Back to announcement
20241031_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31751599_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL
PT BANK KB BUKOPIN TBK
PT BANK KB BUKOPIN, TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung KB Bank
Jalan MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770
P. (021) 7988266, 7989837 F. (021) 7980625, 7980238
Email : investor.rela ons@kbbank.co.id/ Website : www.kbbank.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA ATAU KEPADA WARGA
NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA DENGAN CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN
UMUM BERDASARKAN UUPM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI). SURAT UTANG JUGA TIDAK
DITAWARKAN KEPADA INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU, INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA
SEHINGGA TIDAK WAJIB MEMENUHI KETENTUAN POJK NO.30/2019 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH
INI) SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM SURAT OJK NO.S-161/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH
INI).
SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN US SECURITIES ACT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI
BAWAH INI) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL KE DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT. SURAT UTANG
DITAWARKAN DAN DIJUAL DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN TUNDUK PADA KETENTUAN
REGULATION S OF US SECURITIES ACT.
Jakarta, 31 Oktober 2024
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI
Akuntan Publik : KAP Mirawa Sensi Idris (MOORE) yang melaksanakan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini).
Laporan Keuangan Konsolidasian : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
Perseroan per 30 Juni 2024 periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang
telah di audit oleh Akuntan Publik.
KJPP SPR : KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan.
Perseroan : PT Bank KB Bukopin Tbk suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan
MT Haryono Kav 50-51 Pancoran Jakarta 12770,
Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Menkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Fiscal Agency Agreement : Fiscal Agency Agreement tertanggal 30 Oktober 2024
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan The
Hongkong and Shanghai Banking Corpora on Limited
sebagai Agen Fiskal, Agen Pembayaran, Pencatat dan
Agen Transfer.
POJK No.17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.30/2019 : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang
Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang
Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Surat OJK No. S-161/2020 : Surat Kepala Ekseku f Pengawas Pasar Modal OJK No.
S-161/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Implementasi
POJK Nomor 30/POJK.04/2019 terhadap Penerbitan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Melalui
Penawaran Umum di luar wilayah Indonesia, yang
ditujukan kepada Pelaku Industri Pasar Modal.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
Undang P2SK.
SGX-ST : Singapore Exchange Securi es Trading Limited, Bursa
Efek Singapura.
PT : Perseroan Terbatas.
Surat Utang : Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah
sebesar USD300.000.000 dengan bunga tetap sebesar
5,658% yang diterbitkan oleh Perseroan.
US Securi es Act : U.S Securi es Act Tahun 1933 (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu).
Transaksi : Penerbitan Surat Utang oleh Perseroan.
Transaksi Material : Se ap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No.17/2020.
Page 3
PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi Pasal 6 ayat (3) huruf (A) POJK NO.17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan untuk kepen ngan para pemegang saham Perseroan, dalam rangka memberikan informasi terperinci bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah sebesar USD300.000.000 dengan bunga tetap sebesar 5,658%di luar Indonesia dan tercatat pada SGX-ST sesuai dengan menggunakan ketentuan Regula on S dari U.S Securi es Act Surat Utang dak ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan dak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan dak ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, ins tusi maupun bentuk hukum lainnya, sehingga dak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK No.30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No.S-161/2020. Total nilai Transaksi adalah USD300.000.000 ( ga ratus juta Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP Mirawa Sensi Idris (Moore Indonesia) selaku auditor independen, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp10.948.825.000.000 (atau USD708.432.546 dengan menggunakan kurs pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15.455), sehingga transaksi penerbitan Surat Utang merupakan transaksi dengan nilai 42,35% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, total nilai Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) tetapi dak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, sehingga Transaksi dak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan informasi Transaksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) jis. Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 27 ayat (1) POJK No.17/2020 kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia serta menyampaikan buk pengumuman tersebut kepada OJK, termasuk dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi yaitu tanggal diterbitkannya Surat Utang dan ditandatanganinya perjanjian yang mengatur tentang transaksi yaitu Fiscal Agency Agreement (Perjanjian Keagenan Fiskal) pada tanggal 30 Oktober 2024. Dana hasil bersih penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk pembiayaan kembali utang jangka pendek dan untuk tujuan umum Perseroan lainnya. Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan laporan kewajaran transaksi yang telah disiapkan oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun dak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan.
Page 4
Keterbukaan Informasi ini merupakan kelanjutan dari Keterbukaan Informasi kepada publik yang
telah dilakukan Perseroan pada tanggal 14 Oktober 2024 sehubungan dengan proses roadshow
dan tanggal 25 Oktober 2024 terkait berakhirnya masa roadshow serta pembentukan harga
(pricing) terkait dengan rencana penerbitan Surat Utang.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Transaksi ini diperlukan Perseroan untuk menjaga likuiditas dan modal kerjanya serta
pelunasan sebagian utang-utang Perseroan. Berikut adalah manfaat yang akan diperoleh
Perseroan dengan melaksanakan transaksi:
a. Dana hasil penerbitan Surat Utang akan digunakan untuk pembiayaan kembali utang
jangka pendek dan untuk tujuan umum Perseroan lainnya;
b. Dana kas internal yang semula akan dialokasikan oleh Perseroan untuk membayar
seluruh atau sebagian hutang Perseroan dapat difokuskan untuk mengembangkan
kegiatan usaha dan modal kerja Perseroan;
c. Dengan adanya transaksi, memberikan ruang ekspansi bisnis bagi Perseroan serta dapat
meningkatkan likuiditas dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Dengan demikian
dapat memperkuat arus kas Perseroan, sehingga akan membuat saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia menjadi semakin menarik dan likuid. Jika kinerja keuangan
Perseroan dapat mengikat, maka akan meningkatkan nilai saham bagi pemegang saham
Perseroan;
d. Penerbitan Surat Utang sebagai strategi Perseroan dalam melakukan diversifikasi
sumber pendanaan jangka panjang hal ini menunjukkan kemandirian Perseroan dalam
memperkuat struktur pendanaan sekaligus menjadi langkah awal bagi Perseroan untuk
masuk ke kancah pasar modal Internasional.
Dengan diterbitkannya Surat Utang, maka likuiditas dan kemampuan Perseroan akan
meningkat. Sehingga dapat membiayai pertumbuhan Perseroan di masa yang akan
datang. Mengingat ngkat suku bunga Surat Utang yang tetap diharapkan nan nya
Perseroan dapat lebih memaksimalkan penggunaan dana dalam meningkatkan
pertumbuhan laba yang nan nya juga akan memaksimalkan nilai perusahaan.
II. TANGGAL TRANSAKSI MATERIAL
Transaksi ini terjadi pada saat Surat Utang ini efek f diterbitkan dan Fiscal Agency
Agreement ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2024.
III. OBJEK TRANSAKSI
Perseroan telah menerbitkan Surat Utang berdasarkan Fiscal Agency Agreement dengan
struktur sebagai berikut:
Jenis : Surat Utang Senior Tanpa Jaminan
Jumlah Pokok : USD 300.000.000
Harga Pembelian : 100%
Ra ng : BBB dari Fitch
Tanggal Penerbitan : 30 Oktober 2024
Tingkat Bunga : 5,658% per tahun
Periode Pembayaran Tanggal 30 Oktober dan 30 April ap tahunnya, di mana
Bunga pembayaran bunga untuk pertama kali akan dimulai pada
tanggal 30 April 2025
Jatuh Tempo : 3 ( ga) tahun sejak tanggal penerbitan, yaitu 30 Oktober
2027
Page 5
Jaminan : Surat Utang dak dijamin dengan hak jaminan kebendaan
maupun penanggungan (unsecured)
Pencatatan (lis ng : SGX-ST
venue)
Pembatasan : a) Nega ve Pledge, yaitu adanya pembatasan terhadap
Perseroan dalam melakukan pemberian jaminan aset /
proper / revenue kepada pihak lain. Apabila hal itu
terjadi, maka Investor/Pemegang Surat Utang akan
mendapatkan jaminan yang sama;
b) Perubahan Pengendalian" atau "Change of Control"
memberikan hak opsi kepada Investor, apabila terjadi
Perubahan Pengendali, maka Investor dapat
mengajukan permohonan penebusan surat
utang/obligasi kepada KB Bank.
Format Penawaran : Penerbitan Surat Utang oleh Perseroan di luar Indonesia
sesuai dengan ketentuan Regula on S dari U.S Securi es
Act. Surat Utang dak ditawarkan melalui Penawaran
Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan dak
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Surat Utang
dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum di luar wilayah
Indonesia dan dak ditawarkan kepada investor Indonesia
baik individu, ins tusi maupun bentuk hukum lainnya,
sehingga dak wajib memenuhi ketentuan dalam POJK
No.30/2019 sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK
No.S-161/2020.
Hukum Yang Mengatur : Hukum Inggris
Agen Pembayar : The Hong Kong and Shanghai Banking Corpora on Limited
Sehubungan dengan penawaran dan penjualan Surat Utang, Perseroan telah menyusun
dokumen Penawaran Offering Circular pada tanggal 23 Oktober 2024.
IV. PENGGUNAAN DANA
Dana bersih yang diperoleh dari penerbitan Surat Utang akan digunakan oleh Perseroan
untuk pembiayaan kembali utang jangka pendek; dan (ii) untuk tujuan umum Perseroan
lainnya.
V. NILAI TRANSAKSI
Total nilai Transaksi adalah USD300.000.000 ( ga ratus juta Dolar Amerika Serikat).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, total ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp10.948.825.000.000 (atau USD708.432.546 dengan
menggunakan kurs pada 30 Juni 2024 sebesar Rp15.455), sehingga transaksi penerbitan
Surat Utang merupakan transaksi dengan nilai 42,35% dari ekuitas Perseroan.
Oleh karena itu, total nilai Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) tetapi dak
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2022, sehingga Transaksi dak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang
saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Namun demikian, Perseroan
diwajibkan untuk mengumumkan informasi Transaksi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
6 ayat (1) huruf (b) dan (c) jis. Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 27 ayat (1) POJK
No.17/2020 kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Page 6
Indonesia serta menyampaikan buk pengumuman tersebut kepada OJK, termasuk
dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi yaitu
tanggal diterbitkannya Surat Utang dan ditandatanganinya perjanjian yang mengatur
tentang Transaksi.
VI. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
A. PENERBIT
Penerbit Surat Utang adalah Perseroan, yang didirikan berdasarkan Akta No. 126 tanggal
1993, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H. Nota s di Kota Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-
5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993. Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan
dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah bebeapa kali terakhir diubah dengan Akta
No. 117 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Jakarta
Selatan yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0171361 tanggal 12 Juli 2024.
Perseroan pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi No.013/Dirjen/Kop/70
tanggal 10 Juli 1970 dan dida arkan dalam Da ar Umum Direktorat Jenderal Koperasi
No.8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tanggal 8 Februari 2021, Bank Indonesia dan OJK menyetujui perubahan logo dan
nama baru Perseroan menjadi PT Bank KB Bukopin, Tbk. Atas dasar persetujuan ini,
Perseroan melakukan publikasi perubahan logo dan nama baru Perseroan pada Surat
Kabar Harian Nasional pada tanggal 23 Februari 2021. Perubahan logo dan nama baru
Perseroan merupakan salah satu Langkah transformasi yang dijalankan oleh Perseroan.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dengan
kepemilikan saham sebesar 95.92% dan PT KB Bukopin Finance dengan kepemilikan
saham sebesar 99.24%, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan
Keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 117 tanggal 28 Juni 2024 juncto surat keterangan komposisi pemegang
saham PT Bank KB Bukopin, Tbk yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT
DATINDO ENTRYCOM No. DE/X/24-4382 tanggal 30 September 2024, struktur permodalan
dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Kelas A dan B %
Modal Dasar 207.887.540.178
Modal disetor dan ditempatkan penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang Saham Lainnya dengan 30.331.802.919 16,14
pemilikan dibawah 5%
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 187.887.539.870 100,00
Page 7
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 116 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Nota s di Kota Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada dan mendapat laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0225584 tanggal 12 Juli 2024 yaitu sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Jerry Marmen Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*) Komisaris : Nanang Supriyatno Komisaris Independen : Stephen Liestyo Komisaris Independen : Tippy Joesoef Komisaris Independen : Hae Wang Lee Direksi Direktur Utama : Woo Yeul Lee Wakil Direktur Utama : Robby Mondong Direktur : Dodi Widjajanto Direktur : Henry Sawali Direktur : Jung Ho Han Direktur : Jang Hyuk Im*) Direktur : Helmi Fahrudin *Terhitung efek f sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Dan POJK No.37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Kegiatan Usaha Perseroan melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpunan dana dan penyaluran kredit serta peningkatan penyedia jasa perbankan melalui pengembangan produk dan layanan. B. AGEN PEMBAYAR The Hong Kong and Shanghai Banking Corpora on Limited. C. JOINT LEAD MANAGERS Sehubungan dengan penerbitan Surat Utang, Perseroan telah menunjuk Joint Lead Managers (JLMs), sebagai berikut: 1. Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; 2. The Hongkong and Shanghai Banking Corpora on Limited; 3. KB Securi es Hong Kong Limited; dan 4. Morgan Stanley & Co. Interna onal Plc. Selain KB Securi es Hong Kong Limited, seluruh JLMs dak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Penunjukan KB Securi es Hong Kong Limited merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen ngan. Sehubugan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 31 Oktober 2024.
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
I. IDENTITAS PENILAI
Untuk memas kan kewajaran dari nilai Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai
Independen yang terda ar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik
Sugianto Prasodjo & Rekan (“SPR”) sebagai pihak independen yang bertugas melakukan
penilaian kewajaran nilai Transaksi.
Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan
Penilaian ini adalah Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert), merupakan Penilai
Publik Proper dan Bisnis dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-1.18.00532 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KM.1/2018 Tanggal 17 Desember 2018 dan
Nomor Izin Penilai Publik No. B-1.23.00643 Tanggal 17 Mei 2023. Penilai ber ndak atas
nama Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan yang memiliki Izin Usaha resmi
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No.
722/KM.1/2015 tanggal 09 September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penilai Publik juga telah terda ar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terda ar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PPB-47/PM.02/2023 Tanggal 17 Juli 2023. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah
perusahaan penilai independen yang terda ar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI) dan terda ar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat Tanda Terda ar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.
Pihak independen tersebut di atas menyatakan dak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun dak langsung dengan Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020.
Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh Sugianto Prasodjo & Rekan (“SPR”)
melalui suratnya Nomor 00183/2.0131-09/BS-FO/07/0532/1/X/2024 perihal Pendapat
Kewajaran Transaksi Penerbitan obligasi Global oleh PT. Bank KB Bukopin, Tbk.
II. RINGKASAN PENILAIAN
A. Iden tas Pihak
Perseroan sebagai penerbit Surat Utang, dan The Hong Kong and Shanghai Banking
Corpora on Limited sebagai Agen Pembayar.
B. Obyek Penilaian
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi dalam
Rangkaian Transaksi oleh Perseroan sebagai penerbit obligasi global dengan nilai
sebesar USD 300.000.000 dengan kupon sebesar 5,658%.
C. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memberikan gambaran mengenai kewajaran atas transaksi oleh Perseroan berdasarkan
ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
D. Asumsi-asumsi
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, SPR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Page 9
pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang
diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ke ga kepada kami untuk tujuan pemberian
pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya, serta dak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya
pendapat kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
SPR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
E. Pendekatan dan Prosedur Penilaian
a. Analisa atas Rencana transaksi : iden fikasi para pihak yang terlibat dalam
transaksi, analisa atas syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa
atas manfaat dan risiko dari transaksi;
b. Analisa Kualita f : analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisni,
manfaat dan kerugian dari transaksi;
c. Analisasi Kuan ta f : analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan dan analisis inkremental;
d. Analisa kewajaran nilai transaksi.
F. Kesimpulan dan Pendapat
Dengan memper mbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang melipu analisa
terhadap rencana transaksi, analisa kualita f dan analisa kuan ta f, analisa atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan menurut pendapat KJPP SPR,
transaksi ini adalah Wajar sebagaimana termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00183/2.0131-09/BS-FO/07/0532/1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa transaksi material ini
bukan merupakan transaksi afiliasi dan dak mengandung benturan kepen ngan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020. (Pernyataan Terlampir)
Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan dak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang dak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Transaksi.
Page 10
INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja di alamat berikut ini :
PT Bank KB Bukopin, Tbk
Gedung Kantor Pusat KB Bank
Jalan MT. Haryono Kav, 50-51 Jakarta 12770
P. (021) 7988266, 7989837 F. (021) 7980625, 7980238
Email : investor.rela ons@kbbank.co.id
Website : www.kbbank.co.id
Up : Investor Rela on
Jakarta, 31 Oktober 2024
Direksi
PT Bank KB Bukopin, Tbk
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Mirawa Sensi Idris (MOORE) yang melaksanakan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Mirawa Sensi Idris
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP SPR
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Fiscal Agency Agreement
p.2
unresolved
person
Muhani Salim
p.6
unresolved
person
H. Nota
p.6 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.6
unresolved
org
Koperasi
p.6 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Koperasi
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.6
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.6
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM No. DE
p.6
unresolved
org
Hong Kong Limited
p.7 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.8 ×2
unresolved
person
Ginanjar Rizki Tarekat
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penilai Publik
p.8
unresolved
org
Sugianto Prasodjo & Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3181 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '300000000'}