Back to announcement
20241004_MASA_Pengumuman RUPS_31732100_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 Anggaran Dasar PT Multistrada Arah Sarana Tbk
(“Perseroan”), serta dengan turut memperhatikan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16/2020”), dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan
bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 11 November 2024
Waktu : 14.00 WIB sampai selesai.
Tempat : Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby 1, Tower 2, Lantai 1,
Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430,
Diselenggarakan secara langsung dan elektronik.
Yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Para Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya
dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2024 pada pukul 16.00 WIB. Usulan-
usulan dari Para Pemegang Saham Perseroan dapat dimasukkan dalam agenda RUPSLB, apabila
memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK
15/2020, bahwa Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPSLB adalah 1 (satu)
Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara, serta harus diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal Panggilan RUPSLB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (23) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 17 POJK 15/2020 dan
Pasal 8 ayat (1) POJK 16/2020, Panggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2024
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Perseroan. Perseroan
juga akan mengumumkannya pada 2 surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan).
RUPSLB dengan mata acara yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dapat
dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen Perseroan. Keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan.
Dalam hal RUPSLB pertama dengan mata acara yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham
Independen tidak dapat terlaksana karena tidak terpenuhinya korum kehadiran Pemegang Saham
Independen, maka panggilan RUPSLB kedua dapat dilaksanakan paling cepat dalam waktu 10
(sepuluh) hari dan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal RUPSLB
pertama. Keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB kedua adalah sah apabila disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPSLB kedua.
Dalam hal RUPSLB kedua tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak terpenuhinya korum kehadiran
Pemegang Saham Independen, maka panggilan dan pelaksanaan RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan RUPSLB
ketiga yang diajukan oleh Perseroan. Perseroan dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan
RUPSLB ketiga kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal RUPSLB kedua.
PT Multistrada Arah Sarana, Tbk
Jalan Raya Lemahabang km 58,3 Desa Karangsari, Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telp (62) 21 89140333 | Fax. (62) 21 89143838
Page 2
RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPSLB ketiga. Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, agar diketahui dan diperhatikan oleh Para Pemegang Saham Perseroan. Jakarta, 4 Oktober 2024 PT Multistrada Arah Sarana Tbk Direksi PT Multistrada Arah Sarana, Tbk Jalan Raya Lemahabang km 58,3 Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550 Telp (62) 21 89140333 | Fax. (62) 21 89143838
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.