Skip to content
Back to announcement

20240701_INDY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677252_lamp3.pdf

Other Text extracted INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           PT INDIKA ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI
EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SURAT UTANG BARU TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA
NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN
PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DILAKUKAN TANPA
PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN
2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN, DAN SETIAP PERATURAN
PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM). INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI INDONESIA.

SURAT UTANG BARU BELUM DAN TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT
OF 1933, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH ("SECURITIES ACT") ATAU UNDANG-UNDANG EFEK DARI
NEGARA BAGIAN MANA PUN DAN TIDAK DAPAT DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI DALAM WILAYAH
AMERIKA SERIKAT ATAU KEPADA, ATAU UNTUK KEPENTINGAN ATAU MANFAAT DARI, PIHAK
AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM REGULATION S DARI SECURITIES ACT,
TETAPI UNTUK TUJUAN DEFINISI "PIHAK NEGARA AMERIKA SERIKAT" DI SINI MENCAKUP SETIAP
PIHAK YANG BUKAN MERUPAKAN PIHAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN RULE 902(k)(1)(viii)(B)
ATAU 902(k)(2)(i) BERDASARKAN REGULATION S) KECUALI DALAM TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN
DARI, ATAU TIDAK TUNDUK PADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN, DARI SECURITIES ACT.
Page 2
                                      PT INDIKA ENERGY TBK.

                                           Kegiatan Usaha
Perdagangan, Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan Listrik dan
                                                Jasa
                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor
                                          Graha Mitra Lantai 11
                                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                                        Jakarta 12930, Indonesia
                             Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                                         www.indikaenergy.co.id


                                        Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024




                                                   2
Page 3
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi berarti:

    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
       maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

         1. suami atau istri;

         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;

         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
            atau

         5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.

    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
       maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

         1. orang tua dan anak;

         2. kakek dan nenek serta cucu; atau

         3. saudara dari orang yang bersangkutan.

    c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
       direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;

    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
       apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

    f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
         tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
         perusahaan oleh pihak yang sama; atau

    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
       maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
       mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Jaminan Bersama berarti PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, selaku auditor independen yang
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.

Anak Perusahaan Penjamin berarti IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS (seluruhnya sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), masing-masing merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, yang
dimiliki seluruhnya oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan


                                                   3
Page 4
jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran Perseroan berdasarkan Surat Utang Baru
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Anak Perusahaan Yang Dibatasi (Restricted Subsidiary) berarti anak perusahaan Perseroan yang
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur di dalam
Indenture Surat Utang 2025.

IIC berarti PT Indika Inti Corpindo, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Indenture berarti Indenture sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Awal dan Surat Utang Baru
yang ditandatangani oleh Perseroan, Anak Perusahaan Penjamin dan Trustee pada tanggal 7 Mei
2024.

Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Konfirmasi Jaminan dan Pembebanan Saham berarti Konfirmasi Jaminan dan Pembebanan Saham
Tambahan Ketujuh tertanggal 26 Juni 2024, sebagai tambahan dari Pembebanan Saham tertanggal 4
Mei 2011 yang dinovasi oleh Akta Novasi Tertanggal 8 Januari 2013 dan yang diubah, dimodifikasi dan
ditambah lebih lanjut terakhir dengan Konfirmasi Jaminan dan Pembebanan Saham Tambahan
Keenam tertanggal 7 Mei 2024 antara TPEC dan Agen Jaminan Bersama.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012), sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023.

Perjanjian Konfirmasi Jaminan berarti Perjanjian Konfirmasi Jaminan yang Diubah dan Dinyatakan
Kembali tertanggal 26 Juni 2024 antara Perseroan, IIC, TIME dan Agen Jaminan Bersama.

Perjanjian Pembelian berarti Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian tertanggal 26
Juni 2024 antara Perseroan dan SCB.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.

Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.




                                                4
Page 5
POJK 30/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019, diundangkan pada
tanggal 1 Juni 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum.

POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

SCB berarti Standard Chartered Bank (Singapore) Limited, sebagai pembeli awal berdasarkan
Perjanjian Pembelian.

Surat Utang Awal berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 350.000.000
(tiga ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Perseroan
dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably) dijamin dengan
jaminan oleh Anak Perusahaan Penjamin.

Surat Utang Baru berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 105.000.000
(seratus lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Perseroan dengan
tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably) dijamin dengan jaminan
oleh Anak Perusahaan Penjamin, yang seluruhnya dibeli oleh SCB, selaku pembeli awal, sesuai
dengan Perjanjian Pembelian.

Surat Utang 2025 berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 675.000.000
(enam ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025, yang diterbitkan oleh Indika Energy
Capital IV Pte. Ltd. dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably)
dijamin dengan jaminan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin.

TIME berarti PT Tripatra Multi Energi, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

TPE berarti PT Tripatra Engineering, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

TPEC berarti PT Tripatra Engineers and Constructors, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang Baru.

TRIS berarti Tripatra (Singapore) Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura, suatu perusahaan yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura.

Trustee berarti the Bank of New York Mellon.

Securities Act berarti U.S. Securities Act tahun 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).




                                                   5
Page 6
USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.

UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.

UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.




                                         PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
26 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian dengan SCB dimana Perseroan
telah setuju untuk menerbitkan dan menjual Surat Utang Baru kepada SCB, selaku pembeli awal.
Sebelumnya, sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 13 Mei 2024, Perseroan telah
menyelesaikan penerbitan dan penawaran Surat Utang Awal sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima
puluh juta Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 7 Mei 2024 berdasarkan Indenture. Surat Utang Baru
akan dijual sesuai dengan Regulation S dari Securities Act dan akan merupakan “Surat Utang
Tambahan” berdasarkan Indenture, dengan syarat dan ketentuan yang sama (selain terkait tanggal
penerbitan dan harga penerbitan) dan akan, setelah penerbitan, dikonsolidasikan dan membentuk seri
yang tunggal, dan akan memiliki peringkat pari passu dengan Surat Utang Awal; dengan ketentuan
bahwa Surat Utang Baru akan dapat dipertukarkan dengan Surat Utang Awal yang dijual sesuai dengan
Regulation S dari Securities Act setelah periode kepatuhan distribusi selama 40 (empat puluh) hari
sesuai dengan Regulation S.

Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal dan
setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2019.

Surat Utang Baru dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh Perseroan dan Anak
Perusahaan Penjamin.

Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang Baru merupakan satu kesatuan rangkaian
transaksi dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.

Merujuk kepada uraian di atas, pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan
Surat Utang Baru yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup
dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi berdasarkan POJK 42/2020
karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali.
Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa Transaksi bukan merupakan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya, mengingat penerbitan Surat Utang Baru merupakan suatu rangkaian transaksi dengan
penerbitan Surat Utang Awal, maka keseluruhan rangkaian penerbitan Surat Utang Baru dan Surat
Utang Awal merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dimana nilai
Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih
dari nilai ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini setara dengan 33,04% (tiga puluh tiga koma nol empat
persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material yang membutuhkan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengingat nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.




                                                  6
Page 7
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari
20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (c) jo. Pasal 17 POJK 17/2020
dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                     TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG BARU


1.      OBYEK TRANSAKSI

       (i)     Penerbit Surat Utang Baru:

               Perseroan.

       (ii)    Nilai Surat Utang Baru:

               Sebesar USD 105.000.000 (seratus lima juta Dolar Amerika Serikat).

       (iii)   Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:

               Pokok Surat Utang Baru akan dibayarkan seluruhnya dan sekaligus pada tanggal jatuh
               tempo Surat Utang Baru yaitu pada tanggal 7 Mei 2029.

       (iv)    Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga:

               Tingkat suku bunga adalah sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

               Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).

       (vi)    Pembatasan:

                Pembatasan-pembatasan berdasarkan Indenture adalah antara lain, sebagai berikut:

                -     Pembatasan terkait utang baru dan penerbitan saham preferen;
                -     Pembatasan untuk melakukan pembayaran yang dibatasi (restricted payments);
                -     Pembatasan terkait hak jaminan (lien);
                -     Pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian dividen dan pembayaran
                      lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang Dibatasi;
                -     Pembatasan untuk melakukan penjualan saham dan penerbitan saham baru PT
                      Kideco Jaya Agung (“Kideco”) dan Anak Perusahaan yang Dibatasi;
                -     Pembatasan pemberian jaminan perusahaan oleh Anak Perusahaan Yang
                      Dibatasi;
                -     Pembatasan atas transaksi penjualan dan sewa beli kembali;
                -     Pembatasan untuk melakukan pengalihan aset;
                -     Pembatasan untuk melakukan transaksi tertentu dengan pemegang saham
                      dan/atau afiliasi; dan
                -     Pembatasan atas kegiatan usaha Perseroan.

                Di dalam Indenture terdapat pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian
                dividen dan pembayaran lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang
                Dibatasi dan pembatasan untuk melakukan pembayaran lainnya. Ketentuan ini
                merupakan ketentuan yang berlaku umum dan diterapkan secara global pada skema


                                                 7
Page 8
            transaksi penerbitan surat utang internasional dengan kategori high yield, termasuk
            Surat Utang Baru yang diterbitkan oleh Perseroan. Ketentuan ini tidak mengandung
            arti bahwa Perseroan dilarang untuk membagikan dividen kepada Pemegang Saham
            Perseroan (termasuk kepada Pemegang Saham publik). Dalam hal Perseroan dalam
            kondisi keuangan yang sehat, memperoleh keuntungan dalam tahun berjalan dan
            dapat menjaga kualitas kreditnya serta memenuhi kewajiban finansialnya, maka
            Perseroan dapat membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan
            (termasuk kepada pemegang saham publik) tanpa memerlukan persetujuan atau
            melakukan pemberitahuan kepada pemegang Surat Utang Baru terlebih dahulu. Hal
            ini juga sejalan dengan prinsip pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang-
            Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
            dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
            Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
            Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
            Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

   (vii)    Jaminan

            Penerbitan Surat Utang Baru dijamin dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa
            dapat ditarik kembali (irrevocably) dengan (i) jaminan perusahaan (corporate
            guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin berdasakan syarat dan ketentuan yang
            diatur dalam Indenture; (ii) dijamin dengan saham IIC yang dimiliki oleh Perseroan,
            saham TPE dan TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME, saham Kideco yang
            dimiliki oleh IIC dan Perseroan, dan saham TRIS yang dimiliki oleh TPEC berdasarkan
            Perjanjian Konfirmasi Jaminan dan Konfirmasi Jaminan dan Pembebanan Saham.
            Jaminan-jaminan ini merupakan jaminan bersama (common security) sebagaimana
            dimaksud dalam Intercreditor Agreement tanggal 8 Januari 2013 sebagaimana terakhir
            diubah pada tanggal 17 April 2024 dan ditambahkan pada tanggal 7 Mei 2024 antara
            PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security agent),
            Citicorp International Limited sebagai trustee pada Surat Utang 2025, Perseroan dan
            pihak-pihak yang dijamin dan Anak Perusahaan Penjamin, yang untuk tujuan Surat
            Utang Baru, akan ditambahkan berdasarkan Supplement to Intercreditor Agreement
            antara PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security
            agent) dan The Bank of New York Mellon sebagai trustee yang akan ditandatangani
            pada atau sekitar tanggal 3 Juli 2024.




   (viii)   Nilai Penjaminan

            USD1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh
            ribu empat ratus lima puluh Dolar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut:

Saham Yang                                                      Kepemilikan          Nilai Pasar
                  Kepemilikan Oleh          Lembar Saham
Dijaminkan                                                          (%)             (dalam USD)
   IIC*)        Perseroan                            468.288            99,997         653.055.870
  Kideco        Perseroan                            100.139             40,00         475.354.069
  TPEC          Perseroan & TIME                    1.092.553           99,999         212.421.273
   TPE          Perseroan & TIME                    1.384.999           99,999           18.565.471
   TRIS         TPEC                               39.000.000              100           15.716.971
                                    Total                                            1.375.113.654




                                               8
Page 9
*)   Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun entitas
     asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.

        (ix)   Penggunaan Dana Hasil Transaksi:

               Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Surat Utang Baru, setelah
               dikurangi dengan biaya-biaya, komisi-komisi, dan biaya pengeluaran lainnya
               sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Baru untuk membeli kembali dan/atau
               melunasi sisa Surat Utang 2025 yang masih terutang melalui pembelian kembali di
               pasar terbuka, penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana yang diizinkan
               berdasarkan indenture Surat Utang 2025.

2.      PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG BARU

        (a)     Perseroan sebagai penerbit

                Riwayat Singkat

               Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat di
               hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
               mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
               13115 HT.01.01.Th.2001 tanggal 18 Oktober 2001. Anggaran Dasar Perseroan telah
               diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
               Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 22 April 2022 yang dibuat
               di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
               yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
               AHU-0034135.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093799.AH.01.11.Tahun
               2022 tanggal 20 Mei 2022 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
               berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 19 April 2023, yang
               dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
               Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
               Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0118385 tanggal 15
               Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
               0091075.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023.

               Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di Graha Mitra,
               Lantai 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.

               Maksud dan Tujuan

               Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan,
               pembangunan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa.

               Permodalan dan Kepemilikan Saham

               Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                Modal dasar                             :   Rp     1.700.000.000.000
                Modal ditempatkan/disetor               :   Rp     521.019.200.000




                                                 9
Page 10
      Nilai nominal per saham                    :   Rp     100


      Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
      tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
      Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang Saham            Jumlah saham      Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                 (Rp)
        PT Indika Inti Investindo        1.968.882.699            196.888.269.900   37,789
        PT Teladan Resources             1.463.155.591            146.315.559.100   28,083
        Masyarakat                       1.778.153.710            177.815.371.000   34,128
        Total                            5.210.192.000            521.019.200.000       100


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai
      berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                :    M. Arsjad Rasjid P.M.
      Wakil Direktur Utama          :    Azis Armand
      Direktur                      :    Retina Rosabai
      Direktur                      :    Purbaja Pantja
      Direktur                      :    Kamen Kamenov Palatov

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama               :    Agus Lasmono
      Wakil Komisaris Utama         :    Richard Bruce Ness
      Komisaris                     :    Indracahya Basuki
      Komisaris Independen          :    Farid Harianto
      Komisaris Independen          :    Eko Putro Sandjojo




(b)   IIC sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      IIC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 April 1998 yang dibuat di
      hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
      di Ciawi, akta mana telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan
      Surat Keputusan No. C2-10019HT.01.01.Th.98 tanggal 30 Juli 1998. Anggaran Dasar
      IIC telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
      Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris No. 10 tanggal
      24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0052495.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124354.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal
      30 Juli 2020 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 89 tanggal 26 Oktober 2023, yang



                                          10
Page 11
      dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
      telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0179286 tanggal 30 Oktober 2023 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216837.AH.01.11.Tahun 2023
      tanggal 30 Oktober 2023.

      Saat ini IIC berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat di Graha Mitra, Lantai 4, Jl.
      Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan IIC adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
      dan eceran, dan aktivitas profesional ilmiah dan teknis.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan IIC saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                               :    Rp     500.000.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                 :    Rp     468.300.000.000
       Nilai nominal per saham                   :    Rp     1.000.000


      Susunan pemegang saham IIC saat ini adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang Saham          Jumlah         Jumlah Nilai Nominal       %
                                      saham                 (Rp)
       PT Indika Mitra Holdiko              12                  12.000.000      0,003
       Perseroan                       468.288             468.288.000.000     99,997
       Total                           468.300             468.300.000.000       100



      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IIC saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama             :    Retina Rosabai
      Direktur                   :    Lucas Djunaidi

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            :    Agus Lasmono
      Komisaris                  :    M. Arsjad Rasjid P.M.
      Komisaris                  :    Azis Armand

(c)   TIME sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TIME merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 169 tanggal 29 Oktober 2012,
      dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah


                                       11
Page 12
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-60338.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 27
November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0102294.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 November 2012. Anggaran Dasar TIME
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Akta No. 44 tanggal 8
September 2021, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di
Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0049060.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 Septmber 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155223.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 September 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta No. 88 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010512 tanggal 28 April 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0086117.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 April
2022.

Saat ini TIME berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Jl. Boulevard Bintaro
Jaya Blok B7/A6 Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren,
Kota Tangerang Selatan 15424.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan TIME adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar khusus lainnya,
perdagangan besar berbagai macam barang, konstruksi Gedung, konstruksi jalan dan
jalan rel, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, aktivitas
penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, ketenagalistrikan, pengelolaan air,
pengelolaan dan pembuangan sampah, aktivitas penunjang angkutan, real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan Kawasan pariwisata, aktivitas kantor pusat, aktivitas
konsultasi manajemen, instalasi system kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi
lainnya, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan dan
barang berwujud lainnya.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan TIME saat ini adalah sebagai berikut:

 Modal dasar                                  :   Rp   2.500.000.000.000
 Modal ditempatkan/disetor                    :   Rp   631.207.000.000
 Nilai nominal per saham                      :   Rp   1.000.000


Susunan pemegang saham TIME saat ini adalah sebagai berikut:

    Nama Pemegang Saham             Jumlah        Jumlah Nilai Nominal        %
                                    saham                (Rp)
  Perseroan                         631.167             631.167.000.000     99,994
  PT Indika Energy Infrastructure        40                  40.000.000      0,006
  Total                             631.207             631.207.000.000        100




                                    12
Page 13
      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TIME saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur                   :    Joseph Pangalila

      Dewan Komisaris
      Komisaris                  :    Kamen Kamenov Palatov


(d)   TPE sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TPE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Oktober 1973 yang dibuat di
      hadapan Haji Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
      pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      694.HT.01.01.TH84 tanggal 30 Januari 1984. Anggaran Dasar TPE telah diubah
      beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 80 tanggal 27 Maret
      2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Administratif Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
      0046462 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0062194.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan susunan Direksi dan
      Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 22 tanggal 6 Juli 2023, yang dibuat di
      hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administratif Jakarta
      Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142744 tanggal 13
      Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0138397.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.

      Saat ini TPE berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD Bintaro
      Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A-6, Kelurahan Pondok Jaya,
      Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan TPE adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi
      konstruksi.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan TPE saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                              :   Rp    5.540.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                :   Rp    1.385.000.000
       Nilai nominal per saham                  :   Rp    1.000


      Susunan pemegang saham TPE saat ini adalah sebagai berikut:



                                       13
Page 14
          Nama Pemegang Saham         Jumlah       Jumlah Nilai Nominal         %
                                      saham               (Rp)
        TIME                         1.360.000              1.360.000.000     98,19495
        Perseroan                       24.999                24.999.000       1,80498
        IIC                                  1                     1.000       0,00007
        Total                        1.385.000             1.385.000.000            100


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPE saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama            :    Raymond Naldi Rasfuldi
      Direktur                  :    Benny Julius Joesoep
      Direktur                  :    Suraji Nugroho
      Direktur                  :    Rizki Amelia
      Direktur                  :    Ananto Wardono

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama           :    Kamen Kamenov Palatov
      Komisaris                 :    Dhira Nandana
      Komisaris                 :    Retina Rosabai
      Komisaris                 :    Hasnul Suhaimi
      Komisaris                 :    Farid Harianto




(e)   TPEC sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TPEC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 121 tanggal 26 Agustus 1988 yang dibuat di
      hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
      pengesahan dari Menkumham (saat ini) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      4485.HT.01.01-TH.89 tanggal 18 Mei 1989. Anggaran Dasar TPEC telah diubah
      beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 81 tanggal 27 Maret
      2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-AH.01.03-0046463 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0062199.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan
      susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 23 tanggal 6 Juli
      2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142746
      tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0138399.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023.

      Saat ini TPEC berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD
      Bintaro Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A 6, Kelurahan Pondok Jaya,
      Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.



                                      14
Page 15
      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan TPEC adalah menjalankan usaha dalam bidang konstruksi,
      industri, perdagangan besar, konsultasi, dan informasi dan komunikasi.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                               :   Rp    2.120.000.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                 :   Rp    1.092.554.000.000
       Nilai nominal per saham                   :   Rp    1.000.000


      Susunan pemegang saham TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang          Jumlah saham        Jumlah Nilai Nominal         %
             Saham                                          (Rp)
        TIME                           560.154              560.154.000.000    51,27014
        Perseroan                      532.399              532.399.000.000    48,72977
        IIC                                 1                     1.000.000     0,00009
        Total                        1.092.554            1.092.554.000.000           100


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama             :    Raymond Naldi Rasfuldi
      Direktur                   :    Benny Julius Joesoep
      Direktur                   :    Suraji Nugroho
      Direktur                   :    Rizki Amelia
      Direktur                   :    Ananto Wardono

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            :    Kamen Kamenov Palatov
      Komisaris                  :    Dhira Nandana
      Komisaris                  :    Retina Rosabai
      Komisaris                  :    Farid Harianto
      Komisaris                  :    Hasnul Suhaimi

(f)   TRIS sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TRIS merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan
      tercatat sebagai perusahaan dengan No. 200602391C pada tanggal 22 Februari 2006.
      TRIS berdomisili di 7 Temasek Boulevard, #08-01, Suntec Tower One, Singapore
      038987.

      Maksud dan Tujuan



                                       15
Page 16
            Maksud dan tujuan TRIS ialah berusaha dalam bidang perdagangan umum (general
            trading) dan usaha investasi pada saham perusahaan lain (other holding company
            (investment holding)).

            Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham TRIS saat ini adalah sebagai
            berikut:

                Nama Pemegang       Jumlah saham        Jumlah Nilai Nominal              %
                   Saham                                       (USD)
               TPEC                      39.000.000                  39.000.000           100


            Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan pengurus TRIS saat ini adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur       :   Joseph Pangalila
            Direktur       :   Mohammad Mangkuningrat
            Direktur       :   Charles Cai
            Direktur       :   Azis Armand


     (g)    Pembeli Awal

            Pembeli awal atau initial purchaser (“Pembeli Awal”) adalah pihak yang melakukan
            pembelian atas Surat Utang Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan
            Perjanjian Pembelian, yaitu:

            Standard Chartered Bank (Singapore) Limited

            Alamat : Marina Bay Financial Centre, Tower 1, 8 Marina Boulevard, Level 20
                     Singapore 018981

3.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
     PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

     Penerbitan Surat Utang Baru diharapkan akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan
     serta memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
     Utang Baru pada akhir jatuh tempo (bullet payment).

     Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
     masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
     tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
     dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.

     Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Di satu sisi, penerbitan Surat Utang Baru akan menyebabkan peningkatan beban bunga
     Perseroan, namun demikian, di sisi lain penerbitan Surat Utang Baru akan memperpanjang



                                            16
Page 17
       profil jatuh tempo utang Perseroan. Dengan jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang,
       Transaksi diharapkan dapat menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan di tahun mendatang.


                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny
Hardi & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00048/2.0007-
00/BS/02/0490/1/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

 1.    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi

       Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

       a. Perseroan, sebagai penerbit Surat Utang;

       b. IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS, sebagai Anak Perusahaan Penjamin.

 2.    Transaksi Material

       Transaksi penerbitan Surat Utang Baru adalah sebesar USD 105.000.000 (seratus lima juta
       Dolar Amerika Serikat), yang merupakan suatu rangkaian transaksi dengan penerbitan Surat
       Utang Awal, dimana setelah penerbitan, Surat Utang Baru akan dikonsolidasikan dan
       membentuk seri yang tunggal dengan Surat Utang Awal, sehingga jumlah keseluruhannya
       adalah sebesar USD 455.000.000 (empat ratus lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat).
       Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total ekuitas konsolidasian
       Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga ratus
       tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dolar Amerika
       Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang senilai total USD 455.000.000 (empat ratus lima
       puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) adalah setara dengan 33,04% (tiga puluh tiga koma nol
       empat persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.

 3.    Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran

       Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang dilaksanakan oleh
       KJPP adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif dan
       analisis kuantitatif atas Transaksi.

 4.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan hasil penelaahan Akuntan Publik atas informasi keuangan konsolidasian
       Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total ekuitas
       konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh
       tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dolar Amerika Serikat), sehingga
       penerbitan Surat Utang sebesar total USD 455.000.000 (empat ratus lima puluh lima juta Dolar
       Amerika Serikat) adalah setara dengan 33,04% (tiga puluh tiga koma nol empat persen) dari
       total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023. Dengan demikian, oleh karena
       nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, maka
       Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.

       Dengan demikian penilaian kewajaran ini diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
       berlaku, yaitu POJK 17/2020.

 5.    Tanggal Penilaian




                                                  17
Page 18
     Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.

6.   Independensi Penilai

     Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP telah bertindak dengan
     independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
     pihak-pihak lain yang terafiliasi.

     KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
     penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
     keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang diterima KJPP sama sekali
     tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

7.   Manfaat Transaksi

     Penerbitan Surat Utang akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta
     memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
     Utang pada akhir jatuh tempo (bullet payment).

     Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
     masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
     tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
     dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.

     Berikut ini penjabaran tentang manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang bagi Perseroan:

     a.   Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
          dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat diubah
          menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;

     b.   Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya (bullet
          payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada saat jatuh
          temponya Surat Utang 2025;

     c.   Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak perusahaannya,
          dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor non batu bara;

     d.   Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat Utang 2025
          dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga penggunaan dana dapat
          difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan anak-anak perusahaan
          Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan

     e.   Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
          Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
          dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.

8.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP menggunakan beberapa asumsi
     antara lain :

     1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.

     2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        penilaian.

     3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah benar.



                                             18
Page 19
      4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
         pencapaiannya (fiduciary duty).

      5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
         yang telah disesuaikan.

      6. KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
         terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
         perusahaan.

      7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat
         Kewajaran.

      8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.

      KJPP berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation
      letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
      Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
      material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

9.    Metodologi Penilaian Kewajaran Atas Transaksi

      Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis kualitatif
      (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang berupa analisis
      kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran Transaksi ditinjau dari
      dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.

10.   Analisis Atas Kewajaran Transaksi

      Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang KJPP lakukan terhadap
      Transaksi, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

      1.   Perseroan akan menerbitkan Surat Utang Baru yang merupakan suatu rangkaian
           transaksi dengan telah diterbitkannya Surat Utang Awal. Dengan pertimbangan bahwa
           adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batu bara di masa yang akan datang,
           Perseroan meyakini bahwa penerbitan Surat Utang dapat menjaga likuiditas dan posisi
           kas Perseroan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara umum penerbitan
           Surat Utang, antara lain, akan digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan
           untuk melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.

      2.   Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
           Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian, total
           ekuitas konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga
           ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dolar
           Amerika Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang sebesar total USD 455.000.000
           (empat ratus lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) adalah setara dengan 33,04%
           (tiga puluh tiga koma nol empat persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per
           Tanggal Penilaian. Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari
           20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi
           material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17. Merujuk kepada POJK 17, untuk
           melakukan Transaksi, Perseroan perlu menggunakan penilai untuk menentukan
           kewajaran Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi terkait Transaksi kepada
           para Pemegang Saham pada paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi,
           dan menyampaikan bukti keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada
           OJK yang meliputi laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya. Jangka waktu antara
           Tanggal Penilaian dan Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karenanya,



                                                19
Page 20
     Perseroan telah meminta KJPP untuk menyiapkan penilaian kewajaran guna memenuhi
     ketentuan POJK 17.

3.   Sesuai dengan Memorandum Penawaran untuk Surat Utang Awal dan Memorandum
     Penawaran Tambahan, dana hasil penerbitan Surat Utang, setelah dikurangi dengan
     biaya penerbitan, komisi, dan biaya transaksi lainnya, akan digunakan untuk: (i) pembelian
     kembali jumlah maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii)
     pelunasan sisa jumlah terutang Surat Utang 2025 melalui pembelian kembali pada pasar
     terbuka, penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture
     Surat Utang 2025; (iii) pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan
     pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.

4.   Manfaat yang akan diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
     a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
         dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat
         diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;
     b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya
         (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada
         saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
     c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
         perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor
         non-batubara;
     d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi sebagian
         Surat Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
         penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan
         anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan
     e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
         Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
         dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.

5.   Surat Utang ini dijamin dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang
     diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin, (ii) jaminan berupa gadai saham yang
     diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin, dimana jaminan-jaminan ini
     merupakan jaminan bersama (common security) dengan Surat Utang 2025. Pemberian
     jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin dan
     pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang
     yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
     dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
     kerja setelah Transaksi karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan
     Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
     sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Berdasarkan penjelasan dari
     manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
     benturan kepentingan.

     Jumlah nilai pasar saham-saham secara konsolidasian yang akan menjadi salah satu
     jaminan penerbitan Surat Utang adalah sebesar USD 1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus
     tujuh puluh lima juta seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh empat Dolar Amerika
     Serikat) dengan rincian sebagai berikut:




                                          20
Page 21
     Saham Yang                                                      Kepemilikan         Nilai Pasar
                           Kepemilikan Oleh       Lembar Saham
     Dijaminkan                                                          (%)            (dalam USD)
        IIC*)          Perseroan                          468.288         99,997          653.055.870
       Kideco          Perseroan                          100.139           40,00         475.354.069
       TPEC            Perseroan & TIME                  1.092.553        99,999          212.421.273
        TPE            Perseroan & TIME                  1.384.999        99,999           18.565.471
        TRIS           TPEC                          39.000.000               100          15.716.971
                                          Total                                         1.375.113.654

                *) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak
                   maupun entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.

        6.      Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan dalam lima tahun ke depan (tahun 2024 –
                2029), dengan dilakukannya Transaksi, posisi keuangan Perseroan memberikan
                gambaran yang lebih sehat, dimana dalam kondisi Melakukan Transaksi, nilai kini arus
                kas bersih Perseroan lebih tinggi sebesar USD 9.397.892 (sembilan juta tiga ratus
                sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua Dolar Amerika Serikat)
                dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel
                nilai kini arus kas bersih berikut ini:

                                                                                  Nilai Kini
                                        Kondisi
                                                                               Arus Kas Bersih
                 Melakukan Transaksi – dalam USD                                    1.407.929.514
                 Tidak Melakukan Transaksi – dalam USD                              1.398.531.623
                 Selisih                                                                 9.397.892


 11.    Kesimpulan

        Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
        atas Transaksi, KJPP berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).

                   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1.      Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
        POJK 17/2020.

2.      Rangkaian pelaksanaan Transaksi dan penerbitan Surat Utang Awal merupakan transaksi
        material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi pemberian jaminan oleh
        Anak Perusahaan Penjamin merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
        42/2020. Mengingat keseluruhan nilai Transaksi dan Surat Utang Awal tidak mencapai lebih
        dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak memerlukan
        persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.

3.      Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan
        Penjamin atas penerbitan Surat Utang Baru yang dilakukan oleh Perseroan merupakan
        transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK 42/2020 karena
        transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya
        dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan
        Terkendali.

4.      Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
        42/2020.



                                                    21
Page 22
5.     Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
       pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
       seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
       keputusan sehubungan dengan Transaksi.

                                    TRANSAKSI AFILIASI

1.     Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
       Material

       Transaksi pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham
       atas penerbitan Surat Utang Baru oleh Perseroan diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin
       yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun
       tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karenanya, hal ini merupakan transaksi afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat transaksi afiliasi tersebut dilakukan
       antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
       (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali, maka transaksi
       afiliasi ini hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
       penandatanganan Perjanjian Konfirmasi Jaminan dan Konfirmasi Jaminan dan Pembebanan
       Saham.

2.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
       Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
       Afiliasi

       Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Transaksi adalah pemberian jaminan
       perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin
       atas penerbitan Surat Utang Baru oleh Perseroan, maka penjaminan tersebut secara umum
       hanya dapat diberikan oleh Afiliasi dari Perseroan.

                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                      PT Indika Energy Tbk.
                                       Graha Mitra Lantai 11
                                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                                     Jakarta 12930, Indonesia
                          Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                         E-Mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
                                      www.indikaenergy.co.id




                                              22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published1 Jul 2024
Pages22
Characters65,627
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDIKA ENERGY TBK. p.1 ×13
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.3 ×8
linked org Dana Pensiun p.4
linked — Standard Chartered p.5 ×2
linked person M. Arsjad Rasjid P.M. p.10 ×2
linked person Retina Rosabai p.10 ×4
linked person Purbaja Pantja p.10
linked person Kamen Kamenov p.10 ×4
linked person Agus Lasmono p.10 ×2
linked person Richard Bruce Ness p.10
linked person Indracahya Basuki p.10
linked person Farid Harianto p.10 ×3
linked person Eko Putro Sandjojo p.10
linked person Hasnul Suhaimi p.14 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible person Gatot Subroto p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org PT Indika Inti Investindo p.10
possible org PT Teladan Resources p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.3
unresolved org PT Indika Inti Corpindo p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. p.5
unresolved org PT Tripatra Multi Energi p.5
unresolved org PT Tripatra Engineering p.5
unresolved org PT Tripatra Engineers p.5
unresolved org Pte. Ltd. p.5
unresolved org PT Kideco Jaya Agung p.7
unresolved org Citicorp International Limited p.8
unresolved person Hasanal Yani Ali Amin · Notaris p.9
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.9 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.10
unresolved person Miranti Tresnaning Timur · Notaris p.10
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.10
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.11
unresolved org PT Indika Mitra Holdiko p.11
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.11
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.12 ×11
unresolved org PT Indika Energy Infrastructure p.12
unresolved person Haji Zawir Simon · Notaris p.13
unresolved — IIC p.14
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.14
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result