Back to announcement
20240701_INDY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677252_lamp6.pdf
Other Text extracted INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 50
Page 1
Graha STH
Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
Tel : 021 – 563 7373 (Hunting)
Fax : 021 – 563 6404
Jakarta, 27 Juni 2024 Email : sth@kjppsth.com
Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
Kepada Yth Wilayah Kerja : Indonesia
Direksi
PT Indika Energy Tbk
Graha Mitra, Lantai 11
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.21,
Jakarta 12920
Dengan hormat,
Ref : File No. 00048/2.0007-00/BS/02/0490/1/VI/2024-SF
Penilaian Kewajaran Atas Transaksi Penerbitan Surat Utang dengan
Jumlah Pokok Sebesar USD455.000.000 oleh PT Indika Energy Tbk.
Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-129/PR.043/MW/VI/2024, kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai
Publik No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.17.00490 yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-39/PJ-1/PM.02/2023 yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan analisis kewajaran atas
rencana transaksi penerbitan surat utang oleh PT Indika Energy Tbk.
DEFINISI DAN SINGKATAN
Agen Jaminan Bersama berarti PT CIMB Niaga Tbk yang bertindak sebagai agen
jaminan bersama (common security agent) bagi pihak yang dijamin dalam Surat
Utang 2024, Surat Utang 2025, dan Surat Utang 2029.
Anak Perusahaan Penjamin berarti IIC, TPE, TIME, TPEC, dan TRIS, yang
sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang memberikan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Penerbit berdasarkan Surat Utang 2029.
Anak Perusahaan Yang Dibatasi berarti anak perusahaan Perseroan yang dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur di
dalam Indenture Surat Utang 2029.
ICPL berarti Indika Capital Pte Ltd.
ICRL berarti Indika Capital Resources Ltd.
IET berarti PT Indika Energy Trading.
IIC berarti PT Indika Inti Corpindo.
IIR berarti PT Indika Indonesia Resources.
1
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dan ditandatangani
oleh Muhammad Irfan pada tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Kideco berarti PT Kideco Jaya Agung.
KPI berarti PT Kuala Pelabuhan Indonesia.
MEA berarti PT Mitra Energi Agung.
Memorandum Penawaran Awal berarti Offering Memorandum tanggal 24 April
2024 atas Surat Utang Awal.
Memorandum Informasi berarti Information Memorandum tanggal 26 Juni 2024
atas Surat Utang Tambahan.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Penerbit berarti PT Indika Energy Tbk.
Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk.
POJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35 dan SEOJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK 42 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SBS berarti PT Sea Bridges Shipping.
Sekuritas berarti Surat Utang 2029 dan Jaminan.
Surat Utang 2024 berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar
USD575.000.000 dengan bunga tetap sebesar 5,875% per tahun dan jatuh tempo
pada tahun 2024, yang diterbitkan oleh Indika Energy Capital III Pte. Ltd.
Surat Utang 2025 berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar
USD450.000.000 dan obligasi tambahan sebesar USD225.000.000 dengan bunga
tetap sebesar 8,250% per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025, yang diterbitkan
oleh Indika Energy Capital IV Pte. Ltd.
2
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Surat Utang Awal berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar
USD350.000.000 dengan bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jatuh tempo
pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Penerbit dengan tanpa syarat dan tanpa
dapat ditarik kembali dijamin dengan jaminan oleh Anak Perusahaan Penjamin.
Surat Utang Tambahan berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah
sebesar USD105.000.000 dengan bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jatuh
tempo pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Penerbit, dan merupakan satu
kesatuan dengan Surat Utang Awal.
Surat Utang 2029 berarti Surat Utang Awal dan Surat Utang Tambahan secara
bersama-sama, dengan jumlah total USD455.000.000.
Tanggal Penilaian berarti tanggal 31 Desember 2023.
Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dan waktu penyerahan dan pembayaran
Sekuitas.
Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang 2029 oleh Penerbit dalam jumlah
sebesar USD455.000.000 dan dengan bunga tetap sebesar 8,750% per tahun yang
dibayar setiap tengah tahunan oleh Penerbit, yang dijamin oleh Perseroan dan Anak
Perusahaan Penjamin.
TIME berarti PT Tripatra Multi Energi.
TPE berarti PT Tripatra Engineering.
TPEC berarti PT Tripatra Engineers and Constructors.
TRIL berarti Tripatra Investment Limited.
TRIS berarti Tripatra (Singapore) Pte. Ltd.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian,
total ekuitas konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD1.377.137.450, sehingga
penerbitan Surat Utang 2029 sebesar USD455.000.000 adalah setara dengan
33,04% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian. Dengan
demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% dari ekuitas
Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17.
Merujuk kepada POJK 17, untuk melakukan Transaksi, Perseroan perlu
menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran Transaksi, mengumumkan
keterbukaan informasi terkait Transaksi kepada para Pemegang Saham pada paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, dan menyampaikan bukti
keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK yang meliputi
laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya.
3
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Jangka waktu antara Tanggal Penilaian dan Transaksi wajib paling lama 6 (enam)
bulan. Oleh karenanya, Perseroan telah meminta kami untuk menyiapkan penilaian
kewajaran guna memenuhi ketentuan POJK 17.
Jaminan yang diberikan untuk kepentingan Surat Utang Tambahan yang diterbitkan
ini merupakan satu kesatuan dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah
dan berdiri sendiri dari jaminan yang diberikan untuk penerbitan Surat Utang Awal.
Adapun jaminan-jaminan yang diberikan adalah (i) jaminan perusahaan (corporate
guarantee) yang diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin, (ii) jaminan berupa
gadai saham yang diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin
(“Jaminan Saham”), dimana jaminan-jaminan ini merupakan jaminan bersama
(common security) dengan Surat Utang 2025.
Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang 2029 merupakan satu kesatuan
rangkaian transaksi dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri
sendiri.
Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan
Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas
penerbitan Surat Utang 2029 yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi karena transaksi
tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Dengan demikian penilaian kewajaran ini diperlukan dalam rangka memenuhi
ketentuan sesuai POJK 17 sehubungan dengan rencana transaksi penerbitan Surat
Utang 2029.
PEDOMAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan
SEOJK 17 serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
& SPI) Edisi VII – 2018.
PEMBERI TUGAS
Pelaksanaan penilaian kewajaran Transaksi ini sebagai realisasi dari penugasan
untuk melakukan penilaian kewajaran dari Perseroan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kerja No. STH-129/PR.043/MW/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas, yaitu Perseroan adalah sebagai
berikut:
4
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pemberi tugas : PT Indika Energy Tbk.
Alamat : Graha Mitra, Lantai 11
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.21,
Jakarta 12930
Telpon / Fax : 021 -25579888 / 021 -25579889
Email : corporate.secretary@indikaenergy.co.id
Bidang usaha : Melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan,
pembangunan, konstruksi, pertambangan, pengangkutan,
dan jasa serta penyertaan modal / investasi dalam
perusahaan lain.
RUANG LINGKUP PENILAIAN
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang kami
lakukan adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi.
TANGGAL PENILAIAN
Pemberian pendapat kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.
HASIL PELAKSANAAN INSPEKSI
Kami telah melakukan diskusi dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada
manajemen Perseroan berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari kegiatan usaha
Perseroan.
ASUMSI ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah
benar.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Penilai menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
Pemberi Tugas.
Kami berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan
manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini kami telah
bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses
analisis kewajaran ini.
LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Transaksi merupakan salah satu dari beberapa opsi pembiayaan Perseroan guna
membiayai pembayaran Surat Utang 2025 dan rencana pendanaan untuk
melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batu bara, khususnya dalam industri
kendaraan listrik dan energi terbarukan.
Salah satu dari skema pembiayaan yang tersedia adalah dengan penerbitan Surat
Utang 2029.
Pada tanggal 22 Oktober 2020, Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. (“IECPLIV”),
entitas anak yang secara tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan,
menerbitkan obligasi sebesar USD450.000.000 yang jatuh tempo pada Oktober
2025. Pada tanggal 4 November 2020, IECPLIV menerbitkan obligasi tambahan
sebesar USD225.000.000, yang akan terkonsolidasi dan menjadi satu kesatuan
dengan obligasi sebesar USD450.000.000 yang dijelaskan di atas. Kedua Obligasi
tersebut akan disebut sebagai Surat Utang 2025 dalam laporan ini.
6
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Surat Utang 2025 tercatat di Singapore Stock Exchange. Sehubungan dengan
penerbitan Surat Utang 2025, Bank of New York Mellon bertindak sebagai Wali
Amanat, sedangkan Perseroan, IIC, TIME, TPE, TPEC dan TRIS menjadi Anak
Perusahaan Penjamin.
IECPLIV mempunyai hak opsi untuk menarik seluruh atau sebagian Surat Utang
2025 tersebut. Selama periode sebelum tanggal 22 Oktober 2022, IECPLIV
mempunyai hak opsi untuk menarik sampai dengan 35% dari Surat Utang 2025
dengan dana dari hasil satu atau lebih penawaran saham, dengan harga sebesar
108,25%.
Setiap saat sebelum tanggal 22 Oktober 2022, IECPLIV mempunyai hak opsi untuk
menarik seluruh Surat Utang 2025 pada harga 100% ditambah dengan premium
yang telah ditentukan dalam perjanjian obligasi. Pada tanggal 22 Oktober 2022 atau
setiap saat setelah tanggal tersebut, IECPLIV mempunyai hak opsi untuk menarik
sebagian atau seluruh Surat Utang 2025 dengan harga yang telah ditentukan dalam
perjanjian obligasi.
Pada tanggal 8 Juni 2022, IECPLIV mengumumkan telah melakukan penawaran
untuk pembelian kembali (“Tender Offer”) secara kas atas Surat Utang 2025 yang
diterbitkan oleh IECPLIV sampai dengan jumlah USD50.000.000. Batas akhir
Tender Offer adalah tanggal 7 Juli 2022, sedangkan tanggal pelunasan jatuh pada
tanggal 14 Juli 2022.
Pada tanggal 7 Juli 2022, IECPLIV membeli kembali Surat Utang sejumlah
USD56.571.000 dengan harga USD56.712.428. Tender Offer beserta dengan bunga
terutang atas Obligasi yang dibeli kembali, dilunasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Pada tanggal 15 Juli 2022, IECPLIV telah membeli kembali dan membatalkan Surat
Utang 2025 sejumlah USD19.550.000, sehingga jumlah terutang Surat Utang 2025
setelah Tender Offer dan pembatalan adalah sebesar USD598.879.000. Pembatalan
Surat Utang 2025 berlaku efektif pada tanggal 3 Agustus 2022.
Selama kuartal keempat tahun 2022, IECPLIV secara langsung dan tidak langsung
melalui Perseroan, telah membeli kembali Surat Utang 2025 sejumlah
USD30.941.000 dari pasar terbuka dan telah mengatur pembatalan Surat Utang
2025 tersebut pada tanggal 6 Desember 2022. Pembatalan tersebut berlaku efektif
pada tanggal 9 Desember 2022 dan jumlah terutang Surat Utang 2025 setelah
pembatalan adalah USD567.938.000.
Pada tahun 2023, IECPL IV telah membeli kembali Surat Utang 2025 sejumlah
USD33.874.000 dari pasar terbuka dan telah mengatur pembatalan Surat Utang
2025 tersebut yang telah efektif pada tanggal 20 November 2023. Jumlah terutang
Surat Utang 2025 setelah pembatalan adalah USD 534.064.000.
Dengan pertimbangan bahwa adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batu
bara di masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa penerbitan Surat Utang
2029 dapat menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa secara umum penerbitan Surat Utang 2029, antara lain, akan
digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan untuk melakukan
ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
7
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pada tanggal 24 April 2024, Perseroan telah menerbitkan Surat Utang Awal, yang
ditawarkan kepada investor di luar wilayah Indonesia. Penerbitan Surat Utang Awal
ini telah diumumkan Perseroan pada Keterbukaan Informasi tanggal 13 Mei 2024
kepada para pemegang saham Perseroan. Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2024,
Perseroan kembali menerbitkan Surat Utang Tambahan berdasarkan Memorandum
Informasi, yang bersama-sama membentuk suatu kesatuan dengan Surat Utang
Awal sehingga jumlah pokok Surat Utang 2029 menjadi sebesar USD455.000.000.
Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, manajemen Perseroan
akan menerbitkan Surat Utang 2029.
METODOLOGI PENILAIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk mengumumkan Transaksi ini kepada publik, diperlukan penilaian kewajaran
dari penilai independen untuk melakukan analisis dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis)
yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan
kewajaran Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang
saham Perseroan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan dapat
kami sampaikan analisis atas Transaksi tersebut sebagai berikut :
A. Analisis Transaksi
A.1. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
- Perseroan sebagai Penerbit Surat Utang 2029
- IIC, TIME, TPE, TPEC dan TRIS sebagai Anak Perusahaan Penjamin
Jaminan yang diberikan untuk kepentingan Surat Utang Tambahan yang diterbitkan
ini merupakan satu kesatuan dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah
dan berdiri sendiri dari jaminan yang diberikan untuk penerbitan Surat Utang Awal.
Adapun jaminan-jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Jaminan perusahaan oleh Anak Perusahaan Penjamin
- Saham IIC yang dimiliki oleh Perseroan
- Saham TPE yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME
- Saham TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME
- Saham Kideco yang dimiliki oleh Perseroan dan IIC
- Saham TRIS yang dimiliki oleh TPEC
8
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 9
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Pendirian Perseroan
Perseroan adalah perusahaan swasta yang didirikan dengan nama PT Dipta
Diwangkara berdasarkan Akta Pendirian No.31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat
di hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. C-13115 HT.01.01.TH.2001 tanggal 18 Oktober 2001,
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan Jakarta Selatan No. 200/BH.09.03/I/2002
tanggal 31 Januari 2002 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No.53 Tambahan No.6412 tanggal 2 Juli 2002.
Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 13 Agustus 2004 dari Notaris yang sama, nama
Perseroan diubah dari PT Dipta Diwangkara menjadi PT Indika Inti Energi. Pada
tahun 2008, Perseroan berubah nama menjadi PT Indika Energy Tbk. sebagaimana
tercantum di dalam Akta No. 115 tanggal 25 Februari 2008 dan telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-
11109.AH.01.Tahun 2008 tanggal 05 Maret 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dimana
perubahan anggaran dasar terakhir dinyatakan perubahan dan pengangkatan
kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagaimana
tercantum di dalam Akta No. 11 tanggal 19 April 2023 yang dibuat oleh Notaris
Aryanti Artisari, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta Selatan. Akta perubahan tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan No.
AHU-AH.01.09-0118385 tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Bapepam dan LK No. S-3398/BL/2008 tertanggal 2 Juni 2008
tentang Pernyataan Efektif untuk Melakukan Penawaran Perdana Saham kepada
Publik (IPO), pendaftaran Perseroan sebagai perusahaan publik dinyatakan efektif.
Perseroan menawarkan saham kepada publik dalam IPO tersebut sebanyak
937.284.000 saham. Sejak 11 Juni 2008 saham Perseroan telah tercatat di Bursa
Efek Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan Kantor Pusat di Graha Mitra Lantai 3, Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan.
Izin-Izin Yang Diperoleh Perseroan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dari
instansi yang terkait diantaranya adalah :
- NPWP No. 02.015.553.7-091.000.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, yang dikeluarkan oleh Sistem Online
Single Submission Pemerintah Republik Indonesia dengan nomor
8120313151452.
9
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 10
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp. 1.700.000.000.000,00 yang terdiri dari
17.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 100 per saham. Dari modal dasar
tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 5.210.192.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 521.019.200.000,00.
Susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai
berikut:
Modal
Jumlah Saham Kepemilikan
Pemegang Saham Disetor
(lembar) (%)
(Rp.)
PT Indika Inti Investindo 1.968.882.699 21.499.012 37,84
PT Teladan Resources 1.463.155.591 15.976.777 28,12
Agus Lasmono 10.156.000 110.897 0,20
Indracahya Basuki 1.403.500 15.325 0,03
M. Arsjad Rasjid P.M. 1.208.000 13.191 0,02
Azis Armand 1.208.000 13.191 0,02
PT Indika Mitra Holdiko 10 0,11 0,00
Masyarakat 1.756.678.200 18.903.816 33,76
Jumlah saham beredar 5.202.692.000 56.532.209 100,00
Saham treasuri 7.500.000 359.945 -
Jumlah modal
5.210.192.000 56.892.154 100,00
ditempatkan dan disetor
Susunan Pengurus Perseroan
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Wakil Komisaris Utama : Richard Bruce Ness
Komisaris : Indracahya Basuki
Komisaris Independen : Farid Harianto
Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo
Dewan Direksi:
Direktur Utama : M. Arsjad Rasjid P.M.
Wakil Direktur Utama : Azis Armand
Direktur : Retina Rosabai
Direktur : Purbaja Pantja
Direktur : Kamen Kamenov Palatov
10
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 11
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Pasal 3 dari anggaran dasar Perseroan
adalah berusaha dalam bidang perdagangan, kontruksi dan real estat,
pertambangan dan penggalian, pengangkutan, pengadaan listrik, gas uap/air panas
dan udara dingin, dan jasa (aktivitas profesional ilmiah dan teknis). Pada saat ini
kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan investasi dalam bentuk saham baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada anak-anak perusahaannya.
Investasi Perseroan pada entitas anak per Tanggal Penilaian
Perseroan melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung kepada
perusahaan-perusahaan dalam bentuk saham. Adapun bagan kepemilikan /
investasi Perseroan pada entitas anak maupun entitas asosiasi dapat dilihat dalam
Lampiran: Struktur Perusahaan.
URAIAN SINGKAT TENTANG IIC
Pendirian IIC
IIC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan sebagai PT Rizki Insan
Pratama, berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 20 April 1998, dibuat di
hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor di Ciawi. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10019HT.01.01.Th.98
tanggal 30 Juli 1998, terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 866/BH 09.05/III/2000 tanggal 31 Maret
2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal
17 Juni 2003, Tambahan No. 4724.
Pada tahun 2004, PT Rizki Insan Pratama berubah menjadi IIC sebagaimana
tercantum pada Akta No. 85 tanggal 19 Januari 2004, dibuat di hadapan Mellyani
Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan
Surat Keputusan Nomor C-06978HT.01.04.TH.2004 tanggal 23 Maret 2004.
Anggaran Dasar IIC telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain melalui
(i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 43 tanggal 06 Juni 2014
dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan dari Pasal 11 ayat 2, Pasal 12 ayat 2 butir b, dan Pasal 14 ayat 3
Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-03578.40.21.2014 tanggal 27 Juni 2014; dan terakhir
melalui (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal
24 Juni 2020 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bekasi, mengenai (a) perubahan dan penyesuaian pada Pasal 3 Anggaran Dasar
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IIC; dan (b) perubahan susunan
Direksi dan Komisaris IIC dan terakhir melalui (iii) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 89 tanggal 26 Okteber 2023 dibuat di hadapan Ungke
Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, mengenai perubahan susunan
Direksi dan Komisaris IIC.
11
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 12
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Perubahan anggaran dasar ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179286 tanggal 30 Oktober 2023.
IIC berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat beralamat di Gedung Mitra
Lantai 4, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21, Kel. Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
Susunan Pemegang Saham IIC
Susunan pemegang saham per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Jumlah
Modal Disetor Kepemilikan
Pemegang Saham Saham
(Rp.) (%)
(lembar)
PT Indika Energy Tbk 468.288 468.288.000.000 99,997
PT Indika Mitra Holdiko 12 12.000.000 0,003
Total 468.300 468.300.000.000 100,00
Susunan Pengurus IIC
Susunan pengurus IIC pada Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Komisaris : Azis Armand
Dewan Direksi:
Direktur Utama : Retina Rosabai
Direktur : Lucas Djunaidi
Kegiatan Usaha IIC
IIC bergerak dalam bidang usaha (i) perdagangan besar atas dasar balas (fee) atau
kontrak; (ii) aktivitas kantor pusat; dan (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Izin-Izin Yang Diperoleh IIC
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.847.116.9-073.000.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal
10 Desember 2018, yang berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan
operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120011291305 yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS pada tanggal 10 Desember 2018, yang berlaku selama perusahaan
melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan
12
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 13
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Investasi IIC Pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
IIC melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
entitas anak dan entitas asosiasi dalam bentuk saham dengan jumlah saham dan
persentase kepemilikan sebagai berikut :
Kepemilikan Langsung:
Jenis Kepemilikan
Nama Perusahaan
usaha (%)
PT Kideco Jaya Agung (Kideco) Pertambangan 51
Indika Capital Pte Ltd (ICPL) Pemasaran & Investasi 100
PT Indika Indonesia Resources (IIR) Pertambangan 6,53
PT Tripatra Engineers and Constructors
Jasa Konstruksi 0,000092
(TPEC)
Jasa Konsultasi Kontruksi,
PT Tripatra Engineering (TPE) 0,000072
industri dan infrastruktur
Kepemilikan Tidak Langsung:
Jenis Kepemilikan
Nama Perusahaan usaha (%)
Melalui ICPL:
Indika Capital Resources Limited (ICRL) Pembiayaan 100
Melalui IIR:
PT Mitra Energi Agung (MEA) Pertambangan 60
Indika Capital Investments Pte. Ltd. (ICI) Investasi 100
Indika Energy Trading Pte Ltd. (IETPL) Perdagangan 60
PT Indika Energi Trading (IET) Perdagangan 100
URAIAN SINGKAT TENTANG KIDECO
Pendirian Kideco
Kideco adalah perusahaan swasta yang didirikan dalam rangka Undang Undang
Penanaman Modal Asing No.1 tahun 1967 dan No.11 tahun 1970, didirikan
berdasarkan Akta No.17 tanggal 7 September 1982, yang dibuat di hadapan
Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta
No. 36 tanggal 12 Oktober 1982 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-2329.HT01.01.Th.82 tanggal 8 November 1982, terdaftar
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4360 tanggal
12 November 1982, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 53 tanggal 3 Juli 1984, Tambahan No. 655.
13
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 14
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Anggaran Dasar Kideco telah beberapa kali mengalami perubahan dengan
perubahan terakhir termuat dengan Akta No. 43 tanggal 27 Maret 2023, dibuat
dihadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terkait hak atas saham dan rapat umum
pemegang saham. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Keputusan No. AHU-AH.01.03.0048860 tanggal 3 April 2023..
Kideco berkedudukan di Graha Mitra, Lantai 1, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21,
Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Susunan Pemegang Saham Kideco
Susunan pemegang saham Kideco per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Jumlah Modal
Jumlah Saham Kepemilikan
Pemegang Saham Disetor
(lembar) (%)
(USD)
PT Indika Inti Corpindo 127.676 12.767.600 51
PT Indika Energy Tbk. 100.139 10.013.900 40
ST International Co. Ltd. 22.531 2.253.100 9
Total 250.346 25.034.600 100
Susunan Pengurus Kideco
Berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 22 April 2020, yang dibuat di hadapan
Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, mengenai susunan direksi dan
komisaris, maka susunan direksi dan komisaris Kideco per Tanggal Penilaian adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Azis Armand
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Komisaris : Myung Chang Yong
Komisaris : (Purn) Drs. Suhardi Alius M.H
Komisaris : (Purn) Dodik Wijanarko, S.H., CFrA
Komisaris : Harry Ponto
Komisaris : Kamen Kamenov Palatov
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Mochamad Kurnia Ariawan
Wakil Direktur Utama : Johanes Ispurnawan
Direktur : Togi Ottoman Bernard
Direktur : Anton Kristianto
Direktur : Ir. Edra Emilza
Direktur : Kim Il Soo
Direktur : Kang Seung Min
Direktur : Arif Kayanto
Direktur : Hengky Adikusuma Mahiso Putra
14
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 15
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kegiatan Usaha Kideco
Kegiatan Usaha Kideco adalah eksplorasi, pengembangan dan penambangan
batubara yang meliputi area yang berlokasi di Kalimantan Timur, berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara (Coal Contract of Work No.
J2/Ji.DU/40/82, tanggal 14 September 1982 sebagaimana diubah melalui
Amandemen No. J2/Ji.DU/41/82, tanggal 27 Juni 1997, dimana amandemen
tersebut dibuat untuk mengakomodir Keputusan Presiden No. 75/1996 tanggal
25 September 1996 (“Keppres 75/1996”). Keppres 75/1996 mengalihkan seluruh
hak dan kewajiban PTBA dalam Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara
kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pertambangan dan Energi.).
Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara tersebut telah mendapatkan
perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kideco Jaya Agung berdasarkan
Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No
14/1/IUP/PMA/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2022
Izin-izin yang diperoleh Kideco
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.060.102.9-091.000.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120108901876 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 17 September
2018.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /
Perjanjian kepada PT Kideco Jaya Agung berdasarkan Keputusan
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No
14/1/IUP/PMA/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2022.
Konsesi Pertambangan Kideco
Kideco memiliki konsesi pertambangan batubara berdasarkan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Kepada PT Kideco Jaya Agung berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal No 14/1/IUP/PMA/2022 yang dikeluarkan pada
tanggal 16 Desember 2022. IUPK tersebut merupakan perpanjangan dari Kontrak
Kerjasama Batubara tanggal 14 September 1982 antara Kideco dengan PT
Tambang Batubara Bukit Asam (”PTBA”), dimana berdasarkan Keputusan Presiden
No. 75/1996 tanggal 25 September 1996, dan perubahan atas Kontrak Kerjasama
Batubara antara PTBA dengan Kideco tanggal 27 Juni 1997, semua hak dan
kewajiban PTBA berdasarkan Kontrak Kerjasama Batubara dialihkan ke Pemerintah
Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal 01 Juli 1997. IUPK Kideco diberikan
dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsesi
pertambangan batubara tersebut berlokasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan
Timur yang meliputi luas konsesi 33.887 hektar.
Berdasarkan hasil investigasi geologi, dalam konsesi pertambangan yang dikuasai
oleh Kideco sampai dengan saat ini terdapat 8 (enam) Area/Pit yang mengandung
deposit batubara yaitu area-area: Roto Utara, Roto Selatan A-F, Roto Selatan G
(Biu), Roto Tengah, Samarangau ABC, Sumarangau D, Susubang, dan Suwi.
15
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 16
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dari Laporan Rencana Umur Masa Tambang PT Kideco Jaya Agung yang
dikeluarkan oleh RPM Global sebagai tenaga ahli teknis tambang independen
dengan Job No. ADV-JA-04093 yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2024,
dinyatakan bahwa sumberdaya batubara yang terkandung pada area-area
pertambangan tersebut dimuka adalah sebagai berikut :
Resources (Mt)
Area/Fit
Terukur Tertunjuk Terduga Total
Roto Selatan A-F 41 50 17 108
Roto Selatan G (Biu) 6 2 0 8
Roto Tengah 99 110 33 242
Samurangau ABC 360 221 136 717
Samurangau D 232 87 9 328
Suwi 0 4 3 7
Susubang 26 10 3 39
Total 764 484 201 1.449
Dari sumberdaya batubara yang dimiliki Kideco tersebut diatas, cadangan batubara
yang terdapat di area-area tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Area/Fit Coal Reserve (Mt)
Terbukti Terduga Total
*)
Roto Utara
Roto Selatan A-F 20 2,9 22,9
Roto Selatan G (Biu) 0 0 0
Roto Tengah 0,4 3,1 3,5
Samurangau ABC 231 79,6 310,6
Samurangau D 113,5 12,3 125,8
Suwi 0 0 0
Susubang 4,7 0,7 5,4
Total 369,6 98,6 468,2
Catatan:
*)
Roto Utara, Roto South G dan Suwi tidak termasuk dalam area kerja RPM dalam
mengupdate coal reserve.
*)
Coal Resources dan Coal Reserve bukan perhitungan akurat karena merupakan
pembulatan.
*)
Coal Resources dan Coal Reserve diperkirakan dengan menggunakan topografi
pada akhir Desember 2023.
16
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 17
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Sifat Hubungan Perseroan dengan PT Runge Pincock Minarco dan Kompetensi
PT Runge Pincock Minarco
PT Runge Pincock Minarco adalah suatu badan yang bergerak sebagai tenaga ahli
teknis tambang independen yang merupakan perwakilan di negara Indonesia dari
RPM Global Holdings Ltd. RPM Global Holdings Ltd. merupakan ahli tambang
independen yang berasal dari Australia yang berdiri sejak tahun 1968 dan terdaftar
dalam Bursa Efek Australia (Australian Stock Exchange) pada tahun 2008. RPM
Global Holdings Ltd. sendiri memiliki 19 lokasi kantor yang tersebar di 12 negara
yang berbeda.
URAIAN SINGKAT TENTANG TPEC
Pendirian TPEC
TPEC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 121 tanggal 26 Agustus 1989, dibuat dihadapan
Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-4485.HT.01.01.Th.89 tanggal 18 Mei 1989 dan diumumkan dalam lembaran
Berita Negara RI No. 66 tanggal 18 Agustus 1989, Tambahan No. 1602.
Anggaran Dasar TPEC telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya; (i)
Akta No. 05 tanggal 18 Desember 2015, dibuat di hadapan Marliansyah, S.H.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan kedudukan perusahaan. Perubahan tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0948321.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 18
Desember 2015; (ii) Akta No. No. 30 tanggal 27 Desember 2017, dibuat di hadapan
Marliansyah, S.H., Notaris di Jakarta Selatan mengenai peningkatan modal dasar
dan modal ditingkatkan.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0027657.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017 dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0205659 tanggal 27 Desember 2017; (iii) Akta No. 30 tanggal 20 Mei 2016, dibuat
dihadapan Yohannes Irson Purba, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, mengenai
perubahan Pasal 9 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0052700 tanggal 30 Mei 2016; (iv) Akta No. 6 tanggal 31 Januari 2018,
dibuat dihadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, mengenai
peningkatan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0092997 tanggal 03 Maret 2018; dan terakhir (v) Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 07 tanggal 24 April 2019, dibuat di hadapan Yohannes Irson Purba, S.H.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan, mengenai perubahan maksud dan tujuan.
17
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 18
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0024507.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Mei 2019.
Anggaran Dasar TPEC terakhir diubah berdasarkan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 23 tanggal 6 Juli 2023, dibuat di hadapan Elisabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, mengenai perubahan susunan direksi dan
komisaris. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0142746 tanggal 12 Juli 2023.
TPEC berdomisili di Tangerang Selatan dengan kantor pusat beralamat di Indy
Bintaro Office Park, Gedung A, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII,
CBD Bintaro Jaya, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Modal Saham TPEC
Susunan pemegang saham per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Modal Disetor Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rp.) (%)
PT Tripatra Multi Energi 560.154 560.154.000.000 51,270143
PT Indika Energy Tbk 532.399 532.399.000.000 48,7297653
PTIndika Inti Corpindo 1 1.000.000 0,000092
Total 1.092.554 1.092.554.000.000 100,00
Susunan Pengurus TPEC
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Kamen Kamenov Palatov
Komisaris : Dhira Nandana
Komisaris : Retina Rosabai
Komisaris : Farid Harianto
Komisaris : Hasnul Suhaimi
Direksi:
Direktur Utama : Raymond Naldi Rasfuldi
Direktur : Benny Julius Joesoep
Direktur : Suraji Nugroho
Direktur : Rizki Amelia
Direktur : Ananto Wardono
18
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 19
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kegiatan Usaha TPEC
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar TPEC ruang lingkup kegiatan usaha TPEC
adalah menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, industri, perdagangan besar,
konsultasi, informasi dan komunikasi. Pada saat ini TPEC juga melakukan investasi
pada saham-saham perusahaan. Dengan demikian Perusahaan sebagai “Operating
Holding Company”. TPEC mulai beroperasi komersial pada 26 Agustus 1988.
Izin-izin yang diperoleh TPEC
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.339.758.3.081.000
2. Surat Keterangan Domisili Usaha No. 145.41/40-Ekbang yang berlaku sampai
dengan tanggal 06 November 2020 dan dikeluarkan oleh Lurah Pondok Jaya,
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120102902845 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 24 September
2018
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 08 Januari 2020
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS pada tanggal 08 Januari 2020.
Investasi TPEC Pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
TPEC melakukan investasi secara langsung dan tidak langsung kepada
perusahaan-perusahaan asosiasi dalam bentuk saham dengan jumlah saham dan
persentase kepemilikan sebagai berikut :
Kepemilikan
Investasi
(%)
Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. (TRIS) 100
Tripatra Investments Limited (TRIL)
100
(melalui TRIS)
PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI)
5
(melalui TRIS)
PT Sea Bridge Shipping (SBS) 46
19
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 20
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
URAIAN SINGKAT TENTANG TPE
Pendirian TPE
TPE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No.42 tanggal 10 Oktober 1973, dibuat dihadapan H Zamir Simon, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki dengan (i) Akta No. 37 tanggal
12 Agustus 1974, dibuat di hadapan Makmur Fattah, BA, notaris pengganti H Zamir
Simon, S.H., yang berkedudukan di Jakarta, (ii) Akta No. 100 tanggal 24 Juni 1977
yang dibuat di hadapan H Zamir Simon, SH, Notaris di Jakarta dan (ii) Akta No. 58
tanggal 16 Januari 1984 yang dibuat di hadapan H Zamir Simon, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta-akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-694.HT.01.01.Th.84
tanggal 30 Januari 1984 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 15 Mei 1984, Tambahan No. 500.
Anggaran dasar TPE telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya
dengan (i) Akta No. 32 tanggal 20 Mei 2016 dari Yohanes Irson Purba, S.H., notaris
di Tangerang Selatan mengenai perubahan pemimpin rapat umum pemegang
saham dan kewewenangan direksi. Perubahan tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0052852.Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016; (ii) Akta No. 27 tanggal 23 April 2018,
dibuat dihadapan notaris yang sama, mengenai perubahan masa jabatan direksi dan
dewan komisaris. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197666 tanggal
17 Mei 2018; dan terakhir (iii) Akta No. 08 tanggal 24 April 2019, dibuat dihadapan
notaris yang sama, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0024532.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Mei 2019.
Anggaran Dasar TPEC terakhir diubah berdasarkan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 22 tanggal 6 Juli 2023, dibuat di hadapan Elisabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, mengenai perubahan susunan direksi dan
komisaris. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0142744 tanggal 13 Juli 2023.
TPE berdomisili di Tangerang Selatan dengan kantor pusat beralamat di Gedung
Indy Bintaro Office Park, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII, Kota
Tangerang Selatan, Banten.
Modal Saham TPE
Susunan pemegang saham per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
20
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 21
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Jumlah Saham Modal Disetor Kepemiikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rp.) (%)
PT Tripatra Multi Energi 1.360.000 1.360.000.000 98,194946
PT Indika Energy Tbk 24.999 24.999.000 1,804982
PTIndika Inti Corpindo 1 1000 0,000072
Total 1.385.000 1.385.000.000 100,00
Susunan Pengurus TPE
Susunan direksi dan komisaris TPE per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Kamen Kamenov Palatov
Komisaris : Dhira Nandana
Komisaris : Retina Rosabai
Komisaris : Farid Harianto
Komisaris : Hasnul Suhaimi
Direksi:
Direktur Utama : Raymond Naldi Rasfuldi
Direktur : Benny Julius Joesoep
Direktur : Suraji Nugroho
Direktur : Rizki Amelia
Direktur : Ananto Wardono
Kegiatan Usaha TPE
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar TPE, ruang lingkup kegiatan TPE meliputi
aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas keinsinyuran dan konsultasi
teknis yang berhubungan dengan itu. Perusahaan mulai beroperasi secara
komersial pada 10 Oktober 1973.
Izin-izin yang diperoleh TPE
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.309.875.1-081.000
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120006110149 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 04 Januari 2019.
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi dari Walikota Tangerang Selatan, DInas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.
1.3674.1.00173.903502 pada tanggal 7 Oktober 2019
21
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 22
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Informasi Lain Tentang TPE
Pemegang Saham Mayoritas dari TPE
TPE tergabung dalam kelompok usaha Perseroan, karena pemegang saham
mayoritas TPE adalah Perseroan, dimana besarnya kepemilikan sahamnya di TPE
baik langsung maupun tidak langsung melalui TIME adalah sebanyak 1.384.999
lembar saham atau setara dengan kepemilikan 99,9999%.
URAIAN SINGKAT TENTANG TIME
Pendirian TIME
TIME merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 169 tanggal 29 Oktober 2012, dibuat dihadapan Mellyani Noor
Shandra, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-60338.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 27 November 2012.
Anggaran Dasar TIME telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 44 tanggal 8 September 2021, dibuat dihadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0049060.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 September 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155223.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
10 September 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan
Akta No. 88 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0010512 tanggal 28 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0086117.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022.
TIME berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Jl. Boulevard Bintaro Jaya
Blok B7/A6 Sektor VI, CBD Bintaro Jaya, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota
Tangerang Selatan 15424.
Modal Saham TIME
Susunan pemegang saham per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Lembar
Modal Disetor Kepemiikan
Pemegang Saham Saham
(Rp.) (%)
(lembar)
PT Indika Energy Tbk 631.167 631.167.000.000 99,994
PT Indika Energy
40 40.000.000 0,006
Infrastructure
Total 631.207 631.207.000.000 100,00
22
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 23
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus TIME
Susunan Pengurus TIME per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Kamen Kamenov Palatov
Direksi:
Direktur : Joseph Pangalila
Kegiatan Usaha TIME
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar TIME, ruang lingkup kegiatan TIME meliputi
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar
khusus lainnya, perdagangan besar berbagai macam barang, konstruksi gedung,
konstruksi jalan dan jalan rel, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan
gas alam, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
ketenagalistrikan, pengelolaan air, pengelolaan dan pembuangan sampah, aktivitas
penunjang angkutan, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan kawasan
pariwisata, aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen, instalasi sistem
kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi lainnya, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya.
URAIAN SINGKAT TENTANG TRIS
Pendirian TRIS
TRIS merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Singapura dan dan tercatat sebagai perusahaan dengan No. 200602391C pada
tanggal 22 Pebruari 2006.
Anggaran dasar TRIS telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya
berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tanggal 13 Maret 2019
dalam rangka peningkatan modal disetor.
Anggaran Dasar TRIS terakhir diubah berdasarkan Accounting and Corporate
Regulatory (ACRA) tanggal 28 September 2022 tentang perubahan susunan direksi
dan komisaris.
Perusahaan berdomisili di 7 Temasek Boulevard, #08-01, Suntec Tower One,
Singapore 038987.
Modal Saham TRIS
Susunan pemegang saham per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Modal disetor Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (USD) (%)
PT Tripatra Engineers and Constructors 39.000.000 39.000.000 100
39.000.000 39.000.000 100
23
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 24
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus TRIS
Susunan Pengurus TRIS per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Charles Chai
Direktur : Purbaja Pantja
Direktur : Mohammad Mangkuningrat
Direktur : Azis Armand
Kegiatan Usaha TRIS
Bergerak dalam bidang usaha investasi pada saham perusahaan (Investment
Holding Company). Penyertaan TRIS per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Investasi Domisili Bidang usaha (%)
Tripatra Investments Investment Holding
British Virgin Island 100
Limited (TRIL) Company
PT Kuala Pelabuhan Operasi pelabuhan
Papua 5
Indonesia dan transportasi
A.2. Analisis Pokok-Pokok Perjanjian Pinjaman dan Persyaratan Yang
Disepakati
Dalam rangka penerbitan Surat Utang 2029, Perseroan telah mengumumkan
kepada masyarakat luas khususnya kepada para investor dalam bentuk
Memorandum Penawaran Awal pada tanggal 24 April 2024 sehubungan dengan
Surat Utang Awal dan Memorandum Informasi pada tanggal 26 Juni 2024
sehubungan dengan Surat Utang Tambahan, yang termasuk dan mensuplementasi
Memorandum Penawaran Awal.
Hal-hal yang diatur dalam Memorandum Informasi antara lain mengenai hal-hal
sebagai berikut:
Penerbit PT Indika Energy Tbk.
Surat Utang Tambahan Surat Utang Senior dengan jumlah pokok sebesar
USD105.000.000 dengan bunga sebesar 8,75% yang akan jatuh
tempo di tahun 2029, yang akan dikonsolidasikan dengan, dan
membentuk suatu seri yang sama dengan Surat Utang Awal.
Persyaratan dalam Surat Utang Tambahan ini adalah sama dengan
Surat Utang Awal, kecuali untuk tanggal penerbitan dan harga
penerbitan.
Harga 100% dari jumlah pokok Surat Utang Tambahan, ditambah bunga
yang terutang dari Surat Utang Tambahan dari dan pada 7 Mei
2024 hingga (tetapi tidak termasuk) Tanggal Penyelesaian.
Tanggal Jatuh Tempo 7 Mei 2029.
24
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 25
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Surat Utang Tambahan akan dikenakan bunga mulai dan termasuk
Suku Bunga Surat Utang
tanggal 7 Mei 2024 pada tingkat bunga 8,75% per tahun, yang
Tambahan
terhutang setiap enam bulan.
Tanggal Pembayaran Bunga Pada tanggal 7 Mei dan 7 November setiap tahunnya, yang dimulai
Surat Utang Tambahan pada tanggal 7 November 2024.
Pemberi Jaminan Pemberi Jaminan adalah Perseroan dan Anak Perusahaan
Penjamin.
Jaminan - Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak
Perusahaan Penjamin
- Saham IIC yang dimiliki oleh Perseroan
- Saham TPE yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME
- Saham TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME
- Saham Kideco yang dimiliki oleh Perseroan dan IIC
- Saham TRIS yang dimiliki oleh TPEC
Penggunaan Dana
Dana yang diterima setelah dikurangi dengan biaya penerbitan,
komisi, dan biaya pengeluaran lainnya sehubungan dengan
penerbitan Surat Utang Tambahan, akan dipergunakan untuk
menebus sisa Surat Utang 2025 yang masih beredar melalui
pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender,
dan/atau penebusan sebagaimana diizinkan berdasarkan indenture
yang mengatur Surat Utang 2025.
Wali Amanat (Trustee) The Bank of New York Mellon
Pembatasan Antara lain:
- Pembatasan terkait utang baru dan penerbitan saham
preferen;
- Pembatasan untuk mengumumkan deviden atas modal saham
atau membeli atau menebus modal saham;
- Pembatasan untuk melakukan investasi atau pembayaran
yang dibatasi lainnya;
- Pembatasan untuk menerbitkan atau menjual saham Anak
Perusahaan Yang Dibatasi;
- Pembatasan untuk menjamin suatu utang;
- Pembatasan untuk melakukan penjualan aset;
- Pembatasan terkait hak jaminan (lien);
- Pembatasan atas transaksi penjualan dan sewa beli kembali;
- Pembatasan untuk mengadakan perjanjian yang membatasi
kemampuan Anak Perusahaan Yang Dibatasi untuk membayar
deviden dan mengalihkan aset atau membuat pinjaman antar
perusahaan;
- Pembatasan untuk mengadakan transaksi dengan pemegang
saham ataupun afiliasi;
- Pembatasan untuk melakukan konsolidasi atau merger; atau
- Pembatasan untuk terlibat dalam aktivitas usaha yang
berbeda.
Denominasi Surat Utang Tambahan akan diterbitkan hanya dalam bentuk
terdaftar lengkap, tanpa kupon, dalam pecahan USD250.000 dan
kelipatan USD1.000.
Pencatatan Permohonan akan diajukan ke SGX-ST untuk pencatatan dan
penawaran Surat Utang Tambahan di SGX-ST. Tunduk pada
persetujuan dari SGX-ST, Surat Utang Tambahan akan
diperdagangkan di SGX-ST dalam minimum lot tidak kurang dari
SGD250.000 (atau yang setara dengan mata uang lainnya) selama
Surat Utang Tambahan tercatat di SGX-ST.
25
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 26
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
A.3. Risiko dan Manfaat dari Transaksi
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Penerbitan Surat Utang 2029 akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan
serta memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema
pembayaran Surat Utang 2029 pada akhir jatuh tempo (bullet payment).
Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga
batubara di masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan
memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau
secara tidak langsung melalui anak usahanya, dapat melakukan diversifikasi usaha
ke sektor non-batubara .
Berikut ini penjabaran tentang manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang 2029
bagi Perseroan:
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang
harus dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang
2025 dapat diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih
panjang;
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang 2029 pada akhir periode jatuh
temponya (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya,
terutama pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke
sektor non-batubara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat
Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dan anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang usaha non-
batubara; dan
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang 2029 merupakan alternatif
pembiayaan bagi Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan
oleh perbankan yang dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.
Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya,
sehingga dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
26
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 27
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain adalah :
- Risiko fluktuasi harga batubara yang signifikan dipengaruhi oleh banyak faktor
yang di luar kendali Perseroan
- Operasi penambangan batubara dan program ekspansi yang bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui
izin dan persetujuan yang diperlukan dari Pemerintah
- Risiko operasional dan infrastruktur, cuaca buruk, bencana alam, perubahan iklim
serta semakin menurunnya cadangan batubara dapat mempengaruhi bisnis dan
prospek Perseroan secara negatif
- Risiko kondisi politik, militer dan ekonomi dunia
- Risiko peraturan atau kebijakan pemerintah sehubungan dengan batubara
- Risiko penurunan permintaan energi sebagai akibat dari perpajakan energi atau
perubahan pola belanja konsumen
- Risiko persaingan ketat, pasar yang sangat kompetitif membutuhkan sumber
daya, teknologi, dan tenaga yang terampil
- Bisnis Perseroan yang padat modal sehingga Perseroan mungkin mengalami
ketersediaan dana yang terbatas
- Risiko kepatuhan dan perbaikan lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi
Perseroan
- Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
- Risiko fluktuasi ekonomi juga menjadi salah satu faktor risiko yang dapat
mempengaruhi turunnya harga batubara dan / atau meningkatnya biaya
operasional sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
- Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat merugikan bisnis Perseroan
- Risiko gagal bayar sehingga mengakibatkan Perseroan harus menanggung
jaminan saham
- Disamping itu, terdapat pula kemungkinan risiko yang berkaitan dengan
ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola manajemen risiko
likuiditasnya di masa depan, yaitu kegagalan dalam membangun kerangka
manajemen risiko likuiditas, yang dapat menyebabkan terganggunya pembayaran
pokok utang dan bunga pada saat jatuh tempo.
B. Analisis Kualitatif
B.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
Perseroan adalah suatu kelompok usaha dengan segmen usaha dalam bidang
sumber daya energi, jasa energi, infrastruktur energi, logistik & infrastruktur, mineral,
bisnis hijau, kendaraan listrik, ventura digital, dan lain-lain.
27
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 28
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Perseroan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional dan menekan biaya
namun tetap mengedepankan layanan yang berkualitas dan bisnis yang
berkelanjutan. Perseroan juga terus memanfaatkan peluang penjualan silang intra-
Grup dan sentralisasi fungsi tertentu untuk meningkatkan integrasi kemampuan di
seluruh bisnis dan meningkatkan profitabilitas. Perseroan terus mengedepankan
inisiatif hijau yang ramah lingkungan dan menerapkan standar tinggi bahkan beyond
compliance di seluruh kegiatan operasional. Perseroan juga berkomitmen untuk
menjadi yang terdepan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui
inisiatif di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Perseroan
senantiasa menerapkan praktik tata kelola perusahaan terbaik sesuai peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mengedepankan inisiatif hijau yang ramah lingkungan
dan menerapkan standar tinggi bahkan beyond compliance di seluruh kegiatan
operasional. Perseroan juga berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam
memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui inisiatif di bidang pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Perseroan senantiasa menerapkan praktik
tata kelola perusahaan terbaik sesuai peraturan yang berlaku.
B.2. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
Perseroan sebagai perusahaan induk investasi dengan portfolio di seluruh
Indonesia, khususnya di rantai energi, Perseroan mensinergikan Sumber Daya,
Jasa, Infrastruktur Energi, dan Portofolio Terdiversifikasi menjadi rantai nilai yang
lengkap untuk menyediakan solusi energi guna memenuhi kebutuhan nasional dan
global.
Melalui operasi Perseroan di berbagai sektor energi, Perseroan mendukung
ketahanan energi nasional. Perseroan terus memperluas portofolionya dengan
memadukan investasi pada bisnis yang memiliki peluang pertumbuhan kuat, potensi
transformatif, dan prospek pemberdayaan masyarakat. Saat ini, Perseroan terlibat
dalam bidang logistik dan infrastruktur, mineral, solusi berbasis alam, energi
terbarukan, ekosistem kendaraan listrik, dan teknologi digital ,semuanya merupakan
bagian dari komitmen Perseroan untuk memberi energi untuk Indonesia demi masa
depan yang berkelanjutan. Perseroan optimistis dapat mencapai perubahan yang
dituju Perseroan. Perseroan tidak bekerja sendiri. Perseroan adalah bagian dari
komunitas Indonesia yang luas, ambisius, dan didorong oleh keinginan untuk
memberikan dampak sosial dalam segala hal yang dilakukan.
Prospek Perseroan
Perseroan berfokus pada sumber daya energi, jasa energi, infrastruktur energi,
logisik dan infrastruktur, mineral, kesehatan, digital, dan bisnis hijau. Di bagian
sumber daya energi, Perseroan memiliki Kideco sebesar 91,0%, IET sebesar 100%,
ICI sebesar 100%. Di bagian jasa energi, Perseroan memiliki TPE dan TPEC
dengan kepemilikan sebesar 100%. Di bagian Infrastruktur energi, Perseroan
memiliki PT Cirebon Electric Power sebesar 20% dan PT Cirebon Energi Prasarana
sebesar 6,3%. Di bagian logistik dan Infrastruktur, Perseroan memiliki PT Interport
Mandiri Utama dan PT Kariangau Gapura Terminal Energi dengan kepemilikan
sebesar masing-masing sebesar 100%.
28
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 29
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Di bidang mineral, Perseroan memiliki PT Masmindo Dwi Area, PT Perkasa
Investama Mineral (Mekko), PT Rockgeo Energi Nusantara masing-masing sebesar
100%. Di bagian kesehatan, Perseroan memiliki PT Indika Medika Nusantara
(IMAN) sebesar 100%. Di bagian digital, Perseroan memiliki PT Indika Digital
Teknologi (IDT) sebesar 100%. Di bidang bisnis hijau (Green Business), Perseroan
memiliki PT Empat Mitra Indika Tenaga Surya (EMITS) sebesar 51%, PT Ilectra
Motor Group (IMG), PT Indika Multi Properti (Indika Nature), PT Mitra Motor Group
(MMG), PT Kalista Nusa Armada (Kalista) dengan kepemilikan sebesar 100%. Pada
tahun 2023, Perseroan melalui anak perusahaannya PT Indika Multi Properti, telah
mengakuisisi 46% saham PT Natura Aromatik Nusantara, pengekspor minyak atsiri
terbesar keempat di Indonesia, dengan nilai US$11,5 juta. Perseroan memperoleh
fasilitas kredit sebesar USD250 juta dengan jangka waktu 5 tahun untuk mendanai
pengembangan proyek Awakmas. Perusahaan mengumumkan dividen final tunai
sebesar USD73,2 juta atau setara dengan Rp.208 per saham (tidak termasuk
dividen interim sebesar USD40 juta yang dibayarkan pada bulan Agustus 2022)
pada RUPST tanggal 19 April 2023 dan telah melakukan pembayaran pada tanggal
17 Mei 2023. PT Cirebon Energi Prasarana, pembangkit listrik tenaga uap batubara
dengan kapasitas 1.100 MW, beroperasi penuh dengan tercapainya Commercial
Operation Date (COD) pada tanggal 19 Mei 2023. PT Solusi Mobilitas Indonesia
(SMI), PT Indika Energy Infrastructure (IEI) dan PT Ilectra Motor Group (IMG) telah
menandatangani perjanjian-perjanjian dengan Horizon Ventures, Alpha JWC III, L.P.
dan afiliasinya, HH-CTBC Partnership. L.P., dan Brama One Ventures Limited untuk
peningkatan modal di IMG oleh SMI dan IEI juga dengan pinjaman yang dapat
dikonversikan kepada IMG oleh para investor, dengan jumlah mencapai US$45 juta.
Tanggal jatuh tempo dari pinjaman yang dapat dikonversikan 19 Mei 2028 dan dapat
diperpanjang sampai dengan 2032. Perusahaan melalui PT Kariangau Gapura
Terminal Energy, menandatangani perjanjian fasilitas kredit sebesar US$50 juta
dengan PT DBS Indonesia pada tanggal 20 September 2023. Perusahaan melalui
Indika Energy Capital III Pte. Ltd. telah membeli sebagian dari Surat Utang Senior
5,875% yang akan jatuh tempo pada tahun 2024 dengan jumlah pokok keseluruhan
sekitar US$29,3 juta di pasar terbuka dan sebagian dari Surat Utang 8,25% yang
akan jatuh tempo pada tahun 2025 dengan jumlah pokok keseluruhan US$33,9 juta
Perusahaan melalui PT Indika Indonesia Resources dan Indika Capital Investments
Pte. Ltd. yang bertindak sebagai penjual, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Bersyarat dengan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. untuk mendivestasikan 100%
kepemilikan sahamnya di PT Multi Tambangjaya Utama dan hak pemasaran yang
dimiliki oleh ICI. Bank Mandiri dan Perseroan menandatangani Nota Kesepahaman
tentang Kerjasama Penggunaan Layanan dan Produk Perbankan Digital serta
Pembiayaan terkait Transisi Energi.
Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium dengan InfraCo Asia Development
Pte Ltd. (InfraCo Asia) memenangkan tender kerja sama pembangunan pembangkit
listrik tenaga surya (PLTS) hibrida dengan baterai untuk Program De-dieselisasi PLN
Tahap I dengan total kapasitas pembangkit sebesar 102 MWp dan baterai
penyimpan daya sebesar 252 MWh di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa
Tenggara (Klaster II). Perusahaan memperoleh fasilitas kredit sebesar US$300 juta
dari Bank Mandiri dan Bank BNI, dengan jangka waktu 5 tahun untuk manajemen
liabilitas.
29
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 30
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kekuatan Kompetitif
Kekuatan kompetitif yang dimiliki Perseroan antara lain:
Perusahaan energi skala besar terdiversifikasi di Indonesia
Bisnis batubara yang matang dengan kepemilikan ekuitas yang signifikan pada
perusahaan tambang ketiga terbesar di Indonesia
Perusahaan energi, pertambangan, dan jasa logistik terdepan yang terintegrasi
penuh
B.3. Alasan Dilakukannya Transaksi
Transaksi merupakan salah satu dari beberapa opsi pembiayaan Perseroan guna
membiayai pembayaran kembali Surat Utang 2025, dan rencana pendanaan untuk
melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batu bara.
Salah satu dari skema pembiayaan yang tersedia adalah dengan penerbitan Surat
Utang 2029.
Dengan pertimbangan bahwa adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batu
bara di masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa penerbitan Surat Utang
2029 dapat menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa secara umum penerbitan Surat Utang 2029, antara lain, akan
digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan untuk melakukan
ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, manajemen Perseroan
menerbitkan Surat Utang 2029. Untuk itu Perseroan telah menerbitkan
Memorandum Penawaran Awal dan Memorandum Informasi.
B.4. Keuntungan dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif atas Transaksi
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Penerbitan Surat Utang 2029 akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan
serta memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema
pembayaran Surat Utang 2029 pada akhir jatuh tempo (bullet payment).
Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga
batubara di masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan
memperpanjang periode jatuh tempo utang, Perseroan atau secara tidak langsung
melalui anak usahanya, dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-
batubara.
Berikut ini penjabaran tentang manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang 2029
bagi Perseroan:
30
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 31
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang
harus dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang
2025 dapat diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih
panjang;
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang 2029 pada akhir periode jatuh
temponya (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya,
terutama pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
c. Melalui Transaksi, Perseroan atau secara tidak langsung melalui anak
perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke
sektor non-batu bara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat
Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dan anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang usaha non-
batubara; dan
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang 2029 merupakan alternatif
pembiayaan bagi Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan
oleh perbankan yang dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.
Risiko yang mungkin timbul dari Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan. Risiko-risiko tersebut
berkaitan langsung dengan risiko Perseroan dalam menjalankan usahanya,
sehingga dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
Risiko-risiko yang mungkin dihadapi Perseroan antara lain adalah :
- Risiko fluktuasi harga batubara yang signifikan dipengaruhi oleh banyak faktor
yang di luar kendali Perseroan
- Operasi penambangan batubara dan program ekspansi yang bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui
izin dan persetujuan yang diperlukan dari Pemerintah
- Risiko operasional dan infrastruktur, cuaca buruk, bencana alam, perubahan iklim
serta semakin menurunnya cadangan batubara dapat mempengaruhi bisnis dan
prospek Perseroan secara negatif
- Risiko kondisi politik, militer dan ekonomi dunia
- Risiko peraturan atau kebijakan pemerintah sehubungan dengan batubara
- Risiko penurunan permintaan energi sebagai akibat dari perpajakan energi atau
perubahan pola belanja konsumen
31
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 32
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
- Risiko persaingan ketat, pasar yang sangat kompetitif membutuhkan sumber
daya, teknologi, dan tenaga yang terampil
- Bisnis Perseroan yang padat modal sehingga Perseroan mungkin mengalami
ketersediaan dana yang terbatas
- Risiko kepatuhan dan perbaikan lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi
Perseroan
- Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing
- Risiko fluktuasi ekonomi juga menjadi salah satu faktor risiko yang dapat
mempengaruhi turunnya harga batubara dan / atau meningkatnya biaya
operasional sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
- Ketidakstabilan politik dan sosial di Indonesia dapat merugikan bisnis Perseroan
- Risiko gagal bayar sehingga mengakibatkan Perseroan harus menanggung
jaminan saham
- Disamping itu, terdapat pula kemungkinan risiko yang berkaitan dengan
ketidakmampuan manajemen Perseroan dalam mengelola manajemen risiko
likuiditasnya di masa depan, yaitu kegagalan dalam membangun kerangka
manajemen risiko likuiditas, yang dapat menyebabkan terganggunya pembayaran
pokok utang dan bunga pada saat jatuh tempo.
C. Analisis Kuantitatif
C.1. Penilaian Kinerja Historis Perseroan
Rasio 2019 2020 2021 2022 2023
Pendapatan (USD’000) 2.782.676 2.077.212 3.069.161 4.334.911 3.026.839
Laba (Rugi) bersih
4.992 (103.448) 63.317 510.776 151.043
Periode berjalan (USD'000)
Rasio Lancar 2,01 1,97 1,84 1,70 1,51
Rasio Utang Berbunga
1,45 1,96 1,65 0,81 0,78
Terhadap Ekuitas
Rasio laba bersih tahun berjalan
0,18 (4,98) 2,06 11,78 4,99
terhadap Pendapatan (%)
Rasio laba bersih tahun berjalan
0,48 (11,93) 7,16 38,11 10,97
terhadap Ekuitas (%)
32
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 33
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dari tabel tersebut diatas memberikan gambaran bahwa :
Rasio lancar historis Perseroan menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi
liabilitas-liabilitas lancarnya dengan cukup baik. Angka rasio lancar yang berada
diatas 1 (satu) mengindikasikan kondisi yang cukup baik.
Rasio utang berbunga terhadap ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan sejak tahun
2022 lebih banyak menggunakan ekuitasnya untuk pembiayaan usahanya, dimana
sejak tahun 2022 rasionya kurang dari 1 (satu).
Berdasarkan rasio laba bersih terhadap pendapatan dan rasio laba bersih terhadap
ekuitas menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi rugi di tahun 2019 dan
2020. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan pada rasio ini, seiring dengan adanya
peningkatan harga batubara. Rasio ini berada pada posisi tertinggi pada tahun 2022,
namun terjadi penurunan pada tahun 2023.
C.2. Analisis Berkaitan Dengan Penilaian Proyeksi Keuangan Perseroan
Dalam memberikan analisis kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan
Perseroan, kami juga melakukan analisis atas proyeksi keuangan konsolidasi
Perseroan dalam keadaan Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan Transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi adalah sebagai berikut :
a. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal
Penilaian belum ada Transaksi.
- Laporan Laba Rugi Komprehensif :
Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Sumber energi (produsen
batubara, perdagangan 2.106,3 2.100,7 2.118,1 2.164,1 2.163,2 2.198,1
batubara)
Jasa energi
301,8 364,3 476,0 525,7 572,9 572,9
(EPC dan O&M)
Logistik dan infrastruktur 122,5 120,5 121,4 126,9 129,3 129,3
Mineral (emas, nikel, dll) 48,6 133,7 305,9 332,5 315,7 315,7
Kendaraan listrik 62,4 173,9 262,0 379,6 548,2 548,0
Bisnis hijau (energi terbarukan,
34,1 64,5 71,4 73,5 80,2 80,2
nature-based solution)
Produk dan jasa digital 17,4 22,4 28,3 33,2 40,3 40,3
Lain-lain 25,4 25,5 25,6 25,8 26,0 26,0
Total 2.718,4 3.005,5 3.408,7 3.661,3 3.875,7 3.910,5
33
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 34
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Beban pokok penjualan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Sumber energi (produsen
batubara, perdagangan 1.844,5 1.673,0 1.778,0 1.815,6 1.801,7 1.832,3
batubara)
Jasa energi (EPC dan O&M) 275,6 332,6 434,6 479,7 522,6 522,6
Logistik dan infratruktur 94,1 94,3 93,3 102,5 106,5 106,5
Mineral (emas, nikel, dll) 41,5 97,5 189,3 215,7 234,9 207,7
Kendaraan listrik 60,2 157,2 220,3 302,2 413,4 413,4
Bisnis hijau (energi terbarukan,
23,2 40,8 40,3 43,1 47,9 47,9
nature-based solution)
Produk dan jasa digital 17,8 22,0 26,9 31,0 36,5 36,5
Lain-lain 23,5 23,8 23,8 24,0 24,2 24,2
Total 2.380,5 2.441,3 2.806,5 3.013,7 3.187,6 3.191,0
Tarif pajak diperhitungkan dengan menggunakan tarif yang berlaku
pada industri dan sesuai dengan ketentuan usaha perusahaan dan
masing-masing entitas anaknya.
- Laporan Posisi Keuangan :
Rata-rata perputaran piutang 28 - 33 hari
Rata-rata pembayaran utang 43 - 45 hari
Rata-rata perputaran persediaan 6 - 10 hari
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas 711,43 113,90 426,86 510,83 632,09 874,43
Aset lancar 1.222,01 600,11 844,15 1.036,28 1.187,00 1.445,02
Aset tidak lancar 2.389,75 2.511,47 2.380,90 2.434,67 2.402,68 2.393,58
Liabilitas lancar 797,49 747,70 743,83 838,91 875,98 858,62
Liabilitas tidak lancar 1.446,87 826,20 718,20 581,63 400,47 307,12
b. Asumsi Untuk Proyeksi Dalam Kondisi Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa per Tanggal Penilaian
telah dilakukan Transaksi.
34
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 35
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
- Laporan Laba Rugi Komprehensif :
Pendapatan Perseroan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Sumber energi (produsen
batubara, perdagangan 2.106,3 2.100,7 2.118,1 2.164,1 2.163,2 2.198,1
batubara)
Jasa energi
301,8 364,3 476,0 525,7 572,9 572,9
(EPC dan O&M)
Logistik dan infratruktur 122,5 120,5 121,4 126,9 129,3 129,3
Mineral (emas, nikel, dll) 48,6 133,7 305,9 332,5 315,7 315,7
Kendaraan listrik 65,3 179,7 287,1 431,2 633,4 675,8
Bisnis hijau (energi terbarukan,
34,1 64,5 71,4 73,5 80,2 80,2
nature-based solution)
Produk dan jasa digital 17,4 22,4 28,3 33,2 40,3 40,3
Lain-lain 25,4 25,5 25,6 25,8 26,0 26,0
Total 2.721,3 3.011,3 3.433,9 3.712,9 3.961,0 4.038,3
Beban pokok penjualan diasumsikan sebagai berikut :
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Sumber energi (produsen
batubara, perdagangan 1.844,5 1.673,0 1.778,0 1.815,6 1.801,7 1.832,3
batubara)
Jasa energy
275,6 332,6 434,6 479,7 522,6 522,6
(EPC dan O&M)
Logistik dan infratruktur 94,1 94,3 93,3 102,5 106,5 106,5
Mineral (emas, nikel, dll) 41,5 97,5 189,3 215,7 234,9 207,7
Kendaraan listrik 63,0 169,2 239,4 328,3 446,6 453,6
Bisnis hijau (energi terbarukan,
23,2 40,8 40,3 43,1 47,9 47,9
nature-based solution)
Produk dan jasa digital 17,8 22,0 26,9 31,0 36,5 36,5
Lain-lain 23,5 23,8 23,8 24,0 24,2 24,2
Total 2.383,3 2.453,3 2.825,6 3.039,8 3.220,8 3.231,2
Tarif pajak diperhitungkan dengan menggunakan tarif yang berlaku
pada industri dan sesuai dengan ketentuan usaha perusahaan dan
masing-masing entitas anaknya.
- Laporan Posisi Keuangan :
Rata-rata perputaran piutang 28 - 33 hari
Rata-rata pembayaran utang 43 - 45 hari
Rata-rata perputaran persediaan 6 - 10 hari
35
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 36
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas 721,0 574,69 784,37 850,96 962,48 756,77
Aset lancar 1.221,58 1.065,96 1.201,23 1.378,25 1.521,0 1.330,89
Aset tidak
2.398,0 2.589,75 2.442,21 2.486,54 2.444,95 2.421,58
lancar
Liabilitas lancar 793,17 737,31 698,13 793,19 830,24 804,73
Liabilitas tidak lancar 1.461,73 1.375,71 1.228,06 1.081,42 880,34 278,51
Pada tabel di bawah ini dapat dilihat perbandingan kondisi dan rasio keuangan
berdasarkan proyeksi Perseroan apabila Tidak Melakukan Transaksi dan Melakukan
Transaksi:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas
711,43 113,90 426,86 510,83 632,09 874,43
(juta USD)
Aset lancar (juta USD) 1.222,01 600,11 844,15 1.036,28 1.187,00 1.445,02
Aset tidak Lancar
2.389,75 2.511,47 2.380,90 2.434,67 2.402,68 2.393,58
(juta USD)
Liabilitas lancar
797,49 747,70 743,83 838,91 875,98 858,62
(juta USD)
Liabilitas tidak lancar
1.446,87 826,20 718,20 581,63 400,47 307,12
(juta USD)
Rasio likuiditas 1,53 0,80 1,13 1,24 1,36 1,68
Rasio EBITDA
6,61 13,46 12,78 12,96 13,01 13,67
terhadap penjualan (%)
b. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas
721,0 574,69 784,37 850,96 962,48 756,77
(juta USD)
Aset lancar (juta USD) 1.221,58 1.065,96 1.201,23 1.378,25 1.521,0 1.330,89
Aset tidak Lancar
2.398,0 2.589,75 2.442,21 2.486,54 2.444,95 2.421,58
(juta USD)
Liabilitas lancar (juta USD) 793,17 737,31 698,13 793,19 830,24 804,73
Liabilitas tidak Lancar
1.461,73 1.375,71 1.228,06 1.081,42 880,34 278,51
(juta USD)
Rasio likuiditas 1,54 1,45 1,72 1,74 1,83 1,65
Rasio EBITDA terhadap
6,60 13,23 12,86 13,46 14,05 15,41
penjualan (%)
36
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 37
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa secara keseluruhan proyeksi
keuangan Perseroan terlihat lebih baik pada kondisi Melakukan Transaksi.
Analisis Arus Kas Bersih Perseroan
a. Arus Kas Perseroan Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
PT INDIKA ENERGY Tbk DAN ENTITAS ANAK
ARUS KAS BERSIH (NCF) DAN NILAI KINI ARUS KAS BERSIH (PV NCF)
KONDISI TIDAK MELAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
(dalam US Dolar)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Proyeksi Laba Bersih 12,806,129 155,122,389 253,167,788 288,042,706 326,352,026 360,334,936
Ditambah :
Penyusutan dan amortisasi 53,951,695 70,942,085 100,326,136 107,913,096 105,800,041 71,060,336
Beban bunga setelah pajak 71,217,507 71,909,720 27,145,819 25,920,212 16,137,816 12,215,353
Dikurangi :
Perubahan Modal Kerja
(diluar kas dan setara kas) 339,308,978 (25,406,046) 65,043,451 (13,076,044) 7,601,252 (33,034,771)
Capex (189,202,752) (134,773,983) (75,430,203) (88,744,611) (71,893,664) (64,321,111)
Arus Kas Bersih (NCF) 288,081,557 137,794,167 370,252,991 320,055,358 383,997,471 346,254,744
Discount Factor @ 7.89% 0.926850 0.859052 0.796213 0.737970 0.683988 0.633955
267,008,532 118,372,332 294,800,102 236,191,269 262,649,626 219,509,762
Nilai kini Arus Kas Bersih (PV NCF) per 31 Desember 2023 1,398,531,623
b. Arus Kas Perseroan Kondisi Melakukan Transaksi
PT INDIKA ENERGY Tbk DAN ENTITAS ANAK
ARUS KAS BERSIH (NCF) DAN NILAI KINI ARUS KAS BERSIH (PV NCF)
KONDISI MELAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
(dalam US Dolar)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Proyeksi Laba Bersih 5.316.003 147.176.009 216.162.563 266.828.649 326.631.705 414.969.833
Ditambah :
Penyusutan dan amortisasi 55.704.181 80.837.402 110.221.453 117.808.413 115.695.358 80.955.653
Beban bunga setelah pajak 77.386.705 75.055.310 60.780.747 58.877.641 48.290.514 22.917.913
Dikurangi :
Perubahan Modal Kerja
(diluar kas dan setara kas) 367.696.098 (46.513.003) 35.228.270 (15.363.528) 4.808.358 (40.100.439)
Capex (203.222.642) (199.916.626) (75.430.203) (89.100.762) (72.193.664) (64.521.111)
Arus Kas Bersih (NCF) 302.880.345 56.639.092 346.962.830 339.050.412 423.232.272 414.221.849
Discount Factor @ 7,89% 0,926850 0,859052 0,796213 0,737970 0,683988 0,633955
280.724.796 48.655.916 276.256.182 250.209.050 289.485.755 262.597.816
Nilai kini Arus Kas Bersih (PV NCF) per 31 Desember 2023 1.407.929.514
37
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 38
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Nilai Kini
Kondisi Arus Kas
Bersih
Melakukan Transaksi - dalam USD 1.407.929.514
Tidak Melakukan Transaksi - dalam USD 1.398.531.623
Selisih 9.397.892
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas,
nilai kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar USD 9.397.892 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi.
C.3. Analisis atas kemampuan penerima jaminan untuk melunasi transaksi
meminjam dana dan/atau penjaminan sampai saat jatuh tempo
Berdasarkan analisis kelayakan pelunasan utang dapat disimpulkan bahwa selama
masa proyeksi Perseroan dapat mengembalikan dan atau mengangsur seluruh
pinjaman tepat waktu dan seluruh utang dapat dilunasi dengan dana yang dimiliki.
C.4. Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana
Analisis Kelayakan Penerbitan Obligasi
Perseroan akan menerbitkan Surat Utang 2029. Sesuai dengan Memorandum
Penawaran Awal dan Memorandum Informasi, dana hasil penerbitan Surat Utang
2029, setelah dikurangi dengan biaya penerbitan, komisi, dan biaya transaksi
lainnya, akan digunakan untuk:
- pembelian kembali jumlah maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat
Utang 2025;
- pelunasan sisa jumlah terutang Surat Utang 2025 melalui pembelian kembali
pada pasar terbuka, penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur
dalam indenture Surat Utang 2025;
- pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan
dan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
Adapun manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang 2029 bagi Perseroan antara
lain sebagai berikut:
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang
harus dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang
2025 dapat diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih
panjang;
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang 2029 pada akhir periode jatuh
temponya (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya,
terutama pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
38
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 39
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke
sektor non-batubara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat
Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dan anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang usaha non-
batubara; dan
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang 2029 merupakan alternatif
pembiayaan bagi Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan
oleh perbankan yang dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang dan Likuiditas Perseroan
Dengan dana yang diperoleh dari Transaksi, maka Perseroan dapat membiayai
pembayaran kembali sebagian Surat Utang 2025 dan rencana pendanaan untuk
melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batu bara.
Dengan demikian Perseroan akan memiliki surat utang baru yaitu Surat Utang 2029
dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun, yang lebih panjang dari Surat
Utang 2025 yang akan jatuh tempo dalam waktu 2 tahun.
Dalam rangka pembiayaan untuk maksud yang telah disampaikan sebelumnya,
dapat juga dilaksanakan dengan menarik kredit dari lembaga keuangan (Bank).
Namun penarikan kredit dari bank pada umumnya tidak memiliki fitur bullet payment
dan Perseroan dihadapkan pada fluktuasi suku bunga fluktuatif jika dibanding
dengan penarikan pinjaman melalui penerbitan Surat Utang 2029 dengan bullet
payment di belakang dan suku bunga tetap sepanjang periode Surat Utang 2029.
Perubahan kondisi perekonomian di masa depan akan mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memperoleh pinjaman dengan tingkat bunga yang baik, dan hal ini
dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan tingkat keuntungan Perseroan.
Berdasarkan tabel di bawah ini, terlihat bahwa terdapat kenaikan pada likuiditas
Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi.
A. Tidak melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Rasio Lancar 1,53 0,80 1,13 1,24 1,36 1,68
B. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Rasio Lancar 1,54 1,45 1,72 1,74 1,83 1,65
39
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 40
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kami juga melakukan analisis kelayakan atas pelunasan utang seperti dapat dilihat
pada tabel dibawah ini:
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Arus kas bersih
sebelum pembayaran 734,63 (31,46) 307,57 86,43 167,15 286,05
utang
Kas awal 406,66 720,96 574,69 784,37 850,96 962,48
Kas tersedia untuk
1.141,29 689,50 882,26 870,79 1.018,12 1.248,52
pembayaran utang
Pembayaran utang
(0,95) (89,34) - - - (455,0)
Pokok Obligasi
Pembayaran liabilitas
(128,66) (40,55) (116,48) (4,01) (5,94) (29,86)
jangka panjang lainnya
Selisih lebih 1.011,69 559,61 765,77 866,79 1.012,17 764,17
C.5. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Transaksi Dilakukan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi, dengan asumsi (1) penerbitan Surat
Utang 2029 dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023, dan (2) hasil penerbitan
Surat Utang 2029 digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025, termasuk
bunga terutang serta biaya-biaya lainnya yang terkait langsung dengan penerbitan
Surat Utang 2029.
Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:
- Penurunan aset lancar dari USD1.484.102.477 menjadi USD1.457.274.909
terutama sehubungan dengan pembayaran kembali sebagian Surat Utang
2025 (termasuk bunga terutang) dan bunga yang jatuh tempo dalam bulan
April 2024.
- Penurunan liabilitas lancar dari USD982.489.857 menjadi USD975.474.137
sehubungan dengan adanya pembayaran bunga yang harus dibayar.
- Kenaikan liabilitas tidak lancar dari USD753.475.083 menjadi
USD763.106.812 karena penerbitan Surat Utang 2029 dan pembayaran
sebagian Surat Utang 2025.
- Penurunan ekuitas dari USD1.377.137.450 menjadi USD1.347.693.874
terutama oleh karena adanya pembayaran bunga.
40
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 41
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Indika Energy Tbk dan Entitas Anak
Pada Tanggal 31 Desember 2023
(Dalam US Dolar)
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Sesudah
Transaksi
Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 449.204.420 406.659.375
Aset keuangan lainnya 133.654.475 149.382.475
Piutang usaha 343.610.145 343.610.145
Aset kontrak 19.506.377 19.506.377
Piutang lain-lain 32.372.076 32.361.553
Persediaan 51.339.007 51.339.007
Aset lancar lainnya 190.413.500 190.413.500
Aset tersedia untuk dijual 264.002.477 264.002.477
Jumlah Aset Lancar 1.484.102.477 1.457.274.909
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 25.454.737 25.454.737
Investasi pada entitas asosiasi 264.581.258 264.581.258
Aset tetap 307.121.122 307.121.122
Aset hak guna 16.964.411 16.964.411
Aset tidak berwujud 36.761.135 36.761.135
Goodwill 649.164.208 649.164.208
Uang muka dan aset tidak lancar lainnya 326.463.845 326.463.845
Uang jaminan 2.489.197 2.489.197
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.628.999.913 1.628.999.913
Jumlah Aset 3.113.102.390 3.086.274.822
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar
Utang bank 58.409.213 58.409.213
Utang usaha 277.970.362 277.970.362
Liabilitas kontrak 10.572.038 10.572.038
Utang lain-lain 52.992.973 52.992.973
Utang pajak 15.518.704 15.518.704
Biaya masih harus dibayar 133.480.871 133.480.871
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam
satu tahun
Pinjaman jangka panjang 58.297.225 58.297.225
Liabilitas sewa pembiayaan 7.870.164 7.870.164
Utang obligasi - bersih 304.359.120 297.343.400
Liabilitas lancar lainnya 63.019.187 63.019.187
Jumlah Liabilitas Lancar 982.489.857 975.474.137
41
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 42
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Sesudah
Transaksi
Transaksi
Liabilitas Tidak Lancar
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 105.528.870 105.528.870
Pinjaman yang dapat dikonversikan 20.092.531 20.092.531
Liabilitas sewa pembiayaan 8.450.249 8.450.249
Utang obligasi - bersih 528.922.780 538.554.509
Utang jangka panjang - pihak ketiga 439.668 439.668
Liabilitas pajak tangguhan 12.253.706 12.253.706
Liabilitas derivatif 8.109.675 8.109.675
Liabilitas imbalan kerja 26.412.465 26.412.465
Liabilitas tidak lancar lainnya 43.265.139 43.265.139
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 753.475.083 763.106.812
Ekuitas 1.377.137.450 1.347.693.874
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.113.102.390 3.086.274.822
D. Analisis Inkremental
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
a. Atas dasar analisis arus kas bersih dan nilai kini arus kas bersih Perseroan
untuk kondisi Melakukan Transaksi dan kondisi Tidak Melakukan Transaksi,
dapat kami kemukakan sebagai berikut:
Analisis Arus Kas Bersih (Net Cash Flow - NCF)
(dalam jutaan USD)
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Tidak
Melakukan 288,08 137,79 370,25 320,06 384,00 346,25
Transaksi
Melakukan
302,88 56,64 346,96 339,05 423,23 414,22
Transaksi
Kenaikan NCF
14,80 (81,15) (23,29) 18,99 39,23 67,97
42
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 43
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih (Present Value Net Cash Flow -
PVNCF)
Berdasarkan prediksi arus kas Perseroan sampai dengan tahun 2029, pada
kondisi Melakukan Transaksi, posisi kas Perseroan memberikan gambaran
yang lebih baik, dimana berdasarkan perhitungan Nilai Kini Arus Kas Bersih
(PVNCF) yang telah kami lakukan, nilai kini arus kas bersih dalam kondisi
Melakukan Transaksi adalah sebesar USD 1.407.929.514.
Sedangkan, untuk kondisi Tidak Melakukan Transaksi, Nilai Kini Arus Kas
Bersihnya adalah USD1.398.531.623, sehingga terdapat selisih lebih sebesar
USD 9.397.892. Oleh karena itu berdasarkan analisis Nilai Kini Arus Kas
Bersih ini, Transaksi memberikan nilai tambah kepada Perseroan.
Untuk menghitung PVNCF digunakan faktor diskonto (Discount Factor) atas
dasar Cost of Capital (WACC).
Untuk menghitung Cost of Capital akan dihitung dengan rata-rata biaya capital
(Weighted Average Cost of Capital – WACC) dengan mendasarkan pada Cost of
Equity atas dasar perhitungan Capital Asset Pricing Model (CAPM), dengan
formula sebagai berikut:
E (Ri) = Rf + B (RPm)
E (Ri) = Tingkat balikan yang diharapkan (Cost of Equity)
Rf = Risk free rate
B = Beta
RPm = Equity risk premium
Ds = Default spread
Untuk menghitung Cost of Equity digunakan data-data sebagai berikut:
Tingkat bunga tanpa resiko (risk free rate) ditetapkan berdasarkan yield
Obligasi Pemerintah RI dalam USD yang akan jatuh tempo pada tanggal
11 Januari 2053 yang diperoleh dari Bond Supermart per 31 Desember
2023 sebesar 4,99%;
Equity Risk Premium berdasarkan data dari Damodaran untuk Indonesia
tahun 2023 yang merupakan negara berkembang (emerging market)
sebesar 7,38% dan adanya Default Spread untuk Indonesia sebagai
negara berkembang (emerging market) sebesar 2,07% sebagai faktor
penyesuaian dari Risk Free Rate karena menggunakan Equity Risk
Premium dari Damodaran; dan
Besarnya beta didasarkan pada beta dari Damodaran untuk industri Coal
and Related Energy. Berdasarkan data tersebut, beta unleverednya
adalah sebesar 0,65 dan Debt to Equity Ratio sebesar 21,80%. Tingkat
pajak yang dipergunakan adalah 22%. Sehingga beta leverednya adalah
0,76.
Berdasarkan data-data tersebut, Cost of Equity adalah sebesar 8,51%.
43
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 44
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Atas dasar Cost of Equity sebesar 8,51% dan dengan memperhitungkan biaya
bunga 6,73% serta rasio antara utang dan ekuitas (DER) sebesar 21,80%, maka
akan diperoleh Cost of Capital berdasarkan perhitungan WACC sebesar 7,89%.
D.1. Kontribusi Nilai Tambah
Dengan dilakukannya Transaksi, maka manfaat yang diperoleh Perseroan dengan
Transaksi ini adalah dengan skema pembayaran pokok Obligasi pada akhir periode
jatuh tempo Obligasi (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga
likuiditasnya.
Adapun dampak dari dilakukannya Transaksi terhadap proyeksi keuangan
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tidak Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas
711,43 113,90 426,86 510,83 632,09 874,43
(juta USD)
Aset lancar (juta USD) 1.222,01 600,11 844,15 1.036,28 1.187,00 1.445,02
Aset tidak Lancar
2.389,75 2.511,47 2.380,90 2.434,67 2.402,68 2.393,58
(juta USD)
Liabilitas lancar
797,49 747,70 743,83 838,91 875,98 858,62
(juta USD)
Liabilitas tidak lancar
1.446,87 826,20 718,20 581,63 400,47 307,12
(juta USD)
Rasio likuiditas 1,53 0,80 1,13 1,24 1,36 1,68
Rasio EBITDA terhadap
6,61 13,46 12,78 12,96 13,01 13,67
penjualan (%)
b. Melakukan Transaksi
2024 2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan
721,0 574,69 784,37 850,96 962,48 756,77
setara kas (juta USD)
Aset lancar (juta USD) 1.221,58 1.065,96 1.201,23 1.378,25 1.521,0 1.330,89
Aset tidak Lancar
2.398,0 2.589,75 2.442,21 2.486,54 2.444,95 2.421,58
(juta USD)
Liabilitas lancar
793,17 737,31 698,13 793,19 830,24 804,73
(juta USD)
Liabilitas tidak Lancar
1.461,73 1.375,71 1.228,06 1.081,42 880,34 278,51
(juta USD)
Rasio likuiditas 1,54 1,45 1,72 1,74 1,83 1,65
Rasio EBITDA
6,60 13,23 12,86 13,46 14,05 15,41
terhadap penjualan (%)
44
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 45
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa secara keseluruhan proyeksi
keuangan Perseroan terlihat lebih baik pada kondisi Melakukan Transaksi.
Selain itu nilai tambah dari Transaksi dapat juga dilihat berdasarkan perbandingan
Nilai Kini Arus Kas Bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan dan Tidak Melakukan
Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:
Nilai Kini
Kondisi
Arus Kas Bersih
Melakukan Transaksi - dalam USD 1.407.929.514
Tidak Melakukan Transaksi - dalam USD 1.398.531.623
Selisih 9.397.892
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas,
nilai kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar USD 9.397.892 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi.
D.2. Biaya yang Relevan Dari Transaksi
Biaya yang relevan dari Transaksi adalah berupa biaya yang timbul dalam proses
dilaksanakannya Transaksi termasuk jasa profesional.
D.3. Informasi Non Keuangan Yang Relevan
Dalam rangka pembiayaan untuk maksud yang telah disampaikan sebelumnya,
dapat juga dilaksanakan dengan menarik kredit dari lembaga keuangan (Bank).
Namun penarikan kredit dari bank pada umumnya tidak memiliki fitur bullet payment
dan Perseroan dihadapkan pada fluktuasi suku bunga fluktuatif jika dibanding
dengan penarikan pinjaman melalui penerbitan Surat Utang 2029 dengan bullet
payment di belakang dan suku bunga tetap sepanjang periode Surat Utang 2029.
D.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Dalam Menentukan
Rencana dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Alternatif lain dari Transaksi dapat dilakukan melalui pinjaman dari perbankan. Akan
tetapi, pinjaman dari perbankan umumnya tidak memiliki fitur bullet payment dan
memiliki suku bunga fluktuatif.
D.5. Hal-Hal Material Lainnya
Semua hal yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis untuk memberikan
opini kewajaran sudah dinyatakan dalam laporan ini.
45
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 46
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
D.6. Analisis Atas Jaminan Yang Terkait Dengan Transaksi
Jaminan yang diberikan untuk kepentingan Surat Utang Tambahan yang diterbitkan
ini merupakan satu kesatuan dan bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah
dan berdiri sendiri dari jaminan yang diberikan untuk penerbitan Surat Utang Awal.
Adapun jaminan-jaminan yang diberikan adalah saham IIC yang dimiliki oleh
Perseroan, saham TPE dan TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC, dan TIME,
saham Kideco yang dimiliki oleh IIC dan Perseroan, dan saham TRIS yang dimiliki
oleh TPEC, dimana jaminan-jaminan ini merupakan jaminan bersama (common
security) dengan Surat Utang 2024 dan Surat Utang 2025 serta beberapa pinjaman
sindikasi Perseroan.
Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan
Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas
penerbitan Surat Utang 2029 yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi karena transaksi
tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Jaminan Yang Dinilai
Sehubungan dengan pemberian jaminan berupa saham-saham perusahaan, berikut
ini adalah saham-saham yang dilakukan penilaiannya:
Saham Yang Kepemilikan
Kepemilikan Oleh Lembar Saham
Dijaminkan (%)
IIC*) Perseroan 468.288 99,997
Kideco Perseroan 100.139 40,00
TPEC Perseroan & TIME 1.092.553 99,999
TPE Perseroan & TIME 1.384.999 99,999
TRIS TPEC 39.000.000 100
Total
*) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun
entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.
46
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 47
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Hasil Penilaian
Jumlah nilai pasar saham-saham tersebut secara konsolidasian yang akan menjadi
jaminan penerbitan Surat Utang 2029 adalah sebesar USD1.375.113.654 dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Saham Kepemilika
Lembar
Yang Kepemilikan Oleh n Nilai Pasar
Saham
Dijaminkan (%)
IIC*) Perseroan 468.288 99,997 653.055.870
Kideco Perseroan 100.139 40,00 475.354.069
TPEC Perseroan & TIME 1.092.553 99,999 212.421.273
TPE Perseroan & TIME 1.384.999 99,999 18.565.471
TRIS TPEC 39.000.000 100 15.716.971
Total 1.375.113.654
*) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun
entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.
E. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas yang kami lakukan dalam rangka mengukur keuntungan dan
kerugian dari Transaksi, dapat kami kemukakan sebagai berikut:
(dalam USD)
Coupon Laba Bersih
Rate 2024 2025 2026 2027 2028 2029
7,75% 8.174.336 151.725.659 220.712.213 271.378.299 331.181.355 416.865.520
8,25% 6.745.170 149.450.834 218.437.388 269.103.474 328.906.530 415.917.676
8,75% 5.316.003 147.176.009 216.162.563 266.828.649 326.631.705 414.969.833
9,25% 3.886.836 144.901.184 213.887.738 264.553.824 324.356.880 414.021.989
9,75% 2.457.670 142.626.359 211.612.913 262.278.999 322.082.055 413.074.145
Coupon
PVNCF
Rate
7,75% 1.411.856.803
8,25% 1.409.893.159
8,75% 1.407.929.514
9,25% 1.405.965.870
9,75% 1.404.002.226
Dapat dilihat dalam tabel diatas, bahwa perubahan coupon rate sebesar 0,5% akan
mempengaruhi laba bersih Perseroan setiap tahunnya. Perubahan coupon rate
menjadi 7,75%, 8,25%, 9,25%, dan 9,75% secara berturut-turut menyebabkan rata-
rata kenaikan / penurunan laba bersih 10,42%, 5,21%, (5,21%), dan -10,42%.
Di samping itu, seperti telah dikemukakan sebelumnya, apabila Perseroan tidak
melakukan Transaksi, maka akan mempengaruhi likuiditas Perseroan seperti
disajikan dalam tabel berikut:
47
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 48
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Rasio Likuiditas 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Tidak Melakukan Transaksi 1,53 0,80 1,13 1,24 1,36 1,68
Melakukan Transaksi 1,54 1,45 1,72 1,74 1,83 1,65
F. Analisis Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang kami lakukan
terhadap Transaksi dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menerbitkan Surat Utang 2029. Dengan pertimbangan bahwa
adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batu bara di masa yang akan
datang, Perseroan meyakini bahwa penerbitan Surat Utang 2029 dapat menjaga
likuiditas dan posisi kas Perseroan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa secara umum penerbitan Surat Utang 2029, antara lain, akan digunakan
untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan untuk melakukan ekspansi
kegiatan usaha non-batubara.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
17. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per Tanggal
Penilaian, total ekuitas konsolidasian Perseroan adalah sebesar
USD1.377.137.450, sehingga penerbitan Surat Utang 2029 sebesar
USD455.000.000 adalah setara dengan 33,04% dari total ekuitas konsolidasian
Perseroan per Tanggal Penilaian. Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi
adalah lebih besar dari 20% dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi merupakan
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17. Merujuk kepada
POJK 17, untuk melakukan Transaksi, Perseroan perlu menggunakan penilai
untuk menentukan kewajaran Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi
terkait Transaksi kepada para Pemegang Saham pada paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi, dan menyampaikan bukti keterbukaan
informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK yang meliputi laporan
penilai dan dokumen pendukung lainnya. Jangka waktu antara Tanggal
Penilaian dan Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karenanya,
Perseroan telah meminta kami untuk menyiapkan penilaian kewajaran guna
memenuhi ketentuan POJK 17.
3. Sesuai dengan Memorandum Penawaran Awal dan Memorandum Informasi,
dana hasil penerbitan Surat Utang Awal dan Surat Utang Tambahan, setelah
dikurangi dengan biaya penerbitan, komisi, dan biaya transaksi lainnya, akan
digunakan untuk: (i) pembelian kembali jumlah maksimum pokok terutang
sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii) pelunasan sisa jumlah terutang Surat
Utang 2025 melalui pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender
dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat Utang 2025; (iii)
pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan
dan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
4. Manfaat yang akan diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang
harus dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang
2025 dapat diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih
panjang;
48
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 49
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang 2029 pada akhir periode jatuh
temponya (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga
likuiditasnya, terutama pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke
sektor non-batubara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi
sebagian Surat Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali,
sehingga penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan
usaha Perseroan dan anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak di
bidang usaha non-batubara; dan
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang 2029 merupakan alternatif
pembiayaan bagi Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan
oleh perbankan yang dipengaruhi iklim usaha bidang batubara.
5. Jaminan yang diberikan untuk kepentingan Surat Utang Tambahan yang
diterbitkan ini merupakan satu kesatuan dan bukan merupakan suatu transaksi
yang terpisah dan berdiri sendiri dari jaminan yang diberikan untuk penerbitan
Surat Utang Awal. Adapun jaminan-jaminan yang diberikan adalah (i) jaminan
perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Anak Perusahaan
Penjamin, (ii) jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh Perseroan dan
Anak Perusahaan Penjamin, dimana jaminan-jaminan ini merupakan jaminan
bersama (common security) dengan Surat Utang 2024, Surat Utang 2025 dan
beberapa pinjaman sindikasi Perseroan. Pemberian jaminan perusahaan
(corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin dan pemberian gadai
saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang 2029 yang
dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi karena transaksi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Berdasarkan penjelasan dari
manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.
Jumlah nilai pasar saham-saham secara konsolidasian yang akan menjadi salah
satu jaminan penerbitan Surat Utang 2029 adalah sebesar USD1.375.113.654
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD)
Saham Yang Lembar Kepemilikan
Kepemilikan Oleh Nilai Pasar
Dijaminkan Saham (%)
IIC*) Perseroan 468.288 99,997 653.055.870
Kideco Perseroan 100.139 40,00 475.354.069
TPEC Perseroan & TIME 1.092.553 99,999 212.421.273
TPE Perseroan & TIME 1.384.999 99,999 18.565.471
TRIS TPEC 39.000.000 100 15.716.971
Total 1.375.113.654
*) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun
entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.
49
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 50
Names mentioned 116 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.1
unresolved
org
Niaga Tbk
p.1
unresolved
org
Indika Capital Pte Ltd.
p.1 ×2
unresolved
org
Indika Capital Resources Ltd.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indika Energy Trading. IIC
p.1
unresolved
org
PT Indika Inti Corpindo. IIR
p.1
unresolved
org
PT Indika Indonesia Resources.
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×48
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×48
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.2
unresolved
org
PT Kideco Jaya Agung. KPI
p.2
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia. MEA
p.2
unresolved
org
PT Mitra Energi Agung. Memorandum Penawaran Awal
p.2
unresolved
org
PT Sea Bridges Shipping. Sekuritas
p.2
unresolved
org
Indika Energy Capital III Pte. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Indika Energy Capital IV Pte. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tripatra Multi Energi. TPE
p.3
unresolved
org
PT Tripatra Engineering. TPEC
p.3
unresolved
org
PT Tripatra Engineers
p.3 ×3
unresolved
org
Tripatra Investment Limited
p.3
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Dipta Diwangkara
p.9 ×2
unresolved
person
Hasanal Yani Ali Amin
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×14
unresolved
org
PT Indika Inti Energi.
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9 ×2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
PT Indika Mitra Holdiko
p.10 ×2
unresolved
org
PT Rizki Insan Pratama
p.11 ×2
unresolved
person
Miranti Tresnaning Timur
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×4
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.11 ×9
unresolved
org
PT Kideco Jaya Agung
p.13 ×5
unresolved
org
PT Tripatra Engineering
p.13
unresolved
org
PT Mitra Energi Agung
p.13
unresolved
org
Indika Capital Investments Pte. Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
Indika Energy Trading Pte Ltd.
p.13
unresolved
org
PT Indika Energi Trading
p.13
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.13
unresolved
org
PT Indika Inti Corpindo
p.14
unresolved
org
ST International Co. Ltd.
p.14
unresolved
person
Dodik Wijanarko
p.14
unresolved
person
Ir. Edra Emilza
p.14
unresolved
org
Menteri Pertambangan dan Energi.
p.15
unresolved
org
Menteri Investasi
p.15 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.15 ×3
unresolved
org
PT Tambang Batubara Bukit Asam
p.15
unresolved
org
PT Runge Pincock Minarco
p.17 ×3
unresolved
org
RPM Global Holdings Ltd. RPM Global Holdings Ltd.
p.17
unresolved
org
RPM Global Holdings Ltd.
p.17
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.17
unresolved
person
Marliansyah
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
person
Yohannes Irson Purba
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
person
Elisabeth Karina Leonita
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
PT Tripatra Multi Energi
p.18 ×2
unresolved
org
Tripatra Investments Limited
p.19
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia
p.19
unresolved
org
PT Sea Bridge Shipping
p.19
unresolved
person
H Zamir Simon
· Notaris
p.20 ×6
unresolved
person
Yohanes Irson Purba
p.20
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan
p.24
unresolved
org
PT Cirebon Electric Power
p.28
unresolved
org
PT Cirebon Energi Prasarana
p.28 ×2
unresolved
org
PT Interport Mandiri Utama
p.28
unresolved
org
PT Kariangau Gapura Terminal Energi
p.28
unresolved
org
PT Masmindo Dwi Area
p.29
unresolved
org
PT Perkasa Investama Mineral
p.29
unresolved
org
PT Rockgeo Energi Nusantara
p.29
unresolved
org
PT Indika Medika Nusantara
p.29
unresolved
org
PT Indika Digital Teknologi
p.29
unresolved
org
PT Empat Mitra Indika Tenaga Surya
p.29
unresolved
org
PT Ilectra Motor Group
p.29 ×2
unresolved
org
PT Indika Multi Properti
p.29 ×2
unresolved
org
PT Kalista Nusa Armada
p.29
unresolved
org
PT Natura Aromatik Nusantara
p.29
unresolved
org
PT Solusi Mobilitas Indonesia
p.29
unresolved
org
PT Indika Energy Infrastructure
p.29
unresolved
org
Brama One Ventures Limited
p.29
unresolved
org
PT Kariangau Gapura Terminal Energy
p.29
unresolved
org
PT DBS Indonesia
p.29
unresolved
org
PT Multi Tambangjaya Utama
p.29
unresolved
org
InfraCo Asia Development Pte Ltd.
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.