Skip to content
Back to announcement

20241004_MASA_Pengumuman RUPS_31732100_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                              KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM


 Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 Anggaran Dasar PT Multistrada Arah Sarana Tbk
 (“Perseroan”), serta dengan turut memperhatikan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
 Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
 Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan
 bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada:

       Hari/Tanggal                     :   Senin, 11 November 2024
       Waktu                            :   14.00 WIB sampai selesai.
       Tempat                           :   Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby 1, Tower 2, Lantai 1,
                                            Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430,
                                            Diselenggarakan secara langsung dan elektronik.

 Yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Para Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya
 dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif yang namanya tercatat dalam
 Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2024 pada pukul 16.00 WIB. Usulan-
 usulan dari Para Pemegang Saham Perseroan dapat dimasukkan dalam agenda RUPSLB, apabila
 memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK
 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPSLB adalah 1 (satu)
 Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
 saham dengan hak suara, serta harus diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari
 sebelum tanggal Panggilan RUPSLB.

 Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (23) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 17 POJK 15/2020 dan
 Pasal 8 ayat (1) POJK 16/2020, Panggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2024
 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Perseroan. Perseroan
 juga akan mengumumkannya pada 2 surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan).

 RUPSLB dengan mata acara yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dapat
 dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang mewakili lebih dari
 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
 Pemegang Saham Independen Perseroan. Keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
 adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
 hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan.

 Dalam hal RUPSLB pertama dengan mata acara yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham
 Independen tidak dapat terlaksana karena tidak terpenuhinya korum kehadiran Pemegang Saham
 Independen, maka panggilan RUPSLB kedua dapat dilaksanakan paling cepat dalam waktu 10
 (sepuluh) hari dan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal RUPSLB
 pertama. Keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB kedua adalah sah apabila disetujui
 oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
 dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPSLB kedua.

 Dalam hal RUPSLB kedua tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak terpenuhinya korum kehadiran
 Pemegang Saham Independen, maka panggilan dan pelaksanaan RUPSLB ketiga dapat
 dilangsungkan berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan RUPSLB
 ketiga yang diajukan oleh Perseroan. Perseroan dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan
 RUPSLB ketiga kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal RUPSLB kedua.

PT Multistrada Arah Sarana, Tbk
Jalan Raya Lemahabang km 58,3 Desa Karangsari, Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telp (62) 21 89140333 | Fax. (62) 21 89143838
Page 2
 RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
 keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah,
 dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan
 Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang
 Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham
 yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPSLB ketiga.

 Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, agar diketahui dan diperhatikan oleh Para
 Pemegang Saham Perseroan.


 Jakarta, 4 Oktober 2024
 PT Multistrada Arah Sarana Tbk
 Direksi




PT Multistrada Arah Sarana, Tbk
Jalan Raya Lemahabang km 58,3 Desa Karangsari, Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telp (62) 21 89140333 | Fax. (62) 21 89143838

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published4 Oct 2024
Pages2
Characters5,066
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multistrada Arah Sarana Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result