Back to announcement
20260615_CAKK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101465_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 739/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 12 Juni 2026. Tempat : The Belleza Suites — Albergo Tower Lantai 7 — Vienna Room Jalan Letnan Jenderal Soepono Nomor 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pukul 1 14.47 — 14.54 WIB. Mata Acara : - Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2026, dengan nomor 177. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan JOHAN SILITONGA, -Direktur : Tuan HERMAWAN SUTANTIO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Independen : Tuan ANTHONY SOEHARTONO, Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ANTHONY SOEHARTONO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.068.523.800 saham atau mewakili 88,79944 dari 1.203.300.219 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. HK
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. :021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Hasil Pemungutan Suara : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju. “Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain. -Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kota Tangerang Selatan. b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut : 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan. c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi : - Jalan Raya Serpong Kilometer 8 Nomor 59 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten — Kode Pos 15326, d&. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 Juni 2026. . is di Kota Administrasi Jakarta Barat RI) STINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×2
unresolved
person
MHum
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
person
STINA DWI UTAMI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR