Back to announcement
20240812_AGRS_Pemanggilan RUPS_31704302_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK IBK INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 3 September 2024
Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Perseroan, Ruang Auditorium, Lt. 19, Wisma GKBI, JL Jend. Sudirman
No. 28, Jakarta Pusat
Agenda RUPSLB:
- Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Penjelasan Agenda RUPSLB, sebagai berikut :
Mata acara RUPSLB merupakan persetujuan pengunduran diri Tn. Kang Ho Chang sebagai Komisaris
serta pengangkatan Tn. Ko Dae Jin, sebagai Komisaris Perseroan, yang akan berlaku sejak
dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan Umum:
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/POJK.04/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic
General Meeting System KSEI) (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham yang
belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan
Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 9 Agutsus 2024 sampai
dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
4. Perseroan dengan ini menyarankan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 5 di bawah ini, atau menguasakan kehadirannya melalui
pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemberian kuasa secara konvensional, dengan memberikan surat kuasa, yang mencakup
pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.ibk.co.id). Scan copy atas
surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
dapat dikirimkan melalui email: corsec@ibk.co.id dan dikirimkan kepada Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat pada hari Senin,
tanggal 2 September 2024 pukul 16:00 WIB melalui email: opr@adimitra-jk.co.id.
b. Pemberian kuasa secara elektronik atau kuasa elektronik saja melalui aplikasi eASY.KSEI,
suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh KSEI melalui tautan
Page 2
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Senin, tanggal tanggal 2 September 2024. Bagi
Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan
penggunaan pada link berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham
dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham melakukan deklarasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya secara
elektronik (Proxy) dan/atau menyampaikan pilihan suaranya, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat.
7. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat, dengan membawa surat kuasa yang sah yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai
penerima kuasa sesuai dengan angka 4 huruf a di atas;
a. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
Rapat diselenggarakan);
b. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk
menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruangan Rapat.
8. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut
di atas, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh
dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahan Perseroan pada jam kerja
melalui alamat yang tersebut di atas.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 12 Agustus 2024
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.