Back to announcement
20260618_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32102316_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN PROPERTI
Tanah, Bangunan Pabrik,
Mesin dan Peralatan
Lokasi :
Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1
Jalan Citanduy 5,
Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Dipersiapkan untuk:
PT Geoprima Solusi Tbk.
Page 2
No. : 00244/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026 Jakarta, 21 Mei 2026 Lampiran : Laporan Ringkas Penilaian Properti Kepada, PT Geoprima Solusi Tbk Komplek Rukan Artha Gading Niaga Blok D No. 15A Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara – DKI Jakarta 14240 Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Dengan Hormat. Berdasarkan Surat Proposal Penawaran Jasa Penilaian Properti No : 093/P-Andesta/II/2026, tertanggal 19 Februari 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”) yang ditujukan kepada PT Geoprima Solusi Tbk (“Pemberi Tugas”/”GPSO”), maka kami selaku penilai (Appraisers) yang bersifat independen dan memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No.2.09.0053 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.1/KM.1/2022 tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-202/PM.223/2022, sebagai Penilai Independen untuk melaksanakan penilaian properti. Kami sepenuhnya bertanggungjawab atas isi laporan dan tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 (POJK 28) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI Edisi-VII tahun 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Sebelumnya kami telah menyusun dan menerbitkan laporan penilaian berupa tanah, bangunan pabrik serta mesin dan peralatan yang akan disewa oleh GPSO, No. 00210/2.0053- 00/PI/05/0506/1/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, dengan demikian laporan sebelumnya kami batalkan dan diganti dengan laporan baru, adapun alasan laporan diterbitkan kembali diantaranya adalah : 1. Pengungkapan mengenai pemenuhan laporan penilaian sebagaimana diatur dalam POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021. Pada halaman 7 dan 8, halaman 12, halaman 18. PT Geoprima Solusi Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 2
Page 3
2. Pengungkapan data pembanding dilengkapi dengan peta lokasi yang menunjukkan lokasi data pembanding dan objek penilaian pada halaman 54 sampaii dengan halaman 56. LATAR BELAKANG PENILAIAN Pemberi tugas perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan. Pemberi tugas ingin mengetahui opini Nilai Sewa Pasar properti yang akan digunakan untuk aksi korporasi atas asset tetap berupa tanah, bangunan serta mesin dan peralatan, yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1, Jalan Citanduy 5, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemberi tugas memerlukan jasa penilaian atas aset tersebut. PT Geoprima Solusi Tbk. Laporan Ringkas Penilaian Properti 3
Page 4
KESIMPULAN NILAI
Sepanjang pengetahuan Kami, dengan ini dinyatakan bahwa segala pernyataan yang ada
dalam laporan penilaian adalah sesuai fakta dan benar adanya, demikian pula dinyatakan
bahwa baik penugasan maupun besarnya imbalan jasa yang diterima tidak mempengaruhi nilai
yang dilaporkan dan sebagai kesimpulan Kami berpendapat bahwa opini Nilai Sewa Pasar
Objek Penilaian tertanggal 31 Desember 2025 adalah :
Nilai Sewa Pasar Tanah, Bangunan Pabrik, Mesin dan Peralatan/tahun:
Rp. 9.080.577.000,-
Sembilan Miliar Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah
Demikianlah laporan penilaian Kami, mohon dapat diterima dengan baik. Atas perhatian,
kerjasama dan kepercayaannya, Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert)
Rekan
Ijin Penilai Publik P-1.18.00506
MAPPI 11-S-03175
Register RMK-2017.00719
Register OJK-IKNB No. 264/NB.122/STTD-P/2022
Register OJK No. STTD.PP-202/PM.223/2022
Lisensi BPN No.PP1.0020.23
Klasifikasi Penilai Properti
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 4
Page 5
RINGKASAN EKSEKUTIF
• Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Iqro Haikal Sulaiman,
SE, MAPPI (Cert.) sebagai Rekan KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti sesuai izin No. P-1.18.00506, terdaftar pada
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan
merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara
independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam
melakukan penilaian properti.
• Pemberi Tugas : PT Geoprima Solusi Tbk.
• Pengguna Laporan : PT Geoprima Solusi Tbk.
• Objek Penilaian : Objek penilaian berupa tanah, bangunan pabrik serta
mesin dan peralatan dengan luas tanah 15.400 m²
dan luas bangunan ± 9.207 m² yang terletak di
Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok M-
8-1, Jalan Citanduy 5, Desa Sukaresmi, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Barat.
• Jenis Mata Uang Yang : Rupiah
Digunakan
• Maksud dan Tujuan Penilaian : Memberikan pendapat yang objektif mengenai opini
Nilai Sewa Pasar yang akan digunakan untuk
kepentingan aksi korporasi dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk tujuan lainnya.
• Dasar Nilai : Nilai Sewa Pasar.
• Tanggal Inspeksi : 23 Februari 2026.
• Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025.
• Tingkat Kedalaman Investigasi : Data dan informasi atas objek penilaian dan
kelengkapan lainnya diperoleh dari Pemberi Tugas,
inspeksi dilaksanakan tanpa ada pembatasan akses
terhadap properti dan Pemberi Tugas mengetahui
surat tugas dan menandatangani berita acara
inspeksi.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 5
Page 6
Penilai melaksanakan verifikasi terhadap
keseluruhan atau bagian dari objek penilaian, yang
diperlukan dan penting dalam pelaksanaan penilaian.
Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian,
dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil
penilaian yang dilakukan.
• Sifat dan Sumber Informasi : Data dan informasi yang dianggap handal, tanpa
Yang Dapat Diandalkan memerlukan verifikasi meliputi dan tidak terbatas
yang disebutkan sebagai berikut:
a. Bank Indonesia.
b. Biro Pusat Statistik.
c. Lembaga resmi Pemerintah atau swasta yang
mempublikasi data informasi terkait dengan
properti.
d. Media tulis dan elektronik resmi.
• Asumsi dan Asumsi Khusus : a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas
dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukan oleh
Pemberi Tugas adalah benar merupakan personal
properti dalam penilaian.
c. Properti dinilai untuk tujuan sewa menyewa,
sesuai dengan permintaan pemberi tugas, maka
penilaian dilakukan dalam kondisi in-situ (tidak
untuk dipindahkan ke tempat lain), berdasarkan
informasi dari pihak pemberi tugas kondisi unit
mesin dalam kondisi cukup baik dan dapat
digunakan/dioperaikan. Pada saat dilakukan
inspeksi unit mesin dalam keadaan beroperasi.
• Persyaratan Atas Persetujuan : Laporan penilaian merupakan laporan untuk
Untuk Publikasi kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Penilaian, sebagaimana yang dimaksud dalam
Lingkup Penugasan dan bukan untuk dipublikasikan
secara umum.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 6
Page 7
• Konfirmasi Bahwa Penilaian : Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang
Dilakukan Berdasarkan telah disepakati sebagai surat perjanjian kerja,
dinyatakan bahwa penilaian ini dilakukan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021
(POJK 28), SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, KEPI dan SPI edisi
VII tahun 2018.
• Pendekatan dan Metode : Pendekatan Pendapatan metode Gross Income
Penilaian Multiplier.
• Opini Nilai Sewa Pasar Tanah, : Rp. 9.080.577.000,- / tahun
Bangunan, Mesin dan Peralatan
Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 7
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :
1. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal
Penilaian;
2. Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian
Properti;
3. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
4. Telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian;
5. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional kesimpulan Nilai;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas;
8. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
dipertanggungjawabkan; dan
9. Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian.
Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert.)
Rekan
MAPPI 11-S-03175
Ijin Penilai P-1.18.00506
Registrasi RMK-2017.00719 ..………………………………
Agung Triono, SE
Pengendali Mutu 1
MAPPI 10-T-02706
Registrasi RMK-2017.00715 ..………………………………
Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu
Pengendali Mutu 2
MAPPI 16-T-07092
Registrasi RMK-2017.00720 ..………………………………
Kiki Sukmaji, A.Md.Ak.
Penilai
MAPPI 12-T-03761
Registrasi RMK-2017.01255 ..………………………………
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 8
Page 9
Asumsi dan Kondisi Pembatas serta Skenario Hipotesis Yang
Secara Langsung Memengaruhi Penilaian
1. Laporan penilaian properti (selanjutnya disebut “Laporan”) dibuat oleh Penilai Independen
KJPP Andesta sesuai dengan permintaan dan untuk kepentingan Pemberi Tugas. Pihak-
pihak yang menerima Laporan ini dianjurkan untuk tidak membuat keputusan investasi
apapun semata-mata berdasarkan Laporan ini, tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut.
Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemberi Tugas
untuk menyetujui/tidak menyetujui hasil opini dalam Laporan ini.
2. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan
yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.
3. Penilai berasumsi bahwa objek penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar
merupakan objek penilaian.
4. Laporan ini memuat informasi yang bersifat rahasia, oleh karenanya seluruh pihak, berikut
para karyawan dan wakilnya yang menerima Laporan ini sebagaimana dibuktikan dengan
salinan Laporan ini, harus menjaga kerahasiaan dari Laporan ini serta tidak
memperkenankan pihak ketiga menggunakan Laporan ini untuk kepentingan dan tujuan
apapun tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan tertulis dari KJPP Andesta.
5. Laporan ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan
berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda.
6. Tidak dibenarkan bilamana sebagian atau keseluruhan dari laporan ini dipublikasikan di
media cetak/elektronik sebelum mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Andesta sebagai
Penilai dan pembuat Laporan.
7. Opini Nilai yang disampaikan dalam laporan ini adalah opini Nilai Sewa Pasar dengan
kondisi pasar saat ini sesuai informasi pasar yang didapat.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 9
Page 10
8. Opini Nilai Sewa Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
transaksi penjualan. Objek penilaian yang dinilai, diasumsikan bebas dari segala hipotik,
persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan dan Penilai berasumsi
bahwa objek penilaian, tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah dan dapat dipasarkan (marketable).
9. Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
10. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
11. KJPP Andesta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya,
yang menjadi perhatian KJPP Andesta adalah hal-hal yang berkenaan dengan nilai dari
objek penilaian saja.
12. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
13. Properti yang terkait dengan objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/
penguasaan yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran
apapun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan
ataupun pengeluaran tidak Pasar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan properti
yang terkait dengan objek penilaian dalam Laporan, KJPP Andesta tidak melakukan
pengukuran ulang terhadap luasan properti yang terkait dengan objek penilaian secara
detail, namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar situasi yang diterima dari
Pemberi Tugas.
14. Keterangan mengenai rencana tatakota diperoleh secara tertulis dan atau secara lisan
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kecuali diinstruksikan lain, KJPP Andesta
beranggapan bahwa objek penilaian tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat
pembatasan-pembatasan dan objek penilaian maupun kondisi penggunaan, baik saat ini
ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
15. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Andesta, seperti yang telah
disebutkan dalam Laporan dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Andesta tidak
bertanggungjawab, jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 10
Page 11
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
KJPP Andesta terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggungjawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
16. KJPP Andesta telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari objek
penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Andesta tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau kerusakan
yang tidak terlihat. KJPP Andesta tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan
terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya, kecuali diinformasikan lain, pada penilaian,
KJPP Andesta berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
17. Diharapkan laporan penilaian ini tidak diperuntukan sebagai satu-satunya dasar suatu
evaluasi. Setiap pihak yang akan menggunakan laporan ini disarankan untuk membuat
evaluasi secara terpisah terhadap objek penilaian, setiap pihak perlu melakukan
pengecekan keabsahan dokumen yang ada.
18. Laporan ini dibuat berdasarkan informasi lisan, dimana informasi tersebut dianggap benar
dan dituangkan dalam penyusunan Laporan ini.
Data dan informasi yang diterima meliputi :
- Informasi mengenai batas dan kondisi objek penilaian.
- Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan
- List asset tetap berupa list mesin dan peralatan
- Wawancara yang dilakukan dengan Pak Izurman perwakilan yang mewakili
PT Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
penilaian
Dengan demikian, KJPP Andesta menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap
keakuratan dan kebenaran material dari seluruh informasi yang diterima tersebut dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan ini.
19. Bidang lain yang tidak termasuk dalam penelaahan dan penugasan KJPP Andesta antara
lain:
- Hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
- Permasalahan perundang-undangan.
- Hal-hal khusus lainnya yang bukan merupakan bidang keahlian KJPP Andesta, yang
mungkin relevan.
Untuk mendapatkan informasi pada bidang-bidang tersebut, disarankan untuk meminta
pendapat dari pihak yang ahli dalam bidang-bidang terkait.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 11
Page 12
20. Sesuai penugasan maka pembahasan, analisis dan opini dalam Laporan ini adalah
menyangkut opini Nilai Sewa Pasar, sedangkan hal-hal diluar hal tersebut, seperti cara
pembayaran, sumber dana dan kemampuan keuangan tidak termasuk bagian dari
penugasan ini dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta.
21. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis laporan saat ini mungkin tidak berlaku lagi
apabila terjadi sesuatu atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-
asumsi tersebut.
22. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh
kesalahan/kesimpulan yang terjadi akibat adanya data/informasi Pemberi Tugas yang
belum/tidak Kami terima.
23. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain kecuali atas persetujuan KJPP
Andesta secara tertulis. KJPP Andesta tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
kehilangan yang diderita akibat penggunaan Laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan
dari KJPP Andesta secara tertulis.
24. KJPP Andesta berasumsi bahwa Pemberi Tugas telah dan akan memenuhi kewajiban
yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
25. Laporan ini diterbitkan sesuai maksud tujuan penilaian berpedoman kepada lingkup
penugasan yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Tugas, Laporan dibuat sesuai
dengan kewenangan penilai untuk memberikan opini nilai properti/objek penilaian. Setiap
akibat hukum dari tindakan Pengguna Laporan Penilaian atau Pemberi Tugas diluar tujuan
penilaian, hasil penilaian, proses penilaian dan isi dari laporan penilaian merupakan
tanggung jawab dari Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian.
26. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 12
Page 13
1. PENDAHULUAN
1.1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Nomor laporan penilaian yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta adalah 00244/2.0053-
00/PI/05/0506/1/V/2026 dan tanggal laporan penilaian 21 Mei 2026.
1.2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Geoprima Solusi Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Alamat : Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok D No. 15A
Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
No. Telp : 021-45850642
Email : corsec@geoprima.co.id
Website : www.geoprima.co.id
1.3. Pengguna Laporan Penilaian
Pengguna laporan penilaian dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT Geoprima Solusi Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Alamat : Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok D No. 15A
Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
No. Telp : 021-45850642
Email : corsec@geoprima.co.id
Website : www.geoprima.co.id
1.4. Dasar Penilaian
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kami oleh Pemberi Tugas untuk
melakukan penilaian aset sebagai penilai independen, sesuai dengan Proposal
Penawaran Jasa Penilaian Properti No. Surat Penawaran No : 093/P-Andesta/II/2026,
tertanggal 19 Februari 2026, yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai surat
perintah kerja.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 13
Page 14
Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada POJK 28, SE OJK 33 2021, KEPI dan
SPI Edisi VII Tahun 2018 dengan ruang lingkup antara lain meliputi; Verifikasi dan
identifikasi data, pemeriksaan data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas
Opini Nilai Sewa Pasar, dalam bentuk Laporan Penilaian.
1.5. Objek Penilaian
Objek Penilaian berupa tanah, bangunan pabrik serta mesin dan peralatan dengan luas
tanah 15.400 m² dan luas bangunan ± 9.207 m² yang terletak di Kawasan EJIP (East
Jakarta Industrial Park) Blok M-8-1, Jalan Citanduy 5, Desa Sukaresmi, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
1.6. Tanggal Inspeksi
Berdasarkan proposal penawaran jasa penilaian yang telah disetujui dan disepakati
sebagai Surat Perjanjian Kerja, Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek
penilaian pada tanggal 23 Februari 2026, sehubungan dengan kemungkinan adanya
perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi objek penilaian, maka laporan
penilaian ini hanya dapat mempresentasikan tentang opini Nilai Sewa Pasar pada saat
tanggal penilaian. Kami berasumsi bahwa kondisi objek penilaian pada saat tanggal
penilaian sama dengan pada saat inspeksi lapangan.
1.7. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Pada Laporan Penilaian ini yang
ditetapkan sebagai tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.
1.8. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat
yang objektif mengenai opini Nilai Sewa Pasar objek penilaian pada tanggal penilaian,
yang akan digunakan untuk kepentingan aksi korporasi dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk tujuan lainnya.
1.9. Ruang Lingkup Penilaian
Sesuai jenis Objek Penilaian dan tujuan dari penilaian ini, maka ruang lingkup penilaian
yang akan kami laksanakan mencakup:
a. Memperoleh pemahaman terhadap kondisi pasar.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 14
Page 15
b. Menganalisa asumsi dasar yang digunakan.
c. Menentukan pendekatan penilaian yang sesuai, berdasarkan karakteristik Objek
Penilaian.
d. Membuat laporan penilaian.
Sedangkan proses penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Identifikasi Masalah
Bertujuan untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis Objek Penilaian, karakteristik,
kuantitas, serta tingkat kesulitan yang akan dihadapi.
b. Persiapan dan Pengumpulan Data (Dokumen)
Persiapan dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penilaian, data-data
yang diperlukan diantaranya adalah copy sertifikat kepemilikan properti, daftar
mesin dan peralatan.
c. Inspeksi Lapangan dan Pengumpulan Data
Inspeksi lapangan dilakukan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
1) Kondisi fisik properti.
2) Batas dan bentuk properti.
3) Kondisi lingkungan dan potensinya.
Pengumpulan data meliputi:
1) Data pasar setempat mengenai jenis Objek Penilaian.
2) Ketentuan tata ruang yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
d. Analisa Data
Proses analisa dilakukan untuk menentukan kesimpulan akhir nilai dengan
menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
e. Penentuan Nilai dan Pelaporan
Analisa data dilakukan sesuai pendekatan dan metode Penilaian yang dilakukan
untuk menyimpulkan opini Nilai. Hasil opini Nilai akan dituangkan dalam Laporan
dalam bentuk Laporan Penilaian.
1.10. Dasar Nilai
Sesuai informasi yang kami peroleh dari pemberi tugas mengenai maksud dan tujuan
penilaian ini adalah untuk transaki sewa menyewa, dengan demikian dasar nilai yang
kami gunakan dalam laporan penilaian ini adalah Nilai Sewa Pasar.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 15
Page 16
1.11. Definisi dan Istilah
Pada pelaksanaan penilaian ini kami menggunakan beberapa istilah yang dapat
didefinisikan sebagai berikut:
a. Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan pembeli atas suatu
barang atau jasa pada waktu tertentu dan merupakan jumlah manfaat ekonomi
berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang akan diperoleh dari objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).
b. Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value) adalah perkiraan jumlah uang yang dapat
diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang
berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan
sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. (SPI
101 point 3.6).
c. Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan.
d. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan
dan terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset),
Aset Surplus, atau Aset Investasi.
e. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti
yang memuat opini Penilai Properti mengenai Objek Penilaian serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian.
f. Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian, tentang jenis nilai
yang sedang diteliti berdasarkan kriteria tertentu.
g. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan salah satu atau lebih Metode Penilaian.
h. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah Pendekatan Penilaian yang
didasarkan pada pendapatan dan biaya dari Objek Penilaian per periode tertentu,
yang dapat dihasilkan oleh Objek Penilaian, yang kemudian dikapitalisasikan.
i. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
Penilaian.
j. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian,
atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 16
Page 17
k. Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan
ditandatangani oleh Penilai Properti.
l. Inspeksi adalah kunjungan dan penelitian suatu Objek Penilaian dengan tujuan
mendapatkan informasi atas Objek Penilaian sebagai dasar untuk menentukan opini
profesional atas nilai Objek Penilaian.
1.12. Uraian Informasi Yang Digunakan Dalam Analisis
Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber informasi yang dipublikasikan, kami
anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya.
a. Sumber Data yang kami gunakan dalam penilaian ini bersumber dari Pihak Pemberi
Tugas dan media elektronik yang sudah dipublish.
b. Pihak pihak yang kami wawancarai dalam pelaksanaan penilaian adalah Perwakilan
PT Geoprima Solusi Tbk sebagai pihak yang mendampingi pada saat inspeksi objek
penilaian.
1.13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Objek Penilaian Tanah, Bangunan Pabrik, mesin dan peralatan
Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian;
Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, dalam melakukan
penilaian objek penilaian kami mencari data sewa yang memiliki peruntukkan dan
penggunaaan yang sama dengan objek penilaian, setelah itu kami mengasumsikan nilai
jual atas data tanah, bangunan, mesin dan peralatan yang disewa tersebut untuk
memperolah Perbandingan antara harga sewa dengan harga jual. Oleh karena hal
tersebut maka Pendekatan Pendapatan metode Gross Income Multiplier (GIM) dapat
digunakan dalam penilaian ini.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 17
Page 18
1.14. Pernyataan Independensi Penilaian
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini.
1.15. Status Penilai
Status penilai dalam laporan ini adalah KJPP Andesta dan individu penilai yang bersifat
Independen yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai Penilai
Independen.
1.16. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Setelah tanggal penilaian tidak terdapat kejadian-kejadian penting yang berpengaruh
terhadap Objek penilaian.
1.17. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)
Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi
objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam
jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi VII-Tahun 2018 butir 5.8
1.18. Jenis Mata Uang
Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).
1.19. Asumsi dan Asumsi Khusus
a. Bahwa objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikan
adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
b. Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
c. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi objek penilaian
atau yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 18
Page 19
d. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luasan tanah, luasan berdasarkan
yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan.
e. mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ), dan bagian dari
bisnis berjalan.
f. Bagian-bagian bangunan yang tidak terlihat seperti struktur, pondasi dan tingkat
kekerasan dinding terpenuhi sebagaimana mestinya dan berfungsi dengan baik.
g. Kami menggunakan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami tidak
melakukan pengecekan terhadap keabsahan sertifikat, oleh karenanya
data/informasi yang kami terima tersebut dianggap benar.
h. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang ada sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi
bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya yang belum
diselesaikan.
i. Data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas diasumsikan benar dan
wajar serta menjadi tanggung jawab penuh Pemberi Tugas mengenai kebenaran
dan keabsahannya.
Kondisi-kondisi tersebut di atas akan mempengaruhi nilai dan menjadi pertimbangan
Penilai dalam melakukan penilaian terhadap objek penilaian secara keseluruhan.
Sehubungan tujuan penilaian adalah untuk transaksi sewa menyewa, maka dasar yang
digunakan adalah Nilai Sewa Pasar. Opini Nilai Sewa Pasar yang Kami simpulkan,
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari asumsi-asumsi khusus yang
disampaikan di atas.
1.20. Uraian mengenai Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli dalam Hal
Penilai Properti mendasarkan Penilaian Pada Hasil Kerja Tenaga Ahli
a. Penilai Publik memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga tidak
memerlukan bantuan tenaga ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan.
b. Dalam penugasan penilaian ini, penilai tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari
luar.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 19
Page 20
c. Seluruh penilai, dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penaggungjawab laporan penilaian.
d. Penilai yang terlibat:
1) Agung Triono, SE, MAPPI 10-T-02706, RMK-2017.00715, Pengendali Mutu 1
2) Aulia Arif Rahman, S.Ter.Keu, MAPPI 16-T-07092, RMK-2017.00720, Pengendali
Mutu 2.
3) Kiki Sukmaji, A.Md.Ak. MAPPI 12-T-03761, RMK-2017.01255, Penilai.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 20
Page 21
2. PENDEKATAN PENILAIAN
Terdapat beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian suatu
properti/aset. Prinsipnya semua pendekatan dapat diaplikasikan terhadap semua jenis
properti, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pendekatan yang kurang sesuai atau
terpaksa tidak dapat digunakan sehubungan dengan data-data yang disyaratkan oleh
pendekatan bersangkutan tidak terpenuhi atau lebih disebabkan oleh tujuan dari pada
penilaian itu sendiri.
a. Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur
penilaian, Penilai Properti wajib:
1) Memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan
prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi
Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian; dan
2) Menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh
hasil penilaian yang akurat dan objektif.
b. Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a point (2) terdiri dari:
1) Pendekatan Pasar (Market Approach);
2) Pendekatan Pendapatan (Income Approach);
3) Pendekatan Biaya (Cost Approach).
c. Dalam hal Penilai Properti melakukan penilaian properti tertentu dan penggunaan
2 (dua) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a point (2) tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Dalam hal Penilai Properti hanya menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penilai Properti wajib mempertimbangkan dan
menggunakan 2 (dua) Metode Penilaian yang berbeda dalam Pendekatan Penilaian
tersebut.
e. Penilai Properti wajib mengungkapkan dan menjelaskan alasan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam Laporan
Penilaian Properti.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis objek Penilaian properti yang
memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 21
Page 22
g. Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan
menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian:
1) tanah kosong;
a) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan; dan
b) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau
kapling per kapling.
2) Unit properti dengan status strata title;
3) Properti dengan status bangun guna dan serah (built operate and transfer/BOT);
4) Properti industri
Contoh properti industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan yang
tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis.
5) Properti Khusus yang merupakan bagian dari kegiatan usaha;
6) Perabotan dan peralatan kantor lain (furniture, fixtures, and office equipment);
7) Alat transportasi dan alat berat yang bukan merupakan properti yang
menghasilkan pendapatan (income producing property);
8) Ruko; dan
9) Barang persediaan yang bukan merupakan persediaan barang jadi.
h. Penilai Properti wajib menaati ketentuan mengenai jenis-jenis objek Penilaian
properti yang memungkinkan untuk dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1
(satu) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f.
i. Dalam hal Penilai Properti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c maka Penilai Properti wajib mengungkapkan alasannya dalam
Laporan Penilaian Properti.
2.1. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pendekatan Pasar (Market Approach) hanya dapat diterapkan dengan
menggunakan data pasar terkini dari Objek penilaian dan properti pembanding.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 22
Page 23
b. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib merupakan
properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek penilaian dan telah
ditransaksikan atau ditawarkan.
c. Nilai Objek penilaian wajib diperoleh melalui perbandingan antara data pasar Objek
penilaian dengan data pasar properti pembanding.
d. Properti pembanding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling sedikit
berjumlah 3 (tiga) properti.
e. Dalam menentukan properti pembanding, Penilai Properti wajib memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
1) Tingkat permintaan dan penawaran properti pembanding;
2) Harga properti yang seharusnya dibayar untuk mendapatkan substitusi Objek
penilaian dengan utilitas properti yang serupa;
3) Keseimbangan antara permintaan dan penawaran properti pembanding; dan
4) Pengaruh yang signifikan dari lingkungan sekitar Objek penilaian.
f. Data properti pembanding yang wajib diperoleh paling kurang berupa:
1) Data transaksi atau penawaran;
2) Peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3) Data lainnya dari properti pembanding yang merupakan subtitusi dari Objek
penilaian.
g. Properti pembanding yang digunakan wajib terletak di lingkungan sekitar atau
kawasan yang sejenis dengan Objek penilaian dan berasal dari transaksi atau
penawaran yang bersifat layak dan Pasar.
h. Setiap perbedaan data antara Objek penilaian dan properti pembanding yang
signifikan mempengaruhi Nilai, wajib digunakan sebagai faktor pembanding.
i. Penilai Wajib melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan, paling
kurang:
1) melakukan Inspeksi untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara
Objek penilaian dengan properti pembanding;
2) melakukan analisis data properti pembanding sehingga memenuhi syarat atau
asumsi dalam Nilai Pasar (Market Value), yaitu:
a) Penjual dan pembeli tidak berada dalam kondisi terpaksa;
b) Penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus yang dapat
menyebabkan transaksi tidak Pasar;
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 23
Page 24
c) Penjual dan pembeli memiliki waktu yang cukup untuk mengambil
keputusan dalam transaksi; dan
d) Tidak terdapat hal-hal khusus lainnya dalam transaksi.
3) Memilih faktor-faktor pembanding yang tepat dan mengembangkan analisis
perbandingan untuk setiap faktor pembanding; dan
4) Menggunakan faktor-faktor pembanding serta membuat penyesuaian terhadap
faktor-faktor pembanding dalam melakukan perbandingan antara data pasar
Objek penilaian dengan data pasar properti pembanding.
j. Prosedur yang wajib dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar (Market
Approach) adalah sebagai berikut:
1) Pengumpulan Data
2) Penyesuaian di dalam Pendekatan Pasar (Market Approach)
k. Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada huruf j point (1) dilakukan dengan
cara melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi data transaksi dan data
penawaran dari properti yang sebanding dan sejenis.
l. Data sebagaimana dimaksud pada huruf k wajib bersumber dari asosiasi penilai.
m. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf j point (2) dilakukan paling kurang
terhadap faktor:
1) Lokasi;
2) Peruntukan (zoning);
3) Sifat-sifat fisik objek Penilaian 1.
a) Tanah;
b) Bangunan; dan
c) Objek Penilaian lainnya disesuaikan dengan karakteristik jenis objek
Penilaian.
n. Faktor-faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
1) Hak-hak yang terkandung dalam objek Penilaian dan properti pembanding;
2) Kondisi penjualan;
3) Kondisi pasar;
4) Lokasi; dan
5) Karakteristik fisik.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 24
Page 25
o. Penilai Properti wajib mengidentifikasi hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian
dan properti pembanding sebagaimana dimaksud pada huruf n point (1) yang dipilih
untuk dianalisis dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk setiap perbedaan
hak-hak yang terdapat pada objek Penilaian dan properti pembanding.
p. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan kondisi penjualan sebagaimana dimaksud
pada huruf n point (2).
q. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian harga transaksi atau penawaran jual
properti pembanding dengan kondisi pasar sebagaimana dimaksud pada huruf n
point (3).
r. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas harga transaksi atau penawaran
jual properti pembanding terkait dengan lokasi properti sebagaimana dimaksud
pada pada huruf n point (4)
s. Penilai Properti wajib melakukan penyesuaian atas perbandingan, dalam hal
terdapat perbedaan karakteristik fisik antara properti pembanding dengan objek
Penilaian sebagaimana dimaksud pada n point (5).
t. Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf i point (2),
Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
objek penilaian dengan data properti pembanding.
2) Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
bentuk penyesuaian sebagai berikut:
a) Penyesuaian bentuk persentase
b) Penyesuaian bentuk satuan uang
u. Melakukan rangkaian penyesuaian (sequence of adjustment) dengan cara
menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam bentuk
persentase atau satuan uang.
v. Penilai Properti wajib membuat rekonsiliasi (pembobotan) terhadap berbagai
indikasi Nilai yang dihasilkan setelah dilakukan penyesuaian pada setiap properti
pembanding untuk menghasilkan indikasi nilai tunggal.
w. Tingkat pembobotan untuk masing-masing properti pembanding ditentukan
berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
objek yang dinilai.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 25
Page 26
2.2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach),
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) hanya dapat digunakan untuk
melakukan penilaian atas properti yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Properti yang menghasilkan pendapatan (income producing property):
a) Properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi; dan
b) Properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi atau
digunakan sendiri (owner occupied).
2) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang menghasilkan
pendapatan; atau
3) Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
best use) untuk dikembangkan sebagai properti yang dapat dijual bagian demi
bagian (kapling per kapling).
b. Melakukan verifikasi dan analisis setiap data yang digunakan.
c. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
sebagai berikut:
1) metode diskonto arus kas (discounted cash flow method);
2) metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method);
3) metode penyisaan (residual technique method); dan
4) Gross Income Multiplier (GIM)
Dalam hal Penilai Properti menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
flow method), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai objek Dalam hal proyeksi tingkat pendapatan tidak atau belum stabil dan
dengan periode pendapatan terbatas (tidak kekal/tidak perpetuity), Penilai Properti
harus menggunakan metode diskonto arus kas.
b. Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran
pendapatan dimasa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi
nilai sekarang.
c. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penggunaan metode diskonto arus
kas, paling sedikit:
1) Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari objek Penilaian dan
properti pembanding;
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 26
Page 27
2) Menghitung estimasi pendapatan kotor potensial (potential gross income)
dengan memperhatikan, paling sedikit:
a) keandalan Asumsi yang digunakan;
b) data historis yang digunakan; dan
c) biaya sewa dan luas area bangunan.
d. Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya operasional untuk
mendapatkan pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak.
e. Menentukan Tingkat Diskonto;
f. Menentukan prosedur pendiskontoan;
g. Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk
mengestimasi indikasi Nilai objek Penilaian; dan
h. Dalam hal terdapat terminal value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi
Nilai, Penilai Properti dapat menggunakan metode kapitalisasi langsung dalam
perhitungan terminal value dengan mempertimbangkan Tingkat Kapitalisasi pada
periode awal (Initial Capitalization Rate) yang merupakan tolok ukur untuk
memastikan besaran Tingkat Kapitalisasi terminal (terminal capitalization rate) atau
menggunakan nilai sisa dari properti.
2.3. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Dalam hal Penilai Properti menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach), maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Prosedur yang wajib dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya (Cost
Approach),
1) Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New);penilaian tanah;
2) Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada point (1) dari objek Penilaian;
3) Menghitung jumlah penyusutan dari objek Penilaian;
4) Mengurangkan besarnya estimasi biaya yang telah dihitung sebagaimana
dimaksud pada point (2) dengan jumlah penyusutan yang telah dihitung
sebagaimana dimaksud pada point (3); dan
5) Dalam hal objek Penilaian meliputi tanah, maka Nilai tanah wajib ditambahkan
ke dalam indikasi Nilai objek Penilaian yang merupakan hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada huruf (4).
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 27
Page 28
b. Perhitungan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti
Baru (Replacement Cost New) sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
menggunakan salah satu metode berikut:
1) Metode Survei Kuantitas (Quantity Survey Method).
2) Metode Unit Terpasang (Unit In Place Method).
3) Metode Meter Persegi (Square Meter Method).
4) Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method).
c. Dalam menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method), Penilai Properti
wajib mengalikan biaya pembangunan properti pembanding yang sebanding dan
sejenis dengan Indeks Biaya tertentu untuk menghasilkan estimasi biaya
pembangunan objek Penilaian.
d. Metode Indeks Biaya (Cost Indexing Method) hanya dapat digunakan apabila
diketahui biaya pembangunan dari objek Penilaian atau properti pembanding yang
sebanding dan sejenis.
e. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan waktu wajib diperoleh dengan cara
membandingkan tingkat biaya pada saat ini dengan tingkat biaya pada saat
pembangunan.
f. Perbedaan tingkat biaya akibat perbedaan lokasi wajib diperoleh dengan cara
membandingkan harga pasar pada lokasi properti pembanding yang sebanding dan
sejenis dengan harga pasar pada lokasi objek Penilaian.
g. Penilai Properti wajib menghitung penyusutan estimasi biaya properti dengan
menggunakan salah satu metode penyusutan sebagai berikut:
1) Metode ekstraksi pasar;
2) Metode umur ekonomis;
3) Metode breakdown.
h. Metode ekstraksi pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), hanya
dapat digunakan jika:
1) Harga jual properti pembanding yang berasal dari asosiasi penilai tersedia;
2) Properti pembanding yang digunakan wajib memiliki kriteria sebanding dan
sejenis; dan
3) Perhitungan nilai tanah dan/atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost
New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atas properti
pembanding dapat dilakukan dengan akurat.
i. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode ekstraksi pasar
sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (1), adalah:
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 28
Page 29
1) Memperoleh data transaksi atau penawaran properti pembanding dari asosiasi
penilai;
2) Melakukan penyesuaian data transaksi atau penawaran properti pembanding;
3) Menghitung nilai properti pembanding yang telah disusutkan (depreciated cost
of improvements) untuk properti yang terdiri atas tanah dan bangunan serta
prasarana lain dilakukan dengan cara mengurangkan data transaksi atau
penawaran properti pembanding dengan nilai tanah properti pembanding;
4) Menghitung Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau Biaya
Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding
5) Menghitung penyusutan dengan cara mengurangkan Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)
properti pembanding dengan nilai properti pembanding yang telah disusutkan;
dan
6) Mengkonversikan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
penyusutan dengan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) properti pembanding.
j. Dalam menghitung penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (2), Penilai Properti wajib terlebih
dahulu memperoleh data sebagai berikut:
1) Umur aktual properti dengan cara menghitung jumlah tahun sejak properti
selesai didirikan atau dibuat sampai dengan tanggal penilaian;
2) Umur efektif dengan cara melakukan penyesuaian terhadap umur aktual
berdasarkan kondisi dan kegunaan properti, atau sisa umur ekonomis properti
dengan cara melakukan estimasi terhadap sisa umur yang masih tersisa
sebelum properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara ekonomis;
3) Umur ekonomis (economic life) atau umur manfaat (useful life) dengan cara
menghitung jumlah tahun sejak properti didirikan atau dibuat sampai dengan
estimasi waktu properti tidak dapat digunakan atau dioperasikan secara
ekonomis;
k. Metode umur ekonomis hanya dapat digunakan jika umur ekonomis dan umur efektif
objek Penilaian dapat ditentukan secara akurat.
l. Prosedur perhitungan penyusutan dengan menggunakan metode umur ekonomis
adalah:
1) Menentukan umur ekonomis dan umur efektif objek Penilaian; dan
2) Menentukan penyusutan dalam bentuk persentase dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis objek Penilaian.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 29
Page 30
m. Dalam metode breakdown sebagaimana dimaksud dalam huruf g point (3),
penyusutan dikelompokkan kedalam tiga bagian utama yaitu:
1) Kemunduran fisik (physical deterioration);
2) Keusangan fungsional (functional obsolescence); dan
3) Keusangan ekonomis (economic obsolescence)
n. Dalam menentukan penyusutan akibat kemunduran fisik (physical deterioration)
sebagaimana dimaksud pada huruf m point (1), maka wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Kemunduran fisik (physical deterioration) disebabkan oleh faktor-faktor
sebagai berikut:
a) Umur;
b) Intensitas penggunaan;
c) Cara pemeliharaan; atau
d) Kondisi terlihat.
2) Prosedur perhitungan penyusutan berdasarkan kemunduran fisik (physical
deterioration), sebagai berikut:
a) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang tidak dapat diperbaiki
(incurable) didasarkan pada faktor umur, dihitung dengan cara membagi
umur efektif dengan umur ekonomis; atau
b) Kemunduran fisik (physical deterioration) yang dapat diperbaiki (curable)
didasarkan pada faktor kondisi terlihat, dihitung dengan cara
memperkirakan besaran biaya perbaikan yang diperlukan.
3) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
obsolescence) sebagaimana dimaksud huruf m point (2), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Keusangan fungsional (functional obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari dalam objek Penilaian, sebagai berikut:
(1) Perencanaan yang tidak baik;
(2) Ukuran ruangan yang tidak sesuai dengan fungsinya;
(3) Pemakaian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan kelaziman;
(4) Tidak tersedianya sarana yang seharusnya ada;
(5) Penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi semula; atau
(6) Ketertinggalan teknologi (model)
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 30
Page 31
b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan fungsional (functional
obsolescence) dilakukan dengan cara menghitung estimasi besarnya biaya
yang diperlukan untuk membuat obyjek penilaian berfungsi dengan optimal,
atau memperkirakan inefisiensi operasional.
4) Dalam menentukan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
obsolescence) sebagaimana dimaksud pada huruf m point (3), maka wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Keusangan ekonomis (economic obsolescence) disebabkan oleh faktor-
faktor yang timbul dari luar objek penilaian, sebagai berikut:
(1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Perubahan peruntukkan;
(3) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi;
(4) Kondisi keamanan;
(5) masa penggunaan tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan
melekat;
(6) Kelangkaan bahan baku; dan
(7) Isu lingkungan hidup.
b) Perhitungan penyusutan akibat keusangan ekonomis (economic
obsolescence) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal, sebagai berikut:
(1) dalam hal objek Penilaian dapat diperjualbelikan, maka dihitung dari
besarnya nilai perbandingan harga penjualan pada saat sebelum
terjadinya keusangan ekonomis (economic obsolescence) dengan
pada saat sesudah terjadinya keusangan ekonomis (economic
obsolescence);
(2) dalam hal objek Penilaian merupakan properti komersial, maka
dihitung dari besarnya penurunan pendapatan objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan pendapatan tersebut; dan
(3) dalam hal objek Penilaian merupakan properti industri, maka dihitung
dari besarnya penurunan produksi objek Penilaian dengan
memperhatikan penyebab penurunan produksi tersebut.
o. Dalam melakukan penyesuaian maka Penilai Properti wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian harga satuan
dan volume pada objek penilaian.
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 31
Page 32
2) Melakukan penyesuaian harga satuan dan volume sesuai dengan kondisi
terkini pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date), dengan menggunakan bentuk
penyesuaian sebagai berikut:
a) Penyesuaian bentuk persentase;
b) Penyesuaian bentuk satuan uang.
p. Mengkonversi penyesuaian harga satuan dan volume dalam bentuk persentase
atau bentuk satuan uang untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru (Reproduction
Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) dari objek
Penilaian.
q. Penyesuaian bentuk persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (1),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
persentase.
r. Penyesuaian bentuk satuan uang sebagaimana dimaksud dalam huruf o point (2),
digunakan untuk menyesuaikan perbedaan harga satuan dan volume dalam bentuk
satuan uang.
s. Dalam hal Pendekatan Biaya (Cost Approach) menghasilkan Nilai Pasar (Market
Value) objek Penilaian, maka:
1) Nilai Pasar (Market Value) dengan Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost
New) atau Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) dikurangi
penyusutan;
2) Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New) atau Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) dan penyusutan yang digunakan diperhitungkan
berdasarkan data pasar atau data yang sesuai dengan kelaziman yang ada di
pasar atau yang seluruhnya berasal dari pasar.
2.4. Pemilihan Pendekatan Penilaian
Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penelitian tersebut di atas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima setelah melakukan inspeksi
terhadap objek penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk Objek Penilaian adalah sebagai berikut:
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 32
Page 33
Objek Penilaian Tanah, Bangunan Pabrik, Mesin dan Peratalan.
Dalam penilaian ini sesuai dengan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK
No.33/SEOJK.04/2021, objek penilaian dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan
1 (satu) Pendekatan Penilaian;
Sesuai Peraturan POJK 28/POJK.04/2021, dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2021
mengenai pendekatan penilaian yang digunakan dan mempertimbangkan pendekatan-
pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian tersebut di atas, setelah melakukan
analisa terhadap data-data, informasi yang diterima serta setelah melakukan inspeksi
terhadap Objek Penilaian, maka penilai berpendapat bahwa pendekatan penilaian yang
paling tepat dilakukan untuk objek penilaian adalah Pendekatan Pendapatan metode
Gross Income Multiplier (GIM).
3. KESIMPULAN NILAI SEWA PASAR
Melalui proses penilaian yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan faktor-
faktor utama yang berpengaruh terhadap hasil penilaian, maka Kami menyimpulkan
bahwa opini Nilai Sewa Pasar properti per tanggal 31 Desember 2025 adalah:
Nilai Sewa Pasar
No. Keterangan Luas
(Rp.)
1 Tanah 15.400 m²
Rp 7.549.740.000
2 Bangunan 9.207 m²
3 Mesin dan Peralatan 1 Ls Rp 1.530.837.000
Jumlah Rp 9.080.577.000
Rp. 9.080.577.000,-
Sembilan Miliar Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah
PT Geoprima Solusi Tbk.
Laporan Ringkas Penilaian Properti 33
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
· Penilai
p.2 ×29
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.4
unresolved
org
Rekan Iqro Haikal Sulaiman
p.4
unresolved
person
Iqro Haikal Sulaiman, SE., MAPPI (Cert)
· Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Properti PT Geoprima Solusi Tbk.
· Penilai
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
person
Penilaian. Iqro Haikal Sulaiman
p.8
unresolved
person
Agung Triono
p.8 ×2
unresolved
person
Izurman
p.11
unresolved
org
Tugas. PT Geoprima Solusi Tbk.
· Penilai
p.18
unresolved
org
Penilai. PT Geoprima Solusi Tbk.
· Penilai
p.20
unresolved
org
Penilaian. PT Geoprima Solusi Tbk.
· Penilai
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3981 ms
12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}