Back to announcement
20240930_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31730282_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha:
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Jl. HAMM. Rifaddin, Perum Tamansari Grand
Jakarta Selatan 12940 Samarinda, Cluster Ruko Blok E2/09 RT.031,
Telepon: (+62) 21 2994 1122 Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda,
Fax: (+62) 21 2991 2095 Kalimantan Timur, 75131, Indonesia
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG
DILAKUKAN PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL ENTITAS ANAK
PERSEROAN, YAITU PT MAHAKAM COAL TERMINAL.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:
Afiliasi Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Bank Mandiri Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Benturan Kepentingan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK No.
42/2020.
Entitas Anak/MCT Berarti PT Mahakam Coal Terminal, yang merupakan Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung
sebesar 70% (tujuh puluh persen).
JIBOR Berarti Jakarta Interbank Offered Rate.
Keterbukaan Informasi Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.
KJPP KR/Penilai Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
Independen
Laporan Keuangan Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa &
Rekan (anggota Firma Praxity International).
OCP Berarti OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V
(SF 1) Pte. Limited.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Pengendali Perusahaan Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Terbuka a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Perseroan Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk.
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2
Page 3
POJK No. 35/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Rencana Transaksi Berarti keseluruhan rencana transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Keterbukaan Informasi ini, yaitu Rencana Penambahan Modal
MCT, Rencana Perolehan Fasilitas, dan Rencana Pembayaran
Kembali Lebih Awal MCT.
Transaksi Afiliasi Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3
POJK No. 42/2020.
Transaksi Material Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 17/2020.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Penempatan
Saham Bersyarat oleh Perseroan, PT Guruh Putra Bersama (“GPB”), PT Ade Putra Tanrajeng (“APT”),
Honardy Boentario (“HB”) dan MCT pada tanggal 30 September 2024 (“PPSB”), yang mengatur
mengenai penambahan modal melalui pengeluaran saham baru pada MCT yang seluruhnya akan
diambil bagian oleh Perseroan dan HB (“Rencana Penambahan Modal MCT”). Nilai penempatan
saham yang disepakati berdasarkan PPSB adalah Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua
miliar Rupiah) (“Nilai Penambahan Modal MCT”).
Berdasarkan ketentuan PPSB, penambahan modal melalui pengeluaran saham baru MCT tersebut
dilaksanakan agar MCT dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal secara sukarela (voluntary
prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang per tanggal 30 September 2024 senilai
USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam
koma lima satu Dolar Amerika Serikat) (“Rencana Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT”).
Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana atau sebagian dana yang rencananya akan diperoleh
dari fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri, yang berupa (i) fasilitas kredit investasi 1 dengan limit
sebesar Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah); dan (ii) bersama dengan MCT,
fasilitas kredit investasi 2 dengan limit sebesar Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah)
(“Rencana Perolehan Fasilitas”) untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan
oleh MCT.
Rencana Penambahan Modal MCT merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, Rencana Penambahan Modal MCT juga merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi. Namun demikian, Rencana Penambahan Modal MCT ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Rencana Penambahan Modal MCT wajib
dinilai oleh penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran Rencana Penambahan Modal
MCT, namun tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS dikarenakan Rencana Nilai
Penambahan Modal MCT tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai Rencana Penambahan Modal MCT, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
3
Page 4
URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. OBJEK RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Penambahan Modal MCT adalah 34.200 (tiga puluh empat ribu dua ratus) lembar
saham baru yang akan dikeluarkan MCT, yang akan ditempatkan seluruhnya oleh Perseroan dan
HB, dengan rincian berikut ini:
Perseroan : 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar saham baru
HB : 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham baru
B. NILAI RENCANA TRANSAKSI
Nilai Rencana Penambahan Modal MCT adalah sebesar Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat
puluh dua miliar Rupiah).
C. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan utama adalah mengelola dan
mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk tambang batu bara
perusahaan afiliasi Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
Ditempatkan seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
4
Page 5
dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Pemegang Saham menurut Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga *) 5.202.000.000 32,87
PT Borneo Logistik Indonesia 1.744.000.000 11,02
Solomed Capital Pte. Ltd. *) 4.998.000.000 31,58
Nalinkant Amratlal Rathod *) 333.347.000 2,11
Manajemen, publik, dan karyawan 3.548.453.000 22,42
Total 15.825.800.000 100,00
*) Pengendali Perusahaan Terbuka
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris Independen : Agus Suharyono
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Direktur : Aulia
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
3 (tiga) Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.
Untung mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama
1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
50132).
- Kegiatan usaha penunjang
1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. MCT
a. Riwayat Singkat MCT
MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri
Intansih, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
5
Page 6
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan dengan
Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 818/BH 0903/IV/2007,
yang keduanya tertanggal 20 April 2007.
Akta Pendirian MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0110145 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0156161, keduanya tertanggal tanggal 28 Agustus 2023.
MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. HR
Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut.
Modal Dasar : Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah), terbagi dalam
50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp100.000,-
(seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) yang terdiri dari
Ditempatkan 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Pemegang Saham MCT adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk 35.000 70,00
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 10,00
PT Guruh Putra Bersama 5.000 10,00
Honardy Boentario 5.000 10,00
Total 50.000 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MCT
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Meliani Bunawan
Komisaris : Faisal Mohamad Nur
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Direksi
Direktur Utama : Munawir
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Honardy Boentario
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
6
Page 7
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
(tiga) Anggaran Dasar MCT adalah
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor;
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar MCT, MCT
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222);
3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
3. Bank Mandiri
a. Riwayat Singkat Bank Mandiri
Bank Mandiri, menjadi Perusahaan Perseroan yang dinyatakan dalam Akta No. 9
tanggal 2 Oktober 1998, Bank Mandiri adalah salah satu bank milik negara di Indonesia
sebagai penggabungan dari empat bank milik negara sebagai bagian dari program
restrukturisasi pemerintah Indonesia. Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa
perbankan komersial dan memiliki 11 (sebelas) afiliasi anak perusahaan.
Bank Mandiri berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
b. Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Negara Republik Indonesia 48.533.333.334 52,00
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 8,00
Pemegang Saham lainnya 37.333.333.332 40,00
Total 93.333.333.332 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Indpenden : Zainudin Amali
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Arif Bu dimanta
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Tedi Bharata
7
Page 8
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan & Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan & Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury & International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Resiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
4. OCP
a. Riwayat Singkat OCP
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah
bagian dari OCP Asia, sebuah firma manajemen investasi dengan rekam jejak yang
terbukti dalam menyediakan pinjaman yang disesuaikan untuk usaha kecil dan
menengah di kawasan Asia Pasifik, yang berlokasi di Hong Kong, Singapura dan
Australia.
OCP AF IV dan OCP V merupakan perusahaan manajemen investasi yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Singapura.
b. Susunan Pengurus OCP Asia
Susunan Pengurus OCP Asia adalah sebagai berikut:
Principal
Principal : Nick Cusack
Principal : Colin Smith
Principal : Ben Harris
Partner
Partner : Stu Wilson
Partner : Teall Edds
Partner : Dan Simmons
Partner : Ernest Lee
D. Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
Transaksi
MCT merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan, yang 70%
(tujuh puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
8
Page 9
Terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan MCT, sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan MCT
Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama Komisaris Utama
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
Rahul Nalin Rathod Direktur Direktur
Vishal Manharlal Parekh Direktur Direktur
Faisal Mohamad Nur Direktur Utama Komisaris
Munawir Direktur Direktur Utama
E. Keterangan mengenai Rencana Transaksi
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan, GPB, APT, HB dan MCT telah menandatangani
PPSB. PPSB ini ditandatangani sehubungan dengan rencana MCT untuk melakukan
penambahan modal dari para pemegang saham MCT. Sebagaimana diatur dalam PPSB, dana
hasil penambahan modal tersebut akan digunakan oleh MCT untuk melakukan pembayaran
kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP
berdasarkan Perjanjian Kredit USD62.000.000 Fasilitas Pinjaman Berjangka Untuk PT Mahakam
Coal Terminal tanggal 14 Juni 2023 (“Perjanjian Kredit OCP”), yang per tanggal 30 September
2024 senilai USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus
sembilan puluh enam koma lima satu Dolar Amerika Serikat).
Berdasarkan PPSB, disepakati bahwa MCT akan melakukan penambahan modal dengan cara
meningkatkan:
- modal dasar dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp33.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar
Rupiah) yang terbagi atas 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) lembar saham; dan
- modal ditempatkan dan modal disetor dari semula berjumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
Rupiah) yang terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham, menjadi Rp8.420.000.000
(delapan miliar empat ratus dua puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 84.200 (delapan puluh
empat ribu dua ratus) lembar saham.
Sehubungan dengan penambahan modal tersebut, MCT akan menerbitkan 34.200 (tiga puluh
empat ribu dua ratus) lembar saham baru, masing-masing bernilai nominal Rp100.000 (seratus
ribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp3.420.000.000 (tiga miliar empat ratus dua puluh juta
Rupiah) yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor oleh Perseroan dan HB, dengan rincian
sebagai berikut:
- Perseroan akan melakukan penempatan atas 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan
puluh) lembar saham baru. Harga atas penempatan saham Perseroan pada MCT adalah
sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
- HB akan melakukan penempatan atas 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh) lembar saham
baru. Harga atas penempatan saham HB pada MCT adalah sebesar Rp34.200.000.000 (tiga
puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah).
9
Page 10
Dengan demikian, struktur kepemilikan saham MCT sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
Penambahan Modal MCT adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
Penambahan Modal Penambahan Modal
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Jumlah
Nominal (Rp) % Nominal (Rp) %
Saham Saham
@100.000 @100.000
Modal Dasar 50.000 5.000.000.000 330.000 33.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Ancara Logistics Indonesia 35.000 3.500.000.000 70,00 65.780 6.578.000.000 78,12
Tbk
PT Guruh Putra Bersama 5.000 500.000.000 10,00 5.000 500.000.000 5,94
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 500.000.000 10,00 5.000 500.000.000 5,94
Honardy Boentario 5.000 500.000.000 10,00 8.420 842.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan 50.000 5.000.000.000 100,00 84.200 8.420.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - - 245.800 24.580.000.000
Sebagaimana telah kami sampaikan pada bagian pendahuluan, Perseroan bermaksud untuk
menggunakan dana atau sebagian dana yang rencananya akan diperoleh dari Rencana
Perolehan Fasilitas untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh MCT.
Adapun Rencana Perolehan Fasilitas tersebut didasari pada Surat Penawaran Pemberian Kredit
No. CBG.CB5/SIC7.SPPK.290/2024 kepada Perseroan dan MCT yang diterbitkan oleh Bank
Mandiri pada tanggal 14 Juni 2024, yang telah ditandatangani oleh semua pihak terkait pada
tanggal 14 Agustus 2024 ("SPPK").
Berikut ini adalah uraian singkat mengenai ketentuan SPPK dari Bank Mandiri:
a) Fasilitas Kredit Investasi 1
Pihak-Pihak : - Perseroan (Debitur)
- Bank Mandiri (Kreditur)
Limit Kredit : Rp342.000.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar
Rupiah) akan diterima oleh Perseroan.
Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu penarikan (availability period) 3 (tiga) bulan
sejak penandatanganan perjanjian kredit.
- Jangka waktu angsuran maksimal 57 (lima puluh tujuh)
bulan dimulai pada periode pembayaran bulan berikutnya
sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
Suku Bunga : JIBOR 1 Bulan + 4% per tahun.
Agunan Kredit : - Agunan Utama
42 (empat puluh dua) unit Kapal Tongkang, 2 (dua) unit
Kapal Tugboat, dan 1 (satu) unit Kapal Floating
Transhipment Unit, masing-masing atas nama Perseroan.
- Agunan Tambahan
1) 25 (dua puluh lima) unit Kapal Tugboat Kayu atas
nama Perseroan;
2) Mesin dan peralatan atas nama Perseroan;
3) Tanah seluas 20.513 m2 atas nama Perseroan;
4) Tagihan seluruh pendapatan atas nama Perseroan;
5) Piutang usaha atas nama Perseroan;
6) Rekening bank atas nama Perseroan;
7) Klaim asuransi Perseroan;
10
Page 11
8) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama PT Graha Adika Niaga;
9) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama Solomed Capital Pte. Ltd.; dan
10) Corporate Guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee
atas nama MCT.
- Agunan Fasilitas Kredit Investasi – 1 joint collateral
dengan Fasilitas Kredit Investasi – 2.
Hal yang dilarang : - Memindahkan barang agunan;
dilakukan oleh - Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
Perseroan tanpa ketiga, bank atau lembaga keuangan lainnya;
persetujuan terlebih - Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
dahulu dari Bank menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
Mandiri (Negative lain;
Covenant) - Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
- Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru
pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT Borneo
Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas perusahaan
jetty dan perusahaan yang kegiatan usahanya yang sesuai
dengan core business Perseroan dan MCT;
- Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;
- Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
- Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
secara negatif kelancaran usaha Perseroan dan
MCT, kecuali kontrak tersebut digantikan dengan
kontrak yang memiliki nilai setara;
2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan dan
MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan;
3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun
tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan
cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
murah dari harga pasar;
- Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan
kepada pihak lain;
- Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
MCT;
- Menarik/menurunkan modal yang telah disetor; dan
- Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan MCT
atau pihak ketiga lainnya.
Ketentuan Pembagian : Perseroan diperbolehkan untuk membayar dividen jika
Dividen memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
11
Page 12
- Pemenuhan DSCR minimal 1,2x berdasarkan laporan
keuangan Perseroan secara konsolidasi triwulanan
inhouse/audited 2 (dua) periode terakhir;
- Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
terdekat telah dilakukan;
- Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenant dan
setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam 12
(dua belas) bulan terakhir; dan
- Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
persen) sisanya digunakan untuk mandatory prepayment.
Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
periode availability period berakhir.
b) Fasilitas Kredit Investasi 2
Pihak-Pihak : - Perseroan (Debitur 1) – (Co-Borrower)
- MCT (Debitur 2) – (Borrower)
- Bank Mandiri (Kreditur)
Limit Kredit : Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu Kredit : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu penarikan (availability period) 12 (dua
belas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit
- Jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh
delapan) bulan dimulai pada periode pembayaran bulan
berikutnya sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
Suku Bunga : JIBOR 1 Bulan + 4% per tahun.
Agunan Kredit : - Tanah seluas 51.382 m2 atas nama MCT;
- Bangunan kantor, jetty dan stockpile atas nama MCT;
dan
- Alat berat atas nama MCT.
- Agunan Fasilitas Kredit Investasi – 2 joint collateral
dengan Fasilitas Kredit Investasi – 1.
Hal yang dilarang : - Memindahkan barang agunan;
dilakukan oleh - Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
Perseroan tanpa ketiga, bank atau lembaga keuangan lainnya;
persetujuan terlebih - Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
dahulu dari Bank menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
Mandiri (Negative lain;
Covenant) - Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian
atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan fasilitas kredit Perseroan;
- Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru
pada perusahaan lain, kecuali rencana akuisisi PT
Borneo Petrol Servis, akuisisi/pembangunan atas
perusahaan jetty dan perusahaan yang kegiatan
usahanya yang sesuai dengan core business Perseroan
dan MCT;
- Kapal yang dibiayai dengan refinancing di Bank Mandiri
saat ini tidak diperkenankan menjadi agunan di bank lain;
12
Page 13
- Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar tujuan
penggunaan kredit berdasarkan perjanjian kredit;
- Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
1) Membatalkan kontrak atau perjanjian dengan pihak
lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi
secara negatif kelancaran usaha Perseroan, kecuali
kontrak tersebut digantikan dengan kontrak yang
memiliki nilai setara;
2) Mengadakan kerjasama yang dapat membawa
pengaruh negatif pada aktivitas usaha Perseroan
dan MCT dan mengancam keberlangsungan usaha
Perseroan;
3) Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun perusahaan, termasuk
namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya,
dengan cara-cara yang berada di luar praktek-
praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan
pembelian yang lebih mahal serta melakukan
penjualan lebih murah dari harga pasar;
- Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian
hak dan/kewajiban Perseroan dan MCT yang timbul
berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen
jaminan kepada pihak lain;
- Melakukan investasi di luar core business Perseroan dan
MCT;
- Menarik/menurunkan modal yang telah disetor; dan
- Memberikan pinjaman kepada afiliasi Perseroan dan
MCT atau pihak ketiga lainnya.
Ketentuan Pembagian : Perseroan dan MCT diperbolehkan untuk membayar dividen
Dividen jika memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
- Tidak ada kejadian wanprestasi (event of default) yang
dapat timbul dari pembayaran dividen tersebut;
- Pemenuhan DSCR minimal 1,2x berdasarkan laporan
keuangan Perseroan secara konsolidasi triwulanan
inhouse/audited 2 (dua) periode terakhir;
- Setiap pembayaran dari tanggal pembayaran bunga
terdekat telah dilakukan;
- Tidak terdapat pelanggaran atas financial covenant dan
setiap ketentuan dalam perjanjian kredit apapun dalam
12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- Kas yang dapat digunakan untuk pembayaran dividen
maksimal 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
persen) sisanya digunakan untuk mandatory
prepayment.
Jika salah satu dari kondisi di atas tidak terpenuhi, maka
pembayaran dividen harus mendapatkan persetujuan dari
Bank Mandiri. Pembayaran dividen dapat dilakukan setelah
periode availability period berakhir.
Setelah terlaksananya Rencana Penambahan Modal MCT, MCT akan menggunakan dana dari
hasil penambahan modal tersebut untuk melakukan pembayaran kembali lebih awal secara
sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP, yang per tanggal 30
September 2024 senilai USD20.821.696,51 (dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu
enam ratus sembilan puluh enam koma lima satu Dolar Amerika Serikat).
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit OCP, MCT diperbolehkan untuk melakukan pembayaran
kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas pinjaman yang diberikan OCP,
13
Page 14
dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja kepada
The Bank of New York Mellon, Cabang Singapura, sebagai agen fasilitas dalam Perjanjian Kredit
OCP, dengan ketentuan bahwa seluruh pembayaran lebih awal harus dibayarkan dengan bunga
yang telah jatuh tempo atas jumlah yang dilunasi, bersama dengan jumlah lain yang harus
dibayarkan, termasuk, break cost dan early repayment amount (dalam setiap hal, jika berlaku).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI
Dengan terlaksananya Rencana Penambahan Modal MCT, Perseroan dapat memberikan
dukungan pendanaan yang akan digunakan MCT untuk melakukan Rencana Pembayaran Kembali
Lebih Awal MCT. Hal ini dapat memberikan nilai ekonomis yang lebih baik kepada MCT secara
langsung dan Perseroan secara tidak langsung. Beban bunga yang dikenakan oleh OCP kepada
MCT sebesar 20% per tahun (yang terkonsolidasi kepada Perseroan secara proporsional), ketika
rencana beban bunga yang akan dikenakan oleh Bank Mandiri kepada Perseroan sebesar ± JIBOR
1 Bulan + 4% per tahun (±10% per tanggal Keterbukaan Informasi ini). Lebih lanjut fasilitas
pinjaman dari OCP diberikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), dimana juga
memberikan risiko kurs baik kepada MCT secara langsung dan Perseroan secara tidak langsung.
B. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah terlaksananya Rencana Transaksi.
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
18
Page 19
19
Page 20
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL MCT
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham MCT dan memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Penambahan Modal MCT sesuai dengan surat penugasan No. KR/240703-003 tanggal 3 Juli
2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 100% (SERATUS PERSEN) SAHAM MCT
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) Saham MCT sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00139/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PPSB adalah Perseroan, GPB, APT, HB dan
MCT.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham MCT.
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan MCT yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang menjadi dasar
penilaian ini.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek
penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan rencana transaksi serta untuk memenuhi
POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 35/2020
serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
(“SPI”).
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
20
Page 21
Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MCT yang disusun oleh manajemen MCT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MCT pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MCT yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja MCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis MCT dan informasi
manajemen MCT terhadap proyeksi laporan keuangan MCT tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian MCT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MCT atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MCT
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MCT.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum MCT berdasarkan Anggaran Dasar
MCT.
21
Page 22
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan metode kapitalisasi kelebihan
pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
MCT di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha MCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MCT diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MCT. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MCT merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga
harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian
terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah
disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian
dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham
dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan MCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian pada tanggal 31 Maret 2024 adalah
sebesar Rp516.153.293.350 (lima ratus enam belas miliar seratus lima puluh tiga juta dua
ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA PENAMBAHAN
MODAL MCT
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00140/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2024 tanggal 30 September 2024:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PPSB adalah Perseroan, GPB, APT, HB dan
MCT.
22
Page 23
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah sebagai berikut:
- Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk mengambil bagian atas peningkatan
modal ditempatkan dan disetor oleh MCT sebanyak 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus
delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
per saham atau setara dengan 36,56% (tiga puluh enam koma lima enam persen)
saham MCT dengan harga pelaksanaan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah)
atau dengan nilai transaksi sebesar Rp307.800.000.000 (tiga ratus tujuh miliar delapan
ratus juta Rupiah) sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal MCT.
- Transaksi dimana HB merencanakan untuk mengambil bagian atas peningkatan modal
ditempatkan dan disetor oleh MCT sebanyak 3.420 (tiga ribu empat ratus dua puluh)
saham dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per saham atau
setara dengan 4,06% (empat koma nol enam persen) saham MCT dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) atau dengan nilai transaksi
sebesar Rp34.200.000.000 (tiga puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) sehubungan
dengan Rencana Penambahan Modal MCT.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT dalam Laporan Pendapat
Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana
Penambahan Modal MCT.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan
Modal MCT ini adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran rencana transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.
35/2020 serta SPI.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi
mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Penambahan Modal MCT disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
23
Page 24
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Penambahan
Modal MCT. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Penambahan Modal MCT hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas
Rencana Penambahan Modal MCT dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan Modal MCT
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. pendapat kewajaran atas Rencana
Penambahan Modal MCT hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MCT berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan dan MCT.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Penambahan Modal MCT tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
di luar Rencana Penambahan Modal MCT yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Penambahan Modal
MCT.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Penambahan Modal MCT pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Penambahan Modal MCT. Rencana Penambahan Modal MCT akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Penambahan Modal MCT yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Modal MCT ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Penambahan Modal MCT. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
24
Page 25
perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal
MCT mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Penambahan Modal
MCT
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Modal MCT ini, KJPP KR
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
Rencana Penambahan Modal MCT dari hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Rencana Penambahan Modal MCT;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Penambahan Modal MCT; dan
- Analisis atas kewajaran Rencana Penambahan Modal MCT.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Penambahan Modal MCT sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Penambahan
Modal MCT adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa:
1. Rencana Penambahan Modal MCT sebagaimana yang diuraikan di atas tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan
2. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Rencana Penambahan Modal
MCT dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
Jalan HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (+62) 21 2994 1122
Fax: (+62) 21 2991 2095
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
25
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MAHAKAM COAL TERMINAL. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN
p.1
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
PT Ancara Konsolidasian
p.2
unresolved
org
Logistics Indonesia Tbk
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Pte. Limited
p.2 ×4
unresolved
org
PT Guruh Putra Bersama
p.3 ×3
unresolved
org
PT Ade Putra Tanrajeng
p.3 ×3
unresolved
person
Netty Maria Machdar
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
person
Sri Intansih
· Notaris
p.5
unresolved
person
Maria Gunarti
· Notaris
p.6
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.8
unresolved
—
Limit Kredit
p.10
unresolved
org
PT Borneo Petrol Servis
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Pembayaran
p.12 ×2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.20
unresolved
org
KJPP KR
p.20 ×51
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
5637 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah '
'sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '307800000000'}