Skip to content
Back to announcement

20241104_SILO_Pemanggilan RUPS_31753110_lamp6.pdf

RUPS notice Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK


Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”)
dengan ini memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:

       Hari/Tanggal : Selasa, 26 November 2024
       Waktu        : Pukul 09.00 WIB – selesai
       Tempat       : Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology Jl. Jenderal
                      Sudirman No.1688 Lippo Karawaci, Tangerang 15811

Mata Acara Rapat dan Penjelasan

1. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Perseroan
   Terbatas No.40 Tahun 2007 (”UUPT”), (ii) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
   Publik, (iii) Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan
   mengusulkan kepada Rapat sehubungan dengan adanya Perubahan Susunan Direksi dan/atau
   Dewan Komisaris Perseroan


2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 13 tentang Rapat Direksi dan
   Pasal 16 tentang Rapat Dewan Komisaris.
   Penjelasan:
   Bahwa Perseroan bermaksud untuk menyesuaikan Pasal 13 ayat 3, menghapus Pasal 13 ayat 10,
   menyesuaikan Pasal 16 ayat 3 dan menghapus Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan
   sebagai berikut:

    Pasal   Ayat      Judul               Anggaran Dasar                     Rencana Perubahan
                                               Saat ini                        Anggaran Dasar
      13      3    Rapat         Pemanggilan Rapat Direksi harus      Pemanggilan Rapat Direksi harus
                   Direksi       disampaikan dengan surat tercatat,   disampaikan dengan surat tercatat,
                                 atau     dengan      surat   yang    atau     dengan     surat    yang
                                 disampaikan langsung kepada          disampaikan langsung kepada
                                 setiap anggota Direksi dengan        setiap anggota Direksi dengan
                                 mendapat tanda terima atau           mendapat tanda terima atau
                                 dengan telegram, telex, faksimile    dengan surat elektronik (surel) ke
                                 yang ditegaskan dengan surat         alamat surel yang tercatat di
                                 tercatat sekurangnya 5 (lima) hari   Perseroan, sekurangnya 5 (lima)
                                 sebelum Rapat diadakan.              hari sebelum Rapat diadakan.
Page 2
    Pasal   Ayat      Judul                Anggaran Dasar                       Rencana Perubahan
                                               Saat ini                          Anggaran Dasar
     13      10    Rapat          Apabila suara yang setuju dan yang     -
                   Direksi        tidak setuju berimbang, maka
                                  Ketua Rapat Direksi yang akan
                                  menentukan.

     16       3    Rapat          Pemanggilan        Rapat     Dewan     Pemanggilan        Rapat     Dewan
                   Dewan          Komisaris, baik untuk anggota          Komisaris, baik untuk anggota
                   Komisaris      Dewan Komisaris maupun untuk           Dewan Komisaris maupun untuk
                                  anggota     Direksi     disampaikan    anggota     Direksi     disampaikan
                                  dengan     surat    tercatat    atau   dengan     surat    tercatat    atau
                                  disampaikan      secara    langsung    disampaikan      secara    langsung
                                  dengan mendapat tanda terima           dengan mendapat tanda terima
                                  yang layak, atau dengan telegram,      yang layak, atau dengan surat
                                  telefax,   faksimile yang segera       elektronik (surel) ke alamat surel
                                  ditegaskan dengan surat tercatat       yang    tercatat    di    Perseroan,
                                  sekurangnya 5 (lima) hari sebelum      sekurangnya 5 (lima) hari sebelum
                                  Rapat diadakan.                        Rapat diadakan.

     16      10    Rapat          Apabila suara yang setuju dan yang     -
                   Dewan          tidak setuju berimbang, maka
                   Komisaris      Ketua Rapat Dewan Komisaris yang
                                  akan menentukan.



Catatan:

1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
   Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
   2020 (“POJK No. 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
   kepada Pemegang Saham.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah
   Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
   dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 1 November 2024 pukul 16:00 WIB.

3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI maka keikutsertaan
   Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa

4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
   melakukan pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Aplikasi eASY.KSEI dengan
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Page 3
     a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
        individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
        KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
        melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
        submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.

 5. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat
    secara fisik berdasarkan metode first in first served sesuai kapasitas ruangan. Bagi Pemegang Saham
    atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat
    Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain
    sebagai berikut:
    a. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area
        dan tempat Rapat;
    b. Membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) Perseroan;
    c. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 5.a. sampai
        dengan butir 5.b. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka
        Perseroan berhak untuk:
        • melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
        • meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat
            dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
        • melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan.
    d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang
        menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 5.a.b. di atas atau karena
        keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan
        kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”)
        dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga
        dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan
        diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
    e. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
        kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
        sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi
        ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak
        hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

 6. Sebelum memasuki ruangan Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri
    Rapat dimohon untuk menyerahkan dokumen dibawah ini kepada petugas pendaftaran:
    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah;
    b. Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya serta akta yang menyebutkan
       susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
       hukum;
    c. KTUR, bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI.

7.   Seluruh bahan dan penjelasan Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web
     Perseroan dan Aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
8.   Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan
     mempelajari penjelasan Mata Acara Rapat yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan
     sejak tanggal Pemanggilan ini.

9.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
     sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
     Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.

10. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
    Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
    Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
    Saham.

Sesuai dengan penerapan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah
mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga
Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh
Pemegang Saham agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada
pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.


                                  Tangerang, 4 November 2024
                                             Direksi
                              PT Siloam International Hospitals Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published4 Nov 2024
Pages4
Characters11,050
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result