Skip to content
Back to announcement

20240921_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31727833_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
                                                                                                       1


              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
    RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                     TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                 Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                 diselenggarakan pada tanggal 30 September 2024
Page 2
                                                                                           2



DEFINISI

Afiliasi               :   berarti:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
                               atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
                               atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                               atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
                               dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
                               dan saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                               yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                               anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                               dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                               atau komisaris dan pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                               dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                               atau;
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                               utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                               langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                               persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan   :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                           terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                           utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud.

Fasilitas Kredit       :   Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan JII
                           berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII; dan (ii)
                           SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3
                                                                                            3


JII                         :   PT Jakarta Investindo Indonesia.

Keterbukaan Informasi       :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                                informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                                disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
                                17/2020 dan POJK No. 42/2020.

KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
                                selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                                Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                                fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                                tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                                Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                                dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                Pasal 55 UU No. 21/2011.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                                dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali                  :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                                dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                                baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                                Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                                menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                Perusahaan Terbuka.

Penilai Aset                :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan

Pemegang Saham Independen   :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
Page 4
                                                                                                4


                                  anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                  Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
                                  anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                  saham utama, dan Pengendali.

Perjanjian Kredit Perseroan   :   Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dan JII                           dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perjanjian Kredit SSS         :   Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
                                  dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perseroan                     :   PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                  Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

RUPS                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

SSS                           :   PT Sirius Surya Sentosa

Transaksi Afiliasi            :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                  perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                  terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan            :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan                       perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                  Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                  Benturan Kepentingan.

Transaksi Material            :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                  atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                  sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5
                                                                                                    5


 I.    PENDAHULUAN
Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang
dimilikinya, Perseroan dan JII membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII
telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan
JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga
mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar
dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas
perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS.

Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk
menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan
diberlakukan cross collateral:

1.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII:
      -    gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki oleh Perseroan;
      -    stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan;
      -    tanah dan/atau bangunan (sebagaimana diuraikan lebih detail pada tabel di bawah ini);

2.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS:
      -    tanah dan/atau bangunan (sebagaimana diuraikan lebih detail pada tabel di bawah ini).

Berikut rincian masing-masing seluruh jenis dan nilai jaminan:

 Entitas             Rincian Pinjaman           Jenis       Rincian           Nilai Jaminan
                                                Jaminan     Jaminan
 Perseroan           Kredit Investasi:          Tanah       SHGB 1971         Rp. 782.357.900.000,-
                     Rp 430.000.000.000                     SHGB 1972
                     Kredit Lokal:                          SHGB 1973
                     Rp 20.000.000.000                      SHGB 02076



 PT Jakarta          Kredit Investasi:          Tanah       SHGB 00352        Rp. 34.015.030.000,-
 Investindo          Rp 20.000.000.000
 Indonesia
 PT Sirius Surya     Kredit Investasi:          Tanah       SHGB 00466        Rp. 436.430.000.000,-
 Sentosa Tbk         Rp 180.000.000.000                     SHGB 00467
                     Kredit Lokal:                          SHGB 00469
                     Rp 20.000.000.000                      SHGB 00470
                                                            SHGB 00565
                                                            SHGB 00566
                                                            SHGB 00570
Page 6
                                                                                                     6


                                                            SHGB 00574
                                                            SHGB 00474

Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera
janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII (“Rencana Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp837.500.000.000,- yang merupakan 125% (LTV dari nilai fasilitas BCA)
dari nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada Perseroan dan SSS sebesar Rp670.000.000.000,- (“Nilai
Rencana Transaksi”) adalah 346,44% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan Bapak Drs. Emanuel Handojo, CA, CPA sebagai Akuntan
Publik melalui Laporan Auditor Independen No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 yang
diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2024, yaitu sebesar Rp241.742.315.179, sehingga Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan
demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus
memperoleh persetujuan RUPS.

Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan
persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau
pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Page 7
                                                                                                           7


 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I
       di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan
       yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit per 31 Desember 2023. Tidak terdapat imbalan yang
       harus dibayarkan oleh SSS atas pemberian jaminan oleh Perseroan ataupun sebaliknya.

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Rp837.500.000.000 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

3.     Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

       a.    Perjanjian Kredit Perseroan dan JII

             Para Pihak                      :     - BCA
                                                   - Perseroan; dan
                                                   - JII,
                                                   (masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut
                                                   sebagai “Debitor”).

             Jenis, Nilai   dan    Tujuan :        a.   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk
             Fasilitas                                  Perseroan dengan jumlah tidak melebihi
                                                        Rp20.000.000.000,00;
                                                   b.   Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.
                                                        yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai
                                                        berikut:
                                                        - Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah
                                                           pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00;
                                                           dan
                                                        - Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah
                                                           pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00,
                                                           dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi
                                                           Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan
                                                           jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00.

             Jangka Waktu                    :     Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                                                   (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                                                   pertama.
             Jaminan                         :     Agunan Solid/ Fixed Asset
                                                   Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                                                   Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                                                   dengan rincian sebagai berikut:
                                                    a. Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti
                                                        kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan
                                                        atas nama Perseroan;
Page 8
                                                                                    8


                              b.   Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti
                                   kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan
                                   atas nama Pereroan;
                              c.   Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti
                                   kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan
                                   atas nama Perseroan.
                              d.   Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti
                                   kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan
                                   atas nama Pereroan;
                              e.   Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti
                                   kepemilikan SHGB No. 000352/Sawangan
                                   atas nama JII; dan
                              Nilai    penjaminan      tanah     sebesar     Rp.
                              816.372.930.000,- .

                              Agunan Non Fixed Asset
                              a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik
                                  Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                                  konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                                  diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan
                                  fidusia minimal Rp470.000.000.000.
                              b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS
                                  dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                                  konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                                  diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan
                                  fidusia minimal Rp200.000.000.000.

                              Agunan Lainnya
                              a. Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT
                                  Vasanta Indo Properti dan SSS.
                              b. Gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                                  oleh Pereroan.

Risiko                    : Tidak tercapainya rencana jangka pendek Perseroan
Pemenuhan           rasio   Pakuan      memenuhi rasio keuangan yang
keuangan                    dipersyaratkan di dalam perjanjian kredit.
Larangan-larangan         :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                              tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                              dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                              dahulu dari BCA:
                              a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                                   pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                                   sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                                   Debitor;
                              b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                                   dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                                   dan/atau sehubungan dengan kewajiban
Page 9
                                                                               9


                             buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                             lain;
                        c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                             bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                             terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                             dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                             kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                             terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                             ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                             JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                        d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                             terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                             dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                             sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                             dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                             kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                        e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                             sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                             dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                             berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                             ada;
                        f.   melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                             usaha baru selain usaha yang telah ada;
                        g. menjual atau melepaskan aset atau harta
                             perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                             wajar;
                        h. melakukan          peleburan,      penggabungan,
                             pengambilalihan atau pembubaran;
                        i.   mengubah syarat dan ketentuan dalam
                             perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                             partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                             tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                             perubahan mengenai penggantian pengurus,
                             peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                             lainnya;
                        j.   merubah pencantuman nomor Revenue Account
                             yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                             pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
                             Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                             setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                             Kredit ini;
Kewajiban Debitor   :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
                        Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                        telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                        pada OJK sebagai berikut:
                         -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                             berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                             yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                             maksimal 3 kali;
                         -   (NOCH before interest + subordinated loan +
Page 10
                                                                                            10


                                             equity injection) (P + I, include interest during
                                             construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                                             Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                                             total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                                             up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                                             termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                                             During Construction) minimal 1 kali.

                                        Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
                                        Perseroan dan JII sehubungan dengan penambahan
                                        ketentuan cross default dengan SSS dan
                                        menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                                        tersebut:
                                         -   gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                                             oleh Pereroan;
                                         -   stok/perserdiaan dan/atau piutang milik
                                             Debitor;
                                         -   tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                                             tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000,
                                        juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian
                                        Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
                                        2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan
                                        RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak
                                        dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang
                                        ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan
                                        perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau
                                        mengajukan perubahan syarat dan ketentuan
                                        tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas
                                        pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima
                                        atau menolak permohonan Debitor tersebut.

                                        Catatan: Perseroan telah memperoleh surat
                                        pemberitahuan persetujuan perpanjangan jangka
                                        waktu cross collateral dan cross default selambat-
                                        lambatnya 30 September 2024 dengan nomor
                                        30392/GBK/2024 tanggal 22 Juli 2024.

     Hukum yang Berlaku             :   Hukum Negara Republik Indonesia

     Penyelesaian Sengketa          :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok


b.   Perjanjian Kredit SSS

     Para Pihak                     :   - BCA; dan
                                        - SSS (“Debitor”).

     Jenis, Nilai   dan      Tujuan :   a.   Fasilitas    Kredit     Lokal      sejumlah
     Fasilitas                               Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja
Page 11
                                                                     11


                        Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi
                        dan pematangan tanah);
                   b.   Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah
                        Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman
                        Debitor yang diperoleh dari bank lainnya; dan
                   c.   Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah
                        Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital
                        expenditure (capex) Proyek antara lain untuk
                        pengembangan dan pembangunan properti
                        (infrastruktur) dan/atau properti investasi
                        (street bar & lounge dan/atau recurring
                        properties lainnya) dan/atau property for sale
                        atas properti milik proyek milik Debitor (tidak
                        termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan
                        tanah).

Jangka Waktu   :   Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                   (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                   pertama.

Jaminan        :   Agunan Solid/ Fixed Asset
                   Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                   Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                   dengan rincian sebagai berikut:
                   a. Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 469/Gandamekar;
                   b. Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 466/Gandamekar;
                   c. Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 470/Gandamekar;
                   d. Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 566/Gandasari;
                   e. Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 570/Gandasari;
                   f. Tanah seluas 34.465m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar;
                   g. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 474/Gandamekar;
                   h. Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari;
                   i. Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan
                        SHGB No. 574/Gandasari.

                   Agunan Non Fixed Asset
                   Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau
                   fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima
                   oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan
                   sebesar Rp200.000.000.000.

                   Agunan Lainnya
Page 12
                                                                                  12


                                Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta
                                Indo Properti.
Tujuan penggunaan dana      : Tujuan penggunaan dana atas pinjaman dari BCA
                              kepada Perseroan, JII dan SSS adalah untuk
                              pekerjaan pembangunan dan operasional.
Syarat penjaminan           : a. Seluruh agunan bersifat saling ikat untuk
                                 seluruh fasilitas kredit;
                              b. Menjaga coverage nilai pasar agunan dan nilai
                                 APHT 125% dari fasilitas kredit;
                              c. Seluruh agunan tidak dijaminkan di bank lain;
                              d. Pembebanan Hak Tanggungan.

Pemenuhan           rasio       Pada tahun 2023 SSS memenuhi rasio keuangan
keuangan                        yang dipersyaratkan di dalam perjanjian kredit.
Larangan-larangan           :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                                tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                                dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                dahulu dari BCA:
                                a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                                     pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                                     sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                                     Debitor;
                                b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                                     dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                                     sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                                     dan/atau sehubungan dengan kewajiban
                                     buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                                     lain;
                                c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                                     bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                                     terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                                     dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                                     kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                                     terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                                     ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                                     JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                                d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                                     terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                                     dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                                     sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                                     dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                                     kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                                e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                                     sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                                     dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                                     berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                                     ada;
                                f.   melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                                     usaha baru selain usaha yang telah ada;
Page 13
                                                                             13


                         g.   menjual atau melepaskan aset atau harta
                              perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                              wajar;
                         h.   melakukan       peleburan,       penggabungan,
                              pengambilalihan atau pembubaran;
                         i.   mengubah syarat dan ketentuan dalam
                              perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                              partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                              tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                              perubahan mengenai penggantian pengurus,
                              peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                              lainnya;
                         j.   merubah pencantuman nomor Revenue Account
                              yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                              pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
                              Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                              setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                              Kredit ini;

Kewajiban Debitor    :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
                         Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                         pada OJK sebagai berikut:
                          -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                              berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                              yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                              maksimal 3 kali;
                          -   (NOCH before interest + subordinated loan +
                              equity injection) (P + I, include interest during
                              construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                              Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                              total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                              up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                              termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                              During Construction) minimal 1 kali.

                         Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                         berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                         tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga
                         menjamin utang Perseroan dan JII berdasarkan
                         Perjanjian Kredit Perseroan dan JII selambat-
                         lambatnya tanggal 31 Maret 2024.

                         Catatan: Perseroan telah memperoleh surat
                         pemberitahuan persetujuan perpanjangan jangka
                         waktu cross collateral dan cross default selambat-
                         lambatnya 30 September 2024 dengan nomor
                         30392/GBK/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Hukum yang Berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia
Page 14
                                                                                               14



          Penyelesaian Sengketa           :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok




4.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
          tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
          dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
          pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
          1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
          Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

          Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
          Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

          Kegiatan Usaha
          Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

          Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
          tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
          Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
          sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp100,00 per saham
               Nama Pemegang Saham                                  Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                             %
                                                                         (Rp)
           Modal Dasar                    3.600.000.000            360.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           - PT Bhineka Abadi Investama      114.773.100             11.477.310.000      9,5
           - SSS                             732.655.000             73.265.500.000     60,6
           - Masyarakat                      362.571.900             36.257.190.000     29,9
           Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.000                  121.000.000.000      100
           dan Disetor Penuh
           Jumlah Saham dalam Portepel    2.390.000.000            239.000.000.000

          Pengurusan dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk.
          No. 53 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., sebagaimana
          ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
Page 15
                                                                                    15


0222844 tanggal 05 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                     :    Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama               :    Aditya Wisnu Wardhana
Direktur                           :    Hum Jiun Tyan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    :    Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama              :    Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen               :    Bonny Harry

Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 April 2024
adalah sebagai berikut:
                                                                  (dalam Rupiah)
                                       31 Desember 2023         30 April 2024
 POSISI KEUANGAN
 Aset
   Aset lancar                            623.711.748.562         633.484.012.668
   Aset tidak lancar                      833.358.293.984         826.071.080.989
 Jumlah Aset                           1.457.070.042.546       1.457.070.042.546
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek               838.627.192.904         691.539.862.149
   Liabilitas jangka panjang              376.700.534.463         410.617.009.583
   Jumlah liabilitas                    1.215.327.727.367       1.102.156.871.732
   Ekuitas                                241.742.315.179         357.398.221.925
 Jumlah liabilitas dan ekuitas         1.457.070.042.546       1.459.555.093.657

                                                                    (dalam Rupiah)
                                       31 Desember 2023         30 April 2024
 LAPORAN LABA RUGI
 Penjualan Bersih                         539.041.194.339         213.878.669.739
 (Beban) Pokok Penjualan                (218.869.932.037)        (73.000.355.391)
 Laba Kotor                               320.171.262.302         140.878.314.348
 Beban operasi                           (98.693.428.712)        (36.612.201.941)
 Pendapatan (Beban) Lain-Lain              39.747.810.915           6.499.794.339
 Laba (Rugi) sebelum pajak                261.225.644.505         110.755.906.746
 penghasilan
 (Beban) Pajak Penghasilan                              -                      -
 Laba (Rugi) tahun berjalan               261.225.644.505        110.755.906.746
Page 16
                                                                                               16


b.   JII

     Riwayat Singkat
     JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan
     Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018
     tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018.

     JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota
     Depok, Jawa Barat.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JII adalah real
     estate yang dimiliki sendiri dan disewakan.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham                                  Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                                %
                                                                     (Rp)
      Modal Dasar                         250.000              250.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                         129.999               129.999.000.000       99,999
      - PT Bhineka Abadi Investama              1                     1.000.000        0,001
      Jumlah Modal Ditempatkan            130.000              130.000.000.000       100,000
      dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel         120.000              120.000.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April
     2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April
     2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                               :     Erick Wihardja
     Dewan Komisaris
     Komisaris                              :     Aditya Wisnu Wardhana
Page 17
                                                                                         17


     Ringkasan posisi keuangan JII

     Posisi Keuangan                  31 Desember 2023         31 April 2024
     Aset
       Aset Lancar                       159,476,759,182        188,169,837,351
       Aset tidak lancar                 186,029,459,634        184,848,145,416
      Jumlah Aset                        345,506,218,816        373,017,982,767
      Liabilitas dan ekuitas
       Liabilitas jangka Pendek           79,072,895,496         71,357,479,307
       Liabilitas jangka panjang             533,842,770         20,533,842,770
       Jumlah liabilitas                  79,606,738,266         91,891,322,077
       Ekuitas                           265,899,480,550        281,126,660,690
      Jumlah liabilitas dan ekuitas      345,506,218,816        373,017,982,767

c.   SSS

     Riwayat Singkat
     SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan
     Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015.

     SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12-
     16, Kota Tangerang.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah
     real estate yang dimiliki sendiri.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp50,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                         Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %
      Modal Dasar                      40.000.000.000       2.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Visi Vasanta Invest Pratama  10.577.220.000        528.861.000.000     74,9998
      - PT Vasanta Indo Properti         3.525.760.000        176.288.000.000     25,0001
      - Agnus Suryadi                           20.000              1.000.000      0,0001
      Jumlah Modal Ditempatkan 14.103.000.000                705.150.000.000      100,000
      dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel      25.897.000.000       1.294.850.000.000
Page 18
                                                                                               18


           Pengurusan dan Pengawasan
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
           Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota
           Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
           AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan
           kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22
           Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
           0038380.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan
           Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                       :   Erick Wihardja
           Direktur                             :   Denny
           Direktur                             :   Jon Sukardi Purba
           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                      :   Agnus Suryadi
           Komisaris                            :   Heryanto Kurniawan
           Komisaris                            :   Jony Halim


           Ringkasan posisi keuangan SSS




5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     i.    SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,6% dari total saham yang diterbitkan
           Perseroan;

     ii.   Ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah
           merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS;
Page 19
                                                                                               19


        iii.   JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99% sahamnya dimiliki
               oleh Perseroan;

        iv.    PT Vasanta Indo Properti merupakan salah pemegang saham SSS yang merupakan induk
               dari Perseroan;

        v.     Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, JII dan SSS,
               sebagai berikut:

                      Nama                                   Jabatan
                                       Perseroan                JII                  SSS
                Erick Wihardja     Direktur Utama       Direktur              Direktur Utama
                Aditya       Wisdu Wakil       Direktur Komisaris             -
                Wardhana           Utama

 III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
          SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Analisis nilai tambah Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan
pendapatan dan laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan tanpa
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berikut adalah
Laba (Rugi) Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi selama periode proyeksi:

Proyeksi sebelum Rencana Transaksi:
Page 20
                                                                                               20


Proyeksi setelah Rencana Transaksi




Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar minimal Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.

Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat melakukan penarikan atas fasilitas
pinjaman Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk., sebesar Rp36.000.000.000,-. Penjelasan transaksi
yang mendasari dan perhitungan nilai atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian telah
ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi.

Rincian sumber dana pembayaran dari masing-masing entitas menggunakan kas internal Perseroan.
Risiko yang muncul apabila terjadi default maka jaminan dapat dieksekusi oleh pihak kreditur.

Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                             Sebelum Rencana         Penyesuaian            Setelah Rencana
      KETERANGAN                Transaksi                                      Transaksi


       ASET
      ASET LANCAR
          Kas dan Bank           76,428,096,151        36,000,000,000           112,428,096,151
          Piutang Usaha           7,061,891,888                                   7,061,891,888
         Piutang lain-lain
          - pihak ketiga         37,525,211,886                                  37,525,211,886
         Piutang lain-lain
         - pihak berelasi         1,520,000,000                                   1,520,000,000
         Uang muka dan
        beban dibayar di
               muka            194,754,256,108                                  194,754,256,108
            Uang muka
            Kontraktor          18,039,211,838                                   18,039,211,838
          Aset real estat      248,877,669,117                                  248,877,669,117
Page 21
                                                                                 21


        Kas dan setara
      kas yang dibatasi
       penggunaannya           41,251,127,691                       41,251,127,691
       Pajak dibayar di
            muka                8,026,547,989                        8,026,547,989
  Total Aset Lancar          633,484,012,668    36,000,000,000    879,032,512,668


ASET TIDAK LANCAR
        Aset real estat       469,955,060,345                      469,955,060,345
      Aset tidak lancar
                              212.500.000.000                      212.500.000.000
           lainnya
      Aset tetap - neto         5,271,135,533                        5,271,135,533
           Properti
       investasi - neto         6,049,050,117                        6,049,050,117
           Aset tak
                                  677,729,038                          677,729,038
      berwujud - neto
        Investasi pada
                              131,618,105,956                      131,618,105,956
       entitas asosiasi
   826,071,080,989
  Total Aset Tidak
      Lancar                 826,071,080,989                      826,071,080,989

     TOTAL ASET             1,459,555,093,657   36,000,000,000   1,495,555,093,657

   LIABILITAS DAN
    EKUITAS NETO
 LIABILITAS JANGKA
       PENDEK
           Utang bank
         jangka pendek         19,917,735,834                       19,917,735,834
          Utang usaha -
          pihak ketiga          8,909,103,864                        8,909,103,864
        Utang lain-lain -
          pihak ketiga        267,836,626,577                      267,836,626,577
        Utang lain-lain -
         pihak berelasi         3,513,610,205                        3,513,610,205
          Beban akrual         26,930,829,759                       26,930,829,759
          Utang titipan
           konsumen           106,149,832,273                      106,149,832,273
           Uang muka
           konsumen           250,406,604,646                      250,406,604,646
           Utang pajak          5,535,006,560                        5,535,006,560
        Utang lembaga
            keuangan               62,403,520                           62,403,520
        Liabilitas sewa         2,278,108,911                        2,278,108,911
Total Liabilitas Jangka
        Pendek               691,539,862,149                      691,539,862,149
Page 22
                                                                                               22


  LIABILITAS JANGKA
        PANJANG
           Utang bank          406,977,116,780         36,000,000,000           442,977,116,780
         Utang lembaga
            keuangan                 73,271,090                                      73,271,090
            Liabilitas
          imbalan kerja
            karyawan              3,566,621,713                                   3,566,621,713
 Total Liabilitas Jangka
        Panjang               410,617,009,583        36,000,000,000            446,617,009,583
    Total Liabilitas        1,102,156,871,732        36,000,000,000          1,138,156,871,732

    EKUITAS - NETO
           Modal saham         121,000,000,000                                  121,000,000,000
            Tambahan
          modal disetor           5,875,031,250                                   5,875,031,250
            Saldo laba
             (defisit)         225,619,475,511                                  225,619,475,511
           Kepentingan
          nonpengendali          4,903,715,164                                    4,903,715,164
   Total Ekuitas - Neto       357,398,221,925                                  357,398,221,925

   TOTAL LIABILITAS
   DAN EKUITAS NETO         1,459,555,093,657        36,000,000,000          1,459,555,093,657

Berdasarkan proforma keuangan Perseroan diatas, Perseroan akan mendapatkan tambahan kas dan
setara kas serta utang bank masing-masing sebesar Rp36 miliar pada posisi keuangan Perseroan
setelah rencana transaksi.

Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat melakukan penarikan atas fasilitas
pinjaman Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk., sebesar Rp36 miliar,-. Tambahan dana yang berasal
dari penarikan fasilitas pinjaman PT Bank Central Asia Tbk., Perseroan dapat menjalankan rencana
jangka pendek Perseroan yang akan menghasilkan nilai tambah minimal Rp1,5 M per tahun.
Page 23
                                                                                                    23


 IV.    RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 00857/2.0109-
05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang disusun oleh KJPP :

1.     Pihak-pihak yang Bertransaksi

       a.   PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik
            PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk.

       b.   PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit
            milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan.

       c.   PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS.

2.     Objek Pendapat Kewajaran
       Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS.

3.     Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

       Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
       digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
       Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:

       1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;

       2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian;

       3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya;

       4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
          pencapaiannya (fiduciary duty);

       5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;

       6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;

       7. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
Page 24
                                                                                              24



     8. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan KJPP FSR telah
        memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas;

5.   Analisis atas Rencana Transaksi

     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
     dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
     a. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
         yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
         Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
     b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
         usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
         alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
     c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
         historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
         keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
     d. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

6.   Ringkasan Laporan Penilaian Aset

     a. Nilai Pasar
        Berdasarkan laporan penilaian aset milik Perseroan yang dikeluarkan oleh KJPP Febriman
        Siregar dan Rekan dengan nomor laporan 00766/2.0109-05/PI/10/0069/1/VIII/2024
        tertanggal 22 Agustus 2024 dengan Nilai Pasar 816.370.000.000,- (Delapan Ratus Enam
        Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)- total luas tanah 196.970m2.
Page 25
                                                                                               25


     b. Pendekatan dan Metode Penilaian Properti atas Objek Transaksi
        Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
        28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
        Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
        Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
        Tahun 2018, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan digunakan
        dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market).

     c. Harga Rencana Transaksi
        Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank Central Asia, Tbk. No.
        30164/GBK/2023 plafond yang akan diterima oleh Perseroan sebesar Rp 670.000.000.000
        dengan jaminan asset perseroan senilai 125% nilai plafond sebesar Rp 837.500.000.000,-.
        Selisih nilai pasar dan objek penjaminan adalah 1,53%. Berdasarkan POJK 35 tahun 2020.

     d. Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
        Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut:
        Selisih Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 12.592.533.629 atau 1,53%. di atas nilai pasar.

         Nilai Transaksi               Batas Atas 7,5%               Batas Bawah 7,5%
         837.500.000.000               900.312.500.000               774.687.500.000

     Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 tahun 2020 “Batas atas dan batas bawah
     pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang
     dijadikan acuan”. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
     diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 1,53%. di atas dari nilai pasar dan berada dalam
     batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

7.   Kesimpulan
     Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi memiliki
     hubungan afiliasi:
     a. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kredit (SPPK) PT Bank Central Asia, Tbk. No.
         30164/GBK/2023 kepada Perseroan dan PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. tidak ada
         persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehungga
         syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalh wajar.
     b. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang
         positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
     c. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
         Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
         diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar minimal Rp 1,5 M
         per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
     d. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa
         harga Rencana Transaksi 2,59% dari nilai pasar dan berada dalam Batasan ±7,5%, maka
         harga yang ditetapkan adalah wajar.

     Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
     WAJAR.
Page 26
                                                                                              26


 V.     RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 7 September 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

         Hari, tanggal     :   Senin, 30 September 2024
         Waktu             :   14:00 WIB – selesai
         Tempat            :   Club House PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni
                               Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                               Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                               Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
      dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      pemegang saham independen Perseroan;
b.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
      RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
      yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
      Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
      oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
      ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 VI.    PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1.    Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
      Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2.     Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
       Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.     Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
       ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana
       Transaksi.
Page 27
                                                                                           27


 VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena rencana transaksi tidak
menyebabkan kerugian bagi Perseroan bahkan memberikan nilai tambah berupa tambahan drawdown
pinjaman sebesar Rp 36.000.000.000 dan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata minimal
Rp 1.500.000.000,- per tahun.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                       PT Pakuan Tbk.
                                  Alamat Korespondensi:
                                 Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                       RT 002 / RW 007
                               Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                      Kota Depok 16517
                                   U.p. Corporate Secretary
                             Website: https://www.ptpakuan.com
                               Email: corsec@ptpakuan.com
                                   Depok, 23 Agustus 2024
                                        PT Pakuan Tbk




                                       Erick Wihardja
                                       Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published21 Sep 2024
Pages27
Characters74,127
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sirius Surya Sentosa p.4 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk. p.5 ×15
linked org PT Vasanta Indo Properti p.8 ×6
linked org Bhineka Abadi p.14 ×2
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.15 ×5
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.15 ×2
linked person Yoshihiro Kobi p.15
linked person Johan Yudhya Santosa p.15
linked person Bonny Harry p.15
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Tri Ramadi p.18
unresolved org PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Sirius Surya Sentosa Transaksi p.4
unresolved org PT Sirius Surya p.5
unresolved org Sentosa Tbk p.5
unresolved person Drs. Emanuel Handojo p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok p.10 ×2
unresolved org PT Vasanta Indo Properti. Tujuan p.12
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.14
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman p.14
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.14 ×2
unresolved person Masdiana p.14
unresolved person Relawati · Notaris p.16
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.16
unresolved person Nurwahidah Zakaria Isnaini · Notaris p.17
unresolved org PT Visi Vasanta Invest Pratama p.17
unresolved person Jose Dima · Notaris p.18
unresolved org Kementerian p.18
unresolved person Wisdu · Direktur p.19
unresolved — Wardhana · Utama p.19
unresolved org Bank BCA Tbk p.23 ×2
unresolved org KJPP FSR p.23 ×8
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.24
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.24
unresolved org Makes & Partners p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 6287 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '7.5'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result