Back to announcement
20260521_CPIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093215_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH
Jakarta, 20 Mei 2026
Nomor : 13/PT-GP/Ket/V/2026
Hal : Surat Keterangan Notaris
Kepada Yth,
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Peseroan”)
Jl. Ancol Barat VIII/1
Di Jakarta Utara
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa:
Perseroan Terbatas PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diadakan
pada tanggal 20 Mei 2026, yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tanggal
20 Mei 2026, Nomor: 26, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai
berikut:
Mata Acara 1:
(a) Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan:
(b) Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
00184/2.1505/AU.1/01/0701-5/1/111/2026 tanggal 16-03-2026 (enam belas Maret
dua ribu dua puluh enam) dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan
demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari
tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan
Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan (c) Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Mata Acara 2: Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp5.643.862.710.528,- (lima triliun enam ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah) sebagai berikut: (a) pembagian dividen tunai sebesar Rp180.- (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham atau 52,30”6 (lima puluh dua koma tiga puluh persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), yang dibayarkan atas 16.398.000.000 (enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta) saham atau seluruhnya sebesar Rp2.951.640.000.000,- (dua triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal: dan (b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. Mata Acara 3 (a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: () Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT FATHIAH HELMI, SH memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti & Surja: dan (ii) Menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun, dan (b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka. Mata Acara 4 Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu: (a) Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17, (b) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris, dan (c) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris serta melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.947
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
PPAT FATHIAH HELMI
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
99 ms
13 Sep 2026 14:20
no text layer - needs OCR