Back to announcement
20241210_BJBR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31817815_lamp1.pdf
Listing Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 228
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 10 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 3 - 5 Desember 2024 Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual secara Elektronik : 10 Desember 2024
Tanggal Penjatahan : 6 Desember 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 11 Desember 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
P R O S P E K T U S
P E N AWA R A N U M U M K E B E R L A N J U TA N S U R AT B E R H A R G A P E R P E T U A L B E R K E L A N J U TA N I B A N K B J B TA H A P I TA H U N 2 0 2 4
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Menara Bank BJB Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang,
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia 800 Kantor Cabang Pembantu, 200 cash recycle machine dan 1.749 Jaringan ATM.
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SURAT BERHARGA PERPETUAL”)
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat Imbal Hasil
Surat Berharga Perpetual tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Perseroan berdasarkan kewenangan penuh (full access) memiliki
opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Beli), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun
penerbitan surat berharga perpetual setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan. Keterangan selengkapnya mengenai Opsi Beli dan Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada bab I Prospektus ini.
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN BAIK DENGAN JAMINAN UMUM MAUPUN DENGAN JAMINAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ATAU PERUSAHAAN ANAK ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 15 AYAT 1 HURUF H PERATURAN OJK NOMOR: 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 5.2 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
PERSEROAN, BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA
ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN.
PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL HASIL DIBAYARKAN. KETIADAAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL INI TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN KE PERIODE PEMBAYARAN BERIKUTNYA (TIDAK ADA KOMPENSASI/
PENUNDAAN) ATAU TIDAK TERDAPAT DENDA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO
USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH (I) SURAT BERHARGA PERPETUAL DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN
BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 15 POJK 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM (II) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, (III) RISIKO TERKAIT
DENGAN DISKRESI PENUH YANG DIMILIKI PERSEROAN ATAS KEPUTUSANNYA DALAM PELAKSANAAN OPSI BELI DAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL TANPA BATASAN WAKTU, (IV) RISIKO
PASAR DARI POTENSI TINGKAT IMBAL HASIL YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR.
Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL:
danareksa
sekuritas
PT ALDIRACITA PT BAHANA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2024
Kantor Pusat:
Menara Bank BJB
Jl. Naripan No.12 -14
Bandung 40111, Indonesia
Telepon: (022) 4234868
Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
Page 2
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan Bank BJB Tahap I Tahun 2024 melalui surat No. 0784/DIR-TRE/2024 tertanggal 27 September 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penerbitan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-11816/BEI.PP2/11-2024 tanggal 11 November 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Surat Berharga Perpetual di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
RINGKASAN
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
III. PERNYATAAN UTANG
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
A. UMUM
B. KEUANGAN
C. RISIKO UMUM
D. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
VI. FAKTOR RISIKO
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
A.1. RIWAYAT PENDIRIAN
A.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
A.3. PERIZINAN
A.4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
A.5. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
A.6. SUMBER DAYA MANUSIA
A.7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
A.8. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
A.9. ASURANSI
A.10. ASET TETAP
A.11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
A.12. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A.13. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
B.2. JARINGAN DISTRIBUSI
B.3. PEMASARAN
B.4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
B.5. PERSAINGAN USAHA
B.6. KESEHATAN PERSEROAN
B.7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
IX. PERPAJAKAN
X. PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
A. RIWAYAT SINGKAT
XIII. TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK, yang
berarti:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pihak yang membuat kontrak
dengan Perseroan dalam bentuk akta notariil untuk membantu melaksanakan
pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dan/atau pelunasan Nilai Surat
Berharga Perpetual termasuk Denda (jika ada) dan/atau hak-hak lain dan/atau
pembayaran manfaat lain atas Surat Berharga Perpetual (jika ada) kepada Pemegang
Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik
yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan
saldo dan pemindahbukuan.
ATMR : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai
dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung
Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
BI : Berarti Bank Indonesia.
BOPO : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
Imbal Hasil Surat Berharga : Berarti Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang harus dibayar oleh Perseroan
Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual kecuali Surat Berharga Perpetual yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii
Page 6
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.04/2019, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, adalah penyisihan yang dibentuk apabila
nilai tercatat setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Surat Berharga Perpetual oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
alamat, jumlah kepemilikan Surat Berharga Perpetual, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Surat Berharga Perpetual berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dan/atau Pokok Surat Berharga
Perpetual Tahap I yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil
Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari. Kewajiban Denda dimaksud akan ada dalam hal (i) Perseroan tidak
mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan tidak membayar Imbal Hasil
dan/atau (ii) Perseroan telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan
Emiten tidak membayar Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil
dan Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I sudah wajib dibayar, namun Perseroan
tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
Diskresi : Berarti kewenangan yang dimiliki oleh Perseroan dalam menentukan kebijakan yang
diambil sehubungan dengan Opsi Beli dan/atau Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Prospektus, dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan yaitu:
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh)
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten
atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Perseroan atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan
dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka (2),
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada
tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
iv
Page 7
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada
angka (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan
dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan
telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih cepat
dari Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap.
(7) Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari
hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Emisi : Berarti Penerbitan Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum yang merupakan jumlah dana minimum yang wajib
dipelihara oleh Perseroan, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase
tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
Imbal Hasil Surat Berharga : Berarti imbalan untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual Tahap I dalam menerima
Perpetual Imbal Hasil yang wajib dibayar Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
pada tanggal pembayaran Imbal hasil. Imbal hasil akan dibayarkan oleh Perseroan
setiap 3 bulan, namun atas kewenangan penuh Perseroan (full access), dapat
membatalkan pembayaran imbal hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya
tanggal sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan
memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil. Untuk menghindari keragu-
raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan pembatalan pembayaran
imbal hasil, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of
default). Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil, maka tunggakan imbal
hasil tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya, mengacu Pasal
15 ayat 1 huruf g Peraturan OJK Nomor : 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
v
Page 8
Jumlah Dana Surat : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual Berharga Perpetual berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I, Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
JIBOR : Berarti Jakarta Interbank Offered Rate.
Kredit yang Diberikan : Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan konsumen) setelah
dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali dinyatakan lain.
Kondisi Tertentu : a. Ketidakpatuhan Perseroan atas ketentuan dalam Perjanjian yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Perseroan;
b. Direksi memutuskan tidak membayar Imbal Hasil (Optional Distribution
Cancellation), dalam keadaan ini, maka dividen atas saham biasa juga tidak
dibagikan;
c. Mandatory Distribution Cancellation (contoh: jika Pencadangan sesuai Pasal 70 dan
Pasal 71 UUPT gagal terpenuhi);
d. Jika OJK menetapkan Perseroan dalam kondisi terganggu;
e. Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability, maka Perseroan dalam keadaan
keuangan buruk, sehingga menerima perintah OJK untuk Write Down (a.l. OJK
menyuruh dilakukan capital injection, atau diskresinya);
f. Enforcement Event: dalam hal akan terjadi Likuidasi (sudah terjadi non payment dan
akan winding-up)
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Surat Berharga Perpetual
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual untuk
mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pelunasan Pokok
Surat Berharga Perpetual Tahap I dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Surat
Berharga Perpetual.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan oleh
RUPSBP atau KTUR KSEI kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPSBP atau meminta diselenggarakan RUPSBP, dengan
memperhatikan ketentuan KSEI.
Kreditur Preferen : Berarti Para Kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-undang Perpajakan.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Surat Berharga Perpetual berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Surat Berharga Perpetual dan harta yang
berkaitan dengan Surat Berharga Perpetual serta jasa lainnya termasuk menerima
Imbal Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
Penutupan Usaha.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Surat Berharga Perpetual
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 yaitu PT Indo
Premier Sekuritas.
vi
Page 9
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
di luar wilayah Indonesia, tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
negara dimana penawaran dan pembelian Surat Berharga Perpetual dalam
Penawaran Umum oleh warga negara atau badan hukum di negara tersebut dipandang
sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
Nasabah Penyimpan : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NIM : Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan
bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.
NPL : Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi kolektibilitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
Nilai Surat Berharga : Berarti jumlah pokok Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu sebesar
Perpetual Tahap I Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang diterbitkan sejak Tanggal Emisi
dengan tidak mempunyai jangka waktu atau sampai dengan dilaksanakannya Opsi
Beli, sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1.12 Perjanjian Perwaliamanatan.
Opsi Beli : Berarti hak Emiten untuk melakukan pembayaran penuh seluruh Nilai Surat Berharga
Perpetual Tahap I kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu: pada
tahun ke 5 lebih 6 bulan setelah sejak Tanggal Distribusi dan telah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari OJK, dan untuk selanjutnya setiap tanggal ulang tahun
Tanggal Emisi Apabila Opsi Beli (Call Option) belum dilakukan pada tahun ke 5 lebih 6
bulan, maka Opsi Beli (Call Option) dapat dilakukan pertama kalinya pada ulang tahun
ke 6 (enam) sejak Tanggal Emisi dan setiap ulang tahun Tanggal Emisi dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5.1.12 Perjanjian Perwaliamanatan.
Namun apabila setelah tahun ke 5 (lima) lebih 6 (enam) bulan sejak Tanggal Distribusi
terjadi peristiwa pemicu berdasarkan kondisi permodalan (Capital Trigger Event), yaitu
apabila Common Equity Tier 1 (CET-1) Ratio sebesar atau melebihi 18,01% (delapan
belas koma nol satu persen) sebagaimana pelaporan yang disampaikan Perseroan
kepada OJK, maka Perseroan wajib melakukan Opsi Beli (Call Option).
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua
November tahun dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diubah
dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Surat Berharga : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Surat Berharga
Perpetual Perpetual yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta Selatan
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh
Perseroan.
vii
Page 10
Penyesuaian Ulang Imbal : Berarti penyesuaian kembali Tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual Tahap I
Hasil apabila Perseroan tidak melakukan Opsi Beli dimana penyesuaian ini akan dilakukan
pada tahun ke-5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual Tahap I
atau selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian
Ulang Imbal Hasil pertama dan berlaku untuk pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual periode Tanggal Pembayaran Imbal Hasil berikutnya.
Peraturan Nomor: IX.A.2 : Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-122/BL/2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh sembilan Mei dua ribu sembilan)
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum tanggal 29-05-2009
(dua puluh sembilan Mei tahun dua ribu sembilan).
Peraturan OJK Nomor: 49 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-
Tahun 2020 2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua
ribu dua puluh).
Peraturan OJK Nomor: 7 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-
Tahun 2017 2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas
Maret dua ribu tujuh belas).
Peraturan OJK Nomor: 9 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk
Tahun 2017 dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas), yang
diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas).
Peraturan OJK Nomor: 34 : Berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang
Tahun 2016 Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum.
Peraturan OJK Nomor: 19 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020,
Tahun 2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh) yang diundangkan
pada tanggal 23-04-2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK Nomor: 20 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, tanggal 22-04-
Tahun 2020 2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh), yang diundangkan pada tanggal
23-04-2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK Nomor: 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-
Tahun 2015 2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas), tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22-12-
2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas).
Peraturan OJK Nomor: 34 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 8 Desember
Tahun 2014 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Nomor: 35 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2014 tanggal 8 Desember
Tahun 2014 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Nomor: 36 : Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tentang
Tahun 2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 08-12-
2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) yang diundangkan pada tanggal 08-
12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas).
Peraturan OJK Nomor: 55 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tanggal 25 Desember
Tahun 2015 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
viii
Page 11
Peraturan OJK Nomor: 56 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 23 Desember
Tahun 2015 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Surat Berharga Perpetual yang dilakukan
Berkelanjutan Surat secara bertahap oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
Berharga Perpetual 36/POJK.04/2014.
Pengakuan Utang Surat : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Surat Berharga Perpetual,
Berharga Perpetual sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 26 September 2024
juncto Akta Perubahan I Pengakuan Utang Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I
Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 09 tanggal 14 Oktober 2024 juncto Akta Perubahan
II Pengakuan Utang Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I
Tahun 2024 No. 07 tanggal 12 November 2024 juncto Akta Perubahan III Pengakuan
Utang Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 26
tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris
di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Surat Berharga Perpetual yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Surat : Berarti berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Berharga Perpetual melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Surat Berharga Perpetual, yang dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Surat Berharga Perpetual.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Surat Berharga Perpetual Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Surat Berharga Perpetual.
Peristiwa Terganggu : Berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK telah menetapkan kondisi dimana
Kelangsungan Usaha atau Perseroan dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dengan cara memberikan
Point of Non Viability pemberitahuan tertulis kepada Perseroan untuk melakukan Write Down atas
kewajibannya terhadap Surat Berharga Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan
dalam SE OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016.
Penutupan Usaha : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan dengan keputusan
dari pihak yang berwenang baik atas keputusan pemegang saham Perseroan atau
OJK yang mempunyai kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan,
membekukan atau menutup atau dengan suatu keputusan Pengadilan yang
berwenang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum
Pembayaran Surat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I
Berharga Perpetual Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 08 tanggal 12 November 2024 yang dibuat
di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran efek
Surat Berharga Perpetual bersifat utang di KSEI yang dimuat di bawah tangan bermaterai cukup, No. SP-
di KSEI 099/OBL/KSEI/0924 tanggal 12 November 2024.
ix
Page 12
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek No. S-11816/BEI.PP2/11-2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat di bawah
tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Surat Berharga Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan
Perpetual I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 15 tanggal 26 September 2024 juncto Akta
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, No. 08 tanggal 14 Oktober 2024 juncto
Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, No. 06 tanggal 12 November 2024
juncto Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, No. 25 tanggal 26 November 2024
yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Surat Berharga Perpetual ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 26 September 2024
juncto Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 07 tanggal 14 Oktober 2024 juncto
Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 05 tanggal 12 November 2024
juncto Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 No. 24 tanggal 26 November 2024 yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual
Umum Berkelanjutan Surat Berkelanjutan I Bank BJB No. 13 tanggal 26 September 2024 juncto Akta Perubahan I
Berharga Perpetual Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan
I Bank BJB No. 06 tanggal 14 Oktober 2024 juncto Akta Perubahan II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB
No. 04 tanggal 12 November 2024 juncto Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB No. 23
tanggal 26 November 2024 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris
di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
Menjadi Efektif diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Perusahaan Anak atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
Entitas Anak keuangan Perseroan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, berkedudukan di Bandung dan beralamat
di Jalan Naripan No. 12-14, Bandung 40111.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
x
Page 13
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan
agar pihak lain membeli Surat Berharga Perpetual, yang wajib disusun sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan disektor Pasar Modal termasuk
Peraturan OJK Nomor: 9 Tahun 2017, Peraturan OJK Nomor: 36 Tahun 2014 dan
Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai jumlah penjaminan emisi efek, tingkat suku Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, sesuai Peraturan OJK Nomor: 9 Tahun
2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Surat Berharga Perpetual dan/atau dana
milik Pemegang Surat Berharga Perpetual yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Surat Berharga Perpetual.
RUPSBP : Berarti Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Surat Berharga Perpetual yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Surat : Berarti satuan jumlah Surat Berharga Perpetual yang dapat dipindahbukukan dari satu
Berharga Perpetual Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2
Perjanjian Perwaliamanatan.
Surat Berharga Perpetual : Berarti Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Surat Berharga Perpetual Tahap I dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang diterbitkan sejak Tanggal Emisi
dengan tidak mempunyai jangka waktu atau sampai dengan dilaksanakannya Opsi
Beli, sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1.12 Perjanjian Perwaliamanatan dalam Nilai
Surat Berharga Perpetual sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
peredaran nasional.
SE OJK Nomor: : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor:20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur
20/SEOJK.03/2016 Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti
Tambahan dan Modal Pelengkap, tanggal 21-06-2016 (dua puluh satu Juni dua ribu
enam belas).
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Surat Berharga
Perpetual yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual, yaitu
tanggal 10 Desember 2024.
xi
Page 14
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Distribusi atas Surat Berharga Perpetual yang merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Surat Berharga Perpetual dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Surat Berharga Perpetual kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Surat
Berharga Perpetual, yaitu tanggal 10 Desember 2024.
Tanggal Pelaksanaan Opsi : Berarti tanggal dilaksanakannya Opsi Beli oleh Perseroan yang merupakan
Beli pembayaran kembali Surat Berharga Perpetual yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5.1.12 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Imbal : Berarti tanggal-tanggal saat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual menjadi jatuh tempo
Hasil Surat Berharga dan dibayar kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum
Perpetual dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Surat Berharga Perpetual, yaitu 6 Desember
2024
Tanggal Penyesuaian Imbal : Berarti tanggal dilaksanakannya Penyesuaian Ulang Imbal Hasil yaitu pada tahun ke-
Hasil 5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual Tahap I atau selanjutnya
akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil
pertama yang dilakukan.
Tanggal Imbal Hasil : Berarti tanggal dilaksanakannya Penyesuaian Ulang Imbal Hasil.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995 tanggal 10-11-1995
Modal atau UUPM (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal
12-01-2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga).
Undang-undang Perbankan : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UUP2SK.
Undang-undang Perpajakan : Berarti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh
tiga) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, sebagaimana diubah
dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
empat) tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu
sembilan ratus delapan puluh tiga) tentang Undang-undang dan Tata Cara Perpajakan,
dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 (dua ribu) tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus
delapan puluh tiga) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pasal
113 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Pengembangan dan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
Keuangan (UUP2SK)
Utang Senior : Berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang
dijamin dengan jaminan khusus (separatis) baik yang merupakan kewajiban tidak
bersyarat atau bersyarat, baik yang aktual maupun kontinjen, baik yang telah ada saat
ini atau yang akan ada dikemudian hari tidak termasuk kewajiban pembayaran
Perseroan kepada para kreditur lainnya yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-
syaratnya menempati peringkat hak tagih yang sama dengan atau dibawah Surat
Berharga Perpetual.
xii
Page 15
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
Write Down : Berarti pengurangan nilai kewajiban (Pokok Surat Berharga Perpetual) Perseroan,
dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual yang belum dibayarkan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.F Perjanjian Perwaliamanatan, dalam jumlah
yang setara dengan nilai yang akan ditetapkan oleh OJK berdasarkan pemberitahuan
tertulis
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki nasabah utama berupa
perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik Pemerintah maupun swasta. Sampai dengan
Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 800 Kantor Cabang Pembantu, 200 cash
recycle machine dan 1.749 Jaringan ATM.
Per tanggal 31 Mei 2024, total dana pihak ketiga Perseroan dikontribusi oleh dana-dana Pemerintah yang mencapai
Rp29.319.509 juta (22,17%), dana corporate sebesar Rp62.488.509 juta (47,25%) dan dana retail sebesar Rp40.432.865
juta (30,58%). Selain itu Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh daerah operasional
Perseroan yang terdiri dari 42,40% debitur kredit konsumer, 16,78% debitur kredit ritel, 13,42% debitur kredit korporasi,
11,95% debitur kredit komersial, 9,03% debitur kredit KPR, 2,44% debitur kredit BPR dan LKM, 3,98% debitur kredit UMKM.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan sebagai berikut:
A. Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana yang diarahkan kepada dana-dana ritel/perorangan disamping mempertahankan nasabah korporasi
maupun instansi dan departemen terkait. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
- Giro
- Tabungan
- Deposito
B. Penyaluran Dana
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih
diarahkan kepada peningkatan kredit dan pembiayaan ritel yang memberikan multiplier effect kepada seluruh sektor usaha
kecil, serta penyaluran program kredit kepada debitur-debitur binaan yang prospektif dengan tetap mengatur kesesuaian
penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam
bentuk kredit, dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor
likuiditas, rentabilitas dan risiko.
Penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. PROSPEK USAHA
Ketidakpastian pasar keuangan global tetap tinggi di tengah prospek perekonomian dunia yang kuat. Ekonomi global pada
2024 diperkirakan tumbuh sebesar 3,2% sesuai perkiraan didorong Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Pertumbuhan ekonomi
AS tetap baik ditopang oleh konsumsi dan stimulus fiskal. Ekonomi Eropa diperkirakan tumbuh lebih tinggi didorong oleh
perbaikan ekspor dan investasi. Sementara itu, ekonomi Tiongkok belum kuat dipengaruhi lemahnya permintaan domestik.
Inflasi AS pada bulan Juni 2024 lebih rendah dari perkiraan dipengaruhi oleh inflasi energi dan perumahan yang menurun.
Hal ini mendorong perkiraan penurunan suku bunga kebijakan AS (Fed Funds Rate/FFR) dapat lebih cepat dari proyeksi
sebelumnya pada akhir tahun 2024, di tengah yield US Treasury 10 tahun yang tetap tinggi karena kebutuhan defisit anggaran
Pemerintah AS. Ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi serta ketegangan geopolitik yang belum mereda
mengakibatkan aliran modal ke negara berkembang relatif terbatas. Perkembangan ini berimplikasi pada perlu terusnya
penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif dari rambatan ketidakpastian global terhadap perekonomian
negara berkembang, termasuk Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik. PDB triwulan II 2024 didukung oleh konsumsi
rumah tangga dan investasi. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan,
terutama logam dan bijih logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan
lapangan usaha (LU), pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Konstruksi, serta Perdagangan
xiv
Page 17
Besar dan Eceran. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan triwulan IV 2024 diperkirakan akan tetap baik, dengan rencana
peningkatan stimulus fiskal dari 2,3% menjadi 2,7% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan
permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan
berada dalam kisaran 4,7-5,5%.
Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate
sebesar 6,15% pada 16 Juli 2024. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 7,30%,
7,39% dan 7,43% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 12 Juli 2024 sehingga mendukung efektivitas SRBI
sebagai instrumen moneter yang pro-market. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap rendah dipengaruhi oleh likuiditas
perbankan yang memadai serta kebijakan transparansi SBDK yang meningkatkan efisiensi suku bunga perbankan. Ke depan,
pertumbuhan kredit diperkirakan meningkat dalam kisaran 10% - 12% pada 2024, sejalan dengan tetap kuatnya pertumbuhan
ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman,
lancar, dan andal. Nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 34,49% (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik (UE)
tumbuh 39,24% (yoy). Transaksi QRIS tumbuh 226,54% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah
merchant 32,71 juta. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,42% (yoy) menjadi 1.759,92
juta transaksi.
Penjelasan lebih lanjut terkait prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Ringkasan Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual
Nama Surat Berharga Perpetual : Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024
Jumlah Pokok Surat Berharga : Sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Perpetual
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah pokok Surat Berharga Perpetual.
Fitur Call Option : Call option untuk pertama kali dapat dilakukan pada tahun ke-5 lebih 6 bulan
setelah SBP diterbitkan (distribusi) dan telah mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari OJK, dan untuk selanjutnya setiap tanggal ulang tahun
penerbitan SBP.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Tingkat Imbal Hasil : 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
Jenis Tingkat Imbal Hasil : Tetap.
Periode Pembayaran Imbal Hasil : Triwulanan.
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil : Setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Namun demikian, Perseroan
Pertama memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Perseroan berdasarkan kewenangan
penuh (full access) memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan
penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Beli)
Jaminan : Surat Berharga Perpetual ini tidak diproteksi maupun dijamin baik dengan
jaminan umum maupun dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh
Negara Republik Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya
dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau penggantinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan
Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum dan merupakan kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan
dalam Status Surat Berharga Perpetual.
Peringkat Efek : idA (Single A) dari Pefindo.
Dana Pelunasan Surat Berharga : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Perpetual Surat Berharga Perpetual dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund) penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil emisi.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab
XII pada Prospektus ini.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan
digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1)
dalam rangka ekspansi kredit serta peningkatan struktur penghimpunan jangka panjang.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
5. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN PERSEROAN
Jumlah Obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Tanggal
No Obligasi Seri Tenor Tanggal Penerbitan Saldo
Penerbitan Jatuh Tempo
1. Obligasi Berkelanjutan C 780.000 7 tahun 6 Desember 2017 6 Desember 2024 780.000
I Bank BJB Tahap I
Tahun 2017
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan I Bank
B 693.000 7 tahun 6 Desember 2017 6 Desember 2024 693.000
BJB Tahap I Tahun
2017
2. Obligasi Berkelanjutan C 74.000 7 Tahun 18 Oktober 2019 18 Oktober 2026 74.000
I Bank BJB Tahap III
Tahun 2019
3. Obligasi Subordinasi A 132.000 5 tahun 3 Maret 2020 3 Maret 2025 132.000
Berkelanjutan II B 368.000 7 tahun 3 Maret 2020 3 Maret 2027 368.000
bank bjb Tahap I
Tahun 2020
4. Obligasi Subordinasi A 162.580 5 tahun 17 November 2020 17 November 2025 162.580
Berkelanjutan II B 337.420 7 tahun 17 November 2020 17 November 2027 337.420
bank bjb Tahap II
Tahun 2020
5. Obligasi Subordinasi A 379.000 5 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2026 379.000
Berkelanjutan III bank B 621.000 7 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2028 621.000
bjb Tahap I Tahun
2021
6. Obligasi Subordinasi A 399.910 5 tahun 9 Jun 2022 9 Juni 2027 399.910
Berkelanjutan III bank B 600.090 7 tahun 9 Jun 2022 9 Juni 2029 600.090
bjb Tahap II Tahun
2022
7. Obligasi Subordinasi A 744.265 5 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2029 744.265
Berkelanjutan IV bank B 697.045 7 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2031 697.045
bjb Tahap I Tahun
2024
Jumlah 5.988.310
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obligasi terutang Perseroan adalah sebesar Rp5.988.310 juta.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri C dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Desember
2024 akan menggunakan dana yang telah ditempatkan pada Pos Penempatan Bank Indonesia.
xvi
Page 19
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0219601 tanggal 1 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”)
dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portepel dalam
rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta PKR
No.05/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 2 April 2024 yang
dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0089374 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0076336.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta PKR No.12/2024”) juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan,
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Oktober 2024, yaitu sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 Nilai Nominal Rp250,00 %
No Pemegang Saham
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000.000.000 6.400.000.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
A Pemerintah Propinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.103.946.250 296.756.810 74.189.202.500 38,52
B Pemerintah Kota/Kabupaten se
Jawa Barat
1 Kota Bandung 116.000.006 29.000.001.500 8.048.569 2.012.142.250 1,18
2 Kota Cirebon 17.837.704 4.459.426.000 1.237.655 309.413.750 0,18
3 Kota Sukabumi 38.545.063 9.636.265.750 2.674.412 668.603.000 0,39
4 Kota Bekasi 62.493.022 15.623.255.500 4.336.029 1.084.007.250 0,64
5 Kota Bogor 46.737.809 11.684.452.250 3.242.866 810.716.500 0,48
6 Cimahi 104.000.000 26.000.000.000 7.215.958 1.803.989.500 1,06
7 Kota Depok 93.777.672 23.444.418.000 - - 0.89
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.702.547.250 4.428.044 1.107.011.000 0,64
9 Kota Banjar 41.000.000 10.250.000.000 2.878.228 719.557.000 0,42
10 Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121.478.500 49.435.275 12.358.818.750 7,24
11 Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030.280.750 3.893.920 973.480.000 0,57
12 Kabupaten Karawang 56.863.937 14.215.984.250 9.841.711 2.460.427.750 0,63
13 Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180.274.250 4.059.040 1.014.760.000 0,35
14 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738.450.000 9.963.099 2.490.774.750 1,34
15 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722.315.000 6.028.743 1.507.185.750 0,88
16 Kabupaten Subang 44.937.610 11.234.402.500 - - 0,43
17 Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.996.567.500 7.380.073 1.845.018.250 0,91
18 Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.387.626.000 5.103.243 1.275.810.750 0,75
19 Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513.171.000 3.195.329 798.832.250 0,47
20 Kabupaten Bogor 202.523.232 50.630.808.000 14.051.915 3.512.978.750 2,06
21 Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604.190.000 - - 0,97
22 Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199.277.500 1.845.018 461.254.500 0,29
23 Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.865.667.250 7.380.073 1.845.018.250 0,41
24 Kabupaten Garut 26.366.698 6.591.674.500 4.428.044 1.107.011.000 0,29
25 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.804.792.750 5.904.059 1.476.014.750 0,54
26 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.315.789.250 7.380.073 1.845.018.250 0,12
27 Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664.206.500 0,03
C Pemerintah Propinsi Banten 520.589.856 130.147.464.000 - - 4,95
D Pemerintah Kota/Kabupaten se
Banten
xvii
Page 20
Nilai Nominal Rp250,00 Nilai Nominal Rp250,00 %
No Pemegang Saham
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
1 Kota Tangerang 125.117.942 31.279.485.500 8.681.210 2.170.302.500 1,27
2 Kota Cilegon 60.631.578 15.157.894.500 4.059.041 1.014.760.250 0,61
3 Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
4 Kota Serang - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
5 Kabupaten Serang 151.092.304 37.773.076.000 10.332.103 2.583.025.750 1,53
6 Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.326.547.250 20.073.282 5.018.320.500 2,94
7 Kabupaten Lebak 37.586.022 9.396.505.500 2.607.876 651.969.000 0,38
8 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.540.631.000 - - 1,05
E Masyarakat - - 2.572.850.355 643.212.588.750 24,45
Jumlah 7.414.714.661 1.853.678.665.250 3.106.729.025 776.682.256.250 100,00
Saham Dalam Portepel 2.185.285.339 546.321.334.750 3.293.270.975 823.317.743.750
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Mei 2024,
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM (partner penanggung jawab Saptoto Agustomo) berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Total Aset 200.251.945 188.295.488 181.241.291
Total Liabilitas 175.244.274 163.579.102 158.120.881
Dana Syirkah Temporer 8.990.718 9.267.368 8.374.424
Total Ekuitas 16.016.953 15.449.018 14.745.986
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan 200.251.945
Ekuitas 188.295.488 181.241.291
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Mei 2023
Keterangan (Tidak di 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Audit)
Pendapatan bunga 5.934.147 5.369.237 13.287.106 12.816.082
Pendapatan syariah 411.129 364.702 916.628 772.467
Pendapatan provisi dan komisi 7.568 15.381 34.001 35.228
Pendapatan komisi syariah 4.345 11.716 20.474 12.197
6.357.189 5.761.036 14.258.209 13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (3.665.357) (2.887.531) (7.194.587) (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH 2.691.832 2.873.505
7.063.622 8.407.978
NETO
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 791.060 708.160 1.922.255 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (2.784.864) (2.728.894) (6.837.152) (7.198.808)
LABA OPERASIONAL 698.028 852.771 2.148.725 2.848.858
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (991) (7.619) (22.358) (13.240)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 697.037 845.152 2.126.367 2.835.618
BEBAN PAJAK – NETO (123.889) (153.319) (445.190) (590.336)
LABA TAHUN BERJALAN 573.148 691.833 1.681.177 2.245.282
xviii
Page 21
RASIO KEUANGAN
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 17,25 20,05 19,19
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset
produktif dan aset non produktif (%) 1,50 1,09 0,90
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 1,47 1,06 0,88
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset
Produktif (%) 1,12 1,20 1,09
Profitabilitas
NPL bruto (%) 1,56 1,48 1,25
NPL neto (%) 0,91 0,67 0,73
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,87 1,29 1,75
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 9,48 13,37 18,63
Profit Margin Ratio (%) 17,24 19,07 22,53
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 4,00 4,89 5,86
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 89,96 85,65 80,35
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 86,55 87,54 85,03
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 5,13 6,13 6,56
Leverage
Debt to Asset Ratio (%) 91,45 90,92 91,03
Debt to Equity Ratio (%) 1.069,56 1.001,17 1.014,67
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih -6,32 -15,99 6,42
Laba Operasional -18,15 -24,58 9,63
Laba Tahun Berjalan -17,16 -25,12 11,23
Total Aset 6,35 3,89 14,45
Total Liabilitas 7,13 3,45 14,62
Total Dana Syirkah Temporer -2,99 10,66 14,46
Total Ekuitas 3,68 4,77 10,64
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00 0,00
Rata-rata (%) 6,14 7,91 8,28
GWM Valuta Asing (%) 4,34 4,35 4,36
Posisi Devisa Neto (dalam %) 5,76 8,09 1,84
Keterangan tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang berkontribusi
sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak terdapat
perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan
xix
Page 22
Entitas Anak
(dalam jutaan Rupiah)
Kontribusi
Jumlah
Pendapatan
Nama Persentase Tahun Tahun Aset
No. Kegiatan usaha Terhadap
Perusahaan Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Mei
Perseroan per
2024
31 Mei 2024
PT Bank BJB
1 Perbankan 99,24% 2010 2010 12.983.309 2,83%
Syariah
PT BPR Intan
2 Bank Perkreditan 10,92% 1998 1998 552.994 -
Jabar
PT BJB Perusahaan Efek
3 93,75% 2020 2021 26.346 -
Sekuritas Daerah
PT Bank
Pembangunan
4 Bank Perkreditan 15,54% 2024 1971 9.094.409 6,59%
Daerah
Bengkulu
Entitas Asosiasi
(dalam jutaan Rupiah)
Kontribusi
Pendapatan
Nama Kegiatan Persentase Tahun Tahun Jumlah Aset
No. Terhadap
Perusahaan usaha Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Mei 2024
Perseroan per
31 Mei 2024
PT Asuransi
1 Bangun Asuransi 9,45% 2008 1989 5.111.919 -
Askrida
PT. BPR Bank
2 4,95% 1998 1998 554.449 -
Serang Perkreditan
PT. BPR
Bank
3 Lebak 1,69% 1998 1998 61.758 -
Perkreditan
Sejahtera
PT. BPR Bank
4 1,18% 1998 1998 270.205 -
Berkah Perkreditan
PT BPR Bank
5 8,55% 1998 1998 101.018 -
Bogor Jabar Perkreditan
PT BPR Bank
6 8,81% 1998 1998 168.159 0,01%
Cianjur Jabar Perkreditan
PT BPR
Bank
7 Wibawa Mukti 4,27% 1998 1998 58.790 -
Perkreditan
Jabar
PT. BPR
Bank
8 Cipatujah 2,17% 1998 1998 363.538 -
Perkreditan
Jabar
PT. BPR
Bank
9 Artha Galuh 3,75% 1998 1998 27.681 -
Perkreditan
Mandiri Jabar
PT. BPR Bank
10 1,47% 2007 1998 616.583 -
Kerta Raharja Perkreditan
PT BPR
Bank
11 Majalengka 3,47% 1998 1998 68.158 -
Perkreditan
Jabar
PT BPR
Bank
12 Karya Utama 20,93% 1998 1998 220.722 0,033%
Perkreditan
Jabar
PT BPR
Bank
13 Indramayu 7,22% 1998 1998 159.539 -
Perkreditan
Jabar
Keterangan tentang Entitas Anak Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
xx
Page 23
9. RISIKO USAHA
Berikut ini merupakan risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan dan telah disusun sesuai dengan bobot tertinggi
hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Operasional
2. Risiko Hukum
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Pasar
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Strategis
8. Risiko Persaingan Usaha
9. Risiko Investasi
10. Risiko Perubahan Teknologi
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Ketentuan Negara Lain
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Kurs Valuta Asing
6. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Bidang Usaha Perseroan
D. Risiko Bagi Investor
Risiko Investor Pembeli Surat Berharga Perpetual
Penjelasan mengenai risiko usaha, risiko umum dan risiko bagi investor lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SURAT BERHARGA PERPETUAL”)
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.
Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang
ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, namun
Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual.
Perseroan berdasarkan kewenangan penuh (full access) memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas
seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Beli), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan
sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan.
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual.
Apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Beli pada tahun ke-5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual
akan terdapat penyesuaian Imbal Hasil berdasarkan jumlah dari Tingkat Acuan ditambah Premi sebesar 2,75% (dua koma
tujuh lima persen), penyesuaian Imbal Hasil selanjutnya akan dilakukan setiap 5 tahun setelah Tanggal Penyesuaian Ulang
Imbal Hasil Pertama. Ketiadaan pembayaran imbal hasil ini tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya
(tidak ada kompensasi/penundaan) atau tidak terdapat denda di kemudian hari.
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan
Kemudian
Surat Berharga Perpetual ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Menara Bank BJB Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 800 Kantor
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099 Cabang Pembantu, 200 cash recycle machine dan
Situs internet: www.bankbjb.co.id 1.749 Jaringan ATM.
Email: ir@bankbjb.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT
KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO
USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII DALAM PROSPEKTUS.
1
Page 26
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH (I) SURAT
BERHARGA PERPETUAL DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA
PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI
DENGAN KETENTUAN PASAL 15 POJK 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK
UMUM (II) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, (III) RISIKO TERKAIT DENGAN DISKRESI PENUH YANG DIMILIKI
PERSEROAN ATAS KEPUTUSANNYA DALAM PELAKSANAAN OPSI BELI DAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN
IMBAL HASIL TANPA BATASAN WAKTU, (IV) RISIKO PASAR DARI POTENSI TINGKAT IMBAL HASIL YANG LEBIH
RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR.
I. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No.36/2014,
sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan penerbitan Surat Berharga Perpetual tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 September 2024 dan Surat Pernyataan Akuntan No. 3960924/SAT/11211 tanggal
26 September 2024, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii)
sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek.
II. KETERANGAN TENTANG SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITERBITKAN
NAMA SURAT BERHARGA PERPETUAL
Nama Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Surat Berharga
Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024”.
JENIS SURAT BERHARGA PERPETUAL
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual. Surat
Berharga Perpetual ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Surat
Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang Surat
Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Surat
Berharga Perpetual diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Surat Berharga Perpetual.
NILAI SURAT BERHARGA PERPETUAL TAHAP I
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah).
2
Page 27
Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang
ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat imbal hasil tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal hasil Surat Berharga Perpetual, sampai dengan dilaksanakannya
Opsi Beli. Namun demikian, Perseroan atas kewenangan penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran Imbal Hasil
tersebut sampai dengan selambat-lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual, termasuk apabila pada 5 (lima) tahun 6 (enam puluh enam) bulan, Perseroan belum memutuskan untuk
melaksanakan Opsi Beli. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk
membatalkan pembayaran Imbal Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event of
default) dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga Perpetual, Wali Amanat dan/atau tidak memerlukan
persetujuan RUPSBP. Pemegang surat Surat Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak
keputusan pembatalan pembayaran Imbal Hasil mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penuh (full access)
Perseroan.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual dan/atau Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari. Kewajiban Denda dimaksud
akan ada dalam hal (i) Perseroan tidak mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan tidak membayar Imbal Hasil
dan/atau (ii) Perseroan telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan Perseroan tidak membayar Nilai Surat
Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil dan Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Satuan pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Surat Berharga Perpetual ini tidak diproteksi maupun dijamin baik dengan jaminan umum maupun dengan jaminan khusus
termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya dan tidak
dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau penggantinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan OJK
Nomor: 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan merupakan kewajiban Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
Status Surat Berharga Perpetual.
HASIL PEMERINGKATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk 9 September 2024 sampai dengan
1 September 2025 sesuai dengan suratnya No. RC-1094/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 9 September 2024, dengan peringkat:
idA (Single A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
3
Page 28
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban
atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
RATING OUTLOOK
Pefindo memberikan peringkat “idA” untuk rencana emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB dengan nilai sebesar-besarnya Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Efek utang jangka panjang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan Perseroan lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat.
Peringkat tersebut dapat dinaikkan jika Perseroan mampu memperkuat profil usaha dan pada saat yang bersamaan
meningkatkan indikator kualitas aset dan profitabilitasnya secara signifikan dan berkelanjutan. Peringkat tersebut dapat
diturunkan jika pangsa pasar Perseroan sangat menurun atau indikator keuangan mengalami pemburukan yang signifikan
khususnya pada profil profitabilitas dan kualitas aset.
RATING RATIONALE
Pefindo telah menetapkan peringkat idAA untuk rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan I/2024 Perseroan dengan jumlah
maksimum Rp2 triliun, dan peringkat idA untuk rencana Surat Berharga Perpetual I/2024 dengan jumlah maksimum Rp3
triliun. Pada saat yang sama, Pefindo telah menegaskan peringkat idAA untuk Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan I/2017,
serta peringkat idA+ untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I - IV Perseroan. Prospek untuk peringkat korporasi adalah
stabil. Peringkat obligasi subordinasi tersebut berada dua tingkat di bawah peringkat korporasi Perseroan untuk
memperhitungkan risiko instrumen utang tersebut akan dihapusbukukan jika terjadi non-viability.
Peringkat korporasi tersebut mencerminkan posisi bisnis Perseroan yang sangat kuat yang didukung oleh pasar khusus,
kualitas aset yang sangat kuat, serta profil permodalan yang sangat kuat. Peringkat dibatasi oleh persaingan yang ketat
di luar captive market dan tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) di segmen kredit produktif.
Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan memperkuat profil bisnisnya secara substansial dan konsisten, yang harus disertai
dengan perbaikan signifikan pada profil keuangannya.
Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika profil bisnis Perseroan mengalami penurunan yang material dan terus-menerus
akibat hilangnya pangsa pasar atau melemahnya kualitas pasar khususnya. Tekanan penurunan peringkat juga dapat berasal
dari penurunan signifikan pada keseluruhan profil keuangannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SURAT BERHARGA PERPETUAL (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.
HAK-HAK PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. Menerima penebusan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual ketika Perseroan
melaksanakan Opsi Beli pada tahun ke-5 (lima) lebih 6 (enam) bulan setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya
setiap tanggal ulang tahun Tanggal Emisi. Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Beli, maka Perseroan wajib
menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga
Perpetual melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menerima pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual
(dalam hal Perseroan memutuskan untuk membayar Imbal Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya sendiri
atau kewenangan penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut
sampai dengan selambat-lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan
pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan
untuk melakukan pembatalan pembayaran imbal hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian
kelalaian (event of default). Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil, maka tunggakan imbal hasil tidak dapat
diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya.
4
Page 29
3. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
adalah Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4. Dalam hal Perseroan tidak mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan tidak membayar Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual dan/atau Perseroan telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan Perseroan tidak
membayar Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil dan Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I
sudah wajib dibayar, namun Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda. Denda
berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal Hasil dan/atau Nilai
Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual Tahap I dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
5. Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSBP dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga Perpetual yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
6. Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP, dengan
demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan di mana tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam RUPSBP, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Republik Indonesia).
OPSI BELI (CALL OPTION) SURAT BERHARGA PERPETUAL
A. Perseroan mempunyai kewenangan untuk melakukan Opsi Beli (Call Option) yaitu untuk melakukan penebusan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Opsi Beli dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ke tahun ke-5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi atau apabila Opsi
Beli (Call Option) belum dilakukan maka Opsi Beli (Call Option) hanya dapat dilakukan pada tanggal setiap ulang
tahun Tanggal Emisi setelah tahun ke-5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi yaitu pertama kalinya pada ulang tahun ke
6 Tanggal Emisi dan setiap tanggal ulang tahun Tanggal Emisi apabila belum dilakukan Opsi Beli (Call Option), namun
apabila setelah tahun ke-5 lebih 6 bulan sejak Tanggal Emisi terjadi peristiwa pemicu berdasarkan kondisi permodalan
(Capital Trigger Event), yaitu pada Common Equity Tier-1 (CET-1) Ratio sebesar atau melebihi 18,01% (delapan
belas koma nol satu persen) sebagaimana pelaporan yang disampaikan Perseroan kepada OJK, maka Perseroan
wajib melakukan Opsi Beli (Call Option); Hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor : 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan Syarat-syarat Surat Berharga Perpetual dan Peraturan OJK Nomor :
34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ;
2) Telah memperoleh persetujuan OJK;
3) kondisi rentabilitas Perseroan dalam keadaan yang baik;
4) untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli (Call Option) dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga
Perpetual, Wali Amanat dan/atau tidak memerlukan persetujuan RUPSBP
5) Opsi Beli (Call Option) dengan memperhatikan syarat dalam Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum
5
Page 30
B. Dengan telah dipenuhinya persyaratan dalam huruf A di atas, maka dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli
maka Perseroan wajib :
1) Melaporkan rencana Opsi Beli kepada OJK, dalam waktu paling lambat 30 Hari Kerja sebelum pengumuman Opsi
Beli tersebut dan pengumuman Opsi Beli dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari OJK serta dengan
memperhatikan ketentuan B.3 di bawah).
2) Memastikan Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, dengan memperhatikan huruf A.1).
3) Memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis dalam waktu paling lambat
5 Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi
Beli.
4) Melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli yang wajib dilakukan paling
lambat 30 Hari Kalender sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut Tanggal Pengumuman Opsi
Beli) melalui :
a.situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris, dan
b.situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.
5) Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Nilai Surat Berharga Perpetual ini kepada Agen
Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Nilai Surat Berharga Perpetual sebagai pelaksanaan Opsi
Beli. Jumlah yang wajib disetorkan dan dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pelaksanaan Opsi Beli adalah
dengan harga yang sama dengan Nilai Surat Berharga Perpetual yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual.
C. Pelaksanaan Opsi Beli kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan menyampaikan pemberitahuan kepada
Perseroan dengan tembusan kepada Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli, termasuk dalam tidak dapat
dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan dalam menyediakan jumlah
dana yang cukup.
D. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli, maka Surat Berharga Perpetual yang telah dibayar menjadi tidak ada lagi dan tidak
berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun dan Surat
Berharga Perpetual yang telah dibeli tersebut menjadi berakhir.
E. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
F. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli oleh Perseroan, maka
Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi Beli tersebut kepada OJK dan
melakukan pengumuman kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam belas
Desember dua ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima
belas).
G. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli tersebut di atas terdapat penyesuaian khususnya terkait
adanya persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada huruf.B di atas., maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut akan disesuaikan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Dimana pelaksanaannya tidak memerlukan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan.
IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. Sifat dan besarnya tingkat Imbal Hasil;
Tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual besarannya 9,50% pertahun.
Tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang
berlaku sampai dengan dilakukannya Penyesuaian Ulang Imbal Hasil.
2. Imbal Hasil ditentukan kembali besarannya yang akan dilakukan setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak Tanggal
Emisi Surat Berharga Perpetual dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian
Ulang Imbal Hasil Pertama yang dilakukan. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk
melakukan penyesuaian Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, maka hal tersebut tidak memerlukan persetujuan
Pemegang Surat Berharga Perpetual, Wali Amanat dan/atau tidak memerlukan persetujuan RUPSBP.
Penentuan kembali besaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual berdasarkan jumlah dari Tingkat Acuan ditambah
premi, atas Penyesuaian Ulang Imbal Hasil dan hasil besaran Imbal Hasil tersebut tidak memerlukan persetujuan
Pemegang Surat Berharga Perpetual dan tanpa RUPSBP serta pelaksanaannya tidak memerlukan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan, namun Perseroan wajib menyampaikan selambat-lambatnya 5 Hari Kerja setelahTanggal
6
Page 31
Penyesuaian Imbal Hasil dengan pemberitahuan secara tertulis surat kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat serta
melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui:
• situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris dan;
• situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.
Tingkat Acuan berarti yield Surat Utang Negara (SUN) 5 (lima) tahun dari halaman BTMM ID Bloomberg ditentukan 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual. Premi berarti sebesar
2,75% pertahun
3. Jadwal dan periode pembayaran;
Imbal hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dengan mengacu ketentuan bahwa perolehan Imbal Hasil Surat
Berharga tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode serta
Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran imbal hasil pada saat timbul
kewajiban pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga.
(i) Namun atas kewenangan penuh Perseroan (full access), dapat membatalkan pembayaran imbal hasil tersebut
sampai dengan selambat-lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual.
(ii) Ketiadaan pembayaran Imbal Hasil ini tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya (tidak ada
kompensasi/ penundaan) atau tidak terdapat denda di kemudian hari.
(iii) Dalam hal Perseroan akan melakukan pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, selambat-
lambatnya 5 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual maka Perseroan akan
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat serta melakukan pemberitahuan
kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui :
a) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris dan;
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.
(iv) Dalam hal Imbal Hasil tidak dibayarkan, maka tidak menyebabkan adanya pembatasan pembayaran dividen atau
kupon, untuk instrumen lain, kecuali untuk saham biasa (devidend Stopper).
(v) Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan
pembayaran Imbal Hasil. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan memutuskan untuk melakukan
pembatalan pembayaran imbal hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian
(event of default) dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga Perpetual, Wali Amanat dan/atau
tidak memerlukan persetujuan RUPSBP. Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil, maka tunggakan
imbal hasil tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya, mengacu Pasal 15 ayat 1 huruf g
Peraturan OJK Nomor : 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
(vi) Jadwal pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi
sebagaimana tercantum dalam prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5.1.12 Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Penghitungan Imbal Hasil;
Tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
5. Tata cara pembayaran Imbal Hasil;
(i) Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual adalah Pemegang
Surat Berharga Perpetual yang memiliki Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pencatatan (Recording Date) dan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kecuali ditentukan lain oleh KSEI dan KSEI menerbitkan Daftar Pemegang
Rekening dan menyampaikan daftar tersebut kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual (Payment Date) sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku yaitu Peraturan KSEI Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia Nomor: KEP-0013/DIR/KSEI/0612 Tanggal 11-06-2012 (sebelas Juni tahun dua ribu dua belas) juncto
Surat KSEI tertanggal 16-03-2009 (enam belas Maret tahun dua ribu sembilan) Nomor: KSEI-0501/DIR/0309,
Perihal: Perubahan Recording Date atas Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan Perusahaan Terdaftar yang tercatat
di KSEI.
7
Page 32
Dengan demikian jika terjadi transaksi Surat Berharga Perpetual dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pembeli Surat Berharga Perpetual yang menerima pengalihan
Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual pada periode Imbal Hasil
Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
(ii) Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
(iii) Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
(iv) Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
6. Perseroan memiliki Diskresi penuh untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil pada saat timbul kewajiban pembayaran
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual.
SURAT BERHARGA PERPETUAL MERUPAKAN BUKTI HUTANG
1. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya seluruh
jumlah terutang, Surat Berharga Perpetual merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang
kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual senilai Surat Berharga Perpetual yang disebut dalam Sertifikat Jumbo
Surat Berharga Perpetual ditambah dengan Imbal hasil Surat Berharga Perpetual dan Denda (jika ada) yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Surat Berharga Perpetual dan Pemegang Rekening.
Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Surat Berharga Perpetual tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Surat Berharga
Perpetual tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan
hak Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
STATUS SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. Surat Berharga Perpetual adalah surat berharga dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tidak memiliki jangka waktu;
b. tidak terdapat persyaratan yang mewajibkan pelunasan Perseroan di masa mendatang;
c. pembelian kembali atau pembayaran Nilai Pokok Surat Berharga Perpetual harus mendapat persetujuan OJK
(pengawas);
d. tidak memiliki fitur step-up;
e. memiliki fitur untuk dilakukan Write Down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point
of non-viability);
f. bersifat subordinasi pada saat likuidasi;
g. perolehan Imbal Hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan pembayaran Imbal Hasil tidak dapat
diakumulasikan (perpetual non-cumulative subordinated debt) antar periode;
8
Page 33
h. Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil pada saat timbul
kewajiban pembayaran Imbal Hasil;
i. kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tidak
dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan merupakan kewajiban Perseroan yang di subordinasi, tidak terdapat kesepakatan yang dapat
meningkatkan senioritas Surat Berharga Perpetual secara legal atau ekonomi;
j. tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit;
k. tidak dapat dibeli oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
l. sumber pendanaan tidak berasal dari Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung;
m. tidak memiliki fitur yang menghambat proses penambahan modal pada masa mendatang;
n. dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan tambahan modal melalui penerbitan instrumen oleh entitas lain yang
berada diluar cakupan konsolidasi maka dana hasil penerbitan harus segera diserahkan kepada Perseroan;
o. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk diperhitungkan sebagai komponen modal;dan
p. dalam hal terjadi kelalaian (event of default) atau cidera janji terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Subbab Kelalaian Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap wanprestasi, hak hak para
Pemegang Surat Berharga Perpetual untuk menuntut pembayaran dibatasi sesuai dengan Subbab Kelalaian
Perseroan huruf D dan ketentuan mengenai status Surat Berharga Perpetual adalah sebagaimana tersebut dalam
Peraturan OJK dengan tidak ada kecualinya.
2. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian harta
kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.2.C dibawah ini, dan hanya akan
dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para Nasabah Penyimpan, dan para
Kreditur Utang Senior, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Hak
tagih sehubungan dengan Surat Berharga Perpetual menempati peringkat paripassu tanpa preferensi diantara para
Pemegang Surat Berharga Perpetual atau kreditur lain yang ada atau akan ada dikemudian hari yang memegang
kewajiban pembayaran Perseroan yang di subordinasi tetapi memiliki prioritas hak tagih yang tidak lebih rendah daripada
terhadap hak tagih para pemegang saham Perseroan dan memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi terhadap kreditur
(jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang di subordinasi yang berdasarkan syarat-syarat menempati
peringkat hak pembayaran yang sama dengan Surat Berharga Perpetual.
3. Dalam proses Likuidasi :
a. Sebelum para Pemegang Surat Berharga Perpetual berhak menerima pembayaran Nilai Surat Berharga Perpetual
maka:
(i) Para Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima---pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(ii) Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para Nasabah
Penyimpan dan kreditur Utang Senior, kreditur berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan perjanjian utang masing-masing, dengan memperhatikan jaminan khusus yang
diberikan serta setelahnya pemegang obligasi subordinasi.
b. Setelah para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, kreditur serta pemegang
obligasi subordinasi sesuai ketentuan dalam perjanjian utang masing-masing dan ketentuan OJK, maka Pemegang
Surat Berharga Perpetual {termasuk pemegang Surat Berharga Perpetual yang kedudukannya paripassu dengan
pemegang Surat Berharga Perpetual lainnya (jika ada)} berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh Jumlah
Dana Surat Berharga Perpetual sesuai dengan perjanjiannya masing-masing;
c. Dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, kreditur, pemegang obligasi
subordinasi serta pemegang Surat Berharga Perpetual belum menerima pembayaran secara penuh atas
piutangnya dan jika Pemegang Surat Berharga Perpetual menerima pembayaran atau pembagian dari kurator,
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, maka:
(i) Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator, likuidator atau
wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual kecuali Wali Amanat telah menerima:
(a) penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan dalam proses Likuidasi
tersebut bahwa semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, telah
dibayar lunas; atau
(b) perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang memerintahkan atau
memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual karena semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, para kreditur Utang Senior,
9
Page 34
Pemegang Surat Berharga Perpetual dan telah di bayar seluruhnya.
(ii) Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam huruf (a) atau perintah
pengadilan sebagaimana tersebut dalam huruf (b) tersebut dalam ketentuan ini maka Wali Amanat harus
segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat tersebut kepada kurator, likuidator atau
wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, untuk pembayaran semua
Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para kreditur Utang Senior yang masih belum di bayar. Apabila
kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi tidak
menerima uang yang dikembalikan Oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus membuka rekening Bank
terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam rekening tersebut sampai Wali Amanat
menerima surat/dokumen yang disebut dalam huruf (a) atau huruf (b). tersebut di atas.
d. kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan kreditur Utang Senior, kreditur serta pemegang
obligasi subordinasi, Pemegang Surat Berharga telah menerima pembayaran secara penuh dalam proses Likuidasi
dan dengan tidak mengesampingkan perjanjian perwaliamanatan, Pemegang Surat Berharga Perpetual yang
secara langsung menerima pembayaran dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik
dalam bentuk uang tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut wajib
menyerahkan pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau
likuidator atau wali yang mengurus benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian aset
Perseroan sesuai dengan ketentuan butir (i) dan (ii) di atas.
e. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan dan
kreditur Utang Senior, kreditur, obligasi subordinasi serta Pemegang Surat Berharga Perpetual tidak cukup untuk
membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan Surat Berharga Perpetual dengan dan setiap hak tagih yang
menempati peringkat paripassu dengan Surat Berharga Perpetual, maka para pemegang Surat Berharga Perpetual
dan para pemegang hak tagih yang menempati peringkat paripassu dengan Surat Berharga Perpetual akan berbagi
sebanding dalam setiap pembagian aset yang tersisa dari Perseroan sebanding dengan jumlah yang terutang
dan/atau surat berharga perpetual, masing-masing yang merupakan hak mereka.
4. Setiap hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat mengakibatkan
Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri-sendiri maupun bersama sama, mendapatkan pelunasan dari sebagian
atau keseluruhan Nilai Surat Berharga Perpetual dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak
dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum. Untuk menghindari keragu-
raguan, tidak ada Pemegang Surat Berharga Perpetual yang dapat melakukan tuntutan atau meminta hak perjumpaan
utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa sehubungan dengan jumlah Surat Berharga
Perpetual oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Perpetual:
a. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan utang sebagaimana dilarang
oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum;
b. Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan utang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat 1 (Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2004 tanggal 14-10-2004 (empat belas Oktober dua ribu empat)
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan
peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan Penutupan Usaha atau Likuidasi suatu bank,
dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak
dapat dilaksanakan. Dengan demikian setiap pelunasan jumlah Surat Berharga Perpetual akibat perjumpaan utang,
penuntutan kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.
5. Surat Berharga Perpetual diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai Instrumen modal inti tambahan
(additional Tier 1) Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016 juncto
Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum juncto Peraturan OJK Nomor: 22 Tahun
2022 dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya atau peraturan penggantinya, dan karenanya sesuai dengan
ketentuan tersebut baik sebagian maupun keseluruhan Surat Berharga Perpetual tidak boleh dibatalkan atau dibayar
tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari OJK dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
6. Dalam hal terjadi kondisi Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability terhadap Perseroan maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016, Peristiwa Terganggu
Kelangsungan Usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu
kelangsungan usahanya.
10
Page 35
b. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka OJK
berwenang dan berhak untuk memerintahkan Perseroan melakukan fitur yang telah dipilih oleh Perseroan yaitu
Write Down tanpa kompensasi dengan memperhatikan SE OJK Nomor : 20/SEOJK.03/2016 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya perintah dari OJK tersebut maka dengan demikian Perseroan melakukan perintah OJK tersebut
sesuai dengan Pasal 19 dan penjelasan Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016 serta SE OJK Nomor :
20/SEOJK.03/2016 tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Surat Berharga Perpetual atau tanpa
memerlukan keputusan RUPSBP.
c. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha
tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan melalui Wali Amanat wajib
untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Surat Berharga Perpetual mengenai adanya
perintah dari OJK tersebut melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dengan biaya dari Perseroan.
d. Termasuk dalam mekanisme Write Down tanpa kompensasi antara lain pengurangan nilai kewajiban (Nilai Surat
Berharga Perpetual), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang
belum dibayarkan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual.
e. Dengan dilakukannya Write Down tanpa kompensasi sesuai dengan perintah dari OJK tersebut, maka jumlah
kewajiban (Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I)Perseroan terhadap Pemegang Surat Berharga Perpetual
dikurangi setara dengan Nilai Surat Berharga Perpetual yang dilakukan Write Down dan/atau nilai Opsi Beli
terhadap Pemegang Surat Berharga Perpetual dikurangi setara dengan nilai Opsi Beli yang dilakukan Write Down
dan/atau Nilai Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dikurangi sebagian atau seluruhnya dengan Nilai Imbal Hasil
yang dilakukan Write Down . Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari
Pemegang Surat Berharga Perpetual terhadap jumlah kewajiban (Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I) yang
setara dengan nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I yang telah dilakukan Write Down dan/atau pembayaran Imbal
Hasil Surat Berharga Perpetual atau Opsi Beli yang telah dilakukan Write Down yang belum dibayarkan kepada
Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual secara proporsional. Pemegang
Surat Berharga Perpetual tidak berhak untuk menuntut suatu pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down
tersebut dan Pemegang Surat Berharga Perpetual menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam
kondisi atau proses likuidasi dan para Pemegang Surat Berharga Perpetual dianggap telah mengesampingkan
haknya untuk menerima dan menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang
seharusnya Pemegang Surat Berharga Perpetual terima dan Pemegang Surat Berharga Perpetual menerima
segala kerugian yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK
dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
f. Sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 20/SEOJK.03/2016, yaitu Perseroan harus melakukan upaya bahwa
Write Down dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal inti
tambahan (additional tier 1) harus dilakukan Write Down, antara lain:
(i) Adanya opini hukum dari pihak independen pada saat penerbitan instrumen yang menyatakan bahwa Write
Down dapat dilakukan pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) modal inti tambahan
(additional tier 1) dilakukan Write Down sebagaimana ternyata dari pendapat hukum dari Konsultan Hukum
“HKGM & Partners”, sesuai dengan Surat Nomor : Ref.055/HKGM-RL/Ext/IX/2024 tanggal 25 -09-2024 (dua
puluh lima september tahun dua ribu dua puluh empat)), Perihal : Pemilihan Fitur Write Down oleh PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dalam rangka Penerbitan dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Bank BJB Tahun 2024 Tahap I;
(ii) Perseroan telah memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Bank dengan para pihak
lainnya termasuk pemegang saham yang dapat menghambat dilakukannya Write Down pada saat terjadi kondisi
yang menyebabkan (trigger event) modal inti tambahan (additional tier 1) dilakukan Write Down, yang didukung
dengan pernyataan Perseroan dalam suratnya tertanggal 25-09-2024 (dua puluh lima September tahun dua
ribu dua puluh empat).
g. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis dapat
dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
Perseroan.
h. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down
ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan
diberlakukan untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Surat
Berharga Perpetual atau tanpa memerlukan keputusan RUPSBP atau tanpa persetujuan Wali Amanat.
7. Dalam hal OJK telah memerintahkan Perseroan untuk melakukan Write Down, maka ketentuan dalam angka 2 di atas
dan angka 3 di atas tidak berlaku, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam angka 6 di atas.
11
Page 36
8. Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan
Perseroan melaksanakan Write Down sesuai ketentuan angka 6 di atas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
dari Pemegang Surat Berharga Perpetual atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Surat Berharga
Perpetual akibat terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan/atau pelaksanaan Write Down atas Surat
Berharga Perpetual oleh Perseroan.
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, selama jangka waktu Surat Berharga Perpetual dan
seluruh jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
A. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan perubahan bidang usaha utama;
2. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas
pada OJK);
3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Surat Berharga Perpetual dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Surat Berharga Perpetual
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Surat Berharga Perpetual dan perusahaan
penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5. melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi- nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari
pihak ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
6. memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPSBP.
C. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelaksanaan Opsi Beli selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
(in good funds) sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Surat Berharga Perpetual dengan memperhatikan ketentuan
12
Page 37
Subbab Opsi Beli Surat Berharga Perpetual, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan salinan bukti
transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3. Apabila sampai Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Surat Berharga Perpetual, Perseroan lalai menyetorkan jumlah
dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
dibayar.
Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual sebagaimana
diatur di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 15 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016
juncto Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 juncto Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016, yaitu
perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan baik jumlah maupun waktu dan tidak dapat diakumulasikan antar periode
serta bank memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran imbal hasil pada saat timbul
kewajiban pembayaran imbal hasil.
4. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3
yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan
dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia
dan diterapkan secara terus menerus.
7. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan
segera memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan
hal-lain-lain.
8. Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
9. Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi izin
kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-
gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen dokumen lain
yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur
dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya
yang tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
13. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
15. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
13
Page 38
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi,
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif
yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Surat Berharga Perpetual, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16. Melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49/POJK.04/2020,
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai
dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49/POJK.04/2020.
17. Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para pihak lainnya termasuk
pemegang saham Perseroan yang dapat menghambat dilakukannya write down atas Surat Berharga Perpetual pada
saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal inti tambahan (additional Tier 1) harus
dilakukan Write Down.
18. Dalam hal Perseroan akan melakukan Penyesuaian Ulang Imbal Hasil atau pembatalan pembayaran Imbal Hasil
Surat Berharga Perpetual maka Perseroan akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Agen Pembayaran
dan Wali Amanat serta melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Surat Berharga melalui :
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris dan;
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
biaya ditanggung oleh Perseroan.
selambat-lambatnya 5 Hari Kerja setelah Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil apabila terdapat penyesuaian
imbal hasil dan/atau selambat-lambatnya 5 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil.
B. KELALAIAN PERSEROAN
A. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Nilai Surat
Berharga Perpetual pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Surat Berharga Perpetual dengan ketentuan bahwa
kejadian ini tidak termasuk terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down,
dengan memperhatikan peraturan OJK yang saat ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 huruf e Peraturan OJK
Nomor: 11/POJK.03/2016 juncto Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 juncto Surat Edaran OJK Nomor:
20/SEOJK.03/2016 tentang fitur konversi menjadi saham biasa atau Write Down terhadap Instrumen Modal
Inti Tambahan Dan Modal Pelengkap dengan mengacu pada Ketentuan Subbab Nilai Surat Berharga
Perpetual Tahap I, Opsi Beli, dan Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga berdasarkan
Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a dan 9.1.b perjanjian perwaliamanatan atau
14
Page 39
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: Dalam hal
terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
B. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a dan b Pasal perjanjian perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Ayat 9.1. huruf c dan d Pasal perjanjian perwaliamantan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dengan biaya dari Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSBP menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSBP tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSBP tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSBP
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Surat
Berharga Perpetual.
Jika RUPSBP berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Surat
Berharga Perpetual sesuai dengan keputusan RUPSBP menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSBP itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
C. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSBP bertindak mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual.
D. Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan Ayat
9.4 Perjanjian Perwaliamantan, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai status Surat Berharga Perpetual
sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Surat
Berharga Perpetual dan setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual (dengan menerima Surat Berharga Perpetual),
15
Page 40
dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang
Surat Berharga Perpetual maupun Pemegang Surat Berharga Perpetual atas nama dirinya sendiri bahwa:
a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default)
sebagaimana dimaksud dalam Ayat 9.2 dan Ayat 9.3 Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan tidak dapat
dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali dapat dimohonkan kepailitan
dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan Surat Berharga Perpetual jatuh
tempo serta melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal proses permohonan kepailitan
dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Ayat 9.2 dan Ayat 9.3 Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada
Surat Berharga Perpetual atau Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai
kelalaian (event of default) terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu
apapun, baik didalam maupun diluar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini diluar kewajiban untuk membayar Nilai Surat
Berharga Perpetual dan/atau Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual termasuk denda (jika ada) dengan syarat
bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai
akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan Ayat 9.4 butir b Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanpa mengurangi sifat umum dari Ayat 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan, dan sesuai dengan ketentuan mengenai
status Surat Berharga Perpetual sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Wali
Amanat untuk setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dan setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual (dengan
menerima Surat Berharga Perpetual), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa
setiap ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang
berupa atau yang merujuk pada Nilai Surat Berharga Perpetual dan/atau Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual lebih
cepat daripada seharusnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan seandainya Wali Amanat tidak mengambil
tindakan berdasarkan Ayat 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik
kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
C. RAPAT UMUM PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL (RUPSBP)
Untuk penyelenggaraan RUPSBP, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
1) RUPSBP diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual mengenai
perubahan Perjanjian Surat Berharga Perpetual, Nilai Surat Berharga Perpetual, Imbal Hasil Surat Berharga
Perpetual (tidak termasuk Penyesuaian Ulang Imbal Hasil dan tidak termasuk dalam hal terjadi Opsi Beli (Call Option),
perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, perubahan tersebut
hanya dapat dilakukan karena adanya kelalaian Perseroan membayar Nilai Surat Berharga Perpetual pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli Surat Berharga Perpetual dan/atau Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli Surat Berharga Perpetual sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dengan tetap tunduk pada ketentuan mengenai status Surat Berharga Perpetual dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dalam keadaan apapun, kecuali dalam hal terdapat perintah dari OJK untuk Write Down sebagaimana tersebut dalam
Pasal 5.2.F Perjanjian Perwaliamanatan.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Surat Berharga Perpetual termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab
kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPSBP dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang belum dilunasi tidak termasuk Surat Berharga
Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
16
Page 41
penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSBP
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Berharga
Perpetual yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSBP.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSBP, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP:
a) Pengumuman RUPSBP wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSBP dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSBP, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSBP kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSBP
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSBP sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSBP dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP;
(2) agenda RUPSBP;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSBP;
(4) Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSBP; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSBP .
e) RUPSBP kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSBP sebelumnya.
6) Tata cara RUPSBP;
a) Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSBP dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.
b) Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak hadir dalam RUPSBP adalah Pemegang Surat Berharga
Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSBP yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Surat Berharga Perpetual yang menghadiri RUPSBP wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Surat Berharga Perpetual yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Surat Berharga Perpetual tersebut
tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSBP sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSBP yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Surat Berharga Perpetual yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSBP.
e) Setiap Surat Berharga Perpetual sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga Perpetual dalam RUPSBP mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g) Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia.
h) Sebelum pelaksanaan RUPSBP:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
17
Page 42
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Surat Berharga Perpetual
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Surat Berharga Perpetual atau kuasa Pemegang Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam
RUPSBP berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Surat
Berharga Perpetual memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPSBP dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j) RUPSBP dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSBP termasuk materi RUPSBP dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSBP.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual, maka
RUPSBP dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta diadakannya
RUPSBP tersebut.
Perseroan atau Pemegang Surat Berharga Perpetual yang meminta diadakannya RUPSBP tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSBP dan materi RUPSBP serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSBP.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) poin g), kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPSBP bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Surat
Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak
termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP
(tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPSBP dimintakan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat
Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk
Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum
18
Page 43
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk
Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPSBP dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat
Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang kedua.
(c) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP
(tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSBP yang ketiga.
(e) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP
(tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPSBP yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir
dalam RUPSBP (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSBP kedua.
3) RUPSBP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Surat Berharga Perpetual yang hadir dalam RUPSBP (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSBP yang ketiga.
5) RUPSBP ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Surat Berharga Perpetual yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSBP yang keempat.
7) RUPSBP keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Surat Berharga Perpetual atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSBP keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 5) di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSBP menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSBP wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSBP mengikat bagi semua Pemegang Surat Berharga Perpetual, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Surat Berharga Perpetual wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPSBP. Keputusan RUPSBP mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Surat Berharga Perpetual.
19
Page 44
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSBP dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSBP tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSBP yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian
perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSBP atau tanggal lain yang diputuskan RUPSBP (jika
RUPSBP memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSBP, dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSBP dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta
peraturan Bursa Efek.
14) Ketentuan-ketentuan mengenai RUPSBP ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL DAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL
SURAT BERHARGA PERPETUAL
Pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Tata cara pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
juga tidak memiliki hubungan kredit sesuai dengan POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Up.: Financial Services Department – Wali Amanat
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No.1 Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 38825147
Website: https://www.btn.co.id
20
Page 45
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka
ekspansi kredit serta peningkatan struktur penghimpunan jangka panjang.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Surat Berharga Perpetual tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani
oleh Perseroan.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Surat Berharga Perpetual yang diperoleh Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan dengan diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi kredit
dimana tujuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan dikarenakan penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau
pun tidak langsung bukan ditujukan untuk membiayai Perseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan
kepada pihak ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat
Berharga Perpetual ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSBP dan memperoleh
persetujuan RUPSBP sesuai dengan POJK No.30/2015 dan POJK No.20/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana
setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No.30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual tersebut dalam instrumen keuangan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan
serta tidak boleh dijadikan jaminan utang, dengan memperhatikan POJK No.30/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat
Berharga Perpetual telah direalisasikan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Bank BJB
Tahun 2022 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 633/DIR-TRE/2022 tanggal 1 Juli 2022 seluruh
dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Bank BJB Tahun 2022 seluruhnya telah dipergunakan sesuai dengan
tujuan penggunaannya.
Total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1.650% dari nilai Emisi
Surat Berharga Perpetual. Semua biaya di bawah ini merupakan presentase dari total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,555%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,2775%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,2775%;
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,345% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,290%;
Konsultan Hukum sekitar 0,040%; dan Notaris sekitar 0,015%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,073% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,010%,
Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,063%);
• Biaya Lain-lain (biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran
di KSEI, auditor penjatahan, percetakan, iklan dan Investor Gathering) sekitar 0,122%
21
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut diambil dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode 5 (lima)
bulan yang berakhir 31 Mei 2024, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar, & Rekan (“RSM”) pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Per 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp175.244.274 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS Jumlah
Liabilitas segera 1.133.292
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 14.340.466
- pihak ketiga 125.045.325
139.385.791
Simpanan nasabah – syariah
- pihak berelasi 433
- pihak ketiga 800.684
801.117
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 52.662
- pihak ketiga 4.102.370
4.155.032
Liabilitas derivative 10.654
Liabilitas akseptasi 368.010
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 2.271.248
Efek utang yang diterbitkan 960.969
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 20.774.956
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 23.181
Utang pajak 66.914
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 421.088
Liabilitas imbalan kerja pasti 397.712
Liabilitas pajak tangguhan 5.067
Liabilitas lain-lain 791.336
Obligasi subordinasi 3.677.907
Total Liabilitas 175.244.274
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Tagihan komitmen 12.555.610
Liabilitas komitmen 22.311.606
Tagihan kontinjensi 389.356
Liabilitas kontinjensi 1.067.992
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan kedepan termasuk keterangan mengenai cara pemenuhan
kewajiban dimaksud adalah sebagai berikut :
Uraian Nominal Cara Pemenuhan Kewajiban
Simpanan Nasabah (Deposito) 9.269 miliar Dibayar/Dicairkan sesuai dengan
jatuh tempo kepada nasabah
Liabilitas Bank Lain (Deposito 399,893 miliar Dibayar/Dicairkan sesuai dengan
Bank Lain dan Interbank Call jatuh tempo
Money)
Liabilitas Akseptasi 110,743 miliar • Telah Dibayar kepada beneficiary
(Sebagai Bank Penerbit) sesuai
jatuh tempo
22
Page 47
Uraian Nominal Cara Pemenuhan Kewajiban
• Penerimaan Proceed
pembayaran dari issuing bank
dan mengkreditkan ke rekening
Beneficiary (Sebagai beneficiary
Bank) sesuai jatuh tempo
Efek2 hutang yang dijual dengan 5.220 miliar Dibayar/Dicairkan sesuai dengan
janji dibeli kembali jatuh tempo
Pinjaman yang diterima 1.473 miliar Pelunasan dipercepat
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Segera
Saldo Liabilitas Segera Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.133.292 juta. Rincian dari saldo Liabilitas
Segera adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Liabilitas Segera uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Rupiah
Rekening titipan 803.887
Kiriman uang 72.637
Liabilitas kepada Kantor Bendahara dan Kas Negara 225.876
Setoran Jaminan yang telah jatuh tempo tetapi belum diambil
10.036
nasabah
Zakat, infaq, dan Shadaqah 460
Titipan kredit dan pembiayaan syariah 1.160
Titipan dana bantuan pemerintah 14.216
1.128.272
Dolar Amerika Serikat
Setoran jaminan yang telah jatuh tempo tetapi belum diambil oleh
274.936 4.954
nasabah
Lain-lain 308.946 66
5.020
Total 1.133.292
Rekening titipan merupakan hasil dari uang titipan yang diterima Perseroan dan entitas anak atas transaksi pembayaran dari
nasabah yang akan disetorkan pihak bank ke rekening tujuan. Kiriman uang digunakan untuk membukukan setoran transfer
sebelum mengkredit atau mendebit rekening nasabah. Liabilitas kepada Kantor Bendahara dan Kas Negara merupakan hasil
penerimaan pajak dari para wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang diterima Perseroan sebagai bank
persepsi.
2. Simpanan Nasabah dan Simpanan Nasabah Syariah
Saldo Simpanan Nasabah dan Simpanan Nasabah Syariah pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp139.385.791 juta,
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Simpanan Nasabah uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Pihak – berelasi
Rupiah
Giro 11.313.735
Tabungan
Tandamata Gold 9.815
23
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Simpanan Nasabah uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Simpeda 9.397
Tandamata 20.141
Lain-lain 26.533
65.886
Deposito berjangka 2.960.316
14.339.937
Mata Uang Asing
Dolar Amerika Serikat
Tabungan Tandamata 3.268 53
Deposito berjangka 24.334 395
Dolar Singapura
Tabungan Tandamata 6.775 81
529
Subtotal - pihak berelasi 14.340.466
Pihak ketiga
Rupiah
Giro 13.873.371
Tabungan
Tandamata 14.065.013
Simpeda 2.347.652
Tandamata Gold 860.258
Tandamata Purnabakti 2.313.170
TabunganKu 359.727
Tandamata Berjangka 251.677
Lain-lain 11.603.864
31.801.361
Deposito berjangka 70.440.526
Negotiable Certificate of Deposits 24.985
Subtotal - rupiah 116.140.243
Dolar Amerika Serikat
Giro 17.421.806 283.103
Tabungan Tandamata 2.897.061 47.075
Deposito Berjangka 527.089.668 8.565.208
Dolar Singapura
Giro 4.065 49
Tabungan Tandamata 500.913 6.019
Deposito berjangka 205.363 2.467
Euro Eropa
Giro 7.161 126
Renminbi
Giro 17.392 39
Yen Jepang
Giro 9.578.709 991
24
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Simpanan Nasabah uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Dolar Australia
Giro 425 5
8.905.082
Subtotal - pihak ketiga 125.045.325
Total 139.385.791
(dalam jutaan Rupiah)
Simpanan Nasabah Syariah 31 Mei 2024
Pihak berelasi
Rupiah
Tabungan IB 433
433
Pihak ketiga
Rupiah
Giro Wadiah 119.595
Tabungan Wadiah 5.120
Tabunganku IB 675.969
800.684
Total 801.117
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Nosional Mata
Simpanan Nasabah Uang Asing (angka Ekuivalen Rupiah
penuh)
Rupiah
1 bulan 14.963.482
3 bulan 34.340.490
6 bulan 5.972.206
12 bulan 15.083.393
Lebih dari 12 bulan 3.041.271
73.400.842
Dolar Amerika Serikat
1 bulan 407.436.703 6.620.846
3 bulan 116.930.655 1.900.123
6 bulan 1.146.531 18.631
12 bulan 1.600.114 26.002
8.565.602
Dolar Singapura
1 bulan 117.006 1.406
6 bulan 88.357 1.062
2.468
8.568.070
Total 81.968.912
25
Page 50
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Mei 2024
Giro
Rupiah 0,08%
Dolar Amerika Serikat 0,02%
Tabungan
Rupiah 0,12%
Dolar Amerika Serikat 0,04%
Deposito berjangka
Rupiah 3,49%
Dolar Amerika Serikat 1,48%
Giro yang diblokir dan dijadikan jaminan atas kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah pada tanggal 31 Mei
2024 adalah sebesar Rp956.109 juta.
Deposito yang diblokir dan dijadikan jaminan atas kredit yang diberikan dan pembiayaan dan piutang syariah pada tanggal
31 Mei 2024 adalah sebesar Rp553.169 juta..
Perseroan memberikan special rate deposito khusus kepada nasabah institusi rupiah dengan minimal penempatan dana
diatas Rp2.000 juta (dua miliar Rupiah) untuk mata uang rupiah dan USD100.000 (seratus ribu USD) dengan suku bunga
yang diberikan antara 3,00% - 8,00% untuk Rupiah dan 0,75% - 6,00% untuk USD. Untuk Special Rate Giro diberikan kepada
Nasabah Institusi Rupiah dengan penempatan dana diatas Rp2.000 juta (dua miliar Rupiah) dengan tingkat suku bunga yang
diberikan antara 1,50% - 5,00%.
NCD Bank dengan nilai nominal Rp20.524 juta dengan suku bunga diskonto sebesar 1,49% dan jangka waktu selama 12
bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 6 November 2024 serta NCD II Bank dengan nilai nominal Rp4.630 juta dengan suku
bunga diskonto sebesar 1,49% dan jangka waktu selama 12 bulan dengan jatuh tempo pada tanggal 28 Desember 2024.
3. Simpanan dari Bank Lain
Saldo Simpanan dari Bank Lain pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.541.540 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Simpanan dari Bank Lain uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Pihak - berelasi
Rupiah
Tabungan 28,972
Deposito berjangka 11,447
Giro 12,243
52,662
Pihak ketiga
Rupiah
Deposito berjangka 705,139
Tabungan 355,144
Call money 2,500,000
Giro 542,087
Sertifikat deposito 25.154
4.102.370
Total 4.155.032
26
Page 51
Rincian deposito berjangka berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Simpanan Nasabah 31 Mei 2024
Rupiah
1 bulan 368.533
3 bulan 72.010
6 bulan 64.208
12 bulan 208.966
24 bulan 2.869
Total 716.586
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Mei 2024
Giro
Rupiah 0,44%
Tabungan
Rupiah 1,04%
Deposito berjangka
Rupiah 4,50%
Call Money
Rupiah 6,42%
Deposito dari bank lain yang diblokir dan dijadikan jaminan atas kredit yang diberikan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp327.448 juta.
4. Liabilitas atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Harga Beban Bunga
Jenis Surat Nilai Tanggal
Nasabah Pembelian Pembelian yang belum Nilai tercatat
Berharga Nominal Dimulai
Kembali Kembali diamortisasi
Pihak Ketiga
Bank
Indonesia
SUN FR 87 50.000 17 Mei 2024 19 Juni 2024 46.512 159 46.353
SUN FR 86 100.000 28 Mei 2024 4 Juni 2024 93.794 50 93.744
SUN FR 90 150.000 28 Mei 2024 4 Juni 2024 137.192 74 137.118
SUN FR 90 200.000 28 Mei 2024 4 Juni 2024 182.921 98 182.823
SUN FR 87 100.000 29 Mei 2024 5 Juni 2024 92.611 66 92.545
SUN FR 82 500.000 29 Mei 2024 5 Juni 2024 474.108 342 473.766
SUN FR 87 100.000 30 Mei 2024 6 Juni 2024 92.333 83 92.250
SUN FR 87 100.000 30 Mei 2024 6 Juni 2024 92.333 83 92.250
SUN FR 87 150.000 30 Mei 2024 6 Juni 2024 138.499 125 138.374
SUN FR 87 150.000 30 Mei 2024 6 Juni 2024 138.499 125 138.374
SUN FR 87 150.000 30 Mei 2024 3 Juni 2024 138.422 49 138.373
SUN FR 87 100.000 30 Mei 2024 3 Juni 2024 92.281 33 92.248
27
Page 52
Tanggal Harga Beban Bunga
Jenis Surat Nilai Tanggal
Nasabah Pembelian Pembelian yang belum Nilai tercatat
Berharga Nominal Dimulai
Kembali Kembali diamortisasi
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 7 Juni 2024 46.136 50 46.086
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 7 Juni 2024 46.136 50 46.086
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 7 Juni 2024 46.136 50 46.086
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 7 Juni 2024 46.136 50 46.086
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 6 Juni 2024 46.127 41 46.086
SUN FR 87 50.000 31 Mei 2024 6 Juni 2024 46.127 41 46.086
SUN FR 87 150.000 31 Mei 2024 5 Juni 2024 138.354 97 138.257
SUN FR 87 150.000 31 Mei 2024 5 Juni 2024 138.354 97 138.257
Total 2.450.000 2.273.011 1.763 2.271.248
5. Efek Utang yang Diterbitkan
Saldo Efek Utang yang Diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp960,969 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Bank Jabar Banten 780.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Bank Jabar Banten 182.000
962.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (1.031)
Total 960.969
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Bank Jabar Banten terdiri dari:
- Seri C dengan nilai nominal Rp780.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,85% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2024 peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I menurut Pefindo adalah idAA.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri B dengan nilai nominal Rp916.500 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 28 September 2023.
Pada tanggal 31 Mei 2024 peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap II menurut Pefindo adalah idAA.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri B dengan nilai nominal Rp108.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2024.
2) Seri C dengan nilai nominal Rp74.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,75% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2026.
Pada tanggal 31 Mei 2024 peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap III untuk Seri B dan Seri C menurut Pefindo masing-
masing adalah idAA.
Pada 31 Mei 2024, Perseroan telah mengamortisasi biaya emisi obligasi sebesar Rp 1.713 juta yang dicatat dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, II dan III adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. Hubungan dengan wali amanat bukan merupakan pihak berelasi Perseroan.
Tidak terdapat jaminan ataupun pembentukan dana untuk pelunasan pokok obligasi dengan menunjuk pos yang
berhubungan.
28
Page 53
Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah Perseroan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa
Keuangan);
3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dan akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Surat Berharga Perpetual telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Surat Berharga Perpetual dan perusahaan penerus tersebut salah satu bidang
usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5. Melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga
yang bukan afiliasi dalam transaksi yang lazim;
6. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan
fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
6. Pinjaman yang Diterima
Saldo Pinjaman yang Diterima pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp20.774.956 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 5.700.000
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 5.536.198
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 4.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.500.000
PT Bank DKI 1.500.000
PT Bank BTPN Tbk 1.000.000
PT Bank ICBC Indonesia 800.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 200.000
BPR Supra Artapersada 11.199
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 9.098
PT BPR Daya Lumbung Asia 6.983
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.082
PT Bank CIMB Niaga Tbk 5.396
Total 20.774.956
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan mendapatkan 2 (dua) fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk, sebagai berikut:
a. Term Loan Non Revolving 2 dengan plafon Rp2.000.000 juta. Sebelumnya pinjaman ini memiliki jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan sampai tanggal 27 Maret 2020 dengan tingkat suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,75% per tahun.
Pada 10 Desember 2019, Perseroan melakukan perpanjangan atas pinjaman ini sehingga jatuh tempo pinjaman menjadi
tanggal 27 Maret 2026 dengan tingkat suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,50%;
29
Page 54
b. Term Loan Non Revolving 3 dengan plafon Rp2.000.000 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan sampai tanggal 17 Oktober 2024 dengan tingkat suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,5% per tahun. Pada
29 April 2024, Bank melakukan perpanjangan atas pinjaman ini sehingga jatuh tempo pinjaman menjadi tanggal
17 Oktober 2026 namun tingkat suku bunga tidak berubah;
c. Term Loan Non Revolving 4 dengan plafon Rp1.500.000 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan sampai tanggal 30 Juni 2025 dengan tingkat suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,15% per tahun. Pada
29 September 2023, Bank melakukan perubahan tingkat suku bunga menjadi sebesar JIBOR 3 bulan + 0,50% per tahun;
d. Term Loan Non Revolving 5 dengan plafon Rp200.000 juta. Pinjaman ini memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan sampai tanggal 29 Oktober 2025 dengan tingkat suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,15% per tahun. Pada
29 September 2023, Bank melakukan perubahan tingkat suku bunga menjadi sebesar JIBOR 3 bulan + 0,50% per tahun.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan BCA tersebut pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan Nihil.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain (i) menyerahkan laporan
keuangan selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal publikasi, (ii) memberitahukan perubahan susunan anggaran dasar;
(iii) kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan pemberian fasilitas.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk tanggal 31 Mei 2024. Perseroan tidak
memberikan jaminan apapun atas pinjaman ini.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Bank BJB Syariah (“BJBS”) mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berdasarkan akad
pembiayaan No. 124/AKAD/SMF-BJBS/XI/2018 tanggal 4 September 2018 yang berjangka waktu 15 tahun dan akan jatuh
tempo pada tanggal 4 September 2033. Porsi nisbah yang disepakati adalah 77,75% untuk PT SMF dan 22,25% untuk BJBS.
BJBS mendapatkan fasilitas pinjaman untuk melakukan pengembangan ekspansi kredit.
Selama masa pinjaman, BJBS memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain (i) menyerahkan laporan
keuangan setiap 6 (enam) bulan, (ii) perubahan akta pendirian dan anggaran Perseroan, (iii) kesesuaian penggunaan dana
dengan tujuan pemberian fasilitas.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan SMF tersebut pada tahun 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan
Nihil.
BJBS telah memenuhi semua persyaratan ditetapkan dalam perjanjian untuk tahun 31 Mei 2024. Atas pinjaman Term Loan
I, BJBS menjaminkan agunan berupa fidusia atas piutang penerbitan KPR.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan limit Rp1.500.000 juta. Jangka waktu
kredit selama 2 (dua) tahun dari tanggal 25 September 2023 sampai dengan 24 September 2025 dengan tingkat suku bunga
pinjaman adalah JIBOR 3 bulan + 60% per tahun.
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman untuk melakukan pengembangan ekspansi kredit. Persyaratan-persyaratan
penting (financial covenants) dalam perjanjian pinjaman Perseroan antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 10,28% atau sesuai dengan ketentuan OJK untuk Bank Buku III
dan profil risiko Perseroan mana yang lebih besar;
b. Menjaga maksimum Non Performing Loan (NPL) net sebesar 3,50%;
c. Menjaga net income tahun berjalan dengan angka positif;
d. Menjaga Liquidity Coverage Ratio minimal sebesar 100% pada posisi laporan keuangan triwulan.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain (i) memastikan ketersediaan
laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; (ii) ketersediaan penggunaan dana dengan
tujuan pemberian fasilitas; dan (iii) menyampaikan akta perubahan anggaran dasar debitur setiap ada perubahan.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 31 Mei 2024 adalah sebesar
Nihil dan Nihil.
30
Page 55
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk 31 Mei 2024. Perseroan tidak
menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Pinjaman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPERA) Republik Indonesia merupakan
fasilitas penyaluran dana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah
(PPR) Sejahtera Syariah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan Perjanjian Kerjasama Operasional No. HK.02.03-
Sg.DL/03/2017, No. 001/PKS/DIR-KS/2017 tanggal 3 Januari 2017 dan Perjanjian Kerjasama Operasional No.
13/PKS/Satker-DJPB/2017, No. 003/PKS/DIR-KS/2017 tanggal 5 Januari 2017.Pinjaman memiliki tingkat suku bunga sebesar
4,40%.
Ketentuan perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai berikut:
a. Akad penanaman dana dari KEMENPUPERA sebagai pemilik dana kepada BJBS dengan sistem bagi hasil
berdasarkan nisbah yang disepakati dengan sistem revenue sharing;
b. Objek dalam perjanjian tersebut adalah Dana KPR Sejahtera yang terdiri dari dana KEMENPUPERA dan BJBS dengan
jumlah paling tinggi sebesar Rp237.000 juta untuk pembiayaan KPR Sejahtera paling rendah 2.500 unit, dengan dana
yang disiapkan oleh pihak BJBS paling rendah sebesar 10% dari total dana yang diperjanjikan;
c. Atas dana yang dikelola oleh BJBS, KEMENPUPERA menerima pembayaran Imbal Hasil setiap bulan sebesar counter
nisbah imbal hasil maksimal yang berlaku di BJBS;
d. Imbal hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian x jumlah hari x (gross yield x nisbah)/365 sebagaimana
perjanjian antara BJBS dengan KEMENPUPERA;
e. BJBS menyediakan laporannya yang terkait dengan pelaksanaan FLPP yang mencakup data nasabah dan lainnya;
f. Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan
tertentu sesuai dengan Peraturan Kementerian PUPERA No. 552/KPTS/M/2016, antara lain:
• Nilai KPR paling tinggi sebesar batasan harga jual rumah dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan;
• Margin KPR paling tinggi 5,00% (lima persen) per tahun (bersifat tetap);
• Jangka waktu KPR Sejahtera paling lama 20 (dua puluh) tahun.
g. Pengembalian pokok dana FLPP ke KEMENPUPERA dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya sejak BJBS
menerima perintah pemindahbukuan dana FLPP.
Bank mendapatkan fasilitas pinjaman untuk melakukan pengembangan ekspansi kredit.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan KEMENPURERA pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp678.391 juta
dan Rp201.600 juta.
BJBS telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di atas. Perseroan tidak menjaminkan
apapun atas pinjaman ini.
PT Bank ICBC Indonesia
Perseroan memiliki fasilitas Bilateral Commited Loan Credit Facility dari PT Bank ICBC Indonesia dengan jangka waktu 24
(dua puluh empat) bulan sejak tanggal 28 Desember 2023 hingga 28 Desember 2025 dengan plafon Rp800.000 juta dengan
bunga sebesar JIBOR 3M + 0,70%.
Selama masa pinjaman, Perseroan harus menyerahkan laporan keuangan (audited) dalam waktu 180 (seratus delapan puluh)
hari setelah tanggal tutup buku tahunan, Perseroan harus menyerahkan laporan keuangan beserta dokumen lainnya.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan ICBC pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan Nihil.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk 31 Mei 2024. Perseroan tidak
memberikan jaminan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 3 dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan plafon Rp3.000.000
juta yang memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dengan bunga 7,15%. Penarikan dilakukan bertahap, yaitu sebesar
Rp1.500.000 juta dengan jangka waktu sejak 28 September 2022 hingga 26 September 2025 dan sebesar Rp1.500.000 juta
dengan jangka waktu sejak 18 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2025. Pada 27 Maret 2023, Bank melakukan perubahan
31
Page 56
tingkat suku bunga menjadi floating rate dengan repricing setiap 3 bulan. Per 31 Mei, 2024, tingkat suku bunga yang
digunakan adalah 7,15%.
Perseroan juga mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan plafon Rp1.000.000 juta. Jangka
waktu kredit selama 2 tahun dari tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2024 dengan tingkat suku bunga tetap
4,50%. Pada 27 Maret 2023,Perseroan melakukan perpanjangan atas pinjaman ini sehingga jatuh tempo pinjaman menjadi
tanggal 28 Maret 2025 dan perubahan tingkat suku bunga menjadi floating rate dengan repricing setiap 3 bulan. Per 31 Mei,
2024, tingkat suku bunga yang digunakan adalah 7,15%.
Pada 27 Maret 2023, Bank melakukan perubahan tingkat suku bunga menjadi floating rate dengan repricing setiap 3 bulan.
Per 31 Mei, 2024, tingkat suku bunga yang digunakan adalah 7,15%
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk menjaga agar kolektibilitas debitur pada setiap kreditur dari
debitur adalah tetap pada kolektibilitas 1 sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan Danamon pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan Nihil.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk 31 Mei 2024. Perseroan tidak
memberikan jaminan apapun atas pinjaman ini.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Perseroan mendapatkan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(LPDB) dengan plafon sebesar Rp200.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun setelah pencairan pertama.
Perseroan melakukan pencairan pertama pada September 2019.
Pinjaman yang diberikan kepada Perseroan nantinya akan disalurkan sebagai kredit kepada Koperasi Usaha Mikro dan
Menengah. Porsi penyaluran kredit dari Perseroan adalah 80% dari plafon atau Rp160.000 juta, untuk Usaha Mikro Kecil dan
Menengah dan 40% atau Rp40.000 juta untuk Koperasi. Tingkat suku bunga yang diberikan dari LPDB ke Perseroan sebesar
5% dan suku bunga dari Perseroan kepada Usaha Mikro dan Menengah sebesar maksimal 16% pertahun.
Jaminan atas pinjaman ini adalah jaminan fidusia atas piutang dengan kategori sehat dan tidak sedang dijaminkan kepada
pihak manapun, dengan nilai minimal sebesar 125% dari plafon pinjaman.
Berdasarkan perjanjian pinjaman Perseroan disyaratkan untuk memperhatikan dan menjaga tingkat kesehatan keuangannya
sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Tingkat Kesehatan
Keuangan Bank Umum dengan tingkat kesehatan minimal "SEHAT".
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan LPDB-KUMKM selama tahun yang berakhir pada 31 Mei 2024 adalah
sebesar Nihil dan Rp25.367 juta.
Perseroan berkewajiban melakukan pengembalian pokok dilakukan secara bulanan, selambat-lambatnya pada tanggal 25
(dua puluh lima), sesuai dengan jadwal angsuran pinjaman ke Rekening Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk 31 Mei 2024. Perseroan tidak
memberikan jaminan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank DKI
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank DKI dengan limit Rp1.500.000 juta. Jangka waktu kredit selama 2 (dua)
tahun dari tanggal 29 September 2022 sampai dengan 27 September 2024 dengan tingkat suku bunga pinjaman adalah
JIBOR 3 bulan + 0,65% per tahun.
Fasilitas kredit pada PT Bank DKI dengan nilai nominal Rp1.500.000 juta telah dilunasi oleh Bank pada tanggal 30 April 2024.
Perseroan juga mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank DKI dengan plafon Rp1.500.000 juta. Jangka waktu kredit selama
2 (dua) tahun dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan 30 April 2026 dengan tingkat suku bunga pinjaman adalah JIBOR 3
M + 0,50%.
32
Page 57
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik terdaftar OJK selambat-lambat 180 hari setelah tanggal penutupan buku.
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman untuk tujuan memenuhi kebutuhan likuiditas.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan Bank DKI pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta dan
Rp1.500.000 juta.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk tahun 31 Mei 2024. Perseroan tidak
menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan persetujuan kredit No. 28 tanggal 23 Maret 2018, BPR Intan Jabar memperoleh fasilitas Pinjaman modal kerja
dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Jumlah fasilitas kredit sebesar Rp15.000 juta, dengan tingkat suku bunga sebesar 9% per
tahun, jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan dan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2022. Pinjaman tersebut dijamin
dengan Piutang usaha yang berasal dari fasilitas kredit yang diberikan.
Fasilitas kredit pada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan nilai nominal Rp15.000 juta telah dilunasi oleh Bank pada tanggal
jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2022.
Berdasarkan persetujuan kredit No. 1792 tanggal 30 Desember 2019, BPR Intan Jabar memperoleh fasilitas Pinjaman modal
kerja dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Jumlah fasilitas kredit sebesar Rp7.500 juta, dengan tingkat suku bunga sebesar 10%
per tahun, jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan dan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2025. Pinjaman tersebut
dijamin dengan piutang usaha yang berasal dari fasilitas kredit yang diberikan.
Fasilitas kredit pada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan nilai nominal Rp40.000 juta telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal
jatuh tempo pada tanggal 6 September 2022.
Fasilitas kredit pada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan nilai nominal Rp40.000 juta telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal
jatuh tempo pada tanggal 17 September 2022.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT CIMB Niaga Tbk pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan
Rp21 juta.
BPR Intan Jabar telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pada tanggal 31 Mei 2024. Perseroan
tidak menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
BPR Intan Jabar memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan fasilitas kredit dengan
plafon sebesar Rp40.000 juta dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman No. 086/BA/JKT/V/2017 tanggal 28 Mei 2017 BPR Intan Jabar mendapatkan
fasilitas pinjaman dengan plafon Rp20.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan. Tingkat
suku bunga pinjaman ini adalah 10,75% per tahun;
b. Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman No. 078/BOI/BD/IV/2018 tanggal 5 April 2018 BPR Intan Jabar mendapatkan
fasilitas pinjaman dengan plafon Rp20.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan. Tingkat
suku bunga pinjaman ini adalah 10,50% per tahun.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha yang berasal dari fasilitas kredit yang diberikan. BPR Intan Jabar telah
memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT Bank Oke Indonesia Tbk pada 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp516 juta dan Nihil.
Fasilitas kredit pada PT Bank Oke Indonesia Tbk dengan nilai nominal Rp15.000 juta telah dilunasi oleh BPR Intan Jabar
pada tanggal jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2022.
33
Page 58
PT BPR Daya Lumbung Asia
BPR Intan Jabar memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari PTBPR Daya Lumbung Asia dengan fasilitas kredit dengan
plafon sebesar Rp6.000 juta dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman No. 0119/BPR-DLA/KREDIT/IV/2020 tanggal 27 April 2020 BPR Intan Jabar
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan plafon Rp3.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah 5,93% per tahun;
b. Pada tanggal 09 Juli 2020 BPR Intan Jabar mendapatkan fasilitas pinjaman dengan plafon Rp2.000 juta. Pinjaman
memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah 5,79% per tahun;
c. Pada tanggal 14 September 2020 BPR Intan Jabar mendapatkan fasilitas pinjaman dengan plafon Rp1.000 juta. Pinjaman
memiliki jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah 11,00% per tahun.
d. Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 14 tanggal 26 Desember 2022, BPR Intan Jabar mendapat fasilitas
restrukturisasi kredit eksisting dengan plafon sebesar Rp3.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 9,00% efektif per tahun.
e. Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 59 tanggal 26 Desember 2022, BPR Intan Jabar mendapat fasilitas
restrukturisasi kredit eksisting dengan plafon sebesar Rp5.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 9,00% efektif per tahun.
f. Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 36 tanggal 26 Desember 2022, BPR Intan Jabar mendapat fasilitas
restrukturisasi kredit eksisting dengan plafon sebesar Rp5.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 60 (enam puluh)
bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 9,00% efektif per tahun.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT BPR Daya Lumbung Asia pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil
dan Rp785 juta.
PT BPR Intan Jabar telah memenuhi semua semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk tahun 31 Mei 2024.
PT BPR Intan Jabar tidak menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
PT BPR Supra Antapersada
BPR Intan Jabar memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT BPR Supra Artapersada dengan fasilitas kredit dengan
plafon sebesar Rp10.000 juta. Pada tanggal 15 September 2020, BPR Intan Jabar mendapatkan fasilitas pinjaman dengan
plafon Rp10.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Tingkat suku bunga pinjaman ini adalah
11,75% per tahun.
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 58 tanggal 14 September 2023, BPR Intan Jabar mendapat fasilitas
restrukturisasi kredit eksisting dengan plafon sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 11,75% efektif per tahun.
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 26 tanggal 14 September 2023, BPR Intan Jabar mendapat fasilitas
restrukturisasi kredit eksisting dengan plafon sebesar Rp5.000 juta. Pinjaman memiliki jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan. Tingkat suku bunga pinjaman sebesar 11,00% efektif per tahun.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT BPR Supra Artapersada pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil
dan Rp1 juta.
PT BPR Intan Jabar telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk 31 Mei 2024. PT BPR Intan
Jabar tidak menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank BTPN Tbk
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank BTPN Tbk dengan limit Rp1.000.000 juta. Jangka waktu kredit selama
1 (satu) tahun dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2024 dengan tingkat suku bunga pinjaman
adalah JIBOR 3 bulan + 0,25% per tahun.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik terdaftar OJK selambat-lambat 180 hari setelah tanggal penutupan buku.
Persyaratan-persyaratan penting (financial covenants) dalam perjanjian pinjaman Perseroan antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 14,00%;
b. Menjaga maksimum Gross Non Performing Loan (NPL) sebesar 5,00%;
34
Page 59
c. Menjaga net income tahun berjalan dengan angka positif
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT Bank BTPN Tbk pada 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil dan Nihil.
Perseroan memenuhi semua semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk tahun 31 Mei 2024. Perseroan tidak
menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan limit Rp500.000 juta. Jangka waktu
kredit selama 2 (dua) tahun dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2025 dengan tingkat suku bunga
pinjaman adalah JIBOR jangka waktu 3 bulan + 0,65% per tahun.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik terdaftar OJK selambat-lambat 180 hari setelah tanggal penutupan buku.
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman untuk tujuan umum Perseroan. Persyaratan-persyaratan penting (financial
covenants) dalam perjanjian pinjaman Perseroan antara lain:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal sebesar 14,00%;
b. Menjaga rasio maksimum Nett Non Performing Loan (NPL) sebesar 4,00%;
c. Mematuhi hukum dan peraturan dari Bank Indonesia dan/atau OJK atau institusi lainnya yang mengawasi debitur.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran pembiayaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk 31 Mei 2024 adalah sebesar Nihil
dan Nihil.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian untuk tahun 31 Mei 2024. Perseroan tidak
menjaminkan apapun atas pinjaman ini.
Seluruh fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan bertujuan untuk melakukan pengembangan ekspansi kredit dan
menjaga likuiditas Perseroan.
7. Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
Saldo estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp23.181 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 31 Mei 2024
Fasilitas kredit yang belum digunakan 21.924
Bank garansi 1.257
Total 23.181
(dalam jutaan Rupiah)
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 31 Mei 2024
Saldo awal 13.131
Dampak akuisisi entitas anak 482
Penyisihan selama periode berjalan 13.688
Pembalikan selama periode berjalan (4.120)
Total 23.181
Manajemen berpendapat bahwa jumlah estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi yang dibentuk telah memadai.
35
Page 60
8. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp66.914 juta.
a. Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan 31 Mei 2024
Pajak Penghasilan badan (Pasal 29) 10.006
Pajak Penghasilan
Pasal 21 5.323
Pasal 4 (2) dan 23 43.105
58.434
Entitas Anak
Pajak penghasilan badan 931
Pajak Penghasilan
Pasal 21 191
Pasal 4 (2) dan 23 7.358
8.480
Total 66.914
b. Beban (manfaat) pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Perseroan 31 Mei 2024
Pajak kini 86.622
Pajak tangguhan 27.317
113.939
Entitas Anak
Pajak kini 8.366
Pajak tangguhan 1.584
9.959
Total 123.889
9. Bunga yang Masih Harus Dibayar dan Bagi Hasil
Saldo bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp421.088 juta. yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Bunga yang Masih Harus Dibayar dan Bagi Hasil uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Rupiah
Simpanan nasabah 216.359
Efek utang yang diterbitkan 75.137
Pinjaman yang diterima 107.611
Bagi hasil syariah 14.750
Simpanan dari bank lain 2.642
416.499
Dolar Amerika Serikat
Simpanan nasabah 282.446 4.589
Total 421.088
36
Page 61
10. Liabilitas Lain-lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp791.336 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah nosional mata
Liabilitas Lain-Lain uang asing Ekuivalen Rupiah
(angka penuh)
Rupiah
Jasa produksi 43.496
Setoran jaminan 68.214
Dana Corporate Social Responsibility 16.123
Provisi dan komisi diterima dimuka 13.334
Penghargaan kerja 19.158
Liabilitas sewa 525.340
Lain-lain 102.559
788.224
Dolar Amerika Serikat
Setoran jaminan 92.015 1.496
Lain-lain 99.426 1.616
3.112
Total 791.336
Lain-lain terutama terdiri dari rekening titipan, rekening dalam penyelesaian, titipan THR dan titipan insentif prestasi kerja.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Tidak terdapat keadaan lalai atas pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya dan tidak terdapat negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
11. Obligasi Subordinasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Bank Jabar Banten 693.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Bank Jabar Banten 500.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Bank Jabar Banten 500.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Bank Jabar Banten 1.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Bank Jabar Banten 1.000.000
3.693.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (15.093)
Total 3.677.907
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Bank Jabar Banten terdiri dari Seri B dengan nilai nominal Rp693.000 juta dengan
suku bunga tetap sebesar 9,90% per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan
jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2024.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri A dengan nilai nominal Rp132.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,60% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2025;
2) Seri B dengan nilai nominal Rp368.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,35% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2027.
37
Page 62
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri A dengan nilai nominal Rp162.580 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 November 2025;
2) Seri B dengan nilai nominal Rp337.420 juta dengan suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 November 2027.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri A dengan nilai nominal Rp379.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,85% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026;
2) Seri B dengan nilai nominal Rp621.000 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,60% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2028;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri A dengan nilai nominal Rp399.910 juta dengan suku bunga tetap sebesar 7,85% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2027;
2) Seri B dengan nilai nominal Rp600.090 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,60% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2029.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I Bank Jabar Banten terdiri dari:
1) Seri A dengan nilai nominal Rp744.265 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,00% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama lima tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2029;
2) Seri B dengan nilai nominal Rp697.045 juta dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% per tahun yang dibayarkan setiap
tiga bulan dan jangka waktu selama tujuh tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2031.
Pada tanggal 31 Mei 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan tersebut diatas menurut Pefindo adalah idA+.
Selama jangka waktu obligasi tersebut di atas, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
1. Menerbitkan obligasi atau instrumen utang lainnya yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayaran didahulukan dari efek utang, kecuali pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang tidak
mempunyai jaminan khusus; maka Bank tidak memerlukan persetujuan tertulis dari wali amanat, namun cukup
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wali amanat, segera setelah Bank mempunyai rencana untuk
mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis tersebut;
2. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
3. Melakukan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Bank, atau yang
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Bank, atau mengizinkan entitas anak (bila ada) untuk
melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya entitas
anak (bila ada) atau yang mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha entitas anak (bila ada), kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan);
a. Semua syarat dan kondisi Surat Berharga Perpetual dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Surat Berharga Perpetual telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Surat Berharga Perpetual dan perusahaan penerus
tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau sebagian
besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir
yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5. Melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga
yang bukan afiliasi dalam transaksi yang lazim;
38
Page 63
12. Komitmen dan kontijensi
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen dan kontinjensi 31 Mei 2024
Tagihan komitmen
Fasilitas pinjaman yang belum ditarik 108.000
Posisi valas yang akan diterima dari transaksi spot dan derivatif/forward 3.914.716
Lainnya 8.532.894
12.555.610
Liabilitas komitmen
Fasilitas kredit kepada debitur yang belum digunakan 8.881.782
Posisi valas yang akan diterima dari transaksi spot dan derivatif/forward 3.911.040
Irrevocable letters of credit yang masih berjalan 537.582
Lainnya 8.981.202
22.311.606
Tagihan kontinjensi
Pendapatan Bunga Dalam Penyelesaian (PBDP) -
Lainnya 389.356
389.356
Liabilitas kontinjensi
Garansi yang diterbitkan 829.910
Lainnya 238.082
1.067.992
Lain-lain pada Tagihan Komitmen terutama terdiri dari kontrak pembelian Medium Term Notes, kontrak pembelian Negotiable
Certificate of Deposit, kontrak pembelian obligasi dan kontrak pembelian reksadana.
Lain-lain pada Liabilitas Komitmen terutama terdiri dari kontrak pembelian Medium Term Notes, kontrak pembelian Negotiable
Certificate of Deposit, kontrak pembelian obligasi.
Lain-lain pada Tagihan Kontinjensi terutama terdiri dari pendapatan bunga ditangguhkan kredit.
Lainnya pada Liabilitas Kontinjensi terutama terdiri dari fasilitas longgar tarik kredit, tagihan bunga kredit non-performing loan,
dan tagihan pokok kredit yang dihapus buku.
13. Perikatan-perikatan yang signifikan
a. Perjanjian penyelenggaraan Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”) Bersama
1. Pada tanggal 1 Agustus 2007, Bank mengadakan perjanjian sebagai Issuer Bank dengan PT Rintis Sejahtera.
Dalam perjanjian tersebut, Bank akan mendapatkan manfaat jaringan ATM PRIMA di lebih dari 81.876 ATM
di seluruh Indonesia. Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
2. Pada tanggal 1 April 2008, Bank mengadakan perjanjian penyelenggaraan ATM Bersama dengan PT Artajasa
Pembayaran Elektronik. Dalam perjanjian tersebut, Bank akan mendapatkan manfaat jaringan ATM Bersama
di lebih dari 81.522 ATM di seluruh Indonesia. Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan tanggal 8 Juni 2027.
b. Jasa Bank Pengumpulan Uang Tol
Bank telah mengadakan perikatan pengumpulan uang tol dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan data sebagai
berikut:
No. Kantor Cabang / Branch Perusahaan
1 Purbaleunyi PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian tersebut, pengelola jalan tol memberi kuasa kepada Bank untuk mengambil hasil pendapatan
tol dan menyimpannya di rekening pengelola jalan tol pada Bank.
39
Page 64
Masa berlaku perjanjian dimulai sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan
para pihak.
c. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa perusahaan BUMN dan Institusi
lainnya di Indonesia
1. Pada tanggal 6 Juni 2021, Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang pemanfaatan fasilitas layanan perbankan dalam rangka pengelolaan
keuangan desa dan BUMDes di Wilayah Jawa Barat. Perjanjian ini memiliki jangka waktu 5 tahun.
2. Pada tanggal 15 September 2021, Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Tim
Pembina Samsat Provinsi Banten.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama
kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, penerimaan negara bukan pajak dan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh
jaringan kantor dan jaringan elektronik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk pada
wilayah hukum kepolisian daerah Banten di Provinsi Banten. Perjanjian ini memiliki jangka waktu 3 tahun.
3. Pada tanggal 16 Agustus 2022 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Produk dan Jasa Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian ini memiliki jangka waktu 3 tahun.
4. Pada tanggal 21 Oktober 2022, Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
secara Host to Host. Perjanjian ini memiliki jangka waktu 3 tahun.
5. Pada tanggal 26 Januari 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI).
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pemberian Fasilitas Kredit Ritel, Bantuan Penagihan dan Pembayaran
Kolektif Angsuran Kredit Ritel, Layanan Pembayaran Gaji Karyawan, Layanan bjb Virtual Account Online.
6. Pada tanggal 1 Februari 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Kereta
Cepat Indonesia – China (KCIC).
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pengembangan Integritas Sistem Pembayaran, Penjualan Tiket, dan
Jasa Layanan Perbankan.
7. Pada tanggal 18 Februari 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Polda
Jawa Barat
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Layanan Penyaluran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Pada
Kepolisian Daerah Jawa Barat.
8. Pada tanggal 10 Maret 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Polda Jawa
Barat.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Layanan Perbankan.
9. Pada tanggal 16 Maret 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Jasa
Sarana.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Layanan Perbankan.
10. Pada tanggal 19 Juni 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas
Gadjah Mada.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
11. Pada tanggal 7 Juni 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas
Trisakti.
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
40
Page 65
12. Pada tanggal 23 Juni 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Pertamina
(Persero).
Ruang Lingkup Kerja Sama Ini tentang Penempatan Dana Jangka Pendek.
13. Pada tanggal 03 Juli 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Adhi
Persada Beton.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Pembayaran Gaji Karyawan (Payroll Service).
14. Pada tanggal 6 Juli 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
Kota Surakarta.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Penyediaan Layanan Perbankan Dalam Penerimaan Pajak Daerah
di Kota Surakarta.
15. Pada tanggal 18 Juli 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Tiket BRT Trans Cirebon.
16. Pada tanggal 21 Juli 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKAD
Kota Cimahi.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Cimahi.
17. Pada tanggal 24 Juli 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Flaga
Media Asia.
Ruang lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Pembayaran Gaji Karyawan (Payroll Service).
18. Pada tanggal 14 Agustus 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPKAD
Kota Banjar.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Penerimaan Setoran Pendapatan Asli Daerah di Kota Banjar.
19. Pada tanggal 24 Agustus 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
PT Waskita Karya Infrastruktur
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Pembayaran Gaji Karyawan (Payroll Service).
20. Pada tanggal 25 Agustus 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Pangandaran.
21. Pada tanggal 13 September 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
Universitas Mandiri.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Jasa Layanan Perbankan.
22. Pada tanggal 16 September 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pemanfaatan Produk Jasa Layanan Perbankan Untuk Mendukung
Kegiatan Organisasi.
23. Pada tanggal 16 Oktober 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
Pemerintah Kota Bekasi.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
24. Pada tanggal 16 Oktober 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
Universitas Widyatama.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Kerja Sama Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemanfaatan Produk dan
Jasa Layanan Perbankan.
25. Pada tanggal 03 November 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
Universitas Sriwidjaya.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan
Pengembangan Sumber Daya serta Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
41
Page 66
26. Pada tanggal 15 November 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama dengan
Pemerintah Kota Banjar.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik Bank bjb.
27. Pada tanggal 17 November 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
PT Telkomsel.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pemanfaatan Produk Jasa Layanan Perbankan dan Telekomunikasi.
28. Pada tanggal 08 Desember 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
Perum Bulog.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pemanfaatan Fasilitas Kartu ATM dan Debet Co – Branding Member
Boss Food.
29. Pada tanggal 13 Desember 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan
Pemerintah Kota Depok.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
30. Pada tanggal 15 Desember 2023 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia.
Ruang Lingkup Kerja Sama ini tentang Adendum MOU Pemanfaatan Produk dan Jasa Layanan Perbankan.
31. Pada tanggal 02 Februari 2024 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan
Universitas Pakuan.
Ruang Lingkup Kerjasama ini Tentang Pemanfaatan Produk, Jasa Layanan Perbankan dan Tridarma Perguruan
Tinggi
32. Pada tanggal 15 Februari 2024, Bank menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Kliring Berjangka
Indonesia.
Ruang lingkup kerjasama ini menyangkut penggunaan produk dan layanan perbankan serta penggunaan dan
pengembangan sistem resi gudang.
33. Pada tanggal 25 Maret 2024 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas
Padjadjaran.
Ruang Lingkup Kerjasama ini Tentang Penyediaan Produk dan Jasa Layanan Perbankan Pada Rumah Sakit
Universitas Padjadjaran (RS UNPAD).
34. Pada tanggal 5 Mei 2024 Bank telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Perum BULOG.
Ruang Lingkup Kerjasama ini Tentang Penyediaan Produk dan Jasa Layanan Perbankan.
35. Pada tanggal 17 Mei 2024 Bank telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asabri
(Persero).
Ruang Lingkup Kerjasama ini Tentang Pembayaran Manfaat Asuransi Sosial dan Pengelolaan Data Penerima
Fasilitas Kredit Kepada Peserta ASABRI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SURAT BERHARGA
PERPETUAL.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 3 OKTOBER 2024 SERTA
YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, KECUALI YANG TELAH DIUNGKAPKAN DIATAS, SELAIN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS. SERTA
SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB III PROSPEKTUS INI.
42
Page 67
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
43
Page 68
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022,
serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode lima bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01084/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/X/2024
tanggal 3 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa
modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Kas 2.690.828 3.530.074 3.300.031
Giro pada Bank Indonesia 9.394.654 14.879.767 13.032.593
Giro pada bank lain - pihak ketiga 6.491.609 1.196.787 1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.390) (57) (68)
6.489.219 1.196.730 1.243.627
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain -
pihak ketiga 1.867.208 3.886.989 7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.145) (296) (2.133)
1.866.063 3.886.693 7.154.674
Tagihan derivatif 13.042 1.289 17.388
Surat berharga - pihak ketiga 34.556.719 30.976.967 27.387.574
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.720) (11.357) (5.256)
34.554.999 30.965.610 27.382.318
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 661.300 - 5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 787.146 689.974 843.826
Cadangan kerugian penurunan nilai (153) (351) -
786.993 689.623 843.826
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi 882.612 710.248 466.150
- pihak ketiga 125.601.099 115.589.821 107.873.542
126.483.711 116.300.069 108.339.692
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.978.846) (1.913.951) (1.631.811)
124.504.865 114.386.118 106.707.881
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- pihak berelasi 14.250 10.881 -
- pihak ketiga 8.949.484 8.767.233 7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (192.334) (216.946) (159.875)
8.771.400 8.561.168 7.256.033
Tagihan akseptasi 368.010 288.944 227.970
Cadangan kerugian penurunan nilai (715) (519) (2.374)
44
Page 69
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
367.295 288.425 225.596
Penyertaan saham - pihak berelasi 88.557 190.089 142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303) (1.303)
88.557 188.786 140.790
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 7.793.412 7.225.400 6.683.040
Akumulasi penyusutan (2.715.326) (2.429.907) (2.119.791)
Nilai buku 5.078.086 4.795.493 4.563.249
Aset pajak tangguhan - neto 121.310 62.046 189.749
Bunga yang masih akan diterima 1.372.153 1.367.656 1.169.105
Goodwill 11.863 - -
Aset lain-lain - neto 3.479.318 3.496.010 2.545.516
TOTAL ASET 200.251.945 188.295.488 181.241.291
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.133.292 2.212.830 2.403.981
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 14.340.466 6.401.344 9.884.589
- pihak ketiga 125.045.325 120.102.197 112.134.754
139.385.791 126.503.541 122.019.343
Simpanan nasabah - Syariah
- pihak berelasi 433 480 274
- pihak ketiga 800.684 947.836 795.705
801.117 948.316 795.979
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 52.662 86.755 96.339
- pihak ketiga 4.102.370 2.429.631 4.365.451
4.155.032 2.516.386 4.461.790
Liabilitas derivatif 10.654 23 2.207
Liabilitas akseptasi 368.010 288.944 227.970
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali 2.271.248 4.244.805 3.081.103
Efek utang yang diterbitkan 960.969 957.991 1.871.461
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 20.774.956 20.323.823 17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 23.181 13.131 10.747
Utang pajak 66.914 82.159 139.347
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 421.088 285.191 254.160
Liabilitas imbalan kerja pasti 397.712 293.605 291.904
Liabilitas pajak tangguhan 5.067 - -
Liabilitas lain-lain 791.336 1.259.273 1.347.965
Obligasi Subordinasi 3.677.907 3.678.849 3.679.163
TOTAL LIABILITAS 175.244.274 163.608.867 158.120.881
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi 9.463 9.316 7.148
- pihak ketiga 8.913.214 9.172.780 8.316.448
45
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
8.922.677 9.182.096 8.323.596
Bank
- pihak ketiga 68.041 85.272 50.828
Total dana syirkah temporer 8.990.718 9.267.368 8.374.424
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.166.373 2.164.733 2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan (437.648) (319.460) (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti -
setelah pajak tangguhan (149.373) (167.121) (166.272)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya 4.792.590 4.786.067 4.785.382
- belum ditentukan penggunaannya 4.187.028 4.622.656 3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk 15.002.207 15.530.112 14.759.075
Kepentingan non-pengendali 1.014.746 (110.859) (13.089)
TOTAL EKUITAS 16.016.953 15.419.253 14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 200.251.945 188.295.488 181.241.291
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Mei 2023 31 Desember 31 Desember
(Tidak di audit) 2023 2022
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 5.934.147 5.369.237 13.287.106 12.816.082
Pendapatan syariah 411.129 364.702 916.628 772.467
Pendapatan provisi dan komisi 7.568 15.381 34.001 35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah 4.345 11.716 20.474 12.197
6.357.189 5.761.036 14.258.209 13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (3.665.357) (2.887.531) (7.194.587) (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 2.691.832 2.873.505 7.063.622 8.407.978
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 557.989 479.946 1.196.432 1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 93.556 75.411 335.778 365.404
Keuntungan transaksi valuta asing - neto - - 14.095 23.826
Keuntungan transaksi surat berharga - neto 2.104 37.239 - -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto 16.462 41.800 86.529 49.315
46
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Mei 2023 31 Desember 31 Desember
(Tidak di audit) 2023 2022
Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
penyertaan saham - neto - - 40.041 -
Lain-lain 120.949 73.764 249.380 150.028
791.060 708.160 1.922.255 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.054.352) (1.124.654) (2.725.498) (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.147.547) (1.151.751) (2.580.668) (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (284.609) (148.009) (746.262) (223.976)
Kerugian dari penjualan surat berharga - neto - - (23.164) (92.808)
Kerugian transaksi valuta asing - neto (4.323) (1.099) - -
Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
wajar penyertaan saham - neto (1.563) - - -
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi (5.362) (8.570) 631 13.192
Lain-lain (287.108) (294.811) (762.191) (908.289)
(2.784.864) (2.728.894) (6.837.152) (7.198.808)
LABA OPERASIONAL 698.028 852.771 2.148.725 2.848.858
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (991) (7.619) (22.358) (13.240)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 697.037 845.152 2.126.367 2.835.618
BEBAN PAJAK - NETO (123.889) (153.319) (445.190) (590.336)
LABA TAHUN BERJALAN 573.148 691.833 1.681.177 2.245.282
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 42.815 (68.025) (39.442) (24.657)
Revaluasi aset tetap 1.640 - (4.844) (31.191)
Pajak penghasilan (22.375) - 38.593 4.824
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan (147.953) 82.694 131.107 (412.236)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah
Pajak Penghasilan (125.873) 14.669 125.414 (463.260)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 447.275 706.502 1.806.591 1.782.022
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 568.442 705.099 1.778.395 2.304.376
Kepentingan non-pengendali 4.706 (13.266) (97.218) (59.094)
TOTAL 573.148 691.833 1.681.177 2.245.282
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 412.804 719.768 1.903.820 1.840.482
Kepentingan non-pengendali 34.471 (13.266) (97.229) (58.460)
TOTAL 447.275 706.502 1.806.591 1.782.022
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 54,03 67,02 169,03 219,02
47
Page 72
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 17,25 20,05 19,19
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset 1,50 1,09 0,90
produktif dan aset non produktif (%)
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 1,47 1,06 0,88
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap 1,12 1,20 1,09
Aset Produktif (%)
Profitabilitas
NPL bruto (%) 1,56 1,48 1,25
NPL neto (%) 0,91 0,67 0,73
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,87 1,29 1,75
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 9,48 13,37 18,63
Profit Margin Ratio (%) 17,24 19,07 22,53
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 4,00 4,89 5,86
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 89,96 85,65 80,35
(%)
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 86,55 87,54 85,03
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 5,13 6,13 6,56
Leverage
Debt to Asset Ratio (%) 91,45 90,92 91,03
Debt to Equity Ratio (%) 1.069,56 1.001,17 1.014,67
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih -6,32 -15,99 6,42
Laba Operasional -18,15 -24,58 9,63
Laba Tahun Berjalan -17,16 -25,12 11,23
Total Aset 6,35 3,89 14,45
Total Liabilitas 7,13 3,45 14,62
Total Dana Syirkah Temporer -2,99 10,66 14,46
Total Ekuitas 3,68 4,77 10,64
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00 0,00
Rata-rata (%) 6,14 7,91 8,28
GWM Valuta Asing (%) 4,34 4,35 4,36
Posisi Devisa Neto (dalam %) 5,76 8,09 1,84
48
Page 73
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022,
serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode lima bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01043/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/IX/2024 tanggal 3 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. UMUM
Perseroan adalah merupakan atau bagian dari perusahaan N.V Denis (De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding),
berkedudukan di Bandung yang merupakan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 1960 tanggal 30 Agustus 1960 Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia
Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP No.33/1960”), yang mana ditentukan bahwa perusahaan tersebut
diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 tanggal 19 Nopember 1960 juncto Akta
Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan
Noezar, Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat mendirikan
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 juncto
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972
tanggal 27 Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat yang telah disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A Tahun 1972 tanggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum Perseroan diubah dari
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama
Perusahaan Daerah Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Berdasarkan Akta PKR No.05/2023, Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank dan/atau nasabah;
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
8. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri
perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
49
Page 74
11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai dana pensiun;
13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam
pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau
14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Perseroan juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa
Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah
Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Perseroan, atau Perseroan sama
sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
B. KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Mei 2023 31 Desember 31 Desember
Diaudit Tidak Diaudit 2023 2022
Diaudit Diaudit
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 5.934.147 5.369.237 13.287.106 12.816.082
Pendapatan syariah 411.129 364.702 916.628 772.467
Pendapatan provisi dan komisi 7.568 15.381 34.001 35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah 4.345 11.716 20.474 12.197
6.357.189 5.761.036 14.258.209 13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (3.665.357) (2.887.531) (7.194.587) (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 2.691.832 2.873.505 7.063.622 8.407.978
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 557.989 479.946 1.196.432 1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 93.556 75.411 335.778 365.404
Keuntungan transaksi valuta asing - neto - - 14.095 23.826
Keuntungan transaksi surat berharga - neto 2.104 37.239 - -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto 16.462 41.800 86.529 49.315
Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
penyertaan saham - neto belum - - 40.041 -
Lain-lain 120.949 73.764 249.380 150.028
791.060 708.160 1.922.255 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (1.054.352) (1.124.654) (2.725.498) (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (1.147.547) (1.151.751) (2.580.668) (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (284.609) (148.009) (746.262) (223.976)
Kerugian dari penjualan surat berharga - neto - - (23.164) (92.808)
Kerugian transaksi valuta asing - neto (4.323) (1.099) - -
Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
wajar penyertaan saham - neto (1.563) - - -
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi (5.362) (8.570) 631 13.192
Lain-lain (287.108) (294.811) (762.191) (908.289)
(2.784.864) (2.728.894) (6.837.152) (7.198.808)
LABA OPERASIONAL 698.028 852.771 2.148.725 2.848.858
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (991) (7.619) (22.358) (13.240)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 697.037 845.152 2.126.367 2.835.618
BEBAN PAJAK - NETO (123.889) (153.319) (445.190) (590.336)
50
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Mei 2023 31 Desember 31 Desember
Diaudit Tidak Diaudit 2023 2022
Diaudit Diaudit
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 573.148 691.833 1.681.177 2.245.282
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 42.815 (68.025) (39.442) (24.657)
Revaluasi aset tetap 1.640 - (4.844) (31.191)
Pajak penghasilan (22.375) - 38.593 4.824
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan (147.953) 82.694 131.107 (412.236)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah
Pajak Penghasilan (125.873) 14.669 125.414 (463.260)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN 447.275 706.502 1.806.591 1.782.022
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 568.442 705.099 1.778.395 2.304.376
Kepentingan non-pengendali 4.706 (13.266) (97.218) (59.094)
TOTAL 573.148 691.833 1.681.177 2.245.282
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 412.804 719.768 1.903.820 1.840.482
Kepentingan non-pengendali 34.471 (13.266) (97.229) (58.460)
TOTAL 447.275 706.502 1.806.591 1.782.022
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 54,03 67,02 169,03 219,02
Pendapatan Bunga
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan Perseroan dari pendapatan bunga untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp5.934.147 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp564.910 juta atau 10,52% dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp5.369.237 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan bunga dari
kredit yang diberikan. Kenaikan ini sejalan dengan seiring dengan pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh Bank selama
2024 yang terus bertumbuh, walaupun tingkat suku bunga mengalami sedikit penurunan di tahun 2024.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp13.287.106 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp471.024 juta atau 3,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.816.082 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan bunga atas
kredit yang diberikan, sejalan dengan peningkatan portofolio kredit sebagaimana rencana strategis Perseroan untuk ekspansi
kredit yang dilakukan pada tahun 2023.
Pendapatan Syariah
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan Perseroan dari pendapatan syariah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp411.129 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp46.427 juta atau 12,73% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
51
Page 76
tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp364.702 juta. Peningkatan pendapatan syariah terutama karena kenaikan pada pendapatan
bagi hasil dari produk pembiayaan musyarakah yang terjadi karena peningkatan portofolio saldo rata-rata pembiayaan
musyarakah sejak H2 2023, sehingga pendapatan pada periode lima bulan 2023 masih lebih rendah dibandingkan dengan
pendapatan periode 2024 karena rata-rata saldo pembiayaan selama periode lima bulan 2024 lebih tinggi daripada periode
yang sama tahun 2023.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp916.628 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp144.161 juta atau 18,66% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp772.467 juta. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan rata-rata saldo
pembiayaan yang diberikan sesuai dengan rencana strategis untuk ekspansi pembiayaan syariah yang dilakukan pada tahun
2023, selain itu juga terjadi sedikit kenaikan tingkat imbal hasil dan margin di tahun 2023.
Pendapatan Provisi dan Komisi
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp7.568 juta, mengalami penurunan sebesar Rp7.813 juta atau 50,80% dibandingkan dengan periode lima
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp15.381 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan
dari sisi penyaluran kredit selama 5 bulan tahun 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya tahun 2023.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp34.001 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.227 juta atau 3,48% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35.228 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penyaluran kredit
dengan program tanpa provisi di tahun 2023 sebagai salah satu metode pemasaran Perseroan untuk meningkatkan
penyaluran kredit.
Pendapatan Provisi dan Komisi Syariah
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp4.345 juta, mengalami penurunan sebesar Rp7.371 juta atau 62,91% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp11.716 juta. Hal ini disebabkan karena penurunan pendapatan fee atas
pembiayaan sindikasi.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp20.474 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp8.277 juta atau 67,86% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.197 juta. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan
syariah pada tahun 2023.
Beban Bunga dan Bagi Hasil Syariah
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Beban bunga dan bagi hasil syariah untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp3.665.357 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp777.826 juta atau 26.94% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2023 yang sebesar Rp2.887.531 juta. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan beban bunga dana pihak ketiga
terutama deposito, yang memiliki tingkat suku bunga cukup tinggi, seiring dengan pertumbuhan depositor tahun 2024. Periode
tahun 2024 terdapat trend kenaikan suku bunga BI yang menyebabkan suku bunga industri perbankan meningkat
dibandingkan dengan tahun 2023.
52
Page 77
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Beban bunga dan bagi hasil syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.194.587
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.966.591 juta atau 37,62% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang sebesar Rp5.227.996 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga kepada nasabah
sebagai akibat dari adanya peningkatan BI Rate yang berdampak juga pada peningkatan rate yang diberikan kepada nasabah
dalam penghimpunan dana dan kenaikan saldo rata-rata simpanan nasabah selama tahun 2023, serta kenaikan beban bunga
dari pinjaman yang diterima, seiring dengan peningkatan saldo pinjaman yang diterima selama tahun 2023.
Pendapatan Operasional Lainnya
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan Operasional lainnya untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp791.060 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp82.900 juta atau 11,71% dibandingkan dengan periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp708.160 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan provisi dan komisi selain
dari kredit yang diberikan (fee based income) dan penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.922.255
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp282.567 juta atau 17,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.639.688 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan provisi dan komisi selain dari kredit yang
diberikan (fee based income) dan keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar aset keuangan (surat
berharga dan investasi saham).
Beban Operasional Lainnya
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Beban operasional lainnya untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar (Rp2.784.864
juta), mengalami penurunan sebesar Rp55.970 juta atau 2,05% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2023 sebesar (Rp2.728.894 juta). Hal ini terutama disebabkan oleh kerugian transaksi valuta asing – neto dan
penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan – neto.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.837.152 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp361.656 juta atau 5,02% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp7.198.808 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan pada beban karyawan terutama pada
beban tunjangan dan jasa produksi yang disebabkan karena penurunan pada insentif yang diterima serta jasa produksi,
seiring dengan penurunan kinerja keuangan Grup selama tahun 2023 dibandingkan dengan 2022, selain itu juga terjadi
penurunan beban imbalan kerja sesuai dengan hasil perhitungan oleh aktuaris independen. Penurunan ini dikompensasi
dengan kenaikan pada beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan perhitungan berdasarkan
PSAK 71, seiring dengan pertumbuhan kredit dan juga adanya kenaikan sedikit pada rasio NPL.
Pendapatan (Beban) Non-Operasional
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Pendapatan (Beban) non-operasional untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
(Rp991 juta), mengalami kenaikan sebesar Rp(6.628 juta) atau 86,99% dibandingkan dengan periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar (Rp7.619 juta). Hal ini terutama disebabkan oleh adanya beban dari tenaga PKWT
dimana bank banyak melakukan hiring melakukan program Abdi BJB untuk tenaga PKWT.
53
Page 78
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan (Beban) non-operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp22.358
juta), mengalami kenaikan sebesar Rp9.118 juta atau 68,87% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar (Rp13.240 juta). Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan lain-lain di tahun
2023, yang nilainya secara keseluruhan relatif rendah.
Laba Tahun Berjalan
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Laba tahun berjalan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp573.148 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp118.685 atau 17,16% dibandingkan dengan periode lima bulan yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2023 sebesar Rp691.833 juta. Hal ini terutama karena kenaikan beban bunga dan bagi hasil syariah dimana penurunan
terbesar terjadi pada simpanan nasabah.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.681.177 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp564.105 juta atau 25,12% dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp2.245.282 juta. Hal ini terutama karena penurunan pada pendapatan bunga bersih sebagai akibat dari kenaikan
beban bunga yang signifikan pada tahun 2023, yang dikompensasi dengan kenaikan pendapatan operasional.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Periode yang sama Tahun 2023
Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp447.275 juta, mengalami penurunan sebesar Rp259.227 juta atau 36,69% dibandingkan dengan periode lima bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp706.502. Hal ini terjadi karena penurunan keuntungan (kerugian) yang belum
direalisasi atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain – setelah pajak
penghasilan, hal ini terutama dari penurunan nilai wajar di tahun 2024 yang meningkat dibandingkan 2023.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.806.591
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp24.569 juta atau 1,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.782.022 juta. Hal ini terjadi karena kenaikan keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan
nilai wajar surat berharga yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, hal ini terutama dari kenaikan
nilai wajar di tahun 2023 yang meningkat dibandingkan tahun 2022.
2. Analisis Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Kas 2.690.828 3.530.074 3.300.031
Giro pada Bank Indonesia 9.394.654 14.879.767 13.032.593
Giro pada bank lain - pihak ketiga 6.491.609 1.196.787 1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.390) (57) (68)
6.489.219 1.196.730 1.243.627
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak
ketiga 1.867.208 3.886.989 7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.145) (296) (2.133)
1.866.063 3.886.693 7.154.674
Tagihan derivative 13.042 1.289 17.388
54
Page 79
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Surat berharga - pihak ketiga 34.556.719 30.976.967 27.387.574
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.720) (11.357) (5.256)
34.554.999 30.965.610 27.382.318
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 661.300 - 5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 787.146 689.974 843.826
Cadangan kerugian penurunan nilai (153) (351) -
786.993 689.623 843.826
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi 882.612 710.248 466.150
- pihak ketiga 125.601.099 115.589.821 107.873.542
126.483.711 116.300.069 108.339.692
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.978.846) (1.913.951) (1.631.811)
124.504.865 114.386.118 106.707.881
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin
ditangguhkan
- pihak berelasi 14.250 10.881 -
- pihak ketiga 8.949.484 8.767.233 7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (192.334) (216.946) (159.875)
8.771.400 8.561.168 7.256.033
Tagihan akseptasi 368.010 288.944 227.970
Cadangan kerugian penurunan nilai (715) (519) (2.374)
367.295 288.425 225.596
Penyertaan saham - pihak berelasi 88.557 190.089 142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303) (1.303)
88.557 188.786 140.790
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 7.793.412 7.225.400 6.683.040
Akumulasi penyusutan (2.715.326) (2.429.907) (2.119.791)
Nilai buku 5.078.086 4.795.493 4.563.249
Aset pajak tangguhan – neto 121.310 62.046 189.749
Bunga yang masih akan diterima 1.372.153 1.367.656 1.169.105
Goodwill 11.863 - -
Aset lain-lain – neto 3.479.318 3.496.010 2.545.516
TOTAL ASET 200.251.945 188.295.488 181.241.291
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.133.292 2.212.830 2.403.981
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 14.340.466 6.401.344 9.884.589
- pihak ketiga 125.045.325 120.102.197 112.134.754
139.385.791 126.503.541 122.019.343
Simpanan nasabah – Syariah
- pihak berelasi 433 480 274
- pihak ketiga 800.684 947.836 795.705
801.117 948.316 795.979
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 52.662 86.755 96.339
55
Page 80
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
- pihak ketiga 4.102.370 2.429.631 4.365.451
4.155.032 2.516.386 4.461.790
Liabilitas derivative 10.654 23 2.207
Liabilitas akseptasi 368.010 288.944 227.970
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
Kembali 2.271.248 4.244.805 3.081.103
Efek utang yang diterbitkan 960.969 957.991 1.871.461
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 20.774.956 20.323.823 17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 23.181 13.131 10.747
Utang pajak 66.914 82.159 139.347
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 421.088 285.191 254.160
Liabilitas imbalan kerja pasti 397.712 293.605 291.904
Liabilitas pajak tangguhan 5.067 - -
Liabilitas lain-lain 791.336 1.259.273 1.347.965
Obligasi Subordinasi 3.677.907 3.678.849 3.679.163
TOTAL LIABILITAS 175.244.274 163.608.867 158.120.881
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi 9.463 9.316 7.148
- pihak ketiga 8.913.214 9.172.780 8.316.448
8.922.677 9.182.096 8.323.596
Bank
- pihak ketiga 68.041 85.272 50.828
Total dana syirkah temporer 8.990.718 9.267.368 8.374.424
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.166.373 2.164.733 2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain - setelah pajak tangguhan (437.648) (319.460) (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti - setelah
pajak tangguhan (149.373) (167.121) (166.272)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya 4.792.590 4.786.067 4.785.382
- belum ditentukan penggunaannya 4.187.028 4.622.656 3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 15.002.207 15.530.112 14.759.075
Kepentingan non-pengendali 1.014.746 (110.859) (13.089)
TOTAL EKUITAS 16.016.953 15.419.253 14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 200.251.945 188.295.488 181.241.291
56
Page 81
a. Aset
Rincian Aset pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(i) Kas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Kas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.690.828 juta, mengalami penurunan sebesar Rp839.246 juta
atau 23,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.530.074 juta. Penurunan kas dikarenakan pada
akhir tahun 2023 terdapat kebutuhan dana operasional akhir tahun yang tidak dilakukan pada bulan Mei 2024.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.530.074 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp230.043
juta atau 6,97% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.300.031 juta. Peningkatan tersebut
disebabkan karena terdapat kebutuhan pada operasional Perseroan yang memang diperkirakan akan meningkat pada akhir
tahun 2023 akibat dari tahun 2023 sudah mulai kembali kegiatan pasca covid.
(ii) Giro pada Bank Indonesia
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp9.394.654 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp 5.485.113 juta atau 36,86% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp14.879.767 juta. Terdapat
penurunan GBI per 31 Mei 2024 yang diakibatkan oleh penurunan GWM akibat ketatnya likuiditas di market, serta adanya
pelunasan Repo untuk pembelian surat berharga.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp14.879.767 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp1.847.174 juta atau 14,17% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp13.032.593 juta. Hal ini
disebabkan adanya kenaikan giro pada mata uang Rupiah sebagai dampak dari pemenuhan giro wajib minimum yang pada
tahun 2023 meningkat akibat kenaikan rata-rata simpanan nasabah
(iii) Giro pada bank lain – pihak ketiga
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Giro pada bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp6.491.609 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp5.294.822 juta atau 442,42% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.196.787 juta. Kenaikan ini
terjadi karena adanya peningkatan di nostro bank bjb per tanggal 31 Mei 2024 dalam jumlah yang signifikan.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Giro pada bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.196.787 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp46.908 juta atau 3,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.243.695 juta. Sedikit
penurunan ini terjadi terutama pada giro dalam mata uang asing, dimana pada tahun 2023 terjadi penurunan kurs nilai tukar
dibandingkan dengan tahun 2022.
(iv) Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.867.208 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp2.019.781 juta atau 51,96% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.886.989 juta. Penurunan disebabkan oleh perpindahan aset dari giro pada bank lain, tagihan dan piutang, tagihan
akseptasi, pembelian aset tetap, penyertaan saham, penurunan outstanding liabilitas lain-lain, serta adanya pembayaran
dividen.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.886.989
juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.269.818 juta atau 45,69% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp7.156.807 juta. Hal ini disebabkan adanya penurunan terbesar pada perpindahan penempatan pada Bank Indonesia (depo
57
Page 82
facility) Rupiah ke mata uang asing. Selain itu, Perseroan juga mengalihkan investasinya dari penempatan pada Bank
Indonesia menjadi surat berharga Pemerintah yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.
(v) Surat Berharga – Pihak ketiga
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Surat berharga – pihak ketiga pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp34.556.719 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp3.579.752 juta atau 11,56% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp30.976.967 juta. Hal ini
disebabkan oleh adanya realisasi atau penjualan surat berharga yang berasal dari giro pada Bank Indonesia serta adanya
penempatan Interbank Call Money.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.976.967 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp3.589.393 juta atau 13,11% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.387.574 juta. Hal ini
disebabkan oleh kondisi likuiditas perbankan yang ample dan tren pergerakan yield yang cenderung meningkat seiring dengan
kebijakan kenaikan BI-7 Day Reverse Repo Rate sehingga menimbulkan strategi investasi melalui penempatan surat
berharga yang dapat memberikan imbal hasil yang cukup tinggi atau yield enhancement dan juga instrumen investasi di pasar
keuangan dengan tingkat risiko yang lebih rendah melalui transaksi jual beli surat berharga negara.
(vi) Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp661.300 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp661.300 juta atau 100,00% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah Nihil. Kenaikan
terjadi karena terdapat kenaikan Reverse Repo.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Nihil, mengalami
penurunan sebesar Rp5.468.915 juta atau 100,00% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.468.915
juta. Grup menempatkan dana pada akun ini selain untuk menghasilkan return, juga untuk menempatkan dana yang belum
dapat disalurkan melalui kredit. Pada tahun 2023 dana tersebut digunakan untuk penyaluran fasilitas kredit yang diberikan,
sesuai dengan strategi utama Perseroan untuk meningkatkan portofolio kredit.
(vii) Wesel ekspor dan tagihan lainnya
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Wesel ekspor dan tagihan lain pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp787.146 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp97.172 juta atau 14,08% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp689.974 juta. Kenaikan
disebabkan oleh naiknya Wesel Usance Diskonto dan Counterparty Bank Trade Finance.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Wesel ekspor dan tagihan lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp689.974 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp153.852 juta atau 18,23% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp843.826 juta. Hal ini
disebabkan turunnya wesel ekspor dan tagihan lainnya dari mata uang asing (Dolar Amerika Serikat).
(viii) Kredit yang diberikan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp124.504.865 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp10.118.747 juta atau 8,85% dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.386.118 juta. Kenaikan disebabkan oleh adanya peningkatan kredit pada segmen
korporasi dan konsumer.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp114.386.118 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp7.678.237 juta atau 7,20% dibandingkan dengan tanggal
58
Page 83
31 Desember 2022 sebesar Rp106.707.881 juta. Kenaikan signifikan terutama pada kredit konsumsi yang merupakan
komposisi kredit terbesar yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan rencana strategis untuk terus mengembangkan
portofolio kreditnya dengan sasaran segmen konsumtif.
(ix) Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai pada
tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp8.771.400 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp210.232 juta atau 2,46%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.561.168 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya
penambahan saldo dari debitur existing.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.561.168 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.305.135 juta atau 17,99%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.256.033 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pembiayaan
jenis akad murabahah dan musyarakah yang tumbuh seiring dengan rencana strategis BJBS untuk meningkatkan portofolio
pembiayaan dan piutang yang diberikan.
(x) Aset tetap dan aset hak guna
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Aset tetap dan aset hak guna pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp5.078.086 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp282.593 juta atau 5,89% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.795.493 juta. Kenaikan
yang tidak begitu signifikan, namun di 2024 terdapat pembelian inventaris kantor.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap dan aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.795.493 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp232.244 juta atau 5,09% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.563.249 juta.
Kenaikan signifikan terutama terjadi karena pembelian perlengkapan yang dilakukan di tahun 2023, terutama sehubungan
dengan penambahan perlengkapan dari gedung T Tower yang dalam proses penyelesaian inferior serta penambahan aset
yang masih dalam proses.
(xi) Aset Pajak Tangguhan - Neto
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Aset pajak tangguhan – neto pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp121.310 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp59.264 juta atau 95,52% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp62.046 juta. Hal ini
disebabkan oleh adanya kenaikan pada penyisihan imbalan kerja pasti dan untuk penyisihan kerugian kredit.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan – neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp62.046 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp127.703 juta atau 67,30% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp189.749 juta. Penurunan
aset pajak tangguhan terjadi terutama pengakuan liabilitas pajak tangguhan atas aset hak guna, penurunan aset pajak
tangguhan atas liabilitas imbalan kerja dan kenaikan liabilitas pajak tangguhan atas cadangan kerugian penurunan nilai
di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.
(xii) Bunga yang Masih Akan Diterima
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Bunga yang masih akan diterima pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.372.153 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp4.497 juta atau 0,33% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.367.656 juta,. Kenaikan
terutama terjadi karena portofolio obligasi non bank mengalami kenaikan, namun sebagian besar pembelian dilakukan selama
bulan Mei 2024
59
Page 84
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Bunga yang masih akan diterima pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.367.656 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp198.551 juta atau 16,98% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.169.105 juta.
Kenaikan terutama pada bunga yang masih akan diterima atas kredit dan pembiayaan yang diberikan dan surat berharga,
sejalan dengan meningkatnya portofolio kredit yang diberikan, pembiayaan dan piutang syariah dan surat berharga yang
dimiliki, atas pos tersebut masing – masing meningkat sebesar 7,35%, 18,37% dan 13,11% pada tahun 2023.
(xiii) Goodwill
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Goodwill pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp11.863 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp11.863 juta atau 100%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar nihil. Hal ini disebabkan oleh Bank telah melakukan akuisisi
dengan Bank Bengkulu.
(xiv) Aset Lain-lain - Neto
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Aset lain-lain – neto pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp3.479.318 juta, mengalami penurunan sebesar Rp16.692
juta atau 0,48% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.496.010 juta. Hal ini disebabkan oleh
Kontribusi terbesar penurunan dari dana penyertaan modal yang sudah diefektifkan menjadi penyertaan pada 2024.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain – neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.496.010 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp950.494 juta atau 37,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.545.516 juta. Hal ini
disebabkan adanya peningkatan baik dari BDD asuransi kredit yang meningkat sebesar 43,90%. Hal ini seiring dengan
meningkatnya portofolio kredit yang diberikan.
b. Liabilitas
(i) Liabilitas Segera
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas segera pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.133.292 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.079.538
juta atau 48,79% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp2.212.830 juta. Hal ini berhubungan
dengan adanya penurunan terhadap akun kas. Adanya pola perubahan titipan angsuran kredit pns, yang semula
menggunakan titipan, di tahun 2024 langsung masuk ke akun DPK.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas segera pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.212.830 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp191.151 juta atau 7,95% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.403.981 juta. Hal ini
disebabkan adanya penurunan dari rekening titipan yang harus segera dibayarkan oleh Perseroan.
(ii) Simpanan Nasabah
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Simpanan nasabah untuk pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp139.385.791 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp12.882.250 atau 10,18% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp126.503.541 juta. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan pada penghimpunan dana deposito dan giro yang berasal dari nasabah non perorangan khususnya
untuk valas.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp126.503.541 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp4.484.198 juta atau 3,67% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp122.019.343 juta. Hal ini
disebabkan kenaikan simpanan dari pihak ketiga terutama dalam bentuk tabungan dan deposito.
60
Page 85
(iii) Simpanan Nasabah - Syariah
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Simpanan nasabah – syariah pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp801.117 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp147.199 juta atau 15,52% dibandingkan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp948.316 juta. Hal ini disebabkan
adanya penurunan simpanan pada tabungan pihak berelasi dan giro wadiah serta tabungan pada pihak ketiga.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Simpanan nasabah – syariah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp948.316 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp152.337 juta atau 19,14% dibandingkan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp795.979 juta. Hal ini disebabkan
adanya penambahan penempatan dana syariah pada tahun 2023 dampak dari ekspansi bisnis dalam penghimpunan dana
pada anak perusahaan syariah.
(iv) Simpanan dari Bank Lain
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Simpanan dari bank lain untuk pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp4.155.032 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp1.638.646 juta atau 65,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp2.516.386 juta. Hal ini
disebabkan oleh adanya penempatan dana pada interbank call money di tahun 2024.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Simpanan dari bank lain untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.516.386 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp1.945.404 juta atau 43,60% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.461.790 juta.
Hal ini disebabkan oleh penurunan terbesar pada interbank call money seiring dengan penurunan kebutuhan pendanaan
karena kenaikan pada simpanan nasabah.
(v) Liabilitas akseptasi
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp368.010 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp79.066 juta
atau 27,36% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp288.944 juta. Hal ini disebabkan oleh
transaksi SKBDN sesuai dengan strategi BJB untuk meningkatkan fee based income.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp288.944 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp60.974
juta atau 26,75% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp227.970 juta. Hal ini disebabkan adanya
pos akseptasi kepada bank terkait SKBDN dan LC.
(vi) Liabilitas derivatif
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas derivatif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp10,654 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp10.631 juta atau 46221,74% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp23 juta. Hal ini
disebabkan pada bulan Mei masih dalam bulan berjalan sehingga masih banyak transaksi, jika dibandingkan dengan
Desember 2023 yang sudah banyak direalisasikan.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas derivatif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp2.184 juta atau 98,96% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.207 juta.
(vii) Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.271.248 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp1.973.557 juta atau 46,49% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp4.244.805 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya pelunasan repo yang berasal dari giro pada Bank Indonesia
serta penurunan repo juga berkaitan dengan kebutuhan likuiditas di akhir tahun untuk menjaga likuiditas bank dalam rangka
pemenuhan kewajiban regulator per 31 Desember 2023.
61
Page 86
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.244.805
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.163.702 juta atau 37,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang
sebesar Rp3.081.103 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan pada transaksi repo selama 2023
dikarenakan adanya perlambatan pertumbuhan DPK, dan tentunya memicu kekhawatiran akan munculnya pengetatan
likuiditas perbankan, mengingat pertumbuhan kredit tumbuh justru lebih tinggi serta perbaikan struktur pendanaan bank
menjadi salah satu yang menyebabkan posisi transaksi repo bank mengalami kenaikan yang signifikan.
(viii) Efek utang yang diterbitkan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Efek utang yang diterbitkan – neto untuk pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp960.969 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp2.978 atau 0,31% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp957.991 juta. Hal ini
disebabkan oleh beban emisi obligasi yang belum diamortisasi mengalami penurunan di Mei 2024.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Efek utang yang diterbitkan – neto untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp957.991 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp913.470 juta atau 48,81% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp1.871.461 juta. Hal ini disebabkan adanya efek utang yang diterbitkan yang telah jatuh tempo pada tahun 2023 yang telah
dilunasi oleh Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
(ix) Pinjaman Yang Diterima – Pihak Ketiga
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Pinjaman yang diterima – pihak ketiga pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp20.774.956 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp451.133 juta atau 2,22% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp20.323.823 juta. Hal
ini disebabkan oleh adanya penerimaan dana dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan, kenaikan ini sejalan dengan
kenaikan kredit segmen KPR
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diterima – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.323.823 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.790.062 juta atau 15,91% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp17.533.761 juta. Hal ini disebabkan adanya peningkatan pada pinjaman yang diterima dari PT Bank BTPN Tbk ditambah
adanya dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang digunakan untuk
membiayai penyaluran kredit.
(x) Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp23.181 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp10.050 juta atau 76,54% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp13.131 juta. Hal ini
disebabkan adanya fasilitas longgar tarik yang turun ke kolektibilitas 2.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.131 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.384 juta atau 22,18% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp10.747 juta.
Hal ini disebabkan adanya peningkatan terbesar pada bank garansi yang diterbitkan.
(xi) Utang Pajak
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Utang pajak pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp66,914 juta, mengalami penurunan sebesar Rp15,245 juta atau
18,56% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp82.159 juta. Hal ini sejalan dengan penurunan
laba kotor pada Mei 2024.
62
Page 87
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp82.159 juta, mengalami penurunan sebesar Rp57.188 juta
atau 41,04% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp139.347 juta. Hal ini sejalan dengan
penurunan laba kotor pada tahun 2023.
(xii) Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp421.088 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp135.897 juta atau 47,65% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp285.191 juta. Peningkatan
BYMHD masih sejalan dengan peningkatan portofolio dari simpanan nasabah maupun pinjaman yang diterima.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp285.191 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp31.031 juta atau 12,21% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp254.160 juta. Hal ini
disebabkan adanya kenaikan beban bunga deposito atas simpanan nasabah yang masih harus dibayar.
(xiii) Liabilitas Imbalan Kerja pasti
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas imbalan kerja pasti pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp397.712 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp104.107 juta atau 35,46% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp293.605 juta. Hal ini
disebabkan oleh adanya akuisisi entitas anak (Bank Bengkulu).
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja pasti pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp293.605 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp1.701 juta atau 0,58% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp291.904 juta. Hal ini disebabkan
adanya pembebanan tahun berjalan yang dikompensasi dengan pembayaran manfaat.
(xiv) Liabilitas Lain-Lain
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas Lain-lain pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp791.336 juta, mengalami penurunan sebesar Rp467.937 juta atau 37,16%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp1.259.273 juta. Hal ini disebabkan penurunan pada akun penghargaan
kerja dan Dana CSR dibandingkan dengan bulan Desember 2023.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.259.273 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp88.692 juta atau 6,58% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.347.965 juta. Hal ini
disebabkan turunnya akru biaya jasa produksi dan CSR sebagai akibat dari turunnya profitabilitas di tahun 2023.
(xv) Liabilitas Pajak Tangguhan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp5.067 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp5.067
juta atau 100% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar nihil. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan
akuisisi entitas anak.
(xvi) Obligasi Subordinasi
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Obligasi Subordinasi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp3.677.907 juta, mengalami penurunan sebesar Rp942 juta
atau 0,03% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.678.849 juta. Penurunan karena adanya
peningkatan beban emisi obligasi yang belum diamortisasi.
63
Page 88
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Obligasi Subordinasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.678.849 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp314 juta atau 0,01% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp3.679.163 juta. Hal ini disebabkan
beban emisi obligasi yang belum diamortisasi.
c. Dana Syirkah Temporer
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Dana syirkah temporer pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp8.990.718 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp276.650 juta atau 2,99% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp9.267.368 juta. Hal ini
disebabkan adanya penurunan tabungan mudharabah dan deposito mudharabah pada pihak berelasi.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Dana syirkah temporer pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.267.368 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp892.944 juta atau 10,66% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp8.374.424 juta. Hal ini
disebabkan adanya kenaikan dana syirkah bukan bank dari pihak ketiga sebesar Rp856.330 juta, peningkatan terbesar pada
tabungan mudharabah.
d. Ekuitas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp16.016.953 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp597.700 juta atau
3,88% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp15.419.253 juta. Hal ini merepresentasikan laba
bersih tahun berjalan.
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.419.253 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp673.267 juta
atau 4,57% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp14.745.986 juta. Hal ini merepresentasikan
laba bersih tahun berjalan yang dikompensasi dengan pembayaran dividen kas.
3. Arus Kas
Rincian arus kas untuk 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023, dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal yang berakhir pada Tahun yang berakhir
tanggal 31 Mei pada tanggal
Keterangan
31 Desember
2024 2023 2023 2022
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) (9.870.642
(1.025.332) (8.757.918) 612.359
Aktivitas Operasi )
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.474.009) (1.360.327) (2.560.554) (607.142)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
(548.930) (789.362) 694.591 5.366.615
Aktivitas Pendanaan
(5.058.486
Penurunan Neto Kas dan Setara Kas (3.048.272) (10.907.607) (1.253.604)
)
29.767.78
Kas dan Setara Kas pada awal tahun 23.493.617 24.733.126 24.733.126
7
Dampak Bersih Perubahan Nilai Tukar atas Kas
(1.046) (1.098) 14.095 23.825
dan Setara Kas
24.733.12
Kas dan Setara Kas pada akhir tahun 20.444.299 13.824.421 23.493.617
6
64
Page 89
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Operasi
Perbandingan arus kas aktivitas operasi pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi pada 31 Mei 2024 sebesar (Rp1.025.332 juta), menurun Rp7.732.586 juta
atau 88,29% dari 31 Mei 2023 sebesar (Rp8.757.918 juta). Hal tersebut dipengaruhi sebagian besar oleh simpanan nasabah
dan simpanan dari bank lain. Pola Arus Kas Dari Aktivitas Operasi, arus kas tersebut dipengaruhi sebagian besar oleh pos
surat berharga dan reverse repo termasuk kredit yang diberikan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas neto diperoleh untuk aktivitas operasi tahun 2023 sebesar Rp612.359 juta, meningkat sebesar 106,20% dari tahun
2022 yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar (Rp9.870.642 juta). Hal tersebut dipengaruhi sebagian besar oleh pos
surat berharga dan reverse repo termasuk kredit yang diberikan.
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Mei 2024 sebesar (Rp1.474.009 juta), menurun sebesar Rp113.682
juta atau 8.36% dari 31 Mei 2023 sebesar (Rp1.360.327 juta). Hal tersebut dipengaruhi sebagian besar oleh penempatan
pada surat berharga. Pola Arus Kas dari Aktivitas Investasi, arus kas tersebut dipengaruhi oleh sebagian besar penyertaan
saham di tahun berjalan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tahun 2023 (Rp2.560.554 juta), menurun sebesar Rp1.953.412 atau
321,74% dari tahun 2022 sebesar (Rp607.142 juta). Hal tersebut dipengaruhi oleh sebagian besar penempatan pada surat
berharga.
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 31 Mei 2024 sebesar (Rp548.930 juta), meningkat sebesar Rp240.432
atau 30,46% dari 31 Mei 2023 sebesar (Rp789.362 juta). Hal tersebut dipengaruhi terutama oleh peningkatan penerimaan
dari pinjaman yang diterima. Pola Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan, arus kas tersebut dipengaruhi oleh pinjaman yang
diterima di tahun berjalan.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan tahun 2023 sebesar Rp694.591 juta, menurun sebesar Rp4.672.024 atau
87,06% dari tahun 2022 sebesar Rp5.366.615 juta. Hal tersebut dipengaruhi terutama oleh berkurangnya penerimaan neto
dari pinjaman yang diterima dan Surat Berharga Perpetual di tahun 2023.
4. Informasi Segmen Usaha
Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha yang utama dari Perseroan yaitu segmen usaha konvensional dan syariah
(Perseroan dan entitas anak) disajikan dalam tabel di bawah ini.
(jutaan Rupiah)
31 Mei 2024
Keterangan
Konvensional Syariah Eliminasi Total
Pendapatan segmen 5.946.520 415.511 (4.842) 6.357.189
Beban segmen (3.500.409) (169.794) 4.846 (3.665.357)
Pendapatan segmen - neto 2.446.111 245.717 4 2.691.832
Pendapatan operasional lainnya 775.328 15.736 (4) 791.060
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan dan non Keuangan (285.828) (15.637) 16.856 (284.609)
Pemulihan kerugian komitmen dan kontinjensi 638 (6.000) - (5.362)
65
Page 90
(jutaan Rupiah)
31 Mei 2024
Keterangan
Konvensional Syariah Eliminasi Total
Beban operasional lainnya (2.473.256) (21.637) - (2.494.893)
Laba operasional 462.993 218.179 16.856 698.028
Pendapatan (beban) bukan operasional - neto
(4.118) 3.127 - (991)
Beban pajak - neto (120.542) (3.347) - (123.889)
Laba (rugi) periode berjalan 338.333 217.959 16.856 573.148
Total aset 189.929.942 13.047.357 (2.725.354) 200.251.945
5. Kualitas Pendapatan
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari penyaluran dana berupa kredit yang diberikan. Untuk
mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
• Ekspansi Kredit
• Menjaga Kualitas Kredit
6. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk
tahun 2023 dan 2022.
7. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perubahan standar baru dan atau revisi terhadap standar akuntansi sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Perubahan tersebut telah disampaikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Sepanjang periode pelaporan, tidak ada
standar baru dan/atau revisi terhadap standar akuntansi yang memiliki dampak signifikan pada Laporan Keuangan Perseroan.
8. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perusahaan yang
tercermin di laporan keuangan.
9. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko
utama, risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi antara lain:
A. RISIKO UTAMA
Risiko Kredit
Terkait proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko kredit, Perseroan telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bank secara berkala melakukan analisa menyeluruh atas aspek internal dan eksternal bank melalui Root Cause of
Credit Risk (RCCR) yang berisi analisa penyebab penurunan kolektibilitas debitur yang berdampak pada timbulnya Non
Performing Loan (NPL).
b. Bank melakukan perhitungan Stress Test Risiko Kredit yang disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Pelaksanaan stress test dilakukan dengan pendekatan portfolio level dan bertujuan untuk menghitung pengaruh kondisi
shock makro ekonomi terhadap peningkatan NPL secara bankwide. Pelaksanaan perhitungan menggunakan satellite
model yang meliputi baik kredit produktif maupun kredit non-produktif pada seluruh sektor ekonomi. Satellite model
66
Page 91
tersebut merupakan perhitungan regresi multiple yang menghubungkan kondisi makro ekonomi sebagai independent
variable dan NPL sebagai dependent variable.
c. Selanjutnya secara berkala disusun laporan perkembangan eksposur risiko kredit yang disusun dalam rangka mitigasi
risiko dan sebagai upaya perbaikan segera sesuai perkembangan tingkat risiko. Pemantauan atas kualitas portofolio
kredit yang dilaporkan secara berkala kepada Direksi melalui hal-hal sebagai berikut:
- Review dan evaluasi berkala melalui pelaksanaan business review termasuk diantaranya pembahasan mengenai
posisi serta kualitas portofolio kredit.
- Kaji ulang atas potensi risiko dalam aktivitas perkreditan yang dilaporkan secara independen oleh Satuan Kerja
Manajemen Risiko.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Operasional
Adapun upaya pengelolaan risiko operasional yang telah dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan melakukan proses pengukuran risiko operasional dilakukan secara berkala melalui perangkat pengukuran
risiko operasional diantaranya risk control self assessment, key risk indicator, laporan data kerugian risiko
operasional pada masing-masing unit kerja serta pengukuran profil risiko operasional bankwide yang dilakukan
secara periodik. Adapun hasil analisa atas penilaian risiko operasional tersebut dilaporkan kepada pihak manajemen
yang dilakukan secara berkala seperti pelaporan monthly report.
b. Risk taking unit senantiasa melakukan risk assessment atas pengembangan Produk dan Aktivitas Baru dalam rangka
melakukan penerapan manajemen risiko didalamnya.
c. Perseroan berupaya untuk melakukan penyempurnaan business process terutama untuk aktivitas perkreditan. Hal
tersebut terlihat dari penerapan model bisnis dengan melibatkan beberapa fungsi seperti Relationship Manager,
Relationship Officer dan Account Officer dan telah diakomodir dalam Struktur Organisasi serta terdapat beberapa
review atas prosedur kerja serta penggunaan sistem dalam rangka mendukung proses manajemen risiko yang
handal.
d. Perseroan senantiasa melakukan peningkatan kualitas SDM khususnya pada aktivitas bisnis utama bank yaitu
perkreditan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai.
e. Dalam menjaga kepentingan bank dan penegakan disiplin, Perseroan telah melaksanakan pedoman sanksi disiplin
dengan cukup efektif termasuk dalam pengenaan sistem sanksi kepegawaian.
2. Risiko Hukum
Perseroan melalui Divisi Hukum senantiasa melakukan penanganan atas kasus yang terjadi, baik yang dilakukan oleh
bank secara langsung maupun menggunakan jasa konsultan hukum atas permintaan risk taking unit. Upaya yang
dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko hukum yaitu:
a. Divisi hukum melakukan pembinaan dalam bidang hukum secara berkala melalui proses pendampingan perkara
hukum, legal session kepada risk taking unit dengan pembahasan permasalahan-permasalahan hukum yang
dihadapi pada kantor cabang, serta melaksanakan review terhadap perjanjian-perjanjian kerjasama yang akan
dilaksanakan guna melindungi kepentingan Perseroan. Namun masih terdapat kelemahan terkait proses review
perjanjian yang hanya berdasarkan atas permintaaan dari risk taking unit.
b. Perseroan melakukan identifikasi dan pengendalian risiko hukum terhadap produk dan aktivitas baru melalui
pengkajian terkait aspek hukum serta menyampaikan informasi dan pelaporan yang berkaitan dengan mitigasi risiko
hukum kepada Direksi yang membidangi unit kerja hukum.
c. Terkait dengan pelaksanaan sistem informasi manajemen risiko hukum telah dilaksanakan dengan baik salah
satunya adanya laporan secara berkala terkait dengan pemantauan dan pencatatan atas pelaksanaan
pendampingan perkara hukum serta penanganan hukum, update perkara hukum yang ditangani oleh Divisi Hukum
serta laporan setiap triwulan disajikan dalam bentuk profil risiko hukum.
3. Risiko Likuiditas
Adapun upaya pengelolaan Risiko Likuiditas yang telah dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan melakukan analisis terhadap seluruh sumber risiko likuiditas baik dari sisi internal maupun eksternal
seperti produk dan aktivitas perbankan yang mempengaruhi sumber penggunaan dana secara komprehensif,
kecukupan pendanaan melalui pasar, serta analisis risiko didukung dengan sistem informasi dan kecukupan data
yang memadai.
b. Perseroan telah memiliki risk appetite, risk tolerance, dan risk limit untuk parameter risiko pasar yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris dan Direksi.
67
Page 92
c. Perseroan telah memiliki alat pengukuran yang dapat mengkuantifikasi dan mengidentifikasi risiko likuiditas secara
tepat waktu dan komprehensif berdasarkan indikator internal dan eksternal dalam early warning indicator berupa
pengukuran untuk mengukur risiko inheren mengenai komposisi pendanaan, rasio likuiditas, proyeksi arus kas,
liquidity gap, scenario analysis, dan stress testing.
d. Perseroan telah mengembangkan Early Warning Indicator risiko likuiditas yang merupakan indikator yang digunakan
untuk memprediksi potensi krisis likuiditas di masa datang sebagai bentuk identifikasi, pengukuran, dan pemantauan
risiko likuiditas secara harian yang bertujuan untuk memitigasi sejak dini apabila ada potensi krisis likuiditas di
kemudian hari.
e. Perseroan melakukan pemantauan limit secara harian seperti limit (AL+NAB)/NCD, Ekses Likuiditas, LDR, Pinjaman
Overnight, Ekses Reserve GWM Primer, Ekses Reserve GWM Sekunder, excess reserve GWM Primer, PLM, LCR
dan (AL+NAB)/NCD terhadap threshold yang telah ditetapkan oleh regulator termasuk tindak lanjut yang akan
dilakukan oleh risk taking unit apabila terjadi pelampauan dan dilaporkan kepada Direksi.
f. Perseroan telah memiliki prosedur dalam hal rencana pendanaan darurat ketika bank menghadapi kondisi krisis
likuiditas (Contingency Funding Plan/CFP) serta bank telah melakukan skenario uji coba CFP-Framework apabila
terjadi krisis likuiditas dikemudian hari.
g. Perseroan telah melakukan perhitungan Basel III terkait risiko likuiditas yaitu perhitungan Net Stable Funding Ratio
(NSFR) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR).
4. Risiko Pasar
Adapun upaya pengelolaan Risiko Pasar yang telah dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan telah memiliki prosedur dan identifikasi risiko suku bunga banking book yang didukung oleh sistem
informasi yang sangat memadai dan adanya pelaporan secara harian mengenai pergerakan nilai tukar, suku bunga,
dan informasi pasar lainnya ke Direksi termasuk over limit (pelampauan limit).
b. Perseroan telah memiliki risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko pasar yang ditetapkan
oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
c. Perseroan melakukan proses review atau validasi model pengukuran risiko pasar yang dilakukan secara berkala
melalui back testing dimana model pengukurannya masih valid sesuai hasil back testing. Adapun mengenai validasi
dan back testing tersebut disusun dalam bentuk laporan VaR (Value at Risk) dan validasi model.
d. Perseroan memiliki prosedur pemantauan limit secara harian sebagai standarisasi pemantauan Divisi Manajemen
Risiko Kredit, Pasar dan Terintegrasi terhadap aktivitas Dealing Room Treasury termasuk tindak lanjut yang akan
dilakukan oleh risk taking unit apabila terjadi pelampauan dan dilaporkan kepada Direksi.
e. Perseroan melakukan pengendalian risiko pasar melalui monitoring terhadap kontrak transaksi dan penilaian
kembali kredibilitas counterparty secara harian dan dipantau oleh dedicated person yang berpengalaman kemudian
dalam penetapan limit counterparty dilakukan oleh unit kerja lain yang independen dari unit kerja bisnis sehingga
proses penetapan limitnya melibatkan four eyes principle.
f. Sebagai upaya meningkatkan informasi atas eksposur risiko pasar yang dihadapi bank, unit kerja terkait telah
melaporkan eksposur risiko pasar baik secara harian (utilisasi treasury), mingguan (treasury utilization report)
bulanan (analisis pengukuran risiko pasar & likuiditas), semesteran (market risk stress test), kepada Direksi dan
pejabat eksekutif sehingga diharapkan adanya tindak lanjut perbaikan dan proses mitigasi untuk meminimalisir
potensi risiko yang akan datang.
g. Perseroan telah memiliki Komite ALCO sebagai perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko pasar
yang efektif.
h. Dalam proses pengukuran, pemantauan yang dilakukan satuan kerja manajemen risiko melalui pelaporan atas
aktivitas unit kerja treasury masih dilakukan secara manual dan belum tersistem namun demikian
mempertimbangkan eksposur transaksi bank yang belum kompleks, potensi risiko yang dihadapi bank masih dapat
termitigasi dengan baik.
i. Terdapat proses mark to market secara harian bagi instrumen yang aktif serta pengembangan model bagi instrumen
yang kurang aktif dan tidak aktif di pasar dengan menggunakan mark to model terhadap transaksi trading bank
untuk mengetahui kerugian/keuntungan bank dan bank pun memiliki metode dalam proses mark to market-nya
termasuk perhitungan valuasi model internal serta prosedur contingency plan dalam proses mark to market-nya
apabila terjadi kondisi di luar normal yang dilakukan oleh unit kerja terkait.
5. Risiko Reputasi
a. Identifikasi serta pengukuran risiko reputasi dilakukan secara berkala yaitu melalui pemantauan terhadap keluhan
nasabah baik melalui call center dan/atau frontliner.
b. Perseroan melakukan penatausahaan setiap adanya pemberitaan negatif dalam Laporan Media Monitoring yang
terdiri dari judul berita, nama media massa berikut dengan news value sehingga bank dapat mengetahui pengaruh
dari pemberitaan tersebut.
68
Page 93
c. Perseroan melakukan penatausahaan setiap adanya pengaduan nasabah dalam Laporan Pengaduan Nasabah
yang disampaikan kepada Direksi secara berkala.
d. Terdapat pemantauan atas keluhan nasabah dan penyelesaian pengaduan nasabah yang sesuai dengan
ketentuan/SLA.
e. Terdapat pemantauan atas pemberitaan negatif kepada bank melalui berbagai media termasuk search engine
optimation untuk meningkatkan citra positif bagi bank, serta penilaian profil risiko reputasi melalui pelaporan profil
risiko secara triwulanan.
f. Perseroan dengan segera menindaklanjuti jika terdapat pemberitaan negatif yang memiliki dampak signifikan bagi
Perseroan baik secara materil maupun immateril dengan berkoordinasi bersama divisi terkait dan bank tetap
menindaklanjuti setiap adanya pemberitaan negatif yang tidak berdampak signifikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
g. Perseroan juga melakukan sosialisasi kepada customer service untuk senantiasa mengedukasi nasabah guna
meminimalisir potensi risiko reputasi yang mungkin timbul atas kesalahpahaman nasabah terkait penggunaan
produk/jasa Perseroan. Selain itu terdapat kunjungan ke setiap jaringan kantor bank mengenai penyesuaian
standarisasi layanan industri perbankan, coaching dan pendampingan kepada Kantor Cabang serta adanya program
Service dan Budaya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Perseroan.
h. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan bank juga melakukan survey atas layanan bank baik secara internal
maupun eksternal untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah kepada bank melalui:
- Survey Internal:
a) Score kinerja layanan sesuai dengan standar Market Research Indonesia;
b) Monitoring internal yang dilakukan baik oleh kantor pusat maupun kantor wilayah terhadap kantor cabang;
c) Adanya penilaian layanan secara self assessment oleh seluruh jaringan kantor bank serta selain itu
terdapat mysterious shopper oleh vendor yang bekerjasama dengan bank dalam rangka penilaian layanan
Perseroan secara independen;
d) Adanya Service Quality Assurance yang berperan melakukan evaluasi, coaching dan monitoring layanan
di kantor cabang untuk mendukung tercapainya service excellence dan pencitraan Perseroan yang baik.
- Survey External:
a) Perseroan bekerjasama dengan vendor mengenai survey kepuasan nasabah melalui program Customer
Satisfaction Index dan Customer Loyalitas Index guna mengetahui ekspektasi nasabah terhadap layanan
bank yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan meningkatkan loyalitas nasabah.
b) Perseroan melakukan pula sosialisasi atas hasil kepuasan nasabah/customer feedback tersebut kepada
seluruh Kantor Cabang sebagai bahan evaluasi layanan bank.
c) Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui pemberian pendidikan dan pelatihan service excellent &
standar layanan bagi frontliner serta pelatihan communication skill.
d) Selain itu untuk meminimalisir potensi risiko reputasi yang berasal dari keluhan nasabah atas
produk/layanan bank, bank terus melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait mengenai tindak lanjut
perbaikan terkait kerusakan mesin/sistem transaksi yang ada pada mesin ATM dan electronic banking.
e) Bentuk mitigasi lainnya yang secara rutin dilakukan yaitu sebagai berikut:
• Media Visit ke beberapa media massa berskala nasional baik cetak maupun elektronik;
• Membangun sarana komunikasi dengan para investor;
• Menjalin hubungan baik rekan-rekan media baik lokal maupun nasional dan pelaksanaan media
gathering, undangan media untuk berpartisipasi dalam liputan kegiatan Perseroan serta pelaksanaan
seminar bagi beberapa media massa dalam rangka menjaga nilai keseimbangan antara bank dengan
pihak media.
6. Risiko Kepatuhan
Upaya pengelolaan risiko kepatuhan yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan identifikasi, inventarisasi dan monitoring atas kewajiban pelaporan kepada regulator berdasarkan
peraturan OJK dan ketentuan eksternal lainnya yang baru.
b. Melakukan identifikasi titik rawan gratifikasi pada Perseroan sebagai early warning dalam melaksanakan tindakan
mitigasi risiko gratifikasi dan/atau fraud.
c. Melakukan pengembangan sistem yang dapat mengurangi potensi Risiko Kepatuhan, antara lain bjb AMOLA
sebagai sistem yang digunakan pada kegiatan APU-PPT, dan bjb SiPatuh sebagai sistem yang digunakan dalam
monitoring kewajiban pelaporan kepada Regulator, penyampaian notifikasi ketentuan eksternal dan ketentuan
internal terbaru melalui KMS (Knowledge Management System) serta prinsip kehati - hatian;
d. Melaksanakan monitoring, menyampaikan notifikasi dan menyusun resume atas kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan otoritas, misalnya PBI, PADG, POJK, SEOJK dan peraturan lain yang berhubungan dengan Perseroan.
Hasil resume tersebut disampaikan kepada unit kerja terkait untuk selanjutnya digunakan oleh unit kerja terkait untuk
dilakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap kebijakan, sistem dan prosedur yang telah ada pada unit kerja;
69
Page 94
e. Melakukan pemantauan kepatuhan Perseroan sesuai prinsip kehati-hatian, melalui pemantauan rasio, diantaranya
terhadap rasio KPMM, BMPK, aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif, CKPN, PDN, NSFR, LCR,
dan GWM;
f. Melakukan pengkinian terhadap kertas kerja atau tools yang dipergunakan dalam pemantauan pelaporan dan prinsip
kehatian-hatian yang dilakukan oleh Perseroan saat ini. Hal tersebut dilakukan agar kedepan tidak terjadi
keterlambatan penyampaian pelaporan kepada otoritas pengawas ataupun otoritas yang berwenang lainnya yang
dapat menimbulkan sanksi atau denda kepada Perseroan;
g. Melakukan pengembangan sistem yang dapat mengurangi potensi Risiko Kepatuhan, antara lain bjb AMOLA
sebagai sistem yang digunakan pada kegiatan APU PPT, dan bjb SiPatuh sebagai sistem yang digunakan dalam
monitoring kewajiban pelaporan kepada Regulator, penyampaian notifikasi ketentuan eksternal terbaru dan prinsip
kehati-hatian;
h. Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada sektor usaha Perseroan untuk
menghindari adanya praktik penyuapan (Zero Tolerance);
i. Menjadi instansi yang dirujuk oleh KPK dalam kegiatan benchmarking terkait implementasi SMAP.
j. Penerapan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK);
k. Dalam menghadapi era transformasi digital, dilaksanakan strategi-strategi antara lain:
- Penyusunan strategi roadmap transformasi digital, yang dilaksanakan secara bertahap melalui 3 (tiga) fase,
yaitu:
a) Phase 1. Digital Readiness Assessment;
b) Phase 2. Strategy Ideation and Prioritization; dan
c) Phase 3. Roadmap Development
- Prioritisasi kecukupan ketentuan-ketentuan internal khususnya dalam bidang digitalisasi;
- Penguatan Risk Awareness;
- Penguatan Sistem Informasi, misalnya pengembangan Knowledge Management System sebagai sistem yang
memudahkan pegawai dalam mencari ketentuan-ketentuan yang berlaku dan Fraud Detection System untuk
mendeteksi transaksi mencurigakan/ fraud secara cepat.
l. Menyusun kajian terhadap seluruh rancangan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
akan dilakukan Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
m. Memberikan notifikasi dan rekomendasi terhadap pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem
maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia dan peraturan perundang - undangan yang berlaku melalui memo internal dalam hal terdapat ketentuan
baru yang dikeluarkan oleh regulator;
n. Menyusun tools dalam rangka memperhatikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang berlaku dalam bentuk
compliance sheet, selain itu juga memberikan masukan terhadap kajian perkreditan guna mengedepankan prinsip
kehati – hatian maka Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja Manajemen Risiko ikut terlibat secara aktif dalam
pengkajian rancangan kebijakan dan prosedur yang akan diberlakukan oleh Perseroan;
o. Menetapkan risk limit, risk tolerance, dan risk appetite risiko kepatuhan.
7. Risiko Strategis
Pengelolaan risiko stratejik yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran risiko stratejik melalui pemantauan atas progress report
pencapaian rencana bisnis bank serta melakukan business review atas perkembangan bisnis Perseroan.
b. Pencapaian atas bisnis bank tersebut dibahas dan dilaporkan kepada pihak manajemen yang dilakukan secara
berkala termasuk kepada komite yang berada di bawah Dewan Komisaris.
c. Perseroan senantiasa melakukan monitoring atas kinerja kantor cabang.
d. Perseroan melakukan beberapa upaya dan strategi yaitu optimalisasi dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah
dengan melakukan penagihan, klaim asuransi dan eksekusi agunan, melakukan peningkatan dana CASA.
e. Perseroan melakukan peningkatan kerjasama layanan dengan operator/instansi/lembaga lain dalam rangka
meningkatkan fee based atau keuntungan tambahan bagi Perseroan.
8. Risiko Persaingan
Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang pesat terutama dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat
kepada perbankan terkait produk dan jasa layanan keuangan, menuntut Perseroan untuk senantiasa melakukan
perbaikan dan peningkatan produk dan layanannya dikarenakan Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat
dalam jasa keuangan. Untuk menghadapi hal tersebut bank dalam mengembangkan produk memperhatikan kebutuhan
nasabah dalam penetapan pricing yang kompetitif dan meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas nasabah atau
70
Page 95
debitur maupun menarik nasabah atau debitur baru akan menurunkan portofolio simpanan, pinjaman atau pangsa
pasarnya yang akan berdampak terhadap pencapaian strategi bisnis Perseroan.
9. Risiko Investasi
Dalam melakukan investasi di pasar keuangan melalui instrumen pasar uang, pasar utang, pasar valuta asing, dan pasar
derivatif, risiko yang mungkin timbul atas aktivitas investasi tersebut antara lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan
risiko kredit. Guna menghadapi risiko investasi bank melihat atau menganalisa kondisi dan kinerja counterparty dalam
melakukan investasi melalui credit line dengan mempertimbangkan counterparty credit risk dan penetapan limit open
posisi atas posisi perdagangan bank.
10. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis bank dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas
tinggi dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah electronic banking melalui electronic channel merupakan
keharusan yang harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan
tuntutan nasabah yang menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka strategi
yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung meningkatnya transaksional
perbankan secara menyeluruh dan berkelanjutan
b. Melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG)
bank bjb khususnya di bidang teknologi Informasi
c. Melakukan pengembangan untuk mendukung penguatan (kelancaran dan keamanan) sistem pembayaran,
pelaporan dan administrasi jasa
d. Penambahan fitur dan/atau layanan transaksi e-banking.
e. Meningkatkan kemampuan dan kehandalan TI untuk mendorong terwujudnya layanan digital bank sebagai tindakan
antisipasi kebutuhan layanan nasabah yang berbasis elektronik.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Untuk memitigasi Perubahan kondisi perekonomian perusahaan dalam penentuan strategi bisnis memperhatikan laju
pertumbuhan ekonomi, inflasi dan perkembangan suku bunga yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan
di dalam penghimpunan dana, pemberian kredit, pengembalian pokok kredit dan bunganya.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan
kegiatan usaha Perseroan. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa mengantisipasi, memenuhi dan/atau
menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang
berdampak negatif terhadap performance Perseroan.
3. Risiko Ketentuan Negara Lain
Ketentuan Negara lain secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian nasional, Secara tidak langsung
Perseroan juga akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi perubahan ketentuan pada Negara lain yang
memberikan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa
mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan
kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance Perseroan.
4. Risiko Tuntutan dan Gugatan Hukum
Melalui unit kerja hukum, perseroan melakukan pendampingan perkara hukum kepada risk taking unit dan apabila
diperlukan maka penanganan masalah hukum menggunakan jasa konsultan hukum atas penyelesaian kasus hukum
tersebut.
71
Page 96
D. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, maka Perseroan terus mengidentifikasikan
permasalahan yang mungkin timbul dari kegiatan operasionalnya. Penilaian kondisi ini digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha di waktu mendatang. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, maka kondisi kesehatan suatu bank dinilai secara kuantitatif dan kualitatif terhadap
faktor-faktor berikut:
Permodalan (Capital)
a. Faktor permodalan ditentukan oleh komponen-komponen berikut: kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku (Capital Adequacy Ratio/CAR), komposisi permodalan, proyeksi
KPMM. Aset Produktif Yang Diklasifikasi (APYD) dibandingkan dengan modal, kemampuan memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan), rencana permodalan yang mendukung pertumbuhan
usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
Semakin kuat modal yang dimiliki oleh bank maka akan membuat bank semakin mampu untuk mengembangkan usaha
dan menampung risiko kerugian.
b. Dari komponen-komponen yang menentukan tingkat kekuatan dari faktor permodalan, maka yang memiliki bobot
terbesar adalah komponen kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan
yang berlaku (Capital Adequacy Ratio/CAR). Saat ini Bank Indonesia mewajibkan bank-bank untuk memiliki struktur
perbandingan antara jumlah modal dengan aset tertimbang perhitungan modal minimum sesuai Profil Risiko Bank seperti
yang tercantum pada POJK No. 11/POJK.03/2016.
Dasar kebijakan untuk mempertahankan rasio yang cukup tinggi:
- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.01/SK-DK/2014 tentang Wewenang dan Prosedur Persetujuan
Komite Kredit Tingkat Direksi. Perseroan menerapkan kebijakan untuk memelihara Rasio Kecukupan Modal (CAR)
sekurang-kurangnya 9% sampai dengan kurang dari 10%.
- Manfaat yang diperoleh dengan mempertahankan rasio tersebut dibandingkan dengan pengelolaan penempatan aset
Perseroan agar pendapatan yang diterima lebih meningkat.
Dengan Rasio CAR yang tinggi Perseroan memperoleh manfaat berupa:
i. Kemampuan menyerap risiko yang lebih besar sehingga tidak rentan terhadap perubahan kondisi perekonomian, gejolak
pasar dan risiko usaha lainnya.
ii. Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk merebut peluang usaha yang ada tanpa adanya hambatan dari aspek
permodalan.
iii. Kepercayaan yang lebih besar dari nasabah, kreditor dan pasar uang sehingga dapat memperoleh dana dengan suku
bunga yang lebih baik.
Perkembangan nilai rasio NPL
Berikut tabel perkembangan NPL Perseroan per 31 Mei 2024 serta 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
NPL (Gross) 1,56% 1,48% 1,25%
NPL (Net) 0,91% 0,67% 0,73%
Dari tahun ke tahun Perseroan berusaha menurunkan rasio NPL dan memperbaiki kualitas aktiva. Walau NPL gross masih
cukup tinggi, namun Perseroan berhasil menyisihkan cadangan dalam jumlah yang mencukupi, sehingga NPL nett senantiasa
berada dibawah 5% sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Rentabilitas (Earnings)
a. Faktor rentabilitas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net
Interest Margin (NIM), biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO), perkembangan laba
operasional, komposisi portofolio aset produktif dan diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya dan prospek laba operasional.
b. Net Interest Margin (NIM) diperoleh dengan membagi total Pendapatan bunga bersih dalam satu tahun terhadap rata-
rata aset produktif.
72
Page 97
Likuiditas (Liquidity)
a. Faktor likuiditas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan
pasiva likuid kurang dari 1 bulan. Loan to Deposit ratio (LDR), proyeksi cash flow 3 bulan mendatang, ketergantungan
pada dana antar bank dan deposan inti, kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management /
ALMA), kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan
lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
b. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang
diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Belanja Modal (Capital Expenditure)
Penggunaan belanja modal terutama ditujukan untuk mendanai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana maupun
prasarana pendukung operasional, perluasan/perbaikan jaringan kantor secara umum, teknologi informasi, serta saluran
distribusi lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan secara keseluruhan. Sumber dana penggunaan belanja
modal berasal dari anggaran yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank. Saat ini perseroan tidak memiliki komitmen investasi
barang modal yang material.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Dalam kegiatan operasinya Perseroan membutuhkan likuiditas yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi baik
pemberian kredit, penanaman dalam surat-surat berharga, transaksi antar bank, pembayaran bunga dan lain-lain. Perseroan
memiliki sumber likuiditas internal yang berasal dari penambahan modal disetor dari pemegang saham, aset kredit yang akan
jatuh tempo dan aset yang bersifat likuid, sementara sumber likuiditas eksternal berasal dari Dana Pihak Ketiga, Pinjaman
dari Bank Lain, Utang atas Surat Berharga yang Dijual dan Surat Berharga yang Diterbitkan.
Kecukupan Modal kerja bagi perusahaan dapat dilihat dari unsur-unsur aktiva lancar dalam hal ini kas, surat-surat berharga,
penempatan pada bank lain dan sebagainya dalam laporan keuangan. Perseroan dalam hal ini memiliki kecukupan modal
kerja yang kemudian akan digunakan oleh bank untuk membiayai operasional perusahaan. Tambahan modal kerja bagi
Perseroan dapat diperoleh melalui instrumen pasar modal dengan menerbitkan surat berharga seperti Obligasi, Negotiable
Certificate of Deposit (NCD) atau melalui pinjaman bilateral dengan bank lain.
Penurunan likuiditas secara historis akan terjadi setiap bulan Juni dan Desember. Pada bulan Juni, terjadi penarikan dana
yang cukup besar mengingat pada bulan Juni bersamaan dengan bulan puasa dan hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran
baru. Sedangkan pada bulan Desember, terjadi penarikan dana-dana milik Pemda dalam jumlah yang signifikan dimana
Pemda menggunakan dananya pada akhir tahun anggaran. Agar kondisi likuiditas terjaga langkah antisipasi atas penarikan
dana pemda tersebut diantaranya dengan melakukan penghimpunan DPK non Pemda yang lebih intensif dan penghimpunan
dana melalui instrumen pasar uang melalui transaksi borrowing antarbank, transaksi Repo dan FX swap.
Aktivitas yang dapat mempengaruhi kondisi likuiditas Perseroan atau meningkatkan risiko likuiditas dapat timbul dari aktivitas
bisnis Perseroan dalam memberikan pinjaman, melakukan investasi, menerima deposito dan pendanaan lainnya dalam
aktivitas perdagangan.
Untuk melakukan mitigasi terhadap risiko likuiditas ini, Perseroan berfokus pada pengembangan usaha dalam kerangka
manajemen risiko likuiditas yang dilakukan secara hati-hati, konsisten dan efisien dalam menyeimbangkan tingkat risiko dan
keuntungan. Langkah-langkah yang berkelanjutan dilakukan dalam mengelola risiko likuiditas diantaranya:
- Kebijakan likuiditas Perseroan ditujukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dana dapat dipenuhi, baik untuk membayar
kewajiban pada saat jatuh tempo atau untuk memenuhi fasilitas kredit yang belum digunakan.
- Penerapan manajemen risiko likuiditas diantaranya melalui pengelolaan dan pemantauan posisi likuiditas, serta
pengukuran dan analisa terhadap risiko likuiditas diantaranya stress test likuiditas berdasarkan tiga skenario dan
pembuatan profil risiko yang terkait risiko likuiditas.
- Perseroan telah melakukan perhitungan Basel III terkait risiko likuiditas yaitu perhitungan Net Stable Funding Ratio
(NSFR) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR).
- Sumber dana dan waktu jatuh tempo deposito dikelola untuk menghindari adanya dana yang idle dan menentukan jumlah
serta instrumen aset likuid yang tepat untuk menjamin tingkat likuiditas yang terkendali secara terus menerus serta
mendapatkan imbal hasil yang optimal.
73
Page 98
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan yakin bahwa Perseroan akan memiliki sumber
pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum.
Batasan Pengalihan Dana Perusahaan Anak Kepada Perseroan
Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan dan
dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
Pinjaman Berasal Dari Luar Negeri
Tidak terdapat pinjaman berasal dari luar negeri yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir.
Investasi Barang Modal yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi dan Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
SESUAI DENGAN PERATURAN DEWAN GUBERNUR (PADG) NOMOR 12 TAHUN 2023, GWM PRIMER RUPIAH
PERSEROAN YANG DIWAJIBKAN PER POSISI MEI 2024 ADALAH 9%, PERSEROAN MENDAPATKAN INSENTIF
BERUPA KELONGGARAN GWM PRIMER RUPIAH PER POSISI MEI 2024 ADALAH 3,00%, SEHINGGA GWM
PRIMER RUPIAH YANG HARUS DIPENUHI PERSEROAN PER POSISI MEI 2024 ADALAH 6,00% PERSEROAN
TELAH MEMENUHI KEWAJIBANNYA DENGAN MENYEDIAKAN GWM SEBESAR 6,14%.
74
Page 99
VI. FAKTOR RISIKO
Sebelum melakukan investasi pada Surat Berharga Perpetual Perseroan, para calon investor harus memperhatikan risiko-
risiko yang disebutkan di bawah ini, beserta dengan informasi-informasi lainnya yang terdapat pada bagian-bagian lain dalam
Prospektus ini. Perseroan telah mengungkapkan seluruh faktor risiko yang mempengaruhi Perseroan dan industrinya yang
secara material yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan/atau operasional dan/atau prospek Perseroan secara
negatif. Risiko-risiko sebagaimana disebutkan di bawah ini merupakan semua risiko yang dapat mempengaruhi secara
material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan dan prospek Perseroan. Dalam kondisi
tersebut di atas, calon investor mungkin dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Setiap calon
investor dalam Penawaran Umum ini harus memperhatikan seluruh fakta yang dibuat dan diatur dalam peraturan hukum yang
berlaku.
Berikut ini merupakan risiko utama, risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kredit
Bagian terbesar dari aktiva yang dimiliki Perseroan sebagai suatu bank adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah.
Risiko kredit timbul apabila terjadi ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya baik berupa pokok pinjaman
maupun bunganya. Hal tersebut disebabkan oleh faktor internal berupa kelalaian dalam proses pengambilan keputusan
pemberian kredit, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian maupun faktor eksternal berupa terjadinya hal-hal yang
menyebabkan kegagalan usaha debitur. Apabila jumlah kredit yang tidak dapat dikembalikan cukup material, termasuk
eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan (jika ada), maka kredit tersebut menjadi kredit bermasalah dan
mempengaruhi tingkat NPL kredit yang akhirnya akan mempengaruhi likuiditas dan kondisi keuangan Perseroan. Portofolio
kredit terbesar saat ini adalah penyaluran kredit pada sektor konsumtif sebesar 42,4%.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/ atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank bjb. Risiko operasional
melekat kepada seluruh aktivitas bank bjb, oleh karena itu risiko operasional tidak dapat dihilangkan namun dapat
dikendalikan melalui mitigasi risiko yang memadai. Dampak kerugian dari risiko operasional dapat berupa kerugian keuangan
atau kerugian non keuangan. bank bjb melakukan tata kelola mengenai pengelolaan risiko operasional yang dilakukan melalui
three line of defense yaitu Risk Taking Unit sebagai lini pertahanan pertama, unit kerja Manajemen Risiko Operasional sebagai
lini pertahanan kedua, serta Internal Audit sebagai lini pertahanan ketiga
2. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hukum antara lain dapat
bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Apabila Perseroan tidak melakukan pengelolaan risiko hukum dengan baik, dampaknya bisa memberikan eksposur-eksposur
litigasi, kerugian finansial, dan reputasi negatif. Terkait dengan pengelolaan atas eksposur risiko hukum berupa perkara
litigasi, Perseroan senantiasa melakukan penanganan atas kasus hukum yang dihadapi tersebut dengan ditangani oleh Divisi
Hukum serta dibantu oleh konsultan hukum secara intensif. Adapun eksposur litigasi bagi Perseroan pada Desember Tahun
2023 terdapat 40 kasus hukum litigasi perdata namun tidak terdapat kerugian finansial yang timbul atas kasus hukum tersebut.
Selain itu dalam melakukan pengelolaan risiko hukum, Perseroan memiliki unit yang secara khusus menangani bidang litigasi,
non litigasi, corporate legal yang berfungsi sebagai "legal watch" yang tercermin melalui kajian hukum, pendampingan hukum
dan pendapat hukum sesuai permintaan risk taking unit dalam bentuk kajian serta memastikan penanganan permasalahan
hukum ditangani dengan baik yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
75
Page 100
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang timbul atau kewajiban yang telah
jatuh tempo. Risiko ini terjadi akibat kegagalan pengelolaan sumber dana dan penanaman dana (mismatch) atau kekurangan
likuiditas (shortage) yang mengakibatkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya pada waktu yang telah
ditetapkan. Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan
harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption).
b. Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain.
Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas memiliki limit-limit yang dipantau secara harian serta dilaporkan kepada
manajemen secara berkala. Limit-limit tersebut secara umum menunjukkan pengawasan Perseroan terhadap posisi likuiditas
yang harus dijaga dari waktu ke waktu. Dalam mengelola kecukupan likuiditas agar dapat memitigasi risiko likuiditas,
Perseroan akan melakukan pemenuhan dana baik dari DPK retail maupun yang berasal dari korporasi, yang tentunya
berimbas terhadap biaya dana yang dikeluarkan untuk mendapatkannya. Biaya dana yang dikeluarkan oleh Perseroan harus
dapat dimanfaatkan dalam bentuk penyaluran kredit sehingga bank mendapatkan keuntungan yang tentunya mendorong
kinerja perusahaan secara langsung.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul atas portofolio pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Komponen risiko
pasar meliputi:
• Risiko suku bunga adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan
oleh pergerakan sensitivitas risiko (risk factor) pada setiap instrumen atau akibat perubahan nilai ekonomis modal
(economic value of equity) Perseroan dari aktivitas banking book yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.
• Klasifikasi risiko suku bunga mencakup pula risiko suku bunga dari posisi banking book yang antara lain meliputi repricing
risk, yield curve risk, basis risk, dan optionality risk.
• Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi terbuka valuta asing klasifikasi trading book atau akibat
perubahan posisi devisa neto Perseroan (banking book) yangdisebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing.
Risiko pasar timbul dari pergerakan/perubahan tingkat suku bunga dan/atau nilai tukar yang mempengaruhi posisi keuangan
Perseroan khususnya terhadap rasio permodalan. Secara garis besar, manajemen risiko pasar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu
manajemen risiko pasar trading book dan manajemen risiko pasar banking book. Sumber risiko pasar trading book timbul dari
aktivitas dealing room Divisi Treasury akibat posisi terbuka Perseroan yang terekspos pergerakan suku bunga atau nilai tukar
valuta asing.
Sumber risiko pasar banking book timbul antara lain disebabkan oleh perubahan struktur portofolio neraca dan rekening
administratif Perseroan yang sensitif terhadap pergerakan suku bunga sehingga berdampak terhadap pendapatan bunga
bersih dan yang yang disebabkan pula karena perubahan struktur portofolio neraca dan rekening administratif Perseroan
yang sensitif terhadap pergerakan nilai tukar yang tercermin dari posisi devisa neto Perseroan.
Dampak risiko pasar terhadap rasio permodalan Perseroan khususnya setelah adanya penerapan Fundamental Review of
the Trading Book (FRTB), menyebabkan bertambahnya nilai dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dalam hitungan
KPMM. Hal tersebut secara langsung mempengaruhi nilai CAR bank pada saat perhitungan.
5. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap bank bjb. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai Perseroan yang
bersifat negatif, serta adanya komunikasi Perseroan yang kurang efektif.
Terkait dengan pengelolaan risiko reputasi, Perseroan memiliki unit kerja hubungan kemasyarakatan yang berfungsi dalam
melakukan penanganan pemberitaan negatif serta unit kerja yang menangani keluhan nasabah secara memadai. Perseroan
melakukan penatausahaan setiap adanya pemberitaan negatif melalui portal khusus mengenai media monitoring berbasis
web untuk memudahkan Perseroan dalam melakukan pemantauan pemberitaan, dalam portal tersebut terdapat pembahasan
mengenai content analysis yang berisi klasifikasi tone pemberitaan serta valuasi berita yang terdiri dari judul berita. Dampak
yang akan disebabkan dengan adanya reputasi yang buruk akan mendorong nasabah untuk beralih ke bank lain dengan
76
Page 101
reputasi uang lebih baik. Adapun selama ini tidak terdapat pemberitaan negatif yang bersifat signifikan bagi Perseroan, selain
itu Perseroan senantiasa melakukan penanganan keluhan nasabah sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern yang
konsisten.
Jika Perseroan tidak dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk yurisdiksi asing, Perseroan dapat
dikenakan sanksi, kompensasi kerugian, kehilangan izin, dan kerugian terhadap reputasi bisnis Perseroan, yang dapat
bersifat materil terhadap kinerja Perseroan.
7. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan dan entitas
anak yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Perseroan dan entitas anak
terhadap perubahan eksternal.
Risiko Strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi kebijakan strategi dan ketidaktepatan
dalam perumusan kebijakan strategi, sistem informasi manajemen yang kurang memadai, hasil analisa lingkungan internal
dan eksternal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi
strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Apabila Perseroan tidak melakukan mitigasi risiko ini
maka Perseroan dapat mengakibatkan hilang atau tertundanya penerimaan pendapatan, peningkatan biaya, atau kegagalan
untuk memenuhi target laba dan pendapatan.
8. Risiko Persaingan Usaha
Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang pesat terutama dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat
kepada perbankan terkait produk dan jasa layanan keuangan, menuntut Perseroan untuk senantiasa melakukan perbaikan
dan peningkatan produk dan layanannya dikarenakan Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam jasa
keuangan. Masing-masing Perseroan berusaha mempertahankan dan memperluas pangsa pasar dengan memberikan
pelayanan yang prima kepada para nasabah dan calon nasabah dalam hal tingkat suku bunga yang ditawarkan dan
keunggulan produk-produk lainnya. Kegagalan Perseroan dalam mengembangkan produk yang sesuai kebutuhan nasabah
penetapan pricing yang kompetitif dan meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas nasabah atau debitur maupun
menarik nasabah atau debitur baru akan menurunkan portfolio simpanan, pinjaman atau pangsa pasarnya yang akan
berdampak terhadap pencapaian strategi bisnis Perseroan.
9. Risiko Investasi
Perseroan dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi penghimpunan dana dan penyaluran dana tidak lepas dari
aktivitasnya berupa investasi pada pasar keuangan. Dalam melakukan investasi di pasar keuangan melalui instrumen pasar
uang, pasar utang, pasar valuta asing, dan pasar derivatif. Risiko yang mungkin timbul atas aktivitas investasi tersebut antara
lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko kredit. Dari sisi investor sebagai pembeli surat berharga akan menghadapi
risiko gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga, jika Perseroan mengalami kesulitan keuangan.
Selain itu investor pembeli surat berharga berpotensi pula menghadapi risiko kesulitan untuk menjual efek tersebut di pasar
dalam hal tidak likuidnya efek.
Dalam melakukan investasi di pasar keuangan melalui instrumen pasar uang, pasar utang, pasar valuta asing, dan pasar
derivative, risiko yang mungkin timbul atas aktivitas investasi tersebut antara lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko
kredit.
10. Risiko Perubahan Teknologi
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu Perseroan. Dengan infrastruktur teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan
produk sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam
menilai kualitas pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berpengaruh
terhadap pelayanan kepada nasabah yang akan berdampak kepada menurunkan daya saing dan kinerja Perseroan.
77
Page 102
Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis Perseroan dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas
tinggi dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah electronic banking melalui electronic channel merupakan
keharusan yang harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan tuntutan
nasabah yang menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka strategi yang akan
dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan
secara menyeluruh dan berkelanjutan
2. Melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG) bank
bjb khususnya di bidang teknologi Informasi
3. Melakukan pengembangan untuk mendukung penguatan (kelancaran dan keamanan) sistem pembayaran, pelaporan
dan administrasi jasa
4. Penambahan fitur dan/atau layanan transaksi e-banking.
5. Meningkatkan kemampuan dan kehandalan TI untuk mendorong terwujudnya layanan digital bank sebagai tindakan
antisipasi kebutuhan layanan nasabah yang berbasis elektronik.
C. RISIKO UMUM YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Ketidakpastian perekonomian global menjadi tantangan utama bagi industri perbankan. Persaingan usaha yang semakin
ketat, perubahan perilaku konsumen, perkembangan disruptive innovation & teknologi, munculnya kompetitor baru dan
perubahan regulasi dalam industri perbankan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan.
Perubahan ekonomi Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Meskipun ekonomi global telah
tumbuh, pasar keuangan global mengalami volatilitas sebagai akibat dari ekspektasi kebijakan suku bunga Amerika Serikat,
kekhawatiran atas krisis utang dan program dukungan keuangan di Zona Euro, proteksionisme ekonomi, konflik geopolitik.
Hal ini dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penurunan pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas bisnis, berkurangnya daya beli konsumen,
yang dapat mengurangi permintaan terhadap layanan Perseroan, yang dapat berdampak buruk pada kinerja Perseroan.
Industri perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usaha utama yang relatif sama berupa penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga
maupun penyaluran pembiayaan, harus memiliki daya saing yang relatif baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana. Keterlambatan dalam mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas sesuai
perkembangan di industri perbankan, dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Perbankan berkompetisi dalam mengembangkan teknologi untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Perkembangan
teknologi digital memunculkan banyak perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam
pembiayaan kepada calon debitur. Jika Perseroan lalai dalam mencermati dan mengikuti perkembangan tren teknologi, maka
hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan-kegiatannya banyak
menyangkut kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK
dan Perseroan Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari
waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi
kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan
kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap
kinerja Perseroan.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan
kegiatan usaha Perseroan.
78
Page 103
3. Risiko Ketentuan Negara Lain
Perubahan ketentuan negara lain yang membatasi aktivitas perbankan dalam hal aktivitas treasury mempengaruhi
keberlangsungan bisnis Perseroan. Risiko ketentuan negara lain atau perubahan internasional adalah risiko yang sifatnya
tidak bisa dikontrol sehingga upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi perubahan yang ada untuk
disesuaikan dengan kebijakan internal, memonitor dampak dari kebijakan tersebut untuk dijadikan acuan perbaikan di masa
yang akan datang.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan memastikan bahwa pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam upaya melindungi kepentingan Perseroan.
Perseroan saat ini tengah menghadapi sengketa atau gugatan perdata, perkara tata usaha negara, perkara pada
pengadilan niaga dan sengketa perpajakan. Namun demikian, sengketa-sengketa yang sedang dialami oleh Perseroan
tersebut tidak berdampak negatif secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan kecuali sengketa perpajakan yang
dapat menurunkan kinerja Perseroan yang disebabkan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan setelah keputusan akhir
dan mengikat yang diterbitkan oleh pemerintah.
5. Risiko Kurs Valuta Asing
Kondisi perekonomian global dan domestik dapat mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing, khususnya USD. Perubahan
kurs valuta asing dapat mempengaruhi kinerja debitur sehingga mempengaruhi kemampuan debitur untuk memenuhi
kewajiban kepada bank yang dapat berdampak pada peningkatan pembiayaan bermasalah dan mempengaruhi profitabilitas
bank. Sebagai bank devisa, Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban
selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs valuta asing
terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi valuta asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian
bagi Perseroan.
6. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Bidang Usaha Perseroan
Risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
yang berlaku, termasuk penerapan prinsip Syariah. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan
perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan
yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi
ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini
dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam
menangani risiko operasional yang timbul akan menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non finansial,
seperti pengenaan denda oleh regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi
Risiko Kepatuhan ini adalah Perseroan secara proaktif melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor yang dapat
meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dengan memastikan terdapat kecukupan proses penafsiran perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Perseroan serta melakukan tindakan korektif yang tepat waktu
terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Investor Pembeli Surat Berharga Perpetual
Risiko yang mungkin dihadapi investor pembeli Surat Berharga Perpetual adalah (i) Surat Berharga Perpetual dapat di write
down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of
non-viability) sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK No. 11/2016 juncto POJK No. 34/2016 (ii) risiko tidak likuidnya Surat
Berharga Perpetual yang ditawarkan pada penawaran umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Surat
Berharga Perpetual sebagai investasi jangka panjang, (iii) risiko terkait dengan diskresi penuh yang dimiliki Perseroan atas
keputusannya dalam pelaksanaan Opsi Beli dan untuk menunda pembayaran imbal hasil tanpa batasan waktu, (iv) risiko
pasar dari potensi tingkat Imbal Hasil yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
79
Page 104
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Berdasarkan Surat Perseroan No.0480/DIR-CSE/2024 tanggal 14 Juni 2024, Perihal Pengunduran Diri Komisaris Utama
Independen yang ditujukan kepada OJK-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon,
disampaikan bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ventje Rahardjo Soedigno
selaku Komisaris Utama Independen Perseroan yang diangkat pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 2 April 2024
dan pengunduran diri tersebut akan disampaikan untuk diputuskan pada RUPS sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pada tanggal 5 September 2024, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
dengan mata acara Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, memutuskan susunan Dewan Komisaris menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Taswin Zakaria
Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Diding Sakri
Komisaris Independen : Hilman Purakusumah
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022,
serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang disajikan dalam bagian lain dalam Prospektus ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022, serta untuk periode lima bulan yang berakhir
pada 31 Mei 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01043/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/IX/2024 tanggal 3
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa
modifikasian.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada media massa mengenai dugaan adanya markup dana penempatan iklan
oleh bank bjb pada periode 2021-2023, kami sampaikan bahwa Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas
dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak
ketiga. Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat
penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan. Dalam hal
terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum,
sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik
yang sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola yang baik. Perseroan sebagai Lembaga perbankan terpercaya di Indonesia
senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan dan kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis dan
operasionalnya. Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata Kelola yang baik, serta keterbukaan dalam
kegiatan bisnis dan operasionalnya sesuai kaidah hukum yang berlaku. Sampai dengan dimuatnya penjelasan atas
pemberitaan di media massa melalui keterbukaan informasi ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh
Pengurus, Pegawai maupun Perseroan mengenai pemberitaan dimaksud, sehingga Perseroan dan atau Direksi tidak
mengambil upaya hukum. Perseroan meyakini bahwa pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan
operasional maupun layanan yang diberikan Perseroan kepada nasabah. Perseroan berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas yang terjaga. Seluruh aktivitas pun tercermin dalam laporan yang
diaudit oleh auditor independen dalam setiap kegiatan operasionalnya.
80
Page 105
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
A.1. RIWAYAT PENDIRIAN
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) adalah merupakan atau bagian dari perusahaan
N.V Denis (De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding), berkedudukan di Bandung yang merupakan perusahaan milik
Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 1960 tanggal
30 Agustus 1960 Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP
No.33/1960”), yang mana ditentukan bahwa perusahaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi
Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 tanggal 19 Nopember 1960 juncto Akta
Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan
Noezar, Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat mendirikan
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 juncto
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972
tanggal 27 Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat yang telah disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A Tahun 1972 tanggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum Perseroan diubah dari
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama
Perusahaan Daerah Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 aktivitas Perseroan
ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tanggal 14 Desember 1998 tentang
Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (“Perda No.22 Tahun 1998”), dilakukan perubahan bentuk hukum Perseroan
dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perda No.22 Tahun 1998. Adapun
Perda No.22 Tahun 1998 telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.584.32-027 tanggal 13 Januari 1999 Tentang Pengesahan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Perseroan berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 8 April 1999 juncto Akta Perbaikan No.8 tanggal 15 April 1999, yang
keduanya dibuat dihadapan Popy Kuntari Sutresna, S.H., pada saat itu Notaris di Bandung yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C-7103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April
1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bandung di bawah No.871/BH.10.11/IV/99 pada tanggal 24 April
1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 14 Mei 1999, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No.2811/1999 (“Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999”)
Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999 merupakan implementasi dari Perda No.22 Tahun 1998 dimana
Perseroan didirikan sebagai suatu perseroan terbatas pada tahun 1999.
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan
adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang
dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
81
Page 106
3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei
2023 (“Akta PKR No.05/2023”) dimana telah dilakukan perubahan pasal 3 anggaran dasar dalam rangka penyelarasan
dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta
penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0089374
tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076336.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April
2024 (“Akta PKR No.12/2024”) yang berisikan mengenai perubahan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
20 dan Pasal 22 anggaran dasar serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan.
Kegiatan Usaha Menurut Anggaran Dasar
Berdasarkan Akta PKR No.05/2023 jo Akta PKR No.12/2024, Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha
di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank dan/atau nasabah;
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
8. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri
perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai dana pensiun;
13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam
pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau
14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Perseroan juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa
Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah
Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Perseroan, atau Perseroan sama
sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Dibawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan:
Tahun Kejadian
Pengefektifan Penyertaan Modal Tahap I Perseroan kepada Bank Bengkulu sebesar
November 2022
Rp99.969.400.000 dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan
Perseroan berkolaborasi dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dengan meluncurkan
Februari 2023
Layanan Otentikasi Terintegrasi
Perseroan memudahkan warga Banten dalam pembayaran Retribusi via Sistem Retribusi
Maret 2023
Daerah (SIREDA)
Maret 2023 Perseroan meresmikan Sentra UMKM Pesat di Surabaya
Perseroan berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BEI, OJK, serta bjb
Agustus 2023
Sekuritas dalam Akselerasi Literasi dan Inklusi Pasar Modal kepada ASN
Perseroan menandatangani PKS tentang Kerja Sama Penyediaan Layanan Integrasi
Oktober 2023 Pembayaran Jalan Tol Tanpa Henti dengan PT Digital Wahana International (DWI) dan PT
Roatex Indonesia Toll System (RITS)
82
Page 107
Tahun Kejadian
Perseroan menerbitkan NCD I Bank BJB Tahun 2023 dengan nominal Rp20.5243.18.759
November 2023
sebagai underlying bjb Tapera
Perseroan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
November 2023
Keuangan Optimalkan Lelang Eksekusi
Perseroan menerbitkan NCD II Bank BJB Tahun 2023 dengan nominal Rp4.630.161.557
Desember 2023
sebagai underlying bjb Tapera
Pengefektifan Penyertaan Modal Tahap II Perseroan kepada Bank Bengkulu sebesar
Maret 2024
Rp149.960.000.000 dalam rangka pengembangan Kelompok Usaha Bank (KUB) Perseroan
Juni 2024 Pelunasan early payment fasilitas kredit dari Bank BTPN dengan nominal Rp1.000.000.000.000
Perseroan menerbitkan NCD III Bank BJB Tahun 2024 dengan nominal Rp9.039.556.991
Juni 2024
sebagai underlying bjb Tapera
Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024
Juli 2024
dengan nominal Rp1.441.310.000.000
Juli 2024 Perseroan meluncurkan Digi bank bjb
Sejarah Penerbitan Obligasi dan Obligasi Subordinasi Perseroan
Jumlah Obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Tanggal
No Obligasi Seri Tenor Tanggal Penerbitan Saldo
Penerbitan Jatuh Tempo
1. Obligasi Berkelanjutan C 780.000 7 tahun 6 Desember 2017 6 Desember 2024 780.000
I Bank BJB Tahap I
Tahun 2017
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan I Bank
B 693.000 7 tahun 6 Desember 2017 6 Desember 2024 693.000
BJB Tahap I Tahun
2017
2. Obligasi Berkelanjutan C 74.000 7 Tahun 18 Oktober 2019 18 Oktober 2026 74.000
I Bank BJB Tahap III
Tahun 2019
3. Obligasi Subordinasi A 132.000 5 tahun 3 Maret 2020 3 Maret 2025 132.000
Berkelanjutan II B 368.000 7 tahun 3 Maret 2020 3 Maret 2027 368.000
bank bjb Tahap I
Tahun 2020
4. Obligasi Subordinasi A 162.580 5 tahun 17 November 2020 17 November 162.580
Berkelanjutan II B 337.420 7 tahun 17 November 2020 2025 337.420
bank bjb Tahap II 17 November
Tahun 2020 2027
5. Obligasi Subordinasi A 379.000 5 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2026 379.000
Berkelanjutan III bank B 621.000 7 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2028 621.000
bjb Tahap I Tahun
2021
6. Obligasi Subordinasi A 399.910 5 tahun 9 Jun 2022 9 Juni 2027 399.910
Berkelanjutan III bank B 600.090 7 tahun 9 Jun 2022 9 Juni 2029 600.090
bjb Tahap II Tahun
2022
7. Obligasi Subordinasi A 744.265 5 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2029 744.265
Berkelanjutan IV bank B 697.045 7 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2031 697.045
bjb Tahap I Tahun
2024
Jumlah Rp5.988.310
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obligasi terutang Perseroan adalah sebesar Rp5.988.310 juta.
83
Page 108
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri C dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2017 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Desember
2024 akan menggunakan dana yang telah ditempatkan pada Pos Penempatan Bank Indonesia.
A.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Pada Saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 8 April 1999 juncto Akta Perbaikan No.8 tanggal 15 April 1999,
yang keduanya dibuat dihadapan Popy Kuntari Sutresna, S.H., pada saat itu Notaris di Bandung yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C-7103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April
1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bandung di bawah No.871/BH.10.11/IV/99 pada tanggal 24 April
1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 14 Mei 1999, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No.2811/1999 (“Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999”), struktur permodalan dan
susunan kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 Nilai Nominal Rp10.000
No Pemegang Saham %
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 20.000.000 200.000.000.000 5.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
A Pemerintah Propinsi Jawa Barat 5.366.749 53.667.490.000 57,32
B Pemerintah Kota/Kabupaten se
Jawa Barat
1 Kota Bandung 462.922 4.629.220.000 4,94
2 Kota Cirebon 86.788 867.880.000 0,93
3 Kota Sukabumi 16.080 160.800.000 0,17
4 Kota Bekasi 30.782 307.820.000 0,33
5 Kota Bogor 65.175 651.750.000 0,70
6 Kabupaten Bandung 220.091 2.200.910.000 2,35
7 Kabupaten Cirebon 146.768 1.467.680.000 1,57
8 Kabupaten Karawang 139.566 1.395.660.000 1,49
9 Kabupaten Ciamis 70.958 709.580.000 0,76
10 Kabupaten Tasikmalaya 45.846 458.460.000 0,49
11 Kabupaten Sukabumi 102.250 1.022.500.000 1,09
12 Kabupaten Subang 88.336 883.360.000 0,94
13 Kabupaten Indramayu 110.563 1.105.630.000 1,18
14 Kabupaten Bekasi 370.563 3.705.630.000 3,96
15 Kabupaten Sumedang 96.743 967.430.000 1,03
16 Kabupaten Bogor 227.380 2.273.800.000 2,43
17 Kabupaten Cianjur 110.419 1.104.190.000 1,18
18 Kabupaten Kuningan 53.598 535.980.000 0,57
19 Kabupaten Majalengka 39.045 390.450.000 0,42
20 Kabupaten Garut 47.660 476.600.000 0,51
21 Kabupaten Purwakarta 95.611 956.110.000 1,02
C Pemerintah Kota/Kabupaten se
Banten
1 Kota Tangerang 156.003 1.560.030.000 1,67
2 Kota Cilegon
3 Kabupaten Serang 509.547 5.095.470.000 5,44
4 Kabupaten Tangerang 502.757 5.027.570.000 5,37
5 Kabupaten Lebak 87.451 874.510.000 0,93
6 Kabupaten Pandeglang 113.749 1.137.490.000 1,21
Jumlah 9.363.400 93.634.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 10.636.600 106.366.000.000 5.000.000 50.000.000.000
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terakhir
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di
84
Page 109
Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0219601
tanggal 1 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal
1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”) dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portepel dalam
rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) yang penyetorannya dilakukan dengan
penyetoran tunai juncto Akta PKR No.12/2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 Nilai Nominal Rp250,00 %
No Pemegang Saham
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000.000.000 6.400.000.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
A Pemerintah Propinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.103.946.250 296.756.810 74.189.202.500 38,52
B Pemerintah Kota/Kabupaten se
Jawa Barat
1 Kota Bandung 116.000.006 29.000.001.500 8.048.569 2.012.142.250 1,18
2 Kota Cirebon 17.837.704 4.459.426.000 1.237.655 309.413.750 0,18
3 Kota Sukabumi 38.545.063 9.636.265.750 2.674.412 668.603.000 0,39
4 Kota Bekasi 62.493.022 15.623.255.500 4.336.029 1.084.007.250 0,64
5 Kota Bogor 46.737.809 11.684.452.250 3.242.866 810.716.500 0,48
6 Cimahi 104.000.000 26.000.000.000 7.215.958 1.803.989.500 1,06
7 Kota Depok 93.777.672 23.444.418.000 - - 0.89
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.702.547.250 4.428.044 1.107.011.000 0,64
9 Kota Banjar 41.000.000 10.250.000.000 2.878.228 719.557.000 0,42
10 Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121.478.500 49.435.275 12.358.818.750 7,24
11 Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030.280.750 3.893.920 973.480.000 0,57
12 Kabupaten Karawang 56.863.937 14.215.984.250 9.841.711 2.460.427.750 0,63
13 Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180.274.250 4.059.040 1.014.760.000 0,35
14 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738.450.000 9.963.099 2.490.774.750 1,34
15 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722.315.000 6.028.743 1.507.185.750 0,88
16 Kabupaten Subang 44.937.610 11.234.402.500 - - 0,43
17 Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.996.567.500 7.380.073 1.845.018.250 0,91
18 Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.387.626.000 5.103.243 1.275.810.750 0,75
19 Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513.171.000 3.195.329 798.832.250 0,47
20 Kabupaten Bogor 202.523.232 50.630.808.000 14.051.915 3.512.978.750 2,06
21 Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604.190.000 - - 0,97
22 Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199.277.500 1.845.018 461.254.500 0,29
23 Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.865.667.250 7.380.073 1.845.018.250 0,41
24 Kabupaten Garut 26.366.698 6.591.674.500 4.428.044 1.107.011.000 0,29
25 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.804.792.750 5.904.059 1.476.014.750 0,54
26 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.315.789.250 7.380.073 1.845.018.250 0,12
27 Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664.206.500 0,03
C Pemerintah Propinsi Banten 520.589.856 130.147.464.000 - - 4,95
D Pemerintah Kota/Kabupaten se
Banten
1 Kota Tangerang 125.117.942 31.279.485.500 8.681.210 2.170.302.500 1,27
2 Kota Cilegon 60.631.578 15.157.894.500 4.059.041 1.014.760.250 0,61
3 Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
4 Kota Serang - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
5 Kabupaten Serang 151.092.304 37.773.076.000 10.332.103 2.583.025.750 1,53
6 Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.326.547.250 20.073.282 5.018.320.500 2,94
7 Kabupaten Lebak 37.586.022 9.396.505.500 2.607.876 651.969.000 0,38
8 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.540.631.000 - - 1,05
E Masyarakat - - 2.572.850.355 643.212.588.750 24,45
Jumlah 7.414.714.661 1.853.678.665.250 3.106.729.025 776.682.256.250 100,00
Saham Dalam Portepel 2.185.285.339 546.321.334.750 3.293.270.975 823.317.743.750
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.
Bentuk setoran dalam penambahan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang terakhir adalah berdasarkan Akta
PKR No.144/2022 yang dilakukan dengan cara Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
85
Page 110
I (PMHMETD I) dengan menerbitkan 682.656.525 saham seri B dengan nilai Rp170.664.131.250,00 dengan nilai nominal
Rp250,00 per saham yang penyetorannya dilakukan dengan penyetoran uang tunai oleh para pemegang saham Seri B yang
dilakukan secara proporsional dan pemegang saham yang tidak melakukan penyetoran modal sesuai dengan hak yang
dimilikinya menyatakan melepaskan haknya atas penyetoran modal tersebut.
Pada tanggal 31 Oktober 2024 terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan
(yang termasuk dalam bagian saham Masyarakat) yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Lembar Saham
Tomsi Tohir Komisaris 40,811
Rudie Kusmayadi Komisaris 40,811
Yuddy Renaldi Direktur Utama 2.190.656
Cecep Trisna Direktur Kepatuhan 718.127
Hana Dartiwan Direktur Keuangan 252.309
Yusuf Saadudin Direktur Konsumer dan Ritel 725.568
Nancy Adistyasari Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 976.859
Ir. Rio Lanasier M.Sc Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking 1.489.418
Tedi Setiawan Direktur Operasional 1.489.408
TOTAL 7.923.967
A.3. PERIZINAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nr.9-3-22 tanggal 18 Mei 1961 yang berisikan pemberian izin
usaha bank kepada Perseroan (saat itu bernama PT Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat) sebagai bank
umum.
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 Nopember 1992 Tentang Penunjukkan Perseroan
(saat itu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat) menjadi bank devisa.
c. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner No.KEP-05/D.04/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 yang berisikan
persetujuan bagi Perseroan untuk sebagai Kustodian Di Pasar Modal.
d. Surat Tanda Terdaftar Lembaga Penunjang Pasar Modal Sebagai Wali Amanat No.1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal
4 Januari 2016.
e. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No.KSEI-9871/DIR/0919 tanggal 17 September 2019 Perihal Surat
Penunjukan, yang berisikan penunjukan Perseroan sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) periode
2019-2024 yang akan menjadi mitra kerja KSEI dalam menjalankan tugas dan fungsi Bank Administrator RDN di bidang
Pasar Modal Indonesia.
f. Nomor Induk Berusaha dengan No.8120117050946 yang ditetapkan tanggal 4 Oktober 2018 yang berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Bank
Umum Pemerintah Daerah Devisa dan Kode KBLI 64122 dengan status penanaman modal PMDN.
g. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00419/WPJ.09/KP.1103/2007 tanggal 19 April 2013 yang
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus – Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pusat No.01.118.605.3-054.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan No.01.118.605.3-441.001 atas nama PERSEROAN
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I.
h. Perseroan telah memiliki izin sebagai penyelenggara atau penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dari
Bank Indonesia yaitu:
- Surat Bank Indonesia No.11/500/DASP tanggal 3 Juli 2009 untuk kategori Kartu ATM; dan
- Surat Bank Indonesia No.12/813/DASP tanggal 5 Oktober 2010 untuk kategori Kartu Debet.
i. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE), yaitu:
i. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040002, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai
berikut:
No. TDPSE : 003382.01/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Digi By Bank Bjb;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Omni Channel;
ii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040003, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
86
Page 111
No. TDPSE : 003382.02/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Tammi;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Chatbot;
iii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040004, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.03/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Digicash By Bank Bjb;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Uang Elektronik Berbasis Server;
iv. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040005, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.04/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Digicash Merchant;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Merchant QRIS;
v. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040006, yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.05/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Diginet;
Fungsi Sistem Elektronik : Internet Banking Perorangan;
vi. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040007, yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.06/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Bjb Poin;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Penukaran Poin;
vii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040008, yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.09/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Merchant Management System;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Merchant Management;
viii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040009, yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.08/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Bjb Bisa;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Bjb BISA Versi Android;
ix. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040010, yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.07/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Virtual Offices;
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Pekerjaan Internal Bank Bjb;
x. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 812011705094600040025, yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 003382.27/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Web Bank Bjb;
87
Page 112
Fungsi Sistem Elektronik : Media Informasi Terkait Informasi Umum, Produk dan Jasa yang
dikeluarkan Perseroan untuk memenuhi POJK
No.8/POJK.04/2015.
A.4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.10 tanggal 6 April 2021 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0074323.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No.154 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0079730.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 April 2022 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.06 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
AH.01.09-0113695 tanggal 2 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080919.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 2 Mei 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.72 tanggal
25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan DR. Yenni Yunithawati Rukmana, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0106257.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.53 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman,
SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-
0166302 tanggal 22 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0188915.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 22 September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.13 tanggal
2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0076342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.13 tanggal 5 September 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris
di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0254339 tanggal
23 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0201447.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
23 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.63 tanggal 22 Oktober
2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0268011 tanggal 25 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0230394.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Oktober 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Independen : Taswin Zakaria;
Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso;
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir M.Si;
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Komisaris Independen : Diding Sakri;
Komisaris Independen : Hilman Purakusumah
Direksi:
Direktur Utama : Yuddy Renaldi;
Direktur Operasional : Tedi Setiawan;
Direktur Information Technology, dan Transaction Banking : Ir. Rio Lanasier, M.Sc;
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;
Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin;
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) : Nancy Adistyasari;
88
Page 113
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna;
Para Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah tanggal pengangkatannya.
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Hubungan Kekeluargaan di Antara Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
dan Entitas Anak
Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan dan Entitas Anak.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Taswin Zakaria
Komisaris Utama Independen, 56 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Medan tahun 1968. Memperoleh gelar Bachelor of
Science in Business Administration – Acounting, The Ohio State University (1991).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Taswin Zakaria:
Tahun Jabatan Perusahaan
1992 Assistant Vice President Citibank N.A. Jakarta
1997 Vice President Deutsche Bank AG Jakarta
2001 Director Barclays Capital
2004-2008 Komisaris Independen Bank Internasional
Indonesia (BII)
2009-2013 Komisaris Independen Maybank Indonesia
2010-2011 President & CEO PT Indonesia Infrastructure
Finance (IIF)
2013-2024 President & CEO Maybank Indonesia
2024-Sekarang Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris, 57 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Probolinggo tahun 1967. Memperoleh gelar Sarjana
Insinyur Teknik Planologi, Institut Teknologi Bandung (1990), gelar Master of Social
Science, Master Public Administration, The University of Birmingham (1995) dan gelar
Doktor Ilmu Administrasi, Universitas Padjajaran (2012).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Mohammad Taufiq Budi Santoso:
Tahun Jabatan Perusahaan
1992-1993 CPNS Penata Muda di Bidang Pemerintah Daerah
Fisik Bappeda Provinsi Jawa Provinsi Jawa Barat
Barat
1993-1996 Penata Muda di Bidang Fisik Pemerintah Daerah
Bappeda Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat
1996-2001 Penata Muda TK 1 di Bidang Fisik Pemerintah Daerah
Bappeda Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat
89
Page 114
2001-2004 Kepala Sub Bidang Tata Ruang Pemerintah Daerah
dan Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Barat
Pada Bidang Penataan Ruang
dan Lingkungan Hidup Bappeda
Provinsi Jawa Barat
2004-2008 Kepala Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah
Regional Pada Badan Provinsi Jawa Barat
Perencanaan Daerah Provinsi
Jawa Barat
2008-2009 Sekertaris Badan Perencanaan Pemerintah Daerah
Daerah Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat
2009 Sekertaris Badan Koordinasi Pemerintah Daerah
Promosi Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
Daerah Provinsi Jawa Barat
2009-2013 Kepala Biro Administrasi Pemerintah Daerah
Perekonomian Provinsi Jawa Barat
2013-2016 Kepala Biro Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Kerjasama Provinsi Jawa Barat
2014 Plt. Kepala Biro Hukum & HAM Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat
2016-2018 Kepala Biro Pemerintahan Dan Pemerintah Daerah
Kerja Sama Provinsi Jawa Barat
2018-2019 Kepala Dinas Perpustakaan dan Pemerintah Daerah
Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Provinsi Jawa Barat
Barat
2018 Pejabat Bupati Purwakarta Pemerintah Kabupaten
Purwakarta
2019-2020 Kepala Badan Perencanaan Pemerintah Daerah
Pembangunan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat
2020-2024 Asisten Daerah Bidang Pemerintah Daerah
Perekonomian Dan Provinsi Jawa Barat
Pembangunan
2021-2024 Komisaris Utama PT Jamkrida Pemerintah Daerah
Jabar Provinsi Jawa Barat
2023-2024 Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat
2024-Sekarang Komisaris PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
Tomsi Tohir
Komisaris, 55 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tanjung Karang pada tahun 1969. Menyelesaikan
pendidikan Akademi Kepolisian (1990) dan memperoleh gelar Magister Police Science
dari Universitas Indonesia (2001).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Tomsi Tohir:
Tahun Jabatan Perusahaan
1991-1992 Prana Polresta Palembang Polda POLRI
Sumsel
1992-1994 Kasat Reskrim Polres Muaro POLRI
Jambi Polda Jambi
1994-1995 Kapolsek Abung Timur Polda POLRI
Lampung
90
Page 115
1995 Kasat Reskrim Polres Batanghari POLRI
Polda Jambi
1995-1997 Pama pada PTIK (dalam rangka POLRI
DIK)
1997-1999 Pama pada Polda Kalteng POLRI
1999-2000 Peneliti Pok Ahli PPITK POLRI POLRI
2000-2001 Pama pada PTIK STIK Lemdiklat POLRI
POLRI
2001-2002 Kasat Reskrim Polres Bojonegoro POLRI
2002-2005 Wakapolres Kediri Polda Jatim POLRI
2005-2006 Kasat I/Kemneg Subditkamneg POLRI
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
2006-2007 Kasat II/ Sumdaling Ditreskrimum POLRI
Polda Metro Jaya
2007-2009 Kapolres Pamekasan Polda Jatim POLRI
2009-2010 Kapolres Jombang Polda Jatim POLRI
2010-2011 Wakapolrestabes Surabaya POLRI
Polda Jatim
2011 Kaden C Ropaminal Divpropam POLRI
2011-2013 Kabid Propam Polda Jatim POLRI
2013-2015 Kabag Prodok Ropaminal POLRI
Divpropam
2015-2016 Anjak Madya Bid. Paminal POLRI
Divpropam
2016 Dir. Reskrimsus Polda Sumsel POLRI
2016-2017 Ses Ropaminal Divropam POLRI POLRI
2017-2018 Karo Wassidik Bareskrim POLRI POLRI
2018-2019 Kapolda Provinsi Banten POLRI
2019-2020 Kapolda Provinsi NTB POLRI
2020-2022 Sahli Sospol Kapolri POLRI
2022-sekarang Irjen Kemendagri KEMENDAGRI
2023-sekarang Komisaris PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
Rudie Kusmayadi
Komisaris, 66 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Ciamis pada tahun 1958. Memperoleh Sarjana
Manajemen Pembangunan Daerah dari STIA LAN (2001) dan Magister Manajemen
Pembangunan Daerah dari STIA LAN (2004)
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Rudie Kusmayadi:
Tahun Jabatan Perusahaan
1983-1984 Staf Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja
91
Page 116
1984-1987 KUR Teknik Cabang I Perumda Air Minum Tirta Raharja
Lembang
1987-1988 Kepala Cabang I Lembang Perumda Air Minum Tirta Raharja
1988-1994 Kepala Cabang II Cimahi Perumda Air Minum Tirta Raharja
1994-1995 Kepala Bidang Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Raharja
dan Pengendalian
1995-1996 Kepala Bagian Laboratorium Perumda Air Minum Tirta Raharja
1996-1997 Kepala Bagian Eksploitasi Perumda Air Minum Tirta Raharja
Wilayah
1997-2000 Kepala Cabang III Perumda Air Minum Tirta Raharja
Rancaekek, Cileunyi &
Cicalengka
2000-2002 Kepala Cabang IV Majalaya Perumda Air Minum Tirta Raharja
& Paseh
2022-2005 Kepala Cabang I Cimahi Perumda Air Minum Tirta Raharja
2005-2007 Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja
2007-2009 Plt. DIrektur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja
2009-2023 Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja
2023-Sekarang Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk
Diding Sakri
Komisaris Independen, 47 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Kuningan tahun 1977. Memperoleh Sarjana FTSP
(Perencanaan Wilayah dan Kota) dari Institut Teknologi Bandung (2001), Master of Arts
dari Trento University Italia dan Regensburg University Germany (2011) serta PhD
pada bidang Development Economics dari King’s College London-United Kingdom
(2020)
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Diding Sakri:
Tahun Jabatan Perusahaan
2001-2004 Peneliti IPGI (Indonesian Partnership on
Local Governance Intiatives)
2004-2009 Direktur Eksekutif Perkumpulan Inisiatif
2004-2005 Konsultan/Peneliti The World Bank
2004-2005 Tim Kompetensi FPPM (Forum Pengembangan
Partisipasi Masyarakat)
2005 Staf Ahli BIGS (Bandung Institute of
Governance Studies)
2007 Development Planning RTI (Research Tirangle Institute)
Specialist
2008 Editor Prakasa
2011 Local Budget Specialist TAF (The Asia Foundation)
2011-2015 Reaserch Analyst/Public The World Bank
Finance and Governance
Specialist
2011 Konsultan The Mazars
92
Page 117
2015 PFM Specialist The DFAT (Department of Foreign
Affairs and Trade)
2016-2020 PhD Resercher King’s College London (UK)
2020-2021 Team Leader ASEAN Secretariat
2020-2022 Anggota Tim Akselerasi Pembangunan
(TAP) Jawa Barat
2022-2023 Dosen Universitas Padjajaran
2022-sekarang Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk
Hilman Purakusumah
Komisaris Independen, 60 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung tahun 1964. Memperoleh gelar Sarjana
Teknik Planologi, Institut Teknologi Bandung (1990) dan gelar Magister Manajemen
Institute of Management Telkom (Telkom University) (2005).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Hilman Purakusumah:
Tahun Jabatan Perusahaan
1990-1992 Commerical & Consumer Bank Duta, Bandung
Banking Account Manager
1993-1995 Project Manager PT BW Engineering &
Management Consultant,
Bandung
1995-1999 Card Center Manager-Card Bank Niaga
Products Group, Kanwil Jawa
barat
1999-2000 Collection Recovery Division Bank Niaga
Head, Consumer Finance
Group, KP Jakarta
2000-2002 Credit & Compliance Head, Bank Niaga
Consumer Finance Group, KP
Jakarta
2002-2003 Credit & Compliance Head, Bank Niaga
Consumer Finance Group KP
Jakarta
2002-2003 Bandung Buah Batu Branch Bank Niaga
Manager, Kantor Wilayah
Jawa Barat
2004 Lending & Funding Sales Bank Niaga
Manager, Kantor Wilayah
Jawa Barat
2005 Bandung District Manager Bank Niaga
Kantor Wilayah Jawa Barat
2006 Corporate Card Unsecured Bank Niaga
Load Division Head Kantor
Pusat
2006-2019 Dosen Tamu Telkom University
2008-2013 Dosen Tamu Universitas Pendidikan
Indonesia
2006-2009 Direktur Keuangan PT Trikomindo
2009-2011 Branch Manager bandung PT Bank BRI Syariah
Suniaraja
93
Page 118
2012-2015 Parent Branch Manager PT Bank BRI Syariah
Bandung
2015-2017 Commercial Banking Group PT Bank BRI Syariah
Head
2017-2018 Senior Executive Vice PT Bank BRI Syariah
President
2018-2019 Senior Executive Vice PT Bank BRI Syariah
President
2019-2024 Dewan Pembina Yayasan Pariwisata Indonesia
STBA Bandung
2019-2024 Komisaris PT Trikomindo Cipta Mandiri
2021-2024 Komisaris PT BPR Muliatama Dananjaya
2024- Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah
sekarang Jawa Barat dan Banten, Tbk
DIREKSI
Yuddy Renaldi
Direktur Utama, 59 Tahun
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Tangerang. Lahir pada tanggal 27 Oktober
1964.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi di Universitas Trisakti (1990) dan
gelar Magister Manajemen dari STIE IPWI (2000).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Yuddy Renaldi:
Tahun Jabatan Perusahaan
26 April 2010 – 16 Departement Head PT Bank Mandiri (Persero),
Desember 2019 Specialist Asset Tbk
Management
16 Desember 2013 Group Head Special Asset PT Bank Mandiri (Persero),
– 1 Mei 2016 Management II Tbk
1 Mei 2016 – 8 Mei Group Head Subsidiaries PT Bank Mandiri (Persero),
2017 Management Tbk
2017 – Mei 2019 Senior Executive Vice PT Bank Negara Indonesia
President Remedial & (Persero), Tbk
Recovery
3 Juli 2019 – Direktur Utama PT Bank Pembangunan
Sekarang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
Tedi Setiawan
Direktur Operasional, 58 Tahun
Warga Negara Indonesia, berdomisili di Bandung. Lahir pada tanggal 19 Juni 1966.
Memperoleh gelar Sarjana bidang Administrasi Negara dari Universitas
Parahyangan Bandung (1991), gelar Magister Manajemen Keuangan dari
Universitas Pasundan Bandung (2017).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Tedi Setiawan:
Tahun Jabatan Perusahaan
2006 Pemimpin Bagian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Likuiditas Barat dan Banten, Tbk
94
Page 119
2007 Pemimpin Bagian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Treasury Trading Barat dan Banten, Tbk
2008 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Pandegelang Barat dan Banten, Tbk
2009 Pemimpin Bagian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Menengah & Korporasi Barat dan Banten, Tbk
2009 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Subang Barat dan Banten, Tbk
2010 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Taman Sari Barat dan Banten, Tbk
2011 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Treasury Barat dan Banten, Tbk
2012 Pemimpin Divisi Anak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Perusahaan Barat dan Banten, Tbk
2012 Pemimpin Divisi Dana & PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jasa Konsumer Barat dan Banten, Tbk
2015 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Perencanaan Strategis Barat dan Banten, Tbk
2018 Senior Executive Vice PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
President Credit Risk Barat dan Banten, Tbk
2019 – Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
sekarang Barat dan Banten, Tbk
Rio Lanasier
Direktur IT, dan Transaction Banking, 49 Tahun
Warga Negara Indonesia berdomisili di Jakarta Selatan. Lahir pada tanggal
20 Agustus 1975.
Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Katolik Parahyangan (1998) dan gelar
Magister dari University of New South Wales Sydney Australia (2000).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Rio Lanasier:
Tahun Jabatan Perusahaan
Juni 2002- ODP PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
July 2003
Agustus Manager Commercial Credit PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2003- Group – Credit Analyst
September
2004
Oktober Manager Treasury – FX PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2004- Dealer
September
2006
Oktober Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2006-Mei Treasury – Chief Dealer
2007
Juni 2007- Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Juni 2008 Treasury – Head of
Interbank
Juni 2008 VP Treasury Interbank – DBS Bank
- 31 Juli Global Financial Market
2015
Agustus EVP Treasury, Financial Bank JTrust Indonesia
2015- Institution & Special Asset
Desember Management.
2016
95
Page 120
Desember Direktur Treasury, Financial Bank JTrust Indonesia
2016- Institution, Funding &
2019 Fintech Solution.
Juli 2019 - Direktur IT, Treasury & PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
2024 International Banking Barat dan Banten, Tbk
2024 - Direktur IT dan Transaction PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
sekarang Banking Barat dan Banten, Tbk
Hana Dartiwan
Direktur Keuangan, 54 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tasikmalaya pada tahun 1970. Memperoleh gelar
Sarjana Teknik dan Manajemen Industri dari Universitas Islam Bandung (1996) dan
Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Padjajaran Bandung (2009).
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Hana Dartiwan:
Tahun Jabatan Perusahaan
2009 Pemimpin Bagian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Treasury Trading Barat dan Banten, Tbk
2009 Pemimpin Bagian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Financial Institution Barat dan Banten, Tbk
2009 Senior Dealer PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Setingkat Pemimpin Barat dan Banten, Tbk
Seksi
2009 Direktur Keuangan Dana Pensiun bank bjb
Dapen
2010 Pemimpin Bagian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Transaksi Barat dan Banten, Tbk
Luar Negeri
2011 Direktur Utama Dana Dana Pensiun bank bjb
Pensiun Setingkat
Pemimpin Cabang
2011 Direktur Keuangan Dana Pensiun bank bjb
Dana Pensiun Bank
Jabar
2011 -2012 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Cilegon Barat dan Banten, Tbk
2012 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Indramayu Barat dan Banten, Tbk
2014 - 2015 Direktur Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk
2015 - 2018 Pemimpin Grup Dana Pensiun bank bjb
Manajemen
Likuiditas & ALM
2018 - 2024 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Treasury Barat dan Banten, Tbk
2024 - sekarang Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk
96
Page 121
Yusuf Saadudin
Direktur Konsumer dan Ritel, 51 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung pada tahun 1973. Memperoleh gelar
Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjajaran (1999) dan Magister Hukum Ekonomi
dan Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2015.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Yusuf Saadudin:
Tahun Jabatan Perusahaan
2011 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah
Ciamis Jawa Barat dan Banten, Tbk
2011 Ketua YKP PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk
2012 Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah
Utama Bandung Jawa Barat dan Banten, Tbk
2012 Pemimpin Kantor PT Bank Pembangunan Daerah
Wilayah Jawa Barat dan Banten, Tbk
2013 Pemimpin Divisi Umum PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk
2015 Pemimpin Divisi Hukum PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk
2016-2017 Pemimpin Divisi Credit PT Bank Pembangunan Daerah
Risk Jawa Barat dan Banten, Tbk
2019 Pemimpin Divisi KPR & PT Bank Pembangunan Daerah
KKB Jawa Barat dan Banten, Tbk
2021 Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah
Konsumer Jawa Barat dan Banten, Tbk
2024-sekarang Direktur Konsumer dan PT Bank Pembangunan Daerah
Ritel Jawa Barat dan Banten, Tbk
Nancy Adistyasari
Direktur Komersial dan UMKM, 43 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bojonegoro tahun 1981. Memperoleh gelar
Sarjana Geofisika dan Meteorologi dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2004
dan Magister Management dari Binus University pada tahun 2020.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Nancy Adistyasari:
Tahun Jabatan Perusahaan
2015 Senior Relationship PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Manager – Corporate
Banking Bandung
2016-2019 Vice President Sector PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Energy
2019-2020 Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Commercial Banking 5
2020 - sekarang Direktur Komersial dan PT Bank Pembangunan Daerah
UMKM Jawa Barat dan Banten, Tbk
97
Page 122
Cecep Trisna
Direktur Kepatuhan, 57 Tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung tahun 1967. Menyelesaikan pendidikan
Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1990.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Cecep Trisna:
Tahun Jabatan Perusahaan
2013-2014 Pemimpin Divisi Change PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Management Office Barat dan Banten, Tbk
2014-2015 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Pendidikan dan Barat dan Banten, Tbk
Pelatihan
2015-2017 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Manajemen Risiko Barat dan Banten, Tbk
2017-2017 Ketua I Yayasan Kesejahteraan Pegawai
bank bjb
2017-2018 Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai
bank bjb
2018-2021 Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Kepatuhan & APU PPT Barat dan Banten, Tbk
2021-Sekarang Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk
Direksi Perseroan menyatakan:
1. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran
Umum bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek.
2. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Prosedur standar penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris meminta Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menyusun rancangan usulan remunerasi.
2. Komite Nominasi dan Remunerasi meminta pihak independen untuk menyusun rancangan remunerasi.
3. Komite Nominasi dan Remunerasi mengusulkan kepada Dewan Komisaris mengenai remunerasi.
4. Dewan Komisaris mengusulkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada RUPS.
5. RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Indikator Penetapan Remunerasi:
Dalam menetapkan indikator Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Faktor skala usaha.
2. Faktor kompleksitas usaha.
3. Tingkat inflasi.
4. Kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan.
Faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan
Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp34.350 juta dan Rp27.797 juta.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp94.441 juta dan Rp103.706 juta.
98
Page 123
A.5. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DEWAN KOMISARIS
Tugas Dewan Komisaris
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan terus proaktif melakukan pengawasan terhadap
kinerja Direksi dan memberikan masukan kepada Direksi. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris tentunya
mengacu pada implementasi atas rekomendasi yang telah diberikan Dewan Komisaris terhadap Direksi maupun melalui
komite-komite yang dibentuk.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi termasuk pengawasan terhadap:
a. Perumusan dan pelaksanaan rencana bisnis Perseroan;
b. Evaluasi pencapaian kinerja bulanan;
c. Ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS;
d. Peraturan perundang–undangan, untuk kepentingan Bank dan sesuai dengan maksud dan tujuan bisnis Perseroan.
2. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang–undangan
dan/atau keputusan RUPS, diantaranya adalah:
a. Memantau dan melaporkan pelaksanaan action plan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance);
b. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan (kebijakan
kepengurusan oleh Direksi);
c. Mengawasi efektivitas penerapan GCG pada setiap tingkatan dan jenjang organisasi Perseroan;
d. Mengawasi pelaksanaan Manajemen Risiko;
e. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi ;
f. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan OJK, Bank Indonesia dan peraturan perundang–undangan
yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak – pihak lainnya;
g. Mengawasi dan memberikan nasihat terkait pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT) Perseroan;
h. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Bisnis Bank (RBB) Perseroan.
3. Menyusun pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-
masing anggota Dewan Komisaris;
4. Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris setiap tahun serta mekanisme review terhadap kinerja
Dewan Komisaris;
5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS;
6. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan Laporan Tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit
internal Perseroan;
7. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan
otoritas lain yang berwenang;
8. Memastikan bahwa komite yang telah dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif;
9. Melaksanakan review dan memberikan persetujuan terhadap usulan Kebijakan oleh Direksi;
10. Melalui Komite Tata Kelola Terintegrasi melaksanakan pemantauan terhadap kondisi kinerja keuangan dan penerepatan
Tata Kelola yang baik pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan Perseroan;
11. Melaksanakan review atas struktur organisasi;
12. Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan Penilaian Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Posisi Tahun
2023 Berdasarkan Metode Self Assessment.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris terus berupaya untuk mendorong
pelaksanaan
pengawasan yang semakin efektif. Sampai dengan Mei 2024, Dewan Komisaris telah mengeluarkan beberapa keputusan
dan persetujuan, antara lain:
1. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 01/SK/DKO/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
2. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/SK/DKO/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Pembagian Tugas dan
Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris serta Komite – Komite PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 03/SK/DKO/2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Komite Audit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
99
Page 124
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/SK/DKO/2024 tanggal 13 Februari 2024 Tentang Pedoman dan Tata Tertib
Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05/SK/DKO/2024 tanggal 23 November 2024 Tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
6. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 06/SK/DKO/2024 tanggal 3 April 2024 Tentang Pembagian Tugas dan
Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris serta Komite - Komite PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk.
7. Penilaian Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Posisi Tahun 2023 Berdasarkan Metode Self Assessment.
8. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit terkait:
a. Audit Pengelolaan Dana CSR Tahun 2023.
b. Penerbitan Comfort Letter dalam rangka Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Obligasi Subordinasi bank
bjb Tahap I tahun 2024
c. Audit Laporan Keuangan Periode Mei 2024 terkait Rencana Penerbitan Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond)
dan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB.
d. Audit Penjatahan dan Biaya Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) IV Obligasi Subordinasi
bank bjb Tahap I tahun 2024.
9. Memberikan persetujuan Penerbitan Laporan Keuangan dengan mempertimbangkan Rekomendasi Komite Audit yaitu:
a. Penerbitan Laporan Keuangan bank bjb Periode 31 Desember 2023 (Audited).
b. Penerbitan Laporan Keuangan bank bjb Periode 31 Maret 2024.
10. Memberikan Persetujuan Terhadap Kebijakan yang diajukan oleh Direksi diantaranya:
a. Persetujuan Kebijakan Dividen.
b. Persetujuan Kebijakan Tata Kelola Bank.
c. Persetujuan Kebijakan Akuntansi.
d. Persetujuan Kebijakan Operasional.
e. Persetujuan Kebijakan Perkreditan Bank
11. Persetujuan terhadap upaya penyehatan PT BPR Intan Jabar
12. Persetujuan atas restrukturisasi fasilitas kredit KMK BPR Pada Pihak Terkait a.n PT BPR Intan Jabar
13. Persetujuan penjualan piutang segmen Kredit Konsumer dalam upaya Penyehatan PT BPR Intan Jabar
14. Memberikan persetujuan penyediaan dana terhadap pemberian fasilitas kredit pihak terkait diantaranya :
a. Persetujuan Penyediaan dana atas Pemberian Fasilitas Kredit a.n BPKAD Provinsi Jawa Barat selaku Bendahara
Umum Daerah (BUD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
b. Persetujuan Penyediaan dana atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Pihak Terkait a.n PT Artdeco Sejahtera Abadi.
15. Persetujuan Revisi RBB bank bjb Tahun 2024 – 2026.
16. Persetujuan Revisi Corporate Plan bank bjb Tahun 2021 – 2025.
17. Persetujuan Penetapan Risk Appetite Statement dan Risk Tolerance.
18. Persetujuan Penyesuaian Struktur Organisasi Perseroan.
19. Persetujuan Rencana Pengembangan KUB dengan Maluku Malut dan Bank Jambi.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Dewan Komisaris sebanyak 28 kali dan rapat gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 35 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jumlah Jumlah
Kehadiran Persentase Kehadiran Persentase
Rapat Rapat
Farid Rahman** 8 8 100% 14 14 100%
Fahlino F. Sjuib** 8 8 100% 14 14 100%
Setiawan Wangsaatmaja** 8 7 88% 14 13 92%
Taswin Zakaria*** 2 2 100% 3 3 100%
Hilman Purakusumah*** 2 2 100% 3 3 100%
Mohammad Taufiq Budi Santoso*** 2 2 100% 3 3 100%
Rudie Kusmayadi 28 27 100% 35 34 97%
Tomsi Tohir 28 26 93% 35 32 91%
Diding Sakri 28 28 100% 35 35 100%
* Baru diangkat menjadi Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan RUPST Perseroan pada tanggal 2 April 2024 namun Perseroan menerima surat
pengunduran diri pada tanggal 12 Juni 2024
** Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024
100
Page 125
*** Baru diangkat menjadi Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan RUPST Perseroan pada tanggal 5 September 2024 dan efektif menjabat pada tanggal
30 September 2024
Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu dan Tempat
Nama Penyelenggara
/Pelatihan Pelaksanaan
Farid Rahman*** Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi untuk Bandung, 16 Januari 2023 Bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Forum Leadership Direktur Utama Dan Komisaris Lombok, 07 - 08 Juli ASBANDA
Utama BPDSI 2023
Executive Workshop 2023 Be One: Bersatu Kompak Bandung, 23 Juli 2023 PUTRA ADITYA UTAMA PT - TAGAR
Kolaboratif MEDIA INDONESIA
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum Bandung, 24 Juli 2023 AWATARA KREATIF NUSANTARA PT
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023 (AWATARA) – TD CONSULTANT
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 - 16 LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 Agustus 2023
International Risk Management Refreshment Program New York, 28 Oktober PT SINERGI INDONESIA PINTAR
For Executives 2023 - 05 November
2023
Seminar: Berkolaborasi Di Era Teknologi Tanpa Batas Surabaya, 15 - 17 FORUM KOMUNIKASI DEWAN
November 2023 KOMISARIS BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SELURUH INDONESIA
Workshop and Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 - 23 PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational And Bank Risk Management November 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
Training-Luring)
Muhadi* Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk Bandung, 16 Januari bjb University
Memperkuat Sinergi Dan Keunggulan Kompetitif 2023
Rudie Kusmayadi** Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 - 16 LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 Agustus 2023
International Risk Management Refreshment Program New York, 28 Oktober PT SINERGI INDONESIA PINTAR
For Executives 2023 - 05 November 2023
Seminar: Berkolaborasi Di Era Teknologi Tanpa Batas Surabaya, 15 - 17 FORUM KOMUNIKASI DEWAN
November 2023 KOMISARIS BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SELURUH INDONESIA
Workshop And Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 - 23 PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational and Bank Risk Management November 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
Training-Luring)
Business Review Semester Ii Tahun 2023 Dan Executive Bandung, 15 – 16 Januari bjb University
Workshop Semester I Tahun 2024 Dengan Tema Performance 2024
And Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (Smr) Jenjang 6 Bandung, 22 – 24 April bjb University
(Fast Track) & Ujian Smr Jenjang 6 (Fast Track) Untuk Pengurus 2024
Bank Bjb
Etika Profesi Dan Tata Kinerja Komisaris: Menjadi Komisaris Yang Jakarta, 25 -26 Juli 2024 Infobank Institute
Berintegritas Dan Bertanggung Jawab
Seminar Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 6 Bagi Jakarta, 18-20 September Bankers Association for Risk
Komisaris Dengan Tema “Meningkatkan Efektivitas Penerapan 2024 Management
Manajemen Risiko Untuk Mewujudkan Industri Perbankan Yang
Berkelanjutan
Setiawan Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk Bandung, 16 Januari bjb University
Wangsaatmaja*** Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif 2023
Executive Workshop 2023 Be One: Bersatu Kompak Bandung, 23 Juli 2023 PUTRA ADITYA UTAMA PT - TAGAR
Kolaboratif MEDIA INDONESIA
Executive Workshop Tahun 2023: Menjaga Momentum Bandung, 24 Juli 2023 AWATARA KREATIF NUSANTARA PT
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023 (AWATARA) – TD CONSULTANT
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 – 16 Agustus LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 2023
Executive Workshop Banking & Finance International Program London, 19 – 29 Oktober TD CONSULTANT
(Include: Refreshment Risk Management Program Climate Change 2023
Risk)
Workshop And Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 – 23 November PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational And Bank Risk Management 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
Training-Luring)
Tomsi Tohir** Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 – 16 Agustus LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 2023
Workshop And Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 – 23 November PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational And Bank Risk Management 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
101
Page 126
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu dan Tempat
Nama Penyelenggara
/Pelatihan Pelaksanaan
Training-Luring)
Business Review Semester Ii Tahun 2023 Dan Executive Bandung, 15 – 16 Januari bjb University
Workshop Semester I Tahun 2024 Dengan Tema Performance 2024
And Sustainability : Navigating The Path
Program Pembekalan Ujian Smr Jenjang 6 & Ujian Smr Jenjang 6 Jakarta, 25 – 29 Januari LPPI
(Fast Track) Pengurus Bank Bjb 2024
Diding Sakri Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi untuk Bandung, 16 Januari 2023 Bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One: Bersatu Kompak Bandung, 23 Juli 2023 PUTRA ADITYA UTAMA PT - TAGAR
Kolaboratif MEDIA INDONESIA
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum Bandung, 24 Juli 2023 AWATARA KREATIF NUSANTARA PT
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023 (AWATARA) – TD CONSULTANT
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 – 16 Agustus LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 2023
International Risk Management Refreshment Program New York, 28 Oktober PT SINERGI INDONESIA PINTAR
For Executives 2023 - 05 November 2023
Seminar: Berkolaborasi Di Era Teknologi Tanpa Batas Surabaya, 15 - 17 FORUM KOMUNIKASI DEWAN
November 2023 KOMISARIS BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SELURUH INDONESIA
Workshop And Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 – 23 November PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational And Bank Risk Management 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
Training-Luring)
Business Review Semester Ii Tahun 2023 Dan Executive Bandung, 15 – 16 Januari bjb University
Workshop Semester I Tahun 2024 Dengan Tema Performance 2024
And Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (Smr) Jenjang 6 Bandung, 22 – 24 April bjb University
(Fast Track) & Ujian Smr Jenjang 6 (Fast Track) Untuk Pengurus 2024
Bank Bjb
Etika Profesi Dan Tata Kinerja Komisaris: Menjadi Komisaris Yang Jakarta, 25 -26 Juli 2024 Infobank Institute
Berintegritas Dan Bertanggung Jawab
Seminar Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 6 Bagi Jakarta, 18-20 September Bankers Association for Risk
Komisaris Dengan Tema “Meningkatkan Efektivitas Penerapan 2024 Management
Manajemen Risiko Untuk Mewujudkan Industri Perbankan Yang
Berkelanjutan
Fahlino F. Sjuib*** Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi untuk Bandung, 16 Januari 2023 Bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One: Bersatu Kompak Bandung, 23 Juli 2023 PUTRA ADITYA UTAMA PT - TAGAR
Kolaboratif MEDIA INDONESIA
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum Bandung, 24 Juli 2023 AWATARA KREATIF NUSANTARA PT
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023 (AWATARA) – TD CONSULTANT
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Workshop Strategi BPD Dalam Disrupsi Era Financial Padang, 15 – 16 Agustus LEARNING MEDIA INDONESIA
4.0 dan 5.0 2023
Executive Workshop Banking & Finance International Program London, 19 – 29 Oktober TD CONSULTANT
(Include: Refreshment Risk Management Program Climate Change 2023
Risk)
Seminar: Berkolaborasi Di Era Teknologi Tanpa Batas Surabaya, 15 - 17 FORUM KOMUNIKASI DEWAN
November 2023 KOMISARIS BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SELURUH INDONESIA
Workshop And Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko : Stress Jakarta, 22 – 23 November PT SINERGI INDONESIA PINTAR
Test Operational And Bank Risk Management 2023
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Jakarta, 13 Desember TD Consultant
Manajemen Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public 2023
Training-Luring)
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 tanggal 25 Mei 2023
** Diangkat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 dan Efektif menjabat pada tanggal 9 Agustus 2023 berdasarkan hasil
keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
*** Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024.
DIREKSI
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Berikut ini adalah ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab dari anggota Direksi Perseroan:
Nama Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Tanggung Jawab
Yuddy Renaldi Direktur Utama - Mengkoordinir dan memberikan arahan dalam
penyusunan visi, misi dan nilai-nilai serta rencana
102
Page 127
Nama Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Tanggung Jawab
korporasi dan rencana bisnis untuk dibicarakan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank.
- Menyelaraskan dan mengakomodir inisiatif internal
Perseroan yang dapat memberi nilai tambah serta
meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar
anggota Direksi, melaksanakan pembinaan dan
pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional
dan pengelolaan Perseroan secara efektif dan
efisien, dengan memperhatikan asas keseimbangan
dan keserasian serta memastikan kepatuhan
terhadap aturan regulator yang berlaku.
- Mengkoordinasikan, mengendalikan dan
mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip GCG dan
standar etika Perseroan secara konsisten dalam
perusahaan.
Memimpin rapat Direksi.
Hana Dartiwan Direktur Keuangan - Mengkoordinasikan, mengendalikan,
mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-
bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya
agar efektif dengan mengutamakan asas
keseimbangan.
- Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan
manajemen mutu dari produk-produk Perseroan,
serta memastikan dilaksanakannya secara
konsisten di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Memantau serta mengawasi Batas Maksimal
Pemberian Kredit atas aktivitas intermediasi
Perseroan.
- Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh
bidang-bidang di bawahnya agar rencana bisnis
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Memantau serta mengendalikan penerapan
manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) pada bidang-bidang di bawahnya.
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja masing-
masing bidang di bawahnya.
Ir. Rio Lanasier, Direktur Information Technology, dan - Mengkoordinasikan, mengendalikan,
M.Sc. Transaction Banking mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-
bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya
agar efektif dengan mengutamakan asas
keseimbangan.
- Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan
manajemen mutu dari produk-produk Perseroan,
serta memastikan dilaksanakannya secara
konsisten di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Memantau serta mengawasi Batas Maksimal
Pemberian Kredit atas aktivitas intermediasi
Perseroan.
103
Page 128
Nama Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Tanggung Jawab
- Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh
bidang-bidang di bawahnya agar rencana bisnis
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Memantau serta mengendalikan penerapan
manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) pada bidang-bidang di bawahnya.
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja masing-
masing bidang di bawahnya.
Yusuf Saadudin Direktur Konsumer dan Ritel - Mengkoordinasikan, mengendalikan,
mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-
bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya
agar efektif dengan mengutamakan asas
keseimbangan.
- Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan
manajemen mutu dari produk-produk Perseroan,
serta memastikan dilaksanakannya secara
konsisten di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Memantau serta mengawasi Batas Maksimal
Pemberian Kredit atas aktivitas intermediasi
Perseroan.
- Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh
bidang-bidang di bawahnya agar rencana bisnis
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Memantau serta mengendalikan penerapan
manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) pada bidang-bidang di bawahnya.
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja masing-
masing bidang di bawahnya.
Tedi Setiawan Direktur Operasional - Mengkoordinasikan, mengendalikan,
mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-
bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya
agar efektif dengan mengutamakan asas
keseimbangan.
- Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan
manajemen mutu dari produk-produk Perseroan,
serta memastikan dilaksanakannya secara
konsisten di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Memantau serta mengawasi Batas Maksimal
Pemberian Kredit atas aktivitas intermediasi
Perseroan.
- Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh
bidang-bidang di bawahnya agar rencana bisnis
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Memantau serta mengendalikan penerapan
manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) pada bidang-bidang di bawahnya.
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja masing-
masing bidang di bawahnya.
Nancy Adistyasari Direktur Komersial dan UMKM - Mengkoordinasikan, mengendalikan,
mengembangkan, membina, mengelola serta
104
Page 129
Nama Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan Tanggung Jawab
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-
bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya
agar efektif dengan mengutamakan asas
keseimbangan.
- Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan
manajemen mutu dari produk-produk Perseroan,
serta memastikan dilaksanakannya secara
konsisten di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Memantau serta mengawasi Batas Maksimal
Pemberian Kredit atas aktivitas intermediasi
Perseroan.
- Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh
bidang-bidang di bawahnya agar rencana bisnis
yang telah ditetapkan dapat tercapai.
- Memantau serta mengendalikan penerapan
manajemen risiko dan penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) pada bidang-bidang di bawahnya.
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja masing-
masing bidang di bawahnya.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Direksi dan rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris masing-masing sebanyak 41 kali dan 2 kali rapat, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Direksi dan Dewan Komisaris**
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Yuddy Renaldi; 41 41 100% 2 2 100%
Cecep Trisna 41 41 100% 2 2 100%
Hana Dartiwan* 2 2 100% - - -
Yusuf Saadudin* 2 2 100% - - -
Tedi Setiawan; 41 41 100% 2 2 100%
Ir. Rio Lanasier, M.Sc; 41 41 100% 2 2 100%
Nancy Adistyasari 41 41 100% 2 2 100%
* baru diangkat menjadi Direksi Perseroan berdasarkan RUPST Perseroan pada tanggal 2 April 2024
** Rapat Direksi dan Dewan Komisaris dimana Direksi yang mengundang
Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Direksi
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
Nama
/Pelatihan
Yuddy Renaldi Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Seminar Nasional BPD-SI Corporate Digital Culture : Digital 30 Agustus 2023 ASBANDA
Transformation Leader
Executive Future Banking Symposium Japan (Refreshment Cyber 11 November 2023 TD Consultant
Security Risk Management Program)
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Talkshow Bpd-Si : Peran Digitalisasi Keuangan Dalam Mendukung 23 – 25 April 2024 ASBANDA
Pertumbuhan Ekonomi Daerah
105
Page 130
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
Nama
/Pelatihan
Pembekalan/Refreshment Dan Ujian Kompetensi/Resertifikasi 27 – 29 April 2024 TD Consultant & LSPP
Sertifikasi Manajemen Risiko (Smr) Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2024 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Seminar Nasional Bpdsi : Ancaman Cyber Crime Di Era Digital 7 – 10 Agustus 2024 ASBANDA
Bagi Bpd Se Indonesia
Cecep Trisna Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Program ISO 31000 Standar Internasional Manajemen Risiko 4 Desember 2023 CRMS Indonesia
Fundamental ERM
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan/Refreshment & Ujian Resertifikasi/Kompetensi 7 – 8 Maret 2024 LPPI
Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus Bank BJB 8 – 9 Agustus 2024 Banker Association For Risk Management
(BARA)
Nia Kania* Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Overseas Program International Conference On Economics 4 November 2023 PT Sinergi Indonesia Pintar
Finance and Accounting (ICEFA)
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Suartini* Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Talkshow BPD-SI : Tantangan dan Peluang BPD Ke Depan Di Era 8 Maret 2023 ASBANDA
Layanan Keuangan Digital
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Seminar Nasional BPD-SI Corporate Digital Culture : Digital 30 Agustus 2023 ASBANDA
Transformation Leader
The 10th International Certified Wealth Manager (CWM) & 21 Oktober 2023 CWMA (Certified Wealth Managament
Continuing Professional Development (CPD) Association)
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Tedi Setiawan Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Gartner Reimagine HR Conference The Premiere Conference For 1 Desember 2023 PT Sinergi Indonesia
Chros & Their HR Leadership Teams Pintar
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan/Refreshment & Ujian Resertifikasi/Kompetensi 7 – 8 Maret 2024 LPPI
Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
106
Page 131
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
Nama
/Pelatihan
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus Bank BJB 8 – 9 Agustus 2024 Banker Association For Risk Management
(BARA)
English Course For Professional 1 Juli – 1 September 2024 The Language Center
Program International Benchmarking And Master Class Esgrc 22 – 29 September 2024 CRMS Indonesia
(Environmental Social Governance Risk Management Compliance)
Rio Lanasier Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
The 10th International Certified Wealth Manager (CWM) & 21 Oktober 2023 CWMA (Certified Wealth Managament
Continuing Professional Development (CPD) Association)
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Program Pembekalan Ujian Resertifikasi & Ujian Resertifikasi Smr 17 – 22 Januari 2024 LPPI
Jenjang 7
Talkshow Bpd-Si : Peran Digitalisasi Keuangan Dalam Mendukung 23 – 25 April 2024 ASBANDA
Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Invitation Infobank Backbase Power Breakfast : Unveilling 17 Juli 2024 Infobank Institute
Economic Insight & Strategies For Tomorrows Leaders
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus Bank BJB 8 – 9 Agustus 2024 Banker Association For Risk Management
(BARA)
Program International Benchmarking And Master Class Esgrc 22 – 29 September 2024 CRMS Indonesia
(Environmental Social Governance Risk Management Compliance)
Nancy Adistyasari Executive Workshop Tahun 2023 Satukan Energi Untuk 16 Januari 2023 bjb University
Memperkuat Sinergi dan Keunggulan Kompetitif
Executive Workshop 2023 Be One : Bersatu Kompak Kolaboratif 23 Juli 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum 24 Juli 2023 bjb University
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
Executive Workshop International Conference - Building Strategies 18 November 2023 TD Consultant
In Business Development & Management
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen 13 Desember 2023 TD Consultant
Risiko) Untuk Pengurus bank bjb (Public Training-Luring)
Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan/Refreshment & Ujian Resertifikasi/Kompetensi 7 – 8 Maret 2024 LPPI
Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus Bank BJB 8 – 9 Agustus 2024 Banker Association For Risk Management
(BARA)
Yusuf Saadudin Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
Pembekalan/Refreshment & Ujian Resertifikasi/Kompetensi 27- 29 April 2024 LPPI
Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Digital Marketing Mindset 26 Juni 2024 bjb University
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Seminar Nasional Bpdsi : Ancaman Cyber Crime Di Era Digital 7 – 10 Agustus 2024 ASBANDA
Bagi Bpd Se Indonesia
Hana Dartiwan Business Review Semester II Tahun 2023 Dan Executive 15 - 16 Januari 2024 bjb University
Workshop Semester I Tahun2024 Dengan Tema Performance And
Sustainability : Navigating The Path
107
Page 132
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Kompetensi Waktu Pelaksanaan Penyelenggara
Nama
/Pelatihan
Pembekalan/Refreshment & Ujian Resertifikasi/Kompetensi 2 – 4 Februari 2024 LPPI
Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 Pengurus Bank BJB
Management Refreshment 14 Mei 2024 bjb University
Capacity Building Jabar Caang West Java Economic Outlook 2025 26 Juni 2024 PEMPROV JABAR
Business Review Semester I Tahun 2024 Dan Executive Workshop 22 Juli 2023 bjb University
Tahun 2024 Dengan Tema Building A Strong Foundation
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus Bank BJB 8 - 9 Agustus 2024 Banker Association For Risk Management
(BARA)
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan telah memiliki sekretaris perusahaan yaitu Divisi Corporate Secretary, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.0495/SK/DIR-HCA/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Perseroan telah
menunjuk Ayi Subarna sebagai Pj. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Perseroan.
Adapun keterangan mengenai pendidikan, pengalaman kerja dan pelatihan yang pernah diikuti dari Ayi Subarna adalah
sebagai berikut:
Pendidikan
Meraih gelar gelar Sarjana di Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dari STIE INABA Bandung pada tahun 2008.
Pengalaman Kerja
Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Pemimpin Divisi Umum (2018 – 2019), Pemimpin Kantor Cabang Jatinangor (2019 –
2021), Pemimpin Kantor Cabang Cimahi (2021 – 2023) dan Pemimpin Kantor Cabang Soreang (2023 – 2024).
Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat korespondensi : Divisi Corporate Secretary
Menara bank bjb Lantai 7
Jl. Naripan No. 12 – 14 Bandung
Telepon : (022) 4234868
Faksimil : (022) 4206099
Email : ir@bankbjb.co.id
Pelatihan yang pernah diikuti
Agar dapat terus mengikuti perkembangan terkini mengenai pelaksanaan fungsi dan peran Sekretaris Perusahaan yang
efektif,
Perseroan telah memfasilitasi pegawai di lingkungan Sekretaris Perusahaan mengikuti pelatihan maupun training. Pada
periode
Tahun 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti training sebagai berikut:
Jenis Pelatihan &
Periode Materi Waktu & Tempat Penyelenggaraan
Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan
LMI (Learning Media
Tata Kelola Bagi Bank Umum Strategi Jitu Implementasi Juni 2023
Indonesia)
GCG Dalam Rangka Mencapai Peringkat GCG
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Juli 2023 ARFAIDAMS SECRET
2023
Leaders Talk: Leading Successful BUsiness Agustus 2023 bjb University
Executive Workshop Tahun 2023: Menjaga Momentum
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun September 2023 TD Consultant
2023 Melalui Fee Based Income Kredit Yang Berkualitas
108
Page 133
Tugas dan tanggung jawab Divisi Corporate Secretary antara lain sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rapat Dewan Komisaris dan Direksi, mencatat hasil rapat dan mendistribusikannya kepada pihak pihak
yang berkepentingan.
2. Mengirimkan pemberitahuan dan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham dan mempublikasikan hasil keputusan rapat.
3. Menjaga hubungan baik dengan Otoritas Pasar Modal dan mempersiapkan laporan – laporan mengenai pengungkapan
keterbukaan informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan koordinasi dan administrasi pencatatan kepemilikan Saham dan tindakan korporasi.
5. Mengkoordinasikan kegiatan public relations dan marketing communications untuk Perseroan.
6. Mengelola dan melakukan kegiatan promosi produk dan jasa Perseroan, termasuk pembuatan Buku Laporan Tahunan
7. Mengkoordinasikan dan memantau tindak lanjut atas pengaduan nasabah.
8. Melaksanakan pembinaan cabang dalam bidang kehumasan, pengaduan nasabah, dan kesekretariatan.
9. Melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai wujud kepedulian dan kontribusi Perseroan
terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.
KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas
sistem pengendalian internal, internal audit dan proses pelaporan keuangan. Fungsi utama Komite Audit adalah membantu
Dewan Komisaris memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan menelaah laporan keuangan dan informasi keuangan
lainnya sebelum diberikan Perseroan kepada stakeholders serta menelaah sistem pengendalian internal bank, dan efektivitas
fungsi audit intern.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern,
internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.
Pembentukan Komite Audit Perseroan juga berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 Tanggal 25 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 05/SK/DK/2005
tanggal 17 Mei 2005 Tentang Pembentukan Komite Audit.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.12/SK/DKO/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Tentang Pembagian Tugas
Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta Komite-Komite (“SK Komisaris No.12/2024”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Taswin Zakaria Ketua merangkap Anggota (Komisaris Utama Independen)
Diding Sakri Anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Hilman Purakusumah Anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Dewi Kania Sugiharti Anggota (Pihak Independen)
Wawan Hernawan Anggota (Pihak Independen)
Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK No.55/2015, dimana Komite Audit Perseroan diketuai
oleh Taswin Zakaria selaku Komisaris Utama Independen Perseroan.
Piagam Komite Audit
Komite Audit mempunyai suatu Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor
03/SK/DKO/2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit (KA) yang menetapkan
secara jelas peran, tanggung jawab dan lingkup kerjanya untuk meningkatkan efektifitas, tanggung jawab, keterbukaan dan
objektifitas Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya. Dalam Piagam Komite Audit diatur organisasi dan masa kerja
Komite Audit, tugas dan tanggung jawab, rapat, pelaporan dan anggaran serta standar etika bagi Komite Audit.
109
Page 134
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas Komite Audit antara lain adalah:
1. Pengawasan Terhadap Proses Pelaporan Keuangan Komite audit bertugas melakukan pengawasan terhadap proses
pembuatan Laporan Keuangan Perseroan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Komite Audit:
a. Memantau proses pelaporan keuangan untuk memastikan terpenuhinya standar dan kebijakan akuntansi yang
berlaku.
b. Melakukan evaluasi atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan seperti laporan keuangan,
proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
c. Memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta apakah
sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota Komite Audit secara bulanan, triwulanan dan
tahunan.
d. Melakukan pemantauan atas penetapan metode penilaian aktiva dan passiva, komitmen dan kontijensi serta
cadangan-cadangan yang harus dibentuk.
e. Melakukan pemantauan atas pos-pos laporan keuangan yang mengandung transaksi-transaksi yang kompleks dan
tidak lazim.
f. Menilai kecukupan pengungkapan transaksi dengan pihak terkait.
g. Menilai dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap saran yang diajukan oleh Auditor
Eksternal, Direksi dan Auditor Internal jika terdapat perubahan dalam ruang lingkup audit serta prinsip dan standar
akuntansi.
h. Komite Audit mengkomunikasikan kepada Auditor Eksternal, Direksi dan Auditor Internal bila menghadapi
penafsiran yang berbeda maupun sesuatu hal yang tidak konsisten.
2. Seleksi dan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Pengawasan Pekerjaannya Komite Audit dalam
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
tahunan sebagai Auditor Eksternal sekurang-kurangnya melakukan, sebagai berikut:
a. Menyeleksi dan merekomendasikan penunjukan KAP sebagai Auditor Eksternal
- Komite Audit menyeleksi dan merekomendasikan calon KAP yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris.
- Proses seleksi dan penunjukkan KAP berpedoman pada peraturan yang berlaku
- Komite Audit dapat merekomendasikan untuk pemutusan hubungan kerja dengan auditor ekstern kepada
Dewan Komisaris jika terdapat indikasi kuat bahwa independensi auditor dapat terganggu atau terbukti bahwa
auditor tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik.
b. Mengawasi pekerjaan Auditor Eksternal
- Melakukan evaluasi terhadap Rencana Audit dan kecukupan program audit serta melakukan pengawasan atas
pekerjaan Auditor Eksternal serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan
pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Terlibat dalam dan/atau menerima laporan atas pembahasan temuan audit yang dilakukan oleh Auditor
Eksternal dengan manajemen serta membuat laporan tertulis mengenai adanya perbedaan pendapat antara
auditor dengan manajemen yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.
- Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, Komite Audit sekurang-kurangnya melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap;
a) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar yang berlaku
b) Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
c) Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Auditor Eksternal sebagai rekomendasi untuk
Dewan Komisaris.
d) Memberi masukan kepada Auditor Eksternal agar mengidentifikasikan area-area berisiko tinggi.
e) Berkonsultasi dengan Auditor Eksternal tanpa kehadiran manajemen tentang pengendalian internal
berkenaan dengan identifikasi kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal, serta pemenuhan
dan ketepatan laporan keuangan Perseroan.
f) Memastikan agar Auditor Eksternal, dalam kaitannya dengan pelaksanaan audit umum (general audit)
mengkomunikasikan hal-hal berikut:
• Tingkat tanggung jawab auditor terhadap pengendalian internal dalam penyajian laporan keuangan.
• Perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan.
• Kelemahan signifikan dalam disain dan penerapan pengendalian internal.
• Metode pencatatan, pelaporan dan dampak dari transaksi luar biasa yang signifikan terhadap
laporan keuangan.
110
Page 135
• Adanya Fraud ataupun indikasi Fraud serta penyimpangan terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh manajemen atau pegawai yang berdampak salah saji
material dalam laporan keuangan.
• Koreksi audit yang signifikan.
• Prosedur yang dilaksanakan oleh auditor terhadap laporan tahunan yang berisi laporan keuangan
audit-an.
• Ketidaksepakatan dengan manajemen tentang penerapan standar akuntansi, lingkup audit,
pengungkapan dalam laporan keuangan dan kata-kata yang digunakan auditor dalam laporan
auditnya.
• Adanya perbedaan pendapat antara manajemen dengan auditor eksternal untuk melakukan
konsultasi dengan Auditor Eksternal lainnya.
• Hambatan dalam pelaksanaan audit.
- Melakukan kajian bersama Komisaris, Direksi serta Auditor Eksternal mengenai:
a) Laporan Keuangan Tahunan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan sebelum dipublikasikan.
b) Laporan audit dari Auditor Eksternal mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dan pendapat
serta saran dari Auditor Eksternal.
c) Temuan penting dan rekomendasi yang dibuat oleh Auditor Eksternal serta memonitor tindak lanjut atas
rekomendasi tersebut oleh Direksi dan manajemen.
d) Mengkaji surat representasi yang ditandatangani oleh Direksi, serta meyakinkan tidak adanya kesulitan
dalam memperoleh surat tersebut dan juga hal-hal spesifik yang ditemui dalam penugasan.
e) Menilai pendapat Auditor Eksternal tentang kualitas dan ketepatan penerapan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku bagi perbankan.
- Komite Audit melakukan evaluasi terhadap Auditor Eksternal mengenai kualifikasi, kinerja dan independensi
atas Partner Audit dari KAP serta auditor yang ditugaskan untuk melakukan audit keuangan, menerima
masukan dari manajemen serta Satuan Kerja Audit Internal atas pekerjaan Auditor Eksternal tersebut.
- Berdiskusi dengan Dewan Komisaris dan Direksi serta Auditor Eksternal untuk mendapatkan pengertian atas
pertimbangan yang digunakan dalam menentukan standar akuntansi beserta aplikasinya.
- Memastikan adanya pengungkapan yang memadai terhadap standar akuntansi.
3. Evaluasi Jasa Non-Audit
Untuk menjaga independensi Auditor Eksternal, Komite Audit wajib melakukan evaluasi sebelum memberikan
persetujuan awal (pre-approval) terhadap jasa non-audit yang akan ditugaskan kepada Auditor Eksternal yang sedang
melaksanakan jasa audit. Jasa-jasa non-audit yang
mengganggu independensi adalah:
a. Jasa pembukuan atau jasa-jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi atau laporan keuangan
Perseroan.
b. Jasa disain dan implementasi sistem informasi keuangan
c. Jasa penilaian atau jasa untuk memberikan opini atas kewajaran
d. Jasa aktuaria
e. Jasa outsourcing internal audit
f. Jasa fungsi manajemen atau sumber daya manusia
g. Jasa perantara
h. Jasa layanan hukum dan jasa keahlian yang tidak berkaitan dengan audit
i. Jasa konsultasi perpajakan
j. Jasa lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bank Indonesia.
Langkah-langkah yang harus dilaksanakan manajemen Perseroan untuk mendapatkan persetujuan awal (pre-approval)
adalah sebagai berikut:
a. Direksi, menyampaikan kepada Dewan Komisaris uraian rinci mengenai jenis jasa dan pekerjaan yang akan
ditugaskan kepada KAP.
b. Komite Audit mengevaluasi dan menganalisis jasa nonaudit yang akan ditugaskan kepada KAP agar tidak
mengganggu independensi atau menimbulkan benturan kepentingan.
c. Komite Audit hanya dapat menyetujui pemberian jasa non-audit tersebut apabila hasil evaluasi tidak menunjukkan
adanya gangguan dalam hal independensi atau menimbulkan benturan kepentingan.
Pre-approval terhadap jasa non-audit ini dapat dikecualikan, jika nilai seluruh jasa non-audit tidak lebih dari 5% dari total
nilai biaya audit yang dibayarkan Perseroan kepada KAP dalam tahun fiskal di mana jasa non-audit diberikan.
111
Page 136
4. Pengawasan Pengendalian Internal
Komite Audit dan Satuan Kerja Audit Internal melakukan pengawasan atas operasional Perseroan sesuai dengan fungsi
masing-masing agar tidak melanggar peraturan Bank Indonesia, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
a. Komite Audit mendapatkan laporan audit internal secara berkala dari Satuan Kerja Audit Internal sebagai masukan
untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal.
b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian internal, Komite Audit dapat memberikan masukan kepada
manajemen Perseroan, melalui Dewan Komisaris, saran tersebut berkenaan dengan peningkatan kinerja Satuan
Kerja Audit Internal.
c. Mengkaji dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris atas Rencana Kerja Tahunan Audit Internal,
termasuk ruang lingkup Audit, serta untuk memastikan bahwa Rencana Kerja Tahunan Audit Internal tersebut sudah
mencakup risiko operasional Perseroan secara Keseluruhan.
d. Setiap awal tahun, Komite Audit mengevaluasi Program Kerja Audit tahunan yang disusun oleh Satuan Kerja Audit
Internal serta ruang lingkup audit, dan merekomendasikan hasil evaluasinya kepada Dewan Komisaris.
e. Mengkaji dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Komisaris atas kesulitan dan hambatan yang dihadapi
Audit Internal dalam melaksanakan tugasnya, termasuk hambatan atas lingkup kerja audit dan/atau hambatan
akses untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
f. Komite Audit harus berkoordinasi dengan Satuan KerjaAudit Internal untuk;
- Mengadakan pertemuan reguler dalam rangka membahas temuan dan/atau hal-hal lain yang mengandung
indikasi mengenai kelemahan
- Membahas tanggapan manajemen Perseroan atas temuan signifikan dalam operasional bank serta
rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Kerja Audit Internal terhadap temuan tersebut.
- Secara tahunan melakukan pemantauan terhadap kode etik profesi, mengevaluasi kegiatan, struktur
organisasi dan kualifikasi anggota audit internal.
- Memperluas evaluasi untuk menilai sifat, lingkup, besaran dan dampak dari kelemahan signifikan pengendalian
internal serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan.
g. Melakukan penilaian efektivitas dan independensi Satuan Kerja Audit Internal serta melakukan evaluasi atas
aktivitas-aktivitas rutin, penempatan auditor internal, dan struktur organisasi Satuan Kerja Audit Internal.
h. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris tentang:
- Perubahan signifikan dalam lingkup kerja audit dari rencana semula, termasuk sumber daya manusia dan
anggaran Audit Internal
- Pemutakhiran Pedoman Kerja Komite Audit
- Kepatuhan terhadap Pedoman Kerja Komite Audit
i. Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris dapat merekomendasikan tentang pengangkatan dan
pemberhentian Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal
5. Pengawasan Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang-undangan
Komite Audit dan Satuan Kerja Kepatuhan dan Hukum sesuai dengan fungsinya masing-masing bertugas untuk
memantau kepatuhan operasional Perseroan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan
Bank Indonesia, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemantauan dapat dilakukan melalui evaluasi atas temuan, pelaporan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bank Indonesia, auditor ekstern, satuan kerja Kepatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, satuan kerja Manajemen
Risiko/Komite Manajemen Risiko.
b. Apabila terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan Bank Indonesia, Komite Audit harus melaporkan kepada Dewan Komisaris dan mengusulkan
diadakannya investigasi.
6. Penelaahan Pengaduan Pihak Ketiga
Komite Audit tidak hanya menerima informasi yang berasal dari pelaksanaan tugas-tugas rutinnya, akan tetapi juga
menerima pengaduan pihak ketiga mengenai akuntansi, pengendalian internal dan fraud yang dapat mengganggu
operasi Perseroan.
a. Syarat pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut:
- Pengaduan disampaikan secara tertulis.
- Terdapat alibi dan permasalahan yang jelas atas pengaduan yang dibuat.
b. Penelaahan Pengaduan
Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta audit intern untuk
menindaklanjutinya.
c. Hasil Penelaahan
Jika dari hasil penelaahan, terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar:
112
Page 137
- Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris.
- Komite Audit memantau tindak lanjut dari hasil penelaahan, jika diminta oleh Dewan Komisaris.
7. Pelaksanaan Tugas Khusus
Tugas khusus merupakan tugas diluar rutin sebagaimana diperintahkan oleh Dewan Komisaris, dengan memberikan
surat penugasan kepada Komite Audit.
a. Dewan Komisaris memberikan tugas khusus, karena:
- terdapat indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
Komite Audit, dengan persetujuan Dewan Komisaris, memperluas evaluasi dengan melaksanakan Audit
Investigasi untuk menentukan dampak dan besarnya kerugian akibat pelanggaran tersebut. Untuk
melaksanakan audit investigasi tersebut, Komite Audit dapat meminta bantuan pihak Divisi Audit Intern atau
auditor eksternal.
- terdapat laporan/pengaduan pihak ketiga yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan dan/atau kecurangan.
b. Pelaksanaan tugas khusus Komite Audit antara lain dapat:
- Melakukan evaluasi terhadap semua pencatatan termasuk didalamnya risalah rapat Direksi dan risalah rapat
Dewan Komisaris, dokumentasi serta informasi lainnya yang diperlukan.
- Mengajukan pertanyaan kepada Direksi dan stafnya, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Tanya
Jawab yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Jika dianggap perlu, melakukan audit investigasi yang dilaksanakan bekerjasama dengan Divisi Audit
Intern atau Auditor Eksternal.
8. Pelaksanaan Tugas Terkait Pelaksanaan Tata kelola Dana Pensiun
Dalam hal pelaksanaan tata kelola dana pensiun, Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator
bagi Dewan Pengawas (dalam hal ini Dewan Komisaris bank bjb) untuk memastikan bahwa:
a. Struktur pengendalian internal dana pensiun telah dilaksanakan dengan baik
b. Pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
Selain itu, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa laporan keuangan Perseroan dapat dimengerti, transparan dan dapat diandalkan.
2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Divisi Audit Intern maupun Auditor Ekstern sehingga
dapat mencegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar.
3. Melakukan evaluasi kebijakan Perseroan yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku, etika, benturan kepentingan dan investigasi akan adanya kesalahan maupun kecurangan,
melalui Dewan Komisaris memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian intern Perseroan
serta pelaksanaannya.
4. Melakukan evaluasi Rencana Kerja Divisi Audit Intern, pelaporan dan temuan yang signifikan.
5. Berkomunikasi dengan Direksi dan Satuan Kerja terkait tentang status, kemajuan dan perkembangan baru pada
permasalahan operasional yang dijumpai serta temuan Divisi Audit Intern.
6. Memastikan bahwa Divisi Audit Intern dapat memiliki akses langsung kepada Komite Audit dan mendorong adanya
komunikasi di luar rapat komite yang telah dijadwalkan.
7. Menciptakan jalur komunikasi langsung dengan Auditor Eksternal/pengawas Perseroan untuk membahas rencana audit,
temuan maupun laporan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan:
Taswin Zakaria
Ketua merangkap Anggota
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Diding Sakri
Ketua merangkap Anggota
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Hilman Purakusumah
Anggota
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
113
Page 138
Dewi Kania Sugiharti
Anggota (Pihak Independen)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung, pada tahun 1962 saat ini berusia 61 tahun. Surat Keputusan Direksi Nomor
0665/SK/DIR-CSE/2022 tanggal 9November 2022 periode menjabat terhitung mulai tanggal 4 November 2022 sampai
dengan 3 November 2023. Surat Keputusan Direksi Nomor 0450/SK/DIR-CSE/2023 tanggal 3 November 2023 periode
menjabat terhitung mulai tanggal 04 November 2023 sampai dengan 03 November 2025
Meraih gelar Sarjana dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung (1986), Pascasarjana dari Ilmu Hukum
Universitas Padjadjaran Bandung (1995) dan S3 dari Program Ilmu Hukum Universita Padjadjaran Bandung pada tahun 2010.
Beliau pernah menduduki berbagai jabatan penting diantara lain sebagai Ketua Satuan Pengawasan Intern UNPAD (2014-
2015), Anggota Senat FH UNPAD (2016-2018), Wakil Dekan II FH UNPAD (2016-2018) dan Anggota Senat FH UNPAD
(2021- Sekarang), Kepala Dept HAN FH UNPAD (2021- Sekarang).
Wawan Hernawan
Anggota (Pihak Independen)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung, pada tahun 1963 saat ini berusia 60 tahun. Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor 009/SK/DIR-CS/2019 tanggal 4 Januari 2019 periode menjabat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan
31 Desember 2020. Surat Keputusan Direksi Nomor 011/SK/DIR-CSE/2021 tanggal 06 Januari 2021 periode menjabat
terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Surat Keputusan Direksi Nomor
0756/SK/DIR-CSE/2022 tanggal 28
Desember 2022 periode menjabat terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Meraih D3 Akuntansi di Pendidikan Ahli Administrasi Perusahaan (PAAP) di Universitas Padjadjaran Bandung pada Tahun
1986 dan Sarjana di bidang Manajemen dari Universitas Bandung Raya (UNBAR) pada tahun 2014. Beliau pernah menduduki
berbagai jabatan penting diantara lain Pemimpin bagian Akuntansi Keuangan bank bjb (2009-2010), Pemimpin cabang bank
bjb (2010-2012), Pemimpin Grup Audit Kantor Pusat & Kantor Wilayah bank bjb (2012-2014) dan Pemimpin Grup SD & QA
Audit Internal bank bjb (2014-2016).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Audit sebanyak 16 kali, dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Farid Rahman* 3 3 100%
Taswin Zakaria*** 2 2 100%
Diding Sakri 16 16 100%
Hilman Purakusumah*** 2 2 100%
Fahlino F. Sjuib* 3 3 100%
Dewi Kania Sugiharti 16 16 100%
Wawan Hernawan 16 16 100%
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024.
** Mulai menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tanggal 22 Agustus 2023 dan diberhentikan dengan hormat sebagai Komisaris
Independen berdasarkan keputusan RUPS Tahun 2024 tanggal 02 April 2024.
*** Mulai menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tanggal 4 Oktober 2024.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor
02/SK/DK/2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.12/SK/DKO/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Tentang Pembagian Tugas
Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta Komite-Komite (“SK Komisaris No.12/2024”).
114
Page 139
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Taswin Zakaria Ketua merangkap Anggota (Komisaris Utama Independen)
Diding Sakri Anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Hilman Purakusumah Anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Rudie Kusmayadi Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir Anggota (Komisaris)
Mohammad Taufiq Budi Santoso Anggota (Komisaris)
Sunu Widianto Anggota (Pihak Independen)
Dadan Yonanda Anggota (Ex Officio Pemimpin Divisi Human Capital)
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Agar Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerja secara efektif, maka Komite Nominasi dan Remunerasi harus
mempunyai suatu pedoman yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang
ditetapkan atas keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
terakhir diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/SK/DKO/2024 tanggal 13 Februari 2024 Tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk.
Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas yang terkait dengan Nominasi, yaitu:
1. Memberikan rekomendasi pemberhentian, pengisian, dan penggantian Pengurus untuk disampaikan atas nama Dewan
Komisaris kepada RUPS.
2. Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
3. Memberikan usulan yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi kepada Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
4. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota
Pengurus kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
5. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi calon anggota Komite kepada Dewan
Komisaris.
6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris
7. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
8. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Tugas yang terkait dengan Remunerasi, yaitu:
1. Mempelajari ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam kebijakan remunerasi, penetapan
fasilitas dan tunjangan lainnya.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur remunerasi
b. Kebijakan atas remunerasi
c. Besaran atas remunerasi
3. Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi sebagaimana yang dimaksud pada angka 2) harus
memperhatikan:
a. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan sejenis dan skala usaha
perusahaan dalam industri.
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan
c. Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
d. Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan bersifat variabel
115
Page 140
4. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing –
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
5. Mengevaluasi struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi yang berlaku pada Perseroan paling kurang 1 (satu) tahun
sekali
6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Kebijakan remunerasi berupa gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada RUPS.
b. Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi
melalui Dewan Komisaris.
7. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6) disampaikan dengan memperhatikan kinerja, risiko, kewajaran
dengan peer group, sasaran, strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing –
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
9. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas kebijakan remunerasi pegawai Perseroan secara keseluruhan
untuk disampaikan kepada Direksi.
10. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Taswin Zakaria
Ketua merangkap Anggota Komisaris Utama Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Diding Sakri
Ketua merangkap Anggota Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Hilman Purakusumah Anggota Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Rudie Kusmayadi
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Tomsi Tohir
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Sunu Widianto
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Pontianak, pada tahun 1983 saat ini berusia 40 tahun. Diangkat sebagai anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 0066/SK/DIR-CSE/2023 tanggal 28 Februari 2023.
Meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Universitas Gajah Mada (2006), gelar Magister di bidang Manajemen dari
Universitas Gajah Mada (2009) dan gelar Doktor / PHD di bidang Organizational Behavior dari University of Twente (2018).
Beliau pernah bekerja sebagai Secretary Program International Business, Vocational Program, Faculty of Economics and
Business, Universitas Padjadjaran (2013-2014), Deputy Director for Research and Cooperation, Center for Management and
Business Studies (CMBS), Faculty of Economics and Business, Universitas Padjadjaran (2018 - saat ini), Program Director
Magister Management at Faculty of Economics and Business Universitas Padjadjaran Bandung Indonesia (2019 - saat ini)
dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi bank bjb (2023 - saat ini).
116
Page 141
Dadan Yonanda
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Majalengka, pada tahun 1972 saat ini berusia 51 tahun. Menjabat sebagai Pemimpin Divisi
Human Capital sejak 24 Juli 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No 0871/SK/DIR-HC/2019
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1995. Beliau pernah bekerja di Pegawai
Pimpinan / Rekrutmen PT Bank Export Import Indonesia (1996-1998), Human Resources Strategic PT Bank Mandiri (1999-
2015) dan Pemimpin Divisi Human Capital Perseroan (2015-saat ini).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sebanyak 24 kali,
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Farid Rahman* 14 14 100%
Taswin Zakaria** 1 1 100%
Hilman Purakusumah** 1 1 100%
Mohammad Taufiq Budi Santoso** 1 1 100%
Rudie Kusmayadi 24 23 95%
Setiawan Wangsaatmaja* 13 12 92%
Tomsi Tohir 24 22 91%
Diding Sakri 24 24 100%
Fahlino F. Sjuib* 14 14 100%
Sunu Widianto 24 24 100%
Dadan Yonanda / Divisi HC 24 24 100%
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024
** Mulai menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal 4 Oktober 2024.
UNIT AUDIT INTERNAL
Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal, dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. pada tanggal 11 Januari 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 0343/SK/DIR-HCA/2024
tanggal 31 Juli 2024, telah ditetapkan Hermawan Mulyana selaku selaku Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal.
Pihak yang ditunjuk sebagai kepala audit internal beserta tim adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Hermawan Mulyana Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja audit internal tahunan
2. Melakukan evaluasi atas efektivitas semua tingkatan organisasi dalam pengelolaan sumber daya Perseroan serta
ketaatan kepada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan
3. Memberi rekomendasi penyempurnaan pengendalian internal untuk melindungi sumber daya, mendorong pertumbuhan,
serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian
4. Menyusun dan memelihara kebijakan dan prosedur kerja audit internal sesuai standar audit terkini
5. Menetapkan rencana kerja pengembangan kompetensi auditor intern, serta menyusun program evaluasi mutu kegiatan
audit internal
6. Membuat dan menyampaikan laporan hasil audit, memonitor pelaksanaan tindak lanjut, serta mengevaluasi kecukupan
penyelesaian tindak lanjut
7. Memberikan konsultasi, baik berdasarkan kebutuhan pihak auditee ataupun secara proaktif dari SKAI. Aktivitas
konsultasi tidak berarti bahwa subjek pembahasan akan dikecualikan dari pemeriksaan
8. Melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi sesuai hasil pemeriksaan
117
Page 142
9. Bekerja sama dengan Komite Audit dalam hal evaluasi dan penyempurnaan tata kelola perusahaan, manajemen risiko,
dan pengendalian internal
10. Mengungkapkan segala bentuk potensi benturan kepentingan atas kegiatan atau objek yang akan diperiksa, termasuk
pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu penugasan yang memadai untuk jajaran SKAI maupun dalam
penggunaan tenaga ahli dari luar.
11. Melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas dan keberlanjutan implementasi Standar Sertfiikasi Manajemen di
Perseroan.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi memonitor risiko dan menilai
toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan, mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan, prosedur dan
praktik manajemen risiko Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama pada
pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko bank lainnya.
Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.12/SK/DKO/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Tentang Pembagian Tugas
Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta Komite-Komite (“SK Komisaris No.12/2024”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Diding Sakri Ketua merangkap anggota (Komisaris Independen)
Taswin Zakaria Anggota (Komisaris Utama Independen)
Hilman Purakusumah Anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Rudie Kusmayadi Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir Anggota (Komisaris)
Mohammad Taufiq Budi Santoso Anggota (Komisaris)
Maman Setiawan Anggota (Pihak Independen)
Tettet Fitrijanti Anggota (Pihak Independen)
Piagam Komite Pemantau Risiko
Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor No.05/SK/DKO/2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari Komite Pemantau Risiko:
1. Mengevaluasi dan menganalisa laporan profil risiko bank bjb secara triwulanan serta laporan lain atau hasil kajian yang
relevan dan memberikan pendapat berupa saran dan atau rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan yang
diperlukan.
2. Mengevaluasi dan menganalisa laporan tingkat kesehatan bank untuk bagian profil risiko dan Good Corporate
Governance.
3. Memantau kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen
risiko bank bjb.
4. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan Komite Pemantau risiko sesuai ketentuan yang berlaku
118
Page 143
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan:
Diding Sakri
Ketua yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Taswin Zakaria
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Hilman Purakusumah
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Rudie Kusmayadi
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Tomsi Tohir
Anggota yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Maman Setiawan
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Jakarta, pada tahun 1978 saat ini berusia 45 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi
Universitas Padjajaran (2001), gelar Magister dari Fakultas Teknologi Industri dengan jurusan Manajemen Industri di Institut
Teknologi Bandung (2004), dan gelar PhD Ekonomi dari Wageningen University (2012). Beliau pernah bekerja sebagai
Regional Chief Economist of BNI (2020-2023), Research Partner of BI Institute (2021), Associated Lecturer (Dosen Pembina)
for Pasundan University (2020-Present), Professor in Industrial Organization/Industrial Economics, Padjadjaran University
(2021-saat ini), Reviewer for Research Grant Proposal, Universitas Indonesia (2022), Reviewer of Credit Score Assesment,
Kemendikbudristek RI (2023-saat ini).
Tettet Fitrijanti
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Tarakan, pada tahun 1968 saat ini berusia 55 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang
Akuntansi dari Universitas Padjajaran (1987), gelar Magister Akuntansi dari Universitas Gadjah pada (1998), gelar Doktor
di bidang Keuangan pada Universitas Padjajaran (2004). Beliau pernah bekerja sebagai Ketua Program Studi Sarjana
Terapan Akuntansi Sektor Publik FEB UNPAD (2021 - sekarang), Ketua Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Padjadjaran (2016 - 2021) dan Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Padjadjaran (1995 - sekarang).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Pemantau Risiko sebanyak 10 kali, dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Diding Sakri 5 5 100%
Taswin Zakaria** 1 1 100%
Hilman Purakusumah** 1 1 100%
Mohammad Taufiq Budi Santoso** 1 1 100%
Farid Rahman* 3 3 100%
119
Page 144
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Fahlino F. Sjuib* 3 3 100%
Rudie Kusmayadi 10 9 90%
Setiawan Wangsaatmaja* 3 3 100%
Tomsi Tohir 10 9 90%
Tettet Fitrijanti 10 10 100%
Maman Setiawan 10 10 100%
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024.
** Mulai menjabat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 4 Oktober 2024.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko merupakan komite dalam sistem manajemen risiko bank yang berkedudukan di Kantor Pusat dan
bersifat non struktural dan independen terhadap Risk Taking Unit.
Komite Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
2. Surat Keputusan Dewan Direksi Perseroan Nomor 0166/SK/DIR-MRI/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pedoman
Komite Manajemen Risiko.
3. Surat Keputusan Dewan Direksi Perseroan Nomor 0403/SK/DIR-MRI/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Kebijakan
Manajemen Risiko.
Proses KMR secara spesifik terdapat dalam Pedoman Komite Manajemen Risiko yang telah disahkan dalam Surat Keputusan
Direksi bank bjb nomor 0166/SK/DIR-MRI/2022 Tanggal 14 April 2022 Tentang Pedoman Komite Manajemen Risiko.
Susunan keanggotaan komite sesuai dengan ketentuan mengenai struktur organisasi yang berlaku dan dapat dilakukan
perubahan apabila diperlukan. Struktur dan keanggotaan Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Direktur yang membawahkan Divisi Manajemen Risiko (merangkap sebagai
anggota tetap dengan hak suara)
Sekretaris : Pemimpin Divisi Manajemen Risiko (Merangkap sebagai anggota tetap tanpa hak
suara);
Anggota tidak tetap : Direktur Utama
Anggota Tetap : Seluruh Direksi lainnya (Di luar Direktur Utama)
Anggota tetap Tanpa Hak : - Pemimpin Divisi Kepatuhan
Suara : - Pemimpin Divisi Audit Internal
: - Pemimpin Divisi Credit Risk Review
: - Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis
: - Pemimpin Divisi Change Management Office
: - Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari Komite Manajemen Risiko:
a. Penyusunan kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi manajemen risiko, tingkat risiko yang
diambil dan toleransi risiko, kerangka manajemen risiko serta rencana kontinjensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi
tidak normal (stress);
b. Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
perubahan kondisi eksternal dan internal bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil Risiko bank, dan tidak
efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi;
c. Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan keputusan-keputusan bisnis yang memiliki kondisi khusus,
seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis bank yang telah
ditetapkan sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui batasan yang telah ditetapkan.
120
Page 145
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Cecep Trisna Ketua Komite (Direktur Kepatuhan)
Asep Dani Fadilah Sekretaris Komite
Yuddy Renaldi Anggota Tidak Tetap Dengan Hak Suara
Hana Dartiwan Anggota Tetap Dengan Hak Suara
Yusuf Saadudin Anggota Tetap Dengan Hak Suara
Nancy Adistyasari Anggota Tetap Dengan Hak Suara
Tedi Setiawan Anggota Tetap Dengan Hak Suara
Rio Lanasier Anggota Tetap Dengan Hak Suara
Hermawan Mulyana Anggota Tetap Tanpa Hak Suara
Deden Hilman Anggota Tetap Tanpa Hak Suara
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan:
Cecep Trisna
Ketua
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Asep Dani Fadilah
Sekretaris
Warga negara Indonesia, Lahir pada tahun 1971 saat ini berusia 52 tahun. Meraih gelar gelar Sarjana di bidang Manajemen
dari STIE Kuningan (2000). Mendapat gelar Magister di bidang Manajemen dari STIE Ganesha (2003) dan Magister di bidang
Hukum Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung (2018). Beliau pernah bekerja sebagai Pemimpin Divisi Hukum bank
bjb (2018), Pemimpin Divisi Manajemen Risiko bank bjb (2019) dan Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Kredit, Pasar &
Terintegrasi bank bjb (2023-saat ini).
Yuddy Renaldi
Anggota Tidak Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Hana Dartiwan
Anggota Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Yusuf Saadudin
Anggota Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Nancy Adistyasari
Anggota Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Tedi Setiawan
Anggota Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
121
Page 146
Rio Lanasier
Anggota Tetap
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Hermawan Mulyana
Anggota Tanpa Hak Suara
Warga negara Indonesia, Lahir pada tahun 1976 saat ini berusia 48 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari
Universitas Padjadjaran (2001), mendapat gelar Magister di bidang Manajemen dari STIE Ekuitas (2016). Beliau pernah
bekerja sebagai Pemimpin Cabang Kebayoran Baru bank bjb (2017), Pemimpin Divisi Credit Risk bank bjb (2021), Pemimpin
Divisi Korporasi bank bjb (2023) dan Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal bank bjb (2024).
Deden Hilman
Anggota Tanpa Hak Suara
Warga negara Indonesia, Lahir pada tahun 1974 saat ini berusia 50 tahun. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas
Padjadjaran (1998) dan mendapat gelar Magister bidang Hukum Ekonomi & Bisnis dari Universitas Padjadjaran Bandung
(2010). Beliau pernah bekerja sebagai Deputy CEO Regional Kantor Wilayah 5 bank bjb (2021) dan Pemimpin Divisi
Kepatuhan & APU PPT (2023-saat ini).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Manajemen Risiko sebanyak 3 kali, dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Cecep Trisna 3 3 100%
Asep Dani Fadillah 3 3 100%
Yuddy Renaldi 3 3 100%
Nia Kania* 3 3 100%
Suartini* 3 3 100%
Hana Dartiwan** - - -
Yusuf Saadudin** - - -
Nancy Adistyasari 3 3 100%
Tedi Setiawan 3 3 100%
Rio Lanasier 3 3 100%
Joko Hartono Kalisman*** 3 3 100%
Hermawan Mulyana*** - - -
Deden Hilman 3 3 100%
* Diberhentikan dengan hormat sebagai Direksi berdasarkan keputusan RUPS Tahun 2024 tanggal 02 April 2024.
** Baru diangkat menjadi Direksi Perseroan berdasarkan RUPST Perseroan pada tanggal 2 April 2024.
*** Diberhentikan dengan hormat Sdr. Joko Hartono Kalisman dan mengangkat Sdr. Hermawan Mulyana sebagai Pemimpin Satuan Kerja
Audit Internal tanggal 31 Juli 2024.
Pelaksanaan Tugas Komite Manajemen Risiko
EŽ dĂŶŐŐĂů ŐĞŶĚĂ
1 17 Januari 2024 Pembahasan laporan Tingkat Kesehatan Bank Secara Individu Posisi Semester II
tahun 2023
2 12 Februari 2024 • Risk Appetite Statement (RAS) dan Risk Tolerance
• Penetapan Credit Portfolio Guidelines Segmen Kredit Korporasi, Komersial dan
UMKM
3 26 April 2024 Pembahasan Laporan Profil Risiko Bank Secara Individu Posisi Triwulan I Tahun
2024
122
Page 147
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/
SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05/SK/DK/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Pembentukan Komite Tata
Kelola Terintegrasi.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.12/SK/DKO/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Tentang Pembagian Tugas
Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta Komite-Komite (“SK Komisaris No.12/2024”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Hilman Purakusumah Ketua merangkap anggota (Komisaris Independen)
Taswin Zakaria Anggota (Komisaris Utama Independen)
Diding Sakri Anggota (Komisaris Independen)
Rudie Kusmayadi Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir Anggota (Komisaris)
Mohammad Taufiq Budi Santoso Anggota (Komisaris)
Humbul Kristiawan Anggota (Pihak Independen)
Hasan Gazali Pulungan Anggota (Pihak Independen)
Agus Riswanto Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris bank bjb Syariah)
Endjo Sunidja Anggota Ex Officio dari Dewan Pengawas bank bjb Syariah)
Teti Sarifeni Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT BPR Intan Jabar)
Muhammad Asadi Budiman Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT bjb Sekuritas)
Ridwan Nurazi Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT bjb Sekuritas)
Yudi Vidya Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris Perusahaan Terelasi)
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komite Tata Kelola Terintegrasi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTT)
berdasarkanSurat Keputusan Dewan Komisaris No.06/SK/DKO/2021 tanggal 28 Desember 2021 Tentang Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Serta Struktur Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTT).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi
1. Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian intern dan
pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi;
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Direksi Entitas Utama atas pelaksanaan Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan tindak lanjut hasil audit dari pihak intern
dan ekstern.
3. Melakukan evaluasi terhadap Kebijakan Tata Terintegrasi yang telah ditetapkan.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama untuk penyempurnaan Pedoman Tata Kelola
Terintegrasi.
5. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan Komite Tata Kelola Terintegrasi sesuai arahan Dewan Komisaris
dan ketentuan yang berlaku di Perseroan.
6. Membuat laporan hasil evaluasi dan merekomendasikan kepada Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam
setiap Triwulan.
123
Page 148
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan:
Hilman Purakusumah
Ketua merangkap anggota yang juga menjabat Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Taswin Zakaria
Anggota yang juga menjabat Komisaris Utama Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Diding Sakri
Anggota yang juga menjabat Komisaris Independen Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Rudie Kusmayadi
Anggota yang juga menjabat Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Tomsi Tohir
Anggota yang juga menjabat Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Mohammad Taufiq Budi Santoso
Anggota yang juga menjabat Komisaris Perseroan
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab VIII Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Humbul Kristiawan
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Sukabumi, pada tahun 1975 saat ini berusia 49 tahun. Meraih Sarjana di bidang Ekonomi
Jurusan Akuntansi di Universitas Padjadjaran (1997) dan Master of Business Administration di Institut Teknologi Bandung
(2012). Beliau pernah bekerja sebagai Partner di Deloitte South East Asia (2014-2016), Partner RSM AAJ (2017-2018),
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian Tahun 2020 dan Anggota Komite Audit PT Bank UOB Indonesia Tahun 2021
sampai dengan saat ini.
Hasan Gazali Pulungan
Anggota
Warga negara Indonesia, Lahir di Jakarta, pada tahun 1968 saat ini berusia 56 tahun. Meraih Sarjana di bidang Ekonomi di
Universitas Pancasila (1991). Beliau pernah bekerja sebagai Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah Jakarta BSD Bank BNI (2016-
2019) dan Direktur Utama BNI Multifinance (2019-2022).
Agus Riswanto
Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris bank bjb Syariah)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung, pada tahun 1961 saat ini berusia 62 tahun. Meraih Sarjana Manajemen dari
Universitas Islam Nusantara, Bandung (1989). Beliau pernah bekerja sebagai Pemimpin Divisi Keuangan & Akuntansi
Perseroan (2011-2014), Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan Perseroan (2014-2016), SEVP Pemimpin Divisi
Pengendalian Keuangan Perseroan (2016– 2020), Komisaris bank bjb syariah (2020-2022) dan Komisaris Utama Independen
bank bjb syariah (2022-saat ini).
124
Page 149
Endjo Sunidja
Anggota (Ex Officio dari Dewan Pengawas PT bank bjb Syariah)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung, pada tahun 1950 saat ini berusia 74 tahun. Meraih Sarjana Muda dari Universitas
17 Agustus 1945, Jakarta (1975), Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Indonesia (1983), Magister
Manajemen dari Universitas Padjajaran, Bandung (1997) dan Magister Agama Studi Ekonomi Islam dari UIN, Bandung (2005).
Beliau pernah bekerja sebagai Bendahara dan Manajer Investasi Yakes PT Telkom (1971-2006), Instruktur Diklat PT Telkom
(1978-2005), Dosen STIE Makassar (1983-1988), Dosen STIE Tridarma Bandung (1996-2000), Dosen Telkom University
(1996-sekarang), Ketua MUI Jawa Barat (2000-saat ini), Komisaris PT MUawanah Al-Ma’soem (Quazam) Bandung (2007-
saat ini), Komisaris PT Al-Ma’soem Travel, Umroh dan Haji (2008-2015), Anggota Dewan Pengawas Syariah bank bjb syariah
(2012- saat ini) dan Wakil Ketua Umum FK-KBIHU (2014- saat ini).
Teti Sarifeni
Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT BPR Intan Jabar)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung, pada tahun 1964 saat ini berusia 59 tahun. Meraih Dipoloma Akuntansi dari
Universitas Padjadjaran (1987), Sarjana Ilmu Sosial (Fisip) dari Universitas Garut (1995) dan Magister Administrasi Negara
dari Universitas Garut (2002). Beliau pernah bekerja sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Garut (2016-2021), Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Garut (2022), Komisaris
Utama PT BPR Intan Jabar (2023-saat ini).
Muhammad Asadi Budiman
Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT bjb Sekuritas)
Warga negara Indonesia, Lahir pada tahun 1981 saat ini berusia 43 tahun. Meraih Sarjana di bidang Ekonomi dan Studi
Pembangunan dari Universitas Padjadjaran (2004) dan Magister di bidang Ekonomi dari Universitas Padjadjaran (2009).
Beliau pernah bekerja sebagai Pemimpin Divisi Treasury bank bjb (2017-2018), Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank
bjb (2018-2020), Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan bank bjb (2020-2024), SEVP Treasury & International Banking
bank bjb (2024-saat ini) dan Komisaris PT bjb Sekuritas (2024-saat ini).
Ridwan Nurazi
Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT Bank Bengkulu)
Warga negara Indonesia, Lahir pada tahun 1960 saat ini berusia 64 tahun. Meraih Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas
Gadjah Mada (1987), Magister di bidang Akuntansi International dari Illinois University, UC, Amerika Serikat (1993), Doktoral
di Southern Cross University, Australia (2003) dan Guru Besar Universitas Bengkulu (2020). Beliau pernah bekerja sebagai
Direktur Program Magister Manajemen Universitas Bengkulu (2005-2008), Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu
Periode I (2008-2012), Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu Periode II (2012-2012), Rektor Universitas Bengkulu
Periode I (2013-2017), Rektor Universitas Bengkulu Periode II (2017-2021) dan Komisaris Utama PT BPD Bengkulu (2019-
saat ini)
Yudi Vidya
Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT BPR Indrarmayu Jabar)
Warga negara Indonesia, Lahir di Bandung pada tahun 1967 saat ini berusia 57 tahun. Meraih Sarjana Ekonomi di bidang
Manajemen dari Universitas Singaperbangsa Karawang (2000). Beliau pernah bekerja sebagai Manager Credit Risk Regional
1 bank bjb (2017-2019), Pemimpin Grup Kredit UMKM bank bjb (2019-2023), Komisaris Utama PT BPR Indramayu Jabar
(2023-saat ini).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Periode Januari hingga Oktober 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi sebanyak 3 kali, dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Fahlino F. Sjuib* 1 1 100%
Farid Rahman* 1 1 100%
Hilman Purakusumah** - - -
Taswin Zakaria** - - -
125
Page 150
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Diding Sakri 3 3 100%
Rudie Kusmayadi 3 3 100%
Setiawan Wangsaatmaja* 1 1 100%
Tomsi Tohir 3 3 100%
Mohammad Taufiq Budi Santoso** - - -
Humbul Kristiawan 2 2 100%
Hasan Gazali Pulungan** 1 1 100%
* Diberhentikan dengan hormat berdasarkan salah satu keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 pada tanggal 02 April 2024.
** Mulai menjabat sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi sejak tanggal 4 Oktober 2024.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY / CSR)
Perseroan dalam memformulasikan program tanggung jawab sosial, Perseroan membagi program CSR menjadi 7 aspek
yaitu:
1. Aspek Hak Asasi Manusia
2. Aspek Operasi Yang Adil
3. Aspek Lingkungan Hidup
4. Aspek Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
5. Aspek Tanggung Jawab Terhadap Konsumen
6. Aspek Pengembangan Sosial Kemasyarakatan
7. Aspek Tanggung Jawab Kepada Pemasok
Tanggung jawab sosial yang pernah dilakukan Perseroan:
Kegiatan Rincian Kegiatan
Prasarana dan Sarana Umum - Pembangunan/perbaikan infrastruktur
- Peningkatan sarana prasarana pelayanan publik
- Peningkatan sarana prasarana olahraga
- Pembangunan museum/monumen sejarah
- Bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah
- Pengembangan potensi ekowisata
- Bantuan sarana prasarana penanggulangan bencana
- Pembangunan/penataan taman
- Pembangunan sarana air bersih
Sosial Kemasyarakatan - Pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Pelatihan kewirausahaan
- Santunan
- Bantuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19
- Bantuan untuk korban/penanggulangan bencana
- Bantuan untuk program ketahanan pangan
- perbaikan rumah tidak layak huni
- Apresiasi bagi atlet
- Perbaikan/peningkatan kualitas lingkungan hidup (penanaman pohon,
pengelolaan sampah)
- penataan kawasan lembur bjb
Keagamaan - Peningkatan/perbaikan sarana prasarana ibadah
- Pengadaan perlengkapan ibadah
- Kegiatan keagamaan
Kesehatan - Perbaikan/Peningkatan sarana prasarana rumah Sakit
- Santunan
126
Page 151
Kegiatan Rincian Kegiatan
- Pengobatan gratis
- Khitanan Massal
- Pemeriksaan kesehatan
- Bantuan bagi penyandang disabilitas
- Pengadaan mobil ambulance, mobil jenazah
- Renovasi Posyandu
- Bantuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19
Pendidikan - Pembangunan/perbaikan sarana prasarana pendidikan
- perbaikan/Pengadaan fasilitas sekolah
- Pelestarian budaya
- taman literasi
Dokumentasi
Program Pelatihan bjb Preneur Program Kewirausahaan bjb YES (Young Entrepreneur Skill)
Program Penghijauan Program Pojok Lestari
127
Page 152
Program bjb Green School Program Donor Darah
Program Khitanan Masal Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni)
Program Pelatihan Pemberdayaan Disabilitas Operasi Bibir Sumbing, Operasi Katarak dan Operasi Hernia
Program Layanan Kesehatan Keliling Program Pencegahan Gizi Buruk (stunting)
128
Page 153
Program Pengelolaan Sampah
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan suatu mekanisme proses pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen
Perseroan secara berkesinambungan yang kualitas desain dan pelaksanaannya dipengaruhi oleh Dewan Komisaris, Direksi
serta seluruh pejabat dan pegawai Perseroan. SPI dirancang untuk dapat memberikan yang memadai guna menjaga dan
mengamankan harta kekayaan Perseroan, menjamin tersedianya laporan yang akurat, meningkatkan kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian keuangan, penyimpangan termasuk kecurangan (fraud) dan
pelanggaran aspek kehati-hatian, serta meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Sistem Pengendalian Intern Perseroan mengacu pada SEOJK 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Sistem Pengendalian
Intern Bagi Bank Umum. Pengendalian intern diselenggarakan secara berkesinambungan (on going basis) untuk mencapai 3
(tiga) sasaran, yaitu:
1. Mencapai efektivitas dan efisiensi pada setiap aktivitas yang dijalankan oleh Perseroan, mencakup kinerja operasional
dan keuangan, serta menjaga dan mengamankan harta kekayaan Perseroan.
2. Menciptakan laporan finansial dan non-finansial bagi pihak internal dan eksternal yang terpercaya, tepat waktu, dan
transparan, serta sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.
3. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dalam seluruh aspek aktivitas Perseroan.
Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen Perseroan dan menjadi
dasar bagi kegiatan operasional Perseroan yang sehat dan aman. SPI yang efektif dapat membantu Direksi dan Dewan
Komisaris menjaga aset Perseroan, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya,
meningkatkan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi Risiko
terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Komponen utama sistem pengendalian internal
adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan oleh Manajemen dan Kultur Pengendalian
Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab terkait pengawasan Sistem Pengendalian Intern dan Budaya
Pengendalian, adapun tugas tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
a. Direksi mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
i. Melaksanakan kebijakan dan strategi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
ii. Memberikan masukan terkait prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko
yang dihadapi Perseroan.
iii. Memelihara suatu struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan, tanggung jawab dan hubungan
pelaporan yang jelas.
iv. Memantau pendelegasian wewenang telah berjalan secara efektif dan didukung oleh penerapan akuntabilitas
yang konsisten
v. Menetapkan kebijakan dan strategi serta prosedur pengendalian intern.
vi. Memantau implementasi pengendalian intern yang dilaksanakan oleh unit sistem pengendalian intern.
b. Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab:
i. Mengesahkan dan mengkaji ulang secara berkala terhadap kebijakan dan strategi usaha Perseroan secara
keseluruhan.
ii. Memahami risiko utama yang dihadapi Perseroan, menetapkan tingkat risiko yang dapat ditolerir (risk
tolerance) dan mengawasi Direksi terkait langkah-langkah yang diambil Direksi dalam mengidentifikasi,
mengukur, memantau dan mengendalikan risiko tersebut.
iii. Mengesahkan struktur organisasi.
129
Page 154
iv. Mengawasi Direksi terkait tugas Direksi melakukan pemantauan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian
Intern
2. Budaya Pengendalian
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam meningkatkan etika kerja dan integritas yang tinggi serta
menciptakan suatu budaya organisasi yang menekankan kepada seluruh Pegawai mengenai pentingnya pengendalian
intern yang berlaku. Dalam rangka menciptakan budaya pengendalian tersebut, langkah-langkah yang dilakukan oleh
Perseroan, antara lain:
a. Direksi dan Dewan Komisaris menjadi panutan (role model) bagi seluruh pegawai atau memiliki komitmen pribadi
yang tinggi terhadap pengembangan Perseroan yang sehat.
b. Direksi dan Dewan Komisaris mampu mengelola sumber daya manusia, termasuk dalam proses penempatan
pegawai yang sesuai dengan keterampilan, pengetahuan dan perilakunya.
c. Meningkatkan kesadaran seluruh pegawai mengenai pentingnya efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
masing-masing dan selanjutnya pegawai mengkomunikasikan pada pihak manajemen yang terkait mengenai setiap
permasalahan yang terjadi dalam kegiatan operasional dan non operasional Perseroan
3. Identifikasi dan Penilaian Risiko
Suatu sistem pengendalian intern yang efektif mengharuskan Perseroan mengidentifikasi dan menilai risiko yang dapat
mempengaruhi pencapaian sasaran. Penilaian risiko dilaksanakan oleh unit manajemen risiko. Audit Internal turut
memberikan data terkait penyesuaian profil risiko berdasarkan hasil temuan-temuan pemeriksaan. Penilaian dapat
mengidentifikasi jenis risiko yang dihadapi, penetapan limit risiko dan teknik pengendalian risiko. Metodologi penilaian
risiko menjadi tolak ukur untuk membuat profil risiko dalam bentuk dokumentasi data, yang bisa dikinikan secara periodik.
Penilaian risiko juga meliputi penilaian terhadap risiko yang dapat diukur (kuantitatif) dan tidak dapat diukur (kualitatif)
maupun terhadap risiko yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan, dengan memperhatikan biaya dan
manfaatnya. Selanjutnya Perseroan memutuskan untuk mengambil risiko tersebut atau tidak dengan cara mengurangi
kegiatan usaha tertentu.
4. Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan Fungsi Operasional (Pengendalian Operasional)
Kegiatan pengendalian meliputi kebijakan, prosedur dan praktik yang memberikan keyakinan pejabat dan pegawai
Perseroan bahwa arahan Direksi dan Dewan Komisaris telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian dapat
membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengelola dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi kinerja
atau mengakibatkan kerugian Perseroan. Kegiatan Pengendalian diterapkan pada semua tingkatan fungsional sesuai
struktur organisasi Perseroan, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Top level review (kaji ulang oleh manajemen)
b. Functional level review (kaji ulang kinerja)
c. Pengendalian Sistem Informasi
d. Pengendalian Aset Fisik
e. Dokumentasi
5. Sistem Akuntansi/Keuangan (Pengendalian Keuangan), Informasi dan Komunikasi
Sistem akuntansi, informasi dan komunikasi yang memadai dimaksudkan agar dapat mengidentifikasi masalah yang
mungkin timbul dan digunakan sebagai sarana tukar menukar informasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan
tanggung jawab masing-masing. Sistem akuntansi meliputi metode dan catatan dalam rangka mengidentifikasi,
mengelompokkan, menganalisis, mengklasifikasi, mencatat/membukukan dan melaporkan transaksi Perseroan. Untuk
menjamin data akuntansi yang akurat dan konsisten dengan data yang tersedia berdasarkan hasil olahan sistem maka
proses rekonsiliasi antara data akuntansi dan system informasi manajemen wajib dilaksanakan secara berkala atau
sekurang-kurangnya setiap bulan.
6. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Perseroan melalui Satuan Kerja Kepatuhan dalam upaya untuk memastikan Kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan
regulator dan peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Kegiatan Pemantauan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan
Perseroan melakukan pemantauan terhadap efektivitas keseluruhan pelaksanaan pengendalian intern. Pemantauan
terhadap risiko utama Perseroan harus diprioritaskan dan berfungsi sebagai bagian dari kegiatan Perseroan sehari-hari
termasuk evaluasi secara berkala, baik oleh satuan-satuan kerja operasional dan non operasional maupun oleh Satuan
Kerja Audit Intern (SKAI). Perseroan memantau dan mengevaluasi kecukupan sistem pengendalian intern berkaitan
dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal serta harus meningkatkan kapasitas sistem pengendalian intern
tersebut agar efektivitasnya dapat ditingkatkan. Kelemahan dalam pengendalian intern, baik yang diidentifikasi oleh
satuan kerja operasional (risk taking unit), SKAI maupun pihak lainnya, segera dilaporkan dan menjadi perhatian pejabat
atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern yang material juga dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
130
Page 155
Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Kelemahan dalam pengendalian intern, baik yang diidentifikasi oleh satuan kerja operasional (risk taking unit), SKAI maupun
pihak lainnya, segera dilaporkan dan menjadi perhatian pejabat atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern
yang material juga dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Perseroan dalam rangka
memperbaiki kelemahan pengendalian intern, antara lain:
1. Setiap laporan mengenai kelemahan dalam pengendalian intern atau tidak efektifnya pengendalian risiko Perseroan
segera ditindaklanjuti oleh Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif terkait.
2. SKAI melakukan review atau langkah pemantauan lainya yang memadai terhadap kelemahan yang terjadi dan segera
melaporkan kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit, dalam hal masih terdapat kelemahan yang
belum diperbaiki atau tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti.
3. Untuk menentukan bahwa seluruh kelemahan segera ditindaklanjuti maka harus ada kesadaran dari unit terkait untuk
segera mengambil langkah perbaikan. Direksi dan Dewan Komisaris harus menerima laporan secara berkala berupa
ikhtisar mengenai hasil identifikasi seluruh permasalahan dalam pengendalian intern.
131
Page 156
STRUKTUR ORGANISASI 132
Page 157
A.6. SUMBER DAYA MANUSIA
Sejalan dengan amanah Corporate Plan dan Strategi Perseroan dalam mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan
produktivitas pegawai yang berkelanjutan, Human Capital (HC) Perseroan terus memperkuat fondasi organisasi dengan
meningkatkan kapabilitas human capital. Melalui beragam program, human capital Perseroan berkomitmen untuk mendorong
seluruh insan Perseroan memiliki business mindset yang kuat dan budaya proaktif sebagai bagian dari transformasi
organisasi.
Human Capital Strategic Plan (HCSP) 2021-2025 menjadi acuan bagi Perseroan dalam mewujudkan pilar-pilar strategi
Pengelolaan human capital dan menciptakan talent terbaik yang unggul, handal, dan tangguh serta bertaraf nasional yang
mampu berkompetisi di Industri Keuangan Indonesia.
Sebagai jawaban terhadap perkembangan organisasi dan perubahan bisnis yang dinamis, Divisi Human Capital secara
responsif turut menyelaraskan Strategi, Visi-Misi pengelolaan human capital yang merupakan unsur fundamental dalam
membangun insan Great People bjb yang Unggul, Handal dan Tangguh. Productivity menjadi fokus utama dalam mendorong
pertumbuhan bisnis Perseroan, sehingga dilakukan peningkatan pengelolaan fungsi human capital terutama dalam hal
rekrutmen, kompetensi, penajaman KPI, system reward, pengembangan budaya dan penerapan strategi talent management
yang kokoh serta berkelanjutan. Talent Development dilaksanakan pada setiap level Jabatan dengan tujuan untuk
meningkatkan kompetensi, kinerja, dan karir pegawai sebagai bagian dari Program Succession Planning Perseroan.
Tema budaya di Tahun 2023 yang akan ditetapkan bertujuan untuk membangun budaya kerja dengan standar kualitas kinerja
yang tinggi, meningkatkan budaya kepatuhan dan sadar risiko pegawai, serta menumbuhkan tata kelola dan bisnis proses
dalam pencapaian kinerja yang sistematis, efektif dan efisien. Beberapa referensi perilaku kerja dalam penyusunan tema
budaya Perusahaan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Perilaku bekerja yang selalu membiasakan sesuatu yang benar, bukan membenarkan sesuatu yang biasa atau yang
sudah menjadi kebiasaan.
2. Kewajiban untuk melakukan review dan refreshment dalam tata kelola dan bisnis proses yang berlaku.
3. Bekerja secara kolaborasi dan sinergi antar Pegawai dan Unit Kerja.
4. Pemimpin harus menjadi Role Model dan Change Leader untuk menciptakan budaya kerja yang lebih baik.
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 7.229 karyawan yang terdiri dari 7.190 karyawan tetap dan
39 karyawan tidak tetap. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia,
pendidikan, status, aktivitas utama dan lokasi:
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Kantor Pusat 1.695 1.702
Kantor Wilayah 381 387
Kantor Cabang 5.114 5.211
Jumlah 7.190 7.300
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Kantor Pusat 1.695 1.702
Kantor Wilayah 1 1.807 1.843
Kantor Wilayah 2 1.221 1.249
Kantor Wilayah 3 1.274 1.291
Kantor Wilayah 4 828 842
Kantor Wilayah 5 365 373
Jumlah 7.190 7.300
133
Page 158
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
≥ Executive Management 31 31
Senior Management 175 179
Middle Management 620 642
First Line Management 1.712 1.723
Staff 4.652 4.725
Jumlah 7.190 7.300
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
> 50 tahun 175 176
41 – 50 tahun 1.383 783
31 – 40 tahun 4.732 4.760
18 – 30 tahun 900 1.581
Jumlah 7.190 7.300
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Diploma 652 602
Sarjana 5.791 5.955
Pasca Sarjana 738 736
Doktor 9 7
Jumlah 7.190 7.300
Komposisi Karyawan Menurut Status
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Tetap 7.190 7.300
Kontrak 39 27
Jumlah 7.229 7.327
Komposisi Karyawan PT Bank BJB Syariah
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Tetap 1.176 1.145
Kontrak 19 17
Jumlah 1.195 1162
Komposisi Karyawan PT BPR Intan Jabar
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Tetap 77 97
Kontrak 4 4
Jumlah 81 101
134
Page 159
Komposisi Karyawan PT BJB Sekuritas
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Tetap PT BJB Sekuritas 12 11
Tetap bank bjb yang ditempatkan di PT 14 12
BJB Sekuritas
Kontrak - -
Jumlah 26 23
Komposisi Karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Tetap 784 787
Kontrak 2 2
Jumlah 786 789
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Di seluruh level organisasi Perseroan, setiap pegawai memiliki kesempatan yang setara dalam proses pengembangan karir
sesuai dengan kinerja, kompetensi, pengalaman dan kriteria lainnya yang ditetapkan serta kesempatan dalam mendapatkan
pendidikan dan pelatihan. Hal ini sesuai dengan kebijakan terkait pengembangan kompetensi karyawan yang tertuang dalam
Surat Keputusan Direksi No.704/SK-DIR/ET/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan
dan Pelatihan (PP).
Program kegiatan bjb University Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop (dalam negeri
maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan dan diselaraskan
dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja.
Sarana Kesejahteraan
Perseroan memiliki sarana kesejahteraan yang diberikan kepada seluruh karyawan meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas
olahraga, seni dan hobi, serta fasilitas rekreasi. Dengan adanya sarana kesejahteraan yang diberikan Perseroan kepada
karyawan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas dari masing-masing karyawan Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan ketidak beradaannya, akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Upah Minimum
Perseroan telah memberlakukan upah minimum pada kantor pusat dan seluruh kantor Perseroan sesuai dengan upah
minimum yang ditentukan pada setiap provinsi dan/atau daerah dimana kantor Perseroan berdomisili.
Serikat Pekerja
Perseroan memiliki serikat karyawan yang mengakomodir aspirasi karyawan, yaitu Serikat Karyawan bank bjb atau disingkat
“SEKAR bank bjb” yang didirikan pada tanggal 8 Juni 2007, yang perubahan anggaran dasar terakhirnya dilakukan
berdasarkan Anggaran Dasar Serikat Karyawan bank bjb tanggal 19 Februari 2018 yang telah dicatat dalam buku daftar Dian
Indrawaty Gunawan, SH, M.Kn. Notaris di Kota Bandung pada no 66 tanggal 19 Februari 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Bank bjb No.004/SK-DPP/SEKAR-bankbjb/11/2023
tanggal 17 November 2023 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Dan Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan bank
bjb Periode 2023-2026, adalah sebagai berikut:
135
Page 160
Susunan Pengurus - Majelis Pertimbangan Organisasi
Ketua : Tri Ramadhy
Susunan Pengurus - Dewan Pengurus Pusat
Ketua Umum : Khandinar Shidik Megantara
Ketua Harian : Ferry Firmansyah
Sekretaris Jenderal : Agam Gumbilar
Bendahara I : Retno Wulandari
Bendahara II : Kharisya Bella
Bidang Komunikasi
Koordinator : Fahmi Rusyad
Bidang Hubungan Industrial
Koordinator : Rendy Martiandita
Anggota : Ria Nursikmawati
Bidang advokasi
Koordinator : Eryandi Nur prasetyo
Anggota : Derian Bagja
Bidang Usaha
Koordinator : Ginanjar Nugraha
Anggota : Adham Mustofa
Bidang Organisasi
Koordinator : Zumara Ibrahim
Anggota : Aggy Achmadi
Bidang Kepedulian Sosial
Koordinator : Avis Alfian
Anggota : Deni Rahmat
Susunan Pengurus - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW)
DPW I (Kanwil I) : Ari Prasetya
DPW II (Kanwil II) : Gustam Candra Prasetia
DPW III (Kanwil III) : Sunaryo
DPW IV (Kanwil IV) : Yadi Setia Permana
DPW V (Kanwil V) : R. Herdian Wibawa Mukti
136
Page 161
A.7. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Berikut adalah diagram kepemilikan langsung Perseroan kepada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi (Entitas di mana
Perseroan memiliki penyertaan saham minoritas):
Pada tanggal Prospektus, telah terdapat orang-perorangan (individu) yang menjadi pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dimana berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat
No.7944/KH.03.02.04/Bumdinvesadbang tanggal 22 September 2023, Perihal Tanggapan Penetapan Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah
Propinsi Jawa Barat diwakili oleh Bey Triadi Machmudin dalam jabatannya selaku Pj. Gubernur Jawa Barat adalah pemilik
manfaat (Beneficial Owner) dari Perseroan.
137
Page 162
A.8. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang berkontribusi
sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak terdapat
perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
Entitas Anak
(dalam jutaan Rupiah)
Kontribusi
Jumlah
Pendapatan
Nama Persentase Tahun Tahun Aset
No. Kegiatan usaha Terhadap
Perusahaan Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Mei
Perseroan per
2024
31 Mei 2024
PT Bank BJB
1 Perbankan 99,24% 2010 2010 12.983.309 2,83%
Syariah
PT BPR Intan
2 Bank Perkreditan 10,92% 1998 1998 552.994 -
Jabar
PT BJB Perusahaan Efek
3 93,75% 2020 2021 26.346 -
Sekuritas Daerah
PT Bank
Pembangunan
4 Bank Perkreditan 15,54% 2024 1971 9.094.409 6,59%
Daerah
Bengkulu
Entitas Asosiasi
(dalam jutaan Rupiah)
Kontribusi
Pendapatan
Nama Kegiatan Persentase Tahun Tahun Jumlah Aset
No. Terhadap
Perusahaan usaha Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Mei 2024
Perseroan per
31 Mei 2024
PT Asuransi
1 Bangun Asuransi 9,45% 2008 1989 5.111.919 -
Askrida
PT. BPR Bank
2 4,95% 1998 1998 554.449 -
Serang Perkreditan
PT. BPR
Bank
3 Lebak 1,69% 1998 1998 61.758 -
Perkreditan
Sejahtera
PT. BPR Bank
4 1,18% 1998 1998 270.205 -
Berkah Perkreditan
PT BPR Bank
5 8,55% 1998 1998 101.018 -
Bogor Jabar Perkreditan
PT BPR Bank
6 8,81% 1998 1998 168.159 0,01%
Cianjur Jabar Perkreditan
PT BPR
Bank
7 Wibawa Mukti 4,27% 1998 1998 58.790 -
Perkreditan
Jabar
PT. BPR
Bank
8 Cipatujah 2,17% 1998 1998 363.538 -
Perkreditan
Jabar
PT. BPR
Bank
9 Artha Galuh 3,75% 1998 1998 27.681 -
Perkreditan
Mandiri Jabar
PT. BPR Bank
10 1,47% 2007 1998 616.583 -
Kerta Raharja Perkreditan
PT BPR
Bank
11 Majalengka 3,47% 1998 1998 68.158 -
Perkreditan
Jabar
138
Page 163
Kontribusi
Pendapatan
Nama Kegiatan Persentase Tahun Tahun Jumlah Aset
No. Terhadap
Perusahaan usaha Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Mei 2024
Perseroan per
31 Mei 2024
PT BPR
Bank
12 Karya Utama 20,93% 1998 1998 220.722 0,033%
Perkreditan
Jabar
PT BPR
Bank
13 Indramayu 7,22% 1998 1998 159.539 -
Perkreditan
Jabar
Berikut merupakan keterangan singkat masing-masing Entitas Anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan:
PT Bank BJB Syariah (“BJBS”)
i. Riwayat Singkat
PT Bank Jabar Banten Syariah (“BJBS”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Kota Bandung didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.04 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 (“Akta Pendirian No.4/2010”).
BJBS merupakan anak perusahaan hasil dari pemisahan (spin off) Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pemisahan
Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ke dalam PT Bank Jabar Banten Syariah
No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Sejak pendirian, anggaran dasar BJBS telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir anggaran dasar BJBS adalah
didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.50 tanggal 16 Nopember 2023 yang
dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0156389 tanggal 14 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No.AHU-0253574.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Desember 2023 (“Akta PKR No.50/2023”),
telah dilakukan antara lain perubahan Pasal 12 tentang Direksi dan Pasal 15 tentang Dewan Komisaris dan penyusunan
kembali seluruh isi anggaran dasar BJBS.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BJBS sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No. 50/2023, maksud dan tujuan BJB-
Syariah adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan)
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BJBS menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usaha
yaitu sebagai berikut:
1) Menyelenggarakan aktivitas Bank Umum Syariah dengan Kode KBLI 64122 mencakup kegiatan usaha Bank
berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi
serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah
serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran dan/atau melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah,
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad istishna atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah,
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad
ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah,
139
Page 164
g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah,
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
i. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar
transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah,
mudharabah, murabaha, kahalah atau hawalah,
j. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia,
k. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
berdasarkan prinsip syariah,
l. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan status akad yang berdasarkan prinsip syariah,
m. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah,
n. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip
syariah,
o. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah,
p. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah,
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan dibidang social sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
r. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip
syariah.
2) Penyediaan Jasa Pembayaran dengan Kode KBLI 66411 mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang
mencakup aktivitas antara lain menampilkan informasi sumber dana, menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik) acquirer dan payment gateway), menerbitkan instrument/ akun pembayaran layanan remitansi/ transfer dana.
iii. Permodalan
Komposisi permodalan BJBS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.11
tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0416758 tanggal 8 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0206756.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Desember 2020 (“Akta PKR
No.11/2020”) jo Akta PKR No.50/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham: Rp250,00
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar: 12.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. Perseroan 7.327.560.496 1.831.890.124.000 99,24
a. PT Banten Global Development 56.000.000 14.000.000.000 0,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.383.560.496 1.845.890.123.995 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 4.616.439.504 1.154.109.876.005
iv. Susunan Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang
dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023 (“Akta PKR No.02/2023”) jo Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.49 tanggal 16 Nopember 2023 yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0195963 tanggal 14 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No.AHU-0252917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Desember 2023 (“Akta PKR No.49/2023”) jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.123 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0166343 tanggal 26 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
140
Page 165
0081434.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 April 2024 jo Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.68 tanggal 19
Juli 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0232159 tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No.AHU-0154167.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Juli 2024, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BJBS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Agus Riswanto
Komisaris : Isa Anwari
Komisaris : Didi Suhardi
Komisaris independen : Rio Febrian Wilantara
Dewan Direksi
Direktur Bisnis : Ita Garmeita*)
Direktur Operasional : Vicky Fitriadi
Direktur Kepatuhan : Anwar Munawar
*) Plt Direktur Utama.
v. Dewan Pengawas Syariah
BJB-Syariah telah memiliki Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No.68 tanggal 19 Juli 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0232159 tanggal
26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0154167.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
26 Juli 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. Endjo Sunidja, MM., M.Ag;
Anggota : Iwan Kartiwan Manshur Lc.*)
Drs. H. Endjo Sunidja, MM., M.Ag. telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah yaitu berdasarkan Surat Bank
Indonesia - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI No.14/35/DpbS/IDABS/Bd/Rahasia tanggal
17 Desember 2012 Perihal Hasil Penilaian Wawancara Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang menyatakan
bahwa Bank Indonesia berdasarkan hasil wawancara tanggal 4 dan 5 Desember 2012 dapat menyetujui permohonan
Drs. H. Endjo Sunidja, MM., M.Ag. sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah BJB Syariah.
Berdasarkan Surat OJK No.SR-434/PB.02/2024 tanggal 4 Oktober 2024 Perihal Keputusan Atas Permohonan
Persetujuan Calon Anggota DPS PT Bank Jabar Banten Syariah, dinyatakan bahwa OJK menyetujui pencalonan Sdr.
Iwan Kartiwan sebagai anggota DPS PT Bank Jabar Banten Syariah.
vi. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BJBS telah memiliki izin operasional yaitu Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia No.12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Jabar
Banten Syariah, yang berisikan mengenai pemberian izin kepada BJBS untuk melakukan usaha bank umum syariah.
vii. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Total Aset 13.047.756 13.649.880 12.445.811
Total Liabilitas 2.633.544 2.988.577 2.740.101
Total Dana Syirkah Temporer 9.001.385 9.272.835 8.374.424
Total Ekuitas 1.412.826 1.388.467 1.331.286
141
Page 166
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 31 Mei 2023 2023 2022
Total Pendapatan Pengelolaan
Dana Oleh
Bank Sebagai Mudharib 415.763 376.531 937.385 781.855
Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil
Dana Syirkah Temporer (169.793) (140.039) (351.785) (233.998)
Laba Tahun Berjalan 13.379 29.124 58.517 101.709
viii. Analisis Keuangan
Total Aset
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Aset Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp13.047.756 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp602.124 juta atau 4,41% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.649.880 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan investasi surat
berharga sebesar Rp774.654 juta dari sebesar Rp3.730.285 juta pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.955.632 juta pada
periode tanggal 31 Mei 2024.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Aset Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.649.880
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.204.069 juta atau 9,67% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp12.445.811 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan pembiayaan syariah – bersih
sebesar Rp1.306.012 juta dari sebesar Rp7.255.157 juta pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp8.561.168 juta pada tahun
2023.
Total Liabilitas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Liabilitas Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.633.544 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp355.033 juta atau 11,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.988.577 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya penurunan pada beberapa
komponen liabilitas, diantaranya penurunan simpanan wadiah sebesar Rp147.199 juta atau 15,52%, penurunan simpanan
dari bank lain sebesar Rp334.701 juta atau sebesar 72,57%, dan penurunan liabilitas bank lain sebesar Rp53.350 juta atau
sebesar 46,96%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Liabilitas Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.988.577
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp248.477 juta atau 9,07% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp2.740.101 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan dan penurunan pada beberapa
komponen liabilitas, diantaranya kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp152.336 juta atau 19,14%, kenaikan pinjaman
kepada bank lain sebesar Rp339.418 juta atau sebesar 34,34%, dan penurunan simpanan bank lain sebesar Rp339.330 juta
atau sebesar 42,39%.
Total Dana Syirkah Temporer
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Dana Syirkah Temporer Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp9.001.385 juta, mengalami penurunan sebesar Rp271.450 juta atau 2,93% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
142
Page 167
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.272.835 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya penurunan dana syirkah
temporer non bank sebesar Rp254.219 juta dari sebesar Rp9.187.396 juta pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp8.933.177
juta pada periode tanggal 31 Mei 2024.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Dana Syirkah Temporer Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp9.272.835 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp898.412 juta atau 10,73% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp8.374.424juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan dana syirkah temporer
non bank sebesar Rp863.800 juta dari sebesar Rp8.323.596 juta pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp9.187.396 juta pada
tahun 2023.
Total Ekuitas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Ekuitas Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.412.826 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp24.359 juta atau 1,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.388.467 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan dari saldo laba sebesar
Rp24.359 juta atau sebesar 5,33%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Ekuitas Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.388.467
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp57.181 juta atau 4,30% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp1.331.286 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan dari saldo laba sebesar Rp56.181 juta
atau sebesar 8,91%.
Laba Tahun Berjalan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Mei 2023
Laba Tahun Berjalan Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp13.379
juta, mengalami penurunan sebesar Rp15.745 juta atau 54,06% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Mei 2023 sebesar Rp29.124 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan beban usaha sebesar Rp32.157 juta atau
sebesar 16,57%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Laba Tahun Berjalan Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp58.517 juta, mengalami penurunan sebesar Rp43.191 juta atau 42,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp101.709 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan pendapatan pengelolaan
dana sebesar Rp144.225 atau sebesar 18,67%, kenaikan atas beban bagi hasil sebesar Rp118.770 juta atau sebesar 48,62%,
dan kenaikan atas beban penyisihan kerugian aset produktif sebesar Rp61 juta atau sebesar 77,59%.
PT BPR INTAN JABAR (“BPR IJ”)
i. Riwayat Singkat
PT Bank BPR Intan Jabar (“BPR IJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Kabupaten Garut didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.47 tanggal 11 Desember 2014, yang dibuat dihadapan Intan Rubyati
Dewi, S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-39238.40.10.2014 tanggal 11 Desember 2014 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0129965.40.80.2014 tanggal 11 Desember 2014
143
Page 168
Sejak pendirian, anggaran dasar BPR IJ telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir didasarkan dengan Akta Berita
Acara Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No.18 tanggal 6 Pebruari 2024 yang dibuat dihadapan I.Irfan Ibrahiem, S.H.
M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-
0054725 tanggal 7 Pebruari 2024 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0028355.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 7 Pebruari 2024 (“Akta Berita Acara No.18/2024”) dimana telah dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan
modal setor BPR-IJ
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BPR IJ sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian No. 47/2014 juncto Akta Risalah
No. 149/2021, maksud dantujuan BPR IJ adalah
1. Aktivitas Keuangan dan asuransi,
2. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun,
3. Perantara Moneter,
4. Perbankan Konvensional,
5. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencangkup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk
tabungan dan deposito serta memberikan kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BPR IJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu,
2. Memberikan kredit baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya
yang lazim diberikan dalam dunia perbankan,
3. Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iii. Permodalan
Komposisi permodalan BPR IJ didasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No.260 tanggal 27 Juli 2015
yang dibuat dihadapan Intan Rubyati Dewi, S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0940269.AH.01.02.TAHUN
2015 tanggal 7 Agustus 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3539125.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
7 Agustus 2015 jo Akta Berita Acara No.18/2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham: Rp1.000,00
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar: 88.000.000 88.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. Pemerintah Propinsi Jawa Barat 37.500.000 37.500.000.000 46,51
b. Pemerintah Kabupaten Garut 34.320.000 34.320.000.000 42,57
c. Perseroan 8.800.000 8.800.000.000 10,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 80.620.000 80.620.000.000 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 7.380.000 7.380.000.000
iv. Susunan Kepengurusan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.43 tanggal 12 Juli 2023 yang dibuat dihadapan I.
Irfan Ibrahiem, S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah
No.AHU-AH.01.09-0146553 tanggal 31 Juli 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0146288.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPR-IJ adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Teti Sarifeni
Komisaris : Dedi Achmad Santika
144
Page 169
Dewan Direksi
Direktur Utama : Budi
Direktur Bisnis : Dicky Fardiansyah
Direktur Operasional dan Kepatuhan : Dadang Kurnia
v. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BPR-IJ telah memiliki izin operasional yaitu Surat Keputusan
Otoritas Jasa Keuangan - Kepala Regional 2 Jawa Barat No.21/KR.2/2015 tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pengalihan Izin
Usaha Atas Perubahan Badan Hukum Dari PD Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut Kota Kepada
PT Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar juncto Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan - Kepala Regional 2 Jawa Barat
No.22/KR.2/2015 tanggal 22 Mei 2015 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PD Bank Perkreditan Rakyat
Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut Kota Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar, yang
berisikan pernyataan tetap berlakunya izin usaha sebagai bank perkreditan rakyat dari PD Bank Perkreditan Rakyat Lembaga
Perkreditan Kecamatan Garut Kota bagi BPR-IJ.
vi. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Total Aset 552.993 28.934 135.049
Total Liabilitas 689.588 170.099 194.505
Total Ekuitas (136.594) (141.165) (59.456)
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Pendapatan bunga dan provisi komisi 17.235 3.013 6.857
Beban bunga dan provisi komisi 8.481 886 13.354
Rugi Tahun Berjalan (10.680) (112.776) (80.857)
vii. Analisis Keuangan
Total Aset
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Aset Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp552.993 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp524.059 juta atau 1.811,22% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28.934 juta. Hal ini terutama
disebabkan adanya kredit aset buy sebesar Rp470.305 juta.
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Aset Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 28.934 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp106.115 juta atau 78,58% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 135.049 juta. Hal ini terutama
disebabkan adanya peningkatan saldo CKPN kredit yang diberikan sebesar Rp104.491 juta sehingga nilai bersih kredit yang
diberikan juga mengalami penurunan.
Total Liabilitas
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Liabilitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp689.588 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp519.489 juta atau 305,40% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp170.099 juta. Hal ini terutama
disebabkan karena peningkatan pinjaman yang diterima sebesar Rp 475.774 juta atau sebesar 949,21%.
145
Page 170
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Liabilitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp170.099 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp24.406 juta atau 12,55 % dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp194.505 juta. Hal ini
terutama disebabkan karena penurunan terbesar pada simpanan nasabah sebesar Rp38.891juta atau sebesar 37,92%.
Total Defisit Ekuitas
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Defisit Ekuitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp136.594 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp4.571 juta atau 3,24% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp141.165 juta. Hal ini terutama
karena ada setoran modal Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp 15.250 juta.
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Defisit Ekuitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp141.165 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp81.709 juta atau 137,43% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp59.456 juta. Hal ini
terutama karena perolehan rugi bersih tahun 2023 sebesar Rp112.776 juta.
(Rugi) Laba Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Rugi Tahun Berjalan Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp112.776 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp31.919 juta atau 39,48% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp80.857 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan beban penyisihan kerugian
aktiva produktif untuk kredit yang diberikan sebesar Rp34.514 juta dari Rp59.167 juta pada tahun 2022 menjadi Rp93.644
juta pada tahun 2023.
PT BJB SEKURITAS JAWA BARAT (“BJB SEKURITAS”)
i. Riwayat Singkat
PT BJB Sekuritas Jawa Barat, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Kota Bandung didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 38 tanggal 23 November 2020 yang dibuat dihadapan Intan R. Tendy Suwarman,
S.H. Notaris di Kota Bandung, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0063135.AH.01.01.TAHUN2020
tanggal 27 November 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BJB Sekuritas Jawa Barat
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0200383.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 Nopember 2020
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.099 tanggal 11 Desember 2020, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No.046628. Pada Tanggal 29 Juni 2021 PT BJB Sekuritas Jawa Barat mendapatkan izin operasional dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak pendirian, anggaran dasar BJB Sekuritas telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir didasarkan kepada Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.34 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.AHU-
AH.01.03-0437392 tanggal 16 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0138908.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 16 Agustus 2021 (“Akta PK No.34/2021”), telah dilakukan perubahan peralihan
saham BJB Sekuritas yang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten kepada Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No.105 tanggal 20 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Beta Wulandhayu Azhari, SH., M.Kn., pengganti
dari Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung(“Akta PK No.105/2022”), telah dilakukan perubahan pasal 4
ayat 2 anggaran dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal setor BJB Sekuritas.
146
Page 171
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BJB Sekuritas sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 73 tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0006321.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 1 Februari 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah
No. AGU-001065.AH.01.11TAHUn 2021 tanggal 1 Februari 2021, maksud dan tujuan BJB Sekuritas dalam bidang Aktivitas
Keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BJB Sekuritas dapat melaksanakan kegiatan usaha dibidang Aktivitas
Keuangan selaku Perusahaan Efek, yang meliputi usaha-usaha sebagai Perusahaan Efek Daerah (PED) yang mencakup
kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara
pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah propinsi yang
mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran
efek untuk kepentingan perusahaan efek lain serta kegiatan lain yang diterapkan dan.atau disetujui oleh OJK.
iii. Permodalan
Komposisi permodalan BJB Sekuritas berdasarkan Akta PK No.34/2021 jo Akta PK No.105/2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham: Rp1.000.000,00
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar: 38.000 38.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
a. Perseroan 30.000 30.000.000.000 93,75
b. Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank 2.000 2.000.000.000 6,25
Pembangunan Jawa Barat dan Banten
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 32.000 32.000.000.000 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 6.000 6.000.000.000
iv. Susunan Kepengurusan
Susunan Direksi BJB Sekuritas adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.55 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0108944 tanggal 10 April
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0071392.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 April 2023
yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Maryadi Suwondo;
Direktur : Yogi Heditia Permadi.
Susunan Dewan Komisaris BJB Sekuritas adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.13 tanggal
4 Nopember 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0275596 tanggal 13 Nopember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0246031.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Nopember 2024 (“Akta
PK No.13/2024”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Muhammad Asadi Budiman
147
Page 172
v. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BJB Sekuritas telah memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner OJK No.KEP-29/D.04/2021 tanggal 29 Juni 2021 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Daerah
Kepada PT BJB Sekuritas Jawa Barat, dinyatakan bahwa OJK memberikan izin usaha Perusahaan Efek Daerah kepada BJB
Sekuritas
vi. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Total Aset 26.346 31.646 30.023
Total Liabilitas 190 3.358 22.686
Total Ekuitas 26.156 28.288 7.337
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 31 Mei 2023 2023 2022
Total Pendapatan Operasi 857 955 2.705 455
Total Beban Operasi 1.423 974 3.798 2.530
Rugi Tahun Berjalan (2.131) (365) (1.093) (2.075)
vii. Analisis Keuangan
Total Aset
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Aset Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp26.346 juta, mengalami penurunan sebesar Rp5.300
juta atau 16,75% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp31.646 juta. Hal ini terutama disebabkan
adanya penurunan kas setara kas sebesar Rp7.347 juta dan penurunan piutang transaksi perantara perdagangan efek pihak
ketiga sebesar Rp3.117 juta.
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Aset Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp31.646 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp1.623 juta atau 5,41% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp30.023 juta. Hal ini terutama
disebabkan adanya kenaikan piutang transaksi perantara perdagangan efek pihak ketiga sebesar Rp3.369 juta.
Total Liabilitas
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Liabilitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp190 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.168
juta atau 94,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.358 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya
penurunan utang transaksi perantara perdagangan efek pihak ketiga sebesar Rp3.126 juta.
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Liabilitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.358 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp19.328 juta atau 85,20% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp22.686 juta. Hal ini terutama
disebabkan adanya penurunan utang lain-lain secara seluruhnya atau 100% bernilai Rp22.500 juta.
148
Page 173
Total Ekuitas
Pada Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Ekuitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp26.156 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.132 juta
atau 7,54% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28.288 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan
penghasilan komprehensif lain yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi sebesar Rp1.197 juta.
Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022
Total Ekuitas Entitas Anak ini pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28.345 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp21.008 juta atau 286% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.337 juta. Hal ini terutama
disebabkan kenaikan dari peningkatan modal saham sebesar Rp22.500 juta atau sebesar 237%. Tambahan setoran modal
ini berasal dari tambahan setoran modal dari Bank BJB.
(Rugi) Laba Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Rugi Tahun Berjalan Entitas Anak ini untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.093 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp982 juta atau 47,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.075 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya peningkatan pendapatan sebesar Rp2.259
juta. Peningkatan pendapatan yang signifikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari hasil investasi yang juga
mengalami peningkatan signifikan sebesar 609%.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU (“BPD BENGKULU”)
i. Riwayat Singkat
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu) berkedudukan di Kota Bengkulu, didirikan sebagai badan hukum
berbentuk perseroan terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.1 tanggal 1 Mei 1999, yang dibuat
dihadapan Irawan, S.H. Notaris di Bengkulu yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No.C-8226.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Bengkulu di bawah No.89/BH.08-04/V.99 pada tanggal 17 Mei 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.53 tanggal 2 Juli 1999, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.3937/1999 .
Sejak pendirian, anggaran dasar BPD Bengkulu telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir didasarkan kepada Akta
Perubahan Anggaran Dasar No.114 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Mufti Nokhmah, SH, Notaris di Bengkulu
yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.03-0078657 tanggal 1 April 2024
serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0067127.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 1 April 2024 (“Akta
Perubahan No.114/2024”) dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 3 dan Pasal 32 Anggaran Dasar dan
pengungkapan kembali seluruh isi anggaran dasar BPD Bengkulu juncto Akta Perubahan Modal Disetor Perseroan Terbatas
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu No.07 tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhmah, SH, Notaris
di Bengkulu yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.03-0102841 tanggal 6 Mei
2024 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0087153.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 6 Mei 2024
(“Akta Perubahan No.07/2024”) dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 mengenai peningkatan modal ditempatkan
dan modal setor BPD Bengkulu.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BPD Bengkulu sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No.114/2024, maksud
dan tujuan BPD Bengkulu adalah berusaha dalam bidang:
149
Page 174
64121 Bank Umum Konvensional
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran
62022 Aktivitas Penyedian Identitas Digital
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam
sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi,
validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang
diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entintas. Kredensial dibuat dalam bentuk digital seperti unique
number, user account, dan sertifikat elektronik
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut BPD Bengkulu dapat melaksanakan kegiatan usaha bank umum sebagai berikut:
1. Kegiatan Utama BPD Bengkulu:
a. Penghimpunan dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa:
i. Giro, tabungan atau deposito;
ii. penerbitan sertifikat deposito;
iii. pinjaman yang diterima;
iv. penerbitan surat utang termasuk surat utang dengan fitur ekuitas;
v. sekuritas asset; dan
vi. produk dan/atau aktivitas penghimpunan dana lainnya yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Penyaluran dana, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa:
i. kredit termasuk kredit sindikasi;
ii. anjak piutang;
iii. pembelian surat berharga berupa surat berharga korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) atau Sertifikat Bank
Indonesia (SBI);
iv. penempatan pada Bank Indonesia;
v. penempatan pada Bank lain;
vi. penerbitan bank garansi; dan
vii. Produk dan/atau aktivitas penyaluran dana lainnya yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-undangan.
c. Melakukan pembiayaan perdagangan (trade finance), yang terdiri dari aktivitas berupa:
i. pembiayaan transaksi dalam negeri dengan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN);
ii. pembiayaan ekspor impor dengan menggunakan letter of credit (L/C);
iii. pembiayaan ekspor impor tanpa menggunakan letter of credit (LC);
iv. jasa atau layanan pembiayaan perdagangan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. Kegiatan treasury, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa:
i. jual beli uang kertas asing (bank notes);
ii. transaksi tunai valuta asing berupa transaksi tod, tom dan spot;
iii. transaksi derivatif yang bersifat plain vanilla, antara lain forward, swap, atau option dengan fitur, karakteristik
dan underlying asset yang tergolong sederhana;
iv. transaksi derivative kompleks, antara lain transaksi forward, swap, atau cptint yang bersifat kompleks, structured
products dan credit derivative; dan
v. transaksi valuta asing dan derivatif lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
e. Kegiatan keagenan dan kerja sama, yang terdiri dari aktivitas berupa:
i. agen penjual reksa dana;
ii. agen penjual SBN;
iii. bancassurance model bisnis referensi, distribusi dan integritas;
iv. payment point; dan
v. aktivitas keagenan atau kerjasama lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan
150
Page 175
f. Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa:
i. penyelenggara kliring;
ii. penyelenggara penyelesaian akhir transaksi antar bank (settlement);
iii. penyelenggara transfer dana;
iv. penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
v. penyelenggara uang elektronik (electronic money);
vi. phone banking;
vii. short message services (sms) banking;
viii. mobile banking;
ix. internet banking; dan
x. produk dan/atau aktivitas sistem pembayaran dan electronic banking lainnya yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Jasa dan layanan lain, yang terdiri dari produk dan/atau aktivitas berupa:
i. penyedia safe deposit box;
ii. penerbit traveller's cheque;
iii. pembayaran gaji karyawan secara massal (payroll);
iv. pengelolaan kas (cash management);
v. layanan nasabah prima (LNP);
vi. kustodian;
vii. wali amanat;
viii. penitipan dengan pengelolaan (trust); dan
ix. jasa atau layanan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Untuk mendukung kegiatan utama BPD Bengkulu, BPD Bengkulu dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan antara lain sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan atau mendirikan
perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi
ketentuan yang berlaku;
c. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan dana
pensiun dan perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan bantuan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Propinsi
Bengkulu dan kabupaten/kota seluruh Bengkulu baik yang berbentuk perusahaan daerah maupun yang berbentuk
badan hukum perseroan terbatas dalam rangka pengelolaan kas dan keuangan;
e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
iii. Permodalan
Komposisi permodalan BPD Bengkulu berdasarkan Akta Perubahan No.114/2024 jo Akta Perubahan No.07/2024 adalah
sebagai berikut:
No Pemegang Saham Nilai Nominal Nilai Nominal %
Rp10.000.000,00 Rp1.000.000,00
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp) A+B
Modal Dasar 100.000 1.000.000.000.000 250.000 250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Pemerintah Propinsi Bengkulu 14.536 145.360.000.000 8 8.000.000 35,88
2 PERSEROAN 6.297 62.970.000.000 - - 15,54
3 Pemerintah Kabupaten Mukomuko 3.061 30.610.000.000 - - 7,55
4 Pemerintah Kabupaten Lebong 2.515 25.150.000.000 - - 6,21
5 Pemerintah Kabupaten Kepahiang 2.098 20.980.000.000 - - 5,18
6 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan 1.987 19.870.000.000 - - 4,90
7 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong 1.963 19.630.000.000 2 2.000.000 4,85
8 Pemerintah Kabupaten Kaur 1.707 17.070.000.000 - - 4,20
151
Page 176
No Pemegang Saham Nilai Nominal Nilai Nominal %
Rp10.000.000,00 Rp1.000.000,00
9 Pemerintah Kabupaten Seluma 1.500 15.000.000.000 - - 3,70
10 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara 1.382 13.820.000.000 5 5.000.000 3,41
11 Pemerintah Kota Bengkulu 1.124 11.240.000.000 5 5.000.000 2,78
12 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah 1.076 10.760.000.000 - - 2,66
13 Koperasi Jasa Mitra Utama Bank Bengkulu - - 7.198 7.198.000.000 1,78
14 Meriani - - 5.500 5.500.000.000 1,36
Jumlah 39.246 392.460.000.000 12.718 12.718.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 60.803 608.030.000.000 237.282 237.282.000.000
Saham seri A adalah saham yang memiliki hak suara dalam RUPS sedangkan saham seri B tidak memiliki hak suara.
iv. Susunan Pengurus
Berdasarkan Berita Perubahan No.68 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dihadapan H. Mufti Nokham, S.H. Notaris
di Bengkulu yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-0117480 tanggal
24 Maret 2024 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0061236.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
24 Maret 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BPD Bengkulu adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Ridwan Nurazi
Komisaris Independen : Drs. Supratman, MH.
Komisaris : Alfian
Dewan Direksi
Direktur Utama : Beni Harjono
Direktur Bisnis : Iswahyudi
Direktur Operasional : Mulkan
Direktur Kepatuhan : Jufrizal Eka Putra
v. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BJB Sekuritas telah memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-102/DLK/II/4/ 1971 tanggal 7 April 1971 yang berisikan mengenai pemberian
izin kepada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu untuk melakukan usaha bank pembangunan di Propinsi Bengkulu.
vi. Ikhtisar Data Keuangan
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 2023 2022
Total Aset 9.094.618 9.042.102 8.677.760
Total Liabilitas 7.708.221 7.801.881 7.466.605
Total Ekuitas 1.386.397 1.240.221 1.211.155
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
31 Mei 2024 31 Mei 2023 2023 2022
Total Pendapatan Operasional 197.645 204.122 491.271 558.523
Total Beban Operasional lainnya 170.556 155.059 399.688 407.677
Laba Periode Berjalan 29.080 46.132 82.951 114.202
152
Page 177
vii. Analisis Keuangan
Total Aset
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Aset Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp9.094.618 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp52.516 juta atau 0,58% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.042.102 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan kredit yang diberikan
sebesar Rp199.135 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Aset Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.042.102 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp364.342 juta atau 4,20% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp8.677.760 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan efek-efek sebesar Rp309.856
juta.
Total Liabilitas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Liabilitas Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp7.708.221 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp93.660 juta atau 1,20% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.042.102 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya penurunan pada beberapa
komponen liabilitas, diantaranya penurunan simpanan wadiah sebesar Rp147.199 juta atau 15,52%, penurunan simpanan
dari bank lain sebesar Rp165.456 juta dan penurunan liabilitas lain-lain sebesar Rp175.907 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Liabilitas Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 7.801.881
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp335.276 juta atau 4,49% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp7.466.605 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya kenaikan dan penurunan pada beberapa
komponen liabilitas, diantaranya kenaikan simpanan dari nasabah sebesar Rp111.538 juta.
Total Ekuitas
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2023
Total Ekuitas Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.386.397 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp146.176 juta atau 11,79% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.240.221 juta. Hal ini terutama disebabkan penambahan agio saham sebesar
Rp115.405 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Total Ekuitas Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.240.221
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp29.066 juta atau 2,40% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp1.211.155 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan dari saldo laba sebesar Rp37.725 juta.
Laba Tahun Berjalan
Tanggal 31 Mei 2024 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Mei 2023
Laba Tahun Berjalan Entitas Anak ini dari untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp29.080
juta, mengalami penurunan sebesar Rp17.052 juta atau 36,96% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
153
Page 178
31 Mei 2023 sebesar Rp46.132 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya penurunan pendapatan operasional sebesar
Rp6.476 juta dan penurunan beban operasional sebesar Rp15.498 juta.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2022
Laba Tahun Berjalan Entitas Anak ini dari untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp82.951 juta, mengalami penurunan sebesar Rp31.251 juta atau 27,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp114.202 juta. Hal ini terutama disebabkan adanya penurunan pendapatan operasional
sebesar Rp67.252 juta.
A.9. ASURANSI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh aset Perseroan diasuransikan kepada PT Asuransi Bangun Askrida. Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT. Asuransi Cakrawala Proteksi dan PT. Asuransi Binagriya Upakara terhadap risiko
kebakaran, gempa bumi dan risiko lainnya. Berikut ini adalah polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan:
1. Perseroan telah menutup Asuransi Property All Risk (PAR), asuransi perlindungan untuk kejadian property all risks
(kebakaran, gempa bumi, gunung meletus dan bencana alam lainnya), kerusuhan, pemogokan dan huru hara yang
melindungi bangunan kantor, mesin-mesin dan inventaris kantor di berada di daerah kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah
I, Kantor Wilayah II, Kantor Wilayah III, Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah V, dari kebakaran, kerusakan dan/atau
kehilangan berdasarkan Property All Risks Insurance Policy No.1481-8080-0124-0155-00 tanggal 2 Pebruari 2024 untuk
periode 16 Januari 2024 sampai dengan 16 Januari 2025 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan
nilai premi sebesar Rp1.528.503.213,00.
2. Perseroan telah menutup Asuransi Gempa Bumi, asuransi perlindungan untuk bencana alam, kerugian harta benda
termasuk kerusuhan, pemogokan, kejahatan dan huru hara, banjir dan kerusakan akibat air yang melindungi bangunan
kantor, mesin-mesin dan inventaris kantor dari kebakaran, kerusakan dan/atau kehilangan di daerah kerja Kantor Pusat,
Kantor Wilayah I, Kantor Wilayah II, Kantor Wilayah III, Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah V,, berdasarkan Polis
Indonesian Standard Earthquake Policy No.1419-8080-0124-0153-00 tanggal 2 Pebruari 2024 untuk periode 16 Januari
2024 sampai dengan 16 Januari 2025 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan nilai premi sebesar
Rp2.614.213.783,00.
3. Perseroan telah menutup Asuransi Property All Risk (PAR), asuransi perlindungan untuk kejadian property all risks
(kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap angin, banjir, badai dan kerusakan akibat air), kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat dan huru hara yang melindungi inventaris kantor yang berada
Menara T Tower, Jl. Gatot Subroto No.93, Jakarta dari kebakaran, kerusakan dan/atau kehilangan berdasarkan Property
All Risks Insurance Policy No.1481-8080-0124-0156-00 tanggal 1 Pebruari 2024 untuk periode 16 Januari 2024 sampai
dengan 16 Januari 2025 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan nilai premi sebesar
Rp157.062.922,00.
4. Perseroan telah menutup Asuransi Gempa Bumi, asuransi perlindungan untuk bencana alam gempa bumi, yang
melindungi inventaris kantor yang berada Menara T Tower, Jl. Gatot Subroto No.93, Jakarta, berdasarkan Polis
Indonesian Standard Earthquake Policy No.1419-8080-0124-0154-00 tanggal 1 Pebruari 2024 untuk periode 16 Januari
2024 sampai dengan 16 Januari 2025 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan nilai premi sebesar
Rp246.456.584,00.
Seluruh aset Perseroan yang bersifat material telah diasuransikan dan asuransi tersebut cukup untuk menutup seluruh
kerugian yang mungkin dapat terjadi apabila aset tersebut mengalami kerusakan atau musnah. Seluruh polis asuransi
Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Bangun Askrida dimana Perseroan merupakan salah satu
pemegang saham dari PT Asuransi Bangun Askrida.
A.10. ASET TETAP
Sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah, bangunan dan
prasarana bangunan, prasarana, peralatan kantor dan kendaraan dengan total nilai buku sebesar Rp 4.415.348 juta.
154
Page 179
Perseroan memiliki secara sah tanah-tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang dipergunakan
sebagai kantor, gudang kantor, rumah dinas, dan ada pula tanah-tanah yang masih merupakan tanah kosong. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset tetap dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
Tanah-tanah HGB milik Perseroan yang digunakan sebagai kantor adalah sebagai berikut:
No. No.HGB Tanggal Luas Berakhir Peruntukkan
1. 641/Pabaton 20-9-1994 1.627 19-9-2014*) KC Bogor
2. 28/Hegarsari 20-10-2005 1.755 20-10-2035 KC Banjar
3. 01100/Kertajaya 9-3-2022 2.015 19-8-2027 KC Padalarang
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.034/NOT-DIG/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Dian Indrawaty Gunawan
SH., Mkn. dinyatakan bahwa pada saat ini Sertifikat HGB No.641/Pabaton sedang dalam proses perpanjangan di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Adapun tanah HGB yang digunakan sebagai rumah dinas adalah sebagai berikut:
No. No.HGB Tanggal Luas Berakhir Peruntukkan
1. 351/Pekiringan 7-5-1994 223 6-5-2014*) Rumah Dinas dari KC Cirebon
2. 352/Pekiringan 7-5-1994 253 6-5-2014*) Rumah Dinas dari KC Cirebon
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.034/NOT-DIG/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris & PPAT Dian Indrawaty Gunawan
SH., Mkn. dinyatakan bahwa pada saat ini Sertifikat HGB No.351/Pekiringan dan Sertifikat HGB No.352/Pekiringan sedang dalam proses pembukaan
blokir dimana berdasarkan data BPN Cirebon, tanah yang akan dimohonkan untuk peningkatan status hak tersebut diakui sebagai asset dari Pemerintah
Propinsi Jawa Barat.
2. Tanah Hak Milik (HM)
Tanah-tanah HM milik Perseroan yang digunakan sebagai kantor adalah sebagai berikut:
No No. HM Tanggal Luas Peruntukkan
1. 1258/Margahayu 9-6-1979 970 bjb Syariah - KCS Bekasi
2. 4086/Cijagra 6-12-2007 675 KC Buah Batu
3. 1068/Mekar Mulya 15-11-2013 80 KCP Gede Bage
4. 630/Kebon Pisang 28-2-2003 921 KCP Asia Afrika
5. 611/Ciamis 2-12-1977 1.917 KC Ciamis
6. 1761/Ciamis 3-1-1992 365 KC Ciamis
7. 975/Tengah 11-9-1999 3.000 KC Cibinong
8. 656/Karangmekar 18-5-1995 380 KC Cimahi
9. 142/Karangmekar 14-1-1992 887 KC Cimahi
10. 1246/Kejaksan 22-6-1983 910 bjb Syariah - KCS Cirebon
11. 765/Pakuwon 20-2-2001 2.100 KC Garut
12. 01484/Regol 16-9-1980 289 bjb Syariah - KCS Garut
13. 253/Lemahabang 26-11-1987 1.760 KC Indramayu
14. 01845/Lemahabang 12-3-2020 2.406 KCP Pemkab Indramayu
15. 1869/Braga 24-11-2017 4.415 Kantor Pusat
16. 1870/Braga 24-11-2017 4.415 Kantor Pusat dan KC
Bandung
17. 1884/Braga 29-1-2018 7.451 Kantor Pusat
18. 1513/Braga 28-2-2003 820 Kantor Pusat
19. 6755/Dago 17-6-2020 1.969 Kanwil I dan KCP Simpang
Dago
20. 86/Lingkar Selatan 16-5-2002 482 bjb Syariah - KCS Bandung
21. 7167 30-1-2018 150 KK Pasar Caringin
22. 4071/Karawang 12-11-1998 3.125 KC Karawang
Kulon
23. 03721/Cikampek 7-9-2020 1.486 KCP Cikampek
Selatan
24. 3282/Purwawinangun 19-5-2006 396 KC Kuningan
25. 936/Labuan 8-7-1999 840 KC Labuan
155
Page 180
No No. HM Tanggal Luas Peruntukkan
26. 178/Majalengka 15-4-1967 875 KC Majalengka
Kulon
27. 02048/Kabayan 28-10-2019 959 KC Pandeglang
28. 428/Kabayan 2-7-1994 414 KC Pandeglang
29. 3639/Palabuhanratu 26-11-2019 962 KC Palabuhan Ratu
30. 02050/Nagritengah 6-6-2020 2.242 KC Purwakarta
31. 268/Sindangkasih 4-2-1985 446 KCP Pasar Simpang
32. 279/Muaraciujung 19-2-1991 1.178 KC Rangkasbitung
Barat
33. 382/Cipare 16-12-1985 384 PP Ahmad Yani
34. 752/Cipare 31-3-1981 7.145 bjb Syariah - KCS Serang
35. 01759/Rajapolah 3-12-2020 176 KCP Rajapolah
36. 00662/Pamekaran 14-3-2001 4.080 KC Soreang
37. 326/Soreang 18-12-1997 815 bjb Syariah - KCS Soreang
38. 4834/Karanganyar 19-7-2007 1.115 KC Subang
39. 1460/Cikutra 6-10-1997 1.065 KC Suci
40. 1991/Pasteur 24-3-2003 1.171 KC Sukajadi
41. 337/Sumber 19-2-1992 3.000 KC Sumber
42. 1601/Tamansari 24-3-2003 1.181 KC Tamansari
43. 108/Empangsari 24-8-1981 2.590 KC Tasikmalaya
44. 262/Lengkongsari 10-10-1980 561 KK Sutisna Senjaya
45. 1170/Cikarang Kota 7-6-1993 2.015 KC Cikarang
46. 05573/Hegarsari 14-9-2023 1.755 KC Banjar
47. 808/Cilendek Barat 3-5-2000 516 Kantor Kas Empang
48. 809/Cilendek Barat 3-5-2000 74 Kantor Kas Empang
49. 490/Kotakulon 14-4-1987 2.080 KC Sumedang
50. 167/Kotakulon 28-11-1991 280 KC Sumedang
51. 658/Kebon Waru 17-6-2020 780 KCP Cicadas
52. 03560/Pamoyanan 23-1-2019 453 KCP Pemkab Cianjur
53. 4214/Sukmajaya 31-5-2018 6.176 KC Cilegon
54. 3445/Cigending 8-2-2019 592 KCP Ujung Berung
55. 13495/Margahayu 4-7-2018 1.208 KC Bekasi
56. 02309/Muka 7-6-2018 1.840 KC Cianjur
57. 01460/Gunungparang 1-7-2019 2.241 KC Sukabumi
58. 11777/Jatiwaringin 26-6-2018 287 KCP Pondok Gede
59. 3479//Kesenden 19-1-2018 2.190 KC Cirebon
60 10837/Margahayu 15-6-2005 1.955 KC Bekasi
61. 10838/Margahayu 15-6-2005 1.690 KC Bekasi
62. 07167/Babakan 30-1-2018 150 KCP Caringin
Ciparay
63. 923/Majalaya 29-3-2012 45 KC Majalaya
64. 924/Majalaya 29-3-2012 45 KC Majalaya
65. 925/Majalaya 29-3-2012 45 KC Majalaya
66. 01192/Majalaya 27-1-2020 183 KC Majalaya
67. 1222/Majalaya 30-9-2020 13 KC Majalaya
68. 00104/Baleendah 14-8-2017 113 KCP Baleendah
69. 484/Depok 19-12-1991 1.115 KC Depok
70. 95/Depok 16-12-2003 6.093 KC Depok
71. 3868/Jombang Wetan 6-12-2018 590 KCP Jalan Stasiun
72. 1441/Kelapa Indah 7-5-2019 252 KC Tangerang
156
Page 181
Adapun tanah HM yang digunakan sebagai gudang kantor, rumah dinas, dan ada pula tanah-tanah yang masih merupakan
tanah kosong atau digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak ketiga adalah sebagai berikut:
No No. HM Tanggal Luas Peruntukkan
1. 502/Pabaton 11-3-1986 345 Rumah Dinas dari KC Bogor
2. 607/Menteng 3-5-2000 412 Rumah Dinas dari KC Bogor
3. 608/Menteng 3-5-2000 157 Rumah Dinas dari KC Bogor
4. 808/Cilendek Barat 3-5-2000 516 Rumah Dinas dari KC Bogor
5. 809/Cilendek Barat 3-5-2000 74 Rumah Dinas dari KC Bogor
6. 3582/Lengkong Gudang 27-12-2018 948 Tanah Kosong dari KC BSD
7. 52/Ciamis 1-6-1983 2.200 Rumah Dinas dari KC Ciamis
8. 60/Ciamis/ 14-6-1983 215 Rumah Dinas dari KC Ciamis
9. 884/Bojongherang 4-5-1991 1.386 Rumah Dinas dari KC Cianjur
10. 795/Sawahgede 5-3-1991 172 Rumah Dinas dari KC Cianjur
11. 03561/Pamoyanan 23-1-2019 346 Rumah Dinas dari KC Cianjur
12. 180/Ciputri 22-5-1991 4.415 Tanah Kosong dari KC Cianjur
13. 00602/Baros 26-6-2001 510 Rumah Dinas dari KC Cimahi
14. 1140/Baros 25-4-2017 438 Rumah Dinas dari KC Cimahi
15. 1307/Sunyaragi 31-2-1986 889 Rumah Dinas dari KC Cirebon
16. 1362/Kotakulon 24-7-1985 141 Rumah Dinas dari KC Garut
17. 484/Kotakulon 24-7-1985 469 Rumah Dinas dari KC Garut
18. 4101/Dago 28-2-2003 1.232 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
19. 4105/Dago 24-3-2003 613 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
20. 470/Lingkar Selatan 2-12-2005 183 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
21. 660/Lebakgede 24-3-2003 1.036 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
22. 661/Lebakgede 24-3-2003 602 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
23. 663/Lebakgede 24-3-2003 1.364 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
24. 1156/Cihapit 22-12-2020 211 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
25. 284/Braga 30-12-1989 727 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
26. 2687/Karasak 29-4-1998 338 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
27. 1083/Cihapit 25-9-2015 721 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
28. 231/Pasirkaliki 31-3-1989 705 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
29. 1605/Lebakgede 10-5-2019 427 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
30. 1606/Lebakgede 10-5-2019 368 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
31. 1607/Lebakgede 10-5-2019 370 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
32. 1608/Lebakgede 16-5-2019 1.578 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
33. 1609/Lebakgede 16-5-2019 237 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
34. 6694/Dago 29-5-2019 661 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
35. 6695/Dago 29-5-2019 1.184 Rumah Dinas dari Kantor Pusat
36. 1855/Braga 20-3-2017 715 Gedung Arsip Kantor Pusat
37. 4104/Nagasari 30-4-1998 1.000 Rumah Dinas dari KC Karawang
38 5845/Karawang Wetan 24-3-1998 313 Rumah Dinas dari KC Karawang
39 482/Cikampek Selatan 30-3-1995 488 Rumah Dinas dari KC Karawang
40 5655/Adiarsa 24-3-1998 358 Rumah Dinas dari KC Karawang
41 1329/Bukit Duri 24-4-2001 639 Rumah Dinas dari KC Jakarta
42. 203/Cijoho 9-12-1980 365 Rumah Dinas dari KC Kuningan
43. 318/Purwawinangun 18-1-1988 272 Rumah Dinas dari KC Kuningan
44 711/Kuningan 30-10-1986 428 Rumah Dinas dari KC Kuningan
45 1356/Kuningan 9-12-1980 1.392 Kantor Dispenda Kuningan*)
46 5025/Kuningan 16-4-2004 410 Kantor Dispenda Kuningan*)
47. 192/Labuan 5-8-2004 369 Rumah Dinas dari KC Labuan
48. 991/Majalengkakulon 15-3-1991 760 Rumah Dinas dari KC Majalengka
49. 1347/Majalengkawetan 3-11-1990 440 Rumah Dinas dari KC Majalengka
50. 424/Cigasong 9-3-1992 1.200 Tanah Kosong dari KC Majalengka
51. 1274/Pandeglang 12-4-1995 1.033 Rumah Dinas dan KC Pandeglang
52. 268/Negritengah 4-2-1985 446 Rumah Dinas dari KC Purwakarta
53. 00917/Cipaisan 3-8-1999 488 Rumah Dinas dari KC Purwakarta
54. 331/Muaraciujung Timur 28-12-1995 293 Rumah Dinas dari KC Rangkasbitung
157
Page 182
No No. HM Tanggal Luas Peruntukkan
55. 587/Muaraciujung Barat 23-9-1999 1.100 Rumah Dinas dari KC Rangkasbitung
56. 1956/Cijoropasir 9-8-1990 840 Rumah Dinas dari KC Rangkasbitung
57. 275/Muaraciujung Barat 12-10-1990 789 Lapangan Olahraga dari KC Rangkasbitung
58. 139/Kagungan 28-12-1985 315 Rumah Dinas dari KC Serang
59. 3399/Pasirkareumbi 2-7-2001 228 Rumah Dinas dari KC Subang
60. 458/Pasirkareumbi 10-6-1989 390 Rumah Dinas dari KC Subang
61. 22/Pasirkareumbi 25-6-1980 670 Rumah Dinas dari KC Subang
62. 1021/Sriwidari 16-6-1999 2.430 Rumah Dinas dari KC Sukabumi
63. 1206/Sriwidari 30-5-2002 207 Rumah Dinas dari KC Sukabumi
64. 1207/Sriwidari 30-5-2002 385 Rumah Dinas dari KC Sukabumi
65. 368/Kotakulon 28-11-1991 169 Rumah Dinas dari KC Sumedang
66. 398/Kotakulon 28-5-1997 428 Rumah Dinas dari KC Sumedang
67. 820/Kotakulon 28-11-1991 520 Rumah Dinas dari KC Sumedang
68. 312/Suka Asih 14-8-1999 215 Rumah Dinas dari KC Tangerang
69. 313/Suka Asih 21-8-1999 415 Rumah Dinas dari KC Tangerang
70. 917/Sukarasa 25-7-2018 2.682 Tanah Kosong dari KC Tangerang
71. 1348/Kelapa Indah 8-6-2016 120 Rumah Dinas dari KC Tangerang
72. 258/Lengkongsari 24-8-1981 485 Rumah Dinas dari KC Tasikmalaya
73. 261/Lengkongsari 8-10-1980 350 Rumah Dinas dari KC Tasikmalaya
74. 02066/Pekandangan 14-3-2017 171 Rumah Dinas dari KC Indramayu
75 02067/Pekandangan 14-3-2017 169 Rumah Dinas dari KC Indramayu
76. 124/Negri Tengah 29-9-1981 1.780 Gedung Kosong dari KC Purwakarta
77. 168/Negri Tengah 23-10-1982 404 Gedung Kosong dari KC Purwakarta
78. 13460/Margahayu 21-2-2018 208 Rumah Dinas dari KC Bekasi
79. 14166/Margahayu 7-9-2023 370 Rumah Dinas dari KC Bekasi
80. 1879/Gedepangrango 18-7-2019 4.118 Tanah Kosong dari KC Sukabumi
81. 2332/Muka 27-12-2018 1.536 Gedung Arsip dari KC Cianjur
82. 2858/Cibaduyut 6-2-2019 972 Gedung Arsip dari Kantor Pusat
83. 2859/Cibaduyut 6-2-2019 1.214 Gedung Arsip dari Kantor Pusat
84. 10160/Sukmajaya 27-1-2020 278 Rumah Dinas dari KC Depok
85. 09623/Cibatu 13-10-2022 2.000 Tanah Kosong KC Cikarang
86. 253/Cingcin 14-7-1997 1.970 Rumah Dinas KC Soreang
87. 640/Mekarsari 30-8-1991 1.405 Gudang Arsip KC Banjar
88. 692/Citepus 22-9-2005 1.000 Gudang KC Palabuhan Ratu
89. 528/Citepus 2-6-2006 450 Rumah Dinas KC Palabuhan Ratu
90. 1881/Palabuhan Ratu 13-5-2004 509 Rumah Dinas KC Palabuhan Ratu
*) Penggunaan tanah Sertifikat Hak Milik No.1356/Kuningan dan Sertifikat Hak Milik No.5025/Kuningan (angka 45 dan 46) untuk Kantor
Dispenda Kuningan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan adalah atas permintaan dari Bupati
Kuningan dengan didasarkan pada Surat Bupati Kuningan No.050/976/Bapenda, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kuningan belum
dapat mempersiapkan gedung permanen untuk Bappenda, dan transaksi pemanfaatan ruangan tersebut tidak memiliki nilai yang material.
A.11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam kegiatan normal usaha, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi karena hubungan
kepemilikan dan/atau kepengurusan. Semua transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi yang telah dilakukan sesuai dengan
kebijakan, syarat yang telah disepakati bersama dan wajar (arm’s length).
No Pihak-Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Istimewa Transaksi
1. Giro
Pemerintah Provinsi Jawa
1. Pemegang saham 2. Simpanan nasabah
Barat
3. Kredit yang diberikan
1. Kredit yang diberikan
2. Manajemen Kunci Hubungan pengendalian kegiatan Perseroan
2. Simpanan nasabah
Hubungan kepemilikan melalui Pemerintah
3. BPR dan PD-LPK 1. Penyertaan saham
Provinsi dan Kabupaten
158
Page 183
No Pihak-Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Istimewa Transaksi
2. Simpanan dari bank
lain
Hubungan kepemilikan melalui Pemerintah
4. PT Asuransi Bangun Askrida 1. Asuransi asset tetap
Provinsi dan Kabupaten
Tabel berikut ini menunjukkan jumlah agregat dari transaksi pihak Afiliasi (selain manajemen kunci) dan transaksi dengan
manajemen kunci pada tanggal-tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Transaksi Pihak Afiliasi (Selain Manajemen Kunci)
N 31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
o 2023 2022
1. Persentase total aset pihak berelasi terhadap total aset 0.49% 0,48% 0,36%
2. Persentase total liabilitas dan dana syirkah temporer pihak berelasi 7,82% 3,99% 6,47%
terhadap total liabilitas dan total dana syirkah temporer
3. Persentase terhadap total pendapatan bunga dan syirkah 0,55% 0,36% 0,21%
4. Persentase terhadap total beban bunga dan bonus 2,63% 5,39% 5,75%
Transaksi dengan Manajemen Kunci
31 Mei 31 Desember
No Keterangan
2024 2023 2022
1. Persentase terhadap total aset 0,08% 0,07% 0,06%
2. Persentase terhadap total liabilitas dan dana syirkah temporer 0,07% 0,09% 0,05%
3. Persentase terhadap total pendapatan bunga dan syariah 0,07% 0,06% 0,05%
4. Persentase terhadap total beban bunga dan bonus 0,05% 0,03% 0,02%
5. Persentase terhadap total beban tenaga kerja dan tunjangan karyawan 14,72% 19,02% 20,02%
A.12. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Selain melakukan transaksi penting dengan pihak Afiliasi, Perseroan juga melakukan sejumlah transaksi dengan pihak ketiga
yang penting bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Kredit No.28 tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Muhamat Hatta, SH, Notaris di Jakarta, dengan
PT Bank Central Asia Tbk., juncto Akta Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit No.41 tanggal 27 Maret 2018 yang
dibuat dihadapan Karin Christina Basoeki, SH, Notaris di Jakarta Pusat juncto Akta Perubahan Kedua Atas Perjanjian
Kredit No.14 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Karin Christina Basoeki, SH, Notaris di Jakarta Pusat
juncto Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No.465/Add-KCK/2019 tanggaL 20 Desember 2019 juncto Perubahan
Keempat Atas Perjanjian Kredit No.127/Add-KCK/2020 tanggal 30 April 2020 juncto Akta Perubahan Kelima Atas
Perjanjian Kredit No.174 tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Satria Amiputra A., SE, Akt, SH, MAkt, MH, M.Kn.,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Keenam Atas Perjanjian Kredit No.120/Add-KCK/2022 tanggal 24 Maret 2022 juncto
Perubahan Ketujuh Atas Perjanjian Kredit No.355/Add-KCK/2022 tanggal 12 Oktober 2022 juncto Perubahan Kedelapan
Atas Perjanjian Kredit No.201/Add-KCK/2023 tanggal 21 Juni 2023 juncto Perubahan Kesembilan Atas Perjanjian Kredit
No.344/Add-KCK/2023 tanggal 29 September 2023 juncto Perubahan Kesepuluh Atas Perjanjian Kredit No.138/Add-
KCK/2024 tanggal 29 April 2024, yang terbagi dalam 4 (empat) fasilitas yaitu:
a. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 2 maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang berlaku
hingga tanggal 27 Maret 2026 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga JIBOR 3 bulan + 0,5% per
tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 2.000.000.000.000,00.
b. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 3 maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), yang berlaku
hingga tanggal 17 Oktober 2026 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan
+ 0,5% per tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 2.000.000.000.000,00.
159
Page 184
c. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 4a maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga
sebesar JIBOR 3 bulan + 0,5% per tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00.
d. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 4b maksimal sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah), yang
berlaku hingga tanggal 29 Oktober 2025 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga sebesar JIBOR
3 bulan + 0,5% per tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp200.000.000.000,00.
2. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Bank Loan No.WCO.KP/1544/BL/2023 No.20 tanggal 25 September 2023 dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang dibuat dihadapan Julius Purnawan, SH, MSi, Notaris di Jakarta Selatan, untuk
tujuan pengembangan ekspansi kredit Perseroan untuk jangka waktu sampai tanggal 24 September 2025, dengan nilai
pinjaman Rp1.500.000.000.000,00 dan suku bunga JIBOR 3 bulan + 60 bps per tahun dengan nilai outstanding per 30
Juni 2024 adalah sebesar Rp 1.500.000.000.000,00.
3. Perjanjian Kredit No.770/PK/FI/0920 tanggal 28 September 2020 dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. jo
Addendum I Perjanjian Kredit No.052/PP/EB/0222 tanggal 15 Pebruari 2022 jo Addendum II Perjanjian Kredit
No.333/PP/EB/0922 tanggal 28 September 2022 jo Addendum III Perjanjian Kredit No.094/PP/EB/0323 tanggal 27 Maret
2023, , yang terbagi dalam 2 (dua) fasilitas yaitu:
a. Kredit Angsuran Berjangka 2 maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang berlaku hingga
tanggal 28 Maret 2025 untuk tujuan pembiayaan umum dengan suku bunga floating rate (repricing setiap 3 bulan)
dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah.
b. Kredit Angsuran Berjangka 3 maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang berlaku hingga
tanggal 17 Oktober 2025 untuk tujuan pembiayaan umum dengan suku bunga berdasarkan konfirmasi Perseroan
sebelum penarikan pinjaman dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 3.000.000.000.000,00
(tiga triliun Rupiah).
4. Perjanjian Kredit No.028/ICBCI-TCT/PTDB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan PT Bank ICBC Indonesia, untuk
tujuan pembiayan umum untuk jangka waktu 24 bulan sejak tanggal penarikan fasilitas, dengan nilai pinjaman
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan suku bunga floating rate 3 (tiga) bulan JIBOR + 0,7% per tahun
dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah).
5. Akta Perjanjian Pinjaman No.03 tanggal 17 Mei 2019 dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, yang dibuat dihadapan Gunawan Wibisana Iskandar, SH, Sp.N., Notaris di Kota Bandung jo Akta
Addendum Perjanjian Pinjaman No.01 tanggal 9 Juli 2019 , yang dibuat dihadapan Gunawan Wibisana Iskandar, SH,
Sp.N., Notaris di Kota Bandung jo Akta Addendum Kedua Perjanjian Pinjaman No.13 tanggal 12 Desember 2019 , yang
dibuat dihadapan Gunawan Wibisana Iskandar, SH, Sp.N., Notaris di Kota Bandung jo Akta Addendum Ketiga Perjanjian
Pinjaman No.17 tanggal 28 Agustus 2020 , yang dibuat dihadapan Gunawan Wibisana Iskandar, SH, Sp.N., Notaris di
Kota Bandung jo Akta Addendum Keempat Perjanjian Pinjaman No.28 tanggal 29 Juni 2021, yang dibuat dihadapan
Gunawan Wibisana Iskandar, SH, Sp.N., Notaris di Kota Bandung untuk tujuan Modal Kerja pemberian pinjaman
kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
penarikan fasilitas, dengan nilai pinjaman Rp200.000.000.000,00 dan suku bunga untuk modal kerja kepada UMKM
sebesar 5% per tahun dan modal kerja kepada Koperasi Simpan Pinjam sebesar 4% per tahun dengan nilai outstanding
per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 0,00.
6. Perjanjian Kredit No.495/TERMLOAN/TRS/IX/2022 tanggal 28 September 2022 jo Akta Addendum I (Pertama)
Perjanjian Kredit No.23 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dihadapan Heidi Ratnawati Porwayla, SH, Notaris di Jakarta
dengan PT Bank DKI untuk tujuan Pemenuhan Kebutuhan Likuiditas Perseroan untuk jangka waktu 24 bulan sejak
tanggal penarikan fasilitas, dengan nilai pinjaman Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan
suku bunga JIBOR 3 bulan + 0,5% per tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
7. Perjanjian Kredit (Fasilitas Pinjaman Berjangka) No.199/PK/CDU1/23 tanggal 22 Desember 2023 dengan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk. untuk tujuan umum dari kegiatan usaha Perseroan untuk jangka waktu 24 bulan sejak tanggal
penarikan fasilitas, dengan nilai pinjaman Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan suku bunga JIBOR
jangka waktu 3 bulan + 0,65% per tahun dengan nilai outstanding per 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Tidak ada perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan para krediturnya, yang dapat menghambat
atau menghalangi penerbitan Surat Berharga Perpetual termasuk dengan rencana penggunaan dana Surat Berharga Perpetual
160
Page 185
yang diterima yaitu untuk ekspansi kredit dikarenakan hal tersebut merupakan suatu kegiatan yang baik secara langsung maupun
tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis Perseroan sehari-hari.
Pada tanggal Prospektus, tidak ada harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang
diterima oleh Perseroan dari para krediturnya.
- Perjanjian Penting
1. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Treasury Notional Pooling Rekening Pemerintah Milik Kementerian Negara/
Lembaga/ Satuan Kerja Pada Bank Umum/ Kantor Pos No.PRJ-73/PB/2015, 032/PKS/DIR/2015 tanggal 30 April 2015
dengan Direktorat Jenderal Pembendaharaan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tujuan kerja sama
adalah untuk mengatur pelaksanaan Treasury Notional Pooling (TNP) pada Perseroan yang berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2015. Apabila jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak ada Pihak yang bermaksud untuk
mengakhiri Perjanjian, maka Para Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo jangka waktu Perjanjian ini
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
2. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Pada Bank
Umum/ Kantor Pos No.PRJ-74/PB/2015, 033/PKS/DIR/2015 tanggal 30 April 2015 dengan Direktorat Jenderal
Pembendaharaan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan tujuan kerja sama adalah untuk mengatur
pelaksanaan Treasury Notional Pooling (TNP) pada Perseroan yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Apabila jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak ada Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian, maka Para
Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo jangka waktu Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Nota Kesepahaman Penggunaan Produk, Jasa Dan Layanan Perbankan No.AHU.UM.01.01-764, No.016/NK/DIR-
INS/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tujuan kerja sama adalah untuk memenuhi sistem pelayanan jasa
perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan yang berlaku untuk 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota
kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka nota kesepahaman ini secara otomatis akan diperpanjang
secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama.
4. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.AHU.1UM.01.01-830, No.108/PKS/DIR-
INS/2016 tanggal 18 Agustus 2016 dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tujuan kerja sama adalah untuk mendukung program transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan PNBP atas pelayanan jasa hukum, dimana AHU akan menggunakan produk dan jasa dari
PERSEROAN untuk menyediakan fasilitas perbankan yang berhubungan dengan Modul Penerimaan Negara (MPN)
guna menerima pembayaran tarif PNBP dari masyarakat yang wajib membayarnya (Wajib Bayar) atas pelayanan jasa
hukum dari AHU yang berlaku untuk. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18
Agustus 2017. Apabila jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak ada Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri
Perjanjian, maka Para Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh tempo jangka waktu Perjanjian ini diperpanjang
secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
5. Nota Kesepahaman Penggunaan Produk, Jasa Dan Layanan Perbankan No.MOU/13/102015, 014/NK/DIR-INS/2015
tanggal 23 Oktober 2015 dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan kerja sama adalah untuk Memenuhi sistem
pelayanan jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan yang berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-masing pihak tidak bermaksud untuk
mengakhiri nota kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka nota kesepahaman ini secara otomatis
akan diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama.
6. Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) Melalui Kantor Bersama Samsat Dan Sentra-Sentra Pelayanan Samsat Propinsi Jawa Barat
No.119/701-DISPENDA/2014, 001/INS-DIR/PKS/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan Pemerintah Propinsi Jawa Barat
dengan tujuan kerja sama adalah untuk Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat meliputi penerimaan pembayaran
PKB dan /atau BBNKB di seluruh kantor bersama Samsat milik Jabar dan sentra-sentra pelayanan Samsat yang berlaku
untuk jangka waktu terus berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian atas dasar
kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum tanggal pengakhiran yang
dikehendaki.
161
Page 186
7. Nota Kesepahaman Penggunaan Produk, Jasa Dan Layanan Perbankan No.3/SKB-32/VIII/2015, 013/NK-INS/2015
tanggal 8 April 2015 dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat dengan tujuan kerja sama
adalah untuk Memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan
perbankan yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-
masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka
nota kesepahaman ini secara otomatis akan diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama..
8. Nota Kesepahaman Penggunaan Produk, Jasa Dan Layanan Perbankan No. 590/1-36/V/2016, 011/NK/DIR-INS/2016
tanggal 16 Mei 2016 dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten dengan tujuan kerja sama
adalah untuk Memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan
perbankan yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-
masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka
nota kesepahaman ini secara otomatis akan diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama..
9. Nota Kesepahaman Kerjasama Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Serta Pemanfaatan Jasa
Layanan Perbankan No. 373/UN6.RKT/MoU/ 2021, 010/NK/DIR-HKE/2021 tanggal 6 Juli 2021 dengan Universitas
Padjajaran dengan tujuan kerja sama adalah untuk Mendukung Tri Dharma perguruan tinggi melalui mekanisme
pemberian fasilitas jasa layanan perbankan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan dan apabila masing-masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota kesepahaman sampai
batas waktu yang telah ditetapkan maka nota kesepahaman ini secara otomatis akan diperpanjang secara terus menerus
untuk jangka waktu yang sama..
10. Nota Kesepahaman Jasa Layanan Perbankan No. 275/UN58/KS/2016, 010/NK/DIR-INS/2016 tanggal 11 Mei 2016
dengan Universitas Siliwangi dengan tujuan kerja sama adalah untuk Memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan
melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota
kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka nota kesepahaman ini secara otomatis akan diperpanjang
secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama..
11. Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Melalui Seluruh Jaringan Kantor Dan Jaringan Elektronik Bank BJB Serta Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan Di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat
No.119/2256-Bapenda, B/46/XI/HUK.1.1/2020, P/33/SP/2020, 006/PKS/HKE-DJ2/2020 tanggal 19 Nopember 2020
dengan Tim Pembina Samsat Propinsi Jawa Barat dengan tujuan kerja sama adalah untuk Meningkatkan kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan
elektronik Perseroan serta Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan di Daerah Hukum Kepolisian
Daerah Jawa Barat dan Jangka waktu sampai dengan 22 Nopember 2024 dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri
menurut persetujuan Para Pihak.
12. Nota Kesepahaman No.004/INS-MOU/2019-K.TEL.05-0242/HK.840/DES-B10000000/2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang
Kerjasama Sinergi Pemanfaatan Produk Dan Jasa dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan tujuan kerja sama
adalah untuk mempersiapkan hal yang berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan produk dan jasa antara Perseroan
dengan Telkom termasuk anak perusahaan dari masing-masing pihak untuk menciptakan sinergi usaha dengan prinsip
yang saling menguntungkan antara Perseroan dengan Telkom yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak untuk
jangka waktu yang sama; Pada tanggal Prospektus, Perseroan sedang melakukan proses perpanjangan untuk perjanjian
ini dan saat ini sedang menunggu review balasan (feedback) atas draft perjanjian dari pihak PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk. Adapun perjanjian ini tetap mengikat bagi para pihak karena tidak pernah dinyatakan telah berakhir oleh
para pihak
13. Perjanjian Kerjasama No.PKS-4/PB/2019, No.100/PKS/DIR-INS/2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Koordinasi
Pengembangan Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Corporate Dalam Rangka Penggunaan Uang
Persediaan, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan tujuan
kerja sama adalah untuk menetapkan mekanisme dan melaksanakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi
kebijakan untuk mendorong pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit corporate dalam rangka
penggunaan uang persediaan yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian dan
akan diperpanjang dengan sendirinya untuk jangka waktu yang sama seterusnya sampai dengan diakhiri oleh Para Pihak
atau sampai dengan peraturan yang terkait pembayaran dengan kartu kredit corporate dalam rangka penggunaan uang
persediaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
162
Page 187
14. Perjanjian Kerjasama No.211/PKS/DIR-KKR/2019, No.PJ-1279/DS102/SM.08. 02/12/2019 tanggal 23 Desember 2019
tentang Pemberian Fasilitas Kredit Guna Bhakti Dan Bantuan Pembayaran Kolektif Angsuran Kredit Guna Bhakti dengan
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan tujuan kerja sama adalah untuk melakukan kerja sama dalam berbagai
kegiatan yang saling menunjang tugas pokok fungsi Para Pihak untuk memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan dan
jasa lainnya yang berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak;
15. Nota Kesepahaman No.002/HKE-MOU/2020, No.1143/HL.01.02/J.5/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Jasa Layanan
Perbankan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Banggakencana Di Propinsi Jawa Barat, dengan Badan
Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Propinsi Jawa Barat dengan tujuan kerja sama adalah untuk
Melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas pokok fungsi Para Pihak dengan tujuan
untuk memberikan fasilitas jasa layanan perbankan kepada BKKBN dan sebagai salah satu kerjasama kemitraan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat melalui Program Banggakencana di Propinsi Jawa Barat dimana Jangka waktu
Perjanjian adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang menurut kesepakatan Para
Pihak.
A.13. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang terlibat dalam 4 (empat) perkara perdata, 5 (lima) perkara pengadilan niaga
dan 1 (satu) perkara perpajakan, di mana apabila di kemudian hari ternyata Badan-badan Peradilan tersebut memutuskan dengan
mengalahkan Perseroan, maka tidak ada yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan
dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Surat
Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Sedangkan Entitas Anak yang dalam hal ini PT Bank BJB
Syariah terlibat dalam 2 perkara perdata - ekonomi syariah yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia.
Tidak ada dari perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Entitas Anak yang apabila diputus dengan mengalahkan Entitas
Anak dapat memberikan dampak negatif yang material yang akan mempengaruhi kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan atau dapat berakibat menghambat Penerbitan Surat Berharga Perpetual.
Adapun detail dari perkara-perkara tersebut, yaitu:
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya
masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk
perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/
ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan
dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan
dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
PERSEROAN
Perkara Perdata
Posisi Pihak Materi Nilai Perkara Status
No No. Perkara Uraian
Perseroan Lawan Perkara (Rp,00) Perkara
perkara yang diakibatkan
keberatannya penggugat Material
atas penyelesaian kredit Rafika 978.861.482
1. 194/Pdt.G/2023/PN.blb Tergugat PMH Kasasi
melalui cessie dan upaya Marandika Immaterrial
lelang jaminan yang akan 1.000.000.000
dilakukan
perkara yang timbul
akibat perselisihan dan
sengketa bisnis antara
penggugat dan rekanan Ajat Material
2. 51/Pdt.G/2023/PN.Idm Tergugat PMH Kasasi
kerjanya yang menuntut Sudrajat 3.077.492.600
agar dana hasil bisnis
tersebut menjadi milik
pribadi penggugat dan
163
Page 188
Posisi Pihak Materi Nilai Perkara Status
No No. Perkara Uraian
Perseroan Lawan Perkara (Rp,00) Perkara
bukan perusahaan
(nasabah Perseroan)
tempat bekerja
penggugat.
perkara yang timbul
akibat pelaksanaan
kegiatan usaha debitur
Wanpresta Material
3. 164/Pdt.G/2023/PN.Sby yang dibiayai oleh Tergugat Evan Indra Kasasi
si 3.000.000.000
Perseroan tidak berjalan
dengan baik sehingga
timbul wanprestasi
perkara yang timbul
akibat debitur Perseroan
yang telah membayar
lunas kreditnya keberatan
bahwa jaminan tanah
Material
4. 8/Pdt.G/2022/PN.Pdl yang diberikannya Tergugat Indriawan PMH Kasasi
1.000.000.000
dikembalikan Perseroan
kepada pihak yang
namanya tercantum
dalam sertifikat tanah
tersebut
PMH = Perbuatan Melawan Hukum
Perkara Pengadilan Niaga
Posisi Materi
No No. Perkara Pihak Lawan Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan Perkara
46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Kreditor CV Sinar Anugerah Sebesar Nilai
1 Kepailitan Proses Kepailitan
Niaga Jkt Pst Separatis Lestari Textindo Tagihan Piutang
26/Pdt-Sus-Pembatalan
Perdamaian/2022/PN Niaga
Kreditor Sebesar Nilai
2 Jkt Pst jo. 23/Pdt-Sus- PT Istaka Karya Kepailitan Proses Kepailitan
Separatis Tagihan Piutang
PKPU/2012/PN-
Niaga.Jkt.Pst
320/Pdt.Sus-PKPU/2022/ Kreditor Sebesar Nilai
3. PT Sekar Artha Sentosa PKPU Proses PKPU
PN.Niaga Jkt Pst Separatis Tagihan Piutang
313//Pdt.Sus-PKPU/2023/ Kreditor PT Ekawira Sarana Sebesar Nilai
4 PKPU Proses PKPU
PN.Niaga Jkt Pst Separatis Perkasa Tagihan Piutang
43/Pdt.Sus/Pdt-Sus-
Pembatalan Kreditor PT Cireamai Putra Sebesar Nilai
5 Kepailitan Proses Kepailitan
Perdamaian/2023/PN Niaga Separatis Mandiri Tagihan Piutang
Jkt Pst
PMH = Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perkara Pengadilan Pajak
Nilai Nilai
Posisi Status
No No. Perkara Pihak Lawan Materi Perkara Perkara Perkara
Perseroan Perkara
Awal*) Saat Ini*)
Pemohon Proses
1 014064.15/2022/PP Peninjauan Dirjen Pajak PPh Badan Tahun 2019 34.964 34.964 Sidang
Kembali Banding
Keterangan:
*) Termasuk denda dan pokok (dalam jutaan Rupiah)
164
Page 189
PT Bank BJB Syariah
Perkara Perdata – Ekonomi Syariah
Posisi Materi Nilai Perkara
No. Perkara Pihak Lawan Status Perkara
Perseroan Perkara (Rp,00)
Materiil :
921,052,832,594
679/Pdt.G/2024/PA.Badg Tergugat I PT Hastuka Sarana PMH Sidang Tingkat I
Immateriil :
Karya
1,607,147,683,205
Materiil
2911/Pdt.G/2024/PA.Srg Tergugat Dine Trio Ratnasari PMH Sidang Tingkat I
349.812.000
PMH : Perbuatan Melawan Hukum
Surat Pernyataan Tidak Berperkara
Perseroan
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Taswin Zakaria Komisaris Utama Independen 10 Oktober 2024
Mohammad Taufiq Budi Santoso Komisaris 10 Oktober 2024
Tomsi Tohir Komisaris 10 Oktober 2024
Rudie Kusmayadi Komisaris 10 Oktober 2024
Diding Sakri Komisaris Independen 10 Oktober 2024
Hilman Purakusumah Komisaris Independen 10 Oktober 2024
Yuddy Renaldi Direktur Utama 10 Oktober 2024
Tedi Setiawan Direktur Operasional 10 Oktober 2024
Rio Lanasier Direktur Information Technology, dan 10 Oktober 2024
Transaction Banking
Hana Dartiwan Direktur Keuangan 10 Oktober 2024
Yusuf Saadudin Direktur Konsumer dan Ritel 10 Oktober 2024
Nancy Adistyasari Direktur Komersial dan Usaha Mikro 10 Oktober 2024
Kecil dan Menengah (UMKM)
Cecep Trisna Direktur Kepatuhan 10 Oktober 2024
PT Bank Jabar Banten Syariah
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Agus Riswanto Komisaris Utama Independen 25 September 2024
Isa Anwari Komisaris 25 September 2024
Didi Suhardi Komisaris 25 September 2024
Rio Febrian Wilantara Komisaris independen 25 September 2024
Ita Garmeita Plt. Direktur Utama 25 September 2024
Vicky Fitriadi Direktur Operasional 25 September 2024
Anwar Munawar Direktur Kepatuhan 25 September 2024
PT Bank BPR Intan Jabar
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Teti Sarifeni Komisaris Utama 14 Oktober 2024
Dedi Achmad Santika Komisaris 14 Oktober 2024
Budi Direktur Utama 14 Oktober 2024
Dicky Fardiansyah Direktur Bisnis 14 Oktober 2024
Dadang Kurnia Direktur Operasional dan Kepatuhan 14 Oktober 2024
165
Page 190
PT BJB Sekuritas Jawa Barat
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Maryadi Suwondo Direktur Utama 24 September 2024
Yogi Heditla Permadi Direktur 24 September 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Nama Jabatan Tanggal Surat Pernyataan
Ridwan Nurazi Komisaris Utama Independen 30 September 2024
Supratman Komisaris Independen 30 September 2024
Alfian Komisaris 30 September 2024
Beni Harjono Direktur Utama 30 September 2024
Iswahyudi Direktur Bisnis 30 September 2024
Mulkan Direktur Operasional 30 September 2024
Jufrizal Eka Putra Direktur Kepatuhan 30 September 2024
Pernyataan tertulis dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, menyatakan bahwa
sampai dengan tanggal surat pernyataan tersebut, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan/atau
perkara pidana dan/atau perkara tata usaha negara dan/atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan /atau
arbitrase dan/atau praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan/atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat
dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain
yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak
negative secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dan rencana penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki nasabah utama berupa
perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik Pemerintah maupun swasta. Sampai dengan
30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 800 Kantor Cabang Pembantu, 200 cash recycle
machine dan 1.749 Jaringan ATM.
Per tanggal 31 Mei 2024, total dana pihak ketiga Perseroan dikontribusi oleh dana-dana Pemerintah yang mencapai
Ro29.319.509 juta (22,17%), dana corporate sebesar Rp62.488.509 juta (47,25%) dan dana retail sebesar Rp40.432.865
juta (30,58%). Selain itu Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh daerah operasional
Perseroan yang terdiri dari 42,40% debitur kredit konsumer, 16,78% debitur kredit ritel, 13,42% debitur kredit korporasi,
11,95% debitur kredit komersial, 9,03% debitur kredit KPR, 2,44% debitur kredit BPR dan LKM, 3,98% debitur kredit UMKM.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan sebagai berikut:
B.1.1. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana yang diarahkan kepada dana-dana ritel/perorangan disamping mempertahankan nasabah korporasi
maupun instansi dan departemen terkait. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Perseroan. Perseroan memiliki produk giro dengan nama bjb
Giro Rupiah dan bjb Giro Valas. Untuk bjb Giro Rupiah Perorangan dapat diberikan fasilitas kartu ATM.
Tabungan
Untuk meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga, Perseroan menyediakan beberapa pilihan produk tabungan yang
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah saat ini, tabungan memiliki fasilitas jaringan lebih dari 23.000 ATM di seluruh
Indonesia, dapat melakukan transaksi tarik tunai sampai dengan Rp10 juta, transfer antar bank melalui fasilitas jaringan ATM
166
Page 191
Bersama dan/atau jaringan ATM Prima sampai dengan Rp25 juta, dapat dijadikan agunan kredit, fasilitas kartu ATM berfungsi
sebagai kartu debit (Prima Debit) dengan transaksi sampai Rp10 juta, dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan serta
suku bunga harian yang kompetitif. Produk tabungan tersebut antara lain sebagai berikut:
✓ Tabungan bjb Tandamata (Tabungan Anda Masa Datang) adalah produk tabungan yang diterbitkan oleh Perseroan
dalam rangka menjangkau golongan masyarakat kecil dan menengah, melalui setoran awal yang relatif ringan dan
diikutsertakan dalam Undian Berhadiah Perseroan
✓ Tabungan bjb Tandamata Gold adalah produk tabungan perorangan yang diterbitkan Perseroan yang bertujuan untuk
menjangkau golongan masyarakat menengah keatas dengan beberapa tambahan fasilitas yang dimiliki diantaranya suku
bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tabungan lain, diikutsertakan dalam Undian Berhadiah
Perseorangan, fasilitas perlindungan asuransi untuk nasabah yang mencapai saldo tertentu.
✓ Tabungan bjb Tandamata Dollar adalah salah satu produk tabungan valuta asing dari bank bjb tersedia dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Diperuntukan bagi nasabah perorangan, non
perorangan maupun joint account.
✓ Tabungan bjb Tandamata Bisnis adalah produk tabungan perorangan yang diterbitkan oleh Perseroan dengan fasilitas
dan informasi yang dibutuhkan untuk menjangkau para pelaku usaha nasabah perorangan dengan usaha kecil dan
menengah serta Optimalisasi Dana Usaha Nasabah dengan beberapa fasilitas yang dimiliki diantaranya suku bunga
yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tabungan lain, fasilitas autotransfer dari rekening Tandamata Bisnis ke
Rekening Giro yang dimiliki oleh nasabah.
✓ Tabungan bjb Tandamata Berjangka adalah Tabungan Anda Masa Datang perorangan dalam mata uang rupiah
dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu tertentu yang disertai dengan manfaat pertanggungan asuransi sesuai
ketentuan bank. Terdapat rekening utama yang berlaku sebagai rekening sumber dana untuk setoran rutin bjb
Tandamata Berjangka yang dilakukan melalui proses autodebet, yang tanggal pendebetannya dapat dipilih sesuai
dengan keinginan nasabah. Atas saldo bjb Tandamata Berjangka tidak dapat dilakukan pengambilan & penarikan
layaknya tabungan pada umumnya kecuali berniat menutup rekening tersebut. Bjb Tandamata Berjangka akan berakhir
dalam hal telah jatuh tempo / tidak melakukan setoran selama 3 bulan berturut-turut atau atas permintaan nasabah.
✓ Tabungan bjb Tandamata Purnabhakti adalah Produk Tabungan yang diperuntukan bagi nasabah pensiunan dalam
mata uang rupiah yang dipergunakan sebagai media penerimaan untuk pembayaran pensiun kelolaan PT Taspen dan
PT Asabri. Diberikan fasilitasi kartu ATM sesuai dengan permohonan nasabah.
✓ Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) adalah produk tabungan bersama yang dikeluarkan oleh BPD seluruh
Indonesia, yang diikutsertakan dalam 2 Undian yaitu BPD seluruh Indonesia dan Undian Gratis Berhadiah Perseroan.
Diberikan fasilitas kartu ATM bagi nasabah Simpeda.
✓ TabunganKu adalah Tabungan dalam mata uang rupiah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui budaya menabung. Diperuntukan bagi nasabah perorangan dan tidak diperbolehkan untuk Badan Usaha/ Badan
Hukum maupun Joint Account. Satu orang nasabah hanya memiliki satu rekening TabunganKu di satu bank untuk produk
yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai Kartu
Keluarga yang bersangkutan. Diberikan fasilitasi Kartu ATM bagi nasabah TabunganKu.
✓ Tabungan bjb Tandamata My First adalah Tabungan yang diperuntukan bagi nasabah perorangan berusia 0-17 tahun
dalam mata uang rupiah sebagai tabungan edukasi perbankan sejak dini bagi anak untuk memulai belajar dan
membudayakan menabung. Diberikan fasilitas kartu ATM bagi nasabah Tandamata My First.
✓ Simpanan Pelajar (Tabungan Simpel) adalah produk tabungan bersama yang dikeluarkan oleh OJK yang diperuntukan
untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan
untuk mendorong budaya menabung. Produk SimPel hanya dapat dipasarkan secara kolektif yang didahului dengan
adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara Sekolah dengan Perseroan, diperuntukan bagi nasabah perorangan WNI
yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP. Perseroan dapat melakukan konversi atau perubahan jenis
tabungan SimPel menjadi produk tabungan bank bjb lainya pada saat nasabah mencapai usia 17 tahun ke atas.
✓ bjb Tandamata Simuda adalah produk tabungan untuk mendukung budaya menabung bagi pemuda dan mahasiswa.
Diperuntukan bagi nasabah perorangan kelompok usia 18-30 tahun, dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu
167
Page 192
tertentu dengan mekanisme autodebet dari rekening sumber dana, yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dengan
skema asuransi mikro.
✓ bjb Simuda Investasiku adalah Layanan installment reksa dana bagi nasabah perorangan yang memberikan
kemudahan pembelian produk reksa dana untuk golongan pemuda atau mahasiswa, dengan fitur installment reksa dana
yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dengan skema asuransi mikro.
Deposito
Seperti kegiatan usaha di setiap bank pada umumnya, Perseroan juga menyediakan produk-produk deposito yang ditawarkan
kepada nasabah antara lain sebagai berikut:
✓ bjb Deposito Berjangka adalah Simpanan berjangka pihak ketiga baik perorangan maupun non perorangan dalam
mata uang rupiah pada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara
deposan dengan bank. Pencairan yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya penalti berupa tidak
dibayarkannya bunga berjalan. Jangka waktu penempatan bjb deposito berjangka adalah 1,3,6,12,24 bulan. Terdapat
fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yaitu perpanjangan secara sistem pada deposito yang telah jatuh tempo. Bunga yang
diperoleh dapat dipindahbukukan ke rekening bank bjb maupun di transfer ke rekening bank lain.
✓ bjb Deposito Suka-Suka adalah Simpanan berjangka pihak ketiga perorangan dalam mata uang rupiah pada bank
yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan biaya penalti, diperuntukan bagi nasabah perorangan.
Jangka waktu penempatan bjb deposito suka-suka adalah 1,3,6,12 bulan. Terdapat fasilitas Automatic Roll Over (ARO)
yaitu perpanjangan secara sistem pada deposito yang telah jatuh tempo. Bunga yang diperoleh dapat dipindahbukukan
ke rekening bank bjb maupun di transfer ke rekening bank lain.
✓ bjb Deposito Valas adalah Simpanan berjangka pihak ketiga baik perorangan, non perorangan maupun joint account
dalam mata asing (USD,SGD,EUR,JPY) pada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara deposan dengan bank. Jangka waktu penempatan bjb deposito berjangka adalah
1,3,6,12,bulan. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan biaya penalti, dan bunga berjalan tidak
dibayarkan.
✓ bjb Deposito Diskonto adalah simpanan berjangka atas nama nasabah dengan pembayaran bunga dimuka yang
dikeluarkan oleh bank yang bukti simpanannya tidak dapat diperjualbelikan. Jangka waktu deposito berjangka diskonto
adalah 1,3,6,12 bulan.
Berikut ini merupakan pertumbuhan dana pihak ketiga Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Giro 24.098.979 21.259.883
Tabungan 30.203.878 31.276.436
Deposito 77.583.773 73.883.498
Total 131.886.630 126.419.817
B.1.2. PENYALURAN DANA
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih
diarahkan kepada peningkatan kredit dan pembiayaan ritel yang memberikan multiplier effect kepada seluruh sektor usaha
kecil, serta penyaluran program kredit kepada debitur-debitur binaan yang prospektif dengan tetap mengatur kesesuaian
penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam
bentuk kredit, dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor
likuiditas, rentabilitas dan risiko.
Penyaluran dana Perseroan kepada nasabah dilakukan melalui berbagai produk-produk sebagai berikut:
Kredit Umum
1) bjb Kredit Guna Bhakti
Fasilitas kredit dengan tujuan multiguna bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non-ASN berpenghasilan tetap yang gajinya
sudah/ belum disalurkan melalui bank bjb.
168
Page 193
2) bjb Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB)
Fasilitas kredit dengan tujuan multiguna bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun dengan jangka waktu kredit dapat
melintasi usia pensiun.
3) bjb Kredit Purna Bhakti (KPB)
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur/Debitur dengan status Pensiun Sendiri atau Pensiun Janda/Duda yang pensiun
bulanannya telah disalurkan melalui bank atau kantor bayar lainnya dimana sumber pengembaliannya berasal dari
pensiun bulanan.
4) bjb Back to Back Loan
Fasilitas kredit bagi kepada debitur perorangan dengan jaminan berupa Agunan Kas.
5) bjb KPR
Fasilitas kredit kepada Calon Debitur perorangan untuk pembiayaan kepemilikan Properti, baik pembelian baru atau
second dengan beragam tujuan fasilitas kredit: Pembelian Rumah (rumah tapak/ apartemen/ ruko/ rukan/ lainnya), Take
Over XTRA, Top Up, Membangun, dan Multiguna.
6) bjb KKB
Pemberian fasilitas kredit kepada Debitur perorangan dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor atau kendaraan
bermotor berwawasan lingkungan non produktif, baik baru maupun bekas atau tujuan refinancing multiguna dan atau
tujuan take over pengambilalihan kredit di Lembaga Jasa Keuangan.
7) bjb MLT BPJS Ketenagakerjaan
Fasilitas kredit konsumtif yang diberikan Bank kepada calon debitur peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit
Pemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan.
8) bjb KPR Sejahtera FLPP
Pembiayaan rumah bersubsidi berkerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk mewujudkan rumah
idaman dengan suku bunga rendah sepanjang tenor, cicilan ringan, dan jangka waktu panjang untuk rumah tapak atau
rumah susun.
9) bjb KPR TAPERA
Fasilitas kredit konsumtif yang diberikan bank bjb kepada Calon Debitur perorangan yang berpenghasilan rendah berupa
Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Renovasi Rumah, dan Kredit Pembangunan Rumah.
10) bjb KPR Gaul
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur anak muda/generasi milenial yang memiliki fix income dan ingin memiliki rumah
dengan bunga kompetitif serta uang muka minimal 0%.
11) bjb KPR Lelang
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur yang ingin memiliki properti/properti usaha (rumah tapak/rumah toko/toko/kantor dan
lainnya) melalui mekanisme Lelang baik dari bank bjb ataupun bank lain.
12) bjb Credit Card
Kartu kredit co-branding hasil kolaborasi dua bank besar, yaitu bank bjb dan BNI. Pemegang Kartu akan mendapatkan
double benefit, karena selain dapat menikmati program diskon yang diciptakan eksklusif dari bank bjb, nasabah juga
dapat menikmati fitur dan manfaat serta promo dari kartu kredit BNI regular.
13) bjb Kredit Mikro Utama
Fasilitas Kredit bagi para pelaku usaha perorangan, Badan Usaha (PT, CV) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
dalam sektor ekonomi produktif berskala Mikro, Kecil dan Menengah yang telah menjalankan usahanya selama minimal
2 (dua) tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp500.000.000.
14) Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM)
Fasilitas kredit bagi para pelaku baik perorangan maupun badan usaha dalam sektor ekonomi produktif yang masuk
kategori Usaha Kecil dan Menengah yang telah menjalankan usahanya selama minimal 3 (tiga) tahun dengan plafon
pinjaman di atas Rp500.000.000 sampai dengan maksimal Rp2.000.000.000.
169
Page 194
15) Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Fasilitas kredit bagi para pelaku baik perorangan maupun badan usaha dalam sektor ekonomi produktif yang masuk
kategori Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan plafon maksimal
Rp500.000.000. Jenis KUR terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR Penempatan
PMI.
16) bjb Kredit Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)
Fasilitas kredit kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi dengan jaminan Resi Gudang,
dan mendapatkan subsidi Bunga dari Pemerintah. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
17) Kredit bjb Mesra
Fasilitas kredit bagi masyarakat kecil yang belum bankable dengan plafond maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kredit bjb Mesra memiliki keunggulan bunga 0%, tanpa agunan dan bebas biaya provisi.
18) Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Terpadu (PESAT)
Selain memberikan permodalan, bank bjb memiliki program pendampingan yaitu Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi
Terpadu (PESAT) yang bertujuan untuk untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas usaha para pelaku UMKM agar
semakin maju dan berkembang. PESAT bank bjb terdiri dari 3 (tiga) Pilar yaitu Pilar pertama Pesat Kapasitas Usaha,
Pilar kedua Pesat Wirausaha Baru dan Pilar Ketiga Pesat Go Digital.
19) bjb Kredit Cash Collateral
Fasilitas kredit dengan agunan Cash Collateral (agunan yang bersifat likuid yaitu berupa uang kas atau yang
dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito).
20) bjb Kredit Investasi
Fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal atau aktiva tetap dalam rangka rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi (perluasan), relokasi maupun project financing atau refinancing.
21) bjb Kredit Modal Kerja
Fasilitas kredit untuk membiayai aset lancar dan/atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai kegiatan
operasional perusahaan sesuai dengan karakter bisnisnya.
22) bjb Kredit Modal Kerja Kontrak
Fasilitas kredit modal kerja untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur yang memperoleh kontrak pengadaan
barang/jasa atau penyelesaian suatu proyek dalam rangka pelaksanaan jasa konstruksi dan usaha penyediaan
bangunan.
23) bjb Kredit Modal Kerja Kepada Pengembang
Fasilitas kredit modal kerja untuk untuk membiayai kebutuhan modal kerja pengembang dalam melaksanakan pekerjaan/
kegiatan konstruksi pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana yang dimaksudkan untuk dijual.
24) bjb Kredit Modal Kerja Resi Gudang
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan dengan jaminan komoditas yang disimpan dalam gudang untuk Debitur yang
tidak dalam kategori penerima kredit melalui Skema Subsidi Resi Gudang.
25) bjb Kredit Jangka Pendek
Fasilitas Kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan calon debitur/debitur untuk pemenuhan deficit cash flow
dalam jangka waktu pendek.
26) bjb Kredit Kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Fasilitas kredit kepada BPR untuk tujuan ekspansi usaha.
27) bjb Kredit Kepada Koperasi
Fasilitas kredit kepada Koperasi untuk tujuan penambahan modal kerja.
28) bjb Kredit Modal Kerja Kepada Lembaga Pembiayaan
Fasilitas kredit kepada lembaga pembiayaan yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Lembaga
Pembiayaan dengan pola executing.
170
Page 195
29) Pinjaman Daerah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membiayai kegiatan investasi
maupun deficit cash flow daerah.
30) Receivable Financing
Fasilitas kredit kepada penjual/seller dalam rangka pembiayaan perdagangan.
31) Kredit Investasi Kepada PDAM
Fasilitas kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan
atau pendirian proyek baru.
32) Distributor Financing
Fasilitas kredit kepada Distributor dan/atau Sub Distributor sebagai jaminan pembayaran atas pengiriman produk dari
Principal/ Main Distributor.
Berikut ini merupakan pertumbuhan kredit yang diberikan oleh Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023
Konsumer 50.841.384 49.535.855
Ritel 20.121.422 19.749.628
Korporasi & Komersial 30.417.728 25.526.157
KPR 10.828.613 10.507.382
BPR dan LKM 2.920.743 2.673.400
UMKM 4.777.393 4.842.026
International 3.375.000 3.307.940
Total 123.282.283 116.142.388
Prosedur Pengajuan dan Pemberian Kredit
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit adalah sebagai berikut:
I. Tahap Penetapan Target Market
- Melakukan identifikasi awal terhadap bidang usaha debitur/calon debitur yang potensial yang akan dibiayai oleh
Perseroan.
- Relationship Officer melakukan pemetaan terhadap potensi kredit yang diselaraskan dengan penetapan target
market.
- Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk analisa kredit yang diajukan oleh debitur/calon debitur.
- Melakukan dokumentasi kredit dan administrasi kredit.
II. Tahap Verifikasi
- Menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai ketentuan minimum yang ditetapkan sebagai pre-
screening calon debitur.
- Melakukan credit checking yang dilakukan oleh Unit Bisnis dan merupakan media verifikasi mengenai reputasi dan
untuk memperoleh keyakinan atas kondisi usaha debitur/calon debitur. Credit checking dapat dilakukan melalui
bank checking, trade checking dan referensi.
- Menerapkan model pemeringkatan (credit rating) yang merupakan salah satu metode yang digunakan dalam upaya
mitigasi risiko kredit. Untuk kredit komersial, model pemeringkatan yang digunakan berupa credit rating yang
mengurutkan debitur/calon debitur, fasilitas, dan/atau proyek pekerjaan berdasarkan tingkat risiko terjadinya gagal
bayar (probability of default). Credit rating dilaksanakan oleh Unit Bisnis dan Unit risk reviewer dilakukan review
secara berkala. Apabila terdapat informasi kualitatif yang berdampak signifikan terhadap kondisi debitur/calon
debitur, segera dilakukan review atas credit rating tersebut oleh Unit Bisnis dan Unit Risk Reviewer untuk melihat
dampaknya terhadap credit rating dan/atau rating debitur/calon debitur.
III. Tahap Analisa Kredit
- Melakukan analisa kredit berdasarkan data dan informasi yang telah dikumpulkan dari debitur/calon debitur.
171
Page 196
- Ketika data dan informasi debitur/calon debitur telah lengkap, akan dilanjutkan dengan keputusan kredit yang
ditetapkan oleh manajemen Perseroan yang menggunakan four eyes principle dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip kehati-hatian (prudent banking principles).
- Komite kredit Perseroan akan melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan kredit dalam jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Direksi.
- Selanjutnya Perseroan akan menerbitkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang ditujukan kepada calon
debitur yang berisi penawaran pemberian fasilitas kredit kepada calon debitur termasuk di dalamnya syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dan bersifat tidak mengikat. SPPK ini dimaksudkan agar calon
debitur memahami terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan pemberian kredit dan mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan oleh Perseroan.
IV. Tahap Persetujuan Kredit
- Setelah debitur/calon debitur menyetujui SPPK Perseroan, akan dilanjutkan dengan proses penerbitan perjanjian
kredit dan penandatanganan perjanjian kredit antara Perseroan dengan debitur/nasabah. Perjanjian kredit ini
mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat adanya pinjam meminjam uang.
Selain penghimpunan dan penyaluran dana, Perseroan melayani jasa-jasa perbankan lainnya antara lain:
1. bjb digi
2. bjb digicash
3. bjb EDC
4. bjb e-SAMSAT Jabar
5. bjb e-Tax
6. bjb edu-pay
7. bjb Tip FX
8. bjb Deposito on Call
9. bjb Custody
10. bjb Wali Amanat
11. bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
12. bjb Remittance
13. bjb Quick Cash
14. bjb Bisa (Laku Pandai)
15. bjb Call
16. bjb Cash Management Service
17. Internet Banking Corporate
18. Signal (Samsat Digital Nasional)
19. Jaminan Bank (Garansi Bank)
20. Letter of Credit & SKBDN
21. Pre Post Shipment Financing
22. Inkaso
23. Kiriman Uang
24. Western Union
25. Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing)
26. BPDnet Online
27. Fasilitas Safe Deposit Box (SDB)
28. Bancassurance
29. Reksadana
30. Produk Treasury
31. Mobile Banking (M-ATM Bersama)
32. Layanan bjb Precious
33. Layanan Weekend Banking
34. Layanan Kas Mobil
35. Layanan Penerimaan Pencairan Jaminan dan Pembayaran BUBM BPJS Ketenagakerjaan
36. Layanan Penerimaan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
172
Page 197
B.2. JARINGAN DISTRIBUSI
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Cash
Kantor Kantor Cabang Kantor Fungsional
Wilayah ATM Recycle
Cabang Pembantu (Sentra UMKM)
Machine
Kantor wilayah I 17 256 1 515 56
Kantor wilayah II 16 181 1 382 48
Kantor wilayah III 13 214 2 406 39
Kantor wilayah IV 10 115 1 356 46
Kantor wilayah V 8 34 1 90 11
Total 64 800 6 1.749 200
B.3. PEMASARAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi pesaing yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis. Oleh
karena itu, Perseroan senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan strategi pemasaran yang efektif menghadapi
pertumbuhan kebutuhan nasabah yang semakin bervariasi. Berikut ini merupakan strategi pemasaran yang dijalankan oleh
Perseroan:
Pemasaran Kredit
1. Program pemberian tingkat suku bunga khusus yang disesuaikan dengan local demand untuk Kantor Cabang bank bjb,
baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar wilayah Jawa Barat
2. Program pemberian tingkat suku bunga khusus yang diberikan kepada debitur new, debitur top up dan debitur mengulang
produk bjb Kredit Guna Bhakti
3. Program pemberian reward/insentif kepada nasabah Perseroan yang dapat memberikan referral debitur kredit konsumer
4. Program Penghargaan Nasabah Setia
5. Program bjb Perjalanan Religi
6. Program bjb Musisi
Pemasaran Kredit Ritel
• Optimalisasi penyaluran bjb KGB Pola 2 atas PKS Nasional
• Referral marketing melalui pemberian komisi/benefit kepada mitra bank bjb yang telah memberikan referral debitur melalui
program All Get Member
• Pricing melalui pemberlakuan program marketing berupa sweetener kepada calon debitur/debitur eksisting melalui pricing
khusus
• Pengembangan infrastruktur di sektor teknologi informasi secara bertahap
• Kolaborasi dengan pihak TASPEN, ASABRI dan DAPEN dalam kegiatan sosialisasi
• Kolaborasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian
Daerah (BKD)
• Kolaborasi dengan himpunan/paguyuban pensiunan seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia
Pemasaran Kredit Korporasi
• Menyalurkan kredit terhadap sektor industri yang potensial sesuai dengan portofolio guideline
• Meningkatkan fee based income melalui pola pembiayaan sindikasi
• Meningkatkan kerjasama yang baik dengan lembaga dan instansi
• Pemetaan potensi kredit di antaranya melalui referral, internal data mining, external data mining dan media searching
• Memberikan suku bunga khusus dengan dasar perhitungan Customer Profitability Analysis (CPA)
• Secara aktif melakukan cross selling produk kredit dengan menggali potensi lain debitur dalam hal penempatan dana
dalam bentuk giro, tabungan dan deposito yang dapat meningkatkan CASA bank, serta menggali kebutuhan kredit lainya
Pemasaran Kredit Komersial
• Memberikan penawaran untuk pembiayaan pinjaman daerah dan pembiayaan kepada RSUD
• Melakukan re-mapping potensi dan top up debitur existing yang memenuhi RAC dan melakukan mapping BPR dan
Koperasi yang berkinerja baik untuk dilakukan penawaran
173
Page 198
Pemasaran Kredit UMKM
• Fokus terhadap monitoring pipeline dengan mengoptimalkan monitoring terhadap pergerakan dan eksekusi pipeline dari
kantor cabang oleh kantor wilayah
• Optimalisasi data pipeline calon debitur
• Optimalisasi penawaran top up dengan cara kantor cabang fokus melakukan penawaran top up kepada debitur eksisting
• Melakukan monitoring on call terhadap debitur dengan kolektibilitas 2
• Optimalisasi pola kemitraan dan penyaluran KUR TKI
• Pengembangan produk dan penyempurnaan bisnis proses
• Pengembangan sistem aplikasi proses kredit yang terintegrasi melalui aplikasi bjb Mesra, DiSentra dan bjbLaku
• Penyaluran Kredit UMKM pola channeling melalui lembaga financial technology
• Refreshment dan peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan team UMKM
• Mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran kredit produktif untuk segmen UMKM melalui Kredit
Usaha Rakyat, Kredit Skema Subsidi Resi Gudang serta Kredit bjb Mesra
• Meningkatkan Promosi produk dan layanan UMKM melalui media online dan offline
Pemasaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Perseroan memasarkan berbagai produk dan program KPR dengan keunikan fitur serta promo menarik untuk para calon
debitur.
Strategi Pemasaran Dana Pihak Ketiga
• Peningkatan dan pengembangan fitur baik produk maupun layanan yang dapat menunjang kebutuhan nasabah di era
digital untuk menyediakan layanan perbankan yang lebih efisien guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional
• Sinergitas dan kolaborasi dengan BPD-BPD lain di seluruh Indonesia untuk menambah feebased income Perseroan
• Menyelenggarakan program promosi tematik yang menarik dan tepat sasaran
Strategi Pemasaran bjb Prioritas
• Menyelenggarakan program promosi dan kegiatan yang menarik dan tepat sasaran
Strategi Pemasaran Wealth Management
• Perseroan melakukan berbagai aktivitas dan program promosi produk untuk meningkatkan penjualan reksa dana dan
bancassurance
Strategi Pemasaran International and Transaction Banking
• Melakukan review dan penambahan counterparty untuk mendukung bisnis bank
• Mempertahankan hubungan yang baik dan menggali potensi kerjasama dengan counterparty serta melakukan cross
selling berbagai produk yang dimiliki
• Peningkatan credit line sesuai dengan kebutuhan bisnis namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
• Optimalisasi utilisasi credit line dalam rangka peningkatan bisnis dan pendapatan bank
• Menyediakan produk trade finance dengan tarif yang kompetitif dan optimalisasi trade facility yang sudah dibentuk
• Melakukan pemasaran terintegrasi produk trade finance and value chain
• Melakukan promosi untuk produk remitansi
• Melakukan sales visit kepada nasabah yang transaksinya masih belum optimal
• Melakukan ekspansi bisnis dengan Perusahaan Aggregator terkait kerjasama pembayaran tagihan Perusahaan Air Minum
(PAM)
Strategi Pemasaran Treasury
• Target pasar produk Treasury adalah nasabah perorangan dan non perorangan yang terbagi berdasarkan kebutuhan
produk yang ditawarkan
Strategi Pemasaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan
• Memperkuat branding DPLK Perseroan diseluruh wilayah kerja jaringan kantor bank bjb dalam rangka meningkatkan
jumlah kepesertaan
• Meningkatkan program marketing untuk memperluas pasar melalui literasi dan inklusi sesuai dengan potensi calon
peserta milenial dan Gen-Z
• Optimalisasi penetrasi ke potensial customer dan captive market (existing customer)
• Meningkatkan program pemasaran dan kolaborasi dengan pendiri untuk menjadikan DPLK sebagai rantai produk
Perseroan
174
Page 199
B.4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Ketidakpastian pasar keuangan global tetap tinggi di tengah prospek perekonomian dunia yang kuat. Ekonomi global pada
2024 diperkirakan tumbuh sebesar 3,2% sesuai perkiraan didorong Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Pertumbuhan ekonomi
AS tetap baik ditopang oleh konsumsi dan stimulus fiskal. Ekonomi Eropa diperkirakan tumbuh lebih tinggi didorong oleh
perbaikan ekspor dan investasi. Sementara itu, ekonomi Tiongkok belum kuat dipengaruhi lemahnya permintaan domestik.
Inflasi AS pada bulan Juni 2024 lebih rendah dari perkiraan dipengaruhi oleh inflasi energi dan perumahan yang menurun.
Hal ini mendorong perkiraan penurunan suku bunga kebijakan AS (Fed Funds Rate/FFR) dapat lebih cepat dari proyeksi
sebelumnya pada akhir tahun 2024, di tengah yield US Treasury 10 tahun yang tetap tinggi karena kebutuhan defisit anggaran
Pemerintah AS. Ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi serta ketegangan geopolitik yang belum mereda
mengakibatkan aliran modal ke negara berkembang relatif terbatas. Perkembangan ini berimplikasi pada perlu terusnya
penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif dari rambatan ketidakpastian global terhadap perekonomian
negara berkembang, termasuk Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik. PDB triwulan II 2024 didukung oleh konsumsi
rumah tangga dan investasi. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan,
terutama logam dan bijih logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan
lapangan usaha (LU), pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Konstruksi, serta Perdagangan
Besar dan Eceran. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan triwulan IV 2024 diperkirakan akan tetap baik, dengan rencana
peningkatan stimulus fiskal dari 2,3% menjadi 2,7% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan
permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan
berada dalam kisaran 4,7-5,5%.
Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate
sebesar 6,15% pada 16 Juli 2024. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 7,30%,
7,39% dan 7,43% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 12 Juli 2024 sehingga mendukung efektivitas SRBI
sebagai instrumen moneter yang pro-market. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap rendah dipengaruhi oleh likuiditas
perbankan yang memadai serta kebijakan transparansi SBDK yang meningkatkan efisiensi suku bunga perbankan. Ke depan,
pertumbuhan kredit diperkirakan meningkat dalam kisaran 10% - 12% pada 2024, sejalan dengan tetap kuatnya pertumbuhan
ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman,
lancar, dan andal. Nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 34,49% (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik (UE)
tumbuh 39,24% (yoy). Transaksi QRIS tumbuh 226,54% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah
merchant 32,71 juta. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,42% (yoy) menjadi 1.759,92
juta transaksi.
Dengan proyeksi tersebut Perseroan yakin memiliki prospek yang baik serta peluang untuk terus tumbuh secara
berkelanjutan. Peluang yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Berdasarkan skala pasar, sebagian besar Kantor Cabang Perseroan masih menjadi market nichers di wilayah
operasionalnya sehingga masih memiliki peluang yang cukup besar untuk meningkatkan pangsa pasarnya dari sisi aset,
baik DPK maupun kredit.
2. Semakin meningkatnya literasi keuangan masyarakat melalui program yang dicanangkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menerapkan kebijakan keuangan inklusif sebagai suatu bentuk pendalaman
layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat ini the botton of the pyramid untuk
memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer,
menabung maupun pinjaman dari asuransi.
3. Kegiatan pelaku ekonomi yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merupakan potensi
pengembangan perkreditan dan pendanaan.
4. Berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Proyek Strategis Nasional berada di wilayah kerja Jawa Barat
dan Banten, sehingga Perseroan memiliki kesempatan untuk memaksimalkan penyaluran kredit dan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.
5. Dukungan dari Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan dalam mengembangkan Perseroan
sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian di daerah
6. Potensi yang masih besar dalam pengembangan produk digital untuk menyasar segmen ritel dan membangun ekosistem
bisnis Perseroan.
175
Page 200
Berdasarkan hal yang telah dijabarkan di atas, Perseroan optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerja dalam jangka
pendek maupun jangka panjang secara berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada kekuatan yang dimiliki oleh Perseroan yaitu:
1. Berada di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang mempunyai sumber daya alam yang luas, sumber daya manusia dan
kawasan industri besar serta kegiatan ekonomi yang terus berkembang.
2. Sebagai institusi pengelola keuangan kas daerah bank bjb memiliki akses yang luas dalam menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta telah tercatat sebagai perusahaan publik yang melantai di Bursa Efek Indonesia
(BEI).
3. Memiliki basis nasabah yang loyal dalam jumlah sangat besar yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), para Pensiunan dan
masyarakat lokal, terutama di wilayah Jawa Barat dan Banten sehingga memudahkan dalam pembangunan ekosistem
transaksi.
4. Memiliki jaringan kantor yang relatif menyebar di lingkungan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta yang merupakan pusat serta penopang laju perekonomian di Indonesia. Selain itu juga
didukung juga oleh jaringan kantor lainnya yang sudah tersebar di 14 Provinsi di Indonesia.
5. Telah ditunjuknya bank bjb sebagai partner dari Pemerintah Pusat yang melaksanakan penyaluran gaji Pemerintahan
Pusat yang ditempatkan di Daerah.
6. Transformasi digital bank bjb melalui pengembangan layanan berbasis digital seperti transaksi dengan bjb Digi menjadi
lebih mudah karena fitur layanan terintegrasi melalui mobile banking system Perseroan .
7. Memiliki program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) yang mencakup Program Pesat Sehat dan
Produkif. Program Pesat Kapasitas Usaha dan Program Pesat Wirausaha Baru dalam rangka untuk meningkatkan
kompetensi dan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
8. Berbagai penghargaan yang telah diperoleh Perseroan selama beberapa periode baik untuk kategori daerah, nasional
maupun internasional dari berbagai lembaga Swasta, BUMN / BUMD maupun Pemerintah serta lembaga-lembaga
lainnya.
Strategi Usaha
Untuk dapat menangkap berbagai peluang yang dimiliki bank bjb, maka arahan strategi yang tertuang dalam bentuk Arahan
Strategi Direksi Tahunan (ASDT) tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi pangsa pasar kredit secara prudent dengan portofolio management business melalui pengembangan
digitalisasi dan menjaga kualitas kredit.
2. Menjaga likuiditas yang sustain dengan optimalisasi share of wallet untuk mendukung akselerasi penyaluran dana.
3. Menyediakan solusi berbasis teknologi informasi guna mendukung bisnis dengan keamanan informasi yang terkendali
4. Peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan potensi bisnis lainnya dan pengembangan bisnis secara anorganik serta
pengelolaan biaya secara efektif dan efisien.
5. Memperkuat struktur modal dan mendorong peningkatan kompetensi, produktivitas serta integritas human capital.
6. Memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem inklusi keuangan dan akselerasi transaksi instrumen keuangan
berkelanjutan.
7. Mendukung pengelolaan manajemen risiko yang efektif dan penguatan governance serta compliance dalam mencapai
kinerja bank bjb yang berkelanjutan.
Kecenderungan Usaha
Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa datang.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait riset dan pengembangan dalam
menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan.
176
Page 201
B.5. PERSAINGAN USAHA
Perseroan sebagai bank konvensional, secara umum, menghadapi persaingan dengan seluruh bank umum yang ada
di Indonesia dalam menentukan penguasaan pasar. Persaingan usaha tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan jumlah
aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan.
Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan di industri perbankan Indonesia per tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023:
(dalam miliar
Rupiah)
31 Mei
Kriteria Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Industri 10.355.025 11.323.278
Perseroan 180.256 160.027
Pangsa Pasar 1,74% 1,41%
Jumlah DPK Industri 7.577.105 8.226.417
Perseroan 131.887 114.140
Pangsa Pasar 1,74% 1,39%
Jumlah Kredit Industri 7.460.641 6.644.325
yang Diberikan Perseroan 119.907 109.423
Pangsa Pasar 1,61% 1,65%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (SPI OJK) Mei 2024
Perbandingan Rasio Keuangan dengan rata-rata industri Bank Umum
31 Mei
Kriteria Keterangan
2024 2023
CAR Industri 26,18% 27,41%
Perseroan 17,25% 20,11%
BOPO Industri 79,95% 77,61%
Perseroan 89,96% 86,21%
ROA Industri 2,59% 2,72%
Perseroan 0,87% 1,23%
LDR Industri 84,98% 82,35%
Perseroan 86,55% 92,12%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) & Laporan Keuangan Publikasi Perseroan
Pangsa Pasar Berdasarkan Jumlah DPK
Total DPK Perseroan sampai dengan 31 Mei 2024 tercatat sebesar Rp131.887 miliar atau tumbuh sebesar 15,55% secara
year on year (yoy). Dari total DPK tersebut, Perseroan berhasil menguasai pangsa pasar sebesar 1,74% di periode 31 Mei
2024.
Pangsa Pasar Berdasarkan Kredit yang Diberikan
Total kredit Perseroan sampai dengan 31 Mei 2024 tercatat sebesar Rp119.907 miliar atau tumbuh sebesar 9,58% secara
year on year (yoy). Dari total kredit tersebut, Perseroan berhasil menguasai pangsa pasar sebesar 1,61% di periode 31 Mei
2024.
B.6. KESEHATAN PERSEROAN
Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Perseroan yang dilakukan
terhadap Risiko dan kinerja Perseroan.
Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara self assessment untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember. Penilaian Tingkat Kesehatan dengan pendekatan Risiko (Risk-Based Bank Rating) tersebut dilakukan dengan
cakupan penilaian terhadap faktor-faktor:
a. Profil Risiko;
b. Tata Kelola;
c. Rentabilitas; dan
177
Page 202
d. Permodalan.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan
memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor penilaian.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dikategorikan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sangat Sehat.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sehat.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Cukup Sehat.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Kurang Sehat.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Tidak Sehat.
Hasil penilaian secara self assessment Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebagai
berikut:
Peringkat Komposit
Faktor Penilaian
30 Juni 2024
Profil Risiko 2
Tata Kelola 2
Rentabilitas 2
Permodalan 2
Peringkat komposit 2
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan posisi 30 Juni 2024, OJK telah menyatakan bahwa Tingkat Kesehatan
Perseroan berada pada PK 2 (Sehat) yaitu Kondisi Perseroan secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Hal ini tercermin dari peringkat
faktor penilaian antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas dan permodalan yang secara umum baik.
B.7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
1. Hak Merek “SUKA-SUKA” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000318924 tanggal 5 Maret 2020 untuk kelas 36,
untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (5 Maret 2030);
2. Hak Merek “TANDAMATA” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000318925 tanggal 5 Maret 2020, untuk kelas
36, untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan (5 Maret 2030);
3. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000410956 tanggal 5 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
4. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000410957 tanggal 5 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
5. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000410959 tanggal 5 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
6. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000410960 tanggal 6 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
7. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000431205 tanggal 15 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
8. Hak Merek “BANK BJB”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000432673 tanggal 5 Desember 2021 untuk kelas
16, yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2032;
9. Hak Merek “BJB QUICKCASH - LOGO”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000478736 tanggal 5 Juni 2015
untuk kelas 36, yang telah diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 30 Juli 2032;
10. Hak Merek “QUICKCASH - LOGO”, yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000491087 tanggal 10 Agustus 2015
untuk kelas 36, yang telah diperpanjang masa berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2032.
11. Hak Merek “bjb Bisa!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000899986 tanggal 15 Oktober 2021 untuk kelas 9,
yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
12. Hak Merek “bjb Bisa!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000899987 tanggal 15 Oktober 2021 untuk kelas 16,
yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
13. Hak Merek “bjb Bisa!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000930785 tanggal 7 Desember 2021 untuk kelas 36,
yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
14. Hak Merek “T-SAMSAT” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000930786 tanggal 7 Desember 2021 untuk kelas
35, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
178
Page 203
15. Hak Merek “T-SAMSAT” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000895124 tanggal 29 September 2021 untuk
kelas 36, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
16. Hak Merek “T-SAMSAT” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000899564 tanggal 14 Oktober 2021 untuk kelas
9, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
17. Hak Merek “BJB TANDA MATA MY FIRST!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000886729 tanggal 1
September 2021 untuk kelas 9, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
18. Hak Merek “BJB TANDA MATA MY FIRST!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000886735 tanggal 1
September 2021 untuk kelas 16, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
19. Hak Merek “BJB TANDA MATA MY FIRST!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000895118 tanggal 29
September 2021 untuk kelas 35, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
20. Hak Merek “BJB TANDA MATA MY FIRST!” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000895119 tanggal 29
September 2021 untuk kelas 36, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
21. Hak Merek “SUKA SUKA” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000904122 tanggal 1 Nopember 2021 untuk kelas
35, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
22. Hak Merek “SUKA SUKA” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000904152 tanggal 1 Nopember 2021 untuk kelas
36, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2030.
23. Hak Merek “BJB DIGI” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000929970 tanggal 16 Desember 2021 untuk kelas
9, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Nopember 2030.
24. Hak Merek “BJB DIGI” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000932988 tanggal 14 Desember 2021 untuk kelas
35, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Nopember 2030.
25. Hak Merek “BJB DIGI CASH” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000937282 tanggal 27 Desember 2021 untuk
kelas 9, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Nopember 2030.
26. Hak Merek “BJB DIGI CASH” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000938107 tanggal 27 Desember 2021 untuk
kelas 36, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Nopember 2030.
27. Hak Merek “bank bjb Tandamata Untuk Negeri” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000931211 tanggal 8
Desember 2021 untuk kelas 35, yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Oktober 2030.
28. Hak Merek “bank bjb Tandamata Untuk Negeri” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000914429 tanggal 8
Nopember 2021 untuk kelas 36, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Oktober 2030.
29. Hak Merek “bjb Disentra” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000940271 tanggal 29 Desember 2021 untuk kelas
9, yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2031.
30. Hak Merek “bjb Disentra” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000940304 tanggal 29 Desember 2021 untuk kelas
35, yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2031.
31. Hak Merek “bjb Disentra” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000940316 tanggal 29 Desember 2021 untuk kelas
36, yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2031.
32. Hak Merek “bjb LAKU” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000940260 tanggal 29 Desember 2021 untuk kelas
36, yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2031.
33 Hak Merek “bjb prioritas” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000953861 tanggal 14 Maret 2022 untuk kelas 36,
yang berlaku sampai dengan tanggal 15 Maret 2031.
34 Hak Merek “bjb siap Untuk Masa Depanmu” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM001120299 tanggal 15
September 2023 untuk kelas 9, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember 2032.
35 Hak Merek “bjb siap Untuk Masa Depanmu” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM001120296 tanggal 15
September 2023 untuk kelas 35, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember 2032.
36 Hak Merek “bjb siap Untuk Masa Depanmu” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM001124564 tanggal 27
September 2023 untuk kelas 36, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember 2032.
37. Hak Merek “BJB DIGI” yang terdaftar dengan No. Pendaftaran IDM000937249 tanggal 27 Desember 2021 untuk kelas
36, yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Nopember 2030.
179
Page 204
IX. PERPAJAKAN
A. Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang diterima atau diperoleh pemegang Surat Berharga
Perpetual diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Surat Berharga Perpetual penghasilan berupa Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan,
yaitu:
a. Sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Surat Berharga Perpetual, untuk Imbal Hasil dari Surat Berharga
Perpetual dengan kupon;
b. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Surat Berharga Perpetual, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari Surat Berharga Perpetual dengan kupon;
c. Sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Surat Berharga Perpetual, untuk diskonto dari
Surat Berharga Perpetual tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Surat Berharga Perpetual dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Imbal Hasil Surat
Berharga Perpetual berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Imbal Hasil atau diskonto Surat Berharga Perpetual yang
diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan
peraturan pelaksanaannya.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil dan diskonto Surat Berharga Perpetual yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% (sepuluh
persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Sedangkan untuk pemotongan pajak penghasilan atas Imbal Hasil dan
diskonto Surat Berharga Perpetual yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha
Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
(Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty.
B. Pajak Penghasilan atas Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga
Atas penghasilan berupa imbalan jasa dengan nama apapun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (rekanan)
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN) oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila
tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4%. Untuk penghasilan jasa dibidang perdagangan surat-
surat berharga atau jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, yang diterima Bursa Efek, KSEI dan KPEI tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23.
Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (tidak termasuk BUMN) di atas Rp10.000.000,- (termasuk PPN) maka Perseroan wajib
memungut, menyetor, dan melapor PPN.
C. Bea Meterai
Efektif mulai tanggal 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea di tetapkan penggunaan
tarif tunggal Bea Meterai Rp10.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Fasilitas & Pengenaan Bea Materai atas
dokumen tertentu seperti dokumen atas transaksi surat berharga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3
tahun 2022 .
D. Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
180
Page 205
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2023 dan 2022.
CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
181
Page 206
X. PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, para
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Surat
Berharga Perpetual kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga
Perpetual. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Jumlah
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Porsi Penjaminan
Penjaminan Persentase
Perpetual (Rp)
(Rp)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 328.100.000.000 328.100.000.000 32,81%
PT Bahana Sekuritas 100.000.000.000 100.000.000.000 10,00%
PT BRI Danareksa Sekuritas 30.000.000.000 30.000.000.000 3,00%
PT Indo Premier Sekuritas 200.400.000.000 200.400.000.000 20,04%
PT Mandiri Sekuritas 47.030.000.000 47.030.000.000 4,70%
PT Mega Capital Sekuritas 243.770.000.000 243.770.000.000 24,38%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 50.700.000.000 50.700.000.000 5,07%
Total 1.000.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang turut dalam Emisi Surat Berharga Perpetual ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
Tingkat Imbal Hasil pada Surat Berharga Perpetual ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada obligasi Pemerintah, dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Surat Berharga Perpetual)
182
Page 207
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R Rasuna Said No. 1,
Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 38825147
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
- No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
-
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
-
- Perseroan berdasarkan surat nomor: 2433/PLJ-PO/2024 tanggal 05 Juni 2024.
Tugas Pokok:
Mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga Perpetual baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Surat Berharga Perpetual sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Surat Berharga Perpetual dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Surat Berharga Perpetual.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat:
(i) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
(ii)
(iii) Tidak merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek
bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan.
‘Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
Plaza Asia Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190
- Nama Rekan : Saptoto Agustomo
- No. STTD : STTD.AP-242/PM.22/2018 tanggal 6 Februari 2018
-
- Keanggotaan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia: 0499
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor: 121/DKO/M/2024 tanggal
12 September 2024.
Pedoman Kerja: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP).
Fungsi utama dari Akuntan Publik dalam rangka Emisi Surat Berharga Perpetual antara
lain:
• Menerbitkan Surat Pernyataan Akuntan (Comfort Letter) yang akan ditujukan kepada OJK
berkaitan dengan rencana penerbitan Surat Berharga Perpetual;
• Pemberian bantuan kepada Penjamin Pelaksana Emisi sehubungan dengan uji tuntas
(due diligence) yang akan mereka lakukan berkaitan dengan rencana penerbitan Surat
183
Page 208
Berharga Perpetual, termasuk pertemuan, pembahasan prospektus dan pemberian
tanggapan secara lisan atau dengan cara lain, atas pertanyaan yang diajukan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi atau oleh penasihat mereka;
•
• Memberikan bantuan lainnya kepada Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan
Surat Berharga Perpetual, termasuk namun tidak terbatas pada pertemuan/diskusi
dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia.
‘Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. T.B. Simatupang,
Jakarta 12310
- Nama Rekan : Ruli Fajar Hidayat
- No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM): 200134.
- No. STTD : STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023.
-
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
-
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.09/UMU-PLJ/PNJ-
JSKHSBP-I/2024 tanggal 11 September 2024
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Konsultan Hukum melakukan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi
dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum.
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C
Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540
- Nama Rekan : Vita Cahyojati
- No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April 2024.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.09/UMU-PLJ/PNJ-NOTPUB1/2024
tanggal 18 Maret 2024.
Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara
lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual.
•
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
184
Page 209
‘Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor: 0297/LEP-PKS/2024 tanggal
26 Agustus 2024.
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah
otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit
Rating Agencies in Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh
Asian Development Bank (“ADB”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PEMERINGKATAN ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG
DITERBITKAN SETIAP 1 (SATU) TAHUN SEKALI SELAMA KEWAJIBAN ATAS EFEK TERSEBUT BELUM LUNAS,
DAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL KEPADA
OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
185
Page 210
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BTN") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual sesuai dengan UUP2SK.
BTN dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Perpetual ini telah
dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual antara Perseroan dengan BTN.
BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan due diligence terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan
No.583/FICD/FS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.584/FICD/FS/IX/2024 tanggal 25 September 2024 sebagaimana
diatur dalam POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Surat Berharga Perpetual
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024.
A. RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie
No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No.
9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan
Nomor : AHU-0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 07 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No.
07”).
186
Page 211
1. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/VIII/2024-3613 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir BTN per 31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
- Saham Seri B 1 500 0,00
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
2. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 tanggal 6 Maret 2024, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
187
Page 212
3. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The Best
Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan
rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan saham
perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi untuk
menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para
“Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia.
Salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi
penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan
layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui Hero
Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil
terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara
menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis,
khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking
from home dan aplikasi mobile banking BTN serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management
maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for
Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta
mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya
pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang
perekonomian masyarakat.
Di tahun 2024, BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune
Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF
Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024, ASEAN
GRC Award Winner 2023, Top 50 Of Biggest Market Capitalization Public Listed Companies, serta BTN meraih penghargaan
sebagai The Best GRC for IT/Digital Transformation 2023 (Banking Industries).
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN juga berhasil memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization), BTN telah
melaksanakan proses sertifikasi dan mendapatkan akreditasi No. IS 790715 tahun 2023 dll.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama
berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi
kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan,
pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta
memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase
transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan
internasional dan kelas dunia.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan
dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
188
Page 213
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart
Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk
pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat
Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit
komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk
pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan
dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN
HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan :
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Keberlanjutan IV Bank BRI Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
189
Page 214
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024; dan
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024.
4. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor
Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling
Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM
Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan
tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Surat Berharga Perpetual, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual;
c. Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPSBP dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui RUPSBP sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
190
Page 215
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena atau Perseroan tidak membayar
Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan
setelah Perseroan memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada
Wali Amanat.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Surat Berharga Perpetual telah dilunasi baik Pokok Surat Berharga Perpetual, Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual
termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Surat
Berharga Perpetual; dan
c. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 yang tidak diaudit
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Prospektus ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
Total Aset 451.349.698 438.749.736 402.148.312
Total Liabilitas 420.641.109 381.164.489 351.376.683
Total Dana Syirkah Temporer 28.642.839 27.106.095 24.862.275
Total Ekuitas 30.708.589 30.479.152 25.909.354
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 479.992.537 438.749.736 402.148.312
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 12.456.527 11.229.776 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (7.419.724) (5.899.083) (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 5.036.803 5.330.693 13.430.290 14.997.284
Laba operasional 1.482.948 1.479.357 4.539.729 3.814.803
Laba sebelum pajak 1.442.913 1.463.482 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (282.660) (306.946) (879.222) (830.617)
Laba periode/tahun berjalan 1.160.253 1.156.536 3.500.988 3.045.073
Laba komprehensif selama periode/tahun berjalan 929.635 1.480.529 3.848.720 1.983.756
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)* - - 249 288
*Laba bersih per saham dasar hanya dicatatkan pada laporan keuangan triwulanan
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Web situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
191
Page 216
XIII. TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. PENDAFTARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dimuat di bawah tangan bermaterai cukup, No. SP-
099/OBL/KSEI/0924 tanggal 12 November 2024. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut di KSEI, maka
atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat
Berharga Perpetual yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Surat Berharga Perpetual hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Surat Berharga Perpetual dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Surat Berharga
Perpetual yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pelunasan Pokok Surat Berharga
Perpetual, memberikan suara dalam RUPSBP serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual;
e. Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual serta pelunasan jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual maupun
pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian
Agen Pembayaran. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang
dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Surat Berharga Perpetual yang
disimpan di KSEI sehingga Surat Berharga Perpetual tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari
Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSBP (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Surat Berharga
Perpetual sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Surat
Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
192
Page 217
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Surat Berharga Perpetual dimulai pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
5 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Sebelum Masa Penawaran Surat Berharga Perpetual ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat
Berharga Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPSBP.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSBP yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga Perpetual yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga
Perpetual serta Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Surat Berharga Perpetual yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Surat Berharga Perpetual kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
1) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Surat Berharga Perpetual ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan
Surat Berharga Perpetual sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual wajib
membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal
Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau
transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
193
Page 218
2) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam
angka 11 di atas dan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau
pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana
Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang
terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah
tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut, maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, kecuali
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dapat
melakukan transfer paling lambat pada tanggal emisi 10 Desember 2024 ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang KCP Cabang Hasyim Cabang S. Cabang KCP Cabang Dewi Cabang Cabang Gajah
Pasar Rebo Ashari Parman Cikini Sartika Cilandak Mada
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: Jakarta No. Rekening:
0141010451001 01467502810001 0089069092001 0115711652002 0146710700001 No. Rekening: 011.567.699.7001
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: 7777788899999 Atas Nama:
PT Aldiracita Bahana PT BRI PT Mandiri PT Indo Premier Atas Nama: PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas PT Danareksa Sekuritas Sekuritas PT Mega Sekuritas
Indonesia Sekuritas Capital Indonesia, Tbk
Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI SURAT BERHARGA PERPETUAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Surat Berharga Perpetual dari
Rekening Surat Berharga Perpetual Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Surat Berharga
Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka tanggung jawab pendistribusian Surat Berharga Perpetual
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
194
Page 219
12. PEMBATALAN DAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda
Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai
kembali Masa Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a
butir 1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Surat
Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
195
Page 220
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum
yaitu tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan 5 Desember 2024 pukul 09.00 sampai 16.00 dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Aldiracita PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Menara Tekno, 9th Floor Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10210
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2520 990
Website: Website: Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
www.aldiracita.com www.bahanasekuritas.co.id Email:
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.
bs_ibcm@bahana.co.id co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Menara Mandiri Tower I Menara Bank Mega Lt.2
Lantai 16 24th – 25th Floor Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12790
Lot 10 Jakarta 12190 Telp.: (021) 7917 5599
Jakarta 12190 Tel. (62 21) 526 3445 Fax.: (021) 7917 3900
Tel. (021) 5088 7168 Fax. (62 21) 526 3507 Website:
Fax. (021) 5088 7167 Website: www.megasekuritas.id
Website: www.mandirisekuritas.co.id Email:
www.indopremier.com Email: fit@megasekuritas.id
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
fixed.income@ipc.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (62 21) 2924 9088
Fax. (62 21) 515 4554
Website:
www.trimegah.com
Email:
fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
196
Page 221
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
197
Page 222
Halaman ini sengaja dikosongkan
198
Page 223
199
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan
200
Page 225
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
201
Page 226
Halaman ini sengaja dikosongkan
202
Page 227
203
Page 228
Halaman ini sengaja dikosongkan
204
Names mentioned 162 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
possible
person
Ir. Rio Lanasier M.
· Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking
p.110 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
Bank BJB Tahap II
p.1 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×17
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×31
unresolved
org
Bank Indonesia. BOPO
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.11 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.19 ×21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.19 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.19
unresolved
—
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.20 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.20 ×4
unresolved
org
PT BPR Intan
p.22
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.22 ×2
unresolved
org
PT. BPR
p.22 ×5
unresolved
org
PT. BPR Bank
p.22 ×7
unresolved
org
Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual
p.26
unresolved
org
HKGM & Partners
p.35
unresolved
org
Banten Tbk
p.35 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.37
unresolved
org
Bank Penerbit
p.46
unresolved
org
Bank Lain Saldo Simpanan
p.50
unresolved
org
Bank Indonesia SUN FR
p.51
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.52 ×16
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.53
unresolved
org
PT Bank DKI
p.53 ×6
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.53 ×3
unresolved
org
PT BPR Daya Lumbung Asia
p.53 ×2
unresolved
org
Bank BJB Syariah
p.54
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Pinjaman
p.55
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.55
unresolved
org
Kementerian PUPERA
p.55
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro
p.56
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.57
unresolved
org
Niaga Tbk
p.57
unresolved
org
PT BPR Daya Lumbung Asia BPR Intan Jabar
p.58
unresolved
org
PT BPR Intan Jabar
p.58 ×7
unresolved
org
PT BPR Supra Antapersada BPR Intan Jabar
p.58
unresolved
org
PT BPR Supra Artapersada
p.58 ×2
unresolved
org
PT Rintis Sejahtera.
p.63
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronik.
p.63
unresolved
org
Bank Pengumpulan Uang Tol Bank
p.63
unresolved
org
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ruang Lingkup Kerja Sama Ini
p.64
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Ruang Lingkup Kerja
p.64
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia
p.64
unresolved
org
PT Jasa Sarana. Ruang Lingkup Kerja Sama Ini
p.64
unresolved
org
PT Adhi Persada Beton. Ruang
p.65
unresolved
org
PT Flaga Media Asia. Ruang
p.65
unresolved
org
PT Waskita Karya Infrastruktur Ruang Lingkup Kerja Sama
p.65
unresolved
org
Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran. Ruang Lingkup Kerja Sama
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kota Bekasi. Ruang Lingkup Kerja Sama
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kota Banjar. Ruang Lingkup Kerja Sama
p.66
unresolved
org
PT Telkomsel. Ruang Lingkup Kerja Sama
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kota Depok. Ruang Lingkup Kerja Sama
p.66
unresolved
org
PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia.
p.66
unresolved
org
PT Kliring Berjangka Indonesia. Ruang
p.66
unresolved
person
Noezar
· Notaris
p.73 ×2
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.73 ×6
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan
p.73 ×2
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.73 ×5
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.73 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan Akta PKR
p.73
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.74
unresolved
org
Bank Bengkulu.
p.84
unresolved
org
Bank Indonesia. Rentabilitas
p.96
unresolved
org
Bank Umum Devisa. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
p.105
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah
p.105 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
p.105 ×2
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.105
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.105
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nr.
p.110
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.110
unresolved
org
Bank Administrator RDN
p.110
unresolved
org
Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa
p.110
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.110 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.110 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.110 ×2
unresolved
person
DR. Yenni Yunithawati Rukmana
· Notaris
p.112 ×2
unresolved
org
Barclays Capital
· Director
p.113
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Management Office
p.122
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Pendidikan
p.122
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Manajemen Risiko
p.122
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai
p.122 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Kepatuhan
p.122
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
· Direktur Kepatuhan
p.122
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
p.124
unresolved
org
PT Artdeco Sejahtera Abadi.
p.124
unresolved
org
Bank Jambi. Frekuensi
p.124
unresolved
person
Forum Leadership
· Komisaris
p.125
unresolved
person
Lombok
· Komisaris
p.125
unresolved
—
BPDSI
p.125
unresolved
—
Kolaboratif
p.125 ×4
unresolved
—
Pertumbuhan Bisnis Dalam Mencapai Komitmen Tahun 2023
p.125 ×4
unresolved
org
PT SINERGI INDONESIA PINTAR For Executives
p.125 ×3
unresolved
—
For Executives
p.125 ×3
unresolved
org
PT SINERGI INDONESIA PINTAR Test Operational And Bank
p.125 ×5
unresolved
org
Test Operational And Bank Risk Management
p.125 ×6
unresolved
org
PT SINERGI INDONESIA PINTAR Test Operational
p.125
unresolved
org
Bank Bjb Etika Profesi Dan Tata Kinerja
p.125 ×2
unresolved
person
Etika Profesi Dan Tata Kinerja
· Komisaris
p.125 ×2
unresolved
org
(Fast Track) Pengurus Bank Bjb
p.126
unresolved
—
M.Sc.
p.127
unresolved
—
Executive Workshop Tahun 2023 : Menjaga Momentum
p.129
unresolved
—
Seminar Nasional BPD-SI
p.129
unresolved
—
Executive Future Banking Symposium Japan (Refreshment Cyber
p.129
unresolved
org
Risk Management Workshop (Refreshment Sertifikasi Manajemen
p.129
unresolved
—
Talkshow Bpd-Si : Peran Digitalisasi Keuangan Dalam Mendukung
p.129
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.