Skip to content
Back to announcement

20241031_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31751599_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL
                PT BANK KB BUKOPIN TBK




                                 PT BANK KB BUKOPIN, TBK
                                      (“PERSEROAN”)
                                  Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak dalam bidang Perbankan
                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat
                                         Gedung KB Bank
                            Jalan MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770
                      P. (021) 7988266, 7989837 F. (021) 7980625, 7980238
             Email : investor.rela ons@kbbank.co.id/ Website : www.kbbank.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA ATAU KEPADA WARGA
NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA DENGAN CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN
UMUM BERDASARKAN UUPM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI). SURAT UTANG JUGA TIDAK
DITAWARKAN KEPADA INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA
SEHINGGA TIDAK WAJIB MEMENUHI KETENTUAN POJK NO.30/2019 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH
INI) SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM SURAT OJK NO.S-161/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH
INI).

SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN US SECURITIES ACT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI
BAWAH INI) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL KE DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT. SURAT UTANG
DITAWARKAN DAN DIJUAL DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN TUNDUK PADA KETENTUAN
REGULATION S OF US SECURITIES ACT.

                                    Jakarta, 31 Oktober 2024
                                        Direksi Perseroan
Page 2
                                      DEFINISI

Akuntan Publik                 : KAP Mirawa Sensi Idris (MOORE) yang melaksanakan
                                 audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
                                 per 30 Juni 2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah
                                 ini).
Laporan Keuangan Konsolidasian : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
Perseroan per 30 Juni 2024       periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang
                                 telah di audit oleh Akuntan Publik.
KJPP SPR                       : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan.
Perseroan                      : PT Bank KB Bukopin Tbk suatu perseroan terbatas
                                 terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                                 Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                                 hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan
                                 MT Haryono Kav 50-51 Pancoran Jakarta 12770,
                                 Indonesia.
OJK                            : Otoritas Jasa Keuangan.
Menkumham                      : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia.
Fiscal Agency Agreement        : Fiscal Agency Agreement tertanggal 30 Oktober 2024
                                 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan The
                                 Hongkong and Shanghai Banking Corpora on Limited
                                 sebagai Agen Fiskal, Agen Pembayaran, Pencatat dan
                                 Agen Transfer.
POJK No.17/2020                : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.30/2019                : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang
                                 Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang
                                 Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Surat OJK No. S-161/2020       : Surat Kepala Ekseku f Pengawas Pasar Modal OJK No.
                                 S-161/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Implementasi
                                 POJK Nomor 30/POJK.04/2019 terhadap Penerbitan
                                 Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Melalui
                                 Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia, yang
                                 ditujukan kepada Pelaku Industri Pasar Modal.
UUPM                           : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                 Modal, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
                                 Undang P2SK.
SGX-ST                         : Singapore Exchange Securi es Trading Limited, Bursa
                                 Efek Singapura.
PT                             : Perseroan Terbatas.
Surat Utang                    : Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah
                                 sebesar USD300.000.000 dengan bunga tetap sebesar
                                 5,658% yang diterbitkan oleh Perseroan.
US Securi es Act               : U.S Securi es Act Tahun 1933 (sebagaimana diubah
                                 dari waktu ke waktu).
Transaksi                      : Penerbitan Surat Utang oleh Perseroan.
Transaksi Material             : Se ap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
                                 batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
                                 No.17/2020.
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi Pasal 6 ayat (3) huruf (A) POJK NO.17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan
untuk kepen ngan para pemegang saham Perseroan, dalam rangka memberikan informasi
terperinci bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan
Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah sebesar USD300.000.000 dengan bunga tetap
sebesar 5,658%di luar Indonesia dan tercatat pada SGX-ST sesuai dengan menggunakan ketentuan
Regula on S dari U.S Securi es Act

Surat Utang dak ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
  dak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa melalui penawaran
umum di luar wilayah Indonesia dan dak ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu,
ins tusi maupun bentuk hukum lainnya, sehingga dak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK
No.30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No.S-161/2020.

Total nilai Transaksi adalah USD300.000.000 ( ga ratus juta Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP Mirawa Sensi Idris
(Moore Indonesia) selaku auditor independen, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp10.948.825.000.000 (atau USD708.432.546 dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2024
sebesar Rp15.455), sehingga transaksi penerbitan Surat Utang merupakan transaksi dengan nilai
42,35% dari ekuitas Perseroan.

Oleh karena itu, total nilai Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) tetapi dak lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, sehingga
Transaksi dak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, Perseroan diwajibkan untuk
mengumumkan informasi Transaksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan
(c) jis. Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 27 ayat (1) POJK No.17/2020 kepada masyarakat melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia serta menyampaikan buk pengumuman
tersebut kepada OJK, termasuk dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi yaitu tanggal diterbitkannya Surat Utang dan ditandatanganinya perjanjian yang
mengatur tentang transaksi yaitu Fiscal Agency Agreement (Perjanjian Keagenan Fiskal) pada
tanggal 30 Oktober 2024.

Dana hasil bersih penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk pembiayaan kembali utang jangka
pendek dan untuk tujuan umum Perseroan lainnya.

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
laporan kewajaran transaksi yang telah disiapkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material
dengan nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun dak lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang telah
dilakukan oleh Perseroan.
Page 4
Keterbukaan Informasi ini merupakan kelanjutan dari Keterbukaan Informasi kepada publik yang
telah dilakukan Perseroan pada tanggal 14 Oktober 2024 sehubungan dengan proses roadshow
dan tanggal 25 Oktober 2024 terkait berakhirnya masa roadshow serta pembentukan harga
(pricing) terkait dengan rencana penerbitan Surat Utang.

                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

 I.    LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
       Transaksi ini diperlukan Perseroan untuk menjaga likuiditas dan modal kerjanya serta
       pelunasan sebagian utang-utang Perseroan. Berikut adalah manfaat yang akan diperoleh
       Perseroan dengan melaksanakan transaksi:

       a.   Dana hasil penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk pembiayaan kembali utang
            jangka pendek dan untuk tujuan umum Perseroan lainnya;
       b.   Dana kas internal yang semula akan dialokasikan oleh Perseroan untuk membayar
            seluruh atau sebagian hutang Perseroan dapat difokuskan untuk mengembangkan
            kegiatan usaha dan modal kerja Perseroan;
       c.   Dengan adanya transaksi, memberikan ruang ekspansi bisnis bagi Perseroan serta dapat
            meningkatkan likuiditas dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Dengan demikian
            dapat memperkuat arus kas Perseroan, sehingga akan membuat saham Perseroan di
            Bursa Efek Indonesia menjadi semakin menarik dan likuid. Jika kinerja keuangan
            Perseroan dapat mengikat, maka akan meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham
            Perseroan;
       d.   Penerbitan Surat Utang sebagai strategi Perseroan dalam melakukan diversifikasi
            sumber pendanaan jangka panjang hal ini menunjukkan kemandirian Perseroan dalam
            memperkuat struktur pendanaan sekaligus menjadi langkah awal bagi Perseroan untuk
            masuk ke kancah pasar modal Internasional.
            Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan Perseroan akan
            meningkat. Sehingga dapat membiayai pertumbuhan Perseroan di masa yang akan
            datang. Mengingat ngkat suku bunga Surat Utang yang tetap diharapkan nan nya
            Perseroan dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan
            pertumbuhan laba yang nan nya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.

II.    TANGGAL TRANSAKSI MATERIAL
       Transaksi ini terjadi pada saat Surat Utang ini efek f diterbitkan dan Fiscal Agency
       Agreement ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2024.

III.   OBJEK TRANSAKSI
       Perseroan telah menerbitkan Surat Utang berdasarkan Fiscal Agency Agreement dengan
       struktur sebagai berikut:
        Jenis                    : Surat Utang Senior Tanpa Jaminan
        Jumlah Pokok             : USD 300.000.000
        Harga Pembelian          : 100%
        Ra ng                    : BBB dari Fitch
        Tanggal Penerbitan       : 30 Oktober 2024
        Tingkat Bunga            : 5,658% per tahun
        Periode      Pembayaran     Tanggal 30 Oktober dan 30 April ap tahunnya, di mana
        Bunga                       pembayaran bunga untuk pertama kali akan dimulai pada
                                    tanggal 30 April 2025
        Jatuh Tempo              : 3 ( ga) tahun sejak tanggal penerbitan, yaitu 30 Oktober
                                    2027
Page 5
       Jaminan                   : Surat Utang dak dijamin dengan hak jaminan kebendaan
                                   maupun penanggungan (unsecured)
       Pencatatan        (lis ng : SGX-ST
       venue)
       Pembatasan                 : a) Nega ve Pledge, yaitu adanya pembatasan terhadap
                                       Perseroan dalam melakukan pemberian jaminan aset /
                                       proper / revenue kepada pihak lain. Apabila hal itu
                                       terjadi, maka Investor/Pemegang Surat Utang akan
                                       mendapatkan jaminan yang sama;
                                    b) Perubahan Pengendalian" atau "Change of Control"
                                       memberikan hak opsi kepada Investor, apabila terjadi
                                       Perubahan Pengendali, maka Investor dapat
                                       mengajukan       permohonan     penebusan      surat
                                       utang/obligasi kepada KB Bank.
       Format Penawaran           : Penerbitan Surat Utang oleh Perseroan di luar Indonesia
                                    sesuai dengan ketentuan Regula on S dari U.S Securi es
                                    Act. Surat Utang dak ditawarkan melalui Penawaran
                                    Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan dak
                                    dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang
                                    dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum di luar wilayah
                                    Indonesia dan dak ditawarkan kepada investor Indonesia
                                    baik individu, ins tusi maupun bentuk hukum lainnya,
                                    sehingga dak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK
                                    No.30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK
                                    No.S-161/2020.
       Hukum Yang Mengatur        : Hukum Inggris
       Agen Pembayar              : The Hong Kong and Shanghai Banking Corpora on Limited

      Sehubungan dengan penawaran dan penjualan Surat Utang, Perseroan telah menyusun
      dokumen Penawaran Offering Circular pada tanggal 23 Oktober 2024.

IV.   PENGGUNAAN DANA
      Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan oleh Perseroan
      untuk pembiayaan kembali utang jangka pendek; dan (ii) untuk tujuan umum Perseroan
      lainnya.

V.    NILAI TRANSAKSI
      Total nilai Transaksi adalah USD300.000.000 ( ga ratus juta Dolar Amerika Serikat).
      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit
      oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, total ekuitas
      Perseroan adalah sebesar Rp10.948.825.000.000 (atau USD708.432.546 dengan
      menggunakan kurs pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15.455), sehingga transaksi penerbitan
      Surat Utang merupakan transaksi dengan nilai 42,35% dari ekuitas Perseroan.

      Oleh karena itu, total nilai Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) tetapi dak
      lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
      2022, sehingga Transaksi dak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang
      saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, Perseroan
      diwajibkan untuk mengumumkan informasi Transaksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
      6 ayat (1) huruf (b) dan (c) jis. Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 27 ayat (1) POJK
      No.17/2020 kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Page 6
      Indonesia serta menyampaikan buk pengumuman tersebut kepada OJK, termasuk
      dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi yaitu
      tanggal diterbitkannya Surat Utang dan ditandatanganinya perjanjian yang mengatur
      tentang Transaksi.

VI.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL

      A. PENERBIT
         Penerbit Surat Utang adalah Perseroan, yang didirikan berdasarkan Akta No. 126 tanggal
         1993, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H. Nota s di Kota Jakarta, yang telah mendapat
         persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-
         5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993. Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan
         dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah bebeapa kali terakhir diubah dengan Akta
         No. 117 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Jakarta
         Selatan yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
         berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0171361 tanggal 12 Juli 2024.

         Perseroan pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
         tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
         didirikan dengan Akta Pendirian tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan
         hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi No.013/Dirjen/Kop/70
         tanggal 10 Juli 1970 dan dida arkan dalam Da ar Umum Direktorat Jenderal Koperasi
         No.8251 tanggal 10 Juli 1970.

         Pada tanggal 8 Februari 2021, Bank Indonesia dan OJK menyetujui perubahan logo dan
         nama baru Perseroan menjadi PT Bank KB Bukopin, Tbk. Atas dasar persetujuan ini,
         Perseroan melakukan publikasi perubahan logo dan nama baru Perseroan pada Surat
         Kabar Harian Nasional pada tanggal 23 Februari 2021. Perubahan logo dan nama baru
         Perseroan merupakan salah satu Langkah transformasi yang dijalankan oleh Perseroan.
         Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dengan
         kepemilikan saham sebesar 95.92% dan PT KB Bukopin Finance dengan kepemilikan
         saham sebesar 99.24%, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan
         Keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Berdasarkan Akta No. 117 tanggal 28 Juni 2024 juncto surat keterangan komposisi pemegang
      saham PT Bank KB Bukopin, Tbk yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT
      DATINDO ENTRYCOM No. DE/X/24-4382 tanggal 30 September 2024, struktur permodalan
      dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                            Informasi                      Jumlah Saham Kelas A dan B         %
          Modal Dasar                                                   207.887.540.178
          Modal disetor dan ditempatkan penuh
              1. Kookmin Bank Co., Ltd                                  125.655.736.951 66,88
              2. STIC Eugene Star Holdings Inc                           31.900.000.000 16,98
              3. Pemegang Saham Lainnya dengan                           30.331.802.919 16,14
                 pemilikan dibawah 5%
          Total Modal Disetor dan Ditempatkan                           187.887.539.870 100,00
Page 7
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 116 tanggal 28 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Nota s di Kota Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0225584 tanggal 12 Juli 2024 yaitu sebagai berikut :

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                                  :   Jerry Marmen
  Wakil Komisaris Utama                                            :   Seng Hyup Shin*)
  Komisaris                                                        :   Nanang Supriyatno
  Komisaris Independen                                             :   Stephen Liestyo
  Komisaris Independen                                             :   Tippy Joesoef
  Komisaris Independen                                             :   Hae Wang Lee

  Direksi
  Direktur Utama                                                   :   Woo Yeul Lee
  Wakil Direktur Utama                                             :   Robby Mondong
  Direktur                                                         :   Dodi Widjajanto
  Direktur                                                         :   Henry Sawali
  Direktur                                                         :   Jung Ho Han
  Direktur                                                         :   Jang Hyuk Im*)
  Direktur                                                         :   Helmi Fahrudin
  *Terhitung efek f sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK
  No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Dan POJK
  No.37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
  dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Kegiatan Usaha
Perseroan melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan melakukan kegiatan usaha berupa
penghimpunan dana dan penyaluran kredit serta peningkatan penyedia jasa perbankan
melalui pengembangan produk dan layanan.

B. AGEN PEMBAYAR
   The Hong Kong and Shanghai Banking Corpora on Limited.

C. JOINT LEAD MANAGERS
   Sehubungan dengan penerbitan Surat Utang, Perseroan telah menunjuk Joint Lead
   Managers (JLMs), sebagai berikut:
   1. Crédit Agricole Corporate and Investment Bank;
   2. The Hongkong and Shanghai Banking Corpora on Limited;
   3. KB Securi es Hong Kong Limited; dan
   4. Morgan Stanley & Co. Interna onal Plc.

   Selain KB Securi es Hong Kong Limited, seluruh JLMs dak memiliki hubungan afiliasi
   dengan Perseroan.

   Penunjukan KB Securi es Hong Kong Limited merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan
   Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepen ngan. Sehubugan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan Keterbukaan
   Informasi pada tanggal 31 Oktober 2024.
Page 8
           RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

I.    IDENTITAS PENILAI
      Untuk memas kan kewajaran dari nilai Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai
      Independen yang terda ar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
      Sugianto Prasodjo & Rekan (“SPR”) sebagai pihak independen yang bertugas melakukan
      penilaian kewajaran nilai Transaksi.

      Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan
      Penilaian ini adalah Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert), merupakan Penilai
      Publik Proper dan Bisnis dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00532 berdasarkan
      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KM.1/2018 Tanggal 17 Desember 2018 dan
      Nomor Izin Penilai Publik No. B-1.23.00643 Tanggal 17 Mei 2023. Penilai ber ndak atas
      nama Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang memiliki Izin Usaha resmi
      dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No.
      722/KM.1/2015 tanggal 09 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
      Penilai Publik juga telah terda ar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
      Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terda ar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
      STTD.PPB-47/PM.02/2023 Tanggal 17 Juli 2023. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah
      perusahaan penilai independen yang terda ar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
      (MAPPI) dan terda ar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat Tanda Terda ar
      Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.

      Pihak independen tersebut di atas menyatakan dak mempunyai hubungan afiliasi baik
      secara langsung maupun dak langsung dengan Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.
      42/POJK.04/2020.

      Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh Sugianto Prasodjo & Rekan (“SPR”)
      melalui suratnya Nomor 00183/2.0131-09/BS-FO/07/0532/1/X/2024 perihal Pendapat
      Kewajaran Transaksi Penerbitan obligasi Global oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk.

II.   RINGKASAN PENILAIAN

      A.     Iden tas Pihak
             Perseroan sebagai penerbit Surat Utang, dan The Hong Kong and Shanghai Banking
             Corpora on Limited sebagai Agen Pembayar.

      B.     Obyek Penilaian
             Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi dalam
             Rangkaian Transaksi oleh Perseroan sebagai penerbit obligasi global dengan nilai
             sebesar USD 300.000.000 dengan kupon sebesar 5,658%.

      C.     Tujuan Penilaian
             Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
             memberikan gambaran mengenai kewajaran atas transaksi oleh Perseroan berdasarkan
             ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Material dan
             Perubahan Kegiatan Usaha.

      D.     Asumsi-asumsi
             Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, SPR telah melakukan
             penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Page 9
      pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
      Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.

      Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
      disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
      diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ke ga kepada kami untuk tujuan pemberian
      pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
      sebenarnya, serta dak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya
      pendapat kewajaran.

      Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      SPR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
      perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

 E.   Pendekatan dan Prosedur Penilaian
      a. Analisa atas Rencana transaksi : iden fikasi para pihak yang terlibat dalam
         transaksi, analisa atas syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa
         atas manfaat dan risiko dari transaksi;
      b. Analisa Kualita f : analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
         Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisni,
         manfaat dan kerugian dari transaksi;
      c. Analisasi Kuan ta f : analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
         proforma laporan keuangan dan analisis inkremental;
      d. Analisa kewajaran nilai transaksi.

 F.   Kesimpulan dan Pendapat
      Dengan memper mbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang melipu analisa
      terhadap rencana transaksi, analisa kualita f dan analisa kuan ta f, analisa atas
      kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan menurut pendapat KJPP SPR,
      transaksi ini adalah Wajar sebagaimana termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran
      No. 00183/2.0131-09/BS-FO/07/0532/1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

                    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa transaksi material ini
bukan merupakan transaksi afiliasi dan dak mengandung benturan kepen ngan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020. (Pernyataan Terlampir)
Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan dak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang dak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Transaksi.
Page 10
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Kepada Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja di alamat berikut ini :

                                     PT Bank KB Bukopin, Tbk
                                  Gedung Kantor Pusat KB Bank
                           Jalan MT. Haryono Kav, 50-51 Jakarta 12770
                     P. (021) 7988266, 7989837 F. (021) 7980625, 7980238
                            Email : investor.rela ons@kbbank.co.id
                                   Website : www.kbbank.co.id

                                    Up : Investor Rela on

                                  Jakarta, 31 Oktober 2024

                                          Direksi
                                  PT Bank KB Bukopin, Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published31 Oct 2024
Pages10
Characters29,953
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×20
linked org Kookmin Bank Co., Ltd p.6
linked person Jerry Marmen p.7
linked person Nanang Supriyatno p.7
linked person Stephen Liestyo p.7
linked person Tippy Joesoef p.7
linked person Hae Wang Lee p.7
linked person Woo Yeul Lee p.7
linked person Robby Mondong p.7
linked person Dodi Widjajanto p.7
linked person Henry Sawali p.7
linked person Jang Hyuk p.7
linked person Helmi Fahrudin p.7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible person Seng Hyup Shin p.7
possible person Jung Ho Han p.7
possible — Morgan Stanley p.7
unresolved — Mirawa Sensi Idris (MOORE) yang melaksanakan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Mirawa Sensi Idris p.2 ×2
unresolved org KJPP SPR p.2 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2 ×3
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Fiscal Agency Agreement p.2
unresolved person Muhani Salim p.6
unresolved person H. Nota p.6 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6 ×2
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.6
unresolved org Koperasi p.6 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Koperasi p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.6
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.6
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM No. DE p.6
unresolved org Hong Kong Limited p.7 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.8 ×2
unresolved person Ginanjar Rizki Tarekat p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.8
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penilai Publik p.8
unresolved org Sugianto Prasodjo & Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3181 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '300000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result