Skip to content
Back to announcement

20260521_CPIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093215_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed CPIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk

Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang
saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai
berikut:
1. Rapat telah diselenggarakan di Kantor Pusat Perseroan, Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430, pada hari Rabu,
   tanggal 20 Mei 2026, pukul 14.12 WIB hingga pukul 14.49 WIB.
    Mata acara Rapat adalah:
    (1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pengesahan Laporan
        Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
    (2) Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
    (3) Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
    (4) Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas
   Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Jemmy selaku Direktur, Bp.
   Eddy Dharmawan Mansjoer selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur, Bp.
   Suparman S. selaku Komisaris Independen dan Bp. Hendri Murtany selaku Komisaris Independen.
3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah
   13.829.895.429 saham atau setara dengan 84,34% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
   sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/
   atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk mata
   acara Rapat.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
   dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
                                Mata Acara            Setuju                       Tidak Setuju                Abstain

      Mata Acara Pertama Rapat               13.805.718.566 suara (99,83%)       14.051.300 suara (0,10%)   10.125.563 suara (0,07%)

      Mata Acara Kedua Rapat                 13.818.319.236 suara (99,92%)        4.601.030 suara (0,03%)    6.975.163 suara (0,05%)

      Mata Acara Ketiga Rapat                12.254.033.492 suara (88,60%)   1.567.880.585 suara (11,34%)    7.981.352 suara (0,06%)

      Mata Acara Keempat Rapat               13.822.916.666 suara (99,95%)                0 suara (0,00%)    6.978.763 suara (0,05%)


8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
   Mata Acara Pertama Rapat:
   (1) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
   (2) Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
       dan Surja sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00184/2.1505/AU.1/01/0701-5/1/III/2026
       tanggal 16 Maret 2026 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
       (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
       selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
   (3) Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
       menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan
       Notaris dan memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
       persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
       disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Mata Acara Kedua Rapat:
   Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 adalah:
   (1) Pembagian dividen tunai sebesar Rp180 (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham atau 52,30%
       dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku
       2025, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp2.951.640.000.000
       serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan
       pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       di bidang pasar modal
   (2) Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat:
(1) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
    memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor
    Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
    buku 2026 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah
    memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
    terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dan (ii) menunjuk Akuntan Publik
    dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik
    yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun.
(2) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
    honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
Mata Acara Keempat Rapat:
(1) Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
    Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
    dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
    mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
    (“POJK 17”) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17.
(2) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, yang lampiran
    seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris.
(3) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
    substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran
    Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali
    seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan
    penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik
    Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                     Jakarta, 21 Mei 2026

                        Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published21 May 2026
Pages3
Characters7,571
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 May 2026 · 14:12–14:49
Present13,829,895,429 (84.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
13,805,718,566
99.83%
Against
14,051,300
0.10%
Abstain
10,125,563
0.07%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charoen Pokphand Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Tjiu Thomas Effendy · Presiden Direktur p.1
linked person Ong Mei Sian · Direktur p.1
linked person Ferdiansyah Gunawan Tjoe · Direktur p.1
linked person Suparman S. · Komisaris Independen p.1
linked person Hendri Murtany · Komisaris Independen p.1
possible person Jemmy · Direktur p.1
unresolved person Eddy Dharmawan Mansjoer · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 447 ms 12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.07',
             'pct_against': '0.10',
             'pct_for': '99.83',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'am akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
                                'memberitahukan kepada Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia sehubungan dengan '
                                'persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan dan '
                                'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama Rapat',
             'votes_abstain': '10125563',
             'votes_against': '14051300',
             'votes_for': '13805718566'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.34',
 'shares_present': '13829895429',
 'time_end': '14:49:00',
 'time_start': '14:12:00',
 'venue': 'Kantor Pusat Perseroan, Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result