Skip to content
Back to announcement

20241008_PNBN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31733660_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 114

Page 1
                                                                                                                                                                    Tanggal Efektif           :                    27 Juni 2024     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan              : 8 Oktober 2024
                                                                                                                                                                    Masa Penawaran Umum       :   30 September - 3 Oktober 2024     Tanggal Distribusi Secara Elektronik             : 8 Oktober 2024
                                                                                                                                                                    Tanggal Penjatahan        :                  4 Oktober 2024     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia     : 9 Oktober 2024




P E N A W A R A N U M U M B E R K E L A N J U TA N O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N I V B A N K PA N I N TA H A P 1 TA H U N 2 0 2 4




                                                                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
                                                                                                                                                                    TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
                                                                                                                                                                    BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG
                                                                                                                                                                    SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN
                                                                                                                                                                    SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
                                                                                                                                                                    TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                    PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                                    SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                                                                                                    TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                                                    BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                          PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                                                                                                                                                                                                disingkat PT Bank Panin Tbk
                                                                                                                                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                                                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                                                                                                                                              Kantor Pusat                                                    Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                         Gedung Bank Panin Pusat                    1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor Cabang Pembantu,
                                                                                                                                                                                     Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
                                                                                                                                                                                         Jakarta 10270, Indonesia
                                                                                                                                                                           Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                                                                                                                                                                                             www.panin.co.id
                                                                                                                                                                                         Email: panin@panin.co.id
                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
                                                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                                                                                                                                                    Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan
                                                                                                                                                                    dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
                                                                                                                                                                    Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Januari
                                                                                                                                                                    2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo,
                                                                                                                                                                    yaitu tanggal 8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
                                                                                                                                                                                                                        AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
                                                                                                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU
                                                                                                                                                                    AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN,
                                                                                                                                                                    SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
                                                                                                                                                                    BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH
                                                                                                                                                                    DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN
                                                                                                                                                                    KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
                                                                                                                                                                    OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132
                                                                                                                                                                    KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.

                                                                                                                                                                    1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                                                                                                                                                                    BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                                                                                                    MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
                                                                                                                                                                    SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                    PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                                                                                    EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                                                                                                    BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG
                                                                                                                                                                    CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI
                                                                                                                                                                    TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK
                                                                                                                                                                    MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

                                                                                                                                                                    RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
                                                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
                                                                                                                                                                    JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                  id
                                                                                                                                                                                                                    AA (Double A)
                                                                                                                                                                                           Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                                                                                                                                                  Evergreen Sekuritas

                                                                                                                                                                    PT PANIN SEKURITAS Tbk    PT EVERGREEN                PT KOREA INVESTMENT          PT SUCOR SEKURITAS PT ALDIRACITA
                                                                                                                                                                           WHUD¿OLDVL      SEKURITAS INDONESIA               AND SEKURITAS                                 SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                 INDONESIA                                  INDONESIA
                                                                                                                                                                                  PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
Page 2
PT Bank Pan Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta, dengan
Surat No. 039/DIR/OJK/24 pada tanggal 8 Maret 2024 perihal: Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Pernyataan Pendaftaran
ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 (³2EOLJDVL”)
dengan Jumlah Pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar
Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
serta standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLGLODUDQJXQWXNPHPEHULNDQ
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

3DUD3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL(IHNGDQ3HQMDPLQ(PLVL(IHNEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVL
GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. NHFXDOL 37 3DQLQ 6HNXULWDV 7EN
PHUXSDNDQ SLKDN WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ PHODOXL NHSHPLOLNDQ VDKDP 3HUVHURDQ 3HQMHODVDQ
PHQJHQDLGH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,,WHQWDQJ3HQMDPLQDQ(PLVL2EOLJDVL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan
PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836.
3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE VIII tentang Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
 TAHAP II TAHUN 2024” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
 OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiv
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................16
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................17
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................24
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................30
         1.  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................30
         2.  STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN...32
         3.  PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...........................................................32
         4.  PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.........................................................33
         5.  STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN .............34
         6.  SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................35
         7.  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. ............................36
         8.  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN. ........................................38
         9.  PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...........................43
         10. KEGIATAN USAHA..............................................................................................................51
         11. PENGHIMPUNAN DANA.....................................................................................................52
VI.      PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................54
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................56
VIII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................58
IX.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................61
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................68
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
         OBLIGASI....................................................................................................................................72
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................73




                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

ALCO              : Adalah singkatan dari “Asset Liabilities Committee” yaitu komite
                    yang merupakan kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang
                    pengelolaan aset dan liabilitas Perseroan yang diketuai oleh Presiden
                    Direktur.

Afiliasi          : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                        1) suami atau istri;
                        2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              cucu;
                        4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                              saudara yang bersangkutan; atau
                        5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seorang dengan:
                        1) orang tua dan anak;
                        2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                        1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                        atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan Perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

Aset Tetap        : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah
                    usaha.

Agen Pembayaran   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                    Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                    melaksanakan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
                    Bunga Obligasi Denda dan manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                    Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                    Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
                    diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                    ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                      ii
Page 5
Anak Perusahaan atau       : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Entitas Anak                 dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                             Indonesia.

ATM                        : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
                             elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan
                             uang tunai, pemeriksaaan saldo dan pemindahbukuan.

Bank Kustodian             : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas
                             Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam                    : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                             Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau lembaga otoritas
                             pasar modal yang berwenang.

Bapepam dan LK             : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                             penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                             Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                             Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
                             2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                             dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                             Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                             Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BAE                        : Berarti Biro Administrasi Efek.

BPS                        : Berarti PT Bank Panin Dubai SyariahTbk.

Bursa Efek atau BEI        : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,yang
                             dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi             : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                             yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

CAR                        : Berarti Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
                             bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti
                             dan modal pelengkap dibagi jumlah ATMR.

CFI                        : Berarti PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

CKPN                       : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.

Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
                           nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-
                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                iii
Page 6
Denda                     : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                            kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                            sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun,
                            yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                            secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas
                            suatu kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan
                            Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                            360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                            (tiga puluh) Hari Kalender.

DPS                       : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.

Dokumen Emisi             : Berarti Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika
                            ada), Pernyataan Penawaran Umum berkelanjutan, Perjanjian
                            Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
                            Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                            Pencatatan Efek Bersifat Utang, Dokumen lainnya yang dibuat
                            dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                            penambahan dan pembaharuannya dan dokumen lain yang dibuat
                            dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau yang disyaratkan
                            oleh instansi yang berwenang.

Efek                      : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi) atau kontrak investasi
                            baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                            dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                            pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                            manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                            perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                            diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif                   : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                            Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                            diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                            diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                            yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

Emisi                     : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Emiten                    : Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini
                            adalah PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.,
                            (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan yang
                            didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang
                            Negara Republik Indonesia yang anggaran dasar beserta perubahan-
                            perubahannya.

Force Majeure             : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
(Keadaan Kahar)             Perjanjian Perwaliamanatan.


Formulir Pemesanan        : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau     calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
FPPO

Grup Bank Panin           : Berarti Perseroan dan Entitas Anak.




                                              iv
Page 7
GWM                         : Berarti Giro Wajib Minimum.

Hari Bank                   : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                              menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa                  : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                              Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                              tersebut.

Hari Kalender               : Berarti setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.

Hari Kerja                  : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
                              Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                              Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.

Harga Pasar Yang Wajar      : Berarti harga tunai dari suatu aset yang dapat dinegosiasikan dalam
                              suatu transaksi komersial yang wajar antara penjual dan pembeli.

Harga penawaran              Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Instrumen Keuangan          : Adalah aset keuangan yang bermanfaat bagi suatu entitas, baik untuk
                              mendapatkan arus kas masa mendatang atau sebagai perangkat
                              lindung nilai.

Informasi Tambahan          : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                              kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan          : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                       pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                              diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.

Jumlah Terutang             : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                              perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                              terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                              terutang dari waktu ke waktu.

Jadwal Emisi                : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh
                              Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Konfirmasi Tertulis         : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
                              Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                              Obligasi untuk mendapatkan pembayaran bunga, pelunasan pokok
                              dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)                   KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                              untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                              dengan memperhatikan ketentuan KSEI.




                                                 v
Page 8
KSEI                  : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yaitu perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha
                        dari Bapepam dan LK untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                        Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                        Undang-Undang Pasar Modal, yang menyelenggarakan kegiatan
                        Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi
                        ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                        KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                        Agen Pembayaran.

Kustodian             : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
                        dengan Efek harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif,
                        serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
                        menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                        menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi
                        KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Kreditur Preferen     : Berarti para kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139
                        dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 21
                        Undang-Undang Perpajakan.

KPMM                  : Berarti Kewajiban Penyedian Modal Minimum.

LDR                   : Berarti Loan to Deposit Ratio.

Likuidasi             : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai
                        tindak lanjut dari Penutupan Usaha.

Masyarakat            : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                        Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                        maupun badan hukum Asing yang bertempat/berkedudukan di
                        Indonesia maupun bertempat/berkedudukan di luar negeri dengan
                        memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
                        yang berlaku.

Material              : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni
                        sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau
                        20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang diperhitungkan dari
                        Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
                        RUPS Tahunan Perseroan.

Masa Penawaran Umum   : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                        pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                        ini, yaitu selama 4 (empat) Hari Kerja.

Manajer Penjatahan    : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab
                        atas penjatahan Obligasi dalam hal ini PT Panin Sekuritas Tbk.

Nasabah Penyimpanan   : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan
                        berdasarkan perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.

NPL                   : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah,
                        meliputi kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana
                        diatur dalam peraturan Bank Indonesia.




                                          vi
Page 9
Obligasi Berkelanjutan   : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin, yang akan ditawarkan
IV                         oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran
                           Umum Berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun sebesar
                           Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).

Obligasi                 : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
                           II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.910.000.000.000,-
                           (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                           tetap, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan
                           Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai
                           pelunasan Obligasi atau pembelian kembali dalam hal Obligasi tidak
                           lagi menjadi Efek Bersifat Utang dengan memperhatikan syarat-syarat
                           sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan   : Berarti adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai
atau                       fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
OJK                        dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor:
                           21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                           sebagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PBI No. 24/4/PBI/2022    : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor No. 24/4/PBI/2022 Tentang
                           Perubahan Keempat Atas Perubahan Bank Indonesia Nomor 20/3/
                           PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan
                           Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
                           Dan Unit Usaha Syariah.

Pemegang Obligasi        : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                           dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri
                           dari: (a) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                           Obligasi; dan/atau (b) Masyarakat diluar Pemegang Rekening yang
                           melakukan investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening        : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                           KSEI yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak
                           lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan Undang-Undang
                           Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemeringkat              : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                           dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
                           lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                           Amanat.

Penawaran Awal           : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                           menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                           mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                           dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga.

Penawaran Umum           : Berarti kegiatan penawaran atas Obligasi yang dilakukan oleh
                           Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
                           cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya




                                             vii
Page 10
Penawaran Umum            : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi      ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi
                            Obligasi untuk ditawarkan secara bertahap dengan target dana yang
                            dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah),
                            dengan mengacu kepada POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                            serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
                            Emisi Obligasi.

Pengakuan Utang           : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
                            dengan Emisi Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub
                            dalam akta Pengakuan Utang yang dibuat dalam Akta Pengakuan
                            Utang Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No.
                            14 tanggal 6 September 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
                            Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif        : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                            satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                            dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi   : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                            dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh
                            (full commitment) terhadap Obligasi yang dalam hal ini adalah PT
                            Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT
                            Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
                            PT Panin Sekuritas Tbk.

Penutupan Usaha           : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan
                            dengan keputusan pemegang saham Perseroan atau Bank Indonesia
                            atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang, yang mempunyai
                            kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan
                            atau menutup atau dengan suatu keputusan pengadilan yang berwenang
                            yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan dalam
                            keadaan pailit.

Peraturan No. IX.A.2      : Berarti Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK
                            Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7      : Berarti Peraturan No. IX.A.7 lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                            dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 4/POJK.03/2016   : Berarti Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari
                            2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

POJK No. 2/POJK.03/2022   : Berarti Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2022 tanggal 7 Februari
                            2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan
                            Unit Usaha Syariah.

POJK No. 7/POJK.04/2017   : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                             viii
Page 11
POJK No. 9/POJK.04/2017    : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No. 11/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari
                           2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
                           sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016
                           dan diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
                           Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 12 /              : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020
POJK.03/2020                 tentang Konsulidasi Bank Umum.

POJK No. 12/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
                           tentang Bank Umum.

POJK No. 13/POJK.03/2021 : Berarti Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tanggal 30 Juli 2021
                           tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK No. 15/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                           tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                           Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 16/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                           tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                           Terbuka Secara Elektronik.

POJK No. 19/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                           tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                           tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 27 Tahun 2022     : Berarti Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
                             Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
                             tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

POJK No. 30/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                           2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                           Umum.

POJK No. 33/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                           2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                           Publik.

POJK No. 34/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                           2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                           Perusahaan Publik.

POJK No. 34/POJK.03/2016 : Berarti Peraturan OJK Nomor Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26
                           September 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
                           Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
                           Modal Minimum Bank Umum.




                                              ix
Page 12
POJK No. 36/POJK.04/2014 : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                           2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                           dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/POJK.04/2020 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                           2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                           2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                           Audit.

POJK No. 56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                           2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                           Audit Internal.

POJK No. 58/POJK.04/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor POJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 8
                           Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau
                           Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

PADG Nomor 12/2023        : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023
                            tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                            Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan
                            Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
                            Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 18/2023        : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023
                            tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur
                            Nomor 21/22/PADG/2019 Tahun 2019 tentang Rasio Intermediasi
                            Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
                            Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 23/2021        : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor
                            23/07/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota
                            Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi
                            Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank
                            Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

PADG Nomor 24/2022        : Berarti Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022
                            tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum
                            dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
                            Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Pemegang Obligasi         : Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                            pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Perjanjian Agen           : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran                  pelaksanaan pembayaran pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                            Obligasi beserta denda dan manfaat lain atas Obligasi berdasarkan
                            Akta No 16 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan
                            IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                             x
Page 13
Perjanjian Penjaminan       : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh dan
Emisi Obligasi                antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi dengan syarat dan
                              ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 15
                              tanggal 6 September 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
                              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat,
Obligasi                     sebagaimana ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, yang dibuat dalam
                             Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
                             Tahap II No. 13 tanggal 6 September 2024yang seluruhnya dibuat di
                             hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan
Bersifat Utang di KSEI        KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam
                              Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-086/
                              OBL/KSEI/0824 tanggal 6 September 2024 dibuat di bawah tangan,
                              bermaterai cukup.

Persetujuan Prinsip         : Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat      untuk pencatatan Obligasi di Bursa Efek, Nomor: S-03217/BEI.PP1/04-
Utang                         2024 tertanggal 2 April 2024.

Pernyataan Pendaftaran      : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                              Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan
                              Ketua Bapepam dan LK tanggal 30 Desember 2011 Nomor: Kep-690/
                              BL/2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
                              dan POJK No. 7/POJK.04/2017, dan dengan memperhatikan POJK
                              No. 36/POJK.04/2014 dan POJK No. 58/POJK.04/2017, berikut
                              dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                              sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
                              perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                              pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perusahaan Efek             : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                              Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Perseroan                   : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT
                              Bank Pan Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.

Persyaratan Obligasi        : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                              merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi.

Pokok Obligasi              : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar
                              Rupiah)




                                               xi
Page 14
Rekening Efek               : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, atau
                              Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                              yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPO                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                              diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                      : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                              Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                              Dasar Perseroan.

SE OJK No. 20/              : Berarti Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni
SEOJK.03/2016                 2016 tentang Fitur Konversi menjadi Saham Biasa atau Write Down
                              terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap, berikut
                              perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya
                              di kemudian hari.

SE OJK No.14/               : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017
SEOJK.03/2017                 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
                              Umum.

Satuan Pemindahbukuan       : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

Sertifikat Jumbo Obligasi   : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

Tanggal Distribusi          : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                              dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                              setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi paling lambat
                              2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi               : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada
                              Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui para
                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan
                              (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pencatatan          : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
                              Efek yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi.

Tanggal Penjatahan          : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.




                                                xii
Page 15
Tanggal Pelunasan Pokok   : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi jatuh tempo dan
Obligasi                    wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang termuat dalam Daftar
                            Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu pada ulang
                            tahun ke-5 (lima) sejak Tanggal Emisi Obligasi dan apabila tanggal
                            tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada
                            Hari Bursa berikutnya dan dengan memperhatikan ketentuan dari
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi                   yang wajib dibayar melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                           Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening,
                           sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Undang-Undang Pasar       : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal (UUPM)                tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 64
                            Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
                            UUP2SK.

UUP2SK                    : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                            dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                            Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.

UUPT                      : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                            16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
                            dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                            2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                            Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                            Undang.

VTL                       : Berarti Votraint No. 1103 Pty, Ltd.

Wali Amanat               : Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta, atau
                            para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak
                            selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                            sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                              xiii
Page 16
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci dan ikhtisar data keuangan konsolidasian serta catatan-
catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan
memperoleh status Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni 2024 memiliki 518 jaringan kantor,
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi
di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD
Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta,
Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut,
Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat –
Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan,
Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung,
Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar,
Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan
Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 459 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah
akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).

2.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan
Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur permodalan Perseroan juncto Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                        Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                             96.000.000.000             9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk.                               11.089.071.285             1.108.907.128.500    46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                            9.349.793.152               934.979.315.200    38,82
3.Saham Treasuri                                             6.100.000                   610.000.000     0,02
4. Masyarakat < 5%                                       3.642.681.561               364.268.156.100    15,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.087.645.998             2.408.764.599.800   100,00
Saham dalam Portepel                                    71.912.354.002             7.191.235.400.200




                                                  xiv
Page 17
3.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                  : Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024

Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan IV

Jumlah Pokok Obligasi          : Sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus
                                 sepuluh miliar Rupiah)

Tenor                          : 5 (lima) Tahun

Harga Penawaran                : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Tingkat Bunga                  : 7,25% (tujuh koma dua lima persen)

Periode Pembayaran Bunga       : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi

Peringkat Efek                 : idAA (Double A ) dari PEFINDO

Penggunaan Dana                : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                                 Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
                                 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
                                 seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
                                 pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Pembelian Kembali Obligasi     : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
(Buy Back)                       melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                 seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan Pokok Obligasi.
                                 Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                 kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                 pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                 ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan                        : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus berupa
                                 benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
                                 bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun, seluruh
                                 kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
                                 barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                 dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                                 secara khusus kepada para krediturnya, menjadijaminan atas
                                 semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                                 dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                                 ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                 sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                 Perdata.

Wali Amanat                    : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan            : Berdasarkan surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                 No.RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 5 September 2024, hasil
                                 pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
                                 II Tahun 2024 untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret
                                 2025 adalah:

                                                          AA (Double A )
                                                         id




                                              xv
Page 18
4.   Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

5.   Faktor Risiko

Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit yaitu ketidakmampuan debitur untuk
membayar kembali kredit yang diberikan Perseroan, dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat
kesehatan Perseroan.

Selain itu Perseroan juga menghadapi risiko-risiko usaha lainnya, antara lain:
•   Risiko likuiditas
•   Risiko pasar
    -     Risiko suku bunga dan
    -     Risiko valuta asing
•   Risiko operasional
    -     Risiko hukum
    -     Risiko reputasi
    -     Risiko strategik
    -     Risiko kepatuhan
•   Risiko teknologi
•   Risiko persaingan pangsa pasar
•   Risiko makro ekonomi
•   Risiko perubahan kebijakan Pemerintah
•   Risiko anak perusahaan
•   Risiko atas kepemilikan terhadap anak perusahaan

6.   Prospek Usaha

Perseroan optimis kinerja bisnis akan tumbuh secara berkelanjutan sejalan dengan visi: ”Menjadi Bank
pilihan utama bagi nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,05% (yoy) pada triwulan
II-2024. Bank Indonesia (BI) memprakirakan ekonomi dapat tumbuh dikisaran 4,7%-5,5% pada tahun
2024 dan akan meningkat 4,8%-5,6% pada tahun 2025. Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
cukup solid dengan stabilitas ekonomi dan politik yang relatif terjaga. Dalam satu dekade terakhir, di
luar pandemi Covid-19, ekonomi tercatat mampu tumbuh dikisaran 5%-6%. Pencapaian tersebut lebih
tinggi dari rata-rata pertumbuhan global yang sekitar 3%.

Sejalan dengan itu, bisnis perbankan nasional masih sangat prospektif. Perbaikan kinerja ekonomi
secara umum berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan. Tidak hanya karena pertumbuhan
merupakan elemen kunci dalam upaya menekan pengangguran, bank juga jadi memiliki banyak
opsi sumber pendanaan untuk dikelola dan didiversifikasi ke dalam aktivitas risk-taking saat ekonomi
booming. Selain itu, industri perbankan Indonesia memiliki basis pasar yang besar serta tingkat literasi
dan inklusi keuangan yang meningkat. Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di
dunia dengan lebih dari 270 juta jiwa.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68% dan indeks inklusi keuangan
sebesar 85,10%. Nilai ini meningkat dibanding hasil SNLIK tahun 2019 dimana indeks literasi keuangan
mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Inklusi keuangan ditargetkan dapat mencapai
90% pada tahun 2024. Peningkatan literasi keuangan merupakan salah satu faktor penting yang dapat
mendorong pertumbuhan bisnis perbankan.




                                                  xvi
Page 19
7.   Strategi Usaha

Dalam konteks keberlanjutan bisnis, Perseroan telah menetapkan rencana strategis lima tahun ke
depan yang berfokus pada bagaimana mengoptimalkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki untuk
mendorong kinerja bisnis.

Strategi pendanaan difokuskan pada pengembangan beragam produk baru sambil terus memperkuat
program tabungan yang sudah ada untuk menarik dana pihak ketiga (DPK) demi memperkuat struktur
current account saving account (CASA). Perseroan akan memfokuskan strategi penanaman dana
pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan target pertumbuhan yang sehat dan
berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential financing). Perseroan
juga terus mendorong sinergi seluruh satuan kerja dan kelompok usaha Panin untuk mewujudkan
ekosistem Panin Group. Tujuannya antara lain untuk optimalisasi kinerja bisnis serta mewujudkan
layanan omnichannel yang bisa menjawab kebutuhan nasabah dan meningkatkan customer experience.

Dengan menerapkan bauran strategi di atas, Perseroan berharap dapat menyediakan solusi keuangan
yang lengkap dan beragam kepada para nasabah, serta dapat memperluas basis nasabahnya.

8.   Kegiatan Penyertaan

Tabel berikut ini menguraikan penyertaan Perseroan dengan nilai penyertaan di atas Rp1 miliar pada
posisi 30 Juni 2024:

                                                            Penyertaan     Tahun       Kepemilikan    Kontribusi
Nama Perusahaan                    Kegiatan Usaha
                                                              Sejak      Operasional       (%)       Pendapatan
Entitas anak
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk    Perbankan Syariah             2008       2009           67,30           7,62%
PT Clipan Finance Indonesia Tbk    Lembaga Pembiayaan            1982       1982           51,49          11,24%

Perusahaan Penyertaan
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk    Lembaga Pembiayaan            2003       1993           25,06                   -
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk   Asuransi                      2001       1980            7,76                   -
PT Panin Sekuritas Tbk             Perusahaan Investasi          1989       1989           29,00                   -
PT Bank ANZ Indonesia              Perbankan                     1990       1973            1,00                   -

Penyertaan PT FAC Sekuritas Indonesia sebesar Rp 750,15 juta dan PT Sarana Kal-Sel Ventura
sebesar Rp 210,44 juta, kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terdapat PT FAC Sekuritas Indonesia dan
PT Sarana Kal-Sel Ventura dalam struktur.

Kontribusi pendapatan untuk Perusahaan Penyertaan kurang dari 1% terhadap pendapatan Perseroan.

9.   Ikhitisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota dari Deloitte
Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00022/2.1265/AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh
Fonny Alimin (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).




                                                          xvii
Page 20
                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni                31 Desember
                                 Keterangan                                         (6 Bulan)                (12 Bulan)
                                                                                      2024*             2023            2022
Jumlah Aset                                                                        219.218.660        222.010.050   212.431.881
Jumlah Liabilitas                                                                  153.026.701        158.149.035   151.844.644
Jumlah Dana Syirkah Temporer                                                         11.695.887        10.548.530     9.871.143
Jumlah Ekuitas                                                                       54.496.072        53.312.485    50.716.094
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas                               219.218.660        222.010.050   212.431.881
*tidak diaudit


                                                                     (dalam Jutaan Rupiah, Kecuali tercatat sebagai persentase)
                                                                              30 Juni                       31 Desember
                          Keterangan                                         (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                     2024*               2023*          2023            2022
Jumlah Pendapatan                                                  8.549.134          8.992.147        17.164.670    15.901.781
Jumlah Beban                                                       6.852.965        (6.405.516)        13.485.322    11.828.848
Laba Bersih                                                        1.365.065          2.099.189         3.005.536     3.273.010
Total Kredit yang Diberikan                                      130.741.294       124.029.115        131.498.273   123.269.582
Cadangan Penurunan Nilai                                           8.074.689        (7.180.612)         8.491.195     6.818.980
Simpanan                                                         133.443.403       133.232.353        137.510.209   135.231.578
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                           32,24%             32,98%            32,40%         30,07%
NPL Neto                                                              0,63%              1,18%             0,57%          0,92%
LDR                                                                  97,30%             90,89%            97,51%         91,67%
Laba / Jumlah Aset (ROA)                                              1,48%              2,18%             1,57%          1,91%
Laba / Jumlah Ekuitas (ROE)                                           5,33%              7,53%             5,42%          6,89%
BOPO                                                                 79,86%             70,89%            78,18%         74,53%
*tidak diaudit


Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab IV Informasi Tambahan ini.

10. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.352.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:

Obligasi

                                                                                                                       Jumlah
                                                                                  Jumlah
                                                         Pencatatan pada                                              Obligasi
             Keterangan                Tanggal Efektif                           Obligasi          Jatuh Tempo
                                                           Bursa Efek                                                 Terutang
                                                                                 (juta Rp)
                                                                                                                      (juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                          27 Juni 2024         08 Juli 2024          50.000            05 Juli 2029        50.000
Panin Tahap I Tahun 2024

Obligasi Subordinasi

                                                                                                                       Jumlah
                                        Tanggal        Pencatatan pada       Jumlah Obligasi                          Obligasi
            Keterangan                                                                             Jatuh Tempo
                                         Efektif         Bursa Efek             (juta Rp)                             Terutang
                                                                                                                      (juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Panin            03 Juli 2018        04 Juli 2018            1.302.000        03 Juli 2025       1.302.000
Tahap I Tahun 2018
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin            27 Juni 2024         08 Juli 2024                  50.000     05 Juli 2029          50.000
Tahap I Tahun 2024




                                                             xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

            PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,-
                          (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                        (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp50.000.000.000,-
                           (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan
                                   Menawarkan:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024
               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,-
              (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                   (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

           Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
                    pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
                       PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:
                                             id
                                               AA
                                          (Double A )
  Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025



                             PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                  disingkat PT Bank Panin Tbk
                            Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                   Kantor Pusat:                                Kantor Operasional:
              Gedung Bank Panin Pusat              1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor
          Jl. Jenderal Sudirman, Senayan             Cabang Pembantu, dan 1 Kantor Perwakilan
              Jakarta 10270, Indonesia                             di Luar Negeri
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                  www.panin.co.id
              Email: panin@panin.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA
 APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN
 MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT
 KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
 DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
 LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG.

                                                1
Page 22
1.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
       IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
       Pernyataan Pendaftaran;
ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah mengalami
       kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan
       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9
       September 2024. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
       lima persen) dari modal disetor;
iv.    Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
       dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
       Efek.

2.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”).

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar
Rupiah).

Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober
2029.

Bunga Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dibawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama
akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2025.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.




                                                    2
Page 23
Harga Penawaran

Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

Bunga Ke-1         :         8 Januari 2025          Bunga Ke-11       :              8 Juli 2027
Bunga Ke-2         :            8 April 2025         Bunga Ke-12       :          8 Oktober 2027
Bunga Ke-3         :             8 Juli 2025         Bunga Ke-13       :          8 Januari 2028
Bunga Ke-4         :         8 Oktober 2025          Bunga Ke-14       :             8 April 2028
Bunga Ke-5         :         8 Januari 2026          Bunga Ke-15       :              8 Juli 2028
Bunga Ke-6         :            8 April 2026         Bunga Ke-16       :          8 Oktober 2028
Bunga Ke-7         :             8 Juli 2026         Bunga Ke-17       :          8 Januari 2029
Bunga Ke-8         :         8 Oktober 2026          Bunga Ke-18       :             8 April 2029
Bunga Ke-9         :         8 Januari 2027          Bunga Ke-19       :              8 Juli 2029
Bunga Ke-10        :            8 April 2027         Bunga Ke-20       :          8 Oktober 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan
yang telah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi. Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar) dan
     jika jawaban Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat
     belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut diterima oleh Wali Amanat dan Wali Amanat
     menganggap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
     Kerja sejak surat permohonan permintaan dokumen tersebut diterima oleh Perseroan maka ijin
     tersebut dianggap telah diberikan. Perseroan dilarang yaitu:
     -     Mengurangi Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
     -     Mengadakan perubahan di bidang usaha.
     -     Melakukan penyertaan modal pada pihak manapun juga yang secara total melebihi ketentuan
           Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga otoritas keuangan yang berwenang.




                                                 3
Page 24
     -   Melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi dengan perusahaan lain yang
         bertentangan dengan ketentuan/kebijaksanaan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga
         keuangan yang berwenang.
     -   Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun juga sebagian atau
         seluruh Aktiva Tetap Perseroan berupa tanah dan bangunan di atasnya, baik yang sekarang
         telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga manapun kecuali
         untuk agunan yang diambil alih/harta eks jaminan dan Aktiva Tetap lainnya yang nilainya dalam
         1 (satu) transaksi atau gabungan transaksi yang dalam tahun berjalan selama masa Obligasi
         tidak melebihi 4% (empat persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan
         terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
     -   Menjaminkan atau membebani dengan cara apapun harta kekayaan Perseroan, baik yang
         sekarang telah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, kepada pihak ketiga
         manapun. Pembatasan ini tidak berlaku untuk:
         i. Harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         ii. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten sehari-hari, termasuk
              tetapi tidak terbatas pada pinjaman antar bank sehubungan dengan kebutuhan likuiditas,
              pinjaman pemerintah dan terkait pemerintah dan/atau pinjaman luar negeri sehubungan
              dengan pengembangan usaha Emiten dan transaksi repo.
         iii. Harta kekayaan yang dijaminkan untuk pinjaman baru sebagai pengganti pinjaman lama
              (refinancing).

2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo dan hapus sudah tersedia (in good fund) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
         Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
         tanggal jatuh waktu pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, Emiten
         belum menyerahkan kepada Agen Pembayaran dana-dana sebagaimana tersebut di atas,
         maka Emiten harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi. Denda yang dibayar Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
         oleh Agen Pembayaran akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
         berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     b. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
         bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     c. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
         akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
         dengan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
         terus menerus.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
         perubahan, kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
         usaha-usaha atau operasi Perseroan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
     e. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     f. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         -    Laporan-laporan keuangan Emiten yang telah diaudit oleh akuntan publik Perseroan
              yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90
              (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tiap tahun buku Perseroan
         -    Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh
              Direksi Perseroan dalam waktu:
              i. 60 (enampuluh) Hari Kalender jika diaudit oleh akuntan publik.
              ii. 30 (tigapuluh) Hari Kalender jika tidak diaudit oleh akuntan publik; setelah berakhirnya
                  tiap masa semester dari tiap tahun buku Perseroan.




                                                    4
Page 25
    -   Bilamana terjadi pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
        kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka segera
        setelah penutupan Laporan Keuangan Tahunan dan/atau Semesteran, Surat Pernyataan
        yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang pelanggaran-pelanggaran yang
        terjadi pada masa Laporan Keuangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang
        Obligasi.
   -    Laporan-laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
   -    Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lain yang dibuat sehubungan
        dengan Emisi Obligasi.
g. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat,
   sesuai dengan ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga keuangan yang
   berwenang .
h. Menjaga jumlah aktiva yang tidak diagunkan minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
   dari utang Perseroan dalam bentuk obligasi dan surat hutang jangka menengah (Medium Term
   Note) dalam mata uang rupiah yang diperdagangkan di pasar modal, yang belum dibayar
   lunas (outstanding). Informasi tersebut diatas harus juga dicantumkan dalam surat pengantar
   kepada Wali Amanat yang disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
i. Memberi ijin kepada Wali Amanat bilamana terjadi pelanggaran Perjanjian Perwaliamanatan
   untuk pada saat jam kerja Emiten memasuki gedung gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten
   dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Emiten, inventaris,
   perjanjian-perjanjian, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan
   dengan keadaan usaha Emiten dengan memenuhi semua.
j. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan Anggaran Dasar serta perubahan susunan
   Direksi dan Komisaris Emiten kepada Wali Amanat .
k. Memberitahukan secara tertulis hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Wali
   Amanat.
l. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha bank di
   Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1992 (seribu sembilan
   ratus sembilan puluh dua) Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 10 Tahun 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) yang diubah
   terakhir kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan petunjuk pelaksanaannya yang
   tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, surat keputusan
   Direksi Bank Indonesia serta memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar Emiten.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor: 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut
   -    Pemeringkatan Tahunan
        i. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
             Bersifat Utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari
             Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
             telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
             diterbitkan.
        ii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
             pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Emiten dapat
             menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
             pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Emiten yang
             terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan.
        iii. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
             sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
             dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama 10
             (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
             hal-hal sebagai berikut:
             1) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             2) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.




                                            5
Page 26
        -    Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material / Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru, maka Perseroan wajib
                 menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                 dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
                 Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                 sebagai berikut:
                 1) Peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
                 2) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
                      berbeda dengan sebelumnya.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        -    Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum
             Berkelanjutan
             i. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
                 Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014
                 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
                 Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                 Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                      Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/POJK.04/2014.
        -    Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                 dengan peringkat selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                 dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
                 Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin i dari peringkat
                 sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                 kurang dalam laman (website) Perseroan dan laman (website) Bursa Efek paling
                 lama akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
                 melakukan pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK, apabila ada perubahan
                 terhadap POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang Dan/
                 Atau Sukuk.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali
berdasarkan surat No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 5 September 2024; untuk periode 5 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 adalah:

                                         IdAA (Double A)




                                                 6
Page 27
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun
sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/POJK.04/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.

Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan telah lengkap selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan Perseroan
tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
ijinnya), Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah
(Medium Term Note) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

2.   Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
     berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
     tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan
     hak Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
     tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
     Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
     1 (satu) tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.



                                                   7
Page 28
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat
     diselenggarakan bilamana:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau milik
          Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
          RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
          yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
          oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
          dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat.
     ii. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.

5.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
          dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/
          POJK.04/2020
     e. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian.
     f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
          dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
          perundang-undangan.
     g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:

a.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     dari poin ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
     i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan
          dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap
          memperhatikan POJK No. 20/POJK.04/2020.
     ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.


                                                  8
Page 29
     iii.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/POJK.04/2020.
     v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
           termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     vi. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
           dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
           waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
           sehubungan dengan kelalaian.
     vii. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
           dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
           perundang-undangan.
     viii. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
           kesepakatan antara Emiten dan Wali Amanat

b.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
     diselenggarakan atas permintaan:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
          dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
          dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
          diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
     ii. Perseroan;
     iii. Wali Amanat; atau
     iv. Otoritas Jasa Keuangan.

c.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
     Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

d.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan RUPO.
     ii. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
     iii. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
          kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.




                                                   9
Page 30
     iv.   Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
           informasi paling sedikit:
           -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           -    agenda RUPO;
           -    pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
           -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
           -    Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     v.    RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.

e.   Tata Cara RUPO:
     i. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     ii. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
           KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
           (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
     iii. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat.
     iv. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
           RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
           memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
           pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
           tanggal pelaksanaan RUPO.
     v. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. 1
           (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
           dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
           untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     vi. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     vii. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah.
     viii. Sebelum pelaksanaan RUPO:
           -     Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
                 Wali Amanat.
           -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
                 Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
                 surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
                 tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan tidak termasuk Afiliasi tersebut terjadi
                 Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Dalam hal ini Pemegang
                 Obligasi bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Penerbit
                 dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan Pemegang Obligasi.
     ix. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat.
     x. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     xi. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
     xii. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
           dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut; dan
     xiii. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
           dimaksud pada angka xii diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
     xiv. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
           Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.



                                                    10
Page 31
f.   Dengan memperhatikan ketentuan huruf e, butir (vii) di atas, kuorum dan pengambilan keputusan
     sebagai berikut:
     1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, dilakukan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO.
              (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
              (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO.
         ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                     dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
              (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              (i.) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                     Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              (iii.) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                    11
Page 32
                 (iv.) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                       tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                 (v.) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                       diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum
                       dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                       paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
          diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                 terbanyak.
          (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) diatas tidak tercapai,
                 maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
          (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
                 Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (d) diatas.

g.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

h.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
     keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

i.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional.

k.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
     iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan
     sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
     Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
     permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

l.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
     Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
     Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
     tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
     RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
     untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
     kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.


                                                     12
Page 33
m. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
   dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
   mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
   ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
   memperoleh persetujuan RUPO.

n.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
     di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

o.   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK No.
     16/POJK.04/2020”) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan
     e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5
     ayat 1 POJK No. 16/POJK.04/2020.

Kelalaian Perseroan

1.   Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah
     satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, atas Obligasi pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak
         diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
     c. Utang dan Kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau
         Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang
         lainnya dengan batas minimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari ekuitas. Yang dimaksud
         dengan “Utang dan Kewajiban” adalah total dari pinjaman yang diterima dari pihak ketiga,
         surat berharga yang diterbitan, berdasarkan laporan keuangan audited Perseroan.
     d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
         lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     e. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
         alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besarharta kekayaan Perseroan atau
         telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/
         status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak
         sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut
         diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena
         kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan poin 2 di
         bawah ini.

2.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
         belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
         kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf b dan c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
         tanpa diperbaiki kehilangan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.


                                                  13
Page 34
     c.   Poin 1 huruf d dan f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
          Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
          mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
          atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
     d.   Poin 1 huruf e:
          − maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut
              kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu)
              surat kabat harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
          − Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
              yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          − Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
              penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          − Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroaan
              atau Perseroan tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan
              dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
              terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut
              memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka
              Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam
              waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan tagihan kepada
              Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan dengan Undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari
     keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau
     tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

4.   Ketentuan dalam poin 1 dan 2 ini dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure
     (Keadaan Kahar) , dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure (Keadaan Kahar) tersebut
     tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak
     tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force
     Majeure (Keadaan Kahar) sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure (Keadaan
     Kahar) dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force
     Majeure (Keadaan Kahar) tersebut akan dilakukan oleh RUPO.

3.   Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.




                                                  14
Page 35
4.   Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Emiten dan Wali Amanat
dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                 Perseroan:
                                       PT Bank Pan Indonesia Tbk.
                                          Gedung Bank Panin Pusat
                                      Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
                                          Jakarta 10270, Indonesia
                                           Telepon: (021) 573-5555
                                          Faksimili: (021) 2700-340
                                      Situs Internet: www.panin.co.id

                                                Wali Amanat:
                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                    Financial Institutions Banking Group
                                           Plaza Mandiri Lantai 22
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                          Jakarta 12190. Indonesia
                                        Telp. (021) 5268216, 5245161
                                             Faks. (021) 5268201
                                   Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
                                 Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id

5.   Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah
Rp1.352.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:

Obligasi

                                                                                                           Jumlah
                                                                          Jumlah
                                                   Pencatatan pada                                        Obligasi
           Keterangan            Tanggal Efektif                         Obligasi       Jatuh Tempo
                                                     Bursa Efek                                           Terutang
                                                                         (juta Rp)
                                                                                                          (juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
                                    27 Juni 2024         08 Juli 2024        50.000        05 Juli 2029        50.000
Panin Tahap I Tahun 2024

Obligasi Subordinasi

                                                                                                           Jumlah
                                   Tanggal       Pencatatan pada     Jumlah Obligasi                      Obligasi
           Keterangan                                                                   Jatuh Tempo
                                    Efektif        Bursa Efek           (juta Rp)                         Terutang
                                                                                                          (juta Rp)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Panin      03 Juli 2018        04 Juli 2018          1.302.000     03 Juli 2025      1.302.000
Tahap I Tahun 2018
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank Panin       27 Juni 2024        08 Juli 2024             50.000     05 Juli 2029         50.000
Tahap I Tahun 2024

Perseroan telah menyediakan dana untuk melunasi pokok dan kupon bunga obligasi kepada pemegang
obligasi yang dialokasikan dari penempatan pada Surat Berharga.


                                                        15
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 (“POJK No. 30/2015”).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan
wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil
RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan surat No. 141/DIR/OJK/24 tertanggal 24 September 2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,578% (nol
koma lima tujuh delapan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 0,500% (nol koma lima persen) dari total nilai emisi yang
    terdiri dari:
    -     0,400% (nol koma empat persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
    -     0,050% (nol koma nol lima persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
    -     0,050% (nol koma nol lima persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,015% (nol koma nol satu lima persen) yang terdiri
    dari:
    -     0,014% (nol koma satu empat persen) Jasa Konsultan Hukum,
    -     0,001% (nol koma nol nol satu persen) Notaris;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,035% (nol koma nol tiga lima persen) yang
    terdiri dari:
    -     0,003% (nol koma nol nol tiga persen) Wali Amanat,
    -     0,032% (nol koma nol tiga dua persen) Jasa Pemeringkat Efek;
•   Biaya lain-lain sekitar 0,028% (nol koma nol dua delapan persen) termasuk biaya-biaya regulator,
    biaya audit penjatahan, dan percetakan.




                                                16
Page 37
III. PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 30 Juni 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2024 yang tercantum
dalam Informasi Tambahan dan belum telah ditelaah atau diaudit secara terbatas.

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp153.026.701 ,- juta dengan
perincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni
                              Keterangan                                   (6 Bulan)
                                                                             2024*
Liabilitas
Liabilitas Segera                                                                              456.177
Simpanan
   Pihak Berelasi                                                                            1.316.332
   Pihak Ketiga                                                                            131.187.276
   Jumlah                                                                                  132.503.608
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga                                                         939.795
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga                                 10.320.368
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga                                                             49.034
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga                                                          2.001.298
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga                                                        3.104.394
Utang Pajak                                                                                    221.760
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                                                 967.775
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain                                      1.162.022
Obligasi Subordinasi - Bersih                                                                1.300.470
Jumlah Liabilitas                                                                          153.026.701
*)tidak diaudit


LIABILITAS

1.    SIMPANAN NASABAH

Simpanan nasabah pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp132.503.608 ,- juta terdiri dari:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni
                              Keterangan                                   (6 Bulan)
                                                                             2024*
Rupiah
Bank
  Giro
  - Pihak Berelasi                                                                             144.832
  - Pihak Ketiga                                                                            11.067.368
  Tabungan
  - Pihak Berelasi                                                                             612.156
  - Pihak Ketiga                                                                            49.251.795
  Deposito berjangka
  - Pihak Berelasi                                                                             559.344
  - Pihak Ketiga                                                                            69.918.065
  Sub Jumlah                                                                               131.553.560




                                                              17
Page 38
                                                   30 Juni
                            Keterangan            (6 Bulan)
                                                    2024*
Entitas Anak
   Giro Wadiah
   - Pihak Berelasi                                                         -
   - Pihak Ketiga                                                     273.991
   Tabungan Wadiah
   - Pihak Berelasi                                                         -
   - Pihak Ketiga                                                     676.057
   Sub Jumlah                                                         950.048
Jumlah                                                            132.503.608
*)tidak diaudit


Giro

                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni
                            Keterangan            (6 Bulan)
                                                    2024*
Pihak Berelasi
   Bank
    - Rupiah                                                           88.936
    - Dollar Amerika Serikat                                           55.862
    - Yen Jepang                                                           34
   Sub Jumlah                                                         144.832
Pihak Ketiga
   Bank
    - Rupiah                                                        8.423.512
    - Dollar Amerika Serikat                                        2.141.356
    - Lainnya (masing - masing dibawah 5%)                            502.500
   Sub Jumlah                                                      11.067.368
  Entitas Anak
    - Rupiah                                                          270.782
    - Dollar Amerika Serikat                                            3.209
   Sub Jumlah                                                         273.991
Jumlah                                                             11.486.191
*)tidak diaudit


Tabungan

                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni
                            Keterangan            (6 Bulan)
                                                    2024*
Rupiah
Bank
   Tabungan Panin                                                  36.677.427
   Taungan Panin Super Prize                                        3.968.349
   Tabungan Bisnis Panin                                              559.754
   Lainnya (masing-masing di bawah 5%)                              2.082.316
   Sub Jumlah                                                      43.287.846
Entitas Anak
   Tabungan Wadiah                                                    676.057
Sub Jumlah - Rupiah                                                43.963.903
Valuta Asing




                                             18
Page 39
Bank
  Tabungan Pan Dollar
  - Dollar Amerika Serikat                                       4.516.634
  - Dollar Australia                                               830.398
  - Dollar Singapura                                               499.806
  - Lainnya (masing-masing di bawah 5%)                            729.267
Sub Jumlah – Valuta Asing                                        6.576.105
Jumlah                                                          50.540.008
*)tidak diaudit


Deposito berjangka

-     Berdasarkan pihak lawan

                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                30 Juni
                            Keterangan         (6 Bulan)
                                                 2024*
Pihak Berelasi
Bank
   Rupiah                                                          473.839
   Dollar Amerika Serikat                                           82.752
   Lainnya (masing - masing dibawah 5%)                              2.753
   Sub Jumlah                                                      559.344
Pihak Ketiga
Bank
   Rupiah                                                       67.719.597
   Dollar Amerika Serikat                                        2.098.231
   Lainnya (masing - masing dibawah 5%)                            100.237
   Sub Jumlah                                                   69.918.065
Jumlah                                                          70.477.409
*)tidak diaudit


-     Berdasarkan Periode

    										                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                30 Juni
                           Keterangan          (6 Bulan)
                                                 2024*
Rupiah
   1 Bulan                                                      41.032.146
   3 Bulan                                                      16.013.028
   6 Bulan                                                       4.720.369
  12 Bulan                                                       5.586.737
  Lebih dari 12 Bulan                                              841.156
  Sub Jumlah                                                    68.193.436
Valuta Asing
   1 Bulan                                                       1.743.434
   3 Bulan                                                         236.005
   6 Bulan                                                         255.566
  12 Bulan                                                          48.968
  Lebih dari 12 Bulan                                                    -
  Sub Jumlah                                                     2.283.973
Jumlah                                                          70.477.409
*)tidak diaudit




                                          19
Page 40
2.    SIMPANAN DARI BANK LAIN

Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp939.795,- juta terdiri dari:

                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni
                               Keterangan                                           (6 Bulan)
                                                                                      2024*
Pihak Ketiga
   Bank
     - Giro                                                                                                27.478
     - Deposito Berjangka                                                                                  29.806
     - Call Money                                                                                         175.000
   Sub Jumlah                                                                                             232.284
Entitas Anak
     - Giro Wadiah                                                                                         43.679
     - PASBIS                                                                                             663.832
   Sub Jumlah                                                                                             707.511
Jumlah                                                                                                    939.795
*)tidak diaudit


3.    EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI – PIHAK KETIGA

 Efek- efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp10.320.368,- juta
terdiri dari:

                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni 2024
                      Keterangan                                           (6 bulan)
                                                    Jangka Waktu Tanggal Jatuh Tempo            Nilai tercatat
Obligasi Pemerintah Indonesia                               7 hari          1 Juli 2024                  2.746.643
Sukuk Negara                                                7 hari          3 Juli 2024                  1.652.558
Obligasi Pemerintah Indonesia                               7 hari          1 Juli 2024                  1.410.487
Obligasi Pemerintah Indonesia                               7 hari          3 Juli 2024                  1.105.023
Sukuk Negara                                                7 hari          3 Juli 2024                  1.087.563
Sukuk Negara                                                7 hari          3 Juli 2024                  1.096.912
Sukuk Negara                                                7 hari          3 Juli 2024                    751.140
Obligasi Pemerintah Indonesia                               7 hari          3 Juli 2024                    470.042
Jumlah                                                                                                  10.320.368
*)tidak diaudit


4.    PINJAMAN YANG DITERIMA – PIHAK KETIGA

Pinjaman Yang Diterima – Pihak Ketiga pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp3.104.394,- juta terdiri
dari:

                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   Tingkat Bunga Rata-Rata
                                            Jangka Waktu/                   Efektif /            Nilai Tercatat/
                  Keterangan
                                                Term               Average effective annual      Carrying Value
                                                                         interest rate
Pihak ketiga
  Rupiah
   CFI
    PT Bank Mandiri Tbk                     3-4 Tahun / Years               7.38%                         795.685
    PT Bank Pembangunan Daerah
        Jawa Barat dan Banten Tbk           3-4 Tahun / Years               7.02%                         525.787
    PT Bank DKI Tbk                         4-5 Tahun / Years               7.43%                         349.915




                                                     20
Page 41
                                                                 Tingkat Bunga Rata-Rata
                                             Jangka Waktu/                Efektif /            Nilai Tercatat/
                  Keterangan
                                                 Term            Average effective annual      Carrying Value
                                                                       interest rate
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk            3-4 Tahun / Years             7.25%                       335.990
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk            3-4 Tahun / Years             7.48%                       327.396
    PT Bank Victoria International Tbk        1 Tahun / Years              6.75%                       270.000
    PT Bank KEB Hana Indonesia                4 Tahun / Years              7.41%                       185.417
    PT Bank Shinhan Indonesia                 3 Tahun / Years              7.10%                       146.875
    PT Bank Central Asia Tbk                 3-4 Tahun / Years             6.71%                        97.678
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                    4 Tahun / Years              7.30%                        69.651
Jumlah                                                                                               3.104.394
*)tidak diaudit


5.    UTANG PAJAK

Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp221.760,- juta terdiri dari:

                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                    30 Juni
                                Keterangan                                         (6 Bulan)
                                                                                     2024*
Bank
Pajak penghasilan badan (Catatan 43)                                                                   102.419
Pajak penghasilan
   Pasal 21                                                                                             13.098
   Pasal 25 (Catatan 43)                                                                                     -
   Pasal 23/26                                                                                          82.388
Pajak Pertambahan Nilai - Bersih                                                                         1.048
Entitas Anak
Pajak penghasilan badan                                                                                  6.819
Pajak penghasilan
   Pasal 21                                                                                              6.532
   Pasal 4 (2)                                                                                           7.377
   Pasal 25                                                                                                  -
   Pasal 23/26                                                                                             458
Pajak Pertambahan Nilai - Bersih                                                                         1.621
Jumlah                                                                                                 221.760
*)tidak diaudit


6.     BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR DAN LIABILITAS LAIN-LAIN

                                                                                        (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                    30 Juni
                                Keterangan                                         (6 Bulan)
                                                                                     2024*
Bank
  Setoran jaminan                                                                                      239.305
  Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                 206.060
  Pendapatan diterima dimuka                                                                           182.341
  Cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                                                        87.004
   komitmen dan kontinjensi
  Liabilitas pada pihak ketiga                                                                          79.936
  Lainnya                                                                                               80.275
  Sub jumlah                                                                                           874.921




                                                      21
Page 42
                                                                                                  30 Juni
                                 Keterangan                                                      (6 Bulan)
                                                                                                   2024*
Entitas anak
  Biaya yang masih harus dibayar                                                                                        82.520
  Liabilitas titipan setoran nasabah                                                                                    71.153
  Liabilitas pada pihak ketiga                                                                                          49.575
  Lainnya                                                                                                               83.853
  Sub jumlah                                                                                                           287.101
Jumlah                                                                                                               1.162.022

*)tidak diaudit


7.    OBLIGASI SUBORDINASI - BERSIH

Obligasi Subordinasi - Bersih pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp1.300.470,- juta terdiri dari:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Tingkat bunga
                                                             Tanggal Jatuh                                          30 Juni/
                                               Jangka                         tetap per tahun/    Peringkat/
                  Jenis/Type                                    Tempo/                                              Juni 30,
                                              Waktu/Term                       Fixed interest      Rating
                                                             Maturity Date                                           2024
                                                                              rate per annum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
   Bank Panin Tahap I Tahun 2018/                                 3 Juli/
                                              7 Tahun                               9.50%           idA+ *)        1.302.000
   Continuous Subordinated Bonds III                           July 3, 2025
   Bank Panin Phase I Year 2018
Obligasi yang beredar/Outstanding bonds                                                                              1.302.000
Diskonto yang belum diamortisasi/Unamortized discount                                                                   (1.530)
Bersih/Net                                                                                                           1.300.470
Tingkat bunga rata-rata per tahun/Average annual interest rate                                                           9,50%

8.    KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
      DEPAN

Berikut ini merupakan adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga)
bulan kedepan terhitung dari Juni 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi. Rincian dari
pinjaman Perseroan meliputi: Simpanan, Simpanan dari Bank Lain dan Efek yang Dijual dengan Janji
Dibeli Kembali.

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                  Posisi                                           Jatuh Tempo
         Keterangan            30 Juni 2024             Sampai dengan 1 Bulan                    > 1 bulan s/d 3 bulan
                                Outstanding          Outstanding      Jatuh Tempo           Outstanding        Jatuh Tempo
Liabilitas Segera                     456,177            456,177                                      -
Simpanan                          132,503,608         54,907,433                             16,255,834
    Giro                           11,486,191          3,527,796      Dapat ditarik           1,589,615         Dapat ditarik
                                                                     sewaktu-waktu                             sewaktu-waktu
     Tabungan                      50,540,008           1,522,403     Dapat ditarik           1,964,996         Dapat ditarik
                                                                     sewaktu-waktu                             sewaktu-waktu
     Deposito                      70,477,409          49,857,234    29 Juni - 30 Juli       12,701,223          31 Juli - 28
                                                                          2024                                September 2024
Simpanan dari Bank Lain                939,795             937,214                                  581
   Giro                                 71,157              71,157     Dapat ditarik                  -
                                                                     sewaktu-waktu
     Deposito                           29,806              27,225   29 Juni - 27 Juli              581       18 Agustus - 17
                                                                           2024                               September 2024
    Call Money                         175,000             175,000    1 - 4 Juli 2024                 -
    PASBIS                             663,832             663,832      3 Juli 2024                   -
Liabilitas Derivatif                    49,034              22,974   1 - 30 Juli 2024            19,921        1 Agustus - 27
                                                                                                              September 2024




                                                             22
Page 43
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                Posisi                                     Jatuh Tempo
       Keterangan            30 Juni 2024      Sampai dengan 1 Bulan                     > 1 bulan s/d 3 bulan
                             Outstanding     Outstanding    Jatuh Tempo           Outstanding       Jatuh Tempo
Liabilitas Akseptasi             2,001,298       754,910   1 - 30 Juli 2024           556,481       1 Agustus - 27
                                                                                                   September 2024
Efek yang Dijual dengan         10,320,368    10,320,368                                       -
Janji Dibeli Kembali
     Obligasi   Pemerintah       2,746,643     2,746,643     1 Juli 2024
     Indonesia
     Sukuk Negara                1,652,558     1,652,558     3 Juli 2024
     Obligasi   Pemerintah       1,410,487     1,410,487     1 Juli 2024
     Indonesia
     Obligasi   Pemerintah       1,105,023     1,105,023     3 Juli 2024
     Indonesia
     Sukuk Negara                1,087,563     1,087,563     3 Juli 2024
     Sukuk Negara                1,096,912     1,096,912     3 Juli 2024
     Sukuk Negara                  751,140       751,140     3 Juli 2024
     Obligasi   Pemerintah         470,042       470,042     3 Juli 2024
     Indonesia
Obligasi Subordinasi             1,300,470             -                                    -
Jumlah                         147,570,750    67,399,076                           16,832,817
* tidak diaudit

Perseroan telah menyediakan dana untuk pembayaran atas liabilitas yang dialokasikan dari penempatan
pada Surat Berharga

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
 TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.


 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


 TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
 YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK
 PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR,
 DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK
 USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM
 RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.


 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
 DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT
 KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.




                                                   23
Page 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00022/2.1265/
AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni             31 Desember
                          Keterangan                               (6 Bulan)             (12 Bulan)
                                                                     2024*         2023              2022
ASET
Kas                                                                   1.158.883      1.297.547        1.704.409
Giro Pada Bank Indonesia                                              5.463.415      7.870.438        7.204.803
Giro Pada Bank Lain
Pihak Berelasi                                                          178.625        221.111          139.787
Pihak Ketiga                                                          1.255.715      1.076.630        1.112.334
Cadangan Kerugian Penurunan                                                 (41)           (35)             (50)
Bersih                                                                1.434.299      1.297.706        1.252.071
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Pihak Berelasi                                                           98.250               -                -
Pihak Ketiga                                                          3.807.763      6.038.336        7.192.136
Cadangan Kerugian Penurunan                                               (241)         (2.688)          (1.633)
Bersih                                                                3.905.772      6.035.648        7.190.503
Efek-Efek
Pihak Ketiga                                                         45.087.970     39.010.673       33.398.471
Cadangan Kerugian Penurunan                                                 (31)           (39)             (53)
Bersih                                                               45.087.939     39.010.634       33.398.418
Tagihan Derivatif – Pihak Ketiga                                         50.175         20.437           29.385
Efek Yang Dibeli Dengan Janji Dijual Kembali - Pihak Ketiga
Pihak Ketiga                                                                   -     4.827.120       10.642.145
Cadangan Kerugian Penurunan                                                    -         (329)                -
Bersih                                                                         -     4.826.791       10.642.145
Kredit
Pihak Berelasi                                                         1.327.016      1.350.018        1.325.517
Pihak Ketiga                                                        137.231.232    138.351.123      128.552.782
Cadangan Kerugian Penurunan                                          (7.816.954)    (8.202.868)      (6.608.717)
Bersih                                                              130.741.294    131.498.273      123.269.582
Tagihan Anjak Piutang
Pihak Ketiga                                                              75.000        75.000          100.000
Cadangan Kerugian Penurunan                                             (26.358)      (30.951)          (49.580)
Bersih                                                                    48.642        44.049            50.420
Piutang Jual Dan Sewa Balik
Pihak Ketiga                                                             78.124         93.334            78.778
Cadangan Kerugian Penurunan                                               (608)       (60.186)          (23.591)
Bersih                                                                   77.516         33.148            55.187




                                                              24
Page 45
                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni             31 Desember
                          Keterangan                               (6 Bulan)             (12 Bulan)
                                                                     2024*         2023              2022
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak Ketiga                                                            569.238        529.433          281.868
Cadangan Kerugian Penurunan                                             (11.733)         (953)           (9.727)
Bersih                                                                  557.505        528.480          272.141
Piutang Pembiayaan Konsumen
Pihak Ketiga                                                          8.909.500      8.614.493        6.914.427
Cadangan Kerugian Penurunan                                           (208.779)      (185.488)        (118.977)
Bersih                                                                8.700.721      8.429.005        6.795.450
Tagihan Akseptasi - Pihak
Pihak Ketiga                                                          1.996.554      1.637.787        2.132.501
Cadangan Kerugian Penurunan                                              (9.944)        (7.658)          (6.652)
Bersih                                                                1.986.610      1.630.129        2.125.849
Penyertaan Dalam Bentuk Saham                                           755.294        766.401          791.410
Biaya Dibayar Dimuka                                                    162.308        114.353          124.361
Aset Tetap - Bersih                                                   9.782.051     10.002.144       10.176.936
Aset Pajak Tangguhan                                                    836.785        747.872          609.846
Aset Takberwujud                                                        559.816        522.482          425.974
Aset Lain-Lain - Bersih                                               7.909.635      7.334.513        6.312.991
Jumlah Aset - Bersih                                                219.218.660    222.010.050      212.431.881

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Segera                                                       456.177        186.926          169.964
Simpanan
Pihak Berelasi                                                        1.316.332      1.477.929        1.520.921
Pihak Ketiga                                                        131.187.276    133.611.552      131.162.554
Jumlah                                                              132.503.608    135.089.481      132.683.475
Simpanan Dari Bank Lain - Pihak Ketiga                                  939.795      2.420.728        2.548.103
Efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali - Pihak Ketiga          10.320.368      9.761.945        2.408.299
Liabilitas Derivatif - Pihak Ketiga                                      49.034         16.432           29.561
Liabilitas Akseptasi - Pihak Ketiga                                   2.001.298      1.641.363        2.137.042
Surat Berharga Yang Diterbitkan - Bersih                                      -              -        3.999.020
Pinjaman Yang Diterima - Pihak Ketiga                                 3.104.394      2.803.373        2.144.195
Utang Pajak                                                             221.760        221.735          222.169
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja                                          967.775        960.675          440.481
Beban Yang Masih Harus Dibayar Dan Liabilitas Lain-Lain               1.162.022      1.347.101        1.266.865
Obligasi Subordinasi - Bersih                                         1.300.470      3.699.276        3.795.470
Jumlah Liabilitas                                                   153.026.701    158.149.035      151.844.644

Dana Syirkah Temporer
Bank                                                                    656.739        417.762        9.160.456
Bukan Bank                                                           11.039.148     10.130.768          710.687
Jumlah Dana Syirkah Temporer                                         11.695.887     10.548.530        9.871.143

Ekuitas
Modal Saham - Nilai Nominal Rp 100 Per Saham Modal Dasar
- 96.000.000.000 Saham .
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh - 24.087.645.998 Saham            2.408.765      2.408.765        2.408.765
Saham Treasuri                                                            (610)          (610)            (610)
Tambahan Modal Disetor                                                3.440.707      3.440.707        3.440.707
Selisih Transaksi Ekuitas Dengan Pihak Non-Pengendali                 (269.072)      (269.072)        (269.072)
Penghasilan Komprihensif Lain                                         7.051.484      7.373.975        7.621.379




                                                              25
Page 46
                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                       31 Desember
                          Keterangan                                 (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                       2024*                   2023              2022
Saldo Laba
Ditentukan Penggunanya                                                    140.000              140.000              140.000
Tidak Ditentukan Pengunaanya                                           38.027.496           36.611.051           34.059.727
Jumlah                                                                 38.167.496           36.751.051           34.199.727
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Penilik Entitas Induk          50.798.770           49.704.816           47.400.896
Kepentingan Non Pengendali                                              3.697.302            3.607.669            3.315.198
Jumlah Ekuitas                                                         54.496.072           53.312.485           50.716.094
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas                  219.218.660          222.010.050          212.431.881
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                       (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                         31 Desember
                        Keterangan                                     (6 Bulan)                         (12 Bulan)
                                                                  2024*            2023*            2023            2022
Jumlah Pendapatan                                                 8.549.134        8.992.147       17.164.670     15.901.781
Jumlah Beban                                                    (6.852.965)      (6.405.516)     (13.485.322) (11.828.848)

PENDAPATAN (BEBAN) OPERASIONAL
Pendapatan Bunga
Bunga yang diperoleh                                             7.315.713         7.117.877      14.136.964     13.367.323
Provisi dan komisi kredit                                           236.237          231.894          451.417        538.887
Jumlah Pendapatan Bunga                                          7.551.950         7.349.771      14.588.381     13.906.210
Beban Bunga                                                     (3.110.938)      (2.597.393)      (5.381.905)    (3.957.460)
Pendapatan Bunga - Bersih                                        4.441.012         4.752.378        9.206.476      9.948.750
Pendapatan Operasional Lainnya
Pendapatan transaksi valuta asing - bersih                          61.019           48.841          124.581        115.096
Keuntungan bersih penjualan efek                                    97.037           77.680          142.973        202.790
Provisi dan komisi selain kredit - bersih                           66.970           67.760          150.059        137.302
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                 18.219           32.419           53.149         87.579
Perubahan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar
                                                                 (133.105)          107.699            38.955      (142.850)
  melalui laba rugi
Lainnya                                                            887.044         1.307.977        2.066.572     1.595.654
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                              997.184         1.642.376        2.576.289     1.995.571
Beban Operasional Lainnya
Umum dan administrasi                                           (1.051.851)      (1.030.719)      (1.979.148)    (2.067.137)
Tenaga kerja                                                    (1.298.585)      (1.204.645)      (2.435.356)    (2.274.770)
Beban pensiun dan imbalan pasca kerja                             (248.744)        (105.218)        (266.458)      (112.705)
Lainnya                                                           (347.028)        (298.652)        (664.549)      (626.224)
Jumlah Beban Operasional Lainnya                                (2.946.208)      (2.639.234)      (5.345.511)    (5.080.836)
Beban Operasional Lainnya - Bersih                              (1.949.024)        (996.858)      (2.769.222)    (3.085.265)
Pemulihan (Beban) Kerugian Penurunan nilai
Aset keuangan                                                    (797.787)       (1.188.761)      (2.769.587)    (2.819.053)
Aset non-keuangan                                                    1.968            19.872           11.681         28.501
Jumlah Beban Kerugian Penurunan Nilai                            (795.819)       (1.168.889)      (2.757.906)    (2.790.552)
LABA OPERASIONAL                                                 1.696.169         2.586.631        3.679.348      4.072.933
PENDAPATAN NON OPERASIONAL
Hasil sewa                                                           3.322             3.245            6.570         8.820
Lainnya - bersih                                                    15.623            36.283           89.808         7.140
PENDAPATAN NON OPERASIONAL - BERSIH                                 18.945            39.528           96.378        15.960
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                         1.715.114         2.626.159        3.775.726     4.088.893
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                                 (350.049)         (526.970)        (770.190)     (815.883)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                               1.365.065         2.099.189        3.005.536     3.273.010




                                                           26
Page 47
                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
                         Keterangan                                           (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                      2024*               2023*          2023            2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap                                                  -                   -         14.665       234.880
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                               -                   -      (472.736)       203.809
Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas asosiasi                (295)               (237)          1.757         1.328
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi
                                                                          9.115                   152      107.402      (48.221)
   ke laba rugi
Sub jumlah                                                                8.820                    85    (348.912)       391.796
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar atas efek yang diukur pada nilai wajar
                                                                       (244.111)           472.648         171.261    (1.266.813)
   melalui penghasilan komprehensif lain
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke
                                                                         53.813            (99.078)       (38.184)       251.985
   laba rugi
 Sub jumlah                                                           (190.298)            373.570         133.077    (1.014.828)
 Jumlah penghasilan komprehensif lain periode berjalan
                                                                      (181.478)            373.485       (215.835)     (623.032)
   setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                              1.183.587           2.472.674      2.789.701     2.649.978
LABA BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                1.276.217           1.739.589      2.531.895     3.041.676
 Kepentingan non-pengendali                                              88.848             359.600        473.641       231.334
LABA BERSIH                                                           1.365.065           2.099.189      3.005.536     3.273.010
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                 1.093.954           2.108.410      2.303.920     2.436.934
Kepentingan non-pengendali                                               89.633             364.264        485.781       213.044
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                              1.183.587           2.472.674      2.789.701     2.649.978
LABA PER SAHAM
(dalam Rupiah penuh)
Dasar/Dilusian                                                            52,98              72,22          105,11        126,28
*tidak diaudit

Laporan Arus Kas

                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
                         Keterangan                                           (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                      2024*               2023*          2023            2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Bunga, provisi dan komisi kredit yang diterima                         7.342.487       7.251.029        14.375.601    13.748.599
Bunga, hadiah, provisi dan komisi dana yang dibayar                  (3.123.521)     (2.626.770)        (5.336.905)   (3.863.846)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya                                863.275       1.549.333          2.252.408     1.556.801
Pembayaran beban operasional lainnya                                 (2.725.147)     (2.101.898)        (4.770.774)   (4.627.276)
Keuntungan dari transaksi valuta asing - bersih                           79.231          42.563            121.795       120.998
Penerimaan pendapatan (pembayaran beban) non
operasional - bersih                                                     14.197              39.421         95.742             -
Pembayaran beban non operasional - bersih                                     -                   -              -       (8.979)
Pembayaran beban pajak penghasilan                                    (368.885)           (387.048)      (816.417)     (751.503)
Arus kas operasi sebelum perubahan dalam aset, liabilitas
operasi dan dana syirkah temporer                                     2.081.637           3.766.630      5.921.450     6.174.794




                                                                27
Page 48
                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
                         Keterangan                                           (6 Bulan)                       (12 Bulan)
                                                                      2024*               2023*          2023            2022
Penurunan (kenaikan) aset operasi
  Efek-efek (diukur pada nilai wajar melalui laba rugi)              (1.798.917)         421.425       (4.506.903)     (1.279.630)
  Kredit                                                                  361.411    (1.654.700)      (10.471.886)    (12.374.150)
  Efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                         4.827.120       6.190.005         5.815.025       5.317.954
  Piutang sewa pembiayaan                                                (40.286)      (196.833)         (247.809)         (77.336)
  Piutang pembiayaan konsumen                                          (537.193)       (965.510)       (1.975.812)     (1.331.490)
  Piutang jual dan sewa-balik                                            (10.512)         (8.379)          (14.556)        (78.778)
  Aset lain-lain                                                       (289.934)       (177.529)         (901.861)     (1.473.046)
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi
  Liabilitas segera                                                      102.300          69.740            15.985          (1.901)
  Simpanan                                                           (2.585.873)         501.675        2.406.006        5.741.834
  Simpanan dari bank lain                                            (1.480.933)     (2.500.900)        (127.375)        1.051.670
  Liabilitas akseptasi                                                      1.168          (632)             (965)            4.541
  Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                           558.423     (2.408.299)        7.353.646      (4.493.742)
  Liabilitas lain-lain                                                   (15.217)      (126.418)          (70.848)         168.543
Kenaikan dana syirkah temporer                                         1.147.357       1.541.292          677.387        2.474.280
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi          2.320.551       4.451.567        3.871.484        (176.457)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dividen                                                       14.518               2.685         62.659          50.727
Hasil penjualan aset tetap                                               15.121               1.700          4.632          36.115
Perolehan aset tak berwujud                                            (62.254)            (83.606)      (142.099)       (135.113)
Perolehan aset tetap                                                  (163.266)            (82.164)      (159.835)       (216.043)
Efek-efek jatuh tempo (selain diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi)                                                            2.398.188            519.287        569.287       4.275.872
(Pembelian) penjualan efek-efek (selain diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi)                                             (7.101.768)          1.560.771    (1.292.061)       (834.840)
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
Investasi                                                            (4.899.461)          1.918.673      (957.417)      3.176.718

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pelunasan obligasi subordinasi yang diterbitkan                      (2.400.000)       (100.000)         (100.000)                -
Pembayaran dividen tunai                                                        -               -        (193.310)       (481.075)
Pembayaran liabilitas sewa                                               (36.532)        (48.157)          (80.412)        (85.557)
Penerimaan pinjaman yang diterima oleh entitas anak                    1.980.000       1.310.000         3.150.000       2.425.576
Pelunasan pinjaman yang diterima oleh entitas anak                   (1.679.227)     (1.217.167)       (2.493.637)     (1.567.431)
Pelunasan obligasi yang diterbitkan                                             -    (4.000.000)       (4.000.000)                -
Kas Bersih (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas
pendanaan                                                            (2.135.759)     (4.055.324)       (3.717.359)        291.513

(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA
KAS                                                                  (4.714.669)          2.314.916      (803.292)      3.291.774

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE/TAHUN                                16.504.062       17.353.469       17.353.469      13.766.259
Pengaruh perubahan kurs valuta asing                                    173.258        (309.170)          (46.115)        295.436

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE/TAHUN                               11.962.651       19.359.215       16.504.062      17.353.469
*tidak diaudit




                                                                28
Page 49
Rasio Keuangan

                                                                      30 Juni               31 Desember
                            KETERANGAN                               (6 bulan)               (12 bulan)
                                                                  2024*      2023*        2023      2022
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                    69,81%     69,07%       71,24%    71,48%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                280,80%    271,37%      296,65%   299,40%
Jumlah Kredit yang Diberikan Bersih / Jumlah Aset                  59,64%     59,57%       59,23%    58,03%
Jumlah Aset Produktif - Bersih / Jumlah Aset                      107,72%    106,43%      104,64%   105,93%
Jumlah Simpanan / Jumlah Aset                                      60,87%     63,99%       61,94%    63,66%

Rasio Usaha
Pendapatan Bunga / Jumlah Aset Produktif – Bersih                   6,40%         6,63%    6,28%      6,18%
Pendapatan Bunga - Bersih / Rata - rata Jumlah Aset                 4,03%         4,52%    4,24%      4,77%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Jumlah Ekuitas             16,48%        18,33%   17,70%     20,05%
Pendapatan Bunga - bersih / Rata - rata Aset Produktif - Bersih     3,79%         4,26%    4,03%      4,50%
Laba operasional / Rata - rata Jumlah Aset                          1,54%         2,46%    1,69%      1,95%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Jumlah Pendapatan Bunga           22,71%        35,73%   25,88%     29,40%
Laba Bersih / Jumlah Pendapatan Bunga                              18,08%        28,56%   20,60%     23,54%
Laba Bersih / Rata - rata Jumlah Aset Produktif - Bersih            1,17%         1,88%    1,31%      1,48%

Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga                                                    2,75%         6,93%     4,91%    -3,07%
Laba Operasional - Bersih                                         -34,43%        29,71%    -9,66%    66,27%
Laba Bersih                                                       -34,97%        30,89%    -8,17%    80,14%
Jumlah Aset                                                        -1,26%        -1,98%     4,51%     3,90%
Jumlah Liabilitas                                                  -3,24%        -5,29%     4,15%    -2,61%
Jumlah Ekuitas                                                      2,22%         4,49%     5,12%     4,47%

Rasio Perbankan
Rasio Permodalan
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                         32,24%        32,98%   32,40%     30,07%
CAR – Risiko Kredit Dan Pasar                                      34,22%        35,47%   34,43%     32,19%
CAR – Risiko Kredit                                                36,22%        35,91%   35,25%     32,63%

Rasio Kualitas Aset
NPL Bruto                                                          2,88%         3,66%     3,09%      3,53%
NPL Neto                                                           0,63%         1,18%     0,57%      0,92%

Rasio Rentabilitas
Laba / Jumlah Aset (ROA)                                            1,48%         2,18%    1,57%      1,91%
Laba / Jumlah Ekuitas (ROE)                                         5,33%         7,53%    5,42%      6,89%
Net Interest Margin (NIM)                                           4,53%         5,17%    4,93%      5,53%
BOPO                                                               79,86%        70,89%   78,18%     74,53%
Rasio Likuiditas
LDR                                                                97,30%        90,89%   97,51%     91,67%

Rasio Kepatuhan
GWM Rupiah Primer – Rata rata                                       6,71%         8,22%    7,32%      8,02%
GWM Rupiah Sekunder                                                36,17%        26,62%   34,55%     34,93%
GWM Valas – Rata rata                                               4,03%         4,02%    4,03%      4,03%
*tidak diaudit




                                                             29
Page 50
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
   USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
   USAHA


Berikut ini adalah keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank
Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan
nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Pan
Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar
gelar Mangaradja Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No.
48 tanggal 10 April 1972 dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya
dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April 1972, serta
telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22
April 1972 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”)
No. 45, tanggal 6 Juni 1972.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar
Perseroan sebelumnya telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No.
33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pan Indonesia
Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sehubungan dengan penyesuaian anggaran
dasar dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta menyusun kembali anggaran
dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 (“Akta
No. 22/2021”) dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459, BNRI No. 74, tanggal 16 September
2022.




                                                 30
Page 51
Berdasarkan Akta No. 22/2021, maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha sebagai
bank umum. Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A   Kegiatan Usaha Utama Perseroan
    Untuk merealisasi maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut:
    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat
        deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
    2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya
        yang lazim dalam dunia perbankan;
    3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
        perintah nasabahnya;
        -    surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya
             tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
        -    surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
             lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
        -    kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
        -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
        -    obligasi;
        -    surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1
             (satu) tahun;
        -    surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
    6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
        baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
        atau sarana lainnya;
    7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
        atau antara pihak ketiga;
    8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
        berharga yang tercatat di bursa efek;
    9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
        Bank Indonesia;
    10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
        berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

B   Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
    Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
    usaha penunjang sebagai berikut:
    1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak
        memenuhi kewajibannya kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
        wajib dicairkan secepatnya;
    4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
    5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun
        selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
    6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan
        sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi,
        lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan
        memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
    7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk
        kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali
        penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
        maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang
        yang berlaku di Indonesia.


                                               31
Page 52
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap
II Tahun 2024 sebagai berikut:

Tahun 2023

Pada tahun 2023, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun 2024.

Tahun 2024

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham
Baru yang Berasal dari Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan
Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur permodalan Perseroan juncto Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                        Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                             96.000.000.000              9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk.                               11.089.071.285             1.108.907.128.500     46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                            9.349.793.152               934.979.315.200     38,82
3.Saham Treasuri                                             6.100.000                   610.000.000      0,02
4. Masyarakat < 5%                                       3.642.681.561               364.268.156.100     15,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.087.645.998             2.408.764.599.800    100,00
Saham dalam Portepel                                    71.912.354.002             7.191.235.400.200

3.   PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

Perseroan memiliki perjanjian dengan Pihak Ketiga yang dilakukan untuk mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan, seperti perjanjian sewa menyewa tanah dan
bangunan, perjanjian dalam rangka transaksi repo, pemeliharaan dan pengelolaan arsip, penggunaan
jasa outsourcing, penggunaan jasa aplikasi sistem teknologi informasi, sistem kliring elektronik,
penutupan asuransi, pemasaran produk bancassurance, agen penjualan, penyaluran dana dengan
sistem channeling dan lain-lain.

Adapun perjanjian penting material Perseroan adalah sebagai berikut:

Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I
Tahun 2018 No. 44 tanggal 16 April 2018 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I Tahun 2018 No.15 tanggal 8 Mei 2018
dan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank
Panin Tahap I Tahun 2018 No. 104 tanggal 31 Mei 2018 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan uraian sebagai berikut:

Nilai Perjanjian         :   Rp1.302.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,5% (sembilan
                             koma lima persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
                             emisi.

Tujuan Perjanjian        :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                             tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                             Subordinasi Berkelanjutan III Bank Panin Tahap I Tahun 2018.


                                                   32
Page 53
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13
tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal 5 April 2024, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 31 tanggal 13
Mei 2024, dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 No. 33 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

Nilai Perjanjian       :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                           koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                           tanggal emisi.

Tujuan Perjanjian      :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                           tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                           Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.

Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 No. 16 tanggal 8 Maret 2024 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 5 April
2024, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal No. 34 tanggal 13 Mei 2024 dan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 tanggal
No. 37 tanggal 19 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dengan uraian sebagai berikut:

Nilai Perjanjian       :   Rp50.000.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
                           koma nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
                           emisi.

Tujuan Perjanjian      :   Perseroan menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., untuk menjalankan
                           tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
                           Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024.

4.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Pan
Indonesia Tbk No. 69 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen              :   Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen        :   Lintang Nugroho
Komisaris                                              :   Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris                                              :   Johnny
Komisaris                                              :   Gregory James Terry
Komisaris/ Independen                                  :   Drs. H. Riyanto




                                                  33
Page 54
Direksi
Presiden Direktur                                   :   Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur                             :   Hendrawan Danusaputra
Direktur                                            :   Edy Heryanto
Direktur                                            :   Januar Hardi
Direktur                                            :   Gunawan Santoso
Direktur                                            :   Lionto Gunawan
Direktur                                            :   Antonius Ketut Dwirianto
Direktur                                            :   Suwito Tjokrorahardjo
Direktur                                            :   Haryono Wongsonegoro

5.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN




Pengendali Perseroan saat ini sebagai: Ultimate Shareholder PT Panin Financial Tbk., adalah Mu’min
Ali Gunawan,. Ultimate Shareholder Votraint No. 1103 Pty Limited, adalah ANZ Banking Group.




                                               34
Page 55
6.     SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah karyawan tetap Bank dan entitas anak selanjutnya disebut (”Grup”) per 30 Juni 2024 tercatat
sejumlah 9.297 orang atau mengalami kenaikan 0,52% dari jumlah karyawan pada akhir tahun 2023
yang berjumlah 9.249 orang.

Jumlah karyawan tetap dan kontrak per 30 Juni 2024 tercatat sejumlah 8.832 atau mengalami kenaikan
0,48% dari jumlah karyawan pada akhir tahun 2023 yang berjumlah 8.875 orang.

Komposisi karyawan tetap sampai dengan akhir bulan 30 Juni 2024 menurut jenjang manajemen
jenjang pendidikan dan jenjang usia adalah sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                         30 Juni             31 Desember
 No.       Keterangan
                                                          2024           2023                 2022
  1    Manajemen Puncak                                     17             17                   18
  2    Manajemen Madya                                    2.122          2.118                2.113
  3    Pelaksana                                          6.693          6.740                6.686
Jumlah                                                    8.832          8.875                8.817


                                                       30 Juni                31 Desember
     No.    Keterangan
                                                        2024         2023                   2022
  1         SD                                            2            2                      2
  2         SLTP                                          3            3                      9
  3         SLTA                                         293          290                    301
  4         Akademi/D3                                   539          549                    568
  5         Sarjana                                     7.744        7.786                  7.695
  6         Pasca Sarjana                                251          245                    242
Jumlah                                                  8.832        8.875                  8.817


                                                       30 Juni                31 Desember
     No.    Keterangan
                                                        2024         2023                   2022
  1    Kontrak                                          1.496        1.504                  1.372
  2    Tetap                                            7.336        7.371                  7.445
Jumlah                                                  8.832        8.875                  8.817


                                                       30 Juni                31 Desember
     No.   Keterangan
                                                        2024         2023                   2022
  1    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi         4.130        4.148                  4.085
  2    Sumatera                                         1.247        1.241                  1.244
  3    Jawa diluar Jakarta                              2.262        2.278                  2.287
  4    Bali dan Nusa Tenggara                            148          150                    155
  5    Kalimantan                                        369          374                    361
  6    Sulawesi                                          556          561                    563
  7    Papua dan Maluku                                  120          123                    122
Jumlah                                                  8.832        8.875                  8.817


                                                       30 Juni                31 Desember
 No.       Keterangan
                                                        2024          2023                  2022
  1    18 - 25 tahun                                     882           853                   480
  2    26 - 35 tahun                                    3.135         3.326                 3.465
  3    36 - 45 tahun                                    3.427         3.340                 3.435
  4    46 - 55 tahun                                    1.077         1.056                 1.097
  5    > 55 tahun                                        311           300                   340
Jumlah                                                  8.832         8.875                 8.817




                                                  35
Page 56
                                                       30 Juni                     31 Desember
 No.    Keterangan
                                                        2024               2023                  2022
  1   BOD & BOC                                           15                 15                    16
  2   Supporting                                        2.828              2.843                 2.866
  3   Bisnis Utama                                      2.505              2.548                 2.485
  4   Operasion                                         3.484              3.469                 3.450
Jumlah                                                  8.832              8.875                 8.817

Dari jumlah 8.832 orang karyawan tersebut per 30 Juni 2024 terdiri dari 7.336 orang karyawan tetap dan
sisanya adalah karyawan kontrak.

           Nama            Kebangsaan      Jabatan                Surat Izin             Berlaku Hingga
                                                               Dari Keimigrasian
     Gregory James Terry    Australia     Komisaris                                       27 April 2026
                                                          e-KITAP No: 2D21AF0031-V

7.    Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Utama

7.1. PT Panin Financial Tbk (“Panin Financial/PF”) d/h PT Panin Life Tbk

Riwayat Singkat

PF didirikan dengan nama PT Asuransi Jiwa Panin Putra berdasarkan Akta No. 192 tanggal 19 Juli 1974,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 226 tanggal 27 Februari 1975, keduanya dibuat di hadapan
Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/83/6 tanggal 4 April 1975, didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1196 dan 1197, tanggal 14 April
1975 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 15 April 1975. Tambahan
No. 203.

Anggaran dasar Panin Financial telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 27 tanggal 19 Juni
2023 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0093497 tanggal
17 Juli 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0136095.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 (“Akta No. 111/2015”).

PF berkantor pusat di Gedung Panin Life Center, Lt. 6. Kota Jakarta Barat.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk No. 41 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-0066435.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 25
September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0161694.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 (“Akta No. 41/2020”), maksud dan tujuan Panin Financial
ialah menjalankan usaha sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa konsultasi bisnis,
manajemen dan administrasi serta jasa pengelolaan aset dan pemberian jasa penasihat keuangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut: menjalankan usaha dalam bidang bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain.


                                                  36
Page 57
Kegiatan usaha utama Panin Financial adalah menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa
konsulasi bisnis, manajemen dan administrasi kepada masyarakat umum. (KBLI No. 70209 Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya).

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas Panin Financial dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
-  	 Melakukan investasi pada aset bergerak maupun tidak bergerak sepanjang tidak bertentangan
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-  	 Memberikan jasa penasehat keuangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan investasi dan
     penempatan dana pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PF

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54/2024 juncto Laporan Komposisi Kepemilikan Saham
PT Panin Financial Tbk., per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Panin Financial adalah sebagai
berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 125,- per Saham
Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rupiah)           (%)
Modal Dasar                                          95.850.000.000        11.981.250.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   PT Paninvest Tbk.                               21.728.799.460         2.716.099.932.500,-    67,86
2.   Masyarakat                                      10.293.273.833         1.286.659.229.125,-    32,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 32.022.073.293         4.002.759.161.625,-   100,00
Saham Dalam Portepel                                 63.827.926.707         7.978.490.838.375,-

Pengurus dan Pengawasan PF

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Panin Financial sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Panin Financial Tbk. No. 54 tanggal 27 Juni 2024 Kumala Tjahjani
Widodo S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat
dalam database SABH No. AHU-AH.01.09-0231936 tanggal 27 Juni 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0153776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juli 2024, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris       : Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris : Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen     : Sugeng Purwanto

Direksi
Presiden Direktur       : Marwan Noor
Wakil Presiden Direktur : Dedi Setiawan
Direktur					: Priskila Gabrielia Ciahaya

7.2. Votraint No. 1103 Pty. Ltd. (“VTL”)

Riwayat Singkat

VTL adalah suatu perusahaan terbatas dengan saham (Company Limited By Shares) yang sah didirikan
berdasarkan Articles of Association of Votraint No. 1103 Pty Limited.
Anggaran dasar VTL yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Constitution of Votraint No.
1103 Pty Ltd ACN 082 564 369 (constitution adopted by the Company’s Shareholder(s) by Special
Resolution dated 5 February 2014).




                                                37
Page 58
Berdasarkan Certificate of Registration of a Company tanggal 8 Mei 1998 yang diterbitkan oleh Australian
Securities Commission:
-   VTL dengan Australian Company Number 082 564 369 adalah suatu perusahaan terdaftar
    berdasarkan Divisi 1 dari Bagian 2.2 dari Undang-Undang Perusahaan New South Wales dan karena
    pendaftarannya tersebut merupakan suatu perusahaan berbentuk badan hukum (incorporated
    company).
-   VTL terbatas dengan saham (limited by shares).
-   VTL adalah suatu perusahaan tertutup (proprietary company).

Berdasarkan dokumen Forms Manager yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investment
Commission, VTL terdaftar dan berkantor di ANZ Centre Melbourne Level 9, 833 Collins Street,
Docklands Vic 3008.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Laporan Tahunan Votraint untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
kegiatan Utama Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah kepemilikan saham sebesar 38,82% pada PT Bank
Pan Indonesia Tbk.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham VTL

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Australian Securities & Investments Commission (ASIC),
tanggal 23 Mei 2016, struktur permodalan dan Pemegang Saham Votraint No. 1103 Pty Ltd adalah
sebagai berikut;
-   Share Capital VTL terdiri dari 502.854.334 saham biasa, dengan Jumlah Modal Disetor (Total Paid
    Amount) adalah AUD 502.854.334,00;
-   VTL dimiliki 100% oleh ANZ Funds Pty Ltd.; dan
-   Perusahaan Induk Paling Atas (Ultimate Parent Entity) dari VTL adalah Australian and New Zealand
    Banking Group Limited (ANZGHL).

Pengurus dan Pengawasan VTL

Berdasarkan dokumen Notice of Appointment of Director, susunan pengurus Votraint per tanggal 20
Desember 2021 adalah sebagai berikut:
-   Jonathan Noel Berry (Direktur)
-   Tristan Cleeve (Direktur)
-   Kylie Melissa Bundrock (Direktur)

8.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN

PT Clipan Finance Indonesia Tbk. (“CFI”)

Riwayat Singkat CFI
CFI merupakan suatu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. CFI didirikan dengan nama PT Clipan Leasing Corporation
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Clipan Finance Indonesia,Tbk No. 47,
tanggal 15 Januari 1982 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 363 tanggal 29 Juni 1982 yang
keduanya dibuat di hadapan Ny.Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C2-396-HT01.01.Th.82 tanggal 2 Agustus 1982, serta telah didaftarkan di kantor
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut No. 2771 dan No. 2772 tanggal 10 Agustus 1982 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 79, tanggal 1 Oktober 1982, Tambahan No. 1189.




                                                  38
Page 59
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 43 tanggal 22 Juni 2024,
yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham pada suratnya No. AHU-0043416.AH.01.02.Tahun 2023
serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03- 0097756 tanggal
27 Juli 2023 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 6339, BNRI No. 17, tanggal 27 Februari
2024.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar CFI, ruang lingkup kegiatan utama CFI meliputi usaha
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, sewa operasi dan kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

CFI memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.1402/KMK.013/1990 tanggal 3 November 1990.

Visi CFI adalah menjadi Perusahaan pembiayaan terkemuka yang mengedepankan nilai tambah bagi
pemangku kepentingan dan berperan aktif dalam pertumbuhan industri pembiayaan nasional.

Sedangkan misi CFI adalah :
-  Menyediakan produk dan jasa keuangan yang inovatif didukung sumber daya manusia yang handal
   dan teknologi terkini.
-  Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
-  Menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

CFI berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2024 Perseroan memiliki 84 kantor cabang dan 42 kantor
pemasaran yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebanyak 2.747 karyawan dan 2.681
karyawan.

                                       Alamat Kantor Pusat CFI
                                  PT Clipan Finance Indonesia Tbk
                                           Wisma Slipi lantai 6
                                      Jl. Letjen S. Parman Kav 12
                                              Jakarta 11480
                                        Telepon: (021) 530 8005
                                 Faksimili: (021) 530 8026, 530 8027
                                Email: corporate_secretary@clipan.co.id
                                       Website: www.clipan.co.id

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CFI

Sebagaimana termaktub dalam akta No. 43 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H.,M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan
sesuai Laporan Kepemilikan Saham CFI per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh CFI, susunan pemegang saham CFI adalah
sebagai berikut :

                                                           Nilai nominal per saham Rp 250.-
Keterangan
                                                       Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)       (%)
Modal Dasar                                            10.412.000.000          2.603.000.000.000,-       -
Pemegang Saham:
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                            2.051.431.264           512.857.816.000,-     51,49
2. BBH Luxembourg S/A Fidelity FD Sicav, FD
   FDS Pac FD                                             327.759.425             81.939.856.250,-     8,23
3. Jahja Anwar (Direktur)                                      60.000                 15.000.000,-     0,00
4. Masyarakat < 5%                                      1.605.269.768            401.317.442.000,-    40,28
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh              3.984.520.457            996.130.114.250,-   100,00
Saham Dalam Portepel                                    6.427.479.543          1.606.869.885.750,-        -



                                                  39
Page 60
Pengurus dan Pengawasan CFI

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Clipan Finance Indonesia Tbk.,
No. 49 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H, M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.09-0234648 tanggal 2 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0159288.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi CFI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama		    : Bhindawati Gunawan
Komisaris		 		: Murwanto
Komisaris Independen : Lukman Abdullah

Dewan Direksi					
Direktur Utama		  : Harjanto Tjitohardjojo
Direktur 		     		: Jahja Anwar
Direktur			     		: Engelbert Rorong JR
Direktur			     		: Yimmy Weddianto

Laporan Keuangan CFI

                                                                                   (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                       2024*              2023*       2023                  2022
 Jumlah Aset                       10.273.093             9.189.256      9.911.254             8.049.256
 Jumlah Liabilitas                  4.618.127             3.826.977     4.384.496              2.938.173
 Jumlah Ekuitas                     5.654.965             5.362.279     5.526.758              5.111.083
 Jumlah Pendapatan                    922.643             1.395.732     2.296.383              1.509.403
 Jumlah Beban                         763.251               562.999     1.261.373              1.109.902
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih            128.207               649.648        815.005               310.722
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif      128.207               649.648        814.128               304.963
*)
     tidak diaudit


PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (“BPS”)

Riwayat Singkat BPS

BPS didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dengan Akta No. 12 tanggal 08 Januari 1972,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 05 tanggal 03 Oktober 1972, Akta No. 01 tanggal 01 Februari
1979, Akta No. 17 tanggal 11 April 1979 dan Akta No. 28 tanggal 30 Agustus 1979, yang seluruhnya
dibuat dihadapan Moeslim Dalidd, Notaris di Malang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 11 Desember 1979 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 03 Juli 1980 nomor 209/PP/P.N.Mlg/
VII/1980, yang telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan termuat dalam Akta Risalah Rapat No. 61 tanggal 26
November 2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Maret 2008 nomor AHU-11913.AH.01.02 Tahun
2008. Pada tahun 2016, dilakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk., sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa No.
54 tanggal 19 April 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 11 Mei 2016 nomor AHU-0008935.AH.01.02 tahun
2016.




                                                  40
Page 61
Anggaran Dasar BPS telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 70 tanggal 29 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH No. AHU-AH-01.03.0443471 tanggal 2 September 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0149325.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021 (“Akta
No. 70/2021”)..

Pada tanggal 30 Desember 2013, Bank memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat No. S-483/D.04/2013 untuk melakukan penawaran umum saham perdana atas
4.750.000.000 lembar saham kepada masyarakat disertai dengan waran sebanyak 950.000.000 waran
seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 15 Januari 2014. Setiap pemegang waran seri I berhak membeli 1 (satu) saham dengan
harga pelaksanaan Rp110,- per saham, yang dapat dilaksanakan selama periode pelaksanaan yaitu
mulai tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Januari 2017. Apabila waran seri I tidak dilaksanakan
sampai habis masa berlakunya, maka waran seri I tersebut menjadi kadaluarsa, jumlah waran yang
kadaluarsa sebesar 504.664.744 waran.

Bank telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 22 Maret 2018, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/Disetor
sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0229648 tanggal 7 Agustus 2018. Berdasarkan hal tersebut maka modal
ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 23.959.037.851 lembar, masing-masing dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.395.903.785.100.

Pada tanggal 31 Desember 2018, sejumlah 23.714.400.825 saham Bank telah dicatatkan pada Bursa
Efek Indonesia dan sejumlah 244.637.026 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di
bursa.

Bank telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Rapat Umum pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 27 November 2020, mengenai Perubahan Modal Ditempatkan/
Disetor sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum untuk penambahan modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
mendapatkan persetujuan atau diterima pemberitahuannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0413420 tanggal 30 November 2020. Berdasarkan
hal tersebut maka modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi sejumlah 38.813.641.319 lembar,
masing-masing dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp3.881.364.131.900.

Pada tanggal 30 Juni 2024, sejumlah 38.425.504.906 saham Bank telah dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan sejumlah 388.136.413 saham yang merupakan saham pendiri tidak dicatatkan di bursa.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Bank, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang perbankan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan syariat Islam.

Bank mendapat ijin usaha dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 11/52/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 6 Oktober 2009 sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 2 Desember 2009. Sesuai dengan
Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/PB.131.2015 tanggal 8 Desember 2015, Bank
telah mendapat persetujuan menjadi bank devisa.

BPS berkedudukan di Jakarta dan per 30 Juni 2024 BPS memiliki 10 kantor cabang, 41 kantor fungsional
operasional dan 49 layanan syariah bank umum/sinergi perbankan. Rata-rata jumlah karyawan pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebanyak 503 dan 486 karyawan.




                                                41
Page 62
Visi Bank adalah menjadi Bank Syariah progresif di Indonesia yang menawarkan produk dan layanan
keuangan komprehensif dan inovatif.

Misi Bank antara lain:
1. Peran aktif Bank dalam bekerjasama dengan regulator: Secara profesional mewujudkan
     Perseroan sebagai Bank Syariah yang lebih sehat dengan tata kelola yang baik serta pertumbuhan
     berkelanjutan.
2. Perspektif nasabah: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank pilihan dalam pengembangan usaha
     melalui produk dan layanan unggulan yang dapat berkompetisi dengan produk-produk bank syariah
     maupun konvensional lain.
3. Perspektif SDM/Staf: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank pilihan bagi para profesional,
     kesempatan yang memberikan pengembangan karir dalam industri perbankan syariah melalul
     semangat kebersamaan dan kesinambungan lingkungan sosial.
4. Perspektif Pemegang Saham: Mewujudkan Perseroan sebagai bank syariah yang dapat
     memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui kinerja profitabilitas yang baik di tandai
     dengan ROA dan ROE terukur.
5. IT Support: Mewujudkan Perseroan sebagai Bank yang unggul dalam pelayanan syariah berbasis
     teknologi informasi yang memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas bagi para nasabah.
6. Untuk lima tahun ke depan, Perseroan akan berupaya untuk terus meningkatkan penerapan
     keuangan berkelanjutan dalam berbagai aspek operasi, sumber daya manusia, kebijakan
     pembiayaan, produk dan layanan, dan manajemen risiko.

                                      Alamat Kantor Pusat BPS
                                  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
                                       Gedung Panin Life Center
                                     Jl. Letjen S. Parman Kav. 91
                                       Slipi - Jakarta Barat 11420
                                       Telepon : (021) 5695 6100
                                      Faksimili : (021) 5695 6105
                                 Email: corsec@paninbanksyariah.co.id
                                 Website : www.paninbanksyariah.co.id
                                  PBS Call 24 Jam : (021) 6313 700

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BPS

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 70/2021 juncto Laporan Kepemilikan Saham BPS per 30 Juni
2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
BPS, susunan pemegang saham BPS adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)       (%)
Modal Dasar                                           39.000.000.000         3.900.000.000.000,-
Pemegang Saham :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk                          26.121.527.033         2.612.152.703.300,-    67,30
2. Dubai Islamic Bank PJSC                             9.742.223.971           974.222.397.100,-    25,10
3. Masyarakat < 5%                                     2.949.890.315           294.989.031.500,-     7,60
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor penuh            38.813.641.319         3.881.364.131.900,-   100,00
Saham Dalam Portepel                                     186.358.681            18.635.868.100,-




                                                 42
Page 63
Pengurus dan Pengawas BPS

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. No. 5, tanggal 5 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214746 tanggal
16 Juni 2024 serta didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0119079.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
16 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPS adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                 :    Tantry Soetjipto S.
Komisaris Independen                       :    Omar Baginda Pane*)
Komisaris                                  :    Sindbad R. Hardjodipuro

Dewan Direksi
Direktur Utama           : Bratha
Direktur Kepatuhan       : Budi Prakoso
Direktur                 : Shandra Noraya L
Direktur                 : Erick
			
Dewan Pengawas Syariah					
Direktur Utama           : Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, MA.
Direktur Independen      : Drs. H. Aminudin Yakub, MA.

*) Catatan:
Sebagaimana termaktub dalam surat pengunduran diri yang diterima oleh BPS pada tanggal 14 Agustus 2024, Omar Baginda
Pane telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Independen. Berdasarkan Pasal 18 ayat (17) anggaran dasar
BPS, BPS wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.


Laporan Keuangan BPS
                                                                                                (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                             2024*           2023*                2023           2022
 Jumlah Aset                                                16.417.152      15.431.236      17.343.247     14.791.738
 Jumlah Liabilitas                                           1.771.410         960.795       4.006.195      2.015.192
 Jumlah Dana Syirkah Temporer                               11.770.887      11.812.435      10.548.529     10.271.142
 Jumlah Ekuitas                                              2.874.855       2.658.006       2.788.523      2.505.404
 Jumlah Pendapatan                                             651.650         609.225       1.223.347      1.040.314
 Jumlah Beban                                                  570.190         471.075         985.405        786.464
 Jumlah Laba (Rugi) Bersih                                      83.937         138.340         244.690        250.532
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif                                86.332         152.602         283.119        203.145
*)
     tidak diaudit


9.      PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
        KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak yang masih secara
efektif menjabat sebagaimana didukung surat pernyataan yang telah diberikan oleh masing-masing
Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan
Anak dan Direksi Perusahaan Anak, bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha
Perseroan atau Perusahaan Anak.




                                                          43
Page 64
Adapun hingga saat ini Perseroan sedang menghadapi beberapa perkara, di mana dalam rangka
penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko
di bidang Profil Risiko Hukum, Perseroan telah memiliki pedoman Surat Edaran Direksi No. 036/DIR/
SDB/18 tanggal 7 Juni 2018 perihal Penetapan Nilai Kerugian Materialitas Perkara Hukum Perseroan,
dimana Direksi Perseroan telah menetapkan nilai materialitas suatu perkara hukum dengan nilai
gugatan atau potensi kerugian hukum yang terjadi pada Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
miliar Rupiah) atau lebih, maka perkara tersebut dikategorikan sebagai perkara high risk dan akan terus
dipantau perkembangannya oleh Perseroan.

Berikut adalah keterangan mengenai perkara-perkara yang memiliki nilai gugatan atau potensi kerugian
hukum sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) atau lebih yang menjadi perhatian Perseroan,
dimana perkara-perkara tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Perseroan ataupun
kewajibannya sehubungan dengan penawaran Obligasi, sebagai berikut :

 NO.           PERIHAL                                                    KETERANGAN
  1.   a.   Nomor Perkara           :   No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt

       b.   Yurisdiksi              :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat

       c.   Para Pihak              :   1.   Tuty Surjawijaya selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
                                        2.   Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat 1”); dan
                                        3.   Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
                                             selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat 2”).

       d.   Deskripsi Singkat   :       Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sehubungan dengan
                                        tindakan pelelangan objek hak tanggungan pada Tergugat 2 berupa suatu Sertipikat
                                        Hak Milik seluas 400 m2 ("SHM") dimana Penggugat merasa bahwa harga
                                        pelelangan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                        Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta antara lain:
                                        1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                        2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara;
                                        3.  Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan
                                            Melanggar Hukum;
                                        4.  Menyatakan bahwa pelelangan SHM melanggar ketentuan PMK 27/
                                            PMK.06/2016 dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-
                                            undangan hukum lainnya yang berlaku berkaitan dengan lelang;
                                        5.  Menyatakan bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil kurang lebih
                                            Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Tergugat membayar jumlah
                                            kerugian tersebut kepada Penggugat.

       e.   Status Terakhir         :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.

  2.   a.   Nomor Perkara           :   No. 355/Pdt.Bth/2024/PN.JKT.BRT

       b.   Yurisdiksi              :   Pengadilan Negeri Jakarta Barat

       c.   Para Pihak              :   1.   Tuty Surjawijaya ("Pelawan");
                                        2.   Perseroan ("Terlawan 1");
                                        3.   KPKNL Jakarta V ("Terlawan 2"); dan
                                        4.   Arif Suhardiman ("Terlawan 3").

       d.   Deskripsi Singkat       :   Bahwa Penggugat melakukan perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi Riil
                                        kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik seluas 400 m2
                                        ("SHM") yang dianggap melanggar hukum, khususnya PMK 27/PMK.06/2016 dan
                                        PMK No. 213/PMK.06/2020.

                                        Adapun dalam petitumnya Pelawan meminta antara lain:
                                        1.  Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
                                        2.  Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 2 dalam pengajuan permohonan
                                            eksekusi riil atas SHM telah melanggar ketentuan PMK 27/PMK.06/2016
                                            dan PMK No. 213/PMK.06/2020 dan peraturan perundang-undangan hukum
                                            lainnya yang berlaku;
                                        3.  Menyatakan bahwa Pelawan telah dirugikan secara materiil kurang lebih
                                            Rp10.000.000.000,- dan menghukum Para Terlawan membayar jumlah
                                            kerugian tersebut kepada Penggugat.

       e.   Status Terakhir         :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.



                                                         44
Page 65
NO.           PERIHAL                                                KETERANGAN
 3.   a.   Nomor Perkara       :   No. 925/PDT.G /2023/PN Dps

      b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri Denpasar

      c.   Para Pihak          :   1.   PT Unipro Konstruksi Indonesia selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
                                   2.   Chan Peter Ho Kwan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
                                   3.   Perseroan cq Kantor Cabang Utama cq Kantor Cabang Pembantu Gatot
                                        Subroto selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”); dan
                                   4.   PT Global Buana Premium selanjutnya disebut sebagai (“Turut Tergugat”).

      d.   Deskripsi Singkat   :   Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat dan
                                   Tergugat I melakukan hubungan hukum perdata (dalam bentuk tidak tertulis) untuk
                                   mengerjakan pelaksanaan kegiatan design & build of the F&B outlet di 3 lokasi yaitu:
                                   (a) design & build of the F&B outlet in Bali; (b) design & build of the F&B outlet in
                                   Balikpapan root 98; dan (c) design & build of the F&B outlet in Semarang FC senilai
                                   Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) ("Kegiatan Design & Build").

                                   Dalam pelaksanaan Kegiatan Design & Build tersebut Penggugat telah membuat
                                   dan membuka rekening (Giro) pada Tergugat II dan Tergugat II telah memberikan
                                   Penggugat fasilitas berupa 1 buah token maker dan 1 buah token releaser
                                   ("Token"). Dalam pelaksanaan Kegiatan Design & Built Penggugat atas perintah
                                   Tergugat I meminta untuk melayangkan invoice kepada Turut Tergugat sebesar
                                   Rp4.465.174.800,- (empat miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tujuh
                                   puluh empat ribu delapan ratus Rupiah).

                                   Bahwa Turut Tergugat telah memenuhi invoice yang dikirimkan oleh Penggugat,
                                   dan pada sekitar tanggal 16 Januari 2023 dengan cara yang bersifat paksaan
                                   dan/atau setidaknya melalui keadaan yang memaksa, Penggugat menyerahkan
                                   Token, berikut dengan buku cek dengan seri warkat kepada Tergugat I di hadapan
                                   Tergugat II. Bahwa Tergugat II menyaksikan pemindahtanganan Token dari
                                   Penggugat ke Tergugat I, namun Tergugat II membiarkan Token tersebut dikuasai
                                   dan ditransaksikan oleh orang lain yaitu Tergugat I yang bukan nasabah Tergugat II.

                                   Dalam hal ini Penggugat menyalahkan Tergugat II karena pihaknya tidak dapat
                                   melakukan pemblokiran atas Token tersebut.

                                   Lebih lanjut, Penggugat menyatakan bahwa dari uang milik Penggugat tersebut,
                                   saat ini tersisa senilai Rp3.726.586.169.12, sedangkan yang tidak ada di rekening
                                   milik Penggugat adalah sebesar Rp7.863.807.840.99,-

                                   Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
                                   1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                   2.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan
                                        milik Tergugat II;
                                   3.   Menyatakan secara sah perjanjian tidak tertulis tahun 2022 antara Penggugat
                                        dan Tergugat I untuk melakukan kegiatan design;
                                   4.   Menyatakan hukum tabungan dengan rekening No. 8075000279 atas nama
                                        PT Unipro Konstruksi Indonesia adalah sah milik Penggugat;
                                   5.   Menyatakan sah menurut hukum invoice yang diajukan oleh Penggugat
                                        kepada Turut Tergugat sebesar Rp4.465.174.800,- sebagai milik Penggugat;
                                   6.   Menyatakan sah menurut hukum transfer yang dilakukan oleh Turut Tergugat
                                        kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp11.585.827.191,34,-
                                   7.   Menyatakan hukum bahwa uang sebesar Rp7.863.807.840,99 yang
                                        digunakan Tergugat I dengan sepengetahuan Tergugat II melalui token
                                        elektronik milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
                                   8.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
                                        membayar kepada Penggugat sebesar Rp8.863.807.840,99 dengan rincian
                                        sebagai berikut:
                                        a. Kerugian materiil: Rp7.863.807.840.99,-;
                                        b. Kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- .
                                   9.   Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
                                        mengembalikan uang milik Penggugat secara seketika dan lunas sebesar
                                        Rp7.863.807.840.99 ke rekening milik Penggugat;
                                   10.  Menghukum kepada Para Tergugat untuk melakukan ganti kerugian uang
                                        milik Penggugat sebesar Rp7.863.807.840.99 secara sukarela, seketika dan
                                        lunas dan apabila Para Tergugat tidak mampu mengembalikan ganti kerugian,
                                        tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di JI. Gatot Subroto
                                        Tengah No. 209 B Denpasar Bali Indonesia dan atau tanah dan bangunan
                                        milik Tergugat II yang terletak di JI. Raya Legian 80 x Kuta Denpasar Provinsi
                                        Bali, yang telah diletakkan sita jaminan, dijual lelang guna memenuhi tuntutan
                                        ganti rugi yang dimohonkan oleh Penggugat.




                                                     45
Page 66
NO.            PERIHAL                                               KETERANGAN
      e. Status Terakhir     :       Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.

4.    a. Nomor Perkara           :   No. 353/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst

      b. Yurisdiksi              :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

      c. Para Pihak              :   1.   Andre Wirantana selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
                                     2.   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
                                          selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
                                     3.   Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”); dan
                                     4.   Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat ("Turut Tergugat").

      d. Deskripsi Singkat       :   Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam
                                     gugatannya menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat II
                                     sebagaimana telah dibuat Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 26 Mei 2014 jo.
                                     Addendum Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 26 Januari 2016 tentang Fasilitas Kredit
                                     Multi Retail dengan jangka waktu hingga tanggal 26 Mei 2031 ("Perjanjian Kredit").
                                     Atas Perjanjian Kredit, Turut Tergugat membuat Sertifikat Hak Tanggungan No. 37/
                                     SENEN/2014 tanggal 26 Mei 2014, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat II
                                     dihadapan Des Rishal Boestamam, S.H., PPAT di Jakarta Pusat, dimana sertifikat
                                     yang di jaminkan telah dibebankan Hak Tanggungan, terdiri dari 2 (dua) bidang
                                     tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 688 dan Sertifikat
                                     Hak Guna Bangunan No. 315 atas nama Penggugat ("Jaminan").

                                     Bahwa, pada tanggal 2 Maret 2017 Tergugat II telah mengajukan permohonan
                                     sita eksekusi terhadap Jaminan, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
                                     Pusat. Menurut Tergugat II, Penggugat telah memenuhi kewajibannya padahal
                                     telah disepakati jangka waktu hingga 26 Mei 2031, dan atas permohonan sita
                                     eksekusi tersebut, pada tanggal 9 Juni 2017, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
                                     Pusat mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan Tergugat II dengan
                                     menerbitkan penetapannya.

                                     Bahwa, pada tanggal 16 Oktober 2019 Penggugat mendapat surat dari Tergugat
                                     II perihal pelaksanaan Pelelangan/Penjualan dimuka umum atas Jaminan pada
                                     tanggal 28 November 2019 yang akan diselenggarakan oleh Tergugat I. Kemudian
                                     pada tanggal 7 November 2019 Penggugat menyatakan keberatannya dengan
                                     mengirimkan surat kepada Tergugat I dan Tergugat II, karena Jaminan berstatus
                                     sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Tergugat I membatalkan
                                     rencana pelelangan tanggal 28 November 2019 dikarenakan terdapat penetapan
                                     sita eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

                                     Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta untuk:
                                     1.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan
                                          Hukum;
                                     2.   Menyatakan setiap pihak yang menjadi Pembeli Objek Lelang yang
                                          dilaksanakan Tergugat I dan Tergugat II melalui website/aplikasi lelang
                                          https://lelang.go.id Jaminan tidak sah dan batal demi hukum;
                                     3.   Menyatakan nilai pasar yang sah atas Jaminan adalah sebesar
                                          Rp7.784.000.000,- (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah);
                                     4.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara tanggung renteng untuk
                                          membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp7.784.000.000,-
                                          (tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah).

      e. Status Terakhir         :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.

5.    a.   Nomor Perkara         :   Putusan No. 135/Pdt.G/2023/PN Sby juncto Putusan No. 567/PDT/2023/PT SBY

      b.   Yurisdiksi            :   Pengadilan Tinggi Surabaya

      c.   Para Pihak            :   1.   Djoko Lendiarto selanjutnya disebut sebagai (“Pembanding/Penggugat”);
                                     2.   Perseroan KCU Surabaya Coklat selanjutnya disebut sebagai (“Terbanding/
                                          Tergugat”);
                                     3.   Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya
                                          selanjutnya disebut sebagai ("Turut Terbanding I/Turut Tergugat I");
                                     4.   Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selanjutnya disebut sebagai
                                          ("Turut Terbanding II/Turut Tergugat II"); dan
                                     5.   Notaris Felicia Imantaka selanjutnya disebut sebagai ("Turut Terbanding III/
                                          Turut Tergugat III").




                                                       46
Page 67
NO.           PERIHAL                                                    KETERANGAN
      d.   Deskripsi Singkat       :   Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi, dimana Penggugat pada tanggal 13
                                       Agustus 2014 mengadakan Perjanjian Kredit dengan Tergugat dengan adanya Akta
                                       Pengakuan Utang dengan Pemberian Jaminan No. 80 yang dibuat di hadapan
                                       Felicia Imantaka, S.H., Notaris di Kota Surabaya. Penggugat memberikan jaminan
                                       pelunasan pinjaman dengan adanya 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan
                                       yaitu (i) tanah dan/atau bangunan Sertifikat Hak Milik No. 8064; (ii) tanah dan/atau
                                       bangunan Sertifikat Hak Milik No. 8200.

                                       Adapun kemudian pada tahun 2019 Penggugat mengajukan restrukturisasi kredit
                                       guna mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian kredit dengan langsung
                                       menghadap kepada Tergugat, kemudian Tergugat setuju untuk memberikan
                                       perpanjangan masa jatuh tempo keempat menjadi tanggal 29 Maret 2026 secara
                                       lisan dikarenakan mempertimbangkan adanya kecukupan nilai 2 (dua) buah jaminan
                                       tanah dan/atau bangunan. Bahwa kesepakatan lisan tersebut tidak dibuat dengan
                                       Akta Turut Tergugat III dengan adanya keyakinan, itikad baik dan asas kepercayaan
                                       diantara Penggugat dan Tergugat.

                                       Bahwa kemudian tahun 2020-2021 Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tanpa
                                       sepengetahuan, pertimbangan maupun persetujuan dari Penggugat telah melakukan
                                       lelang atas kedua objek tanah dan/atau bangunan jaminan milik Penggugat dengan
                                       bantuan Turut Tergugat I.

                                       Sebelumnya Penggugat telah melakukan upaya hukum dalam Perkara No. 135/
                                       Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 26 Juni 2023 atas hal ini dan Penggugat menyatakan
                                       bahwa kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019 sah
                                       dan mengikat, dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas
                                       kesepakatan lisan diantara Penggugat dan Tergugat tahun 2019. Pengadilan Negeri
                                       telah memutuskan perkara ini dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                                       1.    Menolak provisi Penggugat
                                       2.    Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; dan
                                       3.    Menolak gugatan Penggugat.

                                       Selanjutnya pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan
                                       antara lain sebagai berikut:
                                       1.   Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
                                            dan
                                       2.   Menguatkan putusan Nomor Pengadilan Negeri Surabaya 135/Pdt.G/2023/PN
                                            Sby tanggal 17 Juli 2023, yang dimohonkan banding tersebut.

      e.   Status Terakhir         :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini dalam proses Kasasi.

6.    a.   Nomor Perkara       :       Putusan No. 88/Pdt.G/2023/PN Bdg

      b.   Yurisdiksi              :   Pengadilan Negeri Bandung

      c.   Para Pihak              :   1.   Perry Utama Saputra dan Eddy Saputra (selaku Direktur PT Berkat Jaya Baru)
                                            selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
                                       2.   Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
                                       3.   Departemen Keuangan RI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
                                            Kota Bandung selanjutnya disebut sebagai ("Tergugat II"); dan
                                       4.   Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung selanjutnya disebut
                                            sebagai ("Turut Tergugat").

      d.   Deskripsi Singkat       :   Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan
                                       pada tanggal 21 November 2021 menerima Berita Acara Sita Eksekusi dari
                                       Kelurahan Paledang, Bandung mengenai tanah dan bangunannya di Jl Kaca Kaca
                                       Wetan No. 16 RT. 009 RW 004, Paledang, Lengkong, Kota Bandung yang telah
                                       diletakkan Sita Eksekusi. Bahwa tindakan Tergugat I memohon Sita Eksekusi pada
                                       Ketua Pengadilan yang didalilkan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan
                                       Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

                                       Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
                                       hukum untuk itu Para Penggugat menuntut ganti rugi baik kerugian materil maupun
                                       immateril yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- kepada Tergugat dan Majelis Hakim
                                       telah memutuskan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                                       1.    Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
                                       2.    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelike
                                             verklaard).

      e.   Status Terakhir         :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara sedang dalam proses Banding.


                                                         47
Page 68
 NO.           PERIHAL                                               KETERANGAN
7.     a.   Nomor Perkara       :   No. 500/Pdt.G/2023/PN Bdg

       b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri Bandung

       c.   Para Pihak          :   1.   PT Berkat Jaya Baru selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat”);
                                    2.   Perseroan selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat I”);
                                    3.   Okto Rianto Hostiadi selanjutnya disebut sebagai (“Tergugat II”);
                                         Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai ("Para
                                         Tergugat")
                                    4.   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung selanjutnya disebut
                                         sebagai ("Turut Tergugat Tergugat I"); dan
                                    5.   Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor
                                         Pertanahan Kota Bandung selanjutnya disebut sebagai ("Turut Tergugat II").

       d.   Deskripsi Singkat   :   Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dimana pada
                                    tahun 2017 Penggugat dan Tergugat I melakukan Perjanjian Kredit sebesar
                                    Rp18.000.000.000.- dan Penggugat menjaminkan 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
                                    a.   Sertifikat Hak Milik No. 1938/Paledang atas nama Eddy Saputra ("SHM
                                         1938") yang telah dipasang Hak Tanggungan Tingkat I dengan Sertifikat Hak
                                         Tanggungan No. 08914/2017; dan
                                    b.   SHM No. 1939/Paledang Atas Nama Eddy Saputra ("SHM 1939") yang telah
                                         dipasang Hak Tanggungan Tingkat I dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                         08914/2017.

                                    Dalam perjalanannya, terjadi permasalahan bisnis yang dialami oleh Penggugat
                                    yang mempengaruhi kemampuan Penggugat untuk melakukan pembayaran
                                    terhadap Perjanjian Kredit tersebut sehingga pembayaran atas Perjanjian Kredit
                                    yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I menjadi macet.
                                    Berdasarkan hal tersebut, maka Tergugat I melakukan eksekusi terhadap SHM
                                    1938 dan SHM 1939 yang merupakan jaminan sebagai pelunasan Perjanjian Kredit.
                                    Adapun barang jaminan berhasil dilelang kepada Tergugat II pada tanggal 06 Juli
                                    2023 dengan harga limit lelang sebesar Rp17.000.000.000,- pada pelaksanaan
                                    lelang ketiga berdasarkan risalah lelang nomor 1154/30/2023.
                                    Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
                                    hukum karena melaksanakan lelang pada SHM 1938 dan SHM 1939 dengan harga
                                    limit yang jauh dibawah harga pasar melanggar ketentuan Pasal 49 Peraturan
                                    Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 yang mengatur
                                    bahwa limit lelang harus ditetapkan berdasarkan laporan hasil penilaian oleh
                                    penilai. Berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP Firman Azis & Rekan tertanggal
                                    3 Oktober 2023 nomor 00020/2.0069-10/PI/12/PS.00267/0/X/2023 diperoleh hasil
                                    penilaian terhadap harga pasar yaitu sebesar Rp22.687.120.000.- (dua puluh dua
                                    miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah).

                                    Lebih lanjut, dalam gugatannya Penggugat menyatakan bahwa proses lelang
                                    dilakukan dengan penjual lelang yaitu Tergugat I dan pembeli lelang yaitu Tergugat
                                    II yang memiliki hubungan pekerjaan dan secara jelas dan nyata terafiliasi, dan
                                    bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan
                                    hukum.

                                    Adapun dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim untuk memutus
                                    antara lain:
                                    1.   Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
                                         (onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat.
                                    2.   Menyatakan risalah lelang nomor 1154/30/2023 yang dilaksanakan pada
                                         tanggal 6 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tidak mempunyai
                                         kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum.
                                    3.   Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil
                                         kepada Penggugat sebesar Rp5.687.120.000,-.
                                    4.   menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi
                                         immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,-.
                                    5.   Menyatakan sita jaminan terhadap objek sengketa sah dan berharga.
                                    6.   Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada isi
                                         putusan a quo.

       e.   Status Terakhir     :   Hingga tanggal LPSH ini, pekara ini masih dalam proses persidangan.




                                                      48
Page 69
 NO.           PERIHAL                                           KETERANGAN
8.     a.   Nomor Perkara       :   Putusan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto Putusan No. 359/Pdt/2022/PT MDN

       b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Tinggi Medan

       c.   Para Pihak          :   1.   Jusuf Halim Yati selanjutnya disebut sebagai (“Penggugat/Pembanding”);
                                    2.   Perseroan Kantor Cabang Medan ("Terbanding I/Tergugat I"); dan
                                    3.   Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                         c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kanwil DJKN Sumatera
                                         Utara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL) Medan
                                         ("TerbandingII /Tergugat II").

       d.   Deskripsi Singkat   :   Perkara ini merupakan perkara perbuatan melawan hukum. Penggugat dan Tergugat
                                    I telah mengadakan dan membuat perjanjian Akad/Akta Perjanjian Kredit berupa
                                    fasilitas Rekening Koran dengan nilai total maksimum sebesar Rp5.500.000.000,- .
                                    Bahwa atas fasilitas tersebut, diberikan jaminan berupa dua bidang tanah yaitu (i)
                                    Tanah Sertifikat Hak Milik No. 80 dengan luas tanah 1.200 m2 (seribu dua ratus
                                    meter persegi) dan (i) Tanah Sertifikat Hak Milik No. 688 dengan luas tanah 1.200
                                    m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang keduanya terdaftar atas nama Penggugat.

                                    Bahwa seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan Penggugat
                                    yang sedang memburuk dan ditambah dengan dampak Covid-19, Penggugat belum
                                    sanggup untuk membayar atas fasilitas kredit kepada Tergugat I, namun Penggugat
                                    tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hutang tersebut sampai selesai.

                                    Bahwa kemudian Tergugat I memberikan surat perihal berupa Pemberitahuan
                                    Lelang Eksekusi dengan No. 2932/MED/EXT/21 tanggal 15 Oktober 2021. Dengan
                                    pemberian surat tersebut, dimana Tergugat I tanpa ada memberikan solusi sebagai
                                    tindakan-tindakan dalam hal upaya penyelamatan kredit antara Penggugat dengan
                                    Tergugat I.

                                    Pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini
                                    dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
                                    1.  Menolak eksepsi kuasa Tergugat I; dan
                                    2.  Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

                                    Pada tingkat Banding, Majelis Hakim telah memutus amar putusan antara lain
                                    sebagai berikut:
                                    1.   Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula
                                         Penggugat; dan
                                    2.   Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 20 April 2022 dengan
                                         Perkara No. 866/Pdt.G/2021/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut.

       e.   Status Terakhir     :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses Kasasi.

9.     a.   Nomor Perkara       :   Putusan No. 03/Pdt.G/2020/PN.Kdr junctis Putusan No. 588/PDT/2020/PT.SBY,
                                    Putusan No. 2648 K/PDT/2021 dan Putusan No. 1220/PK/PDT/2022

       b.   Yurisdiksi          :   Mahkamah Agung

       c.   Para Pihak          :   1.   Perseroan ("Tergugat I");
                                    2.   Perseroan Kantor Cabang Kediri ("Tergugat II");
                                    3.   Bambang Suprihadi ("Tergugat III");
                                    4.   Eka Marifatul Auliani ("Tergugat IV");
                                         (selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Peninjauan Kembali")
                                    5.   Sony Sandra ("Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali');
                                    6.   Sri Mulyati ("Turut Tergugat I"); dan
                                    7.   Thomas Hady Soewito ("Turut Tergugat II").
                                         (selanjutnya secara bersama-sama disebut "Turut Termohon Peninjauan
                                         Kembali")




                                                      49
Page 70
 NO.           PERIHAL                                               KETERANGAN
       d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa Penggugat mengajukan gugatan melawan hukum, dimana Penggugat
                                    merupakan nasabah pada Tergugat II sejak 2012 yang masih mempunyai dana
                                    Tergugat sebesar Rp35.000.000.000,- (Obyek Sengketa). Adapun sejak tahun
                                    2015, Penggugat menjadi terdakwa dan mendekam di lembaga permasyarakatan
                                    dan ditawarkan oleh Tergugat IV untuk melakukan dana blokir tabungan yang
                                    bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa yang disepakati oleh Penggugat dimana
                                    selanjutnya Penggugat pada akhirnya menyepakati untuk menaruh dana dalam
                                    bentuk investasi sehingga dana yang seluruhnya mengendap totalnya adalah
                                    sebesar Rp35.000.000.000,- di Tergugat II.

                                    Adapun Para Tergugat mendalilkan bahwa dana tersebut diinvestasikan pada Surat
                                    Utang PT Sunprima Nusantara yang telah pailit sehingga kerugian tersebut tidak
                                    terhindarkan. Adapun majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri telah memutus
                                    antara lain:
                                    1.    Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hukum;
                                    2.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh surat-surat yang
                                          ditandatangani Penggugat;
                                    3.    Menyatakan Obyek Sengketa yang diinvestasikan tidak mengikat Penggugat;
                                    4.    Menghukum Tergugat I ataupun Tergugat II mengembalikan/membayar uang
                                          Penggugat sebesar Obyek Sengketa;
                                    5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II karena menimbulkan kerugian materiil
                                          bagi Penggugat untuk membayar Rp2.800.000.000,-

                                    Selanjutnya pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim telah memutus
                                    antara lain:
                                    1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV adalah perbuatan melawan hukum;
                                    2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh surat-surat yang
                                        ditandatangani Penggugat;
                                    3. Menyatakan Obyek Sengketa yang diinvestasikan tidak mengikat Penggugat;
                                    4. Menghukum Tergugat I ataupun Tergugat II mengembalikan/membayar uang
                                        Penggugat sebesar Obyek Sengketa;
                                    5. Menyatakan menghukum Para Pembanding I, II/Para Tergugat I, II untuk
                                        membayar ganti rugi dan bunga kepada Penggugat dengan perhitungan pada
                                        pokoknya sebagai berikut:
                                         a.      Apabila bunga dihitung per setahun sekali maka 8% x Rp35.000.000.000,-
                                                 = Rp2.800.000.000,-
                                         b.      Apabila perhituangnnya setiap bulan maka 8% x Rp35.000.000.000,-
                                                 dibagi 12 bulan yaitu Rp233.333.333,33
                                         c.      Bahwa ganti rugi dan bunga diperhitungkan sejak tanggal 1 Maret 2018
                                                 sampai dengan Para Tergugat I, II telah melaksanakan isi putusan.

                                    Pada tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim telah memutus untuk membatalkan
                                    Putusan Tingkat Pengadilan Tinggi dan menguatkan putusan tingkat Pengadilan
                                    Negeri.

                                    Akhirnya pada tingkat proses Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menolak
                                    permohonan Peninjauan Kembali.

       e.   Status Terakhir     :   Hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses sita eksekusi oleh
                                    Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan Aaanmaning No. 7/Pdt.Eks/2023/PN
                                    Kdr tanggal 4 Oktober 2023 terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.
                                    247 yang terletak di Kota Kediri dan SHGB No. 115 yang terletak di Surabaya.



Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Perkara No. 001601.25/2021/PP sehubungan dengan sengketa Pajak SKPKB PPh 4 (2) Tahun
    2017, yang sampai dengan tanggal LPSH ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil
    Keputusan Banding dari Pengadilan Pajak Jakarta;
b. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas Pemeriksaan Ulang
    Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    Tambahan dimana hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan; dan
c. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan SKPIB atas jenis
    pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat diterbitkan dimana hingga tanggal
    LPSH ini, perkara ini masih dalam proses persidangan.



                                                      50
Page 71
10. KEGIATAN USAHA

Sebagai Bank komersial, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu
maupun perusahaan. Perseroan juga melakukan transaksi antar bank serta kegiatan investasi melalui
penempatan pada instrumen-instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, disamping
menyediakan jasa untuk memperlancar arus pembayaran dan perdagangan nasional dan internasional,
seperti jasa pengiriman uang, inkaso/collection, transaksi valuta asing dan pembiayaan ekspor-impor
dalam bentuk letter of credit (L/C), yang memberikan pendapatan non-bunga/imbal jasa (fee based
income) kepada Perseroan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta dan per akhir Juni
2024 memiliki memiliki 518 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur,
57 Kantor Cabang Utama yang berlokasi di Senayan - Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium
– Jakarta, Pecenongan – Jakarta, CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza
Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong,
Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi Square, Solo, Semarang,
Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya, Kediri,
Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi,
Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda,
Balikpapan, Manado, Palu, Kendari, Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya
dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor Perwakilan di Singapura serta didukung oleh
459 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan kantor-kantor cabang didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan
guna memenuhi kebutuhan kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang
bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah
akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).

Berikut ini adalah perubahan data jaringan kantor Persero per 30 Juni 2024:

No        Nama                        Alamat Relokasi                       Status        Keterangan
1    Selat Panjang   Jln Kartini No. 43,45 dan 47, Selat panjang Kota,   Kantor Cabang   Relokasi Kantor
                     Tebing Tinggi, Meranti, Riau                          Pembantu
2    TB Simatupang   Akardia Green park, Tower C Level 1, Jln TB         Kantor Cabang   Relokasi Kantor
                     Simatupang Kav 88, Jakarta Selatan                    Pembantu

Total nilai buku aktiva tetap berupa tanah dan bangunan lainnya yang dimiliki Perseroan diatas adalah
Rp 2.277 miliar. Selain Aktiva Tetap berupa tanah dan Bangunan tersebut di atas Perseroan juga
memiliki inventaris lainnya, antara lain: 801 (delapan ratus satu) unit Mobil, 129 (seratus dua puluh
sembilan) unit sepeda motor dan inventaris lainnya berupa mesin-mesin ATM, Komputer, Lemari Besi,
AC dan lain-lain.

Hampir seluruh bangunan kantor Perseroan beserta properti/inventarisnya yang berada di lokasi kantor
tersebut telah diasuransikan pada perusahaan asuransi PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi
Central Asia dan PT Asuransi Indrapura masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang
sesuai jatuh tempo masing-masing polis.

Perseroan pada saat ini juga telah mengoperasikan sebanyak 850 (per Juni 2024) buah ATM (Automated
Teller Machine). Serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA, sehingga nasabah
Perseroan juga dapat memperoleh layanan melalui lebih dari 90.000 ATM jaringan ALTO dan ATM
BERSAMA di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk jaringan internasional, Perseroan juga tergabung
dalam jaringan ATM Mastercard Cirrus dan debit Maestro diseluruh dunia.




                                                         51
Page 72
Berikut ini adalah tabel perkembangan jumlah kantor-kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan selama
3 tahun terakhir:

                                                                                 30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                                                                  2024                   2023             2022
Kantor Wilayah                                                                       1                      1                1
Kantor Cabang                                                                       57                     57               57
Kantor Cabang Pembantu                                                             459                    459              458
Kantor Kas                                                                           0                      0               0*
Kantor Cabang Luar Negeri                                                            0                      0                0
Kantor Perwakilan Luar Negeri                                                        1                      1                1
Sub Total                                                                          518                    518              517
ATM                                                                                850                    848              855

Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank melakukan perubahan status seluruh
Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu per Oktober 2021

11. PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening
Tabungan dan Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-
perusahaan serta Deposito Berjangka (Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas,
perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun. Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun
dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui penerbitan Obligasi, pinjaman
antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan dalam negeri dan
luar negeri.

Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang
mampu memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar
dan kompetitif. Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana
masyarakat tersebut selain disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia
perihal simpanan wajib (reserve requirement) sekurang-kurangnya 7,3% untuk Rupiah dan mata uang
asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.

Jumlah dana yang berhasil dihimpun Perseroan dan tingkat bunga rata-rata untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 dapat
dilihat pada tabel berikut ini :

                                     TABEL KOMPOSISI DANA YANG DIHIMPUN

                                                                                                                   (Dalam Jutaan Rupiah)
                                30 Juni                                                    31 Desember
                                 2024*                                    2023                                     2022
 Keterangan
                                Valuta                                    Valuta                                  Valuta
                   Rupiah                    Jumlah        Rupiah                     Jumlah        Rupiah                     Jumlah
                                Asing                                     Asing                                   Asing
Giro               8.783.230    2.702.961    11.486.191     9.016.444     2.994.210   12.010.654     9.181.558    3.367.287    12.548.845
Tabungan          43.963.903    6.576.105    50.540.008    46.515.290     6.847.960   53.363.250    42.854.972    7.827.797    50.682.769
Deposito          68.193.436    2.283.973    70.477.409    67.463.574     2.252.003   69.715.577    66.684.486    2.767.375    69.451.861
Jumlah           120.940.569   11.563.039   132.503.608   122.995.308    12.094.173 135.089.481    118.721.016   13.962.459   132.683.475
*tidak diaudit




                                                                    52
Page 73
           TABEL KOMPOSISI DEPOSITO BERJANGKA BERDASARKAN JATUH WAKTU

                                                                                                                 (Dalam Jutaan Rupiah)
                               30 Juni                                                    31 Desember
                               2024*                                      2023                                   2022
 Keterangan
                               Valuta                                    Valuta                                 Valuta
                   Rupiah                    Jumlah        Rupiah                     Jumlah       Rupiah                    Jumlah
                               Asing                                     Asing                                  Asing
1 bulan           41.032.146   1.743.434     42.775.580   42.742.665     1.690.720    44.433.385   43.928.310   1.810.622    45.738.932
3 bulan           16.013.028    236.005      16.249.033   14.608.486      228.794     14.837.280   14.100.772    416.656     14.517.428
6 bulan            4.720.369    255.566       4.975.935    4.411.048      275.514      4.686.562    3.589.534    397.506      3.987.040
12 bulan           5.586.737     48.968       5.635.705    4.904.782       56.975      4.961.757    4.116.527    142.591      4.259.118
Lebih dari 12
bulan               841.156              -     841.156      796.593               -     796.593      949.343             -     949.343
Jumlah            68.193.436   2.283.973     70.477.409   67.463.574     2.252.003    69.715.577   66.684.486   2.767.375    69.451.861
* tidak diaudit


Dana pihak ketiga merupakan sumber utama dana Perseroan dan sampai dengan 30 Juni 2024
deposito berjangka merupakan sumber dana terbesar yang berhasil dihimpun oleh Perseroan. Dari
tabel komposisi deposito berjangka di atas terlihat bahwa jangka waktu deposito yang dihimpun
terkonsentrasi pada jangka waktu satu bulan. Hal ini mencerminkan tanggapan nasabah deposito atas
fluktuasi suku bunga jangka pendek yang mengacu kepada tingkat suku bunga SBI dan SBM (suku
bunga maksimum penjaminan) yang ditetapkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) setiap bulannya.

 TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN,
 PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG
 MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.


 TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
 PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
 PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
 PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
 MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
 INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                                                    53
Page 74
VI. PERPAJAKAN


Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.




                                                   54
Page 75
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM OBLIGASI INI.




                                              55
Page 76
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi No. 15 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II
Tahun 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan
ratus sepuluh miliar Rupiah) .

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  No.             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi         Jumlah Penjaminan (dalam Rp)    Persentase (%)
   1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                700.000.000.000          17,90%
   2.   PT Evergreen Sekuritas Indonesia                                 773.300.000.000          19,78%
   3.   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                      900.000.000.000          23,02%
   4.   PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)                             786.700.000.000          20,12%
   6.   PT Sucor Sekuritas                                               750.000.000.000          19,18%
TOTAL                                                                   3.910.000.000.000        100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami
    atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv)
    saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v)
    suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara
    dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota
    direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
    apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
    pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
    langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
    oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
    maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
    hak suara dari perusahaan tersebut.




                                                      56
Page 77
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.   Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.   Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.   Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4.   Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                57
Page 78
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                Plaza Mandiri lantai 22
                International Banking & Financial Institution Group
                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38
                Jakarta 12190, Indonesia
                STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                Tugas Pokok:
                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum
                Obligasi ini adalah mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                dengan syarat-syarat Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                Perwaliamatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                dengan tugas Wali Amanat.

                Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. 17/STTD-WA/PM/1999
                tanggal 27 Oktober 1999.

                No. Surat Penunjukkan : 119/DIR/EXT/2024, tanggal 29 Januari 2024


Konsultan       Tumbuan & Partners
Hukum
                Jl. Gandaria Tengah III No. 8 Kebayoran Baru
                Jakarta 12130, Indonesia

                Tugas Pokok:
                Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
                Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan
                prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan
                dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi
                hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
                dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
                berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan Penawaran
                Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan
                Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu
                tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

                Pedoman kerja yang digunakan oleh Tumbuan & Partners dalam menjalankan
                tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar Profesi Himpunan Konsultan
                Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/
                XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                Pasar Modal Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.



                                              58
Page 79
                Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-28/P.J.1/
                PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama Jennifer B. Tumbuan

                No. Surat Penunjukkan : 2159/BCO/EXT/24, tanggal 5 Agustus 2024

                Partner yang bertanggung jawab: Jennifer B. Tumbuan


Notaris         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.

                Jl. Panglima Polim V No. 11 Jakarta Selatan

                Tugas Pokok:
                Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
                membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, antara lain
                Perjanjian Perwaliamanatan. Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
                Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H, berdasarkan Surat Penunjukan
                No. 018/DIR-EKS/03/24 tanggal 14 Maret 2024

                Pedoman kerja yang digunakan oleh Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
                selaku Notaris Perseroan adalah sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun
                2004 tentang jabatan Notaris.

                Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.N-41/PJ-1/
                PM.02/2023 tanggal 23 Maret 2023.

                Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)

                No. Surat Penunjukkan          : 118/DIR/EXT/24, tanggal 29 Januari 2024
                Partner yang bertanggung jawab : Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H


Perusahaan      PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat
Efek            Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
                SCBD Lot 9
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                Senayan, Kebayoran Baru

                Pedoman Kerja
                POJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek

                Tugas Pokok:
                Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap produk
                Obligasi yang diterbitkan

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                               59
Page 80
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan
tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
     (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang
     melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
     keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
     kewajiban Emiten.




                                              60
Page 81
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT


Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024, telah dibuat akta perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 September
2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang beralamatkan di Plaza Mandiri lantai 22, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
36-38, Jakarta 12190.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka Penerbitan dan
penunjukan Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk., yang telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999
Tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sesuai dengan POJK No. 19/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan; dan/atau
2. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
   dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
   Perseroan.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat telah melakukan uji tuntas dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan surat tanggal 5 Maret 2024,
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., selaku Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

1.   Riwayat Singkat

Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., telah mengalami beberapa kali perubahan dan
terakhir diubah dengan Akta tertanggal tiga April dua ribu dua puluh empat (03-04-2024) Nomor :
7, dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta , yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari suratnya tertanggal 05-
04-2024 (lima April tahun dua ribu dua puluh empat) Nomor : AHU-AH.01.03-0085149.

2.   Permodalan

Berdasarkan keputusan rapat komisaris yang dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang dari
RUPS Tahunan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011,
dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilikan Saham per 30 Juni 2024 sesuai Laporan Keuangan Inhouse PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
                                                          Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp)   (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                  125     0,0
Saham Biasa Seri B                                        127.999.999.999   15.999.999.999.875   100,0
Total Modal Dasar                                         128.000.000.000   16.000.000.000.000   100,0




                                                  61
Page 82
                                                             Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp)    (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                           1                  125      0,0
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia                               56.000.000.000    6.999.999.999.950    60,0
Direksi dan Dewan Komisaris                                 95.097.100       11.887.137.500     0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%)                      37.238.236.232    4.654.779.529.000    40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              93.333.333.332   11.666.666.666.575   100,0

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 4 tanggal
7 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen			    		: Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen			: Andrinof A. Chaniago
Komisaris									: Rionald Silaban
Komisaris									: Nawal Nely
Komisaris									: Arief Budimanta
Komisaris 									: Faried Utomo
Komisaris 									: Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris Independen						: Heru Kristiyana
Komisaris Independen						: Muliadi Rahardja
Komisaris Independen						: Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen						: Zainudin Amali

Direksi		
Direktur Utama								: Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama 				           			: Alexandra Askandar
Direktur Corporate Banking			           		: Susana Indah Kris
Direktur Commercial Banking		               : Riduan
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Jaringan dan Retail Banking		      : Aquarius Rudianto
Direktur Operation							: Toni Eko Boy Subari
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Agus Dwi Handaya
Direktur Hubungan Kelembagaan			            : Rohan Hafas
Direktur Manajemen Risiko			            		: Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Information Technology			          : Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi			           : Sigit Prastowo

4.   Kegiatan Usaha

Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., ialah melakukan usaha di bidang perbankan
     sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
         sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     b. Memberikan kredit;
     c. Menerbitkan surat pengakuan utang;



                                               62
Page 83
     d.   Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
          perintah nasabahnya:
          -    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
               yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
               dimaksud;
          -    Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
               dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
          -    Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
          -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
          -    Obligasi; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
          -    Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
        baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
        atau sarana lainnya;
     g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
        atau antar pihak ketiga;
     h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
        berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
     k. Melakukan kegiatan anjak piutang usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
     l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
     m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk., dapat pula:

a.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
     berwenang;
b.   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
     sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
     dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
c.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
     kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
     penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
d.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
     dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun;
e.   Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
     hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan
     ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Dalam Pengembangan Pasar Modal pada tahun 2019-2024 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., ikut
berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

i.   Wali Amanat (Trustee) dalam penerbitan obligasi & MTN sebagai berikut:
     -   Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
     -   Perum Perumnas
     -   PT Bank Bukopin Tbk
     -   PT Bussan Auto Finance
     -   PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
     -   PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
     -   PT Bank Panin Tbk




                                                 63
Page 84
      -   PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
      -   PT Adhi Guna Putera
      -   PT Bank UOB Indonesia
      -   PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
      -   PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
      -   PT Indonesia Financial Group
      -   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
      -   PT PP Properti Tbk

ii.   Agen Pembayaran dividen saham perusahaan publik dan MTN:

PT Reasuransi Indonesia Utama

3.    Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)
4.    Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Custodian)

5.    Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas.
Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas :
1 (satu) kantor pusat; 12 kantor wilayah dalam negeri, 2.631 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,
6 (enam) cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor
Leste, Shanghai (Republik Rakyat Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.

6.    Tugas dan Kewajiban Wali Amanat

Sesuai    Akta     Perjanjian  Perwaliamanatan    Obligasi    Berkelanjutan  IV   Bank    Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024, telah dibuat akta perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV
Bank Panin Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, tugas pokok Wali amanat adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

7.    Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 No. 13 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat
dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:

1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan;
2.    izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
3.    pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
4.    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
      dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia;
5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
      dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
      modal;




                                                  64
Page 85
7.  Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    pemerintah;
9. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
10. Diberhentikan oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir
pada pada tanggal 30 September 2023 dan laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas
anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat wajar tanpa
modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Uraian                                                            30 Juni 2024                 31 Desember 2023
 ASET

 Kas                                                                    24.063.481                      26.431.740
 Giro pada Bank Indonesia                                               88.662.881                     108.605.322
 Giro pada bank lain                                                    49.693.621                      36.573.885
 Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain                           46.334.762                      73.887.200
 Efek-efek - neto                                                       86.451.528                      94.545.841
 Obligasi Pemerintah                                                   305.664.579                     309.182.971
 Tagihan lainnya – transaksi perdagangan                                24.927.986                      24.549.900
 Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali          7.395.340                      22.692.928
 Tagihan derivatif                                                       4.183.685                       1.994.931
 Kredit                                                              1.436.571.809                   1.306.733.576
 Piutang Pembiayaan Konsumen                                            38.565.936                      32.036.752
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                  5.461.519                       5.419.072
 Tagihan akseptasi                                                      15.245.823                      14.671.676
 Penyertaan Saham                                                        2.245.497                       1.827.364
 Biaya dibayar dimuka                                                    3.841.625                       2.719.789
 Pajak dibayar dimuka                                                      830.872                         436.532
 Aset Tetap                                                             58.573.660                      57.977.707
 Aset Tidak berwujud                                                     5.748.290                       5.874.598
 Aset lain-lain                                                         44.669.793                      37.878.421
 Aset Pajak Tangguhan                                                    8.668.747                      10.179.244
 JUMLAH ASET                                                         2.257.801.434                   2.174.219.449
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Segera                                                       4.590.796                       4.484.956
 Giro dan giro wadiah                                                  577.715.577                     552.359.156
 Tabungan dan tabungan wadiah                                          547.557.925                     509.291.489
 Deposito Berjangka                                                    300.321.369                     289.787.504
 Simpanan dari Bank Lain                                                22.822.915                      17.684.780
 Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                28.145.835                      29.194.702
 Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli         49.433.079                      36.330.064
 kembali
 Liabilitas Derivatif                                                    3.387.377                        2.113.853
 Liabilitas Akseptasi                                                   15.150.494                       14.793.888
 Liabilitas pajak tangguhan                                                  9.278                                -




                                                              65
Page 86
 Uraian                                                                      30 Juni 2024                     31 Desember 2023
 Efek-efek yang diterbitkan                                                        38.516.025                        50.517.764
 Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                     1.059.843                         1.143.758
 Beban yang masih harus dibayar                                                     3.298.649                         4.799.446
 Utang Pajak                                                                        1.032.876                         2.690.902
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                           7.008.015                        11.894.629
 Provisi                                                                              270.598                           286.081
 Liabilitas lain-lain                                                              44.644.085                        37.399.213
 Pinjaman yang diterima                                                           104.255.615                        95.445.459
 Pinjaman subordinasi                                                                 213.895                           215.171
 Total Liabilitas                                                               1.749.434.246                     1.660.442.815
 Dana Syirkah Temporer                                                            226.034.647                       226.281.672
 EKUITAS
 Modal saham                                                                         11.666.667                       11.666.667
 Tambahan modal disetor/agio saham                                                   18.095.274                       17.643.264
 Modal saham yang diperoleh kembali dan dimiliki (saham treasuri)                                                              -
 Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
 uang asing                                                                                56.119                      (146.299)
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan                            (2.665.312)                     (1.837.760)
 Bagian efektif lindung nilai arus kas                                                    (2.784)                           1.429
 Selisih bersih revaluasi aset tetap                                                 34.716.693                      34.716.693
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                                            1.587.873                       1.517.183
 Penghasilan komprehensif lainnya                                                         85.052                           85.052
 Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                             (4.452)                        (97.202)
 Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya                                             5.380.268                       5.380.268
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                          185.438.095                     191.923.489
 Kepentingan non pengendali                                                          27.979.048                      26.642.178
 Jumlah Ekuitas                                                                     282.332.541                     287.494.962
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN
 EKUITAS                                                                           2.257.801.434                  2.174.219.449

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Uraian                                                          30 Juni2024                30 Juni 2023      31 Desember 2023
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                           72.223.848                 64.190.738            132.544.470
 Beban bunga dan beban syariah                                   (23.142.786)               (16.883.801)            (36.657.896)
 Pendapatan bunga dan syariah – neto                               49.081.062                 47.306.937              95.886.574
 Pendapatan premi - neto                                            1.101.479                    945.580               2.123.046
 Pendapatan bunga, syariah dan premi – neto                        50.182.541                 48.252.517              98.009.620
 Pendapatan operasional lainnya                                    19.259.565                 18.339.058              40.522.846
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                    (7.001.265)                (8.186.277)            (11.152.853)
 Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas                          88.605
                                                                                                    629.116              918.531
 komitmen dan kontijensi
 Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko                       (475)
                                                                                                (84.314))                 85.615
 operasional
 Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi                      153.477
                                                                                                    21.364               125.295
 pemerintah
 Beban operasional lainnya                                          (26.076.698             (24.553.571)            (53.867.491)
 Laba operasional                                                    36.605.750               34.417.893              74.641.563
 Pendapatan (beban) non operasional - neto                                (625)                   21.423                  43.318
 Laba sebelum beban pajak                                            36.605.125               34.439.316              74.684.881

 Beban pajak – neto                                                  (7.334.398)             (6.735.715)            (14.633.011)
 Laba tahun berjalan                                                (29.270.727             (27.703.601)             60.051.870




                                                            66
Page 87
             Wali Amanat:

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Financial Institutions Business Group
          Plaza Mandiri Lantai 22
   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
         Jakarta 12190. Indonesia
      Telp. (021) 5268216, 5245161
           Faks. (021) 5268201
  Situs Internet: www.bankmandiri.co.id
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id




                  67
Page 88
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi adalah selama 4 (empat) hari kerja dengan rentang waktu sebagai berikut :

                             Waktu (WIB)                          Tanggal
                             09.00 - 16.00                   30 September 2024
                             09.00 - 16.00                    01 Oktober 2024
                             09.00 - 16.00                    02 Oktober 2024
                             09.00 - 16.00                    03 Oktober 2024

5.   Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
     bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Oktober 2024.

2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
     efek dengan Pemegang Obligasi.

3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening.




                                                  68
Page 89
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
     pada Obligasi.

5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
     untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
     pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan.

6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
     Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah 4 Oktober 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.




                                                69
Page 90
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds). Pembayaran
dapat ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di:

         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   PT Evergreen Sekuritas Indonesia

              Bank: PT Bank Panin Tbk                             Bank: PT Bank Panin Tbk
                 Cabang: Senayan                                     Cabang: Senayan
             No. Rekening: 1005007034                            No. Rekening: 1005006772
     Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                  PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)

          Bank: PT Bank Panin Tbk                                 Bank: PT Bank Panin Tbk
              Cabang: Senayan                                  Cabang: Bursa Efek Indonesia
         No. Rekening: 1005608839                                No. Rekening: 1205003477
 Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas                  Atas Nama: PT Panin Sekuritas
                  Indonesia
                                         PT Sucor Sekuritas

                                       Bank: PT Bank Panin Tbk
                                     Cabang: Bursa Efek Jakarta
                                      No. Rekening: 1205005607
                                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.




                                                    70
Page 91
11. Pengembalian Uang Pememesan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per
tahun untuk tiap hari keterlambatan yang akan dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 71
Page 92
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                       DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum yaitu pada tanggal 30 September - 3 Oktober 2024 di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                  PT Evergreen Sekuritas Indonesia

              Menara Tekno Lantai 9                      Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
         Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7                         Jl. Jend. Sudirman No. 1
                Jakarta Pusat 10250                                   Jakarta 10270
             Telepon: (021) 3970 5858                              Telp: (021) 5739510
            Faksimili: (021) 3970 5850                             Fax: (021) 5739508
           Website: www.aldiracita.com                  Website: www.evergreensekuritas.co.id
        Email: fixedincome@aldiracita.com               Email: corsec@evergreensekuritas.co.id

 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                   PT Panin Sekuritas Tbk

      Equity Tower, 9th & 22nd Floor Suite A          Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lt. 17
    SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
             Jakarta 12190 Indonesia                                 Jakarta 12190
            Telepon: (021) 2991 1888                            Telepon: (021) 5153055
            Faksimili: (021) 2991 1999                          Faksimili: (021) 5153061
              Website: www.kisi.co.id                          Website: https://pans.co.id/
         Email: fixedincome@kisi.co.id                     Email: fixed-income@pans.co.id

                                      PT Sucor Sekuritas

                               Sahid Sudirman Center, 12th Floor
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                          Jakarta 10220
                                   Telepon: (021) 8067 3000
                                  Faksimile: (021) 2788 9288
                                  Website: sucorsekuritas.com
                                 Email: ib@sucorsekuritas.com




                                                 72
Page 93
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Tumbuan & Partners.




                                         73
Page 94
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 95
No.: 172/T&P/IX/24                                              Jakarta, 24 September 2024


Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710

   u.p. :   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
            Karbon

2. PT Bank Pan Indonesia Tbk
   Gedung Bank Panin Pusat
   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
   Jakarta 10270

   u.p. :   Direksi


Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV
          ”Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024”


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan (”UUPM”), PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk, suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan") bermaksud mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan IV kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II Tahun 2024” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga
triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 pada
saat tanggal jatuh tempo (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II”).

Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Bank Panin dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah) dan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin dengan target dana
yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), dimana Perseroan
telah menawarkan (i) Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah); dan (ii) Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) (selanjutnya secara bersama-sama disebut
“PUB IV”).



                                             75
Page 96
Adapun PUB IV (i) telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bank Pan Indonesia
Tbk No. 04/KOM/EXT/24 tanggal 26 Februari 2024; (ii) telah dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kepala Departemen Pengawasan
Bank Swasta 1 No. S-60/PB.31/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Rencana Penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV dan/atau Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV PT Bank Panin Tbk
melalui Penawaran Umum; (iii) telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek
Indonesia sehubungan dengan rencana pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun
2024 sebagaimana termaktub dalam Surat BEI No. S-03217/BEI.PP1/04-2024 tanggal 2 April
2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I
Tahun 2024 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap I Tahun 2024
PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN); dan (iv) telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-
85/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin secara khusus
dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 secara pari passu
(tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan
hak agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari.

Dana hasil Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam
rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana,
maka Perseroan wajib:
1.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024 kepada OJK paling lambat 14 (empat
     belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
2.   memperoleh persetujuan dari RUPO; dan
3.   serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     penyelenggaraan RUPO dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
     tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
     Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idAA”
(Double A) sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024
tanggal 5 September 2024 sebagai penegasan dari Surat PEFINDO No. RC-173/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Panin Periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 yang
ditujukan kepada Perseroan.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan (i) PT Aldiracita Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen



                                           76
Page 97
Sekuritas Indonesia; (iii) PT Panin Sekuritas Tbk; (iv) PT Korea Investment and Sekuritas
Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh (i) PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia; (ii) PT Evergreen Sekuritas Indonesia; (iii) PT Panin Sekuritas Tbk; (iv)
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia; dan (v) PT Sucor Sekuritas selaku para
Penjamin Emisi Obligasi ("Penjamin Emisi Obligasi) berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi efek sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi IV
Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ”Wali Amanat”) berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 No. 13
tanggal 6 September 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen dari Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Penunjukan No. 2159/BCO/EXT/24 tanggal 5 Agustus
2024. Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (”HKHPM”) dan telah mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang
diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota HKHPM No. 200211.

Tugas utama kami sebagai konsultan hukum independen dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan IV ini adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan dan Entitas Anak (yang
dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih), yaitu terdiri dari:
(i) PT Clipan Finance Indonesia Tbk (“CFI”); dan
(ii) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“BPS”);
(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”) serta menerbitkan
pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan berpedoman pada
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan HKHPM No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang telah diubah dengan Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM
(”Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana termuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 24 September 2024 (“LPSH”) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan



                                             77
Page 98
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”).

I.   ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:

1.   selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
     segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
     perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
     pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
     perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
     keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan maupun perjanjian-
     perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan
     kepada kami.

2.   semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
     prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
     telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
     adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal
     tersebut;

3.   semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
     anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
     Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan dan
     Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya serta
     tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;

4.   semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama dengan
     aslinya;

5.   semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
     disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
     kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
     tersebut;

6.   semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
     dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan

7.   pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
     pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan, melakukan
     pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai wewenang dan
     kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.


I.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II yakni sebagai berikut:




                                           78
Page 99
A. Pendapat Hukum Mengenai Perseroan

1.   Perseroan yang bernama PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
     berkedudukan di Jakarta Pusat adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas
     terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta
     Perseroan Terbatas PT Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang
     dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di
     Jakarta junctis Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
     Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan
     Adrian Jimmie Tumonggor, S.H., pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
     Namora S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24
     tanggal 19 April 1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut
     di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972 dan telah diumumkan dalam
     Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia No. 45 tanggal 6 Juni 1972.

2.   Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah
     disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang.

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk
     disingkat PT Bank Panin Tbk No. 81 tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Benny
     Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana termuat
     dalam Surat Keputusannya No. AHU-78480.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober
     2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0101237.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam
     Tambahan No. 4246, Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari
     2009 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan
     perundang-undangan yang berlaku saat itu dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1,
     Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
     2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
     Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (”Peraturan No. IX.J.1”).

     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan
     dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Perusahaan
     Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”)
     adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
     Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat
     dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal
     8 Juni 2016 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah diumumkan dalam
     Tambahan No. 27887, Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September
     2019.




                                             79
Page 100
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka untuk disesuaikan dengan
     Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan
     OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") adalah sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk No. 22 tanggal 7
     Juli 2021 yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
     AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
     No. AHU-0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 dan telah diumumkan
     dalam Tambahan No. 31459, Berita Negara Republik Indonesia No. 74 tanggal 16
     September 2022 (“Akta No. 22/2021”).

     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Akta
     No. 22/2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku termasuk: (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1; (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
     No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia namun belum
     disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24 September 2020
     (“Peraturan KBLI 2020”).

     Redaksional kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan belum sesuai dengan Peraturan KBLI 2020, dimana selanjutnya berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Elektronik tanggal 5 Juni 2024,
     Perseroan menyatakan akan melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan
     Peraturan KBLI 2020 paling lambat pada RUPS Tahunan untuk tahun buku 2024 yang
     diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2025. Lebih lanjut, tidak terdapat
     ketentuan khusus yang mengatur mengenai konsekuensi maupun sanksi yang akan
     timbul dan/atau atau dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
     penyesuaian kegiatan usaha pada anggaran dasar dengan Peraturan KBLI 2020.

4.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan telah
     diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh pemegang
     saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 22/2021 juncto Laporan Bulanan Registrasi
     Pemegang Efek per tanggal 31 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
     Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                 Jumlah Saham         Nilai Nominal       Persentase
                                                (lembar)               (Rp)               (%)
      Modal Dasar                             96.000.000.000      9.600.000.000.000              -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1. PT Panin Financial Tbk.              11.089.071.285      1.108.907.128.500         46,04
      2. Votraint No. 1103 Pty Ltd             9.349.793.152        934.979.315.200         38,82
      3. Hendrawan Danusaputra (Direktur)          6.510.000            650.000.000          0,03




                                             80
Page 101
      4. Masyarakat < 5%                      3.636.181.561     363.618.156.100     15,09
      5. Perseroan (saham tresuri)                6.100.000         610.000.000      0,02
      Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor   24.087.645.998   2.408.764.599.800    100,00
      Penuh
      Saham Dalam Portepel                   71.912.354.002   7.191.235.400.200         -

     Kepemilikan saham PT Panin Financial Tbk dalam Perseroan telah melebihi batas
     maksimum sebesar 40%, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan OJK No.
     56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK No. 56/2016”).
     Namun demikian sejak POJK No. 56/2016 berlaku:
     a. Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank
        dan/atau penilaian Tata Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5
        selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; dan
     b. PT Panin Financial Tbk tidak pernah melakukan penjualan saham yang dimiliki.
     oleh karenanya PT Panin Financial Tbk tidak diwajibkan untuk menyesuaikan
     kepemilikan saham dalam Perseroan dan tetap dapat memiliki saham sebesar
     persentase saham yang telah dimiliki.

     Perseroan telah menetapkan Pemegang Saham Pengendali ("PSP") dan PSP yang
     ditetapkan telah memenuhi kriteria penilaian kemampuan dan kepatutan bagi PSP Bank
     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan
     Saham Bank Umum yaitu PT Panin Financial Tbk dan Votraint 1103 Pty. Ltd. selaku
     PSP dengan Ultimate Shareholders adalah Mu'min Ali Gunawan dan Australia and New
     Zealand Banking Group Limited berdasarkan Surat No. SR-233/PB.12/2019 tanggal 9
     September 2019 perihal Penyampaian Keputusan atas Penetapan Pemegang Saham
     Pengendali (PSP) dan Ultimate Shareholder Perseroan yang diterbitkan oleh Kepala
     Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
     Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
     Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana termaktub dalam Informasi
     Penyampaian Data Perseroan tanggal 7 September 2023, yang telah disampaikan
     kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
     Data, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah
     Mu'min Ali Gunawan.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, susunan anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan
     terhadap dokumen yang disediakan, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                               : Nelson Tampubolon
     Wakil Presiden Komisaris/ Independen          : Lintang Nugroho
     Komisaris                                     : Chandra Rahadja Gunawan
     Komisaris                                     : Johnny
     Komisaris                                     : Gregory James Terry
     Komisaris Independen                          : Drs. H. Riyanto

     Direksi
     Presiden Direktur                             : Herwidayatmo
     Wakil Presiden Direktur                       : Hendrawan Danusaputra



                                             81
Page 102
Direktur                                      : Edy Heryanto
Direktur                                      : Gunawan Santoso
Direktur                                      : Lionto Gunawan
Direktur                                      : Januar Hadi
Direktur                                      : Haryono Wongsonegoro
Direktur                                      : Suwito Tjokrorahadjo
Direktur                                      : Antonius Ketut Dwirianto

Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbtas PT Bank Pan
Indonesia Tbk No. 69 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 telah diangkat sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diberitahukan serta diterima dan
dicatat dalam database SABH dan telah memenuhi syarat uji kemampuan dan
kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK untuk dapat diangkat sebagai masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
(i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase
yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh yang bersangkutan di hadapan pengadilan niaga pada pengadilan negeri
yang berwenang di Indonesia; (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain
di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan.

Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).

Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK No. 35/2014”).

Perseroan telah membentuk serta mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit sesuai
dengan ketentuan POJK No. 55/2015.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit
Internal (Internal Audit Charter) yang telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015.




                                       82
Page 103
     Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
     34/3014”). Perseroan juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
     yang telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
     terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
     dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
     terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
     memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan kepada instansi yang
     berwenang, antara lain menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Bank, Rencana
     Bisnis Bank, Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan dan Laporan Tahunan
     periode 2023.

8.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
     terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
     terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan
     sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
     Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut, Perseroan telah membayar
     iuran/premi penjaminan simpanan.

9.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Badan Usaha Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
     mematuhi dan memenuhi ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku di tempat
     dimana karyawan Perseroan dipekerjakan.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan: (i) tidak sedang
     terlibat sengketa dengan karyawan Perseroan; (ii) telah memiliki Peraturan perusahaan
     yang telah disahkan dan masih berlaku; dan (iii) telah melakukan pelaporan
     ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
     tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”).

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
     pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana tenaga
     kerja asing tersebut telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, izin-izin tersebut masih berlaku.
     Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan sehubungan dengan jabatan,
     pengangkatan Tenaga Kerja Asing serta telah mencantumkan penggunaan Tenaga
     Kerja Asing dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
     No. 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
     Pengetahuan di Sektor Perbankan.



                                           83
Page 104
10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
      Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai Perseroan berupa penyertaan saham
      dalam Entitas Anak dan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk,
      PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT FAC Sekuritas
      Indonesia dan PT Saran Kalsel Ventura, hak atas tanah dan bangunan, kendaraan
      bermotor dan hak atas kekayaan intelektual berupa merek, setelah diteliti bukti
      kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan/atau dikuasai
      Perseroan oleh karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
      menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan tersebut dengan memperhatikan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia kecuali
      untuk hak atas tanah dan bangunan sebagai berikut:
      a.    Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 203 yang telah habis masa
            berlakunya pada tanggal 16 Maret 2024 dan sedang dalam proses verifikasi NOP
            BPHTB sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima No. 2024.0030.115
            tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah
            Pemerintah Kota Denpasar.
      b.    SHGB No. 208 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 26 September
            2021 dan sedang dalam proses Permohonan Keputusan Penerbitan Hak Guna
            Bangunan sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Berkas
            Permohonan No. 48473/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Kantor
            Pertanahan Kota Batam.
      c.    SHGB No. 20036 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Agustus
            2024 dan sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana dibuktikan dengan
            perpanjangan di Kantor Pertanahan Kota Makassar, sebagaimana dibuktikan
            dengan Terima Dokumen Berkas Permohonan No. 41420/2024 tanggal 30 Juli
            2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021
      tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
      Tanah ("PP No. 18/2021") dinyatakan bahwa permohonan pembaharuan hak guna
      bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
      guna bangunan. Dalam hal Perseroan tidak melakukan permohonan perpanjangan atas
      SHGB No. 203 dalam jangka waktu tersebut, maka SHGB No. 203 berpotensi berubah
      statusnya menjadi Tanah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 huruf (g)
      PP No. 18/2021. Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh perpanjangan jangka
      waktu atas nama Perseroan dan/atau memperoleh hak baru atas tanah tersebut,
      Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak material terhadap
      kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

      Perseroan juga menguasai beberapa bidang tanah dan bangunan berdasarkan akta
      pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan
      dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli
      tersebut kewajiban Perseroan telah dipenuhi (dibayar lunas). Hak kepemilikan
      Perseroan atas tanah-tanah tersebut baru dapat dibuktikan setelah diterbitkannya
      sertipikat tanah atas nama Perseroan sebagai bentuk dari pelaksanaan pendaftaran
      tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf (a) Peraturan
      Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
      sebagaimana dirubah sebagian dengan PP No. 18/2021.

       Mengingat tanah dan bangunan tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan, maka
      jika pemilik/penguasa hak-hak atas tanah (“Penjual”) dinyatakan pailit oleh pengadilan
      yang berwenang, hak atas tanah dan bangunan yang sudah diikat dengan akta



                                             84
Page 105
      pengikatan jual beli, sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan selaku pembeli, demi
      hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya, Perseroan dapat
      kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah dan bangunan tersebut
      (vide Pasal 21 junctis Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
      Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil pemeriksaan
      hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh
      Perseroan, aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang dimiliki maupun dikuasai
      secara sah oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak
      manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk apapun kepada
      pihak lainnya.

      Seluruh aset/harta kekayaan material berupa bangunan serta kendaraan bermotor
      tersebut telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang memadai untuk
      mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
      Perseroan.

11.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai aset/harta
      kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) (AYDA). Penguasaan
      AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK
      No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Adapun Perseroan
      telah berupaya untuk melakukan penyelesaian atas AYDA melalui penjualan
      sebagaimana termaktub pada Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
      dimana nilai penjualan tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
      tidak wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
      pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
      Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
      Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan
      Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
      ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK
      No. 11/2016 dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
      Perseroan ditetapkan paling rendah 9% s/d <10% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko
      (ATMR). Berdasarkan Laporan Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
      Bank Umum Perseroan per Juni 2024, penyediaan modal minimum Perseroan adalah
      sebesar 32,47% dari ATMR.

14.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank
      menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang dilakukan setiap
      semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan
      penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan
      Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan
      Bank (Risk Based Bank Rating) periode Juli 2024, hasil peringkat Good Corporate
      Governance sebesar 1,90, Profil Risiko 2,03, Rentabilitas 2,11 dan Permodalan sebesar



                                             85
Page 106
      1,48 yang menghasilkan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan
      Risiko sebesar 1,85.

15.   Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk diantaranya
      perjanjian dengan pihak terafiliasi dan perjanjian sehubungan dengan Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 telah ditandatangani oleh pihak yang
      berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat Perseroan serta
      sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjan-perjanjian material tersebut masih berlaku.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-
      pembatasan (negative covenants) dan/atau kewajiban-kewajiban Perseroan yang dapat
      berpotensi menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
      Bank Panin Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dan/atau merugikan hak pemegang
      obligasi Perseroan.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan, Perseroan tidak mempunyai kewajiban yang sekiranya dapat membatasi
      Perseroan dalam melakukan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
      Bank Panin Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II dan/atau merugikan kepentingan
      pemegang obligasi.

16.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:

      a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam
         suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
         perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli dan/atau persaingan usaha
         tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
         berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
         pengadilan, kecuali perkara:
         i.    Perkara No. 257/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
               perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara Tuty Surjawijaya sebagai
               Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I dan KPKNL sebagai Tergugat II
               yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses persidangan;
         ii.   Perkara No. 355/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Brt pada Pengadilan Negeri Jakarta
               Barat perihal gugatan perlawanan atas penetapan eksekusi objek lelang Ketua
               Pengadilan Negeri Jakarta No. 8/Pen.Eks.RL/2024 aanmaning pengosongan
               objek lelang yang sudah terjual antara Tuty Surjawijaya sebagai Pelawan,
               Perseroan sebagai Terlawan I, KPKNL Jakarta V sebagai Terlawan II, dan Arif
               Suhardinaman R. selaku pembeli lelang sebagai Terlawan III, yang hingga
               tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses persidangan;
         iii.  Perkara No. 925/PDT.G /2023/PN Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar
               perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Unipro Konstruksi
               selaku Penggugat, Chan Peter Ho Kwan sebagai Tergugat I, Perseroan cq
               Kantor Cabang Pembantu Subroto sebagai Tergugat II dan PT Global Buana
               Premium sebagai Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini
               sedang dalam proses persidangan;
         iv.   Perkara No. 353/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
               perihal gugatan perbuatan melawan hukum antara Andre Wirantana sebagai



                                            86
Page 107
           Penggugat, KPKNL Jakarta V sebagai Tergugat I, Perseroan sebagai Tergugat
           II dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Pusat sebagai
           Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
           persidangan;
   v.      Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 135/Pdt.G/2023/PN Sby juncto
           Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 567/PDT/2023/PT SBY perihal
           gugatan wanprestasi antara Djoko Lendiarto sebagai Pembanding, Perseroan
           KCU Surabaya Coklat sebagai Terbanding, KPKNL Kota Surabaya II sebagai
           Turut Terbanding II dan Notaris Felicia Imantaka sebagai Turut Terbanding III
           yang hingga tanggal Surat pernyataan ini sedang dalam proses kasasi;
   vi.     Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 88/Pdt.G/2023/PN Bdg perihal
           gugatan perbuatan melawan hukum antara Perry Utama Saputra dan Eddy
           Saputra sebagai Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I, KPKNL Kota
           Bandung sebagai Tergugat II dan Kantor Agraria dan Pertanahan sebagai
           Turut Tergugat yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
           banding;
   vii. Perkara No. 500/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Pengadilan Negeri Bandung perihal
           gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Berkat Jaya Baru sebagai
           Penggugat, Perseroan sebagai Tergugat I, Okto Rianto Hostiadi sebagai
           Tergugat II, KPKNL Bandung sebagai Turut Tergugat I dan Kantor Agraria dan
           Tata Ruang sebagai Turut Tergugat II yang hingga tanggal Surat Pernyataan
           ini sedang dalam proses persidangan;
   viii. Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 866/Pdt.G/2021/PN Mdn juncto
           Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 359/Pdt/2022/PT MDN perihal gugatan
           perbuatan melawan hukum antara Jusuf Halim Yati sebagai Pembanding,
           Perseroan Kantor Cabang Medan sebagai Terbanding I, KPKNL sebagai
           Terbanding II yang hingga tanggal Surat Pernyataan ini sedang dalam proses
           kasasi;
   ix.     Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 03/Pdt.G/2020/PN.Kdr junctis Putusan
           Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT.SBY, Putusan Mahkamah
           Agung No. 2648 K/PDT/2021 dan Putusan Mahkamah Agung No.
           1220/PK/PDT/2022 perihal gugatan melawan hukum antara Perseroan
           sebagai Tergugat I, Perseroan KC Kediri sebagai Tergugat II, Bambang
           Suprihadi sebagai Tergugat III, Eka Marifatul Auliani sebagai Tergugat IV, Sony
           Sandra sebagai Penggugat, Sri Mulyati sebagai Turut Tergugat I, Thomas
           Hady Soewito sebagai Turut Tergugat II yang hingga tanggal Surat Pernyataan
           ini sedang dalam proses sita eksekusi oleh Penggugat.
   Perkara-perkara tersebut di atas telah mencapai batas penetapan nilai batas
   materialitas berdasarkan Surat Direksi No. 036/DIR/SBD/18 tanggal 7 Juni
   2018 yaitu sebesar Rp5.000.000.000,-, namun demikian perkara-perkara
   tersebut tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap
   kelangsungan           usaha        Perseroan          serta       rencana Penawaran
   Umum Obligasi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
   diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri
   yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
   kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau
   fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau
   berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan
   merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan
   yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
   pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.



                                        87
Page 108
      Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di
      hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
      di Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
      bidang perpajakan, kecuali:
      a. Perkara No. 001601.25/2021/PP sehubungan dengan sengketa Pajak SKPKB PPh
          4 (2) Tahun 2017, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan,
          perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil Keputusan Banding dari
          Pengadilan Pajak Jakarta;
      b. Perkara No. 004942.15/2023/PP sehubungan dengan sengketa Pajak atas
          Pemeriksaan Ulang Tahun 2016 dimana Perseroan mengajukan keberatan atas
          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sampai dengan tanggal
          Pendapat Hukum ini diterbitkan, perkara ini masih dalam proses persidangan; dan
      c. Perkara No. 003887.99/2024/PP sehubungan dengan permohonan Penerbitan
          SKPIB atas jenis pajak PPH Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2016 tidak dapat
          diterbitkan dimana hingga tanggal LPSH ini, perkara ini masih dalam proses
          persidangan.
      Namun demikian Perseroan berkeyakinan bahwa perkara tersebut di atas tidak akan
      berdampak pada kegiatan operasional Perseroan.

17.   Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin secara khusus
      tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
      menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
      dan 1132 KUHPerdata. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak
      maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
      hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan
      IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan
      hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
      kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

18.   Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, Perseroan
      telah menandatangani:
      a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
      c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 6 September 2024, yang
           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen
           Pembayaran; dan
      d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
           086/OBL/KSEI/0824 tanggal 6 September 2024, yang dibuat di bawah tangan
           bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
           Perseroan dan KSEI setuju untuk mendaftarkan Obligasi yang diterbitkan oleh
           Perseroan di KSEI sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak (i) mempunyai
      hubungan kredit dengan Wali Amanat; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
      dengan Wali Amanat, Penjamin Emisi Obligasi serta PEFINDO sebagai perusahaan
      pemeringkat efek berkaitan dengan PUB IV dan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.




                                            88
Page 109
      Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
      Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

19.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat
      2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
      sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.

20.   Selain persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan prinsip dari PT Bursa
      Efek Indonesia serta pencatatan dalam administrasi pengawasan OJK (Departemen
      Pengawasan Bank Swasta 1), tidak terdapat persetujuan dan/atau perizinan dari
      dan/atau kewajiban pemberitahuan kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang
      diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin
      Tahap II berikut rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II.

21.   Aspek hukum Perseroan yang terdapat dalam Prospektus adalah sesuai dengan hasil
      pemeriksaan dari segi hukum sebagaimana diungkapkan dalam LPSH.

B.    Pendapat Hukum Mengenai Entitas Anak

1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan
      terbatas terbuka yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

      Perubahan anggaran dasar terakhir dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
      sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di negara Republik Indonesia serta telah disetujui dan/atau atau
      didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali
      perubahan anggaran dasar BPS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Panin Dubai Syariah
      Tbk. No. 70 tanggal 20 Juli 2021 yang belum memperoleh bukti pengumuman dalam
      TBNRI.

      Selama pengumuman dalam TBNRI atas setiap perubahan anggaran dasar belum
      dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku namun
      belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI atas setiap
      perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam
      waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
      keputusan Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan.

      Anggaran dasar Entitas Anak sebagai suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk
      perseroan terbatas terbuka telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku termasuk (i) UUPT; (ii) Peraturan No. IX.J.1, (iii) POJK No. 33/2014; (iv) POJK
      No. 15/2020; dan (v) POJK No. 16/2020.




                                             89
Page 110
2.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak
     serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia, kecuali CFI yang belum melakukan penyesuaian redaksional kegiatan usaha
     dengan Peraturan KBLI 2020 pada anggaran dasar CFI, dimana selanjutnya
     berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Elektronik tanggal 5 Juni
     2024, CFI menyatakan akan melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan
     Peraturan KBLI 2020 paling lambat pada RUPS Tahunan untuk tahun buku 2024 yang
     diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2025.

     Lebih lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
     akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan penyesuaian
     kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.

3.   Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
     bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak
     sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.

     Kepemilikan saham Perseroan dalam BPS sebesar 67,30% telah melebihi batas
     maksimum sebesar 40% namun sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan
     OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan dikecualikan
     dari kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham karena telah
     memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK No. S-
     83/PB.33/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)
     PT Bank Panin Tbk.

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah diangkat
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak dan telah
     dilaporkan/diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Adapun, Omar Baginda Pane
     selaku Komisaris Independen BPS telah mengajukan surat pengunduran diri pada
     tanggal 14 Agustus 2024 sehingga selanjutnya berdasarkan anggaran dasar BPS, BPS
     wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tersebut dalam jangka
     waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat
     pengunduran diri tersebut.

     Masing-masing anggota Direksi dari masing-masing CFI tidak merangkap jabatan
     sebagai Direksi pada perusahaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1)
     Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola
     Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
     29/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan”).

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dari masing-masing CFI tidak merangkap
     jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan
     pembiayaan lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) POJK Tata Kelola
     Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan surat
     pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi dari masing-



                                           90
Page 111
     masing Entitas Anak kecuali Omar Baginda Pane yang tidak menandatangani surat
     pernyataan karena telah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris BPS,
     masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak tersebut: (i) tidak
     sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
     perdata, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
     usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase
     yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
     permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
     terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri
     yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
     lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
     usaha masing-masing Entitas Anak.

     Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah memenuhi
     ketentuan dalam POJK No. 33/2014.

     Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit dan Komite Nominasi dan
     Remunerasi Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014, POJK
     No. 34/2014 dan POJK No. 55/2015.

     Entitas Anak telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai dengan ketentuan POJK
     No. 35/2014.

     Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
     Entitas Anak telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 56/2015.

5.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelaahan
     terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Entitas Anak, masing-masing
     Entitas Anak telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usahanya dan izin-izin material tersebut masih berlaku.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah
     mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Badan Usaha serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak,
     masing-masing Entitas Anak telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku
     dan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Entitas Anak telah melakukan
     pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor Tenaga Kerja) di Suku Dinas Tenaga Kerja
     dan Transmigrasi setempat sesuai dengan UUWLK dan masih berlaku.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas Anak
     telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri
     Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan material
     Entitas Anak berupa (i) hak atas tanah dan bangunan; dan (ii) hak atas kekayaan
     intelektual setelah diteliti bukti kepemilikan haknya adalah benar terdaftar atas nama
     Entitas Anak dan karenanya memberi hak kepada Entitas Anak sebagai pemilik untuk



                                            91
Page 112
      melaksanakan haknya sehubungan dengan aset/harta kekayaan material tersebut
      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan
      oleh Entitas Anak, aset/harta kekayaan material Entitas Anak baik yang dimiliki maupun
      dikuasai secara sah oleh Entitas Anak tidak sedang dalam sengketa dengan pihak
      manapun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk apapun kepada
      pihak lainnya.

      Seluruh aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut telah diasuransikan dengan
      nilai pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan oleh masing-masing Entitas Anak.

8.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS tidak pernah melakukan
      pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas
      Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.

9.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
      ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan
      OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
      Umum Syariah dimana berdasarkan peraturan tersebut, penyediaan modal minimum
      BPS ditetapkan paling rendah 9% s.d.<10% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko
      (ATMR). Berdasarkan Laporan Penilaian Kecukupan Modal Minimum Sesuai Profil
      Risiko PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk Semester I – 2024, penyediaan modal
      minimum Perseroan adalah sebesar 23,10% dari ATMR.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, BPS telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan melakukan penilaian sendiri (self assessment)
      atas Tingkat Kesehatan Bank yang telah dilakukan setiap semester untuk posisi akhir
      bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil
      Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana
      termaktub dalam Surat BPS No. 113/DIR/EXT-OJK/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024
      perihal Laporan Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Semester I 2024, dimana hasil
      peringkat Profil Risiko sebesar Peringkat 3, Good Corporate Governance sebesar
      Peringkat 2, Rentabilitas sebesar Peringkat 2, dan Permodalan sebesar Peringkat 2,
      sehingga menghasilkan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan
      Risiko sebesar Peringkat Komposit 2.

11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah: (i) terdaftar sebagai
      anggota asosiasi yang menaungi perusahaan pembiayaan yaitu Asosiasi Perusahaan
      Pembiayaan Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 Peraturan OJK
      No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
      Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”); dan (ii)
      bekerja sama dengan PT Rapi Utama Indonesia selaku perusahaan yang mengelola
      sistem registrasi aset sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 16 POJK No. 47/2020.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, CFI telah memenuhi ketentuan
      mengenai gearing ratio sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juncto



                                            92
Page 113
      Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
      Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), dimana berdasarkan Pasal 79 POJK No. 35/2018,
      Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 10
      (sepuluh) kali. Berdasarkan Laporan Keuangan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir 31
      Desember 2023 dan 2022 PT Clipan Finance Indonesia Tbk, gearing ratio CFI pada
      tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 0,73.

13.   Perjanjian-perjanjian material antara Entitas Anak dengan pihak lain telah
      ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Entitas Anak dan karenanya sah
      dan mengikat Entitas Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Entitas Anak dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian material Entitas
      Anak dengan pihak lain tersebut masih berlaku.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen
      yang telah disediakan oleh Entitas Anak dan didukung dengan surat pernyataan dari
      Entitas Anak, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dalam
      perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Entitas Anak dengan pihak lain yang dapat
      merugikan hak pemegang obligasi Perseroan.

14.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan dan didukung dengan Surat
      Pernyataan dari Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak: (i) tidak sedang
      menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara
      perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan,
      monopoli/praktik persaingan usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di hadapan
      pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
      di Indonesia ataupun di luar pengadilan, yang dapat berpengaruh secara material
      terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak; (ii) tidak ada permohonan
      kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh
      masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
      berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau
      melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan
      pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
      terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana
      masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada
      suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
      merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian masing-
      masing Entitas Anak terhadap pihak manapun.

III. KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:

1.    Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II yang berhubungan dengan peraturan
      perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan
      perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan
      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II berlaku bagi para
      pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan




                                            93
Page 114
2.    Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II tunduk kepada peraturan perundang-undangan
      tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan
      perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.


IV.   PENUTUP

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum
ini.

Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan
OJK.

                                                        Hormat kami,
                                                        TUMBUAN & PARTNERS




                                                        Jennifer B. Tumbuan
                                                        Senior Partner




                                          94

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.16 MB
Published8 Oct 2024
Pages114
Characters440,231
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 203 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×50
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×98
linked org Clipan Finance Indonesia Tbk. p.5 ×19
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.19 ×20
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.19 ×2
linked org Asuransi Multi Artha Guna Tbk p.19 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.41 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.41 ×2
linked org Bank Victoria International Tbk p.41 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.41
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.41
linked org Bank Central Asia Tbk p.41 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.41 ×2
linked person Nelson Tampubolon p.53 ×2
linked person Lintang Nugroho p.53 ×2
linked person Chandra Rahardja p.53
linked person Hendrawan Danusaputra p.54 ×3
linked person Edy Heryanto p.54 ×2
linked person Januar Hardi p.54
linked person Gunawan Santoso p.54 ×2
linked person Lionto Gunawan p.54 ×2
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.54 ×2
linked person Suwito Tjokrorahardjo p.54
linked — BBH Luxembourg p.59
linked person Engelbert Rorong JR p.60
linked person Yimmy Weddianto p.60
linked org Dubai Islamic Bank PJSC p.62
linked person Omar Baginda Pane · Komisaris Independen p.63 ×4
linked person Sindbad R. Hardjodipuro p.63
linked person Shandra Noraya L p.63
linked org PT Asuransi Central Asia p.71
linked person Andrinof A. Chaniago p.82
linked person Rionald Silaban p.82
linked person Nawal Nely p.82
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.82
linked person Loeke Larasati Agoestina p.82
linked person Zainudin Amali p.82
linked person Toni Eko Boy Subari p.82
linked person Agus Dwi Handaya p.82
linked person Rohan Hafas p.82
linked person Ahmad Siddik Badruddin p.82
linked org Indonesia Eximbank p.83
linked org PT Bussan Auto Finance p.83
linked org PT Bank UOB Indonesia p.84
linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.84 ×2
linked org PP Properti Tbk p.84 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×35
possible org Bank Panin Tbk p.1 ×42
possible org PANIN SEKURITAS Tbk p.1 ×33
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×26
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×6
possible org Panin Financial Tbk. p.16 ×26
possible person Gatot Subroto p.35 ×6
possible person Drs. H. Riyanto p.53 ×2
possible person Mu’min Ali Gunawan p.54 ×4
possible org Paninvest Tbk. p.57 ×2
possible person Dedi Setiawan · Wakil Presiden Direktur p.57 ×3
possible person Jahja Anwar p.59 ×2
possible person Bhindawati Gunawan p.60
possible person Lukman Abdullah · Komisaris Independen p.60
possible person Harjanto Tjitohardjojo p.60
possible person Tantry Soetjipto S. p.63
possible person Budi Prakoso p.63
possible person Jusuf Halim p.69 ×2
possible person Muhamad Chatib Basri p.82
possible person Arief Budimanta p.82
possible person Faried Utomo p.82
possible person Heru Kristiyana p.82
possible person Muliadi Rahardja p.82
possible person Darmawan Junaidi p.82
possible person Alexandra Askandar p.82
possible person Eka Fitria p.82
possible person Aquarius Rudianto p.82
possible person Timothy Utama p.82
possible person Sigit Prastowo p.82
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk p.83 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT EVERGREEN p.1 ×2
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT ALDIRACITA WHUD p.1
unresolved org Bank Panin Tahap II Tahun p.2 ×28
unresolved org Bapepam p.5 ×31
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. BAE p.5
unresolved org PT Bank Panin Dubai SyariahTbk. Bursa Efek p.5
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×22
unresolved org Bank Kustodian. Kreditur Preferen p.8
unresolved org Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi p.9
unresolved org Bank Umum Syariah p.9 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×40
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.10 ×7
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org Bank Panin Tahap II p.13 ×9
unresolved org Bank Devisa p.16
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.16 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.16 ×5
unresolved org Pty. Ltd. p.16 ×10
unresolved org Pusat Statistik p.18 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.19
unresolved org PT FAC Sekuritas Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT Sarana Kal-Sel Ventura p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.19 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.19 ×2
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.19 ×2
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi p.22
unresolved org Menteri Keuangan p.25 ×2
unresolved org Bank Giro p.37
unresolved org Bank Tabungan Panin p.38
unresolved org Bank Tabungan Pan Dollar p.39
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.40
unresolved org Banten Tbk p.40
unresolved org Bank DKI Tbk p.40 ×2
unresolved org Bank Panin Phase I Year p.42
unresolved org Bank Kemakmuran p.50
unresolved org Bank Industri Djaja Indonesia p.50
unresolved person Mangaradja Namora p.50 ×2
unresolved person Adrian Jimmie Tumonggor p.50 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.50 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.50 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.50 ×3
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.53 ×3
unresolved person Australia · Komisaris p.56
unresolved org Panin Life Tbk p.56 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Panin Putra p.56
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.56
unresolved org Pengadilan Negeri p.56 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.56 ×10
unresolved person Richard Budi Gunawan · Presiden Komisaris p.57 ×3
unresolved org ANZ Funds Pty Ltd. p.58
unresolved org New Zealand Banking Group Limited p.58 ×2
unresolved org PT Clipan Leasing Corporation p.58
unresolved person Moeslim Dalidd · Notaris p.60
unresolved org Pengadilan Negeri Malang p.60
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.60 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.61 ×2
unresolved org Bank Syariah p.62 ×2
unresolved org Bank PJSC p.62
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.63
unresolved person Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra p.63
unresolved person Drs. H. Aminudin Yakub p.63
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.64 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sertipikat Hak Milik p.64
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.65
unresolved org PT Unipro Konstruksi Indonesia p.65 ×2
unresolved org PT Global Buana Premium p.65
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.66 ×3
unresolved person Des Rishal Boestamam p.66
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tergugat II p.66
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun p.66
unresolved org PT SBY p.66 ×2
unresolved person Felicia Imantaka · Notaris p.67
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.67 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.67 ×4
unresolved org PT Berkat Jaya Baru p.67 ×3
unresolved org Departemen Keuangan RI p.67
unresolved org Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung p.68
unresolved org KJPP Firman Azis & Rekan p.68
unresolved org KJPP Firman Azis p.68
unresolved org PT MDN p.69 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Negara p.69
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.69 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.69 ×5
unresolved org PT Sunprima Nusantara p.70
unresolved org Tahun Pajak p.70
unresolved — Selat Panjang p.71
unresolved — TB Simatupang p.71
unresolved org PT Asuransi Indrapura p.71
unresolved org Tumbuan & Partners p.78 ×3
unresolved person Rini Yulianti p.79
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemeringkat Efek p.79
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.81 ×3
unresolved person MLI. p.81 ×2
unresolved person DR. A. Partomuan Pohan · Notaris p.81 ×2
unresolved — Rohan Haf · Direktur p.82
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.83 ×2
unresolved org PT Adhi Guna Putera p.84
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.84
unresolved org PT Reasuransi Indonesia Utama p.84
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.85
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank p.90
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.90
unresolved org PT Panin Sekuritas Indonesia p.90
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank p.90
unresolved org PT Sucor Sekuritas Semua p.90
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno p.92
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.92
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.96 ×2
unresolved person Jennifer B. Tumbuan · Senior Partner p.97
unresolved org Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. p.101
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.101
unresolved org Pengadilan Negeri Kediri p.107
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan p.111

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result