkapan secara fisik listrik dan
kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan
pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan
sejenisnya.
Rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk
memuat Penambahan Kegiatan Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan
tujuan Perseroan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar
perlu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terlebih dahulu. Setelah diperolehnya
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka
kegiatan usaha tambahan dapat dijalankan.
Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha akan
dimintakan dalam RUPSLB Tahun 2026 Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan di Hotel Santika –
Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta
Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, pada tanggal 22 Juni 2026.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 9 of 49
Page 10
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol; Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan Pemetaan; Aktivitas Konsultasi
Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; Aktivitas Fotografi; Aktivitas
Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya.
Perseroan kedepannya akan membawa kegiatan usaha yang baru dibidang perdagangan komponen mekanikal.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan dengan bersinergi dengan Tjokro Group serta
memperkuat permodalan untuk memenangkan persaingan di industri saat ini yang semakin ketat baik domestik
maupun global. Melalui kegiatan usaha yang baru, Perseroan bersama dengan sinergi dari Tjokro Group
berencana untuk mengamankan semua rantai pasok (supply chain) termasuk logistic di industri solusi mekanikal
komponen dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream) melalui kegiatan usaha perdagangan dan distribusi
untuk komponen mekanikal untuk memperluas pasar. Kegiatan usaha yang baru tersebut merupakan langkah
strategis yang diambil dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup usaha dan
penguasaan pangsa pasar yang lebih luas untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan kepercayaan dimata para
pelanggan Perseroan dan Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal yang lebih kompleks
untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pelanggan.
Proses bisnis yang dilakukan oleh kelompok usaha Tjokro Group saat ini adalah pembuatan mekanikal komponen
yang terintegrasi dimulai dari casting (proses besi tuang cetak) ataupun forging (proses penempaan) kemudian
masuk dalam proses machining (proses permesinan dan pembubutan) serta terdapat jasa untuk pembentukan
komponen mekanikal dan reparasi (services), adalah serangkaian proses digunakan untuk pembuatan komponen
mekanikal yang terpadu. Dalam kegiatan usaha dari Tjokro Group tersebut, dikerjakan oleh entitas perusahaan
yang tergabung dalam kelompok usaha Tjokro Group untuk melaksanakan proses bisnis tersebut seperti casting,
forging dan machining serta services yang memiliki kualitas terbaik dalam prosesnya tersebut. Kedepannya,
sebagai bagian dari Tjokro Group, dalam rangka sinergi usaha tersebut, Perseroan akan mengambil produk-
produk tersebut untuk dibeli sebagai persediaan dan pembelian barang untuk perdagangan dan dijual kembali ke
customer/pelanggan Perseroan, sehingga akan memberikan nilai tambah dan pertumbuhan untuk Perseroan.
Sinergi tersebut akan diciptakan oleh Perseroan untuk menciptakan penguasaan logistik dan rantai pasok yang
terpadu agar menciptakan efisiensi dan nilai tambah kepada para pelanggan Perseroan. Perseroan akan
menawaran solusi terpadu dengan dukungan dari kelompok usaha Tjokro Group untuk meraih pelanggan-
pelanggan baru yang membutuhkan produk mekanikal komponen.
Dalam rantai pasok (supply chain) tersebut, Perseroan direncanakan akan memiliki peran yang cukup strategis
pengembangan usaha kedepannya yang meliputi perencanaan penjualan produk, pengaturan logistik yang
optimal, pencarian sumberdaya dan pembiayaan yang efisien atas produk-produk komponen mekanikal, serta
pengembangan kedepannya sesuai dengan kesiapan operasional dan kebutuhan bisnis Perseroan. Pada tahap
awal, Perseroan akan berfokus pada pengelolaan dan optimalisasi aset industri yang menjadi objek transaksi,
termasuk melalui penyewaan aset industri kepada PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) guna menjaga
kesinambungan operasional fasilitas produksi yang telah berjalan. Melalui pengelolaan aset industri tersebut,
Perseroan juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan pada sektor distribusi
dan perdagangan secara bertahap dan berkelanjutan bersama dengan ekosistem usaha Tjokro Group.
Perseroan memiliki kesiapan integrasi dalam masa transisi konsolidasi usaha dengan Tjokro Group dengan
menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, tim manajemen yang profesional dan transparansi sebagai perusahaan
terbuka, senantiasa untuk melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai perusahaan publik
serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya dibidang pasar modal. Kedepannya, Perseroan
akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menciptakan keberlanjutan usaha dengan melakukan rencana
rencana akuisisi/konsolidasi entitas yang tergabung didalam Tjokro Group untuk lebih meningkatkan nilai tambah
(value added) kepada Perseroan dan para pemegang saham Perseroan.
Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 46591 tentang
PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA dan
KBLI 68129 tentang AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA MILIK
SENDIRI ATAU SEWA sebagai tambahan kegiatan usaha utama yang baru dalam mendukung kebijakan usaha
dari PIMSF sebagai pengendali baru dari Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan merubah KBLI yang
dimiliki Perseroan sebelumnya yakni KBLI 74201 sebagai KBLI utama KBLI 63111 dan KBLI 74202 sebagai KBLI
pendukung tidak akan digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 10 of 49
Page 11
Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf
(c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa.
C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DARI PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) yang telah ditunjuk oleh Direksi
Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No.
004/2.0053/BS-LK/IV/2026, tanggal 23 April 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK : STTD Sektor Jasa Keuanghan No. KEP-30/KS.13/2026
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email : kjpp_maj@yahoo.com
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di Indonesia
Perseroan No. 00271/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026, tanggal 15 Juni 2026 yang disusun oleh KJPP Andesta:
1. Objek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Perubahan bidang usaha dalam KBLI 68111 (Aktivitas Real Estat
(Bangunan dan Lahan) Hunian Milik Sendiri atau Sewa), dan KBLI 46591 (Perdagangan Besar Mesin Kantor
Dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya) dalam bidang usahanya.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana penambahan
kegiatan usaha KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa), & KBLI 46591 (Perdagangan
Besar Mesin Kantor Dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya) dalam bidang usahanya
, sehubungan dengan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh
penilai, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi
Kelayakan Bisnis untuk keperluan perubahann kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.
3. Tanggal Batas Pisah (Cut off) Studi Kelayakan Bisnis
Tanggal batas pisah (cut off) Studi Kelayakan Bisnis adalah tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary duty);
e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang perusahaan;
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 11 of 49
Page 12
g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan
Nilai; dan.
h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia aspek pasar, aspek teknis,
aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. Metodologi yang digunakan dalam
menyusun laporan studi kelayakan ini yaitu:
1. Analisis kajian kelayakan aspek pasar merupakan analisis terhadap potensi pertumbuhan sektor
industri manufaktur nasional serta permintaan komponen mekanikal dan jasa estate management, untuk
memastikan bahwa pasar yang ditargetkan memiliki prospek yang baik dan mampu mendukung
pertumbuhan usaha Perseroan.
2. Analisis kajian kelayakan aspek teknis merupakan analisis untuk menilai kemampuan dan kesiapan
operasional Perseroan dalam menjalankan kegiatan produksi komponen mekanikal dan pengelolaan
properti, yang didukung oleh ketersediaan bahan baku domestik, proses produksi terintegrasi, serta
dukungan sumber daya manusia dan sinergi dengan Tjokro Group.
3. Analisis kajian kelayakan aspek pola bisnis merupakan analisis yang menilai model operasional
Perseroan yang mengintegrasikan kegiatan industri dan estate management, dengan penguasaan
rantai pasok dari hulu hingga hilir sehingga memungkinkan efisiensi biaya, pengendalian kualitas, serta
peningkatan daya saing di pasar.
4. Analisis kajian kelayakan aspek model manajemen merupakan analisis yang menilai kemampuan
sumber daya manusia dan struktur organisasi Perseroan, dimana didukung oleh tenaga kerja yang
kompeten, sistem pengelolaan yang terstruktur, serta sinergi dengan Tjokro Group yang memperkuat
kapasitas operasional dan pengembangan usaha.
5. Analisis kajian kelayakan aspek keuangan merupakan analisis yang dilakukan untuk mengukur
prospek usaha dan tingkat pengembalian investasi yang diperoleh Perseroan, melalui evaluasi terhadap
sumber dan target pendapatan, struktur biaya operasional dan investasi, serta indikator kelayakan
finansial seperti NPV, IRR, Profitability Index, dan Payback Period.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
metode yaitu:
a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini (present value)
dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas masuk (cash inflow) dari
kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat dikatakan layak untuk dilakukan
apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya investasi. PBP
dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode pengembalian lebih lama; atau
lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan
investor untuk mencapai titik impas (break even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti
investasi yang lebih menarik, sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh berdasarkan nilai kini
dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari investasi yang dilakukan. Suatu
proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka IRR lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan
(dalam Rencana Perseroan ini tingkat pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of
Capital / WACC).
d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari investasi
yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi diperhitungkan dengan
membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas yang dihasilkan selama periode
berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek
setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang
dihasilkan dari proyek setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih
kecil dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila
nilai P/I lebih dari satu.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 12 of 49
Page 13
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih untuk
perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan NPV
dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan WACC.
6. Kesimpulan Studi Kelayakan
a. Kajian Kelayakan Pasar
• Perseroan berencana melakukan transformasi kegiatan usaha menuju industri komponen
mekanikal, estate management, dan perdagangan komponen, dengan dukungan pengalaman serta
kapabilitas dari Tjokro Group. Strategi ini diarahkan untuk menangkap peluang pasar yang masih
luas di sektor manufaktur dan industri nasional.
• Dari sisi potensi pasar, Potensi permintaan dan pasar yang di analisis oleh Perseroan dalam Studi
Kelayakan untuk kurun waktu 10 (sepuluh) tahun adalah sekitar kurang lebih mencapai
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus juta Rupiah) yang diperoleh dari penjualan komponen
mekanikal dan sewa menyewa properti dari berbagai pelanggan di dalam negeri. Perseroan
berencana untuk menjual hampir 4.000.000 pcs (produk komponen) dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun.
• Sasaran pasar utama meliputi perusahaan OEM (Original Equipment Manufacturer) seperti sektor
otomotif, alat berat, dan manufaktur, serta distributor komponen mekanikal di dalam negeri. Selain
itu, Perseroan juga menargetkan segmen distributor dan retail untuk produk fast moving guna
memperluas basis pelanggan.
• Dari sisi persaingan, industri ini diisi oleh sejumlah pemain besar baik Tbk maupun non-Tbk. Namun
demikian, sebagian besar pesaing masih berfokus pada segmen tertentu seperti casting atau suku
cadang, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh. Tidak terdapat satu pemain yang
mendominasi pasar, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk masuk dan berkembang.
• Perseroan mengusung strategi diferensiasi melalui integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir, mulai
dari proses casting dan machining hingga distribusi dan layanan purna jual. Strategi pemasaran
difokuskan pada penetrasi industri OEM dengan memanfaatkan sinergi jaringan dan pengalaman
Tjokro Group, serta pengembangan pasar distributor dan retail.
• Dari sisi keberlanjutan pasar (sustainability), permintaan komponen mekanikal dinilai akan terus
meningkat seiring pertumbuhan sektor industri. Perseroan juga mengadopsi pendekatan efisiensi
dan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan bahan baku lokal dan material daur ulang, sehingga
mendukung keberlanjutan usaha jangka panjang.
• Secara aspek pasar menunjukkan potensi yang besar dengan tingkat persaingan yang kompetitif
namun tidak terdominasi. Dengan strategi integrasi, dukungan grup usaha, dan fokus pada pasar
OEM serta distributor, Perseroan memiliki peluang yang baik untuk memperoleh pangsa pasar dan
mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
b. Kajian Kelayakan Teknis
• Perseroan memproyeksikan untuk melakukan penjualan kurang lebih mencapai 3.965.000 pcs
komponen mekanikal dengan kisaran rata-rata harga penjualan produk komponen mekanikal antara
Rp45.000,- hingga Rp75.000,- per pcs tergantung dengan jenis dan ukuran dari produk-produk yang
dijual.
• Dari sisi sumber daya, Perseroan menilai bahwa ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, dan
dukungan operasional yang memadai merupakan faktor utama dalam mendukung pengembangan
kegiatan usaha. Bahan baku utama untuk produksi komponen mekanikal tersedia secara memadai
di dalam negeri sehingga Perseroan tidak bergantung pada impor, yang memberikan manfaat
berupa efisiensi biaya, stabilitas pasokan, serta mitigasi risiko gangguan rantai pasok dan fluktuasi
nilai tukar.
• Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Perseroan mendapatkan produk dari tjokro group yang memiliki
fasilitas produksi, tenaga kerja teknis, serta pengalaman di bidang manufaktur komponen mekanikal.
Melalui skema tersebut, sehingga pemasok bertanggung jawab atas pengadaan bahan baku, proses
produksi, penyediaan tenaga kerja, dan pengendalian mutu, sementara Perseroan berfokus pada
pengelolaan usaha, pemasaran, pengawasan operasional, serta pengembangan bisnis.
• Dari sisi sumber daya manusia, kebutuhan tenaga kerja pada tahap awal operasional relatif terbatas
dan didukung oleh akses Perseroan terhadap jaringan tenaga kerja yang dimiliki Tjokro Group.
Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk merekrut tenaga kerja yang kompeten, menyediakan
program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan, serta menambah personel sesuai kebutuhan
pengembangan usaha, termasuk 1 (satu) orang Leader dan 2 (dua) orang Manajer untuk mendukung
fungsi trading dan estate management.
• Sehubungan dengan rencana akuisisi aset industri milik JIC yang akan disewakan kembali kepada
JIC, Perseroan juga memperoleh manfaat berupa pendapatan berulang (recurring income) sekaligus
menjaga keberlangsungan operasional produksi dan optimalisasi pemanfaatan aset. Dengan
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 13 of 49
Page 14
dukungan bahan baku domestik yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia, pengalaman
operasional JIC, serta struktur kerja sama yang telah terbangun, Perseroan dinilai memiliki kesiapan
operasional dan dukungan sumber daya yang cukup untuk menjalankan serta mengembangkan
kegiatan usaha secara berkelanjutan.
• Perseroan sesuai Adendum I Kesepakatan Bersama anatara JIC dan Perseroan, dimana Perseroan
akan memberikan order kepada JIC, serta pihak JIC akan memberikan hak pemesanan esklusif
kepada Perseroan, sehingga keberlangsungan persedian barang-barang Perseroan akan tersedia
sepanjang waktu.
c. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
• Pola bisnis Perseroan terdiri dari dua lini utama, yaitu estate management dan industri komponen
mekanikal, yang didukung oleh strategi integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir.
• Pada lini estate management, Perseroan memperoleh pendapatan melalui penyewaan aset properti.
Proses bisnis dimulai dari penerimaan minat penyewa (LOI), negosiasi, penawaran, hingga
penandatanganan perjanjian sewa, yang dilanjutkan dengan penagihan sewa secara berkala.
• Sementara itu, pada lini industri, Perseroan menjalankan produksi komponen mekanikal melalui
proses terintegrasi mulai dari perancangan, pengecoran (casting), machining, finishing, hingga
pengendalian kualitas dan distribusi produk kepada pelanggan.
• Model bisnis Perseroan diperkuat dengan penguasaan rantai pasok secara menyeluruh, yang
memungkinkan kontrol kualitas yang lebih baik, efisiensi biaya dan waktu, serta kepastian pasokan
dan pengiriman kepada pelanggan. Selain itu, dukungan Tjokro Group memberikan keunggulan dari
sisi pengalaman, jaringan, dan kapabilitas produksi.
• Secara pola bisnis, dirancang untuk menciptakan nilai tambah berkelanjutan, melalui efisiensi
operasional, peningkatan daya saing, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pelanggan di
berbagai sektor industri, dan bersinergi dengan Tjokro Group.
• Tjokro Group yang memiliki pengalaman dan jaringan di sektor industri dan manufaktur. Dukungan
grup tersebut memberikan nilai tambah berupa jaringan pelanggan dan pasar yang lebih luas.
d. Kajian Kelayakan Model Manajemen
• Struktur organisasi Perseroan dirancang dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas,
didukung oleh koordinasi kerja yang terintegrasi guna memastikan efektivitas operasional.
Penempatan sumber daya manusia dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan keahlian,
sehingga mendukung pencapaian kinerja yang optimal.
• Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, Perseroan telah memiliki tim inti yang mencakup fungsi
operasional, produksi, keuangan, pemasaran, serta sumber daya manusia. Manajemen didukung
oleh tenaga profesional dengan pengalaman yang relevan di bidang manufaktur, estate
management, dan fungsi pendukung lainnya, sehingga mampu menjalankan kegiatan usaha secara
efektif.
• Perseroan menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan pengaturan jam kerja kantor dan produksi
(shift), serta membuka peluang penambahan tenaga kerja sesuai kebutuhan pengembangan usaha.
Proses rekrutmen dilakukan secara terstruktur melalui seleksi administratif, tes kompetensi, dan
wawancara untuk memastikan kualitas SDM yang direkrut.
• Dalam pengelolaan SDM, Perseroan menekankan pada pengembangan kompetensi melalui
pelatihan berkelanjutan, penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, serta pemberian kesempatan
yang setara bagi seluruh karyawan. Sinergi dengan Tjokro Group juga menjadi nilai tambah dalam
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
• Dari sisi manajemen risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko utama seperti
ketergantungan pada siklus industri, fluktuasi nilai tukar, perubahan regulasi, volatilitas harga bahan
baku, hingga risiko operasional dan teknologi. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan
menerapkan strategi diversifikasi usaha, efisiensi biaya, penguatan likuiditas, penerapan standar K3,
serta investasi berkelanjutan pada teknologi dan peralatan produksi.
• Secara aspek manajemen menunjukkan kesiapan organisasi yang memadai, didukung oleh struktur
yang jelas, SDM yang kompeten, sistem pengelolaan yang terarah, serta strategi mitigasi risiko yang
komprehensif untuk mendukung keberlanjutan usaha Perseroan.
e. Kajian Kelayakan Aspek Keuangan
Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan evaluasi dan
penyesuaian, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan yang diperoleh gambaran
variabel yang positif antara lain:
- Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 38,29% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
sebesar 14,00%.
- Net Present Value (NPV) ≥ 0
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 14 of 49
Page 15
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp141.409.000.000,-
- Profitability Index (PI) > 1
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,71 yang berarti lebih besar dari 1.
- Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan diperoleh dalam waktu 5 tahun dan 10 bulan.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP Andesta terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
pendapat KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek
kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan
adalah layak.
D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Ketersediaan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas tim pelaksana. Perseroan
senantiasa mengutamakan kebijaksanaan dalam penempatan tenaga kerja, khususnya bagi karyawan yang
memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai bidangnya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan telah
memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Terkait dengan Rencana Penambahan KBLI 46591 dan KBLI 68129, Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usaha tersebut tidak membutuhkan tenaga ahli.
E. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KBLI 68129 AKTIVITAS TENTANG REAL ESTAT
(BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN LAINNYA DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA.
Dengan dijalankannya rencana Perubahan Kegiatan Usaha, laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami
peningkatan 400% ditahun pertama karena adanya rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana perubahan kegiatan usaha ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan akan mendapatkan pendapatan dan laba bersih setelah pajak sekitar Rp 7,9 miliar sampai Rp33 miliar
per tahun.
Hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun
oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:
NPV : Rp141.409.000.000,-
IRR : 38,29%
Profitability Index (PI) : 2,71 x
Payback Period : 5 Tahun 10 Bulan
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 15 of 49
Page 16
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN TRANSAKSI SEWA
1. Latar Belakang Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa JIC
Setelah PIMSF selesai merampungkan akuisisi Perseroan dari pemegang saham sebelumnya yakni Bapak Karnadi
Margaka, Perseroan berencana untuk memperkuat struktur permodalan pada perdagangan komponen mekanikal,
Perseroan bermaksud untuk membeli Aset Tetap JIC serta disewakan kembali untuk menciptakan kesinambungan
arus kas (cash flow) serta pertumbuhan aset dimasa mendatang. Sebagai bagian dari Tjokro Group, Perseroan
bermaksud untuk memperbesar dan memperkuat struktur permodalan Perseroan termasuk aset kedepannya agar
Perseroan dapat memperoleh kepercayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Selain itu juga,
pertimbangan dari pembelian aset adalah untuk mendapatkan pertumbuhan dari aset yang dibeli mengingat aset
yang dibeli berada pada lokasi yang strategis pada kawasan industri yang senantiasa bertumbuh. Oleh karena itu
pada tahap awal, Perseroan akan melakukan pembelian aset tetap dalam rangka belanja modal (capital
expenditure/capex) untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan yang baru setelah
pelaksanaan akuisisi oleh PIMSF atas Perseroan, dimana akan melakukan pembelian aset tetap berupa tanah,
bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak penjual (“Pembelian Aset Tetap JIC”).
Aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek Transaksi berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan
pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING,
Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat
ratus) meter persegi, yang saat ini digunakan/dipersiapkan untuk mendukung kegiatan usaha dari Perseroan untuk
menjadi pemain utama di perdagangan komponen mekanikal dengan presisi dan kompleksitas yang tinggi dimasa
mendatang. Mesin dan/atau peralatan yang termasuk dalam Transaksi merupakan mesin produksi/peralatan
operasional dengan spesifikasi utama untuk besi tuang cetak (ferro casting), yang diperlukan untuk menunjang bisnis
hulu (upstream) peningkatan kapasitas dan efisiensi operasional Perseroan.
Manajemen Perseroan memandang bahwa Transaksi ini memiliki nilai strategis karena:
1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang selama ini digunakan/dibutuhkan dalam
kegiatan usaha Perseroan;
2. Meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi penggunaan aset tetap;
3. Mendukung rencana ekspansi dan/atau peningkatan kapasitas produksi Perseroan di masa mendatang;
4. Mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas dan/atau sarana produksi.
Perseroan mempertimbangkan bahwa harga pembelian atas aset tersebut adalah wajar berdasarkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Independen sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang bertujuan untuk
memperkuat struktur aset, meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, serta menciptakan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku kepentingan Perseroan.
2. Objek dan Nilai Transaksi
a. Objek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli atas Objek Transaksi Tanah, Bangunan, dan Mesin
Bersyarat tertanggal 23 April 2026 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Addendum I
Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli tertanggal 5 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku pembeli
dan JIC selaku penjual (untuk selanjutnya disebut “PPJB Aset JIC”), dan Kesepakatan Bersama
tertanggal 23 April 2026 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Addendum I Kesepakatan
Bersama tertanggal 5 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan JIC selaku
Penyewa (untuk selanjutnya disebut “Kesepakatan Sewa JIC”), objek atas Rencana Transaksi atas
Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa terdiri dari:
1. Tanah, dengan rincian sebagai berikut:
• Lokasi: Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat
• Luas: 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi)
• Status hak atas tanah: Hak Guna Bangunan
• Nomor sertifikat: 221/Sukaresmi
• Atas nama: JIC
• Masa berlaku hak atas tanah (apabila berlaku): 7 Mei 2043
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 16 of 49
Page 17
2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, dengan rincian:
• Jenis bangunan: Bangunan Pabrik besi tuang cetak (ferro casting).
• Luas bangunan: 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus tujuh meter persegi).
• Tahun pembangunan: 1994
• Kondisi bangunan: dalam kondisi baik dan sedang dipergunakan.
• Perizinan terkait bangunan (IMB): Nomor 503/361/A/BPMPPT tertanggal 11 Desember 1994,
dikeluarkan oleh Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bekasi.
• SLF atas bangunan tersebut sedang dalam proses pengurusan.
3. Mesin dan/atau Peralatan utama, dengan rincian utama sebagai berikut:
No. Tahap Proses Nama Mesin Kapasitas Jumlah Unit Merek Tahun
1. Melting Induction Furnace 1,5 Ton 2 Fuji Electric 1995
2. Melting Induction Furnace 3 Ton 2 Fuji Electric 2010
3. Moulding Disamatic Vertical 120 Mould/Hari 2 Line -- 1995
4. Moulding Kanamori Horizontal 80 Mould/Hari 1 Line -- 2012
5. Finishing Shot Blast 1 Ton 2 -- 1995
6. Finishing Shot Blast 3 Ton 2 -- 2012
7. Finishing Cuting -- 3 -- 2012
8. Finishing Grinding -- 5 -- 1995
9. Finishing Painting -- 1 -- 2012
Hasil Inspeksi dan Uji Tuntas dari Perseroan atas Aset Tetap JIC.
Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil inspeksi dan penilaian independen yang
dilakukan oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan, mesin dan peralatan produksi yang menjadi objek
transaksi pada saat inspeksi berada dalam kondisi operasional dan masih digunakan dalam kegiatan
produksi.
Selain itu, berdasarkan penjelasan pengelola operasional fasilitas, sebagian mesin dan peralatan
produksi telah mengalami overhaul bertahap sehingga kondisi operasional fasilitas produksi masih
berada dalam kondisi yang memadai untuk mendukung kegiatan produksi. Pada kurun waktu tahun
2021 sampai dengan 2024 JIC telah melaksanakan overhaul atas mesin-mesin sebesar kurang lebih
Rp7.388.770.334,- yang dikeluarkan baik untuk komponen sukucadang atau sparepart, jasa maupun
untuk pendukung guna memberikan nilai tambah.
Perseroan memahami bahwa sebagian mesin dan peralatan memiliki tahun perolehan antara tahun
1995 sampai dengan 2012. Namun demikian, umur ekonomis mesin industri tidak semata-mata
ditentukan berdasarkan usia perolehan, melainkan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional,
pemeliharaan, overhaul, penggantian komponen (spare parts), serta perawatan berkala yang
dilakukan terhadap mesin dan peralatan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, fasilitas produksi yang menjadi objek transaksi sampai saat ini
masih digunakan dalam kegiatan operasional oleh JIC dan pemeliharaan rutin tetap dilakukan untuk
menjaga kelayakan operasional mesin dan peralatan produksi.
Perseroan bersama pengelola operasional fasilitas juga akan terus melakukan evaluasi teknis dan
pemeliharaan berkala secara berkelanjutan guna menjaga produktivitas dan masa manfaat
ekonomis aset selama masa penggunaan dan jangka waktu pembiayaan berlangsung.
b. Nilai Rencana Transaksi
b.1. Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC
Nilai keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima
ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:
• Nilai Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap sebesar Rp 58.500.000.000,- (lima puluh
delapan miliar lima ratus juta Rupiah);
• Nilai mesin dan peralatan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 17 of 49
Page 18
Pembayaran atas Transaksi dilakukan dengan ketentuan bahwa dilakukan secara tunai pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli.
b.2. Transaksi Sewa
Berikut adalah ketentuan awal atas Transaksi Sewa tersebut:
Pemberi Sewa : Perseroan
Penyewa : JIC
Objek Sew Menyewa : a. Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal
08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas
nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas
15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi);
b. Mesin fasilitas produksi untuk besi tuang cetak (ferro casting).
Total Biaya Sewa : Rp9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun
Jangka Waktu Sewa : 10 (sepuluh) tahun
Ketentuan Umum Sewa : Uang sewa pabrik, mesin dan fasilitas pabrik untuk tahun-1
sampai dengan tahun ke-3 adalah sebesar Rp9.300.000.000,-
(sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) pertahun. Tagihan sewa
akan ditagihkan oleh Perseroan kepada JIC setiap bulannya;
Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal
kenaikan Uang Sewa 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa
sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun selanjutnya demikian
seterusnya.
Perseroan akan memberikan order pekerjaan komponen casting
dan kepada JIC dan sebaliknya JIC akan memberikan hak
pemesanan secara eksklusif kepada Perseroan untuk
mengerjakan komponen casting dengan prinsip saling
menguntungkan dan sistem bagi hasil yang akan ditentukan
kemudian.
Persyaratan Pendahuluan Tidak terdapat perjanjian dan syarat serta kondisi yang harus
dipenuhi oleh Perseroan kepada JIC maupun pihak ketiga dalam
rangka pembelian aset JIC selain pembayaran JIC kepada PT
Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) sesuai dengan surat dari
Bank Ganesha No. 012/COR/IV/2026 tertanggal 13 April 2026
perihal Surat Keterangan Informasi Terkait Pelunasan Fasilitas
Kredit an. PT Jaya Indah Casting.
Selain itu juga, Transaksi pembelian Aset Tetap JIC oleh
Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Pemegang Saham Perseroan sesuai yang telah diungkapkan
oleh Perseroan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 18 of 49
Page 19
b.3. Ketentuan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan
Berdasarkan Kesepakatan Awal Sewa JIC, pihak yang bertanggungjawab terhadap perawatan
dan/atau penggantian aset dalam hal terdapat kendala operasional aset selama masa sewa serta
ketentuan terkait pembatalan selama masa sewa.
Komponen Aset Maintenance dan Perawatan Penggantian Aset
Tanah dan Bangunan Perseroan akan menanggung untuk Untuk Penggantian Objek Sewa
perawatan dan juga renovasi (untuk berupa Tanah dan Bangunan
major renovation). Sementara untuk dalam rangka Renovasi Besar
renovasi minor akan ditanggung oleh (seperti atap bocor, genteng
JIC sebagai penyewa. rubuh atau terkait dengan fisik
bangunan dan pondasi yang
harus diganti akan diganti oleh
Perseroan.
Kendati demikian dalam kondisi
kerusakan major secara
investigasi dilakukan oleh JIC
selaku penyewa akan diganti
oleh JIC selaku Penyewa.
Dalam hal terjadi Force Majeure
seperti kebakaran, civil
commotion (unjuk rasa dari
karyawan atau lingkungan)) dan
faktor lainnya sesuai dengan
Insurance Clause tanah
bangunan akan diganti oleh
Asuransi. Objek Sewa berupa
Tanah dan Bangunan sudah
dilaksanakan penutupan
Asuransi yang memadai untuk
mencegah Risiko Force
Majeure.
Mesin Maintanance dan Perawatan Mesin Penggantian Objek Sewa
akan ditanggung oleh JIC selaku apabila mesin terjadi kegagalan
Penyewa. fungsi operasi akan ditanggung
oleh JIC selaku Penyewa dalam
hal terjadi kelalaian oleh pihak
JIC selaku Penyewa.
Dalam hal terjadi Force Majeure
seperti kebakaran, civil
commotion (unjuk rasa dari
karyawan atau lingkungan)) dan
faktor lainnya sesuai dengan
Insurance Clause mesin-mesin
fasilitas produksi tersebut akan
diganti oleh Asuransi. Objek
Sewa berupa mesin sudah
dilaksanakan penutupan
Asuransi yang memadai untuk
mencegah Risiko Force
Majeure.
Perseroan telah mencadangkan dana dalam bentuk Aset Tidak Lancar Lainnya pada posisi
keuangan yang merupakan dana cadangan untuk mengantisipasi biaya perawatan, perbaikan, dan
penggantian mesin gagal fungsi selama masa sewa. Pembentukan cadangan ini didasarkan pada
ketentuan perjanjian yang mengatur bahwa tanggung jawab atas perawatan dan penggantian
mesin pada kondisi mesin gagal fungsi operasi yang menjadi tanggung jawab Perseroan, kecuali
jika kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian JIC, dimana menjadi tanggung jawab JIC sendiri
dan pada kondisi force majeure akan ditanggung oleh pihak asuransi.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 19 of 49
Page 20
c. Klasifikasi atas Rencana Transaksi berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Berikut ini adalah persentasi klasifikasi atas Transaksi Material terhadap Pembelian Aset Tetap JIC dan
Transaksi Sewa sebagai berikut:
Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa
% Nilai Pembelian Aset
Tetap JIC dan Transaksi
Nilai Ekuitas Perseroan per Nilai Pembelian Aset Tetap Sewa terhadap Nilai Parameter Kategori
tanggal 31 Desember 2025 JIC dan Transaksi Sewa Ekuitas Perseroan per Materialitas
tanggal 31 Desember
2025
Rp42.673.943.189,- Pembelian Aset Tetap JIC: 205,76% 1. Merupakan
Rp78.500.000.000,- Transaksi Afiliasi
sebagaimana
dimaksud dalam
Transaksi Sewa: POJK 42/2020; dan
Rp9.300.000.000,-
2. Dikategorikan
sebagai Transaksi
Total Transaksi: Material
Rp87.800.000.000,- sebagaimana
dimaksud dalam
POJK 17/2020
Rencana Pembelian Aset Tetap JIC termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020 dan memenuhi kriteria materialitas sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, selain wajib
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan mengumumkan keterbukaan informasi, Perseroan
juga wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS sesuai ketentuan yang
berlaku.
Rencana Transaksi Sewa JIC termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
dan memenuhi kriteria materialitas dalam satu rangkaian transaksi dengan Pembelian Aset Tetap JIC
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Transaksi Sewa JIC tersebut merupakan kegiatan usaha KBLI
68129 yang nantinya akan dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) POJK 17/2020 dan Pasal
8 ayat (1) POJK 42/2020. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK 17/2020 dan Pasal 9 ayat
(1) POJK 42/2020 rencana Transaksi Sewa JIC tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan.
3. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
a. Uraian Singkat Tentang Perseroan selaku Pembeli dan Pemberi Sewa
Perseroan didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15 tanggal 6
Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur
mengenai pendirian Perseroan (“Akta Pendirian Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang
terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 60 tanggal 12 Mei 2008 yang
dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni
2008.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta Notaris
No. 11 tanggal 22 September 2021 dari Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU 0162523.AH.01.11TAHUN2021 tanggal
22 September 2021, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0451366 tanggal 22 September 2021.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 20 of 49
Page 21
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan.
Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang bidang Industri Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat kantor pusat di Rukan Artha Gading Niaga Blok
D-9, Kelapa Gading.
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
Perseroan per tanggal 20 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Berdasarkan DPS 31 Maret 2026
Uraian Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Rp50,-
Modal dasar 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
PT PIMSF Pulogadung 246.369.600 12.318.480.000 36,95
Masyarakat 420.371.503 21.018.575.150 63,05
Total modal ditempatkan dan disetor 666.741.103 33.337.055.150 100,00
Saham dalam portepel 1.333.258.897 66.662.944.850
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Karnadi Margaka
Komisaris : Adi Sulaiman
Komisaris Independen : Purawan Habibie Siswanto
Direksi
Direktur Utama : Dionysius Tjokro
Direktur : Axel Tobias Joel
Ikhtisar Data Laporan Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 Laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody
Tanumihardja & Rekan yang ditandatangani oleh AP Drs. Dody Hapsoro, CPA., CA (Izin Akuntan Publik
AP.0325) dengan opini tanpa modifikasian tanggal 31 Maret 2026 dengan Nomor Opini
00018/2.0627/AU.1/05/0325-3/1/III/2026.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 21 of 49
Page 22
Laporan posisi keuangan
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Rp) (Rp)
Jumlah Aset Lancar 26.227.063.540 30.635.970.303
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.664.271.851 25.063.428.290
JUMLAH ASET 48.891.335.391 55.699.398.593
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.496.603.075 6.498.967.931
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.720.789.127 3.641.205.730
JUMLAH LIABILITAS 6.217.789.127 10.140.173.661
JUMLAH EKUITAS 42.673.943.189 45.559.224.932
Laporan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Rp) (Rp)
Penjualan 5.491.334.475 10.185.970.833
Laba Kotor 3.359.528.919 5.060.180.128
Laba Operasi (4.638.136.969) (5.169.659.580)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (2.378.574.783) (1.947.967.921)
Rugi Tahun Berjalan (2.259.562.186) (7.117.627.501)
Jumlah Rugi Komprehensif (2.885.281.743) (5.594.294.521)
Laba per Saham Dasar (4,76) (8,73)
Laporan arus kas
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
(Rp) (Rp)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi 876.750419 (8.552.002.298)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (181.420.690) 977.737.175
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan (632.014.796) 1.173.808.032
b. Uraian Singkat Tentang PT Jaya Indah Casting (“JIC”) selaku Penjual dan Penyewa
JIC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Februari 1995, dibuat dihadapan Chairunnisa
Said Selenggang, SH Notaris di Kota Bekasi (“Akta Pendirian PT JIC”), akta-akta mana telah mendapat
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-1649.HT.01.01.TH’96 tanggal 7
Februari 1996.
Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar JIC telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No. 03 tanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat,S.H., Notaris di Jakarta,
mengenai perubahan pemegang saham serta perubahan Dewan Komisaris dan Direksi yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0349017 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta 03/2025”)
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian JIC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JIC adalah
membuat/memproduksi hasil produksi cor dan hasil produksi yang berkaitan dengan produksi tersebut.
Kantor pusat JIC saat ini beralamat di EJIP Industrial Park Plot 8 M-2, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
dengan Nomor Telepon 0218970430.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 22 of 49
Page 23
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIC
Berdasarkan Akta 03/2025 JIC, struktur kepemilikan saham JIC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor:
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp2.207,- per saham)
1 PT Morita Tjokro Gearindo 9.750.000 21.518.250.000 67,80%
2 Kurniawan Eddy Tjokro 250.000 551.750.000 1,74%
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp14.000,- per saham)
1 PT Morita Tjokro Gearindo 4.380.572 61.328.008.000 30,46%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.380.572 83.398.008.000 100,00%
Sebagai tambahan informasi, JIC tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury- stock.
Pengurus dan Pengawasan JIC
Berdasarkan Akta Pendirian JIC, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutrisno Eddy Tjokro
Komisaris : Arwijanto Tjokro
Direksi
Presiden Direktur : Cassandra Purwada
Direktur : Izurman, SH.
4. Kondisi Pra-Syarat Transaksi
a. Kondisi Pra-Syarat Pembelian Aset Tetap JIC
Penyelesaian atas pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC tunduk kepada pemenuhan Perseroan dan
JIC atas Kondisi Pra-Syarat sebagai berikut:
1) Kondisi Pra-Syarat JIC selaku Penjual:
a) Telah diperolehnya persetujuan korporasi JIC berupa persetujuan dari para pemegang saham
atas Pembelian Aset Tetap JIC;
b) Telah diperolehnya persetujuan dari para kreditor JIC terkait dengan rencana Pembelian Aset
Tetap JIC;
c) Objek Transaksi yang saat ini sedang dibebani jaminan
d) kredit pada PT Bank Ganesha Tbk, telah dilakukan penghapusan jaminan (roya), dan bebas dari
segala pembebanan jaminan dalam bentuk apapun;
e) JIC telah melakukan pembayaran atas segala kewajiban tagihan-tagihan dan/atau perpajakan
atas Objek Transaksi yang timbul sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, termasuk namun
tidak terbatas pada pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB);
f) Asli Sertipikat atas Objek Transaksi telah diserahkan kepada Perseroan.
JIC telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Ganesha Tbk (“Bank Ganesha”) atas rencana
Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan sebagaimana berdasarkan Surat No. 018/COR/VI/2026
tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Bank Ganesha (“Surat Bank Ganesha”).
Selanjutnya berdasarkan Surat Bank Ganesha, Bank Ganesha akan menerbitkan dokumen yang
diperlukan untuk proses roya atau pencoretan hak tanggungan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku setelah seluruh kewajiban JIC kepada Bank Ganesha terkait
dengan Aset Tetap JIC telah dipenuhi, dan seluruh persyaratan administrasi, legal, dan ketentuan
internal Bank Ganesha telah dipenuhi.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 23 of 49
Page 24
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari JIC, saat ini JIC dalam proses pemenuhan persyaratan
yang ditentukan oleh Bank Ganesha tersebut, sehingga JIC menjamin roya dapat dilakukan sebelum
pelaksanaan Akta Jual Beli.
Bahwa tidak terdapat risiko kehilangan aset bagi Perseroan karena Aset Tetap JIC tersebut terlebih
dahulu dilakukan roya sebelum dilakukan Akta Jual Beli. Perseroan dan JIC telah menyepakati roya
sebagai kondisi pra-syarat untuk dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli.
2) Kondisi Pra-Syarat Perseroan selaku Pembeli:
a) Telah diperolehnya persetujuan korporasi Perseroan sesuai anggaran dasar dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu persetujuan pemegang saham independen
Perseroan;
b) Telah menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar atas Objek Transaksi;
c) Telah mengumumkan keterbukaan informasi;
d) Perseroan telah memperoleh pencairan kredit dari PT Bank China Construction Bank Indonesia
Tbk (“Bank CCB”) sebagai salah satu sumber pendanaan Pembelian Aset Tetap JIC;
e) Perseroan telah memperoleh realisasi penambahan modal dari PMTHMETD Perseroan sebagai
salah satu sumber pendanaan Pembelian Aset Tetap JIC.
b. Kondisi Pra-Syarat Penyewaan kepada JIC
Penyelesaian atas pelaksanaan Penyewaan kepada JIC tunduk kepada pemenuhan Perseroan dan JIC
atas Kondisi Pra-Syarat sebagai berikut:
1) Pembelian Aset Tetap JIC telah selesai dilaksanakan dengan ditandatanganinya suatu akta jual beli,
yang mengakibatkan Objek Transaksi telah beralih kepemilikannya kepada Perseroan secara sah
berdasarkan hukum yang berlaku;
2) Perseroan telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha KBLI 68129;
5. Manfaat dari Pembelian Aset Tetap JIC dan Penyewaan kepada JIC tersebut adalah sebagai berikut:
Beberapa manfaat dari pembelian Aset Tetap JIC bagi Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC akan memberikan dampak
positif secara operasional dimana Perseroan memiliki kepastian operasional dalam jangka panjang
dimana Perseroan kedepannya dapat beroperasi tanpa kekhawatiran akan berakhirnya masa sewa atau
pengusiran oleh pemilik lahan sehingga kesinambungan dan kepastian pendapatan dimasa mendatang
dapat di proyeksikan secara pasti oleh Perseroan.
b. Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC oleh Perseroan akan
memberikan dampak positif Aset Investasi yang dimiliki oleh Perseroan dengan adanya kenaikan
investasi (capital gain) dimana Perseroan berkeyakinan bahwa nilai properti aset yang dimiliki oleh
Perseroan khususnya tanah akan cenderung meningkat seiring waktu yang berlokasi di kawasan industri
strategis, menjadikannya aset Perseroan yang berharga dan bisa memberikan keuntungan bagi
Perseroan dan pemegang saham dimasa mendatang.
c. Dengan pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin Perseroan dapat memperkuat struktur
permodalannya dan dapat menciptakan kesinambungan arus kas (cash flow) serta pertumbuhan aset
dimasa mendatang yang berasal dari pengelolaan arus kas.
Sementara itu, beberapa manfaat dari Penyewaan aset Perseroan kepada JIC akan membawa manfaat
sebagai berikut:
a. Penyewaan aset kembali kepada JIC akan dapat menciptakan pendapatan bagi Perseroan setelah
Perseroan menguasai aset berupa tanah, bangunan dan mesin. Perseroan pada tahun 2026 dapat
langsung mencatatkan pendapatan mengingat Perseroan dapat langsung menggunakan seluruh
sumberdaya yang dimiliki oleh JIC tanpa harus melakukan set up pabrik baru apabila dilakukan pembelian
fasilitas/pabrik baru untuk besi tuang cetak. Perseroan akan melakukan kerjasama subcon untuk
menciptakan pendapatan yang efisien sehingga pada efektif dilaksanakan Pembelian Aset Tetap JIC,
Perseroan dapat membukukan penjualan dengan kerjasama yang dilakukan antara Perseroan dengan
JIC.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 24 of 49
Page 25
b. Selain itu, dengan penyewaan kembali yang dilakukan oleh JIC, Perseroan memiliki efisiensi dari
sumberdaya yang dimiliki dari Kelompok Usaha Tjokro Group dimana Perseroan tidak perlu
mengeluarkan beberapa biaya tambahan seperti biaya survey, biaya set-up dan biaya lainnya yang akan
lebih tinggi dan mahal termasuk efisiensi atas bahan baku yang sudah dapat disediakan oleh penyewa
yakni JIC.
6. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan JIC dimiliki oleh pihak yang sama
Perseroan yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
Berikut adalah gambaran struktur dari Hubungan Afiliasi antara Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi
sebagai berikut:
Diagram Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan JIC
(DPS Perseroan per tanggal 20 Mei 2026)
Berikut adalah hubungan afiliasi dari pengurus Perseroan, PIMSF dan JIC.
Perseroan PIMSF JIC
Sutrisno Eddy Tjokro -- KU KU
Ratna Dewi Eddy Tjokro -- K --
Adi Sulaiman K DU --
Dionysius Tjokro DU D --
Karnadi Margaka KU -- --
Purawan Habibie Siswanto KI -- --
Axel Tobias Joel D -- --
Arwijanto Tjokro -- -- K
Cassandra Purwada -- -- DU
Izurman, SH. - - D
Kurniawan Eddy Tjokro UBO UBO UBO
Keterangan
KU Komisaris Utama
K Komisaris
KI Komisaris Independen
DU Direktur Utama
D Direktur
UBO Ultimate Beneficiary Owner/Pemilik Manfaat Akhir dan Pemegang Saham Pengendali
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 25 of 49
Page 26
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PEMBELIAN ASET TETAP JIC & TRANSAKSI SEWA
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”) selaku penilai independen resmi berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal
3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa
Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian
Tanah, Bangunan, dan Mesin-Mesin (“Pembelian Aset Tetap JIC”) dan Rencana Transaksi Sewa Menyewa Aset
Tetap yang dibeli (“Transaksi Sewa”) sesuai dengan surat penugasan No. 095/P-Andesta/II/2026, tanggal 19
Pebruari 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan
Transaksi Sewa (selanjutnya Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa disebut “Rencana Transaksi”)
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00272/2.0162.00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah PT Geoprima Solusi Tbk. (“Perseroan”) sebagai
pihak pembeli dan sekaligus pihak yang akan menyewakan dan PT Jaya Indah Casting (“JIC”) sebagai pihak
penjual dan sekaligus sebagai pihak penyewa.
b. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
penugasan profesional meliputi:
1) Nilai dari objek yang ditransaksikan
2) Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana Transaksi
yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
c. Status Penilai
Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
opini pendapat kewajaran.
d. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran, dengan data-data diuraikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Bidang Usaha : Pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan, pengadaan
barang, jasa dan perindustrian.
Alamat : Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta.
e. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi, berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di
Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 26 of 49
Page 27
f. Jenis Matra Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).
g. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan JIC, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana
Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya.
h. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.
i. Tingkat dan Kelaman Investigasi
Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
opini nilai, KJPP Andesta terima dari Perseroan termasuk hal-hal yang menyangkut status hukum kepemilikan
serta hal-hal yang relevan lainnya. KJPP Andesta berasumsi bahwa informasi dan data yang diterima tersebut,
sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.
Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak kepemilikan
serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan merupakan ruang
lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam
Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan
hukum. Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
1) Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
penghitungan dan analisis.
2) Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
3) Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat
kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi
secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam laporan pendapat kewajaran.
j. Sifat dan Informasi yang Dapat Diandalkan
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data
yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
tersebut antara lain:
1) Bank Indonesia.
2) Badan Pusat Statistik.
3) Data riset dari pihak independen.
4) Informasi dari media cetak dan elektronik.
k. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
3) KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4) KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen Perseroan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan
dan kesimpulan nilai akhir.
5) Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
6) Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 27 of 49
Page 28
l. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga jual beli dengan nilai pasar dari
hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak
melebihi 7,5% sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar
dan tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya.
1) Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
a). Sumber Dana berasal dari PMTHMETD, dan sisanya diperoleh dari pinjaman bank.
b). Dari dana yang diperoleh, akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin.
2) Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi
a). Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
(1) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No. 00243/2.0053-
00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Pasar adalah Rp.
83.861.016.000,-.(delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu
Rupiah).
(2) Berdasarkan PPJB, tanggal 23 April 2026, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026, harga jual beli
tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JPIC, adalah sebesar Rp. 78.500.000.000,-
(tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah).
b). Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
(1) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, No. 00244/2.0053-
00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, kesimpulan Nilai Sewa Pasar adalah Rp.
9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per
tahun.
(2) Berdasarkan Kesepakatan Bersama, tanggal 23 April 2026, dan addendum 1 tanggal 5 Juni 2026,
harga sewa menyewa tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JIC, adalah sebesar
Rp. 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun.
3) Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah
Pendapatan Perseroan akan bersumber dari 3 (tiga) sumber pendapatan yakni:
a). Penjualan dari produk Tjokro Group (design, spek dan lain-lain dari Tjokro Group) diproduksi dengan
sistem sub-con ke JIC (JIC memanfaatkan tanah, bangunan dan mesin-mesin yang disewa dari
Perseroan)
b). Pendapatan dari sewa tanah bangunan dan mesin mesin dari JIC.
c). Pendapatan dari Jasa trading dimana Tokro Group membeli komponen mekanikal kepada pihak ketiga
dan dijual kepada pelanggan Tjokro Group
d). Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
Rencana Transaksi, bahwa dengan dilakukannya Rencana Transaksi jual beli dan sewa menyewan
tanah, bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dengan JIC, rasio liabilitas terhadap total aset akan
terjadi kenaikan dari semula 0,13 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar
0,44. Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari semula 0,15 dibandingkan dengan sesudah
Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,79.
Hal ini dapat memperkuat struktur kapital yang dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya dapat
menambah kapasitas pinjaman kepada pihak ketiga (perbankan), jika diperlukan untuk
pengembangan usaha pada masa yang akan datang.
e). Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
(1) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin, lebih rendah 6,83%
dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel
berikut:
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 28 of 49
Page 29
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 90.150.592.200
Nilai Pasar 83.861.016.000
Batas Bawah 77.571.439.800
Nilai Rencana Transaksi 78.500.000.000
Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar 6,83%
(2) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
Rencana Transaksi sewa menyewa tanah, bangunan dan mesin-mesini, lebih tinggi 2,36%
dibandingkan dengan Nilai Sewa Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel
berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 9.761.620.275
Nilai Sewa Pasar per tahun 9.080.577.000
Batas Bawah 8.399.533.725
Nilai Sewa Rencana Transaksi 9.300.000.000
Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Sewa Pasar 2,36%
m. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 29 of 49
Page 30
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC TERHADAP
PERSEROAN
Penjelasan atas Pertimbangan dan Alasan Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
Dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan yang bersifat
berkelanjutan, Perseroan akan melakukan pembelian tanah, bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak terafiliasi
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).
Aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC merupakan aset yang secara strategis diperlukan untuk
menunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang perdagangan komponen mekanikal dan permesinan (Machining),
termasuk untuk peningkatan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan optimalisasi penggunaan aset tetap
Perseroan.
Perseroan mempertimbangkan bahwa Transaksi ini memberikan manfaat antara lain:
1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang mendukung kegiatan operasional
Perseroan;
2. Meningkatkan efisiensi biaya dalam jangka panjang dibandingkan alternatif sewa atau pengadaan baru;
3. Memperkuat struktur aset Perseroan sehingga mendukung peningkatan kinerja dan daya saing usaha;
4. Mendukung rencana ekspansi usaha Perseroan di masa mendatang;
5. Perseroan dapat memperoleh ketersediaan arus kas secara berulang;
6. Perseroan juga memperoleh pertumbuhan dari pembelian aset berupa tanah.
Sebelum memutuskan untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap alternatif lain,
termasuk pembelian dari pihak non-afiliasi dan/atau pembangunan fasilitas baru secara mandiri. Berdasarkan
pertimbangan aspek harga, lokasi, kesiapan operasional, efisiensi waktu, dan hasil penilaian independen,
manajemen Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini memberikan nilai ekonomi yang kompetitif dan wajar bagi
Perseroan.
Harga pembelian atas objek Transaksi telah dibandingkan dengan nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP
Edi Andesta dan Rekan No. 00243/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa
nilai pasar atas tanah, bangunan, dan mesin tersebut adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah). Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa harga Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham
Independen.
Lebih lanjut, Tarif penyewaan kembali setelah dilaksanakan pembelian Aset Tetap JIC telah dibandingkan dengan
nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Edi Andesta dan Rekan No. 00244/2.0053-
00/PI/05/0506/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, yang menyatakan bahwa nilai pasar atas sewa tanah, bangunan, dan
mesin tersebut adalah sebesar Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh
ribu Rupiah). Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat bahwa harga penyewaan kepada JIC atas Aset
Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham Independen.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi ini akan dilakukan setelah dipenuhinya
seluruh ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, termasuk apabila dipersyaratkan, setelah diperolehnya
persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS.
Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga namun
terhadap Pihak Afiliasi
Berikut adalah Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga
namun terhadap Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:
1. Aset tetap yang dibeli berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dibeli oleh Perseroan sudah dalam
keadaan/kondisi siap produksi. Aset Tetap sudah berjalan secara operasional oleh karena itu dibandingkan
Perseroan harus mencari lagi sesuai dengan spesifikasi tersebut, Perseroan membutuhkan waktu yang cukup
lama untuk mencari aset yang sejenis dibandingkan pembelian dengan pihak afiliasi Perseroan.
2. Lebih lanjut, pertimbangan Perseroan tidak membeli dari pihak ketiga adalah terkait dengan biaya. Perseroan
dalam rangka membeli aset JIC dibutuhkan biaya yang pasti akan lebih tinggi dibandingkan dengan pembelian
dari pihak afiliasi. Hal tersebut dikarenakan Perseroan harus mengeluarkan tambahan seperti biaya survey,
biaya set-up dan biaya lainnya yang akan lebih tinggi dan mahal dibandingkan dengan membeli langsung dari
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 30 of 49
Page 31
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yang sudah tersedia.
Berikut adalah estimasi dari biaya-biaya set-up awal sehubungan dengan pendirian pabrik besi tuang cetak
(ferro casting):
Perincian Estimasi Biaya Keterangan
Legalitas Badan Usaha Pembuatan akta notaris, SK Kemenkumham, --
dan NIB berkisar antara Rp 7.000.000 -
Rp15.000.000. Modal disetor minimal untuk PT
lokal menengah umumnya di atas Rp 500 juta,
sedangkan untuk PMA minimal Rp 10 Miliar.
Persetujuan Lingkungan (AMDAL / arena pengecoran besi menghasilkan emisi --
UKL-UPL) udara dan limbah B3 (slag baja), dokumen ini
wajib hukumnya. Biaya penyusunan dokumen
hingga sidang kelayakan berkisar antara
Rp80.000.000 - Rp 250.000.000.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB untuk arsitektur pabrik berat --
& SLF berkisar antara Rp 30.000.000 -Rp 100.000.000
tergantung luas lantai bangunan.
Sertifikat Standar Terverifikasi & Pendaftaran Akun Sistem Informasi Industri --
Akun Nasional (SIINas) gratis, namun pemenuhan
SIINas standar teknis dan verifikasi lapangan dari
Kementerian Perindustrian memerlukan biaya
operasional sekitar Rp 15.000.000 – Rp
35.000.000.
Izin Khusus K3 Kebakaran & Bejana Mengingat pabrik menggunakan tungku induksi --
Tekan (induction furnace) berkapasitas besar,
diperlukan sertifikasi instalasi proteksi kebakaran
dan pemeriksaan alat berat (Disnakertrans DKI
Jakarta) sekitar Rp 20.000.000 - Rp 50.000.000.
Sewa/Akuisisi Lahan Rp2M – Rp8M / tahun Logistik di Kawasan Industri Jakarta
(asumsi luas minimal 2.000 – 5.000m2)
Konstruksi Hanggar Pabrik Rp4M – Rp10M Bangunan berstruktur baja berat,
pondasi mesin getaran tinggi, lantai
beton bertulang tebal.
Mesin Tungku Induksi Rp3M – Rp12M Induction Furnace kapasitas 1 hingga 5
ton per tap (impor atau lokal).
Sistem Cetak & Laboratorium Rp2M – Rp5M Mesin pembuat cetakan pasir (sand
molding system), shot blasting, alat uji
spektrometer komposisi logam.
Instalasi Polusi & Energi Rp1,5M – Rp4M Dust collector, cyclone system
pembatasan emisi udara, serta gardu
listrik trafo daya tinggi (kebutuhan listrik
pengecoran sangat besar).
Modal Kerja Awal Rp2M – Rp6M Pembelian bahan baku (besi tua/scrap,
pig iron, ferosilikon), gas, dan upah
tenaga kerja awal.
3. Selain itu, terkait dengan perizinan saat ini, Perseroan memiliki informasi bahwa tidak terdapat pihak-pihak yang
memiliki perizinan besi tuang cetak (ferro casting) sehingga akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan
juga biaya yang sangat tinggi dibandingkan dilakukan dengan Pihak Ketiga.
Pengaruh Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut disampaikan informasi keuangan proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020.
Penyusunan informasi keuangan proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari Transaksi terhadap
laporan keuangan Perseroan dengan asumsi seolah-olah Transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.
Penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penyusunan dan
diyakini wajar oleh manajemen;
2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak Transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan;
3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil oleh
Perseroan setelah penyelesaian Transaksi.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 31 of 49
Page 32
Secara umum, dampak Transaksi terhadap laporan posisi keuangan Perseroan antara lain:
1. Peningkatan pada pos aset tetap sebesar Rp78.500.000.000,-;
2. Penurunan pada pos kas dan setara kas sebesar Rp78.500.000.000,-
3. Peningkatan liabilitas sebesar Rp50.000.000.000,-.
4. Peningkatan ekuitas sebesar Rp28.469.798.000,-.
Transaksi pembelian aset tetap JIC secara tersendiri tidak secara langsung mengubah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. Namun demikian, dalam rangka pendanaan keseluruhan transaksi, Perseroan juga akan
melaksanakan PMTHMETD yang dapat mengakibatkan perubahan struktur permodalan Perseroan serta potensi
dilusi kepemilikan bagi pemegang saham Perseroan selain PT PIMSF Pulogadung.
Analisa proforma Transaksi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan disajikan lebih lanjut
dalam bagian berikut Keterbukaan Informasi ini.
Tabel berikut ini menyajikan Laporan Posisi Keuangan Proforma Tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Laba
Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Dan
Laporan Reviu Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) SLAMET RIYANTO, ARYANTO & REKAN yang
ditandatangani oleh AP Abdul Muslim, SE., AK., M.Ak., CA., CPA., CBV (Izin Akuntan Publik AP.1550) tanggal 21
Mei 2026 dengan Nomor Laporan 100-GPSO/SLR JGC-AM/V/2026.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 32 of 49
Page 33
1. Laporan Posisi Keuangan Proforma 31 Desember 2025
Historis Penyesuaian Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 833.687.279 (30.202.000 ) 803.485.279
Piutang usaha
Pihak berelasi – neto 1.753.390.963 - 1.753.390.963
Pihak ketiga – neto 234.508.464 - 234.508.464
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 6.894.363.399 - 6.894.363.399
Pihak ketiga 79.100.000 - 79.100.000
Persediaan 16.425.635.918 - 16.425.635.918
Uang muka dan beban dibayar di muka 6.377.517 - 6.377.517
Jumlah Aset Lancar 26.227.063.540 (30.202.000 ) 26.196.861.540
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 19.733.589.208 78.500.000.000 98.233.589.208
Aset takberwujud 6.386.892 - 6.386.892
Aset pajak tangguhan 2.924.295.751 - 2.924.295.751
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.664.271.851 78.500.000.000 101.164.271.851
JUMLAH ASET 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
Historis Penyesuaian Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 534.986.306 - 534.986.306
Utang lain-lain
Pihak berelasi 769.049.000 - 769.049.000
Pihak ketiga 752.103.987 - 752.103.987
Beban masih harus dibayar 90.721.034 - 90.721.034
Utang pajak 349.742.748 - 349.742.748
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.496.603.075 - 2.496.603.075
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank - 50.000.000.000 50.000.000.000
Liabilitas diestimasi atas
imbalan kerja karyawan 3.720.789.127 - 3.720.789.127
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.720.789.127 50.000.000.000 53.720.789.127
JUMLAH LIABILITAS 6.217.392.202 50.000.000.000 56.217.392.202
EKUITAS
Modal saham 33.337.055.150 3.333.700.000 36.670.755.150
Tambahan modal disetor 15.898.758.600 25.136.098.000 41.034.856.600
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 5.000.000.000 - 5.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (12.102.675.033) - (12.102.675.033)
Komponen ekuitas lainnya 540.804.472 - 540.804.472
JUMLAH EKUITAS 42.673.943.189 28.469.798.000 71.143.741.189
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 33 of 49
Page 34
2. Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma 31 Desember 2025
Historis Penyesuaian Proforma
PENJUALAN 5.491.334.475 - 5.491.334.475
BEBAN POKOK PENJUALAN (2.131.805.556 ) - (2.131.805.556 )
LABA KOTOR 3.359.528.919 - 3.359.528.919
Beban penjualan (1.002.648.091 ) - (1.002.648.091 )
Beban umum dan administrasi (6.995.017.797 ) - (6.995.017.797 )
Jumlah beban usaha (7.997.665.888 ) - (7.997.665.888 )
RUGI OPERASI (4.638.136.969 ) - (4.638.136.969 )
Pendapatan (beban) lain-lain 2.378.574.783 - 2.378.574.783
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (2.259.562.186 ) - (2.259.562.186 )
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - - -
Tangguhan (915.950.348 ) - (915.950.348 )
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (915.950.348 ) - (915.950.348 )
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (3.175.512.534 ) - (3.175.512.534 )
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan
pasca kerja 372.090.758 - 372.090.758
Pajak penghasilan terkait (81.859.967 ) - (81.859.967 )
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain 290.230.791 - 290.230.791
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN (2.885.281.743 ) - (2.885.281.743 )
RUGI PER SAHAM DASAR (4,76 ) - (4,76 )
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 34 of 49
Page 35
Keterangan mengenai Pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC
Berikut adalah keterangan mengenai pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) bersumber dari Pinjaman Bank. Perseroan telah
memperoleh Surat Penawaran Indikatif Pembelian Kredit Investasi dari Bank CCB, tertanggal 17 April 2026
dengan perincian ketentuan kredit sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : Bank CCB
Penerima Pinjaman : Perseroan
Fasilitas Kredit : Kredit Investasi (Un Revolving)
Jumlah Kredit yang diberikan : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu Kredit : 120 (seratus dua puluh) bulan
Suku Bunga : 9% (sembilan persen) p.a.
Tujuan Pemberian Kredit : Pembiayaan Pembelian Tanah dan Bangunan milik JIC yang terletak di
Kawasan Industri EJIP Industrial Park Lot. 8 M-2, Sukaresmi, Cikarang
Selatan.
Jaminan : a. Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08
Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22
Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat
ratus meter persegi);
b. Corporate Guarantee PIMSF.
a. Telah menyetujui seluruh isi Surat Persetujuan Pemberian Kredit
Syarat Yang Harus Dipenuhi :
(SPPK) yang diterbitkan oleh Bank CCB dan mengembalikan SPPK
Sebelum Akad Kredit (Condition
tersebut setelah ditandatangani oleh pihak/pejabat yang berwenang,
of Precedent)
paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal SPPK. Dalam hal
dikembalikan lewat dari 10 hari kerja, maka akan menandatangani
SPPK baru.
b. Telah membuka rekening di Bank CCB dan membayar semua biaya-
biaya yang timbul dan menjadi tanggungan Perseroan selaku debitor
sepenuhnya sebelum akad kredit. Biaya-biaya yang dimaksud disini
antara lain: biaya provisi, biaya administrasi kredit, biaya asuransi,
biaya notaris dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pemberian
fasilitas kredit.
c. Melakukan pengecekan keabsahan jaminan.
2. Sebesar Rp28.469.798.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) berasal dari Penambahan Modal; dan
3. Sisanya sebesar Rp30.202.000,- (tiga puluh juta dua ratus dua ribu Rupiah) berasal dari arus kas
internal Perseroan.
4. Sehubungan dengan transaksi ini akan menimbulkan beban bunga bank sebesar 9% p.a. dari Rp50
miliar (sekitar Rp4,5 miliar per tahun). Pendapatan berulang dari transaksi penyewaan aset kepada
PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) diharapkan dapat mendukung kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman bank. Selain itu, struktur pinjaman
jangka panjang dengan tenor sampai dengan 10 tahun memberikan fleksibilitas pengelolaan arus
kas Perseroan sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalisir. Perseroan juga akan melakukan
pengelolaan arus kas dan tingkat utang secara berkala guna menjaga kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
[...]
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 35 of 49
Page 36
LATAR BELAKANG MANFAAT DAN ALASAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)
Sebagai upaya Perseroan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan konsolidasi usaha kelompok usaha
Tjokro Group dalam Perseroan, sebagai langkah awal rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Aset
Tetap JIC, Perseroan membutuhkan dukungan permodalan untuk mewujudkan rencana Perseroan bersama dengan
kelompok usaha Tjokro Group. Dalam upayanya untuk mendukung ekspansi usaha yang efisien dari sisi waktu,
Perseroan berencana untuk melakukan pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) (“Penambahan Modal”). Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek
untuk membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan saat ini. Perseroan menilai dan memandang
bahwa Penambahan Modal sebagaimana dimaksud diatas merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif
pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC.
Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut:
1. Dengan dilaksanakan Penambahan Modal, Perseroan dapat meningkatkan dan memperkuat struktur
permodalan Perseroan. Dengan struktur permodalan yang kuat, Perseroan akan lebih dipercaya oleh para
pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga Perseroan dapat meningkatkan kompetensi di industri
komponen mekanikal yang lebih presisi.
2. Mengingat Penggunaan Dana dari Penambahan Modal digunakan untuk melakukan pembayaran Aset Tetap
JIC, Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Aset Tetap JIC tersebut yang merupakan aset produktif
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dimasa mendatang untuk menciptakan pertumbuhan yang
berkelanjutan bagi Perseroan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 36 of 49
Page 37
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MELAKSANAKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)
Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan Perseroan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Persetujuan Pencatatan Saham Tambahan dari
Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan
Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,00% (sepuluh koma
nol persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Geoprima Solusi Tbk No. 23 tanggal 13 Juni 2023 dan DPS Perseroan tertanggal 31
Maret 2026 dengan jumlah modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham sehingga Perseroan berencana akan menerbitkan
saham baru melalui Penambahan Modal sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh
empat) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Saham baru yang akan dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dengan saham
biasa Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya dan saham baru ini akan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia.
Harga Pelaksanaan Penambahan Modal
Penentuan harga pelaksanaan Penambahan Modal mengacu pada Peraturan BEI No. I-A yakni Harga pelaksanaan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari harga rata-rata penutupan saham Perseroan dalam kurun waktu 25
(dua puluh lima) hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal Permohonan Pencatatan Saham
tambahan hasil Penambahan Modall dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas
saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI
No. II -A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu
No. Keterangan Aktivitas Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan 24 April 2026
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait Penambahan Modal di situs web BEI, KSEI dan Perseroan 24 April 2026
3. Daftar Pemegang Saham yang behak hadir dalam RUPSLB 26 Mei 2026
4. Panggilan RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan 29 Mei 2026
5. Penyelenggaraan RUPSLB 22 Juni 2026
6. Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan 24 Juni 2026
Jika Penambahan Modal ini dilaksanakan, Perseroan akan mengumumkan kepada Masyarakat, serta
memberitahukan kepada OJK dan BEI mengenai Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum Pelaksanaan Penambahan Modal dan Hasil Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Pelaksanaan Penambahan Modal. Pengumuman akan dilakukan di situs web BEI dan web Perseroan.
Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan segera setelah Perseroan mendapatkan persetujuan RUPSLB
untuk Penambahan Modal, dan setelah Perseroan memperoleh persetujuan pencatatan saham tambahan daru
Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari hasil keputusan
RUPSLB.
Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana hasil dari Penambahan Modal ini seluruhnya akan digunakan pembayaran sebagian atas Pembelian
Aset Tetap JIC.
Risiko Penerbitan Saham Baru
Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor sebanyak 10% (sepuluh persen), maka jumlah
saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham (selain
PIMSF) akan mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak 9,09% (sembilan koma nol sembilan
persen).
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 37 of 49
Page 38
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal
Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada Kreditur Perseroan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 38 of 49
Page 39
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI PMTHMETD ATAU PEMODAL
PT PIMSF PULOGADUNG (“PIMSF”)
RIWAYAT SINGKAT
PIMSF didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di
hadapan R. Soeratman Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Hukum dan
Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.
KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan PIMSF berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian PIMSF adalah Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan
Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri pengolahan (ii) Konstruksi (iii)
Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real Estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, namun kegiatan usaha PIMSF yang saat ini benar-benar dijalankan adalah Jasa Konstruksi Sipil, Mekanikal
& Elektrikal.
Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri
pengolahan (ii) Konstruksi (iii) Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real
Estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan oleh PIMSF adalah
jasa konstruksi sipil, mekanikal & elektrikal.
SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Pendirian PIMSF, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIMSF adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Sutrisno Eddy Tjokro
Komisaris : Ratna Dewi Eddy Tjokro
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama : Adi Sulaiman
Direktur : Dionysius Tjokro
SUSUNAN PERMODALAN
Berdasarkan Akta PIMSF No. 16 tanggal 13 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn.
Notaris di Kota Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2019 (“Akta 16/2018”), struktur Permodalan PIMSF
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
Pemegang Saham
Jumlah saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal dasar 30.000 30.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
Kurniawan Eddy Tjokro 12.000 12.000.000.000 40,00
Ratna Dewi Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00
Sutrisno Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00
Lima Hariati Eddy Tjokro 6.000 6.000.000.000 20,00
Total modal ditempatkan dan disetor 30.000 30.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel - -
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 39 of 49
Page 40
HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan dengan Perseroan
PIMSF merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sebesar 36,95% (tiga puluh enam koma sembilan lima
persen) saham pada Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 20 Mei 2026.
Berikut adalah Diagram Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PIMSF.
Sutrisno Eddy Ratna Dewi Eddy Lima Hariati Eddy Kurniawan Eddy
Tjokro Tjokro Tjokro Tjokro
20,0% 20,0% 20,0% 40,0%
PT PIMSF
Publik
Pulogadung
63,05% 36,95%
Perseroan
Bahwa Perseroan telah menetapkan pihak yang bertindak sebagai pengendali dan pemilik manfaat terakhir (ultimate
beneficial owner) Perseroan adalah Kurniawan Eddy Tjokro serta Perseroan telah melaporkan pengkinian data
pemilik manfaat Perseroan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
melalui Notaris. Hal tersebut didasari Kurniawan Eddy Tjokro merupakan pihak yang memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun, dan menerima manfaat dari Perseroan. Dengan demikian, Kurniawan Eddy Tjokro terkualifikasi sebagai
pihak pengendali sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 1 angka 4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan Pasal
18 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN MODAL OLEH PIMSF
Dalam kondisi saat ini, Perseroan dalam melaksanakan bidang usahanya di bidang periklanan, serta peusahaan
holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital dan jaringan serat optik
melalui Entitas Anak memerlukan tambahan modal kerja anatara lain untuk biaya sewa space iklan, perlengkapan
penunjang usaha periklanan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead.
Saat ini Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek untuk membiayai pembelian mesin dan
pembayaran sebagian aset tanah dan bangunan untuk mendukung kinerja Perseroan dimasa mendatang. Perseroan
saat ini menilai dan memandang bahwa pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka
waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dan Pinjaman Bank.
Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut :
1. Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan.
2. Meningkatkan aset produktif dalam bentuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 40 of 49
Page 41
PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN MODAL PADA STRUKTUR PERSEROAN
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SEBELUM DILAKSANAKAN DAN
SESUDAH DILAKSANAKAN PENAMBAHAN MODAL (PMTHMETD)
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 20 Mei 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Sesudah dilaksanakannya Penambahan
Sebelum dilaksanakannya Penambahan Modal
Modal PMTHMETD
Uraian
Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
% %
Saham Rp50,- Saham Rp50,-
Modal dasar 2.000.000.000 100.000.000.000 2.000.000.000 100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
PT PIMSF Pulogadung 246.369.600 12.318.480.000 36,95 313.043.600 15.652.180.000 42,68
Masyarakat 420.371.503 21.018.575.150 63,05 420.371.503 21.018.575.150 57,32
Total modal ditempatkan dan
666.741.103 33.337.055.150 100,00 733.415.103 36.670.0755.150 100,00
disetor
Saham dalam portepel 1.333.258.897 66.662.944.850 1.266.584.897 63.329.244.850
Sehubungan Penambahan Modal oleh PT PIMSF Pulogadung, tidak terdapat perubahan pengendali Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 41 of 49
Page 42
DAMPAK KEUANGAN DARI RENCANA PENAMBAHAN MODAL
Angka-angka yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari proforma laporan posisi
keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dengan mengasumsikan Rencana Pembelian Aset
Tetap JIC dan Penambahan Modal telah terjadi sejak tanggal 31 Desember 2025. Proforma laporan keuangan
disusun berdasarkan informasi keuangan historis pada tanggal 31 Desember 2025 disusun berdasarkan laporan
keuangan historis Perseroan.
31 Desember 2025
31 Desember 2025
Penyesuaian (Sesudah
Keterangan (Sebelum Penambahan Modal Penambahan Modal
Penambahan Modal)
PMTHMETD)
(Rp) (Rp) (Rp)
ASET
Jumlah Aset Lancar 26.227.063.540 (30.202.000) 26.196.861.540
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.664.271.851 78.500.000.000 101.164.271.851
JUMLAH ASET 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.496.603.075 - 2.496.603.075
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.720.789.127 50.000.000.000 53.720.789.127
JUMLAH LIABILITAS 6.217.392.202 50.000.000.000 56.217.392.202
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50,- per saham
modal dasar - 2.000.000.000 saham.
Modal ditempatkan dan disetor 33.337.055.150 3.333.700.000 36.670.755.150
Tambahan modal disetor 15.898.758.600 25.136.098.000 41.034.856.600
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 5.000.000.000 - 5.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (12.102.675.033) - (12.102.675.033)
Komponen ekuitas lainnya 540.804.472 - 540.804.472
JUMLAH EKUITAS 42.673.943.189 28.469.798.000 71.143.741.189
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 42 of 49
Page 43
ASUMSI
Tabel berikut adalah Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-rata Harga Penutupan
(closing) Perseroan (GPSO) selama 25 (dua puluh lima) hari berturut turut per tanggal 23 April 2026 atau 1 (satu)
hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tertanggal 31 Maret 2026.
No Tanggal Penutupan
1 23-Apr-26 Rp 344
2 22-Apr-26 Rp 344
3 21-Apr-26 Rp 352
4 20-Apr-26 Rp 358
5 17-Apr-26 Rp 348
6 16-Apr-26 Rp 336
7 15-Apr-26 Rp 324
8 14-Apr-26 Rp 318
9 13-Apr-26 Rp 306
10 10-Apr-26 Rp 316
11 09-Apr-26 Rp 314
12 08-Apr-26 Rp 314
13 07-Apr-26 Rp 314
14 06-Apr-26 Rp 316
15 02-Apr-26 Rp 314
16 01-Apr-26 Rp 318
17 31-Mar-26 Rp 308
18 30-Mar-26 Rp 308
19 27-Mar-26 Rp 330
20 26-Mar-26 Rp 328
21 25-Mar-26 Rp 318
22 17-Mar-26 Rp 306
23 16-Mar-26 Rp 300
24 13-Mar-26 Rp 300
25 12-Mar-26 Rp 326
Rata-Rata 25 Hari Bursa Rp 322,40
Pembulatan Rp 323,00
Jumlah lembar saham yang diterbitkan 66.674.000 saham
Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-
rata Harga Penutupan (closing) Perseroan (GPSO) selama 25 (dua
puluh lima) hari berturut turut per tanggal 23 April 2026 atau 1 (satu)
hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan
Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
tertanggal 31 Maret 2026. Rp323,-
Harga Pelaksanaan yang ditetapkan Rp427,-
Nilai Penambahan Modal Rp28.469.798.000,-
Nilai nominal per saham Rp50,-
Modal ditempatkan dan disetor penuh Rp3.333.700.000,-
Tambahan modal disetor Rp25.136.098.000,-
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 43 of 49
Page 44
ANALISIS DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN
SESUDAH TRANSAKSI
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan
Modal mengalami kenaikan sebesar Rp3.333.700.000,- atau naik sebesar 10,00% dari Rp33.337.055.150,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp36.670.755.150,- sesudah Penambahan Modal.
Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal
mengalami kenaikan sebesar Rp25.013.538.000,- atau naik sebesar 158,1% dari Rp15.898.758.600,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp41.034.856.600,- sesudah Penambahan Modal.
Total Ekuitas
Total ekuitas sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal mengalami kenaikan
sebesar Rp28.469.798.000,- atau naik sebesar 66,7% dari Rp 42.673.943.189,- sebelum Penambahan Modal
menjadi sebesar Rp71.143.741.189,- sesudah Penambahan Modal.
DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP RASIO KEUANGAN
31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Penambahan Setelah Penambahan
Modal Modal
Profitabilitas (%)
Return on Assets (ROA) -6,50% -2,49%
Return on Equity (ROE) -7,44% -4,46%
Solvabilitas (%)
Liabilitas terhadap Aset 12,72% 44,14%
Liabilitas terhadap Ekuitas 14,57% 79,02%
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 44 of 49
Page 45
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan berupa Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Material dan Afiliasi berupa Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan pelaksanaan Penambahan Modal yang akan
dilaksanakan, Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga
dapat mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.
2. Rencana transaksi Pembelian Aset Tetap JIC merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan yaitu perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (‘POJK
42/2020”). Perseroan telah melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum, diantaranya
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar, mengumumkan keterbukaan informasi, dan memperoleh
persetujuan para pemegang saham independen. Dengan demikian, Perseroan menyatakan bahwa harga
Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham
Independen.
Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh informasi material yang
wajib diungkapkan kepada masyarakat sehubungan dengan Serangkaian Transaksi ini telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat
menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Perseroan telah melaksanakan prosedur internal yang berlaku, termasuk penunjukan Penilai Independen serta
evaluasi terhadap kewajaran harga dan manfaat ekonomi Transaksi, untuk memastikan bahwa Transaksi Pembelian
Tanah, Bangunan, dan Mesin ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbailk bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham
untuk menyetujui usulan seluruh rencana Perseroan dalam RUPSLB.
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 45 of 49
Page 46
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Tanah, Bangunan, dan Mesin sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen
yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 22 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Santika – Kelapa Gading (Lantai 5, Ruang Kelapa Gading 3 & 5)
Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat
Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf (c)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), termasuk pembahasan laporan studi kelayakan dan penjelasan seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi.
2. Persetujuan untuk melakukan transaksi pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan pabrik dan
mesin peralatan pendukung dari JIC yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1
(d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, berikut
transaksi sewa kembali atas aset dimaksud kepada JIC, dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset Tetap dan Transaksi Sewa JIC”), termasuk pembahasan laporan
studi kelayakan, laporan penilaian, pendapat kewajaran, serta penjelasan seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi.
3. Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) sesuai desttngan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
14/2019”).
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sehubungan dengan dilaksanakan serangkaian transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam
hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih
dari 50% (lima puluh persen), yang juga masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi dan ketentuan Pasal 8A ayat (2)
POJK No. 14/POJK.4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebh Dahulu (selanjutnya disebut POJK No.14/2019, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK
17/2020, yang menentukan bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan atas RUPS adalah sebagai
berikut:
Agenda Mata Acara Kuorum RUPS
1. Persetujuan Perubahan a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
Kegiatan Usaha Utama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
guna memenuhi dengan hak suara yang sah;
ketentuan dalam pasal b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
22 ayat (1) huruf (c) oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
Peraturan Otoritas Jasa yang hadir dalam RUPS;
Keuangan Nomor c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
17/POJK.04/2020 kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
tentang Transaksi mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
Material dan Perubahan mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
Kegiatan Usaha dengan hak suara yang sah;
(“POJK 17/2020”),
termasuk pembahasan d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
laporan studi kelayakan dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
dan penjelasan seluruh dan
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 46 of 49
Page 47
Agenda Mata Acara Kuorum RUPS
informasi yang termuat e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf
dalam Keterbukaan c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
Informasi. sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
2. Persetujuan untuk a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
melakukan transaksi bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pembelian aset tetap Pemegang Saham Independen;
berupa tanah, b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
bangunan-bangunan oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
pabrik dan mesin suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
peralatan pendukung c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
dari PT Jakarta Indah kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
Casting (“JIC”) yang bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
terletak di Kawasan Pemegang Saham Independen;
EJIP (East Jakarta
Industrial Park) Blok d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua)
8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Desa Sukaresmi, Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
Kecamatan e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
Lemahabang, huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
Kabupaten Bekasi – RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Provinsi Jawa Barat, Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
berikut transaksi sewa kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
kembali atas aset Perusahaan Terbuka; dan
dimaksud kepada JIC, f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
dimana JIC merupakan Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
pihak yang terafiliasi dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
dengan Perseroan
(“Transaksi Pembelian
Aset Tetap dan
Transaksi Sewa JIC”)
termasuk pembahasan
laporan studi
kelayakan, laporan
penilaian, pendapat
kewajaran, serta
penjelasan seluruh
informasi yang termuat
dalam Keterbukaan
Informasi.
3. Persetujuan a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
pelaksanaan bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Penambahan Modal pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
Tanpa Melaksanakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Hak Memesan Efek Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Terlebih Dahulu b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
(PMTHMETD) sesuai oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
dengan ketentuan yang suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
diatur dalam Peraturan saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
Otoritas Jasa Keuangan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
No. 32/POJK.04/2015 Pengendali.
tentang Penambahan c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
Modal Perusahaan kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
Terbuka Dengan bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Memberikan Hak pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
Memesan Efek Terlebih pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Dahulu (“POJK Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
32/2015”) sebagaimana
diubah dengan d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
Peraturan Otoritas Jasa perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
Keuangan No. dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
14/POJK.04/2019 merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
tentang perubahan atas anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
Peraturan Otoritas Jasa hadir dalam RUPS.
Keuangan No. e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
32/POJK.04/2015 huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
tentang Penambahan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
Modal Perusahaan saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 47 of 49
Page 48
Agenda Mata Acara Kuorum RUPS
Terbuka Dengan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
Memberikan Hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Memesan Efek Terlebih Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Dahulu (“POJK f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
14/2019”). independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Seluruh rangkaian transaksi Perseroan yang meliputi Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi, serta PMTHMETD merupakan satu kesatuan transaksi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, apabila salah
satu mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS tidak memperoleh persetujuan atau tidak memenuhi kuorum
sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dapat tidak melaksanakan keseluruhan rangkaian transaksi
dimaksud.
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.
Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.
RENCANA JADWAL
Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK 17 April 2026
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Tahunan kepada Pemegang
Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan 24 April 2026
Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang
Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
Perseroan 24 April 2026
Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih
dahulu melalui web BEI dan situs web Perseroan 24 April 2026
Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK 25 April 2026
Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa 26 Mei 2026
Pemanggilan RUPS Luar Biasa 29 Mei 2026
Pelaksanaan RUPS Luar Biasa 22 Juni 2026
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 48 of 49
Page 49
TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
Kantor Pusat:
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp: 021- 45850642
Email:corsec@geoprima.co.id
Website: www.geoprima.co.id
U.P.: Corporate Secretary
Jakarta, 17 Juni 2026
Direksi PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
DIONYSIUS TJOKRO
Direktur Utama
KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 49 of 49
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Indah Casting
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.3 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT JAYA INDAH CASTING
p.3 ×10
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung KETERBUKAAN INFORMASI
p.5
unresolved
org
Edi Andesta dan Rekan
p.7 ×5
unresolved
org
KJPP Andesta
p.7 ×18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Ir. Edi Andesta
p.11 ×6
unresolved
—
STTD
p.11
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.11
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.11
unresolved
org
KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan
p.15
unresolved
person
Jimmy Simanungkalit
· Notaris
p.20
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.20
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.20
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.21
unresolved
person
AP Drs. Dody Hapsoro
p.21 ×2
unresolved
person
CPA.
p.21
unresolved
person
Chairunnisa Said Selenggang
· Notaris
p.22
unresolved
org
PT JIC
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.22
unresolved
person
Lusia Hutabarat
· Notaris
p.22
unresolved
org
PT Morita Tjokro Gearindo
p.23 ×2
unresolved
person
Izurman
p.23
unresolved
org
Bank Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
Bank CCB
p.24 ×4
unresolved
person
DU Izurman
p.25
unresolved
org
SEWA Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.26
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.26
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.31
unresolved
org
PT PIMSF Pulogadung. Analisa
p.32
unresolved
org
ARYANTO & REKAN
p.32
unresolved
person
AP Abdul Muslim
p.32
unresolved
org
Bank CCB Penerima Pinjaman
p.35
unresolved
person
R. Soeratman
· Notaris
p.39
unresolved
person
Aliya S. Azhar
· Notaris
p.39
unresolved
org
PT PIMSF Publik Pulogadung
p.40
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.40
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Jakarta Indah
p.47
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
6055 ms
12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dengan rincian sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dengan rincian sebagai berikut:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '78500000000'}