Skip to content
Back to announcement

20260520_SFAN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093145_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SFAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK (“PERSEROAN”)
                           TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                       PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
                                              Kegiatan Usaha Utama:
        Bergerak dalam bidang investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan
                     serta bergerak dibidang Jasa Keuangan lainnya melalui Perusahaan Anak

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                    Kantor Pusat:
                                         Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6,
                     Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, Indonesia
                                               Telp. +62 21 2251 3339
                                           Email: corporate@sfcapital.co.id
                                            Situs web: www.sfcapital.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                      Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026
Page 2
                                                          DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini
mempunyai arti sebagai berikut:

Akuntan Publik                              :   Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan
                                                global Moore Stephens).

DPI                                         :   PT Digitalisasi Perangkat Indonesia, anak perusahaan Perseroan, yang
                                                sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 51,95% (lima puluh satu koma
                                                sembilan lima persen)

Dewan Komisaris                             :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                                Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Direksi                                     :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                                                Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

Hari Kerja                                  :   Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional, dimana bank-
                                                bank umum di Indonesia, buka untuk menjalankan kegiatan usaha.

Keterbukaan Informasi                       :   Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
                                                pengumuman ini.

KJPP KR                                     :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.

Laporan Keuangan Perseroan                  :   Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret
                                                2026 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan Publik.

MPM                                         :   PT Mareco Prima Mandiri, anak perusahaan Perseroan yang sahamnya
                                                dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui DPI sebesar 99,365%
                                                (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen).

OJK                                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang
                                                independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                                pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                                Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                                Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan
                                                UUP2SK.

Perseroan                                   :   PT Surya Fajar Capital Tbk.

POJK 17/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                                                Usaha.

POJK 35/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
                                                di Pasar Modal.

POJK 42/2020                                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                                42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
                                                Kepentingan.

Perjanjian Pinjaman                         :   Perjanjian Pinjaman yang dibuat pada tanggal [19 Mei 2026] antara DPI
                                                sebagai penerima pinjaman dan TMB sebagai pemberi pinjaman, dimana
                                                TMB merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afliasi dengan
                                                Perseroan maupun DPI.

RUPS                                        :   Rapat Umum Pemegang Saham.

                                                                                                                             2
Page 3
RUPS Independen                            :    Pihak independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

SFUD                                       :    PT Surya Fajar Urun Dana, anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya
                                                dimiliki oleh Perseroan sebesar 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol
                                                persen).

TMB                                        :    PT Trans Mutasi Bangsa.


                                                     PENDAHULUAN

Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Trans Mutasi Bangsa (“TMB”),
disamping itu pada tanggal yang sama Perseroan juga telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat
(“Perjanjian Pembelian”) dengan DPI terkait pengalihan SFUD serta Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat (“Perjanjian
Pemesanan”) antara DPI dengan SFUD.

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman oleh DPI (selaku anak perusahaan yang dikendalikan Perseroan) dengan TMB, yang merupakan pihak
ketiga dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun DPI. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut, pada
saat jatuh tempo, seluruh jumlah terutang wajib dilunasi melalui pengalihan seluruh saham MPM yang dimiliki oleh DPI yang
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebesar 99,365% (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen) kepada
TMB (”Rencana Transaksi 1”).

Sementara itu, DPI juga berencana untuk mengakuisisi SFUD, yang akan dilakukan melalui (i) pembelian saham SFUD yang
dimiliki oleh Perseroan, yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini mewakili 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam SFUD; dan (ii) pengambilan bagian atas saham baru yang akan
diterbitkan oleh SFUD sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- per saham yang
seluruhnya akan diambil oleh DPI (”Rencana Transaksi 2”).

Rencana Transaksi 1 merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dimana nilai transaksi
adalah sebesar Rp53.657.100.000,- (lima puluh tiga miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu Rupiah) yang nilainya
sama dengan 38,79% (tiga puluh delapan koma tujuh sembilan persen) dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025,
yaitu sebesar Rp138.322.021.708,- (seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh dua juta dua puluh satu ribu tujuh
ratus delapan Rupiah). Untuk pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (1).a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP KR
sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar dari objek Rencana Transaksi 1 dan/atau kewajaran transaksi
tersebut. Sesuai laporan KJPP KR nomor 00092/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, KJPP KR memberikan
kesimpulan bahwa Rencana Transaksi 1 tidak wajar. Sehingga, guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1).d.3 dan Pasal 14
poin b POJK 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Independen
dalam RUPS.
Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 dimana total nilai transaksi
adalah sebesar Rp18.875.000.000,- (delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang nilainya tidak
melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 sehingga bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai penilai independen
untuk menentukan nilai pasar dari objek Rencana Transaksi 2 dan/atau kewajaran transaksi tersebut. Sesuai laporan
KJPP KR nomor 00092/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 , KJPP KR memberikan kesimpulan bahwa
Rencana Transaksi 2 tidak wajar. Sehingga, guna memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1).d. POJK 42/2020, Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Independen dalam RUPS.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2, Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPS
Independen pada tanggal 26 Juni 2026. Pengumuman RUPS Independen tersebut akan dilakukan bersamaan dengan
pengumuman Keterbukaan Informasi ini sebagaimana diisyaratkan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.




                                                                                                                           3
Page 4
                                     URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN

1.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Rencana Transaksi Perseroan terbagi atas 2 (dua) transaksi sebagai berikut:

     A. Rencana Transaksi 1

         Yang menjadi obyek transaksi atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian pinjaman berdasarkan Perjanjian
         Pinjaman dari TMB kepada DPI (selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan), yang pada saat
         tanggal jatuh tempo wajib dilunasi melalui pengalihan atas 120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham Seri A,
         822.915.500 (delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus) saham Seri B dan
         14.500.000.000 (empat belas miliar lima ratus juta) saham Seri C, saham MPM yang dimiliki oleh DPI dimana yang
         pada tanggal Keterbukaan Informasi ini jumlah saham tersebut mewakili 99,365% (sembilan puluh sembilan koma
         tiga enam lima persen) dari total seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh oleh MPM. Keterangan
         singkat mengenai Perjanjian Pinjaman adalah sebagai berikut:

           Penerima Pinjaman:               DPI
           Pemberi Pinjaman:                TMB
           Jumlah Pinjaman:                 Rp 53.657.100.000,-
           Jangka Waktu:                      (a) Selambat-lambatnya pada hari ke-90 sejak tanggal perjanjian; atau
                                              (b) Tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas
                                                    pengambilalihan MPM oleh TMB.
                                            Para pihak dapat melakukan perubahan terhadap tanggal jatuh tempo
                                            perjanjian pinjaman melalui suatu kesepakatan tertulis.
           Bunga:                           Tidak ada
           Pembayaran:                      Jumlah pinjaman wajib dibayar penuh pada saat mana yang lebih dulu antara
                                            (i) selambat-lambatnya hari ke-90 sejak tanggal Perjanjian Pinjaman; atau (ii)
                                            tanggal diperolehnya Persetujuan BI atas pengambilalihan MPM oleh TMB.
                                            Pelunasan jumlah pinjaman wajib dilakukan hanya melalui pengalihan
                                            120.000.000 (seratus dua puluh juta) saham Seri A, 822.915.500 (delapan
                                            ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus) saham Seri
                                            B dan 14.500.000.000 (empat belas miliar lima ratus juta) saham Seri C, saham
                                            MPM yang dimiliki oleh DPI dimana yang pada tanggal Keterbukaan Informasi
                                            ini jumlah saham tersebut mewakili 99,365% (sembilan puluh sembilan koma
                                            tiga enam lima persen) dari total seluruh saham yang telah diterbitkan dan
                                            disetor penuh oleh MPM.
           Jaminan:                         Gadai saham MPM dari DPI kepada TMB
           Pembatasan:                      Tidak ada

     B. Rencana Transaksi 2

         Yang menjadi obyek transaksi atas Rencana Transaksi 2 adalah:
         (i)     seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada SFUD yang akan dialihkan ke DPI. Pada tanggal
                 Keterbukaan Informasi ini dilakukan, Perseroan memiliki 138.750 (seratus tiga puluh delapan ribu tujuh
                 ratus lima puluh) saham SFUD, yang mewakili 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol persen) dari
                 total seluruh saham yang diterbitkan oleh SFUD. DPI akan membeli saham tersebut dengan cara berutang
                 dengan tanggal jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Desember 2026, dimana atas utang tersebut
                 dikenakan bunga sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun; dan
         (ii)    saham baru yang diterbitkan oleh SFUD senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
                 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) per
                 saham. DPI merencanakan mengambil bagian atas seluruh saham baru tersebut setelah Rencana
                 Transaksi 2 menjadi efektif.

2.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai transaksi atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

     A. Rencana Transaksi 1
        Nilai transaksi adalah sebesar Rp 53.657.100.000,- (lima puluh tiga miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus
        ribu Rupiah).

                                                                                                                             4
Page 5
     B. Rencana Transaksi 2
        Total nilai transaksi adalah sebesar Rp18.875.000.000,- (delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
        Rupiah).

3.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Rencana Transaksi 1
     a. DPI selaku pihak penerima pinjaman; dan
     b. TMB selaku pihak pemberi pinjaman.

     Rencana Transaksi 2
     a. Rencana jual beli saham
         1. Perseroan selaku pihak penjual; dan
         2. DPI selaku pihak pembeli.
     b. Rencana penerbitan saham baru
         1. SFUD selaku pihak penerbit; dan
         2. DPI selaku pihak pengambil bagian.

     A. DPI

         Riwayat Singkat
         DPI didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Hj. Herlina, S.H., M.Kn., notaris
         di Tangerang. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021664.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 11 Mei 2017.

         Anggaran Dasar DPI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 86 tanggal 20 Desember
         2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal ditempatkan
         dan disetor. Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak
         Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No. AHU-AH.01.03-0160664 tanggal 21 Desember 2023.

         Kegiatan Usaha
         Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar DPI, ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah aktivitas kantor pusat
         dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

         Susunan Pengurus
         Berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 November 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0278107 tanggal 21 November 2024,
         susunan pengurus DPI adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                        :   Ing Ing Cindy Eva
          Komisaris                              :   Lie Kienata

         Direksi
          Direktur                               :   Marianto

         Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
         Berdasarkan Akta No. 86 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dihapadan Humberg Lie, S.H., M.Kn., notaris di
         Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
         AH.01.03-0160664 tertanggal 21 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPI adalah
         sebagai berikut:




                                                                                                                        5
Page 6
                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
    Keterangan                                                              Jumlah Nilai
                                                        Jumlah Saham                                     %
                                                                            Nominal (Rp)
    Modal Dasar                                           1.000.000.000     100.000.000.000

    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Surya Fajar Capital Tbk                             296.867.000        29.686.700.000            51,9517
      PT Venteny Fortuna International Tbk                   171.428.600        17.142.860.000            30,0000
      Hevy Yafanny                                            52.533.000         5.253.300.000             9,1933
      Ing Ing Cindy Eva                                       31.039.000         3.103.900.000             5,4318
      Ryan Filbert Wijaya                                     15.000.000         1.500.000.000             2,6250
      Rusdi                                                    2.960.000           296.000.000             0,5180
      Fandy Gunawan                                              800.000            80.000.000             0,1400
      Harianto Zheng                                             800.000            80.000.000             0,1400
      PT Surya Fajar Corpora                                       1.000               100.000             0,0002
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                             571.428.600        57.142.860.000          100,0000
    Disetor Penuh
    Jumlah Saham dalam Portepel                              428.571.400        42.857.140.000

   Ikhtisar Data Keuangan

   Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
               Keterangan                     31 Desember 2025                       31 Desember 2024
     Total Aset                                         28.087.147.938                         38.830.658.185
     Total Liabilitas                                     1.972.485.363                          5.601.365.941
     Total Ekuitas                                      26.114.662.575                         33.229.292.244
     Total Liabilitas dan Ekuitas                       28.087.147.938                         38.830.658.185

   Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
              Keterangan                   31 Desember 2025                          31 Desember 2024
     Pendapatan                                       1.505.925.684                             2.342.426.765
     Laba Kotor                                       1.423.859.160                             2.188.171.671
     Rugi Usaha                                    (10.727.870.298)                          (11.713.207.922)
     Rugi Sebelum Pajak                             (7.244.597.534)                           (9.588.130.386)
     Rugi Tahun Berjalan                            (7.210.215.291)                          (10.185.691.659)
     Rugi Komprehensif                              (7.114.629.669)                          (10.220.958.537)

   Hubungan dengan Perseroan
   DPI merupakan Entitas Anak Perseroan yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebanyak 51,95%
   kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

B. Perseroan

   Riwayat Singkat
   Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
   M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017288.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 5 April
   2016 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 9 Agustus 2016, Tambahan
   No. 62036.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei
   2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian
   Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
   Surat Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.




                                                                                                                 6
Page 7
  Kegiatan Usaha
  Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bergerak di
  bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak
  usaha.

  Susunan Pengurus
  Berdasarkan Akta No. 72 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
  Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0193634 tanggal 10 Mei
  2024, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                      :   Harun Pandapotan
   Komisaris Independen                 :   Syamsul Bahri Ilyas
   Komisaris                            :   Arwani Pranajaya

  Direksi
   Direktur Utama                       :   Ivo Rustandi
   Direktur                             :   Rico Lesmana Sulistyo

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan catatan yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora, Biro
  Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
   Keterangan                                                             Jumlah Nilai
                                                      Jumlah Saham                                     %
                                                                          Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                          3.400.000.000     340.000.000.000

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Surya Fajar Corpora                                968.754.430        96.875.443.000               71,235
     Steffen                                                33.950.000         3.395.000.000                2,496
     Ivo Rustandi – Direktur Utama                              10.000             1.000.000                0,001
     Masyarakat (masing-masing di bawah
                                                           357.219.591        35.721.959.100           26,268%
     5%)
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         1.359.934.021       135.993.402.100           100,0000
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                           2.040.065.979       204.006.597.900

C. TMB

  Riwayat Singkat
  TMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H.,
  M.Kn, Notaris di Kabupaten Pangandaran. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
  Hukum Republik Indonesia No. AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No. AHU-0179102.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025.

  Kegiatan Usaha
  Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar TMB, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah KBLI No. 64200, yaitu
  Aktivitas Perusahaan Holding.

  Susunan Pengurus dan Pengawas
  Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H., M.Kn, Notaris di
  Kabupaten Pangandaran dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia No.
  AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025, susunan pengurus TMB adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris       :           Patrick Abednego Jaya

  Direksi
  Direktur           :        Bayu Prasetyanto

                                                                                                                7
Page 8
   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Bramasto, S.H., M.Kn, Notaris di
   Kabupaten Pangandaran dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
   No. AHU-0065417.AH.0101.TAHUN 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TMB adalah
   sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
    Keterangan                                                               Jumlah Nilai
                                                         Jumlah Saham                                        %
                                                                             Nominal (Rp)
    Modal Dasar                                               15.000.000       15.000.000.000

    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Bayu Prasetyanto                                           1.837.500          1.837.500.000                 49,00
      Patrick Abednego Jaya                                      1.912.500          1.912.500.000                 51,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                 3.750.000          3.750.000.000                100,00
    Disetor Penuh
    Jumlah Saham dalam Portepel                                 11.250.000         11.250.000.000

   Hubungan dengan Perseroan
   TMB tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

D. SFUD

   Riwayat Singkat
   SFUD didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 23 Juli 2019 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di Jakarta Timur. Akta
   pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
   No. AHU-0038557.AH.01.01. tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019. Serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 68 tanggal 23 Agustus 2019, Tambahan No. 24726.

   Anggaran Dasar SFUD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 19 tanggal 8
   September 2023 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan peningkatan modal
   ditempatkan dan modal disetor. Penyesuaian anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
   No. AHU-AH.01.03-0118112 tanggal 15 September 2023.

   Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar SFUD, ruang lingkup kegiatan SFUD terutama meliputi usaha di bidang
   penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta No. 90, tanggal 19 Desember 2025 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, yang
   telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0366240 tanggal 29 Desember 2025, susunan pengurus
   SFUD adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                        :   Arwani Pranajaya
    Komisaris                              :   Sammy T.S Lala Mentik

   Direksi
    Direktur Utama                         :   Ivo Rustandi
    Direktur                               :   Adi Putera Widjaja

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 8 September 2023 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta, yang
   telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0118112 tanggal 15 September
   2023, struktur permodalan dan kepemilikan SFUD adalah sebagai berikut:



                                                                                                                      8
Page 9
                                                                   Nilai Nominal Rp100.000 per saham
           Keterangan                                                         Jumlah Nilai
                                                         Jumlah Saham                                      %
                                                                              Nominal (Rp)
           Modal Dasar                                           400.000       40.000.000.000

           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             PT Surya Fajar Capital Tbk                           138.750        13.875.000.000                  92,50
             Darius Sutanto                                         7.500           750.000.000                   5,00
             Hary Herdiyanto                                        3.750           375.000.000                   2,50
           Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                  150.000        15.000.000.000                100,00
           Disetor Penuh
           Jumlah Saham dalam Portepel                            250.000        25.000.000.000

         Hubungan dengan Perseroan
         SFUD merupakan Entitas Anak Perseroan yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebanyak 92,50%
         kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

                      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI

Perseroan berencana melakukan divestasi atas kepemilikan saham tidak langsung pada MPM melalui transaksi pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan kepemilikan saham langsung pada SFUD sebagai bagian dari upaya penyederhanaan
struktur usaha dan peningkatan efektivitas pengelolaan grup usaha. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan
evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk
menciptakan struktur usaha yang lebih ramping, terintegrasi, dan efisien.

Rencana Transaksi 1 merupakan transaksi material yang menguntungkan bagi DPI maupun Perseroan. Berdasarkan
perjanjian, pada saat jatuh tempo Perjanjian Pinjaman wajib ditukar dengan saham MPM yang dimiliki oleh DPI dimana nilai
Perjanjian Pinjaman lebih tinggi dari nilai saham MPM.

Rencana Transaksi 2 merupakan transaksi afiliasi guna menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang
teknologi. Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi karena secara pengendalian masih dipegang oleh Perseroan sehingga
sinergi antar perusahaan di bawah Perseroan masih dapat dilakukan, dibandingkan transaksi dilakukan dengan pihak ketiga.
Disamping itu belum ada pihak ketiga yang mau melakukan penawaran dengan nilai transaksi sebesar nilai rencana transaksi
jual beli saham antara DPI dengan Perseroan. Untuk mendukung kegiatan usaha SFUD, DPI berencana akan melakukan
penambahan modal pada SFUD.

Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan optimalisasi portofolio investasi serta
memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis
Perseroan. Melalui divestasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

                             PENGARUH TRANSAKSI PADA KEUANGAN PERSEROAN

Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebelum dan sesudah transaksi, yang telah direview oleh Kantor Akuntan Mirawati Sensi Idris berdasarkan
Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma
No. 00001/3.0341/AK/05/2098/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026.




                                                                                                                         9
Page 10
Laporan Posisi Keuangan                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                     Historis                     Penyesuaian Proforma                       Proforma
                                                                                                          Pembelian          SFC Grup
                                                                    Pelaksanaan        Pengalihan                         Setelah Rencana
                                                    SFC Grup                                              Tambahan
                                                                     Pinjaman         Saham SFUD                             Transaksi
                                                                                                         Saham SFUD
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                               42.278.666.247    49.635.834.098                  -                 -      91.914.500.345
 Deposito berjangka yang
                                                  30.562.500.000      (62.500.000)                  -                 -      30.500.000.000
 dibatasi penggunaannya
 Portofolio efek - bersih                         44.680.425.054    (2.325.983.715)                 -                 -      42.354.441.339
 Piutang transaksi perantara
                                                  64.086.459.157                  -                 -                 -      64.086.459.157
 pedagang efek - pihak ketiga
 Piutang lain-lain pihak ketiga                    3.048.491.417     (327.784.569)                  -                 -       2.720.706.848
 Uang muka dan biaya dibayar dimuka                  471.197.759     (185.084.466)                  -                 -         286.113.293
 Pajak dibayar dimuka                                544.692.714     (357.034.663)                  -                 -         187.658.051
 Penyertaan saham                                  9.865.000.000                  -                 -                 -       9.865.000.000
 Aset pajak tangguhan                              6.658.473.465         1.305.026                  -                 -       6.659.778.491
 Aset tetap - bersih                               2.667.808.387     (312.514.493)                  -                 -       2.355.293.894
 Aset takberwujud - bersih                           712.283.691                  -                 -                 -         712.283.691
 Aset lain-lain                                    3.402.884.964     (233.638.378)                  -                 -       3.169.246.586
 JUMLAH ASET                                     208.978.882.855    45.832.598.840                  -                 -    254.811.481.695


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang usaha pihak ketiga                            395.018.461                  -                 -                 -         395.018.461
 Utang transaksi perantara
                                                  62.605.947.165                  -                 -                 -      62.605.947.165
 pedagang efek - pihak ketiga
 Utang lain-lain pihak ketiga                        981.356.208     (579.364.512)                  -                 -         401.991.696
 Utang pajak                                         132.219.463        (6.203.968)                 -                 -         126.015.495
 Beban akrual                                        533.798.957      (95.269.891)                  -                 -         438.529.066
 Pendapatan diterima dimuka                          103.784.677                  -                 -                 -         103.784.677
 Liabilitas sewa                                     852.467.085      (89.400.125)                  -                 -         763.066.960
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang           5.052.269.131      (20.920.431)                  -                 -       5.031.348.700
 Jumlah Liabilitas                                70.656.861.147     (791.158.927)                  -                 -      69.865.702.220


 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk
 Modal saham                                     135.993.402.100                  -                 -                 -    135.993.402.100
 Tambahan modal disetor                           55.374.203.699     1.853.682.802                  -                 -      57.227.886.501
 Selisih transaksi dengan pihak
                                                   8.026.681.207                  -                 -    (287.010.416)        7.739.670.791
 nonpengendali
 Ekuitas pada kerugian
  belum direalisasi atas penurunan
                                                  (9.770.887.104)                 -                 -                 -     (9.770.887.104)
  nilai investasi yang diukur pada nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain
 Investasi dalam instrumen ekuitas                 7.365.000.000                  -                 -                 -       7.365.000.000
 Saldo laba (defisit)
 Ditentukan penggunaannya                          3.000.000.000                  -                 -                 -       3.000.000.000
 Tidak ditentukan penggunaannya                  (90.474.455.309)   22.376.424.658                  -                 -    (68.098.030.651)
 Jumlah                                          109.513.944.593    24.230.107.460                  -    (287.010.416)     133.457.041.637
 Kepentingan Nonpengendali                        28.808.077.115    22.393.650.307                  -      287.010.416       51.488.737.838
 Jumlah Ekuitas                                  138.322.021.708    46.623.757.767                  -                 -    184.945.779.475
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                   208.978.882.855    45.832.598.840                  -                 -    254.811.481.695




                                                                                                                                       10
Page 11
Laporan Laba Rugi                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                                                        Proforma
                                                                                                                        SFC Grup
                                               Historis                     Penyesuaian Proforma
                                                                                                                    Setelah Rencana
                                                                                                                        Transaksi
                                                                                 Pengalihan         Pembelian
                                                              Pelaksanaan
                                              SFC Grup                            Saham             Tambahan
                                                               Pinjaman
                                                                                   SFUD            Saham SFUD

 PENDAPATAN USAHA                            6.814.975.368                  -                 -                 -     6.814.975.368
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                      (795.292.110)                  -                 -                 -      (795.292.110)
 LABA KOTOR                                  6.019.683.258                  -                 -                 -     6.019.683.258
 BEBAN USAHA                               (33.392.964.933)                 -                 -                 -   (33.392.964.933)
 RUGI USAHA                                (27.373.281.675)                 -                 -                 -   (27.373.281.675)
 Penghasilan lainnya                        15.630.495.380    44.814.763.808                  -                 -    60.445.259.188
 Beban lainnya                              (3.129.046.376)                 -                 -                 -    (3.129.046.376)
 Beban bunga dan keuangan lainnya            (392.524.557)                  -                 -                 -      (392.524.557)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                 (15.264.357.228)   44.814.763.808                  -                 -    29.550.406.580
 BEBAN PAJAK                                 (407.914.907)                  -                 -                 -      (407.914.907)
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                (15.672.272.135)   44.814.763.808                  -                 -    29.142.491.673
 RUGI KOMPREHENSIF LAIN
  SETELAH PAJAK                             (4.685.544.053)                 -                 -                 -    (4.685.544.053)
 JUMLAH PENGHASILAN
  (RUGI) KOMPREHENSIF                      (20.357.816.188)   44.814.763.808                  -                 -    24.456.947.620

 JUMLAH LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                     (12.036.098.401)   22.362.287.236                  -                 -    10.326.188.835
 Kepentingan nonpengendali                  (3.636.173.734)   22.452.476.572                  -                 -    18.816.302.838
                                           (15.672.272.135)   44.814.763.808                  -                 -    29.142.491.673

 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                     (16.765.568.862)   22.376.424.658                  -                 -     5.610.855.796
 Kepentingan nonpengendali                  (3.592.247.326)   22.438.339.150                  -                 -    18.846.091.824
                                           (20.357.816.188)   44.814.763.808                  -                 -    24.456.947.620

 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                         (8,85)                 -                 -                 -               7,59

Berdasarkan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan akan
mengalami dampak sebagai berikut:
• Peningkatan jumlah aset menjadi Rp254.811.481.695,- dari sebelumnya dari Rp208.978.882.855,-.
• Penurunan jumlah liabilitas menjadi Rp69.865.702.220,- dari sebelumnya Rp70.656.861.147,-.
• Penguatan struktur permodalan dengan dampak peningkatan Ekuitas dan Kepentingan Nonpengendali masing-masing
    menjadi Rp133.457.041.637,- dan Rp51.488.737.838 dari sebelumnya Rp109.513.944.593,- dan Rp28.808.077.115,-.
• Laba tahun berjalan menjadi sebesar Rp29.142.491.673,- dari sebelumnya rugi tahun berjalan sebesar
    Rp15.672.272.135,-.

Perseroan berkeyakinan dengan dampak penguatan fundamental secara finansial dari peningkatan aset, ekuitas, laba dan
kas internal yang diiringi penurunan liabilitas secara grup, dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan di waktu
mendatang. Didukung peningkatan ketersediaan kas internal, postur keuangan ini akan memperkokoh ketahanan (resilience)
dan skalabilitas Perseroan sebagai penyedia ekosistem keuangan digital yang komprehensif di Indonesia, serta
mengakselerasi penciptaan nilai (value creation) jangka panjang bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).




                                                                                                                               11
Page 12
                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN

Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar 99,365% saham MPM dan nilai pasar 92,50%
saham SFUD serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 sesuai dengan
surat penugasan KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,365% saham MPM, laporan penilaian 92,50% saham SFUD, serta laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

1.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 99,365% SAHAM MPM
     Berikut adalah ringkasan penilai 99,365% (sembilan puluh sembilan koma tiga enam lima persen) saham MPM
     berdasarkan laporan penilaian No.: 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.


     A. IDENTITAS PIHAK
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DPI dan TMB.

     B. OBJEK PENILAIAN
        Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,365% saham MPM.

     C. TUJUAN PENILAIAN
        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
        Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

     D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

         Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan
         keuangan MPM yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar
         dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan
         keuangan MPM yang telah diaudit dan informasi manajemen MPM terhadap laporan keuangan MPM tersebut. KJPP
         KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai akhir.

         Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
         KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
         penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
         digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
         memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
         yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

         Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
         kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
         Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
         menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
         informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM
         bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
         KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

         Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
         atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
         material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
         kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
         sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.




                                                                                                                   12
Page 13
          Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
          perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh
          karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
          hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
          telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
          jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
          diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
          dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
          opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
          dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MPM.

          Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
          dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
          keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
          pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
          Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM berdasarkan anggaran dasar
          MPM.

     E.   METODE PENILAIAN
          Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
          (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
          company method).

          Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
          liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
          menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
          diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
          liabilitas.

          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
          saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
          yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
          perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh MPM.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
          penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk
          diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

     F.   KESIMPULAN PENILAIAN
          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR,
          nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,76 miliar.


2.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 92,50% SAHAM SFUD
     Berikut adalah ringkasan penilai 92,50% (sembilan puluh dua koma lima nol persen) saham SFUD berdasarkan laporan
     penilai No.: 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.

     A. IDENTITAS PIHAK
        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan DPI.

     B. OBJEK PENILAIAN
        Objek Penilaian adalah nilai pasar 92,50% saham SFUD.




                                                                                                                         13
Page 14
C. TUJUAN PENILAIAN
   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

    Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan
    keuangan SFUD yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar
    dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan
    keuangan SFUD yang telah diaudit dan informasi manajemen SFUD terhadap laporan keuangan SFUD tersebut.
    KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFUD dan kesimpulan nilai akhir.

    Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
    KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
    penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
    digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
    memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
    peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

    Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
    kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
    Perseroan dan SFUD atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
    menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
    informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFUD
    bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
    KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

    Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
    atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
    material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
    kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
    sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

    Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
    perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh
    karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap
    hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
    telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
    jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
    diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
    dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
    opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
    dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFUD.

    Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
    dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
    keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
    pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
    Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFUD berdasarkan anggaran dasar
    SFUD.




                                                                                                                  14
Page 15
    E.   METODE PENILAIAN
         Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
         (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
         company method).

         Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
         liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
         menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian
         diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
         liabilitas.

         Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar
         saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
         yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
         perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh SFUD.

         Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
         penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SFUD. Tidak tertutup kemungkinan untuk
         diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

         Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

    F.   KESIMPULAN PENILAIAN
         Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
         mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR,
         nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 0,00.

                                 RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 berdasarkan
laporan No.: 00092/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026:

    A. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
       Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, DPI, TMB, SFUD, dan MPM.

    B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
       Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 adalah sebagai
       berikut:


         •    DPI merencanakan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar yang tidak dikenakan bunga dari
              TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme mekanisme pelunasan atas
              pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A,
              822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak
              15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI kepada TMB selambat-lambatnya
              sembilan puluh hari sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari
              Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB.

         •    DPI merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB sehubungan dengan
              Rencana Gadai Saham.

         •    DPI merencanakan untuk memesan 50.000 saham SFUD dan SFUD merencanakan untuk menerbitkan dan
              mengalokasikan Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai
              transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI.




                                                                                                                        15
Page 16
C. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2
   adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dalam Laporan Pendapat Kewajaran
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
   tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

E.   KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
     keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR
     oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
     informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
     KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2 disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
     keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
     Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
     kinerja Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2. Jasa-jasa
     yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2
     hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 dan bukan
     jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
     Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan
     Rencana Transaksi 2 hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
     publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
     Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, SFUD, dan MPM
     berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SFUD, dan MPM.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 tidak merupakan dan
     tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
     mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi 1 dan Rencana
     Transaksi 2 yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
     terhadap Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
     serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 pada tanggal
     Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                                                                                                 16
Page 17
         Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
         semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi 1 dan Rencana
         Transaksi 2. Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
         dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi 1 dan
         Rencana Transaksi 2 yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

         Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
         informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
         menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
         Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
         melalui analisis yang tidak lengkap.

         KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
         terjadinya Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
         secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
         tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
         adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
         Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP
         KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

         Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
         terhadap Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
         pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
         perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
         dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
         tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
         Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 mungkin berbeda.

    F.   PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
         Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 ini, KJPP KR telah
         melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana
         Transaksi 2 dari hal-hal sebagai berikut:

         -   Analisis atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.
         -   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.
         -   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2.

    G. KESIMPULAN
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
       Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
       1 dan Rencana Transaksi 2 sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat
       bahwa Rencana Transaksi 1 dan Rencana Transaksi 2 adalah tidak wajar.

                                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi 1 merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 namun bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi 2 bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 namun merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020. Perseroan memastikan bahwa Rencana Transaksi 2 ini senantiasa dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan


                                                                                                                     17
Page 18
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.



                               INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS INDEPENDEN

Untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk menyelenggarakan RUPS Independen sebagai
berikut:

 Hari, Tanggal     :   Jumat, 26 Juni 2026
 Waktu             :   09.00 WIB – Selesai
 Tempat            :   Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950

Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPS Independen Perseroan:

 Penyampaian agenda ke OJK                                                                   :              11 Mei 2026
 Pengumuman RUPS pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                                      :              20 Mei 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan Transaksi Material                              :              20 Mei 2026
 Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri RUPS (recording date)                    :               3 Juni 2026
 Pemanggilan pada situs web BEI dan situs web Perseroan                                      :               4 Juni 2026
 RUPS                                                                                        :              26 Juni 2026
 Pengumuman hasil ringkasan RUPS pada situs web KSEI, BEI dan Perseroan                      :              30 Juni 2026

                                             INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

                                            PT SURYA FAJAR CAPITAL TBK
                                            Satrio Tower Building Lt. 14 Unit 6,
                        Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950, Indonesia
                                                  Telp. +62 21 2251 3339
                                              Email: corporate@sfcapital.co.id
                                               Situs web: www.sfcapital.co.id

                                                 Jakarta, 20 Mei 2026
                                                  Direksi Perseroan




                                                                                                                        18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published20 May 2026
Pages18
Characters75,433
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA FAJAR CAPITAL TBK p.1 ×17
linked org Surya Fajar p.3
linked — Ing Cindy Eva p.5 ×2
linked org PT Surya Fajar Corpora p.6 ×3
linked person Ivo Rustandi p.7 ×3
linked person Adi Putera Widjaja p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×3
possible person Lie Kienata p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved — | Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (Firma anggota jaringan · Akuntan Publik p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×80
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org PT Mareco Prima Mandiri p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Surya Fajar Urun Dana p.3
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa. PENDAHULUAN p.3
unresolved org PT Trans Mutasi Bangsa p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved person Hj. Herlina p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved — Syamsul Bahri Ily · Komisaris p.7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.7
unresolved person Bramasto · Notaris p.7 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.7 ×3
unresolved person Rini Yulianti p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.12
unresolved org KJPP KR. Oleh p.13 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 8194 ms 12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian '
                            'pinjaman berdasarkan Perjanjian'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'atas Rencana Transaksi 1 adalah pemberian pinjaman '
                'berdasarkan Perjanjian',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '18875000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result