Skip to content
Back to announcement

20240921_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31727833_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 63

Page 1
 Nomor       :   S-388/PM.023/2024                                 04 September 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Perubahan      dan/atau     Tambahan
                 Informasi Atas Rencana Transaksi
                 Afiliasi dan Transaksi Material oleh PT
                 Pakuan Tbk.


Yth. Direksi PT Pakuan Tbk
Saumata Apartment Office Lt. 2
Jl. Alam Sutera Utama Kav. 12-16
Panunggangan Barat, Pinang
Tangerang 15143


        Setelah dilakukan penelaahan atas rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi
 Material Perseroan yang telah yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik
 (SPE) Nomor 0074B/PAK-LEG/Lett/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 perihal
 Pemberitahuan      Rencana    Rapat   Umum     Pemegang   Saham    Independen,    dapat
 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 1.   Saudara agar segera menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi
      atas rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan anak Perseroan, yaitu
      PT Vasamty Land Sawangan (VLS) dan penjaminan aset atas transaksi pinjaman
      yang diberikan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berdasarkan Perjanjian Kredit
      Perseroan, PT Jakarta Investindo Indonesia (JII) dan PT Sirius Surya Sentosa (SSS)
      kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terlampir.
 2.   Saudara agar mengumumkan kembali perubahan dan/atau tambahan informasi
      sebagaimana butir 1 diatas, dalam paling kurang situs web Perseroan dan situs
      web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat Umum Pemegang
      Saham dilaksanakan, dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada
      Otoritas Jasa Keuangan.
 3.   Sebelum hal tersebut dipenuhi, maka Perseroan belum dapat menyelenggarakan
      Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang mengagendakan Persetujuan
      RUPS atas rencana transaksi tersebut.
        Dalam rangka menjaga integritas Otoritas Jasa Keuangan, kami menyampaikan
 bahwa seluruh Pegawai Otoritas Jasa Keuangan dilarang menerima suap dan/atau


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                            OJK-040924-021571
Page 2
                                            -2-




 gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai Otoritas Jasa
 Keuangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan
 melalui whistleblowing system Otoritas Jasa Keuangan (https://wbs.ojk.go.id/).
        Demikian, agar Saudara maklum.




                                                  Direktur Penilaian Emiten dan
                                                  Perusahaan Publik




                                                  Kunwidarto

Tembusan:
Deputi Direktur Perizinan Emiten dan Perusahaan Publik 3




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi    dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.02320




                                                                           OJK-040924-021571
Page 3
OTORITAS JASA KEUANGAN



               PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
        ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                     PT PAKUAN TBK (“PERSEROAN”)
                             TAHUN 2024


A. Umum
   1.   Apabila ada kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi
        agar dilengkapi dan diperbaiki.
   2.   Agar diklarifikasi dan diungkapkan apakah Perseroan dan Pihak-Pihak terkait
        dalam     pelaksanaan     rencana   transaksi,   memerlukan   persetujuan,
        pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
        berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan rencana transaksi yang
        akan dilakukan. Dalam hal memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau
        perizinan sebagaimana tersebut diatas, agar diungkapkan pemenuhannya.
   3.   Sehubungan dengan rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan
        anak Perseroan, yaitu PT Vasamity Land Sawangan (VLS), agar disampaikan
        dokumen:
        a.   Laporan Penilaian 100% Saham shortform report dan longform report
             PT Vasamity Land Sawangan.
        b. Laporan pendapat kewajaran longform report atas rencana transaksi
           penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan.
        c.   Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
             disesuaikan mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan
             Penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020.
        d. Informasi keuangan proforma yang direviu oleh Akuntan dalam hal
           Perseroan memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan.
   4.   Sehubungan dengan rencana transaksi penjaminan aset atas fasilitas kredit
        dari PT Bank Central Asia Tbk kepada PT Pakuan Tbk dan PT Jakarta
        Investindo Indonesia (JII), serta PT Sirius Surya Sentosa Tbk (SSS), agar
        disampaikan dokumen:
        a.   Laporan pendapat kewajaran longform report atas rencana transaksi
             penjaminan aset. Selanjutnya, agar penyajian dan pengungkapan
             disesuaikan mengacu pada analisis kewajaran atas pendapat kewajaran
             atas transaksi pinjam meminjam dan/atau penjaminan pada POJK No.
             35/2020.
        b. Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
           disesuaikan mengacu pada Pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan
           Penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021.
   5.   Sehubungan dengan rencana transaksi penjaminan aset atas keseluruhan
        fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk, agar dijelaskan dalam bentuk
        tabel atas rincian masing-masing plafon pinjaman yang diperoleh masing-
        masing entitas, rincian pinjaman yang diperoleh masing-masing entitas,
        rincian jaminan yang diberikan masing-masing entitas, rincian masing-masing
        nilai jaminan masing-masing entitas, rincian jenis dan perhitungan nilai
        jaminan cross collateral.


                                                                                  1
Page 4
OTORITAS JASA KEUANGAN



B. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Atas Rencana Transaksi
   Penyetoran Modal
   1.   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi keabsahan pendirian dari
        VLS dengan memperhatikan pasal 33 UUPT, hal ini mengingat pada tanggal
        15 Mei 2024 baru dilakukan pelunasan oleh VLS atas piutang yang dimiliki
        Perseroan dan Samty Asia Investment Pte.,Ltd. (SAI) dan tidak terdapatnya
        aliran kas terkait dengan setoran modal oleh pemegang saham pada
        VLS. Selanjutnya, agar diklarifikasi tanggal penyetoran modal dari Perseroan
        dan SAI kepada VLS beserta bukti penyetoran dimaksud.
   2.   Sehubungan dengan pelunasan oleh VLS atas piutang yang dimiliki Perseroan
        dan Samty Asia Investment Pte.,Ltd. (SAI) pada tanggal 15 Mei 2024, agar
        diklarifikasi apakah hal ini masih memenuhi jaminan yang diberikan oleh
        Perseroan atas perjanjian kredit dengan BCA. Hal ini dengan mengingat,
        piutang Perseroan adalah salah satu jaminan yang diberikan di dalam
        perjanjian kredit dimaksud.
   3.   Pendahuluan
        Agar ditambahkan pengungkapan periode Laporan Keuangan yang digunakan
        sebagai dasar acuan perhitungan materialitas transaksi, nama auditor, Kantor
        Akuntan Publik, tanggal Laporan Auditor Independen, dan opini atas Laporan
        Keuangan. Selanjutnya, agar dijelaskan kesesuaian perhitungan materialitas
        menggunakan Laporan Keuangan reviu 30 April 2024 mengacu pada pasal
        4 POJK No. 17/2020.
   4.   Uraian Mengenai Rencana Transaksi
        a.   Nilai Rencana Transaksi
             1)   Agar ditambahkan pengungkapan harga per saham VLS yang akan
                  dibeli oleh Perseroan.
             2)   Perseroan diminta untuk mengungkapan sumber dana Perseroan
                  untuk penyetoran modal kepada VLS.
        b. Keterangan pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
             1)   Posisi Keuangan – Perseroan. Agar pengungkapan typo error tanggal
                  Laporan Keuangan pada tabel disesuaikan menjadi 30 April 2024.
             2)   Agar ditambahkan pengungkapan posisi keuangan dari VLS setelah
                  pelaksanaan setoran modal oleh Perseroan.
             3)   Agar ditambahkan pengungkapan uraian penting atas perjanjian yang
                  mendasari atas rencana transaksi.
        c.   Agar ditambahkan dasar transaksi dilakukan dikaitkan dengan VLS belum
             menjalankan kegiatan usaha. Selanjutnya, agar dijelaskan periode VLS
             akan mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan serta perizinan yang
             dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya.
   5.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
        Dampak Rencana Transaksi.
        a.   Sehubungan dengan pengungkapan “Rencana Transaksi dapat membantu
             VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang lebih besar
             untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika
             perusahaan berencana untuk meluncurkan produk unit residensial.

                                                                                   2
Page 5
OTORITAS JASA KEUANGAN



             Rencana Transaksi akan …”, pengungkapan dasar pertimbangan
             pelaksanaan rencana transaksi agar diperbaiki dan diperjelas. Hal ini
             mempertimbangkan bahwa pengungkapan belum menggambarkan nilai
             manfaat yang diperoleh Perseroan atas urgensi pentingnya pelaksanaan
             rencana transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan
             Perseroan serta pemegang saham. Selanjutnya, agar diklarifikasi
             pengungkapan modal kerja dan belanja modal.
        b. Agar ditambahkan pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan
           dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan
           transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi.
        c.   Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil penyetoran modal
             Perseroan yang akan digunakan oleh VLS untuk mendanai inisiatif baru
             atau persiapan untuk peluncuran unit residential yang dipersiapkan VLS,
             agar diungkapkan secara jelas inisiatif baru yang akan dilakukan oleh VLS
             menggunakan dana penyetoran modal dari Perseroan serta unit residensial
             dimaksud. Selanjutnya, agar diungkapkan target rencana pelaksanaan
             peluncuran unit residensial yang dipersiapkan oleh VLS dan rencana
             pembelian tanah serta pekerjaan konstruksi untuk produk unit
             residential.
        d. Agar ditambahkan pengungkapan nilai pembelian, lokasi dan luas tanah
           yang akan dibeli oleh VLS menggunakan dana hasil penyetoran modal
           serta peruntukan tanah tersebut.
        e.   Agar ditambahkan pengungkapan pekerjaan konstruksi yang akan
             dilakukan oleh VLS beserta perizinan yang perlu dimiliki VLS, perizinan
             mana yang telah dipenuhi dan yang belum dipenuhi.
        f.   Agar ditambahkan pengungkapan rencana pengembangan atas kegiatan
             usaha VLS yang akan dilakukan oleh Perseroan.
        g.   Laporan Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan
             (proforma). Agar tabel disesuaikan nilai sebelum pelaksanaan transaksi,
             penyesuaian yang dilakukan, dan nilai setelah pelaksanaan transaksi
             (nilai terdampak).
        h. Selanjutnya, agar dijelaskan transaksi yang mendasari dan perhitungan
           nilai atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam
           menyajikan dampak rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan
           Perseroan (proforma) dan rinciannya.
   6.   Ringkasan Pendapat Pihak Independen
        a.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis terkait penilaian saham atas
             objek transaksi.
        b. Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
           analisis untuk memberikan pendapat kewajaran mengacu pada POJK
           Nomor 35/2020.
        c.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis kewajaran mengacu pada POJK
             Nomor 35/2020.
        d. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas disesuaikan
           dengan POJK Nomor 35/2020.



                                                                                     3
Page 6
OTORITAS JASA KEUANGAN



        e.   Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk tabel mengenai
             rincian perhitungan atas batas atas batas bawah 7,5% atas masing-
             masing transaksi.
   7.   Perseroan agar menambahkan dan menyesuaikan penyajian serta
        pengungkapan atas informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan
        laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas masing-masing
        dokumen.
   8.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
        Agar dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa
        rencana transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
   9.   Tanggapan pada angka 5 dan angka 6 berlaku juga untuk Keterbukaan
        Informasi kepada Pemegang Saham Rencana Transaksi Penjaminan Aset Atas
        Fasilitas Kredit PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia (JII), dan
        PT Sirius Surya Sentosa Tbk.
   10. Agar ditambahkan pengungkapan dampak rencana transaksi terhadap
       keuangan Perseroan (proforma) dan pengungkapan masing-masing transaksi
       yang mendasari.
C. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Rencana Transaksi
   Penjaminan Aset Atas Fasilitas Kredit PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo
   Indonesia (JII) dan PT Sirius Surya Sentosa Tbk.
   1.   Pendahuluan
        a.   Agar ditambahkan pengungkapan periode Laporan Keuangan yang
             digunakan sebagai dasar acuan perhitungan materialitas transaksi, nama
             auditor, Kantor Akuntan Publik, tanggal Laporan Auditor Independen, dan
             opini atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, agar dijelaskan kesesuaian
             perhitungan materialitas menggunakan Laporan Keuangan reviu 30 April
             2024.
        b. Agar ditambahkan nilai pinjaman SSS ke BCA. Selanjutnya, agar
           ditambahkan pengungkapan rincian jaminan bersama (cross collateral)
           dengan perjanjian kredit SSS.
   2.   Uraian Mengenai Rencana Transaksi.
        a.   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi dasar dan pertimbangan
             penentuan nilai rencana transaksi sebesar Rp200.000.000.000 dengan
             memperhatikan nilai penjaminan. Hal ini mengingat pada halaman 5,
             pendahuluan, disebutkan bahwa jaminan berdasarkan perjanjian SSS
             adalah sebesar Rp10.000.000.000.
        b. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah terdapat imbalan
           yang harus dibayarkan oleh Perseroan atas pemberian jaminan oleh SSS.
        c.   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah terdapat imbalan
             yang harus dibayarkan oleh SSS atas pemberian jaminan oleh Perseroan.
        d. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi keabsahan perjanjian
           kredit Perseroan dan JII, mengingat belum terpenuhinya kewajiban
           Perseroan untuk menandatangani perubahan perjanjian kredit Perseroan
           dan JII sehubungan dengan penambahan ketentuan cross default dengan
           SSS. Selanjutnya, agar diungkapkan perubahan Perjanjian Kredit
           Perseroan dan JII dengan BCA yang telah diperpanjang tenggat waktu atas
                                                                                  4
Page 7
OTORITAS JASA KEUANGAN



             pemenuhan kewajiban Perseroan dan JII.
        e.   Perseroan diminta untuk mengungkapan informasi sebagai berikut:
             1)   Pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan di dalam perjanjian
                  kredit.
             2)   Tujuan penggunaan dana atas pinjaman dari BCA kepada Perseroan,
                  JII dan SSS.
             3)   Syarat penjaminan.
             4)   Nilai penjaminan atas masing-masing jaminan.
             5)   Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh
                  Perseroan.
             6)   Ringkasan Posisi Keuangan untuk JII dan SSS.
             7)   Hubungan afiliasi antara PT Vasanta Indo Properti dan Perseroan, PT
                  Vasanta Indo Properti dan SSS.
   3.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
        Dampak Rencana Transaksi.
        a.   Agar dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
             perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun.
        b. Agar ditambahkan pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan
           dilakukannya transaksi afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan
           transaksi lain sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
        c.   Agar ditambahkan penjelasan transaksi yang mendasari dan perhitungan
             nilai atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam
             menyajikan dampak rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan
             Perseroan (proforma) dan rinciannya.
        d. Agar ditambahkan pengungkapan atas rincian sumber dana pembayaran
           pinjaman masing-masing entitas.
        e.   Agar ditambahkan pengungkapan rincian risiko dalam hal terjadi default.
        f.   Agar dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
             perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun. Selanjutnya
             agar dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa
             “jika dilakukannya rencana transaksi Perseroan diperkirakan akan
             memperoleh laba yang tinggi rata-rata sebesar Rp1,5 M per tahun”,
             dengan memperhatikan bahwa objek rencana transaksi adalah rencana
             penjaminan (cross collateral dan cross default) terhadap pinjaman SSS
             yang merupakan pemegang saham Perseroan.
   4.   Ringkasan Pendapat Pihak Independen
        a.   Agar ditambahkan pengungkapan mengenai analisis ringkas atas masing-
             masing analisis untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi
             pinjam-meminjam dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor
             35/2020.
        b. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas disesuaikan
           dengan POJK Nomor 35/2020.



                                                                                       5
Page 8
OTORITAS JASA KEUANGAN



        c.   Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk tabel mengenai
             rincian perhitungan atas batas atas bawah 7,5% atas masing-masing
             rencana transaksi yang akan dilaksanakan.
        d. Agar diklarifikasi pengungkapan atas objek berupa penjaminan aset
           Perseroan dan SSS, dikaitkan dengan pengungkapan rincian aset berupa
           tanah kosong milik Perseroan dan JII.
        e.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis terkait pendekatan dan metode
             penilaian properti atas objek transaksi.
        f.   Agar diklarifikasi apakah plafond Rp670.000.000.000 mencakup JII dan
             SSS, dikaitkan dengan pengungkapan atas perhitungan jaminan aset
             hanya atas aset Perseroan sebesar 125%.
        g.   Kesimpulan. Agar rincian atas kesimpulan disesuaikan mengacu pada
             analisis untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam-
             meminjam dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor 35/2020.
        h. Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
           sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.
   5.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
        Agar dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa
        rencana transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
D. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Melakukan Penyetoran
   Modal Pada PT Vasimity Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru oleh
   KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor Laporan 00781/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024
   1.   Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
        Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan
        tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
        diterbitkannya revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK
        35/2020.
   2.   Agar disampaikan Laporan pendapat kewajaran shortform report dan longform
        report atas rencana transaksi penyetoran modal pada PT Vasamity Land
        Sawangan. Selanjutnya, apabila terdapat kesalahan pengetikan atau typo error
        dalam seluruh dokumen agar dilengkapi dan diperbaiki.
   3.   Agar dilampirkan kertas kerja excel penilaian.
   4.   Agar disampaikan masing-masing laporan proyeksi keuangan disertai dengan
        penjelasan dasar asumsi proyeksi yang mendasari dan dokumen business plan
        Perseroan.
   5.   Pernyataan Penilai. Agar pengungkapan disesuaikan dengan POJK Nomor
        35/2020.
   6.   Halaman ii. Pengguna Laporan. Agar pengungkapan atas OJK dihapuskan.
   7.   Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran. Agar analisis disesuaikan mengacu
        pada pasal 94 POJK Nomor 35/2020 dan Bab III SEOJK Nomor 17/2020.
E. Laporan 100% Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP
   Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00782/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024

                                                                                  6
Page 9
OTORITAS JASA KEUANGAN



   1.   Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
        penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan
        tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
        diterbitkannya revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK No.
        35/2020.
   2.   Agar disampaikan Laporan Penilaian 100% Saham shortform report dan
        longform report PT Vasamity Land Sawangan. Selanjutnya, OJK akan
        melakukan penelaahaan kembali atas dokumen longform report yang
        disampaikan.
   3.   Agar dijelaskan dasar kesesuaian atas tujuan penyusunan Laporan Penilaian
        Saham dalam rangka keperluan Laporan Keuangan.
   4.   Agar dijelaskan dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pasar
        mengacu pada POJK No. 35/2020. Selanjutnya, agar dijelaskan dalam bentuk
        tabel atas rincian pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai atas
        masing-masing pendekatan, dan rekonsiliasi nilai.
F. Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk Periode 1 (satu)
   Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal
   30 April 2024.
   1.   Laporan Auditor Independen
        Laporan    Auditor   Independen    telah   disampaikan     dengan    Nomor
        0102/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan
        opini wajar tanpa modifikasian. Berkenaan dengan penyesuaian Laporan
        Keuangan karena penelaahan dari OJK, apabila hal tersebut mengakibatkan
        Laporan Auditor Independen harus diterbitkan kembali sesuai standar auditing
        yang berlaku, maka Laporan Auditor Independen agar diterbitkan kembali.
   2.   Laporan Posisi Keuangan. Agar:
        a.   Dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari adanya piutang setoran
             modal posisi 30 April 2024, dikaitkan dengan nilai ekuitas pada periode
             yang sama di Perseroan dan pemenuhan ketentuan UUPT.
        b. Diklarifikasi dan dijelaskan mengenai mekanisme setoran modal yang
           dilakukan pemegang saham dan dilampirkan dokumen mutasi rekening
           koran setoran modal dimaksud.
   3.   Laporan Perubahan Ekuitas. Agar dilampirkan bukti rekening koran setoran
        modal dimaksud.
   4.   Laporan Arus Kas. Agar diklarifikasi tidak terdapatnya rekonsiliasi aliran kas
        mempertimbangkan adanya setoran modal oleh pemegang saham pada tanggal
        3 April 2024 atau pada saat pendirian Perusahaan serta adanya pencatatan
        dan pengakuan atas piutang setoran modal pada periode Laporan Keuangan.
   5.   Catatan atas Laporan Keuangan. Agar:
        a.   No. 1., Informasi Umum. Agar dijelaskan terkait dengan Perusahaan yang
             belum beroperasi secara komersial dan belum memiliki karyawan.
             Selanjutnya, dijelaskan nilai manfaat yang diperoleh Perseroan atas
             rencana transaksi kepada Perusahaan.
        b. No. 2., Kebijakan Akuntansi Material. Agar pengungkapan kebijakan
           akuntansi mengacu pada PSAK terkini pada masing-masing penjelasan
           informasi.
                                                                                    7
Page 10
OTORITAS JASA KEUANGAN



        c.   No. 4., Piutang Setoran Modal. Agar dijelaskan transaksi yang mendasari,
             kondisi dan syarat transaksi, perjanjian yang mendasari, penggunaan
             dana, dan kolektibilitas terkini atas piutang dimaksud. Selanjutnya,
             dilampirkan dokumen mutasi rekening koran atas transaksi dimaksud.
        d. No. 10., Modal Saham. Agar dijelaskan dan diklarifikasi terkait mekanisme
           setoran modal yang dilakukan pemegang saham dikaitkan dengan adanya
           pengakuan dan pengungkapan atas piutang setoran modal sebagai
           peningkatan modal dan kesesuaian dengan UUPT dikaitkan dengan
           pelunasan piutang setoran modal baru diperoleh pada 15 Mei 2024.
        e.   No. 7., Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Agar:
             1) Dijelaskan terkait transaksi yang mendasari pelunasan piutang setoran
                modal dan dilampirkan rekening koran atas mutasi transaksi.
             2) Terkait dengan keputusan pemegang saham terkait dengan rencana
                peningkatan modal, agar dijelaskan pertimbangan atas rencana
                transaksi dimaksud dikaitkan dengan Perusahaan yang belum
                berkegiatan operasional.
             3) Sehubungan dengan pengungkapan adanya penerimaan uang muka
                setoran modal dari pemegang saham pada tanggal 15 Mei 2024, agar
                diklarifikasi mutasi rekening koran atas transaksi dimaksud.
             4) Sehubungan dengan transaksi pembelian tanah pada tanggal 17 Mei
                2024, agar dijelaskan syarat kondisi transaksi, pihak yang bertransaksi,
                mekanisme pembayaran atas transaksi dimaksud, dan sumber dana
                atas transaksi dimaksud.
        f.   Diungkapkan atas CALK penerbitan kembali Laporan Keuangan.
G. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjaminan Aset Atas
   Fasilitas Kredit PT Pakuan, Tbk. dan PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. Oleh PT
   Pakuan, Tbk. oleh KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor Laporan
   00780/2.0109-05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024
   1.   Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
        Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan
        tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
        diterbitkannya revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK
        Nomor 35/2020.
   2.   Agar disampaikan Laporan pendapat kewajaran shortform dan longform report
        atas rencana transaksi penjaminan aset atas fasilitas kredit PT Pakuan Tbk
        dan PT Sirius Surya Sentosa, Tbk oleh PT Pakuan Tbk. Selanjutnya, apabila
        terdapat kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar
        dilengkapi dan diperbaiki dan OJK akan melakukan penelaahaan kembali atas
        dokumen longform report yang disampaikan.
   3.   Agar diklarifikasi tidak terdapatnya pengungkapan pada judul atas penjaminan
        pinjaman JII.
   4.   Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
        sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.
   5.   Agar dilampirkan kertas kerja excel penilaian.



                                                                                      8
Page 11
OTORITAS JASA KEUANGAN



   6.   Agar disampaikan masing-masing laporan proyeksi keuangan disertai dengan
        penjelasan dasar asumsi proyeksi yang mendasari dan dokumen business plan
        Perseroan.
   7.   Pernyataan Penilai. Agar pengungkapan disesuaikan dengan POJK Nomor
        35/2020.
   8.   Halaman ii. Pengguna Laporan. Agar pengungkapan atas OJK dihapuskan.
   9.   Halaman ii. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran. Agar ditambahkan
        pengungkapan POJK 17/2020.
   10. Halaman iii. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan disesuaikan
       dengan POJK Nomor 35/2020.
   11. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran. Agar pengungkapan analisis detail
       atas pendapat kewajaran pemberian jaminan disesuaikan mengacu pada POJK
       Nomor 35/2020 dan SEOJK Nomor 17/2020.
H. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan
   dengan Nomor Laporan 00766/2.0109-05/PI/10/0069/1/VIII/2024 tanggal
   22 Agustus 2024
   1.   Perlu kami ingatkan dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilaian
        Properti, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Properti
        dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan
        penjelasan diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Properti dimaksud.
        (POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021).
   2.   Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
        sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.
   3.   Agar disampaikan dokumen validasi data MAPPI disertai dokumen kertas kerja
        excel Penilai.
   4.   Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
        disesuaikan dengan revisi pada laporan longform.
   5.   Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti
        disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
        POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021.
   6.   Pada halaman surat. Agar pengungkapan “Penilaian ini dilaksanakan dan
        digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan” dihapus.
   7.   Bab 1. Pendahuluan. Agar:
        a.   Agar ditambahkan pengungkapan atas msing-masing kepemilikan aset.
        b. Maksud dan Tujuan Penilaian. Agar pengungkapan “Penilaian ini
           dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan”
           dihapus.
        c.   Diungkapkan dalam bentuk tabel atas rincian aset dalam objek penilaian
             dikaitkan dengan rincian aset pada masing-masing Laporan Keuangan,
             dan kesesuaian atas penilaian properti yang dilakukan KJPP berdasarkan
             data pada Laporan Keuangan, rincian aset, nilai buku, dan nilai pasar atas
             masing-masing aset, pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai,
             dan kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.
        d. Maksud dan Tujuan Penilaian. Agar pengungkapan “…dilaksanakan dan
           digunakan untuk kepentingan OJK…” dihapuskan.
                                                                           9
Page 12
OTORITAS JASA KEUANGAN



        e.   Tingkat Kedalaman Investigasi. Agar pengungkapan disesuaikan dengan
             POJK No. 28/2021.
        f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan asumsi disesuaikan
             dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagaimana pasal 31 POJK No.
             28/2021.
        g.   Pendekatan Penilaian. Agar pengungkapan dasar pendekatan penilaian
             disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan SEOJK No.33/2021.
        h. Uraian Proses Penilaian. Agar pengungkapan dasar pendekatan penilaian
           disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan SEOJK No.33/2021.
   8.   Bab 2. Tinjauan Pasar. Agar:
        a.   Analisis pada kondisi Makro Ekonomi terkait perkembangan ekonomi
             dunia, pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan nilai tukar
             rupiah agar ditambahkan pengungkapan mencakup sampai dengan cut off
             periode penilaian yang dilakukan oleh KJPP.
        b. Analisis pada kondisi perekonomian Provinsi Jawa Barat, terkait ekonomi
           makro regional, keuangan daerah, dan perkembangan inflasi agar
           ditambahkan pengungkapan mencakup kondisi terkini sampai cut off
           periode penilaian yang dilakukan oleh KJPP.
        c.   Perkembangan Properti Komersial, terkait perkembangan permintaan
             properti komersial, perkembangan pasokan properti komersial, dan
             perkembangan harga properti komersial agar ditambahkan pengungkapan
             mencakup data dan kondisi terkini sampai cut off periode penilaian yang
             dilakukan oleh KJPP. Selanjutnya, dikaitkan dengan bisnis properti yang
             cenderung melemah di beberapa tahun terakhir dan ada atau tidaknya
             potensi peluang secara jangka panjang.
   9.   Persyaratan Persetujuan Publikasi. Agar pengungkapan disesuaikan dengan
        POJK No. 28/2021.
   10. Pengungkapan atas Aset. Agar dijelaskan dalam tabel atas rincian aset
       operasional dan aset non operasional objek penilaian.
   11. Bab 3. Penilaian Aset – Tanah Kosong – Jalan Raya Bojongsari, Perumahan
       Shila At Sawangan. Agar:
        a.   Kondisi Pasar Properti. Agar ditambahkan pengungkapan dalam tabel
             mengenai dasar penentuan data pembanding harga tanah per meter
             persegi disekitar lokasi objek yang berkisar antara Rp4.100.000 s.d. ±
             Rp5.300.000.
        b. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
             1)   Aspek Hukum. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai ketentuan
                  peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penentuan
                  peruntukan objek penilaian.
             2)   Aspek Finansial. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai tren
                  harga di lokasi properti.
             3)   Agar dijelaskan dan ditambahkan pengungkapan atas pertimbangan
                  dari pernyataan bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik adalah
                  sebagai Kawasan perumahan dikaitkan dengan rencana penggunaan
                  lahan dimaksud.

                                                                                 10
Page 13
OTORITAS JASA KEUANGAN



      c.   Penilaian- Penilaian tanah. Agar pengungkapan “… kami tidak meneliti
           detail aspek hukum…” disesuaikan dengan POJK No. 28/2021.
      d. Penilaian Tanah – Data Pembanding. Agar diungkapkan:
           1)   Mengenai penyesuaian yang dilakukan Penilai sehubungan dengan
                status tanah pembanding dengan sertifikat SHM, sedangkan atas
                sertifikat objek penilaian dengan SHGB, luasan, harga dan kesesuaian
                dengan POJK No. 28/2021.
           2)   Mengenai analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan
                penyesuaian serta kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.
           3)   Mengenai sumber data yang digunakan sebagai data pembanding
                berupa nomor kontak pihak yang dapat dihubungi dan link sumber
                data pembanding.
           4)   Mengenai kesesuaian penggunaan masing-masing data pembanding
                dikaitkan dengan peruntukan masing-masing pembanding serta status
                kepemilikan. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai kesesuaian
                dengan POJK No. 28/2021.
           5)   Mengenai ringkasan penetapan Perhitungan Nilai Pasar Tanah.
   12. Bab 4. Penilaian Aset – Tanah Kosong – Jalan Raya Bojongsari. Agar:
      a.   Kondisi Pasar Properti. Agar dijelaskan dalam tabel mengenai dasar
           penentuan data pembanding harga tanah per meter persegi disekitar lokasi
           objek yang berkisar antara Rp5.000.000 s.d. Rp5.500.000 dan sumber data
           yang digunakan.
      b. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
           1)   Aspek Hukum. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai ketentuan
                peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penentuan
                peruntukan objek penilaian.
           2)   Aspek Finansial. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai tren
                harga di lokasi properti.
           3)   Agar dijelaskan dan ditambahkan pengungkapan atas pertimbangan
                dari pernyataan bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik adalah
                sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa dikaitkan dengan rencana
                penggunaan aset dimaksud.
      c.   Penilaian- Penilaian tanah. Agar:
           1)   Dijelaskan kesesuaian terhadap Peraturan, atas penilaian tanah yang
                dimiliki PT Jakarta Investindo Indonesia (JII), dikaitkan dengan
                pemberi tugas adalah PT Pakuan, Tbk.
           2)   Pengungkapan “… kami tidak meneliti        detail   aspek    hukum…”
                disesuaikan dengan POJK No. 28/2021.
      d. Penilaian Tanah – Informasi Pembanding. Agar diungkapkan:
           1)   Mengenai penyesuaian yang dilakukan Penilai sehubungan dengan
                status tanah pembanding dengan sertifikat SHM, sedangkan atas
                sertifikat objek penilaian dengan SHGB, luasan, harga dan kesesuaian
                dengan POJK No. 28/2021.


                                                                                  11
Page 14
OTORITAS JASA KEUANGAN



             2)   Mengenai analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan
                  penyesuaian serta kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.
             3)   Mengenai sumber data yang digunakan sebagai data pembanding
                  berupa nomor kontak pihak yang dapat dihubungi dan link sumber
                  data pembanding.
             4)   Mengenai kesesuaian penggunaan masing-masing data pembanding
                  dikaitkan dengan peruntukan masing-masing pembanding serta status
                  kepemilikan. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai kesesuaian
                  dengan POJK No. 28/2021.
             5)   Mengenai ringkasan penetapan Perhitungan Nilai Pasar Tanah.
I.   Tambahan Informasi/dokumen yang wajib disampaikan
     1.   Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini agar ditulis lengkap
          dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
          halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.
     2.   Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
          dengan tanggapan OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas
          materai yang cukup.
     3.   Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki.
     4.   Setelah selesainya seluruh transaksi, hasil pelaksanaan perubahan Kegiatan
          Usaha Utama wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
          sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (4) POJK No.
          17/POJK.04/2020.



                                                       Jakarta,      September 2024
                                                              Otoritas Jasa Keuangan




                                                                                 12
Page 15
                PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
          ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                             PT PAKUAN TBK
                             (“PERSEROAN”)
                               TAHUN 2024


A. Umum
  1. Apabila ada kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi
     agar dilengkapi dan diperbaiki.

     Tanggapan Emiten:
     Kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi sudah
     dilengkapi dan diperbaiki.

  2. Agar diklarifikasi dan diungkapkan apakah Perseroan dan Pihak-Pihak terkait
     dalam pelaksanaan rencana transaksi, memerlukan persetujuan, pemberitahuan
     atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak
     lain sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan. Dalam hal
     memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan sebagaimana tersebut
     diatas, agar diungkapkan pemenuhannya.

     Tanggapan Emiten:
     Atas pelaksanaan rencana transaksi, tidak diperlukan persetujuan,
     pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang
     dan/atau pihak lain. Hal ini telah kami ungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
     bab Pendahuluan.

  3. Sehubungan dengan rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan
     anak Perseroan, yaitu PT Vasamity Land Sawangan (VLS), agar disampaikan
     dokumen:

     a. Laporan Penilaian 100% Saham shortform report dan longform report PT
        Vasamty Land Sawangan.

          Tanggapan Emiten:
          Laporan penilaian 100% saham shortform report dan longform report PT
          Vasamty Land Sawangan sudah disampaikan dengan nomor laporan
          00859/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024
          melalui SPE OJK pada tanggal 20 September 2024.

     b. Laporan pendapat kewajaran longform report atas          rencana transaksi
        penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan.

          Tanggapan Emiten:
          Laporan pendapat kewajaran longform report atas rencana transaksi
          penyetoran modal pada PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan
          00858/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024
          sudah disampaikan melalui SPE OJK pada tanggal 20 September 2024.

     c. Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
        disesuaikan mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian
        disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020.
                                                                            1
Page 16
        Tanggapan Emiten:
        Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi telah
        disesuaikan mengacu pada Pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian
        disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020.

   d. Informasi keuangan proforma yang direviu oleh Akuntan dalam hal Perseroan
      memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan.

        Tanggapan Emiten:
        Saat ini VLS telah dikendalikan oleh Perseroan dan setelah dilakukannya
        penyetoran modal oleh Perseroan, Perseroan akan tetap mengendalikan VLS.
        Sehingga, tidak diperlukan informasi keuangan proforma yang direviu oleh
        Akuntan.

4. Sehubungan dengan rencana transaksi penjaminan aset atas fasilitas kredit
   dari PT Bank Central Asia Tbk kepada PT Pakuan Tbk dan PT Jakarta Investindo
   Indonesia (JII), serta PT Sirius Surya Sentosa Tbk (SSS), agar disampaikan
   dokumen:

   a.   Laporan pendapat kewajaran longform report atas rencana transaksi
        penjaminan aset. Selanjutnya, agar penyajian dan pengungkapan
        disesuaikan mengacu pada analisis kewajaran atas pendapat kewajaran atas
        transaksi pinjam meminjam dan/atau penjaminan pada POJK No.
        35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Laporan pendapat kewajaran longform report atas rencana transaksi
        penjaminan     aset     dengan     nomor     laporan  00857/2.0109-
        05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sudah disampaikan
        melalui SPE OJK pada tanggal 20 September 2024.

   b. Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
      disesuaikan mengacu pada Pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan
      Penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021.

        Tanggapan Emiten:
        Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi telah
        disesuaikan mengacu pada Pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan
        Penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021.

5. Sehubungan dengan rencana transaksi penjaminan aset atas keseluruhan
   fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk, agar dijelaskan dalam bentuk tabel
   atas rincian masing-masing plafon pinjaman yang diperoleh masing- masing
   entitas, rincian pinjaman yang diperoleh masing-masing entitas, rincian jaminan
   yang diberikan masing-masing entitas, rincian masing-masing nilai jaminan
   masing-masing entitas, rincian jenis dan perhitungan nilai jaminan cross
   collateral.




                                                                                2
Page 17
        Tanggapan Emiten:
        Berikut rincian fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk:

     Entitas      Rincian Pinjaman     Jenis   Rincian          Nilai Jaminan
                                       Jaminan Jaminan
     Perseroan    Kredit Investasi:    Tanah   SHGB 1971        Rp. 782.357.900.000
                  Rp                           SHGB 1972
                  430.000.000.000              SHGB 1973
                  Kredit Lokal:                SHGB
                  Rp                           02076
                  20.000.000.000

     PT Jakarta   Kredit Investasi:    Tanah      SHGB          Rp. 34.015.030.000
     Investindo   Rp                              00352
     Indonesia    20.000.000.000
     PT Sirius    Kredit Investasi:    Tanah      SHGB          Rp. 436.430.000.000
     Surya        Rp                              00466
     Sentosa      180.000.000.000                 SHGB
     Tbk          Kredit Lokal:                   00467
                  Rp                              SHGB
                  20.000.000.000                  00469
                                                  SHGB
                                                  00470
                                                  SHGB
                                                  00565
                                                  SHGB
                                                  00566
                                                  SHGB
                                                  00570
                                                  SHGB
                                                  00574
                                                  SHGB
                                                  00474

        Plafond yang diterima oleh SSS, JII, dan Perseroan adalah sebesar Rp
        670.000.000.000, sementara jaminan yang diberikan adalah senilai 125% nilai
        plafond, yaitu minimal sebesar Rp 837.500.000.000.

B.   Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Atas Rencana Transaksi Penyetoran
     Modal

     1. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi keabsahan pendirian dari
        VLS dengan memperhatikan pasal 33 UUPT, hal ini mengingat pada tanggal
        15 Mei 2024 baru dilakukan pelunasan oleh VLS atas piutang yang dimiliki
        Perseroan dan Samty Asia Investment Pte.,Ltd. (SAI) dan tidak terdapatnya aliran
        kas terkait dengan setoran modal oleh pemegang saham pada VLS.
        Selanjutnya, agar diklarifikasi tanggal penyetoran modal dari Perseroan dan SAI
        kepada VLS beserta bukti penyetoran dimaksud.

        Tanggapan Emiten:
        Keabsahan pendirian dari VLS masih sesuai dengan UUPT dimana berdasarkan
        UUPT dan peraturan pemerintah no 8 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 penyetoran modal
        harus dibayarkan 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.

                                                                                      3
Page 18
2. Sehubungan dengan pelunasan oleh VLS atas piutang yang dimiliki Perseroan
   dan Samty Asia Investment Pte.,Ltd. (SAI) pada tanggal 15 Mei 2024, agar
   diklarifikasi apakah hal ini masih memenuhi jaminan yang diberikan oleh
   Perseroan atas perjanjian kredit dengan BCA. Hal ini dengan mengingat, piutang
   Perseroan adalah salah satu jaminan yang diberikan di dalam perjanjian kredit
   dimaksud.

    Tanggapan Emiten:
   Pelunasan oleh VLS atas piutang yang dimiliki Perseroan dan Samty Asia
   Investment Pte.,Ltd. (SAI) masih memenuhi jaminan atas perjanjian kredit dengan
   BCA, dikarenakan piutang yang menjadi jaminan di dalam perjanjian kredit
   merupakan piutang usaha.

3. Pendahuluan. Agar ditambahkan pengungkapan periode Laporan Keuangan yang
   digunakan sebagai dasar acuan perhitungan materialitas transaksi, nama auditor,
   Kantor Akuntan Publik, tanggal Laporan Auditor Independen, dan opini atas
   Laporan Keuangan. Selanjutnya, agar dijelaskan kesesuaian perhitungan
   materialitas menggunakan Laporan Keuangan reviu 30 April 2024 mengacu
   pada pasal 4 POJK No. 17/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Telah ditambahkan pengungkapan periode laporan keuangan yang digunakan
   sebagai dasar acuan perhitungan materialitas transaksi, nama auditor, Kantor
   Akuntan Publik, tanggal Laporan Auditor Independen, dan opini atas Laporan
   Keuangan. Sesuai dengan pasal 4 POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas
   nilai transaksi dihitung menggunakan Laporan Keuangan Auditan tanggal 31
   Desember 2023.

4. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
   a.   Nilai Rencana Transaksi
        1) Agar ditambahkan pengungkapan harga per saham VLS yang akan
           dibeli oleh Perseroan.

             Tanggapan Emiten:
             Pengungkapan harga per lembar saham yang akan disetor oleh Perseroan
             telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian II Uraian
             Mengenai Rencana Transaksi halaman 5 yaitu Rp. 500.000,- per
             lembar saham setelah stock split.

        2) Perseroan diminta untuk mengungkapan sumber dana Perseroan untuk
           penyetoran modal kepada VLS.

             Tanggapan Emiten:
             Pengungkapan sumber dana Perseroan untuk melakukan penyetoran
             modal VLS telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian II
             Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 5 yaitu internal kas
             Perseroan.

   b. Keterangan pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

        1)   Posisi Keuangan – Perseroan. Agar pengungkapan typo error tanggal
             Laporan Keuangan pada tabel disesuaikan menjadi 30 April 2024.




                                                                              4
Page 19
        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan typo error tanggal laporan keuangan pada tabel
        telahdisesuaikan menjadi 30 April 2024 dalam Keterbukaan Informasi
        bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 6.

     2) Agar ditambahkan pengungkapan posisi keuangan dari VLS setelah
        pelaksanaan setoran modal oleh Perseroan.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan posisi keuangan dari VLS setelah pelaksanaan setoran
        modal telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian II
        Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 9.

     3) Agar ditambahkan pengungkapan uraian penting atas perjanjian yang
        mendasari atas rencana transaksi.

         Tanggapan Emiten:
         Pengungkapan uraian penting atas perjanjian yang mendasari atas
         rencana transaksi sudah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi
         bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 9.

         Uraian penting dalam perjanjian yang mendasari rencana transaksi antara
         Perseroan dan Samty Asia Investment PTE. LTD adalah sebagai berikut:

         a. Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan
            Perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia dengan
            nama “PT Vasamty Land Sawangan.

         b. Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian
            Perusahaan akan ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan Proporsi
            Kepemilikan Saham.

         c. Para Pihak sepakat Modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-
            masing Saham senilai Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar
            Saham biasa.

c.   Agar ditambahkan dasar transaksi dilakukan dikaitkan dengan VLS belum
     menjalankan kegiatan usaha. Selanjutnya, agar dijelaskan periode VLS akan
     mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan serta perizinan yang
     dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya.

     Tanggapan Emiten:
     Periode VLS akan mulai beroperasi dan menghasilkan pendapatan serta
     perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya
     telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian Keterangan pihak-
     pihak yang melakukan Rencana Transaksi halaman 9-10.

     Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif
     menjalankan kegiatan usaha adalah VLS membutuhkan modal kerja untuk
     dapat menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya. VLS
     direncanakan akan memulai pembangunan pada tahun 2025 dan beroperasi
     komersial serta target membukukan pendapatan pada tahun 2026.

     Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan
     usahanya adalah sebagai berikut:



                                                                           5
Page 20
       Perijinan yang telah Perijinan belum dan sedang dilakukan pengurusan
       diperoleh
       Perijinan berdasarkan   • Site Plan pengesahan dari Pemerintah
       platform OSS telah          Daerah Setempat
       terpenuhi seluruhnya.   • Ijin Mendirikan Bangunan (Persetujuan
                                   Bangunan Gedung)

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, status perijinan belum
      dan sedang dilakukan pengurusan masih dalam proses pengurusan perijinan.

5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
   Dampak Rencana Transaksi.

    a. Sehubungan dengan pengungkapan “Rencana Transaksi dapat membantu
       VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang lebih besar
       untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika perusahaan
       berencana untuk meluncurkan produk unit residensial. Rencana Transaksi
       akan …”, pengungkapan dasar pertimbangan pelaksanaan rencana transaksi
       agar diperbaiki dan diperjelas. Hal ini mempertimbangkan bahwa
       pengungkapan belum menggambarkan nilai manfaat yang diperoleh
       Perseroan atas urgensi pentingnya pelaksanaan rencana transaksi terhadap
       kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan Perseroan serta pemegang
       saham. Selanjutnya, agar diklarifikasi pengungkapan modal kerja dan belanja
       modal.

      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan dasar pertimbangan pelaksanaan rencana transaksi telah
      diperbaiki dan diperjelas di Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan,
      Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak
      Rencana Transaksi halaman 10. Dana yang diperoleh VLS dari Rencana
      Transaksi akan digunakan VLS untuk belanja modal berupa pembelian tanah
      sebesar Rp. 330 miliar dan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan
      operasional untuk pengembangan produk unit residential.

    b. Agar ditambahkan pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan
       dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan
       transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi.

      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya
      Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang
      sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi telah ditambahkan dalam
      Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
      Dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak Rencana Transaksi
      halaman 10 yaitu sebagai berikut:

      Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi (peningkatan modal
      pada entitas anak) ini guna mendukung pengembangan kegiatan usaha VLS
      yang mana ketika VLS telah menghasilkan laba, VLS dapat mendistribusikan
      laba tersebut berupa dividen kepada Perseroan dan pemegang saham lainnya.

                                                                              6
Page 21
c.   Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil penyetoran modal
     Perseroan yang akan digunakan oleh VLS untuk mendanai inisiatif baru atau
     persiapan untuk peluncuran unit residential yang dipersiapkan VLS, agar
     diungkapkan secara jelas inisiatif baru yang akan dilakukan oleh VLS
     menggunakan dana penyetoran modal dari Perseroan serta unit residensial
     dimaksud. Selanjutnya, agar diungkapkan target rencana pelaksanaan
     peluncuran unit residensial yang dipersiapkan oleh VLS dan rencana
     pembelian tanah serta pekerjaan konstruksi untuk produk unit residential.

     Tanggapan Emiten:
     Inisiatif baru yang akan dilakukan oleh VLS menggunakan dana penyetoran
     modal dari Perseroan serta unit residensial sudah diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
     Dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak Rencana Transaksi
     halaman 10 yaitu sebagai berikut:

     Dana yang diperoleh VLS dari Rencana Transaksi akan digunakan VLS untuk
     belanja modal berupa pembelian tanah sebesar Rp. 330 miliar dan sisanya
     untuk pekerjaan konstruksi dan operasional untuk pengembangan produk
     unit residential. Target rencana pelaksanaan peluncuran unit residensial pada
     tahun 2025, sedangkan rencana pembelian tanah serta pekerjaan konstruksi
     untuk produk unit residential direncanakan akan dilakukan masing-masing
     pada tahun 2024 dan 2025.

d. Agar ditambahkan pengungkapan nilai pembelian, lokasi dan luas tanah
   yang akan dibeli oleh VLS menggunakan dana hasil penyetoran modal
   serta peruntukan tanah tersebut.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan nilai pembelian, lokasi dan luas tanah yang akan dibeli oleh
     VLS menggunakan dana hasil penyetoran modal serta peruntukan tanah
     tersebut telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian III
     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
     Serta Dampak Rencana Transaksi halaman 10, yaitu pembelian tanah di
     Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat seluas 5,5
     Ha senilai Rp.330.000.000.000.

e.   Agar ditambahkan pengungkapan pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan
     oleh VLS beserta perizinan yang perlu dimiliki VLS, perizinan mana yang telah
     dipenuhi dan yang belum dipenuhi.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan oleh VLS beserta
     perizinan yang perlu dimiliki VLS, perizinan mana yang telah dipenuhi dan
     yang belum dipenuhi telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi
     bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 9-10.

f.   Agar ditambahkan pengungkapan rencana pengembangan atas kegiatan
     usaha VLS yang akan dilakukan oleh Perseroan.



                                                                              7
Page 22
        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan rencana pengembangan atas kegiatan usaha VLS yang akan
        dilakukan oleh Perseroan telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi
        bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 9-10 yaitu
        pengembangan produk unit residential.

   g.   Laporan Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan
        (proforma). Agar tabel disesuaikan nilai sebelum pelaksanaan transaksi,
        penyesuaian yang dilakukan, dan nilai setelah pelaksanaan transaksi (nilai
        terdampak).

        Tanggapan Emiten:
        Laporan dampak rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan telah
        disesuaikan dalam Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan,
        Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak
        Rencana Transaksi halaman 10-12.

   h. Selanjutnya, agar dijelaskan transaksi yang mendasari dan perhitungan
      nilai atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam
      menyajikan dampak rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan
      Perseroan (proforma) dan rinciannya.

        Tanggapan Emiten:
        Penjelasan transaksi yang mendasari dan perhitungan nilai atas transaksi yang
        mendasari penyesuaian laporan keuangan proforma telah ditambahkan dalam
        Keterbukaan Informasi bagian III halaman 12 seperti berikut:

        “Penyesuaian yang dilakukan merupakan dampak dari konsolidasi yang mana
        pada saat profoma ini dibuat VLS masih tahap permohonan peningkatan modal
        sehingga dampak penyesuaian yang dilakukan hanya terlihat pada akun kas
        dan kepentingan nonpengendali dimana Nilai Rp. 209.548.500.000 merupakan
        tambahan modal disetor yang akan dilakukan oleh Samty Asia Investment Pte.
        Ltd.”

6. Ringkasan Pendapat Pihak Independen

   a.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis terkait penilaian saham atas
        objek transaksi.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan analisis terkait penilaian saham atas objek transaksi sudah
        ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat
        Pihak Independen halaman 12-14.

   b. Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
      analisis untuk memberikan pendapat kewajaran mengacu pada POJK Nomor
      35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing analisis untuk
        memberikan pendapat kewajaran mengacu pada POJK Nomor 35/2020
        sudah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan
        Pendapat Pihak Independen halaman 13-14.

   c.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis kewajaran mengacu pada POJK
        Nomor 35/2020.

                                                                                8
Page 23
       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan analisis kewajaran telah ditambahkan dalam Keterbukaan
       Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 13-
       14.

   d. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas disesuaikan
      dengan POJK Nomor 35/2020.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang disesuaikan
       dengan POJK Nomor 35/2020 telah ditambahkan dalam Keterbukaan
       Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 13.

   d. Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk tabel mengenai
      rincian perhitungan atas batas atas batas bawah 7,5% atas masing- masing
      transaksi.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan tabel mengenai rincian perhitungan atas batas atas batas
       bawah 7,5% atas masing- masing transaksi telah ditambahkan dalam
       Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen
       halaman 14.

       Harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 500.000 atau sebesar Rp. 1.000.000
       sebelum stock split dan Nilai Pasar sebesar Rp. 1.006.358, maka Selisih Harga
       Rencana Transaksi sebesar 0,63% dari Nilai Pasar.

            Nilai Transaksi        Batas Atas 7,5%          Batas Bawah 7,5%
                500.000                537.500                   462.500

      Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 ”Batas atas
      dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima
      persen) dari Nilai yang dijadikan acuan:. Berdasarkan perbandingan harga
      Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar diketahui bahwa Harga Rencana
      Transaksi 0,63% dari Nilai Pasar dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga
      yang ditetapkan adalah Wajar.

7. Perseroan agar menambahkan dan menyesuaikan penyajian serta pengungkapan
   atas informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan laporan pendapat
   kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas masing-masing dokumen.

   Tanggapan Emiten:
   Penyajian serta pengungkapan atas informasi ringkasan laporan penilaian saham,
   ringkasan laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas masing-
   masing dokumen telah ditambahkan dan disesuaikan.

8. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris. Agar dijelaskan dasar dan pertimbangan
   Perseroan menyatakan bahwa rencana transaksi bukan merupakan transaksi
   benturan kepentingan.

   Tanggapan Emiten:
   Dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa rencana transaksi bukan
   merupakan transaksi benturan kepentingan telah ditambahkan dalam
                                                                        9
Page 24
       Keterbukaan Informasi bagian VII Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
       halaman 15 sebagai berikut: “Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
       benturan kepentingan karena, posisi manajemen VLS diisi oleh masing – masing
       representasi dari pemegang saham, tidak hanya perwakilan dari Perseroan,
       melainkan terdapat perwakilan dari pihak Samty Asia Investment Ltd. Oleh karena
       itu, segala keputusan yang diambil oleh VLS harus mendapat persetujuan dari,
       tidak hanya representasi dari Perseroan namun juga dari pihak Samty Asia
       Investment Ltd”.

   9. Tanggapan pada angka 5 dan angka 6 berlaku juga untuk Keterbukaan Informasi
      kepada Pemegang Saham Rencana Transaksi Penjaminan Aset Atas Fasilitas
      Kredit PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia (JII), dan PT Sirius
      Surya Sentosa Tbk.

       Tanggapan Emiten:
       Tanggapan pada angka 5 dan angka 6 telah ditambahkan pada Keterbukaan
       Informasi bagian III halaman 19-22 dan bagian IV halaman 23-25, terkait
       Pemegang Saham atas Rencana Transaksi Penjaminan Aset Atas Fasilitas Kredit
       PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia (JII), dan PT Sirius Surya
       Sentosa Tbk.

   10. Agar ditambahkan pengungkapan dampak rencana transaksi terhadap keuangan
       Perseroan (proforma) dan pengungkapan masing-masing transaksi yang
       mendasari.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan dampak rencana transaksi terhadap keuangan Perseroan
       (proforma) dan dasar transaksi telah ditambahkan dalam Keterbukaan
       Informasi bagian III Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
       Rencana Transaksi Serta Dampak Rencana Transaksi halaman 10-12.

C. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Rencana Transaksi Penjaminan Aset
    Atas Fasilitas Kredit PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia (JII) dan PT
    Sirius Surya Sentosa Tbk.
   1. Pendahuluan

       a.   Agar ditambahkan pengungkapan periode Laporan Keuangan yang digunakan
            sebagai dasar acuan perhitungan materialitas transaksi, nama auditor,
            Kantor Akuntan Publik, tanggal Laporan Auditor Independen, dan opini atas
            Laporan Keuangan. Selanjutnya, agar dijelaskan kesesuaian perhitungan
            materialitas menggunakan Laporan Keuangan reviu 30 April
            2024.

            Tanggapan Emiten:
            Pengungkapan periode laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar acuan
            perhitungan materialitas transaksi, nama auditor, Kantor Akuntan Publik,
            tanggal Laporan Auditor Independen, dan opini atas Laporan Keuangan sudah
            ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian I Pendahuluan halaman
            6 sebagai berikut:

            “Nilai Rencana Transaksi yakni Rp837.500.000.000,- yang merupakan 125%
            (LTV dari nilai fasilitas BCA) dari nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada
            Perseroan dan SSS sebesar Rp670.000.000.000,- (“Nilai Rencana Transaksi”)
                                                                                       10
Page 25
               adalah 346,44% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
               Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan telah
               diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan Bapak Drs.
               Emanuel Handojo, CA, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor
               Independen No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 yang diterbitkan
               pada tanggal 26 Februari 2024, yaitu sebesar Rp241.742.315.179, sehingga
               Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
               POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
               huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan
               RUPS.”

          b. Agar ditambahkan nilai pinjaman SSS ke BCA. Selanjutnya, agar
             ditambahkan pengungkapan rincian jaminan bersama (cross collateral)
             dengan perjanjian kredit SSS.

               Tanggapan Emiten:
               Nilai pinjaman SSS ke BCA, berikut dengan rincian jaminan bersama (cross
               collateral) dengan perjanjian kredit SSS telah ditambahkan pada Keterbukaan
               Informasi bagian I Pendahuluan halaman 5 dan 6. Berikut rincian masing-
               masing seluruh jenis dan nilai jaminan:

Entitas             Rincian Pinjaman     Jenis   Rincian           Nilai Jaminan
                                         Jaminan Jaminan
Perseroan           Kredit Investasi:    Tanah   SHGB 1971         Rp.
                    Rp                           SHGB 1972         782.357.900.000,-
                    430.000.000.000              SHGB 1973
                    Kredit Lokal:                SHGB 02076
                    Rp 20.000.000.000


PT Jakarta          Kredit Investasi:    Tanah      SHGB 00352     Rp.
Investindo          Rp 20.000.000.000                              34.015.030.000,-
Indonesia
PT Sirius           Kredit Investasi:    Tanah      SHGB 00466     Rp.
Surya Sentosa       Rp                              SHGB 00467     436.430.000.000,-
Tbk                 180.000.000.000                 SHGB 00469
                    Kredit Lokal:                   SHGB 00470
                    Rp 20.000.000.000               SHGB 00565
                                                    SHGB 00566
                                                    SHGB 00570
                                                    SHGB 00574
                                                    SHGB 00474

    2. Uraian Mengenai Rencana Transaksi.

          a.   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi dasar dan pertimbangan
               penentuan nilai rencana transaksi sebesar Rp200.000.000.000 dengan
               memperhatikan nilai penjaminan. Hal ini mengingat pada halaman 5,
               pendahuluan, disebutkan bahwa jaminan berdasarkan perjanjian SSS
               adalah sebesar Rp10.000.000.000.

               Tanggapan Emiten:
               Pengungkapan mengenai dasar dan pertimbangan penentuan nilai Rencana
               Transaksi telah direvisi dan disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
               bagian Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 7, seperti berikut:
                                                                                 11
Page 26
     “2. Nilai Rencana Transaksi

     Rp837.500.000.000 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta
     Rupiah). ”

b. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah terdapat imbalan
   yang harus dibayarkan oleh Perseroan atas pemberian jaminan oleh SSS.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan mengenai imbalan yang harus dibayarkan oleh Perseroan atas
     pemberian jaminan oleh SSS telah ditambahkan pada Keterbukaan
     Informasi bagian II uraian mengenai rencana transaksi pada halaman 7,
     seperti berikut:

     “Tidak terdapat imbalan yang harus dibayarkan oleh SSS atas pemberian
     jaminan oleh Perseroan ataupun sebaliknya.”

c.   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah terdapat imbalan
     yang harus dibayarkan oleh SSS atas pemberian jaminan oleh Perseroan.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan mengenai imbalan yang harus dibayarkan oleh SSS atas
     pemberian jaminan oleh Perseroan telah ditambahkan pada Keterbukaan
     Informasi bagian II uraian mengenai rencana transaksi pada halaman 7,
     seperti berikut:

     “Tidak terdapat imbalan yang harus dibayarkan oleh SSS atas pemberian
     jaminan oleh Perseroan ataupun sebaliknya.”

d. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi keabsahan perjanjian kredit
   Perseroan dan JII, mengingat belum terpenuhinya kewajiban Perseroan
   untuk menandatangani perubahan perjanjian kredit Perseroan dan JII
   sehubungan dengan penambahan ketentuan cross default dengan SSS.
   Selanjutnya, agar diungkapkan perubahan Perjanjian Kredit Perseroan dan
   JII dengan BCA yang telah diperpanjang tenggat pemenuhan kewajiban
   Perseroan dan JII.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan mengenai keabsahan perjanjian kredit Perseroan dan JII dan
     perubahan perjanjian kredit Perseroan dan JII dengan BCA yang telah
     diperpanjang tenggat pemenuhan kewajiban Perseroan dan JII telah
     ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian II halaman 10, seperti
     berikut:

     “Catatan: Perseroan telah memperoleh surat pemberitahuan persetujuan
     perpanjangan jangka waktu cross collateral dan cross default selambat-
     lambatnya 30 September 2024 dengan nomor 30392/GBK/2024 tanggal 22
     Juli 2024.”

e. Perseroan diminta untuk mengungkapan informasi sebagai berikut:

     1) Pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan di dalam perjanjian
        kredit.
                                                                             12
Page 27
   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan di
   dalam perjanjian kredit telah ditambahkan dalam Keterbukaan
   Informasi bagian II halaman 8 seperti berikut:

  Pemenuhan          rasio     Pakuan memenuhi rasio keuangan yang
  keuangan                     dipersyaratkan di dalam perjanjian kredit.

2) Tujuan penggunaan dana atas pinjaman dari BCA kepada Perseroan,
   JII dan SSS.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan mengenai tujuan penggunaan dana atas pinjaman dari
   BCA kepada Perseroan, JII dan SSS telah ditambahkan dalam
   Keterbukaan Informasi bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi
   halaman 12 yaitu untuk pekerjaan pembangunan dan operasional.

3) Syarat penjaminan.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan mengenai syarat penjaminan telah ditambahkan dalam
   Keterbukaan Informasi bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi
   halaman 12, yaitu:

   a. Seluruh agunan bersifat saling ikat untuk seluruh fasilitas kredit;
   b. Menjaga coverage nilai pasar agunan dan nilai APHT 125% dari fasilitas
      kredit;
   c. Seluruh agunan tidak dijaminkan di bank lain;
   d. Pembebanan Hak Tanggungan.

4) Nilai penjaminan atas masing-masing jaminan.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan nilai penjaminan atas masing-masing jaminan telah
   ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian I Pendahuluan
   halaman 5.

5) Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh
   Perseroan.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus
   dilaksanakan oleh Perseroan telah ditambahkan pada Keterbukaan
   Informasi bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 8,
   yaitu tidak tercapainya rencana jangka pendek Perseroan.

6) Ringkasan Posisi Keuangan untuk JII dan SSS.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan ringkasan posisi keuangan untuk JII dan SSS telah
   ditambahkan pada Keterbukaan Informasi bagian II Uraian Mengenai
   Rencana Transaksi halaman 17-18.

7) Hubungan afiliasi antara PT Vasanta Indo Properti dan Perseroan, PT
   Vasanta Indo Properti dan SSS.                                   13
Page 28
            Tanggapan Emiten:
            Pengungkapan hubungan afiliasi antara PT Vasanta Indo Properti dan
            Perseroan, PT Vasanta Indo Properti dan SSS telah ditambahkan pada
            Keterbukaan Informasi bagian Uraian Mengenai Rencana Transaksi
            halaman 18.

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
   Dampak Rencana Transaksi.

   a.   Agar dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
        perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
        perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun telah
        ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan,
        Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi serta
        Dampak Rencana Transaksi halaman 19-20.

   b. Agar ditambahkan pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan
      dilakukannya transaksi afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan
      transaksi lain sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya
        transaksi afiliasi telah ditambahkan dalam Keterbukaan Informasi bagian
        III Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana
        Transaksi serta Dampak Rencana Transaksi halaman 19.

   c.   Agar ditambahkan penjelasan transaksi yang mendasari dan perhitungan
        nilai atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam
        menyajikan dampak rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan
        Perseroan (proforma) dan rinciannya.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan penjelasan transaksi yang mendasari dan perhitungan nilai
        atas masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam
        menyajikan dampak rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan
        Perseroan (proforma) dan rinciannya telah ditambahkan pada Keterbukaan
        Informasi bagian III halaman 22, seperti berikut:

        “Berdasarkan proforma keuangan Perseroan diatas, Perseroan akan
         mendapatkan tambahan kas dan setara kas serta utang bank masing-masing
         sebesar Rp36 miliar pada posisi keuangan Perseroan setelah rencana
         transaksi.”

   d. Agar ditambahkan pengungkapan atas rincian sumber dana pembayaran
      pinjaman masing-masing entitas.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan atas rincian sumber dana pembayaran pinjaman masing-
        masing entitas telah ditambahkan pada Keterbukaan Informasi bagian III
        Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
        serta Dampak Rencana Transaksi halaman 20.
                                                                          14
Page 29
   e.   Agar ditambahkan pengungkapan rincian risiko dalam hal terjadi default.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan rincian risiko dalam hal terjadi default telah ditambahkan
        pada Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan, Pertimbangan, dan
        Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak Rencana
        Transaksi halaman 20 yaitu tidak tercapainya rencana jangan pendek
        Perseroan.

   f.   Agar dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
        perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun. Selanjutnya agar
        dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa “jika
        dilakukannya rencana transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh
        laba yang tinggi rata-rata sebesar Rp1,5 M per tahun”, dengan
        memperhatikan bahwa objek rencana transaksi adalah rencana penjaminan
        (cross collateral dan cross default) terhadap pinjaman SSS yang merupakan
        pemegang saham Perseroan.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan mengenai transaksi yang mendasari dan perhitungan atas
        perolehan laba lebih tinggi rata-rata Rp1,5Milyar per tahun, serta dasar dan
        pertimbangan Peseroan menyatakan bahwa “jika dilakukannya rencana
        transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang tinggi rata-rata
        sebesar Rp1,5 M per tahun”, dengan memperhatikan bahwa objek rencana
        transaksi adalah rencana penjaminan (cross collateral dan cross default)
        terhadap pinjaman SSS yang merupakan pemegang saham Perseroan telah
        ditambahkan pada Keterbukaan Informasi bagian III Penjelasan,
        Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi serta
        Dampak Rencana Transaksi halaman 20.

4. Ringkasan Pendapat Pihak Independen
    a. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai analisis ringkas atas masing-
       masing analisis untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi
       pinjam-meminjam dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor
       35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan mengenai analisis ringkas atas masing- masing analisis
        untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam-meminjam
        dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor 35/2020 telah
        ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan
        Pendapat Pihak Independen halaman 23.

   b. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas disesuaikan
      dengan POJK Nomor 35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas telah disesuaikan
        mengacu pada POJK Nomor 35/2020 di dalam di dalam Keterbukaan
        Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 23.

   c. Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam bentuk tabel mengenai
      rincian perhitungan atas batas atas bawah 7,5% atas masing-masing rencana
      transaksi yang akan dilaksanakan.
                                                                            15
Page 30
     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan dalam bentuk tabel mengenai rincian perhitungan atas batas
     atas bawah 7,5% atas masing-masing rencana transaksi yang akan
     dilaksanakan telah ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi bagian
     IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 25.

d. Agar diklarifikasi pengungkapan atas objek berupa penjaminan aset
   Perseroan dan SSS, dikaitkan dengan pengungkapan rincian aset berupa
   tanah kosong milik Perseroan dan JII.

     Tanggapan Emiten:
     pengungkapan atas objek berupa penjaminan aset Perseroan dan SSS,
     dikaitkan dengan pengungkapan rincian aset berupa tanah kosong milik
     Perseroan dan JII telah ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi
     bagian II Uraian Mengenai Rencana Transaksi halaman 7.

e.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis terkait pendekatan dan metode
     penilaian properti atas objek transaksi.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan analisis terkait pendekatan dan metode penilaian properti
     atas objek transaksi telah ditambahkan telah ditambahkan di dalam
     Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen
     halaman 25.

f.   Agar diklarifikasi apakah plafond Rp670.000.000.000 mencakup JII dan
     SSS, dikaitkan dengan pengungkapan atas perhitungan jaminan aset hanya
     atas aset Perseroan sebesar 125%.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan klarifikasi plafond Rp670.000.000.000 mencakup JII dan
     SSS telah ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi bagian IV
     Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 25.

g.   Kesimpulan. Agar rincian atas kesimpulan disesuaikan mengacu pada
     analisis untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam-
     meminjam dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor 35/2020.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan rincian atas kesimpulan telah disesuaikan mengacu pada
     analisis untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam-
     meminjam dan/atau penjaminan mengacu pada POJK Nomor 35/2020 telah
     ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi bagian IV Ringkasan
     Pendapat Pihak Independen halaman 23.

h. Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
   sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan dan penjelasan mengenai apakah penilaian telah dilakukan
     atas   seluruh   jaminan sebagaimana diungkapkan pada dokumen
     keterbukaan informasi telah ditambahkan di dalam Keterbukaan Informasi
     bagian IV Ringkasan Pendapat Pihak Independen halaman 24.

                                                                        16
Page 31
   5. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

       Agar dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa rencana
       transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa rencana
       transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan telah ditambahkan
       di dalam Keterbukaan Informasi bagian VII Pernyataan Direksi dan
       Komisaris halaman 27.

D. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Melakukan Penyetoran Modal
   Pada PT Vasamty Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru oleh KJPP
   Febriman   Siregar  &    Rekan    dengan   Nomor    Laporan   00781/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
      Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
      dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
      revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK 35/2020.

       Tanggapan Emiten:
       Sudah dilakukan penerbitan kembali laporan penilaian dengan tanggal dan nomor
       yang berbeda disertai alasan diterbitkannya revisi atas laporan penilaian, sesuai
       dengan POJK 35/2020. Revisi laporan pendapat kewajaran yang dimaksud adalah
       “Revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Melakukan
       Penyetoran Modal pada PT Vasamty Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham
       Baru” dengan nomor laporan 00858/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal
       17 September 2024.

   2. Agar disampaikan Laporan pendapat kewajaran shortform report dan longform
      report atas rencana transaksi penyetoran modal pada PT Vasamity Land
      Sawangan. Selanjutnya, apabila terdapat kesalahan pengetikan atau typo error
      dalam seluruh dokumen agar dilengkapi dan diperbaiki.

       Tanggapan Emiten:
       Semua kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen telah
       dilengkapi dan diperbaiki

   3. Agar dilampirkan kertas kerja excel penilaian.

      Tanggapan Emiten:
      Kertas kerja excel penilaian telah dilampirkan bersama dengan Surat Jawaban
      atas tanggapan OJK Perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
      Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material oleh PT Pakuan Tbk. dengan
      nomor surat 0087/PAK-LEG/Lett/IX/2024 tanggal 20 September 2024.

   4. Agar disampaikan masing-masing laporan proyeksi keuangan disertai dengan
      penjelasan dasar asumsi proyeksi yang mendasari dan dokumen business plan
      Perseroan.

      Tanggapan Emiten:
      Laporan proyeksi keuangan disertai dengan penjelasan dasar asumsi proyeksi
      yang mendasari dan dokumen business plan Perseroan telah disampaikan dalam
                                                                             17
Page 32
   revisi laporan penilaian kewajaran dengan nomor laporan 00852/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tabel 2.8 dan tabel 2.9
   bagian 2.6.2 halaman 18.

   Laporan proyeksi keuangan berikut dengan penjelasan dasar asumsi proyeksi
   telah dilampirkan bersama dengan revisi laporan pendapat kewajaran nomor
   laporan 00858/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

5. Pernyataan Penilai. Agar pengungkapan disesuaikan dengan POJK Nomor
   35/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan pernyataan penilai telah disesuaikan mengacu POJK Nomor
   35/2020 dalam revisi laporan pendapat kewajaran nomor laporan 00858/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 halaman v sebagai
   berikut:

   Sudah dilakukan penyesuaian atas Pernyataan Penilai. Halaman v sebagai
   berikut:

                               PERNYATAAN PENILAI

   KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:
   1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
       pada tanggal Pendapat Kewajaran.
   2. Penilai tidak memiliki benturan kepentingan dan bersifat independen terhadap
       obyek yang dinilai.
   3. Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah
       dilakukan dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
   4. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan
       Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.
   5. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
       dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
   6. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
   7. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal
       mungkin untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi
       dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan
       tersebut.
   8. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
   9. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
   10. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
   11. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
       kondisi pembatas.
   12. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
       dipertanggungjawabkan.
   13. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dsn opini atas
       Laporan Pendapat Kewajaran.
   14. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.

6. Halaman ii. Pengguna Laporan. Agar pengungkapan atas OJK dihapuskan.
                                                                                18
Page 33
      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan OJK sebagai pengguna laporan sudah dihapuskan dalam revisi
      laporan pendapat kewajaran dengan nomor laporan 00852/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 halaman ii, sebagai
      berikut:

      1.3. PENGGUNA LAPORAN
      Nama          : PT Pakuan, Tbk.
      Bidang Usaha : Real Estat
      Alamat Kantor : Jl. Raya Muchtar RT 002/RW 007
                      Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                      Kota Depok

   7. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran. Agar analisis disesuaikan mengacu
      pada pasal 94 POJK Nomor 35/2020 dan Bab III SEOJK Nomor 17/2020.

      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan analisis detail atas pendapat kewajaran pemberian jaminan telah
      disesuaikan dengan POJK 35/2020 dan SEOJK Nomor 17/2020 dalam revisi
      laporan    pendapat      kewajaran      nomor      laporan   00858/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 pada halaman iii sebagai
      berikut:

      1.11      ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
      • Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa
         ada hubungan afiliasi antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamty Land
         Sawangan.
      • Berdasarkan Ringkasan Surat perjanjian antara pembentukan JV tertanggal
         27 Maret 2024 antara Perseroan dan Samty Asia Investment PTE. LTD tidak
         ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi
         sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
      • Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan
         pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan
         adalah wajar.
      • Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
         dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
         Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih
         tinggi rata-rata sebesar minimal Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
         melakukan Rencana Transaksi.
      • Nilai Rencana Transaksi 0,63% diatas nilai Pasar, berada dalam kisaran 7,5%.
         Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat
         bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.

E. Laporan 100% Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP Febriman
   Siregar    dan     Rekan    dengan     Nomor      Laporan  00782/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024

   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
      penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
                                                                                19
      dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
Page 34
   revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK No. 35/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Revisi atas laporan pendapat kewajaran telah diterbitkan dengan tanggal dan
   nomor berbeda dalam revisi laporan penilaian saham dengan Nomor
   00859/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024
   mengenai Penilaian 100% Saham PT Vasamty Land Sawangan.

2. Agar disampaikan Laporan Penilaian 100% Saham shortform report dan longform
   report PT Vasamity Land Sawangan. Selanjutnya, OJK akan melakukan
   penelaahaan kembali atas dokumen longform report yang disampaikan.

   Tanggapan Emiten:
   Revisi Laporan Penilaian 100% PT Vasamty Land Sawangan Saham dalam bentuk
   shortform report dan longform report telah disampaikan dengan nomor
   00859/2.0109-05/BS/10/0069/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

3. Agar dijelaskan dasar kesesuaian atas tujuan penyusunan Laporan Penilaian
   Saham dalam rangka keperluan Laporan Keuangan.

   Tanggapan Emiten:
   Laporan Penilaian 100% PT Vasamty Land Sawangan disusun sesuai dengan
   rencana transaksi peningkatan modal PT Vasamty Land Sawangan sesuai terkait
   POJK 17 tahun 2020 tentang transaksi material

4. Agar dijelaskan dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pasar
   mengacu pada POJK No. 35/2020. Selanjutnya, agar dijelaskan dalam bentuk
   tabel atas rincian pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai atas
   masing-masing pendekatan, dan rekonsiliasi nilai.

    Tanggapan Emiten:
    Sudah dilakukan penyesuaian dalam bentuk tabel atas rincian pendekatan dan
    metode yang digunakan, hasil nilai dan rekonsiliasi nilai. Halaman 24, 26 dan
    27.

    5.2     Pemilihan Metodologi Penilaian
    Dari beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian saham seperti tersebut
    diatas, metode yang akan digunakan dalam penilaian saham pada Perseroan ini
    adalah:

    Tabel 5.1. Metodologi Penilaian
                Pendekatan                               Metode
        • Pendekatan       Aset       (Assets   • Adjusted Book Value
          Approach)
        • Pendekatan      Pasar    (Market      • Guideline     Publicly     Trade
          Approach)                               Company

   •   Pendekatan aset (assets approach) paling sesuai dikarenakan Perseroan
       belum beroperasi secara komersial.
   •   Pendekatan pasar (market approach) paling sesuai apabila terdapat
       perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan perusahaan yang akan
       dinilai. Saat ini terdapat beberapa perusahaan yang telah listing di Bursa Efek
       Indonesia yang termasuk dalam industri yang dijalani oleh Perseroan. Oleh
                                                                                   20
Page 35
       •     karena itu pendekatan ini digunakan dalam penilaian terhadap nilai ekuitas
             Perseroan.

           Tabel 6.2. Indikasi Nilai Saham Dengan Pendekatan Aset
            Uraian                                     Satuan               Nilai
            Nilai Ekuitas 100,00% Per 30
                                                       Rp. 000              12.000.000
            April 2024
            DLOC                                       Rp. 000              -
            DLOM (20%)                                  Rp. 000             (2.400.000)
            Indikasi Nilai Pasar 100,00%
                                                        Rp. 000             9.600.000
            Saham
           Tabel 6.4. Indikasi Nilai Pasar Dengan Pendekatan Pasar
            Uraian                                     Satuan               Nilai
            Nilai Ekuitas 100,00% Per 30
                                                       Rp. 000              8.429.241
            April 2024
            DLOC (50%)                                 Rp. 000              4.214.620
            DLOM (20%)                                   Rp. 000            (2.528.772)
            Indikasi Nilai Pasar 100,00%
                                                         Rp. 000            10.115.089
            Saham

           Tabel 6.5. Rekonsiliasi Nilai
                                                                           Nilai Pasar
                                           Nilai Pasar
       Pendekatan Penilaian                                    Bobot       Tertimbang
                                            (Rp. 000)
                                                                            (Rp. 000)
Pendekatan Aset (Assets Approach)            9.600.000               10%        960.000

Pendekatan Pasar (Market Approach)          10.115.089               90%     9.103.580
Indikasi     Nilai   Pasar     100,00%
                                                              (Rp. 000)    10.063.580
Saham

F. Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk Periode 1 (satu)
   Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal
   30 April 2024.

   1. Laporan Auditor Independen

       Laporan    Auditor    Independen    telah   disampaikan     dengan    Nomor
       0102/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian. Berkenaan dengan penyesuaian Laporan
       Keuangan karena penelaahan dari OJK, apabila hal tersebut mengakibatkan
       Laporan Auditor Independen harus diterbitkan kembali sesuai standar auditing
       yang berlaku, maka Laporan Auditor Independen agar diterbitkan kembali.

       Tanggapan Emiten:
       Atas penelaahan Laporan Keuangan dari OJK, tidak terdapat hal yang
       mengakibatkan Laporan Auditor Independen harus diterbitkan kembali.




                                                                                     21
Page 36
2. Laporan Posisi Keuangan. Agar:
    a. Dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari adanya piutang setoran
        modal posisi 30 April 2024, dikaitkan dengan nilai ekuitas pada periode yang
        sama di Perseroan dan pemenuhan ketentuan UUPT.

       Tanggapan Emiten:
       Transaksi yang mendasari adanya piutang setoran modal posisi 30 April 2024
       adalah Akta pendirian PT yang mana pada saat penandatanganan akta
       pendirian tersebut setoran modal telah diterima secara tunai. Dikarenakan
       pembukaan rekening bank VLS yang masih dalam proses pembukaan maka
       setoran modal tersebut dititipkan kepada pemegang saham kemudian setelah
       periode pelaporan neraca (April 2024) yaitu pada tanggal 15 Mei 2024 telah
       disetorkan ke dalam rekening bank VLS. Atas dasar tersebut maka piutang
       setoran modal dari pemegang saham perlu dibukukan pada Laporan Keuangan
       per 30 April 2024.

       Apabila dikaitkan dengan pemenuhan ketentuan UUPT, penyetoran modal dari
       para pemegang saham telah sesuai dengan ketentuan UUPT serta Peraturan
       Pemerintah No. 8 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 penyetoran modal harus
       dibayarkan 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.

   b. Diklarifikasi dan dijelaskan mengenai mekanisme setoran modal yang
      dilakukan pemegang saham dan dilampirkan dokumen mutasi rekening
      koran setoran modal dimaksud.

       Tanggapan Emiten:
       Setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham dengan mekanisme
       transfer ke rekening Bank VLS. Terlampir dokumen mutasi rekening koran
       setoran modal dimaksud.

3. Laporan Perubahan Ekuitas. Agar dilampirkan bukti rekening koran setoran
   modal dimaksud.

   Tanggapan Emiten:
   Rekening koran setoran modal yang dimaksud telah dilampirkan bersama dengan
   Surat Jawaban atas tanggapan OJK Perihal Perubahan dan/atau Tambahan
   Informasi Atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material oleh PT Pakuan
   Tbk. dengan nomor surat 0087/PAK-LEG/Lett/IX/2024 tanggal 20 September
   2024.

4. Laporan Arus Kas. Agar diklarifikasi tidak terdapatnya rekonsiliasi aliran kas
   mempertimbangkan adanya setoran modal oleh pemegang saham pada tanggal
   3 April 2024 atau pada saat pendirian Perusahaan serta adanya pencatatan
   dan pengakuan atas piutang setoran modal pada periode Laporan Keuangan.

   Tanggapan Emiten:
   Pertimbangan tidak terdapat rekonsiliasi aliran kas dikarenakan terdapat
   informasi pada CALK 6 Saldo dan Sifat Transaksi Pihak Berelasi yang mana
   terdapat pengukapan mengenai piutang setoran modal oleh pemegang saham
   dengan kata lain setoran modal oleh pemegang saham masih belum disetorkan
   atau masih terutang kepada VLS pada tanggal pelaporan yaitu 30 April 2024.
   Selanjutnya pada CALK 7.a Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, telah
   diungkapkan bahwa VLS telah menerima pelunasan piutang setoran modal
   tersebut.
                                                                                22
Page 37
5. Catatan atas Laporan Keuangan. Agar:
   a.   No. 1., Informasi Umum. Agar dijelaskan terkait dengan Perusahaan yang
        belum beroperasi secara komersial dan belum memiliki karyawan.
        Selanjutnya, dijelaskan nilai manfaat yang diperoleh Perseroan atas rencana
        transaksi kepada Perusahaan.

        Tanggapan Emiten:
        Manfaat yang diperoleh Perseroan atas rencana transaksi kepada Perusahaan
        adalah berupa dividen yang akan disetorkan ketika Perusahaan telah
        menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan laba yang berasal
        pengembangan produk unit residensial.

   b. No. 2., Kebijakan Akuntansi Material. Agar pengungkapan kebijakan
      akuntansi mengacu pada PSAK terkini pada masing-masing penjelasan
      informasi.

        Tanggapan Emiten:
        Kebijakan akuntansi material telah diungkapan mengacu pada PSAK terkini.

   c.   No. 4., Piutang Setoran Modal. Agar dijelaskan transaksi yang mendasari,
        kondisi dan syarat transaksi, perjanjian yang mendasari, penggunaan dana,
        dan kolektibilitas terkini atas piutang dimaksud. Selanjutnya, dilampirkan
        dokumen mutasi rekening koran atas transaksi dimaksud.

        Tanggapan Emiten:
        Transaksi yang mendasari adanya piutang setoran modal posisi 30 April 2024
        adalah Akta pendirian PT yang mana pada saat penandatanganan akta
        pendirian tersebut setoran modal telah diterima secara tunai. Dikarenakan
        pembukaan rekening bank VLS yang masih dalam proses pembukaan maka
        setoran modal tersebut dititipkan kepada pemegang saham kemudian setelah
        periode pelaporan neraca (April 2024) yaitu pada tanggal 15 Mei 2024 telah
        disetorkan ke dalam rekening bank VLS. Atas dasar tersebut maka piutang
        setoran modal dari pemegang saham perlu dibukukan pada Laporan Keuangan
        per 30 April 2024.

        Selanjutnya, terlampir dokumen mutasi rekening koran atas setoran atas
        piutang setoran modal dimaksud.

   d. No. 10., Modal Saham. Agar dijelaskan dan diklarifikasi terkait mekanisme
      setoran modal yang dilakukan pemegang saham dikaitkan dengan adanya
      pengakuan dan pengungkapan atas piutang setoran modal sebagai
      peningkatan modal dan kesesuaian dengan UUPT dikaitkan dengan
      pelunasan piutang setoran modal baru diperoleh pada 15 Mei 2024.

        Tanggapan Emiten:
        Setoran modal awal yang dilakukan oleh para pemegang saham dengan
        mekanisme transfer ke rekening Bank VLS.

        Apabila dikaitkan dengan pemenuhan ketentuan UUPT, penyetoran modal
        atau pelunasan piutang setoran modal dari para pemegang saham telah sesuai
        dengan ketentuan UUPT serta Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2021 pasal
        4 ayat 2 penyetoran modal harus dibayarkan 60 hari sejak akta pendirian PT
        ditandatangani.
                                                                              23
Page 38
e.   No. 7., Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Agar:

     1) Dijelaskan terkait transaksi yang mendasari pelunasan piutang setoran
        modal dan dilampirkan rekening koran atas mutasi transaksi.

        Tanggapan Emiten:
        Transaksi yang mendasari pelunasan piutang setoran modal adalah Akta
        pendirian PT yang mana pada saat penandatanganan akta pendirian
        tersebut setoran modal telah diterima secara tunai. Dikarenakan
        pembukaan rekening bank VLS yang masih dalam proses pembukaan
        maka setoran modal tersebut dititipkan kepada pemegang saham
        kemudian setelah periode pelaporan neraca (April 2024) yaitu pada tanggal
        15 Mei 2024 telah disetor penuh. Atas dasar tersebut maka pelunasan
        piutang setoran modal dari para pemegang dilakukan.

        Selanjutnya, terlampir dokumen mutasi rekening koran atas setoran atas
        pelunasan piutang setoran modal dimaksud.

     2) Terkait dengan keputusan pemegang saham terkait dengan rencana
        peningkatan modal, agar dijelaskan pertimbangan atas rencana transaksi
        dimaksud dikaitkan dengan Perusahaan yang belum berkegiatan
        operasional.

        Tanggapan Emiten:
        Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi (peningkatan
        modal pada entitas anak) ini guna mendukung pengembangan kegiatan
        usaha VLS yang merupakan entitas anak Perseroan yang mana ketika VLS
        telah beroperasi dan menghasilkan laba maka VLS dapat
        mendistribusikan laba tersebut berupa dividen kepada Perseroan dan
        pemegang saham lainnya.

     3) Sehubungan dengan pengungkapan adanya penerimaan uang muka
        setoran modal dari pemegang saham pada tanggal 15 Mei 2024, agar
        diklarifikasi mutasi rekening koran atas transaksi dimaksud.

        Tanggapan Emiten:
        Terlampir dokumen mutasi rekening koran atas setoran atas pelunasan
        piutang setoran modal dimaksud.

     4) Sehubungan dengan transaksi pembelian tanah pada tanggal 17 Mei
        2024, agar dijelaskan syarat kondisi transaksi, pihak yang bertransaksi,
        mekanisme pembayaran atas transaksi dimaksud, dan sumber dana
        atas transaksi dimaksud.

       Tanggapan Emiten:
       Transaksi pembelian tanah dibeli oleh Perusahaan, dalam hal ini VLS dari
       PT Pakuan Tbk. dengan mekanisme pembayaran cash bertahap
       menggunakan sumber dana dari pemegang saham dengan Syarat dan
       kondisi transaksi sebagai berikut:
          a. Objek telah diserahkan, yang dibuktikan dengan adanya BAST yang
             ditandatangi oleh kedua belah pihak.
          b. Objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa,
             bebas dari sitaan, tidak terkait sebagai jaminan untuk suatu hutang
             yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban
             lainnya yang berupa apapun.


                                                                            24
Page 39
                 c. Penjual benar- benar berhak dan berwenang untuk mengalihkan
                    objek jual beli tersebut, dan objek jual beli tersebut belum pernah
                    dialihkan ke pihak manapun dengan cara apapun.
                 d. Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak dari instansi badan
                    pertanahanan nasional (BPN) maka jual beli dianggap tidak pernah
                    dilangsungkan.
                 e. Jual beli kepemilikan tanah tidak melebihi ketentuan penguasaan
                    tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                 f. Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual
                    beli dalam akta dengan hasil pengukuran oleh instansi BPN maka
                    para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi BPN tersebut,
                    dengan tidak memperhtiungkan kembali harga jual beli dan tidak
                    akan saling mengadakan gugatan.

       f.   Diungkapkan atas CALK penerbitan kembali Laporan Keuangan.

            Tanggapan Emiten:
            Dikarenakan tidak terdapat penerbitan kembali Laporan Keuangan maka
            CALK yang dimaksud menjadi tidak relevan.

G. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjaminan Aset Atas Fasilitas
    Kredit PT Pakuan, Tbk. dan PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. Oleh PT Pakuan, Tbk. oleh
    KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor Laporan 00780/2.0109-
    05/BS/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
      Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
      dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
      revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK Nomor 35/2020.

       Tanggapan Emiten:
       Revisi atas laporan pendapat kewajaran telah diterbitkan dengan tanggal dan
       nomor berbeda, yaitu nomor lporan 00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal
       17 September 2024 perihal Revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
       Penjaminan Aset Atas Fasilitas Kredit PT Pakuan Tbk. dan PT Sirius Surya
       Sentosa, Tbk oleh PT Pakuan Tbk.

   2. Agar disampaikan Laporan pendapat kewajaran shortform dan longform report
      atas rencana transaksi penjaminan aset atas fasilitas kredit PT Pakuan Tbk
      dan PT Sirius Surya Sentosa, Tbk oleh PT Pakuan Tbk. Selanjutnya, apabila
      terdapat kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar
      dilengkapi dan diperbaiki dan OJK akan melakukan penelaahaan kembali atas
      dokumen longform report yang disampaikan.

       Tanggapan Emiten:
       Revisi laporan pendapat kewajaran dalam bentuk shortform dan longform atas
       Rencana Transaksi penjaminan aset atas fasilitas kredit PT Pakuan Tbk dan PT
       Sirius Surya Sentosa, Tbk oleh PT Pakuan Tbk telah disampaikan dengan nomor
       00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

   3. Agar diklarifikasi tidak terdapatnya pengungkapan pada judul atas penjaminan
      pinjaman JII.

       Tanggapan Emiten:
       Tidak terdapatnya pengungkapan pada judul atas penjaminan pinjaman JII
       dikarenakan yang menjadi pihak peminjam dalam perjanjian kredit dengan PT
       Bank Central Asia Tbk., adalah PT Sirius Surya Sentosa Tbk. dan PT Pakuan Tbk.
                                                                                 25
Page 40
4. Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
   sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.

   Tanggapan Emiten:
   Penilaian atas seluruh jaminan yang menjadi objek Rencana Transaksi telah
   dilakukan dan diungkapkan dalam revisi laporan pendapat kewajaran nomor
   00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sesuai dengan
   dokumen Keterbukaan Informasi.

5. Agar dilampirkan kertas kerja excel penilaian.

   Tanggapan Emiten:
   Kertas kerja excel penilaian telah dilampirkan bersama dengan Surat Jawaban
   atas tanggapan OJK Perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
   Rencana Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material oleh PT Pakuan Tbk. dengan
   nomor surat 0087/PAK-LEG/Lett/IX/2024 tanggal 20 September 2024.

6. Agar disampaikan masing-masing laporan proyeksi keuangan disertai dengan
   penjelasan dasar asumsi proyeksi yang mendasari dan dokumen business plan
   Perseroan.

   Tanggapan Emiten:
   Laporan proyeksi keuangan berikut dengan penjelasan dasar asumsi proyeksi
   telah dilampirkan bersama dengan revisi laporan pendapat kewajaran nomor
   00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

7. Pernyataan Penilai. Agar pengungkapan disesuaikan dengan POJK Nomor
   35/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan pernyataan penilai telah disesuaikan mengacu POJK Nomor
   35/2020 dalam revisi laporan pendapat kewajaran nomor 00857/2.0109-
   05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024. halaman v sebagai berikut:

                            PERNYATAAN PENILAI
   KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:
   1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
      pada tanggal Pendapat Kewajaran.
   2. Penilai tidak memiliki benturan kepentingan dan bersifat independen terhadap
      obyek yang dinilai.
   3. Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah
      dilakukan dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
   4. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan
      Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.
   5. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
      dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
   6. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
   7. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal
      mungkin untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi
      dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan
      tersebut.
   8. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.

                                                                               26
Page 41
   9. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
   10. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
   11. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
       kondisi pembatas.
   12. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
       dipertanggungjawabkan.
   13. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dsn opini atas
       Laporan Pendapat Kewajaran.
   14. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.

11. Halaman ii. Pengguna Laporan. Agar pengungkapan atas OJK dihapuskan.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan OJK sebagai pengguna laporan telah dihapuskan dalam revisi
   laporan pendapat kewajaran nomor 00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal
   17 September 2024. halaman ii sebagai berikut:
   1.3. PENGGUNA LAPORAN
     Nama             : PT Pakuan, Tbk.
     Bidang Usaha     : Real Estat
     Alamat Kantor    : Jl. Raya Muchtar RT 002/RW 007
                        Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                        Kota Depok

12. Halaman ii. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran. Agar ditambahkan
    pengungkapan POJK 17/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan maksud dan tujuan pendapat kewajaran telah disesuaikan dengan
   POJK 17/2020 dalam revisi laporan pendapat kewajaran nomor 00857/2.0109-
   05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 halaman ii sebagai berikut:

   MAKSUD
   Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas
   Rencana Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan
   dan pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
   dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
   Kegiatan Usaha Utama

13. Halaman iii. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan disesuaikan
    dengan POJK Nomor 35/2020.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan asumsi dan kondisi pembatas telah disesuaikan dengan POJK
   Nomor 35/2020 dalam revisi laporan pendapat kewajaran nomor 00857/2.0109-
   05/BS/10/1/IX/2024 tanggal 17 September 2024 halaman iii sebagai berikut:
   1.10 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat kewajaran ini menggunakan asumsi dan
   kondisi pembatas sebagai berikut:
   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   •   KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
       digunakan dalam proses penilaian.
                                                                       27
Page 42
      •   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang
          dapat dipercaya keakuratannya.
      •   KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
      •   KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
          proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
      •   KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
          operasional perusahaan.
      •   KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
          Pendapat Kewajaran.
      •   KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
          pemberi tugas.

   14. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran. Agar pengungkapan analisis detail
       atas pendapat kewajaran pemberian jaminan disesuaikan mengacu pada POJK
       Nomor 35/2020 dan SEOJK Nomor 17/2020.

      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan analisis detail atas pendapat kewajaran pemberian jaminan telah
      disesuaikan dengan POJK 35/2020 dan SEOJK Nomor 17/2020 dalam revisi
      laporan pendapat kewajaran nomor 00857/2.0109-05/BS/10/1/IX/2024 tanggal
      17 September 2024 pada halaman iii sebagai berikut:

      1.11 ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN

          •   Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa
              ada hubungan afiliasi antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Sirius Surya
              Sentosa, Tbk.
          •   Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank
              Central Asia, Tbk. No. 30164/GBK/2023 kepada PT Sirius Surya Sentosa,
              Tbk, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
              bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi
              adalah wajar.
          •   Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan
              pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang
              dilakukan adalah wajar.
          •   Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
              dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
              Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang
              lebih tinggi rata-rata minimal Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
              melakukan Rencana Transaksi.
          •   Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
              diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 2,59% diatas dari nilai pasar dan
              berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.
          •   Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka kami berpendapat
              bahwa Rencana Transaksi ini adalah WAJAR.

H. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan
   Nomor Laporan 00766/2.0109-05/PI/10/0069/1/VIII/2024 tanggal 22 Agustus
   2024
   1. Perlu kami ingatkan dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilaian
      Properti, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Properti
      dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
                                                                               28
Page 43
   diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Properti dimaksud. (POJK No.
   28/2021 dan SEOJK No. 33/2021).

   Tanggapan Emiten:
   Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset PT. Pakuan, Tbk.
   dengan nomor laporan sebelumnya 00766/2.0109-05/PI/10/0069/1/VIII/2024
   tertanggal 22 Agustus 2024 menjadi 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024,
   tertanggal 10 September 2024 sesuai dengan penjelasan diterbitkanya revisi
   laporan penilaian aset.

2. Agar dijelaskan apakah penilaian telah dilakukan atas seluruh jaminan
   sebagaimana diungkapkan pada dokumen keterbukaan informasi.

   Tanggapan Emiten:
   Jaminan Perseroan yang menjadi objek Rencana Transaksi telah disampaikan
   dalam       laporan     penilaian     properti      nomor   00841/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024 bagian 1.4 mengenai
   objek penilaian dan kepemilikan halaman 2, sebagai berikut:

   1.4 Objek Penilaian dan Kepemilikan
   Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
   penilaian aset ini meliputi:

   -   Tanah Kosong
       Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 190.819 meter persegi,
       yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Perumahan Shila At Sawangan,
       Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

       Tanah seluas ± 190.819 meter persegi terdiri dari 4 (empat) SHGB,
       pengungkapan atas masing-masing kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




   -   Tanah Kosong
       Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 6.151 meter persegi,
       yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojong
       Sari, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat.

       Tanah seluas ± 6.151 meter persegi terdiri dari 1 (satu) SHGB, pengungkapan
       atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




3. Agar disampaikan dokumen validasi data MAPPI disertai dokumen kertas kerja
   excel Penilai.



                                                                               29
Page 44
   Tanggapan Emiten:
   Dokumen validasi data MAPPI serta dokumen kertas kerja excel penilai telah
   disampaikan dalam halaman lampiran revisi laporan penilaian nomor
   00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024.

4. Pengungkapan ada laporan shortform dan Keterbukaan               Informasi   agar
   disesuaikan dengan revisi pada laporan longform.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah
   disesuaikan  dengan  revisi  laporan    penilaian nomor 00841/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024.

5. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti
   disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
   POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021.

   Tanggapan Emiten:
   Penyajian, penilaian, dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti sesuai
   dengan acuan POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021 telah disesuaikan
   dalam revisi atas laporan penilaian properti nomor 00841/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024.

6. Pada halaman surat. Agar pengungkapan “Penilaian ini dilaksanakan dan
   digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan” dihapus.

   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan “Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan
   Otoritas Jasa Keuangan” telah dihapus dalam laporan penilaian nomor
   00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024.

7. Bab 1. Pendahuluan. Agar:
   a.    Agar ditambahkan pengungkapan atas masing-masing kepemilikan aset.

         Tanggapan Emiten:
         Kepemilikan atas masing – masing aset telah ditambahkan dalam laporan
         penilaian nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10
         September 2024, pada Bab 1.4 halaman 2 sebagai berikut:

   1.4 Objek Penilaian dan Kepemilikan
   Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
   penilaian aset ini meliputi:

   -    Tanah Kosong
        Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 190.819 meter persegi,
        yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Perumahan Shila At Sawangan,
        Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.




                                                                                30
Page 45
     Tanah seluas ± 190.819 meter persegi terdiri dari 4 (empat ) SHGB,
     pengungkapan atas masing-masing kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




-    Tanah Kosong
     Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 6.151 meter persegi,
     yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojong
     Sari, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat.

     Tanah seluas ± 6.151 meter persegi terdiri dari 1 (satu) SHGB, pengungkapan
     atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




b. Maksud dan Tujuan Penilaian. Agar pengungkapan “Penilaian ini
   dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan”
   dihapus.

      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan “Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk
      kepentingan Otoritas Jasa Keuangan” telah dihapus dalam revisi laporan
      penilaian, nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10
      September 2024. Maksud dan tujuan Penilaian pada Bab 1.6 halaman 3 telah
      disesuaikan menjadi “Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan
      pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai, dengan tujuan untuk
      rencana transaksi cross collateral (penjaminan utang) Perseroan”.

c.    Diungkapkan dalam bentuk tabel atas rincian aset dalam objek penilaian
      dikaitkan dengan rincian aset pada masing-masing Laporan Keuangan,
      dan kesesuaian atas penilaian properti yang dilakukan KJPP berdasarkan
      data pada Laporan Keuangan, rincian aset, nilai buku, dan nilai pasar atas
      masing-masing aset, pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai, dan
      kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.

      Tanggapan Emiten:
      Rincian aset telah ditambahkan di dalam revisi laporan penilaian nomor
      00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024, tertanggal 10 September 2024,
      Bab 1.4 halaman 2 sebagai berikut:

1.4 Objek Penilaian dan Kepemilikan
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
penilaian aset ini meliputi:



                                                                            31
Page 46
-   Tanah Kosong
    Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 190.819 meter persegi,
    yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Perumahan Shila At Sawangan,
    Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

    Tanah seluas ± 190.819 meter persegi terdiri dari 4 (empat ) SHGB,
    pengungkapan atas masing-masing kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




-   Tanah Kosong
    Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 6.151 meter persegi,
    yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsari, Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojong
    Sari, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat.

    Tanah seluas ± 6.151 meter persegi terdiri dari 1 (satu) SHGB, pengungkapan
    atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:




d. Maksud dan Tujuan Penilaian. Agar pengungkapan “…dilaksanakan dan
   digunakan untuk kepentingan OJK…” dihapuskan.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan “…dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan OJK…”
     telah dihapus dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
     05/PI/10/0069/1/IX/2024, tanggal 10 September 2024 pada Bab 1.6
     halaman 3, menjadi “Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan
     pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai, dengan tujuan untuk
     Rencana Transaksi Cross Collateral (Penjaminan Utang) PT. Pakuan, Tbk.”.

e. Tingkat Kedalaman Investigasi. Agar pengungkapan disesuaikan dengan
   POJK No. 28/2021.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan tingkat kedalaman investigasi telah disesuaikan dengan POJK
     No. 28/2021 dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
     05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 dalam Bab 1.11
     halaman 5 – 6. Adapun penyesuaian yang telah dilakukan adalah sebagai
     berikut :

    1. Objek penilaian tersebut adalah Aset Non Operasional milik Perseroan yang
       mempunyai dokumen legalitas berupa sertifikat. Aset Non Operasional
       adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas
       aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau
       aset investasi;
                                                                            32
Page 47
     2. Penilai telah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas
         untuk memperoleh data objek penilaian berupa :
             a. Salinan legalitas/bukti kepemilikan tanah
             b. Salinan daftar aktiva sesuai laporan keuangan
     3. Penilai sudah melakukan identifikasi untuk memperoleh informasi secara
         objektif atas kondisi objek penilaian;
     4. Penilai sudah melakukan identifikasi legalitas dan bentuk kepemilikan
         objek Penilaian, berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan yang pada saat
         dilakukan inspeksi dikuasai oleh PT. Pakuan, Tbk dan PT. Jakarta
         Investindo Indonesia yang juga merupakan pemegang hak pada sertipikat
         tanah;
     5. Penilai telah melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian antara data
         objek Penilaian yang diperoleh dari pemberi tugas dengan kondisi objek
         Penilaian pada saat inspeksi lapangan;
     6. Penilai telah melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas objek
         Penilaian berupa daftar aset dan/atau bukti kepemilikan lainnya dari
         pemberi tugas;
     7. Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari
         pemberi tugas dan/atau pemilik objek penilaian.
     8. Penilai tidak melakukan pengukuran ulang terhadap batas, luasan, gambar
         bidang tanah dari objek properti. penilai sepenuhnya mengacu kepada
         dokumen yang penilai anggap valid yang diterbitkan oleh instansi yang
         berwenang. Penilai mengacu kepada dokumen Sertipikat dan atau dokumen
         yang sah secara hukum.
     9. Penilai mengangap objek properti memiliki kepemilikan yang sah secara
         hukum, sehingga semua tuntutan yang berhubungan dengan opini hukum
         bila ada penilai abaikan.
     10. Sesuai dengan surat representasi manajemen yang di terbitkan oleh
         pemberi tugas, kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data
         yang kami terima dari dari pemberi tugas adalah benar adanya dan tidak
         terdapat kemungkinan unsur tindakan pelanggaran terhadap hukum dan
         peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk di
         ungkapkan dalam laporan ini.
     11. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang di ambil dari sumber yang
         layak.
     12. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa
         terhalang oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.

f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan asumsi disesuaikan
     dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagaimana pasal 31 POJK No.
     28/2021.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan asumsi dan kondisi pembatas telah disesuaikan sesuai dengan
     pasal 31 POJK No. 28/2021 di dalam revisi laporan penilaian nomor
     00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024, pada
     Bab 1.13 halaman 6-7 sebagai berikut :

     “Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti sebagai
     berikut:
     1. Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
     2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
        digunakan dalam proses Penilaian;
     3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber
        dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
     4. Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
        operasional perusahaan;
                                                                          33
Page 48
5. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
    kesimpulan Nilai; dan
6. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek
    Penilaian.
7. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
    28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
    Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
    Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal.
8. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang
    berlaku dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
    dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
    Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
    Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
9. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Febriman
    Siregar dan Rekan seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian
    dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP Febriman Siregar dan Rekan
    tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
    tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
    tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
    terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
    dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
    memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
    pihak klien.
10. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di
    kemudian hari atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang
    dilaporkan.
11. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang
    dilaporkan.
12. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
    laporan yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai
    dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan
    penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
    mengakibatkan terjadinya kesalahan.
13. KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak memperbolehkan penggunaan
    seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini
    dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan
    dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis dari KJPP Febriman Siregar
    dan Rekan.
14. Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN tidak
    berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
    atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan
    tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
15. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
    pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun
    kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk
    biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
16. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
    Pemimpin Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik
    (corporate seal) dari KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN.
17. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik
    Objek Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah
    benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
    mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
    penilaian ini.
18. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang
    mewakili kami asumsikan benar merupakan objek penilaian.”

                                                                          34
Page 49
g.   Pendekatan Penilaian. Agar pengungkapan dasar pendekatan penilaian
     disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan SEOJK No.33/2021.

     Tanggapan Emiten:
     Didalam     revisi   laporan     penilaian    nomor      00841/2.0109-
     05/PI/10/0069/1/IX/2024 tertanggal 10 September 2024, kami sudah
     melakukan penyesuaian pengungkapan pendekatan dan metode penilaian
     yang digunakan dengan mengacu pada POJK Nomor 28/POJK.04/2021 dan
     SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 pada Bab 1.14 halaman 7-8. Adapun
     penyesuaian pengungkapan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :

     Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian:
     Untuk objek penilaian yaitu berupa tanah, kami menggunakan 1 (satu)
     Pendekatan Penilaian seperti yang kami uraiakan dibawah ini:

        Objek         Jumlah        Alasan       Penggunaan       Pendekatan
       Penilaian    Pendekatan      Penilaian
        Tanah           1            -     Sesuai dengan SE OJK Nomor
        Kosong                             33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a,
                                           dibenarkan untuk menggunakan 1
                                           (satu)    Pendekatan       Penilaian
                                           dikarenakan      Objek     Penilaian
                                           berupa     tanah    kosong     yang
                                           memenuhi prinsip penggunaan
                                           tertinggi   dan    terbaik    untuk
                                           dikembangkan sebagai properti
                                           yang tidak menghasilkan.

                                     -     Kami      menemukan      data-data
                                           pembanding dan informasi yang
                                           cukup       memadai.     Data-data
                                           pembanding yang kami peroleh baik
                                           berupa data penawaran dan atau
                                           data transaksi dengan kondisi wajar
                                           yang kami anggap sebanding untuk
                                           melakukan perhitungan estimasi
                                           nilai pasar.

h. Uraian Proses Penilaian. Agar pengungkapan dasar pendekatan penilaian
   disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan SEOJK No.33/2021.

     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan dasar pendekatan penilaian telah disesuaikan dengan POJK
     No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021 di dalam revisi laporan penilaian nomor
     00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada
     Bab 1.15 halaman 8-9. Adapun revisi yang telah dilakukan adalah sebagai
     berikut :

     “Setelah pemberi tugas menyetujui proposal penawaran kami, kami secara
     resmi mendapat penugasan penilaian properti sesuai dengan penugasan
     berdasarkan proposal Nomor: 0597/PNW/PA-BGR-FSR/VII/2024, tertanggal
     04 Juli 2024 dan Surat Addendum Nomor: 091/ADD/PA-FSR-BGR/VIII/2024
     tertanggal    19   Agustus    2024,   yang     telah    disepakati oleh
     PT. Pakuan, Tbk., kami melakukan hal-hal sebagai berikut :

     1. Kami melakukan definisi penugasan sesuai dengan surat penawaran yang
        kami ajukan;
     2. Meminta data terkait obyek penilaian dari pemberi tugas;
                                                                         35
Page 50
        3. Melakukan peninjauan terhadap obyek properti meliputi :
                a) Aspek Umum (lokasi, wilayah, kota, keadaan lingkungan sekitar,
                   keadaan ekonomi secara nasional)
                b) Aspek Khusus (jenis properti, lokasi properti berada, status
                   kepemilikan properti, bentuk dan kondisi properti, fasilitas
                   pendukung terkait dengan properti, aspek operasional jika ada,
                   pengecekan tata-kota dan instansi terkait dan perkembangan
                   wilayah sekitar)
                c) Aspek Pasar (mencari data pembanding di wilayah sekitar, mencari
                   data properti sejenis dan sebanding yang terkait untuk
                   pengembangan properti)
        4. Melakukan analisa “HBU” sesuai hasil identifikasi dan analisa hasil data-
           data dan hasil peninjauan lapangan;
        5. Menentukan pendekatan dan metode penilaian yang mengacu pada POJK
           No. 28/2021 dan SEOJK No.33/2021. Sesuai dengan SE OJK Nomor
           33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu)
           Pendekatan Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa tanah kosong
           yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
           dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan.
        6. Melakukan perhitungan dan mengestimasi nilai properti;
        7. Melakukan rekonsiliasi nilai dan opini nilai akhir; dan
        8. Membuat laporan lengkap dan penyampaikan laporan penilaian kepada
           pemberi tugas.”

8. Bab 2. Tinjauan Pasar. Agar:
   a.   Analisis pada kondisi Makro Ekonomi terkait perkembangan ekonomi dunia,
        pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan nilai tukar rupiah agar
        ditambahkan pengungkapan mencakup sampai dengan cut off periode
        penilaian yang dilakukan oleh KJPP.

        Tanggapan Emiten:
        Didalam      revisi    laporan     penilaian   nomor     00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tertanggal 10 September 2024, Kami telah
        melakukan revisi pengungkapan mencakup sampai dengan cut off periode
        penilaian pada Analisis dan Kondisi Makro Ekonomi pada Bab 2.1 halaman
        11-13.

   b. Analisis pada kondisi perekonomian Provinsi Jawa Barat, terkait ekonomi
      makro regional, keuangan daerah, dan perkembangan inflasi agar
      ditambahkan pengungkapan mencakup kondisi terkini sampai cut off periode
      penilaian yang dilakukan oleh KJPP.

        Tanggapan Emiten:
        Analisis kondisi perekonomian Provinsi Jawa Barat yang mencakup kondisi
        terkini sampai periode cut off telah ditambahkan dalam revisi laporan
        penilaian nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10
        September 2024 pada Bab 2.2.1, 2.2.2, dan 2.2.3 halaman 14-15.

   c.   Perkembangan Properti Komersial, terkait perkembangan permintaan properti
        komersial, perkembangan pasokan properti komersial, dan perkembangan
        harga properti komersial agar ditambahkan pengungkapan mencakup data
        dan kondisi terkini sampai cut off periode penilaian yang dilakukan oleh KJPP.
        Selanjutnya, dikaitkan dengan bisnis properti yang cenderung melemah di
        beberapa tahun terakhir dan ada atau tidaknya potensi peluang secara jangka
        panjang.

                                                                                 36
Page 51
        Tanggapan Emiten:
        Analisis perkembangan property komersial yang mencakup kondisi terkini
        sampai periode cut off telah ditambahkan dalam revisi laporan penilaian
        nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September
        2024 pada Bab 2.3.1, 2.3.2, 2.3.3, dan 2.3.4 halaman 15-19.

9. Persyaratan Persetujuan Publikasi. Agar pengungkapan disesuaikan dengan
    POJK No. 28/2021.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan persyaratan persetujuan publikasi telah disesuaikan dengan
        POJK No. 28/2021 dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 1.16
        halaman 9 sebagai berikut:

        “Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
        Perusahaan “.

10. Pengungkapan atas Aset. Agar dijelaskan dalam tabel atas rincian aset
   operasional dan aset non operasional objek penilaian.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan rincian aset operasional dan non operasional telah
        ditambahkan di dalam revisi laporan penilaian aset nomor 00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 1.18
        halaman 10. Tabel atas rincian aset non operasional objek penilaian adalah
        sebagai berikut :

          No.   Legalitas Nomor           Pemegang Hak               Luas (m²)        Jenis Aset
           1      SHGB    02076            PT. PAKUAN, Tbk.            36.708    Aset Non Operasional
           2      SHGB    01971            PT. PAKUAN, Tbk.            46.370    Aset Non Operasional
           3      SHGB    01972            PT. PAKUAN, Tbk.            75.525    Aset Non Operasional
           4      SHGB    01973            PT. PAKUAN, Tbk.            32.216    Aset Non Operasional
           5      SHGB    00352   PT. JAKARTA INVESTINDO INDONESIA      6.151    Aset Non Operasional


11. Bab 3. Penilaian Aset – Tanah Kosong – Jalan Raya Bojongsari, Perumahan
    Shila At Sawangan. Agar:
   a.   Kondisi Pasar Properti. Agar ditambahkan pengungkapan dalam tabel
        mengenai dasar penentuan data pembanding harga tanah per meter persegi
        disekitar lokasi objek yang berkisar antara Rp4.100.000 s.d. ± Rp5.300.000.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan data pembanding harga tanah per meter persegi di sekitar
        lokasi objek telah disesuaikan di dalam revisi laporan penilaian aset nomor
        00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada
        Bab 3.3 halaman 23. Terdapat kesalahan redaksional dalam menerangkan
        harga penawaran tanah per meter yang seharusnya berkisar antara ±




                                                                                           37
Page 52
     Rp5.000.000 s.d. ± 5.300.000. Adapun penambahan yang telah dilakukan
     adalah sebagai berikut :
b.




Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
     1) Aspek Hukum. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penentuan
        peruntukan objek penilaian.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan mengenai ketentuan perundang-undangan yang menjadi
        dasar penentuan peruntukan objek penilaian telah disesuaikan dalam
        revisi     laporan      penilaian       nomor        00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 3.4
        halaman 24. Adapun penambahan pengungkapan adalah sebagai berikut:

        “Berdasarkan               website             online             ATRBPN
        (https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/), lokasi aset tersebut mempunyai
        peruntukkan sebagai Kawasan Perumahan. Status kepemilikan tanah
        sudah jelas yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02076, No. 01971,
        No. 01972 dan No. 01973 dengan luas keseluruhan tanah kurang lebih
        190.819 meter persegi dan diasumsikan dapat dipindahtangankan.”

     2) Aspek Finansial. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai tren harga
        di lokasi properti.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan mengenai tren harga di lokasi properti telah disesuaikan
        dalam    revisi   laporan    penilaian     nomor       00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tertanggal 10 September 2024 pada Bab 2.4
        halaman 24. Adapun penambahan pengungkapan adalah sebagai berikut:

        “Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan permintaan properti
        perumahan serta mempertimbangkan tren harga tanah kosong daerah
        sekitar, maka pengembangan sebagai Perumahan merupakan
        penggunaan yang layak secara finansial.”

     3) Agar dijelaskan dan ditambahkan pengungkapan atas pertimbangan
        dari pernyataan bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai
        Kawasan perumahan dikaitkan dengan rencana penggunaan lahan
        dimaksud.
                                                                         38
Page 53
        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan atas penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai
        Kawasan perumahan telah ditambahkan dan dijelaskan dalam revisi
        laporan penilaian nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024
        tanggal 10 September 2024 pada Bab 2.4 halaman 24 sebagai berikut:

        “Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan
        tanah di sekitar dan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah
        setempat, maka dengan menerapkan analisis HBU tanah dalam keadaan
        kosong, kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat ini yang
        merupakan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU)
        adalah sebagai Perumahan.”

c.   Penilaian- Penilaian tanah. Agar pengungkapan “… kami tidak meneliti
     detail aspek hukum…” disesuaikan dengan POJK No. 28/2021.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan penilaian tanah dengan detail aspek hukum telah
        disesuaikan dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 3.5.1
        halaman 24 menjadi “Untuk keperluan penilaian ini kami berasumsi
        bahwa surat atas tanah yang dinilai sah secara hukum, dapat dialihkan
        dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun”.

d. Penilaian Tanah – Data Pembanding. Agar diungkapkan:
     1) Mengenai penyesuaian yang dilakukan Penilai sehubungan dengan status
        tanah pembanding dengan sertifikat SHM, sedangkan atas sertifikat objek
        penilaian dengan SHGB, luasan, harga dan kesesuaian dengan POJK No.
        28/2021.

        Tanggapan Emiten:
        SHM adalah bukti hak kepemilikan tertinggi dibandingkan dengan tanah
        dengan legalitas HGB. Penyesuaian yang dilakukan atas tanah
        pembanding dengan sertifikat SHM adalah estimasi besaran biaya yang
        perlu dikeluarkan oleh Perseroan saat membeli tanah legalitas SHM untuk
        diubah menjadi HGB. Penyesuaian lainnya terkait luasan, harga dan
        lainnya terdapat di laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 halaman 28-29.

     2) Mengenai analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan
        penyesuaian serta kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan
        penyesuaian telah disesuaikan dengan POJK No. 28/2021 pada laporan
        penilaian nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10
        September 2024 halaman 28-29.

     3) Mengenai sumber data yang digunakan sebagai data pembanding berupa
        nomor kontak pihak yang dapat dihubungi dan link sumber data
        pembanding.

        Tanggapan Emiten:
        Sumber data pembanding berupa nomor kontak pihak yang dapat
        dihubungi dan link sumber data pembading telah diungkapkan dalam
        revisi     laporan      penilaian      nomor       00841/2.0109-
        05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 3.5.1
                                                                     39
Page 54
   halaman 26. Adapun penambahan yang telah dilakukan adalah sebagai
   berikut :

   Data Pembanding
   Pada saat dilakukan peninjauan obyek penilaian, kami tidak
   mendapatkan data transaksi, namun kami mendapatkan beberapa data
   penawaran serta informasi mengenai harga pasar tanah di wilayah
   tersebut dari masyarakat/agen properti di sekitar lokasi yang kami
   anggap relevan untuk dijadikan sebagai data pembanding. Data-data
   penawaran yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian
   ini, adalah sebagai berikut:

   Data 1 :
   - Jenis            : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah       : ± 10.000 meter persegi
   - Alamat           : Jalan Raya Bojong Sari, Kelurahan Bojong Sari
      Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp60.000.000.000,-
   - Tangal Data      : 30 April 2024
   - No. Kontak       : Ibu Nenden (081901230456)
   - Link Sumber Data : tidak tersedia

   Data 2 :
   - Jenis              : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah         : ± 13.000 meter persegi
   - Alamat             : Jalan Raya Bojong Sari, Kelurahan Bojong Sari
      Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp78.000.000.000,-
   - Tangal Data        : 30 April 2024
   - No. Kontak         : Bapak Hadis (08156617176)
   - Link Sumber Data : https://www.olx.co.id/item/jual-tanah-13-ha-di-
      jl-bojongari-sawangan-depok-iid-921320642

   Data 3 :
   - Jenis            : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah       : ± 12.290 meter persegi
   - Alamat           : Jalan Raya Jakarta - Bogor, Kelurahan Serua,
      Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp271.034.400.000,-
   - Tanggal data     : 30 April 2024
   - No. Kontak       : Bapak Heru (081295700181)
   - Sumber Data      :
      https://www.rumah123.com/properti/depok/las3192300/?itm_sour
      ce=organic&itm_medium=LDP%20Labeled ”

4) Mengenai kesesuaian penggunaan masing-masing data pembanding
   dikaitkan dengan peruntukan masing-masing pembanding serta status
   kepemilikan. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai kesesuaian dengan
   POJK No. 28/2021.

   Tanggapan Emiten:
   Penggunaan masing – masing data pembanding serta status kepemilikan
   telah disesuaikan dalam revisi laporan penilaian aset dengan nomor
   00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 pada halaman 28-29.

                                                                   40
Page 55
        5) Mengenai ringkasan penetapan Perhitungan Nilai Pasar Tanah.

           Tanggapan Emiten:
           Ringkasan penetapan perhitungan nilai pasar tanah telah dilampirkan
           dalam revisi laporan penilaian aset dengan nomor 00841/2.0109-
           05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Ringkasan
           Eksekutif, halaman vi.

12. Bab 4. Penilaian Aset – Tanah Kosong – Jalan Raya Bojongsari. Agar:
   a.   Kondisi Pasar Properti. Agar dijelaskan dalam tabel mengenai dasar
        penentuan data pembanding harga tanah per meter persegi disekitar lokasi
        objek yang berkisar antara Rp5.000.000 s.d. Rp5.500.000 dan sumber data
        yang digunakan.

           Tanggapan Emiten:
           Penjelasan dalam bentuk tabel mengenai dasar penentuan data
           pembanding harga tanah per meter persegi di sekitar lokasi objek telah
           ditambahkan dalam laporan penilaian aset dengan nomor 00841/2.0109-
           05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 4.3
           halaman 32. Adapun penambahan yang telah dilakukan adalah sebagai
           berikut:

                                                    Luas
               Informasi      Harga Penawaran                  Indikasi Harga
                                                   Tanah
              Pembanding        Pembanding                    Tanah per meter
                                                    (m2)
             Jalan Raya
             Bojong Sari,
             Kelurahan
             Bojong Sari
                                    Rp.
             Lama,                                 10.000      Rp. 5.300.000,-
                               60.000.000.000
             Kecamatan
             Sawangan,
             Kota Depok,
             Jawa Barat
             Jalan Raya
             Bojong Sari,
             Kelurahan
             Bojong Sari
                                    Rp.
             Lama,                                 13.000      Rp. 5.300.000,-
                               78.000.000.000
             Kecamatan
             Sawangan,
             Kota Depok,
             Jawa Barat
             Jalan Raya
             Jakarta -
             Bogor,
             Kelurahan
                                     Rp.
             Serua,                                48.399      Rp. 5.000.000,-
                               271.034.400.000
             Kecamatan
             Sawangan,
             Kota Depok,
             Jawa Barat


                                                                                 41
Page 56
b. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
   1) Aspek Hukum. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penentuan
      peruntukan objek penilaian.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan terkait aspek hukum yang menjadi dasar peruntukan
       objek penilaian telah ditambahkan dalam revisi laporan penilaian nomor
       00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024
       pada Bab 4.4 halaman 32. Adapun penambahan pengungkapan adalah
       sebagai berikut:

       “Berdasarkan               website             online             ATRBPN
       (https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/), lokasi aset tersebut mempunyai
       peruntukkan sebagai Perdagangan dan Jasa. Status kepemilikan tanah
       sudah jelas yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00352, dengan luas
       sisa tanah kurang lebih 6.151 meter persegi dan diasumsikan dapat
       dipindahtangankan.”

   2) Aspek Finansial. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai tren harga
      di lokasi properti.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan mengenai tren harga di lokasi properti telah ditambahkan
       dalam    revisi   laporan    penilaian      nomor       00841/2.0109-
       05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 4.4
       halaman 32. Adapun penambahan pengungkapan adalah sebagai berikut:

       “Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan permintaan properti
       komersial dan atau perkantoran serta mempertimbangkan tren harga
       tanah kosong daerah sekitar, maka pengembangan sebagai properti
       komersial dan atau perkantoran merupakan penggunaan yang layak
       secara finansial.”

   3) Agar dijelaskan dan ditambahkan pengungkapan atas pertimbangan
      dari pernyataan bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai
      Kawasan Perdagangan dan Jasa dikaitkan dengan rencana penggunaan
      aset dimaksud.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan atas pertimbangan dari pernyataan bahwa penggunaan
       tertinggi dan terbaik adalah sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa telah
       ditambahkan dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
       05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 4.4
       halaman 33 sebagai berikut:

       “Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan
       tanah di sekitar dan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah
       setempat, maka dengan menerapkan analisis HBU tanah dalam keadaan
       kosong, kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat ini yang
       merupakan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU)
       adalah sebagai Perdagangan dan Jasa untuk dikembangkan menjadi
       properti komersial dan atau perkantoran”.




                                                                            42
Page 57
c. Penilaian- Penilaian tanah. Agar:
    1) Dijelaskan kesesuaian terhadap Peraturan, atas penilaian tanah yang
       dimiliki PT Jakarta Investindo Indonesia (JII), dikaitkan dengan pemberi
       tugas adalah PT Pakuan, Tbk.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan atas kesesuaian peraturan mengenai pemberi tugas
       dengan objek penilian telah ditambahkan dalam revisi laporan penilaian
       nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September
       2024 pada Bab 4.5.1 halaman 33, “Tanah tersebut bukan atas nama PT.
       Pakuan, Tbk sebagai Pemberi Tugas. Sesuai dengan penjelasan dari PT.
       Pakuan, Tbk (Pemberi Tugas), hubungan antara pemilik tanah (PT.
       Jakarta Investindo Indonesia) dengan PT. Pakuan, Tbk adalah sebagai
       entitas anak dari PT. Pakuan, Tbk. Kami asumsikan bahwa penilaian
       tanah ini tetap bisa dilakukan untuk keperluan PT. Pakuan, Tbk
       (Transaksi Afiliasi).”
    2) Pengungkapan “… kami tidak meneliti detail aspek hukum…” disesuaikan
    dengan POJK No. 28/2021.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan terkait aspek hukum telah disesuaikan dengan POJK No.
       28/2021 dalam revisi laporan penilaian nomor 00841/2.0109-
       05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024 pada Bab 4.5.1
       halaman 33 menjadi “Untuk keperluan penilaian ini kami berasumsi
       bahwa surat atas tanah yang dinilai sah secara hukum, dapat dialihkan
       dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun”.

d. Penilaian Tanah – Informasi Pembanding. Agar diungkapkan:
    1) Mengenai penyesuaian yang dilakukan Penilai sehubungan dengan status
       tanah pembanding dengan sertifikat SHM, sedangkan atas sertifikat objek
       penilaian dengan SHGB, luasan, harga dan kesesuaian dengan POJK No.
       28/2021.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan terkait status tanah pembanding dan kesesuaiannya
       dengan POJK No. 28/2021 telah disesuaikan dalam revisi laporan
       penilaian aset nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal
       10 September 2024 pada halaman 37 – 38, Penyesuaian yang telah
       diungkapkan adalah sebagai berikut “SHM adalah bukti hak kepemilikan
       tertinggi dibandingkan dengan tanah dengan legalitas HGB. Penyesuaian
       yang dilakukan atas tanah pembanding dengan sertifikat SHM adalah
       estimasi besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh Perseroan saat
       membeli tanah legalitas SHM untuk diubah menjadi HGB”.

    2) Mengenai analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan
       penyesuaian serta kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi telah
       disesuaikan dengan POJK No. 28/2021 revisi laporan penilaian aset
       nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September
       2024 pada halaman 27-28 sebagai berikut.

    3) Mengenai sumber data yang digunakan sebagai data pembanding berupa
       nomor kontak pihak yang dapat dihubungi dan link sumber data
       pembanding.
                                                                       43
Page 58
   Tanggapan Emiten:
   Pengungkapan terkait sumber data yang digunakan sebagai data
   pembanding telah ditambahkan dalam revisi laporan penilaian nomor
   00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September 2024
   pada Bab 4.5.1 halaman 25-26. Adapun penambahan yang telah
   dilakukan adalah sebagai berikut :

   Data Pembanding
   Pada saat dilakukan peninjauan obyek penilaian, kami tidak
   mendapatkan data transaksi, namun kami mendapatkan beberapa data
   penawaran serta informasi mengenai harga pasar tanah di wilayah
   tersebut dari masyarakat/agen properti di sekitar lokasi yang kami
   anggap relevan untuk dijadikan sebagai data pembanding.
   Data-data penawaran yang digunakan sebagai bahan pertimbangan
   dalam penilaian ini, adalah sebagai berikut:

   Data 1 :
   - Jenis            : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah       : ± 10.000 meter persegi
   - Alamat           : Jalan Raya Bojong Sari, Kelurahan Bojong Sari
      Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp60.000.000.000,-
   - Tangal Data      : 30 April 2024
   - No. Kontak       : Ibu Nenden (081901230456)
   - Link Sumber Data : tidak tersedia

   Data 2 :
   - Jenis              : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah         : ± 13.000 meter persegi
   - Alamat             : Jalan Raya Bojong Sari, Kelurahan Bojong Sari
      Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp78.000.000.000,-
   - Tangal Data        : 30 April 2024
   - No. Kontak         : Bapak Hadis (08156617176)
   - Link Sumber Data : https://www.olx.co.id/item/jual-tanah-13-ha-di-
      jl-bojongari-sawangan-depok-iid-921320642


   Data 3 :
   - Jenis            : Tanah Kosong
   - Status Hak Tanah : SHM
   - Luas Tanah       : ± 12.290 meter persegi
   - Alamat           : Jalan Raya Jakarta - Bogor, Kelurahan Serua,
      Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
   - Harga Penawaran : Rp271.034.400.000,-
   - Tanggal data     : 30 April 2024
   - No. Kontak       : Bapak Heru (081295700181)
   - Sumber Data      :
      https://www.rumah123.com/properti/depok/las3192300/?itm_sour
      ce=organic&itm_medium=LDP%20Labeled”

4) Mengenai kesesuaian penggunaan masing-masing data pembanding
   dikaitkan dengan peruntukan masing-masing pembanding serta status
   kepemilikan. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai kesesuaian dengan
   POJK No. 28/2021.                                                 44
Page 59
              Tanggapan Emiten:
              Kesesuaian penggunaan masing-masing data pembanding dikaitkan
              dengan peruntukan masing-masing pembanding serta status kepemilikan
              sudah diungkapkan pada halaman 27-28 revisi laporan penilaian aset
              nomor 00841/2.0109-05/PI/10/0069/1/IX/2024 tanggal 10 September
              2024.

          5) Mengenai ringkasan penetapan Perhitungan Nilai Pasar Tanah.

              Tanggapan Emiten:
              Ringkasan penetapan perhitungan nilai pasar tanah sudah kami
              lampirkan pada Ringkasan Eksekutif, halaman vi sebagai.

I. Tambahan Informasi/dokumen yang wajib disampaikan
   1. Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini agar ditulis lengkap
      dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
      halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.

      Tanggapan Emiten:
      Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini telah ditulis lengkap
      dan disajikan secara utuh beserta referensi nomor halaman dari Keterbukaan
      Informasi Kepada Pemegang Saham.

   2. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
      dengan tanggapan OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas
      materai yang cukup.

      Tanggapan Emiten:
      Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham telah disesuaikan dengan
      tanggapan OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas materai
      yang cukup.

   3. Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki.

      Tanggapan Emiten:
      Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki telah disampaikan SPE OJK tanggal
      20 September 2024.

   4. Setelah selesainya seluruh transaksi, hasil pelaksanaan perubahan Kegiatan
      Usaha Utama wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
      sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (4) POJK No.
      17/POJK.04/2020.

       Tanggapan Emiten:
       Hasil pelaksanaan perubahan Kegiatan Usaha Utama akan dilaporkan kepada
       OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal
       6 ayat (4) POJK No.




                                                                                45
Page 60
Lampiran 1 Kertas Kerja Penilaian 100% Saham PT Vasamty Land Sawangan


          KETERANGAN                              Penyesuaian

ASET
Piutang setoran modal            10,000,000,000                     10,000,000,000
Aset takberwujud                                  2,000,000,000      2,000,000,000
TOTAL ASET                       10,000,000,000   2,000,000,000     12,000,000,000


LIABILITAS
Total Liabilitas                            -                                  -


EKUITAS
Modal saham                      10,000,000,000   2,000,000,000     12,000,000,000
Jumlah Ekuitas                   10,000,000,000                     12,000,000,000
JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS      10,000,000,000                     12,000,000,000




Indikasi Nilai                                                    12,000,000,000
DLOM                                                       20%     2,400,000,000
                                                                   9,600,000,000
Page 61
       Metode Pendekatan Pasar (Market Based Approach Method )


         No                   Ticker                                     Nama Perusahaan   P/BV          P/S               P/E

             1 IDX:KBAG                          PT Bumi Serpong Damai Tbk                        0.51         1.96               10.00
             2 IDX:SATU                          PT Karya Bersama Anugerah Tbk                    0.93         7.47              (37.49)
             3 IDX:REAL                          PT Kota Satu Properti Tbk                        1.53         3.14              (22.69)
             4 IDX:SMRA                          PT Metropolitan Land Tbk                         0.60         1.81                6.27
             5 IDX:ATAP                          PT Summarecon Agung Tbk                          0.77         1.43                8.97
             6 IDX:TRUE                          PT Trimitra Prawara Goldland Tbk                 0.82         2.77              402.39
             7 IDX:BSBK                          PT Wulandari Bangun Laksana Tbk                  0.76         3.69               32.32
             8 IDX:POLI                          PT Pollux Hotels Group Tbk                       0.82         4.54               17.75
       Median                                                                                     0.80          2.95               9.49
       Average                                                                                    0.84          3.35              52.19
       Min                                                                                        0.51          1.43              -37.49
       Max                                                                                        1.53          7.47             402.39
       Nilai buku                                                                          10,000,000             -                   -
       Nilai Multiple                                                                       8,429,241             -                   -
       Bobot                                                                                  100.00%          0.00%              0.00%
       Nilai Multiple                                                                       8,429,241             -                 -
       Indikasi Nilai 100% Saham                                                                                            8,429,241
                                                              Uraian
100.0% Indikasi Nilai Saham                                                                                                 8,429,241
 50.0% Control Premium                                                                                                      4,214,620
       Indikasi Nilai Saham Setelah CP                                                                                     12,643,861
                                                                                                                                      -
100.0% Indikasi Nilai Pasar 100% Saham                                                                                     12,643,861
 20.0% DLOM                                                                                                            -    2,528,772
       Indikasi Nilai Pasar 100% Saham                                                                                     10,115,089
       Nilai Pasar 100% Saham PT Inspirasi Bisnis Nusantara                                                                10,115,089
Page 62
REKONSILIASI

 PENDEKATAN          METODE   INDIKASI NILAI    BOBOT         NILAI PASAR
Aset             ABV                9,600,000           10%          960,000
Pasar            GPTC              10,115,089           90%        9,103,580
Nilai Pasar 100%                                                 10,063,580
Page 63
Lampiran Bukti Rekening Koran Setoran Modal Awal




A. Penerimaan Dari PT Pakuan Tbk pada tanggal 8 dan 15 Mei 2024 dengan nilai masing-
   masing sebesar Rp10.000.000 dan Rp23.000.000.000 yaitu merupakan bagian untuk
   setoran modal awal pendirian PT sebesar Rp5.100.000.000 dan sisanya sebesar
   Rp17.910.000.000 merupakan uang muka setoran modal untuk peningkatan modal
   VLS.
B. Penerimaan Dari Samty Asia Investment Pte, Ltd. pada tanggal 15 Mei 2024 dengan
   nilai sebesar Rp214.448.500.000 yaitu merupakan bagian untuk setoran modal awal
   pendirian PT sebesar Rp4.900.000.000 dan sisanya sebesar Rp209.548.500.000
   merupakan uang muka setoran modal untuk peningkatan modal VLS.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.82 MB
Published21 Sep 2024
Pages63
Characters172,205
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Vasamty Land Sawangan p.1 ×29
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×22
linked org PT Jakarta Investindo Indonesia p.1 ×25
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.1 ×41
linked org Asia Investment p.4 ×11
linked org PT Vasanta Indo Properti p.7 ×11
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.61 ×2
linked org Karya Bersama Anugerah Tbk p.61 ×2
linked org Kota Satu Properti Tbk p.61 ×2
linked org Metropolitan Land Tbk p.61 ×2
linked org Summarecon Agung Tbk p.61 ×2
linked org Trimitra Prawara Goldland Tbk p.61 ×2
linked org Wulandari Bangun Laksana Tbk p.61 ×2
linked org Pollux Hotels Group Tbk p.61 ×2
possible org Pakuan Tbk. p.1 ×73
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×29
possible org Bursa Efek Indonesia p.34
unresolved person Deputi · Direktur p.2
unresolved org PT Vasamity Land Sawangan p.3 ×4
unresolved org PT Vasimity Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru p.8
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.8 ×3
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.8 ×13
unresolved org PT Vasamity Land Sawangan. Selanjutnya p.8 ×4
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.8 ×8
unresolved person H. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong p.11 ×2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Tanggapan p.15
unresolved org PT Vasamity Land Sawangan. Tanggapan p.15
unresolved org PT Sirius p.17 ×2
unresolved org Samty Asia Investment PTE. LTD p.19 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.25
unresolved person Drs. Emanuel Handojo · Akuntan Publik p.25 ×2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru p.31 ×2
unresolved org KJPP Febriman p.31
unresolved org PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.32 ×2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Saham p.34
unresolved org Bank VLS. Terlampir p.36
unresolved org Bank VLS. Apabila p.37
unresolved org KJPP FSR p.41 ×7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN p.48
unresolved person Nenden p.54 ×2
unresolved person Hadis p.54 ×2
unresolved person Heru p.54 ×2
unresolved org PT Inspirasi Bisnis Nusantara p.61

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 14281 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'dan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '0087/PAK-LEG/Lett/IX/2024 tanggal 20 September 2024.',
 'object_text': 'dan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '31'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result