Skip to content
Back to announcement

20260521_CPIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093215_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CPIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 20 Mei 2026

Nomor : 13/PT-GP/Ket/V/2026
Hal : Surat Keterangan Notaris
Kepada Yth,

Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Peseroan”)
Jl. Ancol Barat VIII/1
Di Jakarta Utara

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa:

Perseroan Terbatas PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara

Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diadakan
pada tanggal 20 Mei 2026, yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tanggal
20 Mei 2026, Nomor: 26, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai
berikut:

Mata Acara 1:

(a) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan:

(b) Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
00184/2.1505/AU.1/01/0701-5/1/111/2026 tanggal 16-03-2026 (enam belas Maret
dua ribu dua puluh enam) dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan
demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum
dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan

(c) Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini
dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan persetujuan
Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mata Acara 2:

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) sebesar Rp5.643.862.710.528,- (lima triliun enam ratus empat puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus
dua puluh delapan Rupiah) sebagai berikut:

(a) pembagian dividen tunai sebesar Rp180.- (seratus delapan puluh Rupiah)
setiap saham atau 52,30”6 (lima puluh dua koma tiga puluh persen) dari laba
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun
buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), yang dibayarkan atas 16.398.000.000 (enam
belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta) saham atau seluruhnya
sebesar Rp2.951.640.000.000,- (dua triliun sembilan ratus lima puluh satu
miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) serta memberikan kuasa kepada
Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal: dan

(b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara 3

(a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk:

() Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT
FATHIAH HELMI, SH

memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kriteria dimana Akuntan Publik
tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan
jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti & Surja: dan

(ii) Menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat
menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun, dan

(b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk
jasa-jasa mereka.

Mata Acara 4

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu:

(a) Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan KBLI 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (POJK 17) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17,

(b) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir
(a) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan
pada minuta akta Notaris, dan

(c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan
pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 May 2026
Pages4
Characters6,409
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charoen Pokphand Indonesia Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT FATHIAH HELMI p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 99 ms 13 Sep 2026 14:20

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result