Skip to content
Back to announcement

20240930_ALII_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31730282_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Kusnanto & rekan
 Independent Business Appraisers
License : 2.19.0162
Indonesia
Page 2
No. : 00139/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2024                             25 September 2024



Kepada Yth.

PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
Bakrie Tower Lt. 15
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940

U.p. : Direksi

Hal : Ringkasan Penilaian 100,00% Saham PT Mahakam Coal Terminal


Dengan hormat,

Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Ancara Logistics
Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar 100,00% saham PT Mahakam Coal Terminal (selanjutnya disebut
“MCT”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/240703-003
tanggal 3 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 100,00% saham MCT
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat
mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2024.


ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang angkutan dengan kegiatan
usaha utama angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang. Perseroan
berdomisili di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said
No. 1, Jakarta 12940, dengan nomor telepon: (021) 2994 1122, nomor faksimile:
(021) 2991 2095, dan email: corsec@ancaralogistics.com.




                                             i
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
Perseroan atas MCT pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

                            PT Ade Putra          PT Guruh Putra      Honardy Boentario
       Perseroan
                          Tanrajeng (APT)         Bersama (GPB)             (HB)
            70,00%                10,00%                 10,00%                10,00%

                                            MCT



Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Agustus 2023, Perseroan memiliki penyertaan saham pada MCT dengan kepemilikan
sebesar 70,00%. MCT merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MCT adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan,
pengangkutan, dan pertambangan. Saat ini, MCT bergerak di bidang operasi terminal untuk
kepentingan sendiri yang digunakan sebagai Inter Transshipment Point (ISP) yang beroperasi
di Desa Embalut, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan. ISP milik MCT berfungsi sebagai titik perpindahan muatan dari
tongkang sungai ke stockpile serta dari stockpile ke tongkang laut.

Berdasarkan laporan keuangan MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, MCT memiliki pinjaman jangka panjang dari OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte.
Limited (selanjutnya disebut “OCP IV”) dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited (selanjutnya
disebut “OCP V”) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 341,30 miliar dengan jangka waktu
sampai dengan Oktober 2025 dan tingkat bunga sebesar 20,00% per tahun (selanjutnya
disebut “Pinjaman”).

Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan merencanakan untuk memperoleh
fasilitas kredit investasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank”)
sebesar Rp 342,00 miliar dengan jangka waktu 60 bulan dan tingkat bunga sebesar JIBOR 1
Bulan + 4,00% per tahun (selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman Bank”) sebagaimana
tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (selanjutnya disebut “SPPK”). Dana
yang diperoleh dari Rencana Pinjaman Bank tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk
mengambil bagian atas peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor yang
akan diterbitkan oleh MCT (selanjutnya disebut “Rencana Penyertaan Saham Perseroan”).
Selanjutnya, pada saat yang bersamaan, HB juga merencanakan untuk mengambil bagian
atas peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor yang akan diterbitkan oleh
MCT (selanjutnya disebut “Rencana Penyertaan Saham HB”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penyertaan
Saham Perseroan dan Rencana Penyertaan Saham HB merupakan satu kesatuan transaksi
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.




                                             ii
Page 4
Rencana Transaksi merupakan salah satu upaya Perseroan dan HB dalam memberikan
dukungan finansial bagi MCT untuk melunasi seluruh Pinjaman kepada OCP IV dan OCP V.
Hal ini diyakini manajemen Perseroan dapat memberikan dampak struktur kapital yang lebih
efektif dan efisien bagi MCT dengan adanya peningkatan modal melalui Rencana Transaksi
sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan melalui MCT diharapkan dapat
melakukan mitigasi risiko atas sumber pendanaan dengan lebih terstruktur, mengingat tingkat
bunga atas Rencana Pinjaman Bank lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga
Pinjaman sehingga Perseroan mengharapkan adanya efisiensi beban keuangan dan
ketersediaan saldo kas dan setara kas yang dapat digunakan oleh Perseroan dan MCT dalam
rangka melakukan ekspansi, belanja modal, dan modal kerja maupun pengembangan usaha
atas portofolio aset Perseroan dan MCT.

Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat menurunkan
leverage ratio Perseroan dan menurunkan beban keuangan konsolidasian Perseroan yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
pada masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Berdasarkan laporan keuangan MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2024, MCT memiliki Pinjaman. Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya,
    Perseroan merencanakan untuk memperoleh Rencana Pinjaman Bank sebagaimana
    tercantum dalam SPPK. Dana yang diperoleh dari Rencana Pinjaman Bank tersebut akan
    digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi.

•   Rencana Transaksi merupakan salah satu upaya Perseroan dan HB dalam memberikan
    dukungan finansial bagi MCT untuk melunasi seluruh Pinjaman kepada OCP IV dan OCP
    V. Hal ini diyakini manajemen Perseroan dapat memberikan dampak struktur kapital yang
    lebih efektif dan efisien bagi MCT dengan adanya peningkatan modal melalui Rencana
    Transaksi sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi seluruh
    pemegang saham Perseroan.

•   Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan melalui MCT diharapkan dapat
    melakukan mitigasi risiko atas sumber pendanaan dengan lebih terstruktur, mengingat
    tingkat bunga atas Rencana Pinjaman Bank lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
    bunga Pinjaman sehingga Perseroan mengharapkan adanya efisiensi beban keuangan
    dan ketersediaan saldo kas dan setara kas yang dapat digunakan oleh Perseroan dan
    MCT dalam rangka melakukan ekspansi, belanja modal, dan modal kerja maupun
    pengembangan usaha atas portofolio aset Perseroan dan MCT.




                                            iii
Page 5
•   Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat menurunkan
    leverage ratio Perseroan dan menurunkan beban keuangan konsolidasian Perseroan
    yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
    Perseroan pada masa yang akan datang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa MCT
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 70,00% pada tanggal
31 Maret 2024, maka Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan
harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penyertaan Saham tersebut merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.

Mengingat MCT adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham MCT bersifat tidak likuid.


PREMIS PENILAIAN

Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa MCT adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.


TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN

Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Maret 2024.

Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).




                                           iv
Page 6
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN

Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.

Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, dimana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan MCT ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan MCT. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/240703-003 tanggal 3 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN

Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2024.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan MCT yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan MCT
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang menjadi dasar
penilaian ini.


JENIS LAPORAN

Jenis laporan penilaian 100,00% saham PT Mahakam Coal Terminal ini merupakan laporan
terinci.




                                             v
Page 7
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Maret 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
100,00% saham PT Mahakam Coal Terminal tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat mempengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:

1. Laporan keuangan MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
   31 Maret 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
   Y. Santosa dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”) sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00143/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/VII tanggal 31 Juli 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian dengan hal lain;

2. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
   telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00098/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan pendapat wajar
   tanpa pengecualian;

3. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
   telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00087/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dengan pendapat
   wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal;

4. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
   telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00149/2.00902/AU.1?05/0046-1/1/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

5. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
   telah diaudit oleh KAP KAP Armanda & Enita (selanjutnya disebut “AE”) sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00002/2.0680/AU.1/05/1570-2/1/I/2022 tanggal
   28 Januari 2022 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

6. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang
   telah diaudit oleh KAP AE sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00053/2.0680/AU.1/05/1570-1/1/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020 dengan
   pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;




                                            vi
Page 8
7. Proyeksi laporan keuangan MCT untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 – 2047 yang disusun oleh manajemen MCT;

8. Laporan penilaian properti MCT per 31 Maret 2024 yang disusun oleh
   KJPP Iwan Bachron dan Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00229/2.0047-05/PI/02/0500/1/IX/2024 tanggal 23 September 2024;

9. SPPK;

10. Anggaran dasar MCT yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 16
    dari Maria Gunarti, S.H. M.Kn., tanggal 25 Agustus 2023, mengenai perubahan pasal 12
    anggaran dasar MCT terkait tugas dan wewenang Direksi;

11. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Faisal Mohamad Nur dengan
    posisi sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Rencana Transaksi;

12. Tarif pajak yang diberlakukan atas MCT adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
    periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
    yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2047;

13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan MCT serta pihak-pihak lain yang
    relevan untuk penugasan;

14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan

18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.




                                            vii
Page 9
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan MCT atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari MCT. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.

Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MCT yang disusun oleh manajemen MCT. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MCT pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MCT yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
terhadap target kinerja MCT yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis MCT dan informasi
manajemen MCT terhadap proyeksi laporan keuangan MCT tersebut. Kami juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian MCT dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.




                                            viii
Page 10
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MCT atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MCT bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan MCT.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum MCT berdasarkan anggaran dasar MCT.




                                            ix
Page 11
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.


PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif MCT, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki MCT. Prospek MCT di masa yang akan
datang kami evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang
diberikan oleh manajemen yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.

Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.


METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(capitalized excess earning method).

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
MCT di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha MCT. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MCT diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MCT. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MCT merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank).




                                             x
Page 12
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga
harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian
terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah
disesuaikan.

Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai.
Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian
dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat
kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham
dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
MCT. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.


RINGKASAN HASIL PENILAIAN

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:

I.     Nilai Pasar 100,00% Saham MCT Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas

       Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
       100,00% saham MCT sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
       Rp 713,46 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai pasar
       100,00% saham MCT adalah sebesar Rp 499,42 miliar. Dengan demikian, nilai pasar
       100,00% saham MCT berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar
       Rp 499,42 miliar.

II.    Nilai Pasar 100,00% Saham MCT Berdasarkan Metode Kapitalisasi Kelebihan
       Pendapatan

       Berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, diperoleh hasil bahwa
       indikasi nilai pasar 100,00% saham MCT sebelum diskon likuiditas pasar adalah
       sebesar Rp 761,26 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 30,00%, maka nilai
       pasar 100,00% saham MCT adalah sebesar Rp 532,88 miliar. Dengan demikian, nilai
       pasar 100,00% saham MCT berdasarkan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
       adalah sebesar Rp 532,88 miliar.




                                              xi
Page 13
III.   Rekonsiliasi Nilai

       Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
       digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
       terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
       dengan bobot 50,00% untuk metode diskonto arus kas dan 50,00% untuk metode
       kapitalisasi kelebihan pendapatan.

       Alasan kami memberikan bobot 50,00% untuk metode diskonto arus kas dan 50,00%
       untuk metode kapitalisasi kelebihan pendapatan, yaitu karena data dan informasi yang
       digunakan pada metode diskonto arus kas dan metode kapitalisasi kelebihan
       pendapatan yang kami gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian
       merupakan data dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang sama.

       Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
       Penilaian adalah sebesar Rp 516,15 miliar.

Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen MCT melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen MCT
mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. Kami
melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat kami,
asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian
asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi
perhitungan nilai Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa
hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.


KESIMPULAN PENILAIAN

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar
Rp 516,15 miliar.

Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan MCT serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.

Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas MCT. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian MCT tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.


                                            xii
Page 14
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN

Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.

Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.

Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.

Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.


Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            xiii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published2 Oct 2024
Pages14
Characters33,095
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk p.2 ×5
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.2 ×7
linked org Honardy Boentario p.3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×2
linked person Faisal Mohamad Nur p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Ade Putra p.3
unresolved org PT Guruh Putra p.3
unresolved org Pte. Limited p.3 ×2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.7
unresolved org YSR p.7 ×3
unresolved org Armanda p.7
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.8
unresolved person Maria Gunarti p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.14 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.14
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2646 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result