Back to announcement
20241008_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31733660_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 114
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Oktober 2024
Masa Penawaran Umum : 30 September - 3 Oktober 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 8 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan : 4 Oktober 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Oktober 2024
P E N A W A R A N U M U M B E R K E L A N J U TA N O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N I V B A N K PA N I N TA H A P 1 TA H U N 2 0 2 4
INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN
SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor Cabang Pembantu,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Januari
2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo,
yaitu tanggal 8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU
AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN,
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH
DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG
CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI
TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AA (Double A)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Evergreen Sekuritas
PT PANIN SEKURITAS Tbk PT EVERGREEN PT KOREA INVESTMENT PT SUCOR SEKURITAS PT ALDIRACITA
WHUD¿OLDVL SEKURITAS INDONESIA AND SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
Page 2
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan Surat No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 (³2EOLJDVL”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. 3DUD3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL(IHNGDQ3HQMDPLQ(PLVL(IHNEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. NHFXDOL 37 3DQLQ 6HNXULWDV 7EN PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ VDKDP 3HUVHURDQ 3HQMHODVDQ PHQJHQDLGH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,,WHQWDQJ3HQMDPLQDQ(PLVL2EOLJDVL Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................24
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................30
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................30
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN...32
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................32
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................33
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .............34
6. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................35
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. ............................36
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN. ........................................38
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...........................43
10. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................51
11. PENGHIMPUNAN DANA.....................................................................................................52
VI. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................54
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................56
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................58
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................61
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................68
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI....................................................................................................................................72
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................73
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
ALCO : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite
yang merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
Direktur.
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Aset Tetap : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
usaha.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
Anak Perusahaan atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Entitas Anak dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan
uang tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau lembaga otoritas
pasar modal yang berwenang.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
BPS : Berarti PT Bank Panin Dubai SyariahTbk.
Bursa Efek atau BEI : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
CAR : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.
CFI : Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Page 6
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun,
yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas
suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Dokumen Emisi : Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika
ada), Pernyataan Penawaran Umum berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
penambahan dan pembaharuannya dan dokumen lain yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau yang disyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
Efek : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi) atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.,
(“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
perubahannya.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar) Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
FPPO
Grup Bank Panin : Berarti Perseroan dan Entitas Anak.
iv
Page 7
GWM : Berarti Giro Wajib Minimum.
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
Harga Pasar Yang Wajar : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.
Harga penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Instrumen Keuangan : Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat
lindung nilai.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Jadwal Emisi : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan pokok
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
v
Page 8
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Kreditur Preferen : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139
dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21
Undang-Undang Perpajakan.
KPMM : Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.
LDR : Berarti Loan to Deposit Ratio.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
tindak lanjut dari Penutupan Usaha.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di
Indonesia maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
yang berlaku.
Material : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau
20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
RUPS Tahunan Perseroan.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
ini, yaitu selama 4 (empat) Hari Kerja.
Manajer Penjatahan : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Panin Sekuritas Tbk.
Nasabah Penyimpanan : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NPL : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana
diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
vi
Page 9
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
IV oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
Obligasi : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,-
(tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak
lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai
atau fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
OJK dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor:
21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PBI No. 24/4/PBI/2022 : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor No. 24/4/PBI/2022 Tentang
Perubahan Keempat Atas Perubahan Bank Indonesia Nomor 20/3/
PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
Dan Unit Usaha Syariah.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri
dari: (a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang
melakukan investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran atas Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya
vii
Page 10
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No.
14 tanggal 6 September 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh
(full commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT
Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Panin Sekuritas Tbk.
Penutupan Usaha : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
keadaan pailit.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 4/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari
2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
POJK No. 2/POJK.03/2022 : Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari
2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah.
POJK No. 7/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 11/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari
2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 12 / : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
POJK.03/2020 tentang Konsulidasi Bank Umum.
POJK No. 12/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
tentang Bank Umum.
POJK No. 13/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 19/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 27 Tahun 2022 : Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
POJK No. 30/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 33/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 34/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 34/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
ix
Page 12
POJK No. 36/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
POJK No. 56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
POJK No. 58/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor POJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8
Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau
Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
PADG Nomor 12/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 18/2023 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 23/2021 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG Nomor 24/2022 : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Pemegang Obligasi : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan
Akta No 16 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
x
Page 13
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 15
tanggal 6 September 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Obligasi sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, yang dibuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II No. 13 tanggal 6 September 2024yang seluruhnya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Bersifat Utang di KSEI KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-086/
OBL/KSEI/0824 tanggal 6 September 2024 dibuat di bawah tangan,
bermaterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Utang 2024 tertanggal 2 April 2024.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK tanggal 30 Desember 2011 Nomor: Kep-690/
BL/2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan memperhatikan POJK
No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No. 58/POJK.04/2017, berikut
dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT
Bank Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar
Rupiah)
xi
Page 14
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
SE OJK No. 20/ : Berarti Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni
SEOJK.03/2016 2016 tentang Fitur Konversi menjadi Saham Biasa atau Write Down
terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap, berikut
perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya
di kemudian hari.
SE OJK No.14/ : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan
(in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
xii
Page 15
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu pada ulang
tahun ke-5 (lima) sejak Tanggal Emisi Obligasi dan apabila tanggal
tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada
Hari Bursa berikutnya dan dengan memperhatikan ketentuan dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi yang wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM) tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
VTL : Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-
catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni 2024 memiliki 518 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi
di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD
Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta,
Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut,
Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat –
Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan,
Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung,
Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar,
Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan
Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 459 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah
akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan
Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur permodalan Perseroan juncto Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 6.100.000 610.000.000 0,02
4. Masyarakat < 5% 3.642.681.561 364.268.156.100 15,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
xiv
Page 17
3. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan IV
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus
sepuluh miliar Rupiah)
Tenor : 5 (lima) Tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi
Peringkat Efek : idAA (Double A ) dari PEFINDO
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Pembelian Kembali Obligasi : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back) melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan : Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
No.RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 5 September 2024, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
II Tahun 2024 untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
2025 adalah:
AA (Double A )
id
xv
Page 18
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
5. Faktor Risiko
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.
Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
• Risiko likuiditas
• Risiko pasar
- Risiko suku bunga dan
- Risiko valuta asing
• Risiko operasional
- Risiko hukum
- Risiko reputasi
- Risiko strategik
- Risiko kepatuhan
• Risiko teknologi
• Risiko persaingan pangsa pasar
• Risiko makro ekonomi
• Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
• Risiko anak perusahaan
• Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan
6. Prospek Usaha
Perseroan optimis kinerja bisnis akan tumbuh secara berkelanjutan sejalan dengan visi: ”Menjadi Bank
pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,05% (yoy) pada triwulan
II-2024. Bank Indonesia (BI) memprakirakan ekonomi dapat tumbuh dikisaran 4,7%-5,5% pada tahun
2024 dan akan meningkat 4,8%-5,6% pada tahun 2025. Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
cukup solid dengan stabilitas ekonomi dan politik yang relatif terjaga. Dalam satu dekade terakhir, di
luar pandemi Covid-19, ekonomi tercatat mampu tumbuh dikisaran 5%-6%. Pencapaian tersebut lebih
tinggi dari rata-rata pertumbuhan global yang sekitar 3%.
Sejalan dengan itu, bisnis perbankan nasional masih sangat prospektif. Perbaikan kinerja ekonomi
secara umum berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan. Tidak hanya karena pertumbuhan
merupakan elemen kunci dalam upaya menekan pengangguran, bank juga jadi memiliki banyak
opsi sumber pendanaan untuk dikelola dan didiversifikasi ke dalam aktivitas risk-taking saat ekonomi
booming. Selain itu, industri perbankan Indonesia memiliki basis pasar yang besar serta tingkat literasi
dan inklusi keuangan yang meningkat. Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di
dunia dengan lebih dari 270 juta jiwa.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68% dan indeks inklusi keuangan
sebesar 85,10%. Nilai ini meningkat dibanding hasil SNLIK tahun 2019 dimana indeks literasi keuangan
mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Inklusi keuangan ditargetkan dapat mencapai
90% pada tahun 2024. Peningkatan literasi keuangan merupakan salah satu faktor penting yang dapat
mendorong pertumbuhan bisnis perbankan.
xvi
Page 19
7. Strategi Usaha
Dalam konteks keberlanjutan bisnis, Perseroan telah menetapkan rencana strategis lima tahun ke
depan yang berfokus pada bagaimana mengoptimalkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki untuk
mendorong kinerja bisnis.
Strategi pendanaan difokuskan pada pengembangan beragam produk baru sambil terus memperkuat
program tabungan yang sudah ada untuk menarik dana pihak ketiga (DPK) demi memperkuat struktur
current account saving account (CASA). Perseroan akan memfokuskan strategi penanaman dana
pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan
berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential financing). Perseroan
juga terus mendorong sinergi seluruh satuan kerja dan kelompok usaha Panin untuk mewujudkan
ekosistem Panin Group. Tujuannya antara lain untuk optimalisasi kinerja bisnis serta mewujudkan
layanan omnichannel yang bisa menjawab kebutuhan nasabah dan meningkatkan customer experience.
Dengan menerapkan bauran strategi di atas, Perseroan berharap dapat menyediakan solusi keuangan
yang lengkap dan beragam kepada para nasabah, serta dapat memperluas basis nasabahnya.
8. Kegiatan Penyertaan
Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp1 miliar pada
posisi 30 Juni 2024:
Penyertaan Tahun Kepemilikan Kontribusi
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha
Sejak Operasional (%) Pendapatan
Entitas anak
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Perbankan Syariah 2008 2009 67,30 7,62%
PT Clipan Finance Indonesia Tbk Lembaga Pembiayaan 1982 1982 51,49 11,24%
Perusahaan Penyertaan
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Lembaga Pembiayaan 2003 1993 25,06 -
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk Asuransi 2001 1980 7,76 -
PT Panin Sekuritas Tbk Perusahaan Investasi 1989 1989 29,00 -
PT Bank ANZ Indonesia Perbankan 1990 1973 1,00 -
Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura
sebesar Rp 210,44 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan
PT Sarana Kal-Sel Ventura dalam struktur.
Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.
9. Ikhitisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota dari Deloitte
Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00022/2.1265/AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh
Fonny Alimin (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).
xvii
Page 20
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 219.218.660 222.010.050 212.431.881
Jumlah Liabilitas 153.026.701 158.149.035 151.844.644
Jumlah Dana Syirkah Temporer 11.695.887 10.548.530 9.871.143
Jumlah Ekuitas 54.496.072 53.312.485 50.716.094
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 219.218.660 222.010.050 212.431.881
*tidak diaudit
(dalam Jutaan Rupiah, Kecuali tercatat sebagai persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Pendapatan 8.549.134 8.992.147 17.164.670 15.901.781
Jumlah Beban 6.852.965 (6.405.516) 13.485.322 11.828.848
Laba Bersih 1.365.065 2.099.189 3.005.536 3.273.010
Total Kredit yang Diberikan 130.741.294 124.029.115 131.498.273 123.269.582
Cadangan Penurunan Nilai 8.074.689 (7.180.612) 8.491.195 6.818.980
Simpanan 133.443.403 133.232.353 137.510.209 135.231.578
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 32,24% 32,98% 32,40% 30,07%
NPL Neto 0,63% 1,18% 0,57% 0,92%
LDR 97,30% 90,89% 97,51% 91,67%
Laba / Jumlah Aset (ROA) 1,48% 2,18% 1,57% 1,91%
Laba / Jumlah Ekuitas (ROE) 5,33% 7,53% 5,42% 6,89%
BOPO 79,86% 70,89% 78,18% 74,53%
*tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Informasi Tambahan ini.
10. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.352.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
Obligasi
Jumlah
Jumlah
Pencatatan pada Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Obligasi Jatuh Tempo
Bursa Efek Terutang
(juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi
Jumlah
Tanggal Pencatatan pada Jumlah Obligasi Obligasi
Keterangan Jatuh Tempo
Efektif Bursa Efek (juta Rp) Terutang
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Panin 03 Juli 2018 04 Juli 2018 1.302.000 03 Juli 2025 1.302.000
Tahap I Tahun 2018
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Tahap I Tahun 2024
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,-
(LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp50.000.000.000,-
(LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan
Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:
id
AA
(Double A )
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Cabang Pembantu, dan 1 Kantor Perwakilan
Jakarta 10270, Indonesia di Luar Negeri
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA
APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN
MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
1
Page 22
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah mengalami
kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9
September 2024. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar
Rupiah).
Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober
2029.
Bunga Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dibawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama
akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2025.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
2
Page 23
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke-1 : 8 Januari 2025 Bunga Ke-11 : 8 Juli 2027
Bunga Ke-2 : 8 April 2025 Bunga Ke-12 : 8 Oktober 2027
Bunga Ke-3 : 8 Juli 2025 Bunga Ke-13 : 8 Januari 2028
Bunga Ke-4 : 8 Oktober 2025 Bunga Ke-14 : 8 April 2028
Bunga Ke-5 : 8 Januari 2026 Bunga Ke-15 : 8 Juli 2028
Bunga Ke-6 : 8 April 2026 Bunga Ke-16 : 8 Oktober 2028
Bunga Ke-7 : 8 Juli 2026 Bunga Ke-17 : 8 Januari 2029
Bunga Ke-8 : 8 Oktober 2026 Bunga Ke-18 : 8 April 2029
Bunga Ke-9 : 8 Januari 2027 Bunga Ke-19 : 8 Juli 2029
Bunga Ke-10 : 8 April 2027 Bunga Ke-20 : 8 Oktober 2029
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan
yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan
jika jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
- Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
- Mengadakan perubahan di bidang usaha.
- Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.
3
Page 24
- Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga
keuangan yang berwenang.
- Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang
telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali
untuk agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam
1 (satu) transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi
tidak melebihi 4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan
terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga
manapun. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
(refinancing).
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
terus menerus.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
- Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan
yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
- Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
Direksi Perseroan dalam waktu:
i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah berakhirnya
tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.
4
Page 25
- Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang
Obligasi.
- Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi.
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat,
sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
berwenang .
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term
Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar
lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar
kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
i. Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten
dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten, inventaris,
perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan
dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Wali
Amanat.
l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah
terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat keputusan
Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut
- Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
5
Page 26
- Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
berbeda dengan sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
- Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014
wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014.
- Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada perubahan
terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/
Atau Sukuk.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan surat No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 5 September 2024; untuk periode 5 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 adalah:
IdAA (Double A)
6
Page 27
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
7
Page 28
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020
e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
a. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan
dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
memperhatikan POJK No. 20/POJK.04/2020.
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
8
Page 29
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat
b. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
ii. Perseroan;
iii. Wali Amanat; atau
iv. Otoritas Jasa Keuangan.
c. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
d. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
9
Page 30
iv. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
v. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
e. Tata Cara RUPO:
i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang
Obligasi bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut; dan
xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
10
Page 31
f. Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
sebagai berikut:
1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 32
(iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.
g. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
h. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
k. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
l. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12
Page 33
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO.
n. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
o. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK No.
16/POJK.04/2020”) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan
e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
ayat 1 POJK No. 16/POJK.04/2020.
Kelalaian Perseroan
1. Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah
satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak
diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang
lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud
dengan “Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga,
surat berharga yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2 di
bawah ini.
2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
13
Page 34
c. Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
d. Poin 1 huruf e:
− maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
− Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
− Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
− Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan
atau Perseroan tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan tagihan kepada
Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari
keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau
tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
4. Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
(Keadaan Kahar) , dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan
Kahar) dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure (Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
14
Page 35
4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Gedung Bank Panin Pusat
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573-5555
Faksimili: (021) 2700-340
Situs Internet: www.panin.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Financial Institutions Banking Group
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
5. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.352.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
Obligasi
Jumlah
Jumlah
Pencatatan pada Obligasi
Keterangan Tanggal Efektif Obligasi Jatuh Tempo
Bursa Efek Terutang
(juta Rp)
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Panin Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi
Jumlah
Tanggal Pencatatan pada Jumlah Obligasi Obligasi
Keterangan Jatuh Tempo
Efektif Bursa Efek (juta Rp) Terutang
(juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Panin 03 Juli 2018 04 Juli 2018 1.302.000 03 Juli 2025 1.302.000
Tahap I Tahun 2018
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin 27 Juni 2024 08 Juli 2024 50.000 05 Juli 2029 50.000
Tahap I Tahun 2024
Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.
15
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK No. 30/2015”).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil
RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan surat No. 141/DIR/OJK/24 tertanggal 24 September 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,578% (nol
koma lima tujuh delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,500% (nol koma lima persen) dari total nilai emisi yang
terdiri dari:
- 0,400% (nol koma empat persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
- 0,050% (nol koma nol lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
- 0,050% (nol koma nol lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,015% (nol koma nol satu lima persen) yang terdiri
dari:
- 0,014% (nol koma satu empat persen) Jasa Konsultan Hukum,
- 0,001% (nol koma nol nol satu persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,035% (nol koma nol tiga lima persen) yang
terdiri dari:
- 0,003% (nol koma nol nol tiga persen) Wali Amanat,
- 0,032% (nol koma nol tiga dua persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,028% (nol koma nol dua delapan persen) termasuk biaya-biaya regulator,
biaya audit penjatahan, dan percetakan.
16
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 30 Juni 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan dan belum telah ditelaah atau diaudit secara terbatas.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp153.026.701 ,- juta dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Liabilitas
Liabilitas Segera 456.177
Simpanan
Pihak Berelasi 1.316.332
Pihak Ketiga 131.187.276
Jumlah 132.503.608
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga 939.795
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga 10.320.368
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga 49.034
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga 2.001.298
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga 3.104.394
Utang Pajak 221.760
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 967.775
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain 1.162.022
Obligasi Subordinasi - Bersih 1.300.470
Jumlah Liabilitas 153.026.701
*)tidak diaudit
LIABILITAS
1. SIMPANAN NASABAH
Simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp132.503.608 ,- juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Rupiah
Bank
Giro
- Pihak Berelasi 144.832
- Pihak Ketiga 11.067.368
Tabungan
- Pihak Berelasi 612.156
- Pihak Ketiga 49.251.795
Deposito berjangka
- Pihak Berelasi 559.344
- Pihak Ketiga 69.918.065
Sub Jumlah 131.553.560
17
Page 38
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Entitas Anak
Giro Wadiah
- Pihak Berelasi -
- Pihak Ketiga 273.991
Tabungan Wadiah
- Pihak Berelasi -
- Pihak Ketiga 676.057
Sub Jumlah 950.048
Jumlah 132.503.608
*)tidak diaudit
Giro
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Pihak Berelasi
Bank
- Rupiah 88.936
- Dollar Amerika Serikat 55.862
- Yen Jepang 34
Sub Jumlah 144.832
Pihak Ketiga
Bank
- Rupiah 8.423.512
- Dollar Amerika Serikat 2.141.356
- Lainnya (masing - masing dibawah 5%) 502.500
Sub Jumlah 11.067.368
Entitas Anak
- Rupiah 270.782
- Dollar Amerika Serikat 3.209
Sub Jumlah 273.991
Jumlah 11.486.191
*)tidak diaudit
Tabungan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Rupiah
Bank
Tabungan Panin 36.677.427
Taungan Panin Super Prize 3.968.349
Tabungan Bisnis Panin 559.754
Lainnya (masing-masing di bawah 5%) 2.082.316
Sub Jumlah 43.287.846
Entitas Anak
Tabungan Wadiah 676.057
Sub Jumlah - Rupiah 43.963.903
Valuta Asing
18
Page 39
Bank
Tabungan Pan Dollar
- Dollar Amerika Serikat 4.516.634
- Dollar Australia 830.398
- Dollar Singapura 499.806
- Lainnya (masing-masing di bawah 5%) 729.267
Sub Jumlah – Valuta Asing 6.576.105
Jumlah 50.540.008
*)tidak diaudit
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Pihak Berelasi
Bank
Rupiah 473.839
Dollar Amerika Serikat 82.752
Lainnya (masing - masing dibawah 5%) 2.753
Sub Jumlah 559.344
Pihak Ketiga
Bank
Rupiah 67.719.597
Dollar Amerika Serikat 2.098.231
Lainnya (masing - masing dibawah 5%) 100.237
Sub Jumlah 69.918.065
Jumlah 70.477.409
*)tidak diaudit
- Berdasarkan Periode
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Rupiah
1 Bulan 41.032.146
3 Bulan 16.013.028
6 Bulan 4.720.369
12 Bulan 5.586.737
Lebih dari 12 Bulan 841.156
Sub Jumlah 68.193.436
Valuta Asing
1 Bulan 1.743.434
3 Bulan 236.005
6 Bulan 255.566
12 Bulan 48.968
Lebih dari 12 Bulan -
Sub Jumlah 2.283.973
Jumlah 70.477.409
*)tidak diaudit
19
Page 40
2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp939.795,- juta terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Pihak Ketiga
Bank
- Giro 27.478
- Deposito Berjangka 29.806
- Call Money 175.000
Sub Jumlah 232.284
Entitas Anak
- Giro Wadiah 43.679
- PASBIS 663.832
Sub Jumlah 707.511
Jumlah 939.795
*)tidak diaudit
3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI – PIHAK KETIGA
Efek- efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp10.320.368,- juta
terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
Keterangan (6 bulan)
Jangka Waktu Tanggal Jatuh Tempo Nilai tercatat
Obligasi Pemerintah Indonesia 7 hari 1 Juli 2024 2.746.643
Sukuk Negara 7 hari 3 Juli 2024 1.652.558
Obligasi Pemerintah Indonesia 7 hari 1 Juli 2024 1.410.487
Obligasi Pemerintah Indonesia 7 hari 3 Juli 2024 1.105.023
Sukuk Negara 7 hari 3 Juli 2024 1.087.563
Sukuk Negara 7 hari 3 Juli 2024 1.096.912
Sukuk Negara 7 hari 3 Juli 2024 751.140
Obligasi Pemerintah Indonesia 7 hari 3 Juli 2024 470.042
Jumlah 10.320.368
*)tidak diaudit
4. PINJAMAN YANG DITERIMA – PIHAK KETIGA
Pinjaman Yang Diterima – Pihak Ketiga pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp3.104.394,- juta terdiri
dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
Tingkat Bunga Rata-Rata
Jangka Waktu/ Efektif / Nilai Tercatat/
Keterangan
Term Average effective annual Carrying Value
interest rate
Pihak ketiga
Rupiah
CFI
PT Bank Mandiri Tbk 3-4 Tahun / Years 7.38% 795.685
PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 3-4 Tahun / Years 7.02% 525.787
PT Bank DKI Tbk 4-5 Tahun / Years 7.43% 349.915
20
Page 41
Tingkat Bunga Rata-Rata
Jangka Waktu/ Efektif / Nilai Tercatat/
Keterangan
Term Average effective annual Carrying Value
interest rate
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 3-4 Tahun / Years 7.25% 335.990
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 3-4 Tahun / Years 7.48% 327.396
PT Bank Victoria International Tbk 1 Tahun / Years 6.75% 270.000
PT Bank KEB Hana Indonesia 4 Tahun / Years 7.41% 185.417
PT Bank Shinhan Indonesia 3 Tahun / Years 7.10% 146.875
PT Bank Central Asia Tbk 3-4 Tahun / Years 6.71% 97.678
PT Bank CIMB Niaga Tbk 4 Tahun / Years 7.30% 69.651
Jumlah 3.104.394
*)tidak diaudit
5. UTANG PAJAK
Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp221.760,- juta terdiri dari:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Bank
Pajak penghasilan badan (Catatan 43) 102.419
Pajak penghasilan
Pasal 21 13.098
Pasal 25 (Catatan 43) -
Pasal 23/26 82.388
Pajak Pertambahan Nilai - Bersih 1.048
Entitas Anak
Pajak penghasilan badan 6.819
Pajak penghasilan
Pasal 21 6.532
Pasal 4 (2) 7.377
Pasal 25 -
Pasal 23/26 458
Pajak Pertambahan Nilai - Bersih 1.621
Jumlah 221.760
*)tidak diaudit
6. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LIABILITAS LAIN-LAIN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Bank
Setoran jaminan 239.305
Beban bunga yang masih harus dibayar 206.060
Pendapatan diterima dimuka 182.341
Cadangan kerugian penurunan nilai
87.004
komitmen dan kontinjensi
Liabilitas pada pihak ketiga 79.936
Lainnya 80.275
Sub jumlah 874.921
21
Page 42
30 Juni
Keterangan (6 Bulan)
2024*
Entitas anak
Biaya yang masih harus dibayar 82.520
Liabilitas titipan setoran nasabah 71.153
Liabilitas pada pihak ketiga 49.575
Lainnya 83.853
Sub jumlah 287.101
Jumlah 1.162.022
*)tidak diaudit
7. OBLIGASI SUBORDINASI - BERSIH
Obligasi Subordinasi - Bersih pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp1.300.470,- juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat bunga
Tanggal Jatuh 30 Juni/
Jangka tetap per tahun/ Peringkat/
Jenis/Type Tempo/ Juni 30,
Waktu/Term Fixed interest Rating
Maturity Date 2024
rate per annum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Bank Panin Tahap I Tahun 2018/ 3 Juli/
7 Tahun 9.50% idA+ *) 1.302.000
Continuous Subordinated Bonds III July 3, 2025
Bank Panin Phase I Year 2018
Obligasi yang beredar/Outstanding bonds 1.302.000
Diskonto yang belum diamortisasi/Unamortized discount (1.530)
Bersih/Net 1.300.470
Tingkat bunga rata-rata per tahun/Average annual interest rate 9,50%
8. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini merupakan adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga)
bulan kedepan terhitung dari Juni 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi. Rincian dari
pinjaman Perseroan meliputi: Simpanan, Simpanan dari Bank Lain dan Efek yang Dijual dengan Janji
Dibeli Kembali.
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi Jatuh Tempo
Keterangan 30 Juni 2024 Sampai dengan 1 Bulan > 1 bulan s/d 3 bulan
Outstanding Outstanding Jatuh Tempo Outstanding Jatuh Tempo
Liabilitas Segera 456,177 456,177 -
Simpanan 132,503,608 54,907,433 16,255,834
Giro 11,486,191 3,527,796 Dapat ditarik 1,589,615 Dapat ditarik
sewaktu-waktu sewaktu-waktu
Tabungan 50,540,008 1,522,403 Dapat ditarik 1,964,996 Dapat ditarik
sewaktu-waktu sewaktu-waktu
Deposito 70,477,409 49,857,234 29 Juni - 30 Juli 12,701,223 31 Juli - 28
2024 September 2024
Simpanan dari Bank Lain 939,795 937,214 581
Giro 71,157 71,157 Dapat ditarik -
sewaktu-waktu
Deposito 29,806 27,225 29 Juni - 27 Juli 581 18 Agustus - 17
2024 September 2024
Call Money 175,000 175,000 1 - 4 Juli 2024 -
PASBIS 663,832 663,832 3 Juli 2024 -
Liabilitas Derivatif 49,034 22,974 1 - 30 Juli 2024 19,921 1 Agustus - 27
September 2024
22
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi Jatuh Tempo
Keterangan 30 Juni 2024 Sampai dengan 1 Bulan > 1 bulan s/d 3 bulan
Outstanding Outstanding Jatuh Tempo Outstanding Jatuh Tempo
Liabilitas Akseptasi 2,001,298 754,910 1 - 30 Juli 2024 556,481 1 Agustus - 27
September 2024
Efek yang Dijual dengan 10,320,368 10,320,368 -
Janji Dibeli Kembali
Obligasi Pemerintah 2,746,643 2,746,643 1 Juli 2024
Indonesia
Sukuk Negara 1,652,558 1,652,558 3 Juli 2024
Obligasi Pemerintah 1,410,487 1,410,487 1 Juli 2024
Indonesia
Obligasi Pemerintah 1,105,023 1,105,023 3 Juli 2024
Indonesia
Sukuk Negara 1,087,563 1,087,563 3 Juli 2024
Sukuk Negara 1,096,912 1,096,912 3 Juli 2024
Sukuk Negara 751,140 751,140 3 Juli 2024
Obligasi Pemerintah 470,042 470,042 3 Juli 2024
Indonesia
Obligasi Subordinasi 1,300,470 - -
Jumlah 147,570,750 67,399,076 16,832,817
* tidak diaudit
Perseroan telah menyediakan dana untuk pembayaran atas liabilitas yang dialokasikan dari penempatan
pada Surat Berharga
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK
PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR,
DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT
KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
23
Page 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1265/
AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023 2022
ASET
Kas 1.158.883 1.297.547 1.704.409
Giro Pada Bank Indonesia 5.463.415 7.870.438 7.204.803
Giro Pada Bank Lain
Pihak Berelasi 178.625 221.111 139.787
Pihak Ketiga 1.255.715 1.076.630 1.112.334
Cadangan Kerugian Penurunan (41) (35) (50)
Bersih 1.434.299 1.297.706 1.252.071
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Pihak Berelasi 98.250 - -
Pihak Ketiga 3.807.763 6.038.336 7.192.136
Cadangan Kerugian Penurunan (241) (2.688) (1.633)
Bersih 3.905.772 6.035.648 7.190.503
Efek-Efek
Pihak Ketiga 45.087.970 39.010.673 33.398.471
Cadangan Kerugian Penurunan (31) (39) (53)
Bersih 45.087.939 39.010.634 33.398.418
Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga 50.175 20.437 29.385
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
Pihak Ketiga - 4.827.120 10.642.145
Cadangan Kerugian Penurunan - (329) -
Bersih - 4.826.791 10.642.145
Kredit
Pihak Berelasi 1.327.016 1.350.018 1.325.517
Pihak Ketiga 137.231.232 138.351.123 128.552.782
Cadangan Kerugian Penurunan (7.816.954) (8.202.868) (6.608.717)
Bersih 130.741.294 131.498.273 123.269.582
Tagihan Anjak Piutang
Pihak Ketiga 75.000 75.000 100.000
Cadangan Kerugian Penurunan (26.358) (30.951) (49.580)
Bersih 48.642 44.049 50.420
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga 78.124 93.334 78.778
Cadangan Kerugian Penurunan (608) (60.186) (23.591)
Bersih 77.516 33.148 55.187
24
Page 45
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023 2022
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak Ketiga 569.238 529.433 281.868
Cadangan Kerugian Penurunan (11.733) (953) (9.727)
Bersih 557.505 528.480 272.141
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga 8.909.500 8.614.493 6.914.427
Cadangan Kerugian Penurunan (208.779) (185.488) (118.977)
Bersih 8.700.721 8.429.005 6.795.450
Tagihan Akseptasi - Pihak
Pihak Ketiga 1.996.554 1.637.787 2.132.501
Cadangan Kerugian Penurunan (9.944) (7.658) (6.652)
Bersih 1.986.610 1.630.129 2.125.849
Penyertaan Dalam Bentuk Saham 755.294 766.401 791.410
Biaya Dibayar Dimuka 162.308 114.353 124.361
Aset Tetap - Bersih 9.782.051 10.002.144 10.176.936
Aset Pajak Tangguhan 836.785 747.872 609.846
Aset Takberwujud 559.816 522.482 425.974
Aset Lain-Lain - Bersih 7.909.635 7.334.513 6.312.991
Jumlah Aset - Bersih 219.218.660 222.010.050 212.431.881
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera 456.177 186.926 169.964
Simpanan
Pihak Berelasi 1.316.332 1.477.929 1.520.921
Pihak Ketiga 131.187.276 133.611.552 131.162.554
Jumlah 132.503.608 135.089.481 132.683.475
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga 939.795 2.420.728 2.548.103
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga 10.320.368 9.761.945 2.408.299
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga 49.034 16.432 29.561
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga 2.001.298 1.641.363 2.137.042
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih - - 3.999.020
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga 3.104.394 2.803.373 2.144.195
Utang Pajak 221.760 221.735 222.169
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 967.775 960.675 440.481
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain 1.162.022 1.347.101 1.266.865
Obligasi Subordinasi - Bersih 1.300.470 3.699.276 3.795.470
Jumlah Liabilitas 153.026.701 158.149.035 151.844.644
Dana Syirkah Temporer
Bank 656.739 417.762 9.160.456
Bukan Bank 11.039.148 10.130.768 710.687
Jumlah Dana Syirkah Temporer 11.695.887 10.548.530 9.871.143
Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar
- 96.000.000.000 Saham .
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998 Saham 2.408.765 2.408.765 2.408.765
Saham Treasuri (610) (610) (610)
Tambahan Modal Disetor 3.440.707 3.440.707 3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali (269.072) (269.072) (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain 7.051.484 7.373.975 7.621.379
25
Page 46
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023 2022
Saldo Laba
Ditentukan Penggunanya 140.000 140.000 140.000
Tidak Ditentukan Pengunaanya 38.027.496 36.611.051 34.059.727
Jumlah 38.167.496 36.751.051 34.199.727
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk 50.798.770 49.704.816 47.400.896
Kepentingan Non Pengendali 3.697.302 3.607.669 3.315.198
Jumlah Ekuitas 54.496.072 53.312.485 50.716.094
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 219.218.660 222.010.050 212.431.881
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Pendapatan 8.549.134 8.992.147 17.164.670 15.901.781
Jumlah Beban (6.852.965) (6.405.516) (13.485.322) (11.828.848)
PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh 7.315.713 7.117.877 14.136.964 13.367.323
Provisi dan komisi kredit 236.237 231.894 451.417 538.887
Jumlah Pendapatan Bunga 7.551.950 7.349.771 14.588.381 13.906.210
Beban Bunga (3.110.938) (2.597.393) (5.381.905) (3.957.460)
Pendapatan Bunga - Bersih 4.441.012 4.752.378 9.206.476 9.948.750
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih 61.019 48.841 124.581 115.096
Keuntungan bersih penjualan efek 97.037 77.680 142.973 202.790
Provisi dan komisi selain kredit - bersih 66.970 67.760 150.059 137.302
Bagian laba bersih entitas asosiasi 18.219 32.419 53.149 87.579
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar
(133.105) 107.699 38.955 (142.850)
melalui laba rugi
Lainnya 887.044 1.307.977 2.066.572 1.595.654
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya 997.184 1.642.376 2.576.289 1.995.571
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi (1.051.851) (1.030.719) (1.979.148) (2.067.137)
Tenaga kerja (1.298.585) (1.204.645) (2.435.356) (2.274.770)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja (248.744) (105.218) (266.458) (112.705)
Lainnya (347.028) (298.652) (664.549) (626.224)
Jumlah Beban Operasional Lainnya (2.946.208) (2.639.234) (5.345.511) (5.080.836)
Beban Operasional Lainnya - Bersih (1.949.024) (996.858) (2.769.222) (3.085.265)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan (797.787) (1.188.761) (2.769.587) (2.819.053)
Aset non-keuangan 1.968 19.872 11.681 28.501
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai (795.819) (1.168.889) (2.757.906) (2.790.552)
LABA OPERASIONAL 1.696.169 2.586.631 3.679.348 4.072.933
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa 3.322 3.245 6.570 8.820
Lainnya - bersih 15.623 36.283 89.808 7.140
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH 18.945 39.528 96.378 15.960
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.715.114 2.626.159 3.775.726 4.088.893
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (350.049) (526.970) (770.190) (815.883)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.365.065 2.099.189 3.005.536 3.273.010
26
Page 47
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap - - 14.665 234.880
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti - - (472.736) 203.809
Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas asosiasi (295) (237) 1.757 1.328
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi
9.115 152 107.402 (48.221)
ke laba rugi
Sub jumlah 8.820 85 (348.912) 391.796
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai wajar
(244.111) 472.648 171.261 (1.266.813)
melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke
53.813 (99.078) (38.184) 251.985
laba rugi
Sub jumlah (190.298) 373.570 133.077 (1.014.828)
Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan
(181.478) 373.485 (215.835) (623.032)
setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.183.587 2.472.674 2.789.701 2.649.978
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.276.217 1.739.589 2.531.895 3.041.676
Kepentingan non-pengendali 88.848 359.600 473.641 231.334
LABA BERSIH 1.365.065 2.099.189 3.005.536 3.273.010
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.093.954 2.108.410 2.303.920 2.436.934
Kepentingan non-pengendali 89.633 364.264 485.781 213.044
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.183.587 2.472.674 2.789.701 2.649.978
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian 52,98 72,22 105,11 126,28
*tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima 7.342.487 7.251.029 14.375.601 13.748.599
Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang dibayar (3.123.521) (2.626.770) (5.336.905) (3.863.846)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 863.275 1.549.333 2.252.408 1.556.801
Pembayaran beban operasional lainnya (2.725.147) (2.101.898) (4.770.774) (4.627.276)
Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih 79.231 42.563 121.795 120.998
Penerimaan pendapatan (pembayaran beban) non
operasional - bersih 14.197 39.421 95.742 -
Pembayaran beban non operasional - bersih - - - (8.979)
Pembayaran beban pajak penghasilan (368.885) (387.048) (816.417) (751.503)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset, liabilitas
operasi dan dana syirkah temporer 2.081.637 3.766.630 5.921.450 6.174.794
27
Page 48
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
Penurunan (kenaikan) aset operasi
Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba rugi) (1.798.917) 421.425 (4.506.903) (1.279.630)
Kredit 361.411 (1.654.700) (10.471.886) (12.374.150)
Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 4.827.120 6.190.005 5.815.025 5.317.954
Piutang sewa pembiayaan (40.286) (196.833) (247.809) (77.336)
Piutang pembiayaan konsumen (537.193) (965.510) (1.975.812) (1.331.490)
Piutang jual dan sewa-balik (10.512) (8.379) (14.556) (78.778)
Aset lain-lain (289.934) (177.529) (901.861) (1.473.046)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
Liabilitas segera 102.300 69.740 15.985 (1.901)
Simpanan (2.585.873) 501.675 2.406.006 5.741.834
Simpanan dari bank lain (1.480.933) (2.500.900) (127.375) 1.051.670
Liabilitas akseptasi 1.168 (632) (965) 4.541
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 558.423 (2.408.299) 7.353.646 (4.493.742)
Liabilitas lain-lain (15.217) (126.418) (70.848) 168.543
Kenaikan dana syirkah temporer 1.147.357 1.541.292 677.387 2.474.280
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi 2.320.551 4.451.567 3.871.484 (176.457)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen 14.518 2.685 62.659 50.727
Hasil penjualan aset tetap 15.121 1.700 4.632 36.115
Perolehan aset tak berwujud (62.254) (83.606) (142.099) (135.113)
Perolehan aset tetap (163.266) (82.164) (159.835) (216.043)
Efek-efek jatuh tempo (selain diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi) 2.398.188 519.287 569.287 4.275.872
(Pembelian) penjualan efek-efek (selain diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi) (7.101.768) 1.560.771 (1.292.061) (834.840)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Investasi (4.899.461) 1.918.673 (957.417) 3.176.718
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan (2.400.000) (100.000) (100.000) -
Pembayaran dividen tunai - - (193.310) (481.075)
Pembayaran liabilitas sewa (36.532) (48.157) (80.412) (85.557)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh entitas anak 1.980.000 1.310.000 3.150.000 2.425.576
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas anak (1.679.227) (1.217.167) (2.493.637) (1.567.431)
Pelunasan obligasi yang diterbitkan - (4.000.000) (4.000.000) -
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
pendanaan (2.135.759) (4.055.324) (3.717.359) 291.513
(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA
KAS (4.714.669) 2.314.916 (803.292) 3.291.774
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN 16.504.062 17.353.469 17.353.469 13.766.259
Pengaruh perubahan kurs valuta asing 173.258 (309.170) (46.115) 295.436
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN 11.962.651 19.359.215 16.504.062 17.353.469
*tidak diaudit
28
Page 49
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN (6 bulan) (12 bulan)
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,81% 69,07% 71,24% 71,48%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 280,80% 271,37% 296,65% 299,40%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset 59,64% 59,57% 59,23% 58,03%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset 107,72% 106,43% 104,64% 105,93%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset 60,87% 63,99% 61,94% 63,66%
Rasio Usaha
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih 6,40% 6,63% 6,28% 6,18%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset 4,03% 4,52% 4,24% 4,77%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas 16,48% 18,33% 17,70% 20,05%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Aset Produktif - Bersih 3,79% 4,26% 4,03% 4,50%
Laba operasional / Rata - rata Jumlah Aset 1,54% 2,46% 1,69% 1,95%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga 22,71% 35,73% 25,88% 29,40%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga 18,08% 28,56% 20,60% 23,54%
Laba Bersih / Rata - rata Jumlah Aset Produktif - Bersih 1,17% 1,88% 1,31% 1,48%
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga 2,75% 6,93% 4,91% -3,07%
Laba Operasional - Bersih -34,43% 29,71% -9,66% 66,27%
Laba Bersih -34,97% 30,89% -8,17% 80,14%
Jumlah Aset -1,26% -1,98% 4,51% 3,90%
Jumlah Liabilitas -3,24% -5,29% 4,15% -2,61%
Jumlah Ekuitas 2,22% 4,49% 5,12% 4,47%
Rasio Perbankan
Rasio Permodalan
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 32,24% 32,98% 32,40% 30,07%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar 34,22% 35,47% 34,43% 32,19%
CAR – Risiko Kredit 36,22% 35,91% 35,25% 32,63%
Rasio Kualitas Aset
NPL Bruto 2,88% 3,66% 3,09% 3,53%
NPL Neto 0,63% 1,18% 0,57% 0,92%
Rasio Rentabilitas
Laba / Jumlah Aset (ROA) 1,48% 2,18% 1,57% 1,91%
Laba / Jumlah Ekuitas (ROE) 5,33% 7,53% 5,42% 6,89%
Net Interest Margin (NIM) 4,53% 5,17% 4,93% 5,53%
BOPO 79,86% 70,89% 78,18% 74,53%
Rasio Likuiditas
LDR 97,30% 90,89% 97,51% 91,67%
Rasio Kepatuhan
GWM Rupiah Primer – Rata rata 6,71% 8,22% 7,32% 8,02%
GWM Rupiah Sekunder 36,17% 26,62% 34,55% 34,93%
GWM Valas – Rata rata 4,03% 4,02% 4,03% 4,03%
*tidak diaudit
29
Page 50
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank
Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan
nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan
Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar
gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No.
48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta
telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22
April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”)
No. 45, tanggal 6 Juni 1972.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia
Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sehubungan dengan penyesuaian anggaran
dasar dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta menyusun kembali anggaran
dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 (“Akta
No. 22/2021”) dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September
2022.
30
Page 51
Berdasarkan Akta No. 22/2021, maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha sebagai
bank umum. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasi maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya
yang lazim dalam dunia perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya;
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antara pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tercatat di bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
B Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun
selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan
sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi,
lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia.
31
Page 52
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
II Tahun 2024 sebagai berikut:
Tahun 2023
Pada tahun 2023, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun 2024.
Tahun 2024
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan
Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur permodalan Perseroan juncto Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 6.100.000 610.000.000 0,02
4. Masyarakat < 5% 3.642.681.561 364.268.156.100 15,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
3. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan
bangunan, perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan
jasa outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik,
penutupan asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan
sistem channeling dan lain-lain.
Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I
Tahun 2018 No. 44 tanggal 16 April 2018 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I Tahun 2018 No.15 tanggal 8 Mei 2018
dan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank
Panin Tahap I Tahun 2018 No. 104 tanggal 31 Mei 2018 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp1.302.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,5% (sembilan
koma lima persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I Tahun 2018.
32
Page 53
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 13
Mei 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April
2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal
No. 37 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:
Nilai Perjanjian : Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
koma nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi.
Tujuan Perjanjian : Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Pan
Indonesia Tbk No. 69 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Gregory James Terry
Komisaris/ Independen : Drs. H. Riyanto
33
Page 54
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
Direktur : Haryono Wongsonegoro
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Pengendali Perseroan saat ini sebagai: Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu’min
Ali Gunawan,. Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.
34
Page 55
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 Juni 2024 tercatat
sejumlah 9.297 orang atau mengalami kenaikan 0,52% dari jumlah karyawan pada akhir tahun 2023
yang berjumlah 9.249 orang.
Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 Juni 2024 tercatat sejumlah 8.832 atau mengalami kenaikan
0,48% dari jumlah karyawan pada akhir tahun 2023 yang berjumlah 8.875 orang.
Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 Juni 2024 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 Manajemen Puncak 17 17 18
2 Manajemen Madya 2.122 2.118 2.113
3 Pelaksana 6.693 6.740 6.686
Jumlah 8.832 8.875 8.817
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 SD 2 2 2
2 SLTP 3 3 9
3 SLTA 293 290 301
4 Akademi/D3 539 549 568
5 Sarjana 7.744 7.786 7.695
6 Pasca Sarjana 251 245 242
Jumlah 8.832 8.875 8.817
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 Kontrak 1.496 1.504 1.372
2 Tetap 7.336 7.371 7.445
Jumlah 8.832 8.875 8.817
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 4.130 4.148 4.085
2 Sumatera 1.247 1.241 1.244
3 Jawa diluar Jakarta 2.262 2.278 2.287
4 Bali dan Nusa Tenggara 148 150 155
5 Kalimantan 369 374 361
6 Sulawesi 556 561 563
7 Papua dan Maluku 120 123 122
Jumlah 8.832 8.875 8.817
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 18 - 25 tahun 882 853 480
2 26 - 35 tahun 3.135 3.326 3.465
3 36 - 45 tahun 3.427 3.340 3.435
4 46 - 55 tahun 1.077 1.056 1.097
5 > 55 tahun 311 300 340
Jumlah 8.832 8.875 8.817
35
Page 56
30 Juni 31 Desember
No. Keterangan
2024 2023 2022
1 BOD & BOC 15 15 16
2 Supporting 2.828 2.843 2.866
3 Bisnis Utama 2.505 2.548 2.485
4 Operasion 3.484 3.469 3.450
Jumlah 8.832 8.875 8.817
Dari jumlah 8.832 orang karyawan tersebut per 30 Juni 2024 terdiri dari 7.336 orang karyawan tetap dan
sisanya adalah karyawan kontrak.
Nama Kebangsaan Jabatan Surat Izin Berlaku Hingga
Dari Keimigrasian
Gregory James Terry Australia Komisaris 27 April 2026
e-KITAP No: 2D21AF0031-V
7. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Utama
7.1. PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk
Riwayat Singkat
PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli 1974,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di hadapan
Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975, didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan 1197, tanggal 14 April
1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 15 April 1975. Tambahan
No. 203.
Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 27 tanggal 19 Juni
2023 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0093497 tanggal
17 Juli 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136095.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 (“Akta No. 111/2015”).
PF berkantor pusat di Gedung Panin Life Center, Lt. 6. Kota Jakarta Barat.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 25
September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0161694.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 (“Akta No. 41/2020”), maksud dan tujuan Panin Financial
ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa konsultasi bisnis,
manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan pemberian jasa penasihat keuangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain.
36
Page 57
Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209 Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya).
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
- Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54/2024 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk., per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Panin Financial adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 125,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 95.850.000.000 11.981.250.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Paninvest Tbk. 21.728.799.460 2.716.099.932.500,- 67,86
2. Masyarakat 10.293.273.833 1.286.659.229.125,- 32,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 32.022.073.293 4.002.759.161.625,- 100,00
Saham Dalam Portepel 63.827.926.707 7.978.490.838.375,-
Pengurus dan Pengawasan PF
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani
Widodo S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat
dalam database SABH No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris : Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen : Sugeng Purwanto
Direksi
Presiden Direktur : Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur : Dedi Setiawan
Direktur : Priskila Gabrielia Ciahaya
7.2. Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)
Riwayat Singkat
VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah didirikan
berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.
Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint No.
1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by Special
Resolution dated 5 February 2014).
37
Page 58
Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh Australian
Securities Commission:
- VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales dan karena
pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum (incorporated
company).
- VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
- VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).
Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
Docklands Vic 3008.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada PT Bank
Pan Indonesia Tbk.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission (ASIC),
tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah
sebagai berikut;
- Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total Paid
Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
- VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
- Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New Zealand
Banking Group Limited (ANZGHL).
Pengurus dan Pengawasan VTL
Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal 20
Desember 2021 adalah sebagai berikut:
- Jonathan Noel Berry (Direktur)
- Tristan Cleeve (Direktur)
- Kylie Melissa Bundrock (Direktur)
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN
PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)
Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia,Tbk No. 47,
tanggal 15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982 yang
keduanya dibuat di hadapan Ny.Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-396-HT01.01.Th.82 tanggal 2 Agustus 1982, serta telah didaftarkan di kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut No. 2771 dan No. 2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober 1982, Tambahan No. 1189.
38
Page 59
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 43 tanggal 22 Juni 2024,
yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham pada suratnya No. AHU-0043416.AH.01.02.Tahun 2023
serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03- 0097756 tanggal
27 Juli 2023 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 6339, BNRI No. 17, tanggal 27 Februari
2024.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, sewa operasi dan kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.
Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.
Sedangkan misi CFI adalah :
- Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
dan teknologi terkini.
- Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
- Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2024 Perseroan memiliki 84 kantor cabang dan 42 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebanyak 2.747 karyawan dan 2.681
karyawan.
Alamat Kantor Pusat CFI
PT Clipan Finance Indonesia Tbk
Wisma Slipi lantai 6
Jl. Letjen S. Parman Kav 12
Jakarta 11480
Telepon: (021) 530 8005
Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
Email: corporate_secretary@clipan.co.id
Website: www.clipan.co.id
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI
Sebagaimana termaktub dalam akta No. 43 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H.,M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan
sesuai Laporan Kepemilikan Saham CFI per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah
sebagai berikut :
Nilai nominal per saham Rp 250.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.412.000.000 2.603.000.000.000,- -
Pemegang Saham:
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 2.051.431.264 512.857.816.000,- 51,49
2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD
FDS Pac FD 327.759.425 81.939.856.250,- 8,23
3. Jahja Anwar (Direktur) 60.000 15.000.000,- 0,00
4. Masyarakat < 5% 1.605.269.768 401.317.442.000,- 40,28
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 3.984.520.457 996.130.114.250,- 100,00
Saham Dalam Portepel 6.427.479.543 1.606.869.885.750,- -
39
Page 60
Pengurus dan Pengawasan CFI
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk.,
No. 49 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H, M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0234648 tanggal 2 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0159288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bhindawati Gunawan
Komisaris : Murwanto
Komisaris Independen : Lukman Abdullah
Dewan Direksi
Direktur Utama : Harjanto Tjitohardjojo
Direktur : Jahja Anwar
Direktur : Engelbert Rorong JR
Direktur : Yimmy Weddianto
Laporan Keuangan CFI
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Aset 10.273.093 9.189.256 9.911.254 8.049.256
Jumlah Liabilitas 4.618.127 3.826.977 4.384.496 2.938.173
Jumlah Ekuitas 5.654.965 5.362.279 5.526.758 5.111.083
Jumlah Pendapatan 922.643 1.395.732 2.296.383 1.509.403
Jumlah Beban 763.251 562.999 1.261.373 1.109.902
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 128.207 649.648 815.005 310.722
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 128.207 649.648 814.128 304.963
*)
tidak diaudit
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“BPS”)
Riwayat Singkat BPS
BPS didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/
VII/1980, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal 26
November 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02 Tahun
2008. Pada tahun 2016, dilakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa No.
54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02 tahun
2016.
40
Page 61
Anggaran Dasar BPS telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021 (“Akta
No. 70/2021”)..
Pada tanggal 30 Desember 2013, Bank memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran
seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan
harga pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu
mulai tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan
sampai habis masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang
kadaluarsa sebesar 504.664.744 waran.
Bank telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100.
Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham Bank telah dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di
bursa.
Bank telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/
Disetor sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
mendapatkan persetujuan atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan
hal tersebut maka modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar,
masing-masing dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp3.881.364.131.900.
Pada tanggal 30 Juni 2024, sejumlah 38.425.504.906 saham Bank telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Bank, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
Bank mendapat ijin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sesuai dengan
Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember 2015, Bank
telah mendapat persetujuan menjadi bank devisa.
BPS berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2024 BPS memiliki 10 kantor cabang, 41 kantor fungsional
operasional dan 49 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebanyak 503 dan 486 karyawan.
41
Page 62
Visi Bank adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.
Misi Bank antara lain:
1. Peran aktif Bank dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan
Perseroan sebagai Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan
berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha
melalui produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah
maupun konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank pilihan bagi para profesional,
kesempatan yang memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalul
semangat kebersamaan dan kesinambungan lingkungan sosial.
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan Perseroan sebagai bank syariah yang dapat
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai
dengan ROA dan ROE terukur.
5. IT Support: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis
teknologi informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, Perseroan akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan
keuangan berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan
pembiayaan, produk dan layanan, dan manajemen risiko.
Alamat Kantor Pusat BPS
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Gedung Panin Life Center
Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
Slipi - Jakarta Barat 11420
Telepon : (021) 5695 6100
Faksimili : (021) 5695 6105
Email: corsec@paninbanksyariah.co.id
Website : www.paninbanksyariah.co.id
PBS Call 24 Jam : (021) 6313 700
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BPS
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham BPS per 30 Juni
2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
BPS, susunan pemegang saham BPS adalah sebagai berikut:
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 39.000.000.000 3.900.000.000.000,-
Pemegang Saham :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk 26.121.527.033 2.612.152.703.300,- 67,30
2. Dubai Islamic Bank PJSC 9.742.223.971 974.222.397.100,- 25,10
3. Masyarakat < 5% 2.949.890.315 294.989.031.500,- 7,60
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh 38.813.641.319 3.881.364.131.900,- 100,00
Saham Dalam Portepel 186.358.681 18.635.868.100,-
42
Page 63
Pengurus dan Pengawas BPS
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. No. 5, tanggal 5 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214746 tanggal
16 Juni 2024 serta didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0119079.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
16 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPS adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Tantry Soetjipto S.
Komisaris Independen : Omar Baginda Pane*)
Komisaris : Sindbad R. Hardjodipuro
Dewan Direksi
Direktur Utama : Bratha
Direktur Kepatuhan : Budi Prakoso
Direktur : Shandra Noraya L
Direktur : Erick
Dewan Pengawas Syariah
Direktur Utama : Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, MA.
Direktur Independen : Drs. H. Aminudin Yakub, MA.
*) Catatan:
Sebagaimana termaktub dalam surat pengunduran diri yang diterima oleh BPS pada tanggal 14 Agustus 2024, Omar Baginda
Pane telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Independen. Berdasarkan Pasal 18 ayat (17) anggaran dasar
BPS, BPS wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
Laporan Keuangan BPS
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Aset 16.417.152 15.431.236 17.343.247 14.791.738
Jumlah Liabilitas 1.771.410 960.795 4.006.195 2.015.192
Jumlah Dana Syirkah Temporer 11.770.887 11.812.435 10.548.529 10.271.142
Jumlah Ekuitas 2.874.855 2.658.006 2.788.523 2.505.404
Jumlah Pendapatan 651.650 609.225 1.223.347 1.040.314
Jumlah Beban 570.190 471.075 985.405 786.464
Jumlah Laba (Rugi) Bersih 83.937 138.340 244.690 250.532
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 86.332 152.602 283.119 203.145
*)
tidak diaudit
9. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak yang masih secara
efektif menjabat sebagaimana didukung surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing
Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan
Anak dan Direksi Perusahaan Anak, bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha
Perseroan atau Perusahaan Anak.
43
Page 64
Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko
di bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/
SDB/18 tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan,
dimana Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai
gugatan atau potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
miliar Rupiah) atau lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus
dipantau perkembangannya oleh Perseroan.
Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut :
NO. PERIHAL KETERANGAN
1. a. Nomor Perkara : No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat 1”); dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat 2”).
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat 2 berupa suatu Sertipikat
Hak Milik seluas 400 m2 ("SHM") dimana Penggugat merasa bahwa harga
pelelangan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara;
3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan
Melanggar Hukum;
4. Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK 27/
PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-
undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan lelang;
5. Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang lebih
Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar jumlah
kerugian tersebut kepada Penggugat.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
2. a. Nomor Perkara : No. 355/Pdt.Bth/2024/PN.JKT.BRT
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat
c. Para Pihak : 1. Tuty Surjawijaya ("Pelawan");
2. Perseroan ("Terlawan 1");
3. KPKNL Jakarta V ("Terlawan 2"); dan
4. Arif Suhardiman ("Terlawan 3").
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi Riil
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2
("SHM") yang dianggap melanggar hukum, khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan
PMK No. 213/PMK.06/2020.
Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan permohonan
eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK 27/PMK.06/2016
dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-undangan hukum
lainnya yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang lebih
Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar jumlah
kerugian tersebut kepada Penggugat.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
44
Page 65
NO. PERIHAL KETERANGAN
3. a. Nomor Perkara : No. 925/PDT.G /2023/PN Dps
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Denpasar
c. Para Pihak : 1. PT Unipro Konstruksi Indonesia selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
2. Chan Peter Ho Kwan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
3. Perseroan cq Kantor Cabang Utama cq Kantor Cabang Pembantu Gatot
Subroto selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”); dan
4. PT Global Buana Premium selanjutnya disebut sebagai (“Turut Tergugat”).
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat dan
Tergugat I melakukan hubungan hukum perdata (dalam bentuk tidak tertulis) untuk
mengerjakan pelaksanaan kegiatan design & build of the F&B outlet di 3 lokasi yaitu:
(a) design & build of the F&B outlet in Bali; (b) design & build of the F&B outlet in
Balikpapan root 98; dan (c) design & build of the F&B outlet in Semarang FC senilai
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) ("Kegiatan Design & Build").
Dalam pelaksanaan Kegiatan Design & Build tersebut Penggugat telah membuat
dan membuka rekening (Giro) pada Tergugat II dan Tergugat II telah memberikan
Penggugat fasilitas berupa 1 buah token maker dan 1 buah token releaser
("Token"). Dalam pelaksanaan Kegiatan Design & Built Penggugat atas perintah
Tergugat I meminta untuk melayangkan invoice kepada Turut Tergugat sebesar
Rp4.465.174.800,- (empat miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tujuh
puluh empat ribu delapan ratus Rupiah).
Bahwa Turut Tergugat telah memenuhi invoice yang dikirimkan oleh Penggugat,
dan pada sekitar tanggal 16 Januari 2023 dengan cara yang bersifat paksaan
dan/atau setidaknya melalui keadaan yang memaksa, Penggugat menyerahkan
Token, berikut dengan buku cek dengan seri warkat kepada Tergugat I di hadapan
Tergugat II. Bahwa Tergugat II menyaksikan pemindahtanganan Token dari
Penggugat ke Tergugat I, namun Tergugat II membiarkan Token tersebut dikuasai
dan ditransaksikan oleh orang lain yaitu Tergugat I yang bukan nasabah Tergugat II.
Dalam hal ini Penggugat menyalahkan Tergugat II karena pihaknya tidak dapat
melakukan pemblokiran atas Token tersebut.
Lebih lanjut, Penggugat menyatakan bahwa dari uang milik Penggugat tersebut,
saat ini tersisa senilai Rp3.726.586.169.12, sedangkan yang tidak ada di rekening
milik Penggugat adalah sebesar Rp7.863.807.840.99,-
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan
milik Tergugat II;
3. Menyatakan secara sah perjanjian tidak tertulis tahun 2022 antara Penggugat
dan Tergugat I untuk melakukan kegiatan design;
4. Menyatakan hukum tabungan dengan rekening No. 8075000279 atas nama
PT Unipro Konstruksi Indonesia adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan sah menurut hukum invoice yang diajukan oleh Penggugat
kepada Turut Tergugat sebesar Rp4.465.174.800,- sebagai milik Penggugat;
6. Menyatakan sah menurut hukum transfer yang dilakukan oleh Turut Tergugat
kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp11.585.827.191,34,-
7. Menyatakan hukum bahwa uang sebesar Rp7.863.807.840,99 yang
digunakan Tergugat I dengan sepengetahuan Tergugat II melalui token
elektronik milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar kepada Penggugat sebesar Rp8.863.807.840,99 dengan rincian
sebagai berikut:
a. Kerugian materiil: Rp7.863.807.840.99,-;
b. Kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- .
9. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
mengembalikan uang milik Penggugat secara seketika dan lunas sebesar
Rp7.863.807.840.99 ke rekening milik Penggugat;
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melakukan ganti kerugian uang
milik Penggugat sebesar Rp7.863.807.840.99 secara sukarela, seketika dan
lunas dan apabila Para Tergugat tidak mampu mengembalikan ganti kerugian,
tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di JI. Gatot Subroto
Tengah No. 209 B Denpasar Bali Indonesia dan atau tanah dan bangunan
milik Tergugat II yang terletak di JI. Raya Legian 80 x Kuta Denpasar Provinsi
Bali, yang telah diletakkan sita jaminan, dijual lelang guna memenuhi tuntutan
ganti rugi yang dimohonkan oleh Penggugat.
45
Page 66
NO. PERIHAL KETERANGAN
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
4. a. Nomor Perkara : No. 353/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
c. Para Pihak : 1. Andre Wirantana selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
3. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”); dan
4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat ("Turut Tergugat").
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam
gugatannya menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat II
sebagaimana telah dibuat Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 26 Mei 2014 jo.
Addendum Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 26 Januari 2016 tentang Fasilitas Kredit
Multi Retail dengan jangka waktu hingga tanggal 26 Mei 2031 ("Perjanjian Kredit").
Atas Perjanjian Kredit, Turut Tergugat membuat Sertifikat Hak Tanggungan No. 37/
SENEN/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat II
dihadapan Des Rishal Boestamam, S.H., PPAT di Jakarta Pusat, dimana sertifikat
yang di jaminkan telah dibebankan Hak Tanggungan, terdiri dari 2 (dua) bidang
tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 688 dan Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 315 atas nama Penggugat ("Jaminan").
Bahwa, pada tanggal 2 Maret 2017 Tergugat II telah mengajukan permohonan
sita eksekusi terhadap Jaminan, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Menurut Tergugat II, Penggugat telah memenuhi kewajibannya padahal
telah disepakati jangka waktu hingga 26 Mei 2031, dan atas permohonan sita
eksekusi tersebut, pada tanggal 9 Juni 2017, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan Tergugat II dengan
menerbitkan penetapannya.
Bahwa, pada tanggal 16 Oktober 2019 Penggugat mendapat surat dari Tergugat
II perihal pelaksanaan Pelelangan/Penjualan dimuka umum atas Jaminan pada
tanggal 28 November 2019 yang akan diselenggarakan oleh Tergugat I. Kemudian
pada tanggal 7 November 2019 Penggugat menyatakan keberatannya dengan
mengirimkan surat kepada Tergugat I dan Tergugat II, karena Jaminan berstatus
sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Tergugat I membatalkan
rencana pelelangan tanggal 28 November 2019 dikarenakan terdapat penetapan
sita eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta untuk:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
2. Menyatakan setiap pihak yang menjadi Pembeli Objek Lelang yang
dilaksanakan Tergugat I dan Tergugat II melalui website/aplikasi lelang
https://lelang.go.id Jaminan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan nilai pasar yang sah atas Jaminan adalah sebesar
Rp7.784.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp7.784.000.000,-
(tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah).
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
5. a. Nomor Perkara : Putusan No. 135/Pdt.G/2023/PN Sby juncto Putusan No. 567/PDT/2023/PT SBY
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi Surabaya
c. Para Pihak : 1. Djoko Lendiarto selanjutnya disebut sebagai (“Pembanding/Penggugat”);
2. Perseroan KCU Surabaya Coklat selanjutnya disebut sebagai (“Terbanding/
Tergugat”);
3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya
selanjutnya disebut sebagai ("Turut Terbanding I/Turut Tergugat I");
4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selanjutnya disebut sebagai
("Turut Terbanding II/Turut Tergugat II"); dan
5. Notaris Felicia Imantaka selanjutnya disebut sebagai ("Turut Terbanding III/
Turut Tergugat III").
46
Page 67
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi, dimana Penggugat pada tanggal 13
Agustus 2014 mengadakan Perjanjian Kredit dengan Tergugat dengan adanya Akta
Pengakuan Utang dengan Pemberian Jaminan No. 80 yang dibuat di hadapan
Felicia Imantaka, S.H., Notaris di Kota Surabaya. Penggugat memberikan jaminan
pelunasan pinjaman dengan adanya 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan
yaitu (i) tanah dan/atau bangunan Sertifikat Hak Milik No. 8064; (ii) tanah dan/atau
bangunan Sertifikat Hak Milik No. 8200.
Adapun kemudian pada tahun 2019 Penggugat mengajukan restrukturisasi kredit
guna mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian kredit dengan langsung
menghadap kepada Tergugat, kemudian Tergugat setuju untuk memberikan
perpanjangan masa jatuh tempo keempat menjadi tanggal 29 Maret 2026 secara
lisan dikarenakan mempertimbangkan adanya kecukupan nilai 2 (dua) buah jaminan
tanah dan/atau bangunan. Bahwa kesepakatan lisan tersebut tidak dibuat dengan
Akta Turut Tergugat III dengan adanya keyakinan, itikad baik dan asas kepercayaan
diantara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa kemudian tahun 2020-2021 Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tanpa
sepengetahuan, pertimbangan maupun persetujuan dari Penggugat telah melakukan
lelang atas kedua objek tanah dan/atau bangunan jaminan milik Penggugat dengan
bantuan Turut Tergugat I.
Sebelumnya Penggugat telah melakukan upaya hukum dalam Perkara No. 135/
Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 26 Juni 2023 atas hal ini dan Penggugat menyatakan
bahwa kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 sah
dan mengikat, dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas
kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019. Pengadilan Negeri
telah memutuskan perkara ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Menolak provisi Penggugat
2. Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; dan
3. Menolak gugatan Penggugat.
Selanjutnya pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan
antara lain sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
dan
2. Menguatkan putusan Nomor Pengadilan Negeri Surabaya 135/Pdt.G/2023/PN
Sby tanggal 17 Juli 2023, yang dimohonkan banding tersebut.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini dalam proses Kasasi.
6. a. Nomor Perkara : Putusan No. 88/Pdt.G/2023/PN Bdg
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Bandung
c. Para Pihak : 1. Perry Utama Saputra dan Eddy Saputra (selaku Direktur PT Berkat Jaya Baru)
selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
3. Departemen Keuangan RI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kota Bandung selanjutnya disebut sebagai ("Tergugat II"); dan
4. Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung selanjutnya disebut
sebagai ("Turut Tergugat").
d. Deskripsi Singkat : Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan
pada tanggal 21 November 2021 menerima Berita Acara Sita Eksekusi dari
Kelurahan Paledang, Bandung mengenai tanah dan bangunannya di Jl Kaca Kaca
Wetan No. 16 RT. 009 RW 004, Paledang, Lengkong, Kota Bandung yang telah
diletakkan Sita Eksekusi. Bahwa tindakan Tergugat I memohon Sita Eksekusi pada
Ketua Pengadilan yang didalilkan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum untuk itu Para Penggugat menuntut ganti rugi baik kerugian materil maupun
immateril yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- kepada Tergugat dan Majelis Hakim
telah memutuskan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelike
verklaard).
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara sedang dalam proses Banding.
47
Page 68
NO. PERIHAL KETERANGAN
7. a. Nomor Perkara : No. 500/Pdt.G/2023/PN Bdg
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Bandung
c. Para Pihak : 1. PT Berkat Jaya Baru selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
2. Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
3. Okto Rianto Hostiadi selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”);
Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai ("Para
Tergugat")
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung selanjutnya disebut
sebagai ("Turut Tergugat Tergugat I"); dan
5. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung selanjutnya disebut sebagai ("Turut Tergugat II").
d. Deskripsi Singkat : Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dimana pada
tahun 2017 Penggugat dan Tergugat I melakukan Perjanjian Kredit sebesar
Rp18.000.000.000.- dan Penggugat menjaminkan 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik No. 1938/Paledang atas nama Eddy Saputra ("SHM
1938") yang telah dipasang Hak Tanggungan Tingkat I dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 08914/2017; dan
b. SHM No. 1939/Paledang Atas Nama Eddy Saputra ("SHM 1939") yang telah
dipasang Hak Tanggungan Tingkat I dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
08914/2017.
Dalam perjalanannya, terjadi permasalahan bisnis yang dialami oleh Penggugat
yang mempengaruhi kemampuan Penggugat untuk melakukan pembayaran
terhadap Perjanjian Kredit tersebut sehingga pembayaran atas Perjanjian Kredit
yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I menjadi macet.
Berdasarkan hal tersebut, maka Tergugat I melakukan eksekusi terhadap SHM
1938 dan SHM 1939 yang merupakan jaminan sebagai pelunasan Perjanjian Kredit.
Adapun barang jaminan berhasil dilelang kepada Tergugat II pada tanggal 06 Juli
2023 dengan harga limit lelang sebesar Rp17.000.000.000,- pada pelaksanaan
lelang ketiga berdasarkan risalah lelang nomor 1154/30/2023.
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum karena melaksanakan lelang pada SHM 1938 dan SHM 1939 dengan harga
limit yang jauh dibawah harga pasar melanggar ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 yang mengatur
bahwa limit lelang harus ditetapkan berdasarkan laporan hasil penilaian oleh
penilai. Berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP Firman Azis & Rekan tertanggal
3 Oktober 2023 nomor 00020/2.0069-10/PI/12/PS.00267/0/X/2023 diperoleh hasil
penilaian terhadap harga pasar yaitu sebesar Rp22.687.120.000.- (dua puluh dua
miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah).
Lebih lanjut, dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa proses lelang
dilakukan dengan penjual lelang yaitu Tergugat I dan pembeli lelang yaitu Tergugat
II yang memiliki hubungan pekerjaan dan secara jelas dan nyata terafiliasi, dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan
hukum.
Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim untuk memutus
antara lain:
1. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat.
2. Menyatakan risalah lelang nomor 1154/30/2023 yang dilaksanakan pada
tanggal 6 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai
kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum.
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil
kepada Penggugat sebesar Rp5.687.120.000,-.
4. menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi
immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,-.
5. Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa sah dan berharga.
6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada isi
putusan a quo.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, pekara ini masih dalam proses persidangan.
48
Page 69
NO. PERIHAL KETERANGAN
8. a. Nomor Perkara : Putusan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto Putusan No. 359/Pdt/2022/PT MDN
b. Yurisdiksi : Pengadilan Tinggi Medan
c. Para Pihak : 1. Jusuf Halim Yati selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
2. Perseroan Kantor Cabang Medan ("Terbanding I/Tergugat I"); dan
3. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kanwil DJKN Sumatera
Utara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL) Medan
("TerbandingII /Tergugat II").
d. Deskripsi Singkat : Perkara ini merupakan perkara perbuatan melawan hukum. Penggugat dan Tergugat
I telah mengadakan dan membuat perjanjian Akad/Akta Perjanjian Kredit berupa
fasilitas Rekening Koran dengan nilai total maksimum sebesar Rp5.500.000.000,- .
Bahwa atas fasilitas tersebut, diberikan jaminan berupa dua bidang tanah yaitu (i)
Tanah Sertifikat Hak Milik No. 80 dengan luas tanah 1.200 m2 (seribu dua ratus
meter persegi) dan (i) Tanah Sertifikat Hak Milik No. 688 dengan luas tanah 1.200
m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang keduanya terdaftar atas nama Penggugat.
Bahwa seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan Penggugat
yang sedang memburuk dan ditambah dengan dampak Covid-19, Penggugat belum
sanggup untuk membayar atas fasilitas kredit kepada Tergugat I, namun Penggugat
tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hutang tersebut sampai selesai.
Bahwa kemudian Tergugat I memberikan surat perihal berupa Pemberitahuan
Lelang Eksekusi dengan No. 2932/MED/EXT/21 tanggal 15 Oktober 2021. Dengan
pemberian surat tersebut, dimana Tergugat I tanpa ada memberikan solusi sebagai
tindakan-tindakan dalam hal upaya penyelamatan kredit antara Penggugat dengan
Tergugat I.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Menolak eksepsi kuasa Tergugat I; dan
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara lain
sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula
Penggugat; dan
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 20 April 2022 dengan
Perkara No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses Kasasi.
9. a. Nomor Perkara : Putusan No. 03/Pdt.G/2020/PN.Kdr junctis Putusan No. 588/PDT/2020/PT.SBY,
Putusan No. 2648 K/PDT/2021 dan Putusan No. 1220/PK/PDT/2022
b. Yurisdiksi : Mahkamah Agung
c. Para Pihak : 1. Perseroan ("Tergugat I");
2. Perseroan Kantor Cabang Kediri ("Tergugat II");
3. Bambang Suprihadi ("Tergugat III");
4. Eka Marifatul Auliani ("Tergugat IV");
(selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Peninjauan Kembali")
5. Sony Sandra ("Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali');
6. Sri Mulyati ("Turut Tergugat I"); dan
7. Thomas Hady Soewito ("Turut Tergugat II").
(selanjutnya secara bersama-sama disebut "Turut Termohon Peninjauan
Kembali")
49
Page 70
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat mengajukan gugatan melawan hukum, dimana Penggugat
merupakan nasabah pada Tergugat II sejak 2012 yang masih mempunyai dana
Tergugat sebesar Rp35.000.000.000,- (Obyek Sengketa). Adapun sejak tahun
2015, Penggugat menjadi terdakwa dan mendekam di lembaga permasyarakatan
dan ditawarkan oleh Tergugat IV untuk melakukan dana blokir tabungan yang
bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa yang disepakati oleh Penggugat dimana
selanjutnya Penggugat pada akhirnya menyepakati untuk menaruh dana dalam
bentuk investasi sehingga dana yang seluruhnya mengendap totalnya adalah
sebesar Rp35.000.000.000,- di Tergugat II.
Adapun Para Tergugat mendalilkan bahwa dana tersebut diinvestasikan pada Surat
Utang PT Sunprima Nusantara yang telah pailit sehingga kerugian tersebut tidak
terhindarkan. Adapun majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri telah memutus
antara lain:
1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hukum;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh surat-surat yang
ditandatangani Penggugat;
3. Menyatakan Obyek Sengketa yang diinvestasikan tidak mengikat Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I ataupun Tergugat II mengembalikan/membayar uang
Penggugat sebesar Obyek Sengketa;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II karena menimbulkan kerugian materiil
bagi Penggugat untuk membayar Rp2.800.000.000,-
Selanjutnya pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim telah memutus
antara lain:
1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hukum;
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh surat-surat yang
ditandatangani Penggugat;
3. Menyatakan Obyek Sengketa yang diinvestasikan tidak mengikat Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I ataupun Tergugat II mengembalikan/membayar uang
Penggugat sebesar Obyek Sengketa;
5. Menyatakan menghukum Para Pembanding I, II/Para Tergugat I, II untuk
membayar ganti rugi dan bunga kepada Penggugat dengan perhitungan pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Apabila bunga dihitung per setahun sekali maka 8% x Rp35.000.000.000,-
= Rp2.800.000.000,-
b. Apabila perhituangnnya setiap bulan maka 8% x Rp35.000.000.000,-
dibagi 12 bulan yaitu Rp233.333.333,33
c. Bahwa ganti rugi dan bunga diperhitungkan sejak tanggal 1 Maret 2018
sampai dengan Para Tergugat I, II telah melaksanakan isi putusan.
Pada tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim telah memutus untuk membatalkan
Putusan Tingkat Pengadilan Tinggi dan menguatkan putusan tingkat Pengadilan
Negeri.
Akhirnya pada tingkat proses Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menolak
permohonan Peninjauan Kembali.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses sita eksekusi oleh
Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan Aaanmaning No. 7/Pdt.Eks/2023/PN
Kdr tanggal 4 Oktober 2023 terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.
247 yang terletak di Kota Kediri dan SHGB No. 115 yang terletak di Surabaya.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 001601.25/2021/PP sehubungan dengan sengketa Pajak SKPKB PPh 4 (2) Tahun
2017, yang sampai dengan tanggal LPSH ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil
Keputusan Banding dari Pengadilan Pajak Jakarta;
b. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas Pemeriksaan Ulang
Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dimana hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan; dan
c. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan SKPIB atas jenis
pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat diterbitkan dimana hingga tanggal
LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.
50
Page 71
10. KEGIATAN USAHA
Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni
2024 memiliki memiliki 518 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium
– Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza
Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang,
Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri,
Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi,
Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda,
Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya
dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh
459 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah
akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).
Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Persero per 30 Juni 2024:
No Nama Alamat Relokasi Status Keterangan
1 Selat Panjang Jln Kartini No. 43,45 dan 47, Selat panjang Kota, Kantor Cabang Relokasi Kantor
Tebing Tinggi, Meranti, Riau Pembantu
2 TB Simatupang Akardia Green park, Tower C Level 1, Jln TB Kantor Cabang Relokasi Kantor
Simatupang Kav 88, Jakarta Selatan Pembantu
Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.277 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga
memiliki inventaris lainnya, antara lain: 801 (delapan ratus satu) unit Mobil, 129 (seratus dua puluh
sembilan) unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi,
AC dan lain-lain.
Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi
Central Asia dan PT Asuransi Indrapura masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang
sesuai jatuh tempo masing-masing polis.
Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 850 (per Juni 2024) buah ATM (Automated
Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga nasabah
Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan ATM
BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.
51
Page 72
Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Wilayah 1 1 1
Kantor Cabang 57 57 57
Kantor Cabang Pembantu 459 459 458
Kantor Kas 0 0 0*
Kantor Cabang Luar Negeri 0 0 0
Kantor Perwakilan Luar Negeri 1 1 1
Sub Total 518 518 517
ATM 850 848 855
Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank melakukan perubahan status seluruh
Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu per Oktober 2021
11. PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 7,3% untuk Rupiah dan mata uang
asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.
Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2024* 2023 2022
Keterangan
Valuta Valuta Valuta
Rupiah Jumlah Rupiah Jumlah Rupiah Jumlah
Asing Asing Asing
Giro 8.783.230 2.702.961 11.486.191 9.016.444 2.994.210 12.010.654 9.181.558 3.367.287 12.548.845
Tabungan 43.963.903 6.576.105 50.540.008 46.515.290 6.847.960 53.363.250 42.854.972 7.827.797 50.682.769
Deposito 68.193.436 2.283.973 70.477.409 67.463.574 2.252.003 69.715.577 66.684.486 2.767.375 69.451.861
Jumlah 120.940.569 11.563.039 132.503.608 122.995.308 12.094.173 135.089.481 118.721.016 13.962.459 132.683.475
*tidak diaudit
52
Page 73
TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU
(Dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2024* 2023 2022
Keterangan
Valuta Valuta Valuta
Rupiah Jumlah Rupiah Jumlah Rupiah Jumlah
Asing Asing Asing
1 bulan 41.032.146 1.743.434 42.775.580 42.742.665 1.690.720 44.433.385 43.928.310 1.810.622 45.738.932
3 bulan 16.013.028 236.005 16.249.033 14.608.486 228.794 14.837.280 14.100.772 416.656 14.517.428
6 bulan 4.720.369 255.566 4.975.935 4.411.048 275.514 4.686.562 3.589.534 397.506 3.987.040
12 bulan 5.586.737 48.968 5.635.705 4.904.782 56.975 4.961.757 4.116.527 142.591 4.259.118
Lebih dari 12
bulan 841.156 - 841.156 796.593 - 796.593 949.343 - 949.343
Jumlah 68.193.436 2.283.973 70.477.409 67.463.574 2.252.003 69.715.577 66.684.486 2.767.375 69.451.861
* tidak diaudit
Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 Juni 2024
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari
tabel komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun
terkonsentrasi pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas
fluktuasi suku bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku
bunga maksimum penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) setiap bulannya.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
53
Page 74
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
54
Page 75
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
55
Page 76
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 15 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II
Tahun 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan
ratus sepuluh miliar Rupiah) .
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah Penjaminan (dalam Rp) Persentase (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 700.000.000.000 17,90%
2. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 773.300.000.000 19,78%
3. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 900.000.000.000 23,02%
4. PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi) 786.700.000.000 20,12%
6. PT Sucor Sekuritas 750.000.000.000 19,18%
TOTAL 3.910.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv)
saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v)
suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara
dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
56
Page 77
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
57
Page 78
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri lantai 22
International Banking & Financial Institution Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
Jakarta 12190, Indonesia
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Tugas Pokok:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/PM/1999
tanggal 27 Oktober 1999.
No. Surat Penunjukkan : 119/DIR/EXT/2024, tanggal 29 Januari 2024
Konsultan Tumbuan & Partners
Hukum
Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
Jakarta 12130, Indonesia
Tugas Pokok:
Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan
prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan
dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi
hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan
Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu
tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
58
Page 79
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-28/P.J.1/
PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan
No. Surat Penunjukkan : 2159/BCO/EXT/24, tanggal 5 Agustus 2024
Partner yang bertanggung jawab: Jennifer B. Tumbuan
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan
Tugas Pokok:
Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan. Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H, berdasarkan Surat Penunjukan
No. 018/DIR-EKS/03/24 tanggal 14 Maret 2024
Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
selaku Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang jabatan Notaris.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-1/
PM.02/2023 tanggal 23 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. Surat Penunjukkan : 118/DIR/EXT/24, tanggal 29 Januari 2024
Partner yang bertanggung jawab : Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat
Efek Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
Pedoman Kerja
POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Pokok:
Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap produk
Obligasi yang diterbitkan
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
59
Page 80
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Emiten.
60
Page 81
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, telah dibuat akta perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 September
2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Plaza Mandiri lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
36-38, Jakarta 12190.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan dan
penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999
Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK No. 19/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan; dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan surat tanggal 5 Maret 2024,
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
1. Riwayat Singkat
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah dengan Akta tertanggal tiga April dua ribu dua puluh empat (03-04-2024) Nomor :
7, dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 05-
04-2024 (lima April tahun dua ribu dua puluh empat) Nomor : AHU-AH.01.03-0085149.
2. Permodalan
Berdasarkan keputusan rapat komisaris yang dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang dari
RUPS Tahunan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011,
dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilikan Saham per 30 Juni 2024 sesuai Laporan Keuangan Inhouse PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,0
Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,0
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
61
Page 82
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,0
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 56.000.000.000 6.999.999.999.950 60,0
Direksi dan Dewan Komisaris 95.097.100 11.887.137.500 0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.238.236.232 4.654.779.529.000 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.333.333.332 11.666.666.666.575 100,0
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 4 tanggal
7 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Andrinof A. Chaniago
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Nawal Nely
Komisaris : Arief Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Zainudin Amali
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Corporate Banking : Susana Indah Kris
Direktur Commercial Banking : Riduan
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Agus Dwi Handaya
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Manajemen Risiko : Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
4. Kegiatan Usaha
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., ialah melakukan usaha di bidang perbankan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
62
Page 83
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- Obligasi; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., dapat pula:
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun;
e. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Dalam Pengembangan Pasar Modal pada tahun 2019-2024 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., ikut
berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
i. Wali Amanat (Trustee) dalam penerbitan obligasi & MTN sebagai berikut:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
- Perum Perumnas
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bussan Auto Finance
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
- PT Bank Panin Tbk
63
Page 84
- PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
- PT Adhi Guna Putera
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
- PT Indonesia Financial Group
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- PT PP Properti Tbk
ii. Agen Pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:
PT Reasuransi Indonesia Utama
3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)
4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Custodian)
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas.
Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas :
1 (satu) kantor pusat; 12 kantor wilayah dalam negeri, 2.631 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,
6 (enam) cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor
Leste, Shanghai (Republik Rakyat Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.
6. Tugas dan Kewajiban Wali Amanat
Sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024, telah dibuat akta perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, tugas pokok Wali amanat adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
7. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 No. 13 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat
dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal;
64
Page 85
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
9. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
10. Diberhentikan oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir
pada pada tanggal 30 September 2023 dan laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas
anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat wajar tanpa
modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 30 Juni 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 24.063.481 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 88.662.881 108.605.322
Giro pada bank lain 49.693.621 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 46.334.762 73.887.200
Efek-efek - neto 86.451.528 94.545.841
Obligasi Pemerintah 305.664.579 309.182.971
Tagihan lainnya – transaksi perdagangan 24.927.986 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 7.395.340 22.692.928
Tagihan derivatif 4.183.685 1.994.931
Kredit 1.436.571.809 1.306.733.576
Piutang Pembiayaan Konsumen 38.565.936 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 5.461.519 5.419.072
Tagihan akseptasi 15.245.823 14.671.676
Penyertaan Saham 2.245.497 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 3.841.625 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 830.872 436.532
Aset Tetap 58.573.660 57.977.707
Aset Tidak berwujud 5.748.290 5.874.598
Aset lain-lain 44.669.793 37.878.421
Aset Pajak Tangguhan 8.668.747 10.179.244
JUMLAH ASET 2.257.801.434 2.174.219.449
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 4.590.796 4.484.956
Giro dan giro wadiah 577.715.577 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah 547.557.925 509.291.489
Deposito Berjangka 300.321.369 289.787.504
Simpanan dari Bank Lain 22.822.915 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.145.835 29.194.702
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli 49.433.079 36.330.064
kembali
Liabilitas Derivatif 3.387.377 2.113.853
Liabilitas Akseptasi 15.150.494 14.793.888
Liabilitas pajak tangguhan 9.278 -
65
Page 86
Uraian 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Efek-efek yang diterbitkan 38.516.025 50.517.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 1.059.843 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 3.298.649 4.799.446
Utang Pajak 1.032.876 2.690.902
Liabilitas Imbalan Kerja 7.008.015 11.894.629
Provisi 270.598 286.081
Liabilitas lain-lain 44.644.085 37.399.213
Pinjaman yang diterima 104.255.615 95.445.459
Pinjaman subordinasi 213.895 215.171
Total Liabilitas 1.749.434.246 1.660.442.815
Dana Syirkah Temporer 226.034.647 226.281.672
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri) -
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 56.119 (146.299)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan (2.665.312) (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (2.784) 1.429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.716.693 34.716.693
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.587.873 1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (4.452) (97.202)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 185.438.095 191.923.489
Kepentingan non pengendali 27.979.048 26.642.178
Jumlah Ekuitas 282.332.541 287.494.962
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN
EKUITAS 2.257.801.434 2.174.219.449
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 30 Juni2024 30 Juni 2023 31 Desember 2023
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 72.223.848 64.190.738 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah (23.142.786) (16.883.801) (36.657.896)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 49.081.062 47.306.937 95.886.574
Pendapatan premi - neto 1.101.479 945.580 2.123.046
Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto 50.182.541 48.252.517 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya 19.259.565 18.339.058 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (7.001.265) (8.186.277) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas 88.605
629.116 918.531
komitmen dan kontijensi
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko (475)
(84.314)) 85.615
operasional
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi 153.477
21.364 125.295
pemerintah
Beban operasional lainnya (26.076.698 (24.553.571) (53.867.491)
Laba operasional 36.605.750 34.417.893 74.641.563
Pendapatan (beban) non operasional - neto (625) 21.423 43.318
Laba sebelum beban pajak 36.605.125 34.439.316 74.684.881
Beban pajak – neto (7.334.398) (6.735.715) (14.633.011)
Laba tahun berjalan (29.270.727 (27.703.601) 60.051.870
66
Page 87
Wali Amanat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
Telp. (021) 5268216, 5245161
Faks. (021) 5268201
Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
67
Page 88
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah selama 4 (empat) hari kerja dengan rentang waktu sebagai berikut :
Waktu (WIB) Tanggal
09.00 - 16.00 30 September 2024
09.00 - 16.00 01 Oktober 2024
09.00 - 16.00 02 Oktober 2024
09.00 - 16.00 03 Oktober 2024
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Oktober 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
68
Page 89
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 4 Oktober 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.
69
Page 90
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds). Pembayaran
dapat ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005007034 No. Rekening: 1005006772
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1005608839 No. Rekening: 1205003477
Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama: PT Panin Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1205005607
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
70
Page 91
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per
tahun untuk tiap hari keterlambatan yang akan dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
71
Page 92
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 30 September - 3 Oktober 2024 di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7 Jl. Jend. Sudirman No. 1
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10270
Telepon: (021) 3970 5858 Telp: (021) 5739510
Faksimili: (021) 3970 5850 Fax: (021) 5739508
Website: www.aldiracita.com Website: www.evergreensekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: corsec@evergreensekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Panin Sekuritas Tbk
Equity Tower, 9th & 22nd Floor Suite A Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lt. 17
SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
Jakarta 12190 Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 5153055
Faksimili: (021) 2991 1999 Faksimili: (021) 5153061
Website: www.kisi.co.id Website: https://pans.co.id/
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixed-income@pans.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 2788 9288
Website: sucorsekuritas.com
Email: ib@sucorsekuritas.com
72
Page 93
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.
73
Page 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 95
No.: 172/T&P/IX/24 Jakarta, 24 September 2024
Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Bank Pan Indonesia Tbk
Gedung Bank Panin Pusat
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Jakarta 10270
u.p. : Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
”Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024”
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (”UUPM”), PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk, suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan") bermaksud mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan IV kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga
triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 pada
saat tanggal jatuh tempo (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II”).
Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah) dan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin dengan target dana
yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), dimana Perseroan
telah menawarkan (i) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan (ii) Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut
“PUB IV”).
75
Page 96
Adapun PUB IV (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bank Pan Indonesia
Tbk No. 04/KOM/EXT/24 tanggal 26 Februari 2024; (ii) telah dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kepala Departemen Pengawasan
Bank Swasta 1 No. S-60/PB.31/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Rencana Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV dan/atau Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV PT Bank Panin Tbk
melalui Penawaran Umum; (iii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia sehubungan dengan rencana pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN); dan (iv) telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-
85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin secara khusus
dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 secara pari passu
(tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan
hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Dana hasil Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam
rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana,
maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024 kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
2. memperoleh persetujuan dari RUPO; dan
3. serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idAA”
(Double A) sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024
tanggal 5 September 2024 sebagai penegasan dari Surat PEFINDO No. RC-173/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 yang
ditujukan kepada Perseroan.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Aldiracita Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen
76
Page 97
Sekuritas Indonesia; (iii) PT Panin Sekuritas Tbk; (iv) PT Korea Investment and Sekuritas
Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen Sekuritas Indonesia; (iii) PT Panin Sekuritas Tbk; (iv)
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para
Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi) berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi efek sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi IV
Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ”Wali Amanat”) berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 13
tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen dari Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Penunjukan No. 2159/BCO/EXT/24 tanggal 5 Agustus
2024. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (”HKHPM”) dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai konsultan hukum independen dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan IV ini adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Entitas Anak (yang
dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih), yaitu terdiri dari:
(i) PT Clipan Finance Indonesia Tbk (“CFI”); dan
(ii) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“BPS”);
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan
pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM
(”Pendapat Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 24 September 2024 (“LPSH”) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
77
Page 98
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”).
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun perjanjian-
perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan
kepada kami.
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
I. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II yakni sebagai berikut:
78
Page 99
A. Pendapat Hukum Mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas
terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang
dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di
Jakarta junctis Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan
Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24
tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut
di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia No. 45 tanggal 6 Juni 1972.
2. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah
disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk No. 81 tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusannya No. AHU-78480.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober
2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0101237.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 4246, Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari
2009 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (”Peraturan No. IX.J.1”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan
Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”)
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal
8 Juni 2016 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 27887, Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
2019.
79
Page 100
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 22 tanggal 7
Juli 2021 yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah diumumkan
dalam Tambahan No. 31459, Berita Negara Republik Indonesia No. 74 tanggal 16
September 2022 (“Akta No. 22/2021”).
Anggaran dasar Perseroan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 22/2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk: (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1; (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia namun belum
disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24 September 2020
(“Peraturan KBLI 2020”).
Redaksional kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan belum sesuai dengan Peraturan KBLI 2020, dimana selanjutnya berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Elektronik tanggal 5 Juni 2024,
Perseroan menyatakan akan melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan
Peraturan KBLI 2020 paling lambat pada RUPS Tahunan untuk tahun buku 2024 yang
diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2025. Lebih lanjut, tidak terdapat
ketentuan khusus yang mengatur mengenai konsekuensi maupun sanksi yang akan
timbul dan/atau atau dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
penyesuaian kegiatan usaha pada anggaran dasar dengan Peraturan KBLI 2020.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan telah
diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh pemegang
saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 22/2021 juncto Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek per tanggal 31 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2. Votraint No. 1103 Pty Ltd 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3. Hendrawan Danusaputra (Direktur) 6.510.000 650.000.000 0,03
80
Page 101
4. Masyarakat < 5% 3.636.181.561 363.618.156.100 15,09
5. Perseroan (saham tresuri) 6.100.000 610.000.000 0,02
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor 24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200 -
Kepemilikan saham PT Panin Financial Tbk dalam Perseroan telah melebihi batas
maksimum sebesar 40%, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No.
56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”).
Namun demikian sejak POJK No. 56/2016 berlaku:
a. Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dan/atau penilaian Tata Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5
selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; dan
b. PT Panin Financial Tbk tidak pernah melakukan penjualan saham yang dimiliki.
oleh karenanya PT Panin Financial Tbk tidak diwajibkan untuk menyesuaikan
kepemilikan saham dalam Perseroan dan tetap dapat memiliki saham sebesar
persentase saham yang telah dimiliki.
Perseroan telah menetapkan Pemegang Saham Pengendali ("PSP") dan PSP yang
ditetapkan telah memenuhi kriteria penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP Bank
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan
Saham Bank Umum yaitu PT Panin Financial Tbk dan Votraint 1103 Pty. Ltd. selaku
PSP dengan Ultimate Shareholders adalah Mu'min Ali Gunawan dan Australia and New
Zealand Banking Group Limited berdasarkan Surat No. SR-233/PB.12/2019 tanggal 9
September 2019 perihal Penyampaian Keputusan atas Penetapan Pemegang Saham
Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder Perseroan yang diterbitkan oleh Kepala
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana termaktub dalam Informasi
Penyampaian Data Perseroan tanggal 7 September 2023, yang telah disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah
Mu'min Ali Gunawan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan
terhadap dokumen yang disediakan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris/ Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahadja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Gregory James Terry
Komisaris Independen : Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
81
Page 102
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Januar Hadi
Direktur : Haryono Wongsonegoro
Direktur : Suwito Tjokrorahadjo
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbtas PT Bank Pan
Indonesia Tbk No. 69 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 telah diangkat sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan serta diterima dan
dicatat dalam database SABH dan telah memenuhi syarat uji kemampuan dan
kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK untuk dapat diangkat sebagai masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
(i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase
yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh yang bersangkutan di hadapan pengadilan niaga pada pengadilan negeri
yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain
di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”).
Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit sesuai
dengan ketentuan POJK No. 55/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit
Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015.
82
Page 103
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
34/3014”). Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
yang telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan kepada instansi yang
berwenang, antara lain menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Bank, Rencana
Bisnis Bank, Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan dan Laporan Tahunan
periode 2023.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan
sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut, Perseroan telah membayar
iuran/premi penjaminan simpanan.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di tempat
dimana karyawan Perseroan dipekerjakan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan: (i) tidak sedang
terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan; (ii) telah memiliki Peraturan perusahaan
yang telah disahkan dan masih berlaku; dan (iii) telah melakukan pelaporan
ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana tenaga
kerja asing tersebut telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin tersebut masih berlaku.
Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sehubungan dengan jabatan,
pengangkatan Tenaga Kerja Asing serta telah mencantumkan penggunaan Tenaga
Kerja Asing dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
Pengetahuan di Sektor Perbankan.
83
Page 104
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai Perseroan berupa penyertaan saham
dalam Entitas Anak dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk,
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT FAC Sekuritas
Indonesia dan PT Saran Kalsel Ventura, hak atas tanah dan bangunan, kendaraan
bermotor dan hak atas kekayaan intelektual berupa merek, setelah diteliti bukti
kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan/atau dikuasai
Perseroan oleh karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kecuali
untuk hak atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 203 yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 16 Maret 2024 dan sedang dalam proses verifikasi NOP
BPHTB sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima No. 2024.0030.115
tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kota Denpasar.
b. SHGB No. 208 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 26 September
2021 dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
Permohonan No. 48473/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Batam.
c. SHGB No. 20036 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Agustus
2024 dan sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan
perpanjangan di Kantor Pertanahan Kota Makassar, sebagaimana dibuktikan
dengan Terima Dokumen Berkas Permohonan No. 41420/2024 tanggal 30 Juli
2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan atas
SHGB No. 203 dalam jangka waktu tersebut, maka SHGB No. 203 berpotensi berubah
statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 huruf (g)
PP No. 18/2021. Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh perpanjangan jangka
waktu atas nama Perseroan dan/atau memperoleh hak baru atas tanah tersebut,
Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap
kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan juga menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan berdasarkan akta
pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli
tersebut kewajiban Perseroan telah dipenuhi (dibayar lunas). Hak kepemilikan
Perseroan atas tanah-tanah tersebut baru dapat dibuktikan setelah diterbitkannya
sertipikat tanah atas nama Perseroan sebagai bentuk dari pelaksanaan pendaftaran
tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf (a) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana dirubah sebagian dengan PP No. 18/2021.
Mengingat tanah dan bangunan tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan, maka
jika pemilik/penguasa hak-hak atas tanah (“Penjual”) dinyatakan pailit oleh pengadilan
yang berwenang, hak atas tanah dan bangunan yang sudah diikat dengan akta
84
Page 105
pengikatan jual beli, sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan selaku pembeli, demi
hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya, Perseroan dapat
kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah dan bangunan tersebut
(vide Pasal 21 junctis Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh
Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai
secara sah oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak
manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk apapun kepada
pihak lainnya.
Seluruh aset/harta kekayaan material berupa bangunan serta kendaraan bermotor
tersebut telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
Perseroan.
11. Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai aset/harta
kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) (AYDA). Penguasaan
AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK
No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Adapun Perseroan
telah berupaya untuk melakukan penyelesaian atas AYDA melalui penjualan
sebagaimana termaktub pada Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
dimana nilai penjualan tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
tidak wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan
Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK
No. 11/2016 dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
Perseroan ditetapkan paling rendah 9% s/d <10% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR). Berdasarkan Laporan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum Perseroan per Juni 2024, penyediaan modal minimum Perseroan adalah
sebesar 32,47% dari ATMR.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank
menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang dilakukan setiap
semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan
penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan
Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank (Risk Based Bank Rating) periode Juli 2024, hasil peringkat Good Corporate
Governance sebesar 1,90, Profil Risiko 2,03, Rentabilitas 2,11 dan Permodalan sebesar
85
Page 106
1,48 yang menghasilkan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan
Risiko sebesar 1,85.
15. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk diantaranya
perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 telah ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat Perseroan serta
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjan-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) dan/atau kewajiban-kewajiban Perseroan yang dapat
berpotensi menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dan/atau merugikan hak pemegang
obligasi Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat membatasi
Perseroan dalam melakukan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dan/atau merugikan kepentingan
pemegang obligasi.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam
suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
pengadilan, kecuali perkara:
i. Perkara No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara Tuty Surjawijaya sebagai
Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I dan KPKNL sebagai Tergugat II
yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses persidangan;
ii. Perkara No. 355/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta
Barat perihal gugatan perlawanan atas penetapan eksekusi objek lelang Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta No. 8/Pen.Eks.RL/2024 aanmaning pengosongan
objek lelang yang sudah terjual antara Tuty Surjawijaya sebagai Pelawan,
Perseroan sebagai Terlawan I, KPKNL Jakarta V sebagai Terlawan II, dan Arif
Suhardinaman R. selaku pembeli lelang sebagai Terlawan III, yang hingga
tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses persidangan;
iii. Perkara No. 925/PDT.G /2023/PN Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar
perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Unipro Konstruksi
selaku Penggugat, Chan Peter Ho Kwan sebagai Tergugat I, Perseroan cq
Kantor Cabang Pembantu Subroto sebagai Tergugat II dan PT Global Buana
Premium sebagai Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini
sedang dalam proses persidangan;
iv. Perkara No. 353/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara Andre Wirantana sebagai
86
Page 107
Penggugat, KPKNL Jakarta V sebagai Tergugat I, Perseroan sebagai Tergugat
II dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat sebagai
Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
persidangan;
v. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 135/Pdt.G/2023/PN Sby juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 567/PDT/2023/PT SBY perihal
gugatan wanprestasi antara Djoko Lendiarto sebagai Pembanding, Perseroan
KCU Surabaya Coklat sebagai Terbanding, KPKNL Kota Surabaya II sebagai
Turut Terbanding II dan Notaris Felicia Imantaka sebagai Turut Terbanding III
yang hingga tanggal Surat pernyataan ini sedang dalam proses kasasi;
vi. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 88/Pdt.G/2023/PN Bdg perihal
gugatan perbuatan melawan hukum antara Perry Utama Saputra dan Eddy
Saputra sebagai Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I, KPKNL Kota
Bandung sebagai Tergugat II dan Kantor Agraria dan Pertanahan sebagai
Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
banding;
vii. Perkara No. 500/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Pengadilan Negeri Bandung perihal
gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Berkat Jaya Baru sebagai
Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I, Okto Rianto Hostiadi sebagai
Tergugat II, KPKNL Bandung sebagai Turut Tergugat I dan Kantor Agraria dan
Tata Ruang sebagai Turut Tergugat II yang hingga tanggal Surat Pernyataan
ini sedang dalam proses persidangan;
viii. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 359/Pdt/2022/PT MDN perihal gugatan
perbuatan melawan hukum antara Jusuf Halim Yati sebagai Pembanding,
Perseroan Kantor Cabang Medan sebagai Terbanding I, KPKNL sebagai
Terbanding II yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
kasasi;
ix. Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 03/Pdt.G/2020/PN.Kdr junctis Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT.SBY, Putusan Mahkamah
Agung No. 2648 K/PDT/2021 dan Putusan Mahkamah Agung No.
1220/PK/PDT/2022 perihal gugatan melawan hukum antara Perseroan
sebagai Tergugat I, Perseroan KC Kediri sebagai Tergugat II, Bambang
Suprihadi sebagai Tergugat III, Eka Marifatul Auliani sebagai Tergugat IV, Sony
Sandra sebagai Penggugat, Sri Mulyati sebagai Turut Tergugat I, Thomas
Hady Soewito sebagai Turut Tergugat II yang hingga tanggal Surat Pernyataan
ini sedang dalam proses sita eksekusi oleh Penggugat.
Perkara-perkara tersebut di atas telah mencapai batas penetapan nilai batas
materialitas berdasarkan Surat Direksi No. 036/DIR/SBD/18 tanggal 7 Juni
2018 yaitu sebesar Rp5.000.000.000,-, namun demikian perkara-perkara
tersebut tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran
Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri
yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau
fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau
berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan
merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.
87
Page 108
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di
hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
di Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 001601.25/2021/PP sehubungan dengan sengketa Pajak SKPKB PPh
4 (2) Tahun 2017, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil Keputusan Banding dari
Pengadilan Pajak Jakarta;
b. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas
Pemeriksaan Ulang Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, perkara ini masih dalam proses persidangan; dan
c. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan
SKPIB atas jenis pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat
diterbitkan dimana hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses
persidangan.
Namun demikian Perseroan berkeyakinan bahwa perkara tersebut di atas tidak akan
berdampak pada kegiatan operasional Perseroan.
17. Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin secara khusus
tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
18. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, Perseroan
telah menandatangani:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 6 September 2024, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen
Pembayaran; dan
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
086/OBL/KSEI/0824 tanggal 6 September 2024, yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan dan KSEI setuju untuk mendaftarkan Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak (i) mempunyai
hubungan kredit dengan Wali Amanat; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Wali Amanat, Penjamin Emisi Obligasi serta PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB IV dan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.
88
Page 109
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
19. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat
2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.
20. Selain persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan prinsip dari PT Bursa
Efek Indonesia serta pencatatan dalam administrasi pengawasan OJK (Departemen
Pengawasan Bank Swasta 1), tidak terdapat persetujuan dan/atau perizinan dari
dan/atau kewajiban pemberitahuan kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.
21. Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam Prospektus adalah sesuai dengan hasil
pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana diungkapkan dalam LPSH.
B. Pendapat Hukum Mengenai Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan
terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau atau
didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali
perubahan anggaran dasar BPS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk. No. 70 tanggal 20 Juli 2021 yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam
TBNRI.
Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
keputusan Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan.
Anggaran dasar Entitas Anak sebagai suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas terbuka telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1, (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.
89
Page 110
2. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, kecuali CFI yang belum melakukan penyesuaian redaksional kegiatan usaha
dengan Peraturan KBLI 2020 pada anggaran dasar CFI, dimana selanjutnya
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Elektronik tanggal 5 Juni
2024, CFI menyatakan akan melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan
Peraturan KBLI 2020 paling lambat pada RUPS Tahunan untuk tahun buku 2024 yang
diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2025.
Lebih lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan penyesuaian
kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.
3. Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.
Kepemilikan saham Perseroan dalam BPS sebesar 67,30% telah melebihi batas
maksimum sebesar 40% namun sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan dikecualikan
dari kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham karena telah
memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK No. S-
83/PB.33/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
PT Bank Panin Tbk.
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak dan telah
dilaporkan/diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Adapun, Omar Baginda Pane
selaku Komisaris Independen BPS telah mengajukan surat pengunduran diri pada
tanggal 14 Agustus 2024 sehingga selanjutnya berdasarkan anggaran dasar BPS, BPS
wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat
pengunduran diri tersebut.
Masing-masing anggota Direksi dari masing-masing CFI tidak merangkap jabatan
sebagai Direksi pada perusahaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1)
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan”).
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dari masing-masing CFI tidak merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan
pembiayaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari masing-
90
Page 111
masing Entitas Anak kecuali Omar Baginda Pane yang tidak menandatangani surat
pernyataan karena telah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris BPS,
masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tersebut: (i) tidak
sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase
yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri
yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha masing-masing Entitas Anak.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit dan Komite Nominasi dan
Remunerasi Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014, POJK
No. 34/2014 dan POJK No. 55/2015.
Entitas Anak telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan ketentuan POJK
No. 35/2014.
Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 56/2015.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Entitas Anak, masing-masing
Entitas Anak telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya dan izin-izin material tersebut masih berlaku.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
masing-masing Entitas Anak telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku
dan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah melakukan
pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Tenaga Kerja) di Suku Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi setempat sesuai dengan UUWLK dan masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas Anak
telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
Entitas Anak berupa (i) hak atas tanah dan bangunan; dan (ii) hak atas kekayaan
intelektual setelah diteliti bukti kepemilikan haknya adalah benar terdaftar atas nama
Entitas Anak dan karenanya memberi hak kepada Entitas Anak sebagai pemilik untuk
91
Page 112
melaksanakan haknya sehubungan dengan aset/harta kekayaan material tersebut
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan
oleh Entitas Anak, aset/harta kekayaan material Entitas Anak baik yang dimiliki maupun
dikuasai secara sah oleh Entitas Anak tidak sedang dalam sengketa dengan pihak
manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk apapun kepada
pihak lainnya.
Seluruh aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut telah diasuransikan dengan
nilai pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan oleh masing-masing Entitas Anak.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS tidak pernah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas
Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum Syariah dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
BPS ditetapkan paling rendah 9% s.d.<10% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR). Berdasarkan Laporan Penilaian Kecukupan Modal Minimum Sesuai Profil
Risiko PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Semester I – 2024, penyediaan modal
minimum Perseroan adalah sebesar 23,10% dari ATMR.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment)
atas Tingkat Kesehatan Bank yang telah dilakukan setiap semester untuk posisi akhir
bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil
Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana
termaktub dalam Surat BPS No. 113/DIR/EXT-OJK/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024
perihal Laporan Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Semester I 2024, dimana hasil
peringkat Profil Risiko sebesar Peringkat 3, Good Corporate Governance sebesar
Peringkat 2, Rentabilitas sebesar Peringkat 2, dan Permodalan sebesar Peringkat 2,
sehingga menghasilkan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan
Risiko sebesar Peringkat Komposit 2.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah: (i) terdaftar sebagai
anggota asosiasi yang menaungi perusahaan pembiayaan yaitu Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 Peraturan OJK
No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”); dan (ii)
bekerja sama dengan PT Rapi Utama Indonesia selaku perusahaan yang mengelola
sistem registrasi aset sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 16 POJK No. 47/2020.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah memenuhi ketentuan
mengenai gearing ratio sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juncto
92
Page 113
Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), dimana berdasarkan Pasal 79 POJK No. 35/2018,
Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10
(sepuluh) kali. Berdasarkan Laporan Keuangan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir 31
Desember 2023 dan 2022 PT Clipan Finance Indonesia Tbk, gearing ratio CFI pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 0,73.
13. Perjanjian-perjanjian material antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material Entitas
Anak dengan pihak lain tersebut masih berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dalam
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang dapat
merugikan hak pemegang obligasi Perseroan.
14. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
Pernyataan dari Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak: (i) tidak sedang
menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan,
monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
di Indonesia ataupun di luar pengadilan, yang dapat berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) tidak ada permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh
masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan
pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian masing-
masing Entitas Anak terhadap pihak manapun.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II yang berhubungan dengan peraturan
perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II berlaku bagi para
pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan
93
Page 114
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II tunduk kepada peraturan perundang-undangan
tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
94
Names mentioned 203 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT EVERGREEN
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT ALDIRACITA WHUD
p.1
unresolved
org
Bank Panin Tahap II Tahun
p.2 ×28
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×31
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan. BAE
p.5
unresolved
org
PT Bank Panin Dubai SyariahTbk. Bursa Efek
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×22
unresolved
org
Bank Kustodian. Kreditur Preferen
p.8
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.9
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.9 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×40
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.10 ×7
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Bank Panin Tahap II
p.13 ×9
unresolved
org
Bank Devisa
p.16
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.16 ×5
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.16 ×10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.18 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.19
unresolved
org
PT FAC Sekuritas Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Sarana Kal-Sel Ventura
p.19 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.19 ×2
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Giro
p.37
unresolved
org
Bank Tabungan Panin
p.38
unresolved
org
Bank Tabungan Pan Dollar
p.39
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.40
unresolved
org
Banten Tbk
p.40
unresolved
org
Bank DKI Tbk
p.40 ×2
unresolved
org
Bank Panin Phase I Year
p.42
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.50
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.50
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.50 ×2
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.50 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.50 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.50 ×3
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.53 ×3
unresolved
person
Australia
· Komisaris
p.56
unresolved
org
Panin Life Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Panin Putra
p.56
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.56
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.56 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.56 ×10
unresolved
person
Richard Budi Gunawan
· Presiden Komisaris
p.57 ×3
unresolved
org
ANZ Funds Pty Ltd.
p.58
unresolved
org
New Zealand Banking Group Limited
p.58 ×2
unresolved
org
PT Clipan Leasing Corporation
p.58
unresolved
person
Moeslim Dalidd
· Notaris
p.60
unresolved
org
Pengadilan Negeri Malang
p.60
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.60 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.61 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.62 ×2
unresolved
org
Bank PJSC
p.62
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.63
unresolved
person
Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra
p.63
unresolved
person
Drs. H. Aminudin Yakub
p.63
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.64 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik
p.64
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.65
unresolved
org
PT Unipro Konstruksi Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
PT Global Buana Premium
p.65
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.66 ×3
unresolved
person
Des Rishal Boestamam
p.66
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tergugat II
p.66
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun
p.66
unresolved
org
PT SBY
p.66 ×2
unresolved
person
Felicia Imantaka
· Notaris
p.67
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.67 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.67 ×4
unresolved
org
PT Berkat Jaya Baru
p.67 ×3
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.67
unresolved
org
Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
p.68
unresolved
org
KJPP Firman Azis & Rekan
p.68
unresolved
org
KJPP Firman Azis
p.68
unresolved
org
PT MDN
p.69 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
p.69
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.69 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.69 ×5
unresolved
org
PT Sunprima Nusantara
p.70
unresolved
org
Tahun Pajak
p.70
unresolved
—
Selat Panjang
p.71
unresolved
—
TB Simatupang
p.71
unresolved
org
PT Asuransi Indrapura
p.71
unresolved
org
Tumbuan & Partners
p.78 ×3
unresolved
person
Rini Yulianti
p.79
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek
p.79
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.81 ×3
unresolved
person
MLI.
p.81 ×2
unresolved
person
DR. A. Partomuan Pohan
· Notaris
p.81 ×2
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur
p.82
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
PT Adhi Guna Putera
p.84
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.84
unresolved
org
PT Reasuransi Indonesia Utama
p.84
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.85
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank
p.90
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.90
unresolved
org
PT Panin Sekuritas Indonesia
p.90
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank
p.90
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.90
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.92
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.92
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.96 ×2
unresolved
person
Jennifer B. Tumbuan
· Senior Partner
p.97
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
p.101
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.101
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kediri
p.107
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.111
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.