Back to announcement
20260521_CPIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093215.pdf
RUPS minutes Needs review CPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 018/CPIN-PM/V/2026
Nama Perusahaan Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Kode Emiten CPIN
Lampiran 5
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
Merujuk pada surat Perseroan nomor 014/CPIN-PM/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Perseroan menyampaikan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026, sebagai berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 13.829.895.429 saham atau
84,34% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 84,34% 13.805.7 99,83% 14.051.3 0,1% 10.125.5 0,07% Setuju
Laporan Keuangan
18.566 00 63
Tahunan
Hasil Keputusan (1) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
(2) Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana tercantum dalam laporannya No.
00184/2.1505/AU.1/01/0701-5/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan opini audit tanpa
modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3) Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini dalam akta tersendiri di
hadapan Notaris dan memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
sehubungan dengan persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 84,34% 13.818.3 99,92% 4.601.03 0,03% 6.975.16 0,05% Setuju
Bersih
19.236 0 3
X Dividen Tunai Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 adalah:
(1) Pembagian dividen tunai sebesar Rp180 (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham
atau 52,30% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
untuk tahun buku 2025, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya
sebesar Rp2.951.640.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan
jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
(2) Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Page 2
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 84,34% 12.254.0 88,6% 1.567.88 11,34% 7.981.35 0,06% Setuju
Publik dan/atau
33.492 0.585 2
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan (1) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau
Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2026 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan
seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK
serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
dan (ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila
Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan
tugasnya oleh karena sebab apapun.
(2) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa
mereka.
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 84,34% 13.822.9 99,95% 0 0% 6.978.76 0,05% Setuju
Dasar Perseroan
16.666 3
Hasil Keputusan (1) Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Peraturan OJK No 17/POJK.04/2000 tentang Transaksi Material
dan Perubahan kegiatan Usaha (POJK 17) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17.
(2) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas,
yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta
Notaris.
(3) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta
Notaris serta melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau
persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Hadijanto Kartika
corporate secretary
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Jl. Ancol VIII/1
Telepon : 021-691 9999, Fax : 021-690 7324, www.cp.co.id
Nama Pengirim Hadijanto Kartika
Jabatan corporate secretary
Page 3
Tanggal dan Waktu 21-05-2026 09:56
Lampiran 1. CPIN 018 CPIN-PM V 2026.pdf
2. CPIN Ringkasan Risalah RUPST 200526.pdf
3. Screen-CPIN-Ringkasan Risalah RUPST 2026.pdf
4. Web-CPIN-Ringkasan Risalah RUPST 2026.pdf
5. Web-CPIN-Summary Minutes AGMS 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Charoen Pokphand Indonesia Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 018/CPIN-PM/V/2026
Issuer Name Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Issuer Code CPIN
Attachment 5
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annualnull
Reffering the announcement number 014/CPIN-PM/IV/2026 Date 28 April 2026, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 20 May 2026, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 13.829.895.429 shares or 84,34%
from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 84,34% 13.805.7 99,83% 14.051.3 0,1% 10.125.5 0,07% Setuju
Laporan Keuangan
18.566 00 63
Tahunan
Hasil Keputusan (1) Approved and accepted the Company's Annual Report for the financial year ending on
December 31, 2025, including the Directors' Report and ratified the Supervisory Report of
the Company's Board of Commissioners.
(2) Ratified and accepted the Company's Financial Statements for the financial year ending
on December 31, 2025 which has been audited by the Purwantono, Sungkoro & Surja Public
Accounting Firm, as stated in its report No. 00184/2.1505/AU.1/01/0701-5/1/III/2026 dated
16 March 2026 with an unmodified audit opinion, thereby releasing members of the Directors
and Board of Commissioners of the Company from all responsibilities and obligations (acquit
et de charge) for the management and supervision actions they have carried out during the
2025 financial year, as long as their actions are listed in the Company's Financial Statements
for the 2025 financial year and these actions are not criminal acts.
(3) Approved to grant power of attorney to the Company's Directors with the right of
substitution to state the decisions of the Meeting regarding the agenda of this Meeting in a
separate deed before a Notary and to notify the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
regarding the approval of the Annual Report, as well as to take the necessary actions and
requirements by all applicable laws and regulations.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 84,34% 13.818.3 99,92% 4.601.03 0,03% 6.975.16 0,05% Setuju
Bersih
19.236 0 3
X Dividen Tunai Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan Approved the use of the net profit for the year 2025:
(1) Distribution of cash dividends of Rp180 (one hundred and eighty Rupiah) per share or
52.30% of the profit for the year attributable to owners of the parent entity for the year 2025,
which was paid for 16,398,000,000 shares or a total of Rp2,951,640,000,000 and grant
power to the Directors to determine the schedule and procedure for the distribution of the
dividend in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations in the
capital market sector.
(2) The remaining profit shall be allocated for the retained earnings.
Page 5
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 84,34% 12.254.0 88,6% 1.567.88 11,34% 7.981.35 0,06% Setuju
Publik dan/atau
33.492 0.585 2
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan (1) Approved to authorize the Company's Board of Commissioners, taking into account the
recommendations of the Audit Committee, to (i) appoint a Public Accountant and/or Public
Accounting Firm that will provide audit services on the Company's Financial Statements for
the year 2026 with the criteria that the Public Accountant is a person who has obtained a
license to provide services as regulated in the provisions of the laws and regulations
regarding public accountants and is registered with the OJK and is a registered partner at
the Purwantono, Sungkoro & Surja Public Accounting Firms and (ii) appoints a substitute
Public Accountant and/or Public Accounting Firm if the Public Accountant and/or the
appointed Public Accounting Firm are unable to carry out their duties for any reason.
(2) Approved to authorize the Directors of the Company to determine the amount of
honorarium to be paid to the Public Accountant, for their services.
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 84,34% 13.822.9 99,95% 0 0% 6.978.76 0,05% Setuju
Dasar Perseroan
16.666 3
Hasil Keputusan (1) Approved the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association to be
adjusted to the Regulation of the Central Statistics Agency No. 7 of 2025 concerning the
Indonesian Standard Classification of Business Fields while still considering the provisions of
applicable laws and regulations and not changing the purpose and objectives and business
activities as referred to the provisions of OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities ("POJK 17"), thus not subject to
POJK 17.
(2) Approved to re-arrange all provisions in the Company's Articles of Association in
connection with the changes as referred to in point (a) above, the attachment of which is the
entire Articles of Association as attached to the minutes of the Notary deed.
(3) Approved to grant power and authority to the Company's Directors with the right of
substitution, to carry out all necessary actions related to the amendment to the Articles of
Association in accordance with applicable laws and regulations, including re-arranging all
provisions of the Articles of Association in a Notarial Deed and managing the receipt of
notification and/or approval to the Ministry of Law of the Republic of Indonesia in accordance
with applicable laws and regulations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Hadijanto Kartika
corporate secretary
Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Jl. Ancol VIII/1
Phone : 021-691 9999, Fax : 021-690 7324, www.cp.co.id
Sender Name Hadijanto Kartika
Function corporate secretary
Date and Time 21-05-2026 09:56
Page 6
Attachment 1. CPIN 018 CPIN-PM V 2026.pdf
2. CPIN Ringkasan Risalah RUPST 200526.pdf
3. Screen-CPIN-Ringkasan Risalah RUPST 2026.pdf
4. Web-CPIN-Ringkasan Risalah RUPST 2026.pdf
5. Web-CPIN-Summary Minutes AGMS 2026.pdf
This is an official document of Charoen Pokphand Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Charoen Pokphand Indonesia Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Hadijanto Kartika
· corporate secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
483 ms
12 Sep 2026 22:20
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.34',
'shares_present': '13829895429'}