Back to announcement
20240812_AGRS_Pemanggilan RUPS_31704302_lamp7.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk 9. Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat
(“RUPSLB”) PT BANK IBK INDONESIA TBK mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para Pemegang
waktu Rapat; Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau
3 September 2024 | Kantor Perseroan, Ruang Auditorium, Lt. 19, d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mempunyai menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan keputusan,
Wisma GKBI, JL Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta dengan cara sebagai berikut :
memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat; a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin
1. Umum e. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi, dapat dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya
(“Rapat”) mengikuti Rapat, namun tidak dapat berpartisipasi dalam petugas Perseroan akan memberikan formulir pertanyaan
yang akan diselenggarakan pada : sesi tanya jawab dan suaranya tidak dihitung dalam dan para Pemegang Saham diharapkan menulis nama,
Hari, tanggal : Selasa, 3 September 2024 pengambilan keputusan. jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan
Waktu : 14:00 WIB – selesai yang diajukan.
Tempat : Kantor Perseroan, Ruang 4. Undangan b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama
Auditorium, Lt. 19, Wisma Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali ditentukan
GKBI, JL Jend. Sudirman No. undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengajukan lain oleh Pimpinan Rapat. Mengingat keterbatasan waktu
28, Jakarta Pusat pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau memberikan suara dalam maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap pemegang
Rapat. saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
2. Mata Acara Rapat RUPSLB maksimal 2 kali mengajukan pertanyaan, masing-masing
Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan. 5. Bahasa untuk 1 pertanyaan.
Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. c. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan
Penjelasan RUPSLB: teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan
Penjelasan Agenda RUPSLB, sebagai berikut : 6. Pemimpin Rapat pertanyaan dan/atau pendapat dilakuan melalui aplikasi
Mata acara RUPSLB merupakan persetujuan pengunduran diri Tn. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan, Rapat eASY.KSEI, secara tertulis (fitur chat), dan wajib
Kang Ho Chang sebagai Komisaris serta pengangkatan Tn. Ko Dae dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
Jin, sebagai Komisaris Perseroan, yang akan berlaku sejak Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat.
dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat dilakukan
Otoritas Jasa Keuangan. kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah satu secara tertulis.
anggota Direksi.
3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara 10. Pemungutan Suara
a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil
Rapat adalah: maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam dari :
- Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. i. suara elektronik pada aplikasi; eASY.KSEI;
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek ii. suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat,
Indonesia ("KSEI"), hanyalah para Pemegang Saham 7. Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata
atau kuasa Pemegang Saham yang sah, yang namanya Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic acara yang bersangkutan;
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy yang
diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data Investor yang PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
tercantum dalam sub rekening efek pada tanggal pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
pencatatan (recording date), yaitu pada tanggal 9 8. Kuorum Kehadiran Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai
Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat berikut :
- Untuk saham-saham Perseroan yang belum sebelum dimulainya Rapat. - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif, adalah
saham selain penerima kuasa elektronik pada
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) aplikasi eASY.KSEI, yang memberikan suara tidak
Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu
petugas Perseroan akan membagikan lembar
tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2
WIB di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra formulir untuk diisi dengan menyebutkan nama,
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
Jasa Korpora. jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
telah dikeluarkan Perseroan.
b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya yang sah diserahkan kepada petugas Perseroan untuk dicatat
dengan surat kuasa; pada aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
- Kedua : Pemegang Saham atau kuasa pemegang 11. Keputusan
saham selain penerima kuasa elektronik pada Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar
aplikasi eASY.KSEI, yang memberikan suara Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan
blanko/abstain musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
- Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa pemegang musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut:
saham selain penerima kuasa elektronik pada - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)
aplikasi eASY.KSEI, yang tidak mengangkat tangan huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat (2)
maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat UUPT, keputusan diambil dan disetujui oleh lebih dari ½
pemungutan suara, dianggap memberikan suara bagian dari jumlah seluruh saham;
setuju.
- Keempat : pemegang saham yang hadir secara 12. Umum
elektronik dan teregistrasi pada aplikasi a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang Rapat.
suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara Pemegang Saham atau kuasanya yang meninggalkan ruang
setuju, suara tidak setuju maupun abstain (suara Rapat sebelum Rapat selesai, dianggap menyetujui segala
blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila usulan/keputusan yang diajukan/diambil dalam Rapat.
tidak memberikan atau memasukkan pilihan b. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan POJK
suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
abstain. Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui Perseroan telah menyediakan alternatif bagi Pemegang
aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui
dilangsungkan maksimum selama 2 (dua) menit (waktu aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian
pengambilan suara). Sentral Efek Indonesia (KSEI)
c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak (“E-Proxy”).
memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada c. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa
saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuasa Korpora, melalui E-Proxy untuk mewakili Pemegang
pemegang saham selain penerima kuasa elektronik pada Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
d. aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta untuk
memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.
e. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran Dasar
Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila Pemegang
Saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara (suara
blanko/abstain) maka dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara dalam Rapat.
f. Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, yang diberikan wewenang oleh
Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju
atau suara blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan
keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan
suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka
dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang
diajukan dalam Rapat.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ko Dae
p.1
unresolved
—
Jin
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.