Skip to content
Back to announcement

20240930_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31730282_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
            TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI




                           PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                           Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                  Kantor Pusat:                                   Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum        Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
 Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi   Jl. HAMM. Rifaddin, Perum Tamansari Grand
              Jakarta Selatan 12940                 Samarinda, Cluster Ruko Blok E2/09 RT.031,
           Telepon: (+62) 21 2994 1122                Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda,
             Fax: (+62) 21 2991 2095                     Kalimantan Timur, 75131, Indonesia

        website: www.ancaralogistics.co.id
        email: corsec@ancaralogistics.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG
DILAKUKAN PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL ENTITAS ANAK
PERSEROAN, YAITU PT MAHAKAM COAL TERMINAL.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024



                                                                                                 1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:

Afiliasi                       Berarti:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                               b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                   komisaris dari pihak tersebut;
                               c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                   atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                               d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                   tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan tersebut;
                               e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                               f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Bank Mandiri                   Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Benturan Kepentingan           Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
                               42/2020.

Entitas Anak/MCT               Berarti PT Mahakam Coal Terminal, yang merupakan Perusahaan
                               Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung
                               sebesar 70% (tujuh puluh persen).

JIBOR                          Berarti Jakarta Interbank Offered Rate.

Keterbukaan Informasi          Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                               Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
                               17/2020 dan POJK No. 42/2020.

KJPP           KR/Penilai      Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
Independen

Laporan       Keuangan         Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan        Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan
                               yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang telah dilakukan
                               penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa &
                               Rekan (anggota Firma Praxity International).

OCP                            Berarti OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V
                               (SF 1) Pte. Limited.

OJK                            Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Pengendali Perusahaan          Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Terbuka                        a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                   persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                   penuh; atau
                               b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Perseroan                      Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk.

POJK No. 17/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                               tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                                                                                                    2
Page 3
POJK No. 35/2020                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
                                  Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020                  Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS                              Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Rencana Transaksi                 Berarti keseluruhan rencana transaksi sebagaimana dimaksud
                                  dalam Keterbukaan Informasi ini, yaitu Rencana Penambahan Modal
                                  MCT, Rencana Perolehan Fasilitas, dan Rencana Pembayaran
                                  Kembali Lebih Awal MCT.

Transaksi Afiliasi                Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3
                                  POJK No. 42/2020.

Transaksi Material                Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                  POJK No. 17/2020.


                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Penempatan
Saham Bersyarat oleh Perseroan, PT Guruh Putra Bersama (“GPB”), PT Ade Putra Tanrajeng (“APT”),
Honardy Boentario (“HB”) dan MCT pada tanggal 30 September 2024 (“PPSB”), yang mengatur
mengenai penambahan modal melalui pengeluaran saham baru pada MCT yang seluruhnya akan
diambil bagian oleh Perseroan dan HB (“Rencana Penambahan Modal MCT”). Nilai penempatan
saham yang disepakati berdasarkan PPSB adalah Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua
miliar Rupiah) (“Nilai Penambahan Modal MCT”).

Berdasarkan ketentuan PPSB, penambahan modal melalui pengeluaran saham baru MCT tersebut
dilaksanakan agar MCT dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal secara sukarela (voluntary
prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang per tanggal 30 September 2024 senilai
USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam
koma lima satu Dolar Amerika Serikat) (“Rencana Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT”).

Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana atau sebagian dana yang rencananya akan diperoleh
dari fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri, yang berupa (i) fasilitas kredit investasi 1 dengan limit
sebesar Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah); dan (ii) bersama dengan MCT,
fasilitas kredit investasi 2 dengan limit sebesar Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah)
(“Rencana Perolehan Fasilitas”) untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan
oleh MCT.

Rencana Penambahan Modal MCT merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, Rencana Penambahan Modal MCT juga merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi. Namun demikian, Rencana Penambahan Modal MCT ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Berdasarkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Rencana Penambahan Modal MCT wajib
dinilai oleh penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran Rencana Penambahan Modal
MCT, namun tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS dikarenakan Rencana Nilai
Penambahan Modal MCT tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Rencana Penambahan Modal MCT, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.


                                                                                                          3
Page 4
                   URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A.   OBJEK RENCANA TRANSAKSI

     Objek Rencana Penambahan Modal MCT adalah 34.200 (tiga puluh empat ribu dua ratus) lembar
     saham baru yang akan dikeluarkan MCT, yang akan ditempatkan seluruhnya oleh Perseroan dan
     HB, dengan rincian berikut ini:

     Perseroan          : 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar saham baru
     HB                 : 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham baru


B.   NILAI RENCANA TRANSAKSI

     Nilai Rencana Penambahan Modal MCT adalah sebesar Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat
     puluh dua miliar Rupiah).


C.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat Perseroan

               Perseroan, didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
               Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari
               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
               0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
               Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan utama adalah mengelola dan
               mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
               perusahaan afiliasi Perseroan.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
               diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
               Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
               Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diberitahukan
               kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
               Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
               0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
               AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.

               Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
               Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
               12940.

          b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
               berikut:

                 Modal Dasar             :   Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
                                             miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
                                             dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
                                             ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
                                             nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
                 Modal Disetor     dan   :   Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
                 Ditempatkan                 seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri

                                                                                                       4
Page 5
                                          dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
                                          dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Pemegang Saham menurut Daftar
           Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan oleh
           Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:


                         Pemegang Saham                   Jumlah Saham        Persentase (%)

               PT Graha Adika Niaga *)                        5.202.000.000              32,87
               PT Borneo Logistik Indonesia                   1.744.000.000              11,02
               Solomed Capital Pte. Ltd. *)                   4.998.000.000              31,58
               Nalinkant Amratlal Rathod *)                     333.347.000               2,11
               Manajemen, publik, dan karyawan                3.548.453.000              22,42
               Total                                         15.825.800.000             100,00
           *) Pengendali Perusahaan Terbuka

     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                    : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                          : Aninditha Anestya Bakrie
           Komisaris Independen               : Agus Suharyono

           Direksi
           Direktur Utama                     : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                           : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                           : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                           : Munawir
           Direktur                           : Aulia

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
           3 (tiga) Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.

           Untung mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar Perseroan,
           Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -      Kegiatan usaha utama
                  1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
                       50132).
           -      Kegiatan usaha penunjang
                  1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
                  2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).

2.   MCT

     a.    Riwayat Singkat MCT

           MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
           didirikan dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian
           Perseroan Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri
           Intansih, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri

                                                                                                  5
Page 6
     Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-
     TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan
     Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor
     Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007,
     yang keduanya tertanggal 20 April 2007.

     Akta Pendirian MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
     terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
     Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di
     hadapan Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diberitahukan
     kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0110145 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0156161, keduanya tertanggal tanggal 28 Agustus 2023.

     MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. HR
     Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.

b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut.

     Modal Dasar               :   Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), terbagi dalam
                                   50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai
                                   nominal masing-masing saham sebesar Rp100.000,-
                                   (seratus ribu Rupiah).
     Modal Disetor      dan    :   Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) yang terdiri dari
     Ditempatkan                   50.000 (lima puluh ribu) lembar saham.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Pemegang Saham MCT adalah
     sebagai berikut:


                Pemegang Saham                     Jumlah Saham          Persentase (%)

      PT Ancara Logistics Indonesia Tbk                       35.000                 70,00
      PT Ade Putra Tanrajeng                                   5.000                 10,00
      PT Guruh Putra Bersama                                   5.000                 10,00
      Honardy Boentario                                        5.000                 10,00
      Total                                                   50.000                100,00

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MCT
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                  : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris                        : Meliani Bunawan
     Komisaris                        : Faisal Mohamad Nur
     Komisaris                        : Aninditha Anestya Bakrie

     Direksi
     Direktur Utama                   : Munawir
     Direktur                         : Rahul Nalin Rathod
     Direktur                         : Honardy Boentario
     Direktur                         : Vishal Manharlal Parekh



                                                                                              6
Page 7
     d.   Kegiatan Usaha

          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
          (tiga) Anggaran Dasar MCT adalah
          -     Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
                perawatan mobil dan sepeda motor;
          -     Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
          -     Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar MCT, MCT
          dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

          -      Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
                 perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
                 1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).

          -      Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
                 1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
                 2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222);
                 3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).

          -      Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
                 1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

3.   Bank Mandiri

     a.   Riwayat Singkat Bank Mandiri

          Bank Mandiri, menjadi Perusahaan Perseroan yang dinyatakan dalam Akta No. 9
          tanggal 2 Oktober 1998, Bank Mandiri adalah salah satu bank milik negara di Indonesia
          sebagai penggabungan dari empat bank milik negara sebagai bagian dari program
          restrukturisasi pemerintah Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa
          perbankan komersial dan memiliki 11 (sebelas) afiliasi anak perusahaan.

          Bank Mandiri berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38,
          Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.

     b.   Susunan Pemegang Saham


                        Pemegang Saham                 Jumlah Saham        Persentase (%)

              Negara Republik Indonesia                 48.533.333.334                52,00
              Indonesia Investment Authority             7.466.666.666                 8,00
              Pemegang Saham lainnya                    37.333.333.332                40,00
              Total                                     93.333.333.332               100,00

     c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama/Independen                      : Muhamad Chatib Basri
          Wakil Komisaris Utama/Indpenden                 : Zainudin Amali
          Komisaris                                       : Rionald Silaban
          Komisaris                                       : Faried Utomo
          Komisaris                                       : Arif Bu dimanta
          Komisaris                                       : Muhammad Yusuf Ateh
          Komisaris                                       : Tedi Bharata

                                                                                              7
Page 8
                Komisaris Independen                           : Loeke Larasati Agoestina
                Komisaris Independen                           : Muliadi Rahardja
                Komisaris Independen                           : Heru Kristiyana

                Direksi
                Direktur Utama                                 : Darmawan Junaidi
                Wakil Direktur Utama                           : Alexandra Askandar
                Direktur Kepatuhan dan SDM                     : Agus Dwi Handaya
                Direktur Corporate Banking                     : Riduan
                Direktur Jaringan & Retail Banking             : Aquarius Rudianto
                Direktur Operation                             : Toni Eko Boy Subari
                Direktur Hubungan Kelembagaan                  : Rohan Hafas
                Direktur Keuangan & Strategi                   : Sigit Prastowo
                Direktur Information Technology                : Timothy Utama
                Direktur Treasury & International Banking      : Eka Fitria
                Direktur Manajemen Resiko                      : Danis Subyantoro
                Direktur Commercial Banking                    : Totok Priyambodo

     4.   OCP

          a.    Riwayat Singkat OCP

                OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah
                bagian dari OCP Asia, sebuah firma manajemen investasi dengan rekam jejak yang
                terbukti dalam menyediakan pinjaman yang disesuaikan untuk usaha kecil dan
                menengah di kawasan Asia Pasifik, yang berlokasi di Hong Kong, Singapura dan
                Australia.

                OCP AF IV dan OCP V merupakan perusahaan manajemen investasi yang didirikan
                berdasarkan hukum negara Republik Singapura.

          b.    Susunan Pengurus OCP Asia

                Susunan Pengurus OCP Asia adalah sebagai berikut:

                Principal
                Principal                : Nick Cusack
                Principal                : Colin Smith
                Principal                : Ben Harris

                Partner
                Partner                  : Stu Wilson
                Partner                  : Teall Edds
                Partner                  : Dan Simmons
                Partner                  : Ernest Lee


D.   Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
     Transaksi

     MCT merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, yang 70%
     (tujuh puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan.




                                                                                                 8
Page 9
     Terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan MCT, sebagai berikut:

                                                                  Jabatan
                    Nama
                                                 Perseroan                         MCT
         Nalinkant Amratlal Rathod            Komisaris Utama                Komisaris Utama
         Aninditha Anestya Bakrie                 Komisaris                      Komisaris
         Rahul Nalin Rathod                        Direktur                       Direktur
         Vishal Manharlal Parekh                   Direktur                       Direktur
         Faisal Mohamad Nur                    Direktur Utama                    Komisaris
         Munawir                                   Direktur                   Direktur Utama


E.   Keterangan mengenai Rencana Transaksi

     Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan, GPB, APT, HB dan MCT telah menandatangani
     PPSB. PPSB ini ditandatangani sehubungan dengan rencana MCT untuk melakukan
     penambahan modal dari para pemegang saham MCT. Sebagaimana diatur dalam PPSB, dana
     hasil penambahan modal tersebut akan digunakan oleh MCT untuk melakukan pembayaran
     kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP
     berdasarkan Perjanjian Kredit USD62.000.000 Fasilitas Pinjaman Berjangka Untuk PT Mahakam
     Coal Terminal tanggal 14 Juni 2023 (“Perjanjian Kredit OCP”), yang per tanggal 30 September
     2024 senilai USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus
     sembilan puluh enam koma lima satu Dolar Amerika Serikat).

     Berdasarkan PPSB, disepakati bahwa MCT akan melakukan penambahan modal dengan cara
     meningkatkan:

     -      modal dasar dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
            50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar
            Rupiah) yang terbagi atas 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham; dan

     -      modal ditempatkan dan modal disetor dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
            Rupiah) yang terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp8.420.000.000
            (delapan miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 84.200 (delapan puluh
            empat ribu dua ratus) lembar saham.

     Sehubungan dengan penambahan modal tersebut, MCT akan menerbitkan 34.200 (tiga puluh
     empat ribu dua ratus) lembar saham baru, masing-masing bernilai nominal Rp100.000 (seratus
     ribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp3.420.000.000 (tiga miliar empat ratus dua puluh juta
     Rupiah) yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor oleh Perseroan dan HB, dengan rincian
     sebagai berikut:

     -      Perseroan akan melakukan penempatan atas 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan
            puluh) lembar saham baru. Harga atas penempatan saham Perseroan pada MCT adalah
            sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah); dan

     -      HB akan melakukan penempatan atas 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham
            baru. Harga atas penempatan saham HB pada MCT adalah sebesar Rp34.200.000.000 (tiga
            puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah).




                                                                                                    9
Page 10
Dengan demikian, struktur kepemilikan saham MCT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
Penambahan Modal MCT adalah sebagai berikut:

                                            Sebelum                           Setelah
                                        Penambahan Modal                 Penambahan Modal
    Nama Pemegang Saham                     Jumlah Nilai                     Jumlah Nilai
                                  Jumlah                          Jumlah
                                            Nominal (Rp)   %                 Nominal (Rp)       %
                                  Saham                           Saham
                                             @100.000                         @100.000
 Modal Dasar                        50.000 5.000.000.000           330.000  33.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 PT Ancara Logistics Indonesia      35.000 3.500.000.000  70,00     65.780    6.578.000.000    78,12
 Tbk
 PT Guruh Putra Bersama              5.000   500.000.000  10,00      5.000      500.000.000     5,94
 PT Ade Putra Tanrajeng              5.000   500.000.000  10,00      5.000      500.000.000     5,94
 Honardy Boentario                   5.000   500.000.000  10,00      8.420      842.000.000    10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan       50.000 5.000.000.000 100,00     84.200    8.420.000.000   100,00
 Modal Disetor
 Saham Dalam Portepel                -           -                245.800    24.580.000.000

Sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian pendahuluan, Perseroan bermaksud untuk
menggunakan dana atau sebagian dana yang rencananya akan diperoleh dari Rencana
Perolehan Fasilitas untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh MCT.

Adapun Rencana Perolehan Fasilitas tersebut didasari pada Surat Penawaran Pemberian Kredit
No. CBG.CB5/SIC7.SPPK.290/2024 kepada Perseroan dan MCT yang diterbitkan oleh Bank
Mandiri pada tanggal 14 Juni 2024, yang telah ditandatangani oleh semua pihak terkait pada
tanggal 14 Agustus 2024 ("SPPK").

Berikut ini adalah uraian singkat mengenai ketentuan SPPK dari Bank Mandiri:

a)   Fasilitas Kredit Investasi 1

     Pihak-Pihak                :   -   Perseroan (Debitur)
                                    -   Bank Mandiri (Kreditur)

     Limit Kredit               :   Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar
                                    Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.

     Jangka Waktu Kredit        :   60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
                                    perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                    - Jangka waktu penarikan (availability period) 3 (tiga) bulan
                                        sejak penandatanganan perjanjian kredit.
                                    - Jangka waktu angsuran maksimal 57 (lima puluh tujuh)
                                        bulan dimulai pada periode pembayaran bulan berikutnya
                                        sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.

     Suku Bunga                 :   JIBOR 1 Bulan + 4% per tahun.

     Agunan Kredit              :   -   Agunan Utama
                                        42 (empat puluh dua) unit Kapal Tongkang, 2 (dua) unit
                                        Kapal Tugboat, dan 1 (satu) unit Kapal Floating
                                        Transhipment Unit, masing-masing atas nama Perseroan.

                                    -   Agunan Tambahan
                                        1) 25 (dua puluh lima) unit Kapal Tugboat Kayu atas
                                            nama Perseroan;
                                        2) Mesin dan peralatan atas nama Perseroan;
                                        3) Tanah seluas 20.513 m2 atas nama Perseroan;
                                        4) Tagihan seluruh pendapatan atas nama Perseroan;
                                        5) Piutang usaha atas nama Perseroan;
                                        6) Rekening bank atas nama Perseroan;
                                        7) Klaim asuransi Perseroan;
                                                                                                    10
Page 11
                                   8)   Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                        atas nama PT Graha Adika Niaga;
                                   9) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                        atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.; dan
                                    10) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
                                        atas nama MCT.

                               -   Agunan Fasilitas Kredit Investasi – 1 joint collateral
                                   dengan Fasilitas Kredit Investasi – 2.

Hal    yang    dilarang    :   -   Memindahkan barang agunan;
dilakukan           oleh       -   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
Perseroan         tanpa            ketiga, bank atau lembaga keuangan lainnya;
persetujuan    terlebih        -   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
dahulu    dari     Bank            menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
Mandiri      (Negative             lain;
Covenant)                      -   Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
                                   atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
                                   berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
                               -   Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru
                                   pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT Borneo
                                   Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas perusahaan
                                   jetty dan perusahaan yang kegiatan usahanya yang sesuai
                                   dengan core business Perseroan dan MCT;
                               -   Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
                                   saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;
                               -   Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
                                   penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
                               -   Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
                                   tetapi tidak terbatas pada:
                                    1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
                                         lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
                                         secara negatif kelancaran usaha Perseroan dan
                                         MCT, kecuali kontrak tersebut digantikan dengan
                                         kontrak yang memiliki nilai setara;
                                    2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
                                         pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan
                                         MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
                                         Perseroan;
                                    3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
                                         perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun
                                         tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan
                                         cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
                                         kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
                                         yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
                                         murah dari harga pasar;
                               -   Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
                                   hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
                                   berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan
                                   kepada pihak lain;
                               -   Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
                                   MCT;
                               -   Menarik/menurunkan modal yang telah disetor; dan
                               -   Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan MCT
                                   atau pihak ketiga lainnya.

Ketentuan Pembagian        :   Perseroan diperbolehkan untuk membayar dividen jika
Dividen                        memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
                               - Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
                                  dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
                                                                                      11
Page 12
                                        -       Pemenuhan DSCR minimal 1,2x berdasarkan laporan
                                                keuangan Perseroan secara konsolidasi triwulanan
                                                inhouse/audited 2 (dua) periode terakhir;
                                        -       Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
                                                terdekat telah dilakukan;
                                        -       Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenant dan
                                                setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam 12
                                                (dua belas) bulan terakhir; dan
                                        -       Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
                                                maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
                                                persen) sisanya digunakan untuk mandatory prepayment.

                                        Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
                                        pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
                                        Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
                                        periode availability period berakhir.

b)   Fasilitas Kredit Investasi 2

     Pihak-Pihak                    :       -   Perseroan (Debitur 1) – (Co-Borrower)
                                            -   MCT (Debitur 2) – (Borrower)
                                            -   Bank Mandiri (Kreditur)

     Limit Kredit                   :   Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah).

     Jangka Waktu Kredit            :   60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
                                        perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                        - Jangka waktu penarikan (availability period) 12 (dua
                                            belas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
                                        - Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh
                                            delapan) bulan dimulai pada periode pembayaran bulan
                                            berikutnya sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.

     Suku Bunga                     :   JIBOR 1 Bulan + 4% per tahun.

     Agunan Kredit                  :       -    Tanah seluas 51.382 m2 atas nama MCT;
                                            -    Bangunan kantor, jetty dan stockpile atas nama MCT;
                                                 dan
                                            -    Alat berat atas nama MCT.
                                            -    Agunan Fasilitas Kredit Investasi – 2 joint collateral
                                                 dengan Fasilitas Kredit Investasi – 1.

     Hal     yang     dilarang      :       -    Memindahkan barang agunan;
     dilakukan             oleh             -    Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
     Perseroan           tanpa                   ketiga, bank atau lembaga keuangan lainnya;
     persetujuan      terlebih              -    Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
     dahulu     dari      Bank                   menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
     Mandiri        (Negative                    lain;
     Covenant)                              -    Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
                                                 atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
                                                 berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
                                            -    Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru
                                                 pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT
                                                 Borneo Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas
                                                 perusahaan jetty dan perusahaan yang kegiatan
                                                 usahanya yang sesuai dengan core business Perseroan
                                                 dan MCT;
                                            -    Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
                                                 saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;

                                                                                                        12
Page 13
                                  -   Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
                                      penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
                                  -   Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
                                      tetapi tidak terbatas pada:
                                      1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
                                          lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
                                          secara negatif kelancaran usaha Perseroan, kecuali
                                          kontrak tersebut digantikan dengan kontrak yang
                                          memiliki nilai setara;
                                      2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
                                          pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan
                                          dan MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
                                          Perseroan;
                                      3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
                                          perseorangan maupun perusahaan, termasuk
                                          namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
                                          dengan cara-cara yang berada di luar praktek-
                                          praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan
                                          pembelian yang lebih mahal serta melakukan
                                          penjualan lebih murah dari harga pasar;
                                  -   Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
                                      hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
                                      berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen
                                      jaminan kepada pihak lain;
                                  -   Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
                                      MCT;
                                  -   Menarik/menurunkan modal yang telah disetor; dan
                                  -   Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan
                                      MCT atau pihak ketiga lainnya.

    Ketentuan    Pembagian    :   Perseroan dan MCT diperbolehkan untuk membayar dividen
    Dividen                       jika memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
                                  - Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
                                       dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
                                  - Pemenuhan DSCR minimal 1,2x berdasarkan laporan
                                       keuangan Perseroan secara konsolidasi triwulanan
                                       inhouse/audited 2 (dua) periode terakhir;
                                  - Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
                                       terdekat telah dilakukan;
                                  - Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenant dan
                                       setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam
                                       12 (dua belas) bulan terakhir; dan
                                  - Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
                                       maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
                                       persen)     sisanya    digunakan    untuk   mandatory
                                       prepayment.

                                  Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
                                  pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
                                  Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
                                  periode availability period berakhir.

Setelah terlaksananya Rencana Penambahan Modal MCT, MCT akan menggunakan dana dari
hasil penambahan modal tersebut untuk melakukan pembayaran kembali lebih awal secara
sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang per tanggal 30
September 2024 senilai USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu
enam ratus sembilan puluh enam koma lima satu Dolar Amerika Serikat).

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit OCP, MCT diperbolehkan untuk melakukan pembayaran
kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas pinjaman yang diberikan OCP,
                                                                                         13
Page 14
   dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja kepada
   The Bank of New York Mellon, Cabang Singapura, sebagai agen fasilitas dalam Perjanjian Kredit
   OCP, dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran lebih awal harus dibayarkan dengan bunga
   yang telah jatuh tempo atas jumlah yang dilunasi, bersama dengan jumlah lain yang harus
   dibayarkan, termasuk, break cost dan early repayment amount (dalam setiap hal, jika berlaku).


   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
  TRANSAKSI SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI

  Dengan terlaksananya Rencana Penambahan Modal MCT, Perseroan dapat memberikan
  dukungan pendanaan yang akan digunakan MCT untuk melakukan Rencana Pembayaran Kembali
  Lebih Awal MCT. Hal ini dapat memberikan nilai ekonomis yang lebih baik kepada MCT secara
  langsung dan Perseroan secara tidak langsung. Beban bunga yang dikenakan oleh OCP kepada
  MCT sebesar 20% per tahun (yang terkonsolidasi kepada Perseroan secara proporsional), ketika
  rencana beban bunga yang akan dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan sebesar ± JIBOR
  1 Bulan + 4% per tahun (±10% per tanggal Keterbukaan Informasi ini). Lebih lanjut fasilitas
  pinjaman dari OCP diberikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), dimana juga
  memberikan risiko kurs baik kepada MCT secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.

B. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
  Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah terlaksananya Rencana Transaksi.




                                                                                             14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
 RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN RENCANA
                     PENAMBAHAN MODAL MCT

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham MCT dan memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Penambahan Modal MCT sesuai dengan surat penugasan No. KR/240703-003 tanggal 3 Juli
2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 100% (SERATUS PERSEN) SAHAM MCT

     Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) Saham MCT sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00139/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024:

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PPSB adalah Perseroan, GPB, APT, HB dan
          MCT.

     2.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham MCT.

     3.   Tanggal Efektif Penilaian

          Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024.
          Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
          keuangan MCT yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
          MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang menjadi dasar
          penilaian ini.

     4.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
          pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2024.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek
          penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
          manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan rencana transaksi serta untuk memenuhi
          POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 35/2020
          serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
          (“SPI”).

     5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
          keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
          penerbitan laporan penilaian ini.




                                                                                                   20
Page 21
Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MCT yang disusun oleh manajemen MCT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MCT pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MCT yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja MCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis MCT dan informasi
manajemen MCT terhadap proyeksi laporan keuangan MCT tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian MCT dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MCT atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MCT
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MCT.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum MCT berdasarkan Anggaran Dasar
MCT.


                                                                                          21
Page 22
     6.   Metode Penilaian yang Digunakan

          Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto
          arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode kapitalisasi kelebihan
          pendapatan (capitalized excess earning method).

          Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
          MCT di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
          usaha MCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MCT diproyeksikan
          sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MCT. Arus kas yang dihasilkan
          berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
          dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

          Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MCT merupakan
          metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari
          semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
          komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
          bank).

          Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
          pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga
          harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian
          terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian
          diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah
          disesuaikan.

          Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
          Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
          pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian
          dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
          kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham
          dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
          diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
          dan MCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
          penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
          melakukan pembobotan.

     7.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
          menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
          sebesar Rp516.153.293.350 (lima ratus enam belas miliar seratus lima puluh tiga juta dua
          ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).

B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA PENAMBAHAN
     MODAL MCT

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang
     dalam laporan No. 00140/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2024 tanggal 30 September 2024:

     1.   Identitas Pihak dalam Transaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PPSB adalah Perseroan, GPB, APT, HB dan
          MCT.

                                                                                                      22
Page 23
2.   Objek Analisis Kewajaran

     Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah sebagai berikut:

     -   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk mengambil bagian atas peningkatan
         modal ditempatkan dan disetor oleh MCT sebanyak 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus
         delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
         per saham atau setara dengan 36,56% (tiga puluh enam koma lima enam persen)
         saham MCT dengan harga pelaksanaan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
         atau dengan nilai transaksi sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan
         ratus juta Rupiah) sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal MCT.

     -   Transaksi dimana HB merencanakan untuk mengambil bagian atas peningkatan modal
         ditempatkan dan disetor oleh MCT sebanyak 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh)
         saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham atau
         setara dengan 4,06% (empat koma nol enam persen) saham MCT dengan harga
         pelaksanaan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) atau dengan nilai transaksi
         sebesar Rp34.200.000.000 (tiga puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) sehubungan
         dengan Rencana Penambahan Modal MCT.

3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Penambahan Modal MCT.

4.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan
     Modal MCT ini adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
     kewajaran rencana transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
     berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

     Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
     35/2020 serta SPI.

5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT dipersiapkan
     menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
     mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
     keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
     status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
     fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
     perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
     data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
     Penambahan Modal MCT disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
     penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
     tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
     tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
     Perseroan.

                                                                                            23
Page 24
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Penambahan
Modal MCT. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Penambahan Modal MCT hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Rencana Penambahan Modal MCT dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan Modal MCT
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. pendapat kewajaran atas Rencana
Penambahan Modal MCT hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MCT berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan dan MCT.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Penambahan Modal MCT tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Rencana Penambahan Modal MCT yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Penambahan Modal
MCT.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Penambahan Modal MCT pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Penambahan Modal MCT. Rencana Penambahan Modal MCT akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Penambahan Modal MCT yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Modal MCT ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Penambahan Modal MCT. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-

                                                                                        24
Page 25
          perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal
          MCT mungkin berbeda.

     6.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal
          MCT

          Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT ini, KJPP KR
          telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
          Rencana Penambahan Modal MCT dari hal-hal sebagai berikut:
          -    Analisis atas Rencana Penambahan Modal MCT;
          -    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Penambahan Modal MCT; dan
          -    Analisis atas kewajaran Rencana Penambahan Modal MCT.

     7.   Kesimpulan

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
          dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
          dampak keuangan Rencana Penambahan Modal MCT sebagaimana diungkapkan dalam
          Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Penambahan
          Modal MCT adalah wajar.


            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa:

1.   Rencana Penambahan Modal MCT sebagaimana yang diuraikan di atas tidak mengandung
     Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan

2.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Rencana Penambahan Modal
     MCT dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

                   Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

                               PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
                       Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
                        Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
                                     Jakarta Selatan 12940
                                  Telepon: (+62) 21 2994 1122
                                    Fax: (+62) 21 2991 2095

                               website: www.ancaralogistics.co.id
                               email: corsec@ancaralogistics.com




                                                                                             25

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published2 Oct 2024
Pages25
Characters71,662
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK p.1 ×18
linked org MAHAKAM COAL TERMINAL. p.1 ×6
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. · Kreditur p.2 ×33
linked org Honardy Boentario p.3 ×4
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.4 ×3
linked org PT Borneo Logistik p.5
linked person Nalinkant Amratlal Rathod *) · Komisaris Utama p.5 ×4
linked person Aninditha Anestya Bakrie · Komisaris p.5 ×3
linked person Agus Suharyono p.5
linked person Faisal Mohamad Nur · Direktur Utama p.5 ×3
linked person Rahul Nalin Rathod · Direktur p.5 ×3
linked person Vishal Manharlal Parekh · Direktur p.5 ×3
linked person Zainudin Amali p.7
linked person Rionald Silaban p.7
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.7
linked person Loeke Larasati Agoestina p.8
linked person Agus Dwi Handaya p.8
linked person Toni Eko Boy Subari p.8
linked person Rohan Hafas p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Graha Adika Niaga *) p.5 ×3
possible org Solomed Capital Pte. Ltd. *) p.5 ×3
possible org Bank Mandiri Bank Mandiri p.7
possible person Gatot Subroto p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.7
possible person Muhamad Chatib Basri p.7
possible person Faried Utomo p.7
possible person Tedi Bharata p.7
possible person Muliadi Rahardja p.8
possible person Heru Kristiyana p.8
possible person Darmawan Junaidi p.8
possible person Alexandra Askandar p.8
possible person Aquarius Rudianto p.8
possible person Sigit Prastowo p.8
possible person Timothy Utama p.8
possible person Eka Fitria p.8
possible person Danis Subyantoro p.8
possible person Totok Priyambodo p.8
possible person Munawir · Direktur p.9
unresolved org PT MAHAKAM COAL TERMINAL. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN p.1
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org PT Ancara Konsolidasian p.2
unresolved org Logistics Indonesia Tbk p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2
unresolved org Pte. Limited p.2 ×4
unresolved org PT Guruh Putra Bersama p.3 ×3
unresolved org PT Ade Putra Tanrajeng p.3 ×3
unresolved person Netty Maria Machdar · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved person Sri Intansih · Notaris p.5
unresolved person Maria Gunarti · Notaris p.6
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.8
unresolved — Limit Kredit p.10
unresolved org PT Borneo Petrol Servis p.11 ×2
unresolved org Bank Mandiri. Pembayaran p.12 ×2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.20
unresolved org Menteri Keuangan p.20
unresolved org KJPP KR p.20 ×51
unresolved org KJPP KR. Oleh p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5637 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi '
                            'adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah '
                'sebagai berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '307800000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result