Skip to content
Back to announcement

20240824_UANG_Pengumuman RUPS_31718330_lamp6.pdf

RUPS notice Text extracted UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                                                                                                       1


              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
    RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                     TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                 Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                 diselenggarakan pada tanggal 30 September 2024
Page 2
                                                                                           2



DEFINISI

Afiliasi               :   berarti:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
                               atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
                               atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                               atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
                               dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
                               dan saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                               yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                               anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                               dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                               atau komisaris dan pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                               dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                               atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                               utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                               langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                               persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan   :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                           terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                           utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud.

Fasilitas Kredit       :   Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan JII
                           berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII; dan (ii)
                           SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3
                                                                                        3


JII                     :   PT Jakarta Investindo Indonesia.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
                            17/2020 dan POJK No. 42/2020.

KJPP                    :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
                            selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan        :   Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Interim No.
                            00058/3.0478/AK/03/0929/1/VIII/2024                  yang
                            dikeluarkan oleh Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris pada
                            tanggal 22 Agustus 2024 (Limited Review).

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                            fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                            pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                            dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                            tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                            diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                            2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                            Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                            Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                            dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                            Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                            Pasal 55 UU No. 21/2011.

POJK No. 15/2020        :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                            dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020        :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020        :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali              :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                            dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                            baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                            Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                            dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                            penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                            Perusahaan Terbuka.
Page 4
                                                                                                4


Penilai Aset                  :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan

Pemegang Saham Independen     :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                  ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                  tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
                                  anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                  Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
                                  anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                  saham utama, dan Pengendali.

Perjanjian Kredit Perseroan   :   Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dan JII                           dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perjanjian Kredit SSS         :   Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
                                  dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perseroan                     :   PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                  Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

RUPS                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

SSS                           :   PT Sirius Surya Sentosa

Transaksi Afiliasi            :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                  perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                  terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan            :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan                       perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                  Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                  Benturan Kepentingan.

Transaksi Material            :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                  atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                  sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5
                                                                                                     5


 I.    PENDAHULUAN

Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang
dimilikinya, Perseroan dan JII membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII
telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan
JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga
mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar
dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas
perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS.

Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk
menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan
diberlakukan cross collateral:

1.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII:
      -    gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki oleh Perseroan;
      -    stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan;
      -    tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
           (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini);

2.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS:
      -    tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
           (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini).

Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera
janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII (“Rencana Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp200.000.000.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 55,96% dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp357.398.221.925,00, sehingga
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan
harus memperoleh persetujuan RUPS.
Page 6
                                                                                                          6



Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan
persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau
pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I
       di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII.

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

3.     Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

       a.   Perjanjian Kredit Perseroan dan JII

             Para Pihak                     :     - BCA
                                                  - Perseroan; dan
                                                  - JII,
                                                  (masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut
                                                  sebagai “Debitor”).

             Jenis, Nilai   dan   Tujuan :        a.   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk
             Fasilitas                                 Perseroan dengan jumlah tidak melebihi
                                                       Rp20.000.000.000,00;
                                                  b.   Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.
                                                       yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai
                                                       berikut:
                                                       - Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah
                                                          pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00;
Page 7
                                                                         7


                          dan
                        - Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah
                          pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00,
                          dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi
                          Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan
                          jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00.

Jangka Waktu   :   Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                   (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                   pertama.
Jaminan        :   Agunan Solid/ Fixed Asset
                   Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                   Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                   dengan rincian sebagai berikut:
                    a. Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan
                        atas nama Perseroan;
                   b.   Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan
                        atas nama Pereroan;
                   c.   Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan
                        atas nama Perseroan.
                   d.   Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan
                        atas nama Pereroan;
                   e.   Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti
                        kepemilikan SHGB No. 000352/Sawangan
                        atas nama JII; dan

                   Agunan Non Fixed Asset
                   a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik
                       Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                       konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                       diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan
                       fidusia minimal Rp470.000.000.000.
                   b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS
                       dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                       konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                       diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan
                       fidusia minimal Rp200.000.000.000.

                   Agunan Lainnya
                   a. Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT
                       Vasanta Indo Properti dan SSS.
                   b. Gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                       oleh Pereroan.
Page 8
                                                                               8


Larangan-larangan   :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                        tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                        dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                        dahulu dari BCA:
                        a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                             pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                             sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                             Debitor;
                        b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                             dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                             dan/atau sehubungan dengan kewajiban
                             buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                             lain;
                        c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                             bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                             terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                             dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                             kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                             terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                             ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                             JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                        d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                             terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                             dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                             sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                             dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                             kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                        e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                             sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                             dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                             berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                             ada;
                        f.   melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                             usaha baru selain usaha yang telah ada;
                        g. menjual atau melepaskan aset atau harta
                             perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                             wajar;
                        h. melakukan          peleburan,      penggabungan,
                             pengambilalihan atau pembubaran;
                        i.   mengubah syarat dan ketentuan dalam
                             perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                             partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                             tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                             perubahan mengenai penggantian pengurus,
                             peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                             lainnya;
                        j.   merubah pencantuman nomor Revenue Account
                             yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                             pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
Page 9
                                                                                  9


                              Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                              setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                              Kredit ini;
Kewajiban Debitor    :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
                         Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                         pada OJK sebagai berikut:
                          -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                              berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                              yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                              maksimal 3 kali;
                          -   (NOCH before interest + subordinated loan +
                              equity injection) (P + I, include interest during
                              construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                              Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                              total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                              up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                              termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                              During Construction) minimal 1 kali.

                         Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
                         Perseroan dan JII sehubungan dengan penambahan
                         ketentuan cross default dengan SSS dan
                         menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                         tersebut:
                          -   gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                              oleh Pereroan;
                          -   stok/perserdiaan dan/atau piutang milik
                              Debitor;
                          -   tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                              tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000,
                         juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian
                         Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
                         2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan
                         RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak
                         dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang
                         ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan
                         perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau
                         mengajukan perubahan syarat dan ketentuan
                         tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas
                         pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima
                         atau menolak permohonan Debitor tersebut.

                         Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                         Perseroan dan JII sedang dalam proses untuk
                         menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
                         Perseroan dan JII dengan BCA untuk memperpanjang
                         tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.

Hukum yang Berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia
Page 10
                                                                                          10



     Penyelesaian Sengketa          :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok


b.   Perjanjian Kredit SSS

     Para Pihak                     :   - BCA; dan
                                        - SSS (“Debitor”).

     Jenis, Nilai   dan      Tujuan :   a.   Fasilitas      Kredit      Lokal       sejumlah
     Fasilitas                               Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja
                                             Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi
                                             dan pematangan tanah);
                                        b.   Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah
                                             Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman
                                             Debitor yang diperoleh dari bank lainnya; dan
                                        c.   Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah
                                             Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital
                                             expenditure (capex) Proyek antara lain untuk
                                             pengembangan dan pembangunan properti
                                             (infrastruktur) dan/atau properti investasi
                                             (street bar & lounge dan/atau recurring
                                             properties lainnya) dan/atau property for sale
                                             atas properti milik proyek milik Debitor (tidak
                                             termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan
                                             tanah).

     Jangka Waktu                   :   Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                                        (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                                        pertama.

     Jaminan                        :   Agunan Solid/ Fixed Asset
                                        Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                                        Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                                        dengan rincian sebagai berikut:
                                        a. Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 469/Gandamekar;
                                        b. Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 466/Gandamekar;
                                        c. Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 470/Gandamekar;
                                        d. Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 566/Gandasari;
                                        e. Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 570/Gandasari;
                                        f. Tanah seluas 34.465m2 dengan bukti
                                             kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar;
                                        g. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 474/Gandamekar;
Page 11
                                                                          11


                        h.   Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti
                             kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari;
                        i.   Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan
                             SHGB No. 574/Gandasari.

                        Agunan Non Fixed Asset
                        Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau
                        fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima
                        oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan
                        sebesar Rp200.000.000.000.

                        Agunan Lainnya
                        Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta
                        Indo Properti.

Larangan-larangan   :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                        tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                        dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                        dahulu dari BCA:
                        a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                             pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                             sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                             Debitor;
                        b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                             dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                             dan/atau sehubungan dengan kewajiban
                             buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                             lain;
                        c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                             bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                             terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                             dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                             kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                             terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                             ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                             JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                        d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                             terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                             dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                             sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                             dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                             kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                        e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                             sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                             dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                             berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                             ada;
                        f.   melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                             usaha baru selain usaha yang telah ada;
Page 12
                                                                             12


                         g.   menjual atau melepaskan aset atau harta
                              perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                              wajar;
                         h.   melakukan       peleburan,       penggabungan,
                              pengambilalihan atau pembubaran;
                         i.   mengubah syarat dan ketentuan dalam
                              perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                              partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                              tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                              perubahan mengenai penggantian pengurus,
                              peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                              lainnya;
                         j.   merubah pencantuman nomor Revenue Account
                              yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                              pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
                              Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                              setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                              Kredit ini;

Kewajiban Debitor    :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
                         Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                         telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                         pada OJK sebagai berikut:
                          -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                              berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                              yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                              maksimal 3 kali;
                          -   (NOCH before interest + subordinated loan +
                              equity injection) (P + I, include interest during
                              construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                              Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                              total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                              up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                              termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                              During Construction) minimal 1 kali.

                         Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                         berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                         tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga
                         menjamin utang Perseroan dan JII berdasarkan
                         Perjanjian Kredit Perseroan dan JII selambat-
                         lambatnya tanggal 31 Maret 2024.

                         Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SSS
                         sedang dalam proses untuk menandatangani
                         perubahan Perjanjian Kredit SSS dengan BCA untuk
                         memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis
                         di atas.

Hukum yang Berlaku   :   Hukum Negara Republik Indonesia
Page 13
                                                                                               13



          Penyelesaian Sengketa           :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok


4.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
          tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
          dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
          pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
          1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
          Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

          Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
          Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

          Kegiatan Usaha
          Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

          Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
          tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
          Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
          sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp100,00 per saham
               Nama Pemegang Saham           Jumlah
                                                                 Nilai Nominal (Rp)     %
                                             Saham
           Modal Dasar                    3.600.000.00             360.000.000.000
                                                     0
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           - PT Bhineka Abadi Investama    114.773.100               11.477.310.000      9,5
           - SSS                           732.655.000               73.265.500.000     60,6
           - Masyarakat                    362.571.900               36.257.190.000     29,9
           Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.00                   121.000.000.000      100
           dan Disetor Penuh                         0
                                          2.390.000.00             239.000.000.000
           Jumlah Saham dalam Portepel               0
Page 14
                                                                                    14


Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk.
No. 53 tanggal 14 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0222844 tanggal 05 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                       :    Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama                 :    Aditya Wisnu Wardhana
Direktur                             :    Hum Jiun Tyan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                      :    Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama                :    Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen                 :    Bonny Harry

Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 April 2024
adalah sebagai berikut:
                                                                   (dalam Rupiah)

                                         31 Desember 2023        31 April 2024
 POSISI KEUANGAN
 Aset
   Aset lancar                             623.711.748.562       633.484.012.668
   Aset tidak lancar                       833.358.293.984       826.071.080.989
 Jumlah Aset                             1.457.070.042.546    1.457.070.042.546
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek                 838.627.192.904      691.539.862.149
   Liabilitas jangka panjang                376.700.534.463      410.617.009.583
   Jumlah liabilitas                      1.215.327.727.367    1.102.156.871.732
   Ekuitas                                  241.742.315.179      357.398.221.925
 Jumlah liabilitas dan ekuitas           1.457.070.042.546    1.459.555.093.657
Page 15
                                                                                              15



                                                                         (dalam Rupiah)

                                                  31 Desember 2023            30 April 2024
      LAPORAN LABA RUGI
      Penjualan Bersih                                539.041.194.339              213.878.669.739
      (Beban) Pokok Penjualan                       (218.869.932.037)             (73.000.355.391)
      Laba Kotor                                      320.171.262.302              140.878.314.348
      Beban operasi                                  (98.693.428.712)             (36.612.201.941)
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain                     39.747.810.915                6.499.794.339
      Laba (Rugi) sebelum pajak                       261.225.644.505              110.755.906.746
      penghasilan
      (Beban) Pajak Penghasilan                                     -                           -
      Laba (Rugi) tahun berjalan                      261.225.644.505             110.755.906.746


b.   JII

     Riwayat Singkat
     JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan
     Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018
     tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018.

     JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota
     Depok, Jawa Barat.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JII adalah real
     estate yang dimiliki sendiri dan disewakan.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham                                Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                              %
                                                                   (Rp)
      Modal Dasar                                 250.000     250.000.000.00
                                                                            0
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                         129.999             129.999.000.000      99,999
      - PT Bhineka Abadi Investama              1                   1.000.000       0,001
      Jumlah Modal Ditempatkan            130.000             130.000.000.00      100,000
      dan Disetor Penuh                                                     0
                                          120.000             120.000.000.00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                           0
Page 16
                                                                                              16


     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April
     2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April
     2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                               :   Erick Wihardja
     Dewan Komisaris
     Komisaris                              :   Aditya Wisnu Wardhana


c.   SSS

     Riwayat Singkat
     SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan
     Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015.

     SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12-
     16, Kota Tangerang.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah
     real estate yang dimiliki sendiri.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp50,00 per saham
           Nama Pemegang Saham                                  Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                               %
                                                                     (Rp)
      Modal Dasar                      40.000.000.00          2.000.000.000.00
                                                    0                         0
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Visi Vasanta Invest Pratama 10.577.220.000            528.861.000.000    74,999
                                                                                         8
      - PT Vasanta Indo Properti            3.525.760.000        176.288.000.000    25,000
                                                                                         1
      - Agnus Suryadi                             20.000             1.000.000      0,0001
      Jumlah Modal Ditempatkan             14.103.000.00      705.150.000.000          100
      dan Disetor Penuh                                0
Page 17
                                                                                                17


                                                     Nilai Nominal Rp50,00 per saham
                Nama Pemegang Saham                                 Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                             %
                                                                         (Rp)
                                                25.897.000.00     1.294.850.000.00
             Jumlah Saham dalam Portepel                    0                     0

            Pengurusan dan Pengawasan
            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
            Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota
            Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
            AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan
            kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
            Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22
            Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0038380.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama                       :   Erick Wihardja
            Direktur                             :   Denny
            Direktur                             :   Jon S Purba
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                      :   Agnus Suryadi
            Komisaris                            :   Heryanto Kurniawan
            Komisaris                            :   Jony Halim

5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     i.     SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,6% dari total saham yang diterbitkan
            Perseroan;

     ii.    Ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah
            merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS;

     iii.   JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99% sahamnya dimiliki
            oleh Perseroan;

     iv.    Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, JII dan SSS,
            sebagai berikut:

                    Nama                                  Jabatan
                                    Perseroan                JII                     SSS
             Erick Wihardja     Direktur Utama       Direktur                 Direktur Utama
             Aditya       Wisdu Wakil       Direktur Komisaris                -
             Wardhana           Utama
Page 18
                                                                                         18


 III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
          SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun
dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.

Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:


                                  UNAUDITED                        ADJUSTED
         KETERANGAN
                                  30 APR 2024                     30 APR 2024

           ASET
         ASET LANCAR
               Kas dan Bank      76,428,096,151                          321,976,596,151
               Piutang Usaha     7,061,891,888                             7,061,891,888
                Piutang lain-
                 lain - pihak
                    ketiga         37,525,211,886                          37,525,211,886
                Piutang lain-
                 lain - pihak
                   berelasi       1,520,000,000                             1,520,000,000
              Uang muka dan
               beban dibayar
                   di muka        194,754,256,108                        194,754,256,108
                 Uang muka
                 Kontraktor        18,039,211,838                         18,039,211,838
               Aset real estat    248,877,669,117                        248,877,669,117
               Kas dan setara
                   kas yang
                   dibatasi
              penggunaannya        41,251,127,691                          41,251,127,691
              Pajak dibayar di
                    muka           8,026,547,989                           8,026,547,989
        Total Aset Lancar        633,484,012,668                        879,032,512,668


   ASET TIDAK LANCAR
           Aset real estat        469,955,060,345                        469,955,060,345
             Aset tidak
                                 212.500.000.000                         212.500.000.000
           lancar lainnya
          Aset tetap - neto         5,271,135,533                           5,271,135,533
              Properti
          investasi - neto          6,049,050,117                           6,049,050,117
              Aset tak
                                     677,729,038                             677,729,038
          berwujud - neto
Page 19
                                                                     19


          Investasi pada
                                   131,618,105,956     131,618,105,956
         entitas asosiasi
    826,071,080,989
Total Aset Tidak Lancar            826,071,080,989    826,071,080,989

     TOTAL ASET              1,459,555,093,657       1,705,103,593,657

   LIABILITAS DAN
    EKUITAS NETO
 LIABILITAS JANGKA
       PENDEK
           Utang bank
         jangka pendek              19,917,735,834      19,917,735,834
          Utang usaha -
           pihak ketiga              8,909,103,864       8,909,103,864
         Utang lain-lain -
           pihak ketiga            267,836,626,577     267,836,626,577
         Utang lain-lain -
          pihak berelasi             3,513,610,205       3,513,610,205
          Beban akrual              26,930,829,759      26,930,829,759
          Utang titipan
            konsumen               106,149,832,273     106,149,832,273
           Uang muka
            konsumen               250,406,604,646     250,406,604,646
           Utang pajak               5,535,006,560       5,535,006,560
         Utang lembaga
            keuangan                   62,403,520           62,403,520
         Liabilitas sewa             2,278,108,911       2,278,108,911
Total Liabilitas Jangka
        Pendek                     691,539,862,149    691,539,862,149

 LIABILITAS JANGKA
       PANJANG
           Utang bank              406,977,116,780     442,977,116,780
         Utang lembaga
            keuangan                   73,271,090           73,271,090
            Liabilitas
         imbalan kerja
            karyawan                 3,566,621,713       3,566,621,713
Total Liabilitas Jangka
       Panjang                     410,617,009,583     446,617,009,583
   Total Liabilitas              1,102,156,871,732   1,138,156,871,732

   EKUITAS - NETO
        Modal saham                121,000,000,000     121,000,000,000
         Tambahan
        modal disetor                5,875,031,250       5,875,031,250
         Saldo laba
          (defisit)                225,619,475,511     225,619,475,511
Page 20
                                                                                                    20


             Kepentingan
            nonpengendali               4,903,715,164                               214,452,215,164
     Total Ekuitas - Neto            357,398,221,925                               566,946,721,925

 TOTAL LIABILITAS DAN
    EKUITAS NETO                   1,459,555,093,657                             1,705,103,593,657



 IV.    RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 00780/2.0109-
05/BS/10/0069/1/VIII/2024tanggal 23 Agustus 2024 yang disusun oleh KJPP :

1.     Pihak-pihak yang Bertransaksi

       a.   PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik
            PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk.

       b.   PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit
            milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan.

       c.   PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS.

2.     Objek Pendapat Kewajaran
       Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS.

3.     Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

       Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
       digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
       Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
       akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
       juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
       Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

5.     Metode Analisis Pendapat Kewajaran

       Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
       Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
       aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
       penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
Page 21
                                                                                               21


     dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar pemahaman
     yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

6.   Ringkasan Laporan Penilaian Aset

     a. Nilai Pasar
        Berdasarkan laporan penilaian aset milik Perseroan yang dikeluarkan oleh KJPP Febriman
        Siregar dan Rekan dengan nomor laporan 00766/2.0109-05/PI/10/0069/1/VIII/2024
        tertanggal 22 Agustus 2024 dengan Nilai Pasar 816.370.000.000,- (Delapan Ratus Enam
        Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)- total luas tanah 196.970m2.




     b. Harga Rencana Transaksi
        Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank Central Asia, Tbk. No.
        30164/GBK/2023 plafond yang akan diterima oleh Perseroan sebesar Rp 670.000.000.000
        dengan jaminan asset perseroan senilai 125% nilai plafond sebesar Rp 837.500.000.000,-.
        Selisih nilai pasar dan objek penjaminan adalah 1,53%. Berdasarkan POJK 35 tahun 2020.

     c. Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
        Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut:
        Selisih Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 12.592.533.629 atau 1,53%. di atas nilai pasar.

         Nilai Transaksi               Batas Atas 7,5%               Batas Bawah 7,5%
         837.500.000.000               900.312.500.000               774.687.500.000

     Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 tahun 2020 “Batas atas dan batas bawah
     pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang
     dijadikan acuan”. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
     diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 1,53%. di atas dari nilai pasar dan berada dalam
     batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.
Page 22
                                                                                                 22


7.    Kesimpulan
      Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
      antara Perseroan dengan SSS.

      Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
      bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

      Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang
      positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.

      Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
      Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
      memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
      melakukan Rencana Transaksi.

      Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga
      Rencana Transaksi 1,53%. di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga
      yang ditetapkan adalah wajar.

      Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
      adalah wajar.


 V.    RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 7 September 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

        Hari, tanggal       :   Senin, 30 September 2024
        Waktu               :   14:00 WIB – selesai
        Tempat              :   Gedung Lake View
                                Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                                Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
      dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      pemegang saham independen Perseroan;
b.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
      RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Page 23
                                                                                                23


        Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
        yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c.      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
        Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
        oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
        ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 VI.     PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1.    Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
      Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2.      Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
        Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.      Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
        ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana
        Transaksi.

 VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                          PT Pakuan Tbk.
                                     Alamat Korespondensi:
                                    Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                          RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                         Kota Depok 16517
                                      U.p. Corporate Secretary
                                Website: https://www.ptpakuan.com
                                  Email: corsec@ptpakuan.com

                                       Depok, 23 Agustus 2024
                                          PT Pakuan Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published24 Aug 2024
Pages23
Characters66,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sirius Surya Sentosa p.4 ×6
linked org Bank Central Asia Tbk. p.5 ×4
linked org PT Vasanta Indo Properti p.7 ×4
linked org Bhineka Abadi p.13 ×2
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.14 ×4
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.14 ×2
linked person Yoshihiro Kobi p.14
linked person Johan Yudhya Santosa p.14
linked person Bonny Harry p.14
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Tri Ramadi p.17
unresolved org PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Sirius Surya Sentosa Transaksi p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok p.10 ×2
unresolved org PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan p.11
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.13
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman p.13
unresolved — Nominal (Rp) p.13
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.13 ×2
unresolved person Masdiana p.14
unresolved person Relawati · Notaris p.15
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.16
unresolved person Nurwahidah Zakaria Isnaini · Notaris p.16
unresolved org PT Visi Vasanta Invest Pratama p.16
unresolved person Jose Dima · Notaris p.17
unresolved org Kementerian p.17
unresolved person Wisdu · Direktur p.17
unresolved — Wardhana · Utama p.17
unresolved org Bank BCA Tbk p.20 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.21
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.21
unresolved org Makes & Partners p.23
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result