Skip to content
Back to announcement

20240812_AGRS_Pemanggilan RUPS_31704302_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                        c.   Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk            9. Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat
(“RUPSLB”) PT BANK IBK INDONESIA TBK                                         mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada               Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para Pemegang
                                                                             waktu Rapat;                                                       Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau
3 September 2024 | Kantor Perseroan, Ruang Auditorium, Lt. 19,          d.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mempunyai               menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan keputusan,
Wisma GKBI, JL Jend. Sudirman No. 28, Jakarta Pusat                          hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta           dengan cara sebagai berikut :
                                                                             memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat;                     a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin
1. Umum                                                                 e.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang                  mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)                           terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi, dapat                    dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya
   (“Rapat”)                                                                 mengikuti Rapat, namun tidak dapat berpartisipasi dalam                 petugas Perseroan akan memberikan formulir pertanyaan
   yang akan diselenggarakan pada :                                          sesi tanya jawab dan suaranya tidak dihitung dalam                      dan para Pemegang Saham diharapkan menulis nama,
   Hari, tanggal    : Selasa, 3 September 2024                               pengambilan keputusan.                                                  jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan
   Waktu            : 14:00 WIB – selesai                                                                                                            yang diajukan.
   Tempat           : Kantor Perseroan, Ruang                       4. Undangan                                                                  b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama
                      Auditorium, Lt. 19, Wisma                        Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas                     10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali ditentukan
                      GKBI, JL Jend. Sudirman No.                      undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengajukan                        lain oleh Pimpinan Rapat. Mengingat keterbatasan waktu
                      28, Jakarta Pusat                                pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau memberikan suara dalam                  maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap pemegang
                                                                       Rapat.                                                                        saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
2. Mata Acara Rapat RUPSLB                                                                                                                           maksimal 2 kali mengajukan pertanyaan, masing-masing
   Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.                5. Bahasa                                                                        untuk 1 pertanyaan.
                                                                       Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.                        c. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan
  Penjelasan RUPSLB:                                                                                                                                 teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan
  Penjelasan Agenda RUPSLB, sebagai berikut :                       6. Pemimpin Rapat                                                                pertanyaan dan/atau pendapat dilakuan melalui aplikasi
  Mata acara RUPSLB merupakan persetujuan pengunduran diri Tn.         Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan, Rapat                      eASY.KSEI, secara tertulis (fitur chat), dan wajib
  Kang Ho Chang sebagai Komisaris serta pengangkatan Tn. Ko Dae        dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh                    menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
  Jin, sebagai Komisaris Perseroan, yang akan berlaku sejak            Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris                      sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat.
  dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh          tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan           Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat dilakukan
  Otoritas Jasa Keuangan.                                              kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah satu                 secara tertulis.
                                                                       anggota Direksi.
3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara                                                                                                10. Pemungutan Suara
    a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam           Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan,              a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil
        Rapat adalah:                                                 maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam                      dari :
         -   Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam                Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.                             i. suara elektronik pada aplikasi; eASY.KSEI;
             Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek                                                                                           ii. suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat,
             Indonesia ("KSEI"), hanyalah para Pemegang Saham       7. Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat                              yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata
             atau kuasa Pemegang Saham yang sah, yang namanya          Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic                             acara yang bersangkutan;
             tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang           General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh                      iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy yang
             diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data Investor yang      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.                                              hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
             tercantum dalam sub rekening efek pada tanggal                                                                                              pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
             pencatatan (recording date), yaitu pada tanggal 9      8. Kuorum Kehadiran                                                                  Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai
             Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.               Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat                        berikut :
         -   Untuk saham-saham Perseroan yang belum                    sebelum dimulainya Rapat.                                                         - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
             dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif, adalah
                                                                                                                                                             saham selain penerima kuasa elektronik pada
             Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham                 Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)                         aplikasi eASY.KSEI, yang memberikan suara tidak
             Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam          Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang                           setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
             Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada               No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu
                                                                                                                                                             petugas Perseroan akan membagikan lembar
             tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00         Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2
             WIB di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra                                                                                                 formulir untuk diisi dengan menyebutkan nama,
                                                                      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
             Jasa Korpora.                                                                                                                                   jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
                                                                      telah dikeluarkan Perseroan.
     b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya yang sah                                                                                                 diserahkan kepada petugas Perseroan untuk dicatat
         dengan surat kuasa;                                                                                                                                 pada aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
        -    Kedua : Pemegang Saham atau kuasa pemegang           11. Keputusan
             saham selain penerima kuasa elektronik pada              Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar
             aplikasi eASY.KSEI, yang memberikan suara                Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan
             blanko/abstain                                           musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
         - Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa pemegang                musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut:
             saham selain penerima kuasa elektronik pada               -    Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)
             aplikasi eASY.KSEI, yang tidak mengangkat tangan               huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat (2)
             maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat                 UUPT, keputusan diambil dan disetujui oleh lebih dari ½
             pemungutan suara, dianggap memberikan suara                    bagian dari jumlah seluruh saham;
             setuju.
         - Keempat : pemegang saham yang hadir secara             12. Umum
             elektronik dan teregistrasi pada aplikasi                a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
             eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan                kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang Rapat.
             suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara          Pemegang Saham atau kuasanya yang meninggalkan ruang
             setuju, suara tidak setuju maupun abstain (suara            Rapat sebelum Rapat selesai, dianggap menyetujui segala
             blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila            usulan/keputusan yang diajukan/diambil dalam Rapat.
             tidak memberikan atau memasukkan pilihan                 b. Sesuai    dengan POJK         15/2020 dan        POJK
             suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap              No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
             abstain.                                                    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
b.   Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui                 Perseroan telah menyediakan alternatif bagi Pemegang
     aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan             Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui
     dilangsungkan maksimum selama 2 (dua) menit (waktu                  aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT Kustodian
     pengambilan suara).                                                 Sentral         Efek          Indonesia         (KSEI)
c.   Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak                 (“E-Proxy”).
     memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada             c. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang
     pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila              Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen
     seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu)                 yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa
     saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuasa                    Korpora, melalui E-Proxy untuk mewakili Pemegang
     pemegang saham selain penerima kuasa elektronik pada                Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
d.   aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta untuk
     memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili
     seluruh saham yang dimilikinya.
e.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran Dasar
     Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila Pemegang
     Saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara (suara
     blanko/abstain) maka dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara dalam Rapat.
f.   Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa elektronik pada
     aplikasi eASY.KSEI, yang diberikan wewenang oleh
     Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju
     atau suara blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan
     keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan
     suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka
     dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang
     diajukan dalam Rapat.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published12 Aug 2024
Pages2
Characters14,358
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×2
linked person Kang Ho Chang · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Ko Dae p.1
unresolved — Jin · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result