Back to announcement
20241104_SILO_Pemanggilan RUPS_31753110_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”)
dengan ini memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 26 November 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat : Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology Jl. Jenderal
Sudirman No.1688 Lippo Karawaci, Tangerang 15811
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
1. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Perseroan
Terbatas No.40 Tahun 2007 (”UUPT”), (ii) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, (iii) Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan
mengusulkan kepada Rapat sehubungan dengan adanya Perubahan Susunan Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 13 tentang Rapat Direksi dan
Pasal 16 tentang Rapat Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Bahwa Perseroan bermaksud untuk menyesuaikan Pasal 13 ayat 3, menghapus Pasal 13 ayat 10,
menyesuaikan Pasal 16 ayat 3 dan menghapus Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan
sebagai berikut:
Pasal Ayat Judul Anggaran Dasar Rencana Perubahan
Saat ini Anggaran Dasar
13 3 Rapat Pemanggilan Rapat Direksi harus Pemanggilan Rapat Direksi harus
Direksi disampaikan dengan surat tercatat, disampaikan dengan surat tercatat,
atau dengan surat yang atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada disampaikan langsung kepada
setiap anggota Direksi dengan setiap anggota Direksi dengan
mendapat tanda terima atau mendapat tanda terima atau
dengan telegram, telex, faksimile dengan surat elektronik (surel) ke
yang ditegaskan dengan surat alamat surel yang tercatat di
tercatat sekurangnya 5 (lima) hari Perseroan, sekurangnya 5 (lima)
sebelum Rapat diadakan. hari sebelum Rapat diadakan.
Page 2
Pasal Ayat Judul Anggaran Dasar Rencana Perubahan
Saat ini Anggaran Dasar
13 10 Rapat Apabila suara yang setuju dan yang -
Direksi tidak setuju berimbang, maka
Ketua Rapat Direksi yang akan
menentukan.
16 3 Rapat Pemanggilan Rapat Dewan Pemanggilan Rapat Dewan
Dewan Komisaris, baik untuk anggota Komisaris, baik untuk anggota
Komisaris Dewan Komisaris maupun untuk Dewan Komisaris maupun untuk
anggota Direksi disampaikan anggota Direksi disampaikan
dengan surat tercatat atau dengan surat tercatat atau
disampaikan secara langsung disampaikan secara langsung
dengan mendapat tanda terima dengan mendapat tanda terima
yang layak, atau dengan telegram, yang layak, atau dengan surat
telefax, faksimile yang segera elektronik (surel) ke alamat surel
ditegaskan dengan surat tercatat yang tercatat di Perseroan,
sekurangnya 5 (lima) hari sebelum sekurangnya 5 (lima) hari sebelum
Rapat diadakan. Rapat diadakan.
16 10 Rapat Apabila suara yang setuju dan yang -
Dewan tidak setuju berimbang, maka
Komisaris Ketua Rapat Dewan Komisaris yang
akan menentukan.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 (“POJK No. 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 1 November 2024 pukul 16:00 WIB.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI maka keikutsertaan
Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Aplikasi eASY.KSEI dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Page 3
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat
secara fisik berdasarkan metode first in first served sesuai kapasitas ruangan. Bagi Pemegang Saham
atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat
Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain
sebagai berikut:
a. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area
dan tempat Rapat;
b. Membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) Perseroan;
c. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 5.a. sampai
dengan butir 5.b. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka
Perseroan berhak untuk:
• melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
• meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat
dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat; atau
• melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan.
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang
menghadiri dan memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 5.a.b. di atas atau karena
keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan
kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”)
dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga
dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan
diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
e. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi
ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak
hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
6. Sebelum memasuki ruangan Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri
Rapat dimohon untuk menyerahkan dokumen dibawah ini kepada petugas pendaftaran:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah;
b. Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya serta akta yang menyebutkan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
hukum;
c. KTUR, bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI.
7. Seluruh bahan dan penjelasan Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web
Perseroan dan Aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
8. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan
mempelajari penjelasan Mata Acara Rapat yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan
sejak tanggal Pemanggilan ini.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
10. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
Saham.
Sesuai dengan penerapan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah
mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga
Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh
Pemegang Saham agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada
pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Tangerang, 4 November 2024
Direksi
PT Siloam International Hospitals Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.