Back to announcement
20260520_SFAN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093145_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00092/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 19 Mei 2026
Kepada Yth.
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
Satrio Tower Building Lt. 14, Unit 5
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Mega Kuningan
Jakarta 12950
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), PT Digitalisasi Perangkat
Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”), PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut
“GIA”), PT Surya Fajar Urun Dana (selanjutnya disebut “SFUD”), dan PT Trans Mutasi Bangsa
(selanjutnya disebut “TMB”) merencanakan untuk melakukan beberapa aksi korporasi
sebagai berikut:
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA dan TMB telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
(selanjutnya disebut “PP”), di mana DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan
untuk memperoleh pinjaman masing-masing sebesar Rp 53,66 miliar dan Rp 0,34 miliar
yang tidak dikenakan bunga (selanjutnya disebut “Uang Pinjaman”) dari TMB, pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang
Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000
saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan
jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37%
saham PT Mareco Prima Mandiri (selanjutnya disebut “MPM”) milik DPI (selanjutnya
disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta 31.249.500 saham seri B
dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham atau setara dengan
0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”) kepada TMB
selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
• Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
menandatangani Perjanjian Gadai Saham (selanjutnya disebut “PGS”), di mana DPI
merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Gadai Saham”).
Page 3
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembelian”), di mana DPI
setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham
atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar
Rp 13,88 miliar yang akan dibayarkan DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal
31 Desember 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya
disebut “Rencana Akuisisi”).
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “Perjanjian Pemesanan”), di mana setelah
Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk memesan 50.000 saham
SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”) dan SFUD merencanakan untuk
menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar
Rp 100.000 per saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI
(selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pinjaman,
Rencana Gadai Saham Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan
entitas induk dari DPI dan SFUD dengan kepemilikan masing-masing sebesar 51,95% dan
92,50%. Selanjutnya, Perseroan merupakan entitas induk dari MPM dengan kepemilikan
efektif sebesar 51,62%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal
17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai
KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana
Transaksi.
2
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan
bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon:
(021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan dan
penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
SFUD DPI
99,37%
MPM
SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak Perseroan”.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
3
Page 5
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan Liyanti (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham
seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM
serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM
adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk
mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui
anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan
restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh
fokus usaha yang lebih terarah.
Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu langkah bisnis yang
diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam
rangka mengalihkan Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut “Saham
MPM”) kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera dalam
PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman dengan nilai
keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat
adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat balikan yang
diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat
mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
4
Page 6
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping,
terintegrasi, dan efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung pendanaan
dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham
tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD
secara berkelanjutan.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi
lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan
yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan
di masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya
untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap
pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di
masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan
guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
5
Page 7
• Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu langkah bisnis
yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara
bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB dengan syarat yang
disepakati para pihak sebagaimana tertera dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk
menukarkan Uang Pinjaman dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan
Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
6
Page 8
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa DPI
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,95% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana Penambahan Modal merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 138,32 miliar.
• Berdasarkan PP dan PGS, nilai transaksi atas Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai
Saham adalah sebesar Rp 53,66 miliar yang mencerminkan lebih dari 20,00% ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
• Berdasarkan Perjanjian Pembelian, nilai transaksi atas Rencana Akuisisi adalah sebesar
Rp 13,88 miliar yang mencerminkan kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025.
• Berdasarkan Perjanjian Pemesanan, nilai transaksi atas Rencana Pemesanan Saham
adalah sebesar Rp 5,00 miliar yang mencerminkan kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan
per tanggal 31 Desember 2025.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham
tersebut mencerminkan lebih dari 20,00% nilai ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.
7
Page 9
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• DPI merencanakan untuk memperoleh Uang Pinjaman dari TMB, pihak ketiga yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang Pinjaman adalah
harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas Saham MPM – I kepada TMB
selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
sehubungan dengan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
sehubungan dengan Rencana Gadai Saham.
• DPI setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750
saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi
sebesar Rp 13,88 miliar, dengan bunga sebesar 8,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 31 Desember 2026 sebagai cara pembayaran kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana Akuisisi.
• DPI akan memesan 50.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per
lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar, DPI akan memiliki
seluruhnya sebanyak 188.750 saham atau setara dengan 94,38% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SFUD sehubungan dengan Rencana
Pemesanan Saham.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
8
Page 10
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan.
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00060/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00061/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00049/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00042/3.0341/AU.1/05/0323-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00032/3.0341/AU.1/05/0323-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00057/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
8. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP MIS tertuang dalam laporannya
No. 00052/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
9
Page 11
9. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
10. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0323-4/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
11. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/3.0341/AU.1/09/0323-3/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
12. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00039/3.0341/AU.1/09/0322-4/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
13. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00012/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
14. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00013/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
15. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00033/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
16. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00019/3.0341/AU.1/09/0323-5/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
17. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
telah direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00001/3.0341/AK/05/2098/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026.
18. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
yang disusun oleh manajemen Perseroan.
10
Page 12
19. Laporan penilaian 99,36% saham MPM per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026.
20. Laporan penilaian 92,50% saham SFUD per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026.
21. PP.
22. PGS.
23. Perjanjian Pembelian.
24. Perjanjian Pemesanan.
25. Akta No. 21.
26. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 16
tanggal 9 Mei 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
27. Anggaran dasar SFUD yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 19 tanggal
8 September 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
perubahan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
28. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., mengenai perubahan
struktur kepemilikan saham pada MPM.
29. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
30. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang.
31. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
32. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
33. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
11
Page 13
34. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
35. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
36. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan, SFUD, dan MPM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SFUD, dan MPM.
12
Page 14
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
13
Page 15
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026
2021 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
14
Page 16
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang
Saham MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A,
22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta
31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah
sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
15
Page 17
ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran Rencana Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan PP dan PGS, DPI merencanakan untuk memperoleh pinjaman sebesar
Rp 53,66 miliar dari TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana
mekanisme pelunasan atas Rp 53,66 miliar adalah harus dan wajib dilakukan hanya
melalui pengalihan atas Saham MPM – I kepada TMB selambat-lambatnya sembilan
puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank
Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB serta DPI merencanakan untuk
menggadaikan Saham MPM – I kepada TMB sehubungan dengan Rencana Pinjaman dan
Rencana Gadai Saham. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP
KR terhadap 99,36% saham MPM sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar 99,36%
saham MPM adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 53,66 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
pasar 99,36% saham MPM sebesar Rp 4,76 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 1.026,57% tersebut tidak sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,36% saham
MPM sebesar Rp 4,76 miliar.
2. Berdasarkan Perjanjian Pembelian, DPI setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki
oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari
Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar yang akan dibayarkan DPI
kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak sehubungan dengan Rencana
Akuisisi. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
terhadap 92,50% saham SFUD sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar 92,50%
saham SFUD adalah sebesar Rp 0,00.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar adalah lebih tinggi dari nilai
pasar 92,50% saham SFUD sebesar Rp 0,00, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi tersebut tidak sesuai dengan
POJK 35/2020, persentase mana melebihi 7,50% dari nilai pasar 92,50% saham SFUD
sebesar Rp 0,00.
16
Page 18
3. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 92,50% saham SFUD
sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar 92,50% saham SFUD adalah sebesar Rp 0,00. Dengan
demikian, nilai pasar 100,00 saham SFUD adalah Rp 0,00.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana
Pemesanan Saham, sehingga susunan pemegang saham SFUD adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
SEBELUM PEMESANAN SAHAM SETELAH PEMESANAN SAHAM
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Jumlah Modal Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan Kepemilikan
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 138.750 92,50% 13.875.000.000 138.750 69,38% 13.875.000.000
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia - saham baru - 0,00% - 50.000 25,00% 5.000.000.000
Darius Sutanto 7.500 5,00% 750.000.000 7.500 3,75% 750.000.000
Hary Herdiyanto 3.750 2,50% 375.000.000 3.750 1,88% 375.000.000
Jumlah 150.000 100,00% 15.000.000.000 200.000 100,00% 20.000.000.000
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar adalah lebih tinggi dari nilai pasar
100,00% saham SFUD sebesar Rp 0,00, sehingga Perseroan berpotensi membukukan
kerugian. Selisih nilai transaksi tersebut tidak sesuai dengan POJK 35/2020, persentase
mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 25,00% saham SFUD sebesar Rp 0,00.
4. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.322 42.702 49.662 56.288 64.755
Beban pokok pendapatan 416 842 1.286 1.762 2.336
Laba kotor 32.906 41.860 48.376 54.525 62.419
Beban usaha 39.414 43.167 47.152 49.789 52.817
Laba (rugi) usaha (6.508) (1.307) 1.224 4.736 9.602
Pendapatan lain-lain 1.217 2.370 2.438 2.518 2.744
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (5.291) 1.063 3.662 7.254 12.346
Pajak penghasilan - - (2.192) (3.436) (4.553)
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.071 44.491 50.809 57.074 65.122
Beban pokok pendapatan 235 550 882 1.215 1.613
Laba kotor 32.836 43.941 49.927 55.858 63.509
Beban usaha 34.471 37.386 41.288 43.721 46.554
Laba (rugi) usaha (1.635) 6.555 8.639 12.138 16.955
Pendapatan lain-lain 1.304 2.607 2.856 3.023 3.264
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (331) 9.162 11.495 15.161 20.219
Pajak penghasilan - (306) (2.648) (3.915) (5.060)
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
17
Page 19
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba tahun
berjalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 246,73 miliar dan Rp 8,86 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba tahun berjalan Perseroan
setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 250,57 miliar dan
Rp 43,78 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan
laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
5. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar Rp 4,49 miliar dan
Rp 31,21 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan
konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari
proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan
nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 11,17%, yang merupakan biaya modal
ekuitas Perseroan, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
Biaya modal ekuitas,
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
Di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya modal
ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah
tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang
dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai
tingkat balikan bebas risiko.
18
Page 20
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga
saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk
penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,69%, yang diperoleh dari
riset Aswath Damodaran (New York University Business School) tahun 2025 yang
diterbitkan pada bulan Januari 2026.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) sampai dengan tahun 2025 sebesar 0,38 yang
kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk memperoleh
beta yang sesuai untuk mendiskonto laba tahun berjalan Perseroan tersebut dengan
formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 206,38% untuk memperoleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 22,00%. Dengan demikian, maka diperoleh beta Perseroan
sebesar 0,99 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,38 x (1 + (1 – 22,00%) x 206,38%) = 0,99
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62% diperoleh biaya modal atas
ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,17% + ( 0,99 x 6,69% ) – 1,62%
= 11,17%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (5.018) 907 1.128 2.635 4.838
Jumlah nilai kini 4.491
19
Page 21
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (314) 7.555 6.789 7.763 9.413
Jumlah nilai kini 31.205
6. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
direviu oleh KAP MSI, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi
menurunkan rasio solvabilitas (Debt to Equity ratio) Perseroan dari 51% menjadi 38%
yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
7. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP MSI, setelah Rencana Transaksi menjadi
efektif, Perseroan berpotensi meningkatkan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dari negatif Rp 20,36 miliar menjadi
Rp 24,46 miliar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
8. Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu langkah bisnis
yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara
bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB dengan syarat yang
disepakati para pihak sebagaimana tertera dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk
menukarkan Uang Pinjaman dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan
Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
9. Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
20
Page 22
10. Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
11. Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
12. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah tidak wajar.
21
Page 23
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
22
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.2 ×5
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana
p.2
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
org
MSI
p.10 ×13
unresolved
org
MIS
p.10 ×4
unresolved
org
KJPP KR
p.12 ×5
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.23
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
7423 ms
12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}