Back to announcement
20260520_SFAN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093145_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 92,50% SAHAM
PT SURYA FAJAR URUN DANA
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
Page 2
No. : 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 18 Mei 2026 Kepada Yth. PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk Satrio Tower Building, Lt. 14, Unit 5 Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. C4 Mega Kuningan Jakarta 12950 U.p. : Direksi Hal : Ringkasan Penilaian 92,50% Saham PT Surya Fajar Urun Dana Dengan hormat, Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar 92,50% saham PT Surya Fajar Urun Dana (selanjutnya disebut “SFUD”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 92,50% saham SFUD (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025. ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha. Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio, Kavling C4, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon: (021) 2251 3339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan dan
penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
PT Digitalisasi
SFUD Perangkat Indonesia
(DPI)
99,37%
PT Mareco Prima
Mandiri (MPM)
SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak Perseroan”.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
ii
Page 4
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan Liyanti (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham
seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM
serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya
disebut “GIA”), maka struktur kepemilikan saham MPM adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk
mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui
anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan
restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh
fokus usaha yang lebih terarah dengan melakukan beberapa aksi korporasi sebagai berikut:
• DPI dan PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut “GIA”) secara
bersama-sama merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari PT Trans Mutasi Bangsa
(selanjutnya disebut “TMB”), di mana pinjaman tersebut selanjutnya wajib hanya dilakukan
melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan
14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak
15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,36% saham MPM milik DPI (selanjutnya
disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta 31.249.500 saham seri B
dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham atau setara dengan
0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”) kepada TMB, pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan DPI (selanjutnya disebut “Rencana
Pinjaman”).
iii
Page 5
• DPI merencanakan untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah
138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan yang akan
dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026
atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya disebut “Rencana
Akuisisi”).
• Setelah Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk memesan
50.000 saham SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”) dan SFUD
merencanakan untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan kepada
DPI (selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pinjaman,
Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB.
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat
balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM
sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping,
terintegrasi, dan efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung pendanaan
dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham
tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD
secara berkelanjutan.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi
lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
iv
Page 6
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan dana hasil
Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di
masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya
untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap
pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di
masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan
guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan
GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan
Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
v
Page 7
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa DPI
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,95% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Akuisisi dan Rencana Pemesanan Saham tersebut bukan merupakan transaksi material,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK
17/2020”). Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat SFUD adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham SFUD bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa SFUD adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
vi
Page 8
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan SFUD ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan SFUD. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
vii
Page 9
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan SFUD yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan SFUD
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 92,50% saham PT Surya Fajar Urun Dana ini merupakan laporan
terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
92,50% saham PT Surya Fajar Urun Dana tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai
pasar Objek Penilaian.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor AKuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi
Idris (selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00057/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
2. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00052/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
viii
Page 10
4. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0323-4/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/3.0341/AU.1/09/0323-3/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
6. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai perubahan
struktur kepemilikan saham pada MPM.
7. Anggaran dasar SFUD yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 19
tanggal 8 September 2023 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai
perubahan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
8. Akta No. 21.
9. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan SFUD serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan.
11. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
12. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
13. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
14. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
15. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan SFUD atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
ix
Page 11
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari SFUD. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan SFUD yang telah diaudit. Kami telah melakukan penilaian
terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan SFUD yang
telah diaudit dan informasi manajemen SFUD terhadap laporan keuangan SFUD tersebut.
Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFUD dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan SFUD atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFUD bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
x
Page 12
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan SFUD.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFUD berdasarkan anggaran dasar
SFUD.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif SFUD, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki SFUD. Prospek SFUD di masa yang akan datang
kami evaluasi berdasarkan rencana usaha yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya.
Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
xi
Page 13
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh SFUD.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
SFUD. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 92,50% Saham SFUD Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aktiva bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham SFUD sebesar negatif Rp 0,31 miliar. Dengan demikian, nilai
pasar 92,50% saham SFUD berdasarkan metode penyesuaian aktiva bersih adalah
sebesar negatif Rp 0,28 miliar.
II. Nilai Pasar 92,50% Saham SFUD Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek
Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham SFUD sebesar negatif Rp 0,29 miliar.
Dengan demikian, nilai pasar 92,50% saham SFUD berdasarkan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek adalah sebesar negatif Rp 0,27 miliar.
xii
Page 14
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan 10,00% untuk
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode penyesuaian aset bersih dan
10,00% untuk metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena
data dan informasi yang digunakan pada metode penyesuaian aset bersih yang kami
gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi
yang memiliki tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan
informasi yang digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar negatif Rp 0,28 miliar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, kewajiban pemegang
saham hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Selanjutnya, berdasarkan SPI (Interpretasi SPI 101 butir 6.12), dalam hal penilaian
saham Perseroan Terbatas dihasilkan nilai negatif, maka hasil penilaian dilaporkan
sebagai “nol” atau tidak bernilai.
Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan SPI,
rekonsiliasi nilai pasar Objek Penilaian adalah sebesar Rp 0,00.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 0,00.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan SFUD serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas SFUD. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian SFUD tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xiii
Page 15
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xiv
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYA FAJAR URUN DANA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Digitalisasi SFUD
p.3
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.3
unresolved
person
Humberg Lie
p.4 ×3
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.4 ×4
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.4
unresolved
org
MSI
p.9 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.15
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4232 ms
12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}