Back to announcement
20260520_SFAN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093145_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SFANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 105
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00092/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 19 Mei 2026
Kepada Yth.
PT SURYA FAJAR CAPITAL Tbk
Satrio Tower Building Lt. 14, Unit 5
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Mega Kuningan
Jakarta 12950
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), PT Digitalisasi Perangkat
Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”), PT Garudapreneur Investasi Asia (selanjutnya disebut
“GIA”), PT Surya Fajar Urun Dana (selanjutnya disebut “SFUD”), dan PT Trans Mutasi Bangsa
(selanjutnya disebut “TMB”) merencanakan untuk melakukan beberapa aksi korporasi
sebagai berikut:
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA dan TMB telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
(selanjutnya disebut “PP”), di mana DPI dan GIA secara bersama-sama merencanakan
untuk memperoleh pinjaman masing-masing sebesar Rp 53,66 miliar dan Rp 0,34 miliar
yang tidak dikenakan bunga (selanjutnya disebut “Uang Pinjaman”) dari TMB, pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang
Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000
saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan
jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37%
saham PT Mareco Prima Mandiri (selanjutnya disebut “MPM”) milik DPI (selanjutnya
disebut “Saham MPM – I”) dan 67.500.000 saham seri A serta 31.249.500 saham seri B
dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 98.749.500 saham atau setara dengan
0,64% saham MPM milik GIA (selanjutnya disebut “Saham MPM – II”) kepada TMB
selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
• Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah
menandatangani Perjanjian Gadai Saham (selanjutnya disebut “PGS”), di mana DPI
merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
(selanjutnya disebut “Rencana Gadai Saham”).
Page 3
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembelian”), di mana DPI
setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham
atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar
Rp 13,88 miliar yang akan dibayarkan DPI kepada Perseroan paling lambat pada tanggal
31 Desember 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati oleh para pihak (selanjutnya
disebut “Rencana Akuisisi”).
• Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “Perjanjian Pemesanan”), di mana setelah
Rencana Akuisisi telah menjadi efektif, DPI merencanakan untuk memesan 50.000 saham
SFUD (selanjutnya disebut “Saham Yang Dipesan”) dan SFUD merencanakan untuk
menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal sebesar
Rp 100.000 per saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar kepada DPI
(selanjutnya disebut “Rencana Pemesanan Saham”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pinjaman,
Rencana Gadai Saham Rencana Akuisisi, dan Rencana Pemesanan Saham selanjutnya
secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan
entitas induk dari DPI dan SFUD dengan kepemilikan masing-masing sebesar 51,95% dan
92,50%. Selanjutnya, Perseroan merupakan entitas induk dari MPM dengan kepemilikan
efektif sebesar 51,62%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal
17 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai
KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana
Transaksi.
2
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa, konsultasi manajemen dan
bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha.
Perseroan berdomisili di Satrio Tower Building, Lantai 14, Unit 5, Jalan. Prof. Dr. Satrio,
Kavling C4 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dengan nomor telepon:
(021) 22513339, dan email: corporate@sfcapital.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan dan
penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
92,50% 51,95%
SFUD DPI
99,37%
MPM
SFUD, DPI, dan MPM secara bersama-sama selanjutnya disebut “Entitas Anak Perseroan”.
SFUD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran efek berbasis
teknologi informasi (securities crowdfunding).
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan
unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya.
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran
(PJP).
3
Page 5
Sebelumnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal
17 April 2026 (selanjutnya disebut “Akta No. 21”) yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H.,
S.E.,M.Kn., di mana Aswandy Wijaya, Lie Ah Tie, Juwita, dan Liyanti (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham MPM”) telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham
seri A, 22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM
serta 31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM
adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya untuk
mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui
anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan
konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu untuk melakukan
restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan guna memperoleh
fokus usaha yang lebih terarah.
Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu langkah bisnis yang
diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara bersama-sama dalam
rangka mengalihkan Saham MPM – I dan Saham MPM – II (selanjutnya disebut “Saham
MPM”) kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera dalam
PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman dengan nilai
keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat
adanya peluang bisnis yang dapat diraih dengan memaksimalkan tingkat balikan yang
diharapkan Perseroan atas investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat
mendukung pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
4
Page 6
Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih ramping,
terintegrasi, dan efisien.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung pendanaan
dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana Pemesanan Saham
tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat kegiatan operasional,
pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD
secara berkelanjutan.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi
lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus
strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan usaha Perseroan
yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan
di masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis, Perseroan berupaya
untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan yaitu menjadi penyedia jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha yang saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap
pendapatan konsolidasian Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di
masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas Anak Perseroan
guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
5
Page 7
• Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu langkah bisnis
yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang saham MPM secara
bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM kepada TMB dengan syarat yang
disepakati para pihak sebagaimana tertera dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk
menukarkan Uang Pinjaman dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan
Saham MPM kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas investasi dan
penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung pengembangan portofolio
bisnis yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perseroan, DPI
merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai kelanjutan dari Rencana
Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna menyederhanakan struktur usaha
Perseroan khususnya di bidang teknologi. Langkah ini dilakukan setelah Perseroan
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi,
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan usaha SFUD,
DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan Saham untuk mendukung
pendanaan dalam menjalankan operasional usaha SFUD sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding)
guna mendukung keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk memperkuat
kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung kebutuhan pengelolaan
dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk mengoptimalisasi
portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki
sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui Rencana
Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat memperbaiki
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi
maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat
menggunakan sebagian dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam
pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
6
Page 8
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa DPI
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 51,95% pada tanggal
31 Desember 2025, maka Rencana Akuisisi dan Rencana Penambahan Modal merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Namun demikian, mengingat TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka Rencana Pinjaman bukan merupakan
transaksi afiliasi.
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 138,32 miliar.
• Berdasarkan PP dan PGS, nilai transaksi atas Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai
Saham adalah sebesar Rp 53,66 miliar yang mencerminkan lebih dari 20,00% ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
• Berdasarkan Perjanjian Pembelian, nilai transaksi atas Rencana Akuisisi adalah sebesar
Rp 13,88 miliar yang mencerminkan kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025.
• Berdasarkan Perjanjian Pemesanan, nilai transaksi atas Rencana Pemesanan Saham
adalah sebesar Rp 5,00 miliar yang mencerminkan kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan
per tanggal 31 Desember 2025.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham
tersebut mencerminkan lebih dari 20,00% nilai ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material,
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.
7
Page 9
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• DPI merencanakan untuk memperoleh Uang Pinjaman dari TMB, pihak ketiga yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Uang Pinjaman adalah
harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas Saham MPM – I kepada TMB
selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau tanggal
diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB
sehubungan dengan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB
sehubungan dengan Rencana Gadai Saham.
• DPI setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750
saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi
sebesar Rp 13,88 miliar, dengan bunga sebesar 8,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 31 Desember 2026 sebagai cara pembayaran kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana Akuisisi.
• DPI akan memesan 50.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000 per
lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar, DPI akan memiliki
seluruhnya sebanyak 188.750 saham atau setara dengan 94,38% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SFUD sehubungan dengan Rencana
Pemesanan Saham.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
8
Page 10
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan.
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00060/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00061/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00049/3.0341/AU.1/05/0322-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00042/3.0341/AU.1/05/0323-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00032/3.0341/AU.1/05/0323-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00057/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
8. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP MIS tertuang dalam laporannya
No. 00052/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
9
Page 11
9. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
10. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00037/3.0341/AU.1/09/0323-4/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
11. Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP MIS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00016/3.0341/AU.1/09/0323-3/1/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
12. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00039/3.0341/AU.1/09/0322-4/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
13. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00012/3.0341/AU.1/09/0322-3/1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
14. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00013/3.0341/AU.1/09/0322-2/1/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
15. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00033/3.0341/AU.1/09/0322-1/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
16. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00019/3.0341/AU.1/09/0323-5/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
17. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
telah direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00001/3.0341/AK/05/2098/1/V/2026 tanggal 19 Mei 2026.
18. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
yang disusun oleh manajemen Perseroan.
10
Page 12
19. Laporan penilaian 99,36% saham MPM per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026.
20. Laporan penilaian 92,50% saham SFUD per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026.
21. PP.
22. PGS.
23. Perjanjian Pembelian.
24. Perjanjian Pemesanan.
25. Akta No. 21.
26. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 16
tanggal 9 Mei 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
27. Anggaran dasar SFUD yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 19 tanggal
8 September 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai
perubahan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
28. Anggaran dasar MPM yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
17 April 2026 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., mengenai perubahan
struktur kepemilikan saham pada MPM.
29. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Rico Lesmana Sulistyo
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi.
30. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang.
31. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
32. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
33. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
11
Page 13
34. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
35. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
36. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan, SFUD, dan MPM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, SFUD, dan MPM.
12
Page 14
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
13
Page 15
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026
2021 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
14
Page 16
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 21 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E.,M.Kn., di mana Pemegang
Saham MPM telah mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham seri A,
22.500.000 saham seri A, 11.250.000 saham seri A, dan 3.750.000 saham seri A MPM serta
31.249.500 saham seri B MPM kepada GIA, maka struktur kepemilikan saham MPM adalah
sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 67.500.000 0,44% 2.700.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
PT Garudapreneur Investasi Asia 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
15
Page 17
I. ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi sebagaimana diuraikan di atas, analisis Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
I.A. Identifikasi dan Analisis Hubungan antara Pihak-pihak yang
I.A.1. PT Surya Fajar Capital Tbk
Dalam Rencana Transaksi, Perseroan merupakan pihak yang merencanakan
untuk menjual dan mengalihkan atas 138.750 saham atau setara dengan
92,50% saham SFUD kepada DPI dengan nilai transaksi sebesar
Rp 13,88 miliar, dengan bunga sebesar 8,00% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 31 Desember 2026 sebagai cara pembayaran kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana Akuisisi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh
dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan
merupakan entitas induk dari SFUD dan DPI dengan kepemilikan
masing-masing sebesar 92,50% dan 51,95% serta entitas induk dari MPM
dengan kepemilikan efektif sebesar 51,62%. Latar belakang, manajemen,
kepemilikan saham, dan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
I.A.1.a. Latar Belakang
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
No. AHU-0017288.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 5 April 2016 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal
9 Agustus 2016, Tambahan No. 62036.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei 2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.
Perseroan memiliki kantor pusat di Kantor pusat Perseroan beralamat di Satrio
Tower Lantai 14 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 No. 5, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan. Perseroan mulai beroperasi komersial pada tahun
2016.
16
Page 18
I.A.1.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harun Pandapotan
Komisaris Independen : Syamsul Bahri Ilyas
Komisaris : Arwani Pranajaya
Direksi
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
I.A.1.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Surya Fajar Corpora 968.754.430 71,24% 96.875.443.000
Steffen 33.950.000 2,50% 3.395.000.000
Ivo Rustandi 10.000 0,00% 1.000.000
Masyarakat 357.219.591 26,27% 35.721.959.100
Jumlah 1.359.934.021 100,00% 135.993.402.100
I.A.1.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik
langsung maupun melalui anak usaha.
I.A.1.e. Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik
langsung maupun melalui anak usaha.
Pada tahun 2026, Perseroan berfokus pada penguatan kinerja peningkatan
efisiensi dan pemanfaatan peluang pertumbuhan secara berkelanjutan. Dengan
strategi yang adaptif, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang sehat dan
terukur, didukung oleh pengelolaan keuangan yang prudent serta peningkatan
kualitas operasional. Perseroan akan terus mencari peluang investasi baru di
sektor-sektor yang menjadi fokus utama Perseroan dan terus mengoptimalkan
kinerja portofolio yang ada. Perseroan akan melakukan analisis atas kondisi
pasar secara aktif, melaksanakan investasi dengan penuh kehati-hatian, dan
mendorong peningkatan efisiensi operasional Perseroan dan entitas anak.
17
Page 19
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peluang investasi yang
menarik disejumlah sektor industri potensial, Perseroan optimis dapat
memaksimalkan pertumbuhan bisnis yang lebih baik ditahun 2026. Membaiknya
kondisi makro dan mikroekonomi padatahun 2024 dan ekspektasi
makroekonomi pada tahun 2025, serta semakin berkembangnya pasar modal di
Indonesia. Perseroan berkeyakinan bahwa ditahun 2025 ini, Perseroan akan
mampu terus mempertahankan pertumbuhan usaha yang positif dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian ditengah kondisi yang masih fluktuatif
seperti saat ini. Hal ini diterjemahkan Perseroan dalam proyeksi pertumbuhan
pendapatan usaha tahun 2025 yang positif yaitu diatas 10,00%(yoy).
Perseroan juga tetap berkomitmen pada penerapan tata kelola perusahaan yang
baik dan prinsip keberlanjutan guna menciptakan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan di masa depan.
I.A.2. PT Digitalisasi Perangkat Indonesia
Dalam Rencana Transaksi, DPI merupakan pihak yang merencanakan untuk
melakukan transaksi dengan rincian sebagai berikut:
• DPI merencanakan untuk memperoleh Uang Pinjaman dari TMB, pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, di mana mekanisme
pelunasan atas Uang Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya
melalui pengalihan atas Saham MPM – I kepada TMB
selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP atau
tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan
MPM oleh TMB sehubungan dengan Rencana Pinjaman.
• DPI merencanakan untuk menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan
TMB sehubungan dengan Rencana Gadai Saham.
• DPI setuju untuk membeli saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan
sejumlah 138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD dari
Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar, dengan bunga
sebesar 8,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
31 Desember 2026 sebagai cara pembayaran kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana Akuisisi.
• DPI akan memesan 50.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
Rp 100.000 per lembar saham, dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar,
DPI akan memiliki seluruhnya sebanyak 188.750 saham atau setara dengan
94,38% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
SFUD sehubungan dengan Rencana Pemesanan Saham.
18
Page 20
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 31 Desember 2025, DPI merupakan entitas anak Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 51,95%. Latar belakang, manajemen, kepemilikan saham
dan kegiatan usaha DPI adalah sebagai berikut:
I.A.2.a. Latar Belakang
DPI didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat
di hadapan Hj. Herlina, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Akta Pendirian
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0021664.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 11 Mei 2017.
Anggaran Dasar DPI telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta No. 86
tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0160664 tanggal 21 Desember 2023.
I.A.2.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direktur DPI pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ing Ing Cindy Eva
Komisaris : Lie Kienata
Direktur : Marianto
I.A.2.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham DPI berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Surya Fajar Capital Tbk 296.867.000 51,95% 29.686.700.000
PT Venteny Fortuna International Tbk 171.428.600 30,00% 17.142.860.000
Hevy Yafanny 52.533.000 9,19% 5.253.300.000
Ing Ing Cindy Eva 31.039.000 5,43% 3.103.900.000
Ryan Filbert Wijaya 15.000.000 2,62% 1.500.000.000
Rusdi 2.960.000 0,52% 296.000.000
Fandy Gunawan 800.000 0,14% 80.000.000
Harianto Zheng 800.000 0,14% 80.000.000
PT Surya Fajar Corpora 1.000 0,00% 100.000
Jumlah 571.428.600 100,00% 57.142.860.000
19
Page 21
I.A.2.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan,
pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha,
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya.
I.A.3. PT Trans Mutasi Bangsa
Dalam Rencana Transaksi, TMB merupakan pihak yang merencanakan untuk
memberikan Uang Pinjaman kepada DPI, di mana mekanisme pelunasan atas
Uang Pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas
Saham MPM – I kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak
penandatanganan PP atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank
Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB sehubungan dengan Rencana
Pinjaman. Selanjutnya, TMB merencanakan untuk menerima gadai Saham
MPM – I dari DPI sehubungan dengan Rencana Gadai Saham. Berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, TMB merupakan pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Latar belakang, manajemen,
kepemilikan saham dan kegiatan usaha TMB adalah sebagai berikut:
I.A.3.a. Latar Belakang
TMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 2 Agustus 2025 oleh
Bramasto, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Pangandaran. Akta pendirian ini
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0065417.AH.0101.Tahun 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179102.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 5 Agustus 2025.
I.A.3.b. Manajemen
Komisaris dan Direktur TMB pada tanggal 31 Desember 2025 masing-masing
adalah Patrick Abednego Jaya dan Bayu Prasetyanto.
I.A.3.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham TMB berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Bayu Prasetyanto 1.837.500 49,00% 1.837.500.000
Patrick Abednego Jaya 1.912.500 51,00% 1.912.500.000
Jumlah 3.750.000 100,00% 3.750.000.000
20
Page 22
I.A.3.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha TMB adalah bergerak dalam bidang aktivitas
perusahaan holding.
I.A.4. PT Surya Fajar Urun Dana
Dalam Rencana Transaksi, SFUD merupakan pihak yang sebanyak
138.750 saham atau setara dengan 92,50% saham SFUD akan dibeli dan
diterima oleh DPI dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar
sehubungan dengan Rencana Akuisisi dan pihak yang merencanakan untuk
menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan dengan nilai nominal
sebesar Rp 100.000 per saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar
kepada DPI sehubungan dengan Rencana Pemesanan Saham. Berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, SFUD merupakan entitas anak Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 92,50%. Latar belakang, manajemen, kepemilikan saham
dan kegiatan usaha SFUD adalah sebagai berikut:
I.A.4.a. Latar Belakang
SFUD didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 23 Juli 2019 dari Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta pendirian ini disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0038557.AH.01.01. tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019.
Serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal
23 Agustus 2019, Tambahan No. 24726.
Anggaran Dasar SFUD telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 19 tanggal 8 September 2023 dari Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor. Penyesuaian anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0118112 tanggal 15 September 2023.
I.A.4.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SFUD pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arwani Pranajaya
Komisaris : Sammy T.S Lala Mentik
Direksi
Direktur Utama : Ivo Rustandi
Direktur : Adi Putera Widjaja
21
Page 23
I.A.4.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham SFUD berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Surya Fajar Capital Tbk 138.750 92,50% 13.875.000.000
Darius Sutanto 7.500 5,00% 750.000.000
Hary Herdiyanto 3.750 2,50% 375.000.000
Jumlah 150.000 100,00% 15.000.000.000
I.A.4.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha SFUD adalah bergerak dalam bidang penawaran
efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding).
I.A.5. PT Mareco Prima Mandiri
Dalam Rencana Transaksi, MPM merupakan pihak yang atas Saham MPM milik
DPI wajib ditukarkan kepada TMB sehubungan dengan Rencana Pinjaman dan
Rencana Gadai Saham. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025, MPM merupakan
entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 51,62%. Latar
belakang, manajemen, kepemilikan saham dan kegiatan usaha MPM adalah
sebagai berikut:
I.A.5.a. Latar Belakang
MPM didirikan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 26 September 2017. Akta
pendirian awal dibuat dihadapan Hasan, S.H., Notaris di Batam. Akta Pendirian
ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0042425.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal
26 September 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 22 September 2023, Tambahan No. 29526.
Anggaran Dasar MPM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 93 tanggal 30 Juni 2025 dari Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perusahaan. Perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan dicatat oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0172659 tanggal 2 Juli 2025.
22
Page 24
I.A.5.b. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPM pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ing Ing Cindy Eva
Komisaris : Ivo Rustandi
Direksi
Direktur Utama : Harianto Zheng
Direktur : Rico Lesmana Sulistyo
I.A.5.c. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham MPM berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
Saham biasa seri A
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% 4.800.000.000
Aswandy Wijaya 30.000.000 0,19% 1.200.000.000
Lie ah Tie 22.500.000 0,15% 900.000.000
Juwita 11.250.000 0,08% 450.000.000
Liyanti 3.750.000 0,02% 150.000.000
Sub-jumlah 187.500.000 1,21% 7.500.000.000
Saham biasa seri B
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% 8.229.155.000
Aswandy Wijaya 31.249.500 0,20% 312.495.000
Sub-jumlah 854.165.000 5,49% 8.541.650.000
Saham biasa seri C
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Sub-jumlah 14.500.000.000 93,30% 29.000.000.000
Jumlah 15.541.665.000 100,00% 45.041.650.000
I.A.5.d. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang usaha
dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
23
Page 25
I.B. Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
I.B.1. PP
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA, dan TMB telah menandatangani PP
sehubungan dengan Rencana Pinjaman. Pokok-pokok kesepakatan penting
dalam PP adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PP adalah DPI, GIA, dan TMB.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan PP adalah sebagai berikut:
1. TMB setuju untuk memberikan kepada DPI dan GIA (selanjutnya disebut
“Para Penerima Pinjaman”), suatu pinjaman yang secara keseluruhan
berjumlah Rp 54.000.000.000. Uang Pinjaman tersebut terdiri atas:
a. Rp 2.700.000.000 yang telah diberikan oleh TMB kepada Para
Penerima Pinjaman pada 8 Mei 2026;
b. Rp 8.100.000.000 yang akan diberikan kepada Para Penerima
Pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam PP ("Pinjaman
Selanjutnya"); dan
c. Rp 43.200.000.000 yang akan diberikan kepada Para Penerima
Pinjaman pada tanggal sesuai PP ("Pinjaman Akhir").
2. Para Penerima Pinjaman setuju untuk menerima Uang Pinjaman sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Rp 53.657.100.000 akan diberikan kepada DPI; dan
b. Rp 342.900.000 akan diberikan kepada GIA.
24
Page 26
3. Setelah tanggal pemenuhan (atau pengesampingan oleh Pemberi
Pinjaman) seluruh Persyaratan Pendahuluan Pinjaman Selanjutnya
sebagaimana disebutkan dalam PP, Pemberi Pinjaman akan mencairkan
Pinjaman. Selanjutnya ke rekening Para Penerima Pinjaman dengan
rincian sebagai berikut:
a. Rp. 4.050.000.000 akan dicairkan kepada DPI pada tanggal
22 Mei 2026; dan
b. Rp. 4.050.000.000 akan dicairkan kepada DPI pada tanggal
26 Mei 2026.
4. Dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah tanggal pemenuhan
(atau pengesampingan oleh TMB) seluruh persyaratan pendahuluan
pinjaman akhir sebagaimana disebutkan dalam PP, TMB akan
mencairkan Pinjaman Akhir ke rekening Para Penerima Pinjaman.
a. TMB, DPI, GIA sepakat bahwa Uang Pinjaman yang diberikan oleh
TMB kepada Para Penerima Pinjaman berdasarkan PP adalah
pinjaman tanpa bunga (non-interest bearing). Oleh karena itu, Para
Penerima Pinjaman tidak berkewajiban untuk membayar bunga
kepada TMB atas jumlah Uang Pinjaman yang terutang selama
jangka waktu PP berlaku.
5. TMB, DPI, GIA sepakat bahwa kewajiban masing-masing Para Penerima
Pinjaman berdasarkan PP akan memiliki kedudukan yang setara dengan
semua kewajiban masing-masing Para Penerima Pinjaman terhadap
kreditur preferen dan kreditur dengan hak istimewa, baik saat ini maupun
di masa mendatang, dalam hal pembayaran dan pembagian hasil
eksekusi jaminan, kecuali terhadap kewajiban yang berdasarkan hukum
wajib didahulukan.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan PP diatur oleh dan akan ditafsirkan sesuai
dengan hukum Republik Indonesia.
25
Page 27
I.B.2. PGS
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah menandatangani PGS
sehubungan dengan Rencana Gadai Saham. Pokok-pokok kesepakatan penting
dalam PGS adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PGS adalah DPI dan TMB.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan PGS adalah sebagai jaminan
berkelanjutan untuk pembayaran penuh dan tepat waktu dari kewajiban-
kewajiban DPI berdasarkan dokumen pada PGS, DPI dengan ini
menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB, dan dengan ini TMB
menerima gadai tersebut dari DPI.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan PGS diatur oleh dan harus ditafsirkan
sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
I.B.3. Perjanjian Pembelian
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Pembelian sehubungan dengan Rencana Akusisi. Pokok-pokok kesepakatan
penting dalam Perjanjian Pembelian adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Pembelian adalah
DPI dan Perseroan.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Pembelian adalah
Perseroan setuju untuk menjual dan mengalihkan saham biasa yang dimiliki
oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham yang merepresentasikan 92,50%
saham SFUD kepada DPI dengan nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar.
26
Page 28
• Harga dan Tata Cara Pembayaran
1. Perseroan dan DPI sepakat bahwa harga pengalihan atas Saham yang
Dijual yang akan dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan adalah
sejumlah Rp 13,86 miliar (selanjutnya disebut “Harga”), dengan harga
Rp 100.000 untuk per lembar Saham yang Dijual.
2. Perseroan dan DPI sepakat bahwa pembayaran atas Harga yang
dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan paling lambat tanggal
31 Desember 2026 atau tanggal lain sebagaiman disepakati oleh
Perseroan dan DPI, dan selama DPI belum melakukan pembayaran,
maka DPI dianggap berutang kepada Perseroan (selanjutnya disebut
“Utang”).
3. Atas Utang DPI kepada Perseroan, DPI dikenakan bunga senilai 8% per
tahun yang dihitung sejak tanggal penutupan sesuai Perjanjian
Pembelian dan wajib dibayarkan pada saat dilakukan pelunasan atas
Utang.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pembelian diatur oleh dan
harus ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
I.B.4. Perjanjian Pemesenan
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian
Pemesanan sehubungan dengan Rencana Pemesanan Saham. Pokok-pokok
kesepakatan penting dalam Perjanjian Pemesanan adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah
DPI dan SFUD.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah DPI
akan memesan 50.000 saham SFUD sesuai dengan syarat dan ketentuan
Perjanjian Pemesanan. Setelah pengambilan bagian tersebut, DPI akan
memiliki seluruhnya sebanyak 188.750 saham atau setara dengan 94,375%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SFUD.
27
Page 29
• Pemesanan Saham
Pemesanan saham berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah sebagai
berikut:
- DPI akan, setelah terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam
Perjanjian Pemesanan, memesan Saham Yang Dipesan, dan SFUD
setuju untuk menerbitkan dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan
(bersama dengan semua hak yang melekat padanya) bebas dari jaminan
atau beban apapun.
- Saham Yang Dipesan akan memiliki kedudukan yang pari passu dalam
segala hal dengan saham yang telah diterbitkan dan dialokasikan oleh
SFUD.
- Pada tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Pemesanan, DPI dan
SFUD harus telah memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan,
atau mengesampingkan seluruh pembatasan atas Saham Yang Dipesan
(termasuk seluruh hak memesan efek terlebih dahulu), yang mungkin
berlalu sehubungan dengan Saham Yang Dipesan.
• Syarat-syarat
Syarat-syarat berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah sebagai berikut:
- Perseroan telah memenuhi POJK 17/2020, termasuk memperoleh
pendapat kewajaran dari penilai independen, menerbitkan
pengungkapan informasi kepada para pemegang saham publik dan telah
mendapatakan persetujuan rapat umum pemegang saham.
- DPI telah menyelesaikan Rencana Akusisi sesuai dengan Perjanjian
Pembelian.
- SFUD telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
yang menyetujui pemesanan Saham Yang Dipesan sesuai dengan
hukum dan ketentuan yang berlaku.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pemesanan diatur oleh dan
akan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
28
Page 30
I.C. Analisis atas Manfaat dan Risiko dari Rencana Transaksi
Manfaat Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis,
Perseroan berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan
yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta
perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang
saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas
Anak Perseroan guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu
langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang
saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM
kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera
dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM
kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas
investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung
pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan
usaha SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan
Saham untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha
SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
29
Page 31
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang,
baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan
usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Bilamana MPM dapat mengembangkan dan meningkatkan kinerja keuangan
MPM, Perseroan mungkin akan kehilangan kesempatan untuk membukukan
potensi kenaikan nilai investasi pada masa mendatang yang lebih tinggi atas
MPM.
• SFUD mungkin mengalami tantangan dan halangan dalam melakukan
pengembangan bisnis pada masa yang akan datang sehingga tidak
memberikan tingkat pengembalian investasi yang baik dan dapat
mempengaruhi kinerja keuangan SFUD yang berdampak pada Perseroan.
• Dalam hal SFUD membutuhkan sumber dana untuk melakukan
pengembangan usaha, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendukung
pendanaan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang
berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan Perseroan.
30
Page 32
II. ANALISIS KUALITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
II.A. PT Surya Fajar Urun Dana
II.A.1. Latar Belakang
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 5 April 2016 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
No. AHU-0017288.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 5 April 2016 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal
9 Agustus 2016, Tambahan No. 62036.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 16 tanggal 9 Mei 2023 dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai penyesuaian maksud, tujuan serta
kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusannya No. AHU-0026143.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Mei 2023.
Perseroan memiliki kantor pusat di Kantor pusat Perseroan beralamat di Satrio
Tower Lantai 14 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 No. 5, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan. Perseroan mulai beroperasi komersial pada tahun
2016.
II.A.2. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik
langsung maupun melalui anak usaha.
II.B. PT Mareco Prima Mandiri
II.B.1. Latar Belakang
MPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 26 September 2017
oleh Hasan S. H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0042425.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 26 September 2017
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal
22 September 2023, Tambahan No. 29526.
31
Page 33
Anggaran dasar MPM telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 93 tanggal 30 Juni 2025, dibuat dihadapan Notaris
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar
tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
dalam Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0172659 tanggal 2 Juli 2025.
MPM memiliki kantor pusat di Satrio Tower Lantai. 9 Unit B2 Jalan. Prof. Dr.
Satrio Kavling C4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. MPM mulai
beroperasi komersial pada tanggal 6 September 2021.
II.B.2. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang usaha
dibidang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
II.B. Tinjauan Industri Sekuritas
II.B.1. Tinjauan Industri Sekuritas di Dunia
Pasar modal merupakan sarana bagi investor untuk memperoleh pendapatan
secara riil melalui transaksi-transaksi yang dilakukan. Pada saat ini, aktivitas
transaksi keuangan yang terjadi di pasar modal, baik secara individual maupun
antar perusahaan tidak terlepas dari peran perusahaan sekuritas. Perusahaan
sekuritas menjadi perantara bagi berbagai pihak, baik perorangan maupun
korporasi yang berminat melakukan transaksi jual beli saham dan/atau obligasi
maupun instrumen keuangan lainnya. Pada saat ini, perusahaan sekuritas terus
berkembang menjadi sarana bagi para investor untuk melakukan investasi
bisnisnya, baik secara lokal maupun global.
Menurut laporan yang dipublikasikan oleh Research and Markets yang berjudul
Securities Brokerage and Stock Exchange Services Market Report 2025, pasar
pialang sekuritas dan jasa bursa efek global pada tahun 2025 adalah sebesar
USD 2,21 triliun di mana mengalami peningkatan sebesar USD 0,14 triliun atau
setara dengan 6,76% dibandingkan dengan tehun sebelumnya. Pertumbuhan
pada periode historis dapat dikaitkan dengan meningkatnya permintaan akan
peluang investasi, perubahan demografis dan perilaku investor, pengenalan
perdagangan frekuensi tinggi, serta meningkatnya permintaan akan dana yang
diperdagangkan di bursa.
Bursa Saham Terbesar di Dunia Berdasarkan Kapitalisasi Pasar
Per November 2025
(Dalam triliun USD)
Kapitalisasi
Keterangan
Pasar
Bursa Saham NYSE, AS 38,71
Bursa Saham Nasdaq, AS 37,15
Bursa Saham Frankfurt, Jerman 7,42
Bursa Saham Shanghai, Tiongkok 5,54
Bursa Saham Shenzhen, Tiongkok 5,24
Bursa Saham London 5,18
Sumber: Statista
32
Page 34
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, sampai dengan November 2025,
bursa saham dengan tingkat kapitalisasi pasar tertinggi adalah bursa saham
NYSE AS, di mana bursa saham NYSE AS memiliki tingkat kapitalisasi pasar
sebesar USD 38,71 triliun. Selanjutnya, bursa saham dengan tingkat kapitalisasi
pasar terbesar kedua dan ketiga adalah bursa saham Nasdaq AS dan bursa
saham Frankfurt, Jerman masing-masing dengan tingkat kapitalisasi pasar
sebesar USD 37,15 triliun dan USD 7,42 triliun.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dunia
Tahun 2026
(Dalam USD)
Bursa Saham Bursa Saham Bursa Saham Bursa Saham
Bulan
NASDAQ New York Shanghai Shenzen
Januari 23.461,82 22.719,32 555,43 385,98
Februari 22.668,21 23.494,44 606,68 402,75
Maret 21.590,63 22.089,43 564,30 367,61
April 24.892,32 23.144,64 602,17 406,54
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bloomberg, IHSG di bursa saham Nasdaq,
bursa saham New York, bursa saham Shanghai, dan bursa saham Shenzen
pada Januari 2026 masing-masing adalah sebesar USD 23.461,82,
USD 22.719,32 USD 555,43, dan USD 385,98. Sedangkan pada April 2026,
jumlah IHSG pada bursa saham tersebut masing-masing adalah USD 24.892,32,
USD 23.144,64, USD 602,17, dan USD 406,54. IHSG pada bulan April untuk
bursa saham Nasdaq, bursa saham New York, bursa saham Shanghai, dan
bursa saham Shenzen mengalami kenaikan masing-masing sebesar
USD 1.430,50, USD 425,32, USD 46,75, dan USD 20,56 atau setara dengan
6,10%, 1,87%, 8,42%, dan 5,33% dibandingkan dengan IHSG pada bulan
Januari 2026.
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari The Business Research
Company dalam laporannya dengan judul Securities Brokerage Market 2026 -
Size And Analysis, industri pialang dan sekuritas dan layanan bursa efek
diproyeksikan akan tumbuh menjadi senilai USD 2.378,85 miliar pada tahun
2026 dengan tingkat pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth
rate/CAGR) sebesar 7,20%. Industri ini diproyeksikan akan mengalami
pertumbuhan pada sebesar 8,60% pada tahun 2030. Peningkatan tersebut
didorong oleh meningkatnya integrasi sistem pembayaran berbasis blockchain,
kenaikan permintaan analitik pasar secara real-time, dan perluasan layanan
perdagangan aset digital.
33
Page 35
II.B.2. Tinjauan Industri Sekuritas di Indonesia
Pasar modal Indonesia menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan. Dalam menjalankan fungsi ekonominya, pasar modal
sebagai penyedia fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang mewakili
kelebihan dana dari para investor kepada emiten. Sedangkan untuk fungsi
keuangan yang dijalankan oleh pasar modal dalam memberikan kemungkinan
maupun kesempatan dalam memperoleh imbah hasil bagi pemilik dana sesuai
dengan jenis karekteristik investasi yang dipilih. Pasar modal di Indonesia terus
melakukan inovasi maupun disrupsi. Berbagai inovasi yang dilakukan
memberikan dampak signifikan bukan hanya regulator, melainkan juga kepada
pelaku pasar seperti industri sekuritas.
Sekuritas memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan penanaman
modal karena menjadi instrumen yang mampu memberikan perlindungan,
transparansi, dan kepastian hukum bagi para investor. Dengan adanya sistem
sekuritas yang baik, investor dapat merasa lebih aman dalam menanamkan
modalnya karena risiko penyalahgunaan dana, penipuan, maupun
ketidakjelasan transaksi dapat diminimalkan. Selain itu, sekuritas juga dapat
meningkatkan tingkat kepercayaan antara pihak investor dan perusahaan atau
lembaga yang menerima modal, sehingga kegiatan investasi dapat berjalan
secara lebih stabil, teratur, dan berkelanjutan.
Pertumbuhan Investor di Indonesia
Oktober - Desember 2025
(Dalam %)
Instrumen Oct-25 Nov-25 Dec-25
Pasar modal 2,87% 2,48% 3,43%
Reksa dana 2,81% 2,45% 3,37%
Saham dan surat berharga lainnya 3,24% 2,83% 3,52%
Surat Berharga Negara 2,12% 1,51% 1,44%
Sumber: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Menurut data yang diperoleh dari KSEI, pada Oktober, November, dan
Desember 2025 pertumbuhan jumlah investor pasar modal tetap stabil dengan
pertumbuhan jumlah investor masing-masing sebesar 2,87%, 2,48%, dan
3,43%. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BEI, pertumbuhan jumlah
investor didukung oleh program edukasi dan sosialisasi pasar modal yang
dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif dengan menyelenggarakan kegiatan
literasi, inklusi, dan aktivasi, secara langsung (offline) dan webinar.
34
Page 36
Kapitalisasi Pasar di Pasar Saham Indonesia
Januari – April 2026
(dalam miliar USD)
1.000.000,00
900.000,00
800.000,00
700.000,00
600.000,00
500.000,00
400.000,00
300.000,00
200.000,00
100.000,00
0,00
Januari Februari Maret April
Kapitalisasi Pasar 894.963,17 880.170,80 729.006,62 711.837,84
Sumber: CEIC Data
Berdasarkan data yang diperoleh dari CEIC Data, kapitalisasi pasar di pasar
saham di Indonesia pada bulan Januari – April 2026 masing-masing adalah
sebesar USD 894.963,17 miliar, USD 880.170,80 miliar,
USD 729.006,62 miliar, dan USD 711.837,84 miliar. Kapitalisasi pasar di pasar
saham Indonesia mengalami penurunan yang signifikan pada periode Maret
2026 yaitu mencapai sebesar USD 151,16 miliar atau setara dengan 17,17%.
Faktor pendukung penurunan signifikan tersebut adalah karena melemahnya
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu kombinasi faktor global dan
domestik. Salah satu penyebab utama adalah arus keluar dana asing (foreign
outflow) dari pasar saham Indonesia akibat tingginya suku bunga Amerika
Serikat, pelemahan rupiah, dan meningkatnya ketidakpastian global. Namun,
disisi lain meskipun melemah, IHSG dapat menjadi momentum pemulihan di
masa depan karena memberikan kesempatan kepada investor untuk membeli
saham dengan fundamental perusahaan yang tetap baik dan perekonomian
kembali stabil, harga saham berpotensi naik kembali sehingga IHSG menjadi
menguat.
Meskipun demikian, menurut Fitch Ratings, diperkirakan bahwa Indonesia tetap
menjadi salah satu pasar sukuk terbesar di dunia dan menjadi penerbit surat
utang utama di antara negara berkembang (emerging markets) di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN) sepanjang 2026. Dalam laporan terbarunya Fitch Ratings,
menilai bahwa pasar modal utang atau debt capital market (DCM) Indonesia
berpotensi mencapai outstanding USD 800,00 miliar pada akhir 2026.
Pertumbuhan tersebut diperkirakan masih akan didominasi oleh penerbitan surat
utang pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut peran sekuritas Indonesia
diharapkan dapat bekerjasama dengan baik transparan, teratur, dan efisien agar
mampu menciptakan stabilitas dalam kegiatan investasi serta memberikan
perlindungan bagi para investor.
35
Page 37
Melalui pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, penerapan regulasi
yang jelas, serta sistem transaksi yang aman dan terpercaya, pasar sekuritas
dapat meningkatkan rasa percaya investor terhadap kondisi pasar modal.
Dengan adanya kepercayaan tersebut, investor akan lebih yakin untuk
menanamkan modalnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi,
meningkatkan aktivitas ekonomi, dan memperkuat perkembangan pasar
keuangan di Indonesia.
II.C. Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa,
konsultasi manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik
langsung maupun melalui anak usaha.
Pada tahun 2026, Perseroan berfokus pada penguatan kinerja peningkatan
efisiensi dan pemanfaatan peluang pertumbuhan secara berkelanjutan. Dengan
strategi yang adaptif, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang sehat dan
terukur, didukung oleh pengelolaan keuangan yang prudent serta peningkatan
kualitas operasional. Perseroan akan terus mencari peluang investasi baru di
sektor-sektor yang menjadi fokus utama Perseroan dan terus mengoptimalkan
kinerja portofolio yang ada. Perseroan akan melakukan analisis atas kondisi
pasar secara aktif, melaksanakan investasi dengan penuh kehati-hatian, dan
mendorong peningkatan efisiensi operasional Perseroan dan entitas anak.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peluang investasi yang
menarik disejumlah sektor industri potensial, Perseroan optimis dapat
memaksimalkan pertumbuhan bisnis yang lebih baik ditahun 2026. Membaiknya
kondisi makro dan mikroekonomi padatahun 2024 dan ekspektasi
makroekonomi pada tahun 2025, serta semakin berkembangnya pasar modal di
Indonesia. Perseroan berkeyakinan bahwa ditahun 2025 ini, Perseroan akan
mampu terus mempertahankan pertumbuhan usaha yang positif dengan
mengedepankan prinsip kehati-hatian ditengah kondisi yang masih fluktuatif
seperti saat ini. Hal ini diterjemahkan Perseroan dalam proyeksi pertumbuhan
pendapatan usaha tahun 2025 yang positif yaitu diatas 10,00%(yoy).
Perseroan juga tetap berkomitmen pada penerapan tata kelola perusahaan yang
baik dan prinsip keberlanjutan guna menciptakan nilai tambah bagi seluruh
pemangku kepentingan di masa depan.
36
Page 38
II.D. Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis,
Perseroan berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan
yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta
perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang
saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas
Anak Perseroan guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu
langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang
saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM
kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera
dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM
kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas
investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung
pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan
usaha SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan
Saham untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha
SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
37
Page 39
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang,
baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan
usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
II.E. Analisis Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis,
Perseroan berupaya untuk mengembangkan lini bisnis utama Perseroan
yaitu menjadi penyedia jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, serta
perdagangan dan keuangan baik langsung maupun melalui anak usaha yang
saat ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik di masa yang akan
datang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan restrukturisasi atas kepemilikan Perseroan pada Entitas
Anak Perseroan guna memperoleh fokus usaha yang lebih terarah.
• Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu
langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang
saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM
kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera
dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM
kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas
investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung
pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
38
Page 40
• Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
• Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan
usaha SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan
Saham untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha
SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang,
baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan
usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
39
Page 41
Kerugian Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Bilamana MPM dapat mengembangkan dan meningkatkan kinerja keuangan
MPM, Perseroan mungkin akan kehilangan kesempatan untuk membukukan
potensi kenaikan nilai investasi pada masa mendatang yang lebih tinggi atas
MPM.
• SFUD mungkin mengalami tantangan dan halangan dalam melakukan
pengembangan bisnis pada masa yang akan datang sehingga tidak
memberikan tingkat pengembalian investasi yang baik dan dapat
mempengaruhi kinerja keuangan SFUD yang berdampak pada Perseroan.
• Dalam hal SFUD membutuhkan sumber dana untuk melakukan
pengembangan usaha, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendukung
pendanaan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa, konsultasi
manajemen dan bisnis, serta perdagangan dan keuangan baik langsung
maupun melalui anak usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang
berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan Perseroan.
40
Page 42
III. ANALISIS KUANTITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
III.A. Analisis atas Kinerja Historis Perseroan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 telah diaudit
oleh KAP MSI masing-masing dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
III.A.1. Laporan Posisi Keuangan konsolidasian
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
Kas dan setara kas 42.279 40.846 44.593 59.587 48.745
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 30.563 30.563 30.500 30.000 30.000
Portofolio efek - bersih 44.680 66.705 115.477 62.401 87.533
Piutang transaksi perantara pedagang efek - pihak ketiga 64.086 11.730 101.237 85.497 103.495
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - - - 18.880 -
Pihak ketiga 3.048 3.866 1.187 1.068 99
Uang muka dan biaya dibayar di muka 471 627 437 376 1.173
Pajak dibayar di muka 545 321 121 7 5
Investasi pada entitas asosiasi - - 741 2.388 4.630
Penyertaan saham 9.865 9.865 - - -
Aset pajak tangguhan 6.658 7.066 5.230 2.098 1.560
Aset tetap - bersih 2.668 2.360 6.023 7.962 11.883
Aset takberwujud - bersih 712 1.274 13.110 7.799 9.882
Aset lain-lain 3.403 3.739 6.065 7.391 10.785
JUMLAH ASET 208.979 178.961 324.723 285.454 309.791
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha - pihak ketiga 395 320 860 1.045 1.484
Utang transaksi perantara pedagang efek - pihak ketiga 62.606 10.437 89.861 59.467 68.012
Utang lain-lain
Pihak berelasi - - - 678 917
Pihak ketiga 981 4.373 287 26.209 28.215
Utang pajak 132 125 811 631 574
Beban akrual 534 812 535 386 513
Pendapatan diterima di muka 104 174 455 184 -
Liabilitas sewa 852 - 1.517 1.576 3.453
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 5.052 4.041 3.300 2.271 1.662
JUMLAH LIABILITAS 70.657 20.282 97.627 92.448 104.829
EKUITAS
Modal saham 135.993 135.993 135.993 135.993 135.993
Tambahan modal disetor 55.374 55.374 55.374 55.374 55.374
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali 8.027 8.053 8.079 1.706 (110)
Ekuitas pada keuntungan (kerugian) belum direalisasi atas
kenaikan (penurunan) nilai investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui komprehensif lain (9.771) (800) 13.609 2.699 430
Investasi dalam instrumen ekuitas 7.365 7.365 - - -
Saldo laba (87.474) (79.680) (23.485) (9.227) 11.604
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 109.514 126.306 189.572 186.546 203.292
Kepentingan non-pengendali 28.808 32.374 37.524 6.460 1.669
JUMLAH EKUITAS 138.322 158.680 227.096 193.006 204.962
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 208.979 178.961 324.723 285.454 309.791
41
Page 43
III.A.2. Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 208,98 miliar,
Rp 178,96 miliar, Rp 324,72 miliar, Rp 285,45 miliar, dan Rp 309,79 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 30,02 miliar atau setara dengan 16,77% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan piutang transaksi perantara pedagang efek - pihak ketiga sebesar
Rp 52,36 miliar yang disertai dengan penurunan portofolio efek – bersih sebesar
Rp 22,02 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp 145,76 miliar atau setara dengan 44,89% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan piutang transaksi perantara pedagang efek – pihak
ketiga sebesar Rp 89,51 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar Rp 39,27 miliar atau setara dengan 13,76% dibandingkan dengan
jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan portofolio efek – bersih sebesar Rp 53,08 miliar yang disertai
dengan penurunan piutang lain-lain – pihak berelasi sebesar Rp 18,88 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset Perseroan mengalami penurunan
sebesar Rp 24,34 miliar atau setara dengan 7,86% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan portofolio efek – bersih dan piutang transaksi perantara pedagang
efek – pihak ketiga masing-masing sebesar Rp 25,13 miliar dan Rp 18,00 miliar
yang disertai dengan kenaikan piutang lain-lain – pihak berelasi sebesar
Rp 18,88 miliar.
III.A.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024,
2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 70,66 miliar,
Rp 20,28 miliar, Rp 97,63 miliar, Rp 92,45 miliar, dan Rp 104,83 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 50,38 miliar atau setara dengan 248,38% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek – pihak
ketiga sebesar Rp 52,17 miliar.
42
Page 44
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 77,35 miliar atau setara dengan 79,23% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang transaksi perantara pedagang
efek – pihak ketiga sebesar Rp 79,42 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 5,18 miliar atau setara dengan 5,60% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang transaksi perantara pedagang efek – pihak
ketiga sebesar Rp 30,39 miliar yang disertai dengan penurunan utang
lain-lain – pihak ketiga sebesar Rp 25,92 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 12,38 miliar atau setara dengan 11,81% dibandingkan
dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang transaksi perantara pedagang
efek – pihak ketiga sebesar Rp 8,54 miliar.
III.A.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 138,32 miliar,
Rp 158,68 miliar, Rp 227,10 miliar, Rp 193,01 miliar, dan Rp 204,96 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 20,36 miliar atau setara dengan 12,83% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan sebesar
Rp 15,67 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 68,42 miliar atau setara dengan 30,13% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan sebesar
Rp 52,74 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
kenaikan sebesar Rp 34,09 miliar atau setara dengan 17,66% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan ekuitas pada keuntungan (kerugian) belum direalisasi
atas kenaikan (penurunan) nilai investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
komprehensif lain dan setoran modal saham entitas anak dari kepentingan
non-pengendali masing-masing sebesar Rp 10,91 miliar dan Rp 40,49 miliar
yang disertai dengan rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan
sebesar Rp 17,23 miliar.
43
Page 45
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp 11,96 miliar atau setara dengan 5,83% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh Perseroan sebesar
Rp 23,16 miliar yang disertai dengan kenaikan selisih transaksi dengan pihak
non-pengendali dan ekuitas pada keuntungan (kerugian) belum direalisasi atas
kenaikan (penurunan) nilai investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
komprehensif lain masing-masing sebesar Rp 1,82 miliar dan Rp 2,27 miliar.
III.A.5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain konsolidasian
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 6.815 1.172 14.579 29.524 11.783
Beban pokok pendapatan 795 1.000 601 274 129
Laba kotor 6.020 172 13.977 29.250 11.654
Beban usaha (33.393) (42.795) (44.025) (45.866) (37.486)
Rugi usaha (27.373) (42.623) (30.047) (16.616) (25.831)
Penghasilan lainnya 15.630 6.039 12.490 2.876 13.959
Beban lainnya (3.129) (17.088) (762) (6.921) (200)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi - (759) (1.616) (2.216) (6.263)
Beban bunga dan keuangan lainnya (393) (194) (382) (486) (639)
Rugi sebelum pajak (15.264) (54.625) (20.317) (23.362) (18.976)
Manfaat (beban) pajak (408) 1.884 3.091 208 515
Rugi tahun berjalan (15.672) (52.740) (17.226) (23.155) (18.460)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (4.686) (15.675) 10.827 2.136 1.766
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (20.358) (68.416) (6.400) (21.019) (16.694)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (12.036) (47.582) (14.160) (20.712) (16.957)
Kepentingan non-pengendali (3.636) (5.158) (3.067) (2.443) (1.503)
III.A.6 Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 6,82 miliar, Rp 1,17 miliar, Rp 14,58 miliar, Rp 29,52 miliar, dan
Rp 11,78 miliar.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 5,64 miliar atau setara
dengan 481,70% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 13,41 miliar atau setara
dengan 91,96% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 14,95 miliar atau setara
dengan 50,62% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
44
Page 46
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17,74 miliar atau setara
dengan 150,57% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
III.A.7. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp 15,67 miliar, Rp 52,74 miliar, Rp 17,23 miliar,
Rp 23,16 miliar, dan Rp 18,46 miliar.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 37,07 miliar atau setara
dengan 70,28% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 35,51 miliar atau setara
dengan 206,16% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 5,93 miliar atau setara
dengan 25,60% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 4,70 miliar atau setara
dengan 25,43% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
45
Page 47
III.A.8. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa manajemen 1.045 3.054 4.363 2.475 1.560
Penerimaan penghasilan dividen dan bunga 2.009 3.932 2.035 4.628 2.269
Penerimaan dari nasabah - bersih 37.507 45.249 (19.449) 2.788 (24.475)
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek
dan jasa agen 3.468 4.805 6.935 10.381 1.056
Penerimaan jasa penjamin emisi dan penjualan efek 200 3.100 6.909 9.310 8.273
Pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan - bersih (37.695) (35.166) 34.102 6.665 (8.935)
Perolehan portofolio efek - (186) (8.331) (44.608) -
Penjualan portofolio efek - 186 8.029 33.650 -
Penerimaan dari komisi transaksi 1.436 2.157 3.673 1.981 1.109
Pembayaran kepada karyawan (18.935) (20.241) (19.556) (16.317) (10.857)
Pembayaran lainnya - bersih (10.280) (15.493) (13.929) (16.121) (7.250)
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk)
Aktivitas Operasi (21.244) (8.604) 4.781 (5.167) (37.249)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang lain-lain pihak ketiga (4.291) (2.300) - - -
Kenaikan piutang lain-lain pihak ketiga 5.684 10 - - -
Portofolio efek - diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (6.299) (1.336) (42.896) (19.486) (30.668)
Portofolio efek - diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (6.000) (6.101) (57.684) (39.791) (51.413)
Portofolio efek - diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 25.054 5.463 5.172 20.987 -
Portofolio efek - diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 3.257 7.026 47.010 52.561 25.458
Hasil penjualan investasi pada entitas asosiasi 10.984 - - - 56.745
Hasil penjualan aset tetap 9 0 20 - -
Perolehan aset tetap (588) (365) (1.325) (1.355) (1.819)
Perolehan aset takberwujud (360) - (427) (688) (50)
Penerimaan (pembayaran) jaminan dan deposit 296 (108) 28 - -
Penerimaan dari piutang lain-lain pihak berelasi - - 18.880 (1.000) 38.430
Investasi entitas asosiasi - - - - (7.102)
Pembayaran jaminan dan deposit - - - - (4)
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk)
Aktivitas Investasi 27.747 2.288 (31.222) 11.229 29.578
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) utang lain-lain pihak ketiga (3.600) 4.000 (26.600) (2.245) 27.152
Pembayaran liabilitas sewa (1.365) (1.388) (1.816) (1.876) (1.831)
Pembayaran atas bunga liabilitas sewa (106) (44) (126) (163) -
Penerimaan dari kepentingan non pengendali
pada entitas anak - - 40.489 10.562 -
Pembayaran atas pembelian kembali saham oleh entitas anak - - - (1.499) -
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (5.070) 2.569 11.947 4.780 25.321
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 1.433 (3.747) (14.494) 10.841 17.650
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 40.846 44.593 59.587 48.745 31.096
Perubahan pada dana yang dibatasi pencairannya - - (500) - -
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 42.279 40.846 44.593 59.587 48.745
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 21,24 miliar, Rp 8,60 miliar, Rp 5,17 miliar,
dan Rp 37,25 miliar. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp 4,78 miliar.
46
Page 48
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 21,24 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan – bersih dan
pembayaran kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 37,70 miliar dan
Rp 18,94 miliar yang disertai dengan penerimaan dari nasabah – bersih sebesar
Rp 37,51 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 8,60 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan – bersih dan
pembayaran kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 35,17 miliar dan
Rp 20,24 miliar yang disertai dengan penerimaan dari nasabah – bersih sebesar
Rp 45,25 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,78 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan – bersih sebesar
Rp 34,10 miliar yang disertai dengan pembayaran kepada nasabah – bersih dan
pembayaran kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 19,45 miliar dan
Rp 19,56 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,17 miliar terutama
berasal dari perolehan portofolio efek sebesar Rp 44,601 miliar yang disertai
dengan penjualan portofolio efek sebesar Rp 33,65 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 37,25 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada nasabah – bersih sebesa Rp 24,48 miliar yang
disertai dengan pembayaran kepada karyawan sebesar Rp 10,86 miliar.
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 27,75 miliar, Rp 2,29 miliar, Rp 11,23 miliar,
dan Rp 29,58 miliar. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp 31,22 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 27,75 miliar terutama
berasal dari penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
sebesar Rp 25,05 miliar.
47
Page 49
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2,29 miliar terutama
berasal dari penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
dan penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain masing-masing sebesar Rp 5,46 miliar dan Rp 7,03 miliar yang
disertai dengan penurunan piutang lain-lain pihak ketiga, perolehan portofolio
efek – diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, perolehan portofolio efek – diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain masing-masing sebesar
Rp 2,30 miliar, Rp 1,37 miliar, dan Rp 6,10 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 31,22 miliar terutama
berasal dari perolehan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
dan perolehan portofolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain masing-masing sebesar Rp 42,90 muliar dan Rp 57,68 miliar
yang disertai dengan penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan penerimaan dari piutang lain-lain pihak
berelasi masing-masing sebesar Rp 47,01 miliar dan Rp 18,88 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 11,23 miliar terutama
berasal dari penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp 52,56 miliar yang disertai dengan
perolehan portofolio efek diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain sebesar Rp 39,79 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 29,58 miliar terutama
berasal dari penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,
penjualan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, dan penerimaan dari piutang lain-lain pihak berelasi
masing-masing sebesar Rp 25,46 miliar, Rp 56,75 miliar, dan Rp 38,43 miliar
yang disertai dengan perolehan portofolio efek – diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi dan perolehan portofolio efek diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain masing-masing sebesar Rp 30,67 miliar dan
Rp 51,41 miliar.
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 5,07 miliar. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024,
2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 2,57 miliar,
Rp 11,95 miliar, Rp 4,78 miliar, dan Rp 25,32 miliar.
48
Page 50
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 5,07 miliar
terutama berasal dari pembayaran utang lain-lain pihak ketiga dan pembayaran
liabilitas sewa masing-masing sebesar Rp 3,60 miliar dan Rp 1,37 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 2,57 miliar terutama
berasal dari penerimaan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 4,00 miliar yang
disertai dengan pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp 1,39 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 11,95 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari kepentingan non-pengendali pada entitas anak
sebesar Rp 40,49 miliar yang disertai dengan pembayaran utang lain-lain pihak
ketiga sebesar Rp 26,60 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 4,78 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari kepentingan non-pengendali pada entitas anak
sebesar Rp 10,56 miliar yang disertai dengan pembayaran utang lain-lain pihak
ketiga, pembayaran liabilitas sewa, dan pembayaran atas pembelian kembali
saham oleh entitas anak masing-masing sebesar Rp 2,25 miliar, Rp 1,88 miliar,
dan Rp 1,50 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 25,32 miliar terutama
berasal dari penerimaan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 27,15 miliar
yang disertai dengan pembayaran liabilitas sewa sebesar Rp 1,83 miliar.
III.A.9. Rasio-rasio Keuangan
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,03 0,01 0,04 0,10 0,04
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,66 0,89 0,70 0,68 0,66
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,34 0,11 0,30 0,32 0,34
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 0,51 0,13 0,43 0,48 0,51
Rasio Profitabilitas
Marjin laba kotor 88,33% 14,68% 95,87% 99,07% 98,91%
Marjin rugi usaha -401,66% -3638,09% -206,10% -56,28% -219,23%
Marjin rugi bersih -229,97% -4501,69% -118,16% -78,43% -156,67%
Rugi usaha terhadap jumlah aset -13,10% -23,82% -9,25% -5,82% -8,34%
Imbal hasil aset -7,50% -29,47% -5,30% -8,11% -5,96%
Rugi usaha terhadap ekuitas -19,79% -26,86% -13,23% -8,61% -12,60%
Imbal hasil ekuitas -11,33% -33,24% -7,59% -12,00% -9,01%
49
Page 51
III.A.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi Perseroan. Pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio
perputaran jumlah aset masing-masing adalah 0,03; 0,01; 0,04; 0,10; dan 0,04.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas
Perseroan terhadap jumlah aset Perseroan. Pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio ekuitas terhadap jumlah
aset masing-masing adalah 0,66; 0,89; 0,70; 0,68; dan 0,66.
III.A.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dan jumlah aset dan melalui perbandingan
antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,34; 0,11; 0,30;
0,32; dan 0,34, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas
masing-masing adalah 0,51; 0,13; 0,43; 0,48; dan 0,51.
III.A.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
50
Page 52
III.B. Analisis atas Kinerja Historis SFUD
Laporan keuangan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal. Laporan keuangan SFUD untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, 2022, dan
2021 telah diaudit oleh KAP MSI masing-masing dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian.
Ikhtisar data keuangan penting SFUD adalah sebagai berikut:
III.B.1. Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
`
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 59 1.825 3.792 475 31
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 63 63 - -
Investasi jangka pendek - - - 1.651 2.494
Piutang lain-lain 0 0 1 - -
Biaya dibayar di muka 9 - 2 - 251
Jaminan operasional 4 3 1 10 20
Jumlah Aset Lancar 135 1.891 3.859 2.135 2.795
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 65 53 20 - -
Aset tetap - bersih 296 43 1.045 1.325 2.338
Aset takberwujud - bersih - 61 554 1.079 1.605
Jaminan gedung 42 136 181 3 3
Jumlah Aset Tidak Lancar 402 293 1.800 2.407 3.946
JUMLAH ASET 537 2.184 5.658 4.543 6.741
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain pihak ketiga 400 - - - -
Utang lain-lain pihak berelasi - - - 1.000 -
Utang pajak 8 3 14 12 1
Pendapatan diterima di muka - 25 - - -
Beban akrual 32 128 81 14 27
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 85 - 363 108 414
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 525 155 458 1.134 442
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - - 66 - 215
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 319 240 176 87 65
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 319 240 242 87 280
JUMLAH LIABILITAS 844 395 700 1.221 722
EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
Modal saham 15.000 15.000 15.000 10.000 10.000
Saldo defisit (15.307) (13.212) (10.042) (6.679) (3.981)
JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL) (307) 1.788 4.958 3.321 6.019
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS
(DEFISIENSI MODAL) 537 2.184 5.658 4.543 6.741
51
Page 53
III.B.2. Aset
Jumlah aset SFUD pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022,
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 0,54 miliar, Rp 2,18 miliar,
Rp 5,66 miliar, Rp 4,54 miliar, dan Rp 6,74 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 1,65 miliar atau setara dengan 75,40% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan bank sebesar Rp 1,78 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 3,48 miliar atau setara dengan 61,41% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas dan bank serta aset tetap – bersih masing-masing sebesar
Rp 1,97 miliar dan Rp 1,00 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset SFUD mengalami kenaikan
sebesar Rp 1,12 miliar atau setara dengan 24,56% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan bank sebesar Rp 3,32 miliar yang disertai dengan penurunan
investasi jangka pendek dan aset takberwujud – bersih masing-masing sebesar
Rp 1,65 miliar dan Rp 0,53 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 2,20 miliar atau setara dengan 32,61% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan investasi jangka pendek dan aset tetap – bersih masing-masing
sebesar Rp 0,84 miliar dan Rp 1,01 miliar.
III.B.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas SFUD pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 0,84 miliar, Rp 0,40 miliar,
Rp 0,70 miliar, Rp 1,22 miliar, dan Rp 0,72 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas SFUD mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,45 miliar atau setara dengan 113,63% dibandingkan dengan
jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 0,40 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 0,31 miliar atau setara dengan 43,54% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,43 miliar yang disertai dengan
kenaikan beban akrual dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang masing-
masing sebesar Rp 0,05 miliar dan Rp 0,06 miliar.
52
Page 54
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 0,52 miliar atau setara dengan 42,68% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 1,00 miliar yang
disertai dengan kenaikan liabilitas sewa dan liabilitas imbalan kerja jangka
panjang masing-masing sebesar Rp 0,32 miliar dan Rp 0,09 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas SFUD mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,50 miliar atau setara dengan 69,16% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 1,00 miliar yang disertai
dengan penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,52 miliar.
III.B.4. Ekuitas
Jumlah defisiensi modal SFUD pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 0,31 miliar. Jumlah ekuitas SFUD pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024,
2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 1,79 miliar,
Rp 4,96 miliar, Rp 3,32 miliar, dan Rp 6,02 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah defisiensi modal SFUD mengalami
kenaikan sebesar Rp 2,10 miliar atau setara dengan 117,18% dibandingkan
dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh SFUD sebesar
Rp 2,07 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 3,17 miliar atau setara dengan 63,93% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh SFUD sebesar Rp 3,15 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas SFUD mengalami kenaikan
sebesar Rp 1,64 miliar atau setara dengan 49,28% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 5,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh SFUD sebesar Rp 3,35 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas SFUD mengalami penurunan
sebesar Rp 2,70 miliar atau setara dengan 44,81% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh SFUD sebesar Rp 2,63 miliar.
53
Page 55
III.B.5. Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 95 445 - - -
Beban pokok pendapatan - - - - -
Laba kotor 95 445 - - -
Beban umum dan administrasi (2.168) (3.765) (3.603) (3.348) (2.884)
Rugi usaha (2.073) (3.320) (3.603) (3.348) (2.884)
Penghasilan bunga 14 103 34 4 13
Penghasilan sewa - 46 397 - -
Beban bunga dan keuangan lainnya (14) (13) (32) (26) (51)
Keuntungan (kerugian) realisasi atas penurunan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - - (149) 327 223
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas penurunan
nilai wajar investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi - - - 330 (484)
Penghasilan (beban) lain-lain - bersih (0) 3 (0) 83 7
Rugi sebelum pajak (2.073) (3.181) (3.352) (2.630) (3.175)
Manfaat pajak 4 28 2 - -
Rugi tahun berjalan (2.069) (3.153) (3.350) (2.630) (3.175)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (27) (17) (13) (67) 16
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan (2.096) (3.170) (3.363) (2.697) (3.159)
III.B.6 Pendapatan Usaha
Pendapatan Usaha SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp 0,10 miliar dan
Rp 0,45 miliar. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023, 2022, dan 2021, SFUD belum membukukan pendapatan
usaha.
Pendapatan usaha SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 0,35 miliar atau setara
dengan 78,65% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
III.B.7. Rug iTahun Berjalan
Rugi tahun berjalan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 2,07 miliar, Rp 3,15 miliar, Rp 3,35 miliar, Rp 2,63 miliar, dan Rp 3,18 miliar.
Rugi tahun berjalan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 1,08 miliar atau setara
dengan 34,38% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 0,20 miliar atau setara
dengan 5,89% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
54
Page 56
Rugi tahun berjalan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,72 miliar atau setara
dengan 27,38% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi tahun berjalan SFUD untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 0,55 miliar atau setara
dengan 17,17% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
III.B.8. Laporan Arus Kas
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 70 470 - - -
Pembayaran kepada pemasok dan lainnya (1.990) (2.272) (1.406) (1.501) (1.738)
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi (1.920) (1.802) (1.406) (1.501) (1.738)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penghasilan bunga 9 98 22 - -
Perolehan aset tetap (202) - (10) (16) (519)
Pencairan (penempatan) jaminan gedung 95 44 (178) - (3)
Penjualan investasi jangka pendek - - 1.502 2.821 2.635
Perolehan investasi jangka pendek - - - (1.320) (5.390)
Penurunan piutang lain-lain - - - - 5.340
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (98) 143 1.337 1.484 2.063
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) utang lain-lain 400 - (1.000) 1.000 -
Pembayaran atas liabilitas sewa (137) (299) (529) (521) (309)
Pembayaran atas bunga liabilitas sewa (11) (9) (23) (17) (18)
Penerimaan dari penerbitan modal saham - - 5.000 - -
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 253 (308) 3.448 462 (327)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (1.766) (1.967) 3.379 445 (2)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 1.825 3.792 475 31 33
Perubahan pada dana yang dibatasi pencairannya - - (63) - -
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 59 1.825 3.792 475 31
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 1,92 miliar, Rp 1,80 miliar, Rp 1,41 miliar,
Rp 1,50 miliar, dan Rp 1,74 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 1,92 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar Rp 1,99 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 1,80 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar Rp 2,27 miliar
yang disertai dengan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 0,47 miliar.
55
Page 57
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1,41 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,50 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 1,74 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya.
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 0,10 miliar. Arus
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 0,14 miliar, Rp 1,34 miliar, Rp 1,48 miliar,
dan Rp 2,06 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 0,10 miliar terutama
berasal dari perolehan aset tetap sebesar Rp 0,20 miliar yang disertai dengan
pencairan jaminan gedung sebesar Rp 0,10 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 0,14 miliar terutama
berasal dari penghasilan bunga sebesar Rp 0,98 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1,34 miliar terutama
berasal dari penjualan investasi jangka pendek sebesar Rp 1,50 miliar yang
disertai dengan penempatan jaminan gedung sebesar Rp 0,18 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,48 miliar terutama
berasal dari penjualan investasi jangka pendek sebesar Rp 2,82 miliar yang
disertai dengan perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 1,32 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2,06 miliar terutama
berasal dari penjualan investasi jangka pendek dan penurunan piutang lain-lain
masing-masing sebesar Rp 2,64 miliar dan Rp 5,34 miliar yang disertai dengan
perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 5,39 miliar.
56
Page 58
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2023, dan 2022 masing-
masing adalah sebesar Rp 0,25 miliar, Rp 3,45 miliar, dan Rp 0,46 miliar. Arus
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp 0,31 miliar dan Rp 0,33 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 0,25 miliar terutama
berasal dari penerimaan utang lain-lain sebesar Rp 0,40 miliar yang disertai
dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,14 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 0,31 miliar terutama
berasal dari pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,30 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 3,45 miliar
terutama berasal dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 5,00
miliar yang disertai dengan pembayaran utang lain-lain dan pembayaran atas
liabilitas sewa masing-masing sebesar Rp 1,00 miliar dan Rp 0,53 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 0,46 miliar terutama
berasal dari penerimaan utang lain-lain sebesar Rp 1,00 miliar yang disertai
dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,52 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan SFUD untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 0,33 miliar
terutama berasal dari pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,31 miliar.
III.B.9. Rasio-rasio Keuangan
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Rasio Likuiditas
Lancar 0,26 12,16 8,42 1,88 6,32
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,18 0,20 N/A N/A N/A
Ekuitas terhadap jumlah aset (0,57) 0,82 0,88 0,73 0,89
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 1,57 0,18 0,12 0,27 0,11
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas (2,75) 0,22 0,14 0,37 0,12
Rasio Profitabilitas
Marjin laba kotor 100,00% 100,00% N/A N/A N/A
Marjin rugi usaha -2182,19% -746,12% N/A N/A N/A
Marjin rugi bersih -2177,69% -708,51% N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap jumlah aset -385,97% -152,05% N/A N/A N/A
Imbal hasil aset -385,18% -144,38% N/A N/A N/A
Rugi usaha terhadap ekuitas N/A -185,65% N/A N/A N/A
Imbal hasil ekuitas N/A -176,29% N/A N/A N/A
57
Page 59
III.B.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan SFUD dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi SFUD. Pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, rasio perputaran jumlah aset masing-masing
adalah 0,18; dan 0,20.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas SFUD
terhadap jumlah aset SFUD. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023,
2022, dan 2021, rasio ekuitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,82;
0,88; 0,73; dan 0,89.
III.B.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan SFUD untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dan jumlah aset dan melalui perbandingan
antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 1,57; 0,18; 0,12;
0,27; dan 0,11, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing
adalah 0,22; 0,14; 0,37; dan 0,12.
III.B.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan SFUD dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan SFUD dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
III.C. Analisis atas Kinerja Historis MPM
Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal. Laporan keuangan MPM untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 telah
diaudit oleh KAP MSI masing-masing dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian. Laporan keuangan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 telah diaudit oleh KAP MSI dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian dengan penekanan suatu hal.
58
Page 60
Ikhtisar data keuangan penting MPM adalah sebagai berikut:
III.C.1. Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.021 5.632 3.131 2.336 1.283
Deposito berjangka yang dibatasi pencairannya 63 63 - - -
Investasi jangka pendek 2.326 - 4.326 - -
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 17 74 - 2 -
Pihak ketiga 311 88 56 41 97
Biaya dibayar di muka dan uang muka 185 182 5 9 18
Pajak dibayar di muka 357 252 121 - -
Jaminan operasional 39 42 47 88 127
Jumlah Aset Lancar 7.319 6.332 7.687 2.476 1.525
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan - 4 12 - -
Aset tetap - bersih 313 276 506 1.116 1.881
Aset takberwujud - bersih - 156 798 1.455 2.612
Jaminan 194 293 255 255 255
Jumlah Aset Tidak Lancar 507 729 1.571 2.825 4.748
JUMLAH ASET 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Dana pelanggan
Pihak berelasi - - - - 239
Pihak ketiga 472 370 277 216 211
Utang lain-lain
Pihak berelasi 83 - - - 500
Pihak ketiga 24 0 9 6 3.507
Utang pajak 6 23 7 7 15
Beban akrual 95 140 59 28 38
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 89 - 216 299 280
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 770 533 569 557 4.790
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - - - 237 536
Liabilitas pajak tangguhan 1 - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 21 16 12 68 161
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22 16 12 305 697
JUMLAH LIABILITAS 792 549 581 861 5.487
EKUITAS
Modal saham 45.042 40.042 36.042 26.042 16.042
Defisit (38.008) (33.530) (27.364) (21.602) (15.256)
JUMLAH EKUITAS 7.033 6.512 8.677 4.440 785
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.826 7.061 9.258 5.301 6.272
59
Page 61
III.C.2. Aset
Jumlah aset MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022,
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 7,83 miliar, Rp 7,06 miliar,
Rp 9,26 miliar, Rp 5,30 miliar, dan Rp 6,27 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,77 miliar atau setara dengan 10,83% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan investasi jangka pendek sebesar Rp 2,33 miliar yang disertai dengan
penurunan kas dan setara kas sebesar Rp 1,61 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 2,20 miliar atau setara dengan 23,73% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan investasi jangka pendek sebesar Rp 4,33 miliar yang disertai dengan
kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp 2,50 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 3,96 miliar atau setara dengan 74,64% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan kas dan setara kas serta investasi jangka pendek masing-masing
sebesar Rp 0,80 miliar dan Rp 4,33 miliar yang disertai dengan penurunan aset
tetap – bersih dan aset takberwujud – bersih masing-masing sebesar
Rp 0,61 miliar dan Rp 0,66 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,97 miliar atau setara dengan 15,48% dibandingkan dengan jumlah
aset pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap – bersih dan aset takberwujud – bersih masing-masing
sebesar Rp 0,77 miliar dan Rp 1,16 miliar yang disertai dengan kenaikan kas
dan setara kas sebesar Rp 1,05 miliar.
III.C.3. Liabilitas
Jumlah liabilitas MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 0,79 miliar,
Rp 0,55 miliar, Rp 0,58 miliar, Rp 0,86 miliar, dan Rp 5,49 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,24 miliar atau setara dengan 44,34% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan dana pelanggan pihak ketiga, utang lain-lain – pihak berelasi, dan
liabilitas sewa masing-masing sebesar Rp 0,10 miliar, Rp 0,08 miliar, dan Rp
0,09 miliar.
60
Page 62
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,03 miliar atau setara dengan 5,46% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,22 miliar yang disertai dengan
kenaikan dana pelanggan pihak ketiga dan beban akrual masing-masing
sebesar Rp 0,09 miliar dan Rp 0,08 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 0,28 miliar atau setara dengan 32,58% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas sewa sebesar Rp 0,32 miliar yang disertai dengan
kenaikan dana pelanggan pihak ketiga sebesar Rp 0,06 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 4,63 miliar atau setara dengan 84,30% dibandingkan dengan jumlah
liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan utang lain-lain – pihak berelasi dan utang lain-lain – pihak ketiga
masing-masing sebesar Rp 0,50 miliar dan Rp 3,50 miliar.
III.C.4. Ekuitas
Jumlah ekuitas MPM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 7,03 miliar, Rp 6,51 miliar,
Rp 8,68 miliar, Rp 4,44 miliar, dan Rp 0,79 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 0,52 miliar atau setara dengan 8,01% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 5,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 4,48 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas MPM mengalami penurunan
sebesar Rp 2,17 miliar atau setara dengan 24,95% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 6,17 miliar yang
disertai dengan kenaikan modal saham sebesar Rp 4,00 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 4,24 miliar atau setara dengan 95,44% dibandingkan dengan jumlah
ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang disertai dengan rugi tahun
berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 5,81 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas MPM mengalami kenaikan
sebesar Rp 3,65 miliar atau setara dengan 465,30% dibandingkan dengan
jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar yang disertai
dengan rugi tahun berjalan yang dibukukan oleh MPM sebesar Rp 6,5 miliar.
61
Page 63
III.C.5. Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Pendapatan usaha 338 279 407 23 9
Beban pokok pendapatan 82 154 327 - -
Laba kotor 256 125 80 23 9
Beban umum dan administrasi (5.142) (5.775) (5.763) (6.438) (5.735)
Rugi usaha (4.886) (5.650) (5.683) (6.415) (5.726)
Keuntungan yang belum direalisasi atas kenaikan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 326 - (153) - -
Penghasilan bunga dan bagi hasil 111 35 19 9 6
Penghasilan dividen - 24 - - -
Kerugian realisasi atas penurunan nilai wajar investasi yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - (503) (22) - -
Beban bunga dan keuangan lainnya (32) (41) (55) (72) (76)
Lain-lain - bersih 2 (26) 59 67 0
Rugi sebelum pajak (4.480) (6.161) (5.835) (6.411) (5.797)
Manfaat (beban) pajak (4) (7) 25 - -
Rugi tahun berjalan (4.483) (6.168) (5.810) (6.411) (5.797)
Penghasilan (rugi) komprehensif lain 5 3 47 65 (12)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (4.479) (6.165) (5.763) (6.346) (5.809)
III.C.6 Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 0,34 miliar, Rp 0,28 miliar, Rp 0,41 miliar, Rp 0,02 miliar, dan Rp 0,01 miliar.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,06 miliar atau setara
dengan 21,15% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 0,13 miliar atau setara
dengan 31,42% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,38 miliar dibandingkan
dengan pendapatan usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
Pendapatan usaha MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,01 miliar atau setara
dengan 164,27% dibandingkan dengan pendapatan usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
62
Page 64
III.C.7. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp 4,48 miliar, Rp 6,17 miliar, Rp 5,81 miliar, Rp 6,41 miliar, dan Rp 5,80 miliar.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 1,69 miliar atau setara
dengan 27,32% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,36 miliar atau setara
dengan 6,17% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 0,60 miliar atau setara
dengan 9,38% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Rugi tahun berjalan MPM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 0,61 miliar atau setara
dengan 10,60% dibandingkan dengan rugi tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
III.C.8. Laporan Arus Kas
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 338 279 407 23 9
Pembayaran kepada pemasok dan lainnya (1.804) (2.123) (2.007) (1.938) (386)
Pembayaran kepada karyawan (3.119) (3.075) (2.737) (2.641) (2.586)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (4.585) (4.920) (4.337) (4.556) (2.963)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan (kenaikan) jaminan 99 (38) - - (150)
Penerimaan bunga dan bagi hasil 90 22 0 - -
Hasil dari penjualan aset tetap 4 0 3 - -
Penerimaan dividen - 24 - - -
Hasil dari penjualan investasi jangka pendek - 4.158 2.470 - -
Perolehan aset tetap (65) (187) (73) (64) (311)
Perolehan investasi jangka pendek (2.000) (336) (6.970) - -
Penurunan piutang lain-lain - - - - 985
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (1.871) 3.643 (4.571) (64) 524
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan modal saham 5.000 4.000 10.000 10.000 -
Pembayaran atas bunga liabilitas sewa (11) (7) (25) (47) (65)
Pembayaran atas liabilitas sewa (143) (216) (272) (280) (262)
Penerimaan (pembayaran) utang lain-lain - - - (4.000) 4.000
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 4.846 3.777 9.703 5.673 3.673
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (1.611) 2.501 795 1.053 1.234
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 5.632 3.131 2.336 1.283 49
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 4.021 5.632 3.131 2.336 1.283
63
Page 65
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Operasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 4,59 miliar,
Rp 4,92 miliar, Rp 4,34 miliar, Rp 4,56 miliar, dan Rp 2,96 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 4,59 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran
kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 1,80 miliar dan Rp 3,12 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4,92 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran
kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 2,12 miliar dan Rp 3,08 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,34 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran
kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 2,01 miliar dan Rp 2,74 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 4,56 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran
kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 1,94 miliar dan Rp 2,64 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2,96 miliar terutama
berasal dari pembayaran kepada pemasok dan lainnya serta pembayaran
kepada karyawan masing-masing sebesar Rp 0,39 miliar dan Rp 2,59 miliar.
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2023, dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp 1,87 miliar, Rp 4,57 miliar, dan Rp 0,06 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp 3,64 miliar dan Rp 0,52 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 1,87 miliar terutama
berasal dari perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 2,00 miliar yang
disertai dengan penurunan jaminan serta penerimaan bunga dan bagi hasil
masing-masing sebesar Rp 0,10 miliar dan Rp 0,09 miliar.
64
Page 66
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,64 miliar terutama
berasal dari hasil dari penjualan investasi jangka pendek sebesar Rp 4,16 miliar
yang disertai dengan perolehan aset tetap dan perolehan investasi jangka
pendek masing-masing sebesar Rp 0,19 miliar dan Rp 0,34 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 4,57 miliar terutama
berasal dari perolehan investasi jangka pendek sebesar Rp 6,97 miliar yang
disertai dengan hasil dari penjualan investasi jangka pendek sebesar
Rp 2,47 miliar.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 0,06 miliar yang
seluruhnya berasal dari perolehan aset tetap.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 0,52 miliar terutama
berasal dari penurunan piutang lain-lain sebesar Rp 0,99 miliar yang disertai
dengan perolehan aset tetap sebesar Rp 0,31 miliar.
Arus Kas Dari (Untuk) Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021
masing-masing adalah sebesar Rp 4,85 miliar, Rp 3,78 miliar, Rp 9,70 miliar,
Rp 5,67 miliar, dan Rp 3,67 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 4,85 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 5,00 miliar
yang disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,14 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,78 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 4,00 miliar
yang disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,22 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 9,70 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar
yang disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,27 miliar.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 5,67 miliar terutama
berasal dari penerimaan dari penerbitan modal saham sebesar Rp 10,00 miliar
yang disertai dengan pembayaran atas liabilitas sewa dan pembayaran utang
lain-lain masing-masing sebesar Rp 0,28 miliar dan Rp 4,00 miliar.
65
Page 67
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan MPM untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 3,67 miliar terutama
berasal dari penerimaan utang lain-lain sebesar Rp 4,00 miliar yang disertai
dengan pembayaran atas liabilitas sewa sebesar Rp 0,26 miliar.
III.C.9. Rasio-rasio Keuangan
Keterangan 31/12/25 31/12/24 31/12/23 31/12/22 31/12/21
Rasio Likuiditas
Lancar 9,50 11,88 13,51 4,45 0,32
Rasio Pengelolaan Aset
Perputaran jumlah aset 0,04 0,04 0,04 0,00 0,00
Ekuitas terhadap jumlah aset 0,90 0,92 0,94 0,84 0,13
Rasio Solvabilitas
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,10 0,08 0,06 0,16 0,87
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas 0,11 0,08 0,07 0,19 6,99
Rasio Profitabilitas
Marjin laba kotor 75,73% 44,74% 19,61% 100,00% 100,00%
Marjin rugi usaha -1444,94% -2024,23% -1396,40% -27903,48% -65823,23%
Marjin rugi bersih -1325,69% -2209,92% -1427,46% -27885,58% -66631,31%
Rugi usaha terhadap jumlah aset -62,44% -80,02% -61,39% -121,01% -91,30%
Imbal hasil aset -57,29% -87,36% -62,75% -120,93% -92,42%
Rugi usaha terhadap ekuitas -69,47% -86,77% -65,50% -144,49% -729,11%
Imbal hasil ekuitas -63,74% -94,73% -66,95% -144,40% -738,06%
III.C.10. Pengelolaan Aset
Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan MPM dalam
menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi MPM. Pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio perputaran jumlah aset
masing-masing adalah 0,04; 0,04; 0,04; 0,00; dan 0,00.
Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas MPM
terhadap jumlah aset MPM. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024,
2023, 2022, dan 2021, rasio ekuitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah
0,90; 0,92; 0,94; 0,84; dan 0,13.
III.C.11. Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan kemampuan MPM untuk memenuhi seluruh
liabilitasnya, yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset dan melalui
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,10; 0,08; 0,06;
0,16; dan 0,87, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas masing-
masing adalah 0,11; 0,08; 0,07; 0,19; dan 6,99.
66
Page 68
III.C.12. Profitabilitas
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan MPM dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimilikinya.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan MPM dalam menghasilkan
laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
III.D. Analisis atas Laporan Proforma
Analisis atas Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Sebelum
dan Setelah Rencana Transaksi.
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
yang telah direviu oleh KAP MSI.
Ikhtisar data keuangan penting proforma pada tanggal 31 Desember 2025:
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/25 Penyesuaian Rencana
Transaksi
ASET
Kas dan setara kas 42.279 49.636 91.915
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 30.563 (63) 30.500
Portofolio efek - bersih 44.680 (2.326) 42.354
Piutang transaksi perantara pedagang efek - pihak ketiga 64.086 - 64.086
Piutang lain-lain - pihak ketiga 3.048 (328) 2.721
Uang muka dan biaya dibayar di muka 471 (185) 286
Pajak dibayar di muka 545 (357) 188
Penyertaan saham 9.865 - 9.865
Aset pajak tangguhan 6.658 1 6.660
Aset tetap - bersih 2.668 (313) 2.355
Aset takberwujud - bersih 712 - 712
Aset lain-lain 3.403 (234) 3.169
JUMLAH ASET 208.979 45.833 254.811
67
Page 69
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/25 Penyesuaian Rencana
Transaksi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha - pihak ketiga 395 - 395
Utang transaksi perantara pedagang efek - pihak ketiga 62.606 - 62.606
Utang lain-lain
Pihak ketiga 981 (579) 402
Utang pajak 132 (6) 126
Beban akrual 534 (95) 439
Pendapatan diterima di muka 104 104
Liabilitas sewa 852 (89) 763
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 5.052 (21) 5.031
JUMLAH LIABILITAS 70.657 (791) 69.866
EKUITAS
Modal saham 135.993 - 135.993
Tambahan modal disetor 55.374 1.854 57.228
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali 8.027 (287) 7.740
Ekuitas pada keuntungan (kerugian) belum direalisasi atas
kenaikan (penurunan) nilai investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui komprehensif lain (9.771) - (9.771)
Investasi dalam instrumen ekuitas 7.365 - 7.365
Saldo laba (87.474) 22.376 (65.098)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
Induk 109.514 23.943 133.457
Kepentingan non-pengendali 28.808 22.681 51.489
JUMLAH EKUITAS 138.322 46.624 184.946
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 208.979 45.833 254.811
(Dalam jutaan Rupiah)
Setelah
Keterangan 31/12/25 Penyesuaian Rencana
Transaksi
Pendapatan usaha 6.815 - 6.815
Beban pokok pendapatan 795 - 795
Laba kotor 6.020 - 6.020
Beban usaha (33.393) - (33.393)
Rugi usaha (27.373) - (27.373)
Penghasilan lainnya 15.630 44.815 60.445
Beban lainnya (3.129) - (3.129)
Beban bunga dan keuangan lainnya (393) - (393)
Laba (rugi) sebelum pajak (15.264) 44.815 29.550
Beban pajak (408) - (408)
Laba (rugi) tahun berjalan (15.672) 44.815 29.142
Rugi komprehensif lain (4.686) - (4.686)
Jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan (20.358) 44.815 24.457
Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (12.036) 22.362 10.326
Kepentingan non-pengendali (3.636) 22.452 18.816
68
Page 70
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan informasi proforma
laporan keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Seluruh syarat-syarat pendahuluan telah terpenuhi.
c. Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham yang diterima DPI dari TMB
telah memenuhi seluruh syarat-syarat pendahuluan.
• Tidak terdapat perubahan kepemilikan Perseroan dalam DPI
sehubungan dengan penerimaan Uang Pinjaman dari TMB. Kepemilikan
Perseroan dalam DPI sebelum dan setelah Rencana Pinjaman dari TMB
adalah tetap 51,95%.
• Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 17 April 2026 yang dibuat oleh
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., di mana Pemegang Saham MPM telah
mengalihkan masing-masing sebesar 30.000.000 saham Seri A,
22.500.000 saham Seri A, 11.250.000 saham Seri A, dan 3.750.000
saham Seri A MPM serta 31.249.500 saham Seri B MPM kepada GIA.
• Setelah Rencana Pinjaman dari TMB ke DPI di atas,
DPI mengalihkan seluruh Saham MPM – I yang dimiliki oleh DPI kepada
TMB.
Berikut susunan pemegang saham MPM sebelum dan setelah pengalihan
Saham MPM – I yang masing-masing dimiliki oleh DPI kepada TMB dan
saham Pemegang Saham MPM kepada GIA.
Sebelum Pengalihan Saham Setelah Pengalihan Saham
Pengalihan
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Kepemilikan
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp 40 per saham)
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 120.000.000 0,77% (120.000.000) - -
PT Trans Mutasi Bangsa - 0,00% 120.000.000 120.000.000 0,77%
Aswandy Wijaya 30.000.000 0,19% (30.000.000) - -
Lie ah Tie 22.500.000 0,14% (22.500.000) - -
Juwita 11.250.000 0,07% (11.250.000) - -
Liyanti 3.750.000 0,02% (3.750.000) - -
PT Garudapreneur Investasi Asia - 0,00% 67.500.000 67.500.000 0,43%
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp 10 per saham)
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 822.915.500 5,29% (822.915.500) - -
PT Trans Mutasi Bangsa - 0,00% 822.915.500 822.915.500 5,29%
Aswandy Wijaya 31.249.500 0,20% (31.249.500) - -
PT Garudapreneur Investasi Asia - 0,00% 31.249.500 31.249.500 0,20%
Saham Seri C (Nilai Nominal Rp 2 per saham)
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 14.500.000.000 93,30% (14.500.000.000) - -
PT Trans Mutasi Bangsa - 0,00% 14.500.000.000 14.500.000.000 93,30%
Jumlah 15.541.665.000 100,00% - 15.541.665.000 100,00%
69
Page 71
Setelah pengalihan Saham MPM – I kepada TMB, DPI mencatat transaksi
terhadap MPM sesuai dengan PSAK 110 Laporan Keuangan Konsolidasian,
Lampiran, B Pedoman Penerapan (PP) paragraf 25 tentang entitas induk
kehilangan pengendalian pada entitas anak, keuntungan nilai transaksi yang
timbul sehubungan dengan transaksi pengalihan Saham MPM – I sebesar
Rp 44.81 miliar dicatat sebagai bagian dari akun penghasilan lainnya pada
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Berikut keuntungan nilai transaksi sehubungan dengan pengalihan saham
MPM:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kas dan setara kas 4.021.265.899
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 62.500.000
Portofolio efek - bersih 2.325.983.715
Piutang lain-lain 327.784.569
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 185.084.466
Pajak dibayar dimuka 357.034.663
Jaminan operasional 39.468.378
Aset tetap 312.514.496
Jaminan 194.170.000
Dana pelanggan pihak ketiga (472.357.407)
Utang lain-lain (107.007.105)
Utang pajak (6.203.968)
Beban akrual (95.269.890)
Liabilitas sewa (89.400.125)
Liabilitas pajak tangguhan (1.305.026)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang (20.920.431)
Jumlah aset bersih teridentifikasi 7.033.342.234
Tambahan modal disetor 1.853.682.802
Kepentingan nonpengendali (44.688.844)
Imbalan atas pembelian 53.657.100.000
Keuntungan pengalihan investasi saham 44.814.763.808
d. Rencana Akuisisi
Setelah Rencana Pinjaman dari TMB ke DPI, Perseroan berencana untuk
mengalihkan seluruh saham SFUD yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak
138.750 saham senilai Rp 100.000 per lembar saham atau setara dengan
Rp 13,88 miliar kepada DPI.
Berikut susunan pemegang saham SFUD sebelum dan setelah Rencana
Akuisisi yang dimiliki oleh Perseroan kepada DPI:
Sebelum Rencana Akuisisi Setelah Rencana Akuisisi
Pengalihan
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Kepemilikan
PT Surya Fajar Capital Tbk 138.750 92,50% (138.750) - -
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia - - 138.750 138.750 92,50%
Pemegang saham lainnya 11.250 7,50% - 11.250 7,50%
Jumlah 150.000 100,00% - 150.000 100,00%
70
Page 72
Setelah Rencana Akuisisi, Perseroan dan DPI masing-masing mencatat
transaksi pengendalian terhadap SFUD sesuai dengan PSAK 338 Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali paragraf 15 tentang entitas yang melepas bisnis,
dalam pelepasan bisnis entitas sepengandali mengakui selisih antara
imbalan yang diterima dan jumlah tercatat bisnis yang dilepas di ekuitas dan
menyajikannya dalam pos tambahan modal disetor. Selisih nilai transaksi
dengan entitas sepengendali yang tercatat pada laporan keuangan DPI
merupakan perbedaan antara nilai tercatat investasi pada tanggal hilangnya
pengendalian sebesar Rp 0,28 miliar (termasuk kerugian bersih yang
sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebesar
Rp 1,94 miliar) dengan harga pengalihan saham SFUD sebesar
Rp 13,88 miliar yaitu sebesar Rp 14,16 miliar dicatat sebagai bagian dari
akun tambahan modal disetor pada bagian ekuitas dalam laporan posisi
keuangan DPI.
Berikut rekonsiliasi arus kas sehubungan dengan pelepasan SFUD:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai tercatat investasi dalam SFUD sebelum
Rencana Akuisisi (284.180.535)
Harga Rencana Akuisisi saham SFUD 13.875.000.000
Selisih nilai transaksi dengan entitas
sepengendali pada DPI (14.159.180.535)
e. Rencana Pemesanan Saham pada SFUD oleh DPI
Saat ini, Perseroan memiliki 51,95% kepemilikan saham di DPI dan DPI
memiliki 92,50% kepemilikan saham di SFUD, sehingga kepemilikan
Perseroan di SFUD sebesar 92,50%, sedangkan 7,50% sisanya secara
dimiliki oleh pemegang saham SFUD lainnya.
Berdasarkan Perjanjian Pemesanan Saham, DPI sepakat untuk mengambil
seluruh peningkatan modal SFUD. Dengan demikian, dengan asumsi bahwa
seluruh pemegang saham SFUD (selain DPI) memilih untuk melakukan
penambahan setoran modal pada SFUD yang dapat dibeli oleh DPI sebesar
1,88% atau sebesar 50.000 saham.
71
Page 73
DPI diasumsikan melakukan Rencana Pemesanan Saham dari peningkatan
modal ditempatkan dan disetor yang mewakili 1,88% dari jumlah saham
SFUD yang beredar atau sebanyak 50.000 saham dengan harga pembelian
Rp 100.000 per saham atau secara keseluruhan sebesar
Rp 5,00 miliar. Setelah pembelian tambahan saham SFUD tersebut,
kepemilikan Perseroan pada SFUD meningkat dari sebelumnya sebesar
92,50% menjadi 94,38%. Sesuai dengan PSAK 110 Laporan Keuangan
Konsolidasian, Lampiran, B Pedoman Penerapan (PP) paragraf 96 tentang
Perubahan Proporsi Kepemilikan oleh Kepentingan Nonpengendali, selisih
nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali yang timbul sehubungan
dengan Rencana Akuisisi sebesar Rp 0,29 miliar dicatat sebagai bagian dari
ekuitas.
Perhitungan selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali
sehubungan dengan transaksi Rencana Pemesanan Saham adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai ekuitas SFUD setelah Rencana Pemesanan
Saham 4.712.989.584
Pembayaran kas (5.000.000.000)
Selisih transaksi dengan kepentingan
nonpengendali (287.010.416)
Berikut susunan pemegang saham SFUD sebelum dan sesudah Rencana
Pemesanan Saham SFUD:
Sebelum Pemesanan Saham Setelah Pemesanan Saham
Pengalihan
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Kepemilikan
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 138.750 92,50% 50.000 188.750 94,38%
Pemegang saham lainnya 11.250 7,50% - 11.250 5,63%
Jumlah 150.000 100,00% 50.000 200.000 100,00%
f. Seluruh transaksi dalam konsolidasian Perseroan, baik transaksi antar
entitas anak dengan entitas induk, maupun entitas anak dengan entitas anak
telah dieliminasi.
g. Tidak ada transaksi lain selain Rencana Transaksi.
h. Penyesuaian proforma belum memperhitungkan dampak perpajakan dan
biaya lain-lain yang timbul sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
diuraikan di atas.
72
Page 74
III.E. Analisis atas Laporan Penilaian 99,37% Saham MPM
KR, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PM.22/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar 99,37% saham MPM. Hasil penilaian atas 99,37% saham MPM
tersebut tertuang dalam laporan penilaian 99,37% saham MPM dengan
No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Pinjaman dan Rencana
Gadai Saham adalah Perseroan, DPI, MPM, dan TMB.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,37% saham MPM.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat
independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2025.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang
berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
73
Page 75
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen
MPM. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja MPM pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MPM yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja MPM
yang dinilai. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis MPM dan
informasi manajemen MPM terhadap proyeksi laporan keuangan MPM
tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan
MPM atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MPM
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
74
Page 76
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional MPM.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM
berdasarkan anggaran dasar MPM.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih,
nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan
menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar
keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai
pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam
penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan
aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang
dimiliki oleh MPM.
75
Page 77
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh
pihak manajemen MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,67 miliar.
III.F. Analisis atas Laporan Penilaian 92,50% Saham SFUD
KR, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PM.22/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar 92,50% saham SFUD. Hasil penilaian atas 92,50% saham SFUD
tersebut tertuang dalam laporan penilaian 92,50% saham SFUD dengan
No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Akuisisi dan Rencana
Pemesanan Saham adalah Perseroan, DPI, dan SFUD.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 92,50% saham SFUD.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat
independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2025.
76
Page 78
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang
berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen
SFUD. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja SFUD pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SFUD yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja
SFUD yang dinilai. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SFUD
dan informasi manajemen SFUD terhadap proyeksi laporan keuangan SFUD
tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFUD dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan
SFUD atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
SFUD bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
77
Page 79
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
SFUD.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFUD
berdasarkan anggaran dasar SFUD.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih,
nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan
menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar
keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai
pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam
penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan
aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang
dimiliki oleh SFUD.
78
Page 80
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh
pihak manajemen SFUD. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut
direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 0,00.
III.E. Analisis Inkremental
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami juga
melakukan analisis inkremental dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain
sebagai berikut:
• Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi
yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan.
• Biaya atau pendapatan yang relevan.
• Informasi non-keuangan yang relevan.
• Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan
rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.
III.E.1. Kontribusi Nilai Tambah terhadap Perseroan
Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.322 42.702 49.662 56.288 64.755
Beban pokok pendapatan 416 842 1.286 1.762 2.336
Laba kotor 32.906 41.860 48.376 54.525 62.419
Beban usaha 39.414 43.167 47.152 49.789 52.817
Laba (rugi) usaha (6.508) (1.307) 1.224 4.736 9.602
Pendapatan lain-lain 1.217 2.370 2.438 2.518 2.744
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (5.291) 1.063 3.662 7.254 12.346
Pajak penghasilan - - (2.192) (3.436) (4.553)
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
79
Page 81
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.071 44.491 50.809 57.074 65.122
Beban pokok pendapatan 235 550 882 1.215 1.613
Laba kotor 32.836 43.941 49.927 55.858 63.509
Beban usaha 34.471 37.386 41.288 43.721 46.554
Laba (rugi) usaha (1.635) 6.555 8.639 12.138 16.955
Pendapatan lain-lain 1.304 2.607 2.856 3.023 3.264
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (331) 9.162 11.495 15.161 20.219
Pajak penghasilan - (306) (2.648) (3.915) (5.060)
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan
laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp 246,73 miliar dan Rp 8,86 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba tahun berjalan
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 250,57 miliar dan Rp 43,78 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut
di atas, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
III.E.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak
terdapat biaya atau pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan
Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
III.E.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan
III.E.3.a. Produk/Jasa yang dihasilkan
PT Surya Fajar Urun Dana
SFUD merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dibidang
kegiatan Perusahaan terutama meliputi usaha di bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding). Dengan demikian, produk
yang dihasilkan oleh MPM adalah penggalangan dana berbasis teknologi.
80
Page 82
PT Mareco Prima Mandiri
MPM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dibidang
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dengan demikian, produk/jasa yang
dihasilkan oleh MPM adalah sebagai berikut:
• Layanan pemrosesan transaksi pembayaran digital, termasuk pembayaran
melalui QRIS, transfer bank, dan e-wallet;
• Layanan manajemen transaksi dan settlement dana antara merchant, bank,
dan pengguna;
• Layanan pembelian dan pembayaran tagihan Payment Point Online Bank
seperti listrik, air, dan pulsa;
• Layanan Open Application Programming Interface untuk integrasi sistem
pembayaran secara fleksibel dengan berbagai mitra dan platform digital; dan
• Platform pencairan dana untuk kebutuhan pembayaran masal seperti payroll,
refund, insentif, dan payout kepada mitra.
III.E.3.b. Pasar Geografis
PT Surya Fajar Urun Dana
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis SFUD meliputi seluruh
wilayah Indonesia.
PT Mareco Prima Mandiri
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis MPM meliputi seluruh
wilayah Indonesia.
III.E.3.c. Pesaing Usaha
PT Surya Fajar Urun Dana
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha SFUD adalah sebagai
berikut:
• PT LBS Urun Dana;
• PT Urun Nusantara Sukses; dan
• PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
PT Mareco Prima Mandiri
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha MPM adalah sebagai
berikut:
• PT Midtrans;
• PT Ayopop Teknologi Indonesia; dan
• PT Indobest Artha Kreasi.
81
Page 83
III.E.3.d. Strategi dan Rencana Masa Depan (Business Plan)
PT Surya Fajar Urun Dana
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, strategi dan rencana masa depan
SFUD adalah sebagai berikut:
• Memperluas akses ke segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
menjaring lebih banyak calon penerbit yang potensial dan kredibel;
• Meningkatkan keterkaitan antara calon penerbit dan calon pemodal agar
penawaran efek melalui platform dapat terserap secara lebih optimal; dan
• Mencari dan mengembangkan basis calon pemodal baru untuk
mengoptimalkan penyerapan instrumen urun dana, baik dalam bentuk
ekuitas maupun utang.
PT Mareco Prima Mandiri
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, strategi dan rencana masa depan MPM
adalah sebagai berikut:
• Menghadirkan inovasi berbasis teknologi lanjutan seperti artificial intelligence
untuk fraud detection, data analytics untuk personalisasi layanan, serta
otomatisasi proses bisnis;
• Melakukan peningkatan infrastruktur teknologi, termasuk migrasi server,
peningkatan skalabilitas sistem, serta penguatan monitoring dan reliability;
dan
• Meningkatkan kapabilitas keamanan sistem sesuai dengan standar regulasi
untuk meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas platform.
III.E.3.e. Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, proses
pengambilan keputusan atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses
yang sesuai prosedur internal Perseroan. Setelah menentukan rencana atas
Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari Direktur Utama
dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengusulkan usulan rencana atas
Rencana Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal,
sebagaimana konfirmasi dengan manajemen Perseroan. Dengan demikian,
manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif
lain.
82
Page 84
IV. ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran Rencana Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan PP dan PGS, DPI merencanakan untuk memperoleh pinjaman
sebesar Rp 53,66 miliar dari TMB, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan, di mana mekanisme pelunasan atas Rp 53,66 miliar adalah harus
dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas Saham MPM – I kepada
TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan PP
atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas
pengambilalihan MPM oleh TMB serta DPI merencanakan untuk
menggadaikan Saham MPM – I kepada TMB sehubungan dengan Rencana
Pinjaman dan Rencana Gadai Saham. Selanjutnya, berdasarkan penilaian
yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 99,36% saham MPM sebagaimana
termuat dalam laporannya No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar 99,36% saham MPM adalah sebesar
Rp 4,76 miliar.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 53,66 miliar adalah lebih tinggi
dari nilai pasar 99,36% saham MPM sebesar Rp 4,76 miliar, sehingga
Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi
sebesar 1.026,57% tersebut tidak sesuai dengan POJK 35/2020, persentase
mana melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,36% saham MPM sebesar
Rp 4,76 miliar.
2. Berdasarkan Perjanjian Pembelian, DPI setuju untuk membeli saham biasa
yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah 138.750 saham atau setara dengan
92,50% saham SFUD dari Perseroan dengan nilai transaksi sebesar
Rp 13,88 miliar yang akan dibayarkan DPI kepada Perseroan paling lambat
pada tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati
oleh para pihak sehubungan dengan Rencana Akuisisi. Selanjutnya,
berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 92,50%
saham SFUD sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar
92,50% saham SFUD adalah sebesar Rp 0,00.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 13,88 miliar adalah lebih tinggi
dari nilai pasar 92,50% saham SFUD sebesar Rp 0,00, sehingga Perseroan
berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi tersebut tidak
sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana melebihi 7,50% dari nilai
pasar 92,50% saham SFUD sebesar Rp 0,00.
83
Page 85
3. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 92,50%
saham SFUD sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, nilai pasar
92,50% saham SFUD adalah sebesar Rp 0,00. Dengan demikian, nilai pasar
100,00 saham SFUD adalah Rp 0,00.
Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, DPI merencanakan untuk
melakukan Rencana Pemesanan Saham, sehingga susunan pemegang
saham SFUD adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah) (Dalam Rupiah)
SEBELUM PEMESANAN SAHAM SETELAH PEMESANAN SAHAM
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Jumlah Modal Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan Kepemilikan
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia 138.750 92,50% 13.875.000.000 138.750 69,38% 13.875.000.000
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia - saham baru - 0,00% - 50.000 25,00% 5.000.000.000
Darius Sutanto 7.500 5,00% 750.000.000 7.500 3,75% 750.000.000
Hary Herdiyanto 3.750 2,50% 375.000.000 3.750 1,88% 375.000.000
Jumlah 150.000 100,00% 15.000.000.000 200.000 100,00% 20.000.000.000
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 5,00 miliar adalah lebih tinggi
dari nilai pasar 100,00% saham SFUD sebesar Rp 0,00, sehingga Perseroan
berpotensi membukukan kerugian. Selisih nilai transaksi tersebut tidak
sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari
nilai pasar 25,00% saham SFUD sebesar Rp 0,00.
4. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.322 42.702 49.662 56.288 64.755
Beban pokok pendapatan 416 842 1.286 1.762 2.336
Laba kotor 32.906 41.860 48.376 54.525 62.419
Beban usaha 39.414 43.167 47.152 49.789 52.817
Laba (rugi) usaha (6.508) (1.307) 1.224 4.736 9.602
Pendapatan lain-lain 1.217 2.370 2.438 2.518 2.744
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (5.291) 1.063 3.662 7.254 12.346
Pajak penghasilan - - (2.192) (3.436) (4.553)
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.071 44.491 50.809 57.074 65.122
Beban pokok pendapatan 235 550 882 1.215 1.613
Laba kotor 32.836 43.941 49.927 55.858 63.509
Beban usaha 34.471 37.386 41.288 43.721 46.554
Laba (rugi) usaha (1.635) 6.555 8.639 12.138 16.955
Pendapatan lain-lain 1.304 2.607 2.856 3.023 3.264
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (331) 9.162 11.495 15.161 20.219
Pajak penghasilan - (306) (2.648) (3.915) (5.060)
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
84
Page 86
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha
dan laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi
masing-masing adalah sebesar Rp 246,73 miliar dan Rp 8,86 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba tahun berjalan
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 250,57 miliar dan Rp 43,78 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif
tersebut di atas, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa
yang akan datang.
5. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 masing-masing
adalah sebesar Rp 4,49 miliar dan Rp 31,21 miliar. Dengan demikian, jumlah
nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi
laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030.
Dalam perhitungan nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 11,17%,
yang merupakan biaya modal ekuitas Perseroan, yang ditentukan dengan
capital asset pricing model (CAPM) dengan menggunakan persamaan
sebagai berikut:
Biaya modal ekuitas,
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
Di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu,
atau biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko
(risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
85
Page 87
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko
yang dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka
panjang. Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang dipakai yaitu obligasi
Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu
10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan
sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk
premium memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific
risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base
equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini,
dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan.
Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,69%,
yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Januari 2026.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta
akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk
premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset
Aswath Damodaran (New York University Business School) sampai dengan
tahun 2025 sebesar 0,38 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage
yang berlaku di pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk
mendiskonto laba tahun berjalan Perseroan tersebut dengan formula
sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER)
dari perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 206,38% untuk
memperoleh beta Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan
sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah sebesar 22,00%.
Dengan demikian, maka diperoleh beta Perseroan sebesar 0,99 dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
βL = 0,38 x (1 + (1 – 22,00%) x 206,38%) = 0,99
86
Page 88
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan
CAPM dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar
1,62% diperoleh biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak
dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,17% + ( 0,99 x 6,69% ) – 1,62%
= 11,17%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030
adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (5.018) 907 1.128 2.635 4.838
Jumlah nilai kini 4.491
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (314) 7.555 6.789 7.763 9.413
Jumlah nilai kini 31.205
6. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum
dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP MSI, setelah Rencana
Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan rasio
solvabilitas (Debt to Equity ratio) Perseroan dari 51% menjadi 38% yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
7. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum
dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP MSI, setelah Rencana
Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi meningkatkan laba tahun
berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dari negatif Rp 20,36 miliar menjadi Rp 24,46 miliar,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan pada masa yang akan datang dan memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
87
Page 89
8. Rencana Pinjaman dan Rencana Gadai Saham merupakan salah satu
langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dan GIA selaku pemegang
saham MPM secara bersama-sama dalam rangka mengalihkan Saham MPM
kepada TMB dengan syarat yang disepakati para pihak sebagaimana tertera
dalam PP yang mewajibkan DPI dan GIA untuk menukarkan Uang Pinjaman
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 54,00 miliar dengan Saham MPM
kepada TMB. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diraih
dengan memaksimalkan tingkat balikan yang diharapkan Perseroan atas
investasi dan penyertaan saham pada MPM sehingga dapat mendukung
pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan serta memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.
9. Untuk mendukung pelaksanaan restrukturisasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Akuisisi sebagai
kelanjutan dari Rencana Pinjaman dan bagian dari strategi Perseroan guna
menyederhanakan struktur usaha Perseroan khususnya di bidang teknologi.
Langkah ini dilakukan setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap struktur organisasi dan portofolio investasi, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan struktur usaha yang lebih
ramping, terintegrasi, dan efisien.
10. Setelah Rencana Akuisisi menjadi efektif, dalam rangka pengembangan
usaha SFUD, DPI merencanakan untuk melakukan Rencana Pemesanan
Saham untuk mendukung pendanaan dalam menjalankan operasional usaha
SFUD sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penawaran efek
berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) guna mendukung
keberlangsungan dan peningkatan kinerja usaha. Dana hasil Rencana
Pemesanan Saham tersebut juga akan digunakan sebagai modal kerja untuk
memperkuat kegiatan operasional, pengembangan bisnis, serta mendukung
kebutuhan pengelolaan dan ekspansi usaha SFUD secara berkelanjutan.
11. Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan berupaya untuk
mengoptimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan
usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan
bisnis Perseroan. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta
mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
88
Page 90
12. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
memperbaiki kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang,
baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan. Perseroan juga mengharapkan dapat menggunakan sebagian
dana hasil Rencana Transaksi untuk fokus dalam pengembangan kegiatan
usaha Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah tidak wajar.
89
Page 91
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
90
Page 92
Lampiran A
PERNYATAAN PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan.
4. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
6. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
91
Page 93
Lampiran B
PT Surya Fajar Capital Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Sebelum Rencana Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.322 42.702 49.662 56.288 64.755
Beban pokok pendapatan 416 842 1.286 1.762 2.336
Laba kotor 32.906 41.860 48.376 54.525 62.419
Beban usaha 39.414 43.167 47.152 49.789 52.817
Laba (rugi) usaha (6.508) (1.307) 1.224 4.736 9.602
Pendapatan lain-lain 1.217 2.370 2.438 2.518 2.744
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (5.291) 1.063 3.662 7.254 12.346
Pajak penghasilan - - (2.192) (3.436) (4.553)
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
PT Surya Fajar Capital Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Rencana Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 33.071 44.491 50.809 57.074 65.122
Beban pokok pendapatan 235 550 882 1.215 1.613
Laba kotor 32.836 43.941 49.927 55.858 63.509
Beban usaha 34.471 37.386 41.288 43.721 46.554
Laba (rugi) usaha (1.635) 6.555 8.639 12.138 16.955
Pendapatan lain-lain 1.304 2.607 2.856 3.023 3.264
Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan (331) 9.162 11.495 15.161 20.219
Pajak penghasilan - (306) (2.648) (3.915) (5.060)
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
92
Page 94
Lampiran C
PT Surya Fajar Capital Tbk
Proyeksi Nilai Kini Laba Tahun Berjalan Sebelum Rencana Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (5.291) 1.063 1.470 3.818 7.793
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (5.018) 907 1.128 2.635 4.838
Jumlah nilai kini 4.491
PT Surya Fajar Capital Tbk
Proyeksi Nilai Kini Laba Tahun Berjalan Setelah Rencana Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) tahun berjalan (331) 8.856 8.847 11.246 15.159
Faktor diskonto 0,9484 0,8531 0,7674 0,6903 0,6209
Nilai kini (314) 7.555 6.789 7.763 9.413
Jumlah nilai kini 31.205
93
Page 95
Lampiran D
Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
PP
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI, GIA, dan TMB telah menandatangani PP sehubungan
dengan Rencana Pinjaman. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam PP adalah sebagai
berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PP adalah DPI, GIA, dan TMB.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan PP adalah sebagai berikut:
1. TMB setuju untuk memberikan kepada Penerima Pinjaman, suatu pinjaman yang
secara keseluruhan berjumlah Rp 54.000.000.000. Uang Pinjaman tersebut terdiri
atas:
a. Rp 2.700.000.000 yang telah diberikan oleh TMB kepada Para Penerima Pinjaman
pada 8 Mei 2026;
b. Rp 8.100.000.000 yang akan diberikan kepada Para Penerima Pinjaman sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam PP; dan
c. Rp 43.200.000.000 yang akan diberikan kepada Para Penerima Pinjaman pada
tanggal sesuai PP.
2. Para Penerima Pinjaman setuju untuk menerima Uang Pinjaman sesuai dengan syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian ini, dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp 53.657.100.000 akan diberikan kepada DPI; dan
b. Rp 342.900.000 akan diberikan kepada GIA.
3. Setelah tanggal pemenuhan (atau pengesampingan oleh Pemberi Pinjaman) seluruh
Persyaratan Pendahuluan Pinjaman Selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam PP,
Pemberi Pinjaman akan mencairkan Pinjaman. Selanjutnya ke rekening Para
Penerima Pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp. 4.050.000.000 akan dicairkan kepada DPI pada tanggal
22 Mei 2026; dan
b. Rp. 4.050.000.000 akan dicairkan kepada DPI pada tanggal
26 Mei 2026.
94
Page 96
4. Dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah tanggal pemenuhan (atau
pengesampingan oleh TMB) seluruh persyaratan pendahuluan pinjaman akhir
sebagaimana disebutkan dalam PP, TMB akan mencairkan Pinjaman Akhir ke
rekening Para Penerima Pinjaman.
a. TMB, DPI, GIA sepakat bahwa Uang Pinjaman yang diberikan oleh TMB kepada
Para Penerima Pinjaman berdasarkan PP adalah pinjaman tanpa bunga (non-
interest bearing). Oleh karena itu, Para Penerima Pinjaman tidak berkewajiban
untuk membayar bunga kepada TMB atas jumlah Uang Pinjaman yang terutang
selama jangka waktu PP berlaku.
5. TMB, DPI, GIA sepakat bahwa kewajiban masing-masing Para Penerima Pinjaman
berdasarkan PP akan memiliki kedudukan yang setara dengan semua kewajiban
masing-masing Para Penerima Pinjaman terhadap kreditur preferen dan kreditur
dengan hak istimewa, baik saat ini maupun di masa mendatang, dalam hal
pembayaran dan pembagian hasil eksekusi jaminan, kecuali terhadap kewajiban yang
berdasarkan hukum wajib didahulukan.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan PP diatur oleh dan akan ditafsirkan sesuai dengan
hukum Republik Indonesia.
PGS
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah menandatangani PGS sehubungan dengan
Rencana Gadai Saham. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam PGS adalah sebagai
berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan PGS adalah DPI dan TMB.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan PGS adalah sebagai jaminan berkelanjutan untuk
pembayaran penuh dan tepat waktu dari kewajiban-kewajiban DPI berdasarkan dokumen
pada PGS, DPI dengan ini menggadaikan Saham MPM – I untuk kepentingan TMB, dan
dengan ini TMB menerima gadai tersebut dari DPI.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan PGS diatur oleh dan harus ditafsirkan sesuai dengan
hukum Republik Indonesia.
95
Page 97
Perjanjian Pembelian
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembelian
sehubungan dengan Rencana Akusisi. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam Perjanjian
Pembelian adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Pembelian adalah DPI dan
Perseroan.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Pembelian adalah Perseroan setuju
untuk menjual dan mengalihkan saham biasa yang dimiliki oleh Perseroan sejumlah
138.750 saham yang merepresentasikan 92,50% saham SFUD kepada DPI dengan nilai
transaksi sebesar Rp 13,88 miliar.
• Harga dan Tata Cara Pembayaran
1. Perseroan dan DPI sepakat bahwa harga pengalihan atas Saham yang Dijual yang
akan dibayarkan oleh DPI kepada Perseroan adalah sejumlah Rp 13,86 miliar, dengan
harga Rp 100.000 untuk per lembar Saham yang Dijual.
2. Perseroan dan DPI sepakat bahwa pembayaran atas Harga yang dibayarkan oleh DPI
kepada Perseroan paling lambat tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain
sebagaiman disepakati oleh Perseroan dan DPI, dan selama DPI belum melakukan
pembayaran, maka DPI dianggap berutang kepada Perseroan.
3. Atas Utang DPI kepada Perseroan, DPI dikenakan bunga senilai 8% per tahun yang
dihitung sejak tanggal penutupan sesuai Perjanjian Pembelian dan wajib dibayarkan
pada saat dilakukan pelunasan atas Utang.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pembelian diatur oleh dan harus ditafsirkan
sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
96
Page 98
Perjanjian Pemesenan
Pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan SFUD telah menandatangani Perjanjian Pemesanan
sehubungan dengan Rencana Pemesanan Saham. Pokok-pokok kesepakatan penting dalam
Perjanjian Pemesanan adalah sebagai berikut:
• Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah DPI dan
SFUD.
• Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai transaksi berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah DPI akan memesan
50.000 saham SFUD sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian Pemesanan. Setelah
pengambilan bagian tersebut, DPI akan memiliki seluruhnya sebanyak 188.750 saham
atau setara dengan 94,375% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam SFUD.
• Pemesanan Saham
Pemesanan saham berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah sebagai berikut:
- DPI akan, setelah terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian
Pemesanan, memesan Saham Yang Dipesan, dan SFUD setuju untuk menerbitkan
dan mengalokasikan Saham Yang Dipesan (bersama dengan semua hak yang
melekat padanya) bebas dari jaminan atau beban apapun.
- Saham Yang Dipesan akan memiliki kedudukan yang pari passu dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan dan dialokasikan oleh SFUD.
- Pada tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Pemesanan, DPI dan SFUD harus
telah memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, atau mengesampingkan
seluruh pembatasan atas Saham Yang Dipesan (termasuk seluruh hak memesan efek
terlebih dahulu), yang mungkin berlalu sehubungan dengan Saham Yang Dipesan.
97
Page 99
• Syarat-syarat
Syarat-syarat berdasarkan Perjanjian Pemesanan adalah sebagai berikut:
- Perseroan telah memenuhi POJK 17/2020, termasuk memperoleh pendapat
kewajaran dari penilai independen, menerbitkan pengungkapan informasi kepada para
pemegang saham publik dan telah mendapatakan persetujuan rapat umum pemegang
saham.
- DPI telah menyelesaikan Rencana Akusisi sesuai dengan Perjanjian Pembelian.
- SFUD telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui
pemesanan Saham Yang Dipesan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
• Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pemesanan diatur oleh dan akan ditafsirkan
sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
98
Page 100
Lampiran E
Analisis atas Laporan Penilaian 99,37% Saham MPM
KJPP KR telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan surat penugasan KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai
pasar 99,37% saham MPM. Hasil penilaian atas 99,37% saham MPM tersebut tertuang dalam
laporan penilaian 99,37% saham MPM dengan No. 00090/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, DPI, MPM,
dan TMB.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,37% saham MPM.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan MPM yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan
MPM yang telah diaudit dan informasi manajemen MPM terhadap laporan keuangan MPM
tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MPM dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
99
Page 101
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MPM atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
MPM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
MPM.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum MPM
berdasarkan anggaran dasar MPM.
100
Page 102
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh MPM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan MPM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4,76 miliar.
101
Page 103
Lampiran F
Analisis atas Laporan Penilaian 92,50% Saham SFUD
KJPP KR telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan sebagai penilai independen
sesuai dengan surat penugasan KR/260417-004 tanggal 17 April 2026 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas nilai pasar 92,50% saham SFUD. Hasil penilaian atas 92,50% saham
SFUD tersebut tertuang dalam laporan penilaian 92,50% saham SFUD dengan
No. 00091/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan ringkasan sebagai
berikut:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, DPI, dan
SFUD.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 92,50% saham SFUD.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan SFUD yang telah diaudit. Kami telah melakukan
penilaian terhadap laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan
SFUD yang telah diaudit dan informasi manajemen SFUD terhadap laporan keuangan
SFUD tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SFUD dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
102
Page 104
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan SFUD atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan SFUD bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
SFUD.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFUD
berdasarkan anggaran dasar SFUD.
103
Page 105
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh SFUD.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan SFUD. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 0,00.
104
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Garudapreneur Investasi Asia
p.2 ×7
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana
p.2 ×4
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa
p.2 ×4
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri
p.2 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×20
unresolved
org
MSI
p.10 ×19
unresolved
org
MIS
p.10 ×4
unresolved
org
KJPP KR
p.12 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
—
Syamsul Bahri Ily
· Komisaris
p.18
unresolved
org
PT Digitalisasi Perangkat Indonesia Dalam Rencana Transaksi
p.19
unresolved
person
Hj. Herlina
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri
p.20
unresolved
org
Kementerian
p.20
unresolved
org
PT Trans Mutasi Bangsa Dalam Rencana Transaksi
p.21
unresolved
person
Bramasto
· Notaris
p.21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.21 ×2
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana Dalam Rencana Transaksi
p.22
unresolved
person
Rini Yulianti
p.22
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri Dalam Rencana Transaksi
p.23
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana II.
p.32
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri II.
p.32
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.35
unresolved
org
MSI. Ikhtisar
p.68
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.74 ×4
unresolved
org
PT Surya Fajar Urun Dana SFUD
p.81
unresolved
org
PT Mareco Prima Mandiri MPM
p.82
unresolved
org
PT LBS Urun Dana
p.82
unresolved
org
PT Urun Nusantara Sukses
p.82
unresolved
org
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
p.82
unresolved
org
PT Midtrans
p.82
unresolved
org
PT Ayopop Teknologi Indonesia
p.82
unresolved
org
PT Indobest Artha Kreasi.
p.82
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.91 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.91
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.91
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
21803 ms
12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}