Back to announcement
20260611_IGAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100157_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review IGARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat - 45214 Telp. #62 873-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmall.com SURAT KETERANGAN Nomor : 12/SL/NOT/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT CHAMPION PACIFIC INDONESIA Tbk, berkedudukan di Kota Bekasi (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 09 Juni 2026. Tempat : Ruang Meeting PT Champion Pacific Indonesia Jalan Raya Sultan Agung Kilometer 28,5 Bekasi Barat 17133 Pukul 1 11.16 — 11.37 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 09 Juni 2026, dengan nomor 2. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Tuan MASANOBU OJIMA, Direktur : Tuan YO KUBOTA, Direktur : Nyonya VERA SUTIDJAN: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan BUDI DHARMA WREKSOATMODJO, Komisaris Independen : Nyonya DYAH SULISTYANDHARI, SH, Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan BUDI DHARMA WREKSOATMODJO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 772.529.820 saham atau mewakili 83,27” dari 927.780.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat —45214 Telp. 462 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara blanko (abstain) 1 365.400 suara. -Jumlah suara setuju 1 772.164.420 suara. -Sehingga total suara setuju 1 772.529.820 suara, atau sebesar 100”, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara blanko (abstain) : 1.500 suara. -Jumlah suara setuju : 772.528.320 suara. -Sehingga total suara setuju : 772.529.820 suara, atau sebesar 10076, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menerima pengunduran diri Tuan AKINORI KUWAUCHI selaku Komisaris Perseroan, Tuan ANTONIUS MUHARTOYO selaku Direktur Utama Perseroan, Nyonya MIKA FUKUDA selaku Direktur Perseroan, dan Nyonya VERA SUTIDJAN selaku Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama melaksanakan jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku buku atau catatan catatan Perseroan, Mengangkat : -Tuan KENTARO SAKAMOTO sebagai Komisaris Perseroan: -Tuan MASANOBU OJIMA sebagai Direktur Utama Perseroan, -Tuan BUDI SANTOSO sebagai Direktur Perseroan, -Tuan HIROAKI EMOTO sebagai Direktur Perseroan. -terhitung sejak ditutupnya RAPAT, selanjutnya menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan BUDI DHARMA WREKSOATMODJO Komisaris : Tuan KENTARO SAKAMOTO Komisaris Independen : Nyonya DYAH SULISTYANDHARI, Sarjana Hukum Direksi : Direktur Utama : Tuan MASANOBU OJIMA Direktur : Tuan YO KUBOTA Direktur : Tuan BUDI SANTOSO Direktur : Tuan HIROAKI EMOTO Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehub-
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok £15, Kel. Kepandean, Kec. indramayu, Kabupaten indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com ungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Indramayu, 09 Juni 2026. Notaris di Kabupaten Indramayu,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MELISSA TRACYANA LIEM
p.1 ×3
unresolved
person
HIROAKI EMOTO Memberikan
· Direktur
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR