Back to announcement
20241004_MASA_Pengumuman RUPS_31732100_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted MASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN
DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN SAHAM-SAHAM
PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA ("RENCANA GO PRIVATE") DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN,
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
MULTISTRADA
ARAH SARANA Tbk
PT MULTISTRADA ARAH SARANA Tbk
Kegiatan Usaha
Industri Ban Kendaraan Bermotor
Berkedudukan di Jawa Barat, Indonesia
Alamat
Jl. Raya Lemahabang Km 58,3, Desa Karang Sari
Kec. Kedung Waringin Cikarang Timur,
Jawa Barat, Indonesia, 17550
Telepon: t622189140758
WhatsApp: t6281188078070
DALAM HAL TERDAPAT KERAGUAN MENGENAI ASPEK APA PUN DARI KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI ATAU MENGENAI TINDAKAN YANG HARUS ANDA AMBIL, MAKA ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN WAKIL
PERANTARA PEDAGANG EFEK ANDA ATAU WAKIL PERUSAHAAN EFEK TERDAFTAR ANDA, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI, DAN SETELAH MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA,
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2024
Page 2 OCR 0.961
DEFINISI Dalam Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut: Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan. Anak Perusahaan berarti anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT Michelin Indonesia (“PTMI”), Achilles Tire USA (“ATU”), dan PT Kawasan Industri Multistrada (“KIM”). Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini. BEI atau IDX berarti PT Bursa Efek Indonesia. Biro Administrasi Efek atau BAE berarti PT Raya Saham Registra, yang merupakan biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mengelola efek Perseroan. Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek. Delisting berarti penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di BEI sesuai Peraturan BEI No. I-N. Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan. Direksi berarti Direksi Perseroan. Harga Penawaran berarti harga penawaran sebagaimana didefinisikan dalam bagian Informasi Mengenai Rencana Go Private Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Hari Kerja berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur dan dimana bank-bank beroperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham berarti Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan, yang pertama kali diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2024 dan setiap perubahan daripadanya (apabila ada). KSEI berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia. Laporan Keuangan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode pada tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2024, yang telah dilakukan audit oleh Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa laporan keuangan konsolidasian tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan entitas anak tanggal 30 Juni 2024,
Page 3 OCR 0.959
serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan Penilaian Saham berarti laporan penilaian saham Perseroan dan Anak Perusahaan atas Rencana Go Private Perseroan yang dilakukan oleh Penilai Independen Atas Rencana Go Private dengan laporan No. 00098/2.0095-00/B5/04/0269/1/1X/2024 tanggal 20 September 2024. Laporan Studi Kelayakan berarti laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan yang dilakukan oleh Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan laporan No. 00004/2.0120-04/B5/04/0627/1/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. Menkeu berarti Menteri Keuangan. Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkeh berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Michelin berarti Compagnie Generale des Etablissements Michelin berarti pemegang saham pengendali (entitas induk langsung) Perseroan. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012). Para Pemegang Saham atau Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. Pemegang Saham Independen berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK 15/2020). Penawaran Tender berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Michelin. Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan sesuai POJK 3/2021 dan POJK 54/2015, pada Harga Penawaran. Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berarti Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Herman Meirizki dan Rekan (“HMR”) sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.14.0120 berdasarkan Keputusan Menkeu No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-57/PM.02/2023 (penilai bisnis).
Page 4 OCR 0.955
Penilai Independen Atas Rencana Go Private berarti KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai KJPP dengan Izin UsahaNo.2.11.0095 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 (penilai bisnis). Peraturan BEI No. I-N berarti Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) pada Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-0054/BEI/0S- 2024 tanggal 6 Mei 2024. Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan terbuka sesuai Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Perseroan berarti PT Multistrada Arah Sarana Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada BEI, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, serta berkedudukan di Jawa Barat, Indonesia. POJK 3/2021 berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK 16/2020 berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 54/2015 berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Rencana Go Private berarti rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana Delisting. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berarti rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. RUPSLB atau Rapat berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 11 November 2024 sehubungan dengan Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, apabila diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan). Rp berarti mata uang negara Republik Indonesia yang sah saat ini. Saham berarti saham-saham Perseroan yang saat ini tercatat di BEI per tanggal Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
Page 5 OCR 0.960
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen berarti surat pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private yang akan disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB. Suspensi Perdagangan berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI berdasarkan permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private. Tanggal Pencatatan berarti Tanggal 18 Oktober 2024, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum panggilan RUPSLB. UUPM berarti Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, tanggal 26 April 2007 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UUPT berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. USD berarti mata uang negara Amerika Serikat yang sah saat ini.
Page 6 OCR 0.955
PENDAHULUAN Direksi dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai: (a) Rencana Go Private Pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen terlebih dulu dalam RUPSLB, yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Perseroan telah menyampaikan surat No. 0038/CS/MASA/VII/24 tanggal 25 Juli 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Permohonan Suspensi Efek Perseroan kepada BEI dan OJK, yang memuat rencana Perseroan untuk melakukan Go Private dan Delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No: Peng-SPT-00002/BEI.PP2/07-2024 memutuskan untuk mengabulkan Suspensi Perdagangan sementara di BEI, yang berlaku efektif terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 26 Juli 2024 hingga pengumuman lebih lanjut. Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK 3/2021 dan dengan ini Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private. (b) — Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan bermaksud untuk menyelaraskan kembali antara KBLI yang dimiliki Perseroan saat ini dengan salah satu produk yang dihasilkan oleh Perseroan yaitu compound ban. Oleh karena itu, Perseroan perlu menambahkan KBLI 22192 (Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri) agar Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penjualan compound ban. Penambahan KBLI tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan Perseroan, tidak merubah kegiatan operasional Perseroan, dan tidak terdapat investasi tambahan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini. Pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha harus mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham terlebih dahulu dalam RUPSLB sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham: . Informasi mengenai Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha: . Suatu tinjauan umum mengenai persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha: dan . Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Tinjauan Umum Rencana Go Private
Page 7 OCR 0.955
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 11 November 2024 pada pukul 14.00 WIB sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby 1, Tower 2, Lantai 1, Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK 16/2020 melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud diatas akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas seluruh tindakan yang akan ditempuh Perseroan terkait dengan proses Go Private, termasuk hal-hal sebagai berikut: a. berkaitan dengan perubahan status Perseroan: ti) pengesahan atas penunjukan Penilai Independen Atas Rencana Go Private dan persetujuan atas Laporan Penilaian Saham: dan lii) persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: b. berkaitan dengan Delisting Saham dari BEI yaitu persetujuan atas Delisting dari BEI: c. perubahan terhadap Anggaran Dasar, yang mencakup perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: dan d. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan poin (a), (b) dan (c) di atas. Berdasarkan POJK 3/2021 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik Perseroan, pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Michelin. Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, maka Para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE A. Alasan Rencana Go Private Perseroan tergabung dalam grup Michelin yang bergerak dalam bisnis ban global yang sangat kompetitif. Agar tetap kompetitif, salah satu kunci strategi bisnis grup Michelin adalah dengan menciptakan integrasi internal untuk memungkinkan penggunaan bersama sumber daya di antara
Page 8 OCR 0.955
berbagai bagian operasinya di seluruh dunia agar dapat memanfaatkan skala ekonomi yang dihasilkan dari perusahaan global tersebut. Integrasi tersebut juga bertujuan agar Perseroan dapat bereaksi dengan cepat dan menanggapi berbagai perubahan di pasar ban global. Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup akan memberikan Perseroan dengan fleksibilitas yang lebih untuk mencapai integrasi tersebut. Saat ini, 0,36X saham Perseroan dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan saham-saham tersebut tidak diperdagangkan secara aktif di BEI dan cenderung tidak liguid. Dengan adanya rencana Go Private dan Delisting, Para Pemegang Saham Independen diharapkan akan memiliki kesempatan untuk melepas saham-saham mereka dengan premium. B. Manfaat-Manfaat Rencana Go Private kepada Pemegang Saham Publik 1. Harga Penawaran yang Menarik Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender. Berdasarkan POJK 3/2021, Harga Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB untuk Rencana Go Private pada tanggal 4 Oktober 2024 (yaitu Rp5.961 (lima ribu sembilan ratus enam puluh satu Rupiah) per Saham). Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Harga Penawaran adalah sebesar Rp6.800 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per Saham. in Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia Harga Penawaran sebesar Rp6.800 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang lebih menarik dibandingkan harga penawaran yang disyaratkan dalam Pasal 76 huruf (a) POJK 3/2021. Harga Penawaran tersebut adalah 14,196 lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB untuk Rencana Go Private pada tanggal 4 Oktober 2024 (yaitu Rp5.961 (lima ribu sembilan ratus enam puluh satu Rupiah) per Saham). ii. Keuntungan Dibandingkan dengan Laporan Penilaian Saham, Nilai Nominal dan Harga Perdagangan Historis Harga Penawaran sebesar Rp6.800 (enam ribu delapan ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang lebih menarik dibandingkan harga saham historis Perseroan: a. 258,346 lebih tinggi dari hasil penilaian harga atas Saham berdasarkan Laporan Penilaian Saham (yaitu Rp1.898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan Rupiah) per Saham). b. 4.757,4 lebih tinggi dari setiap nilai nominal Saham (Rp140 (seratus empat puluh Rupiah) per Saham). c. 9,74 lebih tinggi dari harga penutupan Saham sebelum Suspensi Perdagangan (yaitu Rp6.200 (enam ribu dua ratus Rupiah) per Saham).
Page 9 OCR 0.944
d. 58,34 lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di pasar reguler dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Suspensi Perdagangan (yaitu Rp4.297 (empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per Saham). e. 86,946 lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan Saham dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum Suspensi Perdagangan (yaitu Rp3.639 (tiga ribu enam ratus tiga puluh sembilan Rupiah) per Saham). f. 162,846 lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan Saham dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum Suspensi Perdagangan (yaitu Rp2.588 (dua ribu lima ratus delapan puluh delapan Rupiah) per Saham). Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga penawaran yang disyaratkan dalam Pasal 76 huruf (a) POJK 3/2021 dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Referensi Harga | Harga Penawaran Premium ba en (Rp) (Rp) ditawarkan (26) 1, | Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan 5.961 6.800 14,1 harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB untuk Rencana Go Private pada tanggal 4 Oktober 2024 2. | Hasil penilaian harga wajar Saham berdasarkan 1.898 6.800 258,3 Laporan Penilaian Saham 3. | Nilai nominal setiap Saham 140 6.800 4.757, 4. | Harga penutupan Saham sebelum Suspensi 6.200 6.800 9,7 Perdagangan 5. | Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan 4.297 6.800 58,3 harian Saham di pasar reguler dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Suspensi Perdagangan 6. | Harga rata-rata dari harga penutupan 3.639 6.800 86,9 perdagangan Saham dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum Suspensi Perdagangan 7. | Harga rata-rata dari harga penutupan 2.588 6.800 162,8 perdagangan Saham dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum Suspensi Perdagangan 2. Pembayaran Biaya Transaksi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh Michelin Michelin akan menanggung semua biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk biaya transaksi melalui BEI dan biaya KSEI. Namun, pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh Michelin.
Page 10 OCR 0.950
3. Konsekuensi dari Segi Pajak Dalam hal pencatatan Saham dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22 untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 3546 untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1999, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 2096 dari perkiraan penghasilan netto, yaitu 254 dari harga jual, atau 5X dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan sesuai dengan Per 25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN. A. Pendapat Konsultan Independen atas Rencana Go Private 1. Pendapat dari Konsultan Hukum Direksi telah menunjuk firma hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto sebagai konsultan hukum independen terkait dengan Rencana Go Private. Berikut ini adalah ringkasan, yang mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Go Private: a. Berdasarkan POJK 3/2021, POJK 15/2020, dan Anggaran Dasar, Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui suatu RUPSLB dengan ketentuan sebagai berikut: ti) dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen: (ii) — dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada poin (i) di atas tidak tercapai, maka RUPSLB yang kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB kedua: (iii) — dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada poin (ii) di atas tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, Perseroan dapat mengadakan RUPSLB yang ketiga dengan
Page 11 OCR 0.945
2. ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK dan keputusan RUPSLB ketiga diambil berdasarkan suara setuju dari Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 504 Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga. Setelah Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB menyetujui Rencana Go Private, Michelin selaku pemegang saham pengendali Perseroan telah bersedia untuk melakukan Penawaran Tender dengan Harga Penawaran. Berdasarkan Pasal 62 UUPT, Pemegang Saham yang tidak menyetujui Rencana Go Private berhak meminta kepada Perseroan agar Sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup akan menjadi efektif dengan dipenuhinya persyaratan di bawah ini: @) Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB telah menyetujui Rencana Go Private termasuk perubahan Anggaran Dasar. lii) — Perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh RUPSLB telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham, dan telah diberitahukan kepada Menkumham dan OJK. (iii) — Jumlah Pemegang Saham setelah Penawaran Tender tidak lebih dari 50 (lima puluh) pihak atau suatu jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. (iv) OJK telah mengeluarkan efektifnya pencabutan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan selanjutnya BEI telah menghapus pencatatatan Saham. Setelah Perseroan menjadi perusahaan tertutup, maka Para Pemegang Saham yang tidak menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham yang telah menjadi perusahaan tertutup. Penilaian Saham dari Penilai Independen Atas Rencana Go Private Direksi telah menunjuk Penilai Independen Atas Rencana Go Private untuk melakukan penilaian atas nilai Saham Perseroan dan Anak Perusahaan berkaitan dengan Rencana Go Private. Di bawah ini adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Saham dengan No. 00098/2.0095-00/B5/04/0269/1/1X/2024 tanggal 20 September 2024, yang ditandatangani oleh Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert), No. STTD.PB- 23/PJ-1/PM.O2/2023: Identitas Pihak Identitas Pihak adalah sebagaimana yang diuraikan pada uraian INFORMASI MENGENAI PERSEROAN di bawah dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Objek Penilaian Objek Penilaian ini adalah 100x Saham Perseroan dan Anak Perusahaan.
Page 12 OCR 0.961
Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dari penilaian ini adalah untuk mengestimasi nilai pasar 10096 saham Perseroan dan Anak Perusahaan per 30 Juni 2024 sehubungan dengan Rencana Go Private, sebagaimana diuraikan dalam laporan penilaian dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Tanggal Penilaian 30 Juni 2024 Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen Perseroan, maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya. Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat RSR Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun RSR tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya. RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam laporan penilaian. RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan. Kondisi Pembatas Sampai dengan diterbitkannya Laporan Penilaian Saham ini, laporan keuangan audit untuk ATU dan KIM untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 tidak tersedia, sehingga dalam melakukan analisis historis ATU dan KIM, RSR menggunakan laporan keuangan internal yang disiapkan oleh manajemen masing-masing perusahaan. Namun RSR telah memperoleh Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan yang telah diaudit dengan opini wajar dalam semua hal yang material. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan terjadinya perbedaan laporan keuangan apabila masing-masing Anak Perusahaan dilakukan audit, yang selanjutnya dapat mempengaruhi hasil perhitungan nilai pasar saham Perseroan. Namun demikian nilai pasar saham masing-masing Anak Perusahaan tersebut tidak material karena kontribusi dari masing-masing Anak Perusahaan tidak signifikan terhadap nilai saham Perseroan. Laporan Penilaian Saham ini bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
Page 13 OCR 0.942
f. Pendekatan dan Metode Penilaian Untuk menentukan nilai pasar 10096 saham Perseroan dan Anak Perusahaan, RSR menggunakan metode Sum of The Parts (SOTP) sehingga perlu diestimasi terlebih dahulu indikasi nilai pasar Perseroan secara standalone dan indikasi nilai pasar masing-masing Anak Perusahaan per tanggal 30 Juni 2024. 1) Dalam mengestimasi nilai pasar saham Perseroan secara standalone (“MASA SA"), RSR mengaplikasikan pendekatan pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow — “DCF”) dengan arus kas bersih untuk perusahaan (Free Cash Flow to Firm — “FCFF”) dan pendekatan pasar dengan metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method — "GPTCM”) dan pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (“ANAM”) dan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (“EEM”). 2) Dalam mengestimasi nilai pasar saham PTMI, RSR mengaplikasikan pendekatan pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow — “DCF”) dengan arus kas bersih untuk perusahaan (Free Cash Flow to Firm — “FCFF") dan pendekatan pasar dengan metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method — “GPTCM”). 3) Dalam mengestimasi nilai pasar saham ATU dan KIM, RSR menggunakan pendekatan aset dengan metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Assets Method — “ANAM”). 8. Kesimpulan Nilai Nilai Pasar 10096 Saham Perseroan dan Anak Perusahaan per 30 Juni 2024 (dengan jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 9.182.946.945 saham) dengan mengaplikasikan metode SOTP adalah Rp17.430.112.000.000 (tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus dua belas juta Rupiah) (Dibulatkan) atau Rp1.898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan Rupiah) per saham. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ATAS RENCANA GO PRIVATE Direksi dan Dewan Komisaris berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan Pemegang Saham publik. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan agar Para Pemegang Saham memberikan persetujuan atas seluruh mata acara dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Untuk memastikan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah meminta Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk memberikan pendapat atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 14 OCR 0.954
Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. 1. Identitas Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha KJPP HMR Penilai Publik merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP HMR dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. HMR adalah KJPP resmi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. HMR juga telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023. 2. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan Perseroan telah menunjuk KJPP HMR untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan sesuai Proposal Penawaran Biaya Jasa Studi Kelayakan No. 008/SP/HMR-JKSL/B/11/2024 tanggal 2 Februari 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha: Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas rencana penambahan KBLI 22192 (Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri) oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020. Asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan Studi Kelayakan dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: 1 HMR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan: 2. Data dan informasi yang telah diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya: 3. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dan telah disesuaikan berdasarkan kemampuan pencapaiannya: 4. Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan: 5. Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan:
Page 15 OCR 0.958
10. 11. HMR telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas berdasarkan dokumen legalitas Perseroan, Laporan Studi Kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan- peraturan yang secara umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan: HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apa pun yang berpengaruh secara material terhadap analisis studi kelayakan. HMR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat HMR atas perubahan asumsi dan kondisi yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan: HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan, Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan data dan informasi yang diberikan kepada HMR dan informasi yang diberikan oleh Perseroan atau pemberi tugas. HMR mengasumsikan bahwa data dan informasi yang diberikan kepada Penilai Independen Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. HMR tidak bertanggung jawab atas kemungkinan adanya data atau informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan atas data atau informasi, perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan: Pekerjaan HMR yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apa pun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Pendekatan dan Metode Studi Kelayakan Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan penambahan KBLI adalah menggunakan analisis NPV dengan rencana penambahan KBLI dan tanpa penambahan KBLI. Kesimpulan Studi Kelayakan Berdasarkan analisis, kajian dan evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, serta analisis atas proyeksi keuangan dan asumsi-asumsi dalam analisis studi kelayakan ini, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Produk compound dapat mengisi kekosongan atas kapasitas produksi yang belum terutilisasi dan terdapat pasar atas produk compound tersebut: Manajemen memiliki kemampuan serta fasilitas yang dibutuhkan untuk produksi compound tersebut, Tidak terdapat investasi tambahan sehingga produksi dapat langsung dilakukan menggunakan fasilitas produksi yang ada,
Page 16 OCR 0.961
4. Hasil perhitungan NPV menunjukkan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah LAYAK. B. Ketersediaan Tenaga Ahli berkaitan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Ketersediaan tenaga kerja akan menentukan tim pelaksana yang terbaik, dengan mengutamakan kebijaksanaan dalam penempatan tenaga kerja, terutama yang memiliki pengalaman dalam bidangnya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan menyadari bahwa memiliki tenaga kerja yang terampil dan kompeten adalah kunci untuk mencapai kinerja terbaik dan mengatasi tantangan serta persaingan dalam industri ban otomotif. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme karyawannya melalui penempatan yang cermat dan efisien, serta membangun budaya kerja yang sejalan dengan perkembangan industri di Indonesia. Saat ini, Perseroan memiliki sekitar 2.953 orang tenaga kerja yang sebagian besar berpengalaman di bidang industri ban dan telah lama bekerja pada Perseroan. Hal ini sangat baik dimana mencerminkan loyalitas dari tenaga kerja yang dimiliki Perseroan. C. Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan bergerak dalam bidang pembuatan ban untuk kendaraan bermotor yang tergabung dalam grup Michelin yang merupakan produsen ban terkemuka di dunia. Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan KBLI yaitu tidak hanya Industri Ban Luar dan Ban Dalam (KBLI 22111) yang dimiliki Perseroan saat ini, tetapi juga Industri Barang Dari Karet Untuk Keperluan Industri (KBLI 22192). Dengan penambahan KBLI tersebut, maka Perseroan dapat menyelaraskan kembali antara KBLI yang dimiliki Perseroan saat ini dengan salah satu produk yang dihasilkan oleh Perseroan yaitu compound ban. Compound ban merupakan salah satu bahan baku yang digunakan untuk keperluan industri manufaktur ban dan merupakan produk yang timbul dalam produksi ban. Penjualan compound ban, memerlukan KBLI 22192, dengan demikian diperlukan penyesuaian atas KBLI yang dimiliki Perseroan saat ini. Penambahan KBLI tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan Peseroan dan tidak merubah kegiatan operasional Perseroan karena Rencana Penambahan Kegiatan Usaha hanya untuk menyesuaikan legalitas KBLI Perseroan. Tidak terdapat investasi tambahan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini karena menggunakan kapasitas produksi yang tidak terutilisasi. D. Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Penambahan KBLI tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan Perseroan dan tidak merubah kegiatan operasional Perseroan karena Rencana Penambahan Kegiatan Usaha hanya untuk menyesuaikan legalitas KBLI Perseroan. Tidak terdapat investasi tambahan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini karena menggunakan kapasitas produksi yang tidak terutilisasi. E. Hal Material yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang Baru Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang baru. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
Page 17 OCR 0.956
A. Riwayat Perseroan Perseroan didirikan dengan nama PT Oroban Perkasa berdasarkan Akta Pendirian No. 63 tanggal 20 Juni 1988, yang dibuat di hadapan Lukman Kirana, SH, Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menkeh dengan Keputusan Menteri No. C2-8932.HT.01.01-TH.88 tertanggal 20 September 1988. PT Oroban Perkasa mengganti namanya menjadi PT Multistrada Arah Sarana sesuai dengan Akta Risalah Rapat No. 33 tertanggal 9 Desember 1996, dibuat di hadapan Darsono Purnomosidi, SH, Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh Menkeh dengan Keputusan Menteri No. C2-12.368HT.01.04.Th.97 tertanggal 27 November 1997. Anggaran Dasar seluruhnya telah mengalami perubahan dan penyusunan kembali sebagaimana untuk menyesuaikan dengan POJK 15/2020 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 87 tertanggal 13 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH, MKn, Notaris di Jakarta (“Akta 87/2022”), yang telah memperoleh persetujuan Menkumham melalui Keputusan No. AHU- 0050110.AH.01.02. Tahun 2022 tertanggal 19 Juli 2022, serta telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0034495 tertanggal 19 Juli 2022 dan surat No. AHU-AH.01.03-0267354 tertanggal 19 Juli 2022. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Agustus 1995, dan saat ini beroperasi dalam bidang industri pembuatan ban untuk kendaraan bermotor. Keberhasilan Perseroan pada beberapa tahun terakhir mengantarkannya pada akuisisi oleh Michelin pada tahun 2019. Akuisisi tersebut memberikan dorongan signifikan bagi Perseroan untuk melanjutkan pencapaiannya di sektor industri pembuatan ban. Saat ini, Perseroan dikendalikan oleh entitas induknya, Michelin, yang memegang 99,644 kepemilikan saham pada Perseroan. Pada saat Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan berkedudukan di Jawa Barat, dengan kantor pusat di Jl. Raya Lemahabang Km. 58, 3 Desa Karang Sari, Kec. Kedung Waringin Cikarang Timur, Jawa Barat 17550. B. Kegiatan Usaha Perseroan Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha industri ban luar dan ban dalam. Selanjutnya, untuk dapat mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri yang mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban. Hasil produksi Perseroan dipasarkan di dalam dan di luar negeri. Hingga saat Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan telah mengembangkan beberapa merek produk ban kendaraan, termasuk untuk kendaraan roda empat seperti Uniroyal dan BFGoodrich, serta untuk kendaraan roda dua seperti Corsa dan Michelin. C. Anak Perusahaan Perseroan Sampai dengan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas anak yang dikonsolidasikan, dengan rincian sebagai berikut: Kepemilikan Domisili Tahun beroperasi Nama fe Bidang usaha secara rsial
Page 18 OCR 0.900
PT Michelin Indonesia 99,92 DKI Jakarta Impor dan distribusi 2011 ban Achilles Tire USA 100,00 Amerika Serikat Pemasaran dan 2016 distribusi ban PT Kawasan Industri 99,96 Provinsi Jawa Pengelolaan Tidak ada operasi Multistrada Barat kawasan industri komersial D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah sebagaimana tercantum pada Akta 87/2022, yaitu sebagai berikut: Modal Dasar : Rp3.427.200.000.000 Modal ditempatkan dan disetor penuh : Rp1.285.612.572.300 Saham portepel : 15.297.053.055 Saham Modal dasar terbagi atas 24.480.000.000 (dua puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta) Saham, tiap Saham dengan harga nominal Rp140 (seratus empat puluh Rupiah). Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Agustus 2024, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Nilai Nominal Sah Nominal (Rp) Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan per Sahasa va (Rp) Modal Dasar 24.480.000.000 140 3.427.200.000.000 Modal Disetor dan Ditempatkan 1.” Michelin 9.149.766.702 Tag 1280 967.338.280 vasa 2. Masyarakat 33.180.243 140 4.645.234.000 0,36 Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Diaz 946.945 140 1.285.612.572.300 100,00 Saham dalam Portapel 15.297.053.055 140 2.141.587.427.700 E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tertanggal 15 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Surjadi, SH, MKn, MM, MH, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham sebagaimana tercantum pada surat No. AHU-AH.01.09-0210437 tertanggal 5 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 Tan Su Hui Komisaris 1 Eric Paskoff Komisaris Independen 1 Andy Kelana Komisaris Independen 1 Bonie Guido Komisaris Independen 1 Budi Yoseph Siregar DEWAN DIREKSI Presiden Direktur 1 Sai Banu Ramani Direktur : Stephane Marie Bertrand Roy De Lachaise Direktur 1: Kevin David Grant Direktur 1 Ritesh
Page 19 OCR 0.930
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022, 2021, 2020 dan 2019. Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022, 2021, 2020 dan 2019 diambil dari laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laba rugi Penjualan bersih 219,320 488,891 464,666 463,205 319,332 318,263 Laba bruto 90,369 195,720 141,742 130,428 74,336 35,082 Laba (rugi) sebelum 28,466 96,140 67,862 64,664 27,850 “9,207 pajak penghasilan Total penghasilan 21,508 74,420 52,702 50,470 34,059 "12,094 (beban) komprehensif lain Laba (rugi) 21,964 75,342 52,913 50,302 35,354 “11189 diatribusikan kepada pemilik entitas induk Posisi Keuangan Aset lancar 198,106 229,282 176,175 226,842 155,499 128,725 Aset tidak lancar 265,676 278,275 286,758 295,542 310,626 322,378 Jumlah aset 163,782 523,557 262,933 522,384 266,125 251,103 Uabilitas jangka 66,738 126,055 124,960 1a5,aa9 102,707 72,218 pendek Uiabilitas jangka 15,906 16,501 13,191 102,804 132,156 183,497 panjang Jumlah ekuitas 381,138 381,001 324,832 272,130 231,262 195,388 Jumlah Nabilitas dan 463,782 523,557 462,933 522,383 266,125 251,103 ekuitas RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA A. Latar Belakang RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan diadakan pada tanggal 11 November 2024 pukul 14.00 WIB sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Hotel Kristal, Ruang Meeting Ruby 1, Tower 2, Lantai 1, Jl. Terogong Raya Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK 16/2020 melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Page 20 OCR 0.956
Maka dari itu, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.multistrada.co.id) dan Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui surel MASA.corpsec@michelin.com. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Raya Saham Registra, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 pada pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan RUPSLB akan dicantumkan di dalam Panggilan RUPSLB yang akan diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta di surat kabar pada tanggal 19 Oktober 2024. Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen. Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2024 pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan). Ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham juga akan dikirimkan kepada Para Pemegang Saham melalui surat tercatat sejak tanggal 4 hingga 9 Oktober 2024. Panggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta direncanakan untuk diumumkan pada 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2024. Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan yaitu 18 Oktober 2024. B. Agenda untuk RUPSLB Agenda untuk RUPSLB adalah sebagai berikut: 1. Agenda Pertama: Persetujuan atas Rencana Go Private, yang meliputi: a. pengesahan atas penunjukan Penilai Independen Atas Rencana Go Private dan persetujuan atas Laporan Penilaian Saham, b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: Cc. persetujuan atas Delisting dari BEI, d. persetujuan perubahan seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: dan
Page 21 OCR 0.950
e. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Go Private. 2. Agenda Kedua: Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yang meliputi: a. persetujuan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI 22192 (Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri), termasuk pembahasan Laporan Studi Kelayakan, b. persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar: dan Cc. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. 3. Agenda Ketiga: Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan, yang meliputi: a. persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan, dan b. pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan susunan Direksi Perseroan. Agenda Pertama mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen. Sementara itu, Agenda Kedua dan Agenda Ketiga TIDAK mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen. C. Persyaratan-persyaratan Menurut Peraturan Perundang-undangan untuk RUPSLB Berdasarkan (i) POJK 3/2021 juncto POJK 15/2020, (ii) POJK 17/2020 juncto POJK 15/2020, (iii) Anggaran Dasar, dan (iv) Peraturan BEI No. I-N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas agenda yang akan dipertimbangkan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut: Agenda/Keputusan Pertama: Persetujuan atas Perubahan Status Perseroan Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK 3/2021 juncto POJK 15/2020. RUPSLB harus dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Independen mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen. Agenda/Keputusan Kedua: Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar, RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau wakilnya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah dan RUPSLB dapat mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Para Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB. Agenda/Keputusan Ketiga: Perubahan susunan Direksi Perseroan
Page 22 OCR 0.954
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar, RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari Para Pemegang Saham atau wakilnya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah dan RUPSLB dapat mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh lebih dari Para Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB. Persyaratan Kuorum Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan tidak tercapai, maka Perseroan harus mengadakan RUPSLB kedua dan ketiga dengan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut: 1 Untuk Agenda Pertama, maka RUPSLB kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan POJK 3/2021 juncto POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar, yaitu sebagai berikut: ti) tii) RUPSLB Kedua RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB kedua. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 5096 Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB ketiga. 2. Untuk Agenda Kedua, maka RUPSLB kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan POJK 17/2020 juncto POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar, yaitu sebagai berikut: (i) RUPSLB Kedua RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham dan keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Para Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB kedua.
Page 23 OCR 0.952
tii) RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Untuk Agenda Ketiga, maka RUPSLB kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar, yaitu sebagai berikut: ti) ti) DAFTAR RENCANA GO PRIVATE DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA RUPSLB Kedua RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/3 bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham dan keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Para Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB kedua. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut: No. Aktivitas 1. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 4 Oktober 2024 surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai rencana untuk mengadakan RUPSLB 2. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 4 Oktober 2024 surat kabar berbahasa Indonesia (Investor Daily dan Kontan) mengenai ringkasan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 3. Tanggal Pencatatan untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak 18 Oktober 2024 menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB 4. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 19 Oktober 2024 surat kabar berbahasa Indonesia panggilan untuk menghadiri RUPSLB 5. | RUPSLB 11 November 2024 6. Pengumuman pada situs web BEI, KSEI, dan Perseroan serta pada 2 (dua) 13 November 2024 surat kabar berbahasa Indonesia mengenai hasil RUPSLB
Page 24 OCR 0.956
7. Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan Pernyataan Penawaran 18 November 2024 Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan 8. | Pengumuman pada 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia mengenai 18 November 2024 Rencana Penawaran Tender 9. Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK 3 Desember 2024 10. | Perkiraan tanggal pengumuman pada 2 (dua) surat kabar berbahasa 4 Desember 2024 Indonesia mengenai perbaikan terhadap Pernyataan Penawaran Tender (apabila ada) 11. | Perkiraan Periode Penawaran Tender 5 Desember 2024 - 3 Januari 2025 12. | Perkiraan tanggal pembayaran 14 Januari 2025 13. | Perkiraan Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK 21 Januari 2025 14. | Perkiraan permohonan Delisting kepada BEI Januari 2025 15. | Perkiraaan BEI memberikan persetujuan atas permohonan Delisting, KSEI Januari 2025 dan BAE menerbitkan surat pernyataan 16. | Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran Januari 2025 dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK 17. | Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Februari 2025 Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik 18. | Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek Maret 2025 INFORMASI LAIN Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut: PT MULTISTRADA ARAH SARANA Jl. Raya Lemahabang Km 58.3, Desa Karang Sari Kec. Kedung Waringin Cikarang Timur, West Java, Indonesia, 17550 Telepon: 622189140758 Surel: MASA.corpsec@michelin.com WhatsApp: t6281188078070 U.p.: Ade Nofita (Sekretaris Perusahaan)
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. MULTISTRADA ARAH SARANA Tbk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Michelin Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kawasan Industri Multistrada
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Menkumham
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkeh
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Michelin
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
person
Rudi M. Safrudin
p.11
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.14
unresolved
org
KJPP HMR Penilai Publik
p.14
unresolved
org
KJPP HMR
p.14 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Oroban Perkasa
p.17 ×2
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri No. C
p.17 ×2
unresolved
person
Darsono Purnomosidi
· Notaris
p.17
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.17
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.18
unresolved
person
MKn
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.